52/Pid.B/LH/2022/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 52/Pid.B/LH/2022/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Rico Sudibyo, SH Terdakwa: Hendri als E'en Bin Bakri
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hendri Als E’en Bin M. Bakri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) mesin dompeng; 1 (satu) buah NS; 1 (satu) buah keong; 1 (satu) buah galon bekas oli berisikan minyak solar ± 1 (satu) liter; 3 (tiga) buah karet panbel; 2 (dua) buah karpet; 1 (satu) buah ember kecil; 1 (satu) buah engkol; 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral; 1 (satu) buah selang air; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 52/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Hendri Als E’en Bin M. Bakri
2. Tempat lahir : Jambi
3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun /27 Januari 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Jambu 1 Rt. 002 Desa Jambu, Kec. Tebo Ulu, …………………………….Kab. Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 01 Februari 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 01 April 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 13 Mei 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 52/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt tanggal 14 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt tanggal 14 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terhadap HENDRI Als E’EN Bin M. BAKRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 158 Undang – Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENDRI Als E’EN Bin M. BAKRI selama 10 (Sepuluh) Bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa , dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana badan 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) mesin dompeng;
- 1 (satu) buah NS;
- 1 (satu) buah keong;
- 1 (satu) buah galon bekas oli berisikan minyak solar ± 1 (satu) liter;
- 3 (tiga) buah karet panbel;
- 2 (dua) buah karpet;
- 1 (satu) buah ember kecil;
- 1 (satu) buah engkol;
- 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
- 1 (satu) buah selang air;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa HENDRI Als E’EN Bin BAKRI pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di sebuah kebun sawit yang berada di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa yang tidak memilki izin sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor RI 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya untuk menghasilkan emas yang berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara emas termasuk dalam kelompok mineral logam dengan cara pertama-tama terdakwa memasang karpet pada asbuk (papan), selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin dompeng untuk menyedot lumpur, selanjutnya terdakwa menyedot lumpur yang bercampur pasir dan batu kecil dengan menggunakan sebuah kayu panjang yang diikat ke paralon dan selang spiral sehingga lumpur yang bercampur pasir didalam lobang dompeng tersebut tersedot melalui selang spiral dan paralon kemudian mengalir keatas karpet yang berada diatas asbuk (papan) hingga mendapatkan butiran emas;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan kegiatan penambangan adalah untuk menghasilkan emas dan selanjutnya menjual emas tersebut melalui pengepul dengan seharga Rp 74.500,- (Tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) per 0,1 gram;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Menimbang. Bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Pununtut Umum, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Diki Septriawan, S. Pt Bin M. Zuhdi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama tim telah mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo pada saat Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng;
Bahwa saat diamankan, turut diamankan barang-barang dari Terdakwa diantaranya 1 (satu) mesin dompeng, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah keong, 1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 1 (satu) liter, 3 (tiga) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah selang air, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah engkol;
Bahwa dari hasil interogasi Terdakwa didapatkan informasi bahwa peralatan mesin dompeng yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi adalah milik seseorang bernama H. Fauzi;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penambangan emas dilokasi tersebut adalah dengan cara Terdakwa memasang karpet diatas asbuk yang ada pada rakit dompeng, kemudian Terdakwa menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup Terdakwa langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa. Selanjutnya Terdakwa menyedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu panjang yang diikat dengan paralon dan diparalon tersebut sudah terdapat selang spiral kemudian mengalirkannya keatas karpet yang berada di atas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam selanjutnya pada sore harinya Terdakwa mencuci karpet dengan cara karpet dihempas-hempaskan diatas asbuk sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpul kalam/pasir hitam. Selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut Terdakwa kumpulkan ke dalam baskom, kemudian diaduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen. Adukan tersebut diberi air raksa kemudian Terdakwa aduk lagi selanjutnya didulang untuk memisahkan pasir hitam dengan air raksa selanjutnya dari air raksa akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan penambangan emas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Raja Juanda Bin Nafrizal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama tim telah mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo pada saat Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng;
