28/Pid.B/LH/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 28/Pid.B/LH/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Nugraha , SH. Terdakwa: DODDY MAULANA HIDAYAT
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dakwaan PERTAMA Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 16 (enam belas) ekor Burung Cendrawasih Besar (Paradisaea Apoda) terdiri dari: 6 (enam) ekor masih hidup dan 10 (sepuluh) ekor sudah mati 2 (dua) ekor Burung Cendrawasih kawat (Seleucidis melanoleucus) 6 (enam) ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger aterimus) terdiri dari: 2 (dua) ekor masih hidup dan 4 (empat) ekor sudah mati 1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Galerita) 5 (lima) ekor Burung Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 88 (delapan puluh delapan) ekor Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) terdiri dari: 37 (tiga puluh tujuh) ekor masih hidup dan 51 (lima puluh satu) ekor sudah mati 44 (empat puluh empat) ekor Burung Perkici Paruh Jingga (Neopsittacus pullicauda) terdiri dari: 22 (dua puluh dua) ekor masih hidup dan 22 (dua puluh dua) ekor sudah mati 8 (delapan) ekor Burung Nuri Cokelat (Chalcopsitta duivenbodei) 10 (sepuluh) ekor Burung Bayan (Electus roratus) terdiri dari: 8 (delapan) ekor masih hidup dan 2 (dua) ekor sudah mati 3 (tiga) buah kotak kardus warna cokelat merek Gudang Garam 19 (sembilan belas) Keranjang Plastik kotak warna putih berbentuk ram 2 (dua) lembar Manifest Cargo Trigana Air 1 (satu) lembar Rekening Koran Tahapan BCA nomor rekening 165105250 atas nama ALBERTUS S periode Maret 2021 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA Kramat Jati nomor rekening 165105250 atas nama ALBERTUS S. 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Gold Debit Nomor Kartu 5307-9520-1721-4579 valid true 08/23 Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ALBERTUS SYAHAILATUA.. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor:28/Pid.B/LH/2022/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | DODDY MAULANA HIDAYAT; | |
| Tempat Lahir | : | Jakarta; | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 38 Tahun 10 Bulan/18 Desember 1982; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Jl. Ketapang XV, Blok CC.4, No.21 RT.009 RW.004, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta | |
| Pendidikan | : | SMA |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Advocat dan Konsultan Hukum dari Kantor AVRIEL & PARTNERS yaitu: AVRIELLIA SAFITRI, S.H., CHAIRUNNISA FAZHARA S.H., SINTIA BUANA WULANDARI, S.H.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Tertanggal 02 Februari 2022 yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis, Tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT tersebut, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan PERTAMA.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair selama 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1). 16 (enam belas) ekor Burung Cendrawasih Besar (Paradisaea Apoda) terdiri dari: 6 (enam) ekor masih hidup dan 10 (sepuluh) ekor sudah mati
2). 2 (dua) ekor Burung Cendrawasih kawat (Seleucidis melanoleucus)
3). 6 (enam) ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger aterimus) terdiri dari: 2 (dua) ekor masih hidup dan 4 (empat) ekor sudah mati
4). 1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Galerita)
5). 5 (lima) ekor Burung Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus)
6). 88 (delapan puluh delapan) ekor Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) terdiri dari: 37 (tiga puluh tujuh) ekor masih hidup dan 51 (lima puluh satu) ekor sudah mati
7). 44 (empat puluh empat) ekor Burung Perkici Paruh Jingga (Neopsittacus pullicauda) terdiri dari: 22 (dua puluh dua) ekor masih hidup dan 22 (dua puluh dua) ekor sudah mati
8). 8 (delapan) ekor Burung Nuri Cokelat (Chalcopsitta duivenbodei)
9). 10 (sepuluh) ekor Burung Bayan (Electus roratus) terdiri dari: 8 (delapan) ekor masih hidup dan 2 (dua) ekor sudah mati
10). 3 (tiga) buah kotak kardus warna cokelat merek Gudang Garam
11). 19 (sembilan belas) Keranjang Plastik kotak warna putih berbentuk ram
12). 2 (dua) lembar Manifest Cargo Trigana Air
13). 1 (satu) lembar Rekening Koran Tahapan BCA nomor rekening 165105250 atas nama ALBERTUS S periode Maret 2021
14). 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA Kramat Jati nomor rekening 165105250 atas nama ALBERTUS S.
15). 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Gold Debit Nomor Kartu 5307-9520-1721-4579 valid true 08/23
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ALBERTUS SYAHAILATUA.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Terhadap tuntutan Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT, tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama baik Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT;
Menyatakan membebaskan biaya perkara kepada Negara
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono)
Setelah mendengar tanggapan Jaksa/Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA:
------------ Bahwa Ia Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT bersama-sama saksi ALBERTUS SYAHAILATUA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret tahun 2021, bertempat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jl. Halim Perdana Kusuma Nomor 1 RW.009 Kelurahan Halim Perdana Kusumah, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 27 Pebruari 2021 ketika sedang berada di Bandara Sentani Jayapura saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dihubungi oleh saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH yang saat itu saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH memperkenalkan diri dari Kesatuan BAIZ TNI AD di Papua, setelah itu saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH meminta ijin mau menitipkan Satwa yang dilindungi berupa Burung untuk diangkut ke Jakarta dan atas permintaan dari saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH tersebut dikarenakan ada ikatan saling membutuhkan hidup dan bekerja didaerah Konflik Kriminal Bersenjata (KKB) dengan harapan supaya mendapatkan rasa keamanan dan perlindungan dalam bekerja sehingga saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memperbolehkan atau mengizinkan saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH menitipkan Satwa yang dilindungi tersebut.
Bahwa satu bulan kemudian yaitu hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta saksi ALBERTUS SYAHAILATUA selaku Pilot berangkat menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN menuju ke Bandara Sentani Jayapura dengan ditemani Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku Flight Operation Officer (FOO) dan ketika sedang transit di Bandara Sultan Hasanudin Makasar saksi ALBERTUS SYAHAILATUA kembali dihubungi saksi WAHYU HIZBULLOH yang saat itu saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH mengatakan mau menitipkan Burung (Satwa yang dilindungi) dari Bandara Sentani Jayapura untuk diangkut ke Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur sesuai pesanan dari salah satu Senioritas di TNI Angkatan Darat dan PANGKOPS dari TNI Angkatan Udara.
Bahwa atas permintaan dari saksi WAHYU HIZBULLOH tersebut lalu saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu sedang transit di Bandara Sultan Hasanudin Makasar, tidak lama kemudian saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dihubungi saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO dari WhatsApp nomor 0812-9443-4449 yang saat itu saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO memberitahu yang akan mengambil Burung titipan saksi WAHYU HIZBULLOH di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur adalah saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIT ketika sudah sampai dan sedang istirahat di Wisma Trigana Air di Bandara Sentani Jayapura, saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT akan membawa/mengangkut burung milik teman saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dari TNI AU sekitar 2 (dua) koli, pada saat itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT mengatakan jika Kapten Oke atau mengijinkan maka Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku Flight Operation Officer (FOO) juga mengijinkan, karena kekuasaan tertinggi ada di Pilot.
Bahwa ketika Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT sedang persiapan penerbangan melihat didalam Cargo Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN sudah ada beberapa koli berisikan ratusan burung, akan tetapi tidak ada petugas ataupun orang yang melapor kepada Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT terkait jumlah koli dan jumlah burung serta jenis burung yang diangkut juga didalam Manifest tidak tercantum nama barang yang diangkut dan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT hanya mengecek barang sesuai data di manifest.
Bahwa setelah persyaratan penerbangan oleh Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dicek, selanjutnya dari Bandara Sentani Jayapura saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN menuju ke Bandara Halim Perdana Kusuma, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.15 WIB setelah Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dihubungi saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO melalui WhatsApp yang bertanya apkah sudah Landing, saat itu saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menjawab pesan WhatsApp tersebut sudah sambil saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO untuk mengambil Burung di Bandara Halim Perdana Kusuma agar saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO menghubungi Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku FOO.
Kemudian Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT menurunkan muatan dari Cargo Pesawat sesuai data manifest dilanjutkan barang berisi ratusan burung yang tidak tercantum pada Manifest, setelah itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dihubungi oleh saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO yang mengaku dari Pos Porn TNI AU LANUD Halim Perdana Kusuma akan mengambil barang dari Jayapura. Pada saat itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT mempersilakan mengambil barang langsung di landasan dekat Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN.
Bahwa ketika saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO hendak masuk kedalam area Landasan tidak bisa sehingga beberapa kardus berisikan ratusan burung dan Satwa lainnya oleh petugas Cargo ditarik kedalam Cargo PT. Ardhya Bumi Persada dan setelah masuk ke Cargo PT. Ardhya Bumi Persada saat itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT bertemu saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO yang ditemani saksi EGA ARDIANSYAH, lalu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT memberitahu saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO barang ada di Gudang Cargo PT. Ardhya Bumi Persada, setelah itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT pulang.
Bahwa ketika saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO bersama orang suruhannya saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH sedang menaikkan kardus-kardus berisi ratusan burung dari Cargo PT. Ardhya Bumi Persada kedalam Mobil, tiba-tiba dihentikan oleh petugas Cargo PT. Ardhya Bumi Persada yaitu saksi ROBBERTUS ROBERT yang meminta saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO agar menghentikan kegiatan menaikkan barang dari Cargo kedalam mobil dan minta agar barang kembali diturunkan karena barang yang dibawa tersebut ilegal dan tidak tercatat pada Manifest.
Kemudian saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO menghubungi saksi WAHYU HIZBULLOH memberitahu barang tidak bisa diambil karena ilegal dan saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO mundur tidak mau melanjutkan mengambil barang serta meminta agar saksi WAHYU HIZBULLOH mencari orang lain untuk mengeluarkan barang ilegal dari Cargo PT. Ardhya Bumi Persada di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.
