113/Pid.Sus/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 113/Pid.Sus/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BUDI MURWANTO, S.H. Terdakwa: DERI SAPUTRA Bin SAKEN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DERI SAPUTRA bin SAKEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari pencurian secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA HILUK Pick Up 2.0 M/T, jenis mobil barang, Nomor Registrasi KB 8739 JA, warna silver metalik, Nomor Rangka MR0EW8BB2H0204751 dengan Nomor Mesin 1TR-A267795; 1 (satu) buah kunci mobil HILUX warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa DERI SAPUTRA bin SAKEN; 1 (satu) buah timbangan gantung besi merek HIOSHI warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 113/Pid.Sus/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DERI SAPUTRA bin SAKEN;
Tempat lahir : Kota Baru;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/19 Mei 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Suka Maju RT 1 RW 1 Desa Batu Begigi Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 April 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juli 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 September 2022;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 113/Pid.Sus/2022/PN Stg tanggal 28 Juni 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 113/Pid.Sus/2022/PN Stg tanggal 28 Juni 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DERI SAPUTRA Bin SAKEN bersalah melakukan Tindak Pidana “penadahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DERI SAPUTRA Bin SAKEN dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk TOYOTA HILUX Pick Up M/T, jenis mobil barang, Nomor Registrasi 8739 JA, wama silver metalik, Nomor Rangka : MR0EW8BB2H0204751, Nomor Mesin 1TR-A267795.
1 (satu) buah kunci mobil HILUX wama hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa DERI SAPUTRA bin SAKEN;
1 (satu) buah timbangan gantung besi merek HIOSHI wama hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa DERI SAPUTRA bin SAKEN membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD (Terdakwa dalam berkas perkara yang lain) telah mengambil tanpa izin pemiliknya tandan buah sawit milik PT. AKM di Blok J 39/40 Divisi IV di Desa Tanjung Gunung Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi sejumlah 20 (dua puluh) tandan atau seberat 268 (dua ratus enam puluh delapan) Kg, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD telah mengambil buah sawit sejumlah 7 (tujuh) tandan atau seberat 207,6 (dua ratus tujuh koma enam) Kg;
Bahwa cara Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD melakukan pengambilan buah sawit milik PT. AKM di Blok J 39/40 Divisi IV di Desa Tanjung Gunung Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA Type SUPRA FIT warna hitam, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah keranjang buah sawit dan 1 (satu) buah senter dilakukan dengan cara memanen buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan dodos, setelah beberapa buah sawit terjatuh, lalu buah sawit dikumpulkan menjadi satu tempat di sekitar pokok kelapa sawit, selang beberapa jam tepatnya malam hari lalu Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD melakukan pengangkutan buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA Type SUPRA FIT warna hitam yang dibelakangnya terdapat 1 (satu) buah keranjang untuk memuat buah sawit hasil curian, kemudian Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD angkut dan membawanya keluar dari kebun sawit, tetapi di tengah jalan kebun, Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD diamankan oleh pihak perusahaan PT. AKM bersama sama dengan anggota POLRI dan TNI;
Bahwa Terdakwa membeli TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD dengan cara Terdakwa menunggu di pinggir jalan di Desa Tanjung Gunung Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi kemudian Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang ada keranjang berisikan TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit kemudian Terdakwa menghitung berat TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit tersebut menggunakan timbangan yang sudah Terdakwa siapkan, setelah mengetahui beratnya Terdakwa langsung membayar secara tunai kepada Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD, kemudian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit tersebut kembali diangkut menyeberang sungai melalui jembatan gantung dan dimuat pick up milik orang tua Terdakwa.
Bahwa pembelian yang pertama pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 pukul 04.00 WIB sejumlah 268 (dua ratus enam puluh delapan) Kg dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 15 April pukul 05.00 WIB sejumlah 207,6 (dua ratus tujuh koma enam) Kg, total Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD telah menjual TBS (Tandan Buah Segar) kepada Terdakwa sejumlah 475,6 (empat ratus tujuh puluh lima koma enam) Kg dengan Terdakwa membeli TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit tersebut dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD dengan harga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus) per Kg.
