10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt
Putusan PN TARUTUNG Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaiamana dalam Dakwaan Tunggal Penunut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinagaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Pelatihan Kerja di Balai Pelatihan yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara selama 3 (tiga) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong jaket warna hitam; 1 (satu) potong baju dinas sekolah warna putih; 1 (satu) potong rok dinas sekolah warna abu-abu; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit hanphone merk Samsung warna gold kombinasi putih. Dikembalikan Kepada Anak Korban Grace Tania Tesalonika Simangunsong 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan singkat dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit
Samuel Sinaga
2. Tempat lahir : Medan
3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/24 Juli 2004
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Aek Siansimun Desa Aek Siansimun Kecamatan
Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Ikut Orang Tua
Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga ditangkap pada tanggal 28 Juli 2022;
Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga ditahan
dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022
Anak didampingi oleh Penasehat Hukum Luga Pardamean Manalu, S.H Dkk, Advokat/Pengacara Penasihat Hukum, berkantor di Pos Bakum Pengadilan Negeri Tarutung Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt pada tanggal 16 Agustus 2022 tentang penunjukan Penasihat Hukum Anak;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan, orangtua dan wali Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt tanggal 12 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt tanggal 12 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat tuntutan Register Perkara Nomor: PDM-07/L.2.21/Eku.2/8/2022 yang diajukan pada persidangan hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak yang berkonflik dengan Hukum atas nama Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum Anak diatur dan diancam Pidana Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Uu Ri No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Peradilan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Menetapkan bahwa masa penahanan telah dijalani oleh Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana pelatihan kerja penganti pidana denda di Dinas Sosial Tapanuli Utara masing-masing Selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan dilaksanakan pada siang hari selama 3 (tiga) jam setiap harinya dan tidak mengganggu jam belajar Anak.
Menyatakan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) potong jaket warna hitam
2) 1 (satu) potong baju dinas sekolah warna putih
3) 1 (satu) potong rok dinas sekolah warna abu-abu.
4) 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru
Dirampas untuk dimusnahkan
5) 1 (satu) unit hanphone merk Samsung warna gold kombinasi
putih.
Dikembalikan Kepada Anak Korban Grace Tania Tesalonika
Simangunsong
Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak dan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohona Anak melalui Penasihat Hukum Anak yang diajukan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga pada Selasa tanggal 1 Juni 2022 sekira pukul 00.30 Wib sampai dengan Pada hari Rabu Tanggal 20 Juli 2022 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2022 sampai dengan bulan Juli Tahun 2022 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2022, bertempat dibelakang Gedung Raja Pontas komplek Kantor Pusat HKBP Pearaja kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, SD Negeri 173101 Tarutung yang berada di Jalan Nahum Situmorang Sigompulon Tarutung Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, SMP Negeri 1 Tarutung yang berada di Jalan Nahum Situmorang Tarutung Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan di Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, telah “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berlanjut.” yang dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib Heffrit Samuel Sinaga yang berdasarkan fotokopi AKTA KELAHIRAN Nomor 1002-LT-26032012-0030 tanggal 26 September 2018, yang menyatakan Heffrit Samuel Sinaga lahir pada tanggal 24 Juli 2004 (selanjutnya disebut Anak) mengajak Grace Tania Tesalonika Simangunsong yang berdasarkan fotokopi AKTA KELAHIRAN Nomor 477.1/12844/Dis-1/2011 tanggal 20 Juni 2011 yang menyatakan Grace Tania Tesalonika Simangunsong lahir pada tanggal 20 Januari 2006 (selanjutnya disebut Anak Korban) untuk bertemu, dimana hubungan Anak dengan Anak Korban adalah berpacaran sejak tahun 2021, dimana Anak mengajak Anak Korban untuk bertemu di belakang Gedung Pontas yang berada di Kompleks Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2022 sekira pukul 00.30 wib pada saat Desmaria Sianipar dan seisi rumah sudah tidur Anak Korban langsung keluar dari rumah untuk menemui Anak yang sedang menunggu Anak Korban di belakang Gendung Pontas tersebut, kemudian setelah Anak dan Anak Korban bertemu, Anak langsung mencium Anak Korban, lalu meraba-raba kedua payudara Anak Korban dan selanjutnya Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas, lalu Anak membukan celana dan celana dalamnya, setelah itu Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban, pada saat kelamin Anak sudah didalam Anak Korban, Anak Korban merintih kesakitan dan dari dalam alat kelamin Anak Korban ada mengeluarkan darah sehingga Anak langsung mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam Alat kelamin Anak Korban, selanjutnya Anak Korban langsung berlari ke kamar mandi untuk membersihkan Alat kelaminya, dan setelah selesai Anak dan Anak Korban langsung pulang kerumahnya masing-masing.
Bahwa beberapa hari selanjutnya pada saat Anak Korban pulang dari sekolah, Anak menghubungi Anak Korban melalui aplikasi Whatshapp dengan maksud untuk mengajak Anak Korban bertemu di SD 173101 Tarutung yang berada di Jalan Nahum Situmorang Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian setelah Anak dan Anak Korban bertemu Anak langsung mengajak dan membawa Anak Korban ke kamar mandi yang berada di SD 173101 tersebut, selanjutnya Anak langsung mencium bibir Anak Korban serta meremas payudara Anak Korban, kemudian Anak menyuruh Anak Korban agar membuka celana dan celana dalamnya lalu Anak juga membuka celana dan celana dalamnnya, lalu Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban hingga beberapa menit, pada saat itu dari dalam Alat kelamin Anak Korban masih mengeluarkan darah, setelah itu Anak langsung mengeluarkan Alat kelaminnya dan menyuruh agar Anak korban untuk membersihkan Alat Kelaminnya, kemudian Anak dan Anak Korban pulan kerumah masing masing.
