6/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: NUR RIZQAH Termohon: KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR BOGOR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
MENGADILI: Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
PUTUSAN
Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong, yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
NUR RIZQAH, Lahir di Grobogan, 17 April 1973, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat di Komplek DIT BEKANG AD Cibinong, RT.007 RW.005, Desa Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupataten Bogor, dalam hal ini memberikan kuasa kepada BAMBANG DWI HENDROLUKITO, S.T., S.H., RICHARD E. G. A. ANGKUW, S.H., M.H., SONA PERNANDI, S.H., dan ELIEZ DIAH SUKOWATI, S.H., kesemuanya Advokat dan Legal Consultans Hukum pada Kantor Hukum “BAM’S & PARTNER” yang beralamat di Graha STIO Lantai 3 Nomor 3H, Jl. Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 04/SK/HO/B&P/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 27 Juli 2022, di bawah register No. 121/SK.Pid/2022/PN Cbi, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
M e l a w a n:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR BOGOR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL, yang beralamat di Jl. Tegar Beriman Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: PEMBINA TK I Dr. ANANG USMAN, S.H., M.Si., KOMPOL WASINO, S.H., AKP SISWO D.C. TARIGAN, S.H., S.I.K., M.H., IPTU DANI PURWANTO, S.H., M.H., IPDA NAUFAL RACHMATULLAH P.C, S.Tr.K., PENATA TK I ISKAK, S.H., AIPDA KAMALUDIN, S.H. dan BRIPKA RAMA SUBAGJA, S.H. dari Bidang Hukum Polda Jabar beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung dan Seksi Hukum Polres Bogor, beralamat di Jl. Tegar Beriman Cibinong, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 15 Agustus 2022, di bawah register No. 127/SK.Pid/2022/PN Cbi dan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Jawa Barat Nomor: Sprin/3261/VIII/HUK.11.1/2022, tanggal 16 Agustus 2022 dan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Bogor Nomor: Sprin/1325/VIII/HUK.11.1/2022, tanggal 9 Agustus 2022, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar saksi dari pihak yang berperkara di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 26 Juli 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 27 Juli 2022 di bawah Register Perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2022/PN Cbi, telah mengajukan permohonan Praperadilan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Adapun yang menjadi alasan permohonan Pemohon adalah sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
Dan lain sebagainya.
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan:
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:
[dst];
[dst];
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
PEMOHON TIDAK PERNAH DIBERIKAN KEBEBASAN DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN PEMERIKSAAN HINGGA DIJADIKAN DASAR PENETAPAN TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah diberikan kebebasan dalam memberikan keterangan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka, dan digiring opini untuk mengakui sesuai dengan pemeriksaan dari Pelapor, sehingga Pemohon tidak dapat menjelaskan dasar dan sebab akibat dari laporan yang di laporkan oleh Pelapor tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Terbukti pada panggilan Pemohon yakni melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan No: S.Pgl/702/VI/2022/Reskrim, Pemeriksaan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON baru mengarah pada dasar dan sebab akibat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada PEMOHON. Pada saat diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 14 Juli 2022.
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya.Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor Direktorat Reserse Kriminal.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan tidak memberikan kebebasan dan ruang untuk memberikan keterangan sebelum menjadi tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TIDAK MENARIK PIHAK YANG BERKAITAN
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Juni 2022, dan pada tanggal 14 Juli 2022 PEMOHON menghadap untuk dimintai keterangan untuk yang pertama kalinya melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan No: S.Pgl/702/VI/2022/Reskrim Kemudian yang dalam keterangan PEMOHON pada saat pemeriksaan tersangka menjelaskan hal sebagai berikut :
Bahwa PEMOHON adalah member pada platform investasi EDCCASH, bersama-sama dengan Sdri. ADE ELIYANTI (Pelapor), Sdri. DEWI ASTUTI (Saksi Pelapor) dan Suami dari Sdri. YULIANTINI (dikenal dengan panggilan SUYANTO, bekerja sebagai anggota Polri aktif), selain adanya hubungan antar sesama member EDCCASH, PEMOHON dengan ke 3 (tiga) orang tersebut mempunyai kedekatan hubungan karena sama-sama bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dan PEMOHON mempunyai upline (sponsor) yang bernama SRI TUTI RAHAYU;
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2020, bertempat di kantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), PEMOHON, Sdri. ADE ELIYANTI (Pelapor), Sdri. DEWI ASTUTI (Saksi Pelapor) dan Sdri. YULIANTINI (Saksi Pelapor), bersepakat untuk membuat program tabungan lebaran yang dikelola menggunakan aplikasi EDCCASH, dengan ketentuan setiap peserta membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 10 (sepuluh) bulan atau sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 8 (delapan) bulan, dan akan mendapatkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Dari kesepakatan tersebut PEMOHON lah yang mengelola program tabungan tersebut dan membuka akun baru untuk dipergunakan mengelola uang dari para peserta program tabungan lebaran dengan penangggung jawab program Sdri. YANI APRIANI, sementara ketiga orang lainnya berperan sebagai pencari peserta program tabungan, dengan ketentuan pencari peserta program akan mendapatkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari setiap orang peserta yang dibawa oleh masing-masing ketika program selesai dibagikan dan hak-hak para peserta terpenuhi;
Bahwa uang peserta program tabungan lebaran tersebut dibelikan koin EDCCASH kepada beberapa orang diantaranya adalah :
SRI TUTI RAHAYU (selaku upline/sponsor klien kami)
YANI APRIANI (selaku penanggung jawab program)
DEWI ASTUTI (salah satu saksi)
ADE ELIYANTI (pelapor)
Bahwa sejak awal perencanaan dan pembuatan program, Pelapor ADE ELIYANTI dan saksi-saksi Sdri. DEWI ASTUTI dan Sdri. YULIANTINI, mengetahui bahwa program tersebut adalah program yang dikelola dengan akun EDCCASH, sehingga pada waktu itu menjadi rasional apabila masing-masing peserta mendapatkan keuntungan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), karena dikelola menggunakan akun EDCCASH, yang mendapatkan hasil mining sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah saldo (koin) setiap bulannya dan pada saat dimulainya program aplikasi EDCCASH masih berjalan lancar dan bisa pencairan;
Bahwa setelah pemeriksaan tersangka PEMOHON langsung dilakukan penahanan dengan surat Perintah Penahan dengan No: SP.HAN/148/VII/2022/REskrim;
Bahwa atas dasar keterangan pemeriksaan PEMOHON, maka apbaila dalam hal ini PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka sangatlah tidak logis karena PEMOHON pun dalam hal ini adalah korban dan tidak mempergunakan dana program tersebut, dalam perkara ini pun ada pihak lain yang sangat jelas dana tersebut bermuaranya kepada siapa, dengan penetapan tersangka pada PEMOHON, hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik, dimana PEMOHON yang dalam hal ini adalah merupakan korban juga malah ditetapkan sebagai tersangka tanpa melihat rentetan kemana arah muara aliran dana yang menjadi suatu delik aduan dalam dugaan tindak pidana tersebut dan hanya berpatokan pada keterangan Pelapor dan saksi Pelapor.
Bahwa berdasar pada uraian diatas, dimana penyidik terlalu cepat untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka. Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa TERMOHON dalam menetapkan tersangka atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor Direktorat Reserse Kriminal kepada PEMOHON hanya berdasar pada 2 (dua) orang Keterangan Saksi, hal ini berdasar pada surat panggilan sebagai Tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan Nomor: S.Pgl/702/VI/2022/Reskrim.
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka PEMOHON ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh TERMOHON dalam hal menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor Direktorat Reserse Kriminal kepada PEMOHON, mengingat dalam pemeriksaan oleh TERMOHON, TERMOHON selalu mendasarkan pada alat bukti yang ada.
Berdasar pada uraian di atas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN BISNIS USAHA YANG MENGARAH PADA HUKUM KEPERDATAAN
Bahwa program tabungan lebaran yang dikelola menggunakan aplikasi EDCCASH, dengan ketentuan setiap peserta membayar sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 10 (sepuluh) bulan atau sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 8 (delapan) bulan, dan akan mendapatkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) adalah suatu bentuk kesepakatan usaha antar pihak dan dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh para pihak yang telah memunculkan perikatan antar pihak yang bersifat pos factum, yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat bisnis usaha yang mengarah pada keperdataan.
Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada PEMOHON, antara PEMOHON dengan pelapor diikat melalui kesepakatan awal yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi usaha bisnis tersebut, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon melakukan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan dan dalam hal ini
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon,
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 Pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.
Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dibuat sesuai prosedur; dan
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan di atas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut:
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
Di sinipun PEMOHON sebagai korban penipuan berkedok investasi mata uang kripto EDCCASH, yang mana setiap member disarankan/diarahkan untuk membuat program arisan ataupun tabungan oleh setiap upline atau leader.
karena dalam perkara a quo sudah ada yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung, dinyatakan secara sah bersalah dan di jatuhi pidana penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 588/PID.SUS/2021/PN.BKS | 589/PID.SUS/2021/PN.BKS | 590/PID.SUS/2021/PN.BKS | 591/PID.SUS/2021/PN.BKS | 592/PID.SUS/2021/PN.BKS dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 36/PID.SUS/2022/PT.BDG, | 37/PID.SUS/2022/PT.BDG | 38/PID.SUS/2022/PT.BDG | 39/PID.SUS/2022/PT.BDG | 44/PID.SUS/2022/PT.BDG. Sehingga sangat tidak berkeadilan apabila PEMOHON yang dalam hal ini juga berkedudukan sebagai KORBAN, namun dijadikan sebagai Tersangka.
