269/Pid.Sus LH /2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 269/Pid.Sus LH /2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: SHANDRA FRANSISKA, SH.MH Terdakwa: 1.SUDAR BIN MURSIDI 2.EDI SUKAMTO BIN SARIMAN
MENGADILI: Menyatakan terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI, II. EDI SUKAMTO BIN SARIMAN masing-masing terbukti bersalah melakukan tindak pidana “: dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan . Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI, II. EDI SUKAMTO BIN SARIMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ; Kayu Gergajian sebanyak 113 (seratus tiga belas) keping dengan Volume 11,3828 M3, dengan rincian sebagai berikut : Kayu Kelompok Meranti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Keping dengan Volume 3,6356 M3 dan Kayu Kelompok Rimba Campuran sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Keping dengan Volume 7,7472 M3; Dirampas untuk Negara. 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY; 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY atas nama SUNOTO Dikembalikan kepada Edi Sukamto. 6. Menetapkan agar Para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 269/Pid.Sus LH /2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Sudar Bin Mursidi
2. Tempat lahir : Lampung.
3. Umur/Tanggal lahir : 22/12 Juli 2000
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Rt.05 Desa Pancoran Kec.Bayung Lincir Kab.Musi
Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh
Terdakwa Sudar Bin Mursidi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Edi Sukamto Bin Sariman
2. Tempat lahir : Lampung.
3. Umur/Tanggal lahir : 43/17 Juli 1979
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Kebon IX Rt.14 Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro
Jambi.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh
Terdakwa Edi Sukamto Bin Sariman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 269/Pid.Sus LH /2022/PN Jmb tanggal 9 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 269/Pid.Sus LH /2022/PN Jmb tanggal 9 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI, II. EDI SUKAMTO BIN SARIMAN masing-masing terbukti bersalah melakukan tindak pidana “: dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI, II. EDI SUKAMTO BIN SARIMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda terdakwa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ;
Kayu Gergajian sebanyak 113 (seratus tiga belas) keping dengan Volume 11,3828 M3, dengan rincian sebagai berikut : Kayu Kelompok Meranti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Keping dengan Volume 3,6356 M3 dan Kayu Kelompok Rimba Campuran sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Keping dengan Volume 7,7472 M3;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY atas nama SUNOTO
Dikembalikan kepada Edi Sukamto.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tidak sependapat dengan lamanya tuntutan jaksa penuntut umum dan mohon keringanan hukuman dengan dasar :
Bahwa para Terdakwa kooperatif pada saat persidangan;
Bahwa para Terdakwa jujur, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa para terdakwa belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI bersama-sama terdakwa II. EDI SUKAMTO BIN SARIMAN pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 di Jl.Lintas Tangkit-Sungai Gelam Rt.20 Desa Tangkit Lama Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, karena terdakwa ditahan di Rutan Jambi dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jambi daripada kedudukan Pengadilan dimana tindak –pidana dilakukan maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Pengadilan Negeri Jambi, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI dihubungi WAWAN (belum tertangkap) via handphone dengan tujuan meminta terdakwa untuk memuat kayu di Paal 20 Desa Pancoran Kec.Bayung Lincir Kab.Musi Banyuasin Prov.Sumsel dan mengangkut kayu tersebut ke Serkel di Rt.20 Desa Tangkit Lama Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi dengan mendapat upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per trip ; Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk menjadi kernek terdakwa menyetujui permintaan WAWAN (belum tertangkap) kemudian sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bersama WAWAN (belum tertangkap) melakukan pemuatan kayu jenis Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran ke dalam mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ selanjutnya WAWAN (belum tertangkap) menghubungi terdakwa II.EDI SUKAMTO yang bertugas mengiringi mobil jika ada pihak yang mengamankan / menghalangi mobil, terdakwa II.EDI SUKAMTO yang menghadap untuk berunding agar mobil bermuatan kayu bisa melanjutkan perjalanan sampai tujuan selanjutnya terdakwa I via handphone berkata kepada terdakwa II :” Lek, kami mau keluar”, terdakwa II berkata :” Agek be lah”, kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No.Pol : BH 1876 menggiring / mengawal mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ bermuatan kayu jenis Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran yang dikendarai terdakwa I bersama WAWAN (belum tertangkap) selanjutnya pada saat terdakwa I melintas di Jl.Lintas Tangkit-Sungai Gelam Rt.20 Desa Tangkit Lama Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi tiba-tiba berdasarkan informasi datang anggota Ditreskrimsus Polda Jambi saksi Agung Herwanto, saksi Aris Ardianto Pasaribu memberhentikan mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ berisi muatan kayu jenis Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran yang dikendarai terdakwa I , terdakwa I menancap gas berusaha kabur , terdakwa II berusaha menghalang-halangi mobil anggota Kepolisian yang mengejar mobil yang dikendarai terdakwa I kemudian anggota Ditreskrimsus Polda Jambi saksi Agung Herwanto, saksi Aris Ardianto Pasaribu berhasil memberhentikan mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ berisi muatan kayu dikendarai terdakwa I , WAWAN (belum tertangkap) berhasil melarikan diri selanjutnya saksi Agung Herwanto, saksi Aris Ardianto Pasaribu melakukan penggeledahan terhadap mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ berisi muatan kayu jenis Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran yang dikendarai terdakwa I kemudian saksi Agung Herwanto, saksi Aris Ardianto Pasaribu mempertanyakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada terdakwa I dan terdakwa II, para terdakwa tidak dapat menunjukkan SKSHH kemudian terdakwa I bersama terdakwa II berserta barang-bukti dibawa ke Polda Jambi guna pengusutan lebih lanjut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Gergajian tanggal 29 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Irfan Adhi Hidayat, dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
| KEL. JENIS | JUMLAH KEPING | VOLUME (M3) |
| KEL. MERANTI | ||
| 37 | 3,6356 |
| KEL. RIMBA CAMPURAN | ||
- Kacang- Kacang - Rengas Tembaga | 9 | 0,8572 |
| 67 | 6,8900 | |
| Jumlah Kel. Rimba Campuran | 76 | 7,7472 |
| Jumlah Total | 113 | 11,3828 |
