180/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 180/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ZAINAL EFENDI,SH MH Terdakwa: IMRON BIN KARNADI Alm
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IMRON Bin KARNADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merusak Ekosistem Mangrove untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan karakterikstik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - ± 2 (dua) liter BBM jenis Pertalite yang dimuat dalam 1 (satu) buah jerigen warna putih berkapasitas 5 (lima) liter - ± 1 (satu) liter oli campur yang dimuat dalam kemasan botol plastik berwarna oranye; - ± 600 (enam ratus) ml oli bekas yang dimuat dalam kemasan air mineral merek Aqua; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Chainsaw merek Falcon EVO-580 M berwarna Oranye; Dirampas Untuk Negara; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Lurah Kandang Nomor: 593.2/91/05.1001/Pem, tanggal 19 Desember 2006 atas nama pemilik lahan sdr. MURSALIN yang ditandatangani oleh sdr. SATROMAN selaku Lurah Kandang dan diketahui oleh Camat Kampung Melayu pada tanggal 20 Desember 2016 atas nama Dra, ZULIYANTI; - 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan sdr. MURSALIN, tanggal 18 Desember 2006; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Jual Beli Tanah antara sdr. MURSALIN dengan sdr. NOBON SUGARA, tanggal 30 Desember 2006; - 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Jual Beli antara sdr. NOBON SUGARA dan sdr. MURSALIN, tanggal 30 Desember 2006; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (Asli) Nomor: STPL/496-C/III/2017/SPK/RES BKL, tanggal 19 Februari 2017 atas nama Pelapor sdr. JUNAIDI Als JINGGO; - 2 (dua) lembar Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (Asli) antara sdr. MURSALIN kepada sdr. NOBON SUGARA Nomor: tanggal 15 Maret 2017 yang ditandatangani oleh saksi atas nama SUKMAN selaku Lurah Kandang dan sdr. KUSNADI AFRIZAL SE., selaku Kasi Pemerintahan dan Tibun Kelurahan Kandang serta ditandatangani oleh sdr. Dra. ROSMINIARTI selaku Camat Kampung Melayu dan terdaftar dengan Nomor: 593.2/92/05.1001/Pem, tanggal 27 Maret 2017; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bertanggung jawab segala bentuk resiko dan atau akibat hukum (Asli) atas nama NOBON SUGARA atas tanah yang dibeli dari sdr. MURSALIN, tanggal 15 Maret 2017; - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah (Asli) antara sdr. NOBON SUGARA dengan sdr. IMRON sebagai pihak Pembeli sdr. NOBON SUGARA selaku Penjual, sdr. EDI, sdr. AGUS dan sdr. MUHARDI selaku saksi serta diketahui oleh sdr. MUSTARI selaku Lurah Kandang; - 2 (dua) lembar Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (Asli) dari sdr. NOBON SUGARA dan kepada sdr. IMRON, tanggal 03 Mei 2017 yang ditandatangani oleh sdri. Dra. ROSMINIARTI selaku Camat Kampung Melayu dan terdaftar dengan Nomor: 593.2/96/05.1001/Pem, tanggal 04 Mei 2017; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Lurah Kandang Nomor: 593.2/92/05.1001/Pem, tanggal 19 Desember 2006 atas nama pemilik lahan sdr. MUHARDIN yang ditandatangani oleh Sdr. SATROMAN selaku Lurah Kandang dan diketahui oleh Camat Kampung Melayu pada Tanggal 20 Desember 2016 atas nama Dra. ZULIYANTI; - 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan sdr. MUHARDIN tanggal 18 Desember 2006; - 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Jual Beli antara sdr. NOBON SUGARA dan sdr. MUHARDI, tanggal 30 Desember 2006; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Nomor: STPL/496-C/III/2017/SPK/RES BKL, tanggaal 19 Februari 2017 atas nama pelapor sdr. JUNAIDI Als JINGGO; - 2 (dua) lembar Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (Asli) antara sdr. MUHARDIN kepada sdr. NOBON SUGARA, tanggal 15 Maret 2017 yang ditandatangani oleh saksi atas nama SUKMAN selaku Lurah Kandang dan sdr. KUSNADI AFRIZAL, SE., selaku Kasi Pemerintahan dan Tibun Kelurahan Kandang serta ditandatangani oleh sdri. Dra ROSMINIARTI selaku Camat Kampung Melayu dan terdaftar dengan Nomor: 593.2/94/05.1001/Pem, tanggal 27 Maret 2017; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bertanggung jawab segala bentuk resiko dan atau akibat hukum (Asli) atas nama NOBON SUGARA atas tanah yang diperoleh dari sdr. MUHARDIN, tanggal 15 Maret 2017; - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah (Asli) antara sdr. NOBON SUGARA dengan sdr. IMRON tanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani sdr. IMRON sebagai pihak Pembeli, sdr. NOBON SUGARA selaku Penjual, sdr. EDI, sdr. AGUS dan sdr. MUHARDIN selaku saksi serta diketahui oleh sdr. MUSTARI selaku Lurah Kandang; - 2 (dua) lembar Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (Asli) dari sdr. NOBON SUGARA dan kepada sdr. IMRON tanggal 03 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi atas nama SUKMAN selaku Lurah Kandang dan sdr. KUSNADI AFRIZAL, SE., selaku Kasi Pemerintahan dan Tibun Kelurahan Kandang serta ditandatangani oleh sdri. Dra. ROSMINIARTI selaku Camat Kampong Melayu dan terdaftar dengan Nomor: 593.2/95/05.1001/Pem, tanggal 04 Mei 2017; - 2 (dua) lembar Pernyataan bertanggung jawab segala bentuk resiko dan atau akibat hukum (Asli) atas nama IMRON atas tanah yang diperoleh dari sdr. NOBON SUGARA, tanggal 03 Mei 2017; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) batang pohon Pedada (sonneratia casiolaris) sepanjang ± 1 (satu) meter; - 1 (satu) lembar peta lokasi tempat kejadian perkara (TKP) perambahan di TWA Pantai Panjang Pulau Baai; Dikembalikan kepada BKSDA Provinsi Bengkulu; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : AGUNG PRAMANDA Bin ILHAM AYUB
Tempat Lahir : Curup
Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 12 Mei 2002
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Cokro Rt.03 Rw.01 Kelurahan Talang Rombo Baru Kecamatan Curup Tengah Rejang Kabupaten Rekang Lebong
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Dagang Sayur
