8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Feryando, SH., MH 2.Aidil Raya Putera, SH. Terdakwa: Adrianus Utama Suwandi Anak Dari Edward Suwandi
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI, telah terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI dari segala tuntutan hukum sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair (onslag van alle rechtvervolging); Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula; Menetapkan barang bukti berupa: Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); Uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah); Uang sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah); Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah); Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah); Uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juga rupiah); Uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juga rupiah); Uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah); Uang sebesar Rp. 15.000.000 (limabelas juta juta rupiah); Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah); Uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah); Uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juga rupiah); Uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juga rupiah); Dirampas untuk negara karena berkaitan dengan perkara atas nama David Sihombing, S.T. Bin Rusli Sihombing, Ir. Fatmayanti, M.T Binti Akmal dan Yalmeswara, S.E. Bin Yunizar Ludra. Sedangkan uang titipan dari Terdakwa sebesar Rp 1.924.490.202,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua rupiah), haruslah dikembalikan kepada Adrianus Utama Suwandi Anak Dari Edward Suwandi; 14 (empat belas) lembar legalisir akte pendirian PT. Maswandi No. 10 Tanggal 18 Desember 1978, Notaris Sinta Susikto, SH; 5 (lima) lembar legalisir Salinan Akta tanggal 13 Agustus 2007 No. 18, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MAS WANDI, Notaris Sinta Susikto, SH dan 1 (satu) lembar legalisir Surat Nomor : W7-HT.01.10-12966, tanggal 18 September 2007; 4 (empat) lembar legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MASWANDI, tanggal 19 Mei 2014, Nomor : -14-, Notaris dan PPAT EKO GUNARTO, SH dan 1 (satu) lembar Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Maswandi; 4 (empat) lembar legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MASWANDI, tanggal 15 November 2016, Nomor : -20-, Notarisdan PPAT EKO GUNARTO, SH dan 1 (satu) lembar Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data perseroan PT. Maswandi; 13 (tiga belas) lembar legalisir Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Sahan PT. MASWANDI, tanggal 11 September 2020, Nomor : -14-, Notaris â PPAT INNOVANI DAMANIK SH, MKndan 3 (tiga) lembar Surat Keptusan Menteri Hukum dan Ham RI; 20 (duapuluh) lembar legalisir rekening Koran PT. Maswandi; 1 (satu) bundle legalisir dokumen Pelelangan Umum Nomor : 01 /KONST/POKJA-GAB/1/2014; 1 (satu) lembar legalisir rekapitulasi pengiriman Pipa HDPE; 1 (satu) buku Brosur Your ultimate water solution PT. MASWANDI; 1 (satu) bundle bukti pengeluaran bank PT. Maswandi; 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Mandiri No. Rek. 1010006347791 atas nama PT. Maswandi Juli 2014 s.d Des 2014; 1 (satu) bundel company profil PT. Maswandi; 1 (satu) lembar lampiran Copy KTP Direksi / PenanggungJawab / Pengurus Perusahaan, Direktur Utama ADRIANUS UTAMA SUWANDI; 1 (satu) lembar Daftar Harga pipa HDPE PE 100 (MRS100) Merek VINILON tanggal 20 Januari 2014; 1 (satu) surat Pernyataan No. 0200/RVS-SK-FI/IX/2021 PT. RUSLI VINILON SAKTI terkait diskon (35%) harga untuk pembelian PT. Maswandi tahun 2014; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Novita Harwin Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI
EDWARD SUWANDI;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun / 25 Maret 1971;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Kemandoran VI / 1 Rt. 04/03 Kelurahan
Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta
Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Direktur Utama PT. Maswandi (Berdasarkan Akta
No. 18 Tanggal 13 Agustus 2007) / Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 03 April 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 03 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Mei 2022 sampai dengan tanggal 02 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 03 Juli 2022 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 02 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu 1. Honoratus S. Huar Noning, S.H.,M.H, 2. Andrios Insan Pranowo, S.H, 3. Sulaiman Sambas, S.H, 4. Adrianus Gandung, S.H, 5. Bayu Ardhika, S.H., 6. Meisy Yolanda, S.H dan Hendrik Yustus Trevinaldi, S.H masing-masing adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum HSAP & Rekan yang berkedudukan di Plaza Bekasi Jaya Blok A No. 6 & 8, Jalan Ir. H. Juanda No.81 Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 013/SK-HSAP/IV/2022 tanggal 11 April 2022, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dibawah register Nomor 10/SK/Pid.TPK/2022/PN Jmb tanggal 11 April 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 4 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 4 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Adrianus Utama Suwandi anak dari Edward Suwandi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa Adrianus Utama Suwandi anak dari Edward Suwandi dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Adrianus Utama Suwandi anak dari Edward Suwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melaggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adrianus Utama Suwandi anak dari Edward Suwandi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana Terdakwa Adrianus Utama Suwandi anak dari Edward Suwandi dengan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa Adrianus Utama Suwandi anak dari Edward Suwandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.878.891.678,03 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah tiga sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan oleh karena terdakwa telah menitipkan uang untuk pemulihan kerugian Negara sebesar Rp 1.924.490.202,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua rupiah), maka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kelebihan uang titipan sebesar Rp 45.598.523,97 dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan sebesar Rp 1.878.891.678,03 digunakan untuk menutupi pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
Dirampas untuk negara.
14 (empat belas) lembar legalisir akte pendirian PT. Maswandi No. 10 Tanggal 18 Desember 1978, Notaris Sinta Susikto, SH;
5 (lima) lembar legalisir Salinan Akta tanggal 13 Agustus 2007 No. 18, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Maswandi, Notaris Sinta Susikto, SH dan 1 (satu) lembar legalisir Surat Nomor : W7-HT.01.10-12966, tanggal 18 September 2007;
4 (empat) lembar legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Maswandi, tanggal 19 Mei 2014, Nomor : -14-, Notaris dan PPAT Eko Gunarto, SH dan 1 (satu) lembar Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Maswandi;
4 (empat) lembar legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Maswandi, tanggal 15 November 2016, Nomor : -20-, Notarisdan PPAT Eko Gunarto, SH dan 1 (satu) lembar Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data perseroan PT. Maswandi;
13 (tiga belas) lembar legalisir Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Sahan PT. Maswandi, tanggal 11 September 2020, Nomor : -14-, Notaris â PPAT Innovani Damanik SH, MKndan 3 (tiga) lembar Surat Keptusan Menteri Hukum dan Ham RI;
20 (duapuluh) lembar legalisir rekening Koran PT. Maswandi;
1 (satu) bundle legalisir dokumen Pelelangan Umum Nomor : 01 /KONST/POKJA-GAB/1/2014;
1 (satu) lembar legalisir rekapitulasi pengiriman Pipa HDPE;
1 (satu) buku Brosur Your ultimate water solution PT. Maswandi;
1 (satu) bundle bukti pengeluaran bank PT. Maswandi;
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Mandiri No. Rek. 1010006347791 atas nama PT. Maswandi Juli 2014 s.d Des 2014;
1 (satu) bundel company profil PT. Maswandi;
1 (satu) lembar lampiran Copy KTP Direksi / Penanggung Jawab / Pengurus Perusahaan, Direktur Utama Adrianus Utama Suwandi;
1 (satu) lembar Daftar Harga pipa HDPE PE 100 (MRS100) Merek Vinilon tanggal 20 Januari 2014;
1 (satu) surat Pernyataan No. 0200/RVS-SK-FI/IX/2021 PT. Rusli Vinilon Sakti terkait diskon (35%) harga untuk pembelian PT. Maswandi tahun 2014;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Yalmeswara, S.E. Bin Yunizar Ludra.
Membebankan Terdakwa Adrianus Utama Suwandi anak dari Edward Suwandi membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terkait Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor, Tidak Terbukti sehingga Terdakwa Adrianus Utama Suwandi dibebaskan atas dakwaan Primair;
Bahwa terhadap dakwaan subsidair, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat perbuatan Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa untuk dapat menghukum Terdakwa Adrianus Utama Suwandi dengan tindak pidana korupsi, maka perlu dilihat apakah perbuatannya memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor. Oleh sebab itu, akan Penasehat Hukum Terdakwa akan menguraikan unsur-unsur Pasal 3 UU Tipikor di bawah ini:
Bahwa unsur-unsur dari Pasal 3 UU Tipikor adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Setiap orang;
Bahwa unsur âsetiap orangâ itu bukanlah merupakan delik inti atau bestandel delicht, melainkan elemen delik yang menjelaskan Subjek Hukum yang diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksudkan dalam delik intinya. Oleh karenanya masih diperlukan pembuktian terhadap delik inti yang didakwakan;
Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Bahwa inti delik (bestanddeel delict) Pasal 3 UU Tipikor adalah âdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ. Unsur ini mengandung arti perbuatan harus dilakukan âdengan sengajaâ. Dengan kata lain, bentuk kesalahan dalam Pasal 3 menghendaki adanya suatu kesengajaan, bukan kelalaian atau kekhilafan (culpa) atau ketidak hati-hatian;
Bahwa rumusan isi Pasal 3 UU Tipikor ini merupakan âcorak kesengajaan sebagai maksudâ. Corak kesengajaan sebagai maksud itu artinya antara perbuatan dan akibat betul-betul diinginkan oleh si pelaku, atau dalam mens rea (pemikiran atau sikap batin) pelaku harus sudah ada niat jahat dari awal; sudah ada niat karena kesengajaan sebagai maksud, bukan kesengajaan sebagai kemungkinan. Sedangkan yang dimaksud unsur âmenguntungkan dan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ adalah adanya suatu âperbuatanâ. Kini yang menjadi persoalan adalah apakah yang dimaksudkan itu perbuatan âaktifâ saja atau perbuatan âpasifâ (tidak berbuat). Memperhatikan rumusan mengenai âmemperkaya diri sendiri atau orang lainâ, atau âmenguntungkan diri sendiri atau orang lainâ yang merupakan kata kerja, maka dapat dipastikan bahwa yang dimaksud itu adalah âperbuatan aktifâ;
Bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau niat jahat si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga menambah kekayaan dari yang sudah ada. Oleh karenanya, perbuatan aktif itu terkait erat dengan unsur âdengan tujuanâ, di mana perbuatan aktif itu telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Bahwa adanya perbedaan antara yang tercantum dalam nilai kontrak sebesar Rp.38.328.896.000,- (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan hasil koreksi aritmatik Pokja sebesar Rp.38.251.176.000,- (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat selisih nilai kontrak sebesar Rp.77.720.000,-. (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), hal tersebut terjadi akibat kelalaian saksi David Sihombing karena pada saat membuat dan menyusun kontrak, hanya mempedomani dokumen penawaran dari PT. Maswandi tanpa mempedomani Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHPL) dari Pokja ULP yaitu BAHPL No.05/KONT-GAB/1/2014 Tanggal 26 Juni 2014 dari Pokja ULP, dimana yang seharusnya berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja adalah senilai Rp. 38.251.176.000,- namun yang dicantumkan di dalam kontrak adalah Rp. 38.328.896.000,-. Sehingga terdapat selisih nilai kontrak senilai Rp.77.720.000,00,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pembuatan kontrak tersebut dilakukan oleh saksi Nova Sartika selaku pegawai kontrak yang membuat kontrak di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai arahan dari saksi David Sihombing. Setelah itu kontrak dibuat, saksi Nova Sartika juga menyerahkan dokumen kontrak kepada saksi Sabastianus Guhi Huler dan saksi Sabastianus Guhi Huler membawa kontrak tersebut ke Jakarta dan hanyadiletakkan di meja kerjaTerdakwa Adrianus Utama Suwandi, sehingga Terdakwa Adrianus Utama Suwandi tidak mengetahui adanya perbedaan selisih nilai kontrak dengan yang diterbitkan Pokja;
Bahwa dengan fakta-fakta tersebut, maka sangat jelas tidak ada niat (mens rea) dari Terdakwa Adrianus Utama Suwandi untuk melakukan perbuatan aktif memperkaya diri sendiri atau orang lain;
Bahwa oleh karena tidak terbukti adanya mens rea atau unsur kesengajaan dengan perbuatan aktif dari Terdakwa Adrianus Utama Suwandi dalam memanfaatkan perbedaan nilai kontrak maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dari Pasal 3 UU Tipikor ini menjadi TIDAK TERPENUHI dan TIDAK TERBUKTI;
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan Pasal 3 UU Tipikor itu merupakan salah satu jenis dari perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya perbuatan melawan hukum di sini adalah melanggar norma undang-undang sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas mutatis mutandis diberlakukan pula menjadi uraian dan satu yang tidak terpisahkan dengan uraian unsur di bagian ini, sedangkan pelanggaran terhadap surat perjanjian sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak termasuk unsur melawan hukum yang dimaksud dalam UU Tipikor;
Bahwa dalam kaitan definisi menyalahgunakan wewenang artinya adalah menggunakan wewenang yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari wewenang yang diberikan oleh undang-undang, sehingga bangunan melawan hukumnya ada di Pasal 2 UU Tipikor, bentuk melawan hukumnya dalam arti sempit ada pada Pasal 3 UU Tipikor. Oleh sebab itu, untuk disebut sebagai menyalahgunakan wewenang berarti harus ada aturan atau norma hukum undang-undang yang memberikan wewenang kepada yang bersangkutan (pejabat) yang kemudian disalahgunakan. Sehingga, dalam perkara a quo apabila tidak ada wewenang menurut norma hukum yang dilanggar Terdakwa Adrianus Utama Suwandi, maka tidak mungkin ada penyalahgunaan wewenang;
Unsur Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Bahwa SEMA No 4 Tahun 2016, pada Bagian A. Rumusan Hukum Pidana Angka 6 menyatakan: âInstansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat / Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara. Dari ketentuan-ketentuan tersebut maka jelaslah yang dimaksud Ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah dari BPK;
Bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa Adrianus Utama Suwandi telah didakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen) oleh pegawai Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021, tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa dengan demikian, penghitungannya tidak didasarkan pendapat Ahli yang berwenang melakukan audit investigasi adanya kerugian keuangan negara, dalam hal ini Ahli dari BPK, yang dengan demikian perbuatan Jaksa Penuntut Umum yang menghitung kerugian keuangan negara tersebut tidak sah karena telah menyalahi PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI junto menyalahi ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan junto SEMA No. 4 Tahun 2016.
Unsur Pasal 18 UU Tipikor Tidak Terbukti;
Bahwa berdasarkan pembahasan unsur âperbuatan melawan hukumâ dan âdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraâ, telah didapat fakta hukum yang membuktikan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan proyek Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Kuala Tungkal a quo hasil laporan yang dibuat oleh pihak BPKP tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur auditing dan data yang dipergunakan untuk menghitung kerugian keuangan Negara, sehingga datanya menjadi tidak valid dan hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi belaka. Sehingga seluruh data yang disimpulkan kedalam surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pedoman dan landasan berpijak bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara a quo;
Bahwa dengan demikian, tuntutan Penuntut Umum terhadap âpidana dendaâ yang dibebankan kepada Terdakwa Adrianus Utama Suwandi harus dikesampingkan, atau setidaknya tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi unaur Pasal 18 Tipikor;
Bahwa untuk itu, kami mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Adrianus Utama Suwandi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan seluruhnya;
Membebaskan Terdakwa Adrianus Utama Suwandi dari seluruh dakwaan (vrijspraak) sesuai Pasal 191 Ayat (1) KUHAP, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP.
Memerintahkan agar Terdakwa Adrianus Utama Suwandi dibebaskan dari tahanan sesuai dengan Pasal 191 Ayat (3) KUHAP.
Memulihkan segala hak Terdakwa Adrianus Utama Suwandi dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya.
Menyatakan tidak sah, sita terhadap dokumen-dokumen dan seluruh harta-harta kekayaan sebagaimana yang disebutkan di dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan semua barang bukti dan alat bukti yang disita Jaksa Penuntut Umum, dan titipan uang pengganti senilai Rp. 1.924.490.202,- (satu miliar Sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh ribu dua ratus dua rupiah) untuk dikembalikan kepada yang berhak atau Terdakwa Adrianus Utama Suwandi;
Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Bahwa seandainya Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa Adrianus Utama Suwandi dihubungkan dengan unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP maka dapat diuraikan sebagai berikut:
Unsur âSetiap Orangâ;
Berdasarkan pengertian setiap orang tersebut di atas apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebagai Penyedia Pekerjaan Jasa Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat TA 2014 sebagaimana Kontrak No.640/16/KONT-PGWS/DPUK/2014 pada tanggal 16 Juli 2014;
Bahwa Terdakwa Adrianus Utama Suwandi selama masa persidangan menyatakan sehat jasmani dan rohani serta membenarkan identitasnya tersebut diatas. Dengan memperhatikan pengertian âsetiap orangâ tersebut dihubungkan dengan fakta yuridis yang terungkap di persidangan, maka dapat kami simpulkan bahwa Terdakwa Adrianus Utama Suwandi adalah termasuk orang perseorangan yang merupakan subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang dalam perkara a quo dihadapkan ke depan persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair, sehingga terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana atas segala akibat perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, menurut Penuntut Umum unsur âsetiap orangâ telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur âDengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasiâ;
Bahwa yang dimaksud oleh frasa âmenguntungkanâ. Frasa tersebut tentunya berarti bahwa diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tersebut menjadi diuntungkan dengan tindakan yang dilakukan oleh orang yang melakukan tindakan-tindakan tersebut. Lebih lanjut, menguntungkan tersebut memang menjadi tujuan dari si pelaku. Artinya memang ada kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) pada diri si pelaku. Dalam hal ini memang rumusan pasal ini tidak mencantumkan âmelawan hukumâ sebagai unsurnya. Namun hal tersebut secara logika sudah inheren dalam unsur pasal 3 tersebut karena tidak mungkin si pelaku sebelum melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk mencapai kehendak untuk menguntungkan tersebut. Sehingga dengan demikian maka sebenarnya unsur melawan hukum tersebut tidak perlu dibuktikan;
Berdasarkan hal tersebut dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, maka jelas sekali bahwa Terdakwa telah melakukan tindakan yang termasuk dalam kategori tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tindakan-tindakan Terdakwa tersebut adalah Terdakwa tidak melaksanakan kontrak sebagaimana mestinya dan mengalihkan pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik di dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dari Direktur Utama PT. Maswandi kepada Sdr. Yalmeswara sehingga Terdakwa menerima keuntungan berupa pembayaran pekerjaan pembangunan Pembangunan Sarana Air Bersih 100 liter / detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 yang seharus tidak diterima oleh Terdakwa sebesar sebesar Rp.1.443.367.652,- yang merupakan nilai 8% (delapan persen) setelah dikurangi biaya operasional sebesar Rp.481.122.551,- dari nilai Rp.24.065.127.525,- total pekerjaan yang dikerjakan PT. Maswandi;
Unsur âMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukanâ;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat/dokumen, keterangan terdakwa yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa selaku pihak pelaksana dalam pekerjaan pengadaan dan pembangunan Air Bersih 100 liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat TA.2014;
Bahwa sebelum proses lelang dilaksanakan, Terdakwa telah ditemui oleh saksi Columbanus Priaardianto yang menawarkan paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Tahun Anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum kepada Terdakwa, Terdakwa menyatakan berminat dan tertarik untuk mengikuti lelang paket dimaksud dengan menggunakan Perusahaan milik Terdakwa sendiri yaitu PT. Maswandi, dimana Terdakwa bertindak sebagai Direktur Utama;
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi dari saksi Columbanus Priaardianto tersebut, Terdakwa kemudian meminta kepada saksi Sebastian Guhi Huler selaku Site Manager/staf adminitrasi dari PT. Maswandi untuk mengecek pengumuman paket pekerjaan di LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat guna memastikan informasi apakah benar pada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat akan ada lelang pekerjaan pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100 liter/detik dan setelah melihat pengumuman Portal LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat ternyata paket dimaksud memang ada, lalu saksi Sebastian Guhi Huler melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa kemudian meminta kepada saksi Sebastian Guhi Huler dan saksi Danny Mustari Setia Budhi selaku Direktur Pemasaran PT. Maswandi untuk membuat dokumen penawaran, yang kemudian ditindaklanjuti oleh saksi Sebastian Guhi Huler bersama sdr. Nurman dan Danny Mustari Setia Budhi dengan berbagi tugas untuk membuat dokumen penawaran serta melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pokja, saat saksi Sebastian Guhi Huler membuat daftar personil inti PT. Maswandi, saksi Sebastian Guhi Huler kemudian memasukkan beberapa nama personil inti ke dalam dokumen penawaran, padahal beberapa nama personil inti yang namanya dimasukkan ke dalam dokumen penawaran tersebut, bukan merupakan personil inti dari PT. Maswandi, diantaranya Ahli/SKA Ahli Manajemen Proyek (Rudi Arnanda), SKA Ahli Utama Teknik Lingkungan (M. Sachri Wiradinata), SKA Ahli Madya Pelaksana SDA (Darmadji) yang mana file sertifikat ahli-ahli tersebut diambil saksi Sebastian Guhi Huler dari file dokumen yang ada di Kantor PT. Maswandi yang tujuannya hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Pokja Lelang Paket Pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100 liter/detik;
Bahwa dilain pihak saksi Danny Mustari Setia Budhi juga bekerja untuk membuat dan melengkapi dokumen penawaran dengan tugas membuat Daftar Kuantitas dan harga serta Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan harga satuan bahan dan upah yang diambil dengan cara mengacu pada harga satuan upah dan bahan yang tertera pada Dokumen Lelang (BQ) dan untuk cara pengisiannya dilakukan saksi Danny Mustari Setia Budhi dengan cara melihat dokumen penawaran PT. Maswandi yang sebelumnya dengan jenis pekerjaan yang sama dan menyesuaikan harga / penawaran dengan HPS dalam lelang paket dimaksud, sehingga bertentangan dengan Dokumen Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) sebagaimana tercantum pada bagian A. Ketentuan Umum angka 4 Larangan KKN, penyalahgunaan wewenang serta penipuan point 4.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dilarang untuk : huruf c. Membuat dan / atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
Bahwa Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf a: Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Huruf b: bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Huruf c: Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Huruf e: Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
Huruf f: Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Huruf g: Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Huruf h: tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa terhadap yang bertanggung jawab didalam kontrak wajib bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang ditimbulkan. Dengan tidak dilakukannya semua ketentuan sebagaimana kontrak dan pada akhirnya telah timbul pula akibat akibat kewenangan yang tidak dilakukan oleh terdakwa maka kami penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Unsur âYang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negaraâ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Adrianus Utama Suwandi mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) dari nilai total kerugian Negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi namun berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli serta keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh Fakta bahwa kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa tidak sebesar Rp.9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) sebagaimana keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi karena pekerjaan pengadaan dan pemasangan IPA Kapasaitas 100 liter/detik ada dan telah terpasang, akan tetapi untuk menjadi IPA Air Gambut terdapat kekurangan fisik yang tidak ada dalam perencanaan yaitu pembuatan tempat pre-treatment yang seharusnya ada untuk IPA Air Gambut bukan berarti pekerjaan tidak selesai karena seluruh item pada kontrak telah selesai, namun Terdakwa Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur PT. Maswandi yang telah berpengalaman pada bidang pengerjaan Instalasi Pengelohan Air (IPA) selama kurang lebih 30 Tahun tidak melaksanakan Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat pra pelaksanaan pekerjaan bersama dengan saksi David Sihombing selaku PPK, yang mana Terdakwa Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur PT. Maswandi dapat menghentikan kontrak apabila pada saat Pre Construction Meeting (PCM) dilakukan mengetahui pekerjaan IPA dalam RAB Kontrak Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 liter/detik tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, tetapi karena pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana kontrak, namun terdapat kelebihan nilai kontrak sebesar Rp.77.720.000,- yang tidak seharusnya diterima oleh Terdakwa Adrianus Utama Suwandi, terdapat keuntungan yang diterima oleh Terdakwa Adrianus Utama Suwandi sebesar Rp.1.443.367.652,- sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan yang juga telah dibenarkan oleh Terdakwa Adrianus Utama Suwandi, terdapat selisih perkerjaan terpasang sebesar Rp.224.659.409,89, serta kelebihan transfer PT. Maswandi untuk pekerjaan sipil fisik sebesar Rp.133.144.616,14 sehingga kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa Adrianus Utama Suwandi adalah sebesar Rp.1.878.891.678,03,-;
Sedangkan dari unsur âTelah melakukan atau turut serta melakukan perbuatanâ dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama dengan tujuan untuk memudahkan dilakukannya tidank pidana tersebut;
Bahwa uraian tentang jenis-jenis penyertaan (deelneming) menurut R. Soesilo (hal. 72-73), sebagai berikut:
Orang yang Melakukan (Pleger);
Orang di sini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang Menyuruh Melakukan (Doen Plegen);
Di sini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
Orang yang Turut Melakukan (Medepleger);
Turut melakukan dalam arti kata âbersama-sama melakukanâ. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Orang yang dengan Pemberian, Salah Memakai Kekuasaan, Memakai Kekerasan dan Sebagainya, dengan Sengaja Membujuk Melakukan Perbuatan Pidana;
Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari cara seperti dengan pemberian, penyalahgunaan kekuasaan, yang artinya tidak boleh memakai cara lain selain dari yang disebutkan di atas.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas bahwa Terdakwa Adrianus Utama Suwandi Anak dari Edward Suwandi selaku Direktur PT. Maswandi sebagai Penyedia Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2014 sebagaimana Kontrak No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014 bersama-sama dengan saksi David Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi Yalmeswara selaku pihak yang menerima pengalihan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil dari Terdakwa Adrianus Utama Suwandi Anak dari Edward Suwandi dan menerima seluruh pekerjaan jasa pengawasan dari saksi Fatmayanti dan saksi Fatmayanti, selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebagai Penyedia Pekerjaan Jasa Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat TA 2014 sebagaimana Kontrak No.640/16/KONT-PGWS/DPUK/2014 pada tanggal 16 Juli 2014, dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain yaitu yaitu saksi David Sihombing, saksi Yalmeswara dan saksi Fatmayanti atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang mana Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi yang merupakan pemenang sebenarnya atas paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dan dalam kapasitas sebagai penyedia sebagaimana kontrak No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014, sengaja mengalihkan tanggungjawab sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil kepada Direktur CV. Siola Yasatama Consultans (saksi Yalmeswara) yang bukan pemenang lelang atas paket pekerjaan tersebut yang tidak lain adalah penyedia Konsultan Perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 sekaligus sebagai pelaksana pekerjaan pengawasan, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014, Terdakwa dan saksi Yalmeswara tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak, namun pembayaran yang diterima oleh Terdakwa Adrianus Utama Suwandi sebagai penyedia pekerjaan dan saksi Yalmeswara selaku pelaksana sebagian pekerjaan pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil telah mencapai 100 %, dan dari pembayaran yang di terima oleh Terdakwa Adrianus Utama Suwandi dan saksi Yalmeswara tersebut terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) dari nilai total kerugian negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen), sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/ detik Kab. Tanjung Jabung Barat pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) tahun anggaran 2014. dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertuang dalam LHA Nomor : SR-249/PW05/5/2021 tanggal 11 Oktober 2021;
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, kami penuntut umum memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar:
Menolak keseluruhan dalil terdakwa maupun penasihat hukum dalam nota pembelaan (pledoi) tertanggal 11 Agustus 2022;
Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Adrianus Utama Suwandi Anak dari Edward Suwandi sesuai dengan surat tuntutan kami pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Terdakwa Adrianus Utama Suwandi Anak Dari Edward Suwandi bersama-sama dengan saksi David Sihombing, saksi Yalmeswara dan saksi Fatmayanti (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berlokasi di Jl. A. Majid Brangas No. 03 Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu terdakwa sebagai Penyedia Jasa telah mengetahui, menyadari dan menginsafi keadaan sebagai berikut:
Memanipulasi dokumen penawaran diantaranya memasukkan Tenaga Ahli perusahaan yang memang bukan tenaga ahli yang bekerja pada perusahaan milik terdakwa;
Meminta kepada orang lain yang tidak lagi bekerja pada PT. Maswandi untuk melaksanakan kegiatan Pembuktian Kualifikasi;
Mengetahui, menyadari dan menginsafi bahwa saksi Yalmeswara selaku Direktur CV. Siola Yasatama Consultans yang menerima pengalihan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 bukanlah rekanan pemenang lelang atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014;
Selaku penyedia yang bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan sebagai kontrak tidak melaksanakan tanggungjawabnya sebagai penyedia sehingga mutu pekerjaan tidak tercapai/tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana kontrak;
Menyerahkan pekerjaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 tersebut kepada PPK tanpa melalui comissioning test, namun serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) kepada PPK tersebut tidak dilanjuti oleh terdakwa selaku Penyedia dengan penyerahan akhir pekerjaan (FHO);
Menerima pembayaran melebihi pekerjaan yang terpasang;
Sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya:
Pasal 118 ayat (1) huruf c penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis;
Pasal 89 ayat (1) huruf b pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan(termin), ayat (2) huruf a âPembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Dan sebagaimana juga tertuang dalam syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Dokumen kontrak serta menjadi kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak;
Perbuatan tersebut memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi David Sihombing, saksi Fatmayanti dan saksi Yalmeswara atau suatu korporasi PT. Maswandi yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) dari nilai total kerugian negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen), sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/ detik kab. Tanjung Jabung Barat pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) tahun anggaran 2014. dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertuang dalam LHA Nomor : SR-249/PW05/5/2021 tanggal 11 Oktober 2021. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada Tahun 2014, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang di dalam DPA SKPD Nomor : 1.03.1.03.01.38.01.5.2 yang berasal dari APBD Murni Kab. Tanjung Jabung Barat TA. 2014;
Bahwa sebelum proses lelang dilaksanakan, terdakwa ditemui oleh saksi Columbanus Priaardianto yang menawarkan paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Tahun Anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum kepada terdakwa, dan setelah mendapat informasi dari saksi Columbanus Priaardianto tersebut, terdakwa menyatakan berminat dan tertarik untuk mengikuti lelang paket dimaksud dengan menggunakan Perusahaan milik terdakwa sendiri yaitu PT. Maswandi, dimana terdakwa bertindak sebagai Direktur Utama;
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi dari saksi Columbanus Priaardianto tersebut, terdakwa kemudian meminta kepada saksi Sebastian Guhi Huler selaku Site Manager/staf adminitrasi dari PT. Maswandi untuk mengecek pengumuman paket pekerjaan di LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat guna memastikan informasi apakah benar pada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat akan ada lelang pekerjaan pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100liter/detik dan setelah melihat pengumuman Portal LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat ternyata paket dimaksud memang ada. saksi Sebastian Guhi Huler kemudian melaporkan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa kemudian meminta kepada saksi Sebastian Guhi Huler dan saksi Danny Mustari Setia Budhi selaku Direktur Pemasaran PT. Maswandi untuk membuat dokumen penawaran, yang kemudian ditindaklanjuti oleh saksi Sebastian Guhi Huler bersama sdr. Nurman dan Danny Mustari Setia Budhi dengan berbagi tugas untuk membuat dokumen penawaran serta melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pokja, saat saksi Sebastian Guhi Huler membuat daftar personil inti PT. Maswandi, saksi Sebastian Guhi Huler kemudian memasukkan beberapa nama personil inti ke dalam dokumen penawaran, padahal beberapa nama personil inti yang namanya dimasukkan ke dalam dokumen penawaran tersebut yang bukan merupakan personil inti dari PT. Maswandi, diantaranya Ahli / SKA Ahli Manajemen Proyek (Rudi Arnanda), SKA Ahli Utama Teknik Lingkungan (M. Sachri Wiradinata), SKA Ahli Madya Pelaksana SDA (Darmadji) yang mana file sertifikat ahli-ahli tersebut diambil saksi Sebastian Guhi Huler dari file dokumen yang ada di Kantor PT. Maswandi yang tujuannya hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Pokja Lelang Paket Pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100 liter/detik;
Bahwa dilain pihak saksi Danny Mustari Setia Budhi juga bekerja untuk membuat dan melengkapi dokumen penawaran dengan tugas membuat Daftar Kuantitas dan harga serta Analisa harga satuan pekerjaan dan harga satuan bahan dan upah yang diambil dengan cara mengacu pada harga satuan upah dan bahan yang tertera pada Dokumen Lelang (BQ) dan untuk cara pengisiannya dilakukan saksi Danny Mustari Setia Budhi dengan cara melihat dokumen penawaran PT. Maswandi yang sebelumnya dengan jenis pekerjaan yang sama dan menyesuaikan harga/penawaran dengan HPS dalam lelang paket dimaksud, sehngga bertentangan dengan Dokumen Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) sebagaimana tercantum pada bagian A. Ketentuan Umum angka 4 Larangan KKN, penyalahgunaan wewenang serta penipuan point 4.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dilarang untuk: huruf c. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini;
Bahwa nilai atau Rekapitulasi penawaran yang dibuat oleh saksi Danny Mustari Setia Budhi untuk Penawaran PT. Maswandi adalah sebagai berikut:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV - Semau)
Bahwa setelah dokumen dan syarat-syarat penawaran sudah lengkap, dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa oleh saksi Sebastian Guhi Huler dan saksi Danny Mustari Setia Budhi kepada terdakwa untuk dimintakan tandatangan terdakwa dan selanjutnya dengan persetujuan dan sepengetahuan terdakwa, saksi Danny Mustari Setia Budhi kemudian mengupload dokumen penawaran PT. Maswandi ke Portal LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa untuk proses pemilihan penyedia jasa terkait dengan pekerjaan fisik dilaksanakan oleh Tim Pokja ULP yang terdiri dari saksi Hilman Hidayat, sebagai Ketua, saksi Ilmardi, Sebagai Sekretaris, saksi Samsuhadi, saksi Hendro Saputro, saksi Eko Riandhika, saksi Slamat Riadi dan saksi Joko Pareng masing-masing sebagai anggota, yang pelaksanaannya dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2014 dengan metode Pascakualifikasi Satu File;
Bahwa pada saat pelelangan dilaksanakan tenyata terdapat perubahan persyaratan tenaga ahli (SKA) dalam addendum dokumen pengadaan yang tidak diumumkan oleh Pokja ULP pada portal LPSE serta tidak disampaikan pada tahapan pemberian penjelasan (aanwijzing), sehingga peserta lelang selain PT. Maswandi tidak mengetahui perubahan tersebut, selain itu PT. Maswandi sengaja menyampaikan dokumen kualifikasi tenaga ahli yang tidak benar dengan cara meminjam Sertfikat Keahlian (SKA) tanpa sepengetahuan tenaga ahli tersebut dan terdapat SKA yang tidak ada dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yaitu atas nama:
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Jumlah Biaya (Rp) |
| A | Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det | 1 Unit | 9.532..938.700,00 |
| B | Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 | 1 Unit | 3.538.914.229,04 |
| C | Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi: Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau â Parit III) | 408 m 13.296 m | 1.194.118.861,26 14.778.518.346,15 |
| D | Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc | 1 Paket | 1.743.691.924,15 |
| E | Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia | 50 m² | 288.009.851,15 |
| F | Pembuatan Pos Jaga | 6 m² | 53.679.743,37 |
| G | Pembuatan Ruang Panel | 7,50 m² | 62.128282,79 |
| H | Pembuatan Workshop | 63 m² | 351.399.932,06 |
| I | Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur | 80 m² | 245.008.536,92 |
| J | Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) | 1 unit | 3.056.042.950,96 |
| Jumlah | 34.844.451.357,85 | ||
| PPN 10% | 3.484.445.135,78 | ||
| Total Biaya | 38.328.896.493,63 | ||
| Dibulatkan | 38.328.896.000,00 | ||
-
No Nama NIK Hasil 1 Ir. Darmadji 1055051701541001 Tidak ada 2 Junaidi 3174100210780002 Tidak ada 3 Ramses Situmorang 3275112400770003 Tidak ada
dan selanjutnya pada tahapan pembuktian kualifikasi, yang hadir mewakili PT. Maswandi bukan personel sah dari PT. Maswandi, meskipun demikian Pokja ULP tetap memenangkan PT. Maswandi sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Bahwa setelah menetapkan PT. Maswandi sebagai pemenang berdasarkan Surat Penetapan Pemenang pada tanggal 26 Juni 2014 sesuai dengan surat Penetapan Hasil Pelelangan Dengan Metode Pascakualifikasi Nomor : 06/KONST/POKJA-GAB/1/2014 yang ditandatangani oleh saksi Hilman Hidayat selaku Ketua Pokja, saksi Ilmardi selaku Sekertaris, saksi Slamet Riadi, saksi Samsuhadi, saksi Hendro Saputra, saksi Eko Riandika, dan saksi Joko Pareng (masing-- masing sebagai anggota) dan setelah lelang selesai saksi Hilman Hidayat selaku Ketua POKJA kemudian menemui saksi David Sihombing (PPK) untuk menyerahkan dokumen Laporan Berita Acara Hasil Lelang dan selakigus melaporkan bahwa hasil lelang pemenangnya adalah PT. Maswandi;
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2014 saksi David Sihombing selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT. Maswandi dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan masih pada tanggal 3 Juli 2014 saksi Sebastian Guhi Huller diminta oleh saksi Columbanus Priaardianto menemui saksi David Sihombing di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat mengambil SPPBJ dan Surat Perjanjian kerja/kontrak, selanjutnya saksi Sebastian Guhi Huller pergi ke Jakarta menemui terdakwa guna menandatangani surat perjanjian kerja/kontrak tersebut sekaligus mengurus Surat Jaminan Pelaksanaan dan setelah itu saksi Sebastian Guhi Huller bersama saksi Yalmaswara pergi menemui saksi David Sihombing selaku PPK untuk mengembalikan/menyerahkan Dokumen Surat Perjanjian Kerja/kontrak yang telah ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi;
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2014 saksi David Sihombing selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014, namun pada kenyataannya pada saat penandatangan kontrak dilakukan, terdakwa selaku Penyedia Jasa ternyata belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi David Sihombing selaku PPK dan pada saat penandatanganan kontrak dilakukan jaminan pelaksanaan masih diurus, jaminan pelaksanaan (Asuransi Mega Pratama) tersebut baru terbit tanggal 11 Juli 2014, meskipun terdakwa selaku penyedia belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pada saat penandatanganan kontrak, namun saksi David Sihombing selaku PPK tidak berupaya untuk meminta jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada terdakwa selaku Penyedia, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 70Ayat 3 Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak, item-item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV - Semau)
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau â Parit III)
Bahwa selain belum adanya jaminan pelaksanaan pekerjaan pada saat penandatangan kontrak, terdapat pula perbedaan harga pekerjaan yang tertuang dalam lembaran kontrak dengan harga penawaran terkoreksi pada saat pelelangan, dimana seharusnya nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak adalah sebesar Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sebagaimana harga penawaran terkoreksi tapi pada kenyataannya nilai pekerjaan yang dicantumkan oleh saksi David Sihombing selaku PPK dalam kontrak adalah sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat selisih harga pekerjaan sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), perbedaan nilai pekerjaan yang terdapat hasil pelelangan dengan nilai yang tertuang dalam kontrak tersebur terjadi karena pada saat membuat dan menyusun kontrak, saksi David Sihombing selaku PPK hanya mempedomani dokumen penawaran dari PT. Maswandi tanpa mempedomani Berita Acara Hasil Pelelangan (BAPHL) dari Pokja ULP yaitu BAPHL No.05/KONT-GAB/1/2014 Tanggal 26 Juni 2014 dari Pokja ULP;
Bahwa masih pada tanggal 4 Juli 2014, saksi David Sihombing selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.640/23/SPMK-KONS-AB/DPUK/2014 kepada PT. Maswandi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan (BAPL) No.640/23/BAPL-Konstruksi-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014 yang masing-masing ditandatangani oleh PPK (David Sihombing) dan Direktur PT. Maswandi (Adrianus Utama Suwandi) dan setelah terbitnya SPMK dan BAPL, terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi sebagai Penyedia seharusnya telah menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh saksi David Sihombing selaku PPK, program mutu yang disusun oleh penyedia tersebut, paling sedikit berisi tentang informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, organisasi kerja penyedia, jadwal pelaksanaan pekerjaan, tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi kerja, jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil, dan penyusunan rencana serta pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan dan kegiatan rapat persiapan pelaksanaan kontrak tersebut adalah sebagai bentuk pengendalian kontrak dari saksi David Sihombing selaku PPK, yang seharusnya dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK, dengan tujuan untuk mengetahui kesiapan dari terdakwa namun terdakwa selaku penyedia jasa tidak pernah hadir dalam pelaksanaan kontrak dan tidak juga menyerahkan dokumen program mutu, maka harusnya saksi selaku PPK memberikan peringatan kepada terdakwa selaku penyedia jasa dan bahkan terdakwa selaku penyedia jasa dapat diberikan sanksi karena tenaga ahli merupakan komponen yang penting dalam pemenuhan kualitas pekerjaan tidak dihadirkan, pada kenyataannya Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi dan Penyedia Jasa serta saksi David Sihombing selaku PPK tidak pernah mengadakan/melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak tersebut, sehingga bertentangan dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) point 23tentang Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrakdan Program mutu;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak dan terbit SPMK, pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014, yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab terdakwa selaku Penyedia sebagaimana Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014, pada kenyataannya dari sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, antara lain:
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Jumlah Biaya (Rp) |
| A | Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det | 1 Unit | 9.532..938.700,00 |
| B | Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 | 1 Unit | 3.538.914.229,04 |
| C | Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi: | 408 m 13.296 m | 1.194.118.861,26 14.778.518.346,15 |
| D | Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc | 1 Paket | 1.743.691.924,15 |
| E | Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia | 50 m² | 288.009.851,15 |
| F | Pembuatan Pos Jaga | 6 m² | 53.679.743,37 |
| G | Pembuatan Ruang Panel | 7,50 m² | 62.128282,79 |
| H | Pembuatan Workshop | 63 m² | 351.399.932,06 |
| I | Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur | 80 m² | 245.008.536,92 |
| J | Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) | 1 unit | 3.056.042.950,96 |
| Jumlah | 34.844.451.357,85 | ||
| PPN 10% | 3.484.445.135,78 | ||
| Total Biaya | 38.328.896.493,63 | ||
| Dibulatkan | 38.328.896.000,00 | ||
Pembuatan Resorvoir Kap. 800 M3;
Pemasangan pipa distribusi;
Pipa ND 500 mm (simpang Parit IV-Semau) sepanjang 408 M;
Pipa ND 300 mm (Semau-parit II) sepanjang 13.296 M;
Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & ACC;
Pembuatan Ruang Pembubuh & Gudang Zat Kimia;
Pembuatan Pos Jaga;
Pembuatan Ruang Panel;
Pembuatan Work Shop;
Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur;
Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik & Taman;
sengaja dialihkan/diserahkan terdakwa kepada saksi Yalmeswara, hal ini bisa terjadi karena sekitar bulan Agustus 2014 saksi Yalmeswara di bawa dan dikenalkan oleh saksi Columbanus Priaardianto kepada terdakwa dan saksi Columbanus Priaardianto serta saksi Yalmaswara meminta kepada terdakwa kalau untuk paket pekerjaaan pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100 liter/detik ada pekerjaan sipilnya dan saksi Yalmeswara meminta kepada terdakwa agar pekerjaan sipil dari paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh saksi Yalmeswara saja dan permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa sedangkan untuk pekerjaan pengadaan pemasangan IPA gambut paket kapasitas 100 liter/detik, pengadaan pipa ND 500 dan ND 300 serta pengadaan pompa beserta accesorisnya tetap dilakukan oleh PT. Maswandi sendiri dimana dari pengalihan pekerjaan sipil yang harusnya dikerjakan sendiri oleh terdakwa selaku penyedia jasa, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis dan bertentangan pula dengan Ketentuan yang tertuang dalam Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf R point a yaitu sanksi kepada penyedia apabila melanggar ketentuan mengenai subkontrak: Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi kecil yang mensubkontrakkan pekerjaan di denda senilai pekerjaan yang dikontrakkan kepad pihak lain atau sesuai ketentuan yang berlaku dan Dokumen Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) angka 10 Pengalihan dan/atau subkontrak point 10.1 yang menyebutkan Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini;
Bahwa untuk pelaksanaan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, saksi Yalmeswara menerima pembayaran dari terdakwa sebesar Rp.9.807.600.000,- (sembilan milyar delapan ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah), padahal kontrak nilai pekerjaan sipil yang di alihkan oleh terdakwa kepada saksi Yalmeswara sebesar Rp.9.674.455.383,86,- (sembilan milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh enam sen), namun pembayaran yang di terima oleh saksi Yalmeswara dari terdakwa adalah sebesar Rp.9.807.600.000,- (sembilan milyar delapan ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah), yang pembayarannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Yalmeswara yaitu ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 122.000.6622.636 dan ke rekening BNI dengan nomor rekening 169.100707 sebagai bentuk modal kerja dan keuntungan dari saksi Yalmeswara, sehingga terdapat kelebihan pembayaran dari terdakwa kepada saksi Yalmeswara sebesar Rp.133.144.616 (seratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah);
Pada tanggal 18 Juli 2015, terdakwa meminta kepada saksi Sebastian Guhi Huller mengajukan permohonan pembayaran uang muka, selanjutnya PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran uang muka 20 % dari nilai kontrak (Rp. 38.328.896.000,00) yang dibayarkan sebesar Rp.6.759.823.477,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.02773/BUD/2014 tanggal 18 Juli 2014;
Pada tanggal 4 September 2014, PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran angsuran pertama yang dibayarkan sebesar Rp.6.616.177.227,00 (enam milyar enam ratus enam belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%) yang diurus permohonan pencairannya oleh saksi Sebastian Guhi Huler atas perintah terdakwa dan dana tersebut masuk ke rekening PT. Maswandi;
Pada tanggal 2 Oktober 2014 PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran angsuran kedua yang dibayarkan sebesar Rp.5.982.443.777,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%) yang diurus permohonan pencairannya oleh saksi Sebastian Guhi Huler atas perintah terdakwa dan dana tersebut masuk ke rekening PT. Maswandi;
Pada tanggal 29 Oktober 2014 PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ketiga yang dibayarkan sebesar Rp.5.728.950.396,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 05803/BUD/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%) yang diurus permohonan pencairannya oleh saksi Sebastian Guhi Huler atas perintah terdakwa dan dana tersebut masuk ke rekening PT. Maswandi;
