4/Pid.Pra/2022/PN Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Sim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Junedi Gultom Termohon: KEPALA KESATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR SIMALUNGUN Cq KANIT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR SIMALUNGUN
MENGADILI: Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
PUTUSAN
Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Sim;
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam dan sehubungan dengan permohonan Praperadilan dari :
Junedi Gultom; Umur: 23 Tahun, Tempat dan Tanggal lahir: Tangga Batu, 9 Juni 1999, Alamat: Jalan Cendrawasih VII Blok B Nomor 168, Kelurahan Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H.; Advokad atau Penasehat Kantor Hukum RANGKUTI & PARTNERS”, Alamat: Sibatubatu Jalan Pisang Raja Nomor 5, Pematangsiantar; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juli 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun dengan Register Nomor 336/SK/2022/PN Sim; tanggal 2 Agustus 2022; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Lawan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun, berkedudukan di Jalan Jonhorailam Saragih Nomor 110 Pematang Raya Kabupaten Simalungun; Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan meneliti surat-surat perkara;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 4/Pen.Pra/2022/PN Sim tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penunjukan Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti yang akan memeriksa perkara ini;
Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon dipersidangan;
Telah melihat dan meneliti bukti-bukti surat serta mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon di Persidangan;
Telah membaca kesimpulan dari Pemohon dan Termohon;
Tentang duduk perkaranya:
Menimbang, bahwa Pemohon dalam Surat Permohonannya tanggal 2 Agustus 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun dibawah Register Pendaftaran Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Sim, tanggal 2 Agustus, telah mengajukan Permohonan Praperadilan yang pada pokoknya sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, Pra-Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya, suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Kuasa Tersangka;
Sah atau tidaknya penahanan penyidikan atau penahanan penuntutan atau permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau Rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya pihak lain atas kuasanya yang perbuatan tidak diajukan ke pengadila;
Bahwa selain itu yang menjadi objek Pra-Peradilan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diantaranya adalah tentang:
Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau Rehabilitasi;
Bahwa dalam perkembanganyapengaturan terhadap Pra-Peradilan sebagaimana diatas dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparat penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu perkembangan yang demikian diakui dapat diakomodir mengenai sah tidaknya penetapan Tersangka dan sah tidaknya penyitaan, telah diakui memperoleh wilayah kewenangan Pra-Peradilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perlembaga hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi praktek sistem hukum di negara manapun, apalagi didalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (Alm) Satjipto Rahardjo disebut “Terobosan Hukum” (LegalBreakthrough) atau Hukum yang yang Pro-Rakyat (Hukum Progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik terasa sesuai dapat perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan Hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian, hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastian, melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka, sehingga Lembaga Pra-Peradilan juga dapat memaksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayong No. 01/Pid.Prap/2011/PN. BKY tgl 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PiD/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prop/2012/PN. Jaksel tgl 27 November 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN. Jkt Selatan tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai beriku:
Mengadili;
Menyatakan:
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:
[dst
[dst];
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Pra-Peradilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA;
Bahwa Pemohon sebagaimana adanya Laporan Polisi No.Pol: LP/ B/ 616/ X/2021/ SPKT/POLRES SIMALUNGUN SUMATERA UTARA, tertanggal 18 Oktober 2021 sampai saat penangkapan Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah ada panggilan pada Pemohon untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai Calon Tersangka (Terlapor);
Bahwa setelah dilakukannya penangkapan pada diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/102/VI/2022/Reskrim yang dikeluarkan oleh Termohon tertanggal 17 Juni 2022. Pada saat itu jugalah Termohon melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan dari Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemohon;
Bahwa adanya penetapan Tersangka tersebut diatas oleh Termohon, berdasarkan adanya Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/616/X/2021/SPKT/POLRESSIMALUNGUN SUMATERA UTARA, tertanggal 18 Oktober 2021, jelas harus ada korelasi bukti permulaan yang cukup atau syarat minimum dua alat bukti yang cukup dengan pemeriksaan Calon Tersangka;
Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, mengenai objek Pra-Peradilan dalam Pasal 1 Angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sesuai Pasal 184 KUHAP Jo Pasal 77 huruf a KUHAP menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sehingga harus dimaknai bukti permulaan. Bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup dalam Pasal 1 Angka 14, Pasal 17, dan pasal 21 ayat (1)KUHAP, harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Disertai pemeriksaan Calon Tersangkanya;
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo;
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON TIDAK SAH
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/102/VI/2022/Reskrim yang dikeluarkan oleh Termohon tertanggal 17 Juni 2022. Bahwa apabila mengacu kepada Surat Perintah Penangkapan tersebut, tidak pernah ada Surat Perintah Penyelidikan kepada Pemohon. Padahal, sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana, Termohon selaku Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa penyidikan pada diri Pemohon sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK/457/VI/2022/Reskrim, tertanggal 08 Juni 2022;
Bahwa Pemohon sejak dari lahir memiliki keterbatasan fisik yakni Bisu (Tuna Wicara) dan Tuli (TunaRungu) serta Pemohon merupakan kaum Penyandang Disabilitas. Akan tetapi dalam proses penyidikan yang dilakukan Termohon dalam acara pemeriksaan dan memintai keterangan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemohon. Termohon tidak memberikan bantuan hukum berupa Juru Bahasa pada Pemohon. Maka dengan tidak adanya bantuan hukum berupa Juru Bahasa yang yang diberikan oleh Termohon. Bahasa dan pertanyaan pertanyaan yang Termohon sampaikan dan pertanyakan pada diri Pemohon, sepenuhnya Pemohon tidak dapat mengerti akan bahasa dan pertanyaan-pertanyaan Termohon dan Pemohon juga tidak dapat mendengar suara dari Termohon;
Bahwa sebagaimana Peraturan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 TentangKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hak-hak Tersangka dan Terdakwa sebagiamna diatur dalam:
Pasal 51 huruf a
“Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yangdimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktupemeriksaan dimulai”;
Pasal 53 ayat (1) dan (2)
Ayat (1)
“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atauterdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 177’;
ayat (2)
“Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178”.
