395/Pid.B/LH/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 395/Pid.B/LH/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: GEDION ARDANA RESWARI , SH.MH. Terdakwa: 1.ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO 2.M. KHAIDIR FADIL
Menyatakan Terdakwa I ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO dan Terdakwa II M. KHAIDIR FADIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan, IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan” Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit alat berat Jenis : Backhoe atau Excavator, Merk : Komatsu, Warna : Kuning, dikembalikan kepada Saksi ARIF NURROHIM 1 (satu) unit truk Merk : Mitshubishi FE349, Warna : Merah, Nopol : P8782-UT, Tahun : 2004, Noka : MHMFE349E4R0625535, Nosin : 4D34432583, beserta STNK dan Kontak Truck, dikembalikan kepada Saksi NITO SETIAWAN. 1 (satu) buah buku checker, dirampas untuk dimusnahkan. uang tunai Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara; Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 395/Pid.B/LH/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : ANDYKA ADITAMA BIN SUKARNOTO
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/31 Maret 1985
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Krajan Rt 04 Rw 01 Desa Tegalrejo
Kecamatan Mayang Kabupaten Jember
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Andyka Aditama Bin Sukarnoto ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022
Terdakwa II
1. Nama lengkap : M. KHAIDIR FADIL
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/14 April 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun. Sumber Pinang, Rt. 003, Rw. 008, Desa
Tegalrejo, Kec. Mayang, Kab. Jember
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa M. Khaidir Fadil ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022
Para Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 395/Pid.B/LH/2022/PN Jmr tanggal 29 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 395/Pid.B/LH/2022/PN Jmr tanggal 29 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaI ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO dan TerdakwaIIM. KHAIDIR FADIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha pertambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualansebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar mereka Terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) Subsidair masing-masing selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Jenis : Backhoe atau Excavator, Merk : Komatsu, Warna : Kuning, dikembalikan kepada Saksi ARIF NURROHIM
1 (satu) unit truk Merk : Mitshubishi FE349, Warna : Merah, Nopol : P8782-UT, Tahun : 2004, Noka : MHMFE349E4R0625535, Nosin : 4D34432583, beserta STNK dan Kontak Truck, dikembalikan kepada Saksi NITO SETIAWAN.
1 (satu) buah buku checker, dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya para Terdakwa menyesali perbuatannya, para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan oleh karenanya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum serta Jawaban Para Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO bersama dengan Terdakwa M. KHAIDIR FADIL pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022Â sekira pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni2022 bertempat di tanah gumuk yang terletak di Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember atau setidak-tidaknyapada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember,Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Melakukan usaha pertambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO memiliki gumuk yang terletak di Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember dengan luas + 1.300 m2 yang mana Terdakwa mendapatkan obyek tanah tersebut an. SUWARI (kakek Terdakwa) dengan alas hak berupa Petok C kemudian Terdakwa sejak bulan Desember 2021 mulai usaha pertambangan sejak bulan Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 dan bermitra dengan Perusahan pemecah batu dengan sistem bagi hasil dan kemudian Terdakwa mengelolah sendiri dengan menyewa alat berat berupa excavator