Bahwa pada awal bulan November 2014 terdakwa melalui saksi Yalmeswara mengajukan addendum pekerjaan lalu pada tanggal 13 November 2014, saksi David Sihombing selaku PPK dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi menandatangani Addendum Kontrak I No.640./23.a/ADD.KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mana Addendum tersebut tidak mengubah nilai kontrak (Rp.38.328.896.000,00), namun masa pelaksanaan pekerjaan bertambah 21 hari menjadi 171 hari kalender dan terdapat pekerjaan tambah kurang (CCO), dengan rincian Addendum I Kontrak sebagai berikut:
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Nilai Kontrak Awal (Rp) Nilai Addendum A Pengadaan dan Pemasangan IPA Gambut Paket Kapasitas 100 L/det 1 Unit 9.532.938.700,00 9.478.565.607,60 B Pembuatan Reservoar kap. 800 mÂł 1 Unit 3.538.914.229,04 3.757.232.496,12 C Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV -Semau)
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau â Parit III)
408 m
13.296 m
1.194.118.861,26
14.778.518.346,15
1.194.118.861,26
14.554.641.051,42
D Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc 1 Paket 1.743.691.924,15 1.766.301.575,69 E Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia 50 m² 288.009.851,15 287.789.115,15 F Pembuatan Pos Jaga 6 m² 53.679.743,37 53.475.238,52 G Pembuatan Ruang Panel 7,50 m² 62.128282,79 72.113.144,79 H Pembuatan Workshop 63 m² 351.399.932,06 383.285.020,03 I Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur 80 m² 245.008.536,92 145.307.761,60 J Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) 1 unit 3.056.042.950,96 3.151.621.613,15 Jumlah 34.844.451.357,85 34.844.451.485,33 PPN 10% 3.484.445.135,78 3.484.445.148,53 Total Biaya 38.328.896.493,63 38.328.896.633,86 Dibulatkan 38.328.896.000,00 38.328.896.000,00
Bahwa addendum kontrak tersebut dibuat seolah-olah didahului dengan adanya kegiatan peninjauan lapangan (joint survey) secara bersama-sama saat proses pembuatan Justifikasi Teknis, pada kenyataannya saksi Fatmayanti selaku Direktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebagai penyedia jasa pekerjaan pengawasan tidak pernah mengikuti peninjauan lapangan sebelum pembuatan Justifikasi Teknis karena pada saat itu saksi Yalmeswara bertindak selaku bagian dari Konsultan Pengawas dan bagian dari PT. Maswandi dan tim peneliti kontrak pun hanya menandatangani Berita Acara Rapat Penelitian Kontrak tertanggal 11 November 2014 tersebut tanpa melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti Kontrak untuk sebagai dasar pembuatan Addendum pekerjaan;
Pada tanggal 20 Nopember 2014 terdakwa selaku penyedia kembali mengajukan pencairan termin pekerjaan dan menerima pembayaran angsuran ke empat yang dibayarkan sebesar Rp. 4.106.592.761,00 (empat milyar seratus enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 06983/BUD/2014 Tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%) yang diurus permohonan pencairannya oleh saksi Sebastian Guhi Huler atas perintah terdakwa dan dana tersebut masuk ke rekening PT. Maswandi;
Bahwa untuk mekanisme pelaporan hasil pekerjaan fisik/progress fisik, terdakwa melalui saksi Sebastian Guhi Huller meminta laporan dari saksi Yalmeswara yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan untuk pihak PT. Maswandi dan kemudian oleh saksi Sebastian Guhi Huller dokumen laporan pekerjaan tersebut serahkan kepada saksi Danny Mustari Setiabudi untuk disampaikan kepada terdakwa sedangkan untuk mekanisme penagihan pencairan per termin, saksi Danny Mustari Setiabudi memerintahkan sdr. Norman untuk membuat adminitrasi pencairan dan kemudian ditandatangani oleh saksi Danny Mustari Setiabudi yang kemudian diteruskan kepada terdakwa untuk minta persetujuan dan tandatanganya pada dokumen pencairan lalu selanjutnya saksi Sebastian Guhi Huller atas perintah terdakwa yang ajukan ke bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat yang kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening PT. Maswandi dengan nomor rekening 101.0005771181 Bank Mandiri dan selanjutnya dicairkan oleh terdakwa dan uangnya digunakan antara lain untuk kebutuhan pembelian material pekerjaan, dikirim ke rekening saksi Yalmeswara untuk membayar pekerjaan sipil yang disubkontrakan kepadanya serta untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya;
Pada tanggal 18 Desember 2014, terdakwa bersurat kepada saksi David Sihombing selaku PPK dengan Surat No. 230A/MW/PEN/VI/2014 tanggal 18 Desember 2014 perihal Permohonan termyn angsuran pertama dan kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut, saksi David Sihombing selaku PPK bersurat kepada tim Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan Surat No. 640/614/PPK/KIMRUM/DPUK/2014, selanjutnya Tim PPHP yang terdiri dari dari saksi Syafrun, ST sebagai Ketua, saksi Andi Nur Alam Amir sebagai Sekretaris, saksi H. Rirniva Ekamunanda, T.J., S.T, saksi Hamsah dan saksi M. Aris, S.E masing-masing sebagai anggota, yang didampingi oleh saksi David Sihombing selaku PPK, PPTK, Tim teknis, penyedia jasa (saksi Sebastian) yang diperintahkan terdakwa untuk mewakilinya, pihak Konsultan pengawas (saksi Syamsurizal dan saksi Yelmaswara), kemudian melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PPHP tersebut pekerjaannya sudah dinyatakan 100% berdasarkan laporan bulanan progres pekerjaan tanggal 15 Desember 2014 yang dituangkan dalam Surat No.001/613/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan PPHP, yang pada kenyataanya pemeriksaan tim PPHP tersebut hanya dilaksanakan secara visual atau hanya dengan melihat pekerjaan yang terpasang kemudian dibandingkan dengan bentuk yang tertuang dalam gambar asbuild drawing dan kontrak sebagai acuan, sedangkan terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPHP, tidak juga dilaksanakan uji coba pengoperasian IPA dan uji coba pengoperasian IPA tersebut baru dilakukan pada bulan Juli tahun 2015 dan tanpa adanya pengujian hasil laboratorium dan pengujian hasil laboratorium baru dilaksanakan 22 April 2016 dan setelah tim PPHP melaksanakan tugas pemeriksaan pekerjaan paket pengadaan dan pemasangan air bersih 100L/detik;
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2014, saksi David Sihombing selaku PPK bersama saksi Ria Sukrianto selaku KPA dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan dengan No.619/BAST/DPUK-TJB/XII/2014 atas Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dengan hasil bahwa masing-masing pihak menerima pekerjaan dari pihak kedua dengan keadaan baik dan cukup, yang mana Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tersebut dibuat sebelum Unit IPA dilakukan uji coba (testing comminisioning);
Pada tanggal 23 Desember 2014, Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi dan saksi David Sihombing selaku PPK menandatangani Berita Acara Serah Terima Terakhir/Kedua Nomor : 640/12030/BASTK/ BIDKIMRUN-DPUL/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang diketahui oleh saksi Ria Sukrianto selaku KPA, padahal masa pemeliharaan terhadap pekerjaan belum berakhir, seharusnya serah terima akhir pekerjaan (FHO) baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2015 atau setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan pada kenyataannya sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan fisik, terdakwa selaku Direktur PT. Maswandi sebagai Penyedia tidak pernah mengajukan serah terima akhir pekerjaan (FHO) kepada saksi David Sihombing selaku PPK, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor. 4 Tahun 2015, sebagaimana tertuang dalam Pasal 95:
Ayat (1) setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, Penyedia Barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk menyerahkan pekerjaan ;
Ayat (8) âPenyedia barang/ jasa menandatangani berita acara serah terima akhir pekerjaan pada saat proses serah terima akhir/ Final Hand Overâ, dan ;
Ayat (9) âPenyedia Barang/ Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (8) dimasukkan dalam daftar hitamâ ;
Pada tanggal 24 Desember 2014 terdakwa selaku Direktur PT. Maswandi yang bertindak sebagai penyedia jasa untuk pekerjaan dimaksud telah mengajukan termin pencairan dan telah menerima pembayaran angsuran kelima yang dibayarkan sebesar Rp.2.915.173.874,00 (dua milyar sembilan ratus lima belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09541/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%), selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke enam yang dibayarkan sebesar Rp.1.689.955.869,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09651/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%) yang diurus permohonan pencairannya oleh saksi Sebastian Guhi Huler atas perintah terdakwa dan dana tersebut masuk ke rekening PT. Maswandi;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) tanggal 10 Oktober 2020, terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh terdakwa Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur Utama PT. Maswandi selaku penyedia dan terhadap sebagian pekerjaan fisik (pekerjaan sipil) yang dilaksanakan oleh saksi Yalmeswara, Ahli menyimpulkan sebagai berikut:
Terhadap Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi diameter 500 mm terdapat selisih (kurang) sepanjang 108 m;
Terdapat kekurangan atau kelebihan pekerjaan sesuai pengukuran lapangan;
Mutu beton bak penampung lumpur (K-180) dan mutu beton rumah pompa (K-140) tidak memenuhi syarat mutu beton didalam kontrak karena dibawah mutu beton K-225;
Mutu beton pada pekerjaan bak penampung air, bak penampung lumpur dan rumah pompa masih memenuhi spesifikasi (K-225) dan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Tahun 2014, pada saat pemeriksaan dalam kondisi tidak beroperasi;
Berdasarkan Laporan Teknis Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Rofiq Iqbal, ST., M.Eng., Ph.D selaku ahli rekayasa air dan limbah cair dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh terdakwa Adrianus selaku Direktur Utama PT. Maswandi selaku penyedia dan terhadap sebagian pekerjaan fisik (pekerjaan sipil) yang dilaksanakan oleh saksi YALMESWARA, Ahli menyimpulkan:
Gambar perencanaan dan RAB IPA pada tahun 2012, CV. Siola Yasatama Consultans, kapasitas 200 Liter/detik yang berlokasi di Parit Panting Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam (sumber air baku: Air Gambut) tidak merupakan desain IPA yang umum untuk pengolahan air gambut. Dengan karakteristik air gambut yang spesifik (umumnya dengan pH rendah, kandungan warna tinggi dan kandungan organic sangat tinggi), maka IPA untuk air gambut berbeda dengan IPA konvensional;
Atas Surat Perjanjian Nomor 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014 tidak memenuhi kaidah Teknik dalam perancangan (desain) antara lain: Tidak dilakukan kajian kualitas air baku, sehingga proses pengolahan yang diperlukan tidak dapat dipastikan, sehingga IPA yang dirancang juga tidak dapat mengolah air baku, karena rancangan tidak sesuai dengan kondisi air baku;
IPA yang terpasang juga tidak merupakan IPA yang umum untuk pengolahan air gambut, dimana tidak terdapat unit unit penambahan bahan kimia untuk pengolahan yang spesifik untuk air gambut;
Air gambut yang ada di Parit Panting Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat diolah dengan IPA Paket, karena IPA yang dipasang merupakan IPA Paket dengan proses pengolahan konvensional, dengan kondisi kualitas air baku yang merupakan air gambut maka pembangunan IPA tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI 6773:2008 tentang Spesifikasi unit paket instalasi pengolahan air;
Dalam hal air sungai daerah tertentu mempunyai kandungan warna, besi dan atau bahan organik melebihi syarat, tetapi kekeruhan rendah (<50 NTU) maka digunakan IPA sistem Dissolved Air Flotation (DAF) atau sistem lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
Air gambut memerlukan pengolahan khusus dan tidak dapat menggunakan pengolahan konvensional;
Konstruksi dan pemasangan kapasitas Pompa Intake pada masing-masing tahapan mengalami kegagalan. Hal tersebut diakibatkan karena tidak didukung perencanaan yang baik. Berdasarkan SNI 6774:2008 tentang Tata cara perencanaan unit paket instalasi pengolahan air, pompa untuk air baku harus memiliki kapasitas 10% - 20% lebih besar dari kapasitas rencana unit IPA paket dan memiliki pompa cadangan minimal 1 buah. IPA 2014 berdiri sendiri dengan kapasitas pengolahan tahun 2014 sebesar 100 Liter/detik. Maka, untuk masing-masing IPA, pompa yang terpasang seharusnya sebanyak 3 unit dengan kapasitas masing-masing 55 Liter/detik dan head 20 meter, dimana 1 unit sebagai cadangan;
IPA sempat beroperasi antara tahun 2015 - 2019, namun Kapasitas produksi rata-rata diperkirakan sekitar 35 Liter/detik jauh dibawah kapasitas desain 100 Liter/detik, penggunaan bahan kimia rata-rata sekitar 20% â 30% dari perkiraan kebutuhan bahan kimia, dan kualitas air olahan tidak memenuhi kualitas air minum;
Pekerjaan Tahun 2013 dan 2014 saat ini tidak beroperasi terutama disebabkan karena kesalahan desain IPA yang tidak disesuaikan dengan kondisi kualitas air baku yang merupakan air gambut;
IPA yang terpasang untuk pekerjaan tahun 2014 adalah IPA paket dengan sistem konvensional sehingga IPA tidak mampu menghasilkan produk olahan yang sesuai sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak;
Pekerjaan tidak didukung perencanaan, terutama berkaitan dengan kualitas air baku dan proses pengolahan, sehingga tidak dapat menghasikan sistem sesuai yang diharapkan;
Perlengkapan dan asesoris dalam perpipaan distribusi banyak yang tidak sesuai dengan kaidah teknis, antara lain: air valve tidak ditemukan di permukaan tanah, tidak ditemukan box pengoperasian untuk gate valve, dan giboult joint juga tidak nampak di permukaan tanah;
Pada proposal Teknis yang diajukan saat penawaran, IPA paket yang diajukan menggunakan sistem heksagonal, tetapi instalasi terpasang tidak menggunakan sistem tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 Liter/Detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen), dimana dari kerugian negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen) terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang pada pekerjaan fisik yaitu sebesar Rp.9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut sehingga bertentangan dengan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 89 ayat (1) huruf b pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan(termin), ayat (2) huruf a âPembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, dan pembayaran atas pekerjaan melebihi pekerjaan terpasang tersebut menambah harta kekayaan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi dan saksi Yalmeswara selaku sub kontrak sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair:
Bahwa terdakwa Adrianus Utama Suwandi Anak Dari Edward Suwandi selaku Direktur PT. Maswandi sebagai Penyedia Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2014 sebagaimana Kontrak No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014 bersama-sama dengan saksi David Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi Yalmeswara selaku pihak yang menerima pengalihan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil dari terdakwa Adrianus Utama Suwandi Anak Dari Edward Suwandi dan menerima seluruh pekerjaan jasa pengawasan dari saksi Fatmayanti dan saksi Fatmayanti, selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebagai Penyedia Pekerjaan Jasa Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat TA 2014 sebagaimana Kontrak No.640/16/KONT-PGWS/DPUK/2014 pada tanggal 16 Juli 2014 (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Mei 2014 sampai dengan Januari 2015 atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berlokasi di Jl. A. Majid Brangas No. 03 Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi David Sihombing, saksi Yalmeswara dan saksi Fatmayanti atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yangmana terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi yang merupakan pemenang sebenarnya atas paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dan dalam kapasitas sebagai penyedia sebagaimana kontrak No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014, sengaja mengalihkan tanggungjawab sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil kepada Direktur CV. Siola Yasatama Consultans (saksi Yalmeswara) yang bukan pemenang lelang atas paket pekerjaan tersebut yang tidak lain adalah penyedia Konsultan Perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 sekaligus sebagai pelaksana pekerjaan pengawasan, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014, terdakwa dan saksi Yalmeswara tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak, namun pembayaran yang diterima oleh terdakwa Adrianus Utama Suwandi sebagai penyedia pekerjaan dan saksi Yalmeswara selaku pelaksana sebagian pekerjaan pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil telah mencapai 100 %, dan dari pembayaran yang di terima oleh terdakwa Adrianus Utama Suwandi dan saksi Yalmeswara tersebut terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) dari nilai total kerugian negara sebesar Rp. 10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen), sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/ detik Kab. Tanjung Jabung Barat pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat (APBD) tahun anggaran 2014. dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertuang dalam LHA Nomor : SR-249/PW05/5/2021 tanggal 11 Oktober 2021. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada Tahun 2014, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik dengan alokasi anggaran sebesar Rp.39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang di dalam DPA SKPD Nomor : 1.03.1.03.01.38.01.5.2 yang berasal dari APBD Murni Kab. Tanjung Jabung Barat TA. 2014;
Bahwa sebelum proses lelang dilaksanakan, terdakwa telah ditemui oleh saksi Columbanus Priaardianto yang menawarkan Paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Tahun Anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum kepada terdakwa, terdakwa menyatakan berminat dan tertarik untuk mengikuti lelang paket dimaksud dengan menggunakan Perusahaan milik terdakwa sendiri yaitu PT. Maswandi, dimana terdakwa bertindak sebagai Direktur Utama;
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi dari saksi Columbanus Priaardianto tersebut, terdakwa kemudian meminta kepada saksi Sebastian Guhi Huler selaku Site Manager/staf adminitrasi dari PT. Maswandi untuk mengecek pengumuman paket pekerjaan di LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat guna memastikan informasi apakah benar pada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat akan ada lelang pekerjaan pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100 liter/detik dan setelah melihat pengumuman Portal LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat ternyata paket dimaksud memang ada. saksi Sebastian Guhi Huler kemudian melaporkan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa kemudian meminta kepada saksi Sebastian Guhi Huler dan saksi Danny Mustari Setia Budhi selaku Direktur Pemasaran PT. Maswandi untuk membuat dokumen penawaran, yang kemudian ditindaklanjuti oleh saksi Sebastian Guhi Huler bersama sdr. Nurman dan Danny Mustari Setia Budhi dengan berbagi tugas untuk membuat dokumen penawaran serta melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pokja, saat saksi Sebastian Guhi Huler membuat daftar personil inti PT. Maswandi, saksi Sebastian Guhi Huler kemudian memasukkan beberapa nama personil inti ke dalam dokumen penawaran, padahal beberapa nama personil inti yang namanya dimasukkan ke dalam dokumen penawaram tersebut yang bukan merupakan personil inti dari PT. Maswandi, diantaranya Ahli/SKA Ahli Manajemen Proyek (Rudi Arnanda), SKA Ahli Utama Teknik Lingkungan (M. Sachri Wiradinata), SKA Ahli Madya Pelaksana SDA (Darmadji) yang mana file sertifikat ahli-ahli tersebut diambil saksi Sebastian Guhi Huler dari file dokumen yang ada di Kantor PT. Maswandi yang tujuannya hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Pokja Lelang Paket Pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100 liter/detik;
Bahwa dilain pihak saksi Danny Mustari Setia Budhi juga bekerja untuk membuat dan melengkapi dokumen penawaran dengan tugas membuat Daftar Kuantitas dan harga serta Analisa harga satuan pekerjaan dan harga satuan bahan dan upah yang diambil dengan cara mengacu pada harga satuan upah dan bahan yang tertera pada Dokumen Lelang (BQ) dan untuk cara pengisiannya dilakukan saksi Danny Mustari Setia Budhi dengan cara melihat dokumen penawaran PT. Maswandi yang sebelumnya dengan jenis pekerjaan yang sama dan menyesuaikan harga/penawaran dengan HPS dalam lelang paket dimaksud, sehngga bertentangan dengan Dokumen Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) sebagaimana tercantum pada bagian A. Ketentuan Umum angka 4 Larangan KKN, penyalahgunaan wewenang serta penipuan point 4.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dilarang untuk: huruf c. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini;
Bahwa nilai atau Rekapitulasi penawaran yang dibuat oleh saksi Danny Mustari Setia Budhi untuk Penawaran PT. Maswandi sebagai berikut:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV - Semau)
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau â Parit III)
Bahwa setelah dokumen dan syarat-syarat penawaran sudah lengkap, kemudian dokumen itu dibawa oleh saksi Sebastian Guhi Huler dan saksi Danny Mustari Setia Budhi kepada terdakwa untuk dimintakan tandatangan terdakwa selanjutnya dengan persetujuan dan sepengetahuan terdakwa kemudian saksi Danny Mustari Setia Budhi mengupload dokumen penawaran PT. Maswandi ke Portal LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa untuk proses pemilihan penyedia jasa terkait dengan pekerjaan fisik dilaksanakan oleh Tim Pokja ULP yang terdiri dari saksi Hilman Hidayat, sebagai Ketua, saksi Ilmardi sebagai Sekretaris, saksi Samsuhadi, saksi Hendro Saputro, saksi Eko Riandhika, saksi Slamat Riadi dan saksi Joko Pareng masing-masing sebagai anggota, yang pelaksanaannya dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2014 dengan metode Pasca kualifikasi Satu File;
Bahwa pada saat pelelangan dilaksanakan terdapat perubahan persyaratan tenaga ahli (SKA) dalam addendum dokumen pengadaan yang tidak diumumkan oleh Pokja ULP pada portal LPSE serta tidak disampaikan pada tahapan pemberian penjelasan (aanwijzing), sehingga peserta lelang selain PT. Maswandi tidak mengetahui perubahan tersebut, selain itu PT. Maswandi sengaja menyampaikan dokumen kualifikasi tenaga ahli yang tidak benar dengan cara meminjam Sertfikat Keahlian (SKA) tanpa sepengetahuan tenaga ahli tersebut dan terdapat SKA yang tidak ada dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yaitu atas nama:
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Jumlah Biaya (Rp) |
| A | Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det | 1 Unit | 9.532..938.700,00 |
| B | Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 | 1 Unit | 3.538.914.229,04 |
| C | Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi: | 408 m 13.296 m | 1.194.118.861,26 14.778.518.346,15 |
| D | Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc | 1 Paket | 1.743.691.924,15 |
| E | Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia | 50 m² | 288.009.851,15 |
| F | Pembuatan Pos Jaga | 6 m² | 53.679.743,37 |
| G | Pembuatan Ruang Panel | 7,50 m² | 62.128282,79 |
| H | Pembuatan Workshop | 63 m² | 351.399.932,06 |
| I | Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur | 80 m² | 245.008.536,92 |
| J | Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) | 1 unit | 3.056.042.950,96 |
| Jumlah | 34.844.451.357,85 | ||
| PPN 10% | 3.484.445.135,78 | ||
| Total Biaya | 38.328.896.493,63 | ||
| Dibulatkan | 38.328.896.000,00 | ||
-
No Nama NIK Hasil 1 Ir. Darmadji 1055051701541001 Tidak ada 2 Junaidi 3174100210780002 Tidak ada 3 Ramses Situmorang 3275112400770003 Tidak ada
dan selanjutnya pada tahapan pembuktian kualifikasi, yang hadir mewakili PT. Maswandi bukan personel sah dari PT. Maswandi, meskipun demikian Pokja ULP tetap memenangkan PT. Maswandi sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Bahwa setelah menetapkan PT. Maswandi sebagai pemenang berdasarkan Surat Penetapan Pemenang pada tanggal 26 Juni 2014 sesuai dengan surat Penetapan Hasil Pelelangan Dengan Metode Pascakualifikasi Nomor : 06/KONST/POKJA-GAB/1/2014 yang ditandatangani oleh saksi Hilman Hidayat selaku Ketua, saksi Ilmardi selaku Sekertaris, saksi Slamet Riadi, saksi Samsuhadi, saksi Hendro Saputra, saksi Eko Riandika, dan saksi Joko Pareng (masing-masing sebagai anggota) dan setelah lelang selesai kemudian saksi Hilman Hidayat (Ketua Pokja) menemui saksi David Sihombing (PPK) untuk menyerahkan dokumen Laporan Berita Acara Hasil Lelang melaporkan bahwa hasil lelang pemenangnya adalah PT. Maswandi;
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2014 saksi David Sihombing selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT. Maswandi dengan harga penawaran terkoreksi Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan masih pada tanggal 3 Juli 2014 saksi Sebastian Guhi Huller diminta oleh saksi Columbanus Priaardianto menemui saksi David Sihombing di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat mengambil SPPBJ dan Surat Perjanjian kerja/kontrak, selanjutnya saksi Sebastian Guhi Huller pergi ke Jakarta menemui terdakwa guna menandatangani surat perjanjian kerja/kontrak tersebut sekaligus mengurus Surat Jaminan Pelaksanaan dan setelah itu saksi Sebastian Guhi Huller bersama saksi Yalmeswara pergi menemui saksi David Sihombing selaku PPK untuk mengembalikan/menyerahkan Dokumen Surat Perjanjian Kerja/kontrak yang telah ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi;
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2014, saksi David Sihombing selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014, namun pada kenyataannya pada saat penandatangan kontrak dilakukan, terdakwa selaku Penyedia Jasa ternyata belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi David Sihombing selaku PPK dan pada saat penandatanganan kontrak dilakukan jaminan pelaksanaan masih diurus, jaminan pelaksanaan (Asuransi Mega Pratama) tersebut baru terbit tanggal 11 Juli 2014, meskipun terdakwa selaku penyedia belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pada saat penandatanganan kontrak, namun saksi David Sihombing selaku PPK tidak berupaya untuk meminta jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada terdakwa selaku Penyedia;
Bahwa selain belum adanya jaminan pelaksanaan pekerjaan pada saat penandatangan kontrak, berdasarkan dokumen yang ada terdapat pula perbedaan harga pekerjaan yang tertuang dalam lembaran kontrak dengan harga penawaran terkoreksi pada saat pelelangan, dimana seharusnya nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak adalah sebesar Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sebagaimana harga penawaran terkoreksi tapi pada kenyataannya nilai pekerjaan yang dicantumkan oleh saksi David Sihombing selaku PPK dalam kontrak adalah sebesar Rp.38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat selisih harga pekerjaan sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), yang memberikan keuntungan kepada terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi, hal tersebut terjadi karena pada saat membuat dan menyusun kontrak, saksi David Sihombing hanya mempedomani dokumen penawaran dari PT. Maswandi tanpa mempedomani Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHPL) dari Pokja ULP yaitu BAHPL No.05/KONT-GAB/1/2014 Tanggal 26 Juni 2014 dari Pokja ULP;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 04 Juli 2014, ditegaskan pada Pasal 5 tentang hak dan kewajiban para pihak, yaitu:
Menerima dan membayar untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
Melaporkan pelaksanaan pembangunan produksi dalam negeri / TKDN secara periodic kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Memberi keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambl langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehteraan kerja untuk melindungi tempat kerja serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun pemiliknya akibat perbuatan penyedia;
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak, item-item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV - Semau)
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau â Parit III)
Bahwa masih pada tanggal 4 Juli 2014, saksi David Sihombing selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.640/23/SPMK-KONS-AB/DPUK/2014 kepada PT. Maswandi dan setelah penandatanganan kontrak serta terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), saksi David Sihombing (selaku PPK) dan terdakwa selaku Penyedia ataupun saksi Yalmeswara selaku pelaksana sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil tidak pernah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan, jumlah personel serta kualifikasi personel yang dipekerjakan oleh terdakwa ataupun saksi Yalmeswara tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyedia;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak dan terbitnya SPMK, pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014, menjadi sepenuhnya tanggungjawab terdakwa selaku Penyedia sebagaimana Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014, pada kenyataannya dari sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, antara lain:
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Jumlah Biaya (Rp) |
| A | Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det | 1 Unit | 9.532..938.700,00 |
| B | Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 | 1 Unit | 3.538.914.229,04 |
| C | Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi: | 408 m 13.296 m | 1.194.118.861,26 14.778.518.346,15 |
| D | Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc | 1 Paket | 1.743.691.924,15 |
| E | Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia | 50 m² | 288.009.851,15 |
| F | Pembuatan Pos Jaga | 6 m² | 53.679.743,37 |
| G | Pembuatan Ruang Panel | 7,50 m² | 62.128282,79 |
| H | Pembuatan Workshop | 63 m² | 351.399.932,06 |
| I | Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur | 80 m² | 245.008.536,92 |
| J | Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) | 1 unit | 3.056.042.950,96 |
| Jumlah | 34.844.451.357,85 | ||
| PPN 10% | 3.484.445.135,78 | ||
| Total Biaya | 38.328.896.493,63 | ||
| Dibulatkan | 38.328.896.000,00 | ||
Pembuatan Resorvoir Kap. 800 M3;
Pemasangan pipa distribusi;
Pipa ND 500 mm (simpang Parit IV-Semau) sepanjang 408 M;
Pipa ND 300 mm (Semau-parit II) sepanjang 13.296 M;
Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & ACC;
Pembuatan Ruang Pembubuh & Gudang Zat Kimia;
Pembuatan Pos Jaga;
Pembuatan Ruang Panel;
Pembuatan Work Shop;
Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur;
Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik & Taman;
sengaja dialihkan/diserahkan terdakwa kepada saksi Yalmeswara, hal ini bisa terjadi karena sekitar bulan Agustus 2014 saksi Yalmeswara di bawa dan dikenalkan oleh saksi Columbanus Priaardianto kepada terdakwa dan saksi Columbanus Priaardianto serta saksi Yalmeswara meminta kepada terdakwa kalau untuk paket pekerjaaan pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100 liter/detik ada pekerjaan sipilnya dan saksi Yalmeswara meminta kepada terdakwa agar pekerjaan sipil dari paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh saksi Yalmeswara saja dan permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa sedangkan untuk pekerjaan pengadaan pemasangan IPA gambut paket kapasitas 100 liter/detik, pengadaan pipa ND 500 dan ND 300 serta pengadaan pompa beserta accesorisnya tetap dilakukan oleh PT. Maswandi sendiri dimana dari pengalihan pekerjaan sipil yang harusnya dikerjakan sendiri oleh terdakwa selaku penyedia jasa, sehingga bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyedia sebagaimana kontrak dan berdasarkan kontrak nilai pekerjaan sipil yang di alihkan oleh terdakwa kepada saksi Yalmeswara adalah sebesar Rp.9.674.455.383,86,- (sembilan milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh enam sen), sedangkan pembayaran yang di terima oleh saksi Yalmeswara dari terdakwa adalah sebesar Rp.9.807.600.000,- (sembilan milyar delapan ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah), yang pembayarannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Yalmeswara yaitu ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 122.000.6622.636 dan ke rekening BNI dengan nomor rekening 169.100707 sebagai bentuk modal kerja dan keuntungan dari saksi Yalmeswara, sehingga terdapat kelebihan bayar yang menguntungkan saksi Yalmeswara sebesar Rp.133.144.616 (seratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah);
Pada tanggal 18 Juli 2015, terdakwa meminta kepada saksi Sebastian Guhi Huller mengajukan permohonan pembayaran uang muka dan kemudian PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran uang muka 20 % dari nilai kontrak (Rp.38.328.896.000,00) yang dibayarkan sebesar Rp.6.759.823.477,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.02773/BUD/2014 tanggal 18 Juli 2014;
Pada tanggal 4 September 2014, PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran angsuran pertama yang dibayarkan sebesar Rp.6.616.177.227,00 (enam milyar enam ratus enam belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%) yang diurus permohonan pencairannya oleh saksi Sebastian Guhi Huler atas perintah terdakwa dan dana tersebut masuk ke rekening PT. Maswandi;
Pada tanggal 2 Oktober 2014 PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran angsuran kedua yang dibayarkan sebesar Rp.5.982.443.777,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%) yang diurus permohonan pencairannya oleh saksi Sebastian Guhi Huler atas perintah terdakwa dan dana tersebut masuk ke rekening PT. Maswandi;
Pada tanggal 29 Oktober 2014 PT. MASWANDI selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ketiga yang dibayarkan sebesar Rp.5.728.950.396,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 05803/BUD/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%) yang diurus permohonan pencairannya oleh saksi Sebastian Guhi Huler atas perintah terdakwa dan dana tersebut masuk ke rekening PT. Maswandi;
Bahwa pada awal bulan November 2014 terdakwa melalui saksi Yalmeswara mengajukan addendum pekerjaan lalu pada tanggal 13 November 2014, saksi David Sihombing selaku PPK dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi menandatangani Addendum Kontrak I No.640./23.a/ADD.KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mana Addendum tersebut tidak mengubah nilai kontrak (Rp.38.328.896.000,00), namun masa pelaksanaan pekerjaan bertambah 21 hari menjadi 171 hari kalender dan terdapat pekerjaan tambah kurang (CCO), dengan rincian Addendum I Kontrak sebagai berikut:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV -Semau);
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau â Parit III);
Bahwa addendum kontrak tersebut dibuat seolah-olah didahului dengan adanya kegiatan peninjauan lapangan (joint survey) secara bersama-sama saat proses pembuatan Justifikasi Teknis, pada kenyataannya saksi Fatmayanti selaku Direktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebagai penyedia jasa pekerjaan pengawasan tidak pernah mengikuti peninjauan lapangan sebelum pembuatan Justifikasi Teknis karena pada saat itu saksi Yalmeswara bertindak selaku bagian dari Konsultan Pengawas dan bagian dari PT. Maswandi dan tim peneliti kontrak pun hanya menandatangani Berita Acara Rapat Penelitian Kontrak tertanggal 11 November 2014 tersebut tanpa melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti Kontrak untuk sebagai dasar pembuatan Addendum pekerjaan;
Pada tanggal 20 Nopember 2014 terdakwa selaku penyedia kembali mengajukan pencairan termin pekerjaan dan menerima pembayaran angsuran ke empat yang dibayarkan sebesar Rp. 4.106.592.761,00 (empat milyar seratus enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 06983/BUD/2014 Tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%) yang diurus permohonan pencairannya oleh saksi Sebastian Guhi Huler atas perintah terdakwa dan dana tersebut masuk ke rekening PT. Maswandi;
Bahwa untuk mekanisme pelaporan hasil pekerjaan fisik/progress fisik, terdakwa melalui saksi Sebastian Guhi Huller meminta laporan dari saksi Yalmeswara yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan untuk pihak PT. Maswandi dan kemudian oleh saksi Sebastian Guhi Huller dokumen laporan pekerjaan tersebut serahkan kepada saksi Danny Mustari Setiabudi untuk disampaikan kepada terdakwa sedangkan untuk mekanisme penagihan pencairan per termin, saksi Danny Mustari Setiabudi memerintahkan sdr. Norman untuk membuat adminitrasi pencairan dan kemudian ditandatangani oleh saksi Danny Mustari Setiabudi yang kemudian diteruskan kepada terdakwa untuk minta persetujuan dan tandatanganya pada dokumen pencairan lalu selanjutnya saksi Sebastian Guhi Huller atas perintah terdakwa yang ajukan ke bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat yang kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening PT. Maswandi dengan nomor rekening 101.0005771181 Bank Mandiri dan selanjutnya dicairkan oleh terdakwa dan uangnya digunakan antara lain untuk kebutuhan pembelian material pekerjaan, dikirim ke rekening saksi Yalmeswara untuk membayar pekerjaan sipil yang disubkontrakan kepadanya serta untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya;
Pada tanggal 18 Desember 2014, terdakwa bersurat kepada saksi David Sihombing selaku PPK dengan Surat No. 230A/MW/PEN/VI/2014 tanggal 18 Desember 2014 perihal Permohonan termyn angsuran pertama dan kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut, saksi David Sihombing selaku PPK bersurat kepada tim Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan Surat No. 640/614/PPK/KIMRUM/DPUK/2014, selanjutnya Tim PPHP yang terdiri dari dari saksi Syafrun, S.T sebagai Ketua, saksi Andi Nur Alam Amir sebagai Sekretaris, saksi H. Rirniva Ekamunanda, T.J., S.T, saksi Hamsah dan saksi M. Aris, S.E masing-masing sebagai anggota, yang didampingi oleh saksi David Sihombing selaku PPK, PPTK, Tim teknis, penyedia jasa (saksi Sebastian) yang diperintahkan terdakwa untuk mewakilinya, pihak Konsultan pengawas (saksi Syamsurizal dan saksi Yelmaswara), kemudian melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PPHP tersebut pekerjaannya sudah dinyatakan 100% berdasarkan laporan bulanan progres pekerjaan tanggal 15 Desember 2014 yang dituangkan dalam Surat No.001/613/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan PPHP, yang pada kenyataanya pemeriksaan tim PPHP tersebut hanya dilaksanakan secara visual atau hanya dengan melihat pekerjaan yang terpasang kemudian dibandingkan dengan bentuk yang tertuang dalam gambar asbuild drawing dan kontrak sebagai acuan, sedangkan terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPHP, tidak juga dilaksanakan uji coba pengoperasian IPA dan uji coba pengoperasian IPA tersebut baru dilakukan pada bulan Juli tahun 2015 dan tanpa adanya pengujian hasil laboratorium dan pengujian hasil laboratorium baru dilaksanakan 22 April 2016 dan setelah tim PPHP melaksanakan tugas pemeriksaan pekerjaan paket pengadaan dan pemasangan air bersih 100L/detik;
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2014, saksi David Sihombing selaku PPK bersama saksi Ria Sukrianto selaku KPA dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan dengan No.619/BAST/DPUK-TJB/XII/2014 atas Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dengan hasil bahwa masing-masing pihak menerima pekerjaan dari pihak kedua dengan keadaan baik dan cukup, yang mana Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tersebut dibuat sebelum Unit IPA dilakukan uji coba (testing comminisioning);
Pada tanggal 23 Desember 2014, Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi dan saksi David Sihombing selaku PPK menandatangani Berita Acara Serah Terima Terakhir/Kedua Nomor : 640/12030/BASTK/ BIDKIMRUN-DPUL/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang diketahui oleh saksi Ria Sukrianto selaku KPA, padahal masa pemeliharaan terhadap pekerjaan belum berakhir, seharusnya serah terima akhir pekerjaan (FHO) baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2015 atau setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan pada kenyataannya sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan fisik, terdakwa selaku Direktur PT. Maswandi sebagai Penyedia tidak pernah mengajukan serah terima akhir pekerjaan (FHO) kepada saksi David Sihombing selaku PPK;
Pada tanggal 24 Desember 2014 terdakwa selaku Direktur PT. Maswandi yang bertindak sebagai penyedia jasa untuk pekerjaan dimaksud telah mengajukan termin pencairan dan telah menerima pembayaran angsuran kelima yang dibayarkan sebesar Rp.2.915.173.874,00 (dua milyar sembilan ratus lima belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09541/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%), selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran angsuran ke enam yang dibayarkan sebesar Rp.1.689.955.869,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09651/BUD/2014 Tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%) yang diurus permohonan pencairannya oleh saksi Sebastian Guhi Huler atas perintah terdakwa dan dana tersebut masuk ke rekening PT. Maswandi;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) tanggal 10 Oktober 2020, terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh terdakwa Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur Utama PT. Maswandi selaku penyedia dan terhadap sebagian pekerjaan fisik (pekerjaan sipil) yang dilaksanakan oleh saksi Yalmeswara, ahli menyimpulkan sebagai berikut:
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Nilai Kontrak Awal (Rp) | Nilai Addendum |
| A | Pengadaan dan Pemasangan IPA Gambut Paket Kapasitas 100 L/det | 1 Unit | 9.532.938.700,00 | 9.478.565.607,60 |
| B | Pembuatan Reservoar kap. 800 mÂł | 1 Unit | 3.538.914.229,04 | 3.757.232.496,12 |
| C | Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi: | 408 m 13.296 m | 1.194.118.861,26 14.778.518.346,15 | 1.194.118.861,26 14.554.641.051,42 |
| D | Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc | 1 Paket | 1.743.691.924,15 | 1.766.301.575,69 |
| E | Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia | 50 m² | 288.009.851,15 | 287.789.115,15 |
| F | Pembuatan Pos Jaga | 6 m² | 53.679.743,37 | 53.475.238,52 |
| G | Pembuatan Ruang Panel | 7,50 m² | 62.128282,79 | 72.113.144,79 |
| H | Pembuatan Workshop | 63 m² | 351.399.932,06 | 383.285.020,03 |
| I | Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur | 80 m² | 245.008.536,92 | 145.307.761,60 |
| J | Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) | 1 unit | 3.056.042.950,96 | 3.151.621.613,15 |
| Jumlah | 34.844.451.357,85 | 34.844.451.485,33 | ||
| PPN 10% | 3.484.445.135,78 | 3.484.445.148,53 | ||
| Total Biaya | 38.328.896.493,63 | 38.328.896.633,86 | ||
| Dibulatkan | 38.328.896.000,00 | 38.328.896.000,00 | ||
Terhadap Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi diameter 500 mm terdapat selisih (kurang) sepanjang 108 m;
Terdapat kekurangan atau kelebihan pekerjaan sesuai pengukuran lapangan;
Mutu beton bak penampung lumpur (K-180) dan mutu beton rumah pompa (K-140) tidak memenuhi syarat mutu beton didalam kontrak karena dibawah mutu beton K-225;
Mutu beton pada pekerjaan bak penampung air, bak penampung lumpur dan rumah pompa masih memenuhi spesifikasi (K-225) dan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Tahun 2014, pada saat pemeriksaan dalam kondisi tidak beroperasi;
Berdasarkan Laporan Teknis Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Rofiq Iqbal, ST., M.Eng., Ph.D selaku ahli rekayasa air dan limbah cair dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh terdakwa Adrianus selaku Direktur Utama PT. Maswandi selaku penyedia dan terhadap sebagian pekerjaan fisik (pekerjaan sipil) yang dilaksanakan oleh saksi YALMESWARA, ahli menyimpulkan:
Gambar perencanaan dan RAB IPA pada tahun 2012, CV. Siola Yasatama Consultans, kapasitas 200 Liter/detik yang berlokasi di Parit Panting Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam (sumber air baku: Air Gambut) tidak merupakan desain IPA yang umum untuk pengolahan air gambut. Dengan karakteristik air gambut yang spesifik (umumnya dengan pH rendah, kandungan warna tinggi dan kandungan organic sangat tinggi), maka IPA untuk air gambut berbeda dengan IPA konvensional;
Atas Surat Perjanjian Nomor 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014 tidak memenuhi kaidah Teknik dalam perancangan (desain) antara lain: Tidak dilakukan kajian kualitas air baku, sehingga proses pengolahan yang diperlukan tidak dapat dipastikan, sehingga IPA yang dirancang juga tidak dapat mengolah air baku, karena rancangan tidak sesuai dengan kondisi air baku.
IPA yang terpasang juga tidak merupakan IPA yang umum untuk pengolahan air gambut, dimana tidak terdapat unit unit penambahan bahan kimia untuk pengolahan yang spesifik untuk air gambut;
Air gambut yang ada di Parit Panting Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat diolah dengan IPA Paket, karena IPA yang dipasang merupakan IPA Paket dengan proses pengolahan konvensional, dengan kondisi kualitas air baku yang merupakan air gambut maka pembangunan IPA tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI 6773:2008 tentang Spesifikasi unit paket instalasi pengolahan air;
Dalam hal air sungai daerah tertentu mempunyai kandungan warna, besi dan atau bahan organik melebihi syarat, tetapi kekeruhan rendah (<50 NTU) maka digunakan IPA sistem Dissolved Air Flotation (DAF) atau sistem lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
Air gambut memerlukan pengolahan khusus dan tidak dapat menggunakan pengolahan konvensional;
Konstruksi dan pemasangan kapasitas Pompa Intake pada masing-masing tahapan mengalami kegagalan. Hal tersebut diakibatkan karena tidak didukung perencanaan yang baik. Berdasarkan SNI 6774:2008 tentang Tata cara perencanaan unit paket instalasi pengolahan air, pompa untuk air baku harus memiliki kapasitas 10% - 20% lebih besar dari kapasitas rencana unit IPA paket dan memiliki pompa cadangan minimal 1 buah. IPA 2014 berdiri sendiri dengan kapasitas pengolahan tahun 2014 sebesar 100 Liter/detik. Maka, untuk masing-masing IPA, pompa yang terpasang seharusnya sebanyak 3 unit dengan kapasitas masing-masing 55 Liter/detik dan head 20 meter, dimana 1 unit sebagai cadangan;
IPA sempat beroperasi antara tahun 2015 - 2019, namun Kapasitas produksi rata-rata diperkirakan sekitar 35 Liter/detik jauh dibawah kapasitas desain 100 liter/detik, penggunaan bahan kimia rata-rata sekitar 20% - 30% dari perkiraan kebutuhan bahan kimia, dan kualitas air olahan tidak memenuhi kualitas air minum;
Pekerjaan Tahun 2013 dan 2014 saat ini tidak beroperasi terutama disebabkan karena kesalahan desain IPA yang tidak disesuaikan dengan kondisi kualitas air baku yang merupakan air gambut;
IPA yang terpasang untuk pekerjaan tahun 2014 adalah IPA paket dengan sistem konvensional sehingga IPA tidak mampu menghasilkan produk olahan yang sesuai sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak;
Pekerjaan tidak didukung perencanaan, terutama berkaitan dengan kualitas air baku dan proses pengolahan, sehingga tidak dapat menghasikan sistem sesuai yang diharapkan;
Perlengkapan dan asesoris dalam perpipaan distribusi banyak yang tidak sesuai dengan kaidah teknis, antara lain: air valve tidak ditemukan di permukaan tanah, tidak ditemukan box pengoperasian untuk gate valve, dan giboult joint juga tidak nampak di permukaan tanah;
Pada proposal Teknis yang diajukan saat penawaran, IPA paket yang diajukan menggunakan sistem heksagonal, tetapi instalasi terpasang tidak menggunakan sistem tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 Liter/Detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen), dimana dari kerugian negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen) terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang pada pekerjaan fisik yaitu sebesar Rp.9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut dan pembayaran atas pekerjaan melebihi pekerjaan terpasang tersebut telah memberikan keuntungan kepada terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi dan saksi Yalmeswara selaku sub kontrak sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 25 April 2022, yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi/ keberatan Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register perkara Nomor : PDS-02/L.5.15/03/2022 dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Memerintahkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 Liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Anggota Pokja;
Bahwa yang saksi kerjakan sebagai anggota pokja adalah mempersiapkan pelaksanaan lelang, dan sempat kami rapat dan mengusulkan kepada PPK untuk melengkapi gambar desain, HPS, BOQ, SSUK dan SSKK, dan data pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Pokja;
Bahwa dalam proses evaluasi saksi tahu sampai di aanwijing saja, karena pada saat itu saksi masih membereskan administrasi ULP;
Bahwa saat kualifikasi saksi hanya mengikuti melalui portal, kan saat aanwijing itu ada yang upload dokumen penawaran, jadi hanya tahu perusahaan mana saja yang melakukan penawaran, hanya sebatas itu saja;
Bahwa saksi secara langsung tidak tahu secara langsung adanya arahan dari saudara Hilman untuk memenangkan group Yalmeswara, namun Hilman pernah berkata ânanti adaâ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yalmeswara orang PT Maswandi, tapi saksi tahu Yalmeswara karena dia sering menjadi konsultan di pekerjaan lain;
Bahwa saksi tidak ikut pembuktian kualifikasi;
Bahwa saksi tahu ada addendum yaitu perubahan besarnya sanggahan banding dari Rp.39,5 juta menjadi Rp. 395 juta;
Bahwa memang ada addendum tersebut, dikarenakan seluruh peserta tidak memiliki persyaratan SKA, namun perubahan tersebut tidak diumumkan diportal karena tidak bisa;
Bahwa saksi tidak tahu apa pertimbangan untuk merubah hal itu;
Bahwa jika tidak ada perubahan tersebut, seharusnya 5 perusahaan yang melakukan penawaran semuanya tidak lulus;
Bahwa yang dimenangkan dalam lelang adalah PT Maswandi;
Bahwa saksi tidak tahu Yalmeswara membawa perusahaan yang mana;
Bahwa saksi sebelum tahun 2014 pernah menjadi anggota pokja, namun untuk pekerjaan tahun 2013 tidak ikut;
Bahwa saksi memahami pekerjaan dan kegiatan pokja;
Bahwa saksi sebagai anggota pokja melakukan proses pelelangan;
Bahwa benar BOQ di upload di dokumen lelang dan seluruh peserta lelang tahu dan HPS tidak;
Bahwa benar dokumen RKS merupakan bagian dari dokumen lelang;
Bahwa benar saksi mendapatkan arahan dari Pak Hilman yaitu persiapkan kegiatan lelang ini sebaik mungkin;
Bahwa waktu awal-awal belum ada arahan untuk memenangkan satu perusahaan, dan arahan untuk memenangkan salah satu perusahaan baru ada pada saat pembukaan penawaran;
Bahwa pembukaan penawaran itu setelah addendum, dan addendum itu setelah aanwijzing;
Bahwa addendum itu terkait jaminan dan tenaga ahli, dan setahu saksi addendum dirubah bersama, dan arahan dari Ketua;
Bahwa saksi hanya mempersiapkan, sedangkan addendum yang meng-upload adalah anggota yang lain;
Bahwa saksi tidak mengenal langsung Yalmeswara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Anggota Pokja;
Bahwa saksi tahu ada arahan untuk memenangkan perusahaan Yalmeswara;
Bahwa saksi kenal dengan Yalmeswara;
Bahwa saksi pertama kali bertemu Yalmeswara saat pembuktian di Jakarta;
Bahwa saksi saat menerima tugas sebagai Anggota Pokja sudah dijelaskan adanya arahan memenangkan groupnya Pak Yal;
Bahwa saksi tidak tahu 5 perusahaan yang memberikan penawaran;
Bahwa perusahan yang lulus setelah melakukan penawaran adalah PT Maswandi;
Bahwa 4 perusahaan lainnya yang melakukan penawaran gugur karena tidak sesuai kualifikasi;
Bahwa benar saksi ikut saat pembuktian;
Bahwa saksi tidak kenal Bastian tapi mengetahui orangnya;
Bahwa saksi tidak mengenal Paulus Johansyah;
Bahwa saksi tidak tahu saksi Hilman dapat uang 350 juta dari Bastian;
Bahwa benar saksi menerima uang 25 juta sebagai ucapan terima kasih;
Bahwa saksi tidak kenal direktur PT Maswandi dan tahunya Pak Yal;
Bahwa saksi kenal Pak Yal sejak pekerjaan 2013 dan saat itu saksi sebagai anggota pokja fisik sedangkan Pak Yal sebagai konsultan pengawas;
Bahwa saksi tidak kenal Ibu Fatmayanti;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu Pak Adrianus dan saksi tahu Pak Adrianus direktur utama PT Maswandi dari melihat dokumen;
Bahwa saksi tidak ikut evaluasi;
Bahwa saksi tidak tahu ada addendum saat evaluasi dan tidak tahu pertimbangannya, dan saksi juga tidak tahu siapa yang menyuruh merubahnya;
Bahwa kegiatan pembuktian kualifikasi yaitu melakukan kunjungan lapangan dan mengunjungi perusahaan pendukung pipa;
Bahwa saksi tidak datang ke perusahaan pemenang lelang dan tidak ada kewajiban memeriksa perusahaan Maswandi;
Bahwa waktu kunjungan datang ke PT Vinilon;
Bahwa uang 25 juta yang saksi terima sekarang sudah saksi kembalikan ke penyidik;
