76/Pid.Sus/2022/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ANNY ASYIATUN, S.H. 2.IKA LUSIANA FATMAWATI, S.H. Terdakwa: NUR KHASAN alias HASAN bin SUPARJAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nur Khasan Alias Hasan Bin Suparjan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y30, warna biru, dengan nomor IMEI 1: 867472050614836 dan IMEI 2: 8674472050614828 beserta nomor perdana Simpati 081318118118; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Nur Khasan Alias Hasan Bin Suparjan;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/30 November 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dukuh Cari’an RT 009 RW 003, Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Pensihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Pti tanggal 7 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Pti tanggal 7 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NUR KHASAN alias HASAN bin SUPARJAN bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR KHASAN alias HASAN bin SUPARJAN berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek VIVO Y30, warna biru, dengan nomor IMEI 1:867472050614836 dan IMEI 2 : 8674472050614828 beserta nomor perdana Simpati 081318118118.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NUR KHASAN alias HASAN bin SUPARJAN bersama dengan Saksi Jupri, Saksi Harsono dan Saksi Sukadi (yang diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Pebruari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2022 bertempat di jalan desa turut Desa Karangrejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK dan pupuk urea, dimana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mendapat pesanan pupuk dari seseorang yang bernama Sdr.Timen (DPO) dari grup jualbeli facebook, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Jupri untuk memesan pupuk UREA bersubsidi pemerintah sebanyak 80 sak @ 50 kg dan meminta langsung diantarkan/ dijual kepada Sdr.Timen (DPO) di Dk. Cabean Ds. Guyangan Kec. Winong Kab. Pati. Saat itu Saksi Jupri mengatakan akan menghubungi Saksi Harsono terlebih dahulu untuk menanyakan apakah Saksi Harsono mempunyai pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 sak atau tidak, namun saat itu Saksi Harsono belum bisa memastikan dan akan menayakan dulu kepada temannya di Rembang yang bernama Sukadi.
Selang beberapa waktu kemudian terdakwa dihubungi oleh Saksi Jupri memberitahu bahwa pupuk Urea bersubsidi pesanan terdakwa sebanyak 80 sak @ 50 kg sudah ada dan dijual dengan harga Rp 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujui untuk membeli pupuk dengan harga tersebut. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr.Timen memberitahu bahwa pupuk Urea bersubsidi ada sebanyak 80 sak @ 50 kg dan terdakwa menjual kepada Sdr.Timen dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu ripiah)/ sak. Setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa menyuruh saksi Jupri untuk langsung mengantar pupuk tersebut kepada Sdr.Timen dengan alamat di Dk. Cabean Ds. Guyangan Kec. Winong Kab. Pati.
Kemudian saksi Jupri memberitahu terdakwa bahwa pupuk UREA bersubsidi akan dikirim dari Rembang oleh Saksi Harsono setelah ashar dan Terdakwa disuruh menunggu Saksi Jupri di Desa Karangrejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati. Sekitar pukul 19.00 WIB saat terdakwa sedang menunggu saksi Jupri di warung kopi ikut Desa Karangrejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati, datang 1 (satu) unit Kbm Truk, merk Mitsubishi, type FE114, tahun pembuatan 1989, No. Pol. K-1320-HE, warna kabin kuning muda, bak kayu warna kuning dengan muatan pupuk Urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) karung sak dan per sak @ 50 kg pesanan terdakwa, bersama dengan petugas kepolisian Polres Pati diantaranya Saksi Wahyu Adi Arisetyanto, SH, Saksi Angga Sopyan Maulana, Saksi Feriyanto Setiawan beserta tim yang telah mengamankan Saksi Harsono dan Saksi Jupri beserta barang bukti, selanjutnya terdakwa ikut diamankan oleh petugas dari Polres Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Saksi Harsono dan Saksi Jupri diamankan oleh petugas Polres Pati yaitu awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Harsono menuju ke rumah Saksi SUKADI yang beralamat Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang untuk mengambil pupuk Urea Bersubsidi pesanan Saksi Jupri dan terdakwa, dengan mengendarai KBM Truck, Mitsubishi, warna kuning, Nopol : K-1320-HE, setelah sampai di rumah saksi SUKADI, kemudian pupuk Urea yang berada di gudang sebelah rumah SUKADI dinaikkan ke atas bak KBM Truck, Mitsubishi, warna kuning, Nopol : K-1320-HE milik Saksi Harsono. Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Saksi Harsono berangkat menuju ke Dukuh Cabean Desa Guyangan Kecamatan Winong Kabupaten Pati untuk mengantarkan pupuk pesanan terdakwa dan Saksi Jupri, sekitar pukul 17.30 WIB Saksi Harsono sampai di pasar winong dan sudah ditunggu oleh Saksi JUPRI dan juga 3 (tiga) orang kuli yang akan menurunkan pupuk yaitu Saksi PAIJAN, Saksi NIKO DIMUS, dan Saksi LASPIN, kemudian Saksi Harsono mengikuti Saksi JUPRI,dkk yang mengendarai sepeda motor dari belakang, hingga sampai di jalan desa ikut Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati berhenti untuk mengisi BBM di Truk yang dikedarai Saksi Harsono, namun beberapa saat kemudian datang petugas Sat Reskrim Polres Pati mengamankan Saksi Harsono, Saksi Jupri dan kuli angkut beserta barang bukti, selanjutnya petugas menuju ke Desa Karangrejo Kecamatan Winong Kab.Pati dan mengamankan terdakwa untuk diproses lebih angkut.
Bahwa KBM Truk Mitsubishi warna kuning No.Pol K 1320 HE yang digunakan oleh Saksi Harsono untuk mengangkut pupuk Urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (Delapan puluh) sak pesanan dari terdakwa tersebut tidak terdaftar sebagai Angkutan Pupuk Bersubsidi pemerintah karena pada kendaraan tersebut tidak terdapat identitas angkutan pupuk bersubsidi dan tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan pupuk bersubsidi.