Bahwa perbuatan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT bersama saksi ALBERTUS SYAHAILATUA yang membawa atau mengangkut Satwa yang dilindungi secara ilegal tersebut tidak dibenarkan sesuai perundang-undangan.
----------------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------
ATAU
KEDUA:
------------ Bahwa Ia Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT bersama-sama saksi ALBERTUS SYAHAILATUA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret tahun 2021, bertempat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jl. Halim Perdana Kusuma Nomor 1 RW.009 Kelurahan Halim Perdana Kusumah, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 27 Pebruari 2021 ketika sedang berada di Bandara Sentani Jayapura saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dihubungi oleh saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH yang saat itu saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH memperkenalkan diri dari Kesatuan BAIZ TNI AD di Papua, setelah itu saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH meminta ijin mau menitipkan Satwa yang dilindungi berupa Burung untuk diangkut ke Jakarta dan atas permintaan dari saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH tersebut dikarenakan ada ikatan saling membutuhkan hidup dan bekerja didaerah Konflik Kriminal Bersenjata (KKB) dengan harapan supaya mendapatkan rasa keamanan dan perlindungan dalam bekerja sehingga saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memperbolehkan atau mengizinkan saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH menitipkan Satwa yang dilindungi tersebut.
Bahwa satu bulan kemudian yaitu hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta saksi ALBERTUS SYAHAILATUA selaku Pilot berangkat menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN menuju ke Bandara Sentani Jayapura dengan ditemani Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku Flight Operation Officer (FOO) dan ketika sedang transit di Bandara Sultan Hasanudin Makasar saksi ALBERTUS SYAHAILATUA kembali dihubungi saksi WAHYU HIZBULLOH yang saat itu saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH mengatakan mau menitipkan Burung (Satwa yang dilindungi) dari Bandara Sentani Jayapura untuk diangkut ke Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur sesuai pesanan dari salah satu Senioritas di TNI Angkatan Darat dan PANGKOPS dari TNI Angkatan Udara.
Bahwa atas permintaan dari saksi WAHYU HIZBULLOH tersebut lalu saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu sedang transit di Bandara Sultan Hasanudin Makasar, tidak lama kemudian saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dihubungi saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO dari WhatsApp nomor 0812-9443-4449 yang saat itu saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO memberitahu yang akan mengambil Burung titipan saksi WAHYU HIZBULLOH di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur adalah saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIT ketika sudah sampai dan sedang istirahat di Wisma Trigana Air di Bandara Sentani Jayapura, saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT akan membawa/mengangkut burung milik teman saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dari TNI AU sekitar 2 (dua) koli, pada saat itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT mengatakan jika Kapten Oke atau mengijinkan maka Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku Flight Operation Officer (FOO) juga mengijinkan, karena kekuasaan tertinggi ada di Pilot.
Bahwa ketika Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT sedang persiapan penerbangan melihat didalam Cargo Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN sudah ada beberapa koli berisikan ratusan burung, akan tetapi tidak ada petugas ataupun orang yang melapor kepada Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT terkait jumlah koli dan jumlah burung serta jenis burung yang diangkut juga didalam Manifest tidak tercantum nama barang yang diangkut dan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT hanya mengecek barang sesuai data di manifest.
Bahwa setelah persyaratan penerbangan oleh Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dicek, selanjutnya dari Bandara Sentani Jayapura saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN menuju ke Bandara Halim Perdana Kusuma, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.15 WIB setelah Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dihubungi saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO melalui WhatsApp yang bertanya apkah sudah Landing, saat itu saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menjawab pesan WhatsApp tersebut sudah sambil saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO untuk mengambil Burung di Bandara Halim Perdana Kusuma agar saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO menghubungi Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku FOO.
Kemudian Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT menurunkan muatan dari Cargo Pesawat sesuai data manifest dilanjutkan barang berisi ratusan burung yang tidak tercantum pada Manifest, setelah itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dihubungi oleh saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO yang mengaku dari Pos Porn TNI AU LANUD Halim Perdana Kusuma akan mengambil barang dari Jayapura. Pada saat itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT mempersilakan mengambil barang langsung di landasan dekat Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN.
Bahwa ketika saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO hendak masuk kedalam area Landasan tidak bisa sehingga beberapa kardus berisikan ratusan burung dan Satwa lainnya oleh petugas Cargo ditarik kedalam Cargo PT. Ardhya Bumi Persada dan setelah masuk ke Cargo PT. Ardhya Bumi Persada saat itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT bertemu saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO yang ditemani saksi EGA ARDIANSYAH, lalu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT memberitahu saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO barang ada di Gudang Cargo PT. Ardhya Bumi Persada, setelah itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT pulang.
Bahwa ketika saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO bersama orang suruhannya saksi Kapten WAHYU HIZBULLOH sedang menaikkan kardus-kardus berisi ratusan burung dari Cargo PT. Ardhya Bumi Persada kedalam Mobil, tiba-tiba dihentikan oleh petugas Cargo PT. Ardhya Bumi Persada yaitu saksi ROBBERTUS ROBERT yang meminta saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO agar menghentikan kegiatan menaikkan barang dari Cargo kedalam mobil dan minta agar barang kembali diturunkan karena barang yang dibawa tersebut ilegal dan tidak tercatat pada Manifest.
Kemudian saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO menghubungi saksi WAHYU HIZBULLOH memberitahu barang tidak bisa diambil karena ilegal dan saksi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO mundur tidak mau melanjutkan mengambil barang serta meminta agar saksi WAHYU HIZBULLOH mencari orang lain untuk mengeluarkan barang ilegal dari Cargo PT. Ardhya Bumi Persada di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.
Bahwa perbuatan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT bersama saksi ALBERTUS SYAHAILATUA yang mengeluarkan Satwa yang dilindungi dari Bandara Sentani Jayapura ke Bandara Halim Perdana Kusuma secara ilegal dan tidak tercatat di Manifest tersebut tidak dibenarkan sesuai perundang-undangan.
----------------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MULYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi sehat jasmani maupun rohani saat memberikan keterangan di persidangan dan saksi membenarkan, kan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik;
Bahwa, saksi bekerja di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sejak tahun 2005 sebagai Polisi Kehutanan dan sebelumnya saksi bekerja di Taman Nasional Kepulauan Seribu dari tahun 1998 sampai tahun 2004;
Bahwa, saksi bekerja di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dengan jabatan Seksi Konservasi Wilayah I Resort Jakarta Timur;
Bahwa, Lanud Halim Perdana Kusuma yang berada diwilayah Jakarta Timur termasuk dalam wilayah kerja saksi;
Bahwa, saksi tidak kenal kepada Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT;
Bahwa, hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi bersama Tim Balai KSDA Jakarta datang ke area Bandara Halim Perdana Kusuma menindaklanjuti perintah lisan dari pimpinan terhadap adanya pengiriman satwa yang dilindungi;
Bahwa, satwa yang dilindungi tersebut burung tanpa dilengkapi dokumen yang sudah diamankan sebelumnya oleh petugas TNI AU yaitu Bapak HENDRA di Lanud Halim Perdana Kusuma;
Bahwa, sekitar pukul 10.00 WIB saksi bersama Tim Balai KSDA Jakarta ditunjukkan oleh anggota POM AU ratusan burung yang sudah ada di halaman Kantor TNI AU;
Bahwa, saksi bersama Tim Balai KSDA Jakarta menghitung dan mengidentifikasi burung-burung yang ada didalam kandang kawat dan dari hasil identifikasi hampir keseluruhan burung-burung tersebut jenis yang dilindungi Undang-Undang dan selanjutnya saksi bersama Tim Balai KSDA Jakarta mengamankan burung-burung tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur;
Bahwa, saksi bersama Tim Balai KSDA Jakarta melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala BKSDA DKI Jakarta Nomor 281 tanggal 30 Maret 2021 dan saat di Lanud Halim Perdana Kusuma saksi bersama Tim Balai KSDA Jakarta melihat ratusan burung tanpa dokumen berasal dari Papua.
Bahwa, yang diamankan diantaranya:
Burung Cendrawasih Besar (Paradisaea Apoda) terdiri dari: 6 (enam) ekor masih hidup dan 10 (sepuluh) ekor sudah mati
2 (dua) ekor Burung Cendrawasih kawat (Seleucidis melanoleucus)
6 (enam) ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger aterimus) terdiri dari: 2 (dua) ekor masih hidup dan 4 (empat) ekor sudah mati
1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Galerita)
5 (lima) ekor Burung Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus)
88 (delapan puluh delapan) ekor Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) terdiri dari: 37 (tiga puluh tujuh) ekor masih hidup dan 51 (lima puluh satu) ekor sudah mati
44 (empat puluh empat) ekor Burung Perkici Paruh Jingga (Neopsittacus pullicauda) terdiri dari: 22 (dua puluh dua) ekor masih hidup dan 22 (dua puluh dua) ekor sudah mati
8 (delapan) ekor Burung Nuri Cokelat (Chalcopsitta duivenbodei)
10 (sepuluh) ekor Burung Bayan (Electus roratus) terdiri dari: 8 (delapan) ekor masih hidup dan 2 (dua) ekor sudah mati
3 (tiga) buah kotak kardus warna cokelat merek Gudang Garam
19 (sembilan belas) Keranjang Plastik kotak warna putih berbentuk ram
Bahwa, saksi tidak tahu nama Pilot yang menerbangkan Pesawat Trigana Air dan saksi tidak tahu siapa pemilik burung-burung tersebut;
Bahwa, burung-burung yang diamankan tersebut dilingungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi LIS WIDIA PRASETIOWATI, A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi sehat jasmani maupun rohani saat memberikan keterangan di persidangan dan saksi membenarkan, kan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik;
Bahwa, saksi bekerja di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sejak tahun 2020 sebagai Polisi Kehutanan;
Bahwa, sebelumnya saksi bekerja di Taman Nasional Bukit Raya dari tahun 2016 sampai tahun 2020;
Bahwa, saksi bekerja di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dengan jabatan Seksi Konservasi Wilayah I Resort Jakarta Timur;
Bahwa, Lanud Halim Perdana Kusuma yang berada diwilayah Jakarta Timur termasuk dalam wilayah kerja saksi.
