13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbi
Terdakwa
Menyatakan Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) Dandi Irawan Bin Muslih telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kekerasan membujuk anak melakukan perbuatan cabul sesuai dengan dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) Dandi Irawan Bin Muslih selama 4 (empat) tahun dan pelatihan Kerja selama 3 (tiga) Bulan di panti Rehabilitasi sosial Marsudi ; Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani; Menetapkan Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) potong kaos dalam warna merah muda 1 (satu) potong celana penek warna hitam 1 (satu) potong celana dalam warna hijau Dirampas untuk dimusnahkan Menetapkan agar Orang tua Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) Dandi Irawan Bin Muslih membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak Yang Berhadapan Hukum (ABH):
1. Nama lengkap : (ABH)
2. Tempat lahir : Bogor
3. Umur/Tanggal lahir : 16/xxx
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Bogor
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak Yang Berhadapan Hukum (ABH) oleh :
1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
2. Penuntut Umum melakukan penahanan sejak tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri melakukan penahanan sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri melakukan penahanan sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 September 2022;
Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) dipersidangan didampingi oleh Saripin, S.H., dan kawan-kawan, Para Penasihat Hukum dari LBH Hade Indonesia Raya, dari Kantor Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, berdasarkan Penetapan Nomor xx/Pen.Pid.Sus.Anak/2022/PN Cbi, tanggal 16 Agustus 2022, secara Cuma Cuma dalam pemeriksaan perkara tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cibinong ;
Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) juga didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtuanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cibinong Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbi tanggal 9 Agustus 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbi tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Anak Yang berhadapan Hukum (ABH), orang tua dan pembimbing kemasyarakatan serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak pelaku (ABH) bersalah melawan hukum, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sesuai dengan dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap anak pelaku selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi dalam tahanan, dan pelatihan Kerja selama 3 (tiga) Bulan di panti Rehabilitasi sosial Marsudi
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos dalam warna merah muda
1 (satu) potong celana penek warna hitam
1 (satu) potong celana dalam warna hijau
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar anak pelaku (ABH) membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) dan Penasihat Hukum Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) yang pada pokoknya memohon dengan hormat Kepada Yang Mulia Hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang serendah-rendahnya atau seringan-ringannya, karena ABH (Anak yang berhadapan Hukum) telah menunjukkan sikap yang sopan, tidak berbelit-belit;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut umum atas pembelaan penasihat hukum Anak Yang berhadapan Hukum (ABH), yang tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg Perk.PDM-13/Bgr/08/2022 sebagai berikut:
Pertama
-------Bahwa anak pelaku (ABH) pada hari sabtu tanggal 21 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2020 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2020 bertempat di Kp Lame Rt 003/004 Ds Sukasari kec Rumpin Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ,Perbuatan anak pelaku dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 bertempat di Kp lame Rt 003/004 saksi ---- (korban) sedang bermain di depan halaman rumah anak pelaku, anak korban ---- bermain di depan rumah anak pelaku karena pada saat itu saksi Ilya (ibu korban ) sedang mengasuh adiknya korban.
Bahwa karena kondisi lingkungan yang tidak terlalu ramai lalu anak pelaku memanggil anak korban untuk berkata “ Hayu ka kamar” dan dijawab oleh anak korban “gak mau”.
Bahwa karena ajakan anak pelaku di tolak maka anak pelaku merayu dengan cara akan dibuatkan kapal kapalan dari kertas, dari ajakan itu lalu anak pelaku menarik tangan anak korban dengan memaksa agar mau masuk ke kamar.
Bahwa setelah berhasil menarik anak korban masuk kedalam kamar lalu anak pelaku diminta untuk tiduran diatas Kasur didalam kamar dimana kamar tersebut oleh anak pelaku di kunci dari dalam.
Bahwa setelah diminta untuk tidur lalu anak pelaku membuka celana yang dikenakan oleh anak korban dan celana dalamnya, selanjutnya setelah berhasil membuka celana anak korban, lalu anak pelaku membuka resleting celana yang digunakan dan mengelurkan alat kelamin anak pelaku.
