83/Pid.Sus/2022/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.HARIS FADILLAH HARAHAP, SH.,MH. 2.FITRI WATU PAKSI, SH Terdakwa: JAENURI Alias NURI Bin SAIPUDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin selama 2 ( dua ) tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 handphone merek Nokia 105 warna hitam beserta sim card merek Telkomsel dengan nomor 082186838474 dan 085270847188 ; 1 handphone XIAOMI seri note 5 warna gold/emas dan outih dengan nomor Imei 1 : 860570031742282 dan nomor Imei 2 : 860570031742290 ; 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna hitam merah, kapasitasi 16 GB yang berisi file video yang bermuatan asusila Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 Handphone merk Samsung type S9 warna biru metalik dengan No. Imei 1 : 3552220903063000 dan Imei 2 : 55223090306308, beserta sim card merk Indosat dengan no. 081575215500 dan sim card merk Telkomsel dengan no. 081328812930 ; Dikembalikan kepada saksi Ida Respatiningsih ; 1 bendel screenshoot potongan video asusila ; 2 Screenshoot bukti tranfer uang ; 1 Bendel screenshoot pesan whatsapp ; Tetap terlampir dalam berkas ; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 83/Pid.Sus/2022/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin
2. Tempat lahir : Tangerang
3. Umur/Tanggal lahir : 25/21 Januari 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Kabupatan Way Kanan, Provinsi Lampung
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal sampai dengan tanggal
Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:
2. Penuntut Umum sejak tanggal sampai dengan tanggal
Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal sampai dengan tanggal
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Pml tanggal 25 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Pml tanggal 25 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
M E N U N T U T
Menyatakan terdakwa Jaenuri als. Nuri Bin Saepudin bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun dengan perintah untuk ditahan setelah menjalani pidana penjara dalam perkara lainnya (narkotika) dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan
Menetapkan barang bukti:
1 handphone merek Nokia 105 warna hitam beserta sim card merek Telkomsel dengan nomor 082186838474 dan 085270847188
1 handphone XIAOMI seri note 5 warna gold/emas dan outih dengan nomor Imei 1 : 860570031742282 dan nomor Imei 2 : 860570031742290
1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna hitam merah, kapasitasi 16 GB yang berisi file video yang bermuatan asusila
Barang bukti nomor 1 sampai dengan 3 dirampas untuk dimusnahkan
1 Handphone merk Samsung type S9 warna biru metalik dengan No. Imei 1 : 3552220903063000 dan Imei 2 : 55223090306308, beserta sim card merk Indosat dengan no. 081575215500 dan sim card merk Telkomsel dengan no. 081328812930
Barang bukti nomor 4 dikembalikan kepada saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto
1 bendel screenshoot potongan video asusila
2 Screenshoot bukti tranfer uang
1 Bendel screenshoot pesan whatsapp
Barang bukti nomor 5 sampai dengan 7 tetap terlampir dalam berkas
Menetapkan jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Jaenuri Als. Nuri Bin Saipudin pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2021 bertempat di Kamar Tahanan Nomor 19 Blok A Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Way Kanan Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari perkenalan terdakwa Jaenuri dengan saksi Ida Respati sekitar bulan Desember tahun 2020 melalui media sosial Facebook (FB) dengan menggunakan akun nama identitas serta foto palsu terdakwa Jaenuri mengaku sebagai Pujiono Hardi asal Lampung Tengah yang berprofesi sebagai anggota Polri yang berdinas di Lampung Tengah berpangkat balok kuning tiga atau AKP, dimana terdakwa Jaenuri menggunakan foto tersebut dengan mengambil dari internet google, selanjutnya dari perkenalan itu terdakwa Jaenuri dan saksi Ida Respati melakukan komunikasi dengan bertukaran nomor whatsapp (WA) dengan nomor 085270847188;
Kemudian dari perkenalan itu, sekitar pertengahan bulan Januari tahun 2021 terdakwa Jaenuri sering menelepon saksi Ida Respati melalui telepon seluler dan beberapa kali terdakwa Jaenuri melakukan video call dengan saksi Ida Respati dengan menggunakan aplikasi Whatsapp (WA). Selanjutnya sekitar awal bulan Februari 2021, terdakwa Jaenuri melakukan video call dengan saksi Ida Respati dan pada saat melakukan video call tersebut terdakwa Jaenuri dan saksi Ida Respati sama-sama saling menunjukkan alat kelaminnya dan keduanya sambil melakukan onani dan masturbasi namun pada saat video call itu saksi Ida Respati tidak mengetahui bahwa terdakwa Jaenuri dari awal sudah merekam video call keduanya;
Selanjutnya dari video hasil rekaman yang dimiliki oleh terdakwa Jaenuri dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada saksi Ida Respati dimana terdakwa Jaenuri selalu meminta-minta sejumlah uang dengan ancaman apabila saksi Ida Respati tidak memenuhi keinginannya maka terdakwa Jaenuri akan menyebarluaskan video mesum yang telah direkam oleh terdakwa Jaenuri kepada teman-teman saksi Ida Respati, sehingga dengan adanya permintaan tersebut saksi Ida Respati merasa terancam dan akhirnya mau menuruti keinginan dari terdakwa Jaenuri, dimana saksi Ida Respati mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa Jaenuri melalui transfer Bank BRI dengan nomor rekening 112501010720508 yang dikelola oleh terdakwa dengan menggunakan sms banking 085270847188 dan pada sekitar awal bulan Februari 2021 terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada saksi Ida Respati namun permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh saksi Ida Respati.<br />Bahwa pada saat terdakwa Jaenuri meminta sejumlah uang yang tidak ditanggapi oleh saksi Ida Respati kemudian terdakwa Jaenuri mengirimkan video asusila melalui Facebook Messenger kepada beberapa teman saksi Ida Respati yang terdaftar di pertemanan Facebook Ida Respatiningsih, dimana terdakwa Jaenuri mengirimkan video asusila kepada beberapa teman-teman saksi Ida Respati, selain itu terdakwa Jaenuri juga membuat akun Instagram palsu dengan nama akun Ida_Respati dan terdakwa Jaenuri juga mengirimkan video asusila kepada beberapa teman saksi Ida Respati dimana sebelumnya terdakwa sudah melihat dan meminta pertemanan kepada beberapa orang teman-teman yang ada pada pertemanan akun asli milik Ida Respati yaitu Ida Respatiningsih;
Selain mengirimkan video asusila kepada beberapa orang teman-teman saksi Ida Respati, terdakwa Jaenuri juga mengirimkan video asusila tersebut kepada akun Instagram milik saksi Ida Respati dan juga mengirimkan video asusila kepada akun instragram milik anak saksi Ida Respati, hingga akhirnya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jaenuri tersebut saksi Ida Respati merasa telah dipermalukan dan mengalami trauma psikis akibat adanya video asusila yang disebarkan tersebut
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dalam keadaan sehat dalam persidangan ini;
Bahwa saksi kenal akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengucapkan sumpah menurut agamanya untuk memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat walafiat dan bersedia memberikan keteraangannya pada persidangan ini;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa pihak Kepolisian sebanyak 2 (dua) kali dan Berita Acara Pemeriksaan tersebut sebelum ditandatangani saksi baca terlebih dahulu;
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa sehubungan laporan saksi ke kantor Satreskrim Polres Pemalang tentang orang lain yang dengan sengaja menyebarkan video yang berisi saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto disebarkan melalui media sosial Facebook dan Instagram;
Bahwa saksi menjelaskan orang tersebut mengaku bernama Pujiono Hardi, umur ± 49 Tahun, mengaku bekerja sebagai anggota kepolisian di Lampung, alamat Lampung tengah, sebelumnya saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto tidak kenal dengan orang tersebut, kemudian saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto berkenalan di Facebook selama kurang lebih satu setengah bulan sejak sekira bulan Desember 2020 dan belum pernah bertemu secara langsung;
