306/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 306/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIAN MEGA SAKTI, S.H., M.H. Terdakwa: SIDIK SETIA BUDI ALIAS TIA BIN MUSHOLI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sidik Setia Budi Alias Tia Bin Musholi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) butir amunisi 380 AUTO GFL warna kuning dalam botol plastik kecil bertutup warna hijau; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit warna coklat bergagang kayu warna coklat dengan 3 (tiga) lubang di besinya; 1 (satu) lembar kain penutup warna coklat motif tengkorak dengan isi 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam; 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk PAGAZO; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 306/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sidik Setia Budi Alias Tia Bin Musholi
2. Tempat lahir : OKU Timur
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/2 Februari 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Rt 001 Rw 002 Desa Dadimulyo Kecamatan
Madang Suku II Kabupaten OKU Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh
Terdakwa Sidik Setia Budi Alias Tia Bin Musholi ditangkap pada tanggal 7 April 2022 dan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 08 April 2022 sampai dengan tanggal 27 April 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 28 April 2022 sampai dengan tanggal 06 Juni 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 09 Juni 2022 sampai dengan tanggal 08 Juli 2022;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 09 Juli 2022 sampai dengan tanggal 06 September 2022;
6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PT sejak tanggal 07 September 2022 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 306/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 9 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 306/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 9 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SIDIK SETIA BUDI ALIAS TIA BIN MUSHOLItelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang tanpa hak mencoba memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, Steek-, of Stootwapen).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIDIK SETIA BUDI ALIAS TIA BIN MUSHOLIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) butir amunisi 380 AUTO GFL warna kuning dalam botol plastik kecil bertutup warna hijau.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit warna coklat bergagang kayu warna coklat dengan 3 (tiga) lubang di besinya.
1 (satu) lembar kain penutup warna coklat motif tengkorak dengan isi 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam.
1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk PAGAZO Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
.Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya teta[ pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SIDIK SETIA BUDI ALIAS TIA BIN MUSHOLI pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira Pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2022 bertempat di dalam rumah warga di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak mencoba memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat anggota Polsek Madang Suku II melaksanakan patroli dan sesampainya di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur anggota mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tempat pesta Narkoba serta menyimpan senjata api rakitan sehingga anggota Polsek melakukan penggeledahan rumah tempat warga tersebut kemudian di dapat terdakwa SIDIK SETIA BUDI BIN MUSHOLI yang sedang tidur di dalam kamar tidur tersebut, ada 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk “PAGAZO” di dalamnya kemudian dibuka tas tersebut dan didalam nya berisi 6 (enam) butir amunisi 380 Auto dalam wadah botol plastik bertutup hijau lalu ada senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung coklat, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) lembar kain penutup / sebo / muka warna coklat motif tengkorak didalamnya ada 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam kemudian yang juga diakui terdakwa SIDIK SETIA BUDI BIN MUSHOLI untuk peluru milik pamannya yang merantau yang diberikannya kepada terdakwa SIDIK SETIA BUDI BIN MUSHOLI sedangkan senjata tajam miliknya yang sering digunakan untuk mencuri lalu tersangka tersebut dibawa anggota patrol Polsek untuk diamankan berikut barang bukti ke kantor Polsek Madang Suku II untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SIDIK SETIA BUDI ALIAS TIA BIN MUSHOLI pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira Pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2022 bertempat di dalam rumah warga di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak mencoba memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat anggota Polsek Madang Suku II melaksanakan patroli dan sesampainya di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur anggota mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tempat pesta Narkoba serta menyimpan senjata api rakitan sehingga anggota Polsek melakukan penggeledahan rumah tempat warga tersebut kemudian di dapat terdakwa SIDIK SETIA BUDI BIN MUSHOLI yang sedang tidur di dalam kamar tidur tersebut, ada 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk “PAGAZO” di dalamnya kemudian dibuka tas tersebut dan didalam nya berisi 6 (enam) butir amunisi 380 Auto dalam wadah botol plastik bertutup hijau lalu ada senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung coklat, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) lembar kain penutup / sebo / muka warna coklat motif tengkorak didalamnya ada 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam kemudian yang juga diakui terdakwa SIDIK SETIA BUDI BIN MUSHOLI untuk peluru milik pamannya yang merantau yang diberikannya kepada terdakwa SIDIK SETIA BUDI BIN MUSHOLI sedangkan senjata tajam miliknya yang sering digunakan untuk mencuri lalu tersangka tersebut dibawa anggota patrol Polsek untuk diamankan berikut barang bukti ke kantor Polsek Madang Suku II untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Sandro Gustian Bin Darmawi Alm, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi L. Budi Prasetyo pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 07.30 wib di dalam rumah warga di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula pada saat saksi dan rekan melakukan patrol lalu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada rumah warga yang sering memakai sabu-sabu dan menyimpan senjata api rakitan kemudian saksi dan rekan langsung melakukan penyelidikan;
Bahwa kemudian saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang istirahat tidur di kamarnya, lalu terdakwa diamankan lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk “PAGAZO” di dalamnya kemudian dibuka tas tersebut dan didalam nya berisi 6 (enam) butir amunisi 380 Auto dalam wadah botol plastik bertutup hijau lalu ada senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung coklat, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) lembar kain penutup / sebo / muka warna coklat motif tengkorak didalamnya ada 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa amunisi tersebut milik pamannya yang diberikannya kepadanya sebelum pamannya merantau dan senjata tajam miliknya dan 2 (dua) buah besi ujungnya pipih dengan ujungnya juga dibengkokkan milik temannya yang dibuatkan temannya untuk mencuri;
Bahwa senjata tajam yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebegai seorang buruh dan tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata tajam tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
L. Budi Prasetyo Bin Jumaidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi Sandro Gustian pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 07.30 wib di dalam rumah warga di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula pada saat saksi dan rekan melakukan patroli lalu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada rumah warga yang sering memakai sabu-sabu dan menyimpan sennjata api rakitan kemudian saksi dan rekan langsung melakukan penyelidikan;
Bahwa kemudian saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang istirahat tidur di kamarnya, lalu terdakwa diamankan lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk “PAGAZO” di dalamnya kemudian dibuka tas tersebut dan didalam nya berisi 6 (enam) butir amunisi 380 Auto dalam wadah botol plastik bertutup hijau lalu ada senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung coklat, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) lembar kain penutup / sebo / muka warna coklat motif tengkorak didalamnya ada 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa amunisi tersebut milik pamannya yang diberikannya kepadanya sebelum pamannya merantau dan senjata tajam miliknya dan 2 (dua) buah besi ujungnya pipih dengan ujungnya juga dibengkokkan milik temannya yang dibuatkan temannya untuk mencuri;
Bahwa senjata tajam yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebegai seorang buruh dan tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata tajam tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 07.30 wib di dalam rumah terdakwa di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang sedang istirahat tidur di kamarnya kemudian datang beberapa orang polisi yang mengamankan terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk “PAGAZO” di dalamnya kemudian dibuka tas tersebut dan didalam nya berisi 6 (enam) butir amunisi 380 Auto dalam wadah botol plastik bertutup hijau lalu ada senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung coklat, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) lembar kain penutup / sebo / muka warna coklat motif tengkorak didalamnya ada 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa amunisi yang ditemukan tersebut milik paman terdakwa yang bernama Kusrandi yang diberikannya kepada terdakwa sebelum pamannya merantau dan senjata tajam miliknya dan 2 (dua) buah besi ujungnya pipih dengan ujungnya juga dibengkokkan milik teman terdakwa yang dibuatkan temannya untuk mencuri;
Bahwa senjata tajam tersebut pernah terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian Way Tuba dan Palembang;
Bahwa senjata tajam yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang buruh;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin terkait senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
6 (enam) butir amunisi 380 AUTO GFL warna kuning dalam botol plastik kecil bertutup warna hijau.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit warna coklat bergagang kayu warna coklat dengan 3 (tiga) lubang di besinya.
1 (satu) lembar kain penutup warna coklat motif tengkorak dengan isi 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam.
