241/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya, Terdakwa II Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm) dan Terdakwa III Sunaryo Alias Ryo Bin Muhktar tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melaksanakan penempatan Pekerjaan Migran Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan: Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa; 1 (satu) unit kapal boat kayu; 1 (satu) unit handphone merk Evecross warna hijau loreng; Uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 657 dari NTB ke Jakarta; 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 394 dari Jakarta ke Pekanbaru; Dimusnahkan Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN Rhl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
| : | Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya; |
| : | Dumai (Riau); |
| : | 69 Tahun / 10 Februari 1953; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jl. STIE RT. 031 / RW. 006 Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir; |
| : | Islam; |
| : | Buruh Harian Lepas; |
Terdakwa II
| : | Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm); |
| : | Labuhan Tangga Kecil (Rohil); |
| : | 61 Tahun / 3 Maret 1961; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jl. Inpres RT. 025 RW. 003 Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir; |
| : | Islam; |
| : | Tekong / Pengemudi Kapal; |
Terdakwa III
| : | Sunaryo Alias Ryo Bin Muhktar; |
| : | Bagansiapiapi (Rohil); |
| : | 29 Tahun / 3 Juli 1992; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jl. STIE RT. 031/ RW. 006 Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir; |
| : | Islam; |
| : | Honorer DLH; |
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 April 2022 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah/ penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 April 2022 sampai dengan tanggal 22 April 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan tanggal 10 September 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN Rhl tanggal 13 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN Rhl tanggal 13 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya bersama-sama dengan Terdakwa II Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm) dan Terdakwa III Sunaryo Alias Ryo Bin Muhktar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan penahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal boat kayu.
Rp. 652.000 (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) uang sisa upah / gaji.
1 (satu) unit handphone merek Evercross warna hijau loreng
(Dirampas untuk negara)
4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 657 dari NTB ke Jakarta.
4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 394 dari Jakarta ke Pekanbaru.
(Dirampas Untuk Dimusnahkan)
Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III pada tanggal 01 April 2022 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2022 bertempat di Tangkahan Kuala di Jl. Sukajadi Kep. Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Joan Kurniawan Alias Joan dan saksi Lestari Chandra (keduanya merupakan anggota polisi dari Polsek Sinaboi) mendapat informasi dari masyarakat Kep. Raja Bejamu bahwasanya ada beberapa Pekerja Migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian atas informasi tersebut Kapolsek Sinaboi memerintahkan saksi Joan Kurniawan Alias Joan untuk melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Sesampainya di Tangkahan Kuala saksi Joan Kurniawan Alias Joan dan saksi Lestari Chandra bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapati 30 (tiga puluh) orang Warga Negara Indonesia yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang laki-laki dimana salah satu diantaranya merupakan anak-anak, dan 3 (tiga) orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan kapal boat yang diawaki oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III 30 (tiga puluh) orang Warga Negara Indonesia tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia berdasarkan arahan dari sdr. Eri, sdr. Iyus dan sdr. Edy (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang).
Bahwa selanjutnya saksi Joan Kurniawan Alias Joan dan saksi Lestari Chandra bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 30 (tiga puluh) orang Warga Negara Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut, namun tidak ada satupun dari mereka yang memiliki dokumen atau persyaratan untuk bekerja di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, diantaranya yaitu :
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dna rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, meliputi :
Surat Keterangan Status Perkawinan;
Surat Keterangan izin keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah;
Sertifikat Kompetensi Kerja;
Surat Keterangan Sehat;
Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
Visa Kerja;
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan.
Perjanjian Kerja.
Bahwa perbuatan melaksanakan penempatan orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia tersebut dilakukan oleh Terdakwa I sebagai penanggung jawab kapal untuk keberangkatan pergi ke Malaysia, Terdakwa II sebagai pengemudi kapal dan Terdakwa III sebagai koki / tukang masak di kapal, dan untuk pekerjaan tersebut Para Terdakwa baru menerima keuntungan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diterima dari sdr. Eri, sdr. Iyus dan sdr. Edy.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III pada tanggal 01 April 2022 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2022 bertempat di Tangkahan Kuala di Jl. Sukajadi Kep. Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Joan Kurniawan Alias Joan dan saksi Lestari Chandra (keduanya merupakan anggota polisi dari Polsek Sinaboi) mendapat informasi dari masyarakat Kep. Raja Bejamu bahwasanya ada beberapa Pekerja Migran Indonesia yang hendak di berangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian atas informasi tersebut Kapolsek Sinaboi memerintahkan saksi Joan Kurniawan Alias Joan untuk melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Sesampainya di Tangkahan Kuala saksi Joan Kurniawan Alias Joan dan saksi Lestari Chandra bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapati 30 (tiga puluh) orang Warga Negara Indonesia yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang laki-laki dimana salah satu diantaranya merupakan anak-anak, dan 3 (tiga) orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan kapal boat yang diawaki oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III 30 (tiga puluh) orang Warga Negara Indonesia tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia berdasarkan arahan dari sdr. Eri, sdr. Iyus dan sdr. Edy (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang).
