155/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.YUSSY SRI NURAMELIA, SH. 2.ANITA DIAN WARDHANI,SH Terdakwa: Drs. ALPASAN SIMBOLON, SH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Drs. ALPASAN SIMBOLON, S.H., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) Tahun; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Tahun berakhir; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Baki Kayu ; 2 (dua) buah sumpit; 1 (satu) Keranjang Plastik Warna Hijau; 2 (dua) karung Tepung terigu F10 @ 25 kg + 2 plastik @ 2 kg; 2 (dua) karung Tepung tapioca merk Lebah Ratu @25 kg + 2 plastik @ 2 kg; 94 (Sembilan puluh empat) karung mie basah (4 plastik @10 kg) ; Paraformaldehyde 92 % Prils merk Ercros 7 kg + 2,75 kg; 4 (empat) bungkus Serbuk pewarna ; 2 (dua) botol air rebusan; 1 (satu) bungkus dokumen; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Timbangan ; 1 (satu) unit mesin cetak mie; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | Drs. ALPASAN SIMBOLON, S.H; |
| 2. | Tempat lahir | : | Medan; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 53 Tahun / 24 Agustus 1968; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Serdang Baru VI/7 A, RT.006 RW. 005, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat; |
| 7. | Agama | : | Kristen Protestan; |
| 8, | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Cbi tanggal 18 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Cbi tanggal 18 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. ALPASAN SIMBOLON, SH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagai orang yang melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf (b) Jo. Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. ALPASAN SIMBOLON, SH selama 1 (satu) tahun dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah Baki Kayu
2 (dua) buah sumpit
1 (satu) Keranjang Plastik Warna Hijau
2 (dua) karung Tepung terigu F10 @ 25 kg + 2 plastik @ 2 kg
2 (dua) karung Tepung tapioca merk Lebah Ratu @25 kg + 2 plastik @ 2 kg
94 (Sembilan puluh empat) karung mie basah (4 plastik @10 kg)
Paraformaldehyde 92 % Prils merk Ercros 7 kg + 2,75 kg
4 (empat) bungkus Serbuk pewarna
2 (dua) botol air rebusan
1 (satu) bungkus dokumen
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Timbangan
1 (satu) unit mesin cetak mie
Dirampas untuk negara;
Menghukum terdakwa Drs. ALPASAN SIMBOLON, SH membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara tertulis pada tanggal 01 Agustus 2022 yang pada pokoknya melepaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa Drs. ALPASAN SIMBOLON, SH sebagai pemilik Pabrik Mie basah di Kp. Baru Kaum, Rt. 03, Rw. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019 sampai dengan 2021, bertempat di Pabrik Mie basah di Kp. Baru Kaum, Rt. 03, Rw. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika terdakwa sebagai pemilik Pabrik Mie basah yang terletak di Kp. Baru Kaum Rt. 03 Rw. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan karyawan berjumlah 12 (dua belas) orang, telah memproduksi Mie basah setiap hari dari pukul 00700 wib sampai dengan pukul 15.00 wib, dengan cara bermula terdakwa memerintahkan Sdr. UJANG (DPO) dan karyawan lain yang terdakwa tidak tau namanya untuk membeli bahan-bahan untuk membuat Mie basah diantaranya tepung terigu, tepung tapioka, pewarna, soda ash setengah dan Formalin (Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros), setelah bahan-bahan tersebut tersedia kemudian dilakukan proses produksi diantaranya dilakukan oleh Saksi SUTRISNO Bin MUHARI yang bertugas membuat adonan Mie dengan bahan dan perbandingan, tepung terigu 25 kg, tepung tapioka 5 kg, pewarna setengah gelas, dan soda ash setengah gelas dimasukkan kedalam mesin aduk untuk diaduk selama 5 sampai 10 menit kemudian adonan dimasukkan kedalam mesin cetak setelah dicetak selanjutnya Mie hasil cetakan oleh Saksi DADAN BIN EMAN dan Saksi AHMAD SURURUDIN yang bertugas merebus Mie dimasukan kedalam air rebusan dan menambahkan formalin (Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros) pada air rebusan sebanyak 1 sendok makan tiap setengah jam produksi yang diperintahkan oleh terdakwa, setelah Mie masak kemudian oleh DADAN BIN EMAN dan Saksi AHMAD SURURUDIN diangkat dan diletakkan di meja selanjutnya diantaranya oleh Saksi Eko Waluyo Bin Yasraji Mie diberi minyak sambil didinginkan, setelah dingin selanjutnya Mie ditimbang dan dimasukkan kedalam plastik, setelah Mie selesai dikemas dan ditimbang kemudian Mie basah di jual dengan harga sekira Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah) kepada orang yang datang ke pabrik dan dijual diantaranya oleh Saksi DE MOVY AJY Bin DEDE SASMIT ke pasar pasar yaitu pasar rebo di Jakarta, pasar senen di Jakarta, pasar tanah merah di Jakarta, dan ke pasar daerah tanggerang, dari hasil penjualan mie basah tersebut terdakwa mendapat keuntungan sekira Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah sampai dengan Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) per minggu.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas dari Badan POM Bandung yang datang ke Pabrik Mie basah di Kp. Baru Kaum, Rt. 03, Rw. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa Baki Kayu 1 buah, Timbangan 1 Unit, Sumpit 2 buah, Keranjang plastik warna hijau 1 buah, Pepung terigu 2 karung + 2 plastik, Tepung tapioka merek lebah Ratu 2 karung + 2 Plastik, Mie basah 94 karung,Mesin ctak mie 1 unit, Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros 7kg + 2,75 kg, Serbuk Pewarna 4 bungkus, Air Rebusan 2 botol, Dokumen 1 bungkus, kesemua barang tersebut adalah barang-barang yang berkaitan dengan pembuatan Mie Basah yang dilakukan di Pabrik Mie basah milik terdakwa dan terdakwa dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan yaitu Formalin (Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros) dalam Mie basah, barang bukti berupa, Mie basah, Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros, Air Rebusan tersebut telah diperiksa di Badan POM Bandung No. Contoh :
No. Contoh 03.21.04.P.O.P membuktikan bahwa mie basah produksi Pabrik Mie di Kp. Baru Kaum, Rt. 003, Rw. 002, Kel/Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor positif mengandung formalin.
