14/Pid.Sus/2022/PN Prn
Putusan PN Paringin Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Prn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUGENG WIBOWO SAPUTRO, S.H., M.H. Terdakwa: SYAIFUL ANWAR Als IFUL Bin MUHAMMAD ARSYAD
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Syaiful Anwar als Iful Bin Muhammad Arsyad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 10,40 meter. 2 (dua) batang bambu dengan panjang kurang lebih 9 meter. 3 (tiga) buah penyangga terbuat dari kayu hutan. 6 (enam) lembar sobekan karung warna putih. Dimusnahkan; 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing. 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Balangan nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara; 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan kebersihan Kabupaten Balangan Nomor : 007 tahun 2012, tentang Persetujuan dokumen Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL); 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/157/Kum tahun 2011 tentang Pemberian ijin Lokasi untuk pembangunan jalan angkutan batubara, kantor dan mess, kemudian di perbaharui dengan Keputusan Bupati balangan nomor : 188.45/68/Kum tahun 2013; 1 (satu) bundel Copy Surat Nota Kesepakatan Penetapan Area kewenangan dan Tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam rangka penggunaan bersama fasilitas Pertambangan; 1 (satu) bundel Copy Surat Sertifikat Hak Pakai nomor : 00007 Desa Hukai, tanggal 13 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Balangan. Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Prn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Paringin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Syaiful Anwar als Iful Bin Muhammad Arsyad
2. Tempat lahir : Hukai
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/5 Juli 1979
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Hukai Rt.001 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Muhammad Rusdi, SHI., MH & Rekan Advokat yang beralamat di Jalan Bauntung Komp. Bauntung Permai No.6B Rt.05 Rw.03 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Maret 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Paringin pada tanggal 21 Maret 2022 dengan Nomor 8/PID/SK/2022/PN Prn;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Paringin Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Prn tanggal 7 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Prn tanggal 7 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IFUL Bin MUHAMMAD ARSYAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP ” sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 162 jo Pasal 136 ayat (2) Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IFUL Bin MUHAMMAD ARSYAD dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 10,40 meter.
2 (dua) batang bambu dengan panjang kurang lebih 9 meter.
3 (tiga) buah penyangga terbuat dari kayu hutan.
6 (enam) lembar sobekan karung warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan meteri Energi dan Sumber daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbaharuai dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan keputusan bupati balangan nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Kepala Badan lingkungan hidup dan kebersihan Kabupaten Balangan Nomor : 007 tahun 2012, tentang Persetujuan dokomen Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/157/Kum tahun 2011 tentang Pemberian ijin Lokasi untuk pembangunan jalan angkutan batubara, kantor dan mess, kemudian di perbaharui dengan Keputusan Bupati balangan nomor : 188.45/68/Kum tahun 2013
1 (satu) bundel Copy Surat Nota Kesepakatan Penetapan Area kewenangan dan Tanggung jawab kepala teknik tambang (KTT) daam rangka penggunaan bersama fasilitas Pertambangan
1 (satu) bundel Copy Surat Sertifikat Hak Pakai nomor : 00007 Desa Hukai, tanggal 13 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Balangan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menyatakan bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IFUL Bin MUHAMMAD ARSYAD tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Merintangi kegiatan Usaha pertambangan dari pemegang IUP” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Jo Pasal 136 Ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tantang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Membebaskan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IFUL Bin MUHAMMAD ARSYAD dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IFUL Bin MUHAMMAD ARSYAD dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dikarenakan isi dari pledoi penasehat hukum terdakwa tidak ada dalil ataupun hal- hal yang dapat mematahkan/ melemahkan surat dakwaan kami maka kami dengan ini memohon kepada majelis hakim agar dapat memutuskan sesuai dengan surat tuntutan kami. Bahwa dari apa yang telah kami uraikan dalam Tanggapan atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum dan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IFUL Bin MUHAMMAD ARSYAD, ini merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari requisitoir kami terdahulu, yang pada intinya adalah mempertahankan dalil-dalil yang telah kami uraikan dalam Surat Tuntutan yang telah dibacakan dan disampaikan pada persidangan hari Selasa tanggal 28 Juni 2022;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-------Bahwa terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IFUL Bin MUHAMMAD ARSYAD pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 14.55 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2021 bertempat di Jalan Hauling km.79 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, ”merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa bersama 2 (dua) orang tukang berangkat menuju ke Jalan Hauling km.79 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya dilokasi terdakwa dengan dibantu 2 (dua) orang tukang merakit barikade yang dibuat dari 3 (tiga) buah bambu dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan ditopang 3 (tiga) buah kayu dan terdakwa menggantungkan 6 (enam) lembar sobekan karung warna putih dibarikade tersebut, setelah selesai terdakwa meletakkan barikade ditengah jalan hauling km 79;
- Bahwa selanjutnya saksi BUDIMAN Bin HADI SUWITO (Alm) selaku Staf Humas Security DKP A5 Balangan Coal mendapat informasi dari anggota yang bertugas melaksanakan patroli bahwa ada penutupan jalan Hauling 79 di desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan yang membuat operasional lalu lintas sarana angkutan batubara PT Paramitha Cipta Sarana terhenti, setelah itu saksi BUDIMAN Bin HADI SUWITO (Alm) bersama team keamanan menuju ke lokasi kejadian dan bertemu dengan terdakwa dan pada saat itu terdakwa menyampaikan bertanggung jawab atas barikade tersebut, selanjutnya setelah saksi BUDIMAN Bin HADI SUWITO (Alm) berkoordinasi dengan saksi ALEXIUS TRI NUGROHO, SE Bin HARDIYONO selaku humas PT. Paramitha Cipta Sarana, saksi BUDIMAN Bin HADI SUWITO (Alm) dan team pengamanan membuka barikade dan membawa terdakwa berserta barikade tersebut ke Polres Balangan guna proses diproses hukum.
- Bahwa PT Paramitha Cipta Sarana pada tahun 2011 telah membebaskan / menyelesaikan hak atas tanah yang berada di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan tepatnya di Jl Hauling km 79 sesuai dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 tanggal 13 Januari 2016 yang merupakan produk yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Balangan. Bahwa dasar PT Paramitha Cipta Sarana dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan) yaitu Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing. Bahwa PT Paramitha Cipta Sarana juga memiliki Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbahrui dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara. Bahwa PT Paramitha Cipta Sarana bergerak pada bidang usaha pertambangan batu bara dan tergabung bersama PT Laskar Semesta Alam dan PT Semesta Cetramas dibawah naungan Manajemen Balangan Coal
- Bahwa Jalan Hauling km 79 di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan memiliki ijin sebagai penunjang pertambangan sesuai dengan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan meteri Energi dan Sumber daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing.
2. Surat Keputusan Bupati Balangan nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbaharuai dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara.
3. Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan Nomor : 007 tahun 2012, tentang Persetujuan dokomen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
4. Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/157/Kum tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk pembangunan jalan angkutan batubara, kantor dan mess, kemudian di perbaharui dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/68/Kum tahun 2013.
5. Surat Nota Kesepakatan Penetapan Area Kewenangan dan Tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) daam rangka penggunaan bersama fasilitas Pertambangan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa merintangi atau mengganggu kegiatan operasional perusahaan di jalan tersebut, mengakibatkan PT. Paramitha Cipta Sarana (Balangan Coal) mengalami kerugian sebesar Rp. 281.904.785.- (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
- Bahwa Jalan Hauling Km 79 yang terletak di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan digunakan untuk jalan angkut batubara dan operasional perusahaan dimana Jalan Hauling Km 79 tersebut merupakan jalan satu satunya yang digunakan oleh PT Paramitha Cipta Sarana karena tidak ada jalan alternatif yang lainnya sehingga apabila Jalan Hauling ditutup maka secara otomatis kegiatan Produksi ataupun operasional perusahaan akan berhenti. Bahwa saat kejadian tersebut, perusahaan yang sedang menggunakan Hauling Km 79 tersebut untuk kegiatan operasional produksi adalah PT Paramitha Cipta Sarana.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 jo Pasal 136 ayat (2) Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Prn tanggal 13 April 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Prn atas nama Terdakwa Syaiful Anwar als Iful Bin Muhammad Arsyad tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ALEXIUS TRI NUGROHO, SE Bin HARDIYONO (Alm) dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena Saksi bekerja sebagai Humas PT.PCS dimana yang bersangkutan melakukan komplain kepada Saksi selaku Humas dari PT.PCS;
Bahwa Saksi pernah beberapa kali bertemu dengan Terdakwa di PT.PCS sebanyak 3 (tiga) kali yang terkait dengan Komplin;
Bahwa Saksi kapan Terdakwa datang ke kantor PT. PCS, Saksi tidak ingat tanggal dan bulan lupa tapi di tahun 2021 ;
Bahwa ada masalah terkait dengan komplin yang diajukan Terdakwa mengenai klaim tanah;
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja di PT. Paramita Cipta Sarana (PT.PCS) yang bergerak di bidang pertambangan Batu Bara dan Jabatan Saksi saat ini selaku Community Relation Supervisor (Humas di PT.PCS);
Bahwa hubungan Saksi dengan perkara ini Saksi selaku orang yang ditugaskan oleh Perusahaan dimana Saksi bekerja yaitu PT. Paramita Cipta Sarana (PT.PCS) untuk melaporkan tindak pidana merintangi dan atau mengganggu aktivitas ke Polres Balangan guna dilakukan proses Hukum, sesuai surat tugas Saksi Nomor : 001/ST/PCS/CSR&CR/II/2021, tanggal 04 Mei 2021;
Bahwa tugas Saksi dan tanggung jawab Saksi saat ini di PT. PCS adalah selaku Community Relation Supervisor (Humas di PT.PCS) atau sebagai Penghubung antara Masyarakat dengan Perusahaan dan mengkomunikasikan kebijakan Perusahaan ke Masyarakat;
Bahwa Perusahaan tempat Saksi bekerja bergerak dibidang usaha Pertambangan batu bara yang ada di Kabupaten Balangan dan Saksi bekerja di PT.PCS sejak tanggal 01 Mei 2020 dan PT.PCS melakukan kegiatan usaha pertambangan dimulai sejak tahun 2014;