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 26 Maret 2023 dan dilakukan penahanan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, terhitung sejak 27 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 April 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 16 April 2023 sampai dengan tanggal 25 Mei 2023;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 5 Juli 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, terhitung sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 3 September 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, terhitung sejak tanggal 4 September 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama JONI BASTIAN, S.H., dan EFANDRI, S.H., adalah Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum JONI BASTIAN & REKAN yang beralamat di Perum Graha Mas Blok G 5 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah Register Nomor 303/SK/I/2023/PN Bgl tertanggal 13 Juni 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 25 Juli 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 25 Juli 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 8 Agustus 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agung Pramanda Bin Ilham Ayub bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
3. Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram;
(dirampas untuk dimusnahkan);
1 (satu) unit hp Oppo beserta Simcard : 083102412295;
(Dirampas untuk negara);
1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna Orange Nopol BD 1958 KC;
(dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Ilham Ayub Bin Ayub);
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis tanggal 15 Agustus 2023 yang pada pokoknya, menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Agung Pramanda Bin Ilham Ayub, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatkan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan formulasi Surat Dakwaan Alternatif, sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa Agung Pramanda Bin Ilham Ayub, pada Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 15.54 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat dipinggir jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Kec.Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut karena Terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negeri Curup yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi Kak HIM (DPO) dengan maksud hendak membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa dengan mengendarai mobil Calya warna orange BD 1958 KC mendatangi rumah kak HIM di Kampung Jeruk Kec. Binduriang lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian kak HIM menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut lalu digunakan oleh terdakwa dirumah kak HIM selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya mengendarai mobil Calya warna orange BD 1958 KC dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibawah jok supir mobil yang terdakwa kemudikan;
Bahwa anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang telah mendapatkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Kecamatan Sindang Kelingi Kab. Rejang Lebong selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 16.30 melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil calya warna orange sedang melintas dari arah Kecamatan Padang Ulak Tanding lalu meminta bantuan Polsek Sindang Kelingi untuk melakukan penghadangan dan sekira pukul 16.54 Wib mobil terdakwa melintas di depan Polsek Sindang Kelingi lalu dihentikan dan dilakukan penggeledahan didalam mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibawah jok supir mobil calya warna orange BD 1958 KC yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61 / 60714.00 / 2023, tanggal 28 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Rahmat Doni, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Bengkulu, bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, setelah dilakukan penimbangan didapat hasil berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram, Uji LAB / BPOM di seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dan sisa 1,28 (satu koma dua delapan) untuk persidangan;
Berdasarkan Sertifikat / Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu Nomor : 23.089.11.16.05.0115, tanggal 30 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa : Berbentuk Kristal berwarna putih bening berbau normal adalah positif mengandung (+) Metamfetamin dan tercantum pada nomor urut 61 dalam Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa perbuatan terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum, membeli Narkotika Golongan I”, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Agung Pramanda Bin Ilham Ayub, pada Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 15.54 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat dipinggir jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Kec. Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut karena Terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negeri Curup yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah ditangkap oleh anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat mobil calya warna orange yang dikemudikan terdakwa sedang melintas dari arah Kecamatan Padang Ulak Tanding menuju Curup tepatnya saat mobil terdakwa melintas di depan Polsek Sindang Kelingi kemudian dihentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan dilakukan penggeledahan didalam mobil yang dikemudikan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibawah jok supir mobil calya warna orange BD 1958 KC yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61 / 60714.00 / 2023, tanggal 28 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Rahmat Doni, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Bengkulu, bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, setelah dilakukan penimbangan didapat hasil berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram, Uji LAB / BPOM di seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dan sisa 1,28 (satu koma dua delapan) untuk persidangan;