Menurut Ahli IRFAN ADHI HIDAYAT ISMAIL, S.P dengan sebagai pengendalian ekosistem hutan di Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi dengan jabatan sebagai Fungsional PEH (Pengendali Ekosistem Hutan) Muda bahwa barang bukti berupa kayu gergajian sebanyak 113 keping = 11,3828 M3 dengan kelompok jenis meranti, rimba campuran adalah merupakan kayu hasil hutan, pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak diperbolehkan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI bersama-sama terdakwa II. EDI SUKAMTO BIN SARIMAN pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 di Jl.Lintas Tangkit-Sungai Gelam Rt.20 Desa Tangkit Lama Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, karena terdakwa ditahan di Rutan Jambi dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jambi daripada kedudukan Pengadilan dimana tindak –pidana dilakukan maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Pengadilan Negeri Jambi, Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa BAJURI BIN MAT ADI bertemu ABI (belum tertangkap) meminta terdakwa untuk memuat kayu di Sungai Keramat Sarolangun dan mengangkut kayu tersebut ke Sawmill didaerah Musirawas dengan mendapat upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per trip, terdakwa menyetujui permintaan ABI kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengendarai mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HD warna kuning No.Pol : BH 8996 SU pergi ke Sungai Keramat Sarolangun untuk memuat kayu jenis Meranti selanjuntya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menggunakan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HD warna kuning No.Pol : BH 8996 SU membawa kayu jenis Meranti menuju Sawmill di daerah Musirawas selanjutnya pada saat terdakwa melintas di Desa Pelawan Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun tiba-tiba datang petugas Gakkum KSDA saksi Herry, saksi Didi Irwanto, saksi Effendi melakukan Operasi Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Sarolangun kemudian saksi Herry, saksi Didi Irwanto, saksi Effendi memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HD warna kuning No.Pol : BH 8996 SU berisi muatan kayu jenis Meranti yang dikendarai terdakwa selanjutnya saksi Herry, saksi Didi Irwanto, saksi Effendi mempertanyakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan SKSHH kemudian terdakwa berserta barang-bukti dibawa ke MAKO SPORC Jambi guna pengusutan lebih lanjut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Gergajian tanggal 20 April 2020 yang ditanda tangani oleh Regianto A.md, Yuriono, dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
Kelompok jenis Merantisebanyak 37 keping = 10,3769 M³, terdiri :
- Meranti sebanyak 37 keping = 10, 3769 M³
Menurut Ahli REGIANTO A.md (PNS pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi) dengan jabatan sebagai Pengendali Ekosistem Hutan ( PEH) sekaligus sebagai operator SIPNBP online di Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi) barang bukti berupa kayu gergajian sebanyak 37 keping dengan kelompok jenis meranti adalah merupakan kayu hasil hutan, pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak diperbolehkan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AGUNG HERWANTO, S.E Bin MARTIUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dan Anggota Tim lainnya mengamankan sdr SUDAR, EDI dan ANDI pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 05.30 Wib di RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi bersama-sama dengan 5 (lima) anggota lainnya diantaranya sdr ARIS PASARIBU dan dalam melakukan kegiatan tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/117/III/RES.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 11 Maret 2022.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal sekira Pukul 00.30 wib Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil bermuatan kayu tanpa di lengkapi dokumen dari desa Pancoran Kec. Bayung Lincir Prov. Sumsel yang akan menuju ke sungai gelam kab. Muaro jambi, selanjutnya personil Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terkait tersebut. Kemudian sekira pukul 05.30 wib Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan target operasi yang diduga mobil bermuatan kayu tersebut melintas dijalan Tangkit Sungai Gelam yang digiring/dikawal oleh mobil Toyota Kijang LGX warna Hijau dengan Nopol : BE 1867 NY maka Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi memberhentikan mobil yang diduga bermuatan kayu tersebut namun sopir tidak mau berhenti dan terus memacu kecepatan mobilnya dan menghalangi petugas untuk menyalib setelah sampai di Kebun duren Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi ada 1 (satu) Kendaraan Roda 2 (dua) yang juga menghalangi petugas untuk menghentikan mobil yang diduga mengangkut kayu, kemudian mobil yang diduga bermuatan kayu tersebut berhenti di RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan sopir setelah menghentikan mobil tersebut langsung melarikan diri masuk ke semak – semak, sedangkan kernek sekaligus sopir cadangan ikut berlari namun berhasil di amankan. Selanjutnya personil Subdit IV DIteskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan terhadap muatan yang diangkut mobil tersebut di damping oleh Ketua RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi A.n LASMAN dan benar bahwa mobil tersebut melakukan pengangkutan kayu kemudian personil Subdit IV DIteskrimsus Polda Jambi mengamankan 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ bermuatan kayu rimba campuran berbentuk Scoare Log ± 12 (dua belas) m³.
Bahwa benar peran dari sdr SUDAR adalah selaku kernek sekaligus sopir pengganti sedangkan sdr EDI bertugas selaku pengawal dan sdr ANDI merupakan pemantau;
Bahwa benar pada saat diamankan Sdr SUDAR sedang melakukan pengangkutan kayu Gergajian dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ bersama-sama dengan sdr. WAWAN selaku sopir, sedangkan sdr EDI SUKAMTO melakukan pengawalan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY dan sdr ANDI bertugas melakukan pemantauan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan sdr WAWAN selaku sopir dari 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ yang mengangkut kayu gergajian berhasil melarikan diri.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
ARIS ARDIANTO PASARIBU Anak dari L.H. PASARIBU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar mengamankan sdr SUDAR, EDI dan ANDI pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 05.30 Wib di RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi bersama-sama dengan 5 (lima) anggota lainnya diantaranya sdr AGUNG HERWANTO dan dalam melakukan kegiatan tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/117/III/RES.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 11 maret 2022.
Bahwa benar peran dari sdr SUDAR adalah selaku kernek sekaligus sopir pengganti sedangkan sdr EDI bertugas selaku pengawal dan sdr ANDI merupakan pemantau;
Bahwa benar pada saat diamankan Sdr SUDAR sedang melakukan pengangkutan kayu Gergajian dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ bersama-sama dengan sdr WAWAN selaku sopir, sedangkan sdr EDI SUKAMTO melakukan pengawalan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY dan sdr ANDI bertugas melakukan pemantauan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan sdr WAWAN selaku sopir dari 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ yang mengangkut kayu gergajian berhasil melarikan diri;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa kayu gergajian yang diangkut oleh sdr WAWAN Bersama-sama dengan sdr SUDAR diangkut dari Paal 20 Desa Pancoran Kec. Bayung Lincir Kab. Muba dan akan dibawa ke Serkel milik sdr MARTONO alias TRONDOL;
Bahwa benar kayu gergajian yang diangkut oleh sdr WAWAN bersama-sama dengan sdr SUDAR adalah milik sdr MARTONO alias TRONDOL dan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ adalah milik sdr MARTONO alias TRONDOL.