Bahwa benar yang aktif dalam kegiatan adalah saksi, Slamet dan Eko seperti mengecek portal jadwal sampai dimana dan proses sampai dimana;
Bahwa tidak ada penjelasan mengenai IPA ini merupakan kegiatan pengolahan air gambut yang membutuhkan penanganan khusus;
Bahwa arahannya hanya mengatakan âtolong dibantuâ, maksudnya membantu Pak Yal supaya bisa menang;
Bahwa saksi tidak tahu detail kalau Yalmeswara membawa 2 perusahaan;
Bahwa benar saksi pernah terlibat juga untuk pekerjaan Pokja IPA tahun 2013;
Bahwa tahun 2013 saksi lupa siapa pemenangnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yalmeswara sudah ada sebelum pekerjaan 2013, namun saksi taunya Yalmeswara sebagai konsultan IPA;
Bahwa saksi pernah dengar PT. Systec Tirta Buana tahun 2013 dan sepertinya yang mengerjakan fisik IPA;
Bahwa untuk kegiatan tahun 2013 yang melakukan upload dokumen ada 9 orang;
Bahwa saksi tidak kenal Sebastian dan Danto;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi saat itu sebagai Ketua Pokja dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, dan kami mulai aktif atau ditunjuk oleh PPK tahun 2014;
Bahwa anggota Pokja saat itu adalah Ilmardi, Slamat, Hendro, Samsuhadi, Joko dan Eko;
Bahwa sebagai Ketua Pokja saksi menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis pekerjaan, menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan nilai nominal jaminan penawaran, mengumumkan pemenang lelang secara online melalui website, menilai kualifikasi, menjawab sanggahan, melakukan evaluasi administrasi, menyimpan dokumen asli, menyampaikan hasil pemilihan dan Salinan dokumen ke PPK, membuat laporan mengenai proses kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan;
Bahwa benar pelelangan pekerjaan tersebut secara online;
Bahwa yang menyerahkan dokumen ke Kadis adalah PPK dan PPK saat itu adalah Pak David Sihombing;
Bahwa pengumuman pemenang lelang pekerjaan tersebut sekitar bulan 4 tahun 2014, untuk tanggalnya saksi lupa;
Bahwa dalam proses lelang ada 24 perusahaan yang mengikuti tender, namun yang memasukan dokumen penawaran hanya 5 perusahaan yaitu PT. Lepen Kencana Utama, PT. Tirta Sarana Mulia Tehnologi, PT. Wijaya Kusuma Emindo, PT. Maswandi, PT. Juhdi Sakti Engineering;
Bahwa pembentukan jasa Pokja berdasarkan surat permintaan dari PPK, dan saat awal dibukanya pelelangan PPK nya adalah Pak Hisom;
Bahwa benar Pak Hisom bersurat ke DPRD untuk dilakukan kegiatan lelang, yang isinya mengenai permintaan dan list kegiatan;
Bahwa persyaratan awal akan dilakukan lelang adalah umum, pengumuman lelang dengan pascakualifikasi, instruksi kepada peserta, LDP, LDK, bentuk dokumen penawaran, petunjuk pengisian data kualifikasi, tata cara evaluasi kualifikasi, bentuk dokumen kontrak, SSUK, SSKK, spesifikasi teknis dan gambar, daftar kuantitas dan harga dan bentuk dokumen lainnya;
Bahwa setelah persyaratan lelang di upload, selanjutnya diproses oleh Pokja;
Bahwa yang mengatur dan mengupload dokumen adalah Eko sama Hendro;
Bahwa persiapan untuk kegiatan tersebut adalah menyiapkan dokumen, menentukan jadwal pelelangan, dokumen lelang terus di upload oleh PPK;
Bahwa benar PPK berperan aktif dalam kegiatan upload dokumen;
Bahwa saksi lupa waktu tahapan-tahapan kegiatan tersebut, namun saksi dapat menjelaskan tahapan-tahapannya yaitu tahapannya pengumuman lelang, transisi, laporan, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi, pembuktian, penetapan pemenang, masa sanggah, kurang lebih seperti itu;
Bahwa saksi sering bertemu dengan pihak kontraktor yaitu bernama Yalmeswara;
Bahwa saksi sudah mengenal Yalmeswara di pekerjaan sebelumnya di tahun 2013;
Bahwa pekerjaan tahun 2013 sama dengan pekerjaan tahun 2014 yaitu sama-sama pekerjaan IPA;
Bahwa benar Yalmeswara ada melakukan permintaan kepada saksi di kantor saksi. Saat itu Yalmeswara memperkenalkan diri sebagai konsultan pengawas untuk pekerjaan tahun 2013;
Bahwa untuk pekerjaan tahun 2014 saksi tidak berkomunikasi intens dengan Yalmeswara, melainkan anggota Pokja yang berkomunikasi dengan Yalmeswara yaitu Eko, Slamat dan Hendro;
Bahwa saksi tahu di pekerjaan tahun 2014 ada addendum yaitu mengenai jaminan penawaran;
Bahwa benar ada perubahan SKA Ahli Utama Manajemen Mutu Proyek menjadi Ahli Muda Manajemen Proyek;
Bahwa terkait permintaan Pak Yalmeswara awalnya saksi tahu dari Pak Hisom, dimana Pak Hisom minta agar groupnya Pak Yal yang dimenangkan;
Bahwa saat seleksi ada 5 perusahaan yang melakukan penawaran yaitu PT. Lepen Kencana Utama, PT. Tirta Sarana Mulia Tehnologi, PT. Wijaya Kusuma Emindo, PT. Maswandi, PT. Juhdi Sakti Engineering;
Bahwa benar penawaran PT. Wijaya Kusuma Emindo sebesar Rp.36.279.842.000, PT. Lepen Kencana Utama sebesar Rp.37.382.630.000, PT. Maswandi sebesar Rp. 38.328.896.000, PT. Tirta Sarana Mulia Teknologi Rp.38.642.998.000 dan PT. Juhdi Sakti Engineering Rp.38.997.302.000,-
Bahwa perusahaan yang menang adalah PT Maswandi, dan saksi tidak mengetahui alasan gugurnya 4 perusahaan lainnya;
Bahwa direktur PT Maswandi adalah Pak Adrianus dan saksi tidak pernah ketemu dengan Pak Adrianus, namun saksi hanya bertemu dengan direktur teknik PT Maswandi dan saksi lupa namanya;
Bahwa benar sesuai pesanan Pak Hisom yang dimaksud groupnya Pak Yalmeswara adalah PT Maswandi;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan perwakilan PT Maswandi yaitu Sebastian di kantor saksi, dimana saat itu Sebastian memberikan uang sejumlah 350 juta sambil mengatakan ini uang titipan dari bos;
Bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan setelah PT Maswandi ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa kegiatan selanjutnya yang saksi lakukan adalah melakukan pembuktian lapangan bersama dengan Slamat, Hendro dan Eko;
Bahwa benar saksi, Slamat, Hendro dan Eko melakukan pembuktian lapangan ke Jakarta dan melihat IPA, saat itu juga ada Pak Bastian dan Pak Yalmeswara;
Bahwa terkait uang 350 juta pembagiannya adalah sebagai berikut : Rp.10 juta untuk ongkos Bastian, Rp. 30 juta untuk Eko Rianda, Rp. 25 juta untuk Slamat, 25 Juta untuk Hendro, 60 juta untuk Ilmardi, 20 juta untuk Samsuhadi, Rp. 20 juta untuk Joko Pareng dan Rp.80 juta untuk Hisom;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Fatmayanti dan tidak pernah bertemu dengannya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah 5 perusahaan yang melakukan penawaran masih dibawah naungan Yalmeswara;
Bahwa setahu saksi di dalam ketentuan ada yang mengatur direktur atau kuasa direktur harus terjun langsung dalam melaksanakan pekerjaan;
Bahwa saksi lupa siapa yang hadir saat itu;
Bahwa dalam proses pelelangan seharusnya direktur memiliki kewajiban menyerahkan dokumen kepada kami;
Bahwa dokumen bisa diberikan oleh orang lain selain direktur dengan syarat membawa surat kuasa;
Bahwa saksi kenal Zulkifli yang merupakan atasan selaku Kepala Dinas dan sudah meninggal dunia saat awal Covid19;
Bahwa saksi lupa memberikan keterangan di kopolisian apakah sebelum atau setelah Zulkifli meninggal dunia;
Bahwa benar saksi menerima arahan dari Zulkifli untuk membantu groupnya Pak Yal;
Bahwa saksi ada pengalaman di PUPR, namun tidak mengerti tentang IPA;
Bahwa meneurut saksi menjadi pokja tidak harus mengerti IPA, karena pokja hanya proses pelelangan;
Bahwa saksi menghadap Zulkifli setelah adanya surat proses pelelangan dari PPK;
Bahwa saksi menghadap Zulkifli karena ada surat pemberitahuan, dan setelah itu dilanjutkan rapat persiapan lelang;
Bahwa seingat saksi ketika rapat persiapan lelang yang hadir yaitu saksi, Eko, Slamat, Hendro;
Bahwa rapat persiapan lelang disebut rapat pra lelang dan saksi lupa waktunya;
Bahwa benar lelangnya pada tanggal 30 Mei 2014;
Bahwa dalam rapat pra lelang, saksi menyampaikan ini groupnya Pak Yal, kemudian proses penjadwalan;
Bahwa dalam rapat pra lelang, tidak ada pihak PPK;
Bahwa saksi tidak paham IPA, dan tidak dijelaskan oleh PPK atau pihak perencana;
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi IPA yang akan dilelangkan;
Bahwa saksi lupa apakah pada dokumen huruf A B dan C, B itu lingkup pekerjaan dan C bangunan IPA bersih, yang meliputi 5 proses : 1. Koagulasi, 2. Flokulasi, 3. Sedimentasi, 4. Filtrasi dan 5. Desinfeksi, ada di dokumen lelang atau tidak, namun dokumen tersebut ada didalam LPSE;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut harus dipatuhi oleh peserta lelang;
Bahwa benar di dokumen spesifikasi IPA tidak ada aerasi;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut diupload dan dipersiapkan oleh anggota pokja;
Bahwa proses kegiatan pelelangan dilakukan oleh beberapa orang saja namun saksi kurang tau siapa saja;
Bahwa saksi tahu mengenai adanya addendum, namun saksi tidak tahu persis, kalau tidak salah mengenai jaminan lelang dan jaminan penawaran. Saksi lupa apakah SKA juga termasuk yang di addendum;
Bahwa saksi lupa ada berapa perusahaan yang mengikuti lelang;
Bahwa addendum setelah aanwijzing tgl 2 Juni 2014, dihari yang sama addendum;
Bahwa addendum itu karena kesalahan pada jaminan;
Bahwa saksi lupa kegiatan evaluasi kapan dilakukan, kalau tidak salah setelah itu semua;
Bahwa saksi tidak tahu apakah addendum diketahui oleh peserta lelang lainnya atau tidak;
Bahwa PT. Lepen Kencana Utama mengetahui pada tanggal 2 juni pukul 22.46 WIB adanya perubahan atau addendum setelah diupload, jadi semua peserta tahu;
Bahwa setelah download penawaran kemudian evaluasi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan evaluasi;
Bahwa ada evaluasi administrasi, namun saksi tidak ikut;
Bahwa saksi tidak tahu kehadiran Paulus;
Bahwa saat Zulkifli memberikan arahan hanya menyampaikan agar membantu groupnya Pak Yal dan tidak ada menyebutkan nama perusahaan, hanya menyebutkan nama orang yaitu Pak Yal;
Bahwa saksi tidak ingat bagaimana proses 5 perusahaan melakukan penawaran dan siapa yang akhirnya keluar sebagai pemenang;
Bahwa gugurnya PT. Wijaya Kusuma Emindo dan PT. Juhdi Sakti Engineering saat evaluasi administrasi bukan karena adanya perubahan SKA;
Bahwa benar perubahan SKA itu ada di lembar data kualifikasi;
Bahwa mereka gagal di tahap evaluasi penawaran;
Bahwa saksi tidak ingat apakah PT. Wijaya Kusuma Emindo dan PT. Juhdi Sakti Engineering gugur di evaluasi administrasi atau di evaluasi teknis;
Bahwa benar PT. Lepen Kencana Utama dan PT. Tirta Sarana Mulya Teknologi gugur karena tidak melampirkan sesuai peralatan minimal yaitu airspray kemudian pengalaman kerja tim leader tidak memenuhi syarat, dan hal tersebut belum ke tahap SKA, karena tahap SKA saat evaluasi, sehingga gugurnya PT. Lepen Kencana Utama dan PT. Tirta Sarana Mulya Teknologi karena tidak memenuhi alat dan tidak ada kaitannya dengan addendum;
Bahwa saksi tidak melihat dan mencari tahu company profile PT Maswandi. Saksi tidak tahu ada persyaratan minimum pengalaman 10 tahun dan saksi tidak tahu apakah PT Maswandi memenuhi persyaratan minimum 10 tahun tersebut;
Bahwa benar saksi pengalaman di PUPR dari awal tahun 2010 dan mempunyai sertifikat pengadaan pada tahun 2011, dan pada tahun 2014 ditunjuk menjadi Ketua ULP, saksi lupa alasannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Sekretaris Pokja;
Bahwa saksi hanya mengerjakan administrasi dan kualifikasi saja, jadi setelah ditentukan pemenang, administrasinya saya yang mengurus;
Bahwa saksi tidak melakukan evaluasi, saksi hanya administrasi dokumen-dokumen bagi perusahaan yang telah dinyatakan menang lelang;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Yalmeswara;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Pak Dani maupun perwakilan PT Maswandi;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Bastian saat pembuktian dokumen IPA di Jakarta dan saat itu juga bertemu dengan Yalmeswara;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membayar tiket pesawat ke Jakarta;
Bahwa saksi hanya kenal dengan Pak Yal dan Pak Bastian;
Bahwa benar saksi memiliki pengalaman di Pokja karena sudah mendapatkan sertifikasi sejak tahun 2006;
Bahwa benar syarat SKA dievaluasi melalui proses administrasi, teknis dan biaya;
Bahwa dalam dokumen pengadaan, peralatan dahulu yang dilihat baru kemudian personilnya;
Bahwa benar PT Sarana tidak memenuhi SKA dan PT. Lepen gugur karena peralatan;
Bahwa benar PT MAswandi yang lolos, 3 perusahaan lain gugur karena tidak memenuhi administrasi dan peralatan;
Bahwa benar ada arahan dari Pak Hilman untuk memenangkan satu perusahaan pada waktu rapat kecil, maksudnya rapat pokja saat masuk dokumen PPK;
Bahwa seingat saksi arahan dari Pak Hilman yaitu untuk membantu Pak Yal, mengenai nama perusahaannya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak ada di kegiatan sebelumnya;
Bahwa saat kegiatan berjalan, saksi tidak aktif lagi karena saksi hanya fokus administrasi dokumen;
Bahwa saksi tidak tahu apakah addendum di upload atau tidak;
Bahwa saksi terlibat dalam kegiatan pelelangan saat kegiatan baru dimulai;
Bahwa saksi sering ikut dalam kegiatan pokja;
Bahwa untuk kegiatan peninjauan lapangan, saksi jarang ikut, tapi pernah ikut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Anggota Pokja;
Bahwa benar saksi mendapatkan surat tugas terkait pekerjaan pelelangan, namun secara spesifik saksi tidak ada yang dikerjakan, karena saksi ada pekerjaan lain, jadi intinya saksi hampir sama dengan Pak Samsuhadi;
Bahwa saksi tidak tahu ada arahan dari PLT Kadis untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan pelelangan;
Bahwa benar saksi mendapatkan uang 20 juta;
Bahwa saksi tidak tahu proses yang terjadi dalam kegiatan pelelangan dan saksi tidak pernah ikut rapat. Saksi tidak ingat terkait pekerjaan pelelangan apakah ada rapat atau tidak, mungkin ada rapat tapi saksi tidak ikut;
Bahwa benar saksi ada tanda tangan evaluasi dan itu setelah ada pemenang lelang;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pelelangan dan hanya mengikuti dari portal;
Bahwa saksi tidak tahu kalau nanti yang akan menang lelang adalah PT Maswandi;
Bahwa jadi kita itu kan satu tim pokja, jadi apabila ada pekerjaan dipokja lain contohnya A saksi fokus disitu dan yang lain fokus di B, ya berbagi pekerjaan dengan yang lain;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada titipan;
Bahwa uang 20 juta sudah saksi kembalikan kepada Penyidik;
Bahwa saksi tidak tahu yang melakukan pembuktian kualifikasi ke PT. Maswandi karena saksi tidak ikut;
Bahwa sepengetahuan saksi yang berkewajiban memberikan dokumen kepada pokja adalah direktur utama di akta perubahan terakhir atau orang yang diberi kuasa oleh direktur utama tersebut;
Bahwa benar di BAP, saksi tidak tahu kalau yang datang Paulus, namun penyidik bilang kata yang lain yang datang Paulus jadi saksi ikut saja;
Bahwa kalau sekarang, staff pekerja perusahaan tersebut bisa mewakili perusahaan ikut kualifikasi, namun dulu tidak bisa;
Bahwa benar saksi tidak tau apakah ada konspirasi yang terjadi selama proses lelang dan saksi juga tidak mengetahui apakah adanya arahan atau tidak, hal tersebut karena saksi ada pekerjaan lain, sehingga tidak terlalu aktif;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi menjelaskan hubungan dengan pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik adalah sebagai Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan;
Bahwa untuk honor saksi menerima Rp.1.000.000,00,- (satu juta rupiah) / paket selama 6 bulan pekerjaan;
Bahwa saksi menerangkan untuk personil Pokja Pengawasan T.A 2014 adalah : Reza Pahlevi (ketua pokja), Deny Irwandi (anggota pokja), Abdul Razak (anggota pokja), David Sihombing (anggota pokja) dan saya sendiri;
Bahwa tugas pokok pokja pengawasan adalah : melakukan seleksi, mengevaluasi dan menyiapkan dokumen pengadaan;
Bahwa dasar saksi melakukan pekerjaan pengawasan tersebut adalah Surat Tugas dari Kepala ULP;
Bahwa saksi juga ditunjuk menjadi pokja untuk pekerjaan fisik pada tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui pemenang lelang pekerjaan 2013 adalah PT. Systec Tirta Nusabuana;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara sebagai konsultan pengawas;
Bahwa saksi mendapat arahan dari Riza Pahlevi untuk memenagkan PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan cara menaikan skor;
Bahwa saksi menjelaskan terdapat 5 perusahaan yang lulus tahap penawaran yaitu : CV. Nugaraha Chakti Konsultan, CV. Korana Karya Konsultan, PT. Multi Guna Engineering Consultan, CV. Parades Karya Konsultan dan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi mengetahui dimulainya lelang sejak bulan Mei 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi menjelaskan keterkaitan dengan pekerjaan pengadaan IPA di Kab. Tanjab Barat tahun 2014 adalah saksi pernah ditunjuk sebagai Pengawas Lapangan pada pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 liter/Detik Kab. Tanjab Barat T.A. 2014 dan Ketua Pokja I ULP untuk paket pekerjaan Pengawasan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjab Barat T.A. 2014;
Bahwa saksi menjelaskan dasar saksi menjadi menjadi Pengawas Pokja adalah surat tugas dari Ketua ULP yaitu Hilman Hidayat;
Bahwa untuk susunan keanggotaan Pokja I ULP adalah : Saksi (ketua pokja), Junaidi (sekretaris), Deni Irwandi (anggota), David Sihombing (anggota), Abdul Razak (anggota);
Bahwa saksi menjelaskan kalau saksi memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat dasar sejak tahun 2013;
Bahwa yang dilakukan saksi adalah : melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan HPS, mengusulkan perubahan HPS, menyusun rencana dan menetapkan dokumen pengadaan, melakukan pemilihan penyedia barang dan jasa mulai pengumuman s/d menjawab sanggah, mengusulkan pemenang kepada PA, menetapkan pemenang, menyampaikan BA hasil seleksi kepada PPK dan kepala ULP, membuat laporan kepada ULP;
Bahwa saksi menjelaskan mendapat tugas pengawasan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik dari Kepala ULP terkait permintaan pelelangan dari Dinas PU Kab. Tanjab Barat untuk melakukan tayang paket pekerjaan tersebut dengan metode yang digunakan yaitu seleksi umum dengan prakualifikasi dua sampul evaluasi kualitas dan biaya;
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada saat itu M. Hisom, S.T namun digantikan oleh David Sihombing;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pelelangan dimulai sejak tanggal 26 Mei 2014;
Bahwa saksi mendapatkan arahan dari Hilman Hidayat untuk membantu memenangkan PT. Multi Karya Interplan Konsultan dalam sebuah rapat kecil;
Bahwa saksi menjelaskan ada sekitar 21 perusahaan yang mengikuti pelelangan paket pekerjaan pengawasan;
Bahwa saksi menjelaskan ada 8 perusahaan yang mengikuti pembuktian kualifikasi;
Bahwa benar Pokja ULP melakukan upaya menaikan skor PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara karena pekerjaan tahun 2013 pak Yal juga yang mengerjakan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Anggota Pokja;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pekerjaan karena untuk pekerjaan tersebut saksi percayakan kepada teman-teman pokja;
Bahwa saksi tidak ikut evaluasi;
Bahwa saksi hanya tanda tangan berita acara pemenang lelang;
Bahwa benar saksi mendapatkan uang 20 juta dan tidak tahu maksudnya, hanya dikasih begitu saja;
Bahwa saksi tdak tahu ada instruksi dari Pak Hilman untuk memenangkan group Pak Yal;
Bahwa saksi tidak tahu ada addendum;
Bahwa benar saat evaluasi Pak Hilman menyampaikan kepada kami untuk membantu pekerjaan;
Bahwa setahu saksi ada arahan dari seseorang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan pelelangan;
Bahwa saksi hanya tanda tangan di berita acara dan diberi uang terima kasih 20 juta;
Bahwa uang 20 juta tersebutu sudah Saksi kembalikan kepada Penyidik;
Bahwa saksi baru tahu saat dipanggil di polda kalau tanda terima kasih 20 juta tersebut karena telah memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan pelelangan;
Bahwa saksi baru pertma kali menjadi tim Pokja pada tahun 2014;
Bahwa benar saksi mendapat arahan dari ketua pokja untuk membantu Pak Yal dan hanya tanda tangan dokumen;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dan Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014, menjabat sebagai Anggota Pokja;
Bahwa benar saksi mendapat arahan dari Pak Hilman untuk memenangkan timnya Pak Yal;
Bahwa saksi mendapatkan uang sebesar 25 juta;
Bahwa benar saksi yang diperintah untuk komunikasi dengan Yalmeswara;
Bahwa komunikasi saksi dengan Yalmeswara dilakukan lewat telephone untuk keperluan permintaan dokumen;
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan Yalmeswara di kantor, namun apa saja yang disampaikan saksi lupa;
Bahwa perusahaan yang dibawa oleh Yalmeswara dalam pelelangan adalah PT. Maswandi dan PT. Tirta Sarana Mulia Teknologi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pak Yalmeswara merupakan bagian dari PT. Maswandi atau bukan;
Bahwa selain Yalmeswara, ada juga Pak Bastian yang berkoordinasi dengan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu alasan memenangkan PT Maswandi, karena saksi tidak ikut proses evaluasi dan hanya menyiapkan dokumen saja;
Bahwa tidak ada arahan terkait kekurangan PT. Maswandi;
Bahwa saksi tahu ada addendum kontrak terkait kualifikasi tenaga ahli, namun saksi tidak tau kenapa dirubah;
Bahwa benar saksi ikut pembuktian saat ke Jakarta, yang juga dihadiri Pak Bastian;
Bahwa saksi sudah mengenal Yalmeswara sebelumnya yakni pekerjaan tahun 2013 dan Yalmeswara menjadi konsultan pengawas;
Bahwa saksi tidak tahu kapasitas Yalmeswara dalam pekerjaan 2014;
Bahwa benar saksi sebagai Pokja di pekerjaan tahun 2013;
Bahwa saksi lupa pihak yang hadir dari PT Maswandi saat pembuktian pasca lelang;
Bahwa saksi tahu Pak Paulus adalah direktur teknik PT Maswandi;
Bahwa pada saat pembuktian saksi hanya melakukan pengecekan semua dokumennya saja;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Bu Fatmayanti;
Bahwa pada saat pembuktian ke Jakarta, saksi tidak bareng dengan anggota pokja, akan tetapi rombongan kedua bersama Eko;
Bahwa saksi tidak tahu saiapa yang membiayai tiket pesawat, hotel dan biaya akomodasi;
Bahwa benar saksi biasa mencairkan SPJ;
Bahwa terkait evaluasi, saksi hanya tau pertimbangannya, namun mengenai detail pertimbangannya saksi mengikuti saksi BAP yang lain;
Bahwa saksi tidak tahu perubahan dalam addendum atas permintaan siapa;
Bahwa benar ada 24 perusahaan yang mendaftar, namun hanya 5 perusahaan yang melakukan penawaran;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawa 5 perusahaan tersebut;
Bahwa saksi dalam pekerjaan pelelangan ini hanya mengurus dokumen;
Bahwa benar uang 25 juta yang saksi terima adalah SHU = Sisa Hasil Usaha;
Bahwa saksi tahu PT. Multi Karya Interpalan Konsultan menjadi konsultan pengawas di pekerjaan tahun 2013;
Bahwa benar PT. Multi Karya Interplan Konsultan secara berturut-turut pekerjaan tahun 2013 dan 2014 menjadi konsultan pengawas;
Bahwa uang 25 juta sudah saksi serahkan kepada penyidik;
Bahwa setahu saksi Yalmeswara mewakili 2 perusahaan yaitu PT. Maswandi dan PT. Tirta Sarana Mulia Teknologi;
Bahwa saksi tahu adanya arahan utuk membantu Yalmeswara yaitu pada saat pertemuan sebelum pengumuman;
Bahwa dalam pertemuan sebelum pengumuman tersebut ada Hilman, Hendro, Eko dan saksi serta Yalmeswara sambil membawa profil perusahaan untuk mengikuti tender itu;
Bahwa kegiatan yang saksi lakukan dalam pokja adalah melakukan persiapan jadwal dan dokumen lelang;
Bahwa saksi tidak pernah dijelaskan mengenai IPA air gambut;
Bahwa saksi lupa apakah Paulus hadir atau tidak karena saksi ada kesibukan pekerjaan;
Bahwa benar di dokumen yang diupload pokja ditentukan syarat minimum pengalaman 10 tahun;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT Maswandi memenuhi persyaratan, yang jelas kalau tidak memenuhi persyaratan harusnya gagal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa benar saksi marketing PT Maswandi;
Bahwa saksi bergabung di PT Maswandi tahun 2014;
Bahwa Bastian bergabung PT Maswandi lebih dulu dari saksi;
Bahwa kapasitas saksi sebagai marketing hanya menyampaikan bahwa di Kuala Tungkal ada lelang, dan silahkan dicek dan disiapkan dokumennya, lebih tepatnya sebagai sumber informasi;
Bahwa saksi komunikasi dengan PT Maswandi ke Terdakwa;
Bahwa saksi mendapat info lelang dari orang PU. Jadi pada saat itu saksi bertemu untuk membahas progres pekerjaan 2013 dan sekaligus mencari informasi pelelangan pekerjaan 2014 dan saksi juga mencari-cari juga melalui internet;
Bahwa saksi tidak terlalu aktif dalam kegiatan PT Maswandi, karena saksi tidak masuk didalam administrasi PT. Maswandi, kemudian mengenai keterangan saudara Bastian tadi yang menyuruh untuk bertemu dengan Dak David Sihombing, saksi sangat keberatan dengan keterangan tersebut karena saksi tidak kenal dengan David Sihombing, saksi hanya memberikan informasi disini ada pekerjaan silahkan masuk;
Bahwa saksi mendapatkan gaji sebesar 25 juta per bulan, karena informasi yang saksi berikan banyak, bukan hanya di Tungkal saja;
Bahwa benar saksi memiliki kedekatan dengan pekerjaan di beberapa daerah melalui Dinas PU. Orang dinas PU tersebut Alm. Jajang;
Bahwa saksi sudah mengenal Yalmeswara saat pekerjaan 2013 di Kuala Tungkal;
Bahwa yang saksi tahu saat proyek di Padang tahun 2008/2009 Yalmeswara adalah konsultan pengawas;
Bahwa dalam pekerjaan tahun 2014 di Tanjab / Kuala Tungkal awalnya saksi tidak tahu keterlibatan Yalmeswara, tapi lama-lama tahu karena dia aktif di lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu ada pendekatan ke Pokja untuk memenangkan PT Maswandi;
Bahwa saksi hanya memberikan informasi, karena banyak informasi lelang yang saksi sampaikan dan tidak semua bisa dimenangkan oleh PT Maswandi;
Bahwa terkait pekerjaan tahun 2014, saksi tidak mendapat laporan dari Bastian, paling hanya informasi sepintas saja pada saat makan;
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairan pekerjaan tahun 2014;
Bahwa tidak ada ketemu dengan pejabat dari Pemkab Tanjab Barat sebelum lelang, seingat saksi pernah bertemu setelah ditetapkan pemenang lelang;
Bahwa benar PT. Maswandi bisa menjadi pelaksana pekerjaan, awalnya saksi mendapatkan informasi dari sdr. Farty (salah satu Kabid di Dinas Pekerjaan Umum Ka. Tanjab Barat). Saksi mengenal sdr. Farty pada tahun 2013, saksi mengenal sdr. Farty dari sdr. Jajang (Kadis PU). Saksi lupa tempatnya dimana, namun saksi kenal beliau pada saat di Jakarta, seingat saksi di hotel kemang. Pada saat itu sdr. Farty menyampaikan kepada saksi bahwa nanti pengganti sdr. Jajang adalah sdr. Andi Nuzul selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang baru, saksi juga pernah bertemu dengan sdr. Fatry di Kuala Tungkal, ketika saksi memantau progress pekerjaan pemasangan tiang pancang di Kuala Tungkal untuk pekerjaan tahun 2013. Kemudian saksi menghubungi Andi Nuzul dan menyampaikan niatan bahwa kita akan mengerjakan pekerjaan IPA di tahun 2014, dan sdr. Andi Nuzul mengatakan, ya silahkan jalani saja sesuai prosedur yang ada. Dan itu semua terjadi sebelum penetapan pemenang lelang;
Bahwa saksi dipertemukan oleh Andi Nuzul;
Bahwa benar saksi menyampaikan kepada Terdkawa terkait akan ada pelelangan dan Terdakwa mengiyakan;
Bahwa saksi tidak tahu akan ikut lelang dengan menggunakan PT apa;
Bahwa saksi memberitahukan informasi lelang sesuai instruksi otomatis;
Bahwa benar saksi dihubungai Andi Nuzul yang menyampaikan Bupati ingin bertemu dengan calon kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan, pertemuan di rumahnya yang ada di Jalan Kalibata, karena saat itu Bupati sedang sakit;
Bahwa saksi lupa pertemuan dengan bupati di Jakarta apakah sebelum atau sesudah pengumuman lelang;
Bahwa inti dalam pertemuan dengan Bupati adalah Pak Bupati Usman Ermulan menyampaikan pokoknya pekerjaan ini harus berhasil karena warga setempat sangat membutuhkan air bersih;
Bahwa atas perintah Bupati tersebut, saksi menyatakan siap;
Bahwa hasil pertemuan dengan Bupati tersebut tidak saksi sampaikan kepada Terdakwa;
Bahwa setahu saksi, Yalmeswara tidak masuk ke dalam tim PT Maswandi;
Bahwa saksi hanya tahu sepintas tentang konsultan pengawas yaitu Pak Yalmeswara yang melakukan pengawasan;
Bahwa saksi tidak mengenal Ibu Fatmayanti;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yalmeswara masuk ke dalam struktur organisasi PT Maswandi;
Bahwa saksi bekerja di PT. Systec sebagai staff accounting sejak tahun 2012;
Bahwa saksi menjelaskan terkait merekomendasikan pak Yalmeswara ke PT Maswandi karena pak Yalmeswara pekerja keras dan supel;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa benar saksi adalah Direktur Pemasaran PT. Maswandi;
Bahwa pertama kali saksi mendapat informasi adanya pekerjaan IPA 2014 di Kab. Tanjab Barat dari Pak Danto, dan nanti akan ada pelelangan pekerjaan, silahkan cek saja di LPSE;
Bahwa PT Maswandi memiliki sertifikat pembuatan IPA dan nama-nama tenaga ahli sudah ada di dokumen PT Maswandi;
Bahwa benar nama-nama tenaga ahli PT. Maswandi ditawarkan sebelum proses lelang;
Bahwa benar saksi memerintahkan saksi Bastian untuk mengupload dokumen tersebut;
Bahwa saksi hanya menandatangani dokumen penawaran;
Bahwa Bastian karyawan di PT Adimas, untuk memaksimalkan pekerjaan IPA 2014, maka PT Maswandi mengoptimalkan tenaga kerja yang ada di PT Adimas yang merupakan anak perusahaan PT Maswandi;
Bahwa PT Maswandi tidak mempercayakan semua pekerjaan kepada Bastian, namun hanya bagian-bagian yang dilakukan selaku Site Manager;
Bahwa tugas Site Manager adalah untuk mengetahui progress fisik di lapangan;
Bahwa Bastian membuat data progress pekerjaan laporan harian, mingguan dan bulanan, selanjutnya Pak Yalmeswara yang menagih ke saksi dan Pak Suhartoyo, sehingga pada saat itu jumlah nilai yang diterima berdasarkan laporan yang dibuat oleh saudara Bastian;
Bahwa saksi mendapatkan gambar desain di LPSE;
Bahwa saksi tidak tahu proses sampai PT Maswandi memenangkan lelang, saksi hanya mendapatkan laporan dari saudara Bastian dan Yalmeswara selanjutnya melihat pengumuman di LPSE;
Bahwa saksi kenal dengan Yalmeswara pertama kali dikenalkan oleh Danto, pada saat itu Pak Yalmeswara pernah mengerjakan di proyek 2013;
Bahwa Pak Yalmeswara bisa bergabung di proyek 2014 awalnya Pak Yalmeswara memperkenalkan diri untuk dapat mengerjakan proyek 2014 kepada saksi;
Bahwa bergabungnya Pak Yalmeswara di proyek 2014 semua dewan direksi mengetahui termasuk Terdakwa dan Pak Suhartoyo;
Bahwa saksi tidak melaporkan ke dewan direksi yang lain terkait bergabungnya Pak Yalmeswara di proyek 2014;
Bahwa benar kewenangan saksi untuk memasukkan Yalmeswara ke dalam pekerjaan 2014;
Bahwa benar saksi pernah melakukan keputusan sejenis pada pekerjaan lain;
Bahwa kami biasanya mensubkonkan pekerjaan yang minor, untuk pekerjaan mayor kami kerjakan sendiri;
Bahwa memang kebiasaan kami untuk mempekerjakan pekerjaan minor ke orang lain karena kami harus mempekerjakan putra daerah;
Bahwa saksi tahu Pak Yalmeswara berasal dari Padang;
Bahwa proyek pekerjaan 2014 ada di Kuala Tungkal;
Bahwa Pak Danto yang mereferensikan kepada saksi bahwasanya Pak Yalmeswara pernah mengerjakan IPA 2013;
Bahwa Pak Yalmeswara mengerjakan bagian sipil, pondasi dan pemasangan pipa;
Bahwa proses laporan pekerjaan kami berikan kepada Terdakwa adalah satu set progress pekerjaan dan tagihan yang harus dibayarkan;
Bahwa PT maswandi menggunakan SKA orang lain yang bukan karyawan PT maswandi untuk melakukan lelang semata-mata untuk memenuhi kuota;
Bahwa tujuannya untuk mengikuti portal, namun apabila ada Ahli yang tidak mengakui hal tersebut, menurut saksi itu hanya kekeliruan dalam upload SKA;
Bahwa tujuan kami memasukkan nama-nama tenaga ahli, adalah untuk memenuhi kuota;
Bahwa meskipun PT Maswandi tidak memiliki tenaga ahli, yang akan mengerjakan pekerjaan adalah karyawan PT Maswandi;
Bahwa tim kami pun bisa mengerjakan walaupun mereka tidak memiliki SKA;
Bahwa dimasukan nama ahli tersebut biar menang lelang karena apabila tidak ada nama ahli akan kalah;
Bahwa saksi bekerja di PT. Maswandi sejak tahun 1991 sampai dengan Juni 2019 dengan alasan mengundurkan diri;
Bahwa saksi menjelaskan terkait PT. Gapura Guna Sukses merupakan keinginan saksi apabila saat pensiun memiliki usaha sendiri;
Bahwa saksi tidak menjelaskan kepada Terdakwa mengapa Danto bergabung di PT. Maswandi pada tahun 2015;
Bahwa secara struktur Bastian dibawah saksi dan Pak Suhartoyo untuk berkoordinasi;
Bahwa saksi mengetahui Danto, Yalmeswara dan Bastian pernah mengerjakan pekerjaan IPA tahun 2013 menggunakan PT. Systec;
Bahwa saksi menerangkan hanya untuk menandatangani penawaran berdasarkan surat kuasa, sedangkan untuk penawarannya sendiri dibuat oleh tim;
Bahwa saksi membenarkan dokumen tugas dan fungsi site manager pada dokumen penawaran;
Bahwa saksi menjelaskan dalam pembuatan IPA terdapat beberapa proses di dalam dokumen lelang, diantaranya yaitu koagulasi, flokulasi, sedimentasi dan filtrasi;
Bahwa saksi menjelaskan di dalam dokumen lelang tidak disebutkan aerasi;
Bahwa saksi menjelaskan IPA yang dikerjakan digunakan dari tahun 2015 s/d 2019;
Bahwa saksi menjelaskan terdapat garansi IPA selama 5 tahun dari PT. Maswandi yang mana garansi tersebut berlaku pada saat IPA digunakan terhadap struktur seperti kebocoran bukan hasil olahan;
Bahwa saksi pada tanggal 2 Juni mengetahui adanya addendum tentang SKA melalui LPSE;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perubahan jadwal penandatanganan kontrak dari 6 Juli menjadi 10 Juli;
Bahwa saksi menjelaskan SPPBJ bisa terbit dengan cepat;
Bahwa saksi menjelaskan apabila tidak melibatkan Yalmeswara PT. Maswandi tetap dapat mengerjakan secara kemampuan maupun lapangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi tidak tahu nama PT Maswandi;
Bahwa saksi sudah pensiun;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali pekerjaan ini;
Bahwa saksi tidak punya SKA;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah membuat SKA;
Bahwa saksi tidak tahu namanya dimasukan sebagai tenaga ahli didalam PT. Maswandi;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal Pak Adrianus;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal kenal dengan Danto, Sebastian, Dani Mustari, Suhartoyo dan Paulus Johansyah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi Direktur Teknik PT. Maswandi sejak tahun 2014;
Bahwa saat proyek pekerjaan 2014, saksi sebagai direktur operasional namun secara akta notaris direktur teknik;
Bahwa saksi tahu pekerjaan IPA Tanjab Barat karena kan ada komunikasi yang dikantor dengan yang dilapangan, jadi berkoordinasi untuk kebutuhan material-materialnya, kemudian nanti dibahas di workshop siapa yang nanti akan memimpin kegiatan teknis di lapangan;
Bahwa benar PT. Maswandi mengikuti lelang, tapi prosesnya saksi tidak tahu, dan tahu nya setelah PT Maswandi ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa saksi tahu Yalmeswara sebagai pelaksana sipil;
Bahwa saksi dengan Yalmeswara kurang begitu komunikasi, tapi saksi komunikasi dengan tim teknis yaitu sdr. Yusman;
Bahwa pekerjaan Pak Yalmeswara terpisah dari pekerjaan PT Maswandi;
Bahwa secara pekerjaan PT Maswandi yang mengerjakan seluruhnya, namun untuk dilapangan kebiasaan kami hanya fokus pekerjaan IPA sedangkan untuk sipil dikerjakan oleh yang lain;
Bahwa saksi hanya bertanggungjawab untuk pekerjaan teknis;
Bahwa saksi tidak selalu membuat laporan kepada Terdakwa terkait progresnya pekerjaan;
Bahwa tenaga ahli di lapangan tidak ada, yang mengerjakan di lapangan Pak Yusman;
Bahwa jadi kita memang ahli di dalam pembuatan IPA, makanya tidak perlu menggunakan tenaga ahli;
Bahwa PT Maswandi membuat IPA karena memiliki sertifikasi dan dibuktikan dengan hasil pembangunannya. Jadi tim surveyor meninjau langsung ke lapangan untuk melihat hasil IPAnya, dan hasilnya bagus sesuai dengan kriteria yang ada dan memenuhi syarat kemudian mendapat sertifikasi;
Bahwa setahu saksi, Yalmeswara itu pelaksana;
Bahwa yang menang lelang pekerjaan IPA 2014 PT Maswandi;
Bahwa direktur utama PT Maswandi adalah Terdakwa;
Bahwa Yalmeswara tidak ada di struktur organisasi PT Maswandi;
Bahwa saksi lupa adanya kelebihan bayar pekerjaan sipil yang seharusnya dibayarkan Rp.9,6 milyar ke Yalmeswara tetapi dibayarkan Rp.9,8 milyar;
Bahwa memang ada kelebihan bayar makanya harus dikembalikan;
Bahwa benar pembayaran sudah terjadi;
Bahwa setahu saksi untuk pemasangan IPA 100 liter/detik ini dilakukan commissioning test dan seharusnya dilakukan sebelum FHO, namun faktanya seperti apa saksi tidak tahu karena saksi tidak dilapangan yang lebih mengetahui adalah Yusman yang ada di lapangan;
Bahwa saksi menjelaskan untuk Bastian memang saksi yang interview berkaitan dengan jabatan saksi selaku Direktur Operasional;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi tahu secara umum PT Maswandi;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di PT Maswandi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan SKA kepadaPT Maswandi;
Bahwa saksi ahli teknik lingkungan;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja sama dengan PT. Maswandi ataupun PT Adimas;
Bahwa saksi tidak kenal denganAdrianus, Dani Mustari dan Bastian;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan SKA ke pihak manapun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi tidak tahu karena pada saat itu saksi sudah tidak bergabung di PT. Maswandi karena sudah pensiun;
Bahwa saksi pernah ikut kualifikasi bersama Bastian;
Bahwa tidak pernah ke lokasi pekerjaan di Kuala Tungkal;
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Bastian untuk membantu proyek IPA 2014 di Kuala Tungkal, namun saksi tidak pernah ke Kuala Tungkal;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali proyek pekerjaan IPA 2014 dan saksi baru tahu setelah dipanggil oleh penyidik;
Bahwa saksi pensiun pada bulan Mei 2013;
Bahwa biaya Rp. 350.000 â Rp. 500.000 itu biaya kalau keluar kalau tidak keluar ya tidak, dan keterangan di BAP tidak benar dan saksi mencabut keterangan di BAP;
Bahwa keterangan dalam BAP arahan dari Bastian dan keadaan sebenarnya tidak seperti itu;
Bahwa setelah saksi keluar dari PT Maswandi tidak komunikasi dari orang PT Maswandi terkait pekerjaan 2014;
Bahwa saksi menjelaskan karena pada saat penyidikan panik ada tanda tangan saksi di dokumen kualifikasi, maka saksi mengikuti arahan Bastian;
Bahwa saksi bekerja di PT. Maswandi sejak tahun 1980 sampai dengan 2013, dan PT. Maswandi merupakan perusahaan yang khusus mengerjakan IPA dimana jumlah karyawan sekitar 70 sampai 80 orang dengan berbagai keahlian masing-masing;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa benar saksi Site Manager PT Maswandi;
Bahwa saksi sebagai site manager PT Maswandi di tahun 2014 hanya sebagai formalitas saja untuk mengurus administrasi;
Bahwa tugas sebenarnya Site Manager adalah untuk mengawasi pekerjaan;
Bahwa faktanya saksi hanya mengurus administrasi;
Bahwa saksi mulai bekerja bulan Februari tahun 2014;
Bahwa saat itu saksi di ajak oleh Pak Danto untuk masuk ke PT. Maswandi, karena PT. Maswandi sedang butuh orang;
Bahwa saksi dahulu bekerja satu perusahaan dengan Pak Danto yaitu di PT. Firpec Ghara Sarana;
Bahwa seingat saksi awalnya saksi masuk PT Adimas yang merupakan anak perusahaan PT Maswandi;
Bahwa terkait kegiatan pemasangan IPA, pertama saksi kenal dengan orang-orang sini selanjutnya saksi diperintah untuk mengurus administrasi dalam pekerjaan ini;
Bahwa iya PT Maswandi memenangkan pekerjaan IPA di Kab. Tanjab Barat dan saksi ikut dalam proses tendernya serta saksi sebagai Tim Leader;
Bahwa yang saksi lakukan, pertama mendaftar di LPSE, kemudian mengupload seluruh dokumen, membuat dokumen penawaran;
Bahwa PT Maswandi spesialis di bidang Intalasi Pengolahan Air;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan di Tanjabar, awalnya saksi mendapat perintah dari atasan saksi yaitu Pak Danto, untuk mengecek apakah ada pekerjaan tersebut;
Bahwa awal pengecekan belum ada, namun saksi melakukan pengecekan berkala dan pekerjaan tersebut ada di sekitar bulan Mei 2014, setelah itu saksi melakukan pendaftaran;
Bahwa seingat saksi nilai kegiatannya Rp.38 milyar;
Bahwa struktur organisai PT Maswandi saat itu adalah Direktur Utama Pak Adrianus Utama Suwandi, Direktur Pemasaran Dani Mutari, Direktur Operasional Suhartoyo, Direktur Teknik Paulus Johansyah;
Bahwa jabatan saksi di PT Adimas Tirta sebagai marketing;
Bahwa tidak ada perintah dari Terdakwa kepada saksi untuk mengikuti lelang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memberitahu Danto terkait lelang tersebut;
Bahwa pimpinan tertinggi PT Maswandi pada saat itu adalah Terdakwa;
Bahwa saksi lupa berapa nilai penawaran yang diajukan PT Maswandi;
Bahwa saat pendaftaran untuk nilai penawaran saksi koordinasi dengan saudara Dani Mustari;
Bahwa saksi hanya mengurus administrasi, dokumen-dokumen penawaran semua filenya sudah ada;
Bahwa tidak ada yang menyerahkan, dokumen tersebut sudah menjadi satu kesatuan di komputer saksi;
Bahwa dokumen yang ada di komputer saksi diperoleh dari Normansyah selaku supervisor;
Bahwa saksi lupa jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini;
Bahwa pada saat PT. Maswandi dinyatakan menang, kemudian saksi ke Tungkal bertemu dengan Dinas, disana saksi bertemu dengan David Sihombing;
Bahwa dalam pertemuan dengan David Sihombing, saksi mengambil dokumen;
Bahwa saksi saat itu tidak bertemu tim pokja;
Bahwa saksi pertama datang ke dinas dulu, setelah itu ke pokja;
Bahwa saat ketemu dengan David Sihombing, saksi membawa surat tugas dari Dani Mustari selaku Direktur Pemasaran PT Maswandi;
Bahwa saksi bertemu pokja saat klarifikasi dokumen. Adapun tim pokja yang saksi temui adalah Slamat Riyadi dan melakukan pengecekan dokumen sesuai persyaratan;
Bahwa saat ke Tungkal, saksi pergi bersama dengan Paulus Johansyah Direktur Teknik PT Maswandi;
Bahwa benar saksi membawa dokumen asli dan yang menandatangani dokumen tersebut adalah Paulus Johansyah;
Bahwa dokumen yang saksi bawa saat itu legalitas perusahaan, penawaran;
Bahwa di dokumen penawaran yang tanda tangan adalah Dani Mustari dan Terdakwa;
Bahwa saksi hanya sendiri saat bertemu dengan David Sihombing;
Bahwa setelah ketemu dengan pokja, 1 bulan kemudian bertemu dengan Dinas;
Bahwa benar saksi kenal dengan David Sihombing sejak tahun 2013 karena pada saat itu David Sihombing menjadi Pokja dalam pekerjaan IPA tahun 2013 dan saksi masih bekerja di PT. Systec, dan saksi pernah bertemu dengan David Sihombing;
Bahwa benar saksi pernah bertemu Hilman Hidayat tahun 2014 di ruang pokja;
Bahwa tujuan saksi bertemu Hilman Hidayat untuk klarifikasi dokumen;
Bahwa benar dalam pertemuan dengan Hilman Hidayat ada juga Slamet, dan saksi datang bersama Paulus dan ada juga Yalmeswara;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara sejak tahun 2013 sejak pekerjaan tahun 2013 di Tungkal;
Bahwa pekerjaan tahun 2013 tidak ada hubungan dengan PT Maswandi;
Bahwa saat pekerjaan 2014 saksi bekerja pada PT. Adimas Tirta anak perusahaan PT Maswandi;
Bahwa benar Terdakwa tahu kalau saksi bekerja di PT. Adimas Tirta dan juga dikaryakan di PT. Maswandi;
Bahwa Terdakwa tahu kalau saksi ditunjuk sebagai Site Manager;
Bahwa saksi kenal Mochamad Iqbal bagian teknisi PT Maswadi;
Bahwa saksi lupa siapa yang upload SKA;
Bahwa saksi kenal Ramses Situmorang karena bagian PT Maswandi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Hilman Hidayat;
Bahwa saksi tidak tahu adanya pemberian sejumlah uang kepada tim pokja;
Bahwa saat saksi ke Dinas PU didampingi oleh Yalmeswara;
Bahwa benar SPPBJ, Kontrak dan SPL ditandatangani tidak dalam waktu bersamaan yaitu ditandatangani terlebih dahulu oleh David Sihombing selaku PPK, kemudian dokumen tersebut dibawa ke Jakarta untuk ditandatangani Adrianus;
Bahwa saksi lupa apakah Adrianus tanda tangan dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa seingat saksi nilai yang tercantum dalam kontrak adalah 38 milyar;
Bahwa pekerjaan tahun 2014 melibatkan pihak Yalmeswara sebagai subkontrak, namun tidak ada dokumen subkontraknya;
Bahwa yang dikerjakan Yalmeswara adalah pekerjaan sipil membangun pondasi, sedangkan yang dikerjakan oleh PT. Maswandi adalah Instalasi Pengelolaan Air nya;
Bahwa saksi tidak tahu bagian yang didapat oleh Yalmeswara;
Bahwa maksudnya proses pencairan progress pekerjaan Yalmeswara pembayarannya melalui saksi;
Bahwa setahu saksi Adrianus mengetahui Yalmeswara bergabung dalam pekerjaan ini;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Adrianus;
Bahwa benar pekerjaan IPA tahun 2014 telah selesai;
Bahwa benar saksi mengikuti dan hadir dalam kegiatan PHO di akhir Desember 2014;
Bahwa benar dalam pekerjaan tahun 2014 ada konsultan pengawas yaitu Syamsurizal dan Dudi Resko anak buah/staff Yalmeswara;
Bahwa benar ada 6 kali penagihan pembayaran atas pekerjaan yaitu:
Uang Muka Rp.7.665.779.200,00,- (tujuh milyar enam ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Pembayaran Termin I sebesar 21,10% dengan nilai Rp.7.502.881.392,00,- (tujuh milyar lima ratus dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah);
Pembayaran Termin II sebesar 44,70% dengan nilai Rp.6.784.214.592,00,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat belas ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
Pembayaran Termin III sebesar 68,30% dengan nilai Rp.6.496.747.872,00,- (enam milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Pembayaran Termin IV sebesar 83,50% dengan nilai Rp.4.656.960.864,00,- (empat milyar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
Pembayaran Termin V sebesar 95% dengan nilai Rp.3.305.867.280,00,- (tiga milyar tiga ratus lima juta delapan ratus enam puluh tujuh dua ratus delapan puluh rupiah);
Pembayaran Termin VI sebesar 5% dengan nilai Rp.1.916.444.800,00,- (satu milyar sembilan ratus enam belas juta empat ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa laporan progress pekerjaan tersebut diperoleh dari Yalmeswara;
Bahwa saksi pada saat masuk ke PT. Adimas di interview oleh Pak Suhartoyo;
Bahwa saksi mengetahui ada addendum pada tanggal 2 Juni tentang SKA, dan saksi mendapat informasi tersebut melalui LPSE karena ditayangkan;
Bahwa saksi menjelaskan dengan kesadaran diri dengan Yalmeswara untuk mengambil kontrak pada tanggal 3 Juli;
Bahwa saksi menjelaskan untuk proses penandatanganan kontrak adalah saksi menaruh dokumen tersebut di atas meja Terdakwa Adrianus;
Bahwa saksi menjelaskan PHO dilaksanakan tanggal 18 Desember 2014;
Bahwa saksi menerangkan kalau sebenarnya tidak ada pipa yang kurang, karena apabila kurang IPA tersebut tidak dapat digunakan;
Bahwa saksi melaporkan setiap pekerjaan kepada Danny Mustari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa terkait perkara ini, saksi pada bulan Juli 2014 melanjutkan pekerjaan kadis sebelumnya yaitu Pak Zulkifli, untuk kegiatannya ada pembangunan instalasi air bersih 100 liter/detik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa setahu saksi nilai pekerjaan tersebut kurang lebih senilai 33 milyar sampai dengan 39 milyar;
Bahwa pada saat saksi mulai menjabat sebagai kadis, karena PPK dan KPA tidak pernah aktif dan tidak pernah masuk kantor lagi atas nama Hisom, akhirnya saksi mengajukan agar Pak Hisom diganti dan kemudian saksi membuat SK PPK untuk Pak David Sihombing menjadi PPKnya;
Bahwa saksi menunjuk Pak David Sihombing menjadi PPK karena Pak David Sihombing salah satu pejabat senior dibidang perumahan dan pemukiman;
Bahwa benar PU dan Perkim lain, namun dulu digabung;
Bahwa benar saksi hanya selaku Pengguga Anggaran;
Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan instalasi air bersih 100 liter/detik sudah harus siap di akhir bulan Desember 2014, dan menurut laporan PPK pekerjaan tersebut telah selesai;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut ada addendum atau tidak;
Bahwa saat pekerjaan tersebut, saksi jarang turun ke lapangan, akan tetapi pada saat ada bupati saksi turun ke lapangan untuk mendampingi;
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut, saksi melakukan pengecekan pada saat uji coba dan serah terima ke PDAM;
Bahwa pada saat uji coba, saksi melihat dan alatnya berfungsi;
Bahwa setahu saksi proyek tersebut bukan tidak berfungsi, namun tidak difungsikan karena sumber airnya kering, dan itu terjadi sekitar tahun 2019;
Bahwa proyek tersebut diserahterimakan kepada direktur PDAM;
Bahwa saksi tidak pernah membawa Pak Danto untuk menemui Pak Usman, karena sebetulnya Pak Usman sudah kenal duluan dengan Pak Danto;
Bahwa benar dalam pertemuan dengan Pak Usman dan Pak Danto membicarakan proyek, karena sudah proses kontrak;
Bahwa setahu saksi Pak Danto itu bilang pelaksananya PT. Maswandi namun apabila ada administrasi keuangan Bastian yang urus;
Bahwa saksi mengatakan Danto pelaksana dari PT. Maswandi karena saksi pikir mungkin Danto dapat kuasa dari PT. Maswandi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa PT. Maswandi kepada Danto;
Bahwa terkait adanya perbedaan nama di dalam kontrak, saksi tidak menanyakannya;
Bahwa tidak boleh nilai penawaran berbeda dengan hasil nilai pelelangan yang dibuat oleh Pokja;
Bahwa saksi tidak tahu terjadi perbedaan nilai penawaran dengan hasil nilai pelelangan yang dibuat oleh Pokja karena itu ranah PPK;
Bahwa seharusnya ada jaminan pelaksanaan dahulu baru penandatanganan kontrak;
Bahwa untuk serah terima pekerjaan cukup dengan FHO;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan para terdakwa untuk membahas pekerjaan, melainkan hanya bertemu dengan Yalmeswara dan Danto karena mereka sudah ada di pekerjaan sebelumnya;
Bahwa saksi tidak ada menerima apapun dari Yalmeswara dan Danto;
Bahwa saksi tidak menanyakan dokumen perencanaan terkait pekerjaan 2014, namun seharusnya ada;
Bahwa setahu saksi kondisi air bakunya itu air payau dan airnya tidak terlalu bening lebih ke merah, namun air tersebut bisa diolah menjadi bening dan bersih pakai bahan kimia;
Bahwa saksi kenal Yalmeswara dan merupakan orang lapangannya kontraktor;
Bahwa terkait pekerjaan 2014, saksi dapat laporan berkala dari Hisom sebelum diganti;
Bahwa saksi sebagai pihak yang mengetahui dalam kontrak;
Bahwa saksi tidak tahu penandatanganan dilakukan secara bersamaan atau tidak, yang ada diruangan saksi hanya Pak David dan Pak Bastian;
Bahwa pertemuan dengan Danto di Jakarta dan tidak sengaja;
Bahwa pekerjaan IPA 2014 pernah dilakukan pengujian pada bulan Juli
Bahwa pekerjaan IPA 2014 ada masa pemeliharaannya karena bulan Juli uji coba untuk difungsikan oleh PDAM;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa terkait proyek pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014, saksi hanya sebagai bagian membuat kontrak;
Bahwa saksi merupakan administrasi di bagian cipta karya;
Bahwa saksi secara struktur dibawah Pak David Sihombing, kebetulan beliau sebagai KASI;
Bahwa saksi sudah bekerja sejak tahun 2008;
Bahwa saksi hanya membuat kontrak yaitu kontrak pekerjaan fisik dan kontrak pekerjaan pengawasan, dan saksi diperintahkan oleh Pak David Sihombing untuk membuatnya;
Bahwa saat itu Pak David Sihombing hanya menyampaikan, tolong siapkan kontrak dan ini dokumen-dokumennya;
Bahwa kontrak yang saksi buat hanya berdasarkan dokumen penawaran di pokja, dan pada saat itu Pak Bastian yang membawa penawaran tersebut ke saksi;
Bahwa saat itu dokumen penawaran adalah data penawaran dari PT Maswandi;
Bahwa saat saksi membuat kontrak tidak ada dokumen pemenang lelang, karena saat disuruh membuat kontrak, saksi sudah dikasih tahu kalau pemenangnya adalah PT Maswandi, jadi saksi hanya membuat kontrak berdasarkan dokumen penawaran;
Bahwa setelah kontrak selesai dibuat, saksi langsung serahkan kepada PPK yaitu Pak David Sihombing;
Bahwa paling lama 1 minggu, kontrak tersebut kembali lagi ke saksi dan sudah ditandatangani oleh PPK, Pak Adrianus dan mengetahui Pak Kadis;
Bahwa kontrak tersebut saksi fotokopi sebanyak 7 rangkap atas permintaan Pak Bastian;
Bahwa saksi lupa nilai penawaran dari pekerjaan tersebut dan saksi tidak tahu ada selisih sebesar Rp.77 juta antara nilai yang tertulis di kontrak dengan nilai yang tertulis di dokumen pemenang lelang karena saksi hanya membuat kontrak sesuai dokumen penawaran;
Bahwa untuk kontrak pengawasan saksi juga membuatnya dan hanya sebatas mengetik saja;
Bahwa saat itu Pak Yalmeswara yang datang menemui saksi untuk minta dibuatkan kontrak pengawasan;
Bahwa Pak Yalmeswara menemui saksi di kantor;
Bahwa saksi membuat kontrak pengawasan berdasarkan dokumen penawaran;
Bahwa benar PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebagai pihak yang melakukan pengawasan;
Bahwa setelah saksi selesai membuat kontrak pengawasan, kontrak tersebut saksi serahkan kepada PPK;
Bahwa saat itu saksi tidak mengetahui siapa itu Pak Yalmeswara;
Bahwa benar saksi mengenal Pak Yalmeswara sejak tahun 2012, namun hanya untuk urus-urus kontrak dan tidak tahu Pak Yalmeswara itu sebenarnya siapa;
Bahwa saat Pak Yalmeswara meminta dibuatkan kontrak pengawasan, ybs hanya membawa dokumen pengawasan saja;
Bahwa benar yang saksi tahu Pak Yalmeswara sebagai pengawas;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pak Yalmeswara juga sebagai pelaksana pekerjaan, karena pada saat ketemu saksi Pak Yalmeswara hanya minta tolong dibuatkan kontrak pengawasan;
Bahwa setahu saksi Pak Bastian tidak ada tandatangan di kontrak;
Bahwa saksi lulusan Sarjana Hukum, namun pada saat membuat kontrak belum lulus;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan Kuasa Penggugat Anggaran (KPA) pengganti tahun 2014, dimana KPA sebelumnya adalah Pak Hisom;
Bahwa tupoksi saksi saat itu adalah membantu kepala dinas melakukan kegiatan;
