38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PUJI ASTUTY, SH. Terdakwa: MANSYUR, M, SE Bin MINI.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MANSYUR M, SE bin MINI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MANSYUR M, SE bin MINI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam 6. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01360/LS-BJ/V/2016, tanggal 13 Mei 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp380.734.800,00; b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 60% Tahap I dari Total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp380.734.800,00; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0133/LS-BJ/PPK/DPPKAD/V/2016 Tanggal 12 Mei 2016 dengan Jumlah SPM Rp380.734.800,00; d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP–LS) Nomor: 073/SPP/LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2016 Tertanggal 12 Mei 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp380.734.800,00; e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 100/BSP/V/2016, tanggal 03 Mei 2016; f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 02/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (Pertama) Desa Bonto Cinde Tahun 2016; g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 02/BTC/BSP/V/2016 tanggal 04 Mei 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (60%) Tahap I; h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 02/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2015; i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2015, tanggal 04 Mei 2016; j. 1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 tanggal 04 Mei 2016; k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 041– 002–000008135–7 Periode 01 Januari 2016 s.d. 09 Mei 2016 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 09 Mei 2016; l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 25 Januari 2016; m. 2 (dua) lembar Register Penutupan Kas tertanggal 25 Januari 2016; n. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 25 Januari 2016; o. 3 (tiga) lembar Lampiran Hasil Pemeriksaan Barang Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tanggal 26 Januari 2016; 2). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04122/SP2D/ LS/X/2016, tanggal 12 Oktober 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp253.823.200,00; b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 40% Tahap II dari Total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp253.823.200,00; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0523/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2016 Tanggal 08 Oktober 2016 dengan Jumlah SPM Rp253.823.200,00; d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 394/SPP/ LS-BJ/X/2016 Tertanggal 08 Oktober 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, ringkasan kegiatan dan rinciannya dengan jumlah Rp253.823.200,00; e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 113/BSP/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016; f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2016; g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II; h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2016; i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 13 September 2016; j. 1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 13 September 2016; k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016; l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016; 3). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01361/LS-BJ/V/2016, tanggal 13 Mei 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00; b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 40% Tahap I dari total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp186.339.600,00; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0132/LS-BJ/PPK/DPPKAD/V/2016 Tanggal 12 Mei 2016 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00; d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 072/SPP/ LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2016 Tertanggal 12 Mei 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00; e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 100/BSP/V/2016, tanggal 03 Mei 2016. f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (40%) Desa Bonto Cinde Tahun 2016; g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 01/BTC/BSP/V/2016 tanggal 04 Mei 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I; h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2015; i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2015, tanggal 04 Mei 2016; j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015 tanggal 04 Mei 2016; k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 041 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2016 s.d. 09 Mei 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 09 Mei 2016; l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 25 Januari 2016; m. 2 (dua) lembar Register Penutupan Kas tertanggal 25 Januari 2016; n. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 25 Januari 2016. o. 3 (Tiga) lembar Lampiran Hasil Pemeriksaan Barang Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tanggal 26 Januari 2016; 4). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04121/SP2D/LS/X/2016, tanggal 12 Oktober 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp186.339.600,00; b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 40% Tahap II dari total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp186.339.600,00; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0522/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2016 Tanggal 08 Oktober 2016 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00; d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 393/SPP/LS-BJ/X/2016 Tertanggal 08 Oktober 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00; e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 114/BSP/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016; f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 03/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2016; g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 03/BTC/BSP/IX/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II. h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 03/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2016; i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 13 September 2016; j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 13 September 2016; k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016; l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016; 5). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap III Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05881/SP2D/LS/XII/2016, tanggal 14 Desember 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp93.169.800,00; b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 20% Tahap III dari Total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp93.169.800,00; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0680/LS-BJ/PPK/DPPKAD/XII/2016 Tanggal 13 Desember 2016 dengan Jumlah SPM Rp93.169.800,00; d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP LS Barang dan Jasa) Nomor: 497/SPP/LS-BJ/XII/2016 Tertanggal 13 Desember 2016 yang terdiri dari surat pengantar, ringkasan kegiatan dan rinciannya dengan jumlah Rp93.169.800,00; e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 163/BSP/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016; f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 07/BTC/BSP/XII/2016, tanggal 05 Desember 2016 tentang permohonan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) Desa Bonto Cinde Tahun 2016; g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 07/BTC/BSP/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III; h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 07/BTC/BSP/XII/2016, tanggal 05 Desember 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2016; i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 05 Desember 2016; j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 05 Desember 2016; k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Oktober 2016 s.d. 08 Desember 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 08 Desember 2016; l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Oktober 2016 s.d. 08 Desember 2016 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 08 Desember 2016; 6). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/18/I/2016, tanggal 04 Januari 2016 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kabupaten Bantaeng T.A 2016; 7). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016; 8). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016; 9). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01218/LS-BJ/V/2017, tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp487.222.800,00; b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa Tahap I T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 08 Mei 2017 Rp487.222.800,00; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0098/LS-BJ/PPK/BPKD/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah SPM Rp487.222.800,00; d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 049/SPP/LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2017 Tertanggal 08 Mei 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp487.222.800,00; e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 114/BSP/V/2017, tanggal 26 April 2017. f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 02/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (60% Desa Bonto Cinde Tahun 2017; g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 02/BTC/BSP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa Tahap I; h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 02/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap II Tahun 2016; i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 26 April 2016; j. 1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 26 April 2017; k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017; l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017; 10). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04208/SP2D/LS/X/2017, tanggal 20 Oktober 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp324.015.200,00; b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa Tahap II T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 08 Januari 2017 Rp324.015.200,00; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0497/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2017 Tanggal 20 Oktober 2017 dengan Jumlah SPM Rp324.815.200,00; d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 353/SPP/BPKD/X/2017 Tertanggal 19 Oktober 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp324.015.200,00; e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 428/BSP/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017; f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 04/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2017; g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 04/BTC/BSP/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017; h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 04/BTC/BSP/ VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2017; i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 18 Agustus 2017; j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Agustus 2017; 11). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01219/LS-BJ/V/2017, tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00; b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa Tahap I T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Rp186.339.600,00; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0099/LS-BJ/PPK/BPKAD/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00; d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 050/SPP/LS-BJ/BPKD/V/2017 Tertanggal 08 Mei 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00; e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 115/BSP/V/2017, tanggal 26 April 2017. f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (40%) Desa Bonto Cinde Tahun 2017; g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 01/BTC/BSP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I; h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 01/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2016; i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 26 April 2017; j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 26 April 2017; k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017; l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017; 12). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03339/SP2D/LS/VIII/2017, tanggal 28 Agustus 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00; b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa Tahap II T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 tertanggal 23 Agustus 2017 Rp186.339.600,00; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0366/LS-BJ/PPK/BPKD/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00; d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 245/SPP/BPKD/VIII/2017 Tertanggal 24 Agustus 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00; e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 428/BSP/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017; f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 03/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2017; g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 03/BTC/BSP/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II; h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 03/BTC/BSP/ VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2017; i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 18 Agustus 2017; j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Agustus 2017; k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 22 Agustus 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 22 Agustus 2017; l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 22 Agustus 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 22 Agustus 2017; 13) 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap III Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05706/SP2D/LS/XII/2017, tanggal 18 Desember 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp93.169.800,00; b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 20% Tahap III dari Total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Rp93.169.800,00; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0659/LS-BJ/PPK/BPKD/XII/2017 Tanggal 16 Desember 2017 dengan Jumlah SPM Rp93.169.800,00; d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP–LS Barang dan Jasa) Nomor: 467/SPP/LS/BPKD/ XII/2017 Tertanggal 16 Desember 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp93.169.800,00; e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 354/BSP/XII/2017, tanggal 04 Desember 2017; f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 05/BTC/BSP/XII/2017, tanggal 02 Desember 2017 tentang permohonan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) Desa Bonto Cinde Tahun 2017; g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 05/BTC/BSP/XII/2017 tanggal 02 Desember 2017 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III; h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 05/BTC/BSP/XII/ 2017, tanggal 02 Desember 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017; i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 02 Desember 2017; j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 02 Desember 2017; k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 05 Desember 2017 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 05 Desember 2017; l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007378 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 05 Desember 2017 Nama Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 05 Desember 2017; 14). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017, tanggal 04 Januari 2017 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017; 15). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017; 16). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017, tanggal 04 Januari 2017 Tentang Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017; 17). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 09 April 2017 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017; Dikembalikan kepada Saksi Samsuryani, SE binti Sampara; 18). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk persegi panjang yang bertuliskan “MEUBEL HARAPAN BARU KARISA JENEPONTO “disertai logo Toko (HB); 19). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk Oval yang bertuliskan “TOKO BENTENG BANGUNAN MENJUAL BAHAN BANGUNAN TLP 0413 22358 PASAR BARU BANTAENG “; 20). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk persegi panjang bertuliskan “Toko GERADUS SAM JL. MANGGIS NO. 46 TLP (0413 21069 BANTAENG; Dikembalikan Kepada Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini; 21). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) Desa Bonto Cinde T.A. 2016; 22). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016; 23). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2016; 24). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2016; 25). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap III Desa Bonto Cinde T.A. 2016; 26). 1 (satu) bundel dokumen asli peraturan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor 07 Tahun 2016 tentang Laporan Realisasi Semester Akhir Tahun Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa T.A 2016; 27). 10 (sepuluh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016; 28). 10 (sepuluh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016; 29). 7 (tujuh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016; 30). 3 (tiga) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2016; 31). 4 (empat) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2016; 32). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Bonto Cinde T.A. 2017; 33). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017; 34). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2017; 35). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017; 36). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen Buku Kas Umum (BKU) Tahap III Desa Bonto Cinde T.A. 2017; 37). 1 (satu) bundel dokumen asli peraturan kepala desa bonto cinde nomor 02 tahun 2018 tentang laporan realisasi semester akhir tahun penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa T.A 2017; 38). 15 (lima belas) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017; 39). 12 (dua belas) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017; 40). 9 (sembilan) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017; 41). 6 (enam) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2017; 42). 2 (dua) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017; 43). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Bupati Bantaeng Nomor: 140/428/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng; 44). 1 (satu) lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Bupati Bantaeng Nomor: 821.12/145/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil Bupati Bantaeng; 45). 1 (satu) exsamplar Asli SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 07/BTC/ BSP/I/2016, tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng; 46). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2017, tanggal 4 Januari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng; 47). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2016, tanggal 5 Januari 2016 tentang Penunjukan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun Pada Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng; 48). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 02/DBTC/BSP/I/2017, 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala Urusan Pada kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng; Dikembalikan kepada Saksi Mirawati, SE binti Rodding; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00
Pid.I.B.7
P U T U S A N
Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MANSYUR M, SE bin MINI;
Tempat lahir : Kabupaten Bantaeng;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/6 Agustus 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
CVX
Tempat tinggal : Pundingin II RT 002 RW 001 Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil / Sekretaris Desa Bonto Cinde, sejak Tahun 2010 s.d 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal Tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan Tanggal 09 April 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan Tanggal 19 April 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 10 Juli 2022;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Ilham Harjuna, S.H dan Rekan, Advokat pada Kantor Ilham Harjuna dan Rekan; beralamat di Ruko Tpaza Raya Blok B Nomor 16 Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Terdakwa atas nama Mansyur M, SE bin Mini dalam perkara pidana No. 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 12 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 12 April 2022 tentang penetapan hari, tanggal sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi -Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan tanggal 23 Agustus 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “bersama-Sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01360/LS-BJ/V/2016, tanggal 13 Mei 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp380.734.800,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 60% Tahap I dari Total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/ 2016, tanggal 01 April 2016 Rp380.734.800,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0133/LS-BJ/PPK/DPPKAD/V/2016 Tanggal 12 Mei 2016 dengan Jumlah SPM Rp380.734.800,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 073/SPP/LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2016 Tertanggal 12 Mei 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp380.734.800,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 100/BSP/V/2016, tanggal 03 Mei 2016;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 02/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (Pertama) Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 02/BTC/BSP/V/2016 tanggal 04 Mei 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (60%) Tahap I;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 02/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2015;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2015, tanggal 04 Mei 2016;
1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 tanggal 04 Mei 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 041 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2016 s.d. 09 Mei 2016 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 09 Mei 2016;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
2 (dua) lembar Register Penutupan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 25 Januari 2016;
3 (tiga) lembar Lampiran Hasil Pemeriksaan Barang Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tanggal 26 Januari 2016;
2). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04122/SP2D/ LS/X/2016, tanggal 12 Oktober 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp253.823.200,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 40% Tahap II dari Total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp253.823.200,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0523/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2016 Tanggal 08 Oktober 2016 dengan Jumlah SPM Rp253.823.200,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 394/SPP/ LS-BJ/X/2016 Tertanggal 08 Oktober 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, ringkasan kegiatan dan rinciannya dengan jumlah Rp253.823.200,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 113/BSP/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2016;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 13 September 2016;
1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 13 September 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
3). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01361/LS-BJ/V/2016, tanggal 13 Mei 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 40% Tahap I dari total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0132/LS-BJ/PPK/DPPKAD/V/2016 Tanggal 12 Mei 2016 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 072/SPP/ LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2016 Tertanggal 12 Mei 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 100/BSP/V/2016, tanggal 03 Mei 2016.
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (40%) Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 01/BTC/BSP/V/2016 tanggal 04 Mei 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2015;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2015, tanggal 04 Mei 2016;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015 tanggal 04 Mei 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 041 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2016 s.d. 09 Mei 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 09 Mei 2016;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
2 (dua) lembar Register Penutupan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 25 Januari 2016.
3 (Tiga) lembar Lampiran Hasil Pemeriksaan Barang Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tanggal 26 Januari 2016;
4). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04121/SP2D/LS/X/2016, tanggal 12 Oktober 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 40% Tahap II dari Total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0522/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2016 Tanggal 08 Oktober 2016 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 393/SPP/LS-BJ/X/2016 Tertanggal 08 Oktober 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 114/BSP/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 03/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 03/BTC/BSP/IX/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II.
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 03/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2016;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 13 September 2016;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 13 September 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
5). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap III Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05881/SP2D/LS/XII/2016, tanggal 14 Desember 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 20% Tahap III dari Total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0680/LS-BJ/PPK/DPPKAD/XII/2016 Tanggal 13 Desember 2016 dengan Jumlah SPM Rp93.169.800,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP LS Barang dan Jasa) Nomor: 497/SPP/LS-BJ/XII/2016 Tertanggal 13 Desember 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 163/BSP/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 07/BTC/BSP/XII/2016, tanggal 05 Desember 2016 tentang permohonan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 07/BTC/BSP/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 07/BTC/BSP/XII/2016, tanggal 05 Desember 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 05 Desember 2016;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 05 Desember 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Oktober 2016 s.d. 08 Desember 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 08 Desember 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Oktober 2016 s.d. 08 Desember 2016 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 08 Desember 2016;
6). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/18/I/2016, tanggal 04 Januari 2016 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
7). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016;
8). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016;
9). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01218/LS-BJ/V/2017, tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp487.222.800,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa Tahap I T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 08 Mei 2017 Rp487.222.800,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0098/LS-BJ/PPK/BPKD/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah SPM Rp487.222.800,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 049/SPP/LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2017 Tertanggal 08 Mei 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp487.222.800,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 114/BSP/V/2017, tanggal 26 April 2017.
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 02/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (60% Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 02/BTC/BSP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa Tahap I;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 02/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap II Tahun 2016;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 26 April 2016;
1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 26 April 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
10). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04208/SP2D/LS/X/2017, tanggal 20 Oktober 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp324.015.200,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa Tahap II T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 08 Januari 2017 Rp324.015.200,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0497/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2017 Tanggal 20 Oktober 2017 dengan Jumlah SPM Rp324.815.200,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 353/SPP/BPKD/X/2017 Tertanggal 19 Oktober 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp324.015.200,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 428/BSP/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 04/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 04/BTC/BSP/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 04/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2017;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 18 Agustus 2017;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Agustus 2017;
11). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01219/LS-BJ/V/2017, tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa Tahap I T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0099/LS-BJ/PPK/BPKAD/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 050/SPP/LS-BJ/BPKD/V/2017 Tertanggal 08 Mei 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 115/BSP/V/2017, tanggal 26 April 2017.
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (40%) Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 01/BTC/BSP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 01/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2016;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 26 April 2017;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 26 April 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
12). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03339/SP2D/LS/VIII/2017, tanggal 28 Agustus 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa Tahap II T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 tertanggal 23 Agustus 2017 Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0366/LS-BJ/PPK/BPKD/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 245/SPP/BPKD/VIII/2017 Tertanggal 24 Agustus 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 428/BSP/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 03/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 03/BTC/BSP/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 03/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2017;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 18 Agustus 2017;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 22 Agustus 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 22 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 22 Agustus 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 22 Agustus 2017;
13) 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap III Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05706/SP2D/LS/XII/2017, tanggal 18 Desember 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 20% Tahap III dari Total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0659/LS-BJ/PPK/BPKD/XII/2017 Tanggal 16 Desember 2017 dengan Jumlah SPM Rp93.169.800,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP LS Barang dan Jasa) Nomor: 467/SPP/LS/BPKD/XII/2017 Tertanggal 16 Desember 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 354/BSP/XII/2017, tanggal 04 Desember 2017;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 05/BTC/BSP/XII/2017, tanggal 02 Desember 2017 tentang permohonan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 05/BTC/BSP/XII/2017 tanggal 02 Desember 2017 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 05/BTC/BSP/XII/2017, tanggal 02 Desember 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 02 Desember 2017;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 02 Desember 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 05 Desember 2017 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 05 Desember 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007378 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 05 Desember 2017 Nama Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 05 Desember 2017;
14). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017, tanggal 04 Januari 2017 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
15). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
16). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017, tanggal 04 Januari 2017 Tentang Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
17). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 09 April 2017 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
Dikembalikan kepada Saksi Samsuryani, SE binti Sampara;
18). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk persegi panjang yang bertuliskan “MEUBEL HARAPAN BARU KARISA JENEPONTO “disertai logo Toko (HB);
19). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk Oval yang bertuliskan “TOKO BENTENG BANGUNAN MENJUAL BAHAN BANGUNAN TLP 0413 22358 PASAR BARU BANTAENG “;
20). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk persegi panjang bertuliskan “Toko GERADUS SAM JL. MANGGIS NO. 46 TLP (0413 21069 BANTAENG;
Dikembalikan Kepada Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini;
21). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
22). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
23). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
24). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
25). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap III Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
26). 1 (satu) bundel dokumen asli peraturan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor 07 Tahun 2016 tentang Laporan Realisasi Semester Akhir Tahun Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa T.A 2016;
27). 10 (sepuluh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
28). 10 (sepuluh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
29). 7 (tujuh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
30). 3 (tiga) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
31). 4 (empat) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
32). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
33). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
34). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
35). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
36). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap III Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
37). 1 (satu) bundel dokumen asli peraturan kepala desa bonto cinde nomor 02 tahun 2018 tentang laporan realisasi semester akhir tahun penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa T.A 2017;
38). 15 (lima belas) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
39). 12 (dua belas) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
40). 9 (sembilan) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
41). 6 (enam) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
42). 2 (dua) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
43). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Bupati Bantaeng Nomor: 140/428/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
44). 1 (satu) lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Bupati Bantaeng Nomor: 821.12/145/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil Bupati Bantaeng;
45). 1 (satu) exsamplar Asli SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 07/BTC/BSP/I/2016, tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
46). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2017, tanggal 4 Januari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
47). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2016, tanggal 5 Januari 2016 tentang Penunjukan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun Pada Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
48). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 02/DBTC/BSP/I/2017, 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala Urusan Pada kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Dikembalikan Kepada Saksi Mirawati, SE binti Rodding;
7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat ini Terdakwa sedang merenungkan nasibnya, dan kami selaku tim penasihat hukum Terdakwa tidak pernah ragu sedikit pun, terhadap Majelis Hakim yang mulia. Apalagi dengan melihat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, merupakan orang yang telah memperoleh Rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa berupa ilmu pengetahuan, khususnya Ilmu Pengetahuan Hukum sendiri;
Bahwa Terdakwa adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang di mana untuk menjadi PNS itu sangat tidak mudah;
Bahwa sejak tahun 2010 hingga tahun 2021 Terdakwa telah menjadi Sekertaris Desa dan tidak pernah Terdakwa melakukan tindak pidana sebelumnya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa mempunyai 1 (satu) orang anak laki-laki yang berumur 7 (tujuh) tahun, yang di mana anak tersebut sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian seorang ayah dan saat ini anak terseut sangat merindukan Terdakwa;
Selanjutnya kuasa hukum Terdakwa mengajukan permohonan, yang pada pokoknya menyatakan:
Menerima Pembelaan (pledoi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini dari segala dakwaan dan tuntutan rekan Jaksa Penuntut Umum;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo Et bono)
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutan pidana dan memohon kepada Majelis Hakim memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam surat tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng bersama-sama dengan Saksi Sarifuddin bin Ranja (dituntut secara terpisah), selaku Kepala Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Mei 2016 sampai dengan bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2016 s.d 2017, bertempat di Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan,beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Bermula Terdakwa ditetapkan sebagai Sekertaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 821.12/145/III/2010 tanggal 31 Maret 2010, tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
bahwa untuk penyelenggaran urusan desa, Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng memperoleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari transfer APBN (DD) dan APBD (ADD) yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Penetapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016, yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana dengan rincian sebagai berikut
Selanjutnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bonto Cinde tahun 2016 ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening atas nama Kas Umum Desa Bonto Cinde No. Rekening 41-002-000008135-7 pada Bank Pembangaunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening atas nama Desa Bonto Cinde Nomor: 41-002-000007838-1 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng;
Bahwa Kemudian APBDesa tersebut dilakukan pencairan dengan tahapan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Alokasi Dana Desa (ADD) | 465.849.000 |
| 2. | Dana Desa (DD) | 634.558.000 |
| 3. | Bagi hasil Pajak dan Retrebusi | 45.833.760 |
| 5. | PAD (Pendapatan Asli Desa) | 2.970.000 |
| Total | 1.147.210.029 |
Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp380.734.800,00 (tigaratus delapanpuluh juta tujuhratus tigapuluh empat ribu delapanratus rupiah);
Tahap II Dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp253.823.200,00 (duaratus limapuluh tiga juta delapanratus duapuluh tiga ribu duaratus rupiah);
Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp93.186.800,00 (sembilanpuluh tiga juta seratus delapanpuluh enam ribu delapanratus rupiah);
Bahwa setelah Saksi Sarifuddin bin Ranjadan Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati menarik Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde dari Bank BPD Sulselbar Saksi Sarifuddin bin Ranjalah yang menguasi menyimpan dan melakukan pembayaran terhadap penyedia jasa dan barang pada setiap belanja Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi Sarifuddin bin Ranjaselaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak pula sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menganggarkan belanja barang/jasa khususnya bidang pembangunan desa/pembangunan konstruksi tahun 2016 di antaranya yaitu :
Bahwa selanjutnya Saksi Sarifuddin bin Ranjadalam melaksanaan pengelolaan keuangan untuk tiap-tiap kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Jumlah Anggaran/Rp) | Sumber Anggaran |
| 1. | Pembangunan Perpipaan Air Bersih | 236.400.000 | DD |
| 2. | Perintisan Jalan Usaha Tani | 233.173.500 | DD |
| 3. | Rabat Beton Pundingin II | 85.650.000 | DD |
| 4. | Rehab Pembangunan WC Kantor Desa | 23.232.000 | DD |
| 5. | Pembangunan Pagar Polindes | 41.950.000 | DD |
| Jumlah | 624.066.700 | APBDes |
Pembangunan Perpipaan Air Bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde sejumlah Rp236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranjamenerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 04/BTC/BSP/V/2016 tanggal 3 Juli 2016 tentang Pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pembangunan Perpipaan Air Bersih Desa Bonto Cinde tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Mantasari Sekertaris 3. Hamriani Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranjayang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Saksi Sarifuddin bin Ranja bersama-sama membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Sekertaris Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK. Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, hanya meminta Ketua dan anggota TPK bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPj tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material pipa ؽ (diameter setengah) inchi yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko UD. Rajawali Jaya Makassar, berdasarkan SPJ Pembangunan Perpipaan Air Bersih Desa Bonto Cinde tahun 2016 telah terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli Ir. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
-
No. Lokasi/Sta. Rencana Realisasi Selisih (btg) Panjang Panjang Pipa/Btg Jumlah Pipa (Btg) Panjang Jumlah Pipa (Btg) Pipa 4” 1 0 + 718.0 400.00 6.00 66.67 282.00 47.00 19.67 2 1 + 000.0 Pipa 3” 1 1 + 000.0 400.00 4.00 100.00 1,000.00 250.00 (150.00) 2 2 + 000.0 Pipa 2” 1 2 + 000.0 2,800.00 4.00 700.00 2,680.00 670.00 30.00 2 4 + 680.0 Pipa 1” 1 4 + 680.0 3,000.00 4.00 750.00 1,780.00 445.00 305.00 2 6 + 460.0 1 Pipa 1 ½” 400 4.00 100.00 - - 100.00 Catatan () = Lebih
Bahwa berdasarkan hasil audit selaian terdapat kekurangna nilai realisasi pekerjaan terdapat juga pembayaran fiktif pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pipa 1/2 Btg 770 25.000 19.250.000 0 25.000 - 19.250.000 2 Tim Pelaksana - - Ketua Org 2 750.000 1.500.000 0 750.000 - 1.500.000 Anggota Org 2 625.000 1.250.000 0 625.000 - 1.250.000 Sub Jumlah 22.000.000 - 22.000.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan Pipa ؽ inchi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp19.250.000,00 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan pembayaran honor TPK tersebut sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai pekerjaan tidak direalisasikan/dibayarkan sehingga terdapat pembelanjaan/pembayaran fiktif sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Pekerjaan Perintisan Jalan Usaha Tani sejumlah Rp233.173.500,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranjamenerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 07/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Perintisan Jalan Usaha Tani 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Bohari Ketua 2. Nurlina Anggota 3. Sulaiman Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranjayang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Saksi Sarifuddin bin Ranja bersama-sama membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Sekertaris Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan, Saksi Sarifuddin bin Ranja juga memahalkan/menaikan harga (mark up) harga sewa excavator (alat berat), pekerjaan Perintisan Jalan Usaha Tani tahun 2016 berdasarkan SPj yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp233.173.500,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
Talud
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2016 40.63 29.44 -11.19 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Keterangan Semen 163.00 Kg 132.45 95.97 Zak 36.48 Kurang Pasir 0.52 M3 21.13 15.31 M3 5.82 Kurang Batu Merah 1.20 M3 48.76 35.33 M3 13.43 kurang
Pekerjaan Jembatan (Pas. Batu)
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2016 15.95 21.10 5.15 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Keterangan Semen 163 Kg 52.00 68.79 Zak -16.79 Zak Pasir 0.52 M3 8.29 10.97 M3 -2.68 m3 Batu Belah 1.2 M3 19.14 25.32 M3 -6.18 m3
Bahwa berdasarkan hasil audit selain terdapat kekurangan nilai realisasi pekerjaan terdapat juga pembayaran fiktif pembayaran Honor Ketua TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Semen PC 50 Kg sak 250 63.000 15.750.000 164,76 63.000 10.379.880 5.370.120 2 Pasir Pasangan M3 45 300.000 13.500.000 26.28 300.000 7.884.000 5.616.000 3. Tim Pelaksana Ketua Org 2 750.000 1.500.000 2 500.000 1.000.000 500.000 4 Sewa Alat Berat Kegiatan 1 78.000.000 78.000.000 1 35.000.000 35.000.000 43.000.000 Sub Jumlah 108.750.000 54.262.000 54.486.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan semen, pasir pasangan honor TPK dan sewa alat berat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp108.750.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp54.262.000,00 (lima puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp54.486.000,00 (lima puluh empat juta emppat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Rabat Beton Pundingan II tahun 2016, sejumlah Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) :
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranjamenerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 07/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Pembentukan TPK Perintisan Jalan Usaha Tani tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Bohari Ketua 2. Nurlina Anggota 3. Sulaiman Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranjayang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Saksi Sarifuddin bin Ranja bersama-sama membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Sekertaris Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan, pekerjaan Rabat Beton Pundingan II tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
Mutu pekerjaan rabat beton hasil uji petik yang dilakukan sbb
-
No Uraian Mutu Rencana (Kg/cm2) Mutu Realisasi (Kg/cm2) Keterangan 1 Pekerjaan Rabat Beton Jalan Setapak 175 - Tidak Memenuhi (Hancur)
-
Volume Rabat Beton (m3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2016 40.00 30.00 -10.00 Uraian Volume Satuan Realisasi Satuan Konversi ke m3 Rencana selisih Semen 326 Kg 9.780 Kg 195.60 260.80 65.20 Pasir 760 Kg 22.800 Kg 18.17 27.02 8.85 Kerikil 1.029 Kg 30.870 Kg 24.98 33.30 8.33
Bahwa berdasarkan hasil audit selain terdapat kekurangn nilai realisasi sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Kerikil M3 52 350.000 18.200.000 24,98 350.000 8.743.000 9.457.000 2 Semen PC 50 Zak 325 63.000 20.475.000 195,6 63.000 12.322.800 8.152.200 3 Pasir pasang M3 53 300.000 15.900.000 18,17 300.000 5.451.000 10.449.000 Pembangunan Beton 1 Kerikil M3 27 350.000 9.450.000 0 350.000 - 9.450.000 2 Semen PC 50 Zak 25 63.000 1.575.000 0 63.000 - 1.575.000 3 Pasir M3 33 300.000 9.900.000 0 300.000 - 9.900.000 4 Timbunan M3 10 150.000 1.500.000 0 150.000 - 1.500.000 Sub Jumlah 85.650.000 35.166.800 50.483.200
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan semen, pasir dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp35.166.800,00 (tiga puluh lima juta seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan pembayaran sebesarRp50.483.200,00 (lima puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Rehab WC Kantor Desa sejumlah Rp23.232.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) :
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranjamenerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 07/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 03 Nopember 2016 tentang Pembentukan TPK Rehab WC Kantor Desa tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Jumadi Anggota 3. Hamzah Anggota
Selanjutnya pada tahap pelaporan Saksi Sarifuddin bin Ranja bersama-sama membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Sekertaris Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat SPJ fiktif yaitu pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK, pekerjaan Rehab WC Kantor Desa tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp23.232.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
NO PEKERJAAN Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Tim pelaksana 1 Ketua org 1 650.000 650.000 - 650.000 - 650.000 2 Anggota org 1 425.000 425.000 - 425.000 - 425.000 Sub Jumlah 1.075.000 - 1.075.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan direalisasinya tidak dibayarkan/fiktif, sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Kegiatan Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter Desa Bonto Cinde tahun 2016 sejumlah Rp41.950.000,00 (empat puluh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah):
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranjamenerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 04/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pembentukan TPK Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Amiruddin Anggota 3. Sunarti Anggota
Selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja bersama-sama membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat SPJ fiktif yaitu pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK, pekerjaan Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp41.950.000,00 (empat puluh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif pembayaran Honor Sekertaris dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim pelaksana 1 Sekertaris org 1 300.000 300.000 - 300.000 - 300.000 2 Anggota org 1 300.000 300.000 - 300.000 - 300.000 Sub Jumlah 300.000 - 600.000
Bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sedangkan direalisasinya tidak dibayarkan/fiktif, sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Bahwa terhadap pengelolaan beberapa kegiatan belanaja desa Boto Cinde 2016, terdapat beberapa kegiatan belanja desa yang oleh Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde dan Saksi Sarifuddin bin Ranja pada SPJ dimahalkan harga dan kegiatan tidak dilaksananakn sebagai berikut:
Tahap I 2016:
-
Kegiatan Operasional Perkantoran No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih
(Rp)
1. Belanja Kamera Digital 3.000.000 2.000.000 1.000.000 Kegiatan Rehab Kantor BPD 6x8 Mtr 1. Belanja Bahan Material 14.919.600 14.906.000 13.600 Jumlah Selisih 1.013.600
Tahap II 2016:
-
Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih
(Rp)
1. Penghasilan Tetap Kasi (3 org) 3.000.000
(1 bln)
15.000.000,00
(5 bln)
12.000.000,00
(+)
Kegiatan Operasional Perkantoran 1. Belanja ATK 1.290.000 1.000.000 290.000 2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Kantor 2.500.000 - 2.500.000 3. Biaya Makan Minum Rapat Koordinasi 1.125.000 - 1.125.000 4. Biaya Makan Minum Rapat Staf (4 bln) 360.000 - 360.000 Kegiatan Rehab Kantor BPD 6x8 Mtr 1. Belanja Bahan Material 315.000 - 315.000 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 1. Belanja Papan Nama 5.000.000 - 5.000.000 2. Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah 9.000.000 - 9.000.000 3. Belanja Kamera 2.000.000 - 2.000.000 4. Belanja Mobeler 2.250.000 - 2.250.000 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 1. Belanja Papan Sekretariat 2.400.000 - 2.400.000 2. Belanja Mobeler 2.000.000 - 2.000.000 Kegiatan Revitalisasi Pengurus Bumdes 1. Revitalisasi Pengurus Bumdes 2.425.000 - 2.425.000 Kegiatan Pelatihan Kader Tim Perencana Desa 1. Revitalisasi Pengurus Bumdes 1.500.000 - 1.500.000 Jumlah Selisih 43.165.000
Tahap III 2016:
-
Kegiatan Operasional Perkantoran No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih
(Rp)
1. Belanja Penggandaan 830.700 295.050 535.650 Kegiatan Operasional BPD 1. Belanja ATK 950.000 - 950.000 2. Belanja Penggandaan 287.500 - 287.500 3. Uang Sidang 2.700.000 - 2.700.000 4. Makan Minum 2.700.000 - 2.700.000 Kegiatan Rehab Kantor BPD 6x8 Mtr 1. Belanja Bahan Material 791.600 - 791.600 Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 1. Ketua 300.000
(3 bln)
- 300.000 2. Sekretaris 300.000
(3 bln)
- 300.000 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Mayrakat (LPM) 1. Ketua 450.000
(3 bln)
- 450.000 2. Sekretaris 300.000
(3 bln)
- 300.000 Jumlah Selisih 9.314.750 Jumlah Total Selisih Tahap I + Tahap II + Tahap III 53.493.350
Bahwa realisasi dana yang telah dicairkan untuk belanja barang/jasa Pembangunan Desa untuk 7 (tujuh) Jasa Pembanguan fisik/konstruksi tahun 2016 di Desa Bonto Cinde tersebut sejumlah Rp640.092.900 (enam ratus empat puluh juta sembilan puluh dua ribu sembilan tatus rupiah), akan tetapi realisasi nilai pekerjaan hanya sejumlah Rp511.448.748 (Lima Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp128.644.320 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah), dan adanya dana yang dicairkan dari Kas desa tidak terdapat bukti dukung penggunaan sejumlah Rp53.493.350 (Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 untuk penyelenggaran urusan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng memperoleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari transfer APBN (DD) dan APBD (ADD) yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 dan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1. | Alokasi Dana Desa (ADD) | 812.038.000 |
| 2. | Dana Desa (DD) | 465.849.000 |
| 3. | Bagi hasil Pajak dan Retrebusi | 27.085.029 |
| 5. | PAD (Pendapatan Asli Desa) | 500.000 |
| Total | 1.305.472.029 |
Selanjutnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bonto Cinde tahun 2016 ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening atas nama Kas Umum Desa Bonto Cinde No. Rekening 41-002-000008135-7 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening atas nama Desa Bonto Cinde Nomor: 41-002-000007838-1 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng;
Bahwa Kemudian APBDesa tersebut dilakukan pencairan dengan tahapan sebagai berikut :
Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp740.548.000,00 (tujuhratus empatpuluh juta limaratus empatpuluh delapan ribu rupiah);
Tahap II Dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp75.000.200,00 (tujuhpuluh lima juta duaratus rupiah);
Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp297.909.000,00 (duaratus sembilanpuluh tujuh juta sembilanratus sembilan ribu rupiah);
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp102.900.000,00 (seratus dua juta sembilanratus ribu rupiah);
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp65.040.000,00 (enampuluh lima juta empatpuluh ribu rupiah);
Bahwa setelah Saksi Sarifuddin bin Ranjadan Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati menarik Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde dari Bank BPD Sulselbar, selanjutnya Saksi Sarifuddin bin Ranjalah yang menguasai menyimpan dan melakukan pembayaran terhadap penyedia jasa dan barang pada setiap belanja Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi Sarifuddin bin Ranjaselaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak pula sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menganggarkan belanja barang/jasa khususnya bidang pembangunan desa/pembangunan konstruksi tahun 2016 di antaranya yaitu :
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja dalam melaksanaan pengelolaan keuangan untuk tiap-tiap kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Rp) (Jumlah Anggaran) | Sumber Anggaran |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 Meter | 118.855.500 | DD |
| 2. | Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 Meter | 85.787.000 | DD |
| 3. | Perintisan jalan Usaha Tani 1.100 Meter | 142.064.000 | DD |
| 4. | Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (tigaratus sepuluh) meter | 182.602.650 | DD |
| 5. | Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 meter | 108.420.000 | DD |
| 6. | Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) | 50.379.000 | DD |
| 7. | Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) | 19.630.000 | DD |
| Jumlah | 707.738.150 | APBDes | |
Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga ratus) meter Desa Bonto Cinde sejumlah Rp118.855.500,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus limapuluh lima ribu lima ratus rupiah):
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranjamenerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 34/BTC/BSP/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga ratus) meter tahun 2016 dengan susunan struktur/personil:
-
No. Nama Jabatan 1. Sulaeman Ketua 2. H. Junaeda Sekertaris 3. Jumaena Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranjayang yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja bersama-sama membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Sekertaris Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan, selanjutnya Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga bratus) meter tahun 2016 telah terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp118.855.500,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus limapuluh lima ribu lima ratus rupiah)
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2017 134.62 111.14 -23.48 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Ket Semen 163 Kg 438.86 362.32 Zak 76.54 1 Zak = 50 Kg Pasir 0.52 M3 70.00 57.79 M3 12.21 Batu Belah 1.2 M3 161.54 133.37 M3 28.18
Bahwa berdasarkan hasil audit kekurangna nilai realisasi pekerjaan tersebut yang telah dikonversikan kedalam nilai harga satuan sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pasir M3 70 300.000 21.000.000 57.79 300.000 17.337.000 3.663.000 2 Semen Bosowa Zak 546 55.000 30.030.000 349.32 55.000 19.212.600 10.817.400 Sub Jumlah 51.030.000 36.549.600 14.480.400
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada Pasir dan semen dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp51.030.000,00 (lima puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai sejumlah Rp36.549.600,00 (tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp14.480.400,00 (empat belas juta empat ratus delapan puluh empat ratus rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Kegiatan Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) Meter sebesar Rp85.787.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranjamenerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 22/BTC/BSP/V/2016 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) tahun 2016 dengan susunan struktur/personil:
-
No. Nama Jabatan 1. Sulaeman Ketua 2. Suriani Sekertaris 3. Sunarti Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) dan bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan dan membuat laopran pembayaan fiktif terhdap honor TPK kegiatan tersebut, selanjutnya Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp85.787.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2017 105.77 84.23 -21.54 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Keterangan Semen 163 Kg 344.81 274.59 Zak 70.22 1 Zak = 50 Kg Pasir 0.52 M3 55.00 43.80 M3 11.20 Batu Belah 1.2 M3 126.92 101.08 M3 25.85
Bahwa berdasarkan hasil audit kekurangna nilai realisasi pekerjaan dan pembayaran fiktif terhadap Honor TPK kegiatan tersebut yang telah dikonversikan kedalam nilai harga sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pasir M3 55 300.000 16.500.000 43.8 300.000 13.140.000 3.360.000 2 Semen Bosowa zak 429 55.000 23.595.000 257.59 55.000 14.167.450 9.427.550 Sub Jumlah 51.030.000 36.549.600 14.480.400
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada Pasir dan semen dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp51.030.000,00 (lima puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai sejumlah Rp36.549.600,00 (tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp14.480.400,00 (empat belas juta empat ratus delapan puluh empat ratus rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Kegiatan Perintisan jalan Usaha Tani Sanlupanrang 1.100 (seribu seratus) meter sejumlah Rp142.064.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 18/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Perintisan Jalan Usaha Tani 2016 dengan susunan struktur/personil:
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Bohari Anggota 3. Hamriani Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan memahalkan/ menaikan harga (mark up) harga sewa excavator (alat berat), Bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja juga membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Perintisan jalan Usaha Tani Sanlupanrang 1.100 M (Seribu Seratus Meter) tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp142.064.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif pembayaran sewa eskavator, Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim pelaksana 1 Anggota org 1 600.000 600.000 - 600.000 - 600.000 Tim Perencana 1 Ketua Org 1 500.000 500.000 - 500.000 500.000 2 Sewa excavator keg 1 72.000.000 72.000.000 1 32.000.000 32.000.000 40.000.000 Sub Jumlah 73.100.000 32.000.000 41.100.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK dan sewa alat berat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp73.100.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp33.100.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp41.100.000,00 (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (tiga ratus sepuluh) meter sejumlah Rp182.602.650,00 (seratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu dua ribu enam ratus lima puluh tupiah rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 31/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 2017 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Sultan Ketua 2. Hamzah Anggota 3. Nurlinda Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (Tiga Ratus Sepuluh) meter tahun 2017 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp142.064.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim pelaksana 1 Anggota org 1 600.000 600.000 - 600.000 - 600.000 Tim Perencana 1 Ketua Org 1 500.000 500.000 - 500.000 500.000 2 Sewa excavator keg 1 72.000.000 72.000.000 1 32.000.000 32.000.000 40.000.000 Sub Jumlah 73.100.000 32.000.000 41.100.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK dan sewa alat berat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp73.100.000,00 (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp33.100.000,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah), sehingga terjadi kemahalanpembayaran sejumlah Rp41.100.000,00 (Empat Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (dua ratus sembilan puluh lima) meter sejumlah Rp108.420.000,00 (seratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 20/BTC/BSP/V/2016 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima) meter tahun 2012 dengan susunan struktur/personil:
-
No. Nama Jabatan 1. Hamzah Ketua 2. Jumadi Sekertaris 3. Risnawati Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan batu gunung yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan dan membuat laopran pembayaan fiktif terhdap honor TPK kegiatan tersebut, selanjutnya Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (dua ratus sembilan puluh lima) meter tahun 2017 telah terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp108.420.000,00 (seratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu:
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2017 96.15 75.75 -20.40 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Satuan Semen 163 Kg 313.45 246.95 Zak 66.50 Zak Pasir 0.52 M3 50.00 39.39 M3 10.61 m3 Batu Belah 1.2 M3 115.38 90.90 M3 24.48 m3
Bahwa berdasarkan hasil audit kekurangna nilai realisasi pekerjaan dan pembayaran fiktif terhadap Honor TPK kegiatan tersebut yang telah dikonversikan kedalam nilai harga sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pasir M3 50 300.000 15.000.000 39.39 300.000 11.817.000 3.183.000 2 Semen Bosowa zak 325 55.000 17.875.000 240.95 55.000 13.252.250 4.622.750 3 Batu gunung M3 105 150.000 15.750.000 90.9 150.000 13.635.000 2.115.000 TPKD 4 Anggota 1 Keg 1 500.000 500.000 1 50.000 50.000 450.000 TIM PENGGAWAS 5 Anggota 1 Keg 1 500.000 500.000 1 50.000 50.000 450.000 Sub Jumlah 49.625.000 38.804.250 10.820.750
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada Pasir, semen dan pembayaran honor dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp49.625.000,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai sejumlah Rp38.804.250,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah juta rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp10.820.750,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) dengan nilai Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: XX/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) 2017 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Bohari Ketua 2. Aminarti Anggota 3. Sunarti Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPj tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) tahun 2017 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);.
