79/Pid.Sus/LH/2022/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 79/Pid.Sus/LH/2022/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I M. Haris Bin Basri Prapto Mulyono, Terdakwa II , Nail Bin Zainun, dan Terdakwa III Sailar Bin Basar (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara bersama-sama Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M. Haris Bin Basri Prapto Mulyono, Terdakwa II Nail Bin Zainun masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa III Sailar Bin Basar (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039; 1 (satu) lembar STNK dari mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 pemilik a.n. YURNAWEDI; 1 (satu) unit HP merek NOKIA model TA-1017 warna hitam berisikan sim card dengan nomor 0852 7995 7283 milik Terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO; Jenis Kayu Pulai sebanyak :43 Keping = 0,6676 M3 Jenis kayu Nyatoh sebanyak :4 Keping = 0,0784 M3 Jenis kayu Medang sebanyak :67 Keping = 1,3380 M3 Jenis kayu Medang Labu sebanyak : 93Keping = 1,7376 M3 Jenis kayu Terap sebanyak : 53 Keping = 0,9624 M3 Jumlah seluruhnya :260 Keping = 4,7840 M3 1 (satu) unit HP merek NOKIA model TA-1174 warna hitam berisikan sim card dengan nomor 0812 2493 5682 milik Terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 79/Pid.Sus/LH/2022/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : M. Haris Bin Basri Prapto Mulyono
2. Tempat lahir : Jawa
3. Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1976
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Rt. 005 Desa Pintas Tuo,Kecamatan Muara Tabir
Kabuapten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : petani
Terdakwa M. Haris Bin Basri Prapto Mulyono ditangkap 22 Maret 2022, kemudian ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 April 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan tanggal 2 Juli 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Nail Bin Zainun
2. Tempat lahir : Embacang Gedang
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/1 Juli 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : RT 02 Desa Embacang Gedang,
Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : petani
Terdakwa Nail Bin Zainun ditangkap 22 Maret 2022, kemudian ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 April 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan tanggal 2 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Sailar Bin Basar (Alm)
2. Tempat lahir : Embacang Gedang
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/27 Maret 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal :RT 004 Desa Embacang Gedang,
Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : petani
Terdakwa Sailar Bin Basar ditangkap 22 Maret 2022, kemudian ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 April 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan tanggal 2 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Leo Nardus Siahaan,S.H., Penasihat Hukum pada Leo Siahaan & Partner’s, berkantor di Jalan Lintas Tebo Bungo KM 05, Sumbersari RT 002, RW 002, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 9 Juni 2022 yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2022 dengan nomor 7/SK/Pid/2022/PN Mrt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 79/Pid.Sus/LH/2022/PN Mrt tanggal 3 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pid.Sus/LH/2022/PN Mrt tanggal 3 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO bersama-sama dengan Terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN dan Terdakwa 3 SAILAR Bin BASAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan, wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO dan Terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN Pidana Penjara selama 2 (Dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.dan Terdakwa 3 SAILAR Bin BASAR (Alm) Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039;
1 (satu) lembar STNK dari mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 pemilik a.n. YURNAWEDI;
1 (satu) unit HP merek NOKIA model TA-1017 warna hitam berisikan sim card dengan nomor 0852 7995 7283 milik Terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO;
Jenis Kayu Pulai sebanyak :43 Keping = 0,6676 M3
Jenis kayu Nyatoh sebanyak :4 Keping = 0,0784 M3
Jenis kayu Medang sebanyak :67 Keping = 1,3380 M3
Jenis kayu Medang Labu sebanyak : 93Keping = 1,7376 M3
Jenis kayu Terap sebanyak : 53 Keping = 0,9624 M3
Jumlah seluruhnya :260 Keping = 4,7840 M3
1 (satu) unit HP merek NOKIA model TA-1174 warna hitam berisikan sim card dengan nomor 0812 2493 5682 milik Terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dan tidak lengkap karena Penuntut Umum hanya mendakwaan Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Padahal Undang-Undang tersebut sudah dirubah dan ditambahkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Bahwa Penuntut umum dalam surat dakwaan nya hanya memakai dakwaan tunggal, yaitu Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Yang mana tidak ada menjuncto kan pasal yang terdapat didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021 Tentang pengangkutan kayu dari hutan hak;
