256/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DWI YULISTIA SH Terdakwa: LORI ANANDA TARIGAN anak dari RIDA TARIGAN
MENGADILI : Menyatakan bahwa Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa Dan Menguasai Senjata Penikam atau Senjata Penusuk “ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 dalam Surat Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan; Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda PCX Warna Biru Nomor Polisi BH 5645 AX; Dikembalikan Kepada Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto; 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Samurai Panjang Lebih Kurang 60 (enam puluh) Cm; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Menetapkan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR : 256 / PID. SUS / 2022 / PN. JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI JAMBI yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa secara teleconfrence dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan;
2. Tempat Lahir : Kabanjahe;
3. Umur / Tanggal Lahir : 19 Tahun / 25 Agustus 2002;
4. Jenis Kelamin : Laki - Laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat Tinggal : Lorong Penerangan IV RT.48 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum Bekerja;
Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan ditangkap sejak tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 17 Februari 2022;
Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan ditahan dalam tahanan rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Penahanan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022;
4. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juni 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 29 Juni 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022;
Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim yang bernama :
Ineng Sulastri, SH;
Togu Christian Sihite, SH;
Zico Binsar Adyaksa Tambunan, SH;
Advokat / Advokat Magang pada Kantor “ Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan “ yang beralamat di Jalan Serma Murat / Purnama RT.13 Nomor : 13 Suka Karya Kota Jambi, oleh Majelis Hakim dapat dipercaya serta mampu dan cakap untuk menjadi Penasihat Hukum bagi Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 256 / Pen. Pid. Sus / 2022 / PN. Jmb tanggal 7 Juni 2022;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 256 / Pid. Sus / 2022 / PN. Jmb tanggal 31 Mei 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 256 / Pid. Sus / 2022 / PN. Jmb tanggal 31 Mei 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Penunjukan Panitera Pengganti Oleh Panitera Nomor : 256 / Pid. Sus / 2022 / PN. Jmb tanggal 31 Mei 2022 Menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
Berkas perkara dan surat - surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Pembacaan Surat Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Menerima, Menguasai, Membawa Sesuatu Senjata Penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 dalam Surat Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda PCX Warna Biru Nomor Polisi BH 5645 AX;
Dikembalikan Kepada Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto;
1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Samurai Panjang Lebih Kurang 60 (enam puluh) Cm;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut : memohon memberikan keringan hukuman dan berjanji tidak akan menggulanginya lagi serta menyesali perbuatannya dan apabila Majelis Hakim pemriksaan a quo berpendapat lain maka kami mohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et buno);
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis, Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut tetap dengan Surat Tunutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap Tanggapan Penuntut Umum secara lisan, Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap dengan Nota Pembelaan Penasihat Hukum yang dibacakan dipersidangan dan Penuntut Umum juga menyampaikan yang pada pokoknya tetap dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Toko Silaban Jalan M. Kukuh Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpahakmemasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakanatau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dengan cara - cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan bersama - sama dengan Saksi Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (am), Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm), Saksi Nico Antonio Sandi bin. Susanto serta teman - teman dari Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Joham (alm) pergi menuju ke Toko Silaban yang beralamat M. Kukuh Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi untuk menunggu teman - teman lainnya menuju Kolam Renang Oasis Sungai Gelam untuk menyerang rombongan Sungai Gelam, sesampainya di Toko tersebut Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan menerima 1 (satu) buah senjata penusuk jenis pedang samurai dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Cm dari Dito (DPO) sebagai alat untuk berjaga - jaga jika terjadi serangan, selanjutnya Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan membawa pedang samurai tersebut dan pergi menuju Sungai Gelam bersama dengan teman - teman lainnya untuk melakukan penyerangan, lalu sesampainya disana Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan teman - teman lainnya tidak menemukan rombongan yang dimaksud, kemudian Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan pergi menuju rumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) yang beralamat di Kenali Asam Atas untuk beristirahat sejenak sambil membawa pedang samurai tersebut, sesampainya disana Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan meletakkan pedang samurai diatas sepeda motor yang Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan kendarai bersama dengan Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto, namun tak lama kemudian datang Anggota Kepolisian dan menemukan pedang samurai yang akan digunakan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan sebagai alat penusuk apabila terjadi serangan antara rombongan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dengan rombongan Sungai Gelam;
