4/Pid.Pra/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (8)
Responding side
Respondent (8)
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan permohonan praperadilan dicabut oleh Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sekayu untuk mencoret permohonan praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Sky dari buku register yang sedang berjalan; Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil.
P E N E T A P A N
Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Arifianto bin M. Basir Thalib
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Muhammad Wisnu, S.H., M.H. Zulfatah, S.H., Ruliansyah, S.H., Andi Saputra, S.H., Mohammad Irham, S.H., Nova Karyaji, S.H., Ari Mukmin Istiqomah, S.H., Rini Susanti, S.H., Bambang Irawan, S.H., Advokat Novita Roy Lubis, S.H., Kesemuanya Advokat dan Pengacara dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba beralamat di jalan lingkar Randik Rt. 34 Rw. 02 Lk.III Kel. Balai Agung Kec. Sekayu. Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 juni 2022. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M e l a w a n:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Cq. KASI Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin beralamat di Jln. Perjuangan lingkungan VII No. 320 Sekayu selanjutnya disebut sebagai Termohon I;
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin beralamat di Jln. Perjuangan lingkungan VII No. 320 Sekayu selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beralamat di Jl. Gubernur H. Bastari, 8 ulu seberang ulu I kota Palembang selanjutnya disebut sebagai Termohon III;
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia beralamat di Jl. Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai Termohon IV;
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia beralamat di Jl. Rambai No.1A Kramat Pela Kebayoran Baru Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon I;
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav.69 Senayan Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon II;
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia beralamat di Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon III;
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia beralamat di Jl. Veteran No. 17-18 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon IV;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Sky tanggal 29 Juni 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 29 Juni 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu register Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Sky tanggal 29 Juni 2022 telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa permohonan Pra-Peradilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 KUHAP dan sebagai Kontrol bagi Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan Para Jaksa atau Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk tetap setia pada sumpah dan janji sebelum memanggku jabatanya yang diucapkan dihadapan Jaksa Agung dan atau Presiden bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa ( sila ke-1 Pancasila) dan sebagaimana Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai berikut :
Pasal 10 Ayat 1 menyatakan : Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung.
Pasal 10 ayat (2) menyatakan : Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
“Saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, professional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
Bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya.
Bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian”.
Bahwa sumpah atau janji tersebut bersipat sakral karena mengatas namakan dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan demikian sebagai insan PANCASILA harus mentaati sumpah dan janji tersebut.
Dan permohonan PraPeradilan ini diajukan mengingat tugas mulia Kejaksaan Republik Indonesia atau Para Termohon sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia , menyatakan :
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya , jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”
Kiranya kita semua sebagai aparat penegak hukum dapat bertindak arif dan bijak guna terwujudnya Aparatur Penegak Hukum yang bersih dan berwibawa.
Bahwa Termohon I telah menerbitkan surat perintah penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-129/L.6.16/Eoh.2/06/2022) Tanggal 28 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh saudara Habibi, SH. (Jaksa Muda NIP.198203022009121003) A.N. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin KASI TINDAK PIDANA UMUM selaku PENUNTUT UMUM dan dilaksanakan Penahanan terhadap Pemohon, diduga penahanan terhadap Pemohon oleh pihak Termohon I diduga cacat Hukum sebab pemohon yang ditingkat penyidikan POLRES MUSI BANYUASIN disangka melakukan Tindak Pidana Pasal 406 Ayat (1)KUHP Jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP Tidak dilakukan Penahanan oleh penyidik dan senyatanya tentu Pemohon tidak menimbulkan kekhawtiran melarikan diri dan atau tidak mempersulit proses pidananya dan secara Fakta Pemohon sangat koperatif Dalam penyelesaian proses pidananya hal ini dibuktikan iyanya hadir kehadapan Termohon I sesuatu pelimpahan perkara berupa penyerahan Tersangka, Barang Bukti dan Berkas Perkara kepada Termohon I pada hari selasa tanggal 28 Juni 2022. Oleh karnanya penerbitan surat perintah penahanan (Tingkat Penuntutan Nomor : PRINT-129/L.6.16/Eoh.2/06/2022) Tanggal 28 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh saudara Habibi, S.H. (Jaksa Muda NIP.198203022009121003) A.N. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Kasi Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum dan dilaksanakan Penahanan terhadap Pemohon, diduga penahanan terhadap Pemohon oleh pihak Termohon I diduga cacat Hukum. Dan mohon Hakim Tunggal yang dan mengadili pertkara ini membebaskan pemohon dari penahanan Termohon I dan atau Termohon II.
