12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sgl
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak 1 DEKI AZHAR Als DEKI Bin HARMAN, Anak 2 RANGGA Bin BUJANG, Anak 3 RISKY PAHLEVI Als RISKY Bin SAPARUDIN dan Anak 4 JUANDA Als BLEKIU Bin TUTOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Anak 1 DEKI AZHAR Als DEKI Bin HARMAN, Anak 2 RANGGA Bin BUJANG, Anak 3 RISKY PAHLEVI Als RISKY Bin SAPARUDIN dan Anak 4 JUANDA Als BLEKIU Bin TUTOK oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kls II Pangkalpinang dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Balai Latihan Kerja Komunitas Pondok Modern Daarul Istiqomah alamat di Desa Airgegas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan dilaksanakan pada waktu siang hari untuk paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak dan dibimbing Agama oleh Ustadz dari Majelis Ulama Indonesia ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas berwarna hitam; Dirampas untuk Dimusnahkan; 1 (satu) helai baju pramuka lengan Panjang bewarna coklat muda. 1 (satu) helai celana Panjang pramuka berwarna coklat tua. 1 (satu) helai celana dalam bewarna merah muda. 1 (satu) helai celana pendek bewarna coklat tua. 1 (satu) helai minset bewarna hitam. 1 (satu) halai kaos dalam bewarna merah muda Dikembalikan kepada anak korban Estiana Als Esti Binti Endrie. 6. Menetapkan agar Para Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Anak 1
1. Nama lengkap : Anak 1;
2. Tempat lahir : Pongok (Bangka Selatan);
3. Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun / 15 Februari 2006;
4. Jenis kelamin : Laki-Laki;
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Air Kruis Rt.002 Desa Pongok Kabupaten Bangka Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Anak 2
1. Nama lengkap : Anak 2;
2. Tempat lahir : Bangka Selatan;
3. Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun / 22 Mei 2008;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Padang Bola Rt.002 Rw.002 Desa Pongok Kab. Bangka Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Anak 3
1. Nama lengkap : Anak 3;
2. Tempat lahir : Bangka Selatan;
3. Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun / 06 Juli 2008;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Padang Bola Rt.002 Rw.002 Desa Pongok Kab. Bangka Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Anak 4;
1. Nama lengkap : Anak 4;
2. Tempat lahir : Pongok (Bangka Selatan);
3. Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun / 06 Juli 2006;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Baru Rt.001 Rw.000 Desa Pongok Kec. Lepar Pongok Kab. Bangka Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Para Anak masing-masing ditahan dalam tahanan rumah oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022;
Perpanjangan Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022;
Para Anak didampingi Penasihat Hukum Tukijan Keling, S.H., Apri, S.H., Ari Aditia Pangestu, S.H., dan Berry Saputra, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Batin Tikal No.135 A Pangkalpinang - Pangkal Pinang (Kota) – Kep Bangka Belitung berdasarkan Surat Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum tanggal 25 Agustus 2022 Nomor : 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sgl;
Para Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua/wali;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sgl tanggal 19 Agustus 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sgl tanggal 19 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak I Anak 1 , Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 dan Anak IV Anak 4 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga Pendidikan, apparatyangmenanganiperlindungananak,ataudilakukanolehlebihdarisatuorangsecarabersama- sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal Pasal82Ayat(2)UUNo.17Tahun2016tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURINo.23Tahun2002tentangPerlindunganAnakmenjadiUndang-undangJoUURINo.35Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Alternatif Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak I Anak 1 , Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 dan Anak IV Anak 4 selama 4 (empat)bulanpenjaradiLembagaPembinaanKhususAnakKlasIIPangkalpinang dikurangi selama Para Anak ditangkap dan berada dalam tahanan sementara serta dengan perintah agar Para Anak tetap ditahan DAN pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Komunitas Pondok Modern Daarul Istiqomah alamat di Desa Airgegas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan:
Pelatihan kerja pengganti denda tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak dan dibimbing Agama oleh Ustadz dari Majelis Ulama Indonesia;
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama menjalani pidana penjara serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) buah tas berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) helai baju pramuka lengan Panjang bewarna coklat muda.
1 (satu) helai celana Panjang pramuka berwarna coklat tua.
1 (satu) helai celana dalam bewarna merah muda.
1 (satu) helai celana pendek bewarna coklat tua.
1 (satu) helai minset bewarna hitam.
1 (satu) halai kaos dalam bewarna merah muda;
1 (satu) unit handphone merk vivo model 1820 warna hitam kombinasi biru;
Dikembalikan kepada Anak korban;
Menetapkan supaya Para Anak membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Anak melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dikarenakan Para Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Anak melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan ;
Setelah mendengar tanggapan Para Anak melalui Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register :37/REG.I.C/VIII/2022 Atas nama Anak 1 Azhar bin Harman yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Kesimpulan
Klien anak bernama Anak 1 Azhar Bin Harman lahir di Pongok tanggal 15 Februari 2006. Klien anak adalah anak ke 4 dari 4 bersaudara dari pasangan Bapak Harman dan ibu Nursiah.
Pada saat kejadian usia klien anak sekitar 16 tahun 05 bulan 12 hari dan dikategorikan anak-anak
Klien anak masih duduk dikelas II SMP
Klien anak terlibat tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Atau (2) Uu No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tahun Tentang Perlindungan Anak yang dilakukan oleh klien anak sebagaimana dengan ancaman pidana penjara diatas 7 (tujuh) tahun sehingga tidak dilakukan Diversi.
Keluarga Anak bersedia mendidik menjaga dan membimbing klien anak agar klien anak tidak melakukan perbuatan tindak pidana kembali.
B. Rekomendasi
Sesuai kesimpulan tersebut di atas, dan berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2022, maka apabila dalam masalah ini klien terbukti bersalah mohon dapat diringankan hukumannya demi kepentingan yang terbaik bagi anak dan kiranya klien dapat dijatuhi dengan putusan ”Pidana dengan Syarat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (1) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register :40/REG.I.C/VIII/2022 Atas nama Anak 2 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Kesimpulan
Anak bernama ANAK 2 lahir di Bangka Selatan pada tanggal 22 Mei 2008. Anak merupakan anak kedua dari pasangan bapak Bujang dan ibu Lini Widia.
Anak terlibat tindak pidana karena pengaruh lingkungan tempat bermain Anak serta pergaulan dengan teman teman Anak serta kurangnya pengawasan orang tua Anak dalam pergaulan Anak diluar Sekolah.
Anak masih aktif berstatus Pelajar duduk di bangku kelas 3 SMP Pongok, Anak termasuk anak yang tidak pernah terlibat permasalahan di lingkungan Sekolah.
Anak menyesali perbuatannya serta kedua orang tua Anak bersedia dan berjanji untuk mendidik, menjaga dan membimbing Anak agar Anak tidak melakukan tindak pidana yang lain.
Dalam perkara ini tidak dilakukan Diversi dikarenakan ancaman tertinggi tindak pidana Perlindungan Anak yang dilakukan oleh Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 adalah diatas 7 tahun, serta Anak pernah melakukan pengulangan tindak pidana dengan demikian tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rekomendasi
Sesuai kesimpulan tersebut di atas, dan berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, selaku pembimbing kemasyarakatan menyarankan demi kepentingan yang terbaik bagi masa depan anak kiranya Anak, dapat diberikan pidana berupa “Pidana dengan Syarat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (1) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register :38/REG.I.C/VIII/2022 Atas nama Anak 3 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Kesimpulan
Klien bernama Anak 3 Pahlepi als Anak 3 bin Saparudin saat kejadian berusia 14 tahun dan saat ini terlibat dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Perkara klien tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi dan harus menjalani persidangan.
Klien saat ini dalam keadaan sehat, tidak memiliki kelainan fisik dan tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan serta sadar dalam melakukan perbuatannya.
Klien masih berstatus pelajar SMP namun kurang taat dalam menjalankan ibadah agamanya.
Faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan klien yaitu faktor usia klien yang masih muda dan lingkungan pergaulan yang kurang baik.
Sebelumnya klien tidak pernah dihukum dalam perkara apapun. Klien telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari.
Klien memperoleh penilaian rendah risiko pengulangan pidana.
Keluarga klien mendukung agar klien dapat memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Perbuatan klien meresahkan masyarakat. Masyarakat berharap klien dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari.
Rekomendasi
Sesuai kesimpulan tersebut di atas dan berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022, maka apabila dalam masalah ini klien terbukti bersalah, demi kepentingan yang terbaik bagi Anak kiranya klien dapat dijatuhi dengan putusan pidana dengan syarat pembinaan di luar lembaga dengan mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pekerja sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (1) huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila klien dijatuhi pidana denda mohon kiranya diganti dengan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register :34/REG.I.C/VIII/2022 Atas nama ANAK 4 BIN TUTOK yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
Kesimpulan
Anak bernama Anak 4 Bin Tutok lahir di Pongok pada tanggal 16 Juli 2006. Anak merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan bapak Tutok dan ibu Elda Novia. Pada saat kejadian Anak masih berusia 16 tahun dan belum mencapai 18 tahun;
Faktor utama penyebab peristiwa tersebut adalah karena unsur ketidaksengajaan, dimana pada saat anak memegang tangan korban bagian kiri, tiba-tiba korban memberontak sehingga tangan anak yang memegang tangan korban terlepas dan mengenai payudara korban.
Anak menyadari bahwa apa yang dia lakukan adalah salah dan merupakan perbuatan yang melawan hukum serta bisa dijatuhi sanksi pidana. Anak sangat menyesali perbuatannya dan berharap agar pihak korban dapat memaafkannya serta permasalahan ini segera selesai sehingga Anak bisa melanjutkan sekolahnya dan kembali kumpul bersama keluarga.
Belum ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas dan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 dan demi kepentingan yang terbaik bagi anak, kami, selaku Pembimbing Kemasyarakatan, merekomendasikan demi kepentingan yang terbaik bagi anak kiranya Anak dapat dijatuhi dengan putusan “Pidana dengan Syarat “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka anak wajib mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan oleh Pekerja Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangka Selatan dengan mempertimbangkan :
Anak merupakan pelajar aktif di SMP Negeri 1 Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Saat ini Anak telah menduduki bangku Kelas III.