Bahwa saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto menjelaskan nama akun facebook orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi adalah Pujiono Hardi dan nama akun facebook saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto adalah Ida Respati;
Bahwa saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto menerangkan orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi menyebarkan video yang berisi saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto menggunakan akun Facebook sama dengan milik saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto yaitu Ida Respati dan setelah dicek lagi juga akun facebook tersebut sudah hilang, dan menggunakan akun instagram bernama Ida_respati;
Bahwa Saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto menjelaskan mengetahui yang membuat dan menggunakan akun facebook Ida Respati dan akun instagram Ida_respati orang tersebut karena orang tersebut mengancam saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto akan menyebarkan video yang berisi saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto melalui akun facebook, akun instagram dan melalui koran. Saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto mengetahui pada sekira tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wib. pada saat saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto sedang di rumah mendapat kiriman pesan Whatsapp dari orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi yang isinya mengatakan bahwa orang tersebut sudah menyebarkan videonya yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto dengan menunjukan screenshot bukti pengiriman video melalui pesan instagram ke teman saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto dan orang tersebut juga mengirimi saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto video tersebut;
Bahwa saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto menjelaskan pada saat orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi membuat dan menggunakan akun facebook Ida Respati dan akun instagram bernama Ida_respati untuk menyebarkan video yang berisi saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto tersebut tidak seijin dan tidak dengan sepengetahuan saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto;
Bahwa saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto menjelaskan pada saat ia sedang video call dengan orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi pada hari jumat tanggal 05 Februari 2021 sekira pukul 22.00 wib, orang tersebut meminta kepadanya agar saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) miliknya, dan ia menuruti karena saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto merasa dihipnotis, orang tersebut juga memperlihatkan bagian bawah (kelamin laki – laki) miliknya kepada saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto. Saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto tidak tahu dan tidak sadar bahwa video call tersebut ternyata direkam oleh orang tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan tujuan atau motif dari orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi tersebut merekam Video Call yang berisi saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto adalah untuk memeras dan mengancamnya;
Bahwa saksi menjelaskan sebelumnya orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi sering meminta uang kepada saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto dengan alasan meminjam dulu dan nantinya akan dikembalikan, dan ia pernah transfer sebanyak 2 (dua) kali sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah ia video call dengan Pujiono Hardi sampai saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) miliknya, orang tersebut kembali meminta uang kepada saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto, dan ia transfer sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian orang tersebut masih memintainya sejumlah uang lagi sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto tidak mau mentransfer lagi, sehingga membuat orang tersebut marah dan mengancam saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto akan menyebarkan video pada saat sedang video call dengan saksi yang berisi memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto. Saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto mengalami kerugian total sebanyak Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto menjelaskan orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi menggunakan uang yang didapatkan dari saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membantu biaya belanja adiknya, yang kedua sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk mengirim ke anaknya, dan yang ketiga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya mencairkan deposit, dan orang tersebut mengatakan apabila deposito sudah cair uang pinjamannya kepada saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto akan dikembalikan semua, namun sampai sekarang orang tersebut tidak mengembalikan uang milik saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan nomor rekening yang diberikan oleh orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi yang kemudian saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto gunakan untuk mentransferkan uang dengan total sebanyak Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) adalah nomor rekening : 112501010720508 bank BRI atas nama MULYANI, dan saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto mentransfer dengan menggunakan Nomor rekening 3025027671 rekening Bank Jateng atas nama Ida Respatiningsih;
Bahwa saksi menjelaskan Nomor telepon Whatsapp milik orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi adalah 085270847188;
Bahwa saksi menjelaskan berita terkait video yang berisi saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto tersebut juga sudah diberitakan ke Koran bernama Koran Rakyat Memo Pemalang, dan Video saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto tersebut juga sudah masuk ke berita di internet yang bernama Mtv Jateng namun saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto tidak tahu siapa yang membuat berita melalui koran dan internet tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui dan tidak sadar pada saat orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi merekam Video Call saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto dengan Pujiono Hardi tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto video call dengan orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi tersebut saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto menggunakan Hndphone bermerek Samsung 9+ warna Hitam;
Bahwa saksi Ida Respatiningsih, S.H., binti (Alm) Suharto membenarkan pada saat pemeriksa memperlihatkan gambar screenshoot potongan video yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) miliknya yang disebarkan oleh akun facebook Ida Respati dan akun instagram Ida_respati yang dibuat oleh orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi;
Bahwa saksi membenarkan pada saat pemeriksa memperlihatkan gambar screenshoot akun facebook Ida Respati yang dibuat oleh orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi;
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada akun media sosial lain selain akun facebook Ida Respati dan akun Instagram Ida_respati yang menyebarkan video yang berisi saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) miliknya;
Bahwa saksi menjelaskan berkomunikasi intens melalui pesan Whatsapp dengan orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi tersebut hampir setiap hari dari mulai sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, sering juga telepon di siang dan malam hari, dan saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto melakukan video call sebanyak 2 (dua) kali dengan orang tersebut, dan melakukan Video Call dengan menunjukan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto kepada orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi hanya 1 (satu) kali saja;