Pasal 54;
“Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yangdimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktupemeriksaan dimulai”;
Bahwa sebagimana Peraturan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Bagian Kedua Keadilan dan Perlindungan Hukum sebagaidiatur dalam :
Pasal 29
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukumkepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembagapenegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan”;
Pasal 30 ayat (1) huruf a,b dan c yakni :
Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau;
pekerja sosial mengenai kondisi psikososial;
Pasal 31
“Penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak PenyandangDisabilitas wajib mengizinkan kepada orang tua atau keluarga anak danpendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak Penyandang Disabilitas”;
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut YahyaHarahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada Penyelidikan atas nama Pemohon;
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan atas diri Pemohon serta saat proses penyidikan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai tersangka sebagaimana dalam (BAP) Pemohon. Termohon tidak ada memberikan bantuan hukum berupa Juru Bahasa Pada Pemohon dan juga Pemohon tidak ada mendapatkan hak-hak sebagai tersangka dalam proses penyidikan maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat Surat Perintah Penyelidikan dan saat penyidikan tidak tersedia bantuan hukum berupa Juru Bahasa dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan;
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM;
Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, penetapan kepada Pemohon sebagai Tersangka hanya secepat kilat (prematur) yang hanya berdasarkan Visum Et Repertem dimna terhadap hasi Visum Et Repertem tersebut tidak pernah diperlihatkan dan dijelaskan pada Pemohon, serta tanpa adannya gelar perkara terhadap pemohon, bukti pendukung lainnya diantaranya saksi-saksi lain, baik ahli maupun yang lainnya;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat dikenakan pasal-pasal dalam dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pada pasal 81 ayat (1) dan (2), Jo, pasal 82 ayat (1) Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor.35 tahun 2014 perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak KUHAP seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon;
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka Negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi:
- ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- dibuat sesuai prosedur; dan;
- substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku:
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut:
- “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”;
- “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Simalungun, agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Simalungun Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon pada Pemohon;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Menetapkan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai Laporan PolisiNo.Pol.:LP/ B /616/ X/ 2021/ SPKT/ POLRES SIMALUNGUN/ SUMATERAUTARA, tertanggal 18 Oktober 2021 adalah tidak sah dan batal berdasarkan hukum;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon atas nama ,JUNEDI GULTOM dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Simalungun;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan hakikat serta martabatnya;
Menetapkan biaya perkara dibebankan menurut hukum yang berlaku;
ATAU;
Jika Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari Persidangan yang ditentukan, Pemohon datang kuasa hukumnya sebagaimana terurai sebelumnya dan untuk Termohon hadir kuasa hukumnya yaitu: AKBP Ramles Napitupulu, S.H., M.H., Kompol Moy Rinda Sinaga, S.H., M.H., Iptu Binsar Manik, S.H., Ipda Niasran H Simanjuntak, S.H., M.H., Ipda Dedi Mahruzani Nur Lubis, S.H., M.H., Aiptu Weldin Purba, Aiptu Poltak R.P. Manik, S.H., Briptu Debby Permatasari, Pengda TK. I. Pipit Sandra, beralamat di Polres Simalungun Jalan John Horailam Saragih dan Bidang Hukum Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja KM. 10,5 Nomor 60 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun dengan Register Nomor 36/SK/2022/PN Sim; tanggal 23 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan Jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
KRONOLOGIS LAPORAN POLISI NOMOR : LP / B / 616 / X / 2021 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Oktober 2021;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU memberitahukan kepada Pelapor JUDIKA PARHUSIP bahwa korban telah dicabuli oleh Terlapor JUNEDI GULTOM didalam rumah Terlapor yang terletak di Huta I Tangga Batu Nagori Tangga Batu Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun;
Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun agar di proses sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
TENTANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERMOHON
Penyelidikan:
Bahwa dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 616 / X / 2021 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Oktober 2021 a.n. Pelapor JUDIKA PARHUSIP, maka Termohon menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN / 787 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 425 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021, guna mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan oleh JUDIKA PARHUSIP tersebut merupakan tindak pidana atau tidak, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Melakukan Introgasi yaitu:
Interogasi terhadap Pelapor JUDIKA PARHUSIP;
Interogasi terhadap korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU;
Interogasi terhadap SAHAT MARULITUA PASARIBU;
Interogasi terhadap MANAHAN PASARIBU;
Menerima Surat antara lain:
Surat Akta Kelahiran Nomor : 477.1/7645/Dis-1/2011 an. YULIANA VIPIYANTI PASARIBU;
Kartu Keluarga No. : 1208122804080798 an. Kepala keluarga SAHAT MARULITUA PASARIBU;
Meminta Visum Et Repertum Pencabulan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih Up. Bagian Kebidanan dengan Surat No.Pol. : B / 72 / X / 2021 / Simal, tanggal 19 Oktober 2021, serta dengan membawa korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU;
Menerima Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. DJASAMEN SARAGIH dengan Nomor : 14328 / VI / UPM / X / 2021 tertanggal 19 Oktober 2021;
Melakukan gelar perkara;
Bahwa terhadap hasil penyelidikan peristiwa yang dilaporkan oleh JUDIKA PARHUSIP yaitu Interogasi pelapor JUDIKA PARHUSIP, korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, SAHAT MARULITUA PASARIBU, MANAHAN PASARIBU,serta alat bukti Visum et Repertum dan kesimpulan gelar perkara bahwa apa yang dilaporkan JUDIKA PARHUSIP adalah dugaan tindak pidana Cabul/Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI. No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah Ditetapkan sebagai UU RI No. 17 tahun 2016, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan;
Penyidikan:
Bahwa selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.dik / 457 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 08 Juni 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan nomor : SP.Dik / 457.A / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 17 Juni 2022, guna melakukan proses penyidikan terkait Laporan Polisi Nomor: LP / B / 616 / X / 2021 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Oktober 2022;
Mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Surat Nomor : B / 76 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 21 Juni 2022, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
Bahwa kemudian Termohon mencari alat bukti terkait dengan pasal yang dipersangkakan kepada Terlapor JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon), atas dugaan tindak pidana “Pencabulan/Persetubuhan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI. No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah Ditetapkan sebagai UU RI No. 17 tahun 2016, antara lain sebagai berikut:
Melakukan permintaan Visum Et Repertum:
Bahwa berdasarkan Surat Kapolres Simalungun kepada Sakit Umum Daerah (RSUD) DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar Nomor : B / 72 / X / 2021 / Simal, tanggal 19 Oktober 2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, dengan Hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar atas nama korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU (12) Tahun dengan nomor Surat : 14328 / VI / UPM / X / 2022, dengan kesimpulan : Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara / hymen yang terkesan akibat benda tumpul;
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi:
JUDIKA PARHUSIP (saksi pelapor/Ibu korban);
SAHAT MARULITUA PASARIBU;
YULIANA VIPIYANTI PASARIBU (Korban);
MANAHAN PASARIBU;
LAMHOT SIRAIT;
Menerima Surat antara lain:
Surat Akta Kelahiran Nomor : 477.1/7645/Dis-1/2011 an. YULIANA VIPIYANTI PASARIBU;
Kartu Keluarga No. : 1208122804080798 an. Kepala keluarga SAHAT MARULITUA PASARIBU;
Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud:
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 87 / VII / 2022 / Reskrim tanggal 15 Juli 2022, dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 253 / Pen.Pid / 2022 / PN. Sim, tanggal 21 Juli 2022, di sita dari JUDIKA PARHUSIP yaitu:
5 (lima) keping uang koin Rp.200,- (dua ratus rupiah);
2 (dua) keping uang koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa telah dilakukan gelar perkara pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 di Ruang Sat Reskrim Polres Simalungun, dengan kesimpulan bahwa JUNEDI GULTOM telah cukup bukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul/Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo. Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 untuk ditetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya diterbitkan Surat Penetapan nomor : SP. Status / 176 A / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 13 Juni 2022 tentang Peralihan status Terlapor menjadi Tersangka an. JUNEDI GULTOM;