No. Contoh 03.21.05.P.O.P membuktikan bahwa Paraformaldehyde 92% dari Pabrik Mie di Kp. Baru Kaum, Rt. 003, Rw. 002, Kel/Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor positif mengandung formalin.
No. Contoh 03.21.07.P.O.P membuktikan bahwa air rebusan dari Pabrik Mie di Kp. Baru Kaum, Rt. 003, Rw. 002, Kel/Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor positif mengandung formalin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 hurup (b) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
ATAU :
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Drs. ALPASAN SIMBOLON, SH sebagai pemilik Pabrik Mie basah di Kp. Baru Kaum, Rt. 03, Rw. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019 sampai dengan 2021, bertempat di Pabrik Mie basah di Kp. Baru Kaum, Rt. 03, Rw. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika terdakwa sebagai pemilik Pabrik Mie basah yang terletak di Kp. Baru Kaum Rt. 03 Rw. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan karyawan berjumlah 12 (dua belas) orang, telah memproduksi Mie basah setiap hari dari pukul 00700 wib sampai dengan pukul 15.00 wib, dengan cara bermula terdakwa memerintahkan Sdr. UJANG (DPO) dan karyawan lain yang terdakwa tidak tau namanya untuk membeli bahan-bahan untuk membuat Mie basah diantaranya tepung terigu, tepung tapioka, pewarna, soda ash setengah dan Formalin (Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros), setelah bahan-bahan tersebut tersedia kemudian dilakukan proses produksi diantaranya dilakukan oleh Saksi SUTRISNO Bin MUHARI yang bertugas membuat adonan Mie dengan bahan dan perbandingan, tepung terigu 25 kg, tepung tapioka 5 kg, pewarna setengah gelas, dan soda ash setengah gelas dimasukkan kedalam mesin aduk untuk diaduk selama 5 sampai 10 menit kemudian adonan dimasukkan kedalam mesin cetak setelah dicetak selanjutnya Mie hasil cetakan oleh Saksi DADAN BIN EMAN dan Saksi AHMAD SURURUDIN yang bertugas merebus Mie dimasukan kedalam air rebusan dan menambahkan formalin (Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros) pada air rebusan sebanyak 1 sendok makan tiap setengah jam produksi yang diperintahkan oleh terdakwa, setelah Mie masak kemudian oleh DADAN BIN EMAN dan Saksi AHMAD SURURUDIN diangkat dan diletakkan di meja selanjutnya diantaranya oleh Saksi Eko Waluyo Bin Yasraji Mie diberi minyak sambil didinginkan, setelah dingin selanjutnya Mie ditimbang dan dimasukkan kedalam plastik, setelah Mie selesai dikemas dan ditimbang kemudian Mie basah di jual dengan harga sekira Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah) kepada orang yang datang ke pabrik dan dijual diantaranya oleh Saksi DE MOVY AJY Bin DEDE SASMIT ke pasar pasar yaitu pasar rebo di Jakarta, pasar senen di Jakarta, pasar tanah merah di Jakarta, dan ke pasar daerah tanggerang, dari hasil penjualan mie basah tersebut terdakwa mendapat keuntungan sekira Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah sampai dengan Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) per minggu.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas dari Badan POM Bandung yang datang ke Pabrik Mie basah di Kp. Baru Kaum, Rt. 03, Rw. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa Baki Kayu 1 buah, Timbangan 1 Unit, Sumpit 2 buah, Keranjang plastik warna hijau 1 buah, Pepung terigu 2 karung + 2 plastik, Tepung tapioka merek lebah Ratu 2 karung + 2 Plastik, Mie basah 94 karung,Mesin ctak mie 1 unit, Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros 7kg + 2,75 kg, Serbuk Pewarna 4 bungkus, Air Rebusan 2 botol, Dokumen 1 bungkus, kesemua barang tersebut adalah barang-barang yang berkaitan dengan pembuatan Mie Basah yang dilakukan di Pabrik Mie basah milik terdakwa dan terdakwa dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan yaitu Formalin (Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros) dalam Mie basah, barang bukti berupa, Mie basah, Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros, Air Rebusan tersebut telah diperiksa di Badan POM Bandung No. Contoh :
No. Contoh 03.21.04.P.O.P membuktikan bahwa mie basah produksi Pabrik Mie di Kp. Baru Kaum, Rt. 003, Rw. 002, Kel/Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor positif mengandung formalin.
No. Contoh 03.21.05.P.O.P membuktikan bahwa Paraformaldehyde 92% dariPabrik Mie di Kp. Baru Kaum, Rt. 003, Rw. 002, Kel/Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogorpositif mengandung formalin.