Bahwa yang telah mengganggu atau yang melakukan Tindak Pidana penutupan tambang tersebut adalah sdr Syaiful Anwar als Iful warga Desa Hukai kecamatan. Juai Kab. Balangan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar 14.55 tepatnya di Jalan Hauling Kilo meter 79 (KM 79) yang ada di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Prov .Kalsel;
Bahwa Terdakwa mengganggu aktivitas kegiatan pertambangan dengan cara membuat barikade bambu dan kayu yang membentang di Jalan Huling KM 79 milik PT. PCS dengan posisi melintang antar bahu jalan dan akibat barikade tersebut aktivitas dijalan Huling KM 79 terhenti dari sisi kanan dan kiri dan tidak bisa dilewati selama 30 menit;
Bahwa Huling KM 79 tersebut adalah jalan akses untuk melakukan pengangkutan batu bara dan jalan tersebut adalah jalan satu satunya yang digunakan oleh pihak Perusahaan dan apa bila jalan tersebut terganggu dan tidak bisa digunakan maka aktivitas pengangkutan dalam aktivitas lainnya tidak bisa dilakukan;
Bahwa Terdakwa menutup jalan huling KM 79 tersebut sekitar 30 menit lamanya dan jalan Huling di KM 79 tersebut adalah sarana penunjang dalam hal kegiatan Pengangkutan Batubara yang mana batubara tersebut diangkut di PIT di KM 86 menuju ke Room di KM 72;
Bahwa pada saat terjadinya penutupan jalan di jalan hauling di KM 79 tersebut Saksi sedang berada di kantor Balangan coal managemen yang berada di Ds. Murung Ilung Kec. Paringin Kab. Balangan dan Saksi mengetahui adanya penutupan jalan Huling tersebut dari informasi lewat Chat Whatsapp Grup via HP dari team pengamanan dari DKP A5;
Bahwa pada saat terjadinya penutupan Saksi tidak berada dilokasi dan setelah Saksi mendapatkan informasi Saksi langsung meluncur ke TKP akan tetapi pada saat Saksi datang ke Lokasi jalan Hauling tersebut sudah dibuka oleh team Pengamanan DKP A5, jadi Saksi tidak tahu persis berapa unitkah terhenti akibat dari penutupan tersebut, akan tetapi Saksi hanya bisa melihat dari dokumentasi foto-foto yang diperlihatkan oleh team pengamanan terlihat ada sekitar 3-4 antrian truk fuso;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sewaktu Saksi sedang berada di kantor Managemen Balangan Coal yang ada di Desa Murung Ilung Kec. Paringin Kab. Balangan, kemudian sekitar jam 14.55 Wita, saksi mendapatkan informasi melalui via telpon dari team pengamanan DKP A5 bahwa telah terjadi Penutupan jalan Hauling di KM 79 yang ada di Desa Hukai Kec. Juai Kab. Balangan oleh sdr SYAIFUL ANWAR Als IFUL warga desa Hukai Kec. Juai Kab. Balangan, penutupan jalan Huling tersebut dengan cara membuat barikade dari bambu dan kayu yang panjangnya kurang lebih 10 meter, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi dan team humas segera berangkat menuju lokasi, karena jarak ke lokasi sekitar 15 menit dan saat Saksi datang jalan sudah dibuka oleh team Pengamanan DKP A5. Saat Saksi tiba di lokasi kemudian Saksi langsung berkoordinasi dengan team pengamanan dan saat itu mereka menjelaskan kepada Saksi bahwa sdr SYAIFUL ANWAR Als. IFUL sudah dibawa ke Polres Balangan dan penutupan jalan hauling tersebut sekitar 30 menit lamanya. Setelah berkoordinasi dengan team Pengamanan, Saksi langsung mengarahkan agar team Pengamanan DKP A5 langsung membawa barikade (barang bukti) tersebut ke Polres Balangan dan Saksi atas Surat tugas dengan Surat Kuasa dan perintah Pimpinan akan melaporkan kejadian penutupan jalan Huling tersebut ke Polres Balangan untuk dilakukan Proses Hukum;
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi terima bahwa sdr SAIFUL mengklaim memiliki lahan diatas lahan bebas perusahaan yang sudah perusahaan bebaskan di Jalan Huling KM 79 yang ada di desa Hukai Kec. Juai Kab. Balangan;
Bahwa untuk Jalan Huling KM 79 tersebut dari pihak PT. PCS memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kab. Balangan;
Bahwa saat Terdakwa mengajukan claim kepada perusahaan dengan membawa berkas dan surat kuasa dan berkas yang dibawa Terdakwa menerangkan bahwa Saudara Hamlani adalah pemiliknya;
Bahwa Saksi mengetahui tanah yang diklaim tersebut KM 79 karena berdasarkan overlay dari titik koordinat yang diajukan Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi berkoordinasi dengan team pengamanan DKP A5 saksi langsung menuju ke Polres Balangan dan Saksi langsung ke Ruang Pelayanan SPKT Polres Balangan untuk membuat laporan dan barang bukti berupa 3 buah batang bambu dan barang bukti lainnya Saksi serahkan kepada pihak penyidik dari Polres Balangan;
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi terima dan foto yang Saksi lihat sdr SYAIFUL ANWAR melakukan penutupan jalan Huling tersebut bersama 2 (dua) orang temannya yang Saksi tidak tahu namanya;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa memasang barikade tersebut;
Bahwa Saksi tidak bisa memastikan apakah yang diblakade itu tanah milik HAMLANI atau bukan;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan penutupan jalan hauling;
Bahwa jarak melakukan Terdakwa melakukan penutupan jalan hauling dengan mengajukan komplain dalam hitungan bulan;
Bahwa PT. PCS dalam menjalankan kegiatan pertambangan memiliki ijin namun nomornya tidak tahu karena ada bagian sendiri yang bisa menjelaskan;
Bahwa Tanah tersebut hak perusahaan, sertifikat Hak pakai dijadikan barang bukti dan dimasukan dalam berkas perkara;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut jelas pihak PT. PCS pasti mengalami kerugian dan untuk jumlah kerugian tersebut yang lebih mengetahui adalah bagian Operation/Operasional, selain itu berbahaya karena risiko terjadi kecelakaan;
Bahwa Saksi tidak tahu cara Terdakwa bisa masuk ke area tambang;
Bahwa tidak ada pemukiman disekitar lokasi kejadian dan Saksi tidak tahu ada lahan warga atau tidak disekitar lokasi;
Bahwa sebelum peristiwa penutupan itu terjadi Terdakwa memang sudah ada datang berapa kali ke kantor PT PCS dan bertemu dengan Saksi dan team Humas membahas perihal klaim sdr SAIFUL tersebut dan pihak perusahaan sudah menyarankan agar sdr SAIFUL menempuh jalur hukum / perdata dan agar sdr SAIFUL juga tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum;
Bahwa perusahaan beroperasi dari tahun 2013 dari PT Adaro;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membersihkan jalan yang ditutup tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberitahukan secara tertulis/mengirimkan surat kepada pihak perusahaan perihal Penutupan jalan Huling tersebut;
Bahwa untuk pengangkutan batu bara 24 jam ada 3 Shift;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa kewenangan Saksi dalam perkara ini untuk membuat laporan karena diberi mandat surat tugas yang menanda tangani ACHADI RIYADI;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai perolehan tanah dan Saksi tidak tahu ukuran tanah;
Bahwa Saksi pada saat kejadian tidak langsung melihat karena tidak ada di TKP namun setelah itu Saksi mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pembelian tanah;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan H. Hamlani hanya tau dari berkas yang diajukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek UPP;
Bahwa Saksi melaporkan karena Saksi dapat surat kuasa dari PT.PCS;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa seluruh keterangan Saksi tidak benar, yang benar hanya terkait Terdakwa pernah mengajukan komplain;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
BUDIMAN bin HADI SUWITO (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti saat ini diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Merintangi atau menghalangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP dan atau IUPK;
Bahwa Saksi bekerja dari 1 Maret 2017 sampai dengan sekarang sebagai security/pengamanan di DKP A5 di Areal Tambang batu bara milik Balangan Coal dan jabatan Saksi saat ini adalah sebagai staf humas DKP A5 site balangan Coal;
Bahwa sehubungan dalam perkara ini adalah Saksi yang ditunjuk oleh pihak DKP A5 untuk menjadi Saksi dalam Tindak Pidana Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana tertuang dalam surat perintah Nomor: Sprin/17/V/2021/DKP-BC-ATA, tanggal 27 Mei 2021;
Bahwa Tindak Pidana Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 skj 14.55 WITA di jalan Huling kilometer 79 (KM 79) yang ada di Desa Hukai, Kec. Juai, Kab. Balangan, Prov. Kalsel;
Bahwa tugas Saksi bekerja di DKP A5 adalah untuk mengamankan kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pihak balangan Coal yang ada di Kabupaten Balangan, dan menangani apabila ada kegiatan demontrasi;
Bahwa yang melakukan Tindak Pidana Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan tersebut adalah sdr SYAIFUL ANWAR Als IFUL warga Desa Hukai, Kec. Juai, Kab. Balangan;
Bahwa sebelumnya Saksi kenal dengan Terdakwa hanya sebatas teman saja sewaktu Saksi menjabat sebagai BABINSA di Juai dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa melakukan Tindak Pidana Merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dengan cara membuat brikade kayu dan bambu yang dibentangkan di tengah atau jalan Huling KM 79 dan akibat bentangan kayu bambu tersebut jalan Huling KM 79 tersebut tidak bisa dilewati;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 saat itu saksi sedang bekerja di kantor DKP A5 yang ada di Ds. Murung Ilung, Kec. Paringin, Kab. Balangan, pada saat itu Saksi mendapatkan informasi dari anggota yang bertugas melaksanakan patroli di jalan Hauling melalui HP bahwa ada penutupan jalan Hauling di KM 79 di Desa Hukai, Kec. Juai, Kab. Balangan yang dilakukan oleh sdr. SYAIFUL ANWAR Als IFUL warga desa Hukai, mendapatkan informasi tersebut kemudian sekitar jam 14.55 WITA Saksi bersama tim pengaman lainnya langsung meluncur ke lokasi. Setelah tiba di lokasi jalan Huling KM 79 saksi melihat 1 buah barikade yang terbuat dari kayu dan bambu dirakit dan dibentangkan menutup Jalan Huling tersebut. Kemudian saat Saksi melihat ada 3 (tiga) orang warga yang berada disana dan salah satunya Saksi mengenal yaitu Sdr. SYAIFUL ANWAR Als IFUL Warga Desa Hukai Kec. Juai Kab . Balangan dan 2 (dua) orang warga lainnya yang Saksi tidak kenal yang berdiri di tengah-tengah barikade tersebut beserta 1 warga lainnya yang Saksi tidak kenal dan tahu namanya, kemudian Saksi tanyakan siapa yang menutup Jalan Hauling ini, Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa yang menutup, kemudian Saksi meminta diselesaikan dikantor tapi Terdakwa tidak mau;
Bahwa lebar jalan hauling tersebut sekitar kurang lebih 12 m;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa berdiri sambil membentangkan barikade di jalan;
Bahwa pada saat itu untuk sarana yang berhenti ada dari 2 arus (kalau dalam Bahasa tambangnya angkutan isian dan kosongan) jumlahnya sekitar 6 (enam) kendaraan;
Bahwa setelah Saksi tiba di lokasi KM 79 tersebut, Saksi langsung memindahkan barikade tersebut ke samping agar bisa dilewati sedangkan tim yang lain mengajak komunikasi atau negosiasi kepada Terdakwa, setelah terjadi perbincangan dengan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa di amankan beserta barang bukti 1 buah barikade untuk dibawa Kapolres Balangan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, Saksi menjelaskan bahwa tidak ada perlawanan dari Terdakwa saat diamankan;
Bahwa sesampainya dilokasi Saksi mencoba bicara dengan Terdakwa dan bertanya kenapa ditutup dan Terdakwa mengatakan ada hak Terdakwa yang belum diselesaikan;
Bahwa Terdakwa tidak ada emosi/ biasa saja saat kejadian tersebut;
Bahwa setelah itu Saksi lapor ke pimpinan dan ke tim balangan coal;
Bahwa yang membuka barikade adalah tim pengamanan;
Bahwa Saksi lupa pada saat Pak Alexius datang apakah Terdakwa masih ada atau sudah diamankan;
Bahwa Terdakwa melakukan penutupan Jalan Hauling tersebut sekitar 30 menit, jam 15.25 sudah bisa dilewati;
Bahwa perkiraan Saksi panjang barikade bambu tersebut sekitar 10 meter yang hampir menutupi bahu jalan Hauling di KM 79 tersebut.
