5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjp
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjp
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak M. Piyo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Anak M. Piyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II B Tanjung Pati dan Pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak M. Piyo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Anak M. Piyo tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju kemeja lengan Panjang warna ungu garis putih tanpa merek; 1 (satu) helai celana bahan Panjang warna hitam merek Adr; 1 (satu) helai jilbab segi empat warna hitam tanpa merek; 1 (satu) helai celana dalam warna cream tanpa merek; 1 (satu) helai bra warna ungu muda merek sport ruby; dikembalikan kepada Anak Korban; 1 (satu) helai celana jeans warna hitam motif kotak-kotak warna putih dengan merek Rafiss; 1 (satu) helai baju lengan Panjang warna hitam strip merah dengan merek Hocky The; 1 (satu) helai celana dalam warna biru muda dengan merek crocodile; dikembalikan kepada Anak M. Piyo; Membebankan biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Anak;
Tempat lahir : -;
Umur/Tanggal lahir : -;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : -;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Anak ditangkap ditangkap pada tanggal 6 Juli 2022;
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022;
Anak ditahan dalam tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II B Tanjung Pati oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 Juli 2022;
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022;
Anak dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Setia Budi, S.H., M.H., Ari Mulia, S.H., Ali Iqbal, S.H., Puti Yarsi, S.H., Utomo, S.H., Reksa Dwi Hartoni, S.H., Tulas Rahmada Yona, S.H, Advokat pada kantor Pengacara Setia Budi, SH.MH & Rekan, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa dari Yusnita selaku orang tua Anak tertanggal 2 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor register 84/SK/PID/2022/PN TJP tanggal 3 Agustus 2022;
Anak di persidangan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjp tanggal 28 Juli 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjp tanggal 28 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan dalam surat dakwaan PDM-01/PYKBH.1/Eku.2/07.22.
Menjatuhkan pidana terhadap anak berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selama anak berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan mengikuti pelatihan kerja pada Lembaga sosial atau lembaga lain yang ditunjuk, dengan permohonan anak tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) Pcs Baju Kemeja Lengan Panjang Warna Ungu Garis Putih Tanpa Merk;
1 (satu) Pcs Celana Bahan Panjang Warna Hitam Merk Adr;
1 (satu) Pcs Jilbab Segiempat Warna Hitam Tanpa Merk;
1 (satu) Pcs Celana Dalam Warna Cream Tanpa Merk;
1 (satu) Pcs Bra Warna Ungu Muda Merk Sport Ruby;
Dikembalikan kepada anak korban
1 (satu) Pcs Celana Jeans Warna Hitam Motif Kotak Kotak Warna Putih Dengan Merk Rafiss;
1 (satu) Pcs Baju Lengan Panjang Warna Hitam Strip Merah Dengan Merk Hocky Theo;
1 (satu) Pcs Celana Dalam Warna Biru Muda Dengan Merk Crocodile;
Dikembalikan kepada anak
Menetapkan agar anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000
Setelah mendengar pembelaan Anak melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kami sependapat dengan unsur pasal yang dituntut sesuai dengan dakwaan kedua Tuntutan Saudara Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak akan tetapi kami tidak sependapat dengan tuntutan secara pidana;
Bahwa adapun yang menjadi pertimbangan kami untuk tidak sependapatnya atas tuntutan secara pidananya adalah sebagai berikut :
Anak telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Anak masih dalam pendidikan dan mempunyai cita-cita yang lebih baik lagi;
Bahwa saksi korban telah bersekolah kembali dan beraktifitas seperti biasanya;
Bahwa anak sedang menjalani masa tahanan sampai saat sekarang ini telah menjadikan efek jera bagi anak;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 71 ayat (1) yang berbunyi :
Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
pidana peringatan;
pidana dengan syarat;
pembinaan di luar lembaga;
pelayanan masyarakat atau
pengawasan
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. penjara.
Bahwa kami melihat sesuai dengan pasal tersebut pidana penjara adalah pilihan terakhir bagi anak kemudian dipertegas lagi dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 81 ayat (5) bahwa Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir;
Berdasarkan semua alasan diatas kami Penasihat Hukum Anak memohon dengan segala hormat kepada Bapak Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut :
Primair :
Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Anak untuk seluruhnya;
Menyatakan Anak bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam surat dakwaan PDM-01/PYKBH.1/Ejy.2/07.22/2022;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana dengan syarat sesuai dengan pasal 71 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) pcs baju kemeja lengan panjang warna ungu garis putih tanpa merk.
1 (satu) pcs celana bahan panjang warna hitam merk adr.
1 (satu) pcs jilbab segiempat warna hitam tanpa merk.
1 (satu) pcs celana dalam warna cream tanpa merk.
1 (satu) pcs bra warna ungu muda merk sport ruby.
Dikembalikan kepada anak korban
1 (satu) pcs celana jeans warna hitam motif kotak kotak warna putih dengan merk rafiss;
1 (satu) pcs baju lengan panjang warna hitam strip merah dengan merk Hocky theo;
1 (satu) pcs celana dalam warna biru dengan merk crocodile;
Dikembalikan kepada anak
5) Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Subsidair :
Apabila Bapak Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar permohonan Anak secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Anak masih memiliki keinginan untuk tetap bisa bersekolah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak dan Permohonan Anak tertanggal10 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak melalui Penasihat Hukumnya secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Anak pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar Bulan September 2021 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu di Bulan September Tahun 2021 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di semak-semak puncak Kampung Baru Jorong Kampung Baru, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota dan pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu di Bulan Mei Tahun 2022 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di semak-semak puncak Kampung Baru Jorong Kampung Baru, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau pada tempat dimana Pengadilan Tanjung Pati berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awal mulanya pertama kali pada hari dan tanggal yang anak korban tidak ingat lagi bulan September 2021, sekira pukul 20.00 WIB pada saat anak korban sedang berada di rumah orang tua anak korban di di Nagari Gunung Malintang Kec. Pangkalan Koto Baru Kab. Lima Puluh Kota datang anak menjemput anak Korban dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Vario Techno warna putih yang Korban tidak ingat lagi nomor polisinya, kemudian setelah itu anak korban langsung ikut dengan anak dengan tujuan ingin jalan jalan seputar pangkalan lalu anak mengajak anak Korban pergi kerumah orang tuo anak namum diperjalanan sesampainya di puncak Kampung Baru lalu anak mengarahkan sepeda motor yang dikedarainya kearah semak-semak di puncak Kampuang Baru yang berada di Jorong Kampuang Baru Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota dan sampainya dalam di semak-semak lalu anak dan anak korban berbicang-bincang sambil duduk di atas motor Honda Vario warna putih milik .kemudian tidak lama setelah itu anak pada saat diatas motor tiba-tiba langsung mencium pipi anak Korban, meremas-remas payudara anak ,lalu anak korban langsung menempis tangan anak namun anak tetap memaksa meremas remas payudara anak Korban dan mencium bibir dan leher anak Korban kemudian setelah itu anak langsung menarik celana anak Korban ke bawah yang mana pada saat posisi anak korban ditidurkan diatas jok sepeda motor dengan posisi telentang lalu anak korban “jan iko kojo lai” (jangan melakukan ini) dan dijawab oleh anak dengan mengatakan “ndk apo tio do..aman nyo” (tidak apa-apa, aman) lalu di jawab lagi anak korban “jan lakuan iko, buruak tajadi beko (jangan lakukan persetubuhan ini lagi, nanti Korban hamil)” lalu di jawab lagi oleh anak “ndak tio lah di, kok tajadi apo apo bang tanggung jawab (tidak apa apa, kalau terjadi apa apa, Korban yang bertanggung jawab atas tindakan yang Korban lakukan)” dan dijawab lagi anak korban “ndk nio iya hamil de, iya ndk nikah de, kociak baru (Korban tidak mau hamil dan menikah karena masih kecil)” kemudian setelah itu anak kembali menciumi leher Korban dan merebahkan Korban di jok sepeda motor kemudian setelah anak langsung menarik kembali celana dan celana dalam anak Korban hingga lepas kemudian setelah itu anak menarik celana dan celana dalamnya hingga lutut kemudian setelah itu anak memasukkan penisnya yang keras kedalam lobang vagina Korban selama + 10 menit, sambil mengoyang kemaluan di dalam kemaluan anak korban dengan cara pinggulnya maju mundur . kemudian tidak lama setelah itu anak kemudian tidak lama setelah itu lebih kurang 1 menit anak memasukan lagi penis nya kedalam lobang vagina anak Korban dan menggoyang goyang dengan cara maju mundur di dalam vagina anak korban lebih kurang 6 menit kemudian setelah itu anak mengeluarkan alat kelaminya dari dalam alat kelamin anak korban lalu anak mengeluarkan spermanya keluar diluar vagina anak korban yang anak kelaurkan di atas semak semak kemudian setelah itu anak memasang kembali celana dalam dan celana nya dan anak Korban pun memasang celana dalam dan celana anak Korban kemudian setelah itu anak dan anak korban pergi dari tempat kejadian dan anak pergi mengantarkan anak korban pulang kerumah orang tua anak.