Bahwa, saksi tidak kenal kepada Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dan DODDY MAULANA;
Bahwa, awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB saksi menerima informasi dari petugas di Lanud Halim Perdana Kusuma adanya pengiriman atau pengangkutan ratusa ekor burung tanpa dokumen berasal dari Papua tujuan Jakarta diangkut menggunakan Pesawat Trigana Air melalui Lanud Halim Perdana Kusuma;
Bahwa, atas informasi tersebut saksi melapor kepada pimpinan Balai KSDA Jakarta yang selanjutnya saksi bersama tim diperintah oleh Kepala BKSDA untuk mengecek kebenaran informasi tersebut;
Bahwa, setelah sampai di Lanud Halim Perdana Kusumasekitar pukul 10.00 WIB saksi bersama tim menemui Petugas di Lanud Halim Perdana Kusuma mengklarifikasi adanya informasi pengiriman Satwa;
Bahwa, setelah konfirmasi informasi disampaikan oleh Anggota POM AU kepada saksi bersama tim dan saat itu saksi bersama tim diperlihatkan ratusan burung yang sudah diamankan oleh POM AU;
Bahwa, anggota POM AU memberitahu saksi dan tim jika burung-burung tersebut diangkut menggunakan Pesawat Trigana Air dan Pilot beserta Crewnya sedang di interogasi oleh Penyidik POM AU;
Bahwa, saksi bersama tim menerima penyerahan ratusan burung yang dilindungi untuk diamankan ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta;
Bahwa, Tim Balai KSDA Jakarta melakukan evaluasi terhadap ratusan burung yang dikemas menggunakan kardus dan keranjang plastik ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang dikelola oleh Balai KSDA Jakarta;
Bahwa, Pilot yang menerbangkan Pesawat Trigana Air yang mengangkut ratusan burung yang dilindungi adalah Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA sedangkan Flight Operation Officer (FOO) Pesawat Trigana Air adalah Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT;
Bahwa, Tim Balai KSDA Jakarta memotret ratusan burung tersebut, tempat kejadian perkara dan alat angkut yaitu Pesawat Trigana Air serta mengambil titik koordinat TKP yaitu S 6º15’ 55,2114” E 106º53’4,48332”;
Bahwa, setelah sampai di PPS Tegal Alur Tim Balai KSDA Jakarta mengidentifikasi jenis-jenis burung dan menghitung jumlahnya serta kemasan yang dipakai sebagai wadah burung-burung, yaitu:
Burung Cendrawasih Besar (Paradisaea Apoda) terdiri dari: 6 (enam) ekor masih hidup dan 10 (sepuluh) ekor sudah mati
2 (dua) ekor Burung Cendrawasih kawat (Seleucidis melanoleucus)
6 (enam) ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger aterimus) terdiri dari: 2 (dua) ekor masih hidup dan 4 (empat) ekor sudah mati
1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Galerita)
5 (lima) ekor Burung Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus)
88 (delapan puluh delapan) ekor Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) terdiri dari: 37 (tiga puluh tujuh) ekor masih hidup dan 51 (lima puluh satu) ekor sudah mati
44 (empat puluh empat) ekor Burung Perkici Paruh Jingga (Neopsittacus pullicauda) terdiri dari: 22 (dua puluh dua) ekor masih hidup dan 22 (dua puluh dua) ekor sudah mati
8 (delapan) ekor Burung Nuri Cokelat (Chalcopsitta duivenbodei)
10 (sepuluh) ekor Burung Bayan (Electus roratus) terdiri dari: 8 (delapan) ekor masih hidup dan 2 (dua) ekor sudah mati
3 (tiga) buah kotak kardus warna cokelat merek Gudang Garam
19 (sembilan belas) Keranjang Plastik kotak warna putih berbentuk ram
Bahwa, saksi tidak tahu siapa pemilik burung-burung yang diangkut oleh Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT tersebut.
Bahwa, burung-burung tersebut masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi CAHYO ANGGODHO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi sehat jasmani maupun rohani saat memberikan keterangan di persidangan dan saksi membenarkan, kan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik;
Bahwa, saksi bekerja di PT. ARDHYA BUMI PERSADA sejak bulan Nopember 2017;
Bahwa, saksi sebagai Petugas AVSEC bertugas mengamankan dan menjaga lingkungan PT. ARDHYA BUMI PERSADA yang ada di area Lanud Halim Perdana Kusuma;
Bahwa, saksi tahu adanya ratusan burung yang dilundungi diangkut menggunakan Pesawat Trigana Air saat burung-burung dibawa ke area PT. ARDHYA BUMI PERSADA yaitu hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 15.25 WIB;
Bahwa, Pesawat Trigana Air yang mengangkut ratusan burung tersebut jenis Boing dan saksi tidak tahu nama Pilot yang mengangkut ratusan burung tersebut;
Bahwa, Pesawat Trigana Air terbang dari Papua dengan Kode DJJ, namun saksi tidak tahu dari Bandara mana asal Pesawat Trigana Air terbang;
Bahwa, setelah Pesawat Trigana Air mendarat di Lanud Halim Perdana Kusuma, menurunkan boks berlubang, diturunkan oleh petugas Handling kemudian dibawa ketempat pemeriksaan barang;
Bahwa, petugas yang memeriksa saat itu adalah saksi dan setelah barang diturunkan saksi melihat kemasan barang tidak ada lebel Live Animal dan tidak ada didalam Manifest, serta tidak memiliki dokumen karantina;
Bahwa, saksi tanya petugas Handling dari pesawat mana barang tersebut diturunkan dan sesuai informasi petugas Handling barang diturunkan dari Pesawat Trigana Air. Kemudian saksi melapor kepada senior saksi yaitu ROBERTUS yang kebetulan saat itu melakukan penjagaan bersama saksi di hari yang sama;
Bahwa, ROBERTUS koordinasi dengan Pak SUMARNO selaku Supervisor AVSEC untuk melaporkan kejadian tersebut dan saat ROBERTUS koordinasi, ada sdr. AGUNG dari AVIA Cargo bersama 2 (dua) orang anggota TNI AU yang akan mengambil barang;
Bahwa, ROBERTUS menghampiri petugas TNI AU yang berseragam bersama AGUNG yang akan mengambil burung didalam kemasan dan AGUNG dari AVIA Cargo sering menghandle pengiriman barang;
Bahwa, kami tidak memperbolehkan 2 (dua) orang anggota TNI AU berseragam tersebut untuk mengambil barang dan selanjutnya AGUNG bersama 2 (dua) orang anggota TNI AU tersebut keluar menggunakan mobil dari area Gudang PT. ARDHYA BUMI PERSADA;
Bahwa, laporan dari ROBERTUS yang diterima oleh Pak SUMARNO diteruskan ke anggota Intel TNI AU, selanjutnya anggota Intel TNI AU bersama Pak HERU dan satu anggota lainnya datang mengecek kemasan burung, kemudian mengamankannya ke Kantor TNI AU;
Bahwa, sekitar pukul 20.00 WIB saksi bersama ROBERTUS dan AGUS dipanggil POM TNI AU untuk dimintai keterangan;
Bahwa, saksi tidak tahu milik siapa burung-burung yang diangkut menggunakan Pesawat Trigana Air tersebut dan wadah yang digunakan adalah kardus dan kotak terbuat dari triplek;
Bahwa, saksi tidak tahu persis isinya, namun saksi mengenali beberapa jenis burung yang ada didalam kotak kardus diantaranya Burung Kakatua Jambul Kuning, kakatua Raja, Cendrawasih dan selebihnya saksi tidak tahu.
Bahwa, setahu saksi jenis burung-burung tersebut jenis Satwa yang dilindungi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi ROBERTUS ROBERT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi sehat jasmani maupun rohani saat memberikan keterangan di persidangan dan saksi membenarkan, kan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik;
Bahwa, saksi bekerja sebagai Supervisor Senior AVSEC di Pergudangan Bandara Halim Perdana Kusuma yaitu dibagian Cargo dan Pos sejak tahun 2015;
Bahwa, saksi bekerja atas perintah pimpinan PT. ARDHYA BUMI PERSADA dan saksi bekerja di AVSEC di Pergudangan Bandara Halim Perdana Kusuma sudah 6 tahun lebih.
