93/PID/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 93/PID/2022/PT JMB
Pembanding/Terdakwa I : AGUSMAN SARUMAHA anak dari VOHAKA Pembanding/Terdakwa II : HOTLAN NAINGGOLAN anak dari J. NAINGGOLAN Terbanding/Penuntut Umum : Samuel Libeltus Tamba, SH
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari: Terdakwa 1. Agusman Sarumaha Anak dari Vohaka dan Terdakwa 2. Hotlan Nainggolan Anak dari J. Nainggolan serta permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juni 2022 Nomor 46/Pid.B/2022/PN Snt , yang dimintakan banding tersebut Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa1 dan Terdakwa 2 dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 93/PID/ 2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tingggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa 1
Nama lengkap : Agusman Sarumaha Anak dari Vohaka;
Tempat lahir : Pulau Tello;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 08 September 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Lingkar Selatan Rt. 28 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Karyawan PT Borneo Karya Cipta;
Terdakwa 2
Nama lengkap : Hotlan Nainggolan Anak dari J. Nainggolan;
Tempat lahir : Sei Bunga;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 05 April 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt. 19 Desa Sungai Gelam Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Supir Truk PT Borneo Karya Cipta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Maret 2022 dan ditahan pada Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan tanggal 04 April 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 April 2022 sampai dengan tanggal 14 Mei 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2022;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 4 Agustus sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022;
Para Terdakwa dalam pemeriksaaan perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 93/PID/2022/PT JMB., tanggal 25 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 93/PID/2022/PT JMB., tanggal 25 Juli 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 93/PID/2022/PT JMB tanggal 25 Juli 2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 46/Pid.B/2022/PN Snt dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi nomor Reg. perkara PDM – 25/SGT/ 05/2022, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA anak dari VOHAKA bersama-sama dengan Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN anak dari J. NAINGGOLAN pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2022, bertempat di PT. Borneo Karya Cipta yang terletak di RT. 19 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mencoba dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang niatnya untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.” dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA adalah karyawan PT. Borneo Karya Cipta dengan jabatan sebagai Kepala Tata Usaha merangkap Kepala Gudang, dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah :
Membuka dan menutup gudang penyimpanan barang-barang milik PT BORNEO KARYA CIPTA;
Menginventarisir dan mencatat keluar-masuknya barang gudang di pembukuan kantor;
Menginput data catatan keluar-masuknya barang gudang pada komputer kantor;
Mengawal mobil yang berangkat dari pemanenan kebun perusahaan ke tempat tujuan;
Bahwa Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN adalah karyawan PT. Borneo Karya Cipta dengan jabatan sebagai Supir Truck, dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah
Mengangkut barang keluar-masuk PT. BORNEO KARYA CIPTA;
Mengangkut Tandan buah sawit hasil panen ke pabrik di Niaso;
Mengangkut Pupuk dari PT. SAP ke kebun perusahaan;
Bahwa mekanisme pengeluaran racun rumput dari gudang penyimpanan barang-barang milik PT BORNEO KARYA CIPTA yakni:
Pegawai tukang semprot racun mengajukan kebutuhan racun rumput ke manager/ asisten kebun disertai lokasi blok kebun yang akan di semprot;
Manager/ Asisten Kebun memerintahkan Kepala Tata Usaha merangkap Kepala Gudang untuk menyiapkan kebutuhan racun rumput tersebut, sesuai dengan permintaan tukang semprot;
Kepala Tata Usaha merangkap Kepala Gudang menyiapkan racun rumput tersebut dan menyerahkannya kepada tukang semprot, dengan dibuatkan tanda terima;
Kepala Tata Usaha merangkap Kepala Gudang mencatatkan pengeluaran racun rumput dari gudang tersebut dan menginput data catatan tersebut ke dalam komputer kantor;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA menghampiri gudang penyimpanan barang-barang milik PT BORNEO KARYA CIPTA dan memanggil Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN, kemudian Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA mengambil 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter di dalam gudang tersebut dan memasukkan masing-masing jerigen tersebut ke dalam karung, lalu Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA menyuruh Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN untuk mengeluarkan 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter yang sudah ditutupi dengan karung dari gudang penyimpanan tersebut dan menaikkan 2 (dua) jerigen racun rumput