23/Pid.Sus/2022/PN Slr
Putusan PN SELAYAR Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Slr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.EDY DJUEBANG, S.H.,M.H. 2.ANDI HAERUDDIN MALIK, S.H., M.H. Terdakwa: MUH. AKBAR Bin MAPPA ALANG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUH. AKBAR Bin MAPPA ALANG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. AKBAR Bin MAPPA ALANG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1902 Warna Biru Dengan IMEI 1 866440044895770, IMEI 2 : 866440044895762. 6 (enam) Lembar Print Out Screenshoot Percakapan Tersangka Terhadap Saksi dan Korban. 1 (satu) Lembar Print Out Screenshoot Postingan Tersangka Di Facebook Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Slr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Selayar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Muh. Akbar bin Mappa Alang;
Tempat lahir : Batangmata;
Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 15 Januari 2002;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Bonto-Bonto, Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 April 2022;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 14 Juli 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Djamaluddin, S.H, advokat yang beralamat di Batangmata Sapo Utara, Kelurahan Batangmata Sapo, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Mei 2022 yang telah didaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selayar pada tanggal 20 Juni 2022 dengan Nomor Register: 04/Pendaftaran/2022/PN Slr;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Slr tanggal 15 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Slr tanggal 15 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUH. AKBAR Bin MAPPA ALANG telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. AKBAR Bin MAPPA ALANG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1902 Warna Biru Dengan IMEI 1 866440044895770, IMEI 2 : 866440044895762.
Dirampas untuk Negara.
6 (enam) Lembar Print Out Screenshoot Percakapan Tersangka Terhadap Saksi dan Korban.
1 (satu) Lembar Print Out Screenshoot Postingan Tersangka Di Facebook.
Dirampas untuk Musnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta Terdakwa untuk dibebaskan dengan alasan saksi korban memaafkan Terdakwa dan dengan kondisi kejiwaan Terdakwa yang terganggu menurut saksi Andi Yulianti;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari penasihat hukum Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MUH. AKBAR BIN MAPPA ALAM pada hari yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, sekira bulan November 2021 dan pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa di Lingk. Bonto-bonto Desa. Batangmata Kec. Bontomatene Kab. Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar, ia terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melangga kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya antara terdakwa dan saksi 1 memiliki hubungan yang dekat atau berpacaran, atas dasar hubungan tersebut sehingga membuat terdakwa dan saksi 1 sering berhubungan melalui telpon khususnya menggunakan aplikasi WhatsApp. Baik antara terdakwa maupun korban sering melakukan telpon video (videocall), dimana saat melakukan videocall terdakwa pernah meminta saksi 1 untuk memperlihatkan payudaranya, akan tetapi saat itu saksi 1 menolak, namun karena terdakwa mengatakan “carima pale perempuan lain karena perempuan yang lain mauji na kasi liatka” atau dengan kata lain terdakwa akan mencari orang lain (pacar baru) jika keinginannya tidak terpenuhi, sehingga pada akhirnya saksi 1kemudian memperlihatkan payudaranya.
Bahwa saat saksi 1memperlihatkan payudaranya kepada terdakwa melalui videocall WhatsApp, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi 1terdakwa melakukan perekaman layar (screenrecording) melalui handphone terdakwa merek VIVO 1902, warna Biru , Imei 1: 866440044895770 dan Imei 2 : 866440044895762 dengan nomor WhatsApp 082292511511 sehingga pada handphone terdakwa tersimpanlah video saksi 1yang memperlihatkan payudaranya.