Bahwa barikade yang dibuat oleh sdr SAIFUL saat itu menggunakan 3 (tiga) buah batang bambu, kemudian batang bambu tersebut di topang oleh 3 kayu penyangga dan di bambu tersebut diberi sobekan karung warna putih sekitar 6 (enam) lembar;
Bahwa orang lain tidak bisa masuk ke area tambang, harus melalui perijinan terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa menutup jalan Huling tersebut karena Terdakwa mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan padahal pihak PT. PCS sudah membebaskan lahan tersebut dari masyarakat lainnya;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa jalan hauling dilokasi KM 79 tersebut lurus tidak tanjakan;
Bahwa Saksi mengenal Murdiansyah, tapi Saksi tidak tahu apakah murdiansyah yang menjual tanah ke PT PCS;
Bahwa Saksi tidak tahu posisi tanah;
Bahwa tim keamanan ada dari polisi dan ada dari TNI;
Bahwa mengenai kepemilikan tanah jalan hauling Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan terhadap ketarangan saksi, yaitu:
Bukan tidak mau ke kantor tapi sudah bolak-balik tidak ada jawaban;
Lebar jalan bukan 12 m;
Tidak ada Pak Budiman menyuruh ke kantor untuk mediasi;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangan;
ABDUL KHALIK MAKSUM Als PAK ALIK Bin AHMAD RAFI’I dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti saat ini diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Merintangi atau menghalangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP dan atau IUPK;
Bahwa sehubungan dalam perkara ini adalah Saksi yang ditunjuk oleh pihak DKP A5 untuk menjadi Saksi dalam Tindak Pidana Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana tertuang dalam surat perintah Nomor: Sprin/17/V/2021/DKP-BC-ATA, tanggal 27 Mei 2021;
Bahwa kejadian penutupan jalan hauling tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar jam 14.55 WITA di jalan Huling kilometer 79 (KM 79) yang ada di Desa Hukai, Kec. Juai, Kab. Balangan, Prov. Kalsel;
Bahwa sekarang ini Saksi bekerja di PT. DEMITRA KARSA PERDANA-a5, jabatan Saksi selaku Supervisor PT. DEMITRA KARSA PERDANA-a5, SITE Balangan Coal.
Bahwa peristiwa Tindak Pidana merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar jam 14.55 wita di jalan Huling kilometer 79 (KM 79) yang ada di desa Hukai Kec. Juai Kab. Balangan;
Bahwa tugas saksi adalah untuk mengamankan kegiatan Usaha Pertambangan batu bara yang dilakukan oleh pihak Managemen Balangan Coal yang ada di kabupaten Balangan;
Bahwa yang melakukan Tindak Pindak Merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan tersebut adalah sdr SYAIFUL ANWAR Als IFUL warga Desa Hukai Kec. Juai Kab. Balangan;
Bahwa sebelumnya Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa ada datang ke kantor beberapa kali untuk mengurus lahan tersebut dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa pada saat itu Terdakwa melakukan Tindak Pidana Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dengan cara membuat berikade kayu dan bambu yang dibentangkan di tengah atau jalan Huling KM 79 dengan lebar jalan 12 m dan lebar barikade kurang lebih 10 m dan akibat bentangan kayu bambu tersebut jalan Huling KM 79 tersebut tidak bisa dilewati;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 saat itu Saksi dan team Pengamanan lainnya sedang berada di kantor DKP A5 yang ada di Ds. Murung Ilung Kec. Paringin Kab. Balangan , pada saat itu Saksi mendapatkan informasi dari anggota yang bertugas melaksanakan patroli di jalan hauling melalui radio bahwa ada gangguan di Jalan Hauling di KM 79 di desa Hukai Kec. Juai Kab. Balangan yang dilakukan oleh Terdakwa warga desa Hukai, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi bersama team pengamanan lainnya langsung meluncur ke lokasi. Setelah tiba di lokasi jalan Huling KM 79 Saksi melihat 1 buah barikade, yang terbuat dari bambu yang dirakit dan dibentangkan menutup jalan Huling tersebut, kemudian Saksi melihat ada 3 (tiga) orang warga dan yang Saksi kenal hanya Terdakwa yang berdiri di tengah tengah barikade tersebut beserta 2 orang warga lainnya yang Saksi tidak kenal;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana mengenai pengangkutan dan perakitan bambu yang dibuat untuk menutup jalan hauling tersebut;
Bahwa setelah Saksi dan tim yang lain tiba di lokasi jalan Huling KM 79 tersebut, kemudian Saksi bersama saksi BUDIMAN (Humas dari Security A5) menghampiri Terdakwa dan menanyakan kenapa jalan Huling ditutup, saat itu Saksi BUDIMAN dan Terdakwa terjadi perbincangan negosiasi agar barikade dibuka, akan tetapi saat itu Terdakwa meminta agar pihak Manajemen Balangan Coal untuk datang ke lokasi, karena saat itu tidak ada kesepakatan maka barikade yang menghalangi jalan Hauling tersebut Saksi buka dan Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Balangan;
Bahwa waktu itu Saksi tidak ikut berbicara atau negosiasi dengan Terdakwa, posisi Saksi hanya mendampingi Saksi BUDIMAN / berdiri di samping saksi BUDIMAN, karena saat itu Saksi juga ada di Lokasi penutupan jalan Huling di KM 79 tersebut;
Bahwa pada saat itu untuk sarana yang berhenti ada 2 arus (kalau dalam Bahasa tambangnya angkutan isian dan kosongan) Jumlahnya sekitar kurang lebih ada 6 kendaraan yang berhenti;
Bahwa Terdakwa melakukan penutupan jalan Huling tersebut sekitar 30 menit;
Bahwa perkiraan Saksi panjang barikade yang dirakit oleh Terdakwa saat itu menggunakan 3 (tiga) buah batang bambu yang panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter, kemudian batang bambu tersebut ditopang oleh 3 (tiga) rakit kayu penyangga menyilang (X) dan di bambu tersebut diberi sobekan karung warna putih sekitar 6 (enam) lembar;
Bahwa waktu melakukan penutupan tersebut sdr SAIFUL tidak ada melakukan pengancaman ataupun membawa senjata tajam;
Bahwa saat melakukan penutupan Terdakwa tidak ada meminta ijin atau memberitahukan kepada pihak pengamanan DKP A5 ataupun manajemen Balangan Coal;
Bahwa saat itu Terdakwa hanya menggunakan baju biasa saja, tidak ada menggunakan pakaian yang seharusnya dipakai oleh orang yang masuk ke lokasi tambang atau jalan Huling;
Bahwa sepengetahuan Saksi wilayah operasional jalan Huling KM 79 yang ada di wilayah Desa Hukai, Kec. Juai, Kab. Balangan tersebut adalah milik PT PARAMITHA CIPTA SARANA (PT. PCS);
Bahwa akibat penutupan jalan huling yang dilakukan oleh Terdakwa jelas menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan, akan tetapi berapa jumlah kerugian Saksi tidak tau dan biasanya ada bagian operasional dari PT. PCS yang lebih mengetahuinya;
Bahwa Jalan Huling tersebut dipergunakan untuk sarana angkutan batu bara dari PIT ke Stokpeal;
Bahwa tidak ada jalan lain yang bisa dilewati untuk angkutan batu bara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
MUHAMMAD ALBIN SYAHRIAL Als ALBIN Bin RAHMADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan karena ada masalah penutupan jalan Hauling di Balangan coal KM 79 Desa Hukai Kecamatan Juai;
Bahwa pada saat ini Saksi bekerja pada PT.SAPTAINDRA SEJATI (PT.SIS) dan Saksi bekerja sebagai Operator Dump Truck (DT) serta tugas dan tanggung jawab Saksi dalam membawa muatan batu bara dari PIT ke Room KM 72 menggunakan DT;
Bahwa sehubungan dalam perkara ini Saksi adalah salah satu Sopir yang juga terhenti akibat peristiwa penutupan jalan hauling di KM 79 tersebut;
Bahwa Saksi bekerja di PT.SIS sejak 02 Septembar 2018 sampai dengan sekarang dan Saksi kerja lebih dari 3 (tiga) tahun dengan Jabatan yang sama;
Bahwa Saksi bekerja dari 07.00 WITA pagi sampai dengan jam 18.00 Wita dan Saksi datang ke lokasi diantar jemput;
Bahwa ketika masuk ke lokasi harus memakai Id Card, APD, Helm seragam dan dilakukan pemeriksaan di pos;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar 14.55 tepatnya di Jalan Hauling Kilo meter 79 (KM 79) yang ada di Desa Hukai Kecamatan. Juai Kabupaten Balangan Prov .Kalsel;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu siapa yang telah menutup Jalan Hauling di KM 79 tersebut akan tetapi setelah diberitahu oleh pihak Managemen bahwa yang menutup jalan tersebut adalah sdr SYAIFUL ANWAR Als IFUL warga Desa Hukai, Kec. Juai, Kab. Balangan;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang mengendarai Dump Truk 70 kemudian didalam perjalan tepatnya di Jalan Hauling Km.79 Saksi berhenti karena di Jalan Hauling tersebut ada terbentang barikade bambu dengan penopang kayu yang menutup Jalan Hauling;
Bahwa jarak Saksi dengan Barikade bambu tersebut sekitar 50 meter dan saat itu Saksi berada di Posisi nomor 2 karena di depan Saksi ada Dump Truck 47 yang dikemudikan oleh Saksi ABDUS SAMAD dan Saksi ada komunikasi bahwa ada penuntupan jalan;
Bahwa saat itu dump truk yang Saksi kendarai sedang bermuatan batubara yang Saksi bawa dari PIT di KIM 86 menuju Room di KM 72, jadi Saksi melewati Jalan Hauling KM 79 tersebut;
Bahwa Saksi berhenti di Jalan Hauling di KM 79 tersebut kurang lebih 30 menit dan pada saat Saksi berhenti pihak keamanan belum ada yang datang;
Bahwa sekitar 30 menit Saksi berada disana kemudian pihak keamanan pihak DKP A5 datang kelokasi dan membuka barikade bambu tersebut dan akhirnya Saksi bisa melewati jalan tersebut;
Bahwa pada saat Saksi berhenti tersebut, Saksi hanya melihat barikade dari bambu yang membentang kemudian setelah barikade tersebut dipinggirkan oleh pihak keamanan dan pada saat Saksi menjalankan Dump Truk Saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki yang diamankan yang diamankan oleh Pihak keamanan;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak turun dari mobil;
Bahwa akibat dari penutupan jalan hauling di Km79 tersebut kedua arus baik yang muatan maupun kosongan terhenti;
Bahwa sepenglihatan Saksi lewat kaca spion kendaraan yang terhenti waktu itu di arus muatan sekitar 10 unit semuanya termasuk punya Saksi dan untuk jenis mobil yang lain Saksi tidak tau persis dan untuk arus dari kosongan perkiraan Saksi lebih dari 15 unit yang terhenti;
Bahwa sepengetahuan Saksi Jalan Hauling KM 79 tersebut adalah milik mangemen Balangan Coal yang mana disana ada PT.PCS PT.LSA, PT.SCM adalah Jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara dan bukan jalan Umum masyarakat;
Bahwa saat itu yang Saksi lihat barikade bambu tersebut ada 3 (tiga ) buah batang bambu dengan panjang 10 meter yang mana ketiga batang bambu tersebut ditopang oleh 3 rakitan kayu dan disekitar bambu tersebut tergantung melintang diatasnya sobekan karung beras warna putih yang diletakan diujung bambu;
Bahwa kemudian dari team pengamanan dari DKP A5 sebanyak 4 (empat) orang datang ke lokasi, terlihat anggota DKP A5 berbicara dengan Terdakwa dan langsung memindahkan barikade kayu tersebut, setelah barikade dipindahkan kemudian Saksi dan yang lainnya oleh team pengamanan disuruh untuk melanjutkan perjalanan dan saat itu Saksi melihat 1 (satu) orang diamankan oleh pihak Pengamanan DKP A5, setelah itu Saksi tidak mengetahui lagi apa yang terjadi karena Saksi melanjutkan perjalan ke Room 72 untuk mangantar batu bara;
Bahwa Saksi mengantar sampai dengan 7 kali dalam sehari, itu target dari Perusahaan;
Bahwa biasaanya ada juga masyarakat yang melintas jalan hauling untuk ke kebun;
Bahwa sebelumnya Saksi berangkat dari PIT KM 86, Saksi memang sudah ada mendengar Info dari HT /Radio bahwa akan ada penutupan jalan Hauling dan setelah Saksi lewat ternyata benar ada penuntupan Jalan Hauling di KM 79 tersebut;
Bahwa pada saat Saksi berhenti tersebut sopir yang Saksi kenal yaitu Saksi ABDUS SAMAD nomor lambung DT 47 yang berada di posisi pertama dari jalur muatan dan Sdr YOYOK dengan nomor lambung 69 ada di posisi pertama dari arah/arus kosongan;
Bahwa sepengetahuan Saksi perusahaan pasti mengalami kerugian dari peristiwa penutupan Jalan hauling tersebut dan untuk jumlahnya Saksi tidak tau, biasanya bagian operasional yang lebih mengetahuinya;
Bahwa jalan Hauling tersebut dipergunakan untuk sarana angkutan batubara dari PIT ke room/Stokpeal dan sarana yang lainnya;
Bahwa jalan hauling Km 79 tersebut adalah jalan satu-satunya yang digunakan oleh pihak Perusahaan untuk mengangkut batu bara dari PTT Ke ROOM/ Stokpeal;
Bahwa Saksi tidak tahu sejarah tanah jalan hauling Km 79 itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
ABDUS SALAM Bin BUSRANI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan karena ada masalah penutupan jalan Hauling;
Bahwa pada saat ini Saksi bekerja pada PT.SAPTAINDRA SEJATI (PT.SIS) dan Saksi bekerja sebagai Operator Dump Truck (DT) serta tugas dan tanggung jawab Saksi dalam membawa muatan batu bara dari PIT ke Room KM 72 menggunakan DT;
