36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AHMAD YANI, SH Terdakwa: RINALDI IKSAN BASONG, SH.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 188.500.000,- (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari jumlah total keselurahan sebelumnya sebesar Rp. 838.500.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar barang bukti berupa : Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Asli, Nomor : 14-XA-2003, tentang pengangkatan 392 (tiga ratus sembilan puluh dua) orang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan penunjukan daerah kerja, tanggal 4 Desember 2003. Tanda Terima, tanggal 16 Agustus 2017 dari Ny. Hj. HALIJAH DG. PAJJA, yang menerima RINALDI IKSAN BASONG, SH, atas : a. 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor CFP532411, tanggal 16 Agustus 2017 senilai Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah). b. 1 (satu) lembar Bilyet Giro PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor GGA993042, tanggal 16 Agustus 2017, senilai Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah). 3.Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 4.Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Group : 411128, Jenis setoran : 402, jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 5.Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). 6.Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). 7.AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 24 / 2017, tanggal 25 Agustus 2017, yang dibuat RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Tuan BUNG ARI REZA ALI, SE selaku Penjual, dan Nyonya Hajjah HALIJAH DAENG PAJJA selaku Pembeli. 8.Kwitansi tanggal 14 Pebruari 2017, sudah terima dari SARMIDAR qq. SURIATI, banyaknya uang Rp. 15.750.000,- (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya pajak-pajak dan Akta Jual Beli atas tanah persil No 11 D III, Blok 275, Kohir 81 C I yang terletak di Prop. Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kec. Biringkanaya, Kel. Sudiang Raya, dikenal sebagai Bumi Manuruki Indah, yang menerima RINALDI IKSAN BASONG, SH. 9.Surat Setoran Pajak (SSP): Nama wajib pajak NY. SAKINA , alamat wajib pajak : Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, alamat Objek pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8226 M2 dengan Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, masa pajak Februari Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 10.Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia Kode cabang : 000225, Tanggal bayar 17/02/2017, Nama wajib pajak NY. SAKINA alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata anggaran dan jenis setoran : 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN : 06081243691523, jumlah Setoran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 11Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 12.Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 13.AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 2 / 2017, tanggal 20 Pebruari 2017, yang dibuat RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Nyonya SAKINA selaku penjual dan Tuan ABDUL HALIM selaku Pembeli. 14.2 (dua) lembar screenshot pencairan transaksi pada system Bank OCBC NISP melalui ETAX PAYMENT dengan kode Billing 0170 2450 7160 110. 15.1 (satu) lembar screenshot pencairan transaksi pada system MPN Generasi 2 di Bank Rakyat Indonesia atas Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia, kode Billing 0170 2315 8588 612, Transaksi Bank 3BDEA6NGMV9E7K5HN7, NTPN 06081243691523. 16.2 (dua) lembar Laporan Transaksi BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 16 Februari 2017 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Transaksi. 17.1 (satu) lembar Laporan Transaksi BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 21 Agustus 2017 sebanyak 22 (dua puluh dua) Transaksi. Point 2 dikembalikan kepada Hj. HALIJAH DG. PAJJA Point 1, Point 3 s/d Point 17 dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RINALDI IKSAN BASONG,SH
Tempat lahir : Selayar
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun/ 22 November 1967
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Hertasning VII No 22 kota Makassar
Agama : Islam
Pekerjaan : Notaris /PPAT
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan tanggal 13 Juni 2021 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 08 Juni 2021 sampai dengan tanggal 7 Juli 2021 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 5 September 2021 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Pertama, sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Kedua, sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 4 November 2021 ;
Tahanan Kota, sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2021 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing benama ONNY RICARDI,SH.MH ANWAR AMIRUDDIN,SH.MKN, CHAERMITA ALI,SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 188/Pid.Sus/2021/KB tertanggal 7-6-2021 dan Nomor 209/Pid.Sus/2021/KB tanggal 17-6-2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus Nomor 36/Pid-Sus.TPK/2021/PN Mks tanggal 8 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid-Sus.TPK/2021/PN Mks tanggal 9 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagimana dalam Dakwaan Primair dan membebaskan oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
Menyatakan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaiman dalam Dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menjatuhkan pula Pidana terhadap Terdakwa Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH dengan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 838.500.000,-(delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Asli, Nomor : 14-XA-2003, tentang pengangkatan 392 (tiga ratus sembilan puluh dua) orang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan penunjukan daerah kerja, tanggal 4 Desember 2003.
Tanda Terima, tanggal 16 Agustus 2017 dari Ny. Hj. HALIJAH DG. PAJJA, yang menerima RINALDI IKSAN BASONG, SH, atas :
a. 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor CFP532411, tanggal 16 Agustus 2017 senilai Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
b. 1 (satu) lembar Bilyet Giro PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor GGA993042, tanggal 16 Agustus 2017, senilai Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Group : 411128, Jenis setoran : 402, jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 24 / 2017, tanggal 25 Agustus 2017, yang dibuat RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Tuan BUNG ARI REZA ALI, SE selaku Penjual, dan Nyonya Hajjah HALIJAH DAENG PAJJA selaku Pembeli.
Kwitansi tanggal 14 Pebruari 2017, sudah terima dari SARMIDAR qq. SURIATI, banyaknya uang Rp. 15.750.000,- (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya pajak-pajak dan Akta Jual Beli atas tanah persil No 11 D III, Blok 275, Kohir 81 C I yang terletak di Prop. Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kec. Biringkanaya, Kel. Sudiang Raya, dikenal sebagai Bumi Manuruki Indah, yang menerima RINALDI IKSAN BASONG, SH.
Surat Setoran Pajak (SSP): Nama wajib pajak NY. SAKINA , alamat wajib pajak : Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, alamat Objek pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8226 M2 dengan Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, masa pajak Februari Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia Kode cabang : 000225, Tanggal bayar 17/02/2017, Nama wajib pajak NY. SAKINA alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata anggaran dan jenis setoran : 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN : 06081243691523, jumlah Setoran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 2 / 2017, tanggal 20 Pebruari 2017, yang dibuat RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Nyonya SAKINA selaku penjual dan Tuan ABDUL HALIM selaku Pembeli.
2 (dua) lembar screenshot pencairan transaksi pada system Bank OCBC NISP melalui ETAX PAYMENT dengan kode Billing 0170 2450 7160 110.
1 (satu) lembar screenshot pencairan transaksi pada system MPN Generasi 2 di Bank Rakyat Indonesia atas Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia, kode Billing 0170 2315 8588 612, Transaksi Bank 3BDEA6NGMV9E7K5HN7, NTPN 06081243691523.
2 (dua) lembar Laporan Transaksi BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 16 Februari 2017 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Transaksi.
1 (satu) lembar Laporan Transaksi BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 21 Agustus 2017 sebanyak 22 (dua puluh dua) Transaksi.
Point 2 dikembalikan kepada Hj. HALIJAH DG. PAJJA
Point 1, Point 3 s/d Point 17 dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Rinaldi Iksan Basong,SH tidak terbukti bersalah , serta tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana perbuatan berlanjut secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian,sesuai dakwaan Primair sebagaiman diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pIdana Korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menyatakan terdakwa Rinaldi Iksan Basong,SH tidak terbukti bersalah , serta tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hokum melakukan tindak pidana perbuatan berlanjut secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian,sesuai dakwaan Primair sebagaiman diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pIdana Korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menyatakan terdakwa Rinaldi Iksan Basong,SH bebas dari segala tuntutan Hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa Rinaldi Iksan Basong,SH lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ;
Menyatakan membebaskan terdakwa Rinaldi Iksan Basong,SH dari membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah) dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan membebaskan terdakwa Rinaldi Iksan Basong,SH dari membayar uang pengganti sebesar Rp. 838.500.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan membebaskan atau melepaskan terdakwa Rinaldi Iksan Basong,SH dari Tahanan Kota seketika pada saat putusan ini di bacakan ;
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik terdakwa seperti semula ;
Membebankan biaya kepada Negara ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa di tolak dan sama sekali tidak berdasar hukum, dan oleh Penuntut Umum bertetap pada Tuntutannya ;
Setelah mendengar Duplik Penasihat Hukum terdakwa yang pada inti pokoknya , bertetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
------ Bahwa ia terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14-XA-2003 tanggal 04 Desember 2003, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 dan hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari 2017 dan Bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Rinaldi Iksan Basong, SH tepatnya di Jl. Hertasning VII No. 22 B Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, telah “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, jika beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, Pasal 2 menyatakan bahwa tugas PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas Tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, pemberian hak tanggungan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Bahwa pada Tahun 2017, terdakwa selaku PPAT membuat Akta Jual beli atas peralihan hak atas tanah yaitu :
transaksi Jual Beli atas pembelian lahan antara ABDUL HALIM (selaku Pembeli) dan Ny. SAKINA (selaku Penjual) yang terletak di Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B9 Nomor 7 (Dahulu Blok C1 Nomor 6) Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Makassar seluas 150 m2 berdasarkan alas hak Rincik Persil No.11 D III, Kohir No. 81 C I, sebagaimana AJB No. 2/2017 tanggal 20 Februari 2017, dengan transaksi senilai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah); dan
transaksi Jual Beli atas pembelian lahan antara Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (selaku Pembeli) dan BUNG ARI REZA ALI (selaku Penjual) yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18 Kel. Pai Kec. Biringkanaya Makassar seluas 8226 m2 berdasarkan alas hak SHM No. 26141/Kel. Pai, sebagaimana AJB No. 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017, dengan transaksi senilai Rp. 11.050.000.000,- (sebelas milyar lima puluh juta rupiah);
Bahwa, setelah Terdakwa menyetujui untuk mencatat transaksi pada Akta Jual Beli atas pembelian tanah tersebut, kemudian Terdakwa menghitung nilai Pajak Penghasilan (PPh) dan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap transaksi pembelian tanah tersebut, dimana perhitungan nilai PPh dan BPHTB haruslah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Perhitungan Nilai PPh berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 2 Ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Pasal 3 Ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotocopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Perhitungan Nilai BPHTB berdasarkan UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan jo. Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar.
Pasal 5 : tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Pasal 6 Ayat (1) : dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Pasal 6 Ayat (2) huruf (a) : Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi
Pasal 6 Ayat (3) : apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud Ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP, yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.
Pasal 8 Ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar.
Pasal 72 Ayat (1) : dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
Pasal 72 Ayat (2) : Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam hal jual beli adalah harga transaksi
Pasal 72 Ayat (4) : Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Bahwa atas dasar perhitungan tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi ABDUL HALIM (pembeli), Ny. SAKINA (penjual) dan saksi Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (pembeli), BUNG REZA ALI (penjual) bahwa nilai PPh (dikenakan kepada pihak penjual) dan BPHTB (dikenakan kepada pihak pembeli) yang harus dibayarkan untuk transaksi jual-beli tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk Transaksi berdasarkan AJB No. 2/2017 antara ABDUL HALIM (pembeli) dan Ny. SAKINA (penjual):
-
No. Jenis Pembayaran Nilai Setoran Pembayaran (Rp) 1 Pajak Penghasilan (PPh) 5.250.000,- 2 Bea Perolehan Hak atas Tanah Bagunan (BPHTB) 7.500.000,- Jumlah 12.750.000,-
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran PPh (Nilai transaksi x 2,5%)
Rp. 210.000.000,- x 2,5% = Rp. 5.250.000,-
Untuk pembayaran BPHTB (Nilai Transaksi – Rp. 60.000.000,- x 5%)
Rp. 210.000.000,- – Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 7.500.000,-
Untuk Transaksi berdasarkan AJB No. 24/2017 antara Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (pembeli), BUNG REZA ALI (penjual):
-
No. Jenis Pembayaran Nilai Setoran Pembayaran (Rp) 1 Pajak Penghasilan (PPh) 276.250.000,- 2 Bea Perolehan Hak atas Tanah Bagunan (BPHTB) 549.500.000,- Jumlah 825.750.000,-
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran PPh (Nilai transaksi x 2,5%)
Rp. 11.050.000.000,- x 2,5% = Rp. 276.250.000,-
Untuk pembayaran BPHTB (Nilai Transaksi – Rp. 60.000.000,- x 5%)
Rp. 11.050.000.000,- – Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 549.500.000,-
Bahwa selanjutnya atas perhitungan pembayaran PPh dan BPHTB tersebut, disepakati bahwa yang akan menyetorkan pembayaran PPh ke Kantor Pajak Pratama Makassar dan pembayaran BPHTB ke Bapenda Kota Makassar serta mengurus semua administrasi termasuk proses balik nama di BPN adalah Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa menerima penyerahan uang pembayaran PPh dan BPHTB untuk kedua transaksi tersebut diatas yaitu:
Untuk AJB No. 2/2017, terdakwa menerima secara tunai berdasarkan kwitansi tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp. 15. 750.000,-,; dan
Untuk AJB No. 24/2017, terdakwa menerima secara tunai berdasarkan 1 (satu) lembar Cek Bank BRI No. CFP532411 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 265.000.000,-, dan 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BRI No. GGA993042 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 585.000.000,-, sehingga total yang diterima sebesar Rp. 850.000.000,-
Bahwa atas penerimaan uang untuk pembayaran PPh dan BPHTB tersebut, selanjutnya Terdakwa tidak langsung menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara dan Kas Daerah, melainkan terdakwa serahkan kepada H. ARMAN (dinyatakan meninggal dunia pada Tahun 2019) untuk mengurusnya dengan alasan bahwa H. ARMAN dianggap bisa mengurus prosesnya dengan lebih cepat dan bisa mendapatkan discount maksimal sebesar 10%, sedangkan diketahuinya bahwa H. ARMAN bukanlah pihak yang berwenang untuk menerima pembayaran itu.
Bahwa atas proses tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima bukti pembayaran berupa:
Untuk Peralihan Hak berdasarkan AJB No. 2/2017:
Cetakan kode billing : NPWP 00.000.000.0-000.000, Nama Ny. SAKINA, alamat Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, NOP 73.71.110.012.021.0253.0, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0202, Tahun Pajak 2017, jumlah setor Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Uraian PPh Final dengan nomor Persil No. D III Blok 275 Kohir 81 C I an. Pembeli ABD. HALIM Kel. Alenangka Kec. Sinjai Kab. Sinjai, kode Billing : 0170 2315 8588 612, masa aktif 15/04/2017 12:32:17.
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak Ny. SAKINA, alamat Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, NOP 73.71.110.012.021.0253.0, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0202, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, Persil No. D III Blok 275 Kohir 81 C I, masa pajak Februari, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank BRI kode cabang: 000225 Tanggal bayar : 17/02/2017, Nama wajib pajak Ny. SAKINA, alamat Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata Anggaran dan jenis setoran: 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN: 06081243691523, Jumlah yang disetor Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : ABD. HALIM, alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2: 1.032.000,-, No. Sertifikat: Persil No. D III Blok 275 Kohir 81 C I, NOP: 73.71.110.012.021.0253.0, alamat objek pajak Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 167385756809001, Nama wajib pajak: ABD. HALIM, Nomor Objek Pajak : 73.71.110.012.021.0253.0, Alamat objek pajak. Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar, luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,-, NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk Peralihan Hak berdasarkan AJB No. 24/2017:
Cetakan kode billing : NPWP 00.000.000.0-000.000, Nama BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN.N, alamat JL. Jenderal Sudirman No.72 Kel.Mangkura, Kec. Ujung pandang, Kota Makassar, NOP 73.71.110.011.024.02890, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0808, Tahun Pajak 2017, jumlah setor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Uraian PPh Final dengan nomor SHM 107 Pai, atas nama pembeli Hj. HALIJAH DG. PAJJA, Jl. P. Kemerdekaan Km. XI /136 Kel. Tamalanrea Kec. Tamalanrea Kota Makassar, kode Billing : 0170 2450 7160 110, masa aktif 15/09/2017 12:14:18;
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : JL. Jenderal Sudirman No.72 Kel.Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : JL. Jenderal Sudirman No.72 Kel.Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890,Group : 411128, Jenis setoran : 402, Jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biingkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No, Sertifikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa bukti berupa Surat Setoran Pajak dan Slip bukti penerimaan negara penerimaan pajak sebagaimana tersebut diatas serta validasi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dan Bukti Pembayarannya yang digunakan oleh Terdakwa diatas adalah bukti palsu, dimana berdasarkan keterangan saksi Muh. Idris selaku Kepala UPTD BPHTB Bapenda Kota Makasar, saksi A. Hendry selaku Pegawai Bank OCBC NISP Cabang Utama Makassar, saksi Karlina selaku Pegawai Bank Sulselbar Kas Maccini, saksi Sutrisno selaku Pegawai Pajak dan saksi Jelly Y Lesar selaku Pegawai Bank BRI yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak ditemukan dan tidak tercatat dalam sistem sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak masuk kedalam Kas Negara/Daerah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, bertentangan dengan ketentuan:
PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 2 Ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Pasal 3 Ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotocopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dijelaskan bahwa:
Pasal 5 : Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Pasal 6 ayat (2) point (a) : Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi;
Pasal 6 ayat (3) : Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak, yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 8 ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Pasal 9 ayat (1) point (a): saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 9 ayat (2) : Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 25 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :
Pasal 103 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah :
Pasal 26 ayat (3) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib mengirim laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pertanahan dan kantor-kantor lain sesuai ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan yang menyatakan bahwa :
Pasal 2 : yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Pasal 6 ayat (2) point (a). Nilai perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
Pasal 7 ayat (1): Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 9 ayat (1) point (a): saat terutangnya pajak atas tanah atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 9 ayat (2): Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dijelaskan bahwa :
Pasal 4 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pasal 4 ayat (2) : tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa :
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) : Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan ditetapkan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 91 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Makassar, dijelaskan bahwa :
Pasal 72 ayat (1) : Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
Pasal 72 ayat (2): Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
Pasal 72 ayat (3) : Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) sampai dengan huruf (n) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. ---
Pasal 72 ayat (4) : Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. -
Pasal 73 : Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Pasal 74 : Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) atau pasal 72 ayat (5).
Pasal 76 ayat (1) : saat terutangnya Pajak Bea Perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk jual beli sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 79 : -
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 80 ayat 1 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Walikota paling lambat 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pasal 81 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan tata cara pemungutan Pajak Daerah:
Pasal 29 : Penelitian SSPD-BPHTB meliputi:
Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan nomor objek pajak yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data PBB-P2;
Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
Kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya :
Pasal 1 ayat (2) : Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Pasal 2 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;
Pasal 2 ayat (3) : Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yaitu nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Pasal 3 ayat (1) : Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a), wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3 ayat (3) : Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;
Pasal 3 ayat (4) : Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran
Pasal 3 ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pasal 3 ayat (6) : Pejabat yang berwenang menandatangani akta wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta atas pengalihan hak atas tanah kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3 ayat (7) : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut, telah memperkaya dan menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara / daerah sejumlah Rp. 825.750.000,-(delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Penerimaan Negara (PPh) dan Penerimaan Daerah Kota Makassar (BPHTB) Tahun 2017 Nomor: SR-936/PW21/5/2019 tanggal 23 Desember 2019.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa ia terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14-XA-2003 tanggal 04 Desember 2003, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 dan hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari 2017 dan Bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Rinaldi Iksan Basong, SH tepatnya di Jl. Hertasning VII No. 22 B Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, telah “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, jika beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -
Bahwa sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, Pasal 2 menyatakan bahwa tugas PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas Tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, pemberian hak tanggungan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Bahwa pada Tahun 2017, terdakwa selaku PPAT membuat Akta Jual beli atas peralihan hak atas tanah yaitu :
transaksi Jual Beli atas pembelian lahan antara ABDUL HALIM (selaku Pembeli) dan Ny. SAKINA (selaku Penjual) yang terletak di Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B9 Nomor 7 (Dahulu Blok C1 Nomor 6) Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Makassar seluas 150 m2 berdasarkan alas hak Rincik Persil No.11 D III, Kohir No. 81 C I, sebagaimana AJB No. 2/2017 tanggal 20 Februari 2017, dengan transaksi senilai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah); dan
transaksi Jual Beli atas pembelian lahan antara Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (selaku Pembeli) dan BUNG ARI REZA ALI (selaku Penjual) yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18 Kel. Pai Kec. Biringkanaya Makassar seluas 8226 m2 berdasarkan alas hak SHM No. 26141/Kel. Pai, sebagaimana AJB No. 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017, dengan transaksi senilai Rp. 11.050.000.000,- (sebelas milyar lima puluh juta rupiah);
Bahwa, setelah Terdakwa menyetujui untuk mencatat transaksi pada Akta Jual Beli atas pembelian tanah tersebut, kemudian Terdakwa menghitung nilai Pajak Penghasilan (PPh) dan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap transaksi pembelian tanah tersebut, dimana perhitungan nilai PPh dan BPHTB haruslah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Perhitungan Nilai PPh berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pasal 2 Ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Pasal 3 Ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotocopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Perhitungan Nilai BPHTB berdasarkan UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan jo. Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar.
Pasal 5 : tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Pasal 6 Ayat (1) : dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Pasal 6 Ayat (2) huruf (a) : Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi
Pasal 6 Ayat (3) : apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud Ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP, yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.
Pasal 8 Ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar.
Pasal 72 Ayat (1) : dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
Pasal 72 Ayat (2) : Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam hal jual beli adalah harga transaksi
Pasal 72 Ayat (4) : Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Bahwa atas dasar perhitungan tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi ABDUL HALIM (pembeli), Ny. SAKINA (penjual) dan saksi Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (pembeli), BUNG REZA ALI (penjual) bahwa nilai PPh (dikenakan kepada pihak penjual) dan BPHTB (dikenakan kepada pihak pembeli) yang harus dibayarkan untuk transaksi jual-beli tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk Transaksi berdasarkan AJB No. 2/2017 antara ABDUL HALIM (pembeli) dan Ny. SAKINA (penjual):
-
No. Jenis Pembayaran Nilai Setoran Pembayaran (Rp) 1 Pajak Penghasilan (PPh) 5.250.000,- 2 Bea Perolehan Hak atas Tanah Bagunan (BPHTB) 7.500.000,- Jumlah 12.750.000,-
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran PPh (Nilai transaksi x 2,5%)
Rp. 210.000.000,- x 2,5% = Rp. 5.250.000,-
Untuk pembayaran BPHTB (Nilai Transaksi – Rp. 60.000.000,- x 5%)
Rp. 210.000.000,- – Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 7.500.000,-
Untuk Transaksi berdasarkan AJB No. 24/2017 antara Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (pembeli), BUNG REZA ALI (penjual):
-
No. Jenis Pembayaran Nilai Setoran Pembayaran (Rp) 1 Pajak Penghasilan (PPh) 276.250.000,- 2 Bea Perolehan Hak atas Tanah Bagunan (BPHTB) 549.500.000,- Jumlah 825.750.000,-
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran PPh (Nilai transaksi x 2,5%)
Rp. 11.050.000.000,- x 2,5% = Rp. 276.250.000,-
Untuk pembayaran BPHTB (Nilai Transaksi – Rp. 60.000.000,- x 5%)
Rp. 11.050.000.000,- – Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 549.500.000,-
Bahwa selanjutnya atas perhitungan pembayaran PPh dan BPHTB tersebut, disepakati bahwa yang akan menyetorkan pembayaran PPh ke Kantor Pajak Pratama Makassar dan pembayaran BPHTB ke Bapenda Kota Makassar serta mengurus semua administrasi termasuk proses balik nama di BPN adalah Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa menerima penyerahan uang pembayaran PPh dan BPHTB untuk kedua transaksi tersebut diatas yaitu:
Untuk AJB No. 2/2017, terdakwa menerima secara tunai berdasarkan kwitansi tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp. 15. 750.000,-,; dan
Untuk AJB No. 24/2017, terdakwa menerima secara tunai berdasarkan 1 (satu) lembar Cek Bank BRI No. CFP532411 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 265.000.000,-, dan 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BRI No. GGA993042 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 585.000.000,-, sehingga total yang diterima sebesar Rp. 850.000.000,-
Bahwa atas penerimaan uang untuk pembayaran PPh dan BPHTB tersebut, selanjutnya Terdakwa tidak langsung menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara dan Kas Daerah, melainkan terdakwa serahkan kepada H. ARMAN (dinyatakan meninggal dunia pada Tahun 2019) untuk mengurusnya dengan alasan bahwa H. ARMAN dianggap bisa mengurus prosesnya dengan lebih cepat dan bisa mendapatkan discount maksimal sebesar 10%, sedangkan diketahuinya bahwa H. ARMAN bukanlah pihak yang berwenang untuk menerima pembayaran itu.
Bahwa atas proses tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima bukti pembayaran berupa:
Untuk Peralihan Hak berdasarkan AJB No. 2/2017:
Cetakan kode billing : NPWP 00.000.000.0-000.000, Nama Ny. SAKINA, alamat Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, NOP 73.71.110.012.021.0253.0, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0202, Tahun Pajak 2017, jumlah setor Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Uraian PPh Final dengan nomor Persil No. D III Blok 275 Kohir 81 C I an. Pembeli ABD. HALIM Kel. Alenangka Kec. Sinjai Kab. Sinjai, kode Billing : 0170 2315 8588 612, masa aktif 15/04/2017 12:32:17.
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak Ny. SAKINA, alamat Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, NOP 73.71.110.012.021.0253.0, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0202, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, Persil No. D III Blok 275 Kohir 81 C I, masa pajak Februari, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank BRI kode cabang: 000225 Tanggal bayar : 17/02/2017, Nama wajib pajak Ny. SAKINA, alamat Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata Anggaran dan jenis setoran: 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN: 06081243691523, Jumlah yang disetor Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : ABD. HALIM, alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2: 1.032.000,-, No. Sertifikat: Persil No. D III Blok 275 Kohir 81 C I, NOP: 73.71.110.012.021.0253.0, alamat objek pajak Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 167385756809001, Nama wajib pajak: ABD. HALIM, Nomor Objek Pajak : 73.71.110.012.021.0253.0, Alamat objek pajak. Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar, luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,-, NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk Peralihan Hak berdasarkan AJB No. 24/2017:
Cetakan kode billing : NPWP 00.000.000.0-000.000, Nama BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN.N, alamat JL. Jenderal Sudirman No.72 Kel.Mangkura, Kec. Ujung pandang, Kota Makassar, NOP 73.71.110.011.024.02890, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0808, Tahun Pajak 2017, jumlah setor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Uraian PPh Final dengan nomor SHM 107 Pai, atas nama pembeli Hj. HALIJAH DG. PAJJA, Jl. P. Kemerdekaan Km. XI /136 Kel. Tamalanrea Kec. Tamalanrea Kota Makassar, kode Billing : 0170 2450 7160 110, masa aktif 15/09/2017 12:14:18;
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : JL. Jenderal Sudirman No.72 Kel.Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : JL. Jenderal Sudirman No.72 Kel.Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890,Group : 411128, Jenis setoran : 402, Jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biingkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No, Sertifikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa bukti berupa Surat Setoran Pajak dan Slip bukti penerimaan negara penerimaan pajak sebagaimana tersebut diatas serta validasi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dan Bukti Pembayarannya yang digunakan oleh Terdakwa diatas adalah bukti palsu, dimana berdasarkan keterangan saksi Muh. Idris selaku Kepala UPTD BPHTB Bapenda Kota Makasar, saksi A. Hendry selaku Pegawai Bank OCBC NISP Cabang Utama Makassar, saksi Karlina selaku Pegawai Bank Sulselbar Kas Maccini, saksi Sutrisno selaku Pegawai Pajak dan saksi Jelly Y Lesar selaku Pegawai Bank BRI yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak ditemukan dan tidak tercatat dalam sistem sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak masuk kedalam Kas Negara/Daerah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, bertentangan dengan ketentuan:
PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 2 Ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Pasal 3 Ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotocopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dijelaskan bahwa:
Pasal 5 : Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Pasal 6 ayat (2) point (a) : Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi;
Pasal 6 ayat (3) : Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak, yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 8 ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Pasal 9 ayat (1) point (a): saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 9 ayat (2) : Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 25 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :
Pasal 103 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah :
Pasal 26 ayat (3) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib mengirim laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pertanahan dan kantor-kantor lain sesuai ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan yang menyatakan bahwa :
Pasal 2 : yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Pasal 6 ayat (2) point (a). Nilai perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
Pasal 7 ayat (1): Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 9 ayat (1) point (a): saat terutangnya pajak atas tanah atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 9 ayat (2): Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dijelaskan bahwa :
Pasal 4 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pasal 4 ayat (2) : tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa :
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) : Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan ditetapkan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 91 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Makassar, dijelaskan bahwa :
Pasal 72 ayat (1) : Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
Pasal 72 ayat (2): Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
Pasal 72 ayat (3) : Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) sampai dengan huruf (n) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 72 ayat (4) : Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Pasal 73 : Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Pasal 74 : Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) atau pasal 72 ayat (5).
