305/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 305/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Johnson Vandrik Manalu Anak Dari Jaharim Manalu (Alm), Terdakwa II Elbin Antonius Simbolon Anak Dari Jujur Simbolon (Alm), Terdakwa III Dondri Simarmata Bin Jodi Simarmata, Terdakwa IV Repormasi Kaban Anak Dari Koran Karo Karo Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penadahan, ” sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang Bukti berupa: 1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 8094 NV. 1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 2113 XX. 1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih. 1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 8673 NV; 3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor: 06 /BMS /DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Fuso No. Pol A 8408 FS dengan barang Bio Solar jumlah 15.000 Liter; 3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/BMS/DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8673 NV dengan barang Bio Solar jumlah 5.000 Liter; 3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/BMS/DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8983 HV dengan barang Bio Solar jumlah 10.000 Liter; 3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/ BMS /DO/17 /04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8094 NV dengan barang Bio Solar jumlah 10.000 Liter. BBM Solar Olahan sebanyak 5.000 (Lima Ribu) Liter, dalam mobil BH 8094 NV. BBM Solar Olahan sebanyak 9975 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Liter dalam mobil BH 2113 XX. BBM Solar Olahan sebanyak 9860 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh) Liter No. Pol BH 8983 HV. No. Pol BH 8673 NV dengan barang Bio Solar jumlah 5.000 Liter. Minyak olahan 25.000 Liter. 1 (satu) unit Selang ukuran 2 inch; 1 (satu) unit Mesin Pompa Merk Robin warna kuning; 1(Satu) Buah selang ukuran 2 inc. 1(satu) Unit Flowmeter warna biru Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Salamat Manalu Anak Dari Mamuka Manalu; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 305/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Johnson Vandrik Manalu Anak Dari Jaharim Manalu Alm
2. Tempat lahir : Medan
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 9 November 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Perum Permata Line, No. 03,Gang Jamrud, Kel. Bagan Pete,Kec,Beliung Patah Kota Jambi. Provinsi Jambi.
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Johnson Vandrik Manalu Anak Dari Jaharim Manalu Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Dondri Simarmata Bin Jodi Simarmata
2. Tempat lahir : Simarmata.
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun /6 November 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Harian Pohan RT.00, Kel. Harian Pohan Kec. Harian Pohan, Kec, Harian Kab, Samosir Jambi. Provinsi Jambi.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Dondri Simarmata Bin Jodi Simarmata ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Elbin Antonius Simbolon Anak Dari Jujur Simbolon Alm
2. Tempat lahir : Air Hitam Kisaran.
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 28 Januari 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Siatas Kel. Desa Nagodang Siatas Kec. Onan Kab.Humbang Hasudutan Provinsi Jambi.
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Elbin Antonius Simbolon Anak Dari Jujur Simbolon Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022
Terdakwa 4
1. Nama lengkap : Repormasi Kaban Anak Dari Koran Karo Karo Alm
2. Tempat lahir : Pertumbungan.
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 28 Januari 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln.A.MUIS RT. 43 Kel. Lingkar Selatan Kec. Pall Merah Kota Jambi Provinsi Jambi.
7. Agama : Kriten Protestan
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Repormasi Kaban Anak Dari Koran Karo Karo Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022
Para Terdakwa didampingi oleh Tiur Dahlia Nababan, S.H., Frandy Septior Nababan, S.H., dan Omar Syarif Abdallah SH, Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Tiur Dahlia Nababan SH & Rekan yang beralamat Jl. Kol. Amir Hamzah gang kenanga II RT05 Nomor 39 Kel. Simpang IV Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 13,14,15,16/SK-Pid/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi nomor 231, 232, 233, 234/SK/Pid/2022/PN.Jmb tanggal 24 Juni 2022
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 305/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 22 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 305/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 22 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU Anak dari JAHARIM MANALU (Alm) dan ELBIN ANTONIUS SIMBOLON Anak dari JUJUR SIMBOLON (Alm), dan DONDRI SIMARMATA Bin JODI SIMARMATA, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Perkara tindak pidana di Bidang Migas, yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU Anak dari JAHARIM MANALU (Alm) dan ELBIN ANTONIUS SIMBOLON Anak dari JUJUR SIMBOLON (Alm), dan DONDRI SIMARMATA Bin JODI SIMARMATA, dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan, dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 8094 NV.
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 2113 XX.
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih.
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 8673 NV;.
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor: 06 /BMS /DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Fuso No. Pol A 8408 FS dengan barang Bio Solar jumlah 15.000 Liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/BMS/DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8673 NV dengan barang Bio Solar jumlah 5.000 Liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/BMS/DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8983 HV dengan barang Bio Solar jumlah 10.000 Liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/ BMS /DO/17 /04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8094 NV dengan barang Bio Solar jumlah 10.000 Liter.
BBM Solar Olahan sebanyak 5.000 (Lima Ribu) Liter, dalam mobil BH 8094 NV.
BBM Solar Olahan sebanyak 9975 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Liter dalam mobil BH 2113 XX.
BBM Solar Olahan sebanyak 9860 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh) Liter No. Pol BH 8983 HV.
BBM Bio Solar jumlah 5.000 Liter dalam mobil BH 8673 NV.
Minyak olahan 25.000 Liter.
1 (satu) unit Selang ukuran 2 inch;
1 (satu) unit Mesin Pompa Merk Robin warna kuning;
1 (Satu) Buah selang ukuran 2 inc.
1 (satu) Unit Flowmeter warna biru
Digunakan dalam perkara Salamat manalu
Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya minta keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU Anak dari JAHARIM MANALU (Alm) dan ELBIN ANTONIUS SIMBOLON Anak dari JUJUR SIMBOLON (Alm), dan DONDRI SIMARMATA Bin JODI SIMARMATA, serta SALAMAT MANALU Anak dari MAMUKA MANALU, (Dalam Perkara Terpisah), Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2022, bertempat di Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro Jambi, karena tempat Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil yaitu lebih dekat dari tempat kejadian Tindak pidana yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa di tahan sehingga lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jambi, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Perkara tindak pidana di Bidang Migas, yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “”Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 16.30 wib sdr. SINAGA (DPO) menelpon Saksi SALAMAT MANALU dengan menawarkan ingin membeli BBM Solar untuk mengisi/bangker di kapal Lautan Lestari Lisnawati yang berada di Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi sebanyak 50.000 Liter, kemudian sdr. SINAGA mengatakan harga per/liter sebesar Rp. 9.500/liter, selanjutnya saksi SALAMAT MANALU siap untuk menyediakan BBM solar tersebut yang kebetulan BBM sudah standby di kantor PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), Selanjutnya saksi SALAMAT MANALU melakukan blending/campur BBM Solar Murni sebanyak 20.000 liter yang SALAMAT MANALU beli dari gudang minyak yang berada di Kasang, hasil dari kencing (jual) sopir mobil truk minyak pertamina kemudian di campur dengan BBM Solar Olahan yang SALAMAT MANALU beli dari masakan minyak tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan sebanyak 30.000 liter, dengan cara over tap dari sopir minyak yang mengangkut solar olahan dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan kemudian saksi SALAMAT MANALU masukan kembali ke dalam truck tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), sedangkan BBM Solar Murni hasil dari kencing (jual) sopir mobil truk minyak pertamina kemudian di campur minyak yang berasal dari gudang minyak di daerah Kasang di jemput langsung menggunakan truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kemudian dibawa ke kantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS),di Desa Mekar jaya Kec. Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi Selanjutnya sesuai dengan kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) tersebut sebesar 10.000 Liter maka BBM Solar Murni yang SALAMAT MANALU beli dari gudang minyak yang berada di Kasang tersebut saksi SALAMAT MANALU muat sebanyak 5.000 Liter dan 5.000 Liter lagi saksi SALAMAT MANALU muat dengan BBM Solar Olahan yang saksi SALAMAT MANALU beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Kemudian kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebesar 5.000 Liter maka BBM Solar Murni yang saksi SALAMAT MANALU beli beli dari gudang minyak yang berada di Kasang saksi SALAMAT MANALU muat sebanyak 2.500 Liter dan 2.500 Liter lagi saksi SALAMAT MANALU muat dengan BBM Solar Olahan yang saksi SALAMAT MANALU beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, selanjutnya BBM Solar setelah dilakukan blending/campur antara BBM Solar Murni sebanyak 20.000 liter dengan BBM Solar Olahan sebanyak 30.000 liter tersebut kemudian di muat ke dalam 5 unit truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) selanjutnya diangkut menuju ke Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, Sekira pukul 17.00 wib 5 unit Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang terdiri dari kapasitas Tangki 15.000 Liter, 10.000 Liter, 10.000 Liter, dan 5.000 liter berangkat dari kantor PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) menuju Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, Selain 2 (dua) unit Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang melakukan bongkar BBM Solar ke Kapal Lautan Lestari Lisnawati di Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, ada kendaraan Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 2 unit yang diamankan oleh personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 di jalan yang berada disekitar Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, yang mana mobil tersebut di kendarain beberapa orang sopir yang sudah mengetahui minyak hasil olahan tersebut yaitu: Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 8490 NV dengan muatan 10.000 Liter dan sopir terdakwa JONSHON PANDRIK MANALU, Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 2113 XX dengan muatan 10.000 Liter dan sopir terdakwa REFORMASI KABAN, Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 8673 NV dengan muatan 5.000 Liter dan sopir terdakwa ELBIN SIMBOLON, Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 8983 HV dengan muatan 10.000 Liter dan sopir terdakwa DONDRI SIMARMATA.
Kemudian sekira pukul 20.00 wib setelah 2 unit truck tangki biru putih PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kapasitas 5.000 liter dan 15.000 liter sudah bangker, selanjutnya truck tangki biru putih PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kapasitas 10.000 liter melakukan bangker datang beberapa orang dengan pakaian preman yang mengaku dari Polda Jambi menanyakan terkait kegiatan bangker tersebut, selanjutnya 4 unit dan sopir truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) dan 3 orang karyawan kapal Lautan Lestari Lisnawati serta Terdakwa SALAMAT MANALU sendiri dibawa ke Mapolda Jambi guna dilakukan penyidikan Lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan dari Laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas (LEMIGAS), Analisa Sample Barang bukti menerangkan Barang bukti berupa Cairan Hitam Menyerupai Minyak Bumi an.Sari Pudin Bin wali yang di terima dari Penyidik Direskrimsus Polda Jambi tanggal 23 Maret 2022 yang di buat dan di tanda tangani oleh Ketua Kelompok Teknologi lingkungan dan Bioteknologi Muh Kurniawan, SSi, M,T dengan Hasil / kesimpulan :
Sampel cairan nomor 031/22 (LP/A-27/III/2022/SPKT.B-DITRESKRIMSUS/Polda) menunjukan karakteristik minyak bumi, Apperarance berwarna gelap dan cairan sesuai fisik minyak bumi yaitu berwarna hitam sampai coklat kehitaman, kromagram memperlihatkan pola minyak bumi dengan didominasi punuk UCMS (Unresolved Complex Material) yang terelusi pada range hidrokarbon dengan titik didih menengah,Kromatongram juga memperlihatkan puncak hidro karbon yang terpisahkan terelusi pada range C4 Hingga C35 dengan kandungan n-parfin nya sebesar 6,37 %wt Density sampel tersebut adalah 0,9052g/cm3 dikategorikan Minyak berat .
Jadi disimpulkan bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori minyak berat.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU Anak dari JAHARIM MANALU (Alm) dan ELBIN ANTONIUS SIMBOLON Anak dari JUJUR SIMBOLON (Alm), dan DONDRI SIMARMATA Bin JODI SIMARMATA, serta SALAMAT MANALU Anak dari MAMUKA MANALU, (Dalam Perkara Terpisah), Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2022, bertempat di Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro Jambi, karena tempat Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil yaitu lebih dekat dari tempat kejadian Tindak pidana yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa di tahan sehingga lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jambi, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Perkara tindak pidana, Mereka yang sengaja memberi bantuanpada waktu kejahatan dilakukan“”Menyimpan Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa di peroleh dari kejahatan, Yaitu Pasal 480 Ayat(10 Ke 1 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 16.30 wib sdr. SINAGA (DPO) menelpon Saksi SALAMAT MANALU dengan menawarkan ingin membeli BBM Solar untuk mengisi/bangker di kapal Lautan Lestari Lisnawati yang berada di Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi sebanyak 50.000 Liter, kemudian sdr. SINAGA mengatakan harga per/liter sebesar Rp. 9.500/liter, selanjutnya saksi SALAMAT MANALU siap untuk menyediakan BBM solar tersebut yang kebetulan BBM sudah standby di kantor PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), di Desa Mekar jaya Kec. Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi, Selanjutnya saksi SALAMAT MANALU melakukan blending/campur BBM Solar Murni sebanyak 20.000 liter yang SALAMAT MANALU beli dari gudang minyak yang berada di Kasang, hasil dari kencing (jual) sopir mobil truk minyak pertamina kemudian di campur dengan BBM Solar Olahan yang saksi SALAMAT MANALU beli dari masakan minyak tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan sebanyak 30.000 liter, dengan cara over tap dari sopir minyak yang mengangkut solar olahan dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan kemudian saksi SALAMAT MANALU masukan kembali ke dalam truck tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), sedangkan BBM Solar Murni hasil dari kencing (jual) sopir mobil truk minyak pertamina kemudian di campur minyak yang berasal dari gudang minyak di daerah Kasang di jemput langsung menggunakan truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kemudian dibawa ke kantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), Selanjutnya sesuai dengan kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) tersebut sebesar 10.000 Liter maka BBM Solar Murni yang saksi SALAMAT MANALU beli dari gudang minyak yang berada di Kasang tersebut saksi SALAMAT MANALU muat sebanyak 5.000 Liter dan 5.000 Liter lagi saksi SALAMAT MANALU muat dengan BBM Solar Olahan yang saksi SALAMAT MANALU beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Kemudian kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebesar 5.000 Liter maka BBM Solar Murni yang saksi SALAMAT MANALU beli beli dari gudang minyak yang berada di Kasang saksi SALAMAT MANALU muat sebanyak 2.500 Liter dan 2.500 Liter lagi saksi SALAMAT MANALU muat dengan BBM Solar Olahan yang saksi SALAMAT MANALU beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, selanjutnya BBM Solar setelah dilakukan blending/campur antara BBM Solar Murni sebanyak 20.000 liter dengan BBM Solar Olahan sebanyak 30.000 liter tersebut kemudian di muat ke dalam 5 unit truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) selanjutnya diangkut menuju ke Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, Sekira pukul 17.00 wib 5 unit Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang terdiri dari kapasitas Tangki 15.000 Liter, 10.000 Liter, 10.000 Liter, dan 5.000 liter berangkat dari kantor PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) menuju Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, Selain 2 (dua) unit Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang melakukan bongkar BBM Solar ke Kapal Lautan Lestari Lisnawati di Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, ada kendaraan Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 2 unit yang diamankan oleh personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 di jalan yang berada disekitar Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, yang mana mobil tersebut di kendarain/sopiri oleh beberapa orang sopir yang sudah mengetahui minyak hasil olahan tersebut yaitu: Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 8490 NV dengan muatan 10.000 Liter dan sopir terdakwa JONSHON PANDRIK MANALU, Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 2113 XX dengan muatan 10.000 Liter dan sopir terdakwa REFORMASI KABAN, Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 8673 NV dengan muatan 5.000 Liter dan sopir terdakwa ELBIN SIMBOLON, Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 8983 HV dengan muatan 10.000 Liter dan sopir terdakwa DONDRI SIMARMATA,
Kemudian sekira pukul 20.00 wib setelah 2 unit truck tangki biru putih PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kapasitas 5.000 liter dan 15.000 liter sudah bangker, selanjutnya truck tangki biru putih PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kapasitas 10.000 liter melakukan bangker datang beberapa orang dengan pakaian preman yang mengaku dari Polda Jambi menanyakan terkait kegiatan bangker tersebut, selanjutnya 4 unit dan sopir truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) dan 3 orang karyawan kapal Lautan Lestari Lisnawati serta Terdakwa SALAMAT MANALU sendiri dibawa ke Mapolda Jambi guna dilakukan penyidikan Lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan dari Laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas (LEMIGAS), Analisa Sample Barang bukti menerangkan Barang bukti berupa Cairan Hitam Menyerupai Minyak Bumi an.Sari Pudin Bin wali yang di terima dari Penyidik Direskrimsus Polda Jambi tanggal 23 Maret 2022 yang di buat dan di tanda tangani oleh Ketua Kelompok Teknologi lingkungan dan Bioteknologi Muh Kurniawan, SSi, M,T dengan Hasil / kesimpulan : Sampel cairan nomor 031/22 (LP/A-27/III/2022/SPKT.B-DITRESKRIMSUS/Polda) menunjukan karakteristik minyak bumi, Apperarance berwarna gelap dan cairan sesuai fisik minyak bumi yaitu berwarna hitam sampai coklat kehitaman, kromagram memperlihatkan pola minyak bumi dengan didominasi punuk UCMS (Unresolved Complex Material) yang terelusi pada range hidrokarbon dengan titik didih menengah,Kromatongram juga memperlihatkan puncak hidro karbon yang terpisahkan terelusi pada range C4 Hingga C35 dengan kandungan n-parfin nya sebesar 6,37 %wt Density sampel tersebut adalah 0,9052g/cm3 dikategorikan Minyak berat .
