240/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 240/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Jeri Kurniawan, SH. 2.Renny Ertalina, SH. Terdakwa: Wahyudi Bin Kholik
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Wahyudi bin Kholik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan beserta denda sejumlah Rp.18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi No Rangka MH1JBC214AK386640, Nomor mesin JBC2E1373730 Dirampas untuk negara; 1 (satu) buah drigen warna putih kapisitas 5 liter yang berisikan minyak mentah sebnyak 5 liter; 1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang 6 meter; 1 (satu) buah tameng besi bentuk bulat yangterdapat tali dengan panjang 200 meter; 1 (satu) buah mesin sedot warna merah merk Yamakoyo; Selang sedot warna coklat dengan panjang sekitar 50 meter; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Nomor 240/Pid.B/LH/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Wahyudi bin Kholik;
Tempat lahir : Banyuasin;
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/03 September 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt. 14 Rw. 13 Desa Karya Maju Kecamatan
Keluang Kabupaten Musi Banyuasin;.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 April 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 07 Mei 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 03 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 240/Pid.B/LH/2022/PN Sky tanggal 22 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 240/Pid.B/LH/2022/PN Sky tanggal 22 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Wahyudi Bin Kholik bersalah melakukan Tindak pidana melakukan pebuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angke Ke-7 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam surat dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyudi Bin Kholik dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan. Dan denda sebesar Rp.18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(Dua) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi No Rangka MH1JBC214AK386640, Nomor mesin JBC2E1373730
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah drigen warna putih kapisitas 5 liter yang berisikan minyak mentah sebnyak 5 liter;
1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang 6 meter;
1 (satu) buah tameng besi bentuk bulat yangterdapat tali dengan panjang 200 meter;
1 (satu) buah mesin sedot warna merah merk Yamakoyo;
Selang sedot warna coklat dengan panjang sekitar 50 meter
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Wahyudi bin Kholik, pada hari Minggu Tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Bukit Pandan Areal LUPHHK PT BUMI PERSADA PERMAI Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, melakukan perbuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Terdakwa bertemu dengan diajak oleh sdr. Ikbal (DPO) berkata ”kau ado gawe idak” (kamu ada pekerjaan atau tidak) dijawab terdakwa “idak” (tidak ada pekerjaan), lalu sdr. Ikbal (DPO) berkata “kalau katek gawe, galak dak begawe molot sumur minyak” (kalau tidak ada pekerjaan, mau tidak bekerja illegal drilling sumur minyak) dijawab terdakwa “galak” (mau), selanjutnya terdakwa melakukan eksploitasi sejak hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB disumur minyak milik sdr. Lehot yang berada dilahan konservasi Bukit Pandan yang berlokasi di Areal LUPHHK PT Bumi Persada Permai (PT BUMI PERSADA PERMAI) Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir, lalu terdakwa yang melakukan illegal drilling sumur minyak bumi/ “tukang polot minyak” dengan dijanjikan oleh sdr. Ikbal (DPO) upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 200 liter minyak;
Bahwa kemudian alat yang terdakwa gunakan dalam melakukan eksploitasi tersebut yaitu 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter yang berisikan minyak mentah ± 5 (lima) liter, 1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang ± 6 (enam) meter, 1 (satu) buah tameng besi bentuk bulat yang terdapat tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter, 1 (satu) buah mesin sedot warna merah merk Yamakoyo, dan selang sedot berwarna coklat dengan panjang sekitar ± 5 (lima) meter;
Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan cara menyalakan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi untuk menarik 1 (satu) buah tameng besi bentuk bulat yang terdapat tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter dan mengangkat 1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang ± 6 (enam) meter dari dalam sumur keatas setelah 1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang ± 6 (enam) meter berisi minyak mentah lalu minyak tersebut yang berada didalam canting dimasukkan ke dalam bak penampungan minyak mentah lalu setelah minyak didalam bak tersebut terkumpul kemudian minyak mentah tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter dan terdakwa melakukan pemolotan minyak tersebut