85/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Putusan PN Penajam Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HUSNI, S.H Terdakwa: M. ADI SAPUTRA Bin IRWIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa M. Adi Saputra bin Irwin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,“Tanpa Hak Memiliki dan Membawa Senjata Penikam”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari; Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang sekira 24 (dua puluh empat) cm dengan gagang / tangkai terbuat dari kayu berwarna coklat hitam dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat hitam. Dirampas dan dirusak sehingga tidak digunakan lagi; 1 (satu) buah tas ransel dengan motif berwarna warni / warna Pelangi. Dikembalikan kepada Terdakwa 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Pnj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Penajam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M. Adi Saputra Bin Irwin;
2. Tempat lahir : Banjarmasin;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/ 1 Januari 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Teluk Kelayan Nomor 52 RT. 006 RW. 001 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 April 2022;
Terdakwa M. Adi Saputra Bin Irwin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022;
5. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 September 2022;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 27 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 27 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. ADI SAPUTRA Bin IRWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk“ sebagaimana dalam dakwaan kami yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. ADI SAPUTRA Bin IRWIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang sekira 24 (dua puluh empat) cm dengan gagang / tangkai terbuat dari kayu berwarna coklat hitam dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat hitam.
1 (satu) buah tas ransel dengan motif berwarna warni / warna Pelangi.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan tuntutan karena Terdakwa membawa alat tersebut untuk melindungi diri diperjalanan saat bekerja;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa M. ADI SAPUTRA Bin IRWIN pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira jam 20.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jum’at tanggal 15 April 2022 sekira jam 13.00 wita terdakwa M. ADI SAPUTRA Bin IRWIN bersama-SAMA dengan 3 (tiga) orang teman terdakwa yaitu anak saksi REPALDO Bin RS. SUJADI INDRA JAYA, anak saksi REPALDI Bin RS. SUJADI INDRA JAYA dan anak saksi SANDI PRANATA Bin SLAMET RIYADI berangkat dari Banjarmasin ke Banjar Baru dengan menumpang truck yang lewat dan sekira jam 15.00 wita tiba di Banjar Baru kemudian terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI mengamen sebentar di tempat tersebut lalu kemudian sekira jam 15.30 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI menumpang mobil lagi ke arah paleihari dan sesampainya di paleihari sekira jam 16.30 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDOjam jam 18.00 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI menumpang truck lagi kearah Kandangan dan tiba pada sekira jam 20.00 wita. Kemudian terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI beristirahat di depan toko yang ada di Kandangan. selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 08.30 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI ngamen di pasar Kandangan dan kemudian sekira jam 10.00 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI menumpang truck ke arah Barabai dan sesampainya di Barabai sekira jam 15.30 wita dan kemudian mengamen di pasar Barabai dan disaat berada di pasar tersebut terdakwa dan anak saksi REPALDO masing – masing membeli pisau badik dan setelah itu sekIra jam 18.00 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI menumpang truck ke arah Tanjung dan sekira jam 20.00 wita tiba di Tanjung dan terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI sempat mengamen di warung – warung makan yang ada di Tanjung lalu sekira jam 21.00 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI menumpang truck ke arah Kuaro dan tiba di Kuaro pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira jam 01.00 wita, lalu terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI tidur di depan warung yang ada di Kuaro kemudian sekira jam 08.00 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI mengamen di daerah Kuaro dan sekira jam 12.00 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI menumpang truck arah long ikis dan tiba di long ikis pada jam 14.00 wita. Kemudian terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI mengamen di seputaran long ikis dan kemudian sekira jam 14.30 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI menumpang truck arah Longkali kemudian terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI sampai di longkali sekira jam 15.30 wita selanjutnya terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI mengamen sebentar di tempat tersebut dan sekira jam 16.30 wita terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI menumpang truck arah Petung Kab. Penajam dan setelah sampai di Petung pada jam 17.30 wita dan kemudian terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI mengamen di seputaran daerah Petung, dan sekira jam 20.30 wita ketika terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI sedang duduk – duduk di depan ruko samping Indomaret Petung, terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI di hampiri oleh 3 (tiga) orang yang mengaku petugas kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara dan kemudian terdakwa bersama dengan anak saksi REPALDO, anak saksi REPALDI dan anak saksi SANDI dilakukan pemeriksaan dan di geledah lalu di temukan 2 (dua) buah senjata tajam milik terdakwa dan milik anak saksi REPALDO yang saat itu terdakwa dan anak saksi REPALDO simpan di dalam tas terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dalam hal terdakwa menerima, menguasai, membawa, menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang sekira 24 cm (dua puluh empat centimeter) dengan gagang/tangkai terbuat dari kayu berwarna cokelat hitam dan kumpang terbuat dari kayu berwarna cokelat hitam tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa serta bukan merupakan senjata tajam jenis pusaka, barang kuno atau ajaib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan meski telah diberi kesempatan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BINTARA SUDRAJAT Bin MUDJIK TS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dalam keadaan sehat dan tidak dalam tekanan apapun untuk memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa, Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan, Saksi mengenal setelah adanya penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, Saksi adalah yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, Saksi menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara tepatnya di jalan propinsi simpang silkar karena dugaan membawa senjata tajam;
