51/Pid.B/LH/2022/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 51/Pid.B/LH/2022/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Rico Sudibyo, SH Terdakwa: Burhan als Bur Bin Usman
Menyatakan Terdakwa Burhan als Bur Bin Usman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Penambangan tanpa ijin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) mesin dompeng; 1 (satu) buah NS; 1 (satu) buah keong; 1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter; 1 (satu) buah dulang; 3 (tiga) buah karet panbel; 2 (dua) buah karpet; 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral; 1 (satu) buah selang air. 1 (satu) buah ember kecil; 1 (satu) buah engkol; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 51/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Burhan als Bur Bin Usman;
Tempat lahir : Teluk Jambu;
Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/7 Agustus 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jambu 1 RT.04 Desa Jambu Kecamatan
Tebo Ulu Kabupaten Tebo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (buruh dompeng);
Pendidikan : SD (Tamat);
Terdakwa Burhan als Bur Bin Usman ditahan dalam tahanan rutan di Lapas Kelas II B Muara Tebo oleh :
Penyidik sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 13 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 51/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt tanggal 14 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt tanggal 14 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Surat, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa terhadap BURHAN Als BUR Bin USMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BURHAN Als BUR Bin USMAN selama 10 (Sepuluh) Bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa , dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana badan 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) mesin dompeng;
1 (satu) buah NS;
1 (satu) buah keong;
1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter;
1 (satu) buah dulang;
3 (tiga) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet;
1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
1 (satu) buah selang air.
1 (satu) buah ember kecil;
1 (satu) buah engkol;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon agar diringankan hukumannya karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa yang masih merupakan tulang punggung di keluarganya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa BURHAN als BUR Bin USMAN, pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kecamtan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Tebo, telah “melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara”, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan usaha penambangan sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 04 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara, sedang melakukan kegiatan usaha penambangan untuk memproduksi emas yang termasuk dalam mineral logam sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010, menggunakan mesin dompeng milik IDOT dengan cara pertama-tama terdakwa memasang karpet di atas asbuk yang ada pada rakit dompeng kemudian terdakwa menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup terdakwa langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa tersebut selanjutnya terdakwa menyedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu panjang yang diikat dengan paralon dan diparalon tersebut sudah terdapat selang spiral yang berfungsi untuk mengalirkan pasir batu bercampur tanah keatas karpet yang berada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam / pasir hitam selanjutnya pada sore harinya terdakwa langsung mencuci karpert dengan cara karpet tersebut terdakawa hempas-hempaskan di atas asbuk sambil di tampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpullah kalam/pasir hitam selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut terdakwa kumpulkan didalam baskom kemudian kalam/pasir hitam tersebut terdakwa aduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen kemudian adukan tersebut terdakwa memasukkan air raksa selanjutnya terdakwa aduk lagi dan terdakwa dulang untuk memisahkan pasir hitam tersebut dengan air raksa selanjutnya dari air raksa tersebutlah akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain;
bahwa selanjutnya butiran emas tersebut dijual oleh terdakawa kepada pengepul dengan harga Rp.74.500,- (tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) per 0,1 (nol koma satu) Gram;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 03 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Diki Septriawan, S.Pt Bin M. Zuhdi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, Terdakwa ditangkap karena berdasarkan informasi dari masyarakat diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa Para Saksi yang merupakan petugas kepolisian Polres Tebi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan yang sedang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Hendri sedang melakukan aktivitas penambangan emas dengan mesin dompeng di lokasi dan mengumpulin butiran kalam;
Bahwa kemudian oleh petugas kepolisian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa, 1 (satu) buah mesin dompeng, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah keong, 1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter, 1 (satu) buah dulang, 3 (tiga) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah selang air, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah engkol;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, lahan dan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut milik H. Fauzi (DPO);
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa sudah berlangsung kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin apapun dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Raja Juanda Bin Nafrizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, Terdakwa ditangkap karena berdasarkan informasi dari masyarakat diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa Para Saksi yang merupakan petugas kepolisian Polres Tebi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan yang sedang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Hendri sedang melakukan aktivitas penambangan emas dengan mesin dompeng di lokasi dan mengumpulin butiran kalam;
