5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak SAUT MARULITUA AMBARITA tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengancam melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana berupa kewajiban mengikuti pelatihan kerja pada kantor Dinas Sosial Simalungun selama 1 (satu) Bulan, dengan ketentuan tidak lebih dari 4 (empat) jam perhari dan tidak dilakukan pada malam hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P
Pid. I.A.3
U T U S A NNomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Saut Marulitua Ambarita
2. Tempat lahir : Setapal
3. Umur/Tanggal lahir : 14/5 Februari 2008
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Marihat Lama Desa Marihat Dolok Kec. Dolok Panribuan Kab.Simalungun
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak ditangkap pada tanggal sejak tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022;
Anak ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 September 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
Anak dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Keadilan (LBH-PK) yang berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, berdasarkan Penetapan Ketua Hakim Anak tanggal 29 Agustus 2022 Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim tanggal 24 Agustus 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim tanggal 24 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk sidang Pengadilan Anak yang dibuat oleh Dahlan Damanik, S.H., selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Anak tersebut;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pendapat dari orang tua Anak untuk mengemukakan hal-hal yang dianggap bermanfaat bagi Anak;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak SAUT MARULITUA SIAHAANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”sesuai Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016jo UU RI No.11 tahun 2012 sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000 (limaribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Klemensi Penasihat Hukum Anak secara tertulis tertangal 1 September 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Pelaku Anak Saut Marulitua Ambarita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Memberikan putusan yang seringa-ringannya;
Setelah mendengar Permohonan Anak secara lisan yang pada pokoknya Anak merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Anak memohon kepada Hakim Anak agar memberikan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Permohonan Orang tua Anak yang pada pokoknya: memohon putusan yang seringan-ringannya dimana Anak masih sekolah;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Klemensi Penasihat Hukum Anak , permohonan Anak dan permohonan orang tua Anak, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula dan Penasihat Hukum tetap pada Nota Klemensinya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Anak Saut Marulitua Ambarita pada hari Minggu tanggal 05 bulan Juni tahun 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2022atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasaan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan olehAnak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sebagaimana tersebut diatas Anak Saksi Nikita Tiara Siahaan sedang bermain dan depan teras rumahnya yang terletak di Desa Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dan datanglah Anak Saut Marulitua Ambarita dan mengajaknya kesebuah rumah kosong dan disana Anak Saut Marulitua Ambarita mengajak anak Saksi Nikita Tiara Siahaan untuk melakukan hubungan seksual dan sempat ditolak oleh Anak Saksi Nikita Tiara Siahaan akan tetapi Anak Saut Marulitua Ambarita langsung menidurkan anak Saksi dilantai dan membuka celana dan baju Anak Saksi kemudian Anak Saut Marulitua Ambarita langsung membuka celananya dan Anak Saut Marulitua Ambarita memegang vagina anak saksi dan memasukkan jari tanganya kedalam vagina Anak Saksi kemudian Anak Saut Marulitua Ambarita mengeluarkan penisnya dan menaiki tubuh anak Saksi dan mengarahkan penisnya kedalam vagina anak saksi sambil menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga Anak Saksi merasakan sakit dan berteriak namun Anak Saut Marulitua Ambarita tetap menggoyang-goyangkan pantatnya dan tidak berapa lama keluarkan air/sperma dari alat kelamin(penis) Anak Saut Marulitua Ambarita, dan setelah melakukan perbuatan tersebut Anak Saut Marulitua Ambarita mengatakan kepada Anak Saksi “jangan kau ceritakan sama orang, nanti kupotong mulutmu, kumatikan kau” sehingga Anak Saksi pergi sambil menangis ketakutan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib Anak Saksi Nikita Tiara Siahaan datang menjumpai saksi Romalop Ramonus Sinaga, yang merupakan nenek dari pihak ibu dari Anak Saksi Nikita Tiara Siahaan dan memberitahukan bahwa ianya dipanggil Anak Saut Marulitua Ambarita dengan mengatakan “opung-opung dipanggil sih tua lagi aku mengentot, ngak mau lagi aku, sakit kali, berdarah dimasukkannya burungnya ke kemaluanku” sehingga saksi Romalop menanyakan bagaimana kejadiannya dan Anak Saksi juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan perbuatan tersebut, alat kemaluan Anka Saksi (Vagina) mengeluarkan darah dan merasa sakit, mendengar hal tersebut saksi Romalop Ramonus Sinaga melaporkan hal tersebut kepada gamot/kepala lingkungan setempat.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor 8514/VI/UPM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa Nikita Tiara Siahaan dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Tubuh :
Kepala : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Leher : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Badan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Kelamin :
Bibir besar kemaluan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Bibir kecil kemaluan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Hymen/selaput dara : ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul 3 dan 5
Anus : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Bawah : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Kesimpulan
Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lain
Akibat perbuatan Anak Saut Marulitua Ambarita berdasarkan laporan hasil penelitian sosial terhadap Anak Nikita Tiara Siahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti AKS, bahwa Anak saksi masih ada rasa takut, sangat trauma dan takut pada orang disekitarnya sehingga sering menyendiri serta menangis dan sedih apabila menceritakan kejadian yang dialaminya.