Melakukan Penangkapan terhadap Pemohon sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.KAP / 102 / VI / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juni 2022 atas nama JUNEDI GULTOM dan telah dibuat Berita Acara Penangkapannya;
Memeriksa Tersangka;
Bahwa terhadap Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum an. HERMAN RUMAHORBO,S.H. dengan pengajuan pertanyaan secara tertulis dan dijawab secara tertulis, dan kemudian hasilnya diketik oleh Penyidik dalam bentuk BAP, dan diserahkan kepada Tersangka untuk dibaca, dan oleh Tersangka menyetujui dan membubuhkan tanda tangannya;
Melakukan Penahanan terhadap Pemohon dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 49 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Juni 2022 an. Tersangka JUNEDI GULTOM, dan telah dibuat Berita Acara Penahanan. Selanjutnya Penahanan terhadap Pemohon diperpanjang sesuai Surat Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor : T-68/ L.2.24/Eoh.1/06/2022, selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022. Selanjutnya Penahanan terhadap Pemohon diperpanjang sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 107 / Pen.Pid / 2022 / PN Sim, selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022;
ANALISA FAKTA PENYIDIKAN;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap para saksi, barang bukti yang telah dilakukan Penyitaan, serta hasil Visum et Repertum dan keterangan Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon), maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Keterangan Saksi JUDIKA PARHUSIP (saksi pelapor/Ibu korban), YULIANA VIPIYANTI PASARIBU (Korban), SAHAT MARULITUA PASARIBU, MANAHAN PASARIBU dan LAMHOT SIRAIT menerangkan;
Bahwa benar terjadinya perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap YULIANA VIPIYANTI PASARIBU yang dilakukan oleh JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) pada hari sabtu tanggal 16 oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib di rumah JUNEDI GULTOM di huta I Tangga batu Kec. Hatonduan Kab. Simalungun;
Bahwa awal mula terjadinya tidak pidana Perbuatan Cabul dan persetubuhan yaitu saksi JUDIKA PARHUSIP menyuruh YULIANA VIPIYANTI PASARIBU pergi kekedai membeli mie yang melewati rumah JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon), akan tetapi saat itu saksi JUDIKA PARHUSIP menunggu YULIANA VIPIYANTI PASARIBU tidak juga datang dan pulang dari kedai tersebut. Yang kemudian tidak berapa lama. Tiba-tiba Saksi YULIANA VIPIYANTI PASARIBU melihat anak perempuannya yaitu korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU lari sambil menangis dari arah rumah JUNEDI GULTOM, sehingga saksi menanyakan apa yang terjadi dimana saat itu korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU menceritakan bahwasanya JUNEDI GULTOM melakukan perbuatan cabul dengan menyuruh saksi YULIANA VIPIYANTI PASARIBU untuk menghisap kemaluan penisnya;
Bahwa cara JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU yaitu dengan cara saat korban berjalan lewat depan rumah JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon), korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dipanggil oleh JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) dan memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membelikan rokok, sehingga saat itu korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU pergi membelikan rokok dan datang kembali menyerahkan rokok kepada JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon). Saat itu JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) memberikan uang logam Rp. 200 sebanyak 5 keping dan uang logam Rp. 500,- sebanyak 2 (dua) keping. Yang kemudian JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) menarik YULIANA VIPIYANTI PASARIBU kedalam rumah dan saat berada diruang tamu rumah tersebut, JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) langsung membuka dan menurunkan celananya sehingga penisnya terlihat, yang kemudian JUNEDI GULTOM (ic.Pemohon) memegangi kepala YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dan menundukkan kepala korban mengarahkan mulut korban ke penisnya yang telah berdiri tegak dan keras sambil dirinya mengatakan “Isap dulu ini” sehingga saat penisnya dimasukkan kedalam mulut korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU langsung lari dari pintu depan rumah tersebut dan pergi kerumah saksi sambil menangis;
Bahwa sebelumnya Saksi korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, pada hari dan tanggal tidak ingat bulan juni 2021 sekira pukul 09.00 wib saat Saksi korban sedang bermain-main diteras depan rumah JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon), tiba-tiba JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) memanggil korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, sehingga korban masuk kedalam rumahnya dan menarik korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU ke tikar yang berada dekat pintu mengarah kedapur. Selanjutnya JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) langsung menarik celana korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU hingga kemaluan/ vaginanya terlihat, dimana korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU melakukan perlawanan, akan tetapi korban tidak sanggup, yang kemudian saat itu juga JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) langsung menurunkan celana yang dikenakannya dan mengeluarkan penisnya dan kemudian dirinya memegangi kedua tangan korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dan kemudian dirinya mengarahkan penisnya kedalam vagina korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, sehingga saat itu korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU merasakan kesakitan dan menangis, sehingga JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) mencabut penisnya dari vagina korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, yang selanjutnya JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) mengenakan celananya dan korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU juga mengenakan celananya;
Selanjutnya saat korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU akan pergi keluar dari rumah tersebut, JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) mengatakan kepada korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU “ jangan bilang sama bapak dan mamak mu, kalau tidak nanti kumatikan kau ”, Sehingga saat itu korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU keluar dari rumah sambil menangis dan pulang kerumah. Yang kemudian pada hari itu juga sekira pukul 21.00 wib, korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU mengatakan kepada ibunya JUDIKA PARHUSIP “ Sakit aku kencing dan buang air besar” dan saat itu ibu korban mengobati kemaluan/ vaginanya yang saat itu telah dalam keadaan memerah dan bengkak, namun korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU tidak menceritakan kenapa kemaluan/ vagina korban memerah dan bengkak;
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar atas nama korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU (12) Tahun dengan nomor Surat : 14328 / VI / UPM / X / 2022, adalah:
PEMERIKSAAN UMUM :
- Kesadaraan : Compas mentis (sadar penuh), T/D : 110/85 mmhg, HR/Pols : 80 x/mnt. RR / Pernapasan : 20 x/mnt, Temperatur : 36,7 c;
PEMERIKSAAN TUBUH :
Kepala : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan;
Leher : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan;
Badan : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan;
KELAMIN
- Bibir besar kemaluan : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan;
- Bibir kecil kemaluan : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan;
- Hymen/Selaput dara :ditemukan luka robekan pada arah pukul 2,5 dan 7;
Anus : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan;
Anggota gerak atas : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan;
Anggota Gerak Bawah : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan;
PEMERIKSAAN TAMBAHAN :
Apusan / Swab cairan Vagina : Tidak dijumpai adanya sperma pada preparat sediaan apusan vagina;
KESIMPULAN :
Ditemukan gambaran kelamin perempuan degan robekan pada selaput dara / hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Bukti Surat antara lain:
Surat Akta Kelahiran Nomor : 477.1/7645/Dis-1/2011 an. YULIANA VIPIYANTI PASARIBU;
Kartu Keluarga No. : 1208122804080798 an. Kepala keluarga SAHAT MARULITUA PASARIBU;
Berdasarkan keterangan Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) menerangkan:
Tersangka membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan YULIANA VIPIYANTI PASARIBU yang masih berusia 12 tahun yang terjadi pada hari sabtu tanggal 16 oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib dirumah tersangka di Huta I tangga batu Kec. Hatonduan Kab. Simalungun;
Bahwa Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) melakukan perbuatan cabul dengan cara menyuruh korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU untuk menghisap kemaluan penisnya;
Bahwa Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) pada saat itu memanggil YULIANA VIPIYANTI PASARIBU yang sedang melintas dari depan rumahnya, dan kemudian memberikannya uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) untuk membeli 3 (tiga) batang rokok yang kemudian setelah korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU datang, tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) menariknya masuk kedalam rumah, dan kemudian memberikannya uang logam sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan kemudian saat itu juga tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) membuka retsleting celananya dan mengeluarkan kemaluan penisnya, dan kemudian memegang kepala korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dan mengarahkan kepalanya untuk menghisap kemaluan penis tersangka, akan tetapi saat itu korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU langsung lari keluar dari rumah tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon);
