8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADNAN HAMZAH, SH.,MH. Terdakwa: HAMSARUDDIN, SE.M.Si.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si, tidak terbukti bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa HAMSARUDDIN, SE.,M.Si, dalam dakwaan Primair: 3. Menyatakan terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si dengan Pidana Penjara selama 2 (Tahun) tahun dan membayar denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 7. Menyatakan barang bukti berupa : No. Alat Bukti Surat 1. 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Mengerjakan Pekerjaan Nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 dari Direktur CV. SUKMA LESTARI Ir. GEORGE RUNTULALO yang memberikan kuasa kepada Ir. DANTJE RUNTULALO selaku Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar; 2. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1615 / 910 / Kep / XII / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Desember 2017 yang telah dilegalisir; 3. 1 (satu) rangkap asli Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2017; 4. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada bulan Februari 2018 yang telah dilegalisir; 5. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Maret 2018 yang telah dilegalisir; 6. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan April 2018 yang telah dilegalisir; 7. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Mei 2018 yang telah dilegalisir; 8. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah dilegalisir; 9. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juli 2018 yang telah dilegalisir; 10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 756 / Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Makassar dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK; 11. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konsultasi Nomor: 440 / 562.3 / Yankes–DKK / V / 2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 1.064.200.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 12. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 13. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 14. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Gambar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 15. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen As Built Drawing Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 16. 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 48.961.269.218,71 (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh satu sen) yang telah dilegalisir; 17. 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 pada bulan Juli 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,46 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang telah dilegalisir; 18. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) selaku Penyedia Jasa PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 19. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/ Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 20. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) selaku konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; 21. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/Dinkes/440/VII/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 22. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 23. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 23 Juni 2017 yang telah dilegalisir; 24. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 25. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 yang telah dilegalisir; 26. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 tanggal 13 November 2017 yang telah dilegalisir; 27. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 28. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 29. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800 / 034.3/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 30. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 31. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 1578.1 / DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 32. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 33. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 1578.2 / DINKES / 440 /XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 34. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor: 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 35. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 36. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.9/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir 37. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan nama-nama kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada paket pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 38. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 09/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 39. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang II Nomor: 09.1/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 40. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.3/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 41. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.4/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 42. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 43. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 44. 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2561234 yang telah dilegalisir; 45. 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2584234 yang telah dilegalisir; 46. 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2699234 yang telah dilegalisir; 47. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Nomor: 094/650/ST/BLP tanggal 05 Juni 2018 untuk melakukan peninjauan Lapangan dalam rangka melakukan klarifikasi dan Pembuktian Lapangan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang berlokasi di Luar Daerah (Kabupaten Dompu, NTB); 48. 1 (satu) bundel dokumen jaminan penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH pada Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 49. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 50. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 51. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L3.10/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 52. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor: 09/L3.09/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 53. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3.08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 54. 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 08; 55. 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 atasnama Nasabah PT. SULTANA ANUGRAH periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019; 56. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST jabatan Site Engineer untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 57. 1 (satu) rangkap fotocpy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900 / 835.3 / DKK / I / 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 58. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 012/T-UM/PT-SA/IX/2018 tanggal 03 September 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 59. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin Pertama Nomor: 016/PTR-1/PT.SA/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 60. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan 100% Nomor: 027/PTR-100/PT.SA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 61. 1 (satu) bundel Laporan Penyelidikan Tanah & Laporan Pehitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 62. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Perhitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 63. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan I periode 24 Agustus 2018 s/d 24 September 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 64. 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan II periode 25 September 2018 s/d 26 Oktober 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 65. 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan III periode 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 66. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 67. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Quality Control pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 68. 1 (satu) rangkap fotocopy laporan Action Plan periode 28 Desember – 31 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari CV. SUKMA LESTARI; 69. 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 021/SL-CV/XII/2018 perihal Justifikasi Teknis tanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Makassar terkait pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua beserta lampirannya; 70. 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada RUSPYANTO, ST jabatan Inspector untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 71. 1 (satu) lembar Surat Nomor: 006/SL-CV/IX/2018 perihal Instruksi tanggal 18 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 72. 1 (satu) lembar Surat Nomor: 007/SL-CV/XI/2018 perihal Instruksi tanggal 22 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 73. 1 (satu) rangkap Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI, Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA, kontraktor PT. SULTANA ANUGRAH, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Makassar; 74. 1 (satu) bundel dokumen Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat PT. SULTANA ANUGRAH; 75. 1 (satu) rangkap dokumen Back Up Data pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar; 76. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan IV periode 24 November 2018 s/d 21 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 77. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran uang muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) beserta lampirannya; 78. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 79. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14489/SP2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 80. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14521/SP2D/LS/XII/2017 tanggal 28 Desember 2018 yang ditunjukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO Direktur CV. SUKMA LESTARI dengan nomor rekening 030.003.0000096876 Bank Sulselbar Cabang Pare-pare keperluan untuk pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 181.126.000,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); 81. 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar 2014-2019 yang telah dilegalisir; 82. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016 yang telah dilegalisir: 83. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00259/SPM/DKES /LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang telah dilegalisir; 84. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00406/SPM/DKES /LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir; 85. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00548/SPM/DKES /LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir; 86. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14388/SP2D/LS/XI/2017 tanggal 08 November 2017yang ditujukan kepada PANDJI HARJASA ST. MT. Direktur Utama PT. Pandu Persada dengan nomor rekening 130.003.0000302169 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua) beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 87. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 06 September 2018 untuk pembayaran uang muka 20% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 88. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 22 Oktober 2018 untuk pembayaran Termin 1 (satu) 40% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 89. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 90. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir 91. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 17 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 92. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 23 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 93. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 27 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 94. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 29 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 95. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 04 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 96. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 07 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 97. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 98. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 14 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 99. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 19 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 100. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 25 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 101 sampai dengan 334 Barang bukti No. Urut 1 s/d No. Urut 344 Dipergunakan dalam perkara lain atas nama FIRMAN MARWAN, ST. 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 8/Pid.Sus /Tpk/2022/PN.Mks.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Maksssar yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : HAMSARUDDIN, SE.M.Si.;
Tempat lahir : Ujung Pandang;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 02 Mei 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Jipang Raya permai Villa Megasari Blok B2/11 Kelurahan Rappocini Kec. Rappocini Kota Makassar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (ketua Pokja III Sekertaris Daerah Kota Makassar;;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Polda Sul Sel, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
2. Penuntut sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022.
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 20 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2022.
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya masing-masing bernama : 1. SYAM RIZAL, S.H., 2. RAHMAT KURNIAWAN, S.H., 3.
NASRUM, S.H., 4. AMIRUDDIN, S.H., 5. ANDI AFDAL HAKIM, S.H., 6. MUHAMMAD IRSAN, S, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada kantor advokat SYAM RIZAL & PARTNERS yang beralamat di Jalan Cenderawasih II, Nomor 2 RT/RW 001/001 Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus Nomor ; 29/Pid. Sus/2022/KB. Tanggal 24 Januari 2022.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus Nomor 8/Pid.Sus.Tpk/2022/PN Mks tanggal 20 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Ketua Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus Nomor 8/Pid.Sus.Tpk/2022/PN Mks tanggal 24 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Keterangan Terdakwa;
Setelah pula memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si, tidak terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama” sebagaimana dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa dalam dakwaan Primair:
Menyatakan terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama” sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menghukum Terdakwa dengan Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
No. Alat Bukti Surat 1. 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Mengerjakan Pekerjaan Nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 dari Direktur CV. SUKMA LESTARI Ir. GEORGE RUNTULALO yang memberikan kuasa kepada Ir. DANTJE RUNTULALO selaku Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar; 2. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1615 / 910 / Kep / XII / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Desember 2017 yang telah dilegalisir; 3. 1 (satu) rangkap asli Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2017; 4. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada bulan Februari 2018 yang telah dilegalisir; 5. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Maret 2018 yang telah dilegalisir; 6. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan April 2018 yang telah dilegalisir; 7. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Mei 2018 yang telah dilegalisir; 8. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah dilegalisir; 9. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juli 2018 yang telah dilegalisir; 10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 756 / Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Makassar dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK; 11. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konsultasi Nomor: 440 / 562.3 / Yankes–DKK / V / 2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 1.064.200.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 12. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 13. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 14. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Gambar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 15. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen As Built Drawing Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 16. 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 48.961.269.218,71 (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh satu sen) yang telah dilegalisir; 17. 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 pada bulan Juli 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,46 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang telah dilegalisir; 18. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) selaku Penyedia Jasa PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 19. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/ Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 20. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) selaku konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; 21. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/Dinkes/440/VII/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 22. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 23. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 23 Juni 2017 yang telah dilegalisir; 24. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 25. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 yang telah dilegalisir; 26. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 tanggal 13 November 2017 yang telah dilegalisir; 27. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 28. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 29. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800 / 034.3/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 30. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 31. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 1578.1 / DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 32. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 33. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 1578.2 / DINKES / 440 /XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 34. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor: 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 35. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 36. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.9/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir 37. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan nama-nama kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada paket pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 38. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 09/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 39. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang II Nomor: 09.1/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 40. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.3/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 41. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.4/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 42. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 43. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 44. 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2561234 yang telah dilegalisir; 45. 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2584234 yang telah dilegalisir; 46. 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2699234 yang telah dilegalisir; 47. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Nomor: 094/650/ST/BLP tanggal 05 Juni 2018 untuk melakukan peninjauan Lapangan dalam rangka melakukan klarifikasi dan Pembuktian Lapangan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang berlokasi di Luar Daerah (Kabupaten Dompu, NTB); 48. 1 (satu) bundel dokumen jaminan penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH pada Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 49. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 50. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 51. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L3.10/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 52. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor: 09/L3.09/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 53. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3.08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 54. 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 08; 55. 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 atasnama Nasabah PT. SULTANA ANUGRAH periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019; 56. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST jabatan Site Engineer untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 57. 1 (satu) rangkap fotocpy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900 / 835.3 / DKK / I / 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 58. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 012/T-UM/PT-SA/IX/2018 tanggal 03 September 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 59. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin Pertama Nomor: 016/PTR-1/PT.SA/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 60. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan 100% Nomor: 027/PTR-100/PT.SA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 61. 1 (satu) bundel Laporan Penyelidikan Tanah & Laporan Pehitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 62. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Perhitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 63. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan I periode 24 Agustus 2018 s/d 24 September 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 64. 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan II periode 25 September 2018 s/d 26 Oktober 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 65. 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan III periode 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 66. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 67. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Quality Control pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 68. 1 (satu) rangkap fotocopy laporan Action Plan periode 28 Desember – 31 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari CV. SUKMA LESTARI; 69. 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 021/SL-CV/XII/2018 perihal Justifikasi Teknis tanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Makassar terkait pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua beserta lampirannya; 70. 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada RUSPYANTO, ST jabatan Inspector untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 71. 1 (satu) lembar Surat Nomor: 006/SL-CV/IX/2018 perihal Instruksi tanggal 18 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 72. 1 (satu) lembar Surat Nomor: 007/SL-CV/XI/2018 perihal Instruksi tanggal 22 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 73. 1 (satu) rangkap Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI, Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA, kontraktor PT. SULTANA ANUGRAH, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Makassar; 74. 1 (satu) bundel dokumen Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat PT. SULTANA ANUGRAH; 75. 1 (satu) rangkap dokumen Back Up Data pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar; 76. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan IV periode 24 November 2018 s/d 21 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 77. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran uang muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) beserta lampirannya; 78. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 79. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14489/SP2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 80. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14521/SP2D/LS/XII/2017 tanggal 28 Desember 2018 yang ditunjukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO Direktur CV. SUKMA LESTARI dengan nomor rekening 030.003.0000096876 Bank Sulselbar Cabang Pare-pare keperluan untuk pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 181.126.000,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); 81. 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar 2014-2019 yang telah dilegalisir; 82. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016 yang telah dilegalisir: 83. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00259/SPM/DKES /LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang telah dilegalisir; 84. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00406/SPM/DKES /LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir; 85. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00548/SPM/DKES /LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir; 86. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14388/SP2D/LS/XI/2017 tanggal 08 November 2017yang ditujukan kepada PANDJI HARJASA ST. MT. Direktur Utama PT. Pandu Persada dengan nomor rekening 130.003.0000302169 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua) beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 87. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 06 September 2018 untuk pembayaran uang muka 20% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 88. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 22 Oktober 2018 untuk pembayaran Termin 1 (satu) 40% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 89. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 90. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir 91. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 17 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 92. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 23 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 93. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 27 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 94. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 29 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 95. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 04 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 96. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 07 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 97. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 98. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 14 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 99. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 19 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 100. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 25 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 101. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 01 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 102. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 05 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 103. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 09 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 104. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 105. 1 (satu) lembar rekap pemesanan readymix Pak Kadafi pada proyek Puskesmas Batua Tahap I Jln. Dg. Sirua dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; 106. 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Khadafi terkait pemesanan readymix dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; 107. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001337 tanggal 31 Agustus 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 108. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001558 tanggal 17 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 109. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001655 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 110. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001761 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 111. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001785 tanggal 06 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 112. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001808 tanggal 09 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 113. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001837 tanggal 11 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 114. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001876 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 115. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001877 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 116. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001894 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 117. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001931 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 118. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001932 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 119. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001984 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 120. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001994 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 121. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002036 tanggal 01 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 122. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002055 tanggal 03 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 123. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002065 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 124. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002066 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 125. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002095 tanggal 09 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 126. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002129 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 127. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002173 tanggal 19 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 128. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002281 tanggal 29 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 129. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002307 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 130. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002308 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 131. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002328 tanggal 08 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 132. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002342 tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 133. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002424 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 134. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002425 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 135. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000048 tanggal 05 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 136. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000063 tanggal 08 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 137. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000204 tanggal 21 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 138. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000299 tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 139. 3 (tiga) lembar daftar pemesanan besi beton untuk lokasi proyek Puskesmas Batua. 140. 2 (dua) lembar Concrete Compressive Strength Test FM-BPB-QAC-003-01 proyek Pembangunan Puskesmas Batua dari PT. BOSOWA BETON INDONESIA; 141. 2 (dua) lembar fotocopy catatan tangan dari PT. Bosowa Beton Indonesia terkait pemesanan readymix; 142. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak perjanjian jual beli beton readymix PT. SULTANA ANUGRAH proyek pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Jalan Dg. Sirua Makassar Tahun Anggaran 2018 143. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1408/027.05/Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018; 144. 1 (satu) rangkap Summary Report Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; 145. 1 (satu) rangkap Summary Report Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 146. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/L3.05/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 147. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Evaluasi Dokumen Penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 148. 1 (satu) lembar print out undangan kualifikasi yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 149. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09 /L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 yang telah dilegalisir; 150. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Pembuktian Kualifikasi perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 151. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 09/L3.07/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018; 152. 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 153. 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir; 154. 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; 155. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; 156. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir 157. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; 158. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 159. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 160. 1 (satu) rangkap fotocopy surat kesepakatan bersama tentang perubahan penentuan titik bangunan dari PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 161. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Back Data Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 lokasi Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar yang telah dilegalisir; 162. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.03.4.1.1074 tanggal 24 Februari 1999 tentang pengangkatan sebagai Pengawai Negeri Sipil atasnama MUHAMMAD ALWI SKM yang telah dilegalisir; 163. 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) yang telah dilegalisir; 164 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran Termin I sebesar 40% (empat puluh persen) yang telah dilegalisir; 165. 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran langsung sebesar 100% (seratus persen) yang telah dilegalisir; 166. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor rekening 382501021209537 periode 31 Januari 2017 – 31 Januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 167. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan Nomor rekening 140-201-000000813-9 periode 01 Januari 2017 – 25 Februari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 168. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0120408467 periode 01 Januari 2017 – 31 januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 169. 1 (satu) rangkap fotocopy Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO I) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 170. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir; 171. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir 172. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 324 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal permohonan pendampingan pelaksanaan pembangunan yang telah dilegalisir; 173. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 374 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal permohonan bantuan tenaga teknis yang telah dilegalisir; 174. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 220.1/DKK-Yankes / III / 2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 175. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 1432 / Yankes-DKK / VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 176. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 137.6 / Yankes – DKK/I/2018 tanggal 31 januari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 177. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes / 445/II/2018 tanggal 26 februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 178. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 179. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 180. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/ 1479 / Yankes – DKK / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 181. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang telah dilegalisir; 182. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 440/678.4/PSDK/DKK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; 183. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/21.5/DKK/I/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Panitia Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir; 184. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 185. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 186. 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tahun 2017 yang telah dilegalisir; 187. 1 (satu) rangkap Recana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; 188. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1810.2/DKK/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; 189. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1230.4/DKK/VII/2017 tanggal 4 Juli 2016 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 yang telah dilegalisir; 190. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 191. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 192. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar; 193. 1 (satu) rangkap fotocopy rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 194. 1 (satu) rangkap fotocopy Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 195. 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir 196. 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 197. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; 198. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 199. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 200. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA Perubahan – SKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; 201. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 202. 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun anggaran 2016 yang telah dilegalisir; 203. 1 (satu) rangkap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 tanggal 14 November 2017 yang telah dilegalisir; 204. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 205. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 206. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; 207. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir 208. 1 (satu) bundel Laporan Akhir Masterplan Persiapan Rumah Sakit Batua Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir 209. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 3565/8.Pers/462/PB/1989 tanggal 27 Januari 1989 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atasnama Dr. Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin yang telah dilegalisir; 210. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 211. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 212. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 213. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 214. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 215. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 216. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 217. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 218. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri Syariah dengan nomor rekening 7050548998 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 219. 1 (satu) rangkap Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09/L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang telah dilegalisir 220. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002301-4 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; 221. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520014246314 periode 01 januari 2017 sampai dengan 31 januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; 222. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 223. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Desember 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 224. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 841.762.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); 225. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 358.238.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 226. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) guna pembayaran Invoice besi; 227. 3 (tiga) lembar fotocopy Rincian Invoice dari besi yang sudah terkirim ke lokasi (diluar kontrak) PT. SULTANA ANUGRAH yang ditanda tangani oleh Christian Phieterjaya dan Muh. Iqbal; 228. 2 (dua) lembar asli surat orderan besi dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI tanggal 24 Agustus 2018; 229. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang ditanda tangani oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU selaku Kuasa Direktur PT. SULTANA ANUGRAH untuk penyelesaian pembayaran pengambilan besi beton pada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI; 230. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.13/2440/kepeg tanggal 28 Desember 2004 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil atasnama dr. SRI RIMAYANI, S.Ked yang telah dilegalisir; 231. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1540 / 910 / Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; 232. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002520-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; 233. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890343869 periode Januari 2017 sampai dengan Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; 234. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0280120054 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah SRI RIMAYANI; 235. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua Menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir 236. 3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 030-003-000009687-6 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 01 Juli 2019 atasnama CV. SUKMA LESTARI 237. 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 06 November 2018 tentang pengajuan kredit PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. Bank Sulselbar; 238. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2900255856 periode Desember 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan nasabah atasnama MUH KADAFI MARIKAR; 239. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520001273065 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; 240. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0999911799 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; 241. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813405 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 September 2018; 242. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813404 keterangan transaksi BENNY SUJIATMAN tanggal 12 September 2018; 243. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813407 keterangan transaksi HASRUL INDARJAYA tanggal 24 Oktober 2018; 244. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813410 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 November 2018; 245. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813411 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 12 November 2018; 246. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813415 keterangan transaksi H. ANDI MAURAGA tanggal 21 November 2018 247. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813417 keterangan transaksi MUH FADLY RAHMAN tanggal 21 November 2018; 248. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 183478 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 02 Januari 2019; 249. 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 26 Oktober 2018; 250. 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 29 Oktober 2018 251. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7685232171 periode Oktober 2017 sampai dengan Februari 2019 atasnama nasabah MUH DANI RAMLI; 252. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 305101008045505 atasnama Nasabah RUSPYANTO RUSNADI periode oktober 2018 s/d Juli 2019; 253. 1 (satu) rangkap rekening koran dengan nomor rekening 1700001488786 atasnama Nasabah ANDI AIDIL DHARMAWAN periode 1 September 2018 s/d 31 Desember 2018; 254. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7325302763 periode Juli 2019 sampai dengan Desember 2020 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; 255. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 152-00-0700103-1 periode 1/01/2017 s/d 31/12/18 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; 256. 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar tanggal 07 November 2018; 257. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; 258. 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/49.01/SPT-BLP/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir; 259. 3 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 10/BA.Kaji Ulang /POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 260. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor: 10/05/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 7 April 2018 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang telah dilegalisir; 261. 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tenaga Ahli CV. SUKMA LESTARI pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir; 262. 1 (satu) lembar dokumentasi proses kaji ulang dokumen tanggal 8 Maret 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir; 263. 1 (satu) rangkap dokumentasi Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 9-10 April 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 264. 2 (dua) lembar dokumentasi Klarifikasi dokumen penawaran teknis tanggal 21 Mei 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 265. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File I Nomor: 10/13/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 24 mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 266. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File II Nomor: 10/16/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 267. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Negosiasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua E-Seleksi Umum Nomor: 10/18/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 TANGGAL 4 Juni 2018 yang telah dilegalisir; 268. 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 10/19/POKJA-BLBPJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 31 Mei 2018 yang telah dilegalisir; 269. 1 (satu) rangkap fotocopy Hasil Evaluasi Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan HPS Rp. 399.795.000,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dilegalisir; 270. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Akhir kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 271. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. MAHAPANI KONSULTAN yang telah dilegalisir; 272. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. WIDYA SARANA CONSULTANT yang telah dilegalisir; 273. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; 274. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO yang telah dilegalisir; 275. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir; 276. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. SULAPAAPPA MEDIA UTAMA yang telah dilegalisir; 277. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi Paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 9 s/d 10 April 2018 yang telah dilegalisir; 278. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir; 279. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. INTENCIVINDO yang telah dilegalisir; 280. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. WIDYAH MITRA KONSULTAN yang telah dilegalisir; 281. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir; 282. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. GLOBAL MADANINDO yang telah dilegalisir; 283. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir; 284. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir; 285. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir; 286. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; 287. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir; 288. 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan Pemenang Seleksi Nomor: 10/17/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 25 Mei 2018 yang telah dilegalisir; 289. 2 (lembar) fotocopy Pengumuman Pemenang Seleksi Nomor: 10/17.a/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 290. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 10/20/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang yang telah dilegalisir; 291. 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 10/19/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 292. 1 (satu) rangkap Summary Report informasi tender Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir; 293. 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja modal Pengadaan konstruksi gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) yang telah dilegalisir; 294. 1 (satu) bundel asli dokumen Invoice Termin 100% Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI; 295. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir; 296. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir; 297. 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun 2018 yang telah dilegalisir 298. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 Nomor DPPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 299. 1 (satu) buah buku agenda Exclusive warna biru; 300. 2 (dua) lembar fotocopy surat Walikota Makassar nomor: 950 / 126 / S. edar / BPKAD / X / 2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU / TU / LS yang telah dilegalisir; 301. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir; 302. 1 (satu) bundel buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar warna coklat; 303. 1 (satu) bundel buku Agenda Surat keluar masuk motif kotak warna biru kombinasi hitam; 304. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 26 April 2019 tentang pernyataan untuk mengganti jumlah kerugian Negara terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I pada Dinas Kesehatan Ta. 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selau Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; 305. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ir. MUH. KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; 306. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2294 / STS.P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 340.920.952,92 (tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua koma sembilan puluh dua rupiah) tanggal 30 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 307. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2308 / STS-P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 388.679.494,03 (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh empat koma tiga rupiah) tanggal 27 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 308. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir 309. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir; 310. 1 (satu) rangkap fotocopy salinan akta jual beli saham nomor 08 tanggal 08 November 2011; 311. 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2018 s/d 31 Desember 2018; 312. 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2019 s/d 31 Desember 2019; 313. Uang senilai Rp. 158.073.600 (seratus lima puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah); 314. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1517 / 955 / Kep / XII / 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah tahun 2017 dalam lingkup pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; 315. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1622 / 931 / Kep / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 316. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 823.2.462-2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama FIRMAN MARWAN yang telah dilegalisir 317. 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor:823.3.16-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama MEDISWATY, ST yang telah dilegalisir 318. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: PD.821. 13 – 226 tanggal 30 September 2000 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama HAMSARUDDIN, SE. yang telah dilegalisir; 319. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1019 / 027 / KEP / V / 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan kembali anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; 320. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Makassar Nomor: 1027 / 027 / KEP / V / 2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan kembali kelompok kerja (pokja) bagian layanan pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kota Makassar tahun 2017 yang telah dilegalisir; 321. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157 / 027 / tahun 2018 tentang penetapan anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar tahun 2018 yang telah dilegalisir 322. 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor: 823.3.13-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama Andi Sahar, ST. yang telah dilegalisir 323. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 466 / PT04.H2 / C / 1990 tanggal 5 maret 1990 tentang pengangkatan Sdr. Ir. Danjte Runtulalo menjadi pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir 324. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atasnama SRI RIMAYANI M nomor 197501272003122013 tanggal 27 Juli 2019 325. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF 813405 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; 326. 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus jutua rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 130.003.23287.0 tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; 327. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 508029 senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 September 2018 yang telah dilegalisir; 328. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar dengan Cek No. CF 813407 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 329. 1 (satu) lembar fotocopy Slip setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 1300030000232870 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 330. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 515860 senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 331. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF. 813410 senilai Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; 332. 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 13000323287 tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; 333. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 520515 senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 8 November 2018 yang telah dilegalisir; 334. Uang tunai senilai Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Barang bukti No. Urut 1 s/d No. Urut 344 Dipergunakan dalam perkara lain atas nama FIRMAN MARWAN, ST.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, Bahwa atas pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang dibacakan pada tanggal 9 Juni 2022 yang pada pokoknya memoon kepada Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
PRIMER :
Menyatakan Terdakwa HAMSARUDDIN, SE TIDAK TERBUKTI secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang di dakwakan dalam dakwaan kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan peminaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa dari denda yang di ajukan Jaksa sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang bukti yang berasal dari terdakwa di kebalikan kepada terdakwa.
Barang bukti yang bukan berasal dari terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara.
SUBSIDER.
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo er bono).
Menimbang ,Bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tersebut, Penuntut Umum telah memberikan tanggapan secara lisan tanggal 9 Juni 2022, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya;.