Bahwa benar sdr WAWAN Bersama-sama dengan sdr SUDAR melakukan pegangkutan kayu gergajian dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ tanpa dilengkapi dengan Dokumen;
Bahwa benar Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal sekira Pukul 00.30 wib Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil bermuatan kayu tanpa di lengkapi dokumen dari desa Pancoran Kec. Bayung Lincir Prov. Sumsel yang akan menuju ke sungai gelam kab. Muaro jambi, selanjutnya personil Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terkait tersebut. Kemudian sekira pukul 05.30 wib Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan target operasi yang diduga mobil bermuatan kayu tersebut melintas dijalan Tangkit Sungai Gelam yang digiring/dikawal oleh mobil Toyota Kijang LGX warna Hijau dengan Nopol : BE 1867 NY maka Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi memberhentikan mobil yang diduga bermuatan kayu tersebut namun sopir tidak mau berhenti dan terus memacu kecepatan mobilnya dan menghalangi petugas untuk menyalib setelah sampai di Kebun duren Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi ada 1 (satu) Kendaraan Roda 2 (dua) yang juga menghalangi petugas untuk menghentikan mobil yang diduga mengangkut kayu, kemudian mobil yang diduga bermuatan kayu tersebut berhenti di RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan sopir setelah menghentikan mobil tersebut langsung melarikan diri masuk ke semak – semak, sedangkan kernek sekaligus sopir cadangan ikut berlari namun berhasil di amankan;
Bahwa benar selanjutnya personil Subdit IV DIteskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan terhadap muatan yang diangkut mobil tersebut di damping oleh Ketua RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi A.n LASMAN dan benar bahwa mobil tersebut melakukan pengangkutan kayu kemudian personil Subdit IV DIteskrimsus Polda Jambi mengamankan 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ bermuatan kayu rimba campuran berbentuk Scoare Log ± 12 (dua belas) m³;
Bahwa benar mengamankan sdr SUDAR, EDI dan ANDI pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 05.30 Wib di RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi bersama-sama dengan 5 (lima) anggota lainnya diantaranya sdr AGUNG HERWANTO dan dalam melakukan kegiatan tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/117/III/RES.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 11 maret 2022;
Bahwa benar Peran dari sdr SUDAR adalah selaku kernek sekaligus sopir pengganti sedangkan sdr EDI bertugas selaku pengawal dan sdr ANDI merupakan pemantau;
Bahwa benar Pada saat diamankan Sdr SUDAR sedang melakukan pengangkutan kayu Gergajian dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ bersama-sama dengan sdr WAWAN selaku sopir, sedangkan sdr EDI SUKAMTO melakukan pengawalan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY dan sdr ANDI bertugas melakukan pemantauan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam;
Bahwa benar Saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan sdr WAWAN selaku sopir dari 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ yang mengangkut kayu gergajian berhasil melarikan diri;
Bahwa benar kayu gergajian yang diangkut oleh sdr WAWAN Bersama-sama dengan sdr SUDAR diangkut dari Paal 20 Desa Pancoran Kec. Bayung Lincir Kab. Muba dan akan dibawa ke Serkel milik sdr MARTONO alias TRONDOL;
Bahwa benar kayu gergajian yang diangkut oleh sdr WAWAN bersama-sama dengan sdr SUDAR adalah milik sdr MARTONO alias TRONDOL dan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ adalah milik sdr MARTONO alias TRONDOL;
Bahwa benar sdr WAWAN Bersama-sama dengan sdr SUDAR melakukan pegangkutan kayu gergajian dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ tanpa dilengkapi dengan Dokumen
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli IRFAN ADHI HIDAYAT ISMAIL, S.P P, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar Ahli dalam melakukan pengukuran, penghitungan dan pengujian barang bukti berupa kayu gergajian yang diangkut oleh sdr WAWAN bersama-sama dengan sdr SUDAR dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ berdasarkan surat dari Kapolda Jambi perihal permintaan, ahli pengukuran berdasarkan Surat Perintah dari Kepala BP2HP Wilayah IV Jambi. Ahli melakukan pengukuran, pengujian barang bukti berupa kayu gergajian di lapangan Hitam Polda Jambi pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022;
Bahwa benar Ahli melakukan pengukuran, pengujian barang bukti berupa kayu gergajian Bersama-sama dengan sdr ENDRO PRASETIYO, S.P dan disaksikan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus an. BRIPTU M. ALDINO dan tersangka sdr SUDAR;
Bahwa dasar atau acuan Ahli dalam melakukan Pengukuran, Penghitungan, dan Pengujian Kayu Gergajian tersebut adalah Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI/BPPHH/2005 tentang Metode Pengujian kayu Gergajian Rimba Indonesia tanggal 7 Maret 2005;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan pengukuran, dan pengujian kayu adalah Pita ukur / meteran ( 3 meter dan 5 meter ), Alat tulis, Kapur lilin / kapur Grade, Loupe, kalkulator, Hand Counter dan cutter;
Bahwa benar Cara Ahli dalam melakukan Pengukuran, Penghitungan, dan Pengujian Kayu Gergajian tersebut dilakukan pengukuran terahadap panjang kayu dalam satuan meter, tebal kayu dalam satuan centimeter dan lebar kayu dalam satuan sentimeter. Pengukuran dilakukan dengan mengunakan meteran serta penentuan jenis kayu dengan pengamatan ciri kasar dan struktur anatomi kayu dengan menggunakan loupe pembesaran 10 x, Kemudian untuk menentukan isi / Volume gergajian tersebut dengan menggunakan rumus : V = Panjang x Lebar x Tebal dibagi 10. 000 (sepuluh ribu) dengan satuan dalam M³;
Bahwa benar setelah dilakukan pengujian, pengukuran terhadap barang bukti yang dilakukan di Lapangan Hitam Polda Jambi di dapat hasil sebagai berikut :
| KEL. JENIS | JUMLAH KEPING | VOLUME (M3) |
| KEL. MERANTI | ||
| 37 | 3,6356 |
| KEL. RIMBA CAMPURAN | ||
- Kacang- Kacang - Rengas Tembaga | 9 | 0,8572 |
| 67 | 6,8900 | |
| Jumlah Kel. Rimba Campuran | 76 | 7,7472 |
| Jumlah Total | 113 | 11,3828 |
- Bahwa Pelaksanaan pengukuran dan pengujian terhadap Kayu yang diangkut oleh Tersangka dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ tersebut dilakukan dengan cara :
a. Pengukuran dilakukan pada tempat terbuka.
b. Kayu dihampar dan disusun berdasarkan kelompok ukuran Sortimen.
c. Melakukan perhitungan jumlah keping sebanyak 100 %.
d. Melaksanakan pengukuran terhadap dimensi panjang (dalam satuan Meter), lebar dan tebal (dalam satuan Centi meter) pada setiap keping kayu gergajian dan menentukan jenis kayu serta mencatat dalam Daftar Ukur Kayu.
e. Menghitung Volume kayu Gergajian dengan rumus V = (P x L x T)/10000.
f. Membuat Berita Acara Pengukuran Kayu Gergajian;
- Bahwa berdasarkan pengetahuan saksi (Ahli), kayu yang saksi ukur bersama dengan Rekan satu Kantor yang diangkut oleh Tersangka dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ tersebut, termasuk dalam Kayu hasil hutan karena jenisnya termasuk dalam jenis Kayu Alam, Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 163/Kpts-II/2003, tanggal 26 Mei 2003;
- Bahwa Ahli memberikan keterangan selaku Ahli di bidang Penatausahaan Hasil Hutan kepada Penyidik adalah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi dengan Nomor : ST. 118/BPHP.IV/TU/UM/04/2021 tanggal 4 April 2021;
