7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Feryando, SH., MH 2.Aidil Raya Putera, SH. Terdakwa: David Sihombing, S.T. Bin Rusli Sihombing
MENGADILI : Menyatakan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Membebaskan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING dari Dakwaan Primair tersebut;. Menyatakan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan atau turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melaggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-UndangRepublik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangRepublik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-UndangRepublik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda terhadap terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING dengan Denda sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu ) bulan kurungan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menyatakan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; 1 (satu) bundel Fofokopi Dokumen pencairan Pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detikKab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 oleh PT. MASWANDI (dileges) : Fotocopy SP2D Nomor 02773/BUD/2014 Tanggal 18 Juli 2014 untuk pembayaran uang muka (20%) beserta lampiran dan Jaminan Uang Muka MEGA PRATAMA nomor Bond :PL11621209A.0002/S0000085, tanggal 15 Juli 2014 dan Surat pernyataan MEGA PRATAMA atas masa jaminan 4 juli 2014 s/d 31 Desember 2014; Fotocopy SP2D Nomor 04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%) beserta lampiran dan Jaminan pelaksanaan MEGA PRATAMA nomor Bond :PL11621209A.0002/S0000102, tanggal 11 Juli 2014 dengan nilai Rp. 1.916.444.800 masa jaminan 182 HK mulai tanggal 3 juli 2014 s/d 31 Desember 2014; Fotocopy SP2D Nomor 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%) beserta lampiran; Fotocopy SP2D Nomor 05803/BUD/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%) beserta lampiran; Fotocopy SP2D Nomor 06983/BUD/2014 Tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%) beserta lampiran; Fotocopy SP2D Nomor 09541/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%) beserta lampiran; Fotocopy SP2D Nomor 09651/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%) beserta lampiran dan Jaminan Pemelihaan (maintenance bond) dari MEGA PRATAMA nomor Bond : PL11641209A.0002/S00057 tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 1.916.444.800 dengan lama masa jaminan 360 HK, terhitung sejak tanggal 18 Des 2014 s.d dengan 16 Juni 2015; 3 lembar fotocopy KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT SELAKU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN /PENGGUNA BARANG NOMOR : 73 tahun 2014 tentang PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT SELAKU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN /PENGGUNA BARANG NOMOR : 50 TAHUN 2014 TENTANG PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN BIDANG PRASARANA PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014 , dan 3 lembar lampiran (sudah dilegalisir) 14 lembar fotocopy dokumen serah terima sementara /Pertama PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) kegiatan : pembangunan sarana dan prasarana air bersih paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun anggaran 2014 (sudah dilegalisir). 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/531/KEU/2014 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/7/Keu/2014 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anaggaran 2014, tanggal 17 September 2014 beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges). 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Serat Terima Terakhir /Kedua nomor : 613/BASTT/DPUK-TJB/X/2014 tanggal 23 Desember 2014 (dileges) 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Coba dan Serah Terima Operasional Instalasi Pengolahan Air Kapasitas 100 liter/detik (2 x 50 liter/detik) Tanggal 1 Juli 2015; (dileges). 3 (tiga) lembar laporan hasil uji coba instalasi pengolahan air bersih Kap. 100L/Det dan Daftar Hadir(dileges). 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung jabung Barat Nomor : 030/978/ASSET/2015 tentang penetapan status operasional penggunaan barang milik daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada perusahaan daerha air minum tirta pangabuan, tanggal 29 Desember 2015 beserta lampiran (dileges). 2 (dua) lembar Berita acara serat terima operasional barang milik daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor : 600/324.a/DPU/2015 dan nomor : 690/110/PDAM-TP/12/2015 tanggal 30 desember 2015 (dileges). 1 (satu) lembar Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 821.23/073/BKD tanggal 08 Maret 2013 ; Pengangkatan DAVID SIHOMBING,ST selaku Kasi Bina Prasarana pemukiman Bidang Pemukiman dan perumahan Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung Jabung Barat (dileges). 2 (dua) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat selaku Penguna Anggaran Nomor 36 tahun 2014 tentang Perubahan lampiran keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum nomor 6 tahun 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat Tahun Anggaran 2014, tanggal 23 Juni 2014, sdr. DAVID SIHOMBING,ST, beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges). 1 (satu) lembar fotokopi surat nomor : 640/23/SPPBJ-KONTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 03 Juli 2014 kepada Direktur Utama PT. Maswandi perihal : Penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik ada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat (dileges). 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak (surat perjanjian nomor : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014,- yang dilaksanakan oleh PT. Maswandi (Adrianus utama suwandi) dengan masa pelaksanaan 150 HK (04 juli – 30 Nopember 2014) dan masa pemeliharaan 180 HK setelah serah terima pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.328.896.000 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). (dileges) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640/23/SPMK-KONS-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014 (dileges). 1 (satu) lembar fotokopi Berita acara penyerahan lapangan (BAPL) nomor : 640/23/BAPL-KONS-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014(dileges). 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak (Addendum /amandemen kontrak/ CCO ke-1nomor :640/23.a/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUPR/2014, 13 Nopember 2014,- yang dilaksanakan oleh PT. Maswandi (Adrianus utama suwandi) dengan masa pelaksanaan 150 HK (04 juli – 18 Desember 2014) dan masa pemeliharaan 180 HK setelah serah terima pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.328.896.000 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratur sembilan puluh enam ribu rupiah). (dileges). 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Harianpekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges). 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Mingguan (minggu ke 1 s/d 24) pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges). 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Bulanan(bulan ke 1 s/d ke 6) pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges). 1 (satu) bundel fotokopi Asbuild drawingpengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges). 1 (satu) lembar fotokopi Laporan Kemajuan pekerjaan nomor : 14/MKI-LKPB/AB-TJB/X-14 tanggal 18 Desember 2014 (dileges). 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan nomor :14/MKI-LKPB/AB-TJB/X-14 tanggal 18 Desember 2014 (dileges). 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Penyelesaian pekerjaan nomor :640/11759/BAPP/BIDKIMRIM-DPUK/2014 tanggal 19 Desember 2014(dileges). 1 (satu) bundel Fotokopi dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014, tanggal 29 oktober 2014 (dileges). 4 (empat) lembar fotokopi Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/7/KEU/2014 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anaggaran 2014, tanggal 2 Januari 2014 beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges). 3 (tiga) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat selaku Penguna Anggaran nomor 6 tahun 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat Tahun Anggaran 2014, tanggal 3 Maret 2014, sdr. M.Hisom,ST, beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges). 1 (satu) lembar fotokopi surat kepada Kepala ULP nomor : 640/142/DPU tanggal 26 Mei 2014 perihal : usulan proses pelaksanaan pengadaan secara online beserta 1 (satu) lembar lampiran.(dileges) 1 (satu) bundel fotokopi RAB dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012 (dileges) 1 (satu) bundel fotokopi Gambar Kerja Pembangunan sarana air bersih Kab. Tanjung Jabung Barat dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012. (dileges) 1 (satu) bundel fotokopi EE/RAB dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2014. (dileges) 1 (satu) bundel fotokopi RKS (Spesifikasi Teknis) dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012. (dileges) 1 (satu) bundel fotokopi Harga Perkiraan sendiri (HPS) , bulan mei 2014(dileges) 4 (empat) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/19/ADP/2014 tanggal 01 April 2014 Tentang Kepala, Sekretaris dan Staf Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Tanjung Jabung Barat beserta 1 (satu) lembar lampiran (8 orang)(dileges). 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/445/ADP/2014 tentang perubahan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/20/ADP/2014 Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Tanjung Jabung Barat, tanggal 03 Juli 2014 (60 orang) beserta lampiran (dileges). 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah (Pokja Gabungan) Nomor : 600/10/PU-ULP/SP/2014 tanggal 26 Mei 2014 ditugaskan untuk melaksanakan proses lelang dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat pada Dinas Pekerjaan Umum T.A. 2014(dileges). 1 (satu) bundel Fotokopi dokumen pengadaan Nomor : 01 /KONST/POKJA-GAB/2014 Tanggal 30 Mei 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges). 1 (satu) bundel Fotokopi adendum ke 1 dokumen pengadaan Nomor : 02 /KONST/POKJA/V/2014 Tanggal 02 Juni 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges). 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Paket pengadaan Nomor : 1 /POKJA-GAB/2014 Tanggal 17 September 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges). 1 (satu) bundel Dokumen Kualifikasi (Administrasi, teknis dan harga) PT. Maswandi Paket pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat T.A. 2014. (dileges). 8 (delapan) lembar Printout Summary Report Pemilihan Penyedia Barang/Jasa atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 liter/ detik Kab. Tanjab Barat. (dileges). 4 (empat) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Maswandi dan ip addres(dileges). 6 (enam) Lembar fotokopi Print out screenscoot ip addres dan persyaratan kualifikasi PT. Wijaya Kusuma Emindo(dileges). 4 (empat) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Lepen Kencana Utama dan ip addres(dileges). 6 (enam) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Juhdi Sakti Engineering dan ip addres(dileges). 8 (delapan) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Tirta Sarana Mulia Technology dan ip addres(dileges). 1 (satu) bundel Print out dokumen penawaran PT. Tirta Sarana Mulia Technology Nomor : 56/TSMT-Spn/TJ/VI/2014, tanggal 06 Juni 2014 (dileges). 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 821 / 086 / BKD tanggal 16 Agustus 2006. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.1/067.A/SK.PNS/BKD tanggal 31 Agustus 2007. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 823/040/BKD/2010 tanggal 30 Maret 2010. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.23/073/BKD tanggal 08 Maret 2010. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 823/354/BKD/2014 tanggal 23 Mei 2014. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.23/53/BKD tanggal 3 Januari 2017 .1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 450/Kep.Bup/BKPSDM/2018 tanggal 20 Maret 2018. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 699/Kep.Bup/BKPSDM/2019 tanggal 10 Mei 2019. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. YALMESWARA, S.E. Bin YUNIZAR LUDRA Membebankan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING Tempat lahir : Aek Hitetoras (Sumut) Umur / Tgl. lahir : 44 Tahun / 18 Agustus 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Pangeran Diponegoro RT.15 Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : ASN Pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Barat Pendidikan : S-1 (Teknik Sipil)
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah negara masing-masing oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut sejak tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 16 April 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 03 Mei 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 04 Mei 2022 sampai dengan tanggal 02 Juli 2022;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 03 Juli 2022 s/d tanggal 01 Agustus 2022;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal tanggal 02 Agustus 2022 s/d tanggal 31 Agustus 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya : 1. Hendra Suhendar, S.H dan 2. Harry Firmansyah, S.Hmasing-masing adalah Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Hendra Suhendar, S.H & Rekan yang berkedudukan di Jalan Kol. Abunjani Lrg. Melati Kel. Selamat Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : /HSR/TPK/2022 tanggal 8 April 2022 dan Terdakwa mencabut Kuasanya tersebut, telah menunjuk Penasehat Hukum baru, yaitu 1. Frandy Septinor Nababan, S.H, 2. Omar Syarif Abdalla, S.H, 3. Tiur Dahlia Nababah, S.H dan 4. Wisnu Eka Saputra, S.H.,M.H masing-masing adalah Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat/Penasehat Hukum Pranata Law Firm yang berkedudukan di Jalan Prof. Dr. HM. Yamin, S.H No.13 RT.19 Kel. Lebak bandung kec. Jelutung Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/Pid/SKK-Pranata/V/2003 tanggal 20 Mei 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 04 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 04 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING dari Dakwaan Primair tersebut;.
Menyatakan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan atau turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melaggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan denda terhadap terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING dengan Denda sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
1 (satu) bundel Fofokopi Dokumen pencairan Pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detikKab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 oleh PT. MASWANDI (dileges) :
Fotocopy SP2D Nomor 02773/BUD/2014 Tanggal 18 Juli 2014 untuk pembayaran uang muka (20%) beserta lampiran dan Jaminan Uang Muka MEGA PRATAMA nomor Bond :PL11621209A.0002/S0000085, tanggal 15 Juli 2014 dan Surat pernyataan MEGA PRATAMA atas masa jaminan 4 juli 2014 s/d 31 Desember 2014;
Fotocopy SP2D Nomor 04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%) beserta lampiran dan Jaminan pelaksanaan MEGA PRATAMA nomor Bond :PL11621209A.0002/S0000102, tanggal 11 Juli 2014 dengan nilai Rp. 1.916.444.800 masa jaminan 182 HK mulai tanggal 3 juli 2014 s/d 31 Desember 2014;
Fotocopy SP2D Nomor 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 05803/BUD/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 06983/BUD/2014 Tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 09541/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 09651/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%) beserta lampiran dan Jaminan Pemelihaan (maintenance bond) dari MEGA PRATAMA nomor Bond : PL11641209A.0002/S00057 tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 1.916.444.800 dengan lama masa jaminan 360 HK, terhitung sejak tanggal 18 Des 2014 s.d dengan 16 Juni 2015;
3 lembar fotocopy KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT SELAKU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN /PENGGUNA BARANG NOMOR : 73 tahun 2014 tentang PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT SELAKU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN /PENGGUNA BARANG NOMOR : 50 TAHUN 2014 TENTANG PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN BIDANG PRASARANA PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014 , dan 3 lembar lampiran (sudah dilegalisir)
14 lembar fotocopy dokumen serah terima sementara /Pertama PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) kegiatan : pembangunan sarana dan prasarana air bersih paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun anggaran 2014 (sudah dilegalisir).
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/531/KEU/2014 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/7/Keu/2014 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anaggaran 2014, tanggal 17 September 2014 beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Serat Terima Terakhir /Kedua nomor : 613/BASTT/DPUK-TJB/X/2014 tanggal 23 Desember 2014 (dileges)
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Coba dan Serah Terima Operasional Instalasi Pengolahan Air Kapasitas 100 liter/detik (2 x 50 liter/detik) Tanggal 1 Juli 2015; (dileges).
3 (tiga) lembar laporan hasil uji coba instalasi pengolahan air bersih Kap. 100L/Det dan Daftar Hadir(dileges).
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung jabung Barat Nomor : 030/978/ASSET/2015 tentang penetapan status operasional penggunaan barang milik daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada perusahaan daerha air minum tirta pangabuan, tanggal 29 Desember 2015 beserta lampiran (dileges).
2 (dua) lembar Berita acara serat terima operasional barang milik daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor : 600/324.a/DPU/2015 dan nomor : 690/110/PDAM-TP/12/2015 tanggal 30 desember 2015 (dileges).
1 (satu) lembar Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 821.23/073/BKD tanggal 08 Maret 2013 ; Pengangkatan DAVID SIHOMBING,ST selaku Kasi Bina Prasarana pemukiman Bidang Pemukiman dan perumahan Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung Jabung Barat (dileges).
2 (dua) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat selaku Penguna Anggaran Nomor 36 tahun 2014 tentang Perubahan lampiran keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum nomor 6 tahun 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat Tahun Anggaran 2014, tanggal 23 Juni 2014, sdr. DAVID SIHOMBING,ST, beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor : 640/23/SPPBJ-KONTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 03 Juli 2014 kepada Direktur Utama PT. Maswandi perihal : Penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik ada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak (surat perjanjian nomor : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014,- yang dilaksanakan oleh PT. Maswandi (Adrianus utama suwandi) dengan masa pelaksanaan 150 HK (04 juli – 30 Nopember 2014) dan masa pemeliharaan 180 HK setelah serah terima pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.328.896.000 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). (dileges)
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640/23/SPMK-KONS-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita acara penyerahan lapangan (BAPL) nomor : 640/23/BAPL-KONS-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014(dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak (Addendum /amandemen kontrak/ CCO ke-1nomor :640/23.a/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUPR/2014, 13 Nopember 2014,- yang dilaksanakan oleh PT. Maswandi (Adrianus utama suwandi) dengan masa pelaksanaan 150 HK (04 juli – 18 Desember 2014) dan masa pemeliharaan 180 HK setelah serah terima pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.328.896.000 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratur sembilan puluh enam ribu rupiah). (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Harianpekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Mingguan (minggu ke 1 s/d 24) pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Bulanan(bulan ke 1 s/d ke 6) pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Asbuild drawingpengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Laporan Kemajuan pekerjaan nomor : 14/MKI-LKPB/AB-TJB/X-14 tanggal 18 Desember 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan nomor :14/MKI-LKPB/AB-TJB/X-14 tanggal 18 Desember 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Penyelesaian pekerjaan nomor :640/11759/BAPP/BIDKIMRIM-DPUK/2014 tanggal 19 Desember 2014(dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014, tanggal 29 oktober 2014 (dileges).
4 (empat) lembar fotokopi Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/7/KEU/2014 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anaggaran 2014, tanggal 2 Januari 2014 beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
3 (tiga) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat selaku Penguna Anggaran nomor 6 tahun 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat Tahun Anggaran 2014, tanggal 3 Maret 2014, sdr. M.Hisom,ST, beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi surat kepada Kepala ULP nomor : 640/142/DPU tanggal 26 Mei 2014 perihal : usulan proses pelaksanaan pengadaan secara online beserta 1 (satu) lembar lampiran.(dileges)
1 (satu) bundel fotokopi RAB dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012 (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi Gambar Kerja Pembangunan sarana air bersih Kab. Tanjung Jabung Barat dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012. (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi EE/RAB dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2014. (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi RKS (Spesifikasi Teknis) dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012. (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi Harga Perkiraan sendiri (HPS) , bulan mei 2014(dileges)
4 (empat) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/19/ADP/2014 tanggal 01 April 2014 Tentang Kepala, Sekretaris dan Staf Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Tanjung Jabung Barat beserta 1 (satu) lembar lampiran (8 orang)(dileges).
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/445/ADP/2014 tentang perubahan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/20/ADP/2014 Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Tanjung Jabung Barat, tanggal 03 Juli 2014 (60 orang) beserta lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah (Pokja Gabungan) Nomor : 600/10/PU-ULP/SP/2014 tanggal 26 Mei 2014 ditugaskan untuk melaksanakan proses lelang dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat pada Dinas Pekerjaan Umum T.A. 2014(dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi dokumen pengadaan Nomor : 01 /KONST/POKJA-GAB/2014 Tanggal 30 Mei 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi adendum ke 1 dokumen pengadaan Nomor : 02 /KONST/POKJA/V/2014 Tanggal 02 Juni 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Paket pengadaan Nomor : 1 /POKJA-GAB/2014 Tanggal 17 September 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges).
1 (satu) bundel Dokumen Kualifikasi (Administrasi, teknis dan harga) PT. Maswandi Paket pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat T.A. 2014. (dileges).
8 (delapan) lembar Printout Summary Report Pemilihan Penyedia Barang/Jasa atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 liter/ detik Kab. Tanjab Barat. (dileges).
4 (empat) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Maswandi dan ip addres(dileges).
6 (enam) Lembar fotokopi Print out screenscoot ip addres dan persyaratan kualifikasi PT. Wijaya Kusuma Emindo(dileges).
4 (empat) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Lepen Kencana Utama dan ip addres(dileges).
6 (enam) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Juhdi Sakti Engineering dan ip addres(dileges).
8 (delapan) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Tirta Sarana Mulia Technology dan ip addres(dileges).
1 (satu) bundel Print out dokumen penawaran PT. Tirta Sarana Mulia Technology Nomor : 56/TSMT-Spn/TJ/VI/2014, tanggal 06 Juni 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 821 / 086 / BKD tanggal 16 Agustus 2006.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.1/067.A/SK.PNS/BKD tanggal 31 Agustus 2007.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 823/040/BKD/2010 tanggal 30 Maret 2010.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.23/073/BKD tanggal 08 Maret 2010.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 823/354/BKD/2014 tanggal 23 Mei 2014.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.23/53/BKD tanggal 3 Januari 2017
.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 450/Kep.Bup/BKPSDM/2018 tanggal 20 Maret 2018.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 699/Kep.Bup/BKPSDM/2019 tanggal 10 Mei 2019.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. YALMESWARA, S.E. Bin YUNIZAR LUDRA
Membebankan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang setelah mendengarkan pembelaan terdakwa melalui Penasehat hukumnya maupun pembelaan pribadi terdakwa yang diajukan pada kamis tanggal 11 Agustus 2022 ;
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan repliek yang disampaikan oleh Penuntut Umum pada tanggal 11 Agustus 2022 yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pula Duplik yang disampaikan oleh terdakwa melalui Penasehat hukumnya pada tanggal 11 Agustus 2022, yang juga disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING, bersama-sama dengan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI, saksi YALMESWARA dan saksi FATMAYANTI(yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Mei 2014 sampai dengan Januari 2015 atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015,bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berlokasi di Jl. A. Majid Brangas No.m 03 Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu terdakwa sebagai PPK mengetahui, menyadari dan menginsafi adanya pengalihan seluruh pekerjaan pengawasan Pembangunan sarana air bersih Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dari saksi FATMAYANTI selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai penyedia pekerjaan pengawasan kepada saksi YALMESWARA selaku Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS sebagai konsultan perencana sekaligus pelaksana sebagian pekerjaan fisik yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut dan mengetahui, menyadari serta menginsafi adanya pengalihan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dari saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI sebagai penyedia kepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan tersebut, namun terdakwa tidak berupaya untuk mencegah/menghentikan pengalihan pekerjaan tersebut dan selanjutnya dalam pembayaran prestasi pekerjaan yang dibayarkan kepada PT.MASWANDI selaku Penyedia terdapat pembayaran melebihi pekerjaan yang terpasang, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya :
Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis ;
Pasal 89 ayat (1) huruf b pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan(termin), ayat (2) huruf a “Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang
Perbuatan tersebut memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi DAVID SIHOMBING, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI, saksi YALMESWARA dan saksi FATMAYANTIatau suatu korporasi yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp. 10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen). Sebagaimana Laporan hasil audit PKKN Nomor : SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada Tahun 2014, di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dan kegiatan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) sesuai dengan DPA SKPD nomor : 900/57/KEU/2014 tanggal 11 April 2014,Kode Rekening : 5.2.3.23.06.
Bahwa proses pemilihan penyedia jasa untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detikdi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dilaksanakan oleh Pokja ULP yang terdiri dari saksi RIZA FAHLEPI, sebagai Ketua, saksi JUNAIDI, sebagai Sekretaris, Terdakwa DAVID SIHOMBING, saksi DENY IRWANDY, dan saksi ABDUL RAZAK masing-masing sebagai anggota, yang pelaksanaannya dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2014, dengan metode pra kualifikasi dengan sistem bobot.
Bahwa pada saat pelelangan dilaksanakan, Tim Pokja ULP Pengawasan sengaja menaikkan skor PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan pada tahapan pembuktian kualifikasi tidak diikuti oleh saksi FATMAYANTI, selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN, pembuktian kualifikasi tersebut diwakilkan oleh saksi FATMAYANTI kepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA yang tidak lain adalah konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dan saksi YALMESWARA tersebut bukanlah bagian pengurus dari PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan bukan juga rekanan pemenang lelang untuk pekerjaan pengawasan.
Bawa pada saat pembuktian kualifikasi dilaksanakan, Tim Pokja tidak melakukan pembuktian keaslian dokumen kualifikasi, meskipun demikian Pokja ULP tetap meloloskan penawaran dari PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan kemudian menetapkan PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai pemenang lelang pada tanggal 07 Juli 2014, kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia barang/Jasa (SPPBJ) No 640/16/SPPBJ-PGWS/DPUK/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 640/16/SPMK-PGWS/DPUK/2014 tanggal 16 Juli 2014, selanjutnya penandatanganan kontrak antara Terdakwa selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi FATMAYANTI, selaku Penyedia sebagai pihak kedua dengan Surat Perjanjian No.640/16/KONT-PGWS/DPUK/2014 pada tanggal 16 Juli 2014,dengan nilai kontrak pengawasan sebesar Rp. 663.600.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), jangka waktu pengawasan selama 150 hari sampai dengan tanggal 12 Desember 2014.
Bahwa setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), terdakwa selaku PPK dan saksi FATMAYANTI selaku penyedia pekerjaan pengawasan tidak pernah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pengawasan jumlah personel serta kualifikasi personel yang dipekerjakan oleh saksi YALMESWARA tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi FATMAYANTIselaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak, tanggungjawab terhadap seluruh pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014 tersebut sengaja dialihkan oleh saksi FATMAYANTIkepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA selaku penyedia Konsultan Perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang juga merangkap sebagai pelaksana sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, padahal saksi YALMESWARA bukanlah rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.
Bahwa Pengalihan terhadap seluruh pekerjaan pengawasan dari saksi FATMAYANTIkepada saksi YALMESWARA tersebut, disadari, diinsafi dan diketahui oleh Terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak mencegah pengalihan pekerjaan tersebut sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Adapun item-item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh saksi FATMAYANTI selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai Penyedia jasa pekerjaan pengawasan yang dalihkan kepada saksi saksi YALMESWARA adalah sebagai berikut:
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Jumlah |
| A | Biaya Langsung Personel | ||
| I | Biaya profesional staff | OB | 253.750.000,00 |
| II | Biaya Sub Profesional Staff | OB | 260.000.000,00 |
| III | Biaya Supporting Staff | OB | 38.750.000,00 |
| Jumlah Biaya Langsung Personel | 552.500.000,00 | ||
| B | Biaya Langsung Non Personel | ||
| I | Fasilitas Kantor | Bulan | 22.500.000,00 |
| II | Transportasi Lapangan | Bulan | 19.500.000,00 |
| III | Biaya Pelaporan | Bulan | 8.775.000,00 |
| Jumlah Biaya langsung non personel | 50.775.000,00 | ||
| Jumlah | 603.275.000,00 | ||
| PPN 10 % | 60.327.500,00 | ||
| Total Biaya | 663.602.500,00 | ||
| Dibulatkan | 663.600.000,00 |
Bahwa dalam pelaksaan pekerjaan pengawasan, PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN menerima pembayaran uang muka untuk pekerjaan pengawasan pada tanggal 21 Agustus 2014 sebesar Rp.115.828.363,00 (seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.03445/BUD/2014, yang pembayarannya ditransfer ke rekening PT Multi Karya Interplan Konsultanpada Bank Nagari Cabang Utama Padang No. Rekening 2100.0103.01162-1 dan kemudian dari pembayaran yang di terima PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN tersebut di potong terlebih dahulu sebanyak 5 % oleh saksi NOFITA HARWIN selaku Direktur PT. MULTI KARYA INTEPLAN KONSULTAN selanjutnya di kirimkan oleh saksi NOFITA HARWIN kepada terdakwa sebesar Rp. 110.037.000,- (seratus sepuluh juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2014, PPHP Pengawasan menerbitkan Berita Acara Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 506/PPHP/DPUK/2014 tanggal 12 Desember 2014 atas hasil pekerjaan pengawasan pembangunan Air Bersih 100 Liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan dan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran termin 100 % sebesar Rp. 463.313.454,92 (empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh dua sen) setelah potong pajak, pada tanggal 17 Desember 2014 sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.08438/BUD/2014, yang pembayarannya ditransfer ke rekening PT Multi Karya Interplan Konsultanpada Bank Nagari Cabang Utama Padang No. Rekening 2100.0103.01162-1.
Bahwa seluruh uang pembayaran atas prestasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detikdi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 ditransfer ke rekening PT Multi Karya Interplan Konsultanpada Bank Nagari Cabang Utama Padang No. Rekening 2100.0103.01162-1 dan dari seluruh pembayaran yang diterima oleh PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan, fee untuk PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN kurang lebih sebesar Rp. 28.956.818,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut
Bahwa proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Barat Tahun 2014 dilaksanakan oleh Tim Pokja ULP yang terdiri dari saksi HILMAN HIDAYAT, sebagai Ketua, saksi ILMARDI, sebagai Sekretaris, saksi SAMSUHADI, saksi HENDRO SAPUTRO, saksi EKO RIANDHIKA, saksi SLAMAT RIADI dan saksi JOKO PARENG masing-masing sebagai anggota, yang pelaksanaannya dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2014dengan metode Pascakualifikasi Satu File.
Bahwa pada saat pelelangan dilaksanakan terdapat perubahan persyaratan tenaga ahli (SKA) dalam addendum dokumen pengadaan yang tidak diumumkan oleh Pokja ULP pada portal LPSE serta tidak disampaikan pada tahapan pemberian penjelasan (aanwijzing), sehingga peserta lelang selain PT. MASWANDI tidak mengetahui perubahan tersebut, selain itu PT. MASWANDI sengaja menyampaikan dokumen kualifikasi tenaga ahli yang tidak benar dengan cara meminjam Sertfikat Keahlian (SKA) tanpa sepengetahuan tenaga ahli tersebut dan terdapat SKA yang tidak ada dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI).
-
No Nama NIK Hasil 1 Ir. Darmadji 1055051701541001 Tidak ada 2 Junaidi 3174100210780002 Tidak ada 3 Ramses Situmorang 3275112400770003 Tidak ada
dan selanjutnya yang hadir mewakili PT. MASWANDI pada tahapan pembuktian kualifikasi bukan personel sah dari PT. MASWANDI, meskipun demikian Pokja ULP tetap memenangkan PT. MASWANDI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Pada tanggal 3 Juli 2014 Terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT.MASWANDI dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Pada tanggal 4 Juli 2014 Terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014, yang pada kenyataannya pada saat penandatangan kontrak, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan terdakwa sendiri selaku PPK tidak berupaya untuk meminta jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 70Ayat 3 Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Adapun item-item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Jumlah Biaya (Rp) A Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det 1 Unit 9.532..938.700,00 B Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 1 Unit 3.538.914.229,04 C Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV - Semau)
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau – Parit III)
408 m
13.296 m
1.194.118.861,26
14.778.518.346,15
D Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc 1 Paket 1.743.691.924,15 E Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia 50 m² 288.009.851,15 F Pembuatan Pos Jaga 6 m² 53.679.743,37 G Pembuatan Ruang Panel 7,50 m² 62.128282,79 H Pembuatan Workshop 63 m² 351.399.932,06 I Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur 80 m² 245.008.536,92 J Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) 1 unit 3.056.042.950,96 Jumlah 34.844.451.357,85 PPN 10% 3.484.445.135,78 Total Biaya 38.328.896.493,63 Dibulatkan 38.328.896.000,00
Bahwa selain belum adanya jaminan pelaksanaan pekerjaan pada saat penandatangan kontrak, terdapat pula perbedaan harga pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dengan harga penawaran terkoreksi pada saat pelelangan, dimana seharusnya nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak adalah sebesar Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sebagaimana harga penawaran terkoreksi, pada kenyataannya nilai pekerjaan yang dicantumkan oleh Terdakwa dalam kontrak adalah sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat selisih harga pekerjaan sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), hal tersebut terjadi karena pada saat membuat dan menyusun kontrak, terdakwa hanya mempedomani dokumen penawaran dari PT.MASWANDI tanpa mempedomani Berita Acara Hasil Pelelangan (BAPHL) dari Pokja ULP yaitu BAPHL No.05/KONT-GAB/1/2014Tanggal 26 Juni 2014 dari Pokja ULP.
Bahwa masih pada tanggal 4 Juli 2014, Terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.640/23/SPMK-KONS-AB/DPUK/2014 kepada PT. MASWANDI dan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI sebagai Penyedia tidak pernah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan jumlah personel serta kualifikasi personel yang dipekerjakan oleh saksi YALMESWARA tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Bahwa setelah penandatanganan kontrak dilakukan, pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014, yang seharusnya menjadi tanggungjawab saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia sebagaimana Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014, pada kenyataannya dari sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, antara lain :
Pembuatan Resorvoir Kap. 800 M3.
Pemasangan pipa distribusi
Pipa ND 500 mm (simpang Parit IV-Semau) sepanjang 408 M
Pipa ND 300 mm (Semau-parit II) sepanjang 13.296 M
Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & ACC.
Pembuatan Ruang Pembubuh & Gudang Zat Kimia.
Pembuatan Pos Jaga.
Pembuatan Ruang Panel.
Pembuatan Work Shop.
Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur.
Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik & Taman.
dialihkan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia kepada saksi YALMESWARA, yangmana berdasarkan kontrak nilai pekerjaan sipil yang dialihkan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI kepada saksi YALMESWARA adalah sebesar Rp. 9.674.455.383,86 (sembilan milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh enam sen), namun pembayaran yang diterima oleh saksi YALMESWARA adalah sebesar Rp. 9.807.600.000,00 (sembilan milyar delapan ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya sipil kepada saksi YALMESWARA sebesar Rp.133.144.616,14 (seratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah empat belas sen).
Bahwa pengalihan terhadap sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil dari saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI kepada saksi YALMESWARA tersebut, disadari, diinsafi dan diketahui oleh Terdakwa, namun terdakwa tidak berupaya untuk mencegah pengalihan pekerjaan tersebut, sehingga bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Pada tanggal 18 Juli 2015, PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran uang muka 20 % dari nilai kontrak (Rp. 38.328.896.000,00) yang dibayarkan sebesar Rp. 6.759.823.477,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.02773/BUD/2014 tanggal 18 Juli 2014.
Pada tanggal 4 September 2014, PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran pertamayang dibayarkan sebesar Rp. 6.616.177.227,00 (enam milyar enam ratus enam belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%).
Pada tanggal 2 Oktober 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran kedua yang dibayarkan sebesar Rp. 5.982.443.777,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%).
Pada tanggal 29 Oktober 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ketiga yang dibayarkan sebesar Rp. 5.728.950.396,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 05803/BUD/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%).
Pada tanggal 13 November 2014, Terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI menandatangani Addendum Kontrak I No.640./23.a/ADD.KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, yangmana Addendum tersebut tidak mengubah nilai kontrak (Rp.38.328.896.000,00), namun masa pelaksanaan pekerjaan bertambah 21 hari menjadi 171 hari kalender, dan terdapat pekerjaan tambah kurang (CCO),dengan rincian Addendum I Kontrak sebagai berikut :
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV -Semau)
Pipa ND 300 mm(Ujung pipa 500 Semau – Parit III)
Bahwa addendum kontrak tersebut dibuat seolah-olah didahului dengan peninjauan lapangan secara bersama-sama saat proses pembuatan Justifikasi Teknis, pada kenyataannya saksi FATMAYANTI selaku Direktur PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai penyedia jasa pekerjaan pengawasan tidak pernah mengikuti peninjauan lapangan sebelum pembuatan Justifikasi Teknis.
Pada tanggal 20 Nopember 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke empat yang dibayarkan sebesar Rp. 4.106.592.761,00 (empat milyar seratus enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 06983/BUD/2014 Tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%).
Pada tanggal 18 Desember 2014, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI bersurat kepada Terdakwa selaku PPK dengan Surat No.230A/MW/PEN/VI/2014 tanggal 18 Desember 2014 perihal Permohonan termyn dan kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut, Terdakwa selaku PPK kemudian bersurat kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan Surat No. 640/614/PPK/KIMRUM/DPUK/2014, selanjutnya Tim PPHP yang terdiri dari saksi SYAFRUN, sebagai Ketua, saksi ANDI NUR ALAM AMIR sebagai Sekretaris, saksi H. RIRNIVA EKAMUNANDA, T.J, saksi HAMSAH dan saksi M. ARIS. masing-masing sebagai anggota, didampingi oleh Terdakwa, PPTK (saksi SUDJITO), Tim teknis, pihak Konsultan pengawas (saksi Syamsurizal)kemudian melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaanPengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014.
Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukanhanya secara visual, dimana Tim PPHP hanya melakukan pemeriksaan dengan melihat pekerjaan yang terpasang kemudian membandingkannya dengan bentuk yang tertuang dalam gambar asbuild drawing dan kontrak sebagai acuan, sedangkan terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPHP, karena sebelumnya telah ada laporan progres pekerjaan tanggal 15 Desember 2014yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%, selain itu pada saat pemeriksaan oleh tim PPHP, uji coba pengoperasian IPA belum dilakukan, yangmana pengoperasian IPA tersebut baru dilakukan pada bulan Juli tahun 2015 dan pada saat pengoperasian dilakukan tidak pernah dilakukan pengujian hasil laboratorium, pengujian hasil laboratoriumbaru dilaksanakan 22 April 2016.
Bahwa masih pada tanggal 18 Desember 2014, Terdakwa selaku PPK bersama saksi Ir. Ria Sukrianto selaku KPAdan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan dengan No.619/BAST/DPUK-TJB/XII/2014 atas Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dengan hasil bahwa masing-masing pihak menerima pekerjaan dari pihak kedua dengan keadaan baik dan cukup, yangmana Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tersebut dibuat sebelum Unit IPA dilakukan uji coba (testing comminisioning).
Pada tanggal 23 Desember 2014, Terdakwa selaku PPK dan saksi ANDRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI menandatangani Berita Acara Serah Terima Terakhir/Kedua nomor : 613/BASTT/DPUK-TJB/X/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang diketahui oleh saksi RIA SUKRIANTO selaku KPA, padahal masa pemeliharaan terhadap pekerjaan belum berakhir, seharusnya serah terima akhir pekerjaan (FHO) baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2015 atau setelah berakhirnya masa pemeliharaan, pada kenyataannya sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI sebagai Penyedia tidak pernah mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui terdakwa selaku PPK untuk menyerahkan pekerjaan disertai dengan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), meskipun demikian Terdakwa selaku PPK tidak pernah memblacklist (memasukkan PT. MASWANDI ke dalam daftar hitam), sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor. 4 Tahun 2015, Pasal 95 :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Nilai Kontrak Awal (Rp) | Nilai Addendum |
| A | Pengadaan dan Pemasangan IPA Gambut Paket Kapasitas 100 L/det | 1 Unit | 9.532.938.700,00 | 9.478.565.607,60 |
| B | Pembuatan Reservoar kap. 800 m³ | 1 Unit | 3.538.914.229,04 | 3.757.232.496,12 |
| C | Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi: | 408 m 13.296 m | 1.194.118.861,26 14.778.518.346,15 | 1.194.118.861,26 14.554.641.051,42 |
| D | Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc | 1 Paket | 1.743.691.924,15 | 1.766.301.575,69 |
| E | Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia | 50 m² | 288.009.851,15 | 287.789.115,15 |
| F | Pembuatan Pos Jaga | 6 m² | 53.679.743,37 | 53.475.238,52 |
| G | Pembuatan Ruang Panel | 7,50 m² | 62.128282,79 | 72.113.144,79 |
| H | Pembuatan Workshop | 63 m² | 351.399.932,06 | 383.285.020,03 |
| I | Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur | 80 m² | 245.008.536,92 | 145.307.761,60 |
| J | Fasilitas Penunjang(Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) | 1 unit | 3.056.042.950,96 | 3.151.621.613,15 |
| Jumlah | 34.844.451.357,85 | 34.844.451.485,33 | ||
| PPN 10% | 3.484.445.135,78 | 3.484.445.148,53 | ||
| Total Biaya | 38.328.896.493,63 | 38.328.896.633,86 | ||
| Dibulatkan | 38.328.896.000,00 | 38.328.896.000,00 | ||
Ayat (1) setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, Penyedia Barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk menyerahkan pekerjaan ;
Ayat (8) “Penyedia barang/ jasa menandatangani berita acara serah terima akhir pekerjaan pada saat proses serah terima akhir/ Final Hand Over”, dan ;
Ayat (9) “Penyedia Barang/ Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (8) dimasukkan dalam daftar hitam” ;
Pada tanggal 24 Desember 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke lima yang dibayarkan sebesar Rp. 2.915.173.874,00 (dua milyar sembilan ratus lima belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09541/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%), selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke enam yang dibayarkan sebesar Rp. 1.689.955.869,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09651/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) tanggal 10 Oktober 2020, terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI selaku penyedia dan terhadap sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil yang dilaksanakan oleh saksi YALMESWARA, ahli menyimpulkan sebagai berikut :
Terhadap Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi diameter 500 mm terdapat selisih (kurang) sepanjang 108 m.
Terdapat kekurangan atau kelebihan pekerjaan sesuai pengukuran lapangan.
Mutu beton bak penampung lumpur (K-180) dan mutu beton rumah pompa (K-140) tidak memenuhi syarat mutu beton didalam kontrak karena dibawah mutu beton K-225.
Mutu beton pada pekerjaan bak penampung air, bak penampung lumpur dan rumah pompa masih memenuhi spesifikasi (K-225) dan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Tahun 2014, pada saat pemeriksaan dalam kondisi tidak beroperasi.
Berdasarkan Laporan Teknis Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB)Rofiq Iqbal, ST., M.Eng., Ph.D selaku ahli rekayasa air dan limbah cair dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI selaku penyedia dan terhadap sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil yang dilaksanakan oleh saksi YALMESWARA, ahli menyimpulkan :
Gambar perencanaan dan RAB IPA pada tahun 2012, CV Siola Yasatama Consultans, kapasitas 200 Liter/detik yang berlokasi di Parit Panting Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam (sumber air baku: Air Gambut) tidak merupakan desain IPA yang umum untuk pengolahan air gambut. Dengan karakteristik air gambut yang spesifik (umumnya dengan pH rendah, kandungan warna tinggi dan kandungan organic sangat tinggi), maka IPA untuk air gambut berbeda dengan IPA konvensional.
Atas Surat Perjanjian Nomor 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014 tidak memenuhi kaidah Teknik dalam perancangan (desain) antara lain: Tidak dilakukan kajian kualitas air baku, sehingga proses pengolahan yang diperlukan tidak dapat dipastikan, sehingga IPA yang dirancang juga tidak dapat mengolah air baku, karena rancangan tidak sesuai dengan kondisi air baku.
IPA yang terpasang juga tidak merupakan IPA yang umum untuk pengolahan air gambut, dimana tidak terdapat unit unit penambahan bahan kimia untuk pengolahan yang spesifik untuk air gambut.
Air gambut yang ada di Parit Panting Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat diolah dengan IPA Paket, karena IPA yang dipasang merupakan IPA Paket dengan proses pengolahan konvensional, dengan kondisi kualitas air baku yang merupakan air gambut maka pembangunan IPA tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI 6773:2008 tentang Spesifikasi unit paket instalasi pengolahan air.
Dalam hal air sungai daerah tertentu mempunyai kandungan warna, besi dan atau bahan organik melebihi syarat, tetapi kekeruhan rendah (<50 NTU) maka digunakan IPA sistem Dissolved Air Flotation (DAF) atau sistem lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Air gambut memerlukan pengolahan khusus dan tidak dapat menggunakan pengolahan konvensional.