Bahwa Pupuk Urea bersubsidi pemerintah yang diperjualbelikan oleh terdakwa tersebut termasuk barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
WAHYU ADI ARISETYANTO, S.H.bin JOKO PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi bersama dengan team Sat Resnarkoba Polres Pati, yaitu Bripda ANGGA SOPYAN M, S.H. dan Bripda FERIYANTO SETIAWAN telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi;
Bahwa, penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di jalan Desa turut Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati;
Bahwa, pelaku tindak pidana penyalahgunaan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang saksi tangkap bernama:
HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU alamat Dukuh Ngablak Desa Mojoagung RT 05 RW 01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati;
JUPRI Bin SUPARDI alamat Desa Panggungroyom RT 07 RW 03 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN alamat Dukuh Cari’an Desa Kayen RT 09 RW 03 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati;
Selain mengamankan mereka bertiga juga diamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama:
LASPIN Alias PENJOL Bin TAWIJAN alamat Desa Panggungroyom RT 06 RW 03 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
NIKO DIMUS Alias MUS Bin RUKIMAN alamat Desa Panggungroyom RT 06 RW 03 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
PAIJAN Bin WARSINAH alamat Desa Panggungroyom RT 06 RW 03 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
Bahwa, pada saat penangkapan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU sedang mengemudikan 1 unit kbm truk mitsubisi warna kuning nopol : K-1320-HE tahun 1989 yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dan pada saat itu berhenti di jalan Desa turut Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati, sedangkan JUPRI Bin SUPARDI dan NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN menunggu kedatangan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU di Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati, sedang LASPIN Alias PENJOL Bin TAWIJAN, NIKO DIMUS Alias MUS Bin RUKIMAN dan PAIJAN Bin WARSINAH juga menunggu kedatangan kbm truk yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa, para pelaku masing-masing berperan sebagai berikut:
HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU berperan sebagai pemilik sekaligus penjual pupuk bersubsidi kepada JUPRI bin SUPARDI;
JUPRI Bin SUPARDI berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi dari HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU kemudian dijual lagi kepada NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN;
NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN sebagai pembeli kemudian dijual lagi kepada TIMEN (belum tertangkap);
LASPIN Alias PENJOL Bin TAWIJAN berperan sebagai kuli/tenaga menurunkan pupuk bersubsidi atas suruhan JUPRI Bin SUPARDI;
NIKO DIMUS Alias MUS Bin RUKIMAN berperan sebagai kuli/tenaga menurunkan pupuk bersubsidi atas suruhan JUPRI Bin SUPARDI;
PAIJAN Bin WARSINAH berperan sebagai kuli/tenaga menurunkan pupuk bersubsidi atas suruhan JUPRI Bin SUPARDI;
Bahwa, Jenis pupuk bersubsidi yang diangkut oleh HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU tersebut adalah pupuk urea bersubsidi pemerintah yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group Palembang-Indonesia, sebanyak 80 (delapan puluh) karung sak, dengan berat masing-masing sak sebanyak 50 (lima puluh) kg dengan berat keseluruhan 4.000 (empat ribu) kg;
Bahwa, saksi mengetahui kalau pupuk urea tersebut merupakan pupuk urea bersubsidi pemerintah dari kemasannya yang terdapat tulisan warna merah “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN”;
Bahwa, kendaraan yang digunakan mengangkut pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak yaitu 1 (satu) unit kbm truk mitsubhisi warna kuning nopol: K-1320-HE tahun 1989 dengan STNK atas nama CV MONACO alamat Jalan Sumodarsono 30 Blora dengan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor nomor uji kendaraan: BLA.541 dan berdasarkan keterangan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU kendaraan tersebut adalah milik HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU sendiri;
Bahwa, berdasarkan keterangan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg tersebut diperoleh dengan cara membeli dari SUKADI bin DAKIMAN alamat Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang harga persaknya Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dikalikan 80 (delapan puluh) jadi total Rp.13.600.000,00 (tiga belas enam ratus ribu rupiah) dan baru dibayar oleh HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU Rp. 7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga kekurangannya yang masih belum dibayar Rp. 5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa, berdasarkan keterangan HARSONO alias SONDONG Bin RUJU, ia membeli pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB dirumahnya SUKADI Bin DAKIMAN yang beralamat di Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang;
Bahwa, berdasarkan keterangan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU, ia mengangkut pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak tersebut dari rumahnya SUKADI Bin DAKIMAN di Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang;
Bahwa, yang menaikkan pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) karung/sak @ 50 (lima puluh) kg tersebut keatas bak truk mitsubhisi milik HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU adalah 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal karena yang mencari kuli/tenaga adalah SUKADI Bin DAKIMAN;
Bahwa, Pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak tersebut akan dibawa ke daerah Cabean Kecamatan Winong Kabupaten Pati untuk dijual kembali kepada JUPRI Bin SUPARDI seharga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per sak. Kemudian JUPRI Bin SUPARDI dijual kembali kepada NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN seharga Rp. 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per sak, selanjutnya NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN dijual kembali kepada TIMEN (belum tertangkap) seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per sak;
Bahwa, HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU, JUPRI Bin SUPARDI dan NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN belum berhasil menjual kepada TIMEN (belum tertangkap) karena sebelum sampai tujuan tepatnya di jalan Desa turut Desa Karang sumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati saksi dan rekan saksi telah mengamankan kbm truk mitsubhisi warna kuning nopol K-1320-HE bermuatan pupuk urea bersubsidi pemerintah tersebut kemudian membawanya ke Polres Pati;
Bahwa, Pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak tersebut untuk alokasi petani wilayah Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang;
Bahwa, Truk tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pupuk bersubsidi pemerintah karena pada kendaraan tersebut tidak terdapat identitas angkutan pupuk bersubsidi dan tidak dilengkapi dengan dokumern pengangkutan pupuk bersubsidi;
Bahwa, HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU, JUPRI Bin SUPARDI dan NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN tidak termasuk distributor pupuk bersubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penunjukan dari produsen pupuk bersubsidi pemerintah dan mereka tidak termasuk pengecer pupuk bersubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penunjukan dari distributor pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa, berdasarkan keteranganannya:
HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU membeli pupuk bersubsidi pemerintah dari SUKADI Bin DAKIMAN sebanyak 2 kali kemudian dijual Kembali kepada JUPRI Bin SUPARDI;
Bahwa, JUPRI Bin SUPARDI membeli pupuk bersubsidi pemerintah dari HARSONO Alias SONGDONG Bin RUJU sebanyak 1 kali kemudian dijual Kembali kepada NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARDI;
Bahwa, KHASAN Alias HASAN Bin SUPARDI membeli pupuk bersubsidi pemerintah dari JUPRI Bin SUPARDI sebanyak 2 kali kemudian dijual Kembali kepada TIMEN;
Bahwa, maksud dan tujuannya sama-sama untuk mendapatkan keuntungan berupa uang;
Bahwa, pada saat saksi melakukan penangkapan berhasil mengamankan barang-barang berupa:
Dari HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU berupa:
1 (satu) unit kbm truck mitsubhisi warna kuning nopol K-1320-HE tahun 1989 nomor rangka: FE114043639 dan mesin: AD31C991099 dengan STNK peruntukannya atas nama CV MONACO alamat Jalan Sumodarsono 30 Blora dan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor uji kendaraan: BLA.541;
80 sak pupuk urea bersubsidi pemerintah @ 50 kg yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group Palembang-Indonesia;
1 unit HP merek NOKIA Model RM-1110 warna hitam Imei 1: 355120/07/421976/4, Imei 2: 355120/07/421977/2 beserta kartu perdana Telkomsel/HP 085226115290;
Dari JUPRI Bin SUPARDI berupa: 1 unit HP merek SAMSUNG CE0168, Model RM-1110 warna hitam Imei 1: 355120/07/421976/4, Imei 2: 359941/06/366489/2, Imei 2: 359942/06/366489/0 beserta nomor perdana AS 085290915423;
Dari KHASAN Alias HASAN Bin SUPARDI berupa: 1 unit HP merek VIVO Y30 warna biru dengan nomor Imei 2: 8674472050614828 beserta nomor perdana Simpati 081318118118;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