Bahwa merujuk beberapa contoh pada perkara penebangan kayu, terhadap perkara pidana yang pernah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tebo dengan perkara Nomor 78/Pid.Sus-LH/2021/PNMrt, Nomor 144/Pid.Sus-LH/2020/PN Mrt, Nomor 88/Pid.Sus-LH/2020/PN Mrt, Nomor 51/Pid.Sus-LH/2020/PN Mrt, yang mana pada perkara tersebut terbukti mengambil kayu dikawasan hutan Negara, Sedangkan dalam Perkara Aquo kayu tersebut diambil bukan dari kawasan hutan melainkan dari lahan para terdakwa sendiri, hal mana dibuktikan dari keterangan ahli dan bukti fotocoy sertifikat yang ada dalam berkas perkara para terdakwa;
Bahwa apabila sekalipun lahan tersebut adalah lahan kawasan hutan tempat para terdakwa mengambil kayu, pemerintah telah mengganti dan menambahkan beberapa pasal didalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi Pasal 12 A (1) Orang perseorangan yang telah bertempat tinggal di dalam dan /atau disekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/ atau huruf h dikenakan sanksi admistratif;
Sehingga Penasihat Hukum bermohon kepada Majelis Hakim :
Primer
Menyatakan bahwa Terdakwa M.Haris, Nail, Sailar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa M.Haris, Nail, Sailar Bebas (vrijspraak)
Memerintahkan Terdakwa M.Haris, Nail, Sailar segera dikeluarkan dari tahanan meskipun ada upaya hukum lainnya;
Memulihkan Hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada Para Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Subsidair
Permohonan kami Penasehat Hukum Terdakwa juga tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan bahwa:
Para Terdakwa tidak mengetahui apa yang telah mereka perbuat;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa beritikad baik dan membantu kelancaran segala proses pemeriksaan perkara ini;
Para Terdakwa bersikap sopan dan jujur selama berjalannya pemeriksaan di persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat asas In Dubio Pro Reo, maka terdapat beberapa alasan yang cukup untuk meragukan adanya kesalahan Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO bersama-sama dengan terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN dan terdakwa 3 SAILAR Bin BASAR (Alm) pada Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2022 bertempat di Jalan lintas Tebo-Jambi Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan“, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan, wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN menelpon terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO dan mengatakan kepada terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO untuk mengangkut kayu milik terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN, kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO sampai di logpon kayu milik terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN di sekitar Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH, selanjutnya terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN dan terdakwa 3 SAILAR Bin BASAR (Alm) sudah menunggu dilogpon kayu, lalu terdakwa 3 SAILAR Bin BASAR (Alm) memuat kayu pecahan ke mobil truck dibantu oleh terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN yang selesai sekira pukul 16.00 Wib, selanjutnya para terdakwa pulang kerumah masing-masing untuk makan dan mandi, kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN dan terdakwa 3 SAILAR Bin BASAR (Alm) datang kerumah terdakwa 1 M.HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO kemudian para terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Saksi AHMAD BASIR Bin SUDARTO yang berada di Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo dengan mengendarai mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH yang bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO).
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib saksi IDIL FITRI Bin MUHAMMAD dan saksi RIYON ANDHIKO Bin H.JASRIAL sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, dan setibanya di sekitar Jln. Tebo-Jambi Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir saksi melihat 1 (satu) unit mobil truck kemudian saksi IDIL FITRI Bin MUHAMMAD dan saksi RIYON ANDHIKO Bin H.JASRIAL langsung memberhentikan mobil Truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH yang dikendarai oleh terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO dan sebagai penumpang terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN dan terdakwa 3 SAILAR Bin BASAR (Alm) yang bermuatan kayu olahan tersebut, lalu Saksi IDIL FITRI Bin MUHAMMAD dan saksi RIYON ANDHIKO Bin H.JASRIAL mengintrogasi para terdakwa, kemudian para terdakwa mengakui bahwa mobil truck Truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH tersebut membawa kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tengah Ilir, yang selanjutnya dibawa ke Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ENDRO PRASETIYO, SP BIN SULAM menerangkan bahwa hasil pengukuran yang ahli lakukan bersama dengan Sdr. SUPRIYONO YUSUF dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah IV Jambi pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 di Polres Tebo terhadap barang bukti berupa kayu olahan yang berada didalam 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Kayu Pulai sebanyak : 43 Keping = 0,6676 M3
Jenis kayu Nyatoh sebanyak : 4 Keping = 0,0784 M3
Jenis kayu Medang sebanyak : 67 Keping = 1,3380 M3
Jenis kayu Medang Labu sebanyak : 93 Keping = 1,7376 M3
Jenis kayu Terap sebanyak : 53 Keping = 0,9624 M3
Jumlah seluruhnya : 260 Keping = 4,7840 M3