Bahwa saat saksi menjabat KPA sudah ada pemenang lelang pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014;
Bahwa untuk pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014 tidak ada alokasi untuk perencanaan, namun perencanaan menggunakan data yang ada di tahun 2012;
Bahwa saat itu konsultan perencana adalah CV. Siola Yasatama Konsultan dengan direktur atas nama Pak Yalmeswara;
Bahwa setahu saksi Pak Yalmeswara selalu ada di lapangan;
Bahwa pelaksana pekerjaan fisik PT. Maswandi dengan direktur atas nama Pak Adrianus;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu Pak Adrianus;
Bahwa untuk konsultan pengawas yaitu PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan direktur atas nama Ibu Fatmayanti;
Bahwa untuk pekerjaan fisik setahu saksi nilainya Rp.33 sampai dengan Rp.38 Milyar;
Bahwa ketika pekerjaan fisik dan pencairan, saksi sering bertemu dengan Pak Sebastian orangnya PT Maswandi;
Bahwa konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan yang sering bertemu saksi yaitu Pak Ijal atau Samsyurizal;
Bahwa saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pak David Sihombing dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Pak Sudjito;
Bahwa saat proyek berjalan ada addendum kontrak sebanyak 1 kali;
Bahwa pekerjaan selesai sesuai jadwal, namun saksi lupa berapa lama waktunya dan seingat saksi pekerjaan selesai di akhir tahun 2014;
Bahwa untuk pembayaran 5% itu dilakukan sebelum FHO dan bersamaan dengan pembayaran 95% karena pada saat administrasi menggunakan anggaran tahun 2014;
Bahwa saksi tidak ingat saat pekerjaan selesai, apakah dilakukan uji coba atau tidak;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2015 saat selesai masa pemeliharaan dan pada saat akan serah terima dengan PDAM dilakukan uji coba di lapangan yang dihadiri oleh pihak PDAM, pihak konsultan, PPK dan PPTK;
Bahwa benar pekerjaan tersebut diserahterimakan ke PDAM Tirta Pangabuan;
Bahwa saksi lupa pihak dari pengerjaan fisik atau PT. Maswandi siapa yang datang saat itu;
Bahwa benar sesuai BAP, pihak dari pengerjaan fisik atau PT. Maswandi siapa yang datang saat itu adalah Pak Yusman, dan ada juga Pak Yalmeswara;
Bahwa setahu saksi Pak Yalmeswara ini kontraktor dan yang menjadi leader di lapangan;
Bahwa saat proses pencairan itu semua sudah tanda tangan dan tinggal menunggu tanda tangan saksi saja, begitu juga dengan pembayaran fisik;
Bahwa tidak ada dari para Terdakwa atau pak Bastian terkait dengan pekerjaan ini menemui saksi untuk meminta pesanan khusus, melainkan hanya menyampaikan progress pekerjaan;
Bahwa setahu saksi pekerjaan tersebut secara administrasi tidak disubkontrakan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada surat tertulis yang menunjuk Pak Yalmeswara sebagai pelaksana di lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pak Samsurizal dan Pak Yalmeswara masuk kepengurusan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Ibu Fatmayanti maupun Pak Adrianus sekalipun saat penandatanganan kontrak. Saksi hanya sering bertemu dengan Pak Samsyurizal dan Pak Yalmeswara saja;
Bahwa pencairan SPN per progress pekerjaan;
Bahwa untuk pencairan SPN kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah berita acara, pemeriksaan-pemeriksaan, laporan pekerjaan kemudian berita acara serah terima dan berita acara pembayaran;
Bahwa benar saat saksi menandatangani syarat administrasi sudah lengkap;
Bahwa dalam dokumen adminitrasi pihak-pihak yang menandatangani adalah konsultan, PPK, bendaharawan, PPTK;
Bahwa untuk kebenaran materiil dokumen-dokumen saksi tidak melakukan pengecekan karena bukan tugas saksi, karena saksi hanya bekerja masalah administrasi pembayaran;
Bahwa setahu saksi kegiatan pekerjaan tersebut tidak molor waktunya;
Bahwa benar pekerjaan ini terdapat addendum, namun saksi tidak ingat perihal apa addendum tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan Samsyurizal ada di pekerjaan ini, saat saksi masuk, Samsyuriza sudah ada;
Bahwa saksi lupa atas keterangan saksi di BAP no 47 yang menjelaskan pekerjaan pengawasan yang dilakukan atas perintah Yalmeswara;
Bahwa setahu saksi Yalmeswara pada pekerjaan tahun 2013 mengerjakan sipil dan pekerjaan tahun 2014 melakukan pengawasan;
Bahwa benar sesuai BAP no 48 kalau tidak salah Yalmeswara merupakan perwakilan PT Maswandi, karena yang melakukan pekerjaan di lapangan itu Yalmeswara;
Bahwa yang melakukan penandatangan pekerjaan sipil Pak Adrianus;
Bahwa saksi tidak tahu apakah tanda tangan yang dilakukan Pak Adrianus dilakukan secara langsung;
Bahwa saksi ada menerima uang 25 juta dari Yalmeswara secara bertahap;
Bahwa saat menerima uang tersebut dari Yalmeswara, hanya disampaikan hanya memberikan bantuan;
Bahwa terkait perencanaan pekerjaan IPA 2014 saksi menjabat Kabid fisik Bappeda;
Bahwa pihak yang hadir saat pemaparan perencanaan pekerjaan IPA 2014 adalah Yalmeswara;
Bahwa dalam pemaparan tersebut, saksi memberikan masukan yaitu agar intake berada di permukaan air terendah, supaya apabila air surut pun air masih bisa masuk;
Bahwa pekerjaan IPA 2014 selesai di bulan Desember 2014;
Bahwa benar PT Maswandi memberikan jaminan pemeliharaan selama 6 bulan;
Bahwa benar pada bulan Juli 2015 dilakukan ujicoba yang dihadiri oleh saksi, Yusman (PT Maswandi) dan PDAM;
Bahwa benar dalam berita acara uji coba bulan Juli 2015 tersebut, terdapat rekomendasi yang ditujukan kepada PDAM;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara IPA 100 liter/detik tahun 2014, awalnya saksi sebagai bupati dan mendapat permintaan untuk mengadakan air bersih untuk kebutuhan masyarakat, dan waktu itu 2011 baru jadi Bupati ada orang PU lapor kepada saksi ada proyek air bersih dari Tungkal Ulu yang jaraknya kira-kira 100 km. Kemudian dijelaskan apabila itu diteruskan akan mengeluarkan dana kira-kira 500 milyar, disamping itu operasionalnya tinggi sekitar 400 juta/bulan. Kemudian saksi minta kepada PU coba cari sumber air bersih yang dekat yaitu di sungai Bram Hitam, karena kami dari kecil terbiasa minum air Bram Hitam. Setelah itu mereka survey secara teknis dan sebagainya, kemudian mereka usul agar Bappeda mengajukan ke DPRD dan akhirnya diproses. Saat itu kondisi saksi sedang kurang sehat dan dilakukan pengajuan tersebut secara prosedur;
Bahwa saat itu orang PU yang ditemui saksi adalah Alm. Pak Jajang sekitar tahun 2013, dan kemudian proyek tersebut dikerjakan. Saksi baru melihat proyek tersebut tahun 2014 setelah saksi sembuh dari sakit;
Bahwa terkait proyek tersebut saksi belum pernah ke lokasi, saksi hanya datang dipinggir lokasi saja. Jadi yang saksi tahu di Parit Panting itu, apabila air pasang baru diolah dan apabila air surut kekeringan, mencari sumber air yang paling dekat, karena pendapatan PDAM itu kurang dari 250 juta/bulan, dan saksi minta jangan disubsidi dari APBD dan kita cari biaya yang paling kecil terkait proyek itu, karena dananya tidak cukup, maka dibuatkan 2 tahun anggaran APBD yaitu sekitar 40 milyar untuk 2013 dan untuk 2014 sama juga anggarannya yaitu 40 milyar;
Bahwa terkait proyek tersebut, tidak ada pihak yang meminta untuk diloloskan, akan tetapi ada pihak yang menghadap yaitu Alm. Jajang Kadis PU dan Pak Danto, dan saksi menyampaikan ikuti secara prosedur;
Bahwa Pak Danto adalah calon pihak yang akan mengerjakan atau kontraktor. Saat itu Pak Danto hanya memperkenalkan diri kepada saksi, tidak ada bawa dokumen tender atau apapun;
Bahwa saksi kurang ingat Pak Danto itu dari perusahaan mana karena saksi kurang sehat, dan saksi hanya dikenalkan saja oleh Alm. Jajang;
Bahwa pertemuan tersebut dilakukan di Jakarta;
Bahwa setahu saksi proyek tersebut yang mengerjakan ya Pak Danto;
Bahwa tidak ada pihak lain yang bertemu saksi selain Pak Danto dan hanya itu pertemuannya;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan salah satu Terdakwa, saksi hanya pernah mendengar nama Yalmeswara, namun tidak pernah bertemu;
Bahwa setelah pertemuan di Jakarta dengan Pak Danto, saksi ada bertemu lagi dengan Pak Danto di lokasi proyek saat meninjau proyek dan Pak Danto menjelaskan ini itu;
Bahwa benar saksi bertemu Pak Danto 2 kali di Jalan Kalibata Jakarta bulan Juni tahun 2014, saat itu saksi hanya janjian bertemu dengan Andi Nuzul namun Pak Danto juga ikut;
Bahwa seingat saksi saat proyek berjalan, tidak ada orangnya Pak Danto atau siapapun yang memberikan imbalan kepada saksi;
Bahwa Pak Danto menemui saksi lagi di tahun 2014, mungkin karena Pak Danto minat untuk pekerjaan tahun 2014;
Bahwa tidak ada orang lain selain Pak Danto yang melakukan pendekatan ke saksi terkait proyek tersebut;
Bahwa setahu saksi yang menang atas pekerjaan tersebut adalah Pak Danto;
Bahwa pekerjaan tersebut adalah kegiatan lelang APBD;
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan mana saja yang mengikuti lelang;
Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan Pak Danto menemui saksi, karena Pak Danto dibawa oleh orang PU;
Bahwa saksi lupa apakah mendapatkan laporan peserta lelang dan pemenang lelang, tetapi mungkin ada laporan itu dan tidak secara langsung;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai bupati tahun 2001-2005, mengenai adanya kebutuhan pengadaan air bersih, saksi hanya melanjutkan visi bupati sebelumnya yaitu pak Sugeng;
Bahwa benar mengenai rencana jangka panjang tahun 2005-2025 pengadaan air bersih, pada tahun 2011 saksi ada menerbitkan SK dan itu sudah jalan namun baru Parit Panting dari Sungai Bram Itam ke Sungai Betara karena debit air belum memadai, jadi orang PU merencanakan;
Bahwa lokasi Parit Panting tahun 2011 dengan tahun 2014 berbeda, 2014 lebih mendekat ke sumber air Bram Hitam, sedangkan tahun 2011 berdasarkan air pasang aja;
Bahwa benar saat saksi terpilih lagi menjadi Bupati tahun 2011, ada visi untuk pengadaan air bersih;
Bahwa saksi tidak mengetahui Permen PU No. 18 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pengembangan system penyediaan air minum;
Bahwa dalam menjalankan visi pengadaan air bersih, saksi mengajukan kepada DPR dalam bentuk Perencanaan Pemda dan Bappeda. Kemudian DPR membentuk tim untuk melakukan studi banding dan segala macam, setelah itu dituangkan ke APBD;
Bahwa saksi tidak ada membuat SK pengembangan sistem air minum, mengenai kegiatan tersebut semua saksi serahkan kepada Bapedda;
Bahwa lokasi Parit Panting di Bram Hitam ditentukan berdasarkan studibanding yang dilakukan oleh PU;
Bahwa saksi tidak tahu pada tahun 2011 saat pembahasan visi pengadaan air bersih ada Yalmeswara;
Bahwa setahu saksi kualitas air di Bram Hitam itu airnya tawar dan bisa diminum, karena waktu saksi kecil saksi minum air itu;
Bahwa air di Bram Hitam bukan air gambut, melainkan kiriman air hujan;
Bahwa saksi tidak tahu dokumen yang dibuat PU dari hasil studi banding terkait pengadaan air bersih. Sepintas lalu dilaporkan namun itu kan bisa diputuskan oleh Tim APBD;
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi hulu sungai Bram Hitam, hanya didepan saja karena masih hutan atau melihat dari jauh;
Bahwa saksi datang ke lokasi sungai Bram Hitam setelah pembangunan;
Bahwa benar saksi bertemu dengan Danto yang dikenalkan oleh Alm. Jajang pada tahun 2013;
Bahwa dalam pertemuan kedua, Danto dan Andi Nuzul menemui saksi untuk menjenguk;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Yalmeswara;
Bahwa jabatan saksi sebagai bupati berakhir pada bulan Januari 2016;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan serah terima atau membuat surat keputusan terkait proyek pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014, itu urusan PU;
Bahwa benar saksi yang membuat SK tertanggal 20 Desember 2015 mengenai penetapan status operasional oleh Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Tanjung Jabung Barat. SK itu saksi buat sesuai permintaan PU. Maksudnya dengan adanya dokumen tersebut, diserahkan kepada PDAM dan menurut PU pekerjaan tersebut telah selesai dan saksi hanya menandatangani;
Bahwa saksi tidak tahu Danto dari perusahaan apa, yang saksi tahu Danto dari kontraktor;
Bahwa lokasi pembangunan IPA tahun 2014 dan tahun 2103 tempatnya sama berdekatan satu area;
Bahwa dalam pertemuan kedua Danto tidak meminta untuk mengerjakan proyek pembangunan IPA tahun 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi selaku konsultan pengawas di PT. Multi Karya Interplan Konsultan pada tahun 2014, berdasarkan perintah dari Pak Yalmeswara selaku Direktur CV. Siola Yasatama Consultan namun saksi bukan karyawan dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan tersebut dari Pak Yalmeswara pada awal tahun 2014, kemudian saksi menunggu tayang dan sambil menyiapkan dokumen, kemudian setelah tayang di LPSE saksi diperintah oleh Pak Yalmeswara untuk menyiapkan dokumen penawaran dan menemui Pak Nofita dikantornya untuk mempersiapkan segala sesuatunya;
Bahwa saksi menerangkan setelah mendapatkan dokumen dari Sutan (staff pak Nofita) kemudian mengupload dokumen tersebut terkait pra kualifikasi di kantor PT. Multi Karya Interplan Konsultan diantaranya yaitu legalitas perusahaan, izin perusahaan dan pengalaman perusahaan dan dokumen-dokumen tersebut yang ditandatangani oleh Fatmayanti;
Bahwa saksi pernah bertemu Fatmayanti lebih dari satu kali pertama pada saat penyusunan pengawas;
Bahwa saksi tahu kalau Fatmayanti mengetahui PT. Multi Karya Interplan Konsultan dipinjam untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terkait nilai kontrak sekitar Rp.600 jutaan;
Bahwa saksi mengetahui PT. Multi Karya Interplan Konsultan menang dalam pekerjaan pengawasan dari Yalmeswara, kemudian saksi mendapat perintah secara lisan dari Yameswara untuk melakukan pengawasan ke lapangan dengan Syamsurizal;
Bahwa benar laporan mingguan dan bulanan dibuat oleh Syamsurizal dan dikirim oleh saksi ke pihak PU;
Bahwa terkait laporan tersebut sudah ditandatangani oleh Syamsurizal namun belum ditandatangani oleh pihak PU;
Bahwa saksi mendapatkan gaji sebesar Rp. 3,5 juta per bulan selama pekerjaan yaitu 6 sampai 7 bulan yang dibayarkan oleh Pak Yalmeswara, bukan dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa benar saat dilapangan tidak ada karyawan PT. Multi Karya Interplan Konsultan, dimana yang mengawasi hanya saksi sendiri, syamsurizal dan Muzibar (freelance);
Bahwa keterlibatan saksi dalam pekerjaan 2014 hanya sebagai struktur penunjang dan tidak membahas air baku;
Bahwa benar pekerjaan telah selesai dan juga telah dilakukan uji coba pada bulan November s/d Desember, dimana dihadiri oleh Yusman dari Pihak Pelaksana, Pihak PDAM dan Pihak Pengawas;
Bahwa saksi membubuhkan tanda tangan Fatmayanti setelah mendapatkan izin secara lisan dari Fatmayanti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi bukan merupakan PT. Multi Karya Interplan Konsultan, namun pada tahun 2010 pernah ada hubungan pekerjaan selaku tenaga perencana (freelance);
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pekerjaan IPA 2014 di Kab. Tanjab Barat, dan saksi juga tidak tahu kalau namanya dimasukan sebagai struktur tenaga ahli;
Bahwa saksi tidak pernah diminta ataupun memberi izin kepada PT. Multi Karya Interplan Konsultan menggunakan namanya di pekerjaan tersebut;
Bahwa nama saksi dipakai tanpa sepengetahuan saksi, dimana SKA saksi adalah ahli sipil (pembangunan gedung) dan setelah nama saksi dipakai tidak pernah ada penjelasan dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi baru mengetahui namanya dipakai, pada saat di penyidikan Polda Jambi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan Direktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan dari tahun 2012 sampai sekarang;
Bahwa PT. Multi Karya Interplan Konsultan bergerak dibidang Konsultan dan Perencana dan lebih detail di bidang konstruksi;
Bahwa struktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan pada 2012 adalah sebagai berikut : Fatmayanti (Direktur Utama), sksi sendiri Nofita Harwin (Direktur), Haryanto (Direktur), Erdawati (Komisaris Utama) dan Rospita Nababan (Komisaris) dan untuk sekarang Fatmayanti digantikan oleh Silvia Maryuni per 2021 awal;
Bahwa hubungan PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan pekerjaan IPA 2014 adalah sebagai pemenang dalam bidang Pengawasan yang bernilai Rp. 663.600.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa awal mula PT. Multi Karya Interplan Konsultan masuk ke pekerjaan ini adalah saksi mendapat informasi dari Yalmeswara terkait akan adanya pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air bersih 100 liter/detik di Kab. Tanjab Barat, kemudian Yalmeswara berencana meminjam PT. Multi Karya Interplan Konsultan akhirnya saksi menyetujui dan mendaftar;
Bahwa terdapat kesepakatan antara PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan Yalmeswara diantaranya saksi hanya mengurus dokumen, teknis semuanya dilakukan oleh Yalmeswara dan terdapat ketentuan fee sebesar 5% (lima persen);
Bahwa pada pertemuan antara saksi dengan Yalmeswara tidak dihadiri oleh Fatmayanti kemudian saksi menyampaikan kesepakatan tersebut ke Fatmayanti selaku Direktur Utama, dan Fatmayanti menyetujuinya;
Bahwa saksi memerintahkan staff saksi yaitu Sutan Dedri Yasmanto untuk memasukan dokumen prakualifikasi diantaranya yaitu izin perusahaan dan pengalaman perusahaan;
Bahwa pada saat kualifikasi saksi hanya mengetahui PT. Multi Karya Interplan Konsultan dinyatakan lulus dan boleh mengajukan penawaran yang awal penawaran tersebut saksi tidak tau berapa total nilainya;
Bahwa benar pada saat pembuktian kualifikasi dokumen dilakukan secara tatap muka;
Bahwa saksi tidak ingat pada saat penawaran berapa perusahaan yang lulus, yang pasti PT. Multi Karya Interplan Konsultan dinyatakan lulus;
Bahwa dokumen yang diajukan saat pascakualifikasi adalah dokumen administrasi teknis, dokumen usulan teknis, dokumen usulan biaya yang ditandatangani oleh Fatmayanti;
Bahwa untuk pembuktian dokumen-dokumen tersebut dapat ditanyakan kepada Dudi Resko atau Yalmeswara yang mengetahui;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Fatmayanti datang ke Kuala Tungkal untuk mengurus kontrak tersebut, setahu saksi yang mengurus kontrak adalah Yalmeswara karena PT. Multi Karya Interplan Konsultan dipinjam pakai oleh Yalmeswara;
Bahwa terkait pelepasan kontrol kepada Yalmeswara sudah terjadi sejak proses pra kualifikasi sehingga saksi tidak mengetahui proses selanjutnya;
Bahwa saksi mengetahui PT. Multi Karya Interplan Konsultan menang melalui informasi dari LPSE dengan cara inisiatif sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan ke lapangan, dimana yang melakukan pengawasan adalah Syamsurizal dan Dudi Resko;
Bahwa Syamsurizal dan Dudi Resko bukan merupakan bagian dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa terkait proses pencairan dilakukan 2 (dua) kali yaitu uang muka dan pelunasan dan telah selesai dibayarkan kepada rekening PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan termin uang muka 20% dan pelunasan 80% yang mana harus melampirkan surat permohonan, progress pekerjaan dan lampiran-lampiran;
Bahwa untuk pencairan uang muka 20% dilakukan oleh saksi dan pencairan pelunasan 80% dilakukan oleh Fatmayanti;
Bahwa pencairan uang tersebut selanjutnya dikirimkan ke Yalmeswara dengan dipotong 5% terlebih dahulu, dimana uang muka dikirimkan oleh Fatmayanti dan pelunasan dikirimkan oleh saksi sendiri;
Bahwa yang dapat melakukan penarikan cek adalah Fatmayanti dan saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan, kemungkinan dibuat oleh Yalmeswara karena Yalmeswara melaporkan ke saksi secara lisan mengenai progress fisik di lapangan melalui telepon;
Bahwa saksi tidak mengetahui Tenaga Ahli yang digunakan oleh Pak Yalmeswara dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mengetahui Terdakwa dan David Sihombing;
Bahwa benar saksi mengijinkan Dudi Resko untuk membubuhkan tanda tangan saksi pada beberapa dokumen;
Bahwa PT. Multi Karya Interplan Konsultan berdiri tahun 2007 yang didirikan oleh 4 orang yaitu saksi sendiri, Fatmayanti, Muhotoma Tobing dan Erdawati;
Bahwa benar Yalmeswara meminjam PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebanyak 2 kali, yaitu pada tahun 2013 dan 2014;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara sekitar tahun 2005 sebelum mendirikan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa terkait dokumen kontrak 2014 atas nama Fatmayanti namun yang tanda tangan bukan Fatmayanti, karena tanda tangannya beda dan saksi yakin ditandatangani oleh Yalmeswara;
Bahwa benar Fatmayanti pernah bertemu dengan Yalmeswara di kantor PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa benar saksi pernah mengirimkan uang sebesar Rp.115.000.000 ke Yalmeswara bukan David Sihombing;
Bahwa seharusnya pengawas memberikan gambaran atau spek terkait pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana, apabila tidak sesuai maka akan diberikan teguran dan instruksi;
Bahwa apabila terdapat pekerjaan kurang maka pihak pengawas wajib memberikan teguran, namun apabila tidak ada teguran maka pekerjaan tersebut sudah sesuai spek yang ditentukan;
Bahwa terkait pekerjaan tersebut telah selesai, namun belum bisa berfungsi maksimal;
Bahwa benar ada jabatan Supervisor Engineer di PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa keuntungan 5% digunakan untuk keperluan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa apabila ada orang yang akan meminjam PT. Multi Karya Interplan Konsultan hitungan fee tidak tetap 5% tergantung pekerjaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan konsultan pengawas di PT. Multi Karya Interplan Konsultan pada tahun 2014, berdasarkan perintah dari Pak Yalmeswara selaku Direktur CV. Siola Yasatama Consultant namun saksi bukan karyawan dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi sudah pernah ketemu Pak Nofita karena saksi dan Pak Nofita sudah teman lama dalam bidang konsultan;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan IPA 2014 di Kab. Tanjab Barat (kuala tungkal) karena diberitahu oleh Yalmeswara pada saat saksi masih di Padang dan diberitahu sekitar tahun 2014;
Bahwa saksi tidak ingat apakah pada saat itu pekerjaan sudah tampil di LPSE atau belum, kemudian saksi menjalankan perintah Yalmeswara dan saksi ikut serta setelah pekerjaan pengawasan/dimulainya pekerjaan;
Bahwa saksi menjalankan tugas pengawasan hanya berdasarkan perintah secara lisan dari Pak Yalmeswara yaitu : "Zal, nanti pekerjaan di tungkal kita yang mengawasi, nanti kalau sudah mulai tolong diawasi !!â
Bahwa saksi turun ke Tungkal untuk melakukan pengawasan dari awal pelaksanaan fisik sampai selesai, dimana yang melakukan pengawasan adalah saksi sendiri, Dudi Resko dan Pak Muzibar (Tim CV. Siola Yasatama Consultant);
Bahwa spesifikasi saksi adalah di bidang Arsitek dan saksi melakukan pekerjaan teknis mulai dari kualitas, kuantitas, membuat laporan dan situasional membuat rapat lapangan;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat melakukan pengawasan terdapat hambatan terkait pipa yang tidak dapat melintas di pekarangan masyarakat lalu saksi segera melapor ke Pak Sudjito;
Bahwa saksi dan Dudi Resko dalam melakukan pengawasan membuat produk laporan mingguan dan bulanan sesuai dengan progress yang ditandatangani oleh saksi menggunakan kop surat PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi menandatangani dokumen laporan berdasarkan perintah dari Yalmeswara, dimana yang membubuhkan tanda tangan dilaporan adalah saksi sendiri dan David Sihombing (PPK);
Bahwa saksi mengenal David Sihombing pada saat pekerjaan sebelumnya yaitu tahun 2013;
Bahwa saksi menerima gaji sebesar Rp.6 juta per bulan selama pekerjaan di Tungkal, dan dibayarkan oleh Yalmeswara yang dibayarkan secara transfer dan cash;
Bahwa pekerjaan telah 100% (seratus persen) selesai, hanya ada masalah di volume saja;
Bahwa saksi juga membuat laporan harian pelaksana (PT. Maswandi) atas perintah Yalmeswara, dan saksi membuat laporan tersebut berdasarkan pedoman RAB dan progress yang terpasang di lapangan;
Bahwa untuk commissioning test telah dilakukan namun diluar jadwal kontrak, dan untuk item pekerjaan telah terpasang semua;
Bahwa saksi pada saat penyidikan di kepolisian diberitahu adanya item pekerjaan yang tidak terpasang/belum lengkap, yaitu berupa pipa yang belum terpasang namun saksi sudah menjelaskan kronologisnya dimana ada kendala di lapangan lokasi pemasangan pipa tidak diperbolehkan oleh masyarakat;
Bahwa ada beberapa addendum CCO terkait pekerjaan;
Bahwa saksi menjelaskan setiap hari ada di lapangan, dan saksi pernah melihat PPK turun kelapangan kadang-kadang seminggu 2 kali, dan pada saat ada PPK saksi hanya menyampaikan laporan lisan terkait progress pekerjaan;
Bahwa dari pihak PT. Maswandi yang tandatangan di laporan harian saksi tidak tahu, namun laporan tersebut saya serahkan ke Bastian;
Bahwa didalam laporan mingguan dan bulanan tidak ada nama Fatmayanti;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Fatmayanti di tahun 2010 karena tergabung satu asosiasi konsultan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan peninjauan lapangan ke Kuala Tungkal;
Bahwa saksi menandatangani beberapa dokumen tanpa surat kuasa maupun surat penunjukan, termasuk tanda tangan di dokumen arsip pemerintahan dengan jabatan Supervisor Engineer;
Bahwa saksi pernah melakukan uji lab terkait kualitas air baku dan kualitas air minum, dan untuk kualitas air minum sudah memenuhi syarat dan sudah dilakukan commisioning test;
Bahwa terkait tes kepipaan parameternya adalah pada saat pengetesan terdapat tekanan yang stabil selama 1 jam maka dapat dinyatakan tidak ada kebocoran pipa;
Bahwa CV. Siola Yasatama Consultant terdapat 4 orang karyawan dan bergerak di bidang perencana dan pengawas IPA, dimana tahun 2000 sampai dengan 2012 terdapat 12 kali menjadi konsultan perencana;
Bahwa saksi di CV. Siola sebagai team leader dan menjabat sebagai penanggung jawab teknis;
Bahwa Yalmeswara merupakan lulusan Sarjana Ekonomi, dan membidangi IPA berdasarkan pengalaman bukan keilmuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya PerMen PU No. 18 tahun 2007;
Bahwa saksi pernah melakukan pengetesan air di Dinas Kesehatan Padang menggunakan jerigen pada saat proses perencanaan tahun 2012 dan didapati hasil air gambut. Dikarenakan hasilnya air gambut maka saksi merekomendasikan kepada pelaksana sebelum memulai untuk melakukan pengambilan sampel air baku;
Bahwa saksi hadir bersama Yalmeswara pada saat pertemuan dengan Bappeda di tahun 2012;
Bahwa saksi menjelaskan terkait bentuk unit dibebaskan sesuai kemampuan masing-masing pelaksana yang penting dapat mengolah air gambut dan air yang dihasilkan sesuai Permenkes;
Bahwa saksi tidak tahu terkait jabatan Supervisor Engineer dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi tidak memiliki surat tugas maupun kuasa untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi berkomunikasi intens dengan Pak Sudjito selaku PPTK dan Reza Pahlevi, namun saksi tidak pernah mendapat teguran terkait saksi sebagai pengawas, perencana dan pelaksana;
Bahwa saksi membuat laporan kepada David Sihombing selaku PPK berdasarkan kondisi riil di lapangan;
Bahwa saksi lupa melakukan pengecekan atau tidak terkait pekerjaan sipil di bawah kualitas K225;
Bahwa setahu saksi alasan terjadinya addendum dikarenakan MC 0 dan informasi tersebut sudah disampaikan kepada David Sihombing, Sudjito, Reza Pahlevi, Yusman dan Bastian;
Bahwa benar dilakukan uji coba di bulan November s/d Desember 2014;
Bahwa saksi mengetahui adanya masa pemeliharaan, dan setelah masa pemeliharaan berakhir tepatnya bulan Juli 2015 terdapat serah terima pekerjaan IPA dengan PDAM;
Bahwa seharusnya pengawas memberikan gambaran atau spek terkait pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana, apabila tidak sesuai maka akan diberikan teguran dan instruksi;
Bahwa apabila terdapat pekerjaan kurang maka pihak pengawas wajib memberikan teguran, namun apabila tidak ada teguran maka pekerjaan tersebut sudah sesuai spek yang ditentukan;
Bahwa terkait pekerjaan tersebut telah selesai, namun belum bisa berfungsi maksimal;
Bahwa benar ada jabatan Supervisor Engineer di PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa keuntungan 5% digunakan untuk keperluan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa apabila ada orang yang akan meminjam PT. Multi Karya Interplan Konsultan hitungan fee tidak tetap 5% tergantung pekerjaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi bukan merupakan PT. Multi Karya Interplan Konsultan, namun pada tahun 2006 sampai dengan 2008 pernah ada hubungan pekerjaan (freelance);
Bahwa basic keahlian saksi adalah Teknik Sipil;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pekerjaan IPA 2014 di Kab. Tanjab Barat, dan saksi juga tidak tahu kalau namanya dimasukan sebagai struktur tenaga ahli;
Bahwa saksi tidak pernah diminta ataupun memberikan izin kepada PT. Multi Karya Interplan Konsultan untuk menggunakan nama saksi dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa pada saat saksi masih hubungan dengan PT. Multi Karya Interplan Konsultan sering berkomunikasi dengan Fatmayanti dan pak Nofita;
Bahwa saksi baru mengetahui namanya digunakan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan pada saat penyidikan di Polda Jambi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi menjelaskan dihadirkan di persidangan dikarenakan permasalahan IPA T.A 2014;
Bahwa pada saat tahun 2014 saksi sebagai anggota DPR;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PDAM pada tanggal 12 Januari 2015, pada saat itu dilantik oleh Bupati Pak Usman Ermulan;
Bahwa saksi hanya mengenal Yalmeswara dan David Sihombing;
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pembangunan IPA di Bram Itam pada tahun 2014;
Bahwa pada saat saksi dilantik IPA tersebut belum diserahterimakan ke PDAM;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah IPA tersebut sudah di uji coba atau belum, namun di uji coba setelah serah terima yaitu tahun 2015 sekitar bulan Juli;
Bahwa saksi menjelaskan adanya Berita Acara serah terima IPA 100 liter/detik ke PDAM pada bulan Juli 2015;
Bahwa saksi menjelaskan setelah serah terima yaitu bulan Juli 2015 sampai dengan Agustus 2019 IPA T.A kapasitas 100 liter/detik dioperasikan;
Bahwa pada saat dioperasikan kapasitas air yang keluar tidak mencapai 100 liter/detik, namun menurut laporan hanya sekitar 65 s/d 75 liter/detik;
Bahwa saksi menerangkan pada saat uji coba dihadiri oleh saksi dan staff, pihak PU yaitu Pak Ria dan Pak Sudjito, dari Pihak PT. Maswandi dan masih banyak lagi karena ramai saksi tidak ingat siapa saja;
Bahwa saksi menjelaskan terkait IPA hanya bisa memproduksi air bersih sekitar 75 liter/ detik dan bisa dipaksakan 100 liter/detik namun air yang dihasilkan flok naik dan keruh;
Bahwa saksi menjelaskan berhentinya operasi di tahun 2019 dikarenakan ada kemarau panjang sekitar 4 bulan yang menyebabkan kurangnya debit air baku;
Bahwa pada saat serah terima saksi tidak mengetahui IPA tersebut jenis konvensional atau gambut karena tidak mendapat penjelasan;
Bahwa saksi menerangkan IPA adalah singkatan dari Instalasi Pengolahan Air Bersih, dan pada IPA tersebut terdapat komponen : Intek, IPA, Booster dan Pompa;
Bahwa saksi mengoperasionalkan dan mengelola IPA T.A 2014;
Bahwa saksi menerangkan selama pengoperasian IPA untuk kapasitas memang 100 liter/detik namun debit air yang dihasilkan maksimal hanya 75 liter/detik;
Bahwa selama dioperasikan IPA berjalan seperti biasa tanpa kendala, hanya debit air olahan saja yang tidak mencapai 100 liter/detik;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan titik lokasi pembangunan IPA;
Bahwa saksi menjelaskan di lokasi ada 2 IPA yaitu IPA T.A 2013 dan T.A 2014, namun saksi tidak tahu IPA 2013 itu tidak digunakan karena belum ada serah terima;
Bahwa saksi menjelaskan untuk IPA 2013 dan 2014 menggunakan sumber air yang sama namun yang dioperasikan IPA 2014;
Bahwa saksi hanya menyaksikan uji coba dan tidak ikut campur dan tidak tahu persis berapa debit air olahan yang keluar pada saat uji coba serah terima;
Bahwa saksi menjelaskan serah terima itu antara pelaksana dengan PU;
Bahwa hasil air olahan 75 liter/detik diketahui pada saat operasional, sedangkan pada saat serah terima saksi hanya menerima IPA kapasitas 100 liter/detik;
Bahwa yang tertuang di Berita Acara adalah IPA kapasitas 100 liter/detik;
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2019 faktor utama yang menyebabkan debit air berkurang adalah karena kering akibat kemarau panjang;
Bahwa saksi mengenal terdakwa David Sihombing sudah lama;
Bahwa saksi pernah ke Bram Itam dan paham lokasi tersebut, dan untuk debit air baku seperti sungai kecil;
Bahwa pada saat dioperasionalkan 2015 s/d 2019 pernah dikomplain oleh pelanggan dimana pada saat diproduksi bagus namun pada saat sampai di pelanggan kotor;
Bahwa benar IPA 2014 tidak dioperasionalkan karena faktor alam yaitu kemarau panjang;
Bahwa setelah kemarau sumber air langsung dialihkan dari tebing tinggi;
Bahwa setelah 2019, IPA 2014 tidak pernah coba diaktifkan lagi walaupun debit air parit panting sudah mencukupi;
Bahwa yang menggunakan air hasil olahan IPA 2014 adalah sekitar 2 kecamatan;
Bahwa saksi menjelaskan untuk biaya produksi yaitu Rp. 10.000/m3, dan harga jual Rp. 1.500/m3 dan dipakai oleh 3.500 pelanggan;
Bahwa untuk pemakaian per pelanggan sekitar 10 m3/hari;
Bahwa menurut pemahaman saksi IPA 100 liter/detik adalah kemampuan produksi dari kapasitas terpasang 100 liter/detik;
Bahwa kemampuan 100 liter/detik sangat berpengaruh dari debit air baku;
Bahwa saksi menjelaskan untuk sungai Parit Panting memang kecil namun tidak dapat diprediksi apakah dapat memenuhi 100 liter/detik atau tidak karena sumber air baku tersebut pasang surut;
Bahwa benar saksi sudah menyampaikan kendala kekeringan debit air baku kepada Bupati, namun ditindaklanjuti agar mengambil sumber air dari Tebing tinggi;
Bahwa untuk saat ini kondisi IPA 2014 masih terawat dan masih dipakai untuk booster;
Bahwa menurut saksi PDAM tidak pernah menanyakan kepada Pihak Penyedia kenapa hasil air olahan cuma 65 s/d 75/detik;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kegiatan di bulan Januari 2015;
Bahwa saksi membenarkan adanya rekomendasi uji coba dan saksi tanda tangan di Berita Acara;
Bahwa saksi tidak ada pengalaman di PDAM, namun saksi dulu pernah bekerja sebagai kontraktor PDAM di Kalimantan;
Bahwa saksi menjelaskan ada peningkatan sambungan rumahan di tahun 2016, namun detailnya saksi tidak tau;
Bahwa benar pada tahun 2016 ada 4.480 satuan sambungan, tahun 2018 jumlah pelanggan PDAM adalah 8.114 satuan sambungan dan terjadi kenaikan 100%, selanjutnya tahun 2019 ada kenaikan menjadi 8.458 satuan sambungan;
Bahwa benar seluruh sambungan tersebut diterima oleh masyarakat dan PDAM pun menerima uang pembayaran dari masyarakat;
Bahwa saksi sudah sering mengajukan ke Bupati untuk melakukan peninjauan harga terkait biaya produksi Rp. 10.000/m3 dan harga jual Rp. 1.500/m3 menjadi Rp. 3.500/m3 namun tidak pernah ditanggapi, dan baru tahun 2021 dirubah;
Bahwa benar sebelum 2019 dari PU ada kegiatan pengerukan sumber air Parit Panting;
Bahwa saksi menegaskan untuk Kapasitas memang 100 liter/detik namun air yang keluar hanya 75 liter/detik;
Bahwa benar kalau PU ada rekomendasi yang termuat di berita acara uji coba, namun saksi tidak jalankan karena itu kewenangan PU;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi selaku pegawai PDAM selaku administrasi dan keuangan;
Bahwa saksi membenarkan adanya serah terima IPA 2014 sedangkan untuk IPA 2013 tidak ada serah terima;
Bahwa benar untuk IPA yang dioperasikan adalah IPA 2014 dan berjalan normal sampai dengan tahun 2019 dikarenakan musim kemarau panjang sehingga air baku yang digunakan untuk IPA 2014 itu kering;
Bahwa saksi menjelaskan di Tirta Pangabuan selain sumber air parit panting ada sumber air sumur bor;
Bahwa saksi menjelaskan untuk parit panting adalah sungai dan air bakunya adalah gambut;
Bahwa saksi tidak mengetahui spesifikasi IPA, karena saksi hanya mengetahui PDAM mendapat mesin untuk dikelola;
Bahwa yang tertuang didalam di dalam berita acara serah terima adalah IPA kapasitas 100 liter/detik;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut kurang ataupun melebihi dari kontrak yang diperjanjikan;
Bahwa saksi tidak ingat pada awal operasional tahun 2016 ada 4.480 satuan sambungan;
Bahwa saksi menjelaskan ada beberapa IPA untuk mendistribusikan air ke pelanggan dan IPA Kuala Tungkal T.A. 2014 itulah yang memiliki kapasitas paling besar yaitu 100 liter/detik;
Bahwa saksi membenarkan pada tahun 2016 ada 4.480 satuan sambungan, tahun 2018 jumlah pelanggan PDAM adalah 8.114 satuan sambungan dan terjadi kenaikan 100%, selanjutnya tahun 2019 ada kenaikan menjadi 8.458 satuan sambungan;
Bahwa benar terkait biaya produksi Rp. 10.000/m3 dan harga jual Rp.1.500/m3 dan saksi sebagai bagian keuangan mengakui tidak masuk akal dengan harga jual sekian, namun saksi sudah sering mengajukan untuk menaikan harga jual namun tidak disetujui walaupun saksi sudah membuat laporan dan minta di audit oleh BPK;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui pembangunan IPA T.A 2014;
Bahwa saksi tau karena saksi berdomisili di dekat pekerjaan;
Bahwa saksi hanya mengenal terdakwa Yalmeswara dan terdakwa David Sihombing dan kenalnya di lokasi;
Bahwa saksi dipekerjakan oleh terdakwa Yalmeswara sebagai penerima barang untuk kegiatan IPA 2013 dan 2014;
Bahwa saksi dijadikan penerima barang oleh terdakwa Yalmeswara karena saksi berdomisili di situ dan sebagai keamanan juga;
Bahwa saksi kenal nama dengan Bastian dan Danto serta pernah bertemu di lokasi;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Yalmeswara adalah semuanya 1 paket pekerjaan IPA;
Bahwa saksi mengetahui Yalmeswara adalah kontraktor dan kepala tukang karena semua yang bekerja disitu patuh terhadap instruksi dari Pak Yal;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa sedangkan untuk perwakilan PT. Maswandi yang ada dilapangan adalah Pak Yusman;
Bahwa saksi tidak mengetahui Pak Yal perwakilan dari PT mana, namun diketahui hanya kontraktor;
Bahwa saksi hanya menerima barang Plat Baja dengan Pipa;
Bahwa saksi mengetahui konsultan pengawas hanya yaitu Pak Syamsurizal dan Dudi Resko;
Bahwa saksi mengetahui untuk pelaksana yaitu Pak Yal, Bastian dan Yusman;
Bahwa saksi menjelaskan setelah selesai pembangunan tidak dilakukan commissioning test atau pengetesan;
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2014 ada dilakukan uji coba;
Bahwa benar IPA T.A 2014 digunakan sejak tahun 2015 sampai dengan 2019;
Bahwa benar untuk pipa yang datang ke lokasi adalah pipa 500 mm sebanyak 35 batang dan 300 mm sebanyak 1.579 batang dan pipa tersebut cukup untuk pembangunan IPA;
Bahwa saksi menjelaskan untuk debit air olahan hanya 75 liter/detik, karena kalau dipaksakan 100 liter/detik floknya naik lagi dan jadi keruh;
Bahwa saksi menerangkan setelah 2019 IPA tersebut digunakan sebagai booster dari sumber air Tebing Tinggi;
Bahwa saksi mengenal Yalmeswara sebagai kontraktor pekerjaan IPA namun saksi tidak tahu dari PT apa;
Bahwa pernah dengan PT. Multi Karya Interplan Konsultan namun saksi tidak tahu siapa perwakilan dari PT tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan tahun 2011 ada kegiatan mendatangkan tanah timbun untuk rencana lokasi IPA dan ada kegiatan peninjauan tempat dari Bupati, Yalmeswara dan pihak PU;
Bahwa saksi menemani kegiatan tersebut atas perintah Kepala PDAM yang lama;
Bahwa saksi pada tahun 2011 tahu yalmeswara karena dia sering dapat proyek PDAM dan seorang kontraktor;
Bahwa saksi mendapat Rp. 500.000/bulan dari Yalmeswara karena bekerja sebagai Petugas Keamanan dan penerima barang;
Bahwa saksi menjelaskan semua pipa terpasang dan apabila tidak terpasang tidak dapat mendistribusikan air karena kurang/tidak sampai;
Bahwa saksi hadir dalam peninjauan kembali tahun 2021 yaitu dari pihak PT. Maswandi, Polda Jambi, Ahli ITB dan yang lainnya lagi karena saksi selaku operator pendistribusian air, dan pada saat pengecekan lapangan IPA T.A 2014 tidak dioperasikan;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pengecekan ada air valve dan jet valve yang terpasang, serta dijelaskan juga apabila air valve tidak ada maka air tidak lancar karena ada penyempitan udara dengan air;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi menjelaskan menjadi pegawai PDAM sejak tahun 1987 bulan 11;
Bahwa untuk keterangan yang lain sama dengan saksi yang lain;
Bahwa terkait IPA Kapasitas 100 liter/detik saksi tidak melihat langsung ke atas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi saat itu selaku Ketua RT 009;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2014 di wilayah RT 009 ada pembangunan IPA Air Bersih;
Bahwa saksi mengetahui yang membangun IPA tersebut adalah Pak Yalmeswara;
Bahwa dari 4 terdakwa saksi hanya mengenal Yalmeswara;
Bahwa saksi membenarkan Pak Yalmeswara hampir setiap hari di lokasi karena saksi tahunya Pak Yal itu kontraktor dan dia yang selalu berkomunikasi dengan buruh;
Bahwa selain Pak Yalmeswara saksi juga mengenal Pak Syamsurizal dan Dudi Resko;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelum proyek tersebut dibangun ada pembebasan lahan terlebih dahulu;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Adrianus dan Ibu Fatmayanti di lapangan;
Bahwa saksi hanya mengetahui Pak Yal sebagai pemborong dan Pak Syamsurizal yang mengawasi;
Bahwa saksi juga tidak kenal dan tidak pernah ketemu dengan Pak David Sihombing;
Bahwa saksi mengenal Pak Yalmeswara sejak sebelum tahun 2014;
Bahwa saksi Yalmeswara pernah menemui saksi untuk meminta dicarikan rekanan kerja;
Bahwa sebelum dibangunnya IPA saksi menggunakan air sumur/parit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi hubungan saksi dengan perkara tersebut adalah sebagai ketua PPHP pekerjaan fisik, anggota PPHP Pengawasan, PPTK dan konsultan pengawasan pekerjaan IPA 100 liter/detik T.A. 2014 di Kab. Tanjab Barat;
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab PPHP adalah terkait dengan pemeriksaan akhir baik itu pengawasan maupun pekerjaan fisik;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat menjabat PPHP yang merekrut adalah Kadis PU yaitu Pak Andi Ahmad Nuzul;
Bahwa saksi menjelaskan tim PPHP fisik adalah : saya sendiri (ketua), Andi Nur Alam (sekretaris), Munanda (anggota), Hamsah (anggota) dan Aris (anggota);
Bahwa saksi menjelaskan untuk PPHP Pengawasan adalah : Munanda (sekretaris), Hamsah, Aris, Fadil dan Irwan sebagai anggota;
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab antara tugas fisik dan pengawasan itu sama yang intinya penerimaan pekerjaan;
Bahwa saksi yang diterima pekerjaan fisik 2014 secara visual adalah seperti yang dilaporkan oleh PPAT;
Bahwa saksi menjelaskan Tim PPHP fisik yang datang pada saat itu untuk meninjau pekerjaan adalah saksi dan Munanda;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat melakukan peninjauan saksi melihat bangunan IPA gambut 200 liter/detik, pembuatan reservoar, pengadaan pemasangan pipa distribusi, pembuatan rumah pompa, pembuatan ruang pembubuh dan gudang zat kimia, pembuatan pos jaga, pembuatan ruang panel, pembuatan workshop, pembuatan kolam pengendap lumpur dan fasilitas penunjang;
Bahwa saksi menjelaskan untuk laporan pekerjaan sudah 100% dilaksanakan;
Bahwa saksi membuat laporan berdasarkan RAB dan Kontrak;
Bahwa saksi melakukan pengecekan secara visual tidak sampai spesifikasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kekurangan kegiatan;
Bahwa saksi membuat laporan 100% pada saat PHO, dan saksi mengeluarkan produk Berita Acara Penyelesaian Akhir;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pengecekan dihari oleh (PPTK) Pak Sudjito, Pak Reza Pahlevi, (Pelaksana) Pak Bastian, (PPK) Pak David Sihombing, (Konsultan Pengawas) Pak Syamsurizal dan terdakwa Yalmeswara;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat saya datang tidak ada Terdakwa Adrianus dan Fatmayanti;
Bahwa saksi menjelaskan Bastian adalah perwakilan dari (pelaksana) PT. Maswandi dan saksi mendapat informasi tersebut dari Yalmeswara;
Bahwa saksi juga mengetahui Pak Syamsurizal sebagai Pengawas dari terdakwa Yalmeswara;
Bahwa saksi menjelaskan selain Berita Acara, saksi juga mendapat dokumentasi pekerjaan dari pengawas;
Bahwa menurut saksi pada saat melakukan pemeriksaan untuk IPA berfungsi;
Bahwa saksi tidak tahu IPA tersebut Gambut atau Konvensional dan untuk sumber air dari sungai parit panting;
Bahwa saksi mengetahui untuk konsultan pengawas adalah Pak Syamsurizal dan Pak Yalmeswara;
Bahwa saksi mengetahui perwakilan dari pelaksana (PT. Maswandi) adalah Bastian dan saksi tidak mengetahui Pak Adrianus;
Bahwa saksi menjelaskan IPA dilakukan uji coba pada awal tahun 2015;
Bahwa saksi menjelaskan adanya uji coba juga pada tanggal 15 Desember 2014;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Syamsurizal dan Yalmeswara tergabung dalam struktur perusahaan PT. Multi karya interplan;
Bahwa saksi menjelaskan terkait dokumen PPHP ditandatangani secara bertahap dan saksi membubuhkan tanda tangan paling terakhir setelah semua tandatangan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat uji coba tersebut merupakan PHO sekaligus FHO dilakukan berbarengan;
Bahwa seharusnya FHO dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai;
Bahwa saksi selaku PPTK Pengawasan mendapat laporan pekerjaan pada saat akan melakukan pencairan dan sebelum-sebelumnya tidak pernah;
Bahwa saksi menjelaskan saat pemeriksaan secara visual seluruh komponen terpasang lengkap;
Bahwa saksi tidak mengenal Ir. Fatmayanti;
Bahwa saksi mengetahui konsultan pengawasnya adalah Pak Yalmeswara;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pekerjaan selesai 100% dan tidak ada kendala yang lain, dan saksi tidak mengetahui kenapa empat terdakwa menjadi terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan turun ke lapangan pada bulan Desember 2014 dimana untuk agendanya adalah peninjauan akhir PHO;
Bahwa saksi menjelaskan adanya kebiasaan PHO dan FHO dilaksanakan secara sekaligus dikarenakan anggaran;
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah dilakukan commisioning test;
Bahwa saksi menjelaskan tidak dilakukan commissioning test adalah karena waktu dan keterbatasan sumber daya anggaran;
Bahwa saksi menjelaskan idealnya dilakukan FHO adalah setelah masa pemeliharaan yaitu 6 bulan;
Bahwa saksi menjelaskan adanya pengetesan kembali di bulan Januari 2015;
Bahwa setelah dilakukan masa pemeliharaan tidak dilakukan pengecekan kembali;
Bahwa saksi mengetahui setelah masa pemeliharaan telah diserahkan kepada PDAM dan menjadi aset PDAM;
Bahwa saksi melakukan penilaian bersama seluruh tim PPHP harus terlibat dan tidak ada temuan apapun;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, saksi membuat laporan kepada PPK dan berita acara untuk pekerjaan dinyatakan lengkap;
Bahwa saksi membenarkan telah menerima uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Bastian dan uang tersebut saksi bagikan kepada tim PPHP;
Bahwa uang tersebut dibagikan kepada Andi, Nanda, Hamsah, Aris namun saksi tidak memberikan kepada PPK;
Bahwa saksi tidak mengetahui standar IPA tersebut dan saksi bertindak berdasarkan laporan pengawas;
Bahwa saksi tidak menyampaikan kepada Kepala Dinas terkait tidak adanya pengalaman;
Bahwa saksi pada Desember 2014 tidak mengetahui perbedaan PHO dan FHO;
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen serah terima sebagai dasar FHO;
Bahwa saksi pada saat melakukan PHO tidak tahu harus dilakukan commisioning test;
Bahwa saksi menjelaskan di dalam SK tidak ada menyebutkan untuk melakukan commisioning test;
Bahwa benar bulan Januari 2015 dilakukan commisioning test;
Bahwa benar tanggal 29 Januari 2015 ada pembahasan mengenai commissioning test yang dilakukan secara running test, kemudian bulan Juli 2015 saksi hadir lagi untuk melakukan uji coba setelah masa pemeliharaan;
Bahwa saksi menjelaskan terkait uji coba bulan Juli 2015 tersebut seharusnya FHO;
Bahwa saksi menjelaskan untuk sumber air dari Parit Panting;
Bahwa saksi tidak tahu ada kegiatan warga yaitu membuka jalur parit panting;
Bahwa saksi menjelaskan yang melakukan pengecekan secara visual adalah saksi sendiri dan saksi Ririn;
Bahwa saksi menerangkan untuk Pipa diameter 500 mm terpasang dari laporan konsultan dan PPTK, dan berdasarkan visual terdapat jalur pipa yang dilalui tersebut;
Bahwa saksi juga melihat as built drawing dari seluruh peserta pemeriksaan akhir yang dibuat oleh pelaksana;
Bahwa saksi membenarkan adanya rekomendasi tahun 2015 yaitu âBerdasarkan pengamatan yang kami lakukan semasa uji coba awal Januari di minggu ketiga 2015 hingga Juli 2015 terjadi penurunan kualitas dan kuantitas air baku, sehingga beban IPA menjadi bertambah; 2. Oleh sebab itu kami menyarankan dilakukan pretreatment terhadap air baku yaitu proses netralisasi dan proses prasedimentasi sebelum air baku dipompakan ke Instalasi Pengolahan Air agar beban IPA tidak melampaui kapasitasâ;
Bahwa saksi membenarkan IPA berfungsi dan air mengalir karena di rumah saksi pasang dirumah, dan air yang dihasilkan masih gambut;
Bahwa saksi tidak melakukan tindakan apapun terkait rekomendasi tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi sebagai sekretaris PPHP dibagian fisik dan pengawasan dan pekerjaan saksi memeriksa terkait dokumen administrasi;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap semua;
Bahwa saksi mendapat dokumen tersebut dari kurir yang bernama Dudi Rezko;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan di lapangan;
Bahwa saksi memeriksa dokumen di kantor sendiri;
Bahwa saksi menegaskan untuk yang melakukan pekerjaan pengawasan adalah PT. Multi Karya Interplan dan yang melakukan pelaksanaan pekerjaan adalah PT. Maswandi;
Bahwa saksi mengetahui Yalmeswara sebagai konsultan pengawas;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan setelah dapat surat dari PPK David Sihombing;
Bahwa saksi menjelaskan saksi lah yang membuat Berita Acara;
Bahwa yang menandatangani Berita Acara tersebut adalah PPK, Konsultan pengawas, pelaksana dan anggota PPHP;
Bahwa saksi menulis nama-nama yang tanda tangan di Berita Acara adalah berdasarkan laporan dan kontrak;
Bahwa saksi dikasih kontrak pengawas;
Bahwa Syamsurizal ada di laporan namun tidak ada di kontrak;
Bahwa saksi tidak mengenal Ir. Fatmayanti namun namanya ada di kontrak pengawasan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang ada di lapangan;
Bahwa saksi membenarkan terkait keterangan BAP no. 22 yang mana tidak dapat dibenarkan pemeriksaan administrasi apabila pihak penyedia dan konsultan pengawas tidak hadir dan mendampingi saat pemeriksaan tetapi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Administrasi, seharusnya kedua pihak tersebut hadir dan ikut melakukan pemeriksaan administrasi;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Ir. Fatmayanti;
Bahwa saksi mengetahui konsultan pengawas adalah Yalmeswara;
Bahwa saksi menjelaskan yang tanda tangan di laporan pengawasan adalah Syamsurizal;
Bahwa saksi membuat laporan PHO berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan oleh Dudi Resko;
Bahwa saksi menyusun PHO bertindak sebagai PPHP;
Bahwa saksi menjabat sebagai PPTK berdasarkan SK;
Bahwa saksi juga sebagai sekretaris PPHP di pekerjaan 2013;
Bahwa saksi tidak tau pemahaman PHO, commissioning test dan FHO karena tidak ada pengetahuan dan tidak diinformasikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan anggota tim PPHP untuk pekerjaan pengadaan dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) tahun anggaran 2014;
Bahwa keterangan saksi sama dengan keterangan saksi syafrun S.T. dan tidak ada yang ditambahkan;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Ir. Fatmayanti;
Bahwa saksi mengetahui untuk konsultan pengawas adalah Yalmeswara;
Bahwa saksi ikut melakukan pengecekan ke lapangan;
Bahwa saksi saksi juga melakukan pengecekan hanya secara visual, sehingga tidak mengetahui detail pekerjaan karena sudah ada laporan dari pengawas dan PPTK yang menyatakan pekerjaan sudah selesai;
Bahwa saksi menjelaskan ada permintaan PHO dari PPK kepada PPHP sehingga saksi tidak melakukan pengecekan secara detail;
Bahwa saksi menerima uang dan saksi melakukan PHO atau menandatangani Berita Acara bukan dipengaruhi oleh uang yang diterima, dan uang diterima setelah selesai pekerjaan;
Bahwa saksi menjelaskan untuk IPA berfungsi dan air mengalir namun pada saat itu air olahannya tidak sebening sekarang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi keterangannya sama dengan yang lain namun saksi hanya untuk pengawasan;
Bahwa saksi hanya melakukan pengawasan dokumen saja;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang tanda tangan di dokumen tersebut, saksi hanya menerima dari kurir yang disuruh untuk mengurusi dokumen tersebut dan saksi menjelaskan yang penting ada laporan arisan, mingguan dan bulanan serta foto-foto dokumentasi di lapangan guna pencairan;
Bahwa saksi tidak melihat ada nama Syamsurizal karena saksi tidak mengecek secara detail dan saksi tidak membandingkan dengan kontrak;
Bahwa saksi mau menandatangani dokumen dikarenakan anggota yang lain sudah tanda tangan terlebih dahulu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan anggota tim PPHP untuk pekerjaan pengadaan dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) tahun anggaran 2014;
Bahwa keterangan saksi sama dengan saksi Syafrun, S.T.