Bahwa beberapa hari kemudian Anak kembali mengajak untuk bertemu di SMP Negeri 1 Tarutung yang berada di Jalan Nahum Situmorang Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung, setelah bertemu dengan Anak Korban, Anak langsung membawa Anak Korban Ke ke kantin sekolah yang sudah tidak dipakai, lalu Anak langsung memeluk Anak Korban kemudian mencium bibir sambil meremas kedua payudara Anak, kemudian Anak menyuruh agar Agara Anak Korban membuka celana dan celana dalamnya dimana Anak juga membuka celana dan celana dalamnya, selanjutya Anak memasukkan Alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak Korban hingga beberapa menit, lalu Anak mengeluarkan alat kelaminnya kemudian mengeluarkan spermanya di kayu yang berada di lokasi tersebut, setelah selesai Anak menyuruh Anak Korban untuk pulang kerumahnya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 14.00 wib Anak menghubungi Anak Korban namun Handpone Anak Korban tidak aktif sehingga Anak marah dan emosi terhadap Anak Korban, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli sekira pukul 14.00 wib Anak menunggu Anak Korban di Gerbang SMA HKBP 2 Tarutung hingga Anak Korban pulang sekolah, setelah Anak melihat Anak Korban pulang Anak langsung menghampiri Anak Korban, lalu Anak bertanya kepada Anak Korban tentang Handpone Anak Korban yang tidak Aktif, lalu Anak memarahi Anak Korban karena Anak Korban telah memblokir Handpone Anak dari Kontaknya namun Anak Korban tidak menjawab sehingga Anak langsung menampar pipi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Anak mengajak Anak Korban untuk bertemu di SMP Negeri 1 Tarutung yang berada di Jalan Nahum Situmorang Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung, dan pada saat berada di tangga SMP 1 Tarutung tersebut Anak kembali bertanya kepada Anak Korban agar Anak Korban menjelaskan kenapa Hanphone Anak Korban tidak Aktif, tiba -tiba Desmiar Sianipar yang merupakan orang tua wali Anak menelopon Anak Korban berulang kali namun Anak Korban tidak menjawab sehingga Anak merasa kesal dan menyuruh Anak agar mengankat Handponenya, tetapi Anak Korban tidak mendengarkan perkataan Anak sehingga Anak marah dan menendang kepala Anak Korban hingga Anak Korban terjatuh dan menangis, setelah melihat Anak Korban menangis, Anak langsung membujuk Anak korban dan menyuruh agar Anak Korban pulang kerumahnya.
Bahwa setelah Anak Korban tiba dirumahnya Anak Korban langsung menelepon Anak dan memberitahukan bahwa Anak Korban dimarahi oleh orang tuanya dan akan dipindahkan oleh Orang Tuanya ke Kecamatan Simalungun, lalu Anak Korban mengajak Anak agar membawa Anak Korban lari dari rumahnnya, selanjutya sekira pukul 18.00 wib Anak menyuruh Agar Anak Korban menemui Anak di depan gerbang HKBP Pearaja Tarutung karena Anak telah menunggu Anak Korban di gerbang tersebut, lalu anak membawa Anak Korban ke sebuah Pondok yang berada di Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, pada saat di Pondok tersebut sekira pukul 20.00 wib Anak dan Anak Korban kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dengan cara Anak mencium bibir Anak Korban lalu Anak Korban membuka celana dan celana dalamannya dimana Anak Korban juga telah membuka celana dan celana dalamnya, kemudian Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban hingga beberapa menit dan Anak mengeluarkan spermanya didalam Alat kelamin Anak Korban, setelah selesai Anak mengajak Anak Korban kerumah orang tuanya yang beralamat di Aek Siansimun Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, dimana pada saat itu Desmiar Sianipar dan Timotius Simangunsong yang mencari Anak Korban sedang berada di Rumah Anak tersebut, lalu Anak menyuruh agar Anak Korban bersembuyni di dalam kandang Ayam, sehingga Desmiar Sianipar dan Timotius Simangunsong tidak menemukan Anak Korban, selanjutya sekira pukul 01.30 wib Anak menyuruh agar Anak Korban pulang kerumahnya hingga Anak Korban menyetujui permintaan Anak tersebut, lalu Anak mengantar Anak Korban hingga di depan Gerbang HKBP Pearaja, setelah Anak Korban tiba dirumah Desmiar Sianipar Anak Korban melihat Hotli Sianipar sudah berada dirumah tersebut dan menangis, lalu Hotli Sianipar yang melihat Anak Korban sudah pulang langsung memeluk Anak Korban agar Anak Korban tenang, setelah itu Hotli Sianipar bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan apakah Anak Korban sudah melakukan hubungan badan dengan Anak?, kemudian Anak Korban langsung menangis dan mengaku bahwa Anak Korban sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga sebanyak kurang lebih 17 (tujuh belas) kali, mendengar pengakuan Anak Korban tersebut Hotli Sianipar langsung melaporkan kejadian yang dialami Anak Korban ke Polres Tapanuli Utara.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, VISUM REPERTUM PROJUSTITA No.440/2832/VII/2022, oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung, yang dibuat dan ditandatangani dr. Ronald E. M. T. Nababan, Sp.OG, diketahui oleh Dokter Koordinator VeR/Ka. IKFM dr Reinhard JD Hutahean,SpFM,SH,MM pada tanggal 07 Juni 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap Grace Tania Tesalonika Simangunsong, umur 16 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, dengan hasil PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan Umum :
Keadaan Umum : Korban diantar dalam keadaan kesadaran
penuh (Compos Mentis / CM)
Tanda Vital Umum : Keadaan umum baik, tekanan darah 110/70
mmHg, frekuensi nadi 82 mmGh, frekuensi
pernafasan 20 kali permenit, suhu tubuh
36 derajat celcius
Anamnese (allo) : Korban mengaku mengalami persetubuhan
sebelumnya beberapa kali
Riwayat Haid : Korban mangaku sudah mengalami Haid
Pemeriksaan Luka :
Kepala : - Dijumpai luka memar pada daerah belakang
telinga kiri, berukuran Panjang 2,5 centimeter
lebar 1 cm.
- Dijumpai luka memar pada daerah dahi sisi
depan, berukuran Panjang 2 cm, lebar 1 cm
Dijumpai luka memar pada daerah kelopak mata kanan berukuran Panjang 3 cm
Leher : Tidak dijumpai luka luka
Dada : Tidak dijumpai luka-luka
Dijumpai payudara dengan bentuk dan besar normal, tidak dijumpai kelainan
Perut dan Punggung : Tidak dijumpai luka-luka.
Anggota gerak atas dan bahwa : Tidak dijumpai luka-luka.