Bahwa berdasarkan keterangan ahli IRFAN ADHI HIDAYAT ISMAIL, S.P., M. Si Bin ARIEF ISMAIL didalam mengangkut kayu pecahan bahwa dokumen yang harus di miliki untuk mengangkut, menguasai atau memiliki Kayu gergajian (Kayu Olahan) Jenis kayu Kelompok Meranti (Pulai, Nyatoh dan Medang) dan Kelompok Rimba Campuran (Medang Labu dan Terap) adalah Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), sebagaimana di maksud dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Pasal 259 ayat 1 “Setiap pengangkutan hasil hutan kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa : a.) SKSHHK; b). Nota angkutan; atau c). Nota perusahaan;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli pemetaan kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi a.n. KRISTOVAN, AMd Bin ASHARRI NURMADIN menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib ahli melakukan pengecekan terhadap TKP tempat penebangan kayu atau asal usul kayu olahan dan lokasi tempat muat kayu olahan yang telah diangkut oleh terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO, terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN dan terdakwa 3 SAILAR Bin BASAR (Alm) yang mana Tempat Kejadian Perkara tersebut berada di Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan alat yang digunakan ahli yakni menggunakan alat Global Positioning System ( GPS ) Merk Garmin type 76 Csx dan cara ahli melakukan pengecekan TKP tersebut dengan cara mengambil 3 (tiga) titik koordinat di TKP dengan koordinat 102 º 31´ 43,7“ E dan 01º 37´ 00,3“ S (Tunggul 1/Tempat penebangan pohon yang dijadikan kayu olahan), 102 º 31´ 43,3 “ E dan 01º 36´ 59,4 “ S (Tunggul 2/ Tempat penebangan pohon yang dijadikan kayu olahan), dan 102 º 31´ 14,6 “ E dan 01º 36´ 55,5 “ S (Logpon / Tempat Muat Kayu), selanjutnya setelah diplotkan / di Overlay dengan peta kawasan hutan Kabupaten Tebo titik koordinat tersebut berada diluar kawasan hutan atau berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Idil Fitri
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi sekitaran desa Mengupeh saat itu Saksi dengan rekan Saksi yang bernama Ryon sedang patroli. Saksi dan Ryon berpapasan dengan truk yang dikendarai Para Terdakwa, karena merasa curiga melihat kondisi Ban mobil tersebut dalam keadaan kotor sedangkan saat itu kondisi tidak sedang hujan. Saksi berputar arah dan kemudian menghentikan Truk yang di kendarai Para Terdakwa. Kemudian Saksi menanyakan muatan truk tersebut, dan dijawab oleh Terdakwa M. Haris “bawa kayu”. Kemudian saksi langsung melihat ke bagian belakang truk tersebut dan melihat muatan truk tersebut adalah kayu pecahan berjumlah sektar 4-5 (empat sampai lima) kubik. Kemudian saksi langsung menanyakan surat-surat kelengkapan pengangkutan kayu tersebut, tetapi Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat apapun, lalu saksi berkoordinasi dengan Kapolsek Tengah ilir yang kemudian berdasarkan perintah Kapolsek Tengah Ilir, saksi membawa Truk beserta muatannya dan Para Terdakwa ke Mapolsek Tengah ilir, kemudian Kapolsek berkoordinasi dengan pihak polres, malam itu juga Truk serta muatan dan Para Terdakwa di bawa ke Polres Tebo untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa asal kayu yang para Terdakwa angkut berasal dari Muaro Tabir dengan tujuan ke Desa Mengupeh;
Bahwa peran masing-masing para Terdakwa yakni Terdakwa Nai adalah pemilik kayu. Terdakwa Sailar yang membongkar muat kayu dari lokasi ke truck, dan Terdakwa M.Haris yang menyetir;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi menyatakan benar;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Riyon Andhiko Bin H. Jasrial
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi sekitaran desa Mengupeh saat itu Saksi dengan rekan Saksi yang bernama Idil sedang patroli. Saksi dan Idil berpapasan dengan truk yang dikendarai Para Terdakwa, karena merasa curiga melihat kondisi Ban mobil tersebut dalam keadaan kotor sedangkan saat itu kondisi tidak sedang hujan. Saksi berputar arah dan kemudian menghentikan Truk yang di kendarai Para Terdakwa. Kemudian Saksi menanyakan muatan truk tersebut, dan dijawab oleh Terdakwa M. Haris “bawa kayu”. Kemudian saksi langsung melihat ke bagian belakang truk tersebut dan melihat muatan truk tersebut adalah kayu pecahan berjumlah sektar 4-5 (empat sampai lima) kubik. Kemudian saksi langsung menanyakan surat-surat kelengkapan pengangkutan kayu tersebut, tetapi Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat apapun, lalu saksi berkoordinasi dengan Kapolsek Tengah ilir yang kemudian berdasarkan perintah Kapolsek Tengah Ilir, saksi membawa Truk beserta muatannya dan Para Terdakwa ke Mapolsek Tengah ilir, kemudian Kapolsek berkoordinasi dengan pihak polres, malam itu juga Truk serta muatan dan Para Terdakwa di bawa ke Polres Tebo untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa asal kayu yang para Terdakwa angkut berasal dari Muaro Tabir dengan tujuan ke Desa Mengupeh;
Bahwa peran masing-masing para Terdakwa yakni Terdakwa Nai adalah pemilik kayu. Terdakwa Sailar yang membongkar muat kayu dari lokasi ke truck, dan Terdakwa M.Haris yang menyetir;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi menyatakan benar;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Ahmad Basir Bin Sudarto
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya, Terdakwa Nail menawarkan kayu kepada Saksi milik Terdakwa Nail yang diambil dari kebun orang tuanya di Desa Embacang Gedang. kemudian, Saksi bilang bawa ke tempat saksi, kalau sepakat harga kayu akan saksi bayar. Belum sampai kayu tersebut kepada saksi, melainkan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 pukul 24.00 WIB. Saksi ditelepon Terdakwa Nail. Terdakwa Nail menyampaikan ditangkap karena membawa kayu dan meminta tolong kepada saksi untuk menyelesaikan, kemudian saksi jawab akan saksi usahakan;
