250/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 250/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Menyatakan Terdakwa I I Ketut Artame, Terdakwa II Rismanto bin Mas Kendar, Terdakwa III Yulianto bin Mujadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Tahun dan denda sejumlah Rp18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JBE114DK603069 dan Nomor Mesin JBE1E-1592478; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Rangka: MH4JBE216BK080648 dan Nomor Mesin: JBE2E-1084658; Dirampas untuk Negara; 2 (dua) buah canting besi dengan Panjang ± 6 (enam) meter; 2 (dua) buah tameng yang tergulung dengan tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter; 1 (satu) buah mesin genset warna biru merk General Power; 1 (satu) buah mesin sedot warna merk putih Meren Tanika; 1 (satu) buah drigen warna putih yang berisi minyak mentah ± 20 (dua puluh) liter; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 250/Pid.B/LH/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
1. Nama lengkap : I Ketut Artame Bin Game;
2. Tempat lahir : Sumber Nadi;
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 10 Agustus 1978;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT. 03 RW. 02 Desa Sumber Nadi Kecamatan
Ketapang Kabupaten Lampung Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Rismanto Bin Mas Kendar;
2. Tempat lahir : Simpang Baru;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 29 Mei 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Simpang Sawa Kabupaten Tanggamus
Provinsi Lampung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa III
1. Nama lengkap : Yulianto Bin Mujadi;
2. Tempat lahir : Kemukus;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 10 Mei 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT. 04 RW. 01 Desa Kemukus Kecamatan
Ketapang Kabupaten Lampung Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 April 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 3 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
Para Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 250/Pid.B/LH/2022/PN Sky tanggal 23 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 250/Pid.B/LH/2022/PN Sky tanggal 23 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan “Terdakwa I KETUT ARTAME BIN GAME Terdakwa II RISMANTO BIN MAS KENDAR dan Terdakwa III YULIANTO BIN MUJADI” bersalah melakukan Turut serta melakukan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan kontrak kerja sama, dalam Dakwaan Melanggar Pasal 52 Undang – undang RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-7 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaaan tunggal;
Menjatuhkan pidana pejara kepada “Terdakwa I KETUT ARTAME BIN GAME Terdakwa II RISMANTO BIN MAS KENDAR dan Terdakwa III YULIANTO BIN MUJADI” masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Pidana denda sejumlah Rp 18.750.000,00(delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor honda revo tanpa plat nomor dengan nomor rangka : MH1JBE14DK03069, dan nomor mesin : JBE1E-1592478;
1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nomor polisi dengan No. rangka : MH4JBE216BK080648 dan nomor mesin : JBE2E1084658;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah canting besi dengan panjang sekira 6 (enam) meter;
2 (dua) buah tameng yang tergulung dengan tali sepanjang kurang lebih 200 meter;
1 (satu) buah mesin ganset warna biru merk General power;
1 (satu) buah mesin sedot warna merah putih merk Tanika;
1 (Satu) buah drigen warna putih yang beriiskan cairan diduga minyak mentah sebanyak lebih kurang 20 Liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa I KETUT ARTAME BIN GAME Terdakwa II RISMANTO BIN MAS KENDAR dan Terdakwa III YULIANTO BIN MUJADI, Pada Hari Minggu Tanggal 17 April 2022 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Areal IUPHHK PT. Bumi Persada Permai Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan eksplorasi dan / atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, dilakukan dengan cara sebagai berikut. :
Pada waktu dan tempat seperti telah diuraikan diatas bermula pda hari Sabtu Tanggal 16 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib anggota Polsek Bayung Lencir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diareal IUPHKK PT. Bumi Persada permai di desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin banyak yang melakukan illegal drilling, berbekal informasi tersebut lalu Kapolsek Bayung Lencir beserta tim dan saksi Domendra Bin Dafrizal dan saksi Bagus Herwansyah Bin Urwan Dinata langsung kelokasi, sesampainya dilokasi anggota kepolisian Polsek Bayung Lencir tersebut melakukan pengintai terlebih dahulu tepatnya di hari minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.00 Wib anggota polsek Bayung lencir yaitu saksi Domendara Bin Dafrizal dan saksi Bagus Herwansyah Bin Urwan Dinata melihat Terdakwa I Ketut Artame Bin Game Terdakwa III Yulianto Bin Mujadi sedang berada di atas 2 (dua) unit sepeda motor honda revo sedang molot minyak di 2 (dua) sumur sedangkan Terdakwa II Rismanto Bin Mas Kendar sedang berada di samping terdakwa I memperhatikan rantai sepeda motor terdakwa I;