Usia Anak Nikita Tiara Siahaan pada saat terjadinya perbuatan tersebut diatas berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1208-LT-01072022-0065 adalah 4 tahun 8 bulan dan usia Anak Saut Marulitua Ambarita berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran nomor 1069/PCS/2010 adalah 14 tahun 6 bulan pada saat melakukan perbuatan tersebut diatas.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 201 jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Anak Saut Marulitua Ambarita pada hari Minggu tanggal 05 bulan Juni tahun 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan perbuatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sebagaimana tersebut diatas Anak Saksi Nikita Tiara Siahaan sedang bermain dan depan teras rumahnya yang terletak di Desa Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dan datanglah Anak Saut Marulitua Ambarita dan mengajaknya kesebuah rumah kosong dan disana Anak Saut Marulitua Ambarita mengajak anak Saksi Nikita Tiara Siahaan untuk melakukan hubungan seksual dan sempat ditolak oleh Anak Saksi Nikita Tiara Siahaan akan tetapi Anak Saut Marulitua Ambarita langsung menidurkan anak Saksi dilantai dan membuka celana dan baju Anak Saksi kemudian Anak Saut Marulitua Ambarita langsung membuka celananya dan Anak Saut Marulitua Ambarita memegang vagina anak saksi dan memasukkan jari tanganya kedalam vagina Anak Saksi kemudian Anak Saut Marulitua Ambarita mengeluarkan penisnya dan menaiki tubuh anak Saksi dan mengarahkan penisnya kedalam vagina anak saksi sambil menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga Anak Saksi merasakan sakit dan berteriak namun Anak Saut Marulitua Ambarita tetap menggoyang-goyangkan pantatnya dan tidak berapa lama keluarkan air/sperma dari alat kelamin(penis) Anak Saut Marulitua Ambarita, dan setelah melakukan perbuatan tersebut Anak Saut Marulitua Ambarita mengatakan kepada Anak Saksi “jangan kau ceritakan sama orang, nanti kupotong mulutmu, kumatikan kau” sehingga Anak Saksi pergi sambil menangis ketakutan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib Anak Saksi Nikita Tiara Siahaan datang menjumpai saksi Romalop Ramonus Sinaga, yang merupakan nenek dari pihak ibu dari Anak Saksi Nikita Tiara Siahaan dan memberitahukan bahwa ianya dipanggil Anak Saut Marulitua Ambarita dengan mengatakan “opung-opung dipanggil sih tua lagi aku mengentot, ngak mau lagi aku, sakit kali, berdarah dimasukkannya burungnya ke kemaluanku” sehingga saksi Romalop menanyakan bagaimana kejadiannya dan Anak Saksi juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan perbuatan tersebut, alat kemaluan Anka Saksi (Vagina) mengeluarkan darah dan merasa sakit, mendengar hal tersebut saksi Romalop Ramonus Sinaga melaporkan hal tersebut kepada gamot/kepala lingkungan setempat.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor 8514/VI/UPM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa Nikita Tiara Siahaan dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Tubuh :
Kepala : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Leher : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Badan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Kelamin :
Bibir besar kemaluan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Bibir kecil kemaluan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Hymen/selaput dara : ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul 3 dan 5
Anus : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Bawah : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Kesimpulan
Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lain
Akibat perbuatan Anak Saut Marulitua Ambarita berdasarkan laporan hasil penelitian sosial terhadap Anak Nikita Tiara Siahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti AKS, bahwa Anak saksi masih ada rasa takut, sangat trauma dan takut pada orang disekitarnya sehingga sering menyendiri serta menangis dan sedih apabila menceritakan kejadian yang dialaminya.