Anak baru pertama kali terlibat pelanggaran hukum;
Menimbang, bahwa Para Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA:
Bahwa Anak I Anak 1 bersama-sama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 dan Anak IV Anak 4 pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2021 sekira Pukul 14.00 Wib Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2022 bertempat di sekolah SMPN 1 Pongok yang berlamat di Desa Pongok Kec. Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga Pendidikan, apparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2021 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di sekolah SMPN 1 Pongok yang berlamat di Desa Pongok Kec. Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Anak korban Anak korban yang baru berusia 14 (empat belas) Tahun 5 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 19.03-LT-28032014-0043 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2014 oleh Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan An.Anak korban lahir pada tanggal 25 Februari 2008 sedang berada didepan kelas tiba-tiba didatangi oleh Anak III Anak 3 dan Anak saksi Anak saksi 5, lalu Anak III Anak 3 Pahlevi mengajak Anak Korban pergi kebelakang sekolah tepatnya dibelakang Perpustakaan Sekolah SMPN 1 Pongok yang mana dibelakang Perpustakaan Sekolah tersebut terdapat hutan dan ada bangunan Gedung wallet yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, pada saat Anak korban bersama Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak saksi Anak saksi 5 sudah berada di belakang Perpustakaan, lalu datang Anak II Anak 2 dan Anak IV Anak 4 Bin Tutok kemudian Anak IV Anak 4 Bin Tutok langsung menarik paksa kedua tangan Anak korban dan membawa secara paksa Anak korban ke belakang Gedung wallet yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari belakang perpustakaan sekolah sedangkan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak saksi Anak saksi 5 mengikuti dari belakang, pada saat Anak IV Anak 4 menarik paksa Anak korban sampai kebelakang Gedung wallet dan melihat dibelakang Gedung wallet sudah ada Anak I Anak 1 Azhar Bin Harman, melihat hal tersebut lalu Anak IV Anak 4 meninggalkan Anak korban sendirian bersama dengan Anak I Anak 1 Azhar Bin Harman di belakang Gedung wallet dan bersembunyi di samping Gedung wallet bersama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak saksi Anak saksi 5 dengan maksud untuk mengintip Anak korban dan Anak I Anak 1 Azhar Bin Harman yang saat itu sedang berdua dibelakang Gedung wallet. Kemudian anak I Anak 1 Azhar Bin Harman langsung mendekati Anak korban dan langsung memeluk Anak korban, mencium pipi sebelah kiri, bibir dan meremas payudara Anak korban yang mana saat itu Anak korban berusaha untuk melawan dengan cara memberontak, melihat Anak korban melawan lalu Anak I Anak 1 Azhar Bin Harman mendorong tubuh Anak korban sehingga membuat Anak korban terjatuh ke tanah dengan posisi telentang lalu Anak I Anak 1 Azhar menduduki tubuh Anak korban sambil memanggil Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 dengan maksud untuk membantu Anak I Anak 1 Azhar memegang tangan Anak korban dikarenakan Anak korban masih meronta melakukan perlawanan, mendengar hal tersebut lalu Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 langsung mengahampiri Anak I Anak 1 Azhar kemudian Anak II Anak 2 langsung memegang tangan sebelah kiri anak korban sambil meremas payudara Anak korban, Anak III Anak 3 Pahlevi menutup wajah anak korban dengan menggunakan`1 (satu) buah tas warna hitam miliknya sambil meremas payudara Anak korban dan Anak IV Anak 4 memegang tangan sebelah kanan Anak korban sambil meremas payudara Anak korban sedangkan Anak saksi Anak saksi 5 masih mengintip di bagian samping Gedung wallet, setelah melihat Anak korban tidak bisa bergerak dikarenakan kedua tangannya dipegang lalu Anak I Anak 1 Azhar membuka celana dan celana dalam Anak korban dengan cara ditarik sampai lutut Anak korban kemudian Anak I Anak 1 Azhar membuka resleting celana dan sampai terlihat alat kelamin Anak I Anak 1 Azhar lalu Anak I Anak 1 Azhar mengelus-elus kemaluan Anak korban dengan menggunakan jari tangan sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya Anak I Anak 1 Azhar menempelkan alat kelaminnya ke bagian paha sebelah kanan bagian dalam Anak korban dan pada saat alat kelamain Anak I Anak 1 Azhar mendekati ke arah kemaluan Anak korban, Anak korban meronta melakukan perlawanan dengan cara menendang perut Anak I Anak 1 Azhar sambil berteriak sehingga membuat Anak I Anak 1 Azhar terjatuh, mendengar Anak korban berteriak lalu Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 langsung melepaskan tangan Anak korban dan langsung kabur melarikan diri kearah belakang perpustakaan untuk duduk menongkrong sedangkan Anak saksi Anak saksi 5 langsung berlari kearah semak-semak tidak jauh dari Gedung wallet dan masih mengintip/mengintai Anak I Anak 1 Azhar bersama dengan Anak korban yang masih berada dibelakang Gedung wallet dengan posisi Anak korban masing terbaring telentang ditanah akan tetapi celana dan celana dalam anak korban sudah terpasang kembali sedangkan Anak I Anak 1 Azhar masih menduduki tubuh Anak korban. Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian pada saat Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 sedang duduk di belakang perpustakaan sekolah sambil menunggu Anak I Anak 1 Azhar yang masih berada di belakang Gedung wallet bersama Anak korban, datang Anak saksi Anak saksi 4 dan langsung bertanya kepada Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 dengan berkata “ada apa ramai-ramai disini” kemudian dijawab oleh Anak II Anak 2 “ada orang pacarana dibelakang Gedung wallet”, mendengar hal tersebut lalu Anak saksi Anak saksi 4 langsung pergi kebelakang Gedung wallet dan melihat Anak I Anak 1 Azhar sedang duduk diatas perut Anak korban dengan posisi Anak korban terbaring telentang ditanah, melihat hal tersebut lalu Anak saksi Anak saksi 4 langsung menghampiri Anak I Anak 1 Azhar dan Anak korban dan langsung meremas payudara Anak korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Anak saksi Anak saksi 4 pergi meninggalkan Anak I Anak 1 Azhar dan Anak korban dan langsung bergabung duduk nongkrong bersama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 sedangkan Anak saksi Anak saksi 5 setelah mengintip dari hutan tidak jauh dari Gedung wallet apa yang dilakukan oleh Anak I Anak 1 Azhar terhadap Anak korban serta Anak saksi Anak saksi 4 yang meremas payudara Anak korban juga ikut bergabung nongkrong bersama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 dan Anak Saksi Anak saksi 4 di belakang Perpustakaan. Beberapa menit kemudian Anak I Anak 1 Azhar keluar dari belakang Gedung wallet dengan diikuti dari belakang oleh Anak korban menuju ketempat Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5 dan Anak saksi Anak saksi 4 nongkrong tepatnya di belakang Perpustakaan sekolah yang mana kondisi Anak korban berjalan linglung seperti kehabisan tenaga, selanjutnya Anak I Anak 1 Azhar membujuk Anak korban untuk pulang kerumah akan tetapi Anak korban tidak mau pulang dan anak korban langsung duduk bersandar di tembok bagian belakang Perpustakaan dengan posisi menselonjorkan kedua kakinya kedepan, dikarenakan Anak korban tidak mau pulang lalu Anak I Anak 1 Azhar langsung pulang meninggalkan Anak korban yang saat itu masih bersama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5 dan Anak saksi Anak saksi 4, melihat Anak korban duduk bersandar ditembok Perpustakaan lalu Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5 dan Anak saksi Anak saksi 4 mengelilingi Anak korban dengan cara berdiri mengelilingi anak korban dengan maksud agar tidak terlihat oleh orang lain dan secara bergantian yaitu Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5 dan Anak saksi Anak saksi 4 memegang/ meremas payudara Anak korban, tidak lama kemudian datang Anak saksi Anak saksi 6 dan ikut memegang/ meremas payudara Anak korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5, Anak saksi Anak saksi 4 dan Anak saksi Anak saksi 6 membujuk Anak korban untuk pulang kerumah akan tetapi anak korban tetap tidak mau pulang, dikarenakan Anak korban tidak mau pulang lalu Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5, Anak saksi Anak saksi 4 dan Anak saksi Anak saksi 6 pulang kerumah masing-masing meninggal Anak korban sendirian di belakang Perpustakaan Sekolah. Selanjutnya orang tua Anak korban yaitu Saksi Endrie Als Endre Bin Djalil bersama dengan saksi Ratna Sari Als Ratna Binti Tewing mencari keberadaan Anak korban karena merasa kwatir dikarenakan menjelang sore hari Anak korban belum pulang sekolah dan sekira pukul 16.30 WIb mendapati Anak korban sedang berada di belakang perpustakaan sekolah SMPN 01 Pongok dengan posisi duduk sambil menangis dalam keadaan lemas, setelah ditanyakan oleh Saksi Endrie Als Endre Bin Djalil apa yang terjadi terhadap anak korban, anak korban menceritakan telah dicabuli oleh teman-teman sekolahnya. Selanjutnya orang tua Anak korban melaporkan kejadian yang menimpa anak korban ke Pihak Kepolisian guna di proses lebih lanjut.
Bahwa Akibat perbuatan Anak I Anak 1 Bersama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 dan Anak IV Anak 4 , Anak korban Anak korban mengalami trauma dan merasa takut serta nyeri pada payudara dan alat kelamin Anak korban berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 440/063/RSUD/2022, tanggal 29 Juli 2022 ditandatangani oleh dr. Adriansyah Dwi Saputra,SP.OG dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Anak korban umur 14 Tahun
Menjelaskan bahwa :
Pemeriksaan Luar :
Tanda vital
- Tekanan darah 130/80 mmhg
Denyut nadi 93x/menit
Pernapasan 20 x/menit
Suhu 36ºc
status generalis sadar.
status lokalis
Perlukaan Genetalia (bagian luar, bagian dalam, dubur)
Selaput darah utuh
Tampak lecet pada sudut bawah vagina sepanjang kurang lebih 1 cm
Vagina tampak memar dibibir kemaluan bagian dalam sebelah kanan ukuran 0,5 cm X 0,3 cm x 0,2 cm
Tindakan medis perawatan amoxicilin dan paracetamol.
Diagnosa
Memar di bibir kemaluan bagian dalam sebelah kanan
Selaput darah utuh
Lecet pada sudut bawah vagina
Payudara nyeri
Anus tidak ada kelainan
Payudara terasa nyeri, memar tidak ada, bengkak tidak ada.
Kesimpulan :
identitas korban Anak korban
tidak terdapat luka/tanda kekerasan pada tubuh
Pada kelamin tampak memar di bibir kemaluan bagian dalam sebelah kanan yang diakibatkan oleh tekanan atau gesekan dengan benda tumpul, selaput darah utuh, tampak luka lecet pada sudut bawah vagina yang disebabkan gesekan, pada payudara terasa nyeri.
Perbuatan Anak I Anak 1 bersama-sama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 dan Anak IV Anak 4, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Anak I Anak 1, Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 dan Anak IV Anak 4 pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2021 sekira Pukul 14.00 Wib Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2022 bertempat di sekolah SMPN 1 Pongok yang berlamat di Desa Pongok Kec. Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2021 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di sekolah SMPN 1 Pongok yang berlamat di Desa Pongok Kec. Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Anak korban Anak korban yang baru berusia 14 (empat belas) Tahun 5 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 19.03-LT-28032014-0043 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2014 oleh Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan An.Anak korban lahir pada tanggal 25 Februari 2008 sedang berada didepan kelas tiba-tiba didatangi oleh Anak III Anak 3 dan Anak saksi Anak saksi 5, lalu Anak III Anak 3 Pahlevi mengajak Anak Korban pergi kebelakang sekolah tepatnya dibelakang Perpustakaan Sekolah SMPN 1 Pongok yang mana dibelakang Perpustakaan Sekolah tersebut terdapat hutan dan ada bangunan Gedung wallet yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, pada saat Anak korban bersama Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak saksi Anak saksi 5 sudah berada di belakang Perpustakaan, lalu datang Anak II Anak 2 dan Anak IV Anak 4 Bin Tutok kemudian Anak IV Anak 4 Bin Tutok langsung menarik kedua tangan Anak korban dan membawa Anak korban ke belakang Gedung wallet yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari belakang perpustakaan sekolah sedangkan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak saksi Anak saksi 5 mengikuti dari belakang, pada saat Anak IV Anak 4 menarik paksa Anak korban sampai kebelakang Gedung wallet dan melihat dibelakang Gedung wallet sudah ada Anak I Anak 1 Azhar Bin Harman, melihat hal tersebut lalu Anak IV Anak 4 meninggalkan Anak korban sendirian bersama dengan Anak I Anak 1 Azhar Bin Harman di belakang Gedung wallet dan bersembunyi di samping Gedung wallet bersama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak saksi Anak saksi 5 dengan maksud untuk mengintip Anak korban dan Anak I Anak 1 Azhar Bin Harman yang saat itu sedang berdua dibelakang Gedung wallet. Kemudian anak I Anak 1 Azhar Bin Harman langsung mendekati Anak korban dan langsung memeluk Anak korban, mencium pipi sebelah kiri, bibir dan meremas payudara Anak korban yang mana saat itu Anak korban berusaha untuk melawan dengan cara memberontak, melihat Anak korban melawan lalu Anak I Anak 1 Azhar Bin Harman mendorong tubuh Anak korban sehingga membuat Anak korban terjatuh ke tanah dengan posisi telentang lalu Anak I Anak 1 Azhar menduduki tubuh Anak korban sambil memanggil Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 dengan maksud untuk membantu Anak I Anak 1 Azhar memegang tangan Anak korban dikarenakan Anak korban masih meronta melakukan perlawanan, mendengar hal tersebut lalu Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 langsung mengahampiri Anak I Anak 1 Azhar kemudian Anak II Anak 2 langsung memegang tangan sebelah kiri anak korban sambil meremas payudara Anak korban, Anak III Anak 3 Pahlevi menutup wajah anak korban dengan menggunakan`1 (satu) buah tas warna hitam miliknya sambil meremas payudara Anak korban dan Anak IV Anak 4 memegang tangan sebelah kanan Anak korban sambil meremas payudara Anak korban sedangkan Anak saksi Anak saksi 5 masih mengintip di bagian samping Gedung wallet, setelah melihat Anak korban tidak bisa bergerak dikarenakan kedua tangannya dipegang lalu Anak I Anak 1 Azhar membuka celana dan celana dalam Anak korban dengan cara ditarik sampai lutut Anak korban kemudian Anak I Anak 1 Azhar membuka resleting celana dan sampai terlihat alat kelamin Anak I Anak 1 Azhar lalu Anak I Anak 1 Azhar mengelus-elus kemaluan Anak korban dengan menggunakan jari tangan sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya Anak I Anak 1 Azhar menempelkan alat kelaminnya ke bagian paha sebelah kanan bagian dalam Anak korban dan pada saat alat kelamain Anak I Anak 1 Azhar mendekati ke arah kemaluan Anak korban, Anak korban meronta melakukan perlawanan dengan cara menendang perut Anak I Anak 1 Azhar sambil berteriak sehingga membuat Anak I Anak 1 Azhar terjatuh, mendengar Anak korban berteriak lalu Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 langsung melepaskan tangan Anak korban dan langsung kabur melarikan diri kearah belakang perpustakaan untuk duduk menongkrong sedangkan Anak saksi Anak saksi 5 langsung berlari kearah semak-semak tidak jauh dari Gedung wallet dan masih mengintip/mengintai Anak I Anak 1 Azhar bersama dengan Anak korban yang masih berada dibelakang Gedung wallet dengan posisi Anak korban masing terbaring telentang ditanah akan tetapi celana dan celana dalam anak korban sudah terpasang kembali sedangkan Anak I Anak 1 Azhar masih menduduki tubuh Anak korban. Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian pada saat Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 sedang duduk di belakang perpustakaan sekolah sambil menunggu Anak I Anak 1 Azhar yang masih berada di belakang Gedung wallet bersama Anak korban, datang Anak saksi Anak saksi 4 dan langsung bertanya kepada Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 dengan berkata “ada apa ramai-ramai disini” kemudian dijawab oleh Anak II Anak 2 “ada orang pacarana dibelakang Gedung wallet”, mendengar hal tersebut lalu Anak saksi Anak saksi 4 langsung pergi kebelakang Gedung wallet dan melihat Anak I Anak 1 Azhar sedang duduk diatas perut Anak korban dengan posisi Anak korban terbaring telentang ditanah, melihat hal tersebut lalu Anak saksi Anak saksi 4 langsung menghampiri Anak I Anak 1 Azhar dan Anak korban dan langsung meremas payudara Anak korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Anak saksi Anak saksi 4 pergi meninggalkan Anak I Anak 1 Azhar dan Anak korban dan langsung bergabung duduk nongkrong bersama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 sedangkan Anak saksi Anak saksi 5 setelah mengintip dari hutan tidak jauh dari Gedung wallet apa yang dilakukan oleh Anak I Anak 1 Azhar terhadap Anak korban serta Anak saksi Anak saksi 4 yang meremas payudara Anak korban juga ikut bergabung nongkrong bersama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi dan Anak IV Anak 4 dan Anak Saksi Anak saksi 4 di belakang Perpustakaan. Beberapa menit kemudian Anak I Anak 1 Azhar keluar dari belakang Gedung wallet dengan diikuti dari belakang oleh Anak korban menuju ketempat Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5 dan Anak saksi Anak saksi 4 nongkrong tepatnya di belakang Perpustakaan sekolah yang mana kondisi Anak korban berjalan linglung seperti kehabisan tenaga, selanjutnya Anak I Anak 1 Azhar membujuk Anak korban untuk pulang kerumah akan tetapi Anak korban tidak mau pulang dan anak korban langsung duduk bersandar di tembok bagian belakang Perpustakaan dengan posisi menselonjorkan kedua kakinya kedepan, dikarenakan Anak korban tidak mau pulang lalu Anak I Anak 1 Azhar langsung pulang meninggalkan Anak korban yang saat itu masih bersama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5 dan Anak saksi Anak saksi 4, melihat Anak korban duduk bersandar ditembok Perpustakaan lalu Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5 dan Anak saksi Anak saksi 4 mengelilingi Anak korban dengan cara berdiri mengelilingi anak korban dengan maksud agar tidak terlihat oleh orang lain dan secara bergantian yaitu Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5 dan Anak saksi Anak saksi 4 memegang/ meremas payudara Anak korban, tidak lama kemudian datang Anak saksi Anak saksi 6 dan ikut memegang/ meremas payudara Anak korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5, Anak saksi Anak saksi 4 dan Anak saksi Anak saksi 6 membujuk Anak korban untuk pulang kerumah akan tetapi anak korban tetap tidak mau pulang, dikarenakan Anak korban tidak mau pulang lalu Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 Pahlevi , Anak IV Anak 4 , Anak saksi Anak saksi 5, Anak saksi Anak saksi 4 dan Anak saksi Anak saksi 6 pulang kerumah masing-masing meninggal Anak korban sendirian di belakang Perpustakaan Sekolah. Selanjutnya orang tua Anak korban yaitu Saksi Endrie Als Endre Bin Djalil bersama dengan saksi Ratna Sari Als Ratna Binti Tewing mencari keberadaan Anak korban karena merasa kwatir dikarenakan menjelang sore hari Anak korban belum pulang sekolah dan sekira pukul 16.30 WIb mendapati Anak korban sedang berada di belakang perpustakaan sekolah SMPN 01 Pongok dengan posisi duduk sambil menangis dalam keadaan lemas, setelah ditanyakan oleh Saksi Endrie Als Endre Bin Djalil apa yang terjadi terhadap anak korban, anak korban menceritakan telah dicabuli oleh teman-teman sekolahnya. Selanjutnya orang tua Anak korban melaporkan kejadian yang menimpa anak korban ke Pihak Kepolisian guna di proses lebih lanjut.
Bahwa Akibat perbuatan Anak I Anak 1 Bersama dengan Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 dan Anak IV Anak 4 , Anak korban Anak korban mengalami trauma dan merasa takut serta nyeri pada payudara dan alat kelamin Anak korban berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 440/063/RSUD/2022, tanggal 29 Juli 2022 ditandatangani oleh dr. Adriansyah Dwi Saputra,SP.OG dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Anak korban umur 14 Tahun
Menjelaskan bahwa :
Pemeriksaan Luar :
Tanda vital
- Tekanan darah 130/80 mmhg
Denyut nadi 93x/menit
Pernapasan 20 x/menit
Suhu 36ºc
status generalis sadar.
status lokalis
Perlukaan Genetalia (bagian luar, bagian dalam, dubur)
Selaput darah utuh
Tampak lecet pada sudut bawah vagina sepanjang kurang lebih 1 cm
Vagina tampak memar dibibir kemaluan bagian dalam sebelah kanan ukuran 0,5 cm X 0,3 cm x 0,2 cm
Tindakan medis perawatan amoxicilin dan paracetamol.
Diagnosa
Memar di bibir kemaluan bagian dalam sebelah kanan
Selaput darah utuh
Lecet pada sudut bawah vagina
Payudara nyeri
Anus tidak ada kelainan
Payudara terasa nyeri, memar tidak ada, bengkak tidak ada.
Kesimpulan :
identitas korban Anak korban
tidak terdapat luka/tanda kekerasan pada tubuh
Pada kelamin tampak memar di bibir kemaluan bagian dalam sebelah kanan yang diakibatkan oleh tekanan atau gesekan dengan benda tumpul, selaput darah utuh, tampak luka lecet pada sudut bawah vagina yang disebabkan gesekan, pada payudara terasa nyeri.
Perbuatan Anak I Anak 1, Anak II Anak 2, Anak III Anak 3 dan Anak IV Anak 4, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Anak menyatakan mengerti dan Para Anak melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak korban Anak korban, tanpa sumpah dipersidangan didampingi oleh orang tua/wali dan Pendamping Sosial pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak korban Anak korban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan ;
Bahwa anak korban pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Bangka Selatan dan membenarkan seluruh keterangannya;
Bahwa anak korban adalah anak yang menjadi korban perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh anak Anak saksi 4, Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 6 Purnama Bin Dedi serta Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di sekolah SMPN 1 Pongok yang berlamat di Desa Pongok Kec. Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan dan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama dilakukan didekat Gedung wallet yang berada dibelakang perpustakaan sekolah dan kedua dilakukan di belakang perpustakaan sekolah;
Bahwa Anak korban Anak korban baru berusia 14 (empat belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 19.03-LT-28032014-0043 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2014 oleh Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan An.Anak korban lahir pada tanggal 25 Februari 2008;
Bahwa anak korban mengenali Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 serta anak Anak saksi 4, Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 6 Purnama Bin Dedi dikarenakan satu sekolah dengan anak korban yaitu di SMPN 1 Pongok Kab. Bangka Selatan;
Bahwa kejadian pencabulan terhadap anak korban yang dilakukan oleh Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 serta anak Anak saksi 4, Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 6 Purnama Bin Dedi sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan cara kejadian yang pertama Anak Anak 2 dan Anak Anak 4 memegang kedua tangan anak korban sambil meremas-remas payudara anak korban, lalu Anak Anak 3 menutup muka anak korban dengan menggunakan tas miliknya sambil meremas-remas payudara anak korban kemudian anak Anak 1 membuka celana dan celana dalam anak korban hingga batas lutut lalu Anak Anak 1 membuka celana dan celana dalamnya hingga batas lutut sampai terlihat alat kelaminnya, lalu Anak Anak 1 mengelus-elus kemaluan anak korban dengan menggunakan jarinya sebanyak 3 (tiga) kali, lalu anak Anak 1 menempelkan alat kelaminnya ke paha anak korban dan pada saat kemaluan anak Anak 1 akan mendekati kemaluan anak korban, anak korban berontak melakukan perlawanan dengan cara menendang kebagian perut anak Anak 1 ;
Bahwa kejadian yang kedua Anak Anak saksi 5 , Anak Anak saksi 4 dan Anak Anak 6 melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan cara meremas-remas payudara anak korban dan juga saat itu anak Anak 2 , anak Anak 4 serta anak Anak 3 juga ikut meremas-remas payudara anak korban;
Bahwa anak Anak 1 , anak Anak 4 , anak Anak 3 dan anak Anak 2 saat melakukan pecabulan terhadap anak korban ada melakukan kekerasan dengan cara anak Anak 4 menarik paksa tangan anak korban serta memegang tangan anak korban sebelah kanan, anak Anak 2 memegang tangan kiri anak korban, anak riski menutup muka anak korban dengan tas dan anak Anak 1 menduduki tubuh tepatnya dibagian kaki anak korban, sedangkan anak Anak saksi 4 , anak Anak saksi 5 dan anak Anak 6 tidak ada melakukan kekerasan terhadap anak korban dan hanya meremas payudara anak korban;
Bahwa anak Anak 1 , anak Anak 2 , anak Anak 4 , anak Anak 3 , Anak Anak saksi 5 , anak Anak 6 selain ada meremas-remas payudara anak korban ada juga memegang kemaluan anak korban sedangakan anak Anak saksi 4 hanya meremas-remas payudara anak korban saja;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib anak korban sedang duduk sendirian di depan perpustakaan, tiba-tiba datang anak Anak 3 , anak Anak 4 , anak Anak 2 , lalu anak Anak 4 menarik tangan anak korban sedangkan anak Anak 3 dan anak Anak 2 ikut mendorong anak korban dan membawa anak korban kehutan yang berada dibelakang perpustakaan sekolah tepatnya disamping gedung walet, sesampainya di hutan samping gedung walet anak korban sudah melihat ada anak Anak 1 , setelah itu anak Anak 1 langsung mendorong anak korban hingga terjatuh, kemudian anak Anak 2 memegang tangan sebelah kanan anak korban sambil meremas-remas payudara anak korban, anak Anak 4 memegang tangan sebelah kiri anak korban sambil meremas payudara anak korban, lalu anak Anak 3 menutup wajah anak korban dengan menggunakan tas miliknya sambil meremas-remas payudara anak korban, setelelah itu anak Anak 1 membuka celana dan celana dalam anak korban hingga batas lutut, setelah celana anak korban terbuka anak Anak 1 mengelus-elus kemaluan anak korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarinya, lalu pada saat anak Anak 1 menempelkan kemaluan ke arah kemaluan anak korban, anak korban langsung melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak serta menendang perut anak Anak 1 sebanyak 1 (satu) kali. Mendengar anak korban berteriak lalu anak Anak 2 , anak Anak 4 dan anak Anak 3 langsung melarikan diri sedangkan anak Anak 1 masih ditempat kejadian bersama anak korban, setelah itu anak korban langsung menaikkan celana anak korban dan anak Anak 1 memakai celananya sendiri dan pada saat itu posisi anak korban sedang terbaring lemah sedangkan posisi anak Anak 1 sedang menduduki anak korban. Tidak lama kemudian pada saat anak Anak 1 sedang menduduki anak korban tiba-tiba datang anak Anak saksi 4 dan langsung memegang payudara anak korban setelah itu anak Anak saksi 4 pergi kearah belakang perpustakaan sekolah, saat itu anak Anak 1 sempat menyuruh anak korban untuk pulang, namun saat itu anak korban sedang tidak berdaya dan masih trauma sehingga anak korban masih duduk ditanah. Setelah itu anak korban melihat anak Anak 1 pergi tidak tau kearah mana dan saat itu keadaan anak korban sedang tidak berdaya seperti orang linglung berjalan kearah belakang perpustakaan dan duduk bersandar di tembok belakang perpustakaan dan saat itu anak korban melihat anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 dan anak Anak saksi 5 di dekat belakang perpustakaan setelah itu anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 dan anak Anak saksi 5 langsung mendekati anak korban dan mengelilingi anak korban dan langsung mencium-cium pipi dan leher anak korban serta meremas-remas payudara anak korban dan tidak lama datang anak Anak 6 ikut juga meremas-remas payudara anak korban. Kemudian anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 , anak Anak saksi 5 dan anak Anak 6 langsung pergi sedangakan anak korban ditinggalkan sendirian dibelakang perpustakaan sekolah. Kemudian anak korban berjalan kearah lapangan sekolah tiba- tiba datang anak Anak 6 dan anak Anak 4 lalu mengajak anak korban kesamping sekolahan hanya untuk menemani anak korban, tidak lama kemudian datang ibu (orang tua) anak korban dan bibi anak korban Sdri. Ratna dan bertanya kepada anak korban dengan berkata ”kamu kenapa” lalu anak korban menjawab ”saya habis dilecehkan” mendengar hal tersebut ibu anak korban menangis dan tidak lama kemudian datang ayah anak korban yang bernama Endrie dan membawa anak korban pulang kerumah;
Bahwa Akibat yang dialami oleh anak korban atas kejadian tersebut anak korban mengalami nyeri pada payudara dan kemaluan anak korban, trauma serta anak korban merasa takut jika bertemu dengan Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 serta anak Anak saksi 4, Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 6 Purnama Bin Dedi;
Bahwa saat diperlihatkan barang bukti di Persidangan anak korban membenarkan semua terhadap barang bukti tersebut;
Bahwa anak korban tidak mau memaafkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 serta anak Anak saksi 4, Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 6 Purnama Bin Dedi kepadanya;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak 1 Anak 1 Azhar Bin Harman membenarkan ada mencium pipi, bibir dan meremas payudara anak korban, Anak Anak 1 keberatan tidak ada menempelkan kemaluannya ke kemaluan anak koban, tidak ada mengelus-elus kemaluan anak korban dan tidak ada mencium leher anak korban serta tidak ada membuka celana anak korban melainkan hanya membuka ikat pinggang anak korban sedangkan Anak 2 Anak 2, Anak 3 Anak 3 dan Anak 4 Anak 4 memberikan pendapat keberatan tidak ada memegang kemaluan anak korban dan atas keberatan Anak 2 Anak 2, Anak 3 Anak 3 dan Anak 4 Anak 4 Als Bleku Bin Tutok, Anak Korban menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi Ratna Sari Als Ratna Binti Tewing, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak korban yang bernama Anak korban yang masih berusia 14 (empat) tahun yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib dihutan belakang sekolah SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan.