Bahwa saat diamankan, turut diamankan barang-barang dari Terdakwa diantaranya 1 (satu) mesin dompeng, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah keong, 1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 1 (satu) liter, 3 (tiga) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah selang air, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah engkol;
Bahwa dari hasil interogasi Terdakwa didapatkan informasi bahwa peralatan mesin dompeng yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi adalah milik seseorang bernama H. Fauzi;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penambangan emas dilokasi tersebut adalah dengan cara Terdakwa memasang karpet diatas asbuk yang ada pada rakit dompeng, kemudian Terdakwa menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup Terdakwa langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa. Selanjutnya Terdakwa menyedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu panjang yang diikat dengan paralon dan diparalon tersebut sudah terdapat selang spiral kemudian mengalirkannya keatas karpet yang berada di atas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam selanjutnya pada sore harinya Terdakwa mencuci karpet dengan cara karpet dihempas-hempaskan diatas asbuk sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpul kalam/pasir hitam. Selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut Terdakwa kumpulkan ke dalam baskom, kemudian diaduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen. Adukan tersebut diberi air raksa kemudian Terdakwa aduk lagi selanjutnya didulang untuk memisahkan pasir hitam dengan air raksa selanjutnya dari air raksa akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan penambangan emas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Burhan Als Bur Bin Usman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diamankan bersama Terdakwa oleh petugas kepolisian saat melakukan kegiatan penambangan emas pada hari senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas menggunakan 1 (Satu) Set mesin dompeng berikut rakitnya;
Bahwa pemilik 1 (Satu) Set mesin dompeng berikut rakit yang digunakan Saksi untuk melakukan penambangan emas adalah milik seseorang bernama Indot;
Bahwa saksi dan Terdakwa melakukan penambangan emas masing-masing dengan alat masing-masing;
Bahwa cara Saksi melakukan penambangan emas dilokasi tersebut adalah dengan cara Saksi memasang karpet diatas asbuk yang ada pada rakit dompeng, kemudian Saksi menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup Saksi langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa. Selanjutnya Saksi menyedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu panjang yang diikat dengan paralon dan diparalon tersebut sudah terdapat selang spiral kemudian mengalirkannya keatas karpet yang berada di atas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam selanjutnya pada sore harinya Saksi mencuci karpet dengan cara karpet dihempas-hempaskan diatas asbuk sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpul kalam/pasir hitam. Selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut Saksi kumpulkan ke dalam baskom, kemudian diaduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen. Adukan tersebut diberi air raksa kemudian Saksi aduk lagi selanjutnya didulang untuk memisahkan pasir hitam dengan air raksa selanjutnya dari air raksa akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain;
Bahwa pemilik lokasi tempat Saksi melakukan penambangan emas adalah H. Fauzi;
Bahwa penghasilan rata-rata dalam satu hari Saksi melakukan pekerjaan menambang emas di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo tersebut yaitu rata – rata 0,1 gram (1 buncis) s/d 0,4 gram (4 buncis) per hari;
Bahwa hasil penambangan emas dilakukan dengan bagi hasil yaitu pertama-tama uang hasil penjualan emas tersebut akan dipotong terlebih dahulu sebesar 15 % (lima belas persen) untuk biaya operasional dalam melakukan kegiatan penambangan emas, selanjutnya sisanya akan dibagi 2 yang mana sebagian untuk pemilik mesin dompeng dan sisanya untuk Saksi selaku pekerja dompeng;
Bahwa hasil tambang berupa emas yang Saksi dapatkan tersebut biasanya saksi jual kepada pengepul emas yang ada di Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Kepolisian yang sedang Saksi dan Terdawkwa lakukan saat itu adalah sedang bekerja menambang emas tepatnya sedang melakukan penyedotan terhadap pasir batu bercampur tanah kemudian mengalirkannya ke asbuk;