mendapatkan sebanyak 5 (lima) liter, kemudian pada hari minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB saat terdakwa beristirahat di pondok dekat sumur tersebut terdakwa langsung diamankan oleh saksi Domendra SH Bin Dafrizal dan saksi Erik Bin Hafizin yang merupakan anggota polsek Bayung Lencir yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama, lalu pada saat penangkapan terdakwa mengatakan bahwa barang bukti yang ada di tempat kejadian merupakan milik sdr. Ikbal (DPO), lalu terdakwa baru 1 (satu) hari bekerja memolot minyak dan mendapatkan minyak mentah sebanyak 5 (lima) liter, dan terdakwa dijanjikan mendapatkan upah dari sdr. Ikbal (DPO) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 200 liter minyak, namun upah tersebut belum terdakwa nikmati dikarenakan minyak mentah yang terkumpul baru sebanyak 5 (lima) liter, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Bayung Lencir;
Bahwa terdakwa melakukan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, dan pengolahan minyak dan gas bumi dilapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya tanpa mendapatkan izin berusaha dari pemerintah pusat atau kontrak kerja sama dengan badan pelaksana;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 017/ KKF/ 2022 tanggal 11 Mei 2022 yang dilakukan pemeriksaan oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Aliyus Saputra, S.Kom dan Anita Novilia, S.Sos dengan kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik dan diterima pemeriksa labfor pada tanggal 22 April 2022, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB berupa 1 (Satu) buah jerigen plastik warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna hitam dengan volume + 5 (lima) liter adalah Mengandung senyawa hidrokarbon penyusun minyak bumi. Bahwa barang bukti yang diterima 1 (Satu) buah jerigen plastik warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna hitam dengan volume + 5 (lima) liter, selanjutnya dalam berita acara ini disebut BB. Barang bukti adalah milik Terdakwa Wahyudi Bin Kholik. Bahwa sisa barang bukti yang dikembalikan ketempat semula, selanjutnya diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat diikatkan label yang bersegel;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 52 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-7 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Rocky Tarihoran als Rocky bin Tongam Tarihoran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan dalam perkara tindak pidana melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau Kontrak Kerja Sama yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Dusun Bukit Pandan Areal LUPHHK PT BPP Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi bekerja sebagai FP (Forest Protection) atau humas di PT Bumi Persada Permai DIstrik Selaro dan Saksi telah menjabat sejak November 2021;
Bahwa tugas Saksi yaitu menjaga dan memastikan operasional berjalan dengan lancar, menjaga hubungan baik antra perusahaan dengan masyarakat;
Bahwa PT Bumi Persada Permai bergerak dibidang hutan tanaman industri;
Bahwa izin lokasi yang dimilki PT Bumi Persada Permai kurang lebih 36.000 Hektar (tiga puluh enam ribu hektar);
Bahwa pada saat kejadian eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut Saksi baru mengetahui setelah kejaidan terjadi yaitu ketika anggota kepolisian dari Polsek Bayung Lencir mendatangi kantor PT. Bumi Persada Permai Distrik Selaro pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.30 WIB dan memberitahukan adanya penangkapan terhadap Terdakwa di daerah Bukit Pandan lokasi IUPHHK PT. Bumi Persada Permai Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin yang termasuk kedalam izin konsensi petak tanam PT.Bumi Persada Permai;
Bahwa selama di areal izin lokasi, PT Bumi Persada Permai sering dipergunakan aktifitas illegal drilling dan sudah berlangsung sejak saksi bekerja sebagai FP (Forest Protection) atau humas di PT Bumi Persada Permai;
Bahwa PT Bumi Persada Permai telah beberpa kali melakukan upaya-upaya pencegahan dan larangan terhadap para pelaku illegal drling dilokasi PT Bumi Persada Permai diantaranya ialah telah melakukan himbauan agar tidak melakukan illegal drilling, dan telah memasang spanduk-spanduk larangan berbuat illegeal drling, dan telah melakukan sosialisasi;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang sah dan tidak memiliki kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Domendra S.H. bin Dafrizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan dalam perkara tindak pidana melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau Kontrak Kerja Sama yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Dusun Bukit Pandan Areal LUPHHK PT BPP Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya perbuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi yang dilakukan Terdakwa dari infromasi masyarakat. Setelah itu Saksi langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian Saksi