Konstruksi dan pemasangan kapasitas Pompa Intake pada masing-masing tahapan mengalami kegagalan. Hal tersebut diakibatkan karena tidak didukung perencanaan yang baik. Berdasarkan SNI 6774:2008 tentang Tata cara perencanaan unit paket instalasi pengolahan air, pompa untuk air baku harus memiliki kapasitas 10% - 20% lebih besar dari kapasitas rencana unit IPA paket dan memiliki pompa cadangan minimal 1 buah. IPA 2014 berdiri sendiri dengan kapasitas pengolahan tahun 2014 sebesar 100 Liter/detik. Maka, untuk masing-masing IPA, pompa yang terpasang seharusnya sebanyak 3 unit dengan kapasitas masing-masing 55 Liter/detik dan head 20 meter, dimana 1 unit sebagai cadangan.
IPA sempat beroperasi antara tahun 2015 – 2019, namun Kapasitas produksi rata-rata diperkirakan sekitar 35 Liter/detik jauh dibawah kapasitas desain 100 Liter/detik, penggunaan bahan kimia rata-rata sekitar 20% – 30% dari perkiraan kebutuhan bahan kimia, dan kualitas air olahan tidak memenuhi kualitas air minum
Pekerjaan Tahun 2013 dan 2014 saat ini tidak beroperasi terutama disebabkan karena kesalahan desain IPA yang tidak disesuaikan dengan kondisi kualitas air baku yang merupakan air gambut.
IPA yang terpasang untuk pekerjaan tahun 2014 adalah IPA paket dengan sistem konvensional sehingga IPA tidak mampu menghasilkan produk olahan yang sesuai sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Pekerjaan tidak didukung perencanaan, terutama berkaitan dengan kualitas air baku dan proses pengolahan, sehingga tidak dapat menghasikan sistem sesuai yang diharapkan.
Perlengkapan dan aksesoris dalam perpipaan distribusi banyak yang tidak sesuai dengan kaidah teknis, antara lain: air valve tidak ditemukan di permukaan tanah, tidak ditemukan box pengoperasian untuk gate valve, dan giboult joint juga tidak nampak di permukaan tanah.
Pada proposal Teknis yang diajukan saat penawaran, IPA paket yang diajukan menggunakan sistem heksagonal, tetapi instalasi terpasang tidak menggunakan sistem tersebut
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Empat Puluh Sembilan Sen),dimana dari kerugian negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Empat Puluh Sembilan Sen) terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang pada pekerjaan fisik yaitu sebesar Rp. 9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut sehingga bertentangan dengan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 89 ayat (1) huruf b pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan(termin), ayat (2) huruf a “Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, dan dengan adanya pembayaran melebihi pekerjaan terpasang tersebut menambah harta kekayaan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI dan saksi YALMESWARA selaku sub kontraktor sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, selain itu terdapat pula pembayaran tidak sah yang diterima oleh saksi FATMAYANTI selaku Direktur Utama PT. MULTY KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebesar Rp. 579.141.817,92 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh belas rupiah sembilan puluh dua sen) karena tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan, sehingga menambah harta kekayaan saksi YALMESWARA selaku pelaksana pekerjaan pengawasan dan saksi FATMAYANTI, MT selaku Direktur Utama PT. MULTY KARYA INTERPLAN KONSULTAN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat No.36 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 (menggantikan sdr. M. Hisom), bersama-sama dengan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur PT. MASWANDI sebagai Penyedia Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat TA 2014 sebagaimana Kontrak No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014, saksi FATMAYANTI selaku Direktur Utama PT Multi Karya Interplan Konsultan sebagai Penyedia Pekerjaan Jasa Pengawasan pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat TA 2014 sebagaimana Kontrak No.640/16/KONT-PGWS/DPUK/2014 pada tanggal 16 Juli 2014, dan saksi YALMESWARA selaku pihak yang menerima pengalihan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipl dari saksi ADRIANUS dan menerima seluruh pekerjaan jasa pengawasan dari saksi FATMAYANTI (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Mei 2014 sampai dengan Januari 2015 atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015,bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lainyaitusaksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI, saksi FATMAYANTI, dan saksi YALMESWARA, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya yakni tidak melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak, dimana terdakwa selaku PPK tetap menandatangani kontrak pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014, padahal pada saat penandatanganan kontrak dilakukan belum ada jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku penyedia kepada terdakwa selaku PPK. Terdakwa selaku PPK tidak melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak setelah terbitnya SPMK baik dengan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI maupun dengan saksi FATMAYANTI selaku Direktur PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN, Terdakwa selaku PPK tidak mencegah/menghentikan pengalihan sebagian pekerjaan fisik berupa pekejaan sipil dari saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI kepada saksi YALMESWARA begitupun dengan pengalihan seluruh pekerjaan pengawasan dari saksi FATMAYANTI kepada saksi YALMESWARA, selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa selaku PPK sengaja menandatangani berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO), dan menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan, padahal comissioning test terhadap pekerjaan tersebut belum dilaksanakan dan pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak dan terdapat pula pembayaran melebihi pekerjaan terpasang dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 sebesar Rp. 9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) dan terdakwa selaku PPK tidak pernah memblacklist (memasukkan PT. MASWANDI ke dalam daftar hitam) meskipun serah terima pertama pekerjaan (PHO) tidak diikuti dengan serah terima akhir pekerjaan (FHO), yang pada akhirnya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesarRp. 10.022.989.390,49 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Empat Puluh Sembilan Sen).sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada Tahun 2014, di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 39.500.000.000,- (tiga puluh lima milyar lima ratus juta rupiah) dan kegiatan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) sesuai dengan DPA SKPD nomor : 900/57/KEU/2014 tanggal 11 April 2014,Kode Rekening : 5.2.3.23.06.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dan kegiatan pengawasan pembangunan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014tersebut terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING kemudian diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU)No.36 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 (menggantikan saksi M. Hisom), yangmanaberdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Pasal 11 ayat (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan ;
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan ;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Ayat (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud, dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
1). Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2). Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan ;
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa proses pemilihan penyedia jasa untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detikdi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dilaksanakan oleh Pokja ULP yang terdiri dari saksi RIZA FAHLEPI, S.AP sebagai Ketua, saksi JUNAIDI, SE sebagai Sekretaris, Terdakwa DAVID SIHOMBING,ST, saksi DENY IRWANDY, S.E, dan saksi ABDUL RAZAK masing-masing sebagai anggota, yang pelaksanaannya dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2014, dengan metode pra kualifikasi dengan sistem bobot.
Bahwa pada saat pelelangan dilaksanakan, Tim Pokja ULP Pengawasan sengaja menaikkan skor PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan pada tahapan pembuktian kualifikasi tidak diikuti oleh saksi Ir. FATMAYANTI, M.T selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN, pembuktian kualifikasi tersebut diwakilkan oleh saksi Ir. FATMAYANTI, M.T kepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA yang tidak lain adalah konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dan saksi YALMESWARA tersebut bukanlah bagian pengurus dari PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan bukan juga rekanan pemenang lelang untuk pekerjaan pengawasan.
Bawa pada saat pembuktian kualifikasi dilaksanakan, Tim Pokja tidak melakukan pembuktian keaslian dokumen kualifikasi, meskipun demikian Pokja ULP tetap meloloskan penawaran dari PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan kemudian menetapkan PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai pemenang lelang pada tanggal 07 Juli 2014, kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia barang/Jasa (SPPBJ) No 640/16/SPPBJ-PGWS/DPUK/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 640/16/SPMK-PGWS/DPUK/2014 tanggal 16 Juli 2014, selanjutnya Terdakwa selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi Ir. FATMAYANTI, ST selaku Penyedia sebagai pihak kedua menandatangani Surat Perjanjian No.640/16/KONT-PGWS/DPUK/2014 pada tanggal 16 Juli 2014,dengan nilai kontrak pengawasan sebesar Rp. 663.600.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), jangka waktu pengawasan selama 150 hari sampai dengan tanggal 12 Desember 2014.
Bahwa setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), terdakwa selaku PPK dan saksi Ir. FATMAYANTI selaku penyedia pekerjaan pengawasan tidak pernah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pengawasan jumlah personel serta kualifikasi personel yang dipekerjakan oleh saksi YALMESWARA tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan perbuatan terdakwa yang tidak menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai PPK selaku pengendali pelaksanaan kontrak dan selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi Ir. FATMAYANTIselaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak, tanggungjawab terhadap seluruh pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014 tersebut sengaja dialihkan oleh saksi Ir. FATMAYANTIkepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA selaku penyedia Konsultan Perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang juga merangkap sebagai pelaksana sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, padahal saksi YALMESWARA bukanlah rekenan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.
Bahwa pengalihan terhadap seluruh pekerjaan pengawasan dari saksi Ir. FATMAYANTIkepada saksi YALMESWARA tersebut, disadari, diinsafi dan diketahui oleh Terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak mencegah/menghentikan pengalihan pekerjaan tersebut sehingga bertentangan dengan kewajibannya sebagai PPK selaku pengendali pelaksanaan kontrak.
Adapun item-item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh saksi Ir. FATMAYANTI selaku Direktur Utama PT Multi Karya Interplan Konsultan sebagai Penyedia jasa pekerjaan pengawasan yang dalihkan kepada saksi YALMESWARA adalah sebagai berikut:
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Jumlah A Biaya Langsung Personel I Biaya profesional staff OB 253.750.000,00 II Biaya Sub Profesional Staff OB 260.000.000,00 III Biaya Supporting Staff OB 38.750.000,00 Jumlah Biaya Langsung Personel 552.500.000,00 B Biaya Langsung Non Personel I Fasilitas Kantor Bulan 22.500.000,00 II Transportasi Lapangan Bulan 19.500.000,00 III Biaya Pelaporan Bulan 8.775.000,00 Jumlah Biaya langsung non personel 50.775.000,00 Jumlah 603.275.000,00 PPN 10 % 60.327.500,00 Total Biaya 663.602.500,00 Dibulatkan 663.600.000,00
Bahwa dalam pelaksaan pekerjaan pengawasan, PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN menerima pembayaran uang muka untuk pekerjaan pengawasan pada tanggal 21 Agustus 2014 sebesar Rp.115.828.363,00 (seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.03445/BUD/2014, yang pembayarannya ditransfer ke rekening PT Multi Karya Interplan Konsultanpada Bank Nagari Cabang Utama Padang No. Rekening 2100.0103.01162-1 dan kemudian dari pembayaran yang di terima PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN tersebut di potong terlebih dahulu sebanyak 5 % oleh saksi NOFITA HARWIN selaku Direktur PT. MULTI KARYA INTEPLAN KONSULTAN selanjutnya di kirimkan oleh saksi NOFITA HARWIN kepada terdakwa sebesar Rp. 110.037.000,- (seratus sepuluh juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2014, PPHP Pengawasan menerbitkan Berita Acara Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 506/PPHP/DPUK/2014 tanggal 12 Desember 2014 atas hasil pekerjaan pengawasan pembangunan Air Bersih 100 Liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan dan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran termin 100 % sebesar Rp. 463.313.454,92 (empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh dua sen) setelah potong pajak, pada tanggal 17 Desember 2014 sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.08438/BUD/2014, yang pembayarannya ditransfer ke rekening PT Multi Karya Interplan Konsultanpada Bank Nagari Cabang Utama Padang No. Rekening 2100.0103.01162-1.
Bahwa seluruh uang pembayaran atas prestasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detikdi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 ditransfer ke rekening PT Multi Karya Interplan Konsultanpada Bank Nagari Cabang Utama Padang No. Rekening 2100.0103.01162-1 dan dari seluruh pembayaran yang diterima oleh PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan, fee untuk PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN kurang lebih sebesar Rp. 28.956.818,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh enam rupiah delapan ratus delapan belas rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut
Bahwa proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Barat Tahun 2014 dilaksanakan oleh Tim Pokja ULP yang terdiri dari saksi HILMAN HIDAYAT, S.T sebagai Ketua, saksi ILMARDI, S.E sebagai Sekretaris, saksi SAMSUHADI, S.E, saksi HENDRO SAPUTRO, saksi EKO RIANDHIKA, saksi SLAMAT RIADI dan saksi JOKO PARENG masing-masing sebagai anggota, yang pelaksanaannya dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2014dengan metode Pascakualifikasi Satu File.
Bahwa pada saat pelelangan dilaksanakan terdapat perubahan persyaratan tenaga ahli (SKA) dalam addendum dokumen pengadaan yang tidak diumumkan oleh Pokja ULP pada portal LPSE serta tidak disampaikan pada tahapan pemberian penjelasan (aanwijzing), sehingga peserta lelang selain PT. MASWANDI tidak mengetahui perubahan tersebut, selain itu PT. MASWANDI sengaja menyampaikan dokumen kualifikasi tenaga ahli yang tidak benar dengan cara meminjam Sertfikat Keahlian (SKA) tanpa sepengetahuan tenaga ahli tersebut dan terdapat SKA yang tidak ada dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI).
-
No Nama NIK Hasil 1 Ir. Darmadji 1055051701541001 Tidak ada 2 Junaidi 3174100210780002 Tidak ada 3 Ramses Situmorang 3275112400770003 Tidak ada
dan selanjutnya yang hadir mewakili PT. MASWANDI pada tahapan pembuktian kualifikasi bukan personel sah dari PT. MASWANDI, meskipun demikian Pokja ULP tetap memenangkan PT. MASWANDI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Pada tanggal 3 Juli 2014 Terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014 kepada PT.MASWANDI dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Pada tanggal 4 Juli 2014 Terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014, yang pada kenyataannya pada saat penandatangan kontrak, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan terdakwa sendiri selaku PPK tidak berupaya untuk meminta jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia, sehingga bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai PPK selaku pengendali pelaksanaan kontrak.
Adapun item-item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Jumlah Biaya (Rp) A Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det 1 Unit 9.532..938.700,00 B Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 1 Unit 3.538.914.229,04 C Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV - Semau)
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau – Parit III)
408 m
13.296 m
1.194.118.861,26
14.778.518.346,15
D Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc 1 Paket 1.743.691.924,15 E Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia 50 m² 288.009.851,15 F Pembuatan Pos Jaga 6 m² 53.679.743,37 G Pembuatan Ruang Panel 7,50 m² 62.128282,79 H Pembuatan Workshop 63 m² 351.399.932,06 I Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur 80 m² 245.008.536,92 J Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) 1 unit 3.056.042.950,96 Jumlah 34.844.451.357,85 PPN 10% 3.484.445.135,78 Total Biaya 38.328.896.493,63 Dibulatkan 38.328.896.000,00
Bahwa selain belum adanya jaminan pelaksanaan pekerjaan pada saat penandatanganan kontrak, terdapat pula perbedaan harga pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dengan harga penawaran terkoreksi pada saat pelelangan, dimana seharusnya nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak adalah sebesar Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sebagaimana harga penawaran terkoreksi, pada kenyataannya nilai pekerjaan yang dicantumkan oleh Terdakwa dalam kontrak adalah sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat selisih harga pekerjaan sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), hal tersebut terjadi karena pada saat membuat dan menyusun kontrak, terdakwa hanya mempedomani dokumen penawaran dari PT.MASWANDI tanpa mempedomani Berita Acara Hasil Pelelangan (BAPHL) dari Pokja ULP yaitu BAPHL No.05/KONT-GAB/1/2014Tanggal 26 Juni 2014 dari Pokja ULP, sehingga bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai PPK selaku pengendali pelaksanaan kontrak.
Bahwa masih pada tanggal 4 Juli 2014, Terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.640/23/SPMK-KONS-AB/DPUK/2014 kepada PT. MASWANDI dan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI sebagai Penyedia tidak pernah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan jumlah personel serta kualifikasi personel yang dipekerjakan oleh saksi YALMESWARA tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan perbuatan terdakwa yang tidak menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai PPK selaku pengendali pelaksanaan kontrak
Bahwa setelah penandatanganan kontrak dilakukan, pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014, yang seharusnya menjadi tanggungjawab saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia sebagaimana Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014, pada kenyataannya dari sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, antara lain :
Pembuatan Resorvoir Kap. 800 M3.
Pemasangan pipa distribusi
Pipa ND 500 mm (simpang Parit IV-Semau) sepanjang 408 M
Pipa ND 300 mm (Semau-parit II) sepanjang 13.296 M
Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & ACC.
Pembuatan Ruang Pembubuh & Gudang Zat Kimia.
Pembuatan Pos Jaga.
Pembuatan Ruang Panel.
Pembuatan Work Shop.
Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur.
Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik & Taman.
dialihkan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia kepada saksi YALMESWARA, yangmana berdasarkan kontrak nilai pekerjaan sipil yang dialihkan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI kepada saksi YALMESWARA adalah sebesar Rp. 9.674.455.383,86 (sembilan milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh enam sen), namun pembayaran yang diterima oleh saksi YALMESWARA adalah sebesar Rp. 9.807.600.000,00 (sembilan milyar delapan ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya sipil kepada saksi YALMESWARA sebesar Rp.133.144.616,14 (seratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah empat belas sen).
Bahwa pengalihan terhadap sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil dari saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI kepada saksi YALMESWARA tersebut, disadari, diinsafi dan diketahui oleh Terdakwa, namun terdakwa tidak berupaya untuk mencegah pengalihan pekerjaan tersebut, sehingga bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai PPK selaku pengendali pelaksanaan kontrak.
Pada tanggal 18 Juli 2015, PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran uang muka 20 % dari nilai kontrak (Rp. 38.328.896.000,00) yang dibayarkan sebesar Rp. 6.759.823.477,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.02773/BUD/2014 tanggal 18 Juli 2014.
Pada tanggal 4 September 2014, PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran pertama yang dibayarkan sebesar Rp. 6.616.177.227,00 (enam milyar enam ratus enam belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%).
Pada tanggal 2 Oktober 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran kedua yang dibayarkan sebesarRp. 5.982.443.777,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%).
Pada tanggal 29 Oktober 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ketiga yang dibayarkan sebesar Rp. 5.728.950.396,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 05803/BUD/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%).
Pada tanggal 13 November 2014, Terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI menandatangani Addendum Kontrak I No.640./23.a/ADD.KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, yangmana Addendum tersebut tidak mengubah nilai kontrak (Rp.38.328.896.000,00), namun masa pelaksanaan pekerjaan bertambah 21 hari menjadi 171 hari kalender, dan terdapat pekerjaan tambah kurang (CCO),dengan rincian Addendum I Kontrak sebagai berikut :
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV -Semau)
Pipa ND 300 mm(Ujung pipa 500 Semau – Parit III)
Bahwa addendum kontrak tersebut dibuat seolah-olah didahului dengan peninjauan lapangan secara bersama-sama saat proses pembuatan Justifikasi Teknis, pada kenyataannya saksi Ir. FATMAYANTI selaku Direktur PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai penyedia jasa pekerjaan pengawasan tidak pernah mengikuti peninjauan lapangan sebelum pembuatan Justifikasi Teknis.
Pada tanggal 20 Nopember 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke empat yang dibayarkan sebesar Rp. 4.106.592.761,00 (empat milyar seratus enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 06983/BUD/2014 Tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%).
Pada tanggal 18 Desember 2014, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI bersurat kepada Terdakwa selaku PPK dengan Surat No. 230A/MW/PEN/VI/2014 tanggal 18 Desember 2014 perihal Permohonan termyn dan kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut, Terdakwa selaku PPK kemudian bersurat kepada tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan Surat No. 640/614/PPK/KIMRUM/DPUK/2014, selanjutnya Tim PPHP yang terdiri dari saksi SYAFRUN, ST sebagai Ketua, saksi ANDI NUR ALAM AMIR sebagai Sekretaris, saksi H. RIRNIVA EKAMUNANDA, T.J., S.T, saksi HAMSAH dan saksi M. ARIS. S.E masing-masing sebagai anggota, didampingi oleh Terdakwa, PPTK, Tim teknis, pihak Konsultan pengawas (saksi Syamsurizal) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaanPengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014.
Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukanhanya secara visual, dimana Tim PPHP hanya melakukan pemeriksaan dengan melihat pekerjaan yang terpasang kemudian membandingkannya dengan bentuk yang tertuang dalam gambar asbuild drawing dan kontrak sebagai acuan, sedangkan terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPHP, karena sebelumnya telah ada laporan progres pekerjaan tanggal 15 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%, selain itu pada saat pemeriksaan oleh tim PPHP,belum dilakukan uji coba pengoperasian IPA, pengoperasian IPA tersebut baru dilakukan pada bulan Juli tahun 2015 dan pada saat pengoperasian dilakukan tidak pernah dilakukan pengujian hasil laboratorium, dimana pengujian hasil laboratoriumbaru dilaksanakan pada tanggal 22 April 2016, sehingga perbuatan terdakwa yang tetap menerima hasil pekerjaan tanpa melalui comisioning test tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai PPK selaku pengendali pelaksanaan kontrak.
Pada tanggal 18 Desember 2014, Terdakwa selaku PPK bersama saksi Ir. Ria Sukrianto selaku KPAdan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan dengan No.619/BAST/DPUK-TJB/XII/2014 atas Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dengan hasil bahwa masing-masing pihak menerima pekerjaan dari pihak kedua dengan keadaan baik dan cukup, yangmana Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tersebut dibuat sebelum Unit IPA dilakukan uji coba (testing comminisioning).
Pada tanggal 23 Desember 2014, Terdakwa selaku PPK dan saksi ANDRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI menandatangani Berita Acara Serah Terima Terakhir/Kedua nomor : 613/BASTT/DPUK-TJB/X/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang diketahui oleh saksi RIA SUKRIANTO selaku KPA, padahal masa pemeliharaan terhadap pekerjaan belum berakhir, seharusnya serah terima akhir pekerjaan (FHO) baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2015 atau setelah berakhirnya masa pemeliharaan, pada kenyataannya sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur PT. MASWANDI sebagai Penyedia tidak pernah mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui terdakwa selaku PPK untuk menyerahkan pekerjaan disertai dengan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), meskipun demikian Terdakwa selaku PPK tidak pernah memblacklist (memasukkan PT. MASWANDI ke dalam daftar hitam), sehingga bertentangan dengan kewajibannya sebagai PPK selaku pengendali pelaksanaan kontrak.
Pada tanggal 24 Desember 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke lima yang dibayarkan sebesar Rp. 2.915.173.874,00 (dua milyar sembilan ratus lima belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09541/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%), selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke enam yang dibayarkan sebesar Rp. 1.689.955.869,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09651/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) tanggal 10 Oktober 2020, terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI selaku penyedia dan terhadap sebagian pekerjaan fisik (pekerjaan sipil) yang dilaksanakan oleh saksi YALMESWARA, ahli menyimpulkan sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Nilai Kontrak Awal (Rp) | Nilai Addendum |
| A | Pengadaan dan Pemasangan IPA Gambut Paket Kapasitas 100 L/det | 1 Unit | 9.532.938.700,00 | 9.478.565.607,60 |
| B | Pembuatan Reservoar kap. 800 m³ | 1 Unit | 3.538.914.229,04 | 3.757.232.496,12 |
| C | Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi: | 408 m 13.296 m | 1.194.118.861,26 14.778.518.346,15 | 1.194.118.861,26 14.554.641.051,42 |
| D | Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc | 1 Paket | 1.743.691.924,15 | 1.766.301.575,69 |
| E | Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia | 50 m² | 288.009.851,15 | 287.789.115,15 |
| F | Pembuatan Pos Jaga | 6 m² | 53.679.743,37 | 53.475.238,52 |
| G | Pembuatan Ruang Panel | 7,50 m² | 62.128282,79 | 72.113.144,79 |
| H | Pembuatan Workshop | 63 m² | 351.399.932,06 | 383.285.020,03 |
| I | Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur | 80 m² | 245.008.536,92 | 145.307.761,60 |
| J | Fasilitas Penunjang(Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) | 1 unit | 3.056.042.950,96 | 3.151.621.613,15 |
| Jumlah | 34.844.451.357,85 | 34.844.451.485,33 | ||
| PPN 10% | 3.484.445.135,78 | 3.484.445.148,53 | ||
| Total Biaya | 38.328.896.493,63 | 38.328.896.633,86 | ||
| Dibulatkan | 38.328.896.000,00 | 38.328.896.000,00 | ||
Terhadap Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi diameter 500 mm terdapat selisih (kurang) sepanjang 108 m.
Terdapat kekurangan atau kelebihan pekerjaan sesuai pengukuran lapangan.
Mutu beton bak penampung lumpur (K-180) dan mutu beton rumah pompa (K-140) tidak memenuhi syarat mutu beton didalam kontrak karena dibawah mutu beton K-225.
Mutu beton pada pekerjaan bak penampung air, bak penampung lumpur dan rumah pompa masih memenuhi spesifikasi (K-225) dan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Tahun 2014, pada saat pemeriksaan dalam kondisi tidak beroperasi.
Berdasarkan Laporan Teknis Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB)Rofiq Iqbal, ST., M.Eng., Ph.D selaku ahli rekayasa air dan limbah cair dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI selaku penyedia dan terhadap sebagian pekerjaan fisik (pekerjaan sipil) yang dilaksanakan oleh saksi YALMESWARA, ahli menyimpulkan :
Gambar perencanaan dan RAB IPA pada tahun 2012, CV Siola Yasatama Consultans, kapasitas 200 Liter/detik yang berlokasi di Parit Panting Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam (sumber air baku: Air Gambut) tidak merupakan desain IPA yang umum untuk pengolahan air gambut. Dengan karakteristik air gambut yang spesifik (umumnya dengan pH rendah, kandungan warna tinggi dan kandungan organic sangat tinggi), maka IPA untuk air gambut berbeda dengan IPA konvensional.
Atas Surat Perjanjian Nomor 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014 tidak memenuhi kaidah Teknik dalam perancangan (desain) antara lain: Tidak dilakukan kajian kualitas air baku, sehingga proses pengolahan yang diperlukan tidak dapat dipastikan, sehingga IPA yang dirancang juga tidak dapat mengolah air baku, karena rancangan tidak sesuai dengan kondisi air baku.
IPA yang terpasang juga tidak merupakan IPA yang umum untuk pengolahan air gambut, dimana tidak terdapat unit unit penambahan bahan kimia untuk pengolahan yang spesifik untuk air gambut.
Air gambut yang ada di Parit Panting Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat diolah dengan IPA Paket, karena IPA yang dipasang merupakan IPA Paket dengan proses pengolahan konvensional, dengan kondisi kualitas air baku yang merupakan air gambut maka pembangunan IPA tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI 6773:2008 tentang Spesifikasi unit paket instalasi pengolahan air.
Dalam hal air sungai daerah tertentu mempunyai kandungan warna, besi dan atau bahan organik melebihi syarat, tetapi kekeruhan rendah (<50 NTU) maka digunakan IPA sistem Dissolved Air Flotation (DAF) atau sistem lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Air gambut memerlukan pengolahan khusus dan tidak dapat menggunakan pengolahan konvensional.
Konstruksi dan pemasangan kapasitas Pompa Intake pada masing-masing tahapan mengalami kegagalan. Hal tersebut diakibatkan karena tidak didukung perencanaan yang baik. Berdasarkan SNI 6774:2008 tentang Tata cara perencanaan unit paket instalasi pengolahan air, pompa untuk air baku harus memiliki kapasitas 10% - 20% lebih besar dari kapasitas rencana unit IPA paket dan memiliki pompa cadangan minimal 1 buah. IPA 2014 berdiri sendiri dengan kapasitas pengolahan tahun 2014 sebesar 100 Liter/detik. Maka, untuk masing-masing IPA, pompa yang terpasang seharusnya sebanyak 3 unit dengan kapasitas masing-masing 55 Liter/detik dan head 20 meter, dimana 1 unit sebagai cadangan.
IPA sempat beroperasi antara tahun 2015 – 2019, namun Kapasitas produksi rata-rata diperkirakan sekitar 35 Liter/detik jauh dibawah kapasitas desain 100 Liter/detik, penggunaan bahan kimia rata-rata sekitar 20% – 30% dari perkiraan kebutuhan bahan kimia, dan kualitas air olahan tidak memenuhi kualitas air minum
Pekerjaan Tahun 2013 dan 2014 saat ini tidak beroperasi terutama disebabkan karena kesalahan desain IPA yang tidak disesuaikan dengan kondisi kualitas air baku yang merupakan air gambut.
IPA yang terpasang untuk pekerjaan tahun 2014 adalah IPA paket dengan sistem konvensional sehingga IPA tidak mampu menghasilkan produk olahan yang sesuai sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Pekerjaan tidak didukung perencanaan, terutama berkaitan dengan kualitas air baku dan proses pengolahan, sehingga tidak dapat menghasikan sistem sesuai yang diharapkan.
Perlengkapan dan aksesoris dalam perpipaan distribusi banyak yang tidak sesuai dengan kaidah teknis, antara lain: air valve tidak ditemukan di permukaan tanah, tidak ditemukan box pengoperasian untuk gate valve, dan giboult joint juga tidak nampak di permukaan tanah.
Pada proposal Teknis yang diajukan saat penawaran, IPA paket yang diajukan menggunakan sistem heksagonal, tetapi instalasi terpasang tidak menggunakan sistem tersebut
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 Liter/Detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Empat Puluh Sembilan Sen),dimana dari kerugian negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Empat Puluh Sembilan Sen) terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang pada pekerjaan fisik yaitu sebesar Rp. 9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut, dan dengan adanya pembayaran atas pekerjaan melebihi pekerjaan terpasang tersebut telah menguntungkan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI dan saksi YALMESWARA selaku sub kontraktor sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, selain itu terdapat pula pembayaran tidak sah yang diterima oleh PT. MULTY KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebesar Rp. 579.141.817,92 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh belas rupiah sembilan puluh dua sen) karena tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan, sehingga memberikan keuntungan kepada saksi YALMESWARA selaku pelaksana pekerjaan pengawasan dan saksi Ir. FATMAYANTI, MT selaku Direktur PT. MULTY KARYA INTERPLAN KONSULTAN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi/ Keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa saksi pada tahun 2014 sebagai PPK proses tender;
Bahwa saksi aktif di PU tahun 2013, dan sebelumnya di lingkungan hidup;
Bahwa proses tender tahun 2014 adalah saksi mendapatkan dokumen tender yang sudah lengkap dari konsultan perencana (Yalmeswara) dan kemudian diserahkan ke Pokja;
Bahwa saksi bersurat ke Pokja untuk dilakukan proses tender dikarenakan sudah tersedia anggaran;
Bahwa saksi tidak terlalu paham terkait pembangunan IPA, dan saksi ditunjuk sebagai PPK hanya berdasarkan SK;
Bahwa saksi tidak mengetahui harus dibangun IPA seperti apa, makanya saksi dibantu oleh Pak Sudjito selaku PPTK;
Bahwa perencanaan mengikuti IPA 2013;
Bahwa saksi tidak paham kalau IPA air gambut harus ada aerasi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Yalmeswara ikut dalam pekerjaan IPA 2013;
Bahwa saksi hanya meminta EE kepada Yalmeswara karena dia sebagai konsultan;
Bahwa saksi tidak mendapat arahan dari Kepala Dinas untuk memenangkan salah satu perusahaan;
Bahwa saksi tidak ada komunikasi dengan PDAM terkait akan diadakannya pekerjaan IPA 2014;
Bahwa lokasi pekerjaan IPA 2013 dan 2014 adalah sama;
Bahwa saksi tidak mengetahui keterlibatan Danto, Yalmeswara dan Bastian terkait pekerjaan IPA 2013 dan IPA 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara IPA 100 liter/detiktahun 2014, awalnya saksi sebagai bupati dan mendapat permintaan untuk mengadakan air bersih untuk kebutuhan masyarakat, dan waktu itu 2011 baru jadi Bupati ada orang PU lapor kepada saksi ada proyek air bersih dari Tungkal Ulu yang jaraknya kira-kira 100km. Kemudian dijelaskan apabila itu diteruskanakan mengeluarkan dana kira-kira 500 milyar, disamping itu operasionalnya tinggi sekitar 400juta/bulan. Kemudian saksi minta kepada PU coba cari sumber air bersih yang dekat yaitu di sungai Bram Hitam, karena sejak dari kecil terbiasa minum air Bram Hitam. Setelah itu mereka survey secara teknis dan sebagainya, kemudian mereka usul agar Bappeda mengajukan ke DPRD dan akhirnya diproses. Saat itu kondisi saksi sedang kurang sehat dan dilakukan pengajuan tersebut secara prosedur;
Bahwa saat itu orang PU yang ditemui saksi adalah Alm. Pak Jajang sekitar tahun 2013, dan kemudian proyek tersebut dikerjakan. Saksi baru melihat proyek tersebut tahun 2014 setelah saksi sembuh dari sakit;
Bahwa terkait proyek tersebut saksi belum pernah ke lokasi, saksi hanya dating dipinggir lokasi saja. Jadi yang saksi tahu di Parit Panting itu, apabila air pasang baru diolah dan apabila air surut kekeringan, mencari sumber air yang paling dekat, karena pendapatan PDAM itu kurang dari 250jt/bulan, dan saksi minta jangan disubsidi dari APBD dan dicari biaya yang paling kecil terkait proyek itu, karena dananya tidak cukup, maka dibuatkan dua tahun anggaran APBD yaitu sekitar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) untuk 2013 dan untuk 2014 sama juga anggarannya yaitu Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah);
Bahwa terkait proyek tersebut, tidak ada pihak yang meminta untuk diloloskan, akan tetapi ada pihak yang menghadap yaitu Alm. Jajang Kadis PU dan Pak Danto, dan saksi menyampaikan ikuti secara prosedur;
Bahwa Pak Danto adalah calon pihak yang akan mengerjakan atau kontraktor. Saat itu Pak Danto hanya memperkenalkan diri kepada saksi, tidak ada bawa dokumen tender atau apapun;
Bahwa saksi kurang ingat Pak Danto itu dari perusahaan mana karena saksi kurang sehat, dan saksi hanya dikenalkan saja oleh Alm. Jajang;
Bahwa pertemuan tersebut dilakukan di Jakarta;
Bahwa setahu saksi proyek tersebut yang mengerjakanya Pak Danto;
Bahwa tidak ada pihak lain yang bertemu saksi selain Pak Danto dan hanya itu pertemuannya;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Yalmeswara, saksi hanya pernah mendengar nama Yalmeswara, namun tidak pernah bertemu;
Bahwa setelah pertemuan di Jakarta dengan Pak Danto, saksi ada bertemu lagi dengan Pak Danto di lokasi proyek saat meninjauproyek dan Pak Danto menjelaskan ini itu;
Bahwa benar saksi bertemu Pak Danto sebanyak dua kali di Jalan Kalibata Jakarta bulan Juni tahun 2014, saat itu saksi hanya janjian bertemu dengan Andi Nuzul namun Pak Danto juga ikut;
Bahwa seingat saksi saat proyek berjalan, tidak ada orangnya Pak Danto atau siapapun yang memberikan imbalan kepada saksi;
Bahwa Pak Danto menemui saksi lagi di tahun 2014, mungkin karena Pak Danto minta untuk pekerjaan tahun 2014;
Bahwa tidak ada orang lain selain Pak Danto yang melakukan pendekatan ke saksi terkait proyek tersebut;
Bahwa setahu saksi yang menang atas pekerjaan tersebut adalah Pak Danto;
Bahwa pekerjaan tersebut adalah kegiatan lelang APBD;
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan mana saja yang mengikuti lelang;
Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan Pak Danto menemui saksi, karena Pak Danto dibawa oleh orang PU;
Bahwa saksi lupa apakah mendapatkan laporan peserta lelang dan pemenang lelang, tetapi mungkin ada laporan itu dan tidak secara langsung;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai bupati tahun 2001-2005, mengenai adanya kebutuhan pengadaan air bersih, saksi hanya melanjutkan visi bupati sebelumnya yaitu pak Sugeng;
Bahwa benar mengenai rencana jangka panjang tahun 2005-2025 pengadaan air bersih, pada tahun 2011 saksi ada menerbitkan SK dan itu sudah jalan namun baru Parit Panting dari Sungai Bram Itam ke sungai Betara karena debit air belum memadai, jadi orang PU merencanakan;
Bahwa lokasi Parit Panting tahun 2011 dengan tahun 2014 berbeda, 2014 lebih mendekat ke sumber air Bram Hitam, sedangkan tahun 2011 berdasarkan air pasang aja;
Bahwa benar saat saksi terpilih lagi menjadi Bupati tahun 2011, ada visi untuk pengadaan air bersih;
Bahwa saksi tidak mengetahui Permen PU No. 18 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pengembangan system penyediaan air minum;
Bahwa dalam menjalankan visi pengadaan air bersih, saksi mengajukan kepada DPRD dalam bentuk Perencanaan Pemda dan Bappeda. Kemudian DPRD membentuk tim untuk melakukan studi banding dan segalamacam, setelah itu dituangkan ke APBD;