ANALISA JURIDIS
Bahwa penyidik telah mempersangkakan JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) dugaan melakukan tindak pidana “Perbuatan cabul/Persetubuhan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI. No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah Ditetapkan sebagai UU RI No. 17 tahun 2016, dengan uraian unsur sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain dan atau Setiap orang yang dengan sengaja di larang melakukan kekerasan atau acaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”;
Unsur “ Setiap orang “;
Yang dimaksud dengan “ Setiap orang ” yaitu subjek hukum, yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, hal merujuk kepada Tersangka JUNEDI GULTOM, setelah unsur berikutnya dari pasal ini terpenuhi;
Unsur ” Dengan sengaja”;
Yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja adalah menyatakan niat pelaku atau kehendak sipelaku;
Berdasarkan fakta yang terungkap dari keterangan Saksi korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU menerangkan pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 08.30 wib, YULIANA VIPIYANTI PASARIBU disuruh oleh ibunya JUDIKA PARHUSIP untuk membeli mie ke warung. Dimana saat berjalan lewat depan rumah JUNEDI GULTOM, saksi YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dipanggil sama JUNEDI GULTOM dan memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membelikan rokok, sehingga saat itu YULIANA VIPIYANTI PASARIBU pergi membelikan rokok dan datang kembali menyerahkan rokok kepada sdra JUNEDI GULTOM, dimana saat itu JUNEDI GULTOM memberikan uang logam Rp. 200 sebanyak 5 keping dan uang logam Rp. 500,- sebanyak 2 (dua) keping. Yang kemudian sdra JUNEDI GULTOM menarik YULIANA VIPIYANTI PASARIBU kedalam rumah dan saat berada diruang tamu rumah tersebut, sdra JUNEDI GULTOM lansung membuka dan menurunkan celananya sehingga penisnya terlihat, yang kemudian sdra JUNEDI GULTOM memegangi kepala YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dan menundukkan kepala mengarahkan mulut YULIANA VIPIYANTI PASARIBU ke penisnya yang telah berdiri tegak dan keras sambil dirinya mengatakan “Isap dulu ini” sehingga saat penisnya dimasukkan kedalam mulut YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, YULIANA VIPIYANTI PASARIBU lansung lari dari pintu depan rumah tersebut dan pergi kerumah sambil menangis dan bertemu dengan ibunya JUDIKA PARHUSIP yang telah berdiri diteras rumah dan mengatakan “ Ma, disuruh sih JUNEDI aku menghisap burungnya”;
Unsur “melakukan kekerasan atau acaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan”;
Yang dimaksud dengan Unsur membujuk adalah suatu Upaya yang di lakukan oleh pelaku JUNEDI GULTOM agar korban yang bernama YULIANA VIPIYANTI PASARIBU mau memenuhi / menuruti keinginan dari si pelaku;
Berdasarkan fakta yang terungkap dari keterangan saksi Korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dalam hal ini:
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib di rumah JUNEDI GULTOM di huta I Tangga batu Kec. Hatonduan Kab. Simalungun, korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU saat terjadinya perbuatan cabul sdra JUNEDI GULTOM menarik YULIANA VIPIYANTI PASARIBU kedalam rumah dan saat berada diruang tamu rumah tersebut, sdra JUNEDI GULTOM lansung membuka dan menurunkan celananya sehingga penisnya terlihat, yang kemudian sdra JUNEDI GULTOM memegangi kepala YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dan menundukkan kepala mengarahkan mulut YULIANA VIPIYANTI PASARIBU ke penisnya yang telah berdiri tegak dan keras sambil dirinya mengatakan “ Isap dulu ini”;
- Bahwa tersangka JUNEDI GULTOM terlebih dahulu menyuruh YULIANA VIPIYANTI PASARIBU untuk membelikan rokok dengan memberikan uang Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah) dan kemudian setelah YULIANA VIPIYANTI PASARIBU kembali membawak rokok dan menyerahkan kepada JUNEDI GULTOM, sdra JUNEDI GULTOM memberikan uang Rp 2000,- (dua ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) keping uang logam Rp. 500,- ( lima ratus rupiah) dan 5 (lima) keping uang logam Rp. 200,- (dua ratus rupiah), Yang setelah itu sdra JUNEDI GULTOM lansung menarik sdri YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dan menyuruh untuk menghisap kelaminnya;
- Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat bulan juni 2021 sekira pukul 09.00 wib saat Saksi korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU sedang bermain-main diteras depan rumah JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon), tiba-tiba JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) memanggil korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, sehingga korban masuk kedalam rumahnya dan menarik korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU ke tikar yang berada dekat pintu mengarah kedapur. Selanjutnya JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) langsung menarik celana korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU hingga kemaluan/ vaginanya terlihat, dimana korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU melakukan perlawanan, akan tetapi korban tidak sanggup, yang kemudian saat itu juga JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) langsung menurunkan celana yang dikenakannya dan mengeluarkan penisnya dan kemudian dirinya memegangi kedua tangan korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dan kemudian dirinya mengarahkan penisnya kedalam vagina korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, sehingga saat itu korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU merasakan kesakitan dan menangis, sehingga JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) mencabut penisnya dari vagina korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, yang selanjutnya JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) mengenakan celananya dan korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU juga mengenakan celananya;
- Selanjutnya saat korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU akan pergi keluar dari rumah tersebut, JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) mengatakan kepada korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU “ jangan bilang sama bapak dan mamak mu, kalau tidak nanti kumatikan kau ”, Sehingga saat itu korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU keluar dari rumah sambil menangis dan pulang kerumah. Yang kemudian pada hari itu juga sekira pukul 21.00 wib, korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU mengatakan kepada ibunya JUDIKA PARHUSIP “ Sakit aku kencing dan buang air besar” dan saat itu ibu korban mengobati kemaluan/ vaginanya yang saat itu telah dalam keadaan memerah dan bengkak, namun korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU tidak menceritakan kenapa kemaluan/ vagina korban memerah dan bengkak;
Unsur “ Melakukan Perbuatan Cabul / Persetubuhan”
Yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah : segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan Nafsu Birahi Kelamin, Sedangkan Persetubuhan adalah : merupakan pertemuan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin Perempuan;
Berdasarkan fakta yang terungkap dari keterangan saksi Korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU bahwa:
- Bahwa Pertama kalinya perbuatan cabul bersetubuh dilakukan kepada korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU pada hari dan tanggal tidak ingat bulan juni 2021 sekira pukul 09.00 wib saat korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU sedang bermain-main teras depan rumah sdri JUNEDI GULTOM, tiba-tiba sdra JUNEDI GULTOM memanggil korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU masuk kedalam rumahnya dan menarik korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU ke tikar yang berada dekat pintu mengarah kedapur. Selanjutnya sdra JUNEDI GULTOM lansung menarik celana korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU hingga kemaluan/ vaginanya terlihat, dimana saat itu korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU melawan akan tetapi tidak sanggup, yang kemudian saat itu juga sdra JUNEDI GULTOM lansung menurunkan celana yang dikenakannya dan mengeluarkan penisnya dan kemudian dirinya memegangi kedua tangan korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dan kemudian JUNEDI GULTOM mengarahkan penisnya kedalam vagina korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, sehingga saat itu korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU merasakan kesakitan dan menangis, sehingga sdra JUNEDI GULTOM mencabut penisnya dari vagina korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU;
- Bahwa Kedua kalinya pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 08.30 wib, YULIANA VIPIYANTI PASARIBU disuruh oleh ibunya JUDIKA PARHUSIP untuk membeli mie ke warung. Dimana saat YULIANA VIPIYANTI PASARIBU berjalan lewat depan rumah JUNEDI GULTOM, dirinya dipanggil sama JUNEDI GULTOM dan memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membelikan rokok, sehingga saat itu YULIANA VIPIYANTI PASARIBU pergi membelikan rokok dan datang kembali menyerahkan rokok kepada sdra JUNEDI GULTOM, dimana saat itu JUNEDI GULTOM memberikan uang logam Rp. 200 sebanyak 5 keping dan uang logam Rp. 500,- sebanyak 2 (dua) keping. Yang kemudian sdra JUNEDI GULTOM menarik YULIANA VIPIYANTI PASARIBU kedalam rumah dan saat berada diruang tamu rumah tersebut, sdra JUNEDI GULTOM lansung membuka dan menurunkan celananya sehingga penisnya terlihat, yang kemudian sdra JUNEDI GULTOM memegangi kepala YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dan menundukkan kepala YULIANA VIPIYANTI PASARIBU mengarahkan mulut ke penisnya yang telah berdiri tegak dan keras sambil dirinya mengatakan “ Isap dulu ini” sehingga saat penisnya dimasukkan kedalam mulut YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, dirinya lansung lari dari pintu depan rumah tersebut dan pergi kerumah sambil menangis, dimana saat itu bertemu dengan ibunya JUDIKA PARHUSIP yang telah berdiri diteras rumah dan YULIANA VIPIYANTI PASARIBU mengatakan “ Ma, disuruh sih JUNEDI aku menghisap burungnya”;