Bahwa selanjutnya Saksi NITO SETIAWAN menuju ke lokasi tambang milik Terdakwa ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO dengan mengendarai 1 (satu) Unit Dump Truck colt diesel, No Reg: P-8782-UT, Warna Merah, Tahun 2004 kemudian Saksi ARIF NUROHIM sebagai Operator Excavator mengeruk bukit / gumuk yang terdapat Pasir, Tanah uruk, Kerikil berpasir alami (sirtu) dengan menggunakan alat Ekskavator merk “KOMATSU” warna Kuning selanjutnya dimasukkan ke dalam bak truck namun khusus untuk pasir sebelum dimasukkan ke dalam bak truck terlebih dahulu diberi ayakan dari besi sehingga batu-batu yang besar tidak ikut masuk ke dalam bak dum truck kemudian Saksi NITO SETIAWAN dan membeli lainnya membayar sejumlah uang kepada Terdakwa M. KHAIDIR FADIL selaku cekker, untuk pasir dijual seharga Rp. 180.000,-/ per-rit, untuk batu dijual seharga Rp. 300.000,-/ per-rit dan untuk tanah uruk dijual seharga Rp. 50.000,-/ per-rit yang mana harga tersebut ditentukan oleh Terdakwa ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO
Bahwa kemudian pada pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB pada saat mereka Terdakwa bersama dengan NITO SETIAWAN dan ARIF NUROHIM sedang melakukan penambangan telah didatangi oleh Petugas Kepolisian kemudian setelah dilakukan introgasi mereka Terdakwa diperoleh keterangan jika usaha tambang tersebut tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis : Backhoe atau Excavator, Merk : Komatsu, Warna : Kuning, 1 (satu) unit truk Merk : Mitshubishi FE349, Warna : Merah, Nopol : P8782-UT, Tahun : 2004, Noka : MHMFE349E4R0625535, Nosin : 4D34432583, beserta STNK dan Kontak Truck, 1 (satu) buah buku checker dan uang Tunai Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudia mereka Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli bahwa untuk dapat melakukan kegiatan penambangan harus memiliki izin antara lain IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap Kegiatan Operasi Produksi, IPR, SIPB atau IUJP bidang penambangan :
IUP tahap Kegiatan Operasi Produksi merupakan Izin Untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dengan tahapan operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan
IUPK tahap Kegiatan Operasi Produksi merupakan Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus dengan tahapan operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan
IPR atau Izin Pertambangan Rakyat merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas
IUJP bidang Penambangan merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan
Bahwa tidak ada Izin yang dikeluarkan oleh Ditjen Minerba Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait usaha pertambangan pasir yang berlokasi pada lahan gumuk yang beralamat di Dusun. Krajan I, Desa. Gambiran, Kec. Kalisat, Kab. Jember yang dilakukan oleh mereka Terdakwa ANDYKA ADITAMA dan Terdakwa Terdakwa M. KHAIDIR FADIL
Perbuatan mereka Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Jo Pasal 35 UURI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi LULUK ANDY ANDRYAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi telah mengamankan 4 (empat) orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib di lokasi tanah gumuk yang beralamat Dusun. Krajan I, Desa. Gambiran, Kec. Kalisat, Kab. Jember;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama rekan saya yaitu AIPTU DWI ARIK SUSILO;
Bahwa keempat orang yang Saksi amankan yaitu ARIF NURROHIM, NITO SETIAWAN, M. KHAIDIR FADIL dan ANDYKA ADITAMA;
Bahwa Saksi mengetahui tindak pidana tersebut karena sebelumnya ada informasi dari masyarakat adanya aktivitas usaha penambangan liar pasir, tanah uruk dan batu berlokasi pada tanah gumuk yang beralamat di Dusun. Krajan I, Desa. Gambiran, Kec. Kalisat, Kab. Jember. Dan pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi, maka benar didapati adanya aktivitas usaha penambangan pasir, tanah uruk dan batu yang tidak dilengkapi Surat Izin Resmi. Selanjutnya Para Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Jember untuk kepentingan penyidikan;