No. Contoh 03.21.07.P.O.P membuktikan bahwa air rebusan dariPabrik Mie di Kp. Baru Kaum, Rt. 003, Rw. 002, Kel/Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogorpositif mengandung formalin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat 2 (dua) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi AYI MAHPUD SIDIK S, Si., Apt., MH dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan didalam persidangan;
Bahwa Saksi menerangkan dimana Terdakwa melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang dilakukan pada sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021 bertempat di Pabrik Mie milik Terdakwa yang terletak di Kp. Baru Kaum Rt. 03 Rw. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor;
Bahwa Saksi baru kenal dengan Terdakwa saat melakukan pengecekan Pabrik Mie milik Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di Balai Besar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bandung;
Bahwa pada awalnya Balai BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Bandung menerima pengaduan dari masyarakat yaitu adanya dugaan penggunaan Formalin pada pembuatan mie basah yang diproduksi oleh Pabrik Mie milik Terdakwa yang terletak di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor
Bahwa setelah mendapat informasi adanya dugaan penggunaa formalin. Lalu Saksi mengecek kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2021 Saksi bersama dengan petugas Balai POM Bandung dengan didampingi petugas dari Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan di Pabrik pembuatan Mie yang terletak di di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor;
Bahwa saat Saksi beserta rombongan tiba di lokasi, di Pabrik Mie tersebut sedang berlangsung kegiatan produksi pembuatan mie basah selanjutnya salah satu anggota tim melakukan pengetesan terhadap mie basah dan air rebusan mie dengan menggunakan test kit dari pemeriksaan diperoleh hasil pada mie basah dan air rebusan mie terbukti positif mengandung formalin;
Bahwa indikasi yang menunjukan hasil positif mengandung formalin yaitu saat dilakukan uji dengan test kit warna larutan berubah menjadi berwarna ungu pekat karena berdasarkan indicator yang tertera pada test kit apabila larutan berubah berubah menjadi warna ungu setelah ditambahkan pereaksi berarti produk yang diuji mengandung formalin;
Bahwa setelah mengetahui hasil uji formalin selanjutnya Saksi serta anggota tim lainnya mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan produksi mie basah yaitu Baki Kayu 1 buah, Timbangan 1 Unit, Sumpit 2 buah, Keranjang plastik warna hijau 1 buah, Pepung terigu 2 karung + 2 plastik, Tepung tapioka merek lebah Ratu 2 karung + 2 Plastik, Mie basah 94 karung, Mesin cetak mie 1 unit, Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros 7kg + 2,75 kg, Serbuk Pewarna 4 bungkus, Air Rebusan 2 botol, serta Dokumen 1;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan keterangan pegawai Terdakwa yang bertugas pada bagian perebusan mie, Mie hasil cetakan oleh pegawai yang bertugas merebus Mie dimasukan kedalam air rebusan dan menambahkan formalin pada air rebusan sebanyak 1 sendok makan tiap setengah jam produksi yang diperintahkan oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya mie basah yag telah selesai diproduksi dipasarkan ke masyarakat;
Bahwa didalam melakukan produksi mie basah Terdakwa tidak diperbolehkan menambahkan formalin karena formalin adalah bahan kimia dan bukan untuk dikonsumsi manusia, apabila dikonsumsi dapat membahayakan Kesehatan hal tersebut diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan pegawainya untuk menambahkan formalin pada mie basah yang diproduksi di pabrik milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu terkait bahan-bahan yang digunakan untuk produksi mie basah karena yang belanja kebutuhan pembuatan mie basah adalah Sdr. UJANG.
Saksi ANGGA NUGRAHA, S.Si, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan didalam persidangan;
Bahwa Saksi menerangkan dimana Terdakwa melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang dilakukan pada sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021 bertempat di Pabrik Mie milik Terdakwa yang terletak di Kp. Baru Kaum Rt. 03 Rw. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor;
Bahwa Saksi baru kenal dengan Terdakwa saat melakukan pengecekan Pabrik Mie milik Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di Balai Besar BPOM di Bandung bersama-sama dengan Saksi AYI MAHPUD SIDIK S, Si., Apt., MH ;
Bahwa Saksi menerangkan pada awalnya Balai BPOM Bandung menerima pengaduan dari masyarakat yaitu adanya dugaan penggunaan Formalin pada pembuatan mie basah yang diproduksi oleh Pabrik Mie milik Terdakwa yang terletak di di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor;
Bahwa Saksi setelah mendapat informasi adanya dugaan penggunaa formalin. Lalu Saksi mengecek kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2021 Saksi bersama dengan petugas Balai POM Bandung termasuk didalamnya AYI MAHPUD SIDIK S, Si., Apt., MH dengan didampingi petugas dari Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan di Pabrik pembuatan Mie yang terletak di di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor;
Bahwa saat Saksi beserta rombongan tiba di lokasi Pabrik Mie tersebut dimana sedang berlangsung kegiatan produksi pembuatan mie basah selanjutnya salah satu anggota tim melakukan pengetesan terhadap mie basah dan air rebusan mie dengan menggunakan test kit dari pemeriksaan diperoleh hasil pada mie basah dan air rebusan mie terbukti positif mengandung formalin;
Bahwa Saksi menerangkan setelah menggunakan test kit ditemukan indikasi yang menunjukan hasil positif mengandung formalin yaitu saat dilakukan uji dengan test kit warna larutan berubah menjadi berwarna ungu pekat karena berdasarkan indikator yang tertera pada test kit apabila larutan berubah berubah menjadi warna ungu setelah ditambahkan pereaksi berarti produk yang diuji mengandung formalin;