Alat kelamin : - Bentuk alat kelamin dalam batas
Normal
- Dijumpai darah haid dari liang
vagina.
- Dijumpai robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar dengan letak setentang dengan arah jam 09 dan jam 04. Tampak sisa selaput dara (hymen) pada arah jam 05 dan jam 08
Dubur (anus) : - Dijumpai bentuk umum anus
Normal
Dijumpai bentuk perineum normal
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai luka-luka
Bagian tubuh lainnya : Tidak dijumpai luka luka
Kesimpulan
Telah diperiksa seorang korban (sekaligus pasien) perempuan, dikenal, berusia sekitar 16 Tahun 6 bulan, yang datang diantar dalam keadaan kesadaran penuh. Korban belum cukum umur dan sudah pantas untuk dikawini sudah menstruasi/haid). Dari hasi pemeriksan disimpulkan bahwa pada korban (sekaligus pasien) dijumpai adanya robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar, dengan letak setentang dengan arah jam 09 dan jam 04 yang disebabkan adanya kekerasan/trauma/ruda paksa tumpul sebagai tanda-tanda adanya persetubuhan. Pada korban (pasien) tidak dijumpai adanya tanda-tanda kehamilan. Korban juga mengalami kekerasan/trauma/ruda paksa tumpul berupa luka memar pada daerah belakang telinga, dahi dan kedua kelopak mata.
Bahwa berdasarkan LAPORAN SOSIAL PERKEMBANGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Anak Sebagai Korban) yang dibuat dan ditandatangani oleh Muslim Choir Harahap, S.Sos. selaku Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Kabupaten Tapanuli Utara, tanggal 13 Juni 2022 atas nama Grace Tania Tesalonika Simangunsong (Korban) dengan kesimpulan “Klien membutuhkan suasana, lingkungan yang tenang dan nyaman dari apapun terkait kasus yang ia hadapi saat ini. kedepannya klien berhadap kasus yang terjadi kepadanya dapat diproses dan klien mendapatkan keadilan”.
Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Pengadilan Nomor Register Litmas : 82/Lit-PA/BPS-SBG/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Yosef Leonard Sihombing, S.H. selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga dan Braveman Sihombing SH selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga, atas nama Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga dengan kesimpulan yang pada intinya adalah Sebagai berikut :
Klien lahir di medan pada tanggal 24 Juli 2004, pada saat kejadian tindak pidana memang benar masih berusia 17 Tahun dan sudah berhenti sekolah, orang tua klien merawat dan membesarkan klian sejak kecil. Saat ini klien sudah berusia 18 Tahun.
Permasalah yang dilakukan klien karena sering menonton film porno dan kurangnnya perhatian dari orangtuanya.
Klien diduga melanggar tindak pidana tentang perlindungan Anak. Klien mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kepribadian dan pola piker klien masih labil serta pemahaman dan penghayatan klien terhadap nilai nilai agama dan sosial rendah sehingga dalam melakukan suatu perbuatan atau tindakan klien tidak memikirkan akibatnya.
Perbuatan Anak Tersebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Uu Ri No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Peradilan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana .
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Anak melalui Penasihat Hukum Anak menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan laporan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan atas nama Efrid Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga dengan Nomor Register Litmas: 84/Lit.PA/BPS-SBG/VIII/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Braveman Sihombing,S.H. Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Kemasyarakatan Kelas II Sibolga tertanggal 2 Agustus 2022 dengan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut:
Kesimpulan
Klien bernama Efrid Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga lahir di Medan pada tanggal 24 Juli 2004, pada saat kejadian tindak pidana memang benar masih berusia 17 Tahun dan sudah berhenti sekolah, orang tua klien merawat dan membesarkan klian sejak kecil. Saat ini klien sudah berusia 18 Tahun;
Permasalah yang dilakukan klien karena sering menonton film porno dan kurangnnya perhatian dari orangtuanya;
Klien diduga melanggar tindak pidana tentang perlindungan Anak. Klien mengakui dan menyesali perbuatannya;
Kepribadian dan pola piker klien masih labil serta pemahaman dan penghayatan klien terhadap nilai nilai agama dan sosial rendah sehingga dalam melakukan suatu perbuatan atau tindakan klien tidak memikirkan akibatnya;
Rekomendasi
Sesuai kesimpulan tersebut diatas berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Klas II Sibolga pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan dengan pertimbangan sebagaimana yang telah dipaparkan dalam kesimpulan LITMAS ini dengan mengedepankan “Kepentingan terbaik bagi Anak” dan memberikan rasa keadilan terhadap korban, maka kiranya Klien diberikan Pidana Penjara Seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Hotli Sianipar, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Ibu Kandung Anak korban sekaligus Pelapor dalam perkara ini;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, Saksi bersama kakak Saksi bernama Demiar Sianipar sedang berada di Jalan Jetun Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara untuk bekerja dan anak Saksi yaitu Anak Korban Grace Tania Telasonika Simangunsong tinggal bersama Desmiar Sianipar di Jalan Putri Lopian Komplek Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan bersekolah di SMP Negeri 1 Tarutung. Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB seseorang yang tinggal di rumah kakak Saksi yang bernama Arta Simanungkalit mengatakan agar Saksi memeriksa keperawanan anaknya yaitu Anak Korban, lalu Saksi dengan perasaan yang geram langsung memanggil Anak Korban Grase Tania Tesalonika Simangunsong dan mempertanyakan hal tersebut, lalu Anak Korban Tania Tesalonika Simangunsong mengaku bahwa ia tidak perawan lagi, lalu Saksi menanyakan siapa yang melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, lalu Anak Korban mengatakan pelakunya bernama Anak Heffrit Samuel Sinaga, sehingga Saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian;