Usia Anak Nikita Tiara Siahaan pada saat terjadinya perbuatan tersebut diatas berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1208-LT-01072022-0065 adalah 4 tahun 8 bulan dan usia Anak Saut Marulitua Ambarita berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran nomor 1069/PCS/2010 adalah 14 tahun 6 bulan pada saat melakukan perbuatan tersebut diatas.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal I angka 3 yaitu Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Petugas Pembimbing Kemasyarakatan telah membacakan hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama Dahlan Damanik, S.H yang pada pokoknya memberikan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut:
Kesimpulan:
Anak bernama Saut MArulitua Ambarita, lahir di Setapal tanggal 5 Februari 2008 merupakan Anak paling bungsu dari pasangan Bapak Buden Ambarita dan ibu Lenny Feronika Sinaga, beragama Kristen dan saat ini duduk di Kelas I SMP Negeri VI Dolok Panribuan. Pada saat kejadian usia Anak 13 Tahun, belum genap 18 Tahun sehingga dalam proses hukumnya berpedoman pada UU RI No. 11 Tahun;
Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar 17.42 Wib Anak diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke II Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehubungan dengan laporan Polisis Nomor Polisi LP.B/444/VII/2022/SPKT/Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara tanggal 22 Juni 2022;
Anak menanggapi bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah benar dan dijatuhi sanksi pidana karena melawan hukum. Anak telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah dan berharap dapat diberikan hukuman seringan-ringannya;
Pandangan orang tua dan pemerintah setempat atas tindakan yang dilakukan Anak berharap Anak dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Pihak korban menanggapi bahwa mereka ingin menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Mereka sangat kecewa karena kejadian tersebut membuat mereka trauma dan malu;
Rekomendasi:
Diancam dengan pidana penjara diatas 7 (tujuh) Tahun;
Pihak korban menyesalkan perbuatan Anak dan agar diproses sesuai hukum yang berlaku;
Putusan hendaknya tetap yang terbaik untuk Anak yaitu pidana yang seringan-ringannya; Dalam melakukan perbuatan Tindak Pidana anak mengikuti perintah temannya karena temannya telah melakukannya terlebih dahulu. Pemikiran Anak masih labil mudah terpengaruh oleh gesekan lingkungan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ROMALOP ROMANUS SINAGA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik benar semua;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib bertempat di rumah saksi yang terletak di Marihat Lama Desa Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, saksi bersama dengan saksi Asna Sinaga mendengar Anak Nikita Tiara Siahaan datang sambil mengatakan “Opung dipanggil si Tua aku mengentot, ga mau lagi aku, sakit kali, berdarah dimasukkan burungnya ke pepetku” mendengar hal tersebut saksi kaget dan segera menanyai Anak Nikita Tiara Siahaan apa maksud dari perkataan tersebut;
Bahwa perbuatan tersebut bermula pada hari minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira tengah hari pukul 11.00 wib pada saat saksi Romalop pergi ke gereja, Anak Saut Marulitua Ambarita memanggil Anak Nikita Tiara Siahaan ke sebuah rumah kosong yang terletak didekat rumah mereka dan disana Anak Saut Marulitua Ambarita melepaskan baju dan celana Anak Nikita Tiara Siahaan dan menidurkannya dilantai selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan memasukkan tanganya selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan (vagina) anak Nikita Tiara Siahaan dan menggoyang-goyangkan tubuhnya kedepan dan belakang, kemudian Anak Nikita Tiara Siahaan berteriak kesakitan dan ianya menangis selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan mengancam Anak dengan mengatakan bahwa ianya akan memotong mulut Anak Nikita Tiara Siahaan apabila menceritakan hal tersebut dan akan membunuh serta akan membuang semua bajunya dari rumah opungnya saksi Romalop Sinaga, mendengar ancaman tersebut anak ketakutan dan pulang kerumah dan ketika ianya hendak buang air kecil anak melihat darah keluar dari kemaluannya oleh sebab itu ketika dipanggil lagi oleh Anak Saut Marulitua Sinaga, Anak Nikita Tiara Siahaan ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada Saksi Romalop Sinaga dan Asna Sinaga;