Bahwa Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sesuai dengan profesi / pekerjaan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk menerima, membawa dan menguasai 1 (satu) buah senjata penusuk berupa pedang samurai dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Cm;
Perbuatan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan sebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 2 Ayat (1) Undang-UndangDaruratRepublik Indonesia Nomor : 12Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi - Saksi sebagai berikut :
Saksi Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani serta akan memberikan keterangan yang sebenar - benarnya;
Bahwa Saksi membenarkan berita acara pemeriksaan ditingkat Penyidikan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan yang merupakan teman Saksi dan biasa dipanggil Bondan;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan karena adanya perkara senjata penusuk yang diterima, dibawa atau dikuasai oleh Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 02.30 Wib;
Bahwa senjata penusuk berupa pedang samurai yang terbuat dari besi yang gagangnya terdapat tali warna hitam ditemukan oleh petugas kepolisian yang saat itu dibawa oleh Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan merupakan milik dari Dito (DPO);
Bahwa petugas kepolisian menemukan senjata penusuk tersebut, Saksi bersama - sama dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan teman lainnya sedang berada di rumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) yang beralamat di Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan yang lainnya hendak menuju Sungai Gelam dari Toko Silaban yang beralamat di Jalan M. Kukuh Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, saat itu Saksi melihat Dito (PO) menyerahkan senjata penusuk jenis pedang samurai kepada Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk dibawa ke Sungai Gelam dan digunakan jika terjadi tawuran antara kelompok Saksi dengan kelompok Sungai Gelam;
Bahwa sesampainya di Sungai Gelam, Saksi dan teman lainnya tidak bertemu dengan kelompok Sungai Gelam, lalu Saksi bersama dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan yang lainnya pergi menuju rumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) untuk berkumpul disana;
Bahwa senjata penusuk berupa samurai tersebut tidak ada hubungannya dengan profesi / pekerjaan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan yang mana Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan juga belum bekerja dan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan juga tidak ada mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk membawa pedang samurai tersebut;
Bahwa maksud Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan membawa pedang samurai tersebut yaitu Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan Saksi serta teman lainnya hendak menyerang kelompok anak Sungai Gelam karena kelompok tersebut sebelumnya telah menyerang kelompok Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) sehingga Saksi dan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan serta teman lainnya diminta untuk membantu menyerang balik kelompok tersebut;
Bahwa Saksi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna biru tanpa nomor polisi saat Saksi menuju ke Sungai Gelam dan kembali ke rumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) dan saat itu Saksi membonceng Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan sambil Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan membawa pedang samurai tersebut;
Bahwa Saksi mengenali senjata penusuk berupa pedang samurai yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan yang akan digunakan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk menyerang kelompok Sungai Gelam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sepeda motor yang dikendarai tersebut milik siapa, karena pada saat itu Saksi diminta Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk mengendarai sepeda motor tersebut;
Bahwa saat Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan membawa atau menguasai samurai yang diserahkan oleh Dito (DPO), Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan membawanya dengan menyelipkan pedang samurai tersebut di kaki sebelah kanan Terdakwa Lori Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan yang mana pada saat itu Saksi sedang mengendarai sepeda motor;
Bahwa Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh Majelis Hakim;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap keterangan Saksi tersebut;
Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani serta akan memberikan keterangan yang sebenar - benarnya;
Bahwa Saksi membenarkan berita acara pemeriksaan ditingkat Penyidikan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan yang merupakan teman Saksi dan biasa dipanggil Bondan;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan karena adanya perkara membawa senjata penusuk jenis pedang samurai yang diterima, dibawa atau dikuasai oleh Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 02.30 Wib;
Bahwa senjata penusuk berupa pedang samurai yang terbuat dari besi yang gagangnya terdapat tali warna hitam ditemukan oleh petugas kepolisian yang saat itu dibawa oleh Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan merupakan milik dari Dito (DPO);