Bahwa saksi hanya melakukan tanda tangan di Berita Acara;
Bahwa saksi sebelum membubuhkan tanda tangan di Berita Acara sudah ada tanda tangan anggota PPHP yang lain;
Bahwa saksi juga ikut melakukan pemeriksaan secara visual di lapangan;
Bahwa saksi hanya menerima honor dan tidak menerima hadiah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa keterangan saksi sama dengan keterangan saksi-saksi yang lain;
Bahwa tidak ada yang ditambahkan mengenai keterangan tersebut;
Bahwa saksi hanya melakukan tanda tangan saja di dokumen Berita Acara;
Bahwa saksi tidak mengenal dengan Ir. Fatmayanti;
Bahwa saksi mengetahui untuk konsultan pengawas adalah Yalmeswara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa keterangan saksi sama dengan saksi-saksi yang lain;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa ada tanda tangan Syamsurizal di laporan;
Bahwa saksi tidak mengecek kontrak dimana yang seharusnya tanda tangan adalah Ir. Fatmayanti selaku Dirut PT. Multi Karya Interplan;
Bahwa saksi menjelaskan seharusnya Syamsurizal tidak boleh tanda tangan;
Bahwa saksi hanya melihat sampul laporan dan tidak sampai melihat isi laporan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengenal Ir. Fatmayanti;
Bahwa saksi tahu PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan pengawasnya adalah Yalmeswara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi pada saat pembangunan IPA T.A 2014, saksi sebagai kepala Bappeda dimana saksi terlibat proses perencanaan;
Bahwa saksi menjelaskan untuk kegiatan ini sudah ada di rencana pembangunan 2011- 2016, kegiatan ini diusulkan oleh Dinas PU dan sudah masuk di anggaran dinas PU, dan sudah dibahas;
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan pembangunan ini tahun 2013-2014;
Bahwa saksi menjelaskan Dinas PU sudah pernah koordinasi terkait kegiatan tersebut, dimana pada saat itu Bappeda, Dinas PU, dan bagian administrasi pembangunan Setda;
Bahwa saksi menjelaskan pernah rapat koordinasi awal dengan Pak Yalmeswara pada tahun 2013, dimana pak yal tersebut dibawa oleh Kadis PU Alm. Pak Jajang;
Bahwa pada saat itu Pak Yal hadir karena beliau yang mengetahui IPA Air Bersih;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat rapat baru ada rencana akan dibuat IPA air bersih namun belum ditentukan titik sumber airnya;
Bahwa ditetapkannya titik sumber air setelah rapat dengan Dinas PU;
Bahwa saksi pernah datang ke lokasi pembangunan, dan seluruh tim yang rapat ada pada saat itu termasuk pak yal;
Bahwa pada saat peninjauan lokasi, saksi tidak tahu Pak Yal sebagai apa, kerana beliau dibawa oleh Kadis PU;
Bahwa saksi menjelaskan untuk dana pembangunan IPA air bersih berasal dari APBD Kabupaten;
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan tersebut termasuk program pemerintah, dimana pada saat itu PU yang mengusulkan;
Bahwa untuk nilai pekerjaan tersebut sekitar Rp.40.000.000.000;
Bahwa saksi menjelaskan salah satu visi misi kepala daerah adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih, namun terkendala oleh sumber air baku yaitu air gambut sekitar 7 kecamatan merupakan air gambut;
Bahwa saksi menjelaskan Bupati sebelumnya merencanakan IPA di Tebing tinggi, dan di Tebing Tinggi bermasalah/kasus;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Minum (RISPAM);
Bahwa saksi menjelaskan hanya mengetahui sumber air gambut dijadikan air bersih, namun tidak dijelaskan menggunakan IPA jenis apa;
Bahwa saksi pernah terjun sekali ke lokasi, karena sebelum dibangun IPA 2014, PDAM sudah menggunakan sumber air tersebut;
Bahwa hasil Rakor adalah program pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Bersih;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi pada tahun 2014 sebagai PPK proses tender;
Bahwa saksi aktif di PU tahun 2013, dan sebelumnya di lingkungan hidup;
Bahwa saksi menjelaskan proses tender tahun 2014 adalah saksi mendapatkan dokumen tender yang sudah lengkap dari konsultan perencana (Yalmeswara) dan kemudian diserahkan ke Pokja;
Bahwa saksi bersurat ke Pokja untuk dilakukan proses tender dikarenakan sudah tersedia anggaran;
Bahwa saksi tidak terlalu paham terkait pembangunan IPA, dan saksi ditunjuk sebagai PPK hanya berdasarkan SK;
Bahwa saksi tidak mengetahui harus dibangun IPA seperti apa, makanya saksi dibantu oleh Pak Sudjito selaku PPTK;
Bahwa saksi menjelaskan perencanaan mengikuti IPA 2013;
Bahwa saksi tidak paham kalau IPA air gambut harus ada aerasi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Yalmeswara ikut dalam pekerjaan IPA 2013;
Bahwa saksi hanya meminta EE kepada Yalmeswara karena dia sebagai konsultan;
Bahwa saksi tidak mendapat arahan dari Kepala Dinas untuk memenangkan salah satu perusahaan;
Bahwa saksi tidak ada komunikasi dengan PDAM terkait akan diadakannya pekerjaan IPA 2014;
Bahwa saksi menjelaskan lokasi pekerjaan IPA 2013 dan 2014 adalah sama;
Bahwa saksi tidak mengetahui keterlibatan Danto, Yalmeswara dan Bastian terkait pekerjaan IPA 2013 dan IPA 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi pada saat pekerjaan IPA 100 liter/detik T.A. 2014 sebagai PPTK;
Bahwa saksi menjelaskan sebelum pekerjaan tersebut sudah ada IPA yang dibangun pada tahun 2013 dan saksi sebagai PPTK juga;
Bahwa saksi menjelaskan untuk Pak David adalah PPK dan Pak Adrianus adalah Direktur PT. Maswandi, untuk Ibu Fatmayanti saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tahu dengan Pak Yalmeswara sebagai konsultan perencanaan kegiatan 2012 dan untuk 2014 sebagai sub kontraktor pekerjaan fisik;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai PPTK adalah melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyediakan dokumen anggaran;
Bahwa saksi membuat laporan pekerjaan dan dokumen anggaran kepada PPK;
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan 2014 yang dilakukan PT. Maswandi adalah IPA, Reservoar, perpipaan, workshop, rumah jaga dll;
Bahwa saksi menjelaskan IPA diperuntukan untuk air gambut sebagaimana termuat di dalam kontrak, yang mana bernilai sekitar Rp.40.000.000.000;
Bahwa pelaksana adalah PT. Maswandi dan Direktur Utamanya adalah Pak Adrianus Utama Suwandi;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pengawas adalah PT. Multikarya Interplan Konsultan dan Direktur Utamanya adalah Ibu Fatmayanti;
Bahwa Syamsurizal adalah orang yang ada di lapangan perwakilan dari PT. Multi karya Interplan;
Bahwa yang bertanda tangan kontrak dengan PT. Maswandi (pelaksana) dan PT. Multi Karya Interplan (pengawas) adalah PPK;
Bahwa saksi menjelaskan untuk yang mengerjakan dari PT. Maswandi adalah Pak Yusman, untuk kegiatan lapangan adalah Pak Yalmeswara dan Pak Bastian;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa Pak Yal, Pak Bastian dan Pak Syamsurizal, dan saksi sudah pernah melaporkan hal tersebut ke PPK namun tidak ada respon dari PPK dan pekerjaan dilanjutkan;
Bahwa saksi membuat laporan secara lisan kepada PPK karena saksi tidak bisa mengetik, seharusnya laporan dibuat secara tertulis, dimana yang dilaporkan adalah progres fisik dan dokumen anggaran;
Bahwa saksi hanya melihat dokumen kontrak pelaksanaan;
Bahwa Yalmeswara, Syamsurizal, Danto dan Bastian tidak ada di dalam kontrak;
Bahwa saksi menjelaskan untuk perencanaan adalah CV. Siola Yasatama dimana direkturnya adalah Yalmeswara;
Bahwa saksi menjelaskan Pak Yalmeswara juga mengerjakan IPA 2013;
Bahwa saksi pada saat proses pencairan hanya mencocokan laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh pengawas dengan laporan yang dibuat oleh pelaksana dan saksi juga melakukan pengecekan ke lapangan;
Bahwa saksi menjelaskan untuk proses pencairan sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa pada saat saksi tanda tangan dokumen pencairan sudah ada tanda tangan oleh pihak yang lain, kemudian setelah saya tanda tangani baru Pak David selaku PPK melakukan tanda tangan;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pekerjaan sudah dilakukan PHO pada bulan Desember 2014 dihadiri oleh Pak Yal, Pak Yusman (pelaksana fisik), syamsurizal (pengawas), Pak David (PPK);
Bahwa pada saat PHO dilakukan pengecekan dan pengukuran secara visual dan tidak detail;
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu apakah dilakukan FHO atau tidak;
Bahwa saksi menjelaskan terkait pekerjaan IPA 2014 sudah diserahterimakan ke PDAM;
Bahwa commissioning test IPA 2014 dilakukan sejak Januari 2015 dan serah terima dengan PDAM bulan Juni 2015 dan pekerjaan dinyatakan selesai;
Bahwa pada saat uji coba waktu itu IPA berhasil menghasilkan 100 liter/detik;
Bahwa saksi menerima uang dari Pak Yalmeswara sebesar Rp.25.000.000 yang saksi kira adalah upah selama bekerja dan sudah dikembalikan pada saat pemeriksaan di Polda;
Bahwa saksi pada saat ke Jakarta bertemu dengan Bastian dan Danto dimana pertemuan tersebut sebelum dilakukan proses tender dan pertemuan tersebut membahas proyek pekerjaan IPA 2014;
Bahwa saksi pernah menjadi Direktur Teknik PDAM Tirta Pangabuan sejak tahun 1987;
Bahwa saksi mengetahui pengoperasian air gambut sejak pembangunan IPA 2014, karena sebelumnya menggunakan sumur bor;
Bahwa saksi melihat dokumen gambar perencana untuk pekerjaan IPA 2014 dan tidak ada aerasi pada dokumen tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan tidak adanya aerasi dikarenakan didalam IPA ada proses penggantian aerasi untuk menghilangkan zat besi;
Bahwa saksi menjelaskan air baku pernah di uji lab;
Bahwa benar ada adendum di dalam kontrak;
Bahwa benar sebelum dilakukan pekerjaan dilakukan 2 kali rapat untuk pembahasan persiapan pelaksanaan;
Bahwa pada bulan Juli 2015 ada dilakukan uji coba;
Bahwa saksi menjelaskan terkait rekomendasi yang ada pada dokumen agar dilakukan oleh PDAM agar mengurangi kepekatan air dan bahan kimia yang digunakan;
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan IPA 2013 dan IPA 2014 adalah sama, jadi fungsinya hanyalah penambahan kapasitas;
Bahwa pada saat itu kondisi sumber air baku sangat memungkinkan untuk pengolahan air 100 liter/detik dikarenakan debit air baku banyak dan sungai masih lebar, tidak seperti sekarang yang sudah banyak tanaman kelapa sawit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi pada tahun 2014 belum di BKD dan bergabung di BKD pada tahun 2017;
Bahwa saksi terkait pencairan sesuai dengan Permendagri No. 13 tahun 2006;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pencairan sudah dibayarkan semua dari tahapan pertama sampai terakhir;
Bahwa saksi lupa untuk total nilai pencairannya;
Bahwa saksi menjelaskan untuk proses pencairan dibutuhkan STP, SPM dan alat pendukung lainnya yaitu kontrak, kwitansi;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pemohon SP2D adalah dari Dinas, jadi untuk dokumen-dokumen pencairan dibawa oleh pihak ketiga namun prosesnya melalui Dinas;
Bahwa saksi menjelaskan dibagian keuangan apabila ada yang membawa berkas untuk proses pencairan maka akan dibuatkan tanda terima dokumen yang di stempel oleh kami;
Bahwa saksi menjelaskan karena sudah dibayarkan semua maka dipastikan seluruh dokumen sudah lengkap;
Bahwa didalam SP2D ditandatangani oleh kuasa BUD dan BUD;
Bahwa saksi menjelaskan untuk kuasa BUD 2014 adalah Muhammad Firdaus;
Bahwa sepengetahuan saksi dana tersebut dari APBD tahun 2014;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pencairan masuk ke rekening giro perusahaan;
Bahwa sepengetahuan saksi pencairan pekerjaan IPA 2014 secara bertahap, sedangkan untuk bagian pengawasan 1 kali;
Bahwa saksi Muhammad Firdaus sekarang menjadi sekretaris di Damkar;
Bahwa saksi tidak terlibat pada saat pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan adanya penyitaan SP2D berikut lampiran oleh Polda;
Bahwa saksi menjelaskan untuk keterangan di SP2D adalah ditransfer ke rekening perusahaan dan dicantumkan nama direkturnya dan tidak boleh dikirimkan ke rekening lain, karena sesuai dengan kontrak;
Bahwa benar apabila masa pemeliharaan berbeda tahun maka wajib melampirkan jaminan pemeliharaan yang telah dilegalisir oleh PPK, namun apabila tidak berbeda tahun maka tidak perlu ada jaminan pemeliharaan;
Bahwa menjelaskan pencairan 100% tidak membutuhkan dokumen FHO;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi pada saat kejadian sebagai Pejabat Pembuat Komitmen terhadap pekerjaan air bersih 100 liter/detik di Parit Panting Kab. Tanjab Barat T. A. 2014;
Bahwa pekerjaan dimulai sejak Juli sampai dengan Desember 2014;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai PPK oleh kepala dinas atas nama Andi Nuzul berdasarkan SK No. 63 bulan Juli 2014;
Bahwa saksi menjelaskan saksi baru pertama kali menjadi PPK dimana pada saat itu masih bekerja sebagai Pokja ULP, dimana pada saat saksi ditunjuk sebagai PPK saksi tidak memiliki keahlian maupun sertifikasi PPK kecuali sertifikat barang jasa L2, kalau mengacu pada Perpres 54 dengan perubahan 70 sebenarnya ada beberapa poin yang tidak memenuhi persyaratan, makanya saya pernah mengundurkan diri tetapi sayangnya pada saat kesaksian dari M. Hisom tidak diakuinya;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat penunjukan saksi sebagai PPK tidak ada pembahasan atau komunikasi dari Andi Nuzul;
Bahwa pada saat saksi mendapat SK pada bulan Juli 2014 tersebut saksi langsung melapor kepada KPA dimana pada saat itu KPA adalah M. Hisom, kemudian saya mengajukan pengunduran diri tersebut dan juga saya masih ingat pesan M. Hisom agar terus sajalah nanti akan dibantu oleh Pak Sudjito selaku PPTK;
Bahwa pada saat menerima SK tersebut tidak langsung mengundurkan diri tetapi masih ada jeda waktu kemudian mengajukan pengunduran diri kepada M. Hisom, dan M. Hisom menyuruh agar dilanjutkan saja;
Bahwa saksi pada saat itu menjabat sebagai PPK untuk pelaksana dan juga PPK untuk pengawas;
Bahwa saksi menerangkan tugas PPK adalah menerbitkan SPBJB, melaksanakan kontrak, mengembalikan kontrak, menyetujui bukti pembelian, melaporkan pelaksanaan, memberikan hasil pekerjaan, melaporkan kemajuan pekerjaan dan beberapa yang lainnya;
Bahwa yang berkontrak terkait pekerjaan IPA 100 liter/detik T. A. 2014 adalah saksi dengan direktur dan diketahui oleh Andi Nuzul;
Bahwa saksi pada saat itu tidak tahu siapa perencananya namun dijelaskan pada saat di Polda Jambi yaitu direkturnya Yalmeswara (CV Siola Yasatama);
Bahwa untuk pelaksana direkturnya adalah Adrianus Utama Suwandi (PT Maswandi);
Bahwa untuk pengawas direkturnya Ir. Fatmayanti (PT. Multikarya Interplan Konsultan);
Bahwa saksi tidak tahu nilai kontrak perencana, sedangkan untuk kontrak fisik sekitar 39 Milyar dan untuk pengawas sekitar 600 jutaan;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk yang berkontrak perencanaan adalah Yalmeswara, Farty dan Alm. Jajang;
Bahwa untuk kegiatan pelaksanaan saksi bertanda tangan kontrak dengan PT Maswandi, dan untuk kontrak pengawasan tanda tangan dengan PT. Multikarya Interplan Konsultan;
Bahwa untuk HPS kegiatan pelaksanaan bukan saksi yang menyusunnya, dan pada saat proses pelelangan saksi tidak tahu karena saksi belum masuk sebagai PPK;
Bahwa saksi menjelaskan yang bertanda tangan kontrak pelaksana tidak secara langsung tetapi dibawa oleh Bastian ke Jakarta untuk ditandatangani oleh Adrianus Utama Suwandi dimana saksi belum tanda tangan saat itu;
Bahwa saksi menerangkan penandatanganan kontrak tidak bersamaan sudah menjadi kebiasaan dan saksi tidak memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan pengadaan sebagai PPK;
Bahwa sepengetahuan saksi Bastian adalah bagian administrasi PT Maswandi, namun saksi pada saat itu Bastian hanya membawa surat tugas makanya saksi berani menyerahkan kontrak tersebut;
Bahwa saksi melihat 1 lembar surat tugas dan ditambah saksi kenal Bastian sejak tahun 2013 pada pekerjaan sebelumnya, berdasarkan itulah saksi percaya dan memberikan kontrak tersebut, dimana saksi pada tahun 2013 sebagai Pokja dan pada pekerjaan tersebut juga Bastian sebagai administrasi;
Bahwa saksi percaya yang bertanda tangan di kontrak adalah Adrianus Utama Suwandi, dan pada saat bastian mengembalikan kontrak tersebut ke saksi, saksi menanyakan kepada Bastian Pak Adrianus kemana dan dijawab oleh Bastian Pak adrianus sibuk dan tidak bisa ke jambi;
Bahwa saksi menjelaskan terkait kontrak pengawasan pun sama, saksi hanya bertemu dengan Yalmeswara dan tidak pernah bertemu dengan Fatmayanti;
Bahwa yang membuat saksi yakin kegiatan pengawasan adalah Yalmeswara menggunakan PT Multikarya Interplan Konsultan adalah 2013 Yalmeswara menjadi pengawas setahun penuh menggunakan PT Multikarya Interplan Konsultan itulah acuannya;
Bahwa secara formal saksi tidak tahu kalau Yalmeswara merupakan bagian dari PT Multikarya Interplan Konsultan karena dokumen lelang tidak diserahkan ke saksi oleh Pokja Pengawasan;
Bahwa Fatmayanti tidak pernah menghubungi saksi terkait pekerjaan tersebut;
Bahwa dasar saksi melampirkan lampiran di dokumen kontrak adalah dari summary report;
Bahwa saksi menerangkan di dalam kontrak ada addendum terkait waktu pelaksanaan, jadi pada saat itu curah hujan sangat tinggi jadi pelaksanaannya tidak tepat waktu jadi ditambah waktu;
Bahwa pada saat pekerjaan dimulai saksi pernah turun ke lapangan sekitar sebulan 3 kali, dimana pada saat pekerjaan pelaksanaan dimulai saksi melihat pekerjanya adalah Pak Yusman, untuk pekerjaan konsultan yaitu pak syamsurizal, pak dudi dan pak yalmeswara;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan Pak Yalmeswara dan Pak Bastian, Pak Yusman adalah salah satu tenaga ahli PT Maswandi;
Bahwa saksi menjelaskan di dalam pekerjaan tersebut ada addendum/CCO tentang waktu, dimana yang menandatangani adalah tim PPHP, Konsultan Pengawas, PPTK, Direktur PT. Maswandi dan saksi, dan teknis tanda tangan dokumen tersebut diatur oleh Bastian dan yang tanda tangan terakhir adalah saksi;
Bahwa saksi mengetahui untuk pekerjaan pengawasan personil intinya adalah Ir. Fatmayanti (Supervisi Engineering), Novita Harwin (Chiep Inspektor), Suwardi (Chiep Inspektor), Yuserlina (Engineering perpipaan), Manerit Mangatur Nababan (Engineering Mekanikal Elektrikal) dan Evalius (Engineer kualiti) pada saat pemeriksaan di Polda Jambi;
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan laporan harian, mingguan dan bulanan dibuat oleh Syamsurizal di tandatangani oleh Syamsurizal juga dan berdasarkan dokumen Syamsurizal bukanlah bagian dari PT. Multikarya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi tahu kalau Syamsurizal itu karyawannya Pak Yalmeswara dan saksi tahu juga kalau Pak Yalmeswara sebagai pengawas juga di lapangan, dan saksi tahu pada saat pemeriksaan di Polda Jambi kalau perencanaan juga Pak Yalmeswara, dan saksi hampir setiap hari melihat Pak Yalmeswara di lapangan dan baru tahu juga pada saat pemeriksaan di Polda kalau Yalmeswara juga pelaksana;
Bahwa saksi tidak ada upaya untuk menahan pekerjaan sampai dengan yang bertanda tangan dikontrak bertemu dengan saksi namun saksi hanya memberikan teguran secara lisan;
Bahwa saksi tidak tahu terkait pekerjaan IPA T. A. 2014 disubkonkan, dan saksi baru tahu pada saat pemeriksaan di Polda Jambi, karena menurut saksi, saksi tidak pernah diberitahukan oleh Pak Sudjito dan menurut pandangan secara visual tidak ada orang baru yang ada di dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan atas pekerjaan ini saksi tidak pernah menerima hadiah/pemberian dari pihak perencana, pengawas maupun pelaksana, namun pada saat setiap saksi turun ke lapangan, saksi diberi amplop oleh Pak Yalmeswara dan saya asumsikan untuk beli makan atau rokok;
Bahwa saksi melampirkan SSUK dan SSKK karena itu wajib dilampirkan di kontrak namun saksi tidak membaca SSUK dan SSKK tersebut;
Bahwa benar ada selisih nilai kontrak antara kontrak dengan summary report;
Bahwa saksi menjelaskan terkait CCM sebelum kontrak dilakukan saksi tidak tahu harus dilakukan CCM karena saksi baru pertama kali jadi PPK;
Bahwa menurut saksi, saksi sudah melakukan tupoksi sebagai PPK contohnya mengendalikan pekerjaan sesuai kontrak tersebut;
Bahwa benar terkait keterangan saksi di BAP No. 32 yang pada intinya terkait perbedaan personil di lapangan dengan kontrak dan memberikan surat peringatan terkait permasalahan tersebut dan saksi menjawab âsaya dan juga PPTK (sudjito) sudah pernah menanyakan hal itu namun tidak ada realisasi dan memang saya tidak pernah menerbitkan surat peringatan terkait perbedaan antara personil yang ditawarkan dan bekerja di lapanganâ;
Bahwa benar terkait perbedaan personil pelaksana pun saksi tidak pernah bertanya dan memberikan surat peringatan kepada Yalmeswara;
Bahwa saksi menjelaskan tidak melakukan pemutusan kontrak atau memberikan sanksi terkait pekerjaan baik pelaksana maupun pengawasan dialihkan;
Bahwa saksi hadir pada saat dilakukan PHO di lokasi pekerjaan sekitar akhir Desember 2014, dan uji coba fungsi IPA dilakukan dengan cara dioperasikan namun untuk keluar airnya 100 liter/detik atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen yang diakui kebenarannya berupa uji coba yang dilakukan di bulan Januari 2015 dan Juli 2015 sebagaimana dokumen Commissioning Test tanggal 27 Januari 2015 dan Berita Acara Uji Coba tanggal 01 Juli 2015;
Bahwa saksi hanya mengetahui kalau pipa dari PT. Vinilon dan untuk IPA saksi hanya tau dari Jakarta dan tiang pancang dari Batam, dan info tersebut saksi dapatkan dari Pak Yalmeswara bukan Pak Adrianus;
Bahwa saksi tidak mengetahui istilah commissioning test namun pada Desember 2014 IPA dihidupkan dan dilihat air mengalir, kemudian pada awal 2015 IPA tersebut dihidupkan terus menerus sampai bulan Juli 2015;
Bahwa saksi menjelaskan terkait tanda tangan kontrak, PHO dan FHO wajib dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT. Maswandi begitu juga Direktur Utama PT. Multikarya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi menjelaskan untuk syarat proses PHO adalah : 1. Permohonan dari pihak rekanan 2. Kemudian PPK menerbitkan surat kepada PPHP, PPTK, Konsultan Pengawas Lapangan, kemudian ditentukan kapan bisa ke lapangan 3. Dilakukan pengecekan di lapangan dan diterbitkan berita acara PHO;
Bahwa saksi menjelaskan setelah proses PHO adalah FHO yang mana FHO dilakukan setelah 6 (enam) bulan setelah masa pemeliharaan, yang mana tahapan FHO adalah pelaksana memberikan jaminan pemeliharaan yang diserahkan kepada KPA disaat pencairan 95%;
Bahwa saksi menjelaskan untuk FHO dilakukan pada bulan Juni 2015 dan commisioning test dilakukan pada awal Januari 2015;
Bahwa saksi lupa di dalam kontrak adalah IPA gambut atau konvensional;
Bahwa pada saat pemeriksaan oleh ahli saksi mendampingi dan saksi dan Pak Sudjito menandatangani dokumen peninjauan dari ahli;
Bahwa saksi menjelaskan terkait kekurangan pipa diameter 55 mm sepanjang 108 meter adalah kesalahan dari Pak Sudjito dalam menentukan titik 0 karena seharusnya titik 0 itu melanjutkan dari pekerjaan IPA T. A. 2013 dan permasalahan tersebut saksi sudah sampaikan ke Penyidik Polda Jambi;
Bahwa saksi menjelaskan terkait air valve 500 mm yang seharusnya di dalam kontrak terpasang 4 dan dilapangan tidak terpasang sama sekali senyatanya saksi menginformasikan ada 2 unit air valve yang baru ditemukan dan saksi dapat membuktikan hal tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan terkait air valve 300 ND yang seharusnya di kontrak terpasang 4 namun dilapangan tidak terpasang, saksi menjelaskan bahwa air valve tersebut ada;
Bahwa terkait bowplank itu seharusnya terpasang, karena itu fungsinya untuk cor beton dan pada saat peninjauan oleh ahli sudah hilang karena bahannya terbuat dari papan;
Bahwa saksi menjelaskan untuk jalan rabat beton sudah dibuat;
Bahwa saksi menjelaskan terkait lantai beton bertulang K-225 menurut info dari ahli memang mutunya kurang namun pekerjaannya ada;
Bahwa saksi menjelaskan terkait saksi meyakini tidak memenuhi kriteria PPK adalah saksi tidak memiliki pengalaman sebagai PPK, latar belakang pendidikan bukan tata lingkungan, dan saksi tidak memiliki kemampuan manajerial;
Bahwa saksi tidak ingat apakah jaminan pelaksanaan dilaksanakan atau tidak, seingat saksi jaminan pelaksanaan kembali kepada kontrak;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa berdasarkan Perpres setelah memberikan jaminan pelaksanaan ada waktu selama 14 hari;
Bahwa saksi paham apabila tanda tangan kontrak harus berhadapan/bertemu, namun karena sudah menjadi kebiasaan di PU apabila rekanan menang dan dia tidak berdomisili di tempat dilakukan cara seperti itu namun saksi menginformasikan ke atasan saksi langsung yaitu Pak Hisom lanjut Pak Hisom melapor ke Kadis;
Bahwa saksi menjelaskan dalam membuat kontrak hanya didasarkan pada surat penawaran Maswandi dan tidak memperoleh dokumen pengadaan, hanya melihat pada summary report dalam LPSE saja;
Bahwa saksi tidak mengikuti kegiatan serah terima akhir yang dilaksanakan pada Juli 2015, dan saksi mengetahui setelah ada berita acara;
Bahwa saksi mengetahui bahwa IPA telah dioperasionalkan oleh PDAM;
Bahwa saksi mengetahui adanya dokumen FHO dan saksi menandatanganinya, yang mana alasannya adalah bagian untuk pencairan 5%, karena apabila 5% tidak dicairkan di tahun yang sama dia akan hangus tidak bisa diambil lagi ditahun berikutnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Yalmeswara, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterkaitan saksi dengan pekerjaan pembangunan IPA 100 liter/detik T. A. 2014 di Kab. Tanjab Barat sebagai perencanaan menggunakan CV Siola Yasatama;
Bahwa saksi menjelaskan untuk dana yang digunakan pembangunan tersebut dari APBD sekitar Rp. 38.500.000.000;
Bahwa untuk nilai kontrak perencanaan sekitar Rp. 324.000.000 di tahun 2012, dan saksi berkontrak dengan pak Farty suwandri dan kadis PU Alm. Jajang;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pekerjaan menggunakan sumber air gambut;
Bahwa saksi menjelaskan untuk nilai total perencanaan sekitar Rp.80.000.000.000,-;
Bahwa saksi menjelaskan untuk IPA 2014 pelaksanaan adalah PT. Maswandi dan saksi juga melaksanakan pekerjaan sipil tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pekerjaan pengawasan yang menang adalah PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi juga yang meminjam perusahaan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pekerjaan pengawasan dan pelaksanaan bersama Syamsurizal;
Bahwa saksi tanggal 4 Agustus datang ke Jakarta setelah mendapat panggilan dari Danto namun tidak pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan untuk proyek IPA senilai 9,6 Milyar adalah hasil hitungan dari Pak Norman selaku staff Terdakwa;
Bahwa saksi pernah ke kantor PT. Maswandi namun Terdakwa keluar ruangan dan saksi ngobrol dengan Danny Mustari;
Bahwa saksi menjelaskan yang membuat saksi yakin itu kantor PT. Maswandi adalah ada tulisan di depan dan semua kop surat ada tulisan PT. Maswandi;
Bahwa saksi menjelaskan untuk alamat kantor PT. Maswandi adalah Jl. Kemandoran, untuk detail alamatnya saksi tidak ingat;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk pekerjaan pengawasan menggunakan PT. Multi Karya Interplan Konsultan saksi pada saat itu tahun 2013 berkomunikasi lewat telepon dengan Novita Harwin karena sebelumnya saksi sudah pinjam perusahaan tersebut maka saksi infokan bahwa kemungkinan pekerjaan pengawasan IPA 2014 saksi bisa dapat lagi nih;
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Fatmayanti dan dokumen semua dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan yang mana untuk yang tanda tangan di dokumen adalah Dudi Resko atas perintah saksi;
Bahwa saksi tidak tahu Dudi Resko tanda tangan dimana, tapi yang jelas proses tanda tangan tersebut dilakukan oleh Dudi Resko;
Bahwa saksi mendapat uang bersih atas pekerjaan pengawasan adalah sekitar Rp.75.000.000,-;
Bahwa saksi menginformasikan kepada Nofita Harwin kalau pekerjaan sudah selesai, kemudian Nofita Harwin menginformasikan kepada saksi apabila uang sudah dikirim;
Bahwa saksi menjelaskan terkait keyakinan saksi mendapatkan pekerjaan pengawasan IPA 2014 adalah karena PT. Multi Karya Interplan Konsultan sudah mengerjakan pekerjaan pelaksanaan fisik 2013 jadi secara administrasi PT. Multi Karya Interplan Konsultan sudah pengalaman;
Bahwa saksi tidak pernah komunikasi secara khusus dengan pemangku kepentingan, namun saksi pernah ditanya apakah mau ikut lagi di pekerjaan IPA 2014 ? dan saksi jawab iya ikut;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pekerjaan IPA 2014 senilai Rp.9,6 Milyar untuk sumber air baku gambut merupakan nilai yang sudah sesuai;
Bahwa saksi menerangkan kalau alat IPA adalah dari PT. Maswandi dan dirakit oleh PT Maswandi dan saksi tidak ikut dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan untuk IPA gambut dan IPA konvensional bedanya hanya di ukuran besarnya, mungkin untuk IPA air normal yang ada di jambi ukurannya kurang dari setengah IPA yang terpasang di Kuala Tungkal, jadi yang membedakan adalah lamanya proses;
Bahwa saksi menjelaskan terkait kurang bersihnya hasil air olahan itu pihak PU ataupun PDAM bisa mengklaim ke PT. Maswandi karena ada jaminan dari pihak Maswandi;
Bahwa saksi menjelaskan tim saksi yang mengerjakan sipil adalah 4 orang dan untuk pekerjaan pengawasan tim saksi yaitu dudi resko dan syamsurizal;
Bahwa saksi membenarkan adanya uang yang diberikan kepada Andi Nuzul Rp.40.000.000, Ria Sukrianto Rp.25.000.000, David Sihombing Rp. 15.000.000, Sudjito Rp. 6.000.000, Riza Pahlevi Rp.4.000.000, Syafrun Rp.5.000.000, dan uang tersebut adalah uang terima kasih pada saat pekerjaan telah selesai dan respon mereka tidak ada penolakan;
Bahwa saksi menjelaskan terkait saksi mendapat pekerjaan dari PT. Maswandi senilai Rp.9.674.455.383,- adalah waktu tanggal 4 Agustus 2014 saksi dipanggil dan datang ke kantor PT. Maswandi di Jakarta, dan saksi bertemu dengan Danto dan Danny Mustari dan setelah diskusi-diskusi mereka menganjurkan pekerjaan sipil dikerjakan oleh saksi seperti reservoir, pemasangan pipa, pembuatan rumah pompa, ruang pembubuh dan gudang zat kimia, pos jaga, ruang panel, work shop, kolam pengendap dan drainase;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pekerjaan telah selesai dan keuntungan yang diterima oleh saksi sekitar Rp.200.000.000,-;
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan saksi menghubungi Novita Harwin dan saksi menyampaikan apakah saksi masih bisa menggunakan PT. Multi Karya Interplan Konsultan untuk pembangunan IPA T.A. 2014 dan Novita Harwin menyampaikan agar lanjut saja, selanjutnya saksi membuat penawaran baru lagi untuk mengikuti tender;
Bahwa sepengetahuan saksi, Novita Harwin adalah pemilik PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa yang melakukan penawaran adalah PT. Multi Karya Interplan Konsultan karena semua proses dilakukan di kantor PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi juga ikut mengidentifikasi proses lelang tersebut jadi pada saat menang saksi langsung tahu;
Bahwa saksi menjelaskan yang menandatangani kontrak pengawasan saksi tidak tahu, karena pada saat itu saksi membawa kontrak diserahkan kepada Dudi Resko selaku anggota saksi untuk di proses, dan setelah itu tidak kembali lagi ke saksi dan langsung diserahkan ke PU oleh Dudi Resko;
Bahwa Dudi Resko menjalankan kegiatan tersebut atas perintah saksi;
Bahwa saksi menjelaskan untuk nilai kontrak pengawasan adalah senilai Rp.663.600.000,- yang mana untuk fee yang diberikan untuk PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebesar 5%;
Bahwa saksi menjelaskan setelah selesai pekerjaan saksi membagikan uang tersebut ke orang PU yang mana total keseluruhan hampir Rp.100.000.000,- untuk perinciannya Andi Nuzul Rp. 40.000.000, Ria Sukrianto Rp.25.000.000, David Sihombing Rp.15.000.000, dimana untuk pemberian ke Ria Sukrianto melalui Dudi Resko sedangkan untuk Andi Nuzul dan David Sihombing langsung dari saksi;
Bahwa saksi menjelaskan atas uang pekerjaan dari PT. Maswandi sebesar Rp.9.674.455.383,- saksi tidak memberikan kepada siapapun murni untuk operasional, paling saksi kasih ke LSM dan wartawan yang datang;
Bahwa saksi menjelaskan untuk uang yang diberikan kepada Pokja ULP dan KPA uangnya langsung dari Bastian bukan dari saksi;
Bahwa saksi aktif melakukan pekerjaan di Kuala Tungkal sejak tahun 2012 sebagai perencana;
Bahwa saksi hanya membuat perencanaan teknis detail dan saksi tidak mendapatkan informasi mengenai Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum dan Studi Kelayakan;
Bahwa saksi meyakini tim saksi memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan perencanaan;
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada secara spesifik yang menerangkan perencanaan yang salah sebagaimana keterangan ahli ITB;
Bahwa saksi membenarkan tahun 2013 terlibat dalam pekerjaan pengawasan IPA T.A.2013 menggunakan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi meyakini PT. Multi Karya Interplan Konsultan akan memenangkan tender pekerjaan IPA T. A. 2014 berdasarkan rasa kepercayaan diri tanpa ada kesepakatan;
Bahwa saksi memberikan uang pada saat terakhir pekerjaan/pekerjaan telah selesai;
Bahwa saksi tidak pernah meminta kepada siapapun agar saksi dimenangkan terkait dengan pekerjaan IPA T.A. 2014;
Bahwa menurut saksi hampir semua orang di PU itu mengenal saksi, karena saksi sering duduk di belakang dan sering saksi bayarin;
Bahwa terkait keterangan saksi Hilman bisa dikatakan benar bisa dikatakan salah karena saksi hanya mengurus masalah konsultan dan untuk PT. Maswandi di urus oleh Danto dan Bastian;
Bahwa saksi pada saat pekerjaan fisik jarang berkomunikasi dengan David Sihombing;
Bahwa terkait pekerjaan pengawasan menggunakan PT. Multi Karya Interplan Konsultan yang dilakukan adalah mengawasi dan membuat laporan yang dikerjakan oleh tim yang saksi bentuk sebelumnya;
Bahwa yang disepakati dengan Nofita Harwin terkait pinjam pakai perusahaan adalah saksi mengoperasionalkan pekerjaan paket tersebut dan hal tersebut tidak disampaikan secara jelas kepada Nofita Harwin;
Bahwa terkait dengan mutu beton sepenuhnya dikerjakan oleh ahli, dan dalam kekurangan mutu beton ini biasanya ada toleransi kelebihan atau kekurangan mutu beton dan hal tersebut sudah sesuai dengan kaidah minimum;
Bahwa benar saksi yang melakukan pemasangan pipa, namun terkait kekurangan pipa sepanjang 108 meter sebenarnya itu hanya salah penentuan titik 0, jika terdapat kekurangan pipa maka tidak mungkin pekerjaan bisa sampai;
Bahwa benar ada surat perjanjian antara saksi dengan PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa saksi menjelaskan Syamsurizal melaporkan progress pekerjaan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Ir. Fatmayanti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan keterkaitan saksi dengan perkara ini adalah perusahaan milik saksi dipinjam oleh Pak Yalmeswara untuk kegiatan pengawasan dan pada saat peminjaman perusahaan tersebut Pak Yalmeswara hanya berkomunikasi dengan Nofita Harwin;
Bahwa saksi menjelaskan terkait PT. Multi karya interplan konsultan juga melakukan pekerjaan pengawasan di IPA T. A. 2013 pun saksi tidak tahu, karena Pak Yalmeswara juga berkomunikasi hanya dengan Pak Nofita Harwin;
Bahwa saksi menjelaskan yang mengikuti kegiatan lelang adalah Pak Yalmeswara dan Nofita Harwin, dan segala kebutuhan administrasi Nofita Harwin dengan Sultan Bedri;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat PT. Multi karya interplan konsultan memenangkan lelang, saksi tidak pernah melakukan penandatanganan kontrak;
Bahwa saksi menjelaskan sesuai dengan struktur di perusahaan untuk Direktur Utama adalah saksi sendiri dan untuk Nofita Harwin sebagai Direktur sekaligus komisaris dan pemilik perusahaannya;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pembayaran pencairan pekerjaan IPA 2014 tersebut seluruhnya masuk ke rekening PT. Multi karya interplan konsultan;
Bahwa saksi menjelaskan yang bisa mengeluarkan uang dari perusahaan adalah antara saksi dengan Nofita Harwin sesuai dengan spesimen;
Bahwa saksi menjelaskan untuk perusahaan dipakai Yalmeswara saksi diberitahu oleh Novita Harwin, namun untuk detail pekerjaannya saksi tidak diberitahu, Novita Harwin langsung komunikasi dengan Yalmeswara;
Bahwa saksi lupa untuk uang muka itu saksi yang mencairkan cek atau bukan;
Bahwa saksi menjelaskan PT. Multi Karya Interplan Konsultan mendapat keuntungan 5% dari pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan untuk keuntungan 5% tersebut untuk operasional perusahaan, dan saksi hanya mendapat gaji per bulan dari perusahaan sebesar Rp.2.700.000,-
Bahwa saksi mendapatkan bagian keuntungan perusahaan selama proyek setahun yang telah dikurangi gaji selama setahun;
Bahwa kebiasaan pinjam pakai perusahaan merupakan kebijakan Nofita Harwin;
Bahwa saksi menjelaskan untuk keterangan saksi di BAP sudah betul semua, namun saksi sudah menyampaikan beberapa tanda tangan yang bukan tanda tangan saksi langsung, namun staffnya Yalmeswara;
Bahw saksi bekerja di PT. Multi Karya Interplan Konsultan dari tahun 2007 sampai dengan 2019;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pekerjaan pengawasan IPA T.A. 2014 termasuk pengadaan jasa sebagaimana diatur di Perpres No. 70 tahun 2012;
Bahwa saksi menjelaskan kalau Syamsurizal bukan karyawan PT. Multi Karya Interplan Konsultan, dan saksi menegaskan kalau pekerjaan tersebut yang mengatur adalah Yalmeswara dan Nofita Harwin;
Bahwa saksi tidak pernah membubuhkan satu tanda tangan pun dari awal kontrak sampai pencairan, dan terkait adanya tanda tangan saksi di dokumen sudah diatur oleh Yalmeswara;
Bahwa saksi menjelaskan untuk pencairan sudah diterima semua 100% sesuai dengan SP2D sebanyak 2 kali pembayaran;
Bahwa benar PT. Multi Karya Interplan Konsultan didirikan pada tahun 2007 dimana didirikan oleh Novita Harwin kemudian dalam proses saksi dan Muhtamal Tobing diajak bergabung di PT. Multi Karya Interplan Konsultan namun tahun 2012 Nofita Harwin menyuruh saya menjadi Direktur Utama;
Bahwa saksi menjelaskan sejak tahun 2007 saksi mendapatkan gaji setiap bulannya, namun lambat laun saksi mendapat bonus akhir tahun atas keuntungan yang didapat dari banyaknya proyek yang saksi kerjakan sendiri;
Bahwa karyawan PT. Multi Karya Interplan Konsultan yang terus mengikuti LPSE adalah Sutan Dedri;
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2014 saksi tidak pernah memberikan izin kepada Dudi Resko untuk meniru tanda tangan saksi, dan yang pernah saksi izinkan adalah pada saat pekerjaan 2013;
Bahwa saksi mengetahui kontrak pengawasan tahun 2014 sudah ditandatangani diberitahu oleh Nofita Harwin;
Bahwa saksi ragu-ragu mengenai keterangan bahwa saksi yang mengirimkan pencairan uang muka kepada Yalmeswara;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2014 perusahaan digunakan oleh Yalmeswara;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapasitas dan kemampuan Yalmeswara dan timnya, namun menurut Nofita Harwin mereka sering mengerjakan pekerjaan air minum;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan perkembangan pekerjaan yang dikerjakan oleh Yalmeswara, karena Yalmeswara berkomunikasi dengan Nofita Harwin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Eri Sabri Wijaya, S.E dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Auditor di kantor BPKP Provinsi Jambi;
Bahwa Ahli menjelaskan metode penghitungan kerugian negara adalah SP2D yaitu pembayaran dikurangi PPN dikurangi fisik yang terpasang dikurangi PPH dan selisihnya itulah kerugian negara;
Bahwa penyusutan tidak dihitung karena dari awal teknis sudah salah, dan Ahli juga melakukan klarifikasi ke PDAM dimana untuk biaya harga pokok per m3 tahun 2016 itu 11.830,67% sedangkan untuk harga jualnya itu untuk rumah tangga itu sekitar Rp. 1.200, tarif rata-rata itu sekitar Rp.3.230,- jadi apabila dipaksakan pun akan rugi, jadi Ahli ada 2 pendapat pertama dari Ahli ITB dan kedua dari PDAM kenapa IPA tersebut tidak dioperasionalkan;
Bahwa Ahli menjelaskan menurut Ahli ITB dari awal memang salah jadi harusnya IPA untuk air gambut tapi yang dibuat IPA konvensional;
Bahwa Ahli menjelaskan bangunan IPA 2014 memang ada, namun apabila terus dipaksakan berguna atau tidak;
Bahwa Ahli menjelaskan rujukan pertama dari analisa dari Ahli ITB dan diperkuat oleh penjelasan PDAM;
Bahwa Ahli menjelaskan untuk serah terima ke PDAM adalah penyerahan operasional bukan penyerahan fisik jadi fisik tersebut masih ada di Pemda;
Bahwa Ahli menjelaskan untuk perhitungan kerugian negara pada pekerjaan IPA 2014 tidak total loss;
Bahwa Ahli menjelaskan gambar yang ditawarkan oleh PT. Maswandi adalah IPA Hexagonal dan seharusnya sudah gagal di kualifikasi dokumen;
Bahwa Ahli menjelaskan kontrak pengawasan dan pelaksana terpisah;
Bahwa Ahli menjelaskan kenapa kerugian negara untuk pengawasan total loss karena orang yang merencanakan, mengawasi dan melaksanakan adalah orang yang sama;
Bahwa kesimpulan Ahli adalah pekerjaan tersebut sudah salah dari perencanaan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapinya dalam kesimpulan;
Drs. Bambang Hidayat Fuady, S.T., M.T., M.M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen pada Fakultas Teknik Sipil di Politeknik Negeri Sriwijaya;
Bahwa ahli memiliki kompetensi sebagai ahli konstruksi;
Bahwa ahli menjelaskan telah memeriksa IPA dan IPA distribusi;
Bahwa ahli menerangkan terdapat temuan pipa diameter 500 mm tidak terpasang 108 meter dimana tidak sesuai dengan gambar rencana dari konsultan dan untuk yang lain-lain sesuai dengan as built drawing;
Bahwa ahli menerangkan untuk pengujian bangunan beton baik yang gedung maupun sarana jalan dengan hammer test, dan diketahui ada yang dibawah spek dan ada yang melebihi spek mutu beton;
Bahwa ahli menjelaskan untuk mutu beton seharusnya K-225, namun pada Bak Penampung Lumpur hanya K-180 dan pada Rumah Pompa hanya K-140;
Bahwa ahli menjelaskan pada saat pemeriksaan fisik di lapangan kondisi IPA tidak beroperasi, dan ahli tidak mengetahui apakah debit air baku memenuhi atau tidak untuk kapasitas IPA 100 liter/detik;
Bahwa untuk hasil pemeriksaan pekerjaan fisik tersebut selanjutnya ahli mengeluarkan produk berupa laporan kepada Penyidik;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan laporan pemeriksaan ada : 1. Pipa diameter 500 mm terdapat selisih pipa 108 meter 2. Untuk volume pekerjaan konstruksi yang lain, detail lengkapnya (kekurangan atau kelebihan pekerjaan sesuai pengukuran dan addendum kontrak) terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Volume Pekerjaan 3. Sedangkan dari hasil pengujian mutu beton secara acak dengan Hammer Test, didapati mutu beton rata-rata a. Pada bak penampungan air 345 kg/cm2 b. Pada bak penampung lumpur 180 kg/cm2 c. pada rumah pompa 140 kg/cm2 4. IPA T.A. 2014 pada saat pemeriksaan dalam keadaan tidak beroperasi, demikian kesimpulan dari pemeriksaan ahli;
Bahwa pada saat pemeriksaan ahli ditemani pihak Polda dan PPTK;
Bahwa ahli tidak mengetahui Pasal 61 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Bahwa ahli memiliki 2 sertifikat keahlian bidang teknik sumber daya air dan teknik jalan;
Bahwa ahli memiliki beberapa pengalaman sebagai perencana, pengawasan dan pelaksana sebagaimana termuat di CV;
Bahwa ahli tidak ingat apakah terdaftar atau tidak di kementerian sebagai penilai ahli;
Bahwa ahli menjelaskan terkait temuan pipa 108 m yang tidak terpasang adalah berpedoman pada as built drawing, jadi bukan masalah bisa mengalir atau tidak;
Bahwa ahli pada saat melakukan pengecekan di lapangan, ahli melakukan perbandingan dan pengukuran antara as built drawing dengan instalasi terpasang;
Bahwa ahli menjelaskan soft drawing itu adalah gambar kerja yang dibuat oleh pelaksana/kontraktor dalam hal ini berdasarkan gambar rencana dari konsultan, kemudian pelaksana bekerja berdasarkan gambar tadi dan di detailkan mengenai pekerjaan kurang tambah berdasarkan addendum, dan gambar akhir tersebut disebut as built drawing;
Bahwa ahli mendapat informasi terkait IPA 2013 karena IPA 2014 adalah pekerjaan lanjutan, tetapi ahli pada saat melakukan verifikasi fokus ke IPA 2014;
Bahwa ahli tidak mengetahui persis titik 0 nya, namun ahli menjelaskan hasil pengukuran start awal pipa diameter 500 mm itu sampai pipa menyambung ke pipa diameter 300 mm itu hanya ada 300 m, sedangkan di as built drawing itu seharusnya 408 m;
Bahwa ahli menjelaskan tidak ada pengaruh signifikan apabila bangunan yang dibuat tahun 2014 dan diuji secara hammer test pada tahun 2020, karena grafik mutu beton adalah pada usia 28 hari merupakan kekuatan maksimal dan sampai dengan hari pengetesan itu datar;
Bahwa ahli menjelaskan apabila kurangnya sedikit cukup pakai hammer test sedangkan apabila kurangnya banyak harus pakai core drill, dan untuk pekerjaan beton IPA 2014 tersebut secara fungsional mutu beton tersebut tidak mengganggu operasional namun didalam kontrak tersebut ahli tidak melihat ada faktor keamanan untuk acuan;
Bahwa ahli tidak melakukan pengetesan menggunakan core drill karena ahli tidak tahu nanti setelah pengetesan siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaiki;
Bahwa ahli pernah melakukan pengetesan core drill 1 titik untuk jalan, namun pada saat pengetesan listrik tidak kuat sehingga dilakukan secara manual;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat akan menangggapinya dalam kesimpulan;
Drs. H. Slamet Sudaryo, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Ahli akan memberikan keterangan terkait pembangunan IPA 100 liter/detik T. A 2014;
Bahwa Ahli menjelaskan pihak-pihak yang terkait dalam pekerjaan tersebut adalah : KPA, PPK, Pokja ULP, PPHP dan Penyedia (perencana, pengawas dan pelaksana);
Bahwa Ahli menjelaskan untuk pelaksana yang mengerjakan IPA 2014 adalah PT Maswandi direkturnya adalah Adrianus Utama Suwandi, kemudian untuk perencanaan adalah CV Siola Yasatama (Yalmeswara) dan untuk pengawasan dari PT Multi Karya Interplan Konsultan (Fatmayanti);
Bahwa benar apabila sudah ditentukan pemenang maka yang bertanda tangan adalah pihak PPK dan Direktur;
Bahwa Ahli menjelaskan apabila kontrak sudah ditandatangani maka tidak bisa di subkontrak ke pihak manapun, karena pekerjaan subkontrak itu harus dimuat di dalam perjanjian dan harus diketahui oleh PPK (David Sihombing);
Bahwa apabila di kontrak tidak diatur terkait subkon namun oleh pelaksana di subkon maka ada aturan yang dilanggar, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres No. 64 Tahun 2010 tentang Pengadaan Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat 3;
Bahwa Ahli menjelaskan dokumen-dokumen yang terkait dengan pemenang tender dan dokumen lain yang mendukung seperti dokumen pencairan, dokumen permohonan pemeriksaan dan dokumen masing-masing pekerjaan itu harus ditandatangani oleh pemenang tender, apabila tidak ditandatangani dan merasa tidak menandatangani maka boleh jadi itu ada tanda tangan yang dipalsukan, tetapi secara kontraktual pemenang tender yang harus bertanggung jawab;
Bahwa Ahli menjelaskan terkait pengawasan seharusnya yang melaksanakan pekerjaan ibu fatmayanti selaku yang tanda tangan kontrak;
Bahwa Ahli menjelaskan apabila yang mengerjakan bukan yang melakukan tanda tangan kontrak seharusnya PPK menegur bahkan bisa memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak;
Bahwa sepengetahuan Ahli tidak ada dokumen peringatan atau pemberitahuan dari PPK kepada pelaksana maupun pengawas atas tidak sesuainya orang yang tanda tangan kontrak dengan orang yang melakukan pekerjaan;
Bahwa Ahli menjelaskan sekalipun direktur mengetahui dan memberikan izin untuk melakukan pekerjaan subkontrak dan hasil pekerjaan telah selesai tetap tidak diperbolehkan, selanjutnya mengenai pengawasan sekalipun direktur tidak mengetahui pernah tanda tangan kontrak dan subkon benar-benar melakukan kegiatan pengawasan tetap tidak diperbolehkan, jadi kesimpulannya yang boleh melakukan pekerjaan adalah nama-nama yang tercantum dalam dokumen penawaran, selama tidak tercantum maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan;
Bahwa Ahli menerangkan terkait selisih sebesar Rp. 77.000.000 seharusnya masing-masing pihak melakukan sinkronisasi atau pengecekan nilai antara dokumen kontrak dengan dokumen penawaran;
Bahwa Ahli menjelaskan terkait pencairan/pembayaran 100% itu dilakukan apabila pekerjaan telah selesai sesuai dengan dokumen kontrak dan berfungsi, apabila belum tidak boleh dibayar 100%, selanjutnya apabila yang tanda tangan kontrak tidak tahu mengenai dokumen pencairan seharusnya jangan menerima uang pembayaran;
Bahwa Ahli menjelaskan terkait dokumen penawaran yang ditandatangani oleh direktur yang berbeda adalah sah apabila direktur tersebut mendapat surat kuasa untuk mewakili perusahaan;
Bahwa benar pihak yang menandatangani kontrak maka dialah yang bertanggung jawab atas isi kontrak;
Bahwa menurut Ahli dokumen penawaran tidak digagalkan selama yang bertanda tangan adalah pimpinan perusahaan, meskipun orangnya berbeda maka harus ada surat kuasa dari perusahaan, jadi yang bertanggung jawab terhadap kontrak adalah yang tanda tangan kontrak dan yang bertanggung jawab terhadap penawaran adalah yang menyampaikan penawaran;
Bahwa Ahli menjelaskan POKJA ULP bertugas antara lain menyusun dokumen penawaran, evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi dan menetapkan pemenang;
Bahwa terkait addendum Tim Leader dari Ahli Utama dan sanggah banding, ahli menjelaskan addendum itu ada 2 yaitu dokumen dan kontrak, terkait addendum dokumen dilakukan jika menurut Pokja ada perubahan yang perlu diakomodir misalnya SKA tadi, maka seharusnya addendum tersebut dilakukan secara tertulis dan dimuat dalam berita acara, namun apabila tidak tertulis dan termuat di dalam berita acara maka yang berlaku adalah dokumen awal;
Bahwa benar addendum harus dilakukan sebelum melakukan penawaran, kemudian apabila addendum tersebut telah di upload di LPSE dan ada 5 perusahaan yang melakukan penawaran maka dianggap perusahaan tersebut tahu akan addendum;
Bahwa apabila ada yang tidak lolos terkait tahap evaluasi teknis bisa jadi mereka tahu ada addendum atau tidak mengetahui ada addendum, kemudian apabila gagal evaluasi teknis seharusnya diadakan evaluasi kualifikasi/isian kualifikasi yang ditandatangani oleh pihak bersama, kalau mereka tidak menyampaikan isian kualifikasi berarti ada dokumen yang tidak disampaikan/tidak lengkap;
Bahwa terkait addendum tim leader dari Ahli Utama seharusnya di evaluasi teknis, sedangkan nilai jaminan sanggah banding di evaluasi harga;
Bahwa Ahli menjelaskan apabila ada addendum terkait dokumen teknis maka harus sepengetahuan PPK, jadi apabila ada perubahan teknis pokja wajib bersurat ke PPK, selanjutnya apabila PPK tidak setuju maka diteruskan kepada KPA, jadi apabila KPA setuju maka dibuat addendum namun apabila KPA tidak setuju juga maka diberlakukan dokumen yang lama;
Bahwa Ahli menjelaskan nilai sanggah banding seharusnya 1% dari nilai HPS;
Bahwa jaminan pelaksanaan seharusnya diberikan sebelum kontrak ditandatangani, karena apabila pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan/wanprestasi maka jaminan pelaksanaan tersebut hilang;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat akan menangggapinya dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjelaskan pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan tersebut benar semua dan tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan alasan Terdakwa ditahan karena Terdakwa menandatangani kontrak pekerjaan IPA 100 liter/detik T. A. 2014 di Kuala Tungkal yang menyebabkan kerugian negara;
Bahwa Terdakwa pada saat menandatangani kontrak sebagai Direktur Utama PT. Maswandi;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat itu Terdakwa diinfokan oleh Danto bahwa ada pekerjaan atau pelelangan di Kuala Tungkal, yang mana awalnya Terdakwa diajak ketemu oleh Danto pada bulan Maret 2014;
Bahwa saksi menjelaskan tidak terlalu kenal dengan Danto, namun Terdakwa pernah ketemu dengan Danto beberapa kali dalam rapat-rapat kementerian PU, karena pada saat itu Danto mewakili perusahaan lain sebagai Direksi;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat itu Danto mengajak Terdakwa untuk ketemu secara privat dan pada saat ketemu Danto menawarkan diri untuk join ke Maswandi untuk membantu mengembangkan PT. Maswandi karena Danto sudah tidak cocok dengan pimpinannya yaitu PT. Systec atau PT. Fripec;
Bahwa atas tawaran Danto tersebut Terdakwa berdiskusi dengan Danny Mustari dan Danny Mustari tidak keberatan karena pada saat itu tim Maswandi keteteran karena banyak kerjaan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan mengetahui adanya pekerjaan IPA 100 liter/detik di Kuala Tungkal berdasarkan info dari Danto, jadi pada saat itu Danto menginformasikan beberapa potensi proyek di seluruh Indonesia salah satunya Kuala Tungkal, karena Danto memang banyak networknya;
Bahwa atas tawaran tersebut PT. Maswandi ikut serta lelang tersebut karena memang PT. Maswandi bergerak di bidang industri IPA, kemudian Danny Mustari dan Tim yang melakukan penawaran karena tupoksi dia;
Bahwa Terdakwa menjelaskan Danny Mustari itu bekerja lebih lama dibanding Terdakwa, karena saksi baru mulai aktif di PT. Maswandi sekitar Tahun 2011 dan bisa dibilang Danny Mustari merupakan orang yang dipercaya di kantor PT. Maswandi;
Bahwa Terdakwa menjelaskan di dalam struktur kepengurusan PT. Maswandi Terdakwa sebagai Direktur Utama dan Danny Mustari sebagai Direktur Operasional/Direktur Marketing;
Bahwa Terdakwa menjelaskan yang membuat dokumen penawaran adalah Danny Mustari dan tim, tanpa perlu meminta persetujuan dari Terdakwa karena sudah merupakan tanggungjawab dari Danny Mustari;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan PPK, KPA dan Pokja, karena untuk mengetahui perkembangan biasanya Terdakwa di update oleh Danny Mustari maupun Suhartoyo karena mereka bawahan langsung dan kami juga biasanya melakukan meeting seminggu sekali di kantor;
Bahwa masuknya Bastian ke PT. Adimas adalah pada saat Danto bergabung dengan PT. Maswandi, Danto membawa timnya yang bernama Bastian dan memang Danny Mustari sudah kenal lama dengan Bastian karena mungkin berkegiatan di kegiatan yang sama di lingkungan PU;
Bahwa Terdakwa menjelaskan terkait perekrutan tim baru merupakan wewenang Direktur Operasional;