FERIYANTO SETIAWANbin SUKARJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi bersama dengan team Sat Resnarkoba Polres Pati, yaitu Briptu WAHYU ADI A, S.H. dan Bripda ANGGA SOPYAN M, S.H. telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi;
Bahwa, penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di jalan Desa turut Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati;
Bahwa, pelaku tindak pidana penyalahgunaan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang saksi tangkap bernama:
HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU alamat Dukuh Ngablak Desa Mojoagung RT05 RW01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati;
JUPRI Bin SUPARDI alamat Desa Panggungroyom RT07 RW03 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN alamat Dukuh Cari’an Desa Kayen RT09 RW03 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati;
Selain mengamankan mereka bertiga kami juga mengamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama:
LASPIN Alias PENJOL Bin TAWIJAN alamat Desa Panggungroyom RT06 RW03 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
NIKO DIMUS Alias MUS Bin RUKIMAN alamat Desa Panggungroyom RT06 RW03 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
PAIJAN Bin WARSINAH alamat Desa Panggungroyom RT06 RW03 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
Bahwa, pada saat penangkapan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU sedang mengemudikan Kbm 1 unit kbm truk mitsubisi warna kuning nopol : K-1320-HE tahun 1989 yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dan pada saat itu berhenti di jalan Desa turut Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati, sedangkan JUPRI Bin SUPARDI dan NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN menunggu kedatangan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU di Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati, sedang LASPIN Alias PENJOL Bin TAWIJAN, NIKO DIMUS Alias MUS Bin RUKIMAN dan PAIJAN Bin WARSINAH juga menunggu kedatangan kbm truk yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa, para pelaku masing-masing berperan sebagai berikut:
HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU berperan sebagai pemilik sekaligus penjual pupuk bersubsidi kepada JUPRI bin SUPARDI;
JUPRI Bin SUPARDI berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi dari HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU kemudian dijual lagi kepada NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN;
NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN sebagai pembeli kemudian dijual lagi kepada TIMEN (belum tertangkap);
LASPIN Alias PENJOL Bin TAWIJAN berperan sebagai kuli/tenaga menurunkan pupuk bersubsidi atas suruhan JUPRI Bin SUPARDI;
NIKO DIMUS Alias MUS Bin RUKIMAN berperan sebagai kuli/tenaga menurunkan pupuk bersubsidi atas suruhan JUPRI Bin SUPARDI;
PAIJAN Bin WARSINAH berperan sebagai kuli/tenaga menurunkan pupuk bersubsidi atas suruhan JUPRI Bin SUPARDI;
Bahwa, Jenis pupuk bersubsidi yang diangkut oleh HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU tersebut adalah pupuk urea bersubsidi pemerintah yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group Palembang-Indonesia, sebanyak 80 (delapan puluh) karung sak, dengan berat masing-masing sak sebanyak 50 (lima puluh) kg dengan berat keseluruhan 4.000 (empat ribu) kg;
Bahwa, saksi mengetahui kalau pupuk urea tersebut merupakan pupuk urea bersubsidi pemerintah dari kemasannya yang terdapat tulisan warna merah “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN”;
Bahwa, kendaraan yang digunakan mengangkut pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak yaitu 1 (satu) unit kbm truk mitsubhisi warna kuning nopol: K-1320-HE tahun 1989 dengan STNK atas nama CV MONACO alamat Jalan Sumodarsono 30 Blora dengan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor nomor uji kendaraan: BLA.541 dan beradasarkan keterangan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU kendaraan tersebut adalah milik HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU sendiri;
Bahwa, berdasarkan keterangan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg tersebut diperoleh dengan cara membeli dari SUKADI bin DAKIMAN alamat Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang harga persaknya Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dikalikan 80 (delapan puluh) jadi total Rp.13.600.000,00 (tiga belas enam ratus ribu rupiah) dan baru dibayar oleh HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU Rp. 7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga kekurangannya yang masih belum dibayar Rp. 5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa, berdasarkan keterangan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU, ia membeli pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB dirumahnya SUKADI Bin DAKIMAN yang beralamat di Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang;
Bahwa, berdasarkan keterangan HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU, ia mengangkut pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak tersebut dari rumahnya SUKADI Bin DAKIMAN di Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang;
Bahwa, yang menaikkan pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) karung/sak @ 50 (lima puluh) kg tersebut keatas bak truk mitsubhisi milik HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU adalah 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal karena yang mencari kuli/tenaga adalah SUKADI Bin DAKIMAN;
Bahwa, Pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak tersebut akan dibawa ke daerah Cabean Kecamatan Winong Kabupaten Pati untuk dijual kembali kepada JUPRI Bin SUPARDI seharga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per sak. Kemudian JUPRI Bin SUPARDI dijual kembali kepada NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN seharga Rp. 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per sak, selanjutnya NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN dijual kembali kepada TIMEN (belum tertangkap) seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per sak;
Bahwa, HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU, JUPRI Bin SUPARDI dan NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN Belum berhasil menjual kepada TIMEN (belum tertangkap) karena sebelum sampai tujuan tepatnya di jalan Desa turut Desa Karang sumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati saksi dan rekan saksi telah mengamankan kbm truk mitsubhisi warna kuning nopol K-1320-HE bermuatan pupuk urea bersubsidi pemerintah tersebut kemudian membawanya ke Polres Pati;
Bahwa, Pupuk urea bersubsidi pemerintah sebanyak 80 (delapan puluh) sak tersebut untuk alokasi petani wilayah Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang;
Bahwa, Truk tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pupuk bersubsidi pemerintah karena pada kendaraan tersebut tidak terdapat identitas angkutan pupuk bersubsidi dan tidak dilengkapi dengan dokumern pengangkutan pupuk bersubsidi;
Bahwa, HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU, JUPRI Bin SUPARDI dan NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARJAN tidak termasuk distributor pupuk bersubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penunjukan dari produsen pupuk bersubsidi pemerintah dan mereka tidak termasuk pengecer pupuk bersubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penunjukan dari distributor pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa, berdasarkan keteranganannya:
HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU membeli pupuk bersubsidi pemerintah dari SUKADI Bin DAKIMAN sebanyak 2 kali kemudian dijual Kembali kepada JUPRI Bin SUPARDI;
Bahwa, JUPRI Bin SUPARDI membeli pupuk bersubsidi pemerintah dari HARSONO Alias SONGDONG Bin RUJU sebanyak 1 kali kemudian dijual Kembali kepada NUR KHASAN Alias HASAN Bin SUPARDI;
Bahwa, KHASAN Alias HASAN Bin SUPARDI membeli pupuk bersubsidi pemerintah dari JUPRI Bin SUPARDI sebanyak 2 kali kemudian dijual Kembali kepada TIMEN;
Bahwa, Maksud dan tujuannya sama-sama untuk mendapatkan keuntungan berupa uang;
Bahwa, pada saat saksi melakukan penangkapan berhasil mengamankan barang-barang berupa:
Dari HARSONO Alias SONDONG Bin RUJU berupa:
1 (satu) unit kbm truck mitsubhisi warna kuning nopol K-1320-HE tahun 1989 nomor rangka: FE114043639 dan mesin: AD31C991099 dengan STNK peruntukannya atas nama CV MONACO alamat Jalan Sumodarsono 30 Blora dan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor uji kendaraan: BLA.541;
80 sak pupuk urea bersubsidi pemerintah @ 50 kg yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group Palembang-Indonesia;
1 unit HP merek NOKIA Model RM-1110 warna hitam Imei 1: 355120/07/421976/4, Imei 2: 355120/07/421977/2 beserta kartu perdana Telkomsel/HP 085226115290;
Dari JUPRI Bin SUPARDI berupa: 1 unit HP merek SAMSUNG CE0168, Model RM-1110 warna hitam Imei 1: 355120/07/421976/4, Imei 2: 359941/06/366489/2, Imei 2: 359942/06/366489/0 beserta nomor perdana AS 085290915423;
Dari KHASAN Alias HASAN Bin SUPARDI berupa: 1 unit HP merek VIVO Y30 warna biru dengan nomor Imei 2: 8674472050614828 beserta nomor perdana Simpati 081318118118;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
PAIJANbin WARSINAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekitar pukul 19. 00 Wib di jalan desa ikut Desa Karangsumber, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati;
