2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bko
Terdakwa
MENGADILI : Menyatakan Anak Rozal Afria Saputra Bin Mawardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 5 (lima) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan pidana pengganti denda berupa pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan di Balai Latihan Kerja di kabupaten Merangin pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan Barang Bukti berupa ; 1(satu) Helai Baju Seragam Training Warna Kuning Hitam Milik Korban. 1(satu) Helai Celana Warna Hitam Serta Ikat Pinggang Warna Krem Milik Korban. Dikembalikan kepada saksi SUKAMADI BIN MAT AID. 1 (satu) Buah Sarung Sajam Warna Hitam Milik Anak. Dimusnahkan. 1 (satu) lembar Fotocopy surat berupa surat keterangan berkelakuan baik dari SMP Negeri Satu Atap 20 Merangin tetap terlampir dalam berkas ; Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000, (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 2/Pid.Sus – Anak/2022/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama : Rozal Afria Saputra Bin Mawardi ;
Tempat lahir : Pagar Agung ;
Umur/tanggal lahir : Umur 15 tahun /11 Februari 2007 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan/ : Indonesia ;
Alamat : Rt. 11 Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo ,Kec.Lembah Masurai ,Kab.Merangin ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Anak ditangkap sejak tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2022
Anak ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2022;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
Penuntut sejak 8 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Hakim sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 ;
Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022 ;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Nurdin D.Gumay SH, Advokat-Pengacara/Penasihat Hukum beralamat di Prm.Bojong Depok Baru RT 10 RW 08 Kedung Waringin Bojonggede Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Negeri Bangko tanggal 24 Agustus 2022 dibawah nomor 78/S.kh/Pid.sus Anak/2022/PN Bko ;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas dan orang tua dari Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bko, tanggal 19 Agustus 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bko, tanggal 19 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Mendengar Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Anak serta memperhatikan bukti Surat dan Barang Bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ANAK ROZAL AFRIA SAPUTRA Bin MAWARDI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkanmati “, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 80 ayat (3) Jopasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undangnomor23 tahun2002tentangPerlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana Penjara kepada ANAK ROZAL AFRIA SAPUTRA Bin MAWARDI selama 5 (lima) tahun di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan dan menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana Denda di BLK Kabupaten Merangin selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak menganggu jam belajar anak ;
Memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama anak menjalani masa pembinaan dalam lembaga serta melaporkan perkembangan anak kepada Jaksa ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) Helai Baju Seragam Training Warna Kuning Hitam Milik Korban.
1(satu) Helai Celana Warna Hitam Serta Ikat Pinggang Warna Krem Milik Korban.
Dikembalikan kepada saksi SUKAMADI BIN MAT AID.
1(satu) Buah Sarung Sajam Warna Hitam Milik Anak.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar ANAK dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Anak akan bersungguh-sungguh merubah perilakunya menjadi lebih baik, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi serta masih ingin melanjutkan pendidikannya ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya
Memohon untuk dapat menjatuhkan hukuman seringan ringannya serta memberikan hukuman yang terbaik demi masa depan anak.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian sebaliknya Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada pembelaannya
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa anak ROZAL AFRIA SAPUTRA Bin MAWARDI pada Hari rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Agustus tahun 2022 atau setidak tidaknya di dalam tahun 2022, bertempat di Sekolah SMPN SATU ATAP 20 Merangin Dusun Sungai Tebal Rt.09 Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ menempatkan,membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasanterhadap anak yang menyebabkan mati ” yang dilakukan oleh anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira 09.00 Wib setelah upacara bendera di Lapangan Sekolah SMPN SATU ATAP 20 Merangin, Desa Tuo, Kec.Lembah Masurai, Kab.Merangin, Guru memanggil siswa yang berambut panjang untuk dirapikan. Pada saat itu anak ROZAL AFRIA SAPUTRA Bin MAWARDI bersama anak saksi RIO SUSMANDO BIN ASMADI, sdr.ANDRI WIJAYA sedang duduk didepan kelas 6, kemudian anak korban IRFAN RIVAI (Alm) BIN SUKAMADI bersama teman temannya lewat di dekat anak ROZAL, lalu salah satu teman dari anak korban IRFAN RIVAI (Alm) mengatakan kepada anak ROZAL bahwa Rambut anak rozal panjang dan anak ROZAL berkata “ JANGAN LAH RAMBUT AKU MASIH PENDEK ”. saat itu Anak korban IRFAN RIVAI (Alm) merasa tersinggung karena rambutnya dipotong guru sedangkan rambut anak ROZAL yang menurutnya panjang tidak dipotong, lalu anak ROZAL langsung didorong oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm) dengan tangannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengajak anak ROZAL untuk berkelahi namun anak ROZAL menolak dan anak ROZAL langsung pergi untuk menghindar ;
Bahwa pada hari yang sama saat pulang sekolah di Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin tepatnya didepan rumah HAJI TASWIN anak ROZAL dikejar dan dicegat oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm) bersama teman temanya dengan mengendarai 3 (tiga) sepeda motor, kemudian anak ROZAL diajak berkelahi namun anak ROZAL menghindar dan berjalan kembali, namun tidak lama setelah anak ROZAL berjalan anak ROZAL dicegat lagi didepan rumah JON TIARA dan anak korban IRFAN RIVAI (Alm) mengajak anak ROZAL untuk berkelahi namun anak ROZAL tetap tidak mau dan menghindar, lalu anak ROZAL datang kerumah anak saksi DENI AZHARI Bin AMIR HAMZAH lalu bertemu dengan Anak Saksi RIO dan langsung mengeluarkan PISAU dari pinggangnya dan memberikannya kepada Anak Saksi RIO sambil berkata ”AKU TITIP SMO KAU YO,GEK KETAHUAN AYUK AKU”, lalu Anak Saksi RIO mengambil pisau tersebut kemudian meletakkannya di bawah tikar didalam rumah anak saksi DENI AZHARI ,kemudian anak ROZAL pulang duluan, dan saat Anak Saksi RIO hendak pulang dari rumah anak saksi DENI AZHARI, Anak Saksi RIO mengambil pisau di bawah tikar tersebut dan Anak Saksi RIO bawa kerumah anak ROZAL dan mengembalikannya kepada Anak ROZAL dan langsung pulang ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib saat anak Rozal mau makan ke kantin BIK PIPI yang berada disamping sekolah, ketika anak Rozal mau memesan nasi lalu anak korban IRFAN RIVAI (Alm) datang bersama teman temannya dan anak korban IRFAN RIVAI (Alm) mendorong dada anak Rozal dan mengajak anak Rozal berkelahi namun anak Rozal tidak mau dan langsung pergi dari kantin tersebut. Kemudian saat pulang sekolah, Anak Saksi RIO dan anak Rozal main kerumah anak saksi DENI AZHARI, lalu Anak Saksi RIO bercerita kepada anak Rozal bahwa anak saksi RIO takut jika di ganggu oleh Anak Korban IRFAN (Alm) dan teman temannya, selanjutnya saat akan pulang anak Rozal menawari Anak Saksi Rio untuk mengantarnya pulang menggunakan motor kakak iparnya, namun harus kerumahnya dahulu untuk mengambil motor, sehingga Anak Saksi RIO pergi ke rumah anak ROZAL, sesampainya di rumah anak ROZAL, Anak Saksi RIO menunggu di depan rumah sedangkan anak ROZAL masuk kerumahnya, lalu anak ROZAL datang menghampiri Anak Saksi RIO dan berkata “ KAWANI AKU DULU ”, lalu saat sudah jauh dari rumahnya, anak ROZAL mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan memberikannya kepada Anak Saksi RIO sambil berkata ” MOTOR DAK DO, BAWAK LAH INI UNTUK JAGA JAGA ”, maksudnya agar Anak Saksi RIO jaga diri dari gangguan anak korban IRFAN dan teman temannya, dan PISAU tersebut dibawa oleh Anak Saksi RIO pulang kerumah ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 saat pagi hari hendak pergi sekolah anak ROZAL menjemput Anak Saksi RIO kerumahnya untuk pergi ke sekolah Bersama sama , saat di perjalanan menuju ke sekolah Anak Saksi RIO mengembalikan PISAU milik anak ROZAL, lalu anak ROZAL mengambilnya dan menyimpan pisau tersebut di dalam tas miliknya. Kemudian sekira pukul 09.30 wib, anak Rozal bersama anak saksi RIO dan anak saksi DENI AZHARI pergi kerumah anak saksi RIO di Dusun sungai tebal Desa Tuo Kec.Lembah Masurai untuk buang air besar, setelah selesai Buang air besar, anak ROZAL memberikan pisau yang berada di pinggangnya kepada anak saksi RIO sambil berkata ” NAH YO,PEGANG LAH YOK ”, lalu oleh anak RIO mengambil pisau tersebut dan menyimpannya di pinggang belakang sebelah kirinya, setelah itu anak Rozal, anak saksi DENI AZHARI dan anak saksi RIO kembali lagi ke sekolah. Sesampainya di sekolah di depan kelas 7 kawan anak yaitu anak saksi RIO dipukul oleh kawannya anak korban IRFAN RIVAI yaitu sdr.FATUR namun tidak dibalas oleh anak saksi RIO, kemudian datang sdr.DIKA langsung memukul anak saksi RIO sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepala dan ada teman anak korban IRFAN RIVAI (Alm) yang menendang anak saksi RIO dari belakang,melihat kejadian tersebut anak Rozal langsung membawa anak saksi RIO ke depan kelas 9B dekat di dekat kantor sekolah.
