89/Pid.Sus/2022/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Gst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARPAN CARLES PANDIANGAN, SH.MH Terdakwa: AGUSMULIA TAFONA'O Alias MULY
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik” sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan perbuatan yang dapat dihukum; Menetapkan barang bukti berupa: 4 (empat) lembar kertas A4 hasil captured postingan akun facebook Muly yang telah diberi kode ME-1, ME-2, ME-3, dan ME-4; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah simcard merk simpati loop dengan nomor 082269634942; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Agusmulia Tafona'o Alias Muly;
2. Tempat lahir : Leweguru;
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun /3 Agustus 1993;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Sihare'o Siwahili Kec. Gunungsitoli Barat
Kota Gunungsitoli;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Agusmulia Tafona'o Alias Muly tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Gst tanggal 20 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Gst tanggal 20 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dirampas untuk dimusnahkan;
|
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya sangatlah yakin berdasarkan alat bukti yang sah dalam persidangan bahwa saya sama sekali tidak melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Harapan saya kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama apa yang telah saya uraikan terutama dalam analisa-analisa saya dalam pembelaan ini. Dengan segala kerendahan hati, saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan segala wibawa yang ada padanya berkenan perkara ini diputus dengan amar putusan :
Menyatakan saya sebagai Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan saya sebagai Terdakwa dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan tidak dapat menerima (menolak) seluruh Pledoi (Nota Pembelaan) yang disampaikan Terdakwa Agusmulia Tafona’o Alias Muly tertanggal 11 Agustus 2022;
Menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan Kamis, tanggal 04 Agustus 2022.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULY pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.38 WIB saat Terdakwa AGUSMULIA TAFONA’o Alias MULLY sedang berada di Salon Wanda di Jalan Kelapa Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.38 WIB pada saat Terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULY sedang berada di Salon Wanda di Jalan Kelapa Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULY memposting foto saksi korban AGUS KARYAWAN TELAUMBANUA Alias INA EKA di akun facebook miliknya dengan nama “Mully” dengan menambahkan caption yang bertuliskan:
‘Ada yg Kenal dengan Perempuan ini ?
Ini perempuan selingkuhan suamiku
Trisusanto alias Wawan Zebua.
Dasar permpuan yg tidak tau diri...
Tak ada malunya...
malah dia peluk lagi diatas motor di depanku...
Astaga kakak Cantikkk.....
Cantik2 Urat malu udah putus...
Kalau menggatal jangan sama laki orang kak....
Dasar lontong....
Lebih baik Kalian Nikah Kakak Cantikk...
Dari pada Serumah diam2 dan sembunyi2..
Ambil dia samamu....
Sudah lama Saya Relakan koq.
Udah hampir 2 Tahun Sy diami.
Gk usah Sok2 Mesra Pelukan didepanku.
#Bung Trisusanto Zebua
Lebih Baik Kalian Nikah.
Sudah pernah sy Ngomong baik2 samamu.
Tak usah sembunyi2....
Malu sama orang.....
#RekanKerja’
Bahwa foto saksi korban AGUS KARYAWAN TELAUMBANUA Alias INA EKA yang diposting oleh terdakwa diambil dari foto saksi korban yang ada di facebook milik saksi korban sedangkan foto yang lainnya lagi diambil terdakwa dari temannya, dan pada saat itu saksi korban sedang berada di Salon Wanda. Dan postingan tersebut dikomentari oleh beberapa netizen (orang yang aktif menggunakan internet) termasuk salah satunya an. ANTONIUS HALAWA Alias ANTON yang pada saat itu memberikan komentarnya dengan tulisan:
‘kayaknya sy kenal yg difoto ini bah
Tp Baiknya jgn di share ke publik foto
Beginian dek,’
Bahwa kemudian postingan tersebut telah diketahui oleh saksi korban pada tanggal 18 Oktober 2021 saat saksi korban pulang ke kontrakannya. Keesokan harinya setelah mengetahui postingan tersebut, saksi korban AGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA menghubungi TRISUSANTO BERITAWAN ZEBUA alias WAWAN untuk menanyakan kebenaran apakah pemilik akun facebook a.n “ MULLY ” adalah benar merupakan istri dari TRISUSANTO WARTAWAN ZEBUA alias WAWAN dan oleh TRISUSANTO BERITAWAN ZEBUA alias WAWAN membenarkan hal itu namun ianya dengan istrinya an. AGUS MULYA TAFONA’O telah pisah ranjang selama 2 tahun dan meminta maaf kepada korban atas adanya postingan tersebut serta berjanji akan menegur istrinya.
Bahwa sekitar selama 1 (satu) minggu kemudian, korban an. AUGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA menunggu itikad baik dari pemilik akun facebook “ MULLY ” yang bernama AGUS MULYA TAFONA’O untuk meminta maaf namun tidak kunjung minta maaf sehingga korban an. AUGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias karena merasa keberatan atas postingan tersebut
Bahwa akibat postingan tersebut Saksi Korban AUGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA merasa malu dan merasa keberatan atas tuduhan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan pemilik akun facebook an. Muly tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULY pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.38 WIB saat Terdakwa AGUSMULIA TAFONA’o Alias MULLY sedang berada di Salon Wanda di Jalan Kelapa Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.38 WIB pada saat Terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULLY sedang berada di Salon Wanda di Jalan Kelapa Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULY memposting foto saksi korban AGUS KARYAWAN TELAUMBANUA Alias INA EKA di akun facebook miliknya dengan nama “Mully” dengan menambahkan caption yang bertuliskan:
‘Ada yg Kenal dengan Perempuan ini ?
Ini perempuan selingkuhan suamiku
Trisusanto alias Wawan Zebua.
Dasar permpuan yg tidak tau diri...
Tak ada malunya...
malah dia peluk lagi diatas motor di depanku...
Astaga kakak Cantikkk.....
Cantik2 Urat malu udah putus...
Kalau menggatal jangan sama laki orang kak....
Dasar lontong....
Lebih baik Kalian Nikah Kakak Cantikk...
Dari pada Serumah diam2 dan sembunyi2..
Ambil dia samamu....
Sudah lama Saya Relakan koq.
Udah hampir 2 Tahun Sy diami.
Gk usah Sok2 Mesra Pelukan didepanku.
#Bung Trisusanto Zebua
Lebih Baik Kalian Nikah.
Sudah pernah sy Ngomong baik2 samamu.
Tak usah sembunyi2....
Malu sama orang.....
#RekanKerja’
Bahwa foto saksi korban AGUS KARYAWAN TELAUMBANUA Alias INA EKA yang diposting oleh terdakwa diambil dari foto saksi korban yang ada di facebook milik saksi korban sedangkan foto yang lainnya lagi diambil terdakwa dari temannya, dan pada saat itu saksi korban sedang berada di Salon Wanda. Dan postingan tersebut dikomentari oleh beberapa netizen (orang yang aktif menggunakan internet) termasuk salah satunya an. ANTONIUS HALAWA Alias ANTON yang pada saat itu memberikan komentarnya dengan tulisan:
‘kayaknya sy kenal yg difoto ini bah
Tp Baiknya jgn di share ke publik foto
Beginian dek,’
Bahwa kemudian postingan tersebut telah diketahui oleh saksi korban pada tanggal 18 Oktober 2021 saat saksi korban pulang ke kontrakannya. Keesokan harinya setelah mengetahui postingan tersebut, saksi korban AGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA menghubungi TRISUSANTO BERITAWAN ZEBUA alias WAWAN untuk menanyakan kebenaran apakah pemilik akun facebook a.n “ MULY ” adalah benar merupakan istri dari TRISUSANTO WARTAWAN ZEBUA alias WAWAN dan oleh TRISUSANTO BERITAWAN ZEBUA alias WAWAN membenarkan hal itu namun ianya dengan istrinya an. AGUS MULYA TAFONA’O telah pisah ranjang selama 2 tahun dan meminta maaf kepada korban atas adanya postingan tersebut serta berjanji akan menegur istrinya.
Bahwa sekitar selama 1 (satu) minggu kemudian, korban an. AUGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA menunggu itikad baik dari pemilik akun facebook “ MULY ” yang bernama AGUS MULYA TAFONA’O untuk meminta maaf namun tidak kunjung minta maaf sehingga korban an. AUGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias karena merasa keberatan atas postingan tersebut
Bahwa akibat postingan tersebut Saksi Korban AUGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA merasa malu dan merasa keberatan atas tuduhan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan pemilik akun facebook an. Muly tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHPidana;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULY pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.38 WIB saat Terdakwa AGUSMULIA TAFONA’o Alias MULY sedang berada di Salon Wanda di Jalan Kelapa Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.38 WIB pada saat Terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULY sedang berada di Salon Wanda di Jalan Kelapa Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULY memposting foto saksi korban AGUS KARYAWAN TELAUMBANUA Alias INA EKA di akun facebook miliknya dengan nama “Muly” dengan menambahkan caption yang bertuliskan:
‘Ada yg Kenal dengan Perempuan ini ?
Ini perempuan selingkuhan suamiku
Trisusanto alias Wawan Zebua.
Dasar permpuan yg tidak tau diri...
Tak ada malunya...
malah dia peluk lagi diatas motor di depanku...