Unsur ” ANAK”;
Yang dimaksud dengan ” anak ” dalam penjelasan Pasal 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Berdasarkan fakta yang terungkap dari keterangan saksi YULIANA VIPIYANTI PASARIBU. bahwa pada saat terjadinya perbuatan cabul / persetubuhan. Dimana umur atau usia dari YULIANA VIPIYANTI PASARIBU masih berusia 12 tahun yang dilahirkan tanggal 31 Juli 2009;
Sehingga dapat di kategorikan sebagai anak Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (foto copy kartu keluarga dan Surat Akte Lahir terlampir)
TENTANG PENETAPAN TERSANGKA
Bahwa sesuai pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan terminologi bukti permulaan sebagai dasar menetapkan sebagai seorang tersangka;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Termohon dalam penyidikan yang telah dilakukan, maka JUNEDI GULTOM (ic.Pemohon) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup atau telah didukung oleh lebih 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Adapun alat bukti Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul/Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo. Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak adalah sebagai berikut:
Keterangan saksi-saksi yang telah diuraikan diatas;
Ahli / Surat:
Hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar atas nama korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU (12) Tahun dengan nomor : 14328 / VI / UPM / X / 2022;
Surat Akta Kelahiran Nomor : 477.1/7645/Dis-1/2011 an. YULIANA VIPIYANTI PASARIBU;
Kartu Keluarga No. : 1208122804080798 an. Kepala keluarga SAHAT MARULITUA PASARIBU;
Petunjuk yaitu:
Diperoleh dari keterangan saksi, Keterangan Ahli/Surat, dan barang bukti yang menunjukkan bahwa benar telah terjadi peristiwa tindak pidana perbuatan cabul/persetubuhan terhadap anak dan JUNEDI GULTOM diduga pelakunya;
Bahwa selanjutnya atas alat bukti tersebut diatas dilakukan Gelar Perkara pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 di Ruang Sat Reskrim Polres Simalungun, dengan kesimpulan bahwa JUNEDI GULTOM telah cukup bukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul/Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo. Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 untuk ditetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya diterbitkan Surat Penetapan nomor : SP. Status / 176 A / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 13 Juni 2022 tentang Peralihan status Terlapor menjadi Tersangka an. JUNEDI GULTOM, maka selanjutnya di terbitkan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.KAP / 102 / VI / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juni 2022 atas nama Pemohon JUNEDI GULTOM. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka;
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 (tiga) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum;
TENTANG PENANGKAPAN;
Bahwa sesuai pasal 17 KUHAP “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”;
Bahwa dengan alat bukti penetapan Pemohon sebagai tersangka yaitu keterangan saksi, Ahli/surat dan petunjuk maka selanjutnya terhadap JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) dilakukan penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.KAP / 102 / VI / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juni 2022;
Bahwa di dalam Surat Penangkapan tersebut menjelaskan alasan penangkapan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon, identitas personel Termohon yang melakukan penangkapan atas nama AIPDA RINA ADITYA, SH, Dkk dari Polres Simalungun, identitas lengkap Tersangka/Pemohon (JUNEDI GULTOM), uraian singkat tindak pidana yang dilakukan Pemohon, tempat Pemohon dibawa dan diperiksa di Kantor unit Reskrim Polres Simalungun, ditanda tangani Termohon selaku Penyidik. Bahwa pada saat penangkapan, Pemohon dilengkapi dan diperlihatkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 456 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 16 Juni 2022. Bahwa selanjutnya dibuat berita acara penangkapan Pemohon. Satu lembar surat perintah penangkapan kemudian telah diberikan kepada Pemohon sebagaimana dibuktikan ditanda tangani dalam surat perintah penangkapan. Bahwa selanjutnya tembusan surat perintah penangkapan Pemohon, diserahkan kepada keluarganya pada tanggal 18 Juni 2022 yang diterima oleh LAMHOT SIRAIT selaku Gamot, yang secara tegas dibenarkan oleh Pemohon di dalam Permohonannya yang merupakan alat bukti pengakuan. Bahwa fakta yang tidak disangkal atau tidak bantah adalah merupakan alat bukti pengakuan sejalan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 32 K/Sip/1971 tanggal 24 Maret 1971” Suatu dalil yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara, apabila telah diakui atau tidak disangkal dari pihak lain, maka dalil yang dikemukakannya itu dianggap telah terbukti” maka dengan demikian kewajiban hukum menyampaikan tembusan surat perintah penangkapan Pemohon kepada keluarga Pemohon telah dilaksanakan Termohon;
Bahwa penyerahan tembusan Surat Perintah Penangkapan Pemohon kepada keluarga Pemohon tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XI/2013 yaitu paling lama 7 hari setelah dilakukan penangkapan sehingga penyerahan tembusan surat perintah penangkapan Pemohon tersebut sah menurut hukum. Maka dengan demikian kewajiban penyerahan tembusan surat perintah penangkapan Pemohon kepada keluarga Pemohon telah dipenuhi menurut hukum;
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas maka penangkapan Pemohon telah didasarkan pada 3 (tiga) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat/Ahli dan petunjuk sehingga berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas penangkapan Pemohon telah memenuhi rumusan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP maka penangkapan Para Pemohon sah menurut hukum;
TENTANG PENAHANAN
Bahwa sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”;
Bahwa sebagaimana alat bukti pada saat penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan Penangkapan Pemohon telah didasarkan 3 (tiga) alat bukti yaitu keterangan saksi, surat/Ahli dan petunjuk, yang kemudian setelah terhadap Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) diperiksa sebagai Tersangka tertanggal 17 Juni 2022, pada intinya pada Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan YULIANA VIPIYANTI PASARIBU yang masih berusia 12 tahun yang terjadi pada hari sabtu tanggal 16 oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib dirumah tersangka di Huta I tangga batu Kec. Hatonduan Kab. Simalungun;
Bahwa pada saat diperiksa sebagai Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) telah didampingi Penasehat Hukum yaitu HERMAN RUMAHORBO,S.H., sesuai dengan Surat Permohonan dari Termohon Nomor: B / 49 F / VI / 2022 /Reskrim, tanggal 17 Juni 2022 perihal mohon mendampingi pemeriksaan tersangka an. JUNEDI GULTOM;
Bahwa dengan demikian, Termohon telah diperoleh 4 (empat) alat bukti yaitu keterangan saksi, surat/Ahli , keterangan tersangka dan petunjuk, yang dikuatkan barang bukti disita yang diduga keras berkaitan dengan tindak pidana “Perbuatan cabul/Persetubuhan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI. No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah Ditetapkan sebagai UU RI No. 17 tahun 2016. Bahwa adanya kekhawatiran bahwa Pemohon sebagai tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” (syarat subjektif) dan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon diancam pidana penjara diatas 5 tahun (syarat objektif) maka selanjutnya terhadap Pemohon dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 49 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Juni 2022 an. Tersangka JUNEDI GULTOM;
Bahwa di dalam surat penahanan tersebut menjelaskan alasan dan dasar penahanan, identitas lengkap Pemohon, uraian singkat tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon, tempat ditahan di RTP Polres Simalungun tanggal 18 Juni 2022 s/d 7 Juli 2022 yang ditanda tangani atas nama Termohon selaku Penyidik, dan selanjutnya dibuat berita acara penahanan Pemohon. Bahwa kemudian tembusan surat perintah penahanan Pemohon diserahkan kepada keluarganya pada tanggal 18 Juni 2022 yang diterima oleh LAMHOT SIRAIT selaku Gamot, yang secara tegas telah diakui Pemohon dalam surat permohonannya;
Bahwa selanjutnya penahanan Pemohon dimintakan perpanjangan dengan surat Nomor: B / 49.A / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 21 Juni 2022 yang selanjutnya diberikan perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai dengan Surat Perpanjangan Penahanan nomor : T-68 / L.2.24/EoH.1/06/2022, tanggal 29 Juni 2022,an. JUNEDI GULTOM;
Bahwa selanjutnya penahanan Pemohon dimintakan perpanjangan lagi kepada Pengadilan Negeri Simalungun dengan surat Nomor: B/49.B/VIII/2022/Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022 yang selanjutnya diberikan perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Simalungun sesuai dengan Surat Penetapan nomor : 107/Pen.Pid/2022/ PN Sim an. JUNEDI GULTOM;
Bahwa KUHAP berdasarkan alasan juridis tersebut diatas maka penahanan Pemohon telah memenuhi rumusan Pasal 21 ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHAP sehingga penahanan Pemohon sah menurut hukum;
TENTANG TINDAK LANJUT HASIL PENYIDIKAN;
Bahwa setelah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik, kemudian berkas perkara atas nama Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai dengan Surat Nomor : B / 58 / VII / 2022 / Reskrim, tanggal 20 Juli 2022 sesuai berkas perkara Nomor : BP / 64 / VII / 2022 / Reskrim, tanggal 20 Juli 2022. Kemudian Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama Tersangka JUNEDI GULTOM sudah lengkap ( P-21 ) sesuai dengan Nomor : B-1504 / L.2.24 / Eoh.2 / 08 / 2022 tanggal 15 Agustus 2022;
TANGGAPAN TERHADAP SUBSTANSI PEMOHON;