Bahwa barang bukti yang telah kami amankan terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, adalah 1 (satu) unit alat berat Jenis : Backhoe atau Excavator, Merk : Komatsu, Warna : Kuning, 220 Ps, 1 (satu) unit truk Merk : Mitshubishi FE349, Warna : Merah, Nopol : P8782-UT, Tahun : 2004, Noka : MHMFE349E4R0625535, Nosin : 4D34432583, beserta STNK dan Kontak, 1 (satu) buah buku checker; Uang tunai Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sewaktu Saksi mengamankan ke-4 orang sehubungan dengan tindak pidana tersebut, saya sudah menanyakan terkait izin resmi dari aktivitas pertambangan di lokasi tersebut akan tetapi tidak ada satupun yang bisa menunjukkan izin resmi dari aktivitas pertambangan di lokasi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi ARIF NURROHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi sedang melaksanakan tugas sebagai operator bego / Exavator untuk penambangan yang tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Saksi diamankan pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, jam 13.00 WIB di lokasi pertambangan tanah uruk, batu dan pasir yang ada di lokasi tanah gumuk yang beralamat Dusun. Krajan, Desa. Gambiran Kec. Kalisat, Kab. Jember;
Bahwa Saksi diamankan bersama dengan M. KHAIDIR FADIL dan NITO SETIAWAN;
Bahwa Saksi melakukan penambangan tanah uruk tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang tersebut pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, jam 13.00 WIB di lokasi pertambangan tanah uruk, batu dan pasir yang ada di lokasi tanah gumuk yang beralamat Dusun. Krajan, Desa. Gambiran Kec. Kalisat, Kab. Jember;
Bahwa peran atau tugas masing-masing orang pada saat melakukan penambangan tanah uruk, pasir dan batu tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang tersebut, yaitu :
Saksi sendiri bekerja sebagai operator exavator ( back hoe ) yang mana tugas Saksi adalah menjalankan alat excavator serta mengisi atau menaikkan material tanah uruk, pasir dan batu ke dalam bak truck yang dinaiki oleh saudara NITO SETIAWAN. Untuk Excavator Saksi jalankan adalah Merk KOMATSU, warna kuning;
Saudara NITO SETIAWAN bekerja sebagai sopir dam truk yang mengangkut dari lokasi tambang dan kalau tujuannya kemana Saksi kurang tahu;
Sementara untuk pemilik lahan dan penyewa excavator kepada juragan Saksi adalah ANDIKA ADITAMA, 35 Tahun, Wiraswasta, Kec. Mayang Kab. Jember;
Bahwa Saksi bekerja sebagai operator eskavator (back hoe) baru dapat 3 (Tiga) hari ini dan selanjutnya telah diamankan oleh petugas Polres Jember;
Bahwa orang yang menyuruh Saksi bekerja sebagai operator eskavator (back hoe) tersebut adalah Saudara ABDUL AZIS MUNIR selaku juragan Saksi, Saudara ABDUL AZIS MUNIR menghubungi Saksi bahwa ada yang menyewa Excavator, dan akhirnya Saksi berangkat untuk melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi bekerja mulai jam 06.00 Wib s/d 12.00 Wib, istirahat 1 jam kemudian lanjut dari 13.00 s/d 16.00 Wib. Untuk hari kemarin Saksi hanya bekerja 9 jam yaitu dari jam 06.00 s/d 12.00 Wib dan seingat Saksi memasukkan pasir ke dalam bak truk lebih dari 20 kali dan dikirim kemana Saksi tidak tahu, itu urusannya NITO SETIAWAN. Sedangkan untuk hari ini mulai dari jam 06.00 s/d 12.00 Wib kemudian istirahat sampai jam 13.00 Wib. Saat melakukan penambangan lagi dari jam 13.00 Wib dan masih melayani 1 (satu) dam truk, akan tetapi kegiatan tersebut langsung dihentikan oleh petugas kepolisian dari Polres Jember, dan kami semua berikut barang bukti berupa truk dan material diamankan dan dibawa ke Polres Jember;
Bahwa usaha penambangan tanah uruk tersebut adalah milik ANDIKA ADITAMA, Umur 35 Tahun, Laki-laki, Alamat Kec. Mayang, Kab. Jember. Untuk alamat pastinya Saksi kurang tahu;
Bahwa honor yang Saksi terima saat bekerja adalah untuk bayaran harian untuk hari Sabtu Rp. 250.000,-, Minggu Rp. 200.000,-, Hari Senin Rp. 250.000,-. Total bayaran Saksi adalah sebesar Rp. Rp. 700.000,-( Tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu kegiatan penambangan pasir, batu dan tanah uruk di lokasi tersebut disertai dengan izin dari pejabat yang berwenang atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NITO SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan pengangkutan pasir dan tanah uruk di lokasi tanah gumuk yang beralamat Dusun. Krajan, Desa. Gambiran Kec. Kalisat, Kab. Jember;
Bahwa Saksi diamankan pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, jam 13.00 WIB di lokasi pertambangan tanah uruk, batu dan pasir yang ada di lokasi tanah gumuk yang beralamat Dusun. Krajan, Desa. Gambiran Kec. Kalisat, Kab. Jember;
Bahwa Saksi diamankan bersama dengan ARIF NUROHIM, M. KHAIDIR FADIL;