Bahwa selanjutnya, saksi datang ke Polsek Tengah Ilir menemui Idil dan Riyon untuk tidak diperpanjang tapi tidak bisa justru saksi diminta untuk menjadi saksi karena saksi berencana untuk membeli kayu tersebut;
Bahwa pekerjaan saksi adalah jual beli kayu bangunan untuk masyarakat sekitar tempat tinggal saksi yang biasa saksi jual seharga Rp1.500.000,00 (sejuta lima ratus ribu rupiah) per Kubik;
Bahwa saksi pernah membeli kayu milik Terdakwa Nail sebelumnya sekira 3 (tiga) minggu sebelum para terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Kristovan, Amd Bin Ashari Nurmadin
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli berdinas di UPTD Kesatuan Pengelolaan Pemangkuan Hutan Produksi Tebo Barat sebagai Kasi Perlindungan konservasi sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa tugas ahli membantu kepala KPHP untuk pemetaan lingkungan hutan produksi dan pemberdayaan masyarakat seperti masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan untuk mengurus izin pengelolaan kawasan hutan sebagaimana Peraturan Kehutanan Nomor 3 tahun 2015 masyarakat di bina untuk mengikuti aturan tersebut sehingga masyarakat dibina untuk mengurus izin untuk mengelola kawasan hutan dengan ketentuan yang diatur;
Bahwa Hutan adalah kumpulan ekosistem berupa hamparan alam yang didominasi pepohonan. Sedangkan kawasan hutan adalah area yang ditetapkan pemerintah sebegai hutan walaupun keadaannya sudah tidak menyerupai hutan dimana pada kenyataannya di lapangan sudah terdapat kebun karet, kopi karena sudah terlanjur digarap masyarakat. Sehingga program pemerintah masyarakat yang sudah menggarap kawasan hutan disetiap 1 Ha (satu hektar) lahan, harus menanam tanaman hutan;
Bahwa Area penggunaan lain (APL) adalah areal yang bisa diterbitkan SHM, sedangkan areal hutan negara tidak bisa;
Bahwa macam tanaman hutan pada APL dan bisa saja berupa tanaman kayu, seperti medang, meranti dan termasuk jenis tanaman hutan dan ada juga masyarakat yang memelihara tanaman sialang, yakni tanaman yang disukai lebah madu demi mendapatkan madu dan rata-rata tujuan untuk kepentingan sendiri jika hasilnya berlebih baru dijual oleh masyarakat;
Bahwa jenis pohon kayu hasil hutan pada Kabupaten Tebo diantaranya kelompok Meranti merah, putih, kuning, bungo, kayu pulai, medang, matoh dan lain sebagainya;
Bahwa pada hutan produksi, ada aturannya kelompok masyarakat yang memiliki tanaman kayu, perlu izin untuk mengelola dan mengeluarkan kayu tersebut. masyarakat kami bimbing dari awal sesuai persil dan kami petakan sehingga tidak ada tumpang tindih, jika ada kayu di kawasan hutan harus dibayar punya ajak dulu baru bisa dikeluarkan izin untuk mengelolanya dan untuk mengangkut olahan kayu tersebut diperlukan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan;
Bahwa pohon kayu yang boleh diolah, masyarakat melaporkan lahan mereka kemudian kami menganalisa tanaman yang di budidaya yang ada campur tangan masyarakat mulai proses menanam, memelihara, sedangkan pohon kayu yang diangkut oleh para terdakwa, dapat di lihat dari usia SHM dengan umur kayu ada mekanisme khusus menghitung kayu tersebut merupakan tanaman masyarakat atau tanaman liar (tumbuh sendiri);
Irfan Adhi Hidayat
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda yang ditempatkan di Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Hutan Produksi di Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah IV Jambi;
Bahwa untuk menebang dan mengolah kayu hutan dari APL perlu perizinan berusaha pengelolaan hasil hutan;
Bahwa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) diberikan kepada masyarakat mengelola hasil kayu olahan yang berada di wilayah APL miliknya;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi terdapat 32 Jenis kayu yang merupakan kayu hasil budidaya masyarakat yang pengelolaan dan pengangkutannya tidak memerlukan izin khusus. Namun, kayu medang, pulai, nyatoh tidak termasuk sehingga memerlukan izin khusus dalam pengelolaannya;
Bahwa Areal Penggunaan lain berada diluar kawasan hutan, namun semua pohon kayu yang tumbuh alami di kawasan APL perlu izin dalam pengelolaannya sedangkan untuk kayu budidaya dalam pengelolaannya hanya dibutuhkan surat ket. kayu rakyat yang diterbitkan oleh pemilik lahan kayu tersebut tumbuh;
Endro Prasetiyo, Sp Bin Sulam
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah PEH Pertama (Pengendali Ekosistem Hutan) di BPHP wilayah IV Provinsi Jambi yang bertugas melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan berupa kayu olahan dan saya memiliki kualifikasi keahlian sebagai Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Penguji Kayu Gergajian (GANIS PH-PKG) dan hasil pengukuran dan pengujian kayu olahan;
Bahwa alat ukur yang digunakan adalah meteran, curter, lup dengan pembesaran 10x untuk menentukan jenis kayu dilihat dari serat kayu tersebut serta alat tulis untuk mencatat hasil penelitian;
Menimbang, Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pengukuran Kayu Gergajian yang dikeluarkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi, yang dilakukan oleh Tim Pengukur : Endro Prasetiyo, SP dan Elvis Sastra,S.H. tanggal 24 Maret 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut kayu gergajian sebanyak 260 keping = 4,7840 M3 (semua masuk dalam kelompok meranti) dengan rincian jenis: jenis kayu Pulai 43 keping = 0,6676 M3, jenis kayu Nyatoh 4 keping = 0,0784 M3, dan jenis kayu Medang 67 keping = 1,3380 M3;