Bahwa, saksi ditangkap bersama 5 (lima) orang yaitu:
HARSONO berperan sebagai pemilik pupuk;
JUPRI yang berperan sebagai pembeli pupuk dari Sdr. HARSONO;
NUR KHASAN berperan sebagai pembeli pupuk dari Sdr. JUPRI;
LASPIN rencana berperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
NIKO DIMUS rencana berperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
Bahwa, saat itu saksi sedang menunggu truk yang mengangkut pupuk;
Bahwa, pupuk yang akan saksi bongkat jenis pupuk urea;
Bahwa, perbuatan berawalnya pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib saksi bersama dengan LASPIN dan NIKO DIMUS sedang membeli kopi di warung turut Desa Panggungroyom Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, selang berapa lama saksi dihampiri JUPRI dengan berkata “DHE KOWE GELEM BONGKAR PUPUK” (DHE APAKAH MAU BONGKAR PUPUK”, kemudian saksi jawab “YO GELEM” (YA MAU), kemudian JUPRI menjawab lagi “YEN GELEM AYO MELU AKU, NUNGGU NONG WINONG” (KALAU MAU AYO IKUT SAYA, NUNGGU DI WINONG), kemudian saksi dengan teman saksi LASPIN dan NIKO DIMUS berangkat, sampai di Winong sekitar pukul 18.45 Wib, selang berapa lama datang kendaraan truk selanjutnya saksi mengikuti dari belakang, sampai di jalan turut Desa Karangsumber truk yang mengangkut pupuk tersebut berhenti karena kehabisan bahan bakar selanjutnya dihampiri petugas polisi. Setelah dicek polisi ternyata muatannya pupuk urea bersubsidi, karena tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan selanjutnya saksi dan teman-teman saksi dan juga pemilik pupuk dibawa dan diamankan ke Polres Pati;
Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana cara mendapatkan pupuk, saksi hanya disuruh untuk membongkar saja;
Bahwa, sepengetahuan saksi pupuk tersebut akan dibeli oleh orang Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati;
Bahwa, benar barang bukti KBM Truk Mitsubishi, warna Kuning, Nopol : K-1320-HE, nomor rangka: FE114043639 dan nomor mesin: AD31C991099 beserta STNK an. CV MONACO dan buku KIR);
Bahwa, betul barang bukti 80 (delapan puluh) sak pupuk Urea bersubsidi;
Bahwa, baru sekali ini JUPRI menyuruh saksi untuk membongkar pupuk bersubsidi;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah HARSONO dan JUPRI termasuk distributor atau pengecer pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa, saksi mendapatkan upah untuk membongkar pupuk tersebut;
Bahwa, untuk membongkar pupuk tersebut saksi mendapatkan upah Rp1.000,00 (seribu rupiah) per sak, jadi rencananya saksi akan mendapatkan upah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang akan dibagi 3 (tiga) dengan teman saksi;
Bahwa, upah saksi belum terima upah karena saksi belum kerja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
NIKO DIMUS alias MUS bin RUKIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan bahwa saksi akan membongkar pupuk;
Bahwa, saksi ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekitar pukul 19. 00 Wib di jalan desa ikut Desa Karangsumber, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati;
Bahwa, saksi ditangkap bersama 5 (lima) orang yaitu:
HARSONO berperan sebagai pemilik pupuk;
JUPRI yang berperan sebagai pembeli pupuk dari HARSONO;
NUR KHASAN berperan sebagai pembeli pupuk dari JUPRI;
LASPIN rencana berperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
PAIJAN bin WARSINAH rencana berperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
Bahwa, saat itu saksi sedang menunggu truk yang mengangkut pupuk;
Bahwa, pupuk yang akan saksi bongkat jenis pupuk urea;
Bahwa, perbuatan berawalnya pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib saksi bersama dengan LASPIN dan NIKO DIMUS sedang membeli kopi di warung turut Desa Panggungroyom Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, selang berapa lama saksi dihampiri JUPRI dengan berkata “DHE KOWE GELEM BONGKAR PUPUK” (DHE APAKAH MAU BONGKAR PUPUK”, kemudian saksi jawab “YO GELEM” (YA MAU), kemudian JUPRI menjawab lagi “YEN GELEM AYO MELU AKU, NUNGGU NONG WINONG” (KALAU MAU AYO IKUT SAYA, NUNGGU DI WINONG), kemudian saksi dengan teman saksi LASPIN dan NIKO DIMUS berangkat, sampai di Winong sekitar pukul 18.45 Wib, selang berapa lama datang kendaraan truk selanjutnya saksi mengikuti dari belakang, sampai di jalan turut Desa Karangsumber truk yang mengangkut pupuk tersebut berhenti karena kehabisan bahan bakar selanjutnya dihampiri petugas polisi. Setelah dicek polisi ternyata muatannya pupuk urea bersubsidi, karena tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan selanjutnya saksi dan teman-teman saksi dan juga pemilik pupuk dibawa dan diamankan ke Polres Pati;
Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana cara mendapatkan pupuk, saksi hanya disuruh untuk membongkar saja;
Bahwa, sepengetahuan saksi pupuk tersebut akan dibeli oleh orang Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati;
Bahwa, benar barang bukti KBM Truk Mitsubishi, warna Kuning, Nopol : K-1320-HE, nomor rangka: FE114043639 dan nomor mesin: AD31C991099 beserta STNK an. CV MONACO dan buku KIR);
Bahwa, betul barang bukti 80 (delapan puluh) sak pupuk Urea bersubsidi;
Bahwa, baru sekali ini JUPRI menyuruh saksi untuk membongkar pupuk bersubsidi;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah HARSONO dan JUPRI termasuk distributor atau pengecer pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa, saksi mendapatkan upah untuk membongkar pupuk tersebut;
Bahwa, untuk membongkar pupuk tersebut saksi mendapatkan upah Rp1.000,00 (seribu rupiah) per sak, jadi rencananya saksi akan mendapatkan upah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang akan dibagi 3 (tiga) dengan teman saksi;
Bahwa, upah saksi belum terima upah karena saksi belum kerja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
SUGIHARTO, S.P. bin SLAMET, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah ditunjukkan pupuk jumlahnya 80 (delapan puluh) sak dan 86 (delapan puluh enam) sak yang tersimpan di gudang atau rumah SUKADI;
Bahwa, isi tiap sak nya 50 (lima puluh) kilogram dan jenisnya; pupuk bersubsidi pemerintah jenisnya UREA; yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group Palembang Indonesia;
Bahwa, ciri-ciri pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA berbentuk granul (butiran-butiran kecil) warna merah muda, pada kemasannya berupa karung/sak warna putih pada bagian paling atas terdapat tulisan warna merah “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN”, kemudian dibawah tulisan tersebut terdapat tulisan “UREA”, dibawahnya terdapat tulisan warna hitam tentang kandungan pupuk yang berupa N (Nitrogen) 46 %, logo PUPUK INDONESIA, dibawah logo terdapat tulisan warna hitam “Diproduksi oleh PT PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP” dan dibawahnya terdapat masa edar : Desember 2025, dibawahnya tertulis Alamat Produsen : PALEMBANG-INDONESIA dan dibawahnya tertulis No. Pendaftaran : 01.05.2020.711, dibawahnya tertulis logo SNI diikuti ketentuannya dan dibawahnya tertulis berat bersih 50 kg;
Bahwa, Penyaluran pupuk non subsidi tidak diatur oleh Pemerintah kalau yang subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013, jadi penyaluran pupuk itu dilakukan Produsen, Distributor yang menyalurkan ke desa-desa seluruh Indonesia dan Distributor menunjuk Pengecer untuk menyalurkan ke Petani atau Kelompok tani;
Bahwa, yang berhak untuk mendapatkan pupuk UREA bersubsidi pemerintah adalah petani yang mempunyai lahan paling luas 2 Ha (dua Hektar), punya KTP/NIK, dan sudah terdaftar dan sudah disetujui di e-RDKK (elektronik Rendana Dalam Definitif Kebutuhan Kelompok) dalam satu desa dalam kabupaten, jadi tidak diperbolehkan membeli atau menebus pupuk bersubsidi diluar desa dan diluar kabupaten;
Bahwa, untuk penebusannya ada 2 (dua) cara, yang pertama menggunakan kartu tani dan yang kedua dengan cara manual yang disebabkan karena kartu tani belum tercetak atau belum punya dan membutuhkan dan sudah terdaftar, hanya menunjukkan KTP dan mengisi formulir/blangko dari pengecer yang sudah disediakan;
Bahwa, untuk pupuk UREA harga tertingginya Rp2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogramnya, jadi per saknya dengan isi 50 (lima puluh) kilogram harganya Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, kalau dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) Itu tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan dari Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Penetapan Alokasi Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2022;
Bahwa, untuk SUKADI bin DAKIMAN saksi tidak tahu, datanya ada di Dinas Perdagangan Kabupaten Rembang, untuk HARSONO alias SONDONG bin RUJU, JUPRI bin SUPARDI, dan NUR KHASAN alias HASAN bin SUPARJAN apakah pengecer resmi atau bukan yang mengetahui datanya adalah dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati;
Bahwa, yang diperbolehkan untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi adalah Produsen, Distributor dan Pengecer pupuk bersubsidi, hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yang berbunyi “Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi”;
Bahwa, perbuatan SUKADI bin DAKIMAN, HARSONO alias SONDONG bin RUJU, dan NUR KHASAN alias HASAN bin SUPARJAN tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa, apabila ada kelebihan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena untuk memenuhi kebutuhan petani sendiri kurang dari alokasi yang kita usulkan;