tersebut ke atas mobil truck Mitsubishi HDL warna kuning Nopol BH 8426 MV, lalu Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN menaikkan 2 (dua) jerigen racun rumput tersebut ke belakang kursi pengemudi truck tersebut, kemudian Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA menyuruh Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN untuk menjual racun rumput tersebut dengan mengatakan “kau bawakkan barang keluar kebun lae, trus kau jualkan ya”, lalu Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN menyetujuinya dengan mengatakan “iya pak”, kemudian saat Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN mulai menyalakan mesin mobil truck untuk pergi menjual racun rumput tersebut, saksi SUHARTONO yang merupakan Kepala Satpam PT BORNEO KARYA CIPTA menghampiri Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN dan langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN, Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA, beserta 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter yang sudah ditutupi dengan karung, sehingga para Terdakwa tidak jadi menjual racun rumput tersebut ke luar kebun;
Bahwa 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter tersebut adalah milik PT. BORNEO KARYA CIPTA yang disimpan di dalam gudang penyimpanan barang-barang milik PT BORNEO KARYA CIPTA, dan kunci gudang tersebut dikuasai oleh Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA selaku Kepala Tata Usaha merangkap Kepala Gudang PT. Borneo Karya Cipta;
Bahwa para Terdakwa dalam mengeluarkan 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter yang sudah ditutupi dengan karung dari gudang penyimpanan PT. BORNEO KARYA CIPTA tersebut dan dalam mencoba menjual racun rumput tersebut ke luar perusahaan adalah tidak sesuai dengan mekanisme pengeluaran racun rumput milik perusahaan, sehingga tergolong tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin PT. BORNEO KARYA CIPTA selaku pemilik;
Bahwa para Terdakwa telah gagal dalam upaya menjual 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter milik PT. BORNEO KARYA CIPTA tersebut dikarenakan tertangkap tangan oleh Saksi SUHARTONO yang merupakan Kepala Satpam PT BORNEO KARYA CIPTA;
Bahwa 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter milik PT. BORNEO KARYA CIPTA yang hendak para Terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT. BORNEO KARYA CIPTA tersebut harga totalnya adalah senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA anak dari VOHAKA bersama-sama dengan Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN anak dari J. NAINGGOLAN pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA menghampiri gudang penyimpanan barang-barang milik PT BORNEO KARYA CIPTA dan memanggil Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN, kemudian Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA mengambil 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter di dalam gudang tersebut dan memasukkan masing-masing jerigen tersebut ke dalam karung, lalu Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA menyuruh Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN untuk mengeluarkan 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter yang sudah ditutupi dengan karung dari gudang penyimpanan tersebut dan menaikkan 2 (dua) jerigen racun rumput tersebut ke atas mobil truck Mitsubishi HDL warna kuning Nopol BH 8426 MV, lalu Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN menaikkan 2 (dua) jerigen racun rumput tersebut ke belakang kursi pengemudi truck tersebut, kemudian Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA menyuruh Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN untuk menjual racun rumput tersebut dengan mengatakan “kau bawakkan barang keluar kebun lae, trus kau jualkan ya”, lalu Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN menyetujuinya dengan mengatakan “iya pak”, kemudian saat Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN mulai menyalakan mesin mobil truck untuk pergi menjual racun rumput tersebut, saksi SUHARTONO yang merupakan Kepala Satpam PT BORNEO KARYA CIPTA menghampiri Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN dan langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa II HOTLAN NAINGGOLAN, Terdakwa I AGUSMAN SARUMAHA, beserta 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter yang sudah ditutupi dengan karung, sehingga para Terdakwa tidak jadi menjual racun rumput tersebut ke luar kebun;
Bahwa para Terdakwa dalam mengeluarkan 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter yang sudah ditutupi dengan karung dari gudang penyimpanan PT. BORNEO KARYA CIPTA tersebut untuk kemudian dijual ke luar perusahaan adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin PT. BORNEO KARYA CIPTA selaku pemilik;
Bahwa 2 (dua) jerigen racun rumput merk gramoxone yang masing-masing bermuatan 20 (dua puluh) liter milik PT. BORNEO KARYA CIPTA yang hendak para Terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT. BORNEO KARYA CIPTA tersebut harga totalnya adalah senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
Membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor Reg. Perkara: PDM – 25/ SGT/ 05/2022 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUSMAN SARUMAHA anak dari VOHAKA dan Terdakwa HOTLAN NAINGGOLAN anak dari J. NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana “Percobaan penggelapan dalam jabatan” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit mobil truk Mitsubishi HDL warna kuning dengan plat No BH 8246 MV;
2 (dua) jerigen dengan masing-masing berisi 20 (dua puluh) liter racun rumput merek GRAMOXONE;
2 (dua) karung pupuk warna putih berukuran besar untuk menutupi jerigen racun rumput;
Dikembalikan kepada PT. Borneo Karya Cipta melalui saksi Suhartono Bin Ngaderi;
Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca , Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 46/Pid.B/2022/PN Snt tanggal 30 Juni 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1 Agusman Sarumaha Anak dari Vohaka dan Terdakwa 2 Hotlan Nainggolan Anak dari J. Nainggolan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Agusman Sarumaha Anak dari Vohaka dan Terdakwa 2 Hotlan Nainggolan Anak dari J. Nainggolan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit mobil truk Mitsubishi HDL warna kuning dengan plat No BH 8246 MV;
2 (dua) jerigen dengan masing-masing berisi 20 (dua puluh) liter racun rumput merek GRAMOXONE;
2 (dua) karung pupuk warna putih berukuran besar untuk menutupi jerigen racun rumput;
Dikembalikan kepada PT Borneo Karya Cipta melalui saksi Joni Anak dari Joe Tiong;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN Snt. tanggal 30 Juni 2022 tersebut, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Sengeti masing-masing pada tanggal 5 Juli 2022 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 7/Akta.Pid/2022/PN Snt jo Nomor 46/Pid.B/2022/PN Snt untuk Terdakwa 1 dan Akta Nomor 7/Akta.Pid. /2022/PN Snt jo Nomor 46/Pid.B/2022/PN Snt untuk Terdakwa 2 dan permintaan banding Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 6 Juli 2022 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tanggal 5 Juli 2022 juga telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN Snt. tanggal 30 Juni 2022; dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 masing-masing pada tanggal 5 Juli 2022 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 telah mengajukan Memori banding pada tanggal 15 Juli 2022 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Juli 2022 ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum juga telah mengajukan Memori banding , yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti pada tanggal 2 Agustus 2022 dan Memori Banding dari penuntut umum ini telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 pada tanggal 9 Agustus 2022 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dan Penuntut Umum tersebut maka kepada Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sesuai dengan surat Relaas pemberitahuan mempelajari berkas banding pada Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 masing-masing tanggal 5 Juli 2022 dan untuk Penuntut Umum tanggal 6 Juli 2022 dalam tenggang waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 serta Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 serta Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Memori banding dari para Terdakwa pada pokoknya adalah Memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi berkenan memberikan putusan yang lebih ringan dari Tuntutan jaksa Penuntut Umum Muaro Jambi , yaitu sebagai berikut :
1.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juni
Nomor 46/Pid. B/2022/PN.Snt;
Menyatakan Terdakwa AGUSMAN SARUMAHA anak dari VOHAKA dan Terdakwa HOTLAN NAINGGOLAN anak dari J. NAINGGOLAN melakukan tindak pidana dalam jabatan Percobaan Penggelapan ( Dakwaan kesatu) Jaksa : Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP jo Pasal 53 ayat ( 1 ) KUHP;
3.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II selama 4
( empat ) bulan dikurangi masa tahanan;
4.Membebankan biaya perkara kepada kami sebesar Rp 5000,-
Menimbang , bahwa Memori banding penuntut umum pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati berita acara persidangan Pengadilan Negeri Sengeti serta Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juni Nomor 46/Pid. B/2022/PN.Snt ,serta Memori banding dari Penuntut umum danPara Terdakwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan hal –hal baru yang dapat membatalkan putusan a quo, pada prinsipnya semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHPidana, telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, hal ini dapat dilihat dari pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan
diketahui bahwa 2 (dua) buah Jerigen racun rumput merek Gramoxone yang masing-masing isi 20 liter, telah dipindahkan oleh Terdakwa Hotlan dari Gudang PT Borneo Karya Cipta ke dalam mobil Mitsubishi HDL warna kuning dengan No. Pol. BH 8246 MV dengan ditutup terlebih dahulu dengan menggunakan karung pupuk;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2022 tidak terdapat agenda pemindahan untuk 2 (dua) buah Jerigen racun rumput merek Gramoxone ataupun agenda penyemprotan racun;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Joni selaku Manager Personalia PT Borneo Karya Cipta, tugas pokok dan fungsi baik Terdakwa Agusman selaku Kepala TU hanya berkewenangan untuk menjaga Gudang, namun pada saat itu tidak terdapat izin untuk mengeluarkan 2 (dua) buah Jerigen racun rumput merek Gramoxone dari Gudang, sedangkan tugas pokok dan fungsi dari Terdakwa Hotlan adalah untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit dari PT. Boneo Karya Cipta menuju pabrik PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (PT. SBPU) bukan merupakan supir yang bertugas untuk mengangkut racun serangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, menurut Majelis Hakim, dengan telah berpindahnya 2 (dua) buah Jerigen racun rumput merek Gramoxone dari Gudang PT Borneo Karya Cipta ke mobil Mitsubishi HDL warna kuning dengan No. Pol. BH 8246 MV, maka perbuatan Terdakwa Hotlan yang telah memindahkan 2 (dua) buah Jirigen racun rumput merek Gramaxone ke mobil pickup tanpa seizin dari PT Borneo Karya Cipta dan secara nyata pada tanggal 15 Maret 2022 pukul 08.30 WIB berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terdapat jadwal maupun Delivery Order untuk mengangkut barang tersebut, sehingga hal tersebut menurut Majelis Hakim bukanlah tergolong permulaan pelaksanaan, namun merupakan perbuatan yang telah memenuhi unsur delik, dengan alasan bahwa 2 (dua) buah Jerigen racun rumput merek Gramoxone telah berpindah dari tempat awalnya di Gudang PT Borneo Karya Cipta ke mobil Mitsubishi HDL warna kuning dengan No. Pol. BH 8246 MV, lalu baik Terdakwa Agusman dan Terdakwa Hotlan sama-sama tidak memiliki izin untuk mengeluarkan jerigen racun Gramaxone tersebut dan jerigen racun tersebut ditutup terlebih dahulu dengan menggunakan karung pupuk. Berdasarkan kedua fakta hukum tersebut, apabila dihubungkan dengan doktrin mengenai perbuatan permulaan pelaksanaan tersebut, maka perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur delik yaitu memindahkan jerigen racun tersebut ke mobil pickup bahkan telah menutupi jerigen racun tersebut dengan karung pupuk terlebih dahulu, sehingga permulaan pelaksanaan telah dilaksanakan sepenuhnya oleh Terdakwa Hotlan, sampai akhirnya Terdakwa masuk ke dalam mobil, oleh karena itu menurut Majelis Hakim haruslah dianggap telah selesai (voltooid);
Menimbang, bahwa unsur “tidak selesainya pelaksanaan tersebut bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri”, dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa Hotlan telah selesai mengangkut 2 (dua) buah Jirigen racun rumput merek Gramaxone ke mobil pickup, dan telah masuk ke dalam mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa Hotlan juga telah mundur beberapa meter, sebelum akhirnya diberhentikan oleh saksi Hartono selaku kepala satpam PT Borneo Karya Cipta, sehingga menurut Majelis Hakim, berhentinya Terdakwa Hotlan bukan dikarenakan hal-hal lain yang menyebabkan berhentinya niatan Terdakwa Hotlan untuk melaksanakan niat jahatnya sehingga tidak berhasil untuk mengambil 2 (dua) buah Jirigen racun rumput merek Gramaxone, melainkan karena telah tertangkap telah mengangkut jerigen tanpa izin dari PT Borneo Karya Cipta;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan fakta hukum tersebut, maka menurut Majelis Hakim perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa merupakan delik yang selesai (voltooid delict) dan bukan merupakan delik yang tidak selesai, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut Majelis hakim Tingkat banding dapat menyetujui dan sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam hal pembuktian tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh para Terdakwa, dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keberatan Para terdakwa dalam Memori bandingnya serta keberatan penuntut umum dalam Memori bandingnya tidak beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juni 2022 Nomor 46/Pid. B/2022/PN.Snt dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 KUHAP juncto Pasal 27 ayat (1), (2) KUHAP juncto Pasal 193 (2) b KUHAP, dimana tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya para Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum dipidana para Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
ME N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari: Terdakwa 1. Agusman Sarumaha Anak dari Vohaka dan Terdakwa 2. Hotlan Nainggolan Anak dari J. Nainggolan serta permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juni 2022 Nomor 46/Pid.B/2022/PN Snt , yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa1 dan Terdakwa 2 dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari SENIN tanggal 15 Agustus 2022 oleh kami Marlianis, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ninik Anggraini, SH , dan Nun Suhaini, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 93/PID/2022/PT JMB., tanggal 25 Juli 2022, putusan tersebut pada hari SELASA tanggal 6 September 2022 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta Rina Sinar P , Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ninik Anggraini, SH . Marlianis,S.H.,M.H.
Nunsuhaini, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Rina Sinar P