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim Teknis Perencana 1 Anggota org 1 500.000 500.000 - 500.000 - 500.000 Tim Pelaksana Kegiatan 1 Ketua Org 1 600.000 600.000 1 400.000 400.000 200.000 2 Anggota org 1 450.000 450.000 1 450.000 450.000 Sub Jumlah 1.550.000 400.000 1.150.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanya sejumlah Rpsejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalanpembayaran sejumlah Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) sejumlah Rp19.630.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 05/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) 2017 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. H Sulaiman Ketua 2. Jumadi Anggota 3. Risnawati Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) tahun 2017 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp19.630.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim Pelaksana Teknis 1 Anggota org 1 300.000 300.000 - 300.000 - 300.000 Tim Pengawas 2 Anggota org 1 250.000 250.000 1 250.000 - 250.000 Sub Jumlah 550.000 - 550.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi tidak dibayarkan/fiktif, sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Bahwa terhadap pengelolaan beberapa kegiatan belanaja Desa Boto Cinde 2017, terdapat beberapa kegiatan belanja desa oleh Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, pada SPJ dimahalkan harga dan tidak dilaksanakan sebagai berikut:
ADD Tahap I Tahun 2017;
-
Kegiatan Operasional BPD No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih (Rp) 1. Makan Minum 787.500 - 787.500 Kegiatan pemberdayaan Kader Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat 1. Kontribusi Pelatihan TPKD dan Tim Pemelihara (1 pkt) 5.000.000 1.350.000 3.650.000 2. Kontribusi Pelatihan KPM 3.000.000 1.500.000 1.500.000 3. Kontribusi pelatihan Kader Tehnik Desa 3.000.000 1.500.000 1.500.000 Kegiatan Pelatihan Teknologi Bercocok Tanam 1. Pelatihan Cara Bercocok Tanam Secara Alami 8.000.000 7.325.150 674.850 Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat (PKK) 1. Belanja Pengadaan Pakaian Majelis Taklim, Jilbab, Bros 3.375.000 - 3.375.000 2. Belanja Pengadaan Pakaian Jas dan Batik PKK 1.500.000 - 1.500.000 3. Pengadaan Taplak Meja 700.000 - 700.000 Jumlah Selisih 3.687.350
ADD Tahap II Tahun 2017
-
Kegiatan Operasional BPD No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih (Rp) 1. Makan Minum 2.362.500 - 2.362.500 Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa 1. Bimtek (3 org) 7.500.000 - 7.500.000 Kegiatan LPM & PKK 1. Honor Pelaksana Kegiatan 8.000.000 - 8.000.000 2. Makan minum 750.000 - 750.000 Jumlah Selisih 18.612.500 Jumlah Total Selisih Tahap I + Tahap II 32.299.850
Bahwa realisasi dana yang telah dicairkan untuk belanja barang/jasa Pembangunan Desa untuk 7 (tujuh) Jasa Pembanguan fisik/konstruksi tahun 2017 di Desa Bonto Cinde tersebut sejumlah Rp773.447.150,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh seratus lima puluh rupiah), akan tetapi realisasi nilai pekerjaan hanya sejumlah Rp689.447.150,00 (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp83.438.700,00 (delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dan adanya dana yang dicairkan dari Kas desa tidak terdapat bukti dukung penggunaan sejumlah Rp32.299.850,00 (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang menjadi kemahalan harga yang merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, tersebut telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp297.876.220,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; sebagaimana Laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan 2017 Nomor: SR-705/PW21/5/2021 tanggal 25 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh Arman Sahri Harahap, selaku auditor pada BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
| No | Uraian | Nilai (Rp) |
| Tahun 2016 | ||
| a. | Jumlah dana desa dan alokasi Dana Desa yang dicairkan dan dipergunakan | 1.100.407.000 |
| b. | Nilai Realisasi pekerjaan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) | 918.259.330 |
| c. | Jumlah KKN tahun 2016 (a-b) | 182.137.670 |
| Tahun 2017 | ||
| d. | Jumlah dana desa dan alokasi Dana Desa yang dicairkan dan dipergunakan | 1.277.887.000 |
| e. | Nilai Realisasi pekerjaan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) | 1.162.148.450 |
| f. | Jumlah KKN tahun 2017 (d-e) | 115.738.550 |
| g. | Jumlah KKN tahun2016 dan tahun 2017 (c+f) | 297.876.220 |
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde bersama-sama Saksi Sarifuddin bin Ranja tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dan fungsi TPK dalam proses pengadaan barang/jasa Pembangunan Desa, dana kegiatan pekerjaan dicairkan, dibelanjakan dan dikuasai Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja dan penyusunan/pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang dikerjakan Terdakwa tidak sesuai realisasi melanggar ketentuan :
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
“dana Desa dikelola secara tertib taat pada ketentuan peraturan perUndang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2;
“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 6 ayat (2);
“Kepala seksi bagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain
Melaksanakan kegiatan dan/atau Bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa”;
Pasal 24 ayat (3);
“Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa :
Bab II Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola huruf A. Ketentuan umum ayat (1);
“Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan Pertanggungjawaban hasil pekerjaan”;
Huruf C. Pelaksanaan, ayat (2);
“Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK”;
Huruf C. Pelaksanaan, ayat (3);
“khusus untuk pekerjaan konstruksi ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan”;
Bahwa selain itu, mengingat Dana Desa bersumber dari APBN sementara Alokasi Dana Desa bersumber APBD Kabupaten Bantaeng, maka perbuatan Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja dalam melakukan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut juga bertentangan dengan ketentuan-ketentuan:
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perUndang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 menegaskan “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai”;
Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 24 huruf h menyatakan “Penyelenggaraan Desa berdasarkan asas efektifitas dan efisiensi”. Pasal 26 ayat (4) huruf d, menyatakan “Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perUndang-Undangan”. Huruf f, menyatakan “Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 93 ayat (3) menyatakan “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Pasal 4 Ayat (1) menyatakan “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perUndang-Undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”. kemudian Ayat (2) menyatakan “Secara tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”. Selanjutnya Ayat (10) menyatakan “Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional”;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng bersama-sama dengan Saksi Sarifuddin bin Ranja (dituntut secara terpisah), selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Mei 2016 sampai dengan bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2016 s.d 2017, bertempat di Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan,beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Bermula Terdakwa ditetapkan sebagai Sekertaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 821.12/145/III/2010 tanggal 31 Maret 2010, tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa dalam dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto, ex officio bertindak Kordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) mempunyai wewenang:
koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD);
menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
melakukan verifikasi tterhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
Bahwa untuk penyelenggaran urusan desa, Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng memperoleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari transfer APBN (DD) dan APBD (ADD) yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Penetapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016, yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bonto Cinde tahun 2016 ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening atas nama Kas Umum Desa Bonto Cinde No. Rekening 41-002-000008135-7 pada Bank Pembangaunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening atas nama Desa Bonto Cinde Nomor: 41-002-000007838-1 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng;
Bahwa Kemudian APBDesa tersebut dilakukan pencairan dengan tahapan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Alokasi Dana Desa (ADD) | 465.849.000 |
| 2. | Dana Desa (DD) | 634.558.000 |
| 3. | Bagi hasil Pajak dan Retrebusi | 45.833.760 |
| 5. | PAD (Pendapatan Asli Desa) | 2.970.000 |
| Total | 1.147.210.029 |
Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp380.734.800,00 (tigaratus delapanpuluh juta tujuhratus tigapuluh empat ribu delapanratus rupiah);
Tahap II Dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp253.823.200,00 (duaratus limapuluh tiga juta delapanratus duapuluh tiga ribu duaratus rupiah);
Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp93.186.800,00 (sembilanpuluh tiga juta seratus delapanpuluh enam ribu delapanratus rupiah);
Bahwa setelahSaksi Sarifuddin bin Ranja dan Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati menarik Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde dari Bank BPD SulselbarSaksi Sarifuddin bin Ranjalah yang menguasi menyimpan dan melakukan pembayaran terhadap penyedia jasa dan barang pada setiap belanja Desa Bonto Cinde;
BahwaSaksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak pula sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menganggarkan belanja barang/jasa khususnya bidang pembangunan desa/pembangunan konstruksi tahun 2016 di antaranya yaitu :
Bahwa selanjutnyaSaksi Sarifuddin bin Ranja dalam melaksanaan pengelolaan keuangan untuk tiap-tiap kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Jumlah Anggaran/Rp) | Sumber Anggaran |
| 1. | Pembangunan Perpipaan Air Bersih | 236.400.000 | DD |
| 2. | Perintisan Jalan Usaha Tani | 233.173.500 | DD |
| 3. | Rabat Beton Pundingin II | 85.650.000 | DD |
| 4. | Rehab Pembangunan WC Kantor Desa | 23.232.000 | DD |
| 5. | Pembangunan Pagar Polindes | 41.950.000 | DD |
| Jumlah | 624.066.700 | APBDes |
1. Pembangunan Perpipaan Air Bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde sejumlah Rp236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Untuk kegiatan tersebutSaksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 04/BTC/BSP/V/2016 tanggal 3 Juli 2016 tentang Pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pembangunan Perpipaan Air Bersih Desa Bonto Cinde tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Mantasari Sekertaris 3. Hamriani Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaanSaksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK. Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, hanya meminta Ketua dan anggota TPK bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPj tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material pipa ؽ (diameter setengah) inchi yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko UD. Rajawali Jaya Makassar, berdasarkan SPJ Pembangunan Perpipaan Air Bersih Desa Bonto Cinde tahun 2016 telah terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli Ir. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
-
No. Lokasi/Sta. Rencana Realisasi Selisih (btg) Panjang Panjang Pipa/Btg Jumlah Pipa (Btg) Panjang Jumlah Pipa (Btg) Pipa 4” 1 0 + 718.0 400.00 6.00 66.67 282.00 47.00 19.67 2 1 + 000.0 Pipa 3” 1 1 + 000.0 400.00 4.00 100.00 1,000.00 250.00 (150.00) 2 2 + 000.0 Pipa 2” 1 2 + 000.0 2,800.00 4.00 700.00 2,680.00 670.00 30.00 2 4 + 680.0 Pipa 1” 1 4 + 680.0 3,000.00 4.00 750.00 1,780.00 445.00 305.00 2 6 + 460.0 1 Pipa 1 ½” 400 4.00 100.00 - - 100.00 Catatan () = Lebih
Bahwa berdasarkan hasil audit selaian terdapat kekurangna nilai realisasi pekerjaan terdapat juga pembayaran fiktif pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pipa 1/2 Btg 770 25.000 19.250.000 0 25.000 - 19.250.000 2 Tim Pelaksana - - Ketua Org 2 750.000 1.500.000 0 750.000 - 1.500.000 Anggota Org 2 625.000 1.250.000 0 625.000 - 1.250.000 Sub Jumlah 22.000.000 - 22.000.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan Pipa ؽ inchi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp19.250.000,00 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan pembayaran honor TPK tersebut sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai pekerjaan tidak direalisasikan/dibayarkan sehingga terdapat pembelanjaan/pembayaran fiktif sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
2. Pekerjaan Perintisan Jalan Usaha Tani sejumlah Rp233.173.500,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Untuk kegiatan tersebutSaksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 07/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Perintisan Jalan Usaha Tani 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Bohari Ketua 2. Nurlina Anggota 3. Sulaiman Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan, Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde bersama Saksi Sarifuddin juga memahalkan/menaikan harga (mark up) harga sewa excavator (alat berat), pekerjaan Perintisan Jalan Usaha Tani tahun 2016 berdasarkan SPj yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp233.173.500,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
Talud
-
Volume Pekerjaan Talud (m3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2016 40.63 29.44 -11.19 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Keterangan Semen 163.00 Kg 132.45 95.97 Zak 36.48 Kurang Pasir 0.52 m3 21.13 15.31 m3 5.82 Kurang Batu Merah 1.20 m3 48.76 35.33 m3 13.43 kurang
Pekerjaan Jembatan (Pas. Batu)
-
Volume Pekerjaan Talud (m3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2016 15.95 21.10 5.15 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Keterangan Semen 163 Kg 52.00 68.79 Zak -16.79 Zak Pasir 0.52 m3 8.29 10.97 m3 -2.68 m3 Batu Belah 1.2 m3 19.14 25.32 m3 -6.18 m3
Bahwa berdasarkan hasil audit selain terdapat kekurangan nilai realisasi pekerjaan terdapat juga pembayaran fiktif pembayaran Honor Ketua TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Semen PC 50 Kg sak 250 63.000 15.750.000 164,76 63.000 10.379.880 5.370.120 2 Pasir Pasangan M3 45 300.000 13.500.000 26.28 300.000 7.884.000 5.616.000 3. Tim Pelaksana Ketua Org 2 750.000 1.500.000 2 500.000 1.000.000 500.000 4 Sewa Alat Berat Kegiatan 1 78.000.000 78.000.000 1 35.000.000 35.000.000 43.000.000 Sub Jumlah 108.750.000 54.262.000 54.486.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan semen, pasir pasangan honor TPK dan sewa alat berat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp108.750.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp54.262.000,00 (lima puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp54.486.000,00 (lima puluh empat juta emppat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
3. Rabat Beton Pundingan II tahun 2016, sejumlah Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) :
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 07/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Pembentukan TPK Perintisan Jalan Usaha Tani tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Bohari Ketua 2. Nurlina Anggota 3. Sulaiman Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan, pekerjaan Rabat Beton Pundingan II tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
Mutu pekerjaan rabat beton hasil uji petik yang dilakukan sebagai berikut:
-
No Uraian Mutu Rencana (Kg/cm2) Mutu Realisasi (Kg/cm2) Keterangan 1 Pekerjaan Rabat Beton Jalan Setapak 175 - Tidak Memenuhi (Hancur)
-
Volume Rabat Beton (m3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2016 40.00 30.00 -10.00 Uraian Volume Satuan Realisasi Satuan Konversi ke m3 Rencana selisih Semen 326 Kg 9.780 Kg 195.60 260.80 65.20 Pasir 760 Kg 22.800 Kg 18.17 27.02 8.85 Kerikil 1.029 Kg 30.870 Kg 24.98 33.30 8.33
Bahwa berdasarkan hasil audit selain terdapat kekurangn nilai realisasi sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Kerikil m3 52 350.000 18.200.000 24,98 350.000 8.743.000 9.457.000 2 Semen PC 50 Zak 325 63.000 20.475.000 195,6 63.000 12.322.800 8.152.200 3 Pasir pasang m3 53 300.000 15.900.000 18,17 300.000 5.451.000 10.449.000 Pembangunan Beton 1 Kerikil m3 27 350.000 9.450.000 0 350.000 - 9.450.000 2 Semen PC 50 Zak 25 63.000 1.575.000 0 63.000 - 1.575.000 3 Pasir m3 33 300.000 9.900.000 0 300.000 - 9.900.000 4 Timbunan m3 10 150.000 1.500.000 0 150.000 - 1.500.000 Sub Jumlah 85.650.000 35.166.800 50.483.200
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan semen, pasir dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp35.166.800,00 (tiga puluh lima juta seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan pembayaran sebesarRp50.483.200,00 (lima puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
4. Rehab WC Kantor Desa sejumlah Rp23.232.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) :
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 07/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 03 Nopember 2016 tentang Pembentukan TPK Rehab WC Kantor Desa tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Jumadi Anggota 3. Hamzah Anggota
Selanjutnya pada tahap pelaporan Saksi Sarifuddin bin Ranja membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat SPJ fiktif yaitu pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK, pekerjaan Rehab WC Kantor Desa tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp23.232.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
NO PEKERJAAN Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Tim pelaksana 1 Ketua org 1 650.000 650.000 - 650.000 - 650.000 2 Anggota org 1 425.000 425.000 - 425.000 - 425.000 Sub Jumlah 1.075.000 - 1.075.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan direalisasinya tidak dibayarkan/fiktif, sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
5. Kegiatan Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter Desa Bonto Cinde tahun 2016 sejumlah Rp41.950.000,00 (empat puluh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah):
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 04/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pembentukan TPK Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Amiruddin Anggota 3. Sunarti Anggota
Selanjutnya pada tahap pelaporan Saksi Sarifuddin bin Ranja membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat SPJ fiktif yaitu pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK, pekerjaan Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp41.950.000,00 (empat puluh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif pembayaran Honor Sekertaris dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim pelaksana 1 Sekertaris org 1 300.000 300.000 - 300.000 - 300.000 2 Anggota org 1 300.000 300.000 - 300.000 - 300.000 Sub Jumlah 300.000 - 600.000
Bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sedangkan direalisasinya tidak dibayarkan/fiktif, sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Bahwa terhadap pengelolaan beberapa kegiatan belanaja desa Boto Cinde 2016, terdapat beberapa kegiatan belanja desa yang oleh Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde dan Saksi Sarifuddin bin Ranja Kepala Desa Bonto Cinde pada SPJ dimahalkan harga dan kegiatan tidak dilaksananakn sebagai berikut:
Tahap I 2016:
-
Kegiatan Operasional Perkantoran No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih
(Rp)
1. Belanja Kamera Digital 3.000.000 2.000.000 1.000.000 Kegiatan Rehab Kantor BPD 6x8 Mtr 1. Belanja Bahan Material 14.919.600 14.906.000 13.600 Jumlah Selisih 1.013.600
Tahap II 2016:
-
Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih
(Rp)
1. Penghasilan Tetap Kasi (3 org) 3.000.000
(1 bln)
15.000.000,00
(5 bln)
12.000.000,00
(+)
Kegiatan Operasional Perkantoran 1. Belanja ATK 1.290.000 1.000.000 290.000 2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Kantor 2.500.000 - 2.500.000 3. Biaya Makan Minum Rapat Koordinasi 1.125.000 - 1.125.000 4. Biaya Makan Minum Rapat Staf (4 bln) 360.000 - 360.000 Kegiatan Rehab Kantor BPD 6x8 Mtr 1. Belanja Bahan Material 315.000 - 315.000 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 1. Belanja Papan Nama 5.000.000 - 5.000.000 2. Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah 9.000.000 - 9.000.000 3. Belanja Kamera 2.000.000 - 2.000.000 4. Belanja Mobeler 2.250.000 - 2.250.000 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 1. Belanja Papan Sekretariat 2.400.000 - 2.400.000 2. Belanja Mobeler 2.000.000 - 2.000.000 Kegiatan Revitalisasi Pengurus Bumdes 1. Revitalisasi Pengurus Bumdes 2.425.000 - 2.425.000 Kegiatan Pelatihan Kader Tim Perencana Desa 1. Revitalisasi Pengurus Bumdes 1.500.000 - 1.500.000 Jumlah Selisih 43.165.000
Tahap III 2016:
-
Kegiatan Operasional Perkantoran No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih
(Rp)
1. Belanja Penggandaan 830.700 295.050 535.650 Kegiatan Operasional BPD 1. Belanja ATK 950.000 - 950.000 2. Belanja Penggandaan 287.500 - 287.500 3. Uang Sidang 2.700.000 - 2.700.000 4. Makan Minum 2.700.000 - 2.700.000 Kegiatan Rehab Kantor BPD 6x8 Mtr 1. Belanja Bahan Material 791.600 - 791.600 Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 1. Ketua 300.000
(3 bln)
- 300.000 2. Sekretaris 300.000
(3 bln)
- 300.000 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Mayrakat (LPM) 1. Ketua 450.000
(3 bln)
- 450.000 2. Sekretaris 300.000
(3 bln)
- 300.000 Jumlah Selisih 9.314.750 Jumlah Total Selisih Tahap I + Tahap II + Tahap III 53.493.350
Bahwa realisasi dana yang telah dicairkan untuk belanja barang/jasa Pembangunan Desa untuk 7 (tujuh) Jasa Pembanguan fisik/konstruksi tahun 2016 di Desa Bonto Cinde tersebut sejumlah Rp640.092.900 (enam ratus empat puluh juta sembilan puluh dua ribu sembilan tatus rupiah), akan tetapi realisasi nilai pekerjaan hanya sejumlah Rp511.448.748 (Lima Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp128.644.320 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah), dan adanya dana yang dicairkan dari Kas desa tidak terdapat bukti dukung penggunaan sejumlah Rp53.493.350 (Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 untuk penyelenggaran urusan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng memperoleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari transfer APBN (DD) dan APBD (ADD) yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 dan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1. | Alokasi Dana Desa (ADD) | 812.038.000 |
| 2. | Dana Desa (DD) | 465.849.000 |
| 3. | Bagi hasil Pajak dan Retrebusi | 27.085.029 |
| 5. | PAD (Pendapatan Asli Desa) | 500.000 |
| Total | 1.305.472.029 |
Selanjutnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bonto Cinde tahun 2016 ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening atas nama Kas Umum Desa Bonto Cinde No. Rekening 41-002-000008135-7 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening atas nama Desa Bonto Cinde Nomor: 41-002-000007838-1 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng;
Bahwa Kemudian APBDesa tersebut dilakukan pencairan dengan tahapan sebagai berikut :
Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp740.548.000,00 (tujuhratus empatpuluh juta limaratus empatpuluh delapan ribu rupiah);
Tahap II Dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp75.000.200,00 (tujuhpuluh lima juta duaratus rupiah);
Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp297.909.000,00 (duaratus sembilanpuluh tujuh juta sembilanratus sembilan ribu rupiah);
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp102.900.000,00 (seratus dua juta sembilanratus ribu rupiah);
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp65.040.000,00 (enampuluh lima juta empatpuluh ribu rupiah);
Bahwa setelah Saksi Sarifuddin bin Ranja dan Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati menarik Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde dari Bank BPD Sulselbar, selanjutnya Saksi Sarifuddin bin Ranjalah yang menguasai menyimpan dan melakukan pembayaran terhadap penyedia jasa dan barang pada setiap belanja Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak pula sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menganggarkan belanja barang/jasa khususnya bidang pembangunan desa/pembangunan konstruksi tahun 2016 di antaranya yaitu :
Bahwa selanjutnya Saksi Sarifuddin bin Ranja dalam melaksanaan pengelolaan keuangan untuk tiap-tiap kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Rp) (Jumlah Anggaran) | Sumber Anggaran |
| 1. | Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 Meter | 118.855.500 | DD |
| 2. | Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 Meter | 85.787.000 | DD |
| 3. | Perintisan jalan Usaha Tani 1.100 Meter | 142.064.000 | DD |
| 4. | Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (tigaratus sepuluh) meter | 182.602.650 | DD |
| 5. | Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 meter | 108.420.000 | DD |
| 6. | Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) | 50.379.000 | DD |
| 7. | Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) | 19.630.000 | DD |
| Jumlah | 707.738.150 | APBDes | |
1. Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga ratus) meter Desa Bonto Cinde sejumlah Rp118.855.500,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus limapuluh lima ribu lima ratus rupiah):
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 34/BTC/BSP/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga ratus) meter tahun 2016 dengan susunan struktur/personil:
-
No. Nama Jabatan 1. Sulaeman Ketua 2. H. Junaeda Sekertaris 3. Jumaena Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan, selanjutnya Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga bratus) meter tahun 2016 telah terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp118.855.500,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus limapuluh lima ribu lima ratus rupiah)
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2017 134.62 111.14 -23.48 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Ket Semen 163 Kg 438.86 362.32 Zak 76.54 1 Zak = 50 Kg Pasir 0.52 M3 70.00 57.79 M3 12.21 Batu Belah 1.2 M3 161.54 133.37 M3 28.18
Bahwa berdasarkan hasil audit kekurangna nilai realisasi pekerjaan tersebut yang telah dikonversikan kedalam nilai harga satuan sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pasir M3 70 300.000 21.000.000 57.79 300.000 17.337.000 3.663.000 2 Semen Bosowa M3 546 55.000 30.030.000 349.32 55.000 19.212.600 10.817.400 Sub Jumlah 51.030.000 36.549.600 14.480.400
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada Pasir dan semen dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp51.030.000,00 (lima puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai sejumlah Rp36.549.600,00 (tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp14.480.400,00 (empat belas juta empat ratus delapan puluh empat ratus rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
2. Kegiatan Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) Meter sebesar Rp85.787.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 22/BTC/BSP/V/2016 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) tahun 2016 dengan susunan struktur/personil:
-
No. Nama Jabatan 1. Sulaeman Ketua 2. Suriani Sekertaris 3. Sunarti Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan dan membuat laopran pembayaan fiktif terhdap honor TPK kegiatan tersebut, selanjutnya Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp85.787.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2017 105.77 84.23 -21.54 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Keterangan Semen 163 Kg 344.81 274.59 Zak 70.22 1 Zak = 50 Kg Pasir 0.52 M3 55.00 43.80 M3 11.20 Batu Belah 1.2 M3 126.92 101.08 M3 25.85
Bahwa berdasarkan hasil audit kekurangna nilai realisasi pekerjaan dan pembayaran fiktif terhadap Honor TPK kegiatan tersebut yang telah dikonversikan kedalam nilai harga sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pasir M3 55 300.000 16.500.000 43.8 300.000 13.140.000 3.360.000 2 Semen Bosowa zak 429 55.000 23.595.000 257.59 55.000 14.167.450 9.427.550 Sub Jumlah 51.030.000 36.549.600 14.480.400
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada Pasir dan semen dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp51.030.000,00 (lima puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai sejumlah Rp36.549.600,00 (tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp14.480.400,00 (empat belas juta empat ratus delapan puluh empat ratus rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
3. Kegiatan Perintisan jalan Usaha Tani Sanlupanrang 1.100 (seribu seratus) meter sejumlah Rp142.064.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 18/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Perintisan Jalan Usaha Tani 2016 dengan susunan struktur/personil:
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Bohari Anggota 3. Hamriani Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan memahalkan/menaikan harga (mark up) harga sewa excavator (alat berat), Saksi Sarifuddin bin Ranja juga membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Perintisan jalan Usaha Tani Sanlupanrang 1.100 M (Seribu Seratus Meter) tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp142.064.000,00 (Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif pembayaran sewa eskavator, Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim pelaksana 1 Anggota org 1 600.000 600.000 - 600.000 - 600.000 Tim Perencana 1 Ketua Org 1 500.000 500.000 - 500.000 500.000 2 Sewa excavator keg 1 72.000.000 72.000.000 1 32.000.000 32.000.000 40.000.000 Sub Jumlah 73.100.000 32.000.000 41.100.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK dan sewa alat berat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp73.100.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp33.100.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp41.100.000,00 (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
4. Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (tiga ratus sepuluh) meter sejumlah Rp182.602.650,00 (seratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu dua ribu enam ratus lima puluh tupiah rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 31/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 2017 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Sultan Ketua 2. Hamzah Anggota 3. Nurlinda Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (Tiga Ratus Sepuluh) meter tahun 2017 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp142.064.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim pelaksana 1 Anggota org 1 600.000 600.000 - 600.000 - 600.000 Tim Perencana 1 Ketua Org 1 500.000 500.000 - 500.000 500.000 2 Sewa excavator keg 1 72.000.000 72.000.000 1 32.000.000 32.000.000 40.000.000 Sub Jumlah 73.100.000 32.000.000 41.100.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK dan sewa alat berat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp73.100.000,00 (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp33.100.000,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah), sehingga terjadi kemahalanpembayaran sejumlah Rp41.100.000,00 (Empat Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
5. Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima) meter sejumlah Rp108.420.000,00 (seratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 20/BTC/BSP/V/2016 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima) meter tahun 2012 dengan susunan struktur/personil:
-
No. Nama Jabatan 1. Hamzah Ketua 2. Jumadi Sekertaris 3. Risnawati Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan batu gunung yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan dan membuat laopran pembayaan fiktif terhdap honor TPK kegiatan tersebut, selanjutnya Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (dua ratus sembilan puluh lima) meter tahun 2017 telah terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp108.420.000,00 (seratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu:
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2017 96.15 75.75 -20.40 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Satuan Semen 163 Kg 313.45 246.95 Zak 66.50 Zak Pasir 0.52 M3 50.00 39.39 M3 10.61 m3 Batu Belah 1.2 M3 115.38 90.90 M3 24.48 m3
Bahwa berdasarkan hasil audit kekurangna nilai realisasi pekerjaan dan pembayaran fiktif terhadap Honor TPK kegiatan tersebut yang telah dikonversikan kedalam nilai harga sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pasir M3 50 300.000 15.000.000 39.39 300.000 11.817.000 3.183.000 2 Semen Bosowa zak 325 55.000 17.875.000 240.95 55.000 13.252.250 4.622.750 3 Batu gunung M3 105 150.000 15.750.000 90.9 150.000 13.635.000 2.115.000 TPKD 4 Anggota 1 Keg 1 500.000 500.000 1 50.000 50.000 450.000 TIM PENGGAWAS 5 Anggota 1 Keg 1 500.000 500.000 1 50.000 50.000 450.000 Sub Jumlah 49.625.000 38.804.250 10.820.750
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada Pasir, semen dan pembayaran honor dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp49.625.000,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai sejumlah Rp38.804.250,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah juta rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp10.820.750,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) dengan nilai Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: XX/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) 2017 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. Bohari Ketua 2. Aminarti Anggota 3. Sunarti Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPj tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) tahun 2017 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);.
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim Teknis Perencana 1 Anggota org 1 500.000 500.000 - 500.000 - 500.000 Tim Pelaksana Kegiatan 1 Ketua Org 1 600.000 600.000 1 400.000 400.000 200.000 2 Anggota org 1 450.000 450.000 1 450.000 450.000 Sub Jumlah 1.550.000 400.000 1.150.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanya sejumlah Rpsejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalanpembayaran sejumlah Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
7. Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) sejumlah Rp19.630.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 05/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) 2017 dengan susunan struktur/personil :
-
No. Nama Jabatan 1. H Sulaiman Ketua 2. Jumadi Anggota 3. Risnawati Anggota
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) tahun 2017 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp19.630.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);.
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim Pelaksana Teknis 1 Anggota org 1 300.000 300.000 - 300.000 - 300.000 Tim Pengawas 2 Anggota org 1 250.000 250.000 1 250.000 - 250.000 Sub Jumlah 550.000 - 550.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi tidak dibayarkan/fiktif, sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Bahwa terhadap pengelolaan beberapa kegiatan belanaja Desa Boto Cinde 2017, terdapat beberapa kegiatan belanja desa oleh Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa Bonto Cinde pada SPJ dimahalkan harga dan tidak dilaksanakan sebagai berikut:
ADD Tahap I Tahun 2017
-
Kegiatan Operasional BPD No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih (Rp) 1. Makan Minum 787.500 - 787.500 Kegiatan pemberdayaan Kader Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat 1. Kontribusi Pelatihan TPKD dan Tim Pemelihara (1 pkt) 5.000.000 1.350.000 3.650.000 2. Kontribusi Pelatihan KPM 3.000.000 1.500.000 1.500.000 3. Kontribusi pelatihan Kader Tehnik Desa 3.000.000 1.500.000 1.500.000 Kegiatan Pelatihan Teknologi Bercocok Tanam 1. Pelatihan Cara Bercocok Tanam Secara Alami 8.000.000 7.325.150 674.850 Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat (PKK) 1. Belanja Pengadaan Pakaian Majelis Taklim, Jilbab, Bros 3.375.000 - 3.375.000 2. Belanja Pengadaan Pakaian Jas dan Batik PKK 1.500.000 - 1.500.000 3. Pengadaan Taplak Meja 700.000 - 700.000 Jumlah Selisih 3.687.350
ADD Tahap II Tahun 2017
-
Kegiatan Operasional BPD No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih (Rp) 1. Makan Minum 2.362.500 - 2.362.500 Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa 1. Bimtek (3 org) 7.500.000 - 7.500.000 Kegiatan LPM & PKK 1. Honor Pelaksana Kegiatan 8.000.000 - 8.000.000 2. Makan minum 750.000 - 750.000 Jumlah Selisih 18.612.500 Jumlah Total Selisih Tahap I + Tahap II 32.299.850
Bahwa realisasi dana yang telah dicairkan untuk belanja barang/jasa Pembangunan Desa untuk 7 (tujuh) Jasa Pembanguan fisik/konstruksi tahun 2017 di Desa Bonto Cinde tersebut sejumlah Rp773.447.150,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh seratus lima puluh rupiah), akan tetapi realisasi nilai pekerjaan hanya sejumlah Rp689.447.150,00 (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp83.438.700,00 (delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dan adanya dana yang dicairkan dari Kas desa tidak terdapat bukti dukung penggunaan sejumlah Rp32.299.850,00 (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang menjadi kemahalan harga yang merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, tersebut telah memperkaya Terdakwa atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp297.876.220,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan 2017 Nomor: SR-705/PW21/5/2021 tanggal 25 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh Arman Sahri Harahap, selaku auditor pada BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dan fungsi TPK dalam proses pengadaan barang/jasa Pembangunan Desa, dana kegiatan pekerjaan dicairkan, dibelanjakan dan dikuasai Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja dan penyusunan/pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang dikerjakan Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja tidak sesuai realisasi melanggar ketentuan :
| No | Uraian | Nilai (Rp) |
| Tahun 2016 | ||
| a. | Jumlah dana desa dan alokasi Dana Desa yang dicairkan dan dipergunakan | 1.100.407.000 |
| b. | Nilai Realisasi pekerjaan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) | 918.259.330 |
| c. | Jumlah KKN tahun 2016 (a-b) | 182.137.670 |
| Tahun 2017 | ||
| d. | Jumlah dana desa dan alokasi Dana Desa yang dicairkan dan dipergunakan | 1.277.887.000 |
| e. | Nilai Realisasi pekerjaan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) | 1.162.148.450 |
| f. | Jumlah KKN tahun 2017 (d-e) | 115.738.550 |
| g. | Jumlah KKN tahun2016 dan tahun 2017 (c+f) | 297.876.220 |
1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
“dana Desa dikelola secara tertib taat pada ketentuan peraturan perUndang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2;
“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 6 ayat (2);
“Kepala seksi bagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain
Melaksanakan kegiatan dan/atau Bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa”;
Pasal 24 ayat (3);
“Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa :
a. Bab II Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola huruf A. Ketentuan umum ayat (1);
“Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan Pertanggungjawaban hasil pekerjaan”;
b. Huruf C. Pelaksanaan, ayat (2);
“Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK”;
c. Huruf C. Pelaksanaan, ayat (3);
“khusus untuk pekerjaan konstruksi ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan”;
Bahwa selain itu, mengingat Dana Desa bersumber dari APBN sementara Alokasi Dana Desa bersumber APBD Kabupaten Bantaeng, maka perbuatan Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja dalam melakukan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut juga bertentangan dengan ketentuan-ketentuan:
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perUndang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 menegaskan “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai”;
Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 24 huruf h menyatakan “Penyelenggaraan Desa berdasarkan asas efektifitas dan efisiensi”. Pasal 26 ayat (4) huruf d, menyatakan “Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perUndang-Undangan”. Huruf f, menyatakan “Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 93 ayat (3) menyatakan “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Pasal 4 Ayat (1) menyatakan “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perUndang-Undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”. kemudian Ayat (2) menyatakan “Secara tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”. Selanjutnya Ayat (10) menyatakan “Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional”;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. Saksi Sarifuddin bin Ranja, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi diangkat oleh Bupati Bantaeng selaku Kepala Desa Bonto Cinde berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 140/428/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 dan bertanggung jawab kepada Bupati Bantaeng melalui Camat Bissappu dan masih ada jabatan lain yakni ditunjuk atau diangkat selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Kepala Desa Bonto Cinde yang setiap tahunnya diterbitkan dan berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng berdasarkan SK Nomor: 02/BTC/BSP /I/2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Kepala Desa Bonto Cinde adalah
Menyusun RKA-SKPD;
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasi-kannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan dan Aset Desa mempunyai wewenang :
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa);
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBDesa adalah melaksanakan pengelolaan keuangan Desa;
Bahwa dalam hal pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tugas dan tanggung jawab Saksi adalah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Desa;
Bahwa, struktur organisasi Desa Bonto Cinde :
1. Kepala Desa : Sarifuddin
2. Sekdes : Mansyur M, SE
3. Bendahara : Mirawati
4. Kaur Umum : H. Marwiah
5. Kaur Keuangan : Hamsah
6. Kaur Perencanaan : Sultan
7. Kasi Pelayanan : Amriani
8. Kasi Kesejahteraan : Herman
9. Kasi Pemerintahan : Bohari
10. Kadus Parigi : H. Tompo
11. Kadus Karangmaja : Muh. Ali
12. Kadus Pundinging 1 : H. Iskandar
13. Kadus Pundinging 2 : Zainuddin.
Bahwa untuk penyelenggaran urusan Tahun 2016 Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng memperoleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari transfer Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yaitu Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Penetapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 dan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantaeng Tahun 2016, yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa : Rp634.558.000,00
Alokasi Dana Desa : Rp465.849.000,00
Bagi hasil pajak dan Retribusi : Rp43.833.760,00
PAD (Pendapatan Asli Desa) : Rp2.970.000,00
Jumlah : Rp1.147.210.760,00
Terbilang : satu miliar seratus empatpuluh sembilan juta duaratus sepuluh ribu tujuhratus enampuluh rupiah;
Bahwa selanjutnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bonto Cinde tahun 2016 ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening atas nama Kas Umum Desa Bonto Cinde No. Rek. 41-002-000008135-7 pada Bank Pembangaunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening atas nama Desa Bonto Cinde Nomor: 41-002-000007838-1 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng;
Bahwa kewenangan Saksi hal pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yaitu
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBdesa;
Bahwa yang Saksi menetapkan Terdakwa selaku PPKD (Penatausahaan Keuangan Desa) berdasarkan SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 02/BTC/BSP/I/ 2016 Tanggal 05 Januari 2017;
Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PPKD (Penatausahaan Keuangan Desa) yaitu menyusun rencana penggunaan dana serta melaporkan penggunaannya, meneliti dokumen serta bukti pendukungnya serta menggkoordinasikan besaran beban pajak untuk setiap transaksi kegiatan;
Bahwa pencairan anggaran untuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terbagi beberapa tahapan yakni:
Tahun 2016
Untuk Dana Desa (DD) (Dana Desa).
Tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp380.734.800,00 (tigaratus delapanpuluh juta tujuhratus tigapuluh empat ribu delapanratus rupiah) sekitar Bulan Maret 2016.
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp253.823.200,00 (duaratus limapuluh tiga juta delapanratus duapuluh tiga ribu duaratus rupiah) Bulan Agustus 2016.
Untuk Anggaran Dana Desa (ADD) (Alokasi Dana Desa):
Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah); sekitar Bulan April 2016.
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) Sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah); yaitu Bulan Agustus 2016.
Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) sejumlah Rp93.169.800,00 (sembilanpuluh tiga juta seratus enampuluh sembilan ribu delapanratus rupiah) yaitu bulan November 2016.
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak pula sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menganggarkan belanja barang/jasa khususnya bidang pembangunan desa/pembangunan konstruksi tahun 2016 di antaranya yaitu :
Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 untuk penyelenggaran urusan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng memperoleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari transfer Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yaitu Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 dan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Nilai (Rp) (Jumlah Anggaran) | Sumber Anggaran |
| 1. | Pembangunan Perpipaan Air Bersih | 236.400.000 | DD |
| 2. | Perintisan Jalan Usaha Tani | 233.173.500 | DD |
| 3. | Rabat Beton Pundingin 2 | 85.650.000 | DD |
| 4. | Rehab Pembangunan WC Kantor Desa | 23.232.000 | DD |
| 5. | Pembangunan Pagar Polindes | 41.950.000 | DD |
| Jumlah | 624.066.700 | APBDes |
Dana Desa : Rp812.038.000,00
Alokasi Dana Desa : Rp465.849.000,00
Bagi hasil pajak dan Retribusi : Rp27.085.029,00
PAD (Pendapatan Asli Desa) : Rp500.000,00.
Jumlah : Rp1.305.472.029,00
Terbilang : satu miliar tigaratus lima juta empatratus tujuhpuluh dua ribu duapuluh sembilan rupiah
- Bahwa selanjutnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bonto Cinde tahun 2017 ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening atas nama Kas Umum Desa Bonto Cinde No. Rek. 41-002-000008135-7 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening atas nama Desa Bonto Cinde Nomor: 41-002-000007838-1 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng;
- Bahwa Kemudian APBDesa Tahun 2017 tersebut dilakukan pencairan dengan tahapan sebagai berikut:
Untuk Dana Desa (DD), tahapannya:
Tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp740.548.000,00 sekitar Bulan Maret 2017;
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp75.000.000,yaitu Bulan Agustus 2017;
Untuk Anggaran Dana Desa (ADD) (Alokasi Dana Desa) ), tahapannya:
Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp297.909.000,00 sekitar Bulan April 2016;
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) Sejumlah Rp102.900.000,00 yaitu Bulan Agustus 2016
Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) sejumlah Rp65.040.000,00 yaitu bulan Nopember 2016;
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak pula sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menganggarkan belanja barang/jasa khususnya bidang pembangunan desa/pembangunan konstruksi tahun 2017 di antaranya yaitu :
-
-
No Uraian Nilai (Rp)
(Jumlah Anggaran)
Sumber Anggaran 1. Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 Meter 118.855.500 DD 2. Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 Meter 85.787.000 DD 3. Perintisan jalan Usaha Tani 1.100 Meter 142.064.000 DD 4. Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 meter 182.602.650 DD 5. Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 meter 108.420.000 DD 6. Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) 50.379.000 DD 7. Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 unit WC masjid) 19.630.000 DD Jumlah 707.738.150 APBDes
-
Bahwa setelah Bendahara Desa yaitu saksi Mirawati menarik dana Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde dari Bank BPD Sulselbar cabang Bantaeng Saksilah yang menguasi menyimpan dan melakukan pembayaran terhadap penyedia jasa dan barang pada setiap belanja Desa Bonto Cinde;
Bahwa Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 semua sudah cair, dan adapun rinciannya adalah :
Penggunaan APBDesa, untuk:
Dana Desa (DD) yaitu sebesar Rp634.558.000,00 (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) di pergunakan untuk
1) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pelaksanaan Rehab Pipa Air bersih sebesar Rp229.525.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan lokasinya di Dusun Tanetea Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng;
Pembangunan pagar polindes sebesar Rp54.899.000,00 (lima puluh empat juta delapan raus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), lokasinya di Dusun Pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Kegiatan perintisan jalan usaha tani (Lassang Loe), sebesar Rp262. 326.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah), lokasinya di Dusun Pundingin II menuju Dusun Pundingin I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Rabat Beton, sebesar Rp63.076.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh puluh enam ribu rupiah) lokasi Dusun Pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Kegiatan Rehab Kantor Desa, sebesar Rp24.732.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), lokasinya di Dusun Pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Jadi jumlah secara keseluruhan sebesar Rp634.558.000,00 (enam Ratus tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan ribu rupiah);
b. Anggaran Dana Desa (ADD) yaitu sebesar Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) digunakan untuk :
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp220.200.000,00 (dua ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Operasional perkantoran sebesar Rp79.686.550,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Operasional BPD sebesar Rp8.137.500,00 (Delapan juta Seratus Tiga puluh tujuh Ribu L:ima Ratus Rupiah);
Operasional RT/RW sebesar Rp37.440.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Kegiatan perencanaan desa, sebesar Rp25.450.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Kegiatan penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), sebesar Rp5.450.000,00 (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rabat Beton, sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) lokasi Dusun Pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Rehab Kantor BPD sebesar Rp19.721.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah), lokasinya di Dusun Pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Kegiatan Pengendalian dampak keamanan lingkungan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Kegiatan pengembangan anak usia dini, sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Kegiatan PKK sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp9.650.000,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Kegiatan Bimbingan Tekhnis Pengurus BUMDesa sebesar Rp3.925.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Pelatihan kader tim perencana desa sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kegiatan bimbingan tekhnis aparat pemerintah desa sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
5) Bidang Tak Terduga
Kegiatan Kejadian Luar Biasa sebesar Rp104.787,00 (seratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Jadi jumlah secara keseluruhan sebesar Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 semua sudah cair, dan adapun rinciannya adalah :
Dana Desa (DD) yaitu sebesar Rp812.038.000,00 (delapan ratus dua belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah) di pergunakan untuk :
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan Pembangunan irigasi tersier Lamari 300 (tiga ratus) meter sebesar Rp116.100.000,00 (seratus enam belas juta seratus ribu rupiah) dan lokasinya di Dusun parigi Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Kegiatan Pembangunan irigasi tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) meter sebesar Rp88.475.000,00 (delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan lokasinya di Dusun parigi Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Kegiatan Perintisan Jalan Usaha tani 1.100 (seribu seratus) meter, sebesar Rp142.884.000,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), lokasinya di Dusun parigi Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan pemukiman di desa (Gapura Desa) sebesar Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), lokasinya di Dusun Pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
jalan rabat beton dan talud bilabilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter, sebesar Rp211.150.000,00 (dua ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah), lokasinya di Dusun Karangmaja Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Kegiatan Penimbunan jalan dan talud patebakkang batua 295 (duaratus sembilanpuluh lima) meter, sebesar Rp108.420.000,00 (seratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) lokasinya di Dusun Karangmaja Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah (WC Mesjid) 2 (dua) unit ukuran 1 x 1,5 (satu dikali satu koma lima) meter sebesar Rp19. 360.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), lokasi dusun parigi dan dusun karangmaja Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
b. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Kegiatan PKK sebesar Rp21.700.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Kegiatan peningkatan kapastias kelompokkelompok masyarakat, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Kegiatan Pemberdayaan paralegal untik meberikan bantuan hukum Kepada warga masyarakat desa Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Kegiatan Pemberdayaan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
Kegiatan Pendirian dan pengelolaan BUMDES sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
Kegiatan Pelatihan kader tim perencana desa sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
pelatihan teknologi bercocok tanam sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Jadi jumlah secara keseluruhan sebesar Rp812.038.000,00 (delapan ratus dua belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah);
Anggaran Dana Desa (ADD) yaitu sebesar Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) digunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp232.200.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Operasional perkantoran sebesar Rp80.014.000,00 (delapan puluh juta empat belas ribu rupiah);
Operasional BPD sebesar Rp14.300.000,00 (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah);
Operasional RT/RW sebesar Rp37.440.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Kegiatan penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus lima ratus ribu rupiah);
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan pemeliharaan gedung kantor Desa 1 (satu) unit, sebesar Rp65.709.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) lokasi Dusun Pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan :
Kegiatan Pembinaan ketentraman dan ketertibansebesar Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Kegiatan pembinaan keagamaan, sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Pengembangan anak usia dini sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Kegiatan Pemberdayaan lembaga/organisasi kemasyarakatan karang taruna sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Kegiatan Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kegiatan pelatihan Kepala Desa dan perangkat desa sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
e. Bidang Tak Terduga
Kegiatan Kejadian Luar Biasa sebesar Rp475.816. (empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam belas rupiah)
Jadi jumlah secara keseluruhan sebesar Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa mekanisme atau proses Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bisa sampai ke Desa Bontp Cinde yaitu dimulai dari permohonan terbitnya SK Bupati Bantaeng tentang penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang disertai dengan Peraturan Bupati Bantaeng tentang pembuatan APBDesa setelah itu Pihak Desa membuat Rancangan APBDesa kemudian dibahas dalam musyawarah Desa dimana hasil musyawarah tersebut menghasikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun berjalan dan berdasarkan RKPDes tersebut dibuatlah APBDesa dan penjabarannya setelah itu APBDesa dan penjabarannya di setor ke Kantor Kecamatan Bissappu untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi setelah ada hasil verifikasi maka ditetapkanlah APBDesa dan APBDesa inilah yang disampaikan ke masyarakat Desa Bonto Cinde bahwa inilah Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diperuntukkan untuk Desa Bonto Cinde;
Bahwa mekanisme pencairan anggaran pada kegiatan APBDesa untuk tahun anggaran 2016 s.d. tahun anggaran 2017 Desa Bonto Cinde yaitu :
Dimulai dari Surat Pengantar/rekomendasi untuk pencairan anggaran dari tim verifikasi Kecamatan Bissappu yang disertai dengan surat permohonan pencairan dana yang ditujukan ke Bupati Bantaeng Cq Kadis PPKAD Kabupaten Bantaeng dengan kelengkapan pendukung seperti SPJ Tahun 2015, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintah desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pemerintahan Desa (LPPD) setelah itu tim verifikasi memberikan surat pengantar untuk pencairan anggaran;
Setelah rekomendasi diperoleh maka bendahara desa membawa rekomendasi tersebut ke Dinas PPKAD Kabupaten Bantaeng bersama dengan Surat permohonan pencairan dana dan format laporan realisasi penyerapan dana tahap sebelumnya kemudian diregistrasi oleh PPKAD;
Dan apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap maka dibuatkanlah kuitansi penerimaan anggaran Alokasi Dana Desa atau Dana Desa dan untuk kelengkapan pencairan seperti SP2D, SPP dan SPM seluruhnya dikoordinir oleh Dinas PPKAD Kabupaten Bantaeng selanjutnya Pihak Desa Bonto Cinde dalam hal ini bendahara Desa tinggal menunggu konfirmasi dari PPKAD terkait pencairan anggaran dan setelah anggaran cair dari Kas Daerah (Bank BPD) kemudian dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Desa untuk selanjutnya di cairkan oleh bendahara Desa;
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Bonto Cinde pada tahun 2016 s.d. tahun 2017 tidak pernah membentuk (Pejabat Tehnis Pengelola Keuangan Desa) PTPKD, karena tidak ada petunjuk tehnis dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun Pemerintah Kecamatan Bissappu, akan tetapi menetapkan PPKD (Pejabat Pelaksana Keuangan Desa) dan adapun tugas tanggung jawabnya Saksi tidak tahu karena hanya untuk memenuhi permintaan tim verifikasi Kecamatan;
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta anggaran lain yang digunakan di Desa Bonto Cinde adalah Terdakwa, selaku Sekretaris Desa bersama sama dengan staf yakni Kaur Perencanaan yakni Saksi Sultan;
Bahwa yang menyusun/membuat RAB untuk kegiatan Pelaksanaan Rehab Pipa Air bersih, Pembangunan pagar polindes, Kegiatan perintisan jalan usaha tani (Lassang Loe), Rabat Beton dan Kegiatan Rehab Kantor Desa adalah konsultan yakni Saksi A. Bau Poleonro, sedangkan yang menjadi dasar pembuatan Rincian Anggaran Biaya (RAB) adalah Perdes dan RKPDesa;
Bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016 dicairkan di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng Jalan A. Mannapiang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya sedangkan yang mencairkan adalah Bendahara Desa Bonto Cinde;
Bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016 dicairkan di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng Jalan A. Mannapiang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng namun Saksi lupa hari, tanggak dan bulannya sedangkan yang mencairkan adalah Bendahara Desa Bonto Cinde;
Bahwa yang menentukan program kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa yaitu berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Dan Pengembangan (Musrenbang) Desa, kemudian diserahkan ke tim verifikasi untuk rencana tindak lanjut;
Bahwa Saksi menjelaskan terkait perkiraan biaya yang tertera pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebelum dituangkan kedalam RKP Desa terlebih dahulu dilakukan Musyawarah Desa dan dari hasil musyawarah desa inilah ditentukan perkiraan biaya yang akan di tuangkan kedalam RKPDesa dan yang menentukan biaya tersebut adalah konsultan;
Bahwa didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada penentuan volume fisik kegiatan yang dilaksanakan dan yang menentukan adalah konsultan yaitu Saksi A. Bau Poleonro, namun Saksi tidak mengetahui dasar penentuan besaran volume fisik dari kegiatan tersebut dan yang tahu terkait hal tersebut adalah konsultan yang ditunjuk;
Bahwa diperlihatkan kepadanya seluruh LPJ Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng pada tahun 2016 Saksi menjelaskan bahwa Saksi masih mengenali LPJ tersebut karena LPJ itulah yang dibuat oleh Sekretaris Desa Bonto Cinde yaitu Terdakwa, untuk penggunaan dana Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016;
Bahwa diperlihatkan kepadanya seluruh LPJ Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng pada tahun 2017 Saksi menjelaskan bahwa Saksi masih mengenali LPJ tersebut karena LPJ itulah yang dibuat oleh Sekretaris Desa Bonto Cinde yaitu Terdakwa, untuk penggunaan dana Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017;
Bahwa dipertanyakan kepadanya selaku Kepala Desa Bonto Cinde terkait kegiatan fisik di bidang pembangunan desa di Desa Bonto Cinde T.A 2016 yakni :
Rehab Perpipaan Air Bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter;
Perintisan Jalan Usaha Tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat puluh dikali empat) meter;
Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter;
Rehab Kantor BPD 6 x 8 (enam dikali delapan) meter;
Rabat Beton Dusun Pundingin II;
Pembangunan WC Kantor Desa;
Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa yang ditunjuk selaku tim perencana adalah Saksi A. Bau Poleonru;
Bahwa yang ditunjuk selaku pelaksana kegiatan adalah
Rehab Perpipaan Air Bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter selaku pelaksana kegiatan Saksi H. Sulaiman
Perintisan Jalan Usaha Tani (seribu sembilan ratus empat puluh dikali empat) meter, selaku pelaksana kegiatan Saksi Sainuddin
Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter selaku pelaksana kegiatan Saksi Herman;
Rehab Kantor BPD 6 x 8 (enam dikali delapan) meter selaku pelaksana kegiatan Ketua BPD bersama anggota BPD;
Rabat Beton Dusun Pundingin II selaku pelaksana kegiatan Saksi H. Sulaiman;
Pembangunan WC Kantor Desa selaku pelaksana kegiatan Saksi Ismail;
3. Bahwa untuk Tim perencana dan Pelaksana Kegiatan masing masing di SK-kan dan yang bertanda tangan adalah Kepala Desa Bonto Cinde;
4. Betul dari seluruh yang dilibatkan diberikan honorarium yang bersumber dari Dana Desa sebanyak 3% (tiga persen) dari total anggaran kegiatan dan yang menyerahkan adalah Kepala Desa;
Bahwa selaku Kepala Desa Bonto Cinde terkait kegiatan fisik di bidang pembangunan desa di Desa Bonto Cinde T.A 2017 yakni :
Pembangunan dan pemeliharaan pemukiman di Desa;
Pembangunan Irigasi Tersier Bungung Lompoa 210 (dua ratus sepuluh) meter;
Perintisan Jalan Usaha Tani Salupanrang 110 (seratus sepuluh) meter;
Pembangunan WC Mesjid 2 (dua) unit 1 x 1,5 (satu dikali satu koma lima) meter;
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan talud bila bilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter;
Pembangunan Irigasi Tersier Lamari 300 (tiga ratus) meter;
Pemeliharaan Gedung Kantor Desa 1 (satu) unit;
Bahwa yang ditunjuk selaku tim perencana adalah saudara Saksi Sultan, Saksi A. Bau Poleonro, Saksi Jum dan Saksi Amiluddin Als. Emil;
Bahwa yang ditunjuk selaku pelaksana kegiatan adalah
Pembangunan dan pemeliharaan pemukiman di Desa selaku pelaksana kegiatan adalah Saksi Bohari;
Pembangunan Irigasi Tersier Bungung Lompoa 210 (dua ratus sepuluh) meter selaku pelaksana kegiatan adalah Saksi Sulaeman;
Perintisan Jalan Usaha Tani Salupanrang 110 (seratus sepuluh) meter selaku pelaksana kegiatan adalah Herman;
Pembangunan WC Mesjid 2 (dua) unit 1 x 1,5 (satu dikali satu koma lima) meter selaku pelaksana kegiatan adalah H. Sulaeman;
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan talud bila bilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter selaku pelaksana kegiatan adalah Sultan;
Pembangunan Irigasi Tersier Lamari 300 (tiga ratus) meter selaku pelaksana kegiatan adalah Sulaeman;
Pemeliharaan Gedung Kantor Desa 1 (satu) unit selaku pelaksana kegiatan adalah Sulaeman;
Bahwa untuk Tim perencana dan Pelaksana Kegiatan masing masing di SK-kan dan yang bertanda tangan adalah Kepala Desa Bonto Cinde;
Betul dari seluruh yang dilibatkan diberikan honorarium yang bersumber dari Dana Desa namun yang memberikan adalah Kepala Desa yakni Saudara Sarifuddin;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan fisik yang ada di Desa Bonto Cinde T.A 2016 Saksi menjelaskan bahwa:
Yang membuat/menyusun RAB adalah tim perencana yaitu Saksi Sultan, Saksi A. Bau Poleonru, Saksi JUM dan Saksi Amiluddin Als. Emil, dengan mendasari format yang diberikan oleh pendamping desa yaitu Saksi Jum dan Saksi Amiluddin als. Emil;
Bahwa pendamping Desa sudah dilibatkan mulai dari proses perencanaan sampai pada selesainya kegiatan;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan fisik yang ada di Desa Bonto Cinde T.A 2016 Saksi menjelaskan bahwa
Yang membuat/menyusun RAB adalah tim perencana yaitu Saksi Sultan, Saksi A. Bau Poleonru, Saksi Jum dan Saksi Amiluddin als. Emil, dengan mendasari format yang diberikan oleh pendamping desa yaitu Saksi Jum dan Saksi Amiluddin als. Emil;
Bahwa pendamping Desa sudah dilibatkan mulai dari proses perencanaan sampai pada selesainya kegiatan.