Bahwa, sebelumnya saksi ditugaskan di Bandara Timika Papua dan tugas saksi mengamankan dan menjaga keamanan dalam penerbangan sipil di Bandara;
Bahwa, saksi tahu adanya satwa/burung yang dilindungi yang diangkut menggunakan Pesawat Trigana Air di Lanud Halim Perdana Kusuma pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB;
Bahwa, awalnya saksi menerima informasi dari anak buah saksi bernama CAHYO dan selanjutnya saksi datang ke Gudang Cargo mengecek dan Bahwa, ada ratusan burung yang diangkut menggunakan Pesawat Trigana Air;
Bahwa, Pesawat yang dipakai mengangkut ratusan burung yang dilindungi yaitu Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN dan berdasarkan Manifest Pilot yang menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN adalah Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA;
Bahwa, berdasarkan Manifest yang berkode DJJ-UPG-HLP Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN mendarat di Lanud Halim Perdana Kusuma dari Jayapura Provinsi Papua dan Manifest yang berkode DJJ-UPG-HLP artinya Bandara Jayapura-Ujung Pandang-Halim Perdana Kusuma;
Bahwa, saksi tahu Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN mengangkut ratusan burung saat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, barang-barang diturunkan pihak PT. GAPURA ANGKASA yang bertugas sebagai Ground Handling setiap pesawat yang landing;
Bahwa, barang-barang dibawa ke Gudang Cargo PT. ARDHYA BUMI PERSADA dan saat di Gudang petugas melihat ada ratusan burung yang dikemas didalam kardus yang sudah dilubangi;
Bahwa, CAHYO melapor kepada saksi lalu saksi mengecek ternyata Bahwa, barang yang dikemas kardus sebanyak 15 kardus bobot 101 kilo gram berisi ratusan burung berbagai jenis;
Bahwa, burung-burung tersebut diamankan oleh POM TNI AU karena ada status Enclave Sipil yaitu status Bandara Halim Perdana Kusuma merupakan Landasan Udara milik TNI AU sehingga keamanan di Lanud Halim Perdana Kusuma secara otomatis menjadi tanggungjawab TNI AU;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa pemilik burung-burung yang diangkut Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN tersebut dan sesuai SOP saksi hanya sampai di Gudang Cargo PT. ARDHYA BUMI PERSADA;
Bahwa, saat burung-burung sudah di Cargo ada 2 (dua) orang personil diduga dari TNI AU datang menemui saksi mau mengambil burung-burung yang disimpan di dalam 15 kardus tersebut;
Bahwa, personil yang mau mengambil adalah PRADA BUDI. S dan PRADA ARDIAN. S dan 15 kardus tersebut warna cokelat diberi lubang-lubang;
Bahwa, saksi tidak mengecek semuanya, sekilas saksi melihat ada burung Kakak Tua Jambul Kuning, Kakak Tua Raja, Cendrawasih dan Burung Nuri;
Bahwa, PRADA BUDI. S dan PRADA ARDIAN. S ketika saksi tanya tidak punya dokumen dan mereka mengatakan perintah Komandan KAPTEN WAHYU dari Intel Bais;
Bahwa, karena PRADA BUDI. S dan PRADA ARDIAN. S tidak menunjukkan dokumen maka saksi hanya memperbolehkan melihat barang yang akan diambil dan saksi tidak memperbolehkan membawanya karena saksi akan koordinasi ke TNI AU;
Bahwa, setelah koordinasi dengan bagian Intel TNI AU sesuai informasi tidak ada Komandan AU bernama KAPTEN WAHYU dan setelah itu Intel TNI AU yaitu LETTU HERU melalui telepon mengatakan agar tidak mengeluarkan barang tersebut dan meminta saksi memberikan HP kepada PRADA BUDI. S dan PRADA ARDIAN. S;
Bahwa, setelah saksi memberikan HP, lalu PRADA ARDIAN. S berbicara dengan LETTU HERU, akhirnya PRADA BUDI. S dan PRADA ARDIAN. S membatalkan niatnya mengambil burung dan mengatakan kepada saksi yautu: barang jangan dikemana-manakan, nanti ada orang saya yang ambil.
Bahwa, selanjutnya PRADA BUDI. S dan PRADA ARDIAN. S meninggalkan Cargo dan tidak lama kemudian datang Intel TNI AU ke Cargo melihat kardus-kardus yang diduga berisi burung-burung dari Jayapura;
Bahwa, selanjutnya burung-burung dibawa ke Kantor Lanud Halim Perdana Kusuma melalui pintu Landasan Udara Gudang PT. ARDHYA BUMI PERSADA dan sekitar pukul 19.00 WIB saksi dipanggil melalui telepon agar datang ke SATPOM Lanud Halim Perdana Kusuma untuk diperiksa oleh Penyidik POM TNI AU.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi sehat jasmani maupun rohani saat memberikan keterangan di persidangan dan saksi membenarkan, kan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik;
Bahwa, sejak tahun 2017 Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA bekerja sebagai Kapten Pilot Pesawat di PT. Trigana Air dan rute penerbangan Pesawat Trigana Air apabila menuju kearah barat bertugas mengangkut penumpang dan Cargo;
Bahwa, Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menerbangkan Pesawat Trigana Air dari Sentani pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 pukul 12.00 WIT transit sekali di Makasar kemudian menuju dan mendarat di Lanud Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 15.35 WIB;
Bahwa, Pesawat Trigana Air yang diterbangkan Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN kapasitas 150 orang penumpang dan ketika itu tidak mengangkut penumpang, hanya barang (Cargo) saja;
Bahwa, saat itu Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA ditemani oleh Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku Flight Operation Officer (FOO) dan barang yang diangkut sesuai Manifest Cargo No.01.144301 berisi 30 koli Main Tyre B737, 1 koli Rem Data Loader B737, 1 koli Brake Unit dan 2 koli Part GES For Mr. JOHNY ISKANDAR;
Bahwa, Crew Pesawat sebanyak 4 orang yaitu: Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA bersama REYN RUDYANTO selaku FO, Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku Flight Operation Officer (FOO) dan HERI. H selaku EOB, serta ada 1 (satu) orang yaitu KAPTEN PILOT OCTAVIANTY R sebagai Pilot Trigana Air yang menumpang Pesawat Trigana Air;
Bahwa, selain barang-barang yang tercantum di Manifest juga ada barang lain yang diangkut Pesawat Trigana Air namun tidak tercantum di Manifest yaitu 15 koli berisi burung dari Sentani Papua;
Bahwa, adanya 15 koli berisi burung merupakan tugas Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku Flight Operation Officer (FOO) dan tugas Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA hanya menerbangkan pesawat;
Bahwa, yang berhak menaikkan atau menurunkan bahkan melarang barang adalah Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT, sedangkan tugas Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA hanya menandatangani Manifest terakhir setelah dicek oleh Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT (FOO);
Bahwa, Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT diberi uang oleh KAPTEN WAHYU melalui transfer ke rekening BCA milik Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA sejumlah Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa, uang tersebut sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Kapten WAHYU disuruh disampaikan kepada SURYANI dan sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk disampaikan kepada Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dan KAPTEN WAHYU tidak memberitahu uang tersebut untuk apa;
Bahwa, sisanya sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta rupiah) sudah Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA kembalikan kepada DENPOM TNI AD;
Bahwa, Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA tidak pernah bertemu dengan KAPTEN WAHYU dan PRADA BUDI, hanya komunikasi melalui telephone;
Bahwa, Pilot hanya tahu jenis barang yang diangkut sesuai Manifest yang disodorkan oleh Flight Operation Officer (FOO) dan tugas pokok Pilot adalah mengecek pesawat dengan cara memutar badan pesawat (Look Round), menerbangkan pesawat dengan baik dan membawa penumpang arau cargo dengan selamat sampai tujuan;
Bahwa, saksi Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA tahu dan menyadari membawa atau mengangkut barang tidak sesuai Manifest tidak diperbolehkan dan juga dilarang mengangkut satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa, Kapten WAHYU HIZBULLOH hanya memberitahu jens burung yang diangkut hanya Nuri dan Kakak Tua dengan jumlah satuan saja dan ketika itu Kapten WAHYU HIZBULLOH mengatakan barang aman, artinya ada surat dan dokumennya;
Bahwa, Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA tidak hafal berapa banyak jumlahnya dan jenis burung yang diangkut dan Saksi hanya tahu ada Cendrawasih;
Bahwa, sebelum berangkat Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA sudah memberitahu kepada Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dengan kalimat: kita akan ketitipan burung dari anggota TNI dan Terdakwa Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT menjawab,setuju saja;
Bahwa, Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT tidak tanya dokumen yang dilengkapi dan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT tahu jumlah kemasan yang diangkut sebanyak 13 koli ditambah 2 koli setelah akan persiapan pemberangkatan;
Bahwa, 15 koli sesuai yang diinformasikan oleh Kapten WAHYU HIZBULLOH kepada Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dan rencana pengangkutan burung awalnya tidak berhubungan dengan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA tapi berhubungan dengan SURYANI sebagai Driver Teknik di Trigana Air di Sentani;
Bahwa, SURYANI yang mengambil burung dari Kapten WAHYU selanjutnya dimasukan ke Pesawat Trigana Air dan kemungkinan saat memasukkan titipan dari Kapten WAHYU tidak melalui RA dan tidak diinformasikan ke FOO untuk dimasukka ke Manifest;
Bahwa, awalnya pada tanggal 27 Pebruari 2021 ketika sedang berada di Bandara Sentani Jayapura Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dihubungi oleh Kapten WAHYU HIZBULLOH yang saat itu memperkenalkan diri dari Kesatuan BAIZ TNI AD di Papua, saat itu Kapten WAHYU HIZBULLOH meminta ijin mau menitipkan Burung untuk diangkut ke Jakarta;
Bahwa, atas permintaan dari Kapten WAHYU HIZBULLOH tersebut dikarenakan ada ikatan saling membutuhkan hidup dan bekerja didaerah Konflik Kriminal Bersenjata (KKB) an dengan harapan supaya mendapatkan rasa keamanan serta perlindungan dalam bekerja sehingga Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA mengizinkan Kapten WAHYU HIZBULLOH menitipkan burung yang dilindungi tersebut;
Bahwa, satu bulan kemudian yaitu hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dari Bandara Halim Perdana Kusuma Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA berangkat menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN menuju ke Bandara Sentani Jayapura ditemani Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku Flight Operation Officer (FOO);
Bahwa, ketika transit di Bandara Sultan Hasanudin Makasar Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA kembali dihubungi Kapten WAHYU yang saat itu Kapten WAHYU mengatakan mau titip Burung dari Bandara Sentani untuk diangkut ke Bandara Halim Perdana Kusuma sesuai pesanan salah satu Senioritas di TNI AD dan PANGKOPS dari TNI AU;
Bahwa, atas permintaan Kapten WAHYU tersebut Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu sedang transit di Bandara Sultan Hasanudin Makasar, tidak lama kemudian Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dihubungi Prada (TNI AU) AHMAD BUDI SANTOSO dari WhatsApp nomor 0812-9443-4449 yang saat itu memberitahu yang akan mengambil Burung titipan Kapten WAHYU di Bandara Halim Perdana Kusuma adalah Prada AHMAD BUDI SANTOSO;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIT ketika sudah sampai dan sedang istirahat di Wisma Trigana Air di Bandara Sentani, Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT akan membawa/mengangkut burung milik teman dari TNI AU sekitar 2 (dua) koli;
Bahwa, pada saat itu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT mengatakan iya setuju saja dan setelah semua persyaratan penerbangan dicek oleh Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT, selanjutnya terakhir Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menandatangani Manifest.