Bahwa peran atau tugas masing-masing orang pada saat melakukan penambangan tanah uruk, pasir dan batu tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang tersebut, yaitu :
Saksi sendiri bekerja sebagai Sopir akan membeli pasir hasil dari penambangan dilokasi tersebut;
ARIF NUROHIM bekerja sebagai Operator Excavator yang bertugas untuk menambang tanah Pasir dan Uruk;
M. KHAIDIR FADIL bekerja sebagai Chekker yang bertugas untuk menjual tanah Pasir dan Uruk tersebut;
Bahwa Saksi melakukan pengangkutan tanah pasir di lokasi penambangan tersebut kurang lebih seminggu;
Bahwa lahan pertambangan tersebut berupa gumuk/ bukit dengan luas Saksi tidak tahu;
Bahwa hasil tambang yang dihasilkan berupa Pasir, Tanah uruk, Kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan berupa tanah dan akan saya gunakan sendiri untuk membangun rumah Saksi;
Bahwa untuk pengangkutan hasil penambangan tersebut dengan cara Saksi menuju ke lokasi tambang menggunakan 1 (satu) Unit Dump Truck colt diesel, No Reg: P-8782-UT, Warna Merah, Tahun 2004. Kemudian bukit/ gumuk dikeruk atau diambil dengan menggunakan alat Ekskavator merk “KOMATSU” warna Kuning dari tempat penambangan, selanjutnya dimasukkan ke dalam bak truck, khusus untuk pasir, sebelum dimasukkan ke dalam bak truck terlebih dahulu diberi ayakan dari besi sehingga batu-batu yang besar tidak ikut masuk ke dalam bak dum truck. Kemudian Saksi membayar sejumlah uang kepada M. KHAIDIR FADIL selaku cekker dan Saksi melakukan pembayaran kepada M. KHAIDIR FADIL seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu);
Bahwa untuk tanah pasir dijual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per trucknya (per rit) dan untuk tanah uruk dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per trucknya (per rit);
Bahwa usaha penambangan tanah uruk tersebut adalah milik ANDIKA ADITAMA, Umur 35 Tahun, Laki-laki, Alamat Kec. Mayang, Kab. Jember. Untuk alamat pastinya Saksi kurang tahu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemilik bukit/ gumuk/ lahan tersebut;
Bahwa alat yang digunakan yaitu 1 (satu) Unit Exavator, Merk KOMATSU, Warna kuning dan Saksi tidak mengetahui itu milik siapa;
Bahwa Saksi tidak tahu kegiatan penambangan pasir, batu dan tanah uruk di lokasi tersebut disertai dengan izin dari pejabat yang berwenang atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi BAGUS PRASETYAWAN, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dibidang Pertambangan;
Bahwa Saksi bekerja di Kementerian ESDM, saat ini saya menjabat Sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan:
Melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
Melakukan Penelaahan peraturan perundang-undangan;
Menelaah dan Menyusun Kontrak kerjasama/ Perjanjian/MOU;
Memberikan pertimbangan hukum/ Legal Opini terkait kasus hukum di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 3 Tahun 2020, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang sedangkan Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan penambangan harus memiliki izin antara lain IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap Kegiatan Operasi Produksi, IPR, SIPB atau IUJP bidang penambangan. Bahwa penjelasan dari masing-masing perizinan yang Saksi maksud adalah :
IUP tahap Kegiatan Operasi Produksi merupakan Izin Untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dengan tahapan operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan;
IUPK tahap Kegiatan Operasi Produksi merupakan Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus dengan tahapan operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan;
IPR atau Izin Pertambangan Rakyat merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
IUJP bidang Penambangan merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan;
Bahwa yang menerbitkan perizinan adalah : Berdasarkan ketentuan UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, saat ini yang memiliki wewenang dalam penerbitan IUP, IUPK, IPR dan SIPB adalah Pemerintah Pusat/ Menteri ESDM. Namun demikian, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada tanggal 11 April 2022;