Bahwa setiap sarana yang ada disana pasti ada kode atau nomor lambungnya dan sarana yang Saksi bawa kode lambungnya adalah DT 47 milik PT. SIS;
Bahwa Saksi sebagai salah satu Driver / Sopir DT yang juga terhenti akibat adanya peristiwa penutupan jalan hauling di KM 79 tersebut;
Bahwa Saksi bekerja di PT.SIS sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang dan Saksi kerja lebih dari 3 (tiga) tahun dari Jabatan yang sama;
Bahwa Saksi bekerja dari 07.00 WITA pagi sampai dengan jam 06.00 Sore dan Saksi datang ke lokasi diantar jemput;
Bahwa ketika masuk ke lokasi harus memakai Id Card, APD, Helm seragam;
Bahwa kejadian penutupan jalan Hauling tersebut pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar 14.55 tepatnya di Jalan Hauling Kilometer 79 (KM 79) yang ada di Desa Hukai Kecamatan. Juai Kabupaten Balangan Prov .Kalsel;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu siapa yang telah menutup Jalan Hauling di KM 79 tersebut akan tetapi setelah diberitahu oleh pihak Managemen bahwa yang menutup jalan tersebut adalah sdr SYAIFUL ANWAR Als IFUL warga Desa Hukai, Kec. Juai, Kab. Balangan;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang mengendarai DT 47 kemudian didalam perjalanan tepatnya di Jalan Hauling Km.79 Saksi berhenti karena di Jalan Hauling tersebut ada terbentang barikade bambu yang menutup Jalan Hauling serta Saksi juga diberi isyarat tangan naik turun oleh seseorang yang tidak Saksi kenal untuk berhenti;
Bahwa saat itu melihat dengan jelas barikade bambu dan kayu yang membentang dijalan hauling tersebut karena posisi Saksi ada di depan dan penglihatan Saksi tidak terhalang;
Bahwa jarak Saksi dengan Barikade bambu tersebut sekitar 50 meter dan saat itu Saksi berada di Posisi nomor 1 dari barekade bambu tersebut dari arah muatan;
Bahwa saat itu Saksi sedang bermuatan batubara yang Saksi bawa dari PIT di KM 86 menuju Room di KM 72, jadi Saksi melewati Jalan Hauling KM 79 tersebut;
Bahwa Saksi berhenti di Jalan Hauling di KM 79 tersebut 30 menit dan pada saat Saksi berhenti pihak keamanan belum ada yang datang;
Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit Saksi berada disana kemudian pihak keamanan pihak DKP A5 datang kelokasi dan membuka barikade bambu tersebut dan akhirnya Saksi bisa melewati jalan tersebut;
Bahwa pada saat Saksi berhenti, Saksi melihat 3 (tiga) orang masyarakat yang ada di sekitar lokasi barikade, yang 1 (satu) orang berdiri di jalan hauling dan 2 (dua) orang berdiri disamping jalan hauling sambil menggunakan jas hujan karena saat itu dilokasi turun hujan;
Bahwa dari ke 3 (tiga) orang tersebut Saksi tidak ada mengenalinya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak turun dari mobil;
Bahwa akibat dari penutupan jalan hauling di Km79 tersebut kedua arus baik yang muatan maupun kosongan terhenti;
Bahwa Saksi tidak tahu persis berapa jumlahnya dan Saksi hanya tahu kalau yang dibelakang Saksi adalah Saksi ALBIN dengan DT nomor lambung 70;
Bahwa untuk yang kosongan perkiraan Saksi lebih dari 5 (lima) Unit dan jumlah persisnya Saksi tidak menghitungnya dan yang paling muka adalah mobil yang dikendarai Saksi YOYOK;
Bahwa pada saat Saksi baru berhenti memang ada 1 (satu) orang yang menghampiri Saksi dan saat itu orang tersebut mengatakan kepada Saksi dengan kata-kata :STOP DULU LAH KAMI MAU BERBICARA DENGAN BOS PERUSAHAAN” setelah itu orang tersebut menjauh meninggalkan DT Saksi;
Bahwa sepengetahuan Saksi Jalan Hauling KM 79 tersebut adalah milik mangemen Balangan Coal yang mana disana ada PT.PCS PT.LSA, PT.SCM adalah Jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara dan itu bukan jalan Umum masyarakat;
Bahwa saat itu yang Saksi lihat barikade bambu tersebut ada 3 (tiga ) buah batang bambu dengan panjang 10 meter yang mana ketiga batang bambu tersebut ditopang oleh 3 rakitan kayu dan disekitar bambu tersebut tergantung melintang diatasnya sobekan karung beras warna putih yang diletakan diujung bambu;
Bahwa 30 menit kemudian team pengamanan dari DKP A5 datang ke lokasi kemudian memfoto-foto barikade dan Saksi melihat dari team Pengamanan dari DKP A5 mengajak orang tersebut berbicara dan setelah itu langsung memindahkan barikade ke samping dan Saksi melihat 1 orang yang memakai jas hujan yang berdiri disamping jalan hauling di amankan oleh pihak keamanan serta dimasukan kedalam mobil pengaman kemudian setelah kejadian Saksi baru tahu kalau yang diamankan tersebut adalah SYAIFUL ANWAR Als IFUL, setelah itu Saksi baru melanjutkan perjalanan dan Saksi tidak mengetahui lagi apa yang terjadi karena Saksi melanjutkan perjalanan ke Room 72 untuk mangantar batu bara;
Bahwa Saksi mengantar batubara 6 sampai dengan 7 kali dalam sehari, target dari Perusahaan 6 kali;
Bahwa biasanya ada juga masyarakat yang melintas jalan hauling mau ke kebun dan di sekitar jalan hauling banyak kebun karet masyarakat;
Bahwa sepengetahuan Saksi perusahaan pasti mengalami kerugian dari peristiwa penutupan Jalan hauling tersebut dan untuk jumlahnya Saksi tidak tau, biasanya bagian operasional yang lebih mengetahuinya;
Bahwa jalan Hauling tersebut dipergunakan untuk saran angkutan batubara dari PIT ke room/Stokpeal dan sarana yang lainnya;
Bahwa tidak ada jalan lain, hauling Km 79 tersebut adalah jalan satu-satunya yang digunakan oleh pihak Perusahaan untuk mengangkut batu bara dari PTT Ke ROOM/ Stokpeal;
Bahwa Saksi sempat melihat bahwa barikade bambu dan kayu tersebut diangkut oleh pihak keamanan dari DKP A5 dan kemungkinan barang bukti tersebut sudah diamankan ke Polres Balangan;
Bahwa Saksi tidak tahu sejarah mengenai tanah jalan hauling itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
YOYOK NURGIYANTO Als YOYOK Bin SUGITO (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan karena ada masalah penutupan jalan Hauling;
Bahwa pada saat ini Saksi bekerja pada PT.SAPTAINDRA SEJATI (PT.SIS) dan Saksi bekerja sebagai Operator Dump Truck (DT) serta tugas dan tanggung jawab Saksi dalam membawa muatan batubara dari PIT ke Room KM 72 menggunakan DT;
Bahwa setiap sarana yang ada disana pasti ada kode atau nomor lambungnya dan sarana yang Saksi bawa kode lambungnya adalah DT 69 milik PT. SIS;
Bahwa Saksi adalah salah satu Driver / Sopir DT yang juga terhenti akibat adanya peristiwa penutupan jalan hauling di KM 79 tersebut;
Bahwa Saksi bekerja di PT.SIS sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang dan Saksi kerja lebih dari 3 (tiga) tahun dengan Jabatan yang sama;
Bahwa Saksi bekerja dari 07.00 WITA sampai dengan jam 18.00 Wita dan Saksi datang ke lokasi diantar jemput;
Bahwa ketika masuk ke lokasi harus memakai Id Card, APD, Helm dan seragam;
Bahwa kejadian penutupan jalan Hauling tersebut pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar 14.55 WITA tepatnya di Jalan Hauling Kilometer 79 (KM 79) yang ada di Desa Hukai Kecamatan. Juai Kabupaten Balangan Prov .Kalsel;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu siapa yang telah menutup Jalan Hauling di KM 79 tersebut akan tetapi setelah diberitahu oleh pihak Managemen bahwa yang menuntup jalan tersebut adalah sdr SYAIFUL ANWAR Als IFUL warga Desa Hukai, Kec. Juai, Kabupaten Balangan dan sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang mengendarai DT 69 kemudian didalam perjalan tepatnya di Jalan Hauling Km.79 Saksi berhenti karena di Jalan Hauling tersebut ada terbentang barikade bambu yang menutup Jalan Hauling serta Saksi juga diberi isyarat dengan melambaikan tangan oleh seseorang yang tidak Saksi kenal untuk berhenti;
Bahwa saat itu Saksi melihat dengan jelas barikade bambu dan kayu yang membentang dijalan hauling tersebut karena posisi Saksi ada di depan dan penglihatan Saksi tidak terhalang;
Bahwa jarak Saksi dengan Barikade bambu tersebut sekitar 10 meter dan saat itu Saksi berada di Posisi nomor 1 dari barikade bambu tersebut dari arah kosongan;
Bahwa saat itu dump truk yang Saksi kendarai sedang posisi kosong setelah bongkas muatan batubara, saat itu Saksi dari Room di KM 72 menuju ke PIT KM 86, jadi Saksi melewati Jalan Hauling KM 79 tersebut;
Bahwa Saksi berhenti di Jalan Hauling di KM 79 tersebut 30 menit dan pada saat Saksi berhenti pihak keamanan belum ada yang datang;
Bahwa sekitar 30 menit Saksi barada disana kemudian pihak keamanan pihak DKP A5 sejumlah 4 (empat) orang datang kelokasi, kemudian team Pengamanan berbincang dengan Terdakwa setelah itu barikade tersebut diangkat kesamping dan Saksi juga melihat Terdakwa langsung dimasukan kedalam mobil pihak keamanan;
Bahwa pada saat Saksi berhenti, Saksi melihat 3 (tiga) orang masyarakat yang ada di sekitar lokasi barikade, yang 1 (satu) orang berdiri di jalan hauling dan 2 (dua) orang berdiri disamping jalan hauling dan Saksi tidak ada yang kenal;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak turun dari mobil;
Bahwa akibat dari penutupan jalan hauling di Km79 tersebut kedua arus balik yang muatan maupun kosongan terhenti;
Bahwa Saksi tidak tahu persis berapa jumlah kendaraan yang terhenti tapi kurang lebih 10 (sepuluh) unit kendaraan;
Bahwa untuk dari arus muatan Saksi tidak menghitung karena Saksi lihat lumayan banyak sarana yang terhenti akan tetapi Saksi ada mengenali dibagian/posisi pertama dari arus isian ada Saksi ALBIN dan Saksi SAMAD diposisi kedua setelah itu Saksi tidak kenal lagi, Saksi kenal karena mereka juga membawa sarana milik PT.SIS;
Bahwa mereka bertiga tidak ada menghampiri Saksi;
Bahwa sepengetahuan Saksi Jalan Hauling KM 79 tersebut adalah milik mangemen Balangan Coal yang mana disana ada PT.PCS PT.LSA, PT.SCM dimana Jalan tersebut digunakan untuk mengangkut batubara dan itu bukan jalan Umum masyarakat;
Bahwa saat itu yang Saksi lihat barikade bambu tersebut ada 3 (tiga ) buah batang bambu dengan panjang 10 meter yang mana ketiga batang bambu tersebut ditopang oleh 3 rakitan kayu dan disekitar bambu tersebut tergantung melintang diatasnya sobekan karung beras warna putih yang diletakan diujung bambu;
Bahwa biasanya ada juga masyarakat yang melintas jalan hauling mau ke kebun dan di sekitar jalan hauling banyak kebun karet masyarakat;
Bahwa sepengetahuan Saksi perusahaan pasti mengalami kerugian dari peristiwa penutupan Jalan hauling tersebut dan untuk jumlahnya Saksi tidak tau, biasanya bagian operasional yang lebih mengetahuinya;
Bahwa Jalan Hauling tersebut dipergunakan untuk sarana angkutan batubara dari PIT ke room/Stokpeal dan sarana yang lainnya;
Bahwa tidak ada jalan lain, hauling Km 79 tersebut adalah jalan satu-satunya yang digunakan oleh pihak Perusahaan untuk mengangkut batubara dari PIT Ke ROOM/ Stokpeal;
Bahwa Saksi sempat melihat bahwa barikade bambu dan kayu tersebut diangkut oleh pihak keamanan dari DKP A5;
Bahwa Saksi tidak tahu sejarah tanah jalan hauling itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
NICO SENIAR. S.T BIN MULYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian, serta semua keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena ada masalah penutupan jalan Hauling;
Bahwa Saksi bekerja di PT Paramitha Cipta sarana (PT.PCS) dan Saksi menjabat sebagai LM SECTION HEAD untuk tugas dan tanggung jawab Saksi mengurus Perijinan dan Pembebasan Lahan PT. Laskar Semesta Alam Balangan Coal ;
Bahwa kejadian penutupan jalan hauling pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar 14.55 tepatnya di Jalan Hauling Kilometer 79 (KM 79) yang berada di Desa Hukai Kecamatan. Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan selatan;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu siapa yang telah menutup Jalan Hauling di KM 79 tersebut akan tetapi setelah diberitahu oleh pihak Managemen bahwa yang menuntup jalan tersebut adalah sdr SYAIFUL ANWAR Als IFUL warga Desa Hukai, Kec. Juai, Kab. Balangan;
Bahwa PT.PCS memiliki ijin untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan yang termuat dalam Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan menteri Energi dan Sumber daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing. (Masa berlakukanya sampai dengan tanggal 23 Maret 2029);
Bahwa jalan hauling yang di KM 79 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan tersebut adalah milik PT. PCS, yang mana Jalan hauling yang di KM 79 tersebut adalah sarana penunjang kegiatan operasional tambang batu bara;
Bahwa Jalan Hauling km 79 di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan memiliki ijin sebagai penunjang pertambangan sesuai dengan dokumen sebagai berikut:
Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan meteri Energi dan Sumber daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing.