Pasal 76 ayat (1) : saat terutangnya Pajak Bea Perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk jual beli sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 79 : -
i. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 80 ayat 1 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Walikota paling lambat 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pasal 81 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan tata cara pemungutan Pajak Daerah:
a. Pasal 29 : Penelitian SSPD-BPHTB meliputi:
Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan nomor objek pajak yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data PBB-P2;
Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
Kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya :
Pasal 1 ayat (2) : Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Pasal 2 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;
Pasal 2 ayat (3) : Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yaitu nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Pasal 3 ayat (1) : Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a), wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3 ayat (3) : Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;
Pasal 3 ayat (4) : Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran
Pasal 3 ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pasal 3 ayat (6) : Pejabat yang berwenang menandatangani akta wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta atas pengalihan hak atas tanah kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3 ayat (7) : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan Terdakwa tersebut, telah memperkaya dan menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara / daerah sejumlah Rp. 825.750.000,-(delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Penerimaan Negara (PPh) dan Penerimaan Daerah Kota Makassar (BPHTB) Tahun 2017 Nomor: SR-936/PW21/5/2019 tanggal 23 Desember 2019.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mksr tanggal 12 Juli 2021 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Rinaldi Iksan Basong,SH ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan pokok perkara Nomor Registrasi Perkara :PDS-01/P.4.10/Ft.1/2021 tertanggal 07 Juni 2021 atas nama Terdakwa Rinaldi Iksan Basong,SH;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HENRY A. DATU, SP, Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diminta keterangannya sebagai saksi sehubungan dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran PPh (Pajak penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli tanah yang telah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 yang tidak masuk ke Kas Negara dan Kas Daerah;
Bahwa jabatan saksi sebagai Supervisor Operasional Bank OCBC NISP Cabang Utama Makassar sejak tahun 2008 sampai sekarang;
Bahwa Bank OCBC NISP melayani pembayaran Pajak namun hanya pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), dan tidak semua Bank dapat melayani pembayaran pajak PPh hanya yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Pajak;
Bahwa saat diperlihatkan bukti penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) melalui Bank OCBC NISP dengan ciri-ciri :
BANK OCBC NISP
Pembayaran
Tanggal jam bayar : 23/08/2017 11:26:37 NTB : 31003982116
Tanggal jam online : 23/08/2017 11:26:29 NTPN : 3BDEA6NGMV9E7K5HN7
Tanggal lapor : 23/08/2017 STAN : 758302
Kode Billing : 0170 2450 7160 110
NPWP : 00.000.000.0.000.000
Nama Wajib Pajak : BUNG ALI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD ASIKIN N
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 72 Mangkura Makassar
No. Objek pajak : 737111001102402890
Grup : 41129
Jenis Setoran : 402
Masa Pajak : 08082017
No. Ketetapan : 00000000000000000
Jumlah Setoran : 276.250.000
Keterangan : Dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
dan setelah melakukan pengecekan terhadap transaksi tersebut pada data yang ada dibank OCBC NISP Cabang Makassar, bahwa transaksi tersebut tidak ada di Bank OCBC NISP untuk tahun 2017 dan kami lakukan pengecekan dengan memasukkan kode billing ke sistim dan setelah di Enter tidak ada data transaksi (nihil);
Bahwa slip Pembayaran bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) yang diperlihatkan tersebut bukan produk Bank OCBC karena kode billing yang terdapat dalam slip setoran tersebut tidak terdaftar dibank OCBC NISP dan Format slip setoran yang dikeluarkan oleh bank OCBC NISP tidak sama;
Bahwa pembayaran tersebut tidak masuk ke Kas Negara karena data penyetorannya tidak terdapat di Bank OCBC NISP sebagaimana bukti setoran;
Bahwa perbedaan Slip Pembayaran Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) yang diperlihatkan kepada saksi dengan Slip Pembayaran Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) asli yang dibuat/dikeluarkan oleh Bank OCBC NIPS yaitu poduk slip Pembayaran Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) oleh Bank OCBC Kop lambang Bank OCBC NISP dan dibawahnya tertulis Bank OCBC NISP tidak ada Jarak hanya 1 spasi kebawah saja, Dan dibawah ada tertulis : “INFORMASI INI HASIL CETAKAN KOMPUTER DAN TIDAK MEMERLUKAN TANDA TANGAN”, sementara bukti setoran yang diperlihatkan kepada saksi Lambang Bank OCBC NISP, Jaraknya Jauh Kebawah baru ada tulisan Bank OCBC NISP Dan tidak ada tertulis : “INFORMASI INI HASIL CETAKAN KOMPUTER DAN TIDAK MEMERLUKAN TANDA TANGAN”
Bahwa kode Billing adalah Kode Identifikasi yang diterbitkan melalui system billing atau suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak;
Bahwa yang mengeluarkan kode billing atas slip pembayaran bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) adalah kantor Perpajakan;
Bahwa kode billing diketahui atau didapatkan oleh wajib pajak atau yang akan membayar pajak dimana saat mau membayar pajak bisa melalaui online dn bisa datang langsung kekantor pajak untuk menyampaikan akan membayar pajak sehingga kemudian mendapatkan kode billing karena tidak bisa langsung dibayarkan ke kantor pajak, jadi saat datang ke Bank OCBC NISP sudah membawa kode billing, dan saat pengimputan kode billing maka akan muncul identitas dan keterangan lainnya yang telah dimasukkan kesisitem, dalam hal ini pihak Bank OCBC NISP hanya sebagai penerima pembayaran yang akan disetorkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah kode billing yang terdiri dari beberapa angka memiliki arti/makna tertentu karena yang mengeluarkan pihak Perpajakan, namun setahu saksi kode billing berbeda-beda dan tidak ada yang sama, kode billing hanya satu kali dipakai pertransaksi/membayar pajak;
Bahwa tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi jika hendak membayar pajak melalui bank OCBC NIPS yang penting datang mau membayar pajak sudah membawa kode billing dan apabila tidak membawa kode billing maka tidak bisa dilayani untuk pembayaran pajak;
Bahwa benar teknis pembayaran pajak pada Bank OCBC NISP normal seperti biasa saat datang ke teller menyetorkan kode billing dan diimput kesisitem maka akan muncul data yang telah disetorkan untuk mendapatkan kode billing dari kantor Perpajakan kemudian menyetorkan uang yang akan dibayarkan;
Bahwa adapun pengecekan transaksi pembayaran pajak penghasilan atas peralihan hak atas tanah melalui Bank OCBC NISP yaitu melakukan pencairan ke system yang ada pada Bank OCBC NISP dengan memasukkan kode Billing 0170 2450 7160 110, NTB : 31003982116, NTPN : 3BDEA6NGMV9E7K5HN7, STAN : 758302 atas nama wajib pajak Bung Ali Reza Ali, SE qq Ravotti Achmad Asikin N, jumlah setoran Rp. 295.250.000 (dua ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun tidak ada data yang muncul, sehingga dapat dipastikan penerimaan negara tersebut tidak masuk melalui Bank OCBC NISP karena tidak terdaftar pada system;
Bahwa terhadap slip bukti penerimaan negara penerimaan pajak tanggal 23 Agustus 2017 kode Billing 0170 2450 7160 110, NTB : 31003982116, NTPN : 3BDEA6NGMV9E7K5HN7, STAN : 758302 atas nama wajib pajak Bung Ali Reza Ali, SE qq Ravotti Achmad Asikin N, jumlah setoran Rp. 295.250.000 (dua ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut tidak dapat dilakukan print out terhadap rekening penerimaan negara (Pajak Penghasilan) karena objek yang dicari datanya sesuai bukti penerimaan tersebut tidak ada, sehingga jika dilakukan print out, pada tanggal transaksi tersebut akan muncul nama-nama wajib pajak lain yang melakukan pembayaran pada hari, tanggal dan tahun tersebut ;
Bahwa pada saat diperlihatkan screenshot ETAX PAYMENT yang merupakan hasil pencarian pada system pada Bank OCBC NISP dengan memasukkan kode billing 0170 2450 7160 110 dan tanggal bayar 23 Agustus 2017 (Lembar 1) kemudian data di filter dan diarahkan ke Lembar 2 dan tidak ada data transaksi, apabila pembayaran sebagaimana data yang dicari maka akan muncul data dan terisi pada kolom ID transaksi, kode Billing, Nama wajib pajak, jumlah setor, status, verify dan NTPN;
Bahwa slip pembayaran Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) yang diperlihatkan kepada saksi bukan produk Bank OCBC NISP karena kode billing yang terdapat dalam slip setoran tersebut tidak terdaftar di Bank OCBC NISP;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi Hj. HALIJAH Dg. PAJJA Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diminta keterangannya dipersidangan ini adalah sebagai saksi sehubungan dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran PPh (Pajak penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli tanah yang telah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 yang tidak masuk ke Kas Negara dan Kas Daerah;
Bahwa saksi kenal dengan sdr. BUNG ARI REZA ALI dan saksi pernah membeli tanah darinya, sementara terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH saksi juga kenal dan merupakan Notaris/PPAT yang berkantor di Jl. Hertasning VII Makassar, namun terhadap sdr. BUNG ARI REZA ALI dan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa pada tahun 2017 saksi membeli lokasi tanah dari sdr. BUNG ARI REZA ALI yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2, harganya disepakati Rp. 11.050.000.000,- (sebelas milyar lima puluh juta rupiah), alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai, atas nama RAVOTTI ACHMAD ASIKIN NATANEGARA;
Bahwa Transaksi jual beli tanah tersebut telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 24/2017, tanggal 29 September 2017 oleh terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah);
Bahwa AJB dibuat pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 di kantor Notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, SH Jl. Hertasning VII No.22.B Kel. Tuding Kec. Rappocini Kota Makassar;
Bahwa telah terjadi peralihan hak dan sudah balik nama menjadi nama saksi (Hj. HALIJAH Dg. PAJJA) Atas transaksi lokasi tanah dari nama RAVOTTI ACHMAD ASIKIN;
Bahwa saksi tidak tahu proses peralihan hak/balik nama, karena terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH selaku PPAT yang mengurus proses peralihan hak/balik nama SHM No. 26141/Kelurahan Pai menjadi nama saksi (Hj. HALIJAH Dg. PAJJA);
Bahwa saksi mengetahui apabila dilakukan transaksi jual beli yang telah dituangkan kedalam Akta jual Beli (AJB) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) tergantung kesepakatan apakah penjual yang menanggung biaya-biaya, biasa juga pembeli yang menanggung, dan biasa juga masing-masing intinya tergantung kesepakatan;
Bahwa atas jual beli tanah berdasarkan AJB Nomor : 24/2017, tanggal 29 September 2017, saksi selaku pembeli telah membayarkan BPHTB;
Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH selaku PPAT, BPHTB atas jual beli lokasi tanah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2 sebesar Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa pembayaran BPHTB bukan saksi yang membayarkan langsung ke BAPENDA Kota Makassar (dulu adalah DISPENDA) melainkan dibayarkan melalui terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH selaku PPAT tempat dimana dibuatkan Akta Jual beli atas lokasi tersebut;
Bahwa pembayaran BPHTB bersumber dari uang saksi dan penyerahan pembayaran kepada terdakwa dengan cara menyerahkan 1 (satu) lembar Bilyet Giro PT. Bank Rakyat Indonesia Nomor GGA993042 tanggal 16 Agustus 2017, nominal Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa penyerahan 1 (satu) lembar Bilyet Giro PT. Bank Rakyat Indonesia Nomor GGA993042 pada tanggal 16 Agustus 2017, nominal Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) di Kantor Notaris/PPAT terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH di Jl. Hertasning VII No. 22 B Makassar;
Bahwa terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH sendiri yang menerima 1 (satu) lembar Bilyet Giro PT. Bank Rakyat Indonesia Nomor GGA993042 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nominal sebesar Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa bukti penyerahan 1 (satu) lembar Bilyet Giro PT. Bank Rakyat Indonesia Nomor GGA993042 tanggal 16 Agustus 2017, dengan nominal Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) yaitu berupa “Tanda Terima” yang dilkeluarkan oleh terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH tertanggal 16 Agustus 2017 sebagaimana bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa bukti pembayaran BPHTB atas transaksi berdasarkan AJB Nomor : 24/2017 yang dibuat oleh terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH selaku PPAT berupa Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPB-BPHTB) tanggal 21 Agustus 2017 dan bukti penerimaan daerah tanggal 21 Agustus 2017 dengan nominal Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah melihat bukti pembayaran BPHTB berupa Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPB-BPHTB) tanggal 21 agustus 2017dan bukti penerimaan daerah tanggal 21 Agustus 2017 nominal Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) karena saat saksi menerima AJB No : 24/2017 atas transaksi lokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai sudah ikut bukti pembayaran BPHTB;
Bahwa selain pembayaran BPHTB atas transaksi lokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai dengan menyerahkan pembayaran kepada terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, saksi juga menyerahkan pembayaran PPh ke terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, bersamaan dengan penyerahan pembayaran BPHTB;
Bahwa PPh atas jual beli lokasi tanah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2 alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai yang telah dibuatkan AJB No : 24/2017 atas Penyampaian terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH sebesar Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pembayaran PPh sebesar Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi lakukan dengan cara menyerahkan cek Bank BRI Nomor CFP532411, dengan nominal Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi mempunyai bukti penyerahan pembayaran PPh Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berupa tanda terima, jadi penyerahan pembayaran PPh dan Penyerahan BPHTB saksi serahkan bersamaan dengan pembayaran BPHTB namun hanya dibuatkan 1 (satu) tanda terima dengan uang pembayaran PPh;
Bahwa sehingga saksi yang menyerahkan pembayaran PPh atas transaksi lokasi tersebut adalah karena Sdr. BUNG ARI REZA ALI selaku penjual belum menerima keseluruhan pembayaran harga lokasi tanah tersebut sehingga saksi yang membayar PPh tanah tersebut dan dihitung sebagai pembayaran harga tanah kepada Sdr. BUNG ARI REZA ALI;
Bahwa saksi melakukan pembayaran PPh dan BPHTB atas transaksi lokasi tanah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2 alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai diserahkan kepada terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH karena terdakwa menyampaikan untuk membayar PPh dan BPHTB sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan disampaikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran PPh dan BPHTB dan biaya pengurusan balik nama sertifkat;
Bahwa benar yang menerima 1 (satu) lembar cek Bank BRI Nomor CFP532411, nominal Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yaitu terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, dan bersamaan menerima pembayaran PPh dan pembayaran BPHTB;
Bahwa saksi mengatakan pembayaran PPh telah dibayarkan atas transaksi jual beli tanah lokasi tersebut berdasarkan AJB Nomor : 24/2017 yang dibuat oleh terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH karena ada bukti Cetakan kode Bilying pembayaran PPh Final atas nama pembeli Hj. HALIJAH jumlah setor Rp. 276.250. 000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bukti penyetoran penerimaan Negara;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika pembayaran PPh/BPHTB atas transaksi lokasi tanah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2 alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai tidak masuk ke Kas Negara/Kas Daerah;
Bahwa saat diperlihatkan dipersidangan kertas bukti pembayaran PPh/BPHTB berupa Foto copy bukti pembayaran PPh berupa Cetakan Kode Billing Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB), saksi mengenali bukti tersebut karena sama yang diserahkan oleh terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH saat menerima AJB No. 24/2017;
Bahwa saksi tidak mengerti bagaimana sehingga sudah ada bukti pembayaran PPh/BPHTB, namun pembayaran tersebut tidak masuk ke Kas Negara/Kas daerah, yang jelas saksi sudah menyerahkan pembayaran PPh dan BPHTB kepada terdakwa RINALDI IKSAN BASONG dan ada tanda terimanya;
Bahwa benar lokasi tanah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luas 8226 M2 alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai yang telah dibuatkan AJB No : 24/2017, telah terjadi peralihan hak dan sudah balik nama menjadi nama saksi (Hj. HALIJAH Dg. PAJJA);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya
Saksi JELLY. Y LESAR, SE., MM, Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diminta dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi peralihan hak atas tanah yang telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan telah ada Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) pembayaran melalui BRI sebagaimana BUKTI PENERIMAAN NEGARA PENERIMAAN PAJAK-200000 melalui BRI kode Cabang : 00225, atas nama wajib pajak Ny. SAKINA, Kode KPPN 054, Transaksi Bank 3BDEA6NGMV9E7K5HN7, NTPN 06081243691 523, Jenis Pelayanan Teller / 0225056, Jumlah Setoran Rp. 5.250.000,-(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak masuk ke Kas Negara dan Kas Daerah;
Bahwa saksi bekerja selaku Pegawai pada Bank Rakyat Indonesia adalah sejak tahun 1990 sampai sekarang dan saat ini ditempatkan di Bank Rakyat Indonesia Cabang Sungguminasa Kab. Gowa dengan jabatan asisten manager operasional yang mana tugas dan tanggung jawab saksi selaku Asisten Manager Operasional adalah mengawasi transaksional Bank Rakyat Indonesia sesuai dengan Standar Operasional Prosedur;
Bahwa setelah diperhatikan dipersidangan Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) pembayaran melalui BRI sebagaimana BUKTI PENERIMAAN NEGARA PENERIMAAN PAJAK-200000 melalui BRI kode Cabang : 00225, atas nama wajib pajak Ny. SAKINA, Kode KPPN 054, Transaksi Bank 3BDEA6NGMV9 E7K5HN7, NTPN 06081243691523, Jenis Pelayanan Teller / 0225056, Jumlah Setoran Rp. 5.250.000,-(Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bukan merupakan produk atau dikeluarkan BRI cabang Sungguminasa, dan setelah dilakukan pengecekan terhadap system Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) pembayaran melalui BRI sebagaimana BUKTI PENERIMAAN NEGARA PENERIMAAN PAJAK-200000 melalui BRI kode Cabang : 00225, atas nama wajib pajak Ny. SAKINA, Kode KPPN 054, Transaksi Bank 3BDEA6NGMV9E7K5HN7, NTPN 06081243691523, Jenis Pelayanan Teller / 0225056, Jumlah Setoran Rp5.250.000,-(Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ditemukan;
Bahwa uang senilai Rp5.250.000,-(Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terlampir dalam bukti penerimaan Negara tersebut tidak masuk atau tidak disetorkan ke negara, biaya pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) atas wajib pajak Ny. SAKINA ;
Bahwa Bank Rakyat Indonesia, memiliki kewajiban untuk melaporkan jumlah total perolehan penerimaan negara (pajak penghasilan) untuk Jenis Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melalui sistem MPN Gen 2 yang sudah terkoneksi ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara);
Bahwa terhadap Rekening Penerimaan Negara (Pajak Penghasilan) tersebut tidak dapat dilakukan print out karena objek yang dicari datanya sesuai bukti penerimaan tersebut tidak ada ;
Bahwa pada saat diperlihatkan 1 (satu) lembar screenshot pencarian transaksi pada system MPN Generasi 2 di Bank Rakyat Indonesia dipersidangan, saksi mengenalnya karena 1 (satu) lembar screenshot pencarian transaksi pada system MPN Generasi 2 di Bank Rakyat Indonesia tersebut dibuat pada saat melakukan pengecekan terhadap Penerimaan Negara (Pajak Penghasilan) untuk Jenis Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, untuk mengetahui apakah Transaksi Bank 3BDEA6NGMV9E7 K5HN7, NTPN 06081243691523, Jenis Pelayanan Teller / 0225056, Jumlah Setoran Rp5.250.000,-(Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), nama wajib pajak Ny. SAKINA masuk atau tidak, namun pada saat dilakukan pencarian transaksi tersebut tidak ditemukan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya
Saksi Drs. H. IRWAN R. ADNAN, M.Si, Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran PPh (pajak penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli tanah yang telah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017dihadapan RINALDI IKSAN BASONG, SH, selaku PPAT (Pejabat pembuat Akta Tanah) dan telah ada bukti pembayaran namun pembayaran tidak masuk ke Kas Negara;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai salah satu notaris/PPAT di kota Makassar dimana saksi mengenalnya karena saksi memiliki hubungan kerja terkait jabatan saksi selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar sejak tanggal 29 Desember2016 berdasarkanSurat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.24.607-2016, tanggal 29 Desember 2016, yang ditandatangani oleh Ir. H. MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO selaku Walikota Makassar;
Bahwa Fungsi atau Peran Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Bependa Kota Makassar melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah;
Bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) adalah kewenangan Bapenda Kota Makassar yang dilaksanakan secara teknis oleh Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) BPHTB Bapenda Kota Makassar;
Bahwa yang dimaksud Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;
Bahwa yang dimaksud dengan Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
Bahwa yang dimaksud dengan Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;
Bahwa Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat dikenakan BPHTB diantaranya :
Jual beli.
Tukar-menukar.
Hibah.
Hibah wasiat.
Waris.
Bahwa yang berkewajiban atas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan;
Bahwa Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, dalam hal :
Jual beli adalah harga transaksi.
Tukar-menukar adalah nilai pasar.
Hibah adalah nilai pasar.
Hibah wasiat adalah nilai pasar.
Waris adalah nilai pasar.
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar.
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar.
Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar.
Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
Pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar.
Penggabungan usaha adalah nilai pasar.
Peleburan usaha adalah nilai pasar.
Pemekaran usaha adalah nilai pasar.
Hadiah adalah nilai pasar.
penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Bahwa tidak semua perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan BPHTB dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), apabila nilainya lebih dari Rp. 300.000.000,- maka sudah dikenakan BPHTB;
Bahwa aturan yang menjadi dasar untuk dikenakan BPHTB adalah :
UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB.
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Perda No. 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
Perwali No. 74 Tahun 2015 Tentang BPHTB.
Bahwa sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Pasal 72 ayat 3 dijelaskan bahwa tata cara perhitungan BPHTB sebagaimana dimaksud yaitu dipergunakan nilai transaksi untuk transaksi jual beli tetapi jika nilai perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan,ayat 4 dan ayat 5 yaitu besarnya perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah ) dan jika perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat kebawah dengan dengan pemberi hibah besarnya perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) dengan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5 % sesuai Pasal 73.
Rumus : 5 % x (Harga Transaksi – NOPTKP);
Bahwa yang menjadi dasar/acuan legalitas perhitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) atas peralihan hak atas tanah dan bangunan adalah Peraturan Daerah No.3 Tahun 2010 Pasal 72 ayat 1,2,3,4 dan 5 dan Pasal 73;
Bahwa proses/alur pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) adalah
Bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) mempunyai Peranan dalam proses pembayaran bahwa Sebelum dilakukan pembayaran BPHTB oleh wajib pajak harus diketahui oleh Notaris-PPAT, baru dapat dilakukan pembayaran, dan kadang wajib pajak diwakilkan oleh Notaris-PPAT mulai input Nomor transaksi (kode booking) pembayaran sampai selesai penandatanganan SSPD-BPHTB;
Bahwa apabila BPHTB belum dibayar BPHTB maka pengaruhnya adalah Akta tidak bisa di Nomor dan ditanda tangani sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 91 (1) “Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak”;
bahwa untuk mengetahui produk Akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dibuat oleh PPAT adalah dari laporan bulanan PPAT karena PPAT berkewajiban melaporkan pembuatan akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 92 (1);
Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa Akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dibuat tahun 2017 terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH karena dari terdakwa tidak ada laporan atas pembuatan Akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dibuat selama tahun 2017;
Bahwa berdasarkan data dan arsip tidak ada pembayaran BPHTB atas akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dibuat oleh RINALDI IKSAN BASONG, SH tahun 2017;
Bahwa benar saat diperlihatkan di persidangan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) ;dengan identitas :
Nama wajib Pajak : ABDUL HALIM
NPWP : -
Alamat : Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai
Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530
Alamat objek pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar
Harga Transaksi : Rp. 210.000.000,-
NJOP PBB : Rp. 154.800.000,-
Nilai Perolehan Objek Pajak : Rp. 7.500.000,-
dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) dengan identitas :
Nama wajib Pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA
NPWP : 16 738 575 6 809 001
Alamat : Jl. P. Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar
Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890
Alamat objek pajak : Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar
Harga Transaksi : Rp. 11.050.000.000,-
NJOP PBB : Rp. 8.489.232.000,-
Nilai Perolehan Objek Pajak : Rp. 549.500.000,-
Bahwa pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) dianggap sah apabila Melewati semua proses/alur pembayaran BPHTB sebagaimana jawaban saya pada poin 18, mulai Pengimputan nomor transaksi (Kode Booking) pembayaran, disetorkan berkas yang telah diinput kode booking untuk dilakukan registrasi dan pencetakan tanda terima, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi berkas, dilakukan konfirmasi kode booking, pembayaran BPHTB ke Bank BPD, setelah dibayar dan ada bukti penerimaan, diajukan untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan selanjutnya dilakukan pengarsipan, selanjutnya berkas dikembalikan kepada wajib pajak/Notaris-PPAT;
Bahwa pada saat diperlihatkan kepada saksi Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA dengan identitas :
Nomor Transaksi : DGNMKLAP4
Tanggal bayar : 16/02/2017
Jam : 10:22:45
Identitas : 730702.531277.0003
Nama wajib pajak : ABDUL HALIM
Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530
Luas : 150 M2
Harga : Rp. 210.000.000,-
NJOP : Rp. 154.800.000,-
BPHTB yang dibayar : Rp. 7.500.000,-
Dan Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA dengan identitas :
a. Nomor Transaksi : HGNAML7KE
Tanggal bayar : 21/08/2017
Jam : 13:38:22
Identitas : 73114.610668.0004
Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA
Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890
Luas : 8.226 M2
Harga : Rp. 11.050.000.000,-
NJOP : Rp. 8.489.232.000,-
BPHTB yang dibayar : Rp. 549.500.000,-
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan Arsip pada kantor Dipenda/Bapenda Kota Makassar atas :
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), diterima oleh Bank BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, tanggal 16 Februari 2017, yang telah distempel dan ditanda tangani.
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: Hj. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), diterima oleh Bank BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, tanggal 21 Agustus 2017, juga tidak ditemukan.
TIDAK DITEMUKAN dimana arsip Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) tidak ada sehingga bukti pembayaran juga tidak ada, dimana, apabila ada SSPD-BPHTB maka bukti penerimaan Daerah ada bersama SSPD-BPHTB;
Bahwa saksi (Drs. H. IRWAN R. ADNAN, M.Si) tidak pernah bertanda tangan pada Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) tersebut karena berkas tidak pernah diajukan untuk saya tanda tangani ;;
Bahwa pembayaran sebagaimana Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) dan Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA tidak masuk ke Kas Daerah, dan telah dilakukan pengecekan pada system atas transaksi tanggal 16 Februari 2017 dan transaksi tanggal 21 Agustus 2017 pembayaran tersebut tidak masuk ke Kas Daerah;
Bahwa setelah diperlihatkan fisik dari laporan transaksi BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 16 Februari 2017, saksi mengenalnya dan merupakan prin out laporan transaksi BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 16 Februari 2017, dan pembayaran tersebut sebanyak 38 (tiga puluh delapan) yang masuk di Kas Daerah, yang tidak terdaftar pada laporan penerimaan BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 16 Februari 2017 tersebut tidak ada lagi yang masuk ke Kas Daerah yang bersumber dari pembayaran BPHTB pada tanggal 16 Februari 2017, sehingga penerimaan dengan Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 02102530, NTPD : 20170216102245, pembeli ABDUL HALIM, Alamat Objek Pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, PPAT/Notaris : RINALDI IKSAN BASONG, SH, Nilai BPHTB Rp. 7.500.000,-, tidak masuk Kas Daerah begitu pula dengan laporan penerimaan BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 16 Februari 2017, saya mengenalnya dan merupakan prin out laporan penerimaan BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 16 Februari 2017, dan pembayaran tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) yang masuk di Kas Daerah, yang tidak terdaftar pada laporan penerimaan BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 21 Agustus 2017 tersebut tidak ada lagi yang masuk ke Kas Daerah yang bersumber dari pembayaran BPHTB pada tanggal 21 Agustus 2017, sehingga penerimaan dengan Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, NTPD : 20170821133822, nama pembeli Hj. HALIJAH DG. PAJJA, Alamat Objek Pajak : Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, PPAT/Notaris : RINALDI IKSAN BASONG, SH, Nilai BPHTB Rp. 549.500.000, tidak masuk Kas Daerah;
Bahwa benar dengan tidak masuknya pembayaran pajak BPHTB tersebut maka yang telah dirugikan adalah Negara karena pembayaran tersebut adalah hak Negara atas peralihan hak atas tanah dan bangunan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi MUH. IDRIS, ST, Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran PPh (Pajak penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli tanah yang telah dibuatkanAJB (Akta Jual Beli) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017dihadapan RINALDI IKSAN BASONG, SH, selaku PPAT (Pejabat pembuat Akta Tanah) dan telah ada bukti pembayaran namun pembayaran tidak masuk ke Kas Negara;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH yang merupakan Notaris/PPAT yang membuat akta-akta peralihan hak atas tanah dan bangunan, berkantor di Jl. Hertasning Makassar namun saya tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala UPTD-BPHTB (Unit Pelayanan Teknis Daerah-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) berdasarkan SK Walikota Makassar, tugas secara umum yaitu secara umum mengkoordinir jalannya pelaksanaan tugas pada Unit Pelayanan Teknis Daerah-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan;
Bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;
Bahwa perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat dikenakan BPHTB adalah :
Adanya Pemindahan Hak karena :
jual beli,
tukar-menukar,
hibah,
hibah wasiat,
waris,
Pemberian hak baru karena :
kelanjutan pelepasan hak;
diluar pelepasan hak.
Bahwa yang berkewajiban atas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan;
Bahwa dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, dalam hal :
jual beli adalah harga transaksi;
tukar-menukar adalah nilai pasar;
hibah adalah nilai pasar;
hibah wasiat adalah nilai pasar;
waris adalah nilai pasar;
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar;
penggabungan usaha adalah nilai pasar;
peleburan usaha adalah nilai pasar;
pemekaran usaha adalah nilai pasar;
hadiah adalah nilai pasar;
penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Bahwa tidak semua perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan BPHTB dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), apabila nilainya lebih dari Rp. 300.000.000,- maka sudah dikenakan BPHTB.
Bahwa dasar aturan untuk dikenakan BPHTB :
UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB.
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Perda No. 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
Perwali No. 74 Tahun 2015 Tentang BPHTB.
Rumus : 5 % x (Harga Transaksi – NOPTKP).
Bahwa proses/alur pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) yaitu:
Dari Wajib pajak/Notaris-PPAT menyiapkan berkas SSPD-BPHTB lalu melakukan penginputan nomor transaksi (Kode Booking) pembayaran lalu Petugas menerima berkas yang telah di Input Kode Booking untuk dilakukan registrasi dan pencetakan tanda terima setelah itu Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi berkas senlanjutnya berkas diteruskan ke Kepala UPTD dan setelah diterima oleh kepala UPTD selanjutnya berkas diverifikasi nilai transaksi untuk dilakukan konfirmasi kode booking setelah itu berkas dikembalikan ke Wajib pajak/Notaris-PPAT untuk dilakukan pembayaran BPHTB, setelah itu wajib pajak/Notaris-PPAT melakukan pembayaran di Bank BPD setelah dilakukan pembayaran maka ada tanda bukti pembayaran atau slip setoran pembayaran pajak setelah itu berkas dibawa kembali ke Kepala UPTD untuk diparaf dan diteruskan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk ditandatangani, setelah ditandatangani berkas SSPD-BPHTB tersebut teruskan ke petugas pengagendakan dan penginputan untuk dilakukan pengarsipan setelah itu berkas di teruskan kepada Wajib Pajak/Notaris-PPAT;
Bahwa peranan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam proses pembayaran BPHTB atas AKTA peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dibuatnya yakni sebelum dilakukan pembayaran BPHTB oleh wajib pajak harus diketahui oleh Notaris-PPAT, baru dapat dilakukan pembayaran, dan kadang wajib pajak diwakilkan oleh Notaris-PPAT mulai input Nomor transaksi (kode booking) pembayaran sampai selesai penandatanganan SSPD-BPHTB;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa Akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dibuat tahun 2017 oleh terdakwa karena terdakwa RINALDI IKSAN BASONG tidak ada laporan atas pembuatan Akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dibuatnya;
Bahwa berdasarkan data tidak ada pembayaran BPHTB atas akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dibuat oleh terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH pada tahun 2017.
Bahwa saat disampaikan dan diperlihatkan di persidangan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) ;
Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan;
Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
TIDAK DITEMUKAN berkas atau arsipnya pada kantor Bapenda (Dulu Dispenda) Kota Makassar terlebih lagi dalam Surat Setoran tersebut saksi menerangkan bahwa tandatangan yang tertera di surat setor tersebut bukan paraf saksi dan surat setor tersebut belum ada bukti validasinya dari Kantor Bapenda;
Bahwa saat disampaikan dan diperlihatkan di persidangan Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA berupa :
Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: Hj. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), diterima oleh Bank BPD SULSEL KAS MACCINI DISPENDA, tanggal 21 Agustus 2017, yang telah distempel dan ditanda tangani.
Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), diterima oleh Bank BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, tanggal 16 Februari 2017, yang telah distempel dan ditanda tangani.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas/arsip pada kantor Bapenda (Dulu Dipenda) Kota Makassar TIDAK DITEMUKAN data dimana arsip Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) tidak ada sehingga bukti pembayaran juga tidak ada, dimana apabila ada SSPD-BPHTB maka bukti penerimaan Daerah ada bersama SSPD-BPHTB.