Bahwa petugas kepolisian menemukan senjata penusuk jenis pedang samurai tersebut, Saksi bersama - sama dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan Saksi Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm) serta teman lainnya sedang berada dirumah Saksi yang beralamat di Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi;
Bahwa awalnya Saksi pergi ke Cafe yang berada di daerah Nusa Indah kemudian bertemu dengan Saksi Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm), Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto dan Dito (PO) lalu Saksi menelephone Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan memberitahukan bahwa kelompok Saksi yaitu kelompok Kenali Asam Bawah akan diserang oleh kelompok Sungai Gelam;
Bahwa kemudian Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan datang ke cafe tersebut dan sesampainya disana Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan bersama dengan Saksi dan teman lainnya pergi menuju ke Toko Silaban yang beralamat di Jalan M. Kukuh Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi;
Bahwa ketika sampai di Toko Silaban tersebut dan setelah semuanya berkumpul disana dan hendak menuju ke Sungai Gelam, Saksi melihat Dito (DPO) menyerahkan senjata penusuk berupa pedang samurai yang terbuat dari besi yang gagangnya terdapat tali warna hitam kepada Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan lalu Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan membawa pedang samurai tersebut menuju Sungai Gelam, yang mana pada saat itu Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dibonceng oleh Saksi Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm);
Bahwa sesampainya di Sungai Gelam Saksi dan teman lainnya tidak bertemu dengan kelompok Sungai Gelam, lalu Saksi bersama dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan yang lainnya pergi menuju rumah Saksi untuk berkumpul disana;
Bahwa senjata penusuk berupa pedang samurai tersebut tidak ada hubungannya dengan profesi / pekerjaan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan yang mana Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan juga belum bekerja dan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan juga tidak ada mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk membawa pedang samurai tersebut;
Bahwa maksud Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan menerima, membawa pedang samurai tersebut yaitu Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan Saksi serta teman lainnya hendak menyerang kelompok anak Sungai Gelam karena kelompok tersebut sebelumnya telah menyerang kelompok Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) sehingga Saksi dan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan serta teman lainnya diminta untuk membantu menyerang balik kelompok tersebut;
Bahwa Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna biru tanpa nomor polisi saat menuju ke Sungai Gelam dan kembali ke rumah Saksi, yang mana saat itu Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dibonceng oleh Saksi Nico Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm) sambil membawa pedang samurai tersebut;
Bahwa Saksi mengenali senjata penusuk berupa pedang samurai yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan yang akan digunakan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk menyerang kelompok Sungai Gelam;
Bahwa sepeda motor yang dikenadarai oleh Saksi Nico Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm) dan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan adalah milik dari Saksi Nico Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm) yang mana pada saat di depan Toko Silaban Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan meminta Saksi Nico Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm) untuk mengendarai sepeda motor tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh Majelis Hakim;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap keterangan Saksi tersebut;
Saksi Hariyani binti Kasim (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan karena adanya perkara yang mengakibatkan sepeda motor merk Honda PCX milik anak Saksi yaitu Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto dibawa dan ditahan oleh petugas kepolisian;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui perkara apa, namun setelah datang ke kantor polisi baru Saksi mengetahui bahwa sepeda motor tersebut digunakan untuk membawa senjata penusuk atau senjata penikan berupa pedang samurai;
Bahwa sepeda motor tersebut dibeli Saksi untuk Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto dengan bukti - bukti surat yaitu fotokopi BPKB dan STNK asli sepeda motor merek Honda PCX warna hitam nomor rangka : MH1KF8117MK019324 dan nomor mesin : KF81E-1019323 atas nama Nico Antonio Sandani bin. Susanto;
Bahwa sepeda motor tersebut dibeli Saksi secara kredit dan sampai saat ini angsurannya masih berjalan;
Bahwa sepeda motor tersebut diubah warna catnya yang semula warna hitam menjadi warna biru;
Bahwa Saksi mengetahui sepeda motor tersebut berada di Polresta Jambi saat Saksi mencari anak Saksi karena tidak pulang selama 4 (empat) hari ke Polresta Jambi dan hanya mendapati sepeda motor saja sedangkan Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto saat itu tidak beradi Polresta Jambi;
Bahwa Saksi membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh Majelis Hakim;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap keterangan Saksi tersebut;
Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani serta akan memberikan keterangan yang sebenar - benarnya;
Bahwa Saksi membenarkan berita acara pemeriksaan ditingkat Penyidikan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan yang merupakan teman Saksi dan biasa dipanggil Bondan;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan karena adanya perkara senjata penusuk jenis pedang samurai yang diterima, dibawa atau dikuasai oleh Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 02.30 Wib;