Astaga kakak Cantikkk.....
Cantik2 Urat malu udah putus...
Kalau menggatal jangan sama laki orang kak....
Dasar lontong....
Lebih baik Kalian Nikah Kakak Cantikk...
Dari pada Serumah diam2 dan sembunyi2..
Ambil dia samamu....
Sudah lama Saya Relakan koq.
Udah hampir 2 Tahun Sy diami.
Gk usah Sok2 Mesra Pelukan didepanku.
#Bung Trisusanto Zebua
Lebih Baik Kalian Nikah.
Sudah pernah sy Ngomong baik2 samamu.
Tak usah sembunyi2....
Malu sama orang.....
#RekanKerja’
Bahwa foto saksi korban AGUS KARYAWAN TELAUMBANUA Alias INA EKA yang diposting oleh terdakwa diambil dari foto saksi korban yang ada di facebook milik saksi korban sedangkan foto yang lainnya lagi diambil terdakwa dari temannya, dan pada saat itu saksi korban sedang berada di Salon Wanda. Dan postingan tersebut dikomentari oleh beberapa netizen (orang yang aktif menggunakan internet) termasuk salah satunya an. ANTONIUS HALAWA Alias ANTON yang pada saat itu memberikan komentarnya dengan tulisan:
‘kayaknya sy kenal yg difoto ini bah
Tp Baiknya jgn di share ke publik foto
Beginian dek,’
Bahwa kemudian postingan tersebut telah diketahui oleh saksi korban pada tanggal 18 Oktober 2021 saat saksi korban pulang ke kontrakannya. Keesokan harinya setelah mengetahui postingan tersebut, saksi korban AGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA menghubungi TRISUSANTO BERITAWAN ZEBUA alias WAWAN untuk menanyakan kebenaran apakah pemilik akun facebook a.n “ MULY ” adalah benar merupakan istri dari TRISUSANTO WARTAWAN ZEBUA alias WAWAN dan oleh TRISUSANTO BERITAWAN ZEBUA alias WAWAN membenarkan hal itu namun ianya dengan istrinya an. AGUS MULYA TAFONA’O telah pisah ranjang selama 2 tahun dan meminta maaf kepada korban atas adanya postingan tersebut serta berjanji akan menegur istrinya.
Bahwa sekitar selama 1 (satu) minggu kemudian, korban an. AUGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA menunggu itikad baik dari pemilik akun facebook “ MULY ” yang bernama AGUS MULYA TAFONA’O untuk meminta maaf namun tidak kunjung minta maaf sehingga korban an. AUGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias karena merasa keberatan atas postingan tersebut
Bahwa akibat postingan tersebut Saksi Korban AUGUS KARYAWAN TELAUMBANUA alias INA EKA merasa malu dan merasa keberatan atas tuduhan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan pemilik akun facebook an. Muly tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk memberikan keterangan pada sidang hari ini;
Bahwa Saksi pernah memberi keterangan di Kepolisian dimana Saksi melaporkan Terdakwa karena telah mencemarkan nama baik Saksi di media sosial (medsos);
Bahwa Terdakwa melakukan pencemaran nama baik Saksi di medsos pada tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB;
Bahwa kejadian tersebut pada awal mulanya saksi memiliki pekerjaan sampingan sebagai pemberi pinjaman uang, dimana pada hari itu tanggal 18 Oktober 2021 Saksi mendatangi salon (salon wanda) dan bertemu serta berbicara dengan pemilik salon yang bernama wanda terkait soal pinjaman uang, tiba - tiba Terdakwa dengan temannya mendatangi salon dengan nada tinggi marah - marah dan mengatakan ...”mana si lonte itu!!”... tetapi makian Terdakwa ini Saksi tidak tahu ditujukan ke siapa, kemudian Saksi menyampaikan kepada pemilik Salon untuk menunda pemberian pinjaman uang dikarenakan situasi seperti ini dan lagi pula Saksi hari ini sudah ada janji untuk memberi pinjaman uang di KBN dan nanti akan kembali lagi kesini (salon wanda) setelah selesai dari sana;
Bahwa setelah Terdakwa marah - marah disalon, kemudian Saksi duluanlah yang pergi dari tempat itu tetapi Terdakwa masih berada disalon;
Bahwa saat itu selain Saksi dengan pemilik Salon ada seorang teman Terdakwa pada salon tersebut saat Terdakwa sedang marah – marah;
Bahwa setelah dari KBN memberi pinjaman uang Saksi tidak jadi kembali ke salon Wanda dikarenakan sudah malam tetapi Saksi singgah sebentar ke pasar kemudian langsung pulang kerumah sekitar pukul 21.00 Wib;
Bahwa saat tiba dirumah Saksi masih teringat - ingat kejadian disalon tadi dan kemudian menelepon pemilik salon (Wanda) dan mengatakan kepadanya ...”kak Wanda itu tadi siapa yang marah - marah disalon dan sama siapa dia marah - marah?”... kemudian wanda menjawab kepada Saksi ...”kurang tahu kak, mungkin sama saya dia marah - marah karena kemarin itu Terdakwa sudah smoothing rambutnya sama saya dan mungkin kurang bagus hasilnya”, terus Saksi menanyakan kembali ...”perempuan tadi itu siapa namanya ya?” dan pemilik salon wanda menjawab kepada Saksi ...”itu namanya Muly”;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak pernah mendengar orang yang bernama Muly, tetapi karena penasaran Saksi mencari tahunya di medsos Facebook dengan mengetikkan namanya dimenu pencarian dan menemukan akun Facebook nya yang ternyata waktu dibuka langsung terpampang foto saksi dipostingan halaman Facebook Terdakwa;
Bahwa postingan foto Saksi ada di halaman Facebook Terdakwa pada hari dan tanggal itu juga yaitu 18 Oktober 2021 pukul 21.00 Wib;
Bahwa selain ada foto Saksi di halaman Facebook Terdakwa juga tertulis kalimat ...“ada yang kenal dengan perempuan ini? perempuan selingkuhan suami saya alias Wawan Zebua”;
Bahwa postingan Terdakwa yang memposting foto Saksi seperti didalam berkas ini foto ke 1 (satu) yang Saksi maksudkan diposting oleh Terdakwa seperti didalam berkas dan foto ke 2 (dua) diposting oleh Terdakwa keesokan harinya tanggal 19 Oktober 2021 tanpa sepengetahuan Saksi yang di copy Terdakwa di halaman Facebook Saksi, dimana foto ke 2 (dua) ini terlihat juga mobil Saksi lengkap dengan nomor plat mobil sehingga menimbulkan pemikiran ada unsur mencelakai Saksi;
Bahwa Saksi melaporkan Terdakwa ke Polisi dikarenakan postingan tersebut Saksi merasa nama baik Saksi sudah dicemarkan oleh Terdakwa, apalagi adanya kalimat bahwa Saksi adalah selingkuhan suami Terdakwa ;
Bahwa Saksi kenal dengan suami Terdakwa yang bernama Tri Susanto Zebua hanya sebatas pekerjaan dimana suami Terdakwa bekerja sebagai anggota LSM dan wartawan;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan spesial dengan suami terdakwa, karena Saksi sendiri juga punya suami yang bekerja sebagai TNI AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) dan Saksi sendiripun adalah anggota Persit (Persatuan Istri Tentara) saat ini, bahkan sejak postingan tersebut Saksi sendiri sering dicurigai dan sering bertengkar dengan suami dimana suami Saksi pernah mengatakan kepada Saksi ...“jangan-jangan mama selingkuh saja kerjanya disana”...;
Bahwa tidak betul Saksi memeluk suami Terdakwa di sepeda motor tetapi Saksi pernah berbocengan dengan suami Terdakwa tanpa berpelukan;
Bahwa pada waktu itu Saksi berbocengan dengan suami Terdakwa disepeda motor dikarenakan Saksi meminta tolong kepada suami Terdakwa terkait pekerjaan Saksi sebagai pemberi pinjaman uang dan saat itu suami Terdakwa tidak memiliki sepeda motor;
Bahwa tidak benar Saksi mesra - mesraan dengan suami Terdakwa sebagaimana postingan tersebut;
Bahwa sebelum Saksi membuat laporan pengaduan ke Polisi terkait postingan Terdakwa, Saksi masih menunggu klarifikasi terkait postingan tersebut dan permintaan maaf dari Terdakwa tetapi sampai dengan laporan itu dibuat tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari Terdakwa;’
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh seseorang untuk menemui Saksi terkait postingan tersebut di Facebook;
Bahwa Saksi pernah berbicara kepada suami Terdakwa terkait postingan tersebut di Facebook dengan menelepon suami Terdakwa dan menyampaikan ...”bang betul ya itu istri abang yang memposting foto saya di Facebook?”... suami Terdakwa menjawabnya ...”iya kak itu istri saya tetapi kami sudah lama pisah, mungkin dia mau cari-cari kesalahan saya”..., kemudian Saksi menyampaikan kembali ...”bagaimana tanggapan abang dengan postingan itu karena saya tidak terima dengan hal tersebut?”... suami Terdakwa menjawabnya ...”ya terserah kakak saja bagaimana, kalau mau diproses secara hukum terserah kakak saja”...;