Bahwa sekitar bulan Oktober 2021 saksi 1 memutuskan hubungan dengan terdakwa sehingga membuat terdakwa sakit hati, atas hal tersebut terdakwa menyebarkan video dan foto saksi 1 yang memperlihatkan payudaranya kepada beberapa orang melalui media pesan WhatsApp dan pesan Facebook (Facebook messenger) yakni kepada:
Saksi Fitriani dimana terdakwa mengirimkan foto milik saksi 1 yang memperlihatkan payudaranya melalui media WhatsApp tanggal 9 November 2021;
Saksi Yustika Dinur dimana terdakwa mengirimkan foto milik saksi 1 yang memperlihatkan payudaranya melalui media WhatsApp tanggal 12 November 2021;
Saksi Andi Asniar Muslim dimana terdakwa mengirimkan foto milik saksi 1 yang memperlihatkan payudaranya akan tetapi saat itu foto payudaranya diblur dengan menggunakan coretan berwarna merah melalui media Facebook Messenger tanggal 10 November 2021;
Saksi Usman dimana terdakwa mengirimkan foto milik saksi 1 yang memperlihatkan payudaranya melalui media WhatsApp tanggal 10 November 2021;
Selain itu terdakwa juga mengunggah foto milik saksi 1 ke beranda Facebook milik tersangka dengan nama Akun “Muhammad Akbar” yang pengaturan akunnya bersifat publik atau dapat diakses publik dan pada unggahan tersebut memperlihatkan foto salah satu payudara saksi 1dan menuliskan kalimat “yang lagi viral gays” pada unggahan tersebut.
Bahwa saat terdakwa menyebarkan foto dan atau video milik saksi 1, terdakwa menyebarkannya tanpa seizin saksi 1. Sehingga akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan saksi 1 menjadi malu dan selalu mengurung diri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi 1 dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan foto dan video Saksi 1 yang disebarkan melalui facebook dan Whatsapp oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 9 November 2021 saat berada di Warkop Najwa Makassar, Saksi 1 dikirimkan foto Saksi 1 yang sedang bertelanjang dada dan terlihat payudara Saksi 1 oleh teman Saksi 1 yang bernama FITRIANI;
Bahwa FITRIANI mendapatkan foto Saksi 1 karena dikirimkan oleh Terdakwa, kemudian FITRIANI hanya meneruskan kepada Saksi 1;
Bahwa selain menyebarkan foto, Terdakwa juga menyebarkan video Saksi 1 yang sedang bertelanjang dada dan terlihat payudara Saksi melalui whatsapp kepada keluarga Saksi 1 yang bernama YUSTIKA DINUR;
Bahwa selain menyebarkan foto dan video melalui chat Whatsapp dan chat Facebook Messenger, Terdakwa juga pernah memposting foto dan video di postingan Facebook, tetapi Saksi 1 tidak lihat hanya diberitahu oleh teman Saksi;
Bahwa Terdakwa bisa memperoleh foto dan video Saksi 1 yang sedang bertelanjang dada dan terlihat payudara Saksi 1 yaitu karena awalnya Saksi 1 dan Terdakwa berpacaran, lalu kami sering melalukan panggilan video karena berhubungan jarak jauh, Saksi 1 di Makassar dan Terdakwa di Selayar, lalu suatu waktu ketika melakukan panggilan video, Terdakwa merayu Saksi 1 untuk memperlihatkan payudara Saksi 1 dan mengancam akan memutuskan Saksi 1 apabila Saksi 1 tidak memperlihatkan payudara Saksi 1, kemudian Saksi memperlihatkan payudara Saksi 1 dan Saksi 1 awalnya tidak mengetahui jika ternyata Terdakwa merekam foto dan video saat kami melakukan panggilan video tersebut, Saksi 1 baru tahu jika Terdakwa merekam foto dan video saat kami melakukan panggilan video tersebut saat Saksi 1 meminta putus hubungan pacaran, tetapi Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto dan video yang memperlihatkan payudara Saksi 1 tersebut kepada keluarga dan teman Saksi 1;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto dan video Saksi 1 yang sedang bertelanjang dada dan terlihat payudara Saksi 1 tersebut setelah Terdakwa dan Saksi 1 tidak lagi berpacaran;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto dan video Saksi 1 yang sedang bertelanjang dada dan terlihat payudara Saksi 1 tersebut karena merasa sakit hati Saksi 1 memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa, Terdakwa mau melanjutkan hubungan tetapi Saksi 1 tidak mau;
Bahwa Saksi 1 tidak mengetahui apakah Terdakwa sakit jiwa atau tidak, sepengatahuan Saksi 1 memang Terdakwa pernah jatuh dari motor tetapi sudah sembuh;
Bahwa Saksi 1 memaafkan perbuatan Terdakwa tetapi proses hukum tetap harus berjalan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keterangan Saksi 1 yang salah, yaitu Terdakwa tidak pernah mengirim video kepada teman Saksi 1 yang bernama YUSTIKA DINUR;