Bahwa Saksi dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan penambangan emas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mngajukan ahli OUGY DAYYANTARA, S.H., M.H., dibawah sumpah dibacakan dipersidangan yaitu sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan PNS Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM menjelaskan;
Bahwa kegiatan Terdakwa yang dapat disebut sebagai kegiatan penambangan adalah kegiatan penyedotan lumpur yang bercampur pasir dan batu kecil dengan menggunakan mesin dompeng dan dengan menggunakan sebuah kayu panjang yang diikat ke paralon dan selang spiral sehingga lumpur yang bercampur pasir didalam lobang dompeng tersebut tersedot melalui selang spiral dan paralon kemudian mengalir keatas karpet yang berada diatas asbuk (papan), dan perbuatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan pertambangan yaitu penambangan;
Bahwa seseorang dapat dikatakan telah melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku jika sesorang tersebut telah melakukan serangkaian kegiatan berupa pembersihan lahan (land clearing), pengupasan tanah pucuk (top soil), pengupasan tanah/batuan penutup (overburden), pengambilan material tambang, sampai kepada mengangkut material tambang dari lokasi penambangan ke tempat pegumpulan (stockpile) sebagaimana diatur dalam Lampiran II Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan, dan jika dikaitkan dengan perbuatan para terdakwa,bahwa terdakwa itu telah melakukan proses pengambilan material tambang dalam hal ini emas dengan cara penyedotan lumpur yang bercampur pasir dan batu kecil dengan menggunakan mesin dompeng;
Bahwa izin yang harus dimilki oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan adalah izin yang harus dimiliki bagi setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan emas adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUPK Operasi Produksi;
Bahwa yang mengeluarkan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah:
Bupati/Walikota, apabila wilayah izin usaha pertambangannya berada dalam 1 (satu) Wilayah Kabupaten/Kota.
Gubernur, apabila wilayah izin usaha pertambangannya berada pada lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi.
Menteri, apabila wilayah izin usaha pertambangannya berada pada lintas Provinsi.
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berhak mengeluarkan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat akan mendelegasikan sebagian kewenangannya dalam penerbitan izin kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa Dinas ESDM Provinsi Jambi tidak ada mengeluarkan ataupun merekomendasikan IUP atau IPR ataupun IUPK untuk komoditas mineral logam (emas) di sebuah kebun sawit yang berada di sekitar Dusun Danau Tanduk Desa Mangun Jayo Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan kegiatan penambangan emas pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas adalah 1 (satu) set mesin dompeng berikut rakit yang diakui Terdakwa adalah milik seseorang bernama H. Fauzi;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penambangan emas dilokasi tersebut adalah dengan cara Terdakwa memasang karpet diatas asbuk yang ada pada rakit dompeng, kemudian Terdakwa menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup Terdakwa langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa. Selanjutnya Terdakwa menyedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu panjang yang diikat dengan paralon dan diparalon tersebut sudah terdapat selang spiral kemudian mengalirkannya keatas karpet yang berada di atas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam selanjutnya pada sore harinya Terdakwa mencuci karpet dengan cara karpet dihempas-hempaskan diatas asbuk sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpul kalam/pasir hitam. Selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut Terdakwa kumpulkan ke dalam baskom, kemudian diaduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen. Adukan tersebut diberi air raksa kemudian Terdakwa aduk lagi selanjutnya didulang untuk memisahkan pasir hitam dengan air raksa selanjutnya dari air raksa akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain;
Bahwa Terdakwa menambang emas sejak sekitar 2 (dua) bulan yang lalu;
Bahwa penghasilan Terdakwa rata-rata dalam satu hari dari menambang emas adalah 0,1 gram (1 buncis) s/d 0,5 gram (5 buncis) per hari;
Bahwa lokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan emas adalah milik H. Fauzi;
Bahwa sistem bagi hasil Terdakwa dari hasil penambangan emas adalah pertama-tama uang hasil penjualan emas yang didapatkan Terdakwa dipotong 15% (lima belas) persen untuk biaya operasional penambangan, sisanya dibagi 2 (dua) untuk Terdakwa dan pemilik mesin dompeng;
Bahwa Terdakwa biasa menjual emas hasil penambangan kepada pengepul emas dengan harga Rp74.500,00 (tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) per 0,1 gram (1 buncis);