Surat Keputusan Bupati Balangan nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbaharuai dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara.
Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan Nomor : 007 tahun 2012, tentang Persetujuan dokomen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/157/Kum tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk pembangunan jalan angkutan batubara, kantor dan mess, kemudian di perbaharui dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/68/Kum tahun 2013.
Surat Nota Kesepakatan Penetapan Area Kewenangan dan Tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam rangka penggunaan bersama fasilitas Pertambangan.
Bahwa Jalan hauling KM 79 tersebut adalah akses satu-satunya pihak Perusahaan untuk mengangkut batu bara;
Bahwa lahan/tanah yang ada di Jalan hauling KM 79 yang ditutup oleh Terdakwa tersebut masuk dalam Sertifikat hak pakai Nomor 00007 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Balangan;
Bahwa berdasarkan Informasi yang Saksi dapat Terdakwa menutup Jalan Hauling di KM 79 dengan cara membentangkan bambu dan kebetulan pada saat kejadian tersebut Saksi tidak berada di lokasi tersebut;
Bahwa berdasarkan Informasi yang Saksi terima dari Perusahaan melalui grup WA dimana, Terdakwa menutup Jalan Hauling di KM 79 tersebut karena Terdakwa mengklim memiliki lahan diatas lahan bebas yang telah perusahaan miliki sejak tahun 2011 dan telah di terbitkan Sertifikat hak pakai Nomor 00007 oleh Kantor Balangan;
Bahwa jalan hauling yang di KM 79 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan tersebut adalah milik PT. PCS, yang mana Jalan hauling yang di KM 79 tersebut adalah sarana penunjang kegiatan operasional tambang batu bara;
Bahwa tanah /lahan Jalan hauling KM 79 tersebut sudah dibebaskan oleh pihak PT.PCS dari Murdiansyah, Anshari dan Marhat pada tahun 2012 dan sudah diterbitkan Sertifikat hak pakai Nomor 00007 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, tanggal 13 Januari 2016 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Balangan;
Bahwa Jalan hauling KM 79 tersebut dipergunakan untuk mengangkut batu bara dari PIT ke Stockpiel;
Bahwa alasan Terdakwa menutup Jalan Hauling di KM 79 tersebut, karena Terdakwa mengklaim memiliki lahan diatas lahan bebas yang telah Perusahaan kuasai sejak tahun 2011 dan telah di terbitkan Sertifikat hak pakai Nomor 00007 oleh Kantor BPN Balangan;
Bahwa tanah di KM 79 tersebut telah dibebaskan pada tahun 2012 dan dipakai pada tahun 2016;
Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa pernah mengajukan komplain ke Perusahaan, dimana Terdakwa menyatakan tanah di KM 79 tersebut adalah tanah miliknya;
Bahwa Terdakwa komplain kepada Perusahaan sebanyak 1 kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
MOHAMMAD RIZKY MAULANA Bin BOY ALBANIK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian, serta semua keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian benar;
Bahwa saat ini Saksi merupakan Aparatur Sipil Negara di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan, Jabatan Saksi sebgai penata Pertanahan Kabupaten Balangan sejak tahun 2019 sampai sekarang;
Bahwa awalnya pihak POLRES Balangan melakukan permintaan overlay kepada BPN Balangan;
Bahwa dalam proses overlay tersebut pihak penyidik POLRES Balangan menunjukkan titik penutupan jalan, dan hasilnya di tanah yang dilakukan penutupan tersebut terdapat hak pakai nomor 00007 tanggal 13 Januari 2016 milik PT. PARAMITHA CIPTA SARANA( PT.PCS);
Bahwa produk Sertifikat hak pakai nomor 00007 tanggal 13 Januari 2016 adalah produk BPN, yang dikeluarkan pada tahun 2016, dimana untuk pengukuran lahan tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan yang melakukan permohonan adalah PT. PARAMITHA CIPTA SARANA( PT.PCS);
Bahwa sesuai dengan isi Sertifikat Hak Pakai nomor 00007 tanggal 13 Januari 2016 pada poin Penujuk bahwa telah dilakukan pelepasan Hak;
Bahwa berdasarkan hasil dari Overlay lokasi penutupan jalan hauling di KM 79 tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 Tanggal 13 januari 2016 di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana perolehan lahan PT PCS tersebut;
Bahwa tanah Sertifikat hak pakai nomor 00007 tanggal 13 Januari 2016 berdasarkan data dipergunakan untuk jalan tambang;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan keberatan secara lisan sebanyak 2 kali kepada BPN Balangan terkait dengan Sertifikat hak pakai nomor 00007 tanggal 13 Januari 2016 yang dikeluarkan BPN Balangan;
Bahwa pada saat melakukan keberatan pada kantor BPN Balangan, Terdakwa diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan, namun Terdakwa tidak pernah dapat menunjukkan bukti kepemilikan;
Bahwa berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 setelah sertifikat diterbitkan terdapat masa sanggah selama 5 Tahun sejak sertifikat tersebut terbit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui warkah tanah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
JOHNITA HAMIRUAN, ST Bin ZAINAL WAHAB (ALM) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian, serta semua keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena ada masalah penutupan jalan Hauling;
Bahwa pada saat ini Saksi bekerja pada Balangan Coal yang mana manbawahi Perusahaan SEMESTA CENTRA MAS (PT.SCM), PT. PARAMITHA CIPTA SARANA (PT.PCS) dan PT LASKAS SEMESTA ALAM (PT.LSM) yang mana ketiga Perusahahan itu bergerak di bidang Pertambangan batu bara dan jabatan Saksi saat ini selaku pengawas produksi;
Bahwa PT.PCS memiliki ijin untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan yang termuat dalam Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan menteri Energi dan Sumber daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing. (Masa berlakukanya sampai dengan tanggal 23 Maret 2029) dan untuk lebih jelasnya perijinan apa saja yang dimilki oleh pihak PT.PCS yang akan menjelaskan adalah bagian perijinan yaitu Saksi NICO SENIAR;
Bahwa kejadian penutupan jalan hauling pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar 14.55 tepatnya di Jalan Hauling Kilo meter 79 (KM 79) yang berada di Desa Hukai Kecamatan. Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan selatan;
Bahwa berdasarkan Informasi Yang Saksi dapat dari Grup WA, Terdakwa menutup Jalan Hauling Km.79 dengan cara membuat barikade bambu yang membentang di Jalan Hauling dan akibat barikade tersebut aktivitas dijalan hauling KM 79 terhenti dan tidak bisa di lewati;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi NIKO SENIAR bagian perijinan Pemilik jalan Hauling di KM 79 Desa Hukai Kecamtan Juai Kabupaten Balangan tersebut adalah pihak PT. Pharamitha Cipta Sarana (PT.PCS);
Bahwa jalan Hauling di KM 79 tersebut dipergunakan untuk saran / jalan mengangkut batu bara dari PIT di KM 86 ke Room / Stokpeal di KM 72 dan juga dipergunakan untuk kegiatan lainnya guna menunjang aktivitas kegiatan usaha Pertambangan;
Bahwa pada saat terjadinya penutupan Jalan Hauling KM 79 Saksi tidak datang ke lokasi dan biasanya yang datang ke lokasi adalah pihak Pengamanan DKP A5 dan Humas, jadi Saksi tidak mengetahui persis unit sarana yang berhenti;
Bahwa berdasarkan Informasi yang Saksi terima dari peristiwa Penutupan di Jalan Hauling di KM 79 tersebut terjadi selama 30 menit lamanya;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi NIKO SENIAR, untuk Jalan Hauling KM 79 tersebut dari pihak PT. PCS memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kab. Balangan;
Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak perusahan ada dua item yaitu kerugian Penjualan batu bara sebesar $ 18,490 dan kerugian Kontraktor sebesar $ 1,225 jadi total kerugian tersebut $ 19.715, kemudian total kerugian tersebut dikalikan dalam rupiah pada saat itu pada tanggal 4 Maret 2021 sebesar Rp14.229,00 jadi total semua kerugian dalam bentuk rupiah sebesar Rp281.904.785,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
Bahwa Pihak PT.PCS telah mengeluarkan surat tertulis nota kerugian sebagaimana isinya tersebut di dokumen tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. ANANG SHOPHAN TORNADO, SH.,MH.,MKn dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum UNLAM bekerja mulai tahun 2005, dengan jabatan Ketua bagian Hukum Acara dan Sekretaris di Magister Kenotariatan;
Bahwa Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA berbunyi “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Bahwa berdasarkan Pasal 136 (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK;
Bahwa berdasarkan Pasal 162 jo pasal 136 (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA tersebut seseorang dapat dikatakan melakukan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan apabila dilakukan di tanah orang atau perusahaan yang memeiliki IUP atau IUPK, dimana tanah tersebut sudah dibebaskan oleh orang atau perusahaan yang memiliki IUP atau IUPK;
Bahwa sepengetahuan Ahli permasalahan kepemilikan tanah sudah selesai, karena sudah terbit SHP (Sertifikat Hak Pakai) dari BPN sehingga tidak ada permasalahan di tanah tersebut, seandaianya ada yang mengkalim kepemilikan atas tersebut dapat mengajukan gugatan perdata, dimana dengan merintangi jalan hauling itu tidak tepat karena bertentangan dengan hukum yaitu Pasal 162 jo pasal 136 (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA;
Bahwa menurut pengetahuan ahli jalan hauling merupakan jalan yang digunakan untuk mengantarakan batubara dari pengumpulan ke pelabuhan (sebagai sarana prasarana);
Bahwa yang dimaksud menghalang- halangi dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 apabila kegiatan operasional yang sebelumnya lancar menjadi tidak lancar (menghalangi);
Bahwa jika ganguan bukan diareal tambang tetapi di jalannya (jalan hauling) termasuk menghalangi karena terkait kegiatan pertambangan (operasional);
Bahwa terkait penyelesaian hak atas tanah Pasal 162 jo Pasal 136 (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tersebut perusahaan atau pemilik IUP harus menyelesaiakan peralihan hak atas tanahnya terlebih dahulu, namun terkait proses penyelesaian hak atas tanah ahli tidak berkompeten menjelaskan;
Bahwa menurut Ahli sertifikat kedudukannya sangat kuat dibandingkan sporadik karena ada tahapan penyaringan atau verifikasi dikeluarkan oleh (BPN Badan Pertanahan Nasional) untuk mengeluarkan sertifikat tersebut, sedangkan sporadik hanya pengakuan sepihak, sehingga sertifikat itu lebih kuat kedudukannya dari pada sporadik;
Bahwa dalam perkara pidana apabila unsur telah terpenuhi maka itu merupakan tindak pidana, kalau masalah keperdataan ada pihak yang merasa terzholimi, maka silahkan melakukan gugatan keperdataan;