Yustika Dinur, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa yang telah menyebarkan foto dan video saksi 1 yang bermuatan asusila;
Bahwa Terdakwa pernah 3 (tiga) kali mengirim foto dan video asusila saksi 1 ke whatsapp Saksi, yang pertama tanggal 11 November 2021, yang kedua tanggal 12 November 2021 dan yang ketiga Saksi lupa;
Bahwa setelah dikirimkan foto tersebut oleh Terdakwa, Saksi langsung mendatangi saksi 1 dan memberitahukannya mengenai foto tersebut;
Bahwa pada foto dan video yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut, terlihat payudara saksi 1;
Bahwa saksi 1 dan Terdakwa pernah berhubungan pacaran tetapi sekarang sudah putus, dan pada saat berhubungan pacaran, saksi 1 dan Terdakwa sering melakukan panggilan video;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa menyebarkan foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1, karena Terdakwa ingin kembali berhubungan pacaran dengan saksi 1, tetapi saksi 1 tidak mau;
Bahwa foto yang dikirim oleh Terdakwa ke Saksi yaitu screenchot postingan Terdakwa di Facebook Terdakwa yang berisi foto saksi 1 yang sedang berbaring sambil terlihat payudara saksi 1, tetapi Saksi tidak pernah melihat postingan Terdakwa di Facebook;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa sakit jiwa atau tidak;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah jatuh dari motor atau tidak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Andi Asniar Muslim, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan perkara Terdakwa yang menyebarkan foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 November 2021, Terdakwa mengirim foto yang memperlihatkan payudara saksi 1 kepada Saksi menggunakan Facebook Mesenger;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat langsung postingan di Facebook Terdakwa maupun dikirimkan foto asusila saksi 1 di whatsapp;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana Terdakwa mendapatkan foto yang memperlihatkan payudara saksi 1 tersebut;
Bahwa selain Saksi, Terdakwa juga mengirim foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1 tersebut kepada adik Saksi yang bernama MUTMAINNA;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa sakit jiwa atau tidak;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah jatuh dari motor atau tidak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Fitriani, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan perkara Terdakwa yang menyebarkan foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1;
Bahwa Saksi dikirimkan foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1 oleh Terdakwa melalui whatsapp pada tanggal 9 November 2021;
Bahwa dalam foto dan video tersebut, saksi 1 terlihat memakai baju tetapi terlihat payudaranya;
Bahwa kemudian Saksi meneruskan foto tersebut kepada saksi 1 untuk memberitahukan bahwa foto saksi 1 telah disebarkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat postingan Terdakwa di Facebook yang berisikan foto yang memperlihatkan payudara saksi 1;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1 agar saksi 1 mau kembali berhubungan pacaran dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu jika Terdakwa yang mengirimkan foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1 kepada Saksi karena nomor whatsapp yang digunakan adalah nomor whatsapp Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah kenal lama dengan Terdakwa karena pernah diperkenalkan oleh saksi 1 saat saksi 1 dan Terdakwa masih berpacaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa sakit jiwa atau tidak, sepengatahuan Saksi memang Terdakwa pernah jatuh dari motor tetapi sudah sembuh;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Usman, yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi menerangkan diperiksa terkait penyebaran konten asusila berupa foto dan video Saksi 1 di media social Facebook dan Whatsapp.
Bahwa benar Saksi menerangkan kenal dengan Saksi 1 dan mempunyai hubungan teman kuliah dengannya namun tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.
Bahwa benar Saksi menerangkan mengenal dengan Terdakwa, namun saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya.
