95/Pid.Sus/2022/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Unr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Tomy Herlix, SH 2.Achmad Afriansyah, S.H Terdakwa: Tsalis Abida Nurdin Bin Alm. Shohifuddin
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa TSALIS ABIDA NURDIN Bin (Alm) SHOHIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan“ sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TSALIS ABIDA NURDIN Bin (Alm) SHOHIFUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; • 1 (satu) buah Handphone Iphone 5s 16 GB, Warna Silver, Model A1530, Part No. MF353ZA/A, Serial No. C38LPV36FRC5, IMEI/MEID: 358692050581042. Agar dikembalikan kepada Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA • 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik Pussy@pu55y72510427. • 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik Jilboob@indo_jilboob. • 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik xi fu@repostacconly. Agar terlampir dalam berkas perkara • 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 8 warna biru, dengan nomor IMEI1: 862384045696288, IMEI2: 862384045696296, SIM 1: 085740278581 (Indosat), SIM 2: 089519798427 (Tri). • 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam beserta charger. • 1 (satu buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam 16 GB Agar dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No 95/Pid.Sus/2022/PN. Unr
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara-perkara pidana khusus/pidana biasa pada peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa ;
Nama lengkap : Tsalis Abida Nurdin Bin Alm., Sohifuddin;
Tempat lahir : Salatiga;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 03 Januari 1998;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Bojong Rt.005/Rw.004 Kec.Bringin, Kab.Semarang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa;
Terdakwa Tsalis Abida Nurdin Bin Alm. Shohifuddin, ditangkap tanggal 06 April 2022, Nomor : SP. Kap/41/IV/2022/Reskrim.
Terdakwa Tsalis Abida Nurdin Bin Alm. Shohifuddin ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 06 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 04 Juni 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022;
4. Hakim PN. sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022;
6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 Jul. 2022 sampai dengan 13 September. 2022;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Berita Acara Pendahuluan dari Penyidik serta surat-surat lain dalam berkas Perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memeriksa dan meneliti surat bukti dan barang bukti yang di ajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang isinya sebagai berikut;
1. Menyatakan Terdakwa TSALIS ABIDA NURDIN Bin (Alm) SHOHIFUDDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan“ sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
• 1 (satu) buah Handphone Iphone 5s 16 GB, Warna Silver, Model A1530, Part No. MF353ZA/A, Serial No. C38LPV36FRC5, IMEI/MEID: 358692050581042.
Agar dikembalikan kepada Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA
• 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik Pussy@pu55y72510427.
• 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik Jilboob@indo_jilboob.
• 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik xi fu@repostacconly.
Agar terlampir dalam berkas perkara
• 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 8 warna biru, dengan nomor IMEI1: 862384045696288, IMEI2: 862384045696296, SIM 1: 085740278581 (Indosat), SIM 2: 089519798427 (Tri).
• 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam beserta charger.
• 1 (satu buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam 16 GB
Agar dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang,bahwa dalam persidangan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum oleh Posbakum yang di tunjuk oleh Majelis Hakim;
Menimbang,bahwa atas Tuntutan jaksa Penuntut Umun tsb Penasehat Hukum terdakwa memberikan pembelaan secara lisan mohon keringanan Hukuman.
Menimbang,bahwa terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut;
Bahwa terdakwa TSALIS ABIDA NURDIN Bin (Alm) SHOHIFUDDIN pada pada sekitar bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam Desember 2020 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Bojong Rt 05 Rw 04 Kec. Bringin Kab. Semarang atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2017, Terdakwa berpacaran dengan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA dan menjalin hubungan jarak jauh, saat itu Terdakwa sekolah di STAN Tanggerang Selatan sedangkan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA berada di Blotongan Salatiga masih sekolah di SMA N 3 Salatiga kelas XII.
Bahwa selama Terdakwa berpacaran jarak jauh, Terdakwa pernah menemui Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA selama 2(dua) kali pada saat Terdakwa liburan Semester.
Pada bulan Mei 2017 karena Terdakwa ketahuan mencontek (membawa kertas berisi materi ujian kedalam kelas) Terdakwa di keluarkan dari STAN.
Setelah Terdakwa dikeluarkan dari STAN, pertengahan bulan Mei 2017 Terdakwa menemui Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA di rumahnya.
Masih di bulan Mei 2017 Terdakwa mendaftarkan di UNS dan diterima sedangkan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA di terima di STAN D1 Perpajakan dan kos di Bintaro tanggerang Selatan.
Bahwa pada akhir bulan Agustus 2017 pada saat sama-sama belum masuk kuliah Terdakwa menemui Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA di rumahnya kemudian Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA Terdakwa ajak di sebuah Hotel di Salatiga dan tanpa paksaan Terdakwa melakukan hubungan badan.
Bahwa setelah melakukan hubungan badan dengan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA, pada sekitar bulan September 2017, Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA Terdakwa antar berangkat ke Tanggerang untuk berangkat kuliah di STAN dan kos di Bintaro, sedangkan Terdakwa juga memasuki awal kuliah di UNS Solo.
Bahwa selama Saksi VICYANDRA DIAS kuliah di STAN dan berada di Bintaro Tanggerang, sedangkan Terdakwa kuliah di UNS Solo dan bertempat tinggal (Kos) di Jebres Solo, kami menjalani hubungan jarak jauh, kami sering berkunjung, kadang Terdakwa ke Bintaro kadang kalau Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA liburan Terdakwa juga berkunjung ke rumahnya.
Bahwa dikarenakan Terdakwa dan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA pernah melakukan hubungan badan, serta Terdakwa dan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA jarang bertemu, untuk mengobati rindu Terdakwa meminta Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA untuk mengirimkan foto-foto dan video telanjang (tanpa busana) kepada Terdakwa dan atas permintaan Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA mengirimkan foto-foto telanjang ataupun video telanjangnya lewat aplikasi Line dan WhatsApp.
Bahwa handphone Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA yang di gunakan untuk mengirim foto-foto telanjang ataupun video telanjangnya lewat aplikasi Line (vicyandradias) dan WhatsApp adalah dengan menggunakan HP Merk iPPone 5S warna Rose Gold dengan nomor seluler 085712333452, sedangkan HP yang Terdakwa gunakan untuk menerima adalah HP Merk Xiaomi 4i warna Abu abu tua (Line 3tsalis3), nomor wa 085740278581.
Bahwa selama kurun waktu antara bulan September 2017 sampai dengan akhir 2018, Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA telah mengirimkan kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) foto/gambar sebagian besar telanjang (berbagai pose) ada yang hanya menggunakan pakaian dalam, dan mengirimkan kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) video porno (telanjang) berbagai adegan.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meminta kiriman foto/video porno tersebut adalah untuk mengobati kangen dan fantasi Terdakwa pada saat onani, karena dengan melihat foto atau video telanjang Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA, Terdakwa bisa membayangkan saat sedang berhubungan badan dengan dirinya.
Pada sekitar akhir tahun 2019, tiba tiba Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA meminta untuk mengakhiri hubungan dengan Terdakwa, dan Terdakwa juga menerima atas permintaan tersebut namun kami tetap berkomunikasi.
Pada bulan Juni 2020, Terdakwa mulai timbul niat buruk untuk menyebarkan foto-foto Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA karena didasari oleh rasa jengkel setelah putus seolah olah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA tidak menghargai apa yang sudah di lalui Bersama.
Pada bulan Juli 2020 untuk melaksanakan niat Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa membuat akun Twitter palsu (@16point5cm) saat berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang dan dengan akun palsu tersebut Terdakwa mengirimkan foto-foto telanjang milik Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA berbagai pose yang pernah di kirimkan kepada Terdakwa ke akun Twitter orang yang tidak dikenal (melalui direcp mesage/ DM) Akun Twitter @bangbreewok sebanyak 12 (dua belas) foto, akun Twitter @tjapjagung sebanyak 12 (dua belas) foto, @BHNSHR sebanyak 8(delapan) foto, @mpikz_lagi sebanyak 20(dua puluh) foto dan 4 (empat) video.
Bahwa total foto-foto/video yang telah Terdakwa kirimkan melalui akun Twitter sebanyak 52 (lima puluh dua) foto dengan wajah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA, kemudian Terdakwa Crop/ memberikan stiker dan 4 (empat) Video yang tidak memperlihatkan wajah. Selama kurun waktu Terdakwa menyebarkan foto/video VICYANDRA DIAS FEBRINA lewat akun Twitter palsu yang Terdakwa buat antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2021, tidak terjadi kontak apapun antara Terdakwa dengan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA.
Dan baru pada pertengahan bulan Juli 2021, Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp dan telephone seluler menanyakan perihal “ apakah Terdakwa yang mengirim DM Instagram kepada dia berisi foto foto telanjang miliknya yang pernah dikirimkan kepada Terdakwa..?” saat itu Terdakwa menjawab “ Tidak tau..” karena memang bukan Terdakwa yang mengirim DM kepada dirinya, kemudian Terdakwa bilang kepada Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA akan mencari foto foto tersebut.
Bahwa pada bulan Juli 2021 tersebut Terdakwa mengetahui ternyata foto-foto telanjang milik Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA yang telah Terdakwa kirimkan dengan menggunakan akun Twitter palsu yang Terdakwa telah menyebar luas di twitter.
Benar bahwa foto-foto yang dikirimkan kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa sebarkan di Twitter tersebut sebagian besar telanjang dengan kelihatan payudara dan kelaminya (berbagai pose) ada yang masih memakai celana dalam dan sedangkan videonya pada saat berdiri (berbagai pose) dan pada saat melepas pakaian yang di kenakan.
-----------Perbuatan terdakwa TSALIS ABIDA NURDIN Bin (Alm) SHOHIFUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,. ----------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum,Penasehat Hukum terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan keberatan dan bersedia apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam upaya membuktikan Surat Dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi di persidangan guna didengar keterangannya yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang pada pokoknya sebagai berikut ;
KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
a. Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA Binti GUNTUR DWI INDRADI.
Saksi menerangkan bahwa Pada bulan Februari 2017, antara Saksi dengan Sdr. TSALIS berpacaran, kemudian pada bulan September 2019 Saksi putus dengan Sdr. TSALIS dan saat Hubungan Saksi dengan terlapor saat sekarang adalah mantan pacar Saksi.