Bahwa persetubuhan yang berikutnya anak Lakukan terhadap anak korban pada hari Minggu, tanggal 22 Mei 2022, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di puncak Kampuang Baru yang berada di Jorong Kampuang Baru Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdakwa pada awalnya anak menchat anak korban dengan mengatakan , “ado yang dikecek an” ( bertemu kita ya, ada yang mau dibicarakan) dan anak korban penasaran lalu anak korabn Korban melihat keluar rumah dan anak Korban lihat anak sudah berada di pinggir jalan menunggu anak korban dengan menggunakan sepeda motor jenis honda merk Vario Techno warna putih yang biasa dipakai menjemput anak korban lalu anak korban pergi ketempat anak menunggu kemudian setelah itu anak dan anak Korban ikut pergi dengan anak ke puncak nagari Pangkalan Kec. Pangkalan Kab. Lima Puluh Kota dan sampai di semak semak di puncak nagari Pangkalan anak langsung memarkir sepeda motornya di dalam semak semak kemudian setelah itu anak langsung mengambil handpone anak Korban dan memeriksa handpone anak korban lalu memasukkan handphone anak Korban ke dalam jok sepeda motornya, lalu anak Korban meminta handpone anak Korban lalu anak langsung marah marah dan langsung emosi dan menampar anak Korban pada bagian pipi sebelah kanan, anak mendorong Korban sambil mencekik leher Korban agar berbaring diatas kursi sepada motor, kemudian setelah itu anak membuka kancing baju kemeja anak korban sebara paksa dan menarik celana dan celana dalam anak korban Korban lalu anak membuka celana dan celana dalamanya hingga lutut lalu anak langsung masukkan penisnya yang sudah menegang ke dalam lobang lobang vagina anak Korban dan setelah masuk lalu anak alat kemaluanya dalam alat kemaluan anak korban + 10 menit sampai anak mengeluarkan spermanya dan mengeluarkan spermanya di luar vagina anak korban dan setelah anak memasang lagi celana dan celana dalamnya dan aka korban pung memasang celana dan celana dalamnya serta baju anak korban kemudian setelah itu anak pergi dari tempat kejadian dan pulang mengantarkan anak korban pulang kerumah orang tuanya.
Bahwa akibat perbuatan Anak Anak Korban mengalami luka robekan lama pada jam 03 dan 05 sampai ke dasar , berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/115/RM/RSUD/VI/2022 tanggal 02 Juni 2022, yang ditandatangani oleh dr. EFRIZA NALDI, Sp. Og, dengan kesimpulan “hymen tidak utuh/tidak intake. Liang vagina tergolong liang vagina yang sudah pernah berhubungan”.
Bahwa perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar Bulan September 2021 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu di Bulan September Tahun 2021 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di semak-semak puncak Kampung Baru Jorong Kampung Baru, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota dan pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu di Bulan Mei Tahun 2022 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di semak-semak puncak Kampung Baru Jorong Kampung Baru, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau pada tempat dimana Pengadilan Tanjung Pati berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awal mulanya pertama kali pada hari dan tanggal yang anak korna tidak ingat lagi bulan September 2021, sekira pukul 20.00 WIB pada saat anak korban sedang berada di rumah orang tua anak korban di di Nagari Gunung Malintang Kec. Pangkalan Koto Baru Kab. Lima Puluh Kota datang anak menjemput anak Korban dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Vario Techno warna putih yang Korban tidak ingat nomor polisinya, kemudian setelah itu anak korban langsung ikut dengan anak dengan tujuan ingin jalan jalan seputar pangkalan lalu anak mengajak anak Korban pergi kerumah orang tuo anak namum diperjalanan sesampainya di puncak Kampung Baru lalu anak mengarahkan sepeda motor yang dikedarainya kearah semak-semak di puncak Kampuang Baru yang berada di Jorong Kampuang Baru Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota dan sampainya dalam di semak-semak lalu anak dan anak korban berbicang-bincang sambil duduk di atas motor Honda Vario warna putih milik .kemudian tidak lama setelah itu anak pada saat diatas motor tiba-tiba langsung mencium pipi anak Korban, meremas-remas payudara anak, lalu anak korban langsung menempis tangan anak namun anak tetap memaksa meremas remas payudara anak Korban dan mencium bibir dan leher anak Korban kemudian setelah itu anak langsung menarik celana anak Korban ke bawah yang mana pada saat posisi anak korban ditidurkan diatas jok sepeda motor dengan posisi telentang lali anak korban “ jan iko kojo lai” (jangan melakukan ini) dan dijawab oleh anak dengan mengatakan “ndk apo tio do..aman nyo” (tidak apa-apa, aman) lalu di jawab lagi anak korban “jan lakuan iko, buruak tajadi beko (jangan lakukan persetubuhan ini lagi, nanti Korban hamil)” lalu di jawab lagi oleh anak “ndak tio lah di, kok tajadi apo apo bang tanggung jawab (tidak apa apa, kalau terjadi apa apa, Korban yang bertanggung jawab atas tindakan yang Korban lakukan)” dan dijawab lagi anak korban “ndk nio iya hamil de, iya ndk nikah de, kociak baru (Korban tidak mau hamil dan menikah karena masih kecil)” kemudian setelah itu anak kembali menciumi leher Korban dan merebahkan Korban di jok sepeda motor kemudian setelah anak langsung menarik kembali celana dan celana dalam anak Korban hingga lepas kemudian setelah itu anak menarik celana dan celana dalamnya hingga lutut kemudian setelah itu anak memasukkan penisnya yang keras kedalam lobang vagina Korban selama + 10 menit, sambil mengoyang kemaluan di dalam kemaluan anak korban dengan cara pinggulnya maju mundur . kemudian tidak lama setelah itu anak kemudian tidak lama setelah itu lebih kurang 1 menit anak memasukan lagi penis nya kedalam lobang vagina anak Korban dan menggoyang goyang dengan cara maju mundur di dalam vagina anak korban lebih kurang 6 (enam) menit kemudian setelah itu anak mengeluarkan alat kelaminya dari dalam alat kelamin anak korban lalu anak mengeluarkan spermanya keluar diluar vagina anak korban yang anak keluarkan di atas semak semak kemudian setelah itu anak memasang kembali celana dalam dan celana nya dan anak Korban pun memasang celana dalam dan celana anak Korban kemudian setelah itu anak dan anak korban pergi dari tempat kejadian dan anak pergi mengantarkan anak korban pulang kerumah orang tua anak.