Bahwa benar Saksi menerangkan awal saksi kenal dengan Terdakwa yaitu melalui telepon saat saksi dan Saksi 1 kumpul bersama mahasiswa lainnya membahas tentang kegiatan kampus kemudian saat itu Terdakwa menelpon kepada Saksi 1 selanjutnya Saksi 1 memperkenalkan saksi dan teman-teman yang lain dengan Terdakwa, dari situ juga saksi baru mengetahui bahwa ternyata Terdakwa dan Saksi 1 berpacaran.
Bahwa benar Saksi menerangkan saat mengetahui Terdakwa MUAMMAD AKBAR dan Saksi 1 berpacaran, mereka sering telponan dan video call melalui Whatsapp walaupun saat ada kegiatan kampus.
Bahwa benar Saksi menerangkan pertama kali saksi mengetahui tentang penyebaran konten asusila dari Saksi 1 pada tanggal 10 November 2021, saat itu saksi berada di toko tempat saksi bekerja beralamat Jln. Andi Tonro Makassar.
Bahwa benar Saksi menerangkan yang mengirim konten asusila milik Saksi 1 kepada saksi yaitu Terdakwa MUHAMMAD AKBAR sendiri melalui Whatsapp.
Bahwa benar Saksi menerangkan pertama kali saksi dikirimkan oleh Terdakwa MUHAMMAD AKBAR konten asusila milik Saksi 1 pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 pukul 16.35 wita, saat itu saksi berada di toko tempat saksi bekerja beralamat Jln. Andi Tonro Makassar namun saksi tidak mengetahui pasti dimana Terdakwa MUHAMMAD AKBAR pada saat mengirimkan konten tersebut kepada saksi.
Bahwa benar Saksi menerangkan saksi hanya menerima konten asusila milik Saksi 1 dari Terdakwa MUHAMMAD AKBAR, tidak ada dari orang lain.
Bahwa benar Saksi menerangkan saat itu saksi dikirimkan oleh Terdakwa MUHAMMAD AKBAR berupa foto Saksi 1 dan yang terlihat pada foto tersebut Saksi 1 sedang baring kemudian baju pada bagian dada terbuka dan terlilhat buah dadanya namun saksi telah menghapusnya.
Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR mengirimkan foto tersebut melalui Whatsapp dengan nomor 082292511511.
Bahwa benar Saksi menerangkan yang saksi ketahui Terdakwa MUHAMMAD AKBAR dan Saksi 1 pernah berpacaran, namun setelah saksi dikirimkan oleh Terdakwa MUHAMMAD AKBAR terkait foto asusila milik Saksi 1, saksi baru mengetahui bahwa mereka sudah putus.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan sehingga Terdakwa MUHAMMAD AKBAR tiba-tiba mengirimkan foto asusila Saksi 1tersebut kepada saksi namun pada chat whatsapp Terdakwa MUHAMMAD AKBAR memberitahukan kepada saksi bahwa dia pernah pake Saksi 1 (dia pernah berhubungan Seks dengan Saksi 1) selanjutnya Terdakwa Muhammad Akbar menanyakan kepada saksi siapa lelaki selingkuhan Saksi 1 di makassar dan dia berniat ingin mencelakakan selingkuhannya tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan tidak pernah melihat postingan foto syur Saksi 1yang di posting oleh Terdakwa Muhammad Akbar.
Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR hanya mengirimkan kepada saksi berupa foto konten asusila Saksi 1melalui Whatsapp.