Bahwa untuk mengambil minyak dari 2 (dua) sumur tersebut para terdakwa dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nomor polisi dengan No KA MH1JBE114DK603069 dan No mesin : JBE1E-1592478, 1(satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nomor polisi dengan No KA : MH4JBE216BK080648, dan No Mesin : JBE2E-1084658 yang telah dimodifikasi, 2 (dua) buah canting besi dengan Panjang + 6 meter, 2 (dua) buah tameng yang digulung dengan tali sepanjang + 200 (dua ratus) meter, 1 (satu) buah mesin genset warna biru merek general power dan 1 (satu) buah mesin sedot warna merah putih meren Tanika;
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III melakukan aktifitas pengambilan minyak dari 2 (dua) sumur minyak tersebut dengan cara canting diikat dan dihubungkan dengan tali tambang yang tergulung pada tameng dan telah tersambung ke sepeda motor dimasukkan kedalam sumur minyak kedalamannya lebih kurang 200 meter setelah dirasa canting tersebut terisi minyak kemudian canting diangkat keatas permukaan tanah dengan cara menge gas sepeda motornya canting tersebut naik kepermukaan tanah setelah canting berada dipermukaan tanah para terdakwa menghentakkan mata canting tersebut ketanah secara otomatis mata canting akan terbuka dan mengeluarkan cairan minyak yang masih bercampur dengan lumpur dan air, lalu minyak akan dialiri oleh para terdakwa ketempat penampungan minyak berupa tanah yang digali membentuk kolam penampungan bahwa pegambilan minyak tersebut yang dilakukan oleh terdakwa I , terdakwa II dan terdaka II secara bergantian;
Bahwa terdakwa I terdakwa II dan terdakwa III memolot minyak di sumur milik sdr. Made (DPO) dan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari karena terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengambil minyak di lokasi tersebut sejak tanggal 16 April 2022 dan baru mendapatkan minyak dari 2 sumur bor sebanyak 20 (dua puluh) liter;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 016/KKF/2022 tanggal 11 Mei 2022 barang bukti berupa : 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan belabel barang bukti berisi cairan berwarna kehitaman dengan volume lebih kurang 5 liter selanjutnya disebut BB1 dan BB2 di dapat kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa cairan berwarna kehitaman adalah BB 1 mengandung sebagian senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 52 Undang – Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Rocky Tarihoran Als Rocky bin Tongam Tarihoran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Para Terdakwa yang melakukan Ekplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Bahwa terjadinya tindak Pidana tersebut pada hari Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Bukit Pandan lokasi IUPHHK PT Bumi Persada Permai (BPP) Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa lokasi perkebunan kayu PT. BPP berada di Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari Desa Telang, Desa Pangkalan Bayat, Desa Pagar Desa, dan Desa Tampang Baru;
Bahwa luas izin lokasi PT. BPP tersebut ± 36.000 Ha (tiga puluh enam ribu hektar);
Bahwa Saksi bekerja di PT. BPP sebagai FP (Forest Protection) atau Humas;
Bahwa Saksi bekerja di PT. BPP sebagai FP (Forest Protection) atau Humas sejak November 2021 ± selama 5 (lima) bulan sampai dengan sekarang;
Bahwa terdapat beberapa barang bukti yakni : 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu GrandMax Pick Up warna hitam tanpa Nopol, No Rangka: MHKP3BA1JHK13210, No Mesin: K3MG99913, 29 (dua puluh sembilan) Buah Jerigen masing-masing kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan minyak mentah atau lebih kurang 1.015 (seribu lima belas) liter;
Bahwa alat-alat yang digunakan Para Terdakwa berupa 1 (satu) buah canting yang terbuat dari besi sepanjang ± 4 (empat) meter, 1 (satu) buah tameng besi yang terdapat tali dengan Panjang ± 50 (lima puluh) meter dan 1 (satu) buah catrol, serta 1 (satu) unit sepeda motor;
Bahwa pada saat sebelum kejadian saksi sudah berkoordinasi dengan Polsek Bayung Lencir mengenai adanya penutupan portal oleh Sdr. Selimin dan mengklaim tanah di Bukit Pandan Lokasi IUPHHK PT. BPP sekitar kurang lebih 460 (empat ratus enam puluh);
Bahwa penutupan portal yang dilakukan oleh Sdr. Selimin sudah berjalan selam 3 (tiga) minggu;
Bahwa akibat dari penutupan portal yang dilakukan Sdr. Selimin tersebut aktifitas PT. BPP di area Bukitl Pandan Lokasi IUPHHK sempat terhenti dan selama kurang lebih 3 (tiga) minggu;
Bahwa area lokasi tempat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa merupakan area PT. BPP yang masuk kedalam izin konsesi petak tanam PT. BPP;