Bahwa untuk semua transaksi pembayaran BPHTB setiap harinya secara otomatis tercatat dalam sistem penerimaan BPHTB dimana dalam sistem tersebut tercatat Nomor Transaksi, NTPD, NOP, Nama Penjual, Nama Pembeli, Alamat, tanggal bayar, Register PPAT serta nilai BPHTB serta terdapat sistem laporan monitoring Bank tempat penyetoran BPHTB, sehingga untuk mengetahui apakah suatu transaksi BPHTB terbayar atau tidak, cukup menginput data-data transaksi yang diinginkan pada sistem untuk mengetahui tercatat atau tidaknya suatu transaksi BPHTB pembayaran, dan telah dilakukan pengecekan pada system atas transaksi tanggal 16 Pebruari 2017 dan transaksi tanggal 21 Agustus 2017 pembayaran tersebut tidak tercatat pada sistem baik itu pada Laporan Penerimaan BPHTB maupun dalam Laporan Transaksi Bank BPD SulSelBar tempat penyetoran. Sehingga dapat dipastikan bahwa pembayaran BPHTB atas transaksi tersebut tidk masuk ke Kas Daerah;
Bahwa saat disampaikan dan diperlihatkan dipersidangan laporan transaksi BPHTB di BPD SulSelBar pertanggal 16 Pebruari 2017, saksi mengenalnya dan merupakan print out laporan transaksi BPHTB di BPD SulSelBar dari print out tersebut ada 38 (tiga puluh delapan) yang masuk ke Kas Daerah, yang tidak terdaftar selain transaksi tersebut tidak ada lagi yang masuk ke Kas Daerah pertanggal 16 Pebruari 2017, sehingga penerimaan dengan Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, NTPD : 20170216102245, pembeli Abdul Halim, Alamat objek Pajak : Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, PPAT/Notaris : Rinaldi Iksan Basong, SH (terdakwa) Nilai BPHTB Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tidak masuk ke Kas Daerah;
Bahwa saat disampaikan dan diperlihatkan dipersidangan laporan transaksi BPHTB di BPD SulSelBar pertanggal 21 Agustus 2017, saksi mengenalnya dan merupakan print out laporan transaksi BPHTB di BPD SulSelBar dari print out tersebut ada 22 (dua puluh dua) yang masuk ke Kas Daerah, yang tidak terdaftar selain transaksi tersebut tidak ada lagi yang masuk ke Kas Daerah pertanggal 21 Agustus 2017, sehingga penerimaan dengan Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, NTPD : 20170821133822, pembeli Hj. Halijah Dg. Pajja, Alamat objek Pajak : Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, PPAT/Notaris : Rinaldi Iksan Basong, SH (terdakwa) Nilai BPHTB Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus rupiah), tidak masuk ke Kas Daerah;
Bahwa pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) dianggap sah apabila melewati semua proses/alur pembayaran BPHTB sebagaimana keterangan saya sebelumnya, mulai pengimputan nomor transaksi (Kode Booking) pembayaran, disetorkan berkas yang telah diinput kode booking untuk dilakukan registrasi dan pencetakan tanda terima, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi berkas, dilakukan konfirmasi kode booking, pembayaran BPHTB ke Bank BPD, setelah dibayar dan ada bukti penerimaan, diajukan untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan selanjutnya dilakukan pengarsipan, selanjutnya berkas dikembalikan kepada wajib pajak/Notaris-PPAT;
Bahwa dengan tidak ditemukannya data pembayaran, sementara wajib pajak telah menyerahkan pembayaran kepada terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH untuk disetorkan yang diuntungkan adalah RINALDI IKSAN BASONG, SH karena telah menerima pembayaran BPHTB untuk disetorkan namun data pembayaran tidak ditemukan dan tidak masuk kas negara dan yang dirugikan adalah Negara karena pembayaran tersebut adalah hak Negara atas peralihan hak atas tanah dan bangunan adalah Negara karena pembayaran tersebut adalah hak Negara atas peralihan hak atas tanah dan bangunan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ANDI NURJIHAN, SE, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran PPh (Pajak penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli tanah yang telah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017dihadapan RINALDI IKSAN BASONG, SH, selaku PPAT (Pejabat pembuat Akta Tanah) dan telah ada bukti pembayaran namun pembayaran tidak masuk ke Kas Negara;
Bahwa jabatan saksi sebagai Kasubsi Pemeliharaan data Hak tanah dan pembinaan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) berdasarkan SK Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 257/KEP-73/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasubsi Pemeliharaan data Hak tanah dan pembinaan PPAT yaitu : melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan ruang, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan pemberian izin peralihan hak, pelepasan hak, perubahan penggunaan dan perubahan pemamfaatan/komoditas, peralihan saham, pengembangan dan pembinaan PPAT, serta pengelolaan informasi dan komputerisasin kegiatan pertanahan berbasis data yuridis, serta evaluasi dan pelaporan;
Bahwa yang dimaksud PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
Bahwa dasar hukum sehingga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa yang menetukan/mengangkat seseorang dapat menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Ujian;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH yang merupakan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) berdasarkan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-XA-2003 tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 04 Desember 2003, dengan KARTU TANDA ANGGOTA IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Nomor 019-2748-280787, namun saya tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa tugas, fungsi dan kewajiban terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu :
Tugas PPAT berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, pemberian Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Fungsi PPAT lebih ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 yaitu sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaft aran perubahan data pendaftaran tanah.
Kewajiban PPAT :
Melakukan Sumpah dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.
Segera menyampaikan akta yang telah dibuatnya serta dokumen lainnya yang diperlukan untuk pembuatan sebuah akta lain kepada Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan
pada Buku Hak Atas Tanah dan dicantumkan pada Sertifikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan.
Menyelenggarakan suatu Daftar Akta-akta yang telah dibuat dan dikeluarkan menurut bentuk yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Menjalankan petunjuk yang telah diberikan Kantor Pertanahan dan pejabat yang mengawasinya.
Dalam setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Memberikan bantuan kepada pihak-pihak dalam hal pengajuan ijin permohonan peralihan hak atau ijin penegasan konversi menurut aturan yang ditentukan.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan di buku rekapitulasi laporan bulanan PPAT tahun 2017, terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH tidak pernah melakukan pelaporan sebagaimana kewajiban PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk menyampaikan/melaporkan Akta yang telah dibuatnya setiap bulannya;
Bahwa berdasarkan data pendaftaran peralihan hak yang ada pada Badan Pertanahan Kota Makassar, maka peralihan hak/balik nama pada SHM (Sertifikat Hak Milik) yang Akta peralihan hak-nya di buat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Rinaldi Iksan Basong sebanyak 20 (dua puluh) peralihan hak;
Bahwa proses peralihan hak kepemilikan atas tanah terjadi apabila syarat peralihan hak/balik nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah dan bangunan telah lengkap maka didaftarkan pada loket pendaftaran kemudian diproses oleh bagian peralihan hak mulai dicek pada buku tanah, cetak SPS (Surat Perintah Setor) biaya peralihan, setelah dibayarkan non tunai disetorkan bukti pembayaran, kemudian dilakukan pencetakan, dilakukan pemeriksaan Sub seksi Pemeliharaan data hak tanah dan pembinaan PPAT, kemudian di tanda tangani oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan atas nama kepala kantor (pelimpahan kewenangan);
Bahwa proses peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan jika syarat-syarat untuk melakukan peralihan hak tidak lengkap.
Bahwa syarat-syarat yang diajukan untuk dilakukan peralihan hak atas tanah yang Akta peralihan hak dibuatkan Akta oleh terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH sudah lengkap;
Bahwa semua proses peralihan hak atas tanah wajib untuk dibayarkan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) apabila perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah;
Bahwa berdasarkan data tidak ada pembayaran BPHTB atas akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dibuat oleh RINALDI IKSAN BASONG, SH tahun 2017 :
a. Lokasinya tanah yang terletak di Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B 9 No. 7 (Dahulu Blok C 1 No. 6) Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 150 M2, alas hak Rincik Persil No. 11 D III, Kohir Nomor 81 C I, AJB No. 2 / 2017, tanggal 20 Pebruari 2017, belum ada datanya;
b. Lokasi tanah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2, alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai, alas hak SHM No. 26141/ Kelurahan Pai, atas nama RAVOTTI ACHMAD telah terjadi peralihan hak kepada Hj. HALIJAH Dg. PAJJA.
Bahwa pihak BPN tidak mengetahui apakah pembayaran PPh dan BPHTB Peralihan hak atas tanah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar;
Bahwa saksi tiidak tahu kenapa sehingga pembayaran BPHTB dan PPh tidak masuk ke Kas Negara karena pada berkas permohonan peralihan hak atas tanah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2, alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai, atas nama RAVOTTI ACHMAD beralih kepada Hj. HALIJAH Dg. PAJJA sudah ada bukti pembayaran BPHTB dan PPh;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan tidak ada data berdasarkan nama wajib pajak dan Nomor transaksi;
Bahwa mengenai PPAT menerima pembayaran PPh dan pembayaran BPHTB dari pihak penjual dan pembeli selaku wajib pajak untuk dibayarkan/disetorkan tidak diatur khusus yang ada aturan di BPN sehubungan PPAT sehubungan pembuatan Akta saja.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi SUTRISNO, SE, MT, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sebagai saksi sehubungan dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran PPh (Pajak penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli tanah yang telah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 yang tidak masuk ke Kas Negara dan Kas Daerah;
Bahwa saksi menjadi pegawai Pajak sejak Tahun 1990 dan saat ini bertugas sebagai Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng sejak tanggal 2 Juli 2018 sampai sekarang dengan tugas mengkoordinir kegiatan pelayanan ;
Bahwa data yang dikelola berupa SPT (Surat Pemberitahuan) dari wajib pajak ada bulanan dan ada tahunan, sementara data pembayaran pajak penghasilan atas transaksi jual beli tanah dan untuk data di Seksi pelayanan yang dikelola berupa kegiatan penelitian SSP (Surat Setoran Pajak) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan;
Bahwa mekanisme penelitian SSP (Surat Setoran Pajak) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan :
Harus bermohon untuk dilakukan penelitian SSP atas penghasilan dari pengal;ihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan mengisi formulir dengan data :
Wajib pajak :
NPWP :
Alamat :
Telepon :
Bersama data :
NOP :
Alamat :
Desa/Kel :
Kecamatan :
Kab/Kota :
Dengan lampiran
SSP lembar ke-1 yang sudah terteran Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan (NPP) serta foto copy.
Fotocopy SPPT atau STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB.
Fotocopy faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang
Surat kuasa dari wajib pajak (apabila dikuasakan).
Setelah lengkap diterima di Loket tempat Pelayanan terpadu dan diberi Bukti Penerimaan Surat (BPS) kewajib pajak, dan masuk keberkas berupa Lembar Pengawasan Arus dokumen.
Kemudian berkas ke Seksi Pelayanan untuk dilakukan penelitian oleh petugas peneliti dan yang diteliti :
Kebenaran nama penyetor
Jumlah setoran
Kesesuain nilai transaksi.
Pembuktian setoran sudah masuk ke Kas Negara.
Setelah semuanya dilakukan penelitian dan terdapat kesesuaian data maka dilakukan validasi terhadap Bukti penerimaan Negara penerimaan pajak yang membuktikan pembayaran telah masuk ke Kas Negara, Kemudian di stempel Validasi dan dikembalikan ke Wajib pajak/pemohon atau yang mewakili pemohon dengan melampirkan surat kuasa khusus dan ditukar dengan BPS yang pernah diberikan saat memasukkan surat.
Bahwa validasi terhadap Bukti penerimaan Negara Penerimaan Pajak tidak dapat dilakukan apabila ada data yang tidak lengkap atau berbeda, dan disampaikan kepada wajib pajak atau yang mewakili untuk melengkapi yang kurang dan menyesuaikan yang berbeda sampai kemudian sesuai dan dilakukan validasi;
Bahwa telah diperlihatkan kepada saksi dipersidangan Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan pajak) yang telah divalidasi dan terdapat nama saudara (SUTRISNO) dengan data sebagai berikut :
-
-
No No. AJB TGL BAYAR SETORAN
PPh
WAJIB PAJAK KODE BILLING
PPh
1 2/2017 17 / 02 / 2017 Rp. 7.500.000 SAKINA 0171 2315 8588 612 2 24/2017 23 / 08 / 2017 Rp. 276.250.000 BUNG ALI REZA ALI 0170 2450 7160 110
-
Setelah mengamati Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak tersebut divalidasi pada Kantor Pajak Pratama Makassar Utara dan saksi bertanda tangan, tidak terdaftar dan terdapat perbedaan dengan validasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Makassar Utara;
Bahwa jika Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan pajak) yang telah divalidasi sebagaimana yang disampaikan maka Pembayaran tidak Masuk ke Kas Negara karena Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak tersebut tidak terdaftar dan tidak divalidasi pada Kantor Pajak Pratama Makassar Utara dan juga telah dilakukan pengecekan melalui NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan kode Billing ternyata tidak ada, dan apabila ada langsung muncul data;
Bahwa lembar “CETAKAN KODE BILING” bukan sesuatu yang wajib yang inti diketahui nomor Billing dimana nomor biling dibutuhkan untuk melakukan pembayaran/penyetoran bagi wajib pajak, dan setelah dilakukan penyetoran bukti setoran yang dilakukan validasi oleh kantor pajak, memiliki CETAKAN KODE BILING bukan berarti pembayaran pajak telah disetor dan KODE BILING ada batas daluwarsa apabila tidak dilakukan pembayaran/penyetoran sebelum jatuh tempo maka tidak dapat digunakan lagi.
Bahwa perbedaan Validasi Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak yang dikeluarkan Kantor Pajak Pratama Makassar Utara dengan Validasi Penerimaan Negara Penerimaan Pajak yang diperlihatkan :
Validasi yang diperlihatkan kepada saya bahwa stempel yang digunakan terdapat tulisan KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA sementara yang digunakan tidak terdapat “KEPALA” dan hanya KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA.
Pada Kotak Validasi yang diperlihatkan kepada saya pada bagian bawah tertulis pelayanan penelitian SSP tdk dipungut biaya sementara yang tulisan yang benar pelayanan penelitian SSP tidak dipungut biaya, terdapat perbedaan tdk dan tidak.
Tanda tangan pada Kotak Validasi bukan tanda tangan saya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH dan tidak ada hubungan keluarga dengannya tempat dimana Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak yang telah divalidasi dan nama saya (SUTRISNO) yang terdapat dalam Kotak Validasi, atas pembayaran pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang ditransaksikan di hadapan RINALDI IKSAN BASONG, SH selaku PPAT;
Bahwa setiap PPAT (pejabat Pembuat Akta Tanah) wajib menyampaikan laporan bulanan PPAT walaupun nihil ;
Bahwa dalam suatu bukti penerimaan Negara (penerimaan pajak) terdapat kode khusus sehubungan bukti penerimaan Negara (penerimaan pajak) yaitu Mata anggaran dan Jenis Setor dimana kode nomor : 411128-402 khusus untuk pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan;
Bahwa atas pembayaran Penerimaan pembayaran/Penerimaan pajak ditampung di Rekening Kas Negara, dan di kantor pajak hanya memberikan pelayanan, memeriksa dan mengadministrasikan data;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi KARLINA BURHANUDDIN, S.E., M.M, Dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diminta diahadapkan kepersidangan sebagai saksi sehubungan dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran PPh (Pajak penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli tanah yang telah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 yang tidak masuk ke Kas Negara dan Kas Daerah;
Bahwa saksi menjadi pegawai Bank Sulselbar sejak Tahun 2003 dan saat ini bertugas sebagai Teller Pembayaran BPHTB sejak Oktober 2016 di Kas Maccini Jl. Urip Sumoharjo Makassar dengan tugas menerima pembayaran pajak BPHTB;
Bahwa adapun mekanisme/teknis pembayaran pajak BPHTB di Bank Sulselbar Kas Maccini yaitu saat akan melakukan pembayaran pajak BPHTB datang ke saya dengan menyerahkan Blangko BPHTB yang telah divalidasi oleh Dispenda maka saya melihat nominal yang harus dibayarkan dan meminta pembayaran, setelah dihitung sesuai nominal pada blangko dengan jumlah uang yang diserahkan maka dilakukan proses pembayaran dengan menginput data sesuai dengan blangko yang telah divalidasi pada sistem milik dispenda dan memasukkan nomor transaksi, dan apabila nomor transaksi belum dikonfirmasi oleh pihak Dispenda maka tidak ada yang masuk ke Bank, setelah dikonfirmasi, maka akan muncul data kemudian saya menyesuaikan data pada blangko dengan data pada sistem, apabila telah sesuai maka diproses (dicentang) maka akan keluar hasil print bukti pembayaran;
Bahwa pembayaran pajak BPHTB hanya dilakukan di Bank Sulselbar Kas Maccini, karena bukti bayar hanya dapat dicetak di Kas MAccini karena merupakan system milik dispenda;
Bahwa saat diisampaikan dan diperlihatkan Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA :
a. Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: Hj. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), diterima oleh Bank BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, tanggal 21 Agustus 2017, yang telah distempel dan ditanda tangani.
b. Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), diterima oleh Bank BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, tanggal 16 Februari 2017, yang telah distempel dan ditanda tangani.
TIDAK DITEMUKAN data setelah melakukan pengecekan disistem maupun secara manual terhadap BUKTI PENERIMAAN DAERAH (PENERIMAAN BPHTB) tidak terdaftar di Bank Sulselbar Kas Maccini;
Bahwa saat disampaikan dan diperlihatkan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) :
Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan
Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah saksi melakukan pengecekan disistem maupun secara manual terhadap Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): tidak pernah disetorkan di Bank Sulselbar Kas Maccini;
Bahwa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) :
Sebesar Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, atas transaksi lokasi di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar.
Sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, atas transaksi lokasi di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar.
Tidak masuk ke Kas daerah dan saat tanggal pembayaran tersebut diatas sudah saksi yang bertugas;
Bahwa pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) dianggap sah apabila melewati semua proses/alur pembayaran BPHTB dan Blangko BPHTB yang telah divalidasi oleh Dispenda petugas teller melihat nominal yang harus dibayarkan dan meminta pembayaran, setelah dihitung sesuai nominal pada blangko dengan jumlah uang yang diserahkan maka dilakukan proses pembayaran dengan menginput data sesuai dengan blangko yang telah divalidasi pada sistem milik dispenda dan memasukkan nomor transaksi, maka akan muncul data kemudian menyesuaikan data pada blangko dengan data pada sistem, apabila telah sesuai maka diproses (dicentang) maka akan keluar hasil print bukti pembayaran dan bertanda tangan, memberi stempel bank dan tanggal diterima pada SSPD-BPHTB dan Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB . Bukti Penerimaan Daerah (Penerimaan BPHTB) Bukan dikeluarkan oleh Bank Sulselbar Kas Maccini, karena tidak terdaftar di sistem;
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai Bank Sulselbar Kas Maccini sejak Oktober 2016, namun tidak pernah bertanda tangan diatas Bukti Penerimaan Daerah (Penerimaan BPHTB) dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) atas nama wajib pajak Hj. HALIJAH Dg. PAJJA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE dan wajib pajak ABDUL HALIM, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, dan tanda tangan tersebut sama sekali tidak seperti tanda tangan saksi;
Bahwa Petugas Bank Sulselbar Kas Maccini selain bertanda tangan pada Bukti Penerimaan Daerah (Penerimaan BPHTB) dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) seharusnya juga menulis nama selaku yang menerima tapi kalau banyak berkas yang masuk hanya bertanda tangan dan memberikan stempel bank dan stempel tanggal;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah nomor Transaksi pada Bukti Penerimaan Daerah (Penerimaan BPHTB) yang terdiri dari beberapa angka dan haruf memiliki arti/makna tertentu karena yang membuat nomor transaksi adalah pihak dispenda sedangkan sistem yang kami gunakan milik Dispenda dan kami Bank Sulselbar Kas Maccini hanya mencetak bukti penerimaan PAJAK DAERAH PENERIMAAN BPHTB, dan bukti penerimaan PAJAK DAERAH PENERIMAAN BPHTB hanya dapat dicetak di Kas Maccini;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi A. RUHAYANI, Dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diminta keterangannya sebagai saksi sehubungan dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran PPh (Pajak penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli tanah yang telah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 yang tidak masuk ke Kas Negara dan Kas Daerah;
Bahwa saksi kenal dengan sdri. SAKINA karena kakak saksi (ABDUL HALIM) yang kerja di Malaysia pernah membeli lokasi tanah miliknya dan saksi yang mengurus administrasinya/suratnya, sementara RINALDI IKSAN BASONG, SH saksi kenal karena merupakan PPAT yang membuat Akta Jual Beli lokasi yang dijual SAKINA kepada ABDUL HALIM, terhadap Sdr. SAKINA merupakan sepupu saksi sementara terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH tidak ada hubungan keluarga dan baru bertemu saat pengurusan AJB;
Bahwa pada tahun 2017 kakak saksi yaitu Sdr. ABDUL HALIM membeli lokasi tanah dari sdri. SAKINA, lokasinya terletak di Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B 9 No. 7 (Dahulu Blok C 1 No. 6) Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 150 M2, harganya sebenarnya Rp. 210.000.000,- alas hak Rincik Persil No. 11 D III, Kohir Nomor 81 C I;
Bahwa transaksi jual beli tanah yang terletak di Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B 9 No. 7 (Dahulu Blok C 1 No. 6) Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 150 M2 yang dibeli ABDUL HALIM dari sdri. SAKINA telah di buatkan Akta Jual Beli (AJB), Nomor : 2/2017, oleh RINALDI IKSAN BASONG, SH selaku PPAT (Pejabat Pembuat akta Tanah) dan saya yang mengurus semua sampai keluar AJB-nya;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Nomor : 2/2017, atas transaksi jual beli lokasi yang terletak di Jl.Bumi Manuruki Indah Kapling B 9 No. 7 (Dahulu Blok C 1 No. 6) Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar dan mungkin RINALDI IKSAN BASONG, SH yang lebih mengetahui karena dia yang membuat Akta tersebut;
Bahwa setahu saksi AJB dibuat hari Senin tanggal 20 Pebruari 2017 di kantor Notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, SH Jl. Hertasning VII No.22.B Kel. Tuding Kec. Rappocini Kota Makassar;
Bahwa atas transaksi jual beli tanah terletak di Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B 9 No. 7 (Dahulu Blok C 1 No. 6) Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 150 M2 berdasarkan AJB Nomor : 2/2017 telah dibayar PPh dan BPHTBnya dimana pembayaran PPh-nya sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan . Pembayaran BPHTB-nya sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk pembayaran PPh sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran BPHTB sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) telah dititipkan oleh ibu SAKINA untuk dibayarkan oleh RINALDI IKSANG BASONG, SH selaku PPAT yang membuat Akta Jual beli, uang tersebut diserahkan melalui Sdr. SURIATI (Isteri ABDUL HALIM) yaitu kakak ipar saksi;
Bahwa ada bukti penyerahan uang kepada terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH berupa Kwitansi, tanggal 14 Pebruari 2017 sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya-biaya pajak dan akta atas tanah persil No : 11 D III Blok 275 Kohir 81 C I yang terletak di Prop. Sulawesi selatan, Kota Makassar, Kec. Biringkanaya, Kel. Sudiang Raya, dikenal sebagai Bumi Manuruki Indah;
Bahwa setahu saksi ada bukti pembayaran PPh berupa Surat Setoran Pajak yang telah di Validasi oleh Bank dan bukti pembayaran BPHTB berupa Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) yang diserahkan langsung oleh terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, namun ternyata uang pembayaran pajak-pajak tersebut belum masuk ke kas negara;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SUHARTONO, S.E., M.H,KEMENTERIAN KEUANGAN(Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
Bahwa ahli mengerti dan bersedia dihadirkan kepersidangan ini untuk memberikan keterangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi jual beli/peralihan hak atas tanah dan bangunan di kota Makassar yang pembuatan Akta diproses oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Rinaldi Iksan Basong, SH;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli :
SD Madusari Cilimus Kab. Kuningan Jawa Barat 4 di Watampone, tamat tahun 1986.
SMP Negeri 1 Cilimus Kab. Kuningan , tamat tahun 1989.
SMA Neger 2 Kuningan Kb. Kuningan, tamat tahun 1992.
S1 Universitas Hasanuddin, tamat tahun 1999.
S2 Universitas Indonesia, tamat tahun 2011.
S3 TKL Institut Pertanian Bogor di Bogor, tamat tahun 2007.
Riwayat Pekerjaan/Jabatan :
Kepala Seksi Pencairan Dana I i KKPN Banjarmasin Tahun 2011 s/d Tahun 2013.
Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis kppn DAN Kepatuhan Internal di Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalimantan Selatan Tahun 2013 s/d tTahun 2014.
Kepala Seksi Peraturan dan pembinaan perbendaharaan I C Direktorat Sistem Perbendaharaan Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Tahun 2014 s/d Tahun 2015.
Kepala Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum III Kantor Pusat Direktorat Sistem Perbendaharaan Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI tahun 2015 sampai sekarang.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Kepala Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum di di Kantor Pusat Direktprat Kejndaeral Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI :
Melakukan pembinaan proses bisnis diinstansi vertical direktorat perbendaharaan.
Mendampingi para pejabat/pegawai Internal Direktorat yang dipanggil Saksi oleh aparat penegak hukum.
Memberikan Edukasi terkait keuangan Negara kepada para Stackholder.
Bahwa sebelumnya saudara Ahli pernah memberikan keterangan selaku AHLI pada :
Tahun 2017 Sebagai Ahli di Polres Berau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja oleh BRI Cabang Tanjung Redep di Kalimatan Timur.
Tahun 2017 Sebagai Ahli di Kejaksaan Negeri Dairi kasus dugaan penyelewengan uang raskin Kec. Sumbul Kab. Dairi T.A. 2015/2016;
Bahwa yang dimaksud perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBN sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa keuangan negara tidak diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Keuangan Negara diatur secara khusus dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara;
Bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan keajiban tersebut (Ketentuan pasal 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara);
Bahwa adapun Hak-hak Negara meliputi memungut Pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman (Ketentuan pasal 2 UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara);
Bahwa teknis memungut Pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman tidak diatur khusus Dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, teknis pemungutan pajak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan ada UU tentang Perpajakan, begitupun mengedarkan dan mengeluarkan uang diatur secara teknis oleh peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia, dan begitu pun dalam hal melakukan pinjaman diatur secara teknis oleh peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan pembayaran BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) harus disetorkan ke kas negara atau kas daerah karena pajak-pajak tersebut merupakan Hak Negara dimana PPh dikelola Negara melalui APBN dan BPHTB dikelola daerah melalui APBD;
Bahwa pembayaran Pajak (PPh) dan pembayaran BPHTB yang disetor oleh para pihak baik pihak pembeli maupun penjual kepada Notaris/PPAT pada saat melakukan transaksi jual beli adalah merupakan Keuangan Negara karena uang tersebut telah menjadi hak Negara pada saat terjadinya transaksi jual beli, jika Notaris/PPAT tidak menyetorkan pembayaran PPh ke Kas Negara dan tidak menyetorkan BPHTB ke Kas Daerah, tindakan notaries/PPAT tersebut merugikan Negara karena apa yang menjadi Hak Negara tidak diterima oleh Negara;
Bahwa yang telah dilakukan oleh Notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, SH pada tahun 2017 dimana telah melakukan proses transaksi jual beli dan telah membuat Akta Jual Beli kemudian para pihak penjual dan pembeli telah menyerahkan pembayaran PPh dan pembayaran BPHTB kepada terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH untuk disetorkan namun pembayaran tersebut oleh notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, SH tidak disetorkan ke kas Negara dan Kas Daerah telah merugikan Keuangan Negara karena apa yang menjadi Hak Negara tidak diterima oleh Negara dan pada saat terjadinya transaksi jual beli maka pembayaran BPHTB dan PPh telah menjadi Hak Negara;
Bahwa apabila ada hak-hak Negara yang tidak disetorkan maka hal tersebut merupakan kerugian Negara karena uang Negara bukan hanya semata-mata uang yang telah diterima di Kas Negara namun uang yang belum masuk ke kas Negara yang seharusnya masuk ke Kas Negara juga termasuk kerugian Negara;
Bahwa kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa pajak atau bea atas peralihan hak atas tanah dan bangunan sudah nyata dan pasti jumlahnya kerana telah dilakukan perhitungan pembayaran pajak dan bea tersebut;
Bahwa kewajiban membayar pajak atau bea atas peralihan hak atas tanah dan bangunan menjadi Hak Negara pada saat transaksi;
Keterangan Ahli dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
Dr. BAMBANG SUHERYADI, S.H., AHLI PIDANA dari UNIVERSITAS AIRLANGGA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti dan bersedia memberikan keterangan di hadapan persidangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi jual beli/peralihan hak atas tanah dan bangunan di kota Makassar yang pembuatan Akta diproses oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Rinaldo Iksan Basong, SH;
Bahwa yang menjadi dasar untuk melaksanakan tugas dalam memberikan keterangannya selaku ahli pada saat ini, karena karena adanya surat dari Porestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan Nomor : B/502/IV/Res. 3.3/2020/Reskrim, tanggal 29 April 2020 perihal permintaan keterangan Ahli, kemudian ditugaskan sebagaimana SURAT PENUGASAN Nomor : 2002/UN3.1.3/PM/ 2020 tanggal 12 Mei 2020 untuk memberikan keterngan Ahli Hukum Pidana;
Bahwa tidak kenal dengan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH baik secara pribadi maupun secara kedinasan;
Bahwa saat ini Ahli bekerja bekerja di Fakultas Hukum sebagai dosen (LB) pengasuh mata kuliah praktik peradilan pidana;
Bahwa latar belakang pendidikan formal :
Riwayat Pendidikan
Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Pidana, lulus tahun 1991.
Magister Hukum, Program Kajian Sistem Peradilan Pidana, lulus tahun 2002.
Pendidikan S-3 Program DOKTOR ILMU HUKUM 2017.
Riwayat Pekerjaan atau jabatan :
Diangkat sebagai dosen tetap FH-UNAIR Surabaya sejak tahun 1997 sampai sekarang.
Menjabat Sekretaris Departemen Hukum Pidana sejak 2007 s/d 2009.
Menjabat Ketua Unit Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNAIR pada tahun 2009 s/d 2010.
Riwayat Pendidikan dan Latihan :
Pernah mengikuti Penataran Hukum Pidana & Kriminologi yang di selenggarakan ASPEHUPIKI ( Asosiasi Pengajar Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia ) Tahun 2005.
Pelatihan Hukum Pidana & Kriminologi yang diselenggarakan MAHUPIKI ( Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia ) Tahun 2014.
Sandwich Program di Utrecht University Belanda Tahun 2013.