Bahwa terkait kegiatan pembangunan fisik di Tahun 2016 dimana pada Laporan pertanggungjawabannya terdapat beberapa toko yang digunakan selaku penyedia/supplier bahan bangunan, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa toko yang Saksi gunakan selaku penyedia/suplier bahan bangunan untuk kegiatan fisik di Tahun 2016 yaitu Toko Anugerah yang beralamat Jalan Manggis, Toko yang beralamat di Barombong Makassar atas nama pemilik Saksi Agus;
Bahwa toko yang Saksi gunakan selalu penyedia/suplier untuk legalitas formal seperti SIUP dan SITUnya ada namun untuk stempel toko untuk semua penyedia yang digunakan memang ada namun perlu Saksi jelaskan dari bahan bangunan yang Saksi pesan memang ada beberapa item seperti Batu gunung dan pasir pasangan Saksi memesannya di suplier perorangan yang tidak dilengkapi stempel toko;
Bahwa yang memesan bahan bangunan yang dipergunakan pada seluruh kegiatan fisik di Desa Bonto Cinde T.A 2016 adalah Kepala Desa Bonto Cinde;
Bahwa terkait kegiatan pembangunan fisik di Tahun 2017 dimana pada Laporan pertanggungjawabannya terdapat beberapa toko yang digunakan selaku penyedia/supplier bahan bangunan, Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa toko yang Saksi gunakan selaku penyedia/suplier bahan bangunan untuk kegiatan fisik di Tahun 2017 yaitu Toko Anugerah yang beralamat Jalan Manggis, Toko yang beralamat di Barombong Makassar atas nama pemilik Saksi Agus;
Bahwa toko yang Saksi gunakan selalu penyedia/suplier untuk legalitas formal seperti SIUP dan SITU-nya ada namun untuk stempel toko untuk semua penyedia yang digunakan memang ada namun perlu Saksi jelaskan dari bahan bangunan yang Saksi pesan memang ada beberapa item seperti Batu gunung dan pasir pasangan Saksi memesannya di suplier perorangan yang tidak dilengkapi stempel toko;
Bahwa yang memesan bahan bangunan yang dipergunakan pada seluruh kegiatan fisik di Desa Bonto Cinde T.A 2017 adalah Kepala Desa Bonto Cinde;
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk perubahan harga antara harga perencanaan pada APBDesa dengan Laporan Realisasi untuk Desa Bonto Cinde selama Saksi menjabat memang tidak ada;
Bahwa standar harga yang dipergunakan dalam penentuan harga yang tertera dalam LPJ adalah standar harga kabupaten/Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan terkait survey harga tidak pernah dilaksanakan;
Bahwa diperlihatkan kepada saudara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk kegiatan operasional BPD Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap II Tahun Anggaran 2016, Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa tempat pemesanan barang yang terdapat dalam LPJ yang mengetahui adalah perangkat BPD sendiri demikian pula yang memesan barang barang yang tertera dalam LPJ tersebut adalah sepengetahuan perangkat BPD itu sendiri;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor BPD Desa Bonto Cinde;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk kegiatan penyusunan dokumen RKP Desa Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap I Tahun Anggaran 2016, Saksi menjelaskan bahwa tempat pemesanan barang yang terdapat dalam LPJ adalah Toko “Alena Jaya”dan Tim PKK, yang memesan adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa Bonto Cinde saat itu;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk kegiatan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap II Tahun Anggaran 2016, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa terkait barang berupa ATK dan Penggandaan Saksi tidak mengetahui tempat pemesanan barangnya sedangkan untuk makan minumnya yang memesan adalah Tim PKK,dan yang memesan adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa Bonto Cinde saat itu;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk kegiatan opersional RT/RW Tahap I, II dan III, Saksi menjelaskan bahwa Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan dirumah kediaman masing masing apabila yang bersangkutan berhalangan ke kantor Desa;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk kegiatan operasional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap I,II dan III Tahun Anggaran 2016, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa tempat pemesanan barang yang terdapat dalam LPJ berupa ATK Saksi tidak mengetahuinya dan yang memesan adalah Terdakwa, selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde sedangkan makan, minum dan snack yang memesan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara Desa pada Tim PKK;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan bimbingan tehnis aparat pemdes Tahap II, Saksi menjelaskan bahwa Terkait pembelanjaan yang ada dalam LPJ tersebut dibelanjakan oleh pelaksana kegiatan oleh Saksi Hamriani) untuk biaya konstribusi pelatihan SIMDA Desa T.A 2016 yang diserahkan kepada Saksi Muhammad Takrim, S.Ip;
Bahwa Diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk kegiatan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2016, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa tempat pemesanan barang yang terdapat dalam LPJ Saksi tidak mengetahuinya dan yang memesan adalah Terdakwa;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk kegiatan pembinaan keagamaan Tahap I, II dan III, Saksi menjelaskan bahwa Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban Tahap I, II dan III, Saksi menjelaskan bahwa Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk kegiatan pengembangan anak usia dini Tahap I, II dan III, Saksi menjelaskan bahwa Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk kegiatan pemberdayaan lembaga/organisasi karang taruna Tahap II Tahun Anggaran 2016, Agar saudara jelaskan terkait barang yang terdapat pada LPJ tersebut, Saksi menjelaskan bahwa tempat pemesanan barang yang terdapat dalam LPJ adalah Toko “Geradus Sam”dan yang memesan adalah Saksi Wahyuddin;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk kegiatan pelatihan kader tim perencana desa Tahap III, Saksi menjelaskan bahwa Terkait pembelanjaan yang ada dalam LPJ tersebut dibelanjakan oleh pelaksana kegiatan oleh Saksi Hamriani) untuk bimtek pada kegiatan pelatihan kader tim perencana desa T.A 2016 yang diserahkan kepada Saksi Nurifah Jum;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk kegiatan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Tahap I,II dan III Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan bahwa terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk kegiatan pengembangan anak usia diniTahap I dan III Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan bahwa terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk kegiatan pembinaan keagamaan Tahap I, II dan III Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan bahwa terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa untuk penghasilan tetap dan tunjangan Tahap I, II dan III Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan bahwa terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa untuk kegiatan operasional RT/RW Tahap I, II dan III Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk kegiatan operasional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap I,II dan III Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa tempat pemesanan barang yang terdapar dalam LPJ Saksi tidak mengetahuinya dan yang memesan adalah Terdakwa, selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pemberdayaan kemasyarakatan desa dan lembaga adat (PKK) Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap I dan II Tahun Anggaran 201, Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa tempat pemesanan barang yang terdapar dalam LPJ adalah Toko Bombay Textil dan Toko Stand Wijaya dan yang memesan adalah Saksi H. Salania atau dikenal sebagai Bu Desa Bonto Cinde;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk pembinaan ketentraman dan ketertiban Tahap I, II dan II Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan bahwa terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk kegiatan operasional BPD Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap I, II dan III Tahun Anggaran 2016, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa tempat pemesanan barang yang terdapar dalam LPJ adalah Toko “Prima Jaya“, Toko Makarya dan Toko DC 2 Cell dan yang memesan adalah Saksi bersama dengan Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa Bonto Cinde saat itu;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah ssri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor BPD Desa Bonto Cinde serta dirumah kediaman masing masing perangkat BPD;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk kegiatan pemberdayaan lembaga/organisasi karang taruna Tahap I Tahun Anggaran 2017, Agar saudara jelaskan terkait barang yang terdapat pada LPJ tersebut Saksi menjelaskan bahwa tempat pemesanan barang yang terdapat dalam LPJ Saksi tidak mengetahuinya dan yang memesan adalah Saksi Wahyuddin;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pelatihan Kepala Desa dan perangkat desa Tahap II, Saksi menjelaskan bahwa Terkait pembelanjaan yang ada dalam LPJ tersebut dibelanjakan oleh pelaksana kegiatan oleh Saksi Sultan, untuk bimtek aparat pemdes T.A 2017 yang diserahkan kepada Saksi Sultan;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pendirian dan pengelolaan bumdes Tahap II Saksi menjelaskan bahwa Terkait pembelanjaan yang ada dalam LPJ tersebut dibelanjakan oleh pelaksana kegiatan oleh Saksi Hj. Marwiyah, untuk penyertaan modal bumdes T.A 2017 yang diserahkan kepada Saksi Wahyuddin;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pemberdayaan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap I Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa terkait pembelanjaan yang ada dalam LPJ tersebut dibelanjakan oleh Pelaksana kegiatan oleh Saksi Herman untuk Bimtek (pelatihan TPKD dan tim pemelihara) pada kegiatan pemberdayaan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang diserahkan kepada Saksi Herman;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pemberdayaan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat esa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap I Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa terkait pembelanjaan yang ada dalam LPJ tersebut dibelanjakan oleh Pelaksana kegiatan oleh Saksi Herman, untuk Bimtek pada kegiatan pemberdayaan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa T.A 2017 di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang diserahkan kepada Saksi Herman;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pelatihan Kepala Desa dan perangkat desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap III Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa terkait pembelanjaan yang ada dalam LPJ tersebut dibelanjakan oleh Pelaksana kegiatan oleh Saksi Sultan, untuk Bimtek pada kegiatan pelatihan Kepala Desa dan perangkat desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap III Tahun Anggaran 2017 yang diserahkan kepada Saksi Sultan;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepada saudara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pelatihan kelompok tani pada kegiatan pelatihan bercocok tanam T.A 2017 di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap I Tahun Anggaran 2017, Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa terkait pembelanjaan yang ada dalam LPJ tersebut dibelanjakan oleh Pelaksana kegiatan oleh Saksi Herman, untuk Biaya pelatihan kelompok tani pada kegiatan Bimtek pada kegiatan kegiatan pelatihan bercocok tanam T.A 2017 di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahap I Tahun Anggaran 2017 yang diserahkan kepada Saksi Herman;
Dapat Saksi jelaskan bahwa tempat pemesanan barang yang terdapat dalam LPJ adalah Toko “Sinar Jaya Kosmetik”dan Kios “Diana”yang memesan adalah Saksi Haeruddin;
Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah sdri Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepada saudara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 untuk kegiatan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Saksi menjelaskan bahwa terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepada saudara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pembinaan kemasyarakatan Tahap II Tahun Anggaran 2017 untuk kegiatan pengembangan anak usia dini, Agar saudara jelaskan Terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut apakah telah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor, Saksi menjelaskan bahwa terkait honorarium yang ada dalam LPJ tersebut sudah diserahkan kepada penerima sesuai yang tertera pada daftar penerima honor dan yang menyerahkan adalah yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku bendahara desa dan penyerahannya di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa dokumen tersebut diverifikasi di kantor Desa oleh Sekretaris Desa (Mansyur M, SE) karena di Desa Tidak ada dibentuk tim verifikasi;
Bahwa yang membuat dokumen pertanggungjawaban yang dibawa ke Kantor Kecamatan untuk di verifikasi oleh Sekretaris Desa adalah Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa diperlihatkan kepadanya saudara 3 (tiga) buah stempel masing masing milik Toko Harapan Baru yang beralamat di karisa Jeneponto, Toko Geradus Sam yang beralamat di Jalan Manggis Kabupaten Bantaeng dan Toko Benteng Bangunan yang berlamat di Kompleks Pasar Baru Kabupaten Bantaeng, Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak pernah melihat stempel tersebut diatas dan Saksi juga tidak mengetahui siapa yang membuat stempel tersebut;
Bahwa adapun prosesnya yaitu seharusnya diadakan rapat dengan BPD untuk membahas perubahan atau pengalihan kegiatan dan dibuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Anggaran kegiatan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD;
Bahwa rapat untuk membahas perubahan atau pengalihan dengan BPD tidak pernah dilaksanakan melainkan hanya keputusan sepihak dari Saksi dengan masukan dari Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
2. Saksi Mirawati, SE binti Rodding, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi menjabat selaku bendahara pengeluaran berdasarkan SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor SK 07/BTC/BSP/I/2016, Tanggal 04 Januari 2016, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa Bonto Cinde;
Sedangkan untuk Tahun 2017, Saksi menjabat selaku bendahara Pengeluaran berdasarkan SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2017 Tanggal 04 Januari 2017 dan bertanggung jawab langsung kapada Kepala Desa Bonto Cinde;
- Adapun struktur organisasi Desa Bonto Cinde Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 sebagai berikut :
-
-
1. Kepala Desa : Sarifuddin 2. Sekretaris Desa : Mansur, SE 3. Bendahara : Mirawati, SE 4. Kaur Umum : Hj. Marwiah 5. Kaur Perencanaan : Sultan, SE 6. Kaur Keuangan : Hamsah, S.Pd 7. Kasi Pemerintahan : Bohari, SE 8. Kasi Pelayanan : Hamriani, S.Pd 9. Kasi Kesejahteraan : Herman 10. Kadus Parigi : H. Sulaiman 11. Kadus Karangmaja : Alimuddin 12. Kadus Pundingin I : H. Iskandar 13. Kadus Pundingin II : Sainuddin
-
Bahwa Saksi selaku bendahara Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng menerima honor sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per bulan pada tahun 2016 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan adapun sistem penerimaannya setiap bulan tergantung waktu pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut;
Bahwa anggaran yang Saksi kelolah selaku Bendahara Desa Bonto Cinde tergolong APBDesa yaitu:
Tahun 2016 :
Dana Desa : Rp634.558.000,00
Alokasi Dana Desa : Rp465.849.000,00
Bagi hasil pajak dan Retribusi : Rp43.833.760,00
PAD (Pendapatan Asli Desa) : Rp2.970.000,00
Jumlah : Rp1.147.210.760,00
Terbilang: satu miliar seratus empatpuluh sembilan juta duaratus sepuluh ribu tujuhratus enampuluh rupiah;
Tahun 2017 :
Dana Desa : Rp812.038.000,00
Alokasi Dana Desa : Rp465.849.000,00
Bagi hasil pajak dan Retribusi : Rp27.085.029,00
PAD (Pendapatan Asli Desa) : Rp500.000,00.
Jumlah : Rp1.305.472.029,00
Terbilang: satu miliar tigaratus lima juta empatratus tujuhpuluh dua ribu duapuluh sembilan rupiah;
Bahwa semua anggaran untuk Desa Bonto Cinde, baik yang dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dari Dana Desa (DD) sudah cair, dan yang mencairkan adalah Sekertaris Desa yaitu Mansyur M, SE bin Mini dan Saksi sendiri selaku bendahara desa namun waktunya Saksi sudah lupa karena secara bertahap;
Bahwa Saksi menjelaskan pencairan anggaran untuk Dana Desa untuk Tahun 2016 yaitu sebanyak 2 (dua) Tahap, masing-masing:
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp380.734.800,00 (tigaratus delapanpuluh juta tujuhratus tigapuluh empat ribu delapanratus rupiah);
Tahap II Dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp253.823.200,00 (duaratus limapuluh tiga juta delapanratus duapuluh tiga ribu duaratus rupiah);
Untuk Mekanisme Pencairan Anggaran untuk Alokasi Dana Desa Tahun 2016 Sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu:
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp93.186.800,00 (sembilanpuluh tiga juta seratus delapanpuluh enam ribu delapanratus rupiah);
Untuk Mekanisme pencairan anggaran untuk Dana Desa untuk Tahun 2017 yaitu sebanyak 2 (dua) tahap, masing-masing :Untuk Mekanisme pencairan anggaran untuk Dana Desa untuk Tahun 2017 yaitu sebanyak 2 (dua) Tahap, masing-masing :
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp740.548.000,00 (tujuhratus empatpuluh juta limaratus empatpuluh delapan ribu rupiah);
Tahap II Dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp75.000.200,00 (tujuhpuluh lima juta duaratus rupiah);
Untuk Mekanisme Pencairan Anggaran untuk Alokasi Dana Desa Tahun 2017 Sebanyak 3 (tiga) tahap yakni :
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp297.909.000,00 (duaratus sembilanpuluh tujuh juta sembilanratus sembilan ribu rupiah);
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp102.900.000,00 (seratus dua juta sembilanratus ribu rupiah);
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp65.040.000,00 (enampuluh lima juta empatpuluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan untuk:
Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 yaitu sejumlah Rp634.558.000,00 (enam ratus tiga puluh empat juta empat lima lima puluh delapan ribu rupiah) diperuntukkan untuk kegiatan fisik;
Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 yaitu sejumlah Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) digunakan untuk pembangunan fisik sejumlah Rp44.038.463,00 (empatpuluh empat juta tigapuluh delapan ribu empatratus enampuluh tiga rupiah), sedangkan sisanya yang sejumlah Rp421.810.537,00 (empatratus duapuluh satu juta delapanratus sepuluh ribu limaratus tigapuluh tujuh rupiah) digunakan untuk Insentif Aparat Desa, Staf Desa dan Kegiatan Kemasyarakatan;
Jadi jumlah anggaran yang digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2016 yang sumbernya dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) secara keseluruhan sejumlah Rp678.596.463,00 (enamratus tujuhpuluh delapan juta limaratus sembilanpuluh enam ribu empatratus enampuluh tiga rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa:
Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 yaitu sejumlah Rp812.038.000,00 (delapan ratus dua belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah) digunakan untuk pembangunan fisik sejumlah Rp740.538.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya operasional desa;
Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2017 yaitu sejumlah Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) digunakan untuk pembanguan fisik sejumlah Rp65.709.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan ribu rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp400.140.000,00 (empat ratus juta seratus empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk Insentif Aparat Desa, Staf Desa dan Kegiatan Kemasyarakatan atau biaya operasional desa;
Jadi jumlah anggaran yang digunakan untuk pekerjaan fisik secara keseluruhan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ditahun 2017 adalah sejumlah Rp806.247.000,00 (delapan ratus enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan untuk Tahun 2016 Desa Bonto Cinde memperoleh anggaran Dana Desa (DD) sejumlah Rp634.558.000,00 berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/ 181/ IV/ 2016, tanggal 1 April 2016, yang di Tandatangani oleh Bupati Bantaeng H. M. Nurdin Abdullah selaku Bupati Bantaeng pada saat itu, sedangkan untuk Anggaran Dana Desa (ADD) sejumlah Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor 900/ 180/IV/2016, tanggal 1 April 2016, yang di Tandatangani oleh Bupati Bantaeng H. M. Nurdin Abdullah selaku Bupati Bantaeng pada saat itu;
Untuk Tahun 2017 Desa Bonto Cinde memperoleh anggaran Dana Desa (DD) sejumlah Rp812.038.000,00 (delapan ratus dua belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah), berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/ 53/ I/ 2017, tanggal 4 Januari 2017, yang di Tandatangani oleh Bupati Bantaeng H. M. Nurdin Abdullah selaku Bupati Bantaeng pada saat itu, sedangkan untuk Anggaran Dana Desa (ADD) sejumlah Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor 900/ 54/ I/ 2017, tanggal 4 Januari 2017, yang di Tandatangani oleh Bupati Bantaeng H. M. Nurdin Abdullah selaku Bupati Bantaeng pada saat itu;
Bahwa perlu Saksi jelaskan terkait pencairan anggaran untuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang Saksi cairkan anggaran secara keseluruhan melalui Rekening Desa dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng Saksi mencairkan anggaran Alokasi Dana Desa sejumlah Rp108.800.000,00 (seratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian dipindah bukukan ke Rekening Bendahara Desa untuk selanjutnya Saksi cairkan bersama dengan Saksi Mansur selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde;
Tahun 2017 :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2017 di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng Saksi mencairkan anggaran Dana Desa sejumlah Rp442.700.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dipindahbukukan ke Rekening Bendahara Desa untuk selanjutnya Saksi cairkan bersama dengan Saksi Mansur selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng Saksi mencairkan anggaran Alokasi Dana Desa sejumlah Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) kemudian dipindahbukukan ke Rekening Bendahara Desa untuk selanjutnya Saksi cairkan bersama dengan Saksi Mansur selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng Saksi mencairkan anggaran Dana Desa sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) kemudian dipindahbukukan ke Rekening Bendahara Desa untuk selanjutnya Saksi cairkan bersama dengan Saksi Mansur selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng Saksi mencairkan anggaran Alokasi Dana Desa sejumlah Rp291.890.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian dipindahbukukan ke Rekening Bendahara Desa untuk selanjutnya Saksi cairkan bersama dengan Saksi Mansur selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde;
Bahwa untuk percairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai tahapan pencairan yang ada di SP2D yang mencairkan anggaran tersebut adalah Saksi bersama Saksi MANSUR, SE selaku Sekertaris Desa Bonto Cinde melalui Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng yaitu:
Untuk Dana Desa Tahun 2016:
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp380.734.800,00 (tigaratus delapanpuluh juta tujuhratus tigapuluh empat ribu delapanratus rupiah), namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya;
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp253.823.200,00 (duaratus limapuluh tiga juta delapanratus duapuluh tiga ribu duaratus rupiah), namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya;
Untuk Alokasi Dana Desa Tahun 2016:
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah), yaitu Tahun 2016, namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya;
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah), yaitu Tahun 2016, namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya;
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sejumlah Rp93.186.800,00 (sembilanpuluh tiga juta seratus delapanpuluh enam ribu delapanratus rupiah), yaitu Tahun 2016, namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya
Untuk Dana Desa Tahun 2017:
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp740.548.000,00 (tujuhratus empatpuluh juta limaratus empatpuluh delapan ribu rupiah), namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya;
Tahap II Dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp75.000.200,00 (tujuhpuluh lima juta duaratus rupiah), namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya;
Untuk Alokasi Dana Desa Tahun 2017:
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp297.909.000,00 (duaratus sembilanpuluh tujuh juta sembilanratus sembilan ribu rupiah), namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya;
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp102.900.000,00 (seratus dua juta sembilanratus ribu rupiah), namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya;
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp65.040.000,00 (enampuluh lima juta empatpuluh ribu rupiah), namun Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya;
Bahwa Saksi menjelaskan Pekerjaan fisik yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016 adalah:
Kegiatan Rabat Beton Dusun Pundingin II, dengan jumlah anggaran sejumlah Rp85.576.000,00 (delapanpuluh lima juta limaratus tujuhpuluh enam ribu rupiah);
Pembangunan Pagar Polindes, dengan jumlah anggaran sejumlah Rp54.899.000,00 (limapuluh empat juta delapanratus sembilanpuluh sembilan ribu rupiah);
Pembangunan WC Kantor Desa, dengan jumlah anggaran sejumlah Rp24.732.000,00 (duapuluh empat juta tujuhratus tigapuluh dua ribu rupiah);
Kegiatan Perintisan Jalan Usaha Tani, dengan jumlah anggaran sejumlah Rp262.326.000,00 (duaratus enampuluh dua juta tigaratus duapuluh enam ribu rupiah);
Kegiatan Rehab Perpipaan Air Bersih, dengan jumlah anggaran sejumlah Rp229.525.000,00 (duaratus duapuluh sembilan juta limaratus duapuluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Rehab Kantor BPD, dengan jumlah anggaran sejumlah Rp21.538.463,00 (duapuluh satu juta limaratus tigapuluh delapan ribu empatratus enampuluh tiga rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan Pekerjaan fisik yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017 adalah:
Pembangunan Jalan rabat Beton dan talud Bila-bilayya dengan jumlah anggaran sejumlah Rp211.150.000,00 (duaratus sebelas juta seratus limapuluh ribu rupiah);
Penimbunan jalan dan talud Pattebakang Batua dengan jumlah anggaran sejumlah Rp108.420.000,00 (seratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Pembangunan WC Masjid 2 (dua) unit dengan jumlah anggaran sejumlah Rp19.630.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Pembangunan Irigasi Tersier Bungun Lompoa dengan jumlah anggaran sejumlah Rp88.475.000,00 (delapanpuluh delapan juta empatratus tujuhpuluh lima ribu rupiah);
Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa dengan jumlah anggaran sejumlah Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Perintisan Jalan Usaha Tani Salupanrang dengan jumlah anggaran sejumlah Rp146.384.000,00 (seratus empatpuluh enam juta tigaratus delapanpuluh empat ribu rupiah);
Pembangunan Irigasi tersier lamari dengan jumlah anggaran sejumlah Rp116.100.000,00 (seratus enambelas juta seratus ribu rupiah);
Pemeliharaan gedung Kantor Desa 1 (satu) unit dengan jumlah anggaran sejumlah Rp65.709.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan ribu rupiah);
Bahwa terkait kegiatan tersebut diatas, baik yang tahun 2016 maupun yang tahun 2017 sudah selesai 100% (seratus persen);
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa didalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas tetap dikendalikan oleh Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja dengan cara semua anggaran kegiatan tetap dikelola dan dibelanjakan oleh Kepala Desa sendiri;
Bahwa Saksi menerangkan Bahwa adapun kelengkapan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2016 dan Tahun 2017 yaitu :
Rekomendasi dari Kantor Kecamatan yang di tanda Tangani oleh Tim Verifikasi dan Kepala Kecamatan Bissappu;
Surat Permohonan Pencairan dari kepala Desa yang di tanda tangani oleh Kepala Desa;
Rincian Pengunaan Anggaran yang ditanda tangani oleh Kepala Desa;
KTP dan SK dan kepala Desa;
KTP dan SK Sekertaris Desa;
KTP dan SK bendahara Desa;
NPWP Desa;
Rekening Koran bank BPD Sulselbar;
SK Bupati Bantaeng tentang penetapan tahapan pencairan dana Desa setiap Desa Kabupaten Bantaeng;
SK Bupati Bantaeng tentang penetapan tahapan pencairan Alokasi Dana Desa setiap Desa Kabupaten Bantaeng;
Surat Permohonan Pencairan Dana yang dibuat oleh Kepala Desa dan ditujukan kepada Kepala BPKAD;
Bahwa Saksi menjelaskan mekanisme atau prosedur pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017 yaitu berawal dari penyusunan APBDesa setelah itu dibuat permohonan pencairan anggaran ke Kantor Kecamatan Bissappu selanjutnya terbit rekomendasi pencairan dari pihak Kecamatan Bissappu untuk selanjutnya di bawa ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah) setelah menunggu proses pencairan dimana dana terlebih dahulu masuk ke rekening Desa lalu Saksi selaku bendahara mencairkan anggaran tersebut pada Bank BPD Cabang Bantaeng;
Bahwa terkait penggunaan anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Tahun 2016 dan Tahun 2017 dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban, dan yang membuat adalah Terdakwa,;
Bahwa yang turut dalam pengelolaan keuangan Desa selain Saksi sendiri yaitu Kepala Desa Bonto Cinde dan Sekertaris Desa Bonto Cinde yakni Terdakwa;
Bahwa untuk Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016 tidak pernah dibentuk PTPKD (Penjabat Tehnis Pengelola Keuangan Desa) yang ada hanya PPKD berdasarkan SK Nomor: 02/BTC/BSP/I/2016 Tanggal 05 Januari 2016;
Bahwa untuk Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017 tidak pernah dibentuk PTPKD (Penjabat Tehnis Pengelola Keuangan Desa) yang ada hanya PPKD berdasarkan SK Nomor: 03/Ds.BTC/BSP/I/2017 Tanggal 05 Januari 2017;
Bahwa Saksi masih mengenali Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) itulah yang dibuat oleh Sekertaris Desa Bonto Cinde untuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 serta tanda tangan Saksi yang ada dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut adalah betul tanda tangan Saksi akan tetapi anggarannya yang ada dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/Kuitansi/Nota Pembelanjaan tersebut tetap dikelola dan dibelanjakan oleh Kepala Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi masih mengenali Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) itulah yang dibuat oleh Sekertaris Desa Bonto Cinde untuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 namun tanda tangan Saksi yang ada dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut adalah betul tanda tangan Saksi akan tetapi anggarannya yang ada dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/Kuitansi/Nota Pembelanjaan tersebut tetap dikelola dan dibelanjakan oleh Kepala Desa Bonto Cinde;
Bahwa terdapat perubahan item kegiatan fisik atau kegiatan lain yaitu pada tahun Anggaran 2016 yang awalnya pengadaan kendaraan Motor Dinas MX-King dialihkan Anggarannya ke pembangunan Rabat Beton Jalan Salu Panrang di Dusun Pundinging II sejumlah Rp22.500.000,00 (duapuluh dua juta limaratus ribu rupiah);
Adapun prosesnya yaitu seharusnya diadakan rapat dengan BPD untuk membahas perubahan atau pengalihan kegiatan dan dibuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Anggaran kegiatan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD namun rapat untuk membahas perubahan atau pengalihan dengan BPD tidak pernah dilaksanakan melainkan hanya keputusan sepihak dari Kepala Desa bersama Terdakwa;
Bahwa terkait gaji/insentif serta honor untuk seluruh kegiatan baik fisik maupun non fisik yang dilaksanakanakan di Desa Bonto Cinde yang menyerahkan atau membayarkan adalah Kepala Desa Bonto Cinde, diserahkan satu hari setelah pencairan anggaran di tahun berjalan dan penyerahannya dilaksanakan di Kantor Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi menerangkan 1 (satu) lembar rekening koran yang diperlihatkan dengan Nomor Rekening 041 002 000007838 1 Nama Nasabah Desa Boto Cinde Alamat Pundingin Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng periode 01 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016 dimana pada tanggal 21 Desember 2016 Saksi mencairkan anggaran sejumlah Rp108.800.000,00 (seratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) Saksi menjelaskan bahwa anggaran tersebut Saksi serahkan kepada Kepala Desa Bonto Cinde dan diperuntukkan untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik dan membayar pajak bangunan yang ada di desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi menerangkan 1 (satu) lembar rekening koran yang diperlihatkan dengan Nomor Rekening 041 002 000007838 1 Nama Nasabah Desa Boto Cinde Alamat Pundingin Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng periode 01 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017 dimana pada tanggal 12 Mei 2017 dicairkan anggaran sejumlah Rp442.700.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta trujuh ratus ribu rupiah), pada tanggal 24 Mei 2017 dicairkan anggaran sejumlah Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah), pada tanggal 12 Juni 2017 dicairkan anggaran sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan pada tanggal 25 Oktober 2017 Saksi mencairkan anggaran sejumlah Rp291.890.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), Saksi menjelaskan Bahwa anggaran tersebut Saksi serahkan kepada Kepala Desa Bonto Cinde dan diperuntukkan untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik dan membayar pajak bangunan yang ada di desa Bonto Cinde serta membayarkan gaji/honor staf dan perangkat desa di Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi menerangkan 3 (tiga) buah stempel yang diperlihatkan masing masing milik toko Harapan Baru yang beralamat di karisa Jeneponto, Toko Geradus Sam yang beralamat di Jalan Manggis Kabupaten Bantaeng dan Toko Benteng Bangunan yang berlamat di Kompleks Pasar Baru Kabupaten Bantaeng Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak pernah melihat stempel tersebut diatas dan Saksi juga tidak mengetahui siapa yang membuat stempel tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
3. Saksi Sultan SE bin H. Muhtar, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Kaur Perencanaan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 01/ BTC/BSP/I/2016, tanggal 03 Januari 2016 dan Nomor: 01/BTC/BSP/I/ 2017, tanggal 03 Januari 2017 dan sebelumnya Saksi menjabat selaku staf biasa di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan menerima Honor pada tahun 2016 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), pada tahun 2017 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan di bayarkan setiap 4 (empat) bulan melalui bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku kaur perencanaan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng adalah
Penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa);
Memfasilitasi kegiatan musrenbang;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan penghasilan gaji/honorarium di luar dari honorarium selaku Kaur Perencanaan Desa Bonto Cinde yakni :
Honor selaku Pelaksana kegiatan Rabat Beton Bila bilayya;
Honor selaku anggota tim pelaksana kegiatan Irigasi Bungung Lompoa;
dan Honor Saksi di bayarkan oleh Bendahara yakni Saksi Mirawati;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi pernah menjadi pelaksana kegiatan Pembangunan jalan rabat Beton dan talud Bila-bilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter;
Bahwa Saksi menjelaskan jumlah anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sebagai Berikut
Tahun 2016 :
ADD (Anggaran Dana Desa) : Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
DD (Dana Desa) : Rp634.558.000,00 (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
Tahun 2017
ADD (Anggaran Dana Desa) : Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
DD (Dana Desa) : Rp812.038.000,00 (delapan ratus dua belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah)
Adapun sumber Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD sedangkan sumber anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari APBN;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, Saksi selaku Pelaksana Kegiatan yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp5.450.000,00 (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada kegiatan Pembinaan Keagamaan selaku Pelaksana Kegiatan T.A 2016;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi kuitansi pembayaran honor tim Penyusun pada kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) T.A 2016, Saksi selaku penerima yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa betul Saksi yang bertanda tangan di kuitansi Pembayaran Honor Tim Penyusunan pada kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) T.A 2016 namun Saksi tidak menerima uang tersebut hanya saja bendahara yang membagikan honor tersebut;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi kuitansi Belanja ATK pada kegiatan pembuatan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) T.A 2016, Saksi selaku penerima yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp260.000,00 (dua Ratus Enam Puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa betul Saksi yang bertanda tangan di kuitansi Belanja ATK pada kegiatan pembuatan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) T.A 2016 namun Saksi tidak menerima uang tersebut;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi kuitansi Belanja Pengadaan pada Kegiatan Penyusuan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) T.A 2016 Saksi selaku penerima yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa betul Saksi yang bertanda tangan di kuitansi Belanja Pengadaan pada kegiatan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) T.A 2016 namun Saksi tidak menerima uang tersebut;
Bahwa telah diperlihatkan kuitansi Belanja makan dan minum pada Kegiatan Penyusuan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) T.A 2016 Saksi selaku penerima yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp1.800.000,00 (satu Juta Delapan Ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut Saksi sendiri, namun Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk belanja makan dan minum;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM Desa) T.A 2016 Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dengan rincian sebagai berikut
Honor tim Penyusun : Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Belanja ATK : Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
Belanja Pengadaan : Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja Cetak : Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
Komsumsi Kegiatan : Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Insentif Pendata : Rp4.340.000,00 (empat juta tigaratus empatpuluh ribu rupiah);
dan Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan pada tanggal 30 Juli 2016 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut, namun Saksi hanya disodorkan oleh Terdakwa, selaku Sekretaris Desa serta Saksi tidak pernah membayarkan honor tim penyusun, Belanja ATK, Belanja Pengadaan, Belanja Cetak;
Bahwa telah perlihatkan kepada Saksi kuitansi pembayaran honor Kegiatan Penyusuan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) T.A 2016 Saksi selaku penerima yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016, dan Saksi menjelaskan bahwa betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut Saksi sendiri, namun Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran honor Kegiatan Penyusuan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) T.A 2016;
Bahwa telah perlihatkan kepada Saksi kuitansi Belanja ATK pada Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM Desa) T.A 2016 Saksi selaku penerima yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016 Saksi menjelaskan bahwa betul yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut Saksi sendiri, namun Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp305.000,00 (tiga Ratus Lima ribu rupiah) untuk belanja ATK serta yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yaitu Terdakwa selaku Sekretaris Desa dan Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa telah perlihatkan kepada Saksi kuitansi Belanja Pengadaan pada Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM Desa) T.A 2016 Saksi selaku penerima yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016 dan Saksi menjelaskan Bahwa betul Saksi selaku pelaksana kegiatan dan Saksi sendiri yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut dan Saksi tidak menerima uang sejumlah Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk belanja Pengadaan serta yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yaitu Terdakwa selaku Sekretaris Desa dan Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa telah perlihatkan kepada Saksi perlihatkan kuitansi Belanja Cetak Dokumentasi pada Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM Desa) T.A 2016 Saksi selaku penerima yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa betul Saksi selaku pelaksana kegiatan dan Saksi sendiri yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut dan Saksi tidak menerima uang sejumlah Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) untuk belanja Cetak Dukumentasi serta yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yaitu Terdakwa selaku Sekretaris Desa dan Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa telah perlihatkan kepada Saksi kuitansi Belanja Makan dan Minum pada Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM Desa) T.A 2016, Saksi selaku penerima yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa betul Saksi selaku pelaksana kegiatan dan Saksi sendiri yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut dan Saksi tidak menerima uang sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk belanja makan dan minum serta yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yaitu Terdakwa selaku Sekretaris Desa dan Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa telah perlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Bidang penyelenggaraan pemerintah Desa kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) T.A 2017 Saksi selaku pelaksana kegiatan yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa betul Saksi yang bertanda tangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) T.A 2017 serta yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut yaitu Terdakwa selaku Sekretaris Desa dan Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa telah perlihatkan kepada Saksi kuitansi pembayaran honor tim Penyusun pada kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) T.A 2017, Saksi selaku penerima yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 31 Juli 2016 dan Saksi menjelaskan Bahwa betul Saksi yang bertanda tangan di kuitansi Pembayaran Honor Tim Penyusunan pada kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) T.A 2017 namun Saksi tidak menerima uang tersebut hanya saja bendahara yang membagikan honor kepada Tim penyusun Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
Bahwa telah perlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Bidang pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pemberdayaan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Karang taruna T.A 2017, Saksi selaku pelaksana kegiatan yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 31 Juli 2017 dan Saksi mejelaskan bahwa betul Saksi yang bertanda tangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pemberdayaan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Karang taruna T.A 2017 sejumlah Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) serta yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut yaitu Terdakwa, selaku Sekretaris Desa dan Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa yang menunjuk Saksi selaku pelaksana kegiatan yaitu Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng berdasarkan SK Nomor: 31/BTC/BSP/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penunjukan Tim Pelaksana kegiatan pembangunan jalan Rabat Beton dan talud Bila-bilayya T.A 2017 serta surat perintah kerja Nomor: 01/BTC/BSP/V/2017, tanggal 15 Mei 2017 dengan jumlah anggaran Rp211.150.000,00 (dua ratus sebelas juta sertaus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Deda Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 yang di bagi 2 (dua) tahap yaitu tahap I pembuatan talud bila-bilayya dengan jumlah anggaran sejumlah Rp45.225.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan tahap II pembuatan rabat Beton Bila-bilayya dengan jumlah anggaran sejumlah Rp165.925.000,00 (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa yang termasuk dalam Tim pelaksana kegiatan pekerjaan rabat beton dan talud Bila-bilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter yaitu Saksi Sendiri, Saksi Hamzah, Saksi Nurlinda serta kegiatan tersebut di kerjakan selama 10 (sepuluh) hari pada tahap I sedangkan pada tahap II di kerjakan selama 20 (dua puluh) hari;
Bahwa Saksi selaku pelakasana kegiatan rabat beton dan talud Bila-bilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter dan Saksi yang bertanda tangan di nota pembelian bahan material, tetapi Saksi tidak pernah memesan langsung bahan/material hanya saja Terdakwa yang berhubungan langsung dengan penjual bahan/material serta yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan rabat beton dan talud Bila-bilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter yaitu Terdakwa, Saksi selaku Kepala Desa hanya di sodorkan Tanda tangan pertanggungjawaban oleh Terdakwa selaku Sekretaris Desa;
Bahwa Jumlah tukang kegiatan talud Bila-bilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter tahap I sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan upah tukang sejumlah Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) perhari sedangkan kegiatan rabat beton tahap II sebanyak 18 (delapan belas) orang dengan upah tukang/pekerja sejumlah Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) perhari yang di bayarkan perminggu oleh Kepala Desa melalui Terdakwa sendiri selaku pelaksana kegiatan;
Bahwa Saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab Saksi selaku pelaksana kegiatan yaitu
Bertanggung jawab dan melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan;
Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;
Namun Saksi jelaskan bahwa yang Saksi kerjakan sesuai dengan fakta yang sebenarnya hanya mengawasi pekerjaan dan menghitung hari pekerjaannya;
Bahwa terkait tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan sesuai yang tertuang di dalam SK selaku pelaksana kegiatan Saksi tidak laksakan karena saat itu Saksi hanya mengawasi pekerjaan dan menghitung hari pekerejaannya;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pemberdayaan Masyarakat kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Desa T.A 2017 pada tanggal 30 november 2017 selaku Pelaksana kegiatan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat Juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Desa T.A 2017 pada tanggal 30 november 2017 selaku Pelaksana kegiatan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan yang membuat Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) kegiatan tersebut yaitu Terdakwa, selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi kuitansi Biaya transpor dan uang saku peserta Bimtek Aparat Pemerintah Desa pada kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Desa T.A 2017 pada tanggal 30 Desember 2017 yang menerima uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera di Kuitansi Biaya transpor dan uang saku peserta Bimtek Aparat Pemerintah Desa pada kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Desa T.A 2017 pada tanggal 30 Desember 2017 selaku yang menerima uang biaya transpor sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun Saksi tidak menerima uang tersebut yang tertera di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bidang Pemberdayaan Masyarakat kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Desa T.A 2017 pada tanggal 30 november 2017 selaku Pelaksana kegiatan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi mejelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Desa T.A 2017 pada tanggal 30 November 2017 selaku Pelaksana kegiatan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut yaitu Terdakwa, selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi kuitansi Biaya transpor dan uang saku peserta Bimtek Aparat Pemerintah Desa pada kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Desa T.A 2017 pada tanggal 30 Desember 2017 yang menerima uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera di Kuitansi Biaya transpor dan uang saku peserta Bimtek Aparat Pemerintah Desa pada kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Desa T.A 2017 pada tanggal 30 Desember 2017 selaku yang menerima uang biaya transpor sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun Saksi tidak menerima uang tersebut yang tertera di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait kegiatan pembangunan jalan Rabat Beton dan talud Bila-bilayya T.A 2017 yaitu Terdakwa, selaku Sekertaris Desa, Saksi hanya mencari orangnya yang tercantum namanya di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut;
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait kegiatan pembangunan jalan Rabat Beton dan talud Bila-bilayya T.A 2017 adalah Sekretaris Desa yakni Terdakwa, dibantu oleh Saksi sendiri selaku kaur perencanaan namun perlu Saksi jelaskan yang Saksi buat hanya berupa Nota Pesanan, Nota toko, daftar HOK (hari, orang, kerja) serta dokumentasinya sedangkan kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang lain dibuat oleh sekertaris Sesa;
Bahwa selain kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pembangunan jalan Rabat Beton dan talud Bila-bilayya T.A 2017, Saksi bersama-sama membuat kelengkapan Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) untuk seluruh kegiatan pembangunan fisik ditahun 2017 sedangkan tahun sebelumnya yaitu Tahun 2016 Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seperti yang Saksi buat, namun Saksi menjelaskan kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang Saksi buat hanya berupa Nota Pesanan, Nota toko, daftar HOK (hari, orang, kerja) serta dokumentasinya selain yang Saksi sebutkan diatas yang membuat adalah Sekretaris Desa Bonto Cinde yaitu Terdakwa,;
Bahwa Saksi menjelaskan terkait harga bahan bangunan yang Saksi masukkan dalam Nota Toko yang ada dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan fisik yang dilaksanakan di Tahun 2017 Saksi peroleh dari RAB yang dibuat oleh Konsultan Perencana kemudian diinput kedalam APBDesa untuk selanjutnya dipedomani terkait daftar harga yang akan dipergunakan di Tahun berjalan dan hal tersebut Saksi laksanakan berdasarkan petunjuk dari Sekertaris Desa Bonto Cinde dan selanjutnya atas perintah Kepala Desa Bonto Cinde Terdakwa pun membuat nota toko tersebut diatas;
Bahwa Saksi kenal dengan ketiga orang tersebut diatas namun yang punya hubungan keluarga dengan Terdakwa dan Saksi juga mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa yang memerintahkan untuk membuat Nota Pesanan, Nota toko, daftar HOK (hari, orang, kerja) serta dokumentasi yang ada dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan fisik yang dilaksanakan di Tahun 2017 adalah Saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
4. Saksi Hj. Marwiah binti H. Sala’, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Kaur Umum Desa Bonto Cinde berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 01/BTC/BSP/I/2016, tanggal 5 Januari 2016 tentang penunjukan kepala urusan, kepala seksi dan Kepala dusun pada Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Tahun 2016 kemudian diperbaharui dengan SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 02/Ds BTC/BSP/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala Urusan Pada Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Tahun 2017 dan menjabat sampai perkara ini disidangkan;
Bahwa Saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab selaku Kaur Umum Desa adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas–tugas pemerintahan dan melaksanakan urusan ketatausahaan seperti naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventasrisasi, penyediaan perjalanan dinas dan pelayanan umum;
Bahwa honorarium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pada tahun 2017 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pada tahun 2018 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk gaji pokok dan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tunjangan jabatan selaku Kaur Umum dan pembayarannya tergantung waktu pencairan dan melalui bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati serta Saksi menerima honor tersebut di Kantor Desa Bonto Cinde;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait kegiatan operasional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran belanja ATK sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) belanja penggandaan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan belanja meubiler sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta tidak pernah menerima pembayaran belanja kursi plastik sejumlah Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) dan belanja Camera digital sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tidak pernah menerima pembayaran upah kerja oprerator komputer sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Upah Kerja pertugas kebersihan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) upah kerja pengantar surat sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima raus ribu rupiah) dan upah kerja staf kaur sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait kegiatan operasional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada laporan pertanggungjawaban namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran belanja Makan Minum Rapat Koordinasi sejumlah Rp1.125.000,00 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) belanja makan dan minum musrenbang Desa sejumlah Rp1.125.000,00 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) serta belanja makan dan minum rapat penyusunan Ranperdes sejumlah Rp787.500,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait kegiatan operasional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dan Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban namun tidak pernah menerima pembayaran belanja ATK sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), belanja penggandaan sejumlah Rp1.092.100,00 (satu juta sembilan puluh dua ribu seratus rupiah), tidak pernah menerima pembayaran upah kerja operator komputer sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), Upah Kerja pertugas kebersihan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), upah kerja pengantar surat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan upah kerja staf kaur sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) serta tidak pernah menerima pembayaran belanja pengadaan Laptop sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan belanja penggandaan Komputer PC sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait kegiatan operasional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dan Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban namun tidak pernah menerima pembayaran belanja penggandaan sejumlah Rp507.900,00 (lima ratus tujuh ribu sembilan ratus rupiah), tidak pernah menerima pembayaran upah kerja operator komputer sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Upah Kerja pertugas kebersihan sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), upah kerja pengantar surat sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan upah kerja staf kaur sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait kegiatan operasional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dan Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada laporan pertanggungjawaban namun tidak pernah menerima pembayaran upah kerja operator komputer sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) Upah Kerja pertugas kebersihan sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) upah kerja pengantar surat sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan upah kerja staf kaur sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pemberdayaan masyarakat terkait kegiatan pendirian dan pengelolaan Bumdes Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dan Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada laporan pertanggungjawaban namun tidak pernah mengelola anggaran sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) terkait pendirian dan pengelolaan Bumdes Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 begitu pula penggunaan anggaran tersebut karena Saksi hanya sebatas pelaksana kegiatan pada administrasi yang tertera di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sedangkan pelaksanakan kegiatannya Saksi tidak pernah dilibatkan;
Bahwa yang menyodorkan kepada Saksi terkait daftar penerimaan honor yang ditanda tangani namun honornya tidak diterima, dan yang menyodorkan adalah Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan bersama dengan Sekretaris Desa yakni Terdakwa,;
Saksi menjelaskan bahwa sebabnya sehingga tetap bertanda tangan pada daftar penerimaan honor yang disodorkan oleh Saksi Sultan bersama dengan Terdakwa, karena saat itu Saksi Sultan bersama dengan Terdakwa;
Bahwa yang membuat Laporan pertanggungjawaban untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan Di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng mulai Tahun 2016 sampai perkara ini disidangkan yaitu Terdakwa, dan yang membawakan laporan pertanggungjawaban tersebut untuk ditanda tangani adalah Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
5. Saksi Hamzah bin Abd. Halim, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
- Bahwa pekerjaannya adalah Petani dan menjabat selaku Kaur Keuangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Kaur Keuangan Desa Bonto Cinde berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 01/BTC/BSP/I/2016, tanggal 5 Januari 2016 tentang penunjukan kepala urusan, kepala seksi dan Kepala dusun pada Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Tahun 2016 kemudian diperbaharui dengan SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 02/Ds BTC/BSP/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang penunjukan Kepala Urusan Pada Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Tahun 2017 dan menjabat sampai perkara ini disidangkan;
- Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Kaur Keuangan Desa adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas tugas pemerintahan serta melaksanakan urusan keuangan seperti administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, penghasilan Kepala Desa, verifikasi administrasi keuangan, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Bahwa administrasi keuangan yang seharusnya dibuat atau dikerjakan oleh Kaur keuangan yaitu Segala Bentuk Laporan Pertanggungjawaban keuangan yang ada di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng namun pada kenyataannya Saksi selaku Kaur Keuangan Desa hanya terlibat dalam penyusunan RPJMdes dan pengurusan warga yang hendak melaksanakan pernikahan serta mengurusi semua surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Desa Bonto Cinde;
- Bahwa Honorarium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pada tahun 2017 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pada tahun 2018 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah tunjangan jabatan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayarannya tergantung waktu pencairan dan melalui bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati serta Saksi menerima honor tersebut di Kantor Desa Bonto Cinde dan Saksi tidak pernah mendapatkan penghasilan gaji/honorarium diluar honorarium selaku Kaur Keuangan Desa Bonto Cinde;
- Bahwa Saksi menjelaskan kapasitasnya pada beberapa kegiatan mulai tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 yaitu selaku pelaksana kegiatan namun hanya sebatas administrasi sedangkan pelaksanaan kegiatannya adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara, dan Saksi hanya menandatangani selaku pelaksana kegiatan;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap I bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan Saksi menjelaskan bahwa Betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang penyelenggara pemerintahan desa terkait kegiatan Pembayaran penggajian tunjangan Kepala Desa, aparat desa dan BPD serta tunjangan RK, RT Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkatnya untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkatnya untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan pembayaran tunjangan bpd bulan Januari s.d. Mei 2016 sejumlah Rp22.750.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi pertanggungjawaban tahap I 2016 yang Saksi tanda tangani namun yang menerima adalah Saksi Mirawati selaku bendahara dan Saksi hanya menandatangani selaku pelaksana kegiatan;
- Bahwa Telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang penyelengaraan pemerintahan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan Saksi menjelaskan Betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang penyelengaraan pemerintahan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dan Betul namanya yang ada pada nomor urut 6 (enam) pada daftar penerima tunjangan tersebut diatas namun tanda tangan yang tertera bukan tanda tangan Saksi namun Saksi pernah menerima tunjangan sejumlah Rp5.000.000,00 sesuai daftar penerimaan tersebut, namun tanda tangan yang tertera bukan tanda tangan saksi;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan Saksi menejelaskan Bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 serta Betul nama dan tanda tangan Saksi yang ada pada nomor urut 6 (enam) pada daftar penerima tunjangan tersebut diatas dan Saksi pernah menerima tunjangan sejumlah Rp2.000.000 sesuai daftar penerimaan tersebut;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa terkait kegiatan Operasional RT/RW Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan Saksi menjelaskan bahwa Betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor ketua RK untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan pembayaran honor ketua rt untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) pada kegiatan operasional RT/RW T.A 2016 menerima pembayaran operasional RT dan RW sejumlah Rp15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa kegiatan Operasional RT/RW Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran operasional RT dan RW tahap II tahun 2016 sejumlah Rp15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) namun yang menerima adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa kegiatan Operasional RT/RW Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran operasional RT dan RW sejumlah Rp6.240.000,00 (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan pembangunan WC Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan Saksi menjelaskan bahwa Bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan pembangunan WC Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor selaku tim tehnis perencana sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), tim tehnis pelaksana sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tim tehnis pengawas sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada kegiatan pembangunan WC Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 seperti yang tertera pada kuitansi yang ada pada Laporan pertanggungjawaban tahap II tersebut dan Saksi tidak pernah menerima pembayaran belanja material sejumlah Rp17.257.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan WC Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 seperti yang tertera pada kuitansi yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap II tersebut serta Saksi tidak pernah menerima pembayaran belanja upah kerja sejumlah Rp3.225.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan WC Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 seperti yang tertera pada kuitansi yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap II tersebut;
- Bahwa diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang penyelenggara pemerintahan desa terkait kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu bulan Januari s.d. Juni 2017 sejumlah Rp96.750.000,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap I tahun 2017 tersebut;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang penyelenggara pemerintahan desa terkait kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu bulan Juli s.d. Nopember 2017 sejumlah Rp77.400.000,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap II tahun 2017 tersebut diatas;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang penyelenggara pemerintahan desa terkait kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu bulan Oktober s.d. Desember 2017 sejumlah Rp58.050.000,00 (lima puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap III tahun 2017 tersebut;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa kegiatan Operasional RT/RW Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, dan Saksi tidak pernah menerima pembayaran operasional RT dan RW tahap II tahun 2016 sejumlah Rp15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) namun yang menerima adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa kegiatan Operasional RT/RW Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran operasional RT dan RW tahap II tahun 2016 sejumlah Rp12.480.000,00 (dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) namun yang menerima adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa kegiatan Operasional RT/RW Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran operasional RT dan RW tahap III tahun 2016 sejumlah Rp9.360.000,00 (sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) seperti yang tertera pada Laporan Pertanggungjawaban tahap III tahun 2017 tersebut diatas namun yang menerima adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa kegiatan Operasional BPD Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwabetul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017. Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran operasional BPD tahun 2017 sejumlah Rp8.947.500,00 (delapan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) namun yang menerima adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa;
- Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa kegiatan Operasional BPD Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, dan Saksi tidak pernah menerima pembayaran operasional BPD tahun 2017 sejumlah Rp4.162.500,00 (empat juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) seperti yang tertera pada Laporan Pertanggungjawaban tahap II tahun 2017 tersebut diatas namun yang menerima adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa;
- Bahwa, Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dan Saksi tidak pernah menerima pembayaran operasional BPD tahun 2017 sejumlah Rp1.190.000,00 (satu Juta Seratus Sembilan Puluh ribu rupiah) seperti yang tertera pada Laporan Pertanggungjawaban tahap III tahun 2017 tersebut diatas namun yang menerima adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa;
- Bahwa terkait Laporan pertanggungjawaban untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan Di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng mulai Tahun 2016 sampai perkara ini disidangkan Saksi menjelaskan bahwa yang membuat seluruh laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde dimulai tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 adalah Terdakwa, selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde dan yang memerintahkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Kepala Desa Bonto Cinde serta yang menyerahkan laporan pertanggungjhawaban tersebut kepada Saksi untuk ditanda tangani adalah Sekertaris Desa Bonto Cinde di Kantor Desa Bonto Cinde;
- Bahwa Saksi menjelaskan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut karena Saksi diperintahkan dan disodorokan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut oleh Mansyur M, SE selaku Sekretaris Desa untuk ditandatangani segera Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut sehingga Saksi menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut;
- Bahwa Saksi kenal dengan ketiga orang tersebut diatas namun yang punya hubungan keluarga dengannya hanya Terdakwa dan Saksi Mirawati karena Terdakwa adalah pamannya sedangkan Saksi Mirawati adalah sepupunya dan Saksi juga mempunyai hubungan pekerjaan dengan ketiganya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
6. Saksi Hamriani, S.Pd bin H. Jumaddi, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Kasi Pelayanan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 04/Ds- BTC BSP/I/2016, tanggal 05 Januari 2016 dan Nomor: 04/Ds- BTC BSP/I/2017, tanggal 05 Januari 2017 dan sebelumnya Saksi tidak mempunyai jabatan di kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Kasi Kesejahteraan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng adalah Melayani masyarakat dalam bentuk Administrasi misalnya Pembuatan Surat Keterangan belum nikah dan lain sebagainya;
Bahwa Honorairium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), pada tahun 2017 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan di bayarkan per 4 bulan melalui bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati dan Saksi pula menjelaskan bahwa selain honor selaku Kepala Seksi Pelayanan di Desa Bontocinde, Saksi tidak pernah menerima honor;
Saksi menjelaskan tidak mengetahui berapa jumlah anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikelola di Desa Bonto Cinde demikian pula siapa pihak yang mengelola Saksi juga tidak mengetahuinya;
Bahwa kegiatan yang di laksanakan di Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu pada tahun 2016 dan 2017 yaitu menjadi Anggota majelis Taklim Desa Bonto Cinde;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Keagamaan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, Saksi selaku Pelaksana Kegiatan yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada kegiatan Fasilitasi Pembinaan Keagamaan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016, Saksi menjelaskan Bahwa betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada kegiatan Pembinaan Keagamaan selaku Pelaksana Kegiatan T.A 2016, namun Saksi tidak pernah menerima sejumlah uang yang Saksi tanda tangani tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pembinaan Keagamaan, namun Saksi di sodorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut oleh Saksi Sultan (Kaur Perencana) untuk menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selaku pelaksana kegiatan serta Saksi tidak menerima honorarium selaku Pelaksana Kegiatan;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, Saksi selaku Pelaksana Kegiatan yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2016, Bahwa betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku Pelaksana Kegiatan T.A 2016, namun sejumlah uang yang ada didalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut Saksi tidak pernah menerimanya dan hanya bertandatangan saja;
Bahwa telah diperlihatkan kuitansi Penerimaan honor Tim pelaksana untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 pada kegiatan lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) T.A 2016 pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada tanggal 26 Mei 2016 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Saksi menjelaskan betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Kuitansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pembayaran Honorarium untuk diserashkan kepada pengurus LPM sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Mei 2016, namum bukan Saksi yang menerima uang tersebut hanya saja Saksi di suruh bertanda tangan oleh Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan;
Bahwa telah diperlihatkan kembali Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kegiatan Operasional BPD Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu, Saksi yang bertanda tangan pada kuitansi pembelian ATK pada Toko Geradus Sam yang beralamat Jl. Manggis pada tanggal 23 Oktober 2016 Saksi menjelaskan tidak pernah memesan ATK pada Toko Geradus Sam namun yang bertanda tangan di kuitansi pembeliannya sendiri yang di sodorkan oleh Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kegiatan Operasional BPD Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu, Saksi yang bertanda tangan pada kuitansi pembelian Kursi Plastik sebanyak 20 Buah pada Toko Prima Jaya Meubel yang beralamat Kompleks Pasar baru, Saksi menjelaskan tidak pernah membeli Kursi Plastik pada Toko Prima Jaya Meubel namun yang bertanda tangan di kuitansi pembelian Saksi sendiri yang di sodorkan oleh Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan;