Jadi disimpulkan bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori minyak berat.
Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ARIS ARDIANTO PASARIBU Anak dari L.H. PASARIBU dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ini adalah anggota Polri, Saksi bertugas di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO.
Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO Pada hari minggu sekira pukul 20.00 wib di desa kemingking dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO karena diduga melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa melakukan pengisian / bangker minyak solar tidak sesuai standar yang di tetapkan oleh pemerintah.
Dasar Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO adalah Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/ 166 IV/RES.5/2022/ Ditreskrimsus Tanggal 11 Maret 2022.
Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO Pada hari minggu sekira pukul 20.00 wib di desa kemingking dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi bersama dengan Anggota kepolisian dari Tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi diantaranya yang bernama BRIGADIR ANDRI AGUS SITOMPUL S.H.
Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Sedang melakukan Bangker minyak Solar ke Kapal Tugboat dari kendaraan truk tangki mitsubishi canter warna biru putih kapasitas 10.000 liter bertuliskan PT. BMS dengan Nomor Polisi BH 8490 NV, dan Terdakwa ELBIN ANTONIUS sedang menunggu antrian Bangker minyak Solar ke Kapal tugboat yang sama dan Saksi SALAMAT MANALU dan Saksi BOY ORLANDO sedang melakukan pengawasan Bangker minyak solar ke kapal, dan Saksi HANY CORNELESZ sedang berada di kapal LL Lisnawati Untuk Terdakwa DONDRI SIMARMATA sedang mengangkut Minyak solar dengan kendaraan truk tangki PT. BMS dan di berhentikan di jalan desa kemingking dalam serta Terdakwa ELBIN ANTONIUS dan yang mengamankan adalah BRIGADIR ANDRI AGUS SITOMPUL S.H.
Kendaraan yang Saksi amankan bersama Tim subdit IV Ditreskrimsus Polda BRIGADIR ANDRI AGUS SITOMPUL S.H. adalah Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8094 NV, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 2113 XX, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8983 HV, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8673 NV,.
Berdasarkan keterangan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU,Terdakwa REPORMASI KABAN pada saat diamankan mereka tidak mengetahui berasal karena yang lebih mengetahui Saksi SALAMAT MANALU, karena Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU,Terdakwa REPORMASI KABAN tugasnya hanya sebagai sopir kendaraan truk tangki yang sudah terisi BBM dari dalam Gudang Mobil PT. BMS.
Alamat tempat bangker bbm solar dari truk tangki PT. BMS terletak di Pelabuhan JETTY AIR PELAYANGAN Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi sedangkan Kapal yang disi minyak solar berjenis Tugboat LL Lisnawati.
Bahwa terhadap seluruh keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya
Saksi ANDRI AGUS SITOMPUL Bin SURYA DARMA SITOMPUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO Pada hari minggu sekira pukul 20.00 wib di desa kemingking dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO karena diduga melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa melakukan pengisian / bangker minyak solar tidak sesuai standar yang di tetapkan oleh pemerintah.
Dasar Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO adalah Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/ 166 IV/RES.5/2022/ Ditreskrimsus Tanggal 11 Maret 2022.
Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO Pada hari minggu sekira pukul 20.00 wib di desa kemingking dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi bersama dengan Anggota kepolisian dari Tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi diantaranya yang bernama BRIGADIR ANDRI AGUS SITOMPUL S.H.
Saksi mengamankan sdr. JOHNSON VANDRIK MANALU, Sedang melakukan Bangker minyak Solar ke Kapal Tugboat dari kendaraan truk tangki mitsubishi canter warna biru putih kapasitas 10.000 liter bertuliskan PT. BMS dengan Nomor Polisi BH 8490 NV, dan Terdakwa ELBIN ANTONIUS sedang menunggu antrian Bangker minyak Solar ke Kapal tugboat yang sama dan Saksi SALAMAT MANALU dan Saksi BOY ORLANDO sedang melakukan pengawasan Bangker minyak solar ke kapal, dan Saksi HANY CORNELESZ sedang berada di kapal LL Lisnawati Untuk Terdakwa DONDRI SIMARMATA sedang mengangkut Minyak solar dengan kendaraan truk tangki PT. BMS dan di berhentikan di jalan desa kemingking dalam serta Terdakwa ELBIN ANTONIUS dan yang mengamankan adalah saksi sendiri bersama Terdakwa BRIPTU ARIS PASARIBU.
Kendaraan yang Saksi amankan bersama Tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Terdakwa BRIPTU ARIS PASARIBU adalah Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8094 NV, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 2113 XX, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8983 HV, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8673 NV.
Berdasarkan keterangan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU,Terdakwa REPORMASI KABAN pada saat diamankan mereka tidak mengetahui berasal karena yang lebih mengetahui Saksi SALAMAT MANALU, karena Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU,Terdakwa REPORMASI KABAN tugasnya hanya sebagai sopir kendaraan truk tangki yang sudah terisi BBM dari dalam Gudang Mobil PT. BMS.
Alamat tempat bangker bbm solar dari truk tangki PT. BMS terletak di Pelabuhan JETTY AIR PELAYANGAN Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi sedangkan Kapal yang disi minyak solar berjenis Tugboat LL Lisnawati.
Saksi bersama tim dari subdit IV ditreskrimsus Polda Jambi pada hari minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 juga mengamankan pekerja dari Kapal Tugboat LL LISNAWATI Terdakwa BOY ORLANDO, Terdakwa REONALDO dan Terdakwa VALEN WANE.
Saksi ini adalah anggota Polri, Saksi bertugas di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO.
Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO Pada hari minggu sekira pukul 20.00 wib di desa kemingking dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO karena diduga melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa melakukan pengisian / bangker minyak solar tidak sesuai standar yang di tetapkan oleh pemerintah.
Dasar Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO adalah Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/ 166 IV/RES.5/2022/ Ditreskrimsus Tanggal 11 Maret 2022.
Saksi mengamankan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, Saksi HANY CORNELESZ dan BOY ORLANDO Pada hari minggu sekira pukul 20.00 wib di desa kemingking dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi bersama dengan Anggota kepolisian dari Tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi diantaranya yang bernama BRIGADIR ANDRI AGUS SITOMPUL S.H.
Saksi mengamankan sdr. JOHNSON VANDRIK MANALU, Sedang melakukan Bangker minyak Solar ke Kapal Tugboat dari kendaraan truk tangki mitsubishi canter warna biru putih kapasitas 10.000 liter bertuliskan PT. BMS dengan Nomor Polisi BH 8490 NV, dan Terdakwa ELBIN ANTONIUS sedang menunggu antrian Bangker minyak Solar ke Kapal tugboat yang sama dan Saksi SALAMAT MANALU dan Saksi BOY ORLANDO sedang melakukan pengawasan Bangker minyak solar ke kapal, dan Saksi HANY CORNELESZ sedang berada di kapal LL Lisnawati Untuk Terdakwa DONDRI SIMARMATA sedang mengangkut Minyak solar dengan kendaraan truk tangki PT. BMS dan di berhentikan di jalan desa kemingking dalam serta Terdakwa ELBIN ANTONIUS dan yang mengamankan adalah BRIGADIR ANDRI AGUS SITOMPUL S.H.
Kendaraan yang Saksi amankan bersama Tim subdit IV Ditreskrimsus Polda BRIGADIR ANDRI AGUS SITOMPUL S.H. adalah Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8094 NV, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 2113 XX, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8983 HV, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8673 NV,.
Berdasarkan keterangan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU,Terdakwa REPORMASI KABAN pada saat diamankan mereka tidak mengetahui berasal karena yang lebih mengetahui Saksi SALAMAT MANALU, karena Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU,Terdakwa REPORMASI KABAN tugasnya hanya sebagai sopir kendaraan truk tangki yang sudah terisi BBM dari dalam Gudang Mobil PT. BMS.
Alamat tempat bangker bbm solar dari truk tangki PT. BMS terletak di Pelabuhan JETTY AIR PELAYANGAN Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi sedangkan Kapal yang disi minyak solar berjenis Tugboat LL Lisnawati.
dapat saja jelaskan Saksi bersama tim dari subdit IV ditreskrimsus Polda Jambi pada hari minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 juga mengamankan pekerja dari Kapal Tugboat LL LISNAWATI Terdakwa BOY ORLANDO, Terdakwa REONALDO dan Terdakwa VALEN WANE
Bahwa terhadap seluruh keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya
Saksi SALAMAT MANALU anak dari MAMUKA MANALU dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi tidak pernah terlibat dalam perkara tindak pidana apapun
Pada saat ini Saksi bekerja sebagai Direktur di PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sejak Bulan Mei 2021 sampai dengan sekarang.
PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) bergerak dibidang transportir BBM Solar Industri dan untuk alamat kantor berada di Desa Mekar Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Direktur di PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yaitu melakukan pengawasan terhadap pengiriman bahan bakar minyak kepada konsumen, menjaga sarana dan prasarana perusahaan dan mengawasi pekerjaan karyawan.
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) adalah armada Truck sebanyak 5 Unit dan kantor.
Saksi diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 20.00 Wib di Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Terdakwa Saksi dan dilakukan penangkapan ketika sedang mengantarkan 5 Truck Tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang akan melakukan bangker ke kapal Lautan Lestari Lisnawati di Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Bahwa terdakwa saat diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 20.00 Wib di Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Saksi bersama-sama dengan Terdakwa. JONSHON PANDRIK MANALU, Terdakwa REFORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN SIMBOLON, Terdakwa DONDRI SIMARMATA selaku 5 sopir Truck Tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) dan juga sdr VALEN WANE, sdr REONALDO dan sdr BOY HORLANDO selaku karyawan kapal Lautan Lestari Lisnawati.
Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 WIb mengamankan 2 (dua) unit Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang melakukan bongkar BBM Solar Industri ke Kapal Lautan Lestari Lisnawati di Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi dikarenakan Saksi juga ikut mengantarkan 2 (dua) unit Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang dikendarai oleh 2 sopir Truck tersebut.
Selain 2 (dua) unit Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang melakukan bongkar BBM Solar ke Kapal Lautan Lestari Lisnawati di Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, ada kendaraan Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 2 unit yang diamankan oleh personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 di jalan yang berada disekitar Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang diamankan adalah Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 8490 NV dengan muatan 10.000 Liter dan sopir Terdakwa. JONSHON PANDRIK MANALU, Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 2113 XX dengan muatan 10.000 Liter dan sopir Terdakwa. REFORMASI KABAN, Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 8673 NV dengan muatan 5.000 Liter dan sopir Terdakwa. ELBIN SIMBOLON, Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) warna biru putih No.Pol BH 8983 HV dengan muatan 10.000 Liter dan sopir Terdakwa. DONDRI SIMARMATA.
Bahwa yang melakukan pemesanan BBM Solar yang diangkut Truk Tangki warna Biru putih sebanyak 4 unit milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) tersebut adalah sdr SINAGA.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 16.30 wib sdr. SINAGA menelpon Saksi dengan menawarkan ingin membeli BBM Solar untuk mengisi/ bangker di kapal Lautan Lestari Lisnawati yang berada di Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi sebanyak 50.000 Liter, kemudian sdr. SINAGA mengatakan harga per/ liter sebesar Rp. 9.500/liter, selanjutnya Saksi siap untuk menyediakan BBM solar tersebut.
BBM Solar yang diangkut Truk Tangki warna Biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 4 unit tersebut berasal dari Gudang minyak yang berada di daerah kasang yang Saksi beli setiap hari sebanyak 1.000 Liter s/d 2.000 liter BBM Solar Murni kemudian Saksi simpan stok dikantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 20.000 liter dan sisanya sebanyak 30.000 Liter BBM Solar Olahan yang berasal dari masakan tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan.
Terdakwa membeli setiap hari nya sebanyak 1.000 Liter s/d 2.000 liter BBM Solar Murni kemudian Terdakwa simpan stok dikantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sampai sebanyak 20.000 liter, Harga beli BBM Solar Murni tersebut sebesar Rp. 9.000/Liter.
Terdakwa tidak tahu pasti siapa pemiliknya yang Saksi lakukan hanya memberikan uang kepada sopir yang mengambil minyak digudang tersebut.
Terdakwa membeli BBM Solar Olahan yang berasal dari masakan tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan sebanyak 30.000 liter sebesar Rp. 5.000/liternya dengan harga total Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
BBM Solar Murni sebanyak 20.000 liter yang Terdakwa beli dari beli dari gudang minyak yang berada di Kasang kemudian Terdakwa blending/campur dengan BBM Solar Olahan yang berasal dari masakan tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan sebanyak 30.000 liter tersebut.
Cara Terdakwa melakukan blending/campur BBM Solar Murni sebanyak 20.000 liter yang terdakwa beli dari gudang minyak yang berada di Kasang tersebut dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari masakan minyak tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan sebanyak 30.000 liter tersebut adalah dengan cara over tap dari sopir minyak yang mengangkut solar olahan dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan kemudian Saksi masukan kembali ke dalam truck tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), sedangkan BBM Solar Murni yang berasal dari gudang minyak di Kasang di jemput langsung menggunakan truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kemudian dibawa ke kantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), Selanjutnya sesuai dengan kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) tersebut sebesar 10.000 Liter maka BBM Solar Murni yang Saksi beli dari gudang minyak yang berada di Kasang tersebut Saksi muat sebanyak 5.000 Liter dan 5.000 Liter lagi Saksi muat dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Kemudian kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebesar 5.000 Liter maka BBM Solar Murni yang Saksi beli Saksi beli dari gudang minyak yang berada di Kasang Saksi muat sebanyak 2.500 Liter dan 2.500 Liter lagi Saksi muat dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan.
BBM Solar Murni sebanyak 20.000 liter yang Saksi beli dari gudang minyak yang berada di Kasang tersebut dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari masakan minyak tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan sebanyak 30.000 liter tersebut Saksi lakukan blending/campur di kantor/garasi mobil PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang berada di Desa Mekar Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
BBM Solar setelah dilakukan blending/campur antara BBM Solar Murni sebanyak 20.000 liter dengan BBM Solar Olahan sebanyak 30.000 liter tersebut kemudian di muat ke dalam 5 unit truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) selanjutnya diangkut menuju ke Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) tersebut setelah melakukan bangker di Kapal Lautan Lestari Lisnawati telah kembali ke kantor PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS).
Harga jual BBM Solar yang diangkut menggunakan 5 unit truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) ke kapal Lautan Lestari Lisnawati yang berada di Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi sebesar Rp. 10.000/Liter, namun Rp.500/Liter Fee/bonus untuk sdr SINAGA selaku Broker.
untuk pembayaran BBM Solar tersebut sesuai dengan kesepakatan bahwa setelah selesai bangker kemudian dari PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) memberikan invoice kepada pihak manajemen Kapal Lautan Lestari Lisnawati, setelah invoice dikirim dan ditandatangani oleh pihak kapal maka pembayaran BBM Solar baru dilakukan dalam jangka waktu tengang selama 1 hari, namun setelah bangker 2 Unit truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Sistem pengiriman BBM Solar PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang bangker ke Kapal Lautan Lestari Lisnawati yang berada di Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi adalah untuk proes bangker Saksi menghubungi Kapten Kapal Lautan Lestari Lisnawati yaitu sdr HARNI CORNELES, sedangkan untuk pembayaran pengiriman BBM Solar PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) ke Kapal Lautan Lestari Lisnawati diurus oleh sdr. SINAGA kepada pihak management Kapal Lautan Lestari Lisnawati.