Bahwa unsur Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 telah terpenuhi maka selanjutnya dilihat Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, kalau keduanya unsurnya sudah terpenuhi maka tindak pidananya terbukti;
Bahwa sertifikat Hak Pakai sebagai barang bukti selama belum ada putusan yang membatalkan maka Sertifikat Hak Pakai tersebut yang dipakai atau masih berlaku;
Bahwa menurut Ahli besaran kerugian yang yang dialami pihak yang kegiatan pertambangnnya terhalangi oleh Terdakwa tidak perlu dibuktikan untuk memenuhi unsur Pasal 162 jo Pasal 136 (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, karena kerugian bukan merupakan unsur Pasal 162 jo Pasal 136 (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan Terdakwa membenarkan semua keterangan yang termuat dalam BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa didepan persidangan karena Terdakwa dituduh merintangi Jalan Perusahaan;
Bahwa Terdakwa membetangkan barikade kayu di Jalan Hauling di KM 79 yang berada di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, pada hari kamis Tanggal 04 Maret 2021 sekitar pukul 14.55 WITA;
Bahwa Terdakwa membuat Barikade tersebut dengan cara pertama Terdakwa mencari bambu sebanyak 3 batang yang panjanganya kurang lebih 10 meter, kemudian Terdakwa mencari kayu hutan, yang mana kayu tersebut Terdakwa rakit bentuk X sebagai penopang atau palang untuk meletakkan bambu tersebut. Saat itu Terdakwa membuat 3 buah penopang. Kemudian setelah bambu dan penopang tersebut Terdakwa rakit kemudian di bambu tersebut Terdakwa gantungkan sobekan karung warna putih. Setelah semuanya terakit menjadi barikade kemudian barikade tersebut Terdakwa bentangkan atau letakan ditengah Jalan yang berada di jalan hauling KM 79 tepatnya di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
Bahwa Terdakwa membuat barikade bambu tersebut Terdakwa memang dibantu oleh 2 (dua) orang tukang yang Terdakwa upah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk namanya tidak perlu Terdakwa sebutkan karena semuanya tanggung jawab Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bambu, Kayu dan sobekan karung tersebut di sekitar lokasi jalan hauling di KM 79 tersebut;
Bahwa akibat dari barikade yang Terdakwa letakan tersebut Jalan hauling tidak bisa dilewati, saat itu sarana angkutan terhenti sekitar 30 menit namun untuk jumlahnya Terdakwa tidak menghitung namun yang terhenti dari jalur kiri dan kanan;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Jalan Hauling di KM 79 tersebut digunakan untuk angkutan batu bara;
Bahwa Sepengetahauan Terdakwa yang melakukan kegiatan pertambangan disitu adalah Balangan Coal;
Bahwa tujuan Terdakwa memasang barikade di jalan hauling KM 79 tersebut adalah untuk protes ke perusahaan Balangan Coal dan agar pihak perusahaan dan Sdr Murdiansyah penjual tanah tersebut kepada perusahaan datang ke lokasi tersebut untuk menyelesikan permasalahan lahan di lokasi tersebut, dimana Terdakwa sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut belum di bebaskan oleh perusahaan namun lahan di lokasi tersebut sudah di buat jalan hauling;
Bahwa tanah tersebut Terdakwa peroleh melalui hibah dari H. Hamlani;
Bahwa yang memberikan hibah tanah tersebut adalah H. Hamlani kepada Terdakwa secara lisan, kemudian setelah H. Hamlani meninggal, anak-anak H. Hamlani menghibahkan kepada Terdakwa secara tertulis;
Bahwa H. HAMLANI dapat tanah dari Proyek TCSSP UPP Paringin Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan;
Bahwa Proyek TCSSP UPP Paringin merupakan program pemerintah dengan memberikan bantuan pembiayaan kepada kelompok tani untuk mengelola tanah, dimana apabila bantuan pembiyaan tersebut di lunasi oleh petani, maka tanah yang dikelola petani tersebut akan diberikan kepada petani;
Terdakwa mendapatkan kuasa untuk mengurus permasalahan lahan tersebut dari Sdr. H. HAMLANI sejak tanggal 25 November 2020;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. H. HAMLANI adalah keluarga (kakak sepupu Terdakwa) dan Sdr. H. HAMLANI tersebut sudah meninggal dunia;
Bahwa tujuan H. Hamlani memberikan hibah kepada Terdakwa untuk memperjuangkan hak yang telah diambil oleh perusahaan;
Bahwa tanah yang dihibahkan oleh H. Hamlani tersebut sudah menjadi jalan hauling sebelum dihibahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui H. HAMLANI dapat tanah dari Proyek TCSSP UPP Paringin adalah cerita dari H. Hamlani;
Bahwa awalnya pada hari kamis Tanggal 04 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WITA ke kantor DKP A5 bertemu dengan Saksi Nico Seniar, Sdr. Sunardi dan Sdr. Haerani untuk menyelesaikan tanah Terdakwa di Desa Hukai Kecamatan Juai Balangan yang telah dibuat jalan hauling, namun kata Saksi Nico Seniar tanah tersebut sudah dibeli oleh PT PCS dari Sdr. Murdiansyah, kemudian pada pukul 14.00 WITA Terdakwa datang ke jalan hauling KM 79 bersama 2 (dua) orang tukang yang mana tukang tersebut Terdakwa upah untuk membantu Terdakwa merakit barikade, kemudian setelah barikade tersebut selesai dibuat Terdakwa menelpon Sdr. Hairani dan mengatakan akan memasang barikade di jalan hauling tersebut apabila status tanah Terdakwa tidak diselesaikan oleh perusahaan, namun Sdr. Hairani menjawab “Silahkan karena kami sudah ada sertifikat Hak Milik”, setelah menelpon Sdr. Hairani kemudian Terdakwa memasang barikade yang sebelumnya telah dibuat di jalan hauling KM 79 Desa Hukai Kecamatan Juai Balangan;
Bahwa selain membentangkan barikade tersebut Terdakwa juga ada melambaikan tangan untuk menyuruh sopir berhenti akan tetapi Terdakwa tidak ada berbincang-bincang dengan supir tersebut;
Bahwa barikade bambu dan kayu yang Terdakwa buat tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Balangan;
Bahwa karena barikade yang Terdakwa pasang ada kendaraan yang melewati jalan hauling tersebut berhenti, dari sisi kanan dan kiri kurang lebih dua sampai empat kendaraan;
Bahwa setelah Terdakwa memasang barikade tersebut ada petugas DKP A5 mendatangi Terdakwa dipimpin Sdr. Sunardi, tanpa obrolan Terdakwa langsung dirangkul dimasukkan ke dalam mobil, langsung dibawa ke POLRES Balangan;
Bahwa tujuan Terdakwa memasang barikade di jalan hauling tersebut untuk memanfaatkan lahan tersebut, supaya tidak digusur lagi;
Bahwa Terdakwa memasang barikade di jalan hauling KM 79 tersebut selama 25 menit;
Bahwa barikade tersebut menutup sebagian besar jalan hauling KM 79, yang berakibat jalan tidak bisa dilewati;
Bahwa barikade yang Terdakwa gunakan dan letakan tersebut berupa 1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 10,40 meter, 2 (dua) batang bambu dengan panjang kurang lebih 9 meter, 3 (tiga) buah penyangga terbuat dari kayu hutan, dan 6 (enam) lembar sobekan karung warna putih;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menuntut ganti rugi dari perusahaan, Terdakwa hanya minta tanahnya dikembalikan;
Bahwa Terdakwa dapat masuk ke dalam jalan hauling tersebut dengan cara melalui jalan usaha tani, tanpa melalui jalan utama atau pos penjagaan;
Bahwa ada surat pernyataan dari Jurkani kepala Desa Hukai bahwa Hamlani tidak pernah menjual tanah tersebut;
Bahwa ada surat pernyataan dari Murdiasyah yang menyatakan bahwa Murdiansyah tidak pernah menjual tanah tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah mediasi dengan Perusahaan sebanyak 20 kali;
Bahwa Terdakwa pernah ke BPN Balangan untuk menanyakan soal lahan Terdakwa yang dijadikan jalan oleh Balangan Coal dan dijawab oleh BPN bahwa lahan tersebut sudah terbit sertifikat hak pakai atas nama PT.PCS;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
AKHYAR DANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa letak tanah milik Murdiansyah dan tanah milik H. Hamlani di desa Hukai Kecamatan Juai tersebut berbeda;
Bahwa tanah Murdiansyah dibeli dari Hilmi;
Bahwa H. Hamlani adalah orang tua Saksi
Bahwa Saksi tahu batas-batas tanah H. Hamlani di desa Hukai tersebut karena telah di beri tahu oleh H. Hamlani;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan jalan Hauling di tempat tersebut di bangun kapan;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh perusahaan;
Bahwa tanah di desa Hukai tersebut telah di hibahkan oleh H. Hamlani kepada Terdakwa;
Bahwa tujuan H. Hamlani menghibahkan tanah tersebut kepada Terdakwa untuk menguruskan tanah tersebut, karena tanah tersebut sudah dijadikan jalan hauling oleh balangan coal;
Bahwa H. Hamlani mendapatkan tanah tersebut dari pembagian Proyek TCSSP UPP Paringin Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan;
Bahwa tanah tersebut terdapat bukti kepemilikan berupa sertifikat, tetapi Saksi tidak tahu dimana sertifikat tersebut;
Bahwa tanah tersebut H. Hamlani menghibahkan kepada Terdakwa secara gratis;
Bahwa Saksi tidak tahu luas tanah H. Hamlani di desa Hukai tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya benar dan tidak keberatan;
LADANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjadi kepala desa Hukai dari tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi mengetahui ada penutupan Jalan hauling, tapi harinya lupa;
Bahwa Saksi tahu dari Informasi dari Masyarakat kalau Terdakwa menutup Jalan tersebut tetapi kalau untuk harinya Saksi lupa;
Bahwa pada saat penutupan jalan hauling tersebut, Saksi tidak ada di tempat kejadian tersebut;
Bahwa ada surat pernyataan di depan kepala desa Hukai bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh H. Hamlani;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya SHGB Nomor 0007 atas nama PT.PARAMITHA CIPTA SARANA (PCS);
Bahwa Saksi mengenal H. Hamlani merupakan salah satu warga desa Hukai;
Bahwa Sdr. Murdiansyah pernah datang ke kantor desa untuk dibuatkan surat peryataan bahwa Sdr. Murdiansyah tidak pernah menjual tanah ke perusahaan:
Bahwa apabila ada masyarakat yang menjual tanah di desa Hukai tidak ada data yang disampaikan oleh masyarakat di desa;
Bahwa tanah Terdakwa di jalan Hauling tersebut adalah dari hibah H. Hamlani kepada Terdakwa;
Bahwa di desa tidak ada data tentang tanah-tanah, misalnya terjadi jual beli atau ada perpindahan kepemilikan;
Bahwa H. Hamlani mendapatkan tanah tersebut dari pembagian Proyek TCSSP UPP Paringin Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan;
Bahwa Proyek TCSSP UPP Paringin merupakan program pemerintah dengan memberikan modal kepada petani untuk menggarap tanah, dimana modal tersebut menjadi hutang apabila hutang tersebut di lunasi oleh petani, maka tanah yang dikelola petani tersebut akan diberikan kepada petani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 10,40 meter.