Bahwa suami Terdakwa ini ikut bersama Saksi terkait pekerjaan utang-piutang karena sebelum kenal dengan suami Terdakwa awalnya Saksi bertemu dan bercerita - cerita dengan teman Saksi terkait adanya nasabah yang belum melunasi utangnya sekitar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi dan Saksi merasa kesulitan untuk menagihnya, kemudian teman Saksi tersebut menawarkan dan memberi nomor Handphone temannya itu kepada Saksi dan orang tersebut bernama Tri Susanto (suami Terdakwa) dan bekerja di LSM untuk membantu Saksi menagihkan utangnya tersebut;
Bahwa saksi tidak ada minta izin dari suami Saksi saat Saksi dengan suami Terdakwa berboncengan disepeda motor;
Bahwa Saksi dengan suami Terdakwa sudah tidak berhubungan lagi terkait dengan pekerjaan utang-piutang;
Bahwa sebenarnya Saksi tidak mau tahu mengenai urusan rumah tangga dari Tri Susanto itu adalah suami daripada Terdakwa, karena Saksi tujuannya hanya meminta bantu suami Terdakwa terkait pekerjaan utang-piutang dan Saksi tidak pernah menanyakan kepadanya (Tri Susanto) apakah dia memiliki istri atau tidak;
Bahwa Saksi dan suami Terdakwa berboncengan disepeda motor pada waktu siang hari dan hendak pergi ke nasabah terkait pekerjaan utang-piutang, dimana awalnya Saksi duluan menjemput anak di SD Mutiara kemudian Saksi ditelpon oleh nasabah terkait pinjaman uang, jadi Saksi kemudian menelepon suami Terdakwa untuk meminta bantuan tetapi suami Terdakwa menyampaikan kepada Saksi bahwa dia tidak memiliki sepeda motor lalu Saksi menawarkan untuk naik sepeda motor Saksi saja yang akhirnya Saksi dan suami Terdakwa beserta anak Saksi yang saat itu duduk dikelas 2 (dua) SD berbocengan disepeda motor dan pergi ke rumah nasabah;
Bahwa Saksi dan suami Terdakwa hanya 1 (satu) kali berboncengan terkait pekerjaan utang-piutang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu :
Terkait pertemuan Terdakwa dengan Saksi disalon Wanda tidak betul hanya ada pemilik salon, Saksi 1 (satu) dan teman Terdakwa melainkan ada anggota- anggota salon tersebut dan seorang ibu dokter serta ada pula suami Terdakwa;
Terkait Saksi berboncengan disepeda motor dengan suami Terdakwa tidak hanya 1 (satu) kali tetapi lebih dari 1 (satu) kali;
Terkait Saksi dengan suami Terdakwa tidak hanya memiliki hubungan pekerjaan melainkan memiliki hubungan yang lebih daripada itu;
Saksi Tri Susanto Beritawan Zebua berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk memberikan keterangan pada sidang hari ini;
Bahwa Saksi pernah memberi keterangan di Kepolisian dan keterangan Saksi benar sehingga saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya saksi dihadirkan pada persidangan hari ini sehubungan dengan laporan Polisi Saksi Augus Karyawan Telaumbanua atas postingan tuduhan perselingkuhan yang dibuat oleh Terdakwa di Facebook;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui adanya laporan Augus Karyawan Telaumbanua tersebut karena datang menghadiri panggilan dari unit 4 Polres Nias terkait dengan laporan saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Istri Saksi dilaporkan ke Polisi;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa sudah sekitar 2 (dua) tahun tidak lagi 1 (satu) rumah atau tempat tinggal;
Bahwa Pekerjaan Saksi Augus Karyawan Telaumbanua sepengetahuan Saksi adalah sebagai pemberi pinjaman uang;
Bahwa awal sebelum kejadian keributan yang dilakukan Terdakwa di salon Wanda pada tanggal 18 Oktober 2021 dimana waktu itu saksi hanya mengantar Augus Karyawan Telaumbanua ke tempat salon tersebut kemudian sekira 2 (dua) menitan langsung pergi dari tempat tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui laporan Polisi yang dibuat Augus Karyawan Telaumbanua yakni tuduhan Terdakwa kalau Augus Karyawan Telaumbanua adalah selingkuhan saksi, dimana sebelum laporan itu dibuat Augus Karyawan Telaumbanua menelepon Saksi dan menyampaikan ...”ini ada postingan Terdakwa di medsos Facebook coba lihat..” kemudian Saksi membuka Facebook dan melihat postingan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menghubungi Terdakwa terkait postingannya tersebut karena sudah jarang berkomunikasi dengan istri (Terdakwa), tetapi baru setelah 2 (dua) bulan kemudian Terdakwa menelepon Saksi dan menceritakan terkait postingan tersebut dan saat itu Saksi memberi saran kepada Terdakwa untuk meminta maaf kepada Augus Karyawan Telaumbanua dan menyampaikan ...”apa salahnya meminta maaf kepadanya dan datangi dia (Saksi 1)...” tetapi Terdakwa tidak menanggapinya, karena sebelum Terdakwa menelepon Saksi Augus Karyawan Telaumbanua pada saat itu Saksi telah meminta maaf duluan kepada Saksi Augus Karyawan Telaumbanua terkait postingan Terdakwa dengan menyampaikan ...”maaf ya kak, walaupun itu istri saya tapi saya minta maaf ya”... dan Saksi Augus Karyawan Telaumbanua menanggapi ...”ya, oke...”.
Bahwa Sepengetahuan Saksi laporan polisi yang dibuat Saksi Augus Karyawan Telaumbanua tidak langsung dibuat saat itu juga meskipun setelah Terdakwa memposting tuduhan tersebut, karena seingat Saksi postingan tersebut Saksi lihat malam Selasa tanggal 18 Oktober 2021 dan ada selang beberapa hari sejak postingan tersebut dibuat Saksi memenuhi panggilan dari Polres Nias;
Bahwa tidak betul Saksi dengan Augus Karyawan Telaumbanua memiliki hubungan perselingkuhan sebagaimana dalam postingan tersebut;
Bahwa Saksi pernah satu kali berboncengan sepeda motor dengan Saksi Augus Karyawan Telaumbanua pada saat urusan pembuatan surat permohonan peminjaman uang yang terkait dengan pekerjaan Augus Karyawan Telaumbanua sebagai pemberi pinjaman uang dan itupun pada saat berboncengan ikut bersama anak Saksi Augus Karyawan Telaumbanua, dimana saat itu Saksi Augus Karyawan Telaumbanua menelepon Saksi untuk meminta bantu dibuatkan surat perjanjian utang-piutang dan minta diantar, kemudian pada saat berboncengan dengan Saksi Augus Karyawan Telaumbanua saksi tidak ada dipeluk oleh Augus Karyawan Telaumbanua saat berboncengan;
Bahwa Saksi pernah meminta maaf kepada Saksi Augus Karyawan Telaumbanua dan menyampaikan kepadanya ...”mungkin ada kesalahpahaman Muly (Terdakwa) terhadap Kakak tolong dimaafkan”..., kemudian respon Saksi Augus Karyawan Telaumbanua saat itu hanya ingin menunggu klarifikasi dan permintaan maaf langsung dari Terdakwa terkait postingan tersebut;
Bahwa Hubungan kedekatan antara Saksi dengan Augus Karyawan Telaumbanua hanya sebatas dimana jika ada pembuatan surat utang piutang ataupun ada nasabah yang belum melunasi utangnya kepada Saksi Augus Karyawan Telaumbanua maka Saksi membantu mengingatkan kepada nasabah dan itupun jika pinjaman uangnya melebihi dari 10 juta rupiah dikarenakan hal tersebut diperlukan surat utang piutang dan hal inipun tidak setiap hari atau terus-terusan Saksi melakukannya melainkan hanya jika diperlukan saja;
Bahwa sebelum kejadian ke keributan yang dilakukan Terdakwa di salon Wanda pada tanggal 18 Oktober 2021, Saksi hanya mengantar Saksi Augus Karyawan Telaumbanua ke tempat salon tersebut;
Bahwa berbeda kejadian antara waktu mengantar Saksi Augus Karyawan Telaumbanua kesalon tersebut dengan pada saat Saksi Augus Karyawan Telaumbanua meminta tolong mengantarkan dan meminta bantuan untuk dibuatkan surat permohonan peminjaman uang kepada Saksi;
Bahwa Saksi pernah mengantar Saksi Augus Karyawan Telaumbanua dan berboncengan disepeda motor sudah sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa waktu mengantar Saksi Augus Karyawan Telaumbanua kesalon tersebut Saksi yang mengantar dan menunggu sekira 2 (dua) menitan disalon tersebut;
Bahwa Saat Terdakwa berbicara (marah-marah) disalon tersebut Saksi sudah pergi meninggalkan salon tersebut;
Bahwa Saksi pergi meninggalkan salon saat Terdakwa berbicara (marah-marah) disalon itu karena tujuan Saksi kesalon tersebut hanya mengantarkan Saksi Augus Karyawan Telaumbanua;
Bahwa Suami Saksi Augus Karyawan Telaumbanua tidak mengetahui kalau Saksi pernah mengantar dan berboncengan disepeda motor dengan Saksi Augus Karyawan Telaumbanua;
Bahwa Saksi melihat postingan yang dibuat oleh Terdakwa di aplikasi Facebook milik Saksi dengan melihat ke beranda Facebook milik Terdakwa;