Bahwa segala uraian yang kami sampaikan dalam jawaban kami ini yang terdapat dalam uraian tersebut diatas sekaligus harus dianggap juga sebagai tanggapan atas dalil – dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam Pemohonannya sehingga kami tidak akan menanggapi seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam Permohonannya namun secara khusus kami akan menanggapi dalil yang diajukan oleh Pemohon yang secara yuridis langsung terkait dengan perkara yang ditangani oleh Termohon antara lain sebagai berikut:
Bahwa tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon;
Bahwa terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa terkait pemeriksaan Pemohon untuk diperiksa sebagai Calon Tersangka, dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tidak ditemukan hal-hal sebagaimana didalilkan Pemohon sedangkan yang bersifat final and binding pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah apa yang tercantum dalam amar putusan. Tentang adanya istilah pemeriksaan calon tersangka hanya ditemukan dalam pertimbangan dan tentang hal itu menjadi tidak jelas karena dalam KUHAP tidak dikenal istilah atau terminologi pemeriksaan calon Tersangka sedangkan menurut hukum bahwa sebuah putusan pengadilan yang dilaksanakan atau dieksekusi adalah amar putusan, hal ini dibenarkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 9/Pid.Pra/2019/PN.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN.Mdn;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 9/Pid.Pra/2019/PN Mdn tanggal 13 Februari 2019 pada halaman 59 menerangkan bahwa pertimbangan disertakannya pemeriksaan calon tersangka dalam pengumpulan minimal dua alat bukti diterapkan secara kasuistis karena di dalam KUHAP tidak dikenal frasa “calon tersangka” dan hal tersebut tidak dimuat secara tegas di dalam amar putusan MK tersebut, sehingga oleh karenanya hakim praperadilan berpendapat bahwa kendatipun pengumpulan minimal dua alat bukti dalam perkara aquo tidak disertai dengan pemeriksaan Pemohon sebagai tersangka tidaklah mengakibatkan prinsip minimum pembuktian terhadap dua alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka, karena setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan demikian maka keberatan Pemohon tersebut dikesampingkan;
Bahwa tidak diwajibkannya pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan ketentuan KUHAP bahwa tersangka diberikan hak ingkar, diam, tidak disumpah, kemudian sistem pembuktian dimana beban pembuktian berada pada keterangan saksi, surat, ahli dan petunjuk sedangkan alat bukti keterangan terdakwa diposisikan pada nomor 5. Bahwa berdasarkan sistem pembuktian yang diatur KUHAP tersebut maka menurut hukum keterangan tersangka/terdakwa dianggap minus ketika ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak diwajibkan pemeriksaan calon tersangka;
Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka diawali dengan penyelidikan yang didasari sebelumnya adanya Laporan Polisi dugaan tindak pidana “Perbuatan cabul/Persetubuhan terhadap Anak” yang dilakukan oleh Pemohon. Kemudian dilakukan Interogasi terhadap JUDIKA PARHUSIP, korban YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, saksi SAHAT MARULITUA PASARIBU, saksi MANAHAN PASARIBU, serta Hasil Visum Et Repertum YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. DJASAMEN SARAGIH dengan Nomor : 14328 / VI / UPM / X / 2021 tertanggal 19 Oktober 2021. Bahwa kemudian hasil penyelidikan dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan, yang selanjutnya hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara pada tanggal 8 Juni 2022 diruang Sat Reskrim Polres Simalungun dengan kesimpulan bahwa apa yang dilaporkan oleh Pelapor JUDIKA PARHUSIP adalah dugaan peristiwa terjadinya perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak YULIANA VIPIYANTI PASARIBU yang dilakukan oleh JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) pada hari sabtu tanggal 16 oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib di rumah JUNEDI GULTOM di huta I Tangga batu Kec. Hatonduan Kab. Simalungun. Supaya penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahwa selanjutnya dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada Pelapor, korban dan Saksi-saksi. Bahwa hasil penyidikan dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 Juni 2022, dengan kesimpulan telah diperoleh 3 (tiga) alat bukti yaitu keterangan saksi, Ahli/surat dan petunjuk bahwa Pemohon diduga keras melakukan tindak pidana Perbuatan cabul/Persetubuhan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI. No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah Ditetapkan sebagai UU RI No. 17 tahun 2016 dengan saran supaya Pemohon ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan waktu limitatif berapa lama tindakan penyelidikan ke penyidikan, demikian sampai penetapan Pemohon sebagai tersangka dan penangkapan Pemohon namun dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka hingga Pemohon dilakukan penangkapan telah melalui proses hukum yang benar sebagaimana diuraikan tersebut diatas.
Bahwa dengan demikian alasan Pemohon yang menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah karena Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka, adalah keliru dan sesat serta cukup alasan bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dalil tersebut;
Penyelidikan, Penyidikan atas diri Pemohon tidak sak karena tidak pernah ada Surat Perintah Penyelidikan kepada Pemohon;
Bahwa terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, Termohon terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara kemudian menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dan tidak ada kewajiban hukum bagi Termohon untuk menyerahkan Surat Perintah Penyelidikan kepada Pemohon, oleh karenanya dalil-dalil Pemohon patut ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa Pemohon sejak dari lahir memiliki keterbatasan fisik yakni Bisu (tuna wicara) dan Tuli (tuna runggu) serta Pemohon merupakan kaum penandang Disabilitas. Akan tetapi dalam proses penyidikan yang dilakukan Termohon dalam acara pemeriksaan dan memintai keterangan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemohon, Termohon tidak memberikan bantuan hukum berupa Juru Bahasa pada Pemohon;
Maka dengan tidak adanya bantuan hukum berupa Juru Bahasa yang diberikan oleh Termohon. Bahasa dan pertanyaan-pertanyaan yang Termohon sampaikan dan pertanyakan pada diri Pemohon, sepenuhnya Pemohon tidak dapat mengerti akan bahasa dan pertanyaan-pertanyaan Termohon dan Pemohon juga tidak dapat mendengar suara dari Termohon;
Bahwa terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan mengajukan pertanyaan secara tertulis yang oleh Pemohon menjawab secara tertulis, kemudian pertanyaan dan jawaban di buat kedalam Berita Acara Pemeriksaan, yang selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan tersebut di baca oleh Pemohon. Setelah dibaca oleh Pemohon membenarkan dan membubuhi tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut. (vide pasal 178 ayat (2) KUHAP yang isinya : “Jika Terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua Sidang menyampaikan semua pertanyaannya atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada Terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan);
Selanjutnya Termohon pada tanggal 3 Agustus 2022 kembali memeriksa Pemohon dengan menghadirkan Juru bahasa dari Sekolah Dasar Luar Biasa N 097707 Perumnas Batu VI;
Bahwa Pemohon adalah anak berkebutuhan khusus jenis ketunaan (TUNA RUNGGU) yang dapat menerangkan dengan menulis dan membaca (surat keterangan SDLB N 097707 Perumnas Batu VI Nomor : 421.1 / 061 / SDLB-097707 / VIII / 022 tanggal 04 Agustus 2022);
Bahwa Berdasarkan Fakta-fakta tersebut diatas, tindakan Termohon telah memenuhi hak-hak dari pada Pemohon berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Penetapan Pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan azas kepastian hukum;
Bahwa terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Pemohon telah didasarkan minimal dua alat bukti, dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu mendapat rekomendasi gelar perkara maka penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Pemohon telah sesuai ketentuan perundang-undangan ic., KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri sehingga memenuhi asas kepastian hukum;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis tersebut diatas maka patut dan beralasan dalil Pemohon untuk ditolak atau tidak dapat diterima;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan:
Bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon (ic.JUNEDI GULTOM) yang diduga melakukan tindak pidana “Perbuatan cabul/Persetubuhan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI. No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah Ditetapkan sebagai UU RI No. 17 tahun 2016, telah didasarkan pada lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi rumusan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum;
Bahwa tindakan Termohon yang melakukan penangkapan terhadap Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) adalah sah karena telah didukung oleh 2 alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, surat/Ahli dan petunjuk, sehingga sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 maka penangkapan Pemohon telah memenuhi rumusan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), dan ayat (3) KUHAP sehingga penangkapan Pemohon sah menurut hukum;
Bahwa tindakan Termohon yang melakukan penahanan terhadap Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) adalah sah karena telah didukung oleh 4 (empat)alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat/Ahli, keterangan Tersangka JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon) dan Petunjuk, sehingga telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHAP;