BBM Solar yang telah di bangker ke Kapal Lautan Lestari Lisnawati yang berada di Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi pada hari minggu tanggal 17 April 2022 adalah sebanyak ± 25.000 Liter.
PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) telah melakukan bangker ke Kapal Lautan Lestari Lisnawati yang berada di Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi sebelum hari minggu tanggal 17 April 2022 sebanyak 2 kali, namun waktunya Saksi tidak ingat lagi perkiraan satu bulan yang lalu.
Pemilik BBM Solar yang diangkut menggunakan 5 Unit truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) adalah Saksi sendiri.
Pemilik BBM Solar yang diangkut menggunakan 5 (lima) unit kendaraan truck tangki warna Biru putih PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) adalah Saksi sendiri.
Pada saat melakukan pengangkutan BBM Solar sebanyak ± 50.000 liter yang diangkut dengan menggunakan 5 (lima) unit kendaraan truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) ada dilengkapi dengan Delivery Order dari PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS).
Dapat Saksi jelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 16.30 wib sdr. SINAGA menelpon Saksi dengan menawarkan ingin membeli BBM Solar untuk mengisi/bangker di kapal Lautan Lestari Lisnawati yang berada di Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi sebanyak 50.000 Liter, kemudian sdr. SINAGA mengatakan harga per/liter sebesar Rp. 9.500/liter, selanjutnya Saksi siap untuk menyediakan BBM solar tersebut yang kebetulan BBM sudah standby di kantor PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), setelah itu Saksi menyiapkan BBM Solar dan Kendaraan Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), Sekira pukul 17.00 wib 5 unit Truck Tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) yang terdiri dari kapasitas Tangki 15.000 Liter, 10.000 Liter, 10.000 Liter, dan 5.000 liter berangkat dari kantor PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) menuju Jetty Air Pelayangan Kemingking di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, Kemudian sekira pukul 20.00 wib setelah 2 unit truck tangki biru putih PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kapasitas 5.000 liter dan 15.000 liter sudah bangker, selanjutnya truck tangki biru putih PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kapasitas 10.000 liter melakukan bangker datang beberapa orang dengan pakaian preman yang mengaku dari Polda Jambi menanyakan terkait kegiatan bangker tersebut, selanjutnya 4 unit dan sopir truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) dan 3 orang karyawan kapal Lautan Lestari Lisnawati serta Saksi sendiri dibawa ke Mapolda Jambi guna dilakukan penyelidikan.
Bahwa terhadap seluruh keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya
Saksi HANNY CORNELESZ anak dari ADRIAN CORNELESZ dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah pelaut dengan jabatan Nahkoda kapal Tug Boat Lautan Lestari Lisnawati sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan sekarang, yang menggaji Tersangka adalah Direksi PT. Lautan Lesatari Lisnawaati serta tugas dan tanggung jawab Saksi selaku nahkoda Kapan lautan Lestari Lisnawati adalah menjaga keselamatan kru /ABK kapal dan barang, Mengarahkan perjalanan kapal, Membuat laporan harian berupa laporan perjalanan, laporan muatan dan bongkar, Dalam melaksanakan tugas saksi bertanggunjawab terhadap kepada Kapten MURI selaku Port capatain di PT. lautan Lesatari serta wilayah operasional Kapal Lautan Lestari Lisnawati beroperasioanl di seluruh peraiaran Negara Kesatauan Republik Indoensai dan untuk di luar negeri lebih banyak beroperasional di perairan Tahiland.
Pada saat itu saksi tidak tahu peristiwa tersebut terjadi karena pada saat itu saksi sedang istirahat di anjungan kapal Lautan Lestari Lisnawati, saksi tahu ada persitiwa tersebut pada saat saksi turun dari anjungan ke bawah dan bertanya kepada Second enginer mengenai sudah berapa banyak minyak yang sudah masuk ke kapal, Pada saat saksi turun ke bawah saksi melihat ada beberapa petugas kepolisian dan Tersangka mendapat telephone dari pihak kepolisian untuk turun ke darat, dikarenakan tidak tersedia perahu maka saksi menunggu penjemputan oleh Pihak Kepolisian dan pada pukul 22.00 WIB.
Saksi dijemput oleh petugas Kepolisian dan menyaksikan beberapa orang yang terlibat bungker di kapal Lautan Lesaari Lisnawati di amankan oleh Pihak Kepolisian dari Polda Jambi.
Kegiatan Bungker oleh PT. BMS di kapal Lautan Lestari Lisnawati dimulai pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB, rencana bungker oleh PT. BMS di kapal lautan lestari Lisnawati adalah sebanyak 50 Kl tau 50 ton BBM Jenis Solar Subsidi.
Saksi mendapat info dari Sdr. HENDRA selaku orang kantor PT. Lautan Lesari LIsnawati di Wa Group pada hari Minggu siang dan memberithukan kepada saksi bahwa nanti aka nada bungker di Kapal, dan nanti ada orang yang menghubungi dari pihak yang akan melakukan bungker, Jadi saksi tidak tahu siapa yang melakukan order dan kapan order tersebut diajukan, Kapal Lautan Lestari Lisnawati melakukan bungker di jetty air Pelayangan Kemingking hanya sekali ini melakuakn kegiatan bungker di jetty air Pelayangan Kemingking.
Saksi tidak tahu berapa banyak kapasitas penyimpanan BBM Solar di kapal Lautan Lesatari Oisnawati yang lebih mengetahui adalah KKM kapal saksi BOY ORLANDO.
Setahu saksi sebelum kegiatan bungker dilaksanakan kami selaku operator kapal harus memiliki Izin olah gerak dan Izin bungker dari KSOP, setalah itu baru dapat kegiatan bungker dilaksanakan, Untuk kegiatan bungker di lapangan yang saksi lakukan adalah pengawasan, dan yang lebih paham mengenai pelaksanaan bungker kapal adalah saksi BOY ORLANDO selaku KKM.
Setahu saksi orang dari kantor PT. Lautan Lestari mengajukan izin olah gerak dan bungker kepada agen kapal yaitu PT. HALUAN SAMUDRA PERKASA, lalu agen melakukan pengurusan tersebut kepada pihak KSOP, Selanjutnya saksi tidak mengetahui bagaimana mekanismenya, yang saksi tahu, saksi mendapat izin olah gerak dan Bungker dari sdri. KARTINI yang saksi tidak tahu apa jabatannya di kantor PT. Lautan Lestari.
Saksi tidak tahu sudah berapa kali kapal lautan lestari Lisnawati menggunakan BBM solar Industri dari PT. BMS, karena Saksi baru bergabung dengan kapal lautan lestari lisnawati pada tanggal 13 april 2022 setelah adanya pergantian kapten dari kapten ROMBLES PEKENG kepada saksi.
Kapal lautan lestari lisnawati akan berlayar menuju ke Ban Pakong Thailand dan membawa komoditas Karnel.
Saksi tidak tahu mengenai hal tersebut, karena setahu saksi selama ini dalam pelaksanaan bungker saksi hanya menerima info dari perusahaan menegnai jadwal bungker.
Alat yang digunakan untuk kegiatan bungker adalah, mesin pompa sedot, selang, Flowmeter dan perlatan pemadam, Dapat saksi jelaskan bahwa perlatan tersbut didiapkan oleh penyedia BBM namun apabila penyedia BBM tidak mempunyai, kami di kapal sudah ada peralatan itu semua.
Dapat saksi jelaskan bahwa dasar saksi melakukan bungker BBM jenis Solar dari Truck tangki PT. BMS ke Kapal Tug Boat Lautan Lestari LISNAWATI yang sdr Nahkodai pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 wib di Jetty air Pelayangan Kemingking yang berada di desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi adalah Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor AL 82040/17/KSOPTLD-2022, tanggal 17 April 2022 dari KSOP kelas III Talang Dukuh dan Surat Pengawasan Muat Barang Berbahaya Nomor : AL835/29/18/KSOP.TLD- 2022, tanggal 17 April 2022 dari KSOP Kelas III Talang Dukuh.
Saksi mendapatkan surat persetujuan olah gerak diatas dari Gruop Kantor an. TB LL LISNAWATI dan Tongkang Mega Trust 777 yang dikirim oleh sdri KARTINI staf kantor PT. LL di Batam Yang selanjutnya sdr HENDRA selaku staf kantor PT. LL di Batam memerintahkan/mengatakan untuk ada penambahan BBM 50 KL Sedangkan untuk Surat Pengawasan Muat Barang Berbahaya Tersangka mendapatkan dari orang yang Tersangka tidak kenal mengrimkan Via Whatsapp no. Hp 0819881193.
Saksi jelaskan bahwa staf kantor PT. LL di Batam mengetahui bahwa Kapal Tug Boat LL Lisnawati butuh BBM dari laporan KKM/harinya yang di kirim di group yang berisi tentang pemakaian BBM dan sisa stock BBM di kapal Tug Boat.
Berdasarkan Surat tersebut diatas lokasi saksi melakukan bungker adalah Jetty Maju Jaya Mineral
Saksi jelaskan bahwa Kapal Tug Boat Lautan Lestari LISNAWATI yang sdr Nahkodai melakukan bungker BBM jenis Solar dari mobil tangki PT. BMS pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 wib tersebut melakukan bungker di Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Saksi jelaskan bahwa memang kurang teliti dan membaca surat Persetujuan olah Gerak Kapal tersebut.
Pada saat saksi melakukan pergeseran kapal tersebut tidak ada di awasi/dipandu oleh KSOP, yang mengarahkan saksi ke Lokasi Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi tempat Kapal Tug Boat Lautan Lestari LISNAWATI yang saksi Nahkodai melakukan bungker BBM jenis Solar dari mobil tangki PT. BMS pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 wib adalah dari orang yang mengaku dari Suplayer BBM yang saksi tidak tahu namanya menghubungi saksi Via Handphone, kemudian mengatakan “kapt ini dari suplayer BBM yang mau bangker, selanjutnya saksi mengatakan “ya pak dimana posisi bungkernya? “ selanjutnya orang tersebut mengatakan “di tempat isi air tawar dibelakang Jetty CPO Kapt, selanjutnya saksi mengatakan “ya saksi mengetahui” (saksi mengetahui karena dahulu saksi pernah mengisi air tawar dilokasi tersebut) kemudian saksi berangkat kesana sesampai dilokasi bungker yang saksi temui adalah adalah Kapal Tug Boat Surya Wira 21 yang sedang sandar di lokasi tersebut, serta tidak ada jetty, kemudian mobil tangki PT. BMS sebanyak 2 (dua) unit yang berada di Tepi sungai, setelah sampai dilokasi bungker karena tidak ada Jetty untuk bersandar selanjutnya saksi menyandarkan kapal Kapal Tug Boat Lautan Lestari LISNAWATI yang Tersangka nahkodai ke Kapal Tug Boat Surya Wira 21 yang bersandar dengan ikatan tali ke pohon yang ada di Tepi Sungai, selanjutnya ABK mengikat kapal kami ke kapal tug boat Surya Wira 21 kemudian Tersangka mematikan mesin, Selanjutnya sdr VALEN selaku Oiler melemparkan tali kepada orang yang ada di darat, selanjutnya orang yang ada didarat mengikat selang ukuran 2 inci selanjutnya ditarik ke kepal, Kemudian KKM atas nama saksi BOY ORLANDO, OILER atas nama VALEN serta Masinis 3 atas nama saksi REONALDO pergi ke darat dengan membawa Flow Meter dengan menggunakan perahu untuk menemui suplayer BBM dan sekaligus memeriksa BBM serta mengawasi Bungker BBM.
Bahwa proses bungkernya adalah setelah selang berukuran 2 inci milik supalyer BBM di tarik ke kapal kemudian Masinis 2 dan Juru Mudi 1 membuka MainHole (tutup tangki), kemudian selang dimasukan kedalam selanjutnya mainhole ditutup/ditahan, kemudian selang dari Tangki di sambungkan ke alkon kemudian dari alkon ke Flow meter, selanjutnya mesin alkon dihidupkan selanjutnya mengalirlah BBM tersebut, lokasi bungker tersebut tidak layak untuk dilakukan bungker BBM.
Saksi BOY ERLANDO tidak ada melaporkan kepada saksi tentang hasil pemeriksaan yang dilakukannya terhadap BBM yang akan dilakukan bungker ke kapal Tug Boat LL LISNAWATI yang saksi nahkodai, yang berkapasitas adalah sdr BOY ERLANDO selaku KKM.
Saksi tidak mengetahui, yang lebih mengetahui adalah sdr HENDRA selaku orang kantor PT. LL di Batam.
Pada tanggal 17 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib, sdr KARTINI mengirimkan Surat Persetujuan Olah gerak Kapal ke Gruop yang selanjutnya sdr HENDRA memerintahkan/mengatakan bahwa ada penambahan BBM 50 KL, kemudian sekira pukul 17.00 Wib orang mengaku dari Suplayer BBM menhubungi Tersangka kemudian sekira pukul 17. 25 Wib Tersangka bergerak dari Jetty TGM ke Jetty Air Pelayangan Kemingking yang berada di desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, kemudian sekira pukul 17.40 Wib Tersangka sampai di lokasi bungker, kemudian karena tidak ada Jetty untuk bersandar selanjutnya Tersangka menyandarkan kapal Kapal Tug Boat Lautan Lestari LISNAWATI yang Tersangka nahkodai ke Kapal Tug Boat Surya Wira 21 yang bersandar dengan ikatan tali ke pohon yang ada di, Tepi Sungai, selanjutnya ABK mengikat kapal kami ke kapal tug boat Surya Wira 21 kemudian Tersangka mematikan mesin, Selanjutnya sdr VALEN selaku Oiler melemparkan tali kepada orang yang ada di darat, selanjutnya orang yang ada didarat mengikat selang ukuran 2 inci selanjutnya ditarik ke kepal, Kemudian KKM atas nama BOY ORLANDO, OILER atas nama VALEN serta Masinis 3 atas nama REONALDO pergi ke darat dengan membawa Flow Meter dengan menggunakan perahu untuk menemui suplayer BBM dan sekaligus memeriksa BBM serta mengawasi Bungker BBM, Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib pada saat sedang dilakukan bungker datang pihak kepolisian yang mengangku dari Polda Jambi dan mengamankan sopir serta abk kapal, selanjutnya Tersangka sekira pukul 22.00 Wib Tersangka dihubungi oleh pihak kepolisian dan dibawa ke darat untuk memberi tahu bahwa kru/abk kapal akan dibawa ke Polda jambi, selanjutmya sopir dan abk kapal dibawa ke Polda Jambi.
Bahwa terhadap seluruh keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya
Saksi BOY ORLANDO Anak dari WILMAN MELKI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pekerjaan saksi saat ini sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di Kapal Jenis Tugboat LL LISNAWATI di PT. LAUTAN LESTARI.
Saksi diamankan bersama Sdr. REONALDO, Sdr. VALEN, Sdr. REPORMASI. Sdr.JOHNSON MANALU, Sdr. SALAMAT MANALU, ELBIN SIMBOLON dan sdr. SIMARMATA pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi ± 10 (sepuluh) orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Tim Ditreskrimsus Polda Jambi.
Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Kamar Mesin di kapal jenis Tugboat LL LISNAWATI milik PT. LAUTAN LESTARI adalah mengawasi mesin kapal dan juga menjaga serta merawat mesin dan komponen lainya yang digunakan kapal.
Saksi bekerja selaku KKM di kapal jenis Tugboat LL LISNAWATI milik PT. LAUTAN LESTARI sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan saat ini.
Alamat kantor PT. LAUTAN LESTARI selaku pemilik kapal jenis Tugboat LL LISNAWATI yang Tersangka kendarai berada di Kavling 20 Sei, Sungai Lekop, Kec. Segulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
PT. LAUTAN LESTARI selaku pemilik kapal jenis Tugboat LL LISNAWATI yang saksi kendarai bergerak dibidang pengangkutan Cangkang sawit menggunakan Tongkang dengan kapasitas Tongkang 9000 (sembilan ribu) Ton untuk di Ekspor ke negara Thailand.