- Bahwa Ahli saat ini bekerja sebagai PNS di Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi dengan jabatan sebagai Fungsional PEH (Pengendali Ekosistem Hutan) Muda sejak tanggal 8 Maret 2016;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli adalah melakukan kegiatan pengendalian ekosistem hutan diantaranya adalah melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan hutan produksi dan sebagai Operator Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) di BPHP Wilayah IV Jambi dengan tugas pokok Melakukan pemantauan dan peredaran hasil hutan kayu, Penerbitan USER ID SIPUHH dan saat ini mendapat tugas sebagai ahli penatausahaan hasil hutan;
- Bahwa Ahli menerangkan Hasil Hutan Kayu adalah Hasil Hutan berupa Kayu Bulat, Kayu Bulat Kecil, Kayu Olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan (pasal 1 angka 13 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan),edangkan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Pasal 1 angka 77, Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan berupa hasil hutan kayu yang tumbuh alami (hutan alam) dan/atau hasil hutan kayu hasil budidaya tanaman (hutan tanaman) pada hutan produksi, Kayu Hasil Hutan adalah sama dengan hasil hutan kayu, Surat Keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) adalah Dokumen angkutan yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan (pasal 1 angka 13 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), Sedangkan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pasal 1 angka 74, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH, Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk menyertai pegangkutan khusus dan/atau hasil hutan tertentu (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pasal 1 angka 75);
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa kayu gergajian sebanyak 113 (seratus tiga belas) Keping dengan Volume = 11,3828 (sebelas koma tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan) M³, Kelompok Jenis kayu Meranti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) keping = 3,6356 (tiga koma enam ribu tiga ratus lima puluh enam) M³. Kelompok Jenis Kayu Rimba Campuran yang terdiri dari : Kayu Jenis Kacang-Kacang 9 (sembilan) Keping dengan volume 0,8572 (nol koma delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua) M³, kayu jenis Rengas Tembaga 67 (enam puluh tujuh) Keping = 6,8900 (enam koma delapan ribu sembilan ratus) M³ yang diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jambi merupakan kayu hutan. Kayu gergajian jenis-jenis tersebut merupakan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan disebutkan bahwa Kelompok rimba campuran dan Kelompok Jenis Meranti dikenakan iuran Kehutanan;
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, berdasarkan Pasal 179 ayat 2 menjelaskan ”Pengolahan hasil hutan kayu dilakukan melalui kegiatan pengolahan : a). Kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dan ragam produk turunannya, dengan ragam produk antara lain kayu gergajian, kayu balken, palet kayu, moulding, dan ragam produk turunan kayu gergajian lainnya kecuali mebel dan kerajinan, Pasal 254 PUHH kayu dilakukan terhadap : c). Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih pada tempat Pengolahan Hasil Hutan Kayu. -Pasal 259 ayat 3 SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan : b). Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih, dari dan/atau ketempat Pengolahan Hasil Hutan, Pasal 260 ayat 1 SKSHHK di terbitkan untuk : b). Hasil Hutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang berasal dari bahan baku kayu bulat yang sah dan diolah oleh pemegang PBPHH, Pasal 267 ayat 4 Pengolahan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih pada pemegang PBPHH menjadi olahan lanjutan yang berada dalam satu lokasi dan merupakan satu kesatuan proses produksi dicatat sebagai penggunaan sendiri pada SIPUHH;
- Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pasal 259 ayat 1, Setiap pengangkutan hasil hutan kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa : a). SKSHHK; b). Nota Angkutan; atau c). Nota Perusahaan, Pasal 259 ayat 3 SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan : a.) Kayu Bulat dari TPK Hutan. TPK Antara, TPT-KB, dan tempat Pengolahan Hasil Hutan; atau b). Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih, dari dan/atau ke tempat Pengolahan Hasil Hutan, Pasal 259 ayat 4 Nota Angkutan digunakan untuk pengangkutan : a) Arang kayu dan/atau kayu daur ulang; b). Kayu hasil kegiatan pemungutan untuk kepentingan sendiri atau fasilitas umum dari lokasi penebangan; c). Kayu impor dari pelabuhan ke tempat pengolahan kayu; d). bertahap kayu bulat/kayu olahan dari lokasi penerbitan SKSHHK ke pelabuhan muat dan/atau dari Pelabuhan bongkar ke tujuan akhir; dan/atau e). lanjutan kayu hasil lelang;
- Bahwa Ahli menerangkan Dokumen yang harus dilengkapi oleh WAWAN dan sdr SUDAR Bin MURSIDI yang melakukan pengangkutan kayu gergajian sebanyak 113 (seratus tiga belas) Keping dengan Volume = 11,3828 (sebelas koma tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan) M³, Kelompok Jenis kayu Meranti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) keping = 3,6356 (tiga koma enam ribu tiga ratus lima puluh enam) M³. Kelompok Jenis Kayu Rimba Campuran yang terdiri dari : Kayu Jenis Kacang-Kacang 9 (sembilan) Keping dengan volume 0,8572 (nol koma delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua) M³, kayu jenis Rengas Tembaga 67 (enam puluh tujuh) Keping = 6,8900 (enam koma delapan ribu sembilan ratus) M³ dengan menggunakan 1 (satu) unit Trcuk Toyota Dyna adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang diterbitkan secara online dan self assessment melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) oleh pemegang perizinan pengolahan hasil hutan yang telah memperoleh hak akses SIPUHH, Jika tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) kegiatan yang dilakukan oleh WAWAN dan sdr SUDAR Bin MURSIDI dapat dikategorikan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat keterangan syahnya hasil hutan;
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa hasil hutan kayu berupa kayu gergajian merupakan kayu dari hutan alam sebagaimana di atur Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan disebutkan bahwa Kelompok rimba campuran dan Kelompok Jenis Meranti dikenakan iuran Kehutanan dan bukan merupakan Jenis Kayu hasil budidaya seperti Jenis Kayu Jati, Mahoni, Nyawai, Gmelia, Lamtoro, Kaliandra, Akasia, Kemiri, Durian, Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai (Pasal 287 Ayat (1) Huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan diatas maka dokumen angkutan yang harus disertai dalam mengangkut hasil hutan kayu tersebut adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO);
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tidak merubah Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pengrusakan hutan, Orang Perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat keterangan syahnya hasil hutan pengertian pada pasal tersebut menjelaskan tindakan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen SKSHHK, sebagaimana merujuk pada Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 sedangkan Pasal 83 ayat 1 huruf b Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sah hasil hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e pengertian dari pasal tersebut menjelaskan tidak hanya pada tindakan pengangkutan tetapi juga sampai pada tahap menguasai dan memiliki hasil hutan kayu;
- Bahwa Ahli menerangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pasal 320 ayat 3 Pengenaan PSDH dan/atau DR atas Hasil Hutan Kayu dihitung berdasarkan : b). Tarif di kalikan harga patokan dikalikan 2 (dua) kali volume untuk kayu gergajian dan bahan baku serpih, maka rumus yang digunakan adalah sebagai berikut : Untuk PSDH = tarif x Harga Patokan x volume kayu x 2 ), Untuk DR = Tarif x Volume kayu x 2.