Bahwa Saksi setelah mengetahui hasil uji formalin dimana selanjutnya Saksi serta anggota tim lainnya mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan produksi mie basah yaitu Baki Kayu 1 buah, Timbangan 1 Unit, Sumpit 2 buah, Keranjang plastik warna hijau 1 buah, Pepung terigu 2 karung + 2 plastik, Tepung tapioka merek lebah Ratu 2 karung + 2 Plastik, Mie basah 94 karung, Mesin cetak mie 1 unit, Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros 7kg + 2,75 kg, Serbuk Pewarna 4 bungkus, Air Rebusan 2 botol, serta Dokumen 1;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan keterangan pegawai Terdakwa yang bertugas pada bagian perebusan mie, Mie hasil cetakan oleh pegawai yang bertugas merebus Mie dimasukan kedalam air rebusan dan menambahkan formalin pada air rebusan sebanyak 1 sendok makan tiap setengah jam produksi yang sudah diperintahkan oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya mie basah yag telah selesai diproduksi dipasarkan ke masyarakat;
Bahwa Saksi menerangkan didalam melakukan produksi mie basah, Terdakwa tidak diperbolehkan menambahkan formalin karena formalin adalah bahan kimia dan bukan untuk dikonsumsi manusia, apabila dikonsumsi dapat membahayakan Kesehatan hal tersebut diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan pegawainya untuk menambahkan formalin pada mie basah yang diproduksi di pabrik milik Terdakwa
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu terkait bahan-bahan yang digunakan untuk produksi mie basah karena yang belanja kebutuhan pembuatan mie basah adalah Sdr. UJANG;
Saksi DADAN Bin EMAN yang keterangannya telah dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Terdakwa telah melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang dilakukan pada sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021
Bahwa Saksi menerangkan kejadiannya bertempat di Pabrik Mie milik Terdakwa yang terletak di di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor;
Bahwa Saksi sejak tahun 2020 bekerja di Pabrik Mie milik Terdakwa. dimana dalam proses pembuatan mie basah Saksi bertugas untuk merebus mie;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik Pabrik Mie basah di di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi menjelaskan jumlah karyawan Pabrik Mie basah milik Terdakwa hanya 12 orang, diantaranya Saksi dan AHMAD SURURUDIN yang bertugas untuk merebus mie;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 datang Petugas Balai Besar POM Bandung beserta petugas dari PPNS POLDA Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Pabrik Mie basah di Kp. Baru Kaum, Rt. 03, Rw. 02, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi dan Petugas dari BPOM Bandung melakukan pengujian formalin terhadap mie yang direbus oleh Saksi dan air rebusan, serbuk putih dan produk mie basah, dengan hasil positif mengandung formalin. Pengujian tersebut disaksikan oleh istri Terdakwa, serta Saksi sendiri, dan petugas POLDA Jawa Barat;
Bahwa Saksi menyaksikan petugas mengumpulkan antara lain produk jadi mie basah, bahan baku, alat produksi, untuk dilakukan penyitaan dan Produk jadi mie basah ditemukan di ruang produksi, sedangkan formalin ditemukan dalam ember berwarna hitam di dekat tempat rebusan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan Pabrik Mie basah milik Terdakwa menggunakan Formalin.
Bahwa Saksi tidak mengetahui cara memproduksi mie basah, Saksi hanya bertugas untuk merebus mie dan menambahkan formalin kedalam air rebusan sesuai perintah dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa memperoleh formalin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui serbuk yang ada dalam ember hitam tersebut, dimana Saksi hanya diperintahkan oleh Terdakwa untuk menambahkan serbuk putih tersebut kedalam air rebusan sebanyak 1 sendok makan untuk tiap setengah jam produksi;
Bahwa Saksi menerangkan mie hasil produksi Pabrik milik terdakwa dijual ke pasar-pasar namun Saksi tidak tahu ke pasar mana saja mie tersebut dijual;
Bahwa sepengetahuan Saksi tugas Terdakwa selaku pemilik Pabrik Mie basah dimana Terdakwa hanya mengontrol produksi mie basah yang dikerjakan oleh karyawannya di pabrik dan menggaji karyawan, lalu memerintahkan Saksi menambahkan Formalin ke dalam air rebusan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui fungsi dari formalin jika dicampurkan di dalam air rebusan mie basah, Saksi hanya diperintahkan saja oleh Terdakwa untuk mencampur formalin dalam air rebusan mie;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membantahnya yaitu :
Bahwa keterangan Saksi tidak benar, Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi untuk menambahkan formalin ke air rebusan mie, bahkan Terdakwa tidak tahu ada formalin di Pabrik Mie milik Terdakwa.
Saksi AHMAD SURURUDIN BIN MUSLIH yang keterangannya telah dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Terdakwa telah melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang dilakukan pada sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021 ;
Bahwa Saksi menerangkan kejadiannya bertempat di Pabrik Mie milik Terdakwa yang terletak di Kp. Baru Kaum Rt. 03 Rw. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor;
Bahwa Saksi sejak tahun 2020 bekerja di Pabrik Mie milik Terdakwa, dimana Saksi bertugas untuk merebus mie yang sudah dibuat;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik Pabrik Mie basah di Kp. Baru Kaum, Rt. 03, Rw. 02, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa Saksi menjelaskan karyawan Pabrik Mie basah milik Terdakwa hanya berjumlah 12 orang, diantaranya Saksi dan DADAN Bin EMAN yang bertugas merebus mie;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 datang Petugas Balai Besar POM Bandung beserta petugas dari PPNS POLDA Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Pabrik Mie basah di Kp. Baru Kaum, Rt. 03, Rw. 02, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi dan Petugas dari BPOM Bandung melakukan pengujian formalin terhadap mie yang direbus oleh Saksi dan air rebusan, serbuk putih dan produk mie basah, dengan hasil positif mengandung formalin. Pengujian tersebut disaksikan oleh istri Terdakwa, serta Saksi sendiri, dan petugas POLDA Jawa Barat;
Bahwa Saksi menyaksikan petugas mengumpulkan produk jadi mie basah, bahan baku, alat produksi, untuk dilakukan penyitaan dan Produk jadi mie basah ditemukan di ruang produksi, sedangkan formalin ditemukan dalam ember berwarna hitam di dekat tempat rebusan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan Pabrik Mie basah milik Terdakwa menggunakan Formalin.