Bahwa pengalaman sebagai Saksi Ahli baik perkara pidana umum, Tindak pidana Korupsi baik di tingkat penyidikan maupun di pemeriksan di Pengadilan sampai sekarang. Untuk waktu saya tidak ingat diantaranya;
Bahwa keahliannya di bidang Hukum Pidana dan selama ini saya sering diminta untuk memberikan Keterangan Ahli dalam berbagai perkara yang di tangani oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, Polda Kalteng, Polda Kaltim, Polda Gorontalo, Polda Jambi, Polresta Kediri, Polresta Nganjuk, Polresta Tulung Agung, Polresta Tarakan, Polresta Manokwari, Polresta Berau, Polresta Mojokerto, Polresta Tarakan, Polresta Berau Kaltim, Polresta Balikpapan, Polresta Kota Waringin Timur. Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Bangil, Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Negeri Kediri, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa sesuai dengan keilmuan saya dibidang hukum Pidana, Ahli mulai diangkat sebagai dosen Hukum Pidana sejak 1997 sampai sekarang dan telah lulus sertifikasi sebagai dosen Profesional sejak tahun 2009, dengan nomor sertifikasi 0911004402899;
Bahwa ahli menjelaskan unsur-unsur Pidana, unsur-unsur kesalahan dan unsur-unsur Pertanggung jawaban pidana :
Unsur-Unsur Pidana adalah sebagai berikut :
Perbuatan.
Melawan hukum.
Dilakukan dengan kesalahan (asas Kesalahan : kesengajaan (dulus) & kealpaan (culpa).
Patut dipidana.
Unsur-Unsur kesalahan adalah sebagai berikut :
Mampu bertanggung Jawab.
Mempunyai kesalahan atau kealpaan.
Tidak adanya alasan pemaaf .
Pertanggung jawaban pidana harus memenuhi unsur- unsur sebagai berikut :
Kemampuan bertanggung jawab.
Kemampuan untuk membedakan antara perbuatan baik dan yang buruk sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum (factor akal).
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya suatu perbuatan (factor perasaan/ kehendak).
Kesengajaan (dulus) & kealfaan (culpa).
Bahwa saat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut berikut :
Bahwa pada tanggal 25 agustus 2017, terjadi transaksi jual beli tanah dan antara BUNG ARI REZA ALI (selaku Penjual) dan Ny. HALIJAH DAENG PAJJA (selaku Pembeli ) dengan alamat Obyek berada di Jl. Perintis Kemerdekaan Km 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sebagaimana Akta Jual beli Nomor 24/20017 dengan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RINALDI IKSAN BASONG, SH dengan nilai transaksi sebesar Rp. 11.050.000.000,-.
Bahwa transaksi jual beli terjadi pada tahun 2017, peraturan yang digunakan adalah PP Nomor 34 tahun 2016 yang antara lain merubah tarif PPh yang dikenakan kepada penjual sebelumnya 5 % menjadi 2,5% yang berlaku sejak 8 Agustus 2016.
Bahwa transaksi jual beli tersebut oleh penjual dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari nilai jual yaitu sebesar Rp276.250.000,00,- (Rp 11.050.000.000,- X 2,5 % dan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp. 549.500.000,- (11.050.000.000,-Rp.60.000.000,- X 5%).
Bahwa PPh dan BPHTB telah dibayarkan yaitu pajak PPh oleh penjual Sdr. BUNG ARI RESA ALI sebesar Rp.276.250.000,-- dan BPHTB Sdri. Hj. HALIJAH sebagai pembeli sebesar Rp.549.500.000,- yang mana pembayaran PPh dan BPHTB dengan cara pajak PPh dan BPHTB tersebut telah dibayarkan oleh Hj. HALIJAH DG PAJJA (pembeli) melalui Notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, SH, pada tanggal 16 Agustus 2017 dikantor Notaris /PPAT RINALDI IKSAN BASONG , SH dengan cara menyerahkan satu lembar Bilyet giro PT. BRI Nomor GGA993042 tanggal 16 Agustus 2017 senilai Rp.585.000.000,- atas pembayaran tersebut ia HALIJA Dg. PAJJA menerima Surat Setoran pajak daerah Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) tanggal 21 Agustus 2017 dan bukti penerimaan daerah Tanggal 21 Agustus 2017 dan ia pula yang membayarkan PPh karena sdra. BUNG ARI REZA ALI (penjual) belum menerima uang secara keseluruhan sehingga iya yang membayarkan PPh sebesar Rp. 276 250.000,- dimana pembayarannya melalui Notaris /PPAT dengan cara menyerahkan Cek Bank BRI nomor CFP532411 nominal Rp.276.250.000,- sehingga total dana yang iya serahkan kepada Notaris/PPAT sebesar Rp.850.000.000,- yaitu pembayaran PPh, BPHTB dan biaya balik nama sertifikat.
Bahwa Notaris PPAT RINALDI IKSAN BASONG, SH, tidak membayarkan lagsung ke Bapenda namun kemudian uang tersebut ia serahkan lagi ke Sdra. H. ARMAN untuk membayarkan dan menguruskan ke Dispenda Kota Makassar Karena Sdra. H. ARMAN
yang mengaku bisa mengurus pembayaran Pajak BPHTB maupun PPh, karena kalau ada nilai tertentu dalam jumlah yang besar dia menawarkan jasa karena banyak teman Notaris yang lewat Sdra. H. ARMAN untuk nilai yang tinggi terkadang klien minta lebih cepat sehingga saya menitipkan pengurusannya ke Sdra. H. ARMAN dan iya menerimah Bukti setoran BPHTB maupun Bukti PPh dari Sdra. H. ARMAN untuk lampiran mengurus sertifikat di kantor BPN Kota Makassar.
Bahwa sdra. RINALDI IKSAN BASONG bekerjasama dengan Sdra. H. ARMAN untuk menguruskan pembayaran ke Bapenda dengan ia mendapatkan 10 % dari Nilai BPHTB dan ia mendapatkan Bukti pembayarannya Untuk dilampirkan sebagai Bukti untuk mengurus Serifikat di kantor BPN kota Makassar.
Bahwa adapun dokumen bukti pembayaran yang diajukan oleh Notaris / PPAT sebagai berikut :
Surat setoran Pajak daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (SSP-BPHTB) yang berfungsi sebagai surat pemberitahuan Obyek Pajak, Pajak Bumi dan bangunan (SPOB-PBB) yang berisi perhitungan BPHTB tanggal 21 Agustus 2017 senilai Rp. 549 500.000,- atas nama Hj. HALIJA DG PAJJA (sebagai pembeli).
Dokumen Pembayaran Pajak penghasilan (PPh) sebagai Surat setoran Pajak nama BUNG ARI REZA ALI, qq RAVOTTI ACHMAD ASIKIN. N. sebesar Rp.276.2500.000,- pada tanggal 23 Agustus 2017.
Bukti Penerimaan Negara (penerimaan pajak penghasilan Bank Rakyat Indonesia, kode bank 000225, atas nama BUNG ARI REZA sebesar Rp.276 250.000,- tanggal 23 Agustus 2017.
Bahwa terhadap Bukti penerimaan yang diperlihatkan kepada :
Sdr. MUH. IDRIS, (kepala UPTD-BPHTB) Kota Makassar, setelahdiperlihatkanbuktisetoran yang disita oleh penyidik pada kantor BPN Kota Makassar buktitersebutsebagaiWarkahpenerbitanbaliknamasertipikat dan setelah yang bersangkutanmenelitimenerangkan :Bahwasetelahdilakukanpemeriksaanarsif pada kantorDispendadengantransaksiNomor : HGNAML7KE tanggalbayar 21/08/2017,jam 13:38:22 denganidentitas73114610668.004,NPWP:167385756809001 atasnamawajibpajak: Hj. Halija Dg. PajjaNomorObyekPajak : 737111001102402890, Luas 8,226 M2, harga Rp.11.050.000.000,- BPHTB yang dibayar/jumlahsetoran Rp.549.500.000,- diterima oleh BPD Sulsel Kas Maccinitanggal 21 Agustus 2017 tidakditemukanBerkas/arsipnya.
Keterangan Sdri. KARLINA BURHANUDDIN, SE, M.M (selaku teller pembayaran BPHTB pada Bank Sulselbar kas Maccini) yang pada Intinya menerangkan bahwa setelah diperlihatkan bukti yang diperlihatkan oleh penyidik : bahwa bukti pembayaran tersebut tidak benar karena saya tidak pernah menandatangani surat tersebut dan tidak pernah disetorkan pada Bank Sulselbar kas Maccini.
Bahwa keterangan Sdra. RINALDI IKSAN BASONG , SH (NOTARIS/PPAT) Menerangkan bahwa : bahwa benar Akta Jual Beli Nomor : 24/2017, tanggal 25 Agustus 2017 dimana ARI REZA ALI selaku pihak pertama (penjual ) dan Hj. HALIJA DAENG PAJJA selaku Pembeli iya yang menerimah pembayaran atas pajak PPh dan PBHTB untuk diwakilkan membayarkan ke Dispenda Kota Makassar, namun iya tidak membayarkan langsung namun kemudian uang tersebut ia serahkan lagi ke Sdra. H. ARMAN untuk membayarkan memnguruskan ke Dispenda Kota Makassar Karena Sdra. H. ARMAN yang mengaku bias mengurus pembayaran Pajak BPHTB maupun PPh, karena kalau
ada nilai tertentu dalam jumlah yang besar dia menawarkan jasa karena banyak teman Notaris yang lewat Sdra. H. ARMAN untuk nilai yang tinggi terkadang Klien minta lebih cepat sehingga saya menitipkan pengurusannya ke Sdra. H. ARMAN dan iya menerima bukti setoran BPHTB maupun Bukti PPh dari Sdra. H. ARMAN untuk lampiran mengurus sertifikat di kantor BPN Kota Makassar.
Bahwa sdra. RINALDI IKSAN BASONG bekerjasama dengan sdra. Sdra. H. ARMAN untuk menguruskan pembayaran ke Bapenda dengan ia mendapatkan 10 % dari Nilai BPHTB dan ia mendapatkan Bukti pembayarannya untuk dilampirkan sebagai bukti untuk mengurus serifikat di kantor.
Bahwa atas transaksi tersebut sudah terjadi peralihan Hak dan sudah balik Nama dari Sdr. RAVOTTI ACHMAD ASIKIN NATANEGARA menjadi nama HJ.HALIJA Dg. PAJJA atas obyek tanah di Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan luas 8.226 m2 dengan harga Rp.11.050.000.000,- alas hak SHM nomor 2614 Sdr. RAVOTTI ACHMAD ASIKIN NATANEGARA.
Bahwa atas rangkaian peristiwa tersebut telah dilakukan perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Prov. Sulsel, terdapat kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 858.000.000,00 yaitu atas pembayaran BPHTB sebesar Rp.549.500.000,- dan PPh Rp276.000.000,-.
Ahli menjelaskan bahwa :
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur sifat melawan hukum dan adanya kesalahan. Memenuhi unsur sifat melawan hukum adalah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan delik dalam pasal-pasal yang dimaksud dan tidak ada alasan pembenar, serta pelaku mampu bertanggung jawab. Selanjutnya untuk mengetahui apakah rangkaian perbuatan tersebut masuk dalam rumusan suatu delik maka perlu dijelaskan Pasal-pasal yang nantinya dikaji apakah perbuatan tersebut masuk dalam rumusan delik dalam undang-undang.
Bahwa Unsur-Unsur Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi yang terkait dengan keuangan Negara Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUndang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai Berikut :
UnsurSubyekpelaku : adalah setiap orang adalah orang Perseorangan termasuk korporasi.
UnsurSubyektif: yang menggambarkan sikap batin pelaku terhadap Perbuatannya, dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) unsur subyektif berupa Kesengajaan, walaupun tidak dituliskan secara tegas namun rumusan “…memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi…” menunjukan perbuatan yang disengaja. Jadi bentuk kesalahannya berupa kesengajaan.
UnsurObyektif : merupakan perbuatan yang dilarang dan di ancam Pidana, yaitu “…melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya Diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan negara atau perekonomian negara. Inilah unsur sifat melawan hokum perbuatan dalam rumusan pasal 2 ayat (1).
UnsurPasal 3
Setiap Orang.
Dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana.
Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur-unsur Pasal 3 tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
UnsurSubyekpelaku : adalah setiap orang adalah orang Perseorangan termasuk korporasi.
UnsurSubyektif: yang menggambarkan sikap batin pelaku terhadap Perbuatannya, dalam rumusan Pasal 3 unsur subyektif berupa Kesengajaan, walaupun tidak dituliskan secara tegas namun rumusan “…setiap orang dengantujuan…” dan “…menyalahgunakankewenangan…..” menunjukanperbuatan yang disengaja. Jadi bentuk kesalahan dalam Pasal 3 berupa kesengajaan.
UnsurObyektif : merupakan perbuatan yang dilarang dan di ancam Pidana, yaitu “…menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan……” Inilah unsur sifat melawan hokum perbuatan dalam rumusan Pasal 3. Unsur sifat melawan hukum. Berbicara unsur sifat melawan hukum berarti berbicara perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dalam undang -undang. Sifat melawan hokum dalam hokum pidana dikenal dengan istilah dalam bahasa Belandanya yaitu “wederechtelijk”. Dalam tindak pidana unsur melawan hokum sangat penting karena unsur inilah yang akan menentukan apakah perbuatan seseorang bertetangan dengan hukum (undang-undang) sehingga dijatuhi pidana. Bersifat melawan hukum (undang-undang) berarti bertentangan dengan undang-undang atau tidak sesuai dengan larangan/keharusan yang ditentukan dalam undang-undang atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh UU.Selanjutnya Kerugian negara menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Jadi BPHTB yang disetorkan warga yang memperoleh hak atas Tanah dan atau bangunan merupakan keuangan negara dan apabila ada pihak yang menerima titipan pembayaran tetapi tidak menyetor kepada negara merupakan perbutan tersebut bersifat melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan atau 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur sifat melawan hukumnya saat perbuatan tidak menyetor uang pajak yang sudah di titipkan kepada PPAT/Notaris.
Yang dapat di pertangungjawabkan terhadap suatu tindak pidana adalah pelaku yang perbuatannya memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan adanya kesalahan. Menurut saya yang bertanggung jawab pidana adalah orang yang perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau 3 Undang-undangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pihak-pihak yang menerima titipan uang pajak dari wajib pajak namun tidak disetorkann ke Kas negara melalui bank yang ditunjuk. Perbuatan tidak setor tersebut justru dilakukan dengan memalsukan atau menggunakan bukti setor pajak palsu seolah-olah pajak sudah di setorkan. Bahwa perbuatan pihak yang dengan sengaja membuat uang pajak PPh Final dan BPHTB yang seharusnya masuk ke kas Negara di gunakan untuk kepentingan sendiri dengan membuat dan menggunakan dokumen bukti setoran dipalsukan sehingga seolah-olah telah membayar pajak PPHTB dan PPh dan selanjutnya proses balik Nama sertifikat di BPN Kota Makassar terlaksana.
Pada dasarnya wajib pajak membayar pajaknya sendiri, ini sesuai dengan Self Assessment System adalah system penentuan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Namun demikian terkait dengan traksaksi jual beli tanah dan atau bangunan Notaris/PPAT mempunyai peran penting karena dalam membuat akta dikaitkan dengan pembayaran pajak bahkan form pajak ada di Notaris/PPAT, walaupun tidak wajib namun karena masalah kemudahan teknis administrasi biasanya wajib pajak menitipkan pembayaran keNotaris/PPAT karena dokumen pajak tersebut juga harus mengetahui Notaris/PPAT, sebelum proses selanjutnya di Badan Pertanahan.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Wewenang pembuatan akta otentik.Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dalam transaksi tanah dan atau bangunan maka PPAT lah yang berwenang membuat akta dan dalam peralihan hak tersebut pajak yang timbul yaitu PPh dan BPHTP dapat di urus oleh PPAT karena kedudukannya, jadi ketika Seorang PPAT menerima titipan pembayaran uang pajak dari warga yang aktanya dibuat olehnya maka uang pajak yang diserahkan kepadanya merupakan uang negara dan seharusnya di setorkan ke kas negara melalui bank yang ditunjuk. Uang pajak yang merupakan uang negara apabila tidak disetorkan merupakan perbuatan yang termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah denganUndang-undang nomor 20 tahun 2001.
Bahwa pendapat Ahli berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh RINALDI IKSAN BASONG (Notaris dan PPAT) dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan antaraBUNG ARI REZA ALI (selakuPenjual ) dan Ny. HALIJAH DAENG PAJJA (selakuPembeli ) dengan alamat Obyek berada di Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sebagaimana Akta Jual beli Nomor 24/2017 oleh Notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG dimana proses peralihannya menggunakan dokumen yang di palsukan dan uang pajak yang seharusnya menjadi uang Negara tidak dibayarkan ke MPN (Modul Penerimaan Negara ), maka di uraikan lagi unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Unsur-unsur Pasal 2 Ayat (1) :
Setiap orang.
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Dengan cara melawan hukum.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
UnsurSubyekpelaku : adalah setiap orang adalah orang Perseorangan termasuk korporasi.
UnsurSubyektif: yang menggambarkan sikap batin pelaku terhadap Perbuatannya, dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) unsur subyektif berupa Kesengajaan, walaupun tidak dituliskan secara tegas namun rumusan “…memperkayadirisendiriatau orang lain atausuatukorporasi…” Menunjukan perbuatan yang di sengaja. Jadi bentuk kesalahannya Berupa kesengajaan. Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan bahwa“..sdra RINALDI IKSAN BASONG bekerjasama dengan H. ARMAN untuk menguruskan pembayaran ke Bapenda dengan ia mendapatkan 10 % dari Nilai BPHTB dan ia mendapatkan Bukti pembayarannya Untuk dilampirkan sebagai Bukti untuk mengurus Serifikat di kantor BPN kota Makassar, dan menerimah bukti setoran BPHTB maupun bukti PPh dari H. ARMAN untuk lampiran mengurus sertifikat di kantor BPN Kota Makassar. Ternyata pihak bank menyatakan tidak pernah menerima pembayaran serta kepala UPTD-BPHTB) Kota Makassar menyatakan tidak ada berkas pembayaran…”). Pelaku yang dengan sengaja tidak membayarkan uang pajak yang dititipkan oleh wajib pajak, dimana uang pajak itu seharusnya masuk ke kas negara, namun digunakan untuk kepentingan sendiri maka unsur subyektif terpenuhi.
UnsurObyektif : merupakan perbuatan yang dilarang dan di ancam Pidana, yaitu “…melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya Diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan negara atau perekonomian negara. Inilah unsur sifat Melawan hukum perbuatan dalam rumusan pasal 2 ayat (1). Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penuntut umum perbuatan tidak menyetorkan uang pajak yang dititipkan wajib pajak, namun tidak disetorkan ke negara maka unsur-unsur obyektif Pasal 2 ayat (1) terpenuhi.”Jadi unsurobyektifterpenuhiyaituadanyaperbuatan yang dilakukanPPAT/Notaris, yangtidakmembayarkanpajak yang dititipakanwajibpajakke kas negara melalui bank yang ditunjukdenganmembuatdokumenpalsuseolah-olahsudahmembayarpajak.
Bahwa Berdasarkan UU nomor 21 tahun 1997 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan, bahwa Notaris dan PPAT telah melanggar pasal 24 ayat (1), pasal 25 ayat (1) , dikaitkan dengan asas lex specialis derogate lexgeneralis, munculnya peraturan-peraturan tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberadaan UU no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika dalam satu kasus terdapat 2 asas lexspecialis yang akan digunakan merupakan tindak pidana korupsi, dalam UU nomor 21 tahun 1997 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan, bahwa Notaris dan PPAT telah melanggar pasal 24 ayat (1), pasal 25 ayat (1) memang diatur apabila PPAT atau pejabat pertanahan tidak memenuhi prosedur sebagaimana dimaksudkan. " Pasal 24 (1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan. (2a) Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. UU nomor 21 tahun 1997 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan memberi sanksi administrasi apabila PPAT menandatangani akta walau wajib pajak tidak dapat menunjukan bukti setor, namun apabila wajib pajak sudah membayar dan dititipkan kepada PPAT/Notaris namun PPAT/ Notaris membuat bukti setor palsu dimana seolah-olah telah menyetor pajak dan uang pajak dari wajib pajak digunakan untuk kepentingan sendiri maka merupakan tindak pidana korupsi karena uang pajak merupakan keuangan Negara;
Keterangan ahli dibenarkan oleh terdakwa.
GUSTI ARIF, Ak,(BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan.), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
Bahwa Ahli mengerti, diperiksa selaku Ahli di bidang Auditing dan akunting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) untuk transaksi jual-beli tanah dengan bukti hak milik Persil Nomor 11 DIII Blok 275 Kohir 81 C1 seluas 150 M2 terletak di Jalan Bumi Manuruki Indah Kapling B9 Nomor 7 (dahulu Blok 6) Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, jual-beli berdasarkan AJB (Akte Jual Beli) Nomor : 2/2017 tanggal 20 Februari 2017, dibuat dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) RINALDI IKSAN BASONG, S.H. dan hak milik SHM Nomor 26141 (Dahulu SHM No : 107) seluas 8.226 M2 terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 18 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, jual-beli berdasarkan AJB (Akte Jual Beli) Nomor : 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017, dibuat dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) RINALDI IKSAN BASONG, S.H (terdakwa), dan bersedia memberikan keterangan sebagai Ahli Auditing;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, S.H dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa jabatan ahli pada Kantor BPKP Perwakilan Propinsi Sulsel selaku Auditor Madya di bidang Investigasi sejak Februari 2019 sampai sekarang;
Bahwa Ahli berkerja di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan di bidang Investigasi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pengendali teknis melakukan supervisi atas kegiatan Audit Investigasi, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Pemberian Keterangan Ahli kepada Penyidik, Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan beserta penugasan di bidang keinvestigasian lainnya berdasarkan surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa latar belakang pendidikan formal, sertifikasi yang Ahli miliki terkait jabatan saat ini serta pengalaman Ahli dalam memberikan keterangan selaku Ahli akunting dan auditing.
Riwayat Pendidikan :
SDN Gunung DKI Jakarta (1979).
SMPN 19 DKI Jakarta(1982).
SMAN 70 Bulungan DKI Jakarta(1985).
DIII STAN (1988) DKI Jakarta.
D IV STAN – Akuntansi (1994) DKI Jakarta
Riwayat Jabatan :
Asisten Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 1990 Jakarta;
Auditor dalam tugas belajar 1991-1995 Jakarta;
Ajun Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 1995-1996 Ambon;
Auditor Pertama 1996-1998 Ambon;
Auditor Pertama 1998-2001 Makassar;
Auditor Muda 2001-2010 Makassar;
Auditor Madya 2010 Auditor Madya 2011 - 2018 Banjarmasin.
Auditor Madya 2018 – sekarang, Makassar;
Riwayat Diklat/Keahlian :
Diklat Penjenjangan Pembentukan Auditor Ahli, 1998.
Diklat Penjenjangan Auditor Ahli Muda, 2001.
Diklat Penjenjangan Auditor Ahli Madya, 2009.
Diklat Penyidikan.
Diklat lainnya yang terkait dengan audit maupun pembinaan APIP.
Sertifikasi keahlian adalah ;
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor Pertama, Auditor Muda dan Auditor Madya.
Bahwa yang dimaksud dengan Accounting dan Auditing adalah :
Accounting adalah Suatu bentuk disiplin ilmu yang menyuguhkan sebuah informasi yang dibutuhkan dalam hal pelaksanaan dan pengevaluasian kegiatan ekonomi secara efektif. Atau Accounting berarti suatu aktivitas atau proses dalam mengidentifikasi, mencatat, mengklasifikasi, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan keuangan atau transaksi agar mudah dimengerti dalam pengambilan keputusan yang tepat.
Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dan criteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan atau dengan kata lain auditing berarti membandingkan antara kondisi dan kriterianya, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa saat disampaikan kronologi dan fakta kejadian sebagai berikut :
Transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Abdul Halim (selaku Penjual) dan Ny. Sakina (selaku pembeli).
Pada tanggal 20 Februari 2017, terdapat transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Abdul Halim (selaku Penbeli) dan Ny. Sakina (selaku penjual) dengan alamat obyek pajak terletak di Jalan Bumi Manuruki Indah Kapling B9 Nomor 7 (dahulu Blok 6) Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, jual-beli berdasarkan AJB (Akte Jual Beli) Nomor : 2/2017 tanggal 20 Februari 2017, dibuat dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) RINALDI IKSAN BASONG, S.H., dengan transaksi senilai Rp210.000.000,00.
BPHTB dan pajak penghasilan atas transaksi jual beli tersebut tertuang dalam Surat Setoran Penerimaan Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(SSPD-BPHTB) dan surat setoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas perolehan tanah dan bangunan, yaitu sebesar Rp7.500.000,00 ((Rp210.000.000,00-Rp60.000.000,00) x 5%) untuk pembayaran BPHTB dan sebesar Rp5.250.000,00 (Rp210.000.000.00 x 2,5%) untuk pembayaran PPh.
Atas transaksi tersebut dikenakan PPh kepada penjual (Ny. Sakina) sebesar Rp5.250.000,00 dan BPHTB kepada pembeli (Abdul Halim) sebesar Rp7.500.000,00. -
Atas jumlah perhitungan tersebut telah dilakukan pembayaran sesuai yang termuat pada dokumen sebagai berikut:
Dokumen pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(1) Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD- BPHTB) berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Obyek
Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (SPOB-PBB) yang berisi perhitungan BPHTB tanggal 16 Februari 2017 senilai Rp7.500.000,00, atas nama Abdul Halim (sebagai pembeli).
(2) Bukti Penerimaan Daerah (Penerimaan BPHTB) Bank Sulselbar, sebesar Rp7.500.000,00 tanggal 16 Februari 2017 atas nama wajib pajak (pembeli) Abdul Halim.
Dokumen pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Surat setoran pajak dan Bukti Penerimaan negara (penerimaan pajak penghasilan) Bank Rakyat Indonesia, kode Bank 000225, sebesar Rp5.250.000,00 tanggal 16 Februari 2017 atas nama wajib pajak (penjual) Ny. Sakina.
Transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Abdul Halim (selaku Penjual) dan Ny. Sakina (selaku pembeli).
Pada tanggal 25 Agustus 2017, terdapat transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Bung Reza Ali (selaku Penjual) dan Ny. Halijah Daeng Pajja (selaku pembeli) dengan alamat obyek pajak terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 18 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, jual-beli berdasarkan AJB (Akte Jual Beli) Nomor : 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017, dibuat dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) RINALDI IKSAN BASONG, S.H., dengan transaksi senilai Rp11.050.000.000,00.
BPHTB dan pajak penghasilan atas transaksi jual beli tersebut tertuang dalam Surat Setoran Penerimaan Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(SSPD-BPHTB) dan surat setoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas perolehan tanah dan bangunan, yaitu sebesar Rp549.500.000,00 ((Rp11.050.000.000,00-Rp60.000.000,00) x 5%) untuk pembayaran BPHTB dan sebesar Rp276.250.000,00 (Rp11.050.000.000.00 x 2,5%) untuk pembayaran PPh.
Atas transaksi tersebut dikenakan PPh kepada penjual (Bung Reza Ali) sebesar Rp276.250.000,00 dan BPHTB kepada pembeli (Ny. Halijah Daeng Pajja) sebesar Rp549.500.000,00.
Atas jumlah perhitungan tersebut telah dilakukan pembayaran sesuai yang termuat pada dokumen sebagai berikut:
Dokumen pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(1) Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD- BPHTB) berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (SPOB-PBB) yang berisi perhitungan BPHTB tanggal 21 Agustus 2017 senilai Rp549.500.000,00, atas nama Ny. Halijah Daeng Pajja (sebagai pembeli).
(2) Bukti Penerimaan Daerah (Penerimaan BPHTB) Bank Sulselbar Kas Macini, sebesar Rp549.500.000,00 tanggal 21 Agustus 2017 atas nama wajib pajak (pembeli) Ny. Halijah Daeng Pajja.
Dokumen pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Surat setoran pajak dan bukti penerimaan negara (penerimaan pajak penghasilan) Bank OCBC NISP kode billing 0170 2450 7160 110, sebesar Rp276.250.000,00 tanggal 23 Agustus 2017 atas nama wajib pajak (penjual) Bung Reza Ali qq Ravotti Achmad Asikin.
Bukti penyetoran BPHTB ke Kas Daerah dan Bukti penyetoran PPh ke Kas Negara merupakan.
Aturan yang digunakan dalam melaksanakan transaksi jual beli tanah mengacu ;
Mekanisme penyetoran Bea Perolehan hak Atas Tanah ;
Mekanisme penyetoran PPh atas Perolehan hak Atas Tanah;
Jumlah uang yang dibayar oleh sdri. A. Ruhayani mewakili Abdul Halim (selaku pembeli) kepada sdr. RINALDI IKSAN BASONG ,S.H. sebesar Rp15.750.000,00 untuk pembayaran biaya-biaya pajak dan akta tanah dengan bukti kwitansi penyerahan uang tertanggal 14 Februari 2017. Atas penerimaan uang tersebut, sdr RINALDI IKSAN BASONG ,S.H. menyerahkan uang tersebut kepada H. Arman (almarhum) untuk mengurus pembayaran BPHTB dan PPh. Selanjutnya sdr RINALDI IKSAN BASONG, S.H. menerima bukti pembayaran BPHTB tertanggal 16 Februari 2017 sebesar Rp7.500.000,00 dan bukti pembayaran PPh tertanggal 17 Februari 2017 sebesar Rp5.250.000,00 dari H. Arman (almarhum).
Jumlah uang yang dibayar oleh sdri. Ny.Halijah Daeng Pajja (selaku pembeli) kepada sdr. RINALDI IKSAN BASONG ,S.H. sebesar Rp850.000.000,00untuk pembayaran PPh, BPHTB dan biaya balik nama sertifikat dengan tanda terima sebesar Rp585.000.000,00 (Bilyet Giro PT BRI Nomor GGA993042) tanggal 16 Agustus 2017 dan sebesar Rp265.000.000,00 (cek PT BRI Nomor CFP53241) tertanggal 16 Agustus 2017. Atas penerimaan uang tersebut, sdr RINALDI IKSAN BASONG, S.H. menyerahkan uang tersebut kepada H. Arman (almarhum) untuk mengurus pembayaran BPHTB dan PPh. Selanjutnya sdr RINALDI IKSAN BASONG ,S.H. menerima bukti pembayaran BPHTB tertanggal 21 Agustus 2017 sebesar Rp549.500.000,00 dan bukti pembayaran PPh tertanggal 23 Agustus 2017 sebesar Rp276.250.000,00 dari H. Arman (almarhum).
Dengan bukti Penerimaan Daerah (Penerimaan BPHTB) Bank Sulselbar Kantor Kas Maccini, sebesar Rp7.500.000,00 tanggal 16 Februari 2017 dan Bukti Penerimaan negara (penerimaan PPh) Bank Rakyat Indonesia, Cabang Sungguminasa sebesar Rp5.250.000,00 tanggal 17 Februari 2017 sdr RINALDI IKSAN BASONG, S.H. menerbitkan akta jual beli nomor 2/2017 tanggal 20 Februari 2017 sehingga kepemilikan Persil Nomor 11 DIII Blok 275 Kohir 81 C1 seluas 150 M2 di jalan Bumi Manuruki Indah Kapling B9 Nomor 7 Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya beralih dari Ny. Sakina kepada Abdul Halim.