Bahwa hubungan saksi dengan anak korban adalah saksi sebagai tante/ bibi dari anak korban.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang melakukan pencabulan terhadap anak korban, namun saksi mengetahui karena pada saat itu saksi menemukan anak korban bersamas 2 (dua) orang anak yang bernama Anak 4 dan Anak 6 , setelah itu anak korban menceritakan kepada ibunya dan saksi mendengar bahwa nama-nama yang melakukan pencabulan terhadap anak korban adalah Anak Anak 2 , Anak Anak 4 , Anak Anak 3 , Anak Anak 1 , Anak Anak saksi 5 , Anak Anak saksi 4 dan Anak Anak 6 .
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara apa dan sudah berapa kali para anak pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban.
Bahwa saksi awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.30 Wib sedang berada dirumah lalu datang Sdr. Dahlia (ibu anak korban) meminta tolong kepada saksi untuk mencari anak korban karena belum pulang kerumah, setelah itu saksi bersama Sdri. Dahlia pergi ke Pongok untuk mencari anak korban disekolahnya SMPN 1 pongok, sesampainya disekolah kami menemukan anak korban dibelakang perpustakaan sekolah dan melihat anak korban dalam keadaan lemas serta saksi melihat anak Anak 4 dan anak Anak 6 berada dilapangan sekolah;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak korban mengalami trauma dan ketakutan
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat benar keterangan saksi dan Para Anak tidak berkeberatan;
Saksi EndrieAlsEndreBinDjalil, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya anak kandung saksi yang bernama Anak korban yang masih berusia 14 (empat) tahun dicabuli oleh teman-teman sekolahnya yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib dihutan belakang sekolah SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan.
Bahwa yang saksi ketahui berdasarkan keterangan anak saksi yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dirinya yaitu Anak Anak 2 , Anak Anak 4 , Anak Anak 3 , Anak Anak 1 , Anak Anak saksi 5 , Anak Anak saksi 4 dan Anak Anak 6 .
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, saat saksi sedang berada dirumah saksi merasa aneh karena anak saksi sudah sore belum pulang kerumah dari sekolahnya, lalu saksi berinisiatif untuk mencari anak saksi kesekolah, sesampainya disekolah saksi langsung melihat dari kejauhan ada istri dan anak saksi sedang duduk bersandar di tembok sekolah sambil menangis, kemudian saksi menghampiri dan bertanya kepada istri saksi, mengapa Esti menangis dan dijawab oleh istri saksi bahwa Esti sudah diperlakukan tidak senonoh oleh teman-temannya. Mendengar hal tersebut badan saksi langsung lemas dan saksi ikut menangis. Tidak lama kemudian kami pun langsung pulang kerumah untuk menenangkan diri, karena merasa tidak terima anak saksi diperlakukan seperti itu saksi pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Kadus untuk meminta bantuan setelah itu barulah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Bahwa pihak orang tua para anak pelaku ada mendatangi saksi untuk meminta perdamaian dan secara pribadi saksi memaafkan akan tetapi saksi meminta keadilan untuk anak saksi yang menjadi korban dan meminta para pelaku anak dihukum sesuai dengan perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat benar keterangan saksi dan Para Anak tidak berkeberatan;
AnaksaksiAnak saksi 4, tanpa sumpah dipersidangan didampingi oleh orang tua/wali dan Pendamping Sosial pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa anak saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Bangka Selatan dan membenarkan seluruh keterangannya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya anak saksi melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban teman satu sekolahan anak saksi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib didekat hutan belakang SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan.
Bahwa anak saksi melakukan pencabulan memegang/ meremas payudara anak korban sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa anak saksi saat melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban bersama-sama dengan anak Anak 1 , Anak 4 , Anak 2 , Riski, Anak saksi 5 dan Anak 6 .
Bahwa anak saksi melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan cara awalnya anak saksi melihat anak Anak 1 sedang menduduki anak korban kemudian anak saksi mendekati anak korban yang sedang terbaring dan langsung memegang payudara anak korban, setelah itu anak saksi pergi kearah belakang perpustakaan menemui anak Anak saksi 5 , Anak Anak 3 , Anak Anak 2 , Anak Anak 6 , Anak Anak 4 dan Anak Rehan, kemudian tidak lama kemudian anak saksi melihat anak korban berjalan kearah belakang perpustakaan dan duduk didekat rombongan kami, tak lama kemudian anak saksi pulang kerumah kurang lebih sekitar 1 jam anak saksi Kembali lagi kebelakang perpustakaan dan melihat masih ada teman-teman anak saksi yaitu anak Anak saksi 5 , Anak Riski, Anak Anak 2 , Anak Anak 6 dan Anak Anak 4 sedang memegang payudara anak korban. Melihat hal tersebut anak saksi menghampiri mereka dan ikut memegang payudara anak korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 13.50 Wib saat itu anak saksi sedang pulang sekolah bersama dengan anak Rehan dan melihat ada keramaian dibelakang perpustakaan sekolah yaitu ada anak Anak 3 , Anak Anak 2 , Anak Anak 4 dan anak Anak saksi 5 , lalu anak saksi mendekati dan ada yang mengatakan bahwa ada orang pacarana di belakang Gedung wallet, mendengar hal tersebut anak saksi langsung menuju kearah belakang Gedung wallet dan melihat anak Anak 1 dan anak korban sedang berhadapan, melihat hal tersebut anak saksi Kembali ketempat teman-teman anak saksi yang berada dibelakang perpustakaan, tidak lama kemudian anak saksi Kembali lagi kebelakang Gedung wallet dan melihat anak korban sedang terbaring dengan posisi diduduki oleh anak Anak 1 , setelah itu anak saksi langsung mendekati dan langsung memegang payudara anak korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu anak saksi langsung lari ketempat teman-teman anak saksi yaitu Anak Anak 2 , Anak Anak 3 , Anak Anak 4 dan Anak Anak saksi 5 yang berada di belakang perpustakaan . Selanjutnya anak saksi melihat anak Anak 1 dan anak korban sedang berjalan menuju kebelakang perpustakaan, lalu anak saksi mendengar anak Anak 1 berkata kepada anak korban “Esti Pulanglah Saya Antar” namun anak korban hanya diam saja, setelah itu anak Anak 1 pun pergi meninggalkan anak korban lalu anak saksi pun ikut pulang kerumah. Kemudian sekitar kurang lebih 1 jam kemudian anak saksi kembali lagi kebelakang perpustakaan dan melihat Anak RIski, Anak Anak 2 , Anak Anak saksi 5 , Anak Anak 6 dan Anak Anak 4 sedang memegang megang payudara anak korban yang saat itu posisi anak korban sedang duduk selonjoran, melihat hal tersebut anak saksi langsung mendekati mereka dan langsung ikut memegang payudara anak korban. Tidak lama kemudian anak saksi pulang kerumah sedangkan yang lainnya masih berada di tempat kejadian dan setelah itu anak saksi tidak tau lagi apa yang terjadi.
Bahwa anak saksi melakukan perbuatan cabul tersebut dikarenakan anak saksi melihat ada kesempatan dimana anak korban sedang diduduki oleh Anak Anak 1 yang membuat anak saksi timbul pikiran/ nafsu untuk turut serta melakukan pencabulan tersebut dan kenapa hanya tertuju kepada anak korban dikarenakan memang pada saat itu hanya ada anak korban yang berada ditempat kejadian;
Terhadap keterangan Anak saksi, Para Anak memberikan pendapat benar keterangan saksi dan Para Anak tidak berkeberatan;
AnaksaksiAnak saksi 5, tanpa sumpah dipersidangan didampingi oleh orang tua/wali dan Pendamping Sosial pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa anak saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Bangka Selatan dan membenarkan seluruh keterangannya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya anak saksi melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban teman satu sekolahan anak saksi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib didekat hutan belakang SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan.
Bahwa anak saksi melakukan pencabulan memegang/ meremas payudara anak korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa anak saksi saat melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban bersama-sama dengan anak Anak 1 , Anak Anak 4 , Anak Anak 2 , Anak Riski, Anak Anak saksi 4 dan Anak Anak 6 .