Bahwa setelah mendengar pengakuan anak Nikita Tiara Siahaan tersebut, saksi Romalop Sinaga memanggil tetangga dan warga setempat untuk berkumpul dan duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut dan disana Anak Nikita Tiara Siahaan dipanggil dan diminta menjelaskan kembali dihadapan warga sambil mempraktekkan posisi saat dia ditidurkan dilantai dan cara Anak Saut Marulitua Ambarita memasukkan serta mengoyangkan alat kelaminnya dalam alat kelamin Anak Nikita Tiara Siahaan selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita juga diminta untuk menerangkan kejadian dan Anak Saut Marulitua Ambarita mengaku memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan ketika mendengar itu Anak Nikita Tiara Siahaan membantah dan mengatakan bahwa burungnya (alat kelamin pria) yang dimasukkan dan selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan mengatakan benar ianya melakukan perbuatan tersebut sebanyak 1 (satu) kali, keterangan tersebut didengar oleh saksi Romalop, Saksi Asna Sinaga dan saksi Roselly Manurung serta warga yang berkumpul pada saat itu;
Bahwa Anak Nikita Tiara Siahaan sejak umur 3 tahun sudah tinggal bersama saksi Romalop SInaga yang merupakan neneknya;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Anak Nikita Tiara Siahaan berusia 4 tahun 8 bulan;
Bahwa sejak kejadian tersebut Anak Nikita Tiara Siahaan selalu menangis apabila melihat Saut MArulitua Ambarita dan selalu ikut kemanapun dengan opungnya saksi Romalop Sinaga karena masih trauma dan takut perbuatan jahat tersebut terulang kembali;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut ada yang salah, dimana Anak Saut Marulitua tidak ada memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban Nikita Tiara Siahaan dan Anak Saut mrulitua hanya memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan;
Terhadap keberatan Anak Saut Marulitua Ambarita, Saksi tetap pada keterangannya dan Anak Saut Marulitua tetap pada keberatannya;
Korban Nikita Tiara Siahaan, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Korban persetubuhan yang dilakukan Anak Pelaku Saut MArulitua Ambarita;
Bahwa terjadinya persetubuhan terhadap Korban yakni pada hari minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira tengah hari pukul 11.00 wib pada saat saksi Romalop pergi ke gereja, Anak Saut Marulitua Ambarita memanggil Anak Nikita Tiara Siahaan ke sebuah rumah kosong yang terletak didekat rumah mereka dan disana Anak Saut Marulitua Ambarita melepaskan baju dan celana Anak Nikita Tiara Siahaan dan menidurkannya dilantai selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan memasukkan tanganya selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan (vagina) anak Nikita Tiara Siahaan dan menggoyang-goyangkan tubuhnya kedepan dan belakang, kemudian Anak Nikita Tiara Siahaan berteriak kesakitan dan ianya menangis selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan mengancam Anak dengan mengatakan bahwa ianya akan memotong mulut Anak Nikita Tiara Siahaan apabila menceritakan hal tersebut dan akan membunuh serta akan membuang semua bajunya dari rumah opungnya saksi Romalop Sinaga, mendengar ancaman tersebut anak ketakutan dan pulang kerumah dan ketika ianya hendak buang air kecil anak melihat darah keluar dari kemaluannya oleh sebab itu ketika dipanggil lagi oleh Anak Saut Marulitua Sinaga, Anak Nikita Tiara Siahaan ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada Saksi Romalop Sinaga dan Asna Sinaga;
Bahwa dipersidangan ketika melihat wajah Anak Saut Marulitua Ambarita, Anak Nikita Tiara Siahaan langsung menangis ketakutakan untuk selanjutnya didengar keterangannya setelah tidak melihat wajah Anak Saut Marulitua Siahaan ianya mengatakan takut melihat Anak Marulitua Ambarita;
Terhadap keterangan Anak korban tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut ada yang salah, dimana Anak Saut Marulitua tidak ada memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban Nikita Tiara Siahaan dan Anak Saut mrulitua hanya memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan;
Terhadap keberatan Anak Saut Marulitua Ambarita, Saksi tetap pada keterangannya dan Anak Saut Marulitua tetap pada keberatannya;
Asna Sinaga, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib bertempat di rumah saksi Romalop Romanus Sinaga yang terletak di Marihat Lama Desa Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungunmendengar Anak Nikita Tiara Siahaan datang sambil mengatakan “Opung dipanggil si Tua aku mengentot, ga mau lagi aku, sakit kali, berdarah dimasukkan burungnya ke pepetku” mendengar hal tersebut saksi kaget dan segera menanyai Anak Nikita Tiara Siahaan apa maksud dari perkataan tersebut, kemudian Anak Nikita Tiara Siahaan menerangkan bahwa pada hari minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira tengah hari pukul 11.00 wib pada saat saksi Romalop pergi ke gereja, Anak Saut Marulitua Ambarita memanggil Anak Nikita Tiara Siahaan ke sebuah rumah kosong yang terletak didekat rumah mereka dan disana Anak Saut Marulitua Ambarita melepaskan baju dan celana Anak Nikita Tiara Siahaan dan menidurkannya dilantai selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan memasukkan tangannya selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan (vagina) anak Nikita Tiara Siahaan dan menggoyang-goyangkan tubuhnya kedepan dan belakang;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Anak Nikita Tiara Siahaan mengapa ianya mau disuruh oleh Anak Marulitua Amabarita dan ianya menagatakan bahwa Anak Marulitua Siahaan mengancam akan memotong mulutnya dan membunuhnya” dan setelah mendengar pengakuan anak Nikita Tiara Siahaan tersebut, saksi Romalop Sinaga memanggil tetangga dan warga setempat untuk berkumpul dan duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut dan disana Anak Nikita Tiara Siahaan dipanggil dan diminta menjelaskan kembali dihadapan warga sambil mempraktekkan posisi saat dia ditidurkan dilantai dan cara Anak Saut Marulitua Ambarita memasukkan serta mengoyangkan alat kelaminnya dalam alat kelamin Anak Nikita Tiara Siahaan selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita juga diminta untuk menerangkan kejadian dan Anak Saut Marulitua Ambarita mengaku memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan ketika mendengar itu Anak Nikita Tiara Siahaan membantah dan mengatakan bahwa burungnya (alat kelamin pria) yang dimasukkan dan selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan mengatakan benar ianya melakukan perbuatan tersebut sebanyak 1 (satu) kali, keterangan tersebut didengar oleh saksi Romalop, Saksi Asna Sinaga dan saksi Roselly Manurung serta warga yang berkumpul pada saat itu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut ada yang salah, dimana Anak Saut Marulitua tidak ada memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban Nikita Tiara Siahaan dan Anak Saut mrulitua hanya memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan;
Terhadap keberatan Anak Saut Marulitua Ambarita, Saksi tetap pada keterangannya dan Anak Saut Marulitua tetap pada keberatannya;
Francis Pardosi, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira tengah hari pukul 11.00 wib pada saat saksi Romalop pergi ke gereja, Anak Saut Marulitua Ambarita memanggil Anak Nikita Tiara Siahaan ke sebuah rumah kosong yang terletak didekat rumah mereka dan disana Anak Saut Marulitua Ambarita melepaskan baju dan celana Anak Nikita Tiara Siahaan dan menidurkannya dilantai selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan memasukkan tangannya selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan (vagina) anak Nikita Tiara Siahaan dan menggoyang-goyangkan tubuhnya kedepan dan belakang;
Bahwa setelah mendengar pengakuan anak Nikita Tiara Siahaan tersebut, saksi Romalop Sinaga memanggil tetangga dan warga setempat untuk berkumpul dan duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut dan disana Anak Nikita Tiara Siahaan dipanggil dan diminta menjelaskan kembali dihadapan warga sambil mempraktekkan posisi saat dia ditidurkan dilantai dan cara Anak Saut Marulitua Ambarita memasukkan serta mengoyangkan alat kelaminnya dalam alat kelamin Anak Nikita Tiara Siahaan selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita juga diminta untuk menerangkan kejadian dan Anak Saut Marulitua Ambarita mengaku memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan ketika mendengar itu Anak Nikita Tiara Siahaan membantah dan mengatakan bahwa burungnya (alat kelamin pria) yang dimasukkan dan selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan mengatakan benar ianya melakukan perbuatan tersebut sebanyak 1 (satu) kali, keterangan tersebut didengar oleh saksi Romalop, Saksi Asna Sinaga dan saksi Roselly Manurung serta warga yang berkumpul pada saat itu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut ada yang salah, dimana Anak Saut Marulitua tidak ada memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban Nikita Tiara Siahaan dan Anak Saut mrulitua hanya memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan;
Terhadap keberatan Anak Saut Marulitua Ambarita, Saksi tetap pada keterangannya dan Anak Saut Marulitua tetap pada keberatannya;