Bahwa tanpa pikir Panjang anak pelaku memasukkan alat kelamin nya kedalam alat kelamin anak korban dan di gesek gesek ke alat kelamin korban sehingga anak pelaku mengeluarkan sperma
Bahwa tanpa diketahui oleh anak pelaku saksi Ilya orang tua korban mencari anaknya dengan memanggil nama ---- dan masuk kedalam rumah anak pelaku, dan pada saat pintu kamar yang terkunci diketuk oleh saksi Ilya anak pelaku terkejut dan langsung melarikan diri melalu jendela kamar dan berlari menuju belakang rumah.
Bahwa saat pintu di buka oleh anak korban saksi terkejut dan melihat anak korban hanya menggunakan celana dalam dan celananya di pegang oleh anak korban, dan anak korban bercerita bila anak pelaku memasukkan alat kelaminya kedalam alat kelamin anak korban.
Bahwa dari pengakuan anak korban anak pelaku sudah 2 (dua) kali melakuan hal yang sama akan tetapi anak korban lupa kejadiannya kapan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 05A.4/9914-yan/RSUD.C/VetR/XI/2020 tanggal 27 November 2020 yang ditanda tangi oleh dr Ahmad Sofyan lubis SpOG pada RSUD Cibinong telah melakukan pemeriksaan kepada pasien atas nama Saksi 2dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : dalam batas normal
Leher : dalam batas normal;
Anggota gerak atas : dalam batas normal
Badan : dalam batas normal
Anggota gerak bawah : dlam batas normal
Daderah Genetalia : Selapuit dara tidak utuh pada jam tujuh
Dapat disimpulkan : dari hasil pemeriksaan diatas didapatkan selaput dara tidak utuh pada jam tujuh.
--------Perbuatan anak pelaku sebagaimana diatur dan di ancam pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2004 tentang perlinduangan anak;
ATAU
KEDUA
-------Bahwa anak pelaku (ABH) pada hari sabtu tanggal 21 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2020 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2020 bertempat di Kp Lame Rt 003/004 Ds Sukasari kec Rumpin Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu msuliaht serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan anak pelaku dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 bertempat di Kp lame Rt 003/004 saksi ---- (korban) sedang bermain di depan halama rumah anak pelaku dandi, anak korban ---- bermain di depan rumah anak pelaku karena pada saat itu saksi Ilya (ibu korban ) sedang mengasuh adiknya korban.
Bahwa karena kondisi lingkungan yang tidak terlalu ramai lalu anak pelaku memanggil anak korban untuk berkata “ Hayu ka kamar” dan dijawab oleh anak korban “gak mau”.
Bahwa karena ajakan anak pelaku di tolak maka anak pelaku merayu dengan cara akan dibuatkan kapal kapalan dari kertas, dari ajakan itu lalu anak pelaku menarik tangan anak korban dengan memaksa agar mau masuk ke kamar.
Bahwa setelah berhasil menarik anak korban masuk kedalam kamar lalu anak pelaku diminta untuk tiduran diatas Kasur didalam kamar dimana kamar tersebut oleh anak pelaku di kunci dari dalam.
Bahwa setelah diminta untuk tidur lalu anak pelaku membuka celana yang dikenakan oleh anak korban dan celana dalamnya, selanjutnya setelah berhasil mebuka celana anak korban, lalu anak pelaku membuka resleting celana yang digunakan dan mengeluarkan alat kelamin anak pelaku.
Bahwa tanpa pikir Panjang anak pelaku lalu memegang alat kelamin anak korban dengan tangannya dan memasukkan jarinya kedalam alat kelamin korban, dan anak pelaku megatakan kepada anak korban agar jangan bercerita karena takut maka anak korban tidak bisa berbuat apa apa sehingga anak pelaku selanjutnya memasukkan alat kelamin nya kedalam alat kelamin akan tetapi tidak bisa masuk sehingga hanya mengesekkan ke alat kelamin anak korban sehingga anak pelaku mengeluarkan sperma.