Saksi ditangkap dan diamankan pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 19.30 Wib di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi dan Saksi ditangkap dan diamankan bersama Sdr. REONALDO, Sdr. VALEN, Sdr. REPORMASI. Sdr.JOHNSON MANALU dan Sdr. SALAMAT MANALU.
Saksia ditangkap dan diamankan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jambi sekira Pukul 19;30 Wib di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi pada saat sedang mengawasi kegiatan Bungker Minyak dari Mobil Tangki ke kapal Jenis Tugboat LL LISNAWATI milik PT. LAUTAN LESTARI.
Saksi melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bungker minyak dari Mobil Tangki ke kapal Jenis Tugboat LL LISNAWATI milik PT. LAUTAN LESTARI pada saat ditangkap dan diamankan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jambi sekira Pukul 19:30 Wib di Jetty PT. MAJU JAYA MKINERAL yang berada di Desa Kemingking, Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Bahwa kegiatan Bungker BBM yang dilakukan oleh kapal Jenis Tugboat LL LISNAWATI milik PT. LAUTAN LESTARI dari Mobil Tangki tersebut adalah dari Surat Persetujuan Olah Gerak nomor : AL.820/40/17/KSOP TLD-2022 yang dikeluarkan pada tanggal 17 April 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku Yang memerintahkan saks untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bungker Minyak dari Mobil Tangki ke kapal Jenis Tugboat LL LISNAWATI milik PT. LAUTAN LESTARI yang saksi kendarai adalah Kapten Kapal sdr. HARNI CORNELES.
Saksi tidak mengetahui siapa pemilik mobil tangki yang melakukan Bungker minyak untuk Kapal Jenis Tugboat LL LISNAWATI di Jetty PT. MKINERAL yang berada di Desa Kemingking, Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi yang Tersangka ketahui Mobil tangki tersebut berwarna biru Putih bertuliskan PT. BMS, yang rencana pengisian minyak untuk kapal Jenis Tugboat LL LISNAWATI dari mobil tangki biru putih milik PT. BMS berjumlah 50.000 (lima puluh ribu) Liter tetapi baru dilakukan pengisian ± 25.000 (dua puluh lima ribu) liter.
Saksi tidak mengetahui bagaimana sistem pengisian minyak/Bungker Kapal jenis Tugboat LL LISNAWATI dengan PT. BMS di Jetty PT. MAJU JAYA MKINERAL yang berada di Desa Kemingking, Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi yang saksi ketahui Pihak kantor PT. LAUTAN LESTARI memberikan informasi akan adanya kegiatan Pengisian bahan bakar, kemudian Agen Pelayaran memberikan Surat Persetujuan Olah Gerak lalu kemudian Suplayer BBM yang menelfon Kapten yang memberitahu bahwasanya yang melakukan pengisian BBM kapal adalah suplayer BBM tersebut.
Untuk komunikasi antara Agen Pelayaran dengan Kapten Kapal Sdr HERNI CORNELES menggunakan media komunikasi Whats Upp yang hanya mengirimkan Surat Persetujuan Olah Gerak kepada Kapten Kapal Sdr HERNI CORNELES.
Saksi bersama Kru Kapal jenis Tugboat Tugboat LL LISNAWATI tiba di jambi pada hari jumat tanggal 15 April 2022 dari Jakarta dengan membawa Tongkang kosong yang akan melakukan pemuatan Cangkang Sawit di Jetty TGM yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro jambi yang akan membawa Cangkang sawit tersebut ke Thailand.
Agen Pelayaran PT. LAUTAN LESTARI yang berada di Jambi yang melakukan Pengurusan terhadap Izin Persetujuan Olah Gerak Kapal Jenis Tugboat untuk melakukan Bangker dari Jetty TGM ke Jetty PT. MAJU JAYA MKINERAL adalah PT. HALUAN SAMUDRA PERKASA.
Pada hari rabu tanggal 13 April 2022 sekira Pukul 13:00 Wib Tersangka bersama Kru kapal sampai di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi di Pangkalan PT. LAUTAN LESTARI kemudian setelah sampai melakukan Pembersihan Tongkang sampai hari Kamis malam tanggal 14 April 2022 kemudian pada hari Jumat Tanggal 15 April 2022 sekira 08:00 Wib sandar di Jetty PT. TGM untuk melakukan pemuatan Cangkang Sawit ke Tongkang PT. LAUTAN LESTARI dan bersandar di Jetty PT. TGM sampai hari Minggu tanggal 17 April 2022, kemudian sekira Pukul 14:30 Wib mendapatkan Pesan Whats Upp Grup kapal dari sdri KARTINI tentang Surat Persetujuan Olah Gerak untuk melakukan Pengisian BBM di Jetty PT. MAJU JAYA MKINERAL, kemudian sekira pukul 15:00 Wib Kapten ditelfon oleh Suplayer BBM yang akan melakukan pengisian ke Kapal LL LISNAWATI yang kami kendarai bersama kru untuk memberitahukan bahwa Suplayer BBM tersebut sudah berada di Jetty PT. MAJU JAYA MKINERAL, kemudian sekira pukul 17:30 Wib Kapten membawa Kapal menuju Jetty PT. MAJU JAYA MKINERAL yang berjarak ± 300 Meter dari Jetty PT. TGM, Kemudian setelah sampai di Jetty PT. MAJU JAYA MKINERAL saksi diperintahkan kapten untuk turun dari kapal mengawasi serta mengecek BBM yang di bawa oleh PT. BMS menggunakan Mobil Tangki warna biru putih, setelah saksi mengecek sampel minyak dari mobil tangki warna biru putih milik PT. BMS lalu saksi mengirimkan foto sampel tersebut ke Pihak Kantor PT. LAUTAN LESTARI sebagai pemberitahuan, kemudian pada sekira Pukul 18:00 Wib memulai kegiatan pengisian BBM dari Mobil tangki PT. BMS yang berisi BBM solar ke kapal Tugboat LL LISNAWATI dengan menggunakan mesin Sedot Alkon dan selang dan juga Flometer (takaran minyak), kemudian sekira pukul 19:30 Wib.Pada saat sedang melakukan kegiatan Bungker datang ± 10 (sepuluh) orang berpakaian preman yang mengaku dari Ditreskrimsus Polda Jambi menanyakan tentang kegiatan serta izin kegiatan yang sedang berlangsung tersebut, kemudian Tersangka bersama 7 (tujuh) orang lainya bibawa ke Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dapat saksi jelaskan mobil tangki PT. BMS yang sudah melakukan pengisian BBM Ke Tugboat LL LISNAWATI ada 2 (dua) mobil tangki yang pertama mobil tangki kapasitas 5000 liter, yang kedua kapasitas 15000 Liter dan mobil ketiga baru melakukan pengisian 5000 Liter dari 10.000 Kapasitas mobil tangki tersebut.
Yang melakukan pemesanan BBM jenis solar sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) liter kepada PT. BMS Tersangka tidak mengetahui yang lebih mengetahui adalah PT. HALUAN SAMUDRA PERKASA an. sdri KARTINI.
Saksi tidak tahu bagaimana cara Pemesanan BBM jenis Solar kepada PT. BMS.
Cara pengisian BBM jenis Solar dari Tangki Mobil PT. BMS kedalam Tangki Kapal Tugboat LL Lisnawati milik PT. LAUTAN LESTARI menggunakan Mesin Sedot Merk Alkon yang disambungkan dengan selang uk. 2 Inc mengalirkan BBM jenis Solar dari Tangki Mobil PT. BMS kedalam Tangki Kapal TugBoat LL KISNAWATI dengan dipasangakan Flometer sebagai pengukur jumlah minyak yang masuk ke kapal Tugboat LL LISNAWATI.
Kapten Menerima telephone Whats App dari Suplayer BBM Solar untuk melakukan kegiatan Bungker di Desa Kemingking, Kec. Taman Rajo, Kab. Muara Jambi Tersangka tidak mengetahui secara pasti yang Tersangka tahu sebelum Kapal bergerak dari Jetty PT. TGM.
Saksi tidak mengetahui siapa suplayer yang berkomunikasi dengan Kapten Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI untuk melakukan kegiatan Bungker di Desa Kemingking, Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi.
Tersangka untuk mengawasi kegiatan Bungker BBM Solar dari Mobil Tangki PT. BMS ke tangki Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI adalah mengecek sampel Minyak dari tangki yang akan dilakukan Bungker, kemudian melaporkan dan mengirimkan Foto sampel minyak BBM Solar dari Mobil tangki PT. BMS tersebut ke Whats Upp grup kantor PT. LAUTAN LESTARI serta melaporkan kelayakan BBM Solar yang akan dilakukan Bungker tersebut.
saksi mengirimkan Sampel BBM Solar dari Mobil tangki PT. BMS ke Whats Upp Grup adalah untuk pemberitahuan tersebut ke sdr. HENDRA selaku pihak kantor PT. LAUTAN LESTARI yang saksi tidak tahu Jabatan nya kemudian saksi bertanggung jawab untuk laporan penggunaan BBM Solar, sisa BBM Solar yang berada di Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI juga kepada sdr. HENDRA.
Saksi berikan kepada sdr. HENDRA adalah laporan pemberitahuan yang saksi kirimkan melalui Whats Upp Grup dan laporan yang Tersangka kirimkan adalah laporan penggunaan BBM solar/sekali Perjalanan Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI kemudian melaporkan sisa BBM solar yang digunakan kapal Tugboat/sekali perjalanan.
Saksi membedakan antara sampel BBM Solar yang layak dan tidak layak melalui Wrna dari sampel BBM Solar yang dilakukan sebelum Bungker, warna BBM solar yang tidak layak berwarna biru kehitaman jika semakin hitam maka BBM tersebut tidak laya, jika sampel BBM solar tersebut biru kehitaman yang terang maka BBM solar tersebut baik digunakan.
Pada saat Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI bergerak dari Jetty PT. TGM Ke lokasi Bungker dengan Mobil Tangki PT. BMS di Desa Kemingking, Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro tidak ada yang memandu dari pihak pelabuhan atau Pihak dari KSOP dapat saksi jelaskan saat melakukan kegiatan Bungker antara Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI dengan mobil tangki PT. BMS di desa Kemingking Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi dari Pihak Agen Kapal dan Pihak KSOP tidak ada yang melakukan Pengawasan terhadap Kegiatan Bungker tersebut.
Jumlah tangki penyimpanan BBM di Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI ada 4 (empat) tangkap.
BBM yang berada di Tangki 2 dan 3 sebelum dilakukan kegiatan Bungker BBM Solar dari mobil Tangki PT. BMS pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 berjumlah ± 38.000 Liter.
Saksi jelaskan jumlah rinci BBM yang berada di Tangki 2 sebelah kiri berjumlah 16.061 Liter dan sebelah kanan 17.395 Liter dan tangki 3 sebelah kiri kosong dan sebelah kanan berjumlah 4.589 Liter.
Setelah Kapal sampai di tujuan Bungker di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muara Jambi hari minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 17:40 Wib kemudian saksi turun bersama dengan sdr. VALEN dan sdr. REONALDO dari kapal kemudian setelah sampai didarat saksi langsung ditemui oleh sdr. SALAMAT MANALU dari pihak PT. BMS, kemudian setelah itu saksi bersama dengan sdr. SALAMAT MANALU dan beberapa sopir yang berada di lokasi pada saat itu yang Tersangka tidak tahu namanya mengecek segel ditangki mobil, buka segel dan pengecekan tera di mobil tangki yang mengangkut BBM Solar setelah itu melakukan pengambilan Sampel BBM solar yang dimasukan kedalam botol ukuran 600 ml dan melakukan dokumentasi terhadap sampel BBM Solar tersebut dan dikirim ke Whats Upp Grup, kemudian setelah itu melakukan pemasangan selang uk 2 Inci yang diarahkan ke Tangki mobil ke mesin sedot merk Robin setelah itu memasang Flometer ke mesin robin dan memasang selang ukuran 2 inci ke Flometer yang diarahkan ke tangki kapal nomor 3, kemudian menghidupkan mesin untuk melakukan Bungker minyak yang dimulai kegiatan Bungker hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 18:00 Wib dan selesai sekira Pukul 18:30 Wib dari mobil tangki ukuran 5000 Liter PT. BMS kemudian diganti ke Mobil tangki PT. BMS ukuran tangki 15.000 Liter kemudian selesai pada sekira pukul 19:30 Wib dan diganti lagi ke mobil tangki PT. BMS ukuran tangki 10.000 Liter tetapi belum selesai sekira pukul 20:00 Wib datang 10 (sepuluh) orang berpakaian preman yang mengaku dari Ditreskrimsus Polda Jambi menanyakan terkait Bungker yang dilakukan tersebut kemudian dihentikan lalu pada sekira pukul 23:00 Wib dibawa ke Mapolda Jambi.
yang melakukan kegiatan pemasangan selang ke mesin Robin kemudian pemasang Flometer ke mesin sedot merk Robin dan ke selang Uk 2 Inci untuk alat yang digunakan kegiatan Bungker pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 yang dilakukan mobil tangki PT. BMS ke Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI adalah sopir mobil tangki PT. BMS.
Flowmeter yang digunakan saat melakukan kegiatan Bungker dari mobil Tangki PT. BMS Ke tangki Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI untuk alat pengukur jumlah minyak yang masuk ke tangki kapal adalah milik Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI.
Jumlah BBM Solar yang sudah selesai dilakukan pengisian dari Mobil tangki PT. BMS ke Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI ± 25.000 Liter.
Jumlah Bungker/pengisian BBM Solar dari PT. BMS ke Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI 50.000 Liter.
BBM solar dalam kegiatan Bungker pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 18:00 Wib oleh Kapal Tugboat PT. LAUTAN LESTARI dengan mobil tangki PT. BMS akan digunakan kapal untuk berlayar setelah kegiatan Pemuatan/loading cangkang di Jetty PT. TGM selesai yang akan berlayar atau diantar ke Thailand.
Saksi mengetahui dan mengenal foto-foto ke 7 (tujuh) orang yang diperlihatka oleh penyeidik, ke 7 (tujuh) orang tersebut adalah Sdr. Sdr. REONALDO, Sdr. VALEN, Sdr. REPORMASI. Sdr.JOHNSON MANALU, Sdr. SALAMAT MANALU, ELBIN SIMBOLON dan sdr. SIMARMATA.
Saksi mengetahui mobil tangki tersebut adalah mobil tangki milik PT. BMS yang bermuatan Solar untuk melakukan Pengisian BBM ke Tangki Kapal Tugboat LL LISNAWATI.
Saksi mengetahui 1 (satu) buah foto Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal yang diperlihatkan oleh Penyidik, Surat Persetujuan Olah Gerak tersebut adalah dasar Kapal Tugboat LL LISNAWATI bergerak dari Jetty PT. TGM ke Jetty PT. MAJU JAYA MKINERAL untuk melakukan Pengisian BBM Jenis Solar pada Hari Minggu tanggal 17 April 2022.
Dalam kegiatan Pengisian BBM jenis solar dari mobil tangki milik PT. BMS ke tangki Tugboat LL LISNAWATI di Jetty PT. MAJU JAYA MKINERAL yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Tersangka tidak mengetahui.
Saksi tidak mengetahui berapa harga BBM solar milik PT. BMS yang di muat/Bungker ke Tangki Kapal Jenis Tugboat PT. Lautan Lestari yang dilakukan di Jetty PT. MAJU JAYA MKINERAL pada hari Minggu sekira Pukul 19:00 Wib tanggal 17 April 2022 yang berada di Desa Kemingking Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi yang lebih mengetahui adalah Agen Pelayaran PT. LAUTAN LESTARI yaitu PT. HALUAN SAMUDRA PERKASA.