Roselly Manurung, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira tengah hari pukul 11.00 wib pada saat saksi Romalop pergi ke gereja, Anak Saut Marulitua Ambarita memanggil Anak Nikita Tiara Siahaan ke sebuah rumah kosong yang terletak didekat rumah mereka dan disana Anak Saut Marulitua Ambarita melepaskan baju dan celana Anak Nikita Tiara Siahaan dan menidurkannya dilantai selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan memasukkan tangannya selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan (vagina) anak Nikita Tiara Siahaan dan menggoyang-goyangkan tubuhnya kedepan dan belakang, dimana setelah mendengar pengakuan anak Nikita Tiara Siahaan tersebut, saksi Romalop Sinaga memanggil tetangga dan warga setempat untuk berkumpul dan duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut dan disana Anak Nikita Tiara Siahaan dipanggil dan diminta menjelaskan kembali dihadapan warga sambil mempraktekkan posisi saat dia ditidurkan dilantai dan cara Anak Saut Marulitua Ambarita memasukkan serta mengoyangkan alat kelaminnya dalam alat kelamin Anak Nikita Tiara Siahaan selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita juga diminta untuk menerangkan kejadian dan Anak Saut Marulitua Ambarita mengaku memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan ketika mendengar itu Anak Nikita Tiara Siahaan membantah dan mengatakan bahwa burungnya (alat kelamin pria) yang dimasukkan dan selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan mengatakan benar ianya melakukan perbuatan tersebut sebanyak 1 (satu) kali, keterangan tersebut didengar oleh saksi Romalop, Saksi Asna Sinaga dan saksi Roselly Manurung serta warga yang berkumpul pada saat itu;
Bahwa yang menanyakan pengakuan Anak Saut Marulitua Ambarita adalah saksi sendiri dan ianya jelas mendengar bahwa Anak Marulitua Ambarita mengakui telah memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Nikita Tiara Siahaan sebanyak 1 kali diaman sebelumnya ianya mengaku hanya memegang alat kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut ada yang salah, dimana Anak Saut Marulitua tidak ada memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban Nikita Tiara Siahaan dan Anak Saut mrulitua hanya memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan;
Terhadap keberatan Anak Saut Marulitua Ambarita, Saksi tetap pada keterangannya dan Anak Saut Marulitua tetap pada keberatannya;
Menimbang, bahwa Anak Saut Marulitua Ambarita di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Saut Marulitua melakukan perbuatan memegang alat kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan pada tahun 2021 di sebuah rumah kosong yang terletak Jalan Marihat Lama Desa Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, namun sejak saat itu Anak Saut Marulitua Ambarita tidak pernah bertemu dengan Anak Nikita Tiara Siahaan sampai dengan juni 2022, kemudian Anak Saut Marulitua Ambarita masih tinggal di Jalan Marihat Lama Desa Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dan jarak rumah antara rumah Anak Saut Marulitua Ambarita dengan Anak Nikita Tiara Siahaan berdekatan, mereka dalah tetangga dan kelang satu rumah;
Bahwa anak sudah pernah menonton video pornografi yang tidak sesuai peruntukan usianya;
Bahwa anak sudah pernah melakukan onani;
Bahwa anak tidak mengakui melakukan perbuatan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak Nikita Tiara Siahaan;
Bahwa Anak mengaku dipaksa oleh seorang Anak bernama Rendi untuk memegang alat kelamin Anak Nikita Tiara Siahaan pada tahun 2021 tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan Bukti Surat berupa Visum et repertum Nomor 8514/VI/UPM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa Nikita Tiara Siahaan dengan hasil pemeriksaan :Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lain dan Laporan Sosial Korban Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dari Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti, AKS, bahwa Anak Saksi merasa malu dan trauma apabila melihat laki-laki, takut terhadap orang sekitar, sering menyendiri dan pendiam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Anak, dan memperhatikan Bukti Surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Anak terhadap Anak Korban pada hari minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira tengah hari pukul 11.00 wib pada saat saksi Romalop pergi ke gereja, Anak Saut Marulitua Ambarita memanggil Anak Nikita Tiara Siahaan ke sebuah rumah kosong yang terletak didekat rumah mereka dan disana Anak Saut Marulitua Ambarita melepaskan baju dan celana Anak Nikita Tiara Siahaan dan menidurkannya dilantai selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan memasukkan tanganya selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan (vagina) anak Nikita Tiara Siahaan dan menggoyang-goyangkan tubuhnya kedepan dan belakang, kemudian Anak Nikita Tiara Siahaan berteriak kesakitan dan ianya menangis selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan mengancam Anak dengan mengatakan bahwa ianya akan memotong mulut Anak Nikita Tiara Siahaan apabila menceritakan hal tersebut dan akan membunuh serta akan membuang semua bajunya dari rumah opungnya saksi Romalop Sinaga, mendengar ancaman tersebut anak ketakutan dan pulang;
Bahwa anak sudah pernah menonton video pornografi yang tidak sesuai peruntukan usianya dan anak sudah pernah melakukan onani;
Bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor 8514/VI/UPM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa Nikita Tiara Siahaan dengan hasil pemeriksaan :Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lain dan Laporan Sosial Korban Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dari Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti, AKS, dan akibat perbuatan Anak Saut MArulitua Ambarita, Anak Korban merasa malu dan trauma apabila melihat laki-laki, takut terhadap orang sekitar, sering menyendiri dan pendiam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, yang disangka atau diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan yang mampu dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam perkara ini yang disangka atau diduga sebagai pelaku adalah Anak Saut Marulitua Ambarita, yang identitas lengkapnya telah ditanyakan oleh Hakim a quo dan ternyata sama dengan identitas Anak yang termuat dalam surat dakwaan oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang. seorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja terletak mendahului unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak melakukan persetubuhan dengannya, maka sesuai penjelasan di dalam Memorie van Toelichting WvS haruslah dimaknai bahwa unsur kesengajaan itu haruslah ditujukan pada semua unsur yang ada pada urutan dibelakangnya yaitu unsur melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Sedangkan pengertian “anak”, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan yaitu: persetubuhan tersebut dilakukan Anak terhadap Anak Korban pada hari minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira tengah hari pukul 11.00 wib pada saat saksi Romalop pergi ke gereja, Anak Saut Marulitua Ambarita memanggil Anak Nikita Tiara Siahaan ke sebuah rumah kosong yang terletak didekat rumah mereka dan disana Anak Saut Marulitua Ambarita melepaskan baju dan celana Anak Nikita Tiara Siahaan dan menidurkannya dilantai selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan memasukkan tanganya selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan (vagina) anak Nikita Tiara Siahaan dan menggoyang-goyangkan tubuhnya kedepan dan belakang, kemudian Anak Nikita Tiara Siahaan berteriak kesakitan dan ianya menangis selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan mengancam Anak dengan mengatakan bahwa ianya akan memotong mulut Anak Nikita Tiara Siahaan apabila menceritakan hal tersebut dan akan membunuh serta akan membuang semua bajunya dari rumah opungnya saksi Romalop Sinaga, mendengar ancaman tersebut anak ketakutan dan pulang, dimana anak sudah pernah menonton video pornografi yang tidak sesuai peruntukan usianya dan anak sudah pernah melakukan onani dan berdasarkan Visum et repertum Nomor 8514/VI/UPM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa Nikita Tiara Siahaan dengan hasil pemeriksaan :Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lain dan Laporan Sosial Korban Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dari Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti, AKS, dan akibat perbuatan Anak Saut MArulitua Ambarita, Anak Korban merasa malu dan trauma apabila melihat laki-laki, takut terhadap orang sekitar, sering menyendiri dan pendiam, sehingga Hakim berpendapat unsur dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak sebagaimana telah diuraikan di atas, telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 3. Unsur Melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan melakukan persetubuhan adalah melakukan peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak dan anggauta kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggauta kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan yaitu Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Anak terhadap Anak Korban pada hari minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira tengah hari pukul 11.00 wib pada saat saksi Romalop pergi ke gereja, Anak Saut Marulitua Ambarita memanggil Anak Nikita Tiara Siahaan ke sebuah rumah kosong yang terletak didekat rumah mereka dan disana Anak Saut Marulitua Ambarita melepaskan baju dan celana Anak Nikita Tiara Siahaan dan menidurkannya dilantai selanjutnya Anak Saut Marulitua Ambarita memegang kemaluan Anak Nikita Tiara Siahaan dan memasukkan tanganya selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan (vagina) anak Nikita Tiara Siahaan dan menggoyang-goyangkan tubuhnya kedepan dan belakang, kemudian Anak Nikita Tiara Siahaan berteriak kesakitan dan ianya menangis selanjutnya Anak Saut Marulitua Siahaan mengancam Anak dengan mengatakan bahwa ianya akan memotong mulut Anak Nikita Tiara Siahaan apabila menceritakan hal tersebut dan akan membunuh serta akan membuang semua bajunya dari rumah opungnya saksi Romalop Sinaga, mendengar ancaman tersebut