Bahwa saksi menjelaskan orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi mengancam saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto melalui pesan WA apabila saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto tidak memenuhi keinginannya yang meminta kepada saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto sejumlah uang, orang tersebut mengancam saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto dengan kata – kata melalui Whatsapp diantaranya :
Keluar dari tempat kerja,Kena UUD ITE,Di benci semua keluarga,LSM masukin ke koran dan Akan menyebarkan video saksi yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi ke Facebook dan instagram;
Bahwa saksi menjelaskan orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi sudah menyebarkan video saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto ke Facebook dan instagram yang membuat video tersebut sampai masuk ke berita di koran youtube dan internet;
Bahwa saksi menjelaskan awalnya Pujiono Hardi hanya mengaku berasal dari Lampung tengah, namun saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto tidak tahu keberadaannya sekarang karena saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto sudah tidak berkomunikasi lagi;
Bahwa saksi menjelaskan akibat yang ia alami dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi tersebut saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto mendapatkan sanksi moral dan sosial, saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto takut kejadian ini berdampak ke pekerjaannya sebagai PNS, saksi Ida Respatiningsih, S.H. binti (Alm) Suharto juga mendapat kerugian materil sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan sekarang ia sudah mengetahui bahwa orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi tersebut sebenarnya mempunyai nama asli Jaenuri als Nuri, umur ± 24 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Sukamaju Kec Bumiagung Kab Way kanan;
Bahwa saksi menjelaskan mengetahui identitas asli dari orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi pada hari selasa tanggal 23 Februari 2021 pada saat saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto ikut bersama tim dari Satreskrim Polres Pemalang mendatangi terdakwa Jaenuri als Nuri tersebut di Lapas Klas IIB Way Kanan Lampung, dan pada saat berada di Lapas Klas IIB Way Kanan Lampung saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto melihat dan bertemu langsung dengan terdakwa Jaenuri als Nuri yang ternyata orang tersebut yang mengaku bernama Pujiono Hardi;
Bahwa saksi menjelaskan mengetahui memang benar terdakwa Jaenuri als Nuri adalah orang yang telah menyebarkan video yang bermuatan asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto dan melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto karena pada saat ia ikut dengan tim dari satreskrim polres pemalang untuk mendatangi terdakwa Jaenuri als Nuri di Lapas Klas IIB Way Kanan Lampung, saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto diberikan waktu untuk menanyakan langsung ke terdakwa Jaenuri als Nuri, dan terdakwa Jaenuri als Nuri tersebut mengakui bahwa memang dirinya yang telah menyebarkan video yang bermuatan asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto dan melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto dengan alasan karena butuh uang dan terdakwa Jaenuri als Nuri juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota dari satreskrim polres pemalang serta sudah diamankan barang bukti berupa 2 (dua) handphone dan nomor selular yang dipakai oleh terdakwa Jaenuri als Nuri pada saat berkomunikasi dengan saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto;
Bahwa saksi membenarkan pada saat pemeriksa memperlihatkan gambar foto orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi yang ternyata bernama asli Jaenuri als Nuri yang telah menyebarkan video yang bermuatan asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto dan melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto;
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa Jaenuri als Nuri masih berada di Lapas Klas IIB Way Kanan Lampung karena masih menjalani masa tahanan selama sekira ± 5 (lima) tahun karena kasus Narkoba;
Bahwa saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto menjelaskan terdakwa Jaenuri als Nuri mengupload video bermuatan asusila tersebut pada tanggal 07 Februari 2021, karena pada saat itu sekira pukul 18.30 wib terdakwa Jaenuri als Nuri mengatakannya sendiri kepada saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto melalui Whatsapp bahwa sudah mengupload video bermuatan asusila tersebut dan mengirim video bermuatan asusila tersebut ke teman – teman Saksi di Facebook, dan keesokan harinya pada pagi hari tanggal 08 Februari 2021 terdakwa Jaenuri als Nuri juga mengatakan lagi kepada saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto bahwa sudah mengupload video bermuatan asusila tersebut melalui instagram dan mengirimkan video bermuatan asusila tersebut ke instagram milik saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto dan juga ke anak saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto. Bahwa pada saat video bermuatan asusila tersebut sudah terupload di Facebook dan instagram, saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto tidak tahu terdakwa Jaenuri als Nuri pada saat mengupload video bermuatan asusila tersebut berada dimana, namun setelah diketahui keberadaannya, ternyata terdakwa Jaenuri als Nuri sejak tahun 2018 sedang berada di Lapas Klas IIB Way Kanan Provinsi Lampung karena sedang menjalani masa tahanan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti terdakwa Jaenuri als Nuri pertama kali mengirim video bermuatan asusila tersebut menggunakan akun facebook Ida Respati ke siapa, namun pastinya terdakwa Jaenuri als Nuri telah mengirim video bermuatan asusila tersebut ke saudara dan teman – teman saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto, salah satunya ke akun facebook teman saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto Rini Subekti (Saksi 2) dan Saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto juga tidak tahu terdakwa Jaenuri als Nuri pertama kali mengirim video bermuatan asusila menggunakan akun instagram Ida_respati tersebut ke siapa, namun saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto sendiri dan anak saksi Ida Respatiningsih, S.H. Binti (Alm) Suharto mendapat kiriman video bermuatan asusila tersebut dari akun instagram Ida_respati yang digunakan oleh terdakwa Jaenuri als Nuri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Rini Subekti binti (Alm) Sumadi disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dalam keadaan sehat dalam persidangan ini;
Bahwa saksi kenal akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengucapkan sumpah menurut agamanya untuk memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat walafiat dan bersedia memberikan keteraangannya pada persidangan ini;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa pihak Kepolisian sebanyak 2 (dua) kali dan Berita Acara Pemeriksaan tersebut sebelum ditandatangani saksi baca terlebih dahulu;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa mendapat kiriman Video Asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih dari akun Facebook bernama Ida Respati yang saksi Rini Subekti binti (Alm) Sumadi kira itu adalah facebook milik Saksi Ida Respatiningsih;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui siapa yang membuat dan menggunakan akun Facebook bernama Ida Respati yang digunakan untuk mengirimkan video yang bermuatan asusila yang berisi diri Saksi Ida Respatiningsih, namun setelah ia menanyakan ke Saksi Ida Respatiningsih ternyata orang lain yang menggunakan akun facebook bernama Ida Respati tersebut mengaku bernama Pujiono Hardi;