Bahwa, di Manifest tidak dicantumkan burung titipan Kapten WAHYU dan saat itu Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA berfikir Kapten WAHYU tidak jadi menitipkan burung karena tidak ada di Manifest;
Bahwa, dari Bandara Sentani Jayapura Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN menuju ke Bandara Halim Perdana Kusuma;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.15 WIB setelah Pesawat Trigana Air mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dihubungi Prada AHMAD BUDI SANTOSO melalui WhatsApp yang bertanya apkah sudah Landing, saat itu Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menjawab sudah;
Bahwa, Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu AHMAD BUDI SANTOSO untuk mengambil Burung di Bandara Halim agar menghubungi Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku FOO;
Bahwa, Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT menurunkan muatan dari Cargo Pesawat sesuai data manifest, sedangkan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA pulang;
Bahwa, pada saat diperjalanan pulang Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dihubungi oleh Kapten WAHYU yang mengatakan barang tertahan oleh POM AU dan kemudian Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA jawab itu bukan urusan saya;
Bahwa, kesokan harinya Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dipanggil POM AU melalui telephone dari PT. Trigana Air, lalu Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA hadir sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
6. Saksi meringankan (ade charge) ANDRIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi sehat jasmani maupun rohani saat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa, setahu saksi Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT bekerja di PT. Trigana Air sebagai Flight Operation Officer (FOO);
Bahwa, tugas FOO yaitu: mempersiapkan dokumen flight, mencari informasi atau menyiapkan laporan cuaca, menyiapkan Notam (Notice To Air Men), memberikan breefing kepada Pilot terkait penyampaian status pesawat, rute terbang, estimasi bahan bakar dan data-data yang dibutuhkan oleh Pilot, menyiapkan administrasi pesawat, menyampaikan status pesawat dan menyiapkan Operasional Flight Plan;
Bahwa, hasil pekerjaaan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku FOO disampaikan kepada Kapten Pilot yaitu ALBERTUS SYAHAILATUA;
Bahwa, SOP barang masuk yaitu dari Regulated Agent (RA) discan, masuk Xray dan diberi label SMU (Surat Muatan Udara), kemudian masuk ke Aceptanse atau penerimaan cargo untuk dipilah-pilah, baru dicetak draft manifest;
Bahwa, setelah itu barang ditimbang ditempat penimbangan dan bullied (packing), hasilnya dicatat di story cheklist, kemudian barang dinaikkan ke gerobak untuk dinaikkan ke pesawat beserta story cheklisnya, kemudian story cheklis disampaikan kepada FOO dan selanjutnya FOO mendistribusikan masuk kedalam pesawat mengatur posisi barang dalam kompartemen;
Bahwa, setahu saksi Pesawat Trigana Air yang diterbangkan oleh ALBERTUS SYAHAILATUA yaitu Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN dan rute penerbangan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN tanggal 29 Maret 2021 yaitu Jayapura-Ujung Pandang-Halim Perdana Kusuma;
Bahwa, Pesawat Trigana Air yang diterbangkan oleh ALBERTUS SYAHAILATUA telah mengangkut burung yang termasuk jenis burung yang dilindungi dan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT awalnya tidak tahu burung yang diangkut tersebut jumlahnya banyak, karena sebelumnya ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu hanya satu atau dua koli;
Bahwa, Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT selaku FOO hanya mengikuti keinginan ALBERTUS SYAHAILATUA selaku Pilot karena kekuasaan tertinggi ada di Pilot;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang memasukkan burung kedalam Cargo Pesawat dan yang dikerjakan oleh DODDY MAULANA HIDAYAT sudah sesuai prosedur;
Bahwa, Terdakwa tidak mengingatkan ALBERTUS SYAHAILATUA karena Terdakwa berfikir barang yang diangkut tanpa manifest hanya satu atau dua koli saja dan itu buat oleh-oleh, sehingga lumrah dan tidak perlu dimasukkan kedalam manifest.
Atas keterangan saksi ade charge tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Ahli yang bernama MAHDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Ahli sehat jasmani maupun rohani saat memberikan keterangan di persidangan dan saksi membenarkan semua keterangan Ahli dalam BAP Penyidik;
Bahwa, Ahli memiliki surat tugas untuk memberikan keterangan dalam kasus pengangkutan satwa yang dilindungi;
Bahwa, satwa-satwa yang diangkut ada beberapa jenis yaitu burung yang dilindungi ada 9 jenis diantaranya ada Cendrawasih, Nuri, Kakak Tua dan Kasturi;
Bahwa, jika mengangkut satwa-satwa tersebut harus ada ijin terlebih dahulu, surat ijin pengangkutan satwa-satwa dan surat pengangkutan pun harus ada asal usul nya jika tidak ada surat-surat nya dengan lengkap, maka dianggap illegal dan jika nitip kirim juga harus ada dokumennya.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa, Terdakwa telah diperiksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik adalah benar dan keterangan Terdakwa dalam pemeriksaan dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan;
Bahwa, Terdakwa sejak tahun 2004 bekerja di PT. Trigana Air sebagai Flight Operation Officer (FOO);
Bahwa, tugas FOO yaitu: mempersiapkan dokumen flight, mencari informasi atau menyiapkan laporan cuaca, menyiapkan Notam (Notice To Air Men), memberikan breefing kepada Pilot terkait penyampaian status pesawat, rute terbang, estimasi bahan bakar dan data-data yang dibutuhkan oleh Pilot, menyiapkan administrasi pesawat, menyampaikan status pesawat dan menyiapkan Operasional Flight Plan;
Bahwa, hasil pekerjaaan FOO disampaikan kepada Kapten Pilot yaitu Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA;
Bahwa, Terdakwa tahu setiap barang yang masuk maupun keluar Pesawat, Terdakwa melihat dari Manifest oleh Terdakwa dicek dan jika barang ada maka dokumen di manifest diceklis;
Bahwa, SOP barang masuk yaitu dari Regulated Agent (RA) discan, masuk Xray dan diberi label SMU (Surat Muatan Udara), kemudian masuk ke Aceptanse atau penerimaan cargo untuk dipilah-pilah, baru dicetak draft manifest, setelah itu barang ditimbang ditempat penimbangan dan bullied (packing), hasilnya dicatat di story cheklist, kemudian barang dinaikkan ke gerobak untuk dinaikkan ke pesawat beserta story cheklisnya, kemudian story cheklis disampaikan kepada FOO dan selanjutnya FOO mendistribusikan masuk kedalam pesawat mengatur posisi barang dalam kompartemen;
Bahwa, Pesawat Trigana Air yang diterbangkan oleh Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA yaitu Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN dan rute penerbangan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN tanggal 29 Maret 2021 yaitu Jayapura-Ujung Pandang-Halim Perdana Kusuma.