Bahwa aktifitas ilegal drilling di area PT. BPP tersebut sudah berlangsung sejak saksi bekerja sebagai FP (Forest Protection) atau Humas di PT. BPP tersebut ± selama 5 (lima) bulan ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Domendra bin Dafrizal, yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Para Terdakwa yang melakukan Ekplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Bahwa terjadinya tindak Pidana tersebut pada hari Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Bukit Pandan lokasi IUPHHK PT Bumi Persada Permai (BPP) Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa lokasi perkebunan kayu PT. BPP berada di Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari Desa Telang, Desa Pangkalan Bayat, Desa Pagar Desa, dan Desa Tampang Baru;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan ketiga orang Terdakwa sedang melakukan aktifitas pengambilan minyak dari dalam sumur minyak yang ada disana (molot minyak) dengan menggunakan alat yang telah mereka siapkan;
Bahwa terdapat 2 (dua) sumur minyak yang lokasinya berdekatan yang jarak sumurnya sekitar 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) meter;
Bahwa berdasarkan hasil intrograsi terhadap ketiga orang Terdakwa bahwa 2 (dua) buah sumur minyak yang di usahakan oleh Para Terdakwa adalah milik Sdr. Made, warga desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dan berdasarkan keterangan para Terdakwa yang diamankan bahwa mereka hanya diperintah oleh Sdr. Made untuk mengusahakan sumur-sumur minyak tersebut dengan perjanjian akan diupah ataupun digaji oleh Sdr. Made;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Para Terdakwa bahwa upah yang Para Terdakwa dapatkan yaitu perdrum;
Bahwa berdasarkan temuan saksi dilokasi pada saat penangkapan bahwa minyak yang dihasilkan oleh ketiga orang Terdakwa dari 2 (dua) sumur minyak tersebut ± sebanyak 20 (dua puluh) liter yang mana saat dilokasi penangkapan minyak tersebut masih berada didalam bak yang terbuat dari tanah yang digali dan berbentuk bak atau kolam penampungan;
Bahwa aktifitas ilegal drilling di area PT. BPP tersebut sudah berlangsung cuku lama ± 2 (dua) tahun namun telah beberapa kali dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para Terdakwa sehingga aktifitas ilegal drilling tersebut sempat terhenti namun baru-baru ini saksi mendapatkan informasi bahwa di area IUPHHK PT. BPP sering digunakan oleh terdakwa lagi untuk kegiatan ilegal drilling;
Bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa bahwa ketiga orang Terdakwa tersebut baru sehari atau baru mulai bekerja pada hari Sabtu, 16 April 2022 dikarenakan 2 (dua) sumur minyak tersebut telah ditutup oleh pihak perusahaan dan baru hari itu sumur-sumur minyak tersebut diusahakan Kembali oleh para Terdakwa;
Bahwa terdapat 2 (dua) sumur minyak tempat dilakukannya ilegal drilling yang mana lahan tersebut adalah milih PT. BPP;
Bahwa ketiga orang Terdakwa tersebut tidak memiliki izin untuk melakuakn kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi di sumur-sumur minyak disana;
Bahwa barang bukti yang saksi dapatkan pada saat penangkapan yaitu 2 (dua) sepeda motor, 2 (dua) canting, 2 (dua) tameng, 1 (satu) mesin sedot, dan 3 (tiga) bak penampungan;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama anggota kepolisian yaitu Sdr. Bagus Herwansyah Bin Urwan Dinata;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Para Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Bagus Herwansyah Bin Urwan Dinatal, yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Para Terdakwa yang melakukan Ekplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Bahwa terjadinya tindak Pidana tersebut pada hari Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Bukit Pandan lokasi IUPHHK PT Bumi Persada Permai (BPP) Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa lokasi perkebunan kayu PT. BPP berada di Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari Desa Telang, Desa Pangkalan Bayat, Desa Pagar Desa, dan Desa Tampang Baru;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan ketiga orang terdakwa sedang melakukan aktifitas pengambilan minyak dari dalam sumur minyak yang ada disana (molot minyak) dengan menggunakan alat yang telah mereka siapkan;
Bahwa terdapat 2 (dua) sumur minyak yang lokasinya berdekatan yang jarak sumurnya sekitar 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) meter;
Bahwa berdasarkan hasil intrograsi terhadap ketiga orang Terdakwa bahwa 2 (dua) buah sumur minyak yang di usahakan oleh Para Terdakwa adalah milik Sdr. Made, warga desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dan berdasarkan keterangan para Terdakwa yang diamankan bahwa mereka hanya diperintah oleh Sdr. Made untuk mengusahakan sumur-sumur minyak tersebut dengan perjanjian akan diupah ataupun digaji oleh Sdr. Made;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Para Terdakwa bahwa upah yang Para Terdakwa dapatkan yaitu perdrum;
Bahwa berdasarkan temuan saksi dilokasi pada saat penangkapan bahwa minyak yang dihasilkan oleh ketiga orang terdakwa dari 2 (dua) sumur minyak tersebut ± sebanyak 20 (dua puluh) liter yang mana saat dilokasi penangkapan minyak tersebut masih berada didalam bak yang terbuat dari tanah yang digali dan berbentuk bak atau kolam penampungan;
