10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pms
Terdakwa
Menyatakan Anak Dongan Samuel Simanjuntak tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan Anak dari dakwaan primer tersebut; Menyatakan Anak Dongan Samuel Simanjuntak tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pematang Siantar; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong celana dalam warna Hitam polos; 1 (satu) potong bra (BH) warna Coklat muda/cream bertulis size 34/75 dibagian tali; Dikembalikan kepada Anak Korban; 8. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Dongan Samuel Simanjuntak
2. Tempat lahir : Kisaran
3. Umur/Tanggal lahir : 16 tahun/20 Maret 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Naromonda Bawah Kelurahan Kebun Sayur
Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar danPasir Jaya Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah HilirKabupaten Roken Hulu Propinsi Riau
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022;
Anak didampingi oleh Muliaman Purba, S.H., dan Rio Wilson Sidauruk, S.H., Advokad/Pengacara berkantor di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cortio-SIMA (LBH-CTS) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Agustus 2022;
Anak didampingi oleh orang tua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pms tanggal 12 Agustus 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pms tanggal 12 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Dongan Samuel Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Anak Dongan Samuel Simanjuntak dalam dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Anak Dongan Samuel Simanjuntak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara Anak Dongan Samuel Simanjuntak selama 3 (tiga) tahun di kurangi masa penahanan yang telah di jalani dengan perintah agar Anak tetap di han dan 3 (tiga) bulan di lembaga Pembinaan Khusus Anak Pematang Siantar;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana dalam warna hitam polos ;
1 (satu) potong BRA (BH) warna coklat muda/cream bertulis size 34/75 dibagian tali;
Dikembalikan kepada saksi anak korban Ruth Y. D. Sitanggang;
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya:
Menyatakan agar anak Dongan Samuel Simanjuntak dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik diasuh, dipelihara serta diawasi di bawah pengawasan instansi yang berwenang untuk itu;
Membayar ongkos perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia anak DONGAN SAMUEL SIMANJUNTAK (sesuai akta kelahiran 477/TKCP-CP/33.557//2009 tanggal 19 Nopember 2009) yang masih berusia 16 tahun perbuatan pada pertama kali pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 19.00 wib, perbuatan pada kedua kali pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib dan perbuatan pada ketiga kali pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat kesemuanya terjadi di jalan Diponegoro No.5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada pertama kali pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 19.00 wib di kamar Hotel Riatur Inn kamar 104 di jalan Diponegoro No.5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar anak DONGAN SAMUEL SIMANJUNTAK mengajak saksi anak korban RUTH Y.D.SITANGGANG yang masih berusia 15 tahun untuk menginap di hotel Riatur Inn di jalan Diponegoro No.5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar karena saksi anak korban takut pulang ke rumah kemudian anak bersama saksi anak korban naik angkutan umum menuju Hotel Riatur Inn dan sesampainya di Hotel Riatur Inn anak mengajak saksi anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan saksi anak korban akan dinikahi dan anak membujuk saksi anak korban akan bertanggungjawab kalau hamil yang mengakibatkan saksi anak korban terbujuk lalu anak membuka pakaian anak sendiri dan saksi anak korban membuka pakaiannya sendiri sehingga anak dan saksi anak korban dalam keadaan telanjang kemudian tubuh anak membaringkan tubuh saksi anak korban diatas tempat tidur lalu anak menindih tubuh dan memeluk saksi anak korban kemudian anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan saksi anak korban sambil anak menggoyang-goyangkan pantat anak ssekitar 5 (lima ) menit sehingga anak mengeluarkan sperma di dalam lubang vagina saksi anak korban dan anak sempat meninggalkan saksi anak korban di Hotel Riatur Inn setelah anak bersama saksi anak korban melakukan persetubuhan dan anak kembali ke Hotel Riatu Inn sekira pukul 02.00 wib dan anak bersama saksi anak korban tidur bersama di kamar 104 di hotel Riatur Inn tersebut.
Bahwa pada kedua kali pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib di kamar Hotel Riatur Inn kamar 104 di jalan Diponegoro No.5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar anak kembali mengajak saksi anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan saksi anak korban akan dinikahi dan anak membujuk saksi anak korban akan bertanggungjawab kalau hamil lalu anak membuka pakaian anak sendiri dan saksi anak korban membuka pakaiannya sendiri sehingga anak dan saksi anak korban dalam keadaan telanjang kemudian tubuh anak membaringkan tubuh saksi anak korban diatas tempat tidur lalu anak menindih tubuh kemudian anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan saksi anak korban sambil anak menggoyang-goyangkan pantat anak sekitar 5 (lima ) menit sehingga anak mengeluarkan sperma di dalam lubang vagina saksi anak korban.