Bahwa kemudian oleh petugas kepolisian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa, 1 (satu) buah mesin dompeng, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah keong, 1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter, 1 (satu) buah dulang, 3 (tiga) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah selang air, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah engkol;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, lahan dan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut milik H. Fauzi (DPO);
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa sudah berlangsung kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin apapun dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Hendri Als E’en Bin Bakri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Hendri bersama dengan Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tebo pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa kemudian oleh petugas kepolisian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa, 1 (satu) buah mesin dompeng, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah keong, 1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter, 1 (satu) buah dulang, 3 (tiga) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah selang air, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah engkol;
Bahwa pada saat ditangkap, Saksi Hendri sedang bekerja dompeng sendirian, berbeda rakit dengan Terdakwa;
Bahwa yang Saksi Hendri lakukan pada saat ditangkap sedang melakukan penyedotan pasir batu bercampur tanah pakai alat mesin, paralon, selang spiral, karpet;
Bahwa setahu Saksi Hendri pemilik lahan dan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut milik H. Fauzi;
Bahwa Saksi Hendri bekerja pada H. Fauzi karena datang sendiri minta bekerja dompeng dan dipinjami alat-alatnya oleh H. Fauzi;
Bahwa Saksi Hendri sudah melakukan pekerjaan penambangan emas atau dompeng selama 2 (dua) bulan;
Bahwa Saksi Hendri dan Terdakwa melakukan penambangan emas dengan cara awalnya memasang karpet di atas asbuk yang ada pada rakit dompeng kemudian, menghidupkan mesin dompeng setelah mesin dompeng hidup, langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa tersebut selanjutnya, disedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu spiral kemudian mengalirkannya keatas karpet yang berada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam selanjutnya, mencuci karpet dengan cara karpet tersebut dihempas-hempaskan di atas asbuk sambil di tampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpullah kalam/pasir hitam selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut di aduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen selanjutnya adukan tersebut dimasukkan air raksa kemudian di aduk lagi selanjutnya di dulang untuk memisahkan pasir hitam tersebut dengan air raksa selanjutnya dari air raksa tersebut akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain;
Bahwa setelah butiran emas terkumpul, Saksi Hendri dan Terdakwa menjual hasil penambangan emas tersebut kepada pengepul bernama Sdr. Nopi dengan harga emas tersebut akan di beli oleh pengepul seharga Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) per gram;
Bahwa atas pekerjaanya, Saksi Hendri dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa pada hari penangkapan, Saksi Hendri maupun Terdakwa belum ada mendapatkan hasil emas yang ditambang karena belum melakukan pencucian karpet;
Bahwa Saksi Hendri maupun Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ougy Dayyantara, S.H., M.H., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli diperiksa selaku Ahli dalam Bidang pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan Surat Tugas Nomor 39.Tug/HK.05/SDB/2022 tanggal 9 Februari 2022 dari Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kepada Ahli untuk memberi keterangan selaku Ahli sesuai dengan Surat Permintaan dari Kapolres Tebo Nomor : B / 102 / II / RES.5.5 /2022 Tanggal 2 Februari 2022;
Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya (dasarnya pasal 1 angka 19 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara);
Bahwa Ahli menyampaikan, yang dimaksud dengan :
Izin Usaha Pertambangan (IUP) selanjutnya disebut dengan IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil study kelayakan;
Izin Pertambangan Rakyat atau IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Surat lzin Penambangan Batuan atau SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara :
Untuk memperoleh IUP komoditas mineral logam dan batubara harus memperoleh WIUP terlebih dahulu, dimana untuk memperoleh WIUP mineral logam dan batubara diperoleh melalui mekanisme lelang, sedangkan untuk memperoleh IUP komoditas mineral bukan logam dan batuan, didahului dengan memperoleh WIUP mineral bukan logam dan batuan. Untuk memperoleh WIUP mineral bukan logam dan batuan, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM;
IUPK hanya diberikan untuk komoditas mineral logam dan batubara saja, untuk memperoleh IUPK, Menteri memberikan penawaran proiritas kepada BUMN atau BUMN secara prioritas, dalam hal peminat lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan dengan cara lelang, dalam hal tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat, WIUPK ditawarkan kepada badan usaha swasta yang bergerak dalam bidang pertambangan mineral atau batubara dengan cara lelang;
Untuk memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri;
Untuk memperoleh SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan, namun Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa Ahli menyampaikan :
Menampung adalah menerima dan mengumpulkan mineral dan/atau Batubara;
Memanfaatkan adalah menjadikan ada manfaatnya mineral dan/atau batu bara;
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industry;
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifatfisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industry;
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
Penjualan adalah Kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
Pasal 34 : ayat (1) : Usaha Pertambangan dikelompokkan menjadi dua yaitu Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batubara.