Bahwa saksi tidak membuat SK pengembangan sistem air minum, mengenai kegiatan tersebut semua saksi serahkan kepada Bapedda;
Bahwa lokasi parit panting di Bram Hitam ditentukan berdasarkan studi banding yang dilakukan oleh PU;
Bahwa saksi tidak tahu pada tahun 2011 saat pembahasan visi pengadaan air bersih ada Yalmeswara;
Bahwa setahu saksi kualitas air di Bram Hitam itu airnya tawar dan bias diminum, karena waktu saksi kecil minum air itu;
Bahwa air di Bram Hitam bukan air gambut, melainkan kiriman air hujan;
Bahwa saksi tidak tahu dokumen yang dibuat PU dari hasil studi banding terkait pengadaan air bersih. Sepintas lalu dilaporkan namun itukan bias diputuskan oleh Tim APBD;
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi hulu Sungai Bram Hitam, hanya didepan saja karena masih hutan atau melihat dari jauh;
Bahwa saksi datang ke lokasi Sungai Bram Hitam setelah pembangunan;
Bahwa benar saksi bertemu dengan Danto yang dikenalkan oleh Alm. Jajang pada tahun 2013;
Bahwa dalam pertemuan kedua, Danto dan Andi Nuzul menemui saksi untuk menjenguk;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Yalmeswara;
Bahwa jabatan saksi sebagai bupati berakhir pada bulan Januari 2016;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan serah terima atau membuat surat keputusan terkait proyek pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014, itu urusan PU;
Bahwa benar saksi yang membuat SK tertanggal 20 Desember 2015 mengenai penetapan status operasional oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat. SK itu saksi buat sesuai permintaan PU. Maksudnya dengan adanya dokumen tersebut, diserahkan kepada PDAM dan menurut PU pekerjaan tersebut telah selesai dan saksi hanya menandatangani;
Bahwa saksi tidak tahu Danto dari perusahaan apa, yang saksi tahu Danto dari kontraktor;
Bahwa lokasi pembangunan IPA tahun 2014 dan tahun 2103 tempatnya sama berdekatan satu area;
Bahwa dalam pertemuan kedua Danto tidak meminta untuk mengerjakan proyek pembangunan IPA tahun 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Sudjito, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat pekerjaan IPA 100 liter/detik T.A. 2014 sebagai PPTK;
Bahwa sebelum pekerjaan tersebut sudah ada IPA yang dibangun pada tahun 2013 dan saksi sebagai PPTK juga;
Bahwa untuk Pak David adalah PPK dan Pak Adrianus adalah Direktur PT. Maswandi, untuk Ibu Fatmayanti saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tahu dengan Yalmeswara sebagai konsultan perencanaan kegiatan 2012 dan untuk 2014 sebagai sub kontraktor pekerjaan fisik;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai PPTK adalah melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyediakan dokumen anggaran;
Bahwa saksi membuat laporan pekerjaan dan dokumen anggaran kepada PPK;
Bahwa pekerjaan 2014 yang dilakukan PT. Maswandi adalah IPA, Reservoar, perpipaan, workshop, rumah jaga dan lain-lain;
Bahwa IPA diperuntukan untuk air gambut sebagaimana termuat di dalam kontrak, yang mana bernilai sekitar Rp.40.000.000.000;
Bahwa pelaksana adalah PT. Maswandi dan Direktur Utamanya adalah Pak Adrianus Utama Suwandi;
Bahwa untuk pengawas adalah PT. Multikarya Interplan Konsultan dan Direktur Utamanya adalah Terdakwa;
Bahwa Syamsurizal adalah orang yang ada di lapangan perwakilan dari PT. Multi karya Interplan;
Bahwa yang bertanda tangan kontrak dengan PT. Maswandi (pelaksana) dan PT. Multi Karya Interplan (pengawas) adalah PPK;
Bahwa untuk yang mengerjakan dari PT. Maswandi adalah Pak Yusman, untuk kegiatan lapangan adalah Yalmeswara dan Pak Bastian;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa Yalmeswara, Pak Bastian dan Pak Syamsurizal, dan saksi sudah pernah melaporkan hal tersebut ke PPK namun tidak ada respon dari PPK dan pekerjaan dilanjutkan;
Bahwa saksi membuat laporan secara lisan kepada PPK karena saksi tidak bisa mengetik, seharusnya laporan dibuat secara tertulis, dimana yang dilaporkan adalah progres fisik dan dokumen anggaran;
Bahwa saksi hanya melihat dokumen kontrak pelaksanaan;
Bahwa Yalmeswara, Syamsurizal, Danto dan Bastian tidak ada di dalam kontrak;
Bahwa saksi menjelaskan untuk perencanaan adalah CV. Siola Yasatama dimana direkturnya adalah Yalmeswara;
Bahwa Yalmeswara juga mengerjakan IPA 2013;
Bahwa saksi pada saat proses pencairan hanya mencocokan laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh pengawas dengan laporan yang dibuat oleh pelaksana dan saksi juga melakukan pengecekan ke lapangan;
Bahwa untuk proses pencairan sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa pada saat saksi tanda tangan dokumen pencairan sudah ada tanda tangan oleh pihak yang lain, kemudian setelah saksi tanda tangani baru Terdakwa selaku PPK melakukan tanda tangan;
Bahwa untuk pekerjaan sudah dilakukan PHO pada bulan Desember 2014 dihadiri oleh Yalmeswara, Pak Yusman (pelaksana fisik), Syamsurizal (pengawas), Terdakwa (PPK);
Bahwa pada saat PHO dilakukan pengecekan dan pengukuran secara visual dan tidak detail;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dilakukan FHO atau tidak;
Bahwa terkait pekerjaan IPA 2014 sudah diserahterimakan ke PDAM;
Bahwa commissioning test IPA 2014 dilakukan sejak Januari 2015 dan serah terima dengan PDAM bulan Juni 2015 dan pekerjaan dinyatakan selesai;
Bahwa pada saat uji coba waktu itu IPA berhasil menghasilkan 100 liter/detik;
Bahwa saksi menerima uang dari Yalmeswara sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang saksi kira adalah upah selama bekerja dan sudah dikembalikan pada saat pemeriksaan di Polda;
Bahwa saksi pada saat ke Jakarta bertemu dengan Bastian dan Danto dimana pertemuan tersebut sebelum dilakukan proses tender dan pertemuan tersebut membahas proyek pekerjaan IPA 2014;
Bahwa saksi pernah menjadi Direktur Teknik PDAM Tirta Pangabuan sejak tahun 1987;
Bahwa saksi mengetahui pengoperasian air gambut sejak pembangunan IPA 2014, karena sebelumnya menggunakan sumur bor;
Bahwa saksi melihat dokumen gambar perencana untuk pekerjaan IPA 2014 dan tidak ada aerasi pada dokumen tersebut;
Bahwa tidak adanya aerasi dikarenakan didalam IPA ada proses penggantian aerasi untuk menghilangkan zat besi;
Bahwa air baku pernah di uji lab;
Bahwa benar ada adendum di dalam kontrak;
Bahwa benar sebelum dilakukan pekerjaan dilakukan 2 kali rapat untuk pembahasan persiapan pelaksanaan;
Bahwa pada bulan Juli 2015 ada dilakukan uji coba;
Bahwa terkait rekomendasi yang ada pada dokumen agar dilakukan oleh PDAM agar mengurangi kepekatan air dan bahan kimia yang digunakan;
Bahwa pekerjaan IPA 2013 dan IPA 2014 adalah sama, jadi fungsinya hanyalah penambahan kapasitas;
Bahwa pada saat itu kondisi sumber air baku sangat memungkinkan untuk pengolahan air 100 liter/detik dikarenakan debit air baku banyak dan sungai masih lebar, tidak seperti sekarang yang sudah banyak tanaman kelapa sawit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Eko Riandika, A. MD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detikKabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Anggota Pokja;
Bahwa yang saksi kerjakan sebagai anggota pokja adalah mempersiapkan pelaksanaan lelang, dan sempat rapat dan mengusulkan kepada PPK untuk melengkapi gambar desain, HPS, BOQ, SSUK dan SSKK, dan data pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Pokja;
Bahwa dalam proses evaluasi saksi tahu sampai di aanwijing saja, karena pada saat itu saksi masih membereskan administrasi ULP;
Bahwa saat kualifikasi saksi hanya mengikuti melalui portal, kansaataan wijing itu ada yang upload dokumen penawaran, jadi hanya tahu perusahaan mana saja yang melakukan penawaran, hanya sebatas itu saja;
Bahwa saksi secara langsung tidak tahu secara langsung adanya arahan dari saudara Hilman untuk memenangkan group Yalmeswara, namun Hilman pernah berkata “nanti ada”;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yalmeswara orang PT Maswandi, tapi saksi tahu Yalmeswara karena dia sering menjadi konsultan di pekerjaan lain;
Bahwa saksi tidak ikut pembuktian kualifikasi;
Bahwa saksi tahu ada addendum yaitu perubahan besarnya sanggahan banding dari 39,5 juta menjadi 395 juta;
Bahwa memang ada addendum tersebut, dikarenakan seluruh peserta tidak memiliki persyaratan SKA, namun perubahan tersebut tidak diumumkan diportal karena tidak bisa;
Bahwa saksi tidak tahu apa pertimbangan untuk merubah hal itu;
Bahwa jika tidak ada perubahan tersebut, seharusnya 5 perusahaan yang melakukan penawaran semuanya tidak lulus;
Bahwa yang dimenangkan dalam lelang adalah PT Maswandi;
Bahwa saksi tidak tahu Yalmeswara membawa perusahaan yang mana;
Bahwa saksi sebelum tahun 2014 pernah menjadi anggota pokja, namun untuk pekerjaan tahun 2013 tidak ikut;
Bahwa saksi memahami pekerjaan dan kegiatan pokja;
Bahwa saksi sebagai anggota pokja melakukan proses pelelangan;
Bahwabenar BOQ di upload di dokumen lelang dan seluruh peserta lelang tahu dan HPS tidak;
Bahwa benar dokumen RKS merupakan bagian dari dokumen lelang;
Bahwa benar saksi mendapatkan arahan dari Pak Hilman yaitu persiapkan kegiatan lelang ini sebaik mungkin;
Bahwa waktu awal-awal belum ada arahan untuk memenangkan satu perusahaan, dan arahan untuk memenangkan salah satu perusahaan baru ada pada saat pembukaan penawaran;
Bahwa pembukaan penawaran itu setelah addendum, dan addendum itu setelah aanwijzing;
Bahwa addendum itu terkait jaminan dan tenaga ahli, dan setahu saksi addendum dirubah bersama, dan arahan dari Ketua;
Bahwa saksi hanya mempersiapkan, sedangkan addendum yang meng-upload adalah anggota yang lain;
Bahwa saksi tidak mengenal langsung Yalmeswara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Anggota Pokja;
Bahwa saksi tahu ada arahan untuk memenangkan perusahaan Yalmeswara;
Bahwa saksi kenal dengan Yalmeswara;
Bahwa saksi pertama kali bertemu Yalmeswara saat pembuktian di Jakarta;
Bahwa saksi saat menerima tugas sebagai Anggota Pokja sudah dijelaskan adanya arahan memenangkan groupnya Yalmeswara;
Bahwa saksi tidak tahu lima perusahaan yang memberikan penawaran;
Bahwa perusahan yang lulus setelah melakukan penawaran adalah PT Maswandi;
Bahwa empat perusahaan lainnya yang melakukan penawaran gugur karena tidak sesuai kualifikasi;
Bahwa benar saksi ikut saat pembuktian;
Bahwa saksi tidak kenal Bastian tapi mengetahui orangnya;
Bahwa saksi tidak mengenal Paulus Johansyah;
Bahwa saksi tidak tahu saksi Hilman dapat uang Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Bastian;
Bahwa benar saksi menerima uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih;
Bahwa saksi tidak kenal direktur PT Maswandi dan tahunya Yalmeswara;
Bahwa saksi kenal Yalmeswara sejak pekerjaan 2013 dan saat itu saksi sebagai anggota pokja fisik sedangkan Yalmeswara sebagai konsultan pengawas;
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu Pak Adrianus dan saksi tahu Pak Adrianus direktur utama PT Maswandi dari melihat dokumen;
Bahwa saksi tidak ikut evaluasi;
Bahwa saksi tidak tahu ada addendum saat evaluasi dan tidak tahu pertimbangannya, dan saksi juga tidak tahu siapa yang menyuruh merubahnya;
Bahwa kegiatan pembuktian kualifikasi yaitu melakukan kunjungan lapangan dan mengunjungi perusahaan pendukung pipa;
Bahwa saksi tidak pernah datang ke perusahaan pemenang lelang dan tidak ada kewajiban memeriksa perusahaan PT. Maswandi;
Bahwa uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang saksi terima sekarang sudah saksi kembalikan ke penyidik;
Bahwa benar yang aktif dalam kegiatan adalah saksi, Slamet dan Eko seperti mengecek portal jadwal sampai dimana dan proses sampai dimana;
Bahwa tidak ada penjelasan mengenai IPA ini merupakan kegiatan pengolahan air gambut yang membutuhkan penanganan khusus;
Bahwa arahannya hanya mengatakan “tolong dibantu”, maksudnya membantu Yalmeswara supaya bias menang tender;
Bahwa saksi tidak tahu detail kalau Yalmeswara membawa dua perusahaan;
Bahwa benar saksi pernah terlibat juga untuk pekerjaan Pokja IPA tahun 2013;
Bahwa tahun 2013 saksi lupa siapa pemenangnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yalmeswara sudah ada sebelum pekerjaan 2013, namun sakasi tahunya Yalmeswara sebagai konsultan IPA;
Bahwa saksi pernah dengar PT. Systec Tirta Buana tahun 2013 dan sepertinya yang mengerjakan fisik IPA;
Bahwa untuk kegiatan tahun 2013 yang melakukan upload dokumen ada sembilan perusahaan;
Bahwa saksi tidak kenal Sebastian dan Danto;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi saat itu sebagai Ketua Pokja dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, dan mulai aktif atau ditunjuk oleh PPK tahun 2014;
Bahwa anggota Pokja saat itu adalah Ilmardi, Slamat, Hendro, Samsuhadi, Joko dan Eko;
Bahwa sebagai Ketua Pokja saksi menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis pekerjaan, menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan nilai nominal jaminan penawaran, mengumumkan pemenang lelang secara online melalui website, menilai kualifikasi, menjawab sanggahan, melakukan evaluasi administrasi, menyimpan dokumen asli, menyampaikan hasil pemilihan dan Salinan dokumen ke PPK, membuat laporan mengenai proses kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan;
Bahwa benar pelelangan pekerjaan tersebut secara online;
Bahwa yang menyerahkan dokumen ke Kadis adalah PPK dan PPK saat itu adalah Pak David Sihombing;
Bahwa pengumuman pemenang lelang pekerjaan tersebut sekitar bulan April tahun 2014, untuk tanggalnya saksi lupa;
Bahwa dalam proses lelang ada dua puluh empat perusahaan yang mengikuti tender, namun yang memasukan dokumen penawaran hanya lima perusahaan yaitu PT. Lepen Kencana Utama, PT. Tirta Sarana Mulia Tehnologi, PT. Wijaya Kusuma Emindo, PT. Maswandi, PT. Juhdi Sakti Engineering;
Bahwa pembentukan jasa Pokja berdasarkan surat permintaan dari PPK, dan saat awal dibukanya pelelangan PPK nya adalah Pak Hisom;
Bahwa benar Pak Hisom bersurat ke DPRD untuk dilakukan kegiatan lelang, yang isinya mengenai permintaan dan list kegiatan;
Bahwa persyaratan awal akan dilakukan lelang adalah umum, pengumuman lelang dengan pasca kualifikasi, instruksi kepada peserta, LDP, LDK, bentuk dokumen penawaran, petunjuk pengisian data kualifikasi, tata cara evaluasi kualifikasi, bentuk dokumen kontrak, SSUK, SSKK, spesifikasi teknis dan gambar, daftar kuantitas dan harga dan bentuk dokumen lainnya;
Bahwa setelah persyaratan lelang di upload, selanjutnya diproses oleh Pokja;
Bahwa yang mengatur dan mengupload dokumen adalah Eko sama Hendro;
Bahwa persiapan untuk kegiatan tersebut adalah menyiapkan dokumen, menentukan jadwal pelelangan, dokumen lelang terus di upload oleh PPK;
Bahwa benar PPK berperan aktif dalam kegiatan upload dokumen;
Bahwa saksi lupa waktu tahapan-tahapan kegiatan tersebut, namun saksi dapat menjelaskan tahapan-tahapannya yaitu tahapannya pengumuman lelang, transisi, laporan, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi, pembuktian, penetapan pemenang, masa sanggah, kurang lebih seperti itu;
Bahwa saksi sering bertemu dengan pihak kontraktor yaitu Yalmeswara;
Bahwa saksi sudah mengenal Yalmeswara di pekerjaan sebelumnya di tahun 2013;
Bahwa pekerjaan tahun 2013 sama dengan pekerjaan tahun 2014 yaitu sama-sama pekerjaan IPA;
Bahwa benar Yalmeswara ada melakukan permintaan kepada saksi di kantor saksi. Saat itu Yalmeswara memperkenalkan diri sebagai konsultan pengawas untuk pekerjaan tahun 2013;
Bahwa untuk pekerjaan tahun 2014 saksi tidak berkomunikasi intens dengan Yalmeswara, melainkan anggota Pokja yang berkomunikasi dengan Yalmeswara yaitu Eko, Slamat dan Hendro;
Bahwa saksi tahu di pekerjaan tahun 2014 ada addendum yaitu mengenai jaminan penawaran;
Bahwa benar ada perubahan SKA Ahli Utama Manajemen Mutu Proyek menjadi Ahli Muda Manajemen Proyek;
Bahwa terkait permintaan Yalmeswara awalnya saksi tahu dari Pak Hisom, dimana Pak Hisom minta agar groupnya Yalmeswara yang dimenangkan;
Bahwa saat seleksi ada lima perusahaan yang melakukan penawaran yaitu PT. Lepen Kencana Utama, PT. Tirta Sarana Mulia Tehnologi, PT. Wijaya Kusuma Emindo, PT. Maswandi, PT. Juhdi Sakti Engineering;
Bahwa benar penawaran PT. Wijaya Kusuma Emindo sebesar Rp.36.279.842.000,00 PT. Lepen Kencana Utama sebesar Rp.37.382.630.000,00 PT. Maswandi sebesar Rp. 38.328.896.000,00 PT. Tirta Sarana Mulia Teknologi Rp. 38.642.998.000,00 dan PT. Juhdi Sakti Engineering Rp. 38.997.302.000,00
Bahwa perusahaan yang menang adalah PT Maswandi, dan saksi tidak mengetahui alasan gugurnya empat perusahaan lainnya;
Bahwa direktur PT Maswandi adalah Pak Adrianus dan saksi tidak pernah ketemu dengan Pak Adrianus, namun saksi hanya bertemu dengan direktur teknik PT Maswandi dan saksi lupa namanya;
Bahwa benar sesuai pesanan Pak Hisom yang dimaksud groupnya Yalmeswara adalah PT Maswandi;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan perwakilan PT Maswandi yaitu Sebastian di kantor saksi, dimana saat itu Sebastian memberikan uang sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sambil mengatakan ini uang titipan dari bos;
Bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan setelah PT Maswandi ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa kegiatan selanjutnya yang saksi lakukan adalah melakukan pembuktian lapangan bersama dengan Slamat, Hendro dan Eko;
Bahwa benar saksi, Slamat, Hendro dan Eko melakukan pembuktian lapangan ke Jakarta dan melihat IPA, saat itu juga ada Pak Bastian dan Yalmeswara;
Bahwa terkait uang Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pembagiannya adalah sebagai berikut : Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk ongkos Bastian, Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk Eko Rianda, Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk Slamat, Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk Hendro, Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk Ilmardi, Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk Samsuhadi, Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk Joko Pareng dan Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk Hisom;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pernah bertemu dengannya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah lima perusahaan yang melakukan penawaran masih dibawah naungan Yalmeswara;
Bahwa setahu saksi di dalam ketentuan ada yang mengatur direktur atau kuasa direktur harus terjun langsung dalam melaksanakan pekerjaan;
Bahwa saksi lupa siapa yang hadir saat itu;
Bahwa dalam proses pelelangan seharusnya direktur memiliki kewajiban menyerahkan dokumen kepada Pokja;
Bahwa dokumen biasa diberikan oleh orang lain selain direktur dengan syarat membawa surat kuasa;
Bahwa saksi kenal Zulkifli yang merupakan atasan selaku Kepala Dinas dan sudahmeninggal dunia saat awal Covid19;
Bahwa saksi lupa memberikan keterangan di kepolisian apakah sebelum atau setelah Zulkifli meninggal dunia;
Bahwa benar saksi menerima arahan dari Zulkifli untuk membantu groupnya Yalmeswara;
Bahwa saksi ada pengalaman di PUPR, namun tidak mengerti tentang IPA;
Bahwa menurut saksi menjadi pokja tidak harus mengerti IPA, karena pokja hanya proses pelelangan;
Bahwa saksi menghadap Zulkifli setelah adanya surat proses pelelangan dari PPK;
Bahwa saksi menghadap Zulkifli karena ada surat pemberitahuan, dan setelah itu dilanjutkan rapat persiapan lelang;
Bahwa seingat saksi ketika rapat persiapan lelang yang hadir yaitu saksi, Eko, Slamat, Hendro;
Bahwa rapat persiapan lelang disebut rapat pralelang dan saksi lupa waktunya;
Bahwa benar lelangnya pada tanggal 30 Mei 2014;
Bahwa dalam rapat pralelang, saksi menyampaikan ini groupnya Yalmeswara, kemudian proses penjadwalan;
Bahwa dalam rapat pralelang, tidak ada pihak PPK;
Bahwa saksi tidak paham IPA, dan tidak dijelaskan oleh PPK atau pihak perencana;
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi IPA yang akan dilelangkan;
Bahwa saksi lupa apakah pada dokumen huruf A B dan C, B itu lingkup pekerjaan dan C bangunan IPA bersih, yang meliputi lima proses : 1. Koagulasi, 2. Flokulasi, 3. Sedimentasi, 4. Filtrasi dan 5. Desinfeksi, ada di dokumen lelang atau tidak, namun dokumen tersebut ada didalam LPSE;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut harus dipatuhi oleh peserta lelang;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut diupload dan dipersiapkan oleh anggota pokja;
Bahwa proses kegiatan pelelangan dilakukan oleh beberapa orang saja namun saksi kurang tahu siapa saja;
Bahwa saksi tahu mengenai adanya addendum, namun saksi tidak tau persis, kalau tidak salah mengenai jaminan lelang dan jaminan penawaran, selain itu saksi lupa apakah SKA juga termasuk yang di addendum;
Bahwa saksi lupa ada berapa perusahaan yang mengikuti lelang;
Bahwa addendum setelah aanwijzing tanggal 2 Juni 2014, di hari yang sama addendum;
Bahwa addendum itu karena kesalahan pada jaminan;
Bahwa saksi lupa kegiatan evaluasi kapan dilakukan, kalau tidak salah setelah itu semua;
Bahwa saksi tidak tahu apakah addendum diketahui oleh peserta lelang lainnya atau tidak;
Bahwa PT. Lepen Kencana Utama mengetahui pada tanggal 2 Juni pukul 22.46 WIB adanya perubahan atau addendum setelah diupload, jadi semua peserta tahu;
Bahwa setelah download penawaran kemudian evaluasi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan evaluasi;
Bahwa ada evaluasi administrasi, namun saksi tidak ikut;
Bahwa saksi tidak tahu kehadiran Paulus;
Bahwa saat Zulkifli memberikan arahan hanya menyampaikan agar membantu groupnya Yalmeswara dan tidak ada menyebutkan nama perusahaan, hanya menyebutkan nama orang yaitu Yalmeswara;
Bahwa saksi tidak ingat bagaimana proses lima perusahaan melakukan penawaran dan siapa yang akhirnya keluar sebagai pemenang;
Bahwa gugurnya PT. Wijaya Kusuma Emindo dan PT. Juhdi Sakti Engineering saat evaluasi administrasi bukan karena adanya perubahan SKA;
Bahwa benar perubahan SKA itu ada di lembar data kualifikasi;
Bahwa mereka gagal di tahap evaluasi penawaran;
Bahwa saksi tidak ingat apakah PT. Wijaya Kusuma Emindo dan PT. Juhdi Sakti Engineering gugur di evaluasi administrasi atau di evaluasi teknis;
Bahwa benar PT. Lepen Kencana Utama dan PT. Tirta Sarana Mulya Teknologi gugur karena tidak melampirkan sesuai peralatan minimal yaitu air spray kemudian pengalaman kerja tim leader tidak memenuhi syarat, dan hal tersebut belum ke tahap SKA, karena tahap SKA saat evaluasi, sehingga gugurnya PT. Lepen Kencana Utama dan PT. Tirta Sarana Mulya Teknologi karena tidak memenuhi alat dan tidak ada kaitannya dengan addendum;
Bahwa saksi tidak melihat dan mencaritahu company profile PT Maswandi dan saksi tidak tahu ada persyaratan minimum pengalaman sepuluh tahun dan saksi tidak tahu apakah PT Maswandi memenuhi persyaratan minimum sepuluh tahun tersebut;
Bahwa benar saksi pengalaman di PUPR dari awal tahun 2010 dan mempunyai sertifikat pengadaan pada tahun 2011, dan pada tahun 2014 ditunjuk menjadi Ketua ULP, saksi lupa alasannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Sekretaris Pokja;
Bahwa saksi hanya mengerjakan administrasi dan kualifikasi saja, jadi setelah ditentukan pemenang, administrasinya saksi yang mengurus;
Bahwa saksi tidak melakukan evaluasi, saksi hanya administrasi dokumen-dokumen bagi perusahaan yang telah dinyatakan menang lelang;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Yalmeswara;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Pak Dani maupun perwakilan PT Maswandi;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Bastian saat pembuktian dokumen IPA di Jakarta dan saat itu juga bertemu dengan Yalmeswara;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membayar tiket pesawat ke Jakarta;
Bahwa saksi hanya kenal dengan Yalmeswara dan Pak Bastian;
Bahwa benar saksi memiliki pengalaman di Pokja karena sudah mendapatkan sertifikasi sejak tahun 2006;
Bahwa benar syarat SKA dievaluasi melalui proses administrasi, teknis dan biaya;
Bahwa dalam dokumen pengadaan, peralatan dahulu yang dilihat baru kemudian personilnya;
Bahwa benar PT Sarana tidak memenuhi SKA dan PT. Lepen gugur karena peralatan;
Bahwa benar PT Maswandi yang lolos, tiga perusahaan lain gugur karena tidak memenuhi administrasi dan peralatan;
Bahwa benar ada arahan dari Pak Hilman untuk memenangkan satu perusahaan pada waktu rapat kecil, maksudnya rapat pokja saat masuk dokumen PPK;
Bahwa seingat saksi arahan dari Pak Hilman yaitu untuk membantu Yalmeswara, mengenai nama perusahaannya saksi tidak tahu;
Bahwa saat kegiatan berjalan, saksi tidak aktif lagi karena saksi hanya fokus administrasi dokumen;
Bahwa saksi tidak tahu apakah addendum di upload atau tidak;
Bahwa saksi terlibat dalam kegiatan pelelangan saat kegiatan baru dimulai;
Bahwa saksi sering ikut dalam kegiatan pokja;
Bahwa untuk kegiatan peninjauan lapangan, saksi jarang ikut, tapi pernah ikut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Anggota Pokja;
Bahwa benar saksi mendapatkan surat tugas terkait pekerjaan pelelangan, namun secara spesifik saksi tidak ada yang dikerjakan, karena saksi ada pekerjaan lain, jadi intinya saksi hamper sama dengan Pak Samsuhadi;
Bahwa saksi tidak tahu ada arahan dari PLT Kadis untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan pelelangan;
Bahwa benar saksi mendapatkan uang Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu proses yang terjadi dalam kegiatan pelelangan dan saksi tidak pernah ikut rapat dan saksi tidak ingat terkait pekerjaan pelelangan apakah ada rapat atau tidak, mungkin ada rapat tapi saksi tidak ikut;
Bahwa benar saksi ada tandatangan evaluasi dan itu setelah ada pemenang lelang;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pelelangan dan hanya mengikuti dari portal;
Bahwa saksi tidak tahu kalau nanti yang akan menang lelang adalah PT Maswandi;
Bahwa jadi kita itukan satu tim pokja, jadi apabila ada pekerjaan dipokja lain contohnya A saksi fokus disitu dan yang lain fokus di B, ya berbagi pekerjaan dengan yang lain;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada titipan;
Bahwa uang Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sudah saksi kembalikan kepada Penyidik;
Bahwa saksi tidak tahu yang melakukan pembuktian kualifikasike PT. Maswandi karena saksi tidak ikut;
Bahwa sepengetahuan saksi yang berkewajiban memberikan dokumen kepada pokja adalah direktur utama di akta perubahan terakhir atau orang yang diberi kuasa oleh direktur utama tersebut;
Bahwa benar di BAP, saksi tidak tahu kalau yang datang Paulus, namun penyidik bilang kata yang lain yang datang Paulus jadi saksi ikut saja;
Bahwa kalau sekarang, staff pekerja perusahaan tersebut bias mewakili perusahaan ikut kualifikasi, namun dulu tidak bisa;
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah ada konspirasi yang terjadi selama proses lelang dan saksi juga tidak mengetahui apakah adanya arahan atau tidak, hal tersebut karena saksi ada pekerjaan lain, sehingga tidak terlalu aktif;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa hubungan saksi dengan pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik adalah sebagai Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan;
Bahwa untuk honor saksi menerima Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) /paket selama enam bulan pekerjaan;
Bahwa untuk personil Pokja Pengawasan T.A 2014 adalah : Reza Pahlevi (ketua pokja), Deny Irwandi (anggota pokja), Abdul Razak (anggota pokja), David Sihombing (anggota pokja) dan saksi sendiri;
Bahwa tugas pokok pokja pengawasan adalah : melakukan seleksi, mengevaluasi dan menyiapkan dokumen pengadaan;
Bahwa dasar saksi melakukan pekerjaan pengawasan tersebut adalah Surat Tugas dari Kepala ULP;
Bahwa saksi juga ditunjuk menjadi pokja untuk pekerjaan fisik pada tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui pemenang lelang pekerjaan 2013 adalah PT. Systec Tirta Nusabuana;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara sebagai konsultan pengawas;
Bahwa saksi mendapat arahan dari Riza Pahlevi untuk memenangkan PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan cara menaikan skor;
Bahwa terdapat lima perusahaan yang lulus tahap penawaranyaitu : CV. Nugraha Chakti Konsultan, CV. Korana Karya Konsultan, PT. Multi Guna Engineering Consultan, CV. Parades Karya Konsultan dan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi mengetahui dimulainya lelang sejak bulan Mei 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa keterkaitan dengan pekerjaan pengadaan IPA di Kab. Tanjab Barat tahun 2014 adalah saksi pernah ditunjuk sebagai Pengawas Lapangan pada pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjab Barat T.A. 2014 dan Ketua Pokja I ULP untuk paket pekerjaan Pengawasan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjab Barat T.A. 2014;
Bahwa dasar saksi menjadi Pengawas Pokja adalah surat tugas dari Ketua ULP yaitu Hilman Hidayat;
Bahwa untuk susunan keanggotaan Pokja I ULP adalah : Saksi (ketua pokja), Junaidi (sekretaris), Deni Irwandi (anggota), Terdakwa (anggota), Abdul Razak (anggota);
Bahwa saksi memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat dasar sejak tahun 2013;
Bahwa tugas saksi adalah : melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan HPS, mengusulkan perubahan HPS, menyusun rencana dan menetapkan dokumen pengadaan, melakukan pemilihan penyedia barang dan jasa mulai pengumuman s/d menjawab sanggah, mengusulkan pemenang kepada PA, menetapkan pemenang, menyampaikan BA hasil seleksi kepada PPK dan kepala ULP, membuat laporan kepada ULP;
Bahwa saksi mendapat tugas pengawasan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dari Kepala ULP terkait permintaan pelelangan dari Dinas PU Kab. Tanjab Barat untuk melakukan tayang paket pekerjaan tersebut dengan metode yang digunakan yaitu seleksi umum dengan prakualifikasi dua sampul evaluasi kualitas dan biaya;
Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada saat itu M. Hisom, S.T namun digantikan oleh Terdakwa;
Bahwa untuk pelelangan dimulai sejaktanggal 26 Mei 2014;
Bahwa saksi mendapatkan arahan dari Hilman Hidayat untuk membantu memenangkan PT. Multi Karya Interplan Konsultan dalam sebuah rapat kecil;
Bahwa ada sekitar dua puluh satu perusahaan yang mengikuti pelelangan paket pekerjaan pengawasan;
Bahwa ada delapan perusahaan yang mengikuti pembuktian kualifikasi;
Bahwa benar Pokja ULP melakukan upaya menaikan skor PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara karena pekerjaan tahun 2013 Yalmeswara juga yang mengerjakan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Anggota Pokja;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pekerjaan karena untuk pekerjaan tersebut saksi percayakan kepada teman-teman pokja;
Bahwa saksi tidak ikut evaluasi;
Bahwa saksi hanya tandatangan berita acara pemenang lelang;
Bahwa benar saksi mendapatkan uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan tidak tahu maksudnya, hanya dikasih begitu saja;
Bahwa saksi tidak tahu ada instruksi dari Pak Hilman untuk memenangkan group Yalmeswara;
Bahwa saksi tidak tahu ada addendum;
Bahwa benar saat evaluasi Pak Hilman menyampaikan kepada kami untuk membantu pekerjaan;
Bahwa setahu saksi ada arahan dari seseorang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan pelelangan;
Bahwa saksi hanya tandatangan di berita acara dan diberi uang terima kasih Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut sudah saksi kembalikan kepada Penyidik;
Bahwa saksi baru tahu saat dipanggil di Polda kalau tanda terimakasih Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut karena telah memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan pelelangan;
Bahwa saksi baru pertama kali menjadi tim Pokja pada tahun 2014;
Bahwa benar saksi mendapat arahan dari ketua pokja untuk membantu Yalmeswara dan hanya tandatangan dokumen;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaanPengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Anggota Pokja;
Bahwa benar saksi mendapat arahan dari Pak Hilman untuk memenangkan timnya Terdakwa;
Bahwa saksi mendapatkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar saksi yang diperintah untuk komunikasi dengan Yalmeswara;
Bahwa komunikasi saksi dengan Yalmeswara dilakukan lewat telephone untuk keperluan permintaan dokumen;
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan Yalmeswara di kantor, namun apa saja yang disampaikan saksi lupa;
Bahwa perusahaan yang dibawa oleh Yalmeswara dalam pelelangan adalah PT. Maswandi dan PT. Tirta Sarana Mulia Teknologi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yalmeswara merupakan bagian dari PT. Maswandi atau bukan;
Bahwa selain Yalmeswara, ada juga Pak Bastian yang berkoordinasi dengan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu alas an memenangkan PT Maswandi, karena saksi tidak ikut proses evaluasi dan hanya menyiapkan dokumen saja;
Bahwa tidak ada arahan terkait kekurangan PT. Maswandi;
Bahwa saksi tahu ada addendum kontrak terkait kualifikasi tenaga ahli, namun saksi tidak tahu kenapa dirubah;
Bahwa benar saksi ikut pembuktian saat ke Jakarta, yang juga dihadiri Pak Bastian;
Bahwa saksi sudah mengenal Yalmeswara sebelumnya yakni pekerjaan tahun 2013 dan Yalmeswara menjadi konsultan pengawas;
Bahwa saksi tidak tahu kapasitas Yalmeswara dalam pekerjaan 2014;
Bahwa benar saksi sebagai Pokja di pekerjaan tahun 2013;
Bahwa saksi lupa pihak yang hadir dari PT Maswandi saat pembuktian pascalelang;
Bahwa saksi tahu Pak Paulus adalah direktur teknik PT Maswandi;
Bahwa pada saat pembuktian saksi hanya melakukan pengecekan semua dokumennya saja;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat pembuktian ke Jakarta, saksi tidak bareng dengan anggota pokja, akan tetapi rombongan kedua bersama Eko;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membiayai tiket pesawat, hotel dan biaya akomodasi;
Bahwa benar saksi biasa mencairkan SPJ;
Bahwa terkait evaluasi, saksi hanya tahu pertimbangannya, namun mengenai detail pertimbangannya saksi mengikuti saksi BAP yang lain;
Bahwa saksi tidak tahu perubahan dalam addendum atas permintaan siapa;
Bahwa benar ada dua puluh empat perusahaan yang mendaftar, namun hanya lima perusahaan yang melakukan penawaran;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawa lima perusahaan tersebut;
Bahwa saksi dalam pekerjaan pelelangan ini hanya mengurus dokumen;
Bahwa benar uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang saksi terima adalah SHU atau Sisa Hasil Usaha;
Bahwa saksi tahu PT. Multi Karya Interplan Konsultan menjadi konsultan pengawas di pekerjaan tahun 2013;
Bahwa benar PT. Multi Karya Interplan Konsultan secara berturut-turut ikut dalam pekerjaan tahun 2013 dan 2014 menjadi konsultan pengawas;
Bahwa uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sudah saksi serahkan kepada penyidik;
Bahwa setahu saksi, Yalmeswara mewakili dua perusahaan yaitu PT. Maswandi dan PT. Tirta Sarana Mulia Teknologi;
Bahwa saksi tahu adanya arahan untuk membantu Yalmeswara yaitu pada saat pertemuan sebelum pengumuman;
Bahwa dalam pertemuan sebelum pengumuman tersebut ada Hilman, Hendro, Eko dan saksi serta Yalmeswara sambil membawa profil perusahaan untuk mengikuti tender itu;
Bahwa kegiatan yang saksi lakukan dalam pokja adalah melakukan persiapan jadwal dan dokumen lelang;
Bahwa saksi tidak pernah dijelaskan mengenai IPA air gambut;
Bahwa saksi lupa apakah Paulus hadir atau tidak karena saksi ada kesibukan pekerjaan;
Bahwa benar di dokumen yang diupload pokja ditentukan syarat minimum pengalaman sepuluh tahun;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT Maswandi memenuhi persyaratan, yang jelas kalau tidak memenuhi persyaratan harusnya gagal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi bergabung di PT Maswanditahun 2014;
Bahwa Bastian bergabung PT Maswandi lebih dulu dari saksi;
Bahwa kapasitas saksi sebagai marketing hanya menyampaikan bahwa di Kuala Tungkal ada lelang, dan silahkan dicek dan disiapkan dokumennya, lebih tepatnya sebagai sumber informasi;
Bahwa saksi komunikasi dengan PT Maswandi ke Pak Adrianus;
Bahwa saksi mendapat info lelang dari orang PU, dimana pada saat itu saksi bertemu untuk membahas progress pekerjaan 2013 dan sekaligus mencari informasi pelelangan pekerjaan 2014 dan saksi juga mencari-cari juga melalui internet;
Bahwa saksi tidak terlalu aktif dalam kegiatan PT Maswandi, karena saksi tidak masuk didalam administrasi PT. Maswandi, kemudian mengenai keterangan saudara Bastian tadi yang menyuruh untuk bertemu dengan Terdakwa, saksi sangat keberatan dengan keterangan tersebut karena saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya memberikan informasi disini ada pekerjaan silahkan masuk;
Bahwa saksi mendapatkan gaji sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per bulan, karena informasi yang saksi berikan banyak, bukan hanya di Tungkal saja;
Bahwa benar saksi memiliki kedekatan dengan pekerjaan di beberapa daerah melalui Dinas PU. Orang dinas PU tersebut Alm. Jajang;
Bahwa saksi sudah mengenal Yalmeswara saat pekerjaan 2013 di Tanjab;
Bahwa yang saksi tahu saat proyek di Padang tahun 2008/2009 Yalmeswara adalah konsultan pengawas;
Bahwa dalam pekerjaan tahun 2014 di Tanjab awalnya saksi tidak tahu keterlibatan Yalmeswara, tapi lama-lama tahu karena dia aktif di lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu ada pendekatan ke Pokja untuk memenangkan PT. Maswandi;
Bahwa saksi hanya memberikan informasi, karena banyak informasi lelang yang saksi sampaikan dan tidak semua bias dimenangkan oleh PT Maswandi;
Bahwa terkait pekerjaan tahun 2014, saksi tidak mendapat laporan dari Bastian, paling hanya informasi sepintas saja pada saat makan;
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairan pekerjaan tahun 2014;
Bahwa tidak ada ketemu dengan pejabat dari Pemkab Tanjab Barat sebelum lelang, seingat saksi pernah bertemu setelah ditetapkan pemenang lelang;
Bahwa benar PT. Maswandi biasa menjadi pelaksana pekerjaan, awalnya saksi mendapatkan informasi dari sdr. Farty (salah satu Kabid di Dinas Pekerjaan Umum Ka. Tanjab Barat). Saksi mengenal sdr. Farty pada tahun 2013, saksi mengenal sdr. Farty dari sdr. Jajang (Kadis PU). Saksi lupa tempatnya dimana, namun saksi kenal beliau pada saat di Jakarta, seingat saksi di Hotel Kemang. Pada saat itu sdr. Farty menyampaikan kepada saksi bahwa nanti pengganti sdr. Jajang adalah sdr. Andi Nuzul selakuKepala Dinas Pekerjaan Umum yang baru, saksi juga pernah bertemu dengan sdr. Fatry di Kuala Tungkal, ketika saksi memantau progress pekerjaan pemasangan tiang pancang di Kuala Tungkal untuk pekerjaan tahun 2013. Kemudian saksi menghubungi Andi Nuzul dan menyampaikan niatan bahwa kita akan mengerjakan pekerjaan IPA di tahun 2014, dan sdr. Andi Nuzul mengatakan, ya silahkan jalani saja sesuai prosedur yang ada. Dan itu semua terjadi sebelum penetapan pemenang lelang;
Bahwa saksi dipertemukan oleh Andi Nuzul;
Bahwa benar saksi menyampaikan kepada Adrianus terkait akan ada pelelangan dan Adrianus mengiyakan;
Bahwa saksi tidak tahu akan ikut lelang dengan menggunakan PT apa;
Bahwa saksi memberitahukan informasi lelang sesuai instruksi otomatis;
Bahwa benar saksi dihubungi Andi Nuzul yang menyampaikan Bupati ingin bertemu dengan calon kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan, pertemuan di rumahnya yang ada di Jalan Kalibata, karena saat itu Bupati sedang sakit;
Bahwa saksi lupa pertemuan dengan Bupati di Jakarta apakah sebelum atau sesudah pengumuman lelang;
Bahwa inti dalam pertemuan dengan Bupati adalah Pak Bupati Usman Ermulan menyampaikan pokoknya pekerjaan ini harus berhasil karena warga setempat sangat membutuhkan air bersih;
Bahwa atas perintah Bupati tersebut, saksi menyatakan siap;
Bahwa hasil pertemuan dengan Bupati tersebut tidak saksi sampaikan kepada Adrianus;
Bahwa setahu saksi, Yalmeswara tidak masuk kedalam tim PT Maswandi;
Bahwa saksi hanya tahu sepintas tentang konsultan pengawas yaitu Yalmeswara yang melakukan pengawasan;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yalmeswara masuk ke dalam struktur organisasi PT Maswandi;
Bahwa saksi bekerja di PT. Systec sebagai staff accounting sejak tahun 2012;
Bahwa terkait merekomendasikan Yalmeswara ke Maswandi karena Yalmeswara pekerja keras dan supel;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa benar saksi adalah Direktur Pemasaran PT. Maswandi;