Begitu pula, dengan bukti Penerimaan Daerah (Penerimaan BPHTB) Bank Sulselbar Kantor Kas Maccini, sebesar Rp549.500.000,00 tanggal 21 Agustus 2017 dan Bukti Penerimaan negara (penerimaan PPh) Bank Rakyat Indonesia, Cabang Sungguminasa sebesar Rp276.250.000,00 tanggal 23 Agustus 2017 sdr RINALDI IKSAN BASONG ,S.H. menerbitkan akta jual beli nomor 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017 dan terjadi peralihan kepemilikan tanah dan bangunan sesuai SHM Nomor 26141 (Dahulu SHM No : 107) seluas 8.226 M2 di jalan Perintis Kemerdekaan Km 18 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya beralih dari atas nama Ravotti Achamd Asikin Natanegara menjadi atas nama Ny. Halijah Daeng Pajja.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan Kementerian Keuangan RI dengan surat Nomor S-893/WPJ.15/2019, hal penjelasan tentang penyetoran PPh, tanggal 01 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menjelaskan bahwa tidak ditemukan data pembayaran PPh atas nama Ny. Sakina dengan rincian:
Tanggal pembayaran 17 Februari 2017;
Nilai transaksi Rp5.250.000,00.
Transaksi bank: 003610540055 KPPN:054.
Demikian juga, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan Kementerian Keuangan RI dengan surat Nomor S-893/WPJ.15/2019, hal penjelasan
tentang penyetoran PPh, tanggal 01 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menjelaskan bahwa tidak ditemukan data pembayaran PPh atas nama Bung Reza Ali dengan rincian:
Tanggal pembayaran 23 Agustus 2017;
Nilai transaksi Rp276.250.000,00.
Kode Billing: 017 2450 7160 110
Hal ini sesuai dengan pengakuan Sdr. Romy Triwiyanto SE (pegawai BRI Makassar) pada tanggal 6 November 2018, menjetaskan bahwa: slip bukti penerimaan negara (PPh) dengan kode bank: 000225, tanggal 17 Februari 2017 sejumlah Rp5.250.000,00 atas nama Ny. Sakina yang diperlihatkan kepada Ahli adalah bukan produk BRI dan tidak ditemukan data transaksi atas pembayaran PPh tersebut dan tidak ada uang masuk ke kas negara.
Demikian pula dengan keterangan sdr. Sutrisno, SE. MT. , (Kepala Seksi Pengolah Data dan Informasi KPP Pratama Makassar) pada tanggal 8 Oktober 2018 menyatakan bahwa hasil penelitian terhadap bukti pembayaran PPh sebesar Rp. 276.250.000,00 atas nama Bung Reza Ali tanggal 23 Agustus 2017 dengan kode billing 017 2450 7160 110 tidak terdaftar dan terdapat perbedaan validasi yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Makassar.
Kepala UPTD BPHTB Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Makassar, Sdr. Muh. Idris ST. sesuai klarifikasi kepada Penyidik tanggal 30 Oktober 2018, menyatakan bahwa tidak ada data pembayaran BPHTB sebesar Rp7.500.000,00 dengan SSPD-BPHTB tanggal 16 Februari 2017 atas akta peralihan hak atas dan bangunan yang dibuat oleh sdr RINALDI IKSAN BASONG S.H. (Notaris/PPAT) dan juga tidak ditemukan bukti penerimaan daerah atas penerimaan BPHTB atas nama Ny. Halijah Daeng Pajja sebesar Rp549.500.000,00 yang diterima oleh Bank BPD Sulsel Kas Macini Dipenda atas akta peralihan hak atas dan bangunan yang dibuat oleh sdr RINALDI IKSAN BASONG S.H. (Notaris/PPAT).
Hal ini sesuai dengan pengakuan Sdr. Karlina Burhanuddin SE, MM (Teller pembayaran BPHTB pada Bank Sulselbar Kas Maccini) kepada Auditor pada tanggal 9 Juli 2019, menjelaskan bahwa slip setoran BPHTB tanggal 16 Februari 2017 atas nama Abdul Halim sebesar Rp. 7.500.000,00 setelah melakukan pengecekan pada laporan harian penerimaan BPHTB tidak ditemukan pembayaran senilai Rp7.500.000,00 dari wajib pajak Abdul Halim dan juga tidak ditemukan pembayaran senilai Rp. 549.500.000,00 dari wajib pajak Ny. Halijah Daeng Pajja berdasarkan bukti setor BPHTB tanggal 21 Agustus 2017.
Bahwa dari pengungkapan fakta-fakta tersebut di atas :
Atas transaksi jual beli tanah antara Abdul Halim (Selaku Pembeli) dan Ny. Sakina (Selaku Penjual) atas objek berupa tanah dengan bukti hak milik Persil Nomor 11 DIII Blok 275 Kohir 81 C1 seluas 150 M2 terletak di Jalan Bumi Manuruki Indah Kapling B9 Nomor 7 (dahulu Blok 6) Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, jual-beli berdasarkan AJB (Akte Jual Beli) Nomor : 2/2017 tanggal 20 Februari 2017, dibuat dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) RINALDI IKSAN BASONG, S.H dengan harga Rp210.000.000,00, dapat disimpulkan:
Pembayaran Bea Perolehan Hak Alas Tanah dan Bangunan (BPHTB)sebesar Rp. 7.500.000,00 tanggal 16 Februari 2017 atas nama Abdul Halim (sebagai pembeli) dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas nama ahli waris Ny. Sakina (selaku penjual) sebesar Rp5.250.000,00 tanggal 17 Februari 2017 tidak terjadi penyetoran ke kas negara/daerah;;
Terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp12.750..000,00, yaitu atas pembayaran.
Atas transaksi jual beli tanah antara Bung Reza Ali (Selaku Penjual) dan Ny. Halijah Daeng Pajja (Selaku Pembeli) atas objek berupa tanah dengan bukti hak milik SHM Nomor 26141 (Dahulu SHM No : 107)1 (Dahulu SHM No : 107)1 seluas 8.226 M2 terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 18 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, jual-beli berdasarkan AJB (Akte Jual Beli) Nomor : 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017, dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) RINALDI IKSAN BASONG, S.H., dengan harga Rp11.050.000.000,00, dapat disimpulkan:
(1) Pembayaran Bea Perolehan Hak Alas Tanah dan Bangunan (BPHTB)sebesar Rp549.500.000,00 tanggal 21Agustus 2017 atas nama Ny. Halijah Daeng Pajja (sebagai pembeli) dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas Bung Reza Ali (selaku penjual) sebesar Rp276.250.000,00 tanggal 123 Agustus 2017 tidak terjadi penyetoran ke kas negara/daerah;.
(2) Terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp825.750..000,00, yaitu atas pembayaran BPHTB sebesar Rp549.5000.000,00 dan PPh sebesarRp276.250.000,00.
Tindakan sdr. Notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, S.H tersebut melanggar aturan antara lain :
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hakatas Tanah dan/atau Bangunan,Pada Pasal1 (1), Pasal 2 (1) (2) ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun1997 tentang Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan,pada Pasal 9 (1) point a, Pasal 9 (2), Pasal 24 (1) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pasal 30 (1),(2) dan Pasal 91 ;
Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Makassar, Pasal 76 (1), Pasal 79 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan, Pasal 2 (1), Pasal 3 ayat (5),
Bahwa hal tersebut di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa tidak dibenarkan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, S.H selaku Notaris tidak menyetorkan penerimaan uang pembayaran PPh dan BPHTB ke Kas Negara dan Daerah meskipun memiliki dokumen bukti penerimaan negara dan daerah mengingat kewenangan PPAT/Notaris sesuai PP Nomor 48 tahun 1994 hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian,kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban pembayaran pajak penghasilan telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukkkan aslinya;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut sebagaimana yang telah diuraikan di atas, menurut Ahli terdapat adanya kerugian keuangan Negara;
Bahwa kegiatan yang merugikan keuangan negara adalah tidak disetorkannya penerimaan uang PPh dan BPHTB dari penjual dan pembeli tanah ke kas negara dan daerah meskipun Sdr. RINALDI IKSAN BASONG, S.H memperlihatkan bukti penerimaan negara dan daerah seolah-olah telah menyetorkan namun ternyata dokumen-dokumen tersebut tidak tercatat penerimaan kasnya baik di Kantor Pajak maupun di Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar sebesar Rp12.750.000,00 dan Rp825.750.000,00. Sesuai fakta pada poin 12 jumlah kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp12.750.000,00 dan Rp825.750.000,00 atau total sebesar Rp838.500.000,00.
Bahwa yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara tersebut yang menjadi penyebab adanya kerugian keuangan negara tersebut adalah RINALDI IKSAN BASONG, S.H tidak menyetorkan penerimaan uang PPh dan BPHTB dari penjual dan pembeli tanah ke kas negara dan daerah meskipun sdr. RINALDI IKSAN BASONG, S.H memperlihatkan bukti penerimaan negara dan daerah seolah-olah telah menyetorkan ke kas negara dan daerah ;
Bahwa terlibat pada pelaksanaan audit yaitu selaku Pengendali Teknis Tim Audit, yang ditugaskan untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) untuk transaksi jual-beli tanah dengan bukti hak milik Persil Nomor 11 DIII Blok 275 Kohir 81 C1 seluas 150 M2 terletak di Jalan Bumi Manuruki Indah Kapling B9 Nomor 7 (dahulu Blok 6) Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, jual-beli berdasarkan AJB (Akte Jual Beli) Nomor : 2/2017 tanggal 20 Februari 2017, dibuat dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) RINALDI IKSAN BASONG, S.H. dan hak milik SHM Nomor 26141 (Dahulu SHM No : 107) seluas 8.226 M2 terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 18 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, jual-beli berdasarkan AJB (Akte Jual Beli) Nomor : 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017, dibuat dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) RINALDI IKSAN BASONG, S.H.
Dan setelah pelaksanaan tugas dibuatkan LHA sebagaimana Nomor SR-936/PW21/5/ 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Bahwa adapun dasar penunjukan selaku Pengendali Teknis Tim Audit dalam perkara tersebut sebagai berikut :
Surat Kapolrestabes Makassar Nomor B-1274 /Res.3.3 X /2018 Reskrim, tanggal 30 Oktober 2018.
Surat Kapolrestabes Makassar Nomor B-1307 /Res.3.3/ X/2018 Reskrim, tanggal 27 November 2018.
Surat Kapolrestabes Makassar Nomor B-46/Res.3.3/I/2019/Reskrim tanggal 22 Januari 2019.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor S-894 /PW21/5/2019 tanggal 26 Juni 2019;
Surat Tugas Nomor Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor ST-895 /PW21 /5 /2019 tanggal 26 Juni 2019.
Bahwa untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara dilakukan prosedur sebagai berikut:
Pemaparan oleh Penyidik Polrestabes Kota Makassar.
Memperoleh bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik.
Melaksanakan reviu dokumen dan prosedur analitis atas seluruh bukti yang diperoleh dari Penyidik.
Melaksanakan konfirmasi/klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
Bahwa bersama tim audit melakukan pemeriksaan dan analisa terhadap bukti-bukti yang diperoleh melalui dan/atau bersama pihak penyidik yaitu:
Terkait dengan transaksi jual beli tanah dan bangunnan atas AJB Nomor 2/2017 tanggal 20 Februari 2017 yaitu:
Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 1 untuk arsip wajib pajak sebesar Rp. 5.250.000,00 tanggal 17 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas nama wajib Ny. Sakina;
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSP-BPHTB) berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (SPOB-PBB) yang berisi perhitungan BPHTB tanggal 16 Februari 2017 senilai Rp. 7.500.000,00, atas nama Abdul Halim (sebagai pembeli);
Form Administrasi Transaksi BPHTB Dispenda Kota Makassar berfungsi sebagai alat validasi data penjual dan pembeli Ny. Sakina (sebagai penjual) dan Abdul Halim (sebagai pembeli);
Fotocopy cetakan code billing atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh final) senilai Rp. 5.250.000,00;
Fotocopy penyerahan uang dari Sarmidar qq Suriati kepada RINALDI IKSAN BASONG, S.H., sebesar Rp. 15.750.000,00 tanggal 14 Februari 2017;
Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2/2017 tanggal 20 Februari 2017, yaitu sebagai penjual Ny. Sakina dan sebagai pembeli Abdul Halim;
Fotocopy Bukti Penerimaan Daerah (Penerimaan BPHTB) Bank Sulselbar Kas Macini, sebesar Rp. 7.500.000,00 tanggal 16 Februari 2017;
Fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 5 untuk arsip wajib pajak atau pihak lain sebesar Rp. 5.250.000,00 tanggal 17 Februari 2017;
Fotocopy Bukti Penerimaan negara (penerimaan pajak) Bank Rakyat Indonesia Cabang Sungguminasa, kode Bank 000225. Sebesar Rp. 5.250.000,00 tanggal 17 Februari 2017;
Berita Acara Pemeriksaan pihak-pihak terkait oleh Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.
Berita acara klarifikasi auditor kepada pihak-pihak terkait
Terkait dengan transaksi jual beli tanah dan bangunnan atas AJB Nomor 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017 yaitu:
Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017, yaitu sebagai penjual Bung Reza Ali dan sebagai pembeli Ny. Halijah Daeng Pajja;
Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 1 untuk arsip wajib pajak sebesar Rp. 276.250.000,00 tanggal 23 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas nama wajib pajak Bung Reza Ali qq Ravotti Achmad Asikin;
Fotocopy Bukti Penerimaan negara (penerimaan pajak) Bank OCBP NISP Cabang Makassar sebesar Rp. 276.250.000,00 tanggal 23 Agustus 2017 atas nama wajib pajak Bung Reza Ali qq Ravotti Achmad Asikin.
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSP-BPHTB) berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (SPOB-PBB) yang berisi perhitungan BPHTB tanggal 21 Agustus 2017 senilai Rp. 549.500.000,00, atas nama Ny. Halijah Daeng Pajja (sebagai pembeli);
Fotocopy cetakan code billing atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan
(PPh final) senilai Rp. 276.250.000,00 dengan kode billing 0170 2450 7160 110;
Fotocopy Bukti Penerimaan Daerah (Penerimaan BPHTB) Bank Sulselbar Kas Macini, sebesar Rp. 549.500.000,00 tanggal 21 Agustus 2017;
Fotocopy tanda terima penyerahan uang dari Ny. Halijah Daeng Pajja kepada RINALDI IKSAN BASONG, S.H., berupa 1 lembar cek PT BRI nomor CFP532411 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 265.000.000,00 dan 1 lembar bilyet giro PT BRI nomor GGA993042 tanggal 16 Agustus 2017 senilai Rp. 585.000.000,00;
Berita Acara Pemeriksaan pihak-pihak terkait oleh Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar;
Berita acara klarifikasi auditor kepada pihak-pihak terkait.
Bahwa tim audit melakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 838.500.000,00,-(delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan metode sebagai berikut:
Menganalisis aturan terkait cara perhitungan PPh dan BPHTB;
Menghitung nilai PPh dan BPHTB sesuai aturan terkait;
Menghitung realisasi PPh dan BPHTB yang disetor oleh wajib pajak melalui Notaris/PPAT yang dilengkapi bukti penyetoran dan bukti pendukungnya;
Menghitung PPh dan BPHTB yang masuk ke kas negara dan kas pemerintah daerah Kota Makassar berdasarkan bukti setor dan bukti pendukungnya, serta pernyataan dari institusi yang terkait penerimaan negara dan daerah tersebut;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara yaitu selisih poin 3) dengan poin 4);
Menjumlahkan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa sesuai fakta dan proses kejadian berdasarkan pengujian terhadap bukti-bukti yang diperoleh tim audit melalui dan/atau bersama penyidik ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur/ketentuan sebagai berikut :
Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp7.500.000,00 atas nama Abdul Halim (sebagai pembeli) tanggal 16 Februari 2017 dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas nama Ny. Sakina sebesar Rp5.250.000,00, tanggal 17 Februari 2017, tidak terjadi penyetoran ke kas negara/daerah.
Dana untuk membayar BPHTB dan PPh telah ditanggung oleh Abdul Halim (selaku pembeli) dan sudah dibayarkan melalui Ny. Suriati kepada Notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, S.H sebesar Rp. 15.750.000,00 pada tanggal 14 Februari 2017.
Terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 12.750.000,00yaitu atas pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan PPh (pajak penghasilan) sebesar Rp. 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp. 549.500.000,00 atas nama Ny. Halijah Daeng Pajja (sebagai pembeli) tanggal 21 Agustus 2017 dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas nama Bung Reza Ali sebesar Rp. 276.250.000,00, tanggal 23 Agustus 2017, tidak terjadi penyetoran ke kas negara/daerah.
Dana untuk membayar BPHTB dan PPh telah ditanggung oleh Ny. Halijah Daeng Pajja (selaku pembeli) dan sudah dibayarkan kepada Notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, S.H sebesar Rp. 858.000.000,00 pada tanggal 21Agustus 2017.
Atas transaksi jual beli tersebut telah terjadi peralihan hak kepemilikan tanah (balik nama) tanggal atas SHM Nomor 26141 (Dahulu SHM No : 107) yang sebelumnya atas nama Ravotti Achmad Asikin Natanegara menjadi atas nama Ny. Halijah Daeng Pajja.
Terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 825.750.000,00 yaitu atas pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp. 549.500.000,00(lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan PPh (pajak penghasilan) sebesar Rp. 276.250.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa didalam persidangan ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran PPh (Pajak penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli tanah yang telah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017, yang telah ada bukti pembayaran namun pembayaran tidak masuk ke Kas Negara ;
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum atau pernah terlibat dalam suatu perkara pidana sebelumnya;
Bahwa terdakwa selaku Notaris dan juga selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang mana perbedaannya adalah sebagai berikut :
Notaris membuat Akta Otentik sepanjang diharuskan oleh undang-undang selain Akta yang berhubungan dengan Akte Peralihan hak atas tanah.
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
Bahwa terdakwa diangkat sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta tanah) sejak tahun 2003 Berdasarkan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-XA-2003 tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 04 Desember 2003;
Bahwa dasar hukum sehingga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa adapun yang menjadi tugas pokok, fungsi, wewenang dan tanggung jawab terdakwa selaku PPAT yaitu :
Tugas PPAT yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, pemberian Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu, sebagaimana diatur Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Fungsi PPAT yaitu sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lebih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961.
Kewajiban PPAT :
Melakukan Sumpah dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.
Segera menyampaikan akta yang telah dibuatnya serta dokumen lainnya yang diperlukan untuk pembuatan sebuah akta lain kepada Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan pada Buku Hak Atas Tanah dan dicantumkan pada Sertifikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan.
Menyelenggarakan suatu Daftar Akta-akta yang telah dibuat dan dikeluarkan menurut bentuk yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Menjalankan petunjuk yang telah diberikan Kantor Pertanahan dan pejabat yang mengawasinya.
Dalam setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Memberikan bantuan kepada pihak-pihak dalam hal pengajuan ijin permohonan peralihan hak atau ijin penegasan konversi menurut aturan yang ditentukan.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Bahwa jenis peralihan hak atas tanah:
Jual-Beli.
Pewarisan/Wasiat.
Tukar Menukar.
Hibah.
Pembagian Hak bersama.
Lelang.
Pemasukan kedalam perusahaan/Inbreng,
Bahwa proses peralihan hak atas tanah yaitu :
Memeriksa kedudukan status para pihak yang akan melakukan transaksi dan kartu identitas, kalau ahli waris memeriksa surat keterangan kewarisan.
Memeriksa keabsahan legalitas para pihak atas tanah yang akan diperjual belikan.
Memeriksa legalitas objek yang akan dialihkan atau diperjual belikan.
Bahwa terkhusus peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli, produk yang dikeluarkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu AKTA JUAL BELI yang sering disebut AJB ;
Bahwa atas Peralihan hak atas tanah melalui jual beli terdapat kewajiban pembayaran pajak terhadap pihak yang melepas hak/penjual yaitu pembayaran Pajak PBB dan Pajak Penghasilan (PPh) dan pihak yang menerima hak/pembeli berkewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan HA katas Tanah);
Bahwa kewajiban atas peralihan hak atas tanah yaitu Pihak yang melepas hak atas peralihan tanah yaitu berkewajiban membayar pajak PPh sebesar 2,5 % dari harga Jual atau Harga NJOP PBB tanah yang ditransaksikan dimana dilihat dari harga tertinggi keduanya, sedangkan pihak yang menerima hak atau pihak pembeli berkewajiban membayar BPHTB yang nilainya sebesar 5% dari harga jual atau NJOP PBB atas tanah yang ditransaksikan setelah dikurangi sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) berdasarkan ketentuan yang ditentukan oleh kantor Dispenda Kota Makassar (berdasarkan nilai Zona pasar);
Bahwa syarat sahnya suatu akta peralihan hak atas tanah adalah pada saat para pihak telah bertanda tangan dan telah dilakukan penomoran dan PPAT juga telah bertanda tangan;
Bahwa sebelum dilakukan penandatanganan oleh para pihak terhadap Akta dan sebelum dilakukan penomoran terhadap Akta yang akan dibuat maka para pihak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran pajak yaitu pihak penjual mempunyai kewajiban melakukan pembayaran pajak PPh atas objek yang akan dialihkan sedangkan pihak pembeli mempunyai kewajiban melakukan pembayaran terhadap objek yang akan dibeli, hal tersebut diatur dalam Undang Undang BPHTB Nomor 21 Tahun 1997, Tentang BPHTB dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang PPh, dan setelah ada bukti pembayaran Pajak PPh dan Bukti pembayaran BPHTB dari para pihak baru dilakukan penomoran terhadap akta yang telah dibuat;
Bahwa pada tahun 2017 pernah membuat Akta Jual Beli (AJB) atas peralihan hak atas tanah yang terletak :
Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B 9 No. 7 (Dahulu Blok C 1 No. 6) Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 150 M2, alas hak Rincik Persil No. 11 D III, Kohir Nomor 81 C I. sebagaimana AJB No : 2/2017 tanggal 20 Pebruari 2017.
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2, alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai, sebagaimana AJB No : 24/2017, tanggal 25 Agustus 2020.
Bahwa :
Untuk AJB No : 2/2017 tanggal 20 Pebruari 2017, atas peralihan hak atas tanah yang terletak di Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B 9 No. 7 (Dahulu Blok C 1 No. 6) Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 150 M2, alas hak Rincik Persil No. 11 D III, Kohir Nomor 81 C I. Penjual Nyonya SAKINA, dan Pembeli ABDUL HALIM.
Untuk AJB No : 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017 atas peralihan hak atas tanah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2, alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai . Penjual BUNG ARI REZA ALI, dan Pembeli HAJJA HALIJAH DAENG PAJJA.
Bahwa kewajiban PPh dan BPHTB atas AJB No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 telah diserahkan kepada terdakwa untuk dibayarkan karena pada umumnya pembayaran PPh dan BPHTB di percayakan ke PPAT;
Bahwa adapun PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah ) atas objek tanah tersebut yaitu :
a. Untuk AJB No : 2/2017 tanggal 20 Pebruari 2017 :
PPh vsebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) .
BPHTB sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) .
Sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 12.750.000,- (Dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Untuk AJB No : 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017 :
PPh sebesar Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
BPHTB sebesar Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 825.750.000,- (Delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun harga atas objek lokasi yang terletak di :
Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B 9 No. 7 (Dahulu Blok C 1 No. 6) Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 150 M2, alas hak Rincik Persil No. 11 D III, Kohir Nomor 81 C I yaitu Rp. Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah).
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2, alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai, yaitu Rp. 11.050.000.000,- (sebelas milyar lima puluh juta rupiah);
Bahwa perhitungan yang dilakukan sehingga kemudian ditentukan pembayaran PPh Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan BPHTB Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk AJB No : 2/2017 dan pembayaran PPh Rp. 276.250. 000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan BPHTB Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk AJB No : 24/2017 yaitu :
AJB No.2/2017 : Harga Rp. 210.000.000,-
Untuk pembayaran PPh yaitu Rp. 210.000.000,- X 2,5% = 5.250.000.
Untuk Pembayaran BPHTB yaitu Rp. 210.000.000- Rp.60.000.000 X 5% = 7.500.000.
AJB No. 24/2017 : Harga Rp.11.050.000.000,-
Untuk pembayaran PPh yaitu Rp. 11.050.000.000,- X 2,5% = 276.250.000.
Untuk Pembayaran BPHTB yaitu Rp. 11.050.000.000,- Rp.60.000.000 X 5% = Rp. 549.500.000.
Bahwa yang melakukan perhitungan jumlah pembayaran PPh dan BPHTB atas peralihan hak atas tanah sebagaimana yang dibuat AJB No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 adalah terdakwa berdasarkan rumusan yang sudah ada untuk pembayaran PPh didapatkan dari harga dikali 2,5% dan untuk pembayaran BPHTB didapatkan dari harga di kali 5%;
Bahwa terdakwa menerima pembayaran PPh sebesar Rp. 5.250.000,- dan BPHB sebesar Rp. 7.500.000,- untuk AJB No. 2/2017 serta menerima juga pembayaran PPh sebesar Rp. 276.250.000,- dan BPHTB sebesar Rp. 549.500.000,- untuk AJB No. 24/2017 pembayaran PPh sebesar Rp. 5.250.000,- dan pembayaran BPHB sebesar Rp. 7.500.000,- untuk AJB No. 2/2017 serta pembayaran PPh sebesar Rp. 276.250.000,- dan pembayaran BPHTB sebesar Rp. 549.500.000,- untuk AJB No. 24/2017. dan ada tanda terima atas pembayaran tersebut yang terdakwa tanda tangani;
Bahwa saat diperlihatkan dipersidangan :
Kwitansi tanggal 14 Pebruari 2017, sudah terima dari SARMIDAR qq. SURIATI, banyaknya uang Rp. 15.750.000,- (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya pajak-pajak dan Akta Jual Beli atas tanah persil No. 11 D III, Blok 275, Kohir 81 C I yang terletak di Prop.Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kec. Biringkanaya, Kel. Sudiang Raya, dikenal sebagai Bumi Manuruki Indah.
Tanda Terima, tanggal 16 Agustus 2017 dari Ny. Hj. HALIJAH DG. PAJJA, yang menerima RINALDI IKSAN BASONG, SH, atas :
1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor CFP532411, tanggal 16 Agustus 2017 senilai Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar Bilyet Giro PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor GGA993042, tanggal 16 Agustus 2017, senilai Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
bahwa kwitansi dan tanda terima tersebut adalah benar dan betul terdakwa yang bertanda tangan dan terdakwa yang menerima;
Bahwa terdakwa menerima pembayaran PPh dan BPHB untuk peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No. 2/2017 dan AJB No. 24/2017 untuk dibayarkan PPh ke ke kantor pajak dan BPHTB ke Kas Daerah namun pada saat itu terdakwa tidak langsung membayarkan uang tersebut langsung ke Kantor Pajak dan Kas Daerah melainkan terdakwa serahkan kepada H. ARMAN untuk pengurusan pembayaran pajak kedua pengurusan AJB tersebut;
Bahwa setelah menerima pembayaran PPh dan BPHTB untuk AJB No. 2/2017 dan AJB No. 24/2017, tidak terdakwa setorkan ke kantor Pajak untuk PPh dan BPHTB ke Kantor Kas Daerah melainkan terdakwa serahkan kepada H. ARMAN pembayaran PPh dan BPHTB untuk peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No. 2 /2017 dan AJB No. 24/2017, karena H. ARMAN mengaku bisa mengurus pembayaran PPh dan BPHTB, dengan cepat dan ada berapa PPAT juga yang menyerahkan pembayaran PPh dan BPHTB kepada H. ARMAN karena menjanjikan dapat mengurus lebih cepat, dan dia mendapatkan discon dan menjanjikan maksimal 10% kalau pembayaran pajak melalui H. ARMAN, tapi pada prinsipnya saya hanya ingin cepat proses pengurusan pembayaran PPh dan BPHTB, dan kalau ada yang diserahkan H. ARMAN setelah melakukan pembayaran PPh dan BPHTB terdakwa tidak hitung yang penting cepat, kemudian terdakwa diserahkan bukti pembayaran, tapi H. ARMAN telah meninggal dunia tahun 2019;
Bahwa terdakwa menerima surat-surat setoran pajak berupa :
Untuk PPh :
Cetakan Kode Billing.
Surat Setoran Pajak (SSP).
Bukti Penerimaan Negara.
Untuk BPHTB :
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Bukti Penerimaan Daerah.
Bahwa saat diperlihatkan kepada bukti pembayaran berupa :
Untuk peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No : 2/2017 :
Cetakan Kode Billing : NPWP 00.000.000.0-000.000, Nama NY. SAKINA, alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan, Kota Sinjai, NOP 73.71.110.012.021.0253.0, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, MAsa Pajak 0202, Tahun Pajak 2017, jumlah Setor Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Uraian PPh Final dengan nomor Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, atas nama pembeli ABDUL HALIM, Kel. ALenangka, KEc. Sinjai Selatan Kota Sinjai, kode Billing : 0170 2315 8588 612, masa aktif 15/04/2017 12:32:17.
Surat Setoran Pajak (SSP): Nama wajib pajak NY. SAKINA, alamat wajib pajak : Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, alamat Objek pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8226 M2 dengan Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, masa pajak Februari Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia Kode cabang : 000225, Tanggal bayar 17/02/2017, Nama wajib pajak NY. SAKINA alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata anggaran dan jenis setoran : 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN : 06081243691523, jumlah Setoran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No : 2.2017 :
Cetakan Kode Billing : NPWP 00.000.000.0-000.000, Nama BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, NOP 73.71.110.011.024.02890, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0808, Tahun Pajak 2017, jumlah Setor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Uraian PPh Final dengan nomor SHM 107 PAi, atas nama pembeli Hj. HALIJAH DG. PAJJA, Jl. P. Kemerdekaan Km. XI/136 Kel. Tamalanrea Kec. Tamalanrea Kota Makassar, kode Billing : 0170 2450 7160 110, masa aktif 15/09/2017 12:14:18.