Bahwa Saksi tidak mengetahui cara memproduksi mie basah, Saksi hanya bertugas untuk merebus mie dan menambahkan formalin kedalam air rebusan sesuai perintah dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa memperoleh formalin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui serbuk yang ada dalam ember hitam tersebut, dimana Saksi hanya diperintahkan oleh Terdakwa untuk menambahkan serbuk putih tersebut kedalam air rebusan sebanyak 1 sendok makan untuk tiap setengah jam produksi;
Bahwa Saksi menerangkan mie hasil produksi Pabrik milik terdakwa dijual ke pasar-pasar namun Saksi tidak tahu ke pasar mana saja mie tersebut akan dijual;
Bahwa sepengetahuan Saksi tugas Terdakwa selaku pemilik Pabrik Mie basah dimana Terdakwa hanya mengontrol produksi mie basah yang dikerjakan oleh karyawannya di pabrik dan menggaji karyawan, lalu memerintahkan Saksi menambahkan Formalin ke dalam air rebusan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui fungsi dari formalin jika dicampurkan di dalam air rebusan mie basah, Saksi hanya diperintahkan saja oleh Terdakwa untuk mencampur formalin dalam air rebusan mie;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membantahnya yaitu :
Bahwa keterangan Saksi tidak benar, Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi untuk menambahkan formalin ke air rebusan mie, bahkan Terdakwa tidak tahu ada formalin di Pabrik Mie milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi ERNITASARI SIPAYUNG, S.Si., Apt dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut::
Bahwa Ahli adalah PNS pada BBPOM Bandung dan menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Bidang Penindakan Balai Besar POM Bandung, Ahli memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Penyidik PNS melakukan tugas penyidikan terhadap sarana produksi dan distribusi produk obat, Napza, makanan minuman, obat tradisional, kosmetika dan suplemen kesehatan di wilayah kerja Balai Besar POM Bandung;
Bahwa Ahli memiliki keahlian sebagai ahli farmasi. Latar belakang pendidikan terakhir adalah S2 Farmasi dan sering mengikuti berbagai pelatihan di bidang pangan. Melakukan pengawasan produksi dan distribusi pangan sejak tahun 2006, dan telah menjadi Food Inspector tingkat Madya;
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa yang dimaksud dengan :
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak
Bahwa Ahli menjelaskan Prosedur agar makanan yang diproduksi dapat diedarkan kepada konsumen adalah perusahaan harus memastikan makanan yang diproduksi dan diedarkannya telah memenuhi standar atau persyaratan mutu dan keamanan pangan yang telah ditentukan oleh peraturan.
Bahwa Ahli menjelaskan Pangan harus memenuhi standar dan atau persyaratan mutu dan keamanan pangan yaitu produk pangan yang akan diproduksi dan diedarkan harus telah melalui pengujian mutu dan terbukti memenuhi persyaratan keamanan pangan. Persyaratan keamanan pangan antara lain yaitu produk pangan yang diproduksi tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam proses produksi makanan.
Bahwa Ahli menjelaskan Formalin termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Ketentuan yang mengatur larangan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Pada lampiran II peraturan tersebut disebutkan 19 bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan antara lain Asam borat dan senyawanya, asam salisilat dan garamnya, Dietilpirokarbonat, Dulsin, Formalin, Kalium bromat, Kalium klorat, Kloramfenikol, Minyak nabati yang dibrominasi, Nitrofurazon, Dulkamara, dan Kokain;
Bahwa Ahli dipersidangan diperlihatkan foto di TKP, dan Ahli menjelaskan warna larutan berwarna ungu pekat, berarti sampel yang diuji mengandung formalin, karena berdasarkan indikator yang tertera pada test kit apabila larutan berubah menjadi warna ungu setelah ditambahkan pereaksi berarti produk yang diuji mengandung formalin;
Bahwa sepengetahuan Ahli, Penyidik melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap sampel mie basah dan air rebusan mie dan hasilnya Positif mengandung Formalin.
Bahwa Efek atau dampak dari makanan yang mengandung formalin antara lain :
Bahaya jangka pendek (akut) : Apabila tertelan maka mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah, dan diare, dapat terjadi pendarahan sakit perut berat, dan sakit kepala. Formalin juga menyebabkan kerusakan jantung, hati, otak, limpa, pankreas, sistem saraf pusat, dan ginjal.