Bahwa saksi menjelaskan, bahwa tidak kenal dengan orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi;
Bahwa saksi menjelaskan, bahwa ia tidak membuka video tersebut sampai selesai, ia hanya membuka sekilas saja karena ia merasa risih dan hanya melihat pada saat Saksi Ida Respatiningsih yang sedang memperlihatkan bagian bawah (kelamin wanita) saja;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada hari selasa tanggal 09 Februari 2021 pukul 09.35 WIB, ia mendapat kiriman Video Asusila yang berisi diri Saksi Ida Respatiningsih di inbox atau pesan akun facebook Rini S Kristianto milik saksi Rini Subekti binti (Alm) Sumadi yang dikirimkan oleh akun facebook bernama Ida Respati;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui darimana akun facebook bernama Ida Respati mendapatkan video asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui apa tujuan atau motif dari orang yang menggunakan akun facebook bernama Ida Respati mengirimkan video asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih kepada saksi , karena saksi juga terkejut ada orang secara tiba – tiba mengirimkan Video Asusila tersebut, saksi Rini Subekti binti (Alm) Sumadi hanya tahu saksi Ida Respatiningsih dimintai sejumlah uang oleh orang lain tersebut namun saksi Rini Subekti binti (Alm) Sumadi tidak tahu berapa nominalnya;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak mendapat kiriman Video Asusila dari akun Facebook lain atau akun media sosial lain, saksi Rini Subekti binti (Alm) SUmadi hanya mendapat kiriman video asusila tersebut dari akun facebook Ida Respati yang digunakan oleh orang yang mengaku bernama Pujiono Hardi;
Bahwa saksi membenarkan pada saat pemeriksa memperlihatkan gambar screenshoot akun Facebook bernama Ida Respati yang digunakan oleh orang lain yang telah mengirimkan video asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) milik saksi Ida Respatiningsih ke akun facebook Rini S Kristianto miliknya;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa ia mengetahui yang berada di dalam Video yang bermuatan asusila yang dikirimkan oleh akun Facebook bernama Ida Respati tersebut adalah benar saksi Ida Respatiningsih karena pada saat ia menerima kiriman Video yang bermuatan asusila yang dikirimkan oleh akun Facebook bernama Ida Respati tersebut ia langsung mengkonfirmasi atau menyakan langsung ke saksi Ida Respatiningsih melalui Whatsapp, dan saksi Ida Respatiningsih membenarkan namun mengatakan bahwa akun Facebook Ida Respati tersebut bukanlah saksi Ida Respatiningsih melainkan dibuat dan digunakan oleh orang lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Iwan Hermawanto Bin (Alm) Rasmono disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dalam keadaan sehat dalam persidangan ini;
Bahwa saksi kenal akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengucapkan sumpah menurut agamanya untuk memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat walafiat dan bersedia memberikan keteraangannya pada persidangan ini;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa pihak Kepolisian sebanyak 2 (dua) kali dan Berita Acara Pemeriksaan tersebut sebelum ditandatangani saksi baca terlebih dahulu;
Bahwa saksi menjelaskan ada seseorang yang membuat dan menggunakan akun instagram bernama Ida_respati untuk menyebarkan Video yang bermuatan Asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih di akun media Sosial Instagram;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui siapa orang lain yang diduga telah menyebarkan video yang bermuatan asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih yang disebarkan melalui media sosial Instagram;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang ia lakukan adalah screenshoot akun instagram Ida_respati dan menanyakan ke Grup Whatapp SMP yang beberapa diantaranya kenal dengan saksi Ida Respatiningsih untuk mengetahui siapa yang menggunakan akun instagram Ida_respati, dan kemudian dijawab oleh teman saksi Iwan Hermawanto Bin (Alm) Rasmono bahwa itu bukan akun instagram milik saksi Ida Respatiningsih yang asli melainkan ada orang lain yang membuat dan menggunakan akun istagram mengatasnamakan Ida_respati, kemudian saksi Iwan Hermawanto Bin (Alm) Rasmono langsung memblokir akun instagram Ida_respati tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui siapa yang membuat dan menggunakan akun instagram Ida_respati yang digunakan untuk menyebarkan video yang bermuatan asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak pernah menanyakan langsung ke akun instagram Ida_respati tersebut tentang siapa identitas penggunanya;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Video yang bermuatan asusila yang disebarkan oleh akun instagram bernama Ida_respati tersebut berisi Video Call yang direkam yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih yang sedang memperlihatkan bagian atas (payudara) dan bagian bawah (kelamin wanita) miliknya kepada seorang laki – laki yang juga sedang memperlihatkan bagian bawah (kelamin laki – laki);
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 20.20 WIB, pada saat ia membuka akun instagram miliknya yang bernama iwan_joy007, ia melihat postingan video asusila yang diposting oleh akun instagram Ida_respati;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui darimana akun instagram Ida_respati mendapatkan video asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui apa tujuan atau motif dari orang yang menggunakan akun instagram Ida_respati menyebarkan atau memposting video asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsi, namun pada saat ia melihat akun instagram yang asli milik saksi Ida Respatiningsih yang bernama respatiida, ia melihat postingan pemberitahuan yang isinya “akun saya (saksi Ida Respatiningsih) dihack atau dipakai orang lain dan bila ada yang memintai sejumlah uang jangan dikasih itu bukan saya (saksi Ida Respatiningsih)”, dari situ ia mengetahui bahwa saksi Ida Respatiningsih sedang ada masalah;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak pernah melihat Video Asusila tersebut dari akun instagram atau akun media sosial lain, ia hanya melihat postingan video asusila tersebut dari akun instagram Ida_respati yang digunakan oleh orang lain;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa ia mengetahui bahwa yang berada di dalam Video yang bermuatan asusila yang diposting oleh akun instagram Ida_respati tersebut adalah benar saksi Ida Respatiningsih setelah ia menanyakan ke teman yaitu Noor yang juga kenal dengan saksi Ida Respatiningsih dan mengatakan didalam video asusila tersebut adalah saksi Ida Respatiningsih;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Albert Aruan, S.H. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menjelaskan bahwa ia bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sejak tahun 2009 dan disiplin ilmu yang ahli miliki adalah Ilmu Hukum;
Bahwa ahli menjelaskan bahwa terakhir memberikan keterangan sebagai Ahli hukum ITE dihadapan majelis hakim sidang pengadilan negeri pada bulan Januari 2021 di PN Pemalang secara online terkait dugaan perkara pasal 27 ayat (1) UU ITE;
Bahwa ahli menjelaskan bahwa tidak kenal dengan terdakwa Jaenuri Als Nuri selaku orang yang telah menyebarkan video yang bermuatan asusila yang berisi diri saksi Ida Respatiningsih dan melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap saksi Ida Respatiningsih;
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Unsur pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut :
Setiap Orang : Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU ITE, yang dimaksud dengan Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Orang inilah yang melakukan tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengan sengaja dan tanpa hak : Dengan sengaja maksudnya adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, Tanpa Hak maksudnya adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Mendistribusikan : Mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. (penjelasan pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016).