Bahwa pada kedua kali pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib di kamar Hotel Riatur Inn kamar 104 di jalan Diponegoro No.5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar anak kembali mengajak saksi anak korban untuk melakukan persetubuhan dan saksi anak korban menyetujuinya kemudian anak membuka pakaian anak sendiri dan saksi anak korban membuka pakaiannya sendiri sehingga anak dan saksi anak korban dalam keadaan telanjang kemudian tubuh anak menindih tubuh saksi anak korban yang tidur dalam keadaan telentang kemudian anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan saksi anak korban sambil anak menggoyang-goyangkan pantat anak sekitar 5 (lima ) menit sehingga anak mengeluarkan sperma di luar lubang vagina saksi anak korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi anak korban RUTH Y.D.SITANGGANG menjadi malu dan tidak perawan lagi sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.9818/VI/UPM/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang ditanda tangani Dr. obert SH Situmorang Sp.Og, dokter pada Rumah Sakit dr. Djasmen Saragih dengan kesimpulan robekan pada selaput dara/hymen dan luka lecet pada bibir kecil kemaluan yang terkesan akibat penetrasi yang relative baru oleh benda tumpul dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
SUBSIDAIR:
Bahwa, ia anak DONGAN SAMUEL SIMANJUNTAK (sesuai akta kelahiran 477/TKCP-CP/33.557//2009 tanggal 19 Nopember 2009) yang masih berusia 16 tahun perbuatan pada pertama kali pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 19.00 wib, perbuatan pada kedua kali pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib dan perbuatan pada ketiga kali pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat kesemuanya terjadi di jalan Diponegoro No.5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuan dengannya atau dengan orang lain yang perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada pertama kali pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 19.00 wib di kamar Hotel Riatur Inn kamar 104 di jalan Diponegoro No.5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar anak DONGAN SAMUEL SIMANJUNTAK mengajak saksi anak korban RUTH Y.D.SITANGGANG yang masih berusia 15 tahun untuk menginap di hotel Riatur Inn di jalan Diponegoro No.5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar karena saksi anak korban takut pulang ke rumah kemudian anak bersama saksi anak korban naik angkutan umum menuju Hotel Riatur Inn dan sesampainya di Hotel Riatur Inn anak mengajak saksi anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan saksi anak korban akan dinikahi dan anak membujuk saksi anak korban akan bertanggungjawab kalau hamil yang mengakibatkan saksi anak korban terbujuk lalu anak membuka pakaian anak sendiri dan saksi anak korban membuka pakaiannya sendiri sehingga anak dan saksi anak korban dalam keadaan telanjang kemudian tubuh anak membaringkan tubuh saksi anak korban diatas tempat tidur lalu anak menindih tubuh dan memeluk saksi anak korban kemudian anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan saksi anak korban sambil anak menggoyang-goyangkan pantat anak ssekitar 5 (lima ) menit sehingga anak mengeluarkan sperma di dalam lubang vagina saksi anak korban dan anak sempat meninggalkan saksi anak korban di Hotel Riatur Inn setelah anak bersama saksi anak korban melakukan persetubuhan dan anak kembali ke Hotel Riatu Inn sekira pukul 02.00 wib dan anak bersama saksi anak korban tidur bersama di kamar 104 di hotel Riatur Inn tersebut.
Bahwa pada kedua kali pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib di kamar Hotel Riatur Inn kamar 104 di jalan Diponegoro No.5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar anak kembali mengajak saksi anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan saksi anak korban akan dinikahi dan anak membujuk saksi anak korban akan bertanggungjawab kalau hamil lalu anak membuka pakaian anak sendiri dan saksi anak korban membuka pakaiannya sendiri sehingga anak dan saksi anak korban dalam keadaan telanjang kemudian tubuh anak membaringkan tubuh saksi anak korban diatas tempat tidur lalu anak menindih tubuh kemudian anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemalauan saksi anak korban sambil anak menggoyang-goyangkan pantat anak sekitar 5 (lima ) menit sehingga anak mengeluarkan sperma di dalam lubang vagina saksi anak korban.
Bahwa pada kedua kali pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib di kamar Hotel Riatur Inn kamar 104 di jalan Diponegoro No.5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar anak kembali mengajak saksi anak korban untuk melakukan persetubuhan dan saksi anak korban menyetujuinya kemudian anak membuka pakaian anak sendiri dan saksi anak korban membuka pakaiannya sendiri sehingga anak dan saksi anak korban dalam keadaan telanjang kemudian tubuh anak menindih tubuh saksi anak korban yang tidur dalam keadaan telentang kemudian anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan saksi anak korban sambil anak menggoyang-goyangkan pantat anak sekitar 5 (lima ) menit sehingga anak mengeluarkan sperma di luar lubang vagina saksi anak korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi anak korban RUTH Y.D.SITANGGANG menjadi malu dan tidak perawan lagi sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.9818/VI/UPM/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang ditanda tangani Dr. obert SH Situmorang Sp.Og, dokter pada Rumah Sakit dr. Djasamen Saragih dengan kesimpulan robekan pada selaput dara/hymen dan luka lecet pada bibir kecil kemaluan yang terkesan akibat penetrasi yang relative baru oleh benda tumpul dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Ruth Y D Sitanggang, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak adalah pacar Anak Korban;
Bahwa awalnya Anak Korban diajak Anak ke hotel
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB dan pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, tepatnya dikamar Hotel Riatur Inn kamar 104, Anak telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban;