Bahwa Tindak Pidana yang didakwakan oleh Termohon I terhadap Pemohon dengan dakwaan melanggar pertama Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 335 Ayat (1) KUHP, yang mana dakwaan pertama Pasal 406 Ayat (1) KUHP berupa Tindak Pidana perusakan barang yang ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 Tahun 8 Bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp.4500.- secara Hukum Tindak Pidana sebagaimana Pasal 406 Ayat (1) KUHP tidak dapat ditahan karena bukan kategori Tindak Pidana yang dapat ditahan sebab sanksi Pidananya dibawah lima Tahun Penjara, akan tetapi mengingat Tindak Pidana Pokok atau pertama Pasal 406 Ayat (1) KUHP tidak dapat ditahan, diduga Termohon I dengan kewenangannya mendakwaankan juga Dakwaan Kedua Pasal 335 Ayat (1) KUHP berupa Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang sanksi Pidananya Hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan atau lebih ringan sanksi hukumananya dari tindak pidana sebagaimana pasal 406 Ayat (1) KUHP akan tetapi tindak pidana pasal 335 Ayat (1) ke (1) KUHP merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) b KUHAP.
Bahwa Termohon I mempunyai kewenangan untuk menilai tindak pidana yang tepat untuk dilakukan dakwaan kepada Para Terdakwa dan atau Termohon tidak hanya terkait dengan tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik kepada Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 138 KUHAP, Pasal 139 KUHAP, dan Pasal 140 KUHAP. Perlu disampaikan bahwa pemohon merupakan salah seorang ahli waris dari Almarhum H. Basir Thalib dari istri yang pertama bersengketa hak waris kebun dengan ahli waris dari pihak istri lainnya dari Almarhum H. Basir Thalib sedangkan pelapor saudari Advokat Titis Rahmawati, S.H., M.H. selaku kuasa hukum lawan perkara yang mengendarai kendaraan didalam area kebun yang disengketakan diduga mempropokasi atau diduga memancing keributan sehingga diminta untuk berhenti mengendarai kendaraannya berupa mobil minibus Fortuner tahun 2010 guna ditanyakan maksud ianya berada didalam kebun tersengketa akan tetapi tidak menghentikan kendaraannya lalu Pemohon mengejar dengan kendaraannya berupa mobil minibus Land Couser maka terjadilah Pemohon Mengejar mobil saudari Advokat titis rahmawti akan tetapi mobil saudari advokat Titis Rahmawati, SH.MH. mengerem atau memperlambat kendaraannya secara tiba-tiba lalu tak tersengaja Pemohon dengan kendaraannya Tertabrak kendaaran mobil yang ditumpangi oleh saudari advokat titis rahmawati sehingga mengalami kerusakan. jelas dalam hal ini persoalan hukumnya merupakan kecelakaan lalu lintas bukanlah tindak pidana sebagaimana pasal 406 Ayat (1) KUHP,oleh karenanya dakwaan pertama Termohon I diduga cacat hukum diduga dipaksakan.