Bahwa telah diperlihatkan kembali Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap II Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan Bimbingan Tekhnis Aparat Pemerintah Desa Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, Saksi menjelaskan tidak mengetahui secara rinci Bintek yang di beli sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Saksi juga tidak mengetahui siapa yang membeli Bimtek serta yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selaku Pelaksana Kegiatan Saksi sendiri yang di sodorkan oleh Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap II Bidang Pembinaan kemasyarakatn Kegiatan Pemberdayaan Lembaga/organisasi Karang Taruna Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, Betulkah yang bertanda tangan Saksi di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selaku pelaksana Kegiatan Belanja Alat dan Perlengkapan Olahraga pada tanggal 30 November 2016 sejumlah Rp2.840.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), Saksi menjelaskan bahwa betul yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selaku pelaksana Kegiatan pada kegiatan Pemberdayaan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Karang taruna Saksi sendiri namun bukan Saksi yang melakukan pembelian alat olahraga tersebut dan Saksi tidak pernah menerima uang untuk pembelian perlengkapan olahraga;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa betul Saksi selaku pelaksana kegiatan, namun bukan Saksi yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada kegiatan belanja alat dan perlengkapan olahraga pada kegiatan Pemberdayaan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Karang taruna;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II pada kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatn Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 sejumlah Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah), Saksi menjelaskan Bahwa betul yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada tanggal 30 November 2016 yaitu Saksi sendiri serta yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap II Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Keagamaan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 pada kegiatan pembinaan Keagamaan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah) pada tanggal 30 November 2016, Saksi menjelaskan betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut pada kegiatan Pembinaan Keagamaan Tahap II T.A 2017 pada tanggal 30 November 2016 serta Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap III kegiatan Bidang pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pelatihan kader Tim Perencana Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, Apakah betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut selaku Pelaksana Kegiatan Belanja Bimtek sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 31 Desember 2016, Saksi menjelaskan Betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pelatihan Kader Tim Perencana Desa belanja Bimtek sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu Saksi sendri dan Saksi tidak mengetahui jenis apa saja yang dibelanja Bimtek serta Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut hanya saja Saksi di sodorkan oleh Saksi Sultan selaku kaur Perencanaan;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap III kegiatan Bidang pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Keagamaan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, Apakah betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut selaku Pelaksana Kegiatan untuk membayarkan honor Imam Desa, Honor Imam Dusun, dan Honor majelis Taklim sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 31 Desember 2016, Saksi menjelaskan Betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pembinaan Keagamaan pembayaran Honor Imam Desa, Honor Imam Dusun dan Honor majelis taklim sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu Saksi sendri dan Saksi tidak pernah diberi uang kepada bendahara untuk pembayaran honor Imam Desa, Honor Imam Dusun dan Honor majelis taklim serta Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut hanya saja Saksi di sodorkan oleh Saksi Sultan selaku kaur Perencanaan;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I kegiatan Bidang pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Keagamaan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, Apakah betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut selaku Pelaksana Kegiatan untuk membayarkan honor Imam Desa, Honor Imam Dusun, dan Honor majelis Taklim sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 31 Juli 2017, Saksi menjelaskan Betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pembinaan Keagamaan pembayaran Honor Imam Desa, Honor Imam Dusun dan Honor majelis taklim sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu Saksi sendri dan Saksi tidak pernah diberi uang kepada bendahara untuk pembayaran honor Imam Desa, Honor Imam Dusun dan Honor majelis taklim serta Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut hanya saja Saksi di sodorkan untuk di tanda tangani oleh Saksi Sultan selaku kaur Perencana;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I pada kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatn Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), apakah betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan selaku Pelaksana Kegiatan pada tanggal 31 Juli 2017, Saksi menjelaskan bahwa betul yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada tanggal 31 Juli 2017 yaitu Saksi sendiri dan yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut Saksi tidak mengetahuinya serta kegiatan tersebut tidak pernah di laksanakan dan Saksi hanya di sodorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk di tanda tangani oleh Saksi Sultan selaku Kaur Keuangan;
Bahwa Saksi telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap III kegiatan Bidang pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Keagamaan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, Apakah betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut selaku Pelaksana Kegiatan untuk membayarkan honor Imam Desa, Honor Imam Dusun, dan Honor majelis Taklim sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 November 2017, Saksi menjelaskan Betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pembinaan Keagamaan pembayaran Honor Imam Desa, Honor Imam Dusun dan Honor majelis taklim sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu Saksi sendri dan Saksi tidak pernah diberi uang kepada bendahara untuk pembayaran honor Imam Desa, Honor Imam Dusun dan Honor majelis taklim serta Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut hanya saja Saksi di sodorkan untuk di tanda tangani oleh Saksi Sultan selaku kaur Perencana;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap III pada kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatn Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), apakah betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan selaku Pelaksana Kegiatan pada tanggal 30 November 2017, Saksi menjelaskan betul yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada tanggal 30 November 2017 yaitu Saksi sendiri dan yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut Saksi tidak mengetahuinya serta kegiatan tersebut tidak pernah di laksanakan dan Saksi hanya di sodorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk di tanda tangani oleh Saksi Sultan selaku Kaur Keuangan;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II pada kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatn Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), apakah betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan selaku Pelaksana Kegiatan pada tanggal 30 November 2017, Saksi menjelaskan bahwa betul yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada tanggal 30 November 2017 yaitu Saksi sendiri dan yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut Saksi tidak mengetahuinya serta kegiatan tersebut tidak pernah di laksanakan dan Saksi hanya di sodorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk di tanda tangani oleh Saksi Sultan selaku Kaur Keuangan;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II kegiatan Bidang pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Keagamaan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, Apakah betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut selaku Pelaksana Kegiatan untuk membayarkan honor Imam Desa, Honor Imam Dusun, dan Honor majelis Taklim sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) pada tanggal 30 November 2017, Saksi menjelaskan Betul Saksi yang bertanda tangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pembinaan Keagamaan pembayaran Honor Imam Desa, Honor Imam Dusun dan Honor majelis taklim sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) selama 4 (empat) bulan yaitu Saksi sendiri dan Saksi tidak pernah diberi uang kepada bendahara untuk pembayaran honor Imam Desa, Honor Imam Dusun dan Honor majelis taklim serta Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut hanya saja Saksi di sodorkan untuk di tanda tangani oleh Saksi Sultan selaku kaur Perencana;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa secara administrasi, Saksi telibat dalam kegiatan tersebut, yaitu untuk kegiatan rehab perpipaan air bersih pada tahun 2016 Saksi selaku Anggota Tim Pelaksana kegiatan, sedangkan untuk tahun 2017 yaitu pekerjaan perintisan jalan usaha tani salupanrang Saksi sebagai Anggota Tim Pelaksana Kegiatan dan untuk kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan talud bila-bilayya Saksi sebagai Tim Pengawas, akan tetapi awalnya Saksi tidak mengetahui bahwa Saksi terlibat didalam kegiatan tersebut, dan Saksi mengetahuinya setelah semua kegiatan tersebut selesai dikerjakan dan Saksi disuruh bertandatangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan honor selaku pelaksana kegiatan dan tim pengawas dalam pekerjaan tersebut, dan yang menyuruh Saksi bertandatangan adalah Sultan, selaku Kaur perencanaan;
Bahwa Saksi menjelaskan tidak tahu apa tugas dan tanggung jawabnya selaku Anggota Tim Pelaksana dan tim pengawas karena Saksi tidak mengetahui bahwa Saksi terlibat dalam kegiatan tersebut sehingga Saksi tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Tim Pelaksana dan tim pengawas;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Saksi menadatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut karena Saksi diantarkan dan disuruh oleh Saksi Sultan kerumahnya untuk ditandatangani sehingga Saksi menadatanganinya, akan tetapi terkait dengan honor yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut Saksi tidak menerimanya;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap I dan II Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan rehab perpipaan air bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku anggota tim pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan rehab perpipaan air bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor selalu anggota Tim pelaksana kegiatan sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan rehab perpipaan air bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 seperti yang tertera pada Daftar penerimaan yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap I dan II tersebut diatas;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan Desa terkait kegiatan perintisan jalan usaha tani salupanrang 1.100 (seribu seratus) meter di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku anggota tim pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan Desa terkait kegiatan perintisan jalan usaha tani salupanrang 1.100 (seribu seratus) meter di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor anggota tim pelaksana swakelola sejumlah Rp600.000,00 (enam Ratus ribu rupiah) untuk kegiatan perintisan jalan usaha tani salupanrang 1.100 (seribu seratus) meter di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 seperti yang tertera pada Daftar penerimaan Tim Pelaksana swakelola yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap I tersebut diatas;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pelaksanaan pembangunan Desa terkait kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila Bilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku anggota tim pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pelaksanaan pembangunan Desa terkait kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila Bilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor anggota tim pengawas sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila Bilayya di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 seperti yang tertera pada Daftar penerimaan anggota Tim Pengawas yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap II tersebut diatas;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu Saksi menandatanganinya karena Saksi disuruh oleh Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan atas perintah Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Terdakwa sedangkan uangnya Saksi tidak menerimanya;
Bahwa terkait Kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 yang turut melibatkannya, sumber anggaranya dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017;
Bahwa penggunaan dana tersebut dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban, dan yang membuat adalah Terdakwa,;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Saksi Mirawati dan Terdakwa, dan juga ada hubungan keluarga dengan ketiganya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
7. Saksi Herman bin Saparuddin, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Kasi Kesejahteraan Desa Bonto Cinde berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 01/BTC/BSP/I/2016, tanggal 5 Januari 2016 tentang penunjukan kepala urusan, kepala seksi dan Kepala dusun pada Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Tahun 2016 kemudian diperbaharui dengan SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 04/Ds–BTC/BSP/I/2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang penunjukan Kepala Seksi Pada Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Tahun 2017 dan menjabat sampai perkara ini disidangkan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Kasi Kesejahteraan Desa adalah membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional serta melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, poltik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna dan Honorarium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pada tahun 2017 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pada tahun 2018 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah tunjangan jabatan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayarannya tergantung waktu pencairan dan melalui bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati serta Saksi menerima honor tersebut di Kantor Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan penghasilan gaji/honorarium diluar honorarium selaku Kasi Kesejahteraan Desa bonto Cinde sebagai berikut:
Pada tahun 2016 yaitu Selaku Tim Pelaksana pembangunan Pagar Polindes yang berlokasi di Dusun Pundingin II Desa Bonto Cinde dan Saksi mendapatkan honor sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Pada Tahun 2017 yaitu Selaku Tim Pelaksana perintisan Jalan Usaha Tani Salupanrang Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan di Perbatasan 3 Dusun yakni Pundingin II, Dusun Parigi dan Dusun Karangmaja dan mendapatkan honor sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selain kegiatan tersebut diatas, masih ada kegiatan lain di Desa Bonto Cinde yang turut melibatkan dirinya yakni:
Pada Tahun 2016 yaitu :
Kegiatan Rehab WC Kantor Desa;
Kegiatan Rabat Beton Dusun Pundingin II;
Kegiatan Rehab Perpipaan air bersih;
Kegiatan Pembangunan Pagar Polindes 56 (lima puluh enam) Meter;
Pada Tahun 2017 yaitu :
Kegiatan Pemberdayaan Paralegal Untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa;
Kegiatan Pemberdayaan Kader Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
Kegiatan pelatihan teknologi bercocok tanam;
Bahwa kapasitasnya pada kegiatan tersebut diatas yaitu selaku pelaksana kegiatan namun hanya sebatas administrasi sedangkan pelaksanaan kegiatannya Saksi tidak mengetahuinya dan sama sekali tidak pernah menerima honor;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan Pembangunan Pagar Polindes 56 (lima puluh enam) Meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban namun tidak pernah menerima pembayaran honor selaku tim tehnis perencana sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), tim tehnis pelaksana sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tim tehnis pengawas sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) juga tidak pernah menerima pembayaran Upah kerja sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan belanja bahan material sejumlah Rp37.649.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan rehab perpipaan air bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran belanja material sejumlah Rp63.509.000,00 (enam puluh tiga juta lima ratus sembilan ribu rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan rehab perpipaan air bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada laporan Pertanggungjawaban namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor selaku tim tehnis perencana sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), tim tehnis pelaksana sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan tim tehnis pengawas sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) juga tidak pernah menerima pembayaran belanja material sejumlah Rp110.016.000,00 (seratus sepuluh juta enam elas ribu rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa telah diperlihatkan laporan Pertanggungjawaban tahap II Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan rabat beton di dusun pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dan menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban namun tidak pernah menerima pembayaran belanja material sejumlah Rp58.975.000,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) juga tidak pernah menerima pembayaran belanja upah kerja sejumlah Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap III Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan rabat beton di dusun pundingin II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran belanja material sejumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan pembangunan WC Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan Pertanggungjawaban namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor selaku tim tehnis perencana sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), tim tehnis pelaksana sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tim tehnis pengawas sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tidak pernah menerima pembayaran belanja material sejumlah Rp17.257.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) serta tidak pernah menerima pembayaran belanja upah kerja sejumlah Rp3.225.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa telah diperlihatkan laporan Pertanggungjawaban tahap I Bidang pemberdayan masyarakat terkait kegiatan pemberdayaan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 dan menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan Pertanggungjawaban namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran belanja bintek sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa telah diperlihatkan laporan Pertanggungjawaban tahap I Bidang pemberdayan masyarakat terkait kegiatan pelatihan teknologi bercocok tanam di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 dan menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran belanja pelatihan kelompok tani sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk kegiatan pelatihan teknologi bercocok tanam di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa telah diperlihatkan laporan Pertanggungjawaban tahap I Bidang pemberdayan masyarakat terkait kegiatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat (PKK) Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 dan menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan Pertanggungjawaban namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor tim pelaksana untuk bulan juni s.d. September 2017 sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tidak pernah menerima pembayaran belanja ATK sejumlah Rp640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban tahap I Bidang pemberdayaan masyarakat terkait kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 dan menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan Pertanggungjawaban namun Saksi tidak pernah menerima pembayaran belanja bintek (pelatihan TKPD dan Tim Pemelihara) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), belanja bintek (Pelatihan KPM) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan belanja bintek (Kader Tehnis Desa) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa telah diperlihatkan laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan Desa terkait kegiatan perintisan jalan usaha tani salupanrang 1.100 (seribu seratus) meter di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 dan Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban namun tidak pernah menerima pembayaran honor tim panitia sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), tidak pernah menerima pembayaran upah kerja sejumlah Rp52.210.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), tidak pernah menerima pembayaran biaya papan proyek sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran belanja bahan material sejumlah Rp3.674.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) seperti yang tertera pada kuitansi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan Di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng mulai Tahun 2016 sampai perkara ini disidangkan dan adapun yang membawakan laporan pertanggungjawaban tersebut untuk ditanda tangani adalah Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan;
Bahwa yang menyodorkan terkait daftar penerimaan honor yang akan ditanda tangani namun honornya tidak Saksi terima adalah Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan dan saat itu Saksi sempat bertanya untuk apa daftar penerimaan ini ditanda tangani bahkan menolak untuk bertanda tangan sehingga Saksi Sultan kembali dan melaporkan bahwa dirinya tidak mau bertanda tangan sehingga saat itu Saksi dipanggil oleh Kepala Desa Bonto Cinde kerumahnya dan menyuruhnya bertanda tangan dan saat itu Kepala Desa Bonto Cinde mengatakan kepada Saksi “Tanda Tangan saja nanti Saksi selaku kepala desa yang bertanggungjawab”dan setelah itu Saksi pun bertanda tangan pada daftar penerimaan honor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Desa Bonto Cinde Tahun anggaran 2016 dan Tahun 2017 tersebut dicairkan namun untuk pencairannya di Bank BPD Sulselbar cabang Bantaeng sedangkan yang mencairkan adalah Kepala Desa Bonto Cinde, Sekertaris Desa selaku Terdakwa, dan Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
8. Saksi Bohari bin Raba, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Pekerjaannya saat ini adalah wiraswasta dan sebelumnya pernah menjabat selaku Kasi Pemerintahan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 15/DS-BTC/BSP/VI/2016, tanggal 2 Juni 2016 dan menjabat sampai perkara ini disidangkan dan sebelumnya juga menjabat selaku Kaur Pemerintahan Desa Bonto Cinde sejak Tahun 2011 sampai Tahun 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Kasi Kepemerintahan Desa adalah
Mengurus Kartu Keluarga, Akte Kelahiran;
Mengurus KTP;
Bahwa yang mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan di Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan tahun 2017 adalah Kepala Desa Bonto Cinde Selaku Pengguna Anggaran namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya serta dari manakah sumber Dana Desa dan dan Alokasi Dana Desa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Desa Bonto Cinde Tahun anggaran 2016 dan Tahun 2017 tersebut dicairkan namun untuk pencairannya di Bank BPD Sulselbar cabang Bantaeng sedangkan yang mencairkan adalah Kepala Desa Bonto Cinde Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun RAB seluruh pembangunan kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde Tahun 2016 dan Tahun 2017 sedangkan untuk yang mengerjakan pembangunan fisik tersebut masing-masing Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang di SK-kan oleh Kepala Desa Bonto Cinde namun itu hanya diatas kertas sedangkan pelaksana pembangunannya adalah Terdakwa bersama Terdakwa sendiri;
Bahwa honorarium yang Saksi terima selaku Kasi Pemerintahan Desa Bonto Cinde pada tahun 2016 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pada tahun 2017 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan pernah mendapatkan penghasilan gaji/honorarium diluar honorarium selaku Kasi Pemerintahan Desa Bonto Cinde sebagai berikut:
Pada tahun 2016 yaitu Selaku Tim Pelaksana perintisan jalan usaha tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat pulu dikali empat) meter T.A 2016 yang dilaksanakan di Dusun Pundingin II dan mendapatkan honor sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Pada Tahun 2017 yaitu Selaku Tim Pelaksana pembangunan dan pemeliharaan pemukiman T.A 2017 berupa Gapura Desa Bonto Cinde yang dilaksanakan di Dusun Pundingin II dan mendapatkan honor sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa ada kegiatan lain di Desa Bonto Cinde yang turut melibatkan dirinya yakni
Pada Tahun 2016 yaitu:
Kegiatan Pengembangan anak usia dini Desa Bonto Cinde.
Kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban.
Pada Tahun 2017 yaitu:
Kegiatan Pengembangan Anak usia dini Desa Bonto Cinde.
Kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban.
Dan kapasitas saksi pada kegiatan tersebut diatas mulai tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 yaitu selaku pelaksana kegiatan akan tetapi tidak pernah menerima honor untuk kedua kegiatan tersebut namun Saksi tetap bertanda tangan pada laporan pertanggungjawaban;
Bahwa telah diperlihatkan laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan perintisan jalan usaha tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat pulu dikali empat) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dan menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada lembar kuitansi tersebut namun Saksi tidak pernah menerima uang honor tim panitia kegiatan sejumlah Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) seperti yang tertera dalam kuitansi melainkan hanya menerima sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa telah diperlihatkan laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan perintisan jalan usaha tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat pulu dikali empat) meter, Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 terdapat kuitansi belanja sewa alat berat kegiatan perintisan jalan usaha tani T.A 2016 tertanggal 30 Juli 2016 sejumlah Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dimana terdapat tanda tangan Saksi selaku penerima dana dan Saksi menjelaskan bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada lembar kuitansi tersebut namun dirinya tidak pernah menerima uang dimaksud;
Pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan perintisan jalan usaha tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat pulu dikali empat) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 terdapat :
Kuitansi upah kerja untuk kegiatan perintisan jalan usaha tani T.A 2016 tertanggal 30 juli 2016 sejumlah Rp44.550.000,00 (empatpuluh empat juta limaratus limapuluh ribu rupiah) dimana terdapat tanda tangan Saksi selaku penerima dana;
Kuitansi belanja material untuk kegiatan perintisan jalan usaha tani T.A 2016 tertanggal 30 juli 2016 sejumlah Rp128.525.000,00 (seratus duapuluh delapan juta limaratus duapuluh lima ribu rupiah) dimana terdapat tanda tangan Saksi selaku penerima dana;
Nota pesanan barang berupa gorong-gorong sebanyak 40 (empat puluh) buah seharga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bulan juni 2016;
Nota pesanan barang berupa semen PC 50 (lima puluh kilogram) kilogram, 100 (seratus) zak, besi zigma ukuran 12 (dua belas), besi sigma ukuran 10 (sepuluh), kawat beton 20 (dua puluh) kilogram dan paku campuran 8 (delapan) kilogram dengan total harga sejumlah Rp15.576.000,00 (limabelas juta limaratus tujuhpuluh enam ribu rupiah) tertanggal 30 Mei 2016;
Nota pesanan barang berupa Batu gunung 20 (dua puluh) meter kubik, Pasir pasang 30 (tiga puluh) meter kubik, kerikil 10 (sepuluh) meter kubik, papan mall kelas II 40 (empat puluh) lembar dan balok kelas II 30 (tiag puluh) batang dengan total harga sejumlah Rp19.000.000,00 (sembilanbelas juta rupiah) tertanggal 30 Mei 2016;
Nota pesanan barang berupa Pasir pasang 15 (lima belas) meter kubik, kerikil 10 (sepuluh) meter kubik, batu gunung 25 (dua puluh lima) meter kubik, papan mall kelas II 1 (satu) meter kubik dan balok kelas II 1 (satu) meter kubik dengan total harga sejumlah Rp19.250.000,00 (sembilanbelas juta duaratus limapuluh ribu rupiah) tertanggal 10 Juni 2016;
Dan Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nota pesanan tersebut namun Saksi tidak pernah menerima dana ataupun memesan barang sesuai yang tertera pada kuitansi atau nota pesanan tersebut;
Pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan pembangunan dan pemeliharaan pemukiman di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 terdapat:
Kuitansi upah kerja untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan pemukiman di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 tertanggal 31 Mei 2017 sejumlah Rp10.320.000,00 (sepuluh juta tigaratus duapuluh ribu rupiah) dimana terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima dana;
Kuitansi Belanja bahan material untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan pemukiman di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 tertanggal 31 Mei 2017 sejumlah Rp35.809.000,00 (tigapuluh lima juta delapanratus sembilan ribu rupiah) dimana terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima dana;
Nota pesanan barang berupa kayu kelas II sebanyak 1 meter kubik dan papan kelas II sebanyak 4 (empat) lembar seharga Rp5.960.000,00 (lima juta sembilanratus enampuluh ribu rupiah) tertanggal 17 Mei 2017;
nota pesanan barang berupa Semen tonasa 30 (tiga puluh) zak, Besi 6 (enam) zigma 60 (enam puluh) batang, paku biasa 5 kilogram, skop 4 (empat) buah, gerobak dorong, 1 (satu) buah, kuas 5 buah dan cat tembok 16 (enam belas) kilogram seharga Rp7.375.000,00 (tujuh juta tigaratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) tertanggal 19 Mei 2017;
Nota pesanan barang berupa Semen tonasa 35 (tiga puluh lima) zak, Besi 8 (delapan) zigma 32 (tiga puluh dua) batang, besi 6 (enam) zigma 60 (enam puluh) batang dan kawat beton 12 (dua belas) kilogram seharga Rp8.135.000,00 (delapan juta seratus tigapuluh lima ribu rupiah) tertanggal 24 Mei 2017;
Dan Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nota pesanan tersebut namun Saksi tidak pernah menerima dana ataupun memesan barang sesuai yang tertera pada kuitansi atau nota pesanan tersebut;
Bahwa yang menyodorkan terkait daftar penerimaan honor dan kuitansi yang Saksi tanda tangani namun honornya dan dananya tidak diterima adalah Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan dan saat itu Saksi sempat bertanya terkait keberadaan honor dan dana yang tertera di kuitansi tersebut namun tidak Saksi ungkapkan kepada Saksi Sultan dan langsung menanda tangani daftar penerimaan honor dan kuitansi tersebut berhubung rasa patuh, tunduk dan malunya selaku bawahan dari Kepala Desa;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
9. Saksi H. Iskandar bin Marzuki H, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengerti terkait Tindak Pidana Korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
- Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2016 tanggal 05 Januari 2016 tentang penunjukan Kepala Urusan, Kepala seksi dan Kepala Dusun Pada kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan Surat Keputusan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC-BSP/I/ 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang penunjukan Kepala Dusun Pada kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
Bertugas selaku unsur kewilayahan;
Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Mengawasi kegiatan pembangunan;
Membina masyarakat dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
Bahwa Saksi menerima honor sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan yang diterima setiap 4 (empat) bulan;
Bahwa sumber anggaran yang dikelolah di Desa Bonto Cinde adalah Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) sedangkan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) namun saksi tidak ketahui berapa anggaran setiap tahunnya;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2016 daftar penerima tunjangan aparat pemerintah Desa Bonto Cinde untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 terdapat nama dan tanda tangan Saksi pada nomor urut 09 menunjukkan bahwa ada penerimaan honor sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dan benar nama dan tangan yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) adalah miliknya dan telah menerima honor sesuai dengan yang tertera;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II Tahun 2016 daftar penerima tunjangan aparat pemerintah Desa Bonto Cinde untuk bulan Juni s.d. Oktober 2016 terdapat nama dan tanda tangan saksi pada nomor urut 09 menunjukkan bahwa ada penerimaan honor sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dan benar nama dan tangan yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) adalah miliknya dan telah menerima honor sesuai dengan yang tertera;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap III Tahun 2016 daftar penerima tunjangan aparat pemerintah Desa Bonto Cinde untuk bulan November s.d. Desember 2016 terdapat nama dan tanda tangan saksi pada nomor urut 07 menunjukkan bahwa ada penerimaan honor sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dan benar nama dan tangan yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) adalah miliknya dan telah menerima honor sesuai dengan yang tertera;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2017 daftar penerima tunjangan aparat pemerintah Desa Bonto Cinde untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 terdapat nama dan tanda tangan saksi pada nomor urut 07 menunjukkan bahwa ada penerimaan honor sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dan benar nama dan tangan yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) adalah miliknya dan telah menerima honor sesuai dengan yang tertera;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II Tahun 2017 daftar penerima tunjangan aparat pemerintah Desa Bonto Cinde untuk bulan Juni s.d. September 2017 terdapat nama dan tanda tangan saksi pada nomor urut 07 menunjukkan bahwa ada penerimaan honor sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dan benar nama dan tangan yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) adalah miliknya dan telah menerima honor sesuai dengan yang tertera;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap III Tahun 2017 daftar penerima tunjangan aparat pemerintah Desa Bonto Cinde untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 terdapat nama dan tanda tangan saksi pada nomor urut 07 menunjukkan bahwa ada penerimaan honor sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dan Benar nama dan tangan yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) adalah miliknya dan telah menerima honor sesuai dengan yang tertera;
Bahwa Kepala Dusun yang ada di Desa Bonto Cinde dibagi 4 (empat) wilayah yakni:
H. Iskandar yaitu Saksi Sendiri Kepala Dusun Pundinging I;
Sanoddin Kepala Dusun Pundinging II;
H. Sulaeman Kepala Dusun Parigi;
Alimuddin Kepala Dusun Karangmaja;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
10. Saksi H. Sulaeman bin Terasa’, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde berdasarkan:
Surat Keputusan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2016 tanggal 05 Januari 2016 tentang penunjukan Kepala Urusan, Kepala seksi dan Kepala Dusun Pada kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Surat Keputusan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/DBTC-BSP/I/2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang penunjukan Kepala Dusun Pada kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah:
Bertugas selaku unsur kewilayahan;
Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Mengawasi kegiatan pembangunan;
Membina masyarakat dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
Bahwa Saksi menerima honorarium sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan yang diterima setiap 4 (empat) bulan sekali tergantung pencairan dan Saksi terima melalui bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi berupa laporan pertanggungjawaban Tahap I, tahap II dan tahap III T.A 2016 daftar penerima tunjangan aparat pemerintah Desa Bonto Cinde untuk bulan Januari sampai Desember 2016 terdapat nama dan tanda tangan Saksi dan Saksi menunjukkan bahwa ada penerimaan honorarium sebanyak Rp1.000.000,00 perbulan dan Saksi menjelaskan bahwa benar nama dan tangan yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban adalah miliknya dan telah menerima honor sesuai dengan yang tertera;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi berupa laporan pertanggungjawaban Tahap I, tahap II dan tahap III T.A 2017 daftar penerima tunjangan aparat pemerintah Desa Bonto Cinde untuk bulan Januari sampa Desember 2016 terdapat nama dan tanda tangan Saksi san Saksi menunjukkan bahwa ada penerimaan honorarium sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dan Saksi menjelaskan bahwa benar nama dan tangan yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban adalah miliknya dan telah menerima honor sesuai dengan yang tertera;
Bahwa Kepala Dusun yang ada di Desa Bonto Cinde dibagi 4 (empat) wilayah yakni:
H. Iskandar Kepala Dusun Pundinging I;
Sainuddin Kepala Dusun Pundinging II;
H. Sulaeman (Saksi sendiri) Kepala Dusun Parigi;
Alimuddin Kepala Dusun Karangmaja;
Bahwa kegiatan fisik yang pernah dilaksanakan di Dusun Parigi Desa Bonto Cinde adalah:
T.A 2016 namun Saksi tidak dilibatkm;
Rehab perpipaan air bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter;.
T.A 2017 Saksi ikut dilibatkan:
Pembangunan WC Masjid sebanyak 2 (dua) unit;
Pembangunan Irigasi tersier lamari 300 (tiga ratus) meter;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pembangunan WC Masjid 2 (dua) unit T.A 2017 dimana didalamnya terdapat beberapa penanda tanganan, Saksi menjelaskan bahwa:
Betul nama dan tanda tangan tersebut adalah nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Bahwa Saksi tidak kenal dengan pemilik percetakan Bintang Sejahtera yaitu Saksi Hasdar dan pemilik Toko Benteng Bangunan karena kapasitasnya pada kegiatan tersebut hanya mengawasi jalannya pekerjaan dan sebatas bertanda tangan sedangkan yang mengurus pembayarannya kepada pihak toko dan percetakan adalah Kepala Desa Bonto Cinde demikian pula dengan kelengkapan pertanggungjawaban yang lain;
Bahwa Saksi mendapatkan honorarium sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Sultan;
Bahwa Tim perencana adalah;
Sultan;
Mansyur;
Bahwa Tim pengawas adalah:
Hj. Syamsiah;
Hamzah;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Irigasi tersier Lamari dengan anggaran sejumlah Rp116.100.000,00 (seratus enam belas juta seratus ribu rupiah) T.A 2017 dimana didalamnya terdapat beberapa penanda tanganan, Saksi menjelaskan bahwa
Betul nama dan tanda tangan tersebut adalah nama dan tada tangan Saksi namun untuk kuitansi tertanggal 30 september 2017, Saksi hanya menerima sebanyak Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sedangkan yang tertera dalam kuitansi Rp39.500.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan pemilik percetakan Bintang Sejahtera yaitu Saksi Hasdar dan pemilik Toko Benteng Bangunan karena kapasitas Saksi pada kegiatan tersebut hanya mengawasi jalannya pekerjaan dan sebatas bertanda tangan sedangkan yang mengurus pembayarannya kepada pihak toko dan percetakan adalah Kepala Desa Bonto Cinde demikian pula dengan kelengkapan pertanggungjawaban yang lain;
Bahwa seingat Saksi mendapatkan honorarium sebanyak Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Sultan;
Bahwa Tim perencana adalah :
Mansyur.
Sultan.
Bahwa Tim pengawas adalah :
Rahmatia.
Sultan.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang untuk pembayaran bahan bangunan dan kelengkapan lainnya dari Saksi Mirawati selain dari Terdakwa bersama Terdakwa untuk upah tukang dan pekerja;
Bahwa uang yang Saksi terima dari Kepala Desa yakni :
Sekitar Rp2.000.000,00 untuk upah tukang dan pekerja pada pembangunan WC 2 (dua) unit;
Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk upah tukang dan pekerja pada pembangunan irigasi tersier;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
11. Saksi H. Abu Bakar bin Sere’, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Ketua RT I Desa Bonto Cinde berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 05/BTC/BSP/I/2016 tanggal 05 Januari 2016 tentang penunjukan nama-nama ketua rukun tetangga (RT) pada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku ketua rukun tetangga (RT) Desa Bonto Cinde adalah membantu Kepala Desa dalam rangka pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan tetangga antar warga di tingkat RT;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Saksi Mirawati dan Terdakwa, dan juga ada hubungan keluarga serta pekerjaan dengan ketiganya namun saksi tetap bersedia memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar hukum Kepala Desa mengangkatnya menjadi ketua rukun tetangga (RT) Desa Bonto Cinde;
Bahwa honorarium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp120.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tahun 2017 sejumlah Rp120.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayarannya tergantung waktu pencairan dan melalui bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati dan penyerahan honor tersebut di Kantor Desa Bonto Cinde;
Bahwa Yang menjabat selaku Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, pada Tahun 2016 dan 2017 adalah Saksi Sarifuddin bin Ranja;
Bahwa benar Desa Bonto Cinde pernah menerima/mengalokasikan Dana Desa (DD) dan dan Alokasi Dana Desa (ADD);
Bahwa yang Saksi ketahui untuk Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD sedangkan Dana Desa bersumber dari APBN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa besaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan di Desa Bonto Cinde pada Tahun 2016 dan tahun 2017;
Bahwa yang mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan di Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan tahun 2017 adalah Kepala Desa Bonto Cinde Selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa untuk anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa di Desa Bontocinde untuk tahun 2016 dan 2017 sudah cair 100% (seratus persen);
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Desa Bonto Cinde Tahun anggaran 2016 dan Tahun 2017 tersebut dicairkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun RAB pembangunan seluruh kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan tahun 2017 sedangkan untuk yang mengerjakan pembangunan fisik tersebut masing-masing Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang di SK-kan oleh Kepala Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah seluruh kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan tahun 2017 yang bersumber dari Dana Desa dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak karena Saksi sama sekali tidak pernah melihat RAB tersebut;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan penghasilan gaji/honorarium diluar honorarium selaku ketua rukun tetangga (RT) Desa Bonto Cinde Pada Tahun 2016 yaitu selaku buruh pada kegiatan pembangunan WC kantor desa dan kegiatan pembangunan pagar Polindes mendapatkan honor sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa telah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan Desa kegiatan Perintisan jalan usaha tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat puluh dikali empat) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi pada nomor 2 (dua) selaku tim pengawas swakelola kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan yang tertera adalah nama dan tanda tangan Saksi namun Saksi tidak menerima honor sebanyak Rp350.000,00 (tigaratus limapuluh ribu rupiah) sebagaimana tertera dalam daftar;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan Desa kegiatan rehab perpipaan air bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi pada nomor 2 (dua) selaku tim tekhnis pengawas kegiatan, Saksi menjelaskan Betul nama dan tanda tangan yang tertera adalah nama dan tanda tangan Saksi namun Saksi tidak menerima honor sebanyak Rp350.000,00 (tigaratus limapuluh ribu rupiah) sebagaimana tertera dalam daftar;
Bahwa yang menyodorkan di Kantor Desa Bonto Cinde terkait daftar penerimaan honor yang Saksi tanda tangani namun honor dan dananya tidak Saksi terima adalah Saksi Sultan, SE selaku Kaur Perencanaan dan saat itu Saksi tidak mempertanyakannya karena percaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan pertanggungjawaban untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan Di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng mulai Tahun 2016 sampai tahun 2017;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
12. Saksi Amiruddin als Amir bin H. Saeni, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku staff pengantar surat Desa Bonto Cinde berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 07/BTC/BSP/I/2016 tentang penunjukan staff Desa untuk penyediaan jasa surat menyurat pada kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku staff pengantar surat Desa Bonto Cinde adalah melakukan registrasi surat keluar/masuk dan mengantar surat ke instansi/Dinas dan atau warga;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Saksi Mirawati dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, dan juga ada hubungan keluarga serta pekerjaan dengan ketiganya, namun saksi tetap bersedia memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah;
Bahwa terkait jabatannya selaku Kepala Dusun Saksi diberikan honor sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dan yang memberikan honor tersebut adalah Saksi Hamsir, S. Pd selaku Bendahara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar hukum Kepala Desa mengangkat Saksi menjadi staff pengantar surat Desa Bonto Cinde;
Bahwa honorarium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tahun 2017 sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya tergantung waktu pencairan dan melalui bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Bahwa Yang menjabat selaku Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, pada Tahun 2016 dan 2017 adalah Saksi Sarifuddin bin Ranja;
Bahwa benar Desa Bonto Cinde pernah menerima/mengalokasikan Dana Desa (DD) dan dan Alokasi Dana Desa (ADD);
Bahwa yang Saksi ketahui untuk Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD sedangkan Dana Desa bersumber dari APBN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa besaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan di Desa Bonto Cinde pada Tahun 2016 dan tahun 2017;
Bahwa yang mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan di Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan tahun 2017 adalah Kepala Desa Bonto Cinde Selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa untuk anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa di Desa Bontocinde untuk tahun 2016 dan 2017 sudah cair 100% (seratus persen);
Bahwa setahu Saksi yang mencairkan adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa di Bank BPD Sulselbar namun Saksi tidak mengetahui kapan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Desa Bonto Cinde Tahun anggaran 2016 dan Tahun 2017 tersebut dicairkan;
Bahwa setahu Saksi yang menyusun RAB pembangunan seluruh kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan tahun 2017 adalah Saksi Sultan, SE sedangkan untuk yang mengerjakan pembangunan fisik tersebut masing-masing Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang di SK-kan oleh Kepala Desa Bonto Cinde;
Bahwa menurut Saksi seluruh kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan tahun 2017 yang bersumber dari Dana Desa dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Saksi Sultan, SE;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan penghasilan gaji/honorarium diluar honorarium selaku staff pengantar surat Desa Bonto Cinde sebagai berikut:
Pada Tahun 2017 yaitu selaku Tim Pengawas swakelola pembangunan jalan usaha tani Salupanrang T.A 2017 dan mendapatkan honor sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani Salupanrang Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi pada nomor 2 (dua) selaku tim pengawas swakelola kegiatan, Saksi menjelaskan Betul nama dan tanda tangan yang tertera adalah nama dan tanda tangan Saksi dan jumlahnya juga sudah sesuai yakni sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menyodorkan kepada Saksi terkait daftar penerimaan honor yang Saksi tanda tangani adalah Saksi Sultan, SE selaku Kaur Perencanaan Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi menanda tangani laporan pertanggungjawaban saat itu di Kantor Desa Bonto Cinde;
Bahwa yang membuat Laporan pertanggungjawaban untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan Di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng mulai Tahun 2016 sampai tahun 2017 setahu Saksi adalah Terdakwa, selaku Sekertaris Desa;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
13. Saksi Jumania, SE binti H. Ratong, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Staf Desa berdasarkan berdasarkan SK Nomor: 09/Ds-BTC-BSP/I/ 2017, tanggal 05 Januari 2017 dan sebelumnya Saksi tidak mempunyai jabatan;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Staf Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng adalah
Mengatur dan menata serta mengarsipkan buku buku yang ada diperpustakaan Kantor Desa Bonto Cinde;
Wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja;
Bertanggungjawab langusng kepada Sekretaris Desa
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa demi kelancaran pelayanan administrasi
Bahwa Honorairium yang Saksi terima pada tahun 2017 sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada saat anggarannya cair dan Saksi menerima honor tersebut dari bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Bahwa menjelaskan bahwa Saksi pernah menerima honor lain selaku Staf Desa Bontocinde yaitu honor selaku anggota tim pelaksana swakelola Kegiatan pembangunan irigasi tersier lamari 300 (tiga ratus) meter;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa sumber dari pada Anggaran tersebut adalah dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa di Desa Bontocinde, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, telah menerima atau mengelola anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun 2017 namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun 2017;
Bahwa yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017 yaitu Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja, Sekerteris Desa yakni Terdakwa, dan Bendahara Sesa yakni Saksi Mirawati, SE;
Bahwa yang Saksi ketahui yang mencairkan anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) adalah Sekretaris Desa yakni Terdakwa, dan Bendahara Desa yakni Saksi Mirawati, SE;
Bahwa honorarium/gaji yang Saksi tanda tangani sesaui dengan jumlah yang Saksi terima dari Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, dimana pada nomor urut 6 daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima honor, Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 6 daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap I Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, dimana pada nomor urut 6 daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juni s.d. September 2017 terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima honor, Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 6 daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juni s.d. September 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap II Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juni s.d. September 2017 sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap III Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, dimana pada nomor urut 6 daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima honor, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 6 daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Diperlihatkan kepada Saksi Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan pembangunan irigasi tersier Lamari 300 (tiga ratus) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku anggota tim pelaksana kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan Desa terkait kegiatan pembangunan irigasi tersier bungung lompoa 210 (dua ratus sepuluh) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor anggota tim pelaksana swakelola sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan irigasi tersier lamari 300 (tiga ratus) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 seperti yang tertera pada Daftar penerimaan Tim Pelaksana swakelola yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap I tersebut diatas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku tim pelaksana kegiatan karena Saksi sama sekali tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa terkait Kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang turut melibatkan Saksi selaku Tim pelaksana kegiatan, sumber anggaranya dari Dana Desa (DD) Tahun Tahun Anggaran 2017;
Bahwa penggunaan dana tersebut dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban, dan yang membuat adalah Terdakwa, selaku Sekretaris Desa Botno cinde;
Bahwa telah diperlihatkan 3 (tiga) buah stempel masing masing milik Toko Harapan Baru yang beralamat di karisa Jeneponto, Toko Geradus Sam yang beralamat di Jalan Manggis Kabupaten Bantaeng dan Toko Benteng Bangunan yang berlamat di Kompleks Pasar Baru Kabupaten Bantaeng, Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak pernah melihat stempel tersebut diatas dan Saksi juga tidak mengetahui siapa yang membuat stempel tersebut;
Bahwa Saksi kenal dan mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa, Saksi Mirawati dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, namun Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan ketiganya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
14. Saksi Mantasari, S.Farm als Sari binti Sarifuddin, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Staf Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Desa Bonto Cinde berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 10/BTC/BSP/I/2016 tentang penunjukan Staf Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Staf Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Desa Bonto Cinde adalah melakukan registrasi surat keluar/masuk dan mengantar surat ke instansi/Dinas dan atau warga;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan juga ada hubungan keluarga yakni orang tua/bapak dari Saksi sedangkan Saksi Mirawati adalah kakak ipar sepupu dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, juga ada hubungan keluarga, atas hal tersebut Saksi tetap bersedia memberikan kesaksiannya dan disumpah;
Bahwa honorarium yang saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya tergantung waktu pencairan dan melalui bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati dan penyerahan honor tersebut di Kantor Desa Bonto Cinde;
Bahwa yang menjabat selaku Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, pada Tahun 2016 dan 2017 adalah Saksi Sarifuddin bin Ranja;
Bahwa benar Desa Bonto Cinde pernah menerima/mengalokasikan Dana Desa (DD) dan dan Alokasi Dana Desa (ADD);
Bahwa yang Saksi ketahui untuk Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD sedangkan Dana Desa bersumber dari APBN;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa di Desa Bontocinde, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, telah menerima atau mengelola anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun 2017 namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun 2017;
Bahwa yang mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan di Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan tahun 2017 adalah Kepala Desa Bonto Cinde Selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa untuk anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa di Desa Bontocinde untuk tahun 2016 dan 2017 sudah cair 100% (seratus persen);
Bahwa Saksi menjelaskan yang Saksi ketahui yang mencairkan adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa di Bank BPD Sulselbar namun Saksi tidak mengetahui kapan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Desa Bonto Cinde Tahun anggaran 2016 dan Tahun 2017 tersebut dicairkan;
Bahwa yang Saksi ketahui yang menyusun RAB pembangunan seluruh kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan tahun 2017 adalah Saksi Mirawati sedangkan untuk yang mengerjakan pembangunan fisik tersebut masing-masing Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang di SK-kan oleh Kepala Desa Bonto Cinde;
Bahwa menurutnya seluruh kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan tahun 2017 yang bersumber dari Dana Desa dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Saksi Mirawati;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan penghasilan gaji/honorarium diluar honorarium selaku Saksi Mirawati Desa Bonto Cinde Pada Tahun 2016 Selaku Tim Pelaksana swakelola pembangunan rehab pipa air bersih T.A 2016 dan mendapatkan honor sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa telah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pelaksanaan pembangunan rehab perpipaan air bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi pada nomor 2 (dua) selaku tim pelaksana swakelola kegiatan, Saksi menjelaskan bahwa Betul nama dan tanda tangan yang tertera adalah nama dan tanda tangan Saksi dan jumlahnya juga sudah sesuai yakni sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang menyodorkan terkait daftar penerimaan honor yang Saksi tanda tangani adalah Saksi Mirawati selaku bendahara Desa Bonto Cinde Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi menanda tangani laporan pertanggungjawaban saat itu di Kantor Desa Bonto Cinde;
Bahwa yang membuat Laporan pertanggungjawaban untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan Di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng mulai Tahun 2016 sampai tahun 2017 setahu Saksi adalah Terdakwa, selaku Sekertaris Desa, Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa dibantu para Kaur dan Kasi;
Bahwa telah diperlihatkan 3 (tiga) buah stempel masing-masing milik Toko “Harapan Baru”yang beralamat di Karisa Jeneponto, Toko “Geradus Sam”yang beralamat di Jalan Manggis Kabupaten Bantaeng dan Toko “Benteng Bangunan”yang beralamat di Komplek Pasar Baru Kabupaten Bantaeng, Saksi menjelaskan bahwa Bahwa Saksi tidak pernah melihat stempel tersebut dan Saksi juga tidak mengetahui siapa yang membuatnya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
15. Saksi Nurlinda, S.Pd binti Manga, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dipanggil terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Staf Desa berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 10/BTC/BSP/I/2016, tanggal 05 Januari 2016 kemudian diperbaharui di tahun 2017 dengan berdasarkan SK Nomor: 09/Ds- BTC BSP/I/2017, tanggal 05 Januari 2017;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Staf Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng adalah
Mengatur dan menata serta mengarsipkan buku buku yang ada diperpustakaan Kantor Desa Bonto Cinde;
Wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja;
Bertanggungjawab langusng kepada Sekretaris Desa;
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa demi kelancaran pelayanan administrasi;
Bahwa Honorairium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, pada tahun 2017 sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada saat anggarannya cair dan Saksi menerima honor tersebut dari bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati di Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa selain honor selaku Staf Desa Bontocinde, Saksi tidak pernah menerima honor lain;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa sumber dari pada Anggaran tersebut adalah dari Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa di Desa Bontocinde, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, telah menerima atau mengelola anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun 2017 namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang terlibat didalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bonto Cinde tahun anggaran 2016 dan Tahun anggaran 2017 namun setiap Saksi menerima honor selaku staf desa yang menyerahkan adalah Per. Mirawati selaku Bendahara Desa;
Bahwa honorarium/gaji yang Saksi tanda tangani sesuai dengan jumlah yang Saksi terima dari Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, dimana pada nomor urut 4 (empat) daftar penerimaan honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima honor Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 4 (empat) daftar penerimaan honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 di laporan pertanggungjawaban Tahap I Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, dimana pada nomor urut 4 (empat) daftar penerimaan honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima honor Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 4 (empat) daftar penerimaan honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 di laporan pertanggungjawaban Tahap II Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap III Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016, dimana pada nomor urut 4 (empat) daftar penerimaan honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Nopember s.d. Desember 2016 terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima honor Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 4 (empat) daftar penerimaan honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 di laporan pertanggungjawaban Tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor Staf Pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa telah diperlihatkan kepada Saksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, dimana pada nomor urut 3 (tiga) daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima honor Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 3 (tiga) daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap I Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa telah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017, dimana pada nomor urut 3 (tiga) daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juni s.d. September 2017 terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima honor Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 3 (tiga) daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juni s.d. September 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap II Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juni s.d. September 2017 sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa setelah diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap III Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017,dimana pada nomor urut 1 (satu) daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima honor Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 3 (tiga) daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa setelah diperlihatkan Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan perintisan jalan usaha tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat puluh dikali empat) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku anggota tim pelaksana kegiatan Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan Desa terkait kegiatan perintisan jalan usaha tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat puluh dikali empat) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor anggota tim pelaksana swakelola sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk kegiatan perintisan jalan usaha tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat puluh dikali empat) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 seperti yang tertera pada Daftar penerimaan Tim Tehnis pelaksana yang ada pada Laporan pertanggungjawaban tahap I tersebut diatas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku tim pelaksana kegiatan karena Saksi sama sekali tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan pembangunan jalan dan rabat beton dan talud bila–bilayya 310 (tigaratus sepuluh) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku anggota tim pelaksana kegiatan Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap II Bidang pelaksanaan pembangunan Desa terkait kegiatan pembangunan jalan dan rabat beton dan talud bila bilayya 310 (tigaratus sepuluh) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor anggota tim pelaksana swakelola sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan jalan dan rabat beton dan talud bila bilayya 310 (tigaratus sepuluh) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 seperti yang tertera pada Daftar penerimaan Tim Pelaksana swakelola yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap II tersebut diatas yang Saksi terima hanya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Saksi Sultan, SE;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku tim pelaksana kegiatan karena Saksi sama sekali tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu Saksi menandatanganinya karena Saksi disuruh oleh Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan atas perintah Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja sedangkan uang yang Saksi terima untuk T.A 2016 Saksi tidak menerimanya dan Tahun anggaran 2017 Saksi hanya menerima Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Saksi Sultan, SE terkait kegiatan pembangunan jalan dan rabat beton dan talud bila bilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa terkait Kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang turut melibatkan Saksi selaku Tim pelaksana kegiatan, sumber anggaranya dari Dana Desa (DD) Tahun Tahun Anggaran 2017;
bahwa penggunaan dana tersebut dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban, dan yang membuat adalah Terdakwa, selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde;
bahwa setelah diperlihatkan kepadamya 3 (tiga) buah stempel masing masing milik Toko Harapan Baru yang beralamat di karisa Jeneponto, Toko Geradus Sam yang beralamat di Jalan Manggis Kabupaten Bantaeng dan Toko Benteng Bangunan yang berlamat di Kompleks Pasar Baru Kabupaten Bantaeng Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak pernah melihat stempel tersebut diatas dan Saksi juga tidak mengetahui siapa yang membuat stempel tersebut;
Bahwa Saksi kenal dan mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa, Saksi Mirawati dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, namun Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan ketiganya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
16. Saksi Risnawati, SE binti Bakkarang, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Saksi Mirawati dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, dan juga ada hubungan keluarga dengan ketiganya;
Bahwa Pekerjaannya adalah Ibu Rumah Tangga dan juga selaku Staf di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Staf Desa berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 07/BTC/BSP/I/2016, tanggal 05 Januari 2016 kemudian diperbaharui di tahun 2017 dengan berdasarkan SKNomor: 08/Ds BTC BSP/I/2017, tanggal 05 Januari 2017 dan sebelumnya Saksi memang staf seperti yang Saksi laksanakan saat ini namun yang menjabat Kepala Desa saat itu adalah H. Hafid;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Staf Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng adalah
Mengatur dan menata serta mengarsipkan buku buku yang ada diperpustakaan Kantor Desa Bonto Cinde;
Wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja;
Bertanggungjawab langusng kepada Sekretaris Desa;
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa demi kelancaran pelayanan administrasi
Bahwa Honorairium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, pada tahun 2017 sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada saat anggarannya cair dan Saksi menerima honor tersebut dari bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
bahwa sumber dari pada Anggaran tersebut adalah dari Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde;
bahwa di Desa Bontocinde, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, telah menerima atau mengelola anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun 2017 namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun 2017;
bahwa Saksi tidak mengetahui yang terlibat didalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bonto Cinde tahun anggaran 2016 dan Tahun anggaran 2017 namun setiap Saksi menerima honor selaku staf desa yang menyerahkan adalah Saksi. Mirawati selaku Bendahara Desa;
Bahwa honorarium/gaji yang Saksi tanda tangani sesuai dengan jumlah yang Saksi terima dari Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 2 (dua) daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan surat menyurat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016 di laporan pertanggungjawaban Tahap I Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor tim panitia kegiatan penyediaan surat menyurat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan surat menyurat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 2 (dua) daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan surat menyurat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 di laporan pertanggungjawaban Tahap II Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor tim panitia kegiatan penyediaan surat menyurat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan surat menyurat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 2 (dua) daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan surat menyurat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 di laporan pertanggungjawaban Tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor tim panitia kegiatan penyediaan surat menyurat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan surat menyurat Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 1 (satu) daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap I Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 1 (satu) daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juni s.d. September 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap II Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juni s.d. September 2017 sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 1 (satu) daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Oktober sampai dengan Desember 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor staf pembantu Kasi/Kaur Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan Desa terkait kegiatan pembangunan jalan dan talud pattebakang batua 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 201;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor anggota tim pelaksana swakelola sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan jalan dan talud pattebakang batua 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 seperti yang tertera pada Daftar penerimaan Tim Pelaksana swakelola yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban tahap I tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku tim pelaksana kegiatan karena Saksi sama sekali tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa pada saat itu Saksi menandatanganinya karena Saksi disuruh oleh Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan atas perintah Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja sedangkan uangnya Saksi tidak menerimanya;
Bahwa terkait Kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang turut melibatkannya selaku Tim Pengawas, sumber anggaranya dari Dana Desa (DD) Tahun Tahun Anggaran 2017;
bahwa penggunaan dana tersebut dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban, dan yang membuat adalah Terdakwa,;
bahwa 3 (tiga) buah stempel masing masing milik Toko Harapan Baru yang beralamat di karisa Jeneponto, Toko Geradus Sam yang beralamat di Jalan Manggis Kabupaten Bantaeng dan Toko Benteng Bangunan yang berlamat di Kompleks Pasar Baru Kabupaten Bantaeng Saksi tidak pernah melihat stempel tersebut diatas dan Saksi juga tidak mengetahui siapa yang membuat stempel tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
17. Saksi Rostina als Tina binti Baso Dg. Liwang, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Saksi Mirawati dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, dan juga ada hubungan keluarga dengan ketiganya;
Bahwa Pekerjaannya adalah Ibu Rumah Tangga dan juga selaku Staf di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Staf Desa berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 08/BTC/BSP/I/2016, tanggal 05 Januari 2016 kemudian diperbaharui di tahun 2017 dengan berdasarkan SKNomor: 07/Ds BTC BSP/I/2017, tanggal 05 Januari 2017 dan sebelumnya Saksi memang staf seperti yang Saksi laksanakan saat ini namun yang menjabat Kepala Desa saat itu adalah H. Hafid;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Staf Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng adalah
Mengatur dan menata serta mengarsipkan buku buku yang ada diperpustakaan Kantor Desa Bonto Cinde;
Wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja;
Bertanggungjawab langusng kepada Sekretaris Desa;
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa demi kelancaran pelayanan administrasi;
Bahwa Honorairium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, pada tahun 2017 sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada saat anggarannya cair dan Saksi menerima honor tersebut dari bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati di Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa sumber dari pada Anggaran tersebut adalah dari Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde;
Bahwa di Desa Bontocinde, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, telah menerima atau mengelola anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun 2017 namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang terlibat didalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bonto Cinde tahun anggaran 2016 dan Tahun anggaran 2017 namun setiap Saksi menerima honor selaku staf desa yang menyerahkan adalah Saksi Mirawati selaku Bendahara Desa.