Bahwa benar postingan yang Saksi maksudkan sebagaimana gambar postingan didalam berkas;
Bahwa setelah postingan tersebut dibuat oleh Terdakwa saat itu Saksi tidak langsung menanyakannya kepada Terdakwa, tetapi baru mengetahui setelah adanya laporan polisi yang dibuat Saksi Augus Karyawan Telaumbanua;
Bahwa Saksi meminta maaf kepada Saksi Augus Karyawan Telaumbanua terkait postingan Terdakwa tersebut saat Augus Karyawan Telaumbanua pada malam selasa menelepon Saksi dan menyampaikan ...”ini ada postingan Muly di medsos Facebook coba lihat..” kemudian Saksi membuka Facebook dan melihat postingan tersebut kemudian Saksi meminta maaf kepada Saksi Augus Karyawan Telaumbanua;
Bahwa Terdakwa tidak menanggapi saat Saksi menyarankan untuk meminta maaf kepada Saksi Augus Karyawan Telaumbanua;
Bahwa Saksi ingat waktu Terdakwa ulang tahun tanggal 03 Agustus 2021 dan Saksi menyampaikan selamat ulang tahun;
Bahwa Saksi pernah mengantar Saksi Augus Karyawan Telaumbanua dan berboncengan disepeda motor sudah sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi pernah mengantar kartu uang sekolah anak Saksi Augus Karyawan Telaumbanua dan kemudian langsung pergi;
Bahwa Foto yang ada di handphone Saksi saat Terdakwa dengan Saksi berkaraoke tanggal tanggal 03 Agustus 2019 adalah foto Terdakwa;
Bahwa Saksi saja tidak punya sepeda motor dan tidak mungkin saling bergantian sepeda motor dengan Saksi Augus Karyawan Telaumbanua;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu :
Keterangan Saksi yang berada disalon wanda setelah mengantar Saksi Augus Karyawan Telaumbanua kemudian langsung pergi dari salon tersebut tetapi nyatanya Saksi kembali lagi kesalon tersebut;
Keterangan Saksi yang hanya pernah 2 (dua) kali berboncengan dengan Saksi Augus Karyawan Telaumbanua tetapi nyatanya lebih dari 10 (sepuluh) kali berboncengan;
Keterangan Saksi yang hanya memiliki hubungan kerja dengan Saksi Augus Karyawan Telaumbanua tetapi nyatanya hubungan keduanya lebih dari itu (hubungan spesial);
Saksi Antonius Halawa alias Anton, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebabnya Saksi dihadirkan pada persidangan hari ini sehubungan dengan laporan Polisi atas postingan tuduhan perselingkuhan yang dibuat oleh Terdakwa di Facebook dan kemudian Saksi karena hal tersebut dipanggil oleh Polisi untuk dimintai keterangan sebagai Saksi;
Bahwa Postingan yang dibuat Terdakwa di Facebook nya mengenai tulisan ...” ini perempuan selingkuhan suami saya”... dan beserta foto seseorang yang Saksi pun tidak mengenalinya dan pada saat itu Saksi ikut mengomentari postingan tersebut dengan menyampaikan ...”postingan ini bagusnya dihapus saja karena sudah menuju ke pencemaran nama baik”..;
Bahwa awalnya Saksi melihat postingan tersebut di akun Facebook Saksi sendiri dan yang memposting adalah akun Facebook atas nama Mully (Terdakwa);
Bahwa benar postingan yang Saksi maksudkan diposting oleh akun Facebook atas nama Mully sebagaimana gambar postingan didalam berkas;
Bahwa Saksi ikut mengomentari postingan Terdakwa selain karena Saksi berteman dengan Terdakwa juga karena Saksi berpikiran kalau postingan dari Mully (Terdakwa) ini akan bermasalah dan jika memang ada masalah sebaiknya dibicarakan baik – baik;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan sesuatu secara pribadi terkait postingan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Terdakwa sudah dilaporkan ke Polisi atas postingan tersebut karena mendapat surat panggilan sebagai Saksi dari Polres Nias terkait permintaan keterangan atas postingan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberi saran kepada Terdakwa terkait postingan tersebut dengan menyampaikan kepada Terdakwa ...”paling – paling nanti minta maaf ya dan buat lagi postingan minta maaf di Facebook”...;
Bahwa Saksi belum pernah melihat dan membaca postingan minta maaf dari Terdakwa di Facebook yang terkait postingan Terdakwa sebelumnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau akun Facebook Terdakwa saat ini masih aktif karena belum pernah memeriksa kembali;
Bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan sebagai berikut:
Ahli Dr. Wisman Hadi, M.Hum, sebagaimana dalam berita acara Penyidik tertanggal 18 Februari 2022 yang dilakukan oleh Omrin Sialagan, S.H., NRP 85021198 sebagai Penyidik pada Polres Nias yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saya telah dihunjuk untuk memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan Surat Kapolres Nias Nomor : K/42/I/RES.2.5/2022 tanggal 27 Januari 2022, sesuai dengan keahlian saya yakni sebagai Linguistik Indonesia (Bahasa Indonesia) untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/296/X/2021/NS tanggal 24 Oktober 2021;
Saya memiliki sertifikat keahlian dalam bidang bahasa yang saya miliki, yaitu Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat sangat unggul pada tahun 2013;
Dapat saya jelaskan bahwa perbuatan pemilik akun facebook “MULLY” yang bernama Agus Mulia Tafona’o dapat dikategorikan sebagai perbuatan atau tindakan mendistribusikan membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan alasan bahwa pemilik akun facebook “MULLY” telah membuat informasi (pesan) di akunnya dan pesan itu telah dilihat dan bahkan ditanggapi oleh pihak lain sebagaimana data-data yang ditunjukkan penyidik (berupa gambar atau tangkapan layar). Dapat dilihat dan juga ditanggapi (direspons) informasi elektronik itu menunjukkan bahwa informasi (pesan) yang disampaikan itu dapat diakses (dibuka atau diketahui) pihak lain;
Pemilik akun facebook “MULLY” yang bernama Agus Mulia Tafona’o membuat pesan di facebooknya yang ditujukannya terutama kepada orang-orang yang memiliki akses dengan akunnya. Pesan yang ditulisnya berupa pertanyaan “ada yang kenal dengan perempuan ini?” bermakna bahwa pemilik akun facebook “MULLY” yang bernama Agus Mulia Tafona’o memancing respons orang-orang yang terhubung dengan akunnya. Ternyata respon itu ada diberikan oleh misalnya pemilik akun Antonius Halawa yang berkomentar :
Kayaknya sy kenal yg difoto ini bah
Tp Baiknya jgn di share ke publik foto
Beginian dek,
Selain ingin menyampaikan pesan melalui postingan itu, pemilik akun facebook “ MULLY” ingin menyampaikan maksud agar orang-orang mengetahui bahwa wanita yang ada pada gambar yang dipostingnya dikenal banyak orang dan orang-orang akan memberikan penilaian negatif kepada perempuan yang ada pada gambar yang diposting tersebut, artinya pemilik akun “MULLY” tidak hanya ingin orang lain kenal, namun agar orang lain memiliki pandangan tertentu akan wanita yang ada dalam gambar. Hal ini didukung oleh kata-kata yang dituliskannya, yakni
Ini perempuan selingkuhan suamiku
Trisusanto alias Wawan Zebua.
Tulisan ini menjelaskan keberatan wanita pada gambar itu. Wanita pada gambar itu merupakan selingkuhan suami pemilik akun facebook “MULLY” yang bernama Trisusanto alias Wawan Zebua;
Bila difokuskan pada kalimat yang berisi perbuatan berboncengan saja, perbuatan Trisusanto alias Wawan Zebua belum dapat dipastikan termasuk perbuatan berselingkuh. Namun bila dikaitkan dengan unsur-unsur bahasa lain, perbuatan suami Trisusanto alias Wawan Zebua yang berboncengan dengan Augus Karyawan telaumbanua als Ina Eka dapat dikatakan perbuatan atau tindakan perselingkuhan karena didukung oleh fakta-fakta linguistis yang dibuat oleh pemilik akun facebook “MULLY”. Pertama, secara lugas pemilik akun facebook “MULLY” menampilkan gambar seorang perempuan dan memberikan penegasan bahwa perempuan yang ada ada gambar itu adalah selingkuhan suaminya. Sebagai seorang selingkuhan , perempuan itu dikatakan tidak tahu diri (dasar perempuan yang tidak tahu diri), tidak memiliki rasa malu (tidak ada malunya), karena secara normatif, selingkuh itu membuat perasaan malu. Perempuan itu juga melakukan perbuatan, yakni memeluk suami pemilik akun facebook “MULLY” diatas motor saat berada didepan pemilik akun facebook “MULLY”. Bukti lain yang memperkuat pernyataan itu adalah tulisan “kalau menggatal jangan sama laki orang kak ….”, lebih baik kalian nikah, sudah pernah sy ngomong baik2 samamu. Tak usah sembunyi2 … malu sama orang ….”