Mentransmisikan : Mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. (penjelasan pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016).
Membuat dapat diaksesnya : Semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. (penjelasan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016).
Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rangsangan, foto, EDI, email, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (berdasarkan pasal 1 butir 1 UU ITE).
Dokumen Elektronik : Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, dijital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbnol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (berdasarkan pasal 1 butir 4 UU ITE).
Yang memiliki muatan melanggar kesusilaan : Maksudnya adalah UU ITE melihat bahwa konsep “kesusilaan” merupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi oleh kebudayaan suatu masyarakat. Beberapa perundang-undangan telah mengatur konsep kesusilaan. Oleh karena itu, “muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundang-undangan yang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana. KUHP merupakan undang- undang yang mengatur kesusilaan secara luas karena dalam BAB XIV diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, dan ruang lingkup kesusilaan yang diatur mencakup penyebarluasan muatan pornografi, perzinahan, percabulan, pengemisan oleh anak, penganiayaan ringan terhadap hewan, dan termasuk perjudian. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) memberikan gambaran mengenai ruang lingkup konten yang melanggar kesusilaan secara lebih sempit, Oleh karena itu,memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi.
Bahwa ahli menjelaskan pidana pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, adapun unsurnya :
Orang, telah dijabarkan diatas
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (1)” maksudnya yakni perbuatan yang dilakukan telah mencukupi untuk dikategorikan melakukan unsur dalam Pasal 27 ayat (1).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” yakni setiap orang yang terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa ahli menjelaskan Unsur pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut :
Orang : Berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU ITE, yang dimaksud dengan Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Orang inilah yang melakukan tindakan mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen pemerasan dan/atau pengancaman
Dengan sengaja dan Tanpa hak : Dengan sengaja maksudnya adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Sedangkan tanpa hak maksudnya adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman
Mendistribusikan : adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. (Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) gambar atau video ke blog atau website, ataupun juga sosial media seperti misalnya Facebook, Twitter, Path,whaatsapp yang dapat dibuka oleh beberapa, banyak, atau semua orang, atau mengirimkan foto atau gambar atau video melalui SMS, MMS, atau BBM (Blackberry Messenger) ke banyak nomor.
Mentransmisikan : adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. (Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh: mengirimkan SMS atau foto atau video dari satu telepon genggam/handphone (HP) ke satu telepon genggam/handphone (HP) lain atau dari satu ID BBM ke satu ID BBM lain, atau mengirimkan email/sms kedalam group.
Membuat dapat diaksesnya : yaitu semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. (Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password).
Informasi Elektronik : (berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Bahwa ahli menjelaskan pidana pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, adapun unsurnya :
Orang, telah dijabarkan diatas.
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman” maksudnya yakni perbuatan yang dilakukan telah mencukupi untuk dikategorikan melakukan unsur dalam Pasal 27 ayat (4).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” yakni setiap orang yang terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dokumen Elektronik : (berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE) adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman : dalam UU ITE memiliki makna bahwa informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang dikirimkan mengandung muatan pemerasan yang mengacu kepada Pasal 368 KUHP dan muatan pengancaman yang mengacu kepada Pasal 369 KUHP. Esensi dari pemerasan atau pengancaman yang diatur dalam KUHP ialah memaksa seseorang untuk memberikan atau menyerahkan barang demi keuntungan orang lain. Paksaan tersebut haruslah yang bertentangan dengan hukum. Yang dimaksud dengan memaksa ialah “ melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri “ tekanan tersebut dapat berupa (i) kekerasan secara fisik (ii) mengancam akan melakukan kekerasan secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, atau (iii) berupa ancaman akan menyebarkan nama baik orang yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Pasal 369 KUHP. Oleh karena itu, muatan Pemerasan dan / atau Pengancaman dalam Pasal 27 Ayat (4) UU ITE adalah informasi atau dokumen elektronik yang berisi (i) ancaman akan melakukan kekerasan secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, atau (ii) ancaman akan mencemarkan nama baik orang yang bersangkutan ( korban ) seperti yang diatur dalam Pasal 369 KUHP agar korban tersebut menyerahkan suatu barang untuk keuntungan pelaku atau orang lain.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang disampaikan oleh penyidik seperti tersebut diatas, perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Jaenuri Als Nuri melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur didalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, karena perbuatan terdakwa JAENURI Als NURI menyebarkan video kesusilaan saksi 1 (ada menampilkan alat genital) melalui media sosial Facebook yang bernama Ida Respati dan media sosial Instagram dengan nama Ida_respati tanpa seijin saksi 1 dan tanpa hak kepada orang lain merupakan kategori dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan dan perbuatan terdakwa JAENURI Als NURI meminta sejumlah uang dan mengancam Sdri. IDA RESPATININGSIH melalui pesan Whatsapp dengan nomor 085270847188, apabila tidak menyerahkan sejumlah uang akan disebarkan video kesusilaan korban sehingga korban mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JAENURI als NURI Bin SAIPUDIN melalui nomor rekening 112501010720508 bank BRI atas nama MULYANI merupakan kategori dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Bahwa ahli menjelaskan Unsur Orang : bahwa berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi seperti yang telah dijelaskan oleh penyidik pada kronologis diatas, Sdr. JAENURI Als NURI melalui media sosial Facebook yang bernama Ida Respati dan media sosial Instagram dengan nama Ida_respati ada menyebarkan video kesusilaan korban tanpa ijin dan tanpa hak dan meminta sejumlah uang serta mengancam melalui pesan Whatsapp dengan nomor 085270847188 tanpa hak dan ijin sehingga korban memenuhi permintaan pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada pelaku melalui nomor rekening 112501010720508 bank BRI atas nama Mulyani, maka unsur ini terpenuhi.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak : Perbuatan terdakwa Jaenuri Als Nuri yang telah menyebarkan video kesusilaan korban melalui media sosial Facebook yang bernama Ida Respati dan media sosial Instagram dengan nama Ida_respati tanpa ijin dan tanpa hak dan melakukan permintaan sejumlah uang serta mengancam melalui pesan Whatsapp dengan nomor 085270847188 kepada korban sehingga korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku adalah perbuatan yang dilarang oleh pasal 27 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) UU ITE. Perbuatan terdakwa Jaenuri Als Nuri tidak dalam kapasitas / berwenang / berhak untuk mendistribusikan Informasi Elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan dan tidak dalam kapasitas / berwenang / berhak untuk mentransmisikan Informasi Elektronik yang memilki muatan yang memiliki pemerasan dan/atau pengancaman. Unsur ini terpenuhi.