Bahwa aktifitas ilegal drilling di area PT. BPP tersebut sudah berlangsung cuku lama ± 2 (dua) tahun namun telah beberapa kali dilakukan upaya penegakan hukum terhadap Para Terdakwa sehingga aktifitas ilegal drilling tersebut sempat terhenti namun baru-baru ini saksi mendapatkan informasi bahwa di area IUPHHK PT. BPP sering digunakan oleh terdakwa lagi untuk kegiatan ilegal drilling;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa bahwa ketiga orang terdakwa tersebut baru sehari atau baru mulai bekerja pada hari Sabtu, 16 April 2022 dikarenakan 2 (dua) sumur minyak tersebut telah ditutup oleh pihak perusahaan dan baru hari itu sumur-sumur minyak tersebut diusahakan Kembali oleh para Terdakwa;
Bahwa terdapat 2 (dua) sumur minyak tempat dilakukannya ilegal drilling yang mana lahan tersebut adalah milih PT. BPP;
Bahwa ketiga orang terdakwa tersebut tidak memiliki izin untuk melakuakn kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi di sumur-sumur minyak disana;
Bahwa barang bukti yang saksi dapatkan pada saat penangkapan yaitu 2 (dua) sepeda motor, 2 (dua) canting, 2 (dua) tameng, 1 (satu) mesin sedot, dan 3 (tiga) bak penampungan;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama anggota kepolisian yaitu Sdr. Bagus Herwansyah Bin Urwan Dinata;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di Persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa I Ketut Artame Bin Game di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan tindak perakara pidana Explitasi dan / atau Explorasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama;
Bahwa Terdakwa I melakukan tindak pidana tersebut pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Areal IUPHHK PT. Bumi Persada Permai Ds. Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa I melakukan tindak pidana Explorasi dan atau Exploitasi ilegal tersebut bersama 2 (dua) Terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II Rismanto Bin Mas kendar, dan Terdakwa III Yulianto Bin Mujadi;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa I sedang berada diatas motor sedang menimbah minyak bersama Terdakwa III Yulianto Bin Mujadi sedangkan Terdakwa II Rismanto Bin Mas Kendar berada di samping Terdakwa I sedang menyetel rantai sepeda motor yang digunakan untuk menimba minyak;
Bahwa dalam perbuatan tersebut Terdakwa I memiliki tugas yaitu mengelola kedua sumur minyak tersebut dari awal pemasangan alat-alat yang Para Terdakwa pergunakan untuk melakukan pengambilan minyak dari dalam sumur minyak sampai melakukan kegiatan pengambilan minyak (molot) yang mana Para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut secara bergantian;
Bahwa alat yang Terdakwa I gunakan untuk melakukan kegiatan Explorasi dan Exploitasi tanpa kontrak kerja sama yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol dengan No. Ka: MH1JBE114DK603069, dan No. Mesin: JBE1E-1592478, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol dengan No. Ka: MH4JBE216BK080648, dan No. Mesin: JBE2E-1084658, 2 (dua) buah canting besi dengan Panjang ± 6 (enam) meter, 2 (dua) meter buah tameng yang tergulung dengan tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter, 1 (satu) buah mesin genset warna biru merk General Power dan 1 (satu) buah mesin sedot warna merah putih merk Tanika 1 (satu) unit mesin sedot;
Bahwa pemilik sumur minyak tersebut adalah Sdr. Made sedangkan lahan tersebut milik Sdr. Salimin;
Bahwa Terdakwa I bertugas sebagai pekerja mengambil upah nimba minyak dengan bayaran Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari karena minyak dari sumur bor belum banyak sehingga diupah harian;
Bahwa Terdakwa I melakukan tindak pidana tersebut sudah baru satu hari;
Bahwa Terdakwa I tidak tau berapa harga minyak serta siapa yang akan membeli minyak mentah tersebut;
Bahwa sumur minyak milik Sdr. Made sebanyak 2 (dua) sumur;
Bahwa jarak kedua sumur minyak tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter dan bak penampungan kedua sumur tersebut dijadikan 1 (satu);
Bahwa berdasarkan sepengetahuan Terdakwa I bahwa kedalaman sumur minyak tersebut ± 200 (dua ratus) meter dan kami mengetahuinya dari Panjang gulungan tali di tameng;
Bahwa selain 2 (dua) sumur yang Terdakwa I timba miliki Sdr. Made ada 1 (satu) sumur lainnya yang berada di dekat TKP;
Bahwa Terdakwa I baru mendapatkan minyak mentah sebanyak ± 20 (dua puluh) liter;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh Terdakwa I ketika melakukan penimbaan minyak tersebut adalah milik Sdr. Made;
Bahwa hubungan Terdakwa I dengan Sdr. Made hanya di tempat bekerja, dan Terdakwa I kenal Sdr. Made baru 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa I menyesali perubatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa I sebelumnya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Rismanto Bin Mas Kendar di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan tindak perakara pidana Explitasi dan / atau Explorasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama;