- Bahwa Ahli menerangkan Aturan yang dijadikan dasar dalam penghitungan Kerugian Negara tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan dan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.163/Kpts-II/2003, tgl 26 Mei 2003, tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan;
- Bahwa Ahli menerangkan terhadap kayu Gergajian sebanyak 113 (seratus tiga belas) Keping dengan Volume = 11,3828 (sebelas koma tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan) M³, Kelompok Jenis kayu Meranti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) keping = 3,6356 (tiga koma enam ribu tiga ratus lima puluh enam) M³. Kelompok Jenis Kayu Rimba Campuran yang terdiri dari : Kayu Jenis Kacang-Kacang 9 (sembilan) Keping dengan volume 0,8572 (nol koma delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua) M³, kayu jenis Rengas Tembaga 67 (enam puluh tujuh) Keping = 6,8900 (enam koma delapan ribu sembilan ratus) M³ tersebut ada kerugian negara berupa PSDH DR sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pasal 308 ayat 1 PSDH dikenakan terhadap : a). Hasil Hutan kayu dan/atau HHBK dari 1. Hutan Negara yang berasal dari PBPH, Hak Pengelolaan, dan Persetujuan pengelolaan perhutanan social; 2. Kawasan hutan yang diperuntukkan bagi pembangunan sector non kehutanan; 3. Areal penggunaan lain yang belum dibebani ha katas tanah; 4. Hasil tanaman rehabilitasi atau tumbuh alami sebelum diterbitkan ha ke atas tanah, 5. Hutan Negara atas kegiatan usaha perkebunan yang telah terbangun di Kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan atau 6. Hasil lelang temuan/sitaan/rampasan. Pasal 309 ayat 1 DR dikenakan terhadap hasil hutan kayu : a). Tumbuh alami dari Hutan Negara yang berasal dari PBPH, Hak Pengelolaan, dan Persetujuan pengelolaan perhutanan social; b). tumbuh alami sebelum diterbitkan ha katas tanah; c). hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan sector non kehutanan; d). Hutan Negara atas kegiatan usaha perkebunan yang telah terbangun di Kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, e). Hasil lelang temuan/sitaan/rampasan;
- Bahwa Ahli menerangkan Kerugian Negara dari kegiatan pengangkutan kayu gergajian sebanyak sebanyak 113 (seratus tiga belas) Keping dengan Volume = 11,3828 (sebelas koma tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan) M³, Kelompok Jenis kayu Meranti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) keping = 3,6356 (tiga koma enam ribu tiga ratus lima puluh enam) M³. Kelompok Jenis Kayu Rimba Campuran yang terdiri dari : Kayu Jenis Kacang-Kacang 9 (sembilan) Keping dengan volume 0,8572 (nol koma delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua) M³, kayu jenis Rengas Tembaga 67 (enam puluh tujuh) Keping = 6,8900 (enam koma delapan ribu sembilan ratus) M³berdasarkan hasil pengukuran oleh tim pengukuran maka kerugian negara berupa PSDH + DR adalah sebagai berikut Untuk PSDH = tarif x Harga Patokan x volume kayu x 2) Kelompok jenis Meranti PSDH = 10% x 690.000 x 3,6356 x 2 = Rp. 501.712,8,-, Kelompok Jenis Campuran PSDH = 10% x 390.000 x 7,7472 x 2 = Rp. 604.281,6, TOTAL PSDH adalah PSDH Meranti + PSDH Campuran = 501.712,8 + 604.281,6 = Rp. 1.105.994,4,- (Satu juta seratus lima ribu sembilan ratus sembilan puluh empat koma empat rupiah;
Untuk DR = Tarif x Volume kayu x 2 Kelompok jenis Meranti : DR = 14,5 x 3,6356 x 2 = = 192,43 USD Kelompok Jenis Campuran : PSDH= 12,5 x 7,7472 x 2 = 193,68 USD.
TOTAL DR adalah DR Meranti + DR Campuran = 192,43 + 193,68 = 386,11 USD, jika kurs dolar pada hari ini tanggal 4 April 2022 adalah Rp. 14.355,- maka total nilai DR dalam rupiah adalah 386,11 x Rp. 14.355 = Rp. 5.542.609,05,- (Lima juta lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus Sembilan koma nol lima rupiah).
Total kerugian negara keseluruhan adalah Nilai PSDH + Nilai DR = Rp. 1.105.994,4,- + Rp. 5.542.609,05,- = Rp. 6.648.603,45,- (Enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus tiga koma empat lima rupiah.
Bahwa menurut Pendapat AHLI terhadap pelaku pengangkutan hasil hutan kayu yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa dokumen SKSHHK-KO dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena patut diduga hasil hutan kayu yang diangkut berasal dari kawasan hutan sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi : “Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa SUDAR Bin MURSIDI, pada pokoknya dimuka persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar diamankan dan dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Jl. Lintas Tangkit- Sungai Gelam RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi bersama-sama dengan sdr ANDI, Sdr EDI SUKAMTO dan sdr WAWAN selaku sopir tetapi sdr WAWAN berhasil melarikan diri oleh 6 (enam) orang berpakaian sipil yang mengaku dari Polda Jambi.
Bahwa terdakwa pada saat diamankan dan dilakukan penangkapan Tersangka sedang melakukan pengangkutan kayu bersama-sama dengan sdr WAWAN, sdr EDI melakukan pengawalan dan sdr ANDI melakukan Pemantauan.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr WAWAN melakukan pengangkutan kayu gergajian dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ sedangkan sdr EDI SUKAMTO melakukan pengawalan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY dan sdr ANDI melakukan pemantauan dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna Hitam.
Bahwa terdakwa berperan sebagai tukang muat kayu, kernek dan juga sopir pengganti.
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan kayu Bersama-sama dengan sdr WAWAN yang diangkut dari Paal 20 Desa Pancoran Kec. Bayung Lincir Kab. Muba dan akan dibawa ke Serkel milik sdr MARTONO Alias TRONDOL yang berada di RT 20 Desa Tangkit lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
Bahwa terdakwa melakukan pemuatan kayu ke atas Truck pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 di Pall 20 Desa Pancoran Kec. Bayung Lincir Kab. Muba.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa kayu yang terdakwa angkut bersama-sama dengan sdr WAWAN tersebut sebanyak ± 12 (dua belas) M3, dan berjenis kayu Racuk/Rengas.
Bahwa yang memerintahkan terdakwa dalam melakukan kegiatan pemuatan kayu dan menjadi kernek serta sopir pengganti adalah sdr WAWAN dan Tersangka diupah/digaji sebesar Rp. 200.000,-/Trip dari kegiatannya melakukan Pemuatan kayu ke atas Truck dan Menjadi kernek sekaligus Sopir pengganti dan Yang memberikan Upah/gaji kepada tersangka adalah sdr WAWAN selaku Sopir.
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan pemuatan kayu dan kernek serta sopir pengganti sdr WAWAN dalam melakukan pengangkutan kayu Yaitu pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022, Selasa tanggal 22 Maret 2022, Kamis Tanggal 24 Maret 2022 dan Selasa tanggal 29 Maret 2022.
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr WAWAN dan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ adalah milik sdr MARTONO alias TRONDOL.
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan kayu gergajian sebanyak ± 12 (dua belas) M3 dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ tidak ada dilengkapi dengan Dokumen.
Bahwa terdakwa menerangkan kronologis : pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib pada saat tersangka berada di kontrakan tersangka dihubungi sdr WAWAN kemudian mengajak saya untuk melakukan pemuatan kayu di Paal 20 Desa Pancoran dan menyuruh saya untuk mengajak teman-teman satu kontrakan saya sdr WIRO, sdr RANDI, dan sdr ADE. Kemudian saya dan teman-teman tersangka berangkat ke lokasi tersebut selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib saya dan teman-teman saya sampai di lokasi pemuatan tersebut, sampai disitu tersangka bertemu dengan sdr WAWAN dan 1 (satu) orang lagi yang saya tidak tahu namanya yang sudah ada dilokasi tersebut. Selanjutnya kami langsung melakukan pemuatan kayu selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib pemuatan selesai, selanjutnya sdr WAWAN menghubungi sdr EDI SUKAMTO dan sdr ANDI untuk menanyakan situasi, kemudian saya dan sdr WAWAN langsung berangkat. Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 04.00 WIb di Paal 9 Mobil Truck yang kami gunakan mengalami terpater/terpuruk karna jalan rusak, selanjutnya sdr WAWAN menghubungi sdr EDI SUKAMTO untuk memberi tahu. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib baru Truck yang kami gunakan dapat berjalan lagi, pada pukul 11.00 Wib kami makan dan beristirahat di Rumah Makan yang berada di Paal 3. Kemudian sekira Pukul 18.00 Wib sdr WAWAN kembali menghubungi sdr ANDI menanyakan situasi, selanjutnya tersangka berjalan lagi, kemudian sekira Pukul 21.00 Wib di Pasar Jumat sdr WAWAN kembali menghubungi sdr ANDI untuk menyakan situasi. Selanjutnya kami beristirahat. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIb saya menghubungi sdr ANDI untuk memberi tahu bahwa kami akan jalan selanjutnya kami jalan, selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib kami bertemu dengan sdr EDI SUKAMTO dan sdr ANDI, kemudian dari situ tersangka di kawal oleh sdr EDI SUKAMTO dengan menggunakan mobil dibelakang dan sdr ANDI dengan menggunakan motor di depan, kemudian sekira pukul 05.15 Wib di Jl. Tangkit Sungai Gelam mobil kami disuruh berhenti Anggota dari Polda Jambi yang menggunakan Motor selanjutnya kami langsung kabur dan menancap gas mobil kami, selanjutnya sdr EDI SUKAMTO dan sdr ANDI menghalang-halangi mobil petugas yang mengejar Truck kami, kemudian di Jl. Kebun Duren mobil kembali disuruh berhenti kemudian mobil kami tetap berjalan selanjutnya sekira pukul 05.30 Wib di RT 20 Desa Tangkit Baru Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi sdr WAWAN dan saya berhenti dan melompat dari mobil kemudian tersangka, sdr EDI SUKAMTO, sdr ANDI dapat kemudian diamankan oleh pihak kepolisian sedangkan sdr WAWAN berhasil melarikan diri. Kemudian saya, sdr ANDI, EDI SUKAMTO dan juga 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna Merah No. Polisi BH 8984 GJ serta 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang warna Hitam Metalik dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terdakwa EDI SUKAMTO Bin (Alm) SARIMAN, pada pokoknya dimuka persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa diamankan dan dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Jl. Lintas Tangkit- Sungai Gelam RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi bersama-sama dengan sdr ANDI, Sdr SUDAR dan sdr WAWAN, tetapi sdr WAWAN berhasil melarikan diri dan yang melakukan penangkapan adalah 6 (enam) orang berpakaian sipil yang mengaku dari Polda Jambi.