Bahwa pengakuan Anak Korban Grace Tania Tesalonika Simangunsong bahwa Anak Heffrit Samuel Sinaga melakukan persetubuhan dengan Anak Korban Grace Tania Tesalonika Simangunsong sudah lebih dari sekali atau beberapa kali di sekolah SMP Negeri 1 Tarutung dan bebeapa tempat lain;
Bahwa menurut pengakuan kepada Saksi, Anak Korban Grace Tania Tesalonika Simangunsong mereka melakukan persetubuhan tersebut karena mereka berpacaran;
Bahwa keluarga dari Anak Heffrit Samuel Sinaga tidak ada mendatangi keluarga Anak Korban untuk berdamai;
Bahwa Grace Tania Tesalonika Simangunsong tinggal bersama Desmiar Sianipar sejak SMP hingga kelas 2 (dua) SMA;
Bahwa Saksi sebagai pihak keluarga Anak Korban tidak ingin berdamai apabila keluarga Anak Heffrit Samuel Sinaga datang meminta untuk berdamai;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak Heffrid Samuel Sinaga menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Grace Tania Tesalonika Simangunsong, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Grace Tania Tesalonika Simangunsong merupakan diduga Anak yang menjadi Korban tindak pidana persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Anak selanjutnya disebut sebagai Anak Korban;
Bahwa Anak Korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Anak;
Bahwa Anak Korban saat ini berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa Anak Korban mengetahui alasan dihadirkan dalam persidangan mengenai persetubuhan yang dilakukan Anak Korban bersama Anak Heffrid Samuel Sinaga;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Anak Korban bertemu dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga atas ajakannya, Anak Korban awalnya menolak dengan membuat alasan bahwa orang tua Anak Korban belum tidur, namun Anak Heffrid Samuel Sinaga terus memaksa untuk bertemu sehingga pukul 00.00 WIB Anak Korban keluar dari kamar untuk membuat susu untuk diminum, lalu Anak Korban sengaja keluar rumah di Komplek Kantor Pusat HKBP Pearaja Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya pukul 00.30 WIB tangal 1 Juni 2022 Anak Korban keluar rumah dan menemui Anak Heffrid Samuel Sinaga di belakang Gedung Raja Pontas Lumbantobing yang berada di Komplek kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, setelah Anak Korban bertemu dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga, Anak Heffrid Samuel Sinaga langsung mencium bibir Anak Korban dan sambil meraba-raba payudara Anak Korban dari luar bajunya dengan menggunakan tangan, selanjutnya Anak Heffrid Samuel Sinaga kemudian membuka celana dan celana dalam Anak Korban sampai terlepas dari kakinya, kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga menurunkan celana dan celana dalamnya hingga ke lantai, lalu menyuruh Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalamnya dengan mengatakan “buka lah” lalu mendorongkan badan Anak Korban sampai Anak Korban terduduk dilantai, kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga menyorongkan badan Anak Korban sampai posisi Anak Korban terlentang di lantai, setelah itu Anak Heffrid Samuel Sinaga, membuka kedua kaki Anak Korban agar posisinya mengangkang dan selanjutnya Anak Heffrid Samuel Sinaga memasukkan alat kelaminya kedalam alat kelamin Anak Korban, dan selanjutnya Anak Heffrid Samuel Sinaga memasukkan-mengeluarkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, sekitar 4 (empat) menit kemudian sampai Anak Korban merasa sakit pada alat kelamin Anak Korban, setelah itu Anak Heffrid Samuel Sinaga kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban, lalu Anak Heffrid Samuel Sinaga menyalakan senter handphone miliknya dan mengarahkan ke lantai dan Anak Korban kemudian melihat ada darah di lantai, lalu Anak Korban mengambil celana dan celana dalamnya lalu memakainya dan kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga memakai celana dan celana dalamnya lalu Anak Heffrid Samuel Sinaga mengatakan agar Anak Korban mencuci darah pada alat kelamin Anak Korban setelah itu Anak Korban langsung berlari menuju rumah dan membersihkan darah pada alat kelaminnya kemudian Anak Korban pergi tidur ke kamar. Kemudian pada hari maupun tanggal yang Anak Korban tidak ingat dan bulan Juni 2022, Anak Korban dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga melakukan hubungan badan di kamar mandi sekolah SD Gadong dan Anak Heffrid Samuel Sinaga langsung mencium bibir sambil tangannya meraba-raba payudara Anak Korban dari luar bajunya setelah itu Anak Heffrid Samuel Sinaga membuka celana short dan celana dalam Anak Korban sampai terlepas dari kakinya, kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga mendudukkan Anak Korban di atas lantai WC tersebut setelah itu Anak Heffrid Samuel Sinaga kemudian membuka celana dan celana dalamnya kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, lalu Anak Korban melihat alat kelaminnya berdarah lagi, kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban, setelah selesai Anak Heffrid Samuel Sinaga memakai celana dalam dan celananya begitu pula dengan Anak Korban lalu pulang ke rumah masing-masing, berikutnya Anak Heffrid Samuel Sinaga dengan Anak Korban pun melakukan hubungan badan beberapa kali di waktu lainnya;
Bahwa Anak Korban dibujuk oleh Anak melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan mengatakan melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “maunya kau berhubungan badan samaku, tanggung jawab pun aku kalau hamil kau” ,“kalau sayang kau pasti mau kau, kalau ga mau kau berarti ga sayang kau” , “pengen aku, ayolah jumpa di SMP 1”.
