95/PID/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 95/PID/2022/PT JMB
Pembanding/Penuntut Umum : JULFADLI, SH Terbanding/Terdakwa I : Sumiati Binti Jamiras Terbanding/Terdakwa II : Lovesa Fransiska Binti Edi Muklar
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merangin Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 25/Pid.B/2022/PN Bko tanggal 7 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 5. 000,00 ( Lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 95/PID/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
I. Nama lengkap : SUMIATI Binti JAMIRAS; Tempat lahir : Medan; Umur/tgl lahir : 42 tahun/23 Maret 1979; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Lorong Kampar RT.031, RW.003, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin; Agama : Islam; Pekerjaan : Ibu rumah tangga; II. Nama lengkap : LOVESA FRANSISKA Binti EDI MUKLAR; Tempat lahir : Padang; Umur/tgl lahir : 26 tahun/26 April 1995; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Lorong Kampar RT.031 RW.003, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin; Agama : Islam; Pekerjaan : Ibu rumah tangga;
Para Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 95/PID/2022/PT JMB tanggal 26 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili di Tingkat Banding;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 95/PID/2022/PT JMB tanggal 26 Juli 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 95/PID/2022/PT JMB tanggal 26 Juli 2022 tentang Penentuan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 25/Pid.B/2022/PN Bko tanggal 7 Juli 2022;
Membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-05/MRG/12/2021 tanggal 31 Januari 2022 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I. Sumiati Binti Jamiras dan Terdakwa II. Lovesa Fransiska Binti Edi Muklar pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira Jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar bulan September 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Lorong Kampar RT.031 RW.003, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 10.00 WIB ketika saksi Suryati pulang dari bengkel melewati rumah Terdakwa I Sumiati yang sedang menjemur pakaian di depan rumah. kemudian saksi Suryati langsung berhenti di depan Terdakwa Sumiati dengan mengatakan “ado apo macam itu nian nengok aku, ado yang salah dengan aku (sambil menunjuk menggunakan jari kiri) “kemudian Terdakwa I Sumiati menjawab “mano ado aku kayak gitu, dak kau yang nengok aku buang muko, ado aku ngambik laki kau, apo ado aku tiduk dengan laki kau, dak level aku dengan laki kau tu, suko selingkuh dan bencong laki kau tu” kemudian saksi Suryati mengatakan “laki yang cam mano yang level kau, apo laki kau yang tuo tu, yang buruk tu” lalu Terdakwa I Sumiati menjawab “iyo aku jando, tapi masih punyo hargo diri aku dari pado kau tiap beribut cerai tiap beribut cerai, rumah tanggo apo yang kau jalani, sudah cerai tinggal lagi satu rumah bahkan satu kamar, itu rumah tanggo apo namonya rumah tanggo haram rumah tanggo zina. Dari pado kau mengemis minta duit dengan laki dapat cuma Rp50.000 untuk 2 (dua) hari;
Bahwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira jam 12.00 WIB bertempat Lorong Kampar RT.031 RW.003, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Terdakwa II Lovesa menghampiri Terdakwa I. Sumiati yang berada di dalam rumah dengan mengatakan “ma, sini ma tengok orang tu nyindir-nyindir lagi” kemudian Terdakwa I. Sumiati menjawab “nyindir cem mano” lalu Terdakwa I. Sumiati keluar dari rumahnya dan mendengar percakapan saksi Suryati yang pada saat itu sedang bersama saksi Arita dan saksi Salgustina mengatakan “yok kito ngemis-ngemis nyales, walaupun kito nyales baju kito ganti-ganti terus hahaha” kemudian Terdakwa I. Sumiati yang emosi dengan mengatakan “jangan banyak omong, kalau bagak ayok kito ke bawah (berduel) kalau bagak kau mati aku, kalau bagak aku mati kau, kau yo, den tau sejarah hidup kau, kau anta dulu pepek kau ke Bungo, rusak dulu kau baru kau nikah dan kalau kau berani melangkahi rumah aku lagi aku bunuh kau, kalau idak dak orang Kerinci bapak aku.” Kemudian Terdakwa I. Sumiati juga mengatakan “kau yo, den tau sejarah hidup kau, kau anta dulu pepek kau ke Bungo, rusak dulu kau baru kau nikah” Kemudian Terdakwa II. Lovesa juga mengatakan kepada saksi Suryati “kau babuek dulu baru nikah, itupun laki kau idak nio nikahin kau dak, sampe nak kabur lewat jendela, kau buek anak haram dulu”;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut, nama baik saksi Suryati menjadi tercemar dan perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut di atas dilihat dan didengar oleh khalayak umum;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-05/MRG/12/2021 tanggal 9 Juni 2022 Terdakwa dituntut sebagai berikut:
Menyatakan masing-masing Terdakwa I. Sumiati Binti Jamiras dan Terdakwa II Lovesa Fransiska Binti Edi Muklar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa I. Sumiati Binti Jamiras dan Terdakwa II. Lovesa Fransiska Binti Edi Muklar dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dengan perintah masing-masing Terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar foto copi kutipan Akta Nikah nomor: 377.1/10/xi/1996 an. Mulfi Hendri dan Suryati;
1 (satu) lembar foto copi kartu keluarga no. 1502020812090004;
1 (satu) lembar foto kopi kutipan Akta Kelahiran nomor 474.1/01/Tam/2002 an. Hechy Surya Pratama;
Barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada yang berhak An. saksi Suryati Binti Buchari;
Menetapkan agar masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Bangko telah menjatuhkan putusan pada tanggal 7 Juli 2022 Nomor 25/Pid.B/2022/PN Bko yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. SUMIATI Binti JAMIRAS dan Terdakwa II. LOVESA FRANSISKA Binti EDI MUKLAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar foto copi kutipan Akta Nikah nomor: 377.1/10/xi/1996 an. Mulfi Hendri dan Suryati;
1 (satu) lembar foto copi kartu keluarga no. 1502020812090004;
1 (satu) lembar foto kopi kutipan Akta Kelahiran nomor 474.1/01/Tam/2002 an. Hechy Surya Pratama;
dikembalikan kepada saksi Suryati Binti Buchari;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 25/Pid.B/2022/PN Bko tanggal 7 Juli 2022, berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 25/Akta.Pid.B/2022/PN Bko tanggal 13 Juli 2022 Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Bangko dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut dan saksama kepada Para Terdakwa sebagaimana Relas Pemberitahuan Permintaan Banding masing-masing tertanggal 13 Juli 2022;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tertanggal 18 Juli 2022 sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding tertanggal 20 Juli 2022 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terdakwa sebagaimana Akta Penyerahan Memori Banding tertanggal 20 Juli 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding Nomor 25/Pid.B/2022/PN Bko masing-masing tertanggal 20 Juli 2022 selama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangko tersebut sebagai berikut:
Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan pidana percobaan selama selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, kami selaku Penuntut Umum berpendapat bahwa putusan hakim terlalu ringan dan tidak sepadan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing Terdakwa, sehingga tidak menuai nilai-nilai keadilan dan juga tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat (social justice) serta tidak sesuai azas monodualistik (keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu) yang merupakan salah satu prinsip umum dalam pemidanaan, mengingat perbuatan masing-masing Terdakwa yang dinyatakan oleh Putusan PN Bangko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, seharusnya Hakim PN Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut hendaknya juga memperhatikan segi social justice, disamping legal justice dan moral justice dalam mengambil keputusannya serta juga mengedepankan kepentingan masyarakat khususnya di lingkungan dimana tempat tinggal saksi korban Suriyati berdampingan dengan masing-masing Terdakwa dan bukan menekan kepentingan sosial masing-masing Terdakwa (individu) semata. Bahwa kepentingan moral yang mewakili kepentingan masyarakat banyak khususnya di daerah Kabupaten Merangin di dalam perkara ini kurang menjadi titik perhatian oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dimana sangat erat terjadi konflik sosial yang sering terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Merangin secara terus-menerus dimana mayoritas masyarakat yang ada di lingkungan Kabupaten Merangin ini terdapat ragam suku/etnis yang berbeda-beda sehingga tak urung sangat rentan permasalahan konflik sosial ini sering terjadi di tengah masyarakat kabupaten Merangin ini dan seharusnya menjadi perhatian bersama para aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Merangin;