ayat (2) : Pertambangan mineral digolongkan atas :
Pertambangan mineral radioaktif;
Pertambangan mineral logam;
Pertambangan mineral bukan logam;
Pertambangan batuan;
Bahwa pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 tahun 2010 Pasal 2 ayat (2), yaitu sebagai berikut :
Mineral radio aktif meliputi radium, thorium, uranium, monasite, dan bahan galian radio aktif lainnya;
Mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molidenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobuim, zirkonium, ilmenit, krom, erbium, ytterbium, disprosium, thorium, cesium, lantanum, niobium, neodimium, hapnium, skandium, aluminium, paladium, rodium, osmium, retenium, iredium, selenium, telurit, stronium, germanium dan zenotin;
Mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasirkuarsa, fluorspar, kriolit, iuodium, brom, klor, belerang, fospat, halit, asbes, talk, mika, magnetit,iarosit, oker, fluorit, balcaly, fireclay, zeolit, kaolin, feldspar, bentotit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, piropilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batukuarsa, perlit, garambatu, clay, dan batugampinguntuk semen;
Mineral batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullersearth), slate, garnit, ganodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit,tanahliat, tanahurug, batuapung, opal, kalsedon, chert, kristalkuarsa, jasper, krisokrase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batukali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), ukuran tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan dan;
Batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara dan
Bahwa izin kegiatan pertambangan yaitu :
Izin usaha pertambangan terdiri dua tahap kegiatan :
Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
Operasi Produksi meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan / atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Izin Usaha Pertambangan Khusus terdiri dua tahap kegiatan :
Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum eksplorasi dan studi kelayakan;
Operasi Produksi meliputi kegiatan kontruksi penambangan, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian;
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Bahwa emas termasuk kedalam komoditas tambang mineral logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa izin yang harus dimiliki bagi setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan emas yaitu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi yang didahului dengan IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan didalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) Atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang didahului dengan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi;
Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan emas yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Atau IUPK Operasi Produksi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan data dari Minerba One Map Indonesia (MOMI) belum ada IUP Operasi Produksi, IPR atau IUPK komoditas emas di sekitar Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir, Kab. Tebo;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Hendri ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tebo pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa kemudian oleh petugas kepolisian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa, 1 (satu) buah mesin dompeng, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah keong, 1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter, 1 (satu) buah dulang, 3 (tiga) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah selang air, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah engkol;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa sedang bekerja dompeng sendirian, berbeda rakit dengan Saksi Hendri;
Bahwa yang Terdakwa lakukan pada saat ditangkap sedang melakukan penyedotan pasir batu bercampur tanah pakai alat mesin, paralon, selang spiral, karpet;
Bahwa setahu Terdakwa pemilik lahan dan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut milik H. Fauzi;
Bahwa Terdakwa bekerja pada H. Fauzi karena datang sendiri minta bekerja dompeng dan dipinjami alat-alatnya oleh H. Fauzi;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan pekerjaan penambangan emas atau dompeng selama 2 (dua) bulan;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Hendri melakukan penambangan emas dengan cara awalnya memasang karpet di atas asbuk yang ada pada rakit dompeng kemudian, menghidupkan mesin dompeng setelah mesin dompeng hidup, langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa tersebut selanjutnya, disedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu spiral kemudian mengalirkannya keatas karpet yang berada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam selanjutnya, mencuci karpet dengan cara karpet tersebut dihempas-hempaskan di atas asbuk sambil di tampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpullah kalam/pasir hitam selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut di aduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen selanjutnya adukan tersebut dimasukkan air raksa kemudian di aduk lagi selanjutnya di dulang untuk memisahkan pasir hitam tersebut dengan air raksa selanjutnya dari air raksa tersebut akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain;
Bahwa setelah butiran emas terkumpul, Terdakwa dan Saksi Hendri menjual hasil penambangan emas tersebut kepada pengepul bernama Sdr. Nopi dengan harga emas tersebut akan di beli oleh pengepul seharga Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) per gram;
Bahwa atas pekerjaanya, Terdakwa dan Saksi Hendri mendapatkan upah sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa pada hari penangkapan, Terdakwa dan Saksi Hendri belum ada mendapatkan hasil emas yang ditambang karena belum melakukan pencucian karpet;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Hendri tidak dapat menunjukkan ijin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan alat bukti berupa bukti surat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah mesin dompeng;
1 (satu) buah NS;
1 (satu) buah keong;
1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter;
1 (satu) buah dulang;
3 (tiga) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet;
1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
1 (satu) buah selang air;
1 (satu) buah ember kecil;