Bahwa berdasarkan Sertifikat / Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu Nomor : 23.089.11.16.05.0115, tanggal 30 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa : Berbentuk Kristal berwarna putih bening berbau normal adalah positif mengandung (+) Metamfetamin dan tercantum pada nomor urut 61 dalam Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa perbuatan terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan eksepsi/keberatan dan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 11 Juli 2023, yang amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Nomor: Pdm-66/Bkulu/05/2023, tanggal 25 Mei 2023;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Bgl dengan pemeriksaan pokok perkara;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan beberapa orang saksi dan keterangan mereka telah di dengar dibawah sumpah yaitu:
Saksi: Dasto Kristianto Bin Suripto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya di BAP;
Bahwa saksi adalah Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 16.30 Wib bertempat di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi bersama rekan dari Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu yaitu saksi Kiki Okto Prastio, saksi Reno Dian Saputro beserta Tim Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu lainnya karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui di seputaran Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh saksi bersama para Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada hari penangkapan Terdakwa tersebut mulai sekira jam 15.00 Wib akhirnya kami mencurigai salah satu mobil merk Calya warna orange Nopol BD-1958-KC yang dibawa oleh Terdakwa melintas di Kecamatan Padang Ulak Tanding lalu kami meminta bantuan dari Polsek Sindang Kelingi untuk melakukan penghadangan;
Bahwa pada saat kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan dibawah jok supir mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC, lalu diamankan juga Handphone merk Oppo warna Rose Gold milik Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa diakui Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dipergunakan sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. Him (DPO) dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan berat barang bukti di Pegadaian Bengkulu dan pemeriksaan pengujian barang bukti oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu, dengan hasil posiif (+) Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi: Kiki Okto Prastio Bin Nurman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya di BAP;
Bahwa saksi adalah Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 16.30 Wib bertempat di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi bersama rekan dari Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu yaitu saksi Dasto Kristianto, saksi Reno Dian Saputro beserta Tim Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu lainnya karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui di seputaran Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh saksi bersama para Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada hari penangkapan Terdakwa tersebut mulai sekira jam 15.00 Wib akhirnya kami mencurigai salah satu mobil merk Calya warna orange Nopol BD-1958-KC yang dibawa oleh Terdakwa melintas di Kecamatan Padang Ulak Tanding lalu kami meminta bantuan dari Polsek Sindang Kelingi untuk melakukan penghadangan;
Bahwa pada saat kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan dibawah jok supir mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC, lalu diamankan juga Handphone merk Oppo warna Rose Gold milik Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa diakui Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dipergunakan sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. Him (DPO) dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan berat barang bukti di Pegadaian Bengkulu dan pemeriksaan pengujian barang bukti oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu, dengan hasil posiif (+) Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi: Reno Dian Saputro Bin Mulyadi Fatmasuri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya di BAP;
Bahwa saksi adalah Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 16.30 Wib bertempat di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi bersama rekan dari Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu yaitu saksi Dasto Kristianto, saksi Kiki Okto Prastio, beserta Tim Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu lainnya karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui di seputaran Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh saksi bersama para Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada hari penangkapan Terdakwa tersebut mulai sekira jam 15.00 Wib akhirnya kami mencurigai salah satu mobil merk Calya warna orange Nopol BD-1958-KC yang dibawa oleh Terdakwa melintas di Kecamatan Padang Ulak Tanding lalu kami meminta bantuan dari Polsek Sindang Kelingi untuk melakukan penghadangan;
Bahwa pada saat kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan dibawah jok supir mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC, lalu diamankan juga Handphone merk Oppo warna Rose Gold milik Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa diakui Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dipergunakan sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. Him (DPO) dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan berat barang bukti di Pegadaian Bengkulu dan pemeriksaan pengujian barang bukti oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu, dengan hasil posiif (+) Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi: Ilham Ayub Bin Ayub (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, saksi adalah bapak kandung dari Terdakwa;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya di BAP;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 16.30 Wib bertempat di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, telah ditangkap oleh Tim Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Bahwa saksi mengakui awalnya tidak mengetahui jika Terdakwa yang sebagai anak kandungnya telah ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Bengkulu karena kepemilikan Narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi mengakui pada saat Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Bengkulu ditemukan adanya barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibawah jok supir mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC;