MMenimbang, Bahwa atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa memberikan tanggapan secara lisan pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, Bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Hamsaruddin, SE. M.Si (selaku ketua Pokja III BLPBL Setda Kota Makassar) berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Andi Sahar, ST, Mediswaty, ST. MT (keduanya selaku anggota POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (Pengguna Anggaran), saksi dr. Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Firman Marwan, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 dan Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018), Andi Erwin Hatta Sulolipu serta Ir. Dantje Runtulalo, MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari), Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan April 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2018, bertempat di Kantor Balaikota Makassar Jalan jenderal Ahmad Yani Kota Makassar dan di Kantor PT. Optima Jaya Perkasa serta di Puskesmas Batua Jalan Abd. Dg. Sirua Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, yang melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu Terdakwa dalam proses pengadaan barang / jasa paket Pekerjaan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I Tahun Aanggaran 2018 telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan milik Ir. Muhammad Kadafi Marikar yaitu PT. Sultana Anugrah, yang berasal dari anggaran Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, yang bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Andi Erwin Hatta Sulolipu, Andi Ilham Hatta Sulolipu dan Ir. Muhammad Kadafi Marikar, yang merugikan keuangan negaraatau perekonomiannegara yaitu sebesar Rp. 22. 670. 516. 871, 00. ( dua puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 10/LHP/XXI/06/2021 Tanggal 17 Juni 2021 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa guna memenuhi jenjang rujukan Rumah Sakit dimana setiap Masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum dipersyaratkan untuk mendapatkan rujukan melalui Rumah Sakit Type C dan dikarenakan Kota Makassar belum memiliki Rumah Sakit Type C maka dalam Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Lima Tahunan Kota Makassar TA 2014 ditetapkan Peningkatan Puskemas Batua dan Puskesmas Jumpandang Baru sebagai rumah Sakit Type C dengan pertimbangan lokasi kedua Puskesmas yang strategis, jumlah kunjungan pasien dan luas lahan/wilayahnya;
Bahwa sebagai tindak lanjut hal tersebut, selanjutnya saksi dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar memerintahkan saksi dr. Irma Haddade selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PSDK) dimana pada saat dimaksud, kegiatan tersebut berada dibawah naungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan output kegiatan berupa Master plan dan naskah akademik tanpa membuat kajian / studi kelayakan atas rencana Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C, Selain itu Dinas Kesehatan Kota Makassar juga tidak melengkapi persyaratan berupa dokumen AMDAL pada tahun anggaran 2016 terkait kesehatan dan keselamatan Lingkungan karena dokumen AMDAL baru dilengkapi pada tahun 2019, Dimana terhadap kajian tentang perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C yang hasilnya berupa Laporan Akhir Perencanaan Master Plan Rumah Sakit Batua Kota Makassar bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang pada pokoknya menyatakan :
Pasal 7
ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8 :
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
Bahwa selanjutnya saksi dr. Irma Haddade selaku Kabid PSDK memerintahkan Firman Marwan, ST selaku Staf pada Bidang PSDK untuk membuat dan menyusun nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 untuk kemudian dimaksukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2017 dimana saksi Firman Marwan menyusun alokasi anggaran untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dengan cara memperkirakan luas bangunan dan jumlah lantai bangunan puskesmas yang direncanakan tanpa melakukan survey dan pengukuran secara langsung pada Puskesmas Batua Batua serta tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan dan setelah memperoleh nilai nilai anggaran sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah) selanjutnya saksi Firman Marwan kemudian menyusun alokasi pagu anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dengan cara menghitung sendiri dengan menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 dengan rincian estimasi anggaran sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa perencanaan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 1% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 sehingga diperoleh nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai (1% x Rp.400.000.000.000,-) = Rp.4.000.000.000,-
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 0,85% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu senilai Rp. 268.442.193,97 (0,85% x Rp. 31.581.434.585,-), namun kemudian nilai anggaran tersebut ditentukan menjadi Rp.318.000.000,-,
Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta 2017 senilai Rp.400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) namun diubah menjadi senilai Rp.31.581.434.585,- atas perintah dari Irma Haddade selaku Kabid PSDM.
Bahwa dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dimaksud selanjutnya ditetapkan sebagai DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan DPA Perubahan TA 2017 dengan rincian anggaran untuk kegiatan perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua, Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaaan Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2017
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2017
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) 1 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 4.000.000.000,- 1.300.000.000, 1.300.000.000,- 1.064.200.000, 2 Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 31.581.434.585,- 30.000.000.000,- 30.000.000.000, - 3 Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskes mas Batua 318.000.000,- 318.000.000,- 318.000.000,- Jumlah 35.899.434.585 31.618.000.000 31.618.000.000 1.064.200.000,-
Bahwa nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan yang disusun oleh saksi Firman Marwan, ST tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai pagu anggaran Pembangunan Gedungan Puskesmas Batua TA 2017 sebagaimana dituangkan dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02.1.02.0190252 tanggal 3 Januari 2017 yakni anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas senilai Rp. 1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratusjuta rupiah), anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp. 318.000.00,-(tiga ratus delapan belas juta rupiah);
Bahwa penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ditentukan secara langsung oleh saksi dr. Andi Naisiah Tunur Ania pada rapat di Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Tahun 2016 saat pembahasan pekerjaan yang akan dilakukan di TA 2017 tanpa adanya Analisa kebutuhan, analisa belanja, capaian kerja dan indikator kegiatan serta tanpa survei dan pengukuran secara langsung di lokasi , sehingga tidak sesuai dengan :