bersama Saksi Erik bin Hafizin ke TKP dan Saksi melihat Terdakwa sedang beristirahat setelah melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi dan saat ditanya Terdakwa tidak dapat menunjukkan kontrak kerjasama atau izin dalam melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut sehingga Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Bayung Lencir;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut yaitu menggunkan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah drigen berukuran 5 (lima) liter berwarna putih, 1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang 6 (enam) meter, 1 (satu) buah tameng besi berbentuk bulat yang terdapat tali sepanjang kurang lebih 200 meter, 1 (satu) buah mesin sedot warna merah merk Yamakoyo, dan selang sedot berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter;
Bahwa cara Terdakwa mengambil minyak yaitu dengan cara menghidupkan sepeda motor kemudian masukkan canting lalu sepeda motor di gas supaya minyak naik setelah minyak naik kemudian minyak dimasukkan kedalam bak penampungan setelah itu di pindahkan ke tandon air dengan menggunakan mesin sedot;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pemolotan minyak tersebut untuk memperoleh minyak bumi atau minyak mentah;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa kepada Saksi, Terdakwa disuruh dan diupah oleh Sdr. Ikbal untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak;
Bahwa sumur minyak yang di eksplorasi dan/atau eksploitasi adalah milik Sdr. Lehot warga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa melakukan pemolotan minyak mentah tersebut mendapatkan sebanyak 5 liter per harinya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, upah yang didapat sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per 200 (dua ratus) liter, upah tersebut belum dibayar karena minyak baru terkumpul sebanyak kurang lebih 5 (lima) liter;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang sah dan tidak memiliki kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Erik bin Hafizin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan dalam perkara tindak pidana melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau Kontrak Kerja Sama yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Dusun Bukit Pandan Areal LUPHHK PT BPP Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya perbuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi yang dilakukan Terdakwa dari infromasi masyarakat. Setelah itu Saksi langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian Saksi bersama Saksi Domendra S.H.ke TKP dan Saksi melihat Terdakwa sedang beristirahat setelah melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi dan saat ditanya Terdakwa tidak dapat menunjukkan kontrak kerjasama atau izin dalam melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut sehingga Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Bayung Lencir;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut yaitu menggunkan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah drigen berukuran 5 (lima) liter berwarna putih, 1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang 6 (enam) meter, 1 (satu) buah tameng besi berbentuk bulat yang terdapat tali sepanjang kurang lebih 200 meter, 1 (satu) buah mesin sedot warna merah merk Yamakoyo, dan selang sedot berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter;
Bahwa cara Terdakwa mengambil minyak yaitu dengan cara menghidupkan sepeda motor kemudian masukkan canting lalu sepeda motor di gas supaya minyak naik setelah minyak naik kemudian minyak dimasukkan kedalam bak penampungan setelah itu di pindahkan ke tandon air dengan menggunakan mesin sedot;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pemolotan minyak tersebut untuk memperoleh minyak bumi atau minyak mentah;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa kepada Saksi, Terdakwa disuruh dan diupah oleh Sdr. Ikbal untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak;
Bahwa sumur minyak yang di eksplorasi dan/atau eksploitasi adalah milik Sdr. Lehot warga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa melakukan pemolotan minyak mentah tersebut mendapatkan sebanyak 5 liter per harinya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, upah yang didapat sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per 200 (dua ratus) liter, upah tersebut belum dibayar karena minyak baru terkumpul sebanyak kurang lebih 5 (lima) liter;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang sah dan tidak memiliki kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui dihadirkan di persidangan karena telah melakukan kegiatan ekplorasi dan atau ekploitasi minyak tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama (ilegal drilling);