Bahwa benar Saksi menerangkan yang mengirimkan foto asusila Saksi 1tersebut adalah Terdakwa MUHAMMAD AKBAR karena nomor whatsapp yang dipakainya sama dengan nomor Terdakwa MUHAMMAD AKBAR yang tersimpan di kontak Saksi 1dan Saksi 1membenarkan hal tersebut bahwa Nomor Whatsapp 082292511511 adalah Nomor Whatsapp Terdakwa MUHAMMAD AKBAR.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum juga mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Ronny, S.Kom., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadirkan di persidangan terkait penyebaran gambar bermuatan kesusilaan menggunakan sistem elektronik;
Bahwa mendistribusikan adalah mengirim foto atau gambar kepada lebih dari satu orang menggunakan sistem elektronik;
Kegunaan Facebook adalah memberikan kemudahan bagi orang untuk memposting foto, video dan tulisan yang kemudian dapat diakses orang lain;
Dapat diakses orang lain dalam hal ini artinya menyebarluaskan foto atau gambar kesusilaan;
Kegunaan Whatsapp yakni memungkinkan para pengguna bertukar pesan berupa gambar, video, teks dan suara dan memungkinkan mengajak orang lain ke dalam grup whatsapp;
Kegunaan messenger, pengguna dapat melakukan komunikasi secara tertutup dan memungkinkan mengrim foto, tulisan dan video;
Perbuatan menscreenchot dan mengirim foto yang memperlihatkan payudara ke teman-teman termasuk perbuatan yang melanggar hukum;
Mengirim foto dan video menggunakan chat personal whatsapp tidak termasuk mendistribusikan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan laporan saksi 1 mengenai penyebaran foto bermuatan asusila;
Bahwa Terdakwa mengirim foto yang memperlihatkan payudara saksi 1 kepada saksi YUSTIKA DINUR, saksi USMAN dan saksi FITRIANI, melalui chat whatsapp;
Bahwa foto yang Terdakwa kirim adalah foto saksi 1 yang terlihat sedang mengangkat dasaternya kemudian memperlihatkan buah dadanya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi 1 membuka baju, tapi saksi 1 sendiri yang memfoto payudaranya lalu dikirim ke Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan saksi 1 pernah menjalin hubungan pacaran mulai dari tahun 2020 sampai putus hubungan pada September 2021;
Bahwa Terdakwa mengirim foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1 untuk menakut-nakuti saksi 1 agar saksi 1 mau menjalin kembali hubungan pacaran yang sebelumnya telah putus;
Bahwa Terdakwa mengirim foto dan video menggunakan Handphone milik Terdakwa yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengirim foto dan video kepada orang selain saksi YUSTIKA DINUR, saksi USMAN dan saksi FITRIANI;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memposting foto yang memperlihatkan payudara saksi 1 di Facebook;
Bahwa betul nomor handphone Terdakwa adalah nomor yang sama dengan nomor yang ada dalam Berita Acara Penyidikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang meringankan (a de charge) yaitu:
Helmi Tawilawanti, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan karena Terdakwa dituduh memposting foto saksi 1 yang bermuatan asusila di Facebook;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa dan saksi 1 berpacaran;
Bahwa Saksi berteman dengan Terdakwa di Facebook;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat postingan Terdakwa di Facebook terkait foto saksi 1 yang memperlihatkan payudaranya;
Bahwa Saksi tidak tahu jika Terdakwa mengirim foto dan video saksi 1 yang memperlihatkan payudaranya melalui whatsapp;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Andi Yulianti, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan terkait laporan saksi 1;
Bahwa Saksi adalah kakak kandung Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa berpacaran dengan saksi 1;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat foto yang memperlihatkan payudara saksi 1;
Bahwa Terdakwa mengalami sakit hilang ingatan karena kecelakaan yang pernah dialami oleh Terdakwa pada tahun 2017;
Bahwa akibat kecelakaan pada tahun 2017 tersebut, Terdakwa masuk di ICU selama 7 (tujuh) hari;
Bahwa Terdakwa mengalami lupa ingatan, tidak ingat Ibunya, Kakaknya, sering mengamuk dan biasa telanjang bulat;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Terdakwa adalah anak yang pendiam;
Bahwa Saksi sudah menemui orang tua saksi 1 untuk meminta maaf dan orang tua saksi 1 bilang telah menyerahkan masalah ini kepada saudaranya yang berada di Makassar;
Bahwa Saksi sudah bertemu dengan saksi 1di POLDA Makassar dan Saksi sudah meminta maaf;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1902 Warna Biru Dengan IMEI 1 866440044895770, IMEI 2 : 866440044895762.
6 (enam) Lembar Print Out Screenshoot Percakapan Tersangka Terhadap Saksi dan Korban.