Bahwa pertama kali saksi mendapat informasi adanya pekerjaan IPA 2014 di Kab. Tanjab Barat dari Pak Danto, dan nanti akan ada pelelangan pekerjaan, silahkan cek saja di LPSE;
Bahwa PT Maswandi memiliki sertifikat pembuatan IPA dan nama-nama tenaga ahli sudah ada di dokumen PT Maswandi;
Bahwa benar nama-nama tenaga ahli PT. Maswandi ditawarkan sebelum proses lelang;
Bahwa benar saksi memerintahkan saksi Bastian untuk mengupload dokumen tersebut;
Bahwa saksi hanya menandatangani dokumen penawaran;
Bahwa Bastian karyawan di PT Adimas, untuk memaksimalkan pekerjaan IPA 2014, maka PT Maswandi mengoptimalkan tenaga kerja yang ada di PT Adimas yang merupakan anak perusahaan PT Maswandi;
Bahwa PT Maswandi tidak mempercayakan semua pekerjaan kepada Bastian, namun hanya bagian-bagian yang dilakukan selaku site manager;
Bahwa tugas site manager adalah untuk mengetahui progress fisik di lapangan;
Bahwa Bastian membuat data progress pekerjaan laporan harian, mingguan dan bulanan, kemudian selanjutnya Yalmeswara yang menagih ke saksi dan Pak Suhartoyo, sehingga pada saat itu jumlah nilai yang diterima berdasarkan laporan yang dibuat oleh saudara Bastian;
Bahwa saksi mendapatkan gambar desain di LPSE;
Bahwa saksi tidak tahu proses sampai PT Maswandi memenangkan lelang, saksi hanya mendapatkan laporan dari saudara Bastian dan Yalmeswara selanjutnya melihat pengumuman di LPSE;
Bahwa saksi kenal dengan Yalmeswara pertama kali dikenalkan oleh Danto, pada saat itu Yalmeswara pernah mengerjakan di proyek 2013;
Bahwa Yalmeswara biasa bergabung di proyek 2014 awalnya Yalmeswara memperkenalkan diri untuk dapat mengerjakan proyek 2014 kepada saksi;
Bahwa bergabungnya Yalmeswara di proyek 2014 semua dewan direksi mengetahui termasuk Pak Adrian dan Pak Suhartoyo;
Bahwa saksi tidak melaporkan ke dewan direksi yang lain terkait bergabungnya Yalmeswara di proyek 2014;
Bahwa benar kewenangan saksi untuk memasukkan Yalmeswara ke dalam pekerjaan 2014;
Bahwa benar saksi pernah melakukan keputusan sejenis pada pekerjaan lain;
Bahwa PT Maswandi biasanya mensubkonkan pekerjaan yang minor, untuk pekerjaan mayor PT Maswandi kerjakan sendiri;
Bahwa memang kebiasaan PT Maswandi untuk mempekerjakan pekerjaan minor ke orang lain karena PT Maswandi harus mempekerjakan putra daerah;
Bahwa saksi tahu Yalmeswara berasal dari Padang;
Bahwa proyek pekerjaan 2014 ada di Kuala Tungkal;
Bahwa Pak Danto yang mereferensikan kepada saksi bahwasanya Yalmeswara pernah mengerjakan IPA 2013;
Bahwa Yalmeswara mengerjakan bagian sipil, pondasi dan pemasangan pipa;
Bahwa proses laporan pekerjaan PT Maswandi berikan kepada Pak Adrianus adalah satu set progress pekerjaan dan tagihan yang harus dibayarkan;
Bahwa PT Maswandi menggunakan SKA orang lain yang bukan karyawan PT Maswandi untuk melakukan lelang semata-mata untuk memenuhi kuota;
Bahwa tujuannya untuk mengikuti portal, namun apabila ada Ahli yang tidak mengakui hal tersebut, menurut saksi itu hanya kekeliruan dalam upload SKA;
Bahwa tujuan kami memasukkan nama-nama tenaga ahli, adalah untuk memenuhi kuota;
Bahwa meskipun PT Maswandi tidak memiliki tenaga ahli, yang akan mengerjakan pekerjaan adalah karyawan PT Maswandi;
Bahwa tim PT Maswandi pun bias mengerjakan walaupun mereka tidak memiliki SKA;
Bahwa dimasukan nama ahli tersebut biar menang lelang karena apabila tidak ada nama ahli akan kalah;
Bahwa saksi bekerja di PT. Maswandi sejak tahun 1991 sampai dengan Juni 2019 dengan alas an mengundurkan diri;
Bahwa terkait PT. Gapura Guna Sukses merupakan keinginan saksi apabila saat pension memiliki usaha sendiri;
Bahwa saksi tidak jelaskan oleh Pak Adrianus mengapa Danto bergabung di PT. Maswandi pada tahun 2015;
Bahwa secara struktur Bastian dibawah saksi dan Pak Suhartoyo untuk berkoordinasi;
Bahwa saksi mengetahui Danto, Yalmeswara dan Bastian pernah mengerjakan pekerjaan IPA tahun 2013 menggunakan PT. Systec;
Bahwa hanya untuk menandatangani penawaran berdasarkan surat kuasa, sedangkan untuk penawarannya sendiri dibuat oleh tim;
Bahwa saksi membenarkan dokumen tugas dan fungsi site manager pada dokumen penawaran;
Bahwa didalam pembuatan IPA terdapat beberapa proses di dalam dokumen lelang, diantaranya yaitu koagulasi, flokulasi, sedimentasi dan filtrasi;
Bahwa saksi menjelaskan di dalam dokumen lelang tidak disebutkan aerasi;
Bahwa IPA yang dikerjakan digunakan dari tahun 2015 s/d 2019;
Bahwa terdapat garansi IPA selama lima tahun dari PT. Maswandi yang mana garansi tersebut berlaku pada saat IPA digunakan terhadap struktur seperti kebocoran bukan hasil olahan;
Bahwa saksi pada tanggal 2 Juni mengetahui adanya addendum tentang SKA melalui LPSE;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perubahan jadwal penandatanganan kontrak dari 6 Juli menjadi 10 Juli;
Bahwa SPPBJ biasa terbit dengan cepat;
Bahwa saksi menjelaskan apabila tidak melibatkan Yalmeswara, PT. Maswandi tetap dapat mengerjakan secara kemampuan maupun lapangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi tidak tahu nama PT Maswandi;
Bahwa saksi sudah pensiun;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali pekerjaan ini;
Bahwa saksi tidak punya SKA;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah membuat SKA;
Bahwa saksi tidak tahu namanya dimasukan sebagai tenaga ahli didalam PT. Maswandi;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal Pak Adrianus;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan Danto, Sebastian, Dani Mustari, Suhartoyo dan Paulus Johansyah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi Direktur Teknik PT. Maswandi sejaktahun 2014;
Bahwa saat proyek pekerjaan 2014, saksi sebagai direktur operasional namun secara akta notaris direktur teknik;
Bahwa saksi tahu pekerjaan IPA Tanjab Barat karenakan ada komunikasi yang di kantor dengan yang dilapangan, jadi berkoordinasi untuk kebutuhan material-materialnya, kemudian nanti dibahas di workshop siapa yang nanti akan memimpin kegiatan teknis di lapangan;
Bahwa benar PT. Maswandi mengikuti lelang, tapi prosesnya saksi tidak tahu, dan tahunya setelah PT Maswandi ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa saksi tahu Yalmeswara sebagai pelaksana sipil;
Bahwa saksi dengan Yalmeswara kurang begitu komunikasi, tapi saksi komunikasi dengan tim teknis yaitu sdr. Yusman;
Bahwa pekerjaan Yalmeswara terpisah dari pekerjaan PT Maswandi;
Bahwa secara pekerjaan PT Maswandi yang mengerjakan seluruhnya, namun untuk dilapangan kebiasaan PT Maswandi hanya fokus pekerjaan IPA sedangkan untuk sipil dikerjakan oleh yang lain;
Bahwa saksi hanya bertanggungjawab untuk pekerjaan teknis;
Bahwa saksi tidak selalu membuat laporan kepada Pak Adrianus terkait progressnya pekerjaan;
Bahwa tenaga ahli di lapangan tidak ada, yang mengerjakan di lapangan Pak Yusman;
Bahwa tidak ahli di dalam pembuatan IPA, makanya tidak perlu menggunakan tenaga ahli;
Bahwa PT Maswandi membuat IPA karena memiliki sertifikasi dan dibuktikan dengan hasil pembangunannya. Jadi tim surveyor meninjau langsung ke lapangan untuk melihat hasil IPAnya, dan hasilnya bagus sesuai dengan kriteria yang ada dan memenuhi syarat kemudian mendapat sertifikasi;
Bahwa yang menang lelang pekerjaan IPA 2014 PT Maswandi;
Bahwa direktur utama PT Maswandi adalah Adrianus Utama Suwandi;
Bahwa Yalmeswara tidak ada di struktur organisasi PT Maswandi;
Bahwa saksi lupa adanya kelebihan bayar pekerjaan sipil yang seharusnya dibayarkan 9,6 milyar ke Yalmeswara tetapi dibayarkan 9,8 milyar;
Bahwa memang ada kelebihan bayar makanya harus dikembalikan;
Bahwa benar pembayaran sudah terjadi;
Bahwa setahu saksi untuk pemasangan IPA 100 liter/detik ini dilakukan commissioning test dan seharusnya dilakukan sebelum FHO, namun faktanya seperti apa saksi tidak tahu karena saksi tidak dilapangan yang lebih mengetahui adalah Yusman yang ada di lapangan;
Bahwa untuk Bastian memang saksi yang interview berkaitan dengan jabatan saksi selaku Direktur Operasional;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi tahu secara umum PT Maswandi;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di PT Maswandi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan SKA kepada PTMaswandi;
Bahwa saksi ahli teknik lingkungan;
Bahwa saksi tidak pernah bekerjasama dengan PT. Maswandi ataupun PT Adimas;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Adrianus, Dani Mustari dan Bastian;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan SKA ke pihak manapun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi tidak tahu karena pada saat itu saksi sudah tidak bergabung di PT. Maswandi dikarena sudah pensiun;
Bahwa tidak pernah ke lokasi pekerjaan di Kuala Tungkal;
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Bastian untuk membantu proyek IPA 2014 di Kuala Tungkal, namun saksi tidak pernah ke Kuala Tungkal;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali proyek pekerjaan IPA 2014 dan saksi baru tahu setelah dipanggil oleh penyidik;
Bahwa saksi pensiun pada bulan Mei 2013;
Bahwa keterangan dalam BAP arahan dari Bastian dan keadaan sebenarnya tidak seperti itu;
Bahwa setelah saksi keluar dari PT Maswandi tidak komunikasi dari orang Maswandi terkait pekerjaan 2014;
Bahwa karena pada saat penyidikan panic ada tandatangan saksi di dokumen kualifikasi, maka saksi mengikuti arahan Bastian;
Bahwa saksi bekerja di PT. Maswandi sejak tahun 1980 sampai dengan 2013, dan PT. Maswandi merupakan perusahaan yang khusus mengerjakan IPA dimana jumlah karyawan sekitar 70 sampai 80 orang dengan berbagai keahlian masing-masing;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa benar saksi Site Manager PT Maswandi;
Bahwa saksi sebagai Site Manager PT Maswandi di tahun 2014 hanya sebagai formalitas saja untuk mengurus administrasi;
Bahwa tugas sebenarnya Site Manager adalah untuk mengawasi pekerjaan;
Bahwa faktanya saksi hanya mengurus administrasi;
Bahwa saksi mulai bekerja bulan Februari tahun 2014;
Bahwa saat itu saksi di ajak oleh Pak Danto untuk masuk ke PT. Maswandi, karena PT. Maswandi sedang butuh orang;
Bahwa saksi dahulu bekerja satu perusahaan dengan Pak Danto yaitu di PT. Firpec Ghara Sarana;
Bahwa seingat saksi awalnya saksi masuk PT Adimas yang merupakan anak perusahaan PT Maswandi;
Bahwa terkait kegiatan pemasangan IPA, pertama saksi kenal dengan orang-orang sini selanjutnya saksi diperintah untuk mengurus administrasi dalam pekerjaan ini;
Bahwa benar PT Maswandi memenangkan pekerjaan IPA di Kab. Tanjab Barat dan saksi ikut dalam proses tendernya serta saksi sebagai Tim Leader;
Bahwa yang saksi lakukan, pertama mendaftar di LPSE, kemudian mengupload seluruh dokumen, membuat dokumen penawaran;
Bahwa PT Maswandi spesialis di bidang Intalasi Pengolahan Air;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan di Tanjabar, awalnya saksi mendapat perintah dari atasan saksi yaitu Pak Danto, untuk mengecek apakah ada pekerjaan tersebut;
Bahwa awal pengecekan belum ada, namun saksi melakukan pengecekan berkala dan pekerjaan tersebut ada di sekitar bulan Mei 2014, setelah itu saksi melakukan pendaftaran;
Bahwa seingat saksi nilai kegiatannya Rp38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa struktur organisai PT Maswandi saat itu adalah Direktur Utama Pak Adrianus Utama Suwandi, Direktur Pemasaran Dani Mutari, Diretur Operasional Suhartoyo, Direktur Teknik Paulus Johansyah;
Bahwa jabatan saksi di PT Adimas Tirta sebagai marketing;
Bahwa tidak ada perintah dari Pak Adrianus kepada saksi untuk mengikuti lelang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memberitahu Danto terkait lelang tersebut;
Bahwa pimpinan tertinggi PT Maswandi pada saat itu adalah Adrianus Utama Suwandi;
Bahwa saksi lupa berapa nilai penawaran yang diajukan PT Maswandi;
Bahwa saat pendaftaran untuk nilai penawaran saksi koordinasi dengan saudara Dani Mustari;
Bahwa saksi hanya mengurus administrasi, dokumen-dokumen penawaran semua filenya sudah ada;
Bahwa tidak ada yang menyerahkan, dokumen tersebut sudah menjadi satu kesatuan di komputer saksi;
Bahwa dokumen yang ada di komputer saksi diperoleh dari Normansyah selaku supervisor;
Bahwa saksi lupa jumlahpeserta yang mengikuti kegiatan ini;
Bahwa pada saat PT. Maswandi dinyatakan menang, kemudian saksi ke Tungkal bertemu dengan Dinas, disana saksi bertemu dengan David Sihombing;
Bahwa dalam pertemuan dengan David Sihombing, saksi mengambil dokumen;
Bahwa saksi saat itu tidak bertemu tim pokja;
Bahwa saksi pertama dating ke dinas dulu, setelah itu ke pokja;
Bahwa saat ketemu dengan David Sihombing, saksi membawa surat tugas dari Dani Mustari selaku Direktur Pemasaran PT Maswandi;
Bahwa saksi bertemu pokja saat klarifikasi dokumen dan saksi saat itu temui Slamat Riyadi dan melakukan pengecekan dokumen sesuai persyaratan;
Bahwa saat ke Tungkal, saksi pergi bersama dengan Paulus Johansyah Direktur Teknik PT Maswandi;
Bahwa benar saksi membawa dokumen asli dan yang menandatangani dokumen tersebut adalah Paulus Johansyah;
Bahwa dokumen yang saksi bawa saat itu legalitas perusahaan, penawaran;
Bahwa di dokumen penawaran yang tandatangan adalah Dani Mustari dan Adrianus;
Bahwa saksi hanya sendiri saat bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa setelah ketemu dengan pokja, satu bulan kemudian bertemu dengan Dinas;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2013 karena pada saat itu David Sihombing menjadi Pokja dalam pekerjaan IPA tahun 2013 dan saksi masih bekerja di PT. Systec;
Bahwa benar saksi pernah bertemu Hilman Hidayat tahun 2014 di ruang pokja;
Bahwa tujuan saksi bertemu Hilman Hidayat untuk klarifikasi dokumen;
Bahwa benar dalam pertemuan dengan Hilman Hidayat ada juga Slamet, dan saksi datang bersama Paulus dan ada juga Yalmeswara;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara sejak tahun 2013 sejak pekerjaan tahun 2013 di Tungkal;
Bahwa pekerjaan tahun 2013 tidak ada hubungan dengan PT Maswandi;
Bahwa saat pekerjaan 2014 saksi bekerja pada PT. Adimas Tirta anak perusahaan PT Maswandi;
Bahwa benar Adrianus tahu kalau saksi bekerja di PT. Adimas Tirta dan juga dikaryakan di PT. Maswandi;
Bahwa Adrianus tahu kalau saksi ditunjuk sebagai Site Manager;
Bahwa saksi kenal Mochamad Iqbal bagian teknisi PT Maswadi;
Bahwa saksi lupa siapa yang upload SKA;
Bahwa saksi kenal Ramses Situmorang karena bagian PT Maswandi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Hilman Hidayat;
Bahwa saksi tidak tahu adanya pemberian sejumlah uang kepada tim pokja;
Bahwa saat saksi ke Dinas PU didampingi oleh Yalmeswara;
Bahwa benar SPPBJ, Kontrak dan SPL ditandatangani tidak dalam waktu bersamaan yaitu ditandatangan terlebih dahulu Terdakwa selaku PPK, kemudian dokumen tersebut dibawa ke Jakarta untuk ditandatangani Adrianus;
Bahwa saksi lupa apakah Adrianus tandatangan dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa seingat saksi nilai yang tercantum dalam kontrak adalah Rp38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa pekerjaan tahun 2014 melibatkan pihak Yalmeswara sebagai subkontrak, namun tidak ada dokumen subkontraknya;
Bahwa yang dikerjakan Yalmeswara adalah pekerjaan sipil membangun pondasi, sedangkan yang dikerjakan oleh PT Maswandi adalah Instalasi Pengelolaan Air nya;
Bahwa saksi tidak tahu bagian yang didapat oleh Yalmeswara;
Bahwa maksudnya proses pencairan progress pekerjaan Yalmeswara pembayarannya melalui saksi;
Bahwa setahu saksi, Adrianus mengetahui Yalmeswara bergabung dalam pekerjaan ini;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Adrianus;
Bahwa benar pekerjaan IPA tahun 2014 telah selesai;
Bahwa benar saksi mengikuti dan hadir dalam kegiatan PHO di akhir Desember 2014;
Bahwa benar dalam pekerjaan tahun 2014 ada konsultan pengawas yaitu Syamsurizal dan Dudi Resko anakbuah/staff Yalmeswara;
Bahwa benar ada 6 kali penagihan pembayaran atas pekerjaanyaitu:
Uang Muka Rp7.665.779.200,00 (tujuh milyar enam ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Pembayaran Termin I sebesar 21,10% dengan nilai Rp.7.502.881.392,00 (tujuh milyar lima ratus dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah);
Pembayaran Termin II sebesar 44,70% dengan nilai Rp.6.784.214.592,00 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat belas ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
Pembayaran Termin III sebesar 68,30% dengan nilai Rp.6.496.747.872,00 (enam milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Pembayaran Termin IV sebesar 83,50% dengan nilai Rp.4.656.960.864,00 (empat milyar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
Pembayaran Termin V sebesar 95% dengan nilai Rp.3.305.867.280,00 (tiga milyar tiga ratus lima juta delapan ratus enam puluh tujuh dua ratus delapan puluh rupiah);
Pembayaran Termin VI sebesar 5% dengan nilai Rp.1.916.444.800,00 (satu milyar sembilan ratus enam belas juta empat ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa laporan progress pekerjaan tersebut diperoleh dari Yalmeswara;
Bahwa saksi pada saat masuk ke PT. Adimas di interview oleh Pak Suhartoyo;
Bahwa saksi mengetahui ada addendum pada tanggal 2 Juni tentang SKA, dan saksi mendapat informasi tersebut melalui LPSE karena ditayangkan;
Bahwa saksi menjelaskan dengan kesadaran diri dengan Yalmeswara untuk mengambil kontrak pada tanggal 3 Juli;
Bahwa saksi menjelaskan untuk proses penandatanganan kontrak adalah saksi menaruh dokumen tersebut di atas meja Pak Adrianus;
Bahwa saksi menjelaskan PHO dilaksanakan tanggal 18 Desember 2014;
Bahwa saksi menerangkan kalau sebenarnya tidak ada pipa yang kurang, karena apabila kurang IPA tersebut tidak dapat digunakan;
Bahwa saksi melaporkan setiap pekerjaan kepada Danny Mustari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa terkait perkara ini, saksi pada bulan Juli 2014 melanjutkan pekerjaan kadis sebelumnya yaitu Pak Zulkifli, nah untuk kegiatannya ada pembangunan instalasi air bersih 100 liter/detik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa setahu saksi nilai pekerjaan tersebut kurang lebih senilai Rp33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah) sampai dengan Rp38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa pada saat saksi mulai menjabat sebagai kadis, karena PPK dan KPA tidak pernah aktif dan tidak pernah masuk kantor lagi atas nama Hisom, akhirnya saksi mengajukan agar Pak Hisom diganti dan kemudian saksi membuat SK PPK untuk Terdakwa menjadi PPKnya;
Bahwa saksi menunjuk Terdakwa menjadi PPK karena Terdakwa salah satu pejabat senior dibidang perumahan dan pemukiman;
Bahwa benar PU dan Perkim lain, namun dulu digabung;
Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan instalasi air bersih 100 liter/detik sudah harus siap di akhir bulan Desember 2014, dan menurut laporan PPK pekerjaan tersebut telah selesai;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut ada addendum atau tidak;
Bahwa saat pekerjaan tersebut, saksi jarang turun ke lapangan, akan tetapi pada saat ada bupati, saksi turun ke lapangan untuk mendampingi;
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut, saksi melakukan pengecekan pada saat uji coba dan serah terima ke PDAM;
Bahwa pada saat uji coba, saksi melihat dan alatnya berfungsi;
Bahwa setahu saksi proyek tersebut bukan tidak berfungsi, namun tidak difungsikan karena sumber airnya kering, dan itu terjadi sekitar tahun 2019;
Bahwa proyek tersebut diserah terimakan kepada direktur PDAM;
Bahwa saksi tidak pernah membawa Pak Danto untuk menemui Pak Usman, karena sebetulnya Pak Usman sudah kenal duluan dengan Pak Danto;
Bahwa benar dalam pertemuan dengan Pak Usman dan Pak Danto membicarakan proyek, karena sudah proses kontrak;
Bahwa setahu saksi Pak Danto itu bilang pelaksananya PT Maswandi namun apabila ada administrasi keuangan Bastian yang urus;
Bahwa Danto adalah pelaksana dari PT Maswandi karena saksi piker mungkin Danto dapat kuasa dari Maswandi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa PT Maswandi kepada Danto;
Bahwa terkait adanya perbedaan nama di dalam kontrak, saksi tidak menanyakannya;
Bahwa tidak boleh nilai penawaran berbeda dengan hasil nilai pelelangan yang dibuat oleh Pokja;
Bahwa saksi tidak tahu terjadi perbedaan nilai penawaran dengan hasil nilai pelelangan yang dibuat oleh Pokja karena itu ranah PPK;
Bahwa seharusnya ada jaminan pelaksanaan dahulu baru penandatanganan kontrak;
Bahwa untuk serah terima pekerjaan cukup dengan FHO;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Yalmeswara untuk membahas pekerjaan, melainkan hanya bertemu dengan Yalmeswara dan Danto karena mereka sudah ada di pekerjaan sebelumnya;
Bahwa saksi tidak ada menerima apapun dari Yalmeswara dan Danto;
Bahwa saksi tidak menanyakan dokumen perencanaan terkait pekerjaan 2014, namun seharusnya ada;
Bahwa setahu saksi kondisi air bakunya itu air payau dan airnya tidak terlalu bening lebih kemerahan, namun air tersebut biasa diolah menjadi bening dan bersih pakai bahan kimia;
Bahwa saksi kenal Yalmeswara dan merupakan orang lapangannya kontraktor;
Bahwa terkait pekerjaan 2014, saksi dapat laporan berkala dari Hisom sebelum diganti;
Bahwa saksi sebagai pihak yang mengetahui dalam kontrak;
Bahwa saksi tidak tahu penandatanganan dilakukan secara bersamaan atau tidak, yang ada diruangan saksi hanya Terdakwa dan Pak Bastian;
Bahwa pertemuan dengan Danto di Jakarta dan tidak sengaja;
Bahwa pekerjaan IPA 2014 pernah dilakukan pengujian pada bulanJuli
Bahwa pekerjaan IPA 2014 ada masa pemeliharaannya di bulan Juli uji coba untuk difungsikan oleh PDAM;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa terkait proyek pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014, saksi hanya sebagai bagian membuat kontrak;
Bahwa saks imerupakan administrasi di bagian cipta karya;
Bahwa saksi secara struktur dibawah Terdakwa, kebetulan beliau sebagai Kasi;
Bahwa saksi sudah bekerja sejak tahun 2008;
Bahwa saksi hanya membuat kontrak yaitu kontrak pekerjaan fisik dan kontrak pekerjaan pengawasan, dan saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuatnya;
Bahwa saat itu Terdakwa hanya menyampaikan, tolong siapkan kontrak dan dokumen-dokumennya;
Bahwa kontrak yang saksi buat hanya berdasarkan dokumen penawaran di pokja, dan pada saat itu Pak Bastian yang membawa penawaran tersebut ke saksi;
Bahwa saat itu dokumen penawaran adalah data penawaran dari PT Maswandi;
Bahwa saat saksi membuat kontrak tidak ada dokumen pemenang lelang, karena saat disuruh membuat kontrak, saksi sudah dikasih tahu kalau pemenangnya adalah PT Maswandi, jadi saksi hanya membuat kontrak berdasarkan dokumen penawaran;
Bahwa setelah kontrak selesai dibuat, saksi langsung serahkan kepada PPK yaitu Terdakwa;
Bahwa paling lama satu minggu, kontrak tersebut kembali lagi ke saksi dan sudah ditandatangani oleh PPK, Pak Adrianus dan mengetahui Pak Kadis;
Bahwa kontrak tersebut saksi fotokopi sebanyak tujuh rangkap atas permintaan Pak Bastian;
Bahwa saksi lupa nilai penawaran dari pekerjaan tersebut dan saksi tidak tahu ada selisih sebesar Rp77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) antara nilai yang tertulis di kontrak dengan nilai yang tertulis di dokumen pemenang lelang karena saksi hanya membuat kontrak sesuai dokumen penawaran;
Bahwa untuk kontrak pengawasan saksi juga membuatnya dan hanya sebatas mengetik saja;
Bahwa saat itu Yalmeswara yang dating menemui saksi untuk minta dibuatkan kontrak pengawasan;
Bahwa Yalmeswara menemui saksi di kantor;
Bahwa saksi membuat kontrak pengawasan berdasarkan dokumen penawaran;
Bahwa benar PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebagai pihak yang melakukan pengawasan;
Bahwa setelah saksi selesai membuat kontrak pengawasan, kontrak tersebut saksi serahkan kepada PPK;
Bahwa saat itu saksi tidak mengetahui siapa itu Yalmeswara;
Bahwa benar saksi mengenal Yalmeswara sejak tahun 2012, namun hanya untuk urus-urus kontrak dan tidak tahu Yalmeswara itu sebenarnya siapa;
Bahwa saat Yalmeswara meminta dibuatkan kontrak pengawasan, Yalmeswara hanya membawa dokumen pengawasan saja;
Bahwa benar yang saksi tahu Yalmeswara sebagai pengawas;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yalmeswara juga sebagai pelaksana pekerjaan, karena pada saat ketemu saksi, Yalmeswara hanya minta tolong dibuatkan kontrak pengawasan;
Bahwa setahu saksi Pak Bastian tidak ada tandatangan di kontrak;
Bahwa saksi lulusan Sarjana Hukum, namun pada saat membuat kontrak belum lulus;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan Kuasa Penggugat Anggaran (KPA) pengganti tahun 2014, dimana KPA sebelumnya adalah Pak Hisom;
Bahwa tupoksi saksi saat itu adalah membantu kepala dinas melakukan kegiatan;
Bahwa saat saksi menjabat KPA sudah ada pemenang lelang pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014;
Bahwa untuk pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014 tidak ada alokasi untuk perencanaan, namun perencanaan menggunakan data yang ada di tahun 2012;
Bahwa saat itu konsultan perencana adalah CV. SiolaYasatama Konsultan dengan direktur atas nama Yalmeswara;
Bahwa setahu saksi, Yalmeswara selalu ada di lapangan;
Bahwa pelaksana pekerjaan fisik di tahun 2014 adalah PT. Maswandi dengan direktur atas nama Pak Adrianus;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu Pak Adrianus;
Bahwa untuk konsultan pengawas pekerjaan di tahun 2014 yaitu PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan direktur atas nama Ibu Fatmayanti;
Bahwa untuk pekerjaan fisik setahu saksi nilainya Rp33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah) sampai dengan Rp38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa ketika pekerjaan fisik dan pencairan, saksi sering bertemu dengan Pak Sebastian orangnya PT Maswandi;
Bahwa konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan yang sering bertemu saksi yaitu Pak Ijal atau Samsyurizal;
Bahwa saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Terdakwa dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Pak Sudjito;
Bahwa saat proyek berjalan ada addendum kontrak sebanyak satu kali;
Bahwa pekerjaan selesai sesuai jadwal, namun saksi lupa berapa lama waktunya dan seingat saksi pekerjaan selesai di akhir tahun 2014;
Bahwa untuk pembayaran 5% itu dilakukan sebelum FHO dan bersamaan dengan pembayaran 95% karena pada saat administrasi menggunakan anggaran tahun 2014;
Bahwa saksi tidak ingat saat pekerjaan selesai, apakah dilakukan uji coba atau tidak;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2015 saat selesai masa pemeliharaan dan pada saat akan serah terima dengan PDAM dilakukan uji coba di lapangan yang dihadiri oleh pihak PDAM, pihak konsultan, PPK dan PPTK;
Bahwa benar pekerjaan tersebut diserah terimakan ke PDAM Tirta Pangabuan;
Bahwa saksi lupa pihak dari pengerjaan fisik atau PT. Maswandi siapa yang dating saat itu;
Bahwa benar sesuai BAP, pihak dari pengerjaan fisik atau PT. Maswandi siapa yang dating saat itu adalah Pak Yusman, dan ada juga Yalmeswara;
Bahwa setahu saksi, Yalmeswara ini kontraktor dan yang menjadi leader di lapangan;
Bahwa saat proses pencairan itu semua sudah tandatangan dan tinggal menunggu tandatangan saksi saja, begitu juga dengan pembayaran fisik;
Bahwa tidak ada dari Yalmeswara atau pak Bastian terkait dengan pekerjaan ini menemui saksi untuk meminta pesanan khusus, melainkan hanya menyampaikan progress pekerjaan;
Bahwa setahu saksi pekerjaan tersebut secara administrasi tidak di subkontrakan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada surat tertulis yang menunjuk Yalmeswara sebagai pelaksana di lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pak Samsurizal dan Pak Yalmeswara masuk kepengurusan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa maupun Pak Adrianus sekalipun saat penandatanganan kontrak. Saksi hanya sering bertemu dengan Pak Samsyurizal dan Yalmeswara saja;
Bahwa pencairan SPN per progress pekerjaan;
Bahwa untuk pencairan SPN kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah berita acara, pemeriksaan-pemeriksaan, laporan pekerjaan kemudian berita acara serahterima dan berita acara pembayaran;
Bahwa benar saat saksi menandatangani syarat administrasi sudah lengkap;
Bahwa dalam dokumen adminitrasi pihak-pihak yang menandatangani adalah konsultan, PPK, bendaharawan, PPTK;
Bahwa untuk kebenaran materiil dokumen-dokumen saksi tidak melakukan pengecekan karena bukan tugas saksi, karena saksi hanya bekerja masalah administrasi pembayaran;
Bahwa setahu saksi kegiatan pekerjaan tersebut tidak molor waktunya;
Bahwa benar pekerjaan ini terdapat addendum, namun saksi tidak ingat perihal apa yang diaddendum tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan Samsyurizal ada di pekerjaan ini, saat saksi masuk, Samsyuriza sudah ada;
Bahwa saksi lupa atas keterangan saksi di BAP no 47 yang menjelaskan pekerjaan pengawasan yang dilakukan atas perintah Terdakwa;
Bahwa setahu saksi, Yalmeswara pada pekerjaan tahun 2013 mengerjakan sipil dan pekerjaan tahun 2014 melakukan pengawasan;
Bahwa benar sesuai BAP no 48 kalau tidak salah Yalmeswara merupakan perwakilan PT Maswandi, karena yang melakukan pekerjaan di lapangan itu Yalmeswara;
Bahwa yang melakukan penandatangan pekerjaan sipil Pak Adrianus;
Bahwa saksi tidak tahu apakah tandatangan yang dilakukan Pak Adrianus dilakukan secara langsung;
Bahwa saksi ada menerima uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Yalmeswara secara bertahap;
Bahwa saat menerima uang tersebut dari Yalmeswara, hanya disampaikan hanya memberikan bantuan;
Bahwa terkait perencanaan pekerjaan IPA 2014 saksi menjabat Kabid fisik Bappeda;
Bahwa pihak yang hadir saat pemaparan perencanaan pekerjaan IPA 2014 adalah Yalmeswara;
Bahwa dalam pemaparan tersebut, saksi memberikan masukan yaitu agar intake berada di permukaan air terendah, supaya apabila air surut pun air masih biasa masuk;
Bahwa pekerjaan IPA 2014 selesai di bulan Desember 2014;
Bahwa benar PT Maswandi memberikan jaminan pemeliharaan selama enam bulan;
Bahwa benar pada bulan Juli 2015 dilakukan uji coba yang dihadiri oleh saksi, Yusman (PT Maswandi) dan PDAM;
Bahwa benar dalam berita acara uji coba bulan Juli 2015 tersebut, terdapat rekomendasi yang ditujukankepada PDAM;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi selaku konsultan pengawas di PT. Multi Karya Interplan Konsultan pada tahun 2014, berdasarkan perintah dari Yalmeswara selaku Direktur CV. Siola Yasatama Consultan namun saksi bukan karyawan dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan tersebut dari Yalmeswara pada awal tahun 2014, kemudian saksi menunggu tayang dan sambil menyiapkan dokumen, kemudian setelah tayang di LPSE saksi diperintah oleh Yalmeswara untuk menyiapkan dokumen penawaran dan menemui Pak Nofita dikantornya untuk mempersiapkan segala sesuatunya;
Bahwa setelah mendapatkan dokumen dari Sutan (staff pakNofita) kemudian mengupload dokumen tersebut terkait prakualifikasi di kantor PT. Multi Karya Interplan Konsultan diantaranya yaitu legalitas perusahaan, izinperusahaan dan pengalaman perusahaan dan dokumen-dokumentersebut yang ditandatangani oleh Fatmayanti;
Bahwa saksi pernah bertemu Terdakwa lebih dari satu kali pertama pada saat penyusunan pengawas;
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa mengetahui PT. Multi Karya Interplan Konsultan dipinjam untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terkait nilai kontrak sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui PT. Multi Karya Interplan Konsultan menang dalam pekerjaan pengawasan dari Yalmeswara, kemudian saksi mendapat perintah secara lisan dari Yalmeswara untuk melakukan pengawasan ke lapangan dengan Syamsurizal;
Bahwa benar laporan mingguan dan bulanan dibuat oleh Syamsurizal dan dikirim oleh saksi ke pihak PU;
Bahwa terkait laporan tersebut sudah ditandatangani oleh Syamsurizal namun belum ditandatangani oleh pihak PU;
Bahwa saksi mendapatkan gaji sebesar 3,5 juta per bulan selama pekerjaan yaitu enam sampai tujuh bulan yang dibayarkan oleh Terdakwa, bukan dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa benar saat di lapangan tidak ada karyawan PT. Multi Karya Interplan Konsultan, dimana yang mengawasi hanya saksi sendiri, Syamsurizal dan Muzibar (freelance);
Bahwa keterlibatan saksi dalam pekerjaan 2014 hanya sebagai struktur penunjang dan tidak membahas air baku;
Bahwa benar pekerjaan telah selesai dan juga telah dilakukan uji coba pada bulan November s/d Desember, dimana dihadiri oleh Yusman dari Pihak Pelaksana, Pihak PDAM dan Pihak Pengawas;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan Terdakwa setelah mendapatkan izin secara lisan dari Fatmayanti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi bukan karyawan PT. Multi Karya Interplan Konsultan, namun pada tahun 2010 pernah ada hubungan pekerjaan selaku tenaga perencana (freelance);
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pekerjaan IPA 2014 di Kab. Tanjab Barat, dan saksi juga tidak tahu kalau namanya dimasukan sebagai struktur tenaga ahli;
Bahwa saksi tidak pernah diminta ataupun memberi izin kepada PT. Multi Karya Interplan Konsultan menggunakan namanya di pekerjaan tersebut;
Bahwa nama saksi dipakai tanpa sepengetahuan saksi, dimana SKA saksi adalah ahli sipil (pembangunan gedung) dan setelah nama saksi dipakai tidak pernah ada penjelasan dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi baru mengetahui namanya dipakai, pada saat di penyidikan Polda Jambi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan Direktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan dari tahun 2012 sampai sekarang;
Bahwa PT. Multi Karya Interplan Konsultan bergerak dibidang Konsultan dan Perencana dan lebih detail di bidang konstruksi;
Bahwa struktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan pada 2012 adalah sebagai berikut : Ir Fatmayanti (Direktur Utama), saksi sendiri Nofita Harwin (Direktur), Haryanto (Direktur), Erdawati (Komisaris Utama) dan Rospita Nababan (Komisaris) dan untuk sekarang Terdakwa digantikan oleh Silvia Maryuni per 2021 awal;
Bahwa hubungan PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan pekerjaan IPA 2014 adalah sebagai pemenang dalam bidang Pengawasan yang bernilai Rp663.600.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa awal mula PT. Multi Karya Interplan Konsultan masuk ke pekerjaan ini adalah saksi mendapat informasi dari Yalmeswara terkait akan adanya pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air bersih 100 liter/detik di Kab. Tanjab Barat, kemudian Yalmeswara berencana meminjam PT. Multi Karya Interplan Konsultan akhirnya saksi menyetujui dan mendaftar;
Bahwa terdapat kesepakatan antara PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan Yalmeswara diantaranya saksi hanya mengurus dokumen, teknis semuanya dilakukan oleh Yalmeswara dan terdapat ketentuan fee sebesar 5% (lima persen);
Bahwa pada pertemuan antara saksi dengan Yalmeswara tidak dihadiri oleh Ir Fatmayanti kemudian saksi menyampaikan kesepakatan tersebut ke Ir Fatmayanti selaku Direktur Utama dan Ir Fatmayanti menyetujuinya;
Bahwa saksi memerintahkan staff saksi yaitu Sutan Dedri Yasmanto untuk memasukan dokumen prakualifikasi diantaranya yaitu izin perusahaan dan pengalaman perusahaan;
Bahwa pada saat kualifikasi saksi hanya mengetahui PT. Multi Karya Interplan Konsultan dinyatakan lulus dan boleh mengajukan penawaran yang awal penawaran tersebut saksi tidak tahu berapa total nilainya;
Bahwa benar pada saat pembuktian kualifikasi dokumen dilakukan secara tatap muka;
Bahwa saksi tidak ingat pada saat penawaran berapa perusahaan yang lulus, yang pasti PT. Multi Karya Interplan Konsultan dinyatakan lulus;
Bahwa dokumen yang diajukan saat pasca kualifikasi adalah dokumen administrasi teknis, dokumen usulan teknis, dokumen usulan biaya yang ditandatangani oleh Ir Fatmayanti;
Bahwa untuk pembuktian dokumen-dokumen tersebut dapat ditanyakan kepada Dudi Resko atau Yalmeswara yang mengetahui;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Ir Fatmayanti datang ke Kuala Tungkal untuk mengurus kontrak tersebut, setahu saksi yang mengurus kontrak adalah Yalmeswara karena PT. Multi Karya Interplan Konsultan dipinjam pakai oleh Yalmeswara;
Bahwa terkait pelepasan control kepada Yalmeswara sudah terjadi sejak proses prakualifikasi sehingga saksi tidak mengetahui proses selanjutnya;
Bahwa saksi mengetahui PT. Multi Karya Interplan Konsultan menang melalui informasi dari LPSE dengan cara inisiatif sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan ke lapangan, dimana yang melakukan pengawasan adalah Syamsurizal dan Dudi Resko;
Bahwa Syamsurizal dan Dudi Resko bukan merupakan bagian dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa terkait proses pencairan dilakukan 2 (dua) kali yaitu uang muka dan pelunasan dan telah selesai dibayarkan kepada rekening PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan termin uang muka 20% dan pelunasan 80% yang mana harus melampirkan surat permohonan, progress pekerjaan dan lampiran-lampiran;
Bahwa untuk pencairan uang muka 20% dilakukan oleh saksi dan pencairan pelunasan 80% dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pencairan uang tersebut selanjutnya dikirimkan ke Yalmeswara dengan dipotong 5% terlebih dahulu, dimana uang muka dikirimkan oleh Ir Fatmayanti dan pelunasan dikirimkan oleh saksi sendiri;
Bahwa yang dapat melakukan penarikan cek adalah Ir Fatmayanti dan saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan, kemungkinan dibuat oleh Yalmeswara karena Yalmeswara melaporkan ke saksi secara lisan mengenai progress fisik di lapangan melalui telepon;
Bahwa saksi tidak mengetahui Tenaga Ahli yang digunakan oleh Yalmeswara dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mengetahui Adrianus dan David Sihombing;
Bahwa benar saksi mengijinkan Dudi Resko untuk membubuhkan tandatangan saksi pada beberapa dokumen;
Bahwa PT. Multi Karya Interplan Konsultan berdiri tahun 2007 yang didirikan oleh empat orang yaitu saksi sendiri, Terdakwa, Muhotoma Tobing dan Erdawati;
Bahwa benar Yalmeswara meminjam PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2013 dan 2014;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara sekitar tahun 2005 sebelum mendirikan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa terkait dokumen kontrak 2014 atas nama Ir Fatmayanti namun yang tandatangan bukan Ir Fatmayanti, karena tandatangannya beda dan saksi yakin ditandatangani oleh pihak Yalmeswara;
Bahwa benar Ir Fatmayanti pernah bertemu dengan Yalmeswara di kantor PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa benar saksi pernah mengirimkan uang sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) ke Yalmeswara bukan kepada Terdakwa;
Bahwa seharusnya pengawas memberikan gambaran atau spek terkait pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana, apabila tidak sesuai maka akan diberikan teguran dan instruksi;
Bahwa apabila terdapat pekerjaan kurang maka pihak pengawas wajib memberikan teguran, namun apabila tidak ada teguran maka pekerjaan tersebut sudah sesuai spek yang ditentukan;
Bahwa terkait pekerjaan tersebut telah selesai, namun belum biasa berfungsi maksimal;
Bahwa benar ada jabatan Supervisor Engineer di PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa keuntungan 5% digunakan untuk keperluan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa apabila ada orang yang akan meminjam PT. Multi Karya Interplan Konsultan hitungan fee tidak tetap 5% tergantung pekerjaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan konsultan pengawas di PT. Multi Karya Interplan Konsultan pada tahun 2014, berdasarkan perintah dari Yalmeswara selaku Direktur CV. Siola Yasatama Consultant namun saksi bukan karyawan dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi sudah pernah ketemu Pak Nofita karena saksi dan Pak Nofita sudah teman lama dalam bidang konsultan;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan IPA 2014 di Kab. Tanjab Barat (kuala tungkal) karena diberitahu oleh Yalmeswara pada saat saksi masih di Padang dan diberitahu sekitar tahun 2014;
Bahwa saksi tidak ingat apakah pada saat itu pekerjaan sudah tampil di LPSE atau belum, kemudian saksi menjalankan perintah Yalmeswara dan saksi ikut serta setelah pekerjaan pengawasan/dimulainya pekerjaan;
Bahwa saksi menjalankan tugas pengawasan hanya berdasarkan perintah secara lisan dari Yalmeswara yaitu : "Zal, nanti pekerjaan di tungkal kita yang mengawasi, nanti kalau sudah mulai tolong diawasi !!”