Bahwa Terdakwa II melakukan tindak pidana tersebut pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Areal IUPHHK PT. Bumi Persada Permai Ds. Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa II melakukan tindak pidana Explorasi dan atau Exploitasi ilegal tersebut bersama 2 (dua) terdakwa lainnya yaitu Terdakwa I I Ketut Artame Bin Game, dan Terdakwa III Yulianto Bin Mujadi;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa II sedang berada diatas motor sedang menimbah minyak bersama Terdakwa I I Ketut Artame Bin Game sedangkan Terdakwa III Rismanto Bin Mas Kendar berada di samping Terdakwa II sedang menyetel rantai sepeda motor yang kami gunakan untuk menimba minyak;
Bahwa dalam perbuatan tersebut Terdakwa II memiliki tugas yaitu mengelola kedua sumur minyak tersebut dari awal pemasangan alat-alat yang Para Terdakwa pergunakan untuk melakukan pengambilan minyak dari dalam sumur minyak sampai melakukan kegiatan pengambilan minyak (molot) yang mana Para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut secara bergantian;
Bahwa alat yang Terdakwa II gunakan untuk melakukan kegiatan Explorasi dan Exploitasi tanpa kontrak kerja sama yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol dengan No. Ka: MH1JBE114DK603069, dan No. Mesin: JBE1E-1592478, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol dengan No. Ka: MH4JBE216BK080648, dan No. Mesin: JBE2E-1084658, 2 (dua) buah canting besi dengan Panjang ± 6 (enam) meter, 2 (dua) meter buah tameng yang tergulung dengan tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter, 1 (satu) buah mesin genset warna biru merk General Power dan 1 (satu) buah mesin sedot warna merah putih merk Tanika 1 (satu) unit mesin sedot;
Bahwa pemilik sumur minyak tersebut adalah Sdr. Made sedangkan lahan tersebut milik Sdr. Salimin;
Bahwa Terdakwa II bertugas sebagai pekerja mengambil upah nimba minyak dengan bayaran Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari karena minyak dari sumur bor belum banyak sehingga diupah harian;
Bahwa Terdakwa II dan 2 (dua) rekan ± 1 (satu) hari melakukan kegiatan pengambilan minyak di kedua sumur minyak tersebut
Bahwa Terdakwa II tidak tau berapa harga minyak serta siapa yang akan membeli minyak mentah tersebut;
Bahwa sumur minyak milik Sdr. Made sebanyak 2 (dua) sumur;
Bahwa dari kedua sumur minyak yang Terdakwa II Kelola tersebut ± selama 2 (dua) jam baru menghasilkan minyak sebanyak 20 (dua puluh) liter;
Bahwa jarak kedua sumur minyak tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter dan bak penampungan kedua sumur tersebut dijadikan 1 (satu);
Bahwa berdasarkan sepengetahuan Terdakwa II bahwa kedalaman sumur minyak tersebut ± 200 (dua ratus) meter dan kami mengetahuinya dari Panjang gulungan tali di tameng;
Bahwa selain 2 (dua) sumur yang Terdakwa II timba miliki Sdr. Made ada 1 (satu) sumur lainnya yang berada di dekat TKP;
Bahwa Terdakwa II baru mendapatkan minyak mentah sebanyak ± 20 (dua puluh) liter;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh Terdakwa II ketika melakukan penimbaan minyak tersebut adalah milik Sdr. Made;
Bahwa hubungan Terdakwa II dengan Sdr. Made hanya di tempat bekerja, dan terdakwa kenal Sdr. Made baru 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa II menyesali perubatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa II sebelumnya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa III Yulianto Bin Mujadi di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa III dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan tindak perakara pidana Explitasi dan / atau Explorasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama;
Bahwa Terdakwa III melakukan tindak pidana tersebut pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Areal IUPHHK PT. Bumi Persada Permai Ds. Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa III melakukan tindak pidana Explorasi dan atau Exploitasi ilegal tersebut bersama 2 (dua) terdakwa lainnya yaitu Terdakwa I I Ketut Artame Bin Game, dan Terdakwa II Rismanto Bin Mas kendar;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa III sedang berada diatas motor sedang menimbah minyak bersama Terdakwa I I Ketut Artame Bin Game sedangkan Terdakwa II Rismanto Bin Mas Kendar berada di samping terdakwa sedang menyetel rantai sepeda motor yang kami gunakan untuk menimba minyak;
Bahwa dalam perbuatan tersebut Terdakwa III memiliki tugas yaitu mengelola kedua sumur minyak tersebut dari awal pemasangan alat-alat yang Para Terdakwa pergunakan untuk melakukan pengambilan minyak dari dalam sumur minyak sampai melakukan kegiatan pengambilan minyak (molot) yang mana Para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut secara bergantian;
Bahwa alat yang Terdakwa III gunakan untuk melakukan kegiatan Explorasi dan Exploitasi tanpa kontrak kerja sama yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol dengan No. Ka: MH1JBE114DK603069, dan No. Mesin: JBE1E-1592478, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol dengan No. Ka: MH4JBE216BK080648, dan No. Mesin: JBE2E-1084658, 2 (dua) buah canting besi dengan Panjang ± 6 (enam) meter, 2 (dua) meter buah tameng yang tergulung dengan tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter, 1 (satu) buah mesin genset warna biru merk General Power dan 1 (satu) buah mesin sedot warna merah putih merk Tanika 1 (satu) unit mesin sedot;