1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk PAGAZO;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Sandro dan saksi L. Budi Prasetyo merupakan Anggota Polisi Polres Ogan Komering Ulu Timur pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 07.30 wib di dalam rumah terdakwa di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula pada saat saksi dan rekan melakukan patroli lalu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada rumah warga yang sering memakai sabu-sabu dan menyimpan sennjata api rakitan kemudian saksi dan rekan langsung melakukan penyelidikan;
Bahwa kemudian saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang istirahat tidur di kamarnya, lalu terdakwa diamankan lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk “PAGAZO” di dalamnya kemudian dibuka tas tersebut dan didalam nya berisi 6 (enam) butir amunisi 380 Auto dalam wadah botol plastik bertutup hijau lalu ada senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung coklat, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) lembar kain penutup / sebo / muka warna coklat motif tengkorak didalamnya ada 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa amunisi yang ditemukan tersebut milik paman terdakwa yang bernama Kusrandi yang diberikannya kepada terdakwa sebelum pamannya merantau dan senjata tajam miliknya dan 2 (dua) buah besi ujungnya pipih dengan ujungnya juga dibengkokkan milik teman terdakwa yang dibuatkan temannya untuk mencuri;
Bahwa senjata tajam tersebut pernah terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian Way Tuba dan Palembang;
Bahwa senjata tajam yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang buruh;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin terkait senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut;
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab apabila orang tersebut tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhan dan tidak terganggu penyakit sehingga dalam menjalani hidupnya dapat menentukan keputusannya sendiri dan menyadari segala akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama Sidik Setia Budi Alias Tia Bin Musholi sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan, Terdakwa juga dapat menentukan keputusannya sendiri dalam bertindak sebelum memasuki persidangan ataupun selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa haruslah dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum serta dianggap memiliki kemampuan bertangggungjawab secara pidana, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah perbuatannya dilakukan tanpa hak atau tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang diterangkan dalam frase berikutnya, seperti memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur-unsur di atas memuat berbagai elemen yang ditentukan secara alternatif, dengan demikian apabila salah satu elemennya terbukti maka unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Sandro dan saksi L. Budi Prasetyo merupakan Anggota Polisi Polres Ogan Komering Ulu Timur pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 07.30 wib di dalam rumah terdakwa di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut bermula pada saat saksi dan rekan melakukan patroli lalu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada rumah warga yang sering memakai sabu-sabu dan menyimpan sennjata api rakitan kemudian saksi dan rekan langsung melakukan penyelidikan, kemudian saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang istirahat tidur di kamarnya, lalu terdakwa diamankan lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk “PAGAZO” di dalamnya kemudian dibuka tas tersebut dan didalam nya berisi 6 (enam) butir amunisi 380 Auto dalam wadah botol plastik bertutup hijau lalu ada senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung coklat, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) lembar kain penutup / sebo / muka warna coklat motif tengkorak didalamnya ada 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa amunisi yang ditemukan tersebut milik paman terdakwa yang bernama Kusrandi yang diberikannya kepada terdakwa sebelum pamannya merantau dan senjata tajam miliknya dan 2 (dua) buah besi ujungnya pipih dengan ujungnya juga dibengkokkan milik teman terdakwa yang dibuatkan temannya untuk mencuri
Menimbang, bahwa senjata tajam tersebut pernah terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian Way Tuba dan Palembang;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang buruh;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin terkait senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut 6 (enam) butir amunisi 380 AUTO GFL warna kuning dalam botol plastik kecil bertutup warna hijau, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit warna coklat bergagang kayu warna coklat dengan 3 (tiga) lubang di besinya, 1 (satu) lembar kain penutup warna coklat motif tengkorak dengan isi 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk PAGAZO, merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sidik Setia Budi Alias Tia Bin Musholi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) butir amunisi 380 AUTO GFL warna kuning dalam botol plastik kecil bertutup warna hijau;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit warna coklat bergagang kayu warna coklat dengan 3 (tiga) lubang di besinya;
1 (satu) lembar kain penutup warna coklat motif tengkorak dengan isi 2 (dua) buah potongan besi dengan ujungnya pipih bengkok dililit karet hitam;
1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk PAGAZO;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, oleh kami, Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H., Yessi Oktarina, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Alidin, SH., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Dian Mega Sakti, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H
Yessi Oktarina, S.H
Panitera,
Alidin, S.H., M.H.