Mengingat perbuatan pemohon jika hanya didakwakan pasal 406 ayat 1 KUHP tidak lah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan oleh termohon (1) sehingga diduga keras termohon 1 mendakwakan pasal 335 ayat 1 ke 1KUHP yang menurut pemohon hal ini diduga di paksakan agar pemohon terlihat layak untuk di tahan karena secara Hukum unsur- unsur tindak pidana pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tidak terpenuhi oleh perbuatan pemohon. Memang lah persoalan orang bersengketa secara pokoknya merupakan tidak saling senang tetapi bukan merupakan tindak pidana. Maka tidak layak pemohon untuk ditahan.
Bahwa sangat ironis diduga keras restrorative justice yang dilakukan dikantor termohon 1 di pimpin oleh termohon 1 sebelum dilakukan pelimpahan perkara tahap 2 oleh penyidik kepada termohon 1, diduga menjadi ajang percobaan pemerasan sebab saudari advokat TITIS RAHMAWATI S.H. M.H menuntut ganti rugi diduga diluar kepatutan diduga dengan cara meminta ganti rugi sebesar Rp 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) terhadap Pemohon, akan tetapi Pemohon hanya mampu untuk ganti rugi tersebut hanya sebesar Rp. 250. 000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) itupun belum ada saat dilaksanakan Restorative Justice, selanjunya tidak terjadi kesepakatan perdamaian kerenanya pelimpahan perkara dari penyidik ke termohon I yang memimpin Restorative Justice dilaksanakan dan pihak termohon I melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penuntutan Nomor : PRINT-129/L.6.16/Eoh.2/06/2022) Tanggal 28 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh saudara Habibi, S.H. (Jaksa Muda NIP.198203022009121003) A.N. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Kasi Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum. Perlu disampaikan panggilan atau undangan untuk hadir di Kantor Termohon I dan atau termohon II dalam rangka permintaan termohon I untuk melaksanakan Restorative Justice bukan dalam hal pelimpahan perkara tahap II dari penyidik kepada termohon I dan atau termohon II, oleh karenanya dengan tidak tercapainya perdamaian dalam acara Restorative Justice dan selanjutnya pemohon ditahan oleh termohon I dan atau termohon II maka menimbulkan pertanyyan besar bagi pemohon apakah penahanan dilakukan oleh termohon I dan atau termohon II memang benar-benar objektif ??? atau ada unsur-unsur persengkokolan diduga Antara termohon I dan atau termohon II dengan diduga saudari advokat Titis Rahmawati S.H. M.H.???
Bahwa pelaksanaan penahanan oleh termohon I terhadap pemohon diduga cacat hukum oleh sebab tidak ada kekhawatiran pemohon melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, karena secara fakta hukum selama proses penyidikan pemohon kofratip dengan penyidik, barang bukti secaranyata telah disita dan adanya surat permohonan Mohon tidak dilakukan penahanan kepada termohon II da nada surat Pernyataan menjamin dari Istri pemohon yang menyatakan sebagai berikut :
Bahwa suami saya tidak akan melarikan diri kerena mempunyai alamat tetap.
Bahwa suami saya akan siap hadir setiap proses perkara setiap saat diperlukan.
Bahwa suami saya adalah tulang punggung keluarga.
Saya siap ditahan jika suami saya melarikan diri.
Oleh karenanya penahanan dilakukan oleh termohon I atas nama termohon II dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-129/L.6.16/Eoh.2/06/2022) Tanggal 28 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh saudara Habibi, S.H. (Jaksa Muda NIP.198203022009121003) A.N. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Kasi Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum bertentangan dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP, menyatakan : Perintah penahanan atau perintah lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatirkan bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Maka perbuatan termahon I dan termohon II diduga merupakan perbuatan melawan Hukum.