Bahwa pemilik sumur minyak tersebut adalah Sdr. Made sedangkan lahan tersebut milik Sdr. Salimin;
Bahwa Terdakwa III bertugas sebagai pekerja mengambil upah nimba minyak dengan bayaran Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari karena minyak dari sumur bor belum banyak sehingga diupah harian;
Bahwa Terdakwa III melakukan tindak pidana tersebut sudah baru satu hari;
Bahwa Terdakwa III tidak tau berapa harga minyak serta siapa yang akan membeli minyak mentah tersebut;
Bahwa sumur minyak milik Sdr. Made sebanyak 2 (dua) sumur;
Bahwa jarak kedua sumur minyak tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter dan bak penampungan kedua sumur tersebut dijadikan 1 (satu);
Bahwa berdasarkan sepengetahuan terdakwa bahwa kedalaman sumur minyak tersebut ± 200 (dua ratus) meter dan kami mengetahuinya dari Panjang gulungan tali di tameng;
Bahwa selain 2 (dua) sumur yang terdakwa timba miliki Sdr. Made ada 1 (satu) sumur lainnya yang berada di dekat TKP;
Bahwa Terdakwa III baru mendapatkan minyak mentah sebanyak ± 20 (dua puluh) liter;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh Terdakwa III ketika melakukan penimbaan minyak tersebut adalah milik Sdr. Made;
Bahwa hubungan Terdakwa III dengan Sdr. Made hanya di tempat bekerja, dan Terdakwa III kenal Sdr. Made baru 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa III menyesali perubatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa III sebelumnya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 016/KKF/2022 tanggal 11 Mei 2022 barang bukti berupa : 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan belabel barang bukti berisi cairan berwarna kehitaman dengan volume lebih kurang 5 liter selanjutnya disebut BB1 dan BB2 di dapat kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa cairan berwarna kehitaman adalah BB 1 mengandung sebagian senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JBE114DK603069 dan Nomor Mesin JBE1E-1592478;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Rangka: MH4JBE216BK080648 dan Nomor Mesin: JBE2E-1084658;
2 (dua) buah canting besi dengan Panjang ± 6 (enam) meter;
2 (dua) buah tameng yang tergulung dengan tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter;
1 (satu) buah mesin genset warna biru merk General Power;
1 (satu) buah mesin sedot warna merk putih Meren Tanika;
1 (satu) buah drigen warna putih yang berisi minyak mentah ± 20 (dua puluh) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di sumur minyak milik Sdr. Made yang masih termasuk dalam Areal IUPHHK PT. Bumi Persada Permai Ds. Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi penangkapan oleh Saksi Domendra bin Dafrizal dan Saksi Bagus Hermawansyah bin Urwan Dinata yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Musi Banyuasin dikarenakan ada kegiatan pengeboran dengan tujuan menghasilkan minyak mentah tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama yang dilakukan oleh Terdakwa I I Ketut Artame bin Game, Terdakwa II Rismanto bin Mas Kendar, dan Terdakwa III Yulianto bin Mujadi;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa I I Ketut Artame bin Game sedang berada diatas motor sedang menimbah minyak bersama Terdakwa III Yulianto Bin Mujadi sedangkan Terdakwa II Rismanto Bin Mas Kendar berada di samping Terdakwa I sedang menyetel rantai sepeda motor yang digunakan untuk menimba minyak;
Bahwa dalam perbuatan tersebut Para Terdakwa memiliki tugas yaitu mengelola kedua sumur minyak tersebut dari awal pemasangan alat-alat yang Para Terdakwa pergunakan untuk melakukan pengambilan minyak dari dalam sumur minyak sampai melakukan kegiatan pengambilan minyak (molot) yang mana Para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut secara bergantian;
Bahwa alat yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan kegiatan tersebut yaitu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol dengan No. Ka: MH1JBE114DK603069, dan No. Mesin: JBE1E-1592478, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol dengan No. Ka: MH4JBE216BK080648, dan No. Mesin: JBE2E-1084658, 2 (dua) buah canting besi dengan Panjang ± 6 (enam) meter, 2 (dua) meter buah tameng yang tergulung dengan tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter, 1 (satu) buah mesin genset warna biru merk General Power dan 1 (satu) buah mesin sedot warna merah putih merk Tanika 1 (satu) unit mesin sedot;
Bahwa Para Terdakwa bertugas sebagai pekerja mengambil upah nimba minyak dengan bayaran Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari karena minyak dari sumur bor belum banyak sehingga diupah harian;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 016/KKF/2022 tanggal 11 Mei 2022 barang bukti berupa : 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan belabel barang bukti berisi cairan berwarna kehitaman dengan volume lebih kurang 5 liter selanjutnya disebut BB1 dan BB2 di dapat kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa cairan berwarna kehitaman adalah BB 1 mengandung sebagian senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah;