Bahwa saksi mengakui terhadap 1 (satu) unit mobil Calya warna orange Nopol BD-1948-KC yang telah diamankan oleh pihak kepolisian Polda Bengkulu dimana saat penangkapan atas Terdakwa sedang dipakai oleh Terdakwa adalah kendaraan milik saksi yang dibeli tahun 2018 secara cicilan selama 5 (lima) tahun melalui kredit Oto Finance, atas nama pemilik di STNK adalah nama saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Terdakwa telah meminjam mobil Calya miliknya tersebut untuk digunakan membeli Narkotika jenis sabu karena saksi hanya mengetahui jika mobil miliknya digunakan oleh Terdakwa untuk menjual sayuran;
Bahwa saksi mengetahui jika Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan yang ada di BAP Penyidik;
Bahwa Terdakwa mengakui pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 16.30 Wib bertempat di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, telah ditangkap oleh Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Bahwa Terdakwa mengakui pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan dibawah jok supir mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC, selain itu Handphone merk Oppo milik Terdakwa juga diamankan sebagai barang bukti sedangkan mobil Calya tersebut adalah milik orang tua kandung Terdakwa yang saat itu dipinjam oleh Terdakwa dengan alasan untuk menjual sayuran;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam melakukan perbuatannya dilakukan dengan cara yaitu berawal pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah sdr. Him (DPO) di Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dengan mengendarai mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC milik orang tuanya lalu sekira jam 14.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr. Him (DPO) lalu memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr. Him (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian Terdakwa ada mengambil sedikit Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan dan setelah itu sisa narkotikanya di simpan oleh Terdakwa dibawah jok supir mobil Calya yang Terdakwa kemudikan saat itu, namun pada saat Terdakwa melintas di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, kendaraan yang Terdakwa bawa diberhentikan oleh polisi lalu pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan akhirnya ditemukan sisa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang sebelumnya sudah dibeli namun saat itu di simpan oleh Terdakwa untuk digunakan lagi, akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan dilakukan proses sesuai hukum;
Bahwa Terdakwa mengakui sebelum ditangkap rencananya Terdakwa akan menjual sayuran ke Kota Jambi dan Narkotika jenis sabu yang dibelinya dari sdr. Him (DPO) akan dipergunakan/dikonsumsi untuk sendiri;
Bahwa Terdakwa mengakui pada saat meminjam mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC milik orang tuanya tersebut tidak memberitahukan jika akan dipergunakan untuk membeli narkotika melainkan untuk membawa sayur ke Kota Jambi untuk dijual;
Bahwa Terdakwa mengakui uang untuk membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. Him (DPO) adalah uang miliknya sendiri;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Bahwa Terdakwa mengakui atas kesalahannya, Terdakwa menyesal, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan mohon diberikan keringanan atas hukumannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu dibungkus plastik klip bening;
1 (satu) Unit HP Oppo beserta Simcard : 083102412295;
1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Calya warna Orange Nopol BD 1958 KC;
dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah membacakan bukti surat sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61 / 60714.00 / 2023, tanggal 28 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Rahmat Doni, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Bengkulu, bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, setelah dilakukan penimbangan didapat hasil berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram, Uji LAB / BPOM di seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dan sisa 1,28 (satu koma dua delapan) untuk persidangan;
Berdasarkan Sertifikat / Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu Nomor : 23.089.11.16.05.0115, tanggal 30 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa : Berbentuk Kristal berwarna putih bening berbau normal adalah positif mengandung (+) Metamfetamin dan tercantum pada Nomor Urut 61 dalam Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 16.30 Wib bertempat di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu yaitu saksi Dasto Kristianto, saksi Kiki Okto Prastio, saksi Reno Dian Saputro beserta Tim Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu lainnya karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui di seputaran Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh para Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada hari penangkapan Terdakwa tersebut mulai sekira jam 15.00 Wib akhirnya dicurigai salah satu mobil merk Calya warna orange Nopol BD-1958-KC yang dibawa oleh Terdakwa melintas di Kecamatan Padang Ulak Tanding lalu Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu meminta bantuan dari Polsek Sindang Kelingi untuk melakukan penghadangan;