Bahwa honorarium/gaji yang Saksi tanda tangani sesuai dengan jumlah yang Saksi terima dari Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati, SE;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 1 (satu) daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016 di laporan pertanggungjawaban Tahap I Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 1 (satu) daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 di laporan pertanggungjawaban Tahap II Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 1 (satu) daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 di laporan pertanggungjawaban Tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juli s.d. Nopember 2016 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 1 (satu) daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap I Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 1 (satu) daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juni s.d. September 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap II Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Juni s.d. September 2017 sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 1 (satu) daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 di laporan pertanggungjawaban Tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan Opersional perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor tim panitia kegiatan penyediaan jasa kebersihan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tersebut;
Bahwa betul tanda tangan Saksi yang tertera pada nomor urut 1 (satu) di daftar penerimaan honor Tim Pengawas kegiatan pembangunan jalan dan talud pattebakang batua 295 (duaratus sembilanpuluh lima) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran honor sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera pada daftar penerimaan honor Tim Pengawas kegiatan pembangunan jalan dan talud pattebakang batua 298 (duaratus sembilanpuluh delapan) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku tim pengawas karena Saksi sama sekali tidak pernah melaksanakan kegiatan pengawasan tersebut;
Bahwa pada saat itu Saksi menandatanganinya karena Saksi disuruh oleh Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan atas perintah Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja sedangkan uangnya Saksi tidak menerimanya;
Bahwa terkait Kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang turut melibatkannya selaku Tim Pengawas, sumber anggaranya dari Dana Desa (DD) Tahun Tahun Anggaran 2017;
Bahwa penggunaan dana tersebut dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban, dan yang membuat adalah Terdakwa,;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat 3 (tiga) buah stempel masing masing milik Toko Harapan Baru yang beralamat di karisa Jeneponto, Toko Geradus Sam yang beralamat di Jalan Manggis Kabupaten Bantaeng dan Toko Benteng Bangunan yang berlamat di Kompleks Pasar Baru Kabupaten Bantaeng tersebut diatas dan Saksi juga tidak mengetahui siapa yang membuat stempel tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
18. Saksi Sulaeman bin Daming, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pekerjaan Saksi adalah Petani dan sebelumnya pernah menjabat selaku staff Kaur Pembangunan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku satff Kaur Pembangunan Desa Bonto Cinde berdasarkan SK Kepala Desa namun Saksi tidak mengetahui berapa nomor SK tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawabnya selaku staff Kaur Pembangunan Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Saksi Mirawati dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, dan juga ada hubungan keluarga serta pekerjaan dengan ketiganya, namun saksi tetap bersedia memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar hukum Kepala Desa mengangkat Saksi menjadi staff Kaur Pembangunan Desa Bonto Cinde;
Bahwa yang menjabat selaku Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng, pada Tahun 2016 dan 2017 adalah Saksi Sarifuddin bin Ranja;
Bahwa di Desa Bontocinde, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, telah menerima atau mengelola anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun 2017 namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggarannya;
Bahwa Saksi mengetahui yang terlibat didalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bonto Cinde tahun anggaran 2016 dan Tahun anggaran 2017 adalah Kepala Desa Bonto Cinde dan Pengguna Anggaran;
Bahwa untuk anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa di Desa Bontocinde untuk tahun 2016 dan 2017 sudah cair 100% (seratus persen);
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Desa Bonto Cinde Tahun anggaran 2016 dan Tahun 2017 tersebut dicairkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun RAB pembangunan seluruh kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde Tahun 2016 dan Tahun 2017 sedangkan untuk yang mengerjakan pembangunan fisik tersebut masingmasing Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang di SK-kan oleh Kepala Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah seluruh kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang bersumber dari Dana Desa dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak karena Saksi sama sekali tidak pernah melihat RAB tersebut;
Bahwa Honorarium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan pada tahun 2017 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan pembayarannya tergantung waktu pencairan dan melalui bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati dan penyerahan honor tersebut di Kantor Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan penghasilan gaji/honorarium diluar honorarium selaku Kasi Pemerintahan Desa Bonto Cinde yaitu pada Tahun 2017 selaku Tim Pelaksana pembangunan irigasi tersier Bungung Lompoa T.A 2017 dan mendapatkan honor sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa yang Saksi ketahui kegiatan yang melibatkannya hanya Tim Pelaksana pembangunan irigasi tersier Bungung Lompoa T.A 2017;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pembangunan kantor BPD 5x6 (lima dikali enam) meter T.A 2016 dimana didalamnya terdapat beberapa penanda tanganan pada kuitansi/nota pesanan dan berita acara, dan Saksi menjelaskan betul nama yang tertera adalah namanya namun tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Sattu dan pemilik Toko Benteng Bangunan dan juga Dg. Sangkala;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan honorarium sebagaimana tertera dalam laporan pertanggungjawaban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa Tim perencana dan Tim pengawas kegiatan rehab kantor BPD;
Bahwa pada Laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan perintisan jalan usaha tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat puluh dikali empat) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi pada nomor 3 (tiga) selaku tim tekhnis pelaksana kegiatan namun Saksi menjelaskan Betul nama yang tertera adalah namanya namun tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi dan Saksi juga tidak pernah menerima honor tim tekhnis pelaksana sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa pada Laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan irigasi tersier Bungung Lompoa T.A 2017 dimana didalamnya terdapat beberapa penanda tanganan pada kuitansi/nota pesanan dan berita acara, dan Saksi menjelaskan betul nama dan tanda tangan tersebut adalah nama dan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Usman dan pemilik Toko Benteng Bangunan dan juga Ismail;
Bahwa honor yang Saksi terima sebanyak Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang Saksi terima dari Kepala Desa Bonto Cinde bukan Rp600.000,00 (enam Ratus ribu rupiah) dan terkait Kuitansi tertanggal 31 Mei 2017 dengan nilai Rp26.250.000,00 (duapuluh enam juta duaratus limapuluh ribu rupiah) untuk upah kerja yang Saksi terima hanya Rp19.700.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah termasuk upahnya sebanyak Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) selaku buruh;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa Tim perencana dan Tim pengawas pembangunan irigasi tersier Bungung Lompoa T.A 2017;
Bahwa pada Laporan pertanggungjawaban kegiatan Pemeliharaan gedung kantor Desa 1 (satu) unit T.A 2017 dimana didalamnya terdapat beberapa penanda tanganan pada kuitansi/nota pesanan dan berita acara, dan Saksi menjelaskan;
Betul nama dan tanda tangan tersebut adalah nama dan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi USMAN dan pemilik Toko Benteng Bangunan.
Bahwa Saksi tidak mendapatkan honorarium dari kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa Tim perencana serta Tim pengawas Pemeliharaan gedung kantor Desa 1 (satu) unit T.A 2017.
Bahwa yang menyodorkan kepadanya terkait daftar penerimaan honor dan kuitansi yang ditanda tangani namun honor dan dananya tidak Saksi terima adalah Saksi Sultan, SE selaku Kaur Perencanaan dan saat itu Saksi sempat bertanya dengan berkata “Tidak apaapajikah ini?”dan dijawab oleh Saksi Sultan, SE “tidak apaapaji, tanda tangani saja”dan Saksi langsung menanda tanganinya.
Bahwa Saksi mengerti mengenai Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2018 pada Desa Borong Loe, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Pa’lingan I sebelumnya memang belum ada dibentuk, baru dibentuk pada Tahun 2018 setelah mendapatkan informasi akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial RI. Kelompok Usaha Bersama tersebut dibentuk atau ditunjuk serta diusulkan oleh Kepala Desa Borong Loe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng yangmana kelompoknya dilakukan perdusun. Adapun struktur organisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Pa’lingan I sebagai berikut:
Ketua : Hadeng Bin Massa
Sekretaris : Samsu Bella
Bendahara : Yaca (Saksi sendiri)
Anggota : Nur insani, Ria, Gassing Sisi, Rabia, Napi, Supardi, Udding
Bahwa bantuan yang didapatkan oleh kelompok Saksi berawal dari adanya informasi dari Kepala Dusun Pa’lingan yang bernama H. Situju akan ada pencairan dana bantuan dari Kementerian Sosial RI di BRI Unit Lamalaka. Informasi tersebut diberitahukan kepada Saksi selaku bendahara bersama ketua kelompok 2 (dua) bulan sebelum pencairan. Saksi diminta datang ke BRI Unit Lamalaka dengan membawa KTP. Kemudian Saksi dan ketua kelompok memproses pencairan di BRI Unit Lamalaka, yangmana 1 (satu) kelompok mendapatkan dana sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian ada pemotongan untuk administrasi sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Bank BRI maka yang Saksi terima adalah Rp24.900.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Pada saat pencairan dana tersebut kemudian pendamping desa mengambil gambar (foto) Saksi dan ketua kelompok sambil memegang uang dan buku rekening kelompok pada saat yang sama Kepala Desa Borong Loe sudah berada di depan kantor BRI Unit Lamalaka kemudian menemui Saksi dan ketua kelompok dengan mengatakan ”mana buku rekening dan uangnya, naikkan ke mobil”. Uang dan buku rekening tersebut kemudian dinaikkan ke dalam mobil Kepala Desa. Kemudian Saksi dan ketua kelompok pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa dana bantuan yang Saksi terima dari Kementerian Sosial tersebut dicairkan hari Jumat pada Bulan November 2018;
Bahwa struktur organisasi pendamping sosial pada program kegiatan Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau-Pulau terkecil dan Perbatasan Antar Negara di Kabupaten Bantaeng yaitu Koordinator Pendamping 2 adalah Saksi Ahmad Fikri meliputi desa Nipa-Nipa dan Borong Loe dengan membawahi Pendamping antara lain: Basir, S.Pd; Rahasmat, Subandri, S.E;
Bahwa pembagian uang bantuan dari Kementerian Sosial dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama di rumah Kepala Desa dibagikan oleh Saksi Ida selaku bendahara Desa Borong Loe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, bahwa setiap penerima manfaat menerima uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), bendahara Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Ketua Kelompok yaitu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing dalam amplop sendiri sendiri. Kemudian semua penerima manfaat diperintahkan oleh IDA agar menandatangani kuitansi sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berisi seolah-olah untuk pembelian kambing. Kemudian tahap kedua setelah itu langsung ke rumah Saksi Hj. Ratna pada hari dan tanggal yang sama, dan yang membagikan uang tersebut adalah Haji Ratna. Pada waktu hari Selasa saat pembagian uang bantuan dari Kementerian Sosial semua anggota kelompok penerima manfaat juga ikut hadir, kemudian perwakilan kelompok masing-masing yaitu Ketua Kelompok dan Bendahara masuk menemui Hj. Ratna. Kemudian Hj. Ratna mengatakan kepada Ketua kelompok dan Bendahara “Namanya siapa dan kelompok dari mana?”Lalu kemudian Haji Ratna menyerahkan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta) kepada Ketua Kelompok dan Bendahara untuk dibagikan kepada anggota masing-masing. Uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kemudian dibagikan oleh Ketua kelompok dan bendahara kepada anggota yangmana masing-masing kemudian menerima sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa uang yang diterima oleh masing-masing anggota kelompok penerima manfaat tersebut bagi yang sudah mempunyai kambing maka tidak dibelanjakan kambing, untuk yang belum mempunyai kambing maka dibelanjakan untuk pembelian kambing;
Bahwa kuitansi atas nama Saksi tertangal 27 November 2018 adalah kuitansi yang Saksi tandatangani atas perintah dari Saksi Ida selaku bendahara Desa Borong Loe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi merasa dirugikan atas penerimaan bantuan dana sosial dari Kementerian Sosial RI tersebut yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Januari 2019, Kepala Desa Borong Loe mengumpulkan seluruh Ketua dan anggota Kelompok usaha bersama di Balai Desa Borong Loe pada Pukul 09.00 Wita dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa memberikan kesempatan untuk mengutarakan unek-uneknya terkait penerimaan dana bantuan sosial kelompok usaha bersama (KUBE), apakah ada yang keberatan atau tidak, kemudian kami semua diam karena sungkan kepada Kepala Desa, kemudian Kepala Desa memerintahkan kepada Saksi agar menandatangani pernyataan yang pada pokoknya berisi:
Bahwa Saksi bersaksi Kepala Desa Borong Loe tidak pernah terlibat dalam pembagian uang KUBE;
Bahwa Pembagian KUBE ini berupa ternak kambing bukan uang;
Bahwa Saksi tidak akan menuntut;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
19. Saksi Sunarti binti Duri, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaannya adalah Ibu Rumah Tangga dan juga selaku Staf di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Saksi diangkat diangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Staf Desa berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 07/BTC/BSP/I/2016, tanggal 05 Januari 2016 kemudian diperbaharui di tahun 2017 dengan berdasarkan SKNomor: 08/Ds BTC-BSP/I/2017, tanggal 05 Januari 2017 dan sebelumnya Saksi memang staf seperti yang Saksi laksanakan saat ini namun yang menjabat Kepala Desa saat itu adalajh H. Hafid;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Staf Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng adalah
Mengatur dan menata serta mengarsipkan bukubuku yang ada diperpustakaan Kantor Desa Bonto Cinde;
Wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja;
Bertanggungjawab langusng kepada Sekertaris Desa;
Melaksanakan tugastugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa demi kelancaran pelayanan administrasi;
Bahwa Honorairium yang Saksi terima pada tahun 2016 sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, pada tahun 2017 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada saat anggarannya cair dan Saksi terima honor tersebut dari bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati di Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I, tahap II dan tahap III Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta menerima honor sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I, tahap II dan tahap III Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dan Saksi menjelaskan bahwa benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta menerima honor sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada laporan pertanggungjawaban tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan pembangunan irigasi tersier bungung lompoa 210 (dua ratus sepuluh) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng T.A 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku penerima honor namun Saksi menjelaskan bahwa betul nama dan tanda tangan Saksi namun tidak pernah menerima pembayaran honor anggota tim pelaksana swakelola sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat itu Saksi menandatanganinya karena disuruh oleh Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan namun tidak mengetahui siapa yang memerintahkan sedangkan honornya tidak Saksi terima;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
20. Saksi Suriani, S. Pd binti H. Jumanai dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mengerti terkait Tindak Pidana Korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Pekerjaannya adalah Karyawan honorer dan juga selaku Staf di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng .
Bahwa saksidiangkat oleh Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng selaku Staf Desa berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 09/BTC/BSP/I/2016, tanggal 05 Januari 2016 kemudian diperbaharui di tahun 2017 dengan berdasarkan SKNomor: 29/Ds BTC-BSP/I/2017, tanggal 05 Januari 2017 dan sebelumnya tidak mempunyai jabatan di Desa;
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Staf Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng adalah
Melaksanakan penginputan data/konsep Surat Laporan bulanan untuk permintaan data;
Wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja.;
Bertanggungjawab langusng kepada Sekretaris Desa.;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa demi kelancaran pelayanan administrasi.;
Bahwa Honor yang saksi terima pada tahun 2016 sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, pada tahun 2017 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan dibayarkan pada saat anggarannya cair dan saksimenerima honor tersebut dari Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati, SE;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bonto Cinde pada Tahun 2016 dan 2017;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I, Tahap II dan Tahap III Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 dan benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta menerima honor sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I, Tahap II dan Tahap III Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 dan benar nama dan tanda tangan Saksi yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta menerima honor sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Bidang pelaksanaan pembangunan desa terkait kegiatan pembangunan irigasi tersier bungung lompoa 210 (dua ratus sepuluh) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 dimana pada lembaran Pertanggungjawaban tersebut terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku anggota tim pelaksana kegiatan dan saksi pernah menerima pembayaran honor anggota tim pelaksana swakelola sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawabnya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
21. Saksi Sulaeman bin Madong, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mengerti terkait Tindak Pidana Korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Pekerjaannya adalah Petani dan pernah menjabat selaku Anggota BPD Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng sejak Tahun 2014 sampai Tahun 2020;
Bahwa saksidiangkat oleh Bupati Bantaeng selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bonto Cinde berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 140/420/ IX/2014, tanggal 8 September 2014 tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Bakti 2008 s.d. 2014 dan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Bantaeng masa bakti 2014 s.d. 2020.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.;
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.;
Mengawasi dan memantau pembangunan yang ada di Desa Bonto Cinde serta mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk selanjutnya di bahas di sidang BPD.;
Bahwa Honor yang saksi terima pada tahun 2016 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan pada tahun 2017 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).;
Bahwa saksi pernah mendapatkan penghasilan gaji/honor diluar honor selaku anggota Ketua BPD Desa Bonto Cinde yakni Honor Sidang BPD Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) perbulan;
Bahwa pada laporan pertanggungjawaban Tahap I, Tahap II dan Tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat Daftar penerimaan Tunjangan BPD dan saksi menjelaskan bahwa saksi telah menerima tunjangan sesuai dengan yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada laporan pertanggungjawaban Tahap I, Tahap II dan Tahap III Bidang penyelengaraan pemerintahan terkait kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat Daftar penerimaan Tunjangan BPD dan saksi menjelaskan bahwa saksi telah menerima tunjangan sesuai dengan yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa yang membuat seluruh laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde dimulai tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 saksi tidak mengetahuinya namun yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut untuk ditanda tangani yaitu saudari Hj. Sitti Hamsiah, S. Pdi selaku Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Bahwa yang membuat seluruh laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Desa Bonto Cinde dimulai tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 adalah Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan penimbunan jalan dan talud pattebakang batua 295 (dua ratus sembilan puluh lima) meter Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 dimana pada lembaran pertanggungjawaban tersebut terdapat Daftar penerimaan honor tim pengawas kegiatan atas nama saksi dan saksi benar tanda tangan Saksi yang tertera namun saksi tidak pernah menerima pembayaran honor sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
22. Saksi Andi Nasrun Syam als Kr. H. Aco bin Andi Nasir, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaannya adalah Wiraswasta/Jasa penyewaan alat berat (excavator) dan selaku pimpinan perusahaan CV. Ainun Jaya;
Bahwa Bahwa Saksi memulai jasa penyewaan alat berat (excavator) berdiri sejak 2012 yang terletak di Jl. Pahlawan Kel. Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan adapun merk alat berat (excavator) miliknya adalah Komatsu type PC 200 besaran sewanya Rp45.000.000,00 (empatpuluh lima juta rupiah) perbulan;
Bahwa benar pada tahun 2017, Saksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa pernah menyewa alat berat miliknya untuk pekerjaan perintisan jalan, yang berlokasi di Kampung Salupanrang Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dan di Kampung Pundinging, Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Perintisan Jalan Usaha Tani 1.100 (seribu seratus) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa T.A 2017 di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang bersumber dari Dana Desa Tahap I T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Surat Perjanjian Sewa Alat Berat/Excavator, yang ditanda tangani pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2017 dan Saksi menjelaskan bahwa:
a. Bahwa benar Saksi pernah melihat Surat Perjanjian Sewa Alat Berat/Excavator tersebut dan pernah menanda tanganinya dirumahnya sekitar tahun 2018, namun Saksi lupa hari, tanggal serta bulannya;
b. Bahwa untuk stempel toko memang betul stempel toko miliknya;
c. Bahwa yang menyerahkan surat perjanjian tersebut adalah anak dari Kepala Desa Bonto Cinde;
d. Bahwa yang menyerahkan sewa alat berat kepadanya pada saat itu Saksi Bani als Limbang dan uang sewa tersebut diserahkan pertama pada tahun 2017 dan yang kedua pada tahun 2018 namun Saksi sudah lupa tanggal dan bulannya;
e. Bahwa benar Saksi pernah menerima dana sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) seperti yang tertera pada Surat Perjanjian sewa alat berat/excavator tersebut namun untuk pekerjaan di 2 (dua) lokasi yakni Kampung Salupanrang dan di Kampung Pundinging;
Bahwa pekerjaan jalan usaha tani di Kampung Salupanrang volumenya sekira 1.500 meter sedangkan untuk jalan tani di Kampung Pundinging volumenya sekira 2.000 meter;
Bahwa jumlah sewa alat berat untuk jalan usaha tani yang berlokasi Kampung Salupanrang sebanyak Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta) rupiah sedangkan untuk jalan usaha tani berlokasi di Kampung Pundinging sebanyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta) rupiah;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
23. Saksi H. Ahmad Limbang bin Abd. Salam, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaannya saat ini adalah adalah wiraswasta yang bergerak dibidang Leveransir dan Toko Bahan Bangunan (UD. Ahmad Jaya) berdiri sejak tahun 2000 yang terletak di Desa Bonto Ujung Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto;
Bahwa barang yang Saksi jual di Toko Leveransir miliknya berupa timbunan dan jasa sewa alat berat (Excavator);
Bahwa untuk timbunan seharga Rp100.000,00 (seratus enam belas juta seratus ribu rupiah) permobil sedangkan alat berat besaran sewanya sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp45.000.000,00 (empatpuluh lima juta rupiah) perbulan, tergantung medan atau lokasi pekerjaan;
Bahwa benar pada tahun 2016, Kepala Desa Bonto Cinde pernah menyewa alat berat miliknya untuk pekerjaan perintisan jalan, namun Saksi tidak tahu berapa jumlah yang disewakan;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Perintisan Jalan Usaha Tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat puluh dikali empat) metereter Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahap I T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Surat Perjanjian Sewa Alat Berat/exsavator yang ditanda tangani pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2016 dan Saksi menjelaskan bahwa:
a. Bahwa Saksi tidak pernah melihat Surat Perjanjian Sewa Alat Berat/exsavator tersebut;
b. Bahwa betul namanya yang ada dalam surat perjanjian tersebut namun Saksi tidak pernah bertanda tangan pada surat perjanjian tersebut dan juga tidak tahu siapa yang nenandatanganinya;
c. Bahwa untuk stempel toko memang betul stempel toko miliknya;
d. Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana sejumlah Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) seperti yang tertera pada Surat Perjanjian sewa alat berat/excavator;
e. Bahwa yang menyerahkan sewa alat berat kepadanya pada saat itu Saksi UPPI selaku Operator alat berat miliknya dan uang sewa tersebut diserahkan pada tahun 2016 di rumahnya di Desa Bonto Ujung Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto;
Bahwa uang yang Saksi terima dari Saksi Uppi adalah tidak lebih dari atau sekitar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa jumlah sewa alat berat yang diterima pada saat itu Saksi tidak ingat lagi persisnya karena yang mengatur terkait sewanya adalah operator alat berat yakni Saksi UPPI dan dapat Saksi jelaskan untuk sewa alat di tahun 2016 diberlakukan perjam yaitu Rp250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perjam serta tergantung medan yang akan dikerjakan oleh alat berat tersebut sehingga harga bisa lebih tinggi dari harga yang dipatok;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Sarifuddin (Kepala Desa Bonto Cinde) namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
24. Saksi Arvan Harjadi, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaannya adalah Wiraswasta atau pemilik perusahaan (Toko Prima Jaya dan Prima Meubel) yang menjual berbagai macam barang elektronik serta perabot rumah tangga dan kantor (meubel) yang berdiri sejak tahun 2010 yang terletak di Komplek Pasar Baru Kel. Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa pada tahun 2016, memang di Toko Prima Jaya dan Prima Meubel menjual kursi plastik antara lain:
Kursi plastik merk Napolly Rp75.000,00 (tujuhpuluh lima ribu rupiah);
Kursi plastik merk Sun Flower Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah);
Lemari arsip merk Astro Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Lemari arsip merk Olimpic Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Operasional Perkantoran BPD Desa Bonto Cinde (Tahap II) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi tanggal 22 Oktober 2016 tentang pembelian kursi plastik sebanyak 20 (dua puluh) buah seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja dan terdapat stempel toko dan Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota pesanan tersebut benar stempel toko miliknya;
Bahwa untuk pembelian/pembayaran barang tidak selamanya Saksi terima langsung karena ada karyawan yang melayani, membuat nota dan menerima pembayaran kemudian menyetornya kepadanya;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi karena waktunya sudah lama dan karena banyaknya konsumen yang dilayani;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Operasional Perkantoran BPD Desa Bonto Cinde T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi tanggal 20 Mei 2017 tentang pembelian lemari arsip sebanyak 1 (satu) buah seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja dan terdapat stempel toko dan Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota pesanan tersebut benar stempel toko miliknya;
Bahwa untuk pembelian/pembayaran barang tidak selamanya Saksi terima langsung karena ada karyawan yang melayani, membuat nota dan menerima pembayaran kemudian menyetorkan kepadanya;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi karena waktunya sudah lama dan karena banyaknya konsumen yang di layani;
Bahwa nota toko miliknya ada 2 (dua) macam yakni untuk Toko Prima Meubel notanya di print langsung melalui computer sejak 2012 sedangkan untuk Toko Prima Jaya notanya menggunakan kertas nota pada umunya;
Bahwa yang bisa membubuhkan tanda tangan serta stempel pada nota pembayaran/pembelian di toko yakni karyawan (kasir) serta dirinya dan adapun tempat penyimpanan stempel toko yaitu dimeja kerjanya dan ada juga di meja Kasir;
Bahwa harga kursi plastik dan lemari arsip sebagaimana tertera dalam Laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak Desa Bonto Cinde sudah sesuai dengan harga di toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Kepala Desa Bonto Cinde dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
25. Saksi Michael Lois, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaannya saat ini adalah Wiraswasta (Toko Geradus SAM) yang menjual ATK, Alat olahraga, mesin Jahit dan Sepeda yang berdiri sejak 1990 yang terletak di Jalan Manggis No. 46 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng KabupatenBantaeng;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Muhammad Zubair, SH selaku Kepala Desa di Desa Pattallassang tempat Saksi tinggal dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa harga ATK, Alat olahraga, mesin jahit dan Sepeda yang Saksi jual di tokonya adalah:
Tahun 2016:
Kertas HVS 70 Gram Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Kertas HVS 70 Gram Kwarto Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Map Order Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Hetter Besar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Hetter Kecil Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Correction Tape Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Buku Tulis Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Buku Folio Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Tinta Catridge Rp265.000,00 (duaratus enampuluh lima ribu rupiah);
Pulpen Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Spidol Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah);
Bola Takraw Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bola Tennis Meja Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perdos;
Bola Sepak Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Bola Volly Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bola Dullop Fort Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) perkaleng;
Shuttlecock Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) perlusin;
Bet tennis meja Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Raket Badminton Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Net Volly Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Net Takraw Rp120.000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah);
Net Badminton Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Net Tenis Meja Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Sempritan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Tahun 2017:
Bola Takraw Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bola Tennis Meja Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) perdos;
Bola Sepak Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Bola Volly Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah);
Bola Dullop Fort Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) perkaleng;
Shuttlecock Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) perlusin;
Bet tennis meja Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Raket Badminton Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Net Volly Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Net Takraw Rp120.000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah);
Net Badminton Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Operasional BPD 6 x 8 (enam dikali delapan) meter Desa Bonto Cinde (Tahap I) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi tanggal 23 Oktober 2016 tentang Biaya belanja ATK untuk kegiatan operasional BPD dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Bendahara Desa Saksi. Mirawati dan terdapat tanda tangan Saksi selaku pemilik Toko Geradus Sam begitupun dengan stempel toko dan Saksi menjelaskan bahwa benar Saksi pernah menerima pembelian ATK dari Saksi Mirawati demikian pula dengan Nama dan Tanda tangan serta stempel toko yang tertera pada kuitansi tersebut;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pemberdayaan Lembaga/organisasi Karang taruna Desa Bonto Cinde (Tahap II) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Nota tanggal 30 Oktober 2016 tentang pembelian alat dan perlengkapan olahraga dengan total harga Rp2.840.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi Mirawati dan Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian alat dan perlengkapan olahraga dari Saksi Mirawati;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pemberdayaan Lembaga/organisasi Karang taruna Desa Bonto Cinde (Tahap I) T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Nota tanggal 20 Juni 2017 tentang pembelian alat dan perlengkapan olahraga dengan total harga Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi Wahyuddin dan Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian alat dan perlengkapan olahraga dari Saksi Wahyuddin;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut;
Bahwa bentuk stempel toko miliknya (Geradus Sam) dengan stempel dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terdapat 2 (dua) perbedaan yakni:
Miliknya tulisannya “Tlp”sedangkan stempel dalam Laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak Desa Bonto Cinde bertuliskan “TLP”sehingga terdapat perbedaan tulisan huruf yaitu miliknya menggunakan huruf besar untuk huruf T pada tulisan “Tlp”sedangkan yang dibuat Pihak Desa Bonto Cinde untuk tulisan “TLP”menggunakan huruf kapital secara keseluruhan;
Miliknya tanpa menggunakan bantalan stempel sedangkan yang dibuat pihak Desa Bonto Cinde harus menggunakan bantal stempel;
Bahwa yang bisa membubuhkan tanda tangan serta stempel pada nota pembayaran/pembelian ditoko hanya Saksi sendiri dan adapun tempat penyimpanannya yaitu dimeja kerjanya dan dimasukkan kedalam kaleng dan hanya Saksi serta istrinya yang punya akses kesitu;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi kuasa baik itu kepada seluruh karyawan toko terlebih kepada pihak luar termasuk dari Pihak Desa Bonto Cinde untuk membubuhkan tanda tangan atau stempel pada nota pembayaran/pembelian toko.
Bahwa mekanisme kerja karyawan di tokonya adalah karyawan mencatat dan menyiapkan seluruh barang kebutuhan konsumen kemudian menyodorkan kepadanya uang hasil penjualan barang untuk dihitung dan dicatat kembali dalam kertas nota, setelah itu Saksi tanda tangan dan stempel;
Bahwa harga yang dicantumkan oleh pihak Desa Bonto Cinde yang ada dalam nota tersebut tidak sesuai dengan harga yang ada di toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Kepala Desa Bonto Cinde dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
26. Saksi William, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaannya adalah Wiraswasta (Toko Benteng Bangunan) yang menjual berbagai macam bahan bangunan yang berdiri sejak 2009 yang terletak di Komplek Pasar Baru Kel. Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu KabupatenBantaeng.
Bahwa harga bahan bangunan yang Saksi jual adalah:
Tahun 2016:
Semen Tonasa 50 kilogram Rp53.000,00;
Semen Bosowa 40 kilogram Rp38.000,00;
Besi 6 Zigma Rp20.000,00 perbatang;
Besi 8 Zigma Rp35.000,00 perbatang;
Besi 10 Zigma Rp40.000,00 perbatang;
Besi 12 Zigma Rp60.000,00 perbatang;
Kawat Behel Besi 1 kilogram Rp20.000,00 perkilogram;
Paku seng Rp30.000,00 perkilogram;
Paku 2 (Tripleks) Rp20.000,00 perkilogram;
Paku 3 Rp18.000,00 perkilogram;
Paku 4 Rp16.000,00 perkilogram;
Paku 5,7 dan 10 Rp15.000,00 perkilogram;
Tegel 20x20 polos Rp60.000,00 perdoz;
Tegel 30x30 polos Rp40.000,00 perdoz;
Tegel 40x40 polos Rp45.000,00 perdoz;
Kaca Riben 5 mm Rp150.000,00 permeter;
Kaca Polos 5 mm Rp140.000,00 permeter.
Tripleks 2 mm Rp30.000,00 perlembar.
Tripleks 3 mm Rp40.000,00 perlembar.
Les kayu 3 cm Rp8.000,00 perbatang.
Les kayu 5 cm Rp15.000,00 perbatang.
Closet Jongkok Rp100.000,00 perbuah.
Seng Merk Gajah Gel. Besar Rp5.000,00 perkaki.
Seng Merk Gajah Gel. Kecil Rp5.050,00 perkaki.
Seng Sermani Gel. Besar Rp5.500,00 perkaki.
Seng Sermani Gel.Kecil Rp5.550,00 perkaki.
Alat Listrik
Nat Tegel Rp15.000,00 perbungkus.
Calciboard Rp40.000,00 perlembar.
Cat Plapon Rp25.000,00 perkilogram.
Cat Tembok Rp20.000,00 perkilogram.
Cat No Droop isi 1 kilogram Rp50.000,00 perkilogram.
Cat No Droop isi 4 kilogram Rp180.000,00 perkilogram.
Kuwas besar Rp15.000,00 perlembar.
Plamur/A Plus Rp55.000,00 perzak.
Skop Rp60.000,00;
Gerobak dorong Rp300.000,00;
Pipa PVC 3”D Rp65.000,00;
Pipa udara 1” Rp30.000,00;
Pintu Aluminium Rp250.000,00;
Tahun 2017:
Semen Tonasa 50 kilogram Rp53.000,00 perzak;
Semen Bosowa 40 kilogram Rp38.000,00 perzak;
Besi 6 Zigma Rp20.000,00 perbatang;
Besi 8 Zigma Rp35.000,00 perbatang;
Besi 10 Zigma Rp40.000,00 perbatang;
Besi 12 Zigma Rp60.000,00 perbatang;
Kawat Behel Besi 1 kilogram Rp20.000,00 perkilogram;
Paku seng Rp30.000,00 perkilogram;
Paku 2 (Tripleks) Rp20.000,00 perkilogram;
Paku 3 Rp18.000,00 perkilogram;
Paku 4 Rp16.000,00 perkilogram;
Paku 5,7 dan 10 Rp15.000,00 perkilogram;
Tegel 20x20 polos Rp60.000,00 perdoz;
Tegel 30x30 polos Rp40.000,00 perdoz;
Tegel 40x40 polos Rp45.000,00 perdoz;
Kaca Riben 5 mm Rp150.000,00 permeter;
Kaca Polos 5 mm Rp140.000,00 permeter.
Tripleks 2 mm Rp30.000,00 perlembar.
Tripleks 3 mm Rp40.000,00 perlembar.
Les kayu 3 cm Rp8.000,00 perbatang.
Les kayu 5 cm Rp15.000,00 perbatang.
Closet Jongkok Rp100.000,00 perbuah.
Seng Merk Gajah Gel. Besar Rp5.000,00 perkaki.
Seng Merk Gajah Gel. Kecil Rp5.050,00 perkaki.
Seng Sermani Gel. Besar Rp5.500,00 perkaki.
Seng Sermani Gel.Kecil Rp5.550,00 perkaki.
Alat Listrik
Nat Tegel Rp15.000,00 perbungkus.
Calciboard Rp40.000,00 perlembar.
Cat Plapon Rp25.000,00 perkilogram.
Cat Tembok Rp20.000,00 perkilogram.
Cat No Droop isi 1 kilogram Rp50.000,00 perkilogram.
Cat No Droop isi 4 kilogram Rp180.000,00 perkilogram.
Kuwas besar Rp15.000,00 perlembar.
Plamur/A Plus Rp55.000,00 perzak.
Skop Rp60.000,00
Gerobak dorong Rp300.000,00
Pipa PVC 3”D Rp65.000,00
Pipa udara 1” Rp30.000,00;
Pintu Aluminium Rp250.000,00;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Rehab Kantor BPD 6 x 8 (enam dikali delapan) meter Desa Bonto Cinde (Tahap I) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Nota tanggal 26 Mei 2016 tentang pembelian bahan bangunan dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp9.411.000,00 (sembilan juta empat ratus sebelas ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi Sulaeman dan Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan Tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Sulaiman;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan rabat beton Dusun Pundingin II Desa Bonto Cinde (Tahap III) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Nota tanggal 28 Desember 2016 tentang pembelian Semen Tonasa 50 (lima puluh) kilogram sebanyak 25 (dua puluh lima) zak seharga Rp1.575.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Herman dan Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Herman sebagaimana yang tertera dalam nota;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut.
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan rabat beton Dusun Pundingin II Desa Bonto Cinde (Tahap II) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi dan Nota dan Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Herman;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut;
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan WC Kantor Desa Bonto Cinde (Tahap II) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi dan Nota dan Saksi menjelaskan bahwa :.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Herman;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Rehab perpiaan air bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde (Tahap II) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Nota tanggal 24 Nopember 2016 tentang pembelian bahan bangunan dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp16.295.000,00 (enam belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja dan Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Perintisan jalan usaha tani 1.940 (seribu sembilan ratus empat puluh) meter Desa Bonto Cinde (Tahap I) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi dan Nota dan Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut.
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi.
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi BOHARI.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan rehab kantor BPD Desa Bonto Cinde (Tahap II) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Nota tanggal 26 Nopember 2016 tentang pembelian bahan bangunan dengan jumlah keseluruhan seharga Rp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi Sulaeman dan Saksi menjelaskan bahwa :.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Sulaeman;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Penimbunan jalan dan talud pattebakang batua 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) meter (Tahap I) T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi dan Nota dan Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Hamzah;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Perintisan jalan usaha tani Salupanrang 1.100 (seribu seratus) meter (Tahap I) T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Nota tanggal 19 Juni 2017 tentang pembelian bahan bangunan dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp7.824.000,00 (tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi Herman dan Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Herman;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pembangunan dan pemeliharaan pemukiman di Desa (Tahap I) T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi dan Nota dan Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Bohari;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan irigasi tersier Bungun Lompoa 210 (dua ratus sepuluh) meter (Tahap I) T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi dan Nota dan Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Sulaiman;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan WC masjid 2 (dua) unit 1x1.5 (satu dikali satu koma lima) meter (Tahap I) T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi dan Nota dan Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi H. Sulaiman;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan irigasi tersier lamari 300 (tiga ratus) meter (Tahap II) T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi dan Nota dan Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi H. Sulaiman;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pemeliharaan gedung kantor Desa 1 (satu) unit (Tahap II) T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi dan Nota dan Saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Sulaiman;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan jalan rabat beton dan talud bilabilayya 310 (tiga ratus sepuluh) meter (Tahap II) T.A 2017 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Kuitansi dan Nota dan Saksi menjelaskan bahwa
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Sultan;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa sekarang ini bentuk stempel toko miliknya (Benteng bangunan) adalah bentuk segi empat, yaitu sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, namun sebelumnya yaitu bentuk stempel Bulat, yaitu sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2017.
Bahwa bentuk stempel toko milik Saksi (Benteng Bangunan) dengan stempel dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terdapat 2 (dua) perbedaan yakni:
Miliknya tulisannya “PASAR BARU BANTAEN”sedangkan stempel dalam Laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak Desa Bonto Cinde bertuliskan “PASAR BARU BANTAENG”sehingga terdapat perbedaan tampilan pada huruf “G”;
Miliknya hanya ada 1 (satu) logo bintang yakni pada bagian kanan sedangkan stempel dalam Laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak Desa Bonto Cinde terdapat 2 (dua) logo bintang yakni kiri dan kanan;
Bahwa yang bisa membubuhkan tanda tangan serta stempel pada nota pembayaran/pembelian di toko miliknya hanya Saksi sendiri dan adapun tempat penyimpanan stempel toko yaitu dimeja kerjanya dan hanya Saksi beserta istri yang punya akses kesitu;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi kuasa baik itu kepada seluruh karyawan toko terlebih kepada pihak luar termasuk dari Pihak Desa Bonto Cinde untuk membubuhkan tanda tangan atau stempel pada nota pembayaran/pembelian toko miliknya (benteng bangunan);
Bahwa mekanisme kerja karyawan di toko miliknya adalah karyawan mencatat dan menyiapkan seluruh barang kebutuhan konsumen kemudian menyodorkan kepadanya uang hasil penjualan barang untuk dihitung dan dicatat kembali dalam kertas nota, setelah itu Saksi tanda tangani dan stempel;
Bahwa daftar harga tersebut diatas sudah termasuk biaya antar karena untuk konsumen yang lokasi/rumahnya masih dalam wilayah Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto kami tidak kenakan biaya tambahan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
27. Saksi Risal Syahrir bin Syahrir, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Wiraswasta (Toko Harapan Baru) yang menjual berbagai macam perabot rumah tangga dan kantor (meubel) berdiri sejak 2001 yang terletak di Jl. Pahlawan Kel. Empoang Selatan Kecamatan Binamu KabupatenJeneponto;
Bahwa pada tahun 2016, memang di Toko Harapan Baru menjual kursi plastik, dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) perbiji;
Diperlihatkan kepadanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Operasional Perkantoran Desa Bonto Cinde (Tahap I) T.A 2016 dimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut terdapat Nota tanggal 28 Juli 2016 tentang pembelian kursi plastik sebanyak 88 (delapan puluh delapan) buah sehargaRp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa dan Saksi menjelaskan bahwa :
Bahwa Saksi tidak pernah melihat nota tersebut;
Bahwa Nama dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan nama dan tanda tangan Saksi;
Bahwa stempel toko yang tertera pada kuitansi dan nota tersebut bukan stempel toko miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembelian bahan bangunan dari Saksi Sarifuddin bin Ranja;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota kontan seperti yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa tidak pernah ada dari pihak Desa Bonto Cinde yang melakukan pembelanjaan barang ditoko miliknya;
Bahwa nota toko miliknya (Harapan Baru) bentuknya kertas memanjang berbentuk persegi panjang yang dicetak khusus atas nama Toko Harapan Baru berwarna dasar Pink;
Bahwa bentuk stempel Toko Harapan Baru adalah berbentuk persegi panjang bagian atas bertuliskan “Meubel”pada bagian tengah bertuliskan (Harapan Baru) dan pada bagian bawah bertuliskan “Bontosunggu Jeneponto”dan terdapat simbol lingkaran yang didalamnya terdapat huruf “HB”;
Bahwa yang biasa membubuhkan tanda tangan serta stempel pada nota pembayaran/pembelian di toko miliknya hanya Saksi sendiri dan adapun tempat penyimpanan stempel toko yaitu dimeja kerjanya dan hanya Saksi beserta sepupunya yang punya akses kesitu;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi kuasa baik itu kepada seluruh karyawan toko terlebih kepada pihak luar termasuk dari Pihak Desa Bonto Cinde untuk membubuhkan tanda tangan atau stempel pada nota pembayaran/pembelian toko miliknya (harapan baru);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Kepala Desa Bonto Cinde dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
28. Saksi Muzakkir, S.Sos, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaannya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PMD, PP dan PA) Kabupaten Bantaeng dan sebelumnya menjabat selaku Kepala Seksi Kelembagaan Pemerintahan Desa dan PKAD Kabupaten Bantaeng;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PMD, PP dan PA) Kabupaten Bantaeng adalah:
Melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintah desa;
Melaksanakan tugas pembantuan bidang pemerintahan desa;
Melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
Melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan manajemen pemerintahan desa;
Melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan adminitrasi desa;
Melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan keuangan dan aset desa;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Bahwa prosedur program Desa yaitu:
Menyusun Dukumen RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa);
Menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa);
Menyusun APDBDes berdasarkan kewenangan Desa;
Bahwa peran PMD pada setiap Desa yaitu :
Melakukan Peningkatan Kapasitas bagi aparat Desa;
Melakukan fasilitasi dan pembinaan Lembaga BPD;
Bahwa dokumen yang di terbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PMD, PP dan PA), yaitu:
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang:
Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal berskala Desa;
Pengelolaan Keuangan Desa;
Pedoman Kapasitas Aparat Desa;
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pemilihan Kepala Desa;
Keputusan Bupati tentang besaran Tunjangan anggota BPD;
Bahwa adapaun mekanisme penetapan APBDesa yaitu diawali pembuatan rancangan Perdes tentang APBDesa selanjutnya diserahkan kepada BPD untuk dilakukan pembahasan tentang rancangan APBDesa yang dimaksud selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan evaluasi terhadap rancangan Perdes tentang APBDesa tersebut setelah dievaluasi rancangan tersebut dibawa kembali ke Desa untuk dilakukan perbaikan kemudian dibahas kembali untuk disetujui bersama lalu ditetapkan menjadi Perdes tentang APBDesa sedangkan pengelolaan APBDesa yaitu diawali dengan perencaan keuangan, pelaksanaan, Penata Usahaan dan pelaporan tertait pelaksanaan APBDes;
Bahwa Bahwa sebelumnya RPJMDes yang menjadi dasar untuk menyusun RKPdes yang di serahkan kepada pihak PMD sebagai bahan monitoring kegiatan di Desa, dan kami dari pihak PMD tidak mempunyai kewenangan mengubah RKPDes;
Bahwa tidak ada SPJ Desa yang diberikan ke kantor PMD hanya saja laporan Realisasi, Laporan LKPPD, Laporan LPPD, Perdes RPJMDes, Perdes RKPDes, Perdes APBDes;
Bahwa di dalam RKPDes yang di cantumkan hanya RAB perencanaan secara garis besar kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran bukan rincian RAB;
Bahwa anggaran yang dikelola di desa yaitu:
Dana Desa (DD) yang bersumuber APBN;
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD;
Hasil penyisihan pajak yang bersumber dari APBD;
Bahwa Saksi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang berhak mengelola keuangan desa yaitu perangkat desa dalam hal ini Kepala Urusan dan Kepala Seksi yang ada di Desa dibantu Sekretaris Desa dalam hal verifikasi dan terkait pengelolaan keuangan desa di desa ditunjuk PTPKD (Pejabat Tehnis Pengelola Keuangan Desa) oleh Kepala Desa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng di bentuk PTPKD (Pejabat Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa) namun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 seharusnya PTPKD harus dibentuk;
Bahwa jumlah anggaran Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola di Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017, Saksi tidak mengetahuinya begitu pula dengan kegiatan yang dilaksanakan Saksi juga tidak mengetahuinya;
Bahwa berdasarkan Permendes yang setiap tahunnya diperbaharui terkait prioritas penggunaan Dana Desa dipergunakan untuk membiayai Bidang pelaksanaan Pembangunan Desa dan bidang Pemberdayaan masyarakat desa sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) dipergunakan untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemeritahan desa, Bidang pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang pembinaan kemayarakatan desa dan bidang Pemberdayaan masyarakat desa;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yaitu permohonan pencairan anggaran ke Kantor Kecamatan selanjutnya terbit rekomendasi pencairan dari pihak Kecamatan untuk selanjutnya di bawa ke BPKAD (Badan Pengelola keuangan dan asset daerah) setelah itu menunggu proses pencairan dari kerening kas umum daerah ke rekening kas Desa setelah itu Saksi tidak mengetahui lagi proses selanjutnya;
Bahwa terkait Laporan realisasi dari Desa Bonto Cinde kami dari pihak Dinas PMD, PP dan PA pernah menerima dari Sekretaris Desa Bonto Cinde per semester adapun yang menerima di kantor Dinas PMD, PP dan PA diterima staf Dinas PMD, PP dan PA sedangkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kami dari pihak kantor Dinas PMD, PP dan PA tidak pernah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng sampai perkara ini disidangkan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
29. Saksi Samsuryani, SE binti Sampara, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaannya adalah PNS yang menjabat selaku bendahara Pengeluaran Khusus di BPKD Kabupaten Bantaeng berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/10/I/2016, Tanggal 02 Januari 2016 tentang Penunjukan bendahara pengeluaran khusus belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan pada SKPD Tahun Anggaran 2016 dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bantaeng;
Tugas pokoknya selaku Bendahara Pengeluaran Khusus di BPKD Kabupaten Bantaeng adalah :
Meneliti kelengkapan pencairan Dana Desa (DD), ADD, Hibah, Bansos, Pajak dan Retribusi;
Membuat dan menyiapkan SPP LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung), UP (Uang Persediaan), GU (Ganti Uang) dan TU (Tambah Uang);
Membuat Laporan Pertanggungjawaban terkait pencairan Dana Desa (DD), ADD, Hibah, Bansos, Pajak dan Retribusi;
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;
Bahwa Jumlah anggaran untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) untuk Desa Bonto Cinde KecamatanBissappu Kabupaten Bantaeng adalah:
T.A 2016 :
Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng memperoleh anggaran Dana Desa (DD) sejumlah Rp634.558.000,00 (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan SK Bupatu Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 1 April 2016, yang di Tandatangani oleh Bupati Bantaeng H. M. Nurdin Abdullah selaku Bupati Bantaeng pada saat itu;
Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor 900/180/IV/2016, tanggal 1 April 2016, yang di Tandatangani oleh Bupati Bantaeng H. M. Nurdin Abdullah selaku Bupati Bantaeng pada saat itu;
T.A 2017 :
Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng memperoleh anggaran Dana Desa (DD) sejumlah Rp812.038.000,00 (delapan ratus dua belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan SK Bupatu Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017, tanggal 4 Januari 2017, yang di Tandatangani oleh Bupati Bantaeng H. M. Nurdin Abdullah selaku Bupati Bantaeng pada saat itu;
Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017, tanggal 4 Januari 2017, yang di Tandatangani oleh Bupati Bantaeng H. M. Nurdin Abdullah selaku Bupati Bantaeng pada saat itu;
Bahwa yang menjabat selaku Kepala Desa pada tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 di Desa Bonto Cinde adalah Saksi Sarifuddin bin Ranja;
Bahwa untuk Anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sudah cair 100% (seratus persen) dan yang mencairkan adalah Bendahara Desa atas persetujuan Kepala Desa, namun Saksi tidak tahu siapa nama bendaharanya.