Bahwa, yang jelas jarang kalau terjadi kelebihan justru faktanya yang ada malah kekurangan untuk pupuk yang bersubsidi ini;
Bahwa, di kami ada verifikasi dan validasi sesuai data yang ada di e-RDKK, ada tim di Kecamatan yang kita tunjuk untuk dia bisa melihat bukti-bukti pelaksanaan dicocokkan dengan usulan yang ada termasuk kuota yang diterima, jadi kami mempunyai informasi bahwa antara pupuk yang tersalurkan sama dengan pupuk yang tersedia di agen itu;
Bahwa, kalau sudah ditebus terus pupuk yang tidak terpakai itu mestinya disimpan, seharusnya dia tidak menebus kalau dia tidak perlu;
Bahwa, mengenai pengembalian ke Dinas Pertanian misalkan “dijual kembali” ke Dinas Pertanian, Kami tidak dalam kapasitas bisa melakukan seperti itu karena jelas dalam peraturannya bahwa selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi;
Bahwa, pada intinya apa yang sudah ada di e-RDKK itu harus sesuai dengan apa yang petani butuhkan;
Bahwa, untuk pola pendistribusian pupuk bersubsidi mulai dari produsen, distributor, pengecer ke kelompok tani di wilayah kabupaten Pati yaitu penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari produsen kepada distributor yang telah ditunjuk oleh produsen. Kemudian distributor menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada pengecer untuk disalurkan kepada petani atau kelompok tani sebagaimana yang terdaftar dalam e-RDKK. Pendistribusian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor: 520/1101/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022. Sedangkan pupuk bersubsidi yang diperjual belikan oleh SUKADI, HARSONO alias SONDONG, JUPRI bin SUPARDI dan NUR KHASAN alias HASAN saksi tidak tahu karena pendistribusian pupuk bersubsidi bersifat tertutup;
Bahwa peran serta Dinas Pertanian terhadap distribusi dan pengelolaan pupuk subsidi ini kami menginput data dari petani kemudian kami sampaikan ke e-RDKK, kemudian apabila kami menerima alokasi dari provinsi akan kami distribusikan lewat SK Kepala Dinas Pertanian;
Bahwa, terhadap Terdakwa NUR KHASAN alias HASAN bin SUPARJAN apakah tercatat sebagai agen Kami dari Dinas Pertanian tidak mempunyai data mengenai hal tersebut, yang punya data adalah Dinas Perdagangan;
Bahwa, benar, pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 80 (delapan puluh) sak berisi @ 50 (lima puluh) kg dan 86 (delapan puluh enam) sak berisi @ 50 (lima puluh) diperuntukkan bagi petani di wilayah Rembang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
MUHAMMAD CHOIRUL ANAM, S.H., M.M. bin NUR AINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah ditunjukkan pupuk jumlahnya 80 (delapan puluh) sak dan 86 (delapan puluh enam) sak yang tersimpan di gudang atau rumah SUKADI;
Bahwa, isi tiap sak nya 50 (lima puluh) kilogram dan jenisnya; pupuk bersubsidi pemerintah jenisnya UREA, yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group Palembang Indonesia;
Bahwa, ciri-ciri pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA berbentuk granul (butiran-butiran kecil) warna merah muda, pada kemasannya berupa karung/sak warna putih pada bagian paling atas terdapat tulisan warna merah “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN”, kemudian dibawah tulisan tersebut terdapat tulisan “UREA”, dibawahnya terdapat tulisan warna hitam tentang kandungan pupuk yang berupa N (Nitrogen) 46 %, logo PUPUK INDONESIA, dibawah logo terdapat tulisan warna hitam “Diproduksi oleh PT PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP” dan dibawahnya terdapat masa edar : Desember 2025, dibawahnya tertulis Alamat Produsen : PALEMBANG-INDONESIA dan dibawahnya tertulis No. Pendaftaran : 01.05.2020.711, dibawahnya tertulis logo SNI diikuti ketentuannya dan dibawahnya tertulis berat bersih 50 kg;
Bahwa, Penyaluran pupuk non subsidi tidak diatur oleh Pemerintah kalau yang subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013, jadi penyaluran pupuk itu dilakukan Produsen, Distributor yang menyalurkan ke desa-desa seluruh Indonesia dan Distributor menunjuk Pengecer untuk menyalurkan ke Petani atau Kelompok tani;
Bahwa, yang berhak untuk mendapatkan pupuk UREA bersubsidi pemerintah adalah petani yang mempunyai lahan paling luas 2 Ha (dua Hektar), punya KTP/NIK, dan sudah terdaftar dan sudah disetujui di e-RDKK (elektronik Rendana Dalam Definitif Kebutuhan Kelompok) dalam satu desa dalam kabupaten, jadi tidak diperbolehkan membeli atau menebus pupuk bersubsidi diluar desa dan diluar kabupaten;
Bahwa, untuk penebusannya ada 2 (dua) cara, yang pertama menggunakan kartu tani dan yang kedua dengan cara manual yang disebabkan karena kartu tani belum tercetak atau belum punya dan membutuhkan dan sudah terdaftar, hanya menunjukkan KTP dan mengisi formulir/blangko dari pengecer yang sudah disediakan;
Bahwa, untuk pupuk UREA harga tertingginya Rp2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogramnya, jadi per saknya dengan isi 50 (lima puluh) kilogram harganya Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, kalau dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) Itu tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan dari Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Penetapan Alokasi Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2022;
Bahwa, untuk SUKADI bin DAKIMAN terdaftar sebagai petani untuk wilayah Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang tapi untuk sebagai pengecer atau bukan yang mengetahui datanya adalah Dinas Perdagangan Kabupaten Rembang, untuk HARSONO alias SONDONG bin RUJU, JUPRI bin SUPARDI, dan NUR KHASAN alias HASAN bin SUPARJAN apakah pengecer resmi atau bukan yang mengetahui datanya adalah dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabuapten Pati;
Bahwa, yang diperbolehkan untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi adalah Produsen, Distributor dan Pengecer pupuk bersubsidi, hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yang berbunyi “Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi”;
Bahwa, Perbuatan SUKADI bin DAKIMAN, HARSONO alias SONDONG bin RUJU, dan NUR KHASAN alias HASAN bin SUPARJAN tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa, apabila ada kelebihan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena untuk memenuhi kebutuhan petani sendiri kurang dari alokasi yang kita usulkan;
Bahwa, yang jelas jarang kalau terjadi kelebihan justru faktanya yang ada malah kekurangan untuk pupuk yang bersubsidi ini;
Bahwa, kami ada verifikasi dan validasi sesuai data yang ada di e-RDKK, ada tim di Kecamatan yang kita tunjuk untuk dia bisa melihat bukti-bukti pelaksanaan dicocokkan dengan usulan yang ada termasuk kuota yang diterima, jadi kami mempunyai informasi bahwa antara pupuk yang tersalurkan sama dengan pupuk yang tersedia di agen itu;
Bahwa, kalau sudah ditebus terus pupuk yang tidak terpakai itu mestinya disimpan, seharusnya dia tidak menebus kalau dia tidak perlu;
Bahwa, mengenai pengembalian ke Dinas Pertanian misalkan “dijual kembali” ke Dinas Pertanian Kami tidak dalam kapasitas bisa melakukan seperti itu karena jelas dalam peraturannya bahwa selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi;
Bahwa, pada intinya apa yang sudah ada di e-RDKK itu harus sesuai dengan apa yang petani butuhkan;
Bahwa, untuk pola pendistribusian pupuk bersubsidi mulai dari produsen, distributor, pengecer ke kelompok tani di wilayah kabupaten Pati yaitu penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari produsen kepada distributor yang telah ditunjuk oleh produsen. Kemudian distributor menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada pengecer untuk disalurkan kepada petani atau kelompok tani sebagaimana yang terdaftar dalam e-RDKK. Pendistribusian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor: 520/1101/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022. Sedangkan pupuk bersubsidi yang diperjual belikan oleh SUKADI, HARSONO alias SONDONG, JUPRI bin SUPARDI dan NUR KHASAN alias HASAN saksi tidak tahu karena pendistribusian pupuk bersubsidi bersifat tertutup;
Bahwa peran serta Dinas Pertanian terhadap distribusi dan pengelolaan pupuk subsidi ini kami menginput data dari petani kemudian kami sampaikan ke e-RDKK, kemudian apabila kami menerima alokasi dari provinsi akan kami distribusikan lewat SK Kepala Dinas Pertanian;
Bahwa, terhadap Terdakwa NUR KHASAN alias HASAN bin SUPARJAN apakah tercatat sebagai agen Kami dari Dinas Pertanian tidak mempunyai data mengenai hal tersebut, yang punya data adalah Dinas Perdagangan;
Bahwa, benar, pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 80 (delapan puluh) sak berisi @ 50 (lima puluh) kg dan 86 (delapan puluh enam) sak berisi @ 50 (lima puluh) diperuntukkan bagi petani di wilayah Rembang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
HARSONO alias SONDONG bin RUJU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekitar pukul 19. 00 Wib di jalan desa ikut Desa Karangsumber, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati;
Bahwa, saksi ditangkap bersama 5 (lima) orang yaitu:
JUPRI yang berperan sebagai pembeli pupuk;
NUR KHASAN berperan sebagai pembeli pupuk dari JUPRI;
LASPIN rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
NIKO DIMUS rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
PAIJAN rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