Bahwa saksi turun ke Tungkal untuk melakukan pengawasan dari awal pelaksanaan fisik sampai selesai, dimana yang melakukan pengawasan adalah saksi sendiri, Dudi Resko dan Pak Muzibar (Tim CV. Siola Yasatama Consultant);
Bahwa spesifikasi saksi adalah di bidang Arsitek dan saksi melakukan pekerjaan teknis mulai dari kualitas, kuantitas, membuat laporan dan situasional membua trapat lapangan;
Bahwa pada saat melakukan pengawasan terdapat hambatan terkait pipa yang tidak dapat melintas di pekarangan masyarakat lalu saksi segera melapor ke Pak Sujito;
Bahwa saksi dan Dudi Resko dalam melakukan pengawasan membuat produk laporan mingguan dan bulanan sesuai dengan progress yang ditandatangani oleh saksi menggunakan kop surat PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi menandatangani dokumen laporan berdasarkan perintah dari Yalmeswara, dimana yang membubuhkan tandatangan dilaporan adalah saksi sendiri dan Terdakwa (PPK);
Bahwa saksi mengenal Terdakwa pada saat pekerjaan sebelumnya yaitu tahun 2013;
Bahwa saksi menerima gaji sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan selama pekerjaan di Tungkal dan dibayarkan oleh Yalmeswara secara transfer dan cash;
Bahwa pekerjaan telah 100% (seratus persen) selesai, hanya ada masalah di volume saja;
Bahwa saksi juga membuat laporan harian pelaksana (PT. Maswandi) atas perintah Yalmeswara, dan saksi membuat laporan tersebut berdasarkan pedoman RAB dan progress yang terpasang di lapangan;
Bahwa untuk commissioning test telah dilakukan namun diluar jadwal kontrak dan untuk item pekerjaan telah terpasang semua;
Bahwa saksi pada saat penyidikan di kepolisian diberitahu adanya item pekerjaan yang tidak terpasang/belum lengkap, yaitu berupa pipa yang belum terpasang namun saksi sudah menjelaskan kronologisnya dimana ada kendala di lapangan lokasi pemasangan pipa tidak diperbolehkan oleh masyarakat;
Bahwa ada beberapa addendum CCO terkait pekerjaan;
Bahwa saksi setiap hari ada di lapangan, dan saksi pernah melihat PPK turun ke lapangan kadang-kadang seminggu dua kali, dan pada saat ada PPK saksi hanya menyampaikan laporan lisan terkait progress pekerjaan;
Bahwa dari pihak PT. Maswandi yang tandatangan di laporan harian saksi tidak tahu, namun laporan tersebut saksi serahkan ke Bastian;
Bahwa didalam laporan mingguan dan bulanan tidak ada nama Ir Fatmayanti;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Fatmayanti di tahun 2010 karena tergabung satu Asosiasi Konsultan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan peninjauan lapangan ke Kuala Tungkal;
Bahwa saksi menandatangani beberapa dokumen tanpa surat kuasa maupun surat penunjukan, termasuk tandatangan di dokumen arsip pemerintahan dengan jabatan Supervisor Engineer;
Bahwa saksi pernah melakukan uji lab terkait kualitas air baku dan kualitas air minum dan untuk kualitas air minum sudah memenuhi syarat dan sudah dilakukan commisioning test;
Bahwa terkait tes kepipaan parameternya adalah pada saat pengetesan terdapat tekanan yang stabil selama satu jam maka dapat dinyatakan tidak ada kebocoran pipa;
Bahwa CV. Siola Yasatama Consultant terdapat empat orang karyawan dan bergerak di bidang perencana dan pengawas IPA, dimana tahun 2000 sampai dengan 2012 terdapat dua belas kali menjadi konsultan perencana;
Bahwa saksi di CV. Siola sebagai team leader dan menjabat sebagai penanggungjawab teknis;
Bahwa Yalmeswara merupakan lulusan Sarjana Ekonomi, dan membidangi IPA berdasarkan pengalaman bukan keilmuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya PerMen PU No. 18 tahun 2007;
Bahwa saksi pernah melakukan pengetesan air di Dinas Kesehatan Padang menggunakan jerigen pada saat proses perencanaan tahun 2012 dan didapati hasil air gambut. Dikarenakan hasilnya air gambut maka saksi merekomendasikan kepada pelaksana sebelum memulai untuk melakukan pengambilan sampel air baku;
Bahwa saksi hadir bersama Yalmeswara pada saat pertemuan dengan Bappeda di tahun 2012;
Bahwa terkait bentuk unit dibebaskan sesuai kemampuan masing-masing pelaksana yang penting dapat mengolah air gambut dan air yang dihasilkan sesuai Permenkes;
Bahwa saksi tidak tahu terkait jabatan Supervisor Engineer dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi tidak memiliki surat tugas maupun kuasa untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi berkomunikasi intens dengan Pak Sujito selaku PPTK dan Reza Pahlevi, namun saksi tidak pernah mendapat teguran terkait saksi sebagai pengawas, perencana dan pelaksana;
Bahwa saksi membuat laporan kepada Terdakwa selaku PPK berdasarkan kondisi riil di lapangan;
Bahwa saksi lupa melakukan pengecekan atau tidak terkait pekerjaan sipil di bawah kualitas K225;
Bahwa setahu saksi alasan terjadinya addendum dikarenakan MC 0 dan informasi tersebut sudah disampaikan kepada Terdakwa, Sudjito, Reza Pahlevi, Yusman dan Bastian;
Bahwa benardilakukan uji coba di bulan November s/d Desember 2014;
Bahwa saksi mengetahui adanya masa pemeliharaan, dan setelah masa pemeliharaan berakhir tepatnya bulan Juli 2015 terdapat serah terima pekerjaan IPA dengan PDAM;
Bahwa seharusnya pengawas memberikan gambaran atau spek terkait pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana, apabila tidak sesuai maka akan diberikan teguran dan instruksi;
Bahwa apabila terdapat pekerjaan kurang maka pihak pengawas wajib memberika nteguran, namun apabila tidak ada teguran maka pekerjaan tersebut sudah sesuaispek yang ditentukan;
Bahwa terkait pekerjaan tersebut telah selesai, namun belum bias berfungsi maksimal;
Bahwa benar ada jabatan Supervisor Engineer di PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa keuntungan 5% digunakan untuk keperluan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa apabila ada orang yang akan meminjam PT. Multi Karya Interplan Konsultan hitungan fee tidak tetap 5% tergantung pekerjaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi bukan merupakan karyawan PT. Multi Karya Interplan Konsultan, namun pada tahun 2006 sampai dengan 2008 pernah ada hubungan pekerjaan (freelance);
Bahwa basic keahlian saksi adalah Teknik Sipil;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pekerjaan IPA 2014 di Kab. Tanjab Barat, dan saksi juga tidak tahu kalau namanya dimasukan sebagai struktur tenaga ahli;
Bahwa saksi tidak pernah diminta ataupun memberikan izin kepada PT. Multi Karya Interplan Konsultan untuk menggunakan nama saksi dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa pada saat saksi masih hubungan dengan PT. Multi Karya Interplan Konsultan sering berkomunikasi dengan Fatmayanti dan pak Nofita;
Bahwa saksi baru mengetahui namanya digunakanoleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan pada saat penyidikan di Polda Jambi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi menjelaskan dihadirkan di persidangan dikarenakan permasalahan IPA T.A 2014;
Bahwa pada saat tahun 2014 saksi sebagai anggota DPR;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PDAM pada tanggal 12 Januari 2015, pada saat itu dilantik oleh Bupati Pak Usman Ermulan;
Bahwa saksi hanya mengenal Yalmeswara dan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pembangunan IPA di Bram Itam pada tahun 2014;
Bahwa pada saat saksi dilantik IPA tersebut belum diserahterimakan ke PDAM;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah IPA tersebut sudah di uji coba atau belum, namun di uji coba setelah serah terima yaitu tahun 2015 sekitar bulan Juli;
Bahwa saksi menjelaskan adanya Berita Acara serah terima IPA 100 liter/detik ke PDAM pada bulan Juli 2015;
Bahwa setelah serah terima yaitu bulan Juli 2015 sampai dengan Agustus 2019 IPA T.A kapasitas 100 liter/detik dioperasikan;
Bahwa pada saat dioperasikan kapasitas air yang keluar tidak mencapai 100 liter/detik, namun menurut laporan hanya sekitar 65 s/d 75 liter/detik;
Bahwa pada saat uji coba dihadiri oleh saksi dan staff, pihak PU yaitu Pak Ria dan Pak Sujito, dari Pihak PT. Maswandi dan masih banyak lagi karena ramai saksi tidak ingat siapa saja;
Bahwa saksi menjelaskan terkait IPA hanya bisa memproduksi air bersih sekitar 75 liter/ detik dan bisa dipaksakan 100 liter/detik namun air yang dihasilkan flok naik dan keruh;
Bahwa berhentinya operasi di tahun 2019 dikarenakan ada kemarau panjang sekitar 4 bulan yang menyebabkan kurangnya debit air baku;
Bahwa pada saat serah terima saksi tidak mengetahui IPA tersebut jenis konvensional atau gambut karena tidak mendapat penjelasan;
Bahwa saksi menerangkan IPA adalah singkatan dari Instalasi Pengolahan Air Bersih, dan pada IPA tersebut terdapat komponen : Intek, IPA, Booster dan Pompa;
Bahwa saksi mengoperasionalkan dan mengelola IPA T.A 2014;
Bahwa selama pengoperasian IPA untuk kapasitas memang 100 liter/detik namun debit air yang dihasilkan maksimal hanya 75 liter/detik;
Bahwa selama dioperasikan IPA berjalan seperti biasa tanpa kendala, hanya debit air olahan saja yang tidak mencapai 100 liter/detik;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan titik lokasi pembangunan IPA;
Bahwa di lokasi ada dua IPA yaitu IPA T.A 2013 dan T.A 2014, namun saksi tidak tahu IPA 2013 itu tidak digunakan karena belum ada serah terima;
Bahwa untuk IPA 2013 dan 2014 menggunakan sumber air yang sama namun yang dioperasikan IPA 2014;
Bahwa saksi hanya menyaksikan uji coba dan tidak ikut campur dan tidak tahu persis berapa debit air olahan yang keluar pada saat uji coba serah terima;
Bahwa serah terima itu antara pelaksana dengan PU;
Bahwa hasil air olahan 75 liter/detik diketahui pada saat operasional, sedangkan pada saat serah terima saksi hanya menerima IPA kapasitas 100 liter/detik;
Bahwa yang tertuang di Berita Acara adalah IPA kapasitas 100 liter/detik;
Bahwa pada tahun 2019 faktor utama yang menyebabkan debit air berkurang adalah karena kering akibat kemarau panjang;
Bahwa saksi mengenal David Sihombing sudah lama;
Bahwa saksi pernah ke Bram Itam dan paham lokasi tersebut, dan untuk debit air baku seperti sungai kecil;
Bahwa pada saat dioperasionalkan 2015 s/d 2019 pernah dikomplain oleh pelanggan dimana pada saat diproduksi bagus namun pada saat sampai di pelanggan kotor;
Bahwa benar IPA 2014 tidak dioperasionalkan karena faktor alam yaitu kemarau panjang;
Bahwa setelah kemarau sumber air langsung dialihkan dari tebing tinggi;
Bahwa setelah 2019, IPA 2014 tidak pernah coba diaktifkan lagi walaupun debit air parit panting sudah mencukupi;
Bahwa yang menggunakan air hasil olahan IPA 2014 adalah sekitar 2 kecamatan;
Bahwa untuk biaya produksi yaitu Rp. 10.000/m3, dan harga jual Rp. 1.500/m3 dan dipakai oleh 3.500 pelanggan;
Bahwa untuk pemakaian per pelanggan sekitar 10 m3/hari;
Bahwa menurut pemahaman saksi IPA 100 liter/detik adalah kemampuan produksi dari kapasitas terpasang 100 liter/detik;
Bahwa kemampuan 100 liter/detik sangat berpengaruh dari debit air baku;
Bahwa untuk sungai parit panting memang kecil namun tidak dapat diprediksi apakah dapat memenuhi 100 liter/detik atau tidak karena sumber air baku tersebut pasang surut;
Bahwa benar saksi sudah menyampaikan kendala kekeringan debit air baku kepada Bupati, namun ditindaklanjuti agar mengambil sumber air dari Tebing tinggi;
Bahwa untuk saat ini kondisi IPA 2014 masih terawat dan masih dipakai untuk booster;
Bahwa menurut saksi PDAM tidak pernah menanyakan kepada Pihak Penyedia kenapa hasil air olahan cuma 65 s/d 75/detik;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kegiatan di bulan Januari 2015;
Bahwa saksi membenarkan adanya rekomendasi uji coba dan saksi tanda tangan di Berita Acara;
Bahwa saksi tidak ada pengalaman di PDAM, namun saksi dulu pernah bekerja sebagai kontraktor PDAM di Kalimantan;
Bahwa ada peningkatan sambungan rumahan di tahun 2016, namun detailnya saksi tidak tau;
Bahwa benar pada tahun 2016 ada 4.480 satuan sambungan, tahun 2018 jumlah pelanggan PDAM adalah 8.114 satuan sambungan dan terjadi kenaikan 100%, selanjutnya tahun 2019 ada kenaikan menjadi 8.458 satuan sambungan;
Bahwa benar seluruh sambungan tersebut diterima oleh masyarakat dan PDAM pun menerima uang pembayaran dari masyarakat;
Bahwa saksi sudah sering mengajukan ke Bupati untuk melakukan peninjauan harga terkait biaya produksi Rp. 10.000/m3 dan harga jual Rp.1.500/m3 menjadi Rp. 3.500/m3 namun tidak pernah ditanggapi, dan baru tahun 2021 dirubah;
Bahwa benar sebelum 2019 dari PU ada kegiatan pengerukan sumber air parit panting;
Bahwa saksi menegaskan untuk Kapasitas memang 100 liter/detik namun air yang keluar hanya 75 liter/detik;
Bahwa benar kalau PU ada rekomendasi yang termuat di berita acara uji coba, namun saksi tidak jalankan karena itu kewenangan PU;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi selaku pegawai PDAM selaku administrasi dan keuangan;
Bahwa saksi membenarkan adanya serah terima IPA 2014 sedangkan untuk IPA 2013 tidak ada serah terima;
Bahwa benar untuk IPA yang dioperasikan adalah IPA 2014 dan berjalan normal sampai dengan tahun 2019 dikarenakan musim kemarau panjang sehingga air baku yang digunakan untuk IPA 2014 itu kering;
Bahwa di Tirta Pangabuan selain sumber air parit panting ada sumber air sumur bor;
Bahwa untuk parit panting adalah sungai dan air bakunya adalah gambut;
Bahwa saksi tidak mengetahui spesifikasi IPA, karena saksi hanya mengetahui PDAM mendapat mesin untuk dikelola;
Bahwa yang tertuang didalam berita acara serah terima adalah IPA kapasitas 100 liter/detik;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut kurang ataupun melebihi dari kontrak yang diperjanjikan;
Bahwa saksi tidak ingat pada awal operasional tahun 2016 ada 4.480 satuan sambungan;
Bahwa ada beberapa IPA untuk mendistribusikan air ke pelanggan dan IPA Kuala Tungkal T.A. 2014 itulah yang memiliki kapasitas paling besar yaitu 100 liter/detik;
Bahwa saksi membenarkan pada tahun 2016 ada 4.480 satuan sambungan, tahun 2018 jumlah pelanggan PDAM adalah 8.114 satuan sambungan dan terjadi kenaikan 100%, selanjutnya tahun 2019 ada kenaikan menjadi 8.458 satuan sambungan;
Bahwa benar terkait biaya produksi Rp. 10.000/m3 dan harga jual Rp. 1.500/m3 dan saksi sebagai bagian keuangan mengakui tidak masuk akal dengan harga jual sekian, namun saksi sudah sering mengajukan untuk menaikan harga jual namun tidak disetujui walaupun saksi sudah membuat laporan dan minta di audit oleh BPK;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui pembangunan IPA T.A 2014;
Bahwa saksi tahu karena saksi berdomisili di dekat pekerjaan;
Bahwa saksi hanya mengenal Yalmeswara dan David Sihombing dan kenalnya di lokasi;
Bahwa saksi dipekerjakan oleh Yalmeswara sebagai penerima barang untuk kegiatan IPA 2013 dan 2014;
Bahwa saksi dijadikan penerima barang oleh Yalmeswara karena saksi berdomisili di situ dan sebagai keamanan juga;
Bahwa saksi kenal nama dengan Bastian dan Danto serta pernah bertemu di lokasi;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Yalmeswara adalah semuanya 1 paket pekerjaan IPA;
Bahwa saksi mengetahui Yalmeswara adalah kontraktor dan kepala tukang karena semua yang bekerja disitu patuh terhadap instruksi dari Yalmeswara;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Adrianus Utama Suwandi sedangkan untuk perwakilan PT. Maswandi yang ada di lapangan adalah Pak Yusman;
Bahwa saksi tidak mengetahui Yalmeswara perwakilan dari PT mana, namun diketahui hanya kontraktor;
Bahwa saksi hanya menerima barang Plat Baja dengan Pipa;
Bahwa saksi mengetahui konsultan pengawas yaitu Pak Syamsurizal dan Dudi Resko;
Bahwa saksi mengetahui untuk pelaksana yaitu Yalmeswara, Bastian dan Yusman;
Bahwa setelah selesai pembangunan tidak dilakukan commissioning test atau pengetesan;
Bahwa pada tahun 2014 ada dilakukan uji coba;
Bahwa benar IPA T.A 2014 digunakan sejak tahun 2015 sampai dengan 2019;
Bahwa benar untuk pipa yang datang ke lokasi adalah pipa 500 mm sebanyak 35 batang dan 300 mm sebanyak 1.579 batang dan pipa tersebut cukup untuk pembangunan IPA;
Bahwa untuk debit air olahan hanya 75 liter/detik, karena kalau dipaksakan 100 liter/detik floknya naik lagi dan jadi keruh;
Bahwa setelah 2019 IPA tersebut digunakan sebagai booster dari sumber air tebing tinggi;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara sebagai kontraktor pekerjaan IPA namun saksi tidak tau dari PT apa;
Bahwa pernah dengan PT. Multi Karya Interplan Konsultan namun saksi tidak tahu siapa perwakilan dari PT tersebut;
Bahwa tahun 2011 ada kegiatan mendatangkan tanah timbun untuk rencana lokasi IPA dan ada kegiatan peninjauan tempat dari Bupati, Yalmeswara dan pihak PU;
Bahwa saksi menemani kegiatan tersebut atas perintah Kepala PDAM yang lama;
Bahwa saksi pada tahun 2011 tahu Yalmeswara karena dia sering dapat proyek PDAM dan seorang kontraktor;
Bahwa saksi mendapat Rp. 500.000,00/bulan dari Yalmeswara karena bekerja sebagai Petugas Keamanan dan penerima barang;
Bahwa semua pipa terpasang dan apabila tidak terpasang tidak dapat mendistribusikan air karena kurang/tidak sampai;
Bahwa saksi hadir dalam peninjauan kembali tahun 2021 yaitu dari pihak PT. Maswandi, Polda Jambi, Ahli ITB dan yang lainnya lagi karena saksi selaku operator pendistribusian air, dan pada saat pengecekan lapangan IPA T.A 2014 tidak dioperasikan;
Bahwa pada saat pengecekan ada air valve dan jet valve yang terpasang, serta dijelaskan juga apabila air valve tidak ada maka air tidak lancar karena ada penyempitan udara dengan air;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi menjadi pegawai PDAM sejak tahun 1987 bulan 11;
Bahwa benar ada uji coba bulan Juli 2015;
Bahwa untuk keterangan yang lain sama dengan saksi yang lain;
Bahwa terkait IPA Kapasitas 100 liter/detik saksi tidak melihat langsung ke atas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi saat itu selaku Ketua RT 009;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2014 di wilayah RT 009 ada pembangunan IPA Air Bersih;
Bahwa saksi mengetahui yang membangun IPA tersebut adalah Yalmeswara;
Bahwa saksi kenal Yalmeswara;
Bahwa saksi membenarkan Yalmeswara hampir setiap hari di lokasi karena saksi tahunya Yalmeswara itu kontraktor dan dia yang selalu berkomunikasi dengan buruh;
Bahwa selain Yalmeswara, saksi juga mengenal Pak Syamsurizal dan Dudi Resko;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelum proyek tersebut dibangun ada pembebasan lahan terlebih dahulu;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Pak Adrianus dan Ir Fatmayanti di lapangan;
Bahwa saksi hanya mengetahui Yalmeswara sebagai pemborong dan Pak Syamsurizal yang mengawasi;
Bahwa saksi juga tidak kenal dan tidak pernah ketemu dengan Pak David Sihombing;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara sejak sebelum tahun 2014;
Bahwa Yalmeswara pernah menemui saksi untuk meminta dicarikan rekanan kerja;
Bahwa sebelum dibangunnya IPA saksi menggunakan air sumur/parit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi hubungan saksi dengan perkara tersebut adalah sebagai ketua PPHP pekerjaan fisik, anggota PPHP Pengawasan, PPTK dan konsultan pengawasan pekerjaan IPA 100 liter/detik T.A. 2014 di Kab. Tanjab Barat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab PPHP adalah terkait dengan pemeriksaan akhir baik itu pengawasan maupun pekerjaan fisik;
Bahwa pada saat menjabat PPHP yang merekrut adalah Kadis PU yaitu Pak Andi Ahmad Nuzul;
Bahwa tim PPHP fisik adalah : saksi sendiri (ketua), Andi Nur Alam (sekretaris), Munanda (anggota), Hamsah (anggota) dan Aris (anggota);
Bahwa untuk PPHP Pengawasan adalah : Munanda (sekretaris), hamsah, aris, fadil dan Irwan sebagai anggota;
Bahwa tugas dan tanggung jawab antara tugas fisik dan pengawasan itu sama yang intinya penerimaan pekerjaan;
Bahwa saksi yang diterima pekerjaan fisik 2014 secara visual adalah seperti yang dilaporkan oleh PPAT;
Bahwa Tim PPHP fisik yang datang pada saat itu untuk meninjau pekerjaan adalah saksi dan munanda;
Bahwa pada saat melakukan peninjauan saksi melihat bangunan IPA gambut 100 liter/detik, pembuatan reservoar, pengadaan pemasangan pipa distribusi, pembuatan rumah pompa, pembuatan ruang pembubuh dan gudang zat kimia, pembuatan pos jaga, pembuatan ruang panel, pembuatan workshop, pembuatan kolam pengendap lumpur dan fasilitas penunjang;
Bahwa untuk laporan pekerjaan sudah 100% dilaksanakan;
Bahwa saksi membuat laporan berdasarkan RAB dan Kontrak;
Bahwa saksi melakukan pengecekan secara visual tidak sampai spesifikasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kekurangan kegiatan;
Bahwa saksi membuat laporan 100% pada saat PHO, dan saksi mengeluarkan produk Berita Acara Penyelesaian Akhir;
Bahwa pada saat pengecekan dihadiri oleh (PPTK) Pak Sudjito, Pak Reza Pahlevi, (Pelaksana) Pak Bastian, (PPK) Terdakwa, (Konsultan Pengawas) Pak Syamsurizal dan Yalmeswara;
Bahwa pada saat saksi datang tidak ada Adrianus dan Ir Fatmayanti;
Bahwa Bastian adalah perwakilan dari (pelaksana) PT. Maswandi dan saksi mendapat informasi tersebut dari Yalmeswara;
Bahwa saksi juga mengetahui Pak Syamsurizal sebagai Pengawas dari Yalmeswara;
Bahwa selain Berita Acara, saksi juga mendapat dokumentasi pekerjaan dari pengawas;
Bahwa menurut saksi pada saat melakukan pemeriksaan untuk IPA berfungsi;
Bahwa saksi tidak tau IPA tersebut gambut atau konvensional dan untuk sumber air dari sungai parit panting;
Bahwa saksi mengetahui untuk konsultan pengawas adalah Pak Syamsurizal dan Yalmeswara;
Bahwa saksi mengetahui perwakilan dari pelaksana (PT. Maswandi) adalah Bastian dan saksi tidak mengetahui Pak Adrianus;
Bahwa IPA dilakukan uji coba pada awal tahun 2015;
Bahwa adanya uji coba juga pada tanggal 15 Desember 2014;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Syamsurizal dan Yalmeswara tergabung dalam struktur perusahaan PT. Multi karya interplan;
Bahwa terkait dokumen PPHP ditandatangani secara bertahap dan saksi membubuhkan tanda tangan paling terakhir setelah semua tandatangan;
Bahwa pada saat uji coba tersebut merupakan PHO sekaligus FHO dilakukan berbarengan;
Bahwa seharusnya FHO dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai;
Bahwa saksi selaku PPTK Pengawasan mendapat laporan pekerjaan pada saat akan melakukan pencairan dan sebelum-sebelumnya tidak pernah;
Bahwa saat pemeriksaan secara visual seluruh komponen terpasang lengkap;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui konsultan pengawasnya adalah Yalmeswara;
Bahwa untuk pekerjaan selesai 100% dan tidak ada kendala yang lain, dan saksi tidak mengetahui kenapa empat Yalmeswara menjadi terdakwa;
Bahwa saksi turun ke lapangan pada bulan Desember 2014 dimana untuk agendanya adalah peninjauan akhir PHO;
Bahwa adanya kebiasaan PHO dan FHO dilaksanakan secara sekaligus dikarenakan anggaran;
Bahwa tidak pernah dilakukan commisioning test;
Bahwa tidak dilakukan commissioning test adalah karena waktu dan keterbatasan sumber daya anggaran;
Bahwa idealnya dilakukan FHO adalah setelah masa pemeliharaan yaitu 6 bulan;
Bahwa adanya pengetesan kembali di bulan Januari 2015;
Bahwa setelah dilakukan masa pemeliharaan tidak dilakukan pengecekan kembali;
Bahwa setelah masa pemeliharaan telah diserahkan kepada PDAM dan menjadi aset PDAM;
Bahwa saksi melakukan penilaian bersama seluruh tim PPHP harus terlibat dan tidak ada temuan apapun;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, saksi membuat laporan kepada PPK dan berita acara untuk pekerjaan dinyatakan lengkap;
Bahwa saksi membenarkan telah menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Bastian dan uang tersebut saksi bagikan kepada tim PPHP;
Bahwa uang tersebut dibagikan kepada Andi, Nanda, Hamsah, Aris namun saksi tidak memberikan kepada PPK;
Bahwa saksi tidak mengetahui standar IPA tersebut dan saksi bertindak berdasarkan laporan pengawas;
Bahwa saksi tidak menyampaikan kepada Kepala Dinas terkait tidak adanya pengalaman;
Bahwa saksi pada Desember 2014 tidak mengetahui perbedaan PHO dan FHO;
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen serah terima sebagai dasar FHO;
Bahwa saksi pada saat melakukan PHO tidak tahu harus dilakukan commisioning test;
Bahwa di dalam SK tidak ada menyebutkan untuk melakukan commisioning test;
Bahwa benar bulan Januari 2015 dilakukan commisioning test;
Bahwa benar tanggal 29 Januari 2015 ada pembahasan mengenai commissioning test yang dilakukan secara running test, kemudian bulan Juli 2015 saksi hadir lagi untuk melakukan uji coba setelah masa pemeliharaan;
Bahwa terkait uji coba bulan Juli 2015 tersebut seharusnya FHO;
Bahwa untuk sumber air dari Parit Panting;
Bahwa saksi tidak tahu ada kegiatan warga yaitu membuka jalur parit panting;
Bahwa yang melakukan pengecekan secara visual adalah saksi sendiri dan saksi Ririn;
Bahwa untuk Pipa diameter 500 mm terpasang dari laporan konsultan dan PPTK, dan berdasarkan visual terdapat jalur pipa yang dilalui tersebut;
Bahwa saksi juga melihat as built drawing dari seluruh peserta pemeriksaan akhir yang dibuat oleh pelaksana;
Bahwa saksi membenarkan adanya rekomendasi tahun 2015 yaitu “Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan semasa uji coba awal Januari di minggu ketiga 2015 hingga Juli 2015 terjadi penurunan kualitas dan kuantitas air baku, sehingga beban IPA menjadi bertambah; 2. Oleh sebab itu kami menyarankan dilakukan pretreatment terhadap air baku yaitu proses netralisasi dan proses prasedimentasi sebelum air baku dipompakan ke Instalasi Pengolahan Air agar beban IPA tidak melampaui kapasitas”;
Bahwa saksi membenarkan IPA berfungsi dan air mengalir karena di rumah saksi pasang dirumah, dan air yang dihasilkan masih gambut;
Bahwa saksi tidak melakukan tindakan apapun terkait rekomendasi tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi sebagai sekretaris PPHP dibagian fisik dan pengawasan dan pekerjaan saksi memeriksa terkait dokumen administrasi;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap semua;
Bahwa saksi mendapat dokumen tersebut dari kurir yang bernama Dudi Rezko;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan di lapangan;
Bahwa saksi memeriksa dokumen di kantor sendiri;
Bahwa untuk yang melakukan pekerjaan pengawasan adalah PT. Multi Karya Interplan dan yang melakukan pelaksanaan pekerjaan adalah PT. Maswandi;
Bahwa saksi mengetahui Yalmeswara sebagai konsultan pengawas;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan setelah dapat surat dari PPK David Sihombing;
Bahwa saksi lah yang membuat Berita Acara;
Bahwa yang menandatangani Berita Acara tersebut adalah PPK, Konsultan pengawas, pelaksana dan anggota PPHP;
Bahwa saksi menulis nama-nama yang tanda tangan di Berita Acara adalah berdasarkan laporan dan kontrak;
Bahwa saksi dikasih kontrak pengawas;
Bahwa Syamsurizal ada di laporan namun tidak ada di kontrak;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa namun namanya ada di kontrak pengawasan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang ada di lapangan;
Bahwa saksi membenarkan terkait keterangan BAP no. 22 yang mana tidak dapat dibenarkan pemeriksaan administrasi apabila pihak penyedia dan konsultan pengawas tidak hadir dan mendampingi saat pemeriksaan tetapi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Administrasi, seharusnya kedua pihak tersebut hadir dan ikut melakukan pemeriksaan administrasi;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui konsultan pengawas adalah Yalmeswara;
Bahwa yang tanda tangan di laporan pengawasan adalah Syamsurizal;
Bahwa saksi membuat laporan PHO berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan oleh Dudi Resko;
Bahwa saksi menyusun PHO bertindak sebagai PPHP;
Bahwa saksi menjabat sebagai PPTK berdasarkan SK;
Bahwa saksi juga sebagai sekretaris PPHP di pekerjaan 2013;
Bahwa saksi tidak tahu pemahaman PHO, commissioning test dan FHO karena tidak ada pengetahuan dan tidak diinformasikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan anggota tim PPHP untuk pekerjaan pengadaan dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) tahun anggaran 2014;
Bahwa keterangan saksi sama dengan keterangan saksi Syafrun S.T. dan tidak ada yang ditambahkan;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui untuk konsultan pengawas adalah Yalmeswara;
Bahwa saksi ikut melakukan pengecekan ke lapangan;
Bahwa saksi juga melakukan pengecekan hanya secara visual, sehingga tidak mengetahui detail pekerjaan karena sudah ada laporan dari pengawas dan PPTK yang menyatakan pekerjaan sudah selesai;
Bahwa ada permintaan PHO dari PPK kepada PPHP sehingga saksi tidak melakukan pengecekan secara detail;
Bahwa saksi menerima uang dan saksi melakukan PHO atau menandatangani Berita Acara bukan dipengaruhi oleh uang yang diterima, dan uang diterima setelah selesai pekerjaan;
Bahwa untuk IPA berfungsi dan air mengalir namun pada saat itu air olahannya tidak sebening sekarang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi keterangannya sama dengan yang lain namun saksi hanya untuk pengawasan;
Bahwa saksi hanya melakukan pengawasan dokumen saja;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang tanda tangan di dokumen tersebut, saksi hanya menerima dari kurir yang disuruh untuk mengurusi dokumen tersebut dan saksi menjelaskan yang penting ada laporan harian, mingguan dan bulanan serta foto-foto dokumentasi di lapangan guna pencairan;
Bahwa saksi tidak melihat ada nama Syamsurizal karena saksi tidak mengecek secara detail dan saksi tidak membandingkan dengan kontrak;
Bahwa saksi mau menandatangani dokumen dikarenakan anggota yang lain sudah tanda tangan terlebih dahulu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan anggota tim PPHP untuk pekerjaan pengadaan dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) tahun anggaran 2014;
Bahwa keterangan saksi sama dengan saksi Syafrun, S.T.
Bahwa saksi hanya melakukan tanda tangan di Berita Acara;
Bahwa saksi sebelum membubuhkan tanda tangan di Berita Acara sudah ada tanda tangan anggota PPHP yang lain;
Bahwa saksi juga ikut melakukan pemeriksaan secara visual di lapangan;
Bahwa saksi hanya menerima honor dan tidak menerima hadiah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa keterangan saksi sama dengan keterangan saksi-saksi yang lain;
Bahwa tidak ada yang ditambahkan mengenai keterangan tersebut;
Bahwa saksi hanya melakukan pengecekan secara visual;
Bahwa saksi hanya melakukan tanda tangan saja di dokumen Berita Acara;
Bahwa saksi tidak mengenal dengan Ir Fatmayanti;
Bahwa saksi mengetahui untuk konsultan pengawas adalah Yalmeswara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa keterangan saksi sama dengan saksi-saksi yang lain;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa ada tanda tangan Syamsurizal di laporan;
Bahwa saksi tidak mengecek kontrak dimana yang seharusnya tanda tangan adalah Ir Fatmayanti selaku Dirut PT. Multi Karya Interplan;
Bahwa seharusnya Syamsurizal tidak boleh tanda tangan;
Bahwa saksi hanya melihat sampul laporan dan tidak sampai melihat isi laporan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa saksi tahu PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan pengawasnya adalah Yalmeswara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi pada saat pembangunan IPA T.A 2014, saksi sebagai kepala Bappeda dimana saksi terlibat proses perencanaan;
Bahwa untuk kegiatan ini sudah ada di rencana pembangunan 2011- 2016, kegiatan ini diusulkan oleh Dinas PU dan sudah masuk di anggaran Dinas PU, dan sudah dibahas;
Bahwa kegiatan pembangunan ini tahun 2013-2014;
Bahwa Dinas PU sudah pernah koordinasi terkait kegiatan tersebut, dimana pada saat itu Bappeda, Dinas PU, dan bagian administrasi pembangunan Setda;
Bahwa pernah rapat koordinasi awal dengan Yalmeswara pada tahun 2013, dimana Yalmeswara tersebut dibawa oleh Kadis PU Alm. Pak Jajang;
Bahwa pada saat itu Yalmeswara hadir karena beliau yang mengetahui IPA Air Bersih;
Bahwa pada saat rapat baru ada rencana akan dibuat IPA air bersih namun belum ditentukan titik sumber airnya;
Bahwa ditetapkannya titik sumber air setelah rapat dengan Dinas PU;
Bahwa saksi pernah datang ke lokasi pembangunan, dan seluruh tim yang rapat ada pada saat itu termasuk Yalmeswara;
Bahwa pada saat peninjauan lokasi, saksi tidak tahu Yalmeswara sebagai apa, kerana beliau dibawa oleh Kadis PU;
Bahwa untuk dana pembangunan IPA air bersih berasal dari APBD Kabupaten;
Bahwa pekerjaan tersebut termasuk program pemerintah, dimana pada saat itu PU yang mengusulkan;
Bahwa untuk nilai pekerjaan tersebut sekitar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah);
Bahwa salah satu visi misi kepala daerah adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih, namun terkendala oleh sumber air baku yaitu air gambut sekitar tujuh kecamatan merupakan air gambut;
Bahwa Bupati sebelumnya merencanakan IPA di Tebing tinggi, dan di Tebing tinggi bermasalah dan ada kasus;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Minum (RISPAM);
Bahwa hanya mengetahui sumber air gambut dijadikan air bersih, namun tidak dijelaskan menggunakan IPA jenis apa;
Bahwa saksi pernah terjun sekali ke lokasi, karena sebelum dibangun IPA 2014, PDAM sudah menggunakan sumber air tersebut;
Bahwa hasil Rakor adalah program pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Bersih;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
M. Haviz, S.E, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada tahun 2014 belum di BKD dan bergabung di BKD pada tahun 2017;
Bahwa saksi terkait pencairan sesuai dengan Permendagri No. 13 tahun 2006;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pencairan sudah dibayarkan semua dari tahapan pertama sampai terakhir;
Bahwa saksi lupa untuk total nilai pencairannya;
Bahwa untuk proses pencairan dibutuhkan STP, SPM dan alat pendukung lainnya yaitu kontrak, kwitansi;
Bahwa ntuk pemohon SP2D adalah dari Dinas, jadi untuk dokumen-dokumen pencairan dibawa oleh pihak ketiga namun prosesnya melalui Dinas;
Bahwa dibagian keuangan apabila ada yang membawa berkas untuk proses pencairan, maka akan dibuatkan tanda terima dokumen yang di stempel oleh saksi;
Bahwa karena sudah dibayarkan semua, maka dipastikan seluruh dokumen sudah lengkap;
Bahwa didalam SP2D ditandatangani oleh kuasa BUD dan BUD;
Bahwa saksi menjelaskan untuk kuasa BUD 2014 adalah Muhammad Firdaus;
Bahwa sepengetahuan saksi dana tersebut dari APBD tahun 2014;
Bahwa untuk pencairan masuk ke rekening giro perusahaan;
Bahwa sepengetahuan saksi pencairan pekerjaan IPA 2014 secara bertahap, sedangkan untuk bagian pengawasan 1 kali;
Bahwa saksi Muhammad Firdaus sekarang menjadi sekretaris di Damkar;
Bahwa saksi tidak terlibat pada saat pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan adanya penyitaan SP2D berikut lampiran oleh Polda;
Bahwa untuk keterangan di SP2D adalah ditransfer ke rekening perusahaan dan dicantumkan nama direkturnya dan tidak boleh dikirimkan ke rekening lain, karena sesuai dengan kontrak;
Bahwa benar apabila masa pemeliharaan berbeda tahun, maka wajib melampirkan jaminan pemeliharaan yang telah dilegalisir oleh PPK, namun apabila tidak berbeda tahun maka tidak perlu ada jaminan pemeliharaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Ir. Fatmayanti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterkaitan saksi dengan perkara ini adalah perusahaan milik saksi dipinjam oleh Terdakwa untuk kegiatan pengawasan dan pada saat peminjaman perusahaan tersebut Terdakwa hanya berkomunikasi dengan Nofita Harwin;
Bahwa terkait PT. Multi Karya Interplan Konsultan juga melakukan pekerjaan pengawasan di IPA T. A. 2013 pun saksi tidak tahu, karena Terdakwa juga berkomunikasi hanya dengan Pak Nofita Harwin;
Bahwa yang mengikuti kegiatan lelang adalah Terdakwa dan Nofita Harwin dan segala kebutuhan administrasi Nofita Harwin dengan Sultan Bedri;
Bahwa pada saat PT. Multi Karya Interplan Konsultan memenangkan lelang, saksi tidak pernah melakukan penandatanganan kontrak;
Bahwa sesuai dengan struktur di perusahaan untuk Direktur Utama adalah saksi sendiri dan untuk Nofita Harwin sebagai Direktur sekaligus komisaris dan pemilik perusahaannya;
Bahwa untuk pembayaran pencairan pekerjaan IPA 2014 tersebut seluruhnya masuk ke rekening PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa yang bias mengeluarkan uang dari perusahaan adalah saksi denganNofita Harwin sesuai dengan spesimen;
Bahwa untuk perusahaan dipakai oleh Terdakwa, saksi diberitahu oleh Novita Harwin, namun untuk detail pekerjaannya saksi tidak diberitahu, Novita Harwin langsung komunikasidenganTerdakwa;
Bahwa saksi lupa untuk uang muka itu saksi yang mencairkan cek atau bukan;
Bahwa PT. Multi Karya Interplan Konsultan mendapat keuntungan 5% dari pekerjaan tersebut;
Bahwa untuk keuntungan 5% tersebut untuk operasional perusahaan, dan saksi hanya mendapat gaji per bulan dari perusahaan sebesar Rp2.700.000,00;
Bahwa saksi mendapatkan bagian keuntungan perusahaan selama proyek setahun yang telah dikurangi gaji selama setahun;
Bahwa kebiasaan pinjam pakai perusahaan merupakan kebijakan Nofita Harwin;
Bahwa untuk keterangan saksi di BAP sudah betul semua, namun saksi sudah menyampaikan beberapa tandatangan yang bukan tandatangan saksi langsung, namun tandatangan staffnya Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di PT. Multi Karya Interplan Konsultan dari tahun 2007 sampai dengan 2019;
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan IPA T. A. 2014 termasuk pengadaan jasa sebagaimana diatur di Perpres No. 70 tahun 2012;
Bahwa Syamsurizal bukan karyawan PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi menegaskan kalau pekerjaan tersebut yang mengatur adalah Terdakwa dan Nofita Harwin;
Bahwa saksi tidak pernah membubuhkan satu tandatanganpun dari awal kontrak sampai pencairan dan terkait adanya tandatangan saksi di dokumen sudah diatur oleh Terdakwa;
Bahwa untuk pencairan sudah diterima semua 100% sesuai dengan SP2D sebanyak dua kali pembayaran;
Bahwa benar PT. Multi Karya Interplan Konsultan didirikan pada tahun 2007 dimana didirikan oleh Novita Harwin kemudian dalam proses saksi dan Muhtamal Tobing diajak bergabung di PT. Multi Karya Interplan Konsultan namun tahun 2012 Nofita Harwin menyuruh saksi menjadi Direktur Utama;
Bahwa sejak tahun 2007 saksi mendapatkan gaji setiap bulannya, namun lambat laun saksi mendapat bonus akhir tahun atas keuntungan yang didapat dari banyaknya proyek yang saksi kerjakan sendiri;
Bahwa karyawan PT. Multi Karya Interplan Konsultan yang terus mengikuti LPSE adalah Sutan Dedri;
Bahwa pada tahun 2014 saksi tidak pernah memberikan izin kepada Dudi Resko untuk meniru tandatangan saksi dan yang pernah saksi izinkan adalah pada saat pekerjaan 2013;
Bahwa saksi mengetahui kontrak pengawasan tahun 2014 sudah ditandatangani diberitahu oleh Nofita Harwin;
Bahwa saksi ragu-ragu mengenai keterangan bahwa saksi yang mengirimkan pencairan uang muka kepadaTerdakwa;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2014 perusahaan digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapasitas dan kemampuan Terdakwa dan timnya, namun menurut Nofita Harwin mereka sering mengerjakan pekerjaan air minum;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan perkembangan pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa, karena Terdakwa berkomunikasi dengan Nofita Harwin
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Adrianus Utama Suwandi anak dari Edward Suwandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan tersebut benar semua dan tidak ada perubahan;
Bahwa alasan saksi ditahan karena menandatangani kontrak pekerjaan IPA 100 liter/detik T. A. 2014 di Kuala Tungkal yang menyebabkan kerugian negara;
Bahwa saksi pada saat menandatangani kontrak sebagai Direktur Utama PT. Maswandi;
Bahwa pada saat itu diinfokan oleh Danto bahwa ada pekerjaan atau pelelangan di Kuala Tungkal, yang mana awalnya saksi diajak ketemu oleh Danto pada bulan Maret 2014;
Bahwa saksi tidak terlalu kenal dengan Danto, namun saksi pernah ketemu dengan Danto beberapa kali dalam rapat-rapat kementerian PU, karena pada saat itu Danto mewakili perusahaan lain sebagai Direksi;
Bahwa pada saat itu Danto mengajak untuk ketemu secara privat dan pada saat ketemu Danto menawarkan diri untuk join kePT Maswandi untuk membantu mengembangkan PT. Maswandi karena Danto sudah tidak cocok dengan pimpinannya yaitu PT. Systec atau PT. Fripec;
Bahwa atas tawaran Danto tersebut saksi berdiskusi dengan Danny Mustari dan Danny Mustari tidak keberatan karena pada saat itu tim Maswandi keteteran karena banyak kerjaan;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan IPA 100 liter/detik di Kuala Tungkal berdasarkan info dari Danto, jadi pada saat itu Danto menginformasikan beberapa potensi proyek di seluruh Indonesia salah satunya Kuala Tungkal, karena Danto memang banyak networknya;
Bahwa atas tawaran tersebut PT. Maswan diikut serta lelang tersebut karena memang PT. Maswandi bergerak di bidang industri IPA, kemudian Danny Mustari dan Tim yang melakukan penawaran karena tupoksi dia;
Bahwa Danny Mustari sudah lama bekerja di PT. Maswandi dan bias dibilang merupakan orang yang dipercaya di kantor PT. Maswandi;
Bahwa di dalam struktur kepengurusan PT. Maswandi saksi sebagai Direktur Utama dan Danny Mustari sebagai Direktur Operasional/Direktur Marketing;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran adalah Danny Mustari dan tim, tanpa perlu meminta persetujuan dari saksi karena sudah merupakan tanggungjawab dari Danny Mustari;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan PPK, KPA dan Pokja, karena untuk mengetahui perkembangan biasanya saksi di update oleh Danny Mustari maupun Suhartoyo karena mereka bawahan langsung dan juga biasanya melakukan meeting seminggu sekali di kantor;
Bahwa masuknya Bastian ke PT. Adimas adalah pada saat Danto bergabung dengan PT. Maswandi, Danto membawa timnya yang bernama Bastian dan memang Danny Mustari sudah kenal lama dengan Bastian karena berkegiatan di kegiatan yang sama di lingkungan PU;
Bahwa terkait perekrutan tim baru merupakan wewenang Direktur Operasional;
Bahwa saksi mengetahui PT. Maswandi menang lelang dari meeting progress mingguan dari Danny Mustari, Suhartoyo dan Danto;
Bahwa terkait tandatangan pada kontrak, pada saat itu di meja kerja saksi sudah ada kontrak dan menurut saksi itu diluar kebiasaan, karena biasanya pada saat melakukan tandatangan kontrak berhadapan langsung dengan pemberi pekerjaan atau PPK, dan saksi pernah menanyakan kepada Bastian kenapa tandatangan tidak berhadapan langsung dan Bastian menjawab karena PPK sibuk dan waktu tidak cukup dan akhirnya saksi tandatangani kontrak tersebut namun saksi juga berpesan kepada Bastian apabila PPK ada waktu saksi siap bertemu karena memang itu tugas saksi dalam berkontrak harus bertatap muka;
Bahwa terkait nilai IPA Rp9.600.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah) itu memang muncul dari Danny Mustari karena dialah yang lebih paham dan lebih berpengalaman;
Bahwa saksi pada saat proses tender tidak mengenal Yalmeswara, karena seingat saksi, saksi dikenalkan dengan Yalmeswara pada tahun 2016 saat gathering di Ancol;
Bahwa susunan pengurus PT. Maswandi adalah : saksi sebagai Direktur Utama, Danny Mustari sebagai Direktur Marketing, Suhartoyo sebagai Direktur Operasional menggantikan Paulus Johansyah sebagai Direktur Teknis dan Danto bekerja juga di PT. Maswandi sebagai marketing namun tidak mau dimasukan kedalam susunan pengurus;
Bahwa mengenai proyek Kuala Tungkal mendapat informasi dari Danto, kemudian Tim Danny Mustari menindaklanjuti dalam hal mengikuti lelang di Tungkal dan menyiapkan penawaran dan sebagainya;
Bahwa untuk detail proses lelang saksi tidak mengetahui karena itu wewenang dari Danny Mustari (Direktur Pemasaran) dan Suhartoyo (Direktur Operasional) untuk melakukan proses penawaran itu;
Bahwa pada bulan Maret 2014 Danto baru menjadi staf PT. Maswandi, namun untuk pekerjaan Danto selevel dengan Danny Mustari hanya saja tidak dimasukan kedalam akta, sedangkan Danny Mustari dan Suhartoyo ada di akta;
Bahwa saksi di update antara oleh Danny Mustari atau Danto bahwa PT. Maswandi memenangkan lelang di pekerjaanKuala Tungkal;
Bahwa di PT. Maswandi setelah dapat kabar menang hanya melakukan persiapan secara normatif dan tidak ada persiapan khusus untuk Kuala Tungkal;
Bahwa dari pihak Kuala Tungkal seperti PU, PPK dan PA tidak ada yang menghubungi saksi;
Bahwa saksi tidak pernah meminta Paulus Johansyah untuk ke Kuala Tungkal;
Bahwa mengenai kontrak tiba-tiba ada di meja saksi dan perlu diketahui itu merupakan diluar kebiasaan karena biasanya saksi tandatangan kontrak di hadapan PPK atau Satuan Kerja karena PT. Maswandi biasanya banyak dapat pekerjaan dari sumber dana APBN;
Bahwa pada saat itu saksi menanyakan kepada Bastian selaku site manager kenapa tidak tatap muka saat tandatangan kontrak, namun dijawab bahwa PPK sedang sibuk dan tidak ada banyak waktu (deadline), namun saksi berpesan ke Bastian agar bias bertemu apabila orang PU ke Jakarta atau saksi diundang ke Kuala Tungkal, karena biasanya saksi datang untuk tandatangan kontrak dimana-mana;
Bahwa saat saksi menandatangani kontrak masih dalam keadaan kosong dan saksi yang tandatangan pertama;
Bahwa pada saat tandatangan kontrak nilainya sekitar Rp.38.328.896.000,00;
Bahwa untuk rincian pekerjaan berdasarkan RAB yaitu unit IPA, reservoar, perpipaan dan juga ada bangunan genset/ME secara garis besar seperti itu;
Bahwa PT. Maswandi berdiri sejak tahun 1978 jadi kalau untuk membangun IPA sudah berpengalaman, namun proyek Kuala Tungkal ini yang satu-satunya menggunakan dana APBD sedangkan yang lainnya APBN dan dari 1978 sampai sekarang pekerjaan PT. Maswandi ada 600 titik pekerjaan dari Sabang sampai Merauke;
Bahwa sepengetahuan saksi yang dipentingkan dalam kondisi air gambut itu waktu tinggal, jadi dimensi IPA nya itu memang harus lebih besar dari IPA konvensional namun secara teknis Danny Mustari lebih mumpuni daripada saksi;
Bahwa laporan dari Danny Mustari kepada saksi terkait air yang akan diolah yaitu air gambut;
Bahwa pada saat itu ada diskusi antara Danny Mustari dan saksi yang mana keyakinan Danny Mustari PT. Maswandi sudah bekerja sesuai dokumen lelang yang mana IPA PT. Maswandi sudah sesuai dengan persyaratan di dokumen lelang tersebut dan IPA yang dibangun sudah biasa memproses air gambut secara parameter ukuran;
Bahwa sepengetahuan saksi antara IPA gambut dan IPA konvensional itu yang membedakan hanya waktu tinggal atau dimensi, jadi tidak ada perlakuan khusus antara IPA gambut dan IPA konvensional jadi untuk IPA gambut itu ada semacam treat khusus di depan seperti aerasi;
Bahwa saksi di update adanyanya addendum atau CCO pada saat di Polda Jambi dan saksi melihat tandatangan tersebut bukanlah tandatangan saksi dan diperlihatkan kepada saksi beberapa dokumen lain yang menurut saksi tandatangannya dipalsukan;
Bahwa terkait IPA, PT. Maswandi membuat sendiri IPA tersebut di workshop dan dirakit di lapangan, mengenai pekerjaan lainnya seperti pekerjaan kasar terkadang meminta bantuan orang lokal atau kirim orang dari Jakarta, tergantung kondisi lapangan;
Bahwa untuk total nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh Yalmeswara sekitar Rp9.600.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah) karena pada saat pemeriksaan di Polda, Polda minta dibuka datanya makanya saks itahu;
Bahwa saksi mengeluarkan uang untuk kebutuhan proyek seperti untuk membayar vendor dan biasanya Danny Mustari sudah buat pengajuannya selanjutnya saksi tinggal release saja, untuk uangnya kadang transfer, kadang tunai, kadang cek dan itu berlaku untuk setiap proyek di PT. Maswandi;
Bahwa terkait selisih Rp77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) antara nilai penawaran dan nilai kontrak yang saksi ketahui saat pemeriksaan di Polda, karena pada saat itu terkait penawaran urusan Danny Mustari;
Bahwa uang bersih yang diterima oleh PT. Maswandi adalah setelah dipotong PPN, PPh jadi sekitar Rp33.370.582.908,00;
Bahwa apabila nilai senilai Rp.33.370.582.908 dikurangi nilai yang dikerjakan oleh Yalmeswara sebesar Rp. 9.674.455.383,00 maka hasilnya sebesar Rp24.056.127.525,00;
Bahwa untuk keuntungan bersih yang diterima PT. Maswandi dari pekerjaan Kuala Tungkal setelah saksi buka laporan keuangannya sekitar 8%;
Bahwa saksi menerima gaji setiap bulan dari PT. Maswandi, namun apabila ada keuntungan akhir tahun saksi mendapat bonus;
Bahwa PT. Maswandi mendapat keuntungan bersih sekitar Rp.1.440.367.625,00 karena dikurangi juga untuk operasional pekerjaan seperti tiket pesawat dan lain-lain;
Bahwa saksi bergabung di PT. Maswandi sekitar tahun 2011 karena dulu ayah saksi cukup aktif mengelola perusahaan dan pada akhirnya ayah saksi sakit keras kemudian perusahaan dipegang oleh orang kepercayaan orang tua saksi yaitu Danny Mustari dan Peter Polani;
Bahwa PT. Maswandi tidak pernah menggiring proyek, karena di perusahaan saksi berdiri sejak tahun 1980 dan hanya sedikit yang memiliki sertifikasi pabrikan dari kementerian PU jadi kebanyakan PT. Maswandi yang dicari untuk melakukan pekerjaan, selain itu apabila menggiring proyek biasanya membutuhkan dana di depan yang mana itu susah dilakukan karena akan keteteran di masalah keuangan karena pada saat 2014 ada 40 kontrak berjalan salah satunya Kuala Tungkal;
Bahwa proses lelang diurus oleh Danny Mustary, namun terkait pinjam pakai SKA saksi tidak diinformasikan;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat itu Bastian sebagai site manager PT. Maswandi, karena semua itu wewenang Danny Mustari;
Bahwa saksi mendapat informasi terkait seluruh pekerjaan PT. Maswandi pada saat meeting progress mingguan dan biasanya focus terhadap masalah yang dihadapi di lapangan;
Bahwa terkait melibatkan orang Tungkal biasanya saksi mendapat laporan dari Danny Mustari bahwa misalnya kita punya proyek di Kendari biasanya PPK mengajukan untuk mempekerjakan orang daerah, jadi asumsi saksi sudah ada persetujuan dengan PPK;
Bahwa saksi mengetahui ada addendum kontrak kerja pada saat pemeriksaan di Polda;
Bahwa ada beberapa dokumen yang ditunjukan pada saat pemeriksaan di Polda yang saksi ragu itu tandatangan saksi atau bukan, karena sangat berbeda;
Bahwa menurut saksi, tandatangan yang beda tersebut dilakukan oleh Bastian;
Bahwa saksi mendapat laporan dari Danny Mustari dan Bastian bahwa pekerjaan dan commissioning test sudah selesai dan serah terima sudah dilakukan ke PDAM dan sudah digunakan juga oleh PDAM;
Bahwa PT. Maswandi mengerjakan pekerjaan mengacu parameter pada dokumen lelang/kontrak;
Bahwa saksi tidak mendengar ada laporan kendala atau masalah dari PDAM terkait IPA;
Bahwa saksi cukup kaget pada saa tpemeriksaan di Polda IPA Kuala Tungkal dimatikan, padahal apabila PT. Maswandi diberitahu ada masalah PT. Maswandi dengan senang hati akan bantu karena itu menyangkut nama baik perusahaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Yalmeswara, S.E. Bin Yunizar Ludra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi akan menerangkan terkait dengan pekerjaan pembangunan IPA 100 liter/detik T. A. 2014 di Kab. Tanjab Barat sebagai perencanaan menggunakan CV.SiolaYasatama;
Bahwa untuk dana yang digunakan pembangunan tersebut dari APBD sekitar Rp38.500.000.000,00;
Untuk nilai kontrak perencanaan sekitar Rp324.000.000,00 di tahun 2012, dan saksi berkontrak dengan pak Farty suwandri dan kadis PU Alm. Jajang;
Bahwa untuk pekerjaan menggunakan sumber air gambut;
Bahwa untuk nilai total perencanaan sekitar Rp80.000.000.000,00;
Bahwa untuk IPA 2014 pelaksanaan adalah PT. Maswandi dan saksi juga melaksanakan pekerjaan sipil tersebut;
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan yang menang adalah PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi juga yang meminjam perusahaan tersebut;
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan dan pelaksanaan bersama Syamsurizal;
Bahwa saksi tanggal 4 Agustus datang ke Jakarta setelah mendapat panggilan dari Danto namun tidak pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Adrianus.