Bahwa persetubuhan yang berikutnya anak Lakukan terhadap anak korban pada hari Minggu, tanggal 22 Mei 2022, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di puncak Kampuang Baru yang berada di Jorong Kampuang Baru Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdakwa pada awalnya anak menchat anak korban dengan mengatakan, “ado yang dikecek an” (bertemu kita ya, ada yang mau dibicarakan) dan anak korban penasaran lalu anak Korban melihat keluar rumah dan anak Korban lihat anak sudah berada di pinggir jalan menunggu anak korban dengan menggunakan sepeda motor jenis honda merk Vario Techno warna putih yang biasa dipakai menjemput anak korban lalu anak korban pergi ketempat anak menunggu kemudian setelah itu anak dan anak Korban ikut pergi dengan anak ke puncak Kampung Baru nagari Pangkalan Kec. Pangkalan Koto Baru Kab. Lima Puluh Kota dan sampai di semak semak di puncak Kampung Baru anak langsung memarkir sepeda motornya di dalam semak semak kemudian setelah itu anak langsung mengambil handpone anak Korban dan memeriksa handpone anak korban lalu memasukkan handphone anak Korban ke dalam jok sepeda motornya, lalu anak Korban meminta handpone anak Korban lalu anak langsung marah dan langsung emosi dan menampar anak Korban pada bagian pipi sebelah kanan, anak mendorong Korban sambil mencekik leher Korban agar berbaring diatas kursi sepada motor, kemudian setelah itu anak membuka kancing baju kemeja anak korban secara paksa dan menarik celana dan celana dalam anak korban Korban lalu anak membuka celana dan celana dalamanya hingga lutut lalu anak langsung masukkan penisnya yang sudah menegang ke dalam lobang vagina anak Korban dan setelah masuk lalu anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kemaluan anak korban + 10 menit sampai anak mengeluarkan spermanya dan mengeluarkan spermanya di luar vagina anak korban dan setelah anak memasang lagi celana dan celana dalamnya dan anak korban pun memasang celana dan celana dalamnya serta baju anak korban kemudian setelah itu anak pergi dari tempat kejadian dan pulang mengantarkan anak korban pulang kerumah orang tuanya.
Bahwa akibat perbuatan Anak Anak Korban mengalami luka robekan lama pada jam 03 dan 05 sampai ke dasar , berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/115/RM/RSUD/VI/2022 tanggal 02 Juni 2022, yang ditandatangani oleh dr. EFRIZA NALDI, Sp. Og, dengan kesimpulan “hymen tidak utuh/tidak intake. Liang vagina tergolong liang vagina yang sudah pernah berhubungan”.
Bahwa perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban , tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan tentang persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban;
Bahwa Pada hari dan tanggal yang Anak Korban tidak ingat lagi pada bulan September 2021, sekira pukul 20.00 WIB pada saat Anak Korban sedang berada di rumah orang tua Anak Korban di Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, datang Anak untuk menjemput Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian setelah itu Anak Korban langsung ikut dengan Anak dengan tujuan ingin jalan-jalan di sekitar Pangkalan, lalu Anak mengajak Anak Korban pergi ke rumah orang tuo Anak , akan tetapi di perjalanan sesampainya di puncak Kampung Baru Anak mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah semak-semak di puncak Kampuang Baru yang berada di Jorong Kampuang Baru, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan sampainya dalam di semak-semak lalu Anak dan Anak Korban berbicang-bincang sambil duduk di atas motor, Kemudian tidak lama setelah itu Anak pada saat di atas motor tiba-tiba langsung mencium pipi Anak Korban, dan dilanjutkan dengan meremas-remas payudara Anak Korban;
Bahwa karena hal tersebut Anak Korban langsung menepis tangan Anak namun Anak tetap memaksa meremas remas payudara Anak Korban, kemudian mengangkat baju dan bra yang Anak Korban gunakan samapi berada di leher Anak Korban dan selanjutnya Anak mencium bibir Anak Korban dan membuka jilbab yang Anak Korban gunakan, selanjutnya mencium sambil menghisap leher Anak Korban;
Bahwa selanjutnya Anak langsung menarik celana jeans dan celana dalam yang Anak Korban gunakan ke bawah yang mana pada saat itu Anak Korban dibaringkan di atas tempat duduk sepeda motor dengan posisi telentang lalu, Anak Korban mengatakan “jangan melakukan ini” dan dijawab oleh Anak dengan mengatakan “tidak apa-apa, aman” lalu Anak Korban menjawab “jangan lakukan persetubuhan ini lagi, nanti saya hamil” lalu di jawab lagi oleh Anak dengan mengatakan “tidak apa apa, kalau terjadi apa apa, saya akan bertanggung jawab” dan Anak Korban kembali mengatakan “saya tidak mau hamil dan menikah karena masih kecil” kemudian setelah itu kembali mencium dan menggigit leher Anak Korban dan merebahkan Anak Korban di tempat duduk sepeda motor, kemudian Anak memasukkan alat kelaminnya yang telah mengeras ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil mengoyang alat kelamin Anak di dalam alat kelamin Anak Korban dengan cara pinggulnya maju mundur, kemudian setelah lebih kurang 5 menit Anak mengeluarkan alat kelaminya dari dalam alat kelamin Anak Korban dan mengeluarkan cairan air maninya di luar alat kelamin Anak Korban, kemudian setelah itu Anak dan Anak Korban memasang kembali pakaian masing-masing, kemudian anak pergi mengantarkan Anak Korban pulang ke rumah orang tua Anak Korban;
Bahwa saat kejadian tersebut usia Anak Korban masih 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Anak melakukan hal tersebut terhadap Anak Korban lebih kurang 10 (sepuluh) kali;
Bahwa Anak Korban tidak ingat lagi kejadian lainnya yang anak korban ingat adalah kejadian pertama dan yang terakhir kali, yaitu pada hari Minggu, tanggal 22 Mei 2022, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di puncak Kampuang Baru yang berada di Jorong Kampuang Baru, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa pada kejadian yang terakhir kali awalnya Anak mengirim Anak Korban pesan dari ponselnya dengan mengatakan “ayo bertemu kita, ada yang mau dibicarakan” dan karena Anak Korban penasaran lalu Anak Korban melihat keluar rumah, dan saat itu Anak sudah berada di pinggir jalan menunggu Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda merk Vario Techno warna putih yang biasa dipakai menjemput Anak Korban, selanjutnya Anak dan Anak Korban pergi ke puncak Kampung Baru, Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan sesampainya di semak-semak Anak langsung memarkir sepeda motornya, setelah itu Anak langsung mengambil handpone Anak Korban dan memeriksanya, selanjutnya Anak memasukkan hanphone Anak Korban kedalam bagasi sepeda motornya, dan Anak Korban meminta handphone miliknya tersebut akan tetapi Anak langsung marah dan menampar pipi kanan Anak Korban dan kemudian Anak mendorong Anak Korban sambil mencekik leher Anak Korban sampai terbaring di atas tempat duduk sepada motornya;
Kemudian selanjutnya Anak membuka kancing baju kemeja Anak Korban secara paksa dan menarik celana serta celana dalam Anak Korban hingga sebatas lutut, lalu Anak langsung masukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin Anak Korban selama lebih kurang 5 (lima) menit, dan saat itu Anak Korban berusaha mendorong Anak dan Anak akhirnya mundur;
Selanjutnya Anak Korban berusaha melarikan diri, akan tetapi setelah lebih kurang 5 (lima) meter dari tempat kejadian tersebut Anak berhasil menangkap tangan Anak Korban dan kembali menarik dan membaringkan Anak Korban di atas tempat duduk sepeda motornya, kemudian Anak kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya dengan maju-mundur selama lebih kurang 10 menit, sampai Anak mengeluarkan cairan air maninya di paha Anak Korban, selanjutnya Anak dan Anak Korban memasang kembali pakaian masing-masing dan Anak mengantarkan Anak Korban ke rumah orang tua Anak Korban;
Bahwa Anak Korban juga ingat kejadian persetubuhan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban di air terjun tujuh tingkat yang terletak di kenagarian Pangkalan tepatnya pada air terjun yang ditingkat ke lima yang mana saat itu Anak bersama dengan temannya dan Anak Korban bersama temannya bersama-sama pergi dan bermain di air terjun tingkat pertama, akan tetapi saat sedang bermain di air terjun tingkat pertama Anak mengajak Anak Korban untuk melihat pemandangan di Air Terjun tingkat kelima, dan sesampainya diatas ternyata Anak mengajak Anak Korban untuk melakukan persetubuhan, dan Anak dan Anak Korbanpun melakukan hubungan suami istri, dan setelahnya kembali turun ke air terjun tingkat pertama menjumpai teman-temannya lalu berangkan pulang kerumah masing-masing;