1 (satu) Lembar Print Out Screenshoot Postingan Tersangka Di Facebook
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengirim foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1 melalui aplikasi whatsapp kepada saksi FITRIANI pada tanggal 9 November 2021;
Bahwa Terdakwa mengirim video yang memperlihatkan payudara saksi 1 kepada saksi YUSTIKA DINUR melalui whatsapp pada tanggal 12 November 2021 dan screenshot draft postingan Facebook yang isinya yaitu foto saksi 1 yang disensor di bagian payudaranya;
Bahwa Terdakwa mengirim foto saksi 1 yang disensor di bagian payudaranya kepada saksi ANDI ASNIAR MUSLIM melalui aplikasi Messenger pada tanggal 12 November 2021;
Bahwa Terdakwa mengirim foto saksi 1 yang sedang berbaring dan memakai daster tetapi terlihat payudara saksi 1kepada saksi USMAN melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal 10 November 2021;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik akun Whatsapp dengan nomor terdaftar yaitu 082292511511;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik akun Facebook dan akun Messenger dengan nama akun “Muhammad Akbar”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” di sini adalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa ini, dan kepadanya dapat dan mampu untuk dikenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan orang yang bernama MUHAMMAD AKBAR Bin MAPPA ALANG yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, dan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan serta dihubungkan dengan keterangan tentang identitas diri Terdakwa dalam berita acara penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata bahwa benar orang yang bernama MUHAMMAD AKBAR Bin MAPPA ALANG dengan identitas tersebut di atas yang dihadapkan di persidangan dalam perkara ini adalah sebagai Terdakwa atau orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dalam perkara ini, dan telah memenuhi pengertian Orang berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu orang perseorangan warga negara Indonesia, sehingga berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terjadi error in persona sehingga unsur “Setiap Orang” di atas telah terpenuhi menurut hukum;
Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan dalam pidana hendaknya dijatuhkan hanya pada perbuatan jahat yang dikehendaki dan diketahui, hal ini memberi kesan bahwa seseorang dapat dianggap dengan sengaja apabila kehendak untuk melakukan dan mengetahui apa akibat dari perbuatan tersebut, dengan demikian pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan sengaja” meliputi segala apa yang disebut di belakang perkataan itu, maka pengertian “dengan sengaja” tersebut haruslah diartikan sebagai kesengajaan dalam salah satu dari 3 (tiga) wujudnya, yaitu:
Kesengajaan yang bersifat tujuan untuk menimbulkan akibat (opzet als oogmerk), dalam bentuk kesengajaan ini, pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana (constitutief gevold);
Kesengajaan secara keinsafan kepastian akan timbulnya akibat (opzet bij zekerheids bewustzijn), kesengajaan semacam ini ada apabila pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti mengikuti perbuatan itu; atau
Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan akan timbulnya akibat (opzet bij mogelijkheids bewustzijn) / (dolus eventualis), jika pada diri pelaku terdapat suatu kesadaran tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat yang lain daripada akibat yang sebenarnya memang ia kehendaki akan timbul, dan kesadaran tersebut telah tidak menyebabkan dirinya membatalkan niatnya untuk melakukan tindakannya yang dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya kesengajaan tersebut, kesengajaan (opzet) dalam melakukan perbuatan pidana maka tujuan dari si pembuat tidaklah harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata-nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat kaitannya dengan sikap dan jiwa dari si pelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa si pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar, melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud Membuat Dapat Diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa Melanggar Kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilarang dalam unsur ini adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan jika dicermati secara gramatikal, adalah bersifat general/umum, karena unsur ini masih merupakan kumpulan kualifikasi atau rumusan delik belaka. Olehnya itu terhadap rumusan seperti ini lazim/biasanya memberikan pilihan (choice), karena bersifat pilihan/option, maka Majelis Hakim akan mencermati dan memilih dari rumusan delik a quo mana yang mengerucut dan mendekati pada perbuatan