Bahwa pada saat kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan dibawah jok supir mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC, lalu diamankan juga Handphone merk Oppo warna Rose Gold milik Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dipergunakan/dikonsumsi sendiri pada saat Terdakwa membawa sayuran ke Kota Jambi untuk menjual sayur;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan dengan cara yaitu berawal pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah sdr. Him (DPO) di Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dengan mengendarai mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC milik orang tuanya lalu sekira jam 14.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr. Him (DPO) lalu memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr. Him (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian Terdakwa ada mengambil sedikit Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan dan setelah itu sisa narkotikanya di simpan oleh Terdakwa dibawah jok supir mobil Calya yang Terdakwa kemudikan saat itu, namun pada saat Terdakwa melintas di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, kendaraan yang Terdakwa bawa diberhentikan oleh polisi lalu pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan akhirnya ditemukan sisa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang sebelumnya sudah dibeli namun saat itu di simpan oleh Terdakwa untuk digunakan lagi, akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan dilakukan proses sesuai hukum;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pada saat meminjam mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC milik orang tuanya tersebut tidak memberitahukan jika akan dipergunakan untuk membeli narkotika melainkan untuk membawa sayur ke Kota Jambi untuk dijual dan Terdakwa mengakui uang untuk membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. Him (DPO) adalah uang miliknya sendiri;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61 / 60714.00 / 2023, tanggal 28 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Rahmat Doni, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Bengkulu, bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, setelah dilakukan penimbangan didapat hasil berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram, Uji LAB / BPOM di seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dan sisa 1,28 (satu koma dua delapan) untuk persidangan;
Bahwa berdasarkan Sertifikat / Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu Nomor : 23.089.11.16.05.0115, tanggal 30 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa : Berbentuk Kristal berwarna putih bening berbau normal adalah positif mengandung (+) Metamfetamin dan tercantum pada Nomor Urut 61 dalam Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dan BAP Penyidik yang terbukti dalam persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan serta dianggap turut dipertimbangkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, maka haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah di dakwa melakukan tindak pidana yang di susun secara Alternatif yaitu sebagai berikut:
Kesatu : Melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan telah di susun secara alternatif, maka Hakim akan langsung memilih mempertimbangkan uraian unsur-unsur berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu uraian unsur dalam Dakwaan Alternatif Kedua yaitu sebagaimana di atur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsur essensialnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah setiap subjek hukum perorangan/pribadi (Natuurlijke Persoon) maupun badan hukum (Recht Persoon) sebagai pengemban atau pemegang hak dan kewajiban yang berada dalam keadaan sehat baik secara jasmani maupun rohani, dengan bukti permulaan yang cukup patut di duga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana adalah Terdakwa AGUNG PRAMANDA Bin ILHAM AYUB, setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan di persidangan terhadap identitas diri dari Terdakwa yang dimulai dengan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) KUHAP, maka subjek hukum yang dihadapkan oleh Penuntut Umum di persidangan telah sesuai dengan orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Hakim selama pemeriksaan di persidangan, Terdakwa AGUNG PRAMANDA Bin ILHAM AYUB dapat menjawab dengan jelas, terang, dan rinci baik mengenai identitasnya maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan dakwaan yang didakwakan kepadanya sehingga tidak terjadi eror in persona dan Terdakwa juga tidak termasuk dalam katagori subjek hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 44 KUHP sehingga Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur kesatu dari Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yaitu unsur ”setiap orang” dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsur ke dua;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jadi cukup salah satu dari unsur pasal tersebut saja yang dibuktikan dan jika telah terpenuhi dan terbukti secara hukum maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “unsur tanpa hak“ adalah tidak mempunyai kewenangan atau tidak memiliki izin sedangkan “unsur melawan hukum“ berarti bertentangan dengan hukum atau kepatutan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian melawan hukum menurut Prof.Mr.D.Simon dalam buku dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia karangan Drs.P.A.F. Lamintang, SH cetakan ketiga, penerbit PT. Citra Aditya Bakti bandung 1997 halaman 347 pada alenia ketiga “…. Mengartikan “wederrechtelijk” itu sebagai “in strija methet recht” atau “ bertentangan dengan hukum……”, sedangkan Prof. Pompe dalam buku yang sama halaman 350 alenia kedua mengatakan “…wederrechtelijk “ itu dapat diartikan sebaagi “instrjid met positief recht” atau “bertentangan dengan hukum positif”;
Menimbang, bahwa Prof. Van Hattum dalam buku yang sama halaman 351 alenia ketiga berpendapat, “…..bahwa pengertian perkataan “wederrechtelijk” itu haruslah dibatasi hanya sebagai “instrijd met het geschreven recht” atau “bertentangan dengan hukum yang tertulis”;