Bahwa anak saksi melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan cara awalnya anak saksi sedang ngobrol dengan anak Anak 3 dikantin sekolah, lalu tidak lama dari itu anak Anak 3 mau meminjam Pena kepada anak korban yang saat itu sedang berada didepan kelas, lalu anak saksi pun ikut kedepan menemui anak korban, setelah tiba didepan kelas dan bertemu anak korban lalu anak Anak 3 berkata kepada anak korban “Ayo kebelakang sebentar” mendengar hal tersebut anak korban langsung ikut kebelakang dan anak saksi pun ikut dari belakang, setelah kami tiba dibelakang perpustakaan sekolah tiba-tiba datang anak Anak 2 dan anak Anak 4 lalu anak Anak 2 dan Anak Anak 4 langsung mendorong anak korban dan anak korban langsung terjatuh, setelah anak korban jatuh lalu anak Anak 4 langsung menarik tangan anak korban menuju kebelakang Gedung wallet yang tidak jauh dari sekolah tersebut, setelah anak Anak 4 dan anak korban tiba di belakang Gedung wallet lalu anak saksi melihat datanglah anak Anak 1 , melihat anak Anak 1 datang lalu anak Anak 4 langsung pergi dan berlari menuju kami (anak saksi, Anak 2 , Anak 3 ) yaitu dibelakang perpustakaan, lalu anak saksi bersama dengan anak Anak 3 , Anak 4 dan Anak 2 mengintip dari belakang perpustakaan apa yang dilakukan oleh anak Anak 1 terhadap anak korban yaitu anak Anak 1 mencium wajah sebelah kanan, mencium bibir, leher anak korban dan saat itu anak saksi melihat anak korban berontak seperti tidak senang atas perlakuan yang diperbuat oleh anak Anak 1 lalu tidak lama dari itu anak Anak 1 memanggil Anak Anak 2 , Anak 4 dan Anak 3 dan anak saksi pun mengintip disamping Gedung walet, pada saat anak saksi mengintip disamping Gedung wallet anak saksi melihat anak korban sudah terbaring ditanah dengan posisi anak Anak 1 duduk diatas perut anak korban dan posisi anak Anak 1 sudah mengeluarkan alat kelaminnya dan anak saksi melihat anak korban berontak mau melarikan diri lalu setelah itu anak Anak 4 langsung memegang tangan kanan anak korban, anak Anak 2 memegang tangan kiri anak korban dan anak Anak 3 langsung menutup wajah anak korban dengan menggunakan tas dan anak saksi melihat anak korban tetap melakukan perlawanan dan berontak serta berteriak akhirnya anak korban terlepas dari pegangan tangan anak Anak 4 dan anak Anak 2 , lalu anak korban langsung berdiri melihat hal tersebut anak Anak 1 pun ikut berdiri, pada saat anak korban memberontak anak saksi melihat Anak Anak 3 , Anak 2 dan Anak 4 berlari kearah belakang perpustakaan, melihat hal tersebut anak saksi juga ikut berlari kebelakang perpustakaan dan menghampiri anak Anak 3 , Anak 2 dan Anak 4 sedangkan posisi saat itu Anak Anak 1 dan anak korban masih berada dibelakang Gedung wallet. Tidak lama kemudian anak saksi kembali lagi ke hutan yang tidak jauh dari belakang wallet dengan tujuan untuk mengintip kembali dan melihat anak Anak 1 sedang mencium pipi, bibir dan leher anak korban, kemudian anak saksi melihat anak Anak saksi 4 datang mendatangi rombongan anak Anak 2 , Anak 4 dan Anak 3 dan anak Anak saksi 4 berkata “apa yang dilakukan Anak 1 disitu” lalu anak saksi mendengar anak Anak 2 menjawab “tidak tahu” setelah itu anak saksi melihat anak Anak saksi 4 berjalan kearah belakang wallet menghampiri anak Anak 1 dan anak korban, tidak lama kemudian anak saksi kembali kebelakang perpustakaan mendatangi anak Anak 2 , Anak 3 dan Anak 4 . lalu setelah itu anak saksi pulang bersama anak Anak 3 menuju rumah anak Anak 3 untuk menemani Anak Anak 3 berganti pakaian, setelah anak Anak 3 berganti pakaian, anak saksi bersama anak Anak 3 kembali pergi ke sekolah dan setelah tiba disekolah, anak saksi melihat dibelakang perpustakaan tersebut hanya tersisa anak korban, anak Anak 2 , Anak Anak saksi 4 dan Anak Rehan, dan anak saksi pun berbicara kepada teman-teman yang ada dibelakang perpustakaan tersebut bahwa agara anak korban segera diajak pulang dan anak saksi langsung memegang dan menarik tangan kanan anak korban untuk mengajak anak korban pulang akan tetapi anak korban tetap tidak mau pulang dan berontak dan kami pun membiarkan anak korban dan setelah itu anak korban langsung duduk dibelakang perpustakaan sekolah. Setelah anak korban duduk lalu anak Anak 2 langsung memegang payudara anak korban, anak Anak 4 juga langsung memegang payudara anak korban, anak Anak 3 , anak Anak 6 dan Anak Anak saksi 4 juga ikut ikutan memegang payudara anak korban secara bergiliran melihat hal tersebut anaksaksilangsungikutmemegangjugapayudaraanakkorban denganmenggunakantangankanananaksaksi, lalu setelah itu anak saksi bersama dengan anak Anak 2 , Anak Anak 3 , Anak Anak 4 , Anak Rehan, Anak Anak 6 dan Anak Anak saksi 4 pulang meninggalkan anak korban sendirian dibelakang Perpustakaan sekolah.
Bahwa alasan anak saksi melakukan pencabulan terhadap anak korban dikarenakan anak saksi terbawa nafsu dikarenakan sebelumnya anak saksi melihat anak Anak 2 , Anak Anak saksi 4 , Anak Anak 3 , Anak Anak 6 dan Anak Anak 4 sedang memegang payudara anak korban sehingga timbul rasa nafsu untuk memegang payudara anak korban;
Terhadap keterangan Anak saksi, Para Anak memberikan pendapat benar keterangan saksi dan Para Anak tidak berkeberatan;
AnaksaksiAnak saksi 6, tanpa sumpah dipersidangan didampingi oleh orang tua/wali dan Pendamping Sosial pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa anak saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Bangka Selatan dan membenarkan seluruh keterangannya.
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya anak saksi melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban teman satu sekolahan anak saksi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib didekat hutan belakang SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan.
Bahwa anak saksi melakukan pencabulan memegang/ meremas payudara anak korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa anak saksi saat melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban bersama-sama dengan anak Anak 1 , Anak Anak 4 , Anak Anak 2 , Anak Riski, Anak Anak saksi 4 dan Anak Anak saksi 5 .
Bahwa cara anak saksi melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan cara memegang payudara anak korban sebelah kanan menggunakan tangan kanan anak saksi sebanyak 1 (satu) kali setelah itu anak saksi langsung menuju kantin yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian.
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib saat pulang sekolah anak saksi melihat ada anak Anak saksi 4 dan Anak 4 sedang duduk dikantin yang terletak dibelakang perpustakaan, setelah itu anak saksi langsung pulang kerumah untuk mengganti pakaian lalu setelah itu anak saksi kembali lagi ke belakang perpustakaan sekolah dan anak saksi melihat ada anak korban dalam posisi duduk dibawah sambil bersandar ditembok belakang perpustakaan dengandikelilingi oleh Anak Anak saksi 4 , Anak Anak saksi 5 , Anak Anak 3 , Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 yang mana saat itu anak saksi melihat anak Anak saksi 4 , Anak Anak saksi 5 , Anak Anak 3 , Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 sedang memegang payudara anak korban, melihat hal tersebut anak saksi ikut tergoda kemudian anak saksi langsung mendekati anak korban dan langsungmemegangpayudaraanakkorbansebelahkananmenggunakantangankanananak saksi sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu anak saksi langsung menuju kantin yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian, setelah kurang lebih 3 menit kemudian anak saksi kembali mendekati anak Anak saksi 4 , Anak Anak saksi 5 , Anak Anak 3 , Anak Anak 4 , Anak Anak 2 dan anak korban dan anak saksi menyuruh anak korban untuk pulang akan tetapi anak korban tidak mau lalu anak korban menarik baju anak saksi dan tidak lama kemudian datang anak Anak 1 lalu anak Anak 1 mengatakan kepada anak korban ”lepas esti baju Anak 6 , ayo aku antar kamu pulang” kemudian anak Anak 1 memegang tangan anak korban untuk melepaskan tangannya yang masih memegang baju anak saksi sambil berkata ”” esti lepas la esti baju Anak 6 ” kemudian anak korban melepaskan tangannya lalu anak Anak 1 membujuk anak korban dan mengajaknya untuk pulang namun anak korban tidak mau. Selanjutnya anak saksi bersama-sama dengan anak Anak 1 , Anak Anak saksi 4 , Anak Anak saksi 5 , Anak Anak 3 , Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 langsung pergi meninggalkan anak korban ditempat sendirian.
Bahwa alasan anak saksi melakukan pencabulan terhadap anak korban dikarenakan anak saksi terbawa nafsu pada saat melihat anak Anak saksi 4 , Anak Anak saksi 5 , Anak Anak 3 , Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 memegang payudara anak korban hingga anak saksi ikut melakukannya;
Terhadap keterangan Anak saksi, Para Anak memberikan pendapat benar keterangan saksi dan Para Anak tidak berkeberatan;
Saksi HasmadiAlsNanBinDadong, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Bangka Selatan dan membenarkan seluruh keterangannya.
Bahwa saksi sebagai kepala sekolah SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak korban Anak korban yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib didekat hutan belakang SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan.
Bahwa saksi mengetahui dan mendengar bahwa nama-nama yang melakukan pencabulan tersebut adalah Anak Anak 2 , Anak 4 , Riski, Anak saksi 5 , Anak saksi 4 , Anak 6 dan Anak 1 .
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 18.30 Wib saksi mendapat telpon dari Sdr. Basri memberitahukan telah terjadi tindak pidana pencabulan di Sekolah SMPN 1 Pongok yang dilakukan oleh Anak Anak 2 , Anak Anak 4 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 5 , anak Anak saksi 4 , anak Anak 6 dan anak Anak 1 , kemudian saksi menyuruh Sdr. Basri untuk mengecek kebenarannya dan setelah dicek memang benar terjadi tindak pidana terhadap siswa saksi dihutan belakang sekolah SMPN 1 Kepulauan Pongok.
Bahwa perilaku anak korban disekolah yaitu anak korban tidak pernah berbuat salah dan baik baik saja;
Bahwa perilaku anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 5 , anak Anak saksi 4 dan Anak Anak 6 yaitu mereka juga tidak pernah berbuat salah dan baik-baik saja sedangkan Anak Anak 1 dan Anak Anak 4 mereka memang sering berbuat salah dan susah diatur.
Bahwa yang dilakukan pihak sekolah setelah terjadinya tindak pidana ini, kami pihak sekolah memberikan himbauan kepada siswa siswi sekolah SMPN 1 Pongok agar tidak melakukan tindak pidana di sekolah dan untuk para pelaku anak kami sebagai pihak sekolah akan memindahkan ke sekolah yang berada di wilayah Toboali;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat benar keterangan saksi dan Para Anak tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Anak 1 Anak 1 di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak Anak 1 mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya anak Anak 1 melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun dan teman satu sekolahan anak Anak 1 yang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib didekat hutan belakang SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan.
Bahwa anak Anak 1 saat melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban bersama-sama dengan anak Anak 4 , Anak Anak 2 , Anak Riski, Anak Anak saksi 5 , Anak Anak 6 dan Anak Anak saksi 4 .
Bahwa cara anak Anak 1 melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib pada saat anak Anak 1 sedang berada dikantin sekolah, kemudian anak Anak 1 melihat anak Anak 3 memanggil anak korban untuk meminjam pulpen, kemudian Anak Anak 4 menarik dan membawa anak korban menghampiri anak Anak 1 , setelah anak Anak 4 melihat anak Anak 1 berada di belakang Gedung wallet lalu anak Anak 4 langsung meninggalkan anak korban bersama dengan anak Anak 1 , pada saat anak Anak 1 tinggal berdua dengan anak korban lalu anak Anak 1 langsung memeluk, mencium pipi sebelah kiri, kening dan bibir anak korban setelah itu anak Anak 1 memegang payudara anak korban, kemudian anak Anak 1 buang air kecil setelah buang air kecil kemaluan anak Anak 1 masih diluar setelah itu anak Anak 1 menarik anak korban hingga terjatuh kemudian anak Anak 1 membuka celana anak korban sampai paha namun didalam celana anak korban masih menggunakan shot dalam, kemudian anak Anak 1 menempelkan kemaluannya ke paha sebelah kanan anak korban akan tetapi anak korban menangkos tangan anak Anak 1 sehingga anak Anak 1 tegeser kebelakang, kemidan datang anak Anak 2 , Anak Anak 4 dan Anak Anak 3 , kemudian anak Anak 1 menyuruh Anak Anak 2 dan Anak Anak 4 memegang tangan anak korban dan anak Anak 3 menutup wajah anak korban menggunakan tas milik Anak Anak 3 , kemudian anak korban berteriak, mendengar anak korban berteriak langsung anak Anak 2 , Anak Anak 4 dan Anak Anak 3 melepaskan tangan anak korban dan langsung kabur meninggalkan anak Anak 1 dan anak korban, sekira 10 menit kemudian datanglah anak Anak saksi 4 dan langsung memegang payudara anak korban, setelah memegang payudara anak korban, Anak Anak saksi 4 langsung pergi meninggal anak Anak 1 dan anak korban, kemudian anak Anak 1 mengajak dan ingin mengantar anak korban pulang namun anak korban tidak mau, kemudian datang Anak Rehan dan anak Anak 1 memanggil anak Rehan sambil berkata “han tunggu aku mau numpang pulang, kemudian sekira pukul 14.30 Wib anak Anak 1 dan anak Rehan langsung pulang kerumah dan setelah sampai dirumah anak Anak 1 langsung duduk dan minum, kemudian anak Anak 1 teringat dengan anak korban tadi yang masih berada disekolah dan sekira pukul 15.40 Wib anak Anak 1 pergi lagi kesekolah untuk melihat anak korban, setelah sampai disekolah anak Anak 1 melihat anak korban sedang menarik baju anak Anak 6 , kemudian anak Anak 1 mengatakan kepada anak korban “”Lepas esti baju Anak 6 , ayo ku antar kamu pulang” kemudian anak Anak 1 memegang tangan anak korban dan anak korban melepaskan tangannya dari baju anak Anak 6 , kemudian anak Anak 1 masih membujuk anak korban untuk pulang namun anak korban tetap tidak mau, setelah itu anak Anak 1 langsung pulang dan anak Anak 6 juga pulang.
Bahwa alasan anak Anak 1 melakukan perbuatan tersebut dikarenakan anak Anak 1 terbawa nafsu melihat anak korban;
Menimbang, bahwa Anak 2 Anak 2 di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa anak Anak 2 mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya anak Anak 2 melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun dan teman satu sekolahan anak Anak 2 yang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib didekat hutan belakang SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan.
Bahwa anak Anak 2 saat melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban bersama-sama dengan anak Anak 4 , Anak Anak 1 , Anak Riski, Anak Anak saksi 5 , Anak Anak 6 dan Anak Anak saksi 4 .