Perbuatan Terdakwa DERI SAPUTRA bin SAKEN tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JONI LATUMAHINA, A.Md. anak dari DEMIANUS LATUMAHINA di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan staf legal PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) yang bertugas mengurusi masalah social security yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan;
Bahwa PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis perkebunan kelapa sawit;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD diamankan tim patroli pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Blok K 42-43 Divisi IV PT. AKM di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD saat itu diamankan sedang mengangkut buah sawit sejumlah 9 (sembilan) tandan milik PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) menggunakan sepeda motor;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut antara lain 1 (satu) unit sepeda motor HONDA warna hitam dengan nomor mesin HB32EI186601, Nomor Rangka tidak diketahui, kondisi sepeda motor tanpa spatbor, dan tanpa kaca spion, 1 (satu) kunci motor bertuliskan IPK, 1 (satu) senter kepala dengan tulisan MIKACHI, MC-6420, 25W, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) keranjang, dan 9 (sembilan) tandan buah sawit tersebut;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD memanen buah sawit tersebut dengan menggunakan dodos, setelah kelapa sawit jatuh dari pohonnya lalu dibawa dengan menggunakan tangan dan dimasukkan ke keranjang yang terpasang di sepeda motor tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD memanen buah sawit milik PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) tersebut;
Bahwa menurut keterangan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD rencananya buah tersebut akan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD jual kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual buah sawit tersebut kepada PMKS PT. SDK Batu Buil Kabupaten Melawi;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tidak mempunyai izin dari PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) untuk melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) mengalami kerugian sejumlah Rp2.642.860,00 (dua juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi AKASIUS YEDI PIJAN anak dari MARTINUS JAMAN di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan staf humas PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) yang bertugas bertanggung jawab terhadap stabilitas dan keamanan perusahaan, dan mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan perusahaan kepada masyarakat yang berkorelasi langsung terhadap kehadiran perusahaan;
Bahwa PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis perkebunan kelapa sawit;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD diamankan tim patroli pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Blok K 42-43 Divisi IV PT. AKM di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD saat itu diamankan sedang mengangkut buah sawit sejumlah 9 (sembilan) tandan milik PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) menggunakan sepeda motor;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut antara lain 1 (satu) unit sepeda motor HONDA warna hitam dengan nomor mesin HB32EI186601, Nomor Rangka tidak diketahui, kondisi sepeda motor tanpa spatbor, dan tanpa kaca spion, 1 (satu) kunci motor bertuliskan IPK, 1 (satu) senter kepala dengan tulisan MIKACHI, MC-6420, 25W, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) keranjang, dan 9 (sembilan) tandan buah sawit tersebut;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD memanen buah sawit tersebut dengan menggunakan dodos, setelah kelapa sawit jatuh dari pohonnya lalu dibawa dengan menggunakan tangan dan dimasukkan ke keranjang yang terpasang di sepeda motor tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD memanen buah sawit milik PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) tersebut;
Bahwa menurut keterangan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD rencananya buah tersebut akan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD jual kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual buah sawit tersebut kepada PMKS PT. SDK Batu Buil Kabupaten Melawi;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tidak mempunyai izin dari PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) untuk melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) mengalami kerugian sejumlah Rp2.642.860,00 (dua juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUPARDI alias IDEN anak dari GUDUNG di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan di KOPERASI PALMA KHATULISTIWA SEJAHTERA/SEJATI yang beralamat di Jalan Juang Nomor 34 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi sejak awal bulan April 2022 yang bertugas sebagai pemberi surat jalan kepada petani buah yang akan menjual buah ke PMKS PT. SDK 1 Batu Buil;
Bahwa KOPERASI PALMA KHATULISTIWA SEJAHTERA/SEJATI memiliki hubungan kerja sama dengan PMKS PT. SDK dalam bidang perdagangan buah sawit;
Bahwa Saksi yang memberikan surat jalan kepada Terdakwa pada bulan April 2022;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika buah yang dibawa oleh Terdakwa saat itu merupakan hasil curian;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa buah tersebut milik Terdakwa dari kebun pribadi miliknya;