Menimbang, bahwa Terdakwa I di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 pukul 14.00 WIB saat itu Terdakwa I bersama Terdakwa Nail dan Terdakwa Sailar sedang mengangkut kayu sejumlah 4,78 M3 (empat koma tujuh puluh delapan meter kubik) dengan jenis Medang Labu dan Pulai dari Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muaro Tabir menuju Panglong Daerah Mengupeh ke tempat Ahmad Basir dengan menggunakan mobil Truk PS 100 BH 9037 KH milik kakak Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa I diberikan upah angkut oleh Terdakwa Nail Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kubik dan dibayar setelah kayu di bongkar di tempat tujuan, sedangkan dalam perkara ini saya belum dibayar karena keburu ditangkap anggota kepolisian sebelum sampai tujuan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi sekitaran desa Mengupeh karena tidak dapat memperlihatkan izin;
Bahwa setahu Terdakwa I yang memiliki kayu adalah Terdakwa Nail;
Bahwa Terdakwa I sudah 2 (dua) kali mengangkut kayu milik Nail dan diberi upah sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa I belum pernah dipidana;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 pukul 10.00 WIB saat itu Terdakwa II menelpon Terdakwa M.Haris untuk muat kayu, kemudian Terdakwa M. Haris jawab iya. Selanjutnya, Terdakwa M. Haris datang dan Terdakwa II menyuruh Terdakwa Sailar memuat kayu ke dalam truck milik Terdakwa M.Haris sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Terdakwa II menghubungi Ahmad Basir menawarkan kayu untuk dijual, kemudian Ahmad Basir mengatakan bawa dulu. Kemudian, saat diperjalanan Terdakwa II bersama Terdakwa M. Haris dan Terdakwa Sailar pada hari senin tanggal 21 maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB di jalan Lintas Tebo-Jambi sekitar Desa Mengupeh ditangkap oleh Polisi karena tidak membawa dokumen dalam pengangkutan;
Bahwa pemilik kayu yang diangkut Terdakwa II adalah milik ayah Terdakwa
Bahwa Terdakwa II menyuruh Terdakwa Sailar membawa kayu tersebut dari kebun ke pinggir jaln dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa kayu tersebut diolah di kebun ayah Terdakwa II secara langsung dimana Terdakwa II mengupah Bidin untuk mengolah kayu dan rencananya hendak dijual kepada Ahmad Basir;
Bahwa peran Terdakwa M. Haris adalah pengemudi mobil untuk mengangkut kayu dan Terdakwa Sailar buruh bongkar muat;
Bahwa jumlah kayu yang diamankan adalah 4,78 (empat koma tujuh puluh delapan) Kubik dengan jenis Medang Labu, Terap, dan lain sebagainya;
Bahwa Terdakwa II menjual kayu-kayu tersebut rata-rata seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kubiknya;
Bahwa Terdakwa II belum pernah dipidana;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa III di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa III bersama Terdakwa M. Haris dan Terdakwa Nail pada hari senin tanggal 21 maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB di jalan Lintas Tebo-Jambi sekitar Desa Mengupeh ditangkap oleh Polisi karena tidak membawa dokumen dalam pengangkutan;
Bahwa Terdakwa III disuruh Terdakwa Nail untuk bongkar muat kayu dengan upah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa Terdakwa III sudah 2 (dua) kali dengan ini diupah Terdakwa Nail untuk bongkar muat kayu;
Bahwa Terdakwa belum pernah dipidana;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039;
1 (satu) lembar STNK dari mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 pemilik a.n. YURNAWEDI;
1 (satu) unit HP merek NOKIA model TA-1017 warna hitam berisikan sim card dengan nomor 0852 7995 7283 milik Terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO;
Jenis Kayu Pulai sebanyak :43 Keping = 0,6676 M3
Jenis kayu Nyatoh sebanyak :4 Keping = 0,0784 M3
Jenis kayu Medang sebanyak :67 Keping = 1,3380 M3
Jenis kayu Medang Labu sebanyak : 93Keping = 1,7376 M3
Jenis kayu Terap sebanyak : 53 Keping = 0,9624 M3
Jumlah seluruhnya :260 Keping = 4,7840 M3
1 (satu) unit HP merek NOKIA model TA-1174 warna hitam berisikan sim card dengan nomor 0812 2493 5682 milik Terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 pukul 10.00 WIB saat itu Terdakwa Nail menelpon Terdakwa M.Haris untuk muat kayu, kemudian Terdakwa M. Haris jawab iya. Selanjutnya, Terdakwa M. Haris datang dan Terdakwa Nail menyuruh Terdakwa Sailar memuat kayu sejumlah 4,78 M3 (empat koma tujuh puluh delapan meter kubik) dengan jenis Medang Labu dan Pulai ke dalam truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 milik Terdakwa M.Haris sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Nail menghubungi saksi Ahmad Basir menawarkan kayu untuk dijual, kemudian saksi Ahmad Basir mengatakan bawa dulu. Kemudian, saat diperjalanan dari Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muaro Tabir menuju Panglong Daerah Mengupeh menuju tempat saksi Ahmad Basir, Terdakwa Nail bersama Terdakwa M. Haris dan Terdakwa Sailar pada hari senin tanggal 21 maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB di jalan Lintas Tebo-Jambi sekitar Desa Mengupeh diberhentikan oleh saksi Idil dan saksi Ryon yang saat itu sedang patroli berpapasan dengan truk yang dikendarai Para Terdakwa, karena merasa curiga melihat kondisi Ban mobil tersebut