Bahwa ahli menjelaskan Unsur mendistribusikan : perbuatan atau kegiatan mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik (dalam perkara ini adalah melakukan upload konten video kesusilaan korban melalui media sosial Facebook yang bernama Ida Respati dan media sosial Instagram dengan nama Ida_respati) termasuk kategori perbuatan Mendistribusikan. Unsur ini terpenuhi.
Unsur mentransmisikan : perbuatan atau kegiatan mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik kepada satu orang penerima melalui Sistem Elektronik yang diduga memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman melalui aplikasi whatsapp termasuk kategori perbuatan Mentransmisikan. Unsur ini terpenuhi.
Unsur Informasi Elektronik : Gambar atau video kesusilaan yang di upload pada media sosial Facebook dan Instagram serta kalimat dugaan pemerasan dan/atau pengancaman yang dikirimkan pelaku melalui pesan Whatsapp dengan nomor 085270847188 kepada korban adalah kategori Informasi Elektronik sebagaimana definisi Informasi Elektronik yang ada didalam pasal 1 angka (1) UU ITE. Unsur ini terpenuhi.
Bahwa ahli menjelaskan Yang memiliki muatan melanggar kesusilaan : bahwa video sebagaimana diperlihatkan penyidik dalam kronologis perkara ini ada menampilkan alat genital dari korban. Kategori gambar atau video ini melanggar norma kesusilaan yang batasan atau pelarangannya diatur didalam UU Pornografi yaitu secara eksplisit menampilkan alat genital. Unsur ini terpenuhi.
Bahwa ahli menjelaskan Memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman : bahwa kalimat yang dikirimkan pelaku melalui pesan Whatsapp dengan nomor 085270847188 kepada korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan maksud agar video kesusilaan korban tidak disebarkan pelaku dan pada akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada pelaku melalui nomor rekening 112501010720508 bank BRI atas nama MULYANI, termasuk kategori memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Unsur ini terpenuhi.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan fakta dan kronologis yang disampaikan oleh penyidik diatas, yang harus bertanggungjawab terhadap perbuatan menyebarkan Video yang bermuatan asusila dan perbuatan mengirimkan kalimat pemerasan dan/atau pengancaman adalah terdakwa Jaenuri Als Nuri
Bahwa ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan fakta yang disampaikan diatas, tampilan berupa screenshot yang diperoleh dari saksi Ida Respatiningsih dapat dikategorikan sebagai alat bukti jika pada perangkat tersebut (perangkat yang melakukan screenshoot pertama kali) dilakukan uji forensik dijital. Jika tidak dilakukan uji forensik dijital maka tampilan screenshoot tersebut kategorinya adalah barang bukti. Untuk dapat dikategorikan sebagai alat bukti penerapannya sesuai pasal 5 dan pasal 44 UU ITE
Bahwa ahli menjelaskan bahwa sesuai kompetensi saksi 6 dan fakta yang disampaikan oleh penyidik dalam kronologis diatas, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jaenuri Als Nuri dapat dikenakan pasal 27 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang telah dijelaskan diatas
Bahwa ahli menjelaskan bahwa sesuai kompetensi saksi 6 dan fakta yang disampaikan oleh penyidik dalam kronologis diatas, penerapan pasalnya hanya pasal 27 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan tidak ada pasal lain.
Bahwa terdakwa tidak keberatan dengan keterangan ahli
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan sekira pertengahan bulan Desember tahun 2020, melalui media social Facebook dengan nama Facebook Terdakwa yaitu Pujiono Hardi, namun pada Facebook tersebut terdakwa menggunakan Foto dan Identitas palsu yaitu mengaku sebagai Pujiono Hardi asal lampung Tengah yang berprofesi sebagai anggota yang berdinas di Lampung Tengah, berpangkat balok kuning tiga atau AKP, untuk Foto yang terdakwa gunakan terdakwa ambil dari Internet Google, dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa berlanjut komunikasi melalui media social Whatsaap (WA) dan nomer telephone selular dengan nomor yang sama yaitu nomor 085270847188;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Setelah mendapatkan nomer selular dan WA sdri IDA RESPATININGSIH, terdakwa mulai berkomunikasi dengan intens, mulai sekira pertengahan bulan januari tahun 2021 terangka sering menelphone sdri IDA RESPATININGSIH melalui telephone selular, dan beberapa kali terdakwa melakukan Video Call dengan aplikasi WA, kemudian sekira awal bulan Februari tahun 2021 terdakwa melakukan video Call dengan sdri IDA RESPATININGSIH, yang pada saat Video Call tersebut terdakwa dan sama – sama menunjukan alat vital dan masing – masing dari terdakwa dan melakukan onani dan masturbasi;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa dan saksi korban Video Call, terdakwa merekamnya melalui aplikasi bawaan handphone terdakwa yaitu rekam layar, terdakwa melakukan hal tersebut supaya terdakwa memiliki rekaman asusila sdri IDA RESPATININGSIH yang dikemudian hari terdakwa gunakan untuk mengancam sdri IDA RESPATININGSIH supaya terdakwa mendapatlkan uang tunai dari saksi korban;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa setelah terdakwa mengirim video tersebut kepada sdri IDA RESPATININGSIH dan mengancamnya, terdakwa kemudian mendapatkan uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara sdri IDA RESPATININGSIH transfer ke nomor rekening BRI atas nama MULYANI dengan nomor rekening 112501010720508, yang mana rekening tersebut terdakwa kelola melalui sms banking BRI dengan nomor handphone 085270847188 menggunakan Handphone nokia 105 warna hitam;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa pada sekira pertengahan bulan Februari tahun 2021, terdakwa sempat meminta uang tunai lagi kepada sdri IDA RESPATININGSIH, namun saksi korban tidak menanggapinya, kemudian Video Asusila tersebut terdakwa kirimkan melalui Facebook messenger kepada beberapa teman Facebook saksi korban yang terdaftar di pertemanan Facebook saksi korban, ada sekira 10 Akun Facebook teman saksi yang terdakwa kirim Video Asusila tersebut, terdakwa mengirim Video menggunakan dua akun Facebook yaitu akun Facebook baru yang terdakwa buat atas nama Ida Respati palsu dan satu lagi yaitu akun Facebook baru yang sama dengan Facebook yang terdakwa gunakan untuk berkenalan dengan saksi korban , selain mengirim melalui Facebook messenger, terdakwa juga mengirim Video tersebut menggunakan akun Instagram palsu atas nama Ida_respati kepada beberapa teman Instagram sdri IDA RESPATININGSIH;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa dua akun media social tersebut adalah milik terdakwa pribadi yang terdakwa operasikan menggunakan sebuah Handphone merk XIAOMI seri Note 5 warna Gold;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Maksud dan tujuan terdakwa menyebarkan Video sdri IDA RESPATININGSIH yang berkonten Asusila tersebut adalah supaya sdri IDA RESPATININGSIH mau mengirim sejumlah uang tunai kepada terdakwa lagi;