Bahwa Para Terdakwa melakukan rangkaian kegiatan pengeboran minyak tersebut dilahan milik Sdr. Made dengan menggunakan alat-alat yang sebelumnya telah disiapkan oleh sdr. Made dimana Para Terdakwa juga mengambil upah untuk melakukan pengeboran, Para Terdakwa akan mendapatkan upahnya sejumlah Rp100.00,00 (seratus ribu rupiah) perdrumnya, namun perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa mempunyai perizinan dan juga kontrak kerja sama dengan badan pelaksana yang berwenang secara hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I I Ketut Artame bin Game, Terdakwa II Rismanto bin Mas Kendar, dan Terdakwa III Yulianto bin Mujadi didakwa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan Identitas Para Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Para Terdakwa dan Saksi-Saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Para Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “Setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan, sedangkan yang dimaksud dengan eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kontrak kerja sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan kegiatan usaha Hulu yang merupakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha dan/atau bentuk Usaha tetap yg telah menandatangani kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana dan Pemerintah Republik Indonesia, dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah kedalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Repulbik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terdapat ketentuan pidana yang menyampaikan “setiap orang yg melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliyar);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di sumur minyak milik Sdr. Made yang masih termasuk dalam Areal IUPHHK PT. Bumi Persada Permai Ds. Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi penangkapan oleh Saksi Domendra bin Dafrizal dan Saksi Bagus Hermawansyah bin Urwan Dinata yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Musi Banyuasin dikarenakan ada kegiatan pengeboran dengan tujuan menghasilkan minyak mentah tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama yang dilakukan oleh Terdakwa I I Ketut Artame bin Game, Terdakwa II Rismanto bin Mas Kendar, dan Terdakwa III Yulianto bin Mujadi;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa I I Ketut Artame bin Game sedang berada diatas motor sedang menimbah minyak bersama Terdakwa III Yulianto Bin Mujadi sedangkan Terdakwa II Rismanto Bin Mas Kendar berada di samping Terdakwa I sedang menyetel rantai sepeda motor yang digunakan untuk menimba minyak;
Menimbang, bahwa dalam perbuatan tersebut Para Terdakwa memiliki tugas yaitu mengelola kedua sumur minyak tersebut dari awal pemasangan alat-alat yang Para Terdakwa pergunakan untuk melakukan pengambilan minyak dari dalam sumur minyak sampai melakukan kegiatan pengambilan minyak (molot) yang mana Para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut secara bergantian;
Menimbang, bahwa alat yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan kegiatan tersebut yaitu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol dengan No. Ka: MH1JBE114DK603069, dan No. Mesin: JBE1E-1592478, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol dengan No. Ka: MH4JBE216BK080648, dan No. Mesin: JBE2E-1084658, 2 (dua) buah canting besi dengan Panjang ± 6 (enam) meter, 2 (dua) meter buah tameng yang tergulung dengan tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter, 1 (satu) buah mesin genset warna biru merk General Power dan 1 (satu) buah mesin sedot warna merah putih merk Tanika 1 (satu) unit mesin sedot;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa bertugas sebagai pekerja mengambil upah nimba minyak dengan bayaran Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari karena minyak dari sumur bor belum banyak sehingga diupah harian;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 016/KKF/2022 tanggal 11 Mei 2022 barang bukti berupa : 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan belabel barang bukti berisi cairan berwarna kehitaman dengan volume lebih kurang 5 liter selanjutnya disebut BB1 dan BB2 di dapat kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa cairan berwarna kehitaman adalah BB 1 mengandung sebagian senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa melakukan rangkaian kegiatan pengeboran minyak tersebut dilahan milik Sdr. Made dengan menggunakan alat-alat yang sebelumnya telah disiapkan oleh sdr. Made dimana Para Terdakwa juga mengambil upah untuk melakukan pengeboran, Para Terdakwa akan mendapatkan upahnya sejumlah Rp100.00,00 (seratus ribu rupiah) perdrumnya, namun perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa mempunyai perizinan dan juga kontrak kerja sama dengan