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Group : 411128, Jenis setoran : 402, jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890
luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa mengenalnya dan merupakan bukti pembayaran yang terdakwa terima dari H. ARMAN, kemudian terdakwa serahkan kepada pihak pembeli/yang memperoleh hak, untuk AJB No : 2/2017 hanya dibuatkan AJB sementara untuk AJB No. 24/2017, juga diserahkan ke BPN untuk dilakukan balik nama/peralihan kepemilikan hak atas tanah pada SHM (Sertifkat Hak Milik) No 107/Pai.SHM No. 107/Pai, dengan alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Luas 8.226 M2, telah terjadi peralihan kepemilikan hak atas tanah dan telah atas nama Nyonya Hajjah HALIJAH DAENG PAJJA, dan telah terdakwa serahkan kepada Hj. HALIJAH Dg. PAJJA.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa H. ARMAN bukanlah pegawai negeri sipil di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA yang dulu disebut DISPENDA) dan juga bukan pegawai di Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) maupun di Kementrian Pajak, namun terdakwa tetap menyerahkan uang pembayaran pajak BPHTB dan PPh untuk transaksi jual beli peralihan hak atas tanah AJB No. 2 /2017 dan AJB No. 24/2017 kepada H. ARMAN;
Bahwa terdakwa tidak melaporkan langsung akta yang telah dibuatnya kepada Kantor Pertanahan sebagaimana kewajibannya selaku PPAT yang mana setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat melainkan terdakwa menyerahkan laporan bulanan tersebut kepada Sdr. H. ARMAN yang diketahuinya bukanlah pegawai dari BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Makassar;
Bahwa terdakwa telah menggunakan :
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Group : 411128, Jenis setoran : 402, jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak (SSP): Nama wajib pajak NY. SAKINA , alamat wajib pajak : Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, alamat Objek pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8226 M2 dengan Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, masa pajak Februari Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia Kode cabang : 000225, Tanggal bayar 17/02/2017, Nama wajib pajak NY. SAKINA alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata anggaran dan jenis setoran : 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN : 06081243691523, jumlah Setoran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
untuk membuat dan memproses pembuatan AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 24 / 2017, tanggal 25 Agustus 2017, yang dibuat RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Tuan BUNG ARI REZA ALI, SE selaku Penjual, dan Nyonya Hajjah HALIJAH DAENG PAJJA selaku Pembeli dan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 2 / 2017, tanggal 20 Pebruari 2017, yang dibuat RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Nyonya SAKINA selaku penjual dan Tuan ABDUL HALIM selaku Pembeli tanpa mengecek terlebih dahulu apakah pajak-pajak tersebut telah masuk ke kas negara atau kas daerah sementara terdakwa semestinya mengecek terlebih dahulu kepastian masuknya pajak tersebut ke kas negara atau kas daerah namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan langsung membuat kedua AJB tersebut;
Bahwa terdakwa selaku PPAT yang menerima pembayaran PPh dan BPHTB dari wajib pajak untuk kedua pengurusan AJB tidak mengetahui mengapa pembayaran PPh dan BPHTB untuk AJB No. 2/2017 sebesar Rp. 12.750.000,- (Dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk AJB No. 24/2017 sebesar Rp. 825.750.000,- (Delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 838.500.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), tidak masuk ke Kas Negara, karena H. ARMAN yang urus;
Bahwa terdakwa selaku PPAT mengetahui adanya kewajiban PPh bagi yang melepas hak, kewajiban BPHTB bagi yang memperoleh hak, dan mengetahui bagaimana perhitungan PPh dan BPHTB, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan pembayaran, namun terdakwa tetap menyerahkan pembayaran PPh dan BPHTB kepada H. ARMAN karena H. ARMAN menjanjikan pengurusan lebih cepat dan ada discon serta dijanjikan 10%;
Bahwa salah satu kewajiban PPAT adalah dalam setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat namun untuk bulan pembuatan AJB No. 2/2017 dan bulan pembuatan AJB No. 24/2017 tersebut terdakwa membuat laporan nihil dann untuk laporan ke BAPENDA (dulunya Dispenda) terdakwa buat namun terdakwa serahkan kepada H. ARMAN padahal terdakwa mengetahui bahwa H. ARMAN bukanlah PNS yang bekerja di Kantor BAPENDA;
Bahwa terdakwa menerima pembayaran PPh dan BPHTB atas peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No : 2 /2017 dan AJB No. 24/2017 karena apabila ada yang akan melakukan transaksi jual beli objek tanah dan taunya terima beres sementara ada syarat yang tidak bisa dilengkapi dan atas permintaan dari para pihak maka bentuk pelayanan kami selaku PPAT untuk menerima pembayaran pajak-pajaknya dan PPAT yang membayarakan walaupun benar PPAT tidak diwajibkan untuk memungut pajak tapi merupakan bentuk pelayanan;
Bahwa selaku PPAT yang menerima pembayaran PPh dan BPHTB atas peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No :2 /2017 dan AJB No. 24/2017 namun kemudian tidak masuk ke Kas Negara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 838.500.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa telah menitipkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan oleh terdakwa dan/atau keluarga terdakwa pada tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pada tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehigga total uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi VIRNA SARI NASTI, Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diminta keterangannya pada persidangan ini adalah sebagai saksi sehubungan dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran PPh (Pajak penghasilan) dan BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi jual beli tanah yang telah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 yang tidak masuk ke Kas Negara dan Kas Daerah;
Bahwa saksi mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa karena terdakwa merupakan suami dari saksi;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa bertemu dengan H. ARMAN untuk mengurus pembayaran pajak peralihan hak, namun saksi tidak mengetahui pengurusan pembayaran pajak tersebut untuk pengurusan Akta Jual Beli yang mana;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli yang meringankan terhadap diri terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Prof DR. Hambali Thalib,SH.MH , dibawah sumpah ahli menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli di hadirkan kepersidangan ini akan memberikan keterangan ahlinya khusus Hukum pidana lebih sepesifik mengenai pertanggung jawaban pidana ;
Bahwa hubungan Notaris dengan oknum yang disuruh membayar pajak sebagai hubungan perdata ;
Bahwa dalam perkara perdata Notaris menyerahkan pembayaran pajak kepada oknum untuk dibayarkan ke Kantor Pajak, danternyata tidak dibayarkan maka harus bertanggung jawab secara pidana adalah oknum yang membayar pajak tersebut ;
Bahwa karena oknum tersebut telah meninggal maka perkara tersebut menurut ahli harus diterbitkan Surat Penghentikan Penyidikan (SP3) ;
Bahwa Kejaksaan dapat menindaklanjuti perkara in casu dengan melakukan penagihan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Asli, Nomor : 14-XA-2003, tentang pengangkatan 392 (tiga ratus sembilan puluh dua) orang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan penunjukan daerah kerja, tanggal 4 Desember 2003.
Tanda Terima, tanggal 16 Agustus 2017 dari Ny. Hj. HALIJAH DG. PAJJA, yang menerima RINALDI IKSAN BASONG, SH, atas :
a. 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor CFP532411, tanggal 16 Agustus 2017 senilai Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
b. 1 (satu) lembar Bilyet Giro PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor GGA993042, tanggal 16 Agustus 2017, senilai Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Group : 411128, Jenis setoran : 402, jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 24 / 2017, tanggal 25 Agustus 2017, yang dibuat RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Tuan BUNG ARI REZA ALI, SE selaku Penjual, dan Nyonya Hajjah HALIJAH DAENG PAJJA selaku Pembeli.
Kwitansi tanggal 14 Pebruari 2017, sudah terima dari SARMIDAR qq. SURIATI, banyaknya uang Rp. 15.750.000,- (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya pajak-pajak dan Akta Jual Beli atas tanah persil No 11 D III, Blok 275, Kohir 81 C I yang terletak di Prop. Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kec. Biringkanaya, Kel. Sudiang Raya, dikenal sebagai Bumi Manuruki Indah, yang menerima RINALDI IKSAN BASONG, SH.
Surat Setoran Pajak (SSP): Nama wajib pajak NY. SAKINA , alamat wajib pajak : Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, alamat Objek pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8226 M2 dengan Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, masa pajak Februari Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia Kode cabang : 000225, Tanggal bayar 17/02/2017, Nama wajib pajak NY. SAKINA alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata anggaran dan jenis setoran : 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN : 06081243691523, jumlah Setoran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 2 / 2017, tanggal 20 Pebruari 2017, yang dibuat RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Nyonya SAKINA selaku penjual dan Tuan ABDUL HALIM selaku Pembeli.
2 (dua) lembar screenshot pencairan transaksi pada system Bank OCBC NISP melalui ETAX PAYMENT dengan kode Billing 0170 2450 7160 110.
1 (satu) lembar screenshot pencairan transaksi pada system MPN Generasi 2 di Bank Rakyat Indonesia atas Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia, kode Billing 0170 2315 8588 612, Transaksi Bank 3BDEA6NGMV9E7K5HN7, NTPN 06081243691523.
2 (dua) lembar Laporan Transaksi BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 16 Februari 2017 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Transaksi.
1 (satu) lembar Laporan Transaksi BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 21 Agustus 2017 sebanyak 22 (dua puluh dua) Transaksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14-XA-2003 tanggal 04 Desember 2003, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 dan hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Rinaldi Iksan Basong, SH tepatnya di Jl. Hertasning VII No. 22 B Kota Makassar telah membuat AJB No. 2/2017 dan AJB No. 24/2017;
Bahwa benar sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, Pasal 2 menyatakan bahwa tugas PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas Tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, pemberian hak tanggungan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Bahwa benar pada Tahun 2017, terdakwa selaku PPAT membuat Akta Jual beli atas peralihan hak atas tanah yaitu :
transaksi Jual Beli atas pembelian lahan antara ABDUL HALIM (selaku Pembeli) dan Ny. SAKINA (selaku Penjual) yang terletak di Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B9 Nomor 7 (Dahulu Blok C1 Nomor 6) Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Makassar seluas 150 m2 berdasarkan alas hak Rincik Persil No.11 D III, Kohir No. 81 C I, sebagaimana AJB No. 2/2017 tanggal 20 Februari 2017, dengan transaksi senilai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah); dan
transaksi Jual Beli atas pembelian lahan antara Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (selaku Pembeli) dan BUNG ARI REZA ALI (selaku Penjual) yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18 Kel. Pai Kec. Biringkanaya Makassar seluas 8226 m2 berdasarkan alas hak SHM No. 26141/Kel. Pai, sebagaimana AJB No. 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017, dengan transaksi senilai Rp. 11.050.000.000,- (sebelas milyar lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar setelah Terdakwa menyetujui untuk mencatat transaksi pada Akta Jual Beli atas pembelian tanah tersebut, kemudian Terdakwa menghitung nilai Pajak Penghasilan (PPh) dan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap transaksi pembelian tanah tersebut, dimana perhitungan nilai PPh dan BPHTB haruslah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Perhitungan Nilai PPh berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 2 Ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Pasal 3 Ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotocopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Perhitungan Nilai BPHTB berdasarkan UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan jo. Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar.
Pasal 5 : tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Pasal 6 Ayat (1) : dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Pasal 6 Ayat (2) huruf (a) : Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi
Pasal 6 Ayat (3) : apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud Ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP, yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.
Pasal 8 Ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar.
Pasal 72 Ayat (1) : dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
Pasal 72 Ayat (2) : Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam hal jual beli adalah harga transaksi
Pasal 72 Ayat (4) : Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Bahwa benar atas dasar perhitungan tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi ABDUL HALIM (pembeli), Ny. SAKINA (penjual) dan saksi Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (pembeli), BUNG REZA ALI (penjual) bahwa nilai PPh (dikenakan kepada pihak penjual) dan BPHTB (dikenakan kepada pihak pembeli) yang harus dibayarkan untuk transaksi jual-beli tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk Transaksi berdasarkan AJB No. 2/2017 antara ABDUL HALIM (pembeli) dan Ny. SAKINA (penjual):
-
No. Jenis Pembayaran Nilai Setoran Pembayaran (Rp) 1 Pajak Penghasilan (PPh) 5.250.000,- 2 Bea Perolehan Hak atas Tanah Bagunan (BPHTB) 7.500.000,- Jumlah 12.750.000,-
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran PPh (Nilai transaksi x 2,5%)
Rp. 210.000.000,- x 2,5% = Rp. 5.250.000,-
Untuk pembayaran BPHTB (Nilai Transaksi – Rp. 60.000.000,- x 5%)
Rp. 210.000.000,- – Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 7.500.000,-
Untuk Transaksi berdasarkan AJB No. 24/2017 antara Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (pembeli), BUNG REZA ALI (penjual):
-
No. Jenis Pembayaran Nilai Setoran Pembayaran (Rp) 1 Pajak Penghasilan (PPh) 276.250.000,- 2 Bea Perolehan Hak atas Tanah Bagunan (BPHTB) 549.500.000,- Jumlah 825.750.000,-
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran PPh (Nilai transaksi x 2,5%)
Rp. 11.050.000.000,- x 2,5% = Rp. 276.250.000,-
Untuk pembayaran BPHTB (Nilai Transaksi – Rp. 60.000.000,- x 5%)
Rp. 11.050.000.000,- – Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 549.500.000,-
Bahwa benar selanjutnya atas perhitungan pembayaran PPh dan BPHTB tersebut, disepakati bahwa yang akan menyetorkan pembayaran PPh ke Kantor Pajak Pratama Makassar dan pembayaran BPHTB ke Bapenda Kota Makassar serta mengurus semua administrasi termasuk proses balik nama di BPN adalah Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa menerima penyerahan uang pembayaran PPh dan BPHTB untuk kedua transaksi tersebut diatas yaitu:
Untuk AJB No. 2/2017, terdakwa menerima secara tunai berdasarkan kwitansi tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp. 15. 750.000,-,; dan
Untuk AJB No. 24/2017, terdakwa menerima secara tunai berdasarkan 1 (satu) lembar Cek Bank BRI No. CFP532411 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 265.000.000,-, dan 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BRI No. GGA993042 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 585.000.000,-, sehingga total yang diterima sebesar Rp. 850.000.000,-
Bahwa benar atas penerimaan uang untuk pembayaran PPh dan BPHTB tersebut, selanjutnya Terdakwa tidak langsung menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara dan Kas Daerah, melainkan terdakwa serahkan kepada H. ARMAN (dinyatakan meninggal dunia pada Tahun 2019) untuk mengurusnya dengan alasan bahwa H. ARMAN dianggap bisa mengurus prosesnya dengan lebih cepat dan bisa mendapatkan discount maksimal sebesar 10%, sedangkan diketahuinya bahwa H. ARMAN bukanlah pihak yang berwenang untuk menerima pembayaran itu.
Bahwa benar atas proses tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima bukti pembayaran berupa:
Untuk Peralihan Hak berdasarkan AJB No. 2/2017:
Cetakan kode billing : NPWP 00.000.000.0-000.000, Nama Ny. SAKINA, alamat Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, NOP 73.71.110.012.021.0253.0, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0202, Tahun Pajak 2017, jumlah setor Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Uraian PPh Final dengan nomor Persil No. D III Blok 275 Kohir 81 C I an. Pembeli ABD. HALIM Kel. Alenangka Kec. Sinjai Kab. Sinjai, kode Billing : 0170 2315 8588 612, masa aktif 15/04/2017 12:32:17.
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak Ny. SAKINA, alamat Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, NOP 73.71.110.012.021.0253.0, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0202, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, Persil No. D III Blok 275 Kohir 81 C I, masa pajak Februari, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank BRI kode cabang: 000225 Tanggal bayar : 17/02/2017, Nama wajib pajak Ny. SAKINA, alamat Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata Anggaran dan jenis setoran: 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN: 06081243691523, Jumlah yang disetor Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : ABD. HALIM, alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2: 1.032.000,-, No. Sertifikat: Persil No. D III Blok 275 Kohir 81 C I, NOP: 73.71.110.012.021.0253.0, alamat objek pajak Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 167385756809001, Nama wajib pajak: ABD. HALIM, Nomor Objek Pajak : 73.71.110.012.021.0253.0, Alamat objek pajak. Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar, luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,-, NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk Peralihan Hak berdasarkan AJB No. 24/2017:
Cetakan kode billing : NPWP 00.000.000.0-000.000, Nama BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN.N, alamat JL. Jenderal Sudirman No.72 Kel.Mangkura, Kec. Ujung pandang, Kota Makassar, NOP 73.71.110.011.024.02890, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0808, Tahun Pajak 2017, jumlah setor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Uraian PPh Final dengan nomor SHM 107 Pai, atas nama pembeli Hj. HALIJAH DG. PAJJA, Jl. P. Kemerdekaan Km. XI /136 Kel. Tamalanrea Kec. Tamalanrea Kota Makassar, kode Billing : 0170 2450 7160 110, masa aktif 15/09/2017 12:14:18;
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : JL. Jenderal Sudirman No.72 Kel.Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : JL. Jenderal Sudirman No.72 Kel.Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890,Group : 411128, Jenis setoran : 402, Jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biingkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No, Sertifikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar bukti berupa Surat Setoran Pajak dan Slip bukti penerimaan negara penerimaan pajak sebagaimana tersebut diatas serta validasi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dan Bukti Pembayarannya yang digunakan oleh Terdakwa diatas adalah bukti palsu, dimana berdasarkan keterangan saksi Muh. Idris selaku Kepala UPTD BPHTB Bapenda Kota Makasar, saksi A. Hendry selaku Pegawai Bank OCBC NISP Cabang Utama Makassar, saksi Karlina selaku Pegawai Bank Sulselbar Kas Maccini, saksi Sutrisno selaku Pegawai Pajak dan saksi Jelly Y Lesar selaku Pegawai Bank BRI yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak ditemukan dan tidak tercatat dalam sistem sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak masuk kedalam Kas Negara/Daerah.
Bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut, bertentangan dengan ketentuan:
1) PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 2 Ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Pasal 3 Ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotocopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dijelaskan bahwa:
Pasal 5 : Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Pasal 6 ayat (2) point (a) : Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi;
Pasal 6 ayat (3) : Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak, yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 8 ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Pasal 9 ayat (1) point (a): saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 9 ayat (2) : Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 25 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :
Pasal 103 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah :
Pasal 26 ayat (3) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib mengirim laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pertanahan dan kantor-kantor lain sesuai ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan yang menyatakan bahwa :
Pasal 2 : yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Pasal 6 ayat (2) point (a). Nilai perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
Pasal 7 ayat (1): Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 9 ayat (1) point (a): saat terutangnya pajak atas tanah atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 9 ayat (2): Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dijelaskan bahwa :
Pasal 4 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pasal 4 ayat (2) : tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa :
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) : Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan ditetapkan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 91 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Makassar, dijelaskan bahwa :
Pasal 72 ayat (1) : Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
Pasal 72 ayat (2): Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
Pasal 72 ayat (3) : Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) sampai dengan huruf (n) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 72 ayat (4) : Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Pasal 73 : Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Pasal 74 : Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) atau pasal 72 ayat (5).
Pasal 76 ayat (1) : saat terutangnya Pajak Bea Perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk jual beli sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 79 : -
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 80 ayat 1 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Walikota paling lambat 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pasal 81 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan tata cara pemungutan Pajak Daerah:
Pasal 29 : Penelitian SSPD-BPHTB meliputi:
a. Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan nomor objek pajak yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data PBB-P2;
b. Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
c. Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
d. Kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
e. Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya :
Pasal 1 ayat (2) : Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Pasal 2 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;
Pasal 2 ayat (3) : Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yaitu nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Pasal 3 ayat (1) : Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a), wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3 ayat (3) : Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;
Pasal 3 ayat (4) : Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran
Pasal 3 ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pasal 3 ayat (6) : Pejabat yang berwenang menandatangani akta wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta atas pengalihan hak atas tanah kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3 ayat (7) : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa benar akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut, telah memperkaya dan menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara / daerah sejumlah Rp. 825.750.000,-(delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Penerimaan Negara (PPh) dan Penerimaan Daerah Kota Makassar (BPHTB) Tahun 2017 Nomor: SR-936/PW21/5/2019 tanggal 23 Desember 2019.
Bahwa benar terdakwa telah menitipkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan oleh terdakwa dan/atau keluarga terdakwa pada tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pada tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehigga total uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa , setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Makassar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14-XA-2003 tanggal 04 Desember 2003 yang mana berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, Pasal 2 menyatakan bahwa tugas PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas Tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, pemberian hak tanggungan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Untuk itu, menurut pertimbangan Majelis Hakim perbuatan terdakwa lebih tepat memenuhi rumusan unsur “melawan hukum secara spesifik” pada delik Korupsi Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. bukan penerapan unsur “melawan hukum” pada Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo. Oleh karena itu lebih tepat dan harus dipandang sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan/kesempatan karena jabatan atau kedudukan terdakwa tersebut ;
Menimbang bahwa , oleh karena Majelis Hakim berpendapat sudah tepat penerapan unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sehingga Majelis Hakim langsung akan mempertimbangkannya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang,
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara,
Jika beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur ” Setiap Orang ” ;
Menimbang bahwa, “Setiap orang / Barangsiapa ditujukan apabila orang tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan terhadap Terdakwa, unsur setiap orang/barang siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak- tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi Buku II edisi revisi cetakan 4 tahun 2003 halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek Hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya, bahwa surat perintah Penangkapan, surat Penahanan, surat dakwaan, dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kemudian pemeriksaan Identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh terdakwa adalah benar bernama RINALDI IKSAN BASONG,SH sehingga tidak terjadi error in persona, namun demikian unsur tersebut tidak berdiri sendiri maka untuk menentukan kapasitas atau dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana, harus dibuktikan dahulu unsur yang lainnya, yang ada dirumuskan dalam pasal tersebut ;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang bahwa, yang dimaksud Unsur “menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi”, mengandung arti bahwa padanya terdapat fasilitas atau kemudahan sebagai akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu dapat dinilai dengan uang termasuk hak.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa : “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan “ cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
Bahwa Sejalan dengan pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan tersebut perlu diperhatikan Teori conditio sine qua non dari Von Buri (ahli hukum dari Jerman) yang mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat), dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) atas adanya akibat. Sehingga setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung.
Bahwa dikaitkan dengan keadaan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka keuntungan tersebut merupakan akibat karena adanya sebab (perbuatan yang dilakukan).
Menimbang bahwa fakta-fakta dipersidangan yang menerangkan tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Surat, Ahli dan petunjuk sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14-XA-2003 tanggal 04 Desember 2003, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 dan hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Rinaldi Iksan Basong, SH tepatnya di Jl. Hertasning VII No. 22 B Kota Makassar telah membuat AJB No. 2/2017 dan AJB No. 24/2017;
Bahwa benar sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, Pasal 2 menyatakan bahwa tugas PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas Tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, pemberian hak tanggungan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Bahwa benar dasar hukum sehingga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa benar adapun yang menjadi tugas pokok, fungsi, wewenang dan tanggung jawab terdakwa selaku PPAT yaitu :
Tugas PPAT yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, pemberian Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu, sebagaimana diatur Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Fungsi PPAT yaitu sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lebih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961.
Kewajiban PPAT :
Melakukan Sumpah dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.
Segera menyampaikan akta yang telah dibuatnya serta dokumen lainnya yang diperlukan untuk pembuatan sebuah akta lain kepada Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan pada Buku Hak Atas Tanah dan dicantumkan pada Sertifikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan.
Menyelenggarakan suatu Daftar Akta-akta yang telah dibuat dan dikeluarkan menurut bentuk yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Menjalankan petunjuk yang telah diberikan Kantor Pertanahan dan pejabat yang mengawasinya.
Dalam setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Memberikan bantuan kepada pihak-pihak dalam hal pengajuan ijin permohonan peralihan hak atau ijin penegasan konversi menurut aturan yang ditentukan.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Bahwa benar jenis peralihan hak atas tanah:
Jual-Beli.
Pewarisan/Wasiat.
Tukar Menukar.
Hibah.
Pembagian Hak bersama.
Lelang.
Pemasukan kedalam perusahaan/Inbreng.
Bahwa benar proses peralihan hak atas tanah yaitu :
Memeriksa kedudukan status para pihak yang akan melakukan transaksi dan kartu identitas, kalau ahli waris memeriksa surat keterangan kewarisan.
Memeriksa keabsahan legalitas para pihak atas tanah yang akan diperjual belikan.
Memeriksa legalitas objek yang akan dialihkan atau diperjual belikan.
Bahwa benar terkhusus peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli, produk yang dikeluarkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu AKTA JUAL BELI yang sering disebut AJB.
Bahwa benar atas Peralihan hak atas tanah melalui jual beli terdapat kewajiban pembayaran pajak terhadap pihak yang melepas hak/penjual yaitu pembayaran Pajak PBB dan Pajak Penghasilan (PPh) dan pihak yang menerima hak/pembeli berkewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan HA katas Tanah);
Bahwa benar kewajiban atas peralihan hak atas tanah yaitu Pihak yang melepas hak atas peralihan tanah yaitu berkewajiban membayar pajak PPh sebesar 2,5 % dari harga Jual atau Harga NJOP PBB tanah yang ditransaksikan dimana dilihat dari harga tertinggi keduanya, sedangkan pihak yang menerima hak atau pihak pembeli berkewajiban membayar BPHTB yang nilainya sebesar 5% dari harga jual atau NJOP PBB atas tanah yang ditransaksikan setelah dikurangi sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) berdasarkan ketentuan yang ditentukan oleh kantor Dispenda Kota Makassar (berdasarkan nilai Zona pasar);
Bahwa benar syarat sahnya suatu akta peralihan hak atas tanah adalah pada saat para pihak telah bertanda tangan dan telah dilakukan penomoran dan PPAT juga telah bertanda tangan;
Bahwa benar sebelum dilakukan penandatanganan oleh para pihak terhadap Akta dan sebelum dilakukan penomoran terhadap Akta yang akan dibuat maka para pihak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran pajak yaitu pihak penjual mempunyai kewajiban melakukan pembayaran pajak PPh atas objek yang akan dialihkan sedangkan pihak pembeli mempunyai kewajiban melakukan pembayaran terhadap objek yang akan dibeli, hal tersebut diatur dalam Undang Undang BPHTB Nomor 21 Tahun 1997, Tentang BPHTB dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang PPh, dan setelah ada bukti pembayaran Pajak PPh dan Bukti pembayaran BPHTB dari para pihak baru dilakukan penomoran terhadap akta yang telah dibuat;
Bahwa benar pada Tahun 2017, terdakwa selaku PPAT membuat Akta Jual beli atas peralihan hak atas tanah yaitu :
transaksi Jual Beli atas pembelian lahan antara ABDUL HALIM (selaku Pembeli) dan Ny. SAKINA (selaku Penjual) yang terletak di Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B9 Nomor 7 (Dahulu Blok C1 Nomor 6) Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Makassar seluas 150 m2 berdasarkan alas hak Rincik Persil No.11 D III, Kohir No. 81 C I, sebagaimana AJB No. 2/2017 tanggal 20 Februari 2017, dengan transaksi senilai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah); dan
transaksi Jual Beli atas pembelian lahan antara Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (selaku Pembeli) dan BUNG ARI REZA ALI (selaku Penjual) yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18 Kel. Pai Kec. Biringkanaya Makassar seluas 8226 m2 berdasarkan alas hak SHM No. 26141/Kel. Pai, sebagaimana AJB No. 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017, dengan transaksi senilai Rp. 11.050.000.000,- (sebelas milyar lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar setelah Terdakwa menyetujui untuk mencatat transaksi pada Akta Jual Beli atas pembelian tanah tersebut, kemudian Terdakwa menghitung nilai Pajak Penghasilan (PPh) dan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap transaksi pembelian tanah tersebut, dimana perhitungan nilai PPh dan BPHTB haruslah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa atas dasar perhitungan tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi ABDUL HALIM (pembeli), Ny. SAKINA (penjual) dan saksi Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (pembeli), BUNG REZA ALI (penjual) bahwa nilai PPh (dikenakan kepada pihak penjual) dan BPHTB (dikenakan kepada pihak pembeli) yang harus dibayarkan untuk transaksi jual-beli tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk Transaksi berdasarkan AJB No. 2/2017 antara ABDUL HALIM (pembeli) dan Ny. SAKINA (penjual):
-
No. Jenis Pembayaran Nilai Setoran Pembayaran (Rp) 1 Pajak Penghasilan (PPh) 5.250.000,- 2 Bea Perolehan Hak atas Tanah Bagunan (BPHTB) 7.500.000,- Jumlah 12.750.000,-
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran PPh (Nilai transaksi x 2,5%)
Rp. 210.000.000,- x 2,5% = Rp. 5.250.000,-
Untuk pembayaran BPHTB (Nilai Transaksi – Rp. 60.000.000,- x 5%)
Rp. 210.000.000,- – Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 7.500.000,-
Untuk Transaksi berdasarkan AJB No. 24/2017 antara Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (pembeli), BUNG REZA ALI (penjual):
-
No. Jenis Pembayaran Nilai Setoran Pembayaran (Rp) 1 Pajak Penghasilan (PPh) 276.250.000,- 2 Bea Perolehan Hak atas Tanah Bagunan (BPHTB) 549.500.000,- Jumlah 825.750.000,-
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran PPh (Nilai transaksi x 2,5%)
Rp. 11.050.000.000,- x 2,5% = Rp. 276.250.000,-
Untuk pembayaran BPHTB (Nilai Transaksi – Rp. 60.000.000,- x 5%)
Rp. 11.050.000.000,- – Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 549.500.000,-
Bahwa benar selanjutnya atas perhitungan pembayaran PPh dan BPHTB tersebut, disepakati bahwa yang akan menyetorkan pembayaran PPh ke Kantor Pajak Pratama Makassar dan pembayaran BPHTB ke Bapenda Kota Makassar serta mengurus semua administrasi termasuk proses balik nama di BPN adalah Terdakwa.
Bahwa benar kemudian Terdakwa menerima penyerahan uang pembayaran PPh dan BPHTB untuk kedua transaksi tersebut diatas yaitu:
1. Untuk AJB No. 2/2017, terdakwa menerima secara tunai berdasarkan kwitansi tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp. 15. 750.000,-,; dan
2. Untuk AJB No. 24/2017, terdakwa menerima secara tunai berdasarkan 1 (satu) lembar Cek Bank BRI No. CFP532411 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 265.000.000,-, dan 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BRI No. GGA993042 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 585.000.000,-, sehingga total yang diterima sebesar Rp. 850.000.000,-
- Bahwa atas penerimaan uang untuk pembayaran PPh dan BPHTB tersebut, selanjutnya Terdakwa tidak langsung menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara dan Kas Daerah, melainkan terdakwa serahkan kepada H. ARMAN (dinyatakan meninggal dunia pada Tahun 2019) untuk mengurusnya dengan alasan bahwa H. ARMAN dianggap bisa mengurus prosesnya dengan lebih cepat dan bisa mendapatkan discount maksimal sebesar 10%, sedangkan diketahuinya bahwa H. ARMAN bukanlah pihak yang berwenang untuk menerima pembayaran itu.
Bahwa benar bukti berupa Surat Setoran Pajak dan Slip bukti penerimaan negara penerimaan pajak sebagaimana tersebut diatas serta validasi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dan Bukti Pembayarannya yang digunakan oleh Terdakwa diatas adalah bukti palsu, dimana berdasarkan keterangan saksi Muh. Idris selaku Kepala UPTD BPHTB Bapenda Kota Makasar, saksi A. Hendry selaku Pegawai Bank OCBC NISP Cabang Utama Makassar, saksi Karlina selaku Pegawai Bank Sulselbar Kas Maccini, saksi Sutrisno selaku Pegawai Pajak dan saksi Jelly Y Lesar selaku Pegawai Bank BRI yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak ditemukan dan tidak tercatat dalam sistem sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak masuk kedalam Kas Negara/Daerah.
Bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut, bertentangan dengan ketentuan:
PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 2 Ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Pasal 3 Ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotocopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dijelaskan bahwa:
1. Pasal 5 : Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
2. Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
3. Pasal 6 ayat (2) point (a) : Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi;
4. Pasal 6 ayat (3) : Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak, yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Pasal 8 ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
6. Pasal 9 ayat (1) point (a): saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
7. Pasal 9 ayat (2) : Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
8. Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
9. Pasal 25 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :
Pasal 103 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah :
Pasal 26 ayat (3) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib mengirim laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pertanahan dan kantor-kantor lain sesuai ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan yang menyatakan bahwa :
1. Pasal 2 : yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Pasal 6 ayat (2) point (a). Nilai perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
Pasal 7 ayat (1): Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 9 ayat (1) point (a): saat terutangnya pajak atas tanah atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 9 ayat (2): Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dijelaskan bahwa :
1. Pasal 4 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. Pasal 4 ayat (2) : tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa :
- Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) : Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan ditetapkan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Pasal 91 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
e. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Makassar, dijelaskan bahwa :
Pasal 72 ayat (1) : Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
Pasal 72 ayat (2): Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
Pasal 72 ayat (3) : Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) sampai dengan huruf (n) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 72 ayat (4) : Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Pasal 73 : Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Pasal 74 : Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) atau pasal 72 ayat (5).
Pasal 76 ayat (1) : saat terutangnya Pajak Bea Perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk jual beli sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Pasal 79 : -
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 80 ayat 1 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Walikota paling lambat 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pasal 81 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan tata cara pemungutan Pajak Daerah:
1. Pasal 29 : Penelitian SSPD-BPHTB meliputi:
a. Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan nomor objek pajak yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data PBB-P2;
Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
Kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.
j. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya :
1. Pasal 1 ayat (2) : Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
2. Pasal 2 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;
3. Pasal 2 ayat (3) : Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yaitu nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
4. Pasal 3 ayat (1) : Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a), wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
5. Pasal 3 ayat (3) : Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;
6. Pasal 3 ayat (4) : Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran
7. Pasal 3 ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak
8. Pasal 3 ayat (6) : Pejabat yang berwenang menandatangani akta wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta atas pengalihan hak atas tanah kepada Direktur Jenderal Pajak.
9. Pasal 3 ayat (7) : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa benar kewajiban PPh dan BPHTB atas AJB No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 telah diserahkan kepada terdakwa untuk dibayarkan karena pada umumnya pembayaran PPh dan BPHTB di percayakan ke PPAT yaitu terdakwa;
- Bahwa benar saat diperlihatkan dipersidangan :
a. Kwitansi tanggal 14 Pebruari 2017, sudah terima dari SARMIDAR qq. SURIATI, banyaknya uang Rp. 15.750.000,- (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya pajak-pajak dan Akta Jual Beli atas tanah persil No. 11 D III, Blok 275, Kohir 81 C I yang terletak di Prop.Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kec. Biringkanaya, Kel. Sudiang Raya, dikenal sebagai Bumi Manuruki Indah.
b. Tanda Terima, tanggal 16 Agustus 2017 dari Ny. Hj. HALIJAH DG. PAJJA, yang menerima RINALDI IKSAN BASONG, SH, atas :
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor CFP532411, tanggal 16 Agustus 2017 senilai Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor GGA993042, tanggal 16 Agustus 2017, senilai Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa benar kwitansi dan tanda terima tersebut adalah benar dan betul terdakwa yang bertanda tangan dan terdakwa yang menerima;
Bahwa benar setelah menerima pembayaran PPh dan BPHTB untuk AJB No. 2/2017 dan AJB No. 24/2017 dari para wajib pajak kedua AJB tersebut, tidak terdakwa setorkan ke kantor Pajak untuk PPh dan BPHTB ke Kantor Kas Daerah melainkan terdakwa serahkan kepada H. ARMAN pembayaran PPh dan BPHTB untuk peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No. 2 /2017 dan AJB No. 24/2017, karena H. ARMAN mengaku bisa mengurus pembayaran PPh dan BPHTB, dengan cepat dan ada berapa PPAT juga yang menyerahkan pembayaran PPh dan BPHTB kepada H. ARMAN karena menjanjikan dapat mengurus lebih cepat, dan dia mendapatkan discon dan menjanjikan maksimal 10% kalau pembayaran pajak melalui H. ARMAN, tapi pada prinsipnya saya hanya ingin cepat proses pengurusan pembayaran PPh dan BPHTB, dan kalau ada yang diserahkan H. ARMAN setelah melakukan pembayaran PPh dan BPHTB terdakwa tidak hitung yang penting cepat, kemudian terdakwa diserahkan bukti pembayaran, tapi H. ARMAN telah meninggal dunia tahun 2019;
Bahwa benar saat diperlihatkan kepada terdakwa bukti pembayaran berupa :
Untuk peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No : 2/2017 :
a. Cetakan Kode Billing : NPWP 00.000.000.0-000.000, Nama NY. SAKINA, alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan, Kota Sinjai, NOP 73.71.110.012.021.0253.0, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, MAsa Pajak 0202, Tahun Pajak 2017, jumlah Setor Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Uraian PPh Final dengan nomor Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, atas nama pembeli ABDUL HALIM, Kel. ALenangka, KEc. Sinjai Selatan Kota Sinjai, kode Billing : 0170 2315 8588 612, masa aktif 15/04/2017 12:32:17.
b. Surat Setoran Pajak (SSP): Nama wajib pajak NY. SAKINA, alamat wajib pajak : Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, alamat Objek pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8226 M2 dengan Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, masa pajak Februari Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
c. Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia Kode cabang : 000225, Tanggal bayar 17/02/2017, Nama wajib pajak NY. SAKINA alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata anggaran dan jenis setoran : 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN : 06081243691523, jumlah Setoran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
d. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
e. Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No : 2.2017 :
a. Cetakan Kode Billing : NPWP 00.000.000.0-000.000, Nama BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, NOP 73.71.110.011.024.02890, Kode Akun Pajak 411128-PPh Final, jenis setoran : 402-Pengalihan hak tanah/bangunan, Masa Pajak 0808, Tahun Pajak 2017, jumlah Setor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Uraian PPh Final dengan nomor SHM 107 PAi, atas nama pembeli Hj. HALIJAH DG. PAJJA, Jl. P. Kemerdekaan Km. XI/136 Kel. Tamalanrea Kec. Tamalanrea Kota Makassar, kode Billing : 0170 2450 7160 110, masa aktif 15/09/2017 12:14:18.
b. Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
c. Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Group : 411128, Jenis setoran : 402, jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
d. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
e. Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890 luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Terdakwa mengenai surat-surat tersebut dan merupakan bukti pembayaran yang terdakwa terima dari H. ARMAN, kemudian terdakwa serahkan kepada pihak pembeli/yang memperoleh hak, untuk AJB No : 2/2017 hanya dibuatkan AJB sementara sementara untuk AJB No. 24/2017 diserahkan ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) untuk dilakukan balik nama/peralihan kepemilikan hak atas tanah pada SHM (Sertifkat Hak Milik) No 107/Pai.SHM No. 107/Pai, dengan alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Luas 8.226 M2, telah terjadi peralihan kepemilikan hak atas tanah dan telah berubah atas nama Nyonya Hajjah HALIJAH DAENG PAJJA, dan telah terdakwa serahkan kepada Hj. HALIJAH Dg. PAJJA.
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa H. ARMAN bukanlah pegawai negeri sipil di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA yang dulu disebut DISPENDA) dan juga bukan pegawai di Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) maupun di KEMENTRIAN PAJAK, namun terdakwa tetap menyerahkan uang pembayaran pajak BPHTB dan PPh untuk transaksi jual beli peralihan hak atas tanah AJB No. 2 /2017 dan AJB No. 24/2017 kepada H. ARMAN;
Bahwa benar terdakwa tidak melaporkan langsung akta yang telah dibuatnya kepada Kantor Pertanahan sebagaimana kewajibannya selaku PPAT yang mana setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat melainkan terdakwa menyerahkan laporan bulanan tersebut kepada Sdr. H. ARMAN yang diketahuinya bukanlah pegawai dari BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Makassar;
Bahwa benar terdakwa telah menggunakan :
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Group : 411128, Jenis setoran : 402, jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak (SSP): Nama wajib pajak NY. SAKINA , alamat wajib pajak : Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, alamat Objek pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8226 M2 dengan Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, masa pajak Februari Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia Kode cabang : 000225, Tanggal bayar 17/02/2017, Nama wajib pajak NY. SAKINA alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata anggaran dan jenis setoran : 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN : 06081243691523, jumlah Setoran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
untuk membuat dan memproses pembuatan AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 24 / 2017, tanggal 25 Agustus 2017, yang mana Tuan BUNG ARI REZA ALI, SE selaku Penjual dan Nyonya Hajjah HALIJAH DAENG PAJJA selaku Pembeli dan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 2 / 2017, tanggal 20 Pebruari 2017yang mana Nyonya SAKINA selaku penjual dan Tuan ABDUL HALIM selaku Pembeli tanpa mengecek terlebih dahuluapakahpajak-pajak tersebut telah masuk ke kas negara atau kas daerah sementara terdakwa semestinya mengecek terlebih dahulu kepastian masuknya pajak tersebut ke kas negara atau kas daerah namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan langsung membuat kedua AJB tersebut dan melakukan penomoran di Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara);
Bahwa benar terdakwa selaku PPAT mengetahui adanya kewajiban PPh bagi yang melepas hak, kewajiban BPHTB bagi yang memperoleh hak, dan mengetahui bagaimana perhitungan PPh dan BPHTB, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan pembayaran, namun terdakwa tetap menyerahkan pembayaran PPh dan BPHTB kepada H. ARMAN karena H. ARMAN menjanjikan pengurusan lebih cepat dan ada discon serta dijanjikan 10%;
Bahwa benar salah satu kewajiban PPAT adalah dalam setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat namun untuk bulan pembuatan AJB No. 2/2017 dan bulan pembuatan AJB No. 24/2017 tersebut terdakwa membuat laporan nihil dan untuk laporan ke BAPENDA (dulunya Dispenda) terdakwa buat namun terdakwa serahkan kepada H. ARMAN padahal terdakwa mengetahui bahwa H. ARMAN bukanlah PNS yang bekerja di Kantor BAPENDA;
Bahwa benar terdakwa selaku PPAT yang menerima pembayaran PPh dan BPHTB atas peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No :2 /2017 dan AJB No. 24/2017 namun kemudian tidak masuk ke Kas Negara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 838.500.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar Keuangan negara diatur secara khusus dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara;
Bahwa benar Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Ketentuan pasal 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara);
Bahwa benar adapun Hak-hak Negara meliputi memungut Pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman (Ketentuan pasal 2 UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara);
Bahwa benar pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan pembayaran BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) harus disetorkan ke kas negara atau kas daerah karena pajak-pajak tersebut merupakan Hak Negara dimana PPh dikelola Negara melalui APBN dan BPHTB dikelola daerah melalui APBD;
Bahwa benar Pembayaran Pajak (PPh) dan pembayaran BPHTB yang disetor oleh para pihak baik pihak pembeli maupun penjual kepada Notaris/PPAT pada saat melakukan transaksi jual beli adalah merupakan Keuangan Negara karena uang tersebut telah menjadi hak Negara pada saat terjadinya transaksi jual beli, jika Notaris/PPAT tidak menyetorkan pembayaran PPh ke Kas Negara dan tidak menyetorkan BPHTB ke Kas Daerah, tindakan notaries/PPAT tersebut merugikan Negara karena apa yang menjadi Hak Negara tidak diterima oleh Negara;
Bahwa benar yang telah dilakukan oleh Notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, SH pada tahun 2017 dimana telah melakukan proses transaksi jual beli dan telah membuat Akta Jual Beli kemudian para pihak penjual dan pembeli telah menyerahkan pembayaran PPh dan pembayaran BPHTB kepada terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH untuk disetorkan namun pembayaran tersebut oleh notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, SH tidak disetorkan ke kas Negara dan Kas Daerah telah merugikan Keuangan Negara karena apa yang menjadi Hak Negara tidak diterima oleh Negara dan pada saat terjadinya transaksi jual beli maka pembayaran BPHTB dan PPh telah menjadi Hak Negara;
Bahwa benar apabila ada hak-hak Negara yang tidak disetorkan maka hal tersebut merupakan kerugian Negara karena uang Negara bukan hanya semata-mata uang yang telah diterima di Kas Negara namun uang yang belum masuk ke kas Negara yang seharusnya masuk ke Kas Negara juga termasuk kerugian Negara;
Bahwa benar kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa benar Pajak atau bea atas peralihan hak atas tanah dan bangunan sudah nyata dan pasti jumlahnya kerana telah dilakukan perhitungan pembayaran pajak dan bea tersebut;
Bahwa benar kewajiban membayar pajak atau bea atas peralihan hak atas tanah dan bangunan menjadi Hak Negara pada saat transaksi;
Bahwa benar Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur sifat melawan hukum dan adanya kesalahan. Memenuhi unsur sifat melawan hukum adalah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan delik dalam pasal-pasal yang dimaksud dan tidak ada alasan pembenar, serta pelaku mampu bertanggung jawab. Selanjutnya untuk mengetahui apakah rangkaian perbuatan tersebut masuk dalam rumusan suatu delik maka perlu dijelaskan Pasal-pasal yang nantinya dikaji apakah perbuatan tersebut masuk dalam rumusan delik dalam undang-undang.
UnsurSubyekpelaku : adalah setiap orang adalah orang Perseorangan termasuk korporasi.
UnsurSubyektif: yang menggambarkan sikap batin pelaku terhadap Perbuatannya, dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) unsur subyektif berupa Kesengajaan, walaupun tidak dituliskan secara tegas namun rumusan “…memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi…” menunjukan perbuatan yang disengaja. Jadi bentuk kesalahannya berupa kesengajaan.
UnsurObyektif : merupakan perbuatan yang dilarang dan di ancam Pidana, yaitu “…melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya Diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan negara atau perekonomian negara. Inilah unsur sifat melawan hukum perbuatan dalam rumusan pasal 2 ayat (1).
UnsurPasal 3 :
Setiap Orang.
Dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana.
Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur-unsur Pasal 3 tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
UnsurSubyekpelaku : adalah setiap orang adalah orang Perseorangan termasuk korporasi.
UnsurSubyektif: yang menggambarkan sikap batin pelaku terhadap Perbuatannya, dalam rumusan Pasal 3 unsur subyektif berupa Kesengajaan, walaupun tidak dituliskan secara tegas namun rumusan “…setiap orang dengan tujuan…” dan “…menyalahgunakan kewenangan…..” menunjukan perbuatan yang disengaja. Jadi bentuk kesalahan dalam Pasal 3 berupa kesengajaan.
UnsurObyektif : merupakan perbuatan yang dilarang dan di ancam Pidana, yaitu “…menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan……” Inilah unsur sifat melawan hokum perbuatan dalam rumusan Pasal 3. Unsur sifat melawan hukum. Berbicara unsur sifat melawan hukum berarti berbicara perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dalam undang -undang. Sifat melawan hokum dalam hokum pidana dikenal dengan istilah dalam bahasa Belandanya yaitu “wederechtelijk”. Dalam tindak pidana unsur melawan hokum sangat penting karena unsur inilah yang akan menentukan apakah perbuatan seseorang bertetangan dengan hukum (undang-undang) sehingga dijatuhi pidana. Bersifat melawan hukum (undang-undang) berarti bertentangan dengan undang-undang atau tidak sesuai dengan larangan/keharusan yang ditentukan dalam undang-undang atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh UU.Selanjutnya Kerugian negara menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Jadi BPHTB yang disetorkan warga yang memperoleh hak atas Tanah dan atau bangunan merupakan keuangan negara dan apabila ada pihak yang menerima titipan pembayaran tetapi tidak menyetor kepada negara merupakan perbutan tersebut bersifat melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan atau 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur sifat melawan hukumnya saat perbuatan tidak menyetor uang pajak yang sudah di titipkan kepada PPAT/Notaris.
Bahwa benar yang dapat di pertangungjawabkan terhadap suatu tindak pidana adalah pelaku yang perbuatannya memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan adanya kesalahan. Menurut saya yang bertanggung jawab pidana adalah orang yang perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau 3 Undang-undangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pihak-pihak yang menerima titipan uang pajak dari wajib pajak namun tidak disetorkann ke Kas negara melalui bank yang ditunjuk. Perbuatan tidak setor tersebut justru dilakukan dengan memalsukan atau menggunakan bukti setor pajak palsu seolah-olah pajak sudah di setorkan. Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan bahwa perbuatan pihak yang dengan sengaja membuat uang pajak PPh Final dan BPHTB yang seharusnya masuk ke kas Negara di gunakan untuk kepentingan sendiri dengan membuat dan menggunakan dokumen bukti setoran dipalsukan sehingga seolah-olah telah membayar pajak PPHTB dan PPh dan selanjutnya proses balik Nama sertifikat di BPN Kota Makassar terlaksana.
Bahwa Pada dasarnya wajib pajak membayar pajaknya sendiri, ini sesuai dengan Self Assessment System adalah system penentuan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Namun demikian terkait dengan traksaksi jual beli tanah dan atau bangunan Notaris/PPAT mempunyai peran penting karena dalam membuat akta dikaitkan dengan pembayaran pajak bahkan form pajak ada di Notaris/PPAT, walaupun tidak wajib namun karena masalah kemudahan teknis administrasi biasanya wajib pajak menitipkan pembayaran keNotaris/PPAT karena dokumen pajak tersebut juga harus mengetahui Notaris/PPAT, sebelum proses selanjutnya di Badan Pertanahan.
Bahwa benar berdasarkan UU Nomor 21 tahun 1997 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan, bahwa Notaris dan PPAT telah melanggar pasal 24 ayat (1), pasal 25 ayat (1) , dikaitkan dengan asas lex specialis derogate lexgeneralis, munculnya peraturan-peraturan tersebut tidak bias dilepaskan dari keberadaan UU no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika dalam satu kasus terdapat 2 asas lexspecialis yang akan digunakan adalah tindak pidana korupsi, dalam UU nomor 21 tahun 1997 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan, bahwa Notaris dan PPAT telah melanggar pasal 24 ayat (1), pasal 25 ayat (1) memang diatur apabila PPAT atau pejabat pertanahan tidak memenuhi prosedur sebagaimana dimaksudkan. "Pasal 24 (1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan. (2a) Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. UU nomor 21 tahun 1997 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan memberi sanksi administrasi apabila PPAT menandatangani akta walau wajib pajak tidak dapat menunjukan bukti setor, namun apabila wajib pajak sudah membayar dan dititipkan kepada PPAT/Notaris namun PPAT/ Notaris membuat bukti setor palsu dimana seolah-olah telah menyetor pajak dan uang pajak dari wajib pajak digunakan untuk kepentingan sendiri maka merupakan tindak pidana korupsi karena uang pajak merupakan keuangan Negara;
Bahwa benar Sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa benar tidak dibenarkan Sdr. RINALDI IKSAN BASONG, S.H selaku Notaris tidak menyetorkan penerimaan uang pembayaran PPh dan BPHTB ke Kas Negara dan Daerah meskipun memiliki dokumen bukti penerimaan negara dan daerah mengingat kewenangan PPAT/Notaris sesuai PP Nomor 48 tahun 1994 hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian,kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban pembayaran pajak penghasilan telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukkkan aslinya;
Bahwa benar kegiatan yang merugikan keuangan negara adalah tidak disetorkannya penerimaan uang PPh dan BPHTB dari penjual dan pembeli tanah ke kas negara dan daerah meskipun Sdr. RINALDI IKSAN BASONG, S.H memperlihatkan bukti penerimaan negara dan daerah seolah-olah telah menyetorkan namun ternyata dokumen-dokumen tersebut tidak tercatat penerimaan kasnya baik di Kantor Pajak maupun di Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar sebesar Rp. 12.750.000,00 dan Rp. 825.750.000,00. Sesuai fakta pada poin 12 jumlah kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp. 12.750.000,00 dan Rp. 825.750.000,00 atau total sebesar Rp. 838.500.000,00.
- Bahwa benar Tim audit BPKP melakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 838.500.000,00,-(delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan metode sebagai berikut:
a. Menganalisis aturan terkait cara perhitungan PPh dan BPHTB;
b. Menghitung nilai PPh dan BPHTB sesuai aturan terkait;
c. Menghitung realisasi PPh dan BPHTB yang disetor oleh wajib pajak melalui Notaris/PPAT yang dilengkapi bukti penyetoran dan bukti pendukungnya;
d. Menghitung PPh dan BPHTB yang masuk ke kas negara dan kas pemerintah daerah Kota Makassar berdasarkan bukti setor dan bukti pendukungnya, serta pernyataan dari institusi yang terkait penerimaan negara dan daerah tersebut;
e. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara yaitu selisih poin 3) dengan poin 4);
f. Menjumlahkan Kerugian Keuangan Negara.
- Bahwa Ahli dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan :
a. Pasal 1 ayat (1): Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan
b. Pasal 1 ayat (2) butir (a) : Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
c. Pasal 2 ayat (1): Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terhutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
d. Pasal 2 ayat (2) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau bada dimaksud bahwa kewajiban pembayaran pajak penghasilan telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
e. Pasal 2 ayat (3) : Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.
f. Pasal 4 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
g. Pasal 4 ayat 2 : Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
h. Pasal 4 ayat (4) : Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Obyek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah wewenang nya meliputi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
i. Pasal 9 : Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dijelaskan bahwa:
a. Pasal 5 : Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
b. Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
c. Pasal 6 ayat (2) point (a) : Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi;
d. Pasal 6 ayat (3) : Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak, yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
e. Pasal 7 ayat (1) : Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
f. Pasal 8 ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
g. Pasal 9 ayat (1) point (a): saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
h. Pasal 9 ayat (2) : Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
i. Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
j. Pasal 25 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
k. Pasal 26 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap pelanggaran.
l. Pasal 26 ayat (2) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran laporan.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :
a. Pasal 103 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah :
a. Pasal 26 ayat (3) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib mengirim laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pertanahan dan kantor-kantor lain sesuai ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dijelaskan bahwa :
Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai semua akta yang dibuatnya selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, dan Kepala Kantor Wilayah.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai Akta Jual-beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Harta Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, dan Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 37 ayat (1) : Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pengamatan mengenai disiplin penyampaian akta dan laporan bulanan PPAT, dan informasi dari masyarakat maupun yang diketahui dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Kepala Kantor Pertanahan memberikan teguran tertulis kepada PPAT yang melanggar larangan atau melalaikan kewajibannya sebagai PPAT dengan memberikan tembusan teguran tersebut kepada Menteri dan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.
Pasal 37 ayat (4): Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang walaupun sudah diberi peringatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) masih melakukan pelanggaran, larangan atau melalaikan kewajibannya yang serupa, diberhentikan untuk sementara atau diberhentikan secara definitif dari jabatannya sebagai PPAT.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan yang menyatakan bahwa :
a. Pasal 2 : ya ng menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
b. Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
c. Pasal 6 ayat (2) point (a). Nilai perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
d. Pasal 7 ayat (1): Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
e. Pasal 9 ayat (1) point (a): saat terutangnya pajak atas tanah atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
f. Pasal 9 ayat (2): Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
g. Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
h. Pasal 26 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dijelaskan bahwa :
a. Pasal 4 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pasal 4 ayat (2) : tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa :
a. Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) : Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan ditetapkan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
b. Pasal 91 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
9. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN)Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dijelaskan bahwa :
a. Pasal 45 : menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Makassar, dijelaskan bahwa :
a. Pasal 72 ayat (1) : Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
b. Pasal 72 ayat (2): Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
c. Pasal 72 ayat (3) : Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) sampai dengan huruf (n) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
d. Pasal 72 ayat (4) : Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
e. Pasal 73 : Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
f. Pasal 74 : Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) atau pasal 72 ayat (5).
g. Pasal 76 ayat (1) : saat terutangnya Pajak Bea Perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk jual beli sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
h. Pasal 79 : -
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 80 ayat 1 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Walikota paling lambat 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
j. Pasal 81 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
k. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan tata cara pemungutan Pajak Daerah:
a. Pasal 29 : Penelitian SSPD-BPHTB meliputi:
(1) Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan nomor objek pajak yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data PBB-P2;
(2) Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
(3) Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
(4) Kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
(5) Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya :
a) Pasal 1 ayat (2) : Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Pasal 2 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;
Pasal 2 ayat (3) : Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yaitu nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Pasal 3 ayat (1) : Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a), wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3 ayat (3) : Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;
Pasal 3 ayat (4) : Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran
Pasal 3 ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pasal 3 ayat (6) : Pejabat yang berwenang menandatangani akta wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta atas pengalihan hak atas tanah kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3 ayat (7) : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas, oleh Majelis Hakim berpendapat bahwa ia terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH telah ternyata melakukan suatu perbuatan pidana yang tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain , sehingga dengan demikian unsur ini telah ternyata terpenuhi terhadap diri terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini H. ARMAN atau orang lainnya lagi.
Ad. 3Unsur ”Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang bahwa dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, untuk itu dalam memahami makna dari unsur ini Penuntut Umum berpedoman pada pendapat atau doktrin ilmu hukum pidana yang berlaku saat ini.
Menimbang bahwa, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Sedangkan tujuan lain tersebut yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan demikian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana dalam rangka untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa , dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 juga tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian kewenangan, sarana atau kesempatan itu. Menurut R. WIYONO yang dimaksud dengan”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud sarana adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, h. 38-39).
Menimbang bahwa, berdasarkan Fakta-fakta dipersidangan yaitu dari Keterangan para saksi, barang bukti, petunjuk yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14-XA-2003 tanggal 04 Desember 2003, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 dan hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Rinaldi Iksan Basong, SH tepatnya di Jl. Hertasning VII No. 22 B Kota Makassar telah membuat AJB No. 2/2017 dan AJB No. 24/2017;
Bahwa benar sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, Pasal 2 menyatakan bahwa tugas PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas Tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, pemberian hak tanggungan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Bahwa benar dasar hukum sehingga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa benar adapun yang menjadi tugas pokok, fungsi, wewenang dan tanggung jawab terdakwa selaku PPAT yaitu :
Tugas PPAT yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, pemberian Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu, sebagaimana diatur Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Fungsi PPAT yaitu sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lebih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961.
Kewajiban PPAT :
Melakukan Sumpah dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.
Segera menyampaikan akta yang telah dibuatnya serta dokumen lainnya yang diperlukan untuk pembuatan sebuah akta lain kepada Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan pada Buku Hak Atas Tanah dan dicantumkan pada Sertifikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan.
Menyelenggarakan suatu Daftar Akta-akta yang telah dibuat dan dikeluarkan menurut bentuk yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Menjalankan petunjuk yang telah diberikan Kantor Pertanahan dan pejabat yang mengawasinya.
Dalam setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Memberikan bantuan kepada pihak-pihak dalam hal pengajuan ijin permohonan peralihan hak atau ijin penegasan konversi menurut aturan yang ditentukan.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Bahwa benar jenis peralihan hak atas tanah:
Jual-Beli.
Pewarisan/Wasiat.
Tukar Menukar.
Hibah.
Pembagian Hak bersama.
Lelang.
Pemasukan kedalam perusahaan/Inbreng.
Bahwa benar proses peralihan hak atas tanah yaitu :
Memeriksa kedudukan status para pihak yang akan melakukan transaksi dan kartu identitas, kalau ahli waris memeriksa surat keterangan kewarisan.
Memeriksa keabsahan legalitas para pihak atas tanah yang akan diperjual belikan.
Memeriksa legalitas objek yang akan dialihkan atau diperjual belikan.
Bahwa benar terkhusus peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli, produk yang dikeluarkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu AKTA JUAL BELI yang sering disebut AJB.