Untuk mendapatkan kepastian atau kebenaran, apakah Trisusanto Beritawan Zebua berselingkuh dengan Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka perlu dilakukan uji lain. Artinya kata-kata itu tidak cukup untuk membuktikan seseorang berselingkuh. Bila uji lain (lapangan melalui wawancara mendalam) didapatkan indikasi Trisusanto Beritawan Zebua berselingkuh dengan Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka maka pernyataan pemilik akun facebook “MULLY” benar, namun sebaliknya bila uji lain didapatkan indikasi bahwa tidak terjadi perselingkuhan antara Trisusanto Beritawan Zebua berselingkuh dengan Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka, maka perbuatan pemilik akun facebook “MULLY” telah berdusta dan tentunya mencemarkan nama baik orang-orang yang disebutnya itu;
Apabila kata-kata atau kalimat-kalimat yang ditulisnya itu tidak sesuai dengan kenyataan atau pemilik akun facebook “MULLY” menulis tidak berdasarkan bukti yang mumpuni, perbuatan pemilik akun facebook “MULLY” dapat menyebabkan rasa malu bagi Trisusanto Beritawan Zebua dan Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka. Implikasinya adalah perbuatan pemilik akun facebook “MULLY” dapat dikategorikan sebagai perbuatan mencemarkan nama baik;
Ahli Mohammad Fadly Syah Putra, S.Kom, M.Sc, sebagaimana dalam berita acara Penyidik tertanggal 19 Februari 2022 yang dilakukan oleh Omrin Sialagan, S.H., NRP 85021198 sebagai Penyidik pada Polres Nias yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saya telah dihunjuk untuk memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan Surat Kapolres Nias Nomor : K/43/I/RES.2.5/2022 tanggal 27 Januari 2022, sesuai dengan keahlian saya yakni sebagai Teknologi Informasi untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/296/X/2021/NS tanggal 24 Oktober 2021;
Dapat saya jelaskan bahwa perbuatan dari Agus Mulia Tafona’o sebagai pemilik akun facebook “MULLY” yang telah memposting status di akun facebook miliknya berupa gambar dan tulisan yang dapat dilihat dan dipahami oleh orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan/tindakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Saya melakukan analisa terhadap seluruh screenshot yang diberikan dengan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dengan JPEG Quality 94, Error Scale 50 dan Opacity 1.00 dengan hasil bahwa screenshot yang dimaksud adalah asli dan tidak mengalami perubahan bentuk, serta tulisan yang terdapat pada gambar tersebut adalah asli dan belum emngalami perubahan bentuk. Dan benar hasil capture screen tersebut diambil dari media sosial facebook.
Ke-4 hasil captured dari postingan pemilik akun facebook “MULLY” tersebut sudah termasuk Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai bukti atau barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan dalam perkara tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008 berikut perubahannya;
Secara unsur hasil captured sudah memenuhi, hanya perlu dipastikan unsur dari isi dan konten tersebut memang mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama baik, hal ini bisa didapatkan dari ahli Bahasa;
Dapat saya jelaskan yang telah dirugikan atau telah dihina atau dicemarkan nama baiknya dari adanya status postingan dari akun facebook “MULLY” adalah korban Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka;
Dapat saya jelaskan bahwa pemilik akun facebook “MULLY” telah dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dilarang Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar yang memposting di Facebook itu adalah Terdakwa pada tanggal 18 Oktober 2021;
Bahwa awal kejadian Terdakwa memposting hal tersebut di Facebook diawali Terdakwa dengan teman datang ke salon wanda dan bertepatan dengan suami Terdakwa dan pelapor (Ina Eka) berada disalon tersebut dimana perempuan itu (Ina Eka) masuk kedalam salon dan Terdakwa menghampiri suaminya yang sedang berada disepeda motor dan mengajak suami Terdakwa berbicara tetapi tidak diacuhkannya yang kemudian Terdakwa kesal dan merepet kepadanya (suami Terdakwa) dan tidak lama kemudian mungkin karena suami Terdakwa tidak tahan karena Terdakwa merepet-repet suami Terdakwa akhirnya pergi dari salon itu dan Terdakwa masuk kedalam salon wanda dan melihat perempuan itu (Ina Eka) sedang berbicara dengan pemilik salon dan saat itu Terdakwa merepet-merepet didalam salon itu yang tidak lama kemudian perempuan ini (Ina Eka) menelepon suami Terdakwa dan Terdakwa mendengar ia berbicara ...”papi jemput”... dan setelah itu suami Terdakwa datang kembali kesalon tersebut dan perempuan (Ina Eka) itu pergi dari salon dan berbocengan dengan suami Terdakwa sambil mengolok Terdakwa dengan mengeluarkan lidahnya dan memeluk suami disepedamotor sehingga tujuan dari Terdakwa memposting hal tersebut di Facebook karena spontan emosi dan cemburu atas kejadian itu;
Bahwa ada 2 (dua) foto pelapor (Ina Eka) yang Terdakwa posting di Facebook Terdakwa dimana foto pertama (pelapor Ina Eka menggunakan jeket berwarna pink dan memakai masker serta ada helm disampingnya) adalah foto yang Terdakwa ambil saat kejadian disalon wanda dan foto kedua (Ina Eka sedang selfie didepan mobil) yang Terdakwa ambil melalui Facebook pelapor (Ina Eka);
Bahwa tidak ada izin dari pelapor (Ina Eka) kepada Terdakwa untuk menggunakan fotonya di Facebook Terdakwa sebagaimana dalam foto kedua tersebut hal itu Terdakwa lakukan karena spontan emosi dan cemburu atas kejadian disalon tersebut tanpa memikirkan risiko postingan tersebut dan Terdakwa hanya berpikir jika nanti postingan itu dilihat oleh suaminya dan pelapor (Ina Eka) mereka dapat sadar dan jika mereka berdua saling suka sama suka biar juga lebih jelas sehingga Terdakwa juga dapat mengerti dan memahaminya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi Suar Natal Waruwu, A.MD, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terkait postingan Terdakwa di medsos Facebook tersebut Saksi ketahui ketika Terdakwa menceritakannya di lantai 2 Pasar Yaahowu sekira bulan Oktober tahun 2021 dan Saksi merasa terkejut, dimana sebelum Terdakwa menceritakan hal tersebut Saksi dan Terdakwa melihat suami Terdakwa dengan pelapor (Ina Eka) sedang berboncengan disepeda motor melewati depan pasar Yaahowu dan spontan Terdakwa berteriak ...”heii!”... mengarah ke sepedamotor melintas yang kemudian suami Terdakwa menoleh kearah Terdakwa dengan cuek;
Bahwa sepengetahuan Saksi hubungan Suami Terdakwa (Tri Susanto) dengan Pelapor (Ina Eka) adalah berpacaran, Saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi dengan Suami Terdakwa berteman dekat dan pernah berada dalam 1 (satu) organisasi Gaperna sehingga suami Terdakwa banyak menceritakan hal terkait pelapor (Ina Eka) yang salah satunya suami Terdakwa menceritakan dan menurut pengakuannya bahwa pelapor (Ina Eka) itu adalah pacarnya dimana waktu suami Terdakwa datang ke warung Saksi yang berada didepan Kedai Kopi Janji Jiwa dan memperlihatkan kepada Saksi video porno yang dilakukan antara suami Terdakwa dengan Pelapor (Ina Eka) dan pernah pula suami Terdakwa bersama dengan Pelapor (Ina Eka) memberikan pinjaman uang sebesar Rp5.000.000 sebagai modal usaha melalui koperasi suami Terdakwa yang join dengan pelapor (Ina Eka) dimana uang tersebut diantar kerumah Saksi di afilaza oleh suami Terdakwa bersama dengan pelapor (Ina Eka) dan ada pula saksi yang melihat pada saat itu;