Bahwa Anak Korban pernah menolak untuk melakukan hubungan suami istri dengan Anak , akan tetapi saat itu Anak mengancam Anak Korban dengan mengatakan akan menyantet Anak Korban apabila Anak Korban tidak mau lagi melakukan hubungan suami-istri dengan Anak ;
Bahwa saat kejadian pertama kali, Anak menggigit leher Anak Korban sehingga membuat Anak Korban tidak menyadari bahwa pakaian dan celana Anak Korban sudah dibuka oleh Anak ;
Bahwa Anak dilaporkan ke kepolisian karena ada video persetubuhan Anak Korban dengan Anak yang tersebar melalui grup whatsapp di kenagarian Gunuang Malintang sehingga wali Nagari Gunuang Malintang yaitu Pgl. Wido mempertanyakan kebenaran video tersebut ke pihak sekolah dan juga kepada Anak Korban, dan Anak Korban membenarkan bahwa benar yang ada dalam video tersebut adalah Anak Korban;
Bahwa saat itu Anak Korban tidak mengetahui anak merekam kejadian tersebut;
Bahwa selanjutnya Wali Nagari Gunung Malintang yaitu Pgl. Wido memberitahu abang Anak Korban Pgl. Lanang Fernando, dan kemudian Anak Korban dibawa ke kantor wali Nagari untuk mempertanyakan siapa laki-laki yang ada dalam video tersebut dan Anak Korban menjawab bahwa orang tersebut adalah Anak ;
Bahwa Pernah dilakukan pertemuan bertempat di kantor wali nagari Gunuang Malintang antara keluarga Anak Korban yang dihadiri oleh kedua orang tua Anak Korban, kedua orang tua Anak , Wali Nagari Gunung Malintang, Wali Nagari pangkalan dan beberapa tokoh masyarakat, namun tidak tercapai kata sepakat untuk berdamai;
Bahwa kondisi di tempat kejadian yang di Puncak Kampuang Baru saat itu dalam keadaan sepi dan hanya cahaya bulan yang menerangi;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Anak Korban di persidangan yaitu berupa 1 (satu) helai baju kemeja lengan Panjang warna ungu garis putih tanpa merek, 1 (satu) helai celana bahan Panjang warna hitam merek Adr, 1 (satu) helai jilbab segi empat warna hitam tanpa merek, 1 (satu) helai celana dalam warna cream tanpa merek, 1 (satu) helai bra warna ungu muda merek sport ruby adalah pakaian yang Anak Korban gunakan saat kejadian yang terakhir, sedangkan 1 (satu) helai celana jeans warna hitam motif kotak-kotak warna putih dengan merek Rafiss, 1 (satu) helai baju lengan Panjang warna hitam strip merah dengan merek Hocky The, 1 (satu) helai celana dalam warna biru muda dengan merek crocodile adalah pakaian yang digunakan oleh Anak saat kejadian yang terakhir;
Bahwa antara Anak Korban dengan Anak. masih dalam hubungan berpacaran pada saat kejadian tersebut;
Bahwa saat mediasi dilakukan di kantor Wali Nagari Gunuang Malintang keluarga Anak tidak pernah menawarkan untuk menikahkan Anak dengan Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak mau menikah dengan Anak karena Anak Korban masih ingin sekolah;
Bahwa saat dilakukan persetubuhan tersebut atau sebelumnya Anak Korban tidak pernah mengkonsumsi obat atau apapun yang membuat Anak Korban hilang kesadaran;
Bahwa saat ini Anak Korban dan Anak sudah tidak pacaran lagi;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Wido Putra Pgl. Wido dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya perkara ini setelah melihat video persetubuhan berdurasi kurang dari 1 (Satu) menit yang diperlihatkan oleh Pgl Pandi Achmad pada akhir Mei 2022, kemudian saksi konfirmasi kejadian tersebut kesekolah Anak Korban dan juga kepada Korban, dan saksi ketahui bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah Anak Korban warga Nagari Gunuang Malintang dan yang laki-laki adalah Anak warga Nagari Pangkalan;
Bahwa yang pertama kali memperoleh video tersebut adalah Pgl Upi yang merupakan teman anak korban;
Bahwa selanjutnya saksi selaku Wali Nagari Gunung Malintang memberitahukan hal tersebut kepada Wali Nagari Pangkalan bahwa Anak yang merupakan warga Nagari Pangkalan adalah laki-laki yang ada dalam video tersebut dan kemudian saksi memfasilitasi untuk diadakannya mediasi dengan dihadiri oleh kedua orang tua anak korban, kerabat dekat anak korban dan keluarga Anak dengan didampingi oleh tokoh masyarakat setempat;
Bahwa Mediasi pertama diadakan di kantor Wali Nagari Pangkalan namun tidak tercapai kata sepakat, selanjutnya hari kedua diadakan mediasi di kantor Wali Nagari Gunuang Malintang dihadiri oleh kedua orang tua anak korban dan orang tua Anak dan tokoh masyarakat namun juga tidak tercapai kata sepakat karena orang tua anak korban meminta 2 (dua) ekor kerbau sebagai denda namun tidak disanggupi oleh orang tua Anak , selanjutnya orang tua Anak meminta diberikan keringanan agar diganti saja dengan dua ekor kambing, akan tetapi kedua orang tua anak korban tidak sepakat dengan hal tersebut, selanjutnya orang tua Anak Korban menurunkan permintaannya dengan meminta uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), akan tetapi orang tua Anak menyatakan tidak mampu sehingga mediasi tidak berhasil;
Bahwa orang tua Anak tidak bisa menyanggupi tuntutan dari orang tua anak korban karena terkendala masalah ekonomi;
Bahwa saat itu orang tua Anak tidak ada menawarkan agar antara anak korban dan Anak dinikahkan;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkannya kecuali mengenai tidak adanya tawaran dari orang tua Anak untuk menikahkan Anak dengan Anak Korban, karena saat itu orang tua Anak. ada menawarkan untuk menikahkan Anak Korban dengan Anak , dan terhadap keberatan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Yulfa Elida Pgl. Yul dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan mengenai Anak saksi yang bernama yang menjadi korban dalam perkara persetubuhan yang dilakukan oleh Anak ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena diberitahu oleh guru anak korban yang juga merupakan sepupu saksi yaitu Pgl. Igem setelah viralnya video persetubuhan yang telah tersebar melalui grup whatsapp;
Bahwa berdasarkan pengakuan anak korban, kejadian persetubuhan tersebut telah terjadi lebih kurang sepuluh kali;
Bahwa pernah diadakan mediasi antara keluarga saksi dengan keluarga Anak , akan tetapi tidak berhasil karena orang tua Anak tidak menyanggupi persyaratan damai yang keluarga saksi ajukan;
Bahwa karena mediasi tidak berhasil, selanjutnya saksi disarankan oleh saksi Pgl Igem untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lima Puluh Kota;
Bahwa Anak Korban tinggal satu rumah dengan saksi;
Bahwa saat ini aktifitas anak korban di rumah dalam kondisi baik, namun anak korban jarang berkomunikasi dengan saksi dan anak korban tetap bersekolah;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Igemmesti Pgl. Igem dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai perbuatan persetubuhan tersebut pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pada pukul 14.00 WIB ketika diberitahu oleh wali nagari Gunuang Malintang ada video asusila yang telah viral di grup whatsapp;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa anak korban yang ada dalam video tersebut ketika saksi menanyakan langsung kepada anak korban dan anak korban membenarkannya;
Bahwa pernah dilaksanakan mediasi untuk menyelesaikan masalah antara anak korban dengan Anak dan saksi juga ikut dalam mediasi tersebut, akan tetapi saat itu tidak tercapai kata sepakat;
Bahwa sampai saat ini tidak ada upaya perdamaian yang dimohonkan oleh keluarga Anak kepada keluarga anak korban;
Bahwa yang membuat laporan kepolisian terhadap perkara ini adalah ayah anak korban;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak dihadapkan di persidangan karena melakukan persetubuhan dengan anak Korban pada hari dan tanggal yang Anak sudah tidak ingat lagi sekira di bulan Mei 2021, selanjutnya pada hari dan tanggal yang Anak tidak ingat lagi pada bulan September 2021, dan terakhir kali pada tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Puncak Kampuang Baru Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa selain di Puncak Kampung Baru, Pangkalan, anak juga pernah menyetubuhi anak korban di air terjun tujuh tingkat yang terdapat di Nagari pangkalan tepatnya di air terjun tingkat ke lima;