Bahwa Diduga Termohon II tidak melakukan fungsinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya dalam hal ini di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin fungsi Termohon II diatur didalam Pasal 27 ayat (1), menyatakan :
“Kepala kejaksaan negeri adalah pimpinan kejaksaan negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya”
Dengan demikian Diduga Termohon II tidak melakukan fungsinya sebagaimana Pasal 27 ayat (1) sehingga pemohon dilakukan penahanan oleh termohon I atas nama termohon II sebagamana surat perintah penahanan (Tingkat Penuntutan Nomor : PRINT-129/L.6.16/Eoh.2/06/2022) Tanggal 28 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh saudara Habibi, S.H. (Jaksa Muda NIP.198203022009121003) A.N. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Kasi Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum. Dan sehingga diterimanya barang bukti sitaan penyidik yang tidak ada kaitan dengan perkara pemohon. Maka perbuatan termohon III merupakan diduga perbuatan melawan hukum.
Bahwa adapun tugas termohon IV sebagaimana pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berbunyi : Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegak hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
Oleh karenanya diduga termohon IV dengan tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegak hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan sehingga diduga termohon I, termohon II, dan termohon III dalam hal ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Maka termohon IV diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Diduga Termohon III tidak melakukan fungsi selaku Pimpinan Kejaksaan Tinggi yang Mengendalikan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya dalam hal ini di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam perkara ini di dalam wilayah Termohon II, fungsi Termohon III diatur didalam Pasal 26 ayat (1), menyatakan :
“Kepala kejaksaan tinggi pimpinan kejaksaan tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya”
Oleh karenanya Diduga Termohon III dengan tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegak hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan sehingga diduga Termohon I dan dan diduga Termohon II melakukan Penahanan terhadap pemohon dan menerima barang sitaan yang cacat hukum. Dengan demikian seharusnya Termohon III memerintahkan Termohon I dan termohon II untuk melakukan tugasnya sebagaimana koridor hukum dan atau tidak melakukan penahanan terhadap pemohon. Oleh karenanya perbuatan temohon III di duga merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa turut termohon I mempunyai tugas dan wewenang, melakukan pemantauan dan penilalian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dilingkungan kejaksaan dan menerima dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang kinerja dan prilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta membuat rekomendasi kepada Jaksa Agung dan melaporkan kepada Presiden (lihat Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5 Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Oleh karenanya Turut Termohon I mempunyai tugas dan wewenang untuk melaporkan kepada Presiden tentang dugaan perbuatan melawan hukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV.
bahwa Turut Termohon II mempunyai kedudukan tugas dan fungsi menyelengarakan urusan dibidang pendayaan gunaan aparatur Negara dan repormasi birokrasi untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan perumusan akuntabiltasi aparatur, sumber daya manusia aparatur selanjutnya turut termohon II menyampaikan laporan kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur Negara dan repormasi birokrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan (Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 27 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Kementerian Penberdayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi. Oleh karenanya Turut Termohon II mempunyai tugas dan wewenang untuk melaporkan kepada Presiden tentang dugaan perbuatan melawan hukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV.
bahwa turut termohon III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, serta melaksanakan pembinaan hukum nasional dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia (Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya Turut Termohon III mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan kebijakan dan melaporkan kepada Presiden tentang dugaan perbuatan melawan hukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV.
bahwa turut termohon IV selaku kepala pemerintahan dan kepala Negara mempunyai tugas dan wewenang mengangkat dan menghentikan menteri-menteri Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, oleh karenanya diharap mengambil tindakan yang patut dan segera untuk terlindungnya hak asasi manusia terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang benar dengan demikian diharap turut termohon IV mematuhi putusan perkara ini mengambil tindakan yang patur dan segera untuk terlindungnya hak asasi manusia dan terciptanya keadilan serta penegakan hukum yang benar.
bahwa merujuk rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sehubungan dengan penahanan dilakukan oleh termohon I dan atau termohon II terhadap pemohon yang dilakukan dalam rumah tahanan Negara terasa diduga ada ketidak adilan sebab dalam perkara diduga hampir sejenis berupa kecelakaan lalulintas mengakibatkan tewasnya seorang pengacara ialah Advokat Chris handoyo Budi Sulistio Bin Sabari sepengetahuan kami sopir yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut tidak dilakukan penahanan dalam rumah tahanan Negara oleh termohon I dan atau Termohon II.