yang dilakukan, dengan demikian Majelis Hakim memilih dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dari unsur hukum dimaksud, maka telah terpenuhi unsur hukum ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan diperoleh fakta hukum yaitu Terdakwa mengirim foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1 melalui aplikasi whatsapp kepada saksi FITRIANI pada tanggal 9 November 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirim video yang memperlihatkan payudara saksi 1 kepada saksi YUSTIKA DINUR melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal 12 November 2021 dan screenshot draft postingan Facebook yang isinya yaitu foto saksi 1 yang disensor di bagian payudaranya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirim foto saksi 1 yang disensor di bagian payudaranya kepada saksi ANDI ASNIAR MUSLIM melalui aplikasi Messenger pada tanggal 12 November 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirim foto saksi 1 yang sedang berbaring dan memakai daster tetapi terlihat payudara saksi 1 kepada saksi USMAN melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal 10 November 2021;
Menimbang, bahwa foto dan video yang dikirim oleh Terdakwa kepada saksi FITRIANI, saksi YUSTIKA DINUR, saksi ANDI ASNIAR MUSLIM dan saksi USMAN termasuk dalam dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengirim foto dan video kepada saksi FITRIANI, saksi YUSTIKA DINUR dan saksi USMAN melalui aplikasi Whatsapp dan kepada saksi ANDI ASNIAR MUSLIM melalui aplikasi Messenger merupakan tindakan mengirimkan dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
Menimbang, bahwa isi foto dan video yang dikirim oleh Terdakwa kepada saksi FITRIANI, saksi YUSTIKA DINUR dan saksi USMAN melalui aplikasi Whatsapp dan kepada saksi ANDI ASNIAR MUSLIM melalui aplikasi Messenger yaitu memperlihatkan payudara saksi 1;
Menimbang, bahwa payudara wanita termasuk organ intim kewanitaan yang seharusnya tertutup dan tidak boleh diperlihatkan di muka umum, terutama di Indonesia yang masih kental akan adat istiadat dan budaya ketimurannya, sehingga foto dan video yang dikirim oleh Terdakwa kepada saksi FITRIANI, saksi YUSTIKA DINUR dan saksi USMAN melalui aplikasi Whatsapp dan kepada saksi ANDI ASNIAR MUSLIM melalui aplikasi Messenger yang memperlihatkan payudara saksi 1 termasuk suatu dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar norma kesusilaan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mentransmisikan foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1 dilakukan tanpa seizin oleh saksi 1 sehingga telah memenuhi unsur tanpa hak;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mentransmisikan foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi 1 kepada saksi FITRIANI, saksi YUSTIKA DINUR, saksi ANDI ASNIAR MUSLIM dan saksi USMAN dilakukan dengan tujuan untuk menakut-nakuti saksi 1agar saksi 1mau kembali menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa, sehingga telah memenuhi unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar norma kesusilaan, oleh karena itu maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menutut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menimbang, bahwa terhadap amar tuntutan tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya penjatuhan pidana haruslah sepadan dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya penjatuhan pidana tidak hanya harus melihat pada aspek yuridis saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek lain seperti aspek sosiologis, terutama pada diri korban tindak pidana;
Meimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah mentransmikan foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi korban kepada banyak orang yang merupakan teman-teman dan keluarga saksi korban, bukan hanya 1 (satu) orang saja, sehingga membuat saksi korban merasa malu yang menyebabkan dampak psikis seperti keinginan untuk bunuh diri dan menimbulkan trauma mendalam serta membutuhkan waktu yang lama untuk pulih kembali ke lingkungan sosial;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, bahwa tujuan Terdakwa mentransmikan foto dan video yang memperlihatkan payudara saksi korban kepada teman-teman dan keluarga korban yaitu untuk menakut-nakuti saksi korban agar saksi korban mau kembali menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa. Hal tersebut merupakan suatu hal yang jahat dan keji dan bisa terjadi suatu hal yang lebih buruk jika Terdakwa melakukan hal yang lebih nekat daripada hal ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi korban, saksi korban memang memaafkan perbuatan Terdakwa tetapi ingin agar proses hukum tetap berjalan, artinya saksi korban ingin agar Terdakwa menyesali