Bahwa antara Anak dan Anak Korban telah berpacaran sejak tanggal 16 Mei 2021 setelah 1 (satu ) hari berkenalan dengan Anak Korban;
Bahwa setelah 2 (dua) minggu Anak dan anak korban berpacaran Anak bertemu dengan anak korban yang ditemani oleh kakak anak korban di rumah adat yang berada di Pangkalan, kemudian Anak meminta izin kepada kakak anak korban untuk berkeliling dengan anak korban, kemudian Anak dan anak korban melakukan persetubuhan yang pertama kali di Puncak Kampung Baru tepatnya dibawah pohon yang tidak terlihat dari jalan;
Bahwa saat itu awalnya Anak mencium pipi anak korban, kemudian anak korban mendorong muka anak , akan tetapi Anak tetap melanjutkan mencium leher anak korban, namun anak korban hanya diamsaja;
Selanjutnya Anak menidurkan anak korban di atas motor dengan posisi kepala anak korban di dudukan belakang sepeda motor dan posisi Anak diantara dudukan dan stang sepeda motor sambil menciumi leher anak korban, lalu anak korban menepis dengan tangannya, kemudian Anak berhenti sejenak dan mengatakan “tidak apa apa, aman” kemudian anak korban mengatakan “Jangan lakukan persetubuhan ini, nanti saya hamil” kemudian Anak pun berkata “tidak apa apa, kalau terjadi apa-apa, abang bertanggung jawab atas tindakan yang saya lakukan”, kemudian anak korban mengatakan “saya tidak mau hamil dan menikah karena masih kecil”, sambil memberikan kode kepada Anak dengan mengganggukkan kepala dan mau di ajak berhubungan badan;
Bahwa selanjutnya Anak menciumi leher anak korban dan membuka celana serta celana dalam anak korban, dan kemudian mengangkat baju serta bra anak korban sampi posisinya dileher anak korban, kemudian anak membuka dan menurunkan celana dan celana dalam anak sebatas lutut dan memposisikan diri di antara stang motor dan tempat duduk sepeda motor dalam posisi berdiri;
Bahwa selanjutnya anak mulai memasukkan alat kelamin anak ke dalam alat kelamin anak korban selama kurang lebih 10 menit sambil menggoyangkan pinggul maju mundur sampai akhirnya mengeluarkan cairan di luar alat kelamin anak korban;
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian Anak dan anak korban mengenakan pakaian masing masing dan pergi dari tempat tersebut dan Anak langsung mengantar anak korban ke Nagari Gunung Malintang;
Bahwa Anak telah melakukan hal tersebut dengan anak korban sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) kali;
Bahwa persetubuhan yang terakhir kali terjadi pada bulan 22 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB, hal tersebut bermula dari rasa cemburu Anak kepada anak korban, kemudian Anak mengirimkan pesan kepada anak korban dan meminta untuk bertemu dengan mengatakan “ada yang mau di bicarakan”, dan anak korbanpun mau untuk bertemu, setelah bertemu Anak dan anak korban pergi menuju puncak kampung baru, sesampainya di puncak kampong baru tiba tiba terjadi pertengkaran antara Anak dengan anak korban karena Anak merebut handphone anak korban, dan Anak Korban tidak suka handphonenya diambil dan berusaha merebut kembali handphone tersebut kembali;
Bahwa karena Anak Korban berusaha merebut handphonenya kembali, Anak marah dan menampar anak korban sebanyak 1 (satu) kali di pipi anak korban dan anak korban menangis, kemudian Anak berusaha melakukan persetubuhan kembali, dengan cara membaringkan anak korban di atas tempat duduk sepeda motor anak , selanjutnya anak membuka kancing baju anak korban dan langsung meremas payudara dan menghisap puting payudara anak korban selama kurang lebih 2 menit, dan selanjutnya Anak menarik celana dan celana dalam anak korban sampai lepas dan anak menurunkan celana dan celana dalam anak sampai sebatas lutut dan langsung memasukkan alat kelamin Anak yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa saat itu anak korban berusaha menolak dengan cara mendorong badan anak dan setelah beberapa saat anak terdorong kebelakang dan anak korban berusaha lari sambil menangis dalam keadaan tidak berpakaian, kemudian anak mengejar dan menarik anak korban ke sepeda motor kembali, dan kemudian membaringkan anak korban kembali di tempat duduk sepeda motor tersebut, lalu Anak memasukkan kembali alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin anak korban sampai akhirnya Anak mengeluarkan cairan di paha anak korban, dan selanjutnya anak dan anak korban memasang kembali pakaian masing-masing dan pulang ke rumah;
Bahwa saat terakhir kali melakukan persetubuhan, Anak tidak lagi berpacaran dengan anak korban;
Bahwa anak melakukan hubungan suami-istri tersebut karena anak sering menonton video porno sejak anak duduk di kelas 1 (satu) SMP, yang mana video porno tersebut didapatkan Anak dari temannya yang bernama Rizky yang didaptnya dari grup whatsaapp yang anggotanya seluruh Indonesia;
Bahwa sebelum Anak bertemu yang pertama kali dengan anak Korban, Anak korban pernah mengirimkan link video porno yang sedang viral kepada Anak , dan mengatakan ingin melakukan seperti yang ada di video porno tersebut dengan Anak ;
Bahwa sebelum melakukan hubungan persetubuhan tersebut, Anak korban sudah mengetahui maksud pertemuan anak dengan anak korban yang pertama kali adalah untuk melakukan persetubuhan, karena setelah anak korban mengirimkan link video tersebut, anak korban mengatakan kepada anak ingin mencoba posisi bersetubuh yang ada di video tersebut dengan anak ;
Bahwa anak ada merekam persetubuhan yang terakhir kali dengan Anak Korban, karena Anak sakit hati telah diputuskan oleh anak korban;
Bahwa Anak yang membagikan video persetubuhan tersebut kepada teman anak korban Pgl Upi;
Bahwa saat melakukan hubungan suami-istri tersebut, anak melihat anak korban menikmati persetubuhan tersebut karena terlihat dari raut wajah, mata dan desahan anak korban;
Bahwa pada saat Anak menyetubuhi anak korban yang ke enam kali yang mana hari, tanggal dan bulan yang Anak tidak ingat lagi, saat itu anak korban sempat menolak untuk disetubuhi dan Anak mengancaman anak korban dengan mengatakan apabila anak korban menolak akan Anak santet;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Anak di persidangan, yaitu berupa 1 (satu) helai baju kemeja lengan Panjang warna ungu garis putih tanpa merek, 1 (satu) helai celana bahan Panjang warna hitam merek Adr, 1 (satu) helai jilbab segi empat warna hitam tanpa merek, 1 (satu) helai celana dalam warna cream tanpa merek, 1 (satu) helai bra warna ungu muda merek sport ruby adalah pakaian yang digunakan anak korban saat terakhir melakukan persetubuhan dengan anak , sedangkan barang bukti 1 (satu) helai celana jeans warna hitam motif kotak-kotak warna putih dengan merek Rafiss, 1 (satu) helai baju lengan Panjang warna hitam strip merah dengan merek Hocky The, 1 (satu) helai celana dalam warna biru muda dengan merek crocodile adalah pakaian yang Anak gunakan saat melakukan hubungan persetubuhan yang terakhir dengan anak korban;
Bahwa Anak menyesal dengan perbuatan persetubuhan yang telah Anak lakukan;
Bahwa Anak masih sekolah dan duduk di bangku kelas 3 di SMP N 1 Pangkalan;
Menimbang, bahwa Anak telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Yeprizal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap anak korban;
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut melalui video yang viral di grup whatsapp yang diperlihatkan oleh Rafdal Datuak Laksmano Wali Nagari Pangkalan sekira bulan Juni 2022;
Bahwa saat itu Wali Nagari Pangkalan mengatakan kepada saksi bahwa yang terdapat didalam video tersebut yaitu yang perempuan berasal dari Nagari Gunuang Malintang dan yang laki-laki adalah warga nagari Pangkalan dan Wali Nagari Pangkalan mengatakan kepada saksi bahwa Wali Nagari Gunuang Malintang akan datang ke Pangkalan untuk melakukan mediasi;
Bahwa Pihak yang hadir dalam mediasi tersebut adalah ayah, ibu, mamak dan kakak Anak dan dari keluarga anak korban dihadiri pula oleh ayah, ibu, tante anak korban;
Bahwa saat mediasi tersebut saksi ikut kedalam ruangan;
Bahwa hasil mediasi tersebut adalah ayah anak korban meminta agar pihak keuarga anak berhadapan dengan hukum membayar denda sejumlah 2 ekor kerbau, akan tetapi keluarga anak korban tidak menyanggupinya, selanjutnya mediasi ditunda dan dilaksanakan keesokan harinya;
Bahwa keesokan harinya, Saksi, wali nagari Pangkalan, orang tua anak korban dan mamaknya mengunjungi kantor wali nagari Gunuang Malintang untuk melanjutkan mediasi;