Bahwa perbuatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa ANDYKA ADITAMA dan M. KHAIDIR FADIL yang melakukan pengerukan untuk mengambil komoditas pasir, tanah urug dan batu yang tidak dilengkapi dengan izin tersebut di atas dapat diduga memenuhi unsur ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apabila perbuatan penambangan tersebut dilakukan tanpa memiliki perizinan di bidang pertambangan antara lain IUP Tahap kegiatan operasi produksi, IUPK tahap kegiatan operasi produksi, Izin Usaha jasa Pertambangan (IUJP) bidang penambangan, IPR atau SIPB;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO:
Bahwa Terdakwa I dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa ijin;
Bahwa sebelumnya Terdakwa I tidak pernah dihukum atau tersangkut tindak pidana lain;
Bahwa Terdakwa I ditangkap pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB di tanah gumuk yang terletak di Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa I diamankan oleh petugas Polres Jember;
Bahwa Terdakwa I mulai usaha pertambangan sejak bulan Desember 2021, awalnya sampai bulan Maret 2022, Terdakwa I bermitra dengan Perusahan pemecah batu dengan sistem bagi hasil dan setelahnya Terdakwa I mengelolah sendiri dengan menyewa mendatangkan alat berat berupa excavator;
Bahwa sebelum menjalankan usaha pertambanagn Terdakwa tidak memiliki legalitas perizinan dari instansi yang berwenang;
Bahwa yang mengelolah usaha pertambangan tanpa izin Terdakwa I sendiri selaku penanggungjawab dengan dibantu oleh M. KHAIDIR FADIL serta ARIF NURROHIM sebagai karyawan;
Bahwa gumuk yang terletak di Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember adalah milik Terdakwa dengan luas + 1.300 m2 yang mana Terdakwa I mendapatkan obyek tanah tersebut an. SUWARI (kakek Terdakwa I) dengan alas hak berupa Petok C;
Bahwa pengelolahan aktivitas pertambangan di tanah gumuk yang terdapat pasir dan tanah urug kemudian menggalinya dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit Excavator merk Komatshu PC 200 warna kuning. Kemudian dijual kepada pembeli yang sudah menyiapkan sarana angkut berupa kendaraan dump truck;
Bahwa untuk mengeruk gumuk dengan alat berat Excavator dan hasil kerukan disaring menggunakan alat saringan besi untuk memisahkan batu dan pasirnya kemudian pasir tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan dump truck yang dijual seharga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan untuk penjualan tanah urug dijual seharga Rp 50.000,- (lima ribu rupiah). Dan pembeli membawa kendaraan pick up untuk harga pasir nya adalah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga tanah urug seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I memberikan gaji kepada:
M. KHAIDIR FADI pencatat pembukuan / cheker dengan gaji hariaan Rp 75.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
ARIF NURROHIM, operator excavator dengan gaji per Jam sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pendapatan harian usaha penambangan penjualan pasir dan tanah urug setiap harinya ada buku harian setoran dari petugas Cheker untuk hasil penjualan Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang tercatat di 1 (satu) bendel buku penjualan material pasir dan tanah urug tambang sebanyak 1 (satu) rate angkutan dengan pembelian pasir dengan Dumptruk sebanyak 10 rate, dengan uang tunai Rp 950.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa alat berat Excavator tersebut menggunakan bahan bakar solar setiap harinya operasional jam membutuhkan BBM sebanyak 100 liter yang diisi didalam dirijen ukuran @ 20 liter;
Bahwa Terdakwa I membeli sendiri Bahan Bakar Solar subsidi dari sopir dum truck dan disalin/ pindahkan ke jerigen;
Bahwa Terdakwa I sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa II M. KHAIDIR FADIL:
Bahwa Terdakwa II dihadirkan dipersidangan karena ikut serta melakukan penambangan pasir, tanah uruk, dan batu yang tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang yang mana Terdakwa II selaku cechker (pencatat hasil penjualan material tambang);
Bahwa Terdakwa II tidak pernah dihukum atau tersangkut tindak pidana lain;
Bahwa Terdakwa II diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB di tanah gumuk yang terletak di Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Polres Jember;
Bahwa Terdakwa II diamankan bersama dengan ARIF NURROHIM dan NITO SETIAWAN;
Bahwa yang mengelolah usaha pertambangan tersebut adalah ANDYKA ADITAMA Bin. SUKARNOTO;
Bahwa peran atau atau pekerjaan masing-masing orang pada saat dilokasi penambangan tersebut, yaitu :