Bahwa, Saat itu saksi sedang mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mitsubishi warna kuning, Nopol: K-1329-HE milik saksi;
Bahwa, yang saksi angkut jenis pupuk UREA bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Palembang Indonesia yang akan saksi jual kepada JUPRI;
Bahwa, saksi menjual pupuk bersubsidi kepada JUPRI dengan harga Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per sak dan JUPRI menjual kepada NUR KHASAN seharga Rp195.000,00 (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) per sak;
Bahwa, saksi mendapatkan pupuk UREA bersubsidi tersebut membeli dari SUKADI alamat Desa Kunir, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per sak totalnya Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) namun baru saya bayar Rp7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga kurang Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa, sepengetahuan saksi harga normal pupuk bersubsidi jenis UREA adalah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) per sak;
Bahwa, pupuk bersubsidi tersebut belum sempat saksi jual sudah ditangkap petugas;
Bahwa, pupuk yang saksi angkut waktu itu 80 (delapan puluh) sak dengan isi persak 50 (lima puluh) kilogram;
Bahwa, saksi tidak mengetahui SUKADI ini terdaftar sebagai orang yang berhak mendapatkan pupuk subsidi;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan barang bukti 80 (enam puluh) sak pupuk UREA bersubsidi dan betul saat diamankan berada diatas truk;
Bahwa, berawalnya pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekira pukul 11.00 Wib saksi dihubungi JUPRI lewat Handphone guna membeli pupuk UREA sebanyak 80 (delapan puluh) sak, selanjutnya saksi menghubungi SUKADI orang Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang saksi mengatakan “ono pupuk UREA wolung puluh sak (apa ada pupuk delapan puluh sak)” dan SUKADI jawab “yo ono regane satus pitung puluh (ya ada harganya seratus tujuhpuluh)” kemudian saksi menghubungi JUPRI dengan mengatakan “yo ono regane satus sangang puluh per sak (ya ada harganya seratus sembilan puluh)” dan dijawab JUPRI “yo (ya)”, kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekira pukul 14.00 Wib saksi berangkat dari rumah menuju rumah SUKADI di Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, sampai di rumah SUKADi selanjutnya 2 (dua) orang laki-laki menaikkan pupuk sebanyak 80 (delapan puluh) sak ke Kbm Truk No.Pol. K-1320-HE milik saksi setelah itu saksi memberikan uang sebesar Rp7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kekurangannya Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) setelah pupuk terjual. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib saksi berangkat dari rumah SUKADI menuju Winong Pati, sampai di pasar Winong ditunggu JUPRI dan disuruh mengikutinya hingga sampai jalan desa ikut Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati berhenti dan bertemu dengan NUR KHASAN selaku pembeli pupuk dari JUPRI, setelah itu ada petugas dari Polres Pati, selanjutnya barang bukti beserta saksi dan 5 (lima) orang lainnya dibawa dan diamankan ke Polres Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, saksi dapat keuntungan sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, saksi baru sekali ini melakukan jual beli pupuk bersubsidi;
Bahwa, saksi tidak membawa surat-surat resmi pupuk tersebut;
Bahwa, yang diamankan pupuk sama truk dan Handphone merk Nokia warna hitam;
Bahwa, saksi tidak menaikkan atau memindahkan pupuk ke truk, yang melakukan 2 (dua) orang kuli yang tidak saksi kenal karena yang mencari SUKADI;
Bahwa, pupuk bersubsidi tersebut akan saksi antar ke daerah Cabean, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati atas pesanan JUPRI untuk NUR KHASAN;
Bahwa, saksi bukan termasuk distributor atau pengecer pupuk bersubsidi;
Bahwa, Truk yang sekarang disita atau ditahan adalah milik saksi satu-satunya yang sehari-hari dipergunakan untuk mengangkut tebu didaerah Trangkil;
Bahwa, pekerjaan utama saksi adalah supir dan saksi tidak mempunyai usaha lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
JUPRI alias SUPARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan bahwa saksi telah ditangkap petugas Sat Reskkrim Polres Pati karena mengangkut pupuk bersubsidi tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dokumen dari yang berwenang;
Bahwa, saksi ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekitar pukul 19. 00 Wib di jalan desa ikut Desa Karangsumber, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati;
Bahwa, berawalnya pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 kurang lebih pukul 11.00 Wib KHASAN menilpon saksi untuk memesan pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg dan dikirim ke Dukuh Cabean Desa Guyangan Kecamatan Winong Kabupaten Pati. Setelah itu saksi langsung menilpon HARSONO alias SONDONG untuk menanyakan apakah punya pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 (delapan puluh) sak tidak, namun saat itu HARSONO mau menanyakan dulu ke Rembang. Beberapa saat setelah itu HARSONO alias SONDONG menilpon saksi dan memberitahu bahwa habis Ashar pupuk UREA siap dikirim namun HARSONO alias SONDONG meminta saksi untuk menyiapkan kuli bongkar dan meminta saksi menunggu di pasar Winong. Kemudian saksi memberitahukan hal itu kepada NUR KHASAN melalui telepon dan NUR KHASAN akan menunggu saksi di pertigaan Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati. Pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 kurang lebih pukul 16.00 Wib saksi mendatangi PAIJAN, NIKO DIMUS dan LASPIN yang sedang ngobrol di di salah satu warung kopi di Desa Panggungroyom Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati untuk meminta tolong ikut bersama saksi menurunkan pupuk di Dukuh Cabean Desa Guyangan Kecamatan Winong Kabupaten Pati. Selanjutnya saksi bersama PAIJAN, NIKO DIMUS dan LASPIN langsung berangkat bersama menuju pasar Winong dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor. Kemudian pada pukul 17.30 Wib HARSONO alias SONDONG datang dengan mengendarai Kbm Truk Mitsubishi No.Pol. K-1320-HE dengan muatan berupa pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg. selanjutnya kami berangkat menuju menuju di Dukuh Cabean Desa Guyangan Kecamatan Winong Kabupaten Pati. Pada pukul 18.50 Wib kami sampai di pertigaan Desa Karangsumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati kami berhenti untuk menemui NUR KHASAN. Setelah itu HARSONO alias SONDONG membeli solar eceran di salah satu kios yang berada di pertigaan jalan tersebut, beberapa saat sekitar pukul 19.00 Wib datang petugas dari Polres Pati mengamankan HARSONO alias SONDONG beserta Kbm Truk Mitsubishi No.Pol. K-1320-HE dan muatannya berupa pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg. Setelah itu petugas Polres Pati mengamankan saksi, NUR KHASAN, PAIJAN, NIKO DIMUS, dan LASPIN. Setelah diinterogasi semua orang beserta barang yang diamankan dibawa ke Polres Pati;
Bahwa, saksi dapat keuntungan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per sak nya;
Bahwa, saksi baru sekali ini melakukan jual beli pupuk bersubsidi;
Bahwa, saksi tidak membawa surat-surat resmi pupuk tersebut;
Bahwa, yang diamankan dari saksi yaitu Handphone merk Samsung warna biru kombinasi hijau; (diperlihatkan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG CE0168, model SM-8310E, warna biru kombinasi hijau, dengan nomor IMEI 1: 359941/06/366489/2 dan IMEI 2: 359942/06/366489/0 beserta nomor perdana AS 085290915423)
Bahwa, Pupuk bersubsidi tersebut akan saksi jual ke daerah Cabean, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati atas pesanan NUR KHASAN;
Bahwa, saksi bukan termasuk distributor atau pengecer pupuk bersubsidi;
Bahwa, sepengetahuan saksi, HARSONO alias SONDONG memperoleh pupuk UREA bersubsidi dari Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang;
Bahwa, saksi belum berhasil menjual pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 (delapan) sak @ 50 (lima puluh) kg tersebut;
Bahwa, maksud dan tujuan saksi membeli pupuk UREA bersubsidi dan menjualnya kembali adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi sehari-hari;
Bahwa, sepengetahuan saksi mekanisme penebusan atau pembelian pupuk bersubsidi adalah dengan menggunakan kartu tani, tapi saksi membeli pupuk UREA bersubsidi dari HARSONO tidak menggunakan kartu tani;
Bahwa, saksi mengetahui kalau pupuk UREA bersubsidi itu merupakan barang dalam pengawasan;
SUKADI bin DAKIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan bahwa saksi telah ditangkap petugas Sat Reskkrim Polres Pati karena mengangkut pupuk bersubsidi tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dokumen dari yang berwenang;
Bahwa, saksi ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar pukul 18.10 Wib di rumah saksi alamat Desa Kunir RT 004 RW 002 Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang;
Bahwa, saat itu saksi baru selesai mandi, saksi diminta menunjukkan rumah yang saksi jadikan tempat menyimpan pupuk bersubsidi jenis UREA dan disitu tersimpan pupuk UREA bersubsidi sebanyak 86 (delapan puluh enam) sak @ 50 (lima puluh) kg;