Bahwa untuk Mediasi yang kedua tersebut, keluarga Anak menawarkan untuk memberikan 2 (dua) ekor anak kambing, akan tetapi keluarga anak korban tidak menerima dan meminta uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta) akan tetapi keluarga anak tidak menyanggupinya sehingga mediasi tidak berhasil;
Bahwa diluar kantor wali nagari Gunuang Malintang saksi ada menyarankan kepada ayah anak korban agar antara anak korban dengan anak berhadapan dengan hukum dinikahkan namun ayah anak korban tidak menyetujui;
Bahwa Anak adalah seorang yang pendiam, dan saksi tidak menyangka kejahatan yang dilakukannya terhadap anak korban karena sepengetahuan saksi Anak adalah orang baik;
Bahwa pekerjaan dari Ayah Anak adalah petani gambir, sementara ibu Anak adalah mengurus rumah tangga;
Bahwa Anak merupakan anak ke 3 (tiga) dari 4 (empat) bersaudara;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Rais dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap anak korban;
Bahwa saksi mengetahui persetubuhan tersebut karena diberitahu oleh orang tua Anak ketika diminta untuk ikut mendampingi saat dilakukan mediasi di kantor wali nagari Gunung Malintang;
Bahwa pihak yang hadir dalam mediasi tersebut adalah pihak Anak dihadiri oleh ayah, ibu, Saksi dan kakak Anak dan pihak anak korban dihadiri oleh ayah, ibu, dan tante anak korban;
Bahwa saat mediasi orang tua anak korban meminta kerbau sejumlah 2 (dua) ekor kepada pihak keluarga Anak , namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh keluarga Anak karena orang tua Anak tidak sanggup membayar, namun saat itu orang tua Anak ada meminta keringan untuk diganti dengan dua ekor kambing tetapi ayah anak korban tidak mau, hanya memberikan keringanan diganti dengan uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan permintaan tersebut tetap tidak disanggupi oleh keluarga Anak , dan mediasipun tidak berhasil;
Bahwa dalam kesehariannya, anak adalah orang yang pendiam, dan saksi tidak menyangka kejahatan yang dilakukannya terhadap anak korban karena sepengetahuan saksi anak berhadapan dengan hukum adalah orang baik;
Bahwa sampai saat ini tidak ada dilakukan upaya perdamaian antara pihak keluarga anak korban dengan pihak keluarga ;
Bahwa pekerjaan dari orang tua Anak adalah petani gambir, sementara pekerjaan ibu Anak adalah mengurus rumah tangga;
Bahwa Anak merupakan anak ke 3 (tiga) dari 4 (empat) bersaudara;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orang tua Anak yang pada pokoknya menerangkan bahwa adalah anak yang baik dan nilai sekolah anak baik sehingga orang tua Anak berharap dapat bersekolah kembali, dan orang tua Anak menyatakan kejadian tersebut dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua yang sibuk bekerja mencari nafkah;
Menimbang, di persidangan Penuntut Umum menghadirkan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara yaitu :
Visum Et Repertum Nomor 445/115/RM/RSUD/VI/2022 tertanggal 2 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. Efrizal Naldi, Sp. OG selaku dokter di RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh, dengan kesimpulan Hymen tidak utuh/ tidak intake, liang vagina tergolong liang vagina yang sudah pernah berhubungan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kemeja lengan Panjang warna ungu garis putih tanpa merek;
1 (satu) helai celana bahan Panjang warna hitam merek Adr;
1 (satu) helai jilbab segi empat warna hitam tanpa merek;
1 (satu) helai celana dalam warna cream tanpa merek;
1 (satu) helai bra warna ungu muda merek sport ruby;
1 (satu) helai celana jeans warna hitam motif kotak-kotak warna putih dengan merek Rafiss;
1 (satu) helai baju lengan Panjang warna hitam strip merah dengan merek Hocky The;
1 (satu) helai celana dalam warna biru muda dengan merek crocodile;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa antara Anak dan Anak Korban telah berpacaran sejak tanggal 16 Mei 2021 setelah 1 (satu ) hari berkenalan dengan Anak Korban;
Bahwa setelah 2 (dua) minggu Anak dan anak korban berpacaran Anak bertemu dengan anak korban yang ditemani oleh kakak anak korban di rumah adat yang berada di Pangkalan, kemudian Anak meminta izin kepada kakak anak korban untuk berkeliling dengan anak korban, kemudian Anak dan anak korban melakukan persetubuhan yang pertama kali di Puncak Kampung Baru tepatnya dibawah pohon yang tidak terlihat dari jalan;
Bahwa saat itu awalnya Anak mencium pipi anak korban, kemudian anak korban mendorong muka anak , akan tetapi Anak tetap melanjutkan mencium leher anak korban, namun anak korban hanya diam saja;
Selanjutnya Anak menidurkan anak korban di atas motor dengan posisi kepala anak korban di dudukan belakang sepeda motor dan posisi Anak diantara dudukan dan stang sepeda motor sambil menciumi leher anak korban, lalu anak korban menepis dengan tangannya, kemudian Anak berhenti sejenak dan mengatakan “tidak apa apa, aman” kemudian anak korban mengatakan “Jangan lakukan persetubuhan ini, nanti saya hamil” kemudian Anak pun berkata “tidak apa apa, kalau terjadi apa-apa, abang bertanggung jawab atas tindakan yang saya lakukan”, kemudian anak korban mengatakan “saya tidak mau hamil dan menikah karena masih kecil”, sambil memberikan kode kepada Anak dengan mengganggukkan kepala dan mau di ajak berhubungan badan;
Bahwa selanjutnya Anak menciumi leher anak korban dan membuka celana serta celana dalam anak korban, dan kemudian mengangkat baju serta bra anak korban sampi posisinya dileher anak korban, kemudian anak membuka dan menurunkan celana dan celana dalam anak sebatas lutut dan memposisikan diri di antara stang motor dan tempat duduk sepeda motor dalam posisi berdiri;
Bahwa selanjutnya anak mulai memasukkan alat kelamin anak ke dalam alat kelamin anak korban selama kurang lebih 10 menit sambil menggoyangkan pinggul maju mundur sampai akhirnya mengeluarkan cairan di luar alat kelamin anak korban;
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian Anak dan anak korban mengenakan pakaian masing masing dan pergi dari tempat tersebut dan Anak langsung mengantar anak korban ke Nagari Gunung Malintang;
Bahwa Anak telah melakukan hal tersebut dengan anak korban sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) kali;
Bahwa persetubuhan yang terakhir kali terjadi pada bulan 22 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB, hal tersebut bermula dari rasa cemburu Anak kepada anak korban, kemudian Anak mengirimkan pesan kepada anak korban dan meminta untuk bertemu dengan mengatakan “ada yang mau di bicarakan”, dan anak korbanpun mau untuk bertemu, setelah bertemu Anak dan anak korban pergi menuju puncak kampung baru, sesampainya di puncak kampong baru tiba tiba terjadi pertengkaran antara Anak dengan anak korban karena Anak merebut handphone anak korban, dan Anak Korban tidak suka handphonenya diambil dan berusaha merebut kembali handphone tersebut kembali;
Bahwa karena Anak Korban berusaha merebut handphonenya kembali, Anak marah dan menampar anak korban sebanyak 1 (satu) kali di pipi anak korban dan anak korban menangis, kemudian Anak berusaha melakukan persetubuhan kembali, dengan cara membaringkan anak korban di atas tempat duduk sepeda motor anak , selanjutnya anak membuka kancing baju anak korban dan langsung meremas payudara dan menghisap puting payudara anak korban selama kurang lebih 2 menit, dan selanjutnya Anak menarik celana dan celana dalam anak korban sampai lepas dan anak menurunkan celana dan celana dalam anak sampai sebatas lutut dan langsung memasukkan alat kelamin Anak yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa saat itu anak korban berusaha menolak dengan cara mendorong badan anak dan setelah beberapa saat anak terdorong kebelakang dan anak korban berusaha lari sambil menangis dalam keadaan tidak berpakaian, kemudian anak mengejar dan menarik anak korban ke sepeda motor kembali, dan kemudian membaringkan anak korban kembali di tempat duduk sepeda motor tersebut, lalu Anak memasukkan kembali alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin anak korban sampai akhirnya Anak mengeluarkan cairan di paha anak korban, dan selanjutnya anak dan anak korban memasang kembali pakaian masing-masing dan pulang ke rumah;
Bahwa selain di Puncak Kampung Baru, Pangkalan, anak juga pernah menyetubuhi anak korban di air terjun tujuh tingkat yang terdapat di Nagari pangkalan tepatnya di air terjun tingkat ke lima;