perbuatannya dan menimbulkan efek jera bagi Terdakwa agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya selepas menjalankan hukumannya di lembaga pemasyarakatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang meminta agar terhadap Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun karena menurut Majelis Hakim, pidana tersebut masih terlalu ringan dan tidak sepadan dengan perbuatan Terdakwa, apalagi jika melihat akibat atas perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan bahwa Terdakwa harus dibebaskan dengan alasan bahwa saksi korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa suatu permohonan dan pemberian maaf bukan suatu hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pemaaf, sehingga pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan bahwa Terdakwa harus dibebaskan dengan alasan bahwa Terdakwa memiliki gangguan jiwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum tidak dapat membuktikan berdasarkan bukti terbaru bahwa Terdakwa memiliki gangguan jiwa. Penasihat Hukum Terdakwa hanya mengajukan bukti surat berupa Surat Keterangan dari Rumah Sakit Daerah bahwa Terdakwa pernah mengalami kecelakaan motor pada tahun 2017 tetapi itu hanya luka fisik dan tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa Terdakwa mengalami luka psikis atau gangguan jiwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ANDI YULIANTI yang menyatakan bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa, Majelis Hakim menilai bahwa saksi ANDI YULIANTI memberikan keterangan selaku kakak kandung Terdakwa, saksi ANDI YULIANTI bukan seorang dokter atau Ahli yang mampu memberikan diagnosa bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa, sehingga keterangannya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sendiri pada bagian analisis yuridis pertimbangan unsur setiap orang, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengakui sendiri bahwa Terdakwa telah diperhadapkan dalam persidangan dan telah mengakui perbuatan a quo serta mempunyai kemampuan untuk serta mampu mengerti perbuatan serta tuntutan yang dihadapkan kepadanya, sehingga bertolak belakang dengan alasan Penasihat Hukum sebelumnya yang menyatakan bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa adalah laki-laki dewasa normal yang mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan dapat mengikuti seluruh agenda persidangan, diperkuat dengan keterangan dari saksi-saksi maupun Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tidak ada tanda-tanda Terdakwa mengalami gangguan jiwa, sehingga oleh karenya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa harus dibebaskan tidak dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1902 Warna Biru Dengan IMEI 1 866440044895770, IMEI 2 : 866440044895762.
Terhadap barang bukti ini yang disita dari dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, apabila dikembalikan kepada Terdakwa dikhawatirkan akan digunakan oleh Terdakwa untuk mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, dan jika dilelang dan dirampas untuk negara maka dikhawatirkan isi foto dan video di dalam barang bukti tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang tidak pantas oleh orang lain, maka terhadap barang bukti tersebut sepantasnya untuk dimusnahkan;
6 (enam) Lembar Print Out Screenshoot Percakapan Tersangka Terhadap Saksi dan Korban.
1 (satu) Lembar Print Out Screenshoot Postingan Tersangka Di Facebook
Terhadap barang bukti tersebut tidak memiliki nilai ekonomis dan memiliki muatan yang melanggar norma keasusilaan, sehingga sudah sepantasnya untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa malu, depresi, trauma pada saksi 1;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUH. AKBAR Bin MAPPA ALANG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. AKBAR Bin MAPPA ALANG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1902 Warna Biru Dengan IMEI 1 866440044895770, IMEI 2 : 866440044895762.
6 (enam) Lembar Print Out Screenshoot Percakapan Tersangka Terhadap Saksi dan Korban.
1 (satu) Lembar Print Out Screenshoot Postingan Tersangka Di Facebook
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar, pada hari Kamis, tanggal 1 September 2022, oleh kami, Andrian Hilman, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, Yasir Adi Pratama, S.H., dan Asad Suryo Hatmojo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Said Umar, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Selayar, serta dihadiri oleh Edy Djoebang, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Djamaluddin, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yasir Adi Pratama, S.H. Andrian Hilman, S.H.
Asad Suryo Hatmojo, S.H.
Panitera Pengganti,
Said Umar