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian Terdakwa sedang dalam proses melakukan penyedotan terhadap pasir batu bercampur tanah kemudian mengalirkannya ke asbuk;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam melakukan penambangan emas;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) mesin dompeng;
1 (satu) buah NS;
1 (satu) buah keong;
1 (satu) buah galon bekas oli berisikan minyak solar ± 1 (satu) liter;
3 (tiga) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet;
1 (satu) buah ember kecil;
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
1 (satu) buah selang air;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan kegiatan penambangan emas pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas adalah 1 (satu) set mesin dompeng berikut rakit yang diakui Terdakwa adalah milik seseorang bernama H. Fauzi;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penambangan emas dilokasi tersebut adalah dengan cara Terdakwa memasang karpet diatas asbuk yang ada pada rakit dompeng, kemudian Terdakwa menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup Terdakwa langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa. Selanjutnya Terdakwa menyedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu panjang yang diikat dengan paralon dan diparalon tersebut sudah terdapat selang spiral kemudian mengalirkannya keatas karpet yang berada di atas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam selanjutnya pada sore harinya Terdakwa mencuci karpet dengan cara karpet dihempas-hempaskan diatas asbuk sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpul kalam/pasir hitam. Selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut Terdakwa kumpulkan ke dalam baskom, kemudian diaduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen. Adukan tersebut diberi air raksa kemudian Terdakwa aduk lagi selanjutnya didulang untuk memisahkan pasir hitam dengan air raksa selanjutnya dari air raksa akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain;
Bahwa Terdakwa menambang emas sejak sekitar 2 (dua) bulan yang lalu;
Bahwa penghasilan Terdakwa rata-rata dalam satu hari dari menambang emas adalah 0,1 gram (1 buncis) s/d 0,5 gram (5 buncis) per hari;
Bahwa lokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan emas adalah milik H. Fauzi;
Bahwa sistem bagi hasil Terdakwa dari hasil penambangan emas adalah pertama-tama uang hasil penjualan emas yang didapatkan Terdakwa dipotong 15% (lima belas) persen untuk biaya operasional penambangan, sisanya dibagi 2 (dua) untuk Terdakwa dan pemilik mesin dompeng;
Bahwa Terdakwa biasa menjual emas hasil penambangan kepada pengepul emas dengan harga Rp74.500,00 (tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) per 0,1 gram (1 buncis);
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian Terdakwa sedang dalam proses melakukan penyedotan terhadap pasir batu bercampur tanah kemudian mengalirkannya ke asbuk;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam melakukan penambangan emas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” menunjuk kepada orang perseorangan selaku subyek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada dasarnya unsur “Setiap Orang” menunjukan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam unsur “Setiap Orang” selain menunjukan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan juga menunjukan bahwa orang yang dijadikan Terdakwa harus sehat secara jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh Undang-undang sebagai unsur “barang siapa” yaitu orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa bernama Hendri Als E’en Bin M. Bakri yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar. Dengan demikian unsur “setiap orang” dalam perkara ini sudah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) yang dimaksud dengan Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan /atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jenis mineral dan batubara dikelompokkan dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yang terdiri dari :
Mineral radio aktif meliputi Radium, Thorium, Uranium, Monosit, dan bahan galian radioaktif lainnya.
Mineral logam meliputi litium berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbale, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, toksit, air raksa, wolfram, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erdium, ytterdium, dystrosium, thorium, cesium, lathanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin.
Mineral bukan logam meliputi intan, korondum, grafit, arsen pasir kuarsa, sluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluoirt, ball clay, zeolit, kaolin, fire clay, feldspar, bentonit, gipsun, dolomite, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay dan batu gamping untuk semen.
Batuan meliputi pumice, tras, toseki, ofsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers Earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, Kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorite, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir uruk, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut.