Bahwa waktu pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan untuk Desa Bonto Cinde adalah :
Tahun 2016
Waktu pencairan anggaran Dana Desa (DD) yaitu Tahap I pada tanggal 13 Mei 2016, Tahap II Pada Tanggal 12 Oktober 2016 dan dicairkan di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng;
Waktu pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu Tahap I pada tanggal 13 Mei 2016, Tahap II Tanggal 12 Oktober 2016 dan tahap III Pada Tanggal 14 Desember 2016 di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng;
Tahun 2017
Waktu pencairan anggaran Dana Desa (DD) yaitu Tahap I pada tanggal 09 Mei 2017, Tahap II Pada Tanggal 20 Nopember 2017 di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng;
Waktu pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu tahap I pada tanggal 09 Mei 2017, tahap II Pada tanggal 28 Agustus 2017 dan tahap III Pada Tanggal 20 Desember 2017 di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng;
Bahwa mekanisme pencairan anggaran untuk Dana Desa Tahun 2016 yaitu sebanyak 2 (dua) tahap, masing-masing :
Tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp380.734.800,00 (tigaratus delapanpuluh juta tujuhratus tigapuluh empat ribu delapanratus rupiah);
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp253.823.200,00 (duaratus limapuluh tiga juta delapanratus duapuluh tiga ribu duaratus rupiah);
Mekanisme Pencairan Anggaran untuk Alokasi Dana Desa Tahun 2016:
Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) Sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) sejumlah Rp93.169.800,00 (sembilanpuluh tiga juta seratus enampuluh sembilan ribu delapanratus rupiah);
Bahwa mekanisme pencairan anggaran untuk Dana Desa Tahun 2017 yaitu sebanyak 2 (dua) tahap, masing-masing :
Tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp487.222.800,00 (empatratus delapanpuluh tujuh juta duaratus duapuluh dua ribu delapanratus rupiah);
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp324.815.200,00 (tigaratus duapuluh empat juta delapanratus limabelas ribu duaratus rupiah);
Mekanisme pencairan anggaran untuk Alokasi Dana Desa Tahun 2017:
Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) Sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) sejumlah Rp93.169.800,00 (sembilanpuluh tiga juta seratus enampuluh sembilan ribu delapanratus rupiah)
Bahwa adapun kelengkapan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2016 dsn Tahun 2017 yaitu
Untuk Tahap I
RPJMDes dan RKPDesa;
APBDesa;
BAP Barang dan Kas;
Rekomendasi dari Kantor Kecamatan yang di tanda Tangani oleh Tim Verifikasi dan Kepala Kecamatan Tompobulu;
Surat Pengantar Untuk Pencairan dari Desa;
Surat Permohonan Pencairan Dana yang dibuat oleh Kepala Desa dan ditujukan kepada Kepala BPKAD;
Surat Penyampaian Laporan Realisasi anggaran yang sudah dicairkan sebelumnya;
Laporan Realiasasi anggaran yang sudah dicairkan sebelumnya;
Daftar SPP Yang diterbitkan untuk program kegiatan yang didanai di desa;
SK Tahapn Pencairan yang ditanda tangani Bupati Bantaeng;
KTP dan SK dan Kepala Desa;
KTP dan SK Sekertaris Desa;
KTP dan SK bendahara Desa;
NPWP Desa;
Rekening Koran Bank BPD Sulselbar;
Untuk Tahap II
Rekomendasi dari Kantor Kecamatan yang di tanda Tangani oleh Tim Verifikasi dan Kepala Kecamatan Tompobulu;
Surat Pengantar Untuk Pencairan dari Desa;
Surat Permohonan Pencairan Dana yang dibuat oleh Kepala Desa dan ditujukan kepada Kepala BPKAD;
Surat Penyampaian Laporan Realisasi anggaran yang sudah dicairkan sebelumnya;
Laporan Realisasi anggaran yang sudah dicairkan sebelumnya;
Daftar SPP Yang diterbitkan untuk program kegiatan yang didanai di desa;
SK Tahapn Pencairan yang ditanda tangani Bupati Bantaen;
KTP dan SK dan Kepala Desa;
KTP dan SK Sekertaris Desa;
KTP dan SK bendahara Desa;
NPWP Desa;
Rekening Koran Bank BPD Sulselbar;
Bahwa proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) adalah setelah kelengkapan administrasi pencairan atau dokumen yang Saksi sebutkan diatas sudah lengkap dan dibuat oleh Kepala Desa pada saat itu, maka kelengkapan/dokumen tersebut diantar oleh Kepala Desa ke BPKAD Kabupaten Bantaeng untuk di Verifikasi kelengkapan administrasi tersebut dan diklarivikasi oleh Bendahara pengeluaran di BPKAD, dan setelah dokumen tersebut dinyatakan lengkap maka dibuatkan Surat Penyiapan Dana (SPD) dan Kuitansi oleh bendahara pengeluaran khusus dengan persetujuan Kepala BPKAD, setelah itu surat tersebut diantar ke Bidang Anggaran, kemudian Bidang Anggaran memberikan Nomor SPD setelah itu bendahara pengeluaran menerbitkan SPP (surat permintaan pembayaran) yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran sendiri, setelah itu SPP tersebut diserahkan ke BPKAD untuk diterbitkan SPM (surat perintah membayar), dan sebelumnya berkas tersebut diferivikasi oleh Kasubbag Keuangan untuk selanjutnya dibuatkan SPM yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD, setelah terbit SPM, maka SPM tersebut diajuan ke Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D, setelah terbit SP2D, maka salah seorang staf Bidang Perbendahraaan BPKD membawa ke Kasda Kabupaten Bantaeng SP2D tersebut untuk pemindah bukuan anggaran dari Rekening Kas daerah ke rekening Kas Desa dan pada saat pengurusan pencairan maka Kepala Desa dibuatkan kuitansi pembayaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh Bendahara Pengeluaran setelah anggaran masuk ke Rekening Desa, maka untuk mencairkannya harus dimasukkan lagi ke rekening bendahara Desa baru bisa dicairkan;
Bahwa pada saat Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan Tahun anggaran 2017, dia tidak melampirkan atau mengajukan laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan anggaran yang sudah dicairkan sebelumnya;
Bahwa Saksi hanya kenal nama dengan Kepala Desa Bonto Cinde, Sekretaris Desa yakni Terdakwa, dan Bendahara Desa Saksi Mirawati namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan ketiganya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan keseluruhnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli Ir. H. Eddy Jaya Putra, M.T, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2016 dan 2017;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan selaku Ahli, sebagai berikut:
Sebagai Pemberi Keterangan Ahli dalam perkara Tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pembangunan fasilitas Pelabuhan Benteng Selayar APBN dan APBNP-P Tahun 2015;
Sebagai Pemberi keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahsehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan Pengembangan Kawasan Pesisir Perkotaan Kabupaten Banggai (Segmen Simpong) dengan anggaran sebesar Rp669.801.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD-Perubahan Kabupaten Banggai T.A. 2014 pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banggai;
Sebagai Ahli pada Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Lembang Jaya Lopi Lopi di Kabupaten Kepulauan Selayar T.A.2014;
Sebagai pemberi keterangan Ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Pelaksanaan kegiatan Diklat PIM IV pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013;
Sebagai pemberi keterangan Ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan kendaraan operasional di Dinas Pekerjaan Umum kota Balikpapan TA 2012;
Sebagai Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasadalam perkara dugaan tindakpidanakorupsiperbuatan melawan hukum danpenyalahgunaan kewenangan sehubungan dengan pemberian bantuan pembangunan gelanggang pemuda Kota Manado Tahun Anggaran 2011;
Sebagai Pemberi Keterangan Ahli dalam perkara tindak pidana Penyalahgunaan Keuangan Negara Daerah (Korupsi) pada pelaksanaan pekerjaan lanjutan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2011;
Sebagai pemberi keterangan Ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Rumah Sejahtera Tapak di Kabupaten Pinrang (PKPSU11-22) TA 2011;
Sebagai pemberi keterangan Ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Sepeda Melai One Longa-Bandara Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2011;
Sebagai pemberi keterangan Ahli dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial berpola hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Badan Nasional Penanggulangan Bancana T.A. 2010 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Timur;
Sebagai pemberi keterangan Ahli dalam perkara tindak korupsi penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak dan Kendaraan Dinas Komisi I, II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2010;
Sebagai pemberi keterangan Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Pengadaan Proyek pengadaan 1 (satu) unit Bus Bandara pada Dinas Perhubungan Kota Ternate T.A.2007;
Sebagai pemberi keterangan Ahli sehubungan dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2004-2005 pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan kolam renang dilokasi EX. STQ Bukit Jabal Nur Kota Palu;
Sebagai Ahli untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehabilitasi Jalan APBD I Paket II dan IV pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar T.A. 2014;
Sebagai Ahli untuk dalam Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Peningkatan jalan ruas Kalosi-Malua di Kabupaten Enrekang dan Pekerjaan Jalan Poros Palopo-Toraja (APBN).;
Sebagai Ahli dalam melakukan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Peningkatan jalan ruas Kalosi-Malua di Kabupaten Enrekang dan Pekerjaan Jalan Poros Palopo-Toraja (APBN);
Sebagai Ahli dalam Pemeriksaan Fisik Pekerjaan paket III dan V kota Makassar (Pembangunan Jalan Beton) T.A. 2014;
Sebagai Ahli pada Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pengembangan Permukiman Transmigran di Kabupaten Toraja Utara;
Sebagai pemberi keterangan ahli terkait dugaan Mal Administrsi dalam prses lelang PBJ pada paket pekerjaan pembangunan fisik pasar rakyat baruga Tahun 2016;
Sebagai Ahli dalam pemeriksaan berkaitannya dengan dugaan adanya korupsi pada kegiatan Peningkatan Jalan Hotmix ruas Bulete-Belawae Kabupaten Wajo T.A.2011;
Sebagai Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB pada RSUD Batara Guru Belopa Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2012 dan 2013;
Sebagai Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang dengan nilai kontrak sebesar Rp4.566.800.000,00 (empat miliar lima ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD (DAK+) Kabupaten Enrekang Tahun anggaran 2015;
Sebagai Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Asrama Putra dan Asrama Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel T.A. 2015 yang terletak di Desa Bela Punranga Kecamatan Parang Loe Kabupaten Gowa yang bersumber dari APBN sebesar Rp8.230.000.000 (delapan miliar duaratus tigapuluh juta rupiah);
Sebagai Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan STAIN Watampone yang bersumber dari SBSN T.A 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp21.188.212.000 (duapuluh satu miliar seratus delapanpuluh delapan juta duaratus duabelas ribu rupiah);
Dasar hukum yang mengatur kewenangan Saksi Selaku Pegawai Negeri Sipil untuk menghitung pembobotan progres kemajuan pekerjaan adalah:
a. Surat Kepala Kepolisian Resor Bantaeng Nomor: B/6/I/2021, tanggal 11 Januari 2021, perihal permintaan audit fisik;
b. Surat Tugas dari Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 094/328/BPBD, tanggal 18 Pebruari 2021;
c. Sebagai Ahli infrastruktur jalan dan jembatan Utama;
Bahwa yang menjadi dasar obyek pemeriksaan dilapangan adalah data/gambar dan informasi yang diberikan oleh penyidik polres Bantaeng, serta pelaksana pekerjaan dilapangan atas semua pekerjaan yang dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan realisasi fisik yang dilaksanakan dilapangan sesuai yang diukur langsung hasil pemeriksaannya adalah :
Untuk Tahun Angaran tahun 2016 yaitu
a. Kegiatan Rabat Beton Dusun Pundingin II terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan sebagaimana yang terlampir dalam laporan ahli. (data perhitungan terlampir);
b. Pembangunan Pagar Polindes berdasarkan hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja;
c. Pembangunan WC Kantor Desa berdasarkan hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja;
d. Kegiatan Rehab Perpipaan Air Bersih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebagaimana yang terlampir dalam laporan ahli. (terlampir);
e. Kegiatan Rehab Kantor BPD berdasarkan hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan Tahun 2016 yaitu:
Pembangunan Perpipaan Air Bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter, Desa Bonto Cinde sejumlah Rp236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)
Nama Kegiatan/Pekerjaan: Pembangunan Sarana Air Bersih
-
-
No. Lokasi/Sta. Rencana Realisasi Selisih (btg) Panjang Panjang Pipa/ Btg Jumlah Pipa (Btg) Panjang Jumlah Pipa (Btg) Pipa 4" 1 0 + 718.0 400.00 6.00 66.67 282.00 47.00 19.67 2 1 + 000.0 Pipa 3" 1 1 + 000.0 400.00 4.00 100.00 1,000.00 250.00 (150.00) 2 2 + 000.0 Pipa 2" 1 2 + 000.0 2800.00 4.00 700.00 2,680.00 670.00 30.00 2 4 + 680.0 Pipa 1" 1 4 + 680.0 3000.00 4.00 750.00 1,780.00 445.00 305.00 2 6 + 460.0 Pipa 1 1/2" 400 4.00 100.00 100.00 Catatan ( ) = Lebih
-
b. Pekerjaan Perintisan Jalan Usaha Tani sebesar Rp233.173.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah);
Nama Kegiatan/Pekerjaan Talud
-
-
Volume Pekerjaan Talud (meter kubik) Rencana Realisasi Selisih Bontocinde 2016 40.63 29.44 11.19 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Keterangan Semen 163.00 Kg 132.45 95.97 Zak 36.48 Kurang Pasir 0.52 M3 21.13 15.31 M3 5.82 Kurang Batu Belah 1.20 M3 48.76 35.33 M3 13.43 Kurang
-
Nama Kegiatan/Pekerjaan: Pekerjaan Jembatan (Pas. Batu)
-
-
Volume Pas. Batu (meter kubik/ M3) Rencana Realisasi Selisih Bontocinde 2016 15.95 21.10 5.15 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Satuan Semen 163 Kg 52.00 68.79 Zak -16.79 Zak Pasir 0.52 M3 8.29 10.97 M3 -2.68 M3 Batu Belah 1.2 M3 19.14 25.32 M3 -6.18 M3
-
c. Rabat Beton Pundingan II tahun 2016, sejumlah Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) :
Mutu pekerjaan rabat beton hasil uji petik yang dilakukan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Mutu Rencana (Kg/cm2) Mutu Realisasi (Kg/cm2) Keterangan 1 Pekerjaan Rabat Beton Jalan Setapak 175 - Tidak Memenuhi (Hancur)
-
Perhitungan pemakaian bahan
Nama Kegiatan/Pekerjaan: Rabat Beton
-
-
Volume Rabat Beton (meter kubik/M3) Rencana Realisasi Selisih Bontocinde 2016 40.00 30.00 10.00 Uraian Volume Satuan Realisasi Satuan Konversi ke M3 Rencana Selisih Semen 326 Kg 9,780 Kg 195.60 260.80 65.20 Pasir 760 Kg 22,800 Kg 18.17 27.02 8.85 Kerikil 1,029 Kg 30,00870 Kg 24.98 33.30 8.33
-
d. Rehab WC Kantor Desa sejumlah Rp23.232.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) telah sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja;
e. Kegiatan Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter Desa Bonto Cinde tahun 2016 sejumlah Rp41.950.000,00 (empat puluh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) telah sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja;
Untuk Tahun Anggaran Tahun 2017 yaitu :
a. Pembangunan Jalan rabat Beton dan talud Bila-bilayya terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan sebagaimana yang terlampir dalam laporan ahli;
b. Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang Batua tidak mencukupi dari volume kontrak (kurang);
c. Pekerjaan jalan Rabat Beton BilaBilayya volume yang terlaksana kurang dari volume kontrak;
d. Pekerjaan Talud BilaBilayya volume yang terlaksana kurang dari volume kontrak;
e. Pembangunan Irigasi Tersier Lamari volume yang terlaksana kurang dari volume kontrak;
f. Pembangunan Irigasi Tersier Bungung Lompoa volume yang terlaksana kurang dari volume kontrak;
g. Pembangunan WC Masjid 2 (dua) unit berdasarkan hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja;
h. Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa berdasarkan hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja;
i. Pemeliharaan gedung Kantor Desa 1 (satu) unit berdasarkan hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan Tahun 2017 yaitu:
a. Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga ratus) meter Desa Bonto Cinde sejumlah Rp118.855.500,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus limapuluh lima ribu lima ratus rupiah);
Nama Kegiatan/Pekerjaan: Pekerjaan Saluran Tersier Lamari
| Volume Pas. Batu (M3) | Rencana | Realisasi | Selisih | Bontocinde 2017 | |||
| 134,62 | 111,14 | 23,48 | |||||
| Uraian | Volume | Satuan | Rencana | Realisasi | Satuan | Selisih | K e t |
| Semen | 163 | Kg | 438,86 | 362,32 | Zak | 76,54 | 1 Zak = 50 Kg |
| Pasir | 0,0052 | M3 | 70,0000 | 57,79 | M3 | 12,21 | |
| Batu Belah | 1,2 | M3 | 161,54 | 133,37 | M3 | 28,18 | |
b. Kegiatan Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) Meter sebesar Rp85.787.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Nama Kegiatan/Pekerjaan: Pekerjaan Saluran Tersier Bungung Lompoa
| Volume Pas. Batu (M3) | Rencana | Realisasi | Selisih | Bontocinde 2017 | |||
| 105,77 | 84,23 | 21,54 | |||||
| Uraian | Volume | Satuan | Rencana | Realisasi | Satuan | Selisih | K e t |
| Semen | 163 | Kg | 344,81 | 274,59 | Zak | 70,0022 | 1 Zak = 50 Kg |
| Pasir | 0,0052 | M3 | 55,00 | 43,80 | M3 | 11,20 | |
| Batu Belah | 1,2 | M3 | 126,92 | 101,08 | M3 | 25,85 | |
c. Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (dua ratus sembilan puluh lima) meter sejumlah Rp108.420.000,00 (seratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Nama Kegiatan/Pekerjaan: Talud Pattebakkang
| Volume Pekerjaan Talud (M3) | Rencana | Realisasi | Selisih | Bontocinde 2017 | |||
| 96,15 | 75,75 | 20,0040 | |||||
| Uraian | Volume | Satuan | Rencana | Realisasi | Satuan | Selisih | Satuan |
| Semen | 163 | Kg | 313,45 | 246,95 | Zak | 66,50 | Zak |
| Pasir | 0,0052 | M3 | 50,0000 | 39,39 | M3 | 10,0061 | M3 |
| Batu Belah | 1,2 | M3 | 115,38 | 90,0090 | M3 | 24,48 | M3 |
d. Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (tigaratus sepuluh) meter dengan nilai Rp182.602.650,00 (seratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu dua ribu enam ratus lima puluh tupiah rupiah);
Nama Kegiatan/Pekerjaan: Rabat Beton Bilabilaiyya
| Volume Rabat Beton (M3) | Rencana | Realisasi | Selisih | Bontocinde 2017 | |||
| 186,00 | 158,36 | 27,64 | |||||
| Uraian | Volume | Satuan | Realisasi | Satuan | Konversi ke M3 | Rencana | Selisih |
| Semen | 326 | Kg | 51.625 | Kg | 1.032,51 | 1212,72 | 180,0021 |
| Pasir | 760 | Kg | 120.354 | Kg | 95,90 | 125,65 | 29,75 |
| Kerikil | 1029 | Kg | 162.952 | Kg | 131,84 | 154,85 | 23,01 |
| Catatan; 1 Zak = 50 Kg | |||||||
Nama Kegiatan/Pekerjaan: Pekerjaan Talud Bilabilaiyya
| Volume Pas. Batu (M3) | Rencana | Realisasi | Selisih | Bontocinde 2017 | |||
| 101,92 | 28,87 | 73,05 | |||||
| Uraian | Volume | Satuan | Rencana | Realisasi | Satuan | Selisih | K e t |
| Semen | 163 | Kg | 332,26 | 94,12 | Zak | 238,14 | 1 Zak = 50 Kg |
| Pasir | 0,0052 | M3 | 53,00 | 15,01 | M3 | 37,99 | |
| Batu Belah | 1,2 | M3 | 122,30 | 34,64 | M3 | 87,66 | |
e. Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) dengan nilai Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), sudah sesuai dengan yang ada di kontrak;
f. Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah 2 (dua) unit WC masjid) sejumlah Rp19.630.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), sudah sesuai dengan ada yang di kontrak
Mutu pekerjaan beton pada Bahu Jalan dari hasil uji petik yang dilakukan (data perhitungan terlampir)
-
-
No Uraian Mutu Rencana (Kg/cm2) Mutu Realisasi
(Kg/cm2)
Keterangan 1 Pekerjaan Rabat Beton Jalan Setapak 175 143.90 Tidak Memenuhi
-
Hasil pengukuran volume di lapangan :
-
-
No Uraian Volume Kontrak (M3) Volume Realisasi (M3) Keterangan (M3) 1 Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang Batua 298 Mtr 96,15 75,75 20,0040 2 Pekerjaan Jalan Rabat Beton BilaBilayya 186,00 158,36 27,64 3 Pekerjaan Talud BilaBilayya 101,92 28,87 73,05 4 Pembangunan Irigasi Tersier Lamari
300 mtr
134,62 111,14 23,48 5 Pembangunan Irigasi Tersier Bungung Lompoa 210 mtr 105,77 84,23 21,54
-
Bahwa Data dan atau Dokumen yang digunakan dalam Pemeriksaan Fisik dan pembobotan progres kemajuan pekerjaan untuk pembangunan Ceddam mini, Pembangunan Jalan Desa, Pembangunan Jembatan dan Dukker, Pembangunan dan penataan taman halaman Kantor Desa dan Pembangunan gedung;
Metode yang dilakukan adalah:
a. Melihat secara langsung kondisi pekerjaan di lapangan;
b. Melakukan uji petik dengan jalan melakukan pengujian mutu beton dengan menggunakan hammer test;
c. Melakukan pengukuran langsung dilapangan atas dimensi pekerjaan yang dilaksanakan;
d. Mengambil dokumentasi foto lapangan pada saat pemeriksaan;
e. Mempelajari data-data yang ada seperti kontrak dan data teknis lainnya;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama dengan Tim dan didampingi oleh Tim Penyidik dari Polres Bantaeng, sedangkan yang dari pihak Desa Bonto Cinde didampingi oleh Kepala Desa Bonto Cinde, Para perangkat Desa, Kepala Dusun dan bendahara Desa dan ada beberapa orang masyarakat di Desa Bonto Cinde yang ikut pada saat itu, namun Saksi tidak mengetahui siapa namanamanya yang ikut pada saat itu;
Atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa tidak memberikan keterangan secara jelas hanya diam;
2. Ahli Ilyas Pratama, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dimintaii keterangan terkait Tindak Pidana Korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Bahwa spesifikasi yang melekat dalam profesinya adalah sebagai Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan memiliki keAhlian untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara termasuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara;
Bahwa Tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan tugastugas yang dibebankan pimpinan kepada Saksi terkait pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasuskasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan Kerugian Negara berdasarkan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan Keuangan Negara;
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam melakukan Audit Perhitungan kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng yaitu
Surat Kapolres Bantaeng, Nomor: B/189/VIII/2021, tanggal 10 Agustus 2021, tentang permintaan bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditujukan kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor S1142/PW21/5/2021 tanggal 19 Oktober 2021 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan 2017;
Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor ST–1143/PW21/5/2021 tanggal 19 Oktober 2021;
Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor S–1196/PW21/5/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hal Perubahan Waktu Penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017;
Bahwa adapun obyek kegiatan yang di audit adalah pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2016 dan 2017;
Bahwa berdasarkan data/bukti dan proses kejadian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan 2017, metode yang digunakan untuk menghitung jumlah kerugian keuangan Negara adalah sebagai berikut :
Menghitung jumlah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang telah dicairkan dan dipergunakan;
Menghitung nilai realisasi pekerjaan/pembayaran yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
Menghitung kerugian keuangan. a) b);
Bahwa sebagaimana yang telah kami tuangkan di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan 2017, kami telah simpulkan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp297.876.220,0000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan 2017, telah terjadi kerugian keuangan Negaradengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pencairan dana dikuasai oleh Kepala Desa;
Tim Pelaksana tidak dilibatkan dalam proses pengadaan barang/jasa, pembelian materilal dilakukan oleh Kepala Desa;
Terdapat dana yang sudah dicairkan dari rekening Kas Desa yang tidak ada bukti penggunaannya;
Volume bahan yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari volume bahan yang terpasang;
Bahwa prosedur penugasan Ahli selaku Auditor perhitungan Kerugian Negara yaitu:
Pemaparan oleh Penyidik Kepolisian Resor Bantaeng;
Memperoleh bukti-bukti yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik;
Melaksanakan reviu dokumen dan prosedur analisis data seluruh bukti yang diperoleh
Melaksanakan konfirmasi/kalrifikasi kepada phak-pihak terkait;
Melakukan peninjauan lapangan lokasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana fisik
Menentukan metode perhitungan kerugian negara
Menghitung jumlah kerugian negara
Menyusun Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Bahwa pelaksanaan Audit telah mengacu pada Standar Audit Itern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi;
Bahwa Ruang Lingkup Audit Kerugian Keuangan Negara mencakup Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara;
Atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa akan memberikan jawabannya pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini,:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan terkait Kasus penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2010 sampai perkara ini disidangkan dan Terdakwa diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 21.12/145/III/2010 tanggal 31 Maret 2010, Terdakwa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa Bonto Cinde. Adapun tugas dan tanggung jawab selaku Sekretaris Desa adalah Pengadministrasian pemerintah dan memverifikasi segala kegiatan yang dilaksanakan;
Bahwa Terdakwa menerangkan betul ada jabatan lain yakni ditunjuk atau diangkat selaku Bendahara Umum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 08/BTC/BSP/I/2016, tanggal 4 Januari 2016, Terdakwa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja, adapun Tugas dan tangggung jawab Terdakwa selaku Bendahara Umum Desa adalah melakukan pemindah bukuan dari rekening bendahara umum Desa ke Bendahara Desa;
Bahw Terdakwa menjelaskan adapun struktur organisasi Desa Bonto Cinde:
Bahwa Terdakwa, selaku Sekretaris Desa di Desa Bonto Cinde pada tahun 2010 Terdakwa menerima Honor sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan sampai pada pada tahun 2015, sedangkan pada tahun 2016 dan 2017 Terdakwa menerima honor sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan adapun sistem penerimaannya setiap bulan tergantung waktu pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta yang menyerahkan langsung yaitu Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada tahun 2016 dan Tahun 2017 Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari dana transfer pusat, dana hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten dan alokasi dana desa yang dikelolah sendiri oleh Kepala Desa Bonto Cinde;
Bahwa Terdakwa menjelaskan jumlah anggaran yang dikelola untuk:
| 1. | Kepala Desa | : | Sarifuddin |
| 2. | Sekretaris Desa | : | Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini |
| 3. | Bendahara | : | Mirawati, SE |
| 4. | Kaur Umum | : | H. Marwiah |
| 5. | Kaur Perencanaan | : | Sultan |
| 6. | Kaur Keuangan | : | Hamsah |
| 7. | Kasi Pemerintahan | : | Bohari |
| 8. | Kasi Pelayanan | : | Amriani |
| 9. | Kasi Kesejahteraan | : | Herman |
| 10. | Kadus Parigi | : | H. Tompo |
| 11. | Kadus Karangmaja | : | Alimuddin |
| 12. | Kadus Pundingin I | : | H. Iskandar |
| 13. | Kadus Pundingin II | : | Zainuddin |
Tahun 2016
DD (Dana Desa) yaitu sejumlah Rp634.558.000,00 (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan sumber dari pada anggaran tersebut yaitu dari APBN;
ADD (Alokasi Dana Desa) yaitu sejumlah Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dan sumber dari pada anggaran tersebut yaitu dari APBD Kabupaten Bantaeng;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sejumlah Rp15.071.781,00 (limabelas juta tujuhpuluh satu ribu tujuhratus delapanpuluh satu rupiah) bersumber dari APBD;
PAD (Pendapatan Asli Desa) sejumlah Rp2.970.000,00 (dua juta sembilanratus tujuhpuluh ribu rupiah) bersumber dari BUMDes;
Silpa (Sisa Anggaran tahun sebelumnya) tahun 2015 sejumlah Rp8.038.056,00 (delapan juta tigapuluh delapan ribu limapuluh enam rupiah);
Adapun total anggaran yang di kelolah Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng pada tahun anggaran 2016 sejumlah Rp1.126.486.837,00 (satu miliar seratus duapuluh enam juta empatratus delapanpuluh enam ribu delapanratus tigapuluh tujuh rupiah);
Tahun 2017
DD (Dana Desa) yaitu sejumlah Rp812.038.000,00 (delapan ratus dua belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah) dan sumber dari pada anggaran tersebut yaitu dari APBN;
ADD (Alokasi Dana Desa) yaitu sejumlah Rp465.849.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dan sumber dari pada anggaran tersebut yaitu dari APBD Kabupaten Bantaeng;
Silpa (Sisa Anggaran tahun sebelumnya) tahun 2016 sejumlah Rp104.787,00 (seratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Adapun total anggaran yang di kelolah Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissapp Kabupaten Bantaeng pada tahun 2016 sejumlah Rp1.277.991.787,00 (satu miliar duaratus tujuhpuluh tujuh juta sembilanratus sembilanpuluh satu ribu tujuhratus delapanpuluh tujuh rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan yang mengelola anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2016 sampai tahun anggaran 2017 yaitu Kepala Desa Bonto Cinde dan Bendahara namun yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegitan yaitu Terdakwa selaku Sekertaris Desa;
Bahwa pada tahun 2016 Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu mengelolah Anggaran sejumlah Rp1.126.486.837,00 (satu miliar seratus duapuluh enam juta empatratus delapanpuluh enam ribu delapanratus tigapuluh tujuh rupiah), adapun rinciannya sebagai berikut:
-
BELANJA 1.155.248.816,00 1.126.486.837,00 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 370.914.050,00 365.389.050,00 Penghasilan Tetap dan Tunjangan 220.200.000,00 220.200.000,00 Belanja Pegawai : 220.200.000,00 220.200.000,00 - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat 132.000.000,00 132.000.000,00 - Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat 33.600.000,00 33.600.000,00 - Tunjangan BPD 54.600.000,00 54.600.000,00 Operasional Perkantoran 79.686.550,00 74.161.550,00 Belanja Barang dan Jasa 67.086.550,00 62.561.550,00 - Belanja Alat Tulis Kantor 2.290.000,00 2.290.000,00 - Belanja Alat dan Bahan Kebersihan 298.300,00 298.300,00 - Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 8.720.000,00 7.840.000,00 - Belanja Air, Listrik dan Telpon 660.000,00 660.000,00 - Belanja Makan dan Minum Rapat 5.152.500,00 3.037.500,00 - Belanja Pemeliharaan Bangunan kantor 2.500.000,00 2.500.000,00 - Belanja Penggandaan 2.125.750,00 2.125.750,00 - Belanja Pengganti Suku Cadang 1.270.000,00 1.270.000,00 - Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas 2.070.000,00 540.000,00 - Belanja Pakaian 9.000.000,00 9.000.000,00 BELANJA 1.155.248.816,00 1.126.486.837,00 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 370.914.050,00 365.389.050,00 Penghasilan Tetap dan Tunjangan 220.200.000,00 220.200.000,00 Belanja Pegawai : 220.200.000,00 220.200.000,00 - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat 132.000.000,00 132.000.000,00 - Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat 33.600.000,00 33.600.000,00 - Tunjangan BPD 54.600.000,00 54.600.000,00 Operasional Perkantoran 79.686.550,00 74.161.550,00 Belanja Barang dan Jasa 67.086.550,00 62.561.550,00 - Belanja Alat Tulis Kantor 2.290.000,00 2.290.000,00 - Belanja Alat dan Bahan Kebersihan 298.300,00 298.300,00 - Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 8.720.000,00 7.840.000,00 - Belanja Air, Listrik dan Telpon 660.000,00 660.000,00 - Belanja Makan dan Minum Rapat 5.152.500,00 3.037.500,00 - Belanja Pemeliharaan Bangunan kantor 2.500.000,00 2.500.000,00 - Belanja Penggandaan 2.125.750,00 2.125.750,00 - Belanja Pengganti Suku Cadang 1.270.000,00 1.270.000,00 - Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas 2.070.000,00 540.000,00 - Belanja Pakaian 9.000.000,00 9.000.000,00 - Belanja Jasa Upah Kerja 33.000.000,00 33.000.000,00 Belanja Modal 12.600.000,00 11.600.000,00 - Belanja Pengadaan Kamera Digital 3.000.000,00 2.000.000,00 - Belanja Pengadaan Kursi Plastik 6.600.000,00 6.600.000,00 - Belanja Pengadaan Mobeler 3.000.000,00 3.000.000,00 Operasional BPD 8.137.500,00 8.137.500,00 Belanja Barang dan Jasa 8.137.500,00 8.137.500,00 - Belanja Alat Tulis Kantor 950.000,00 950.000,00 - Belanja Penggandaan 287.500,00 287.500,00 - Uang Sidang 2.700.000,00 2.700.000,00 - Belanja Makan dan Minum Musyawarah Desa BPD 2.700.000,00 2.700.000,00 - Belanja Pengadaan Kursi Plastik 1.500.000,00 1.500.000,00 Operasional RT/RW 37.440.000,00 37.440.000,00 Belanja Barang dan Jasa 37.440.000,00 37.440.000,00 - Belanja Jasa Upah Kerja 37.440.000,00 37.440.000,00 Kegiatan Perencanaan Desa 25.450.000,00 25.450.000,00 Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 20.000.000,00 20.000.000,00 Belanja Barang dan Jasa 20.000.000,00 20.000.000,00 - Honor Tim Penyusun 10.500.000,00 10.500.000,00 - Belanja Alat Tulis Kantor 305.000,00 305.000,00 - Belanja Penggandaan 1.150.000,00 1.150.000,00 - Belanja Cetak 105.000,00 105.000,00 - Insentif Pendata 4.340.000,00 4.340.000,00 Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) 5.450.000,00 5.450.000,00 Belanja Barang dan Jasa 5.450.000,00 5.450.000,00 - Honor Tim Penyusun 2.600.000,00 2.600.000,00 - Belanja Alat Tulis Kantor 260.000,00 260.000,00 - Belanja Penggandaan 700.000,00 700.000,00 - Belanja Cetak 90.000,00 90.000,00 - Konsumsi kegiatan 1.800.000,00 1.800.000,00 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 662.635.000,00 676.978.000,00 Kegiatan Rehab Perpipaan Air Bersih 7000 Mtr 229.525.000,00 229.525.000,00 Belanja Barang dan Jasa 56.000.000,00 56.000.000,00 - Honor Tim Panitia Kegiatan 11.250.000,00 11.250.000,00 - Upah Kerja 44.750.000,00 44.750.000,00 Belanja Modal 173.525.000,00 173.525.000,00 - Belanja Bahan/Material 173.525.000,00 173.525.000,00 Kegiatan Pembangunan Pagar Polindes 56 Mtr 54.899.000,00 54.899.000,00 Belanja Barang dan Jasa 17.250.000,00 17.250.000,00 - Honor Tim Panitia Kegiatan 3.250.000,00 3.250.000,00 - Upah Kerja 14.000.000,00 14.000.000,00 Belanja Modal 37.649.000,00 37.649.000,00 - Belanja Bahan/Material 37.649.000,00 37.649.000,00 Kegiatan Perintisan Jalan Usaha Tani 1.940 x 4 (seribu sembilan ratus empat puluh dikali empat) meter 262.326.000,00 262.326.000,00 Belanja Barang dan Jasa 55.800.000,00 55.800.000,00 - Honor Tim Panitia Kegiatan 11.250.000,00 11.250.000,00 - Upah Kerja 44.550.000,00 44.550.000,00 Belanja Modal 206.526.000,00 206.526.000,00 - Belanja Bahan/Material 128.526.000,00 128.526.000,00 - Belanja Sewa Alat Berat 78.000.000,00 78.000.000,00 Kegiatan Rabat Beton Di Dusun Pundingin 2, 100 Mtr 0,00 85.775.000,00 Belanja Barang dan Jasa 0,00 85.775.000,00 - Upah Kerja 0,00 4.300.000,00 Belanja Modal 0,00 81.475.000,00 - Belanja Bahan/Material 0,00 81.475.000,00 Kegiatan Rehab Kantor Desa 1 (satu) unit 96.164.000,00 24.732.000,00 Belanja Barang dan Jasa 26.875.000,00 7.475.000,00 - Honor Tim Panitia Kegiatan 4.250.000,00 4.250.000,00 - Upah Kerja 22.625.000,00 3.225.000,00 Belanja Modal 69.289.000,00 17.257.000,00 - Belanja Bahan/Material 69.289.000,00 17.257.000,00 Kegiatan Rehab Kantor BPD 6x8 Mtr 19.721.000,00 19.721.000,00 Belanja Barang dan Jasa 4.520.000,00 4.520.000,00 - Honor Tim Panitia Kegiatan 1.650.000,00 1.650.000,00 - Upah Kerja 2.870.000,00 2.870.000,00 Belanja Modal 15.201.000,00 15.201.000,00 - Belanja Bahan/Material 15.201.000,00 15.201.000,00 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 97.515.000,00 74.015.000,00 Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban 12.000.000,00 12.000.000,00 Belanja Barang dan Jasa 12.000.000,00 12.000.000,00 - Honor Panitia Pelaksana Kegiatan 12.000.000,00 12.000.000,00 Belanja Modal 22.500.000,00 0,00 - Belanja Pengadaan Motor 22.500.000,00 0,00 Kegiatan Pembinaan Keagamaan 10.800.000,00 10.800.000,00 Belanja Barang dan Jasa 10.800.000,00 10.800.000,00 - Upah Kerja 10.800.000,00 10.800.000,00 Kegiatan Pengembangan Anak Usia Dini 4.800.000,00 4.800.000,00 Belanja Barang dan Jasa 4.800.000,00 4.800.000,00 - Upah Kerja 4.800.000,00 4.800.000,00 Kegiatan Pemberdayaan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Karang Taruna 3.840.000,00 2.840.000,00 Belanja Barang dan Jasa 3.840.000,00 2.840.000,00 - Belanja Alat dan Perlengkapan Olah Raga 2.840.000,00 2.840.000,00 - Belanja Pakaian Olah Raga 1.000.000,00 0,00 Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 30.000.000,00 30.400.000,00 Belanja Barang dan Jasa 30.000.000,00 26.650.000,00 - Honor Tim Pelaksana 2.000.000,00 2.000.000,00 - Belanja Alat Tulis Kantor 290.000,00 290.000,00 - Belanja Penggandaan 50.000,00 50.000,00 - Belanja Cetak 105.000,00 105.000,00 - Belanja Makan Minum Kegiatan 1.245.000,00 1.245.000,00 - Belanja Papan Nama 5.000.000,00 5.000.000,00 - Belanja Makan Minum Rapat 300.000,00 300.000,00 - Belanja Pengadaan Pakaian 9.500.000,00 7.750.000,00 - Honor Narasumber 100.000,00 100.000,00 - Belanja Transportasi Peserta 600.000,00 600.000,00 - Belanja Bahan Praktek Pelatihan Perawatan Jenasah 210.000,00 210.000,00 - Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 0,00 9.000.000,00 Belanja Modal 10.600.000,00 3.750.000,00 - Belanja Pengadaan Kamera Digital 3.000.000,00 2.000.000,00 - Belanja Pengadaan Mobeler 2.250.000,00 1.750.000,00 - Belanja Pengadaan Penghias Ruang kerja 2.000.000,00 0,00 - Belanja Pengadaan Alat-Alat Dapur 3.350.000,00 0,00 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 9.650.000,00 9.650.000,00 Belanja Barang dan Jasa 9.650.000,00 9.650.000,00 - Honor Tim Pelaksana 3.000.000,00 3.000.000,00 - Belanja Papan Sekretariat 2.400.000,00 2.400.000,00 - Belanja Pakaian Kerja 2.250.000,00 2.250.000,00 Belanja Modal 2.000.000,00 2.000.000,00 - Belanja Pengadaan Kursi Plastik 500.000,00 500.000,00 - Belanja Pengadaan Mobeler 1.500.000,00 1.500.000,00 Kegiatan Revitalisasi Pengurus Bumdes 3.925.000,00 2.025.000,00 Belanja Barang dan Jasa 3.925.000,00 2.025.000,00 - Belanja Bintek 3.925.000,00 2.025.000,00 Kegiatan Pelatihan Kader Tim Perencana Desa 0,00 1.500.000,00 Belanja Barang dan Jasa 0,00 1.500.000,00 - Belanja Bintek 0,00 1.500.000,00 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 24.000.000,00 10.000.000,00 Kegiatan Bimbingan Tekhnis Aparat Pemerintah Desa 24.000.000,00 10.000.000,00 Belanja Barang dan Jasa 24.000.000,00 10.000.000,00 - Belanja Bintek 24.000.000,00 10.000.000,00 Bidang Tak Terduga 184.766,00 104.787,00 Kegiatan Kejadian Luar Biasa 184.766,00 104.787,00 Belanja Barang dan Jasa 184.766,00 104.787,00 - Bantuan Keuangan 184.766,00 104.787,00 JUMLAH BELANJA 1.155.248.816,00 1.126.486.837,00 SURPLUS.D.EFISIT (8.038.056,00) (8.038.056,00) PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan 8.038.056,00 8.038.056,00 SILPA 8.038.056,00 8.038.056,00 Pencairan Dana Cadangan Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan Jumlah (Rp) 8.038.056,00 8.038.056,00 Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa Jumlah (Rp) 0,00 0,00
Bahwa adapun mekanisme pencairannya yaitu Terdakwa selaku Sekretaris Desa membuat Permohonan Pencairan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) yang di tanda tangani oleh Kepala Desa, dan selanjutnya permohonan tersebut di verifikasi di kantor Kecamatan dan dibuatkan rekomendasi pencairan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pajak Retribusi, setelah di Verifikasi oleh Kecamatan selanjutnya permohonan tersebut di serahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) untuk penandatanganan kuitansi pencairan, pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM), adapun Mekanisme pencairannya yaitu :
Mekanisme pencairan anggaran untuk Dana Desa yaitu
Tahap I sebesar 60% (enam puluh persen);
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen);
Mekanisme pencairan anggaran untuk Alokasi Dana Desa yaitu
Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen);
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen);
Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen);
Bahwa yang melengkapi Adminitrasi pencairan yaitu Terdakwa sendiri selaku Sekretaris Desa sampai ketahap Pencairan, setelah selesai kelengkapan dan adminitrasinya barulah Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati, SE bersama Kepala Desa mencairkan Anggaran di Bank BPD Sulselbar Cabang Bantaeng, yang terkadang pada Tahap pencairan ditemani oleh istri dari Saksi Sarifuddin bin Ranja;
Bahwa kelengkapan adminitrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pajak Retribusi dan Pendapatan Asli Desa (PAD) yaitu:
Surat Pengantar Permohonan Pencairan;
Permohonan Pencairan;
Realisasi Penggunaan Dana tahap sebelumnya;
SK Kepala Desa, SK Bendahara, SK Bendahara Umum,NPWP Desa;
Foto Copy KTP Kepala Desa, Bendahara, dan Bendahara Umum;
SK Bupati Besaran jumlah Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Retribusi dan pajak;
SK Tahapan Pencairan ADD, DD, Retribusi dan Pajak;
Bahwa jumlah anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 yang cair tahap I (kesatu) 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp380.734.800,00 (tigaratus delapanpuluh juta tujuhratus tigapuluh empat ribu delapanratus rupiah) yang di peruntukan pembangunan fisik antara Lain:
Rehab Perpipaan Air Bersih Pondingin 1 dan 2 tahap I T.A 2016 sejumlah Rp63.059.000,00 (enampuluh tiga juta limapuluh sembilan ribu rupiah) sepanjang 7.000,00 (tujuh ribu) meter selaku pelaksana kegiatan Saksi Herman;
Kegiatan Pembangunan pagar Polindes tahap I T.A 2016 sejumlah Rp54.899.000,00 (lima puluh empat juta delapan raus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sepanjang 56 (lima puluh enam) meter selaku pelaksana kegiatan Saksi Herman;
Perintisan Jalan Tani Pondingin 1 dan 2 Tahap I T.A 2016 sejumlah Rp262.326.000,00 sepanjang 1.940 (seribu sembilan ratus empat puluh) meter dan Lebar 4 (empat) meter selaku pelaksana kegiatan Saksi Bohari;
Adapun pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 yang cair di Tahap II T.A 2016 sejumlah Rp253.823.200,00 (duaratus limapuluh tiga juta delapanratus duapuluh tiga ribu duaratus rupiah) yang di peruntukan pembangunan fisik antara Lain:
Rehab Perpipaan Air Bersih Pondingin 1 dan 2 tahap II T.A 2016 sejumlah Rp166.016.000,00 (seratus enampuluh enam juta enambelas ribu rupiah) sepanjang 7.000,00 (tujuh ribu) meter selaku pelaksana kegiatan Saksi Herman;
Pembangunan WC Kantor Desa Bonto Cinde Tahap II T.A 2016 sejumlah Rp24.732.000,00 000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) unit selaku pelaksana kegiatan Saksi Herman;
Pembangunan Rabat Beton Pondingin 2 Tahap II T.A 2016 sejumlah Rp63.076.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh puluh enam ribu rupiah) sepanjang 100 (seratus) meter dan Lebar 3 (tiga) meter selaku pelaksana kegiatan Saksi Herman;
Bahwa ada pekerjaan fisik dengan menggunakan Anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) (Alokasi Dana Desa) yaitu Rehab Kantor BPD tahap I tahun anggaran 2016 sejumlah Rp19.721.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) selaku pelaksana kegiatan Saksi Sulaiman, sedangkan untuk anggaran Bagi hasil Pajak dan Retribusi sejumlah Rp15.071.781,00 (limabelas juta tujuhpuluh satu ribu tujuhratus delapanpuluh satu rupiah) diperuntukkan kepada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kepala Desa dan Staf Desa;
Bahwa Jumlah anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 yang cair tahap I sebanyak 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp487.222.800,00 (empatratus delapanpuluh tujuh juta duaratus duapuluh dua ribu delapanratus rupiah) yang di peruntukan pembangunan fisik antara lain :
Pembangunan Irigasi Tersier di Dusun parigi tahap I T.A 2017 sejumlah Rp88.475.000,00 (delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sepanjang 210 (dua ratus sepuluh) meter, lebar 20x30 meter dan tinggi 30 cm selaku pelaksana kegiatan Saksi Sulaeman;
Perintisan Jalan Usaha Tani Salu Panrang Tahap I T.A 2017 sejumlah Rp142.884.000,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sepanjang 1.100 (seribu seratus) meter, Lebar 4 Meter selaku pelaksana kegiatan Saksi Herman;
Pembangunan Tugu Desa dan Batas Dusun Yang berada di Desa Bonto Cinde Tahap I T.A 2017 sejumlah Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) selaku pelaksana kegiatan Saksi Bohari);
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilayya yang berada di Dusun Karangmaja Tahap I T.A 2017 sejumlah Rp45.225.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sepanjang 310 (tiga ratus sepuluh) meter x 2 (dua) meter selaku pelaksana kegiatan Saksi Sultan;
Pembangunan Jalan dan Talud Pettebakkang batua Dusun Karang Maja Tahap I T.A 2017 sejumlah Rp108.420.000,00 sepanjang 298 (dua ratus sembilanpuluh delapan) meter x 3 (tiga) meter selaku pelaksana kegiatan Saksi Hamsah;
Pembangunan WC mesjid Muhadjrin dan Mesjid Fajrin dusun Parigi dan Karangmaja masing masing 1 (satu) unit tahap I T.A 2017 sejumlah Rp19.630.000,00 selaku pelaksana kegiatan Saksi H. Sulaiman;
Bahwa Jumlah anggaran Dana Desa (DD) yang cair tahap II sebanyak 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp324.815.200,00 (tigaratus duapuluh empat juta delapanratus limabelas ribu duaratus rupiah) yang di peruntukan pembangunan fisik antara Lain:
Pembangunan Irigasi tersier di Dusun Parigi 300 (tiga ratus) meter Tahap II T.A 2017 sejumlah Rp116.100.000,00 (seratus enam belas juta seratus ribu rupiah) selaku Pelaksana Kegiatan Saksi Sulaeman;
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Bila-Bilayya sepanjang 310 (tiga ratus sepuluh) meter x 3 (tiga) meter Tahap II T.A 2017 sejumlah Rp165.925.000,00 (seratus enampuluh lima juta sembilanratus duapuluh lima ribu rupiah) selaku pelaksana kegiatan Saksi Sultan;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada tahun 2017 Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu mengelolah Anggaran sejumlah Rp1.277.991.787,00 (satu miliar duaratus tujuhpuluh tujuh juta sembilanratus sembilanpuluh satu ribu tujuhratus delapanpuluh tujuh rupiah). Adapun Rinciannya sebagai berikut :
-
Uraian Jumlah Anggaran (Rp) Realisasi
(Rp)
PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa 500.000 Hasil Usaha Desa 500.000 Pendapatan Transfer 1.304.972.029 1.277.887.000 Dana Desa 812.038.000 812.038.000 Bagian dari Hasil Pajak & Retribusi daerah kabupaten/kota 27.085.029 Alokasi Dana Desa 465.849.000 465.849.000 Bantuan Keuangan 0,00 0,00 Bantuan Provinsi 0,00 0,00 Bantuan Kabupaten/Kota 0,00 0,00 Pendapatan Lain-Lain 0,00 0,00 Hibah dan Sumbangan dari Pihak ke-3 yang tidak mengikat 0,00 0,00 Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah 0,00 0,00 JUMLAH PENDAPATAN 1.305.472.029 1.277.887.000 BELANJA 1.285.576.816 1.257.991.787 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 366.454.000 340.940.000 Penghasilan Tetap dan Tunjangan 232.200.000 232.200.000 Belanja Pegawai : 232.200.000 232.200.000 - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat 144.000.000 144.000.000 - Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat 33.600.000 33.600.000 - Tunjangan BPD 54.600.000 54.600.000 Operasional Perkantoran 80.014.000 55.700.000 Belanja Barang dan Jasa 62.514.000 43.200.000 - Belanja Alat Tulis Kantor 2.000.000 2.000.000 - Belanja Alat dan Bahan Kebersihan 500.000 0,00 - Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 11.309.000 0,00 - Belanja Air, Listrik dan Telpon 495.000 0,00 - Belanja Makan dan Minum Rapat 2.700.000 0,00 - Belanja Penggandaan 1.600.000 1.600.000 - Belanja Pengganti Suku Cadang 1.270.000 0,00 - Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas 540.000 0,00 - Belanja Pakaian 2.500.000 0,00 - Belanja Jasa Upah Kerja 39.600.000 39.600.000 Belanja Modal 17.500.000 12.500.000 - Belanja Pengadaan Komputer 17.500.000 12.500.000 Operasional BPD 14.300.000 14.300.000 Belanja Barang dan Jasa 14.300.000 7.300.000 - Belanja Alat Tulis Kantor 1.190.000 1.190.000 - Belanja Penggandaan 260.000 260.000 - Uang Sidang 2.700.000 2.700.000 - Belanja Makan dan Minum Musyawarah Desa BPD 3.150.000 3.150.000 Belanja Modal 7.000.000 7.000.000 - Belanja Pengadaan Moubiler kantor 7.000.000 7.000.000 Operasional RT/RW 37.440.000 37.440.000 Belanja Barang dan Jasa 37.440.000 37.440.000 - Belanja Jasa Upah Kerja 37.440.000 37.440.000 Kegiatan Perencanaan Desa 2.500.000 1.300.000 Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) 2.500.000 1.300.000 Belanja Barang dan Jasa 2.500.000 1.300.000 - Honor Tim Penyusun 1.300.000 1.300.000 - Belanja Alat Tulis Kantor 150.000 0,00 - Belanja Penggandaan 600.000 0,00 - Konsumsi kegiatan 450.000 0,00 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 802.747.000 802.747.000 Kegiatan Pembangunan Irigasi Tersier Lamari 300 Mtr 116.100.000 116.100.000 Belanja Barang dan Jasa 44.500.000 44.500.000 - Honor Tim Panitia Kegiatan 5.000.000 5.000.000 - Upah Kerja 39.500.000 39.500.000 Belanja Modal 71.600.000 71.600.000 - Belanja Bahan/Material 71.600.000 71.600.000 Kegiatan Pembangunan Irigasi Tersier Bungun Lompoa 210 Mtr 88.475.000 88.475.000 Belanja Barang dan Jasa 30.850.000 30.850.000 - Honor Tim Panitia Kegiatan 4.600.000 4.600.000 - Upah Kerja 26.250.000 26.250.000 Belanja Modal 57.625.000 57.625.000 - Belanja Bahan/Material 57.625.000 57.625.000 Kegiatan Perintisan Jalan Usaha Tani Salupanrang 1100 Mtr 142.884.000 142.884.000 Belanja Barang dan Jasa 57.210.000 57.210.000 - Honor Tim Panitia Kegiatan 5.000.000 5.000.000 - Upah Kerja 52.210.000 52.210.000 Belanja Modal 13.674.000 13.674.000 - Belanja Bahan/Material 13.674.000 13.674.000 - Belanja Alat dan sewa Alat Berat 72.000.000 72.000.000 Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Desa 1 (satu) unit 65.709.000 65.709.000 Belanja Barang dan Jasa 10.750.000 10.750.000 - Upah Kerja 10.750.000 10.750.000 Belanja Modal 54.959.000 54.959.000 - Belanja Bahan/Material 54.959.000 54.959.000 Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura & Batas Dusun) 1 x 4 Unit 50.379.000 50.379.000 Belanja Barang dan Jasa 14.570.000 14.570.000 - Honor Tim Panitia Kegiatan 4.250.000 4.250.000 - Upah Kerja 10.320.000 10.320.000 Belanja Modal 35.809.000 35.809.000 - Belanja Bahan/Material 30.571.000 30.571.000 - Belanja Bahan/Material 5.238.000 5.238.000 Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilayya 310 Mtr 211.150.000 211.150.000 Belanja Barang dan Jasa 43.950.000 43.950.000 - Honor Tim Panitia Kegiatan 5.500.000 5.500.000 - Upah Kerja 38.450.000 38.450.000 Belanja Modal 167.200.000 167.200.000 - Belanja Bahan/Material 120.650.000 120.650.000 - Sewa Alat 3.750.000 3.750.000 - Belanja Bahan/Material 42.800.000 42.800.000 Kegiatan Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang Batua 298 Mtr 108.420.000 108.420.000 Belanja Barang dan Jasa 21.980.000 21.980.000 - Honor Tim Panitia Kegiatan 4.600.000 4.600.000 - Upah Kerja 17.380.000 17.380.000 Belanja Modal 86.440.000 86.440.000 - Belanja Bahan/Material 86.440.000 86.440.000 Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (WC Masjid), 2 (dua) unit 1x1,5 Mtr 19.630.000 19.630.000 Belanja Barang dan Jasa 7.550.000 7.550.000 - Honor Tim Panitia Kegiatan 3.250.000 3.250.000 - Upah Kerja 4.300.000 4.300.000 Belanja Modal 12.080.000 12.080.000 - Belanja Bahan/Material 12.080.000 12.080.000 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 47.200.000 47.200.000 Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban 16.800.000 16.800.000 Belanja Barang dan Jasa 16.800.000 16.800.000 - Honor Panitia Pelaksana Kegiatan 16.800.000 16.800.000 Kegiatan Pembinaan Keagamaan 18.000.000 18.000.000 Belanja Barang dan Jasa 18.000.000 18.000.000 - Upah Kerja 18.000.000 18.000.000 Kegiatan Pengembangan Anak Usia Dini 6.000.000 6.000.000 Belanja Barang dan Jasa 6.000.000 6.000.000 - Upah Kerja 6.000.000 6.000.000 0,00 Kegiatan Pemberdayaan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Karang Taruna 3.400.000 3.400.000 Belanja Barang dan Jasa 3.400.000 3.400.000 - Belanja Alat dan Perlengkapan Olah Raga 2.900.000 2.900.000 - Belanja Pakaian Olah Raga 500.000 500.000 0,00 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 3.000.000 3.000.000 Belanja Barang dan Jasa 3.000.000 3.000.000 - Honor Tim Pelaksana 3.000.000 3.000.000 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 68.700.000 66.628.971 Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa 12.000.000 11.628.971 Belanja Barang dan Jasa 12.000.000 11.628.971 - Belanja Bimtek Perangkat Desa 12.000.000 11.628.971 Kegiatan Pelatihan Teknologi Bercocok Tanam 8.000.000 8.000.000 Belanja Barang dan Jasa 8.000.000 8.000.000 - Belanja Pelatihan Kelompok Tani 8.000.000 8.000.000 Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Adat (PKK) 21.700.000 20.000.000 Belanja Barang dan Jasa 21.700.000 16.990.000 - Honor Tim Pelaksana 8.000.000 8.000.000 - Belanja Alat Tulis Kantor 640.000 640.000 - Belanja Penggandaan 400.000,00 400.000,00 - Belanja Cetak 75.000,00 75.000,00 - Belanja Makan Minum Kegiatan 750.000,00 750.000,00 - Belanja Makan Minum Kegiatan 900.000,00 0,00 - Belanja Pengadaan Pakaian 7.125.000,00 7.125.000,00 Belanja Modal 3.810.000,00 3.010.000,00 - Belanja Pengadaan Penghias Ruang kerja 1.500.000,00 700.000,00 - Belanja Pengadaan Alat-Alat Dapur 2.310.000,00 2.310.000,00 Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok-kelompok Masyarakat 10.000.000 10.000.000 Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 10.000.000 - Belanja Bintek 10.000.000 10.000.000 Kegiatan Pemberdayaan Paralegal untuk memberikan Bantuan Hukum Kepada Warga Masy. Desa 3.000.000 3.000.000 Belanja Barang dan Jasa 3.000.000 3.000.000 - Belanja Bintek 3.000.000 3.000.000 Kegiatan Pemberdayaan Kader Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat 11.000.000 11.000.000 Belanja Barang dan Jasa 11.000.000 11.000.000 - Belanja Bintek 11.000.000 11.000.000 Kegiatan Pendirian dan Pengelolaan Bumdes 3.000.000 3.000.000 Belanja Barang dan Jasa 3.000.000 3.000.000 - Belanja Bintek 3.000.000 3.000.000 Bidang Tak Terduga 475.816,00 475.816,00 Kegiatan Kejadian Luar Biasa 475.816,00 475.816,00 Belanja Barang dan Jasa 475.816,00 475.816,00 - Bantuan Keuangan 475.816,00 475.816,00 JUMLAH BELANJA 1.285.576.816 1.257.991.787 SURPLUS.D.EFISIT 19.895.213,00 19.895.213,00 PEMBIAYAAN 0,00 Penerimaan Pembiayaan 104.787,00 104.787,00 SILPA 104.787,00 104.787,00 Pencairan Dana Cadangan 0,00 Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 0,00 Jumlah (Rp) 104.787,00 104.787,00 Pengeluaran Pembiayaan 20.000.000,00 20.000.000,00 Pembentukan Dana Cadangan 0,00 0,00 Penyertaan Modal Desa 20.000.000,00 20.000.000,00 0,00 Jumlah Pembiayaan 19.895.213,00 19.895.213,00 Jumlah (Rp) 0,00 0,00
bahwa Terdakwa menerangkan yang menyusun dan yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Terdakwa sendiri selaku Sekretaris Desa di Desa Bonto Cinde dan dibantu oleh Pelaksana Kegiatan dan staf, hanya saja dalam kegiatan fisik Terdakwa hanya menerima Kuitansi pembelian/Nota kontan dari pelaksana kegiatan untuk di masukkan kedalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa Terdakwa menerangkan yang termasuk dalam tim perencana kegiatan yaitu Kepala Desa Bonto Cinde, Terdakwa sendiri selaku Sekertaeris Desa dan Saksi Sultan selaku Kaur Perencanaan sedangkan yang menjadi tim pengawas di Desa Bonto Cinde yaitu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta anggotanya dan para kepala Dusun di Desa Bonto Cinde serta dalam kegiatan Fisik Saksi menggunakan Tenaga Tehnik/Konsultan atas nama Andi Bau Paleonro;
Bahwa pada tahun Anggaran 2016 terdapat perubahan item kegiatan yang awalnya pengadaan kendaraan Motor Dinas MX-King dialihkan Anggarannya ke pembangunan Rabat Beton Jalan Salu Panrang di Dusun Pondinging II sejumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) namun tidak diadakan rapat dengan BPD untuk membahas perubahan atau pengalihan kegiatan dan dibuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Anggaran kegiatan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD melainkan hanya keputusan sepihak dari Kepala Desa, ditambahkan pula bahwa volume awal pekerjaan tersebut dengan jumlah anggaran Rp63.275.000,00 (enampuluh tiga juta duaratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) adalah panjang 100 (seratus) meter dan lebar 3 (tiga) meter, sedangkan dengan bertambahnya jumlah anggaran volume pekerjaan masih tetap Panjang 100 (seratus) meter dan Lebar 3 (tiga) meter, jadi sehubungan dengan bertambahnya jumlah anggaran, maka seharusnya volume juga bertambah;
Bahwa Kepala Desa tidak pernah membuat atau membentuk PTPKD (Pejabat Tehnis Pengelola Keuangan Desa) sejak tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017;
Bahwa untuk kegiatan pekerjaan fisik dikelola dan di kendalikan langsung oleh Kepala Desa, termasuk masalah pembelanjaan dan pengelolaan anggaran, namun secara administrasi tetap dibuatkan nama-nama pengelola atau penanggung jawab dalam kegiatan tersebut, akan tetapi itu hanya secara administrasi, tapi tidak difungsikan;
Bahwa berdasarkan kontrak pekerjaan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), jumlah anggaran untuk sewa alat berat untuk tahun 2016 sejumlah Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dan untuk tahun 2017 sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) namun faktanya dilapangan tidak sebesar itu, yang Terdakwa ketahui sekitar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta) berdasarkan informasi dari Kepala Desa;
Bahwa yang mempunyai ide untuk membuat stempel Toko “Harapan Baru”yang beralamat di Karisa Jeneponto, Toko “Geradus Sam”yang beralamat di Jalan Manggis Kabupaten Bantaeng dan Toko “Benteng Bangunan”yang beralamat di Komplek Pasar Baru Kabupaten Bantaeng adalah Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Kepala Desa dan Terdakwa tidak pernah meminta ijin/persetujuan dari pihak toko adapun penyebabnya saat itu pembuatan laporan pertanggungjawaban lambat dibuat karena terkendala dengan kuitansi toko sedangkan pihak Kecamatan tidak akan menerbitkan rekomendasi apabila pertanggungjawaban tidak lengkap sementara waktu pencairan anggaran tahap berikut sudah siap dicairkan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) dan ditambahkan pula bahwa berdasarkan saran dari Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja dengan alasan jangan sampai pihak toko tidak mau menyetujui karena harga yang dicantumkan dalam nota/kuitansi lebih tinggi dari harga toko dan juga jumlah barang yang diambil tidak sesuai/terlalu banyak selisih dengan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan verifikasi karena LPJ (laporan pertanggungjawaban) tersebut Terdakwa sendiri yang buat, kecuali bukti pendukungnya berupa kuitansi dan nota pembelanjaan dari Kepala Desa yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan Ahli;
Menimbang, bahwa selain keterangan para Saksi, pendapat Ahli diatas, Penuntut Umum di persidangan juga telah mengajukan Bukti berupa bukti surat sebagai berikut:
1). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01360/LS-BJ/V/2016, tanggal 13 Mei 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp380.734.800,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 60% Tahap I dari Total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/ 2016, tanggal 01 April 2016 Rp380.734.800,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0133/LS-BJ/PPK/DPPKAD/V/2016 Tanggal 12 Mei 2016 dengan Jumlah SPM Rp380.734.800,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 073/SPP/LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2016 Tertanggal 12 Mei 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp380.734.800,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 100/BSP/V/2016, tanggal 03 Mei 2016;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 02/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (Pertama) Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 02/BTC/BSP/V/2016 tanggal 04 Mei 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (60%) Tahap I;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 02/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2015;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2015, tanggal 04 Mei 2016;
1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 tanggal 04 Mei 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 041 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2016 s.d. 09 Mei 2016 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 09 Mei 2016;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
2 (dua) lembar Register Penutupan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 25 Januari 2016;
3 (tiga) lembar Lampiran Hasil Pemeriksaan Barang Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tanggal 26 Januari 2016;
2). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04122/SP2D/ LS/X/2016, tanggal 12 Oktober 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp253.823.200,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 40% Tahap II dari Total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp253.823.200,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0523/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2016 Tanggal 08 Oktober 2016 dengan Jumlah SPM Rp253.823.200,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 394/SPP/ LS-BJ/X/2016 Tertanggal 08 Oktober 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, ringkasan kegiatan dan rinciannya dengan jumlah Rp253.823.200,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 113/BSP/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2016;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 13 September 2016;
1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 13 September 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
3). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01361/LS-BJ/V/2016, tanggal 13 Mei 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 40% Tahap I dari total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0132/LS-BJ/PPK/DPPKAD/V/2016 Tanggal 12 Mei 2016 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 072/SPP/ LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2016 Tertanggal 12 Mei 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 100/BSP/V/2016, tanggal 03 Mei 2016.