Bahwa saksi pernah berbicara dengan suami Terdakwa terkait hubungannya dengan Terdakwa dan menyampaikan ...”mengapa kamu pisah dengan istrimu? padahal istrimu seorang sarjana dan punya usaha warung dipasar Gomo”..., kemudian pernah juga Saksi menyampaikan kepada suami Terdakwa untuk menyelesaikan baik - baik permasalahannya dengan Terdakwa bahkan istri Saksi pun siap untuk menjadi memediasi mereka supaya rujuk dan setelah 3 (tiga) bulan Saksi menyampaikan ini suami Terdakwa pernah membelikan kue ulangtahun kepada istrinya dan memberikan uang Rp100.000 kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu apa tujuan suami Terdakwa ini melakukan perbuatan (perselingkuhan) seperti itu kepada Terdakwa, mungkin saja hanya karena untuk bisa join modal dengan pelapor (Ina Eka) karena perempuan itu memiliki banyak duit dan mantan istri tentara dan Saksi pernah mendengar kalau suami Terdakwa pernah membawa pelapor (Ina Eka) tersebut kekeluarganya untuk diperkenalkan dan orangtua (ayah) dari suami Terdakwa suka dengan pelapor (Ina Eka) ini serta pernah pula Saksi menyampaikan kepada suami Terdakwa ...”kalau mau cerai lakukan saja karena Terdakwa juga bersedia bertandatangan jika ingin bercerai”... kemudian suami Terdakwa memberi tanggapan kepada Saksi ...”biar sampai kubalas dendam ku sama Terdakwa baru selesai”;
Bahwa menurut Saksi tidak ada dendam suami Terdakwa dengan Terdakwa karena sepengetahuan Saksi, Terdakwa ini dulu sangat setia dan mengurus suaminya itu apalagi suami Terdakwa ini agak pincang-pincang kakinya dan tiap malam minum tuak;
Bahwa Saksi sudah pernah memediasi dan gagal tetapi Saksi akan mencoba kembali memediasi mereka;
Bahwa sepengetahuan Saksi hubungan intim sebagaimana yang Saksi maksudkan dalam video porno yang diperlihatkan suami Terdakwa kepada Saksi tadi dilakukan dikosan suami Terdakwa dimana suami Terdakwa dan pelapor (Ina Eka) satu kosan di sabango KM 3 arah selatan;
Bahwa tidak ada anak pelapor (Ina Eka) pada saat suami Terdakwa berboncengan dengan pelapor (Ina Eka) disepeda motor;
Bahwa cara berboncengan suami Terdakwa dengan pelapor (Ina Eka) pada saat Saksi lihat waktu itu suami Terdakwa yang membawa sepeda motor dan pelapor (ina Eka) saat itu pegang biasa saja kepada suami Terdakwa disepeda motor pada sore hari;
Bahwa kalau naik mobil Saksi sering melihat suami Terdakwa dengan pelapor (Ina Eka) bersama karena terkait pekerjaan mereka dalam penagihan uang, dimana Saksi sering melihat suami Terdakwa turun dari mobil dan mengeluarkan kertas yang berisi nomor – nomor;
Bahwa atas keterangan dari Saksi a de charge tersebut Terdakwa tidak membantahnya;
Saksi Masrah Zega, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan suami Terdakwa dengan pelapor (Ina Eka) sepengetahuan Saksi mereka sudah sering bersama-sama dimana keduanya sering datang ke pasar Luaha Gunungsitoli untuk memberikan pinjaman koperasi kepedagang pasar dimana pada waktu itu Saksi juga sedang berjualan dipasar Luaha itu dan melihat mereka berdua, selain itu ketika suami Terdakwa dengan pelapor (Ina Eka) ini datang ke pasar Luaha Saksi sering mendengar dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter mereka berdua saling panggil mami-papi dengan panggilan singkat seperti ...”pi...” ...”mi” dan Saksi mengira pada waktu itu ina Eka (Pelapor) itu istri dari Trisusanto (suami Terdakwa) sebelum diceritakan oleh Terdakwa dan pada saat Saksi mendengar kalau Trisusanto adalah suami Terdakwa Saksi merasa heran;
Bahwa Sepengetahuan Saksi waktu kejadian di salon wanda awalnya Saksi dengan Terdakwa berdua berboncengan disepeda motor dan sedang menuju ke salon wanda sekitar jam 20.00 Wib tiba-tiba didepan kami pada waktu itu ada suami Terdakwa dengan Ina Eka (Pelapor) dimana suami Terdakwa menurunkan perempuan itu (Ina Eka) disalon wanda yang kemudian Saksi dengan Terdakwa juga tiba disalon wanda tersebut dan pada saat itu Terdakwa menghampiri suaminya dan merepet - merepet kepada suaminya dimana saat itu Ina Eka sedang berada didalam salon wanda tersebut hal itu pun juga disaksikan seorang ibu dokter dan menanyakan kepada Saksi ...”kok marah - marah perempuan itu sama laki- laki itu kan ada istrinya sedang didalam salon?”... lalu Saksi menyampaikan kepada ibu dokter itu ...”kalau yang sedang dimarah-marahi perempuan (Terdakwa) itu adalah suaminya bu”... kemudian setelah itu suami Terdakwa pergi meninggalkan salon menggunakan sepedamotor vario dan selang beberapa saat Ina Eka (pelapor) menelepon kembali suami Terdakwa dan menyampaikan ...”pi jemput aku”... dan beberapa saat kemudian Trisusanto (suami Terdakwa) datang menjemput Ina Eka (Pelapor) yang saat itu Saksi pun heran kok perempuan (Ina Eka) ini yang dijemputnya sedangkan ini ada Istrinya (Terdakwa) dan sambil pergi meninggalkan salon wanda perempuan (Ina Eka) itu mengejek Terdakwa dengan mengeluarkan lidahnya dan berpelukan dengan suami Terdakwa disepeda motor;
Bahwa sepengetahuan Saksi pernah pengakuan dari Trisusanto (suami Terdakwa dan Ina Eka (pelapor) mengatakan kepada Saksi bahwa mereka berdua suami istri, karena Saksi sempat menanyakan kepada Ina Eka (Pelapor) siapa laki – laki yang bersamanya itu dan ia (Ina Eka) menjawab ...”itu suami saya”...;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa membuat postingan itu di Facebook saat malam hari karena Saksi dengan Terdakwa sudah berteman Facebook dan Saksi melihat postingan itu diberanda Facebook Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada mengingatkan Terdakwa terkait postingannya itu karena Saksi berpikiran kalo postingan itu dibuat Terdakwa karena sakit hati melihat suaminya seperti itu;
Bahwa Saksi tidak ada memvideokan kejadian saat disalon wanda tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada cctv disalon wanda itu tetapi mungkin didepan seberang salon itu ada cctv;
Bahwa saat kejadian disalon itu posisi Saksi dan Terdakwa agak jauh dengan cctv yang dimaksud itu;
Bahwa kejadian marah-marah Terdakwa di salon wanda itu terjadi tanggal 18 Oktober 2021;
Bahwa saat Saksi tidak bersama dengan Terdakwa Saksi pernah melihat suami Terdakwa dan pelapor (Ina Eka) berboncengan disepeda motor lebih dari 3 (tiga) kali dipasar Yaahowu karena saat itu Saksi sedang berjualan ikan dipasar Yaahowu;
Bahwa atas keterangan dari Saksi a de charge tersebut Terdakwa tidak membantahnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) lembar kertas A4 hasil captured postingan akun facebook Muly yang telah diberi kode ME-1, ME-2, ME-3, dan ME-4.
1 (satu) buah simcard merk simpati loop dengan nomor 082269634942.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa memposting beberapa foto saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka di akun Facebook terdakwa dengan nama akun “MULLY” dan menambahkan kata-kata :
“Ada yg Kenal dengan Perempuan ini ?
Ini perempuan selingkuhan suamiku Trisusanto alias Wawan Zebua.
Dasar perempuan yg tidak tau diri...
Tak ada malunya...
malah dia peluk lagi diatas motor di depanku...
Astaga kakak Cantikkk.....
Cantik2 Urat malu udah putus...
Kalau menggatal jangan sama laki orang kak....
Dasar lontong....
Lebih baik Kalian Nikah Kakak Cantikk...
Dari pada Serumah diam2 dan sembunyi2..
Ambil dia samamu....
Sudah lama Saya Relakan koq.
Udah hampir 2 Tahun Sy diami.
Gk usah Sok2 Mesra Pelukan didepanku.
#Bung Trisusanto Zebua
Lebih Baik Kalian Nikah.
Sudah pernah sy Ngomong baik2 samamu.
Tak usah sembunyi2....
Malu sama orang.....