Bahwa untuk proyek IPA senilai Rp9.600.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah) adalah hasil hitungan dari Pak Norman selaku staff Pak Adrianus;
Bahwa saksi pernah ke kantor PT. Maswandi namun Adrianus keluar masuk ruangan dan Terdakwa ngobrol dengan Danny Mustari;
Bahwa yang membuat saksi yakin itu kantor PT. Maswandi adalah ada tulisan di depan dan semua kop surat ada tulisan PT. Maswandi;
Bahwa untuk alamat kantor PT. Maswandi adalah Jl. Kemandoran, untuk detail alamatnya saksi tidak ingat;
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan menggunakan PT. Multi Karya Interplan Konsultan saksi pada saat itu tahun 2013 berkomunikasi lewat telepon dengan Novita Harwin karena sebelumnya saksi sudah pinjam perusahaan tersebut maka saksi infokan bahwa kemungkinan pekerjaan pengawasan IPA 2014 saksi bisa dapat lagi nih;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa dan dokumen semua dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan yang mana untuk yang tanda tangan di dokumen adalah Dudi Resko atas perintah saksi;
Bahwa saksi tidak tahu Dudi Resko tanda tangan dimana, tapi yang jelas proses tanda tangan tersebut dilakukan oleh Dudi Resko;
Bahwa saksi mendapat uang bersih atas pekerjaan pengawasan adalah sekitar Rp75.000.000,00;
Bahwa saksi menginformasikan kepada Nofita Harwin kalau pekerjaan sudah selesai, kemudian Nofita Harwin menginformasikan kepada saksi apabila uang sudah dikirim ke saksi;
Bahwa terkait keyakinan saksi mendapatkan pekerjaan pengawasan IPA 2014 adalah karena PT. Multi Karya Interplan Konsultan sudah mengerjakan pekerjaan pelaksanaan fisik 2013 jadi secara administrasi PT. Multi Karya Interplan Konsultan sudah pengalaman;
Bahwa saksi tidak pernah komunikasi secara khusus dengan pemangku kepentingan, namun saksi pernah ditanya apakah mau ikut lagi di pekerjaan IPA 2014 dan Terdakwa jawab iya ikut;
Bahwa untuk pekerjaan IPA 2014 senilai Rp9.600.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah) untuk sumber air baku gambut merupakan nilai yang sudah sesuai;
Bahwa jika alat IPA adalah dari PT. Maswandi dan dirakit oleh Maswandi dan saksi tidak ikut dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa untuk IPA gambut dan IPA konvensional bedanya hanya di ukuran besarnya, mungkin untuk IPA air normal yang ada di jambi ukurannya kurang dari setengah IPA yang terpasang di kuala tungkal, jadi yang membedakan adalah lamanya proses;
Bahwa terkait kurang bersihnya hasil air olahan itu pihak PU ataupun PDAM bisa mengklaim ke PT. Maswandi karena ada jaminan dari pihak Maswandi;
Bahwa tim saksi yang mengerjakan sipil adalah empat orang dan untuk pekerjaan pengawasan tim saksi yaitu dudi resko dan syamsurizal;
Bahwa saksi membenarkan adanya uang yang diberikan kepada Andi Nuzul Rp40.000.000,00, Ria Sukrianto Rp25.000.000, David Sihombing Rp15.000.000,00, Sudjito Rp6.000.000,00, Riza Pahlevi Rp4.000.000,00, Syafrun Rp5.000.000,00, dan uang tersebut adalah uang terima kasih pada saat pekerjaan telah selesai dan respon mereka tidak ada penolakan;
Bahwa terkait saksi mendapat pekerjaan dari PT. Maswandi senilai Rp9.674.455.383,00 adalah waktu tanggal 4 Agustus 2014 Terdakwa dipanggil dan datang ke kantor PT. Maswandi di Jakarta dan saksi bertemu dengan Danto dan Danny Mustari dan setelah diskusi-diskusi mereka menganjurkan pekerjaan sipil dikerjakan oleh saksi seperti reservoir, pemasangan pipa, pembuatan rumah pompa, ruang pembubuh dan gudang zat kimia, pos jaga, ruang panel, work shop, kolam pengendap dan drainase;
Bahwa untuk pekerjaan telah selesai dan keuntungan yang diterima oleh saksi sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan saksi menghubungi Novita Harwin dan saksi menyampaikan apakah saksi masih bisa menggunakan PT. Multi Karya Interplan Konsultan untuk pembangunan IPA T.A. 2014 dan Novita Harwin menyampaikan agar lanjut saja, selanjutnya saksi membuat penawaran baru lagi untuk mengikuti tender;
Bahwa sepengetahuan saksi, Novita Harwin adalah pemilik PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa yang melakukan penawaran adalah PT. Multi Karya Interplan Konsultan karena semua proses dilakukan di kantor PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi juga ikut mengidentifikasi proses lelang tersebut jadi pada saat menang saksi langsung tahu;
Bahwa yang menandatangani kontrak pengawasan saksi tidak tahu, karena pada saat itu saksi membawa kontrak diserahkan kepada Dudi Resko selaku anggota saksi untuk di proses dan setelah itu tidak kembali lagi ke Terdakwa dan langsung diserahkan ke PU oleh Dudi Resko;
Bahwa Dudi Resko menjalankan kegiatan tersebut atas perintah saksi;
Bahwa untuk nilai kontrak pengawasan adalah senilai Rp663.600.000,00 yang mana untuk fee yang diberikan untuk PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebesar 5%;
Bahwa setelah selesai pekerjaan saksi membagikan uang tersebut ke orang PU yang mana total keseluruhan hampir Rp100.000.000,00 untuk perinciannya Andi Nuzul Rp40.000.000,00, Ria Sukrianto Rp25.000.000,00 David Sihombing Rp15.000.000,00, dimana untuk pemberian ke Ria Sukrianto melalui Dudi Resko sedangkan untuk Andi Nuzul dan David Sihombing langsung dari saksi;
Bahwa atas uang pekerjaan dari PT. Maswandi sebesar Rp9.674.455.383,00 saksi tidak memberikan kepada siapapun murni untuk operasional, paling saksi kasih ke LSM dan wartawan yang datang;
Bahwa untuk uang yang diberikan kepada Pokja ULP dan KPA uangnya langsung dari Bastian bukan dari saksi;
Bahwa saksi aktif melakukan pekerjaan di kuala tungkal sejak tahun 2012 sebagai perencana;
Bahwa saksi hanya membuat perencanaan teknis detail dan saksi tidak mendapatkan informasi mengenai Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum dan Studi Kelayakan;
Bahwa saksi meyakini tim saksi memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan perencanaan;
Bahwa tidak ada secara spesifik yang menerangkan perencanaan yang salah sebagaimana keterangan ahli ITB;
Bahwa saksi membenarkan tahun 2013 terlibat dalam pekerjaan pengawasan IPA T. A. 2013 menggunakan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi meyakini PT. Multi Karya Interplan Konsultan akan memenangkan tender pekerjaan IPA T. A. 2014 berdasarkan rasa kepercayaan diri tanpa ada kesepakatan;
Bahwa saksi memberikan uang pada saat terakhir pekerjaan/pekerjaan telah selesai;
Bahwa saksi tidak pernah meminta kepada siapapun agar saksi dimenangkan terkait dengan pekerjaan IPA T. A. 2014;
Bahwa menurut saksi hampir semua orang di PU itu mengenal saksi, karena saksi sering duduk di belakang dan sering saksi bayarin;
Bahwa terkait keterangan saksi hilman bisa dikatakan benar bisa dikatakan salah karena saksi hanya mengurus masalah konsultan dan untuk PT. Maswandi di urus oleh Danto dan Bastian;
Bahwa saksi pada saat pekerjaan fisik jarang berkomunikasi dengan David Sihombing;
Bahwa terkait pekerjaan pengawasan menggunakan PT. Multi Karya Interplan Konsultan yang dilakukan adalah mengawasi dan membuat laporan yang dikerjakan oleh tim yang saksi bentuk sebelumnya;
Bahwa yang disepakati dengan Nofita Harwin terkait pinjam pakai perusahaan adalah saksi mengoperasionalkan pekerjaan paket tersebut dan hal tersebut tidak disampaikan secara jelas kepada Nofita Harwin;
Bahwa terkait dengan mutu beton sepenuhnya dikerjakan oleh ahli, dan dalam kekurangan mutu beton ini biasanya ada toleransi kelebihan atau kekurangan mutu beton dan hal tersebut sudah sesuai dengan kaidah minimum;
Bahwa benar saksi yang melakukan pemasangan pipa, namun terkait kekurangan pipa sepanjang 108 meter sebenarnya itu hanya salah penentuan titik 0, jika terdapat kekurangan pipa maka tidak mungkin pekerjaan bisa sampai.
Bahwa benar ada surat perjanjian antara saksi dengan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa Syamsurizal melaporkan progress pekerjaan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Eri Sabri Wijaya, S.E dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Auditor di kantor BPKP Provinsi Jambi;
Bahwa Ahli menjelaskan metode penghitungan kerugian negara adalah SP2D yaitu pembayaran dikurangi PPN dikurangi fisik yang terpasang dikurangi PPH dan selisihnya itulah kerugian negara;
Bahwa penyusutan tidak dihitung karena dari awal teknis sudah salah, dan Ahli juga melakukan klarifikasi ke PDAM dimana untuk biaya harga pokok per m3 tahun 2016 itu 11.830,67% sedangkan untuk harga jualnya itu untuk rumah tangga itu sekitar Rp. 1.200, tarif rata-rata itu sekitar Rp.3.230,- jadi apabila dipaksakan pun akan rugi, jadi Ahli ada 2 pendapat pertama dari Ahli ITB dan kedua dari PDAM kenapa IPA tersebut tidak dioperasionalkan;
Bahwa Ahli menjelaskan menurut Ahli ITB dari awal memang salah jadi harusnya IPA untuk air gambut tapi yang dibuat IPA konvensional;
Bahwa Ahli menjelaskan bangunan IPA 2014 memang ada, namun apabila terus dipaksakan berguna atau tidak;
Bahwa Ahli menjelaskan rujukan pertama dari analisa dari Ahli ITB dan diperkuat oleh penjelasan PDAM;
Bahwa Ahli menjelaskan untuk serah terima ke PDAM adalah penyerahan operasional bukan penyerahan fisik jadi fisik tersebut masih ada di Pemda;
Bahwa Ahli menjelaskan untuk perhitungan kerugian negara pada pekerjaan IPA 2014 tidak total loss;
Bahwa Ahli menjelaskan gambar yang ditawarkan oleh PT. Maswandi adalah IPA Hexagonal dan seharusnya sudah gagal di kualifikasi dokumen;
Bahwa Ahli menjelaskan kontrak pengawasan dan pelaksana terpisah;
Bahwa Ahli menjelaskan kenapa kerugian negara untuk pengawasan total loss karena orang yang merencanakan, mengawasi dan melaksanakan adalah orang yang sama;
Bahwa kesimpulan Ahli adalah pekerjaan tersebut sudah salah dari perencanaan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapinya dalam pembelaannya;
Drs. Bambang Hidayat Fuady, S.T., M.T., M.M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen pada Fakultas Teknik Sipil di Politeknik Negeri Sriwijaya;
Bahwa ahli memiliki kompetensi sebagai ahli konstruksi;
Bahwa ahli menjelaskan telah memeriksa IPA dan IPA distribusi;
Bahwa ahli menerangkan terdapat temuan pipa diameter 500mm tidak terpasang 108 meter dimana tidak sesuai dengan gambar rencana dari konsultan dan untuk yang lain-lain sesuai dengan as built drawing;
Bahwa ahli menerangkan untuk pengujian bangunan beton baik yang gedung maupun sarana jalan dengan hammer test, dan diketahui ada yang dibawah spek dan ada yang melebihi spek mutu beton;
Bahwa ahli menjelaskan untuk mutu beton seharusnya K-225, namun pada Bak Penampung Lumpur hanya K-180 dan pada Rumah Pompa hanya K-140;
Bahwa ahli menjelaskan pada saat pemeriksaan fisik di lapangan kondisi IPA tidak beroperasi, dan ahli tidak mengetahui apakah debit air baku memenuhi atau tidak untuk kapasitas IPA 100 liter/detik;
Bahwa untuk hasil pemeriksaan pekerjaan fisik tersebut selanjutnya ahli mengeluarkan produk berupa laporan kepada Penyidik;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan laporan pemeriksaan ada : 1. Pipa diameter 500 mm terdapat selisih pipa 108 meter 2. Untuk volume pekerjaan konstruksi yang lain, detail lengkapnya (kekurangan atau kelebihan pekerjaan sesuai pengukuran dan addendum kontrak) terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Volume Pekerjaan 3. Sedangkan dari hasil pengujian mutu beton secara acak dengan Hammer Test, didapati mutu beton rata-rata a. Pada bak penampungan air 345 kg/cm2 b. Pada bak penampung lumpur 180 kg/cm2 c. pada rumah pompa 140 kg/cm2 4. IPA T.A. 2014 pada saat pemeriksaan dalam keadaan tidak beroperasi, demikian kesimpulan dari pemeriksaan ahli;
Bahwa pada saat pemeriksaan ahli ditemani pihak Polda dan PPTK;
Bahwa ahli tidak mengetahui Pasal 61 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Bahwa ahli memiliki dua sertifikat keahlian bidang teknik sumber daya air dan teknik jalan;
Bahwa ahli memiliki beberapa pengalaman sebagai perencana, pengawasan dan pelaksana sebagaimana termuat di CV;
Bahwa ahli tidak ingat apakah terdaftar atau tidak di kementerian sebagai penilai ahli;
Bahwa ahli menjelaskan terkait temuan pipa 108 m yang tidak terpasang adalah berpedoman pada as built drawing, jadi bukan masalah bisa mengalir atau tidak;
Bahwa ahli pada saat melakukan pengecekan di lapangan, ahli melakukan perbandingan dan pengukuran antara as built drawing dengan instalasi terpasang;
Bahwa ahli menjelaskan soft drawing itu adalah gambar kerja yang dibuat oleh pelaksana/kontraktor dalam hal ini berdasarkan gambar rencana dari konsultan, kemudian pelaksana bekerja berdasarkan gambar tadi dan di detailkan mengenai pekerjaan kurang tambah berdasarkan addendum, dan gambar akhir tersebut disebut as built drawing;
Bahwa ahli mendapat informasi terkait IPA 2013 karena IPA 2014 adalah pekerjaan lanjutan, tetapi ahli pada saat melakukan verifikasi fokus ke IPA 2014;
Bahwa ahli tidak mengetahui persis titik 0 nya, namun ahli menjelaskan hasil pengukuran start awal pipa diameter 500 mm itu sampai pipa menyambung ke pipa diameter 300 mm itu hanya ada 300 m, sedangkan di as built drawing itu seharusnya 408 m;
Bahwa ahli menjelaskan tidak ada pengaruh signifikan apabila bangunan yang dibuat tahun 2014 dan diuji secara hammer test pada tahun 2020, karena grafik mutu beton adalah pada usia 28 hari merupakan kekuatan maksimal dan sampai dengan hari pengetesan itu datar;
Bahwa ahli menjelaskan apabila kurangnya sedikit cukup pakai hammer test sedangkan apabila kurangnya banyak harus pakai core drill, dan untuk pekerjaan beton IPA 2014 tersebut secara fungsional mutu beton tersebut tidak mengganggu operasional namun didalam kontrak tersebut ahli tidak melihat ada faktor keamanan untuk acuan;
Bahwa ahli tidak melakukan pengetesan menggunakan core drill karena ahli tidak tahu nanti setelah pengetesan siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaiki;
Bahwa ahli pernah melakukan pengetesan core drill 1 titik untuk jalan, namun pada saat pengetesan listrik tidak kuat sehingga dilakukan secara manual;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat akan menangggapinya dalam pembelaannya;
Drs. H. Slamet Sudaryo, M.Si,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa ahli akan memberikan keterangan terkait pembangunan IPA 100 liter/detik T. A 2014;
Bahwa ahli menjelaskan pihak-pihak yang terkait dalam pekerjaan tersebut adalah : KPA, PPK, Pokja ULP, PPHP dan Penyedia (perencana, pengawas dan pelaksana);
Bahwa ahli menjelaskan untuk pelaksana yang mengerjakan IPA 2014 adalah PT Maswandi direkturnya adalah Adrianus Utama Suwandi, kemudian untuk perencanaan adalah CV Siola Yasatama (Yalmeswara) dan untuk pengawasan dari PT Multi Karya Interplan Konsultan (Fatmayanti);
Bahwa benar apabila sudah ditentukan pemenang maka yang bertanda tangan adalah pihak PPK dan Direktur;
Bahwa ahli menjelaskan apabila kontrak sudah ditandatangani maka tidak bisa di subkontrak ke pihak manapun, karena pekerjaan subkontrak itu harus dimuat di dalam perjanjian dan harus diketahui oleh PPK (David Sihombing);
Bahwa apabila di kontrak tidak diatur terkait subkon namun oleh pelaksana di subkon maka ada aturan yang dilanggar, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres No. 64 Tahun 2010 tentang Pengadaan Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat 3;
Bahwa ahli menjelaskan dokumen-dokumen yang terkait dengan pemenang tender dan dokumen lain yang mendukung seperti dokumen pencairan, dokumen permohonan pemeriksaan dan dokumen masing-masing pekerjaan itu harus ditandatangani oleh pemenang tender, apabila tidak ditandatangani dan merasa tidak menandatangani maka boleh jadi itu ada tanda tangan yang dipalsukan, tetapi secara kontraktual pemenang tender yang harus bertanggung jawab;
Bahwa ahli menjelaskan terkait pengawasan seharusnya yang melaksanakan pekerjaan ibu fatmayanti selaku yang tanda tangan kontrak;
Bahwa ahli menjelaskan apabila yang mengerjakan bukan yang melakukan tanda tangan kontrak seharusnya PPK menegur bahkan bisa memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak;
Bahwa sepengetahuan ahli tidak ada dokumen peringatan atau pemberitahuan dari PPK kepada pelaksana maupun pengawas atas tidak sesuainya orang yang tanda tangan kontrak dengan orang yang melakukan pekerjaan;
Bahwa ahli menjelaskan sekalipun direktur mengetahui dan memberikan izin untuk melakukan pekerjaan subkontrak dan hasil pekerjaan telah selesai tetap tidak diperbolehkan, selanjutnya mengenai pengawasan sekalipun direktur tidak mengetahui pernah tanda tangan kontrak dan subkon benar-benar melakukan kegiatan pengawasan tetap tidak diperbolehkan, jadi kesimpulannya yang boleh melakukan pekerjaan adalah nama-nama yang tercantum dalam dokumen penawaran, selama tidak tercantum maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan;
Bahwa ahli menerangkan terkait selisih sebesar Rp77.000.000,00 seharusnya masing-masing pihak melakukan sinkronisasi atau pengecekan nilai antara dokumen kontrak dengan dokumen penawaran;
Bahwa ahli menjelaskan terkait pencairan/pembayaran 100% itu dilakukan apabila pekerjaan telah selesai sesuai dengan dokumen kontrak dan berfungsi, apabila belum tidak boleh dibayar 100%, selanjutnya apabila yang tanda tangan kontrak tidak tahu mengenai dokumen pencairan seharusnya jangan menerima uang pembayaran;
Bahwa ahli menjelaskan terkait dokumen penawaran yang ditandatangani oleh direktur yang berbeda adalah sah apabila direktur tersebut mendapat surat kuasa untuk mewakili perusahaan;
Bahwa benar pihak yang menandatangani kontrak maka dialah yang bertanggung jawab atas isi kontrak;
Bahwa menurut ahli dokumen penawaran tidak digagalkan selama yang bertanda tangan adalah pimpinan perusahaan, meskipun orangnya berbeda maka harus ada surat kuasa dari perusahaan, jadi yang bertanggung jawab terhadap kontrak adalah yang tanda tangan kontrak dan yang bertanggung jawab terhadap penawaran adalah yang menyampaikan penawaran;
Bahwa ahli menjelaskan POKJA ULP bertugas antara lain menyusun dokumen penawaran, evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi dan menetapkan pemenang;
Bahwa terkait addendum Tim Leader dari Ahli Utama dan sanggah banding, ahli menjelaskan addendum itu ada dua yaitu dokumen dan kontrak, terkait addendum dokumen dilakukan jika menurut Pokja ada perubahan yang perlu diakomodir misalnya SKA tadi, maka seharusnya addendum tersebut dilakukan secara tertulis dan dimuat dalam berita acara, namun apabila tidak tertulis dan termuat di dalam berita acara maka yang berlaku adalah dokumen awal;
Bahwa benar addendum harus dilakukan sebelum melakukan penawaran, kemudian apabila addendum tersebut telah di upload di LPSE dan ada lima perusahaan yang melakukan penawaran maka dianggap perusahaan tersebut tahu akan addendum;
Bahwa apabila ada yang tidak lolos terkait tahap evaluasi teknis bisa jadi mereka tahu ada addendum atau tidak mengetahui ada addendum, kemudian apabila gagal evaluasi teknis seharusnya diadakan evaluasi kualifikasi/isian kualifikasi yang ditandatangani oleh pihak bersama, kalau mereka tidak menyampaikan isian kualifikasi berarti ada dokumen yang tidak disampaikan/tidak lengkap;
Bahwa terkait addendum tim leader dari Ahli Utama seharusnya di evaluasi teknis, sedangkan nilai jaminan sanggah banding di evaluasi harga;
Bahwa ahli menjelaskan apabila ada addendum terkait dokumen teknis maka harus sepengetahuan PPK, jadi apabila ada perubahan teknis pokja wajib bersurat ke PPK, selanjutnya apabila PPK tidak setuju maka diteruskan kepada KPA, jadi apabila KPA setuju maka dibuat addendum namun apabila KPA tidak setuju juga maka diberlakukan dokumen yang lama;
Bahwa ahli menjelaskan nilai sanggah banding seharusnya 1% dari nilai HPS;
Bahwa jaminan pelaksanaan seharusnya diberikan sebelum kontrak ditandatangani, karena apabila pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan/wanprestasi maka jaminan pelaksanaan tersebut hilang;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat akan menangggapinya dalam pembelaanya;
Rofiq Iqba, S.T., M.Eng., Ph. D, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar ahli dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jambi terkait pembangunan sarana air bersih di kabupaten Tanjung Jabung Barat T. A. 2014;
Bahwa lokasinya adalah di kabupaten Tanjung Jabung Barat berupa IPA kapasitas 100 liter/detik;
Bahwa ahli memiliki sertifikasi di bidang teknik lingkungan dan teknik pengolahan air minum;
Bahwa ahli dimintai pendapat mengenai pembangunan yang dilaksanakan berupa IPA di bram itam tersebut apakah sesuai kaidah-kaidah teknis yang seharusnya atau salah;
Bahwa ahli telah melakukan peninjauan lapangan dan juga mempelajari terkait dokumen-dokumen pekerjaan tersebut pada bulan Mei 2021 dan ahli menyampaikan laporan tersebut kepada Polda Jambi pada bulan Mei 2022;
Bahwa ahli ada 2 metode untuk membuat laporan tersebut, yang pertama mempelajari dokumen-dokumen teknis yang ada dan apabila tidak ada ahli meminta, namun apabila tidak ada maka ahli menggunakan dokumen yang ada saja, kemudian yang kedua adalah ahli melaksanakan peninjauan di lapangan dengan cara melihat instalasi yang terpasang apakah alat tersebut sesuai dengan kaidah atau tidak, hanya saja karena IPA dibuat 2014 dan ahli melakukan peninjauan pada tahun 2021 maka yang dilaporkan adalah berdasarkan yang ahli lihat pada tahun 2021 dan ahli tidak bisa melaporkan apa yang dibangun pada tahun 2014;
Bahwa hasil/kesimpulan ahli dalam laporan adalah yang paling membuat ahli terkejut adalah bahwa di dalam bangunan IPA bram itam adalah digunakan IPA konvensional dimana IPA tersebut adalah cocok buat air yang bersifat umum dimana pada SNI tahun 2008 adalah warna yang bisa diolah adalah maksimal 100 PPCO, padahal air baku tersebut adalah air gambut dan ahli mengambil sampel dari air baku tersebut kemudian dibawa ke lab dan didapati hasil warna adalah 800 PPCO yang mana itu sangat tinggi dan tidak sesuai untuk diolah menggunakan IPA konvensional, apabila akan memaksakan untuk diolah menggunakan IPA konvensional tersebut maka kompensasinya adalah menggunakan bahan kimia yang banyak dan sangat mahal, dimana ahli sudah menanyakan kepada PDAM dan didapati biaya bahan kimia untuk pengolahan mencapai 4500 s/d 5000 yang artinya sangat mahal, dan apabila biaya pengolahan sangat mahal maka akan mempersulit untuk dijual maka dari itu tidak sesuai dengan kaidah teknis;
Bahwa ahli menjelaskan pekerjaan tersebut hanya memasang alat saja tanpa dilakukan sebuah riset dan itu terbukti pada saat dilakukan uji operasional pada bulan Januari s/d Juni 2015 dan kalau dihitung apabila dilakukan uji operasional kapasitas 100 liter/detik sesuai dengan instalasi terpasang maka biaya yang dikeluarkan bisa sampai Rp. 6.000.000.000, dan ahli tidak disampaikan berapa debit air yang dioperasikan maka ahli mengira debit air yang dioperasikan jauh dari 100 liter/detik karena apabila dioperasikan pasti akan membutuhkan biaya sekitar Rp. 6.000.000.000 dalam waktu 6 bulan tersebut;
Bahwa ahli sempat menanyakan untuk dokumen perencanaan teknis dibuat oleh CV. Siola Yasatama;
Bahwa ahli menjelaskan pada saat mempelajari dokumen teknis, ahli mendapat dokumen tersebut dari Polda karena dari Pihak Polda yang meminta ahli untuk melakukan kajian;
Bahwa ahli menjelaskan dalam Permenkes tahun 2010 sudah tidak ada istilah air bersih lagi namun menjadi air minum, dimana air minum tersebut ada kualitas-kualitas tertentu seperti warna maksimal 10 dan berapa kandungan besinya yang dimana untuk kebutuhan sehari-hari tidak akan membahayakan kesehatan;
Bahwa ahli menjelaskan Instalasi Pengolahan Air adalah suatu instalasi yang membangun unit-unit pengolahan dari air baku yang ada di alam supaya bisa diolah untuk dijadikan air minum, proses dalam IPA biasanya akan ada koagulasi, Flokulasi dan seterusnya dan salah satu yang digunakan adalah menggunakan bahan-bahan kimia untuk menghilangkan kekeruhan dan kotoran, dan untuk di Indonesia pemerintah sudah mengatur berdasarkan SNI supaya pengolahan air berjalan dengan baik, jadi apabila tidak sesuai dengan SNI maka IPA tersebut tidak boleh digunakan dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu yang mana penyelidikan fungsinya untuk mempelajari bahwa air di Indonesia itu tidak sama semua;
Bahwa ahli pada saat melakukan penelitian dokumen, ahli tidak pernah melihat dokumen kajian sebelum melakukan pekerjaan;
Bahwa ahli pada saat melakukan peninjauan lapangan terdapat 2 Instalasi IPA terpasang, yaitu 2013 dan 2014 namun tidak beroperasi sama sekali dan yang berfungsi hanya reservoir/tempat penampungan air saja dan itu pun menerima air dari IPA dari tempat lain;
Bahwa ahli menjelaskan IPA 2013 dan IPA 2014 sama namun tidak persis ada perbedaan sedikit dan kedua-duanya IPA Paket Konvensional;
Bahwa perbedaan IPA konvensional dan IPA gabut berdasarkan SNI No. 6773 tahun 2008 IPA konvensional adalah IPA yang digunakan untuk air dengan karakter warna maksimal 100 PPCO, PH diatas 5, kekeruhannya 550 sampai 600 dan untuk IPA Gambut warna diatas 100 dan karena IPA yang terpasang tidak untuk kadar warna diatas 100 maka apabila dipaksakan biaya bahan kimia akan sangat mahal;
Bahwa ahli menjelaskan umumnya biaya bahan kimia untuk pengolahan air di Indonesia itu sekitar Rp. 2.000 s/d Rp. 2.500/m3 untuk dijual kepada masyarakat dengan harga Rp. 3.000 s/d Rp. 3.500/m3, seandainya biaya bahan kimia besar maka akan dijual ke masyarakat berapa, sehingga apabila akan dipaksakan pasti PDAM rugi;
Bahwa ahli menemukan masalah perpipaan yaitu seharusnya ada air valve namun itu tidak terpasang seharusnya ada 6 air valve yang terpasang, dan ditemukan juga pompa-pompa yang tidak terpasang, namun ahli jelaskan lagi pada saat peninjauan tersebut dilakukan pada tahun 2021 dan dibangun tahun 2014 mungkin ada perubahan;
Bahwa ahli menjelaskan terkait commissioning test yaitu kontrak berakhir tahun 2014 dan berakhirnya kontrak tersebut seharusnya sudah dilakukan commissioning test namun di dalam kegiatan ini ada dokumen uji operasional dilaksanakan pada awal januari sampai dengan minggu ketiga bulan Juni 2015 dan itu tidak sesuai dengan kaidah;
Bahwa ahli menjelaskan pekerjaan tersebut memang sudah salah dari perencanaan karena tidak melakukan aanwijzing seperti kajian air baku, terjun ke lapangan, karena itu yang akan menjadi pedoman dalam membuat RAB;
Bahwa ahli menjelaskan seharusnya pelaksana memberikan masukan kepada perencana dalam hal apabila perencana salah tidak akan bisa dijalankan;
Bahwa ahli tidak terdaftar sebagai penilai ahli di kementerian sebagaimana Pasal 61 ayat 1 huruf c UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Bahwa menurut ahli didalam kontrak 100 liter/detik berarti air yang keluar/dihasilkan bukan air yang diolah;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat akan menangggapinya dalam pembelaanya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada saat kejadian sebagai Pejabat Pembuat Komitmen terhadap pekerjaan air bersih 100 liter/detik di Parit Panting Kab. Tanjab Barat T. A. 2014;
Bahwa pekerjaan dimulai sejak Juli sampai dengan Desember 2014;
Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai PPK oleh Kepala Dinas atas nama Andi Nuzul berdasarkan SK No. 63 bulanJuli 2014;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali menjadi PPK dimana pada saat itu masih bekerja sebagai Pokja ULP, dimana pada saat saksi ditunjuk sebagai PPK saksi tidak memiliki keahlian maupun sertifikasi PPK kecuali sertifikat barang jasa L2, kalau mengacu pada Perpres 54 dengan perubahan 70 sebenarnya ada beberapa poin yang tidak memenuhi persyaratan, makanya saksi pernah mengundurkan diri;
Bahwa pada saat penunjukan Terdakwa sebagai PPK tidak ada pembahasan atau komunikasi dari Andi Nuzul;
Bahwa pada saat Terdakwa mendapat SK pada bulan Juli 2014 tersebut Terdakwa langsung melaporkepada KPA dimana pada saat itu KPA adalah M. Hisom, kemudian Terdakwa mengajukan pengunduran diri tersebut dan juga Terdakwa masih ingat pesan M. Hisom agar terus sajalah nanti akan dibantu oleh Pak Sudjito selaku PPTK;
Bahwa pada saat menerima SK tersebut tidak langsung mengundurkan diri tetapi masih ada jeda waktu kemudian mengajukan pengunduran diri kepada M. Hisom dan M. Hisom menyuruh agar dilanjutkan saja;
Bahwa Terdakwa pada saat itu menjabat sebagai PPK untuk pelaksana dan juga PPK untuk pengawas;
Bahwa tugas PPK adalah menerbitkan SPBJB, melaksanakan kontrak, mengembalikan kontrak, menyetujui bukti pembelian, melaporkan pelaksanaan, memberikan hasil pekerjaan, melaporkan kemajuan pekerjaan dan beberapa yang lainnya;
Bahwa yang berkontrak terkait pekerjaan IPA 100 liter/detik T. A. 2014 adalah Terdakwa dengan direktur dan diketahui oleh Andi Nuzul;
Bahwa Terdakwa pada saat itu tidak tahu siapa perencananya namun dijelaskan pada saat di Polda Jambi yaitu direkturnya Yalmeswara (CV Siola Yasatama);
Bahwa untuk pelaksana direkturnya adalah Adrianus Utama Suwandi (PT Maswandi);
Bahwa untuk pengawas direkturnya Ir. Fatmayanti (PT. Multikarya Interplan Konsultan);
Bahwa Terdakwa tidak tahu nilai kontrak perencana, sedangkan untuk kontrak fisik sekitar Rp39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan milyar rupiah) dan untuk pengawas sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan Terdakwa untuk yang berkontrak perencanaan adalah Yalmeswara, Farty dan Alm. Jajang;
Bahwa untuk kegiatan pelaksanaan Terdakwa bertandatangan kontrak dengan PT Maswandi, dan untuk kontrak pengawasan tandatangan dengan PT. Multikarya Interplan Konsultan;
Bahwa untuk HPS kegiatan pelaksanaan bukan saksi yang menyusunnya dan pada saat proses pelelangan Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa belum masuk sebagai PPK;
Bahwa yang bertandatangan kontrak pelaksana tidak secara langsung tetapi dibawa oleh Bastian ke Jakarta untuk ditandatangani oleh Adrianus Utama Suwandi dimana Terdakwa belum tandatangan saat itu;
Bahwa penandatanganan kontrak tidak bersamaan sudah menjadi kebiasaan dan Terdakwa tidak memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan pengadaan sebagai PPK;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Bastian adalah bagian administrasi PT Maswandi, namun pada saat itu Bastian hanya membawa surat tugas makanya Terdakwa berani menyerahkan kontrak tersebut;
Bahwa Terdakwa melihat satu lembar surat tugas dan ditambah saksi kenal Bastian sejak tahun 2013 pada pekerjaan sebelumnya, berdasarkan itulah Terdakwa percaya dan memberikan kontrak tersebut, dimana saksi pada tahun 2013 sebagai Pokja dan pada pekerjaan tersebut juga Bastian sebagai administrasi;
Bahwa Terdakwa percaya yang bertandatangan di kontrak adalah Adrianus Utama Suwandi, dan pada saat Bastian mengembalikan kontrak tersebut ke Terdakwa, Terdakwa menanyakan kepada Bastian, Pak Adrianus kemana dan dijawab oleh Bastian Pak Adrianus sibuk dan tidak bias ke Jambi;
Bahwa Terdakwa menjelaskan terkait kontrak pengawasanpun sama, Terdakwa hanya bertemu dengan Yalmeswara dan tidak pernah bertemu dengan Pak Adrianus;
Bahwa yang membuat Terdakwa yakin kegiatan pengawasan adalah Yalmeswara menggunakan PT Multikarya Interplan Konsultan adalah 2013 Yalmeswara menjadi pengawas setahun penuh menggunakan PT Multikarya Interplan Konsultan itulah acuannya;
Bahwa secara formal Terdakwa tidak tahu kalau Yalmeswara merupakan bagian dari PT Multikarya Interplan Konsultan karena dokumen lelang tidak diserahkan ke Terdakwa oleh Pokja Pengawasan;
Bahwa Ir Fatmayanti tidak pernah menghubungi Terdakwa terkait pekerjaan tersebut;
Bahwa dasar Terdakwa melampirkan lampiran di dokumen kontrak adalah dari summary report;
Bahwa di dalam kontrak ada addendum terkait waktu pelaksanaan, jadi pada saat itu curah hujan sangat tinggi jadi pelaksanaannya tidak tepat waktu jadi ditambah waktu;
Bahwa pada saat pekerjaan dimulai saksi pernah turun ke lapangan sekitar sebulan tiga kali, dimana pada saat pekerjaan pelaksanaan dimulai Terdakwa melihat pekerjanya adalah Pak Yusman, untuk pekerjaan konsultan yaitu Pak Syamsurizal, Pak Dudi dan Pak Yalmeswara;
Bahwa Yalmeswara dan Pak Bastian, Pak Yusman adalah salah satu tenaga ahli PT Maswandi;
Bahwa di dalam pekerjaan tersebut ada addendum/CCO tentang waktu, dimana yang menandatangani adalah tim PPHP, Konsultan Pengawas, PPTK, Direktur PT. Maswandi dan Terdakwa dan teknis tandatangan dokumen tersebut diatur oleh Bastian dan yang tandatangan terakhir adalah saksi;
Bahwa Terdakwa mengetahui untuk pekerjaan pengawasan personil intinya adalah Yalmeswara (Supervisi Engineering), Novita Harwin (Chiep Inspektor), Suwardi (Chiep Inspektor), Yuserlina (Engineering perpipaan), Manerit Mangatur Nababan (Engineering Mekanikal Elektrikal) dan Evalius (Engineer kualiti) pada saat pemeriksaan di Polda Jambi;
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan laporan harian, mingguan dan bulanan dibuat oleh Syamsurizal di tandatangani oleh Syamsurizal juga dan berdasarkan dokumen Syamsurizal bukanlah bagian dari PT. Multikarya Interplan Konsultan;
Bahwa Terdakwa tahu kalau Syamsurizal itu karyawannya Yalmeswara dan Terdakwa tahu juga kalau Yalmeswara sebagai pengawas di lapangan, dan Terdakwa tahu pada saat pemeriksaan di Polda Jambi kalau perencana juga Yalmeswara, dan Terdakwa hampir setiap hari melihat Yalmeswara di lapangan dan baru tahu juga pada saat pemeriksaan di Polda kalau Yalmeswara juga pelaksana;
Bahwa Terdakwa tidak ada upaya untuk menahan pekerjaan sampai dengan yang bertandatangan dikontrak bertemu dengan Terdakwa namun Terdakwa hanya memberikan teguran secara lisan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu terkait pekerjaan IPA TA. 2014 disubkonkan, dan Terdakwa baru tahu pada saat pemeriksaan di Polda Jambi, karena menurut Terdakwa, Terdakwa tidak pernah diberitahukan oleh Pak Sudjito dan menurut pandangan secara visual tidak ada orang baru yang ada di dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa atas pekerjaan ini Terdakwa tidak pernah menerima hadiah/pemberian dari pihak perencana, pengawas maupun pelaksana, namun pada saat setiap Terdakwa turun ke lapangan, Terdakwa diberi amplop oleh Yalmeswara dan Terdakwa asumsikan untuk beli makan atau rokok;
Bahwa Terdakwa melampirkan SSUK dan SSKK karena itu wajib dilampirkan di kontrak namun Terdakwa tidak membaca SSUK dan SSKK tersebut;
Bahwa benar ada selisih nilai kontrak antara kontrak dengan summary report;
Bahwa terkait CCM sebelum kontrak dilakukan saksi tidak tahu harus dilakukan CCM karena Terdakwa baru pertama kali jadi PPK;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan tupoksi sebagai PPK contohnya mengendalikan pekerjaan sesuai kontrak tersebut;
Bahwa benar terkait keterangansaksi di BAP No. 32 yang pada intinya terkait perbedaan personil di lapangan dengan kontrak dan memberikan surat peringatan terkait permasalahan tersebut dan Terdakwa menjawab “saya dan juga PPTK (Sudjito) sudah pernah menanyakan hal itu namun tidak ada realisasi dan memang Terdakwa tidak pernah menerbitkan surat peringatan terkait perbedaan antara personil yang ditawarkan dan bekerja di lapangan”;
Bahwa benar terkait perbedaan personil pelaksana pun saksi tidak pernah bertanya dan memberikan surat peringatan kepada Yalmeswara;
Bahwa tidak melakukan pemutusan kontrak atau memberikan sanksi terkait pekerjaan baik pelaksana maupun pengawasan dialihkan;
Bahwa Terdakwa hadir pada saat dilakukan PHO di lokasi pekerjaan sekitar akhir Desember 2014, dan uji coba fungsi IPA dilakukan dengan cara dioperasikan namun untuk keluar airnya 100 liter/detik atau tidak, Terdakwa tidak tahu;
Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa dokumen yang diakui kebenarannya berupa uji coba yang dilakukan di bulan Januari 2015 dan Juli 2015 sebagaimana dokumen Commissioning Test tanggal 27 Januari 2015 dan Berita Acara Uji Coba tanggal 01 Juli 2015;
Bahwa Terdakwa hanya mengetahui kalau pipa dari PT. Vinilon dan untuk IPA Terdakwa hanya tahu dari Jakarta dan tiang pancang dari Batam dan info tersebut Terdakwa dapatkan dari Yalmeswara bukan Pak Adrianus;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui istilah commissioning test namun pada Desember 2014 IPA dihidupkan dan dilihat air mengalir, kemudian pada awal 2015 IPA tersebut dihidupkan terus menerus sampai bulan Juli 2015;
Bahwa terkait tandatangan kontrak, PHO dan FHO wajib dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT. Maswandi begitu juga Direktur Utama PT. Multikarya Interplan Konsultan;
Bahwa untuk syarat proses PHO adalah : 1. Permohonan dari pihak rekanan 2. Kemudian PPK menerbitkan surat kepada PPHP, PPTK, Konsultan Pengawas Lapangan, kemudian ditentukan kapan bias kelapangan 3. Dilakukan pengecekan di lapangan dan diterbitkan berita acara PHO;
Bahwa setelah proses PHO adalah FHO yang mana FHO dilakukan setelah 6 (enam) bulan setelah masa pemeliharaan, yang mana tahapan FHO adalah pelaksana memberikan jaminan pemeliharaan yang diserahkan kepada KPA disaat pencairan 95%;
Bahwa untuk FHO dilakukan pada bulan Juni 2015 dan commisioning test dilakukan pada awal Januari 2015;
Bahwa Terdakwa lupa di dalam kontrak adalah IPA gambut atau konvensional;