Bahwa anak Anak 2 melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan cara memegangi tangan kiri anak korban dari samping supaya anak korban tidak bergerak dan melawan.
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib, anak Anak 2 bersama dengan anak Anak 4 , Anak Anak 3 sedang bermain bola disamping perpustakaan sekolah, lalu anak Anak 2 melihat anak korban lagi duduk di depan perpustakaan, lalu anak Anak 2 melihat anak Anak 3 menghampiri anak korban untuk meminjam pulpen dan mengajak anak korban untuk kebelakang perpustakaan untuk mengobrol, melihat hal tersebut lalu anak Anak 2 bersama dengan anak Anak 4 menghampiri anak korban dan anak Anak 3 di belakang perpustakaan, kemudian anak Anak 2 mendorong anak korban dengan tujuan supaya anak korban bisa berdekatan dengan anak Anak 3 namun anak Anak 4 langsung menarik kedua tangan anak korban dengan paksa untuk diajak kebelakang Gedung wallet, setelah sampai dibelakang Gedung wallet, anak Anak 4 meninggalkan anak korban sendiri dibelakang Gedung wallet, setelah melihat anak Anak 4 meninggal anak korban sendiri dibelakang Gedung wallet lalu anak Anak 3 menanyakan kepada anak Anak 4 dengan berkata “” kenapa kamu tinggal anak korban”” dijawab Anak 4 “”biarlah ada Anak 1 disitu”” lalu anak Anak 2 bersama Anak Anak 4 dan Anak Anak 3 mengintip anak korban dan Anak Anak 1 dan melihat Anak Anak 1 lagi membaring anak korban, setelah anak korban terbaring lalu Anak Anak 1 memanggil anak Anak 2 , Anak Anak 4 dan Anak Anak 3 untuk memegang tangan anak korban, lalu anak Anak 2 memegang tangan kiri anak korban supaya tidak lari dan anak Anak 2 juga memegang payudara anak korban dengan cara merangkul dari samping sambil memegang tangan supaya tidak melawan, Anak 4 memegang tangan kanan anak korban dan Anak 3 menutup wajah anak korban dengan menggunakan tas, kemudian anak Anak 2 melihat resleting celana Anak Anak 1 sudah terbuka dan kelihatan alat kelamin Anak Anak 1 , lalu Anak Anak 1 ingin membuka celana anak korban akan tetapi anak korban memberontak sehingga menyebabkan pegangan anak Anak 2 dan Anak Anak 4 terlepas, lalu anak Anak 2 , Anak Anak 4 dan Anak Anak 3 kabur kekantin sekolah kemudian anak Anak 2 pulang kerumah untuk mengganti pakaian, sekitar pukul 15.40 Wib anak Anak 2 kembali lagi kebelakang perpustakaan dan menjumpai anak korban bersama Anak Anak 3 , Anak Anak 6 , Anak Anak 4 , Anak Anak saksi 4 lalu anak Anak 2 mengajak anak korban sambil merangkul anak korban menggunkan tangan kanan dan meremas- remas payudara anak korban sebelah kanan.
Bahwa pada benar ada Anak Anak saksi 4 datang kebelakang perpustakaan setelah kejadian pada saat anak korban memberontak saat anak Anak 2 , Anak Anak 1 , Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 melakukan pencabulan dibelakang Gedung wallet, lalu anak Anak 2 bersama anak Anak 3 dan Anak Anak 4 berlari kekantin dan kembali lagi kebelakang perpustakaan, saat sampai dibelakang perpustakaan datanglah anak Anak saksi 4 ke belakang perpustakaan dan bertanya apa yang dilakukan Anak Anak 1 disitu, lalu anak Anak 2 jawab “” tidak tau” lalu anak Anak 2 melihat Anak saksi 4 berjalan kearah belakang wallet sedangkan anak Anak 2 bersama Anak Anak 3 , Anak Anak 4 , Anak Anak saksi 5 tetap berada di belakang perpustakaan dan beberapa saat kemudian Anak Anak saksi 4 keluar dari arah belakang Gedung wallet dan kembali nongkrong bersama kami dibelakang perpustakaan sekolah;
Bahwa anak Anak 6 datang ketempat tersebut setelah Anak Anak saksi 4 pulang dari belakang perpustakaan kurang lebih sekitar 5 menit lalu pada saat Anak Anak 6 datang dan saat itu anak Anak 2 , Anak Anak 4 , Anak Anak 3 sedang melakukan pencabulan terhadap anak korban (memegang payudara) dan melihat kami melakukan perbuatan tersebut Anak Anak 6 langsung ikut memegang payudara anak korban, setelah itu datang kembali Anak Anak saksi 4 dan langsung memegang payudara anak korban dan kemudian Anak Anak saksi 5 juga ikut memegang payudara anak korban.
Bahwa anak Anak 2 saat melakukan pencabulan terhadap anak korban ada memaksa dengan cara memegangi tangan anak korban supaya tidak lari dan anak Anak 2 juga memegang payudara anak korban dengan cara merangkul dari samping dan juga memegang tangan supaya tidak melawan.
Bahwa alasan anak Anak 2 melakukan perbuatan tersebut dikarenakan anak Anak 2 sengaja karena nafsu terhadap anak korban.
Bahwa akibat kejadian tersebut anak korban mengalami ketakutan.
Menimbang, bahwa Anak 3 Anak 3 Pahlepi ALs Anak 3 Bin Saparudin di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa anak Anak 3 mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya anak Anak 3 melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun dan teman satu sekolahan anak Anak 3 yang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib didekat hutan belakang SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan.
Bahwa anak Anak 3 saat melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban bersama-sama dengan anak Anak 4 , Anak Anak 1 , Anak Anak 2 , Anak Anak saksi 5 , Anak Anak 6 dan Anak Anak saksi 4 ;
Bahwa anak Anak 3 melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan cara menutup wajah anak korban dengan tas milik anak Anak 3 dan memegang payudara anak korban;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib anak Anak 3 sedang duduk sendirian di depan perpustakaan, kemudian anak Anak 3 memanggil anak korban untuk meminjam pulpen, kemudian datang anak Anak 4 dan Anak Anak 2 kemudian Anak Ranggga mendorong anak korban kearah anak Anak 3 sehingga anak Anak 3 terjatuh, kemudian Anak Anak 4 menarik tangan anak korban menggunakan tanggannya dan kemudian Anak Anak 4 membawa anak korban kehutan yang berada dibelakang sekolah dan anak Anak 3 melihat sudah ada Anak Anak 1 dihutan tersebut tepatnya dibelakang Gedung wallet, kemudian anak Anak 3 bersama Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 langsung pergi meninggal anak korban bersama dengan Anak Anak 1 , beberapa saat kemudian Anak Anak 1 memanggil anak Anak 3 , Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 dan saat anak Anak 3 , Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 tiba dilokasi tersebut, melihat anak korban sudah dalam keadaan terbaring kemudian Anak Anak 1 menyuruh Anak Anak 4 memegang tangan kanan anak korban dan Anak Anak 2 memegan tangan kiri anak korban sedangkan anak Anak 3 menutup wajah anak korban menggunakan tas untuk menuduh lokasi tersebut dan kemudian anak Anak 3 melihat Anak Anak 1 membuka celana anak korban, kemudan anak korban melakukan perlawanan akan tetapi tangan anak korban dipegang oleh Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 dan anak Anak 3 melihat Anak Anak 1 meremas-remas payudara anak korban serta memegang kemaluan anak korban dan kemudian Anak Anak 1 mengeluarkan kemaluannya dan menggesek gesekkan kemaluannya dibagian paha mendekati kemaluan anak korban, kemudian anak korban kembali melakukan perlawanan dengan cara berteriak dan berhasil melepaskan tangannnya yang dipegang oleh Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 lalu kemudian menendang Anak Anak 1 , mendengar anak korban berteriak lalu anak Anak 3 bersama dengan Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 langsung pergi meninggalkan anak korban dan Anak Anak 1 ;
Bahwa kemudian pada saat anak Anak 3 bersama Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 pergi dari lokasi melihat Anak Anak saksi 5 yang sebelumnya mengintip dibagian samping Gedung wallet, dan setelah pergi kami melihat Anak Anak saksi 5 menyusul Anak Anak 1 dilokasi kejadian dan anak Anak 3 tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 1 , beberapa saat kemudian datang Anak Anak saksi 4 menemui kami dan menanyakan “” ada apa ramai-ramai” kemudian kami menjawab “” ada yang pacarana dibelakang Gedung wallet”” kemudian Anak Anak saksi 4 mendatangi Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 1 serta anak korban dan anak Anak 3 tidak mengetahui apa yang dilakukan Anak Anak saksi 4 dilokasi tersebut;
Bahwa selanjutnya anak Anak 3 melihat Anak Anak saksi 4 pergi dari tempat tersebut, dan Anak Anak 1 pergi bersama Rehan dan Anak Anak saksi 5 menemui anak Anak 3 bersama dengan Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 dan beberapa saat kemudian anak korban berjalan dengan kondisi ling-lung sepoyongan dibagian Lorong kelas dan perpustakaan kemudian anak Anak 3 bersama dengan Anak Anak 4 , Anak Anak 2 , Anak Anak saksi 4 , Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 6 memegang bagian payudara anak korban secara bergantian pada saat anak korban duduk dilorong kelas yang masih dalam kondisi ling lung kemudian kami membujuk anak korban untuk pulang akan tetapi anak korban menolak untuk pulang dan mengatkan ingin menunggu orang tuanya sampai disekolah;
Bahwa peran anak Anak 3 adalah sebagai penutup bagian kepala atau wajah anak korban pada saat Anak Anak 4 , Anak Anak 1 , Anak Anak 2 melakukan pencabulan terhadap anak korban dan setelah kejadian anak Anak 3 memegang payudara anak korban;
Bahwa peran Anak Anak 4 adalah sebagai pemegang tangan bagian kanan anak korban dan meremas-remas payudara anak korban pada saat Anak Anak 4 , Anak Anak 1 , Anak Anak 2 melakukan pencabulan terhadap anak korban dan setelah kejadian tersebut Anak 4 memegang payudara anak korban;
Bahwa peran Anak Anak 2 adalah sebagai pemegang tangan bagian kiri anak korban dan meremas-remas payudara anak korban dan setelah kejadian tersebut selanjutnya ada juga memegang payudara anak korban;
Bahwa peran Anak Anak 1 adalah sebagai pemegang orang yang membuka celana, meremas payudara dan menggesek gesekan kemaluannya dipaha mendekati kemaluan korban;
Bahwa peran Anak Anak 6 memegang payudara anak korban saat berada dilorong kelas/ perpustakaan sekolah;
Bahwa peran Anak Anak saksi 5 memegang payudara anak korban saat berada di Lorong kelas/ perpustakaan sekolah;
Bahwa peran Anak Anak saksi 4 memegang payudara anak korban saat berada dilorong kelas/ perpustakaan sekolah;
Bahwa anak Anak 3 bisa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan timbul rasa nafsu atau keinginan untuk memegang payudara anak korban saat melihat Anak 4 memegang payudara anak korban;
Menimbang, bahwa Anak 4 Anak 4 di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa anak Anak 4 mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya anak Anak 4 melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun dan teman satu sekolahan anak Anak 4 yang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib didekat hutan belakang SMPN 1 Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan;
Bahwa anak Anak 4 saat melakukan pencabulan terhadap anak korban Anak korban bersama-sama dengan anak Anak 3 , Anak 1 , Anak 2 , Anak saksi 5 , Anak 6 dan Anak saksi 4 ;
Bahwa anak Anak 4 melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib pada saat Anak 3 membawa anak korban kebelakang perpustakaan kemudian anak Anak 4 langsung menghampiri dan membawa anak korban kebelakang Gedung wallet, dibelakang Gedung wallet sudah ada Anak 1 yang menunggu, setelah itu anak Anak 4 melepaskan anak korban kemudian Anak 1 langsung menangkap anak korban, kemudian anak Anak 4 meninggalkan anak korban bersama Anak 1 dan anak Anak 4 lari kedepan perpustakaan, sekira setengah jam kemudian Anak 1 memanggil anak Anak 4 , Anak 2 dan Anak 3 yang ada di belakang perpustakaan untuk memegang tangan dan menutup wajah anak korban, anak Anak 4 memegang tangan kanan anakk korban, Anak 2 memegang tangan kiri anak korban dan Anak 3 menutup wajah anak korban dengan tas milik Anak 3 kemudian Anak 1 membuka celana luar anak korban kemudian Anak 1 membuka sedikit celananya dan mengeluarkan kemaluannya setelah itu Anak 1 akan membuka celana dalam anak korban lalu anak korban berteriak dan memberontak, kemudian anak Anak 4 bersama Anak 3 dan Anak 2 berlari kekantin sedangkan Anak 1 tetap berada di tempat bersama dengan anak korban, saat kami berada dikantin kami melihat anak korban duduk dibelakang perpustakaan lalu anak Anak 4 , Anak 2 , Anak 3 dan Anak saksi 5 mendatangi anak korban kemudian datang Anak 6 dan Anak saksi 4 lalu kami memegang payudara anak korban secara bergantian. Selanjutnya kami menyuruh anak korban untuk pulang dikarenakan anak korban tidak mau pulang sehingga anak Anak 4 , Anak 2 , Anak 3 , Anak saksi 5 , Anak saksi 4 , Anak 6 , dan Anak 1 meninggalkan anak korban sendirian disekolah.