Bahwa kemudian pada saat anak Rozal dan anak saksi RIO sedang duduk di depan kelas 9B yang berada di dekat kantor sekolah, Anak saksi RIO didatangi oleh sdr,DIKA, FATUR, AFIF, DEFRI sementara anak Rozal didatangi oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm), lalu saat anak Rozal akan berdiri, anak korban IRFAN RIVAI (Alm) menekan bahu anak Rozal sambil berkata “ SINILAH, DUDUK LAH SINI ” anak Rozal tetap berusaha berdiri namun anak korban IRFAN RIVAI (Alm) memukul pelipis kiri anak Rozal menggunakan tangannya, sehingga anak Rozal emosi dan langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kiri anak saksi RIO dan anak Rozal langsung berdiri sambil mendekati anak korban IRFAN RIVAI (ALM), namun anak Rozal langsung dicekik anak korban IRFAN RIVAI (Alm) menggunakan tangan kanannya, kemudian anak Rozal langsung menusuk punggung kiri dibawah ketiak anak korban IRFAN RIVAI (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali tusukan dan anak Rozal langsung dilepas oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm), kemudian anak Rozal langsung melarikan diri ke rumah kakak iparnya sdr. DARUL LUBIS, Sedangkan anak korban IRFAN RIVAI (Alm) langsung lari masuk ke ruang guru. Lalu anak korban IRFAN RIVAI dibawa oleh guru ke KLINIK PARSA, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kol. Abundjani Bangko dan pada pukul 14.05 wib anak korban IRFAN RIVAI meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812/VER/3626/MR/RSD/2022 tanggal 12 Agustus 2022 yang dibuat oleh dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, dr. RETNO SAFITRI telah melakukan pemeriksaan kepada IRFAN RIVAI BIN SUKAMADI dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan kemungkinan keadaan korban disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian Nomor : 474/12/IGD/RSD 2022 yang dibuat oleh dr. RETNO SAFITRI dengan keterangan : Bahwa IRFAN RIVAI BIN SUKAMADI pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, pukul 14.05 Wib telah Meninggal Dunia.
Bahwa anak korban IRFAN RIVAI BIN SUKAMADI pada saat kejadian berumur 14 (empat belas) Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 0498 / 03 / DP / KK 08 / 2009 tanggal 19 Maret 2009 yang ditandatangani oleh Drs. Hamka Sabri selaku Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu ;
Perbuatan Anak sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. TUSMAN Bin MURUDIN, dibawah sumpah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan karena ada masalah perkara penganiayaan anak korban yang dilakukan oleh Anak ;
Bahwa, yang menjadi korban adalah adalah anak korban Irvan ;
Bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib Di Lapangan Kelas antara kelas IXA dan IXB SMP NEGERI SATU ATAP 20 MERANGIN Dusun Sungai Tebal Rt.09 Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merang
Bahwa yang telah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati tersebut adalah Anak Rozal yang merupakan kakak kelas Anak Korban ;
Bahwa, yang telah menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Anak Korban yang merupakan ponaan Saksiyang mana ayah dari Anak Korban merupakan adik kandung Saksiyang beralamat di Dusun Sungai tebal Desa Tuo Kec.Lembah Masurai Kab.Merangin ;
Bahwa, Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang dilakukan berupa Anak melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam berupa Pisau dengan gagang kayu warna hitam berukuran panjang 12 cm lebar 1 cm dan bersarung kayu warna hitam yang mengakibatkan ponaan Anak Korban luka dan mengakibatkan meninggal dunia. ;
Bahwa, setahu Saksi, Anak melakukan Penusukan terhadap Anak Korban sebanyak tiga kali karena sepengetahuan Saksi pada tubuh bagian bawah ketiak sebelah kiri Anak Korban terdapat 3 (tiga) buah bekas luka dan mngenai Paru- paru Anak Korban sehingga tidak dapat di tangani oleh praktek bidan didesa tuo, dan akhirnya di rujuk ke rumah sakit umum KOL ABUNDJANI bangko merangin, sesampainya di RSUD KOL ABUNDJANI BANGKO IRFAN di tangani oleh tim medis kemudian hendak di ambil tindakan operasi , namun saat hendak di bius ternyata Anak Korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa, setahu Saksitusukan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban sebanyak tiga kali di bagian Punggung dibawah ketiak kiri Anak Korban;
Bahwa, pada saat Anak Korban di tusuk ada orang lain yang mengetahui yaitu teman dari Anak yaitu Anak Saksi DENI AZHARI, Anak saksi RIO SUSMANDO ;
Bahwa, pada hari rabu tanggal 03 agustus 2022 sekira pkl 11.00 Wib Saksisedang di kebun kopi Saksidi sinar gading lembah masurai, kemudian ada salah satu teman kebun Saksitersebut memberi tahu kepada Saksibahwa keluarga kamu yaitu Anak sampai luka kena tusuk berkelahi di sekolah dan sekarang lah di tempat klinik bidan di desa tuo, lembah masurai, mendengar hal tersebjut Saksiterkejut dan langsung dari kebun menuju rumah Anak Korban dan ternyata orang tua irfan sudah tidak ada di rumah dan Saksimendap info dari keluarga yang lainnya bahwa Anak telah di rujuk ke RSUD KOL ABUNDJANI BANGKO karena paru-paru irfan kena, dan akhirnya Saksi beserta keluarga berunding di rumah Anak Korban tentang kendaraan yang hendak di bawa ke bangko karena perjalanan dari lembah masurai ke bangko memakan waktu sekira 2 jaman, namun pada pkl 14.00 WIB ketika Saksidan keluarga hendak berangkat ke RSUD BANGKO tiba-tiba Saksimendapat kabar dari ayahnya Anak Korban yang merupakan adik Saksiyang mengatakan bahwa Anak Korban telah meninggal dunia di RSUD KOL ABUNDJANI BANGKO ketika hendak di operasi karena keadaannya sudah Drop karena paru- parunya kena, kemudian ayah dari Anak Korban meminta Saksiuntuk membuat laporan polisi karena Anak Korban akan segera langsung di bawa ke bengkulu untuk di makamkan di bengkulu dan kedua orang tuanya pun ikut langsung ke bengkulu dan tidak mampir di sungai tebal, lembah masurai, setelah mendengar berita tersebut Saksilangsung memberitahukan kepada keluarga Saksi dan akhirnya Saksi dan keluarga tidak jadi menyusul ke rumah sakit dan hanya mendoakan saja;
Atas keterangan saksi tersebut, Anak memberi pendapat bahwa atas keterangan Saksi adalah benar;
2. Sukamadi Bin Mat Aid, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan karena ada masalah perkara penusukan yang dilakukan oleh Anak ;
Bahwa, yang menjadi korban penusukan adalah anak Saksi sendiri ;
Bahwa yang menjadi korban daalam peristiwa penusukan tersebut adalah Anak Korban yang merupakan anak kandung saksi yang paling bungsu dari 3 (tiga) orang bersaudara beralamat di Dusun sungai tebal Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin ;
Bahwa pada saat terjadi peristiwa penusukan tersebut anak saksi Anak Korban berumur 14 (empat belas) tahun ;
Bahwa yang melakukan penusukan tersebut adalah Anak yang merupakan teman satu sekolah dengan anak saksi dan penusukan tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam berupa pisau dengan gagang kayu warna hitam berukuran kurang klebih 12 cm dan bersarung kayu warna hitam yang megakibatkan anak saksi luka dan akhirnya meninggal dunia pada hari rabu tanggal 3 agustus 2022 ;
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 03 agustus 2022 sekira pukul. 11.00 wib saat saksi sedang berada di dalam rumah kontrakan saksi bersdama istri saksi, saksi mendapat telpon dari salah satu guru SMPN tempat anak saksi sekolah yang memberitahu saksi bahwa bahwa anak saksi Luka dan sedang berada di klinik PARSA di lembah masurai, setelah mendengar berita tersebut saksi bersama istri saksi segera ke Klinik tersebut kemudian saksi melihat anak saksi terbaring diklinik tersebut masih dalam keadaan sadqar dan bidan ditempat tersebut berkata kepada saksi ; “ Anak Korban kita bawa ke bangko karena menurut prediksi saya luka ada 3, sudah saya jahit 2 luka, namun luka yang satunya dalam mengenai paru paru akan dirujuj ke rumah sakit kol. abundjani bangko, untuk di operasi.” Setelah mendengar itu saya berkaat : “ lakukan yang terbaik aja untuk anak saya buk, saya ngikut saja “. Kemudian saksi bersdama istri saksi dan bidan tersebut berangkat membawa anak saksi ke RSUD KOL ABUNDJANI BANGKO dan setelah tiba di rumah sakit, anak saya dimasukkan ke ruang operasi , namun sesaat setelah masuk ke ruang operasi dokter keluar dan memberitahu bahwa denyut Jantung anak saya sudah berhenti dan anak saya telah meninggal dunia ;
Bahwa sampai dengan saat ini belum ada pihak dari keluarga Anak yang menemui saksi untuk berbelasungkawa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Anak memberi pendapat bahwa atas keterangan Saksi adalah benar;
RIO SUSMANDO Bin ASMADI tanpa sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Anak Saksi dihadapkan dipersidangan karena ada masalah perkara perkelahian dan penusukan yang dilakukan oleh Anak ;
Bahwa, yang menjadi korban penusukan adalah anak korban Irfan Rivai ;
Bahwa peristiwa perkelahian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib Di Lapangan Depan Kelas antara kelas IX A dan IX B SMP NEGERI SATU ATAP 20 MERANGIN Dusun Sungai Tebal Rt.09 Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin ;
Bahwa yang telah melakukan Penganiayaan tersebut di atas adalah Anak siswa kelas IX A sekolah SMP NEGERI SATU ATAP 20 MERANGIN yang beralamat di Dusun Sungai tebal Desa Tuo Kec.Lembah Masurai Kab.Merangin ;Bahwa, yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Anak Korban Irfan Rivai siswa kelas VIII sekolah SMP NEGERI SATU ATAP 20 MERANGIN yang beralamat di Dusun Sungai tebal Desa Tuo Kec.Lembah Masurai Kab.Merangin.