Bahaya jangka panjang (kronik) : Menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, muntah, sakit kepala, rasa terbakar pada tenggorokan dan rasa gatal di dada. Mengkonsumsi makanan yang mengandung formalin akan menimbulkan efek samping jangka panjang karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh
Bahwa Ahli menjelaskan Mie yang mengandung bahan tambahan pangan yang dilarang (formalin) tidak boleh diedarkan karena dapat membahayakan kesehatan manusia dan Terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, pasal 136 hurup (b) jo. Pasal 75 ayat (1) dan atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Bahwa Ahli menjelaskan Pelanggaran atas Undang-undang Pangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan atau sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Atas Keterangan Ahli, Terdakwa tidak memberi tanggapan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangannya didalam persidangan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang menggunakan bahan yang dilarang untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang dilakukan pada sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021;
Bahwa lokasi pembuatan mie bertempat di Pabrik Mie milik Terdakwa yang terletak di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
Bahwa Terdakwa sejak tahun 2019 adalah pemilik Pabrik Mie yang terletak di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
Bahwa Terdakwa selaku pemilik Pabrik Mie yang terletak di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kurang tahu mengenai proses produksi mie karena semua dikoordinir oleh Sdr. UJANG, dan Terdakwa hanya mengeluarkan biaya untuk pembelian bahan bahan pembuatan mie;
Bahwa Terdakwa menjelaskan yang belanja bahan-bahan untuk produksi mie adalah Sdr. UJANG, Terdakwa hanya menerima laporan belanja dari Sdr. Ujang;
Bahwa Terdakwa menerangkan uang belanja bahan-bahan produksi mie dari Terdakwa yang dipisahkan dari uang hasil penjualan mie basah ;
Bahwa Terdakwa sering melihat daftar bahan-bahan pembuatan mie, selain bahan pangan terdapat juga obat yang bukan bahan utama untuk pembuatan mie basah, namun Terdakwa membiarkan hal tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari mana Sdr. UJANG membeli formalin;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan pegawai Terdakwa untuk mencampurkan formalin kedalam air rebusan mie;
Bahwa Terdakwa sebagai pemilik Pabrik Mie tidak pernah melakukan pengawasan maupun pengontrolan dalam proses pembuatan mie basah, Terdakwa hanya memeriksa nota-nota pembelian dan penjualan mie basah yang Terdakwa produksi di Pabrik Mie milik Terdakwa;
Bahwa mie basah yang dihasilkan dari Pabrik Mie milik Terdakwa dijual ke pasar-pasar, namun terdakwa tidak mengetahui harga yang dijual kepasar, akan tetapi harga mie basah yang dijual dari pabrik Rp 5000 (lima ribu rupiah) per kg. Keuntungan kotor per bulan paling sedikit Rp. 15.000.000 (lima belas juta), paling banyak Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta);
Bahwa saat ini Pabrik Mie sudah tidak berjalan lagi karena sudah tidak ada pegawai yang bekerja;
Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti sebagi berikut:
1 (satu) buah Baki Kayu;
2 (dua) buah sumpit;
1 (satu) Keranjang Plastik Warna Hijau;
2 (dua) karung Tepung terigu F10 @ 25 kg + 2 plastik @ 2 kg;
2 (dua) karung Tepung tapioca merk Lebah Ratu @25 kg + 2 plastik @ 2 kg;
94 (Sembilan puluh empat) karung mie basah (4 plastik @10 kg) ;
Paraformaldehyde 92 % Prils merk Ercros 7 kg + 2,75 kg;
4 (empat) bungkus Serbuk pewarna;
2 (dua) botol air rebusan;
1 (satu) bungkus dokumen;
1 (satu) unit Timbangan ;
1 (satu) unit mesin cetak mie;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP, yang kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada para Saksi maupun Terdakwa, dimana para Saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 18 Maret 2021 petugas Balai POM Bandung dengan didampingi petugas dari Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan di Pabrik pembuatan Mie yang terletak di di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor;
Bahwa benar pada saat petugas Balai POM Bandung dengan didampingi petugas dari Polda Jawa Barat tiba di lokasi, di Pabrik Mie tersebut sedang berlangsung kegiatan produksi pembuatan mie basah selanjutnya tim dari BPOM Bandung melakukan pengetesan terhadap mie basah dan air rebusan mie dengan menggunakan test kit dari pemeriksaan diperoleh hasil pada mie basah dan air rebusan mie terbukti positif mengandung formalin;
Bahwa benar indikasi menunjukan hasil positif mengandung formalin pada saat dilakukan uji dengan test kit warna larutan berubah menjadi berwarna ungu pekat karena berdasarkan indicator yang tertera pada test kit apabila larutan berubah berubah menjadi warna ungu setelah ditambahkan pereaksi berarti produk yang diuji telah mengandung formalin;
Bahwa benar setelah mengetahui hasil uji menunjukkan pada mie basah dan air rebusan mie mengandung formalin selanjutnya tim dari BPOM dan pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan produksi mie basah yaitu :
Baki Kayu 1 (satu) buah;
Timbangan 1 (satu) Unit;
Sumpit 2 (dua) buah;
Keranjang plastik warna hijau 1 (satu) buah;
Tepung terigu 2 (dua) karung + 2 (dua) buah plastik;
Tepung tapioka merek lebah Ratu 2 (dua) karung + 2 (dua) buah Plastik;
Mie basah 94 (sembilan puluh empat) karung;
Mesin cetak mie 1 (satu) unit;
Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros 7kg + 2,75 kg;
Serbuk Pewarna 4 (empat) bungkus;
Air Rebusan 2 (dua) botol;
1 (satu) Dokumen ;
Bahwa benar Terdakwa sejak tahun 2019 adalah pemilik Pabrik Mie yang terletak di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
Bahwa benar Terdakwa selaku pemilik Pabrik Mie yang terletak di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kurang tahu mengenai proses produksi mie karena semua dikoordinir oleh karyawan Terdakwa yang bernama Sdr. UJANG, dan Terdakwa hanya mengeluarkan biaya untuk pembelian bahan bahan pembuatan mie;
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan yang belanja bahan-bahan untuk produksi mie adalah Sdr. UJANG, Terdakwa hanya menerima laporan belanja dari Sdr. UJANG;
Bahwa benar Terdakwa sering melihat daftar belanja bahan-bahan pembuatan mie, selain bahan pangan terdapat juga obat yang bukan bahan utama untuk pembuatan mie basah, namun Terdakwa membiarkan hal tersebut;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. UJANG membeli formalin;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah memerintahkan pegawai Terdakwa untuk mencampurkan formalin kedalam air rebusan mie;