Bahwa terhadap seluruh keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Hamdani, S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam bidang Metrology / Pengukuran BBM;
Bahwa Ahli ditugaskan selaku ahli ukur Metrologi dari Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Jambi, Ada dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor: PEG.11.00/372/DPP II/2022, tanggal 25 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kota Jambi;
Bahwa Ahli saat ini bekerja Di Balai Pelayanan Kemetrologian Disperidag Kota Jambi, jabatan Ahli sebagai Penera dan PPNS Metrologi. Ahli bekerja sejak tahun 2017 S/d Saat ini;
Bahwa Ahli memiliki Sertifikasi/kualifikasi mengenai ahli Metrologi sejak tahun 2013 dari Direktorat Metrologi Pusat di Bandung;
Bahwa Ahli pernah melakukan pengukuran terhadap barang bukti BBM yang disita oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sejak tahun 2018 dan setelah melakukan pengukuran volume maka Ahli tuangkan dalam Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran/tera Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Olahan pada hari Selasa tanggal 18 April 2022 di lapangan hitam Polda Jambi terhadap masing-masing kendaraan 3 (tiga) unit Truk Mistubishi Canter warna Putih biru dan untuk pengukuran/tera Bahan Bakar Minyak yang berada di 1 (satu) unit Kapal Tugboat LL Lisnawati pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 yang berada di Mako Ditpolairud Polda Jambi;
Bahwa Alat yang ahli gunakan untuk melakukan pengukuran minyak pada kendaraan 3 (tiga) unit Truk Mitsubihi Canter warna putih biru yang berada di lapangan hitam Mapolda Jambi dan 1 (satu) buah kapal Tugboat di Mako Ditpolairut adalah 1 (satu) buah meteran saku, Ban Ukur, Depth Stick, Pasta minyak, Depth Tape, Kalkulator/mesin hitung dan alat tulis. Cara pengukuran adalah di ukur panjang, Lebar dan tinggi cairan minyak di dalam tangki dengan ban ukur/meter Saku dan Depth stick atau Depth Tape. Kemudian dihitung volumenya dengan kalkulator/mesin hitung, kemudian di buat berita acara hasil pengukuran barang bukti minyak tersebut;
Bahwa Volume Bakar Minyak Solar Olahan yang berada di 3 (tiga) unit Truk Mistubishi Canter warna putih biru antara lain yaitu 1 (satu) unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol. BH 8094 NV sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter, 1 (satu) unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol. BH 2113 XX sebanyak 9.975 (Sembilan ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima) Liter, 1 (satu) unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol. BH 8983 HV sebanyak 9.860 (Sembilan ribu delapan ratus enam puluh) Liter, Untuk Volume Bahan Bakar Minyak Solar Olahan yang berada di 1 (satu) unit Kapal Tugboat LL Lisnawati yaitu sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) Liter;
Bahwa Ahli telah membuatkan Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti Nomor: DG.02.03/ /DPP.II/BA/2022, tanggal 25 April 2022;
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Andi Purdyanto Rana Kone, S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan jabatan Ahli sebagai Koordinator Hukum dan Humas di samping sebagai pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Sekretariat BPH Migas yang salah satu tugasnya layanan bantuan dan pertimbangan hukum terkait Pemberian Keterangan Ahli pada BPH Migas telah dilengkapi serangkaian pendidikan dan pelatihan baik teknis, fungsional maupun struktural dan telah sering memberikan keterangan ahli pada perkara di bidang migas yang diminta Penyidik polri di berbagai daerah;
Bahwa tugas pokok ahli saat ini adalah sebagai Perancang Peraturan Perundangan Ahli Muda dan ahli juga sudah pernah menjadi ahli dalam perkara di bidang Migas di tingkat penyidikan di tahap Mabes, Polda dan Polres;
Bahwa Kompetensi atau keahlian yang dimiliki didasari dari adanya pelatihan yang pernah diterima sebagai berikut ini:
a. Pelatihan Pelatihan Petroleum Policy and Resource Management 14 September – 5 Nopember 2015 di Stavanger Norwegia.
b. Pelatihan Investigasi Bagi Pegawai BPH Migas di Diklat Reserse Lemdiklat Polri November 2019.
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan Sdr. Salamat Manalu, Sdr Jhonson Pandrik Manalu, Sdr Reformasi Kaban, Sdr Elbin Simbolon, Sdr Dondri Simarmata, Sdr Hanny Cornelesz dan Sdr Boy Orlando;
Bahwa Sebagaimana Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 Yang dimaksud dengan hal - hal tersebut di atas adalah:
Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Gas Bumi adalah hasil prose salami berupa hidro karbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa Gas yang diperoleh dari proses penambangan Migas.
Bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi.
Pengolahan adalah Kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengelolahan lapangan
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Penyimpanan adalah Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi.
Niaga adalah Kegiatan pembelian, penjualan, Ekspor minyak bumi, bahan baker minyak, bahan baker Gas dan atau hasil olahan termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia.
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Kegiatan Usaha Niaga Umum adalah Kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas adalah Kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima.
Berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah:
1) Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
2) Profil Perusahaan (Company Profile);
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4) Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5) Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
6) Surat Informasi Sumber Pendanaan;
7) Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan;
8) Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
9) Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang berhak memberikan Izin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral dengan Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi meliputi:
1) Izin Usaha Pengolahan;
2) Izin Usaha Pengangkutan;
3) Izin Usaha Penyimpanan;
4) Izin Usaha Niaga;
Ketentuan lebih rinci terkait perizinan di bidang Minyak dan Gas Bumi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 52 tahun 2018 yaitu dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan dilengkapi persyaratan administratif dan teknis.
Saat ini dikeluarkan penerbitan izinyanya melalui Kementerian Investasi - BKPM sesuai dengan regulasi terkait berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission /OSS) yang pengaturannya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang pemberian perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan pasal 9 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan kegiatan Usaha Hilir BBM berupa kegiatan pengolaha, pengangkutan, penyimpanan dan NIaga BBM adalah:
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi atau Usaha kecil;
Badan Usaha Swasta;
Sesuai Pasal 23 dan 32 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, usaha penyimpanan maupun niaga BBM harus didasarkan pada izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga dari Menteri ESDM melalui Dirjen Migas;
Dalam melakukan kegiatan usaha hilir migas sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas wajib memiliki izin usaha sebab dalam izin usaha tersebut wajib memenuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain sebagaimana di atur juga dalam pasal 32 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan PP No. 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran dalam Kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Bagi Badan Usaha yang ingin menjadi Penyalur sebagaimana diatur dalam pasal 48 dan atau 69 PP No. 36 tahun 2004 maka wajib mendapatkan penunjukkan dari BU PIUNU sebagai Agen atau Penyalur berdasarkan Perjanjian kontrak Kerjasama;
Apabila seseorang atau Badan Hukum melakukan kegiatan usaha Pengolahan, penyimpanan dan Niaga BBM tanpa izin usaha Pengolahan, penyimpanan dan Niaga, maka perbuatan tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 53 huruf a, c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Dapat ahli jelaskan sesuai peraturan pelaksanan pasal 28 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yaitu Permen ESDM Nomor 0048 Tahun 2005 Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan standard dan mutu (spesifikasi) BBM, BBG, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan dan/atau diedarkan di dalam negeri. Dengan demikian, masing-masing jenis BBM, baik bensin, avtur, solar, avgas, dll ditetapkan standar dan mutu spesifikasinya melalui Keputusan Direktur Jenderal. Dengan demikian, setiap produk BBM yang dijual secara umum kepada masyarakat wajib memenuhi kriteria minimal spesifikasi yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
Dapat ahli jelaskan bahwa yang dimaksud dengan frase “meniru atau memalsukan” apabila orang atau badan usaha melakukan usaha untuk meniru atau menyerupai suatu produk minyak, gas bumi, atau hasil olahan yang telah memiliki merk dagang atau spesifikasi tertentu, atau setidaknya melakukan usaha seolah-olah suatu produk yang dimilikinya adalah produk minyak, gas bumi, atau hasil olahan yang telah memiliki merk dagang atau spesifikasi tertentu. Sebagai contoh adalah kegiatan memalsukan oli (pelumas) atau BBM seolah-olah produk tersebut adalah produk dari PT Pertamina (Persero);
Berdasarkan keterangan yang diberikan dari Sdr. Salamat Manalu selaku Direktur PT. Bunga Mandiri Sejahtera, dirinya mengetahui bahwa BBM Solar diperoleh dari gudang minyak illegal yang berada di Kota Jambi, sedangkan BBM Solar olahan dibeli dari tempat pengolahan/masakan minyak yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, dalam melakukan pencampuran minyak solar murni dengan minyak solar olahan yaitu dengan perbandingan berkisar antara 50 % minyak solar murni dan 50 % minyak solar olahan dan juga adanya pengujian secara laboratorium di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Jakarta dengan hasil bahwa BBM Solar Olahan tersebut tidak memenuhi spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar sesuai dengan SK Dirjen Migas Nomor : 146.K/10/DJM/2020 Lampiran II Bagian A yang layak dipasarkan. Sehingga perbuatan Sdr. Salamat Manalu demikian patut diduga bahwa Sdr Salamat Manalu melanggar Pasal 54 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU Anak dari JAHARIM MANALU (Alm) :
Bahwa Terdakwa diamankan sekira 8 (delapan orang) berpakaian preman oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi ketika Terdakwa sedang melakukan bonkar minyak solar industri kedalam tanki kapal dengan menggunakan Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih yang bertuliskan PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nopol BH 8490 NV di pinggiran Sungai (Pelabuhan) yang berada di Jl. Pelabuhan Talang Duku, Desa Kemingking Dalam, Kec.Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai sopir Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih yang membawa minyak Solar Industri milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS).
Bahwa minyak yang Terdakwa bongkar merupakan jenis Solar Industri dan Terdakwa angkut menggunakan Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih Nopol BH 8490 NV sebanyak 10.000 liter.
Bahwa terdakwa diamankan bersama sdr. SLAMAT MANALU, Sdr. REVORMASI KABAN yang mengendarai Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih Nopol BH 2113 XX kapasitas 10.000 liter di Pelabuhan yang berada di Jl. Pelabuhan Talang Duku, Desa Kemingking Dalam, Kec.Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berasal dari mana minyak Solar industri tersebut tugas Terdakwa hanya mengangkut menggunakan Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih Nopol BH 8490 NV dari Gudang Mobil PT. BMS di Desa Mekar Sari, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi menuju ke Pelabuhan yang berada di Jl. Pelabuhan Talang Duku, Desa Kemingking Dalam, Kec.Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Terdakwa tidak tau yang mengisi minyak solar industri kedalam tanki mobil, Terdakwa datang ke gudang mobil PT. Bunga Mandiri Sejahtera yang berada di Desa Mekar Sari, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi dengan kondisi tanki mobil sudah tersegel dan siap untuk jalan.
Bahwa terdakwa mengangkut minyak sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter diangkut dengan menggunakan Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih yang bertuliskan PT. Bunga Mandiri Sejahtera) Nopol BH 8490 NV kapasitas tanki 10.000 liter
Bahwa yang menyuruh Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar Industri sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter dengan menggunakan Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih yang bertuliskan PT. Bunga Mandiri Sejahtera) Nopol BH 8490 NV kapasitas 10.000 liter dari dalam gudang mobil PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT.BMS) yakni sdr. SUHARDI.
Bahwa sdr. SUHARDI selaku pengawas lapangan di PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT.BMS), Terdakwa mengenal sdr. SUHARDI sejak hari minggu tanggal 17 April 2022 ketika Terdakwa ditelpon dengan sdr. SUHARDI untuk mengangkut BBM jenis Solar Industri sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter dengan menggunakan Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih yang bertuliskan PT. Bunga Mandiri Sejahtera) Nopol BH 8490 NV kapasitas 10.000 liter menuju Pelabuhan di Jl. Pelabuhan Talang Duku, Desa Kemingking Dalam, Kec.Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Bahwa terdakwa disuruh sdr. SUHARDI melalui via telepon yang mengatakan bahwa ‘’ ini pak SUHARDI, teman dari pak SLAMAT MANULU, kalau kamu mau kerja kesini sekarang, datang ke Lingkar Selatan Desa Mekar Sari, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi, Terdakwa mengatakan ‘’ya siap bang Terdakwa datang sekarang kesana’’, kemudian Terdakwa berangkat menuju Gudang mobil PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT.BMS) yang berada di Desa Mekar Sari, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Bahwa yang mengajak Terdakwa bekerja sebagai sopir Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih yang bertuliskan PT. Bunga Mandiri Sejahtera) Nopol BH 8490 NV kapasitas 10.000 liter adalah sdr. SLAMAT MANALU dengan cara dia menelpon Terdakwa sekira seminggu yang lalu dan berkata ‘’ kau siap-siap lah, mungkin seminggu kedepan ada mungkin kerjaan buat kau, kalau ada yang nelpon kau, angkat lah !!
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan sdr. SLAMAT MANALU namun Terdakwa sudah mengenal lama dengan sdr. SLAMAT MANALU sebagai teman satu marga dengan Terdakwa dan sdr. SLAMAT MANALU yang menawarkan Terdakwa bekerja sebagai Sopir di PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) dan Sdr. SALAMAT MANALU selaku Direktur PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) yang Terdakwa tau saat melihat surat jalan mobil ada stempel nama sdr. SLAMAT MANALU.
Bahwa setau Terdakwa Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU pemilik BBM jenis Solar Industri yang Terdakwa angkut menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih yang bertuliskan PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) Nopol BH 8490 NV kapasitas 10.000 liter adalah sdr. SALAMAT MANALU dikarenakan sdr SALAMAT MANALU ikut ke Pelabuhan talang duku dimana tempat Terdakwa bongkar minyak kedalam kapal dan Sdr. SLAMAT MANALU juga melakukan kordinasi dengan anak buah kapal.
Bahwa setahu Terdakwa ada 5 (lima) unit Mobil Truck warna putih biru didalam gudang mobil milik PT. PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) yang berada di Desa Mekar Sari, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Bahwa Terdakwa Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU tidak pernah melihat kegiatan penampungan minyak Solar industri, pemurnian minyak serta pengolahan didalam gudang mobil milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) yang berada di Desa Mekar Sari, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Bahwa setelah sampai dipelabuhan Terdakwa memarkirkan mobil truck yang Terdakwa bawa, dengan cara Terdakwa parkirkan dengan posisi kepala mobil kearah kapal yang bersandar dipinggir sungai, kemudian Terdakwa turun dari dalam mobil lalu Terdakwa membuka kotak tanki mobil dan Terdakwa masukan selang yang telah terhubung dengan mesin Alcon penyedot minyak yang telah terpasang ke tanki kapal, kemudian Terdakwa menghidupkan mesin tersebut untuk mengalirkan minyak yang berada di tanki mobil ke kapal, dan sambil menunggu minyak yang dialirkan Terdakwa duduk di kursi papan dipinggir sungai.
Bahwa minyak yang sudah Terdakwa Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU bongkar dr tanki mobil kemudian dialirkan ke dalam tanki kapal berjumlah sekira 4.000 (empat ribu) liter yang berlangsung dengan waktu ± 30 menit dari awal bongkar minyak tersebut namun sebelum Terdakwa selesai melakukan bongkar, Terdakwa diamankan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi namun saat Terdakwa diamankan mesin penyedot minyak tidak dimatikan dan minyak pun berjalan sendiri dari tanki mobil ke tanki kapal yang Terdakwa kira sebanyak 1.000 liter.
Bahwa minyak solar industri yang tersisa didalam tanki Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih Nopol BH 8490 NV kapasitas 10.000 liter sebanyak ± 5.000 (enam ribu) liter.
Terdakwa tidak mengetahui jenis kapal apa, Terdakwa baru satu kali melihat kapal tersebut dan kapal tersebut setau Terdakwa bertuliskan LL dinding kapal serta yang mengetahui yakni Sdr. SLAMAT MANULU karena sdr SLAMAT MANULU yang berkoordinasi dengan anak buah kapal tersebut.
Bahwa Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU menerima upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/trip untuk kebutuhan operasional dan sudah Terdakwa pakai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok dan minum Terdakwa dijalan, dan yang memberikan upah/gaji Terdakwa adalah sdr. SUHARDI di Gudang mobil PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) sebelum berangkat.