Bahwa cara Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban adalah diawali pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB sepulang sekolah Anak Korban didatangi Anak dan oleh karena saksi takut pulang ke rumah Anak mengajak Anak Korban untuk menginap di Hotel Riatur Inn di Jalan Diponegoro Nomor 5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Kemudian kami berdua pun naik angkutan umum menuju hotel tersebut, sekira pukul 17.00 WIB sampai di kamar Hotel Nomor 104. Selanjutnya Anak dan Anak Korban berbaring sambil tiduran di atas tempat tidur di dalam kamar, sekira pukul 19.00 WIB Anak memeluk tubuh saksi sambil mengatakan “ayoklah” (maksudnya melakukan hubungan suami istri), lalu Anak Korban mengatakan “kalau aku kenapa kenapa kau tanggung jawab” lalu di jawab Anak “iya aku tanggung jawab kalau kau hamil aku tanggung jawab menikahimu” selanjutnya Anak Korban diam dan melihat Anak membuka pakaiannya kemudian Anak mencium bibir dan pipi Anak Korban kemudian Anak menyuruh Anak Korban membuka baju dan celana sehingga telanjang bulat (bugil). Kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga telanjang bulat (bugil) setelah itu Anak membaringkan Anak Korban kemudian Anak memasukan alat kelamin (penis) nya kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban, setelah itu Anak menggoyang-goyangkan pantatnya dan Anak ada mengatakan “ku keluarkan di dalam ya” hingga dari kemaluan Anak ada mengeluarkan cairan putih dikemaluan Anak Korban, setelah selesai melakukan hubungan badan Anak Korban tidur sedangkan Anak keluar dari hotel karena dihubungi oleh orangtua Anak Korban, yang saat itu Anak Korban berpesan kepada Anak agar jangan memberitahukan keberadaan Anak Korban di Hotel Riatur Inn karena takut kena marah, selanjutnya Anak kembali ke Hotel sekira pukul 02.00 WIB dan tidur disamping Anak Korban. Selanjutnya pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, Anak Korban terbangun begitu juga dengan Anak yang kemudian Anak mengajak untuk melakukan hubungan badan kemudian Anak mendekati Anak Korban dan membuka baju dan celana Anak Korban sehingga telanjang bulat kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga Anak telanjang bulat juga. Kemudian Anak membaringkan Anak Korban di atas tempat tidur kemudian Anak menindih dan memeluk dari atas, kemudian Anak memasukkan alat kelamin (penis) nya ke dalam lubang kemaluan Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga Anak mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban. Kemudian Anak Korban dan Anak kembali memakai baju dan celana dan Anak Korban tertidur sedangkan Anak sedang bermain handphone di atas tempat tidur. Pada pukul 10.00 WIB Anak mendekati Anak Korban dan membuka kancing baju sehingga Anak Korban terbangun dan pada saat itu juga Anak Korban menepis tangan Anak untuk tidak membuka kancing baju. Namun Anak membukanya sehingga bh (bra) Anak Korban kelihatan. Kemudian Anak meremas payudara Anak Korban kemudian Anak berkata “bukalah bajumu semua, cuman tiduran ajanya kita” kemudian Anak melepaskan baju dan celana Anak Korban sehingga telanjang bulat (bugil), kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga telanjang bulat (bugil) kemudian Anak memeluk Anak Korban, setelah beberapa menit Anak berkata “ayoklah sekali ini aja” dan secara langsung Anak memasukkan alat kelamin (penis) Anak kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban dan mengoyang goyangkan pantatnya sehingga Anak mengeluarkan spermanya di luar lubang kemaluan (vagina) Anak Korban yaitu dikamar mandi. Setelah selesai melakukan hubungan badan yang ketiga kalinya sekitar pukul 11.00 WIB Anak Korban dan Anak pun keluar dari Hotel dan kami pulang ke rumah sekitar pukul 14.00 Wib;
Bahwa Anak tidak ada memaksa Anak Korban, akan tetapi ada membujuk dengan berkata “ayolah aku tanggungjawab kalau kau hamil aku tanggung jawab menikahimu”;
Bahwa Anak dan Anak Korban melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa tidak ada yang mengetahui Anak dan Anak Korban menginap di hotel;
Bahwa banyak teman Anak Korban yang mengetahui bahwa Anak Korban menjalin hubungan pacaran dengan Anak;
Bahwa Anak Korban masih sayang sama Anak;
Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan Anak tersebut, Anak Korban menjadi malu dan sudah tidak perawan lagi;
Bahwa Anak dan Anak Korban pergi ke hotel tersebut berdasarkan kesepakatan bersama;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Anak Korban;
Hotmauli M.V.Silalahi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan antara Anak dan Anak Korban yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Diponegoro Nomor 05 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, tepatnya di hotel Riatur Inn kamar Nomor 104;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban yang dilakukan Anak, saksi diberitahukan sendiri oleh Anak Korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana cara Anak melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB saksi mengantar Anak Korban ke sekolah, kemudian sekira pukul 13.00 WIB, saksi menjemputnya ke sekolah, akan tetapi Anak Korban mengatakan masih latihan PKS di SMK 1 Pematangsiantar. Kemudian saksi mencoba untuk menunggu Anak Korban, akan tetapi ada kawan Anak Korban yang merupakan Pembina PKS SMK Negeri 1 Pematangsiantar dan mengatakan kalau sudah siap latihan akan memberitahukan Saksi, kemudian saksi pulang ke rumah akan tetapi dikarenakan sampai pukul 16.00 WIB, Anak Korban belum ada kabar dan belum pulang ke rumah, saksi menyusul ke sekolah di SMK 1 Pematangsiantar tetapi saksi melihat sudah tidak ada lagi anak sekolah yang latihan PKS, kemudian saksi ada bertanya kepada anak sekolah yang sedang latihan Paskibraka dan mengatakan kalau anak PKS sudah selesai latihan sekira pukul 14.30 WIB. Kemudian saksi berusaha untuk mencari Anak Korban tetapi tidak ada bertemu. Kemudian saksi menelepon Anak dan menanyakan keberadaan Anak Korban, akan tetapi Anak mengatakan tidak mengetahui dimana Anak Korban dan berkata “tapi sudah nantulang jemput”, kemudian saksi berkata “Ruth sampai sekarang belum pulang,,, tolong dulu cari kemana si Ruth”. Kemudian Anak menjawab “iya nantulang” kemudian saksi memberitahukan kepada suami saksi bahwasanya Anak Korban tidak ada disekolah setelah saksi pulang ke rumah dan Anak Korban belum juga pulang ke rumah, kemudian saksi keluar rumah dan mencari, akan tetapi juga tidak ada bertemu dengan Anak Korban. Kemudian