Bahwa pada saat pemeriksaan oleh ahli Terdakwa mendampingi dan Terdakwa dan Pak Sudjito menandatangani dokumen peninjauan dari ahli;
Bahwa terkait kekurangan pipa diameter 55 mm sepanjang 108 meter adalah kesalahan dari Pak Sudjito dalam menentukan titik 0 karena seharusnya titik 0 itu melanjutkan dari pekerjaan IPA TA. 2013 dan permasalahan tersebut Terdakwa sudah sampaikan ke Penyidik Polda Jambi;
Bahwa terkait air valve 500 mm yang seharusnya di dalam kontrak terpasang 4 dan dilapangan tidak terpasang sama sekali senyatanya saksi menginformasikan ada dua unit air valve yang baru ditemukan dan saksi dapat membuktikan hal tersebut;
Bahwa terkait air valve 300 ND yang seharusnya di kontrak terpasang 4 namun dilapangan tidak terpasang, bahwa air valve tersebut ada;
Bahwa terkait bowplankit seharusnya terpasang, karena itu fungsinya untuk corbeton dan pada saat peninjauan oleh ahli sudah hilang karena bahannya terbuat dari papan;
Bahwa untuk jalan rabat beton sudah dibuat;
Bahwa terkait lantai beton bertulang K-225 menurut info dari ahli memang mutunya kurang namun pekerjaannya ada;
Bahwa terkait Terdakwa meyakini tidak memenuhi kriteria PPK adalah Terdakwa tidak memiliki pengalaman sebagai PPK, latar belakang pendidikan bukan tata lingkungan dan Terdakwa tidak memiliki kemampuan manajerial;
Bahwa Terdakwa tidak ingat apakah jaminan pelaksanaan dilaksanakan atau tidak, seingat Terdakwa jaminan pelaksanaan kembali kepada kontrak;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa berdasarkan Perpres setelah memberikan jaminan pelaksanaan ada waktu selama 14 hari;
Bahwa Terdakwa paham apabila tandatangan kontrak harus berhadapan/bertemu, namun karena sudah menjadi kebiasaan di PU apabila rekanan menang dan dia tidak berdomisili di tempat dilakukan cara sepert itu namun Terdakwa menginformasikan keatasan Terdakwa langsung yaitu Pak Hisom lanjut Pak Hisom melapor ke Kadis;
Bahwa dalam membuat kontrak hanya didasarkan pada surat penawaran PT Maswandi dan tidak memperoleh dokumen pengadaan, hanya melihat pada summary report dalam LPSE saja;
Bahwa Terdakwa tidak mengikuti kegiatan serah terima akhir yang dilaksanakan pada Juli 2015 dan saksi mengetahui setelah ada berita acara;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa IPA telah dioperasionalkan oleh PDAM;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya dokumen FHO dan saksi menandatanganinya, yang mana alasannya adalah bagian untuk pencairan 5%, karena apabila 5% tidak dicairkan di tahun yang sama dia akan hangus tidak bias diambil lagi ditahun berikutnya
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Fofokopi Dokumen pencairan Pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detikKab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 oleh PT. MASWANDI (dileges), terdiri dari:
Fotocopy SP2D Nomor 02773/BUD/2014 Tanggal 18 Juli 2014 untuk pembayaran uang muka (20%) beserta lampiran dan Jaminan Uang Muka MEGA PRATAMA nomor Bond :PL11621209A.0002/S0000085, tanggal 15 Juli 2014 dan Surat pernyataan MEGA PRATAMA atas masa jaminan 4 juli 2014 s/d 31 Desember 2014;
Fotocopy SP2D Nomor 04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%) beserta lampiran dan Jaminan pelaksanaan MEGA PRATAMA nomor Bond :PL11621209A.0002/S0000102, tanggal 11 Juli 2014 dengan nilai Rp. 1.916.444.800 masa jaminan 182 HK mulai tanggal 3 juli 2014 s/d 31 Desember 2014;
Fotocopy SP2D Nomor 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 05803/BUD/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 06983/BUD/2014 Tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 09541/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 09651/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%) beserta lampiran dan Jaminan Pemelihaan (maintenance bond) dari MEGA PRATAMA nomor Bond : PL11641209A.0002/S00057 tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 1.916.444.800 dengan lama masa jaminan 360 HK, terhitung sejak tanggal 18 Des 2014 s.d dengan 16 Juni 2015;
3 lembar dotocopy KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT SELAKU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN /PENGGUNA BARANG NOMOR : 73 tahun 2014 tentang PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT SELAKU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN /PENGGUNA BARANG NOMOR : 50 TAHUN 2014 TENTANG PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN BIDANG PRASARANA PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014 , dan 3 lembar lampiran (sudah dilegalisir)
14 lembar fotocopy dokumen serah terima sementara /Pertama PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) kegiatan : pembangunan sarana dan prasarana air bersih paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun anggaran 2014 (sudah dilegalisir).
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/531/KEU/2014 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/7/Keu/2014 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anaggaran 2014, tanggal 17 September 2014 beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Serat Terima Terakhir /Kedua nomor : 613/BASTT/DPUK-TJB/X/2014 tanggal 23 Desember 2014 (dileges)
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Coba dan Serah Terima Operasional Instalasi Pengolahan Air Kapasitas 100 liter/detik (2 x 50 liter/detik) Tanggal 1 Juli 2015; (dileges).
3 (tiga) lembar laporan hasil uji coba instalasi pengolahan air bersih Kap. 100L/Det dan Daftar Hadir(dileges).
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung jabung Barat Nomor : 030/978/ASSET/2015 tentang penetapan status operasional penggunaan barang milik daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada perusahaan daerha air minum tirta pangabuan, tanggal 29 Desember 2015 beserta lampiran (dileges).
2 (dua) lembar Berita acara serat terima operasional barang milik daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor : 600/324.a/DPU/2015 dan nomor : 690/110/PDAM-TP/12/2015 tanggal 30 desember 2015 (dileges).
1 (satu) lembar Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 821.23/073/BKD tanggal 08 Maret 2013 ; Pengangkatan DAVID SIHOMBING,ST selaku Kasi Bina Prasarana pemukiman Bidang Pemukiman dan perumahan Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung Jabung Barat (dileges).
2 (dua) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat selaku Penguna Anggaran Nomor 36 tahun 2014 tentang Perubahan lampiran keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum nomor 6 tahun 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat Tahun Anggaran 2014, tanggal 23 Juni 2014, sdr. DAVID SIHOMBING,ST, beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor : 640/23/SPPBJ-KONTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 03 Juli 2014 kepada Direktur Utama PT. Maswandi perihal : Penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik ada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak (surat perjanjian nomor : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014,- yang dilaksanakan oleh PT. Maswandi (Adrianus utama suwandi) dengan masa pelaksanaan 150 HK (04 juli – 30 Nopember 2014) dan masa pemeliharaan 180 HK setelah serah terima pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.328.896.000 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). (dileges)
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640/23/SPMK-KONS-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita acara penyerahan lapangan (BAPL) nomor : 640/23/BAPL-KONS-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014(dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak (Addendum /amandemen kontrak/ CCO ke-1nomor :640/23.a/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUPR/2014, 13 Nopember 2014,- yang dilaksanakan oleh PT. Maswandi (Adrianus utama suwandi) dengan masa pelaksanaan 150 HK (04 juli – 18 Desember 2014) dan masa pemeliharaan 180 HK setelah serah terima pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.328.896.000 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratur sembilan puluh enam ribu rupiah). (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Harianpekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Mingguan (minggu ke 1 s/d 24) pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Bulanan(bulan ke 1 s/d ke 6) pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Asbuild drawingpengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Laporan Kemajuan pekerjaan nomor : 14/MKI-LKPB/AB-TJB/X-14 tanggal 18 Desember 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan nomor :14/MKI-LKPB/AB-TJB/X-14 tanggal 18 Desember 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Penyelesaian pekerjaan nomor :640/11759/BAPP/BIDKIMRIM-DPUK/2014 tanggal 19 Desember 2014(dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014, tanggal 29 oktober 2014 (dileges).
4 (empat) lembar fotokopi Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/7/KEU/2014 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anaggaran 2014, tanggal 2 Januari 2014 beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
3 (tiga) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat selaku Penguna Anggaran nomor 6 tahun 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat Tahun Anggaran 2014, tanggal 3 Maret 2014, sdr. M.Hisom,ST, beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi surat kepada Kepala ULP nomor : 640/142/DPU tanggal 26 Mei 2014 perihal : usulan proses pelaksanaan pengadaan secara online beserta 1 (satu) lembar lampiran.(dileges)
1 (satu) bundel fotokopi RAB dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012 (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi Gambar Kerja Pembangunan sarana air bersih Kab. Tanjung Jabung Barat dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012. (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi EE/RAB dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2014. (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi RKS (Spesifikasi Teknis) dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012. (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi Harga Perkiraan sendiri (HPS) , bulan mei 2014(dileges)
4 (empat) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/19/ADP/2014 tanggal 01 April 2014 Tentang Kepala, Sekretaris dan Staf Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Tanjung Jabung Barat beserta 1 (satu) lembar lampiran (8 orang)(dileges).
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/445/ADP/2014 tentang perubahan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/20/ADP/2014 Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Tanjung Jabung Barat, tanggal 03 Juli 2014 (60 orang) beserta lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah (Pokja Gabungan) Nomor : 600/10/PU-ULP/SP/2014 tanggal 26 Mei 2014 ditugaskan untuk melaksanakan proses lelang dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat pada Dinas Pekerjaan Umum T.A. 2014(dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi dokumen pengadaan Nomor : 01 /KONST/POKJA-GAB/2014 Tanggal 30 Mei 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi adendum ke 1 dokumen pengadaan Nomor : 02 /KONST/POKJA/V/2014 Tanggal 02 Juni 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Paket pengadaan Nomor : 1 /POKJA-GAB/2014 Tanggal 17 September 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges).
1 (satu) bundel Dokumen Kualifikasi (Administrasi, teknis dan harga) PT. Maswandi Paket pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat T.A. 2014. (dileges).
8 (delapan) lembar Printout Summary Report Pemilihan Penyedia Barang/Jasa atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 liter/ detik Kab. Tanjab Barat. (dileges).
4 (empat) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Maswandi dan ip addres(dileges).
6 (enam) Lembar fotokopi Print out screenscoot ip addres dan persyaratan kualifikasi PT. Wijaya Kusuma Emindo(dileges).
4 (empat) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Lepen Kencana Utama dan ip addres(dileges).
6 (enam) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Juhdi Sakti Engineering dan ip addres(dileges).
8 (delapan) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Tirta Sarana Mulia Technology dan ip addres(dileges).
1 (satu) bundel Print out dokumen penawaran PT. Tirta Sarana Mulia Technology Nomor : 56/TSMT-Spn/TJ/VI/2014, tanggal 06 Juni 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 821 / 086 / BKD tanggal 16 Agustus 2006.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.1/067.A/SK.PNS/BKD tanggal 31 Agustus 2007.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 823/040/BKD/2010 tanggal 30 Maret 2010.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.23/073/BKD tanggal 08 Maret 2010.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 823/354/BKD/2014 tanggal 23 Mei 2014.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.23/53/BKD tanggal 3 Januari 2017
.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 450/Kep.Bup/BKPSDM/2018 tanggal 20 Maret 2018.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 699/Kep.Bup/BKPSDM/2019 tanggal 10 Mei 2019.
Uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa Barang Bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk mempekuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut di persidangan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan terdakwa mengakui dan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100L/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat TA. 2014 yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah empat sembilan sen), dengan rincian :
Untuk pekerjaan pengawasan pembangunan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat TA 2014 sebesar Rp 579.141.817,92 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh belas rupiah sembilan puluh dua sen).
Untuk pekerjaan Fisik pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2014 sebesar Rp 9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu limaratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga telah mendengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim juga telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk melihat langsung Objek perkara yaitu pada tanggal 22 Juli 2022 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar ada pembangunan Proyek IPA di Parit Panting Bram Hitam Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Tahun Anggaran 2014 ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Setempat tersebut Majelis Hakim menilai Proyek ini sudah tidak tepat, karena setelah Majelis Hakim memperhatikan lokasi proyek bahwa sumber air baku dari Proyek tersebut terlalu kecil karena hanya sebuah parit air Gambut dan tidak layak menjadi sumber air Bersih untuk satu Kabupaten Tanjung Jabung Barat ;
Bahwa benar proyek tersebut sempat beroperasi sejak tahun 2015 sampai tahun 2019, karena tahun 2019 itu daerah Tanjung Jabung Barat mengalami kemarau panjang.
Bahwa benar pada Proyek tersebut masih banyak dari item item pekerjaan dalam proyek ini yang masih dapat dipergunakan antara lain, mesin pompa air dan Bak Penampungannya .
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum beturut-turut mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, keterangan terdakwa, dan bukti surat, serta pemeriksaan setempat, maka diperolehlah fakta-fakta hukum yang antara lain adalah sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2014, di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik dengan alokasi anggaran dana sebesar Rp. 39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dan kegiatan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) sesuai dengan DPA SKPD nomor : 900/57/KEU/2014 tanggal 11 April 2014,Kode Rekening : 5.2.3.23.06.
Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik tersebut kemudian diangkatlah DAVID SIHOMBING sebagai PPK pengawasan yang sekaligus sebagai PPK Pembangunan dan Pengadaan air bersih dengan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Nomor : 36 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 ;
Bahwa setelah diangkat selaku PPK Pengawasan dan Pembangunan Pengadaan air bersih sebagaimana dimaksud diatas kemudian terdakwa DAVID SIHOMBING melakukan proses pemilihan penyedia jasa untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detikdi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Pokja ULP yang terdiri dari saksi RIZA FAHLEPI, sebagai Ketua, saksi JUNAIDI, sebagai Sekretaris, Terdakwa DAVID SIHOMBING, saksi DENY IRWANDY, dan saksi ABDUL RAZAK masing-masing sebagai anggota, yang pelaksanaannya dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2014, dengan metode pra kualifikasi dengan sistem bobot.
Bahwa pada saat pelelangan dilaksanakan, Tim Pokja ULP Pengawasan dengan sengaja menaikkan skors PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan kemudian pada tahapan pembuktian kualifikasi tidak diikuti oleh saksi FATMAYANTI, selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN, pembuktian kualifikasi tersebut oleh saksi FATMAYANTI mewakilkannya kepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA yang tidak lain adalah konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dan saksi YALMESWARA tersebut bukanlah bagian dari pengurus PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan bukan juga rekanan pemenang lelang untuk pekerjaan pengawasan dimaksud.
Bawa kemudian pada saat pembuktian kualifikasi dilaksanakan, Tim Pokja tidak melakukan pembuktian keaslian dokumen kualifikasi, meskipun demikian Pokja ULP tetap meloloskan penawaran dari PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan kemudian menetapkan PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai pemenang lelang pada tanggal 07 Juli 2014, kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia barang/Jasa (SPPBJ) No 640/16/SPPBJ-PGWS/DPUK/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 640/16/SPMK-PGWS/DPUK/2014 tanggal 16 Juli 2014, selanjutnya penandatanganan kontrak antara Terdakwa selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi FATMAYANTI, selaku Penyedia sebagai pihak kedua dengan Surat Perjanjian No.640/16/KONT-PGWS/DPUK/2014 pada tanggal 16 Juli 2014,dengan nilai kontrak pengawasan sebesar Rp. 663.600.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), jangka waktu pengawasan selama 150 hari sampai dengan tanggal 12 Desember 2014.
Bahwa kemudian setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), terdakwa selaku PPK dan saksi FATMAYANTI selaku penyedia pekerjaan pengawasan tidak pernah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pengawasan jumlah personel serta kualifikasi personel yang dipekerjakan oleh saksi YALMESWARA tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi FATMAYANTIselaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak, dimana tanggungjawab terhadap seluruh pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014 tersebut sengaja dialihkan oleh saksi FATMAYANTIkepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA selaku penyedia Konsultan Perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang juga merangkap sebagai pelaksana sebagian kegiatan pekerjaan fisik, yaitu berupa pekerjaan sipil, padahal saksi YALMESWARA bukanlah rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.
Bahwa Pengalihan terhadap seluruh pekerjaan pengawasan dari saksi FATMAYANTIkepada saksi YALMESWARA tersebut, disadari, diinsafi bahkan diketahui oleh Terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak mencegah pengalihan pekerjaan tersebut sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, dimana pada Pasal 87 ayat (3) disebutkan, bahwa penyedia barang/jasa dilarang untuk mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Bahwa adapun item-item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh saksi FATMAYANTI selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai Penyedia jasa pekerjaan pengawasan yang dalihkan kepada saksi saksi YALMESWARA adalah sebagai berikut:
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Jumlah A Biaya Langsung Personel I Biaya profesional staff OB 253.750.000,00 II Biaya Sub Profesional Staff OB 260.000.000,00 III Biaya Supporting Staff OB 38.750.000,00 Jumlah Biaya Langsung Personel 552.500.000,00 B Biaya Langsung Non Personel I Fasilitas Kantor Bulan 22.500.000,00 II Transportasi Lapangan Bulan 19.500.000,00 III Biaya Pelaporan Bulan 8.775.000,00 Jumlah Biaya langsung non personel 50.775.000,00 Jumlah 603.275.000,00 PPN 10 % 60.327.500,00 Total Biaya 663.602.500,00 Dibulatkan 663.600.000,00
Bahwa dalam pelaksaan pekerjaan pengawasan, PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN menerima pembayaran uang muka untuk pekerjaan pengawasan pada tanggal 21 Agustus 2014 sebesar Rp.115.828.363,00 (seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.03445/BUD/2014, yang pembayarannya ditransfer ke rekening PT Multi Karya Interplan Konsultanpada Bank Nagari Cabang Utama Padang No. Rekening 2100.0103.01162-1 dan kemudian dari pembayaran yang di terima PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN tersebut di potong terlebih dahulu sebanyak 5 % oleh saksi NOFITA HARWIN selaku Direktur PT. MULTI KARYA INTEPLAN KONSULTAN selanjutnya di kirimkan oleh saksi NOFITA HARWIN kepada terdakwa sebesar Rp. 110.037.000,- (seratus sepuluh juta tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2014, PPHP Pengawasan menerbitkan Berita Acara Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 506/PPHP/DPUK/2014 tanggal 12 Desember 2014 atas hasil pekerjaan pengawasan pembangunan Air Bersih 100 Liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan dan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran termin 100 % sebesar Rp. 463.313.454,92 (empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh dua sen) setelah potong pajak, pada tanggal 17 Desember 2014 sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.08438/BUD/2014, yang pembayarannya ditransfer ke rekening PT Multi Karya Interplan Konsultanpada Bank Nagari Cabang Utama Padang No. Rekening 2100.0103.01162-1.
Bahwa seluruh uang pembayaran atas prestasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detikdi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 ditransfer ke rekening PT Multi Karya Interplan Konsultanpada Bank Nagari Cabang Utama Padang No. Rekening 2100.0103.01162-1 dan dari seluruh pembayaran yang diterima oleh PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan, fee untuk PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN kurang lebih sebesar Rp. 28.956.818,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Bahwa demikian pula atas proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Barat Tahun 2014 dilaksanakan oleh Tim Pokja ULP yang terdiri dari saksi HILMAN HIDAYAT, sebagai Ketua, saksi ILMARDI, sebagai Sekretaris, saksi SAMSUHADI, saksi HENDRO SAPUTRO, saksi EKO RIANDHIKA, saksi SLAMAT RIADI dan saksi JOKO PARENG masing-masing sebagai anggota, yang pelaksanaannya dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2014dengan metode Pascakualifikasi Satu File, dimana pada saat pelelangan dilaksanakan terdapat perubahan persyaratan tenaga ahli (SKA) dalam addendum dokumen pengadaan yang tidak diumumkan oleh Pokja ULP pada portal LPSE serta tidak disampaikan pada tahapan pemberian penjelasan (aanwijzing), sehingga peserta lelang selain PT. MASWANDI tidak mengetahui perubahan tersebut, selain itu PT. MASWANDI sengaja menyampaikan dokumen kualifikasi tenaga ahli yang tidak benar dengan cara meminjam Sertfikat Keahlian (SKA) tanpa sepengetahuan tenaga ahli tersebut dan terdapat SKA yang tidak ada dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI).
-
No Nama NIK Hasil 1 Ir. Darmadji 1055051701541001 Tidak ada 2 Junaidi 3174100210780002 Tidak ada 3 Ramses Situmorang 3275112400770003 Tidak ada
dan selanjutnya yang hadir mewakili PT. MASWANDI pada tahapan pembuktian kualifikasi bukan personel sah dari PT. MASWANDI, meskipun demikian Pokja ULP tetap memenangkan PT. MASWANDI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Juli 2014 Terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT.MASWANDI dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Kemudian puala pada tanggal 4 Juli 2014 Terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014, yang pada kenyataannya pada saat penandatangan kontrak, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan terdakwa sendiri selaku PPK tidak berupaya untuk meminta jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 70Ayat 3 Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Adapun item-item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Jumlah Biaya (Rp) A Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det 1 Unit 9.532..938.700,00 B Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 1 Unit 3.538.914.229,04 C Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV - Semau)
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau – Parit III)
408 m
13.296 m
1.194.118.861,26
14.778.518.346,15
D Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc 1 Paket 1.743.691.924,15 E Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia 50 m² 288.009.851,15 F Pembuatan Pos Jaga 6 m² 53.679.743,37 G Pembuatan Ruang Panel 7,50 m² 62.128282,79 H Pembuatan Workshop 63 m² 351.399.932,06 I Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur 80 m² 245.008.536,92 J Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) 1 unit 3.056.042.950,96 Jumlah 34.844.451.357,85 PPN 10% 3.484.445.135,78 Total Biaya 38.328.896.493,63 Dibulatkan 38.328.896.000,00
Bahwa selain belum adanya jaminan pelaksanaan pekerjaan pada saat penandatangan kontrak, terdapat pula perbedaan harga pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dengan harga penawaran terkoreksi pada saat pelelangan, dimana seharusnya nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak adalah sebesar Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sebagaimana harga penawaran terkoreksi, pada kenyataannya nilai pekerjaan yang dicantumkan oleh Terdakwa dalam kontrak adalah sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat selisih harga pekerjaan sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), hal tersebut terjadi karena pada saat membuat dan menyusun kontrak, terdakwa hanya mempedomani dokumen penawaran dari PT.MASWANDI tanpa mempedomani Berita Acara Hasil Pelelangan (BAPHL) dari Pokja ULP yaitu BAPHL No.05/KONT-GAB/1/2014Tanggal 26 Juni 2014 dari Pokja ULP.
Bahwa masih pada tanggal 4 Juli 2014, Terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.640/23/SPMK-KONS-AB/DPUK/2014 kepada PT. MASWANDI dan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI sebagai Penyedia tidak pernah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan jumlah personel serta kualifikasi personel yang dipekerjakan oleh saksi YALMESWARA tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Bahwa setelah penandatanganan kontrak dilakukan, pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014, yang seharusnya menjadi tanggungjawab saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia sebagaimana Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014, pada kenyataannya dari sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, antara lain :
Pembuatan Resorvoir Kap. 800 M3
Pemasangan pipa distribusi
Pipa ND 500 mm (simpang Parit IV-Semau) sepanjang 408 M
Pipa ND 300 mm (Semau-parit II) sepanjang 13.296 M
Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & ACC.
Pembuatan Ruang Pembubuh & Gudang Zat Kimia.
Pembuatan Pos Jaga.
Pembuatan Ruang Panel.
Pembuatan Work Shop.
Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur.
Bahwa Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik & Taman.dialihkan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia kepada saksi YALMESWARA, yangmana berdasarkan kontrak nilai pekerjaan sipil yang dialihkan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI kepada saksi YALMESWARA adalah sebesar Rp. 9.674.455.383,86 (sembilan milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh enam sen), namun pembayaran yang diterima oleh saksi YALMESWARA adalah sebesar Rp. 9.807.600.000,00 (sembilan milyar delapan ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya sipil kepada saksi YALMESWARA sebesar Rp.133.144.616,14 (seratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah empat belas sen).
Bahwa pengalihan terhadap sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil dari saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI kepada saksi YALMESWARA tersebut, disadari, diinsafi dan diketahui oleh Terdakwa, namun terdakwa tidak berupaya untuk mencegah pengalihan pekerjaan tersebut, sehingga bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2015, PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran uang muka 20 % dari nilai kontrak (Rp. 38.328.896.000,00) yang dibayarkan sebesar Rp. 6.759.823.477,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.02773/BUD/2014 tanggal 18 Juli 2014.
Pada tanggal 4 September 2014, PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran pertama yang dibayarkan sebesar Rp. 6.616.177.227,00 (enam milyar enam ratus enam belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%).
Pada tanggal 2 Oktober 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran kedua yang dibayarkan sebesarRp. 5.982.443.777,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%)
Pada tanggal 29 Oktober 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ketiga yang dibayarkan sebesar Rp. 5.728.950.396,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 05803/BUD/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%).
Pada tanggal 13 November 2014, Terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI menandatangani Addendum Kontrak I No.640./23.a/ADD.KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, yangmana Addendum tersebut tidak mengubah nilai kontrak (Rp.38.328.896.000,00), namun masa pelaksanaan pekerjaan bertambah 21 hari menjadi 171 hari kalender, dan terdapat pekerjaan tambah kurang (CCO),dengan rincian Addendum I Kontrak sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Nilai Kontrak Awal (Rp) | Nilai Addendum | |
| A | Pengadaan dan Pemasangan IPA Gambut Paket Kapasitas 100 L/det | 1 Unit | 9.532.938.700,00 | 9.478.565.607,60 | |
| B | Pembuatan Reservoar kap. 800 m³ | 1 Unit | 3.538.914.229,04 | 3.757.232.496,12 | |
| C | Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi:
| 408 m 13.296 m | 1.194.118.861,26 14.778.518.346,15 | 1.194.118.861,26 14.554.641.051,42 | |
| D | Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc | 1 Paket | 1.743.691.924,15 | 1.766.301.575,69 | |
| E | Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia | 50 m² | 288.009.851,15 | 287.789.115,15 | |
| F | Pembuatan Pos Jaga | 6 m² | 53.679.743,37 | 53.475.238,52 | |
| G | Pembuatan Ruang Panel | 7,50 m² | 62.128282,79 | 72.113.144,79 | |
| H | Pembuatan Workshop | 63 m² | 351.399.932,06 | 383.285.020,03 | |
| I | Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur | 80 m² | 245.008.536,92 | 145.307.761,60 | |
| J | Fasilitas Penunjang(Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) | 1 unit | 3.056.042.950,96 | 3.151.621.613,15 | |
| Jumlah | 34.844.451.357,85 | 34.844.451.485,33 | |||
| PPN 10% | 3.484.445.135,78 | 3.484.445.148,53 | |||
| Total Biaya | 38.328.896.493,63 | 38.328.896.633,86 | |||
| Dibulatkan | 38.328.896.000,00 | 38.328.896.000,00 | |||
lapangan secara bersama-sama saat proses pembuatan Justifikasi Teknis, pada kenyataannya saksi FATMAYANTI selaku Direktur PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai penyedia jasa pekerjaan pengawasan tidak pernah mengikuti peninjauan lapangan sebelum pembuatan Justifikasi Teknis.
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke empat yang dibayarkan sebesar Rp. 4.106.592.761,00 (empat milyar seratus enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 06983/BUD/2014 Tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%).
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2014, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT.MASWANDI bersurat kepada Terdakwa selaku PPK dengan Surat No.230A/MW/PEN/VI/2014 tanggal 18 Desember 2014 perihal Permohonan termyn dan kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut, Terdakwa selaku PPK kemudian bersurat kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan Surat No. 640/614/PPK/KIMRUM/DPUK/2014, selanjutnya Tim PPHP yang terdiri dari saksi SYAFRUN, sebagai Ketua, saksi ANDI NUR ALAM AMIR sebagai Sekretaris, saksi H. RIRNIVA EKAMUNANDA, T.J, saksi HAMSAH dan saksi M. ARIS. masing-masing sebagai anggota, didampingi oleh Terdakwa, PPTK (saksi SUDJITO), Tim teknis, pihak Konsultan pengawas (saksi Syamsurizal)kemudian melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaanPengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014.
Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukanhanya secara visual, dimana Tim PPHP hanya melakukan pemeriksaan dengan melihat pekerjaan yang terpasang kemudian membandingkannya dengan bentuk yang tertuang dalam gambar asbuild drawing dan kontrak sebagai acuan, sedangkan terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPHP, karena sebelumnya telah ada laporan progres pekerjaan tanggal 15 Desember 2014yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%, selain itu pada saat pemeriksaan oleh tim PPHP, uji coba pengoperasian IPA belum dilakukan, yangmana pengoperasian IPA tersebut baru dilakukan pada bulan Juli tahun 2015 dan pada saat pengoperasian dilakukan tidak pernah dilakukan pengujian hasil laboratorium, pengujian hasil laboratoriumbaru dilaksanakan 22 April 2016.
Bahwa masih pada tanggal 18 Desember 2014, Terdakwa selaku PPK bersama saksi Ir. Ria Sukrianto selaku KPAdan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan dengan No.619/BAST/DPUK-TJB/XII/2014 atas Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dengan hasil bahwa masing-masing pihak menerima pekerjaan dari pihak kedua dengan keadaan baik dan cukup, yangmana Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tersebut dibuat sebelum Unit IPA dilakukan uji coba (testing comminisioning).
Bahwa tanggal 23 Desember 2014, Terdakwa selaku PPK dan saksi ANDRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI menandatangani Berita Acara Serah Terima Terakhir/Kedua nomor : 613/BASTT/DPUK-TJB/X/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang diketahui oleh saksi RIA SUKRIANTO selaku KPA, padahal masa pemeliharaan terhadap pekerjaan belum berakhir, seharusnya serah terima akhir pekerjaan (FHO) baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2015 atau setelah berakhirnya masa pemeliharaan, pada kenyataannya sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI sebagai Penyedia tidak pernah mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui terdakwa selaku PPK untuk menyerahkan pekerjaan disertai dengan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), meskipun demikian Terdakwa selaku PPK tidak pernah memblacklist (memasukkan PT. MASWANDI ke dalam daftar hitam), sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor. 4 Tahun 2015, Pasal 95 :
Ayat (1) setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, Penyedia Barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk menyerahkan pekerjaan ;
Ayat (8) “Penyedia barang/ jasa menandatangani berita acara serah terima akhir pekerjaan pada saat proses serah terima akhir/ Final Hand Over”, dan ;
Ayat (9) “Penyedia Barang/ Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (8) dimasukkan dalam daftar hitam” ;
Pada tanggal 24 Desember 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke lima yang dibayarkan sebesar Rp. 2.915.173.874,00 (dua milyar sembilan ratus lima belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09541/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%), selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke enam yang dibayarkan sebesar Rp. 1.689.955.869,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09651/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) tanggal 10 Oktober 2020, terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI selaku penyedia dan terhadap sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil yang dilaksanakan oleh saksi YALMESWARA, ahli menyimpulkan sebagai berikut :
Terhadap Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi diameter 500 mm terdapat selisih (kurang) sepanjang 108 m.
Terdapat kekurangan atau kelebihan pekerjaan sesuai pengukuran lapangan.
Mutu beton bak penampung lumpur (K-180) dan mutu beton rumah pompa (K-140) tidak memenuhi syarat mutu beton didalam kontrak karena dibawah mutu beton K-225.
Mutu beton pada pekerjaan bak penampung air, bak penampung lumpur dan rumah pompa masih memenuhi spesifikasi (K-225) dan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Tahun 2014, pada saat pemeriksaan dalam kondisi tidak beroperasi.