Bahwa benar Terdakwa sebagai pemilik Pabrik Mie tidak pernah melakukan pengawasan maupun pengontrolan dalam proses pembuatan mie basah, Terdakwa hanya memeriksa nota-nota pembelian dan penjualan mie basah yang Terdakwa produksi di Pabrik Mie milik Terdakwa;
Bahwa benar mie basah yang dihasilkan dari Pabrik Mie milik Terdakwa dijual ke pasar-pasar, namun terdakwa tidak mengetahui harga yang dijual kepasar, akan tetapi harga mie basah yang dijual dari pabrik Rp 5000 (lima ribu rupiah) per kg. Keuntungan kotor per bulan paling sedikit Rp. 15.000.000 (lima belas juta), paling banyak Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf (b) Jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” yaitu orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara ini telah diajukan sebagai Terdakwa yang hadir dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bernama Terdakwa Drs. ALPASAN SIMBOLON, S.H. yang identitas selengkapnya telah diakui Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, dan petunjuk, terungkap bahwa Terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, dengan demikian tidak terjadi kekeliruan orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” diatas telah terbukti ;
Ad.2. Yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pangan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yaitu segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Produksi Pangan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yaitu Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta fakta
Bahwa benar pada tanggal 18 Maret 2021 petugas Balai POM Bandung dengan didampingi petugas dari Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan di Pabrik pembuatan Mie yang terletak di di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan pada saat petugas Balai POM Bandung dengan didampingi petugas dari Polda Jawa Barat tiba di lokasi, di Pabrik Mie tersebut sedang berlangsung kegiatan produksi pembuatan mie basah selanjutnya tim dari BPOM Bandung melakukan pengetesan terhadap mie basah dan air rebusan mie dengan menggunakan test kit dari pemeriksaan diperoleh hasil pada mie basah dan air rebusan mie terbukti positif mengandung formalin dimana indikasi menunjukan hasil positif mengandung formalin pada saat dilakukan uji dengan test kit warna larutan berubah menjadi berwarna ungu pekat karena berdasarkan indikator yang tertera pada test kit apabila larutan berubah berubah menjadi warna ungu setelah ditambahkan pereaksi berarti produk yang diuji telah mengandung formalin dan hasil uji menunjukkan pada mie basah dan air rebusan mie mengandung formalin selanjutnya tim dari BPOM dan pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan produksi mie basah yaitu :
Baki Kayu 1 (satu) buah;
Timbangan 1 (satu) Unit;
Sumpit 2 (dua) buah;
Keranjang plastik warna hijau 1 (satu) buah;
Tepung terigu 2 (dua) karung + 2 (dua) buah plastik;
Tepung tapioka merek lebah Ratu 2 (dua) karung + 2 (dua) buah Plastik;
Mie basah 94 (sembilan puluh empat) karung;
Mesin cetak mie 1 (satu) unit;
Paraformaldehyde 92% Prils Merk Ercros 7kg + 2,75 kg;
Serbuk Pewarna 4 (empat) bungkus;
Air Rebusan 2 (dua) botol;
1 (satu) buah Dokumen ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sejak tahun 2019 adalah pemilik Pabrik Mie yang terletak di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dan Terdakwa selaku pemilik Pabrik Mie yang terletak di Kampung Baru Kaum RT. 03 RW. 02, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kurang tahu mengenai proses produksi mie karena semua dikoordinir oleh karyawan Terdakwa yang bernama Sdr. UJANG, dan Terdakwa hanya mengeluarkan biaya untuk pembelian bahan bahan pembuatan mie dan yang belanja bahan-bahan untuk produksi mie adalah Sdr. UJANG, Terdakwa hanya menerima laporan belanja dari Sdr. UJANG dan Terdakwa sering melihat daftar belanja bahan-bahan pembuatan mie, selain bahan pangan terdapat juga obat yang bukan bahan utama untuk pembuatan mie basah, namun Terdakwa membiarkan hal tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. UJANG membeli formalin dan Terdakwa tidak pernah memerintahkan pegawai Terdakwa untuk mencampurkan formalin kedalam air rebusan mie dimana Terdakwa sebagai pemilik Pabrik Mie tidak pernah melakukan pengawasan maupun pengontrolan dalam proses pembuatan mie basah, Terdakwa hanya memeriksa nota-nota pembelian dan penjualan mie basah yang Terdakwa produksi di Pabrik Mie milik Terdakwa dan mie basah yang dihasilkan dari Pabrik Mie milik Terdakwa dijual ke pasar-pasar, namun terdakwa tidak mengetahui harga yang dijual kepasar, akan tetapi harga mie basah yang dijual dari pabrik Rp 5000 (lima ribu rupiah) per kg. Keuntungan kotor per bulan paling sedikit Rp. 15.000.000 (lima belas juta), paling banyak Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta);
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Bandung dengan Nomor Contoh :
No. Contoh 03.21.04.P.O.P membuktikan bahwa mie basah produksi Pabrik Mie di Kampung Baru Kaum, RT. 003, RW. 002, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, positif mengandung formalin;
No. Contoh 03.21.05.P.O.P membuktikan bahwa Paraformaldehyde 92% dari Pabrik Mie di Kampung Baru Kaum, RT. 003, RW. 002, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, positif mengandung formalin;
No. Contoh 03.21.07.P.O.P membuktikan bahwa air rebusan dari Pabrik Mie di Kampung Baru Kaum, RT. 003, RW. 002, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, positif mengandung formalin;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur Yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan, diatas telah terbukti dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 136 huruf (b) Jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama ;