saksi pergi kerumah Betaria Br. Saragih yang merupakan kawan Anak Korban dan bertanya keberadaan Anak Korban, akan tetapi Betaria tidak mengetahui dimana keberadaannya, kemudian Betaria menelpon kawan-kawannya dan bertanya keberadaan Anak Korban, akan tetapi kawan-kawan yang ditelepon Betaria juga tidak mengetahui dimana keberadaannya, kemudian Betaria menelepon Anak dan Anak bertemu dengan saksi dengan Betaria di samping Hotel Sapadia kota Pematangsiantar, setelah itu saksi bersama dengan Betaria dan orangtuanya membawa Anak ke rumah saksi dan saksi bertanya kepada Anak keberadaan Anak Korban, akan tetapi Anak tetap mengatakan tidak mengetahui keberadaannya dan Anak berkata “si Ruth dijemput orang suruhan nantulang” kemudian saksi berkata “aku tidak pernah menyuruh orang menjemput anak ku” kemudian suami saksi Mahadi Sitanggang berkata “selaku kau mengaku pacarnya anak ku,, kenapa kau kasih pacar mu dibawa orang yang tidak kau kenal” kemudian Anak berkata “karena dipanggil nama Ruth aku disuruh bapakmu menjemput sehingga Ruth naik” tetapi Anak tidak mengenal orangnya kemudian suami saksi ada menelepon seorang Polisi dan setelah itu suami saksi dan Polisi tersebut membawa Anak ke Poles Pematangsiantar. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB saksi ditelepon kawan Anak Korban dan mengatakan kalau Anak Korban sudah bersama dengan Betaria kemudian saksi menelepon Betaria tetapi tidak terhubung dan tidak lama kemudian Betaria menelepon saksi dan mengatakan Anak Korban sudah bersama Betaria kemudian saksi meminta tolong untuk membawanya pulang kerumah setelah itu telepon dimatikan tetapi tidak berapa lama Betaria kembali menelpon tetapi yang berbicara Anak dan berkata “ikutlah aku nantulang,, sudah disini di Ruth” kemudian saksi menjawab “ya ikut lah” kemudian Anak Korban bersama dengan Betaria dan Anak ke rumah saksi dan mengatakan kalau Anak Korban dibawa bapak-bapak naik kereta kemudian sekira pukul 16.00 WIB, saksi mengantar Anak dan Betaria dan saksi menurunkan Anak di simpang PMM Kota Pematangsiantar, setelah itu saksi kembali ke rumah dan bersama dengan suami saksi menanyai Anak Korban kemudian sekira pukul 19.00 Wib, setelah saksi membujuk Anak Korban barulah mengatakan kepada saksi “inya tidur di hotel” kemudian saksi kembali bertanya “siapa kawanmu” lalu Anak Korban menjawab “si Samuel” kemudian saksi kembali bertanya “kau sudah besar loh nang,,,sebenarnya mamak malu nanya ini didepan bapak mu,, apa kau sudah melakukan hubungan seks” kemudian Anak Korban menjawab “iya mak” lalu saksi kembali berkata “sama siapa” lalu Anak Korban menjawab “sama Samuel mak”. Kemudian tanggal 28 Juli 2022 saksi menyuruh suami saksi untuk melaporkan kejadian ini ke Polisi;
Bahwa ada datang orangtua Anak datang untuk melakukan perdamaian, akan tetapi perdamaian tidak tercapai;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Mahadi Dedi Sitanggang, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Diponegoro No.05 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, tepatnya di hotel Riatur Inn kamar Nomor 104;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi dihubungi istri saksi mengatakan bahwa anak saksi (korban) belum pulang sekolah sehingga saksi pulang kerumah saksi dan selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saksi keliling kota Pematangsiantar untuk mencari korban hingga kearah Jalan Melathon Siregar namun tidak ketemu. Kemudian saksi kembali kerumah saksi dan tidak menemukan istri saksi di dalam rumah, tidak berapa lama istri saksi sampai dirumah bersama dengan laki-laki yang bernama Dongan Samuel Simanjuntak (Anak) dan Betaria Cindi Claudya Saragih Napitu, selanjutnya saksi menanyai Anak tentang keberadaan korban dan dari keterangan korban mengatakan bahwa korban pada siang hari dibonceng oleh orang lain dengan alasan disuruh oleh bapaknya pulang ke rumah karena saksi merasa khawatir saksi langsung membuat laporan ke hilangan ke Polres Pematangsiantar. Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 12.00 Wib pada saat saksi berada diluar rumah dihubungi oleh istri saksi dengan mengatakan bahwa korban, Anak dan Betaria telah berada diangkot menuju pulang ke rumah, kemudian saksi pun kembali ke rumah saksi dan tak berapa lama korban, Anak dan Betaria pun juga sampai dirumah saksi dan selanjutnya saksi langsung menginterogasi korban tentang dimana keberadaannya kurang lebih satu hari satu malam tidak pulang ke rumah dan korban berbohong kepada saksi dengan mengatakan bahwa ianya tidur dijalanan dan sempat melompat dari sepeda motor orang yang menculiknya, namun saksi tidak percaya begitu saja. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib istri saksi menceirtakan kepada saksi dari keterangan Betaria kepada istri saksi bahwa korban telah menginap satu malam di hotel Riatur Inn di Jalan Diponegoro bersama dengan Anak. Selanjutnya saksi menanyai korban kembali dan korban membenarkannya dan telah melakukan hubungan suami istri dengan Anak dikamar hotel Riatur Inn sebanyak lebih 3 (tiga) kali dan atas kejadian tersebut saksi keberatan dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Pematangsiantar;
Bahwa hubungan Anak dengan Anak Korban adalah berteman;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Anak dan tidak pernah melihat Anak datang kerumah saksi untuk bertemu dengan Anak;