Saksi menerangkan bahwa korban dalam kejadian “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan “adalah Saksi sendiri (VICYANDRA DIAS FEBRIANA Binti GUNTUR DWI INDRADI ) Lahir di Salatiga, tanggal 18 Februari 1999 / Umur 22 tahun, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, Suku Jawa, agama Islam, PNS , alamat / tempat tinggal di Perum Sehati Blok – F, No. 268, Rt. 002 / Rw. 014, Kel/Desa. Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota. Salatiga.
Saksi menerangkan Bahwa kejadian “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan “ tersebut Saksi ketahui terjadi pada sekitar bulan Desember 2020, sekitar jam 13.00 Wib, di Dsn. Bojong, Rt.05, Rw.04, kec. Bringin, Kab. Semarang.
Saksi menerangkan bahwa terlapor melakukan perbuatanya dengan cara:
a. Memperlihatkan gambar atau foto telanjang bulat diri Saksi yang pernah Saksi kirimkan kepada TSALIS ketika menjalin hubungan jarak jauh kepada Sdr. YANDI REZA ALVIANTO.
b. Mengunggah atau meng-Upload sebagian foto foto telanjang Saksi ke Twitter @pu55y72510427.
c. Mengunggah atau meng-Upload sebagian foto foto telanjang Saksi ke Twitter @indo_jilboob.
d. Menggugah atau meng-Upload sebagian foto foto setengah bugil Saksi ke Twitter @repostacconly.
Saksi menerangkan Bahwa pada sekitar bulan September 2021 Saksi mendapat kabar atau diberitahu oleh Sdr. NURIL IKHSAN bahwa 2(dua) foto Saksi tanpa busana tetapi masih mengenakan celana dalam telah di sebarkan di Twiter.
Saksi menerangkan Bahwa Saksi membuat foto dalam keadaan telanjang tersebut pada sekitar bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 di Kost Saksi yang beralamat di Gang Setia Kalimongso Bintaro Sektor V Tanggerang Selatan dan di rumah Saksi yang beralamat di Perum Sehati Blok – F, No. 268, Rt. 002 / Rw. 014, Kel/Desa. Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota. Salatiga.
Bahwa pada saat Saksi membuat foto diri Saksi yang dalam keadaan telanjang tersebut dengan menggunakan Handphone Iphone-5S warna Gold.
Saksi menerangkan bahwa Bahwa Saksi telah membuat foto telanjang dengan berbagai pose kurang lebih seratusan foto.
Saksi menerangkan bahwa Saksi mengirimkan foto foto telanjang milik Saksi tersebut kepada Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN pada sekitar bulan Mei 2017 sampai dengan Bulan Desember 2018, yang Saksi kirimkan pada saat Saksi berada di kamar kosan Saksi yang beralamat di Gang Setia Kalimongso Bintaro Sektor V Tanggerang Selatan dan di rumah Saksi yang beralamat di Perum Sehati Blok – F, No. 268, Rt. 002 / Rw. 014, Kel/Desa. Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota. Salatiga.
Saksi menerangkan bahwa Bahwa cara Saksi mengirimkan foto foto milik Saksi tersebut kepada Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN melalui aplikasi Chat Line dan WashApp dengan menggunakan HP Iphone-5S warna Gold.
Saksi menerangkan bahwa Bahwa Saksi mengirimkan foto foto telanjang dimaksud atas permintaan Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN.
Saksi menerangkan Bahwa maksud dan tujuan permintaan Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN agar Saksi mengirimkan foto foto telanjang Saksi dimaksud adalah untuk mengobati rindu dan juga untuk memancing nafsu dan fantasi pada saat Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN melakukan onani, karena sempat Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN menyampaikan ke Saksi bahwa Saksi terlihat sexi dan menyuruh Saksi agar mengirimkan lebih banyak lagi.
Bahwa untuk saat sekarang Saksi sudah tidak mempunyai foto foto yang pernah Saksi buat yang Saksi kirimkan kepada Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN, saat sekarang yang Saksi punya hanyalah sekitar 17 (tujuh belas) foto dari berbagai pose yang Saksi screenshot dan Saksi unduh satu persatu lewat akun twitter milik Saksi (@myexdieinhell),
Saksi menerangkan bahwa Saksi pernah membuatdan mengirimkan beberapa video diri Saksi dalam keadaan telanjang ( tanpa busana sama sekali ), Video melepas baju, celana dalam dan bra hingga telanjang, Video berpose di depan kamera menunjukan bagian belakang badan dan samping, Video memperlihatkan Payudara, meremas Payudara dan mengelus alat kelamin, dan terhadap video yang pernah Saksi kirimkan tersebut sampai dengan saat ini belum Saksi temukan tersebar di Medsos.
Saksi menerangkan Bahwa setahu Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN menggunakan Handphone Merk Xiaomi yang digunakan untuk menerima kiriman foto ataupun Video yang Saksi kirimkan dengan nomor yang digunakan untuk Line 089621704842 dan untuk nomor WhastApp 085740278581.
Saksi menerangkan bahwa Bahwa kronologis kejadian foto foto telanjang saudara tersebar di Medsos yang di duga dilakukan oleh Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN adalah sebagai berikut :
• Berawal pada sekitar awal bulan September 2017 Saksi menjalin hubungan jarak jauh dengan mantan pacar Saksi Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN, kemudian dikarenakan Saksi menjalin hubungan jarak jauh untuk mengobati rasa rindu kepada diri Saksi, Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN meminta Saksi untuk mengirimkan gambar gambar Saksi tanpa menggunakan busana, terhadap permintaanya tersebut sempat Saksi tolak, akan tetapi Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN membujuk dan merayu Saksi sehingga Saksi tergerak hati untuk menuruti permintaan dari Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN kemudian Saksi memproduksi foto/gambar diri Saksi melalui kamera Handphone dan mengirimkan kepada Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN melalui media Handphone Saksi ke Handphone milik Sdr. TASLIS ABIDA NURDIN.
• Bahwa selama bulan September 2017 Saksi selalu mengirimkan gambar/foto Saksi yang tanpa busana kepada Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN, dan setiap Saksi mengirimkan gambar/foto tersebut Saksi selalu meminta untuk langsung menghapus atau tidak menyimpan gambar tersebut di ponsel milik Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN.
• Pada sekitar bulan September tahun 2019 Saksi sudah tidak mau lagi mengirimkan foto/gambar gambar telanjang ( porno) kepada Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN.
• Pada sekitar bulan Mei 2020 Saksi mulai ada masalah pribadi dengan Sdr. TASLIS ABIDA NURDIN dan pada bulan Mei 2020 tersebut Saksi memutuskan hubungan Saksi dengan Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN dan sudah mulai tidak menjalin kontak sejak tanggal 01 Juni 2020.
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 Wib Saksi di hubungi oleh seseorang melalui akun Instagram yang bernama @somesecretadmirer99 melalui pesan dan memberitahu Saksi bahwa gambar gambar yang pernah Saksi produksi menggunakan kamera handphone Saksi yang tanpa menggunakan busana tersebardi dunia maya dengan menyertakan 4(empat) buah foto yang Saksi belum tau gambar diri Saksi yang mana yang tersebar.
• Kemudian akun tersebut mengirimkkan gambar/foto Saksi yang tanpa busana dengan posisi menunggingdari samping, berdiri dari samping dan dari depan, akan tetapi wajah Saksi dicrop/dipotong.
• Kemudian secara berkelanjutan akun tersebut selalu memiliki gambar gambar/ foto foto tanpa busana Saksi yang Saksi tidak mengetahui akun tersebut dapat dari mana yang kemudian gambar gambar/ foto foto tersebut dikirimkan Saksi dalam bentuk Screenshoot, akan tetapi tidak dalam keadaan penuh selalu dipotong atau dicrop.
• Pada sekitar bulan September 2021 Saksi mendapat kabar atau diberitahu oleh Sdr. NURIL IKHSAN bahwa 2(dua) foto Saksi tanpa busana yang masih menggunakan celana dalam telah tersebar di Twitter.
Saksi menerangkan bahwa Bahwa terhadap tersebarnya gambar/foto telanjang milik Saksi yang pernah Saksi kirimkan kepada Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN dan tersebar di Medsos, Saksi pernah melakukan konfirmasi terkait hal tersebut yaitu pada sekitar bulan Juli 2021, pada saat itu Saksi menghubungi Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN melalui handphone ( Nomor 085740278581 ) menanyakan kenapa meneror Saksi dan mengapa ada orang lain yang mengetahui foto foto tersebut dan apa maksud dari teror itu.? Tetapi terhadap pertanyaan Saksi tersebut Sdr. TSALSI ABIDA NURDIN menyangkal dan meminta Saksi mengirimkan Screen Shoot percakapan Saksi dengan peneror, malah seolah olah tidak mengetahui dan terkejut dan setelah melihat Scrren Shoot yang Saksi kirimkan Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN mengakui bahwa foto yang tersebar di Twitter tersebut adalah foto foto Saksi yang pernah Saksi kirimkan.
Bahwa Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN menyangkal dan beralasan Handphone miliknya hilang dan Lactopnya pernah di servis.
Saksi menerangkan Bahwa saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah :
a. Sdr. NURIL IKHSAN, 23 tahun, laki-laki, Islam, pekerjaan POLRI, alamat Tlogo, Rt.05, Rw.02, Ds. Tlogo, Kec. Tuntang, kab. Semarang.
b. Sdr. YANDI REZA ALVIANTO, umur 22 tahun, Islam, pekerjaan ASN, alamat Dsn. Krajan, Rt.07, Rw.01, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang.
c. Sdr. YOGA HARY PRATAMA FEBRYANTO, umur 23 tahun, laki-laki, Islam, Swasta, alamat Dsn. Krajan, Rt.03, Rw.01, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang.