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor Direktorat Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sehingga agar PEMOHON dapat dibebaskan dari tahanan;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya BAMBANG DWI HENDROLUKITO, S.T., S.H., dkk. sedangkan untuk Termohon hadir kuasanya. PEMBINA TK I Dr. ANANG USMAN , S.H., M.Si., dkk.;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa atas surat permohonan Pemohon tersebut, Termohon mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 23 Agutus 2022 sebagai berikut:
DALAM PERKARA:
1. Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PEMOHON dalam Permohonan Praperadilan-nya, kecuali terhadap apa yang TERMOHON akui kebenarannya;
2. Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam Pasal 2 ayat (2) yang isinya, bahwa dalam pemeriksaanPraperadilanterhadap permohonan tentangtidak sahnya penetapan tersangkahanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat buktiyang sah dan tidak memasuki materi perkara;
3. Bahwa TERMOHON akan menyampaikan awal mula penanganan perkara yang TERMOHON telah tangani sampai dengan melakukan Penetapan Tersangka terhadap diri Sdr. NUR RIZQAH yang patut diduga telah nyata melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP sebagai berikut:
a. Bahwa dugaan terjadinya Tindak Pidana barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang membuat utang atau menghapuskan piutang dan atau barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak suatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dengan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang diketahui terjadi sekira Bulan Mei 2021 sekira pukul 09.00 wib di kp. Cikempong RT. 005 RW. 007 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor atau tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong dengan cara dengan cara Tersangka Sdri. NUR RIZQAH mengajak Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI untuk menabung ke Tersanga Sdri. NUR RIZQAH untuk tabungan Lebaran sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) / bulan, dengan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH menjelaskan bahwa Pelapor ADE ELIYANTI bayar 10 kali/ 10 bulan yang seharusnya dapat Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) akan mendapat keuntungan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kemudian setelah itu Tersangka NUR RIZQAH menyampaikan bahwa apabila Pelapor ADE ELIYANTI mengajak orang lain untuk menabung ke Tersangka Sdri. NUR RIZQAH maka Pelapor ADE ELIYANTI akan mendapat komisi 100.000,00/ orang dan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH menjanjikan bahwa uang tersebut akan cair pada tanggal 1 Mei 2021 atau paling lambat tanggal 7 Mei 2021, kemudian setelah itu Pelapor ADE ELIYANTI mengajak beberapa orang untuk bergabung bersama menabung di dalam program tabungan lebaran ke Tersangka NUR RIZQAH dengan total yang bergabung untuk menabung sebanyak 21 orang dan sudah terisi 58 Slot, namun pada saat pelaksanaanya sekitar bulan November 2020 Tersangka NUR RIZQAH menyampaikan bahwa yang awalnya tabungan tersebut sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) / bulan dengan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH menjelaskan bahwa Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI bayar 10 kali / 10 bulan yang seharusnya dapat Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) akan mendapat keuntungan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diubah menjadi sebesar 150.00,00 / bulan selama 10 kali / 10 bulan jadi 1.500.000,00 dan akan mendapat kauntungan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi Rp2.250.000,00, Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI menyetujui dan Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI menyampaikan asalkan uang tersebut cair kemudian Tersangka Sdri. NUR RIZQAH menyampaikan “iya tenang aja pasti cair pas waktunya, masa gapercaya sama temen sendiri”, namun hal tersebut disampaikan oleh Tersangka NUR RIZQAH Alm secara lisan dan tidak tertulis, kemudian sekitar bulan April 2021 Saksi ADE ELIYANTI menanyakan kepada Tersangka NUR RIZQAH bagaimana pencairan tabungan lebaran kemudian Tersangka Sdri. NUR RIZQAH menjawab “Saya pasang badan aja, jalur hukum juga gapapa” kemudian setelah itu Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI menyampaikan kepada Saksi YULIANTINI dan Saksi DEWI ASTUTI bahwa Tersangka Sdri. NUR RIZQAH bersedia untuk pasang badan kemudian setelah itu Saksi Sdri. YULIANTINI bersama dengan suaminya datang kerumah Tersangka NUR RIZQAH dan menyampaikan bahwa untuk jangan pasang badan karena resikonya tinggi namun setelah itu Tersangka Sdri. NUR RIZQAH merasa terancam dan menyewa pengacara dan sejak kejadian itu setiap Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI menagih terkait dengan uang tabungan tersebut selalu ditemukan dengan pengacaranya dan pada saat itu Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI baru mengetahui bahwa uang tabungan lebaran tersebut dimasukan / dibelikan koin di EDC CASH oleh Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, akibat dari kejadian tersebut Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI telah mengalami kerugian materi kurang lebih Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah).
b. Bahwa menindaklanjuti Laporan Polisi aquo, selanjutnya TERMOHON telah melakukan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Tugas/1260/IX/2021/Reskrim, tanggal 5 September 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1260/IX/2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021, selanjutnya TERMOHON telah melakukan proses penyelidikan terhadap Laporan tersebut yang meliputi wawancara/interview, serta telah melakukan observasi berupa pengamatan terhadap objek perkara, dokumen atau barang bukti yang dianggap ada kaitannya dengan Laporan Polisi tersebut dan terhadap proses penyelidikan tersebut telah dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tertanggal 15 Oktober 2021, serta telah dilakukan Gelar Perkara dengan Kesimpulan bahwa perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1249/VIII/2021/JBR/RES BGR, tanggal 30 Agustus 2021, atas nama Pelapor Sdr. ADE ELIYANTI, tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan;
Bahwa selanjutnya terhadap hasil gelar perkara dan Laporan Polisi dimaksud, selanjutnya TERMOHON menerbitkan administrasi Penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Tugas/17/I/2022/Reskrim, tanggal 12 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/17/I/2022/Reskrim, tanggal 12 Januari 2022 serta surat yang telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Nomor: C.3/17/I/2022/Reskrim, tanggal 13 Januari 2022 perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tentang dugaan Tindak Pidana atas nama Terlapor Sdri. NUR RIZQAH selanjutnya TERMOHON telah melakukan pemanggilan dan memeriksa serta meminta keterangan 9 (sembilan) orang saksi, yaitu sebagai berikut :
1) Sdri. ADE ELIYANTI; (Pelapor);
2) Sdri. DEWI ASTUTI;
3) Sdri. YULIANTINI;
4) Sdri. NUR RIZQAH (TERLAPOR);
d. Bahwa berdasarkan:
Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/101/III/2022/Reskrim, tanggal 11 Maret 2022, selanjutnya TERMOHON telah melakukan penyitaan terhadap surat-surat atau barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara pidana dimaksud dari Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI, kemudian dengan surat Nomor: B/101/III/2022/Reskrim, tanggal 15 Maret 2022 perihal: Permohonan Persetujuan Penyitaan, TERMOHON telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong berupa Penetapan persetujuan penyitaan Nomor: 404/Pen.Pid/2022/PN.Cbi, tanggal 01 April 2022;
e. Bahwa adapun barang bukti yang telah disita oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/101/III/2022/Reskrim, tanggal 15 Maret 2022, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel berkas kartu rekapan tabungan lebaran;
2 (dua) Lembar Surat somasi 1 (satu) dan 2 (dua);
2 (dua) Lembar bukti catatan penyerahan uang yang diterima oleh Sdri NUR RIZQAH;
1 (satu) Bundel Kwitansi pengembalian Uang ke Nasabah tabungan lebaran;
1 (satu) Lembar Rekening Tahapan Bank BCA pada tanggal 08 Juni 2020 pengiriman uang sebesar Rp6.800.000,00 dari rekening Bank BCA dengan Nomor: 1671321486 atas nama ADE ELIYANTI ke rekening Bank BCA atas nama NUR RIZQAH;
1 (satu) Lembar Rekening Tahapan Bank BCA pada tanggal 16 Juni 2020 pengiriman uang sebesar Rp3.000.000,00 dari rekening Bank BCA dengan Nomor: 1671321486 atas nama ADE ELIYANTI ke rekening Bank BCA atas nama NUR RIZQAH;
1 (satu) Lembar Rekening Tahapan Bank BCA pada tanggal 09 Juli 2020 pengiriman uang sebesar Rp5.700.000,00 dari rekening Bank BCA dengan Nomor: 1671321486 atas nama ADE ELIYANTI ke rekening Bank BCA atas nama NUR RIZQAH;
1 (satu) Lembar Rekening Tahapan Bank BCA pada tanggal 10 September 2020 pengiriman uang sebesar Rp. 2.350.000.- dari rekening Bank BCA dengan Nomor: 1671321486 atas nama ADE ELIYANTI ke rekening Bank BCA atas nama NUR RIZQAH;
1 (satu) Lembar Rekening Tahapan Bank BCA pada tanggal 05 Oktober 2020 pengiriman uang sebesar Rp420.00,00 dari rekening Bank BCA dengan Nomor: 1671321486 atas nama ADE ELIYANTI ke rekening Bank BCA atas nama NUR RIZQAH;
1 (satu) Lembar Rekening Tahapan Bank BCA pada tanggal 08 Oktober 2020 pengiriman uang sebesar Rp9.450.000,00 dari rekening Bank BCA dengan Nomor: 1671321486 atas nama ADE ELIYANTI ke rekening Bank BCA atas nama NUR RIZQAH;
1 (satu) Lembar Rekening Tahapan Bank BCA pada tanggal 09 November 2020 pengiriman uang sebesar Rp11.720.000,00 dari rekening Bank BCA dengan Nomor: 1671321486 atas nama ADE ELIYANTI ke rekening Bank BCA atas nama NUR RIZQAH;
1 (satu) Lembar Rekening Tahapan Bank BCA pada tanggal 07 Desember 2020 pengiriman uang sebesar Rp9.500.000,00 dari rekening Bank BCA dengan Nomor: 1671321486 atas nama ADE ELIYANTI ke rekening Bank BCA atas nama NUR RIZQAH;
1 (satu) Lembar Rekening Tahapan Bank BCA pada tanggal 08 Januari 2021 pengiriman uang sebesar Rp5.000.000,00 dari rekening Bank BCA dengan Nomor: 1671321486 atas nama ADE ELIYANTI ke rekening Bank BCA atas nama NUR RIZQAH;
f. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dan untuk kepentingan Penyidikan aquo sesuai kewenangan yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan barang bukti yang telah disita serta kemudian TERMOHON pada tanggal 14 Juni 2022 telah melaksanakan Gelar Perkara di Ruang Gelar Sat. Reskrim Polres Bogor dengan Rekomendasi bahwa berdasarkan kesimpulan gelar maka terhadap Terlapor a.n. Sdri. NUR RIZQAH patut diduga keras melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dinaikan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka, karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup berdasarkan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat yang disita dan petunjuk;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015 yang dalam amar putusannya menyatakan:
“Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”; Bahwa dengan sudah terpenuhinya syarat formil dan materiil terhadap Penetapan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, maka secara yuridis tindakan TERMOHON aquo adalah sudah sesuai dengan prosedur hukum;
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang didalilkan di atas bahwa TERMOHON dalam melakukan Penyidikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1249/VIII/2021/JBR/RES BGR, tanggal 30 Agustus 2021, atas nama Pelapor Sdr. ADE ELIYANTI, adalah sudah secara maksimal dan prosedural dalam melakukan penyidikan dimaksud, yaitu dengan telah meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi lainnya serta melakukan penyitaan barang bukti;
6. Bahwa tindakan Kepolisian berupa menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/73/VI/2022/Reskrim, tanggal 15 Juni 2022 tentang Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Sdri. ADE ELIYANTI adalah merupakan tindakan yang sudah sesuai menurut hukum, karena sesuai dengan prosedur yaitu dengan telah memenuhi syarat Formil dan Materil, serta dalam kapasitasnya melaksanakan perintah Undang-Undang sesuai dengan kewenangannya, maka dengan demikian tindakan TERMOHON adalah tidak bertentangan dengan hukum, sehingga Sah menurut hukum.
7. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/257/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022, TERMOHON melakukan tindakan Penangkapan kepada Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, sebagaimana Berita Acara Penangkapan tanggal 14 Juli 2022 kemudian berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/148/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022 TERMOHON melakukan tindakan penahanan kepada Tersangka Sdri. NUR RIZQAH sebagaimana Berita Acara Penahanan tanggal 14 Juli 2022 dan dengan Surat Nomor: B/3032/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022, TERMOHON memberitahukan bahwa Tersangka Sdri. NUR RIZQAH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan mulai dari tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan 02 Agustus 2022 di Rutan Mako Polres Bogor, selanjutnya dengan surat Nomor: B/148.a/VII/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022 TERMOHON meminta Perpanjangan Penahanan terhadap Tersangka Sdri. NUR RIZQAH kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kemudian berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Surat Nomor: 733/M.2.18/Eoh.1/08/2022 Tersangka Sdri. NUR RIZQAH di perpanjangan masa penahanan menjadi 40 hari mulai dari tanggal 03 Agustus 2022 sampai tanggal 11 September 2022 dan dengan dasar tersebut TERMOHON mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Han/148.f/VIII/2022/Reskrim Tanggal 03 Agustus 2022 atas nama Tersangka Sdri. NUR RIZQAH sesuai Berita Acara Perpanjangan Penahanan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH dan telah di beritahukan kepada keluarga Tersangka Sdri. NUR RIZQAH dengan Surat Nomor B/3334/VIII/2022/Reskrim, tanggal 3 Agustus 2022;
8. Bahwa berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan oleh beberapa alat bukti yang syah (Keterangan Saksi-saksi, Barang Bukti, Alat Bukti dan Keterangan Tersangka) dapat disimpulkan bahwa diketahui dugaan terjadinya Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang diketahui terjadi sekira bulan Mei 2021 sekira pukul 09.00 wib di kp. Cikempong RT. 005 RW. 007 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, dimana Tersangka Sdri. NUR RIZQAH berdasarkan minimal 2 Alat Bukti yang ada diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP;
9. Bahwa berdasarkan Surat Nomor: C/113/VIII/2022/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2022, TERMOHON telah mengirimkan Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka Sdri. NUR RIZQAH kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor;
Maka berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum yang disampaikan dalam Jawaban tersebut di atas, TERMOHON memohon kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM PERKARA:
1. Menolak Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam Menetapkan Tersangka terhadap diri Sdri. NUR RIZQAH adalah Sah Menurut Hukum;
Menghukum PEMOHON Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Termohon tersebut pihak Pemohon menyampaikan Replik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap sebagaimana dalil-dalil pada surat permohonan semula, sedangkan pihak Termohon menyampaikan Duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada dalil-dalil Jawaban semula;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi sesuai asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Nur Rizqah, diberi tanda P-1;
Fotokopi sesuai asli Buku Tabungan Lebaran (Program EDCCASH) Peserta yang ditanda tangani oleh YANI APRIANI dan NUR RIZQAH, diberi tanda P-2;
Fotokopi sesuai asli Print Out Rekening Koran (Rekening Tahapan) Bank Central Asia (BCA) atas nama NUR RIZQAH no. rekening: 1671326054, dari bulan Juni 2020 s.d November 2020, diberi tanda P-3 ;
4. Fotokopi dari Fotokopi Screenshot Layar Handphone Percakapan antara PEMOHON dengan Sdri. YULIANTINI alias LIA salah satu saksi korban/pelapor dalam Laporan Polisi No. LP/B/1249/VII/2021/JBR/RES BGR, diberi tanda P-4;
5. Fotokopi sesuai asli dari Screenshot Layar Handphone Percakapan antara PEMOHON dengan Sdri. ADE ELIYANTI alias ADE ELY, yang berkedudukan sebagai PELAPOR dalam Laporan Polisi No. LP/B/1249/VII/2021/JBR/RES BGR, diberi tanda P-5;
6. Fotokopi dari Fotokopi Screenshot Layar Handphone percakapan antara PEMOHON dengan Sdri. YANI APRIYANI, diberi tanda P-6;
7. Fotocopi dari Fotokopi Screenshot Layar Handphone percakapan antara Sdri. YANI APRIYANI alias MBK YANI dengan Sdri. SRI TUTI RAHAYU alias YUTI KSB, diberi tanda P-7;
8. Fotocopi dari Fotokopi Print Out Lampiran 1 Siaran Pers Satgas Waspada Investasi (SWI) Oktober list atau daftar entitas investasi ilegal yang ditangani satgas waspada investasi, diberi tanda P-8;
9. Fotokopi sesuai asli Screenshot Layar Handphone percakapan antara PEMOHON dengan Sdri. SRI TUTI RAHAYU alias MAK TUTI, diberi tanda P-9;
10. Fotokopi sesuai asli Screenshot Layar Handphone percakapan antara PEMOHON dengan Sdri. YANI APRITANI alias MBK YANI, diberi tanda P-10;
11. Fotokopi sesuai asli berupa Kwitansi Pembayaran/pengembalian uang program kepada peserta, diberi tanda P-11;
| Tanggal | Yang menyerahkan | Penerima | Jumlah Uang |
| 8 Mei 2021 | NUR RIZQAH | SRI MULYANI | 750.000,- |
| 8 Mei 2021 | NUR RIZQAH | SRI YULITA | 2.000.000,- |
| 8 Mei 2021 | NUR RIZQAH | SRI HARYATI | 4.500.000,- |
| 8 Mei 2021 | NUR RIZQAH | SUHARMI | 12.750.000,- |
| 8 Mei 2021 | NUR RIZQAH | MARIAM | 12.000.000,- |
| 8 Mei 2021 | NUR RIZQAH | RIZKY MUKHAR | 23.500.000,- |
| 8 Mei 2021 | NUR RIZQAH | SUSANAH / MM INTAN | 15.000.000,- |
| 8 Mei 2021 | NUR RIZQAH | NENENG YUNINGSIH | 1.000.000,- |
| 8 Mei 2021 | NUR RIZQAH | YARLIS | 1.500.000,- |
| 8 Mei 2021 | NUR RIZQAH | HJ. NURYANAH | 2.000.000,- |
12. Fotokopi sesuai asli Screenshot Layar Handphone berupa bukti transfer mobile banking Bank Central Asia (BCA), sejumlah uang Rp13.048.000,00 (tiga belas juta empat puluh delapan ribu rupiah), dari rekening PEMOHON kepada Sdri. ADE ELIYANTI atau PELAPOR dalam Laporan Polisi No. LFP/B/1249/VII/2021/JBR/RES BGR, diberi tanda P-12;
13. Fotokopi sesuai asli Screenshot Layar Handphone berupa bukti transfer mobile banking Bank Central Asia (BCA), sejumlah uang Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan total Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdri. YULIANTINI alias LIA, atau saksi korban dalam Laporan Polisi No. LP/B/1249/VII/2021/JBR/RES BGR, diberi tanda P-13;
14. Fotokopi dari Fotokopi Screenshot Handphone beranda aplikasi EDCCASH yang menampilkan:
Nama akun : Nandadewi
ID : 2006040127
Jumlah saldo koin : 41.017,789
Mining perhari : 176,689
Rippening : 20.389,918
diberi tanda P-14;
15. Fotokopi dari Fotokopi Print Out Putusan No. 589/PID.SUS/2021/PN.BKS, yang diambil dari website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, TERPIDANA atas nama ABDULRAHMAN YUSUF, selaku CEO dari EDCCASH, diberi tanda P-15;
16. Fotokopi dari Fotokopi Print Out Amar Putusan No. 37/PID.SUS/2022/PT BDG, yang diambil dari website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, TERPIDANA atas nama ABDULRAHMAN YUSUF, selaku CEO dari EDCCASH, diberi tanda P-16;
17. Fotokopi dari Fotokopi Print Out Amar Putusan No. 591/PID.SUS/2021/PN.BKS, yang diambil dari website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, TERPIDANA atas nama SURYANI (isteri dari CEO EDCCASH), diberi tanda T-17;
18. Fotokopi dari Fotokopi Print Out Amar Putusan No. 44/PID.SUS/2022/PT BDG, yang diambil dari website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, TERPIDANA atas nama SURYANI (isteri dari CEO EDCCASH) , diberi tanda T-18;
19. Fotokopi dari Fotokopi Print Out Amar Putusan No. 590/PID.SUS/2021/PN.BKS, yang diambil dari website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, TERPIDANA atas nama JATI BAYU AJI, selaku programer pembuatan apliksi EDCCASH, diberi tanda T-19;
20. Fotokopi dari Fotokopi Print Out Amar Putusan No. 38/PID.SUS/2022/PT BDG, yang diambil dari website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, TERPIDANA atas nama JATI BAYU AJI, selaku programer pembuatan apliksi EDCCASH, diberi tanda P-20;
Bukti surat tersebut bermeterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya untuk yang ada aslinya, kecuali bukti P-2, bukti P-7, bukti P-8, bukti P-14 sampai dengan bukti P-20 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya di persidangan;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut di atas, untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon juga telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Sri Haryati, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah teman kerja Pemohon di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB);
Bahwa saksi bekerja KSP-SB sejak tahun 2016 dan saat ini yang menjadi pimpinan KSP-SB adalah Bapak Iwan Setiawan;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon terkait permasalahan pengembalian uang tabungan lebaran;