Bahwa menurut keterangan Anak Korban bahwa Anak ada membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan dinikahi;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib, Anak menemui Anak Korban di Jalan bali Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tepatnya di sekolah SMK Negeri Pematangsiantar. Setelah itu sekira pukul 16.00 Wib Anak dengan Anak Korban jalan-jalan ke Jalan Sutomo Pematangsiantar dan pada saat Anak dan Anak Korban sedang berada dibelakang Suzuya Anak mengatakan kepada Anak Korban “ayo nginap di hotel, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Anak bersama Anak Korban menuju ke Jalan Diponegoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, tepatnya di hotel Riatur In, setelah itu Anak membayar uang kamar hotel dan kamar No.104, sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu Anak dan Anak Korban sama-sama masuk ke dalam kamar No.104, setelah Anak dan Anak Korban berada di dalam ruang kamar hotel tersebut awalnya Anak dengan Anak Korban duduk-duduk di atas tempat tidur tidak berapa lama Anak mengatakan kepada korban “ayo dek, seketika itu juga Anak Korban dengan Anak sama-sama membuka pakaian kami masing-masing setelah itu korban tidur terlentang dengan keadaan telanjang di atas tempat tidur kemudian Anak meniduri Anak Korban dari atas dan seketika itu juga Anak dengan Anak Korban melakukan hubungan suami istri dengan cara Anak memasukkan bagian venis Anak kelobang vagina korban setelah itu Anak menggoyang goyang pantat Anak selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit bagian penis Anak mengeluarkan cairan (sperma), namun saat itu cairan (sperma) tersebut Anak tembakan ke kamar mandi yang ada di dalam ruang kamar hotel tersebut, setelah itu Anak mencuci bagian venis dikamar mandi tersebut setelah itu Anak memakai pakaian Anak begitu juga korban. Dan sekira pukul 19.30 Wib Anak keluar dari hotel dengan dengan sendirian sedangkan korban masih tetap sendirian didalam kamar hotel tersebut, yang mana saat itu Anak keluar dari hotel untuk menjumpai orangtua korban di Jalan Pane tepatnya di SMP 12 Pematangsiantar, setelah Anak bertemu dengan orangtua korban, Anak bersama orangtua korban berangjat kerumah orangtua korban di Jalan Pendeta Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Setelah Anak sampai dirumah orangtua korban, orangtua korban menanyakan kepada Anak dimana keberadaan korban lantas Anak jawab “saya tidak mengetahui dimana bu, setelah itu orangtua korban membawa Anak ke kantor Polres Pematangsiantar. Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib, Anak dengan orangtua korban meninggalkan kantor Polres Pematangsiantar, yang mana saat itu Anak kembali kekamar hotel untuk menjumpai korban sedangkan orangtua korban pulang kerumahnya. Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib Anak dengan korban kembali melakukan hubungan suami istri di hotel dan sekira pukul 12.00 Wib Anak dan korban meninggalkan hotel tersebut dan Anak mengantarkan korban kerumahnya dan Anak pulang rumah Anak;
Bahwa Anak kenal dengan Anak Korban selama 4 (empat) bulan sejak bulan Maret 2022 sampai dengan sekarang dan hubungan Anak dengan Anak Korban adalah pacaran;
Bahwa Anak sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri dengan Anak Korban;
Bahwa Anak mengeluarkan sperma di vagina Anak Korban;
Bahwa anak pernah menonton film porno di handphone;
Bahwa Anak tinggal sama tante Anak;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orang tua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan masih mampu memelihara, menjaga, mendidik, mengawasi dan merawat Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak merupakan pacar dari Anak Korban;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB dan pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, tepatnya dikamar Hotel Riatur Inn kamar 104, telah terjadi suatu perbuatan yang dilakukan antara Anak dengan Anak Korban;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Anak dan Anak Korban tersebut adalah diawali pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB sepulang sekolah Anak Korban didatangi Anak dan oleh karena saksi takut pulang ke rumah Anak mengajak Anak Korban untuk menginap di Hotel Riatur Inn di Jalan Diponegoro Nomor 5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Kemudian Anak dan Anak Korban naik angkutan umum menuju hotel tersebut, sekira pukul 17.00 WIB sampai di kamar Hotel Nomor 104. Selanjutnya Anak dan Anak Korban berbaring sambil tiduran di atas tempat tidur di dalam kamar, sekira pukul 19.00 WIB Anak memeluk tubuh saksi sambil mengatakan “ayoklah” (maksudnya melakukan hubungan suami istri), lalu Anak Korban mengatakan “kalau aku kenapa kenapa kau tanggung jawab” lalu di jawab Anak “iya aku tanggung jawab kalau kau hamil aku tanggung jawab menikahimu” selanjutnya Anak Korban diam dan melihat Anak membuka pakaiannya kemudian Anak mencium bibir dan pipi Anak Korban kemudian Anak menyuruh Anak Korban membuka baju dan celana sehingga telanjang bulat (bugil). Kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga telanjang bulat (bugil) setelah itu Anak membaringkan Anak Korban kemudian Anak memasukan alat kelamin (penis) nya kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban, setelah itu Anak menggoyang-goyangkan pantatnya dan Anak ada mengatakan “ku keluarkan di dalam ya” hingga dari kemaluan Anak ada mengeluarkan cairan putih dikemaluan Anak Korban;
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan Anak Korban tidur sedangkan Anak keluar dari hotel karena dihubungi oleh orangtua Anak Korban, yang saat itu Anak Korban berpesan kepada Anak agar jangan memberitahukan keberadaan Anak Korban di Hotel Riatur Inn karena takut kena marah serta Anak kembali ke Hotel sekira pukul 02.00 WIB dan tidur disamping Anak Korban;
Bahwa pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, Anak Korban terbangun begitu juga dengan Anak yang kemudian Anak mengajak untuk melakukan hubungan badan kemudian Anak mendekati Anak Korban dan membuka baju dan celana Anak Korban sehingga telanjang bulat kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga Anak telanjang bulat juga. Kemudian Anak membaringkan Anak Korban di atas tempat tidur kemudian Anak menindih dan memeluk dari atas, kemudian Anak memasukkan alat kelamin (penis) nya ke dalam lubang kemaluan Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga Anak mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban. Kemudian Anak Korban dan Anak kembali memakai baju dan celana dan Anak Korban tertidur sedangkan Anak sedang bermain handphone di atas tempat tidur;
Bahwa pada pukul 10.00 WIB Anak mendekati Anak Korban dan membuka kancing baju sehingga Anak Korban terbangun dan pada saat itu juga Anak Korban menepis tangan Anak untuk tidak membuka kancing baju. Namun Anak membukanya sehingga bh (bra) Anak Korban kelihatan. Kemudian Anak meremas payudara Anak Korban kemudian Anak berkata “bukalah bajumu semua, cuman tiduran ajanya kita” kemudian Anak melepaskan baju dan celana Anak Korban sehingga telanjang bulat (bugil), kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga telanjang bulat (bugil) kemudian Anak memeluk Anak Korban, setelah beberapa menit Anak berkata “ayoklah sekali ini aja” dan secara langsung Anak memasukkan alat kelamin (penis) Anak kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban dan mengoyang goyangkan pantatnya sehingga Anak mengeluarkan spermanya di luar lubang kemaluan (vagina) Anak Korban yaitu dikamar mandi;