Terdakwa sendiri adalah sebagai cechker (pencatat hasil penjualan material tambang);
Saudara ARIF NURROHIM bekerja sebagai petugas operator Backhoe;
Saudara NITO SETIAWAN bekerja sebagai sopir truck yang membeli dan melakukan pengangkutan hasil tambang;
Bahwa pengelolahan aktivitas pertambangan di tanah gumuk yang terdapat pasir dan tanah urug kemudian menggalinya dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit Excavator merk Komatshu PC 200 warna kuning. Kemudian dijual kepada pembeli yang sudah menyiapkan sarana angkut berupa kendaraan dump truck;
Bahwa Terdakwa II selaku checker ikut serta melakukan penambangan pasir, batu dan tanah uruk di lokasi tambang milik Terdakwa I ANDYKA tersebut yaitu Terdakwa II lakukan dengan cara, Terdakwa II mendatangi lokasi tambang mulai pukul 06.00 Wib pagi, kemudian kegiatan penambangan dilakukan seperti biasa yang mana penambangan tersebut dikerjakan menggunakan 1 (satu) unit Backhoe merk Komatsu, Warna kuning. Kemudian setelah dibackhoe hasil material diangkut menggunakan truck milik para pembeli, lalu Terdakwa II mencatat hasil material yang terjual kedalam sebuah buku yang biasa Terdakwa II gunakan untuk mencatat. Selanjutnya kegiatan tersebut berlangsung setiap hari kecuali hari Minggu, mulai pukul 06.00 Wib s.d 15.00 Wib;
Bahwa Terdakwa II mendapatkan gaji harian sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan dari saudara ANDYKA hasil material tambang tersebut dijual dengan harga, antara lain :
Untuk pasir dijual seharga Rp. 180.000,-/ per-rit;
Untuk batu dijual seharga Rp. 300.000,-/ per-rit;
Untuk tanah uruk dijual seharga Rp. 50.000,-/ per-rit;
Bahwa hasil material tambang berupa pasir, tanah uruk dan batu selama sehari bisa terjual antara 10 s/d 20 rit (truck);
Bahwa pertambangan tersebut tidak memiliki ijin resmi;
Bahwa Terdakwa II sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat Jenis: Backhoe atau Excavator, merk Komatsu, warna Kuning;
1 (satu) unit truck merk Mitsubishi FE349, warna Merah, Nopol P 8782 UT Tahun 2004 Noka MHMFE349E4R0625535, Nosin 4D34432583, beserta STNK dan Kontak Truck;
1 (satu) buah buku checker;
Uang tunai Rp. 950.000,00 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO bersama dengan Terdakwa M. KHAIDIR FADIL pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di tanah gumuk yang terletak di Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah melakukan penambangan pasir, tanah uruk, dan batu yang tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO memiliki gumuk yang terletak di Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember dengan luas + 1.300 m2 yang mana Terdakwa mendapatkan obyek tanah tersebut an. SUWARI (kakek Terdakwa) dengan alas hak berupa Petok C kemudian Terdakwa sejak bulan Desember 2021 mulai usaha pertambangan sejak bulan Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 dan bermitra dengan Perusahan pemecah batu dengan sistem bagi hasil dan kemudian Terdakwa mengelolah sendiri dengan menyewa alat berat berupa excavator selanjutnya Saksi NITO SETIAWAN menuju ke lokasi tambang milik Terdakwa ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO dengan mengendarai 1 (satu) Unit Dump Truck colt diesel, No Reg: P-8782-UT, Warna Merah, Tahun 2004 kemudian Saksi ARIF NUROHIM sebagai Operator Excavator mengeruk bukit / gumuk yang terdapat Pasir, Tanah uruk, Kerikil berpasir alami (sirtu) dengan menggunakan alat Ekskavator merk “KOMATSU” warna Kuning selanjutnya dimasukkan ke dalam bak truck namun khusus untuk pasir sebelum dimasukkan ke dalam bak truck terlebih dahulu diberi ayakan dari besi sehingga batu-batu yang besar tidak ikut masuk ke dalam bak dum truck kemudian Saksi NITO SETIAWAN dan membeli lainnya membayar sejumlah uang kepada Terdakwa M. KHAIDIR FADIL selaku cekker, untuk pasir dijual seharga Rp. 180.000,-/ per-rit, untuk batu dijual seharga Rp. 300.000,-/ per-rit dan untuk tanah uruk dijual seharga Rp. 50.000,-/ per-rit yang mana harga tersebut ditentukan oleh Terdakwa ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO;