#RekanKerja’
Bahwa benar foto-foto saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka yang diposting terdakwa di akun Facebooknya tersebut ada yang diambil Terdakwa ketika bertemu dengan saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka di salon Wanda dan ada yang diambil dari Facebook saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal ketika sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 terdakwa dan saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka bertemu di Salon Wanda dimana terdakwa datang bersama dengan temannya sedangkan saksi Augus Karyawan Telaumbanua datang bersama dengan suami terdakwa yang bernama Tri Susanto Zebua namun yang masuk kedalam salon hanya saksi Augus Karyawan Telaumbanua sedangkan suami terdakwa yaitu Tri Susanto Zebua menunggu diatas sepeda motor;
Bahwa benar Terdakwa kemudian marah-marah kepada suami terdakwa sehingga suami terdakwa kemudian pergi sedangkan saksi Augus Karyawan Telaumbanua masih tetap didalam salon;
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian Terdakwa melihat suami terdakwa datang kembali dan kemudian pergi dengan berboncengan dengan saksi Augus Karyawan Telaumbanua meninggalkan terdakwa di salon Wanda tersebut;
Bahwa benar setelah saksi Augus Karyawan Telaumbanua melihat postingan di akun Facebook atas nama “MULLY” milik terdakwa tersebut pada hari yang sama ketika postingan tersebut dibuat Terdakwa, saksi Augus Karyawan Telaumbanua tidak terima karena saksi merasa keberatan karena namanya tercemar sehingga melaporkan terdakwa ke Pihak Kepolisian;
Bahwa benar saksi Augus Karyawan Telaumbanua punya suami yang bekerja sebagai TNI AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat);
Bahwa benar selama ini saksi Augus Karyawan Telaumbanua bekerja bersama suami Terdakwa dalam rangka membantu saksi Augus Karyawan Telaumbanua untuk menagih hutang nasabah saksi Augus Karyawan Telaumbanua yang belum melunasi utangnya;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin dari saksi Augus Karyawan Telaumbanua untuk menggunakan fotonya di Facebook Terdakwa sebagaimana dalam foto kedua tersebut;
Bahwa benar Ahli Dr. Wisman Hadi, M.Hum, sebagaimana dalam berita acara Penyidik tertanggal 18 Februari 2022 yang dilakukan oleh Omrin Sialagan, S.H., NRP 85021198 sebagai Penyidik pada Polres Nias menyebutkan bahwa perbuatan pemilik akun facebook “MULLY” yang bernama Agus Mulia Tafona’o dapat dikategorikan sebagai perbuatan atau tindakan mendistribusikan membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan alasan bahwa pemilik akun facebook “MULLY” telah membuat informasi (pesan) di akunnya dan pesan itu telah dilihat dan bahkan ditanggapi oleh pihak lain sebagaimana data-data yang ditunjukkan penyidik (berupa gambar atau tangkapan layar). Dapat dilihat dan juga ditanggapi (direspons) informasi elektronik itu menunjukkan bahwa informasi (pesan) yang disampaikan itu dapat diakses (dibuka atau diketahui) pihak lain;
Bahwa benar Ahli Dr. Wisman Hadi, M.Hum juga menyebutkan bahwa Untuk mendapatkan kepastian atau kebenaran, apakah Trisusanto Beritawan Zebua berselingkuh dengan Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka perlu dilakukan uji lain. Artinya kata-kata itu tidak cukup untuk membuktikan seseorang berselingkuh. Bila uji lain (lapangan melalui wawancara mendalam) didapatkan indikasi Trisusanto Beritawan Zebua berselingkuh dengan Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka maka pernyataan pemilik akun facebook “MULLY” benar, namun sebaliknya bila uji lain didapatkan indikasi bahwa tidak terjadi perselingkuhan antara Trisusanto Beritawan Zebua berselingkuh dengan Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka, maka perbuatan pemilik akun facebook “MULLY” telah berdusta dan tentunya mencemarkan nama baik orang-orang yang disebutnya itu;
Bahwa benar Ahli Mohammad Fadly Syah Putra, S.Kom, M.Sc, sebagaimana dalam berita acara Penyidik tertanggal 19 Februari 2022 yang dilakukan oleh Omrin Sialagan, S.H., NRP 85021198 sebagai Penyidik pada Polres Nias menyebutkan bahwa perbuatan dari Agus Mulia Tafona’o sebagai pemilik akun facebook “MULLY” yang telah memposting status di akun facebook miliknya berupa gambar dan tulisan yang dapat dilihat dan dipahami oleh orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan/tindakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Bahwa benar Ahli Mohammad Fadly Syah Putra, S.Kom, M.Sc juga menyebutkan bahwa unsur hasil captured sudah memenuhi, hanya perlu dipastikan unsur dari isi dan konten tersebut memang mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama baik, hal ini bisa didapatkan dari ahli Bahasa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif subsidaritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjuk kepada orang yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam Dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Agusmulia Tafona'o Alias Muly telah diperiksa identitasnya di persidangan dan telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum serta diperkuat dengan keterangan Terdakwa yang bersesuaian selama persidangan berlangsung. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan merupakan Terdakwa yang sama dengan yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
| Ad.2. | Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik; |
Menimbang, bahwa dalam Ilmu Hukum dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu:
Sengaja sebagai tujuan (opzet als oogmerk), yaitu seseorang melakukan sesuatu perbuatan karena dia menghendaki timbulnya suatu akibat dari perbuatannya yang menjadi tujuannya;
Sengaja sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewuszijn), artinya seseorang melakukan perbuatan dengan menyadari akan timbulnya suatu akibat yang lain yang bukan menjadi tujuannya akan tetapi akibat yang tidak ia kehendaki itu harus timbul supaya apa yang menjadi tujuan utamanya dapat tercapai, dan;
Sengaja sebagai kemungkinan (opzet bijmogelijkheids bewuszijn), yaitu dalam melakukan sesuatu perbuatan sipelaku menyadari akan kemungkinan timbulnya /terjadinya sesuatu akibat yang dikehendakinya;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Jan Remmelink dalam bukunya “Hukum Pidana”, makna “menghendaki” (willens) berarti “berkehendak lebih dari semata menginginkan dan berharap”, sedangkan makna “mengetahui” (wetens) berarti “mengerti, memahami, dan menyadari sesuatu”, dan selanjutnya dalam kesengajaan terkandung elemen kehendak (volitif) dan pengetahuan (volonte et connaissance), sebab tindakan sengaja selalu dikehendaki dan disadari atau diketahui;
Menimbang, bahwa dengan sengaja dan tanpa hak yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal ini adalah perbuatan terlarang yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa pengertian berdasarkan Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah:
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dkumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan:
Infromasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik;
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa memposting beberapa foto saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka di akun Facebook terdakwa dengan nama akun “MULLY” dan menambahkan kata-kata :
“Ada yg Kenal dengan Perempuan ini ?
Ini perempuan selingkuhan suamiku Trisusanto alias Wawan Zebua.
Dasar perempuan yg tidak tau diri...
Tak ada malunya...
malah dia peluk lagi diatas motor di depanku...
Astaga kakak Cantikkk.....
Cantik2 Urat malu udah putus...
Kalau menggatal jangan sama laki orang kak....
Dasar lontong....
Lebih baik Kalian Nikah Kakak Cantikk...
Dari pada Serumah diam2 dan sembunyi2..
Ambil dia samamu....
Sudah lama Saya Relakan koq.
Udah hampir 2 Tahun Sy diami.
Gk usah Sok2 Mesra Pelukan didepanku.
#Bung Trisusanto Zebua
Lebih Baik Kalian Nikah.
Sudah pernah sy Ngomong baik2 samamu.
Tak usah sembunyi2....
Malu sama orang.....
#RekanKerja’
Menimbang, bahwa foto-foto saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka yang diposting terdakwa di akun Facebooknya tersebut ada yang diambil Terdakwa ketika bertemu dengan saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka di salon Wanda dan ada yang diambil dari Facebook saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 terdakwa dan saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka bertemu di Salon Wanda dimana terdakwa datang bersama dengan temannya sedangkan saksi Augus Karyawan Telaumbanua datang bersama dengan suami terdakwa yang bernama Tri Susanto Zebua namun yang masuk kedalam salon hanya saksi Augus Karyawan Telaumbanua sedangkan suami terdakwa yaitu Tri Susanto Zebua menunggu diatas sepeda motor dan Terdakwa kemudian marah-marah kepada suami terdakwa sehingga suami terdakwa kemudian pergi sedangkan saksi Augus Karyawan Telaumbanua masih tetap didalam salon dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa melihat suami terdakwa datang kembali dan kemudian pergi dengan berboncengan dengan saksi Augus Karyawan Telaumbanua meninggalkan terdakwa di salon Wanda tersebut;
Menimbang, bahwa setelah saksi Augus Karyawan Telaumbanua melihat postingan di akun Facebook atas nama “MULLY” milik terdakwa tersebut pada hari yang sama ketika postingan tersebut dibuat Terdakwa, saksi Augus Karyawan Telaumbanua tidak terima karena saksi merasa keberatan karena namanya tercemar sehingga melaporkan terdakwa ke Pihak Kepolisian dan saksi Augus Karyawan Telaumbanua punya suami yang bekerja sebagai TNI AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat);
Menimbang, bahwa selama ini saksi Augus Karyawan Telaumbanua bekerja bersama suami Terdakwa dalam rangka membantu saksi Augus Karyawan Telaumbanua untuk menagih hutang nasabah saksi Augus Karyawan Telaumbanua yang belum melunasi utangnya dan Terdakwa tidak ada izin dari saksi Augus Karyawan Telaumbanua untuk menggunakan fotonya di Facebook Terdakwa sebagaimana dalam foto kedua tersebut;