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan yang ketiga kalinya sekitar pukul 11.00 WIB Anak Korban dan Anak pun keluar dari Hotel dan kami pulang ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB;
Bahwa Anak dan Anak Korban melakukan hubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Anak tidak ada memaksa Anak Korban, akan tetapi Anak ada membujuk dengan berkata “ayolah aku tanggungjawab kalau kau hamil aku tanggung jawab menikahimu”;
Bahwa hasil Visum Et Repertum No.9818/VI/UPM/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang ditanda tangani Dr. Obert S.H., Situmorang Sp.Og, dokter pada Rumah Sakit dr. Djasmen Saragih dengan kesimpulan robekan pada selaput dara/hymen dan luka lecet pada bibir kecil kemaluan yang terkesan akibat penetrasi yang relative baru oleh benda tumpul dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1272-LT-15062011-0022 tanggal 20 Juni 2011 Anak Korban masih berumur 15 (enam belas) tahun, sedangkan Anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/TKCP-CP/33.557/2009 tanggal 19 Nopember 2009 masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Anak Dongan Samuel Simanjuntak ke muka persidangan, yang ternyata berdasarkan fakta hukum, telah ternyata bahwa Anak merupakan subyek hukum orang yang identitasnya bersesuaian dengan surat dakwaan dari Penuntut Umum atas perkara ini, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu atau lebih dari elemen unsur ini terbukti, maka sudah cukup untuk membuktikan perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Anak dan barang bukti bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB dan pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, tepatnya dikamar Hotel Riatur Inn kamar 104, telah terjadi suatu perbuatan yang dilakukan antara Anak dengan Anak Korban;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Anak dan Anak Korban tersebut adalah diawali pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB sepulang sekolah Anak Korban didatangi Anak dan oleh karena Anak Korban takut pulang ke rumah Anak mengajak Anak Korban untuk menginap di Hotel Riatur Inn di Jalan Diponegoro Nomor 5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Kemudian Anak dan Anak Korban naik angkutan umum menuju hotel tersebut, sekira pukul 17.00 WIB sampai di kamar Hotel Nomor 104. Selanjutnya Anak dan Anak Korban berbaring sambil tiduran di atas tempat tidur di dalam kamar, sekira pukul 19.00 WIB Anak memeluk tubuh Anak Korban sambil mengatakan “ayoklah” (maksudnya melakukan hubungan suami istri), lalu Anak Korban mengatakan “kalau aku kenapa kenapa kau tanggung jawab” lalu di jawab Anak “iya aku tanggung jawab kalau kau hamil aku tanggung jawab menikahimu” selanjutnya Anak Korban diam dan melihat Anak membuka pakaiannya kemudian Anak mencium bibir dan pipi Anak Korban kemudian Anak menyuruh Anak Korban membuka baju dan celana sehingga telanjang bulat (bugil). Kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga telanjang bulat (bugil) setelah itu Anak membaringkan Anak Korban kemudian Anak memasukan alat kelamin (penis) nya kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban, setelah itu Anak menggoyang-goyangkan pantatnya dan Anak ada mengatakan “ku keluarkan di dalam ya” hingga dari kemaluan Anak ada mengeluarkan cairan putih dikemaluan Anak Korban dan setelah selesai melakukan hubungan badan Anak Korban tidur sedangkan Anak keluar dari hotel karena dihubungi oleh orangtua Anak Korban, yang saat itu Anak Korban berpesan kepada Anak agar jangan memberitahukan keberadaan Anak Korban di Hotel Riatur Inn karena takut kena marah serta Anak kembali ke Hotel sekira pukul 02.00 WIB dan tidur disamping Anak Korban;
Menimbang, bahwa pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, Anak Korban terbangun begitu juga dengan Anak yang kemudian Anak mengajak untuk melakukan hubungan badan kemudian Anak mendekati Anak Korban dan membuka baju dan celana Anak Korban sehingga telanjang bulat kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga Anak telanjang bulat juga. Kemudian Anak membaringkan Anak Korban di atas tempat tidur kemudian Anak menindih dan memeluk dari atas, kemudian Anak memasukkan alat kelamin (penis) nya ke dalam lubang kemaluan Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga Anak mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban. Kemudian Anak Korban dan Anak kembali memakai baju dan celana dan Anak Korban tertidur sedangkan Anak sedang bermain handphone di atas tempat tidur dan pada pukul 10.00 WIB Anak mendekati Anak Korban dan membuka kancing baju sehingga Anak Korban terbangun dan pada saat itu juga Anak Korban menepis tangan Anak untuk tidak membuka kancing baju. Namun Anak membukanya sehingga bh (bra) Anak Korban kelihatan. Kemudian Anak meremas payudara Anak Korban kemudian Anak berkata “bukalah bajumu semua, cuman tiduran ajanya kita” kemudian Anak melepaskan baju dan celana Anak Korban sehingga telanjang bulat (bugil), kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga telanjang bulat (bugil) kemudian Anak memeluk Anak Korban, setelah beberapa menit Anak berkata “ayoklah sekali ini aja” dan secara langsung Anak memasukkan alat kelamin (penis) Anak kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban dan mengoyang goyangkan pantatnya sehingga Anak mengeluarkan spermanya di luar lubang kemaluan (vagina) Anak Korban yaitu dikamar mandi dan setelah selesai melakukan hubungan badan yang ketiga kalinya sekitar pukul 11.00 WIB Anak Korban dan Anak pun keluar dari Hotel dan kami pulang ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB;