Bahwa pemidanaan pada dasarnya bertujuan untuk membuat efek jera (deterrence efect) bagi pelaku tindak pidana disamping bertujuan untuk pembinaan (treatment) bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi serta memberikan shock terapy kepada anggota masyarakat agar tidak mengikuti perbuatannya atau kelak mengulangi kembali perbuatannya yang telah dilakukan oleh masing-masing Terdakwa (tujuan preventif), oleh karenanya pidana yang terlalu ringan tersebut dan kurang dari 2/3 tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum sehingga menurut kami tidak akan membuat efek jera kepada masing-masing Terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali masing-masing Terdakwa akan mengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencoba-coba melakukan apa yang pernah dilakukan oleh masing-masing Terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare) atau tujuan pidana yang umum (Prevensi general) yaitu menciptakan tatanan masyarakat agar bisa hidup rukun damai dan tenteram serta tidak kembali melakukan perbuatan pidana serta (prevensi khusus) bagi para pelaku pidana agar tidak mengulangi perbuatannya tidak pernah akan tercapai; sehingga mendorong masing-masing Terdakwa dan orang lain untuk berbuat serupa mengingat pemidanaan oleh Hakim sedemikian rupa yang tidak sesuai dengan pola pemidanaan (model or system of sentencing) serta pedoman pemidanaan (guidence of sentencing), hakim hendaknya juga memperhatikan disparitas pemidanaan (disparity of sentencing) terhadap putusan-putusan pidana yang sudah dijatuhkan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana yang sejenis sehingga tidak terjadi kesenjangan yang sangat mencolok dalam pemidanaan;
Berdasarkan atas uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi:
Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum;
Merubah atau memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangko No. 25/Pid.B/ 2022/PN.Bko tanggal 07 Juli 2022 mengenai pemidanaannya;
Menyatakan masing-masing Terdakwa I. Sumiati Binti Jamiras dan Terdakwa II. Lovesa Fransiska Binti Edi Muklar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baikseseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa I. Sumiati Binti Jamiras dan Terdakwa II. Lovesa Fransiska Binti Edi Muklar dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan perintah supaya masing-masing Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar foto copi kutipan akta nikah nomor: 377.1/10/xi/1996 an. Mulfi Hendri dan Suryati;
1 (satu) lembar foto copi kartu keluarga no. 1502020812090004;
1 (satu) lembar foto kopi kutipan akta kelahiran nomor 474.1/01/Tam/2002 AN. Hechy Surya Pratama;
Barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada yang berhak An. saksi Suryati Binti Buchari;
Menetapkan agar masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana yang kami ajukan tanggal 09 Juni 2022;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan kontra Memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara baik itu berita acara pemeriksaan pendahuluan dari Penyidik, dakwaan maupun berita acara persidangan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 25/Pid.B/2022/PN Bko tanggal 7 Juli 2022, dihubungkan dengan memori banding Penuntut Umum yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal, dan yang menjadi keberatan dari Penuntut Umum dalam memorinya menghendaki agar Para Terdakwa dipidana penjara. Terhadap hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah cukup mempertimbangkan alasan dalam putusannya tentang penjatuhan putusan bersyarat kepada Para Terdakwa karena tujuan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa bukanlah sebagai balas dendam sehingga dengan pidana bersyarat yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa diharapkan Para Terdakwa dapat memperbaiki sikapnya apalagi Para Terdakwa dengan korban masih bertetangga disamping itu tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 25/Pid.B/2022/PN Bko tanggal 7 Juli 2022, karena putusan tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding;
Menimbang,bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama , maka Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 25/Pid.B/2020/PN Bko tanggal 7 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang , bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana bersyarat, kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merangin;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 25/Pid.B/2022/PN Bko tanggal 7 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 ( Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, oleh kami John Tony Hutauruk, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, H. Ratmoho, S.H., M.H. dan Misnawaty, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 95/PID/2022/PT JMB tanggal 26 Juli 2022 untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Afrilindru, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi dan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Ratmoho, S.H., M.H. John Tony Hutauruk, S.H., M.H.
Misnawaty, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Afrilindru, S.H.