Bahwa Anak melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati terhadap diri Anak Korban IRFAN RIVAI hanya sendirian ;
Bahwa Anak adalah teman main dan teman kelas Anak Saksi di kelas IXA,sedangkan Anak Korban IRFAN RIVAI adalah siswa kelas VIII di sekolah yang sama dengan Anak Saksi yaitu SMP N SATU ATAP 20 MERANGIN ;
Bahwa Anak Saksi berteman dengan Anak yaitu sejak Anak Saksi pindah dari sekolah sebelumnya di lubuk linggau pada kelas VIII dan pindah ke SMP N SATU ATAP 20 MERANGIN,dan langsung satu kelas dengan Anak ,dari sejak itu Anak Saksi berteman dengan Anak hingga saat ini di kelas IXA ;
Bahwa Anak menusuk punggung di bagian bawah ketiak Anak Korban IRFAN RIVAI sebanyak sekira 3 kali dengan menggunakan pisau yang berukuran sekira 12-15 cm ;
Bahwa, Anak Saksi melihat Anak menusuk punggung bagian bawah ketiak Anak Korban IRFAN RIVAI sebanyak 3 kali dengan menggunakan Pisau dengan gagang kayu warna hitam berukuran panjang 12-15 cm lebar 1 cm ;
Bahwa Anak Saksi melihat Anak menusuk di area punggung bawh ketiak sebelah kiri Anak Korban IRFAN RIVAI ;
Bahwa Anak Saksi tidak mengetahui permasalahan awalnya antara Anak dan Anak Korban IRFAN,namun setahu Anak Saksi Anak Korban IRFAN memang sering mengganggu Anak ROZAL dengan mengajak BELAGE (BERTENGKAR) di belakang sekolah karena Anak Saksi melihat saat itu sekira hari selasa tanggal 02 Agustus 2022 saat jam istirahat Anak Saksi dan Anak ROZAL ke kantin,namun awalnya hanya untuk membeli permen,namun Anak Rozal berkata bahwa diam au membeli nasi,sehingga dia memesan nasi,namun saat sedang memesan, Anak Korban IRFAN DKK datang ke kantin dan langsung menghampiri Anak ROZAL serta mendorong dorong tubuh Anak ROZAL sambil berkata “PAYO LAH BELAGE”,namun Anak ROZAL hanya diam saja dan langsung Kembali ke kelas ;
Bahwa, pada saat Anak ROZAL melakukan Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati terhadap diri Anak Korban IRFAN RIVAI ada orang lain yang mengetahuinya selain Anak Saksi yaitu kawan Anak Saksi DENI AZHARI, dan kawan dari Anak Korban IRFAN RIVAI yaitu M.AZIZ, BAYU, sdr.AFIF,sdr.DIKA, FATUR ;
Bahwa Anak ROZAL sampai melakukan penusukan terhadap Anak Korban IRFAN adalah karena sudah terlalu sering di ganggu oleh Anak Korban IRFAN DKK,sehingga mungkin merasa kesal,karena selama ini hanya diam dan tidak melawan ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sepulang sekolah Anak Saksi sedang di rumah, Anak Saksi DENI tiba tiba datang kerumah Anak Saksi, menurut keterangannya bahwa dia bersembunyi karena di kejar oleh Anak IRFAN DKK,kemudian setelah kira kira aman Anak Saksi Bersama dengan Anak Saksi DENI pergi lah kerumah A nak saksi DENI main di rumah Anak Saksi DENI,lalu tidak lama kemudian Anak ROZAL datang kerumah DENI dan langsung mengeluarkan PISAU dari pinggangnya dan memberikannya kepada Anak Saksi sambil berkata”AKU TITIP SMO KAU YO,GEK KETAHUAN AYUK AKU”,lalu Anak Saksi ambillah pisau tersebut kemudian Anak Saksi letakkan di bawah tikar di dalam rumah Anak Saksi DENI,kemudian Anak ROZAL pulang duluan,dan saat Anak Saksi hendak pulang dari rumah Anak saksi DENI aya ambil pisau di bawah tikar tersebut dan Anak Saksi bawa kerumah Anak ROZAL,kebetulan ayuk Anak ROZAL tidak ada ,dan langsung Anak Saksi kembalikan pisau tersebut kepada Anak ROZAL,dan setelah itu Anak Saksi langsung pulang ;
Bahwa pada hari selasa saat jam istirahat Anak Saksi pergi ke kantin Bersama dengan Anak ROZAL,dengan niat awal hanya membeli permen,namun sdr ROZAL tiba tiba hendak membeli nasi,lalu Anak ROZAL memesan lah nasi tersebut namun setelah di pesan Anak Korban IRFAN DKK datang dan langsung mengganggu Anak ROZAL,dengan mendorong dorong tubunya sambil berkata” AYO LAH BELAGE KITO “,namun Anak ROZAL hanya diam dan kami Kembali ke dalam kelas,saat sepulang sekolah Anak Saksi ,dan Anak ROZAL bermain kerumah Anak Saksi DENI,karena Anak saksi DENI tidak masuk sekolah,saat itu Anak ROZAL tidak membawa pisau,kemudian Anak Saksi bercerita bahwa hanya takut takut jika di ganggu oleh Anak Korban IRFAN DKK,karena Anak Saksi berteman dengan Anak ROZAL sehingga Anak Saksi juga jdi di ganggu oleh Anak Korban IRFAN DKK,selanjutnya saat pulang dari rumah Anak Saksi DENI Anak ROZAL menawari Anak Saksi untuk mengantar kerumah Anak Saksi dengan menggunakan motor kakak iparnya,namun harus kerumahnya dahulu,sehingga pergi lah Anak Saksi kerumah Anak ROZAL,sesampainya di rumah Anak ROZAL,Anak Saksi menunggu di depan rumah sedangkan Anak ROZAL masuk kerumahnya,namun tiba tiba Anak ROZAL datang menghampiri Anak Saksi dan berkata “KAWANI AKU DULU”,lalu berjalan lah Anak Saksi berdua dengan Anak ROZAL saat sudah jauh dari rumah Anak ROZAL mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan memberikannya kepada Anak Saksi sambil berkata”MOTOR DAK DO,BAWAK LAH INI UNTUK JAGA JAGA”,maksudnya agar Anak Saksi jaga diri dari gangguan Anak Korban IRFAN DKK,sehingga PISAU tersebut Anak Saksi bawa lah pulang hingga pagi RABU.Kemudian keesokan harinya PADA HARI RABU TGL 03 AGUSTUS 2022 saat pagi hari hendak pergi sekolah Anak ROZAL menjemput Anak Saksi kerumah Anak Saksi hendak pergi sekolah Bersama sama ,saat di perjalanan kesekolah Anak Saksi mengembalikan PISAU milik Anak ROZAL,dan oleh Anak ROZAL diletakkan nya pisau tersebut di dalam tas miliknya,kemudian saat jam istirahat Anak Saksi Bersama Anak Saksi DENI dan Anak ROZAL pergi kerumah Anak Saksi yang mana dekat dari sekolah karena Anak Saksi dan Anak Saksi DENI hendak BAB,setelah kami selesai BAB sdr ROZAL memberikan pisau yang berada di pinggangnya kepada sdr RIO sambil berkata”NAH YO,PEGANG LAH YOK”,lalu oleh sdr RIO di ambillah dan di letakkan di pinggang belakang sebelah kirinya,lalu kami Kembali lah kesekolah,saat sampai di sekolah Anak Saksi berjalan dengan ROZAL sedang Anak Saksi DENI sudah mendahului kami,lalu Anak Korban IRFAN DKK menhentikan Anak Saksi dan ROZAL,Anak Saksi di ganggu oleh FATUR sambil mendorong dorong saya,sedangkan Anak ROZAL di ganggu Irfan sambil di dorong juga dengan berkata”AYO LAH BELAGE”,kemudian Anak Saksi berdua Anak ROZAL langsung pergi meningalkan Anak Korban IRFAN DKK dan langsung Kembali kekelas dan duduk berdua di taman depan kelas IX B,saat Anak Saksi berdua dengan Anak ROZAL sedang duduk berdua,Anak Saksi duduk di sisi kiri dan Anak ROZAL duduk di sisi kanan Anak Saksi kemudian Anak Korban IRFAN dan DKK datang menghampiri kami sekira 8 orang lalu sdr IRFAN langsung duduk di samping Anak ROZAL dan merangkul Anak ROZAL sambil berkata”PAYO LAH KITO BELAGE”namun Anak Saksi tidak mengetahui lagi pembicaraan mereka karena saat itu Anak Saksi juga di kerumuni dan di ganggu oleh teman IRFAN yang lain seperti FATUR ,DEFRI,DIKA,sehingga Anak Saksi tidak terlalu focus dengan pembicaraan Anak Korban IRFAN dan Anak ROZAL,lalu tiba tiba Anak Korban IRFAN berdiri dan Anak ROZAL langsung berdiri ke belakang Anak Saksi dan menarik pisau yang ada di pinggang Anak Saksi dari sangkurnya,kemudian Anak ROZAL berdiri dan turun dari taman bunga menghampiri sdr IRFAN,sedangkan Anak Saksi menyadari Anak ROZAL mengambil pisau di pinggang Anak Saksi dan langsung berdiri,dan melihat Anak ROZAL sudah belage (bertengkar dengan sdr Irfan) dengan posisi tangan kiri Anak ROZAL mernagkul Pundak Anak Korban IRFAN,dan tangan kanan Anak Korban IRFAN merangkul Pundak Anak ROZAL sehungga tangan mereka saling terkait,selanjutnya saling pukul pukulan, Anak Korban IRFAN memukul ke area tubuh Anak ROZAL namun di tangkis dengan punggung lengan kananya yang memegang pisau,selanjutnya Anak ROZAL mengarahkan tangannya kearah punggung bawah ketiak kiri Anak IRFAN dan menusuk punggung rozal sebanyak 3 kali,setelah 3 kali menusuk punggung Anak Korban IRFAN IRFAN Anak ROZAL langsung melepas rangkulannya tersebut dan berdiri sambil memegang pisau,kemudian Anak Korban IRFAN yang kesakitan di papah/di bawa oleh teman temannya keruang guru sehingga terjadi kerumunan,kemudian Anak ROZAL langsung berlari sambil memegang pisau kea rah luar gerbang,hingga batas luar gerbang hilang pandangan Anak Saksi terhadap Anak ROZAL,dan Anak Saksi tidak tahu Anak ROZAL pergi kemana,kemudian saat Anak Korban IRFAN di bawa keruang guru teman teman Anak Korban IRFAN berusana mengejar Anak saksi ,karena Anak Saksi takut,Anak Saksi berlari lah kea rah ruang guru,saat di depan ruang guru Anak Saksi di keroyok oleh teman teman Anak Korban IRFAN dan sambil berkata”oh kau yang bawa pisau”,saat itu Anak Saksi hanya diam saja dan di lerai oleh guru,dan di bawa keruang guru,di ruang guru Anak Saksi di tanya tanyai oleh guru terkait kejadian tersebut,sehingga guru tau bahwa pisau yang di gunakan oleh anak ROZAL sarungnya masih ada pada saya,sehingga Anak Saksi menyerahkan sarung pisau tersebut kepada guru.