Bahwa Penyidikan perkara Pemohon (ic. JUNEDI GULTOM) yang diduga melakukan tindak pidana “Perbuatan cabul/Persetubuhan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI. No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah Ditetapkan sebagai UU RI No. 17 tahun 2016 yang dipersangkakan kepada Pemohon telah sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dilakukan Gelar Perkara;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis yang diuraikan tersebut diatas maka Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil dari Pemohon dan mohon kiranya Yang Mulia:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas jawaban Termohon tersebut diatas, Pemohon telah mengajukan Replik tertanggal 25 Agustus 2022, demikian pula atas Replik Pemohon, Termohon telah mengajukan Duplik secara tertulis pada tanggal 25 Agustus 2022, yang pada pokoknya adalah merupakan penegasan dalil-dalil para pihak yang bersangkutan, sesuai yang terlampir dalam berkas perkara dan untuk mempersingkat uraian Putusan ini tidak akan diuraikan lagi cukup dengan menghunjuk Berita Acara Persidangan ini yang merupakan suatu kesatuan dengan Putusan ini dan dianggap telah dimuat dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat-alat-bukti surat sebagai berikut:
Fotocopy Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/49/VI/2022/Reskrim tertanggal 18 Juni 2022 atas nama JUNEDI GULTOM, yang diberi tanda ………............. P-1;
Fotocopy Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor T-68/L.2.24/Eoh.1/06/2022, tertanggal 29 Juni 2022 atas nama JUNEDI GULTOM, yang diberi tanda ………..…...……................................................……...... P-2;
Print Out Foto Surat Penangkapan atas nama JUNEDI GULTOM, yang diberi tanda P-3;
Print Out Screnshoot Percakapan Whatsapp antara Termohon dengan Kuasa Hukum Pemohon, yang diberi tanda ................................................................ P-4;
Fotocopy Surat Kuasa Khusus No. 010/SKK-PID/RKT-P/VII/2022, tertanggal 14 Juli 2022,yang diberi tanda .................................................................................. P-5;
Menimbang, bahwa foto copy bukti surat bertanda P-1, P-2, P-3, P-4 dan P-5 telah diberi materai secukupnya, dimana bukti surat bertanda P-1, P-2 dan P-3 telah disesuaikan dengan aslinya dalam keadaan cocok akan tetapi bukti surat bertanda P-4 dan P-5 merupakan print out dimana aslinya tidak dapat ditunjukkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, pihak Pemohon juga telah menghadapkan 2(dua) orang Saksi, dibawah sumpah/janji sesuai dengan agamanya telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi 1. Milam Siallagan, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi adalah tetangga dari Pemohon;
Bahwa Saksi menerangkan Pemohon berada dalam Tahanan Kepolisian Resort Simalungun sampai dengan hari ini;
Bahwa pada hari Jum’at, pada tanggal dan bulannya lupa, Tahun 2022, sekitar sore hari, ketika Saksi sedang berada di rumah kemudian keluar dari rumah dan melihat banyak orang berkumpul dan mendengar Pemohon telah ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi;
Bahwa Pemohon sepengetahuan Saksi adalah penyandang disabilitas dimana tidak dapat mendengar dan berbicara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Pemohon dibawa;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat berkas atau surat yang berhubungan dengan Pemohon atas dibawanya Pemohon tersebut;
Bahwa Saksi mengenal orang dalam foto yang diajukan bukti oleh Termohon yaitu bukti T-39 bernama Lamhot;
Saksi 2. Hotma Ida Gultom, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi adalah Tetangga dari Pemohon;
Bahwa Saksi menerangkan Pemohon berada dalam Tahanan Kepolisian Resort Simalungun sampai dengan hari ini;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon adalah penyandang disabilitas yang tidak bisa mendengar dan berbicara;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon telah dibawa ke Kantor Polisi dari Tetangga Saksi pada suatu pagi hari;
Bahwa Saksi diberitahu tetangga Saksi tersebut, Pemohon dibawa ke Kantor Polisi karena pengaduan dari Pasaribu;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti perbuatan apa yang dilakukan Pemohon sehingga dibawa ke Kantor Polisi;
Bahwa Saksi, tidak pernah melihat berkas atau surat yang berhubungan dengan Pemohon dibawa ke Kantor Polisi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil bantahan dalam Jawabannya, Termohon telah mengajukan alat-alat bukti berupa bukti surat-surat, sebagai berikut:
Fotocopy Surat Laporan Polisi Nomor LP/616/X/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN, tanggal 18 Oktober 2021, diberi tanda ....……………………………............. T-1 ;
Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik / 425 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021, diberi tanda ............……………………………………....... T-2 ;
Fotocopy Surat Perintah Tugas nomor : SPRIN/ 787 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021, diberi tanda ..........………………………………………........ T-3 ;
Fotocopy Berita Acara Interogasi an. JUDIKA PARHUSIP, diberi tanda .......... T-4 ;
Fotocopy Berita Acara Interogasi an. YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, diberi tanda T-5 ;
Fotocopy Berita Acara Interogasi an. SAHAT MARULI TUA PASARIBU, diberi tanda T-6 ;
Fotocopy Berita Acara Interogasi an. MANAHAN PASARIBU, diberi tanda …… T-7 ;
Fotocopy Laporan hasil pelaksanaan Penyelidikan, diberi tanda ................... T-8 ;
Fotocopy Notulen Gelar Perkara, tanggal 8 Juni 2022, diberi tanda ................... T-9 ;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/457/VI/2022/Reskrim, tanggal 08 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Dik/457.A/V/2022/Reskrim, tanggal 17 Juni 2022, diberi tanda ................…………………………………………... T-10 ;
Fotocopy Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan nomor : B / 76 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 21 Juni 2022, diberi tanda ................……………………………….. T-11 ;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi an. JUDIKA PARHUSIP, diberi tanda T-12 ;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi an. YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, diberi tanda ................………………………………………………………………….. T-13 ;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi an. SAHAT MARULI TUA PASARIBU, diberi tanda ...............…………………………………………………………………... T-14 ;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi an. MANAHAN PASARIBU, diberi tanda T-15 ;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi an. LAMHOT SIRAIT, diberi tanda … T-16 ;
Fotocopy Surat Permintaan Visum et Repertum Cabul No.Pol.: B/72/X/2021/Simal, tanggal 19 Oktober 2021, diberi tanda ................…………………………………….. T-17 ;
Fotocopy Hasil Visum Et Repertum Nomor 14328/VI/UPM/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021, diberi tanda ................…………………………………………………………... T-18 ;
Fotocopy Akta Kelahiran Nomor 477.1/7645/Dis-1/2011, an. YULIANA VIPIYANTI PASARIBU, diberi tanda ................…………………………………………... T-19 ;
Kartu Keluarga Nomor 1208122804080798 an. Kepala keluarga SAHAT MARULITUA PASARIBU, diberi tanda .......…………………………………………............ T-20 ;
Fotocopy Surat Permintaan Pendampingan terhadap anak korban an. YULIANA VIPIYANTI PASARIBU Nomor B/57/V/2022/Reskrim, tanggal 10 Mei 2022, diberi tanda …. T-21 ;
Fotocopy Surat Laporan hasil penelitian Sosial Korban Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur terhadap YULIANA VIPIYANTI PASARIBU dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, diberi tanda ................... T-22 ;
Fotocopy Surat Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/87/VII/2022/Reskrim, tanggal 15 Juli 2022 dan Berita Acara Penyitaan, diberi tanda ..............………………..... T-23 ;
Fotocopy Surat Permohonan Persetujuan Penyitaan barang bukti Nomor B/87.A/VII/2022/Reskrim, dan Penetapan Penyitaan Nomor 253/Pen.Pid/2022/PN Sim, diberi tanda ..............………………………………………………………..... T-24 ;
Fotocopy Notulen gelar perkara tanggal 13 Juni 2022, diberi tanda ................ T-25 ;
Fotocopy Surat Penetapan Nomor SP.Status/176A/VI/2022/Reskrim tentang Peralihan Status Terlapor menjadi Tersangka an. JUNEDI GULTOM, diberi tanda .......… T-26 ;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/56/VI/2022/Reskrim, tanggal 16 Juni 2022 dan fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/102/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022 dan BA Penangkapan an. tersangka JUNEDI GULTOM, diberi tanda T-27 ;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka an. JUNEDI GULTOM (ic. Pemohon), diberi tanda ................………………………………………………………….. T-28 ;
Fotocopy Pertanyaan Penyidik secara tertulis yang diajukan kepada Pemohon dan jawaban tertulis oleh Pemohon, diberi tanda ...............………………………………….. T-29 ;
Fotocopy Surat Permohonan mendampingi Tersangka an. JUNEDI GULTOM kepada Penasehat Hukum HERMAN RUMAHORBO, S.H., Nomor B/49.F/VI/2022/Reskrim, tanggal 17 Juni 2022, diberi tanda ................... T-30 ;
Fotocopy Surat Kuasa Khusus No. 010/SKK-PID/RKT-P/VII/2022, tanggal 14 Juli 2022 JUNEDI GULTOM kepada FREDERIQ HERLAMBANG RANGKUTI,S.H, diberi tanda T-31 ;
Fotocopy Surat Surat mendampingi selama Pemeriksaan kepada Kepala SDLB N 097707 Perumas Batu VI Nomor B/1048/VII/2022/Reskrim, tanggal 29 Juli 2022, diberi tanda T-32 ;
Fotocopy SSurat Keterangan dari Dinas Pendidikan SDLB N 097707 Perumnas Batu VI Nomor 421.2/061/SDLB-097707/VIII/2022, tanggal 4 Agustus 2022, yang menerangkan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional bahwa yang bersangkutan adalah benar Anak berkebutuhan khusus dengan jenis ketunaan (Tuna Rungu), namun pada saat dilakukan pendampingan pemeriksaan JUNEDI GULTOM dapat menerangkan dengan menulis dan membaca, diberi tanda ...............………... T-33 ;
Fotocopy Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/49/VI/2022/Reskrim, tanggal 18 Juni 2022 dan Berita Acara Penahanan tersangka an. JUNEDI GULTOM, diberi tanda T-34 ;