Menimbang, bahwa Van Hamel dan Hoge Raad dalam buku Hukum Pidana kumpulan kuliah bagian kesatu yang telah dikupas ke dalam bahasa Indonesia dari bahasa Belanda oleh Prof. Satochid Kartanegara, SH., penerbit Balai Lektur Mahasiswa halaman 350 memberikan perumusan ”wederrechtelijk” itu sebagai “tanpa hak atau wewenangnya (zonder eigen recht of zonder eigen bevogheid)”;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “melawan hukum” menurut teori hukum pidana yaitu sikap atau perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh seseorang dan bertentangan dengan norma, kepatutan dan atau hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa jika batasan (definisi) tentang “tindak pidana” tersebut kita hubungkan dengan sifat melawan hukum, maka tentunya titik berat diletakkan pada kepentingan masyarakat, sehingga dengan demikian maka “sifat melawan hukum” dalam hukum pidana adalah bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dalam perkara ini adalah bahwa Terdakwa tidak mempunyai alas hak terhadap narkotika tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Narkotika dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ayat (1) berbunyi “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”. Dan ayat (2) berbunyi “Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan”. Serta mengacu Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ayat (1) berbunyi “Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Ayat (2) berbunyi “Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan”. Ayat (3) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika itu adalah yang tergolong dalam Narkotika Golongan I, dimana sesuai dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dinyatakan bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang untuk penyaluran tersebut wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim melihat semangat/jiwa dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah membedakan antara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114, lebih berat hukumannya dari Pasal 115 berupa membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dan Pasal 115 adalah sama hukumannya dengan Pasal 112 yang berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta dalam Pasal 127 yang lebih ringan lagi yaitu menggunakan atau sebagai penyalahguna;
Menimbang, bahwa dengan membaca undang-undang tersebut Majelis Hakim dengan melihat bahaya narkotika dikaitkan dengan keempat pasal tersebut adalah orang yang aktif serta berperan sangat besar agar orang lain menggunakan yang diberi ancaman hukuman yang terberat karena orang tersebut-lah yang peranan utama merusak orang lain sedangkan pengguna adalah orang yang merugi karena uangnya habis, fisik dan mentalnya rusak;
Menimbang, bahwa sedangkan dalam Pasal 112 yaitu terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam hukuman yang lebih ringan dari Pasal 114, karena sifatnya masih pasif atau dengan perkataan lain belum aktif atau belum dapat dibuktikan apa yang akan dilakukannya atas narkotika tersebut;
Menimbang, bahwa dalam posisi pasif tersebut apakah narkotika tersebut untuk dijual atau untuk dipakai sendiri, sangatlah penting untuk diperhatikan untuk melihat sejauh mana niat atau tujuan dan maksud yang akan dicapai dari adanya narkotika jenis sabu tersebut sehingga dapat menentukan sejauh mana perbuatan penyalahgunaan narkotika tersebut terhadap pelaku yang diketahui telah menyalahgunakan narkotika dapat dibuktikan tingkat kesalahannya berdasarkan fakta hukum di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan jumlah berat dipandang turut menentukan karena apabila jumlah yang berat dalam posisi pasif yaitu memiliki atau menyimpan diyakini untuk diperdagangkan sedangkan apabila jumlahnya sangat sedikit adalah tidak sebanding antara hukuman dan jumlah keuntungan yang mungkin diperoleh dari penjualan tersebut walaupun hal tersebut tidak tertutup kemungkinannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian adalah bijaksana bila seseorang memiliki narkotika dalam jumlah yang sangat sedikit dan belum tidak terbukti akan diperdagangkan (percobaan memperdagangkan) haruslah di pandang sebagai orang yang memiliki narkotika tersebut adalah untuk digunakannya sendiri;
Menimbang, bahwa untuk menghukum seorang pengguna narkotika adalah wajar lebih ringan karena seorang pengguna narkotika tersebut adalah merupakan dari objek dari penjualan narkotika itu sendiri dan orang tersebut adalah orang yang menjadi rusak, merugi dan sekaligus sebagai korban penyalahgunaan narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 16.30 Wib bertempat di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu yaitu saksi Dasto Kristianto, saksi Kiki Okto Prastio, saksi Reno Dian Saputro beserta Tim Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu lainnya karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Menimbang, bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui di seputaran Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh para Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada hari penangkapan Terdakwa tersebut mulai sekira jam 15.00 Wib akhirnya dicurigai salah satu mobil merk Calya warna orange Nopol BD-1958-KC yang dibawa oleh Terdakwa melintas di Kecamatan Padang Ulak Tanding lalu Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu meminta bantuan dari Polsek Sindang Kelingi untuk melakukan penghadangan;