Bahwa Anak Korban mau berhubungan badan dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga karena berpacaran yang telah dijalani selama 9 (sembilan) bulan;
Bahwa sejak melakukan hubungan badan, Anak Heffrid Samuel Sinaga tidak ada menjanjikan sesuatu namun setelah hubungan badan pertama, Anak Heffrid Samuel Sinaga selalu mengajak Anak Korban berhubungan badan, walaupun Anak Korban menolak namun Anak Heffrid Samuel Sinaga selalu mengatakan akan meninggalkan Anak Korban apabila tidak mau berhubungan badan dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga lagi;
Bahwa persetubuhan tersebut sering dilakukan di sekolah SMP Negeri 1 Tarutung;
Bahwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 17 (tujuh belas) kali yang dilakukan pertama kali ditanggal 31 Mei 2022 dan seingat Anak Korban terakhir kali pada tanggal 21 Juli 2022;
Bahwa pada saat melakukan hubungan badan, keluar cairan dari alat kelamin Anak Heffrid Samuel Sinaga di luar alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga selalu menghubungi melalui handphone setiap ingin melakukan hubungan badan;
Bahwa Anak Korban melakukan hubungan badan dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga karena takut ditinggalkan dan mencintai Anak Heffrid Samuel Sinaga;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Anak Heffrid Samuel Sinaga menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli pada persidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Hasil visum et repertum Nomor 440/2832/VII/2022 atas nama Grace Tania Tesalonika Simangunsong dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ronald E.M.T Nababan, Sp.OG., selaku dokter pemerika dan dr. Reinhard Hutahaean, Sp.FM., S.H., M.M., M.H., selaku koordinator pelayanan VeR/Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) pada RSUD Tarutung pada tanggal 23 Juli 2022 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang korban anak perempuan, dikenal, berusia 16 tahun 6 bulan, yang datang diantar dalam keadaan kesadaran penuh. Korban belum cukup umur dan sudah pantas untuk dikawini (sudah menstruasi/haid). Korban mengaku sudah mengalami haid (menstruasi). Dijumpai luka memar pada daerah belakang telinga kiri, berukuran Panjang 2,5 centimeter (cm), lebar 1 cm. Dijumpai robekan selaput dara (hymen), yang sampai ke dasar, dengan letak setentang dengan arah jam 9 dan jam 4. Tampak selaput dara (hymen) pada arah jam 5 dan jam 8;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477.1/12844/Dis-1/2011 atas nama Grace Tania Tesalonika yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Simalungun tanggal 20 Juni 2011;
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1208231010130002 atas nama Kepala Keluarga Waltin Simangunsong yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2015;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1202-LT-26092018-0030 atas nama Heffrit Sinaga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 26 September 2018;
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1202011807080226 atas nama Kepala keluarga Riduan Sinaga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 8 November 2017;
Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Anak sebagai Korban Atas Nama Grace Tesalonika Simangunsong, yang dibuat dan ditandatangani oleh Muslim Choir Harahap, S.Sos selaku Pekerja Sosial Republik Indonesia Kabupaten Tapanuli utara tanggal 4 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap Grace Tania Tesalonika Simangunsong sebagai Anak Korban selesai dilakukan, di persidangan juga telah dibacakan Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Anak Sebagai Korban) atas nama Grace Tania Tesalonika Simangunsong yang dibuat oleh Muslim Choir Harahap, S.Sos., selaku Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 4 Agustus 2022 dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:
Kesimpulan
Klien membutuhkan suasana, lingkungan yang tenang dan nyaman dari apapun terkait kasus yang ia hadapi saat ini. Kedepannya klien berharap kasus yang terjadi kepadanya dapat diproses dan klien mendapat keadilan.
Rekomendasi/Saran
Polisi
Selama proses penyidikan berlangsung agar tetap menjamin keselamatan dan keamanan korban.
Jaksa Penuntut Umum
Melakukan penuntutan dengan mempertimbangkan masa depan anak.
Melakukan penuntutan hukuman dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Selama proses hukum berlangsung tetap memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban.
Hakim Anak
Memutus perkara dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Memutuskan hukuman kepada pelaku dengan memperhatikan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
Menimbang, bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak bernama Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga dihadapkan di persidangan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak Korban Grace Tania Tesalonika Simangunsong;
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga sudah ada melakukan hubungan badan dengan Anak Korban 17(tujuh belas) kali;
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga dan Anak Korban melakukan hubungan badan di sekolah SMP 1 Tarutung maupun di belakang gedung Raja Pontas Lumbantobing di Komplek Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, lokasi SD Gadong;
Bahwa setiap melakukan hubungan badan, alat kelamin Anak Heffrid Samuel Sinaga ada mengeluarkan cairan putih dan mengeluarkannya di luar alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga telah berpacaran dengan Anak Korban selama 9 (Sembilan) bulan;
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga tidak menjanjikan sesuatu untuk mengajak Anak Korban berhubungan badan namun hanya dengan merayu Anak Korban;
Bahwa Anak membujuk Anak Korban melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan mengatakan melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “maunya kau berhubungan badan samaku, tanggung jawab pun aku kalau hamil kau” ,“kalau sayang kau pasti mau kau, kalau ga mau kau berarti ga sayang kau” , “pengen aku, ayolah jumpa di SMP 1”.
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga mengetahui cara berhubungan badan dari film pornografi yang ditonton melalui handphone;
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga melakukan hubungan badan dengan Anak Korban pertama sekali pada tanggal 1 Juni 2022 di belakang Gedung Raja Pontas Lumbantobing di Komplek Kantor Pusat HKBP Pearaja Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa cara Anak Heffrid Samuel Sinaga melakukan hubungan badan dengan Anak Korban yaitu dengan terlebih dahulu mencium bibir Anak korban, kemudian meraba-raba payudaranya, kemudian membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Anak Heffrid Samuel Sinaga membuka celana dan celana dalamnya sendiri kemudian merebahkan tubuh Anak Korban kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga menidurinya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan menekan dan menarik alat kelaminnya hingga alat kelamin hendak mengeluarkan cairan lalu Anak Heffrid Samuel Sinaga menarik alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Anak Korban kemudian mengeluarkan cairan diluar alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga merasa bersalah dan mengakui perbuatannya;
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga maupun keluarganya belum meminta maaf kepada Anak Korban maupun keluarganya;