anak ketakutan dan pulang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur ketiga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi dan terbukti, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti dan terpenuhi maka untuk dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya hanya memohon agar Anak dijatuhi pidana yang ringan mengingat Anak belum pernah dihukum, maka Hakim Anak akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum pada pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak digariskan bahwa pemidanaan yang dikenakan terhadap Anak haruslah berpedoman pada keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, dimaksudkan untuk menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar;
Menimbang, bahwa Undang-undang in casu selain memberikan perhatian yang lebih dan memperlakukan secara khusus setiap Anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana tersebut diatas, juga memberikan pengaturan yang khusus pula terkait dengan penanganan Anak (korban) dan Anak Saksi yang berhadapan dengan Hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo setidaknya terdapat dimensi yang harus diberikan perlindungan dalam penanganannya yang tentunya adalah dimensi Anak yang telah melakukan perbuatan pidana dimana ditentukan bahwa pidana yang dijatuhkan haruslah memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi si Anak demi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan si Anak akibat faktor kurangnya perhatian dari kedua orang tua, sehingga Anak kurang mendapat perhatian, kasih sayang dan didikan penuh dari orang tua sebagaimana layaknya perhatian dan kasih sayang orang tua kepada Anaknya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim Anak berpendapat bahwa pemisahan sementara antara Anak dengan orang tuanya dalam bentuk pembatasan kebebasan/penjara untuk sementara waktu pada Anak adalah hal terbaik yang saat ini harus dilakukan dengan cara ini diharapkan Anak secara signifikan dapat mengubah perilaku dan pemahaman Anak terhadap arti tanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa walaupun demikian tidaklah tepat jika Hakim Anak dalam perkara ini menjatuhkan pidana pembatasan kebebasan untuk sementara waktu/penjara yang seberat-beratnya terhadap Anak, karena hal tersebut nantinya akan mengakibatkan hilangnya masa depan yang sebenarnya masih terbentang luas dihadapan Anak, cukuplah baginya nestapa yang ia derita selama ini dan hilangnya kemerdekaan pada drinya selama jangka waktu pemidanaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pidana berupa pembatasan sementara waktu yang dikenakan terhadap Anak tersebut diatas haruslah dilakukan dalam jangka waktu yang paling singkat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf g Undang-undang a quo harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial Anak selama ia menjalani pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana pada sistem penelitian pidana Anak pada Pasal 71 ayat (3) digariskan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pidana pelatihan kerja, sehingga Hakim Anak menetapkan untuk mengganti pidana denda tersebut dengan kewajiban mengikuti pelatihan kerja yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan ini perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan (Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak telah merusak nilai-nilai kesusilaan yang berlaku ditengah masyarakat;
Perbuatan Anak membuat Anak Korban Nikita Tiara Siahaan menjadi trauma dan masa depannya menjadi hancur;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Anak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Anak masih muda dan diharapkan masih dapat merubah prilakunya setelah menjalani pidana;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih bersekolah;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (1), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak SAUT MARULITUA AMBARITA tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengancam melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana berupa kewajiban mengikuti pelatihan kerja pada kantor Dinas Sosial Simalungun selama 1 (satu) Bulan, dengan ketentuan tidak lebih dari 4 (empat) jam perhari dan tidak dilakukan pada malam hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 6 September 2022, oleh Widi Astuti, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Simalungun, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dibantu oleh Dede Febrina Br. Sitepu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Weni Julianti Situmorang, S.H., Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya dihadiri orang tua Anak dan Bapas secara teleconverence;
Panitera Pengganti Hakim
d.t.o d.t.o
Dede Febrina Br. Sitepu, S.H. Widi Astuti, S.H.