Bahwa tanpa diketahui oleh anak pelaku saksi Ilya orang tua korban mencari anaknaya dengan memanggil nama ---- dan masuk kedalam rumah anak pelaku, dan pada saat pintu kamar yang terkunci diketuk oleh saksi Ilya anak pelaku terkejut dan langsung melarikan diri melalu jendel kamar dan berlali menuju belakang rumah.
Bahwa saat pintu di buka oleh anak korban saksi terkejut dan melihat anak korban hanya menggunakan celana dalam dan celananya di pegang oleh anak korban, dan anak korban bercerita bila anak pelaku memasukkan alat kelaminya kedalam alat kelamin anak korban.
Bahwa dari pengakuan anak korban anak pleaku sudah 2 (dua) kali melakuan hal yang sama akan tetapi anak korban lupa kejadiannya kapan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 05A.4/9914-yan/RSUD.C/VetR/XI/2020 tanggal 27 Noveber 2020 yang ditanda tangi oelh dr Ahmad Sofyan lubis SpOG pada RSUD Cibinong relah melakukan pemeriksaan kepada pasien atas nama Saksi 2dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : dalam batas normal
Leher : dalam batas normal;
Anggota gerak atas : dalam batas normal
Badan : dalam batas normal
Anggota gerak bawah : dlam batas normal
Daderah Genetalia : Selapuit dara tidak utuh pada jam tujuh
Dapat disimpulkan : dari hasil pemeriksaan diatas didapatkan selaput dara tidak utuh pada jam tujuh.
-------Perbuatan anak pelaku sebagaimana di atur dan diancam pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlinduangan anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Bapak kandung anak korban yang bernama ----;
Bahwa benar saksi hadir pada persidangan hari ini sebagai saksi pelapor atas perbuatan anak pelaku yang bernama (ABH) kepada anak saksi yang bernama ----;
Bahwa yang dilakukan oleh anak pelaku (ABH) terhadap anak korban ----- ada mencabuli anak saksi;
Bahwa anak pelaku (ABH) melakukan perbuatan cabul tersebut pada hari Sabtu, tanggal 21 Nopember tahun 2020, dirumah anak pelaku, bertempat di Kampung Lame RT.003/004 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor;
- Bahwa benar saksi kenal dengan anak pelaku, karena anak pelaku adalah keponaan saksi, anak adik kandung saksi sendiri;
- Bahwa awal kejadiannya adalah pada sore hari di bulan Nopember 2020 dimana saksi korban sedang bermain di depan rumah anak pelaku (ABH), lalu anak pelaku (ABH) memanggil anak korban ----- dan mengatakan “Kla kesini kita bikin peswat”.
- Bahwa lalu anak korban ----- menjawab “ mau ngapain ndi? anak pelaku (ABH), mengatakan ayo kekamar sambal menarik tangan anak korban -----, kemudian anak korban ----- menjawab tidak mau karena kila mau liat keong, akan tetapi anak pelaku tetap memaksa anak korban;
- Bahwa anak korban dibawa kekamar orang tua nak pelaku dan setelah itu anak korban diminta untuk tidur diatas kasur, anak pelaku kemudian membuka celana yang dipakai oleh anak korban, dan anak pelaku juga membuka celana yang dipakai anak pelaku;
- Bahwa setelah celana anak korban dibuka oleh anak pelaku, lalu anak pelaku memegang alat kelamin anak korban dengan tangannya kemudian anak pelakuk memasukkan penisnya ke alat kelamin anak korban.
- Bahwa tidak lama kemudian anak korban mendengar mamanya (orang tua) anak korban memanggilnya dan anak korban menjawab “iya mah” dan ketika mama anak korban mendengar suara anak korban, lalu menghampiri dan masuk dalam kamar, orang tua anak pelaku;
- Bahwa benar saat orang mama anak korban masuk kekamar, anak korban sedang menggunakan celana dalam dan anak pelaku sudah lari pada saat ada suara memanggil anak korban, anak pelaku lari melalui jendela kamar.