Bahwa terdakwa menerangkan total mendapatkan uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu hasil tiga kali transfer dari sdri IDA RESPATININGSIH kepada terdakwa melalui rekening BRI MULYANI yang terdakwa kelola;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Video Asusila tersebut berisi adegan masturbasi dari sdri IDA RESPATININGSIH yang memperlihatkan wajah serta alat vital baik payudara maupun alat kelamin dari sdri IDA RESPATININGSIH;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa pada saat menyebarkan Video berkonten asusila saksi 1 sdri IDA RESPATININGSIH melalui media social Facebook dan media social Instagram menggunakan sebuah Handphone merk XIAOMI seri Note 5 warna gold;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa akun Facebook dan akun Instagram yang terdakwa gunakan untuk mengirimkan Video berkonten asusila IDA RESPATININGSIH tersebut milik terdakwa pribadi dan tidak ada orang lain yang mengoperasionalkan selain terdakwa;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa kenal dengan sdri IDA RESPATININGSIH sejak akhir bulan Desember tahun 2020, dan tidak pernah bertemu serta tidak ada yang mengenalkan antara terdakwa dengan sdri IDA RESPATININGSIH selain melalui media social Facebook;
Bahwa terdakwa membenarkan pada saat di persidangan diperlihatkan gambar screenshot potongan video asusila yang telah terdakwa rekam dan terdakwa sebarkan melalui media sosial facebook dan media sosial Instagram;
Bahwa terdakwa menerangkan membenarkan pada saat di persidangan diperlihatkan gambar screenshoot akun facebook bernama Ida Respati palsu yang dibuat oleh terdakwa yang kemudian terdakwa gunakan untuk mengunggah video berkonten asusila Sdri. IDA RESPATININGSIH;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa membuat akun Facebook bernama Ida Respati dan akun Instagram bernama Ida_respati setelah terdakwa mengenal sdri IDA RESPATINGSIH yaitu pada sekira pertengahan bulan Desember 2021, dengan tujuan awal untuk memantau dan mengetahui siapa saja teman – teman sdri IDA RESPATINGSIH;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengupload video bermuatan asusila tersebut pertama pada tanggal 07 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib. menggunakan akun Facebook yang terdakwa buat bernama Ida Respati, kemudian keesokan harinya pada tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 07.00 wib. terdakwa mengupload lagi video bermuatan asusila tersebut dengan menggunakan akun instagram yang terdakwa buat bernama Ida_respati. Bahwa terdakwa mengupload video bermuatan asusila tersebut melalui akun Facebook dan Instagram pada saat terdakwa berada di kamar tahanan no 19 Blok A Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Way Kanan Provinsi Lampung;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak ingat namanya pertama kali mengirim Video bermuatan asusila tersebut ke siapa, total sebanyak ke 5 (lima) orang terdakwa kirim Video bermuatran asusila tersebut secara acak melalui Facebook IdaRespati yang terdakwa gunakan dan terdakwa pada saat menggunakan akun Instagram Ida_respati, terdakwa pertama kali mengirim video bermuatan asusila tersebut ke akun instagram milik sdri. IDA RESPATINGSIH yang asli miliknya dan ke akun instagram anak dari sdri. IDA RESPATINGSIH yang terdakwa lupa namanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin telah melakukan video call dengan saksi korban Ida Respatiningsih yang kemudian menyuruh saksi Ida Respatiningsih untuk melepaskan penyangga dada dan memegang vagina nya dengan jari selanjutnya terdakwa melakukan perekaman video dari saksi Ida Respatiningsih tersebut dan menyebarkan atau membagikannya via Instagram dan Facebook kepada beberapa teman saksi Ida Respatiningsih tanpa seijin saksi korban;
Bahwa benar dari video hasil rekaman yang dimiliki oleh terdakwa Jaenuri dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada saksi Ida Respati dimana terdakwa Jaenuri selalu meminta-minta sejumlah uang dengan ancaman apabila saksi Ida Respati tidak memenuhi keinginannya maka terdakwa Jaenuri akan menyebarluaskan video mesum yang telah direkam oleh terdakwa Jaenuri kepada teman-teman saksi Ida Respati, sehingga dengan adanya permintaan tersebut saksi Ida Respati merasa terancam dan akhirnya mau menuruti keinginan dari terdakwa Jaenuri, dimana saksi Ida Respati mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa Jaenuri melalui transfer Bank BRI dengan nomor rekening 112501010720508 yang dikelola oleh terdakwa dengan menggunakan sms banking 085270847188 dan pada sekitar awal bulan Februari 2021 terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada saksi Ida Respati namun permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh saksi Ida Respati;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dangan setiap orang adalah orang atau badan hukum sebagai subyek hukum, yang menjadi Terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili disidang Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP, jadi orang disini adalah pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini adalah adanya kehadiran orang/badan hukum tersebut yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan, tentang terbukti atau tidak ia melakukan perbuatan tertentu akan tergantung dalam pembuktian unsur pidana dari dakwaan yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang dalam kasus ini adalah Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin dengan segala identitasnya, setelah diteliti identitasnya pada awal persidangan ia mengakui identitas dirinya sesuai surat dakwaan dan sebagai subyek hukum terbukti ia telah berumur 20 tahun serta dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dipersidangan dan tidak terlihat ada tanda-tanda kehilangan ingatan yang mengarah kepada ketentuan pasal 44 KUHP sebagai alasan untuk dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur dengan saja dan tanpa hak ;
Bahwa yang dimaksud Dengan sengaja maksudnya adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, Tanpa Hak maksudnya adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ;
Menimbang bahwa dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, yang dikaitkan dengan Petunjuk dan barang bukti terungkap bahwa benar perbuatan Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin yang telah mengirimkan foto asusila Saksi korban Ida Respatiningsih, tanpa ijin dan tanpa hak kepada Saksi Rini Subekti binti (Alm) Sumadi dan Saksi Iwan Hermawanto Bin (Alm) Rasmono serta teman-teman saksi korban yang lain menggunakan aplikasi media Instagram dan Facebook adalah perbuatan yang tidak sesuai / tidak dalam kapasitas / berwenang / berhak untuk mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan Mendistribusikan adalah Mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. (penjelasan pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016) ;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan Mentransmisikan adalah Mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. (penjelasan pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016) ;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan Membuat dapat diaksesnya : Semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. (penjelasan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016) ;
Menimbang bahwa pengertian Informasi Elektronik adalah Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rangsangan, foto, EDI, email, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (berdasarkan pasal 1 butir 1 UU ITE) ;