Bahwa selanjutnya saksi Joan Kurniawan Alias Joan dan saksi Lestari Chandra bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 30 (tiga puluh) orang Warga Negara Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut, namun tidak ada satupun dari mereka yang memiliki dokumen atau persyaratan untuk bekerja di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, diantaranya yaitu :
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dna rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, meliputi :
Surat Keterangan Status Perkawinan;
Surat Keterangan izin keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah;
Sertifikat Kompetensi Kerja;
Surat Keterangan Sehat;
Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
Visa Kerja;
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan.
Perjanjian Kerja.
Bahwa perbuatan melaksanakan penempatan orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia tersebut dilakukan oleh Terdakwa I sebagai penanggung jawab kapal untuk keberangkatan pergi ke Malaysia, Terdakwa II sebagai pengemudi kapal dan Terdakwa III sebagai koki / tukang masak di kapal, dan untuk pekerjaan tersebut Para Terdakwa baru menerima keuntungan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diterima dari sdr. Eri, sdr. Iyus dan sdr. Edy.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Joan Kurniawan Als Joan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan ini sehubungan Saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena akan menempatkan pekerja migran Indonesia yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang ke Malaysia tanpa persyaratan yang sah;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa bersama dengan Lestari Chandra dan beberapa anggota Polsek Sinaboi lainnya;
Bahwa penangkapan terhadap Para Terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Kepenghuluan Bejamu bahwa ada pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia. Atas informasi tersebut Saksi bersama rekan Saksi diperintahkan untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud;
Bahwa sesampainya di Tangkahan Kuala tepatnya di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, kami melihat sebuah boat kayu sedang bersandar yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang laki-laki yang salah satu diantaranya adalah anak-anak dan 3 (tiga) orang wanita yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia menggunakan kapal boat kayu dengan awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang yang saat diinterogasi merupakan Para Terdakwa yang mengakui akan membawa orang tersebut ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja namun Para Terdakwa tidak ada surat jalan untuk membawa orang tersebut;
Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan dokumen dan dari 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tidak ada yang memiliki dokumen apapun untuk menjadi pekerja migran Indonesia di negara Malaysia. Kemudian Para Terdakwa bersama dengan 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut diamankan ke Polsek Sinaboi yang selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hilir;
Bahwa dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal boat kayu, uang sisa upah/gaji Para Terdakwa sejumlah sekitar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 657 dari NTB ke Jakarta, 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 394 dari Jakarta ke Pekanbaru dan 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna hijau loreng;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah upah yang didapatkan Para Terdakwa membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut;
Bahwa pemilik kapal boat kayu yang digunakan oleh Para Terdakwa adalah Terdakwa I;
Bahwa tugas Para Terdakwa dalam membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai pengemudi kapal sedangkan Terdakwa III sebagai tukang masak;
Bahwa dari pengakuan Para Terdakwa, yang menyuruh mereka membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy Alias Cobra (DPO);
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan melainkan kooperatif;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Lestari Chandra Als Gepeng, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan ini sehubungan Saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena akan menempatkan pekerja migran Indonesia yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang ke Malaysia tanpa persyaratan yang sah;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa bersama dengan Joan Kurniawan dan beberapa anggota Polsek Sinaboi lainnya;
Bahwa penangkapan terhadap Para Terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Kepenghuluan Bejamu bahwa ada pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia. Atas informasi tersebut Saksi bersama rekan saksi diperintahkan untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud;
Bahwa sesampainya di Tangkahan Kuala tepatnya di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, kami melihat sebuah boat kayu sedang bersandar yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang laki-laki yang salah satu diantaranya adalah anak-anak dan 3 (tiga) orang wanita yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia menggunakan kapal boat kayu dengan awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang yang saat diinterogasi merupakan Para Terdakwa yang mengakui akan membawa orang tersebut ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja namun Para Terdakwa tidak ada surat jalan untuk membawa orang tersebut;
Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan dokumen dan dari 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tidak ada yang memiliki dokumen apapun untuk menjadi pekerja migran Indonesia di negara Malaysia. Kemudian Para Terdakwa bersama dengan 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut diamankan ke Polsek Sinaboi yang selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hilir;
Bahwa dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal boat kayu, uang sisa upah/gaji Para Terdakwa sejumlah sekitar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 657 dari NTB ke Jakarta, 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 394 dari Jakarta ke Pekanbaru dan 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna hijau loreng;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah upah yang didapatkan Para Terdakwa membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut;
Bahwa pemilik kapal boat kayu yang digunakan oleh Para Terdakwa adalah Terdakwa I;
Bahwa tugas Para Terdakwa dalam membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai pengemudi kapal sedangkan Terdakwa III sebagai tukang masak;
Bahwa dari pengakuan Para Terdakwa, yang menyuruh mereka membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy Alias Cobra (DPO);
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan melainkan kooperatif;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Titis Wulandari, S.Psi, M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan di persidangan ini sebagai ahli terkait tentang tindak pidana menempatkan 30 (tiga puluh) orang pekerja migran Indonesia dengan tujuan Malaysia tanpa persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia berdasarkan data-data yang diberikan oleh penyidik;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa calon pekerja migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pekerja migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja migran Indonesia ke luar negeri adalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 pasal 5 yaitu :
Berusia minimal 18 tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa dokumen perjalanan yang harus dimiliki warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja migran Indonesia ke luar negeri adalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 pasal 13 yaitu :
Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotokopi buku nikah;
Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
Sertifikat kompetensi kerja;
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
Visa kerja;
Perjanjian penempatan PMI;
Perjanjian kerja;
Bahwa yang berwenang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri adalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 pasal 49;
Badan,
Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, atau,
Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Bahwa prosedur yang harus dijalani untuk dapat menempatkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri dapat melalui skema pemerintah dengan pemerintah negara penerima (G to G), perusahaan penempatan PMI (P3MI) dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Bahwa penempatan pekerja migran Indonesia tidak diperbolehkan tanpa izin pihak yang berwenang sebelum mendapatkan izin tertulis berupa surat izin perusahaan penempatan PMI (SIP3MI) dari menteri ketenagakerjaan;
Bahwa pelanggaran yang dilakukan Para Terdakwa terhadap calon pekerja migran Indonesia tersebut melanggar tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 68 yaitu setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia dan dalam Pasal 5 serta Pasal 69 yaitu orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia;
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya:
Bahwa Terdakwa I mengetahui diperhadapkan dipersidangan ini sehubungan kejadian Para Terdakwa ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Kubu pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Nelayan Sungai Nyamuk, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, karena Para Terdakwa membawa calon pekerja migran Indonesia untuk tujuan negara Malaysia;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB Para Terdakwa bersama Ari (DPO) berangkat dari Pelabuhan Koyu Bagansiapiapi menuju ke Malaysia membawa penumpang sebanyak 30 (tiga puluh) orang tanpa ada dokumen-dokumen sama sekali. Setelah melakukan perjalanan selama 1 (satu) jam boat yang kami gunakan tersangkut karena air surut dan berada di posisi Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko. Kemudian setelah air mulai pasang, Ari (DPO) selaku kwanca mesin menghidupkan boat kembali dan Terdakwa II selaku tekong kembali mengemudikan boat yang kami tumpangi tersebut namun diperjalanan Ari (DPO) mengatakan tali belting yang terdapat pada mesin pompa air putus sehingga air tidak keluar dan mesin tidak bisa jalan karena panas;