Bahwa terjadi perbuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi pada hari minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Dusun Bukit Pandan Areal LUPHHK PT Bumi Persada Permai Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang beristirahat di pondok dekat sumur minyak setelah melakukan kegiatan ekplorasi dan atau ekploitasi minyak oleh Saksi Domendra S.H dan Saksi Erik bin Hafizin;
Bahwa Terdakwa melakukan eksploitasi tersebut dengan cara menghidupkan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi untuk menarik 1 (satu) buah tameng besi berbentuk bulat yang terdapat tali sepanjang kurang lebih 200 meter dan mengangkat 1 (satu) buah canting dari dalam sumur ke atas setelah 1 (satu) buah canting tersebut berisi minyak lalu minyak yang berada di dalam canting dimasukkan ke dalam bak penampungan minyak lalu setelah minyak di dalam bak tersebut terkumpul kemudian minyak Terdakwa masukkan kedalam dirigen yang berukuran 5 (lima) liter dan Terdakwa melakukan pemolotan minyak tersebut menghasilkan minyak dalam sehari sebanyak 5 (lima) liter;
Bahwa Terdakwa disuruh dan diupah oleh Sdr. Ikbal untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak;
Bahwa Terdakwa akan mendapatkan uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per 200 (dua ratus) liter, upah tersebut belum dibayar karena minyak baru terkumpul sebanyak kurang lebih 5 (lima) liter;
Bahwa disekitar sumur yang Terdakwa timba ada sebanyak 10 (sepuluh) sumur, namun sumur yang Terdakwa timba hanya sebanyak satu sumur saja;
Bahwa Terdakwa sudah menimba sumur sebanyak 30 kali dan minyak yang didapatkan sekitar 5 (lima) liter minyak;
Bahwa Terdakwa tahu melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak tersebut dilarang Undang-Undang tetapi Sdr. Ikbal mengatakan kepada Terdakwa bahwa di wilayah tempat melakukan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak situasi aman dan tidak bermasalah karena lahan tersebut adalah milik sdr. Salimin bukan lahan IUPHHK PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP);
Bahwa pada saat Terdakwa datang ke lokasi sumur minyak, peralatan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak sudah lengkap;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang sah dan tidak memiliki kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 017/ KKF/ 2022 tanggal 11 Mei 2022 yang dilakukan pemeriksaan oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Aliyus Saputra, S.Kom dan Anita Novilia. S.Sos dengan kesimpulan: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik dan diterima pemeriksa labfor pada tanggal 22 April 2022, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB berupa 1 (Satu) buah jerigen plastik warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna hitam dengan volume kurang lebih 5 (lima) liter adalah Mengandung senyawa hidrokarbon penyusun minyak bumi. Bahwa barang bukti yang diterima 1 (Satu) buah jerigen plastik warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna hitam dengan volume + 5 (lima) liter, selanjutnya dalam berita acara ini disebut BB. Barang bukti adalah milik Terdakwa Wahyudi bin Kholik. Bahwa sisa barang bukti yang dikembalikan ketempat semula, selanjutnya diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat diikatkan label yang bersegel;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi No Rangka MH1JBC214AK386640, Nomor mesin JBC2E1373730;
1 (satu) buah drigen warna putih kapisitas 5 (lima) liter yang berisikan minyak mentah sebnyak 5 liter;
1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang 6 meter;
1 (satu) buah tameng besi bentuk bulat yang terdapat tali dengan panjang 200 meter;
1 (satu) buah mesin sedot warna merah merk Yamakoyo;
Selang sedot warna coklat dengan panjang sekitar 50 meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau Kontrak Kerja Sama yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Dusun Bukit Pandan Areal LUPHHK PT BPP Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa kronologi kejadian tersebut bermula dari Saksi Domendra S.H. dan Saksi Erik bin Hafizin menerima informasi dari masyarakat, setelah itu Saksi Domendra S.H. dan Saksi Erik bin Hafizin langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut yang kemudian Saksi Domendra S.H. dan Saksi Erik bin Hafizin datang pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Dusun Bukit Pandan Areal LUPHHK PT BPP Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dan melihat Terdakwa sedang beristirahat setelah melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut dan saat ditanya Terdakwa tidak dapat menunjukkan kontrak kerjasama atau izin dalam melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut sehingga Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Bayung Lencir;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut yaitu menggunkan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah drigen berukuran 5 (lima) liter berwarna putih, 1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang 6 (enam) meter, 1 (satu) buah tameng besi berbentuk bulat yang terdapat tali sepanjang kurang lebih 200 meter, 1 (satu) buah mesin sedot warna merah merk Yamakoyo, dan selang sedot berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter;