Bahwa saksi tidak mengatahui secara jelas penyebab Pemohon ditangkap dan ditahan namun setahu saksi terkait dengan tabungan lebaran yang dikoordinir oleh Pemohon namanya EDCCASH;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai program EDCCASH namun saksi mengikuti program tersebut yang mana saksi diajak oleh Pemohon untuk mengikuti program tabungan lebaran tersebut;
Bahwa setahu saksi uang yang saksi setorkan kepada Pemohon secara tunai tersebut selanjutnya oleh Pemohon dibelikan koin EDCCASH;
Bahwa saksi ikut tabungan lebaran dengan mencicil sebulan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) bulan yang mana dananya akan dikembalikan sekitar 2 (dua) minggu menjelang lebaran;
Bahwa setahu saksi penanggung jawabnya adalah Bu Yani sama Bu Tuti dan saksi juga kenal dengan Ade Eliyanti yang juga merupakan teman di KSP-SB;
Bahwa Pemohon menawarkan tabungan lebaran tersebut kepada saksi di kantor KSP-SB namun KSP-SB tidak ada hubungannya dengan program EDCCASH tersebut dan saksi dengan sukarela ikut program tabungan lebaran tersebut tanpa dibujuk atau dirayu oleh Pemohon;
Bahwa setahu saksi dalam perjalanannya program EDCCASH tersebut ada hambatan yang menyebabkan uang tidak bisa dicairkan namun uang milik saksi sudah dikembalkan oleh Pemohon;
Bahwa setahu saksi program EDCCASH tersebut sudah dibekukan namun saksi tidak mengetahui kapan dibekukan;
Bahwa setahu saksi, Pemohon adalah korban program EDCCASH karena Pemohon juga member/anggota EDCCASH yang mana uangnya juga masuk ke program EDCCASH;
Bahwa saksi ikut program tabungan lebaran karena diperjanjikan akan mendapatkan bunga/jasa sebesar 15% dari saldo yaitu dijanjikan akan dikembalikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) bulan dan apabila membawa orang maka akan mendapatkan komisi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang dan saat itu saksi membawa 2 (dua) orang;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Sri Mulyani sejak 2 (dua) bulan yang lalu Pemohon ditahan di Polres Bogor atas laporan Ade Eliyanti terkait tabungan lebaran yang belum dikembalikan;
Bahwa saksi pernah mengunjungi Pemohon di Polres Bogor yang mana saat itu saksi melihat Pemohon sudah ditahan di sel wanita bagian belakang dekat sel narkoba;
Bahwa sekitar bulan Juli 2020 saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik atau diambil BAP sebagai saksi atas permintaan dari Pemohon sendiri bukan permintaan dari Penyidik, yang mana saat itu saksi diambil keterangannya sejak Dzuhur sampai malam hari;
Bahwa saat berada di ruang Penyidik, dilakukan tanya jawab dan setelah dilakukan tanya jawab, Penyidik memberikan BAP dan meminta saksi untuk membaca BAP lalu setelah setuju dengan isi BAP maka saksi menandatangi BAP tersebut;
Bahwa ketika diambil keterangan sebagai saksi di Polres, saksi tidak dipaksa, diarahkan atau ditekan oleh Penyidik;
Bahwa setahu saksi Pemohon ditahan atas laporan dari Ade Eliyanti terkait belum dicairkannya tabungan lebaran dan setahu saksi banyak yang ikut tabungan lebaran tersebut namun belum semuanya sudah dikembalikan uangnya oleh Pemohon;
Bahwa Pemohon sudah mengembalikan uang saksi dari uang pribadi Pemohon namun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 10 (sepuluh) bulan, jadi saksi hanya mendapatkan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) saja sesuai dengan saldo tabungan;
Bahwa diperlihatkan bukti T-45 kepada saksi dan saksi membenarkan bukti tersebut yaitu BAP keterangan saksi di Penyidik;
Bahwa terkait dengan tabungan lebaran yang dikoordinir oleh Pemohon tidak ada dokumen atau surat-surat yang diberikan kepada saksi, jadi disini hanya saling percaya saja dikarenakan Pemohon merupakan teman saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Pemohon ditangkap dan saksi juga tidak mengetahui apakah penangkapan dan penahanan Pemohon tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak;
Bahwa saksi tahu Pemohon ditangkap dari saksi Sri Mulyani namun saksi tidak mengetahui apakah terhadap Pemohon sebelumnya ada surat panggilan, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Pemohon;
2. Saksi Suharmi, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah teman kerja Pemohon di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB);
Bahwa saksi bekerja KSP-SB sejak tahun 2012 dan saat ini yang menjadi pimpinan KSP-SB adalah Bapak Iwan Setiawan;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon terkait permasalahan pengembalian uang tabungan lebaran;
Bahwa saksi tidak mengatahui secara jelas penyebab Pemohon ditangkap dan ditahan namun setahu saksi terkait dengan tabungan lebaran yang dikoordinir oleh Pemohon namanya EDCCASH;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai program EDCCASH namun saksi mengikuti program tersebut yang mana saksi diajak oleh Pemohon untuk mengikuti program tabungan lebaran tersebut;
Bahwa saksi ikut tabungan lebaran dengan mencicil sebulan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 8 (delapan) bulan yang mana dananya akan dikembalikan sekitar 2 (dua) minggu menjelang lebaran dengan jumlah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa menurut Pemohon uang yang disetorkan tersebut akan dibelikan koin EDCCASH oleh Pemohon dan akan dicairkan sebelum lebaran;
Bahwa setahu saksi penanggung jawabnya adalah Apriyani dan saksi juga kenal dengan Ade Eliyanti yang juga merupakan teman di KSP-SB;
Bahwa Pemohon menawarkan tabungan lebaran tersebut kepada saksi di kantor KSP-SB namun KSP-SB tidak ada hubungannya dengan program EDCCASH tersebut dan saksi dengan sukarela ikut program tabungan lebaran tersebut tanpa dibujuk atau dirayu oleh Pemohon;
Bahwa setahu saksi dalam perjalanannya program EDCCASH tersebut ada hambatan yaitu tidak bisa menjual koin sehingga menyebabkan uang tidak bisa dicairkan namun uang milik saksi dan 8 (delapan) orang teman saksi sudah dikembalikan oleh Pemohon namun hanya pokoknya saja sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa setahu saksi program EDCCASH tersebut sudah dibekukan namun saksi tidak mengetahui kapan tepatnya dibekukan;
Bahwa saksi ikut program tabungan lebaran karena diperjanjikan akan mendapatkan bunga/jasa sebesar 5% perbulan yaitu dijanjikan akan dikembalikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dalam jangka waktu selama 8 (sepuluh) bulan dan apabila membawa orang mendapatkan komisi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang dan saat itu saksi membawa 8 (delapan) orang teman;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Sri Mulyani sejak 2 (dua) bulan yang lalu Pemohon ditahan di Polres Bogor atas laporan Ade Eliyanti terkait tabungan lebaran yang tidak bisa dicairkan;
Bahwa saksi pernah mengunjungi Pemohon di Polres Bogor yang mana saat itu saksi melihat Pemohon sudah ditahan di sel wanita bagian belakang dekat sel narkoba;
Bahwa sekitar bulan Juli 2020 saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik atau diambil BAP sebagai saksi atas permintaan dari Pemohon sendiri bukan permintaan dari Penyidik, yang mana saat itu saksi diambil keterangannya sejak Dzuhur sampai malam hari;
Bahwa saat berada di ruang Penyidik, dilakukan tanya jawab dan setelah dilakukan tanya jawab, Penyidik memberikan BAP kepada saksi untuk dibaca dann setelah membaca dan setuju dengan isinya kemudian Penyidik meminta saksi untuk menandatangi BAP tersebut;
Bahwa ketika diambil keterangan sebagai saksi di Polres, saksi tidak dipaksa, diarahkan atau ditekan oleh Penyidik;
Bahwa setahu saksi Pemohon ditahan atas laporan dari Ade Eliyanti terkait belum dicairkannya tabungan lebaran dan setahu saksi banyak yang ikut tabungan lebaran tersebut;
Bahwa Pemohon sudah mengembalikan uang saksi dari uang pribadi Pemohon namun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 8 (delapan) bulan, jadi saksi hanya mendapatkan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa diperlihatkan bukti T-43 kepada saksi dan saksi membenarkan bukti tersebut yaitu BAP pemeriksaan saksi di Penyidik;
Bahwa terkait dengan tabungan lebaran yang dikoordinir oleh Pemohon tidak ada dokumen yang diberikan kepada saksi, jadi disini hanya saling percaya saja dikarenakan Pemohon merupakan teman saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Pemohon ditangkap dan saksi juga tidak mengetahui apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan telah sesuai prosedur atau tidak;
Bahwa saksi tahu Pemohon ditangkap dari saksi Sri Mulyani namun saksi tidak mengetahui apakah ada surat panggilan, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Pemohon;
3. Saksi Sri Muyani, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah teman kerja Pemohon di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB);
Bahwa saksi bekerja KSP-SB sejak tahun 2014 dan saat ini yang menjadi pimpinan KSP-SB adalah Bapak Iwan Setiawan;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon terkait permasalahan pengembalian uang tabungan lebaran;