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (40%) Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 01/BTC/BSP/V/2016 tanggal 04 Mei 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2015;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2015, tanggal 04 Mei 2016;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015 tanggal 04 Mei 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 041 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2016 s.d. 09 Mei 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 09 Mei 2016;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
2 (dua) lembar Register Penutupan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 25 Januari 2016.
3 (Tiga) lembar Lampiran Hasil Pemeriksaan Barang Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tanggal 26 Januari 2016;
4). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04121/SP2D/LS/X/2016, tanggal 12 Oktober 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 40% Tahap II dari Total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0522/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2016 Tanggal 08 Oktober 2016 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 393/SPP/LS-BJ/X/2016 Tertanggal 08 Oktober 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 114/BSP/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 03/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 03/BTC/BSP/IX/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II.
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 03/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2016;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 13 September 2016;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 13 September 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
5). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap III Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05881/SP2D/LS/XII/2016, tanggal 14 Desember 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 20% Tahap III dari Total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0680/LS-BJ/PPK/DPPKAD/XII/2016 Tanggal 13 Desember 2016 dengan Jumlah SPM Rp93.169.800,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP LS Barang dan Jasa) Nomor: 497/SPP/LS-BJ/XII/2016 Tertanggal 13 Desember 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 163/BSP/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 07/BTC/BSP/XII/2016, tanggal 05 Desember 2016 tentang permohonan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 07/BTC/BSP/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 07/BTC/BSP/XII/2016, tanggal 05 Desember 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 05 Desember 2016;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 05 Desember 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Oktober 2016 s.d. 08 Desember 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 08 Desember 2016;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Oktober 2016 s.d. 08 Desember 2016 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 08 Desember 2016;
6). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/18/I/2016, tanggal 04 Januari 2016 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
7). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016;
8). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016;
9). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01218/LS-BJ/V/2017, tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp487.222.800,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa Tahap I T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 08 Mei 2017 Rp487.222.800,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0098/LS-BJ/PPK/BPKD/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah SPM Rp487.222.800,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 049/SPP/LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2017 Tertanggal 08 Mei 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp487.222.800,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 114/BSP/V/2017, tanggal 26 April 2017.
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 02/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (60% Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 02/BTC/BSP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa Tahap I;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 02/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap II Tahun 2016;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 26 April 2016;
1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 26 April 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
10). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04208/SP2D/LS/X/2017, tanggal 20 Oktober 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp324.015.200,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa Tahap II T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 08 Januari 2017 Rp324.015.200,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0497/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2017 Tanggal 20 Oktober 2017 dengan Jumlah SPM Rp324.815.200,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 353/SPP/BPKD/X/2017 Tertanggal 19 Oktober 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp324.015.200,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 428/BSP/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 04/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 04/BTC/BSP/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 04/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2017;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 18 Agustus 2017;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Agustus 2017;
11). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01219/LS-BJ/V/2017, tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa Tahap I T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0099/LS-BJ/PPK/BPKAD/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 050/SPP/LS-BJ/BPKD/V/2017 Tertanggal 08 Mei 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 115/BSP/V/2017, tanggal 26 April 2017.
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (40%) Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 01/BTC/BSP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 01/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2016;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 26 April 2017;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 26 April 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
12). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03339/SP2D/LS/VIII/2017, tanggal 28 Agustus 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa Tahap II T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 tertanggal 23 Agustus 2017 Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0366/LS-BJ/PPK/BPKD/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 245/SPP/BPKD/VIII/2017 Tertanggal 24 Agustus 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 428/BSP/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 03/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 03/BTC/BSP/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 03/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2017;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 18 Agustus 2017;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 22 Agustus 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 22 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 22 Agustus 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 22 Agustus 2017;
13) 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap III Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05706/SP2D/LS/XII/2017, tanggal 18 Desember 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 20% Tahap III dari Total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0659/LS-BJ/PPK/BPKD/XII/2017 Tanggal 16 Desember 2017 dengan Jumlah SPM Rp93.169.800,00;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP LS Barang dan Jasa) Nomor: 467/SPP/LS/BPKD/XII/2017 Tertanggal 16 Desember 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp93.169.800,00;
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 354/BSP/XII/2017, tanggal 04 Desember 2017;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No 05/BTC/BSP/XII/2017, tanggal 02 Desember 2017 tentang permohonan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 05/BTC/BSP/XII/2017 tanggal 02 Desember 2017 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III;
1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 05/BTC/BSP/XII/2017, tanggal 02 Desember 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 02 Desember 2017;
2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 02 Desember 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 05 Desember 2017 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 05 Desember 2017;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007378 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 05 Desember 2017 Nama Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 05 Desember 2017;
14). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017, tanggal 04 Januari 2017 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
15). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
16). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017, tanggal 04 Januari 2017 Tentang Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
17). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 09 April 2017 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
18). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk persegi panjang yang bertuliskan “MEUBEL HARAPAN BARU KARISA JENEPONTO “disertai logo Toko (HB);
19). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk Oval yang bertuliskan “TOKO BENTENG BANGUNAN MENJUAL BAHAN BANGUNAN TLP 0413 22358 PASAR BARU BANTAENG“;
20). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk persegi panjang bertuliskan “Toko GERADUS SAM JL. MANGGIS NO. 46 TLP (0413 21069 BANTAENG;
21). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
22). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
23). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
24). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
25). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap III Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
26). 1 (satu) bundel dokumen asli peraturan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor 07 Tahun 2016 tentang Laporan Realisasi Semester Akhir Tahun Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa T.A 2016;
27). 10 (sepuluh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
28). 10 (sepuluh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
29). 7 (tujuh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
30). 3 (tiga) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
31). 4 (empat) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
32). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
33). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
34). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
35). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
36). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap III Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
37). 1 (satu) bundel dokumen asli peraturan kepala desa bonto cinde nomor 02 tahun 2018 tentang laporan realisasi semester akhir tahun penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa T.A 2017;
38). 15 (lima belas) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
39). 12 (dua belas) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
40). 9 (sembilan) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
41). 6 (enam) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
42). 2 (dua) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
43). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Bupati Bantaeng Nomor: 140/428/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
44). 1 (satu) lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Bupati Bantaeng Nomor: 821.12/145/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil Bupati Bantaeng;
45). 1 (satu) exsamplar Asli SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 07/BTC/BSP/I/2016, tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
46). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2017, tanggal 4 Januari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
47). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2016, tanggal 5 Januari 2016 tentang Penunjukan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun Pada Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
48). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 02/DBTC/BSP/I/2017, 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala Urusan Pada kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Terhadap seluruh bukti surat tersebut telah diajukan saat persidangan perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditetapkan sebagai Sekertaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 821.12/145/III/2010 tanggal 31 Maret 2010, tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil. Terdakwa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa Bonto Cinde. Adapun tugas dan tanggung jawab selaku Sekretaris Desa adalah Pengadministrasian pemerintah dan memverifikasi segala kegiatan yang dilaksanakan;
Bahwa Terdakwa juga menjabat selaku Bendahara Umum Desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2016 sampai perkara ini disidangkan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 08/BTC/BSP/I/2016, tanggal 4 Januari 2016 dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja adapun Tugas dan tangggung jawab Terdakwa selaku Bendahara Umum Desa adalah Pemindahbukuan dari rekening Bendahara Umum Desa ke Bendahara Desa;
Bahwa Bendahara Umum juga membantu Bendahara Desa dalam penatausahaan keuangan desa dalam mengevaluasi segala kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa;
Bahwa Terdakwa, selaku Sekretaris Desa di Desa Bonto Cinde pada tahun 2010 Terdakwa menerima Honor sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan sampai pada pada tahun 2015, sedangkan pada tahun 2016 dan 2017 Terdakwa menerima honor sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan adapun sistem penerimaannya setiap bulan tergantung waktu pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta yang menyerahkan langsung yaitu Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati;
Bahwa Terdakwa menerangkan yang mengelola anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2016 sampai tahun anggaran 2017 yaitu Kepala Desa Bonto Cinde dan Bendahara namun yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegitan yaitu Terdakwa selaku Sekertaris Desa;
Bahwa Kepala Desa Bonto Cinde definitif yaitu Saksi Sarifuddin bin Ranja juga memiliki jabatan secara ex-officio yakni selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Kepala Desa Bonto Cinde yang setiap tahunnya diterbitkan dan berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng berdasarkan SK Nomor: 02/BTC/BSP /I/2016,
Bahwa Saksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan dan Aset Desa mempunyai wewenang :
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa);
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
bahwa untuk penyelenggaran urusan desa, Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng memperoleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari transfer APBN (DD) dan APBD (ADD) yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Penetapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016, yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana sebagai berikut:
Alokasi Dana Desa : Rp465.849.000,00
Dana Desa : Rp634.558.000,00
Bagi hasil pajak dan Retribusi : Rp45.833.760,00
PAD (Pendapatan Asli Desa) : Rp2.970.000,00
Jumlah : Rp1.149.210.760,00
Terbilang : satu miliar seratus empatpuluh sembilan juta duaratus sepuluh ribu tujuhratus enampuluh rupiah;
bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bonto Cinde tahun 2016 ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening atas nama Kas Umum Desa Bonto Cinde No. Rekening 41-002-000008135-7 pada Bank Pembangaunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening atas nama Desa Bonto Cinde Nomor: 41-002-000007838-1 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng;
Bahwa Kemudian APBDesa Tahun Anggaran 2016 yang telah dilakukan pencairan dengan tahapan sebagai berikut :
Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp380.734.800,00 (tigaratus delapanpuluh juta tujuhratus tigapuluh empat ribu delapanratus rupiah);
Tahap II Dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp253.823.200,00 (duaratus limapuluh tiga juta delapanratus duapuluh tiga ribu duaratus rupiah);
Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp93.186.800,00 (sembilanpuluh tiga juta seratus delapanpuluh enam ribu delapanratus rupiah);
Bahwa setelah Saksi Sarifuddin bin Ranja dan Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati menarik Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde dari Bank BPD Sulselbar, Saksi Sarifuddin bin Ranjalah yang menguasi menyimpan dan melakukan pembayaran terhadap penyedia jasa dan barang pada setiap belanja Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak pula sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menganggarkan belanja barang/jasa khususnya bidang pembangunan desa/pembangunan konstruksi tahun 2016 di antaranya yaitu :
Bahwa Saksi Sarifuddin bin Ranja dalam melaksanaan pengelolaan keuangan untuk tiap-tiap kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Rp) (Jumlah Anggaran) | Sumber Anggaran |
| 1. | Pembangunan Perpipaan Air Bersih | 236.400.000 | DD |
| 2. | Perintisan Jalan Usaha Tani | 233.173.500 | DD |
| 3. | Rabat Beton Pundingin II | 85.650.000 | DD |
| 4. | Rehab Pembangunan WC Kantor Desa | 23.232.000 | DD |
| 5. | Pembangunan Pagar Polindes | 41.950.000 | DD |
| Jumlah | 624.066.700 | APBDes |
Pembangunan Perpipaan Air Bersih 3.400 (tiga ribu empat ratus) meter Desa Bonto Cinde sejumlah Rp236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 04/BTC/BSP/V/2016 tanggal 3 Juli 2016 tentang Pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pembangunan Perpipaan Air Bersih Desa Bonto Cinde tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Mantasari Sekertaris 3. Hamriani Anggota
-
Bahwa pada tahap pelaksanaan, Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK. Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, hanya meminta Ketua dan anggota TPK bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) dimaksud;
Bahwa dalam pembuatan SPj, Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material pipa ؽ (diameter setengah) inchi yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko UD. Rajawali Jaya Makassar, berdasarkan SPJ Pembangunan Perpipaan Air Bersih Desa Bonto Cinde tahun 2016 telah terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli Ir. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
-
-
No Lokasi/ Sta Rencana Realisasi Selisih (btg) Panjang Panjang Pipa/Btg Jumlah Pipa (Btg) Panjang Jumlah Pipa (Btg) Pipa 4” 1 0 + 718.0 400.00 6.00 66.67 282.00 47.00 19.67 2 1 + 000.0 Pipa 3” 1 1 + 000.0 400.00 4.00 100.00 1,000.00 250.00 (150.00) 2 2 + 000.0 Pipa 2” 1 2 + 000.0 2,800.00 4.00 700.00 2,680.00 670.00 30.00 2 4 + 680.0 Pipa 1” 1 4 + 680.0 3,000.00 4.00 750.00 1,780.00 445.00 305.00 2 6 + 460.0 1 Pipa 1 ½” 400 4.00 100.00 - - 100.00 Catatan () = Lebih
-
Bahwa berdasarkan hasil audit selaian terdapat kekurangan nilai realisasi pekerjaan terdapat juga pembayaran fiktif pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pipa 1/2 Btg 770 25.000 19.250.000 0 25.000 - 19.250.000 2 Tim Pelaksana - - Ketua Org 2 750.000 1.500.000 0 750.000 - 1.500.000 Anggota Org 2 625.000 1.250.000 0 625.000 - 1.250.000 Sub Jumlah 22.000.000 - 22.000.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan Pipa ؽ (diameter setengah) inchi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp19.250.000,00 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan pembayaran honor TPK tersebut sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai pekerjaan tidak direalisasikan/dibayarkan sehingga terdapat pembelanjaan/pembayaran fiktif sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Pekerjaan Perintisan Jalan Usaha Tani sejumlah Rp233.173.500,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 07/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Perintisan Jalan Usaha Tani 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
-
No. Nama Jabatan 1. Bohari Ketua 2. Nurlina Anggota 3. Sulaiman Anggota
-
Bahwa Pada tahap pelaksanaan, Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK;
Pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut;
Bahwa dalam pembuatan SPJ tersebut, Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan, Saksi Sarifuddin bin Ranja juga memahalkan/menaikan harga (mark up) harga sewa excavator (alat berat) pada pekerjaan Perintisan Jalan Usaha Tani tahun 2016 berdasarkan SPj yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp233.173.500,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
Talud
-
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2016 40.63 29.44 -11.19 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Keterangan Semen 163.00 Kg 132.45 95.97 Zak 36.48 Kurang Pasir 0.52 M3 21.13 15.31 M3 5.82 Kurang Batu Merah 1.20 M3 48.76 35.33 M3 13.43 kurang
-
Pekerjaan Jembatan (Pas. Batu)
-
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2016 15.95 21.10 5.15 Uraian Volume Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Keterangan Semen 163 Kg 52.00 68.79 Zak -16.79 Zak Pasir 0.52 M3 8.29 10.97 M3 -2.68 m3 Batu Belah 1.2 M3 19.14 25.32 M3 -6.18 m3
-
Bahwa berdasarkan hasil audit selain terdapat kekurangan nilai realisasi pekerjaan terdapat juga pembayaran fiktif pembayaran Honor Ketua TPK sebagaimana berikut:
-
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Semen PC 50 Kg sak 250 63.000 15.750.000 164,76 63.000 10.379.880 5.370.120 2 Pasir Pasangan M3 45 300.000 13.500.000 26.28 300.000 7.884.000 5.616.000 3. Tim Pelaksana Ketua Org 2 750.000 1.500.000 2 500.000 1.000.000 500.000 4 Sewa Alat Berat Kegiatan 1 78.000.000 78.000.000 1 35.000.000 35.000.000 43.000.000 Sub Jumlah 108.750.000 54.262.000 54.486.000
-
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan semen, pasir pasangan honor TPK dan sewa alat berat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp108.750.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp54.262.000,00 (lima puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp54.486.000,00 (lima puluh empat juta emppat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Rabat Beton Pundingan II tahun 2016, sejumlah Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) :
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 07/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Pembentukan TPK Perintisan Jalan Usaha Tani tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
-
No. Nama Jabatan 1. Bohari Ketua 2. Nurlina Anggota 3. Sulaiman Anggota
-
bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut;
bahwa dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan, pada pekerjaan Rabat Beton Pundingan II tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
Mutu pekerjaan rabat beton hasil uji petik yang dilakukan sbb
-
No Uraian Mutu Rencana (Kg/cm2) Mutu Realisasi (Kg/cm2) Keterangan 1 Pekerjaan Rabat Beton Jalan Setapak 175 - Tidak Memenuhi (Hancur)
-
Volume Rabat Beton (m3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2016 40.00 30.00 -10.00 Uraian Vol Satuan Realisasi Satuan Konversi ke m3 Rencana selisih Semen 326 Kg 9.780 Kg 195.60 260.80 65.20 Pasir 760 Kg 22.800 Kg 18.17 27.02 8.85 Kerikil 1.029 Kg 30.870 Kg 24.98 33.30 8.33
Bahwa berdasarkan hasil audit selain terdapat kekurangn nilai realisasi sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Kerikil M3 52 350.000 18.200.000 24,98 350.000 8.743.000 9.457.000 2 Semen PC 50 Zak 325 63.000 20.475.000 195,6 63.000 12.322.800 8.152.200 3 Pasir pasang M3 53 300.000 15.900.000 18,17 300.000 5.451.000 10.449.000 Pembangunan Beton 1 Kerikil M3 27 350.000 9.450.000 0 350.000 - 9.450.000 2 Semen PC 50 Zak 25 63.000 1.575.000 0 63.000 - 1.575.000 3 Pasir M3 33 300.000 9.900.000 0 300.000 - 9.900.000 4 Timbunan M3 10 150.000 1.500.000 0 150.000 - 1.500.000 Sub Jumlah 85.650.000 35.166.800 50.483.200
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan semen, pasir dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp35.166.800,00 (tiga puluh lima juta seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan pembayaran sebesarRp50.483.200,00 (lima puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Rehab WC Kantor Desa sejumlah Rp23.232.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) :
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 07/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 03 Nopember 2016 tentang Pembentukan TPK Rehab WC Kantor Desa tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Jumadi Anggota 3. Hamzah Anggota
-
bahwa pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut;
bahwa dalam pembuatan SPJ tersebut, Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat SPJ fiktif yaitu pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK, pekerjaan Rehab WC Kantor Desa tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp23.232.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Tim pelaksana 1 Ketua org 1 650.000 650.000 - 650.000 - 650.000 2 Anggota org 1 425.000 425.000 - 425.000 - 425.000 Sub Jumlah 1.075.000 - 1.075.000
-
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan direalisasinya tidak dibayarkan/fiktif, sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Kegiatan Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter Desa Bonto Cinde tahun 2016 sejumlah Rp41.950.000,00 (empat puluh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah):
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 04/BTC/BSP/XI/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pembentukan TPK Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter tahun 2016 dengan susunan struktur/personil :
-
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Amiruddin Anggota 3. Sunarti Anggota
-
Bahwa pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut;
Dahwa dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat SPJ fiktif yaitu pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK, pekerjaan Pembangunan Pagar Polindes 56 (limapuluh enam) meter tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp41.950.000,00 (empat puluh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif pembayaran Honor Sekertaris dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim pelaksana 1 Sekertaris org 1 300.000 300.000 - 300.000 - 300.000 2 Anggota org 1 300.000 300.000 - 300.000 - 300.000 Sub Jumlah 300.000 - 600.000
-
Bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pembayaran Honor Ketua dan Anggota TPK dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sedangkan direalisasinya tidak dibayarkan/fiktif, sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Bahwa terhadap pengelolaan beberapa kegiatan belanaja desa Boto Cinde 2016, terdapat beberapa kegiatan belanja desa yang oleh Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde pada SPJ dimahalkan harga dan kegiatan tidak dilaksananakn sebagai berikut:
Tahap I 2016:
-
Kegiatan Operasional Perkantoran No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih
(Rp)
1. Belanja Kamera Digital 3.000.000 2.000.000 1.000.000 Kegiatan Rehab Kantor BPD 6x8 Mtr 1. Belanja Bahan Material 14.919.600 14.906.000 13.600 Jumlah Selisih 1.013.600
Tahap II 2016:
-
Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih
(Rp)
1. Penghasilan Tetap Kasi (3 org) 3.000.000
(1 bln)
15.000.000,00
(5 bln)
12.000.000,00
(+)
Kegiatan Operasional Perkantoran 1. Belanja ATK 1.290.000 1.000.000 290.000 2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Kantor 2.500.000 - 2.500.000 3. Biaya Makan Minum Rapat Koordinasi 1.125.000 - 1.125.000 4. Biaya Makan Minum Rapat Staf (4 bln) 360.000 - 360.000 Kegiatan Rehab Kantor BPD 6x8 Mtr 1. Belanja Bahan Material 315.000 - 315.000 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 1. Belanja Papan Nama 5.000.000 - 5.000.000 2. Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah 9.000.000 - 9.000.000 3. Belanja Kamera 2.000.000 - 2.000.000 4. Belanja Mobeler 2.250.000 - 2.250.000 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 1. Belanja Papan Sekretariat 2.400.000 - 2.400.000 2. Belanja Mobeler 2.000.000 - 2.000.000 Kegiatan Revitalisasi Pengurus Bumdes 1. Revitalisasi Pengurus Bumdes 2.425.000 - 2.425.000 Kegiatan Pelatihan Kader Tim Perencana Desa 1. Revitalisasi Pengurus Bumdes 1.500.000 - 1.500.000 Jumlah Selisih 43.165.000
Tahap III 2016:
-
Kegiatan Operasional Perkantoran No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih
(Rp)
1. Belanja Penggandaan 830.700 295.050 535.650 Kegiatan Operasional BPD 1. Belanja ATK 950.000 - 950.000 2. Belanja Penggandaan 287.500 - 287.500 3. Uang Sidang 2.700.000 - 2.700.000 4. Makan Minum 2.700.000 - 2.700.000 Kegiatan Rehab Kantor BPD 6x8 Mtr 1. Belanja Bahan Material 791.600 - 791.600 Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 1. Ketua 300.000
(3 bln)
- 300.000 2. Sekretaris 300.000
(3 bln)
- 300.000 Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Mayrakat (LPM) 1. Ketua 450.000
(3 bln)
- 450.000 2. Sekretaris 300.000
(3 bln)
- 300.000 Jumlah Selisih 9.314.750 Jumlah Total Selisih Tahap I + Tahap II + Tahap III 53.493.350
Bahwa realisasi dana yang telah dicairkan untuk belanja barang/jasa Pembangunan Desa untuk 7 (tujuh) Jasa Pembanguan fisik/konstruksi tahun 2016 di Desa Bonto Cinde tersebut sejumlah Rp640.092.900 (enam ratus empat puluh juta sembilan puluh dua ribu sembilan tatus rupiah), akan tetapi realisasi nilai pekerjaan hanya sejumlah Rp511.448.748 (Lima Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp128.644.320 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah), dan adanya dana yang dicairkan dari Kas desa tidak terdapat bukti dukung penggunaan sejumlah Rp53.493.350 (Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 untuk penyelenggaran urusan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng memperoleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari transfer APBN (DD) dan APBD (ADD) yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 dan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa : Rp812.038.000,00
Alokasi Dana Desa : Rp465.849.000,00
Bagi hasil pajak dan Retribusi : Rp27.085.029,00
PAD (Pendapatan Asli Desa) : Rp500.000,00.
Jumlah : Rp1.305.472.029,00
Terbilang : satu miliar tigaratus lima juta empatratus tujuhpuluh dua ribu duapuluh sembilan rupiah;
Bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bonto Cinde tahun 2017 ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening atas nama Kas Umum Desa Bonto Cinde No. Rekening 41-002-000008135-7 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening atas nama Desa Bonto Cinde Nomor: 41-002-000007838-1 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng;
Bahwa Kemudian APBDesa tersebut dilakukan pencairan dengan tahapan sebagai berikut :
Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp740.548.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Tahap II Dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp75.000.200,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus rupiah);
Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp297.909.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah);
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp102.900.000,00 (seratus dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp65.040.000,00 (enam puluh lima juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah Saksi Sarifuddin bin Ranja dan Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati menarik Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde dari Bank BPD Sulselbar, selanjutnya Saksi Sarifuddin bin Ranjalah yang menguasai menyimpan dan melakukan pembayaran terhadap penyedia jasa dan barang pada setiap belanja Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak pula sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menganggarkan belanja barang/jasa khususnya bidang pembangunan desa/pembangunan konstruksi tahun 2017 di antaranya yaitu:
Bahwa selanjutnya Saksi Sarifuddin bin Ranja dalam melaksanaan pengelolaan keuangan untuk tiap-tiap kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Rp) (Jumlah Anggaran) | Sumber Anggaran |
| 1. | Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 Meter | 118.855.500 | DD |
| 2. | Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 Meter | 85.787.000 | DD |
| 3. | Perintisan jalan Usaha Tani 1.100 Meter | 142.064.000 | DD |
| 4. | Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (tigaratus sepuluh) meter | 182.602.650 | DD |
| 5. | Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 meter | 108.420.000 | DD |
| 6. | Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) | 50.379.000 | DD |
| 7. | Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) | 19.630.000 | DD |
| Jumlah | 707.738.150 | APBDes | |
1. Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga ratus) meter Desa Bonto Cinde sejumlah Rp118.855.500,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus limapuluh lima ribu lima ratus rupiah);
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 34/BTC/BSP/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga ratus) meter tahun 2016 dengan susunan struktur/personil:
-
-
No. Nama Jabatan 1. Sulaeman Ketua 2. H. Junaeda Sekertaris 3. Jumaena Anggota
-
bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan dan selanjutnya Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga bratus) meter tahun 2017 telah terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp118.855.500,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus limapuluh lima ribu lima ratus rupiah)
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
-
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2017 134.62 111.14 -23.48 Uraian Vol Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Ket Semen 163 Kg 438.86 362.32 Zak 76.54 1 Zak = 50 Kg Pasir 0.52 M3 70.00 57.79 M3 12.21 Batu Belah 1.2 M3 161.54 133.37 M3 28.18
-
Bahwa berdasarkan hasil audit kekurangna nilai realisasi pekerjaan tersebut yang telah dikonversikan kedalam nilai harga satuan sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pasir M3 70 300.000 21.000.000 57.79 300.000 17.337.000 3.663.000 2 Semen Bosowa Zak 546 55.000 30.030.000 349.32 55.000 19.212.600 10.817.400 Sub Jumlah 51.030.000 36.549.600 14.480.400
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada Pasir dan semen dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp51.030.000,00 (lima puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai sejumlah Rp36.549.600,00 (tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp14.480.400,00 (empat belas juta empat ratus delapan puluh empat ratus rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
2. Kegiatan Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) Meter sebesar Rp85.787.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 22/BTC/BSP/V/2016 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) tahun 2016 dengan susunan struktur/personil:
-
-
No. Nama Jabatan 1. Sulaeman Ketua 2. Suriani Sekertaris 3. Sunarti Anggota
-
bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan pasir yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan dan membuat laopran pembayaan fiktif terhdap honor TPK kegiatan tersebut, selanjutnya Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) tahun 2017 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp85.787.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli Ir. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu :
-
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2017 105.77 84.23 -21.54 Uraian Vol Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Keterangan Semen 163 Kg 344.81 274.59 Zak 70.22 1 Zak = 50 Kg Pasir 0.52 M3 55.00 43.80 M3 11.20 Batu Belah 1.2 M3 126.92 101.08 M3 25.85
-
Bahwa berdasarkan hasil audit kekurangna nilai realisasi pekerjaan dan pembayaran fiktif terhadap Honor TPK kegiatan tersebut yang telah dikonversikan kedalam nilai harga sebagaimana berikut:
-
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pasir M3 55 300.000 16.500.000 43.8 300.000 13.140.000 3.360.000 2 Semen Bosowa zak 429 55.000 23.595.000 257.59 55.000 14.167.450 9.427.550 Sub Jumlah 51.030.000 36.549.600 14.480.400
-
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada Pasir dan semen dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp51.030.000,00 (lima puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai sejumlah Rp36.549.600,00 (tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp14.480.400,00 (empat belas juta empat ratus delapan puluh empat ratus rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
3. Kegiatan Perintisan jalan Usaha Tani Sanlupanrang 1.100 (seribu seratus) meter sejumlah Rp142.064.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 18/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Perintisan Jalan Usaha Tani 2016 dengan susunan struktur/personil:
-
-
No. Nama Jabatan 1. Herman Ketua 2. Bohari Anggota 3. Hamriani Anggota
-
bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan memahalkan/ menaikan harga (mark up) harga sewa excavator (alat berat), Saksi Sarifuddin bin Ranja juga membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Perintisan jalan Usaha Tani Sanlupanrang 1.100 M (seribu seratus meter) tahun 2016 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp142.064.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif pembayaran sewa eskavator, Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim pelaksana 1 Anggota org 1 600.000 600.000 - 600.000 - 600.000 Tim Perencana 1 Ketua Org 1 500.000 500.000 - 500.000 500.000 2 Sewa excavator keg 1 72.000.000 72.000.000 1 32.000.000 32.000.000 40.000.000 Sub Jumlah 73.100.000 32.000.000 41.100.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK dan sewa alat berat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp73.100.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp33.100.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp41.100.000,00 (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
4. Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (tiga ratus sepuluh) meter sejumlah Rp182.602.650,00 (seratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu dua ribu enam ratus lima puluh tupiah rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 31/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 2017 dengan susunan struktur/personil :
-
-
No. Nama Jabatan 1. Sultan Ketua 2. Hamzah Anggota 3. Nurlinda Anggota
-
bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (Tiga Ratus Sepuluh) meter tahun 2017 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp142.064.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim pelaksana 1 Anggota org 1 600.000 600.000 - 600.000 - 600.000 Tim Perencana 1 Ketua Org 1 500.000 500.000 - 500.000 500.000 2 Sewa excavator keg 1 72.000.000 72.000.000 1 32.000.000 32.000.000 40.000.000 Sub Jumlah 73.100.000 32.000.000 41.100.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK dan sewa alat berat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp73.100.000,00 (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanay sejumlah Rpsejumlah Rp33.100.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp41.100.000,00 (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
5. Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (dua ratus sembilan puluh lima) meter sejumlah Rp108.420.000,00 (seratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Untuk kegiatan tesebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 20/BTC/BSP/V/2016 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima) meter tahun 2012 dengan susunan struktur/personil:
-
-
No. Nama Jabatan 1. Hamzah Ketua 2. Jumadi Sekertaris 3. Risnawati Anggota
-
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel toko yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggelembungkan jumlah bahan material semen dan batu gunung yang dibeli dari penyedia barang yaitu Toko Benteng Bangunan dan membuat laopran pembayaan fiktif terhdap honor TPK kegiatan tersebut, selanjutnya Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (dua ratus sembilan puluh lima) meter tahun 2017 telah terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp108.420.000,00 (seratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran oleh Ahli IR. H. Edy Jaya Putra, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi Fisik hasil pemeriksaan di Lapangan yaitu:
-
-
Volume Pekerjaan Talud (M3) Rencana Realisasi Selisih Bonto Cinde 2017 96.15 75.75 -20.40 Uraian Vol Satuan Rencana Realisasi Satuan Selisih Satuan Semen 163 Kg 313.45 246.95 Zak 66.50 Zak Pasir 0.52 M3 50.00 39.39 M3 10.61 m3 Batu Belah 1.2 M3 115.38 90.90 M3 24.48 m3
-
Bahwa berdasarkan hasil audit kekurangna nilai realisasi pekerjaan dan pembayaran fiktif terhadap Honor TPK kegiatan tersebut yang telah dikonversikan kedalam nilai harga sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) 1 Pasir M3 50 300.000 15.000.000 39.39 300.000 11.817.000 3.183.000 2 Semen Bosowa zak 325 55.000 17.875.000 240.95 55.000 13.252.250 4.622.750 3 Batu gunung M3 105 150.000 15.750.000 90.9 150.000 13.635.000 2.115.000 TPKD 4 Anggota 1 Keg 1 500.000 500.000 1 50.000 50.000 450.000 TIM PENGGAWAS 5 Anggota 1 Keg 1 500.000 500.000 1 50.000 50.000 450.000 Sub Jumlah 49.625.000 38.804.250 10.820.750
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada Pasir, semen dan pembayaran honor dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp49.625.000,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan realisasi/nilai sejumlah Rp38.804.250,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah juta rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp10.820.750,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) dengan nilai Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: ...../BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) 2017 dengan susunan struktur/personil :
-
-
No. Nama Jabatan 1. Bohari Ketua 2. Aminarti Anggota 3. Sunarti Anggota
-
bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPj tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura) tahun 2017 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);.
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim Teknis Perencana 1 Anggota org 1 500.000 500.000 - 500.000 - 500.000 Tim Pelaksana Kegiatan 1 Ketua Org 1 600.000 600.000 1 400.000 400.000 200.000 2 Anggota org 1 450.000 450.000 1 450.000 450.000 Sub Jumlah 1.550.000 400.000 1.150.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi/dibayarkan hanya sejumlah Rpsejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalanpembayaran sejumlah Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
7. Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) sejumlah Rp19.630.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Untuk kegiatan tersebut Saksi Sarifuddin bin Ranja menerbitkan SK Kepala Desa Bonto Cinde No: 05/BL/KTB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan TPK Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah (2 (dua) unit WC masjid) 2017 dengan susunan struktur/personil:
-
-
No. Nama Jabatan 1. H Sulaiman Ketua 2. Jumadi Anggota 3. Risnawati Anggota
-
Bahwa pada tahap pelaksanaan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang melakukan pembelian bahan material, pembayaran terhadap pekerja tanpa melibatkan Tim TPK, selanjutnya pada tahap pelaporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bonto Cinde membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, tanpa melibatkan Tim TPK, yang mana Ketua dan anggota TPK hanya diminta bertanda tangan pada kuitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tersebut, kemudian dalam pembuatan SPJ tersebut Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, membuat nota dan stempel yang dipalsukan yang kemudian dijadikan bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan membuat pembayaran fiktif Honor Ketua dan anggota TPK pekerjaan Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah berupa 2 (dua) unit WC masjid pada tahun 2017 berdasarkan SPJ yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp19.630.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pembayaran fiktif Honor Ketua dan Anggota TPK sebagaimana berikut:
-
No Pekerjaan Sat Pertanggungjawaban Dana Nilai Relaisasi Pekerjaan/Pembayaran Selisih (Rp)
Vol
Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Vol Harga Satuan (Rp) Nilai (Rp) Tim Pelaksana Teknis 1 Anggota org 1 300.000 300.000 - 300.000 - 300.000 Tim Pengawas 2 Anggota org 1 250.000 250.000 1 250.000 - 250.000 Sub Jumlah 550.000 - 550.000
bahwa jumlah dana yang telah dicairkan/dibayarkan khususnya pada pembelanjaan bahan pembayaran honor TPK Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebanyak Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan direalisasi tidak dibayarkan/fiktif, sehingga terjadi kemahalan pembayaran sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang menjadi kerugian Keuangan Negara karena penggeluaran kekayaan Negara yang lebih besar dari yang seharusnya;
Bahwa terhadap pengelolaan beberapa kegiatan belanaja Desa Boto Cinde 2017, terdapat beberapa kegiatan belanja desa oleh Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa Bonto Cinde pada SPJ dimahalkan harga dan tidak dilaksanakan sebagai berikut:
ADD Tahap I Tahun 2017;
-
Kegiatan Operasional BPD No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih (Rp) 1. Makan Minum 787.500 - 787.500 Kegiatan pemberdayaan Kader Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat 1. Kontribusi Pelatihan TPKD dan Tim Pemelihara (1 pkt) 5.000.000 1.350.000 3.650.000 2. Kontribusi Pelatihan KPM 3.000.000 1.500.000 1.500.000 3. Kontribusi pelatihan Kader Tehnik Desa 3.000.000 1.500.000 1.500.000 Kegiatan Pelatihan Teknologi Bercocok Tanam 1. Pelatihan Cara Bercocok Tanam Secara Alami 8.000.000 7.325.150 674.850 Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat (PKK) 1. Belanja Pengadaan Pakaian Majelis Taklim, Jilbab, Bros 3.375.000 - 3.375.000 2. Belanja Pengadaan Pakaian Jas dan Batik PKK 1.500.000 - 1.500.000 3. Pengadaan Taplak Meja 700.000 - 700.000 Jumlah Selisih 3.687.350
ADD Tahap II Tahun 2017
-
Kegiatan Operasional BPD No. Uraian Kegiatan Jumlah SPP (Rp) Jumlah Realisasi LPJ (Rp) Selisih (Rp) 1. Makan Minum 2.362.500 - 2.362.500 Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa 1. Bimtek (3 org) 7.500.000 - 7.500.000 Kegiatan LPM & PKK 1. Honor Pelaksana Kegiatan 8.000.000 - 8.000.000 2. Makan minum 750.000 - 750.000 Jumlah Selisih 18.612.500 Jumlah Total Selisih Tahap I + Tahap II 32.299.850
Bahwa realisasi dana yang telah dicairkan untuk belanja barang/jasa Pembangunan Desa untuk 7 (tujuh) Jasa Pembanguan fisik/konstruksi tahun 2017 di Desa Bonto Cinde tersebut sejumlah Rp773.447.150,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh seratus lima puluh rupiah), akan tetapi realisasi nilai pekerjaan hanya sejumlah Rp689.447.150,00 (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp83.438.700,00 (delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dan adanya dana yang dicairkan dari Kas desa tidak terdapat bukti dukung penggunaan sejumlah Rp32.299.850,00 (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang menjadi kemahalan harga yang merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan 2017 Nomor: SR-705/PW21/5/2021 tanggal 25 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh Arman Sahri Harahap, selaku auditor pada BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai (Rp) Tahun 2016 a. Jumlah dana desa dan alokasi Dana Desa yang dicairkan dan dipergunakan 1.100.407.000 b. Nilai Realisasi pekerjaan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) 918.259.330 c. Jumlah KKN tahun 2016 (a-b) 182.137.670 Tahun 2017 d. Jumlah dana desa dan alokasi Dana Desa yang dicairkan dan dipergunakan 1.277.887.000 e. Nilai Realisasi pekerjaan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) 1.162.148.450 f. Jumlah KKN tahun 2017 (d-e) 115.738.550 g. Jumlah KKN tahun2016 dan tahun 2017 (c+f) 297.876.220
Bahwa didapati dari rangkaian perbuatan Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, tersebut telah memperkaya Terdakwa atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian Negara menurut hasil audit dimaksud didapati sejumlah Rp297.876.220,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Ir. H. Edy Jaya Putra selakau Kaepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan dipersidangan, terkait pekerjaan fisik/kontruksi yang dilakukan setelah 5 (lima) tahun lalu yang telah dinyatakan selesai, saat dilakukan pemeriksaan kembali dalam kurun dimaksud, dapat saja terjadi kerusakan baik sebagian atau keseluruhan, dengan mengingat banyak faktor yang menyebabkannya. Ahli juga menerangkan bahwa posisi pekerjaan fisik berada pada kelerengan yang tidak landai dalam arti bahwa posisi jalan sedikit terjal dengan kemiringan antara 30-40 (tiga puluh sampai dengan empat puluh) derajat, sehingga proses perusakan atas bangunan fisik jalan sangat mungkin terjadi lebih cepat dari posisi jalan yang landai atau tidak miring;
Bahwa perbuatan Saksi Sarifuddin bin Ranja tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dan fungsi TPK dalam proses pengadaan barang/jasa Pembangunan Desa, dana kegiatan pekerjaan dicairkan, dibelanjakan dan dikuasai Terdakwa bersama-sama dan penyusunan/pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang dikerjakan Terdakwa tidak sesuai realisasi melanggar ketentuan:
1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, yang berbunyi “dana Desa dikelola secara tertib taat pada ketentuan peraturan perUndang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 yaitu “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, dan Pasal 6 ayat (2) “Kepala seksi bagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain
Melaksanakan kegiatan dan/atau Bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa”;
serta Pasal 24 ayat (3), yang berbunyi “semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”;
Pasal 5
Ayat (1) “Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknispengelolaan keuangan desa”.