Bahwa saat terakhir kali melakukan persetubuhan, Anak tidak lagi berpacaran dengan anak korban;
Bahwa anak melakukan hubungan suami-istri tersebut karena anak sering menonton video porno sejak anak duduk di kelas 1 (satu) SMP, yang mana video porno tersebut didapatkan Anak dari temannya yang bernama Rizky yang didapatnya dari grup whatsaapp yang anggotanya seluruh Indonesia;
Bahwa anak ada merekam persetubuhan yang terakhir kali dengan Anak Korban, karena Anak sakit hati telah diputuskan oleh anak korban;
Bahwa Anak yang membagikan video persetubuhan tersebut kepada teman anak korban Pgl Upi;
Bahwa pada saat Anak menyetubuhi anak korban yang ke enam kali, saat itu anak korban sempat menolak untuk disetubuhi dan Anak mengancaman anak korban dengan mengatakan apabila anak korban menolak akan Anak santet;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Anak di persidangan, yaitu berupa 1 (satu) helai baju kemeja lengan Panjang warna ungu garis putih tanpa merek, 1 (satu) helai celana bahan Panjang warna hitam merek Adr, 1 (satu) helai jilbab segi empat warna hitam tanpa merek, 1 (satu) helai celana dalam warna cream tanpa merek, 1 (satu) helai bra warna ungu muda merek sport ruby adalah pakaian yang digunakan anak korban saat terakhir melakukan persetubuhan dengan anak , sedangkan barang bukti 1 (satu) helai celana jeans warna hitam motif kotak-kotak warna putih dengan merek Rafiss, 1 (satu) helai baju lengan Panjang warna hitam strip merah dengan merek Hocky The, 1 (satu) helai celana dalam warna biru muda dengan merek crocodile adalah pakaian yang Anak gunakan saat melakukan hubungan persetubuhan yang terakhir dengan anak korban;
Bahwa antara Keluarga Anak Korban dan Keluarga Anak pernah dilakukan mediasi sebanyak 2 (dua) kali, hasil mediasi yang pertama adalah ayah anak korban meminta agar pihak keluarga anak berhadapan dengan hukum membayar denda sejumlah 2 ekor kerbau, akan tetapi keluarga anak korban tidak menyanggupinya, selanjutnya mediasi ditunda dan dilaksanakan keesokan harinya, mediasi kedua dilaksanakan dan keluarga Anak menawarkan untuk memberikan 2 (dua) ekor anak kambing, akan tetapi keluarga anak korban tidak menerima dan meminta uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta) akan tetapi keluarga anak tidak menyanggupinya sehingga mediasi tidak berhasil;
Bahwa terhadap Anak Korban telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/115/RM/RSUD/VI/2022 tertanggal 2 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. Efrizal Naldi, Sp. OG selaku dokter di RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh, dengan kesimpulan Hymen tidak utuh/ tidak intake, liang vagina tergolong liang vagina yang sudah pernah berhubungan;
Bahwa Anak masih sekolah dan duduk di bangku kelas 3 di SMP N 1 Pangkalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setia Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang telah diajukan ke persidangan sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwakan telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum dalam perkara ini adalah Anak , yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak sendiri di persidangan, diperoleh fakta bahwa identitas Anak yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas Anak yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam unsur ini menunjukkan bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan yang ada dalam unsur ini memiliki relevansi dengan fakta-fakta hukum, dalam arti apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi, dan untuk itu juga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut akan langsung mempertimbangkan perbuatan mana dalam unsur tersebut yang relevan dengan fakta hukum yang ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin/ kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan copy Kutipan Akta Kelahiran nomor xxxx tanggal xxx atas nama Anak Korban yang terlampir dalam berkas perkara dan berdasarkan keterangan Anak Korban sendiri, diketahui bahwa anak korban saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih merupakan usia anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, antara Anak dan Anak Korban telah berpacaran sejak tanggal 16 Mei 2021 setelah 1 (satu ) hari berkenalan dengan Anak Korban, dan setelah 2 (dua) minggu Anak dan anak korban berpacaran, Anak bertemu dengan anak korban yang ditemani oleh kakak anak korban di rumah adat yang berada di Pangkalan, kemudian Anak meminta izin kepada kakak anak korban untuk berkeliling dengan anak korban, kemudian Anak dan anak korban melakukan persetubuhan yang pertama kali di Puncak Kampung Baru tepatnya dibawah pohon yang tidak terlihat dari jalan, bahwa saat itu awalnya Anak mencium pipi anak korban, kemudian anak korban mendorong muka anak , akan tetapi Anak tetap melanjutkan mencium leher anak korban, namun anak korban hanya diam saja, selanjutnya Anak menidurkan anak korban di atas motor dengan posisi kepala anak korban di dudukan belakang sepeda motor dan posisi Anak diantara dudukan dan stang sepeda motor sambil menciumi leher anak korban, lalu anak korban menepis dengan tangannya, kemudian Anak berhenti sejenak dan mengatakan “tidak apa apa, aman” kemudian anak korban mengatakan “Jangan lakukan persetubuhan ini, nanti saya hamil” kemudian Anak pun berkata “tidak apa apa, kalau terjadi apa-apa, abang bertanggung jawab atas tindakan yang saya lakukan”, kemudian anak korban mengatakan “saya tidak mau hamil dan menikah karena masih kecil”, sambil memberikan kode kepada Anak dengan mengganggukkan kepala dan mau di ajak berhubungan badan, selanjutnya Anak menciumi leher anak korban dan membuka celana serta celana dalam anak korban, dan kemudian mengangkat baju serta bra anak korban sampai posisinya dileher anak korban, kemudian anak membuka dan menurunkan celana dan celana dalam anak sebatas lutut dan memposisikan diri di antara stang motor dan tempat duduk sepeda motor dalam posisi berdiri, dan selanjutnya anak mulai memasukkan alat kelamin anak ke dalam alat kelamin anak korban selama kurang lebih 10 menit sambil menggoyangkan pinggul maju mundur sampai akhirnya mengeluarkan cairan di luar alat kelamin anak korban, dan setelah selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian Anak dan anak korban mengenakan pakaian masing masing dan pergi dari tempat tersebut dan Anak langsung mengantar anak korban ke Nagari Gunung Malintang;
Menimbang, berdasarkan fakta di persidangan Anak telah melakukan persetubuhan dengan anak korban sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) kali, dan persetubuhan yang terakhir kali terjadi pada bulan 22 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB, hal tersebut bermula dari rasa cemburu Anak kepada anak korban, kemudian Anak mengirimkan pesan kepada anak korban dan meminta untuk bertemu dengan mengatakan “ada yang mau di bicarakan”, dan anak korbanpun mau untuk bertemu, setelah bertemu Anak dan anak korban pergi menuju puncak kampung baru, sesampainya di puncak kampong baru tiba tiba terjadi pertengkaran antara Anak dengan anak korban karena Anak merebut handphone anak korban, dan Anak Korban tidak suka handphonenya diambil dan berusaha merebut kembali handphone tersebut kembali, dan oleh karena Anak Korban berusaha merebut handphonenya kembali, Anak marah dan menampar anak korban sebanyak 1 (satu) kali di pipi anak korban dan anak korban menangis, kemudian Anak berusaha melakukan persetubuhan kembali, dengan cara membaringkan anak korban di atas tempat duduk sepeda motor anak , selanjutnya anak membuka kancing baju anak korban dan langsung meremas payudara dan menghisap puting payudara anak korban selama kurang lebih 2 menit, dan selanjutnya Anak menarik celana dan celana dalam anak korban sampai lepas dan anak menurunkan celana dan celana dalam anak sampai sebatas lutut dan langsung memasukkan alat kelamin Anak yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak korban, akan tetapi pada saat itu anak korban berusaha menolak dengan cara mendorong badan anak dan setelah beberapa saat anak terdorong kebelakang dan anak korban berusaha lari sambil menangis dalam keadaan tidak berpakaian, kemudian anak mengejar dan menarik anak korban ke sepeda motor kembali, dan kemudian membaringkan anak korban kembali di tempat duduk sepeda motor tersebut, lalu Anak memasukkan