Bahwa, yang ada di Pesawat dari mulai terbang sampai landing ada 4 (empat) orang yaitu: Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA (Kapten Pilot), REYN RUDIANTO (Co Pilot), Terdakwa (FOO) dan HERI HERIYADI (Enginering);
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN menuju ke Bandara Sentani Jayapura ditemani Terdakwa dan transit di Bandara Sultan Hasanudin Makasar;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIT ketika sudah sampai dan sedang istirahat di Wisma Trigana Air di Bandara Sentani Jayapura, Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu akan membawa/mengangkut burung milik teman dari TNI AU sekitar 2 (dua) koli;
Bahwa, pada saat itu Terdakwa mengatakan jika Kapten Oke atau mengijinkan maka Terdakwa selaku Flight Operation Officer (FOO) juga mengijinkan, karena kekuasaan tertinggi ada di Pilot;
Bahwa, ketika sedang persiapan penerbangan Terdakwa melihat didalam Cargo Pesawat sudah ada beberapa koli berisikan burung;
Bahwa, tidak ada petugas ataupun orang yang melapor kepada Terdakwa terkait jumlah koli dan jumlah burung serta jenis burung yang diangkut juga didalam Manifest tidak tercantum nama barang yang diangkut;
Bahwa, pekerjaan yang dilakukan Terdakwa hanya mengecek barang sesuai data di manifest dan setelah persyaratan penerbangan oleh Terdakwa dicek, lalu dari Bandara Sentani Jayapura berangkat menuju ke Halim Perdana Kusuma;
Bahwa, hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.15 WIB setelah Pesawat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma lalu Terdakwa menurunkan muatan dari Cargo Pesawat sesuai data manifest dilanjutkan barang berisi burung yang tidak tercantum pada Manifest;
Bahwa, setelah itu Terdakwa dihubungi oleh Prada AHMAD BUDI SANTOSO yang mengaku dari Pos Porn TNI AU LANUD Halim Perdana Kusuma akan mengambil barang dari Jayapura dan saat itu Terdakwa mempersilakan mengambil barang langsung di landasan dekat Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN;
Bahwa, ketika Prada AHMAD BUDI SANTOSO hendak masuk ke area Landasan tidak bisa sehingga beberapa kardus berisikan burung dan Satwa lainnya oleh petugas Cargo ditarik kedalam Cargo PT. Ardhya Bumi Persada;
Bahwa, setelah masuk ke Cargo saat itu Terdakwa bertemu Prada AHMAD BUDI SANTOSO yang ditemani seorang laki-laki, lalu Terdakwa memberitahu Prada AHMAD BUDI SANTOSO barang ada di Gudang Cargo PT. Ardhya Bumi Persada, setelah itu Terdakwa pulang dan tidak tahu lagi apa yang terjadi;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu burung tersebut milik siapa dan dari mana asalnya serta tidak tahu siapa yang memasukkan kedalam pesawat dan burung yang diangkut tidak tercatat di Manifest, tidak diperbolehkan karena menyalahi SOP;
Bahwa, Terdakwa tidak bisa melarang karena atas keinginan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA selaku kapten Pilot;
Bahwa, informasi yang disampaikan kepada Terdakwa hanya 1 atau 2 koli, tidak menyangka ternyata barang titipan jumlahnya 15 koli dan Terdakwa tahu ada 15 koli setelah landing di Lanud Halim Perdana Kusuma;
Bahwa, Terdakwa tidak mengingatkan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA karena Terdakwa berfikir barang yang diangkut tanpa manifest hanya satu atau dua koli dan itu buat oleh-oleh, sehingga hal yang lumrah dan tidak perlu dimasukkan kedalam manifest;
Bahwa, Terdakwa awalnya tidak tahu yang diangkut adalah burung jenis yang dilindungi, sehingga Terdakwa merasa dibohongi oleh Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA;
Bahwa, Terdakwa sudah tahu dan menyadari mengangkut Burung atau Satwa yang dilindungi tidak dilengkapi dokumen perizinan atau ilegal adalah perbuatan yang salah dan melanggar ketentuan perundang-undangan, akan tetapi saat itu Terdakwa mengatakan jika Kapten Oke atau mengijinkan maka Terdakwa selaku FOO juga mengijinkan, karena kekuasaan tertinggi ada di Pilot.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1). 16 (enam belas) ekor Burung Cendrawasih Besar (Paradisaea Apoda) terdiri dari: 6 (enam) ekor masih hidup dan 10 (sepuluh) ekor sudah mati
2). 2 (dua) ekor Burung Cendrawasih kawat (Seleucidis melanoleucus)
3). 6 (enam) ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger aterimus) terdiri dari: 2 (dua) ekor masih hidup dan 4 (empat) ekor sudah mati
4). 1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Galerita)
5). 5 (lima) ekor Burung Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus)
6). 88 (delapan puluh delapan) ekor Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) terdiri dari: 37 (tiga puluh tujuh) ekor masih hidup dan 51 (lima puluh satu) ekor sudah mati
7). 44 (empat puluh empat) ekor Burung Perkici Paruh Jingga (Neopsittacus pullicauda) terdiri dari: 22 (dua puluh dua) ekor masih hidup dan 22 (dua puluh dua) ekor sudah mati
8). 8 (delapan) ekor Burung Nuri Cokelat (Chalcopsitta duivenbodei)
9). 10 (sepuluh) ekor Burung Bayan (Electus roratus) terdiri dari: 8 (delapan) ekor masih hidup dan 2 (dua) ekor sudah mati
10). 3 (tiga) buah kotak kardus warna cokelat merek Gudang Garam
11). 19 (sembilan belas) Keranjang Plastik kotak warna putih berbentuk ram
12). 2 (dua) lembar Manifest Cargo Trigana Air
13). 1 (satu) lembar Rekening Koran Tahapan BCA nomor rekening 165105250 atas nama ALBERTUS S periode Maret 2021
14). 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA Kramat Jati nomor rekening 165105250 atas nama ALBERTUS S.
15). 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Gold Debit Nomor Kartu 5307-9520-1721-4579 valid true 08/23
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta telah ditunjukkan kepada Para Saksi dan Terdakwa sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa sejak tahun 2004 bekerja di PT. Trigana Air sebagai Flight Operation Officer (FOO);
Bahwa, tugas FOO yaitu: mempersiapkan dokumen flight, mencari informasi atau menyiapkan laporan cuaca, menyiapkan Notam (Notice To Air Men), memberikan breefing kepada Pilot terkait penyampaian status pesawat, rute terbang, estimasi bahan bakar dan data-data yang dibutuhkan oleh Pilot, menyiapkan administrasi pesawat, menyampaikan status pesawat dan menyiapkan Operasional Flight Plan;
Bahwa, hasil pekerjaaan FOO disampaikan kepada Kapten Pilot yaitu Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA;
Bahwa, Terdakwa tahu setiap barang yang masuk maupun keluar Pesawat, Terdakwa melihat dari Manifest oleh Terdakwa dicek dan jika barang ada maka dokumen di manifest diceklis;
Bahwa, SOP barang masuk yaitu dari Regulated Agent (RA) discan, masuk Xray dan diberi label SMU (Surat Muatan Udara), kemudian masuk ke Aceptanse atau penerimaan cargo untuk dipilah-pilah, baru dicetak draft manifest, setelah itu barang ditimbang ditempat penimbangan dan bullied (packing), hasilnya dicatat di story cheklist, kemudian barang dinaikkan ke gerobak untuk dinaikkan ke pesawat beserta story cheklisnya, kemudian story cheklis disampaikan kepada FOO dan selanjutnya FOO mendistribusikan masuk kedalam pesawat mengatur posisi barang dalam kompartemen;
Bahwa, Pesawat Trigana Air yang diterbangkan oleh Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA yaitu Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN dan rute penerbangan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN tanggal 29 Maret 2021 yaitu Jayapura-Ujung Pandang-Halim Perdana Kusuma.
Bahwa, yang ada di Pesawat dari mulai terbang sampai landing ada 4 (empat) orang yaitu: Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA (Kapten Pilot), REYN RUDIANTO (Co Pilot), Terdakwa (FOO) dan HERI HERIYADI (Enginering);
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN menuju ke Bandara Sentani Jayapura ditemani Terdakwa dan transit di Bandara Sultan Hasanudin Makasar;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIT ketika sudah sampai dan sedang istirahat di Wisma Trigana Air di Bandara Sentani Jayapura, Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu akan membawa/mengangkut burung milik teman dari TNI AU sekitar 2 (dua) koli;
Bahwa, pada saat itu Terdakwa mengatakan jika Kapten Oke atau mengijinkan maka Terdakwa selaku Flight Operation Officer (FOO) juga mengijinkan, karena kekuasaan tertinggi ada di Pilot;
Bahwa, ketika sedang persiapan penerbangan Terdakwa melihat didalam Cargo Pesawat sudah ada beberapa koli berisikan burung;
Bahwa, tidak ada petugas ataupun orang yang melapor kepada Terdakwa terkait jumlah koli dan jumlah burung serta jenis burung yang diangkut juga didalam Manifest tidak tercantum nama barang yang diangkut;
Bahwa, pekerjaan yang dilakukan Terdakwa hanya mengecek barang sesuai data di manifest dan setelah persyaratan penerbangan oleh Terdakwa dicek, lalu dari Bandara Sentani Jayapura berangkat menuju ke Halim Perdana Kusuma;
Bahwa, hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.15 WIB setelah Pesawat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma lalu Terdakwa menurunkan muatan dari Cargo Pesawat sesuai data manifest dilanjutkan barang berisi burung yang tidak tercantum pada Manifest;
Bahwa, setelah itu Terdakwa dihubungi oleh Prada AHMAD BUDI SANTOSO yang mengaku dari Pos Porn TNI AU LANUD Halim Perdana Kusuma akan mengambil barang dari Jayapura dan saat itu Terdakwa mempersilakan mengambil barang langsung di landasan dekat Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN;
Bahwa, ketika Prada AHMAD BUDI SANTOSO hendak masuk ke area Landasan tidak bisa sehingga beberapa kardus berisikan burung dan Satwa lainnya oleh petugas Cargo ditarik kedalam Cargo PT. Ardhya Bumi Persada;
Bahwa, setelah masuk ke Cargo saat itu Terdakwa bertemu Prada AHMAD BUDI SANTOSO yang ditemani seorang laki-laki, lalu Terdakwa memberitahu Prada AHMAD BUDI SANTOSO barang ada di Gudang Cargo PT. Ardhya Bumi Persada, setelah itu Terdakwa pulang dan tidak tahu lagi apa yang terjadi;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu burung tersebut milik siapa dan dari mana asalnya serta tidak tahu siapa yang memasukkan kedalam pesawat dan burung yang diangkut tidak tercatat di Manifest, tidak diperbolehkan karena menyalahi SOP;
Bahwa, Terdakwa tidak bisa melarang karena atas keinginan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA selaku kapten Pilot;
Bahwa, informasi yang disampaikan kepada Terdakwa hanya 1 atau 2 koli, tidak menyangka ternyata barang titipan jumlahnya 15 koli dan Terdakwa tahu ada 15 koli setelah landing di Lanud Halim Perdana Kusuma;
Bahwa, Terdakwa tidak mengingatkan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA karena Terdakwa berfikir barang yang diangkut tanpa manifest hanya satu atau dua koli dan itu buat oleh-oleh, sehingga hal yang lumrah dan tidak perlu dimasukkan kedalam manifest;
Bahwa, Terdakwa awalnya tidak tahu yang diangkut adalah burung jenis yang dilindungi, sehingga Terdakwa merasa dibohongi oleh Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA;
Bahwa, Terdakwa sudah tahu dan menyadari mengangkut Burung atau Satwa yang dilindungi tidak dilengkapi dokumen perizinan atau ilegal adalah perbuatan yang salah dan melanggar ketentuan perundang-undangan, akan tetapi saat itu Terdakwa mengatakan jika Kapten Oke atau mengijinkan maka Terdakwa selaku FOO juga mengijinkan, karena kekuasaan tertinggi ada di Pilot;
Bahwa, satwa yang diangkut Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT bersama saksi ALBERTUS SYAHAILATUA termasuk satwa uyang dilindungi dan membawa atau mengangkut Satwa yang dilindungi secara tidak benar tersebut tidak dibenarkan sesuai perundang-undangan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk ALTERNATIF, sehingga Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang relevan dengan Fakta di persidangan dan dalam hal ini, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dakwaan yang paling mendekati fakta persidangan adalah dakwaan PERTAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dilarang Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan pengertiannya dengan kata “barang siapa”. Yang dimaksud dengan “barang siapa’’ adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggungjawab menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Lebih lanjut dijelaskan dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Kesalahan Subjek (Error in Persona) dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dimana dalam persidangan, Terdakwa tersebut telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum dan dalam persidangan Terdakwa dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jawaban yang lancar dalam bahasa Indonesia yang mudah dimengerti serta tidak ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan Terdakwa terganggu pertumbuhan jiwanya atau terganggu karena penyakit, demikian pula keterangan para Saksi yang pada pokoknya telah membenarkan bahwa Terdakwa yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah benar sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat Kesalahan Subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Unsur “Dilarang Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”) memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa, yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi: “Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.”