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun Ahli pada persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong jaket warna hitam;
1 (satu) potong baju dinas sekolah warna putih;
1 (satu) potong rok dinas sekolah warna abu-abu;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Gold kombinasi putih;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Anak Heffrid Samuel Sinaga mengajak Anak Korban bertemu, awalnya Anak Korban menolak namun Anak Heffrid Samuel Sinaga terus memaksa untuk bertemu sehingga pukul 00.00 WIB Anak Korban sengaja keluar rumah di Komplek Kantor Pusat HKBP Pearaja Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya pukul 00.30 WIB tangal 1 Juni 2022 Anak Korban keluar rumah dan menemui Anak Heffrid Samuel Sinaga di belakang Gedung Raja Pontas Lumbantobing yang berada di Komplek kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, setelah Anak Korban bertemu dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga, Anak Heffrid Samuel Sinaga langsung mencium bibir Anak Korban dan sambil meraba-raba payudara Anak Korban dari luar bajunya dengan menggunakan tangan, selanjutnya Anak Heffrid Samuel Sinaga kemudian membuka celana dan celana dalam Anak Korban sampai terlepas dari kakinya, kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga menurunkan celana dan celana dalamnya hingga ke lantai, lalu Anak Korban menyetubuhi Anak Korban sekitar 4 (empat) menit kemudian sampai Anak Korban merasa sakit pada alat kelamin Anak Korban, setelah itu Anak Heffrid Samuel Sinaga kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban, lalu Anak Korban maupun Anak Heffrid Samuel Sinaga kembali memakai pakaiannya masing-masing lalu kembali ke rumah masing-masing. Kemudian pada hari maupun tanggal yang Anak Korban tidak ingat dan bulan Juni 2022, Anak Korban dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga melakukan hubungan badan di kamar mandi sekolah SD Gadong dan Anak Heffrid Samuel Sinaga membuka celana short dan celana dalam Anak Korban sampai terlepas dari kakinya, kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga mendudukkan Anak Korban di atas lantai WC tersebut setelah itu Anak Heffrid Samuel Sinaga kemudian membuka celana dan celana dalamnya kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, lalu Anak Korban melihat alat kelaminnya berdarah lagi, setelah selesai Anak Heffrid Samuel Sinaga memakai celana dalam dan celananya begitu pula dengan Anak Korban lalu pulang ke rumah masing-masing, berikutnya Anak Heffrid Samuel Sinaga dengan Anak Korban pun melakukan hubungan badan beberapa kali di waktu lainnya;
Bahwa setiap melakukan hubungan badan, alat kelamin Anak Heffrid Samuel Sinaga ada mengeluarkan cairan putih dan mengeluarkannya di luar alat kelamin Anak Korban;
Bahwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 17 (tujuh belas) kali diantara rentang waktu tanggal 31 Mei 2022 sampai tanggal 21 Juli 2022;
Bahwa Anak Korban mau berhubungan badan dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga karena berpacaran yang telah dijalani selama 9 (sembilan) bulan;
Bahwa sejak melakukan hubungan badan, Anak Heffrid Samuel Sinaga tidak ada menjanjikan sesuatu namun setelah hubungan badan pertama, Anak Heffrid Samuel Sinaga selalu mengajak Anak Korban berhubungan badan, walaupun Anak Korban menolak namun Anak Heffrid Samuel Sinaga selalu mengatakan akan meninggalkan Anak Korban apabila tidak mau berhubungan badan dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga lagi;
Bahwa Anak tidak terikat perkawinan dengan Anak Korban Anak Korban Grace Tania Tesalonika Simangunsong;
Bahwa Anak Korban Grace Tania Tesalonika Simangunsong berusia 16 (enam belas tahun) pada saat terjadinya persetubuhan;
Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat terjadinya persetubuhan;
Bahwa akibat perbuatan Anak, Anak Korban Anak Grace Tania Tesalonika Simangunsong ditemukan adanya robekan selaput dara (hymen), yang sampai ke dasar, dengan letak setentang dengan arah jam 9 dan jam 4 dan tampak sisa selaput dara (hymen) pada arah jam 5 dan jam 8 sesuai hasil visum et repertum Nomor 440/2832/VII/2022 atas nama Grace Tania Tesalonika Simangunsong dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ronald E.M.T Nababan, Sp.OG., selaku dokter pemerika dan dr. Reinhard Hutahaean, Sp.FM., S.H., M.M., M.H., selaku koordinator pelayanan VeR/Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) pada RSUD Tarutung pada tanggal 23 Juli 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak berkonflik dengan hukum dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Peradilan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa “setiap orang” diartikan sebagai siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum yang didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana dan secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan orang yang bernama Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga selaku Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam perkara a quo, lengkap dengan identitas yang melekat pada dirinya sebagaimana yang dimuat dalam surat dakwaaan dengan Register Perkara Nomor: PDM-07/L.2.21/Eku.2/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan telah dibenarkan oleh Anak serta telah bersesuaian dengan keterangan Saksi-saksi di persidangan, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “setiap orang” telah tepenuhi menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal” dalam penjelasan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut ditegaskan pengertian “Persetubuhan” yaitu anggota kelamin pria telah masuk ke dalam lubang anggota kemaluan wanita sedemikian rupa sehingga akhirnya mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan kesengajaan” dalam pasal ini adalah adanya niat batin dari si pembuat untuk melakukan perbuatan pidana yang melanggar unsur delik dan kemudian di dalam peristiwa pidana tersebut Terdakwa/Para Anak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar unsur delik hingga perbuatan tersebut diselesaikan dan menjadi tindak pidana;
Menimbang, bahwa “tipu muslihat”, “serangkaian kebohongan” atau “membujuk anak” adalah alat penggerak yang dipergunakan untuk menggerakkan orang lain melakukan sesuatu perbuatan. Yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain, jadi tidak terdiri atas ucapan tetapi atas perbuatan atau tindakan. Suatu perbuatan saja dapat dianggap sebagai tipu muslihat. Sedangkan “serangkaian kebohongan” adalah adanya beberapa kata kebohongan yang diucapkan. Satu kebohongan saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat bujuk. Rangkaian kebohongan yang diucapkan secara tersusun hingga merupakan suatu cerita tersusun yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar. Jadi kebohongan-kabohongan itu tersusun sehingga suatu kebohongan yang satu membenarkan dan memperkuat. Kemudian yang dimaksud “membujuk” adalah perbuatan yang menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur dalam ini adalah bersifat alternatif artinya apabila salah satu bagian dari unsur ini telah terbukti dan terpenuhi maka unsur ini seluruhnya dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477.1/12844/Dis-1/2011 atas nama Grace Tania Tesalonika yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Simalungun tanggal 20 Juni 2011, Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1208231010130002 atas nama Kepala Keluarga Waltin Simangunsong yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2015 dan Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Anak sebagai Korban Atas Nama Grace Tesalonika Simangunsong tanggal 4 Agustus 2022 serta berdasarkan keterangan Anak Korban nama Grace Tania Tesalonika dan Anak, Anak melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban nama Grace Tania Tesalonika ketika masih berusia 16 (enam belas tahun) tahun dan tidak terikat dalam hubungan perkawinan yang sah, sehingga Anak nama Grace Tania Tesalonika tergolong sebagai Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahui pada tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Anak Heffrid Samuel Sinaga mengajak Anak Korban bertemu, awalnya Anak Korban menolak namun Anak Heffrid Samuel Sinaga terus memaksa untuk bertemu sehingga pukul 00.00 WIB Anak Korban sengaja keluar rumah di Komplek Kantor Pusat HKBP Pearaja Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya pukul 00.30 WIB tangal 1 Juni 2022 Anak Korban keluar rumah dan menemui Anak Heffrid Samuel Sinaga di belakang Gedung Raja Pontas Lumbantobing yang berada di Komplek kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, setelah Anak Korban bertemu dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga, Anak Heffrid Samuel Sinaga langsung mencium bibir Anak Korban dan sambil meraba-raba payudara Anak Korban dari luar bajunya dengan menggunakan tangan, selanjutnya Anak Heffrid Samuel Sinaga kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga menurunkan celana dan celana dalamnya hingga ke lantai, lalu Anak Korban menyetubuhi Anak Korban sekitar 4 (empat) menit kemudian sampai Anak Korban merasa sakit pada alat kelamin Anak Korban, setelah itu Anak Heffrid Samuel Sinaga kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban, lalu Anak Korban maupun Anak Heffrid Samuel Sinaga kembali memakai pakaiannya masing-masing lalu kembali ke rumah masing-masing. Kemudian pada hari maupun tanggal yang Anak Korban tidak ingat dan bulan Juni 2022, Anak Korban dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga melakukan hubungan badan di kamar mandi sekolah SD Gadong dan Anak Heffrid Samuel Sinaga membuka celana short dan celana dalam Anak Korban sampai terlepas dari kakinya, kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga mendudukkan Anak Korban di atas lantai WC tersebut setelah itu Anak Heffrid Samuel Sinaga kemudian membuka celana dan celana dalamnya kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, lalu Anak Korban melihat alat kelaminnya berdarah lagi, setelah selesai Anak Heffrid Samuel Sinaga memakai celana dalam dan celananya begitu pula dengan Anak Korban lalu pulang ke rumah masing-masing, berikutnya Anak Heffrid Samuel Sinaga dengan Anak Korban pun melakukan hubungan badan beberapa kali di waktu lainnya;
Menimbang, bahwa setiap melakukan hubungan badan, alat kelamin Anak Heffrid Samuel Sinaga ada mengeluarkan cairan putih dan mengeluarkannya di luar alat kelamin Anak Korban;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahui Bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga melakukan hubungan badan dengan Anak Korban pertama sekali pada tanggal 1 Juni 2022 di belakang Gedung Raja Pontas Lumbantobing di Komplek Kantor Pusat HKBP Pearaja Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban dalam persidangan bersesuaian dengan keterangan Anak menyatakan bahwa Bahwa Anak Korban dibujuk oleh Anak untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan mengatakan melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “maunya kau berhubungan badan samaku, tanggung jawab pun aku kalau hamil kau” ,“kalau sayang kau pasti mau kau, kalau ga mau kau berarti ga sayang kau” , “pengen aku, ayolah jumpa di SMP 1”.
Menimbang, bahwa sejak melakukan hubungan badan, Anak tidak ada menjanjikan sesuatu namun setelah hubungan badan pertama, Anak Heffrid Samuel Sinaga selalu mengajak Anak Korban berhubungan badan, walaupun Anak Korban menolak namun Anak Heffrid Samuel Sinaga selalu mengatakan akan meninggalkan Anak Korban apabila tidak mau berhubungan badan dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga lagi;
Menimbang, bahwa perbuatan Anak yang terlebih dahulu menghubungi Anak Korban melalui Aplikasi Whatsapp dan mengajak untuk mau bersetubuh dengan Anak Korban dengan mengirim pesan yang berisi “pengen aku ayolah jumpa di SMP 1”, “maunya kau berhubungan badan samaku, tanggung jawab pun aku kalau hamil kau” ,“kalau sayang kau pasti mau kau, kalau ga mau kau berarti ga sayang kau” dan pada tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Anak jugalah yang meminta Anak Korban untuk keluar dari rumah untuk melakukan persetubuhan menurut Majelis Hakim adalah rangakaian kalimat maupun perbuatan untuk membujuk Anak Korban agar mau melakukan persetubuhan dengan Anak Heffrid Samuel Sinaga;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak pada Anak Korban, pada Anak Korban Grace Tania Tesalonika Simangunsong ditemukan adanya robekan selaput dara (hymen), yang sampai ke dasar, dengan letak setentang dengan arah jam 9 dan jam 4 dan tampak sisa selaput dara (hymen) pada arah jam 5 dan jam 8 sesuai hasil visum et repertum Nomor 440/2832/VII/2022 atas nama Grace Tania Tesalonika Simangunsong dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ronald E.M.T Nababan, Sp.OG., selaku dokter pemerika dan dr. Reinhard Hutahaean, Sp.FM., S.H., M.M., M.H., selaku koordinator pelayanan VeR/Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) pada RSUD Tarutung pada tanggal 23 Juli 2022;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan Anak Heffrid Samuel Sinaga menghubungi Anak Korban melaui Aplikasi Whatsapp melalui Aplikasi Whatsapp dan mengajak untuk mau bersetubuh dengan Anak Korban dengan mengirim pesan yang berisi “pengen aku ayolah jumpa di SMP 1”, “maunya kau berhubungan badan samaku, tanggung jawab pun aku kalau hamil kau” ,“kalau sayang kau pasti mau kau, kalau ga mau kau berarti ga sayang kau” dan melakukan hubungan badan dengan Anak Korban dengan cara terlebih dahulu mencium bibir Anak korban, kemudian meraba-raba payudaranya, kemudian membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Anak Heffrid Samuel Sinaga membuka celana dan celana dalamnya sendiri kemudian merebahkan tubuh Anak Korban kemudian Anak Heffrid Samuel Sinaga menidurinya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan menekan dan menarik alat kelaminnya hingga alat kelamin hendak mengeluarkan cairan lalu Anak Heffrid Samuel Sinaga menarik alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Anak Korban kemudian mengeluarkan cairan diluar alat kelamin Anak Korban yang menyebabkan robekan selaput dara (hymen), yang sampai ke dasar, dengan letak setentang dengan arah jam 9 dan jam 4 dan tampak sisa selaput dara (hymen) pada arah jam 5 dan jam 8 sesuai hasil visum et repertum Nomor 440/2832/VII/2022 atas nama Grace Tania Tesalonika Simangunsong adalah perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan. Dengan demikian unsur “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa unsur yang dilakukan secara berlanjut (meerdaadse samenloop/ concursus realis) dalam hal ini merupakan suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Andi Hamzah mengatakan bahwa dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu kesatuan kehendak selanjutnya perbuatan itu mempunyai jenis yang sama dan faktor hubungan waktu antara masing-masing perbuatan itu tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa menurut pendapat R.Soesilo adanya kesatuan kehendak merupakan pengertian yuridis yang dikonstruksikan bahwa pelaku melakukan beberapa tindak pidana tersebut berasal dari satu niat, yakni tertuju pada satu obyek tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan yang sama adalah tindakan yang dilanjutkan itu sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama;