Bahwa senjata penusuk berupa pedang samurai yang terbuat dari besi yang gagangnya terdapat tali warna hitam ditemukan oleh petugas kepolisian yang saat itu dibawa oleh Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan merupakan milik dari Dito (DPO);
Bahwa petugas kepolisian menemukan senjata penusuk jenis pedang samurai tersebut, Saksi bersama - sama dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan teman lainnya sedang berada dirumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) yang beralamat di Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan yang lainnya hendak menuju Sungai Gelam dari Toko Silaban yang beralamat di Jalan M. Kukuh Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, saat itu Saksi melihat Dito (DPO) menyerahkan senjata penusuk jenis pedang samurai kepada Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk dibawa ke Sungai Gelam dan digunakan jika terjadi tawuran antara kelompok Saksi dengan kelompok Sungai Gelam;
Bahwa sesampainya di Sungai Gelam Saksi dan teman lainnya tidak bertemu dengan kelompok Sungai Gelam, lalu Saksi bersama dengan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan yang lainnya pergi menuju rumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) untuk berkumpul disana;
Bahwa senjata penusuk berupa pedang samurai tersebut tidak ada hubungannya dengan profesi / pekerjaan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan yang mana Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan juga belum bekerja dan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan juga tidak ada mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk membawa pedang samurai tersebut;
Bahwa maksud Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan menerima, membawa atau menguasai pedang samurai tersebut yaitu Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan saksi serta teman lainnya hendak menyerang kelompok anak Sungai Gelam karena kelompok tersebut sebelumnya telah menyerang kelompok Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) sehingga Saksi dan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan serta teman lainnya diminta untuk membantu menyerang balik kelompok tersebut;
Bahwa Saksi meminjamkan sepeda motor merek Honda PCX milik Saksi kepada Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk digunakan menuju ke Sungai Gelam dan pada saat itu yang mengendarainya adalah Saksi Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm), sedangkan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan hanya dibonceng sambil membawa pedang samurai tersebut;
Bahwa Saksi ikut menuju ke Sungai Gelam dengan mengendarai sepeda motor lain;
Bahwa Saksi telah merubah warna cat sepeda motor tersebut yang semula warna hitam menjadi warna biru;
Bahwa Saksi mengenali senjata penusuk berupa pedang samurai yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan yang akan digunakan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk menyerang kelompok Sungai Gelam.
Bahwa pada saat petugas kepolisian datang ke rumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) dan menemukan pedang samurai yang dibawa oleh Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan, Saksi kabur melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya tersebut dirumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) sehingga sepeda motor dibawa;
Bahwa Saksi membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh Majelis Hakim;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membawa senjata penusuk jenis pedang samurai dengan panjang lebih kurang 60 (enampuluh) Cm dari Dito (DPO) pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Toko Silaban Jalan M. Kukuh Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kotabaru Kota Jambi;
Bahwa awalnya Terdakwa sedang berada di Cafe Dara Muda bersama dengan Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto, lalu Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) menelephone Saksi dan memberitahukan bahwa daerah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) diserang dan Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) meminta tolong untuk menunggu musuhnya datang lagi atau tidak;
Bahwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) dan pergi bersama - sama dengan Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto, Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm), Saksi Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm) serta teman lainnya menuju ke Toko Silaban yang mana saat itu Terdakwa berboncengan dengan Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto menggunakan sepeda motor miliknya merek Honda PCX warna biru tanpa nomor polisi;
Bahwa sesampainya disana ternyata sudah banyak teman dari Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) , lalu Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto berpinda sepeda motor bersama temannya yang tidak Terdakwa kenal sehingga Terdakwa yang saat itu menguasai sepeda motor tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa meminta Saksi Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm) mengendarai sepeda motor sambil membonceng Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Dito (DPO) datang menghampiri Terdakwa dan menyerahkan senjata penusuk berupa pedang samurai kepada Terdakwa, lalu Terdakwa yang dibonceng oleh Saksi Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm) membawa pedang samurai tersebut dan pergi menuju Sungai Gelam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok tersebut karena sebelumnya telah menyerang daerah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm);
Bahwa Terdakwa menerima pedang samurai tersebut dari Dito (DPO) untuk berjaga - jaga jika terjadi serangan antara kelompok Terdakwa dengan kelompok Sungai Gelam, namun ketika sampai di Sungai Gelam Terdakwa dan yang lainnya tidak bertemu dengan kelompok yang dimaksud;