Menimbang, bahwa mengenai satwa-satwa yang dilindungi itu lenih lanjut dikatakan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) disertai dengan perubahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata mengangkut adalah mengangkat dan membawa. Contoh: Ia mengangkut padi ke lumbung, burung itu mengangkut sarang, membawa rumput dan sebagainya untuk dibuat sarang. Arti lainnya dari mengangkut adalah memuat dan membawa atau mengirimkan ke. Contoh: Mereka mengangkut sayuran ke kota dengan truk.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif apakah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan. Apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan telah dianggap terpenuhi pula. Sedangkan yang menjadi objek perbuatan dalam unsur ini adalah satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata larangan adalah perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan. Contoh: Pemerintah mengeluarkan larangan mengirim emas ke luar negeri. Arti lainnya dari larangan adalah sesuatu yang terlarang karena dipandang keramat atau suci. Contoh: Tabuh larangan.
Menimbang, bahwa dari Memorie Van Toelichting “kesengajaan” adalah pidana yang dijatuhkan hanya pada barangsiapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wittens);
Menimbang, bahwa menurut doktrin yaitu pendapat dari para ahli hukum pidana yaitu pendapat dari Prof. Moeljatno bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui;
Menimbang, bahwa, menurut pendapat Satochid Kartanegara, melawan hukum ( Wederrechtelijk ) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:
1. Formil Wederrechtelijk, yaitu izin dan perbuatan dilarang dan diancam dengan undang-undang.
2. Wederrechtelijk Materiil, yaitu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dilarang dilarang dan diancam dengan undang-undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang ada di lapangan hukum ( algemen beginel ).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa sendiri serta persesuaian dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan didapat fakta diketahui Terdakwa sejak tahun 2004 bekerja di PT. Trigana Air sebagai Flight Operation Officer (FOO) dan tugas FOO yaitu: mempersiapkan dokumen flight, mencari informasi atau menyiapkan laporan cuaca, menyiapkan Notam (Notice To Air Men), memberikan breefing kepada Pilot terkait penyampaian status pesawat, rute terbang, estimasi bahan bakar dan data-data yang dibutuhkan oleh Pilot, menyiapkan administrasi pesawat, menyampaikan status pesawat dan menyiapkan Operasional Flight Plan dan hasil pekerjaaan FOO disampaikan kepada Kapten Pilot yaitu Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA;
Menimbang, bahwa Terdakwa tahu setiap barang yang masuk maupun keluar Pesawat, Terdakwa melihat dari Manifest oleh Terdakwa dicek dan jika barang ada maka dokumen di manifest diceklis dan SOP barang masuk yaitu dari Regulated Agent (RA) discan, masuk Xray dan diberi label SMU (Surat Muatan Udara), kemudian masuk ke Aceptanse atau penerimaan cargo untuk dipilah-pilah, baru dicetak draft manifest, setelah itu barang ditimbang ditempat penimbangan dan bullied (packing), hasilnya dicatat di story cheklist, kemudian barang dinaikkan ke gerobak untuk dinaikkan ke pesawat beserta story cheklisnya, kemudian story cheklis disampaikan kepada FOO dan selanjutnya FOO mendistribusikan masuk kedalam pesawat mengatur posisi barang dalam kompartemen;
Menimbang, bahwa Pesawat Trigana Air yang diterbangkan oleh Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA yaitu Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN dan rute penerbangan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN tanggal 29 Maret 2021 yaitu Jayapura-Ujung Pandang-Halim Perdana Kusuma dan yang ada di Pesawat dari mulai terbang sampai landing ada 4 (empat) orang yaitu: Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA (Kapten Pilot), REYN RUDIANTO (Co Pilot), Terdakwa (FOO) dan HERI HERIYADI (Enginering);
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN menuju ke Bandara Sentani Jayapura ditemani Terdakwa dan transit di Bandara Sultan Hasanudin Makasar dan pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIT ketika sudah sampai dan sedang istirahat di Wisma Trigana Air di Bandara Sentani Jayapura, Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu akan membawa/mengangkut burung milik teman dari TNI AU sekitar 2 (dua) koli dan pada saat itu Terdakwa mengatakan jika Kapten Oke atau mengijinkan maka Terdakwa selaku Flight Operation Officer (FOO) juga mengijinkan, karena kekuasaan tertinggi ada di Pilot;
Menimbang, bahwa ketika sedang persiapan penerbangan Terdakwa melihat didalam Cargo Pesawat sudah ada beberapa koli berisikan burung dan tidak ada petugas ataupun orang yang melapor kepada Terdakwa terkait jumlah koli dan jumlah burung serta jenis burung yang diangkut juga didalam Manifest tidak tercantum nama barang yang diangkut;
Menimbang, bahwa pekerjaan yang dilakukan Terdakwa hanya mengecek barang sesuai data di manifest dan setelah persyaratan penerbangan oleh Terdakwa dicek, lalu dari Bandara Sentani Jayapura berangkat menuju ke Halim Perdana Kusuma dan hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.15 WIB setelah Pesawat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma lalu Terdakwa menurunkan muatan dari Cargo Pesawat sesuai data manifest dilanjutkan barang berisi burung yang tidak tercantum pada Manifest dan setelah itu Terdakwa dihubungi oleh Prada AHMAD BUDI SANTOSO yang mengaku dari Pos Porn TNI AU LANUD Halim Perdana Kusuma akan mengambil barang dari Jayapura dan saat itu Terdakwa mempersilakan mengambil barang langsung di landasan dekat Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN;
Menimbang, bahwa ketika Prada AHMAD BUDI SANTOSO hendak masuk ke area Landasan tidak bisa sehingga beberapa kardus berisikan burung dan Satwa lainnya oleh petugas Cargo ditarik kedalam Cargo PT. Ardhya Bumi Persada dan setelah masuk ke Cargo saat itu Terdakwa bertemu Prada AHMAD BUDI SANTOSO yang ditemani seorang laki-laki, lalu Terdakwa memberitahu Prada AHMAD BUDI SANTOSO barang ada di Gudang Cargo PT. Ardhya Bumi Persada, setelah itu Terdakwa pulang dan tidak tahu lagi apa yang terjadi dan Terdakwa tidak tahu burung tersebut milik siapa dan dari mana asalnya serta tidak tahu siapa yang memasukkan kedalam pesawat dan burung yang diangkut tidak tercatat di Manifest, tidak diperbolehkan karena menyalahi SOP;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak bisa melarang karena atas keinginan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA selaku kapten Pilot dan informasi yang disampaikan kepada Terdakwa hanya 1 atau 2 koli, tidak menyangka ternyata barang titipan jumlahnya 15 koli dan Terdakwa tahu ada 15 koli setelah landing di Lanud Halim Perdana Kusuma dan Terdakwa tidak mengingatkan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA karena Terdakwa berfikir barang yang diangkut tanpa manifest hanya satu atau dua koli dan itu buat oleh-oleh, sehingga hal yang lumrah dan tidak perlu dimasukkan kedalam manifest;
Menimbang, bahwa Terdakwa awalnya tidak tahu yang diangkut adalah burung jenis yang dilindungi, sehingga Terdakwa merasa dibohongi oleh Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA dan Terdakwa sudah tahu dan menyadari mengangkut Burung atau Satwa yang dilindungi tidak dilengkapi dokumen perizinan atau ilegal adalah perbuatan yang salah dan melanggar ketentuan perundang-undangan, akan tetapi saat itu Terdakwa mengatakan jika Kapten Oke atau mengijinkan maka Terdakwa selaku FOO juga mengijinkan, karena kekuasaan tertinggi ada di Pilot dan satwa yang diangkut Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT bersama saksi ALBERTUS SYAHAILATUA termasuk satwa yang dilindungi dan membawa atau mengangkut Satwa yang dilindungi secara tidak benar tersebut tidak dibenarkan sesuai perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang berasal dari fakta dipersidangan yang diseleraskan dengan pengertian, doktrin dan pendapat Ahli di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang dilarang mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dalam perkara ini telah terpenuhi;
Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dan peran para Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan suatu bentuk penyertaan dimana untuk terpenuhinya perbuatan tersebut, masing-masing pihak haruslah diisyaratkan setidak-tidaknya melaksanakan elemen delik pokoknya dan/atau pelaksaan perbuatan selesai dengan adanya kerjasama sedemikian rupa dari Terdakwa. Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua atau lebih melakukan secara bersama-sama melakukan serta perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak ada dapat dicapai (H. R. 29 Juni 1963, 1939 No. 1047). Pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab dari perbuatan peserta lain. (H. R. 24 Juni 1935, W. 12875). Apabila perbuatan tiap-tiap peserta atau salah satu seorang peserta itu telah menyebabkan timbulnya kekerasan, maka peserta yang tidak melakukan semua perbuatan dianggap juga sebagai turut serta melakukan kejahatan tersebut. (H. R 9 April 1934, N. J. 1934, N. J 1934. 1048. W. 12756);
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana ini bersifat alternatif sehingga tidak perlu secara keseluruhan perbuatan yang terdapat di dalam rumusan unsur tersebut harus terbukti, melainkan apabila salah satu jenis perbuatan yang disebut didalam unsur ini terbukti, maka unsur lainnya dianggap telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, seperti yang telah diuraikan di unsur sebelumnya, yang berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA menerbangkan Pesawat Trigana Air Type Boing 737 Seri 300 PK-YSN menuju ke Bandara Sentani Jayapura ditemani Terdakwa dan transit di Bandara Sultan Hasanudin Makasar dan pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIT ketika sudah sampai dan sedang istirahat di Wisma Trigana Air di Bandara Sentani Jayapura, Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA memberitahu akan membawa/mengangkut burung milik teman dari TNI AU sekitar 2 (dua) koli dan pada saat itu Terdakwa mengatakan jika Kapten Oke atau mengijinkan maka Terdakwa selaku Flight Operation Officer (FOO) juga mengijinkan, karena kekuasaan tertinggi ada di Pilot;