Atas keterangan Anak saksi tersebut, Anak memberi pendapat bahwa atas keterangan Anak Saksi adalah benar;
Deny Azhari Bin Amir Hamzah tanpa sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan karena ada masalah perkara perkelahian dan penususkan yang dilakukan oleh Anak ;
Bahwa, yang menjadi korban penusukan adalah anak korban irvan Rivai ;
Bahwa yang menjadi korban pada peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan mati adalah IRFAN RIVAI yang merupakan siswa kelas VIII SMPN SATU ATAP 20 MERANGIN dan yang telah melakukan penganiayaan tersebut hingga menyebabkan mati adalah Anak ROZAL AFRIA SAPUTRA yang merupakan teman Anak Saksi yaitu siswa kelas IX A SMPN SATU ATAP 20 MERANGIN ;
Bahwa pada hari Rabu pada tanggal 03 Agustus 2022 sekira pkl 11.00 Wib ketika jam istirahat di sekolah Anak Saksi yaitu di SMPN SATU ATAP 20 MERANGIN, Anak Saksi , RIO dan Anak ROZAL pulang dari kamar mandi di rumah RIO, karena kamar mandi sekolah tidak ada ir, kemudian sepulangnya tersebut saya, berjalan duluan hingga Anak Saksi sampai didepan kelas Anak Saksi namun rio dan rozal di belakang Anak Saksi dan Anak Saksi mendengar ribut-ribut ternyata RIO dan Anak ROZAL dicegat oleh rombongan Anak Korban IRFAN dan teman-temannya didekat kantin SD SATU ATAP, kemudian RIO di pukul oleh fatur dan Anak rozal juga ditarik-tarik untuk mengajak kebelakang, setelah melihat itu Anak Saksi berkata “AYOK LAH KEKELAS BAE.” Namun RIO dan ROZAL sepertinya tidak mendengar dan Anak Saksi langsung masuk kelas Anak Saksi karena takut dikeroyok juga, setelah Anak Saksi didalam kelas Anak Saksi melihat RIO dan Anak ROZAL telah sampai dilapangan depan kelas antara kelas IXA dan kelas IX B namun RIO dan Anak ROZAL masih juga diganggu, hingga terjadilah perkelahian yang Anak Saksi lihat dari dalam kelas dan Anak Saksi melihat Anak ROZAL mengambil pisau dari pinggang kiri RIO dan memegang pisau tersebut dengan tangan kanan dan diarahkan mata pisau tersebut kearah bawah, namun setahu Anak Saksi rombongan Anak Korban IRFAN tidak mengetahui bahwa Anak ROZAL telah emmegang pisau karena posisi Anak ROZAL yang Anak Saksi lihat adalah mepet dengan RIO, pada saat IRFAN dan ROZAL saling merangkul yaitu tangan kiri rozal merangkul irfan dan tangan kanan irfan merangkul rozal dan irfan memukul rozal dengan tangan kiri namun di tangkis oleh rozal dengan punggung lengan kanan Anak ROZAL yang mana saat itu tangan kanan rozal telah memegang pisau, setelah itu Anak Saksi tidak melihat lagi karena terhalang oleh teman-teman irfan hingga setelah itu Anak Saksi mendengar salah satu dari teman Anak Korban IRFAN berkata IRFAN KENO TUJAH,” dan Anak Saksi langsung keluatr dari kelas dan Anak Saksi melihat IRFAN kesakitan dan ada darah pada awah ketiak sebelah kiri Anak Korban IRFAN dan Anak Korban IRFAN berjalan kaki bersama temannya keruang guru untuk mendapatkan pertolongan dari guru, dan saat itu juga Anak Saksi melihat Anak Korban ROZAL berlari sambil memegang pisau ke arah gerbang dan pergi entah kemana, sementara setelah itu Anak Saksi melihat RIO juga kebingungan dan berlari menuju ruang guru, sesampinya didepan ruang guru, Anak Saksi melihat rio di keroyok oleh temannya Anak Korban IRFAN sehingga Anak Saksi berniat hendak membantu RIO , sesampainya diengah perjalanan ke arah ruang guru Anak Saksi mendengar salah satu teman IRAN berkata “ITU NAH DENI IKUT JUGA.” Setelah mendengar itu Anak Saksi langsung berlari karena takut di kejar dan dikeroyok juga oleh teman nya irfan sehingga Anak Saksi pulang ke rumah saya;
Bahwa pada saat setelah Anak Korban IRFAN ditusuk oleh Anak ROZAL Anak Saksi tidak melihat Anak Korban IRFAN ada membalas atau melakukan perlawanan karena Anak Korban IRFAN langsung di bawa oleh temannya berjalan kaki ke ruang guru untuk mendapatkan pertolongan karena terdapat luka pada Anak Korban IRFAN namun Anak Saksi melihat sebelum terjadi penusukan , antara Anak Korban IRFAN dan Anak ROZAL saling memukul ;
Bahwa Anak Saksi tahu Pisau dengan gagang kayu warna hitam berukuran panjang 12 cm lebar 1 cm adalah milik Anak ROZAL karena pada saat rozal dan RIO main di rumah saya, PISAU Anak ROZAL tersebut pernah ketinggalan didalam rumah Anak Saksi yaitu dibawah tikar dan RIO memberitahu Anak Saksi bahwa pisau tersebut adalah pisau Anak ROZAL dan Anak Saksi percaya bahwa Pisau dengan gagang kayu warna hitam berukuran panjang 12 cm lebar 1 cm karena Anak Saksi tahu bahwa Anak ROZAL mempunyai pisau karena saat Anak ROZAL kelas VIII dan merupakan siswa baru dan sering dibuli yaitu diajak berkelahi , saat itu Anak ROZAL pernah bercerita kepada Anak Saksi bahwa rozal mempunyai PISAU akan tetapi saat itu Anak Saksi tidak ada melihat bagaimana bentuk pisau yang di ceritak oleh Anak ROZAL tersebut hingga saat pisau tersebut ketinggaln dirumah saya, barulah Anak Saksi tahu bahwa pisau tersebut adlah milik Anak ROZAL yang digunakan oleh Anak ROZAL untuk menusuk Anak IRFAN hingga menyebabkan meninggal dunia ;
Atas keterangan Anak saksi tersebut, Anak memberi pendapat bahwa atas keterangan Anak Saksi adalah benar;
MUHAMMAD IQBAL Bin ABDUL MULUK dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan karena ada masalah perkara perkelahian dan penususkan yang dilakukan oleh Anak ;
Bahwa, yang menjadi korban penusukan adalah anak korban irvan Rivai ;
Bahwa Saksi adalah GURU Anak Korban IRFAN RIVAI yang bersekolah di SMP NEGERI SATU ATAP 20 MERANGIN Dusun Sungai Tebal Rt.09 Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib Di SMP NEGERI SATU ATAP 20 MERANGIN Dusun Sungai Tebal Rt.09 Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin. Pada awal nya Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi dan pada saat ada beberapa siswa yang mengantarkan Anak Korban IRFAN RIVAI ke ruang guru dan pada saat diantarkan siswa tersebut Saksi melihat Anak Korban IRFAN RIVAI telah berlumuran darah di badan nya. Kemudian kami dari pihak Guru langsung mengambil tindakan mengelap dan menutupi luka dari badan Anak Korban IRFAN RIVAI. Setelah melakukan hal tersebut darah dari badan korban semakin banyak kami pun pihak guru langsung membawa ke KLINIK PARSA. Dan pada saat itu ADHA PUTRA membawa korban ke klinik dan pada saat itu Saksi tidak ikut ke KLINIK dan informasi bahwa Anak Korban IRFAN telah di rujuk ke rumah sakit bangko. Dan Saksi juga mendapat informasi dari siswa-siswa lain yang mana mengatakan bahwa yang melakukan penusukan terhadap Anak Korban IRFAN adalah terlapor Anak ROZAL setelah mendapat hal tersebut kami dari pihak guru menghubungi pihak keluarga korban dan pihak keluargab dari Anak ROZAL dan selanjutnya Saksi pun melanjutkan kegiatan mengajar saya ;
Bahwa, yang Saksi lihat Penusukan terhadap Anak Korban IRFAN RIVAI di bagian Punggung dibawah ketiak kiri Anak Korban IRFAN RIVAI ;
Bahwa yang Saksi ketahui pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati terhadap Anak Korban IRFAN RIVAI menggunakan alat yaitu senjata tajam berupa Pisau dengan gagang kayu yang mana pada saat itu Saksi melihat sarung pisau tersebut.