Bahwa KOPERASI PALMA KHATULISTIWA SEJAHTERA/SEJATI membayar sejumlah Rp8.540.160,00 (delapan juta lima ratus empat puluh ribu seratus enam puluh rupiah) dengan berat netto 2.224 (dua ribu dua ratus dua puluh empat) Kilogram dengan harga perkilonya Rp3.840,00 (tiga ribu delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ZAKWAN HELMI, S.T. bin (alm) H. ZULKIPLI DALIMUNTHE di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Manager atau Kepala Pabrik di PMKS PT. SDK sejak 15 Maret 2022 yang melaksanakan operasional pabrik;
Bahwa PMKS PT. SDK beralamat di Dusun Batu Buil Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi yang bergerak dalam bidang usaha pengolahan tandan buah segar kelapa sawit;
Bahwa PMKS PT. SDK mempunyai kerjasama dengan KOPERASI PALMA KHATULISTIWA SEJAHTERA/SEJATI sejak tanggal 20 Oktober 2020;
Bahwa berdasarkan surat pengiriman tandan buah segar, Terdakwa adalah operator yang merupakan anak buah dari pimpinan KOPERASI PALMA KHATULISTIWA/SEJATI yaitu Sdr. RITA;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. RITA namun tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan surat pengiriman tandan buah segar tersebut Terdakwa melakukan pengiriman buah sawit ke PMKS PT. SDK;
Bahwa pihak PMKS PT. SDK tidak menanyakan ke setiap operator yang membawa tandan buah segar sawit karena setiap operator sudah membawa surat pengiriman tandan buah sawit segar dari koperasi masing-masing yang sudah bekerja sama dengan PMKS PT. SDK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui harga buah sawit yang dikirim oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan buah sawit tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ARIES RCHMAN FAUZY, S.H alias ARIS bin RUSTAM di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan staf humas PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) yang bertugas bertanggung jawab terhadap stabilitas dan keamanan perusahaan, dan mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan perusahaan kepada masyarakat yang berkorelasi langsung terhadap kehadiran perusahaan;
Bahwa PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis perkebunan kelapa sawit;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD diamankan tim patroli pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Blok K 42-43 Divisi IV PT. AKM di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD saat itu diamankan sedang mengangkut buah sawit sejumlah 9 (sembilan) tandan milik PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) menggunakan sepeda motor;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut antara lain 1 (satu) unit sepeda motor HONDA warna hitam dengan nomor mesin HB32EI186601, Nomor Rangka tidak diketahui, kondisi sepeda motor tanpa spatbor, dan tanpa kaca spion, 1 (satu) kunci motor bertuliskan IPK, 1 (satu) senter kepala dengan tulisan MIKACHI, MC-6420, 25W, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) keranjang, dan 9 (sembilan) tandan buah sawit tersebut;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD memanen buah sawit tersebut dengan menggunakan dodos, setelah kelapa sawit jatuh dari pohonnya lalu dibawa dengan menggunakan tangan dan dimasukkan ke keranjang yang terpasang di sepeda motor tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD memanen buah sawit milik PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) tersebut;
Bahwa menurut keterangan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD rencananya buah tersebut akan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD jual kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual buah sawit tersebut kepada PMKS PT. SDK Batu Buil Kabupaten Melawi;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tidak mempunyai izin dari PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) untuk melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) mengalami kerugian sejumlah Rp2.642.860,00 (dua juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi TRI NOVIYANTO alias TRI bin ABANG EFENDI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Saksi sebagai anak buah dari Terdakwa yang membeli TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman dan anak buah;
Bahwa Saksi bekerja dengan Terdakwa sudah selama 5 (lima) bulan sejak akhir bulan Oktober 2021 hingga sekarang;
Bahwa Saksi bertugas untuk memuat TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit dari Desa Tanjung Gunung Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi hingga dijual ke PT. SDK1 Batu Buil;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa membeli TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD sudah sejumlah 2 (dua) kali, yang pertama tidak ingat dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 15 April pukul 03.00 WIB di pinggir jalan di Desa Tanjung Gunung Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi;
Bahwa yang pertama Saksi tidak tahu berapa banyak kelapa sawit yang dibeli Terdakwa, sedangkan yang kedua sejumlah 207,6 (dua ratus tujuh koma enam) Kg;
Bahwa Terdakwa membeli TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit tersebut dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD dengan harga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusr rupiah) per Kg;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan nota pembayaran pada saat transaksi pembelian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD.