Bahwa setelah itu Terdakwa bersama dengan teman lainnya pergi menuju rumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) yang beralamat di Kenali Asam Atas dengan masih dibonceng oleh Saksi Josua Gabema Purba Anak Dari Wadikmar Purba (alm) dan sambil membawa pedang samurai yang diterimanya dari Dito (DPO);
Bahwa sesampainya dirumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm), Terdakwa meletakkan samurai tersebut diatas sepeda motor merek Honda PCX warna biru dan Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) ;
Bahwa ketika Terdakwa berada di dalam rumah tersebut, datang petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa dan teman lainya dan menemukan pedang samurai yang sebelumnya Terdakwa bawa di samping rumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm), namun Terdakwa tidak mengetahui siapa yang memindahkan pedang samurai tersebut dari atas sepeda motor ke samping rumah Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm);
Bahwa pada saat itu semua berhamburan dan kabur melarikan diri, namun Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian siapa pemilik pedang samurai tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa samurai tersebut milik Dito (DPO) yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa senjata penusuk berupa pedang samurai tersebut tidak ada hubungannya dengan profesi / pekerjaan Terdakwa yang mana Terdakwa juga belum bekerja dan Terdakwa juga tidak ada mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk membawa pedang samurai tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan bersama dengan pedang samurai dan sepeda motor milik Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto ke Polresta Jambi;
Bahwa Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda PCX Warna Biru Nomor Polisi BH 5645 AX;
1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Samurai Panjang Lebih Kurang 60 (enam puluh) Cm;
yang mana barang bukti tersebut diatas, telah dibenarkan oleh Saksi – Saksi dan Terdakwa, telah diakui keberadaannya dan kepemilikannya dan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dipertimbangkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di Toko Silaban Jalan M. Kukuh Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata peusuk;
Bahwa benar sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan bersama - sama dengan Saksi Josua, Saksi Adit, Saksi Nico serta teman - teman dari Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) pergi menuju ke Toko Silaban yang beralamat M. Kukuh Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi untuk menunggu teman - teman lainnya menuju Kolam Renang Oasis Sungai Gelam untuk menyerang rombongan Sungai Gelam;
Bahwa benar sesampainya di Toko tersebut Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan menerima 1 (satu) buah senjata penusuk jenis pedang samurai dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Cm dari Dito (DPO) sebagai alat untuk berjaga - jaga jika terjadi serangan;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan membawa samurai tersebut dan pergi menuju Sungai Gelam bersama dengan teman - teman lainnya untuk melakukan penyerangan;
Bahwa benar sesampainya disana Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan teman - teman lainnya tidak menemukan rombongan yang dimaksud;
Bahwa benar kemudian Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan pergi menuju rumah Saksi Adit Sandi Maulana bin. Johan (alm) yang beralamat di Kenali Asam Atas untuk beristirahat sejenak sambil membawa pedang samurai tersebut;
Bahwa benar sesampainya disana Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan meletakkan pedang samurai diatas sepeda motor yang Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan kendarai bersama dengan Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto;
Bahwa tak lama kemudian datang Anggota Kepolisian dan menemukan pedang samurai yang akan digunakan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan sebagai alat penusuk apabila terjadi serangan antara rombongan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dengan rombongan Sungai Gelam;
Bahwa benar Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sesuai dengan profesi / pekerjaan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk menerima, membawa dan menguasai 1 (satu) buah senjata penusuk berupa samurai dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Cm;
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi - Saksi membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa;
Unsur Tanpa Hak Menguasai, Membawa atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Menggunakan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Barangsiapa atau Setiap Orang “ dalam padangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana adalah Subyek Hukum yang dapat berupa orang - perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggung-jawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHAPidana dapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggung- jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya;
Menimbang, bahwa yang menjadi Subyek Hukum yang diajukan kepersidangan karena dugaan melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu : Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan sesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan juga membenarkan identitasnya yang diperkuat dengan Keterangan Saksi - Saksi bahwa benar Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan yang diperhadapkan kemuka persidangan adalah orang yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan yang identitasnya tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo adalah benar dan dan bukan orang lain dari-padanya sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dan jika ditinjau dari segi umur Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan sudah dapat dikategorikan telah ” Dewasa” yang mengindikasikan bahwa Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan secara subjektif sudah dapat mempertanggung-jawabkan serta memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya serta konsekuensi dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ” Barangsiapa atau Setiap Orang ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;