Fotocopy Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan an. JUNEDI GULTOM kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor B/49.A/VI/2022/Reskrim, tanggal 21 Juni 2022 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor T-68/L.2.24/Eoh.1/06/2022 an. JUNEDI GULTOM, diberi tanda ................………………………………………………. T-35 ;
Fotocopy Surat Nomor B/58/VI/2022/Reskrim, tanggal 20 Juli 2022, perihal pengiriman Berkas Perkara atas nama tersangka JUNEDI GULTOM, diberi tanda ............. T-36 ;
Fotocopy Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan an. JUNEDI GULTOM kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun nomor : B / 49.A / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 21 Juni 2022 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-68 / L.2.24 / Eoh.1 / 06 / 2022 an. JUNEDI GULTOM, diberi tanda ................………………………………………………. T-37 ;
Fotocopy Surat Surat Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor B–1504/L.2.24/Eoh.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama JUNEDI GULTOM yang disangka melanggar pertama pasal 81 ayat (1) dan kedua Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah lengkap, diberi tanda ................…………………………………………………………... T-38 ;
Cetak foto Dokumentasi Penyerahan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan JUNEDI GULTOM kepada LAMHOT SIRAIT (GAMOT) dan fotocopy Ekspedisi tanda terima Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/102/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/49/VI/2022/Reskrim, tanggal 18 Juni 2022 atas nama JUNEDI GULTOM kepada LAMHOT SIRAIT (GAMOT), diberi tanda ................ T-39 ;
Menimbang, bahwa foto copy bukti surat bertanda T-1 sampai dengan T-39 telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah pula disesuaikan dengan aslinya dimana bukti surat tersebut dalam keadaan cocok dan sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa Termohon tidak mengajukan Saksi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pihak menerangkan telah cukup dengan pembuktiannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dengan jelas diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini, turut dipertimbangkan dalam uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulan masing-masing tanggal 26 Agustus 2022 yang pada pokoknya merupakan penegasan dari dalil-dalil mereka serta menerangkan tetap pada dalil-dalil mereka sebelumnya dan kemudian menyatakan mohon segera putusan;
Tentang Hukumnya
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagai mana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa setelah Hakim yang memeriksa perkara ini mencermati Permohonan dari Pemohon, maka yang dimohonkan pemohon pada pokoknya adalah:
Tentang Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka;
Tentang Penyelidikan, Penyidikan atas diri Pemohon tidak sah;
Tentang Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempetimbangkan dalil yang dimohonkan Pemohon, maka terlebih dahulu mempertimbangkan tentang persidangan Praperadilan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Praperadilan sesuai dengan Pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 KUHAP adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah diperluas lingkup Praperadilan yaitu tentang keabsahan penetapan Tersangka;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 KUHAP permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka atau keluarganya atau kuasa hukumnya yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;
Menimbang, bahwa setelah mencermati permohonan Pemohon, yang mengajukan permohonan adalah kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan menguraikan alasannya, sehingga Hakim berpendapat permohonan praperadilan telah dimohonkan telah sesuai dengan Pasal 79 KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-urain tersebut diatas, maka Hakim berpendapat lingkup yang dipraperadilkan dan Pemohon yang mengajukan permohonan sebagaimana disebutkan diatas telah sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah hal yang dimohonkan Pemohon sebagai berikut:
Tentang Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka;
Menimbang, bahwa dalil dari Pemohon menyatakan Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka adalah karena Pemohon diperiksa setelah dilakukan penangkapan tanggal 17 Juni 2022, dimana seharusnya harus ada khorelasi bukti permulaan yang cukup atau syarat minimal dua alat bukti yang cukup dengan pemeriksaan Calon Tersangka, sebagaimana dalam bukti surat Pemohon bertanda P-1 s/d P-5 dan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon dalam persidangan serta dalam Kesimpulan Pemohon disebut ada 2(dua) Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan Termohon (Vide bukti surat P-4);
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Hakim berpendapat dalil dari Pemohon adalah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan seharusnya Pemohon haruslah diperiksa dulu sebagai Calon Tersangka untuk dapat ditetapkan atau diperiksa sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa atas dalil tersebut Hakim berpendapat Calon Tersangka tidak ada dikenal dalam perundang-undangan dan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka cukup adanya dua alat bukti minimal sebagai bukti permulaan sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta bukti surat P-4 yang diajukan Pemohon dalam perkara aquo merupakan screenshoot dari whatsaap sehingga Hakim berpendapat yang menjadi Surat Perintah Penangkapan Termohon adalah sebagaimana dalam bukti surat Termohon bertanda T-27;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan bukti surat sebagaimana diuraikan sebelumnya, atas bukti surat mana setelah Hakim mencermati bukti surat bertanda T-1 s/d T-10 serta bukti surat bertanda T-17 dan T-18, diperbuat Termohon sebelum tanggal 17 Juni 2022;
Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti surat tersebut Hakim berpendapat telah memenuhi syarat minimal dua bukti permulaan untuk dapat ditetapkannya seseorang sebagai Tersangka yaitu keterangan dari saksi-saksi sebagaimana dalam bukti surat Termohon bertanda T-4 s/d T-7 ditambah dengan bukti surat bertanda T-17 dan T-18 yaitu visum et repertum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Hakim berpendapat penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah sehingga dalil dari Pemohon haruslah ditolak;
Tentang Penyelidikan, Penyidikan atas diri Pemohon tidak sah
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil dari Pemohon adalah tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon dan pemeriksaan Pemohon sebagai penyandang disabilitas yaitu Bisu dan Tuli sejak lahir, Termohon tidak memberikan bantuan hukum berupa juru bahasa;
Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan Pemohon dipersidangan, tidak ditemukan bukti yang menguatkan dalil Pemohon tersebut;
Menimbang, bahwa atas dalil Pemohon tersebut, Termohon telah membantah dengan menyatakan sebelum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan atas Laporan dari Judika Parhusip pada tanggal 21 Oktober 2021 serta telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon dengan cara mengajukan pertanyaan dan jawaban secara tertulis;
Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti-bukti surat yang diajukan oleh Termohon, Hakim berpendapat telah bersesuaian yaitu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon adalah setelah laporan dan pemeriksaan saksi-saksi atas suatu perbuatan pidana yang diduga dilakukan Pemohon serta atas pemeriksaan Pemohon sebagai kaum disabilitas telah dilakukan secara tertulis dimana Pemohon mempunyai kemampuan untuk itu yang dikuatkan dengan Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Pemohon yang ditandatangani dengan terang dan jelas oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Hakim berpendapat penyelidikan, penyidikan atas diri Pemohon adalah sah sehingga dalil dari Pemohon haruslah ditolak;
Tentang Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil Pemohon adalah karena penetapan Pemohon sebagai Tersangka hanya secepat kilat (prematur) yang hanya berdasarkan visum et repertum, dimana hasil visum tersebut tidak pernah diperlihatkan dan dijelaskan pada Pemohon, serta tidak adanya gelar perkara, bukti pendukung lainnya diantaranya saksi-saksi lain baik ahli maupun lainnya;
Menimbang, bahwa batas waktu penentuan penetapan seseorang sebagai Tersangka tidak ditemukan dalam perundang-undangan dan merupakan kewenangn dari penyidik serta terhadap sahnya penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebelumnya telah dipertimbangkan dalam uraian Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan oleh karena putusan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, maka Hakim berpendapat penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah;
Menimbag, bahwa karena penetapan Tersangka adalah sah, maka Hakim berpendapat penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa setelah mencermati Permohonan Pemohon pada amar kedua yang menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon, tidak ditemukan uraian dalil secara jelas dalam permohonan pemohon, sehingga Hakim berpendapat yang menjadi dalil Pemohon adalah dalil-dalil sebagaimana telah diuraian sebelumnya;
Menimbang, bahwa karena semua dalil Pemohon telah ditolak, maka permohonan Pemohon sebagaimana dalam amar kedua tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa setelah mencermati Replik dari Pemohon, dalam amar ada penambahan dari amar permohonan semula, dan setelah Hakim mencermati Replik tersebut merupakan penegasan kembali atas permohonan Pemohon semula dan oleh karena semua dalil dari Pemohon telah ditolak, maka Hakim berpendapat permohonan pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat selain selebihnya yang tidak dipertimbangkan dalam perkara ini, Hakim berpendapat haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 oleh Golom Silitonga, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Heriwaty Sembiring, S.E., S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim Tersebut,
d.t.o d.t.o
Heriwaty Sembiring, S.E., S.H. Golom Silitonga, S.H., M.H.