Bahwa terdakwa pada saat diamankan dan dilakukan penangkapan Tersangka sedang melakukan pengawalan terhadap 1 (satu) unti Truck Dyna warna merah BH 8984 GJ yang sedang melakukan pengangkutan kayu.
Bahwa terdakwa dalam melakukan melakukan pengawalan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY dan dibantu oleh sdr ANDI selaku pemantau jalan.
Bahwa sopir dari 1 (satu) unit Truck Dyna warna merah BH 8984 GJ yang melakukan pengangkutan kayu adalah sdr WAWAN dan kernek sdr SUDAR
Bahwa terdakwa berperan sebagai orang yang mengiringi/mengawal pengangkutan kayu dari Simpang Sekap Kec. Sungai Gelam sampai ke tempat tujuan. Peran sdr ANDI adalah selaku orang yang bersama saya mengiringi pengangkutan kayu dari tempat simp sekap sampai ke tempat tujuan, Peran sdr SUDAR sepengetahuan saya adalah sebagai kernek sopir yang melakukan pengangkutan kayu rimba campuran dan sdr WAWAN selaku Sopir yang melakukan pengangkutan kayu.
Bahwa terdakwa melakukan pengawalan dari Simp Sekap sampai dengan Lokasi tempat Bongkar muatan kayu yang berada di Serkel milik sdr TRONDOL yang berada di RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
Bahwa tujuan terdakwa mengiringi 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ yang bermuatan kayu kelompok rimba campuran dari Simpang Sekap Kec. Sungai Gelam sampai di tempat tujuan yaitu ke serkel sdr TRONDOL yang berada di Desa Kebun Duren Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi adalah jika ada pihak yang mengamankan/menghalangi mobil tersebut saya yang membantu dan menghadap untuk berunding agar mobil tersebut bisa dilepaskan dan melanjutkan perjalanan sampai ke tujuan.
Bahwa yang menyuruh sdr ANDI ikut mengiringi 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ yang bermuatan kayu kelompok rimba campuran dari Simpang Sekap Kec. Sungai Gelam sampai di tempat tujuan adalah tersangka karena terdakwa membtuhkan rekan untuk mendapingi, dan terdakwa menggaji sdr ANDI tersebut senilai Rp. 100.000, - (Seratus Ribu Rupiah
Bahwa kayu gergajian yang diangkut oleh sdr WAWAN dan sdr SUDAR dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ tidak ada dilengkapi dengan dokumen.
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dihubungi Sdr. SUDAR yang merupakan kernek 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ yang mengangkut kayu jenis rimba campuran milik Sdr TRONDOL melalui Via Handphone dengan nomor handphone 0812-8803-0799 mengatakan kepada terdakwa : “Lek, kami mau keluar dan saya menjawab “agek be lah”, Pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengiringi/mengawal 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ yang mengangkut kayu jenis rimba campuran milik Sdr TRONDOL dengan menggunakan 1 unit kendaraan Toyota Kijang LGX warna Hijau dengan Nopol : BH 1876 milik pribadi saya dan Sdr ANDI menggunakan kendaraan sepeda motor dari Simpang Sekap Kec. Sungai Gelam sampai dengan ke serkel sdr TRONDOL yang berada di Desa Kebun Duren Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, Sekira Pukul 05.30 WIB di RT 20 Ds Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi pada saat diperjalanan 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ yang mengangkut kayu jenis rimba campuran diamankan oleh beberapa orang yang saya tidak ketahui berasal darimana kemudian terdakwa mendatangi tempat kendaraan tersebut diamankan ternyata yang mengamankan adalah anggota polisi dari Polda Jambi selanjutnya terdakwa, Sdr ANDI selaku pengiring/pengawal, Sdr SUDAR selaku kernet diamankan dan dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut dan sopir atas nama WAWAN sudah tidak ada lagi dan melarikan diri pada saat akan diamankan oleh anggota polisi dari Polda Jambi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ;
Kayu Gergajian sebanyak 113 (seratus tiga belas) keping dengan Volume 11,3828 M3, dengan rincian sebagai berikut :
Kayu Kelompok Meranti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Keping dengan Volume 3,6356 M3 dan
Kayu Kelompok Rimba Campuran sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Keping dengan Volume 7,7472 M3;
(satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY atas nama SUNOTO.
Menimbang, bahwa telah diajukan bukti surat berupa : TIDAK ADA DI TUNTUTAN…………………………………………..
Menimbang, bahwa oleh karena bukti surat tersebut diatas dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 187 huruf b Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka terhadap bukti surat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti tambahan lainnya dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr WAWAN melakukan pengangkutan kayu gergajian dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ sedangkan sdr EDI SUKAMTO melakukan pengawalan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY dan sdr ANDI melakukan pemantauan dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna Hitam pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Jl. Lintas Tangkit- Sungai Gelam RT 20 Desa Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, bahwa kayu yang terdakwa angkut bersama-sama dengan sdr WAWAN tersebut sebanyak ± 12 (dua belas) M3, dan berjenis kayu Racuk/Rengas.
Bahwa benar terdakwa SUDAR Bin MURSIDI melakukan pemuatan kayu di Paal 20 Desa Pancoran dan menyuruh saya untuk mengajak teman-teman satu kontrakan saya sdr WIRO, sdr RANDI, dan sdr ADE. Kemudian saya dan teman-teman tersangka berangkat ke lokasi tersebut selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib saya dan teman-teman saya sampai di lokasi pemuatan tersebut, sampai disitu tersangka bertemu dengan sdr WAWAN dan 1 (satu) orang lagi yang saya tidak tahu namanya yang sudah ada dilokasi tersebut. Selanjutnya kami langsung melakukan pemuatan kayu selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib
Bahwa benar tujuan terdakwa EDI SUKAMTO berperan sebagai orang yang mengiringi/mengawal pengangkutan kayu dari Simpang Sekap Kec. Sungai Gelam sampai ke tempat tujuan. Peran sdr ANDI adalah selaku orang yang bersama saya mengiringi pengangkutan kayu dari tempat simp sekap sampai ke tempat tujuan.