Bahwa, berawalnya pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi dihubungi HARSONO lewat Handphone “pak aku kei cangkingan pupuk UREA 4 ton (pak aku kasih balen/mencari muatan dalam perjalanan pulang) pupuk UREA 4 ton” dan saksi jawab “iki ono nggone petani jaluke ZA (ini ada punya petani mintanya ZA)” dan dijawab HARSONO “tak tukune piro (tak belinya harga berapa” dan saksi jawab “regane Rp170.000,00 (harganya Rp170.000,00)” dan dijawab HARSONO “yo (ya)”, kemudian HARSONO datang ke rumah saksi dengan mengendarai 1 (satu) unit Kbm Truk merk Mitsubishi No.Pol. K-1320-HE, warna kabin kuning muda, lalu menuju ke gudang dan saksi meminta kuli saya untuk menaikkan pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg, kemudian HARSONO melakukan pembayaran kepada saksi tapi baru dibayarkan sebesar Rp7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan masih ada kekurangan Rp5.900.00,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) rencananya akan ditransfer ke rekening saksi, setelah itu HARSONO pulang;
Bahwa, saksi mendapatkan pupuk UREA bersubsidi tersebut dengan cara meminta kartu tani dari petani kemudian saksi menebusnya kepada pengecer setelah itu pupuk saksi berikan kepada petani yang membutuhkan dan untuk pembayarannya setelah selesai panen, saksi membeli pupuk UREA bersubsidi dari pengecer dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per sak nya;
Bahwa, sepengetahuan saksi harga tertinggi pupuk bersubsidi jenis UREA adalah Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) per sak;
Bahwa, saksi mendapatkan keuntungan per sak nya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dikalikan 80 total keuntungan saksi Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa, dari keuntungan tersebut rencananya akan saya pergunakan untuk menebus kembali pupuk ZA bersubsidi per sak nya seharga Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dan sisa uangnya akan saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa, Ciri-ciri pupuk UREA bersubsidi yaitu pada kemasannya terdapat tulisan warna merah “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH” selain itu pupuknya berwarna merah muda;
Bahwa, pupuk UREA bersubsidi tersebut diperuntukkan untuk petani wilayah Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang;
Bahwa, saksi baru sekali ini melakukan jual beli pupuk bersubsidi;
Bahwa, pupuk UREA bersubsidi tersebut akan dibawa ke Kabupaten Pati;
Bahwa, saksi dan HARSONO bukan termasuk distributor atau pengecer resmi pupuk UREA bersubsidi tersebut, jadi saksi dan HARSONO tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa, maksud dan tujuan saksi menjual kembali pupuk UREA bersubsidi kepada HARSONO adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai;
Bahwa, saksi tidak mengetahui mekanisme penebusan atau pembelian pupuk UREA bersubsidi tersebut;
Bahwa, saksi mengetahui kalau pupuk UREA bersubsidi itu merupakan barang dalam pengawasan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekitar pukul 19. 00 Wib di jalan desa ikut Desa Karangrejo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati;
Bahwa, Terdakwa ditangkap bersama 5 (lima) orang yaitu:
HARSONO yang berperan sebagai pemilik pupuk;
JUPRI berperan sebagai pembeli pupuk dari HARSONO dan akan dijual kepada terdakwa;
LASPIN rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
NIKO DIMUS rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
PAIJAN rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
Bahwa, saat itu Terdakwa sedang menunggu Kbm Truk No.Pol. K-1320-HE yang digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi yang akan Terdakwa beli dari JUPRI dan akan Terdakwa jual lagi kepada TIMEN;
Bahwa, Terdakwa beli jenis pupuk UREA bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Palembang Indonesia;
Bahwa, Terdakwa membeli pupuk UREA bersubsidi dari JUPRI seharga Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per sak dan rencana akan Terdakwa jual pupuk UREA bersubsidi tersebut kepada TIMEN dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per sak;
Bahwa, sepengetahuan Terdakwa harga tertinggi pupuk bersubsidi jenis UREA adalah Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) per sak;
Bahwa, pupuk bersubsidi belum sempat Terdakwa beli sudah ditangkap petugas;
Bahwa, pupuk yang akan Terdakwa beli sebanyak 80 (delapan puluh) sak isi 50 (lima puluh) kilogram;
Bahwa, benar truk yang untuk mengangkut pupuk subsidi jenis UREA adalah Truk Mitsubishi, warna Kuning, Nopol : K-1320-HE, nomor rangka: FE114043639 dan nomor mesin: AD31C991099, STNK an. CV MONACO dan buku KIR) (diperlihatkan barang bukti);
Bahwa, benar pupuk yang diangkut oleh HARSONO adalah 80 (enam puluh) sak pupuk UREA bersubsidi (diperlihatkan barang bukti)
Bahwa, Terdakwa dapat keuntungan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per sak nya;
Bahwa, Terdakwa baru sekali ini melakukan jual beli pupuk bersubsidi;
Bahwa, berawal pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa menghubungi JUPRI lewat Handphone “iki ono wong njaluk UREA 4 ton (ini ada orang butuh UREA 4 ton)” dan JUPRI jawab “piro regane (berapa harganya)” dan Terdakwa jawab “nek tak dol 200 dak aku dikei rego 195 (kalau saya jual Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kalu aku dikasih harga Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ” dan dijawab JUPRI “yo wis ah engko tekone sore (ya sudah nanti datangnya sore)”, rencana pupuk tersebut akan digunakan untuk petani warga Desa Cabean Kecamatan Winong Kabupaten Pati, kemudian Terdakwa menunggu di warung kopi ikut DesaKarangrejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati, sekira pukul 19.00 Wib datang Kbm Truk No.Pol. K-1320-HE yang membawa pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg, bersama dengan HARSONO selaku pemilik pupuk dan JUPRI yang sudah diamankan oleh petugas dari Polres Pati, selanjutnya Terdakwa ikut dibawa dan diamankan oleh Petugas dari Polres Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, yang diamankan dari Terdakwa yaitu Handphone merk VIVO Y30 warna biru; (diperlihatkan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y30 warna biru, dengan nomor IMEI 1: 867472050614836 dan IMEI 2: 8674472050614828 beserta nomor perdana Simpati 081318118118)
Bahwa, Pupuk bersubsidi tersebut akan Terdakwa jual ke daerah Cabean, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati atas pesanan TIMEN;
Bahwa, Terdakwa bukan termasuk distributor atau pengecer pupuk bersubsidi;
Bahwa, sepengetahuan Terdakwa, HARSONO alias SONDONG memperoleh pupuk UREA bersubsidi dari Desa Kunir Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang;
Bahwa, Terdakwa belum berhasil menjual pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 (delapan) sak @ 50 (lima puluh) kg tersebut;
Bahwa, maksud dan tujuan Terdakwa membeli pupuk UREA bersubsidi dan menjualnya kembali adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari;
Bahwa, keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual pupuk UREA bersubsidi tersebut adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per sak kali 80 (delapan puluh) totalnya Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui mekanisme penebusan atau pembelian pupuk UREA bersubsidi tersebut;
Bahwa, Terdakwa mengetahui kalau pupuk UREA bersubsidi itu merupakan barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merek VIVO Y30, warna biru, dengan nomor IMEI 1 :867472050614836 dan IMEI 2 : 8674472050614828 beserta nomor perdana Simpati 081318118118;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekitar pukul 19. 00 Wib di jalan desa ikut Desa Karangsumber, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati bersama HARSONO, JUPRI, LASPIN, NIKO DIMUS dan PAIJAN;
Bahwa, saat itu Terdakwa sedang menunggu HARSONO alias SONDONG yang sedang membeli solar untuk KBM Truk Mitsubishi, warna Kuning, Nopol : K-1320-HE, nomor rangka: FE114043639 dan nomor mesin: AD31C991099, STNK an. CV MONACO yang digunakan untuk mengangkut pupuk Urea sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Palembang Indonesia;
Bahwa, HARSONO yang berperan sebagai pemilik pupuk, JUPRI berperan sebagai pembeli pupuk dari HARSONO dan akan dijual kepada terdakwa, LASPIN rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk, NIKO DIMUS rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk dan PAIJAN rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
Bahwa, Terdakwa membeli dari JUPRI dengan harga Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan rencana akan Terdakwa jual pupuk UREA bersubsidi tersebut kepada TIMEN dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per sak;
Bahwa, maksud dan tujuan Terdakwa membeli pupuk UREA bersubsidi dan menjualnya kembali adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari;
Bahwa, berawal pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa menghubungi JUPRI lewat Handphone “iki ono wong njaluk UREA 4 ton (ini ada orang butuh UREA 4 ton)” dan JUPRI jawab “piro regane (berapa harganya)” dan Terdakwa jawab “nek tak dol 200 dak aku dikei rego 195 (kalau saya jual Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kalu aku dikasih harga Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ” dan dijawab JUPRI “yo wis ah engko tekone sore (ya sudah nanti datangnya sore)”, rencana pupuk tersebut akan digunakan untuk petani warga Desa Cabean Kecamatan Winong Kabupaten Pati, kemudian Terdakwa menunggu di warung kopi ikut DesaKarangrejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati, sekira pukul 19.00 Wib datang Kbm Truk No.Pol. K-1320-HE yang membawa pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg, bersama dengan HARSONO selaku pemilik pupuk dan JUPRI yang sudah diamankan oleh petugas dari Polres Pati, selanjutnya Terdakwa ikut dibawa dan diamankan oleh Petugas dari Polres Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, ciri-ciri pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA berbentuk granul (butiran-butiran kecil) warna merah muda, pada kemasannya berupa karung/sak warna putih pada bagian paling atas terdapat tulisan warna merah “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN”, kemudian dibawah tulisan tersebut terdapat tulisan “UREA”, dibawahnya terdapat tulisan warna hitam tentang kandungan pupuk yang berupa N (Nitrogen) 46 %, logo PUPUK INDONESIA, dibawah logo terdapat tulisan warna hitam “Diproduksi oleh PT PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP” dan dibawahnya terdapat masa edar : Desember 2025, dibawahnya tertulis Alamat Produsen : PALEMBANG-INDONESIA dan dibawahnya tertulis No. Pendaftaran : 01.05.2020.711, dibawahnya tertulis logo SNI diikuti ketentuannya dan dibawahnya tertulis berat bersih 50 kg;