Bahwa saksi tidak mengatahui secara jelas penyebab Pemohon ditangkap dan ditahan namun setahu saksi terkait dengan tabungan lebaran yang dikoordinir oleh Pemohon namanya EDCCASH;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai program EDCCASH namun saksi mengikuti program tersebut yang mana saksi diajak oleh Pemohon untuk mengikuti program tabungan lebaran tersebut;
Bahwa saksi ikut tabungan lebaran dengan mencicil sebulan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) bulan yang mana dananya akan dikembalikan sekitar 2 (dua) minggu menjelang lebaran;
Bahwa setahu saksi penanggung jawabnya adalah Bu Yani sama Bu Tuti dan saksi juga kenal dengan Ade Eliyanti yang juga merupakan teman di KSP-SB;
Bahwa Pemohon menawarkan tabungan lebaran tersebut kepada saksi di kantor KSP-SB namun KSP-SB tidak ada hubungannya dengan program EDCCASH tersebut dan saksi dengan sukarela ikut program tabungan lebaran tersebut tanpa dibujuk atau dirayu oleh Pemohon;
Bahwa setahu saksi dalam perjalanannya program EDCCASH tersebut ada hambatan yang menyebabkan uang tidak bisa dicairkan namun uang milik saksi sudah dikembalkan oleh Pemohon;
Bahwa setahu saksi program EDCCASH tersebut sudah dibekukan namun saksi tidak mengetahui kapan dibekukan;
Bahwa setahu saksi, Pemohon adalah korban program EDCCASH karena Pemohon juga member/anggota EDCCASH yang mana uangnya juga masuk ke program EDCCASH;
Bahwa saksi ikut program tabungan lebaran karena diperjanjikan akan mendapatkan bunga/jasa sebesar 5% perbulan yaitu dijanjikan akan dikembalikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) bulan dan apabila membawa orang mendapatkan komisi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang namun saat itu saksi tidak ada membawa orang;
Bahwa setahu saksi uang yang saksi setorkan kepada Pemohon secara tunai tersebut selanjutnya oleh Pemohon dibelikan koin EDCCASH;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Sri Mulyani sejak 2 (dua) bulan yang lalu Pemohon ditahan di Polres Bogor atas laporan Ade Eliyanti terkait tabungan lebaran;
Bahwa saksi pernah mengunjungi Pemohon di Polres Bogor yang mana saat itu saksi melihat Pemohon sudah ditahan di sel wanita bagian belakang dekat sel narkoba;
Bahwa sekitar bulan Juli 2020 saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik atau diambil BAP sebagai saksi atas permintaan dari Pemohon sendiri bukan permintaan dari Penyidik, yang mana saat itu saksi diambil keterangannya sejak Dzuhur sampai malam;
Bahwa saat berada di ruang Penyidik, dilakukan tanya jawab dan setelah dilakukan tanya jawab, Penyidik memberikan BAP dan meminta saksi untuk membaca lalu menandatangi BAP tersebut;
Bahwa ketika diambil keterangan sebagai saksi di Polres, saksi tidak dipaksa, diarahkan atau ditekan oleh Penyidik;
Bahwa setahu saksi Pemohon ditahan atas laporan dari Ade Eliyanti terkait belum dicairkannya tabungan lebaran dan setahu saksi banyak yang ikut tabungan lebaran tersebut;
Bahwa Pemohon sudah mengembalikan uang saksi dari uang pribadi Pemohon namun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 10 (sepuluh) bulan, jadi saksi hanya mendapatkan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa diperlihatkan bukti T-44 kepada saksi dan saksi membenarkan bukti tersebut;
Bahwa terkait dengan tabungan lebaran yang dikoordinir oleh Pemohon tidak ada dokumen yang diberikan kepada saksi, jadi disini hanya saling percaya saja dikarenakan Pemohon merupakan teman saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Pemohon ditangkap dan saksi juga tidak mengetahui apakah telah dilakukan sesuai prosedur perihal penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada surat panggilan, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Pemohon;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut pihak Pemohon dan pihak Termohon menyatakan akan menanggapinya dalam Kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawabannya, Termohon di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa:
Fotokopi sesuai asli Laporan Polisi Nomor: LP/B/1249/VIII/2021/JBR/ RES BGR, tanggal 30 Agustus 2021, atas nama Sdri. ADE ELIYANTI, diberi tanda T-1;
Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Tugas/1260/IX/2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021, diberi tanda T-2;
Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Tugas/1260/IX/2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021, diberi tanda T-3;
4. Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI, Nomor: B/1427/IX/2021/Reskrim, tanggal 5 September 2021, diberi tanda T-4;
5. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Permintaan Keterangan Saksi Sdri. ADE ELIYANTI, tanggal 17 September 2021, diberi tanda T-5;
6. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Permintaan Keterangan Saksi Sdri.DEWI ASTUTI, tanggal 25 September 2021, diberi tanda T-6;
7. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Permintaan Keterangan Saksi Sdri. YULIYANTINI, tanggal 25 September 2021, diberi tanda T-7;
8. Fotokopi sesuai asli Surat Permintaan Keterangan Sdri. NUR RIZQAH Nomor: B/3103/IX/2021/Reskrim, tanggal 30 September 2021, diberi tanda T-8;
9. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Permintaan Keterangan Saksi Sdri. NUR RIZQAH, tanggal 13 Oktober 2021, diberi tanda T-9;
10. Fotokopi sesuai asli Laporan Hasil Penyelidikan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor: LP/B/1249/VIII/2021/JBR/ RES BGR, tanggal 15 Agustus 2021, atas nama Sdri. ADE ELIYANTI, tanggal 15 Oktober 2021, diberi tanda T-10;
11. Fotokopi sesuai asli Notulen Gelar Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1249/VIII/2021/JBR/RES BGR, tanggal 30 Agustus 2021, atas nama Sdri. ADE ELIYANTI, tanggal 12 Januari 2022, diberi tanda T-11;
12. Fotocopi sesuai asli Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas/17/I/2022/Reskrim, tanggal 12 Januari 2022, diberi tanda T-12;
13. Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/17/I/2022/Reskrim, tanggal 12 Januari 2022, diberi tanda T-13;
14. Fotokopi dari Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI, Nomor: B/60/I/2022/Reskrim, tanggal 12 Januari 2022, diberi tanda T-14;
15. Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta tembusan kepada Terlapor Sdri. NUR RIZQAH, Nomor: C.3/17/I/2022/Reskrim, tanggal 13 Januari 2022, diberi tanda T-15;
16. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Pelapor Sdri. ADE ELIYANTI, tanggal 17 Januari 2022, diberi tanda T-16;
17. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Pelapor Sdri. DEWI ASTUTI, tanggal 17 Januari 2022, diberi tanda T-17;
18. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Pelapor Sdri. YULIANTI, tanggal 17 Januari 2022, diberi tanda T-18;
19. Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan sebagai Saksi kepada Sdri. NUR RIZQAH Nomor: S.Pgl/69/I/2022/Reskrim, tanggal 12 Januari 2022, diberi tanda T-19;
20. Fotokopi sesuai asli Surat dari Kuasa Hukum Sdri. NUR RIZQAH, perihal Penundaan Pemanggilan sebagai Saksi, tanggal 18 Januari 2022, diberi tanda T-20;
21. Fotokopi sesuai asli Surat dari Kuasa Hukum Sdri. NUR RIZQAH, perihal Penundaan Pemanggilan sebagai Saksi, tanggal 24 Januari 2022, diberi tanda T-21;
22. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdri. NUR RIZQOH, tanggal 27 Januari 2022, diberi tanda T-22;
23. Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan sebagai Saksi kepada Sdri. NUR RIZQAH Nomor: S.Pgl/499/IV/2022/Reskrim, tanggal 18 April 2022, diberi tanggal T-23;
24. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi Sdri. NUR RIZQOH, tanggal 21 April 2022, diberi tanda T-24;
25. Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/101/III/2022/Reskrim, tanggal 11 Maret 2022, diberi tanda T-25;
26. Fotocopi sesuai asli Surat Tanda Penerimaan atas nama Sdri. ADE ELIYANTI, tanggal 15 Maret 2022, diberi tanda T-26;
27. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Penyitaan atas nama Sdr. ADE ELIYANTI, tanggal 15 Maret 2022, diberi tanda T-27;
28. Fotokopi sesuai asli Surat Permohonan Persetujuan Penyitaan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Nomor: B/101/III/2022/Reskrim, tanggal 15 Maret 2022, diberi tanda T-28;
29. Fotokopi dari Fotokopi Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 404/Pen.Pid/2022/PN.Cbi, tanggal 1 April 2022, diberi tanda T-29;
30. Fotokopy Laporan Kemajuan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1249/VIII/2021/JBR/ RES BGR, tanggal 30 Agustus 2021, atas nama Sdri. ADE ELIYANTI, Tanggal 10 Juni 2022, diberi tanda T-30;
31. Fotokopi sesuai asli Notulen Gelar Perkara Penetapan Tersangka Laporan Polisi Nomor: LP/B/1249/VIII/2021/JBR/ RES BGR, tanggal 30 Agustus 2021, atas nama Sdri. ADE ELIYANTI, tanggal 14 Juni 2022, diberi tanda T-31;
32. Fotokopi sesuai asli Surat Ketetapan Tersangka atas nama Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, Nomor: S.Tap/73/VI/2022/Reskrim, tanggal 15 Juni 2022, diberi tanda T-32;
33. Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta tembusan kepada Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, Nomor: B/2618/VI/2022/Reskrim, tanggal 15 Juni 2022, diberi tanda T-33;
34. Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan sebagai Tersangka atas nama Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, Nomor: S.Pgl/702/VI/2022/Reskrim, tanggal 15 Juni 2022, diberi tanda T-34;
35. Fotokopi sesuai asli Surat dari Kuasa Hukum Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, perihal Penundaan Pemanggilan sebagai Tersangka, tanggal 24 Juni 2022, diberi tanda T-35;
36. Fotokopi sesuai asli Pemberitahuan Hak-Hak Tersangka atas nama Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, tanggal 14 Juli 2022, diberi tanda T-36;
37. Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, tanggal 14 Juli 2022, diberi tanda T-37;
38. Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penangkapan Tersangka Sdri. NUR RIZQOH, Nomor: SP.Kap/257/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022, diberi tanda T-38;
39. Fotokopi dari Fotokopi Berita Acara Penangkapan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, tanggal 14 Juli 2022, diberi tanda T-39;
40. Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penahanan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, Nomor: SP.Han/148/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022, diberi tanda T-40; 41. Fotocopi sesuai asli Berita Acara Penahanan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, tanggal 14 Juli 2022, diberi tanda T-41; 42. Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Penangkapan kepada Keluarga Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, Nomor: B/3032/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022, diberi tanda T-42; 43. Fotocopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdri. SUHARMI, tanggal 20 Juli 2022, diberi tanda T-43; 44. Fotocopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdri. SRI MULYANI, tanggal 20 Juli 2022, diberi tanda T-44; 45. Fotocopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdri. SRI HARYATI, tanggal 20 Juli 2022, diberi tanda T-45; 46. Fotocopi sesuai asli Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan atas Tersangka Sdri. NUR RIZQAH kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Nomor: B/148.a/VII/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022.Bogor, Nomor: 733/M.2.18/Eoh.1/08/2022, tanggal 2 Agustus 2022, diberi tanda T-46; 47. Fotocopi sesuai asli Surat Perpanjangan Penahanan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Nomor: 733/M.2.18/Eoh.1/08/2022, tanggal 2 Agustus 2022, diberi tanda T-47; 48. Fotocopi sesuai asli Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, Nomor: SP.Han/148.f/VIII/2022/Reskrim, tanggal 3 Agustus 2022, diberi tanda T-48; 49. Fotocopi dari Fotokopi Berita Acara Perpanjangan Penahanan Tersangka Sdr. NUR RIZQAH, tanggal 3 Agustus 2022, diberi tanda T-49; 50. Fotocopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan kepada Keluarga Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, Nomor: B/3334/VIII/2022/Reskrim, tanggal 3 Agustus 2022, diberi tanda T-50; 51. Fotokopi sesuai asli Surat Pengiriman Berkas Perkara Tersangka Sdri. NUR RIZQAH kepada Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor, Nomor: C/113/VIII/2022/Reskrim, tanggal 8 Agustus 2022, diberi tanda T-51; 52. Fotocopi dari Fotokopi Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Nomor: 179/Pdt.G/2021/PN.Cbi, tanggal 12 Mei, diberi tanda T-52; |
Bukti surat tersebut bermaterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya untuk yang ada aslinya kecuali bukti T-14, T-29, T-39, bukti T-49 dan T-52 merupakan fotokopi dari fotokopi tidak diperlihatkan aslinya di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Kuasa Termohon menyatakan tidak mengajukan alat bukti saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon maupun Termohon mengajukan Kesimpulannya masing-masing pada persidangan tanggal 26 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya mendalilkan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penetapan Tersangka NUR RIZQAH (Pemohon) dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1249/VIII/2021/JBR/RES BGR/ tertanggal 30 Agustus 2021 dengan Pelapor ADE ELIYANTI, adalah tidak sah dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon pada tanggal 14 Juli 2022 telah dimintai keterangan untuk pertama kalinya melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon sebagaimana surat No. S.Pgl/702/VI/2022/Reskrim kemudian Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2022;
Bahwa setelah pemeriksaan Tersangka, Pemohon langsung dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan No.SP.HAN/148/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022;
Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku karena belum memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 21/PUU-XII/2014;
Bahwa Surat Perintah Penahanan No.SP.HAN/148/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 tidak berdasar hukum, sehingga segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka oleh Pemohon dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum;
Bahwa Pemohon adalah korban penipuan berkedok investasi mata uang kripto EDCCASH, yang mana setiap member disarankan/diarahkan untuk membuat program arisan atau tabungan oleh setiap upline atau leader, sehingga tidak adil apabila Pemohon yang bekedudukan sebagai korban dijadikan sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon pada pokoknya adalah agar Pengadilan Negeri menyatakan:
Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat;
Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya tidak memiliki kekuatan yang mengikat menurut hukum;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Menimbang, bahwa Termohon sebagaimana dalam Jawabannya menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon telah dilakukan oleh Termohon sesuai dengan prosedur dan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai legal standing pihak yang mengajukan perkara Praperadilan ini;
Menimbang, bahwa yang mengajukan perkara Praperadilan ini adalah pihak yang berkepentingan yaitu NUR RIZQAH, selaku Tersangka yang diwakili oleh Kuasanya, oleh karenanya prosedur pengajuan perkara ini sudah sesuai sebagaimana ditentukan oleh Pasal 79 KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan diadakannya lembaga Praperadilan secara umum sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya KUHAP yang bertujuan demi tegaknya hukum, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka, sebab menurut KUHAP setiap tindakan upaya paksa harus sesuai sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, penuntutan dan sebagainya yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan perUndang-Undangan adalah suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Tujuan diadakan lembaga Praperadilan dalam dunia penegakan hukum di Negara kita adalah untuk melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan pendahuluan perkara pidana, khususnya pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Dengan adanya Preperadilan diharapkan pemeriksaan perkara pidana akan berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa tindakan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Penyidikan, Penuntutan, Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dan sebagainya tidak bisa dilakukan dengan semena-mena, hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, oleh karena itu prinsip yang terkandung pada Praperadilan bertujuan untuk melakukan tindakan pengawasan horisontal guna mencegah tindakan hukum upaya paksa yang berlawanan dengan Undang-Undang. Sifat dan atau fungsi Praperadilan yang khas, spesifik dan karakteristik tersebut akan menjembatani pada usaha pencegahan tindakan upaya paksa sebelum seseorang diputus oleh Pengadilan, yang mana pencegahan tindakan yang merampas hak kemerdekaan setiap warga negara dan pencegahan atas tindakan yang melanggar hak-hak asasi tersangka agar berjalan atau berlangsung sesuai dengan hukum dan perUndang-Undangan yang berlaku. Fungsi kontrol itu akan lebih nampak dan efektif apabila setiap tindakan/peristiwa yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang tersebut dapat segera dicegah atau dilakukan tindakan hukum guna meluruskan kembali sesuai dengan ketentuan-ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum;
Menimbang, bahwa fungsi kontrol yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri atas Praperadilan akan mengkaji ulang, apakah tindakan/peristiwa yang telah dilakukan pejabat penegak hukum itu telah sesuai dan proporsional dalam kaitan tindakan/peristiwa hukum yang ditempuh oleh penyidik atau penuntut umum telah sesuai dengan prosedur menurut ketentuan perUndang-Undangan ataukah tidak.