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apa penyebab terjadinya Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang korban adalah Anak Korban IRFAN RIVAI, namun setahu saksi Anak ROZAL dan Anak korban IRFAN siswa dengan tingkah laku baik ;
Atas keterangan saksi tersebut, Anak memberi pendapat bahwa atas keterangan Saksi adalah benar;
ADHAN PUTRA Bin MAHMUDIN dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan karena ada masalah perkara perkelahian dan penusukan yang dilakukan oleh Anak ;
Bahwa, yang menjadi korban penusukan adalah anak korban irvan Rivai ;
Bahwa Saksi adalah GURU Anak korban IRFAN RIVAI yang bersekolah di SMP NEGERI SATU ATAP 20 MERANGIN Dusun Sungai Tebal Rt.09 Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib Di SMP NEGERI SATU ATAP 20 MERANGIN Dusun Sungai Tebal Rt.09 Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin. Pada awal nya Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi dan pada saat ada beberapa siswa yang mengantarkan Anak Korban IRFAN RIVAI ke ruang guru dan pada saat diantarkan siswa tersebut Saksi dan guru-guru lain melihat Anak Korban IRFAN RIVAI telah berlumuran darah di badan nya. Kemudian kami dari pihak Guru langsung mengambil tindakan mengelap dan menutupi luka dari badan Anak Korban IRFAN RIVAI. Setelah melakukan hal tersebut darah dari badan korban semakin banyak Saksi dan rekan guru langsung membawa ke KLINIK PARSA.diperjalan Saksi menanyakan bagaimana kondisi “ SABAR YAH NAK’’ korban masih bisa menjawab perkataan Saksi dengan jawabanb” IYAH PAK” sesampainya din klinik langsung ditangani oleh perawat dan bidan klinik teserbut selanjutnya para perawat langsung membersihkan bagian luka yang dan selanjutnya Saksi langsung menghubungi pihak keluarga korban setelah menghubungi keluarga Saksi melihat Anak Korban IRFAN masih dalam keadaan sadar dan tidak beberapa lama datang lah orang tua dari korban . selanjutnya pihak dari Klinik langsung merujuk rumah sakit bangko kemudian berangkat lah korban dan keluarganya ke rumah sakit bangko dan pada sore harinya Saksi mendapatkan kabar bahwa Anak Korban IRFAN RIVAI telah meninggal dunia ;
Bahwa, yang Saksi lihat Penusukan terhadap Anak Korban IRFAN RIVAI di bagian Punggung dibawah ketiak kiri Anak Korban IRFAN RIVAI ;
Bahwa yang Saksi ketahui pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati terhadap Anak Korban IRFAN RIVAI menggunakan alat yaitu senjata tajam berupa Pisau dengan gagang kayu yang mana pada saat itu Saksi melihat sarung pisau tersebut ;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apa penyebab terjadinya Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang korban adalah Anak Korban IRFAN RIVAI, namun setahu saksi Anak ROZAL dan Anak korban IRFAN siswa dengan tingkah laku baik
Atas keterangan saksi tersebut, Anak memberi pendapat bahwa atas keterangan Saksi adalah benar;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak telah melakukan penusukan terhadap Anak Korban Irvan Rivai ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira 09.00 Wib setelah upacara bendera di Lapangan Sekolah SMPN SATU ATAP 20 Merangin, Desa Tuo, Kec.Lembah Masurai, Kab.Merangin, Guru memanggil siswa yang berambut panjang untuk dirapikan. Pada saat itu anak ROZAL AFRIA SAPUTRA Bin MAWARDI bersama anak saksi RIO SUSMANDO BIN ASMADI, sdr.ANDRI WIJAYA sedang duduk didepan kelas 6, kemudian anak korban IRFAN RIVAI (Alm) BIN SUKAMADI bersama teman temannya lewat di dekat anak ROZAL, lalu salah satu teman dari anak korban IRFAN RIVAI (Alm) mengatakan kepada anak ROZAL bahwa Rambut anak rozal panjang dan anak ROZAL berkata “ JANGAN LAH RAMBUT AKU MASIH PENDEK ”. saat itu Anak korban IRFAN RIVAI (Alm) merasa tersinggung karena rambutnya dipotong guru sedangkan rambut anak ROZAL yang menurutnya panjang tidak dipotong, lalu anak ROZAL langsung didorong oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm) dengan tangannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengajak anak ROZAL untuk berkelahi namun anak ROZAL menolak dan anak ROZAL langsung pergi untuk menghindar.
Bahwa pada hari yang sama saat pulang sekolah di Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin tepatnya didepan rumah HAJI TASWIN anak ROZAL dikejar dan dicegat oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm) bersama teman temanya dengan mengendarai 3 (tiga) sepeda motor, kemudian anak ROZAL diajak berkelahi namun anak ROZAL menghindar dan berjalan kembali, namun tidak lama setelah anak ROZAL berjalan anak ROZAL dicegat lagi didepan rumah JON TIARA dan anak korban IRFAN RIVAI (Alm) mengajak anak ROZAL untuk berkelahi namun anak ROZAL tetap tidak mau dan menghindar, lalu anak ROZAL datang kerumah anak saksi DENI AZHARI Bin AMIR HAMZAH lalu bertemu dengan Anak Saksi RIO dan langsung mengeluarkan PISAU dari pinggangnya dan memberikannya kepada Anak Saksi RIO sambil berkata ”AKU TITIP SMO KAU YO,GEK KETAHUAN AYUK AKU”, lalu Anak Saksi RIO mengambil pisau tersebut kemudian meletakkannya di bawah tikar didalam rumah anak saksi DENI AZHARI ,kemudian anak ROZAL pulang duluan, dan saat Anak Saksi RIO hendak pulang dari rumah anak saksi DENI AZHARI, Anak Saksi RIO mengambil pisau di bawah tikar tersebut dan Anak Saksi RIO bawa kerumah anak ROZAL dan mengembalikannya kepada Anak ROZAL dan langsung pulang.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib saat anak Rozal mau makan ke kantin BIK PIPI yang berada disamping sekolah, ketika anak Rozal mau memesan nasi lalu anak korban IRFAN RIVAI (Alm) datang bersama teman temannya dan anak korban IRFAN RIVAI (Alm) mendorong dada anak Rozal dan mengajak anak Rozal berkelahi namun anak Rozal tidak mau dan langsung pergi dari kantin tersebut. Kemudian saat pulang sekolah, Anak Saksi RIO dan anak Rozal main kerumah anak saksi DENI AZHARI, lalu Anak Saksi RIO bercerita kepada anak Rozal bahwa anak saksi RIO takut jika di ganggu oleh Anak Korban IRFAN (Alm) dan teman temannya, selanjutnya saat akan pulang anak Rozal menawari Anak Saksi Rio untuk mengantarnya pulang menggunakan motor kakak iparnya, namun harus kerumahnya dahulu untuk mengambil motor, sehingga Anak Saksi RIO pergi ke rumah anak ROZAL, sesampainya di rumah anak ROZAL, Anak Saksi RIO menunggu di depan rumah sedangkan anak ROZAL masuk kerumahnya, lalu anak ROZAL datang menghampiri Anak Saksi RIO dan berkata “ KAWANI AKU DULU ”, lalu saat sudah jauh dari rumahnya, anak ROZAL mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan memberikannya kepada Anak Saksi RIO sambil berkata ” MOTOR DAK DO, BAWAK LAH INI UNTUK JAGA JAGA ”, maksudnya agar Anak Saksi RIO jaga diri dari gangguan anak korban IRFAN dan teman temannya, dan PISAU tersebut dibawa oleh Anak Saksi RIO pulang kerumah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 saat pagi hari hendak pergi sekolah anak ROZAL menjemput Anak Saksi RIO kerumahnya untuk pergi ke sekolah Bersama sama , saat di perjalanan menuju ke sekolah Anak Saksi RIO mengembalikan PISAU milik anak ROZAL, lalu anak ROZAL mengambilnya dan menyimpan pisau tersebut di dalam tas miliknya. Kemudian sekira pukul 09.30 wib, anak Rozal bersama anak saksi RIO dan anak saksi DENI AZHARI pergi kerumah anak saksi RIO di Dusun sungai tebal Desa Tuo Kec.Lembah Masurai untuk buang air besar, setelah selesai Buang air besar, anak ROZAL memberikan pisau yang berada di pinggangnya kepada anak saksi RIO sambil berkata ” NAH YO,PEGANG LAH YOK ”, lalu oleh anak RIO mengambil pisau tersebut dan menyimpannya di pinggang belakang sebelah kirinya, setelah itu anak Rozal, anak saksi DENI AZHARI dan anak saksi RIO kembali lagi ke sekolah. Sesampainya di sekolah di depan kelas 7 kawan anak yaitu anak saksi RIO dipukul oleh kawannya anak korban IRFAN RIVAI yaitu sdr.FATUR namun tidak dibalas oleh anak saksi RIO, kemudian datang sdr.DIKA langsung memukul anak saksi RIO sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepala dan ada teman anak korban IRFAN RIVAI (Alm) yang menendang anak saksi RIO dari belakang,melihat kejadian tersebut anak Rozal langsung membawa anak saksi RIO ke depan kelas 9B dekat di dekat kantor sekolah.