Menimbang, bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, atau melakukan sesuatu pebuatan mencocoki dalam rumusan Undang-Undang Hukum Pidana sebagai perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa dia langsung dipidana. Dia mungkin dipidana yang bergantung kepada kesalahannya (Vide. Prof. Dr. Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, 1993, Hal.135) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan asas hukum pidana yaitu Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa seorang Terdakwa akan dapat dinyatakan mempunyai kesalahan apabila menurut konstruksi yuridis telah ternyata lebih dahulu melakukan perbuatan pidana dengan elemen pokoknya bersifat melawan hukum, dan mempunyai kemampuan bertanggung jawab atau mempunyai bentuk kesengajaan / kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf (Vide. Prof. Dr. Bambang Poernomo, hal. 141) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas dapatlah disimpulkan Terdakwa mampu menginsyafi arti perbuatannya dalam hal makna dan akibat sungguh-sungguh dari perbuatannya sendiri, Terdakwa mampu menginsyafi perbuatannya itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat dan juga Terdakwa mampu menentukan kehendaknya terhadap perbuatan itu, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dapatlah mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan jiwa Terdakwa yang abnormal, karena sejak sidang pertama Terdakwa sehat fisik maupun mental dan dapat menginsyafi hakikat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya membebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan dari Terdakwa yang memohon agar dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum, dimana Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan dari Terdakwa yang memohon untuk dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum karena dari Fakta-Fakta yang terungkap dipersidangan Pabrik Mie kepunyaan Terdakwa yang terletak di Kampung Baru Kaum, RT. 003, RW. 002, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dimana olahan mie basah mengandung bahan berbahaya jenis formalin bersadarkan uji pengetesan terhadap mie basah dan air rebusan mie dengan menggunakan test kit dari pemeriksaan diperoleh hasil pada mie basah dan air rebusan mie terbukti positif mengandung formalin dimana indikasi menunjukan hasil positif mengandung formalin pada saat dilakukan uji dengan test kit warna larutan berubah menjadi berwarna ungu pekat karena berdasarkan indikator yang tertera pada test kit apabila larutan berubah berubah menjadi warna ungu setelah ditambahkan pereaksi berarti produk yang diuji telah mengandung formalin dan berdasarkan uji lab di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung : 1. No. Contoh 03.21.04.P.O.P membuktikan bahwa mie basah produksi Pabrik Mie di Kampung Baru Kaum, RT. 003, RW. 002, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, positif mengandung formalin, 2. No. Contoh 03.21.05.P.O.P membuktikan bahwa Paraformaldehyde 92% dari Pabrik Mie di Kampung Baru Kaum, RT. 003, RW. 002, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, positif mengandung formalin, 3. No. Contoh 03.21.07.P.O.P membuktikan bahwa air rebusan dari Pabrik Mie di Kampung Baru Kaum, RT. 003, RW. 002, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, positif mengandung formalin, dan Terdakwa juga sudah berikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (A de Charge) namun Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (A de Charge) sehingga Pembelaan dari Terdakwa yang memohon agar dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan Surat Keterangan dari Rumah Sakit M. RIDWAN MEUREKSA yang menerangkan Terdakwa sedang menderita Stroke Ringan yang berobat jalan dan Surat Keterangan RESUME MEDIS RAWAT INAP dari Rumah Sakit M. RIDWAN MEUREKSA yang menerangkan Terdakwa pernah dirawat inap karena menderita Stroke;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Keterangan dari Rumah Sakit M. RIDWAN MEUREKSA yang menerangkan Terdakwa sedang menderita Stroke Ringan yang berobat jalan dan Surat Keterangan RESUME MEDIS RAWAT INAP dari Rumah Sakit M. RIDWAN MEUREKSA dan alasan kemanusiaan dimana Terdakwa telah menderita Stroke Ringan dan dikhawatirkan memperparah penyakitnya sehingga Majelis Hakim berpendapat merujuk Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kepada perlu diterapkan pidana percobaan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah Baki Kayu ;
2 (dua) buah sumpit;
1 (satu) Keranjang Plastik Warna Hijau;
2 (dua) karung Tepung terigu F10 @ 25 kg + 2 plastik @ 2 kg;
2 (dua) karung Tepung tapioca merk Lebah Ratu @25 kg + 2 plastik @ 2 kg;
94 (Sembilan puluh empat) karung mie basah (4 plastik @10 kg) ;
Paraformaldehyde 92 % Prils merk Ercros 7 kg + 2,75 kg;
4 (empat) bungkus Serbuk pewarna ;
2 (dua) botol air rebusan;
1 (satu) bungkus dokumen;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Timbangan ;
1 (satu) unit mesin cetak mie;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sudah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan didepan persidangan, Terdakwa sopan dipersidangkan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah tua dan sekarang mengalami stroke ringan;
Menimbang, bahwa dalam teori tujuan pemidanaan telah ditegaskan bahwa pemidanaan bukanlah ditujukan untuk melakukan balas dendam kepada pelakunya akan tetapi lebih ditujukan untuk melindungi masyarakat atau mencegah terulangnya kejahatan yang dimaksud, dengan kata lain pemidanaan lebih ditujukan untuk membuat pelaku kejahatan menjadi lebih baik dari sebelumnya, oleh karenanya bukanlah lamanya pemidanaan diharapkan oleh majelis hakim pada diri Terdakwa akan tetapi kualitas dari pemidanan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 136 huruf (b) Jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Drs. ALPASAN SIMBOLON, S.H., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) Tahun;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Baki Kayu ;
2 (dua) buah sumpit;
1 (satu) Keranjang Plastik Warna Hijau;
2 (dua) karung Tepung terigu F10 @ 25 kg + 2 plastik @ 2 kg;
2 (dua) karung Tepung tapioca merk Lebah Ratu @25 kg + 2 plastik @ 2 kg;
94 (Sembilan puluh empat) karung mie basah (4 plastik @10 kg) ;
Paraformaldehyde 92 % Prils merk Ercros 7 kg + 2,75 kg;
4 (empat) bungkus Serbuk pewarna ;
2 (dua) botol air rebusan;
1 (satu) bungkus dokumen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Timbangan ;
1 (satu) unit mesin cetak mie;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 oleh kami, ZULKARNAEN, S.H., sebagai Hakim Ketua, CHRISTINA SIMANULLANG, SH.,M.H. WAHYU WIDURI, S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 06 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARIS KAIMUDIN, A.Md., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh YUSSY SRI NURAMELIA, S.H., Penuntut Umum dan tanpa dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Christina Simanullang, S.H., M.H. Zulkarnaen, S.H.
Wahyu Widuri, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Haris Kaimudin, A.Md., S.H.