Menimbang, bahwa pada saat kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan dibawah jok supir mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC, lalu diamankan juga Handphone merk Oppo warna Rose Gold milik Terdakwa dan menurut pengakuan Terdakwa barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dipergunakan/dikonsumsi sendiri pada saat Terdakwa membawa sayuran ke Kota Jambi untuk menjual sayur;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan dengan cara yaitu berawal pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah sdr. Him (DPO) di Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dengan mengendarai mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC milik orang tuanya lalu sekira jam 14.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr. Him (DPO) lalu memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr. Him (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian Terdakwa ada mengambil sedikit Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan dan setelah itu sisa narkotikanya di simpan oleh Terdakwa dibawah jok supir mobil Calya yang Terdakwa kemudikan saat itu, namun pada saat Terdakwa melintas di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, kendaraan yang Terdakwa bawa diberhentikan oleh polisi lalu pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan akhirnya ditemukan sisa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang sebelumnya sudah dibeli namun saat itu di simpan oleh Terdakwa untuk digunakan lagi, akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan dilakukan proses sesuai hukum;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa pada saat meminjam mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC milik orang tuanya tersebut tidak memberitahukan jika akan dipergunakan untuk membeli narkotika melainkan untuk membawa sayur ke Kota Jambi untuk dijual dan Terdakwa mengakui uang untuk membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. Him (DPO) adalah uang miliknya sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Narkotika jenis sabu-sabu merupakan Narkotika Golongan I ?;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dinyatakan bahwa Narkotika digolongkan ke dalam beberapa golongan yaitu : a. Golongan I, b. Golongan II, c. Golongan III;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu bahwa Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa jika dalam ketentuan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah membedakan secara tegas pelanggaran perbuatan pidana terhadap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan Narkotika bukan tanaman, maka ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di sini hanya menyebut Narkotika Golongan I saja. Maka hal ini berarti pelanggaran perbuatan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berlaku untuk Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sekaligus pula Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dalam daftar Narkotika Golongan I dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dibungkus plastik klip bening;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61 / 60714.00 / 2023, tanggal 28 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Rahmat Doni, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Bengkulu, bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, setelah dilakukan penimbangan didapat hasil berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram, Uji LAB / BPOM di seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dan sisa 1,28 (satu koma dua delapan) untuk persidangan dan berdasarkan Sertifikat / Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu Nomor : 23.089.11.16.05.0115, tanggal 30 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa : Berbentuk Kristal berwarna putih bening berbau normal adalah positif mengandung (+) Metamfetamin dan tercantum pada Nomor Urut 61 dalam Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan tata cara perbuatan dari Terdakwa sebagaimana tersebut diuraikan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang secara sadar dalam melakukan perbuatannya untuk membeli dan menggunakan/konsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan sengaja telah menghubungi dan janjian untuk bertemu dengan sdr. Him (DPO) di Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dengan mengendarai mobil Calya warna orange Nopol BD-1958-KC milik orang tuanya dan setelah Terdakwa bertemu dengan sdr. Him (DPO) lalu memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr. Him (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening kepada Terdakwa kemudian Terdakwa ada mengambil sedikit Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan dan setelah itu sisa narkotikanya di simpan oleh Terdakwa dibawah jok supir mobil Calya yang Terdakwa kemudikan saat itu, namun pada saat Terdakwa melintas di depan Polsek Sindang Kelingi Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, kendaraan yang Terdakwa bawa diberhentikan oleh polisi lalu pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan akhirnya ditemukan sisa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang sebelumnya sudah dibeli namun saat itu di simpan oleh Terdakwa untuk digunakan lagi, akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan dilakukan proses sesuai hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap jika Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka atas perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo telah secara nyata dan tegas terlihat gambaran dari rangkaian perbuatan Terdakwa dimulai dari menghubungi si penjual Narkotika Golongan I jenis sabu yaitu sdr. Him (DPO) lalu membelinya dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu menggunakan sedikit narkotika tersebut dan akhirnya menyimpan sisa narkotika tersebut dibawah jok supir mobil Calya yang Terdakwa kemudikan saat itu yang rencananya Terdakwa akan pergi ke Kota Jambi untuk jualan sayuran;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh gambaran dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa tersebut secara nyata dan tegas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang penggunaan Narkotika Golongan I, dimana berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui Narkotika Golongan I jenis sabu yang telah dimiliki oleh Terdakwa tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau yang berwenang untuk itu. Dengan demikian siapa saja yang menyalahgunakan Narkotika dalam segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan, maka perbuatan tersebut dilarang atau dinyatakan tidak berhak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan melihat pola dan tata cara perbuatan Terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan secara sadar dan