Menimbang, bahwa Anak dan Anak Korban melakukan hubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap kali melakukan perbuatan tersebut Anak tidak ada memaksa Anak Korban, akan tetapi Anak ada membujuk dengan berkata “ayolah aku tanggungjawab kalau kau hamil aku tanggung jawab menikahimu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim berpendapat dari fakta dipersidangan Anak yang telah memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, dan dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum No.9818/VI/UPM/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang ditanda tangani Dr. Obert S.H., Situmorang Sp.Og, dokter pada Rumah Sakit dr. Djasmen Saragih dengan kesimpulan robekan pada selaput dara/hymen dan luka lecet pada bibir kecil kemaluan yang terkesan akibat penetrasi yang relative baru oleh benda tumpul dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya, akan tetapi setiap melakukan perbuatan tersebut di atas tidak pernah dilakukan dengan pemaksaan atau kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan hanya dengan membujuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak terpenuhi, maka terhadap Anak haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Anak haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider sebagaimana di atur dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan primer, maka Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primer tersebut, sehingga berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu atau lebih dari elemen unsur ini terbukti, maka sudah cukup untuk membuktikan perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana secara khusus digambarkan dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
Kesengajaan sebagai tujuan, berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atas tujuan dan pengetahuan dari si pelaku/Anak;
Kesengajaan dengan berinsyaf keharusan yang menjadi sandaran Anak tentang tindakan dan akibat tertentu itu, dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan yang menjadi sandaran adalah sejauh mana pengetahuan atas kesadaran Anak tentang tindakan atau akibat terlarang yang mungkin akan terjadi;
Bahwa dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan Anak dalam bentuk apapun, yang dilakukan secara sadar, dimana dia menghendaki dan menginsyafi perbuatannya tersebut dapat membawa akibat buruk kepada Anak, termasuk dalam unsur sengaja ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah suatu hubungan yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah mengenakan kata-kata manis dengan maksud hendak memikat hati;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Anak bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB dan pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, tepatnya dikamar Hotel Riatur Inn kamar 104, telah terjadi suatu perbuatan yang dilakukan antara Anak dengan Anak Korban;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Anak dan Anak Korban tersebut adalah diawali pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB sepulang sekolah Anak Korban didatangi Anak dan oleh karena Anak Korban takut pulang ke rumah Anak mengajak Anak Korban untuk menginap di Hotel Riatur Inn di Jalan Diponegoro Nomor 5 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Kemudian Anak dan Anak Korban naik angkutan umum menuju hotel tersebut, sekira pukul 17.00 WIB sampai di kamar Hotel Nomor 104. Selanjutnya Anak dan Anak Korban berbaring sambil tiduran di atas tempat tidur di dalam kamar, sekira pukul 19.00 WIB Anak memeluk tubuh Anak Korban sambil mengatakan “ayoklah” (maksudnya melakukan hubungan suami istri), lalu Anak Korban mengatakan “kalau aku kenapa kenapa kau tanggung jawab” lalu di jawab Anak “iya aku tanggung jawab kalau kau hamil aku tanggung jawab menikahimu” selanjutnya Anak Korban diam dan melihat Anak membuka pakaiannya kemudian Anak mencium bibir dan pipi Anak Korban kemudian Anak menyuruh Anak Korban membuka baju dan celana sehingga telanjang bulat (bugil). Kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga telanjang bulat (bugil) setelah itu Anak membaringkan Anak Korban kemudian Anak memasukan alat kelamin (penis) nya kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban, setelah itu Anak menggoyang-goyangkan pantatnya dan Anak ada mengatakan “ku keluarkan di dalam ya” hingga dari kemaluan Anak ada mengeluarkan cairan putih dikemaluan Anak Korban dan setelah selesai melakukan hubungan badan Anak Korban tidur sedangkan Anak keluar dari hotel karena dihubungi oleh orangtua Anak Korban, yang saat itu Anak Korban berpesan kepada Anak agar jangan memberitahukan keberadaan Anak Korban di Hotel Riatur Inn karena takut kena marah serta Anak kembali ke Hotel sekira pukul 02.00 WIB dan tidur disamping Anak Korban;
Menimbang, bahwa pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, Anak Korban terbangun begitu juga dengan Anak yang kemudian Anak mengajak untuk melakukan hubungan badan kemudian Anak mendekati Anak Korban dan membuka baju dan celana Anak Korban sehingga telanjang bulat kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga Anak telanjang bulat juga. Kemudian Anak membaringkan Anak Korban di atas tempat tidur kemudian Anak menindih dan memeluk dari atas, kemudian Anak memasukkan alat kelamin (penis) nya ke dalam lubang kemaluan Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga Anak mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban. Kemudian Anak Korban dan Anak kembali memakai baju dan celana dan Anak Korban tertidur sedangkan Anak sedang bermain handphone di atas tempat tidur dan pada pukul 10.00 WIB Anak mendekati Anak Korban dan membuka kancing baju sehingga Anak Korban terbangun dan pada saat itu juga Anak Korban menepis tangan Anak untuk tidak membuka kancing baju. Namun Anak membukanya sehingga bh (bra) Anak Korban kelihatan. Kemudian Anak meremas payudara Anak Korban kemudian Anak berkata “bukalah bajumu semua, cuman tiduran ajanya kita” kemudian Anak melepaskan baju dan celana Anak Korban sehingga telanjang bulat (bugil), kemudian Anak membuka baju dan celananya sehingga telanjang bulat (bugil) kemudian Anak memeluk Anak Korban, setelah beberapa menit Anak berkata “ayoklah sekali ini aja” dan secara langsung Anak memasukkan alat kelamin (penis) Anak kedalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban dan mengoyang goyangkan pantatnya sehingga Anak mengeluarkan spermanya di luar lubang kemaluan (vagina) Anak Korban yaitu dikamar mandi dan setelah selesai melakukan hubungan badan yang ketiga kalinya sekitar pukul 11.00 WIB Anak Korban dan Anak pun keluar dari Hotel dan kami pulang ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB;