Bahwa, Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa karena adanya operasi yang dilakukan oleh Saksi beserta rekannya atas perbuatan premanisme dan senjata tajam dan mendapati informasi adanya kelompok pengamen dari luar daerah sedang mengamen didaerah Kelurahan Petung, dan didapati sebanyak 4 (empat) orang dilakukan pemeriksaan badan dan maupun barang bawaan berupa tas. Saksi menemukan 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang sekitar 24 cm (dua puluh empat centimeter) dengan gagang atau tangkai dari kayu berwarna cokelat hitam, dengan kumpang berwarna coklat hitam terbuat dari kayu, dan senjata tersebut milik Terdakwa yang diakuinya dan 1 (satu) lagi adalah milik rekan Terdakwa bernama Repaldo bin RS Sujadi Indra Jaya;
Bahwa, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan tujuan maksud menjaga diri karena pergi antar daerah atau lintas daerah untuk mengamen;
Bahwa, Terdakwa membeli senjata tajam tersebut dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) di pasar Barabai Banjarmasin sebelum berangkat ke Petung;
Bahwa, senjata tajam tersebut belum pernah digunakan menurut hasil interogasi;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa, Senjata tajam tersebut bukan senjata pusaka atau nilai adat, dan tidak ada hubunganya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa membeli senjata tajam tersebut karena pernah dimintai uang secara paksa orang di Samarinda sehingga Terdakwa membeli dan membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa seluruh keterangan tersebut benar;
MOCHAMAD AINUR RIDHO Bin SARNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dalam keadaan sehat dan tidak dalam tekanan apapun untuk memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa, Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan, Saksi mengenal setelah adanya penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, Saksi adalah yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, Saksi menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara tepatnya di jalan propinsi simpang silkar karena dugaan membawa senjata tajam;
Bahwa, Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa karena adanya operasi yang dilakukan oleh Saksi beserta rekannya atas perbuatan premanisme dan senjata tajam dan mendapati informasi adanya kelompok pengamen dari luar daerah sedang mengamen didaerah Kelurahan Petung, dan didapati sebanyak 4 (empat) orang dilakukan pemeriksaan badan dan maupun barang bawaan berupa tas. Saksi menemukan 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang sekitar 24 cm (dua puluh empat centimeter) dengan gagang atau tangkai dari kayu berwarna cokelat hitam, dengan kumpang berwarna coklat hitam terbuat dari kayu, dan senjata tersebut milik Terdakwa yang diakuinya dan 1 (satu) lagi adalah milik rekan Terdakwa bernama Repaldo bin RS Sujadi Indra Jaya;
Bahwa, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan tujuan maksud menjaga diri karena pergi antar daerah atau lintas daerah untuk mengamen;
Bahwa, Terdakwa membeli senjata tajam tersebut dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) di pasar Barabai Banjarmasin sebelum berangkat ke Petung;
Bahwa, senjata tajam tersebut belum pernah digunakan menurut hasil interogasi;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa, Senjata tajam tersebut bukan senjata pusaka atau nilai adat, dan tidak ada hubunganya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa membeli senjata tajam tersebut karena pernah dimintai uang secara paksa orang di Samarinda sehingga Terdakwa membeli dan membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa seluruh keterangan tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak dalam tekanan apapun untuk memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di jalan propinsi simpang silkar Petung, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa, Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan penggeledahan dari pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan ukuran panjang sekira 24 cm (dua puluh empat centimetre) dengan gagang/tangkai terbuat dari kayu berwarna coklat hitam dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat hitam yang tersimpan didalam sebuah tas ransel milik Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa ditangkap dengan kronologi sebagai berikut : pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 13.00 WITA ketika Terdakwa bersama-sama dengan 3 (tiga) orang teman Terdakwa berangkat dari Banjarmasin ke Banjar Baru dengan tujuan untuk mengamen dengan menumpang truck yang lewat dan sekira pukul 15.00 WITA sampai di Banjar Baru dan setelah mengamendi beberapa tempat didaerah Banjarmasin kemudian terdakwa dan teman-temannya melakukan perjalanan dengan menumpang mobil yang lewat hingga pada hari Minggu sekira Pukul 17.30 WITA sampai di Petung, Kab. Penajam, kemudian terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya mengamen di seputaran daerah Petung, dan sekira jam 20.30 WITA ketika Terdakwa bersama dengan teman-temannya sedang duduk – duduk di depan ruko samping Indomaret Petung dihampiri oleh 3 (tiga) orang yang mengaku petugas kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara hingga Terdakwa dan teman-temannya dilakukan penggeledahan dan penangkapan;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin terhadap pisau belati tersebut;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan senjata tajam yang berhasil di geledah;
Bahwa, Senjata Tersebut tidak memiliki nilai adat, pusaka agar dapat dilakukan tindakan selanjutnya;
Bahwa, Terdakwa mengakui perbuatanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang sekira 24 (dua puluh empat) cm dengan gagang / tangkai terbuat dari kayu berwarna coklat hitam dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat hitam.