Saksi menerangkan bahwa Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi merasa di rugikan nama baik Saksi karena foto foto yang pernah Saksi kirimkan tersebut adalah foto foto pribadi Saksi, dan Saksi pernah berpesan kepadaSdr. TSALIS ABIDA NURDIN agar selalu menghapus dan jangan menyimpannya setelah Saksi kirimkan.
b. Saksi NAJIB ALI MURSYID Bin SADARNO
Saksi membenarkan bahwa Saksi pernah diperlihatkan foto-foto seorang wanita yang dalam keadaan telanjang oleh Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN, bahwa Saksi di perlihatkan foto foto telanjang tersebut kira kira pada sekitar antara bulan Desember 2020 sampai dengan januari 2021 ( Saksi tidak ingat pasti ) di depan kampus UKSW Salatiga, bahwa terhadap foto foto yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut Saksi tidak kenal dengan orangnya, namun menurut sdr, TSALIS ABIDA NURDIN bahwa foto foto tersebut adalah foto milik mantan pacarnya yang bernama VICYANDRA
Saksi menerangkan Bahwa Seingat Saksi foto foto yang di katakan Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN adalah foto mantan pacarnya yang bernama VICYANDRA adalah sebanyak kurang lebih 3(tiga) foto
Saksi menerangkan Bahwa Bahwa pada saat Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN memperlihatkan foto foto telanjang yang dikatakan adalah foto foto mantan pacarnya yang bernama VICYANDRA dengan menggunakan sarana Handphone merk Xiaomi warna gelap.
Saksi menerangkan Bahwa seingat Saksi, foto foto yang diperlihatkan kepada Saksi dengan pose berdiri yang memperlihatkan payudara dan kemaluan ( telanjang ) tanpa busana
Saksi menerangkan Bahwa Saksi tidak mengetahui sebab apa Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN memperlihatkan foto foto telanjang mantan pacarnya yang bernama Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRIANA kepada Saksi, mungkin dikarenakan sudah putus hubungan, dan pada saat memperlihatkan foto foto mantan pacarnya yang bernama VICYANDRA kepada Saksi, Sdr. TSALIS hanya mengatakan “ Cah.. iki delokono..” (bhs jawa).
Saksi menerangkan Bahwa selain kepada Saksi foto foto telanjang tanpa busana yang kelihatan kelamin dan payudaranya tersebut juga di perlihatkan kepada teman teman Saksi yang lain yang bernama ALFA ROBY, RIZAL IRFAN, LUTFI MUTAQIN, dan YULIAN KRISMA.
Ket : Saksi dan teman teman yang sudah Saksi sebutkan di atas, di perlihatkan foto foto telanjang tanpa busana yang kelihatan kelamin dan payudaranya pada saat berada di Depan kampus UKSW Salatiga ( di tonton bareng bareng ).
Saksi menerangkan Bahwa dapat Saksi jelaskan selain di handphone pribadi milik Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN dari pengakuanya kepada Saksi juga menyimpanya di Lactop miliknya.
Saksi menerangkan Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui kalau foto foto telanjang VICYANDRA tersebar di twiter, Saksi mengetahui dan mendengar bahwa ternyata foto foto yang pernah di perlihatkan Saksi tersebar di twiter kira kira pada bulan Maret 2022, itupun dari keterangan Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN sendiri.
c. Saksi MUHAMMAD IBRAHIM USMAN Bin (Alm) AHMADI EKO WARDONO.
Saksi membenarkan, bahwa Saksi pernah diperlihatkan foto-foto seorang wanita yang dalam keadaan telanjang oleh Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN, bahwa Saksi di perlihatkan foto foto telanjang tersebut kira kira pada akhir bulan Desember 2020, bertempat di rumah Saksi yang beralamat di Jl. Taman Pahlawan No.67, Rt.012, Rw.005, Kel/Desa Kutowinangun, Kec. Tingkir, Kota Salatiga ( pada saat Sdr. TSALIS main ke rumah Saksi ) bahwa terhadap foto foto yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut Saksi setahu Saksi adalah foto dari Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA yang merupakan mantan pacar dari sdr, TSALIS ABIDA NURDIN.
Saksi menerangkan bahwa Seingat Saksi foto foto yang di katakan Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN adalah foto mantan pacarnya yang bernama VICYANDRA adalah sebanyak kurang lebih 1(satu) foto dan 1(satu) Video porno.
Saksi menerangkan Bahwa pada saat Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN memperlihatkan foto telanjang yang dikatakan adalah foto mantan pacarnya yang bernama VICYANDRA dengan menggunakan sarana Handphone merk Xiaomi warna gelap
Saksi menerangkan bahwa seingat Saksi, foto yang diperlihatkan kepada Saksi dengan pose nungging yang kelihatan kelaminya.
Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak mengetahui sebab apa Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN memperlihatkan foto telanjang mantan pacarnya yang bernama Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRIANA kepada Saksi, mungkin dikarenakan sudah putus hubungan, dan pada saat memperlihatkan foto mantan pacarnya yang bernama VICYANDRA dalam posisi nungging yang kelihatan kelaminya tersebut kepada Saksi, Sdr. TSALIS mengatakan “iki man tak deloki sesuatu...” ( bhs jawa)., dan ternyata Saksi di perlihatkan foto telanjang Sdri. VICYANDRA.
Saksi menerangkan bahwa setahu Saksi hanya kepada Saksi saja foto telanjang tanpa busana yang kelihatan kelamin dan payudaranya tersebut diperlihatkan.
Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak mengetahui di simpan di mana lagi selain di handphone pribadi milik Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN.
Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak mengetahui kalau foto telanjang VICYANDRA tersebar di twiter, Saksi mengetahui dan mendengar bahwa ternyata foto yang pernah di perlihatkan Saksi tersebar di twiter kira kira pada bulan Maret 2022, itupun dari keterangan Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN sendiri lewat group WhastApp SMA.
d. Saksi Dr. CHRISTINA MAYA INDAH S., S.H., M.Hum.
Ahli menerangkan bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang Hukum Pidana.
Ahli menerangkan bahwa Ahli sebagai Dosen Fakultas Hukum UKSW sejak Tahun 1996 sampai sekarang, menjadi dosen tetap sejak 1997 dan mengajar pada mata kuliah Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana , Hukum Perlindungan perempuan dan anak, dsb.
Jabatan Ahli saat ini adalah sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UKSW.
Ahli menerangkan bahwa Ahli terakhir memberikan keterangan sebagai ahli dihadapan Majelis Hakim sidang pengadilan adalah dalam Perkara Pasal 378 KUHP atas nama Terdakwa Johanna Tansil Bin Thomas Tansil dan Terdakwa Oenny Jauwhannes Bin Lucas Jauhannes di PN Semarang tanggal 5 April 2022 sebagaimana Surat pangilan Ahli Nomor: B-68-69/M.3.10/Eoh.2/04/2022.
Ahli menerangkan bahwa Ahli tidak kenal dengan orang yang bernama Sdr.VICYANDRA DIAS FEBRINA Binti GUNTUR DWI INDRADI, Lahir di Salatiga, tanggal 18 Februari 1999 / Umur 22tahun, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, Suku Jawa, agama Islam, PNS, alamat / tempat tinggal di Perum Sehati Blok – F, No. 268, Rt. 002 / Rw. 014, Kel/Desa. Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota. Salatiga.
Ahli menerangkan bahwa ahli tidak kenal dengan orang yang bernama TSALIS ABIDA NURDIN Bin Alm. SHOHIFUDDIN Lahir di Salatiga, tanggal 03 Januari 1998 / Umur 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, Suku Jawa, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa (Universitas Sebelas Maret Solo Smester X), alamat / tempat tinggal di Dsn. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang.
Ahli menerangkan bahwa spesialisasi ahli di bidang hukum pidana adalah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
Ahli menerangkan bahwa Hukum pidana positif atau yang sering disebut jus poenale adalah hukum yang bersifat sebagai hukum publik yang berisikan perintah dan larangan yang memuat ketentuan dan ancaman sanksi atas pelanggaran terhadap perintah dan larangan tersebut yang berlaku pada saat ini dan diberlakukan di Indonesia. Pengertian hukum pidana positif sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi barang siapa dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Ahli menerangkan bahwa Ruang lingkup pengertian hukum pidana mencakup dasar hukum Pidana yang berpokok kepada 2 hal ialah:
a. perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (perbuatan dan pertanggungjawaban pidana);
b. pidana.
Ad.1. Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu” itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat” (verbrechen atau crime). Oleh karena dalam “perbuatan jahat” ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang “perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu. Dalam hal ini berarti ada perbuatan pidana yang merupakan unsur objektif dan ada pertanggungjawaban pidana yang merupakan unsur subjektif.
Ad.2. Dimaksudkan dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu.
Ahli menerangkan bahwa Pasal 27 Ayat (1) UU ITE : “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Unsur-unsurnya adalah :
a. Unsur subjektif : Setiap orang ;
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, yang memenuhi semua unsur objektif dan unsur subjektif pada tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang tidak memilki alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
b. Unsur subjektif Dengan sengaja dan unsur objektif tanpa hak;
Unsur dengan sengaja ini kaitannya erat
dengan sikap batin seseorang dengan perbuatan yang akan dilakukan.
Dengan sengaja dimaksudkan sebagai tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, sebagaimana dimaksudkan dengan sengaja menurut M.v.T (memorie van Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan”/ opzet sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) hal yang dilakukan yang dilarang tersebut.
Mengikuti sistem KUHP, maka unsur “dengan sengaja” itu meliputi segala apa yang disebut dibelakang perkataan itu, sehingga dengan demikian pengertian “dengan sengaja” tersebut haruslah diartikan sebagai kesengajaan dalam salah satu dari tiga wujudnya, yaitu sebagai tujuan (oegmerk) untuk menimbulkan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan akan timbulnya akibat (opzet bij zakerheide bewustzijn) atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan timbulnya akibat itu (opzet bij mogelijkheids bewustzijn) ;
Bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang dilakukan tersebut adalah melanggar hukum atau dengan kata lain perbuatan tersebut dilakukan dengan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat;
Tanpa Hak maksudnya juga adalah tidak memiliki hak atau kewenangan berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah, termasuk tanpa memiliki ijin . Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan atau tidak memiliki legalitas hak untuk melakukan. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga merupakan kontent ilegal. Bahwa unsur “tanpa hak” ini berkaitan dengan pengertian tanpa hak dengan sengaja mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Infoemasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Misalnya seseorang yang menawarkan film porno di media sosial walaupun belum ada pembeli dapat dikatakan sudah melakukan transaksi elektronik dengan system elektronik dan jika seseorang menawarkan film porno melalui media sosial hal tersebut telah melanggar aturan hukum.
c. Unsur objektif : mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya;
unsur ini bersifat alternatif, sehingga cukup apabila
perbuatan Tersangka memenuhi salah satu dari sub unsur ini, maka seluruh unsur dapat dinyatakan terbukti.
mendistribusikan adalah mengirimkan dan / atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.
d. Unsur objektif Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 butir 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 butir 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
e. Unsur objektif : Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Melanggar susila atau tindakan asusila atau ontruchte handelingen dapat dimaknai sebagai perilaku-perilaku baik dalam bentuk kata-kata atau gambar maupun dalam bentuk perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang keputusan-keputusan di bidang kehidupan seksual, baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat dimana kata-kata atau gambaran atau bagaimana perbuatan dilakukan maupun ditinjau dari segi tatanan adat moral kebiasaan setempat. Menurut Simons, kriterium kesusilaan menuntut bahwa isi dan pertunjukan mengenai kehidupan seksual dan oleh sifatnya yang tidak senonoh dapat menyinggung rasa malu kesusilaan orang lain.