bahwa pemohon sebagai warga Negara republic Indonesia mempunyai harkat dan martabat sebagai manusia yang bebas dan merdeka dengan dilakukan penahanan oleh Termohon I dan atau termohon II dan atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari termohon I, termohon II, termohon II dan Termohon IV menuntut ganti rugi atas terkekangnnya kebebasan pemohon bila dinilai dengan nominal rupiah dapat dirinci senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Atas dasar point 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 di atas dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap semua pihak yang terkait dalam surat permohonan praperadilan ini, dengan ini mohon Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan, Sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan surat perintah penahanan (Tingkat Penuntutan Nomor : PRINT-129/L.6.16/Eoh.2/06/2022) Tanggal 28 Juni 2022 cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Menyatakan penahanan dilakukan oleh Termohon I atas nama Termohon II terhadap pemohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta membebaskan pemohon dari penahanan.
Menghukum turut termohon I untuk melaporkan kepada Presiden tentang dugaan perbuatan melawan hukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV.
Menghukum turut termohon II untuk melaporkan kepada Presiden tentang dugaan perbuatan melawan hukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV.
Menghukum turut termohon III untuk mengusulkan kebijakan dan melaporkan kepada Presiden tentang dugaan perbuatan melawan hukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV.
Menghukum turut termohon IV mengambil tindakan yang patur dan segera untuk terlindungnya hak asasi manusia dan terciptanya keadilan serta penegakan hukum yang benar.
Menghukum termohon I, termohon II, termohon III dan termohon IV membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Menghukum Turut Termohon I, Turut Termohon II, Turut Termohon III dan Turut Termohon IV mematuhi putusan perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, kami mohon Putusan Yang benar dan adil. Atas perkenannya diucapkan terimakasih.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya sedangkan untuk Termohon hadir Termohon I, Termohon II dan Termohon IV;
Menimbang, bahwa pada persidangan hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 tersebut Pemohon menyatakan menarik Kuasanya secara tertulis dengan melampirkan surat permohonan penarikkan kuasa;
Menimbang, bahwa pada persidangan hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 yang dihadiri Pemohon dan Termohon I serta Termohon II tersebut Pemohon menyatakan mencabut permohonannya secara tertulis dengan melampirkan surat permohonan pencabutan tertanggal 15 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan mengenai permohonan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 15 Agustus 2022 yang telah ditentukan untuk sidang pemeriksaan alat bukti Permohonan Praperadilan oleh Pemohon, Pemohon menyatakan mencabut permohonan Praperadilan, sehingga dengan demikian berdasarkan Pasal 271 Rv bahwa setelah ada jawaban, maka pencabutan hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan (Termohon);
Menimbang, bahwa Termohon I dan Termohon II dipersidangan menyatakan tidak keberatan dengan pencabutan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sehingga Permohonan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dapat dibenarkan dan cukup beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan dalam perkara ini dicabut oleh pihak Pemohon, maka untuk tertib administrasi yustisial Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sekayu untuk melakukan pencoretan Permohonan Praperdilan dalam register Praperadilan atas alasan pencabutan permohonan praperadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan dicabut oleh Pemohon, maka Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 271 Rv, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan permohonan praperadilan dicabut oleh Pemohon;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sekayu untuk mencoret permohonan praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Sky dari buku register yang sedang berjalan;
Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil.
Demikian ditetapkan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 oleh Liga Saplendra Ginting, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Sekayu dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Enrik Pedi Endora, S.H, M.M., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon secara telekonferensi, Termohon I, Termohon II tanpa dihadiri oleh Termohon III, Termohon IV, Turut Termohon I, Turut Termohon II, Turut Termohon III dan Turut Termohon IV;
Panitera Pengganti, Hakim,
Enrik Pedi Endora, S.H, M.M. Liga Saplendra Ginting, S.H.