Bahwa Pada hari minggu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa di telpon oleh sdr SUHARDI yang mengatakan ‘’ ini pak SUHARDI, teman dari pak SLAMAT MANULU, kalau kamu mau kerja kesini sekarang, datang ke Lingkar Selatan Desa Mekar Sari, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi, Terdakwa mengatakan ‘’ya siap bang Terdakwa datang sekarang kesana’’, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa tiba dilokasi gudang Mobil PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS), dan Terdakwa disana bertemu dengan sdr. SUHARDI dan sdr. SLAMAT MANULU, setelah itu Terdakwa dikasih uang jalan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Surat jalan (dokumen) oleh Sdr. SUHARDI, kemudian Terdakwa berangkat dari gudang Mobil PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) beriringan dengan sdr. ELBIN ANTONIUS SIMBOLON menggunakan Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih Nopol BH 8673 NV kapasitas 5.000 liter, Sdr. REFORMASI KABAN menggunakan Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih Nopol BH 2113 XX kapasitas 10.000, Sdr. DONDRY SIMARMATA menggunakan Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih Nopol BH 8983 AV dan sdr SUHARDI serta sdr. SLAMAT MANULU yang mengunakan 1 (satu) Mobil Toyota Fortuner warna Hitam (untuk mengawal kami). Kemudian sekira pukul 17.00 wib Terdakwa bersama ke 4 (empat) unit Mobil truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih siap mengantri untuk bongkar minyak solar industri kekapal, sekira pukul 18.00 WIB giliran Terdakwa untuk bongkar minyak dari dalam tanki mobil dengan cara Terdakwa turun dari dalam mobil lalu Terdakwa membuka kotak tanki mobil dan Terdakwa masukan selang yang telah terhubung dengan mesin Alcon penyedot minyak yang telah terpasang ke tanki kapal, kemudian Terdakwa menghidupkan mesin tersebut untuk mengalirkan minyak yang berada di tanki mobil ke kapal, dan sambil menunggu minyak yang dialirkan Terdakwa duduk di kursi papan dipinggir sungai, kemudian saat Terdakwa sedang duduk tiba-tiba Terdakwa dipanggil dan diberi peringatan oleh Tim Subdit IV DItreskrimsus Polda Jambi untuk kumpul, kemudian Terdakwa diamankan bersama sdr. Sdr. REFORMASI KABAN, dan 3 (tiga) orang anak buah kapal yang bertuliskan LL di dinding kapal, kemudian Terdakwa dibawa ke Mapolda jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa ke 4 (empat) Mobil Truck warna biru putih yang diperlihatkan kepada Terdakwa merupakan kendaraan milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Solar industri yang digunakan Terdakwa sendiri, sdr. REFORMASI KABAN, Sdr. DONDRI SIMARMATA, ELBIN ANTONIUS SIMBOLON yang diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi yang sedang melakukan bongkar minyak solar Industri di Pelabuhan yang berada di Jl. Pelabuhan Talang Duku, Desa Kemingking Dalam, Kec.Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali ini mengangkut BBM jenis Solar Industri menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truck Mistsubishi Colt Diesel warna biru putih yang bertuliskan PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) Nopol BH 8490 NV kapasitas 10.000 liter karena Terdakwa baru bekerja pada hari Minggu tanggal 17 April 2022.
Terdakwa jelaskan bahwa dalam melakukan pengangkutan Terdakwa hanya diberikan surat jalan yang berisikan Jumlah minyak solar yang diangkut, tujuan bongkar, nomor segel, yang diberikan oleh sdr. SUHARDI di Gudang mobil PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS).
Terdakwa DONDRI SIMARMATA Bin JODIN SIMARMATA:
Terdakwa bekerja di PT. BMS ( Bunga Mandiri Sejahtera) sebagai Sopir kendaraan truk tangki Industri mitsubishi canter warna biru putih.
Sepengetahuan terdakwa, PT. BMS bergerak di bidang pengangkutan Minyak Solar Industri.
Atasan Terdakwa adalah sdr SALAMAT MANALU sekaligus pemilik dari PT. BMS untuk legalitas dari PT. BMS Terdakwa tidak mengetahui.
Terdakwa di gaji tergantung berapa jauh tujuan pengiriman untuk luar kota Rp. 1000.000,- / trip untuk tujuan dalam kota Rp. 500.000/ Trip sistim pembayaran dengan cara cas yang mengaji Terdakwa sdr SALAMAT MANALU melalui sdr RONI MANALU dan dibayar Terkadang saat mau berangkat dan saat kembali ke Gudang Mobil.
Terdakwa diamankan oleh anggota anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 wib di jalan pelabuhan talang duku desa Kemingking dalam Kec. Taman Rajo kab. Muaro Jambi.
Saat diamankan Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan truk tangki Mitsubishi canter warna biru putih yang bertuliskan PT. BMS dengan Nomor Polisi BH 8983 HV yang mengangkut Minyak Solar Industri sebanyak 10.000 liter.
Terdakwa tidak mengetahui berasal dari mana minyak solar industry sebanyak 10.000 liter yang Terdakwa angkut dengan kendaraan truk tangki colt diesel canter warna biru putih yang bertuliskan PT. BMS dengan Nomor Polisi BH 8983 HV karena tugas Terdakwa hanya sopir untuk mengangkut minyak solar industri ketika tangki mobil sudah terisi minyak solar di gudang mobil PT. BMS.
Untuk alamat gudang mobil PT. BMS beralamat di desa Mekar Sari Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi untuk alamat detailnya Terdakwa tidak mengetahui.
Tujuan pengangkutan minyak solar industri yang terdakwa angkut dengan menggunakan kendaraan truk tangki warna biru putih dengan Nomor Polisi BH. 8983 HV bertuliskan PT. BMS adalah Ke pelabuhan JETTY AIR PELAYANGAN.
Minyak Solar sebanyak 10.000 liter yang Terdakwa angkut dengan dengan menggunakan kendaraan truk tangki warna biru putih dengan Nomor Polisi BH. 8983 HV bertuliskan PT. BMS adalah untuk Bangker mengisi Minyak Kapal.
Yang memerintahkan Terdakwa mengangkut minyak solar industri yang berasal dari gudang mobil PT. BMS pada hari minggu tanggal 17 April 2022 dengan tujuan pengangkutan Pelabuhan Jetti air pelayangan adalah sdr RONI MANALU.
Cara sdr RONI MANALU memerintahkan Terdakwa untuk mengangkut minyak Solar industri sebanyak 10.000 liter dengan cara menelpon ke Terdakwa melalui sdr REPORMASI KABAN dengan perkataan ” bang kesini mobil mu sudah ada muatan siap berangkat kata bg RONI ” kemudian tidak terlalu lama Terdakwa pergi ke Gudang mobil PT. BMS.
Terdakwa tidak tahu siapa dan dimana minyak solar industri sebanyak 10.000 liter di isi di tangki kendaraan truk tangki Mitsubishi canter warna biru putih dengan Nomor Polisi BH. 8983 HV bertuliskan PT. BMS yang Terdakwa kemudikan.
Yang lebih mengetahui mengenai minyak solar industri yang Terdakwa angkut sebanyak 10.000 liter dengan kendaraan truk tangki Mitsubishi canter warna biru putih dengan Nomor Polisi BH. 8983 HV bertuliskan PT. BMS adalah atasan Terdakwa sdr SALAMAT MANALU dan RONI MANALU.
Terdakwa berada di gudang mobil PT BMS pada hari minggu sekira Pukul 17.00 wib ketika siap berangkat membawa minyak solar industri sebanyak 10.000 liter dengan kendaraan truk tangki warna biru putih dengan Nomor Polisi BH. 8983 HV.
Pada hari Minggu sekira pukul 15.30 wib saat Terdakwa sedang berada di warung naga terang di pal X Terdakwa ditelpon oleh sdr REPORMASI mengatakan bahwa kendaraan yang menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagai sopirnya sudah terisi solar indutri dan siap berangkat, sdr Revormasi memberi tahu melalui telepon dengan kata” Mobil abg Kata Bg RONI Berangkat jadi abg ke gudang sekarang” kemudian Terdakwa berangkat kegudang dan sampai pukul 17.00 wib sampai digudang PT. BMS, dan bertemu sdr RONI MANALU Terdakwa meminta uang jalan dan diberikan sebesar RP 500.000,- setelah itu Terdakwa berangkat menuju banker Jetty air pelayangan , dan pada pukul 18.30 wib Terdakwa sampai di jalan desa Kemingking Dalam, belum sampai kelokasi bangker Jetty air pelayangan karena lokasi belum muat Terdakwa berenti di sebelum lokasi bungker di tepi jalan,kemudian sekira pukul 19.30 wib Terdakwa mendapat Telepon dari sdr SUHARDI yang ada di Bunker Jetty air pelayangn “ berkata KAU PUTAR BALIK LANGSUNG” tiba-tiba komunikasi langsung Putus, kemudian Terdakwa putar balik kearah Jambi tetapi sesampai di perjalanan desa kemingking dalam Terdakwa diberhentikan oleh anggota berpakaian preman menanyakan kepada Terdakwa, mengangkut apa Terdakwa menjawab “ solar industri” kemudian Terdakwa di suruh menepikan kendaraan dan menanyakan dokumen pengangkutan minyak solar industri, setelah itu Terdakwa dibawa kepolda jambi bersama sopir dan kendaraan tangki PT. BMS yang lain sebanyak 3 unit kendaraan truk tangki dan rekan sesama sopir sdr sdr JOHNSON VANDRIK MANALU, ELBIN SIMBOLON, REVORMASI SABAN.
Dapat Terdakwa jelaskan Terdakwa sudah dua kali ini melakukan pengangkutan minyak solar industri dengan tujuan untuk mengisi kapal untuk yang pertama sekira bulan 8 tahun 2021 dan yang kedua pada hari minggu tanggal 17 April 2022 saat Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian polda jambi.
Dapat Terdakwa jelaskan Terdakwa melakukan pengangkutan minyak solar industri menggunakan kendaraan truk tangki Mitsubishi canter warna biru putih dengan Nomor Polisi BH. 8983 HV bertuliskan PT. BMS ( Bunga Mandiri Sejahtera ) ke kab. TEBO, SAROLANGUN, BANGKO dengan tujuan tambang batubara tetapi Terdakwa lupa nama tambang batubara tersebut.
Dalam pengangkutan minyak solar Industri sebanyak 10.000 liter dengan kendaran truk tangki Mitsubishi canter PT BMS dengan Nomor Polisi BH 8983 HV ada dilengkapi dengan dokumen DELIVERY ORDER Nomor No.06/BMS/DO/17/4/2022 dari PT. BMS (Bunga Mandiri Sejahtera) kemudian sdr RONI MANALU memberi tahu dokumen tersebut sudah berada di dalam di dalam kabin dasbor mobil.
Terdakwa tidak mengetahui berasal darimana minyak yang Terdakwa angkut dari Gudang Mobil PT. BMS yang beralamat di desa Mekar Sari Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Karena Terdakwa hanya melakukan pengangkutan ketika mobil di dalam Gudang Mobil sudah Siap berangkat dan kendaraan truk tangki dalam keadaan terisi minyak solar industri yang lebih tahu mengenai asal minyak solar industri tersebut adalah sdr. SALAMAT MANALU.
Karena di tempat bangker Kapal Jetty Pelayangan masih terdapat kendaraan dari PT. BMS yang sedang Bangker Ke kapal, tetapi Terdakwa tidak tahu pasti kendaraan truk tangki yang mana yang sedang melakukan bangker, Ditempat Bangker Kapal Jetty air pelayangan tempatnya sempit untuk banyak mobil dan sambil menunggu informasi dari sdr SUHARDI yang ada di tempat Bangker Kapal Jetty air Pelayangan.
Terdakwa di amankan bersama sdr. ELBIN SIMBOLON yang merupakan Sopir dari kendaraan truk tangki industri PT. BMS dengan Nomor Polisi BH 8673 NV kapasitas 5.000 liter yang sudah melakukan banker duluan.
Terdakwa tidak mengetahui minyak solar industi untuk banker kapal apa, karena Terdakwa belum sampai ke tempat banker, Tetapi berdasarkan dokumen yang Terdakwa ada tertulis dengan alamat JETTY AIR PELAYANGAN kepada TB. LL LISNAWATI.
Sopir kendaraan truk tangki yang mengangkut minyak solar Industri dengan tujuan bangker Solar Kapal tugboat TB LL LISNAWATI di pelabuhan jetty air pelayangan adalah Sdr JOHNSON VANDRIK MANALU pengemudi dari truck tangki Mitsubishi canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS dengan nomor polisi Terdakwa lupa dengan kapasitas tangki 10.000 Liter, Sdr ELBIN SIMBOLON pengemudi dari truck tangki Mitsubishi canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS dengan nomor polisi Terdakwa lupa dengan kapasitas tangki 5000 Liter, , Sdr REPORMASI SABAN pengemudi dari truck tangki Mitsubishi canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS dengan nomor polisi Terdakwa lupa dengan kapasitas tangki 10.000 Liter.
Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak solar industri yang di butuhkan banker BBM kapal TB. LL LISNAWATI yang Terdakwa ketahui bahwa PT. BMS mengirimkan 4 unit kendaraan truk tangki dengan kapasitas, 10.000 Liter sebanyak 3 (tiga) Unit dan 5000 liter sebanyak 1 (satu) unit yang saat ini kendaraan truk tangki turut diamankan dan dibawa kepolda jambi.
Dapat Terdakwa jelaskan selama Terdakwa bekerja di PT. BMS Terdakwa belum pernah mendapat perintah untuk memuat minyak solar Industri dari depot Pertamina Jambi dari pemilik PT. BMS sdr SALAMAT MANALU.
Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON Anak Dari JUJUR SIMBOLON :
Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON saat ini adalah sebagai Sopir mobil Truk Tangki warna putih biru PT. BMS (Bunga Mandiri Sukses) sejak tanggal 17 April 2022.
Tugas dan tanggung jawab Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON selaku Sopir mobil Truk Tangki warna biru putih PT. BMS (Bunga Mandiri Sukses) adalah mengendarai mobil yang bermuatan BBM jenis Solar dari tempat Garasi PT. BMS ke lokasi Bongkar BBM jenis Solar dan Terdakwa bertanggung jawab kepada sdr MANALU selaku Direktur PT. BMS (Bunga Mandiri Sukses).
Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON diperiksa dan diamankan oleh personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi karena Terdakwa melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis Solar dan melakukan bongkar/mengisi BBM jenis solar ke Kapal tugboat.
Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON diamankan oleh personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 20.00 Wib di Jl. Pelabuhan talang duku Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Prov Jambi.
Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON diamankan oleh personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 20.00 Wib di Jl. Pelabuhan talang duku Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Prov Jambi Terdakwa sedang mengendarai mobil Tangki warna biru Putih No. Pol BH 8673 NV bertuliskan PT. BMS (Bunga Mandiri Sukses dan diberhentikan oleh pihak kepolisian.
Pada saat diamankan oleh personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 20.00 Wib di Jl. Pelabuhan talang duku Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Prov Jambi Terdakwa bersama dengan sdr. DONDRI SIMARMATA selaku sopir truk tangki warna putih biru No. Pol BH 8983 HV namun setelah sampai di Polda Jambi ada 6 (enam) orang yang diamankan yaitu sdr SALAMAT MANALU, sdr REPORMASI KABAN, sdr JOHNSON MANALU, sdr BOY ORLANDO, sdr REONALDO dan sdr VALEN WANE.
Peran dari sdr SALAMAT MANALU yaitu sebagai Direktur PT. BMS, sdr REPORMASI MANALU dan sdr JOHNSON MANALU selaku Sopir mobil tangki warna biru putih PT. BMS serta sdr BOY ORLANDO, sdr REONALDO dan sdr VALEN WANE yaitu sebagai pekerja di kapal tugboat.
Bahwa yang Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON angkut menggunakan 1 (satu) unit mobil tangki warna putih biru dengan No. Pol BH 8673 NV yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
Bahwa jumlah BBM jenis solar yang Terdakwa angkut sebanyak ± 5.000 Liter.
Bahwa Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang Terdakwa angkut karena pada saat itu ketika Terdakwa di garasi/kantor PT. BMS BBM jenis solar tersebut telah terisi di dalam mobil truk tangki warna putih biru bertuliskan PT. MBS yang Terdakwa kendarai.