Bahwa benar berdasarkan hasil pengukuran kayu bulat yang diangkut oleh para terdakwa termasuk Kayu Gergajian sebanyak 113 (seratus tiga belas) keping dengan Volume 11,3828 M3, dengan rincian sebagai berikut : Kayu Kelompok Meranti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Keping dengan Volume 3,6356 M3 dan Kayu Kelompok Rimba Campuran sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Keping dengan Volume 7,7472 M3;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dihubungi Sdr. SUDAR yang merupakan kernek 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ yang mengangkut kayu jenis rimba campuran milik Sdr TRONDOL melalui Via Handphone dengan nomor handphone 0812-8803-0799 mengatakan kepada terdakwa : “Lek, kami mau keluar dan saya menjawab “agek be lah”, Pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengiringi/mengawal 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ yang mengangkut kayu jenis rimba campuran milik Sdr TRONDOL dengan menggunakan 1 unit kendaraan Toyota Kijang LGX warna Hijau dengan Nopol : BH 1876 milik pribadi saya dan Sdr ANDI menggunakan kendaraan sepeda motor dari Simpang Sekap Kec. Sungai Gelam sampai dengan ke serkel sdr TRONDOL yang berada di Desa Kebun Duren Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, Sekira Pukul 05.30 WIB di RT 20 Ds Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi pada saat diperjalanan 1 (satu) unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8984 GJ yang mengangkut kayu jenis rimba campuran diamankan oleh beberapa orang yang saya tidak ketahui berasal darimana kemudian terdakwa mendatangi tempat kendaraan tersebut diamankan ternyata yang mengamankan adalah anggota polisi dari Polda Jambi selanjutnya terdakwa, Sdr ANDI selaku pengiring/pengawal, Sdr SUDAR selaku kernet diamankan dan dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut dan sopir atas nama WAWAN sudah tidak ada lagi dan melarikan diri pada saat akan diamankan oleh anggota polisi dari Polda Jambi.
Bahwa benar Kayu Bulat yang diangkut oleh para Terdakwa merupakan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan. Bahwa jenis-jenis kayu tersebut di atas merupakan Kelompok jenis rimba campuran dikenakan iuran kehutanan. Dengan demikian jenis kayu tersebut merupakan hasil hutan.
Bahwa benar para Terdakwa tidak dilengkapai dokumen yang sah Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Alam, Surat Keterangan sahnya hasil hutan (SKSHHK) adalah dokumen tentang hasil hutan kayu yang merupakan bukti legalitas hasil hutan yang diterbitkan melalui Aplikasi SIPUHH
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan;
Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “ Setiap Orang ” identik dengan Barangsiapa yang menunjuk sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan dan orang tersebut mampu untuk mempertanggung jawabkan segala akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa I SUDAR BIN MURSIDI dan Terdakwa II EDI SUKAMTO BIN SARIMAN.dimana pada awal persidangan I SUDAR BIN MURSIDI dan Terdakwa II EDI SUKAMTO BIN SARIMAN telah membenarkan identitas terdakwa yang ada dalam surat dakwaan adalah identitas dirinya dan bukan identitas orang lain, demikian juga keterangan saksi-saksi dipersidangan menyatakan bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I SUDAR BIN MURSIDI dan Terdakwa II EDI SUKAMTO BIN SARIMAN., sehingga berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, hal ini dibuktikan dengan terdakwa yang mampu menentukan kehendaknya dan mengetahui mana perbuatan yang benar dan salah, maka berdasarkan pertimbangan tersebut terdakwa dinilai mampu untuk mempertanggung jawabkan semua tindakannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan”:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, surat dan terdakwa maupun petunjuk serta barang bukti bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI dihubungi WAWAN (belum tertangkap) via handphone dengan tujuan meminta terdakwa untuk memuat kayu di Paal 20 Desa Pancoran Kec.Bayung Lincir Kab.Musi Banyuasin Prov.Sumsel dan mengangkut kayu tersebut ke Serkel di Rt.20 Desa Tangkit Lama Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi dengan mendapat upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per trip ; Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk menjadi kernek terdakwa menyetujui permintaan WAWAN (belum tertangkap) kemudian sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bersama WAWAN (belum tertangkap) melakukan pemuatan kayu jenis Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran ke dalam mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ selanjutnya WAWAN (belum tertangkap) menghubungi terdakwa II.EDI SUKAMTO yang bertugas mengiringi mobil jika ada pihak yang mengamankan / menghalangi mobil, terdakwa II.EDI SUKAMTO yang menghadap untuk berunding agar mobil bermuatan kayu bisa melanjutkan perjalanan sampai tujuan selanjutnya terdakwa I via handphone berkata kepada terdakwa II :” Lek, kami mau keluar”, terdakwa II berkata :” Agek be lah”, kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No.Pol : BH 1876 menggiring / mengawal mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ bermuatan kayu jenis Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran yang dikendarai terdakwa I bersama WAWAN (belum tertangkap) selanjutnya pada saat terdakwa I melintas di Jl.Lintas Tangkit-Sungai Gelam Rt.20 Desa Tangkit Lama Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi tanpa dilengkapi dokumen asal usul terhadap Kayu Bulat yang terdakwa angkut berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHK-KB), sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, surat dan terdakwa maupun petunjuk serta barang bukti bahwa pada hari Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa Sudar berada di kontrakan Terdakwa dihubungi sdr WAWAN kemudian mengajak Terdakwa untuk melakukan pemuatan kayu di Paal 20 Desa Pancoran dan menyuruh Terdakwa untuk mengajak teman-teman satu kontrakan Terdakwa sdr WIRO, sdr RANDI, dan sdr ADE. Kemudian Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sampai di lokasi pemuatan tersebut, sampai disitu Terdakwa bertemu dengan sdr WAWAN dan 1 (satu) orang lagi yang Terdakwa tidak tahu namanya yang sudah ada dilokasi tersebut. Selanjutnya kami langsung melakukan pemuatan kayu selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib pemuatan selesai, selanjutnya sdr WAWAN menghubungi sdr EDI SUKAMTO dan sdr ANDI untuk menanyakan situasi, kemudian Terdakwa dan sdr WAWAN langsung berangkat. Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 04.00 WIb di Paal 9 Mobil Truck yang kami gunakan mengalami terpater/terpuruk karna jalan rusak, selanjutnya sdr WAWAN menghubungi sdr EDI SUKAMTO untuk memberi tahu. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib baru Truck yang kami gunakan dapat berjalan lagi, pada pukul 11.00 Wib kami makan dan beristirahat di Rumah Makan yang berada di Paal 3. Kemudian sekira Pukul 18.00 Wib sdr WAWAN kembali menghubungi sdr ANDI menanyakan situasi, selanjutnya Terdakwa berjalan lagi, kemudian sekira Pukul 21.00 Wib di Pasar Jumat sdr WAWAN kembali menghubungi sdr ANDI untuk menyakan situasi. Selanjutnya kami beristirahat. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIb saya menghubungi sdr ANDI untuk memberi tahu bahwa kami akan jalan selanjutnya kami jalan, selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib kami bertemu dengan sdr EDI SUKAMTO dan sdr ANDI, kemudian dari situ tersangka di kawal oleh sdr EDI SUKAMTO dengan menggunakan mobil dibelakang dan sdr ANDI dengan menggunakan motor di depan, kemudian sekira pukul 05.15 Wib di Jl. Tangkit Sungai Gelam mobil kami disuruh berhenti Anggota dari Polda Jambi yang menggunakan Motor selanjutnya kami langsung kabur dan menancap gas mobil kami, selanjutnya sdr EDI SUKAMTO dan sdr ANDI menghalang-halangi mobil petugas yang mengejar Truck kami, kemudian di Jl. Kebun Duren mobil kembali disuruh berhenti kemudian mobil kami tetap berjalan selanjutnya sekira pukul 05.30 Wib di RT 20 Desa Tangkit Baru Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi sdr WAWAN dan Terdakwa berhenti dan melompat dari mobil kemudian Terdakwa, sdr EDI SUKAMTO, sdr ANDI dapat kemudian diamankan oleh pihak kepolisian sedangkan sdr WAWAN berhasil melarikan diri. Kemudian saya, sdr ANDI, EDI SUKAMTO dan juga 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna Merah No. Polisi BH 8984 GJ serta 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang warna Hitam Metalik dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