Bahwa Saksi tidak tahu Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD mendapatkan TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit tersebut dari mana.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa sudah melakukan aktivitas pembelian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit sejak 6 (enam) bulan yang lalu sekitar bulan September 2021;
Bahwa Terdakwa tidak ada dan tidak pernah menanyakan asal usul TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit baik kepada Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD maupun orang lain yang menjual TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menentukan harga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)/Kg tersebut menyesuaikan harga pasaran yang ada di daerah tersebut.
Bahwa Terdakwa menjual TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit yang sudah Terdakwa beli tersebut ke pabrik PT. SDK 1 Batu Buil;
Bahwa Terdakwa menjual TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit ke Pabrik PT. SDK 1 Batu Buil dengan harga Rp3.800,00 (tiga ribu delapan ratus rupiah)/Kg.
Bahwa Terdakwa membeli TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD dengan cara Terdakwa menunggu di pinggir jalan di Desa Tanjung Gunung Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi kemudian Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang ada keranjang berisikan TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit kemudian Terdakwa menghitung berat TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit tersebut menggunakan timbangan yang sudah Terdakwa siapkan, setelah mengetahui beratnya Terdakwa dan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD membawa TBS (Tandan Buah Sawit) yang sudah ditimbang tersebut ke gudang TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit milik Terdakwa dan setelah tiba di gudang Terdakwa langsung membayar secara tunai kepada Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD, kemudian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit tersebut kembali dimuat ke pick up HILUX milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa TBS (Tandan Buah Segar) yang dijual oleh Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD adalah buah hasil curian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli buah sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD pertama kali sejumlah 268 (dua ratus enam puluh delapan) Kilogram, kedua sejumlah 207,6 (dua ratus tujuh koma enam) Kilogram, dan ketiga 475,6 (empat ratus tujuh puluh lima koma enam) Kilogram;
Bahwa sawit tersebut Terdakwa beli dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD seharga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram;
Bahwa Terdakwa menjual buah sawit yang Terdakwa beli dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut ke PT. SDK Batu Buil seharga Rp3.800,00 (tiga ribu delapan ratus rupiah) per kilogram;
Bahwa Terdakwa mengangkut buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA HILUK Pick Up 2.0 M/T, jenis mobil barang, Nomor Registrasi KB 8739 JA, warna silver metalik, Nomor Rangka MR0EW8BB2H0204751 dengan Nomor Mesin 1TR-A267795;
Bahwa Terdakwa membayar buah sawit tersebut sejumlah Rp519.000,00 (lima ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui buah sawit tersebut hasil curian;
Bahwa Terdakwa tidak ada menanyakan kepada Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD mengenai asal usul buah sawit tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil merek TOYOTA HILUK Pick Up 2.0 M/T, jenis mobil barang, Nomor Registrasi KB 8739 JA, warna silver metalik, Nomor Rangka MR0EW8BB2H0204751 dengan Nomor Mesin 1TR-A267795;
1 (satu) buah kunci mobil HILUX warna hitam;
1 (satu) buah timbangan gantung besi merek HIOSHI warna hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD diamankan tim patroli PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Blok K 42-43 Divisi IV PT. AKM di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD saat itu diamankan sedang mengangkut buah sawit sejumlah 9 (sembilan) tandan milik PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) menggunakan sepeda motor;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut antara lain 1 (satu) unit sepeda motor HONDA warna hitam dengan nomor mesin HB32EI186601, Nomor Rangka tidak diketahui, kondisi sepeda motor tanpa spatbor, dan tanpa kaca spion, 1 (satu) kunci motor bertuliskan IPK, 1 (satu) senter kepala dengan tulisan MIKACHI, MC-6420, 25W, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) keranjang, dan 9 (sembilan) tandan buah sawit tersebut;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD memanen buah sawit tersebut dengan menggunakan dodos, setelah kelapa sawit jatuh dari pohonnya lalu dibawa dengan menggunakan tangan dan dimasukkan ke keranjang yang terpasang di sepeda motor tersebut;