badan pelaksana yang berwenang secara hukum yang diatur oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena tujuan Para Terdakwa melakukan rangkaian kegiatan pengeboran tersebut adalah bertujuan untuk menghasilkan minyak mentah atau minyak bumi, maka dengan demikian unsur “melakukan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini dikenal pula sebagai unsur “Secara bersama-sama”, di mana perbuatan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang masing-masing akan mempunyai kedudukan dan peranan yang sama atau mungkin tidak sama, yang penting di antara para pelaku terdapat kerja sama secara sadar dan masing-masing telah melakukan perbuatan pelaksanaan; “Yang melakukan” adalah pelaku sempurna/penuh, yaitu yang melakukan sesuatu perbuatan yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan dalam suatu tindak pidana; Perbuatan “Menyuruh melakukan” terdapat dalam hal seseorang yang mempunyai maksud melakukan sesuatu tindak pidana (kejahatan), akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya; Sedangkan “Turut serta melakukan” terdapat dalam hal ada beberapa orang yang bersama-sama sebagai satu kesatuan melakukan suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan atau tindakan masing-masing secara terlepas hanya menimbulkan sebagian dari pelaksanaan tindak pidana, sedangkan dengan rangkaian tindakan atau perbuatan masing-masing orang tersebut, tindak pidana menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna. Seorang pelaku peserta tidak perlu memenuhi semua unsur dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terugkap dipersidangan, bahwa Para Terdakwa bertugas sebagai pekerja mengambil upah nimba minyak dengan bayaran Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari yang mana pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa I I Ketut Artame bin Game sedang berada diatas motor sedang menimbah minyak bersama Terdakwa III Yulianto Bin Mujadi sedangkan Terdakwa II Rismanto Bin Mas Kendar berada di samping Terdakwa I sedang menyetel rantai sepeda motor yang digunakan untuk menimba minyak;
Menimbang, bahwa dalam perbuatan tersebut Para Terdakwa memiliki tugas yaitu mengelola kedua sumur minyak tersebut dari awal pemasangan alat-alat yang Para Terdakwa pergunakan untuk melakukan pengambilan minyak dari dalam sumur minyak sampai melakukan kegiatan pengambilan minyak (molot) yang mana Para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut secara bergantian;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian unsur “Mereka yang melakukan” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti oleh pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Para Terdakwa pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Para Terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Para Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JBE114DK603069 dan Nomor Mesin JBE1E-1592478;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Rangka: MH4JBE216BK080648 dan Nomor Mesin: JBE2E-1084658;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan namun masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) buah canting besi dengan Panjang ± 6 (enam) meter;
2 (dua) buah tameng yang tergulung dengan tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter;
1 (satu) buah mesin genset warna biru merk General Power;
1 (satu) buah mesin sedot warna merk putih Meren Tanika;
1 (satu) buah drigen warna putih yang berisi minyak mentah ± 20 (dua puluh) liter;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan illegal driling;
Perbuatan Para Terdakwa yang dilakukan tanpa keahlian khusus dan alat-alat standar, selain dapat membahayakan diri sendiri juga membahayakan masyarakat sekitar;
Perbuatan Para Terdakwa berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I I Ketut Artame, Terdakwa II Rismanto bin Mas Kendar, Terdakwa III Yulianto bin Mujadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Tahun dan denda sejumlah Rp18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JBE114DK603069 dan Nomor Mesin JBE1E-1592478;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Rangka: MH4JBE216BK080648 dan Nomor Mesin: JBE2E-1084658;
Dirampas untuk Negara;
2 (dua) buah canting besi dengan Panjang ± 6 (enam) meter;
2 (dua) buah tameng yang tergulung dengan tali sepanjang ± 200 (dua ratus) meter;
1 (satu) buah mesin genset warna biru merk General Power;
1 (satu) buah mesin sedot warna merk putih Meren Tanika;
1 (satu) buah drigen warna putih yang berisi minyak mentah ± 20 (dua puluh) liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022, oleh Christo Evert Natanael Sitorus,S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua , Edo Juniansyah, S.H. dan Muhamad Novrianto,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abunawas, S.H.,M.H Panitera pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Reni Ertalina,S.H. Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
Edo Juniansyah,S.H. Christo Evert Natanael Sitorus,S.H.,M.Hum.
Muhamad Novrianto,S.H.
Panitera,
Abunawas, S.H., M.H.