dalam keadaan kotor sedangkan saat itu kondisi tidak sedang hujan. Saksi Idil berputar arah dan kemudian menghentikan Truk yang di kendarai Para Terdakwa. Kemudian Saksi Idil menanyakan muatan truk tersebut, dan dijawab oleh Terdakwa M. Haris “bawa kayu”. Kemudian saksi Idil langsung melihat ke bagian belakang truk tersebut dan melihat muatan truk tersebut adalah kayu pecahan berjumlah sektar 4-5 (empat sampai lima) kubik. Kemudian saksi Idil langsung menanyakan surat-surat kelengkapan pengangkutan kayu tersebut, tetapi Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat apapun, lalu saksi Idil berkoordinasi dengan Kapolsek Tengah ilir yang kemudian berdasarkan perintah Kapolsek Tengah Ilir, saksi Idil membawa Truk beserta muatannya dan Para Terdakwa ke Mapolsek Tengah ilir, kemudian Kapolsek berkoordinasi dengan pihak polres, malam itu juga Truk serta muatan dan Para Terdakwa di bawa ke Polres Tebo untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa selanjutnya, saksi Ahmad Basir pada tanggal 21 Maret 2022 pukul 24.00 WIB. Saksi ditelepon Terdakwa Nail. Terdakwa Nail menyampaikan ditangkap karena membawa kayu dan meminta tolong kepada saksi Ahmad Basir untuk menyelesaikan, kemudian saksi Ahmad Basir jawab akan saksi Ahmad Basir usahakan. Kemudian, datang ke Polsek Tengah Ilir menemui saksi Idil dan saksi Riyon untuk tidak diperpanjang tapi tidak bisa justru saksi Ahmad Basir diminta untuk menjadi saksi Ahmad Basir karena saksi Ahmad Basir berencana untuk membeli kayu tersebut;
Bahwa pemilik kayu yang diangkut Terdakwa Nail adalah milik ayah Terdakwa, kayu tersebut diolah di kebun ayah Terdakwa II secara langsung dimana Terdakwa II mengupah Bidin untuk mengolah kayu dan rencananya hendak dijual kepada Ahmad Basir;
Bahwa peran Terdakwa M. Haris adalah pengemudi mobil untuk mengangkut kayu dan Terdakwa Sailar buruh bongkar muat yang masing-masing diupah Rp200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah;
Berita Acara Pengukuran Kayu Gergajian yang dikeluarkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi, yang dilakukan oleh Tim Pengukur : Endro Prasetiyo, SP dan Elvis Sastra,S.H. tanggal 24 Maret 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut kayu gergajian sebanyak 260 keping = 4,7840 M3 (semua masuk dalam kelompok meranti) dengan rincian jenis: jenis kayu Pulai 43 keping = 0,6676 M3, jenis kayu Nyatoh 4 keping = 0,0784 M3, dan jenis kayu Medang 67 keping = 1,3380 M3;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setia Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, dan Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah siapa saja subyek hukum. Adapun yang dimaksud “orang perseorangan” dalam perkara ini adalah Terdakwa M. Haris Bin Basri Prapto Mulyono, Terdakwa Nail Bin Zainun, Terdakwa Sailar Bin Basar (Alm);
Menimbang, bahwa Terdakwa M. Haris Bin Basri Prapto Mulyono, Terdakwa Nail Bin Zainun, Terdakwa Sailar Bin Basar (Alm) di persidangan mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga subyek hukum berupa orang yang diajukan di persidangan perkara ini adalah benar Terdakwa M. Haris Bin Basri Prapto Mulyono, Terdakwa Nail Bin Zainun, Terdakwa Sailar Bin Basar (Alm) yang identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan Sengaja Melakukan Pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa dengan sengaja diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens) artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan pengangkutan” menurut pendapat Majelis Hakim adalah memindahkan sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat yang lain, baik dengan menggunakan alat angkut atau anggota tubuh secara langsung. Sedangkan berdasarkan penjelasan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut. Selanjutnya yang dimaksud “kayu hasil hutan” adalah kayu yang berasal dari hutan yang merupakan suatu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang bahwa pengertian “Surat keterangan sahnya hasil hutan” berdasarkan penjelasan pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Idil Fitri, Saksi Riyon Andhiko, Saksi Ahmad Basir, keterangan Ahli Kristovan, Amd Bin Ashari Nurmadin ,keterangan Ahli Irfan Adhi Hidayat, dan keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terdapat kesesuaian satu dengan yang lain dan terbukti pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 pukul 10.00 WIB saat itu Terdakwa Nail menelpon Terdakwa M.Haris untuk muat kayu, kemudian Terdakwa M. Haris jawab iya. Selanjutnya, Terdakwa M. Haris datang dan Terdakwa Nail menyuruh Terdakwa Sailar memuat kayu sejumlah 4,78 M3 (empat koma tujuh puluh delapan meter kubik) dengan jenis Medang Labu dan Pulai ke dalam truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 milik Terdakwa M.Haris sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Nail menghubungi saksi Ahmad Bashir menawarkan kayu untuk dijual, kemudian saksi Ahmad Bashir mengatakan bawa dulu. Kemudian, saat diperjalanan dari Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muaro Tabir menuju Panglong Daerah Mengupeh menuju tempat saksi Ahmad Bashir, Terdakwa Nail bersama Terdakwa M. Haris dan Terdakwa Sailar pada hari senin tanggal 21 maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB di jalan Lintas Tebo-Jambi sekitar Desa Mengupeh diberhentikan oleh saksi Idil dan saksi Ryon yang saat itu sedang patroli berpapasan dengan truk yang dikendarai Para Terdakwa, karena merasa curiga