Berdasarkan Laporan Teknis Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB)Rofiq Iqbal, ST., M.Eng., Ph.D selaku ahli rekayasa air dan limbah cair dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Direktur Utama PT. MASWANDI selaku penyedia dan terhadap sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil yang dilaksanakan oleh saksi YALMESWARA, ahli menyimpulkan :
Gambar perencanaan dan RAB IPA pada tahun 2012, CV Siola Yasatama Consultans, kapasitas 200 Liter/detik yang berlokasi di Parit Panting Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam (sumber air baku: Air Gambut) tidak merupakan desain IPA yang umum untuk pengolahan air gambut. Dengan karakteristik air gambut yang spesifik (umumnya dengan pH rendah, kandungan warna tinggi dan kandungan organic sangat tinggi), maka IPA untuk air gambut berbeda dengan IPA konvensional.
Atas Surat Perjanjian Nomor 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014 tidak memenuhi kaidah Teknik dalam perancangan (desain) antara lain: Tidak dilakukan kajian kualitas air baku, sehingga proses pengolahan yang diperlukan tidak dapat dipastikan, sehingga IPA yang dirancang juga tidak dapat mengolah air baku, karena rancangan tidak sesuai dengan kondisi air baku.
IPA yang terpasang juga tidak merupakan IPA yang umum untuk pengolahan air gambut, dimana tidak terdapat unit unit penambahan bahan kimia untuk pengolahan yang spesifik untuk air gambut.
Air gambut yang ada di Parit Panting Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat diolah dengan IPA Paket, karena IPA yang dipasang merupakan IPA Paket dengan proses pengolahan konvensional, dengan kondisi kualitas air baku yang merupakan air gambut maka pembangunan IPA tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI 6773:2008 tentang Spesifikasi unit paket instalasi pengolahan air.
Dalam hal air sungai daerah tertentu mempunyai kandungan warna, besi dan atau bahan organik melebihi syarat, tetapi kekeruhan rendah (<50 NTU) maka digunakan IPA sistem Dissolved Air Flotation (DAF) atau sistem lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Air gambut memerlukan pengolahan khusus dan tidak dapat menggunakan pengolahan konvensional.
Konstruksi dan pemasangan kapasitas Pompa Intake pada masing-masing tahapan mengalami kegagalan. Hal tersebut diakibatkan karena tidak didukung perencanaan yang baik. Berdasarkan SNI 6774:2008 tentang Tata cara perencanaan unit paket instalasi pengolahan air, pompa untuk air baku harus memiliki kapasitas 10% - 20% lebih besar dari kapasitas rencana unit IPA paket dan memiliki pompa cadangan minimal 1 buah. IPA 2014 berdiri sendiri dengan kapasitas pengolahan tahun 2014 sebesar 100 Liter/detik. Maka, untuk masing-masing IPA, pompa yang terpasang seharusnya sebanyak 3 unit dengan kapasitas masing-masing 55 Liter/detik dan head 20 meter, dimana 1 unit sebagai cadangan.
IPA sempat beroperasi antara tahun 2015 – 2019, namun Kapasitas produksi rata-rata diperkirakan sekitar 35 Liter/detik jauh dibawah kapasitas desain 100 Liter/detik, penggunaan bahan kimia rata-rata sekitar 20% – 30% dari perkiraan kebutuhan bahan kimia, dan kualitas air olahan tidak memenuhi kualitas air minum
Pekerjaan Tahun 2013 dan 2014 saat ini tidak beroperasi terutama disebabkan karena kesalahan desain IPA yang tidak disesuaikan dengan kondisi kualitas air baku yang merupakan air gambut.
IPA yang terpasang untuk pekerjaan tahun 2014 adalah IPA paket dengan sistem konvensional sehingga IPA tidak mampu menghasilkan produk olahan yang sesuai sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Pekerjaan tidak didukung perencanaan, terutama berkaitan dengan kualitas air baku dan proses pengolahan, sehingga tidak dapat menghasikan sistem sesuai yang diharapkan.
Perlengkapan dan aksesoris dalam perpipaan distribusi banyak yang tidak sesuai dengan kaidah teknis, antara lain: air valve tidak ditemukan di permukaan tanah, tidak ditemukan box pengoperasian untuk gate valve, dan giboult joint juga tidak nampak di permukaan tanah.
Pada proposal Teknis yang diajukan saat penawaran, IPA paket yang diajukan menggunakan sistem heksagonal, tetapi instalasi terpasang tidak menggunakan sistem tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Empat Puluh Sembilan Sen),dimana dari kerugian negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Empat Puluh Sembilan Sen) NAMUN BERDASARKAN keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta keterangan Terdakwa yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta bahwa kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan saksi ADRIANNUS UTAMA SUWANDI tidak sebesar Rp9.443.847.572,57 (Sembilan miliar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu limar ratus tujuh puluh dua rupiah koma lima puluh tujuh sen). Sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi karena pekerjaan pengadaan dan pemasangan IPA Kapasitas 100 L/detik ada dan telah terpasang, akan tetapi untuk menjadi IPA Air Gambut, terdapat kekurangan fisik yang tidak ada dalam perencanaan yaitu pembuatan tempat pre-treatment yang seharusnya ada untuk IPA Air Gambut, bukan berarti pekerjaan tidak selesai karena seluruh item pada kontrak telah dikerjakan, namun saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku direktur PT. MASWANDI yang telah berpengalaman pada bidang pekerjaan instalasi pengolahan air (IPA) selama 30 tahun lebih tidak mengusahakan pre-construction meeting (PCM) atau rapat prapelaksanaan pekerjaan bersama dengan terdakwa DAVID SIHOMBING selaku Terdakwa, yangmana saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku direktur PT. MASWANDI dapat menghentikan kontrak apabila pada saat pre-construction meeting (PCM) dilakukan mengetahui pekerjaan IPA dalam RAB Kontrak Pekerjaan dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 L/detik tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, tetapi karena pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana kontrak, namun terdapat kelebihan nilai kontrak sebesar Rp77.720.000,- yang tidak seharusnya diterima oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI, terdapat keuntungan yang diterima oleh SAKSI ADRIANUS UTAMA SUWANDI sebesar Rp1.443.367.652,- sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan yang juga telah dibenarkan oleh SAKSI ADRIANUS UTAMA SUWANDI, terdapat selisih pekerjaan terpasang sebesar Rp224.659.409,89, serta kelebihan transfer pada PT. MASWANDI untuk pekerjaan fiisk sebesar Rp113.144.616,14 kepada SAKSI YALMESWARA sehingga kerugain negara dalam pekerjaan pengadaan dan pengadaan air bersih 100 L/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2014 sebesar Rp1.878.891.678,03 + kerugian keuangan negara pekerjaan pengawasan sebesar Rp579.141.817,92, dengan demikian maka perbuatan terdakwa DAVID SIHOMBING selaku PPK menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.458.033.495,95(dua miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh 5 rupiah Sembilan lima sen.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hokum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk krporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang tersebut diatas adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum hal mana sejalan dengan putusan mahkamah agung RI tanggal 18 desember 1984 nomor 892/K/PID/1983 dimana berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang merujuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan karena itu perlu dicocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan sama dengan yang dihadapkan sebagai terdakwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena orang perorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisir, sehingga menurut Undang-Undang harus dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah menghadpkan seorang Terdakwa bernama David Sihombing bin Rusli Sihombing dengan segala identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan kepada Terdakwa setelah ditanyakan mengakui bahwa dirinyalah orang yang bernama David Sihombing bin Rusli Sihombing. Begitu juga mengenai kebenaran identitas Terdakwa sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Dakwaannya telah dibenarkan oleh saksi-saksi dalam persidangan, terlebih lagi dalam persidangan sepanjang perkara ini berjalan Majelis Hakim telah cukup memperhatikan keadaan serta sikap Terdakwa yang adalah sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan dengan jawaban yang baik, sehingga berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan dalam pengertian formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai perbuatan “wederehttelijk” apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan yang terdapat di dalam suatu delik menurut Undang-Undang dan ajaran sifat melawan hukum materil, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis akan tetapi harus ditinjau juga menurut azas-azas hukum umum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berkenan dengan 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum di atas, Prof. Dr. Andi Hamzah mengemukakan: “Penerapan Unsur Melawan Hukum secara materiil ini berarti azas legalitas dalam Pasal 1 KUHP disingkirkan (vide Prof. Dr. Andi Hamzah dalam bukunya pemberantasan korupsi, dalam bukunya pemberantasan korupsi, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hal 125);
Menimbang, bahwa demikian pula Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 no:003/PPU-IV/2006, memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiil yang dietrapkan secara positif berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tidak mengikat karena maksudnya bertentangan dengan azas legalitas;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiil yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum atau tidaknya, sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran melawan hukum dalam arti materiil hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negative sebagai dasar pembenar di luar Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan deskripsi sebagaimana Majelis Hakim sebutkan diatas, jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana disebutkan diatas dimana Sejak diangkatnya terdakwa DAVID SIHOMBING sebagai PPK Pengawasan Pembangunan dan PPK Pembangunan dan Pengadaan air minum yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Tanjung Jabung Barat, dimana saat dimulainya proses pelelangan terhadap pekerjaan pengawasan, terdakwa DAVID SIHOMBING telah dengan sengaja menaikkan skor PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan pada tahapan pembuktian kualifikasi, dimana proses tersebut juga tidak diikuti oleh saksi FATMAYANTI, selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN, pembuktian kualifikasi mana oleh saksi FATMAYANTI diserahkankepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA yang tidak lain adalah konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dan saksi YALMESWARA tersebut bukanlah bagian pengurus dari PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan bukan juga rekanan pemenang lelang untuk pekerjaan pengawasan.
Menimbang, bahwa demikian pula pada saat pembuktian kualifikasi dilaksanakan, Tim Pokja tidak melakukan pembuktian keaslian dokumen kualifikasi, meskipun demikian Pokja ULP tetap meloloskan penawaran dari PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan kemudian menetapkan PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai pemenang lelang pada tanggal 07 Juli 2014, kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia barang/Jasa (SPPBJ) No 640/16/SPPBJ-PGWS/DPUK/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 640/16/SPMK-PGWS/DPUK/2014 tanggal 16 Juli 2014, selanjutnya penandatanganan kontrak antara Terdakwa selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi FATMAYANTI, selaku Penyedia sebagai pihak kedua dengan Surat Perjanjian No.640/16/KONT-PGWS/DPUK/2014 pada tanggal 16 Juli 2014,dengan nilai kontrak pengawasan sebesar Rp. 663.600.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), jangka waktu pengawasan selama 150 hari sampai dengan tanggal 12 Desember 2014.
Menimbang, bahwa terbukti pula pada saat penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), terdakwa selaku PPK dan saksi FATMAYANTI selaku penyedia pekerjaan pengawasan tidak pernah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pengawasan jumlah personel serta kualifikasi personel yang dipekerjakan oleh saksi YALMESWARA tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi FATMAYANTIselaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak, dimana tanggungjawab terhadap seluruh pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014 tersebut sengaja dialihkan oleh saksi FATMAYANTIkepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA selaku penyedia Konsultan Perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang juga merangkap sebagai pelaksana sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, padahal saksi YALMESWARA bukanlah rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.
Menimbang, bahwa Pengalihan terhadap seluruh pekerjaan pengawasan dari saksi FATMAYANTIkepada saksi YALMESWARA tersebut, disadari, diinsafi serta diketahui oleh Terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak mencegah pengalihan pekerjaan tersebut sehingga hal tersebut telah bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Tim Pokja ULP yang terdiri dari saksi HILMAN HIDAYAT, sebagai Ketua, saksi ILMARDI, sebagai Sekretaris, saksi SAMSUHADI, saksi HENDRO SAPUTRO, saksi EKO RIANDHIKA, saksi SLAMAT RIADI dan saksi JOKO PARENG masing-masing sebagai anggota, yang pelaksanaannya dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2014dengan metode Pascakualifikasi Satu File.
Menimbang, bahwa dimana pada saat pelelangan dilaksanakan ternyata terdapat perubahan persyaratan tenaga ahli (SKA) dalam addendum dokumen pengadaan yang tidak diumumkan oleh Pokja ULP pada portal LPSE serta tidak disampaikan pada tahapan pemberian penjelasan (aanwijzing), sehingga peserta lelang selain PT. MASWANDI tidak mengetahui perubahan tersebut, selain itu PT. MASWANDI juga dengan sengaja menyampaikan dokumen kualifikasi tenaga ahli yang tidak benar dengan cara meminjam Sertfikat Keahlian (SKA) tanpa sepengetahuan tenaga ahli tersebut dan terdapat SKA yang tidak ada dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI).
| No | Nama | NIK | Hasil |
| 1 | Ir. Darmadji | 1055051701541001 | Tidak ada |
| 2 | Junaidi | 3174100210780002 | Tidak ada |
| 3 | Ramses Situmorang | 3275112400770003 | Tidak ada |
dan selanjutnya yang hadir mewakili PT. MASWANDI pada tahapan pembuktian kualifikasi bukan personel sah dari PT. MASWANDI, meskipun demikian Pokja ULP tetap memenangkan PT. MASWANDI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 3 Juli 2014 Terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT.MASWANDI dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Dan pada tanggal 4 Juli 2014 Terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014, yang mana pada kenyataannya pada saat penandatangan kontrak, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan terdakwa sendiri selaku PPK tidak berupaya untuk meminta jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 70Ayat 3 Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah terjadi kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa yaitu sebesar Rp.10.022.989.390,49 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Empat Puluh Sembilan Sen),dimana dari kerugian negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Empat Puluh Sembilan Sen)akan tetapi BERDASARKAN keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta keterangan Terdakwa yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta bahwa kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan saksi ADRIANNUS UTAMA SUWANDI tidak sebesar Rp.10.022.989.390,49 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Empat Puluh Sembilan Sen).Sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi karena pekerjaan pengadaan dan pemasangan IPA Kapasitas 100 L/detik ada dan telah terpasang, akan tetapi untuk menjadi IPA Air Gambut, terdapat kekurangan fisik yang tidak ada dalam perencanaan yaitu pembuatan tempat pre-treatment yang seharusnya ada untuk IPA Air Gambut, bukan berarti pekerjaan tidak selesai karena seluruh item pada kontrak telah dikerjakan, namun saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku direktur PT. MASWANDI yang telah berpengalaman pada bidang pekerjaan instalasi pengolahan air (IPA) selama 30 tahun lebih tidak mengusahakan pre-construction meeting (PCM) atau rapat prapelaksanaan pekerjaan bersama dengan terdakwa DAVID SIHOMBING selaku Terdakwa, yangmana saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku direktur PT. MASWANDI dapat menghentikan kontrak apabila pada saat pre-construction meeting (PCM) dilakukan mengetahui pekerjaan IPA dalam RAB Kontrak Pekerjaan dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 L/detik tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, tetapi karena pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana kontrak, namun terdapat kelebihan nilai kontrak sebesar Rp.77.720.000,- yang tidak seharusnya diterima oleh saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI, terdapat keuntungan yang diterima oleh SAKSI ADRIANUS UTAMA SUWANDI sebesar Rp1.443.367.652,- sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan yang juga telah dibenarkan oleh SAKSI ADRIANUS UTAMA SUWANDI, terdapat selisih pekerjaan terpasang sebesar Rp. 224.659.409,89, serta kelebihan transfer pada PT. MASWANDI untuk pekerjaan fiisk sebesar Rp113.144.616,14 kepada SAKSI YALMESWARA sehingga kerugain negara dalam pekerjaan pengadaan dan pengadaan air bersih 100 L/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2014 sebesar Rp1.878.891.678,03 + kerugian keuangan negara pekerjaan pengawasan sebesar Rp.579.141.817,92, dengan demikian maka perbuatan terdakwa DAVID SIHOMBING selaku PPK menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.458.033.495,95 (dua miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh 5 rupiah Sembilan lima sen.
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan semua rangkaian hukum yang dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara dimaksud, adalah dilakukan terdakwa DAVID SIHOMBING adalah dalam kapasitasnya sebagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengawasan Pembangunan air bersih, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjung Jabung Barat dengan Surat Keputusan No 36 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 menggantikan saudara Hisom, dan juga sebagai PPK Pembangunan Pengadaan air bersih berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dengan Surat Keputusan No 36 tanggal 23 Juni 2014 juga menggantikan saudara Hisom ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh rangkain hukum yang dilakukan oleh terdakwa DAVID SIHOMBING yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.458.033.495,95 (dua miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh 5 rupiah Sembilan lima sen, dilakukannya adalah dalam Kapasitas tugas dan wewenangnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen, maka oleh karenanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan terdakwa DAVID SIHOMBING, bukanlah dalam kapasitasnya sebagai Persoonlijk atau perseorangan secara pribadi, melainkan Perbuatan Hukum yang bersifat Spesialis atau khusus, artinya terdakwa tidak akan dapat melakukan perbuatannya tanpa adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjung Jabung Barat yang diberikan kepadanya yang apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor :003/PUU-IV/ 2006 tanggal 24 Juli 2006 yang menyebutkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud adalah merupakan salah satu Species dari Genus Perbuatan Melawan Hukum yang bersifat General, Universal dan Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Unsur Secara Melawan Hukum yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat General, Universal dan Umum tersebut, tidaklah tepat diterapkan pada terdakwa dengan kapasitas terdakwa sebagiamana telah Majelis Hakim sebutkan diatas, lebih tepat kalua perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang menyalah-gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan, oleh karenanya Melawan Hukum dalam pengertian Pasal ini, harus dinyatakan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa DAVID SIHOMBING Bin RUSLI ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primer ini telah dinyatakan tidak terbukti, maka keseluruhan unsur dari dakwaan primair, haruslah dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah dinyatakan tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan karakteristik surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum secara Subsidaritas dan oleh karena Dakwaan Primer telah dinyatakan tidak terbukti,maka selanjutnya Majelis Hakim akan mem pertimbangkan Dakwaan Subsider sebgaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum atas unsur setiap orang pada pembuktian dakwaan primer tersebut diatas, yang telah dinyatakan terbukti, maka secara Mutatis Mutandis unsur setiap orang dalam pembuktian dalam dakwaan subsidair ini harus pula dinyatakan telah terbukti ;
Ad.2Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh sesuatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun Immateril bagi dirinya sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “ dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada kehendak pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa mengacu kepada cara pembuat Undang-Undang merumuskan unsur kesengajaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat diketahui bahwa frasa “ dengan tujuan “ mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu kesengajaan (Opset/Dulus) dari pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa pembuat Undang-Undang tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja/Kesengajaan ataupun “Opszet/dolus” akan tetapi dengan mempergunakan “Wethistorische Interpretasi” dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “Opzet/dolus” atau “dengan Sengaja” menurut Memory Van Toelichting adalah “Willen en Wetens “ yang tercermin dalam putusan-putusan Hoge Raad, perkataan “Willens’’ atau menghendaki, diartikan sebagai kehendak untuk melakukan perbuatan tertentu, sedangkan “Wetens “ atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki (Vide: Drs. PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 286);
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan mengisyapi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, seseorang baru dianggab telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “Kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa “ dengan tujuan” mengandung pengertian Niat, Kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam doktrin hukum pidana ” Niat atau Kehendak “ untuk melakukan suatu tindak pidana, baru merupakan StrafBaar Feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu, yang dapat dilihat dari rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan perbuatan itu selesai atau tidak ;
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan penerbit Balai Pustaka, edisi ketiga tahun 2006, arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah) sedangkan untung berarti Mujur, manfaat, faedah) sehingga yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi adalah mendapat keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi “ adalah bersifat alternatif, sehingga dengan perbuatan itu dapat juga telah mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatan dimaksud mendatangkan keuntungan secara kumultif tetapi sudah cukup apabila perbuatan dimaksud telah menguntungkan secara Aternatif, tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut dibuktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan koorporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang teroganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dengan jelas dipersidangan terbukti bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DAVID SIHOMBING telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.458.033.495,95 ( dua miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu sembilan puluh lima sen, dan menguntungkan saksi Adrianus Utama Suwandi sebesar Rp. 1.443.367.652 serta menguntungkan saksi Yalmeswara sebesar Rp.133.144.616,14, hal mana mengenai keuntungan tersebut telah pula diakui oleh para saksi saksi dimaksudsehingga oleh karenanya unsur ke 2 ini yaitu ’’DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ATAU ORANG LAIN, ATAU SUATU KOORPORASI, haruslah dinyatakan terbukti;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena Jabatan Atau Kedudukan” adalah bersifat Alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberi penjelasan tentang menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga Majelis Hakim mencarinya didalam doktrin-doktrin hukum pidana dalam hal ini, namun menurut Drs. ADAMI CHAZAWI, SH ”kewenangan erat hubungannnya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan atau orang yang memiliki kualitas tertentu, sedangkan kata kesempatan dapat diartikan sebagai peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata sarana dapat diartikan sebagai suatu alat, cara atau Media ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya adalah bersifat Alternatif, sehingga tidak perlu harus dibuktikan semuanya, cukup dibuktikan salah satu diantaranya ;
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalah-gunaan yang berhubungan dengan jabatan adalah:
1. Menyalah-gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan ;
2. Menyalah-gunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan ;
3. Menyalah-gunakan sarana yang ada padanya karena jabatan ;
Menimbang, bahwa sub unsur berhubungan dengan kedudukan adalah:
1. Menyalah-gunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan ;
2. Menyalah-gunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan ;
3. Menyalah-gunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan oleh karena itu harus lebih dulu dicari pengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikwalifisir telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan / menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksu diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki pelaku, adapun yang dimaksud dengan sarana adalah, cara kerja atau metode yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu organisasi Negara, sedangkan yang dimaksud dengan kedudukan adalah diartikan sebagai pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat ;
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan jabatan dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik itu jabatan struktural maupun fungsional, sedangkan pelaku yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja, bukan karena ada jabatan atau kewenangan (pembahasan Undang-Undang tindak pidana korupsi, edisi kedua, sinar grafika, Jakarta 2009 hal 51-52) ;
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan adalah, tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan, sedangkan dalam literatur hukum, menyalaggunakan kewenangan berasal dari bahasa Belanda yaitu Misbruiken Van gevoegd, yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain, Ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum, bahwa kata menyalahgunakan kewenangan erat kaitannya dengan jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabat atau diperolehnya ;
Menimbang, setelah memperhatikan deskripsi hukum diatas jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana disebutkan sebelumnya dimana Sejak diangkatnya terdakwa DAVID SIHOMBING sebagai PPK Pengawasan Pembangunan dan PPK Pembangunan dan Pengadaan air minum yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Tanjung Jabung Barat, dimana saat dimulainya proses pelelangan terhadap pekerjaan pengawasan, terdakwa DAVID SIHOMBING telah dengan sengaja menaikkan skors PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan pada tahapan pembuktian kualifikasi, dimana proses tersebut juga tidak diikuti oleh saksi FATMAYANTI, selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN, pembuktian kualifikasi mana oleh saksi FATMAYANTI diserahkankepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA yang tidak lain adalah konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dan saksi YALMESWARA tersebut bukanlah bagian pengurus dari PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan bukan juga rekanan pemenang lelang untuk pekerjaan pengawasan.
Menimbang, bahwa demikian pula pada saat pembuktian kualifikasi dilaksanakan terdakwa mengetahui bahwa Tim Pokja tidak melakukan pembuktian keaslian dokumen kualifikasi, meskipun demikian Pokja ULP tetap meloloskan penawaran dari PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN dan kemudian menetapkan PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN sebagai pemenang lelang pada tanggal 07 Juli 2014, kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia barang/Jasa (SPPBJ) No 640/16/SPPBJ-PGWS/DPUK/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 640/16/SPMK-PGWS/DPUK/2014 tanggal 16 Juli 2014, selanjutnya penandatanganan kontrak antara Terdakwa selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi FATMAYANTI, selaku Penyedia sebagai pihak kedua dengan Surat Perjanjian No.640/16/KONT-PGWS/DPUK/2014 pada tanggal 16 Juli 2014,dengan nilai kontrak pengawasan sebesar Rp. 663.600.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), jangka waktu pengawasan selama 150 hari sampai dengan tanggal 12 Desember 2014.
Menimbang, bahwa terbukti pula pada saat penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), terdakwa selaku PPK dan saksi FATMAYANTI selaku penyedia pekerjaan pengawasan tidak pernah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pengawasan jumlah personel serta kualifikasi personel yang dipekerjakan oleh saksi YALMESWARA tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi FATMAYANTIselaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA INTERPLAN KONSULTAN ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak, dimana tanggungjawab terhadap seluruh pekerjaan Pengawasan Pembangunan sarana air bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014 tersebut sengaja dialihkan oleh saksi FATMAYANTIkepada Direktur CV. SIOLA YASATAMA CONSULTANS yaitu saksi YALMESWARA selaku penyedia Konsultan Perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang juga merangkap sebagai pelaksana sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, padahal saksi YALMESWARA bukanlah rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.
Menimbang, bahwa Pengalihan terhadap seluruh pekerjaan pengawasan dari saksi FATMAYANTIkepada saksi YALMESWARA tersebut, disadari, diinsafi serta diketahui oleh Terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak mencegah pengalihan pekerjaan tersebut sehingga hal tersebut telah bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Tim Pokja ULP yang terdiri dari saksi HILMAN HIDAYAT, sebagai Ketua, saksi ILMARDI, sebagai Sekretaris, saksi SAMSUHADI, saksi HENDRO SAPUTRO, saksi EKO RIANDHIKA, saksi SLAMAT RIADI dan saksi JOKO PARENG masing-masing sebagai anggota, yang pelaksanaannya dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2014dengan metode Pascakualifikasi Satu File.
Menimbang, bahwa dimana pada saat pelelangan dilaksanakan ternyata terdapat perubahan persyaratan tenaga ahli (SKA) dalam addendum dokumen pengadaan yang tidak diumumkan oleh Pokja ULP pada portal LPSE serta tidak disampaikan pada tahapan pemberian penjelasan (aanwijzing), sehingga peserta lelang selain PT. MASWANDI tidak mengetahui perubahan tersebut, selain itu PT. MASWANDI juga dengan sengaja menyampaikan dokumen kualifikasi tenaga ahli yang tidak benar dengan cara meminjam Sertfikat Keahlian (SKA) tanpa sepengetahuan tenaga ahli tersebut dan terdapat SKA yang tidak ada dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI).
| No | Nama | NIK | Hasil |
| 1 | Ir. Darmadji | 1055051701541001 | Tidak ada |
| 2 | Junaidi | 3174100210780002 | Tidak ada |
| 3 | Ramses Situmorang | 3275112400770003 | Tidak ada |
dan selanjutnya yang hadir mewakili PT. MASWANDI pada tahapan pembuktian kualifikasi bukan personel sah dari PT. MASWANDI, meskipun demikian Pokja ULP tetap memenangkan PT. MASWANDI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahw kemudian pada tanggal 3 Juli 2014 Terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT.MASWANDI dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Dan pada tanggal 4 Juli 2014 Terdakwa selaku PPK dan saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014, yang mana pada kenyataannya pada saat penandatangan kontrak, saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan terdakwa sendiri selaku PPK tidak berupaya untuk meminta jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi ADRIANUS UTAMA SUWANDI selaku Penyedia, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 70Ayat 3 Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian hukum sebagaimana telah Majelis Hakim paparkan diatas maka jelaslah sudah bahwa unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan terdakwa ;
Ad. 4 Yang dapat merugikan Keuangan Negara Atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan, bahwa keuangan Negara adalah merupakan seluruh kekeayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena, berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik yang diangkat pusat maupun daerah, serta berada dalam pengawasan, pengurusan dan pertanggunjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ke 3(tiga) berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa ukurannya adalah dapat menimbulkan kerugian didasarkan kepada pengalaman dan logika/ akal orang pada umumnnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata “Dapat” dalam ketentuan Pasal 3 tersebut, diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu kata “Dapat” sebelum “Frase” merugikan keuangan atau perekonomian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. ANDI HAMZAH kata sambung “Dapat” meugikan keunangan negara dapat berarti tidak harus artinya hanya potensial bisa merugikan keuangan. Menurut “Lamintang” kata dapat mengandung arti, tidak disyaratkan timbulnya kerugian keuangan negara melainkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara, tertuduh tidaklah perlu membayangkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara dimaksud ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mendiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat, maupun di tingkat daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai yang bertujuan memberi manfaat, kemakmuran dan kesejateraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur dapat merugikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, perlu dikemukakan adanya Yurisfrudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No : 813 /K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut:” bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu past jumlahnya, sudah cukup adanya kecendrungan timbulnya kerugian negara ;
Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 pada pertibangannya menyebutkan”.... unsur kerugian negara terjadi atau tidak terjadi haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan keuangan......” unsur kerugian negara dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai pemikiran atau meskipun belum terjadi, kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli dibidangnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dengan jelas dipersidangan telah terbukti bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DAVID SIHOMBING telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.458.033.495,95 ( dua miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu sembilan puluh lima sen)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-urain tersebut diatas, maka “unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Ad.5 Unsur Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang Turut
serta melakukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kwalifikasi perbuatan tersebut, maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara kesuluruhan ;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam hukum pidana disebut dengan penyertaan (Deelneming) yang terdiri dari, orang yang melakukan, (Plager, Dader) orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) dan orang yang sengaja membujuk (Uitlokker) yang semuanya adalah merupakan pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu:
1. Orang yang melakukan ;
- Orang ini adalah seorang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari sebuah peristiwa pidana;
- Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya, orang itu harus pula memenuhi elemen “Status sebagai pegawai Negeri”
2. Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) ;
Disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruh (Doen Plegen) dan orang yang disuruh(Pleger) ;
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana dimaksud, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh(Pleger) itu hanya merpakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya misalnya dalam hal hal sebgaimana dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
3. Orang yang turut melakukan(Medepleger) ;
Turut melakukan disini dalam arti kata bersama-sama melakukan setidak-tidaknya harus ada 2(dua) orang ialah orang yang melakukan atau Pleger, dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidana dimaksud ;
Disini diminta bahwa kesemua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk Medepleger tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (Medeplichtige) sebagaimana tersebut dalam Pasal 56 ;
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk orang melakukan perbuatan itu atau (Uitlokker) ;
- yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan, seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya, yang disebutkan dalam pasal ini artinya tidak boleh memakai jalan lain.
Menimbang, bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karangan prof. Moeljatno, SH pada pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan ”Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan orang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan, bahwa terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.458.033.495,95 ( dua miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu sembilan puluh lima sen), sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan tersebut diatas adalah tidak terlepas dari perbuatan saksi Fatmayanti dimana selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan dimaksud, tidak melakukan pengawasan dengan meyerahkan pengawasannya kepada saksi Yalmeswara yang pada kenyataannya juga turut mengerjakan sebagian pekerjaan pisik bersama-sama dengan saksi Adrianus Suwandi oleh karenanya unsur sebagai Orang Melakukan dan turut serta Melakukan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut diatas, maka keseluruhan unsur dakwaan Subsidair telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa DAVID SIHOMBING ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur dalam Dakwaan Subsider terpenuhi, maka Terdakwa DAVID SIHOMBING haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi “ Secara bersama-sama” yaitu melanggar Pasal 3 yakni “ pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dan dengan memperhatikan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 tahun 2020 tentang pemidanaan pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa didakwa juga sebgaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) hur f a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repulik Indonesia No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berbunyi “pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Jaksa Penutut Umum dalam tuntuntutanya disebutkan bahwa Terdakwa ada menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari saksi Yalmeswara akan tetapi uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa pada Penuntut Umum, pada saat proses penyidikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa tidak ada menikmati dari pencairan proyek Pembangunan Air Bersih Kabupaten Tanjung Barat dimaksud, dengan demikian adil menurut hukum apabila kepada terdakwa tidak lagi dibebani untuk membayar uang Pengganti ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang dalam pembelaannya tertanggal 11 Agustus 2022 adalah memohon keringanan hukuman bagi terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa telah dengan jujur mengakui kesalahannya, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan terdakwa adalah PNS yang yang sudah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa DAVID SIHOMBING telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama maka Terdakwa DAVID SIHOMBING haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia/pelaku pidana, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana serta untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa ;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini adalah bersifat Kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman berupa perampasan kemerdekaan/penjara, juga akan dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara, juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan perkara ini berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, maka masa hukuman yang dikenakan pada diri terdakwa akan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terdakwa terbukti beralasan hukum, maka perlu kiranya Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu kiranya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari keadaan pribadi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap Jujur dan sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa merupakan tulang punggung
Terdakwa sudah mengabdi kepada negara lebih kurang selama 20 tahun
Terdakwa telah mengembalikan sebahagian dari kerugian negara yang diterimanya.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dapat dijadikan bukti dalam perkara yang lainnya ;
Menimbang, bahwa mengenai uang-uang yang diterima masing-masing saksi haruslah dirampas untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai pengembalian/Pengurangan kerugian keuangan negara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Memperhatikan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana, pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING dari Dakwaan Primair tersebut;.
Menyatakan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan atau turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan denda terhadap terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING dan Denda sejumlah Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
1 (satu) bundel Fofokopi Dokumen pencairan Pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detikKab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 oleh PT. MASWANDI (dileges) :
Fotocopy SP2D Nomor 02773/BUD/2014 Tanggal 18 Juli 2014 untuk pembayaran uang muka (20%) beserta lampiran dan Jaminan Uang Muka MEGA PRATAMA nomor Bond :PL11621209A.0002/S0000085, tanggal 15 Juli 2014 dan Surat pernyataan MEGA PRATAMA atas masa jaminan 4 juli 2014 s/d 31 Desember 2014;
Fotocopy SP2D Nomor 04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%) beserta lampiran dan Jaminan pelaksanaan MEGA PRATAMA nomor Bond :PL11621209A.0002/S0000102, tanggal 11 Juli 2014 dengan nilai Rp. 1.916.444.800 masa jaminan 182 HK mulai tanggal 3 juli 2014 s/d 31 Desember 2014;
Fotocopy SP2D Nomor 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 05803/BUD/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 06983/BUD/2014 Tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 09541/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%) beserta lampiran;
Fotocopy SP2D Nomor 09651/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%) beserta lampiran dan Jaminan Pemelihaan (maintenance bond) dari MEGA PRATAMA nomor Bond : PL11641209A.0002/S00057 tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 1.916.444.800 dengan lama masa jaminan 360 HK, terhitung sejak tanggal 18 Des 2014 s.d dengan 16 Juni 2015;
3 lembar fotocopy KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT SELAKU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN /PENGGUNA BARANG NOMOR : 73 tahun 2014 tentang PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT SELAKU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN /PENGGUNA BARANG NOMOR : 50 TAHUN 2014 TENTANG PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN BIDANG PRASARANA PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014 , dan 3 lembar lampiran (sudah dilegalisir)
14 lembar fotocopy dokumen serah terima sementara /Pertama PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) kegiatan : pembangunan sarana dan prasarana air bersih paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun anggaran 2014 (sudah dilegalisir).
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/531/KEU/2014 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/7/Keu/2014 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014, tanggal 17 September 2014 beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Serat Terima Terakhir /Kedua nomor : 613/BASTT/DPUK-TJB/X/2014 tanggal 23 Desember 2014 (dileges)
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Coba dan Serah Terima Operasional Instalasi Pengolahan Air Kapasitas 100 liter/detik (2 x 50 liter/detik) Tanggal 1 Juli 2015; (dileges).
3 (tiga) lembar laporan hasil uji coba instalasi pengolahan air bersih Kap. 100L/Det dan Daftar Hadir(dileges).
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung jabung Barat Nomor : 030/978/ASSET/2015 tentang penetapan status operasional penggunaan barang milik daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada perusahaan daerha air minum tirta pangabuan, tanggal 29 Desember 2015 beserta lampiran (dileges).
2 (dua) lembar Berita acara serat terima operasional barang milik daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor : 600/324.a/DPU/2015 dan nomor : 690/110/PDAM-TP/12/2015 tanggal 30 desember 2015 (dileges).
1 (satu) lembar Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 821.23/073/BKD tanggal 08 Maret 2013 ; Pengangkatan DAVID SIHOMBING,ST selaku Kasi Bina Prasarana pemukiman Bidang Pemukiman dan perumahan Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung Jabung Barat (dileges).
2 (dua) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat selaku Penguna Anggaran Nomor 36 tahun 2014 tentang Perubahan lampiran keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum nomor 6 tahun 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat Tahun Anggaran 2014, tanggal 23 Juni 2014, sdr. DAVID SIHOMBING,ST, beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor : 640/23/SPPBJ-KONTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 03 Juli 2014 kepada Direktur Utama PT. Maswandi perihal : Penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik ada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak (surat perjanjian nomor : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014,- yang dilaksanakan oleh PT. Maswandi (Adrianus utama suwandi) dengan masa pelaksanaan 150 HK (04 juli – 30 Nopember 2014) dan masa pemeliharaan 180 HK setelah serah terima pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.328.896.000 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). (dileges)
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640/23/SPMK-KONS-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita acara penyerahan lapangan (BAPL) nomor : 640/23/BAPL-KONS-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014(dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak (Addendum /amandemen kontrak/ CCO ke-1nomor :640/23.a/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUPR/2014, 13 Nopember 2014,- yang dilaksanakan oleh PT. Maswandi (Adrianus utama suwandi) dengan masa pelaksanaan 150 HK (04 juli – 18 Desember 2014) dan masa pemeliharaan 180 HK setelah serah terima pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.328.896.000 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratur sembilan puluh enam ribu rupiah). (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Harianpekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Mingguan (minggu ke 1 s/d 24) pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Bulanan(bulan ke 1 s/d ke 6) pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) bundel fotokopi Asbuild drawingpengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung BaratTahun Anggaran 2014 PT. MASWANDI (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Laporan Kemajuan pekerjaan nomor : 14/MKI-LKPB/AB-TJB/X-14 tanggal 18 Desember 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan nomor :14/MKI-LKPB/AB-TJB/X-14 tanggal 18 Desember 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Penyelesaian pekerjaan nomor :640/11759/BAPP/BIDKIMRIM-DPUK/2014 tanggal 19 Desember 2014(dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014, tanggal 29 oktober 2014 (dileges).
4 (empat) lembar fotokopi Keputusan Bupati tanjung jabung barat nomor : 900/7/KEU/2014 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anaggaran 2014, tanggal 2 Januari 2014 beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
3 (tiga) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat selaku Penguna Anggaran nomor 6 tahun 2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan umum Kab. Tanjung jabung Barat Tahun Anggaran 2014, tanggal 3 Maret 2014, sdr. M.Hisom,ST, beserta 1 (satu) lembar lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi surat kepada Kepala ULP nomor : 640/142/DPU tanggal 26 Mei 2014 perihal : usulan proses pelaksanaan pengadaan secara online beserta 1 (satu) lembar lampiran.(dileges)
1 (satu) bundel fotokopi RAB dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012 (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi Gambar Kerja Pembangunan sarana air bersih Kab. Tanjung Jabung Barat dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012. (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi EE/RAB dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2014. (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi RKS (Spesifikasi Teknis) dibuat CV. Siola Yasatama Consultans tahun 2012. (dileges)
1 (satu) bundel fotokopi Harga Perkiraan sendiri (HPS), bulan mei 2014(dileges)
4 (empat) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/19/ADP/2014 tanggal 01 April 2014 Tentang Kepala, Sekretaris dan Staf Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Tanjung Jabung Barat beserta 1 (satu) lembar lampiran (8 orang)(dileges).
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/445/ADP/2014 tentang perubahan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 050/20/ADP/2014 Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Tanjung Jabung Barat, tanggal 03 Juli 2014 (60 orang) beserta lampiran (dileges).
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah (Pokja Gabungan) Nomor : 600/10/PU-ULP/SP/2014 tanggal 26 Mei 2014 ditugaskan untuk melaksanakan proses lelang dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat pada Dinas Pekerjaan Umum T.A. 2014(dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi dokumen pengadaan Nomor : 01 /KONST/POKJA-GAB/2014 Tanggal 30 Mei 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi adendum ke 1 dokumen pengadaan Nomor : 02 /KONST/POKJA/V/2014 Tanggal 02 Juni 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges).
1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Paket pengadaan Nomor : 1 /POKJA-GAB/2014 Tanggal 17 September 2014 untuk pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) T.A. 2014 (dileges).
1 (satu) bundel Dokumen Kualifikasi (Administrasi, teknis dan harga) PT. Maswandi Paket pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Air bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat T.A. 2014. (dileges).
8 (delapan) lembar Printout Summary Report Pemilihan Penyedia Barang/Jasa atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 liter/ detik Kab. Tanjab Barat. (dileges).
4 (empat) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Maswandi dan ip addres(dileges).
6 (enam) Lembar fotokopi Print out screenscoot ip addres dan persyaratan kualifikasi PT. Wijaya Kusuma Emindo(dileges).
4 (empat) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Lepen Kencana Utama dan ip addres(dileges).
6 (enam) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Juhdi Sakti Engineering dan ip addres(dileges).
8 (delapan) Lembar fotokopi Print out screenscoot persyaratan kualifikasi PT. Tirta Sarana Mulia Technology dan ip addres(dileges).
1 (satu) bundel Print out dokumen penawaran PT. Tirta Sarana Mulia Technology Nomor : 56/TSMT-Spn/TJ/VI/2014, tanggal 06 Juni 2014 (dileges).
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 821 / 086 / BKD tanggal 16 Agustus 2006.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.1/067.A/SK.PNS/BKD tanggal 31 Agustus 2007.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 823/040/BKD/2010 tanggal 30 Maret 2010.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.23/073/BKD tanggal 08 Maret 2010.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 823/354/BKD/2014 tanggal 23 Mei 2014.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 821.23/53/BKD tanggal 3 Januari 2017
.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 450/Kep.Bup/BKPSDM/2018 tanggal 20 Maret 2018.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 699/Kep.Bup/BKPSDM/2019 tanggal 10 Mei 2019.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. YALMESWARA, S.E. Bin YUNIZAR LUDRA
Membebankan terdakwa DAVID SIHOMBING, S.T. Bin RUSLI SIHOMBING membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 oleh Yandri Roni, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Yofistian, S.H dan Bernard Panjaitan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 23 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herprapto Priyoutomo, A.Md Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Feryando, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOFISTIAN, S.H. YANDRI RONI, S.H.,M.H
BERNARD PANJAITAN, S.H
Panitera Pengganti,
HERPRAPTO PRIYOUTOMO, A.M.d