1 (satu) buah engkol;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut baik Saksi-Saksi maupun Terdakwa mengenalinya;
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Hendri ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tebo pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa kemudian oleh petugas kepolisian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa, 1 (satu) buah mesin dompeng, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah keong, 1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter, 1 (satu) buah dulang, 3 (tiga) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah selang air, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah engkol;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa sedang bekerja dompeng sendirian, berbeda rakit dengan Saksi Hendri;
Bahwa yang Terdakwa lakukan pada saat ditangkap sedang melakukan penyedotan pasir batu bercampur tanah pakai alat mesin, paralon, selang spiral, karpet;
Bahwa setahu Terdakwa pemilik lahan dan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut milik H. Fauzi;
Bahwa Terdakwa bekerja pada H. Fauzi karena datang sendiri minta bekerja dompeng dan dipinjami alat-alatnya oleh H. Fauzi;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Hendri melakukan penambangan emas dengan cara awalnya memasang karpet di atas asbuk yang ada pada rakit dompeng kemudian, menghidupkan mesin dompeng setelah mesin dompeng hidup, langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa tersebut selanjutnya, disedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu spiral kemudian mengalirkannya keatas karpet yang berada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam selanjutnya, mencuci karpet dengan cara karpet tersebut dihempas-hempaskan di atas asbuk sambil di tampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpullah kalam/pasir hitam selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut di aduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen selanjutnya adukan tersebut dimasukkan air raksa kemudian di aduk lagi selanjutnya di dulang untuk memisahkan pasir hitam tersebut dengan air raksa selanjutnya dari air raksa tersebut akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain;
Bahwa setelah butiran emas terkumpul, Terdakwa dan Saksi Hendri menjual hasil penambangan emas tersebut kepada pengepul bernama Sdr. Nopi dengan harga emas tersebut akan di beli oleh pengepul seharga Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) per gram;
Bahwa atas pekerjaanya, Terdakwa dan Saksi Hendri mendapatkan upah sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa pada hari penangkapan, Terdakwa dan Saksi Hendri belum ada mendapatkan hasil emas yang ditambang karena belum melakukan pencucian karpet;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Hendri tidak dapat menunjukkan ijin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah mengenai orang perorangan selaku subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa bernama Burhan als Bur Bin Usman yang didudukkan sebagai Terdakwa di persidangan, kemudian Majelis Hakim memeriksa secara langsung identitas identitas Terdakwa yang dibenarkan sendiri oleh Terdakwa sendiri, sehingga tidak terjadi kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan di persidangan ini sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama menjalani proses persidangan, Terdakwa hadir dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sebagaimana Terdakwa yang dimaksud dapat menguraikan identitasnya dengan baik, sesuai, benar dan tegas serta runtut sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang normal baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya nalar dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu di persidangan serta mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka terlepas apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jenis mineral dan batubara dikelompokkan dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yang terdiri dari:
Mineral radio aktif meliputi Radium, Thorium, Uranium, Monosit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral logam meliputi litium berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbale, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, toksit, air raksa, wolfram, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erdium, ytterdium, dystrosium, thorium, cesium, lathanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin;
Mineral bukan logam meliputi intan, korondum, grafit, arsen pasir kuarsa, sluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluoirt, ball clay, zeolit, kaolin, fire clay, feldspar, bentonit, gipsun, dolomite, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay dan batu gamping untuk semen;
Batuan meliputi pumice, tras, toseki, ofsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers Earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, Kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorite, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir uruk, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut;
Batubara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dan gambut;
Menimbang, bahwa emas termasuk ke dalam golongan komoditas tambang mineral logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan, Mineral dan Batubara wajib memastikan mineral dan batubara tersebut berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan izin kegiatan pertambangan, diantaranya :
Izin usaha pertambangan terdiri dua tahap kegiatan, meliputi :
Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
Operasi Produksi meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Izin Usaha Pertambangan Khusus terdiri dua tahap kegiatan :
Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum eksplorasi dan studi kelayakan;
Operasi Produksi meliputi kegiatan kontruksi penambangan, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian;