Ayat (2) “Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
Menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, pada Bab II Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola Huruf A, Ketentuan umum, ayat (1), berbunyi “Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan Pertanggungjawaban hasil pekerjaan”, pada Huruf C. Pelaksanaan, ayat (2), berbunyi “Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK”, dan pada Huruf C. Pelaksanaan, ayat (3), menyatakan yaitu “khusus untuk pekerjaan konstruksi ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan”;
Bahwa selain itu, mengingat Dana Desa bersumber dari APBN sementara Alokasi Dana Desa bersumber APBD Kabupaten Bantaeng, maka perbuatan Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja dalam melakukan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut juga bertentangan dengan ketentuan-ketentuan:
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perUndang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 menegaskan bahwa “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai”;
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 24 huruf h menyatakan “Penyelenggaraan Desa berdasarkan asas efektifitas dan efisiensi”. Pasal 26 ayat (4) huruf d, menyatakan “Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perUndang-Undangan”. Huruf f, menyatakan “Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 93 ayat (3) menyatakan “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Pasal 4 Ayat (1) menyatakan “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perUndang-Undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”. kemudian Ayat (2) menyatakan “Secara tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”. Selanjutnya Ayat (10) menyatakan “Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional”;
Bahwa perbuatan-perbuatan sebagaimana perkara a quo diakui dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja dengan melibatkan pihak lain dalam pertanggungjawaban atas perbuatan dimaksud yaitu para pihak selaku petugas pengelola keuangan desa yang mana keterangannya telah didengar didepan persidangan;
Bahwa berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing, baik diwaktu yang sama dan/atau diwaktu yang berbeda, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, perbuatan Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Petugas dan/atau Pejabat Pengelola Keuangan Desa, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dibantu oleh perangkatnya, yang telah melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang jumlah dan penggunaanya serta pertanggungjawabnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga perbuatan Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja yang tidak mempergunakan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana peruntukkannya tersebut bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan dan merugikan masyarakat pada desa tersebut secara khusus, dan Pemerintah Kabupaten setempat serta oleh Undang-Undang merupakan bentuk perbuatan yang dikatagorikan sebagai perbuatan yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Bahwa berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing, baik diwaktu yang sama dan/atau diwaktu yang berbeda, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bahwa terdapat perbuatan Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, yang bertentangan dengan peraturan perUndang-undangan yang mengatur tentang azas-azas tatacara pengelolaan keuangan Negara sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah tercatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan, untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang termaktub dalam Berita Acara Sidang dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertim-bangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga didakwakan dengan unsur Penyertaan, yaitu “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana”, sebagaimana surat dakwaan dan/atau surat tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa akan terlebih dahulu mempertimbangkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) dimaksud, yang unsur-unsurnya meliputi:
setiap orang;
secara melawan hukum;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa “setiap orang”adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “setiap orang”dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang”adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi dan menurut Majelis adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian “setiap orang”dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri;
Menimbang, bahwa berbeda dengan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang”dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum”yang bersifat lebih luas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “…dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan Nomor 299 Oktober 2010, hlm. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk Undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam Undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini selain menjabat sebagai Sekertaris Desa Bonto Cinde berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 21.12/145/III/2010, tanggal 31 Maret 2010, Terdakwa juga merupakan Bendahara Umum Desa Bonto Cinde yang di mana Terdakwa ditunjuk langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng kemudian di buatkan Surat Keputusan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor : 08/BTC/BSP/I/2016, tanggal 4 Januari 2016 yang di mana Bendahara Umum bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa Bonto Cinde;
Menimbang tugas dan fungsi Bendahara Umum Desa Bonto Cinde adalah selain pemindah bukuan dari rekening Bendahara Umum ke Bendahara Desa, Bendahara Umum juga membantu bendahara desa dalam penata-usahaan keuangan desa dalam mengevaluasi segala kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa, yang mana Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya tersebut memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Aparatur Desa sebagaimana peraturan perUndang-Undangan;
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa lebih tepat dikualifisir sebagai “setiap orang” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berbunyi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga didakwa dengan unsur Penyertaan, yaitu “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana”, sebagaimana surat dakwaan dan/atau surat tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa akan terlebih dahulu mempertimbangkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 3 dimaksud dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
setiap orang;
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa kata ”Setiap orang”ini sepadan dengan kata ”barang siapa”yakni suatu istilah yang merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang dimaksud dengan ”setiap orang”adalah subjek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa pada bagian terdahulu Majelis Hakim telah menguraikan pertimbangan-pertimbangan unsur “setiap orang”dalam Dakwaan Primair diatas, dengan ini diambil alih dan dipergunakan pula dalam pertimbangan ini, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang”dalam Dakwaan Subsidair ini, namun Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian terhadap unsur ini;
Menimbang, bahwa pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menunjuk pada subyek hukum yaitu orang perorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan yang menurut hukum kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya haruslah seorang Pejabat/Pegawai Negeri. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tersebut, Pegawai Negeri meliputi
a. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian;
b. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau Negara;
d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan atau fasilitas dari Negara atau masyarakat;
e Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang”dalam perkara ini faktanya adalah Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini selain menjabat sebagai Sekertaris Desa Bonto Cinde berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 21.12/145/III/2010, tanggal 31 Maret 2010, Terdakwa juga merupakan Bendahara Umum Desa Bonto Cinde yang di mana Terdakwa ditunjuk langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng kemudian di buatkan Surat Keputusan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor : 08/BTC/BSP/I/ 2016, tanggal 4 Januari 2016 yang di mana Bendahara Umum bertanggung-jawab langsung kepada Kepala Desa Bonto Cinde, sebagai subyek hukum orang perseorangan (natuurlijke person) yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, adalah sebagai berikut:
Pasal 5
Ayat (1) “Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa”.
Ayat (2) “Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
Menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah Pegawai Negeri yang mempunyai wewenang dan kedudukan sebagaimana diatur menurut peraturan perUndang-Undangan yang mengaturnya dan Terdakwa juga seorang yang menduduki sebagai Sekretaris Desa Kepala Desa adalah orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah (APBD) sehingga sudah memenuhi kriteria untuk melakukan tindak pidana korupsi menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, telah ternyata Terdakwa seorang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga secara yuridis perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena unsur pokok dari pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, maka rumusan unsur Ad.3. diatas, tersebut lebih dahulu akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur ”setiap orang” telah terpenuhi dan ada pada perbuatan Terdakwa;
Ad.2. unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet alsoogmerk);
Menimbang, yang dimaksud dengan tujuan dalam unsur ini, pada dasarnya tidak dimaksudkan bahwa seseorang benar-benar mengetahui dari awal bahwa apa yang dilakukan telah disadari akan memberikan suatu keuntungan pada dirinya sendiri atau orang lain atau terhadap suatu korporasi sebagai suatu tujuan dari awal, karena yang harus dibuktikan dalam unsur ini adalah, apakah dari sebab perbuatan seseorang tersebut, maka ada keuntungan yang diperoleh untuk dirinya sendiri atau pada orang lain atau kepada suatu korporasi dengan cara yang bertentangan dengan unsur-unsur pasal selanjutnya;
Menimbang, bahwa rumusan unsur delik ini pengertiannya adalah suatu tindakan atau perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan baik berupa materi maupun keuntungan lainnya, bagi diri sendiri atau orang lain suatu korporasi telah memenuhi unsur ini. Kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur delik ini maka beban pembuktian bersifat alternatif artinya cukup membuktikan salah satu bagian unsur yaitu apakah menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi sudah dapat memenuhi unsur;
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah melakukan perbuatan atau tindakan yang membuat atau menjadikan, bertambahnya kekayaan atau bertambah kayanya si-Pelaku itu sendiri, atau orang lain yang bukan si pelaku tindak pidana, baik orang lain itu, orang perorangan atau korporasi;
Menimbang, selain itu karena didalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan tindak pidana yang bersifat materiil maupun formil, maka pembuktian tentang adanya pertambahan kekayaan si pelaku tindak pidana, maupun orang lain selain Terdakwa, atau korporasi, telah cukup apabila telah terpenuhi rumusan deliknya, asalkan dapat dibuktikan, bahwa terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh si pelaku tindak pidana penggunaan keuangan Negara tersebut oleh dan untuk kepentingan Terdakwa sendiri atau kepentingan orang lain maupun untuk tujuan-tujuan yang dikehendaki/tidak dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, itu melekat suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, maka unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dan dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah memperoleh untung atau keuntungan dan tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda Terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sudah dapat diartikan menguntungkan, bahkan fasilitas yang bersifat non finansialpun dapat diartikan dan dikategorikan sebagai pengertian menguntungkan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksi, surat, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti didiperoleh fakta hukum sebagai berikut:
bahwa untuk penyelenggaran urusan desa, Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng memperoleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari transfer APBN (DD) dan APBD (ADD) yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Penetapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016, yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana sebagai berikut:
Alokasi Dana Desa : Rp465.849.000,00
Dana Desa : Rp634.558.000,00
Bagi hasil pajak dan Retribusi : Rp45.833.760,00
PAD (Pendapatan Asli Desa) : Rp2.970.000,00
Jumlah : Rp1.149.210.760,00
Terbilang : satu miliar seratus empatpuluh sembilan juta duaratus sepuluh ribu tujuhratus enampuluh rupiah;
bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bonto Cinde tahun 2016 ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening atas nama Kas Umum Desa Bonto Cinde No. Rekening 41-002-000008135-7 pada Bank Pembangaunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening atas nama Desa Bonto Cinde Nomor: 41-002-000007838-1 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng;
Bahwa Kemudian APBDesa Tahun Anggaran 2016 yang telah dilakukan pencairan dengan tahapan sebagai berikut :
Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp380.734.800,00 (tigaratus delapanpuluh juta tujuhratus tigapuluh empat ribu delapanratus rupiah);
Tahap II Dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp253.823.200,00 (duaratus limapuluh tiga juta delapanratus duapuluh tiga ribu duaratus rupiah);
Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) :
Tahap I dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap II dengan persentase sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp186.339.600,00 (seratus delapanpuluh enam juta tigaratus tigapuluh sembilan ribu enamratus rupiah);
Tahap III dengan persentase sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp93.186.800,00 (sembilanpuluh tiga juta seratus delapanpuluh enam ribu delapanratus rupiah);
Bahwa setelah Saksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa dan Bendahara Desa yaitu Saksi Mirawati menarik Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde dari Bank BPD Sulselbar, Saksi Sarifuddin bin Ranja yang menguasi menyimpan dan melakukan pembayaran terhadap penyedia jasa dan barang pada setiap belanja Desa Bonto Cinde;
Bahwa Saksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak pula sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menganggarkan belanja barang/jasa khususnya bidang pembangunan desa/pembangunan konstruksi tahun 2016 yang sumber anggaran Dana Desa (DD), di antaranya yaitu:
1. Pembangunan Perpipaan Air Bersih, Desa Bonto Cinde sejumlah Rp236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
2. Pekerjaan Perintisan Jalan Usaha Tani sejumlah Rp233.173.500,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
3. Rabat Beton Pundingan II, sejumlah Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Rehab WC Kantor Desa, sejumlah Rp23.232.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
5. Pembangunan Pagar Polindes, sejumlah Rp41.950.000,00 (empat puluh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Sejumlah Rp624.066.700,00 (enamratus duapuluh empat juta enampuluh enam ribu tujuhratus rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 untuk penyelenggaran urusan Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng memperoleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari transfer Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yaitu Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 dan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa : Rp812.038.000,00
Alokasi Dana Desa : Rp465.849.000,00
Bagi hasil pajak dan Retribusi : Rp27.085.029,00
PAD (Pendapatan Asli Desa) : Rp500.000,00.
Jumlah : Rp1.305.472.029,00
Terbilang : satu miliar tigaratus lima juta empatratus tujuhpuluh dua ribu duapuluh sembilan rupiah
- Bahwa selanjutnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bonto Cinde tahun 2017 ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening atas nama Kas Umum Desa Bonto Cinde No. Rek. 41-002-000008135-7 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening atas nama Desa Bonto Cinde Nomor: 41-002-000007838-1 pada Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Bantaeng;
- Bahwa Kemudian APBDesa Tahun 2017 tersebut dilakukan pencairan dengan tahapan sebagai berikut:
Untuk Dana Desa (DD), tahapannya:
Tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) sejumlah Rp740.548.000,00 sekitar Bulan Maret 2017;
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp75.000.000,yaitu Bulan Agustus 2017;
Untuk Anggaran Dana Desa (ADD) (Alokasi Dana Desa) ), tahapannya:
Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp297.909.000,00 sekitar Bulan April 2016;
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) Sejumlah Rp102.900.000,00 yaitu Bulan Agustus 2016
Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) sejumlah Rp65.040.000,00 yaitu bulan Nopember 2016;
Bahwa Saksi Sarifuddin bin Ranja selaku Kepala Desa Bonto Cinde ex officio bertindak pula sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menganggarkan belanja barang/jasa khususnya bidang pembangunan desa/pembangunan konstruksi tahun 2017 bersumber anggaran Dana Desa (DD), di antaranya yaitu :
1. Pembangunan Pembangunan Irigasi Tersier Lemari 300 (tiga bratus) meter, sejumlah Rp118.855.500,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus limapuluh lima ribu lima ratus rupiah);
2. Pembangunan Irigasi Tersier Bungunglompoa 210 (dua ratus sepuluh) meter, sejumlah Rp85.787.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
3. Kegiatan Perintisan jalan Usaha Tani Sanlupanrang 1.100 (seribu seratus) meter, sejumlah Rp142.064.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah);
4. Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud Bila-bilaya 310 (tiga ratus sepuluh) meter, sejumlah Rp182.602.650,00 (seratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu dua ribu enam ratus lima puluh tupiah rupiah);
5. Penimbunan Jalan dan Talud Pattebakang batua 295 (dua ratus sembilan puluh lima) meter, sejumlah Rp108.420.000,00 (seratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Pemukiman di Desa (Gapura), sejumlah Rp50.379.000,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
7. Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah berupa 2 (dua) unit WC masjid, sejumlah Rp19.630.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Sejumlah Rp707.738.150,00 (tujuhratus tujuh juta tujuhratus tigapuluh delapan ribu seratus limapuluh rupiah);
Bahwa setelah Bendahara Desa yaitu saksi Mirawati menarik dana Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde dari Bank BPD Sulselbar cabang Bantaeng terdakwalah yang menguasi menyimpan dan melakukan pembayaran terhadap penyedia jasa dan barang pada setiap belanja Desa Bonto Cinde;
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan 2017, telah terjadi kerugian keuangan Negara dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pencairan dana dikuasai oleh Kepala Desa;
Tim Pelaksana tidak dilibatkan dalam proses pengadaan barang/jasa, pembelian materilal dilakukan oleh Kepala Desa;
Terdapat dana yang sudah dicairkan dari rekening Kas Desa yang tidak ada bukti penggunaannya;
Volume bahan yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari volume bahan yang terpasang;
Bahwa realisasi dana yang telah dicairkan untuk belanja barang/jasa Pembangunan Desa untuk 7 (tujuh) Jasa Pembanguan fisik/konstruksi tahun 2016 di Desa Bonto Cinde tersebut sejumlah Rp640.092.900 (enam ratus empat puluh juta sembilan puluh dua ribu sembilan tatus rupiah), akan tetapi realisasi nilai pekerjaan hanya sejumlah Rp511.448.748 (lima ratus sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp128.644.320 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah), dan adanya dana yang dicairkan dari Kas desa tidak terdapat bukti dukung penggunaan sejumlah Rp53.493.350 (lima puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa realisasi dana yang telah dicairkan untuk belanja barang/jasa Pembangunan Desa untuk 7 (tujuh) Jasa Pembanguan fisik/konstruksi tahun 2017 di Desa Bonto Cinde tersebut sejumlah Rp773.447.150,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh seratus lima puluh rupiah), akan tetapi realisasi nilai pekerjaan hanya sejumlah Rp689.447.150,00 (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp83.438.700,00 (delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dan adanya dana yang dicairkan dari Kas desa tidak terdapat bukti dukung penggunaan sejumlah Rp32.299.850,00 (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang menjadi kemahalan harga yang merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa, berdasarkan azas pengelolaan keuangan Desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang dijelaskan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan dalam perwujudannya Kepala Desa harus membentuk PTPKD/PPKD (Pelaksana Pegelolaan Keuangan Desa) selaku pelaksana kegiatan masing bidang yang kemudian dalam setiap kegiatan dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Saksi Sarifuddin bin Ranja justru tidak melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut dan memilih melakukan serta mengelola sendiri pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan desa yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dibantu oleh Terdakwa selaku Sekretaris Desa, sedangkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan PTPKD/PPKD (Pelaksana Pegelolaan Keuangan Desa) hanya bertugas menandatangani laporan pertanggungjawabannya saja, sehingga menyebabkan keadaan keuangan Desa dan kemajuan pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban (LPj) keuangan dan pekerjaan dibuat berdasarkan harga pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan harga yang sebenarnya berdasarkan realisasi pembelian, pembayaran dan pengeluaran sah lainnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan sebagian honorarium petugas pelaksana kegiatan dimaksud;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan 2017, Nomor: SR-705/PW21/5/2021 tanggal 25 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arman Sahri Harahap, selaku auditor pada BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, dimaksud telah memperkaya Terdakwa atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp297.876.220,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
1. Tahun 2016
a. Jumlah dana desa dan alokasi Dana Desa yang dicairkan dan dipergunakan, sejumlah Rp1.100.407.000,00 (satu miliar seratus juta empatratus tujuh ribu rupiah);
b. Nilai Realisasi pekerjaan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sejumlah Rp918.259.330,00 (sembilanratus delapanbelas juta duaratus limapuluh sembilan ribu tigaratus tigapuluh rupiah)
Jumlah Kerugian Keuangan Negara tahun 2016, sejumlah Rp182.137.670,00 (seratus delapanpuluh dua juta seratus tigapuluh tujuh ribu enamratus tujuhpuluh rupiah);
2. Tahun 2017
a. Jumlah dana desa dan alokasi Dana Desa yang dicairkan dan dipergunakan, sejumlah Rp1.277.887.000,00 (satu miliar duaratus tujuhpuluh tujuh juta delapanratus delapanpuluh tujuh ribu rupiah);
b. Nilai Realisasi pekerjaan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sejumlah Rp1.162.148.450,00 (satu miliar seratus enampuluh dua juta seratus empatpuluh delapan ribu empatratus limapuluh rupiah);
Jumlah Kerugian Keuangan Negara tahun 2017, sejumlah Rp115.738.550,00 (seratus limabelas juta tujuhratus tigapuluh delapan ribu limaratus limapuluh rupiah);
3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara tahun 2016 dan tahun 2017, sejumlah Rp297.876.220,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa Kerugian Keuangan Negara tahun 2016 dan tahun 2017 dilakuakn oleh Saksi Sarifuddin bin Ranja bersama Terdakwa, yang pada saat itu masing-masing menjabat Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng, berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing, baik diwaktu yang sama dan/atau diwaktu yang berbeda, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terdapat kerjasama, selaku pihak yang turut serta melaporkan realisasi pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dengan realisasi fisik atau keadaan sebenarnya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing, baik diwaktu yang sama dan/atau diwaktu yang berbeda, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terdapat kerjasama, di mana dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan anggaran keuangan Desa yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sarifuddin bin Ranja, dalam penggunaannya sebagaimana diatur dalam peraturan perUndang-Undangan, sehingga yang dimaksud menguntungkan dalam unsur ini untuk menguntungkan orang diri sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa terdapat niatan, menghendaki dan mengetahui serta berwenang bahwa perbuatan tersebut akan dapat memperoleh kekayaan berupa uang dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut di atas, maka Unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut disebutkan pula bahwa penyalah gunaan wewenang, kesempatan atau sarana tersebut dihubungkan dengan “jabatan”atau “kedudukan”tertentu;
Menimbang, bahwa didalam bagian pertimbangan hukum Putusan MARI tertanggal 12 Pebruari 2004 No. 572.K/Pid/2003, menyatakan:
“manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan jabatan dan kedudukan seperti halnya yang didakwakan kepada Terdakwa I, maka menurut hemat Mahkamah Agung hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan hukum atau aspek Hukum Administrasi Negara dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertanggung jawab jabatan (liability jabatan) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggung jawaban perorangan atau individu atau pribadi (liability pribadi) sebagaimana yang berlaku sebagai prinsip dalam Hukum Pidana; (Vide: Varia Peradilan; Majalah Hukum Tahun XIX. No. 223, April 2004; hal 107);”
Menimbang, bahwa larangan menyalahgunakan wewenang diatur dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang–Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan Bahwa Larangan penyalahgunaan wewenang meliputi:
a. Larangan melampaui wewenang;
b. Larangan mencampuradukkan wewenang; dan atau
c. Larangan bertindak sewenang wenang;
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”setelah unsur ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi”dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan”atau ”opzet”atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan”dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan yang sebaik-baiknya (peluang) untuk melakukan perbuatan tertentu;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam melakukan perbuatan untuk mencapai maksud atau tujuan tertentu;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalah gunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya, karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya; (vide Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers 2016, hlm. 60-70).
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan menurut pendapat Drs. Adami Chazawi, S.H., harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena si-pemangku jabatan atau orang yang mendapat kedudukan mengakibatkan “dia”mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya terjadi dikarenakan adanya jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli, keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan dipersidangan dan berdasarkan fakta dipersidangan, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
- bahwa Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini selain menjabat sebagai Sekertaris Desa Bonto Cinde berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 21.12/145/III/2010, tanggal 31 Maret 2010, Terdakwa juga merupakan Bendahara Umum Desa Bonto Cinde yang di mana Terdakwa ditunjuk langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng kemudian di buatkan Surat Keputusan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor : 08/BTC/BSP/I/2016, tanggal 4 Januari 2016 yang di mana Bendahara Umum bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa Bonto Cinde, tugas pokok dan fungsi serta kewenangan selaku Sekretaris Desa melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Desa secara umum dan selain hal tersebut selaku Sekretaris Desa juga sebagai Bendahara Umum Desa yang mana tugas dan kewenangan lain juga melekat padanya yaitu pemindah bukuan dari rekening Bendahara Umum ke Bendahara Desa, Bendahara Umum juga membantu bendahara desa dalam penata usahaan keuangan desa dalam mengevaluasi segala kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa, yang mana Saksi Sarifuddin bin Ranja, memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
- bahwa Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, adalah sebagai berikut:
Pasal 5
Ayat (1) “Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa”.
Ayat (2) “Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
Menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
- bahwa terdapat Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantaeng Tahun 2016, yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana sejumlah Rp1.147.210.760,00 (satu miliar seratus empatpuluh sembilan juta duaratus sepuluh ribu tujuhratus enampuluh rupiah) dan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantaeng Tahun 2016, yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana sejumlah Rp1.147.210.760,00 (satu miliar seratus empatpuluh sembilan juta duaratus sepuluh ribu tujuhratus enampuluh rupiah) dan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 dan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana sejumlah Rp1.305.472.029,00 (satu miliar tigaratus lima juta empatratus tujuhpuluh dua ribu duapuluh sembilan rupiah);
- bahwa mengingat Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara juncto Pasal 24 huruf h, Pasal 26 ayat (4) huruf d dan f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 4 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Daerah, dan mengingat Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, joncto Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, juncto Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Terdakwa bersama Kepala Desa memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya tersebut memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya termasuk didalamnya kewenangan dan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan Desa;
bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADDDesa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan 2017, telah terjadi kerugian keuangan Negara dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
1. Pencairan dana dikuasai oleh Kepala Desa;
2. Tim Pelaksana tidak dilibatkan dalam proses pengadaan barang/jasa, pembelian materilal dilakukan oleh Kepala Desa;
3. Terdapat dana yang sudah dicairkan dari rekening Kas Desa yang tidak ada bukti penggunaannya;
4. Volume bahan yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari volume bahan yang terpasang;
sehingga hal tersebut bertentangan dengan semua peraturan perUndang-Undangan yang mengatur perihal Pengelolaan Keuangan, Keuangan Desa dan azas-azas Pemerintahan yang baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terkait dengan unsur ini, Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraiakan diatas, Terdakwa masih menduduki jabatan selaku Sekretaris Desa selaku verifikator keuangan desa dan Bendahara Umum Desa dan melekat kewenangan, kekuasaan dan tugas serta tanggungjawab atas jabatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan dan/atau surat tuntutan Penuntut Umum, tidak atas paksaan yang tidak bisa dihindarinya, Terdakwa dengan sadar memegang peran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Ad.4. Unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Kata “dapat” dalam ketentuan ini diartikan sama dengan Penjelasan Pasal 2 yaitu bahwa kata “dapat” sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian Negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat“;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Kosntitusi tersebut mengubah unsur kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi yang semula merupakan delik formil menjadi delik materiil, dengan kata lain unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potensial loss) tetapi harus benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, pada delik formil tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa pengertian keuangan Negara menurut penjelasan umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang meneyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 1 ayat (22): “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”
Menimbang, bahwa penggunaan kata “atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta dalam perkara aquo bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan, baik keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
- bahwa, Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: huruf c) Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; dan, huruf e) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sedangkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi “Kepala Desa adalah pemegang kekuasan pengelolaan keuangan Desa”
- bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemerintah Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain;
- bahwa, sumber Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang prioritas penggunaannya wajib memberikan manfaat kepada masyarakat antara lain:
Peningkatan kualitas hidup;
Peningkatan kesejahteraan;
Penanggulangan kemiskinan;
Peningkatan pelayanan publik;
Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu minimal 10% (sepuluh per seratus) dari dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta dana lain-lain pendapatan desa yang sah, juga merupakan sumber-sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan merupakan bagian dari keuangan Negara, sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
- bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantaeng Tahun 2016, yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana sejumlah Rp1.147.210.760,00 (satu miliar seratus empatpuluh sembilan juta duaratus sepuluh ribu tujuhratus enampuluh rupiah) dan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantaeng Tahun 2016, yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana sejumlah Rp1.147.210.760,00 (satu miliar seratus empatpuluh sembilan juta duaratus sepuluh ribu tujuhratus enampuluh rupiah) dan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 dan berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penetapan Tahapan Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) disetiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 yang mana khusus untuk Desa Bonto Cinde memperoleh alokasi dana sejumlah Rp1.305.472.029,00 (satu miliar tigaratus lima juta empatratus tujuhpuluh dua ribu duapuluh sembilan rupiah);
- bahwa terdapat keterangan para Saksi didepan persidangan yang saling berkesesuaian, sebagai berikut:
1. Saksi Sarifuddin bin Ranja, menerangkan bahwa Kepala Desa tidak pernah membuat atau membentuk PTPKD (Pejabat Tehnis Pengelola Keuangan Desa) sejak tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017;
2. Saksi Mirawati binti Rodding, Saksi Sultan SE bin H. Muhtar, Saksi Hj. Marwiah binti H. Sala’, Saksi Hamzah bin Abd. Halim, Saksi Hamriani, S.Pd bin H. Jumaddi, Saksi Herman bin Saparuddin, Saksi Bohari bin Raba dan Saksi H. Sulaeman bin Terasa’, bahwa secara langsung mapun tidak langusng para Saksi menerangkan untuk kegiatan pekerjaan fisik dikelola dan di kendalikan langsung oleh Kepala Desa, termasuk masalah pembelanjaan dan pengelolaan anggaran, namun secara administrasi tetap dibuatkan nama-nama pengelola atau penanggung jawab dalam kegiatan tersebut, akan tetapi itu hanya secara administrasi, tapi tidak difungsikan, yang mana dalam pembuatan laporan pertanggungjawban-nya (LPj) dikerjakan atau dibuat atau dolakukan oleh Sekretaris Desa;
3. Saksi Sarifuddin bin Ranja, menerangkan bahwa yang mempunyai ide untuk membuat stempel Toko “Harapan Baru”yang beralamat di Karisa Jeneponto, Toko “Geradus Sam”yang beralamat di Jalan Manggis Kabupaten Bantaeng dan Toko “Benteng Bangunan”yang beralamat di Komplek Pasar Baru Kabupaten Bantaeng dan stempel toko lainnya yang ada pada lampiran bukti laporan pertanggungjawaban anggaran adalah Kepala Desa Bonto Cinde yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sarifuddin bin Ranja dan keterangan ini dikuatkan oleh Risal Syahrir bin Syahrir, Saksi Michael Lois dan Saksi Andi Nasrun Syam als Kr. H. Aco bin Andi Nasir selaku para pemilik toko yang stempelnya diduga kuat dipalsukan, bahwa para Saksi pemilik toko dimaksud tidak mengenali stempel yang ada pada nota, kwintansi atau bukti lainnya yang dihadirkan dipersidangan, baik yang tercetak pada lembaran bukti maupun fisik stempel yang dihadirkan dan diperlihatkan kepada Majelis Hakim termasuk memberikan persetujuan penggunaan stempel toko milik para Saksi pemilik toko untuk menduplikat stempel para Saksi atau memberikan persetujuan penetapan, pencantuman harga-harga yang ada pada nota, kwitansi atau bentuk bukti pembayaran, pembelian lainnya yang ada pada bukti dikarenakan menueurt Saksi Sarifuddin bin Ranja, harga yang dicantumkan dalam nota/kuitansi lebih tinggi dari harga toko dan juga jumlah barang yang diambil tidak sesuai/terlalu banyak selisih dengan yang sebenarnya;
- bahwa, Terdakwa bersama Saksi Sarifuddin bin Ranja, yang berdasarkan fakta dipersidangan terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde tahun 2016 dan 2017, Nomor: SR-705/PW21/5/2021 tanggal 25 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arman Sahri Harahap, selaku Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, telah terjadi kerugian keuangan Negara dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
1. Pencairan dana dikuasai oleh Kepala Desa;
2. Tim Pelaksana tidak dilibatkan dalam proses pengadaan barang/jasa, pembelian materilal dilakukan oleh Kepala Desa;
3. Terdapat dana yang sudah dicairkan dari rekening Kas Desa yang tidak ada bukti penggunaannya;
4. Volume bahan yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari volume bahan yang terpasang;
bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja, dimaksud telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp297.876.220,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
1. Tahun 2016
a. Jumlah dana desa dan alokasi Dana Desa yang dicairkan dan dipergunakan, sejumlah Rp1.100.407.000,00 (satu miliar seratus juta empatratus tujuh ribu rupiah);
b. Nilai Realisasi pekerjaan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sejumlah Rp918.259.330,00 (sembilanratus delapanbelas juta duaratus limapuluh sembilan ribu tigaratus tigapuluh rupiah)
Jumlah Kerugian Keuangan Negara tahun 2016, sejumlah Rp182.137.670,00 (seratus delapanpuluh dua juta seratus tigapuluh tujuh ribu enamratus tujuhpuluh rupiah);
2. Tahun 2017
a. Jumlah dana desa dan alokasi Dana Desa yang dicairkan dan dipergunakan, sejumlah Rp1.277.887.000,00 (satu miliar duaratus tujuhpuluh tujuh juta delapanratus delapanpuluh tujuh ribu rupiah);
b. Nilai Realisasi pekerjaan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sejumlah Rp1.162.148.450,00 (satu miliar seratus enampuluh dua juta seratus empatpuluh delapan ribu empatratus limapuluh rupiah);
Jumlah Kerugian Keuangan Negara tahun 2017, sejumlah Rp115.738.550,00 (seratus limabelas juta tujuhratus tigapuluh delapan ribu limaratus limapuluh rupiah);
3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara tahun 2016 dan tahun 2017, sejumlah Rp297.876.220,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang telah melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 dan tahun 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang tidak sesuai dengan fakta, keadaan yang sebenarnya, sehingga perbuatan Terdakwa yang tidak mempergunakan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana peruntukkannya tersebut bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan dan merugikan masyarakat pada desa tersebut secara khusus, dan Pemerintah Kabupaten setempat serta oleh Undang-Undang merupakan bentuk perbuatan yang dikatagorikan sebagai perbuatan yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap perkara in casu dipersidangan telah didengar keterangan para Ahli yang telah melakukan audit sebagaimana tertuang sebagaimana Hasil Audit Penghitunggan Kerugian Negara/Daerah Atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan pada Desa Bonto Cinde, ditemukan kerugian keuangan Negara akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana diatur melalui mekanisme peraturan perUndang-Undangan, sejumlah Rp297.876.220,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan tersebut diatas dengan demikian Negara tidak memperoleh manfaat yang setara dengan uang yang telah dikeluarkan, dan telah terjadi kekurangan uang dari Kas Negara, sehingga beralasan bilamana Majelis Hakim berpendapat unsur “merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dihubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan penyertaan dalam tindak pidana yaitu “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana”, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
1. bahwa, rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berbunyi:
“dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.”
2. bahwa, pelaku tindak pidana dalam pasal sebagaimana tersebut diatas dibagi menjadi 3 (tiga) katagori, yaitu: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau secara bersama-sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan. Dalam hal ini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang. Kedua orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu, semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger”, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56; (vide: R. Soesilo, op.cit., hlm. 73).
3. bahwa, Hoge Raad dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J. 1934 Nomor: W. 12851, berpendapat antara lain bahwa: “apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerja sama untuk melaksanakan rencana mereka dan kerja sama itu sedemikian lengkap dan sempurnanya sehingga tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka” (vide: Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Mei 2005, hlm. 82). Bahkan Hoge Raad dalam Arrest-nya tanggal 25 Maret 1901, W. 7587, berpendapat antara lain bahwa orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama; (vide: Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Mei 2005, hlm. 91).
4. bahwa, Noyon yang diikuti Mr. Tresna, dalam bukunya Asas Asas Hukum Pidana menyatakan bahwa mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedang medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedang pada medepleger, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi medepleger tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Walaupun demikian, sesuai pasal 55 KUHP, baik mededader maupun medepleger dipidana sebagai dader; (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. Pertama, Tahun 2004, hlm. 42).
Menimbang, dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci sebagaimana pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara diatas, berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing, baik diwaktu yang sama dan/atau diwaktu yang berbeda, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terdapat kerjasama, terdapat kerjasama secara sadar dan secara langsung antara pelaku-pelaku yaitu saksi Sarifuddin Bin Ranja dan Terdawa yang menjabat sebagai Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang menjabat sebagai Sekretaris Desa pada saat itu, dimana dalam perbuatannya/tindakannya dalam proses pengelolaan keuangan Desa Desa Bonto Cinde yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dimaksud saling melengkapi, sehingga memenuhi semua unsur-unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang menjabat sebagai Kepala Desa, dilakukan pada saat Terdakwa dan Saksi Sarifuddin bin Ranja bertugas dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana terungkap pada fakta persidangan, dan perbuatan dimaksud saling melengkapi dan sejenis serta ada kesinambungan waktu antara perbuatan satu dengan perbuatan lainnya yang mana perbuatan-perbuatan tersebut menjadi sesuatu peristiwa yang kongkrit, sehingga memenuhi semua unsur-unsur tentang perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dan Saksi Sarifuddin bin Ranja yang menjabat sebagai Kepala Desa, ketika mendengarkan keterangan para Saksi, Ahli dan ditunjukan barang bukti terkait perkara a quo dan atasnya para Pelaku saling memberikan keterangan secara konfrontir dan tidak ada bantahan atau sanggahan yang dapat dibuktikan secara patut dan wajar, atas surat dakwaan dan/atau tuntutan dan oleh Penuntut Umum kepada masing-masing Pelaku dilakukan penuntutan secara terpisah;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana tambahan sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya Majelis Hakim menguraikan sebagai berikut:
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dihubungan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pidana tambahan berupa “pembayaran uang pengganti” selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menyebutkan selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan pada Tindak Pidana Korupsi adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
bahwa oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan negara yang terjadi karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
bahwa Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari akibat tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, sehingga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut diperlukan sarana yuridis yakni dalam bentuk pembayaran uang pengganti dan dalam perkara tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara harus dipulihkan;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan fakta-fakta dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah melakukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya dan telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp297.876.220,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah);
Menimbang bahwa terdapat keterangan yang saling beksesuaian antara ahli Ir. H. Edy Jaya Putra selaku Kaepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan dipersidangan dengan Saksi Alimuddin bin Miseng, Saksi Sanoddin bin H. Raini dan Saksi Arif, serta bukti dokumentasi pasca pekerjaan selesai dilaksanakan yakni Pekerjaan Rabat Beton Jalan Setapak yang terealisasi 100% (seratus persen) sejumlah Rp85.650.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehubungan dengan hal tersebut majelis Hakim berpendapat bahwa Kerugian Keuangan Negara atau Keuangan Negara atas perkara a quo adalah sejumlah Rp212.226.220,00 (duaratus duabelas juta duaratus duapuluh enam ribu duaratus duapuluh rupiah);
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, Terdakwa tidak terbukti menikmati dan/atau turut menikmati kerugian keuangan Negara yang diperhitungkan dalam amar putusan ini, sehingga atas kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam perkara a quo dibebankan kepada Sarifuddin bin Ranja sebagaimana yang diputuskan masing-masing pada perkara secara terpisah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, dengan demikian Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dakwaan dan tuntutan kepada Terdakwa tidak terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyampaikan permohonan pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
Menerima Pembelaan (pledoi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini dari segala dakwaan dan tuntutan rekan Jaksa Penuntut Umum;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara
Menimbang, bahwa terungkap di fakta-fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi, pendapat Ahli, surat dan petunjuk dihubungkan dengan Terdakwa dan barang bukti, maka pada diri Terdakwa dapat dibuktikan bahwa:
Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab (toerekenings-vanbaarheid);
Terdakwa melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran terhadap kehendaknya serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya;
Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 5 secara tegas telah ditentukan: “dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus memperhatikan secara berurutan tahapan sebagai berikut:
kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan;
rentang penjatuhan pidana;
keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
penjatuhan pidana; dan
ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum dalam perkara a quo dihubungkan pada kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara maka didapatkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp212.226.220,00 (dua ratus dua belas juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) yang dibebankan kepada Saksi Sarifuddin bin Ranja sebagaimana yang diputuskan masing-masing pada perkara secara terpisah dan dengan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan serta dakwaan Penuntut Umum dapat dirumuskan perbuatan Terdakwa masuk dalam katagori-katagori sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa untuk tahapan-tahapan lainnya atas pemidanaan terhadap Terdakwa dari tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana atas Terdakwa, akan ditentukan Majelis Hakim dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dikarenakan masih diperlukan, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum sebagaimana peruntukan yang ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan pogram Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil yang terikat sumpah jabatan, dan Terdakwa juga menjabat sebagai Aparatur Desa;
Terdakwa turut berperan dalam perbuatan sehingga terjadinya kerugian keuangan Negara;
Kerugian keuangan Negara belum dikembalikan atau dipulihkan baik untuk keseluruhan maupun sebagian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa bukan pembuat keputusan (decision maker);
Terdakwa tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-udangan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa MANSYUR M, SE bin MINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa MANSYUR M, SE bin MINI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
6. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan barang bukti berupa:
1). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01360/LS-BJ/V/2016, tanggal 13 Mei 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp380.734.800,00;
b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 60% Tahap I dari Total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp380.734.800,00;
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0133/LS-BJ/PPK/DPPKAD/V/2016 Tanggal 12 Mei 2016 dengan Jumlah SPM Rp380.734.800,00;
d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP–LS) Nomor: 073/SPP/LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2016 Tertanggal 12 Mei 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp380.734.800,00;
e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 100/BSP/V/2016, tanggal 03 Mei 2016;
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 02/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (Pertama) Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 02/BTC/BSP/V/2016 tanggal 04 Mei 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (60%) Tahap I;
h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 02/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2015;
i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2015, tanggal 04 Mei 2016;
j. 1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 tanggal 04 Mei 2016;
k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 041– 002–000008135–7 Periode 01 Januari 2016 s.d. 09 Mei 2016 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 09 Mei 2016;
l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
m. 2 (dua) lembar Register Penutupan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
n. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 25 Januari 2016;
o. 3 (tiga) lembar Lampiran Hasil Pemeriksaan Barang Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tanggal 26 Januari 2016;
2). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04122/SP2D/ LS/X/2016, tanggal 12 Oktober 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp253.823.200,00;
b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 40% Tahap II dari Total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp253.823.200,00;
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0523/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2016 Tanggal 08 Oktober 2016 dengan Jumlah SPM Rp253.823.200,00;
d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 394/SPP/ LS-BJ/X/2016 Tertanggal 08 Oktober 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, ringkasan kegiatan dan rinciannya dengan jumlah Rp253.823.200,00;
e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 113/BSP/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016;
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II;
h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 04/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2016;
i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 13 September 2016;
j. 1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 13 September 2016;
k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
3). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01361/LS-BJ/V/2016, tanggal 13 Mei 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00;
b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 40% Tahap I dari total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp186.339.600,00;
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0132/LS-BJ/PPK/DPPKAD/V/2016 Tanggal 12 Mei 2016 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 072/SPP/ LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2016 Tertanggal 12 Mei 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 100/BSP/V/2016, tanggal 03 Mei 2016.
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (40%) Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 01/BTC/BSP/V/2016 tanggal 04 Mei 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I;
h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2015;
i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2015, tanggal 04 Mei 2016;
j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015 tanggal 04 Mei 2016;
k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 041 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2016 s.d. 09 Mei 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 09 Mei 2016;
l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
m. 2 (dua) lembar Register Penutupan Kas tertanggal 25 Januari 2016;
n. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 25 Januari 2016.
o. 3 (Tiga) lembar Lampiran Hasil Pemeriksaan Barang Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tanggal 26 Januari 2016;
4). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04121/SP2D/LS/X/2016, tanggal 12 Oktober 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp186.339.600,00;
b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa 40% Tahap II dari total Dana Desa (DD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp186.339.600,00;
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0522/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2016 Tanggal 08 Oktober 2016 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 393/SPP/LS-BJ/X/2016 Tertanggal 08 Oktober 2016 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 114/BSP/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016;
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 03/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 03/BTC/BSP/IX/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II.
h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 03/BTC/BSP/IX/2016, tanggal 13 September 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2016;
i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 13 September 2016;
j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 13 September 2016;
k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Mei 2016 s.d. 27 September 2016 Nama Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 27 September 2016;
5). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap III Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2016:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05881/SP2D/LS/XII/2016, tanggal 14 Desember 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp93.169.800,00;
b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 20% Tahap III dari Total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2016 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Rp93.169.800,00;
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0680/LS-BJ/PPK/DPPKAD/XII/2016 Tanggal 13 Desember 2016 dengan Jumlah SPM Rp93.169.800,00;
d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP LS Barang dan Jasa) Nomor: 497/SPP/LS-BJ/XII/2016 Tertanggal 13 Desember 2016 yang terdiri dari surat pengantar, ringkasan kegiatan dan rinciannya dengan jumlah Rp93.169.800,00;
e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 163/BSP/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016;
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 07/BTC/BSP/XII/2016, tanggal 05 Desember 2016 tentang permohonan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) Desa Bonto Cinde Tahun 2016;
g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 07/BTC/BSP/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III;
h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 07/BTC/BSP/XII/2016, tanggal 05 Desember 2016 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 05 Desember 2016;
j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 05 Desember 2016;
k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Oktober 2016 s.d. 08 Desember 2016 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 08 Desember 2016;
l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Oktober 2016 s.d. 08 Desember 2016 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 08 Desember 2016;
6). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/18/I/2016, tanggal 04 Januari 2016 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kabupaten Bantaeng T.A 2016;
7). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/180/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016;
8). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/181/IV/2016, tanggal 01 April 2016 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016;
9). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01218/LS-BJ/V/2017, tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp487.222.800,00;
b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa Tahap I T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 08 Mei 2017 Rp487.222.800,00;
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0098/LS-BJ/PPK/BPKD/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah SPM Rp487.222.800,00;
d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 049/SPP/LS-BJ/BPK/DPPKAD/V/2017 Tertanggal 08 Mei 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp487.222.800,00;
e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 114/BSP/V/2017, tanggal 26 April 2017.
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 02/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (60% Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 02/BTC/BSP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa Tahap I;
h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 02/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap II Tahun 2016;
i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 26 April 2016;
j. 1 (satu) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 26 April 2017;
k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
10). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04208/SP2D/LS/X/2017, tanggal 20 Oktober 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp324.015.200,00;
b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Dana Desa Tahap II T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 08 Januari 2017 Rp324.015.200,00;
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0497/LS-BJ/PPK/DPPKAD/X/2017 Tanggal 20 Oktober 2017 dengan Jumlah SPM Rp324.815.200,00;
d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 353/SPP/BPKD/X/2017 Tertanggal 19 Oktober 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp324.015.200,00;
e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 428/BSP/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017;
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 04/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 04/BTC/BSP/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 04/BTC/BSP/ VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2017;
i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 18 Agustus 2017;
j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Agustus 2017;
11). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01219/LS-BJ/V/2017, tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00;
b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa Tahap I T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Rp186.339.600,00;
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2016 Nomor: SPM 0099/LS-BJ/PPK/BPKAD/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 050/SPP/LS-BJ/BPKD/V/2017 Tertanggal 08 Mei 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 115/BSP/V/2017, tanggal 26 April 2017.
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 01/BTC/BSP/V/2016, tanggal 04 Mei 2016 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap I (40%) Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 01/BTC/BSP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Permohonan Pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I;
h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 01/BTC/BSP/IV/2017, tanggal 26 April 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap III Tahun 2016;
i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2016, tanggal 26 April 2017;
j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 26 April 2017;
k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 28 April 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 28 April 2017;
12). 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03339/SP2D/LS/VIII/2017, tanggal 28 Agustus 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp186.339.600,00;
b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa Tahap II T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 tertanggal 23 Agustus 2017 Rp186.339.600,00;
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0366/LS-BJ/PPK/BPKD/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017 dengan Jumlah SPM Rp186.339.600,00;
d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP LS) Nomor: 245/SPP/BPKD/VIII/2017 Tertanggal 24 Agustus 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp186.339.600,00;
e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 428/BSP/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017;
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 03/BTC/BSP/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang permohonan pembayaran Dana Desa Tahap II (Dua) 40% Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 03/BTC/BSP/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II;
h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 03/BTC/BSP/ VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Dana desa Tahap I Tahun 2017;
i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 18 Agustus 2017;
j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Agustus 2017;
k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 22 Agustus 2017 Nama -Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 22 Agustus 2017;
l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007838 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 22 Agustus 2017 Nama -Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 22 Agustus 2017;
13) 1 (satu) bundel dokumen pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahap III Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05706/SP2D/LS/XII/2017, tanggal 18 Desember 2016 dengan Jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp93.169.800,00;
b. 1 (satu) lembar kuitansi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Atas Alokasi Dana Desa 20% Tahap III dari Total Anggaran Dana Desa (ADD) T.A. 2017 Berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Rp93.169.800,00;
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SPM 0659/LS-BJ/PPK/BPKD/XII/2017 Tanggal 16 Desember 2017 dengan Jumlah SPM Rp93.169.800,00;
d. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP–LS Barang dan Jasa) Nomor: 467/SPP/LS/BPKD/ XII/2017 Tertanggal 16 Desember 2017 yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan dan Rinciannya dengan jumlah Rp93.169.800,00;
e. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 354/BSP/XII/2017, tanggal 04 Desember 2017;
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar No 05/BTC/BSP/XII/2017, tanggal 02 Desember 2017 tentang permohonan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) Desa Bonto Cinde Tahun 2017;
g. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor: 05/BTC/BSP/XII/2017 tanggal 02 Desember 2017 tentang Permohonan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III;
h. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian Nomor: 05/BTC/BSP/XII/ 2017, tanggal 02 Desember 2017 tentang Penyampaian Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
i. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2017, tanggal 02 Desember 2017;
j. 2 (dua) lembar Daftar SPP yang diterbitkan untuk program/ kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 tanggal 02 Desember 2017;
k. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000008135 7 Periode 01 Januari 2017 s.d. 05 Desember 2017 Nama Nasabah Kas Umum Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 05 Desember 2017;
l. 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening 41 002 000007378 1 Periode 01 Januari 2017 s.d. 05 Desember 2017 Nama Nasabah Desa Bonto Cinde Alamat Pundinging Kabupaten Bantaeng 92400 tanggal proses 05 Desember 2017;
14). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/54/I/2017, tanggal 04 Januari 2017 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
15). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/70/I/2017, tanggal 09 Januari 2017 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
16). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/53/I/2017, tanggal 04 Januari 2017 Tentang Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
17). 1 (satu) exsamplar SK Bupati Bantaeng Nomor: 900/71/I/2017, tanggal 09 April 2017 Tentang Penetapan Tahapan Pencairan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
Dikembalikan kepada Saksi Samsuryani, SE binti Sampara;
18). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk persegi panjang yang bertuliskan “MEUBEL HARAPAN BARU KARISA JENEPONTO “disertai logo Toko (HB);
19). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk Oval yang bertuliskan “TOKO BENTENG BANGUNAN MENJUAL BAHAN BANGUNAN TLP 0413 22358 PASAR BARU BANTAENG “;
20). 1 (satu) buah Stempel toko dengan ciri ciri berbentuk persegi panjang bertuliskan “Toko GERADUS SAM JL. MANGGIS NO. 46 TLP (0413 21069 BANTAENG;
Dikembalikan Kepada Terdakwa Mansyur M, SE bin Mini;
21). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
22). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
23). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
24). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
25). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap III Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
26). 1 (satu) bundel dokumen asli peraturan Kepala Desa Bonto Cinde Nomor 07 Tahun 2016 tentang Laporan Realisasi Semester Akhir Tahun Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa T.A 2016;
27). 10 (sepuluh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
28). 10 (sepuluh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
29). 7 (tujuh) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
30). 3 (tiga) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
31). 4 (empat) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2016;
32). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
33). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
34). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
35). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen buku kas umum (BKU) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
36). 1 (satu) bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya dokumen Buku Kas Umum (BKU) Tahap III Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
37). 1 (satu) bundel dokumen asli peraturan kepala desa bonto cinde nomor 02 tahun 2018 tentang laporan realisasi semester akhir tahun penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa T.A 2017;
38). 15 (lima belas) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
39). 12 (dua belas) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
40). 9 (sembilan) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
41). 6 (enam) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
42). 2 (dua) bundel foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bonto Cinde T.A. 2017;
43). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Bupati Bantaeng Nomor: 140/428/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
44). 1 (satu) lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Bupati Bantaeng Nomor: 821.12/145/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil Bupati Bantaeng;
45). 1 (satu) exsamplar Asli SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 07/BTC/ BSP/I/2016, tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
46). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2017, tanggal 4 Januari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa di Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
47). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 01/BTC/BSP/I/2016, tanggal 5 Januari 2016 tentang Penunjukan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun Pada Kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
48). 1 (satu) exsamplar Fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya SK Kepala Desa Bonto Cinde Nomor: 02/DBTC/BSP/I/2017, 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala Urusan Pada kantor Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
Dikembalikan kepada Saksi Mirawati, SE binti Rodding;
8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Jumat tanggal 2 September 2022, oleh Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Harto Pancono, S.H., M.H., dan Hakim ad hoc M. Hariyadi, S.Sos., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yohana Desy Lolok, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Harto Pancono, S.H., M.H. Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H.
M. Hariyadi, S.Sos., M.H.
Panitera Pengganti,
Yohana Desy Lolok, S.H