Bahwa selanjutnya kami mencari tempat persinggahan di daerah Sungai Nyamuk untuk mencari tali belting dan setelah mendapatkan tali belting boat yang kami bawa kembali kandas karena air surut. Lalu Terdakwa I bersama Terdakwa III pergi ke kedai kopi di sekitar tempat tersebut dan bertemu dengan penghulu setempat yang menyarankan para penumpang untuk turun dari kapal karena dilihat orang banyak namun para penumpang tidak mau. Kemudian Babinsa datang meminta Terdakwa I menemui Kapolsek Sinaboi yang berada di kedai kopi yang berjarak 2 (dua) kilometer dari kapal yang Terdakwa I sandarkan;
Bahwa sesampainya ditempat tersebut, Kapolsek menanyakan kepada Terdakwa I mengenai keberangkatan para penumpang yang akan Terdakwa I bawa ke Malaysia tersebut namun Terdakwa I mengatakan tidak bisa berangkat karena tali belting kapal putus dan mesin kapal panas. Kemudian Kapolsek menyuruh anggota kepolisian untuk menurunkan penumpang dan mengarahkan agar Para Terdakwa serta para penumpang dibawa ke Polsek Sinaboi. Setelah tiba di Polsek Sinaboi Terdakwa I menanyakan Ari (DPO) kepada Terdakwa II dan Terdakwa III lalu mereka mengatakan bahwa Ari (DPO) melarikan diri saat anggota kepolisian menurunkan penumpang dari kapal;
Bahwa Para Terdakwa disuruh membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut oleh Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy (DPO);
Bahwa upah yang didapatkan membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Terdakwa I sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Terdakwa II sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) namun Terdakwa III tidak mendapatkan upah karena Terdakwa III hanya membantu ayahnya yaitu Terdakwa I;
Bahwa pemilik kapal yang Para Terdakwa gunakan membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy (DPO);
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berwenang untuk membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut;
Bahwa Terdakwa I mengetahui perbuatan tersebut dilarang;
Bahwa Terdakwa I menyesal melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa I sebelumnya belum pernah dihukum;
Terdakwa II Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm):
Bahwa Terdakwa II mengetahui diperhadapkan dipersidangan ini sehubungan kejadian Para Terdakwa ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Kubu pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Nelayan Sungai Nyamuk, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, karena Para Terdakwa membawa calon pekerja migran Indonesia untuk tujuan negara Malaysia;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB sekitar pukul 19.30 WIB Para Terdakwa bersama Ari (DPO) berangkat dari Pelabuhan Koyu Bagansiapiapi menuju ke Malaysia membawa penumpang sebanyak 30 (tiga puluh) orang tanpa ada dokumen-dokumen sama sekali. Setelah melakukan perjalanan selama 1 (satu) jam boat yang kami gunakan tersangkut karena air surut dan berada di posisi Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko. Kemudian setelah air mulai pasang, Ari (DPO) selaku kwanca mesin menghidupkan boat kembali dan Terdakwa II selaku tekong kembali mengemudikan boat yang kami tumpangi tersebut namun diperjalanan Ari (DPO) mengatakan tali belting yang terdapat pada mesin pompa air putus sehingga air tidak keluar dan mesin tidak bisa jalan karena panas;
Bahwa selanjutnya kami mencari tempat persinggahan di daerah Sungai Nyamuk untuk mencari tali belting dan setelah mendapatkan tali belting boat yang kami bawa kembali kandas karena air surut. Lalu Terdakwa I bersama Terdakwa III pergi ke kedai kopi di sekitar tempat tersebut dan bertemu dengan penghulu setempat yang menyarankan para penumpang untuk turun dari kapal karena dilihat orang banyak namun para penumpang tidak mau. Kemudian Babinsa datang meminta Terdakwa I menemui Kapolsek Sinaboi yang berada di kedai kopi yang berjarak 2 (dua) kilometer dari kapal yang Terdakwa I sandarkan;
Bahwa sesampainya ditempat tersebut, Kapolsek menanyakan kepada Terdakwa I mengenai keberangkatan para penumpang yang akan Terdakwa I bawa ke Malaysia tersebut namun Terdakwa I mengatakan tidak bisa berangkat karena tali belting kapal putus dan mesin kapal panas. Kemudian Kapolsek menyuruh anggota kepolisian untuk menurunkan penumpang dan mengarahkan agar Para Terdakwa serta para penumpang dibawa ke Polsek Sinaboi. Setelah tiba di Polsek Sinaboi Terdakwa I menanyakan Ari (DPO) kepada Terdakwa II dan Terdakwa III dan kami mengatakan bahwa Ari (DPO) melarikan diri saat anggota kepolisian menurunkan penumpang dari kapal;
Bahwa Para Terdakwa disuruh membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut oleh Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy (DPO);
Bahwa upah yang didapatkan membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Terdakwa I sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Terdakwa II sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) namun Terdakwa III tidak mendapatkan upah karena Terdakwa III hanya membantu ayahnya yaitu Terdakwa I;
Bahwa pemilik kapal yang Para Terdakwa gunakan membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy (DPO);
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berwenang untuk membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut;
Bahwa Terdakwa II mengetahui perbuatan tersebut dilarang;
Bahwa Terdakwa II menyesal melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa II sebelumnya belum pernah dihukum;
Terdakwa III Sunaryo Alias Ryo Bin Muhktar:
Bahwa Terdakwa III mengetahui diperhadapkan dipersidangan ini sehubungan kejadian Para Terdakwa ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Kubu pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pelabuhan Nelayan Sungai Nyamuk, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, karena Para Terdakwa membawa calon pekerja migran Indonesia untuk tujuan negara Malaysia;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB sekitar pukul 19.30 WIB Para Terdakwa bersama Ari (DPO) berangkat dari Pelabuhan Koyu Bagansiapiapi menuju ke Malaysia membawa penumpang sebanyak 30 (tiga puluh) orang tanpa ada dokumen-dokumen sama sekali. Setelah melakukan perjalanan selama 1 (satu) jam boat yang kami gunakan tersangkut karena air surut dan berada di posisi Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko. Kemudian setelah air mulai pasang, Ari (DPO) selaku kwanca mesin menghidupkan boat kembali dan Terdakwa II selaku tekong kembali mengemudikan boat yang kami tumpangi tersebut namun diperjalanan Ari (DPO) mengatakan tali belting yang terdapat pada mesin pompa air putus sehingga air tidak keluar dan mesin tidak bisa jalan karena panas;
Bahwa selanjutnya kami mencari tempat persinggahan di daerah Sungai Nyamuk untuk mencari tali belting dan setelah mendapatkan tali belting boat yang kami bawa kembali kandas karena air surut. Lalu Terdakwa I bersama Terdakwa III pergi ke kedai kopi di sekitar tempat tersebut dan bertemu dengan penghulu setempat yang menyarankan para penumpang untuk turun dari kapal karena dilihat orang banyak namun para penumpang tidak mau. Kemudian Babinsa datang meminta Terdakwa I menemui Kapolsek Sinaboi yang berada di kedai kopi yang berjarak 2 (dua) kilometer dari kapal yang Terdakwa I sandarkan;
Bahwa sesampainya ditempat tersebut, Kapolsek menanyakan kepada Terdakwa I mengenai keberangkatan para penumpang yang akan Terdakwa I bawa ke Malaysia tersebut namun Terdakwa I mengatakan tidak bisa berangkat karena tali belting kapal putus dan mesin kapal panas. Kemudian Kapolsek menyuruh anggota kepolisian untuk menurunkan penumpang dan mengarahkan agar Para Terdakwa serta para penumpang dibawa ke Polsek Sinaboi. Setelah tiba di Polsek Sinaboi Terdakwa I menanyakan Ari (DPO) kepada Terdakwa II dan Terdakwa III dan kami mengatakan bahwa Ari (DPO) melarikan diri saat anggota kepolisian menurunkan penumpang dari kapal;
Bahwa Para Terdakwa disuruh membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut oleh Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy (DPO);
Bahwa upah yang didapatkan membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Terdakwa I sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Terdakwa II sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) namun Terdakwa III tidak mendapatkan upah karena Terdakwa III hanya membantu ayahnya yaitu Terdakwa I;
Bahwa pemilik kapal yang Para Terdakwa gunakan membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy (DPO);
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berwenang untuk membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut;
Bahwa Terdakwa III mengetahui perbuatan tersebut dilarang;
Bahwa Terdakwa III menyesal melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa III sebelumnya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kapal boat kayu;
1 (satu) unit handphone merk Evecross warna hijau loreng;
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) uang sisa upah/gaji disita dari Mukhtar Alias Kotar Bin Tengku Yahya (Alm);
Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) uang sisa upah/gaji disita dari Sunaryo Alias Ryo Bin Mukhtar;
Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) uang sisa upah/gaji disita dari Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm);
4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 657 dari NTB ke Jakarta;
4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 394 dari Jakarta ke Pekanbaru;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada Para Terdakwa serta Saksi-saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan Saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Saksi Joan Kurniawan dan Saksi Lestari Chandra serta beberapa anggota Polsek Sinaboi lainnya pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa penangkapan tersebut atas dasar informasi dari masyarakat Kepenghuluan Bejamu bahwa ada Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, selanjutnya Saksi Joan Kurniawan dan Saksi Lestari Chandra serta beberapa anggota Polsek Sinaboi lainnya melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, para saksi melihat 1 (satu) unit kapal boat kayu sedang bersandar yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) orang Warga Negara Indonesia yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang laki-laki yang salah satu diantaranya adalah anak-anak dan 3 (tiga) orang wanita yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia menggunakan kapal boat kayu dengan awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Para Terdakwa yang mengakui akan membawa orang tersebut ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja namun Para Terdakwa tidak ada surat jalan untuk membawa orang tersebut;
Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan dokumen dan dari 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tidak ada yang memiliki dokumen apapun untuk menjadi pekerja migran Indonesia di negara Malaysia. Kemudian Para Terdakwa bersama dengan 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut diamankan ke Polsek Sinaboi yang selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hilir;
Bahwa dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal boat kayu, uang sisa upah/gaji Para Terdakwa sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 657 dari NTB ke Jakarta, 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 394 dari Jakarta ke Pekanbaru serta 1 (satu) unit handphone merk Evecross warna hijau loreng;
Bahwa tugas Para Terdakwa dalam membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya dan Terdakwa II Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm) sebagai pengemudi kapal sedangkan Terdakwa III Sunaryo Alias Ryo Bin Muhktar sebagai tukang masak;
Bahwa yang menyuruh Para Terdakwa membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy Alias Cobra (DPO);
Bahwa upah yang didapatkan membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Terdakwa II Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm) sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) namun Terdakwa III tidak mendapatkan upah karena Terdakwa III Sunaryo Alias Ryo Bin Muhktar hanya membantu ayahnya yaitu Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berwenang untuk membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Orang perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Orang perseorangan” adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum di dalam tindak pidana atau sebagai dadeer (pelaku) yang dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah “Orang perseorangan” sebagai unsur tindak pidana maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan di persidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya, Terdakwa II Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm) dan Terdakwa III Sunaryo Alias Ryo Bin Muhktar, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum di dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Para Terdakwa dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi tidak terdapat sangkalan bahwa Para Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, dengan demikian tidak ditemukan adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona), maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur kesatu telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan bahwa “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, artinya pelarangan terhadap individu atau perseorangan untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan kecuali mempunyai badan hukum sebagai pelaksana penempatan pekerja migran yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia hanya terdiri dari Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, barang bukti serta keterangan Para Terdakwa didapati fakta-fakta bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Saksi Joan Kurniawan dan Saksi Lestari Chandra serta beberapa anggota Polsek Sinaboi lainnya pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut atas dasar informasi dari masyarakat Kepenghuluan Bejamu bahwa ada Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, selanjutnya Saksi Joan Kurniawan dan Saksi Lestari Chandra serta beberapa anggota Polsek Sinaboi lainnya melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, para saksi melihat 1 (satu) unit kapal boat kayu sedang bersandar yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) orang Warga Negara Indonesia yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang laki-laki yang salah satu diantaranya adalah anak-anak dan 3 (tiga) orang wanita yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia menggunakan kapal boat kayu dengan awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Para Terdakwa yang mengakui akan membawa orang tersebut ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja namun Para Terdakwa tidak ada surat jalan untuk membawa orang tersebut;
Menimbang, bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan dokumen dan dari 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tidak ada yang memiliki dokumen apapun untuk menjadi pekerja migran Indonesia di negara Malaysia. Kemudian Para Terdakwa bersama dengan 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut diamankan ke Polsek Sinaboi yang selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hilir;
Menimbang, bahwa dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal boat kayu, uang sisa upah/gaji Para Terdakwa sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 657 dari NTB ke Jakarta, 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 394 dari Jakarta ke Pekanbaru serta 1 (satu) unit handphone merk Evecross warna hijau loreng;
Menimbang, bahwa tugas Para Terdakwa dalam membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya dan Terdakwa II Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm) sebagai pengemudi kapal sedangkan Terdakwa III Sunaryo Alias Ryo Bin Muhktar sebagai tukang masak;
Menimbang, bahwa yang menyuruh Para Terdakwa membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy Alias Cobra (DPO);