Bahwa benar atas Peralihan hak atas tanah melalui jual beli terdapat kewajiban pembayaran pajak terhadap pihak yang melepas hak/penjual yaitu pembayaran Pajak PBB dan Pajak Penghasilan (PPh) dan pihak yang menerima hak/pembeli berkewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan HA katas Tanah);
Bahwa benar kewajiban atas peralihan hak atas tanah yaitu Pihak yang melepas hak atas peralihan tanah yaitu berkewajiban membayar pajak PPh sebesar 2,5 % dari harga Jual atau Harga NJOP PBB tanah yang ditransaksikan dimana dilihat dari harga tertinggi keduanya, sedangkan pihak yang menerima hak atau pihak pembeli berkewajiban membayar BPHTB yang nilainya sebesar 5% dari harga jual atau NJOP PBB atas tanah yang ditransaksikan setelah dikurangi sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) berdasarkan ketentuan yang ditentukan oleh kantor Dispenda Kota Makassar (berdasarkan nilai Zona pasar);
Bahwa benar syarat sahnya suatu akta peralihan hak atas tanah adalah pada saat para pihak telah bertanda tangan dan telah dilakukan penomoran dan PPAT juga telah bertanda tangan;
Bahwa benar sebelum dilakukan penandatanganan oleh para pihak terhadap Akta dan sebelum dilakukan penomoran terhadap Akta yang akan dibuat maka para pihak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran pajak yaitu pihak penjual mempunyai kewajiban melakukan pembayaran pajak PPh atas objek yang akan dialihkan sedangkan pihak pembeli mempunyai kewajiban melakukan pembayaran terhadap objek yang akan dibeli, hal tersebut diatur dalam Undang Undang BPHTB Nomor 21 Tahun 1997, Tentang BPHTB dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang PPh, dan setelah ada bukti pembayaran Pajak PPh dan Bukti pembayaran BPHTB dari para pihak baru dilakukan penomoran terhadap akta yang telah dibuat;
Bahwa benar pada Tahun 2017, terdakwa selaku PPAT membuat Akta Jual beli atas peralihan hak atas tanah yaitu :
transaksi Jual Beli atas pembelian lahan antara ABDUL HALIM (selaku Pembeli) dan Ny. SAKINA (selaku Penjual) yang terletak di Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B9 Nomor 7 (Dahulu Blok C1 Nomor 6) Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Makassar seluas 150 m2 berdasarkan alas hak Rincik Persil No.11 D III, Kohir No. 81 C I, sebagaimana AJB No. 2/2017 tanggal 20 Februari 2017, dengan transaksi senilai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah); dan
transaksi Jual Beli atas pembelian lahan antara Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (selaku Pembeli) dan BUNG ARI REZA ALI (selaku Penjual) yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18 Kel. Pai Kec. Biringkanaya Makassar seluas 8226 m2 berdasarkan alas hak SHM No. 26141/Kel. Pai, sebagaimana AJB No. 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017, dengan transaksi senilai Rp. 11.050.000.000,- (sebelas milyar lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar setelah Terdakwa menyetujui untuk mencatat transaksi pada Akta Jual Beli atas pembelian tanah tersebut, kemudian Terdakwa menghitung nilai Pajak Penghasilan (PPh) dan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap transaksi pembelian tanah tersebut, dimana perhitungan nilai PPh dan BPHTB haruslah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa atas dasar perhitungan tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi ABDUL HALIM (pembeli), Ny. SAKINA (penjual) dan saksi Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (pembeli), BUNG REZA ALI (penjual) bahwa nilai PPh (dikenakan kepada pihak penjual) dan BPHTB (dikenakan kepada pihak pembeli) yang harus dibayarkan untuk transaksi jual-beli tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk Transaksi berdasarkan AJB No. 2/2017 antara ABDUL HALIM (pembeli) dan Ny. SAKINA (penjual):
-
No. Jenis Pembayaran Nilai Setoran Pembayaran (Rp) 1 Pajak Penghasilan (PPh) 5.250.000,- 2 Bea Perolehan Hak atas Tanah Bagunan (BPHTB) 7.500.000,- Jumlah 12.750.000,-
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran PPh (Nilai transaksi x 2,5%)
Rp. 210.000.000,- x 2,5% = Rp. 5.250.000,-
Untuk pembayaran BPHTB (Nilai Transaksi – Rp. 60.000.000,- x 5%)
Rp. 210.000.000,- – Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 7.500.000,-
Untuk Transaksi berdasarkan AJB No. 24/2017 antara Hj. HALIJAH Dg. PAJJA (pembeli), BUNG REZA ALI (penjual):
-
No. Jenis Pembayaran Nilai Setoran Pembayaran (Rp) 1 Pajak Penghasilan (PPh) 276.250.000,- 2 Bea Perolehan Hak atas Tanah Bagunan (BPHTB) 549.500.000,- Jumlah 825.750.000,-
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk pembayaran PPh (Nilai transaksi x 2,5%)
Rp. 11.050.000.000,- x 2,5% = Rp. 276.250.000,-
Untuk pembayaran BPHTB (Nilai Transaksi – Rp. 60.000.000,- x 5%)
Rp. 11.050.000.000,- – Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 549.500.000,-
Bahwa benar selanjutnya atas perhitungan pembayaran PPh dan BPHTB tersebut, disepakati bahwa yang akan menyetorkan pembayaran PPh ke Kantor Pajak Pratama Makassar dan pembayaran BPHTB ke Bapenda Kota Makassar serta mengurus semua administrasi termasuk proses balik nama di BPN adalah Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menerima penyerahan uang pembayaran PPh dan BPHTB untuk kedua transaksi tersebut diatas yaitu:
a. Untuk AJB No. 2/2017, terdakwa menerima secara tunai berdasarkan kwitansi tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp. 15. 750.000,-,; dan
b. Untuk AJB No. 24/2017, terdakwa menerima secara tunai berdasarkan 1 (satu) lembar Cek Bank BRI No. CFP532411 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 265.000.000,-, dan 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BRI No. GGA993042 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 585.000.000,-, sehingga total yang diterima sebesar Rp. 850.000.000,-
Bahwa atas penerimaan uang untuk pembayaran PPh dan BPHTB tersebut, selanjutnya Terdakwa tidak langsung menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara dan Kas Daerah, melainkan terdakwa serahkan kepada H. ARMAN (dinyatakan meninggal dunia pada Tahun 2019) untuk mengurusnya dengan alasan bahwa H. ARMAN dianggap bisa mengurus prosesnya dengan lebih cepat dan bisa mendapatkan discount maksimal sebesar 10%, sedangkan diketahuinya bahwa H. ARMAN bukanlah pihak yang berwenang untuk menerima pembayaran itu;
Bahwa bukti berupa Surat Setoran Pajak dan Slip bukti penerimaan negara penerimaan pajak sebagaimana tersebut diatas serta validasi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dan Bukti Pembayarannya yang digunakan oleh Terdakwa diatas adalah surat-surat yang isinya palsu karena belum divalidasi oleh BAPENDA (atau DISPENDA) dan juga Direktorat Jendral Pajak selain itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Drs. H. Irwan R. Adnan, M.Si) juga menerangkan bahwa tanda tangan yang ada di Surat SSPD-BPHTB bukanlah tanda tangan dari saksi Drs. H. Irwan R. Adnan, M.Si, saksi A. Hendry selaku Pegawai Bank OCBC NISP Cabang Utama Makassar, saksi Karlina selaku Pegawai Bank Sulselbar Kas Maccini, saksi Sutrisno selaku Pegawai Pajak dan saksi Jelly Y Lesar selaku Pegawai Bank BRI yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak ditemukan dan tidak tercatat dalam sistem sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak masuk kedalam Kas Negara/Daerah.
Bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut, bertentangan dengan ketentuan:
PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 2 Ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Pasal 3 Ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotocopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dijelaskan bahwa:
1. Pasal 5 : Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
2. Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
3. Pasal 6 ayat (2) point (a) : Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi;
4. Pasal 6 ayat (3) : Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak, yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Pasal 8 ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
6. Pasal 9 ayat (1) point (a): saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
7. Pasal 9 ayat (2) : Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
8. Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
9. Pasal 25 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :
Pasal 103 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah :
a. Pasal 26 ayat (3) : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib mengirim laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pertanahan dan kantor-kantor lain sesuai ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ;
e. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan yang menyatakan bahwa :
a. Pasal 2 : yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
b. Pasal 6 ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
c. Pasal 6 ayat (2) point (a). Nilai perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
d. Pasal 7 ayat (1): Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
e. Pasal 9 ayat (1) point (a): saat terutangnya pajak atas tanah atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
f. Pasal 9 ayat (2): Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
g. Pasal 24 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dijelaskan bahwa :
1. Pasal 4 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. Pasal 4 ayat (2) : tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
g. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa :
- Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) : Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan ditetapkan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Pasal 91 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
h. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Makassar, dijelaskan bahwa :
- Pasal 72 ayat (1) : Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
- Pasal 72 ayat (2): Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
- Pasal 72 ayat (3) : Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) sampai dengan huruf (n) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pasal 72 ayat (4) : Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
- Pasal 73 : Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
- Pasal 74 : Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) atau pasal 72 ayat (5).
- Pasal 76 ayat (1) : saat terutangnya Pajak Bea Perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk jual beli sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Pasal 79 : -
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 80 ayat 1 : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melaporkan pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Walikota paling lambat 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pasal 81 ayat (1) : Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan tata cara pemungutan Pajak Daerah:
1. Pasal 29 : Penelitian SSPD-BPHTB meliputi:
a. Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan nomor objek pajak yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data PBB-P2;
b. Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
c. Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
d. Kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
e. Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.
j. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya :
1. Pasal 1 ayat (2) : Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
2. Pasal 2 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;
3. Pasal 2 ayat (3) : Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yaitu nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
4. Pasal 3 ayat (1) : Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a), wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
5. Pasal 3 ayat (3) : Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;
6. Pasal 3 ayat (4) : Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran
7. Pasal 3 ayat (5) : Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak
8. Pasal 3 ayat (6) : Pejabat yang berwenang menandatangani akta wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta atas pengalihan hak atas tanah kepada Direktur Jenderal Pajak.
9. Pasal 3 ayat (7) : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa benar kewajiban PPh dan BPHTB atas AJB No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 telah diserahkan kepada terdakwa untuk dibayarkan karena pada umumnya pembayaran PPh dan BPHTB di percayakan ke PPAT yaitu terdakwa;
Bahwa benar adapun PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah ) atas objek tanah tersebut yaitu :
a. Untuk AJB No : 2/2017 tanggal 20 Pebruari 2017 :
PPh sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) .
BPHTB sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) .
Sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 12.750.000,- (Dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Untuk AJB No : 24/2017 tanggal 25 Agustus 2017 :
PPh sebesar Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
BPHTB sebesar Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 825.750.000,- (Delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa benar adapun harga atas objek lokasi yang terletak di :
a. Jl. Bumi Manuruki Indah Kapling B 9 No. 7 (Dahulu Blok C 1 No. 6) Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 150 M2, alas hak Rincik Persil No. 11 D III, Kohir Nomor 81 C I yaitu Rp. Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah).
b. Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, luasnya 8226 M2, alas hak SHM No. 26141/Kelurahan Pai, yaitu Rp. 11.050.000.000,- (sebelas milyar lima puluh juta rupiah);
- Bahwa benar perhitungan yang dilakukan sehingga kemudian ditentukan pembayaran PPh Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan BPHTB Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk AJB No : 2/2017 dan pembayaran PPh Rp. 276.250. 000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan BPHTB Rp. 549.500.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk AJB No : 24/2017 ;
Bahwa benar yang melakukan perhitungan jumlah pembayaran PPh dan BPHTB atas peralihan hak atas tanah sebagaimana yang dibuat AJB No : 2/2017 dan AJB No : 24/2017 adalah terdakwa berdasarkan rumusan yang sudah ada untuk pembayaran PPh didapatkan dari harga dikali 2,5% dan untuk pembayaran BPHTB didapatkan dari harga di kali 5%;
Bahwa benar terdakwa menerima pembayaran PPh sebesar Rp. 5.250.000,- dan BPHB sebesar Rp. 7.500.000,- untuk AJB No. 2/2017 serta menerima juga pembayaran PPh sebesar Rp. 276.250.000,- dan BPHTB sebesar Rp. 549.500.000,- untuk AJB No. 24/2017 pembayaran PPh sebesar Rp. 5.250.000,- dan pembayaran BPHB sebesar Rp. 7.500.000,- untuk AJB No. 2/2017 serta pembayaran PPh sebesar Rp. 276.250.000,- dan pembayaran BPHTB sebesar Rp. 549.500.000,- untuk AJB No. 24/2017. dan ada tanda terima atas pembayaran tersebut yang terdakwa tanda tangani;
Bahwa benar setelah menerima pembayaran PPh dan BPHTB untuk AJB No. 2/2017 dan AJB No. 24/2017 dari para wajib pajak kedua AJB tersebut, tidak langsung terdakwa setorkan ke kantor Pajak untuk PPh dan BPHTB ke Kantor Kas Daerah melainkan terdakwa serahkan kepada H. ARMAN pembayaran PPh dan BPHTB untuk peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No. 2 /2017 dan AJB No. 24/2017, karena H. ARMAN mengaku bisa mengurus pembayaran PPh dan BPHTB, dengan cepat dan ada berapa PPAT juga yang menyerahkan pembayaran PPh dan BPHTB kepada H. ARMAN karena menjanjikan dapat mengurus lebih cepat, dan dia mendapatkan discon dan menjanjikan maksimal 10% kalau pembayaran pajak melalui H. ARMAN, tapi pada prinsipnya saya hanya ingin cepat proses pengurusan pembayaran PPh dan BPHTB, dan kalau ada yang diserahkan H. ARMAN setelah melakukan pembayaran PPh dan BPHTB terdakwa tidak hitung yang penting cepat, kemudian terdakwa diserahkan bukti pembayaran, tapi H. ARMAN telah meninggal dunia tahun 2019;
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa H. ARMAN bukanlah pegawai negeri sipil di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA yang dulu disebut DISPENDA) dan juga bukan pegawai di Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) maupun di KEMENTRIAN PAJAK, namun terdakwa tetap menyerahkan uang pembayaran pajak BPHTB dan PPh untuk transaksi jual beli peralihan hak atas tanah AJB No. 2 /2017 dan AJB No. 24/2017 kepada H. ARMAN;
Bahwa benar terdakwa tidak melaporkan langsung akta yang telah dibuatnya kepada Kantor Pertanahan sebagaimana kewajibannya selaku PPAT yang mana setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat melainkan terdakwa menyerahkan laporan bulanan tersebut kepada Sdr. H. ARMAN yang diketahuinya bukanlah pegawai dari BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Makassar;
Bahwa benar terdakwa telah menggunakan :
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Group : 411128, Jenis setoran : 402, jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak (SSP): Nama wajib pajak NY. SAKINA , alamat wajib pajak : Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, alamat Objek pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8226 M2 dengan Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, masa pajak Februari Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia Kode cabang : 000225, Tanggal bayar 17/02/2017, Nama wajib pajak NY. SAKINA alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata anggaran dan jenis setoran : 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN : 06081243691523, jumlah Setoran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
untuk membuat dan memproses pembuatan AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 24 / 2017, tanggal 25 Agustus 2017, yang mana Tuan BUNG ARI REZA ALI, SE selaku Penjual dan Nyonya Hajjah HALIJAH DAENG PAJJA selaku Pembeli dan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 2 / 2017, tanggal 20 Pebruari 2017yang mana Nyonya SAKINA selaku penjual dan Tuan ABDUL HALIM selaku Pembeli tanpa mengecek terlebih dahuluapakahpajak-pajak tersebut telah masuk ke kas negara atau kas daerah sementara terdakwa semestinya mengecek terlebih dahulu kepastian masuknya pajak tersebut ke kas negara atau kas daerah namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan langsung membuat kedua AJB tersebut dan melakukan penomoran di Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara);
Bahwa benar terdakwa selaku PPAT mengetahui adanya kewajiban PPh bagi yang melepas hak, kewajiban BPHTB bagi yang memperoleh hak, dan mengetahui bagaimana perhitungan PPh dan BPHTB, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan pembayaran, namun terdakwa tetap menyerahkan pembayaran PPh dan BPHTB kepada H. ARMAN karena H. ARMAN menjanjikan pengurusan lebih cepat dan ada discon serta dijanjikan 10%;
Bahwa benar salah satu kewajiban PPAT adalah dalam setiap bulannya wajib menyampaikan laporan mengenai akta yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat namun untuk bulan pembuatan AJB No. 2/2017 dan bulan pembuatan AJB No. 24/2017 tersebut terdakwa membuat laporan nihil dan untuk laporan ke BAPENDA (dulunya Dispenda) terdakwa buat namun terdakwa serahkan kepada H. ARMAN padahal terdakwa mengetahui bahwa H. ARMAN bukanlah PNS yang bekerja di Kantor BAPENDA;
Bahwa benar terdakwa selaku PPAT yang menerima pembayaran PPh dan BPHTB atas peralihan hak atas tanah sebagaimana AJB No :2 /2017 dan AJB No. 24/2017 namun kemudian tidak masuk ke Kas Negara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 838.500.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan pembayaran BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) harus disetorkan ke kas negara atau kas daerah karena pajak-pajak tersebut merupakan Hak Negara dimana PPh dikelola Negara melalui APBN dan BPHTB dikelola daerah melalui APBD;
Bahwa benar Pembayaran Pajak (PPh) dan pembayaran BPHTB yang disetor oleh para pihak baik pihak pembeli maupun penjual kepada Notaris/PPAT pada saat melakukan transaksi jual beli adalah merupakan Keuangan Negara karena uang tersebut telah menjadi hak Negara pada saat terjadinya transaksi jual beli, jika Notaris/PPAT tidak menyetorkan pembayaran PPh ke Kas Negara dan tidak menyetorkan BPHTB ke Kas Daerah, tindakan notaries/PPAT tersebut merugikan Negara karena apa yang menjadi Hak Negara tidak diterima oleh Negara;
Bahwa benar yang telah dilakukan oleh Notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, SH pada tahun 2017 dimana telah melakukan proses transaksi jual beli dan telah membuat Akta Jual Beli kemudian para pihak penjual dan pembeli telah menyerahkan pembayaran PPh dan pembayaran BPHTB kepada terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH untuk disetorkan namun pembayaran tersebut oleh notaris/PPAT RINALDI IKSAN BASONG, SH tidak disetorkan ke kas Negara dan Kas Daerah telah merugikan Keuangan Negara karena apa yang menjadi Hak Negara tidak diterima oleh Negara dan pada saat terjadinya transaksi jual beli maka pembayaran BPHTB dan PPh telah menjadi Hak Negara;
Bahwa benar perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang di sengajakarena terdakwa RINALDI IKSAN BASONG bekerjasama dengan H. ARMAN untuk menguruskan pembayaran ke Bapenda dengan ia mendapatkan 10 % dari Nilai BPHTB dan ia mendapatkan Bukti pembayarannya Untuk dilampirkan sebagai Bukti untuk mengurus Serifikat di kantor BPN kota Makassar, dan menerimah bukti setoran BPHTB maupun bukti PPh dari H. ARMAN untuk lampiran mengurus sertifikat di kantor BPN Kota Makassar. Ternyata pihak bank menyatakan tidak pernah menerima pembayaran serta kepala UPTD-BPHTB) Kota Makassar menyatakan tidak ada berkas pembayaran…”). Pelaku yang dengan sengaja tidak membayarkan uang pajak yang dititipkan oleh wajib pajak, dimana uang pajak itu seharusnya masuk ke kas negara, namun digunakan untuk kepentingan sendiri maka unsur subyektif terpenuhi dengan tidak membayarkan pajak yang dititipakan wajib pajak ke kas negara melalui bank yang ditunjuk dengan membuat dokumen palsu seolah-olah sudah membayar pajak.
Bahwa benar tidak dibenarkan Sdr. RINALDI IKSAN BASONG, S.H selaku Notaris tidak menyetorkan penerimaan uang pembayaran PPh dan BPHTB ke Kas Negara dan Daerah meskipun memiliki dokumen bukti penerimaan negara dan daerah mengingat kewenangan PPAT/Notaris sesuai PP Nomor 48 tahun 1994 hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian,kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban pembayaran pajak penghasilan telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukkkan aslinya;
Bahwa benar menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara tersebut yang menjadi penyebab adanya kerugian keuangan negara tersebut adalah RINALDI IKSAN BASONG, S.H tidak menyetorkan penerimaan uang PPh dan BPHTB dari penjual dan pembeli tanah ke kas negara dan daerah meskipun sdr. RINALDI IKSAN BASONG, S.H memperlihatkan bukti penerimaan negara dan daerah seolah-olah telah menyetorkan ke kas negara dan daerah;
- Bahwa benar tim audit BPKP melakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 838.500.000,00,-(delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan metode sebagai berikut:
a. Menganalisis aturan terkait cara perhitungan PPh dan BPHTB;
b. Menghitung nilai PPh dan BPHTB sesuai aturan terkait;
c. Menghitung realisasi PPh dan BPHTB yang disetor oleh wajib pajak melalui Notaris/PPAT yang dilengkapi bukti penyetoran dan bukti pendukungnya;
d. Menghitung PPh dan BPHTB yang masuk ke kas negara dan kas pemerintah daerah Kota Makassar berdasarkan bukti setor dan bukti pendukungnya, serta pernyataan dari institusi yang terkait penerimaan negara dan daerah tersebut;
e. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara yaitu selisih poin 3) dengan poin 4);
f. Menjumlahkan Kerugian Keuangan Negara.
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dimanaakibat perbuatan tersebut terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini H. ARMAN atau orang lainnya lagi. Sehingga dengan demikian “unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi.
Ad. 4.Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” ;
Menimbang bahwa istilah “dapat” disini oleh pembentuk Undang-Undang diletakkan didepan kata-kata “merugikan keuangan atau perekonomian negara”. Hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur kegiatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan kata lain, tidak menimbulkan kerugian, asal perbuatan memenuhi unsur korupsi, terdakwa harus dihukum. “kan” yang berarti, dapat, bisa, mungkin. Pembentukan Undang-Undang dengan terminologi “dapat”, juga memberikan kepada hakim suatu kebebasan yang mandiri, tidak ada tekanan dari manapun datangnya. Kebebasan hati nuraninya dengan disertai suatu keyakinan berdasarkan hukum dan Undang-Undang.
Menimbang bahwa, yang dimasud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dan kewajiban yang timbul :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah.
Berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal negara.
Menimbang bahwa, Demikian pula dalam membuktikan unsur ini maka dengan adanya kata penghubung “atau” diantara perkataan keuangan negara dengan perekonomian negara dalam rumusan unsur delik ini maka beban pembuktian juga bersifat alternatif artinya salah satu terbukti yaitu apakah keuangan negara atau perekonomian negara, sudah cukup memenuhi unsur ini, jadi tidak perlu dibuktikan secara kumulatif. Bahwa keuangan negara seperti yang dimaksud oleh Undang-undang ini meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan hukum yang mempergunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.
Menimbang bahwa , berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang menerangkan tentang unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, berdasarkan keterangan Ahli dan surat dapat dibuktikan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Penerimaan Negara (PPh) dan Penerimaan Daerah Kota Makassar (BPHTB) Tahun 2015, 2016, dan 2017 Nomor ; SR-936/PW21/5/2019 tanggal 23 Desember 2019, yang menerangkan :
Bahwa benar akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan Terdakwa tersebut, telah memperkaya dan menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara / daerah sejumlah Rp. 838.500.000,-(delapan ratus tiga puluh delapan lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Penerimaan Negara (PPh) dan Penerimaan Daerah Kota Makassar (BPHTB) Tahun 2017 Nomor: SR-936/PW21/5/2019 tanggal 23 Desember 2019.
| Transaksi AJB No 02/2017 | ||||
| Pemungutan PPh dan BPHTB | ||||
| PPh yang Dipungut Notaris/PPAT dari Sdr. Ny Sakina | Rp | 5.250.000,00 | ||
| BPHTB yang dipungut Notaris/PPAT dari Sdr. Abdul Halim | Rp | 7.500.000,00 | ||
| Total PPh dan BPHTB yang dipungut Notaris/PPAT | Rp | 12.750.000,00 | ||
| PPh dan BPHTB yang disetor ke kas negara/daerah | Rp | 0,00 | ||
| Kerugian Keuangan Negara atas transaksi AJB 02/2017 pada Kasus Notaris/PPAT Rinaldi Iksan Basong, SH | Rp | 12.750.000,00 | ||
| Transaksi AJB No 24/2017 | ||||
| Pemungutan PPh dan BPHTB | ||||
| PPh yang Dipungut Notaris/PPAT dari Sdr. BUNG ARI REZA ALI | Rp | 276.250.000,00 | ||
| BPHTB yang dipungut Notaris/PPAT dari Sdri. HALIJA Dg. PAJJA | Rp | 549.500.000,00 | ||
| Total PPh dan BPHTB yang dipungut Notaris/PPAT | Rp | 825.750.000,00 | ||
| PPh dan BPHTB yang disetor ke kas negara/daerah | Rp | 0,00 | ||
| Kerugian Keuangan Negara atas transaksi AJB No 24/2017 pada Kasus Notaris/PPAT Rinaldi Iksan Basong, SH | Rp | 825.750.000,00 | ||
| Total Kerugian Keuangan Negara pada kasus Notaris/PPAT Rinaldi Iksan Basong, SH | Rp | 838.500.000,00 | ||
Menimbang bahwa, dengan demikian berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah ternyata terpenuhi terhadap diri terdakwa ;
Ad.5 Unsur Jika beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan ;
Menimbang bahwa, menurut pendapat Andi Hamzah dalam Bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, Hal 536 yang disarikan Memorie Van Toelichting Pasal 64 KUHP, yaitu :
“Dalam hal perbuatan berlanjut pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama. Putusan hakim menunjang arahan ini dengan mengatakan :
Adanya kesatuan kehendak;
Perbuatan-perbuatan itu sejenis; dan
Faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama)
Menimbang bahwa , berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti dan petunjuk yang dihubungan dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa benar terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14-XA-2003 tanggal 04 Desember 2003, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 telah membuat AJB Bo. 2/2017 dan hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 telah membuat AJB No. 24/2017 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Rinaldi Iksan Basong, SH tepatnya di Jl. Hertasning VII No. 22 B Kota Makassar yang mana kedua AJB tersebut sengaja diurus pembayaran Pajak PPH dan BPHTBnya melalui orang lain yaitu H. ARMAN dengan kesepakatan diskon 10% sementara terdakwa mengetahui bahwa H. ARMAN bukanlah orang yang bekerja di Badan Pertanahan Negara maupun di Bapenda Kota Makassar ataupun di Direktorat Jendral Pajak;
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum diatas unsur “Jika beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan terhadap diri terdakwa pula ;
Menimbang bahwa dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut mengatur tentang pidana tambahan yang dapat berupa :
Perampasan barang bergerak yang terwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk perusahan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Terpidana.
Menimbang bahwa, terhadap Kerugian Negara sebesar Rp. 838.500.000,-(delapan ratus tiga puluh delapan lima ratus ribu rupiah), telah dititipkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan oleh terdakwa dan/atau keluarga terdakwa pada tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pada tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehigga total uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terhadap Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH dipertanggungjawabkan uang pengganti sebesar Rp. 838.500.000,-(delapan ratus tiga puluh delapan lima ratus ribu rupiah) dan telah dikembalikan pada tahap penuntutan sebesar :
1. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
Sehingga sisa uang pengganti yang dipertanggungjawabkan kepada terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH sebesar Rp. 188.500.000,- (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa , terhadap uang Pengganti yang telah ternyata dikembalikan sebahagian, oleh Majelis Hakim terhadap sisa uang pengganti tersebut nantinya akan dipertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang bahwa, terhadap Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada inti pokoknya adalah bahwa ia terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, oleh Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena berdasarkan uraian fakta-fakta yang telah di uraikan secara jelas bahwa telah ternyata perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primair, sehingga oleh Majelis Hakim terhadap pembelaan tersebut akan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya terhadap barang bukti yang sudah diketahui kepemilikannya akan dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan untuk barang bukti lainnya untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam hal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan selama mengikuti Proses Persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga ;
Terdakwa sudah mengembalikan sisa uang kepada Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa Terdakwa RINALDI IKSAN BASONG, SH, untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 188.500.000,- (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari jumlah total keseluruhan sebelumnya sebesar Rp. 838.500.000,-(delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Asli, Nomor : 14-XA-2003, tentang pengangkatan 392 (tiga ratus sembilan puluh dua) orang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan penunjukan daerah kerja, tanggal 4 Desember 2003.
Tanda Terima, tanggal 16 Agustus 2017 dari Ny. Hj. HALIJAH DG. PAJJA, yang menerima RINALDI IKSAN BASONG, SH, atas :
a. 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor CFP532411, tanggal 16 Agustus 2017 senilai Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
b. 1 (satu) lembar Bilyet Giro PT. Bank Rakyat Indonesia, Nomor GGA993042, tanggal 16 Agustus 2017, senilai Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Surat Setoran Pajak (SSP) : Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8.226 M2, SHM. 107/Pai, masa pajak Agustus, Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank OCBS NISP : Tanggal bayar : 23/08/2017, Kode Billing : 0 170 2450 7160 110, Nama wajib pajak BUNG ARI REZA ALI, SE qq RAVOTTI ACHMAD AZIKIN. N, alamat wajib pajak : Jl. Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Mangkura, Kec. Ujung Pandang Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, Group : 411128, Jenis setoran : 402, jumlah yang disetor Rp. 276.250.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak : Hj. HALIJAH DG. PAJJA, NPWP : 16 738 575 6 809 001, alamat wajib pajak Jl. Perintis Kemerdekaan KM. XI/136 Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, alamat objek pajak Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 8.226 M2, NJOP/M2 : 1.032.000,- harga transaksi Rp. 11.050.000.000, No. Sertfikat : SHM. No.107/Pai, jumlah yang disetor Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : HGNAML7KE, Tanggal bayar : 21/08/2017, jam 13:38:22, Identitas : 73114.610668.0004, NPWP : 16 738 575 6 809 001, Nama wajib pajak: HJ. HALIJAH DG. PAJJA, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 011 024 02890, luas 8.226 M2, Harga Rp. 11.050.000.000,- , BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 549.500.000,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 24 / 2017, tanggal 25 Agustus 2017, yang dibuat RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Tuan BUNG ARI REZA ALI, SE selaku Penjual, dan Nyonya Hajjah HALIJAH DAENG PAJJA selaku Pembeli.
Kwitansi tanggal 14 Pebruari 2017, sudah terima dari SARMIDAR qq. SURIATI, banyaknya uang Rp. 15.750.000,- (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya pajak-pajak dan Akta Jual Beli atas tanah persil No 11 D III, Blok 275, Kohir 81 C I yang terletak di Prop. Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kec. Biringkanaya, Kel. Sudiang Raya, dikenal sebagai Bumi Manuruki Indah, yang menerima RINALDI IKSAN BASONG, SH.
Surat Setoran Pajak (SSP): Nama wajib pajak NY. SAKINA , alamat wajib pajak : Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, alamat Objek pajak : Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Kode Akun Pajak : 411128, Kode jenis setoran : 402, Uraian pembayaran : PPh Final atas tanah yang terletak di Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar dengan luas 8226 M2 dengan Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, masa pajak Februari Tahun 2017, jumlah pembayaran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia Kode cabang : 000225, Tanggal bayar 17/02/2017, Nama wajib pajak NY. SAKINA alamat Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Kab. Sinjai, Mata anggaran dan jenis setoran : 411128-402 PPh Final, Kode KPPN : 054, Transaksi Bank : 003610540055, NTPN : 06081243691523, jumlah Setoran Rp. 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB): Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Luas 150 M2, NJOP M/2 : Rp. 1.032.000,-, Nomor Sertifikat : Persil No D III, Blok 275, Kohir 81 C I, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Penerimaan Daerah Penerimaan BPHTB di BANK BPD SULSEL KAS MACCINI DIPENDA, Nomor Transaksi : DGNMKLAP4, Tanggal bayar : 16/02/2017, jam 10:22:45, Identitas : 730702.531277.0003, NPWP : 16 738 575 6 809 001 Nama wajib pajak ABDUL HALIM, Alamat Kel. Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Nomor Objek Pajak : 73 71 110 012 021 02530, alamat objek pajak Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Makassar, Luas 150 M2, Harga Rp. 210.000.000,- NJOP Rp. 154.800.000,- BPHTB yang dibayar/jumlah setoran terbilang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 2 / 2017, tanggal 20 Pebruari 2017, yang dibuat RINALDI IKSAN BASONG, SH sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Nyonya SAKINA selaku penjual dan Tuan ABDUL HALIM selaku Pembeli.
2 (dua) lembar screenshot pencairan transaksi pada system Bank OCBC NISP melalui ETAX PAYMENT dengan kode Billing 0170 2450 7160 110.
1 (satu) lembar screenshot pencairan transaksi pada system MPN Generasi 2 di Bank Rakyat Indonesia atas Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Melalui Bank Rakyat Indonesia, kode Billing 0170 2315 8588 612, Transaksi Bank 3BDEA6NGMV9E7K5HN7, NTPN 06081243691523.
2 (dua) lembar Laporan Transaksi BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 16 Februari 2017 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Transaksi.
1 (satu) lembar Laporan Transaksi BPHTB di BPD SULSELBAR per tanggal 21 Agustus 2017 sebanyak 22 (dua puluh dua) Transaksi.
Point 2 dikembalikan kepada Hj. HALIJAH DG. PAJJA
Point 1, Point 3 s/d Point 17 dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus, pada hari Senin , tanggal 13 Desember 2021 , oleh FARID HIDAYAT SOPAMENA,SH.MH, sebagai Hakim Ketua, HARTO PANCONO,SH.MH dan Hakim Adhoc YOHANES MARTEN. SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nur Yusni Achmad , AMd, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus , serta dihadiri oleh Aisyah Amini Burhanuddin,SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya ;
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua , |
| Ttd. Harto Pancono, S.H.,M.H | Ttd. Farid Hidayat Sopamena, S.H.,M.H |
| Ttd. Yohanes Marten, S.H | |