Bahwa Terdakwa mengetahui PT. Maswandi menang lelang dari meeting progress mingguan dari Danny Mustari, Suhartoyo dan Danto;
Bahwa Terdakwa menjelaskan terkait tanda tangan pada kontrak, pada saat itu di meja kerja Terdakwa sudah ada kontrak dan memang menurut Terdakwa itu diluar kebiasaan, karena biasanya pada saat melakukan tanda tangan kontrak berhadapan langsung dengan pemberi pekerjaan atau PPK, dan Terdakwa pernah menanyakan kepada Bastian kenapa tanda tangan tidak berhadapan langsung dan Bastian menjawab karena PPK sibuk dan waktu tidak cukup dan akhirnya Terdakwa tanda tangani kontrak tersebut namun Terdakwa juga berpesan kepada Bastian apabila PPK ada waktu Terdakwa siap bertemu karena memang itu tugas Terdakwa dalam berkontrak harus bertatap muka;
Bahwa Terdakwa menjelaskan terkait nilai IPA Rp.9,6 Milyar itu memang muncul dari Danny Mustari karena dialah yang lebih paham dan lebih berpengalaman;
Bahwa Terdakwa pada saat proses tender tidak mengenal Yalmeswara, karena seingat Terdakwa, Terdakwa dikenalkan dengan Yalmeswara pada tahun 2016 saat gathering di Ancol;
Bahwa Terdakwa menjelaskan susunan pengurus PT. Maswandi adalah Terdakwa sebagai Direktur Utama, Danny Mustari sebagai Direktur Marketing, Suhartoyo sebagai Direktur Operasional menggantikan Paulus Johansyah sebagai Direktur Teknis dan Danto bekerja juga di PT. Maswandi sebagai marketing namun tidak mau dimasukan ke dalam susunan pengurus;
Bahwa Terdakwa menjelaskan mengenai proyek Kuala Tungkal mendapat informasi dari Danto, kemudian Tim Danny Mustari menindaklanjuti dalam hal mengikuti lelang di Tungkal dan menyiapkan penawaran dsb;
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk detail proses lelang saksi tidak mengetahui karena itu wewenang dari Danny Mustari (Direktur Pemasaran) dan Suhartoyo (Direktur Operasional) untuk melakukan proses penawaran itu;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada bulan Maret 2014 Danto baru menjadi staff PT. Maswandi, namun untuk pekerjaan Danto selevel dengan Danny Mustari hanya saja tidak dimasukan ke dalam akta, sedangkan Danny Mustari dan Suhartoyo ada di akta;
Bahwa Terdakwa di update antara oleh Danny Mustari atau Danto bahwa PT. Maswandi memenangkan lelang di pekerjaan Kuala Tungkal;
Bahwa di PT. Maswandi setelah dapat kabar menang hanya melakukan persiapan secara normatif dan tidak ada persiapan khusus untuk Kuala Tungkal;
Bahwa Terdakwa menjelaskan dari pihak Kuala Tungkal seperti PU, PPK dan PA tidak ada yang menghubungi saksi;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak pernah meminta saksi Paulus Johansyah untuk ke Kuala Tungkal;
Bahwa Terdakwa jelaskan mengenai kontrak tiba-tiba ada di meja saksi, dan perlu diketahui itu merupakan diluar kebiasaan karena biasanya Terdakwa tanda tangan kontrak di hadapan PPK atau Satuan Kerja karena PT. Maswandi biasanya banyak dapat pekerjaan dari sumber dana APBN;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat itu Terdakwa menanyakan kepada Bastian selaku site manager kenapa tidak tatap muka saat tanda tangan kontrak, namun dijawab bahwa PPK sedang sibuk dan tidak ada banyak waktu (deadline), namun Terdakwa berpesan ke Bastian agar bisa bertemu apabila orang PU ke Jakarta atau Terdakwa diundang ke Kuala Tungkal, karena biasanya Terdakwa muter-muter untuk tanda tangan kontrak dimana-mana;
Bahwa saat Terdakwa menandatangani kontrak masih dalam keadaan kosong dan Terdakwa yang tanda tangan pertama;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat tanda tangan kontrak nilainya sekitar Rp.38.328.896.000,-;
Bahwa untuk rincian pekerjaan berdasarkan RAB yaitu unit IPA, reservoar, perpipaan dan juga ada bangunan genset/ME secara garis besar seperti itu;
Bahwa Terdakwa menjelaskan PT. Maswandi berdiri sejak tahun 1978 jadi kalau untuk membangun IPA sudah berpengalaman, namun proyek Kuala Tungkal ini yang satu-satunya menggunakan dana APBD sedangkan yang lainnya APBN kalau tidak salah dari 1978 sampai sekarang pekerjaan PT. Maswandi ada 600 titik pekerjaan dari Sabang sampai Merauke;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa yang dipentingkan dalam kondisi air gambut itu waktu tinggal, jadi dimensi IPA nya itu memang harus lebih besar dari IPA konvensional namun secara teknis Danny Mustari lebih mumpuni daripada saksi;
Bahwa laporan dari Danny Mustari kepada Terdakwa terkait air yang akan diolah yaitu air gambut;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat itu ada diskusi antara Danny Mustari dan Terdakwa yang mana keyakinan Danny Mustari PT. Maswandi sudah bekerja sesuai dokumen lelang yang mana IPA PT. Maswandi sudah sesuai dengan persyaratan di dokumen lelang tersebut dan IPA yang dibangun sudah bisa memproses air gambut secara parameter ukuran;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa antara IPA gambut dan IPA konvensional itu yang membedakan hanya waktu tinggal atau dimensi, jadi tidak ada perlakuan khusus antara IPA gambut dan IPA konvensional jadi untuk IPA gambut itu ada semacam treat khusus di depan seperti aerasi;
Bahwa Terdakwa di update adanyanya addendum atau CCO pada saat di Polda Jambi dan Terdakwa melihat tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan Terdakwa, dan diperlihatkan kepada Terdakwa beberapa dokumen lain yang menurut Terdakwa tandatangannya dipalsukan;
Bahwa terkait IPA, PT. Maswandi membuat sendiri IPA tersebut di workshop dan dirakit di lapangan, mengenai pekerjaan lainnya seperti pekerjaan kasar terkadang meminta bantuan orang lokal atau kirim orang dari Jakarta, tergantung kondisi lapangan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk total nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh Yalmeswara sekitar Rp.9,6 Miliar karena pada saat pemeriksaan di Polda, Polda minta dibuka datanya makanya saksi tahu;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan uang untuk kebutuhan proyek seperti untuk membayar vendor dan biasanya Danny Mustari sudah buat pengajuannya selanjutnya saksi tinggal release saja, untuk uangnya kadang transfer, kadang tunai, kadang cek dan itu berlaku untuk setiap proyek di PT. Maswandi;
Bahwa Terdakwa menjelaskan terkait selisih Rp.77.720.000 antara nilai penawaran dan nilai kontrak Terdakwa ketahui saat pemeriksaan di Polda, karena pada saat itu terkait penawaran urusan Danny Mustari;
Bahwa uang bersih yang diterima oleh PT. Maswandi adalah setelah dipotong PPN, PPh jadi sekitar Rp.33.370.582.908,-;
Bahwa apabila nilai senilai Rp.33.370.582.908 dikurangi nilai yang dikerjakan oleh Yalmeswara sebesar Rp.9.674.455.383 maka hasilnya sebesar Rp.24.056.127.525,-;
Bahwa untuk keuntungan bersih yang diterima PT. Maswandi dari pekerjaan Kuala Tungkal setelah Terdakwa buka laporan keuangannya sekitar 8%;
Bahwa Terdakwa menerima gaji setiap bulan dari PT. Maswandi, namun apabila ada keuntungan akhir tahun saksi mendapat bonus;
Bahwa Terdakwa menjelaskan PT. Maswandi mendapat keuntungan bersih sekitar Rp.1.440.367.625,- karena dikurangi juga untuk operasional pekerjaan seperti tiket pesawat dll;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bergabung di PT. Maswandi sekitar tahun 2011 karena dulu ayah saya cukup aktif mengelola perusahaan dan pada akhirnya ayah Terdakwa sakit keras kemudian perusahaan dipegang oleh orang kepercayaan orang tua saya yaitu Danny Mustari dan Peter Polani;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa PT. Maswandi tidak pernah menggiring proyek, karena di perusahaan Terdakwa berdiri sejak tahun 1980 dan hanya sedikit yang memiliki sertifikasi pabrikan dari kementerian PU jadi kebanyakan PT. Maswandi yang dicari untuk melakukan pekerjaan, selain itu apabila menggiring proyek biasanya membutuhkan dana di depan yang mana itu susah dilakukan karena akan keteteran di masalah keuangan karena pada saat 2014 ada 40 kontrak berjalan salah satunya Kuala Tungkal;
Bahwa proses lelang diurus oleh Danny Mustary, namun terkait pinjam pakai SKA Terdakwa tidak diinformasikan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu pada saat itu Bastian sebagai Site Manager PT. Maswandi, karena semua itu wewenang Danny Mustari;
Bahwa Terdakwa mendapat informasi terkait seluruh pekerjaan PT. Maswandi pada saat meeting progress mingguan, dan biasanya kami fokus terhadap masalah yang dihadapi di lapangan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan terkait melibatkan orang Tungkal biasanya Terdakwa mendapat laporan dari Danny Mustari bahwa misalnya kita punya proyek di Kendari biasanya PPK mengajukan untuk mempekerjakan orang daerah, jadi asumsi Terdakwa sudah ada persetujuan dengan PPK;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada addendum kontrak kerja pada saat pemeriksaan di Polda;
Bahwa ada beberapa dokumen yang ditunjukan pada saat pemeriksaan di Polda yang Terdakwa ragu itu tanda tangan saksi atau bukan, karena sangat berbeda;
Bahwa Terdakwa menduga tanda tangan yang beda tersebut dilakukan oleh Bastian;
Bahwa Terdakwa mendapat laporan dari Danny Mustari dan Bastian bahwa pekerjaan dan commissioning test sudah selesai dan serah terima sudah dilakukan ke PDAM dan sudah digunakan juga oleh PDAM;
Bahwa PT. Maswandi mengerjakan pekerjaan mengacu parameter pada dokumen lelang/kontrak;
Bahwa Terdakwa tidak mendengar ada laporan kendala atau masalah dari PDAM terkait IPA;
Bahwa Terdakwa cukup kaget pada saat pemeriksaan di Polda IPA Kuala Tungkal dimatikan, padahal apabila PT. Maswandi diberitahu ada masalah PT. Maswandi dengan senang hati akan bantu karena itu menyangkut nama baik perusahaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Richard P. Situhardja, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan masih bekerja di PT. Maswandi;
Bahwa saksi bekerja di PT. Maswandi sejak tahun 2014;
Bahwa terkait pekerjaan kuala tungkal saksi hanya sekedar mengetahui;
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2014 PT. Maswandi terdapat sekitar 40 pekerjaan pembangunan IPA di seluruh Indonesia;
Bahwa dari 40 pekerjaan tersebut 39 sumber dana dari APBN dan hanya 1 yang sumber dana APBD yaitu pekerjaan IPA di Kuala Tungkal;
Bahwa dari 39 pekerjaan tersebut saksi terlibat sekitar 2 atau 3 pekerjaan, yaitu 1. muara bungo (tebing tinggi), 2. Manado dan 3. Saksi lupa di daerah mana yang jelas pekerjaan tersebut dilakukan pada tahun 2014;
Bahwa saksi menjelaskan peran Terdakwa Adrianus dalam proses tender adalah pasif dan yang lebih aktif adalah Danny Mustari, selanjutnya dalam setiap proses tender pekerjaan belum tentu PT. Maswandi menang;
Bahwa saksi menjelaskan PT. Maswandi tidak pernah menggiring/mengarahkan pemberi kerja untuk memenangkan PT. Maswandi karena PT. Maswandi sudah memiliki pengalaman yang cukup jadi tidak perlu melakukan hal tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan terkait penunjukan site manager Terdakwa Adrianus tidak terlibat karena itu kewenangan Danny Mustari selaku Direktur Operasional;
Bahwa saksi menjelaskan biasanya pada saat tanda tangan kontrak untuk setiap pekerjaan baru, Terdakwa Adrianus selalu bertemu langsung/tatap muka dengan pemberi kerja karena saksi tahu kalau Terdakwa Adrianus pergi untuk peninjauan lokasi contohnya pekerjaan Muaro Bungo di Jambi;
Bahwa saksi menjelaskan peninjauan lokasi tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari PU;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat meeting mingguan internal PT. Maswandi semua menyampaikan progress pekerjaan kepada Terdakwa Adrianus terkait kendala;
Bahwa pada saat meeting mingguan tersebut juga Danny Mustari meminta persetujuan untuk biaya operasional namun tidak spesifik yang artinya tidak menjelaskan secara detail tujuannya untuk apa karena digabung dengan biaya yang lain;
Bahwa benar PT. Maswandi di proyek-proyek lain bekerja sama dengan tenaga lokal yang artinya hanya melibatkan tenaganya saja dan saksi tidak paham apakah itu subkon atau bukan;
Bahwa terkait commissioning test yang dilakukan adalah pengetesan air baku, prosesnya dan pengetesan air jadinya;
Bahwa benar saksi pernah turun di tahun 2021 untuk melakukan peninjauan lapangan bersama BPKP, Ahli ITB dan Kepolisian yang mana pada saat itu IPA tidak dioperasikan dan air yang diambil untuk sampel adalah bekas air olahan;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat melakukan peninjauan ada beberapa item yang sudah rusak contohnya air valve;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Theodulus Ario Basas, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan bekerja di PT. Maswandi sesuai akta sebagai komisaris dan untuk pekerjaan sehari-harinya sebagai HRD;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail terkait pekerjaan IPA Kuala Tungkal;
Bahwa saksi mengetahui kebiasaan-kebiasaan yang sering dilakukan oleh Danny Mustari dan Suhartoyo terkait dengan pekerjaan adalah mereka tidak dibawah kendali Adrianus Utama Suwandi, namun mereka bisa bergerak sendiri (autopilot);
Bahwa saksi menjelaskan ada kejadian pada saat tahun 2019 untuk pekerjaan lain ada permasalahan dimana ada 1 subkon yang menyampaikan ke Pak Richard, bahwa ada 1 PT yang kebanyakan isinya orang PT. Maswandi juga, yang mana PT tersebut mengerjakan subkon PT. Maswandi juga, dan diketahui direkturnya bernama (eko maryanto) dimana eko maryanto merupakan site manager PT. Maswandi, akhirnya terbongkar ada PT didalam PT yang mana hal tersebut merupakan siasat dari Danny Mustari, dan akhirnya terbongkar ada kerugian yang dialami oleh PT. Maswandi karena atas pekerjaan tersebut PT tersebut mendapat uang dari PT. Maswandi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli yang meringankan (a de carge) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Dr. Dian Adriawan Daeng, S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa perbuatan korupsi, yang terdapat di dalam pasal-pasal dalam ketentuan korupsi, misalnya Pasal 2 (1), Pasal 3, kemudian Pasal 8, Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi, itu semua adalah perbuatan aktif. Dalam ilmu hukum dikenal pertama delik commissionis, artinya delik tersebut harus dilakukan secara aktif dan perbuatan aktif itu melanggar ketentuan larangan dalam tindak pidana korupsi;
Bahwa perbuatan pasif seseorang dalam peristiwa tindak pidana tidak bisa dikenakan ketentuan pidana dalam tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kesalahannya tidak ada. Tadi saya katakan perbuatan aktif itu untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, dolus. Jadi kalau misalnya dia melakukan perbuatan culpa, itu tidak diatur dalam ketentuan korupsi;
Bahwa Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi unsur delik yang pertama adalah melawan hukum, kemudian yang kedua adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan yang ketiga yang merugikan keuangan negara. Sedangkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang merugikan keuangan negara. Mengenai melawan hukum sebenarnya dapat dilihat dalam penjelasan Pasal demi Pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) dimana melawan hukum disini itu dibedakan atas 2 yaitu melawan hukum dalam arti formil dan melawan hukum dalam arti materil. Bahwa melawan hukum dalam arti formil yaitu melawan hukum dimana perbuatannya bertentangan dengan undang-undang, sedangkan melawan hukum dalam arti materil, yaitu walaupun perbuatan itu tidak diatur dalam undang-undang, tetapi perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan tercela atau bertentangan dengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Itu melawan hukum materiil. Nah kemudian ada satu putusan mahkamah konstitusi yang mengatakan bahwa, jadi putusan mahkamah konstitusi nomor: 003 /PUU/IV/2006 itu mengatakan bahwa melawan hukum dalam arti materil itu sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kenapa? Karena itu bertentangan dengan asas legalitas. Jadi yang digunakan dalam ketentuan korupsi yaitu melawan hukum dalam arti formil;
Bahwa perbuatan melawan hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi adalah melawan hukum dalam arti formil yaitu perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Bawha dalam konteks pasalnya atau tindak pidananya, mengenai hasil itu atau akibat itu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 yang menghapus frasa kata âdapatâ dalam kerugian negara itu bisa berubah ketentuan yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengenai bentuk yaitu berubah dari bentuk formil menjadi delik materil, jadi harus dilihat adalah akibatnya atau hasilnya;
Bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, menjadi delik materil, melihat keseluruhan unsur dari masing-masing pasal;
Melawan hukum itu adalah melawan hukum dalam penjelasan pasal demi pasal, dalam unsur delik yang pertama disitu dikatakan melawan hukum adalah melawan hukum formil. Jadi satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) itu melawan hukum formil, tetapi kalau dikatakan apakah hasilnya harus ada, saya melihat dalam konteks pasal itu secara keseluruhan dari unsur deliknya. Jadi unsur delik yang itu yang menyatakan harus ada hasilnya, itu bisa dilihat dari kata-kata frasa âdapatâ itu dihilangkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016. Jadi dengan dihapuskannya kata dapat, itu menjadi delik materil, bukan delik formil, jadi itu beda, beda pertanyaan yang dimaksud dalam melawan hukum dengan deliknya;
Bahwa perbedaan tanggung jawab pidana bagi orang perorangan dan korporasi dalam tindak pidana korupsi adalah tanggung jawab orang perorangan dilakukan oleh si pelaku kejahatan, pelaku tindak pidana, sedangkan korporasi dilakukan oleh korporasi yang melakukan kejahatan. Apa itu kejahatan korporasi? Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi yang mencari keuntungan secara melawan hukum. Jadi ketika korporasi mendapatkan keuntungan secara melawan hukum itulah kejahatan korporasi;
Bahwa mengenai keuntungan yang diterima oleh korporasi, apakah serta merta yang dimintakan pertanggungjawaban adalah Direksi dari korporasi, dalam hal ini harus dilihat perannya, peran pelaku disini, jadi kalau misalnya Direktur Utama tidak berperan secara aktif, ya dia tidak bisa dikenakan dengan ketentuan korupsi;
Bahwa kekuatan alat bukti saksi dalam perkara tindak pidana korupsi adalah alat bukti saksi itu sama saja dengan pengaturan di dalam KUHAP dalam hukum pidana pada pasal 184 KUHAP dan 185 mengenai saksi, itu kedudukannya sama;
Bahwa pemidanaan terhadap korporasi itu dilihat dari perannya, jadi ada pelaku aktifnya yang melakukan perbuatan mencari keuntungan secara melawan hukum. Siapa pelaku aktifnya? Tentunya disini bisa Direktur Utama, bisa salah satu Direktur, bisa pemimpin pekerjaan, itu macam-macam. Pada prinsipnya kalau ada kejahatan korporasi yang pasti harus dilihat dulu apakah korporasi itu mendapatkan keuntungan secara melawan hukum atau tidak, kalau mendapatkan keuntungan secara melawan hukum, itu harus bertanggung jawab korporasi tersebut;
Korporasi adalah sebuah organisasi, kemudian dapat diminta pertanggungjawaban tidak ada pada korporasi. Pertanyaannya kemudian siapa yang mewakili korporasi di Pengadilan? Yang mewakili korporasi di Pengadilan itu adalah Direktur Utama atau pihak yang ditentukan dalam anggaran dasarnya, bisa salah satu pihak apakah itu Direktur Operasional, atau Direktur Keuangan. Jadi yang paling penting adalah siapa yang paling berperan disini dalam korporasi. Jadi ketika korporasi ini mendapatkan keuntungan itu masuk menjadi pendapatan dari korporasi bukan pendapatan orang, bukan pendapatan pengurus;
Bahwa sesuai fakta persidangan yang disampaikan, harus dilihat siapa yang paling banyak berbuat sesuatu yang menimbulkan pidana, menurut saya Direktur lainlah yang paling bertanggungjawab dalam hal penawaran yaitu perbuatan melawan hukum pada saat penyampaian penawaran;
Bahwa kalau perbuatan melawan hukum terjadi saat pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan sepenuhnya oleh Site Manager, maka yang bertanggungjawab adalah Site Manager meskipun ada surat tugas dari korporasi;
Bahwa kedudukan alat bukti saksi menurut Pasal 185 KUHAP harus ada persesuaian antara saksi dengan saksi, jadi kalau saksi lainnya itu sudah meninggal berarti kan tidak ada persesuaian antara saksi dengan saksi. Terdapat asas di dalam pembuktian yaitu asas unus testis nullus testis yaitu satu saksi bukan saksi, jadi bagaimana bisa mengatakan keterangan saksi itu bisa dianggap benar kalau saksi lainnya itu sudah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi yamg demikian tidak perlu dipertimbangkan;
Bahwa sesuai fakta persidangan yang disampaikan, dalam hukum pidana, kesalahan yang dilakukan orang lain tidak bisa dibebankan kepada pihak penyedia barang. Itu adalah kesalahan orang lain. Karena dalam hal ini tidak dikenal adanya asas tanggung jawab pengganti (Vicarious Liability). Jadi karena tidak adanya tanggung jawab pengganti maka ketika PPK itu tidak mempunyai pengalaman atau tidak mengetahui adanya pekerjaan itu, yaitu tanggungjawab PPK, tidak bisa dengan serta merta dibebankan kepada penyedia atau dalam hal ini perusahaan itu;
Mengenai Pasal 55 (1) KUHP sebenarnya ada 3 pihak disini, pihak pertama yaitu pelaku (plegen), pihak kedua (doen plegen) yaitu orang yang menyuruh melakukan, ketiga itu adalah orang yang turut serta melakukan (medeplegen). Mungkin yang dimaksud dalam Pasal Pasal 55 (1) KUHP itu adalah medeplegen karena tidak bisa semua dilakukan oleh seseorang. Di dalam medeplegen atau turut serta atau bersama-sama itu harus terpenuhi satu syarat yang disebut dengan double offset atau sengaja ganda, itu harus terpenuhi. Apa itu sengaja ganda? Yang pertama yaitu sengaja melakukan tindak pidana, yang kedua sengaja bekerjasama melakukan tindak pidana. Apakah kedua kesengajaan ini bisa terpenuhi? Tidak, itu tentunya harus terpenuhi dua-duanya karena bukan pilihan, ini ketentuan turut serta, dua-duanya wajib. Jadi kalau memang salah satu tidak terpenuhi, bukan medeplegen yang dimaksud, bukan pemenuhan Pasal 55 (1) KUHP;
Kewajiban Direktur melakukan pembayaran di dalam memperlancar proses pengadaan barang tersebut itu kan kewajiban yang diatur di dalam kontrak, dimana melawan hukumnya? Kecuali emang ada misalnya sesuatu yang tidak terbayarkan, yang seharusnya dibayarkan atau menjadi kewajiban di dalam kontrak tersebut. Jadi menurut saya disini Direktur ini justru memenuhi isi perjanjian, karena melakukan pembayaran-pembayaran, jadi tidak ada disini kerugian negara;
Bahawa sesuai fakta persidangan yang disampaikan yaitu ada kerugian negara bukan akibat dari pembayaran-pembayaran, akan tetapi akibat dari pekerjaan dengan keterlibatan menandatangani kontrak kemudian melakukan pembayaran, tetapi operasionalnya dikerjakan oleh yang lain, yaitu Site Manager yang ditunjuk, dan Site Manager itulah yang mengerjakan dan kemungkinan ada kesalahan-kesalahan administratif dokumen, tidak serta merta Direktur Utama yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara tersebut, karena kesalahan administrasi pertanggungjawabannya dilakukan secara administrasi juga, kecuali kalau kesalahan pidana, baru dipertanggungjawabkan secara pidana. Jadi harus dilihat terlebih dahulu apakah ini kesalahan administrasi atau kesalahan pidana. Kalau kesalahan administrasi kan bisa dilakukan dengan peneguran, penegasan secara lisan secara tertulis atau mungkin dicabut ijin nya. Itu mengenai pertanggungjawaban administrasi. Kalau di dalam pertanggungjawaban pidana memang harus ada jelas mens rea nya, niat jahatnya harus ada, kalau misalnya dia tidak terlibat langsung, dia tidak bersifat aktif, unsur kesengajaan nya tidak ada bagaimana bisa diminta pertanggungjawaban pidana;
Bahwa sesuai fakta persidangan yang disampaikan yaitu dalam pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia di dalam perusahaan tersebut terlibat 1 orang yang sebenarnya dia adalah perencana sekaligus pengawas, kemudian dia terlibat dalam kegiatan fisik dari penyedia, PT. Maswandi dalam perkara ini, dan keterlibatan orang inipun bukan dikehendaki atau ditunjuk oleh Terdakwa Adrianus, fakta persidangan, yang melakukan penunjukan dan melibatkan orang tersebut adalah Direktur lain di dalam perusahaan, maka tidak serta merta keadaan tersebut bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada Terdakwa Adrianus atau kepada Direktur yang menunjuk. Dalam hukum pidana ada istilah kesengajaan (dolus), dimana pengertian dari dolus itu adalah pelaku sejak awal sudah mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan itu bertentangan dengan hukum pidana. Jadi kalau Direktur Utama tidak mengetahui, berarti dolusnya itu tidak ada atau kesengajaan itu tidak ada. Nah siapa yang paling tahu? Direktur lain yang menunjuk orang tersebut. Jadi kembali lagi ke kesengajaan karena ini adalah perbuatan aktif;
Bahwa sesuai fakta persidangan yaitu suatu pekerjaan yang dilakukan PT. Maswandi di dalam perkara ini dilakukan penyidikan tindak pidana korupsi ditahun 2019 terkait instalasi pengelolaan air yang masih dalam masa garansi 5 tahun, maka sepanjang masalah garansi masuk sebagai klausula perjanjian, itu berarti masih tanggungjawab daripada penyedia barang. Jadi dalam hal masih garansi lalu dihitung ada kerugian negara, itu tidak benar karena itu masih menjadi tanggung jawab penyedia barang, sepanjang itu diatur dalam perjanjian atau kontrak;
Kontrak itu kan sebenarnya sama dengan perjanjian, dan isi daripada perjanjian ini kan berisi tentang hak dan kewajiban para pihak;
Jika terjadi kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak berakibat adanya timbul kerugian negara tidak serta pertanggungjawaban pidana kepada yang tanda tangan kontrak. Dalam pidana itu sebenarnya yang dilihat adalah kebenaran materil, jadi kebenaran yang selengkap-lengkapnya, karena pidana itu berbeda dengan hukum yang lain, ada perdata, administrasi, dll. Jadi dia siapa yang paling berperan disitu. Bisa saja dia katakan dia yang bertanggungjawab tapi mungkin bisa bertanggungjawab secara keperdataan, karena ini kontrak. Jadi tidak bisa langsung orang ini dikenakan sanksi pidana, pertanggungjawaban pidana;
Menyambung pertanyaan dari penasehat hukum, mengenai perbuatan dalam ketentuan korupsi ya, mana perbuatan itu harus dilakukan secara aktif. Perbuatan yang dilakukan secara aktif itu di dalamnya ada perbuatan kesengajaan, jadi bukan culpa, karena melihat rumusan deliknya adalah banyak yang mencantumkan mengenai perbuatan aktif tersebut. Nah kalau seandainya ada orang yang bertandatangan dalam kontrak tersebut, dan kemudian kontrak ini tidak sesuai. Prinsip dalam hukum kontrak itu kan ada kita kenal dengan yang namanya wanprestasi, dan itu tanggung jawab perdata sebetulnya, mungkin akan dilihat lagi lebih jauh, apakah ada mens rea nya, saya katakan mens rea itu ada unsur kesengajaannya, ada dolus-nya yang memang harus dibuktikan, tidak bisa serta merta kesengajaan itu bisa dikatakan ada. Jadi harus dibuktikan semuanya;
Dalam hukum pidana itu harus ada pembuktian, untuk menyatakan bahwa apakah itu perbuatan aktif atau pasif, memang kalau itu yang terjadi itu adalah perbuatan aktif, tapi harus dibuktikan benar atau tidaknya;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Benny Aryanto Sudarman, S.T., M.M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum membangun suatu pengolahan air minum di suatu tempat, sebetulnya dimulai adanya demand atau kebutuhan dari masyarakat sekitarnya untuk penyediaan air minum. Tentu demand ini biasanya disampaikan dalam hal ini kepada pemerintah bisa melalui PDAM juga. Supaya sistem penyediaan air minum ini yang diminta masyarakat itu bisa sustain dalam arti kata secara kualitas, kuantitas, kontinuitas, maupun keterjangkauannya itu bisa terjadi maka diperlukan perencanaan yang terintegrasi. Terintegrasi itu tentunya dimulai dari biasanya kalau di SPAM itu adanya master plan. Master plan itu harus ada, lalu nanti diturunkan sampai kepada FS (Feasibility Study) dan sampai ke perencanaan DED. FS itu adalah studi kelayakan apakah layak untuk dibangun secara finansial maupun secara ekonomi. Kalau misalnya layak barulah nanti pemerintah atau PDAM membangun, tentu membangun berdasarkan kaidah-kaidah atau standar dokumen DED. Di Indonesia ini spesifikasi dan standar itu sudah disusun sedemikian rupa lengkap oleh PUPR, sehingga siapapun yang akan merencanakan baik Pemda dalam hal ini Dinas PU atau PDAM harus bisa menggunakan kaidah-kaidah yang ada disini;
Kaidah-kaidah tersebut secara teknis kalau air minum itu mulai dari air baku lalu kemudian nanti IPA nya, lalu ada perpipaan nya bahkan sampai ke sambungan rumah. Nah ini sebenarnya ada kaidah-kaidahnya. Misalkan air baku itu ada air baku air tanah, air baku air permukaan, dan lain sebagainya. Nanti instalasinya juga berbeda-beda tergantung dari sumber airnya. Jadi tidak bisa satu instalasi itu berlaku untuk semua jenis air baku. Itu ada standar-standarnya. Kalau misalnya PDAM atau PU sudah menggunakan kaidah-kaidah itu dimana di dalamnya sudah ada standar dan spesifikasi teknis, mudah-mudahan sih hasilnya baik, sesuai. Jadi apa yang direncanakan dengan apa yang akhirnya diterima oleh masyarakat baik secara kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan itu bisa sesuai. Kurang lebih seperti itu secara umum;
DED itu Detail Engineering Design, jadi lebih spesifik lagi sebelum masuk ke konstruksi. Jadi kalau masterplan sifatnya masih global, tapi kalau misalnya sudah mau akan konstruksi itu DED. Di DED itu nanti kita akan menyiapkan salah satunya adalah spesifikasi teknis, lalu gambar teknisnya, lalu termasuk perhitungan volume dan anggaran biaya sudah di DED;
PU itu punya suatu Permen 18/2007 yang mengatur tahapan itu, jadi misalnya kalau kita bicara RISPAM atau Master Plan, itu sudah ada ketentuannya kapabilitas tenaga ahli yang menyusun itu seperti apa, termasuk DED juga seperti apa. Termasuk nanti kalau misalnya sudah konstruksi dia ada juga. masing-masing itu bisa berdiri sendiri atau dia bisa juga menjadi satu kesatuan. Di Indonesia ini kalau bicara perencanaan mulai dari Master Plas, FS, DED, itu bisa dilakukan oleh orang yang sama. Tetapi ketika bicara konstruksi dan operasi itu harus dilakukan oleh orang yang berbeda. Karena di konstruksi itu ada kegiatan supervisi dimana dia akan melakukan pengawasan terhadap kontrak yang menjadi bagian dari DED tadi;
Kaidah pembuatan DED yaitu Permen PU 18/2007 lalu diperbaharui dengan Permen PUPR 27/2016, tetapi secara rinci itu adanya di Permen PU 18/2007, seluruh kaidah cara merencanakan, cara survey, cara mengambil sampel air baku dan sebagainya;
Bahwa sebetulnya memang yang paling ideal adalah mulai dari Master Plan dulu sampai DED dan pelaksanaan, tetapi kadang-kadang di berbagai daerah karena misalnya kemampuan keuangan, kemampuan resources sumber daya manusia, sementara kebutuhan itu sudah di depan, seringkali memang DED nya dilakukan tanpa melihat Master Plan. tetapi yang menjadi inti adalah bahwa seluruh rangkaian DED itu termasuk spesifikasi teknis, gambar, RAB itu sudah memenuhi ketentuan. Walaupun memang pada saat itu belum link ke Master Plan. Karena itu tadi khususnya untuk Pemkot yang taro kata Ibu Kota Provinsi atau yang berdekatan itu memang sudah ada sosialisasi dari PU, sudah seperti itu mereka mulai dari RISPAM sampai DED. tapi untuk daerah-daerah yang tadi, kota-kota kabupaten kecil, kemampuan keuangannya juga terbatas, lalu SDM nya juga terbatas, dia hanya melakukan itu berdasarkan kebutuhan pada saat itu. Jadi DED dibuat lalu untuk kepentingan konstruksinya tanpa melihat RISPAM nya. Tetapi DED ini seperti saya bilang sudah ada rujukannya;
Bahwa dalam penyusunan DED, PU mungkin saja dia harus meng-hire konsultan, kalau misalnya dia kerjakan sendiri, SDM nya tidak ada harus meng-hire konsultan untuk melakukan itu. Ketika meng-hire konsultan tentu dia menyusun namanya KAK (Kerangka Acuan Kerja) dimana sudah ada lingkup dan sudah ada ketentuan tenaga ahli apa saja yang harus ada di dalamnya dan berpengalaman. Nah artinya berpengalaman dalam arti berpengalaman melakukan DED. Dan di KAK itu juga nanti ada ketentuan referensi aturan hukum yang harus dipenuhi. Jadi DED itu yang kalau tidak bisa dilakukan secara swakelola oleh PDAM atau PU dia bisa dipihak ketigakan dengan meng-hire konsultan. Tentunya konsultan itu di dalam KAK jelas, dia harus memiliki pengalaman misalnya Tim Leadernya 5 tahun atau 7 tahun dalam bidang perencanaan SPAM. yang lain juga nanti ada pengalaman 5 tahun dan sebagainya;
Bahwa Penyusunan DED baik melalui swakelola atau konsultan, kaidahnya adalah Permen PU 18/2007, tadi perencanaanya itu kan 2012 sebetulnya kan sudah bisa me-refer ya dan dokumen itu setahu saya sudah disosialisasikan ke seluruh PDAM di Indonesia;
Bahwa kalau penyusunan DED tidak memenuhi kaidah-kaidah bisa saja nanti hasil yang di DED kan dan yang dibangun itu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan bangunan. Misalnya itu tadi kita bicara 4K, misalnya dari segi kuantitas kita mau 100 tidak jadi 100, kalau kita mau bangun kualitas air minum menjadi tidak air minum, kita mau memenuhi 24 jam beroperasi jadi tidak bisa 24 jam beroperasi, atau dibangun terlalu mahal, sehingga masyarakat tidak mampu, jadi keterjangkauannya tidak terjadi. Artinya apa, itu bisa tetapi ada kemungkinan outputnya tidak memenuhi yang diinginkan;
Bahwa dalam DED sebelumnya terurai 3K yaitu kuantitas, kualitas, dan kontinuitas. Nah sekarang-sekarang ini pemerintah perlu juga memperhatikan kemampuan masyarakat sehingga dilihatlah aspek keterjangkauan masyarakat dalam membayar ketika itu sudah terjadi. Jadi kalau inti teknis itu sebetulnya 3, kuantitas, kualitas, kontinuitas. Sekarang tambah lagi keterjangkauan;
Bahwa dalam DED biasanya terurai unsur 3K;
Bahwa unsur keterjangkauan dalam DED, dilihat dulu dari HPP, produksinya berapa dan biaya produksi, lalu ketika itu menjadi tidak affordable atau tidak terjangkau kepada masyarakat, itu nanti ada subsidi dari Pemda atau subsidi silang antara Pelanggan, misalnya ada Pelanggan komersil, industri. Subsidi itu kan harganya lebih tinggi, sedangkan yang masyarakat atau golongan domestik relatif rendah, jadi terjadi subsidi. Sehingga secara overall itu masih bisa melayani masyarakat. Kalaupun tidak terjadi cross subsidi antara Pelanggan subsidi dari pemerintah yang masuk supaya masyarakat masih bisa membayar tarifnya;
Bahwa sumber air yang digunakan dalam pengolahan air dahulu dikenal sumber air permukaan, kemudian ada sumber air tanah dan yang terbaru karena air kita sudah semakin berkurang sudah sampai ke air laut diolah;
Bahwa air parit masuk kategori air permukaan. Jadi bisa dari sungai, danau, embung atau bendungan;
Bahwa air permukaan bisa diambil dari sungai, dari danau, bendungan, tergantung biasanya kan kita coba lebih dekat antara sumber air baku dengan masyarakat, area pelayanan;
Bahwa mengenai jenis airnya setelah diketahui sumbernya kita akan analisa, kayak air permukaan atau air sungai lah, itu di di Indonesia tidak semua sama. Sumatera bagian Timur dan Kalimantan sebagian walaupun kita bicara sungai, itu air gambut. Berbeda dengan di Jawa, itu rata-rata air permukaan bukan air gambut, tapi lebih banyak kekeruhan organik. Sehingga kalau kita bicara saya akan mengolah air permukaan antara sumber air baku di jawa dengan Sumatera itu ada kemungkinan berbeda. Tadi gambut itu adalah sesuatu yang paling sulit karena kekeruhan nya rendah tetapi dia warna dan disitu ada komponen kimianya, mangan, besi, sehingga perlakuannya tidak boleh sama antara sungai yang di Jawa dengan Sumatra bagian Timur dan sebagian Kalimantan karena itu tadi, sehingga ketika kita mendapatkan seperti itu kita harus ada treatment khusus untuk air gambut, supaya bisa diolah dan outputnya tanda kutip sama dengan air permukaan yang biasa;
Bahwa Rancang Bangun Instalasi Pengolahan Air Bersih meliputi proses koagulasi, sedimentasi, filtrasi, dan desinfeksi, secara umum dilakukan dengan sistem konvensional;
Bahwa sistem konvensional untuk air-air permukaan yang non warna, non kandungan besi, dan non kandungan mangan;
Bahwa Ahli kebetulan ada pengawasan dan perencanaan dalam pekerjaan konstruksi;
Bahwa jika dokumen lelangnya atau dokumen tendernya hanya disebutkan bangunan yang ditentukan, saya sebagai kontraktor pada saat nanti namanya aanwijzing, saya akan tanyakan itu apakah sudah benar dengan sumber air yang mengandung warna itu pengolahannya ini. Karena menurut pengalaman Ahli itu tidak bisa. Harus ada pengolahan awal untuk bisa memenuhi, kalau Ahli ditawarkan sebagai kontraktor akan Ahli tanyakan dulu itu, karena itu tidak mungkin dilakukan pak;
Bahwa jika disebutkan instalasi pengolahan air bersih itu dibangun 100 liter/detik, biasanya ada tambahan 5% sampai 10%, jadi kalau kapasitas IPA itu 100 liter/detik berarti air bakunya itu 105 - 110 liter/detik. Nah sisanya itu kan merupakan bagian dari sisa pengolahan, nanti akan menjadi lumpur dan dibuang 5-10%;
Bahwa jika IPA 100 liter/detik dan dikatakan hanya mampu 75 liter/detik sebetulnya ada beberapa faktor yang menyebabkan masuk 100 keluar tidak 100, bisa faktor dari dimensi setiap unit dalam IPA itu tidak sesuai dimensinya, atau karena itu tadi kalau dalam kasus ini kan ada air gambut yang dipaksakan diolah di IPA kita, sehingga supaya keluarnya air minum harusnya ada tambahan bahan kimia untuk menetralkan dulu, biasanya kapur atau kalau tidak pakai kapur biasanya pakai aerasi, tergantung dia mau pakai seperti apa. Kalau kita menggunakan bahan kimia, itu nanti bahan kimia yang tadinya sebetulnya tidak ada tapi ditambahkan untuk warna, untuk mangan, dan untuk besi, sehingga bahan kimia yang berlebih itu akan mengurangi secara volume dan secara kapasitas air di setiap sub unit, kemana larinya yang kurang itu? Itu sebagian akan menjadi lumpur-lumpur, karena untuk memproses bahan kimia ini membutuhkan air sehingga tadi yang 100Â tanda kutip 110 atau 105 tidak keluar 100, bisa keluar kurang dari 100 karena tadi ada air lain yang digunakan untuk memproses bahan kimia yang tidak seharusnya karena memang ini bukan IPA untuk gambut. Sehingga penggunaan air tadi untuk memproses bahan-bahan kimia tadi itu akan keluar menjadi lumpur, sisanya yang sudah terproses akan keluar menjadi air terolah. Nah ini sebetulnya selain yang tadi kan ada mungkin ada dimensi yang tidak sesuai. Jadi bahan kimia yang terproses juga yang berlebih itu bisa mengakibatkan outputnya tidak sesuai dengan yang diinginkan;
Bahwa betul, bahan kimia menjadi salah satu faktor yang berpengaruh;
Bahwa IPA yang di desain untuk air permukaan biasa, ada proses namanya hidrolis, disitu ada proses pencampuran dengan bahan kimia menjadi flok flok, flok flok itu nanti akan mengendap sedangkan yang jernihnya masuk ke filter. Kalau ini tidak sesuai SOP nya, karena dia harus tadinya kan harusnya IPA ini ada pengolahan dulu tapi karena dipaksakan, proses ini menjadi tidak sempurna. Contohnya apa? Yang harusnya flok flok itu sudah terbentuk dalam waktu sekian jam, tapi karena ada gangguan dari gambut, itu intensitasnya menjadi terganggu juga. Sehingga secara keseluruhan itu menjadi proses keseimpangan antara proses di IPA nya maupun hidrolisnya menjadi terganggu. Efeknya itu bisa kualitas air yang terolahnya bisa menjadi jelek atau bisa kapasitasnya menjadi berkurang, lari dia ke lumpur-lumpur tadi, pengurangan itu pasti bisa terjadi, karena harus mengolah bahan kimia lain;
Bahwa sumber air baku itu ada ketetapannya selain dari posisi letak intake nya, itu pengambilan itu minimum ada namanya key andal, itu pada saat minimum misalnya dalam 1 tahun itu kan ada bulan-bulannya, ada hujan ada kering, mengambilnya adalah pada saat kering itu berapa sih sungai itu. Kalau misalnya di hujan 150 liter/detik kering 80 liter/detik nah ini sebetulnya tidak bisa diambil 100 liter/detik;
Bahwa mengenai hal tersebut terinformasi di RISPAM, jadi di RISPAM itu mengatur sampai air baku, dimana lokasinya, lalu berapa kuantitas air baku masing-masing titik atau masing-masing sungai karena kan RISPAM itu levelnya kabupaten atau kota. Jadi di kabupaten itu dia harus mengidentifikasi nih sumber-sumber air yang bisa digunakan untuk air minum dari sisi kuantitas maupun kualitas. Nah kalau misalkan di area yang sudah kita tetapkan mau dilayani ada sumber air, itu harus dipastikan bahwa key minimum di sumber air itu, baik itu sungai maupun danau pada saat musim kemarau, itu harus lebih besar dari pengambilan kita, tapi kadang-kadang juga kan penggunaan air bukan hanya untuk PDAM, bisa untuk irigasi, bisa untuk penggunaan masyarakat lain, nah itu harus dikurangi juga. Jadi setelah itu dihitung penggunaan untuk industri, untuk irigasi, sisanya berapa yang akan diambil, nah itu harus minimum pada saat musim kering harus lebih besar daripada IPA kita;
Bahwa Key minimum untuk IPA 100 Liter/detik harus 120 karena si sungai itu harus ada flushing natural, jadi tidak boleh diambil 100, karena dia memerlukan untuk dirinya sendiri untuk flushing natural. Sehingga kalau kita mau mengambil 100 minimum disitu harus 120 setelah penggunaan yang lain-lain;
Bahwa sebetulnya IPA itu dibangun pada range misalnya pada angka 80% sampai 200% khususnya untuk yang non-baja, artinya apa? Ketika air baku kita suatu saat terjadi kerusakan di saluran dan sebagainya sampai 80% itu masih bisa berfungsi tapi tentu keluarannya sesuai dengan masuknya, tetapi IPA IPA itu juga suatu saat kita ingin tingkatkan kapasitasnya dan air bakunya masih ada sampai 2 kali lipat, misalnya sampai 200 Liter/Detik itu masih bisa untuk ditingkatkan, tapi itu biasanya pada IPA beton, tapi kalau IPA baja itu relatif sudah lebih ke minimumnya, di upgrade kalo istilah di air minum itu untuk ditingkatkan namanya di upgrade, itu hanya bisa 10% kalau IPA baja, kalau IPA beton kita akan bisa gunakan semacam berbagai media tambahan sehingga bisa naik sampai 200%, itu perbedaannya kurang lebih. Tapi minimumnya hampir sama. Jadi ketika airnya ternyata terjadi sesuai gangguan sampai dengan 80% masih bisa jalan
Bahwa fakta persidangan IPA kan sudah selesai dengan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas. Ketika itu akan disalurkan kepada masyarakat, itu ada namanya JDU (Jaringan Distribusi Utama), ada Jaringan Distribusi Pembagi sampai kepada masyarakat . Untuk daerah-daerah kecil itu antara IPA dengan mereka Itu jaraknya tidak terlalu jauh, makanya IPA kita harus dibangun sedekat mungkin dengan pelayanan. Nah tetap ketika kita misalnya sudah 100 Liter/Detik, ini sudah siap nih, kalau pipanya kurang ya tidak bisa sampai, kalau 100 itu kira-kira sampai kurang lebih 8 ribu sambungan atau 8 ribu rumah bisa melayani. Sekarang pertanyaannya seperti yang disampaikan, ini bisa saja tidak jadi 8 ribu tapi tarolah hanya 1.000 karena pipanya kan kurang, mungkin yang berdekatan saja dengan IPA yang bisa dapat, sedangkan yang jauh-jauh karena pipanya kurang dia tidak bisa. Di air minum itu kadang-kadang untuk emergency kalau IPA nya sudah dibuat untuk yang seperti itu biasanya ada misalnya hidran umum, misalnya 1 hidran umum bisa untuk 10 rumah tetapi memang idealnya adalah dari IPA disalurkan ke perpipaan sampai ke rumah-rumah. Kalau pipanya kurang, ya otomatis tidak sampai ke seluruhnya;
Bahwa jadi sebetulnya bahan kimia untuk gambut itu diperlukan untuk menetralisir, karena gambut itu kan asam, asam tersebut tidak bisa diolah oleh IPA baja kita, harus dinaikkan dulu PH nya dengan menggunakan kapur. Disini masalahnya, kalau dia menggunakan kapur-kapur yang tanda kutip hanya kandungan hanya 50%, itu nanti lumpurnya yang banyak, kapur-kapur seperti itu yang murah, nah biasanya PDAM yang diberikan mandat untuk mengoperasikan tidak punya uang, dia beli kapur yang jelek yang kandungannya untuk menetralisir kurang, akibatnya adalah yang masuk untuk memproses taruhlan 40% sisanya semua jadi lumpur. Nah ketika semua jadi lumpur, kan ini menyerap air;
Bahwa betul, jadi bahan kimia itu memang semakin baik konsentrasinya kan mendekati 100% sehingga tidak ada lagi sisa bahan kimia itu diproses. Tetapi kalau kita membeli bahan kimia taruhlah untuk menetralisir kapur benar kapur gunung, itu bisa tapi kandungannya itu hanya 40% kebawah, sehingga sisanya ketika masuk kedalam pipa menjadi lumpur, terbuang. Kembali lagi masalah harga, kalau begitu kan harga nya murah, mungkin beberapa PDAM atau operator mampu ya, tapi kalau dia lebih aware terhadap kinerja daripada IPA nya, dia akan membeli bahan-bahan kimia yang memiliki kandungan bahan kimia untuk memproses lebih tinggi sehingga tadi jaminan terhadap jumlah air itu menjadi semakin baik;
Bahwa endapan itu kadang-kadang juga di dalam IPA, terutama IPA baja itu kan ada namanya orifice, pipa-pipa di filter itu yang mengeluarkan gelembung-gelembung oksigen, kalau sampai tersumbat nah itu juga akan mengganggu operasi. Tadi karena kita tambahkan bahan kimia sebanyak mungkin sehingga akan mempengaruhi juga kepada operasional setiap sub unit daripada IPA;
Bahwa IPA 100 Liter/detik air bakunya tidak boleh 100, harus 5% atau 10% diatasnya;
Bahwa benar, supaya IPA mampu menghasilkan 100 Liter/detik;
Bahwa IPA Konvensional dan IPA Gambut ada perbedaan yaitu pada Pre Treatment, dibutuhkan Pre Treatment dengan kapur atau ada aerasi;
Bahwa bisa, karena kan kalau IPA yang setahu saya itu kan 1 paket, dia harus buat terpisah untuk aerasi sebelum akhirnya masuk ke IPA;
Bahwa kecil, mungkin karena untuk semacam pembubuhan bahan kimia ya tidak sampai 1 inch ya, jadi kecil sekali;
Bahwa kapasitas air yang dihasilkan tidak sampai 100 Liter/Detik, kalau dipaksakan 100 kotoran akan naik, jadi nanti dari proses aerasi ke filtrasinya, karena air tersumbat ya itu akan masuk. Karena prosesnya tidak sempurna;
Bahwa prosesnya tidak sempurna karena ada tambahan bahan kimia yang menyumbat beberapa bagian IPA, nozzle- nozzle sehingga seringkali supaya masih bisa jalan itu sering di backwash dengan air bersih lagi. Proses backwash itu karena menggunakan air bersih otomatis secara keseluruhan airnya kita akan menjadi semakin berkurang , jadi karena lumpurnya banyak, lebih banyak daripada yang direncanakan jadi lebih sering di backwash;
Bahawa benar, jadi prosesnya menjadi tidak sempurna karena itu tadi ada satu bagian yang hilang;
Bahwa mengenai siapa yang bertanggung jawab jika dalam pelaksanaan IPA 100 Liter/detik tidak sesuai dengan kontrak, sebetulnya itu kembali lagi kepada para pihak yang berkontrak;
Bahwa IPA 100 liter/detik artinya outputnya bukan daya serap, jadi 3K tadi pak, kuantitas 100 liter;
Bahwa mengenai siapa yg bertanggung jawab ketika outputnya tidak cukup 100 liter/detik, biasanya kan ada beberapa proses yang biasa saya ikuti, yang pertama ketika sudah ditetapkan sebagai pemenang biasanya kontraktor itu biasanya ada namanya Pra Construction Meeting, jadi disitu disepakati lagi bahwa ini lingkupnya apakah sudah seperti ini atau ada keberatan dari kontraktor atau dari PPK atau ada masukan dari supervisi. Nah kalau misalnya disitu disepakati berarti kan sebetulnya para pihak sudah tau bahwa bisa 100, nah sebetulnya kalau sudah ditandatangani Berita Acara Pre Construction Meeting sebelum bekerja, setelah di cek secara keseluruhan, menurut saya berdasarkan pengalaman itu yang bertanda tangan. Lalu yang kedua setelah barang itu jadi, itu namanya di tes di commissioning lagi apakah benar angkanya 100 liter, biasanya kalau tidak keluar 100 liter itu biasanya ada perbaikan, perbaikan terhadap instalasi atau di dalam, di tengah-tengah itu kalau kontraktor merasa tidak yakin dia harus mengajukan atau di PCM tadi dia harus mengajukan itu tadi satu tambahan di PCM nya tadi itu bahwa untuk IPA kita ini supaya keluar 100 itu harus menambahkan kalau tidak, tidak keluar nih air;
Bahwa jika tidak dilakukan, yang bertanggung jawab adalah Para Pihak, kontraktor, PPK, sama supervisi. Di PCM itu 3 pihak itu;
Bahwa menurut pengalaman saya justru terbalik, jadi kontraktor itu hanya melaksanakan kontrak. Dalam kontraknya bunyinya seperti apa, karena si kontraktor itu harus mengikuti kontrak itu. Kalau ada 100 maka harus bikin ABCDE, ternyata ABCDE nya ada yang kurang 1;
Bahwa sepengetahuan saya biasanya betul-betul kontraktor itu melakukan apa yang tertulis. Ketika tertulisnya tidak ada pre treatment sebetulnya, jadi di kontrak itu harus ada lingkup pre treatment nya;
Bahwa jika tidak ada dalam kontrak sebetulnya kan sudah tidak sesuai lagi dengan maksudnya untuk mengeluarkan air dari air gambut menjadi air minum sebanyak 100 liter/detik karena ada sesuatu yang kurang di lingkup;
Bahwa jika tidak diadakan pre treatment kontrak maka semuanya yang menandatangani kontrak dipersalahkan;
Bahwa biasanya yang melakukan studi kelayakan dari pihak pemerintah atau PDAM. Kalau mereka tidak punya resources biasanya di konsultankan. Itulah namanya ada konsultan DED atau konsultan perencana;
Bahwa biasanya PDAM meng-hire konsultan, dia menyiapkan KAK nya, dia harus ngapain, termasuk mengecek air baku, mengecek kualitasnya;
Bahwa yang bertanggung jawab ketika IPA 100 liter/detik tidak mampu menghasilkan kapasitas 100 liter/detik karena sebelumnya tidak ada studi kelayakan oleh PDAM, adalah pihak yang merencanakan dulu, ada tahapannya, tahapan awal sudah salah, harusnya tidak dilaksanakan karena tidak mampu airnya;
Bahwa terkait adanya rekomendasi dari penyedia dalam FHO, itu menunjukan penyedia telah menyampaikan perlu dilakukan pra treatment dan kalau untuk spesifik kasus ini, yang poin 2) dan 3) itu tidak relevan, tapi poin 1) relevan karena setelah dilakukan FHO terjadi sesuatu yang salah lalu diusulkan lah untuk menambah Pra Treatment, tapi kalau misalnya masalah sungai, masalah penghijauan itu kan sudah beyond kontrak pak, itu urusan pemerintah daerah;
Bahwa dalam FHO sudah dilakukan pra treatment oleh Penyedia sebagaimana poin 1;
Bahwa pra treatment memang prosesnya harus tertulis semua;
Bahwa benar, sebelum pekerjaan dimulai wajib dilaksanakan PCM;
Bahwa berarti kan ada sesuatu yang diusulkan, dia sudah tau ada yang salah, biasanya di PCM itu disepakati oleh para pihak termasuk lingkup barang dan peran masing-masing selama kegiatan. Bisa saja lingkup itu disetujui ada tambahan bisa saja tidak;
Bahwa usulan pra treatment setelah selesai pekerjaan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Rahfan Mokoginta, SK,M., M.S.A., CCMS., CPSp, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pengadaan barang dan jasa kalau merujuk pada Perpres 54/2010 dalam hal ini masih menggunakan Perpres 54/2010, itu proses pengadaan barang dan jasa itu dimulai dari proses perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan dilaksanakan, itu sesuai dengan definisi Pengadaan Barang dan Jasa pada Pasal 1 ayat (1). Jadi mulai dari perencanaan sampai dengan selesai pelaksanaan sementara tender dan kontrak adalah bagian didalam pengadaan barang dan jasa itu sendiri, dulu dikenal sebagai lelang, sekarang sudah tender. Jadi lelang itu merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa itu sendiri;
Bahwa yang menawarkan pekerjaan itu adalah perusahaan diwakili oleh person person didalamnya, contohnya ada Direktur, Wakil Direktur, jadi kalau yang menawar itu PT. A yang menandatangani surat itu dan menawar pada saat lelang itu si X maka si X lah yang bertanggung jawab terhadap isi penawaran itu. Apapun yang dia tawarkan, apakah personil, harga penawaran itu tanggung jawabnya si X yang menandatangani penawaran. Sekarang pada tahap setelah lelang dia berkontrak, ternyata yang menandatangani kontrak si Y dan sah kalau memang dia ada di dalam akta, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak itu si Y karena dia menandatangani kontrak. Jadi yang bertanggung jawab terhadap penawaran dalam proses lelang adalah si X yang menandatangani penawarannya sehingga semua kebenaran dari yang ditawarkan itu tanggung jawab si X selaku wakil yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha. Jadi perusahaannya tetap sama namun yang mewakili berbeda pada saat penawaran dan pelaksanaan kontrak sehingga tanggungjawabnya kepada yang tandatangan itu pada tahapan-tahapan tersebut;
Pertama, bahwa adendum dokumen itu adalah sesuatu yang sangat wajar sebelum pemasukan penawaran maka addendum bisa dilakukan dan tidak ada batasannya. Kedua, mengenai perubahan persyaratan yang awalnya saya berikan analogi sederhana misalkan lulusan S1 tiba-tiba menjadi lulusan SMA, nah pandangan ahli adalah berarti persyaratannya lebih dipermudah sehingga lebih membuka ruang lebih banyak yang menawar, itu kalau dari sisi pandangan Ahli, justru sebenarnya kalau dia menaikkan syarat, misalnya dari S1 kemudian naik menjadi S2 inikan piramida terbalik, dimana lulusan S2 itu lebih sedikit tentunya dari S1, artinya yang bisa ikut jauh lebih sedikit, jadi kalau yang menurunkan tadi selama tidak bertentangan dengan spesifikasi pekerjaan di lapangan, misalnya pekerjaan ini dengan ahli utama saja sudah cukup maka tidak ada masalah dia pakai ahli madya tidak masalah, ahli utama juga tidak masalah, selama spesifikasi pekerjaan tersebut tidak mengharuskan harus ahli yang utama. Jadi kalau menurunkan persyaratan itu justru lebih memperbanyak lagi kesempatan peserta yang bisa ikut;
Bahwa lelang itu yang pertama dokumen lelang kemudian jika ada addendum beserta addendum. Itu menjadi acuan bagi Penyedia untuk menawar. Kemudian ada dokumen penawaran, penyedia itu menawar. Setelah itu kemudian evaluasi, ada berita acara dan lain-lain dari Pokja. Ditetapkanlah pemenang. Setelah ditetapkan pemenang, selesai masa sanggah, sanggah banding, barulah ditetapkan pemenang itu dan diserahkan kepada PPK. Jadi kalau proses lelangnya hanya sampai kepada Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP);
Bahwa benar, BAHP itu merupakan satu kesatuan dengan dari kontrak dan itu dibunyikan di dalam perjanjian;