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Menimbang, bahwa izin yang harus dimiliki bagi setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan emas yaitu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi yang didahului dengan IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan didalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) Atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang didahului dengan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara, yang berwenang memberikan IUP, IPR atau IUPK adalah pemerintah pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan data dari Minerba One Map Indonesia (MOMI) belum ada IUP Operasi Produksi, IPR atau IUPK komoditas emas di sekitar Jalan Cengkeh Blok. E Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa bersama dengan Saksi Hendri ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tebo pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jalan Cengkeh Blok E Desa Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, pada saat ditangkap, Terdakwa sedang bekerja dompeng sendirian, berbeda rakit dengan Saksi Hendri, dimana Terdakwa dan Saksi Hendri lakukan pada saat penangkapan adalah melakukan penyedotan pasir batu bercampur tanah pakai alat mesin, paralon, selang spiral, karpet;
Menimbang, bahwa kemudian oleh petugas kepolisian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa, 1 (satu) buah mesin dompeng, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah keong, 1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter, 1 (satu) buah dulang, 3 (tiga) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah selang air, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah engkol;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Hendri dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, pemilik lahan dan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut milik H. Fauzi (belum tertangkap), dimana awalnya Terdakwa bisa bekerja pada H. Fauzi karena datang sendiri minta bekerja dompeng dan dipinjami alat-alatnya oleh H. Fauzi dan Terdakwa sudah melakukan pekerjaan penambangan emas atau dompeng selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwan dan Saksi Hendri memberikan keterangan bahwa keduanya melakukan penambangan emas dengan cara awalnya memasang karpet di atas asbuk yang ada pada rakit dompeng kemudian, menghidupkan mesin dompeng setelah mesin dompeng hidup, langsung menurunkan paralon ke dalam air di rawa tersebut selanjutnya, disedot pasir batu bercampur tanah dengan menggunakan sebuah kayu spiral kemudian mengalirkannya keatas karpet yang berada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam selanjutnya, mencuci karpet dengan cara karpet tersebut dihempas-hempaskan di atas asbuk sambil di tampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpullah kalam/pasir hitam selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut di aduk dengan menggunakan air bercampur sabun deterjen selanjutnya adukan tersebut dimasukkan air raksa kemudian di aduk lagi selanjutnya di dulang untuk memisahkan pasir hitam tersebut dengan air raksa selanjutnya dari air raksa tersebut akan diperoleh butiran emas setelah diperas dengan menggunakan kain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Hendri yang juga dibenarkan Terdakwa di persidangan, setelah butiran emas terkumpul, Terdakwa dan Saksi Hendri menjual hasil penambangan emas tersebut kepada pengepul bernama Sdr. Nopi dengan harga emas tersebut akan di beli oleh pengepul seharga Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) per gram dan atas pekerjaanya, Terdakwa dan Saksi Hendri mendapatkan upah sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, pada hari penangkapan, Terdakwa dan Saksi Hendri belum ada mendapatkan hasil emas yang ditambang karena belum melakukan pencucian karpet, Terdakwa dan Saksi Hendri saat dimintai oleh petugas kepolisian, tidak dapat menunjukkan ijin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Unsur yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” telah terpenuhi di dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum karena setelah Majelis Hakim memeriksa dan mencermati perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa tidak termuat dalam ketentuan dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait berapa lama pantasnya Terdakwa harus menjalani pidana (sentencing atau straftoemeting), Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 158 UU RI No. 03 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara sudah jelas diuraikan, bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan bagi seseorang yang melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan telah siap menjalani pidana yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim serta Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta Terdakwa yang masih merupakan tulang punggung keluarga akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai keadaan-keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya Majelis Hakim sependapat dengan surat tuntutan Penuntut Umum, namun Majelis Hakim tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berdasarkan rasa keadilan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa, sebagaimana nantinya tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa selain dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini dan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika dijatuhkan hukuman denda dan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan berikut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) mesin dompeng, 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah keong, 1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter, 1 (satu) buah dulang, 3 (tiga) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah selang air, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah engkol, seluruhnya telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penambangan emas ilegal;
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Burhan als Bur Bin Usman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Penambangan tanpa ijin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan)bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) mesin dompeng;
1 (satu) buah NS;
1 (satu) buah keong;
1 (satu) buah galon minyak berisikan solar ± 5 (lima) liter;
1 (satu) buah dulang;
3 (tiga) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet;
1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
1 (satu) buah selang air.
1 (satu) buah ember kecil;
1 (satu) buah engkol;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022, oleh kami, Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H. , sebagai Hakim Ketua, Ria Permata Sukma, S.H., M.H., dan Julian Leonardo Marbun, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mirawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri Jendro Hadi Wibowo, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Ria Permata Sukma, S.H., M.H. Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H.
ttd
Julian Leonardo Marbun, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Mirawati, S.H., M.H.