melihat kondisi Ban mobil tersebut dalam keadaan kotor sedangkan saat itu kondisi tidak sedang hujan. Saksi Idil berputar arah dan kemudian menghentikan Truk yang di kendarai Para Terdakwa. Kemudian Saksi Idil menanyakan muatan truk tersebut, dan dijawab oleh Terdakwa M. Haris “bawa kayu”. Kemudian saksi Idil langsung melihat ke bagian belakang truk tersebut dan melihat muatan truk tersebut adalah kayu pecahan berjumlah sektar 4-5 (empat sampai lima) kubik. Kemudian saksi Idil langsung menanyakan surat-surat kelengkapan pengangkutan kayu tersebut, tetapi Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat apapun, lalu saksi Idil berkoordinasi dengan Kapolsek Tengah ilir yang kemudian berdasarkan perintah Kapolsek Tengah Ilir, saksi Idil membawa Truk beserta muatannya dan Para Terdakwa ke Mapolsek Tengah ilir, kemudian Kapolsek berkoordinasi dengan pihak polres, malam itu juga Truk serta muatan dan Para Terdakwa di bawa ke Polres Tebo untuk di proses lebih lanjut. Selanjutnya, saksi Ahmad Bashir pada tanggal 21 Maret 2022 pukul 24.00 WIB. Saksi ditelepon Terdakwa Nail. Terdakwa Nail menyampaikan ditangkap karena membawa kayu dan meminta tolong kepada saksi Ahmad Bashir untuk menyelesaikan, kemudian saksi Ahmad Bashir jawab akan saksi Ahmad Bashir usahakan. Kemudian, datang ke Polsek Tengah Ilir menemui saksi Idil dan saksi Riyon untuk tidak diperpanjang tapi tidak bisa justru saksi Ahmad Bashir diminta untuk menjadi saksi Ahmad Bashir karena saksi Ahmad Bashir berencana untuk membeli kayu milik Terdakwa Nail;
Menimbang, bahwa tujuan Para Terdakwa mengangkut kayu pecahan milik Terdakwa Nail untuk dijual kepada saksi Ahmad Basir;
Menimbang, berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Gergajian yang dikeluarkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi, yang dilakukan oleh Tim Pengukur : Endro Prasetiyo, SP dan Elvis Sastra,S.H. tanggal 24 Maret 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut kayu gergajian sebanyak 260 keping = 4,7840 M3 (semua masuk dalam kelompok meranti) dengan rincian jenis: jenis kayu Pulai 43 keping = 0,6676 M3, jenis kayu Nyatoh 4 keping = 0,0784 M3, dan jenis kayu Medang 67 keping = 1,3380 M3 merupakan hasil hutan kayu yang pemanfaatan dan pengangkutannya harus memiliki izin terlebih dahulu. Namun, Para Terdakwa dalam pengakutannya tidak dapat memperlihatkan izin. Dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi;
Ad.3 Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, dan Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa penerapan unsur ini berlaku secara alternatif, dengan kata lain apakah bentuk penyertaan dalam perkara ini merupakan kriteria untuk mereka yang disebut sebagai orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger). Dengan terpenuhinya salah satu kriteria maka dianggap mewakili keseluruhan unsur;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan perbuatan Para Terdakwa, Majelis akan menguraikan terlebih dahulu secara singkat mengenai pengertian pelaku (dader/pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), dan orang yang turut melakukan (medeplegen). Profesor Simons mengartikan pelaku (dader/pleger), adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang disyaratkan Undang-undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki undang-undang atau telah melakukan tindakan yang terlarang. Adapun Prof. Van Hammel mengartikan dader orang yang tindakannya atau kealpaanya memenuhi semua unsur dari delik seperti yang terdapat di dalam rumusan delik pasal yang bersangkutan. Jadi pelaku adalah orang yang dengan seorang diri telah melakukan sendiri tindak pidana yang bersangkutan (PAF. Lamintang, 1997:593-594);
Menimbang, bahwa pengertian orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), adalah orang yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana, sehingga dalam hal ini harus ada dua pihak yaitu orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh melakukan (pleger). Adapun pengertian orang yang turut melakukan (medeplegen) menurut Prof. Van Hammel adalah orang yang ikut bersama-sama melakukan suatu tindak pidana yang mana unsur-unsur tindak pidana itu telah terpenuhi secara sempurna. (PAF. Lamintang, 1997: 617);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Idil Fitri, Saksi Riyon Andhiko, dan keterangan Para Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terdapat kesesuaian satu dengan yang lain dan terbukti Terdakwa Nail dalam mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan bersama Terdakwa M. Haris selaku yang mengemudi truck dan Terdakwa Sailar selaku yang memuat bongkar kayu. Sehingga unsur melakukan mengangkut kayu hasil hutan bersama tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya memohon
Bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dan tidak lengkap karena Penuntut Umum hanya mendakwaan Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Padahal Undang-Undang tersebut sudah dirubah dan ditambahkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Bahwa Penuntut umum dalam surat dakwaan nya hanya memakai dakwaan tunggal, yaitu Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Yang mana tidak ada menjuncto kan pasal yang terdapat didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021 Tentang pengangkutan kayu dari hutan hak;