Bahwa dokumen penawaran adalah bagian dari kontrak. Salah satu yang dipersyaratkan adalah garansi. Berarti garansi juga menjadi bagian dari kontrak. Pada pekerjaan konstruksi itu ada namanya Jaminan Pemeliharaan untuk melakukan pemeliharaan pada pekerjaan konstruksi dan ada garansi kalau ada barang pabrikan. Contohnya kalau bangun gedung disitu ada lift, maka pemeliharaan 6 bulan pada gedungnya, lift itu adalah garansi pabrikan, jadi kalau pemeliharaan gedung 6 bulan konstruksinya maka garansi liftnya tergantung dari pabrikan berapa lama. Contoh 5 tahun, artinya 5 tahun itu masih diberikan garansi oleh pabrikan kalau terjadi apa-apa dengan peralatan maka itu masih bisa di klaim perbaikannya. Contoh tadi bangunan saya bilang kalau konstruksinya, misalnya atapnya bocor dan lain-lain 6 bulan garansinya yang dinamakan dengan jaminan pemeliharaan, tapi kalau liftnya rusak, itu tidak 6 bulan bisa 5 tahun, sehingga kalau liftnya rusak maka itu bisa diklaim kepada pabrikan melalui Penyedia untuk dilakukan perbaikan-perbaikan karena itu garansi. Jadi garansi itu pada barang sedangkan jaminan pemeliharaan itu pada konstruksi;
Bahwa benar, dokumen jaminan melekat pada kontrak, yang menerbitkan jaminan itu adakah pabrikan atau distributor yang diberikan pembinaan oleh pabrikan;
Bahwa kalau melihat rentang waktu mulai dari penyerahan uji fungsi dihitung 5 tahun, contohnya dari 2015 hingga 2020, di rentang waktu tersebut ternyata ada permasalahan dengan unit tersebut maka user bisa mengajukan klaim karena ini sudah diserahkan kepada instansi tertentu apakah PU atau PDAM maka merekalah yang akan klaim terhadap adanya masalah atau kerusakan dan itu masih mengikat karena dia 5 tahun;
Bahwa alasan PPK tidak mengetahui dokumen, saya kira kalau tidak mengetahui ya mungkin saja mereka tidak mengetahui bahwa itu mengikat, ya itu mengikat dalam kontrak. Bahwa seseorang tidak tahu saya rasa persoalan yang bersangkutan. Dari ahli mengatakan itu tetap mengikat dalam kontrak;
Bahwa pokja tidak dapat berjalan tanpa berkoordinasi dengan PPK dalam melakukan kegiatan lelang. Saya berikan analogi, jadi Pokja ini hanya mencari calon pengantin yang mau dinikahi oleh PPK, jadi kriterianya itu yang melakukan adalah PPK. jadi tidak mungkin suatu proses lelang itu berjalan tanpa ada PPK di dalamnya, karena HPS, spesifikasi, perencanaan kontrak itu wajib ada sebelum proses lelang dimulai, jadi kalau tanpa ada PPK berarti Pokjanya membuat sendiri. Jadi tidak boleh tanpa ada PPK, tanpa berkoordinasi dengan PPK kemudian proses lelang itu berjalan;
Bahwa mengenai peranan PPK dalam pelaksanaan pengadaan, Di definisi tentang PPK dalam Perpres 54/2010 pada Pasal 1 adalah pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kontrak, jadi dari definisinya saja dia adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan kontrak. Kemudian Pasal 11 adalah tugas pokok dan kewenangan itu dia mengendalikan pelaksanaan kontrak. Jadi pihak yang harus paling aktif dalam pelaksanaan kontrak itu adalah PPK, dialah pengendalinya, dialah penanggung jawabnya;
Bahwa mengenai pernyataan dalam persidangan PPK tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan dan tidak memahami terhadap instalasi pengolahan air, menurut saya yang menilai layak seorang bisa menjadi PPK atau tidak adalah Pengguna Anggaran, pimpinannya, sehingga pada saat diterbitkan Surat Keputusan berarti Pengguna Anggaran atau pimpinan yang bersangkutan menilai yang bersangkutan layak apalagi yang bersangkutan juga menerima dan melaksanakan itu berarti layak. Apabila yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi, harusnya dari awal dia menolak dan mengundurkan diri, buktinya yang bersangkutan menandatangani kontrak, menandatangani dokumen-dokumen pelaksanaan, artinya ya yang bersangkutan menerima penunjukan sebagai pejabat pembuat komitmen;
Bahwa mengenai fakta di persidangan kontrak yang ditandatangani tidak bersamaan, dapat saya jelaskan dengan adanya perkembangan sebenarnya di Perpres 54/2010 di preambule pokok perjanjian memang disitu dinyatakan âpada hari ini, tanggal, tahun, bertempat di, PPK dan Penyedia melakukan kontrakâ, jadi kalau dibaca dari situ berarti di waktu dan tempat yang sama, para pihak berada bersama-sama. Tapi apakah ada aturan yang menyatakan harus bersama, saya belum menemukan, saya hanya melihat dari klausul paragraf pertama di pokok perjanjian. Sekarang pun, dengan adanya katalog, yang satu tanda tangan di Jakarta dikirim ke daerah yang satu ditandatangani di daerah pun tidak jadi masalah. Tapi kalau pada case ini saya melihat memang ini kan bukan katalog, ini lelang biasa, jadi kalau mengacu disitu seharusnya para pihak itu berada di tempat dan waktu yang bersama-sama, apalagi ini melakukan akad atau perikatan dan sangat penting harus bersama karena disitulah disampaikan hak dan kewajiban para pihak;
Bahwa kaitan jaminan pelaksanaan dengan verifikasi jaminan dapat saya jelaskan bahwa Jaminan pelaksanaan itu diserahkan pada saat terbit SPPBJ sampai dengan sebelum tandatangan kontrak. Jadi hukumnya wajib ada jaminan pelaksanaan sebelum tandatangan kontrak. Nah jaminanan itu setelah diserahkan maka PPK akan melakukan verifikasi terhadap kebenaran dokumen tersebut karena bisa saja jaminan tersebut tidak bisa dicairkan. Jadi verifikasi itu dilaksanakan sebelum dia menandatangani kontrak, dia harus memastikan bahwa jaminan ini ternyata benar kemudian dapat dicairkan tanpa syarat;
Bahwa yang paling bertanggungjawab melakukan verifikasi jaminan pelaksanaan sebelum tandatangan kontrak adalah PPK. Seharusnya PPK tidak bisa menandatangani perjanjian sebelum Penyedia menyerahkan jaminan kemudian dia verifikasi. Kemudian berarti kontraknya ditandatangani sebelum kontraknya ada, nah ini menyalahi ketentuan, di dalam SSK juga telah dijelaskan bahwa tanda tangan kontrak itu paling lambat 14 hari kerja setelah SPPBJ, jadi syarat tandatangan kontrak itu yang pertama adalah SPPBJ nya sudah ada, kedua jaminan pelaksanaannya sudah ada, dan itu menggunakan kata âdanâ, artinya bersifat mandatory bersifat wajib harus ada, kumulatif bukan opsional harus ada SPPBJ dan jaminan dulu baru tanda tangan kontrak. Kondisi ini baru ada SPPBJ, jaminan nya belum ada maka kontrak belum bisa ditandatangani;
Bahwa dengan fakta tanggal 3 diberikan SPPBJ tanggal 4 sudah tandatangan kontrak dan jaminan pelaksanaannya tanggal 11, dapat saya jelaskan yang pertama adalah tidak ada yang dia verifikasi karena yang diverifikasi nanti lagi tanggal 11. Jadi pasti tidak ada yang diverifikasi disini oleh PPK. kalau hari ini dia terbitkan SPPBJ, hari ini dia urus jaminan pelaksanaan, besoknya dia tandatangan kontrak masih memungkinkan, tapi tahapan itu tidak boleh terlewatkan, jaminan pelaksanaan harus ada dulu sebelum tandatangan kontrak;
Bahwa terhadap kondisi tersebut seharusnya berada dalam kendali PPK, karena PPK sebagaimana yang sudah saya jelaskan dari definisinya PPK adalah pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kontrak kemudian dia juga melakukan pengendalian terhadap kontrak;
Bahwa tanggung jawab penyedia dapat saya jelaskan, Penyedia pada saat diterbitkan SPPBJÂ hanya mengurus jaminan dan mengantarkan jaminan, mau ada jaminan jika PPK tidak mau menandatangani kontrak maka tidak terjadi kontrak itu. Jadi penyedia hanya menerima SPPBJ sebagai penunjukan kemudian dari SPPBJ dia mengurus jaminan, jaminan diserahkan barulah kemudian bisa dilakukan penandatanganan. Jadi tanggung jawab penyedia ini hanyalah pada saat ditunjuk maka dia harus melaksanakan penunjukan itu karena jika dia tidak melaksanakan penunjukan itu maka dia juga di blacklist kena sanksi juga. Hanya persoalannya yang tadi, tandatangan kontrak dulu baru kemudian diserahkan jaminan;
Bahwa mengenai setelah kontrak ditandatangani, apakah penyedia bisa serta merta mengusulkan kepada PPK untuk menambahkan pekerjaan sesuai kondisi lapangan atau sesuai pengalaman dari penyedia, dapat saya jelaskan bahwa dalam pelaksanaan kontrak tersebut dimungkinkan adanya penambahan pekerjaan atau penambahan volume dan lain-lain bisa atas usul penyedia, maka penyedia membuat Analisa sendiri dan diserahkan kepada PPK, kalua PPK setuju barulah dibuat addendum kontrak. Jadi kalau dia mengusulkan bisa saja, tapi apakah PPK menyetujui atau tidak tentu saja tergantung PPK, semua keputusan ada di PPK;
Bahwa mengenai fakta PHO tertanggal 18 Desember 2015 kemudian ada dokumen FHO tanggal 23 Desember 2015, akan tetapi pada kenyataannya terdapat pemberian jaminan pemeliharaan yang berlaku 6 bulan sampai dengan 17 Juni 2015, kemudian di bulan Juli 2015 itu ada dokumen serah terima, dapat saya jelaskan bahwa dari fakta tersebut saya tidak melihat dari judul dokumennya, tapi yang ingin saya jelaskan adalah prosedurnya. Pada pekerjaan konstruksi antara PHO dan FHO itu minimal 6 bulan. Sehingga kalau ada serah terima yang dilakukan kurang dari 6 bulan itu tidak bisa dinilai sebagai serah terima terakhir walaupun judulnya FHO karena FHO itu sudah gugur, karena minimal 6 bulan. Jadi kalau dia terbit premature itu tidak bisa dianggap sebagai FHO, finalnya adalah pada saat selesainya pemeliharaan dibulan ke 6, disitulah baru ada serah terima. Jadi kalau melihat judul dokumennya bahwa yang diserahkan di bulan Desember itu judulnya final handover, itu tidak memenuhi syarat sebagai dokumen FHO karena dia terbit premature sesuai regulasi minimal 6 bulan;
Bahwa mengenai FHO adalah dokumen yang terbit setelah masa pemeliharaan, dapat saya jelaskan bahwa saya tidak melihat pada judulnya tapi pada substansinya dan persyaratannya. Persyaratan itu minimal 6 bulan. Kan serah terima pertama telah dilaksanakan kemudian pada bulan yang sama terbit FHO, maka FHO itu tidak memenuhi persyaratan sebagai FHO. Jadi yang dimaksud dengan PHO dan FHO itu adalah pada saat serah terima 6 bulan kemudian pekerjaan harus sama dengan serah terima pertama. Jadi penyedia harus menjamin kondisi pekerjaan tersebut harus sama. Jadi pertama adalah minimal 6 bulan, jika belum 6 bulan maka dia tidak memenuhi syarat sebagai FHO;
Bahwa untuk terbitnya dokumen tersebut merupakan tanggungjawab PPK karena dia adalah pengendali, saya tidak akan mengatakan bahwa penyedia juga terbebas tapi pengendali utama disitu adalah PPK;
Bahwa mengenai fakta persidangan oleh PPK disampaikan terbitnya dokumen FHO pada bulan yang sama dengan PHO dengan pertimbangan agar uang retensi 5% tidak hangus karena penyelesaian pekerjaan ditahun yang berbeda, dapat saya jelaskan bahwa Itu sesuatu yang paling keliru karena bulan Desember itu bisa dibayar 100% tidak perlu ada retensi karena retensi itu pilihan, bisa retensi 5% atau jaminan, kalau penyedia menyerahkan jaminan artinya uang retensinya itu harus dicairkan. Jadi dia cair 100%, jadi FHO tidak ada kaitan sebenarnya, uangnya tetap bisa dicairkan di bulan Desember yang penting jaminan yang diserahkan adalah jaminan garansi bank pengganti dari retensi 5%. Makanya dia opsional. Kalau penyedia tidak menyerahkan garansi berarti tahan 5%. Tapi kalau penyedia menyerahkan garansi berarti sudah ada pengalihan resikonya, 5% nya dicairkan, jadi menurut ahli tidak beralasan kalau memang itu dijadikan alasan bagi PPK kenapa FHO karena supaya retensi tersebut bisa dicairkan, itu tidak ada sama sekali kaitannya;
Bahwa tanggung jawab penyedia dari terbitnya dokumen FHO dapat saya jelaskan bahwa Penyedia ini kan pada saat FHO itu pertama adalah pengajuan dari Penyedia, Penyedia mengajukan atau tidak, kalau Penyedia tidak ada pengajuan dari Penyedia dan tiba-tiba muncul FHO, itu tanggung jawabnya ada pada PPK;
Bahwa mengenai batas maksimum keuntungan dalam hal PPK menentukan HPS dapat saya jelaskan bahwa kalau dari pekerjaan konstruksi Perpres Pasal 66 (8) HPS itu sudah termasuk profit dan overhead, jadi tidak bisa disini hanya dikatakan keuntungan tapi keuntungan dan overhead itu satu kesatuan dan di penjelasan pasal tersebut itu contoh pada pekerjaan konstruksi maksimal 15%. Jadi kalau misalkan pokok pekerjaan ini diluar pajak 100 juta maka PPK itu hanya oleh menambahkan profit dan overhead maksimal 15% berarti 100 juta pekerjaannya PPK menambahkan 15 juta, jadi 15% itu dari perspektif PPK bukan Penyedia, tapi PPK nya yang membatasi 15%. Jadi 15% itu ditambahkan sehingga jika Penyedia bekerja maka sudah disediakan keuntungan dan overhead maksimal 15% dari 100 juta maka 15 juta. Sehingga nilai HPS nya menjadi 115 juta baru kemudian ditambahkan PPN 10% itulah menjadi Harga Perkiraan Sendiri namanya. Itu dari perspektif PPK yang menyusun;
Bahwa mengenai tawar menawar antara harga HPS dengan harga kontrak harus diperhitungkan dengan keuntungan dan profit setelah pekerjaan diterima, dapat saya jelaskan bahwa salah satu strategi Penyedia itu adalah menawar, makanya dia harga terendah, yang pemenang itu harga terendah, jadi disitu mulai dari penawaran terendah sampai penawaran tertinggi. Kalau tadi harganya saya beri contoh 100 juta kemudian ditambah 15% menjadi 115 juta, kalau Penyedia menawar anggaplah dia menawar 5% menurunkan 5% maka kemungkinan besar yang dia tawar itu adalah profit dan overheadnya, jadi saya Penyedia melihat oh ini profit pekerjaan 15% saya tawar jadi 10% sehingga yang tadinya 115 juta saya tawar menjadi 110 juta sehingga profit dan overhead saya adalah 10 juta, karena pekerjaannya kan sudah dihitung 100 juta jadi bisa saja yang dia tawar itu adalah keuntungan yang tadinya keuntungan dan biaya overheadnya 15 dia tambah menjadi hanya 10 juta hanya 10%;
Bahwa mengenai perhitungan keuntungan terhadap adanya pajak dan overhead dapat saya jelaskan bahwa sebagai contoh yang tadi berarti kan Penyedia menawar 110 juta, dia menurunkan profit dan overhead 10% saja. 10% ini belum tentu keuntungan semua, tidak, ini adalah profit plus overhead. Overhead itu adalah biaya yang secara tidak langsung mendukung pekerjaan atau biaya biaya operasional contoh perusahaan punya kantor dia punya karyawan di kantor, nah overhead itu adalah bagian dari dia membayar karyawan di kantor karena itu tidak termasuk dalam pekerjaan konstruksi. Termasuk kalau dia punya bond di bank untuk melaksanakan pekerjaan ini, bunga bank itu masuk overhead. Kalau ternyata penyedia itu dari Bali dapat proyeknya di Sulawesi, maka tiket transportasi akomodasi biaya rapat, kalau ada pekerja di lapangan sakit masuk rumah sakit, dia harus mengeluarkan uang dan itu tidak tercover di dalam pekerjaan konstruksi. Itulah yang dimaksud dengan overhead atau biaya umum dan itu diatur di Analisa Harga Satuan Pekerjaan Permen PU 2013, itu menjadi acuan dalam pekerjaan konstruksi. Sehingga komposisi antara berapa keuntungan dan berapa overhead yang paling tau itu adalah Pelaksana itu sendiri. Tadi saya beri contoh 10% komposisinya berapa? Tergantung dari pelaksana tapi ingat 10% ini sudah termasuk didalamnya PPh 3% pada pekerjaan-pekerjaan konstruksi itu PPh final dikurangi dari 10%. Jadi kalau saya mau simulasi 15% ditentukan oleh PPK, penyedia menawar turun 5% jadi 10%. 10% dikeluarkan 3% pajak penghasilan, kenapa? PPh itu tidak dibebankan kepada pekerjaan, beda dengan PPN. PPN 10% itu disediakan oleh negara dan kembali masuk menjadi pendapatan negara. Tapi PPh itu kewajiban Penyedia terhadap penghasilan dia. Jadi kalau dari 10% kurang tinggal 7% maka 7% inilah kemudian berapa persen profit berapa persen overhead. Itu yang paling tahu adalah penyedianya. Bisa saja mungkin 5:2 atau 4:3 atau 6:1 tergantung dari Penyedia yang melaksanakan dia yang paling tahu hitung-hitungannya. Saya hanya memberikan satu gambaran tentang bagaimana dari HPS masuk pada penawaran kemudian harus dikeluarkan kewajiban pajak penghasilan PPh final. Karena ini badan usaha menengah ke besar maka PPh finalnya 3% kalau kecil 2%. Jadi 7% inilah yang nanti harus di breakdown berapa keuntungan bersih dan berapa overheadnya;
Bahwa mengenai perhitungan keuntungan dan overhead dapat saya jelaskan bahwa keuntungan dan overhead itu satu kesatuan jadi kalau tadi disampaikan 8% maka 8% itu plus overhead. Nah berapa profit dan berapa overheadnya yang pelaksana itulah yang paling tahu karena dia yang mengetahui pengeluaran riil. Jadi harus dikeluarkan semua biaya-biaya misalnya transportnya, akomodasinya termasuk pengurusan karyawan sakit, semuanya harus dikeluarkan dulu barulah didapatkan. Jadi yang dimaksud dengan keuntungan itu adalah keuntungan bersih setelah dikeluarkan semua unsur unsur penunjang yang dinamakan dengan overhead;
Bahwa misalkan terdapat satu angka rill, dari 8% itu keuntungannya adalah 1,9 M yaitu keuntungan dengan overhead, terdapat biaya overhead itu sendiri adalah 480-an juta dan keuntungan bersih itu adalah 1,4 M, dapat saya jelaskan bahwa 480-an juta tersebut bukan keuntungan. Saya merujuk kepada informasi yang disampaikan PH, 1,9 M dan 480-an juta adalah overhead 1,4 M adalah keuntungan, maka yang dimaksud dengan keuntungan itu adalah 1,4 M. Itulah keuntungan. Makanya angka 1,9 M itu adalah profit plus overhead. Jadi profit dan overhead satu kesatuan tapi kalau menilai berapa profit dan berapa overhead itu harus dipisah dan yang paling tahu hitungannya adalah yang bersangkutan, jadi kalau yang bersangkutan menyatakan pelaksananya bilang 1,9 M profit dan overhead saya tapi overhead saya adalah 480-an juta maka riil yang dimaksud dengan profit atau keuntungan itu adalah 1,4 M;
Bahwa mengenai meeting persiapan dalam pelaksanaan kegiatan, dapat saya jelaskan bahwa yang wajib itu yang pertama namanya Pre-Construction Meeting 1 kali, sesudah itu tergantung dari kebutuhan, misalnya ada persoalan di lapangan PPK nya mengundang rapat minggu depannya ternyata ada lagi permasalahan diundang rapat, jadi yang wajib itu sekali yaitu Pre-Construction Meeting, rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sesudah itu, itu bisa dilaksanakan secara berkala dan tidak ada hitungan minimal dan maksimalnya tergantung kebutuhan, dan PPK selaku pengendali kontrak dialah yang paling tahu oh ini sudah terjadi keterlambatan segera dilakukan meeting atau dalam pekerjaan konstruksi istilahnya SCM (Show Cause Meeting), undang semua pihak untuk rapat;
Bahwa yang bertanggung jawab jika PPK yang seharusnya memastikan itu terlaksana apabila memang itu tidak terlaksana, maka dapat saya jelaskan bahwa itu merupakan tanggungjawab PPK nya karena dia adalah pengendali kontrak tapi PPK tidak berdiri sendiri karena apa, bisa saja ada unsur teknis di dalam, pengawas, unsur teknisnya, sehingga informasi-informasi ini seharusnya sampai pada PPK barulah PPK mengambil keputusan, tapi penanggung jawabnya itu adalah PPK;
Bahwa mengenai kewajiban PPK memastikan terlaksananya addendum kontrak, dapat saya jelaskan bahwa Addendum itu kan harus disepakati dulu, pada saat sudah terjadi addendum contoh. Ini Panjang galiannya 10 m kemudian di addendum menjadi 15 m, berarti yang menjadi acuan itu adalah addendum, sejauh mana PPK harus memastikan bahwa volume yang di addendum tadi dapat dilaksanakan. PPK harus memastikan itu, melalui tim teknisnya Konsultan Pengawas. Nah kewajiban dari Penyedia adalah melaksanakan amanat dari Addendum dimana pekerjaan dari 10 m menjadi 15 m ya Penyedia harus wajib juga melaksanakan itu tapi untuk memastikan pekerjaan itu sesuai atau tidak tentu PPK sebagai pengendali kontrak;
Bahwa peran konsultan pengawas dalam pelaksanaan, dapat saya jelaskan bahwa Konsultan Pengawas itu bagian dari PPK yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Jadi kalau sejauh mana sangat penting Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas itu wajib ada di lokasi sebelum Kontraktor bekerja dan pulang dari lokasi setelah kontraktor bekerja. Jadi dia harus pegang kontrak dan melihat oh ini pekerjaannya sekian kualitas beton nya harus sekian maka dialah mata kepalanya PPK di lapangan untuk melaksanakan itu, ada apa apa barulah dia lapor PPK, PPK yang mengambil tindakan terhadap kontraktor. Jadi sangat penting peran Konsultan Pengawas itu;
Bahwa mengenai fakta pihak konsultan pengawas ternyata juga sebagai pihak perencana, dapat saya jelaskan bahwa kalau dia perencana jadi pengawas itu kalau di Perpres yang lama, Perpres 70 sudah mengeluarkan itu, itu termasuk conflict of interest, tapi dengan Perpres 70 itu tidak lagi, tetapi misalnya perusahaannya yang merencanakan, perusahaannya yang melaksanakan, itu bukan conflict of interest, yang dimaksud dengan conflict of interest itu adalah perencana menjadi pelaksana atau pengawas mengawasi perusahaannya sendiri, itu conflict of interest. Itu ada di Pasal 6 tentang etika pengadaan;
Bahwa penandatangan bertanggung jawab mutlak atas apa yang ditandatanganinya, Terhadap dokumen yang ditandatanganinya;
Bahwa commissioning test itu bagian dari kontrak. Commissioning test itu semacam menguji berfungsinya suatu sistem yang sudah dipasang. Commissioning test itu yang pertama kita harus liat kontrak dulu, di kontrak diatur tidak bahwa wajib dilaksanakan Commissioning test. Seandainya diatur maka itu wajib dilaksanakan oleh Penyedia untuk menguji itu;
Bahwa mengenai proses tender apabila ahli yang diajukan bukan staf dari perusahaan merupakan tanggung jawab dari Penyedia atau pertanggungjawaban dari PPK, dapat saya jelaskan bahwa Personil manajerial atau personil inti itu wajib ada di dalam kontrak nama-namanya ABC. Ternyata pada saat pelaksanaan kontrak DEF bukan ABC lagi, maka yang pertama PPK harus meminta kepada Penyedia untuk mengganti, jadi nama-nama tadi itu diganti dengan kualifikasi minimal setara. Kalau di kontraknya tidak diganti maka tidak diperbolehkan dia mendatangkan orang yang namanya tidak ada di dalam kontrak;
Bahwa mengenai PPK tidak melakukan pengawasan terhadap dokumen, dia tidak tahu personil yang dihadirkan oleh Penyedia, menurut saya yang jelas yang salah juga Penyedianya karena dia menawarkan A tapi mendatangkan si B;
Bahwa penyedia wajib juga melakukan pengawasan terhadap personil di lapangan karena itu bagian yang diperjanjikan, dia merupakan lampiran dari syarat-syarat khusus kontrak yang mengikat pada saat pelaksanaan. Jadi keahliannya misalkan ahli yang disebut si A maka dia harus memastikan bahwa yang ada di lokasi saat serah terima adalah si A. PPK yang memastikan. Pada saat serah terima setelah PCM itu serah terima, nah disitulah diserahkan personil-personil yang ditawarkan kepada PPK, barulah PPK cross check oh ini ahli yang ditawarkan si A, kok yang didatangkan bukan si A, kalau itu terjadi dan kualifikasi nya sama maka bisa di addendum si A tadi jadi si B. itu diadendum;
Bahwa jika Addendum itu tidak dilakukan oleh PPK, maka menjadi kewajiban kedua-duanya, PPK pertama dia lalai memastikan. Itu termasuk dalam Pasal 11 tentang tugas dan tanggung jawab PPK disitu pengendalian, berarti PPK tidak melaksanakan Pengendalian Kontrak. Kalau tanggungjawabnya kembali ke pasal 1 definisi PPK adalah pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan. Sedangkan tanggung jawab Penyedia Barang bisa masuk di Pasal 6 tentang etika pengadaan, melaksanakan secara bertanggungjawab, masuk pada melanggar perjanjian, disitu diatur mengenai hak dan kewajiban;
Bahwa mengenai perjanjian dikatakan dapat dibatalkan atau bisa di addendum, dapat saya jelaskan bahwa kalau pengakhiran bukan pembatalan, kalau di Perpres itu dikenal dengan pemutusan. Pemutusan kontrak itu bisa oleh PPK bisa oleh Penyedia, atau keduanya sepakat melakukan pemutusan kontrak;
Bahwa melihat perkara ini, menurut saya PPK berwenang melakukan pemutusan kontrak kalau sudah diperingati dulu. Peringatan 1 2 3, kalau tidak baru masuk kepada pemutusan kontrak. Kewenangan PPK;
Bahwa mengenai adanya ahli dari penuntut umum yang mengatakan perencanaan kegiatan ini sudah salah, dapat saya jelaskan bahwa perlu dipisahkan dulu antara pelaksanaan proyeknya dan perencanaan. Kalau salah pada perencanaan kemudian pelaksanaan yang sesuai kemudian itu tidak bermanfaat, tidak memberikan manfaat maksimal maka yang salah itu adalah perencananya, artinya apa? Tidak ada feasibility study/studi kelayakan terhadap proyek ini;
Bahwa kalau bicara perencanaan di Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran pada APBD adalah Kepala Satuan Kerja. Jadi kalau dinas PU Pengguna Anggarannya adalah Kepala Dinas PU;
Bahwa Kepala Daerah itu punya visi misi punya RPJM namanya, punya Renstra, kalau itu masuk di dalam prioritas, maka itulah yang dilaksanakan oleh Kepala SKPD. Jadi kalau pertanyaannya bahwa ini adalah program Kepala Daerah, ya Kepala Daerah harus bertanggung jawab;
Ralat pernyataan diatas:
Bahwa Kepala Daerah dalam hal ini tidak salah memasukkan kegiatan ini dalam prioritas dalam RPJM karena Kepala Daerah punya janji, punya mimpi. Salahnya dimana? Pada saat itu di breakdown di SKPD, ini proyek air di Dinas PU, nah dinas PU sebelum mengeksekusi itu seharusnya melakukan suatu tahapan yang dinamakan dengan studi AMDAL dan studi kelayakan atau feasibility study. Kalau memang tidak tepat maka dia misalkan mengusulkan untuk bisa nanti kedepannya melakukan perubahan lokasi atau menggunakan teknologi yang tepat dengan kondisi situasi setempat;
Bahwa mengenai kewajiban penyedia barang selaku pemenang tender untuk mengingatkan, menyampaikan kepada Kepala Dinas bahwa yang akan dibangun ternyata tidak cocok, dapat saya jelaskan bahwa itu bukan kewajiban. Ijin saya menyampaikan suatu analogi, di suatu tengah hutan kemudian ada disitu orang yang pesan kulkas, kontraktornya dipesan beli kulkas 1 dua pintu harganya 10 juta. Kulkasnya datang, volumenya sesuai, speknya sesuai, di tengah hutan tidak ada listrik, ternyata kulkas tidak bisa bermanfaat, bukan salahnya penyedia, salah yang beli. Dan feasibility study bukan bagian dari kontrak pelaksanaan konstruksi, bukan tanggung jawab penyedia;
Bahwa benar, tidak ada kewajiban. Bahwa ternyata kulkas itu tadi tidak bermanfaat itu tanggung jawab dari pengguna, selama dia melaksanakan sesuai pesanan, spesifikasi, quality dan quantitynya sesuai maka dia mendapatkan pembayaran;
Bahwa mengenai paket pekerjaan pembangunan IPA dengan pekerjaan konsultan pengawas, dapat saya jelaskan bahwa Paketnya berbeda karena prosesnya berbeda. Konsultan itu prosesnya sendiri kemudian pengadaan barangnya atau konstruksinya itu berjalan sendiri, jadi dia nanti ada 2 kontrak;
Bahwa pekerjaan penyediaan barang dan konsultan pengawas memang tidak bisa disatukan, itu conflict of interest melanggar etika pengadaan di Pasal 6, jadi pengawas tidak boleh menjadi pelaksana atau sebaliknya karena independensi nya akan berkurang, itu seperti KPU dan Bawaslu tidak bisa dia satu, yang satu mengawasi pelaksanaan, jadi pengawas itu harus betul betul berdiri sendiri sendiri kemudian dialah yang mengawasi, bahwa koordinasi memang wajib, pengawas itu memerintahkan misalnya begini misalnya di kontrak panjangnya 10 m sementara baru dibuat 9 m, kurang 1 m, maka itulah tugas pengawas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani oleh kontraktor pelaksana konstruksi;
Bahwa mengenai faktanya Konsultan Pengawas mengambil alih sebagian pekerjaan daripada penyedia, dapat saya jelaskan bahwa disitulah terjadi conflict of interest, bagaimana dia mampu maksimal mengawasi kalau yang diawasi itu adalah pekerjaannya sendiri. Jadi itu justru bertentangan dengan Pasal 6 melanggar etika pengadaan, jadi tidak boleh memang pengawas itu tidak boleh jadi pelaksana atau sebaliknya;
Bahwa Konsultan pengawas mengetahui ada pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak dilaporkan kepada PPK, dapat saya jelaskan bahwa Pertama, penanggung jawab disitu adalah Penyedia dulu karena Penyedia sebagaimana saya sampaikan misalnya harus bikin Panjang 10 m dia bikin cuma 9 m, artinya dia sudah wanprestasi, tidak melaksanakan sesuai kontrak, yang kedua naik kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Pengawas tidak melaksanakan fungsinya mengingatkan bahkan Konsultan Pengawas itu bisa memberhentikan pekerjaan, harusnya besi ini 12 cm ternyata dia pasang besi yang kecil-kecil, jangan di cor dulu, dia bilang hentikan, dia punya hak dan kewenangan untuk melarang itu, jadi yang paling bertanggung jawab berikut adalah Konsultannya. Bagaimana kalau lolos konsultan, naik ke atas pada PPK, PPK punya tim namanya PPHP, di Pasal 18 Perpres, endingnya PPHP inilah yang turun untuk memeriksa, jadi ada berlapis, pelaksana, konsultan pengawas, kemudian ada PPHP, organisasi pengadaan, barulah PPK. Jadi sebenarnya kalau ini berfungsi semua harusnya tidak bermasalah, tapi karena sudah ada conflict of interest maka bisa saja Konsultan Pengawas yang tidak sesuai pekerjaannya, PPK terima aja, PPHP tanda tangan aja, ya selesai;
Bahwa mengenai pertanggungjawaban Konsultan Pengawas atas kegiatan yang dari perencanaan sudah salah, dari awal sudah salah karena sumber airnya saja tidak memadai, air nya juga air gambut, dapat saya jelaskan bahwa hal tersebut bukan tanggungjawab Konsultan Pengawas karena dia hanya diberikan kewenangan untuk mengawasi pekerjaan ini. Tidak pada layak atau tidak. Sama dengan Penyedia barang;
Bahwa yang bisa menjelaskan Ahli Perencanaan di awal menurut saya adalah Ahli Keuangan Daerah, yang di pengadaan ada juga tahap perencanaan tapi sebenarnya lebih kepada kebijakan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Sudirman, S.E., S.H., M.M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebaagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan dalam Pasal 1 ayat (1) UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah berdasarkan standar pemeriksaan;
Bahwa jenis pemeriksaan berdasarkan Pasal 4 (1) UU 15/2004 terdapat 3 jenis yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
Bahwa audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Termasuk termasuk kedalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT);
Bahwa menurut Pasal 16 ayat (4) Auditor wajib Meminta Tanggapan Pejabat Yang Bertanggung Jawab dan Memasukkan Atau Melampirkannya Dalam Laporan Audit;
Bahwa jika Auditor tidak Meminta Tanggapan Pejabat Yang Bertanggung Jawab dan Memasukkan Atau Melampirkannya Dalam Laporan Audit, maka auditnya bertentangan dengan UU 15/2004;
Bahwa sesuai dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22 Kerugian Negara adalah kekurangan uang, barang, surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai;
Bahwa jelas tidak nyata dan pasti jumlahnya. Setiap pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dipotong PPN dan PPh, misalnya PPh dipotong 10 harusnya di dalam perhitungan kerugian keuangan negara dikurangi 10, bukan dikurangi 2 atau 3. Jadi sesuai dengan yang bukti riil. Kalau dipotong kas negara atau perbendaharaan negara itu 10 ya dikurangi 10;
Bahwa kalau memang dia barang milik daerah itu wajib memperhitungkan penyusutan ataupun secara akuntansi penyusutan itu wajib dilakukan;
Bahwa setiap tahun Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan tentang penyusutan barang milik daerah;
Bahwa dasar memperhitungkan adanya penyusutan, dapat saya jelaskan bahwa berdasarkan akuntansi, kalau dia aktiva tetap tinggal dinilai aktiva tetapnya seperti apa, contoh kalau misalnya barang milik daerah semuanya ada kode barangnya, itu ada masa manfaatnya. Saya kasih contoh nyata, mobil itu 5 tahun, tiap tahun 20% disusutkan, meja atau kursi itu 4 tahun, berarti tiap tahun 25% disusutkan, kalau bangunan seperti ini umumnya 25 tahun disusutkan, berarti tiap tahun disusutkan 4%;
Bahwa total loss tidak bisa digunakan terhadap barang yang telah digunakan. Total Loss itu dari segi audit, pada saat barang kita serahkan, atau berakhirnya masa pemeliharaan itu tidak bisa dimanfaatkan atau tidak bisa digunakan, itu total loss, pada saat diserahterimakan ataupun berakhirnya masa pemeliharaan barang itu tidak bisa dimanfaatkan atau tidak bisa digunakan, itu namanya total loss. Kalau barang sudah digunakan beberapa tahun dikatakan total loss itu tidak bisa dibenarkan di dalam akuntansi baru ini yang namanya setelah digunakan total loss. Pengalaman saya lebih 100 kali audit sebagai ahli audit di 19 provinsi baru kali ini diketemukan barang yang sudah digunakan dikatakan total loss, itu tidak benar, salah itu, salah besar, dari segi audit salah besar. Kalau dia sudah masuk dalam aktiva tetap, sudah digunakan berarti sudah bermanfaat, sesuatu yang sudah bermanfaat bagaimana kita katakan total loss. Tadi saya katakan total loss itu bisa kita terapkan andaikan pada saat kita serah terimakan barang dan berakhirnya masa pemeliharaan, kan setiap barang ada masa pemeliharaan, 3 bulan, 6 bulan, pada saat kita serahkan dan berakhirnya masa pemeliharaan barang itu tidak bisa dimanfaatkan atau tidak bisa digunakan itu total loss boleh diterapkan;
Bahwa metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menyebutkan menghitung selisih antara nilai realisasi pembayaran yang diterima penyedia dengan nilai pekerjaan terpasang yang tidak sesuai dengan kontrak, dapat saya jelaskan bahwa nilai realisasi yang diterima penyedia itu adalah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) setelah dipotong PPN setelah dikurangi PPh. SP2D yang diterbitkan, yang akan diajukan ke Kantor Perbendaharaan Negara itu nanti dipotong PPN dan dipotong PPh, yang kita terima itulah nilai realisasi penyedia barang. Jadi setelah dikurangi PPN dan setelah dikurangi PPh, itu kan wajib dipotong oleh Perbendaharaan Negara akhirnya masuk ke kas negara;
Baha pada saat telah diserahterimakan barang ataupun berakhirnya masa pemeliharaan barang yang telah diterima oleh penerima barang tidak dapat dimanfaatkan atau tidak berguna, itulah total loss;
Bahwa penyedia barang tidak bisa disalahkan terhadap barang yang tidak bisa dimanfaatkan lagi setelah 4 tahun digunakan/dimanfaatkan. Tanggung jawab penyedia barang hanya menyerahkan sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan, disaat barang ini sudah digunakan empat lima tahun tidak menjadi tanggung jawab penyedia barang, kenapa sampai tidak bisa digunakan, disini perlu dipertanyakan, barang apa ini, apakah pemeliharaan barang sudah dilakukan dengan baik, apakah sudah dilakukan dengan standar operasional, ada SOP nya, penyedia tidak bisa disalahkan, penyedia batasnya sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan, hanya disitu saja batas tanggung jawab penyedia barang;
Bahwa pekerjaan kurang dapat dianggap sebagai keuangan negara kalau dapat dibuktikan memang kurang, itu kerugian negara;
Bahwa dalam perhitungan kerugian keuangan negara wajib memperhitungkan penyusutan terhadap barang milik daerah. Setiap tahun Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan tentang penyusutan barang milik daerah, kalau daerah itu Kementerian Dalam Negeri, kalau barang milik negara itu Kementerian Keuangan menetapkan tiap tahun tentang penyusutan barangnya;
Bahwa kalau barang sudah diserahkan, masa pemeliharaan sudah berakhir, sudah digunakan, berarti disini tidak berlaku lah total loss. Masalah Biaya dan sebaga macam itu tidak ada hubungan dengan penyedia. Tinggal masalah perencanaan, jadi tidak berhubungan dengan penyedia ya. Penyedia taunya membangun sesuai isi kontrak, diserahkan, selesai sudah;
Bahwa total loss yang tadi saya sebutkan adalah pada saat selesai kita serahkan kepada pengguna barang, kalaupun ada kurang-kurang itu tanggung jawab penyedia sampai berakhirnya masa pemeliharaan. Setelah berakhir masa pemeliharaan, itu urusan pengguna barang, dalam arti disaat berakhirnya masa pemeliharaan barang ini bisa digunakan, tidak dapat dikatakan total loss;
Bahwa pada saat barang digunakan tapi biayanya mahal, dapat saya jelaskan bahwa bukan urusan penyedia barang, taunya penyedia barang itu hanya membangun saja;
Bahwa mengenai pekerjaan kurang bisa menjadi kerugian negara, dapat saya jelaskan bahwa sebelum menjadi kerugian negara biasanya itu lebih bayar. Bila tidak dibayar baru menjadi kerugian negara;
Bahwa kalau kemudian disaat bersamaan ada kelebihan, terkait mungkin pemotongan PPh kepada Penyedia, apakah bisa dikompensasikan antara kekurangan itu dengan kelebihan bayar, dapat saya jelaskan bahwa kalau secara perhitungan kerugian negara nilai bersih yang diterima penyedia barang dikurangi terhadap yang dikerjakan termasuk nilai kurang, bila masih lebih besar nilai pekerjaan maka tidak ada kerugian negara;
Bahwa mengenai 2 (dua) kondisi yang berbeda antara kelebihan bayar dengan kerugian negara, dapat saya jelaskan bahwa yang diterima penyedia barang setelah dipotong PPN dan PPh itu 10, pekerjaan kontrak termasuk didalamnya kelebihan bayar 11, berarti tidak ada kerugian negara, dan sebaliknya yang diterima 10 pekerjaan sesuai kontrak termasuk ada kelebihan bayar 9, ada kerugian negara;
Bahwa total loss itu pada saat serah terima dan berakhirnya masa pemeliharaan tidak bisa dimanfaatkan, itulah total loss. Kalau memanglah seperti itu kenapa dia bisa digunakan 4 tahun? Tapi masalah teknis itu saya abaikan karena dia sudah bisa digunakan, kecuali dari awal tidak bisa digunakan, oke itu bisa total loss;
Bahwa mengenai barang bisa digunakan tapi hasilnya berbeda karena barang adalah konvensional bukan spec gambut dalam kontrak, dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mau masuk ke teknis, saya hanya begini saja, kuranglah tepat menilai suatu barang yang sudah digunakan agar barang itu seperti semula, tidak tepat, namanya barang sudah digunakan 4 tahun, pasti ada perubahan. Kalau kita bicara spec, mobil baru kita beli pada saat kita pakai dia itu 1 liter bisa 15 km setelah 4 tahun pasti spec nya berubah menjadi 12 km atau 10 km, yang sederhana mengenai spec. Ban mobil kita pakai tebalnya sekian lebarnya sekian, sesuai spec, setelah dipakai tiga empat tahun berubah, lebarnya berubah, ketebalan semua berubah, itulah contoh spek yang kita lihat secara nyata ya perubahan spec. Menilai suatu spec setelah digunakan, tidak tepat;
Bahwa mengenai spec yang dipasang berbeda, dapat ahli jelaskan bahwa kalau bisa dibuktikan dalam arti dia memang tidak bermanfaat. Spec kalau sudah digunakan pasti berubah. Kalau spec nya sudah sesuai kontrak dimana masalahnya;
Bahwa kalau saya tidak bisa masuk teknis ya, saya hanya bicara akuntansi dan audit;
Bahwa kalaulah memang sama-sama baru belum digunakan itu salah. Permasalahannya ini kan sudah digunakan, terhadap yang sudah digunakan tidak dapat dinilai agar seperti mau kita, tidak bisa. Jadi kalau sama-sama mobil balap yang datang truk salah, tapi kalau sudah digunakan kita menilai, kurang tepat;
Bahwa mengenai kaitan dengan spek, dalam perkara ini yang sudah diperiksa oleh ahli Penuntut Umum dari ITB dan BPKP, dan menilai bahwa instalasi pengolahan air ini dianggap total loss karena kemahalan biaya kimia sehingga tidak bisa dimanfaatkan, berhentilah di tahun 2019, dan merupakan kesalahan perencanaan di awal, dapat saya jelaskan bahwa kalau begitulah kondisi bahan baku, bukan kesalahan penyedia, kecuali di dalam kontrak dia berbicara tentang bahan kimia, bahan baku untuk pengolahan air. Apabila diatur oke, kalau tidak diatur tidak ada masalah, masalah tadi, ini kan tadi dibilang masalahnya tidak bisa bermanfaat karena kemahalan bahan baku, itu tidak ada hubungannya dengan penyedia. Masalah total loss, oke tadi sudah dijelaskan juga, tidak bisa diterapkan total loss terhadap barang yang sudah digunakan;
Bahwa mengenai adanya periode masa garansi yang masih berlaku dan kaitannya dengan kerugian keuangan negara, dapat saya jelaskan bahwa di dalam audit semua perhitungan dalam hal pembangunan dihitung semua berakhirnya, pada saat kapan berakhirnya, misalkan kontrak, garansi, itu sama seperti garansi, semua ada batas waktunya, berarti kalau dia berakhir 5 tahun ya 5 tahun, harusnya dia dihitung pada saat berakhirnya garansi tersebut;
Bahwa mengenai pemanfaatan barang masih dalam masa garansi dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, dapat saya jelaskan bahwa sebenarnya itu belum bisa dihitung makanya itu kadang-kadang banyak yang menjadi masalah, saya kasih contoh masalah dalam arti pembangunan masih berjalan sudah dihitung kerugian negara, itu tidak boleh. Garansi masih ada sudah dihitung kerugian negara, itu tidak boleh, tunggulah berakhirlah garansi baru boleh kita menghitung;
Bahwa di dalam laporan BPKP ada menggunakan Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia (SAIPI), di dalam standar SAIPI ini ada kewajiban, pertama koordinasi kepada yang pernah memeriksa, BPK, Inspektorat. Yang kedua itu koordinasi. Yang ketiga itu pengujian bukti. Pengujian bukti ini adalah terhadap BAP BAP yang diberikan oleh penyidik kepada auditor, kita uji isi BAP nya, dibuat namanya Berita Acara Klarifikasi terhadap isi BAP, betul tidak yang dinyatakan ini, ini yang tidak dibuat, yang memungkinkan tidak tau adanya garansi 5 tahun;
Bahwa bisa terlewat atau dilewatkan, kita tidak tahu. Karena kalau memang dilakukan standar SAIPI ini ada kewajiban auditor untuk melakukan klarifikasi terhadap isi BAP, tentu ada pihak dari internal ada pihak dari luar, itu diklasifikasi namanya, khusus isi BAP ya;
Bahwa karena mengenai garansi ada di dokumen tender, seharusnya itu dilakukan klarifikasi.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
14 (empat belas) lembar legalisir akte pendirian PT. Maswandi No. 10 Tanggal 18 Desember 1978, Notaris Sinta Susikto, SH;
5 (lima) lembar legalisir Salinan Akta tanggal 13 Agustus 2007 No. 18, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mas Wandi, Notaris Sinta Susikto, SH dan 1 (satu) lembar legalisir Surat Nomor : W7-HT.01.10-12966, tanggal 18 September 2007;
4 (empat) lembar legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Maswandi, tanggal 19 Mei 2014, Nomor : -14-, Notaris dan PPAT Eko Gunarto, SH dan 1 (satu) lembar Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Maswandi;
4 (empat) lembar legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Maswandi, tanggal 15 November 2016, Nomor : 20, Notaris dan PPAT Eko Gunarto, SH dan 1 (satu) lembar Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data perseroan PT. Maswandi;
13 (tiga belas) lembar legalisir Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Sahan PT. Maswandi, tanggal 11 September 2020, Nomor : 14, Notaris â PPAT Innovani Damanik SH, MKndan 3 (tiga) lembar Surat Keptusan Menteri Hukum dan Ham RI;
20 (dua puluh) lembar legalisir rekening Koran PT. Maswandi;
1 (satu) bundle legalisir dokumen Pelelangan Umum Nomor : 01/KONST/ POKJA-GAB/1/2014;
1 (satu) lembar legalisir rekapitulasi pengiriman Pipa HDPE;
1 (satu) buku Brosur Your Ultimate Water Solution PT. Maswandi;
1 (satu) bundle bukti pengeluaran bank PT. Maswandi;
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Mandiri No. Rek. 1010006347791 atas nama PT. Maswandi Juli 2014 s.d Des 2014;
1 (satu) bundel company profil PT. Maswandi;
1 (satu) lembar lampiran Copy KTP Direksi / PenanggungJawab / Pengurus Perusahaan, Direktur Utama Adrianus Utama Suwandi;
1 (satu) lembar Daftar Harga pipa HDPE PE 100 (MRS100) Merek Vinilon tanggal 20 Januari 2014;
1 (satu) surat Pernyataan No. 0200/RVS-SK-FI/IX/2021 PT. Rusli Vinilon Sakti terkait diskon (35%) harga untuk pembelian PT. Maswandi tahun 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa proyek air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan visi dan misi pembangunan jangka panjang tahun 2005 â 2025 dari Bupati Sugeng, kemudian dilanjutkan oleh saksi Usman Ermulan yang menjadi Bupati pada tahun 2011 â 2016;
Bahwa saksi Usman Ermulan dipersidangan menerangkan dalam menjalankan visi pengadaan air bersih, saksi mengajukan kepada DPR dalam bentuk Perencanaan Pemda dan Bappeda, kemudian DPR membentuk tim untuk melakukan studi banding dan segala macam, setelah itu dituangkan ke APBD;
Bahwa saksi Firdaus Khatab dipersidangan menerangkan pada saat saksi sebagai Kepala Bapeda rencana pembangunan air bersih masuk kedalam kegiatan pembangunan Tahun 2011-2016 yang diusulkan oleh Dinas PU dan Dinas PU sudah pernah koordinasi terkait kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Bappeda, Dinas PU, dan bagian administrasi pembangunan Setda;
Bahwa untuk menjalankan visi pengadaan air bersih tersebut, untuk rencana pembangunan tahun 2011 â 2016 saksi Usman Ermulan mendapat laporan dari Kadis PU yang bernama Jajang yang menyampaikan ada proyek air bersih dari Tungkal Ulu yang jaraknya kira-kira 100 km, namun apabila itu diteruskan akan mengeluarkan dana kira-kira Rp.500.000.000.000,00,- (lima ratus milyar rupiah) dan biaya operasionalnya sekitar Rp.400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah) / bulan. Kemudian saksi Usman Ermulan meminta kepada PU untuk mencari sumber air bersih yang terdekat yaitu di sungai Bram Hitam dan atas saran saksi tersebut orang PU melakukan survey secara teknis dan sebagainya, kemudian saksi Usman Ermulan mengajukan usul ke DPRD dalam bentuk Perencanaan Pemda dan Bappeda, selanjutnya DPR membentuk tim untuk melakukan studi banding sampai pada akhirnya diproses dan masuk dalam APBD Tahun 2013;
Bahwa oleh karena dalam APBD Tahun 2013 dana untuk kegiatan pengadaan air bersih tidak mencukupi, maka dibuatkan 2 tahun anggaran APBD yaitu Tahun 2013 sebesar Rp.40.000.000.000,00,- (empat puluh milyar rupiah) dan di Tahun 2014 juga Rp.40.000.000.000,00,- (empat puluh milyar rupiah);
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan air bersih di Tahun Anggaran 2013 konsultan perencananya adalah saksi Yalmeswara selaku Direktur CV Siola Yasatama Consultans, sedangkan pelaksananya adalah PT. Systec Tirta Nusabuana dan pengawas pekerjaan adalah PT Multi Karya Interplant dengan direkturnya adalah Nofita Arwin namun dilimpahkan kepada saksi Yalmeswara selaku Direktur CV Siola Yasatama Consultans;
Bahwa di Tahun 2014 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dengan alokasi anggaran sebesar Rp.39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang di dalam DPA SKPD Nomor : 1.03.1.03.01.38.01.5.2 yang berasal dari APBD Murni Kab. Tanjung Jabung Barat TA. 2014;
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan air bersih di Tahun Anggaran 2014 selaku pelaksana pekerjaan adalah PT. Maswandi dengan Direkturnya adalah Terdakwa, sedangkan untuk konsultan pengawas adalah PT Multi Karya Interplan Consultan dengan Direktur Utamanya adalah saksi Fatmayanti namun pekerjaan pengawas diserahkan kepada saksi Yalmeswara selaku Direktur CV Siola Yasatama Consultans;
Bahwa struktur organisai PT Maswandi saat itu adalah Direktur Utama Pak Adrianus Utama Suwandi, Direktur Pemasaran Dani Mutari, Diretur Operasional Suhartoyo, Direktur Teknik Paulus Johansyah;
Bahwa saksi Andi Akhmad Nuzul dipersidangan menerangkan saksi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggantikan Zulkifli menerangkan untuk pekerjaan IPA Tahun 2014 saksi tidak melihat dokumen perencanaan;
Bahwa saksi Ria Sukrianto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengganti Hisom dipersidangan menerangkan pada saat saksi menjabat KPA untuk pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014 sudah ada pemenang lelangnya dan pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014 tidak ada alokasi untuk perencanaan, sehingga perencanaan menggunakan data yang ada di tahun 2012 yang mana saat itu konsultan perencananya adalah CV. Siola Yasatama Konsultan dengan direktur atas nama Pak Yalmeswara;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya pekerjaan pembangunan IPA air bersih di Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 pada saat bertemu dengan Colombanus Priadianto alias Danto di awal bulan Maret 2014 yang bertemu secara privat dan menawarkan diri untuk join ke PT Maswandi karena Danto sudah tidak cocok dengan pimpinannya yaitu PT. Systec Tirta Nusabuana;
Bahwa saksi Colombanus Priadianto alias Danto dipersidangan menerangkan PT. Maswandi bisa menjadi pelaksana pekerjaan, awalnya saksi mendapatkan informasi dari sdr. Farty (salah satu Kabid di Dinas Pekerjaan Umum Ka. Tanjab Barat). Saksi mengenal sdr. Farty pada tahun 2013 dari sdr. Jajang (Kadis PU) pada saat di Jakarta, seingat saksi di Hotel Kemang. Pada saat itu sdr. Farty menyampaikan kepada saksi nanti pengganti sdr. Jajang adalah sdr. Andi Nuzul selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang baru. Saksi juga pernah bertemu dengan sdr. Fatry di Kuala Tungkal, ketika saksi memantau progress pekerjaan pemasangan tiang pancang di Kuala Tungkal untuk pekerjaan tahun 2013. Kemudian saksi menghubungi Andi Nuzul dan menyampaikan niatan bahwa kita akan mengerjakan pekerjaan IPA di tahun 2014, dan sdr. Andi Nuzul mengatakan, ya silahkan jalani saja sesuai prosedur yang ada. Dan itu semua terjadi sebelum penetapan pemenang lelang;
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi dari saksi Columbanus Priardianto tersebut, Terdakwa meminta kepada saksi Sebastian Guhi Huler selaku Site Manager/Staf Adminitrasi dari PT. Maswandi untuk mengecek pengumuman paket pekerjaan di LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat guna memastikan informasi apakah benar pada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat akan ada lelang pekerjaan pengadaan dan pemasangan sarana air bersih 100 liter/detik dan setelah melihat pengumuman Portal LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat ternyata paket dimaksud memang ada, selanjutnya saksi Sebastian Guhi Huler melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi Sebastian Guhi Huler dan saksi Danny Mustari Setia Budhi karena memang tugas mereka selaku Direktur Pemasaran PT. Maswandi untuk membuat dokumen penawaran, yang kemudian ditindaklanjuti oleh saksi Sebastian Guhi Huler bersama sdr. Nurman dan Danny Mustari Setia Budhi dengan berbagi tugas untuk membuat dokumen penawaran serta melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pokja;
Bahwa saksi Danny Mustari Setia Budhi membuat dan melengkapi dokumen penawaran dengan tugas membuat Daftar Kuantitas dan harga serta Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Harga Satuan Bahan dan Upah yang diambil dengan cara mengacu pada harga satuan upah dan bahan yang tertera pada Dokumen Lelang (BQ) dan untuk cara pengisiannya dilakukan saksi Danny Mustari Setia Budhi dengan cara melihat dokumen penawaran PT. Maswandi yang sebelumnya dengan jenis pekerjaan yang sama dan menyesuaikan harga/penawaran dengan HPS dalam lelang paket dimaksud;
Bahwa dipersidangan saksi Dani Mustari menerangkan mendapatkan gambar desain di LPSE;
Bahwa nilai atau Rekapitulasi penawaran yang dibuat oleh saksi Danny Mustari Setia Budhi untuk Penawaran PT. Maswandi adalah sebagai berikut:
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Jumlah Biaya (Rp) A Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det 1 Unit 9.532..938.700,00 B Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 1 Unit 3.538.914.229,04 C Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV - Semau)
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau â Parit III)
408 m
13.296 m
1.194.118.861,26
14.778.518.346,15
D Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc 1 Paket 1.743.691.924,15 E Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia 50 m² 288.009.851,15 F Pembuatan Pos Jaga 6 m² 53.679.743,37 G Pembuatan Ruang Panel 7,50 m² 62.128282,79 H Pembuatan Workshop 63 m² 351.399.932,06 I Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur 80 m² 245.008.536,92 J Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) 1 unit 3.056.042.950,96 Jumlah 34.844.451.357,85 PPN 10% 3.484.445.135,78 Total Biaya 38.328.896.493,63 Dibulatkan 38.328.896.000,00
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Hasil Pelelangan Dengan Metode Pascakualifikasi Nomor : 06/KONST/POKJA-GAB/1/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh saksi Hilman Hidayat selaku Ketua Pokja, saksi Ilmardi selaku Sekertaris, saksi Slamet Riadi, saksi Samsuhadi, saksi Hendro Saputra, saksi Eko Riandika, dan saksi Joko Pareng (masing-masing sebagai anggota) PT Maswandi ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2014 saksi David Sihombing selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT. Maswandi dengan harga penawaran terkoreksi Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan pada tanggal 4 Juli 2014 saksi David Sihombing selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014;
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerja / Kontrak, item-item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV - Semau)
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau â Parit III)
Bahwa berdasarkan Lembaran Kontrak, harga penawaran terkoreksi pada saat pelelangan, nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak adalah sebesar Rp. 38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) akan tetapi pada kenyataannya nilai pekerjaan yang dicantumkan oleh saksi David Sihombing selaku PPK dalam kontrak adalah sebesar Rp.38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat selisih harga pekerjaan sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Perbedaan nilai pekerjaan yang terdapat dari hasil pelelangan dengan nilai yang tertuang dalam kontrak tersebut terjadi karena pada saat membuat dan menyusun kontrak, saksi David Sihombing selaku PPK hanya berpedoman pada dokumen penawaran dari PT. Maswandi bukan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAPHL) No.05/KONT-GAB/1/2014 Tanggal 26 Juni 2014 dari Pokja ULP;
Bahwa masih pada tanggal 4 Juli 2014, saksi David Sihombing selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.640/23/SPMK-KONS-AB/DPUK/2014 kepada PT. Maswandi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan (BAPL) No.640/23/BAPL-Konstruksi-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014 yang masing-masing ditandatangani oleh PPK (David Sihombing) dan Direktur PT. Maswandi (Adrianus Utama Suwandi);
Bahwa saksi Nova Sartika dipersidangan menerangkan saksi ada disuruh David Sihombing selaku PP untuk membuat kontrak pekerjaan fisik dan kontrak pekerjaan pengawasan. Kontrak yang saksi buat hanya berdasarkan dokumen penawaran PT Maswandi yang dibawa oleh Pak Bastian. Dan setelah kontrak dibuat saksi menyerahkannya kepada David Sihombing, lalu dibawa Bastian ke Jakarta dan seminggu kemudian kontrak yang sudah ditanda tangani oleh Terdakwa tersebut diserahkan kepada Nova Sartika untuk ditanda tangani oleh David Sihombing selaku PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas PU tertanggal 12 Juli 2014;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak dan terbit SPMK, pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014, berdasarkan Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014 sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, antara lain:
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Jumlah Biaya (Rp) |
| A | Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det | 1 Unit | 9.532..938.700,00 |
| B | Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 | 1 Unit | 3.538.914.229,04 |
| C | Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi: | 408 m 13.296 m | 1.194.118.861,26 14.778.518.346,15 |
| D | Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc | 1 Paket | 1.743.691.924,15 |
| E | Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia | 50 m² | 288.009.851,15 |
| F | Pembuatan Pos Jaga | 6 m² | 53.679.743,37 |
| G | Pembuatan Ruang Panel | 7,50 m² | 62.128282,79 |
| H | Pembuatan Workshop | 63 m² | 351.399.932,06 |
| I | Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur | 80 m² | 245.008.536,92 |
| J | Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) | 1 unit | 3.056.042.950,96 |
| Jumlah | 34.844.451.357,85 | ||
| PPN 10% | 3.484.445.135,78 | ||
| Total Biaya | 38.328.896.493,63 | ||
| Dibulatkan | 38.328.896.000,00 | ||
Pembuatan Resorvoir Kap. 800 M3;
Pemasangan pipa distribusi:
Pipa ND 500 mm (Simpang Parit IV-Semau) sepanjang 408 M;
Pipa ND 300 mm (Semau-Parit II) sepanjang 13.296 M;
Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & ACC;
Pembuatan Ruang Pembubuh & Gudang Zat Kimia;
Pembuatan Pos Jaga;
Pembuatan Ruang Panel;
Pembuatan Work Shop;
Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur;
Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik & Taman;
dialihkan/diserahkan kepada saksi Yalmeswara selaku Direktur CV Siola Yasatama Consultans, sedangkan untuk pekerjaan pengadaan pemasangan IPA gambut paket kapasitas 100 liter/detik, pengadaan pipa ND 500 dan ND 300 serta pengadaan pompa beserta accesorisnya tetap dilakukan oleh PT. Maswandi sendiri;
Bahwa untuk pelaksanaan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, saksi Yalmeswara menerima pembayaran dari PT Maswandi sebesar Rp.9.807.600.000,- (sembilan milyar delapan ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Yalmeswara ke rekening Bank Mandiri nomor 122.000.6622.636 dan ke rekening BNI nomor 169.100707 sebagai bentuk modal kerja dan keuntungan dari saksi Yalmeswara, padahal kontrak nilai pekerjaan sipil sebesar Rp.9.674.455.383,86,- (sembilan milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh enam sen), sehingga terdapat kelebihan pembayaran dari Terdakwa kepada saksi Yalmeswara sebesar Rp.133.144.616 (seratus tiga puluh tiga juta serratus empat puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah);
Bahwa dipersidangan saksi Danny Mustari menerangkan saksi kenal denganYalmeswara karena dikenalkan oleh Colombanus Priadianto alias Danto yang mengatakan Yalmeswara pernah mengerjakan proyek IPA air bersih di Tahun 2013 dan orangnya pekerja keras dan supel, lalu Yalmeswara menawarkan diri untuk mengerjakan pekerjaan sipil, pondasi dan pemasangan pipa Tahun 2014 dan saksi menyetujuinya tanpa memberitahukan kepada direksi lainnya karena memasukkan Yalmeswara kedalam kegiatan merupakan kewenangan saksi;
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2015, PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran uang muka 20 % dari nilai kontrak (Rp.38.328.896.000,00) yang dibayarkan sebesar Rp.6.759.823.477,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.02773/BUD/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang ditransfer melalui rekening PT. Maswandi dengan nomor rekening 101.0005771181 Bank Mandiri;
Bahwa pada tanggal 4 September 2014, PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran angsuran pertama yang dibayarkan sebesar Rp.6.616.177.227,00 (enam milyar enam ratus enam belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%);
Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2014 PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran kedua yang dibayarkan sebesar Rp.5.982.443.777,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%);
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2014 PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran ketiga yang dibayarkan sebesar Rp.5.728.950.396,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 05803/BUD/2014 tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%);
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2014 PT Maswandi menerima pembayaran keempat yang dibayarkan sebesar Rp.4.106.592.761,00 (empat milyar seratus enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 06983/BUD/2014 tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%);
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2014, saksi David Sihombing selaku PPK bersama saksi Ria Sukrianto selaku KPA dan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan dengan No.619/BAST/DPUK-TJB/XII/2014 atas Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dengan hasil bahwa masing-masing pihak menerima pekerjaan dari pihak kedua dengan keadaan baik dan cukup, padahal Unit IPA dilakukan uji coba (testing comminisioning);
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2014, Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi dan saksi David Sihombing selaku PPK menandatangani Berita Acara Serah Terima Terakhir/Kedua Nomor : 640/12030/BASTK/ BIDKIMRUN-DPUL/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang diketahui oleh saksi Ria Sukrianto selaku KPA, padahal masa pemeliharaan terhadap pekerjaan belum berakhir;
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2014 Direktur PT. Maswandi menerima pembayaran angsuran ke lima yang dibayarkan sebesar Rp.2.915.173.874,00 (dua milyar sembilan ratus lima belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09541/BUD/2014 tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%), selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama PT. Maswandi menerima pembayaran angsuran ke enam yang dibayarkan sebesar Rp.1.689.955.869,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09651/BUD/2014 tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen), dan dari kerugian tersebut terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang pada pekerjaan fisik yaitu sebesar Rp.9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum;
Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa pada penjelasan Undang-undang Republik Indoenesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap ketentuan Pasal 1 ditentukan penjelasannya adalah Cukup Jelas, sehingga ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 adalah merupakan tafsiran yang autentik terhadap apa yang dimaksud dengan kata âSetiap Orangâ pada perumusan ketentuan Tentang Tindak Pidana Korupsi yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi istilah barang siapa diganti dengan istilah setiap orang yang pengertiannya sama dengan barang siapa. Bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah setiap orang yang menjadi subjek hukum (recht person) yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak (bekwaam), tidak dibawah pengampuan (curatele ) dan tidak sakit jiwa (gila);
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberi arah tentang subjek hukum, yaitu orang atau manusia yang diajukan ke depan persidangan yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Adrianus Utama Suwandi Anak dari Edward Suwandi sebagai Direktur Utama PT. Maswandi berdasarkan Akta No. 18 Tanggal 13 Agustus 2007 dengan segala identitasnya lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah dibenarkan oleh Terdakwa Adrianus Utama Suwandi Anak dari Edward Suwandi di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dapat menjadi Subjek Hukum adalah manusia (Naturlijke Persoon) dan Badan Hukum, dalam praktek pengadilan maupun doktrin yang dikenal dalam teori ilmu hukum unsur setiap orang dinyatakan sebagai subjek Hukum pendukung Hak dan Kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab secara hukum dari Terdakwa, menurut Majelis Hakim tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa atas tindakannya dalam melakukan perbuatan pidana, hal ini dibuktikan bahwa Terdakwa dari pemeriksaan diawal persidangan sampai selesainya proses pemeriksaan perkara ini, telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan tanggapan maupun jawaban, baik yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan dipersidangan ini, tidak ditemukan adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakan dan perbuatannya, Terdakwa telah dewasa, serta selama persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal Terdakwa, dimana kondisi Terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dipandang sebagai manusia normal dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Terdakwa Adrianus Utama Suwandi Anak dari Edward Suwandi adalah subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya dan mampu bertanggungjawab, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur âSetiap Orangâ telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa dan dapat diminta pertanggungjawabannya;
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan âMelawan Hukumâ menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa adanya kata âmaupunâ dalam Penjelasan tersebut berarti UU No. 31 Tahun 1999 mengikuti ajaran sifat melawan hukum secara alternatif yakni ajaran sifat melawan hukum formil atau ajaran sifat melawan hukum materiil;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum formil berpendapat sesuatu perbuatan dikatakan melawan hukum jika bertentangan dengan hukum tertulis saja. Sedangkan ajaran sifat melawan hukum materiil berpendapat sesuatu perbuatan dikatakan melawan hukum tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa terdapat 2 (dua) fungsi ajaran sifat melawan hukum materil yaitu:
Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan melawan hukum;
Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan âSecara Melawan Hukumâ dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan. Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang dianut oleh UU No. 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, menyatakan, kalimat pertama dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan: âyang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidanaâ adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif telah banyak diterapkan dalam berbagai putusan pidana di Indonesia bahkan telah menjadi suatu yurisprudensi yang dianut untuk memberantas kejahatan yang bersifat extra ordinary crime, maka putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tersebut menuai reaksi dan tanggapan beragam dari para pakar hukum pidana yang menilai sebagai sebuah putusan kontroversi. Konsekwensinya adalah penerapan sifat melawan hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya secara formil saja, yakni sebatas pada hal-hal yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (tertulis);
Menimbang, bahwa apakah perbuatan telah Terdakwa memenuhi unsur âsecara melawan hukumâ, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya berdasarkan fakta-fakta hukum yang relevan dengan unsur ini sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2014 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dengan alokasi anggaran sebesar Rp.39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang di dalam DPA SKPD Nomor : 1.03.1.03.01.38.01.5.2 yang berasal dari APBD Murni Kab. Tanjung Jabung Barat TA. 2014;
Menimbang, bahwa PT Maswandi adalah perusahaan yang memiliki sertifikasi yang bergerak di pembangunan IPA dengan stuktur selaku Direktur Utama adalah Adrianus Utama Suwandi, Direktur Pemasaran Dani Mutari, Diretur Operasional Suhartoyo, Direktur Teknik Paulus Johansyah. Terdakwa mengetahui adanya pembangunan IPA di Kabupaten Tanjung Barat Tahun Anggaran 2014 dari saksi Colombanus Priadianto alias Danto di awal bulan Maret 2014 yang menemui Terdakwa secara privat dan menawarkan diri untuk join ke PT Maswandi karena Danto sebagai staff accounting sejak tahun 2012 sudah tidak cocok dengan pimpinannya di PT. Systec Tirta Nusabuana;
Menimbang, bahwa saksi Colombanus Priadianto alias Danto dipersidangan menerangkan PT. Maswandi bisa menjadi pelaksana pekerjaan, awalnya saksi mendapatkan informasi dari sdr. Farty (salah satu Kabid di Dinas Pekerjaan Umum Ka. Tanjab Barat). Saksi kenal sdr. Farty pada tahun 2013 dari sdr. Jajang (Kadis PU) pada saat di Jakarta dan saat itu sdr. Farty menyampaikan kepada saksi nanti pengganti sdr. Jajang adalah sdr. Andi Akhmad Nuzul selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang baru. Saksi juga pernah bertemu dengan sdr. Farty di Kuala Tungkal, ketika saksi memantau progres pekerjaan pemasangan tiang pancang di Kuala Tungkal untuk pekerjaan pengadaan air bersih Tahun Anggaran 2013. Kemudian saksi menghubungi Andi Akhmad Nuzul dan menyampaikan niat akan mengerjakan pekerjaan IPA di tahun 2014;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti informasi dari saksi Columbanus Priardianto tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Sebastian Guhi Huler selaku Site Manager/Staf Adminitrasi dari PT. Maswandi untuk mengecek pengumuman paket pekerjaan di LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat guna memastikan informasi apakah benar pada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat ada kegiatan tersebut dan setelah memastikan pembangunan pengadaan air bersih ada, selanjutnya saksi Sebastian Guhi Huler melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi Sebastian Guhi Huler dan saksi Danny Mustari Setia Budhi karena memang tugas dan tanggung jawab mereka selaku Direktur Pemasaran PT. Maswandi untuk membuat dokumen penawaran, yang kemudian ditindaklanjuti oleh saksi Sebastian Guhi Huler bersama sdr. Nurman dan Danny Mustari Setia Budhi dengan berbagi tugas untuk membuat dokumen penawaran serta melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pokja;
Menimbang, bahwa saksi Danny Mustari Setia Budhi membuat dan melengkapi dokumen penawaran dengan tugas membuat Daftar Kuantitas dan harga serta Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Harga Satuan Bahan dan Upah yang diambil dengan cara mengacu pada harga satuan upah dan bahan yang tertera pada Dokumen Lelang (BQ) dan untuk cara pengisiannya dilakukan saksi Danny Mustari Setia Budhi dengan cara melihat dokumen penawaran PT. Maswandi yang sebelumnya dengan jenis pekerjaan yang sama dan menyesuaikan harga/penawaran dengan HPS dalam lelang paket dimaksud. Saksi juga mendapatkan gambar desain di LPSE dan saksi menggunakan SKA orang lain yang bukan karyawan PT Maswandi untuk melakukan lelang semata-mata untuk memenuhi kuota. Nilai atau Rekapitulasi penawaran yang dibuat oleh saksi Danny Mustari Setia Budhi untuk Penawaran PT. Maswandi adalah sebagai berikut:
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Jumlah Biaya (Rp) A Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det 1 Unit 9.532..938.700,00 B Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 1 Unit 3.538.914.229,04 C Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi:
Pipa ND 500 mm (Simp. Parit IV - Semau)
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau â Parit III)
408 m
13.296 m
1.194.118.861,26
14.778.518.346,15
D Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc 1 Paket 1.743.691.924,15 E Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia 50 m² 288.009.851,15 F Pembuatan Pos Jaga 6 m² 53.679.743,37 G Pembuatan Ruang Panel 7,50 m² 62.128282,79 H Pembuatan Workshop 63 m² 351.399.932,06 I Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur 80 m² 245.008.536,92 J Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) 1 unit 3.056.042.950,96 Jumlah 34.844.451.357,85 PPN 10% 3.484.445.135,78 Total Biaya 38.328.896.493,63 Dibulatkan 38.328.896.000,00
Menimbang, bahwa setelah dokumen dan syarat-syarat penawaran sudah lengkap, saksi Sebastian Guhi Huler dan saksi Danny Mustari Setia Budhi menyerahkannya kepada Terdakwa untuk dimintakan tandatangan dan setelah disetujui saksi Danny Mustari Setia Budhi menyuruh Sebastian Guhi Huler untuk mengupload dokumen penawaran PT. Maswandi ke Portal LPSE Kab. Tanjung Jabung Barat;
Menimbang, bahwa dipersidangan Sebastian Guhi Huler menerangkan awalnya saksi adalah anak buah Colombanus Priadianto di PT Firpec Ghara Sarana, kemudian saksi bekerja di PT Adimas yang merupakan anak perusahaan PT Maswandi. Saksi diajak bergabung dalam pekerjaan IPA Tahun 2014 oleh saksi Danto karena PT Maswandi sedang memerlukan orang dan disetujui oleh Danny Mustari. Saksi tahu PT Maswandi memenangkan lelang pekerjaan IPA Di Tanjung Jabung Barat karena saksi sebagai Team Leader mewakili PT Maswandi ikut lelang, setelah dinyatakan pemenang lelang kemudian saksi pergi ke Tungkal dengan membawa surat tugas dari Danny Mustari untuk menemui David Sihombing selaku PPK untuk menyerahkan dokumen panawaran yang sudah ditanda tangani oleh Danny Mustari dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Penetapan Hasil Pelelangan Dengan Metode Pascakualifikasi Nomor : 06/KONST/POKJA-GAB/1/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh saksi Hilman Hidayat selaku Ketua Pokja, saksi Ilmardi selaku Sekertaris, saksi Slamet Riadi, saksi Samsuhadi, saksi Hendro Saputra, saksi Eko Riandika, dan saksi Joko Pareng (masing-masing sebagai anggota) PT Maswandi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kemudian pada tanggal 3 Juli 2014 saksi David Sihombing selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan air bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT. Maswandi dengan harga penawaran terkoreksi Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan pada tanggal 4 Juli 2014 saksi David Sihombing selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014;
Menimbang, bahwa saksi Nova Sartika dipersidangan menerangkan saksi ada disuruh David Sihombing selaku PPK untuk membuat kontrak pekerjaan fisik dan kontrak pekerjaan pengawasan. Kontrak yang saksi buat hanya berdasarkan dokumen penawaran PT Maswandi yang dibawa oleh Pak Bastian. Dan setelah kontrak dibuat saksi menyerahkannya kepada David Sihombing, lalu dibawa Bastian ke Jakarta dan seminggu kemudian kontrak yang sudah ditanda tangani oleh Terdakwa tersebut diserahkan kepada Nova Sartika untuk ditanda tangani oleh David Sihombing selaku PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas PU tertanggal 12 Juli 2014;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan terkait tanda tangan pada kontrak, pada saat itu di meja kerja Terdakwa sudah ada kontrak dan memang menurut Terdakwa itu diluar kebiasaan, karena biasanya pada saat melakukan tanda tangan kontrak berhadapan langsung dengan pemberi pekerjaan atau PPK, dan Terdakwa pernah menanyakan kepada Bastian kenapa tanda tangan tidak berhadapan langsung dan Bastian menjawab karena PPK sibuk dan waktu tidak cukup sehingga akhirnya Terdakwa tanda tangani kontrak tersebut, padahal Terdakwa selaku Penyedia Jasa belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi David Sihombing selaku PPK dan pada saat penandatanganan kontrak dilakukan jaminan pelaksanaan masih diurus, jaminan pelaksanaan (Asuransi Mega Pratama) tersebut baru terbit tanggal 11 Juli 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas perbuatan Terdakwa selaku penyedia jasa yang menandatangani kontrak padahal belum menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 70 Ayat 3 Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Ad.3. Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim sub unsur ini bersifat alternatife dan/atau kumulatif dengan kata lain apabila salah satu atau kedua-duanya terpenuhi, maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan âPerbuatan Memperkayaâ adalah suatu perbuatan yang menjadikan bertambahnya harta kekayaan Terdakwa (sipelaku), atau bertambahnya harta kekayaan orang lain, atau bertambahnya harta kekayaan suatu korporasi akibat perbuatan Terdakwa, dan pertambahan jumlah harta kekayaan tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum, sehingga dalam pasal ini disyaratkan bahwa perolehan atau penambahan kekayaan itu telah nyata ada;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri dalam unsur ini adalah suatu kondisi dimana tingkat kemampuan materiil secara nyata (riil) menjadi meningkat atau bertambah nilainya yang dilakukan dengan jalan secara melawan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan korporasi menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah : âKumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukumâ, dengan demikian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah suatu kondisi atas keadaan dimana tingkat kemampuan materiil tertentu diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi meningkat atau bertambah dibandingkan sebelumnya dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus terbukti berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dipersidangan bahwa Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta yang berasal dari perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang lain atau suatu Korporasi, maka Majelis Hakim akan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada Tahun 2014, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik dengan alokasi anggaran sebesar Rp.39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang di dalam DPA SKPD Nomor : 1.03.1.03.01.38.01.5.2 yang berasal dari APBD Murni Kab. Tanjung Jabung Barat TA. 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAPHL) dari Pokja ULP yaitu BAPHL No.05/KONT-GAB/1/2014 Tanggal 26 Juni 2014 hasil penawaran terkoreksi untuk kegiatan pengadaan air bersih Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Terjadinya perbedaan nilai pekerjaan yang terdapat hasil pelelangan dengan nilai yang tertuang dalam kontrak tersebut terjadi karena pada saat membuat dan menyusun kontrak, saksi David Sihombing selaku PPK hanya mempedomani dokumen penawaran dari PT. Maswandi tanpa mempedomani Berita Acara Hasil Pelelangan (BAPHL) dari Pokja ULP sehingga terjadi selisih harga pekerjaan sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku direktur utama PT Maswandi yang telah menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014 memiliki kewajiban untuk melaksanakan item-item pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 sebagai berikut:
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Jumlah Biaya (Rp) |
| A | Pengadaan dan pemasangan IPA Gambut Paket Kap 100 Liter/det | 1 Unit | 9.532..938.700,00 |
| B | Pembuatan Reservoar Kap 800 m3 | 1 Unit | 3.538.914.229,04 |
| C | Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi:
Pipa ND 300 mm (Ujung pipa 500 Semau â Parit III) | 408 m 13.296 m | 1.194.118.861,26 14.778.518.346,15 |
| D | Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & Acc | 1 Paket | 1.743.691.924,15 |
| E | Pembuatan Ruang Pembubuh dan Gudang Zat Kimia | 50 m² | 288.009.851,15 |
| F | Pembuatan Pos Jaga | 6 m² | 53.679.743,37 |
| G | Pembuatan Ruang Panel | 7,50 m² | 62.128282,79 |
| H | Pembuatan Workshop | 63 m² | 351.399.932,06 |
| I | Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur | 80 m² | 245.008.536,92 |
| J | Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik, dan Taman) | 1 unit | 3.056.042.950,96 |
| Jumlah | 34.844.451.357,85 | ||
| PPN 10% | 3.484.445.135,78 | ||
| Total Biaya | 38.328.896.493,63 | ||
| Dibulatkan | 38.328.896.000,00 | ||
Menimbang, bahwa setelah penandatanganan kontrak dan terbit SPMK, pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014, berdasarkan Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 tanggal 4 Juli 2014 yang seharusnya menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur PT Maswandi namun dalam faktanya sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, antara lain : Pembuatan Resorvoir Kap. 800 M3, Pemasangan pipa distribusi (Pipa ND 500 mm (Simpang Parit IV-Semau) sepanjang 408 M dan Pipa ND 300 mm (Semau-Parit II) sepanjang 13.296 M), Pembuatan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa & ACC, Pembuatan Ruang Pembubuh & Gudang Zat Kimia, Pembuatan Pos Jaga, Pembuatan Ruang Panel, Pembuatan Work Shop, Pembuatan Kolam Pengendap Lumpur, Fasilitas Penunjang (Drainase, Jalan, Pagar, Daya Listrik & Taman dialihkan/diserahkan kepada saksi Yalmeswara selaku Direktur CV Siola Yasatama Consultans, sedangkan untuk pekerjaan pengadaan pemasangan IPA gambut paket kapasitas 100 liter/detik, pengadaan pipa ND 500 dan ND 300 serta pengadaan pompa beserta accesorisnya tetap dilakukan oleh PT. Maswandi sendiri;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil, saksi Yalmeswara menerima pembayaran dari PT Maswandi sebesar Rp.9.807.600.000,- (sembilan milyar delapan ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Yalmeswara ke rekening Bank Mandiri nomor 122.000.6622.636 dan ke rekening BNI nomor 169.100707 sebagai bentuk modal kerja dan keuntungan dari saksi Yalmeswara, padahal kontrak nilai pekerjaan sipil sebesar Rp.9.674.455.383,86,- (sembilan milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh enam sen), sehingga terdapat kelebihan pembayaran dari Terdakwa kepada saksi Yalmeswara sebesar Rp.133.144.616 (seratus tiga puluh tiga juta serratus empat puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Danny Mustari menerangkan saksi kenal denganYalmeswara karena dikenalkan oleh Colombanus Priadianto alias Danto yang mengatakan Yalmeswara pernah mengerjakan proyek IPA air bersih di Tahun 2013 dan orangnya pekerja keras dan supel, lalu Yalmeswara menawarkan diri untuk mengerjakan pekerjaan sipil, pondasi dan pemasangan pipa Tahun 2014 dan saksi Danny Mustari menyetujuinya karena untuk menerima Yalmeswara bergabung dalam pekerjaan tersebut merupakan kewenangan saksi;
Menimbang, bahwa sebagai penyedia jasa PT Maswandi telah menerima 7 (tujuh) kali pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 18 Juli 2015, PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran uang muka 20 % dari nilai kontrak (Rp.38.328.896.000,00) yang dibayarkan sebesar Rp.6.759.823.477,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.02773/BUD/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang ditransfer melalui rekening PT. Maswandi dengan nomor rekening 101.0005771181 Bank Mandiri;
Pada tanggal 4 September 2014, PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran angsuran pertama yang dibayarkan sebesar Rp.6.616.177.227,00 (enam milyar enam ratus enam belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No.04095/BUD/2014 Tanggal 4 September 2014 untuk pembayaran pertama (26,10%);
Pada tanggal 2 Oktober 2014 PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran kedua yang dibayarkan sebesar Rp.5.982.443.777,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 04825/BUD/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 untuk pembayaran kedua (49,70%);
Pada tanggal 29 Oktober 2014 PT. Maswandi selaku penyedia menerima pembayaran ketiga yang dibayarkan sebesar Rp.5.728.950.396,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 05803/BUD/2014 tanggal 29 Oktober 2014 untuk pembayaran ketiga (72,30%);
Pada tanggal 20 Nopember 2014 PT Maswandi menerima pembayaran keempat yang dibayarkan sebesar Rp.4.106.592.761,00 (empat milyar seratus enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 06983/BUD/2014 tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran keempat (88,50%);
Pada tanggal 18 Desember 2014, saksi David Sihombing selaku PPK bersama saksi Ria Sukrianto selaku KPA dan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan dengan No.619/BAST/DPUK-TJB/XII/2014 atas Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dengan hasil bahwa masing-masing pihak menerima pekerjaan dari pihak kedua dengan keadaan baik dan cukup, padahal Unit IPA dilakukan uji coba (testing comminisioning);
Pada tanggal 23 Desember 2014, Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Maswandi dan saksi David Sihombing selaku PPK menandatangani Berita Acara Serah Terima Terakhir/Kedua Nomor : 640/12030/BASTK/ BIDKIMRUN-DPUL/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang diketahui oleh saksi Ria Sukrianto selaku KPA, padahal masa pemeliharaan terhadap pekerjaan belum berakhir;
Pada tanggal 24 Desember 2014 Direktur PT. Maswandi menerima pembayaran angsuran ke lima yang dibayarkan sebesar Rp.2.915.173.874,00 (dua milyar sembilan ratus lima belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09541/BUD/2014 tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran kelima (95%), selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama PT. Maswandi menerima pembayaran angsuran ke enam yang dibayarkan sebesar Rp.1.689.955.869,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah potong pajak sebagaimana SP2D No. 09651/BUD/2014 tanggal 24 Desember 2014 untuk pembayaran angsuran terakhir (5%);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen), dan dari kerugian tersebut terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang pada pekerjaan fisik yaitu sebesar Rp.9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa PT. Maswandi sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 telah menerima pembayaran 100% yaitu sebesar Rp.38.328.896.000,00,- (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil penawaran terkoreksi untuk kegiatan pengadaan air bersih Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp.38.251.176.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Bahwa terdapat selisih terhadap pembayaran pekerjaan sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan air bersih tahun 2014 untuk pekerjaan sipil / fisik dilakukan oleh pihak lain yaitu saksi Yalmeswara sebagai direktur CV Siola Yasatama Consultans;
Bahwa saksi Yalmeswara bergabung dalam pekerjaan pengadaan air bersih atas seizin saksi Danni Mustari selaku direktur pemasaran PT Maswandi;
Bahwa pekerjaan pengadaan air bersih telah selesai dilaksanakan oleh PT Maswandi;
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pendapat Ahli yang menyatakan dalam pelaksanaan pengerjaan pengadaan air bersih Tahun Anggaran 2014 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.022.989.390,49,- dengan rincian fisik IPA Gambut Paket 100 liter/detik dan selesih perkerjaan terpasang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 9.443.847.572,57 + pekerjaan pengawasan dikurangi pajak Rp. 579.141.817,92,- Majelis Hakim tidak sependapat dengan Ahli dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa saksi Ir. Andi Akhmad Nuzul, M.E, (kadis PUPR menggantikan Zulkifli menerangkan saksi melakukan pengecekan pada saat uji coba dan melihat alatnya berfungsi. Sepengetahuan saksi proyek tersebut bukan tidak berfungsi, namun tidak difungsikan karena sumber airnya kering, dan itu terjadi sekitar tahun 2019. Proyek tersebut diserahterimakan kepada direktur PDAM;
Bahwa saksi Usman Ermulan selaku Bupati pada waktu pelaksanaan kegiatan menerangkan saksi yang membuat SK tertanggal 20 Desember 2015 mengenai penetapan status operasional oleh Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Tanjung Jabung Barat. SK itu saksi buat sesuai permintaan PU. Maksudnya dengan adanya dokumen tersebut, diserahkan kepada PDAM dan menurut PU pekerjaan tersebut telah selesai dan saksi hanya menandatangani;
Saksi Ustayadi Barlian pada tahun 2014 sebagai Anggota Dewan saksi tahu dengan proyek IPA di Bram Itam pada tahun 2014 dan pada tahun 2015 ketika saksi menjabat Direktur PDAM setelah serah terima yaitu bulan Juli 2015 sampai dengan Agustus 2019 IPA T.A kapasitas 100 liter/detik dioperasikan. Terkait IPA hanya bisa memproduksi air bersih sekitar 75 liter/ detik dan bisa dipaksakan 100 liter/detik namun air yang dihasilkan flok naik dan keruh. Berhentinya operasi di tahun 2019 dikarenakan ada kemarau panjang sekitar 4 bulan yang menyebabkan kurangnya debit air baku. Bahwa untuk saat ini kondisi IPA 2014 masih terawat dan masih dipakai untuk booster pengolahan air dari Tebing Tinggi. Yang menggunakan air hasil olahan IPA 2014 adalah sekitar 2 kecamatan pada tahun 2016 ada 4.480 satuan sambungan, tahun 2018 jumlah pelanggan PDAM adalah 8.114 satuan sambungan dan terjadi kenaikan 100%, selanjutnya tahun 2019 ada kenaikan menjadi 8.458 satuan sambungan;
Bahwa saksi Syamsuhadi pegawai PDAM dipersidangan menerangkan untuk IPA yang dioperasikan adalah IPA 2014 dan berjalan normal sampai dengan tahun 2019 dikarenakan musim kemarau panjang sehingga air baku yang digunakan untuk IPA 2014 itu kering. Untuk parit panting adalah sungai dan air bakunya adalah gambut. Pada tahun 2016 ada 4.480 satuan sambungan, tahun 2018 jumlah pelanggan PDAM adalah 8.114 satuan sambungan dan terjadi kenaikan 100%, selanjutnya tahun 2019 ada kenaikan menjadi 8.458 satuan sambungan;
Menimbang, bahwa terhadap proyek pembangunan air bersih Majelis Hakim telah melaksanakan pemeriksaan setempat pada tanggal 22 Juli 2022 dengan hasil pemeriksaan bahwa pengadaan pembangunan air bersih benar ada. Proyek pembangunan air bersih Tahun 2014 posisinya di lokasi yang sama di Tahun 2013. Bak penampung air dan booster berfungsi untuk menampung air dari tebing tinggi. Bahan baku air merupakan air gambut yang berasal dari parit dengan kondisi yang tidak memungkinkan lagi menjadi sumber bahan baku karena parit panting sangat kecil dan sudah tertutup rerumputan serta batang sawit sehingga untuk menghasilkan air 100 liter / detik sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga proyek tersebut beralih fungsi yang awalnya direncanakan untuk pengolahan air bersih akan tetapi sekarang berubah menjadi tempat pengolahan dan penampungan air bersih dari Tebing Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa proyek pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Tahun Anggaran 2014 sudah dilaksanakan meskipun pelaksanannya pembangunan tersebut beralih fungsi. Hal tersebut disebabkan dari awal telah salah perencanaan sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Ria Suktianto dipersidangan yang menerangkan bahwa pekerjaan IPA 100 liter/detik tahun 2014 tidak ada alokasi untuk perencanaan, namun perencanaan menggunakan data yang ada di tahun 2012 yang dibuat oleh konsultan perencana yaitu saksi Yalmeswara;
Menimbang, bahwa terhadap temuan Ahli yang menemukan adanya kerugian keuangan negara secara total loss dari pekerjaan pengawasan sebesar Rp.579.141.817,92,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh belas koma sembilan puluh dua rupiah), sehingga Terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun badan hukum Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan pengawasan pembangunan air bersih dimenangkan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan dengan direktur utamanya adalah saksi Fatmayanti. Bahwa pekerjaan fisik dan pekerjaan pengawasan merupakan dua bidang pekerjaan yang berbeda dimana PT Maswandi sebagai pihak penyedia jasa sedangkan PT Multi Karya Interplan Konsultan sebagai pengawas, sehingga kerugian keuangan negara dari pekerjaan pengawasan tidaklah tepat dikategorikan menambah harta kekayaan diri Terdakwa, orang lain ataupun badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa selaku direktur utama PT Maswandi yang melaksanakan pekerjaan pengadaan air bersih Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Tanjung Barat telah menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga meyebabkan bertambahnya nilai kekayaan PT Maswandi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2, yakni : kata âdapatâ sebelum frasa âmerugikan keuangan negara atau perekonomian negaraâ menunjukkan bahwa tindak pidana Korupsi merupakan delik Formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibatâ;
Menimbang, bahwa pembentuk Undang-undang dengan terminologi âdapatâ juga memberikan kepada Hakim suatu kebebasan yang mandiri, tidak ada tekanan dari manapun. Kebebasan hati nuraninya dengan disertai suatu keyakinan berdasarkan hukum dan undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian Keuangan Negara, dan Perekonomian Negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menentukan:
âKeuangan Negara adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenaâ:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di Daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan âmerugikan keuangan negaraâ adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negaraâ;
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-udangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan Perekonomian Negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dihubungkan dengan fakta hukum yang relevan dengan unsur ini, sebagaimana fakta hukum yang telah diuraikan diatas;
Menimibang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Air Bersih 100 liter/detik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 No. SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh sembilan sen), dan dari kerugian tersebut terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang pada pekerjaan fisik yaitu sebesar Rp.9.443.847.572,57 (sembilan milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum lainnya yang mana dalam pelaksaan pembangunan air bersih Tahun Anggaran 2014 untuk pekerjaan sipil, pondasi dan pemasangan pipa Tahun 2014, dilaksanakan / diserahkan kepada saksi Yalmeswara selaku Direktur Utama CV Siola Yasatama Consultans, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas bahwa Danny Mustari kenal dengan Yalmeswara karena dikenalkan oleh Colombanus Priadianto alias Danto yang mengatakan Yalmeswara pernah mengerjakan proyek IPA air bersih di Tahun 2013 dan orangnya pekerja keras dan supel, lalu Yalmeswara menawarkan diri untuk mengerjakan pekerjaan sipil, pondasi dan pemasangan pipa Tahun 2014 dan tawaran tersebut disetujui oleh saksi Danny Mustari yang merupakan kewenangan saksi selaku direktur pemasaran PT Maswandi dalam menerima setiap orang baru, sehingga segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan sipil bukanlah menjadi tanggung jawab Terdakwa melainkan dari direksinya lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap temuan Ahli dalam hal pekerjaan pengawasan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.579.141.817,92,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh belas koma sembilan puluh dua rupiah), telah Majelis Hakim pertimbangkan sebelumnya diatas bahwa kerugian keuangan negara yanbg timbul dari pekerjaan pengawasan bukanlah menjadi tanggung jawab Terdakwa, berdasarkan putusan perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb dan perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb yang kedua perkara tersebut telah diputus pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi dengan amar putusan bersalah dan dijatuhi pidana untuk Terdakwa Fatmayanti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan sedangkan Terdakwa Yalmeswara diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.549.184.999,93,- (lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tiga sen), oleh karenanya menurut Majelis Hakim sudah selayaknya terhadap Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar kerugian keuangan negara, sehingga tidak seharusnya Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi memasukannya sebagai kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dipertimbangkan diatas bahwasannya perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Maswandi yang melaksanakan pekerjaan pengadaan air bersih Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Tanjung Barat telah menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga meyebabkan bertambahnya nilai kekayaan PT Maswandi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bertimbangan tersebut, maka dalam perkara ini menurut pendapat Majelis Hakim terbukti secara nyata dan pasti telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.77.720.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 5. Unsur âSebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ituâ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyatakan, dipidana sebagai Pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata âmereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatanâ adalah bersifat alternatif. Dalam perkara ini yang ada relevansinya adalah orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan;
Menimbang, bahwa Prof. Ruslan Saleh dalam bukunya âKUHP dengan Penjelasannyaâ terbitan Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada Yogyakarta, hal. 11, menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut: Tetapi janganlah hendaknya bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta yang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dimana disebutkan dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, unsur dalam pasal ini bersifat alternative yang berarti bahwa jika salah satu unsur telah terpenuhi sebagai pelaku atau sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau sebagai yang turut melakukan perbuatan itu, maka seluruh unsur-unsur telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam teori dan doktrin hukum pidana yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dikenal dengan nama penyertaan atau âdelnemingâ, pengertian delneming ini perlu dikemukakan untuk menentukan pertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadap suatu delik, selanjutnya masalah penyertaan (delneming) ini telah dibahas oleh Prof. Satochid Karta Negara, SH. dalam bukunya âHukum Pidana, Kumpulan Kuliah Bagian Duaâ menyebut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai ajaran âdelnemingâ yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delik, apabila dalam suatu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap delik;
Karena hubungan ini beberapa macam sehingga hubungan ini bisa berbentuk:
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik;
Sementara delneming ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu:
Bentuk delneming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawaban dari tiap-tiap peserta dihargai sendiri-sendiri;
Bentuk delneming yang tidak berdiri sendiri atau accessoire delneming yaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang lain dilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yang satu juga dapat dihukum;
Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik, suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak diisyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama secara sadar;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Loebby Loeqman, SH. dalam bukunya âPercobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidanaâ yang mensitir pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 26 Juni 1971 Nomor: 15/K/Kr/1970 menganut bahwa tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah mengatur tentang delik-delik penyertaan, yang untuk itu disyaratkan bahwa harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pelaku, yang menginsyafi atau menyadari bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama dalam melakukan suatu perbuatan, meskipun peran mereka dalam melakukan perbuatan tersebut tidak sama antara peran yang satu dengan peran yang lain, tetapi sebenarnya peran tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang atau ketentuan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan dalam fakta hukum yang relevan tersebut diatas sebelumnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangan dalam unsur-unsur sebelumnya, dihubungkan dengan keterangan saksi saksi Colombanus Priardianto yang melakukan lobi-lobi pekerjaan dengan PPK, saksi Sebastian Guhri yang mengupload dokumen penawaran PT Maswandi dimana dokumen penawaran tersebut disusun oleh saksi Danny Mustari yang memasukkan nama Ahli yang bukan staf / Ahli PT Maswandi dengan tujuan hanya untuk memenuhi kuota agar mendapatkan proyek pekerjaan, saksi Danny Mustari menanda tangani dokumen penawaran PT Maswandi yang isinya tidak benar, saksi Nofita Arwin selaku Direktur sekaligus pemilik PT Multi Karya Interplan Konsultan yang menerima pembayaran pekerjaan pengawasan dari PT Maswandi kemudian setelah memotong 5 % baru mengirimkannya kepada saksi Yalmeswara, saksi Fatmayanti selaku Direktur Utama PT Multi Karya Interplan Konsultan yang menandatangani dokumen pekerjaan pengawasan akan tetapi dialihkan kepada saksi Yalmeswara sehingga saksi telah dijatuhi pidana sebagaimana yang terregister dalam perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb dan saksi Yalmeswara tidak melakukan pekerjaan pengawasan dimaksud sehingga saksi juga telah dihukum dengan pidana penjara sebagaimana dalam perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb, dimana keterangannya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Maswandi yang menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan air bersih Tahun 2014 sebelum menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan, maka Majelis Hakim berpendapat terdapat keterkaitan antara perbuatan Terdakwa dengan saksi-saksi lainnya dalam melakukan perbuatan untuk terlaksananya program pembangunan air bersih Tahun 2014 Kabupaten Tajung Jabung Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur âsebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dipidanaâ telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada atau tidak alasan pemaaf atau pembenar, sehingga kepada Terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak bersalah sehingga harus dihukum atau dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Juli 2014 saksi David Sihombing selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.38.328.896.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014;
Menimbang, bahwa saksi Nova Sartika dipersidangan menerangkan saksi ada disuruh David Sihombing selaku PP untuk membuat kontrak pekerjaan fisik dan kontrak pekerjaan pengawasan. Kontrak yang saksi buat hanya berdasarkan dokumen penawaran PT Maswandi yang dibawa oleh Pak Bastian. Dan setelah kontrak dibuat saksi menyerahkannya kepada David Sihombing, lalu dibawa Bastian ke Jakarta dan seminggu kemudian kontrak yang sudah ditanda tangani oleh Terdakwa tersebut diserahkan kepada Nova Sartika untuk ditanda tangani oleh David Sihombing selaku PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas PU tertanggal 12 Juli 2014;
Menimbang, bahwa saksi Sebastianus Guhi Huler menerangkan benar SPPBJ, Kontrak dan SPL ditandatangani tidak dalam waktu bersamaan yaitu ditandatangani terlebih dahulu oleh David Sihombing selaku PPK, kemudian dokumen tersebut dibawa ke Jakarta untuk ditandatangani Adrianus;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan terkait tanda tangan pada kontrak, pada saat itu di meja kerja Terdakwa sudah ada kontrak dan memang menurut Terdakwa itu diluar kebiasaan, karena biasanya pada saat melakukan tanda tangan kontrak berhadapan langsung dengan pemberi pekerjaan atau PPK, dan Terdakwa pernah menanyakan kepada Bastian kenapa tanda tangan tidak berhadapan langsung dan Bastian menjawab karena PPK sibuk dan waktu tidak cukup sehingga akhirnya Terdakwa tanda tangani kontrak tersebut;
Bahwa jaminan pelaksanaan (Asuransi Mega Pratama) tersebut baru terbit tanggal 11 Juli 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat:
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian No : 640/23/KONT-KONSTRUKSI-AB/DPUK/2014 jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014, setelah selesai dibuat saksi Nova menyerahkannya kepada PPK, selanjutnya dokumen tersebut dibawa Sebastianus Guhi Huler ke Jakarta untuk ditanda tangani pada tanggal 4 Juli 2014;
Bahwa terhitung seminggu kemudian dokumen kontrak tersebut diserahkan kepada saksi Nova Sartika kembali yaitu antara tanggal 11 atau 12 Juli 2014;
Bahwa dokumen kontrak ditandatangani PPK yaitu saksi David Sihombing pada tanggal 12 Juli 2014;
Bahwa jaminan pelaksanaan kegiatan dari Asuransi Mega Pratama terbit tanggal 11 Juli 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang menandatangani kontrak sebelum cairnya jaminan pelaksanaan kegiatan dari Asuransi Mega Pratama tanggal 11 Juli 2014, sedangkan PPK dan Kepala Dinas PU selaku Kuasa Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui pelaksanaan kegiatan baru tanda tangan pada tanggal 12 Juli 2014 dan dokumen kontrak tersebut menjadi dasar terlaksananya proyek pembangunan air bersih Tahun 2014, menurut Majelis Hakim perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana melainkan kesalahan administrasi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI, dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana maka Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI, haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging) dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, oleh karena Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI telah dilepaskan dari dakwaan primair, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan materiil yang didakwakan dalam subsidair Penuntut Umum adalah sama dengan perbuatan materiil yang didakwakan dalam dakwaan primair, sedangkan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair pada pokoknya tidak berbeda jauh, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan primair sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair, dengan demikian Majelis Hakim pun melepaskan Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI dari dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa beserta dengan lampiran barang bukti, yang mohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum dengan alasan perbuatan Terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan pembelaan tersebut karenanya haruslah ditolak, dan telah dipertimbangkan sebagaimana unsur-unsur diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI dilepaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum, maka sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 secara hukum harus memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan Penuntut Umum maka terhadap Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan lepas dari semua tuntutan Penuntut Umum, terhadap uang titipan dari Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp 1.924.490.202,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua rupiah) yang diperuntukkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan diputuskan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI dilepaskan dari segala tuntutan hukum dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI, telah terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI dari segala tuntutan hukum sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair (onslag van alle rechtvervolging);
Memerintahkan Terdakwa segera setelah putusan diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa ADRIANUS UTAMA SUWANDI ANAK DARI EDWARD SUWANDI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juga rupiah);
Uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juga rupiah);
Uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 15.000.000 (limabelas juta juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juga rupiah);
Uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juga rupiah);
Dirampas untuk Negara karena berkaitan dengan perkara atas nama David Sihombing, S.T bin Rusli Sihombing, Ir. Fatmayanti, M.T binti Akmal dan Yalmeswara, S.e bin Yunizar Ludra. Dari Terdakwa sebesar Rp.1.924.490.202,- (sati milayar sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua rupiah) harus dikembalikan kepada Terdakwa Adrianus Utama Suwandi Anak dari Edward Suwandi.
14 (empat belas) lembar legalisir akte pendirian PT. Maswandi No. 10 Tanggal 18 Desember 1978, Notaris Sinta Susikto, SH;
5 (lima) lembar legalisir Salinan Akta tanggal 13 Agustus 2007 No. 18, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MAS WANDI, Notaris Sinta Susikto, SH dan 1 (satu) lembar legalisir Surat Nomor : W7-HT.01.10-12966, tanggal 18 September 2007;
4 (empat) lembar legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MASWANDI, tanggal 19 Mei 2014, Nomor : -14-, Notaris dan PPAT EKO GUNARTO, SH dan 1 (satu) lembar Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Maswandi;
4 (empat) lembar legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MASWANDI, tanggal 15 November 2016, Nomor : -20-, Notaris dan PPAT EKO GUNARTO, SH dan 1 (satu) lembar Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data perseroan PT. Maswandi;
13 (tiga belas) lembar legalisir Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Sahan PT. MASWANDI, tanggal 11 September 2020, Nomor : -14-, Notaris â PPAT INNOVANI DAMANIK SH, MKndan 3 (tiga) lembar Surat Keptusan Menteri Hukum dan Ham RI;
20 (duapuluh) lembar legalisir rekening Koran PT. Maswandi;
1 (satu) bundle legalisir dokumen Pelelangan Umum Nomor : 01 /KONST/POKJA-GAB/1/2014;
1 (satu) lembar legalisir rekapitulasi pengiriman Pipa HDPE;
1 (satu) buku Brosur Your ultimate water solution PT. MASWANDI;
1 (satu) bundle bukti pengeluaran bank PT. Maswandi;
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Mandiri No. Rek. 1010006347791 atas nama PT. Maswandi Juli 2014 s.d Des 2014;
1 (satu) bundel company profil PT. Maswandi;
1 (satu) lembar lampiran Copy KTP Direksi / PenanggungJawab / Pengurus Perusahaan, Direktur Utama ADRIANUS UTAMA SUWANDI;
1 (satu) lembar Daftar Harga pipa HDPE PE 100 (MRS100) Merek VINILON tanggal 20 Januari 2014;
1 (satu) surat Pernyataan No. 0200/RVS-SK-FI/IX/2021 PT. RUSLI VINILON SAKTI terkait diskon (35%) harga untuk pembelian PT. Maswandi tahun 2014;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Novita Harwin;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 oleh Yandri Roni, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Yofistian, S.H dan Bernard Panjaitan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 29 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herprapto Priyoutomo, A.Md Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Feryando, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, â Hakim Ketua,
Yofistian, S.H. ââ Yandri Roni, S.H.,M.H
Bernard Panjaitan, S.H
Panitera Pengganti
Herprapto Priyoutomo, A.M.d