Menimbang, bahwa R. Sugandhi dalam bukunya yang berjudul “KUHP Dan Penjelasannya” pengertian mengemukakan bahwa untuk menegaskan “waktu yang tidak lama” tidak jelas diatur dan tidak ada aturan lebih lanjut mengenai batasan apakah hal ini ukurannya hari, bulan atau tahun akan tetapi perbuatan berulang-ulang untuk menyelesaikan perbuatan tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana dalam keterangan Anak Korban, dan pengakuan Anak Heffrid Samuel Sinaga yang menyatakan bahwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 17 (tujuh belas) kali diantara rentang waktu tanggal 31 Mei 2022 sampai tanggal 21 Juli 2022;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dilakukan antara Anak Heffrid Samuel Sinaga dan Anak Korban sudah dilakukan 17 (tujuh belas) kali dalam rentang waktu antara tanggal 31 Mei 2022 sampai tanggal 21 Juli 2022 adalah perbuatan yang dilakukan timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan yaitu untuk membujuk Anak Korban melakukan Persetubuhan diluar pernikahan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang dilakukan secara berlanjut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto UU Ri No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Peradilan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka 3 Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak dihubungkan dengan laporan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan atas nama Heffrit Samuel Sinaga dengan Nomor Register Litmas: 84/Lit.PA/BPS-SBG/VIII/2022 tertanggal 2 Agustus 2022, Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1202-LT-26092018-0030 atas nama Heffrit Sinaga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 26 September 2018, Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1202011807080226 atas nama Kepala keluarga Riduan Sinaga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 8 November 2017 bahwa Anak Heffrid Samuel Sinaga pada saat melakukan tindak pidana tersebut masih berumur 17 (tujuh belas) tahun. Dengan demikian Anak sudah tepat diperiksa dengan menggunakan proses persidangan peradilan pidana Anak sesuai sengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Anak Sebagai Korban) atas nama Grace Tania Tesalonika Simangunsong yang dibuat oleh Muslim Choir Harahap, S.Sos., selaku Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 4 Agustus 2022 dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut bahwa klien membutuhkan suasana, lingkungan yang tenang dan nyaman dari apapun terkait kasus yang ia hadapi saat ini. Kedepannya klien berharap kasus yang terjadi kepadanya dapat diproses dan klien mendapatkan keadilan” dan rekomendasi “agar Hakim memutuskan perkara dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan memutuskan hukuman kepada pelaku dengan memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012”, maka akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang dipandang dapat memberikan keadilan serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak Korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Anak dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara dengan perintah Anak tetap ditahan, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat) maupun secara filosofis apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria nilai keadilan dimaksud dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi diri Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Kemasyarakatan Kelas II Sibolga sebagaimana termuat dalam laporan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan Effrid Samuel Sinaga dengan Nomor Register Litmas: 82/Lit.PA/BPS-SBG/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022 adalah agar Anak diberikan “pidana pokok berupa penjara seringan ringannya” sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa mengingat Anak masih dalam kategori Anak maka Pengadilan Negeri perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan tindakan atau pidana terhadap Anak sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa sejalan dengan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dengan tetap memperhatikan pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya memohon hukuman seringan-ringannya,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tinggi bukan semata-mata sarana efektif, melainkan penyadaran serta pembinaan adalah merupakan salah satu solusi yang efektif untuk diterapkan kepada Anak sehingga oleh karenanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana termaktub di dalam amar putusan dipandang tepat dan adil untuk dijatuhkan kepada Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak maka oleh karena tindak pidana yang dilakukan oleh Anak diancam dengan pidana kumulatif berupa penjara dan denda maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja yang lamanya pelatihan kerja yang diterapkan pada Anak akan ditentukan di dalam Amar Putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong jaket warna hitam, 1 (satu) potong baju dinas sekolah warna putih, 1 (satu) potong rok dinas sekolah warna abu-abu yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana/kejahatan dan tidak memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru milik Anak Heffrid Samuel Sinaga karena telah digunakan untuk melakukan tindak pidana/kejahatan akan tetapi masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold kombinasi putih milik Anak Korban Grace Tania Tesalonika telah disita dari Anak Korban, namun oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Anak Korban Grace Tania Tesalonika dan masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Anak telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Grace Tania Tesalonika Simangunsong lebih dari 1 (satu) kali;
Perbuatan Anak merusak masa depan Anak Korban dan mengakibatkan perasaan takut dan trauma pada Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Anak belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada Anak Efrid Sinaga Alias Heffrit Sinaga Alias Heffrit Samuel Sinaga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Pelatihan Kerja di Balai Pelatihan yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong jaket warna hitam;
1 (satu) potong baju dinas sekolah warna putih;
1 (satu) potong rok dinas sekolah warna abu-abu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold kombinasi putih.
Dikembalikan Kepada Anak Korban Grace Tania Tesalonika
Simangunsong
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tarutung, pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 oleh kami, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Natanael, S.H., Putri Januari Sihombing, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marulam Panggabean, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tarutung, serta dihadiri oleh Satria Agustina, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Natanael, S.H. Agung Cory Fondrara Dodo Laia, S.H.,M.H.
Putri Januari Sihombing, S.H.
Panitera Pengganti,
Marulam Panggabean