Menimbang, bahwa ketika sedang persiapan penerbangan Terdakwa melihat didalam Cargo Pesawat sudah ada beberapa koli berisikan burung dan tidak ada petugas ataupun orang yang melapor kepada Terdakwa terkait jumlah koli dan jumlah burung serta jenis burung yang diangkut juga didalam Manifest tidak tercantum nama barang yang diangkut sedangkan Terdakwa bekerja di PT. Trigana Air sebagai Flight Operation Officer (FOO) dan tugas FOO yaitu: mempersiapkan dokumen flight, mencari informasi atau menyiapkan laporan cuaca, menyiapkan Notam (Notice To Air Men), memberikan breefing kepada Pilot terkait penyampaian status pesawat, rute terbang, estimasi bahan bakar dan data-data yang dibutuhkan oleh Pilot, menyiapkan administrasi pesawat, menyampaikan status pesawat dan menyiapkan Operasional Flight Plan dan hasil pekerjaaan FOO disampaikan kepada Kapten Pilot yaitu Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan PERTAMA sudah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti secara hukum sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak perlu untuk mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan “agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan uraian unsur ““setiap orang mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” yang telah diuraikan oleh Majelis Hakim, unsur-unsurnya telah terpenuhi menurut hukum dan selain itu juga Terdakwa dalam persidangan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli yang dihadirkan di persidangan, yang menyatakan perbuatan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT bersama saksi ALBERTUS SYAHAILATUA yang mengangkut satwa, dimana satwa yang diangkut tersebut adalah termasuk satwa yang dilindungi dan untuk membawa atau mengangkut Satwa yang dilindungi harus melalui aturan dan persyaratan sehingga apabila tidak sesuai aturan dan persyaratan maka perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan berdasarkan uraian-uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat, Penasihat Hukum Terdakwa tidak bisa membuktikan dalil pembelaannya dan karenanya dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa berdalih hanyalah bertugas selaku Flight Operation Officer (FOO), akan tetapi kekuasaan tertinggi ada di Pilot dan Terdakwa tidak bisa melarang karena atas keinginan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA selaku kapten Pilot dan informasi yang disampaikan kepada Terdakwa hanya 1 atau 2 koli, sehingga Terdakwa tidak menduga ternyata barang titipan jumlahnya 15 koli dan Terdakwa mengetahui ada 15 koli setelah landing di Lanud Halim Perdana Kusuma, akan tetapi Terdakwa tidak mengingatkan dan bertanya kepada Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA karena Terdakwa berfikir barang yang diangkut tanpa manifest hanya satu atau dua koli dan itu buat oleh-oleh, sehingga hal yang lumrah dan tidak perlu dimasukkan kedalam manifest akan tetapi perbuatan Terdakwa tetaplah salah dikarenakan Terdakwa walaupun Terdakwa mengakut satwa tersebut adalah dalam rangka mengikuti perintah akan tetapi Terdakwa seharusnya melaporkan perbuatan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA ke pihak yang berwenang dan tidak mengikuti kemauan Saksi ALBERTUS SYAHAILATUA bukan malah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Majelis Hakim memandang hal tersebut bukanlah hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa kemudian sifat dan tujuan penjatuhan pidana kepada Terdakwa bukanlah untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta sesuai dengan kehendak Undang-Undang dan juga sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Dengan demikian, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah cukup tepat dan adil sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disamping memuat ancaman hukuman berupa pidana secara imperatif juga memuat ancaman hukuman denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping akan dikenakan hukuman pidana penjara juga dikenakan hukuman denda yang besarnya akan disesuaikan dengan kemampuan sosial ekonomi Terdakwa/keluarga Terdakwa serta ancaman hukuman dari ketentuan Pasal yang bersangkutan sebagaimana di dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara/kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan PERTAMA;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa kemudian sifat dan tujuan penjatuhan pidana kepada Terdakwa bukanlah untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta sesuai dengan kehendak Undang-Undang dan juga sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Dengan demikian, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah cukup tepat dan adil sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 194 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum barang bukti berupa:
1). 16 (enam belas) ekor Burung Cendrawasih Besar (Paradisaea Apoda) terdiri dari: 6 (enam) ekor masih hidup dan 10 (sepuluh) ekor sudah mati
2). 2 (dua) ekor Burung Cendrawasih kawat (Seleucidis melanoleucus)
3). 6 (enam) ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger aterimus) terdiri dari: 2 (dua) ekor masih hidup dan 4 (empat) ekor sudah mati
4). 1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Galerita)
5). 5 (lima) ekor Burung Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus)
6). 88 (delapan puluh delapan) ekor Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) terdiri dari: 37 (tiga puluh tujuh) ekor masih hidup dan 51 (lima puluh satu) ekor sudah mati
7). 44 (empat puluh empat) ekor Burung Perkici Paruh Jingga (Neopsittacus pullicauda) terdiri dari: 22 (dua puluh dua) ekor masih hidup dan 22 (dua puluh dua) ekor sudah mati
8). 8 (delapan) ekor Burung Nuri Cokelat (Chalcopsitta duivenbodei)
9). 10 (sepuluh) ekor Burung Bayan (Electus roratus) terdiri dari: 8 (delapan) ekor masih hidup dan 2 (dua) ekor sudah mati
10). 3 (tiga) buah kotak kardus warna cokelat merek Gudang Garam
11). 19 (sembilan belas) Keranjang Plastik kotak warna putih berbentuk ram
12). 2 (dua) lembar Manifest Cargo Trigana Air
13). 1 (satu) lembar Rekening Koran Tahapan BCA nomor rekening 165105250 atas nama ALBERTUS S periode Maret 2021
14). 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA Kramat Jati nomor rekening 165105250 atas nama ALBERTUS S.
15). 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Gold Debit Nomor Kartu 5307-9520-1721-4579 valid true 08/23
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti atas nama Terdakwa ALBERTUS SYAHAILATUA.
Menimbang, bahwa walaupun Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum terhadap kesalahan Terdakwa yang telah melanggar dakwaan PERTAMA Penuntut Umum, akan tetapi mengenai lamanya hukuman, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri berdasarkan dari Pledoii Penasihat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa serta dengan mempertimbangkan dari keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa dan lamanya hukuman tersebut selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan Negara dalam perlindungan satwa liar yang dilindungi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, merasa bersalah dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berusia masih muda yang diharapkan dapat diperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahinya;
Terdakwa melakukan tindak pidana ini dikarenakan sebagai bawahan untuk mengikuti perintah/kebijakan atasannya.
Menimbang, bahwa sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan sudah cukup tepat dan adil dan pidana yang nantinya akan dikenakan kepada Terdakwa berupa pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa proses tersebut telah menjadikan efek jera bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) jo Pasal 197 ayat (1) huruf i Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan dari Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dakwaan PERTAMA Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODDY MAULANA HIDAYAT dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
16 (enam belas) ekor Burung Cendrawasih Besar (Paradisaea Apoda) terdiri dari: 6 (enam) ekor masih hidup dan 10 (sepuluh) ekor sudah mati
2 (dua) ekor Burung Cendrawasih kawat (Seleucidis melanoleucus)
6 (enam) ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger aterimus) terdiri dari: 2 (dua) ekor masih hidup dan 4 (empat) ekor sudah mati
1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Galerita)
5 (lima) ekor Burung Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus)
88 (delapan puluh delapan) ekor Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) terdiri dari: 37 (tiga puluh tujuh) ekor masih hidup dan 51 (lima puluh satu) ekor sudah mati
44 (empat puluh empat) ekor Burung Perkici Paruh Jingga (Neopsittacus pullicauda) terdiri dari: 22 (dua puluh dua) ekor masih hidup dan 22 (dua puluh dua) ekor sudah mati
8 (delapan) ekor Burung Nuri Cokelat (Chalcopsitta duivenbodei)
10 (sepuluh) ekor Burung Bayan (Electus roratus) terdiri dari: 8 (delapan) ekor masih hidup dan 2 (dua) ekor sudah mati
3 (tiga) buah kotak kardus warna cokelat merek Gudang Garam
19 (sembilan belas) Keranjang Plastik kotak warna putih berbentuk ram
2 (dua) lembar Manifest Cargo Trigana Air
1 (satu) lembar Rekening Koran Tahapan BCA nomor rekening 165105250 atas nama ALBERTUS S periode Maret 2021
1 (satu) buah Buku Tabungan BCA Kramat Jati nomor rekening 165105250 atas nama ALBERTUS S.
1 (satu) buah Kartu ATM BCA Gold Debit Nomor Kartu 5307-9520-1721-4579 valid true 08/23
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ALBERTUS SYAHAILATUA..
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari SENIN, Tanggal 01 AGUSTUS 2022, oleh Alex Adam Faisal, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AGAM SYARIEF, B., S.H, M.H., dan SUWARSA HIDAYAT, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari KAMIS, Tanggal 04 AGUSTUS 2022 oleh Alex Adam Faisal, S.H., M.H., dibantu oleh BAMBANG SIRAJUDDIN, S.H., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh NUGRAHA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, AGAM SYARIEF, B, S.H, M.H. | Hakim Ketua, Alex Adam Faisal, S.H., M.H. |
| SUWARSA HIDAYAT, S.H., M.Hum. |
Panitera,
BAMBANG SIRAJUDDIN, S.H., M.H.