Bahwa dalam sehari melakukan pemolotan minyak, Terdakwa mendapatkan 5 (lima) liter minyak mentah per harinya;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang sah dan tidak memiliki kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa yaitu Wahyudi bin Kholik didakwa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “Setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan, sedangkan yang dimaksud dengan eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kontrak kerja sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Menimbang, berdasarkan peraturan Perundang-undangan, bahwa kegiatan usaha hulu merupakan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi yang hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan badan pelaksana dan Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa tindak pidana dalam kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas diatur dengan ketentuan pidana “setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Dusun Bukit Pandan Areal LUPHHK PT BPP Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin yang dimana saat itu Terdakwa sedang beristirahat setelah melakukan pengeboran minyak dan saat ditanya Terdakwa tidak dapat menunjukkan kontrak kerjasama atau izin dalam melakukan pengeboran minyak tersebut sehingga Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa yaitu barang bukti berupa 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah drigen berukuran 5 (lima) liter berwarna putih, 1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang 6 (enam) meter, 1 (satu) buah tameng besi berbentuk bulat yang terdapat tali sepanjang kurang lebih 200 meter, 1 (satu) buah mesin sedot warna merah merk Yamakoyo, dan selang sedot berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter;
Menimbang, bahwa cara yang digunakan Terdakwa dalam melakukan pengeboran minyak yaitu dengan cara menghidupkan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi untuk menarik 1 (satu) buah tameng besi berbentuk bulat yang terdapat tali sepanjang kurang lebih 200 (dua ratus) meter dan mengangkat 1 (satu) buah canting dari dalam sumur ke atas. Setelah 1 (satu) buah canting tersebut telah berisi minyak, oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam bak penampungan minyak lalu setelah minyak di dalam bak tersebut terkumpul kemudian minyak Terdakwa masukkan ke dalam dirigen yang berukuran 5 (lima) liter, sehingga dalam sehari Terdakwa melakukan pemolotan minyak tersebut telah menghasilkan 5 (lima) liter minyak;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa dalam melakukan pengeboran minyak tersebut tidak memiliki izin berusaha atau kontrak kerja sama, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti oleh pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi No Rangka MH1JBC214AK386640, Nomor mesin JBC2E1373730;
Bahwa menurut Pasal 39 KUHP jo Pasal 46 KUHAP apabila barang bukti tersebut dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana yang kemudian barang tersebut juga memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dapat dirampas untuk negara;
1 (satu) buah drigen warna putih kapisitas 5 liter yang berisikan minyak mentah sebnyak 5 liter;
1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang 6 meter;
1 (satu) buah tameng besi bentuk bulat yangterdapat tali dengan panjang 200 meter;
1 (satu) buah mesin sedot warna merah merk Yamakoyo;
Selang sedot warna coklat dengan panjang sekitar 50 meter;
Bahwa barang bukti tersebut diatas telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan illegal driling;
Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wahyudi bin Kholik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan beserta denda sejumlah Rp.18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru hitam tanpa nomor polisi No Rangka MH1JBC214AK386640, Nomor mesin JBC2E1373730
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah drigen warna putih kapisitas 5 liter yang berisikan minyak mentah sebnyak 5 liter;
1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi dengan panjang 6 meter;
1 (satu) buah tameng besi bentuk bulat yangterdapat tali dengan panjang 200 meter;
1 (satu) buah mesin sedot warna merah merk Yamakoyo;
Selang sedot warna coklat dengan panjang sekitar 50 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022, oleh kami, Christo Evert Natanael Sitorus, S.H, M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Edo Juniansyah, S.H. dan Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rina Silviana, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Jeri Kurniawan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara telekonferensi;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edo Juniansyah, S.H. Christo Evert Natanael Sitorus, S.H, M.Hum
Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rina Silviana, S.H., M.H.