1 (satu) buah tas ransel dengan motif berwarna warni / warna Pelangi.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 di Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) buah senjata tajam berbentuk pisau belati dengan sarung pisau;
Bahwa, benar Terdakwa tidak memiliki izin membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa, benar senjata tajam tersebut bukanlah barang pusaka atau adat, dan juga bukan senjata tajam yang digunakan sebagai alat pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa, benar Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan membeli di perjalanan dari Banjarmasin ke Penajam Paser Utara dan dibeli di pasar Barabai Banjarmasin;
Bahwa, benar Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut mengajukan Terdakwa M. Adi Saputra bin Irwin, identitasnya diperiksa adalah benar dan sesuai dengan yang terdapat didalam surat dakwaan Penuntut Umum dan yang dihadirkan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menjawab pertanyaan dan mengaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tanpa ada tekanan apapun dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah dikategorikan sebagai dewasa,
Menimbang, bahwa unsur barang siapa tidak dapat juga langsung disebutkan atau dikatakan terbukti karena perlu memandang unsur subjektif dan objektif Terdakwa yang mana akan dipertimbangkan didalam pertimbangan selanjutnya apakah Terdakwa ini ketika terbukti ada alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka tidak terdapat kekeliruan terhadap Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan dan yang dihadirkan dimuka persidangan, sehingga unsur Barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jika ada satu atau lebih elemen dalam unsur ini yang terpenuhi, maka unsur ini dianggap terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan karena tidak termasuk dalam lingkup tugas, wewenang dan jabatannya atau perbuatan tersebut tidak mendapat izin dari pejabat tertentu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 yang masuk dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan-pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno;
Menimbang, bahwa fakta hukum telah ternyata terbukti terungkap dipersidangan Terdakwa ditangkap dikarenkan adanya operasi yang dilakukan kepolisian guna mengurangi angka premanisme dan senjata tajam, sesaat dilakukan operasi ditemukan Terdakwa beserta rekan-rekan Terdakwa yang sedang mengamen didaerah Petung Kecamatan Penajam, setelah digeledah oeh kepolisian didapati 2 (dua) bilah senjata tajam berbentuk pisau belati dengan sarungnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap terbukti ternyata Terdakwa adalah seorang lelaki yang melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Penajam Paser Utara, karena pernah diancam saat diperjalanan dan uang Terdakwa yang diambil paksa sehingga Terdakwa merasa bahwa perlunya ada alat untuk bertahan diri dan membeli senjata tajam di pasar Barabai Banjarmasin sebilah belati yang benar itu adalah yang ditemukan saat penggeledahan oleh pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap terbukti ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dan pisau tersebut bukan benda pusaka, keramat, atau yang digunakan adat bahkan bukan untuk alat pekerjaan bagi Terdakwa dan Terdakwa mengakui terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dengan demikian Majelis hakim berkeyakinan jika unsur tersebut telah terbukti dengan demikian unsur tanpa hak memiliki dan membawa senjata tajam penikam jenis pisau belati tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berkeyakinan seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf dan Para Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zakelijke storing der verstandelijke) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUH Pidana, sehingga dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa rasa keadilan tidak semata-mata didasarkan pada keadilan menurut hukum (legal justice), karena hukum sebagai kaidah yang bersifat rigid, sedangkan kepastian hukum dimaksudkan untuk menjamin perilaku subyek hukum sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang memiliki batasan dalam menghormati nilai-niai moral dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa restorative justice menghendaki dipertimbangkannya keadilan menurut moral (moral justice) dan keadilan menurut masyarakat (sosial justice), sehingga hukuman terhadap Terdakwa dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran agar Terdakwa tidak kembali melakukan perbuatan pidana, maka Majelis Hakim berharap putusan pidana yang akan dijatukan kepada Terdakwa telah sesuai dengan rasa keadilan, baik untuk Terdakwa maupun Korban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang sekira 24 (dua puluh empat) cm dengan gagang / tangkai terbuat dari kayu berwarna coklat hitam dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel dengan motif berwarna warni / warna Pelangi yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dan menjadi lebih baik;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. Adi Saputra bin Irwin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,“Tanpa Hak Memilikidan Membawa Senjata Penikam”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang sekira 24 (dua puluh empat) cm dengan gagang / tangkai terbuat dari kayu berwarna coklat hitam dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat hitam.
Dirampas dan dirusak sehingga tidak digunakan lagi;
1 (satu) buah tas ransel dengan motif berwarna warni / warna Pelangi.
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2022, oleh kami, Hartati Ari Suryawati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Rihat Satria Pramuda, S.H., Marifatul Magfirah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NUR FADILAH SARI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Penajam, serta dihadiri oleh Husni, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIHAT SATRIA PRAMUDA, S.H. HARTATI ARI SURYAWATI, S.H.
MARIFATUL MAGFIRAH, S.H.
Panitera Pengganti,
NUR FADILAH SARI, S.H