Bahwa lokasi garasi/kantor PT. MBS Terdakwa tidak tahu secara pasti setahu Terdakwa gudang tersebut berada di belakang Mako Brimob Polda Jambi.
Bahwa BBM jenis solar yang Terdakwa angkut di bawa ke Jetty PT. AIR PELAYANGAN yang berada di Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Prov Jambi.
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pengangkutan BBM jenis solar menggunakan 1 (satu) unit mobil tangki warna putih biru dengan No. Pol BH 8673 NV yaitu sdr SALAMAT MANALU dimana Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON telah menerima upah/gaji sebesar Rp. 400.000/Trip yang Terdakwa terima cash dari sdr SALAMAT MANALU yang mana gaji/upah Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON terima di garasi PT. BMS sebelum berangkat ke lokasi tujuan.
Bahwa Terdakwa ELBIN ANTONIUS baru pertama kali ini Terdakwa melakukan pengangkutan karena sebelumnya Terdakwa memang tidak ada pekerjaan dandalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar sebanyak 5.000 Liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih dengan No. Pol BH 8673 NV ada dilengkapi dokumen DELIVERY ORDER Nomor: No. 06/BMS/DO/17/04/2022 Dari PT. Bunga Mandiri Sejahtera yang dikeluarkan oleh PT. BMS dan yang memberikan adalah sdr SALAMAT MANALU yang Terdakwa terima pada saat di garasi PT. BMS.
BBM jenis solar yang Terdakwa angkut tersebut digunakan untuk mengisi bahan bakar Kapal Tugboat yang bernama kapal tugboat yang dilakukan pengisian/bungker BBM jenis solar yaitu Kapal Tugboat LL Lisnawati.
Bahwa Saat terdakwa telah selesai melakukan bangker BBM ke kapal Tugboat LL Lisnawati dan pada saat diamankan tersebut Terdakwa menuju ke garasi namun belum sampai di garasi Terdakwa telah diamankan oleh Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
Terdakwa mengetahuinya jumlah BBM jenis solar yang telah bungker ke tugboat LL Lisnawati sebanyak 25.000 Liter.
Terdakwa mengetahui ada 5 (lima) unit mobil tangki warna biru putih untuk melakukan pengangkutan BBM jenis solar yang di bawa ke Jetty PT. AIR PELAYANGAN yang berada di Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Prov Jambi.
cara bungker BBM jenis solar dari mobil tangki warna biru putih ke tugboat LL Lisnawati yaitu dengan cara memasang selang di pompa sedot, jika telah terpasang di hubungkan ke kran yang terdapat di mobil tangki biru putih selanjutnya memasang selang di mesin sedot untuk pembuangan yang disambung dengan alat yang telah disediakan yaitu Flow Matter jika telah terpasang flow matter tersebut disambung lagi dengan selang dan diarah kan ke dalam tangki kapal jika telah tersambung semua mesin pompa di hidupkan dan keran yang berada di mobil di putar untuk membuka keran, jika semua minyak telah di pindahkan semua dari tangki ke tugboat LL Lisnawati mesin pompa dan keran di matikan mobil yang antri di belakang untuk melakukan bungker ke tugboat untuk kendaraan yang telah selesai langsung menuju garasi/kantor PT. BMS.
Terdakwa REPORMASI KABAN Anak dari KORAN KARO KARO (Alm):
Saat ini Terdakwa bekerja sebagai sopir PT BMS sejak sekira awal Februari 2022, yang mana PT BMS bergerak dibidang supplier BBM jenis solar industri.
Bahwa upah/gaji yang Terdakwa REPORMASI KABAN terima untuk trip jarak dekat adalah senilai Rp. 500.000, - (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan jarak jauh Rp. 1.200.000, - (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)/dengan system pembayaran diberikan diawal sebelum keberangkatan, yang memberikan upah adalah sdr RONI MANALU selaku kordinator PT BMS.
Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku sopir di PT. BMS yaitu mengendarai mobil yang mengangkut BBM jenis solar dari garasi/parkiran mobil PT BMS yang berada di Ds. Mekar Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi menuju tujuan/tempat bongkar.
Terdakwa diamankan pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jetty Air Pelayangan Desa kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Terdakwa diamanakan dan dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jetty Air Pelayangan Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi oleh ± 7 (tujuh) orang berpakaian Preman yang mengaku dari Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi.
Terdakwa diamankan dan dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jetty Air Pelayangan Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi bersama dengan sdr SALAMAT MANALU selaku Direktur PT. BMS, sdr DONDRI SIMARMATA, sdr. JOHNSON MANALU, dan sdr ELBIN SIMBOLON. Yang mana ke-3 rekan Terdakwa tersebut merupakan sopir PT BMS.
Dapat Terdakwa jelaskan pada saat diamankan dan dilakukan penangkapan Terdakwa sedang duduk-duduk menunggu antrian mobil untuk bongkar BBM jenis solar ke Kapal jenis Tugboat LL LISNAWATI.
Terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Colt Diesel warna Biru Putih merk PT. BMS dengan Nopol yang terpasang adalah BH 2113 XX, namun Nopol Asli mobil tersebut adalah BH 8679 MV.
Dapat Terdakwa jelaskan bahwa yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Colt Diesel warna Biru Putih merk PT. BMS dengan Nopol yang terpasang adalah BH 2113 XX adalah BBM jenis solar sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu) Liter.
BBM jenis solar subsidi sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu) Liter yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Colt Diesel warna Biru Putih merk PT. BMS dengan Nopol yang terpasang adalah BH 2113 XX tersebut berasal dari Garasi PT BMS yang berada di Ds. Mekar Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
BBM jenis solar sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu) Liter yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Colt Diesel warna Biru Putih merk PT. BMS dengan Nopol yang terpasang adalah BH 2113 XX tersebut akan Terdakwa bawa menuju Jetty Air yang berada di Pelayangan Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Dapat Terdakwa jelaskan BBM jenis solar tersebut akan digunakan untuk mengisi minyak kapal.
Yang memuat BBM jenis solar sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu) Liter yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Colt Diesel warna Biru Putih merk PT. BMS dengan Nopol yang terpasang adalah BH 2113 XX tersebut adalah sdr RONI MANALU.
Terdakwa tidak mengetahui secara pasti, namun teknis di lapangan terkait pemuatan BBM adalah urusan sdr RONI MANALU yang selanjutnya jika mobil sudah terisi BBM jenis solar siap maka sdr RONI MANALU akan menyuruh Terdakwa untuk membawa menuju tempat tujuan.
Terdakwa tidak mengetahui secara pasti asal BBM jenis solar tersebut, sepengetahuan Terdakwa hanya mobil yang Terdakwa kendarai sudah berisi muatan BBM jenis solar di garasi PT. BMS yang selanjutnya siap Terdakwa antar ke tujuan.
Dapat Terdakwa jelaskan bahwa kegiatan yang berada di garasi PT BMS sepengetahuan Terdakwa adalah proses muat pemuatan BBM solar dan overtap dari mobil PT BMS ke mobil PT BMS dan juga pemuatan BBM dari drum dan tedmond menuju tangki mobil PT. BMS.
Terdakwa tidak mengetahui secara pasti karena sopir mobil tangki PT BMS tidak diperbolehkan mengetahui kegiatan apa saja yang terjadi di dalam garasi PT BMS dan Terdakwa tidak mengetahui BBM yang berada di drum dan tedmond tersebut berasal darimana dan berjenis apa.
Terdakwa tidak mengetahui alasan mengapa sopir tidak diperbolehkan mengetahui kegiatan yang terjadi di dalam, tugas Terdakwa hanya membawa mobil yang sudah siap muatan dan dibawa menuju ke tempat tujuan.
Terdakwa tidak mengetahui apakah BBM jenis solar yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Colt Diesel warna Biru Putih merk PT. BMS sesuai atau tidak dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dapat Terdakwa jelaskan Terdakwa sudah ±empat kali ini melakukan pengangkutan BBM jenis solar dengan tujuan untuk mengisi kapal namun Terdakwa lupa kapan waktunya dan terakhir adalah pada hari Minggu tanggal 17 April 2021 saat Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian polda jambi.
Dapat Terdakwa jelaskan Terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Colt Diesel warna Biru Putih merk PT. BMS dengan Nopol yang terpasang adalah BH 2113 XX ke daerah Kotoboyo dan Sungai Bengkal, dengan tujuan tambang batubara tetapi Terdakwa lupa nama perusahaan tambang batubara tersebut.
Dalam pengangkutan BBM jenis solar sebanyak 10.000 liter dengan 1 (satu) unit Mitsubishi Colt Diesel warna Biru Putih merk PT. BMS dengan Nopol yang terpasang adalah BH 2113 XX tersebut ada dilengkapi dokumen yang di keluarkan oleh PT. BMS dan yang memberikan dikumen tersebut adalah sdr. NAHAMPUN selaku admin PT BMS dan diberikan Di garasi sebelum berangkat ketujuan pengangkutan.
Kendaraan yang digunakan untuk operasional pengankutan BBM jenis solar PT. BMS adalah sebanyak 5 (lima) Unit berjenis Truk Tangki warna biru Putih untuk Nomor Polisinya Terdakwa tidak ingat.
Pada saat Terdakwa diamankan Terdakwa belum melakukan pengisian banker karena menunggu antrian, yang mana pada saat itu yang melakukan Banker BBM adalah kendaraan yang dikendarai oleh sdr JOHNSON MANALU.
Yang sudah melakukan banker duluan adalah mobil yang dikendarai oleh sdr CHRISTOPER SINAGA yang mana sdr CHRISTOPER SINAGA sudah pulang terlebih dahulu, kemudian sdr ELBIN SIMBOLON dan dilanjutkan mobil yang dikendarai oleh sdr JOHNSON MANALU yang mana pada saat proses banker mobil sdr JOHNSON MANALU tersebut Terdakwa beserta rekan lain diamankan oleh Kepolisian Polda Jambi.
Dapat Terdakwa jelaskan Terdakwa tidak mengetahui berapa total mobil PT BMS yang sudah dilakukan banker, sepengetahuan Terdakwa adalah mobil sdr. CHRISTOPER SINAGA bermuatan 15.000 Liter, sdr ELBIN SIMBOLON bermuatan 5000 Liter, dan sdr JOHNSON MANALU bermuatan 10.000 Liter.
Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak BBM jenis solar yang di butuhkan banker BBM kapal TB. LL LISNAWATI, yang Terdakwa ketahui bahwa PT. BMS mengirimkan 5 unit kendaraan truk tangki dengan kapasitas 15.000 Liter 1 (satu) unit, 10.000 Liter sebanyak 3 (tiga) Unit dan 5000 liter sebanyak 1 (satu) unit.
Mulanya pada Hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa datang ke garasi PT. BMS yang berada di Ds. Mekar Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, Terdakwa bertemu dengan sdr RONI MANALU dan ianya mengatakan “REPORMASI, kau jangan kemana-kemana, stand by aja nanti mobil siap berangkat kau antar”, Terdakwa jawab “iyo bang”, pada saat di garasi Terdakwa bertemu dengan sdr ELBIN SIMBOLON, sdr CHRISTOPER SINAGA, sdr JOHNSON MANALU, dan sdr DONDRI yang mana mereka juga stand by untuk mengemudikan mobil PT BMS yang akan mengirimkan BBM jenis solar ke Jetty Air pelayangan untuk digunakan banker kapal, pada saat itu Terdakwa berangkat sekira pukul 18.00 Wib setelah sdr. ELBIN SIMBOLON, sdr CHRISTOPER SINAGA, dan sdr JOHNSON MANALU. Terdakwa tiba di Jetty Air Pelayangan yang berada di Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi sekira pukul 19.30 Wib dan Terdakwa bertemu dengan sdr JOHNSON MANALU yang mana mobil yang dikendarainya sedang banker di Kapal jenis Tugboat LL LISNAWATI, pada sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa menunggu antrian banker Terdakwa diamankan oleh beberapa orang yang berpakaian preman dan mengaku dari Kepolisian Polda Jambi, Terdakwa diamankan bersama dengan sdr DONDRI SIMARMATA, sdr. JOHNSON MANALU, dan sdr ELBIN SIMBOLON, selanjutnya Terdakwa bersama rekan Terdakwa yang lain dan mobil yang bermuatan BBM jenis solar dibawa ke Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (A de charge) sebagai berikut:
Lintong Simarmata, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hanya kenal dengan Terdakwa Dondri Simarmata sebagai sopir yang mengendarai 1 (satu) unit mobil tangki milik Saksi;
Bahwa saksi mengaku sebagai pemilik dari 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitshubishi Colt Diesel Nomor Polisi BH 8983 HV;
Bahwa Salamat Manalu menyewa 1 (satu) unit mobil tangki milik saksi untuk mengangkut BBM non subsidi;
Bahwa perjanjian sewa menyewa antara saksi dengan Salamat Manalu hanya secara lisan;
Bahwa Salamat Manalu membayar sewa kepada saksi sebesar Rp10.000.000,- per bulan dan saksi sudah menerima 3 (tiga) kali pembayaran sewa mobil tangki dari Salamat Manalu;
Bahwa Salamat Manalu mulai menyewa mobil tangki milik saksi sejak bulan Januari 2022;
Bahwa saksi membeli mobil tangki tersebut pada bulan Juli 2021 dari sebuah showroom Maju Motor secara tunai;
Bahwa Salamat Manalu yang menawarkan kepada saksi untuk menyewa mobil tangki milik saksi bergabung dalam PT BMS;
Bahwa saksi mengetahui mobil tangki milik saksi ditahan pihak kepolisian setelah bertanya kepada istri Salamat Manalu pada akhir bulan April 2022;
Terhadap keterangan Saksi a de charge, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit truk tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 8094 NV;
1 (satu) unit truk tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 2113 XX;
1 (satu) unit truk tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih;
1 (satu) unit truk tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 8673 NV;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor: 06 /BMS /DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Fuso No. Pol A 8408 FS dengan barang Bio Solar jumlah 15.000 liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/BMS/DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8673 NV dengan barang Bio Solar jumlah 5.000 liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/BMS/DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8983 HV dengan barang Bio Solar jumlah 10.000 liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/ BMS /DO/17 /04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8094 NV dengan barang Bio Solar jumlah 10.000 liter;
BBM solar olahan sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter, dalam mobil BH 8094 NV;
BBM solar olahan sebanyak 9975 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) liter dalam mobil BH 2113 XX;
BBM solar olahan sebanyak 9860 (sembilan ribu delapan ratus enam puluh) liter No. Pol BH 8983 HV;
BBM bio solar olahan jumlah 5.000 liter dalam mobil BH 8673 NV;
Minyak olahan 25.000 liter;
1 (satu) unit selang ukuran 2 inch;
1 (satu) unit mesin pompa Merk Robin warna kuning;
1 (satu) buah selang ukuran 2 inc;
1 (satu) unit flow meter warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Saksi SALAMAT MANALU, Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Terdakwa REPORMASI KABAN, Terdakwa ELBIN ANTONIUS, diamankan oleh Anggota kepolisian dari Tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Pada hari minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 20.00 wib di desa kemingking dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi karena diduga melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa melakukan pengisian / bangker minyak solar tidak sesuai standar yang di tetapkan oleh pemerintah
Bahwa Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU diamankan saat Sedang melakukan Bangker minyak Solar ke Kapal Tugboat dari kendaraan truk tangki mitsubishi canter warna biru putih kapasitas 10.000 liter bertuliskan PT. BMS dengan Nomor Polisi BH 8490 NV, dan Terdakwa ELBIN ANTONIUS sedang menunggu antrian Bangker minyak Solar ke Kapal tugboat yang sama dan Saksi SALAMAT MANALU dan Saksi BOY ORLANDO sedang melakukan pengawasan Bangker minyak solar ke kapal, dan Saksi HANY CORNELESZ sedang berada di kapal LL Lisnawati Untuk Terdakwa DONDRI SIMARMATA sedang mengangkut Minyak solar dengan kendaraan truk tangki PT. BMS dan di berhentikan di jalan desa kemingking dalam serta Terdakwa ELBIN ANTONIUS dan yang mengamankan adalah BRIGADIR ANDRI AGUS SITOMPUL S.H.