Bahwa kemudian pada saat anak Rozal dan anak saksi RIO sedang duduk di depan kelas 9B yang berada di dekat kantor sekolah, Anak saksi RIO didatangi oleh sdr,DIKA, FATUR, AFIF, DEFRI sementara anak Rozal didatangi oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm), lalu saat anak Rozal akan berdiri, anak korban IRFAN RIVAI (Alm) menekan bahu anak Rozal sambil berkata “ SINILAH, DUDUK LAH SINI ” anak Rozal tetap berusaha berdiri namun anak korban IRFAN RIVAI (Alm) memukul pelipis kiri anak Rozal menggunakan tangannya, sehingga anak Rozal emosi dan langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kiri anak saksi RIO dan anak Rozal langsung berdiri sambil mendekati anak korban IRFAN RIVAI (ALM), namun anak Rozal langsung dicekik anak korban IRFAN RIVAI (Alm) menggunakan tangan kanannya, kemudian anak Rozal langsung menusuk punggung kiri dibawah ketiak anak korban IRFAN RIVAI (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali tusukan dan anak Rozal langsung dilepas oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm), kemudian anak Rozal langsung melarikan diri ke rumah kakak iparnya saudara Darul Lubis ;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1(satu) Helai Baju Seragam Training Warna Kuning Hitam Milik Korban.
1(satu) Helai Celana Warna Hitam Serta Ikat Pinggang Warna Krem Milik Korban.
1(satu) Buah Sarung Sajam Warna Hitam Milik Anak
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak telah mengajukan bukti surat berupa Fotocopy surat keterangan berkelakuan baik dari SMP Negeri Satu Atap 20 Merangin :
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak diperiksa dipersidangan karena telah melakukan penusukan terhadap anak korban Irvan Rifai ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira 09.00 Wib setelah upacara bendera di Lapangan Sekolah SMPN SATU ATAP 20 Merangin, Desa Tuo, Kec.Lembah Masurai, Kab.Merangin, Guru memanggil siswa yang berambut panjang untuk dirapikan. Pada saat itu anak ROZAL AFRIA SAPUTRA Bin MAWARDI bersama anak saksi RIO SUSMANDO BIN ASMADI, sdr.ANDRI WIJAYA sedang duduk didepan kelas 6, kemudian anak korban IRFAN RIVAI (Alm) BIN SUKAMADI bersama teman temannya lewat di dekat anak ROZAL, lalu salah satu teman dari anak korban IRFAN RIVAI (Alm) mengatakan kepada anak ROZAL bahwa Rambut anak rozal panjang dan anak ROZAL berkata “ JANGAN LAH RAMBUT AKU MASIH PENDEK ”. saat itu Anak korban IRFAN RIVAI (Alm) merasa tersinggung karena rambutnya dipotong guru sedangkan rambut anak ROZAL yang menurutnya panjang tidak dipotong, lalu anak ROZAL langsung didorong oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm) dengan tangannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengajak anak ROZAL untuk berkelahi namun anak ROZAL menolak dan anak ROZAL langsung pergi untuk menghindar.
Bahwa pada hari yang sama saat pulang sekolah di Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin tepatnya didepan rumah HAJI TASWIN anak ROZAL dikejar dan dicegat oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm) bersama teman temanya dengan mengendarai 3 (tiga) sepeda motor, kemudian anak ROZAL diajak berkelahi namun anak ROZAL menghindar dan berjalan kembali, namun tidak lama setelah anak ROZAL berjalan anak ROZAL dicegat lagi didepan rumah JON TIARA dan anak korban IRFAN RIVAI (Alm) mengajak anak ROZAL untuk berkelahi namun anak ROZAL tetap tidak mau dan menghindar, lalu anak ROZAL datang kerumah anak saksi DENI AZHARI Bin AMIR HAMZAH lalu bertemu dengan Anak Saksi RIO dan langsung mengeluarkan PISAU dari pinggangnya dan memberikannya kepada Anak Saksi RIO sambil berkata ”AKU TITIP SMO KAU YO,GEK KETAHUAN AYUK AKU”, lalu Anak Saksi RIO mengambil pisau tersebut kemudian meletakkannya di bawah tikar didalam rumah anak saksi DENI AZHARI ,kemudian anak ROZAL pulang duluan, dan saat Anak Saksi RIO hendak pulang dari rumah anak saksi DENI AZHARI, Anak Saksi RIO mengambil pisau di bawah tikar tersebut dan Anak Saksi RIO bawa kerumah anak ROZAL dan mengembalikannya kepada Anak ROZAL dan langsung pulang.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib saat anak Rozal mau makan ke kantin BIK PIPI yang berada disamping sekolah, ketika anak Rozal mau memesan nasi lalu anak korban IRFAN RIVAI (Alm) datang bersama teman temannya dan anak korban IRFAN RIVAI (Alm) mendorong dada anak Rozal dan mengajak anak Rozal berkelahi namun anak Rozal tidak mau dan langsung pergi dari kantin tersebut. Kemudian saat pulang sekolah, Anak Saksi RIO dan anak Rozal main kerumah anak saksi DENI AZHARI, lalu Anak Saksi RIO bercerita kepada anak Rozal bahwa anak saksi RIO takut jika di ganggu oleh Anak Korban IRFAN (Alm) dan teman temannya, selanjutnya saat akan pulang anak Rozal menawari Anak Saksi Rio untuk mengantarnya pulang menggunakan motor kakak iparnya, namun harus kerumahnya dahulu untuk mengambil motor, sehingga Anak Saksi RIO pergi ke rumah anak ROZAL, sesampainya di rumah anak ROZAL, Anak Saksi RIO menunggu di depan rumah sedangkan anak ROZAL masuk kerumahnya, lalu anak ROZAL datang menghampiri Anak Saksi RIO dan berkata “ KAWANI AKU DULU ”, lalu saat sudah jauh dari rumahnya, anak ROZAL mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan memberikannya kepada Anak Saksi RIO sambil berkata ” MOTOR DAK DO, BAWAK LAH INI UNTUK JAGA JAGA ”, maksudnya agar Anak Saksi RIO jaga diri dari gangguan anak korban IRFAN dan teman temannya, dan PISAU tersebut dibawa oleh Anak Saksi RIO pulang kerumah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 saat pagi hari hendak pergi sekolah anak ROZAL menjemput Anak Saksi RIO kerumahnya untuk pergi ke sekolah Bersama sama , saat di perjalanan menuju ke sekolah Anak Saksi RIO mengembalikan PISAU milik anak ROZAL, lalu anak ROZAL mengambilnya dan menyimpan pisau tersebut di dalam tas miliknya. Kemudian sekira pukul 09.30 wib, anak Rozal bersama anak saksi RIO dan anak saksi DENI AZHARI pergi kerumah anak saksi RIO di Dusun sungai tebal Desa Tuo Kec.Lembah Masurai untuk buang air besar, setelah selesai Buang air besar, anak ROZAL memberikan pisau yang berada di pinggangnya kepada anak saksi RIO sambil berkata ” NAH YO,PEGANG LAH YOK ”, lalu oleh anak RIO mengambil pisau tersebut dan menyimpannya di pinggang belakang sebelah kirinya, setelah itu anak Rozal, anak saksi DENI AZHARI dan anak saksi RIO kembali lagi ke sekolah. Sesampainya di sekolah di depan kelas 7 kawan anak yaitu anak saksi RIO dipukul oleh kawannya anak korban IRFAN RIVAI yaitu sdr.FATUR namun tidak dibalas oleh anak saksi RIO, kemudian datang sdr.DIKA langsung memukul anak saksi RIO sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepala dan ada teman anak korban IRFAN RIVAI (Alm) yang menendang anak saksi RIO dari belakang,melihat kejadian tersebut anak Rozal langsung membawa anak saksi RIO ke depan kelas 9B dekat di dekat kantor sekolah.