Menimbang, bahwa Ahli Dr. Wisman Hadi, M.Hum, sebagaimana dalam berita acara Penyidik tertanggal 18 Februari 2022 yang dilakukan oleh Omrin Sialagan, S.H., NRP 85021198 sebagai Penyidik pada Polres Nias menyebutkan bahwa perbuatan pemilik akun facebook “MULLY” yang bernama Agus Mulia Tafona’o dapat dikategorikan sebagai perbuatan atau tindakan mendistribusikan membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan alasan bahwa pemilik akun facebook “MULLY” telah membuat informasi (pesan) di akunnya dan pesan itu telah dilihat dan bahkan ditanggapi oleh pihak lain sebagaimana data-data yang ditunjukkan penyidik (berupa gambar atau tangkapan layar). Dapat dilihat dan juga ditanggapi (direspons) informasi elektronik itu menunjukkan bahwa informasi (pesan) yang disampaikan itu dapat diakses (dibuka atau diketahui) pihak lain dan untuk mendapatkan kepastian atau kebenaran, apakah Trisusanto Beritawan Zebua berselingkuh dengan Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka perlu dilakukan uji lain. Artinya kata-kata itu tidak cukup untuk membuktikan seseorang berselingkuh. Bila uji lain (lapangan melalui wawancara mendalam) didapatkan indikasi Trisusanto Beritawan Zebua berselingkuh dengan Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka maka pernyataan pemilik akun facebook “MULLY” benar, namun sebaliknya bila uji lain didapatkan indikasi bahwa tidak terjadi perselingkuhan antara Trisusanto Beritawan Zebua berselingkuh dengan Augus Karyawan Telaumbanua als Ina Eka, maka perbuatan pemilik akun facebook “MULLY” telah berdusta dan tentunya mencemarkan nama baik orang-orang yang disebutnya itu;
Menimbang, bahwa untuk membukti kebenaran kata-kata terdakwa dalam postingannya tersebut, terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan yaitu saksi Suar Natal Waruwu, A.MD menerangkan bahwa terkait postingan Terdakwa di medsos Facebook tersebut Saksi ketahui ketika Terdakwa menceritakannya di lantai 2 Pasar Yaahowu sekira bulan Oktober tahun 2021 dan Saksi merasa terkejut, dimana sebelum Terdakwa menceritakan hal tersebut Saksi dan Terdakwa melihat suami Terdakwa dengan pelapor (Ina Eka) sedang berboncengan disepeda motor melewati depan pasar Yaahowu dan spontan Terdakwa berteriak ...”heii!”... mengarah ke sepedamotor melintas yang kemudian suami Terdakwa menoleh kearah Terdakwa dengan cuek ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan berboncengan tidak selalu bisa dipastikan ada hubungan asmara;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Suar Natal Waruwu, A.MD yang menerangkan bahwa sepengetahuan Saksi hubungan Suami Terdakwa (Tri Susanto) dengan Pelapor (Ina Eka) adalah berpacaran, Saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi dengan Suami Terdakwa berteman dekat dan pernah berada dalam 1 (satu) organisasi Gaperna sehingga suami Terdakwa banyak menceritakan hal terkait pelapor (Ina Eka) yang salah satunya suami Terdakwa menceritakan dan menurut pengakuannya bahwa pelapor (Ina Eka) itu adalah pacarnya;
Menimang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut menurut Majelis Hakim juga tidak bisa membuktikan apakah benar saksi Augus Karyawan Telaumbanua dan suami terdakwa memiliki hubungan asmara karena suami terdakwa dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ia tidak memiliki hubungan asmara dengan saksi Augus Karyawan Telaumbanua hanya sekedar hubungan pekerjaan saja dan keterangan saksi yang meringankan yaitu Suar Natal Waruwu, A.MD tersebut berdiri sendiri dan didukung dengan alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan keterangan saksi yang meringankan Masrah Zega yang menerangkan bahwa ketika suami Terdakwa dengan pelapor (Ina Eka) ini datang ke pasar Luaha Saksi sering mendengar dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter mereka berdua saling panggil mami-papi dengan panggilan singkat seperti ...”pi...” ...”mi” dan Saksi mengira pada waktu itu ina Eka (Pelapor) itu istri dari Trisusanto (suami Terdakwa), menurut Majelis Hakim tidak bisa membuktikan apakah benar ada hubungan asmara antara saksi Augus Karyawan Telaumbanua dan suami terdakwa;
Menimbang, bahwa Ahli Mohammad Fadly Syah Putra, S.Kom, M.Sc, sebagaimana dalam berita acara Penyidik tertanggal 19 Februari 2022 yang dilakukan oleh Omrin Sialagan, S.H., NRP 85021198 sebagai Penyidik pada Polres Nias menyebutkan bahwa perbuatan dari Agus Mulia Tafona’o sebagai pemilik akun facebook “MULLY” yang telah memposting status di akun facebook miliknya berupa gambar dan tulisan yang dapat dilihat dan dipahami oleh orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan/tindakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan unsur hasil captured sudah memenuhi, hanya perlu dipastikan unsur dari isi dan konten tersebut memang mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama baik, hal ini bisa didapatkan dari ahli Bahasa;
Menimbang, bahwa dengan mencermati kegunaan Facebook yang dapat menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang Terdakwa gunakan untuk memposting foto dengan caption sebagaimana yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan sebuah sistem elektronik dan merupakan perbuatan materil yaitu mendistribusikan suatu informasi atau dokumen elektronik sebagaimana pengertian diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan tentang adanya perkataan Terdakwa (caption) dalam postingan facebook atas nama “MULLY” terhadap saksi Augus Karyawan Telaumbanua tersebut apakah memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dikaitkan dengan kesengajaan sebagaimana telah dijelaskan diatas;
Menimbang, bahwa mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik tidak menjelaskan lebih lanjut. Namun dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea-Bogor Hlm 225, menjelaskan yang dimaksud dengan penghinaan dan atau pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya merasa malu. Penghinaan itu ada 6 macam ialah: menista (smaad), menista dengan surat (smaadachrift), memfitnah (laster), penghinaan ringan (een vuodige belediging), mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht) dan tuduhan secara memfitnah (lasterajke verdarhmaking). Supaya dapat dihukum dengan menista, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak);
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan diatas menunjukkan bahwa penghinaan dan pencemaran nama baik sebenarnya merupakan satu kesatuan “menyerang” kehormatan dan nama baik orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum perbuatan Terdakwa memposting beberapa foto saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka di akun Facebook terdakwa dengan nama akun “MULLY” dan menambahkan kata-kata :
“Ada yg Kenal dengan Perempuan ini ?
Ini perempuan selingkuhan suamiku Trisusanto alias Wawan Zebua.
Dasar perempuan yg tidak tau diri...
Tak ada malunya...
malah dia peluk lagi diatas motor di depanku...
Astaga kakak Cantikkk.....
Cantik2 Urat malu udah putus...
Kalau menggatal jangan sama laki orang kak....
Dasar lontong....
Lebih baik Kalian Nikah Kakak Cantikk...
Dari pada Serumah diam2 dan sembunyi2..
Ambil dia samamu....
Sudah lama Saya Relakan koq.
Udah hampir 2 Tahun Sy diami.
Gk usah Sok2 Mesra Pelukan didepanku.
#Bung Trisusanto Zebua
Lebih Baik Kalian Nikah.
Sudah pernah sy Ngomong baik2 samamu.
Tak usah sembunyi2....
Malu sama orang.....
#RekanKerja’
Hal tersebut mengakibatkan saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka merasa keberatan dan dicemarkan nama baiknya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa membenarkan bahwa terdakwa yang memposting tulisan tersebut di akun facebook miliknya karena terdakwa menganggap saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka memang selingkuh dengan suami Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang yang memposting tulisan tersebut di akun facebook miliknya dan dapat dilihat oleh banyak orang, seharusnya Terdakwa dapat menyadari perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa dalam postingannya tersebut dapat merugikan saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka dan ternyata Terdakwa sendiri tidak dapat membuktikan perkataannya tersebut dan Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa adalah tidak patut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka perbuatan Terdakwa tersebut menurut pendapat Majelis Hakim merupakan sebuah Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa dari segenap uraian pertimbangan hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim menghubungkan dengan pengertian kesengajaan sebagai tujuan (opzet als oogmerk) sebagaimana tersebut di atas, maka dapatlah disimpulkan oleh Majelis Hakim meyakini perbuatan Terdakwa sebagai perbuatan yang menghendaki akibat yang timbul yaitu tercemarnya nama baik saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana pertimbangan unsur-unsur diatas maka pembelaan Terdakwa yang memohon agar dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum adalah tidak berdasar, sehingga nota pembelaan Terdakwa haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dinilai Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa harus setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma hukum dan kepatutan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi;
Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat dan mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya untuk bijak dan arif dalam menggunakan media sosial elektronik;
Menimbang, bahwa selain itu pada awalnya tujuan terdakwa adalah untuk berbicara dengan suami terdakwa yang berboncengan dengan saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka akan tetapi tidak diacuhkan dan suami terdakwa kemudian pergi akan tetapi kembali lagi menjemput saksi Augus Karyawan Telaumbanua alias Ina Eka dan pergi berboncengan sehingga terdakwa menjadi emosi dan cemburu dan spontan melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, menurut Majelis Hakim adalah tepat pidana yang akan dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 KUHP;
Menimbang, bahwa selain pidana tersebut, terhadap diri Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) lembar kertas A4 hasil captured postingan akun facebook Muly yang telah diberi kode ME-1, ME-2, ME-3, dan ME-4 adalah bukti yang terlampir dalam berkas perkara, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah simcard merk simpati loop dengan nomor 082269634942, oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, sesuai dengan Pasal 222 KUHAP maka kepada Terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AGUSMULIA TAFONA’O Alias MULY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik” sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar kertas A4 hasil captured postingan akun facebook Muly yang telah diberi kode ME-1, ME-2, ME-3, dan ME-4;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah simcard merk simpati loop dengan nomor 082269634942;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, oleh kami, Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Achmadsyah Ade Mury S.H., M.H, Fadel Pardamean Batee, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 1 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Roni Syahputra Waruwu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, serta dihadiri oleh Arpan Carles Pandiangan, S.H..MH, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Achmadsyah Ade Mury S.H., M.H. Gabe Dorris MBS, S.H., M.H.
Fadel Pardamean Batee, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Roni Syahputra Waruwu, S.H.