Bahwa rencananya buah tersebut akan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD jual kepada Terdakwa;
Bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tidak mempunyai izin dari PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) untuk melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) mengalami kerugian sejumlah Rp2.642.860,00 (dua juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli buah sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD pertama kali sejumlah 268 (dua ratus enam puluh delapan) Kilogram, kedua sejumlah 207,6 (dua ratus tujuh koma enam) Kilogram, dan ketiga 475,6 (empat ratus tujuh puluh lima koma enam) Kilogram seharga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram;
Bahwa Terdakwa terakhir kali membayar buah sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut sejumlah Rp519.000,00 (lima ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD;
Bahwa Terdakwa menjual buah sawit yang Terdakwa beli dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut ke PT. SDK Batu Buil seharga Rp3.800,00 (tiga ribu delapan ratus rupiah) per kilogram melalui KOPERASI PALMA KHATULISTIWA SEJAHTERA/SEJATI yang bekerja sama dengan PMKS PT. SDK untuk menimbang dan membayar buah sawit yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengangkut buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA HILUK Pick Up 2.0 M/T, jenis mobil barang, Nomor Registrasi KB 8739 JA, warna silver metalik, Nomor Rangka MR0EW8BB2H0204751 dengan Nomor Mesin 1TR-A267795;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang dimaksud dengan “setiap orang” orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pidana unsur setiap orang tidak lain adalah menunjuk kepada subyek hukum baik orang perseorangan atau korporasi yang bersifat pilihan (alternatif) sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yang mana subyek hukum tersebut dijadikan sebagai pelaku atas suatu perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya itu harus dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang dimaksud sebagai Terdakwa adalah Terdakwa DERI SAPUTRA bin SAKEN yang mana setelah diperiksa di persidangan Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula Para Saksi dalam persidangan telah mengenali Terdakwa adalah orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini, sehingga jelaslah bahwa unsur barangsiapa ini tertuju kepada Terdakwa tersebut dan bukan orang lain, sehingga tidak terjadi error in persona, oleh karenanya unsur barangsiapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (11) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dimaksud dengan “hasil perkebunan” adalah semua produk Tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan, salah satu komoditas tanaman perkebunan varietas hibrida adalah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak menjelaskan pengertian unsur “menadah” maupun “diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, untuk itu merujuk pada ketentuan umum sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimaksud dengan ”menadah” adalah membeli, menyewa, menukar, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual menukarkan menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diketahuinya atau patut disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan, sedangkan “diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” adalah hasil perkebunan tersebut haruslah diperoleh dari penjarahan dan/atau milik orang lain yang diambil dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD diamankan tim patroli PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Blok K 42-43 Divisi IV PT. AKM di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD saat itu diamankan sedang mengangkut buah sawit sejumlah 9 (sembilan) tandan milik PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) menggunakan sepeda motor;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diamankan dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut antara lain 1 (satu) unit sepeda motor HONDA warna hitam dengan nomor mesin HB32EI186601, Nomor Rangka tidak diketahui, kondisi sepeda motor tanpa spatbor, dan tanpa kaca spion, 1 (satu) kunci motor bertuliskan IPK, 1 (satu) senter kepala dengan tulisan MIKACHI, MC-6420, 25W, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) keranjang, dan 9 (sembilan) tandan buah sawit tersebut;