Menimbang, bahwa upah yang didapatkan membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut adalah Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Terdakwa II Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm) sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan Terdakwa III tidak mendapatkan upah karena Terdakwa III Sunaryo Alias Ryo Bin Muhktar hanya membantu ayahnya yaitu Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berwenang untuk membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, telah terbukti bahwa Para Terdakwa merupakan awak kapal yang hendak membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja sebagaimana arahan Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy Alias Cobra (DPO), dan sebagaimana terungkap di persidangan baik Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy Alias Cobra (DPO) maupun Para Terdakwa tidak mempunyai badan usaha atau perusahaan yang bergerak dalam jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sehingga tindakan Eri (DPO), Iyus (DPO), Edy Alias Cobra (DPO) dan Para Terdakwa yang bertindak secara perorangan dalam penempatan tenaga kerja Migran Indonesia tidak dibenarkan karena hal tersebut nyata-nyata telah dilarang oleh undang-undang dan bertentangan dengan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur “penyertaan” (deelneming), sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang “kualitas dan kualifikasi bentuk penyertaan” yaitu yang melakukan, atau ikut melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dalam hal ini pelaku disyaratkan lebih dari seorang baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dan bersekutu yang mana masing-masing peserta menyadari akan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul dari perbuatannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yang dikehendakinya;
Menimbang, bahwa pengertian dari orang yang melakukan (pelaku/pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang dirumuskan oleh Undang-undang baik unsur subyektif maupun unsur obyektif, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukan memiliki syarat adanya dua orang yang masing-masing berfungsi yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), sehingga bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi menyuruh orang lain dimana orang yang disuruh tersebut merupakan alat saja, sedangkan yang dimaksud dengan (medepleger) artinya bersama-sama melakukan paling sedikit ada 2 (dua) orang yang melakukan peristiwa tersebut yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) dengan terpenuhinya 2 (dua) syarat yaitu adanya kerja sama yang erat di antara para pelaku, sehingga tiap-tiap pelaku tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan, namun masing-masing menyadari ada kerja sama untuk turut serta melakukan tindak pidana tersebut, sehingga jika kerja sama itu tidak ada maka tidak dapat dikatakan turut serta melakukan telah terjadi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang telah Majelis Hakim uraikan sebelumnya, Para Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya sebagai awak kapal boat kayu yang hendak membawa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa sesuai dengan arahan ataupun suruhan dari Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy Alias Cobra (DPO), dan untuk tugasnya tersebut Para Terdakwa diberikan upah;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas Majelis Hakim menilai terdapat kesepakatan atau kerjasama yang dibangun sejak awal antara Eri (DPO), Iyus (DPO) dan Edy Alias Cobra (DPO) dengan Para Terdakwa dalam rangka membawa atau memberangkatkan 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan oleh karena dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara imperatif telah ditentukan bahwa terhadap para pelaku kejahatan harus dijatuhi hukuman yang bersifat kumulatif baik berupa pidana penjara maupun denda, maka Para Terdakwa yang telah terbukti melakukan kejahatan melanggar ketentuan Undang-Undang dimaksud selain pidana penjara akan pula dijatuhi hukuman berupa denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal boat kayu serta 1 (satu) unit handphone merk Evecross warna hijau loreng yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 657 dari NTB ke Jakarta dan 4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 394 dari Jakarta ke Pekanbaru yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Mukhtar Alias Kotar Bin Alm Tengku Yahya, Terdakwa II Afidar Alias Fidal Bin Brahim (Alm) dan Terdakwa III Sunaryo Alias Ryo Bin Muhktar tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melaksanakan penempatan Pekerjaan Migran Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) unit kapal boat kayu;
1 (satu) unit handphone merk Evecross warna hijau loreng;
Uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 657 dari NTB ke Jakarta;
4 (empat) lembar Boarding Pas Lion Air JT 394 dari Jakarta ke Pekanbaru;
Dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2022, oleh kami, Fatchu Rochman, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Leny Farika Boru Manurung, S.H., M.H.Li., Hendrik Nainggolan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Samsyir Sihombing, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, serta dihadiri oleh Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon,S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Leny Farika Boru Manurung, S.H., M.H.Li. Fatchu Rochman, S.H., M.H.
Hendrik Nainggolan, S.H.
Panitera,
Samsyir Sihombing, S.H.