2 (dua) batang bambu dengan panjang kurang lebih 9 meter.
3 (tiga) buah penyangga terbuat dari kayu hutan.
6 (enam) lembar sobekan karung warna putih.
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan meteri Energi dan Sumber daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing.
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan keputusan bupati balangan nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara .
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Kepala Badan lingkungan hidup dan kebersihan Kabupaten Balangan Nomor : 007 tahun 2012, tentang Persetujuan dokumen Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/157/Kum tahun 2011 tentang Pemberian ijin Lokasi untuk pembangunan jalan angkutan batubara, kantor dan mess, kemudian di perbaharui dengan Keputusan Bupati balangan nomor : 188.45/68/Kum tahun 2013.
1 (satu) bundel Copy Surat Nota Kesepakatan Penetapan Area kewenangan dan Tanggung jawab kepala teknik tambang (KTT) dalam rangka penggunaan bersama fasilitas Pertambangan.
1 (satu) bundel Copy Surat Sertifikat Hak Pakai nomor : 00007 Desa Hukai, tanggal 13 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Balangan.
Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah berdasarkan hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan 12 (dua belas) alat bukti surat sebagai berikut;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kuasa tertanggal 25 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kuasa tertanggal 25 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pelunasan Kredit Eks Proyek TCSSP UPP Paringin Kabupaten Balangan tertanggal 18 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan;
1 (satu) lembar Fotocopy Peta Lokasi Lahan H. Hamlani Mungkur Argon Desa Hukai;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan yang dibuat oleh H. Ladani tertanggal 15 Maret 2021;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan yang dibuat oleh Jurkani tertanggal 16 Maret 2021;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan yang dibuat oleh Murdiansyah tertanggal 10 Februari 2021;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor 472.12/96/SKK/HK/J-BLG/2021 tertanggal 6 April 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hukai;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 400/97/HK-J/BLG/IV/2021 tertanggal 6 April 2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Hukai;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Persetujuan tertanggal 6 April 2021;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hibah tertanggal 30 Juni 2021 ;
1 (satu) lembar Fotocopy Peta Tanah H. Lamlani wilayah Argun;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa bersama 2 (dua) orang tukang berangkat menuju ke Jalan Hauling km.79 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dan sesampainya dilokasi Terdakwa dengan dibantu 2 (dua) orang tukang merakit barikade yang dibuat dari 3 (tiga) buah bambu dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan ditopang 3 (tiga) buah kayu dan Terdakwa menggantungkan sobekan karung warna putih di barikade tersebut, setelah selesai sekitar pukul 14.55 WITA Terdakwa meletakkan barikade ditengah jalan hauling km 79 dengan posisi melintang antar bahu jalan;
Bahwa setelah Terdakwa meletakkan barikade ditengah jalan hauling km 79, kendaraan operasional perusahaan yang dikemudikan oleh Saksi Albin, Saksi Abdus Salam, dan Saksi Yoyok Nurgianto untuk melakukan aktifitas pengangkutan batubara tidak dapat berjalan dan harus berhenti sekitar 30 (tiga puluh) menit karena jalan hauling KM 79 adalah jalan satu-satunya dan tidak ada alternatif jalan lain;
Bahwa kemudian Saksi Budiman, Saksi Abdul Khalik mendapatkan informasi dari anggota patroli bahwa ada penutupan jalan Hauling di Km.79 dan langsung mendatangi lokasi bersama dengan tim DKP A5, dimana sesampainya dilokasi melihat ada Terdakwa dan 2 (dua) orang lain;
Bahwa Terdakwa mengakui yang telah memasang barikade kayu dan bambu yang dirakit;
Bahwa Tujuan Terdakwa memasang barikade tersebut dikarenakan sebelumnya Terdakwa sempat melakukan complain kepada PT Paramitha Cipta Sarana (PT PCS) karena merasa tanah tersebut belum dibebaskan oleh pihak perusahaan dan bertemu dengan Saksi Alexius sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi Nico Seniar sebanyak 1 (satu) kali dimana terhadap tanah /lahan Jalan hauling KM 79 tersebut sudah dibebaskan oleh pihak PT.PCS dari Murdiansyah, Anshari dan Marhat pada tahun 2012 dan sudah diterbitkan Sertifikat hak pakai Nomor 00007 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, tanggal 13 Januari 2016 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Balangan;
Bahwa PT.PCS memiliki ijin untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan yang termuat dalam Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan menteri Energi dan Sumber daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing. (Masa berlakukanya sampai dengan tanggal 23 Maret 2029);
Bahwa Jalan Hauling km 79 di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan memiliki ijin sebagai penunjang pertambangan sesuai dengan dokumen sebagai berikut:
Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan meteri Energi dan Sumber daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing.
Surat Keputusan Bupati Balangan nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbaharuai dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara.
Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan Nomor : 007 tahun 2012, tentang Persetujuan dokomen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/157/Kum tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk pembangunan jalan angkutan batubara, kantor dan mess, kemudian di perbaharui dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/68/Kum tahun 2013.
Surat Nota Kesepakatan Penetapan Area Kewenangan dan Tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam rangka penggunaan bersama fasilitas Pertambangan.
Bahwa Terdakwa mendapatkan tanah berdasarkan hibah dari ahli waris H. Hamlani bulan Juni 2021 yang didapat H. Hamlani dari proyek TCSSP UPP Paringin Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan kelompok Tani Sukamaju 2;
Bahwa Terdakwa mengetahui saat diberikan hibah dari Ahli Waris H. Hamlani, tanah tersebut sudah menjadi Jalan Hauling;
Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak perusahan ada dua item yaitu kerugian Penjualan batu bara sebesar $ 18,490 dan kerugian Kontraktor sebesar $ 1,225 jadi total kerugian tersebut $ 19.715, kemudian total kerugian tersebut dikalikan dalam rupiah pada saat itu pada tanggal 4 Maret 2021 sebesar Rp14.229,00 (empat belas ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah) jadi total semua kerugian dalam bentuk rupiah sebesar Rp281.904.785,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Jo Pasal 136 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Merintangi Atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB Yang Telah Memenuhi Syarat-syarat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 136 Ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa Syaiful Anwar als Iful Bin Muhammad Arsyad dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “setiap orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang Merintangi Atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPBYang Telah Memenuhi Syarat-syarat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 136 Ayat (2);
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini bersifat alternatif, maka dari itu tidak perlu dibuktikan semua, cukup apabila salah satu unsur yang dianggap terbukti, maka unsur pasal ini sudah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merintangi adalah perbuatan menghalang-halangi, selanjutnya yang dimaksud menghalang- halangi dalam Pasal 162 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apabila kegiatan operasional yang sebelumnya lancar menjadi tidak lancar (menghalangi); sedangkan yang dimaksud dengan mengganggu adalah perbuatan yang menyebabkan tidak dapat dilakukan kegiatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 7 dan Angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan “IUP” adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sedangkan yang dimaksud dengan “IUPK” adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, kemudian di Pasal 1 Angka 10 yang dimaksud “IPR” adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah terdapat perbuatan “Merintangi atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB” yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu “apakah PT. Paramitha Cipta Sarana (PT. PCS) telah memiliki izin usaha pertambangan?”
Menimbang, bahwa usaha pertambangan merupakan usaha yang berjalan berdasarkan adanya izin yang diberikan oleh Pemerintah. Menurut penjelasan umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba), salah satu pokok pikiran dalam undang-undang tersebut adalah Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, PT. Paramitha Cipta Sarana (PT. PCS) memiliki ijin untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan yang termuat dalam Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan menteri Energi dan Sumber daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing yang masa berlakukanya sampai dengan tanggal 23 Maret 2029;
Menimbang, bahwa selain itu Jalan Hauling km 79 di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan memiliki ijin sebagai penunjang pertambangan sesuai dengan dokumen sebagai berikut:
Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan meteri Energi dan Sumber daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing.
Surat Keputusan Bupati Balangan nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbaharuai dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara.
Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan Nomor : 007 tahun 2012, tentang Persetujuan dokomen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/157/Kum tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk pembangunan jalan angkutan batubara, kantor dan mess, kemudian di perbaharui dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/68/Kum tahun 2013.