Bahwa kemudian pada pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB pada saat mereka Terdakwa bersama dengan NITO SETIAWAN dan ARIF NUROHIM sedang melakukan penambangan telah didatangi oleh Petugas Kepolisian kemudian setelah dilakukan introgasi mereka Terdakwa diperoleh keterangan jika usaha tambang tersebut tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis : Backhoe atau Excavator, Merk : Komatsu, Warna : Kuning, 1 (satu) unit truk Merk : Mitshubishi FE349, Warna : Merah, Nopol : P8782-UT, Tahun : 2004, Noka : MHMFE349E4R0625535, Nosin : 4D34432583, beserta STNK dan Kontak Truck, 1 (satu) buah buku checker dan uang Tunai Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudia mereka Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 UURI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan usaha pertambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai Terdakwa bernama ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO dan M. KHAIDIR FADIL, dimana Terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO dan M. KHAIDIR FADIL dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur melakukan usaha pertambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur tersebut usaha pertambangan yang dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa perijinan yang harus dimiliki oleh perseorangan dalam kegiatan penambangan adalah IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) yaitu ijin untuk melakukan usaha pertambangan di dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas dan investasi terbatas, IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yaitu ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) yaitu ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah ijin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Para Terdakwa melakukan penambangan tanpa disertai ijin pertambangan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di tanah gumuk yang terletak di Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember;
Menimbang, bahwa Terdakwa I mendapatkan obyek tanah tersebut an. SUWARI (kakek Terdakwa) dengan alas hak berupa Petok C kemudian Terdakwa sejak bulan Desember 2021 mulai usaha pertambangan sejak bulan Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 dan bermitra dengan Perusahan pemecah batu dengan sistem bagi hasil dan kemudian Terdakwa mengelolah sendiri dengan menyewa alat berat berupa excavator selanjutnya Saksi NITO SETIAWAN menuju ke lokasi tambang milik Terdakwa ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO dengan mengendarai 1 (satu) Unit Dump Truck colt diesel, No Reg: P-8782-UT, Warna Merah, Tahun 2004 kemudian Saksi ARIF NUROHIM sebagai Operator Excavator mengeruk bukit / gumuk yang terdapat Pasir, Tanah uruk, Kerikil berpasir alami (sirtu) dengan menggunakan alat Ekskavator merk “KOMATSU” warna Kuning selanjutnya dimasukkan ke dalam bak truck namun khusus untuk pasir sebelum dimasukkan ke dalam bak truck terlebih dahulu diberi ayakan dari besi sehingga batu-batu yang besar tidak ikut masuk ke dalam bak dum truck kemudian Saksi NITO SETIAWAN dan membeli lainnya membayar sejumlah uang kepada Terdakwa M. KHAIDIR FADIL selaku cekker, untuk pasir dijual seharga Rp. 180.000,-/ per-rit, untuk batu dijual seharga Rp. 300.000,-/ per-rit dan untuk tanah uruk dijual seharga Rp. 50.000,-/ per-rit yang mana harga tersebut ditentukan oleh Terdakwa ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO;
Menimbang, bahwa pendapatan harian usaha penambangan penjualan pasir dan tanah urug setiap harinya ada buku harian setoran dari petugas Cheker untuk hasil penjualan Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang tercatat di 1 (satu) bendel buku penjualan material pasir dan tanah urug tambang sebanyak 1 (satu) rate angkutan dengan pembelian pasir dengan Dum truk sebanyak 10 rate, dengan uang tunai Rp 950.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis : Backhoe atau Excavator, Merk : Komatsu, Warna : Kuning, 1 (satu) unit truk Merk : Mitshubishi FE349, Warna : Merah, Nopol : P8782-UT, Tahun : 2004, Noka : MHMFE349E4R0625535, Nosin : 4D34432583, beserta STNK dan Kontak Truck, 1 (satu) buah buku checker dan uang Tunai Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tujuan para Terdakwa melakukan penambangan tersebut yaitu untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri dan para Terdakwa mengetahui bila melakukan usaha pertambangan tanpa ijin pertambangan rakyat adalah melanggar ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hukum berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur “melakukan usaha pertambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan”;