Definisi melanggar kesusilaan tidak diatur dalam UU ITE. Namun dapat dikemukakan ketentuan mengenai kesusilaan dalam perundang-undangan lain. Dalam Bab XIV KUHP diatur kejahatan terhadap kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi otentik tentang kesusilaan.
Maksud dari “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti sempit
dimaknai sebagai muatan/konten pornografi yang diatur dalam Undang- undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP dalam Buku II KUHP.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) Indonesia tidak menggunakan istilah pomografi, tetapi hanya dirumuskan sebagai berikut:
1. Tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan
(Pasal 282, Pasal 283 KUHPidana);
2. Tulisan,gambar atau benda yang mampu membangkitkan atau
merangsang nafsu birahi(Pasal 532-533 KUHPidana).
Dengan kata lain Kitab Undang-Undang hukum Pidana
(KUHPidana) Indonesia menggabungkan delik pomografi dalam bab delik kesusilaan,sama seperti Wetboek van Strafech.
Sedangkan “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti luas adalah dokumen yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam suatu masyarakat, yang mana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama sebagai suatu nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) memberikan gambaran mengenai ruang lingkup konten yang melanggar kesusilaan secara lebih sempit.
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU Pornografi adalah : “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Muatan melanggar kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE mengacu kesusilaan dalam arti sempit, yaitu pornografi. Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa informasi atau dokumen elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi dan yang menjadi unsur penting yaitu objek yang mengandung muatan kesusilaan tersebut dibuat atau di-upload/diunggah tanpa persetujuan / ijin dari subyek hukum yang terdapat dalam informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut.
Dalam Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dikemukakan mengenai larangan dan pembatasan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak dst...pornografi yang secara eksplisit memuat :
a.Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang ;
b.Kekerasan seksual ;
c. Masturbasi dan onani ;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan ;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Pasal 45 Ayat (1) UU ITE : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Unsur-unsurnya :
a. Setiap Orang telah dijelaskan di atas.
b. Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) maksudnya yakni perbuatan yang dilakukan telah mencukupi untuk dikategorikan melakukan unsur dalam Pasal 27 ayat (1) yang telah dijelaskan di atas.
B. Unsur Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah:
a. Unsur “Setiap Orang” Sesuai Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik definisi setiap orang adalah setiap orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
b. Unsur “dengan sengaja” mengandung arti bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang yang menimbulkan akibat bagi orang lain dengan menggunakan sistem elektronik yakni mempertontonkan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
c. Unsur ”tanpa hak” bahwa perbuatan pelaku dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku, atau tidak diberikan izin oleh pemilik informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
d. Unsur “Mentransmisikan”adalah aktifitas pelaku mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik ke satu pihak yang dituju menggunakan sistem elektronik.
e. Unsur “Mendistribusikan”adalahaktifitas pelaku mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik ke beberapa pihak yang dituju menggunakan sistem elektronik.
f. Unsur “Membuat dapat diakses” memiliki makna perbuatan pelaku membuat dapat diakses / diketahui postingan bermuatan melanggar kesusilaan.
g. Unsur “Informasi Elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
h. Unsur ”Dokumen elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
i. Unsur ”memiliki muatan melanggar kesusilaan” adalah informasi yang bermuatan melanggar tata susila, sopan santun yang berkembang di masyarakat seperti pornografi.
Dengan ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
Setiap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ahli menerangkan bahwa Terhadap tindakan / perbuatan yang dilakukan Tersangka Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN ( laki – laki, Umur ± 23 Tahun, Islam, pelajar/mahasiswa, alamat Dusun Bojong, Rt. 005 / Rw. 004, Kec. Bringin, Kab. Semarang, apakah memenuhi unsur “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sesuai dengan keahlian Ahli dibidang Ahli Pidana, maka dapat ahli jelaskan sebagai berikut dalam pemenuhan unsur –unsur tindak pidana dalam Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , : Pasal 27 Ayat (1) UU ITE : “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Unsur-unsurnya:
a. Unsur subjektif :Setiap orang
Subjek pelaku tindak pidana Pasal 27 Ayat (1) UU ITE adalah TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN karena telah memenuhi semua unsur objektif dan unsur subjektif pada tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melangar kesusilaan, yang tidak memiliki alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Informasi elektronik dan dokumen elektronoik yang bermuatan melanggar kesusilaan di atas diduga disebarkan oleh Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN karena selama bulan september 2017 Pelapor selalu mengirimkan gambar – gambar yang tanpa berbusana kepada Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN pada nomor whatsApp Phone Mobile Tersangka yakni 6285740278581 , bahwa Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN yang menyebarkan informasi elektronik tersebut ke akun twitter yang merupakan open acces media elektronik.
Bahwa ternyata sebagaimana pengakuan Tersangka / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN, bahwa Tersangkalah yang Pengakuan tersangka : Pada bulan Juli 2020 untuk melaksanakan niat tersangka tersebut kemudian tersangka membuat akun Twitter palsu (@16point5cm) saat berada di rumah tersangka yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang dan dengan akun palsu tersebut tersangka mengirimkan foto-foto telanjang milik Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA berbagai pose yang pernah di kirimkan kepada tersangka ke akun Twitter orang yang tidak dikenal (melalui direcp mesage/ DM) Akun Twitter @bangbreewok sebanyak 12 (dua belas) foto, akun Twitter @tjapjagung sebanyak 12(dua belas) foto, @BHNSHR sebanyak 8(delapan) foto, @mpikz_lagi sebanyak 20(dua puluh) foto dan 4(empat) video.
Bahwa pada bulan Juli 2021 tersebut tersangka mengetahui ternyata foto-foto telanjang milik Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA yang telah tersangka kirimkan dengan menggunakan akun Twitter palsu yang tersangka telah menyebar luas di twitter.
Bahwa dengan demikian sebagai pengunggah pertama foto Pelapor yang memuat ketelanjangan yang akhirnya tersebar ke open acces media elektronik / pelbagai akun instagram @SOMESECRETADMIRER99, Twitter @pu55y72510427, Twitter @indo_jilboob, sebagian foto foto setengah bugil pelapor oleh akun twitter @repostacconlTwitter: @REPOSTACCONLY yang menyebarkan konten melanggar kesusilaan di atas adalah TERSANGKA sebagai subjek pelau tindak pidana yang bertanggungjawab melakukan perbuatan dilarang sebagaimana Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 3183/FKF/2022, tertanggal 08 Februari 2022 yang disimpulkan bahwa :
1). Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-7119/2021/FKF, berupa 1(satu) buah Handphone warna Biru merk : Xiaomi, model Redmi Note 8 (M1908C3JG) dengan IMEI 1 : 862384045696288 & IMEI 2 : 862384045696296, beserta SIMcard 3, ICCID : 89628920000311463359 & SIMcard Indosat, ICCID : 89620130003158149258, tidak terdapat memori eksternal, disita dari TZALIS ABIDA NURDIN ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :
a).User Account sebanyak 2(dua) akun dengan rincian Account Name:
1. User Account Twitter dengan Account name : I’m here baby (Owner), Username : 16point5cm, Entries User ID: 1187651933261090817.
2. User Account WhastsApp dengan Account name: 3 (Owner), Entries Phone Mobile : 6285740278581, Username : [email protected], Source: WhatsApp.
Dengan demikian jelaslah bahwa content yang menyebarluaskan kesusilaan berawal dari penyebaran content melalui media elektronik oleh TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN menerangkan bahwa media yang ia gunakan untuk akses akun Twitter dengan 16point5cm, Entries User ID: 1187651933261090817, hal mana juga berawal dari nomor WhatsApp Tersangka 6285740278581 yang telah menerima gambar dari Pelapor.
2). Bahwa juga Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-7120/2021/FKF, berupa : 1 (satu) buah Lactop warna hitam, Merk: lenovo, model: Ideapad 100-14IBD, yang di dalamnya terdapat hardisk form factor 1,5 Inch, merk Seagate model ST500LT012 kapasitas 500GB dengan S/N: SBY52KTA, disita dari : TZALIS ABIDA NURDIN, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
17 (tujuh belas) buah file gambar berformat Joint Photographic Expert Group (.jpeg) dimana memuat foto-foto telanjang dari Pelapor. Jadi jelaslah bahwa TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN adalah betul pelaku yang melakukan tindak pidana dimaksud.
b. Unsur subjektif Dengan sengaja dan unsur objektif tanpa hak ;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak ini dipenuhi oleh TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN ini kaitannya erat
dengan sikap batin seseorang dengan perbuatan yang akan dilakukan.
TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN “menghendaki” dalam melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur, yaitu melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN mengetahui perbuatan yang dilakukannya termasuk dalam objek informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN “mengetahui” perbuatan yang dilakukan bersifat celaan atau melawan hukum.
Pemenuhan unsur Sengaja karena TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN menghendaki dan mengetahui memposting konten-konten yang bermuatan melanggar kesusilaan / pornografi dimana postingan twitter yang TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN menunjukan/memposting foto dan video yang menunjukan alat kelamin / genital perempuan (vagina), payudara Pelapor , yang Tersangka sebarkan melalui akun twitter miliknya yakni User Account Twitter dengan Account name : I’m here baby (Owner), Username : 16point5cm, Entries User ID: 1187651933261090817, dengan Tanpa seijian dan tanpa sepengetahuan Pelapor;
Bahwa pada unsur tanpa hak dapat dijelaskan bahwa setiap orang dapat mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik sepanjang informasi atau dokumen elektronik tersebut adalah hak miliknya yang sah atau dengan
sepengetahuan pemilik yang sah.
TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN menjelaskan bahwa ia sendiri yang membuat akun Twitter tersebut di atas menggunakan Handphone miliknya yaitu sebagaimana disebutkan dalam Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-7119/2021/FKF, berupa 1(satu) buah Handphone warna Biru merk : Xiaomi, model Redmi Note 8 (M1908C3JG) dengan IMEI 1 : 862384045696288 & IMEI 2 : 862384045696296, beserta SIMcard 3, ICCID : 89628920000311463359 & SIMcard Indosat, ICCID : 89620130003158149258, tidak terdapat memori eksternal, yang disita dari TZALIS ABIDA NURDIN ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :
a). User Account sebanyak 2(dua) akun dengan rincian Account Name :
1. User Account Twitter dengan Account name : I’m here baby (Owner), Username : 16point5cm, Entries User ID: 1187651933261090817; ----------------------------------------
2.User Account WhastsApp dengan Account name: 3 (Owner), Entries Phone Mobile : 6285740278581, Username : [email protected]. Hal mana nomro whtas App ini yang menerima foto dan video yang dikirim Pelapor.
Jelaslah bahwa TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN telah sengaja dan tanpa hak memposting content ilegal yang memuat porngrafi atau melanggar kesusilaan untuk dikirimkan melalui media elektronik (dalam kasus ini media aplikasi akun twitter, dan tidak ada ijin serta kewenangan yang berdasar hukum atau dilakukan secara tanpa hak atau illegal atau tidak diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengirimkan foto kepada orang lain melalui media elektronik.
c. Unsur objektif : mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
unsur ini bersifat alternatif, sehingga cukup apabila
perbuatan Tersangka memenuhi salah satu dari sub unsur ini, maka seluruh unsur dapat dinyatakan terbukti.
Perbuatan TERDAKWA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN yang memposting content yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, sedangkan foto yang menampilkan ketelanjangan, aurat , alat kelamin Pelapor sehingga bagi yang melihatnya dapat menimbulkan hasrat sexsualnya, melalui akun twitternya yaitu : Pada bulan Juli 2020 untuk melaksanakan niat Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa membuat akun Twitter palsu (@16point5cm) saat berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang dan dengan akun palsu tersebut Terdakwa mengirimkan foto-foto telanjang milik Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA berbagai pose yang pernah di kirimkan kepada Terdakwa ke akun Twitter orang yang tidak dikenal (melalui direcp mesage/ DM) Akun Twitter @bangbreewok sebanyak 12 (dua belas) foto, akun Twitter @tjapjagung sebanyak 12(dua belas) foto, @BHNSHR sebanyak 8(delapan) foto, @mpikz_lagi sebanyak 20(dua puluh) foto dan 4(empat) video.
Bahwa pada bulan Juli 2021 tersebut Terdakwa mengetahui ternyata foto-foto telanjang milik Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA yang telah tersangka kirimkan dengan menggunakan akun Twitter palsu yang tersangka telah menyebar luas di twitter.
Tersangka membenarkan saat ditunjukan sebagian foto telanjang Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA yang pernah dikirimkan ke akun Twitter orang yang tidak dikenal ( melalui direcp mesage/ DM) Akun Twitter @bangbreewok sebanyak 12 (dua belas) foto, akun Twitter @tjapjagung sebanyak 12(dua belas) foto, @BHNSHR sebanyak 8(delapan) foto, @mpikz_lagi sebanyak 20(dua puluh) foto dan 4(empat) video.
Hal mana TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN menerangkan dan mengakui bahwa ia sendiri yang menyebarkan foto dan video yang memuat ketelanjangan, alat kelamin dan aurat melalui akun Twitter di atas dan menggunakan Handphone miliknya yakni 1(satu) buah Handphone warna Biru merk : Xiaomi, model Redmi Note 8 (M1908C3JG) dengan IMEI 1 : 862384045696288 & IMEI 2 : 862384045696296, beserta SIMcard 3, ICCID : 89628920000311463359 & SIMcard Indosat, ICCID : 89620130003158149258, tidak terdapat memori eksternal, disita dari TZALIS ABIDA NURDIN ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Hal mana sesuai dengan keterangan TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN menerangkan bahwa media yang ia gunakan untuk akses akun Twitter dengan User Account Twitter dengan Account name : I’m here baby (Owner), Username : 16point5cm, Entries User ID: 1187651933261090817. User Account WhastsApp dengan Account name: 3 (Owner), Entries Phone Mobile : 6285740278581, Username : [email protected], Source: WhatsApp.
TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN menjelaskan terkait dugaan tindak pidana yang ia lakukan yaitu ia memposting konten-konten yang bermuatan melanggar kesusilaan dan pornografi dimana postingan twitter yang tersangka gunakan tersebut menunjukan/memposting foto dan video yang menunjukan alat kelamin /alat genital perempuan (vagina), payudara wanita .
Jelaslah berdasarkan fakta tersebut di atas telah terpenuhi unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informassi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
mendistribusikan adalah mengirimkan dan / atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Oleh karenya apa yang dilakukan oleh Tersangka termasuk dalam pengertian ini dengan mengirimkan Dokumen Elektronik kepada beberapa pihak atau tempat melalui
atau dengan Sistem Elektronik, yakni melalui akun twitternya dan disebarkan kepada akun twitter milik Tersangka yakni Twitter palsu (@16point5cm), dan sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium forensic ditemukan informasi tersebut pada Barang bukti yang disita dari Tersangka.
mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Mengenai akses adalah kegiatan melakukan
interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Pesan twitter dapat apat
diakses oleh orang lain.
d. Unsur objektif Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Bahwa berdasarkan fakta :
Tampilan akun twitter dengan nama Twitter @pu55y72510427
Tampilan akun twitter dengan nama Twitter @indo_jilboob
Tampilan akun twitter dengan nama Twitter @repostacconly .
User Account Twitter dengan Account name : I’m here baby (Owner), Username : 16point5cm, Entries User ID: 1187651933261090817.
User Account WhastsApp dengan Account name: 3 (Owner), Entries Phone Mobile : 6285740278581, Username : [email protected], Source: WhatsApp.
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-7120/2021/FKF, berupa : 1 (satu) buah Lactop warna hitam, Merk: lenovo, model: Ideapad 100-14IBD, yang di dalamnya terdapat hardisk form factor 1,5 Inch, merk Seagate model ST500LT012 kapasitas 500GB dengan S/N: SBY52KTA, disita dari : TZALIS ABIDA NURDIN, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa: 17 (tujuh belas) buah file gambar berformat Joint Photographic Expert Group (.jpeg).
Semua content pada akun twtter dan yang tersimpan pada computer Terdakwa di atas adalah merupakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik .
Dalam hal ini informasi elektroniknya berupa sekumpulan data elektronik berupa tulisan, gambar, foto.
Dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 butir 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kontent dalam aku twitter tersebut adalah merupakan dokumen elektronik karena merupakan Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,termasuk tulisan, gambar foto.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 butir 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Dengan demikian unsur Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik terpenuhi.
e. Unsur objektif : Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
a. Bahwa content pada akun twitter sebagaimana disebutkan di atas yang dibuat oleh TERSANGKA / Sdr. Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN sebagaimana kronologi dikategorikan melanggar kesusilaan karena gambar foto tanpa menggunakan pakaian sama sekali dengan posisi berdiri dan menungging jelas menunjukkan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menggambarkan alat kelamin dan menggambarkan kecabulan atau perbuatan cabul atau eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat, yang mana dikategorikan sebagai informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Muatan kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE mengacu kesusilaan dalam arti sempit, yaitu pornografi. Dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) memberikan gambaran mengenai ruang lingkup konten yang melanggar kesusilaan secara lebih sempit.
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU Pornografi adalah : “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa informasi atau dokumen elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi dan yang menjadi unsur penting yaitu objek yang mengandung muatan kesusilaan tersebut dibuat .
Dalam Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dikemukakan mengenai larangan dan pembatasan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak dst...pornografi yang secara eksplisit antara lain memuat :
-ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
-alat kelamin.
Klasifikasi pornografi di atas dapat menjadi batasan terhadap apa yang dimaksud dengan cakupan melanggar susila.
Dengan demikian, atas perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN jelas memenuhi semua unsur tindak pidana pada Pasal Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 berikut perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahli menerangkan bahwa merujuk pada UU RI no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi maka pada screenhoot di atas diantaranya menunjukkan konten ketelanjangan dan menunjukkan alat kelamin adalah konten yang melanggar norma kesusilaan.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dalam Pasal 1 butir ke-1 disebutkan bahwa Dalam Pasal 1 butir ke-1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, didefinisikan bahwa Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, disebutkan “setiap orang dilarang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebuarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat (khususnya pada point d dan e), yaitu :
• ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; Dalam penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf d Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
• alat kelamin;
Bahwa perbuatan TERSANGKA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN dikaitkan dengan ketentuan pasal 14 Undang-Undang Nomor :
44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, disebutkan “Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perijinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah”, maka Ahli berpendapat secara kontekstual maka yang diperbolehkan untuk dibuat tentang content pelanggaran kesusilaan pornografi/pelanggaran kesusilaan hanyalah untuk kepentingan atau tujuan pendidikan dan pelayanan kesehatan semata.
Bahwa yang diperbolehkan untuk dibuat video, foto pornografi /melanggar kesusilaan hanyalah untuk kepentingan atau tujuan pendidikan dan pelayanan kesehatan semata. Dengan demikian selain tujuan pendidikan dan pelayanan kesehatan pembuatan content pornografi adalah dilarang, apalagi pembuatan/ penyebarluasan content yang bermuatan melangar kesusialaan TERDAKWA / Sdr. TSALIS ABIDA NURDIN ini semata-mata untuk membalas dendam terhadap pelapor yang dikatakan Tersangka tidak menghargai akan apa yang telah dialami dalam hubungan terdahulu dengan pelapor.
e. Saksi Dr. RONNY S.Kom, M.Kom, M.H.