Bahwa, Terdakwa tidak termasuk Distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi dan Terdakwa tidak memiliki ijin atau penunjukan dari produsen maupun distributor untuk menjual pukuk bersubsidi kepada orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentangPengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa;
2.Pihak lain selain Produsen, Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum;
Menimbang, bahwa faktanya Terdakwa Nur Khasan Alias Hasan Bin Suparjan yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan unsur “barangsiapa” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim perlu mempertimbangkan apakah benar Terdakwa sebagai pelaku perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur dari pasal dengan pertimbangan hukum seperti uraian dibawah ini;
Ad.2. Unsur “Pihak lain selain Produsen, Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 disebutkan Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik, pada angka 8 disebutkan Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya, sedangkan dalam angka 9 disebutkan pengertian Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan. dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah seorang swasta memperoleh pupuk tersebut dengan cara membeli dari Jupri yang dibelinya dari Harsono yang didapat dari Sukadi bertempat tinggal di Desa Kunir RT 004 RW 002 Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang yang membeli dengan cara meminta kartu tani dari petani kemudian ditebus dari pengecer dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per sak nya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas bahwa Terdakwa bukanlah produsen atau distributor bahkan bukan pula pengecer resmi pupuk karena tidak memiliki ijin usaha untuk jual beli pupuk namun merupakan pihak lain sehingga unsur Pihak lain selain Produsen, Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan dalam Pasal 1 disebutkan “Penunjukan barang-barang dalam pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Presiden” yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dalam Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan. (2) Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK, selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan “Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian”;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi, Terdakwa dan barang bukti pada saat Terdakwa ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekitar pukul 19. 00 Wib di jalan desa ikut Desa Karangsumber, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati bersama HARSONO, JUPRI, LASPIN, NIKO DIMUS dan PAIJAN yang pada saat itu Terdakwa sedang menunggu HARSONO alias SONDONG yang sedang membeli solar untuk KBM Truk Mitsubishi, warna Kuning, Nopol : K-1320-HE, nomor rangka: FE114043639 dan nomor mesin: AD31C991099, STNK an. CV MONACO yang digunakan untuk mengangkut pupuk Urea sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Palembang Indonesia;
Menimbang, bahwa HARSONO yang berperan sebagai pemilik pupuk, JUPRI berperan sebagai pembeli pupuk dari HARSONO dan akan dijual kepada terdakwa, LASPIN rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk, NIKO DIMUS rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk dan PAIJAN rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli dari JUPRI dengan harga Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan rencana akan Terdakwa jual pupuk UREA bersubsidi tersebut kepada TIMEN dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per sak sehingga Terdakwa akan dapat keuntungan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per sak nya yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa berawal pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa menghubungi JUPRI lewat Handphone “iki ono wong njaluk UREA 4 ton (ini ada orang butuh UREA 4 ton)” dan JUPRI jawab “piro regane (berapa harganya)” dan Terdakwa jawab “nek tak dol 200 dak aku dikei rego 195 (kalau saya jual Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kalu aku dikasih harga Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ” dan dijawab JUPRI “yo wis ah engko tekone sore (ya sudah nanti datangnya sore)”, rencana pupuk tersebut akan digunakan untuk petani warga Desa Cabean Kecamatan Winong Kabupaten Pati, kemudian Terdakwa menunggu di warung kopi ikut DesaKarangrejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati, sekira pukul 19.00 Wib datang Kbm Truk No.Pol. K-1320-HE yang membawa pupuk UREA bersubsidi sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg, bersama dengan HARSONO selaku pemilik pupuk dan JUPRI yang sudah diamankan oleh petugas dari Polres Pati, selanjutnya Terdakwa ikut dibawa dan diamankan oleh Petugas dari Polres Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa ciri-ciri pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA berbentuk granul (butiran-butiran kecil) warna merah muda, pada kemasannya berupa karung/sak warna putih pada bagian paling atas terdapat tulisan warna merah “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN”, kemudian dibawah tulisan tersebut terdapat tulisan “UREA”, dibawahnya terdapat tulisan warna hitam tentang kandungan pupuk yang berupa N (Nitrogen) 46 %, logo PUPUK INDONESIA, dibawah logo terdapat tulisan warna hitam “Diproduksi oleh PT PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP” dan dibawahnya terdapat masa edar : Desember 2025, dibawahnya tertulis Alamat Produsen : PALEMBANG-INDONESIA dan dibawahnya tertulis No. Pendaftaran : 01.05.2020.711, dibawahnya tertulis logo SNI diikuti ketentuannya dan dibawahnya tertulis berat bersih 50 kg;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan maka terhadap barang-barang berupa pupuk Urea adalah termasuk pupuk bersubsidi yang oleh karenanya terhadap unsur Pihak lain selain Produsen, Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekitar pukul 19. 00 Wib di jalan desa ikut Desa Karangsumber, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati bersama HARSONO, JUPRI, LASPIN, NIKO DIMUS dan PAIJAN;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa sedang menunggu HARSONO alias SONDONG yang sedang membeli solar untuk KBM Truk Mitsubishi, warna Kuning, Nopol : K-1320-HE, nomor rangka: FE114043639 dan nomor mesin: AD31C991099, STNK an. CV MONACO yang digunakan untuk mengangkut pupuk Urea sebanyak 80 (delapan puluh) sak @ 50 (lima puluh) kg yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Palembang Indonesia;
Menimbang, bahwa HARSONO yang berperan sebagai pemilik pupuk, JUPRI berperan sebagai pembeli pupuk dari HARSONO dan akan dijual kepada terdakwa, LASPIN rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk, NIKO DIMUS rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk dan PAIJAN rencana beperan sebagai kuli yang menurunkan pupuk;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli dari JUPRI dengan harga Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan rencana akan Terdakwa jual pupuk UREA bersubsidi tersebut kepada TIMEN dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per sak, sehingga demikian Terdakwa tergolong sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentangPengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan yaitu 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y30, warna biru, dengan nomor IMEI 1 :867472050614836 dan IMEI 2 : 8674472050614828 beserta nomor perdana Simpati 081318118118, merupakan alat untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan daerah/pihak yang membutuhkan pupuk bersubsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang didalam proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentangPengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Nur Khasan Alias Hasan Bin Suparjan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merek VIVO Y30, warna biru, dengan nomor IMEI 1: 867472050614836 dan IMEI 2: 8674472050614828 beserta nomor perdana Simpati 081318118118;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022, oleh kami, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Pronggo Joyonegara, S.H. dan Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Arni Muncarsari, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Anny Asyiatun, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Pronggo Joyonegara, S.H. Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H.
Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M.
Panitera Pengganti,
Arni Muncarsari