Bahwa kemudian pada saat anak Rozal dan anak saksi RIO sedang duduk di depan kelas 9B yang berada di dekat kantor sekolah, Anak saksi RIO didatangi oleh sdr,DIKA, FATUR, AFIF, DEFRI sementara anak Rozal didatangi oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm), lalu saat anak Rozal akan berdiri, anak korban IRFAN RIVAI (Alm) menekan bahu anak Rozal sambil berkata “ SINILAH, DUDUK LAH SINI ” anak Rozal tetap berusaha berdiri namun anak korban IRFAN RIVAI (Alm) memukul pelipis kiri anak Rozal menggunakan tangannya, sehingga anak Rozal emosi dan langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kiri anak saksi RIO dan anak Rozal langsung berdiri sambil mendekati anak korban IRFAN RIVAI (ALM), namun anak Rozal langsung dicekik anak korban IRFAN RIVAI (Alm) menggunakan tangan kanannya, kemudian anak Rozal langsung menusuk punggung kiri dibawah ketiak anak korban IRFAN RIVAI (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali tusukan dan anak Rozal langsung dilepas oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm), kemudian anak Rozal langsung melarikan diri ke rumah kakak iparnya sdr. DARUL LUBIS.
Bahwa anak korban IRFAN RIVAI (Alm) langsung lari masuk ke ruang guru. Lalu anak korban IRFAN RIVAI dibawa oleh guru ke KLINIK PARSA, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kol. Abundjani Bangko dan pada pukul 14.05 wib anak korban IRFAN RIVAI meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812/VER/3626/MR/RSD/2022 tanggal 12 Agustus 2022 yang dibuat oleh dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, dr. RETNO SAFITRI telah melakukan pemeriksaan kepada IRFAN RIVAI BIN SUKAMADI dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan kemungkinan keadaan korban disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian Nomor : 474/12/IGD/RSD 2022 yang dibuat oleh dr. RETNO SAFITRI dengan keterangan : Bahwa IRFAN RIVAI BIN SUKAMADI pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, pukul 14.05 Wib telah Meninggal Dunia.
Bahwa anak korban IRFAN RIVAI BIN SUKAMADI pada saat kejadian berumur 14 (empat belas) Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 0498 / 03 / DP / KK 08 / 2009 tanggal 19 Maret 2009 yang ditandatangani oleh Drs. Hamka Sabri selaku Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan dengan dakwaan tunggal, Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur – unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan
Terhadap Anak
yang mengakibatkan kematian
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah siapa saja baik orang perorangan ataupun korporasi, dengan demikian setiap orang disini bisa diartikan sebagai orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Anak ke muka persidangan yang berdasarkan fakta hukum di persidangan, dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Anaklah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum, dimana identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan yang Bernama Rozal Afria Saputra Bin Mawardi dan Anak dalam keadaan sehat jasmani rohani serta cakap melakukan perbuatan hukum;
Sehingga dengan demikian menurut Hakim mdengenai “Setiap Orang” telah terpenuhi;
A.d.2 Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan
Menimbang, bahwa untuk dapat terpenuhinya unsur ke-2 (dua) tersebut, perbuatan Anak tidaklah harus memenuhi semua sub unsur dari unsur tersebut, apabila salah satu sub unsur tersebut telah terpenuhi, maka unsur ke-2 (dua) juga telah terpenuhi oleh perbuatan Anak ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat sifat alternatif dimana bilamana telah terpenuhi salah satu anasir atau keadaan perbuatan saja maka unsur ini dianggap telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam pasal 1 angka 16 Undang – Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 adalah Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ataupenelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa penggunaan kekuatan fisik dan kekasaran terhadap orang lain yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan orang lain menderita luka, memar, ataupun trauma psikologi;
Menimbang, bahwa kekerasan mempunyai akibat langsung terhadap korban, sehingga fungsi sosialnya mengalami gangguan akibat dampak trauma psikososial yang dialaminya ;
Menimbang, Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 saat pagi hari hendak pergi sekolah anak ROZAL menjemput Anak Saksi RIO kerumahnya untuk pergi ke sekolah Bersama sama , saat di perjalanan menuju ke sekolah Anak Saksi RIO mengembalikan PISAU milik anak ROZAL, lalu anak ROZAL mengambilnya dan menyimpan pisau tersebut di dalam tas miliknya. Kemudian sekira pukul 09.30 wib, anak Rozal bersama anak saksi RIO dan anak saksi DENI AZHARI pergi kerumah anak saksi RIO di Dusun sungai tebal Desa Tuo Kec.Lembah Masurai untuk buang air besar, setelah selesai Buang air besar, anak ROZAL memberikan pisau yang berada di pinggangnya kepada anak saksi RIO sambil berkata ” NAH YO,PEGANG LAH YOK ”, lalu oleh anak RIO mengambil pisau tersebut dan menyimpannya di pinggang belakang sebelah kirinya, setelah itu anak Rozal, anak saksi DENI AZHARI dan anak saksi RIO kembali lagi ke sekolah. Sesampainya di sekolah di depan kelas 7 kawan anak yaitu anak saksi RIO dipukul oleh kawannya anak korban IRFAN RIVAI yaitu sdr.FATUR namun tidak dibalas oleh anak saksi RIO, kemudian datang sdr.DIKA langsung memukul anak saksi RIO sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepala dan ada teman anak korban IRFAN RIVAI (Alm) yang menendang anak saksi RIO dari belakang,melihat kejadian tersebut anak Rozal langsung membawa anak saksi RIO ke depan kelas 9B dekat di dekat kantor sekolah ;
Menimbang, Bahwa selanjutnya pada saat anak Rozal dan anak saksi RIO sedang duduk di depan kelas 9B yang berada di dekat kantor sekolah, Anak saksi RIO didatangi oleh sdr,DIKA, FATUR, AFIF, DEFRI sementara anak Rozal didatangi oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm), lalu saat anak Rozal akan berdiri, anak korban IRFAN RIVAI (Alm) menekan bahu anak Rozal sambil berkata “ SINILAH, DUDUK LAH SINI ” anak Rozal tetap berusaha berdiri namun anak korban IRFAN RIVAI (Alm) memukul pelipis kiri anak Rozal menggunakan tangannya, sehingga anak Rozal emosi dan langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kiri anak saksi RIO dan anak Rozal langsung berdiri sambil mendekati anak korban IRFAN RIVAI (ALM), namun anak Rozal langsung dicekik anak korban IRFAN RIVAI (Alm) menggunakan tangan kanannya, kemudian anak Rozal langsung menusuk dan menyayat punggung kiri dibawah ketiak anak korban IRFAN RIVAI (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali dan anak Rozal langsung dilepas oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm), kemudian anak Rozal langsung melarikan diri ke rumah kakak iparnya Saudara DARUL LUBIS ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et repertum nomor :812/VER/3626/MR/RSD/2022 pada hasil pemeriksaan Anak korban di Rumah Sakit Kolonel Abundjani Bangko ;
luka sayatan ukuran ± 5 x 2 x 1 cm, sudah dijahit di klinik sekitar 5 jahitan
luka tusukan ukuran ± 3 x 3 x 10 cm pendarahan aktif belum di jahit
luka sayatan ukuran ± 7 x 0,5 cm, sudah dijahit di klinik sekitar 2 jahitan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan a quo benar-benar dikehendaki oleh Anak, sehingga Hakim berpendapat unsur “melakukan kekerasan” ini pun telah terpenuhi ;
Ad.3 Terhadap anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anakdalam pasal 1 angka 1 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang telah diperiksa keterangan para saksi pada sidang terdahulu serta di cocokan dengan petunjuk bukti surat fotocopi Akta Kelahiran Nomor 0498/03/DP/KK/08/2009 dan fotocopi Kartu Keluarga nomor 1704021706080273 sebagaimana pada berkas penyidik, tersebut menerangkan bahwa Anak korban Irfan Rivai lahir di Beriang Tinggi Keca, Tanjung Kemuning, Kab Kaur pada tanggal 5 September 2008 yang pada saat waktu peristiwa dilakukan Anak Korban masih berumur 14 (empat belas) Tahun sehingga Hakim berkeyakinan bahwa Anak Korban Irfan Rivai di kategorikan sebagai anak – anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan a quo benar-benar dikehendaki oleh Anak, sehingga Hakim berpendapat unsur “Terhadap anak” ini pun telah terpenuhi ;
Ad.4 mengakibatkan kematian ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya orang lain selain Anak yang oleh perbuatan Anak orang lain tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari perbuatan Anak tersebut diatas, telah menyebabkan Anak korban Irfan Rivai meninggal dunia yang dilakukan dengan cara Anak menusuk ke arah punggung samping sebelah kanan korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan Pisau dengan cara sebagai berikut ;
Menimbang ; Bahwa pada saat anak Rozal dan anak saksi RIO sedang duduk di depan kelas 9B yang berada di dekat kantor sekolah, Anak saksi RIO didatangi oleh sdr,DIKA, FATUR, AFIF, DEFRI sementara anak Rozal didatangi oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm), lalu saat anak Rozal akan berdiri, anak korban IRFAN RIVAI (Alm) menekan bahu anak Rozal sambil berkata “ SINILAH, DUDUK LAH SINI ” anak Rozal tetap berusaha berdiri namun anak korban IRFAN RIVAI (Alm) memukul pelipis kiri anak Rozal menggunakan tangannya, sehingga anak Rozal emosi dan langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kiri anak saksi RIO dan anak Rozal langsung berdiri sambil mendekati anak korban IRFAN RIVAI (ALM), namun anak Rozal langsung dicekik anak korban IRFAN RIVAI (Alm) menggunakan tangan kanannya, kemudian anak Rozal langsung menusuk punggung kiri dibawah ketiak anak korban IRFAN RIVAI (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali tusukan dan anak Rozal langsung dilepas oleh anak korban IRFAN RIVAI (Alm), kemudian anak Rozal langsung melarikan diri ke rumah kakak iparnya sdr. DARUL LUBIS ;