keinsyafan pasti yang memenuhi perbuatan dengan sengaja dimana Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman, dengan berat bersih berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 61 / 60714.00 / 2023, tanggal 28 Maret 2023, dengan berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram, Uji LAB / BPOM di seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dan sisa 1,28 (satu koma dua delapan) untuk persidangan, dengan demikian maka terhadap perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang penggunaan Narkotika Golongan I tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas dihubungkan dengan maksud dari unsur kedua dalam Dakwaan Alternatif Kedua maka dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum memenuhi unsur kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang di maksud dalam Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah dipertimbangkan diatas telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman”, oleh karena itu terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Kedua tersebut maka cukup beralasan secara hukum atas diri Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan oleh karenanya terhadap Terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan Penuntut Umum maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan lamanya Terdakwa di pidana sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum dan mengenai masalah pemidanaan, Majelis Hakim berpendapat penegakan hukum haruslah dilakukan secara tegas serta proposional dan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah dimaksudkan untuk pembalasan dendam atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi merupakan koreksi atas kesalahan yang di lakukan Terdakwa yang bersifat edukatif, preventif dan sekaligus bersifat represif yakni agar hal semacam itu tidak terulang lagi di kemudian hari, namun di sisi lain perlu juga dipertimbangkan kepentingan Terdakwa agar yang bersangkutan setelah kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupannya secara normal sebagai warga masyarakat yang baik dimana diharapkan Terdakwa masih dapat memperbaiki kehidupannya selepas menjalani hukumannya dengan lebih baik tanpa harus mengulangi lagi kesalahan yang sama;
Menimbang, bahwa maka lamanya Terdakwa di pidana menurut Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dan pantas dengan rasa keadilan masyarakat sebagaimana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa ada mengajukan Pembelaan secara tertulis maka terhadap segala hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua tersebut maka Pembelaan a quo akan dipertimbangkan sebagai alasan-alasan untuk memberikan keringanan hukuman atas kesalahan Terdakwa dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, sehingga terhadap diri Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu dibungkus plastik klip bening, maka berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang pada pokoknya mengisyatarkan barang bukti dirampas untuk Negara, akan tetapi melihat barang bukti A quo maka Majelis Hakim dalam menggambil keputusan hukum harus juga melihat dari segi kepatutan, kepastian hukum dan asas manfaat atau dikenal istilah dalam dunia peradilan bahwa Hakim bukanlah suatu corong undang-undang semata, maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan untuk memudahkan dalam hal eksekusi putusan oleh Penuntut Umum dan untuk menghindari penyalahgunaan kembali barang bukti oleh pihak lain dan berdasarkan fakta hukum di persidangan terbukti terkait dengan tindak pidana yang Terdakwa lakukan, oleh karenanya maka terhadap seluruh barang bukti tersebut patut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Oppo beserta Simcard : 083102412295, yang berdasarkan fakta hukum di persidangan terbukti barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang Terdakwa lakukan dan memiliki nilai ekonomis, oleh karenanya maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan patut dirampas untuk Negara, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Calya warna Orange Nopol BD 1958 KC, yang berdasarkan STNK nama pemiliknya adalah Ilham Ayub bin Ayub (Alm) yaitu orang tua dari Terdakwa sebagai pemilik kendaraan tersebut yang telah dipinjam oleh Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu, maka oleh karena barang bukti kendaraan tersebut adalah milik dari orang tua Terdakwa yang dibeli secara mencicil selama 5 (lima) tahun maka terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Calya warna Orange Nopol BD 1958 KC tersebut dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Ilham Ayub bin Ayub (Alm);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalah-gunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang berbahaya;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak fisik, mental dan masa depan generasi muda bangsa Indonesia dari adanya bahaya ketergantungan atas penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang berbahaya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah menjalani hukuman;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agung Pramanda Bin Ilham Ayub telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta membayar denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu dibungkus plastik klip bening;
Dimusnahkan;
1 (satu) Unit HP Oppo beserta Simcard : 083102412295;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Calya warna Orange Nopol BD 1958 KC;
Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Ilham Ayub bin Ayub (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 oleh kami, RR. Dewi Lestari Nuroso, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Lia Giftiyani, S.H., M.Hum., dan Riswan Supartawinata, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fahruliyan Harshoni, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Sri Rahmi Gustiani, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Lia Giftiyani, S.H., M.Hum. RR. Dewi Lestari Nuroso, S.H., M.H.
Riswan Supartawinata, S.H.
Panitera Pengganti,
Fahruliyan Harshoni, S.H.