Menimbang, bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD memanen buah sawit tersebut dengan menggunakan dodos, setelah kelapa sawit jatuh dari pohonnya lalu dibawa dengan menggunakan tangan dan dimasukkan ke keranjang yang terpasang di sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa rencananya buah tersebut akan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD jual kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tidak mempunyai izin dari PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) mengalami kerugian sejumlah Rp2.642.860,00 (dua juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli buah sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD pertama kali sejumlah 268 (dua ratus enam puluh delapan) Kilogram, kedua sejumlah 207,6 (dua ratus tujuh koma enam) Kilogram, dan ketiga 475,6 (empat ratus tujuh puluh lima koma enam) Kilogram seharga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram;
Menimbang, bahwa Terdakwa terakhir kali membayar buah sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut sejumlah Rp519.000,00 (lima ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual buah sawit yang Terdakwa beli dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tersebut ke PT. SDK Batu Buil seharga Rp3.800,00 (tiga ribu delapan ratus rupiah) per kilogram melalui KOPERASI PALMA KHATULISTIWA SEJAHTERA/SEJATI yang bekerja sama dengan PMKS PT. SDK untuk menimbang dan membayar buah sawit yang dibawa oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA HILUK Pick Up 2.0 M/T, jenis mobil barang, Nomor Registrasi KB 8739 JA, warna silver metalik, Nomor Rangka MR0EW8BB2H0204751 dengan Nomor Mesin 1TR-A267795;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas dapat disimpulkan pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Blok K 42-43 Divisi IV PT. AKM di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD membawa 9 (sembilan) tandan buah sawit milik PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA warna hitam dengan nomor mesin HB32EI186601, Nomor Rangka tidak diketahui, kondisi sepeda motor tanpa spatbor, dan tanpa kaca spion dan 1 (satu) keranjang dengan maksud untuk dijual kepada Terdakwa namun tanpa izin dari PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) yang mana Terdakwa memang pernah membeli dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD pertama kali sejumlah 268 (dua ratus enam puluh delapan) Kilogram, kedua sejumlah 207,6 (dua ratus tujuh koma enam) Kilogram, dan ketiga 475,6 (empat ratus tujuh puluh lima koma enam) Kilogram seharga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram yang kemudian Terdakwa jual kembali ke PT. SDK Batu Buil seharga Rp3.800,00 (tiga ribu delapan ratus rupiah) per kilogram melalui KOPERASI PALMA KHATULISTIWA SEJAHTERA/SEJATI yang bekerja sama dengan PMKS PT. SDK untuk menimbang dan membayar buah sawit yang dibawa oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah membeli buah tandan sawit yang merupakan salah satu hasil perkebunan dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD yang diambil tanpa izin (pencurian), yang mana menurut keterangan Terdakwa di persidangan Terdakwa membeli buah sawit dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD karena tidak mengetahui buah sawit tersebut milik orang lain atau PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM), namun keterangan Terdakwa tersebut terbantahkan oleh keterangan Saksi TRI NOVIYANTO alias TRI bin ABANG EFENDI serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa membeli buah tandan sawit tersebut di bawah harga pasar buah tandan sawit saat itu, maka Majelis Hakim berpendapat setidak-tidaknya Terdakwa mengetahui bahwa buah tandan sawit tersbeut diperoleh dari hasil perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa memenuhi pengertian unsur menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari pencurian, sehingga unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang “perbuatan berlanjut” (voortgezette handeling), tercantum dalam BAB VI tentang perbarengan (concursus). Dimana dalam KUHP tidak dijelaskan mengenai arti dari perbarengan itu seperti apa, tetapi rumusan Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP diperoleh pengertian concursus adalah dalam bentuk perbarengan peraturan (concursus idealis), perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dan perbarengan perbuatan (concursus realis);