- Bahwa benar saat itu anak pelalu sempat mengatakan kepada anak korban “jangan bilang ke siapa siapa nanti kalau bilang saya pukul “,
- Bahwa anak pelaku menyatakan bahwa keterangan anak korban tersebut adalah benar;
Saksi 2(Korban), dengan didampingi Ibu anak korban pada pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang dilakukan oleh anak pelaku (ABH) terhadap anak korban ----- ada mencabuli anak korban;
Bahwa anak pelaku (ABH) melakukan perbuatan cabul tersebut pada hari Sabtu, tanggal 21 Nopember tahun 2020, dirumah anak pelaku, bertempat di Kampung Lame RT.003/004 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor;
- Bahwa anak korban kenal dengan anak pelaku anak bibi saksi korban;
- Bahwa awal kejadiannya adalah pada sore hari di bulan Nopember 2020 dimana saksi korban sedang bermain di depan rumah anak pelaku (ABH), lalu anak pelaku (ABH) memanggil anak korban ----- dan mengatakan “Kla kesini kita bikin pesawat”.
- Bahwa lalu anak korban ----- menjawab “ mau ngapain ndi? anak pelaku (ABH), mengatakan ayo kekamar sambal menarik tangan anak korban -----, kemudian anak korban ----- menjawab tidak mau karena kila mau liat keong, akan tetapi anak pelaku tetap memaksa anak korban;
- Bahwa anak korban dibawa kekamar orang tua nak pelaku dan setelah itu anak korban diminta untuk tidur diatas kasur, anak pelaku kemudian membuka celana yang dipakai oleh anak korban, dan anak pelaku juga membuka celana yang dipakai anak pelaku;
- Bahwa setelah celana anak korban dibuka oleh anak pelaku, lalu anak pelaku memegang alat kelamin anak korban dengan tangannya kemudian anak pelakuk memasukkan penisnya ke alat kelamin anak korban.
- Bahwa tidak lama kemudian anak korban mendengar mamanya (orang tua) anak korban memanggilnya dan anak korban menjawab “iya mah” dan ketika mama anak korban mendengar suara anak korban, lalu menghampiri dan masuk dalam kamar, orang tua anak pelaku;
- Bahwa benar saat orang mama anak korban masuk kekamar, anak korban sedang menggunakan celana dalam dan anak pelaku sudah lari pada saat ada suara memanggil anak korban, anak pelaku lari melalui jendela kamar.
- Bahwa benar saat itu anak pelalu sempat mengatakan kepada anak korban “jangan bilang ke siapa siapa nanti kalau bilang saya pukul “,
- Bahwa anak pelaku menyatakan bahwa keterangan anak korban tersebut adalah benar;
SAKSI 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Bapak kandung anak korban yang bernama ----;
Bahwa benar saksi hadir pada persidangan hari ini sebagai saksi pelapor atas perbuatan anak pelaku yang bernama (ABH) kepada anak saksi yang bernama ----;
Bahwa yang dilakukan oleh anak pelaku (ABH) terhadap anak korban ----- ada mencabuli anak saksi;
- Bahwa anak pelaku (ABH) melakukan perbuatan cabul tersebut pada hari Sabtu, tanggal 21 Nopember tahun 2020, dirumah anak pelaku, bertempat di Kampung Lame RT.003/004 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor;
- Bahwa benar saksi kenal dengan anak pelaku, karena anak pelaku adalah keponaan saksi, anak adik kandung saksi sendiri;
- Bahwa awal kejadiannya adalah pada sore hari di bulan Nopember 2020 dimana saksi korban sedang bermain di depan rumah anak pelaku (ABH), lalu anak pelaku (ABH) memanggil anak korban ----- dan mengatakan “Kla kesini kita bikin peswat”.