Ahli menerangkan bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya dan disiplin ilmu yang Ahli miliki adalah Sistem Informasi terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
a. Ahli menerangkan bahwa pengalaman Ahli memberikan keterangan Ahli dihadapan Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
Tahun 2021 di Pengadilan Negeri Deli Serdang dalam perkara pinjol illegal;
b. Tahun 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian;
c. Tahun 2021 di Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pencemaran nama baik;
d. Tahun 2021 di Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara pornografi;
e. Tahun 2020 di Pengadilan Negeri Pare-Pare Prov. Sulawesi Selatan dalam perkara pencemaran nama baik melalui media facebook;
f. Tahun 2020 di Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara transaksi elektronik illegal.
g. Tahun 2020 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam perkara pencemaran nama.
Ahli menerangkan bahwa Ahli tidak kenal dengan orang yang bernama Sdr.VICYANDRA DIAS FEBRINA Binti GUNTUR DWI INDRADI, Lahir di Salatiga, tanggal 18 Februari 1999 / Umur 22tahun, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, Suku Jawa, agama Islam, PNS , alamat / tempat tinggal di Perum Sehati Blok – F, No. 268, Rt. 002 / Rw. 014, Kel/Desa. Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota. Salatiga.
Ahli menerangkan bahwa ahli tidak kenal dengan orang yang bernama TSALIS ABIDA NURDIN Bin Alm. SHOHIFUDDIN Lahir di Salatiga, tanggal 03 Januari 1998 / Umur 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, Suku Jawa, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa (Universitas Sebelas Maret Solo Smester X), alamat / tempat tinggal di Dsn. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang.
Ahli menerangkan bahwa Yang dimaksud dengan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah : perbuatan dilarang dalam UU ITE menggunakan Sistem Elektronik untuk mengirimkan informasi ke satu pihak atau ke beberapa pihak atau menyebarkan informasi agar diketahui oleh orang lain yang muatannya melanggar kesusilan yang tidak sesuai dengan tata susila yang berkembang di masyarakat atau melanggar ketentuan perundang-undangan seperti UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ahli menerangkan bahwa Unsur Pasal 45 ayat (1)jopasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah:
a. Unsur “Setiap Orang” Sesuai Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik definisi setiap orang adalah setiap orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
b. Unsur “dengan sengaja” mengandung arti bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang yang menimbulkan akibat bagi orang lain dengan menggunakan sistem elektronik yakni mempertontonkan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
c. Unsur ”tanpa hak” bahwa perbuatan pelaku dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku, atau tidak diberikan izin oleh pemilik informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
d. Unsur “Mentransmisikan”adalah aktifitas pelaku mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik ke satu pihak yang dituju menggunakan sistem elektronik.
e. Unsur “Mendistribusikan”adalahaktifitas pelaku mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik ke beberapa pihak yang dituju menggunakan sistem elektronik.
f. Unsur “Membuat dapat diakses” memiliki makna perbuatan pelaku membuat dapat diakses / diketahui postingan bermuatan melanggar kesusilaan.
g. Unsur “Informasi Elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
h. Unsur ”Dokumen elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
i. Unsur ”memiliki muatan melanggar kesusilaan” adalah informasi yang bermuatan melanggar tata susila, sopan santun yang berkembang di masyarakat seperti pornografi.
Dengan ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: “Setiap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Ahli menerangkan bahwa perbuatan sebagaimana kronologis di atas yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan diantaranya melalui twitter adalah perbuatan dilarang sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dikatakan merupakan muatan melanggar kesusilaan karena gambar foto tanpa menggunakan pakaian sama sekali dengan posisi berdiri dan menungging jelas menunjukkan ketelanjangan, alat kelamin yang mana dikategorikan sebagai informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Ahli menerangkan bahwa merujuk pada UU RI no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi maka pada screenhoot di atas diantaranya menunjukkan konten ketelanjangan dan alat kelamin adalah konten yang melanggar norma kesusilaan.
Menimbang,bahwa dalam persidangan Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
TSALIS ABIDA NURDIN Bin (Alm) SHOHIFUDDIN memberikan keterangan sebagai berikut:
Terdakwa menerangkan Bahwa terhadap Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA yang beralamat di Perum Sehati Blok-F, No.268, Rt.002, Rw.014, Kel/Desa Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga Tersangka mengenalnya, Tersangka kenal dengan Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA pada sekitar tahun 2011 di SMP N 2 Salatiga sebagai adik kelas Tersangka, kemudian tahun 2016 akhir Tersangka kenal lebih dekat dan pada awal tahun 2017 (Bulan Februari) Tersangka berpacaran dengan Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA.
Terdakwa menerangkan Bahwa Bahwa setahu Tersangka pihak yang dilaporkan adalah Tersangka sendiri TSALIS ABIDA NURDIN Bin Alm. SHOHIFUDDIN, Lahir di Salatiga, tanggal 03 Januari 1998 / Umur 23 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, Suku Jawa, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa (Universitas Sebelas Maret Solo Smester IX), alamat / tempat tinggal di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang.
Bahwa setahu Tersangka, Tersangka di laporkan dalam perkara telah menyebarkan foto foto telanjang Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA melalui Media sosial di akun Twitter dengan menggunakan sarana berupa Hand Phone merk Xiami Redmi Note 8 warna Biru.
Terdakwa membenarkan Bahwa Tersangka telah menyebarkan foto foto telanjang Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA di Medsos melalui akun Twitter.
Terdakwa menerangkan Bahwa Tersangka menyebarkan foto-foto telanjang milik Saudara VICYANDRA DIAS FEBRINA di Medsos melalui akun Twitter tersebut pada sekitar bulan Juli 2020, dari rumah Tersangka yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang.
Terdakwa menerangkan Bahwa Bahwa cara Tersangka menyebarkan foto-foto telanjang milik Saudara VICYANDRA DIAS FEBRINA di Medsos melalui akun Twitter tersebut dengan cara:
a. Bahwa pada sekitar bulan Februari 2017, Tersangka berpacaran dengan Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA dan menjalin hubungan jarak jauh, saat itu Terdakwa sekolah di STAN Tanggerang Selatan sedangkan Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA berada di Blotongan Salatiga masih sekolah di SMA N 3 Salatiga kelas XII.
b. Bahwa selama Terdakwa berpacaran jarak jauh Terdakwa pernah menemui Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA selama 2(dua) kali pada saat Terdakwa liburan Semester.
c. Pada bulan Mei 2017 karena Terdakwa ketahuan mencontek (membawa kertas berisi materi ujian kedalam kelas) Terdakwa di keluarkan dari STAN.
d. Setelah Terdakwa dikeluarkan dari STAN, pertengahan bulan Mei 2017 Terdakwa menemui Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA di rumahnya.
e. Masih di bulan Mei 2017 Terdakwa mendaftarkan di UNS dan diterima sedangkan Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA di terima di STAN D1 Perpajakan dan kos di Bintaro tanggerang Selatan.
f. Bahwa pada akhir bulan Agustus 2017 pada saat sama sama belum masuk kuliah Terdakwa menemui Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA di rumahnya kemudian Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA Terdakwa ajak di sebuah Hotel di Salatiga dan tanpa paksaan Terdakwa melakukan hubungan badan.
g. Bahwa setelah melakukan hubungan badan dengan Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA, pada sekitar bulan September 2017, Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA Terdakwa antar berangkat ke Tanggerang untuk berangkat kuliah di STAN dan kos di Bintaro, sedangkan Terdakwa juga memasuki awal kuliah di UNS Solo.
h. Bahwa selama Sdri. VICYANDRA DIAS kuliah di STAN dan berada di Bintaro Tanggerang sedangkan Terdakwa kuliah di UNS Solo dan bertempat tinggal (Kos) di Jebres Solo, kami menjalani hubungan jarak jauh, kami sering berkunjung, kadang Terdakwa ke Bintaro kadang kalau Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA liburan Tersangka berkunjung ke rumahnya.
i. Bahwa karena kami pernah melakukan hubungan badan, dan selanjutnya kami jarang bertemu, untuk mengobati rindu Terdakwa meminta Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA untuk mengirimkan foto-foto dan video telanjang (tanpa busana) kepada Terdakwa dan atas permintaan Terdakwa tersebut selanjutnya Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA mengirimkan foto-foto telanjang ataupun video telanjangnya lewat aplikasi Line dan WhatsApp.
j. HP Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA yang di gunakan untuk mengirim foto-foto telanjang ataupun video telanjangnya lewat aplikasi Line (vicyandradias) dan WhatsApp adalah dengan menggunakan HP Merk iPPone 5S warna Rose Golg dengan nomor seluler 085712333452, sedangkan HP yang Tersangka gunakan untuk menerima adalah HP Merk Xiaomi 4i warna Abu abu tua (Line 3tsalis3), nomor wa 085740278581.
k. Bahwa selama kurun waktu antara bulan September 2017 sampai dengan akhir 2018, Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA telah mengirimkan kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) foto/gambar sebagian besar telanjang (berbagai pose) ada yang hanya menggunakan pakaian dalam, dan mengirimkan kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) video porno ( telanajang ) berbagai adegan.
l. bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meminta kiriman foto/video porno tersebut adalah untuk mengobati kangen dan fantasi Terdakwa pada saat onani, karena dengan melihat foto atau video telanjang Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA, Terdakwa bisa membayangkan saat sedang berhubungan badan dengan dirinya.
m. Pada sekitar akhir tahun 2019, tiba tiba Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA meminta untuk mengakhiri hubungan dengan Terdakwa, dan Terdakwa juga menerima atas permintaan tersebut namun kami tetap berkomunikasi.
n. Pada bulan Juni 2020, Tersangka mulai timbul niat buruk untuk menyebarkan foto-foto Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA karena didasari oleh rasa jengkel setelah putus seolah olah Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA tidak menghargai apa yang sudah di lalui bersama. Pada bulan Juli 2020 untuk melaksanakan niat Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa membuat akun Twitter palsu (@16point5cm) saat berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang dan dengan akun palsu tersebut Terdakwa mengirimkan foto-foto telanjang milik Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA berbagai pose yang pernah di kirimkan kepada Tersangka ke akun Twitter orang yang tidak dikenal (melalui direcp mesage/ DM) Akun Twitter @bangbreewok sebanyak 12 (dua belas) foto, akun Twitter @tjapjagung sebanyak 12(dua belas) foto, @BHNSHR sebanyak 8(delapan) foto, @mpikz_lagi sebanyak 20(dua puluh) foto dan 4(empat) video.
p. Bahwa total foto-foto/video yang telah Terdakwa kirimkan melalui akun Twitter sebanyak 52 (lima puluh dua) foto dengan wajah Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA Tersangka Crop/ memberikan stiker dan 4(empat) Video yang tidak memperlihatkan wajah.
q. Selama kurun waktu Terdakwa menyebarkan foto/video VICYANDRA DIAS FEBRINA lewat akun Twitter palsu yang Terdakwa buat antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2021, tidak terjadi kontak apapun antara Terdakwa dengan Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA.
r. Dan baru pada pertengahan bulan Juli 2021, Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp dan telephone seluler menanyakan perihal “ apakah Terdakwa yang mengirim DM Instagram kepada dia berisi foto foto telanjang miliknya yang pernah dikirimkan kepada Terdakwa..?” saat itu Tersangka menjawab “ Tidak tau..” karena memang bukan Terdakwa yang mengirim DM kepada dirinya, kemudian Terdakwa bilang kepada Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA akan mencari foto foto tersebut
s. Bahwa pada bulan Juli 2021 tersebut Terdakwa mengetahui ternyata foto-foto telanjang milik Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA yang telah Terdakwa kirimkan dengan menggunakan akun Twitter palsu yang Terdakwa telah menyebar luas di twitter.