Ad.2.Unsur Tanpa Hak Menguasai, Membawa atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Menggunakan Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini bersifat alternatif sehingga tidak perlu membuktikan keseluruhan dari unsur pasal dan hanya membuktikan unsur pasal yang terbutki berdasarkan fakta - fakta hukum dipersidangan, dengan demikian yang akan dibuktikan adalah unsur Tanpa Hak Menguasai, Membawa atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Menggunakan Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa “ Tanpa Hak “ secara umum yang dimaksud dengan unsur ini adalah : suatu perbuatan yang bukan merupakan kewenangan dari orang yang melakukan perbuatan itu atau tiada ijin bagi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan undang – undang ataupun yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pengertian tanpa hak adalah berarti tiada hak / ijin bagi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti terungkap fakta - fakta bahwa Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di Toko Silaban Jalan M. Kukuh Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi;
Menimbang, bahwa sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan bersama - sama dengan Saksi Josua, Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm), Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto serta teman - teman dari Saksi Aditya Sandi Maulana bin. Johan (alm) pergi menuju ke Toko Silaban yang beralamat M. Kukuh Kelurahan Kenali Asam Aas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi untuk menunggu teman - teman lainnya menuju Kolam Renang Oasis Sungai Gelam untuk menyerang rombongan Sungai Gelam, sesampainya di Toko tersebut Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan menerima 1 (satu) buah senjata penusuk jenis pedang samurai dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Cm dari Dito (DPO) sebagai alat untuk berjaga - jaga jika terjadi serangan. Selanjutnya Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan membawa samurai tersebut dan pergi menuju Sungai Gelam bersama dengan teman - teman lainnya untuk melakukan penyerangan, lalu sesampainya disana Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dan teman - teman lainnya tidak menemukan rombongan yang dimaksud. Kemudian Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan pergi menuju rumah Sandi Maulana bin. Johan (alm) yang beralamat di Kenali Asam Atas untuk beristirahat sejenak sambil membawa pedang samurai tersebut. Sesampainya disana Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan meletakkan pedang samurai diatas sepeda motor yang Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan kendarai bersama dengan Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto. Tak lama kemudian datang Anggota Kepolisian dan menemukan pedang samurai yang akan digunakan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan sebagai alat penusuk atau alat penikam apabila terjadi serangan antara rombongan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dengan rombongan Sungai Gelam. Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sesuai dengan profesi / pekerjaan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk menerima, membawa dan menguasai 1 (satu) buah senjata penusuk berupa pedang samurai dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ” Tanpa Hak membawa dan Menguasi Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ”, terpenuhi dan terbukti secar sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Samurai Panjang Lebih Kurang 60 (enam puluh) Cm;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda PCX Warna Biru Nomor Polisi BH 5645 AX;
yang telah disita dari Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan yang dipinjam dari Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto sebagai pemilik kendaraan sepeda motor merek Honda PCX warna biru nomor polisi BH 5645 AX, maka dikembalikan kepada Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum;
Perbuatan Terdakwa dapat menggangu ketertiban umum;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Tedakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan kesesuaian fakta - Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 dan Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa Dan Menguasai Senjata Penikam atau Senjata Penusuk “ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 dalam Surat Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda PCX Warna Biru Nomor Polisi BH 5645 AX;
Dikembalikan Kepada Saksi Nico Antonio Sandani bin. Susanto;
1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Samurai Panjang Lebih Kurang 60 (enam puluh) Cm;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa Lori Ananda Tarigan Anak Dari Rida Tarigan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 oleh kami Alex T. M. H. Pasaribu, SH. MH sebagai Hakim Ketua, Rintis Candra, SH. MH dan Fhytta Imelda Sipayung, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telenconfrence pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Johanes Paradongan Sahatua Marbun, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Dwi Yulistia, SH. MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi dan Terdakwa serta didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rintis Candra, SH. MH. Alex T. M. H. Pasaribu, SH. MH.
Fhytta Imelda Sipayung, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Johanes Paradongan Sahatua Marbun, SH.