Menimbang, Bahwa anak korban IRFAN RIVAI (Alm) langsung lari masuk ke ruang guru. Lalu anak korban IRFAN RIVAI dibawa oleh guru ke KLINIK PARSA, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kol. Abundjani Bangko dan pada pukul 14.05 wib anak korban IRFAN RIVAI dinyatakan meninggal dunia ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812/VER/3626/MR/RSD/2022 tanggal 12 Agustus 2022 yang dibuat oleh dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, dr. RETNO SAFITRI telah melakukan pemeriksaan kepada IRFAN RIVAI BIN SUKAMADI dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan kemungkinan keadaan korban disebabkan oleh kekerasan benda tajam ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian Nomor : 474/12/IGD/RSD 2022 yang dibuat oleh dr. RETNO SAFITRI dengan keterangan : Bahwa IRFAN RIVAI BIN SUKAMADI pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, pukul 14.05 Wib telah Meninggal Dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak mengakibatkan kematian terhadap Anak korban Irfan Rivai telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan keadaan – keadaan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang,bahwa mengenai Nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Anak dipersidangan yang pada pada pokoknya memohon kepada Hakim agar menghukum Anak yang seringan – ringannya, dengan pertimbangan Masa depan anak masih Panjang, Bersikap sopan dalam persidangan, Sangat menyesali perbuatannya, Diharapkan akan berubah menjadi pribadi lebih baik, Para Orang Tua bersanak keluarga dapat hidup normal kembali bertetangga dirumah maupun dalam usaha berkebun, Hakim akan mempertimbangkan dan memperhatikan pada keadaan – keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Tersebut tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tersebut mampu bertanggungjawab maka sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Anak hanya dapat dijatuhi Pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenakan Tindakan sedangkan dalam perkara aquo Anak telah berumur 15 (lima belas) tahun maka kepada Anak tersebut dapat dikenakan Pidana;
Menimbang, bahwa pasal 82 UU SPPA ayat (1) mengatur tentang Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat;
Menimbang, bahwa Hakim Anak memandang Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang serta Pidana harus bersifat edukatif, konstruktif, tidak destruktif dan harus memenuhi kepentingan Anak yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana harus dapat merubah Anak tersebut menjadi lebih baik. Pemidanaan terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana harus bersifat edukatif, yaitu pemidanaan yang tidak hanya menekankan dari segi pemidanaannya saja, namun lebih menekankan kepada bagaimana caranya agar Anak bisa dirubah perilakunya menjadi lebih baik dan tidak akan mengulangi tindakannya tersebut;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak Anak itu sendiri. Karena pada hakekatnya Anak-Anak yang melakukan tindak pidana juga adalah sebagai korban (child prespective as victim) dari hubungan yang tidak seimbang antara Anak yang berkonflik dengan itu dengan orang dewasa (patron-klien relationship).
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan pemidanaan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman Negara, masyarakat dan penduduk, serta untuk membimbing agar pelaku insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna, maka pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menimbang, bahwa karena Anak berumur 15 (lima belas) tahun maka sesuai dengan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 60 ayat (3) dan (4) UU SPPA, Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara ;
Menimbang,bahwa sebelum sampai pada amar putusan mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak, maka Hakim akan mempertimbangkan mengenai hasil penelitian kemasyarakatan kepada Anak yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut ;
Anak masih berusia 15 (lima belas) tahun ;
Anak melakukan tindak pidana karena anak sering diganggu oleh anak korban sehingga melakukan perlawanan ;
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Ibu dan ayah kandung anak masih sanggup untuk membina, membimbing dan mengawasi anak ;
Akibat perbuatan anak, anak korban akhirnya meninggal dunia sehingga keluarga sangat merasa kehilangan ;
Anak diharapkan diberikan pembinaan lebih baik saat dilakukan pembinaan, agar anak dapat bertindak bijak dalam bersikap saat sedang mengalami masalah ;
Saat ini Anak masih duduk di kelas IX SMPN satu atap 20 merangin ;
Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana menurut catatan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan tersebut, dengan mengunakan asas proporsional dalam hukum jika dikaitkan dengan keadaan Anak masih dibawah umur 15 (lima belas) tahun dengan melihat kondisi anak yang pada saat perkelahian hingga penusukan yang di lakukan oleh Anak, anak selalu diganggu oleh Anak korban hingga menyulut emosi Anak yang memuncak dan tak bisa dikendali sehingga lepas control hingga melakukan penusukan kepada anak korban, maka Hakim Anak berpendapat agar pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak akan disesuaikan dengan perbuatan dari Anak tersebut tanpa mengenyampingkan asas proporsional dan rasa keadilan bagi Anak korban atau keluarga Anak Korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan orang tua dari Anak tersebut menerangkan dipersidangan sebelum memberikan putusan ini bahwa Anak menyatakan mengakui kesalahan yang telah dilakukan oleh Anak dan dijadikan sebagai pembelajaran dan efek penjeraan serta mohon keringanan hukuman karena menyatakan masih sanggup untuk mengurusi dan membinanya dan orang tua anak Anak dan orang tua Anak Korban telah mengupayakan perdamaian ;
Menimbang, bahwa Anak sekarang ini sudah menjalani masa penangkapan dan penahanan. Dengan masa penangkapan dan penahanan yang sedang dijalani oleh Anak, maka akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Anak;
Menimbang, bahwa karena Hakim menjatuhkan pidana, dan Anak sekarang ini berada dalam tahanan, maka perlu ditetapkan supaya Anak tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa 80 ayat (3) Jo pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan, bahwa ancaman pidana bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pidana denda diganti dengan pelatihan kerja sehingga Hakim disamping menjatuhkan pidana penjara juga memerintahkan pelatihan kerja ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) Helai Baju Seragam Training Warna Kuning Hitam Milik Korban, 1 (satu) Helai Celana Warna Hitam Serta Ikat Pinggang Warna Krem Milik Korban yang telah disita dari tangan Anak korban dipersidangan terbukti milik dari Anak Korban maka dikembalikan kepada orang tua anak korban yaitu Sukamadi Bin Mat Aid ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 ((satu) Buah Sarung Sajam Warna Hitam Milik Anak yang telah digunakan anak untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut di rampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Fotocopy surat berupa surat keterangan berkelakuan baik dari SMP Negeri Satu Atap 20 Merangin yang telah telah diajukan Penasihat Hukum Anak maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang keadaan meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak tersebut meresahkan masyarakat;
Perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban Meninggal Dunia dan orang tua Anak korban kehilangan anak yang menjadi harapan keluarga.
Keadaan yang meringankan :
Anak belum pernah dihukum.
Anak bersikap sopan dipersidangan.
Anak menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga diharapkan lebih mudah dilakukan pembinaan agar menjadi manusia yang berbudi baik dan masih ingin melanjutkan pendidikannya;
Orang tua Anak masih sanggup untuk mengurusi dan membina Anak
Antara orang Tua Anak dan Keluarga Anak Korban telah berupaya melakukan perdamaian ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak di jatuhi pidana, maka haruslah dihukum pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan Anak Rozal Afria Saputra Bin Mawardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 5 (lima) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan pidana pengganti denda berupa pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan di Balai Latihan Kerja di kabupaten Merangin pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa ;
1(satu) Helai Baju Seragam Training Warna Kuning Hitam Milik Korban.
1(satu) Helai Celana Warna Hitam Serta Ikat Pinggang Warna Krem Milik Korban.
Dikembalikan kepada saksi SUKAMADI BIN MAT AID.
1 (satu) Buah Sarung Sajam Warna Hitam Milik Anak.
Dimusnahkan.
1 (satu) lembar Fotocopy surat berupa surat keterangan berkelakuan baik dari SMP Negeri Satu Atap 20 Merangin tetap terlampir dalam berkas ;
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000, (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari : Senin, tanggal 5 September 2022 oleh Denihendra St Panduko, S.H.,M.H selaku Hakim Tunggal putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 September 2022, dibantu oleh Saparjiyono SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Arie Pratama, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merangin, dihadapan Anak dengan didampingi oleh PK Bapas dan Orang tua Anak dan Penasihat Hukumnya.
Panitera Pengganti, Hakim,
Saparjiyono SH Denihendra St Panduko, S.H.,MH