Menimbang, bahwa Anak dan Anak Korban melakukan hubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap kali melakukan perbuatan tersebut Anak tidak ada memaksa Anak Korban, akan tetapi Anak ada membujuk dengan berkata “ayolah aku tanggungjawab kalau kau hamil aku tanggung jawab menikahimu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa fakta dipersidangan bahwa Anak yang telah memasukkan alat kelaminnya ke lubang alat kelamin Anak Korban, dengan adanya niat yang timbul dan dikehendaki Anak dimana dalam perbuatan tersebut Anak ada mengatakan “ayolah aku tanggungjawab kalau kau hamil aku tanggung jawab menikahimu”, sehingga ajakan tersebut, oleh Anak Korban mau melakukan perbuatan yang dimaksud, karena Anak Korban merasa dijanjikan, dimana maksud perkataan-perkataan tersebut akan memudahkan Anak melakukan perbuatannya, sehingga untuk melakukan perbuatan tersebut di atas dengan dorongan dari dalam diri Anak sendiri dan dikehendaki Anak secara sadar dengan niat yang timbul dari diri Anak dengan perkataan tersebut di atas telah memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang alat kelamin Anak Korban dan bila dihubungkan denganhasil Visum Et Repertum No.9818/VI/UPM/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang ditanda tangani Dr. Obert S.H., Situmorang Sp.Og, dokter pada Rumah Sakit dr. Djasmen Saragih dengan kesimpulan robekan pada selaput dara/hymen dan luka lecet pada bibir kecil kemaluan yang terkesan akibat penetrasi yang relative baru oleh benda tumpul dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1272-LT-15062011-0022 tanggal 20 Juni 2011 Anak Korban masih berumur 15 (enam belas) tahun, sehingga dapat digolongkan sebagai anak yang belum dewasa atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat kalau unsur yang dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Anak di dalam Nota Pembelaannya telah telah menguraikan bahwa pada pokoknya tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang bentuk dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Anak, sehingga memohon untuk:
Menyatakan agar anak Dongan Samuel Simanjuntak dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik diasuh, dipelihara serta diawasi di bawah pengawasan instansi yang berwenang untuk itu;
Membayar ongkos perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan tersebut di atas, mengenai jenis pemidanaan dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan akan menjadi pertimbangkan Hakim dibawah ini, baik dalam keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan atas perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tentang bentuk bentuk pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Anak, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum, sedangkan untuk lamanya pidana yang akan dijatuhkan Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum, karena adanya hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim bagi Anak yaitu bahwa Anak yang berusia relatif muda yang secara kejiwaan tingkah lakunya masih mudah dipengaruhi faktor-faktor lingkungan (dalam hal ini Anak telah mencontoh apa yang dilihatnya seperti pengaruh menonton film forno);
Menimbang, bahwa selain itu, oleh karena Anak masih tergolong anak yang secara hukum harus diberikan perlakukan khusus dan dibedakan dengan orang yang dewasa, sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Pasal 79 ayat (3) disebutkan “minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak”, Hakim berpendapat dengan semangat dan prinsip-prinsip dasar tujuan dari undang-undang tersebut, sehingga penjatuhan pidana yang disebutkan dalam amar putusan ini dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan orangtua dari Anak yang pada pokoknya masih mampu memelihara, menjaga, mendidik, mengawasi dan merawat Anak;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan atas nama Anak tertanggal 2 Agustus 2022 yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atas nama Dahlan Damanik, SH, yang pada pokoknya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mendengar Permohonan Anak, mendengar pendapat orang tua dari Anak, dan membaca Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan, maka Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Anak telah sesuai dengan perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa apabila dalam hukuman materil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja, yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) potong celana dalam warna Hitam polos;
1 (satu) potong bra (BH) warna Coklat muda/cream bertulis size 34/75 dibagian tali;
yang telah disita dari Anak Korban, oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Dikembalikan kepada Anak Korban, maka dikembalikan kepada dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Anak yang usianya lebih dewasa dari Anak Korban dan sebagai pacar seharusnya memerikan contoh yang baik yang tidak melanggar perbuatan tindak pidana;
Masa depan Anak Korban menjadi terganggu karena malu terhadap lingkungannya;
Keadaan yang meringankan:
Anak menyesali atas segala perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Anak masih berusia relatif muda dan ada masih kesempatan untuk memperbaiki dirinya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Dongan Samuel Simanjuntak tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
Membebaskan Anak dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Anak Dongan Samuel Simanjuntak tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pematang Siantar;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana dalam warna Hitam polos;
1 (satu) potong bra (BH) warna Coklat muda/cream bertulis size 34/75 dibagian tali;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, oleh Rahmat H. A. Hasibuan, S.H., M.Kn., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferen pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Hotma B. Damanik, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar, serta dihadiri oleh Esther Rugun D. Br. Hutauruk, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukum dan orang tua dari Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
Hotma B. Damanik, S.H. Rahmat H. A. Hasibuan, S.H., M.Kn.