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa hal pertama yang harus dibuktikan adalah adanya beberapa perbuatan berupa kejahatan atau pelanggaran, dimana hukum mensyaratkan perbuatan-perbuatan tersebut harus sejenis. Seperti yang dinyatakan oleh R. Soesilo perbuatan-perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya, misalnya pencurian dengan pencurian, termasuk pula segala macam pencurian dari yang teringan sampai yang terberat, penggelapan dengan penggelapan mulai dari yang teringan sampai dengan yang terberat, penganiayaan dengan penganiayaan meliputi semua bentuk penganiayaan, dari penganiayaan ringan sampai penganiayaan berat;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pertimbangan Unsur Ad.2 di atas berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa telah membeli buah sawit milik PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM) dari Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD yang diambil oleh Sdr. ROJA IKWANA alias REJA bin MAHMUD tanpa izin dari PT. AGROLESTARI KENCANA MAKMUR (AKM), masing-masing pertama kali sejumlah 268 (dua ratus enam puluh delapan) Kilogram, kedua sejumlah 207,6 (dua ratus tujuh koma enam) Kilogram, dan ketiga sejumlah 475,6 (empat ratus tujuh puluh lima koma enam) Kilogram dengan harga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogramnya yang kemudian Terdakwa menjual kembali ke PT. SDK Batu Buil seharga Rp3.800,00 (tiga ribu delapan ratus rupiah) per kilogram melalui KOPERASI PALMA KHATULISTIWA SEJAHTERA/SEJATI yang bekerja sama dengan PMKS PT. SDK untuk menimbang dan membayar buah sawit yang dibawa oleh Terdakwa dengan cara diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA HILUK Pick Up 2.0 M/T, jenis mobil barang, Nomor Registrasi KB 8739 JA, warna silver metalik, Nomor Rangka MR0EW8BB2H0204751 dengan Nomor Mesin 1TR-A267795, yang mana Terdakwa mengetahui bahwa buah tandan sawit tersbeut diperoleh dari hasil perbuatan yang melawan hukum, sehingga Terdakwa memenuhi pengertian unsur menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari pencurian di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan perbuatan serupa berupa menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari pencurian secara beberapa kali yang ada hubungannya, sehingga perbuatan – perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi pengertian unsur beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, ancaman pidana diatur secara kumulatif yaitu pidana penjara dengan pidana denda, sedangkan dalan tuntutan Penuntut Umum hanya menuntut pidana berupa penjara maka Majelis Hakim tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana tersebut sehingga terhadap Terdakwa akan tepat dijatuhi pidana kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda, namun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak mengatur secara khusus pidana pengganti apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Terdakwa, maka merujuk kepada ketentuan umum sebagaimana dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP jika pidana denda tersebut dijatuhkan dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan gantung besi merek HIOSHI warna hijau yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA HILUK Pick Up 2.0 M/T, jenis mobil barang, Nomor Registrasi KB 8739 JA, warna silver metalik, Nomor Rangka MR0EW8BB2H0204751 dengan Nomor Mesin 1TR-A267795 dan 1 (satu) buah kunci mobil HILUX warna hitam yang telah disita dari Terdakwa DERI SAPUTRA bin SAKEN maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa DERI SAPUTRA bin SAKEN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya menjadi lebih baik;
Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DERI SAPUTRA bin SAKEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari pencurian secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merek TOYOTA HILUK Pick Up 2.0 M/T, jenis mobil barang, Nomor Registrasi KB 8739 JA, warna silver metalik, Nomor Rangka MR0EW8BB2H0204751 dengan Nomor Mesin 1TR-A267795;
1 (satu) buah kunci mobil HILUX warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa DERI SAPUTRA bin SAKEN;
1 (satu) buah timbangan gantung besi merek HIOSHI warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, oleh MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RIFQI, S.H., dan ERI MURWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang secara teleconference yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi SATRA LUMBANTORUAN, S.H., M.H., dan ERI MURWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh RONY BUDIMAN, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh SAMUEL F HUTAHAYAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sintang.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SATRA LUMBANTORUAN, S.H., M.H. MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H.
ERI MURWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
RONY BUDIMAN, S.H