Bahwa anak Anak 4 melakukan perbuatan tersebut dikarenakan bernafsu melihat anak korban.
Bahwa akibat kejadian tersebut anak korban mengalami trauma dan takut jika bertemu Anak Anak 4 , Anak Anak 1 , Anak Rizky, Anak Anak 2 , Anak Anak saksi 4 , Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 6 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat yang telah diperlihatkan kepada Para Anak dan Penasihat Hukum Anak sebagaimana yang terlampir didalam berkas perkara sebagai berikut:
Fotokopi sesuai Asli sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 19.03-LT-28032014-0043 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2014 oleh Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan An.Anak korban lahir pada tanggal 25 Februari 2008;
Hasil Visum Et Repertum UPT Rumah Sakit Umum Daerah No. 440/063/RSUD/2022, tanggal 29 Juli 2022 ditandatangani oleh dr. Adriansyah Dwi Saputra,SP.OG dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Anak korban umur 14 Tahun dengan kesimpulan: tidak terdapat luka/tanda kekerasan pada tubuh dan Pada kelamin tampak memar di bibir kemaluan bagian dalam sebelah kanan yang diakibatkan oleh tekanan atau gesekan dengan benda tumpul, selaput darah utuh, tampak luka lecet pada sudut bawah vagina yang disebabkan gesekan, pada payudara terasa nyeri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tas berwarna hitam
1 (satu) helai baju pramuka lengan Panjang bewarna coklat muda.
1 (satu) helai celana Panjang pramuka berwarna coklat tua.
1 (satu) helai celana dalam bewarna merah muda.
1 (satu) helai celana pendek bewarna coklat tua.
1 (satu) helai minset bewarna hitam.
1 (satu) halai kaos dalam bewarna merah muda;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti tersebut juga telah dibenarkan saksi-saksi dan para Anak dipersidangan sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa semua kejadian yang terungkap di persidangan selengkapnya tercantum di dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anak korban Anak korban adalah anak yang menjadi korban perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh anak Anak saksi 4, Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 6 Purnama Bin Dedi serta Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di sekolah SMPN 1 Pongok yang berlamat di Desa Pongok Kec. Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan dan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama dilakukan didekat Gedung wallet yang berada dibelakang perpustakaan sekolah dan kedua dilakukan di belakang perpustakaan sekolah;
Bahwa Anak korban Anak korban baru berusia 14 (empat belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 19.03-LT-28032014-0043 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2014 oleh Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan An.Anak korban lahir pada tanggal 25 Februari 2008;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib anak korban Anak korban Anak korban sedang duduk sendirian di depan perpustakaan, tiba-tiba datang anak Anak 3 , anak Anak 4 , anak Anak 2 , lalu anak Anak 4 menarik tangan anak korban Anak korban sedangkan anak Anak 3 dan anak Anak 2 ikut mendorong anak korban Anak korban dan membawa anak korban Anak korban kehutan yang berada dibelakang perpustakaan sekolah tepatnya disamping gedung walet, sesampainya di hutan samping gedung walet anak korban Anak korban sudah melihat ada anak Anak 1 , setelah itu anak Anak 1 langsung mendorong anak korban Anak korban hingga terjatuh, kemudian anak Anak 2 memegang tangan sebelah kanan anak korban Anak korban sambil meremas-remas payudara anak korban Anak korban, anak Anak 4 memegang tangan sebelah kiri anak korban Anak korban sambil meremas payudara anak korban Anak korban, lalu anak Anak 3 menutup wajah anak korban Anak korban dengan menggunakan tas miliknya sambil meremas-remas payudara anak korban Anak korban, setelelah itu anak Anak 1 membuka celana dan celana dalam anak korban Anak korban hingga batas lutut, setelah celana anak korban Anak korban terbuka anak Anak 1 mengelus-elus kemaluan anak korban Anak korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarinya, lalu pada saat anak Anak 1 menempelkan kemaluan ke arah kemaluan anak korban Anak korban, anak korban Anak korban langsung melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak serta menendang perut anak Anak 1 sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa mendengar anak korban Anak korban berteriak lalu anak Anak 2 , anak Anak 4 dan anak Anak 3 langsung melarikan diri sedangkan anak Anak 1 masih ditempat kejadian bersama anak korban Anak korban, setelah itu anak korban Anak korban langsung menaikkan celana anak korban Anak korban dan anak Anak 1 memakai celananya sendiri dan pada saat itu posisi anak korban Anak korban sedang terbaring lemah sedangkan posisi anak Anak 1 sedang menduduki anak korban Anak korban. Tidak lama kemudian pada saat anak Anak 1 sedang menduduki anak korban Anak korban tiba-tiba datang anak Anak saksi 4 dan langsung memegang payudara anak korban Anak korban setelah itu anak Anak saksi 4 pergi kearah belakang perpustakaan sekolah, saat itu anak Anak 1 sempat menyuruh anak korban Anak korban untuk pulang, namun saat itu anak korban Anak korban sedang tidak berdaya dan masih trauma sehingga anak korban Anak korban masih duduk ditanah. Setelah itu anak korban Anak korban melihat anak Anak 1 pergi tidak tau kearah mana;
Bahwa saat itu keadaan anak korban Anak korban sedang tidak berdaya seperti orang linglung berjalan kearah belakang perpustakaan dan duduk bersandar di tembok belakang perpustakaan dan saat itu anak korban Anak korban melihat anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 dan anak Anak saksi 5 di dekat belakang perpustakaan setelah itu anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 dan anak Anak saksi 5 langsung mendekati anak korban Anak korban dan mengelilingi anak korban Anak korban dan langsung mencium-cium pipi dan leher anak korban Anak korban serta meremas-remas payudara anak korban Anak korban dan tidak lama datang anak Anak 6 ikut juga meremas-remas payudara anak korban Anak korban. Kemudian anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 , anak Anak saksi 5 dan anak Anak 6 langsung pergi sedangakan anak korban Anak korban ditinggalkan sendirian dibelakang perpustakaan sekolah. Kemudian anak korban Anak korban berjalan kearah lapangan sekolah tiba- tiba datang anak Anak 6 dan anak Anak 4 lalu mengajak anak korban Anak korban kesamping sekolahan hanya untuk menemani anak korban Anak korban;
bahwa tidak lama kemudian datang ibu (orang tua) anak korban Anak korban dan bibi anak korban Anak korban Sdri. Ratna dan bertanya kepada anak korban Anak korban dengan berkata ”kamu kenapa” lalu anak korban Anak korban menjawab ”saya habis dilecehkan” mendengar hal tersebut ibu anak korban Anak korban menangis dan tidak lama kemudian datang ayah anak korban Anak korban yang bernama Endrie dan membawa anak korban Anak korban pulang kerumah;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Rumah Sakit Umum Daerah No. 440/063/RSUD/2022, tanggal 29 Juli 2022 ditandatangani oleh dr. Adriansyah Dwi Saputra,SP.OG dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Anak korban umur 14 Tahun dengan kesimpulan: tidak terdapat luka/tanda kekerasan pada tubuh dan Pada kelamin tampak memar di bibir kemaluan bagian dalam sebelah kanan yang diakibatkan oleh tekanan atau gesekan dengan benda tumpul, selaput darah utuh, tampak luka lecet pada sudut bawah vagina yang disebabkan gesekan, pada payudara terasa nyeri.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 19.03-LT-28032014-0043 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2014 oleh Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan An.Anak korban lahir pada tanggal 25 Februari 2008;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Pertama Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa melihat bentuk surat dakwaan dari Penuntut Umum yang disusun secara alternatif, Majelis Hakim berpendapat mempunyai kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang akan dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, apakah dakwaan Pertama atau langsung dakwaan Kedua. Jika salah satu dakwaan telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat dan relevan untuk dibuktikan terhadap Terdakwa di dalam perkara ini adalah dakwaan alternatif Pertama yaitu sebagaimana diatur di dalam Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Unsur “ yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga Pendidikan, apparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan anak yang bernama Anak 1 Anak 1, Anak 2 Anak 2, Anak 3 Anak 3 dan Anak 4 Anak 4 yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai Para Anak berhadapan dengan hukum, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap orang” yang disandarkan kepada Para Anak berhadapan dengan hukum untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad. 2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat Alternatif, apabila salah satu dari unsur tersebut terbukti maka dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dimaksud anak dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 19.03-LT-28032014-0043 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2014 oleh Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan An.Anak korban lahir pada tanggal 25 Februari 2008 sehingga pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, Anak korban Anak korban masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masuk dalam kategori anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang dikerasi;
Menimbang, bahwa ancaman kekerasan tersebut merupakan sarana untuk memaksa secara fisik yang hanya dilakukan terhadap seorang wanita dengan siapa penindak / pelaku berkehendak melakukan pencabulan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut dan ditujukan untuk melakukan sesuatu, untuk tidak melakukan sesuatu atau untuk membiarkan sesuatu dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong atau palsu) dengan menggunakan siasat dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, mengecoh atau mencari keuntungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah rentetan pernyataan tentang sesuatu hal yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya adalah benar dengan maksud untuk memikat hati ataupun menipu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan dalam lingkup nafsu birahi kelamin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib anak korban Anak korban Anak korban sedang duduk sendirian di depan perpustakaan, tiba-tiba datang anak Anak 3 , anak Anak 4 , anak Anak 2 , lalu anak Anak 4 menarik tangan anak korban Anak korban sedangkan anak Anak 3 dan anak Anak 2 ikut mendorong anak korban Anak korban dan membawa anak korban Anak korban kehutan yang berada dibelakang perpustakaan sekolah tepatnya disamping gedung walet, sesampainya di hutan samping gedung walet anak korban Anak korban sudah melihat ada anak Anak 1 , setelah itu anak Anak 1 langsung mendorong anak korban Anak korban hingga terjatuh, kemudian anak Anak 2 memegang tangan sebelah kanan anak korban Anak korban sambil meremas-remas payudara anak korban Anak korban, anak Anak 4 memegang tangan sebelah kiri anak korban Anak korban sambil meremas payudara anak korban Anak korban, lalu anak Anak 3 menutup wajah anak korban Anak korban dengan menggunakan tas miliknya sambil meremas-remas payudara anak korban Anak korban, setelelah itu anak Anak 1 membuka celana dan celana dalam anak korban Anak korban hingga batas lutut, setelah celana anak korban Anak korban terbuka anak Anak 1 mengelus-elus kemaluan anak korban Anak korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarinya, lalu pada saat anak Anak 1 menempelkan kemaluan ke arah kemaluan anak korban Anak korban, anak korban Anak korban langsung melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak serta menendang perut anak Anak 1 sebanyak 1 (satu) kali.;
Menimbang, bahwa mendengar anak korban Anak korban berteriak lalu anak Anak 2 , anak Anak 4 dan anak Anak 3 langsung melarikan diri sedangkan anak Anak 1 masih ditempat kejadian bersama anak korban Anak korban, setelah itu anak korban Anak korban langsung menaikkan celana anak korban Anak korban dan anak Anak 1 memakai celananya sendiri dan pada saat itu posisi anak korban Anak korban sedang terbaring lemah sedangkan posisi anak Anak 1 sedang menduduki anak korban Anak korban. Tidak lama kemudian pada saat anak Anak 1 sedang menduduki anak korban Anak korban tiba-tiba datang anak Anak saksi 4 dan langsung memegang payudara anak korban Anak korban setelah itu anak Anak saksi 4 pergi kearah belakang perpustakaan sekolah, saat itu anak Anak 1 sempat menyuruh anak korban Anak korban untuk pulang, namun saat itu anak korban Anak korban sedang tidak berdaya dan masih trauma sehingga anak korban Anak korban masih duduk ditanah. Setelah itu anak korban Anak korban melihat anak Anak 1 pergi tidak tau kearah mana;