kembali alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin anak korban sampai akhirnya Anak mengeluarkan cairan di paha anak korban, dan selanjutnya anak dan anak korban memasang kembali pakaian masing-masing dan pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa selain itu Anak dan Anak Korban juga pernah melakukan persetubuhan di Puncak Kampung Baru, Pangkalan, anak juga pernah menyetubuhi anak korban di air terjun tujuh tingkat yang terdapat di Nagari pangkalan tepatnya di air terjun tingkat ke lima;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan Anak yaitu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan mengoyang-goyangkannya sampai dengan Anak mengeluarkan cairan air mani diluar kelamin anak korban sudah memenuhi pengertian dari persetubuhan, dan kejadian saat Anak menidurkan anak korban di atas motor dengan posisi kepala anak korban di dudukan belakang sepeda motor dan posisi Anak diantara dudukan dan stang sepeda motor sambil menciumi leher anak korban, lalu anak korban menepis dengan tangannya, kemudian Anak berhenti sejenak dan mengatakan “tidak apa apa, aman” kemudian anak korban mengatakan “Jangan lakukan persetubuhan ini, nanti saya hamil” kemudian Anak pun berkata “tidak apa apa, kalau terjadi apa-apa, abang bertanggung jawab atas tindakan yang saya lakukan”, kemudian anak korban mengatakan “saya tidak mau hamil dan menikah karena masih kecil”, telah memenuhi unsur membujuk Anak Korban untuk mau melakukan persetubuhan dengan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipertanggungjawabakan kepada Terdakwa mengenai tindak pidana yang dilakukannya, maka perlu dibuktikan unsur subyektif (kesalahan) dalam diri Terdakwa baik dolus (kesengajaan) atau culpa (ketidaksengajaan), sedangkan inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan wetens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus menghendaki untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, Terdakwa itu cukup mengerti tentang keadaan-keadaan/ tindakan yang dilakukannya tersebut, Lamintang dalam bukunya menyebutkan bahwa seseorang itu pastilah hanya “dapat menghendaki” segala sesuatu yang ia “mengerti” (Delik-Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H, C. Djisman Samosir, S.H., M.H.Cetakan pertama Nuansa Aulia, hal 22);
Menimbang, bahwa fakta di persidangan Anak tahu bahwa Anak Korban masih berusia 14 (empat belas) tahun, dan Anak juga tahu bahwa jika melakukan persetubuhan dengan anak korban, maka anak korban bisa hamil, makanya Anak membuang cairan air maninya di luar kelamin Anak Korban, akan tetapi walaupun mengetahui hal tersebut, Anak tetap melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, sehingga berdasarkan hal tersebut, dengan demikian terbukti perbuatan Anak dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan atas nama Anak dengan No. Register Litmas : I.C/023/2022, yang dibuat tanggal 14 Juli 2022 oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Bukittinggi, pada pokoknya merekomendasikan agar Anak diberikan hukuman pidana penjara sesuai dengan perbuatannya di LPKA;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak dalam pembelaannya secara tertulis pada pokoknya menyatakan sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum akan tetapi tidak sependapat dengan hukuman penjara yang dituntut terhadap anak, dan menurut Penasihat Hukum Anak seharusnya hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir dan terhadap Anak agar dapat dijatuhkan putusan berupa pidana dengan syarat sesuai dengan pasal 71 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa yang menjadi pertimbangan pembentukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan perlindungan anak adalah bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang harus dilindungi, dan dalam hal ini yang menjadi pelaku dan juga korban sama-sama masih berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan tergolong anak, sehingga harus sama-sama dilindungi harkat dan martabatnya, oleh karena itu mengingat perbuatan anak selain membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan, dalam prosesnya anak juga ada melakukan kekerasan dan juga pengancaman terhadap anak korban serta anak juga menyebarkan video persetubuhan tersebut kepada teman anak korban sebagaimana keterangan Anak dan juga saksi-saksi, sehingga berdasarkan hal tersebut Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasihat Hukum Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Hakim sependapat dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakat (BAPAS) Klas II Bukittinggi dan Penuntut Umum dalam tuntutannya agar anak dijatuhi pidana Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, yang lama masa hukumannya sebagaimana pada amar putusan, dengan pertimbangan agar Anak dapat lebih mengintropeksi diri dan mengerti perbuatannya tersebut salah secara norma Hukum juga Norma Agama dan diharapkan dikemudian hari Anak tidak lagi mengulangi perbuatannya, serta hal ini dapat membentuk sikap dan karakter Anak menjadi lebih baik demi masa depannya apalagi anak masih memiliki keinginan untuk bersekolah kembali sebagaimana permohonannya dan juga keterangan orang tua anak;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain pidana penjara juga dikenakan pidana denda, akan tetapi sebagaimana pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 dinyatakan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja, oleh karena itu terhadap Anak selain dikenakan pidana penjara juga dikenakan pidana pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Anak sebagai alasan pembenar, maupun hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Anak sebagai alasan pemaaf, maka Anak haruslah dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dalam perkara ini dan penahanan terhadap Anak tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lengan Panjang warna ungu garis putih tanpa merek;
1 (satu) helai celana bahan Panjang warna hitam merek Adr;
1 (satu) helai jilbab segi empat warna hitam tanpa merek;
1 (satu) helai celana dalam warna cream tanpa merek;
1 (satu) helai bra warna ungu muda merek sport ruby;
Yang disita dari Anak Korban, dan merupakan milik anak korban, maka sudah seharusnya dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) helai celana jeans warna hitam motif kotak-kotak warna putih dengan merek Rafiss;
1 (satu) helai baju lengan Panjang warna hitam strip merah dengan merek Hocky The;
1 (satu) helai celana dalam warna biru muda dengan merek crocodile;
Yang telah disita dari Anak , dan merupakan milik anak maka sudah seharusnya dikembalikan kepada Anak ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak telah membuat anak korban ketakutan dan juga malu;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbutannya tersebut lagi;
Anak masih muda dan masih memiliki keinginan untuk bersekolah kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, akan tetapi sebagimana Undang-undang Sistem Peradilan Anak, terhadap anak tidak dikenakan hukuman untuk membayar, sehingga terhadap perkara ini biaya perkara dibebani kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II B Tanjung Pati dan Pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kemeja lengan Panjang warna ungu garis putih tanpa merek;
1 (satu) helai celana bahan Panjang warna hitam merek Adr;
1 (satu) helai jilbab segi empat warna hitam tanpa merek;
1 (satu) helai celana dalam warna cream tanpa merek;
1 (satu) helai bra warna ungu muda merek sport ruby;
dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) helai celana jeans warna hitam motif kotak-kotak warna putih dengan merek Rafiss;
1 (satu) helai baju lengan Panjang warna hitam strip merah dengan merek Hocky The;
1 (satu) helai celana dalam warna biru muda dengan merek crocodile;
dikembalikan kepada Anak ;
Membebankan biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) kepada Negara;
Demikianlah diputuskan pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022, oleh Henki Sitanggang, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Aulia Alfacrisy, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati, serta dihadiri oleh R. Andra Kurniawan, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orang tua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Aulia Alfacrisy, S.H. Henki Sitanggang, S.H.