Bahwa Anggota kepolisian dari Tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8094 NV yang dikendarai oleh Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 2113 XX yang dikendarai Terdakwa REPORMASI KABAN, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8983 HV yang dikendarai Terdakwa DONDRI SIMARMATA, Mobil tangki jenis Mitsubishi Canter warna biru putih bertuliskan PT. BMS Nopol BH 8673 NV yang dikendarai oleh Terdakwa ELBIN ANTONIUS,.
Berdasarkan keterangan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU,Terdakwa REPORMASI KABAN pada saat diamankan mereka tidak mengetahui berasal karena yang lebih mengetahui Saksi SALAMAT MANALU, karena Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU, Terdakwa REPORMASI KABAN tugasnya hanya sebagai sopir kendaraan truk tangki yang sudah terisi BBM dari dalam Gudang Mobil PT. BMS.
Alamat tempat bangker bbm solar dari truk tangki PT. BMS terletak di Pelabuhan JETTY AIR PELAYANGAN Desa Kemingking Dalam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi sedangkan Kapal yang disi minyak solar berjenis Tugboat LL Lisnawati.;
Bahwa Anggota kepolisian dari Tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan Bakar Minyak Solar Olahan yang berada di 3 (tiga) unit Truk Mistubishi Canter warna putih biru antara lain yaitu 1 (satu) unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol. BH 8094 NV sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter, 1 (satu) unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol. BH 2113 XX sebanyak 9.975 (Sembilan ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima) Liter, 1 (satu) unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol. BH 8983 HV sebanyak 9.860 (Sembilan ribu delapan ratus enam puluh) Liter, Untuk Volume Bahan Bakar Minyak Solar Olahan yang berada di 1 (satu) unit Kapal Tugboat LL Lisnawati yaitu sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) Liter;
Bahwa BBM Solar yang diangkut Truk Tangki warna Biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 4 unit yang dikendarai oleh Para Terdakwa berasal dari Gudang minyak yang berada di daerah kasang yang Saksi Salamat Manalu beli setiap hari sebanyak 1.000 liter s/d 2.000 liter BBM Solar Murni kemudian Saksi simpan stok dikantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 20.000 liter dan sisanya sebanyak 30.000 liter BBM Solar Olahan yang berasal dari masakan tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayung lincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan yang saksi Salamat Manalu blending/campur BBM Solar Murni dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari masakan minyak tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan sebanyak 30.000 liter tersebut adalah dengan cara over tap dari sopir minyak yang mengangkut solar olahan dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan kemudian Saksi Salamat Manalu masukan kembali ke dalam truck tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), sedangkan BBM Solar Murni yang berasal dari gudang minyak di Kasang di jemput langsung menggunakan truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kemudian dibawa ke kantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), Selanjutnya sesuai dengan kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) tersebut sebesar 10.000 liter maka BBM Solar Murni yang Saksi beli dari gudang minyak yang berada di Kasang tersebut Saksi muat sebanyak 5.000 liter dan 5.000 liter lagi Saksi muat dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Kemudian kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebesar 5.000 liter maka BBM Solar Murni yang Saksi beli Saksi beli dari gudang minyak yang berada di Kasang Saksi muat sebanyak 2.500 Liter dan 2.500 liter lagi Saksi muat dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan;
Bahwa Para Terdakwa menjelaskan bahwa kegiatan yang berada di garasi PT BMS sepengetahuan Para Terdakwa adalah proses muat pemuatan BBM solar dan overtap dari mobil PT BMS ke mobil PT BMS dan juga pemuatan BBM dari drum dan tedmond menuju tangki mobil PT. BMS;
Bahwa Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU menerima upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/trip untuk kebutuhan operasional dan sudah Terdakwa pakai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok dan minum Terdakwa dijalan, dan yang memberikan upah/gaji Terdakwa adalah sdr. SUHARDI di Gudang mobil PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) sebelum berangkat. Terdakwa DONDRI SIMARMATA Bin JODIN SIMARMATA di gaji tergantung berapa jauh tujuan pengiriman untuk luar kota Rp. 1000.000,- / trip untuk tujuan dalam kota Rp. 500.000/ Trip sistim pembayaran dengan cara cash yang mengaji Terdakwa sdr SALAMAT MANALU melalui sdr RONI MANALU dan dibayar Terkadang saat mau berangkat dan saat kembali ke Gudang Mobil, Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON telah menerima upah/gaji sebesar Rp. 400.000/Trip yang Terdakwa terima cash dari sdr SALAMAT MANALU yang mana gaji/upah Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON terima di garasi PT. BMS sebelum berangkat ke lokasi tujuan dan Terdakwa REPORMASI KABAN menerima upah atas perbuatannya untuk trip jarak dekat adalah senilai Rp. 500.000, - (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan jarak jauh Rp. 1.200.000, - (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) /dengan system pembayaran diberikan diawal sebelum keberangkatan yang diberikan oleh sdr RONI MANALU selaku kordinator PT BMS.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur Pasal 480 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 KUHP.yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
2. Unsur Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
3. Unsur Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” menunjuk kepada orang perseorangan selaku subyek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada dasarnya unsur “Setiap Orang” menunjukan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam unsur “Setiap Orang” selain menunjukan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan juga menunjukan bahwa orang yang dijadikan Terdakwa harus sehat secara jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh Undang-undang sebagai unsur “setiap orang” yaitu orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan para terdakwa yang masing-masing bernama Terdakwa IJohnson Vandrik Manalu Anak Dari Jaharim Manalu (Alm), Terdakwa IIElbin Antonius Simbolon Anak Dari Jujur Simbolon (Alm), Terdakwa IIIDondri Simarmata Bin Jodi Simarmata, Terdakwa IV Repormasi Kaban Anak Dari Koran Karo Karo Alm yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar. Dengan demikian unsur “setiap orang” dalam perkara ini sudah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini bersifat alternatif oleh karena terdapat kata “atau”, sehingga apabila salah satu sub unsur didalam unsur ini terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ini pun terbukti oleh perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mengangkut adalah memuat dan membawa atau mengirimkan sesuatu ke suatu tempat;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Bahwa Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU diamankan saat Sedang melakukan Bangker minyak Solar ke Kapal Tugboat dari kendaraan truk tangki mitsubishi canter warna biru putih kapasitas 10.000 liter bertuliskan PT. BMS dengan Nomor Polisi BH 8490 NV, dan Terdakwa ELBIN ANTONIUS sedang menunggu antrian Bangker minyak Solar ke Kapal tugboat yang sama dan Saksi SALAMAT MANALU dan Saksi BOY ORLANDO sedang melakukan pengawasan Bangker minyak solar ke kapal, dan Saksi HANY CORNELESZ sedang berada di kapal LL Lisnawati Untuk Terdakwa DONDRI SIMARMATA sedang mengangkut Minyak solar dengan kendaraan truk tangki PT. BMS dan di berhentikan di jalan desa kemingking dalam serta Terdakwa ELBIN ANTONIUS dan yang mengamankan adalah BRIGADIR ANDRI AGUS SITOMPUL S.H.
Menimbang, bahwa BBM Solar yang diangkut Truk Tangki warna Biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 4 unit yang dikendarai oleh Para Terdakwa berasal dari Gudang minyak yang berada di daerah kasang yang Saksi Salamat Manalu beli setiap hari sebanyak 1.000 liter s/d 2.000 liter BBM Solar Murni kemudian Saksi simpan stok dikantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 20.000 liter dan sisanya sebanyak 30.000 liter BBM Solar Olahan yang berasal dari masakan tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayung lincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan yang saksi Salamat Manalu blending/campur BBM Solar Murni dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari masakan minyak tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan sebanyak 30.000 liter tersebut adalah dengan cara over tap dari sopir minyak yang mengangkut solar olahan dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan kemudian Saksi Salamat Manalu masukan kembali ke dalam truck tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), sedangkan BBM Solar Murni yang berasal dari gudang minyak di Kasang di jemput langsung menggunakan truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kemudian dibawa ke kantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), Selanjutnya sesuai dengan kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) tersebut sebesar 10.000 liter maka BBM Solar Murni yang Saksi beli dari gudang minyak yang berada di Kasang tersebut Saksi muat sebanyak 5.000 liter dan 5.000 liter lagi Saksi muat dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Kemudian kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebesar 5.000 liter maka BBM Solar Murni yang Saksi beli Saksi beli dari gudang minyak yang berada di Kasang Saksi muat sebanyak 2.500 Liter dan 2.500 liter lagi Saksi muat dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Dengan demikian unsur “ mengangkut, sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” dalam perkara ini sudah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo yang dimaksud dengan unsur “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.
Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU diamankan saat Sedang melakukan Bangker minyak Solar ke Kapal Tugboat dari kendaraan truk tangki mitsubishi canter warna biru putih kapasitas 10.000 liter bertuliskan PT. BMS dengan Nomor Polisi BH 8490 NV, dan Terdakwa ELBIN ANTONIUS sedang menunggu antrian Bangker minyak Solar ke Kapal tugboat yang sama dan Saksi SALAMAT MANALU dan Saksi BOY ORLANDO sedang melakukan pengawasan Bangker minyak solar ke kapal, dan Saksi HANY CORNELESZ sedang berada di kapal LL Lisnawati Untuk Terdakwa DONDRI SIMARMATA sedang mengangkut Minyak solar dengan kendaraan truk tangki PT. BMS dan di berhentikan di jalan desa kemingking dalam serta Terdakwa ELBIN ANTONIUS dan yang mengamankan adalah BRIGADIR ANDRI AGUS SITOMPUL S.H.
Menimbang, bahwa BBM Solar yang diangkut Truk Tangki warna Biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 4 unit yang dikendarai oleh Para Terdakwa berasal dari Gudang minyak yang berada di daerah kasang yang Saksi Salamat Manalu beli setiap hari sebanyak 1.000 liter s/d 2.000 liter BBM Solar Murni kemudian Saksi simpan stok dikantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebanyak 20.000 liter dan sisanya sebanyak 30.000 liter BBM Solar Olahan yang berasal dari masakan tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayung lincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan yang saksi Salamat Manalu blending/campur BBM Solar Murni dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari masakan minyak tradisional masyarakat yang berada di Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan sebanyak 30.000 liter tersebut adalah dengan cara over tap dari sopir minyak yang mengangkut solar olahan dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan kemudian Saksi Salamat Manalu masukan kembali ke dalam truck tangki PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), sedangkan BBM Solar Murni yang berasal dari gudang minyak di Kasang di jemput langsung menggunakan truck tangki biru putih milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) kemudian dibawa ke kantor/gudang PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS), Selanjutnya sesuai dengan kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) tersebut sebesar 10.000 liter maka BBM Solar Murni yang Saksi beli dari gudang minyak yang berada di Kasang tersebut Saksi muat sebanyak 5.000 liter dan 5.000 liter lagi Saksi muat dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Kemudian kapasitas tangki truck PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sebesar 5.000 liter maka BBM Solar Murni yang Saksi beli Saksi beli dari gudang minyak yang berada di Kasang Saksi muat sebanyak 2.500 Liter dan 2.500 liter lagi Saksi muat dengan BBM Solar Olahan yang Saksi beli dari Desa Bayat Kec. Bayunglincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNSON VANDRIK MANALU menerima upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/trip untuk kebutuhan operasional dan sudah Terdakwa pakai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok dan minum Terdakwa dijalan, dan yang memberikan upah/gaji Terdakwa adalah sdr. SUHARDI di Gudang mobil PT. Bunga Mandiri Sejahtera (PT. BMS) sebelum berangkat. Terdakwa DONDRI SIMARMATA Bin JODIN SIMARMATA di gaji tergantung berapa jauh tujuan pengiriman untuk luar kota Rp. 1000.000,- / trip untuk tujuan dalam kota Rp. 500.000/ Trip sistim pembayaran dengan cara cash yang mengaji Terdakwa sdr SALAMAT MANALU melalui sdr RONI MANALU dan dibayar Terkadang saat mau berangkat dan saat kembali ke Gudang Mobil, Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON telah menerima upah/gaji sebesar Rp. 400.000/Trip yang Terdakwa terima cash dari sdr SALAMAT MANALU yang mana gaji/upah Terdakwa ELBIN ANTONIUS SIMBOLON terima di garasi PT. BMS sebelum berangkat ke lokasi tujuan dan Terdakwa REPORMASI KABAN menerima upah atas perbuatannya untuk trip jarak dekat adalah senilai Rp. 500.000, - (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan jarak jauh Rp. 1.200.000, - (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) /dengan system pembayaran diberikan diawal sebelum keberangkatan yang diberikan oleh sdr RONI MANALU selaku kordinator PT BMS;
Dengan demikian unsur “ Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” dalam perkara ini sudah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang sekedar memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal itu lebih lanjut secara sekaligus di dalam pertimbangan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan Para Terdakwa di bawah ini yang mana penjatuhan pemidanaan terhadap Para Terdakwa akan disebutkan di dalam uraian amar putusan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di dalam persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 8094 NV.
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 2113 XX.
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih.
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 8673 NV;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor: 06 /BMS /DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Fuso No. Pol A 8408 FS dengan barang Bio Solar jumlah 15.000 Liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/BMS/DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8673 NV dengan barang Bio Solar jumlah 5.000 Liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/BMS/DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8983 HV dengan barang Bio Solar jumlah 10.000 Liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/ BMS /DO/17 /04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8094 NV dengan barang Bio Solar jumlah 10.000 Liter.
BBM Solar Olahan sebanyak 5.000 (Lima Ribu) Liter, dalam mobil BH 8094 NV.
BBM Solar Olahan sebanyak 9975 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Liter dalam mobil BH 2113 XX.
BBM Solar Olahan sebanyak 9860 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh) Liter No. Pol BH 8983 HV.
No. Pol BH 8673 NV dengan barang Bio Solar jumlah 5.000 Liter.
Minyak olahan 25.000 Liter.
1 (satu) unit Selang ukuran 2 inch;
1 (satu) unit Mesin Pompa Merk Robin warna kuning;
1(Satu) Buah selang ukuran 2 inc.
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Salamat Manalu, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Salamat Manalu Anak Dari Mamuka Manalu;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mengaku berterus terang serta tidak berbelit-belit di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 480 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IJohnson Vandrik Manalu Anak Dari Jaharim Manalu (Alm), Terdakwa IIElbin Antonius Simbolon Anak Dari Jujur Simbolon (Alm), Terdakwa IIIDondri Simarmata Bin Jodi Simarmata, Terdakwa IV Repormasi Kaban Anak Dari Koran Karo Karo Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penadahan, ” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 8094 NV.
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 2113 XX.
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih.
1 (satu) Unit Truk Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih No. Pol BH 8673 NV;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor: 06 /BMS /DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Fuso No. Pol A 8408 FS dengan barang Bio Solar jumlah 15.000 Liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/BMS/DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8673 NV dengan barang Bio Solar jumlah 5.000 Liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/BMS/DO/17/04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8983 HV dengan barang Bio Solar jumlah 10.000 Liter;
3 (tiga) lembar Surat Delivery Order PT. Bunga Mandiri Sejahtera Nomor:06/ BMS /DO/17 /04/2022, tanggal 17 April 202, kendaraan Canter HDL No. Pol BH 8094 NV dengan barang Bio Solar jumlah 10.000 Liter.
BBM Solar Olahan sebanyak 5.000 (Lima Ribu) Liter, dalam mobil BH 8094 NV.
BBM Solar Olahan sebanyak 9975 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Liter dalam mobil BH 2113 XX.
BBM Solar Olahan sebanyak 9860 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh) Liter No. Pol BH 8983 HV.
No. Pol BH 8673 NV dengan barang Bio Solar jumlah 5.000 Liter.
Minyak olahan 25.000 Liter.
1 (satu) unit Selang ukuran 2 inch;
1 (satu) unit Mesin Pompa Merk Robin warna kuning;
1(Satu) Buah selang ukuran 2 inc.
1(satu) Unit Flowmeter warna biru
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Salamat Manalu Anak Dari Mamuka Manalu;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022, oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir, S.H., Yofistian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ermiyati Marlina Situmorang, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh M.Zuhdi, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa serta Penasihat Hukum Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tatap Urasima Situngkir, S.H. Yandri Roni, S.H., M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti,
Ermiyati Marlina Situmorang, S.H., M.H.