Menimbang, bahwa mengenai Praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Bab X, bagian kesatu dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP dan Pasal 95 sampai dengan Pasal 97 ayat (3) KUHAP. Di dalam pedoman pelaksanaan KUHAP, Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03, tahun 1982 ditegaskan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat, baik itu merupakan usaha pencegahan maupun merupakan pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan kata lain baik secara preventif maupun represif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 77 KUHAP dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (10), Pasal 77 dan Pasal 79, 80, 81, 82 dan Pasal 92 ayat (2) KUHAP maka dapat diinventarisir beberapa peristiwa hukum yang merupakan obyek daripada lembaga hukum praperadilan yaitu:
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan;
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan;
Permintaan ganti kerugian akibat terdapat benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian;
Permintaan ganti kerugian karena pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum, yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa Pasal 77 KUHAP butir a dan b telah menentukan yang menjadikan obyek praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Bahwa Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali terhadap putusan Praperadilan telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014/ dengan menambahkan objek praperadilan dari yang telah ada dengan penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat diberi tanda: P-1 sampai dengan P-20 dan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yaitu: 1. Sri Haryati, 2. Suharmi dan 3. Sri Mulyani;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil bantahannya Termohon telah mengajukan bukti surat diberi tanda: T-1 sampai dengan T-52 namun Termohon tidak menghadirkan saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pokok permasalahan mengenai tentang sah tidaknya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pengertian Tersangka menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal
17 KUHAP menentukan perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup......dan seterusnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” menurut penjelasan Pasal 17 adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14, selanjutnya penjelasan Pasal 17 menyatakan: “Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”;
Menimbang, bahwa oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang dalam amar putusannya menyatakan: frasa:”bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup“ dan bukti yang cukup“ yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa apabila dikombinasikan pemaknaan baru atas Pasal 77 huruf a KUHAP dan Pasal 1 angka 14 jo Pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagaimana dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 maka akan diperoleh kaidah hukum baru yakni keabsahan penetapan sebagai tersangka ditentukan oleh dipenuhi atau ditemukannya 2 (dua) alat bukti permulaan atau 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud oleh Pasal 184 KUHAP yang membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan tersangka patut diduga sebagai pelakunya;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut di atas meletakkan dasar pemeriksaan Praperadilan bahwa Praperadilan hanya memeriksa/mengadili mengenai prosedur/tata cara dilakukannya objek dimaksud tanpa menyentuh substansi Pasal yang didakwakan kepada Tersangka, sebagaimana ketentuan Pasal 2 angka 1 huruf b Peraturan Mahkamah Agung/ PERMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menyebutkan: Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke Pengadilan, namun terdapat karakteristik khusus pengajuan Praperadilan terkait penetapan tersangka yakni haruslah ditemukan adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP yakni sebagai berikut:
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c. surat,
d. petunjuk,
e. Keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut di atas, maka seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka diharuskan terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin-doktrin hukum tersebut di atas, maka Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ataukah tidak?;
Menimbang, bahwa sebagai ukuran untuk menilai adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Pemohon tersebut, Undang-Undang menyerahkan kepada Termohon selaku Penyidik dan hal tersebut merupakan hak prerogatif Termohon berdasarkan alat bukti yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor: 18/PK/PID/2009 pada pokoknya menentukan kaidah hukum sebagai berikut: “yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian administratif, materi perkara bukanlah jangkauan lembaga pra peradilan”;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI No.4 Tahun 2016 menentukan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 20 KUHAP yang dimaksud penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa, lalu dalam ayat (3) menyatakan Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP yang dimaksud dengan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 20 KUHAP ayat (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 21 KUHAP ayat (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan penahanan atau penahanan lanjutnya dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan, selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya, serta dalam ayat (4) penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
Menimbang, bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Tersangka NUR RIZQAH (Pemohon) adalah berdasarkan laporan dari ADE ELIYANTI sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1249/VIII/2021/JBR/Res BGR, tanggal, 30 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP) yang dilakukan oleh NUR RIZQAH (Pemohon) sehingga merugikan ADE YULIANTI (vide bukti T-1), dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Termohon dengan melakukan penyelidikan atas pelaporan tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas/1260/IX/2021/Reskrim tanggal 5 September 2021 (vide bukti T-2) dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1260/IX/2021/Reskrim tanggal 5 September 2021 (vide bukti T-3);
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti bukti surat yang diajukan oleh Termohon yang mana terhadap laporan ADE ELIYANTI tidak serta merta Termohon langsung menetapkan NUR RIZQAH (Pemohon) sebagai Tersangka namun Termohon terlebih dahulu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan klarifikasi atau mengambil keterangan pelapor yaitu ADE ELIYANTI pada tanggal 17-9-2021 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (vide bukti T-5), sdri. DEWI ASTUTI pada tanggal 25-9-2021 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (vide bukti T-6), sdri. YULIANTINI pada tanggal 25-9-2021 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (vide bukti T-7) dan pada tanggal 30 September 2021 Termohon mengirimkan surat kepada sdri. NUR RIZQAH yang isinya meminta agar hadir pada tanggal 11 Oktober 2021 guna dimintai keterangan (vide bukti T-8) dan selanjutnya pada tanggal 11-10-2021 Termohon telah mengambil keterangan NUR RIZQAH sebagaimana termuat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (vide bukti T-9);
Menimbang, bahwa tindakan klarifikasi atau pengambilan keterangan ADE ELIYANTI, DEWI ASTUTI, YULIANTINI dan NUR RIZQAH dilakukan Termohon dalam rangka penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dalam hal ini dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dalam laporan polisi yang dibuat oleh ADE ELIYANTI, dan selanjutnya Termohon membuat Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 15 Oktober 2021 (vide bukti T-10) dan telah pula dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ditingkatkan ke tingkat penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi sebagaimana termuat dalam Notulen Gelar Perkara tanggal 12 Januari 2022 (vide bukti T-11) dan selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas/17/I/2022/Reskrim tanggal 12 Januari 2022 (vide bukti T-12), Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/17/I/2022/Reskrim tanggal 12 Januari 2022 (vide bukti T-13) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada ADE ELIYANTI (vide bukti T-14), sehingga dalam hal ini tindakan Termohon adalah telah sesuai prosedur, karena dalam tingkat penyelidikan yang dicari adalah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan Termohon belum mengeluarkan penetapan tersangka atau belum ditentukan siapa yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan peningkatan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, Termohon telah pula memberitahukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: C.3/17/I/2022/Reskrim tanggal 13 Januari 2022 (vide bukti T-15) dan saat itu Termohon belum juga mengeluarkan penetapan Tersangka karena Termohon masih memerlukan bukti-bukti untuk dapat menentukan siapa pelaku yang telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan laporan dari ADE ELIYANTI tersebut;
Menimbang, bahwa guna menemukan bukti-bukti yang diperlukan selanjutnya pada tanggal 17-1-2022 pihak Termohon telah mengambil keterangan lebih lanjut dari saksi ADE ELIYANTI sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi (vide bukti T-16), saksi DEWI ASTUTI sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Saksi (vide bukti T-17), saksi YULIANTINI sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Saksi (vide bukti T-18) dan selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2022 Termohon mengirimkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/69/I/2022/Reskrim tanggal 12 Januari 2022 yang ditujukan kepada NUR RIZQAH (Pemohon) untuk hadir pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022 guna dimintai keterangan sebagai saksi (vide bukti T-19) namun berdasarkan Surat Pemberitahuan perihal Penundaan Pemanggilan yang dibuat oleh Kuasa Hukum NUR RIZQAH (Pemohon) tanggal 18 Januari 2022 bahwa NUR RIZQAH (Pemohon) tidak dapat hadir dan bersedia memberikan keterangan pada tanggal 25 Januari 2022 (vide bukti T-20) namun pada tanggal 24 Januari 2022 Kuasa Hukum NUR RIZQAH (Pemohon) kembali mengirimkan surat pemberitahuan permohonan penundaan pemanggilan yang ditujukan kepada Termohon yang isinya menyatakan bahwa NUR RIZQAH (Pemohon) bersedia memberikan keterangan pada tanggal 27 Januari 2022 (vide bukti T-21) dan pada tanggal 27-1-2022 Termohon telah mengambil keterangan NUR RIZQAH (Pemohon) sebagai saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Saksi (vide bukti T-22) dan ternyata keterangan tersebut dirasa belum cukup oleh Termohon sehingga pada tanggal 18 April 2022 Termohon mengirimkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/499/IV/2022/Reskrim yang ditujukan kepada NUR RIZQAH untuk hadir pada tanggal 21 April 2022 guna dimintai keterangan tambahan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (vide bukti T-23) dan selanjutnya pada tanggal 21 April 2022 NUR RIZQAH diambil keterangannya sebagai saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (vide bukti T-24);
Menimbang, bahwa hasil Penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi tersebut selanjutnya Termohon melakukan penyitaan terhadap benda-benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/101/III/2022/Reskrim tanggal 11 Maret 2022 (vide bukti T-25), Surat Tanda Penerimaaan benda-benda sitaan dari ADE ELIYANTI tanggal 15 Maret 2022 (vide bukti T-26) dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Maret 2022 (vide bukti T-27) dan penyitaan benda-benda tersebut juga ditindaklanjuti oleh Termohon dengan mengirimkan surat permohonan persetujuan penyitaan Nomor: B/101/III/2022/Reskrim tanggal 15 Maret 2022 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong (vide bukti T-28) dan selanjutnya Pengadilan Negeri Cibinong telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 404/Pen.Pid/2022/PN Cbi tentang perihal Persetujuan Penyitaan (vide bukti T-29);
Menimbang, bahwa dari kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tersebut selanjutnya Termohon telah membuat laporan kemajuan tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan tanggal 10 Juni 2022 (vide bukti T-30) dan telah pula dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status NUR RIZQAH (Terlapor) dapat ditingkatkan sebagai Tersangka sebagaimana Notulen Gelar Perkara tanggal 14 Juni 2022 , yang mana sebelum menetapkan Tersangka, pihak Termohon telah bersikap hati-hati agar bukti-bukti yang diperoleh cukup dan dapat menaikan status NUR RIZQAH (Terlapor) menjadi Tersangka (vide bukti T-31) dan selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/VI/2022/Reskrim tanggal 15 Juni 2022 yang menaikkan status NUR RIZQAH sebagai Tersangka (vide bukti T-32) dan pada tanggal 15 Juni 2022 Termohon juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Nomor B/2618/VI/2022/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tentang Penetapan Tersangka atas nama NUR RIZQAH (vide bukti T-33);