Batubara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dan gambut.
Bahwa emas termasuk kedalam golongan komoditas tambang mineral logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa, berdasarkan Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Menimbang bahwa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/atau
izin.
Menimbang, bahwa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian sehubungan dengan adanya Terdakwa telah dan sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo;
Menimbang, bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) set mesin dompeng yang diakui milik seseorang bernama H. Fauzi;
Menimbang, bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian Terdakwa sedang dalam proses melakukan penyedotan terhadap pasir batu bercampur tanah kemudian mengalirkannya ke asbuk dari keseluruhan proses cara Terdakwa melakukan penambangan emas adalah dengan cara Terdakwa memasang karpet diatas asbuk yang ada pada rakit dompeng, kemudian Terdakwa menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup Terdakwa langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa. Selanjutnya Terdakwa menyedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu panjang yang diikat dengan paralon dan diparalon tersebut sudah terdapat selang spiral kemudian mengalirkannya keatas karpet yang berada di atas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam selanjutnya pada sore harinya Terdakwa mencuci karpet dengan cara karpet dihempas-hempaskan diatas asbuk sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpul kalam/pasir hitam. Selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut Terdakwa kumpulkan ke dalam baskom, kemudian diaduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen. Adukan tersebut diberi air raksa kemudian Terdakwa aduk lagi selanjutnya didulang untuk memisahkan pasir hitam dengan air raksa selanjutnya dari air raksa akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan penambangan emas di lokasi tersebut sejak sekitar 2 (dua) bulan yang lalu;
Menimbang, bahwa emas yang didapatkan Terdakwa rata-rata dalam satu hari dari menambang emas adalah 0,1 gram (1 buncis) s/d 0,5 gram (5 buncis) per hari kemudian Terdakwa jual sendiri ke pengepul emas seharga Rp74.500,00 (tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) per 0,1 gram (1 buncis) dengan sistem bagi hasil penambangan emas adalah pertama-tama uang hasil penjualan emas yang didapatkan Terdakwa dipotong 15% (lima belas) persen untuk biaya operasional penambangan, sisanya dibagi 2 (dua) untuk Terdakwa dan pemilik mesin dompeng
Menimbang, bahwa dalam melakukan penambangan emas di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo tersebut Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa yang mengeluarkan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah:
Bupati/Walikota, apabila wilayah izin usaha pertambangannya berada dalam 1 (satu) Wilayah Kabupaten/Kota.
Gubernur, apabila wilayah izin usaha pertambangannya berada pada lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi.
Menteri, apabila wilayah izin usaha pertambangannya berada pada lintas Provinsi.
Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berhak mengeluarkan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat akan mendelegasikan sebagian kewenangannya dalam penerbitan izin kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Dinas ESDM Provinsi Jambi tidak mengeluarkan ataupun merekomendasikan IUP atau IPR ataupun IUPK untuk komoditas mineral logam (emas) di sebuah kebun sawit yang berada di sekitar Dusun Danau Tanduk Desa Mangun Jayo Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo. Dengan demikian unsur “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) mesin dompeng;
1 (satu) buah NS;
1 (satu) buah keong;
1 (satu) buah galon bekas oli berisikan minyak solar ± 1 (satu) liter;
3 (tiga) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet;
1 (satu) buah ember kecil;
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
1 (satu) buah selang air;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hendri Als E’en Bin M. Bakri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) mesin dompeng;
1 (satu) buah NS;
1 (satu) buah keong;
1 (satu) buah galon bekas oli berisikan minyak solar ± 1 (satu) liter;
3 (tiga) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet;
1 (satu) buah ember kecil;
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
1 (satu) buah selang air;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022, oleh kami, Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ria Permata Sukma, S.H., M.H., dan Julian Leonardo Marbun, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 oleh Hakim Ketua didampingi Para Hakim Anggota dibantu oleh Mirawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ria Permata Sukma, S.H., M.H. Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H.
Julian Leonardo Marbun, S.H.
Panitera Pengganti,
Mirawati, S.H.,M.H.