Menimbang bahwaDokumen Elektronik berdasarkan pasal 1 butir 4 UU ITE). Adalah Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, dijital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi barang bukti dan keterangan terdakwa serta ahli dalam, maka didapatlah fakta hukum sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin telah melakukan video call dengan saksi korban Ida Respatiningsih yang kemudian menyuruh saksi Ida Respatiningsih untuk melepaskan penyangga dada dan memegang vagina nya dengan jari selanjutnya terdakwa melakukan perekaman video dari saksi Ida Respatiningsih tersebut dan menyebarkan atau membagikannya via Instagram dan Facebook kepada beberapa teman saksi Ida Respatiningsih tanpa seijin saksi korban;
Bahwa benar terdakwa mengupload video bermuatan asusila tersebut pertama pada tanggal 07 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib. menggunakan akun Facebook yang terdakwa buat bernama Ida Respati, kemudian keesokan harinya pada tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 07.00 wib. terdakwa mengupload lagi video bermuatan asusila tersebut dengan menggunakan akun instagram yang terdakwa buat bernama Ida_respati. Bahwa terdakwa mengupload video bermuatan asusila tersebut melalui akun Facebook dan Instagram pada saat terdakwa berada di kamar tahanan no 19 Blok A Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Way Kanan Provinsi Lampung;
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak ingat namanya pertama kali mengirim Video bermuatan asusila tersebut ke siapa, total sebanyak ke 5 (lima) orang terdakwa kirim Video bermuatran asusila tersebut secara acak melalui Facebook IdaRespati yang terdakwa gunakan dan terdakwa pada saat menggunakan akun Instagram Ida_respati, terdakwa pertama kali mengirim video bermuatan asusila tersebut ke akun instagram milik saksi. IDA RESPATINGSIH yang asli miliknya dan ke akun instagram anak dari sdri. IDA RESPATINGSIH yang terdakwa lupa namanya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.4. Unsur yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang bahwa pengertian dari Yang memiliki muatan melanggar kesusilaan tersebut Maksudnya adalah UU ITE melihat bahwa konsep “kesusilaan” merupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi oleh kebudayaan suatu masyarakat. Beberapa perundang-undangan telah mengatur konsep kesusilaan. Oleh karena itu, “muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundang-undangan yang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana. KUHP merupakan undang- undang yang mengatur kesusilaan secara luas karena dalam BAB XIV diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, dan ruang lingkup kesusilaan yang diatur mencakup penyebarluasan muatan pornografi, perzinahan, percabulan, pengemisan oleh anak, penganiayaan ringan terhadap hewan, dan termasuk perjudian. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) memberikan gambaran mengenai ruang lingkup konten yang melanggar kesusilaan secara lebih sempit, Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi ;
Menimbang bahwa dalam fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, yang dikaitkan dengan Petunjuk dan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin telah melakukan video call dengan saksi korban Ida Respatiningsih yang kemudian menyuruh saksi Ida Respatiningsih untuk melepaskan penyangga dada dan memegang vagina nya dengan jari selanjutnya terdakwa melakukan perekaman video dari saksi Ida Respatiningsih tersebut dan menyebarkan atau membagikannya via Instagram dan Facebook kepada beberapa teman saksi Ida Respatiningsih tanpa seijin saksi korban;
Bahwa benar video sebagaimana diperlihatkan dalam persidangan dalam kronologis perkara ini menampilkan alat genital dari Saksi korban Ida Respatiningsih dan kategori gambar atau video tersebut telah melanggar norma kesusilaan yang batasan atau pelarangannya diatur didalam UU Pornografi yaitu secara eksplisit menampilkan alat genital;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 handphone merek Nokia 105 warna hitam beserta sim card merek Telkomsel dengan nomor 082186838474 dan 085270847188, 1 handphone XIAOMI seri note 5 warna gold/emas dan outih dengan nomor Imei 1 : 860570031742282 dan nomor Imei 2 : 860570031742290 dan 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna hitam merah, kapasitasi 16 GB yang berisi file video yang bermuatan asusila yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 Handphone merk Samsung type S9 warna biru metalik dengan No. Imei 1 : 3552220903063000 dan Imei 2 : 55223090306308, beserta sim card merk Indosat dengan no. 081575215500 dan sim card merk Telkomsel dengan no. 081328812930 yang telah disita dari Ida Respatiningsih, maka dikembalikan kepada Ida Respatiningsih;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 bendel screenshoot potongan video asusila, 2 Screenshoot bukti tranfer uang dan 1 Bendel screenshoot pesan whatsapp tetap terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Ida Respatiningsih merasa malu ;
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Ida Respatiningsih mendapatkan sanksi kode etik dan pangkatnya diturunkan dari (IV/b) menjadi (IV/a) ;
Terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam perkara lain (narkotika) ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Repbulik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Jaenuri Alias Nuri Bin Saipudin selama 2 ( dua ) tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 handphone merek Nokia 105 warna hitam beserta sim card merek Telkomsel dengan nomor 082186838474 dan 085270847188 ;
1 handphone XIAOMI seri note 5 warna gold/emas dan outih dengan nomor Imei 1 : 860570031742282 dan nomor Imei 2 : 860570031742290 ;
1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna hitam merah, kapasitasi 16 GB yang berisi file video yang bermuatan asusila
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 Handphone merk Samsung type S9 warna biru metalik dengan No. Imei 1 : 3552220903063000 dan Imei 2 : 55223090306308, beserta sim card merk Indosat dengan no. 081575215500 dan sim card merk Telkomsel dengan no. 081328812930 ;
Dikembalikan kepada saksi Ida Respatiningsih ;
1 bendel screenshoot potongan video asusila ;
2 Screenshoot bukti tranfer uang ;
1 Bendel screenshoot pesan whatsapp ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022, oleh kami, Gorga Guntur, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Bili Abi Putra, S.H., M.H. , Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dwi Tjahyaningtyas, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Fitri Watu Paksi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara Virtual Zoom ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Bili Abi Putra, S.H., M.H. Gorga Guntur, S.H., M.H.
ttd
Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Dwi Tjahyaningtyas, SH.
Catatan :
Dicatat disini, bahwa berdasarkan akta terima Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Pml, tanggal 29 Agustus 2022 baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 29 Agustus 2022, Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Pml.-
Salinan sesuai dengan aslinya PANITERA, B U N A D I, SH. MH NIP. : 19670423.198603.1.001 | Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, SH |