Ad.3. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa unsur ke-3 (ketiga) ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen unsur terbukti maka terbuktilah seluruh unsur ke-3 ini;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP menyebutkan “yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu :
Orang yang melakukan (pleger)
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)
Orang yang turut melakukan (medepleger)
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dsb”
Menimbang, bahwa pengertian turut melakukan adalah bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta di persidangan cara para melakukan penambangan yaitu dengan bersama-sama dalam mengelola penambangan tersebut untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri dan para Terdakwa mengetahui bila melakukan usaha pertambangan tanpa ijin pertambangan rakyat adalah melanggar ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa Terdakwa I adalah pemilik gumuk yang terletak di Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember dengan luas + 1.300 m2 yang mana Terdakwa mendapatkan obyek tanah tersebut an. SUWARI (kakek Terdakwa) dengan alas hak berupa Petok C;
Menimbang, bahwa Terdakwa II selaku checker ikut serta melakukan penambangan pasir, batu dan tanah uruk di lokasi tambang milik Terdakwa I ANDYKA tersebut yaitu Terdakwa II lakukan dengan cara, Terdakwa II mendatangi lokasi tambang mulai pukul 06.00 Wib pagi, kemudian kegiatan penambangan dilakukan seperti biasa yang mana penambangan tersebut dikerjakan menggunakan 1 (satu) unit Backhoe merk Komatsu, Warna kuning. Kemudian setelah dibackhoe hasil material diangkut menggunakan truck milik para pembeli, lalu Terdakwa II mencatat hasil material yang terjual kedalam sebuah buku yang biasa Terdakwa II gunakan untuk mencatat. Selanjutnya kegiatan tersebut berlangsung setiap hari kecuali hari Minggu, mulai pukul 06.00 Wib s.d 15.00 Wib;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan para Terdakwa dapat dipandang sebagai perbuatan turut serta atau bersama-sama, sehingga unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan Tunggal yaitu pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi dan karenanya Para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan, IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan” sehingga para Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah buku checker yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis : Backhoe atau Excavator, Merk : Komatsu, Warna : Kuning ditetapkan untuk dikembalikan kepada Saksi ARIF NURROHIM, dan 1 (satu) unit truk Merk : Mitshubishi FE349, Warna : Merah, Nopol : P8782-UT, Tahun : 2004, Noka : MHMFE349E4R0625535, Nosin : 4D34432583, beserta STNK dan Kontak Truck ditetapkan untuk dikembalikan kepada Saksi NITO SETIAWAN;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa dapat merusak lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada para Terdakwa, dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selama ini terhadap Para Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahan yang telah Para Terakwa terebut jalani patut dikurangakan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I ANDYKA ADITAMA Bin SUKARNOTO dan Terdakwa II M. KHAIDIR FADIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan, IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan”
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Jenis : Backhoe atau Excavator, Merk : Komatsu, Warna : Kuning, dikembalikan kepada Saksi ARIF NURROHIM
1 (satu) unit truk Merk : Mitshubishi FE349, Warna : Merah, Nopol : P8782-UT, Tahun : 2004, Noka : MHMFE349E4R0625535, Nosin : 4D34432583, beserta STNK dan Kontak Truck, dikembalikan kepada Saksi NITO SETIAWAN.
1 (satu) buah buku checker, dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022, oleh kami, Totok Yanuarto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aryo Widiatmoko,S.H., Frans Kornelisen, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurdiana Apriastuti, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Aryo Widiatmoko,S.H. Totok Yanuarto, S.H.,M.H.
Frans Kornelisen, S.H.
Panitera Pengganti,
Nurdiana Apriastuti, S.H.