Surat Nota Kesepakatan Penetapan Area Kewenangan dan Tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam rangka penggunaan bersama fasilitas Pertambangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa PT. Paramitha Cipta Sarana (PT. PCS) dalam menjalankan usahanya telah memiliki izin yang masih berlaku dan izin tersebut dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa oleh karena PT. Paramitha Cipta Sarana (PT. PCS) telah memiliki izin usaha pertambangan, kemudian Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 136 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi syarat dalam unsur pasal 162 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa Pasal 136 ayat 1 Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya di ayat 2 Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK, oleh karena itu maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah PT. PARAMITHA CIPTA SARANA (PT. PCS) selaku pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) telah melakukan kewajibannya menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?;
Menimbang, bahwa dalam Tuntutan Penuntut Umum dalam halaman 20 yang pada intinya menyatakan bahwa PT Paramitha Cipta Sarana telah membebaskan / menyelesaikan hak atas tanah yang berada di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan tepatnya di Jl Hauling km 79, sehingga untuk unsur “merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa pada halaman 16, menyatakan unsur “setiap orang yang merintangi kegiatan Usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” tidak terpenuhi, karena tanah almarhum H. Hamlani yang dijadikan jalan Hauling oleh perusahaan belum ada pembebasan atau ganti rugi dari Perusahaan;
Menimbang, bahwa terhadap adanya 2 (dua) pandangan yang berbeda dalam membahas unsur, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada pokoknya menyebutkan bahwa bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah, kemudian ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada pokoknya menyebutkan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terhadap tanah /lahan Jalan hauling KM 79 tersebut sudah dibebaskan oleh pihak PT.Paramitha Cipta Sarana (PT. PCS) dari Murdiansyah, Anshari dan Marhat pada tahun 2012 dan sudah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, tanggal 13 Januari 2016 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Balangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pelunasan Kredit Eks Proyek TCSSP UPP Paringin Kabupaten Balangan tertanggal 18 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan dan 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hibah tertanggal 30 Juni 2021, serta 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan yang dibuat oleh Murdiansyah tertanggal 10 Februari 2021 yang menyatakan Murdiansyah tidak pernah menjual tanah kepada Perusahaan namun terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat dari tenggang waktu pembebasan lahan di Jalan Hauling km.79 oleh PT PCS hingga saat ini tidak pernah ada gugatan perdata terhadap pembebasan lahan tersebut maupun pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, tanggal 13 Januari 2016 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Balangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa PT. PARAMITHA CIPTA SARANA (PT. PCS) telah melakukan penyelesaian hak atas tanah sehingga terbitlah Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 sesuai dengan Pasal 136 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa oleh karena PT. PARAMITHA CIPTA SARANA (PT. PCS) selaku pemegang izin usaha pertambangan telah melakukan penyelesaian hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan Merintangi Atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum?”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa bersama 2 (dua) orang tukang berangkat menuju ke Jalan Hauling Km.79 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dan sesampainya dilokasi Terdakwa dengan dibantu 2 (dua) orang tukang merakit barikade yang dibuat dari 3 (tiga) buah bambu dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan ditopang 3 (tiga) buah kayu dan Terdakwa menggantungkan sobekan karung warna putih dibarikade tersebut, setelah selesai sekitar pukul 14.55 WITA Terdakwa meletakkan barikade ditengah jalan hauling Km 79 dengan posisi melintang antar bahu jalan;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa meletakkan barikade ditengah jalan hauling Km 79, kendaraan operasional perusahaan yang dikemudikan oleh Saksi Albin, Saksi Abdus Salam, dan Saksi Yoyok Nurgianto untuk melakukan aktifitas pengangkutan batubara tidak dapat berjalan dan harus berhenti sekitar 30 (tiga puluh) menit karena jalan hauling Km 79 adalah jalan satu-satunya dan tidak ada alternatif jalan lain;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Budiman, Saksi Abdul Khalik mendapatkan informasi dari anggota patroli bahwa ada penutupan jalan Hauling di Km.79 dan langsung mendatangi lokasi bersama dengan tim DKP A5, dimana sesampainya dilokasi melihat ada Terdakwa dan 2 (dua) orang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui yang telah memasang barikade kayu dan bambu yang dirakit;
Menimbang, bahwa Tujuan Terdakwa memasang barikade tersebut dikarenakan sebelumnya Terdakwa sempat melakukan komplain kepada PT Paramitha Cipta Sarana (PT PCS) karena merasa tanah tersebut belum dibebaskan oleh pihak perusahaan dan bertemu dengan Saksi Alexius sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi Nico Seniar sebanyak 1 (satu) kali dimana terhadap tanah /lahan Jalan hauling Km 79 tersebut sudah dibebaskan oleh pihak PT.PCS dari Murdiansyah, Anshari dan Marhat pada tahun 2012 dan sudah diterbitkan Sertifikat hak pakai Nomor 00007 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, tanggal 13 Januari 2016 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Balangan;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh pihak perusahan ada dua item yaitu kerugian Penjualan batu bara sebesar $ 18,490 dan kerugian Kontraktor sebesar $ 1,225 jadi total kerugian tersebut $ 19.715, kemudian total kerugian tersebut dikalikan dalam rupiah pada saat itu pada tanggal 4 Maret 2021 sebesar Rp14.229,00 (empat belas ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah) jadi total semua kerugian dalam bentuk rupiah sebesar Rp281.904.785,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang meletakkan barikade yang dibuat dari 3 (tiga) buah bambu dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan ditopang 3 (tiga) buah kayu dan Terdakwa menggantungkan sobekan karung warna putih dibarikade tersebut di Jalan Hauling Km.79 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan sehingga membuat kendaraan operasional perusahaan harus berhenti selama 30 (tiga puluh) menit dan membuat aktifitas pengangkutan batubara tidak dapat berjalan merupakan perbuatan yang merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur merintangi kegiatan usaha pertambangan dari PT. PARAMITHA CIPTA SARANA (PT. PCS) selaku pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 162 Jo Pasal 136 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap adanya dua pandangan yang bertentangan satu sama lain antara Penuntut Umum dengan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa dalam menilai hasil pemeriksaan persidangan ini dapatlah dimaklumi dan merupakan hal yang wajar terjadi, terlebih lagi dalam suatu sistem peradilan yang menjamin adanya kebebasan dan persamaan di muka hukum, serta menjunjung tinggi “asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)” akan sangat besar sekali kemungkinan terjadinya perbedaan titik pandang antara Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa dalam menarik konklusi hukum atas perkara ini. Meskipun demikian, perbedaan tersebut haruslah kesemuanya dalam satu nafas dan semangat yang merefleksikan akan adanya daya dan upaya dalam suatu proses penegakan hukum guna mencari kebenaran dan mewujudkan keadilan. Oleh karena itulah, Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini sebagai wujud pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak memihak, dan terlepas dari pengaruh pihak manapun akan bersikap objektif, sehingga apabila putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ternyata bersesuaian dengan pandangan Penuntut Umum tidaklah berarti Majelis Hakim telah berpihak pada Penuntut Umum, demikian pula sebaliknya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap point pembelaan yang pada intinya menyatakan;
unsur “setiap orang yang merintangi kegiatan Usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tantang Pertambangan Mineral dan Batubara” tidak terpenuhi, karena tanah almarhum H. Hamlani yang dijadikan jalan Hauling oleh perusahaan belum ada pembebasan atau ganti rugi dari Perusahaan;
Majelis Hakim menanggapinya sebagai berikut oleh karena telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur kedua, maka bantahan ataupun pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya dipandang tidak beralasan hukum sehingga patut untuk ditolak;
Nama-nama yang terungkap dipersidangan seperti HAIRANI, SUNARDI, BUDIMAN, ABAS dan FIRDAUS yang memerintahkan langsung para saksi atas nama Alexius Tri Nugroho, SE., Budiman, Abdul Khalik Maksum, Abdus Samad, Muhammad Albin Syahrial, Yoyok Nugiyanto dan Nico Seniar, S.T., serta Murdiansyah satupun tidak ada yang dipanggil kepersidangan, baik oleh JPU maupun Majelis Hukum dalam perkara Terdakwa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Selain itu pula Saksi Verbalisan yang Penasehat hukum Terdakwa telah berkali-kali meminta pada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menghadirkan Saksi Verbalisan, tetapi selalu ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum, padahal kehadiran saksi Saksi Verbalisan sangat penting untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya, karena dari saksi-saksi Pelapor tidak ada satupun yang mengetahui permasalahannya, serta tidak ada kerugian yang dialami oleh Pelapor dan saksi-saksi;
Majelis Hakim menanggapinya sebagai berikut;
Menimbang. bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah meminta untuk dihadirkan saksi-saksi verbalisan, yang mana terhadap hal tersebut Majelis Hakim telah menegaskan dalam berbagai kesempatan selama persidangan bahwa tujuan dihadirkan saksi verbalisan dalam praktek persidangan apabila terdapat perbedaan keterangan di BAP dengan keterangan yang diberikan persidangan ataupun apabila Saksi maupun Terdakwa menyampaikan dipersidangan bahwa dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik terdapat ancaman atau paksaan sehingga baik Saksi atau Terdakwa mencabut keterangan yang diberikan sebelumnya di BAP;
Menimbang, bahwa terkait Saksi Verbalisan dalam praktik persidangan tidak diatur secara tegas dalam KUHAP, namun dengan berpedoman pada Pasal 163 KUHAP yang mengatur “Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.” sedangkan dalam perkara a quo Majelis Hakim tidak menemukan adanya perbedaan keterangan antara BAP dengan keterangan yang disampaikan oleh Saksi di dalam persidangan dan Para Saksi tidak menyampaikan bahwa dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik dibawah ancaman atau tekanan sehingga mencabut keterangannya di BAP maka Majelis Hakim menilai permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk menghadirkan Saksi Verbalisan di persidangan tidak berdasar hukum;
Menimbang, bahwa lebih lanjut terhadap nama-nama pihak yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang diminta untuk dihadirkan sebagai Saksi, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada Penuntut Umum ataupun kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan segala sesuatu yang dipandang relevan terhadap kepentingan dari masing-masing pihak yang nantinya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, yang mana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah di hadirkan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, keterangan Terdakwa dan alat bukti lain yang dihadirkan di persidangan dan dihubungkan dengan barang bukti Majelis Hakim menilai telah membuat terang perkara ini, sehingga sebagaimana dengan pertimbangan unsur yang telah diuraikan sebelumnya, maka pembelaan penasihat hukum tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena bantahan ataupun pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya selain dan selebihnya tidak berhubungan dengan substansi dari unsur-unsur Pasal yang didakwakan maka terhadap bantahan ataupun pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya tersebut tidak berdasar hukum, sehingga dengan demikian terhadap seluruh bantahan ataupun pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya seseorang yang didakwa melakukan Tindak Pidana tersebut menurut ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP adalah orang yang tidak dalam keadaan sakit jiwanya atau akalnya, sehat jasmani dan rohani. Selama dalam pemeriksaan persidangan Terdakwa menjawab dengan lancar dan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dapat mengingat kejadiannya, mengenali barang bukti serta memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 10,40 meter.
2 (dua) batang bambu dengan panjang kurang lebih 9 meter.
3 (tiga) buah penyangga terbuat dari kayu hutan.
6 (enam) lembar sobekan karung warna putih.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing.
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan keputusan Bupati Balangan nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara .
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan kebersihan Kabupaten Balangan Nomor : 007 tahun 2012, tentang Persetujuan dokumen Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/157/Kum tahun 2011 tentang Pemberian ijin Lokasi untuk pembangunan jalan angkutan batubara, kantor dan mess, kemudian di perbaharui dengan Keputusan Bupati balangan nomor : 188.45/68/Kum tahun 2013.
1 (satu) bundel Copy Surat Nota Kesepakatan Penetapan Area kewenangan dan Tanggung jawab kepala teknik tambang (KTT) dalam rangka penggunaan bersama fasilitas Pertambangan.
1 (satu) bundel Copy Surat Sertifikat Hak Pakai nomor : 00007 Desa Hukai, tanggal 13 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Balangan.
Yang merupakan kelengkapan dokumen dalam berkas perkara, maka perlu ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian bagi PT. Paramitha Cipta Sarana;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas perbuatan Terdakwa, tetapi bertujuan untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, baik pencegahan terhadap masyarakat secara umum (generale preventie) maupun terhadap orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie), juga untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik sikap dan perilakunya sehingga bermanfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan (requisitoir) Penuntut Umum, memperhatikan keadaan yang memberatkan maupun meringankan pada diri Terdakwa serta memperhatikan tujuan dari pemidanaan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini dirasa sudah cukup adil dan tepat baik bagi diri Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 162 jo Pasal 136 ayat (2) Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Syaiful Anwar als Iful Bin Muhammad Arsyad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 10,40 meter.
2 (dua) batang bambu dengan panjang kurang lebih 9 meter.
3 (tiga) buah penyangga terbuat dari kayu hutan.
6 (enam) lembar sobekan karung warna putih.
Dimusnahkan;
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing.
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Balangan nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara;
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan kebersihan Kabupaten Balangan Nomor : 007 tahun 2012, tentang Persetujuan dokumen Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL);
1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/157/Kum tahun 2011 tentang Pemberian ijin Lokasi untuk pembangunan jalan angkutan batubara, kantor dan mess, kemudian di perbaharui dengan Keputusan Bupati balangan nomor : 188.45/68/Kum tahun 2013;
1 (satu) bundel Copy Surat Nota Kesepakatan Penetapan Area kewenangan dan Tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam rangka penggunaan bersama fasilitas Pertambangan;
1 (satu) bundel Copy Surat Sertifikat Hak Pakai nomor : 00007 Desa Hukai, tanggal 13 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Balangan.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Paringin, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022, oleh kami, Evi Fitriastuti, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua , Ruth Tria Enjelina Girsang, S.H.M.Kn.,dan Ida Arif Dwi Nurvianto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jumaiah, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Paringin, serta dihadiri oleh Sugeng Wibowo Saputro, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balangan dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ruth Tria Enjelina Girsang, S.H.M.Kn. Evi Fitriastuti, S.H., M.H
Ida Arif Dwi Nurvianto, S.H.
Panitera Pengganti,
Jumaiah