Menimbang, bahwa setelah Termohon mengeluarkan Penetapan Tersangka atas nama NUR RIZQAH, selanjutnya Termohon memanggil NUR RIZQAH agar hadir pada tanggal 27 Juni 2022 untuk diminta keterangannya sebagai Tersangka sebagaimana Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/702/VI/2022/Reskrim tanggal 15 Juni 2022 (vide bukti T-34) namun pada tanggal 24 Juni 2022 Kuasa Hukum NUR RIZQAH mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pemanggilan kepada Termohon yang isinya bahwa NUR RIZQAH bersedia memberikan keterangan sebagai Tersangka pada tanggal 15 Juli 2022 (vide bukti T-35) dan pada tanggal 14 Juli 2022 NUR RIQAH dimintai keterangan sebagai Tersangka sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Tersangka (vide bukti T-37) namun sebelum diperiksa sebagai Tersangka, Termohon telah memberitahukan mengenai hak-hak Tersangka sebagaimana Surat Pemberitahuan Hak-Hak Tersangka yang ditandatangani oleh Tersangka tanggal 14 Juli 2022 (vide bukti T-36);
Menimbang, bahwa setelah memberikan keterangan sebagai Tersangka pada tanggal 14 Juli 2022, selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/Kap/257/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 atas nama NUR RIZQAH (vide bukti T-38) dan Berita Acara Penangkapan tanggal 14 Juli 2022 atas nama NUR RIZQAH (vide bukti T-39) dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/148/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 atas nama NUR RIZQAH (vide bukti T-40) dan Berita Acara Penahanan tanggal 14 Juli 2022 atas nama NUR RIZQAH (vide bukti T-41) dan selanjutnya Termohon mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/3032/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 kepada Keluarga NUR RIZQAH (vide bukti T-42) lalu Termohon mengeluarkan bukti T-47 perihal Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 733/M.2.18/Eoh.I/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atas nama NUR RIZQAH, bukti T-48 berupa Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Tersangka NUR RIZQAH, Nomor: SP.Han/148.f/VIII/2022/Reskrim, tanggal 3 Agustus 2022, bukti T-49 berupa Berita Acara Perpanjangan Penahanan Tersangka Sdr. NUR RIZQAH, tanggal 3 Agustus 2022, dan bukti T-50 berupa Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan kepada Keluarga Tersangka Sdri. NUR RIZQAH, Nomor: B/3334/VIII/2022/Reskrim tanggal 3 Agustus 2022, yang mana dari bukti surat tersebut Hakim menilai tindakan Termohon tersebut telah sesuai prosedur sebagaimana yang ditentukan oleh KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka NUR RIZQAH, maka berdasarkan permintaan dari Tersangka NUR RIZQAH selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2022 Termohon telah mengambil keterangan sdri SUHARMI, sdri SRI MULYANI, dan sdri SRI HARYATI sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi (vide bukti T-43, T-44 dan T-45), yang mana di persidangan Praperadilan Pemohon juga telah menghadirkan saksi-saksi tersebut dan saksi-saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan yang menyatakan bahwa saksi-saksi mengenal Tersangka NUR RIZQAH sebagai teman kerja di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dan saksi-saksi mengerti di hadapkan ke persidangan karena telah diminta oleh Tersangka NUR RIZQAH sebagai saksi terkait laporan dari ADE ELIYANTI mengenai tabungan lebaran dan pemeriksaan saksi-saksi di kantor Termohon dilakukan bukan atas permintaan atau adanya surat panggilan sebagai saksi dari Penyidik, dan saksi-saksi juga telah membenarkan keterangannya sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca bukti surat yang diajukan oleh Termohon tersebut Hakim berpendapat penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap NUR RIZQAH (Pemohon) tersebut telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP dan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2016, yaitu berdasarkan keterangan saksi baik dari saksi Pelapor (saksi DEWI ASTUTI dan saksi YULIANTINI maupun dari saksi Terlapor (saksi SUHARMI, SRI MULYANI dan SRI HARYATI, dan Termohon juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu benda/surat yang berkaitan dengan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilaporkan oleh ADE ELIYANTI tersebut, sehingga Hakim berpendapat bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP sehingga sah menurut hukum, terlepas dari persoalan apakah Pemohon/Tersangka NUR RIZQAH benar melakukan atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan tersebut, karena hal tersebut berada di luar materi Praperadilan yang hanya menilai apakah secara formil telah ada minimal 2 (dua) alat bukti sebelum adanya penetapan tersangka atas nama NUR RIZQAH;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil/alasan permohonan Praperadilan sebagaimana yang termuat dalam surat permohonan Permohon pada point 1 yang menyatakan Pemohon tidak pernah diberikan kebebasan dalam memberikan keterangan pemeriksaan hingga dijadikan dasar penetapan tersangka, pada point 3 yang menyatakan Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan point 5 yang menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, dan mengenai dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut Hakim berpendapat tidak beralasan hukum karena setelah Hakim membaca bukti surat yang diajukan oleh Termohon, Hakim menilai sebelum menetapkan NUR RIZQAH sebagai Tersangka, Termohon telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan telah bersikap hati-hati dalam menentukan dan menaikkan status NUR RIZQAH dari saksi menjadi Tersangka, bahkan Termohon juga memberikan seluas-luasnya atau berimbang kepada Termohon untuk juga menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya dan NUR RIZQAH juga meminta kepada Termohon agar mengambil keterangan saksi-saksi dari Pemohon yaitu saksi SUHARMI, SRI MULYANI dan SRI HARYATI (vide bukti T-43, T-44 dan T-45) bahkan ketika NUR RIZQAH diambil keterangannya sebagai Saksi pada tanggal 27 Januari 2022 dan memberikan keterangan tambahan sebagai Saksi pada tanggal 21 April 2022 NUR RIZQAH didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama MUHAMMAD RIZAL SIREGAR dari LBH Human Rights (vide bukti T-23 dan T-24) demikian pula ketika diambil keterangannya sebagai Tersangka pada tanggal 14 Juli 2022 Termohon sebelumnya juga telah memberitahukan akan hak-haknya sebagai Tersangka dan saat itu NUR RIZQAH juga didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama SONA PERNANDI, S.H., dari Kantor Hukum BAM’S & PARTNERS (vide buktiT-36 dan T-37);
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait alasan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana tertuang pada point 2 yang menyatakan Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, akan tetapi tidak menarik pihak yang berkaitan dan point 4 yang menyatakan perbuatan Pemohon murni merupakan hubungan bisnis usaha yang mengarah pada hukum keperdataan dan mengenai hal tersebut Hakim menilai sudah masuk dalam materi pemeriksaan perkara pokok yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dan harus dibuktikan dalam persidangan pidana di Pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan untuk diperiksa di Pengadilan dan terkait hal tersebut setelah Hakim membaca dan meneliti bukti surat T-51 berupa Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor: C/113/VIII/2022/Reskrim tanggal 8 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bogor yang mana Hakim berpendapat bahwa Termohon sudah melimpahkan berkas perkara NUR RIZQAH kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Termohon tersebut, secara formil telah dapat dibuktikan di persidangan sedangkan nilai pembuktian dari alat bukti tersebut dalam pembuktian terhadap perkara pokoknya bukan merupakan kewenangan Praperadilan untuk menilai sejauh mana nilai pembuktian dari alat bukti tersebut karena untuk dapat dijadikannya dasar oleh Hakim dalam menentukan apakah seseorang telah melakukan suatu tindak pidana bukan pada ranah Praperadilan, karena Praperadilan hanya diberikan kewenangan untuk menilai dari segi formil dari alat bukti tersebut dan tidak memasuki pokok perkara (vide Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2016);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka karena patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana, yang juga telah melalui mekanisme gelar perkara dan merupakan kebijakan yang diambil oleh Termohon untuk menyimpulkan pasal-pasal mana yang patut diduga dilakukan oleh Tersangka;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “bukti yang cukup”, maka pembuat Undang-Undang menyerahkan penafsirannya dalam praktek penegakan hukum, dengan catatan praktek penegakan hukum juga harus diproporsionalkan sesuai taraf pemeriksaan;
Menimbang, bahwa pada taraf penyidikan penafsiran “bukti yang cukup” ini diserahkan pada penyidik, dimana dalam taraf penyidikan yang sudah dapat dianggap “cukup bukti” adalah jika telah memenuhi batas minimum pembuktian (Pasal 183 KUHAP) yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas terbukti Termohon berdasarkan bukti saksi yang berjumlah 6 (enam) orang dan bukti surat berupa benda/barang bukti yang disita, dengan demikian telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti dalam proses penyidikan atas nama Pelapor ADE ELIYANTI, maka penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah sudah sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, dengan demikian penerbitan surat gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang mana proses penerbitannya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga harus dinyatakan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakan sah menurut hukum penerbitan surat gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang menjadi permasalahan pokok perkara Paperadilan ini, maka Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil permohonan Praperadilannya dan sebaliknya Termohon telah berhasil membuktikan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum, dengan demikian terhadap petitum Pemohon angka 2 yang Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapansebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah penahanan yang dilakukan terhadap Termohon haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dikarenakan petitum Pemohon angka 2 dan angka 3 tersebut merupakan permasalahan inti dalam perkara ini telah dinyatakan ditolak oleh Hakim Praperadilan maka terhadap petitum selanjutnya yang merupakan tuntutan yang bersifat acessoir dari permasalahan inti tentang penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan Hakim Praperadilan telah berpendapat bahwa seluruh proses Penyidikan maupun Penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah berdasar hukum dan ketentuan yang berlaku termasuk semua hasil dari proses Penyidikan dan Penahanan tersebut, sehingga dengan ditolaknya petitum Pemohon angka 2 dan angka 3, maka petitum lainnya tersebut menjadi tidak relevan dan sudah sepatutnya terhadap petitum lainnya haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keseluruhan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon berupa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-20, oleh karena berkaitan dengan aspek materil yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara pokok di persidangan, maka Hakim berpendapat bukti surat tersebut tidak dapat menguatkan dalil Pemohon dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, oleh karena tuntutan pokok Pemohon telah dinyatakan ditolak, maka tuntutan selebihnya haruslah dinyatakan ditolak pula, dan Hakim berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon/Tersangka NUR RIZQAH adalah sah, dengan demikian tuntutan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa dalam permohonan Praperadilan tidak dikenakan biaya, maka biaya perkara dalam permohonan Praperadilan ini dinyatakan Nihil;
Memperhatikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan jo. Pasal 77 dan 82 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
Demikian diputusan pada hari: Senin, tanggal 29 Agustus 2022 oleh: Christina Simanullang, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Anny Marthauli Silalahi, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
. Panitera Pengganti, Hakim,
Anny Marthauli Silalahi, S.H., M.H. Christina Simanullang, S.H., M.H.