Menimbang, bahwa saat itu keadaan anak korban Anak korban sedang tidak berdaya seperti orang linglung berjalan kearah belakang perpustakaan dan duduk bersandar di tembok belakang perpustakaan dan saat itu anak korban Anak korban melihat anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 dan anak Anak saksi 5 di dekat belakang perpustakaan setelah itu anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 dan anak Anak saksi 5 langsung mendekati anak korban Anak korban dan mengelilingi anak korban Anak korban dan langsung mencium-cium pipi dan leher anak korban Anak korban serta meremas-remas payudara anak korban Anak korban dan tidak lama datang anak Anak 6 ikut juga meremas-remas payudara anak korban Anak korban. Kemudian anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 , anak Anak saksi 5 dan anak Anak 6 langsung pergi sedangakan anak korban Anak korban ditinggalkan sendirian dibelakang perpustakaan sekolah. Kemudian anak korban Anak korban berjalan kearah lapangan sekolah tiba- tiba datang anak Anak 6 dan anak Anak 4 lalu mengajak anak korban Anak korban kesamping sekolahan hanya untuk menemani anak korban Anak korban;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian datang ibu (orang tua) anak korban Anak korban dan bibi anak korban Anak korban Sdri. Ratna dan bertanya kepada anak korban Anak korban dengan berkata ”kamu kenapa” lalu anak korban Anak korban menjawab ”saya habis dilecehkan” mendengar hal tersebut ibu anak korban Anak korban menangis dan tidak lama kemudian datang ayah anak korban Anak korban yang bernama Endrie dan membawa anak korban Anak korban pulang kerumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Rumah Sakit Umum Daerah No. 440/063/RSUD/2022, tanggal 29 Juli 2022 ditandatangani oleh dr. Adriansyah Dwi Saputra,SP.OG dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Anak korban umur 14 Tahun dengan kesimpulan: tidak terdapat luka/tanda kekerasan pada tubuh dan Pada kelamin tampak memar di bibir kemaluan bagian dalam sebelah kanan yang diakibatkan oleh tekanan atau gesekan dengan benda tumpul, selaput darah utuh, tampak luka lecet pada sudut bawah vagina yang disebabkan gesekan, pada payudara terasa nyeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga Pendidikan, apparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat Alternatif, apabila salah satu dari unsur tersebut terbukti maka dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib anak korban Anak korban Anak korban sedang duduk sendirian di depan perpustakaan, tiba-tiba datang anak Anak 3 , anak Anak 4 , anak Anak 2 , lalu anak Anak 4 menarik tangan anak korban Anak korban sedangkan anak Anak 3 dan anak Anak 2 ikut mendorong anak korban Anak korban dan membawa anak korban Anak korban kehutan yang berada dibelakang perpustakaan sekolah tepatnya disamping gedung walet, sesampainya di hutan samping gedung walet anak korban Anak korban sudah melihat ada anak Anak 1 , setelah itu anak Anak 1 langsung mendorong anak korban Anak korban hingga terjatuh, kemudian anak Anak 2 memegang tangan sebelah kanan anak korban Anak korban sambil meremas-remas payudara anak korban Anak korban, anak Anak 4 memegang tangan sebelah kiri anak korban Anak korban sambil meremas payudara anak korban Anak korban, lalu anak Anak 3 menutup wajah anak korban Anak korban dengan menggunakan tas miliknya sambil meremas-remas payudara anak korban Anak korban, setelelah itu anak Anak 1 membuka celana dan celana dalam anak korban Anak korban hingga batas lutut, setelah celana anak korban Anak korban terbuka anak Anak 1 mengelus-elus kemaluan anak korban Anak korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarinya, lalu pada saat anak Anak 1 menempelkan kemaluan ke arah kemaluan anak korban Anak korban, anak korban Anak korban langsung melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak serta menendang perut anak Anak 1 sebanyak 1 (satu) kali.;
Menimbang, bahwa mendengar anak korban Anak korban berteriak lalu anak Anak 2 , anak Anak 4 dan anak Anak 3 langsung melarikan diri sedangkan anak Anak 1 masih ditempat kejadian bersama anak korban Anak korban, setelah itu anak korban Anak korban langsung menaikkan celana anak korban Anak korban dan anak Anak 1 memakai celananya sendiri dan pada saat itu posisi anak korban Anak korban sedang terbaring lemah sedangkan posisi anak Anak 1 sedang menduduki anak korban Anak korban. Tidak lama kemudian pada saat anak Anak 1 sedang menduduki anak korban Anak korban tiba-tiba datang anak Anak saksi 4 dan langsung memegang payudara anak korban Anak korban setelah itu anak Anak saksi 4 pergi kearah belakang perpustakaan sekolah, saat itu anak Anak 1 sempat menyuruh anak korban Anak korban untuk pulang, namun saat itu anak korban Anak korban sedang tidak berdaya dan masih trauma sehingga anak korban Anak korban masih duduk ditanah. Setelah itu anak korban Anak korban melihat anak Anak 1 pergi tidak tau kearah mana;
Menimbang, bahwa saat itu keadaan anak korban Anak korban sedang tidak berdaya seperti orang linglung berjalan kearah belakang perpustakaan dan duduk bersandar di tembok belakang perpustakaan dan saat itu anak korban Anak korban melihat anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 dan anak Anak saksi 5 di dekat belakang perpustakaan setelah itu anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 dan anak Anak saksi 5 langsung mendekati anak korban Anak korban dan mengelilingi anak korban Anak korban dan langsung mencium-cium pipi dan leher anak korban Anak korban serta meremas-remas payudara anak korban Anak korban dan tidak lama datang anak Anak 6 ikut juga meremas-remas payudara anak korban Anak korban. Kemudian anak Anak 4 , anak Anak 2 , anak Anak 3 , anak Anak saksi 4 , anak Anak saksi 5 dan anak Anak 6 langsung pergi sedangakan anak korban Anak korban ditinggalkan sendirian dibelakang perpustakaan sekolah. Kemudian anak korban Anak korban berjalan kearah lapangan sekolah tiba- tiba datang anak Anak 6 dan anak Anak 4 lalu mengajak anak korban Anak korban kesamping sekolahan hanya untuk menemani anak korban Anak korban;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian datang ibu (orang tua) anak korban Anak korban dan bibi anak korban Anak korban Sdri. Ratna dan bertanya kepada anak korban Anak korban dengan berkata ”kamu kenapa” lalu anak korban Anak korban menjawab ”saya habis dilecehkan” mendengar hal tersebut ibu anak korban Anak korban menangis dan tidak lama kemudian datang ayah anak korban Anak korban yang bernama Endrie dan membawa anak korban Anak korban pulang kerumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Rumah Sakit Umum Daerah No. 440/063/RSUD/2022, tanggal 29 Juli 2022 ditandatangani oleh dr. Adriansyah Dwi Saputra,SP.OG dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Anak korban umur 14 Tahun dengan kesimpulan: tidak terdapat luka/tanda kekerasan pada tubuh dan Pada kelamin tampak memar di bibir kemaluan bagian dalam sebelah kanan yang diakibatkan oleh tekanan atau gesekan dengan benda tumpul, selaput darah utuh, tampak luka lecet pada sudut bawah vagina yang disebabkan gesekan, pada payudara terasa nyeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas anak korban Anak korban adalah anak yang menjadi korban perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh anak Anak saksi 4, Anak Anak saksi 5 dan Anak Anak 6 Purnama Bin Dedi serta Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di sekolah SMPN 1 Pongok yang berlamat di Desa Pongok Kec. Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan dan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama dilakukan didekat Gedung wallet yang berada dibelakang perpustakaan sekolah dan kedua dilakukan di belakang perpustakaan sekolah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga Pendidikan, apparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didakwakan kepada Para Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Para Anak yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Para Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata benar Para Anak adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang dilakukan tersebut, maka dikarenakan Para Anak telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, secara limitatif Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan No. Register Litmas : 37/REG.I.C/VIII/2022 Atas nama ANAK 1 AZHAR Bin HARMAN, Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register :40/REG.I.C/VIII/2021 Atas nama Anak 2, laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register :38/REG.I.C/VIII/2021 Atas nama Anak 3 dan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register : 34/REG.I.C/VIII/2022 Atas nama ANAK 4 BIN TUTOK, dalam rekomendasinya menyarankan kiranya Klien dapat dijatuhi dengan putusan “Pidana Dengan Syarat berupa program pembimbingan dan penyuluhan oleh Pekerja Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dapat bermanfaat bagi anak. Hal ini untuk mencegah akibat-akibat yang tidak diinginkan yang sifatnya merugikan bagi anak, sehingga perlu diperhatikan dasar etis bagi pemidanaan yaitu keadilan sebagai satu-satunya dasar pemidanaan. Pidana harus bersifat edukatif, konstruktif, tidak destruktif dan harus memenuhi kepentingan anak yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana harus dapat merubah anak tersebut menjadi lebih baik. Pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana harus bersifat edukatif, yaitu pemidanaan yang tidak hanya menekankan dari segi pemidanaannya saja, namun lebih menekankan kepada bagaimana caranya agar anak bisa dirubah perilakunya menjadi lebih baik dan tidak akan mengulangi tindakannya tersebut;
Menimbang, bahwa pidana penjara yang paling tepat di jatuhkan kepada Anak karena dipandang dari sudut kepentingan Anak maka diharapkan Anak dapat merenungkan apa yang telah ia perbuat, harus menahan diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik, sedangkan dipandang dari sudut kepentingan Anak korban dengan pidana penjara yang dijatuhkan pada Anak tersebut secara psikologis akan mendatangkan rasa aman dan hilangnya rasa trauma yang dideritanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di Persidangan Anak dalam perkara ini didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan Anak telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya adalah komulatif berupa pidana penjara dan pidana denda, dimana terkait penjatuhan pidana komulatif terhadap anak menurut ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Apabila dalam hukum materil diancam pidana komulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja” oleh karenanya maka Hakim akan menjatuhkan pelatihan kerja terhadap Anak sebagai pengganti pidana denda yang lamanya akan di sebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa disisi lain Pengadilan berpendapat bahwa penyelesaian suatu perkara hukum yang menarik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat, tidak boleh semata–mata dengan pendekatan yang bersifat individual tetapi harus melihat aspek kepentingan umum yang dilanggar sehingga Hakim berpendapat walaupun Anak masih berusia anak – anak akan tetapi terhadap perbuatan yang dilakukan Anak haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan memperhatikan segala aspek, baik itu yuridis, sosiologis maupun aspek psikologis bagi Anak maupun korban ;
Menimbang, bahwa selain itu Hakim akan mempertimbangkan hal penting lainnya bahwa Para Anak seharusnya sebagai penerus masa depan bangsa sehingga Hakim memandang seharusnya sebagai seorang yang masih tergolong anak – anak, Para Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum sebagai Pelaku tidak seharusnya melakukan perbuatan pidana karena tindakan yang dilakukan oleh para Anak bukanlah sikap dan tindakan seorang anak yang baik, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Anak, menurut Hakim bahwa penjatuhan hukuman tersebut bukanlah sebagai pembalasan atas perbuatannya akan tetapi sebagai pelajaran bagi Para Anak agar tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak ditahan dan penahanan terhadap Para Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas berwarna hitam, adalah barang yang digunakan di dalam tindak pidana maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) helai baju pramuka lengan Panjang bewarna coklat muda, 1 (satu) helai celana Panjang pramuka berwarna coklat tua, 1 (satu) helai celana dalam bewarna merah muda, 1 (satu) helai celana pendek bewarna coklat tua, 1 (satu) helai minset bewarna hitam, 1 (satu) halai kaos dalam bewarna merah muda yang merupakan barang-barang milik anak korban Anak korban maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dikembalikan kepada anak korban Anak korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak tercapainya perdamaian antara Anak dan keluarga korban;
Perbuatan Anak menimbulkan trauma bagi Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Para Anak bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Para Anak menyesali perbuatannya;
Para Anak masih bersekolah dan masih muda dan memiliki masa depan yang panjang;
Para Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak 1 Anak 1, Anak 2 Anak 2, Anak 3 Anak 3 dan Anak 4 Anak 4 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak 1 Anak 1, Anak 2 Anak 2, Anak 3 Anak 3 dan Anak 4 Anak 4 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kls II Pangkalpinang dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Balai Latihan Kerja Komunitas Pondok Modern Daarul Istiqomah alamat di Desa Airgegas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan dilaksanakan pada waktu siang hari untuk paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak dan dibimbing Agama oleh Ustadz dari Majelis Ulama Indonesia ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas berwarna hitam;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
1 (satu) helai baju pramuka lengan Panjang bewarna coklat muda.
1 (satu) helai celana Panjang pramuka berwarna coklat tua.
1 (satu) helai celana dalam bewarna merah muda.
1 (satu) helai celana pendek bewarna coklat tua.
1 (satu) helai minset bewarna hitam.
1 (satu) halai kaos dalam bewarna merah muda
Dikembalikan kepada anak korban Anak korban.
Menetapkan agar Para Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 5 September 2022, oleh M. Alwi, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Deski Andriansyah, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh Denny, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti, Hakim,
dto dto
Deski Andriansyah, S.H. M. Alwi, S.H.
Turunan / Salinan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Negeri Sungailiat,
Plh. Panitera,
SUMANJAYA, S.H.
NIP.19860117 200904 1 002