tanpa dilengkapi dokumen asal usul terhadap Kayu Bulat yang terdakwa angkut berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHK-KB), sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, surat dan terdakwa maupun petunjuk serta barang bukti, benar Kayu Bulat yang diangkut oleh Terdakwa merupakan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan. Bahwa jenis-jenis kayu tersebut di atas merupakan Kelompok jenis rimba campuran dikenakan iuran kehutanan. Dengan demikian jenis kayu tersebut merupakan hasil hutan
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Alam, Surat Keterangan sahnya hasil hutan (SKSHHK) adalah dokumen tentang hasil hutan kayu yang merupakan bukti legalitas hasil hutan yang diterbitkan melalui Aplikasi SIPUHH
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, surat dan terdakwa maupun petunjuk serta barang bukti, terdakwa SUDAR BIN MURSIDI dalam melakukan pengangkutan kayu terdakwa mengendarai mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HD warna kuning No.Pol : BH 8996 SU tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, surat dan terdakwa maupun petunjuk serta barang bukti bahwa pada hari
Awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI dihubungi WAWAN (belum tertangkap) via handphone dengan tujuan meminta terdakwa untuk memuat kayu di Paal 20 Desa Pancoran Kec.Bayung Lincir Kab.Musi Banyuasin Prov.Sumsel dan mengangkut kayu tersebut ke Serkel di Rt.20 Desa Tangkit Lama Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi dengan mendapat upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per trip ; Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk menjadi kernek terdakwa menyetujui permintaan WAWAN (belum tertangkap) kemudian sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bersama WAWAN (belum tertangkap) melakukan pemuatan kayu jenis Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran ke dalam mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ selanjutnya WAWAN (belum tertangkap) menghubungi terdakwa II.EDI SUKAMTO yang bertugas mengiringi mobil jika ada pihak yang mengamankan / menghalangi mobil, terdakwa II.EDI SUKAMTO yang menghadap untuk berunding agar mobil bermuatan kayu bisa melanjutkan perjalanan sampai tujuan selanjutnya terdakwa I via handphone berkata kepada terdakwa II :” Lek, kami mau keluar”, terdakwa II berkata :” Agek be lah”, kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No.Pol : BH 1876 menggiring / mengawal mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ bermuatan kayu jenis Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran yang dikendarai terdakwa I bersama WAWAN (belum tertangkap) selanjutnya pada saat terdakwa I melintas di Jl.Lintas Tangkit-Sungai Gelam Rt.20 Desa Tangkit Lama Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi tiba-tiba berdasarkan informasi datang anggota Ditreskrimsus Polda Jambi saksi Agung Herwanto, saksi Aris Ardianto Pasaribu memberhentikan mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ berisi muatan kayu jenis Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran yang dikendarai terdakwa I , terdakwa I menancap gas berusaha kabur , terdakwa II berusaha menghalang-halangi mobil anggota Kepolisian yang mengejar mobil yang dikendarai terdakwa I kemudian anggota Ditreskrimsus Polda Jambi saksi Agung Herwanto, saksi Aris Ardianto Pasaribu berhasil memberhentikan mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ berisi muatan kayu dikendarai terdakwa I , WAWAN (belum tertangkap) berhasil melarikan diri selanjutnya saksi Agung Herwanto, saksi Aris Ardianto Pasaribu melakukan penggeledahan terhadap mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ berisi muatan kayu jenis Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran yang dikendarai terdakwa I kemudian saksi Agung Herwanto, saksi Aris Ardianto Pasaribu mempertanyakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada terdakwa I dan terdakwa II, para terdakwa tidak dapat menunjukkan SKSHH kemudian terdakwa I bersama terdakwa II berserta barang-bukti dibawa ke Polda Jambi guna pengusutan lebih lanjut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Gergajian tanggal 29 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Irfan Adhi Hidayattanpa dilengkapi dokumen asal usul terhadap Kayu Bulat yang terdakwa angkut berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHK-KB), sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, surat dan terdakwa maupun petunjuk serta barang bukti, terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI dalam melakukan pengangkutan kayu bulat dengan menggunakan mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dan Terdakwa juga dipandang mampu bertanggung jawab, sehingga Terdakwa haruslah dihukum yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana penjara terdakwa juga dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa telah ditangkap dan ditahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka sesuai dengan pasal 21 KUHAP cukup alasan untuk menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : BH 8984 GJ merupakan alat / Sarana yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan sertamempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ;
Kayu Gergajian sebanyak 113 (seratus tiga belas) keping dengan Volume 11,3828
M3, dengan rincian sebagai berikut :
Kayu Kelompok Meranti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)
Keping dengan Volume 3,6356 M3 dan Kayu Kelompok
Rimba Campuran sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Keping dengan Volume 7,7472 M3;
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY atas nama SUNOTO
merupakan merupakan hasil dari kejahatan Terdakwa serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, Bahwa Barang bukti telah disita berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan para Terdakwa sebagai alat bantu bagi Terdakwa dalam melakukan perbuatan jahatnya maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam Pemberantasan pembalakan liar (Illegal Logging) dan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi hukuman pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat ketentuan Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI, II. EDI SUKAMTO BIN SARIMAN masing-masing terbukti bersalah melakukan tindak pidana “: dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I.SUDAR BIN MURSIDI, II. EDI SUKAMTO BIN SARIMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah NoPol BH 8984 GJ;
Kayu Gergajian sebanyak 113 (seratus tiga belas) keping dengan Volume 11,3828 M3, dengan rincian sebagai berikut : Kayu Kelompok Meranti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Keping dengan Volume 3,6356 M3 dan Kayu Kelompok Rimba Campuran sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Keping dengan Volume 7,7472 M3;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Standart KF Long Bensin warna Hijau Metalik No. Pol BE 1867 NY atas nama SUNOTO
Dikembalikan kepada Edi Sukamto.
Menetapkan agar Para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022, oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yofistian, S.H., dan Tatap Urasima Situngkir, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DESSY ANGGRAINI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Shandra Fransiska, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yofistian, S.H. Yandri Roni, S.H., M.H.
Tatap Urasima Situngkir, S.H.
Panitera Pengganti,
Dessy Anggraini, S.H.