Bahwa merujuk beberapa contoh pada perkara penebangan kayu, terhadap perkara pidana yang pernah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tebo dengan perkara Nomor 78/Pid.Sus-LH/2021/PNMrt, Nomor 144/Pid.Sus-LH/2020/PN Mrt, Nomor 88/Pid.Sus-LH/2020/PN Mrt, Nomor 51/Pid.Sus-LH/2020/PN Mrt, yang mana pada perkara tersebut terbukti mengambil kayu dikawasan hutan Negara, Sedangkan dalam Perkara Aquo kayu tersebut diambil bukan dari kawasan hutan melainkan dari lahan para terdakwa sendiri, hal mana dibuktikan dari keterangan ahli dan bukti fotocoy sertifikat yang ada dalam berkas perkara para terdakwa;
Bahwa apabila sekalipun lahan tersebut adalah lahan kawasan hutan tempat para terdakwa mengambil kayu, pemerintah telah mengganti dan menambahkan beberapa pasal didalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi Pasal 12 A (1) Orang perseorangan yang telah bertempat tinggal di dalam dan /atau disekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/ atau huruf h dikenakan sanksi admistratif;
Majelis Hakim berpendapat terhadap poin pertama pembelaan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dan tidak lengkap, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 cermat adalah berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Sedangkan lengkap Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Majelis Hakim berpendapat dakwaan yang didakwakan penuntut umum sudah cermat dan lengkap karena Penuntut Umum telah memuat unsur tindak pidana yang didakwakan. Kemudian, poin pertama dan keempat terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIX/2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat yang dimaknai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum secara mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan;
Menimbang, terhadap poin kedua pembelaan penasihat hukum Penuntut Umum hanya memakai dakwaan tunggal, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 14 huruf d KUHAP Penuntut Umum mempunyai wewenang membuat surat dakwaan. Sehingga menurut majelis Hakim yang memiliki wewenang membuat surat dakwaan dalam bentuk tunggal, alternatif, ataupun subsidair adalah Penuntut Umum. Dengan demikian penggunaan Pasal yang hendak didakwakan juga merupakan kewenangan dari Penuntut Umum;
Menimbang, terhadap poin ketiga pembelaan penasihat hukum dengan memberikan contoh-contoh putusan terdahulu. Menurut Majelis Hakim tidak berhak Majelis untuk menilai suatu putusan dan pula Majelis tidak terikat terhadap putusan yang telah dijatuhkan meskipun telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian seluruh pembelaan penasihat hukum haruslah ditolak. Sedangkan terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa dengan alasan-alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (dalam keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa) dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039;
1 (satu) lembar STNK dari mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 pemilik a.n. YURNAWEDI;
1 (satu) unit HP merek NOKIA model TA-1017 warna hitam berisikan sim card dengan nomor 0852 7995 7283 milik Terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO;
Jenis Kayu Pulai sebanyak :43 Keping = 0,6676 M3
Jenis kayu Nyatoh sebanyak :4 Keping = 0,0784 M3
Jenis kayu Medang sebanyak :67 Keping = 1,3380 M3
Jenis kayu Medang Labu sebanyak : 93Keping = 1,7376 M3
Jenis kayu Terap sebanyak : 53 Keping = 0,9624 M3
Jumlah seluruhnya :260 Keping = 4,7840 M3
1 (satu) unit HP merek NOKIA model TA-1174 warna hitam berisikan sim card dengan nomor 0812 2493 5682 milik Terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN;
Berdasarkan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, serta memperhatikan pula keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan pembalakan liar;
Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Para Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I M. Haris Bin Basri Prapto Mulyono, Terdakwa II , Nail Bin Zainun, dan Terdakwa III Sailar Bin Basar (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara bersama-sama Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M. Haris Bin Basri Prapto Mulyono, Terdakwa II Nail Bin Zainun masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa III Sailar Bin Basar (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039;
1 (satu) lembar STNK dari mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 pemilik a.n. YURNAWEDI;
1 (satu) unit HP merek NOKIA model TA-1017 warna hitam berisikan sim card dengan nomor 0852 7995 7283 milik Terdakwa 1 M. HARIS Bin BASRI PRAPTO MULYONO;
Jenis Kayu Pulai sebanyak :43 Keping = 0,6676 M3
Jenis kayu Nyatoh sebanyak :4 Keping = 0,0784 M3
Jenis kayu Medang sebanyak :67 Keping = 1,3380 M3
Jenis kayu Medang Labu sebanyak : 93Keping = 1,7376 M3
Jenis kayu Terap sebanyak : 53 Keping = 0,9624 M3
Jumlah seluruhnya :260 Keping = 4,7840 M3
1 (satu) unit HP merek NOKIA model TA-1174 warna hitam berisikan sim card dengan nomor 0812 2493 5682 milik Terdakwa 2 NAIL Bin ZAINUN;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 oleh kami, Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Sandro Christian Simanjuntak, S.H., Lady Arianita, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fakhrullah Arli, S.E.,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri oleh Hari Anggara, S.H. M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sandro Christian Simanjuntak, S.H Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H.
Lady Arianita, S.H.
Panitera Pengganti,
Fakhrullah Arli, S.E.,S.H.