Terdakwa menerangkan Bahwa seingat Terdakwa foto foto yang dikirimkan kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa sebarkan di Twitter tersebut sebagian besar telanjang dengan kelihatan payudara dan kelaminya (berbagai pose) ada yang masih memakai celana dalam dan sedangkan videonya pada saat berdiri (berbagai pose) dan pada saat melepas pakaian yang di kenakan.
Terdakwa menerangkan Bahwa Bahwa selain Terdakwa menyebarkan lewat akun Twitter palsu, Tersangka juga pernah memperlihatkan atau mempertontonkan Foto porno/video porno milik Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA yang pernah di kirimkan kepada Terdakwa kepada teman teman dekat Terdakwa yaitu :
• Sdr. NURIL IKHSAN, umur 23 tahun, Islam, Polri, alamat Tlogo, Tuntang, Kab. Semarang, pada sekitar bulan Agustus 2021 bertempat di Home Stay Cebongan Salatiga.
• Sdr. YANDI REZA ALVIANTO, umur 23 tahun, Islam, Polsus Pas, alamat Bringin, Rt.07, Rw.01, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang, pada sekitar akhir bulan 2020 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang.
• Sdr. YOGA HARY PRATAMA FEBRYANTO, umur 23 tahun, islam, Swasta, alamat Dsn. Krajan, Rt.03, Rw.01, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang, pada sekitar akhir bulan 2020 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang.
• Sdr. LUTFI MUTAQIN, umur 23 tahun, Islam, pegawai Swasta, alamat, Kembang Arum, Sidomukti, Salatiga, bertempat di rumah Sdr. LUTFI pada saat mengerjakan tugas bersama-sama pada sekitar akhir tahun 2020.
• Sdr. RIZAL ERFAN AMIN, umur 23 tahun, Islam, Mahasiswa UNS Solo, alamat Cabean, Kec. Sidomukti, Salatiga, bertempat di rumah Sdr. LUTFI pada saat mengerjakan tugas bersama-sama pada sekitar akhir tahun 2020.
• Sdr. IBRAHIM USMAN, umur 24 tahun, Islam, Swasta, alamat Kaliyoso, Salatiga ( Dekat pasar Blauran Salatiga ), bertempat di rumah Sdr. LUTFI pada saat mengerjakan tugas bersama-sama pada sekitar akhir tahun 2020.
• Sdr. NAJIB ALI, umur 23 tahun, Islam, mahasiswa, alamat Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang, bertempat di rumah Sdr. LUTFI pada saat mengerjakan tugas bersama-sama pada sekitar akhir tahun 2020.
• Sdr. YULIAN KRISMA, umur 23 tahun, Islam, Mahasiswa, alamat Karang Tengah, Kec. Pabelan, Kab. Semarang, bertempat di rumah Sdr. LUTFI pada saat mengerjakan tugas bersama-sama pada sekitar akhir tahun 2020.
• Sdr. ALFA ROBI, umur 23 tahun, Islam, Swasta, alamat Sruwen, Kec. Tengaran, Kab. Semarang, bertempat di rumah Sdr. LUTFI pada saat mengerjakan tugas bersama-sama pada sekitar akhir tahun 2020.
Bahwa Terdakwa mempertontonkan/memperlihatkan foto-foto/video porno Sdri. VICYANDRA DIAS FEBRINA tersebut melalui Lactop Merk Lenovo IDEA PAD warna Hitam di Folder Back Up E6.
Terdakwa menerangkan bahwa Bahwa Tersangka hanya menyimpan di Lactop Merk Lenovo IDEA PAD warna Hitam di Folder Back Up E6 saja.
Terdakwa menerangkan bahwa Bahwa terhadap hal tersebut ada sebagian yang meminta Terdakwa untuk tidak di save (simpan) setelah Terdakwa lihat/tonton, namun secara otomatis yang di kirim ke WhatsApp tersimpan dengan sendirinya.
Terdakwa membenarkan bahwa foto foto tersebutlah sebagian yang pernah Terdakwa Upload ke akun Twitter.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang disita secara sah menurut hukum dan akan ditentukan Majelis Hakim dalam amar putusan ini;
Menimbang,bahwa barang bukti yang diajukan yaitu;
• 1 (satu) buah Handphone Iphone 5s 16 GB, Warna Silver, Model A1530, Part No. MF353ZA/A, Serial No. C38LPV36FRC5, IMEI/MEID: 358692050581042.
• 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik Pussy@pu55y72510427.
• 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik Jilboob@indo_jilboob.
• 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik xi fu@repostacconly.
• 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 8 warna biru, dengan nomor IMEI1: 862384045696288, IMEI2: 862384045696296, SIM 1: 085740278581 (Indosat), SIM 2: 089519798427 (Tri).
• 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam beserta charger.
• 1 (satu buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam 16 GB
Menimbang,bahwa yang disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh saksi-saksi, dan terdakwa dengan demikian barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang,bahwa dalam persidangan Terdakwa didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , dengan unsur-unsur sebagai berikut:
.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang,Bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “setiap orang” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum.
Menimbang,Bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah “orang pribadi” yang bernama TSALIS ABIDA NURDIN Bin (Alm) SHOHIFUDDIN, Saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas Terdakwa, ia terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang ia Terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang,Bahwa terdakwa TSALIS ABIDA NURDIN Bin (Alm) SHOHIFUDDIN, sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang,bahwa Dari uraian tersebut maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi dan dapat dibuktikan menurut hukum.
2. Dengan Sengaja
Menimbang,bahwa dengan sengaja. Bahwa Menurut Satochid Kartanegara, yang dimaksud dengan sengaja adalah “willens en wettens” yakni seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus juga menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
- Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menginsyafi atau menghendaki dimana menginsyafi dimaksudkan bahwa Terdakwa tahu bahwa suatu perbuatan dilarang, sedangkan menghendaki bermakna walaupun Terdakwa tahu bila perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan terlarang tapi Terdakwa tetap melakukannya. Dalam teori hukum pidana dikenal adanya 3 corak/bentuk kesengajaan yaitu :
• Kesengajaan sebagai maksud (Opzet als oogmerk)
• Kesengajaan sebagai keharusan (Opzet bij noodzakelijk heids)
• Kesengajaan sebagai kemungkinan (Opzet bij mogelijk heids bewust zijn/dolus eventualis)
- Bahwa dalam hal perbuatan yang dilakukan Terdakwa masuk dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud (Opzet als oogmerk), yaitu Bahwa yang dimaksud kesengajaan sebagai maksud adalah bahwa antara perbuatan dengan akibat terjalin adanya hubungan sebab-akibat, artinya bahwa akibat timbul disebabkan adanya perbuatan yang dilakukan dan dalam delik materi, akibat itu merupakan tujuan si pelaku;
- Bahwa yang dimaksud ”Dengan Sengaja” adalah suatu perbuatan itu telah dilakukan dengan disadari atau telah ada niat dari pelaku, baik untuk melakukan perbuatan itu sendiri ataupun untuk timbulnya suatu akibat dari perbuatan yang akan dilakukannya itu. Sebagaimana dimaksudkan dengan sengaja menurut M.V.T (Memorie Van Toelicting) yang mengartikan ”kesengajaan” sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) hal yang dilakukan dilarang tersebut
- Unsur subyektif terkait kesalahan / kesengajaan maksudnya supaya diketahui oleh umum. Hal mana jelas bahwa dengan perbuatan terdakwa yang membuat postingan sebagai berikut:
• Pada bulan Juni 2020, Terdakwa mulai timbul niat buruk untuk menyebarkan foto-foto Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA karena didasari oleh rasa jengkel setelah putus seolah olah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA tidak menghargai apa yang sudah di lalui Bersama.
• Pada bulan Juli 2020 untuk melaksanakan niat Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa membuat akun Twitter palsu (@16point5cm) saat berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang dan dengan akun palsu tersebut Terdakwa mengirimkan foto-foto telanjang milik Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA berbagai pose yang pernah di kirimkan kepada Terdakwa ke akun Twitter orang yang tidak dikenal (melalui direcp mesage/ DM) Akun Twitter @bangbreewok sebanyak 12 (dua belas) foto, akun Twitter @tjapjagung sebanyak 12 (dua belas) foto, @BHNSHR sebanyak 8(delapan) foto, @mpikz_lagi sebanyak 20(dua puluh) foto dan 4 (empat) video.
• Bahwa total foto-foto/video yang telah Terdakwa kirimkan melalui akun Twitter sebanyak 52 (lima puluh dua) foto dengan wajah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA, kemudian Terdakwa Crop/ memberikan stiker dan 4 (empat) Video yang tidak memperlihatkan wajah. • Selama kurun waktu Terdakwa menyebarkan foto/video VICYANDRA DIAS FEBRINA lewat akun Twitter palsu yang Terdakwa buat antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2021, tidak terjadi kontak apapun antara Terdakwa dengan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA.
Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ”Dengan Sengaja“ telah terbukti dan terpenuhi.
3. Tanpa Hak
Menimbang,bahwa unsur tanpa hak dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE merupakan rumusan sifat melawan hukum. Pengertian melawan hukum ini biasa disebut juga sebagai wederrechtelijkh, unsur ini dimaksudkan untuk menunjukan sifat tidak sah suatu tindakan atau suatu maksud, terdapat beberapa pengertian dari wederrechtelijk yaitu: (a) bertentangan dengan hukum objektif; (b) bertentangan dengan hak orang lain; (c) tanpa hak yang ada pada diri seseorang; atau (d) tanpa kewenangan.
Tanpa Hak maksudnya adalah tidak memiliki hak atau kewenangan berdasarkan undang – undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah, termasuk tanpa memiliki ijin. Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan atau tidak memiliki legalitas hak untuk melakukan. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi muatan yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan terdakwa yang membuat postingan sebagai berikut:
• Pada bulan Juni 2020, Terdakwa mulai timbul niat buruk untuk menyebarkan foto-foto Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA karena didasari oleh rasa jengkel setelah putus seolah olah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA tidak menghargai apa yang sudah di lalui Bersama.
• Pada bulan Juli 2020 untuk melaksanakan niat Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa membuat akun Twitter palsu (@16point5cm) saat berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang dan dengan akun palsu tersebut Terdakwa mengirimkan foto-foto telanjang milik Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA berbagai pose yang pernah di kirimkan kepada Terdakwa ke akun Twitter orang yang tidak dikenal (melalui direcp mesage/ DM) Akun Twitter @bangbreewok sebanyak 12 (dua belas) foto, akun Twitter @tjapjagung sebanyak 12 (dua belas) foto, @BHNSHR sebanyak 8(delapan) foto, @mpikz_lagi sebanyak 20(dua puluh) foto dan 4 (empat) video.
• Bahwa total foto-foto/video yang telah Terdakwa kirimkan melalui akun Twitter sebanyak 52 (lima puluh dua) foto dengan wajah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA, kemudian Terdakwa Crop/ memberikan stiker dan 4 (empat) Video yang tidak memperlihatkan wajah. • Selama kurun waktu Terdakwa menyebarkan foto/video VICYANDRA DIAS FEBRINA lewat akun Twitter palsu yang Terdakwa buat antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2021, tidak terjadi kontak apapun antara Terdakwa dengan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA.
Dengan demikian unsur ”Tanpa Hak“ telah terbukti dan terpenuhi.
4.Mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Menimbang,bahwa Pengertian mendistribusikan adalah mengirim informasi atau dokumen elektronik kepada beberapa pihak atau tempat melalui atau dengan system elektronik
- Pengertian mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan Informasi atau Dokumen Elektronik dari satu pihak ke satu orang atau tempat lain
- Pengertian membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dana tau Dokumen Elektronik dapat diketahui orang lain atau public
- Pengertian Informasi Elektronik adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleteks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
- Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui computer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
- Berdasarkan Pedoman Implementasi Undang – Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu :
• Fokus pemidanaan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE bukan dititikberatkan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan / mentransmisikan / membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya melanggar kesusilaan supaya diketahui umum
• Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting)
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa melalui akun media sosial twitter dengan nama akun H&W4fun @PasutriUng86 alamat web url: https://twitter.com/PasutriUng86U telah memposting / mengunggah foto dan/atau video berupa :
• Pada bulan Juni 2020, Terdakwa mulai timbul niat buruk untuk menyebarkan foto-foto Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA karena didasari oleh rasa jengkel setelah putus seolah olah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA tidak menghargai apa yang sudah di lalui Bersama.
• Pada bulan Juli 2020 untuk melaksanakan niat Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa membuat akun Twitter palsu (@16point5cm) saat berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang dan dengan akun palsu tersebut Terdakwa mengirimkan foto-foto telanjang milik Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA berbagai pose yang pernah di kirimkan kepada Terdakwa ke akun Twitter orang yang tidak dikenal (melalui direcp mesage/ DM) Akun Twitter @bangbreewok sebanyak 12 (dua belas) foto, akun Twitter @tjapjagung sebanyak 12 (dua belas) foto, @BHNSHR sebanyak 8(delapan) foto, @mpikz_lagi sebanyak 20(dua puluh) foto dan 4 (empat) video.
• Bahwa total foto-foto/video yang telah Terdakwa kirimkan melalui akun Twitter sebanyak 52 (lima puluh dua) foto dengan wajah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA, kemudian Terdakwa Crop/ memberikan stiker dan 4 (empat) Video yang tidak memperlihatkan wajah. • Selama kurun waktu Terdakwa menyebarkan foto/video VICYANDRA DIAS FEBRINA lewat akun Twitter palsu yang Terdakwa buat antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2021, tidak terjadi kontak apapun antara Terdakwa dengan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA.
Dengan demikian unsur ” Mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik “ telah terbukti dan terpenuhi.
.5. Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang,bahwa berdasarkan Pedoman Implementasi Undang – Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu :
• Makna frasa “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti sempit dimaknai sebagai muatan (konten) pornografi yang diatur dalam Undang-undang nomor 44 2008 tentang pornografi dan/atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282
• Melanggar kesusilaan dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam sebuah masyarakat, dimana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi itu sendiri didefinisikan bahwa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, lukisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi,keterangan terdakwa serta barang bukti diajukan persidangan telah terungkap fakta hokum sebagai berikut;
• Pada bulan Juni 2020, Terdakwa mulai timbul niat buruk untuk menyebarkan foto-foto Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA karena didasari oleh rasa jengkel setelah putus seolah olah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA tidak menghargai apa yang sudah di lalui Bersama.
• Pada bulan Juli 2020 untuk melaksanakan niat Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa membuat akun Twitter palsu (@16point5cm) saat berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Bojong, Rt.005, Rw.004, Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang dan dengan akun palsu tersebut Terdakwa mengirimkan foto-foto telanjang milik Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA berbagai pose yang pernah di kirimkan kepada Terdakwa ke akun Twitter orang yang tidak dikenal (melalui direcp mesage/ DM) Akun Twitter @bangbreewok sebanyak 12 (dua belas) foto, akun Twitter @tjapjagung sebanyak 12 (dua belas) foto, @BHNSHR sebanyak 8(delapan) foto, @mpikz_lagi sebanyak 20(dua puluh) foto dan 4 (empat) video.
• Bahwa total foto-foto/video yang telah Terdakwa kirimkan melalui akun Twitter sebanyak 52 (lima puluh dua) foto dengan wajah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA, kemudian Terdakwa Crop/ memberikan stiker dan 4 (empat) Video yang tidak memperlihatkan wajah. • Selama kurun waktu Terdakwa menyebarkan foto/video VICYANDRA DIAS FEBRINA lewat akun Twitter palsu yang Terdakwa buat antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2021, tidak terjadi kontak apapun antara Terdakwa dengan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan memposting / mengunggah tersebut diatas sesuai dengan keterangan Terdakwa yaitu dengan maksud dan tujuan dikarenakan Terdakwa sakit hati/dendam dengan Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA, oleh sebab itu Terdakwa berniat jahat untuk menyebarkan foto-foto milik saksi karena didasari oleh rasa jengkel setelah putus seolah olah Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA tidak menghargai apa yang sudah di lalui Bersama. Selain itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang mana Saksi NAJIB dan Saksi IBRAHIM selaku teman dari Terdakwa pernah diperlihatkan foto-foto Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA oleh Terdakwa melalui Hp Terdakwa, dan sesuai keterangan Saksi-saksi perbuatan memperlihatkan itu tanpa diminta oleh saksi-saksi namun Terdakwa secara inisiatif memperlihatkan dengan nama seolah-olah pamer kepada saksi-saksi.
Dengan demikian unsur ” Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan “ telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang,bahwa dengan demikian unsur ” Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur dakwaan pertama melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terbukti., jelaslah bahwa terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan“ sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..
Menimbang,bahwa dengan mengingat dalam pemeriksaan didepan persidangan tidak ditemukan adanya “alasan pemaaf” (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP) atas diri terdakwa maupun “alasan pembenar” (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 s/d 51 KUHP) atas perbuatan terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Menimbang,Bahwa dalam pemeriksaan didepan persidangan tidak ditemukan adanya “alasan pemaaf” (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP) atas diri terdakwa maupun “alasan pembenar” (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 s/d 51 KUHP) yang dapat menghapus kesalahan maupun sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan tersebut, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut
a. Yang Memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
b. Yang Meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis Hakim pidana sebagaimana amar putusan di bawah ini sudah layak dan setimpal serta cukup adil untuk dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP maupun peraturan hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini;
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan Terdakwa TSALIS ABIDA NURDIN Bin (Alm) SHOHIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan“ sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TSALIS ABIDA NURDIN Bin (Alm) SHOHIFUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa;
• 1 (satu) buah Handphone Iphone 5s 16 GB, Warna Silver, Model A1530, Part No. MF353ZA/A, Serial No. C38LPV36FRC5, IMEI/MEID: 358692050581042.
Agar dikembalikan kepada Saksi VICYANDRA DIAS FEBRINA
• 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik Pussy@pu55y72510427.
• 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik Jilboob@indo_jilboob.
• 1 (satu) lembar hasil Screenshot akun milik xi fu@repostacconly.
Agar terlampir dalam berkas perkara
• 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 8 warna biru, dengan nomor IMEI1: 862384045696288, IMEI2: 862384045696296, SIM 1: 085740278581 (Indosat), SIM 2: 089519798427 (Tri).
• 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam beserta charger.
• 1 (satu buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam 16 GB
Agar dirampas untuk dimusnahkan
6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 oleh kami, M Iqbal Basuki Widodo, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Mas Hardi Polo, S.H. dan Reza Adhian Marga, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin 25 Juli 2022 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota dibantu Sri Mei PujiSusiwati, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ungaran dan dihadiri oleh TOMY HERLIX, S.H..sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
M. IQBAL Basuki Widodo, SH Mas Hardi Polo, S.H.
Reza Adhian Marga, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Sri Mei PujiSusiwati, S.H.