- Bahwa lalu anak korban ----- menjawab “ mau ngapain ndi? anak pelaku (ABH), mengatakan ayo kekamar sambal menarik tangan anak korban -----, kemudian anak korban ----- menjawab tidak mau karena kila mau liat keong, akan tetapi anak pelaku tetap memaksa anak korban;
- Bahwa anak korban dibawa kekamar orang tua nak pelaku dan setelah itu anak korban diminta untuk tidur diatas kasur, anak pelaku kemudian membuka celana yang dipakai oleh anak korban, dan anak pelaku juga membuka celana yang dipakai anak pelaku;
- Bahwa setelah celana anak korban dibuka oleh anak pelaku, lalu anak pelaku memegang alat kelamin anak korban dengan tangannya kemudian anak pelakuk memasukkan penisnya ke alat kelamin anak korban.
- Bahwa tidak lama kemudian anak korban mendengar mamanya (orang tua) anak korban memanggilnya dan anak korban menjawab “iya mah” dan ketika mama anak korban mendengar suara anak korban, lalu menghampiri dan masuk dalam kamar, orang tua anak pelaku;
- Bahwa benar saat orang mama anak korban masuk kekamar, anak korban sedang menggunakan celana dalam dan anak pelaku sudah lari pada saat ada suara memanggil anak korban, anak pelaku lari melalui jendela kamar.
- Bahwa benar saat itu anak pelalu sempat mengatakan kepada anak korban “jangan bilang ke siapa siapa nanti kalau bilang saya pukul “,
- Bahwa anak pelaku menyatakan bahwa keterangan anak korban tersebut adalah benar;
Saksi 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi tidak melahat kejadian secara langsung.
- Bahwa benar kejadian pencabulan yang dilakukan Dandi terhadap anak korban ---- pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 bertempat di Kampung Leme Rt 003/004 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
- Bahwa benar awalnya saksi sedang membuat layangan di depan rumah saksi bersama dengan saudara Idris.
- Bahwa benar posisi rumah saksi dengan rumah Dandi berada didepannya.
- Bahwa benar saat itu saksi terkejut karena mendengar terikan dari saudari Saksi 3 yang berada didalam rumah Dandi.
- Bahwa benar karena mendengar teriakan tersebut maka mata saksi tertuju kerumah Dandi, dan pada saat saksi melihat dan menengok arah teriakan tersebut saksi melihat anak pelaku Dandi keluar melalui jendela rumahnya sambal berlari menuju kebelakang rumahnya.
- Bahwa benar jarak anatar saksi dengan anak pelaku Dandi saat keluar jendela kurang lebih 20 (dua puluh) meter.
- Bahwa anak pelaku menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar anak pelaku kenal dengan korban ----, karena masih ada ikatan keluarga dan anak korban adalah keponakannya.
Bahwa benar kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 bertempat Kampung Lame RT.003/004 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor;
Bahwa benar awalnya anak pelaku melihat anak korban sedang bermain di halaman rumahnya.
Bahwa benar setelah itu anak pelaku memanggil anak korban dan mengatakan kepada anak korban “hayu ka kamar” dan di jawab oleh anak korban “Gak Mau’
Bahwa benar karena anak korban tidak mau lalu anak pelaku merayu anak korban dan berkata “ nanti akan di buatkan kapal kapalan’ sambal anak pelaku menarik tangan anak korban.
Bahwa benar saat berhasil menarik tangan anak korban lalu anak pelaku ajak masuk kedalam kamar orang tua anak pelaku;
Bahwa benar saat didalam kamar anak pelaku meminta anak korban untuk tiduran di kasur,serta anak pelaku membuka celana yang dipakai anak korban.
Bahwa benar setelah itu anak pelaku membuka seleting celana anak pelaku dan mengeluarkan alat kelamin alat pelaku dan memasukkan kedalam alat kemaluan anak korban, dimana sebelumnya anak pelaku diminta untuk menganggkangkan kakinya.
Bahwa benar tidak lama kemudian orang tua korban mencari anak korban sambal memanggil nama anak korban, karena anak pelaku terkejut lalu anak pelaku melarikan diri melalui jendela rumahnya.
Bahwa benar anak pelaku yang meminta anak korban untuk membuka celananya.
Bahwa benar anak pelaku sempat mengatakan kepada anak korban “awas jangan cerita cerita kepada orang lain”
Bahwa benar saat anak pelaku tidak menggunakan celana lalu anak pelaku menggesek gesekkan alat kelamin anak pelaku ke alat kelamin anak korban akan tetapi tidak sempat masuk kedalam, akan tetapi anak pelaku mengeluarkan cairan di atas kemaluan anak korban.
Bahwa benar anak pelaku memasukkan cari tengahnya kedalam alat kelamin anak korban, dan anak pelaku melakukan sudah 2 kali dengan cara yang sama pada saat yang pertama anak pelaku lakukan kepada anak korban.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ibu Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) yang pada pokoknya menerangkan memohon keringanan hukuman karena masih sanggup untuk membina:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kaos dalam warna merah muda
1 (satu) potong celana penek warna hitam
1 (satu) potong celana dalam warna hijau
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar anak berhadapan hukum (ABH) kenal dengan korban ----, karena masih ada ikatan keluarga dan karena masih keponakannya.
Bahwa benar kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 bertempat Kampung Lame RT.003/004 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor;
Bahwa awalnya anak berhadapan hukum (ABH) melihat anak korban sedang bermain di halaman rumahnya lalu memanggil anak korban dan mengatakan kepada anak korban “hayu ka kamar” dan di jawab oleh anak korban “Gak Mau’, lalu anak korban tidak mau kemudian merayu anak korban dan berkata “ nanti akan di buatkan kapal kapalan’ sambil menarik tangan anak korban.
Bahwa benar saat berhasil menarik tangan anak korban lalu anak berhadapan hukum (ABH) ajak masuk kedalam kamar milik orang tua anak berhadapan hukum (ABH);
Bahwa benar saat didalam kamar meminta anak korban untuk tiduran di kasur,kemudian menyuruh dan membuka celana yang dipakai anak korban.
Bahwa benar setelah itu anak berhadapan hukum (ABH) membuka seleting celananya dan mengeluarkan alat kelamin dan memasukkan kedalam alat kemaluan anak korban, dimana sebelumnya diminta untuk menganggkangkan kakinya.
Bahwa benar tidak lama kemudian Ibu anak korban mencari anak korban sambil memanggil nama anak korban, karena anak berhadapan hukum (ABH) terkejut lalu melarikan diri melalui jendela rumahnya.
Bahwa benar anak pelaku sempat mengatakan kepada anak korban “awas jangan cerita cerita kepada orang lain”
Bahwa benar saat anak berhadapan hukum (ABH) tidak menggunakan celana lalu menggesek gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban akan tetapi tidak sempat masuk kedalam, akan tetapi sempat mengeluarkan cairan di atas kemaluan anak korban.
Bahwa benar anak berhadapan hukum (ABH) memasukkan jari tengahnya kedalam alat kelamin anak korban, dan melakukannya sudah 2 kali;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa anak berhadapan hukum (ABH) telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatasakan membuktikan Dakwaan alternative kedua yakni pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja tanpa terkecuali, sebagai pendukung hak dan kewajiban, sebagai pelaku perbuatan, dan kepadanya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum;
Menimbang, bahwa perkara ini yang dimaksud setiap orang adalah Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) yang identitasnya secara jelas dan lengkap telah di uraikan dimuka persidangan serta dibenarkan oleh Anak Yang berhadapan Hukum (ABH), adalah sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Setiap orang “ telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative sehingga Hakim akan membuktikan salah satu unsurnya saja;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan bahwa Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) telah melakukan perbuatan Cabul ke korban ---- yang masih ada ikatan keluarga dan karena masih keponakannya.
Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 bertempat Kampung Lame RT.003/004 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor;
Menimbang, bahwa awalnya anak berhadapan hukum (ABH) melihat anak korban sedang bermain di halaman rumahnya lalu memanggil anak korban dan mengatakan kepada anak korban “hayu ka kamar” dan di jawab oleh anak korban “Gak Mau’, lalu anak korban tidak mau kemudian merayu anak korban dan berkata “ nanti akan di buatkan kapal kapalan’ sambil menarik tangan anak korban. Bahwa saat berhasil menarik tangan anak korban lalu anak berhadapan hukum (ABH) ajak masuk kedalam kamar milik orang tua anak berhadapan hukum (ABH); Bahwa saat didalam kamar meminta anak korban untuk tiduran di kasur,kemudian menyuruh dan membuka celana yang dipakai anak korban lalu membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelamin dan memasukkan kedalam alat kemaluan anak korban, dimana sebelumnya diminta untuk menganggkangkan kakinya.
Menimbang, bahwa benar saat anak berhadapan hukum (ABH) tidak menggunakan celana lalu menggesek gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban akan tetapi tidak sempat masuk kedalam, akan tetapi sempat mengeluarkan cairan spermanya di atas kemaluan anak korban.
Menimbang, bahwa anak berhadapan hukum (ABH) Dandi telah memasukkan jari tengahnya kedalam alat kelamin anak korban, dan melakukannya sudah 2 kali;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian Ibu anak korban mencari anak korban sambil memanggil nama anak korban dirumah anak berhadapan hukum (ABH) Dandi lalu dia terkejut dan melarikan diri melalui jendela rumahnya;
Menimbang, bahwa benar Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) Dandi sempat mengatakan kepada anak korban “awas jangan cerita cerita kepada orang lain”
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) Dandi sesuai Visum Et Repertum No 05A.4/9914-yan/RSUD.C/VetR/XI/2020 tanggal 27 November 2020 yang ditanda tangi oleh dr Ahmad Sofyan lubis SpOG pada RSUD Cibinong telah melakukan pemeriksaan kepada pasien atas nama Saksi 2dengan hasil kesimpulan pemeriksaan didapatkan selaput dara tidak utuh pada jam tujuh.
Menimbang, bahwa atas perbuatan Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) dengan ancaman kekerasan dengan menarik tangan anak korban masuk ke kamarnya lalu mengatakan “awas jangan cerita kepada orang lain” merupakan ancaman kekerasan secara psikis kepada anak korban;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi, maka ABH haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan membujuk Anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa di persidangan rekomendasi Pekerja social (Peksos) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia merekomendasikan agar anak korban diberikan dukungan keluarga lebih kepada kegiatan klien yang positfi dan rekresional untuk membangun kelekatan keluarga;
Menimbang, bahwa setelah mendengar rekomendasi Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bogor Agar menempatkan Anak di LPKA Bandung;
Menimbang, bahwa Orang tua anak yakni Ibu dan Bapaknya bermohon masih bisa membina anaknya agar menjadi lebih baik;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) Dandi ditahan dan penahanan terhadapnya dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) merusak masa depan Korban ----;
Perbuatan Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) membuat anak korban ---- mengalami Trauma;
Keadaan yang meringankan:
Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) bersikap sopan di persidangan;
Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena ABH dijatuhi pidana maka Orang tuanya haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlinduangan anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kekerasan membujuk anak melakukan perbuatan cabul sesuai dengan dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) selama 4 (empat) tahun dan pelatihan Kerja selama 3 (tiga) Bulan di panti Rehabilitasi sosial Marsudi ;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menetapkan Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos dalam warna merah muda
1 (satu) potong celana penek warna hitam
1 (satu) potong celana dalam warna hijau
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Orang tua Anak Yang berhadapan Hukum (ABH) membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022, oleh Amran S. Herman, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cibinong, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Zuherma, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Bagas Sasongko, S.H., Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua Anak Yang berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Anak;-
Panitera Pengganti Hakim,
Zuherma, S.H. Amran S. Herman, S.H., M.H.