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa pada tahun anggaran 2017 terdapat perubahan struktur pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sebelumnya pembangunan Puskesmas Batua dibawahi oleh Bidang PSDK dengan nomenklatur Seksi Sarana dan Prasarana dan berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang dibawahi oleh Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dijabat oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kepala Bidang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1540/910/KEP/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 11 ayat (5). “dalam Pengadaan Barang dan Jasa, KPA sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sdr. Muh. Alwi, S.KM., M.Kes Selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa setelah DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 ditetapkan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2017, saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar ex officio selaku Pengguna Anggaran memanggil saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK dan memberitahukan bahwa Pembangunan Puskesmas Batua milik Andi Erwin Hatta Sulolipu dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK memperlihatkan lembaran kertas tersebut kepada saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan,, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar dimana saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu dikenal oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, saksi Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan sebagai orang yang dekat dengan Walikota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto sehingga dianggap sebagai orang yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar;
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selanjutnya memerintahkan secara lisan kepada saksi Firman Marwan untuk melakukan penyusunan HPS untuk pemilihan Jasa Konsultasi Perencana Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan ditindaklanjuti oleh saksi Firman Marwan dengan draft HPS yang disusun tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dimana Firman Marwan menetapkan HPS hanya berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku KPA/PPK sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang diperoleh Firman Marwan melalui perhitungan RAB Master Plan persiapan Rumah Sakit Batua senilai Rp. 1.239.300.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari 1% x Rp.123.930.000.000,- kemudian angka tersebut dibulatkan oleh Firman Marwan menjadi senilai Rp.1.200.000.000,-.dimana penyusunan HPS tersebut bertentangan dengan :
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Jasa Konsultasi perencana selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang ditindaklanjuti oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja IV yang terdiri atas Moh. Syaifullah, SE selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT selaku Anggota berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Makassar Nomor : 027.05/027.3/SPT.BLP/ III/2017 tanggal 7 Maret 2017 tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, tekhnis dan harga Pokja IV kemudian menetapkan PT. Pandu Persada sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran senilai Rp.1.080.400.000,- (satu milyar delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak Nomor : 440/562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dimana kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dan saksi Panji Harjasa, ST., MT selaku Direktur PT. Pandu Persada dengan masa kontrak selama 120 (Seratus dua puluh) hari yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 september 2017 dan output pekerjaan yaitu Gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur, Rencana kerja dan Syarat (RKS) antara Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan PT. Pandu Persada dengan nilai Estimate Engineer (EE) untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebesar Rp181.258.260.000,00 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil Jasa Konsultasi Perencana PT. Pandu Persada dimaksud dan berdasarkan Gambar rencana, RAB dan Bill of quality, saksi Muhammad Alwi selanjutnya menyusun HPS dengan menyesuaikan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan selanjutnya HPS tersebut ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dengan Nilai HPS sebesar Rp. 29.982.400.000,- (dua puluh Sembilan miliar Sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK sebelum menyerahkan paket pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terlebih dahulu atas perintah dari saksi dr. Naisiah Tunur Ania bertemu dengan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu yang merupakan adik kandung dari saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu di Hotel Asyira yang merupakan hotel milik saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu dan dibawah pengelolaan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera Dimana saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu Selaku Direktur dan dalam pertemuan dimaksud saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, saksi Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan menyerahkan dokumen persyaratan lelang (kerangka acuan kerja dan RAB) yang dicopy dari laptop saksi Firman Marwan ke flash disc milik saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu dimana pemberian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian saksi A. Naisiah Tunur Ania bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I akan dikerjakan oleh Andi Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa untuk mengikuti kegiatan lelang pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 selanjutnya saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu menghubungi saksi Ir. Muh. Khadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah untuk meminjam PT. Sultana Anugrah dan atas hal tersebut selanjutnya saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu mengikuti kegiatan lelang dengan menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugrah;
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017 Bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pemilihan penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I berdasarkan surat masing-masing Nomor 440/432/DKK-Yankes/VIII/2017 dan surat Nomor 440/1432/Yankes-DKK/VIII/2017 dan ditindaklanjuti dengan penunjukan Pokja VII dengan susunan Darman Sioga, ST selaku Ketua, Noer Angga Enietasari sebagai Sekretaris, Romi Phisco, S.Kom selaku Anggota dengan metode pemilihan system gugur pasca kualifikasi dimana berdasarkan tahapan evaluasi kualifikasi PT. Bumi Permata Kendari dinyatakan lulus namun tidak hadir pada saat tahap pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dokumen penawaran dimana pihak PT. Bumi Permata Kendari tidak menghadiri tahapan pembuktian dimaksud dikarenakan dipukul oleh orang yang tidak dikenal pada saat akan menghadiri pembuktian tepatnya di depan lift Kantor Balaikota Makassar;
Bahwa oleh karena PT. Bumi Permata Kendari tidak hadir dalam tahapan pembuktian sementara calon penyedia yang lain yaitu PT. Gemilang Utama Alen, PT. Apasko Utama Jaya dan PT. Satu Empat Lima gugur dalam tahapan kualifikasi dan tekhnis maka lelang tersebut kemudian dinyatakan gagal;
Bahwa dikarenakan pelaksanaan lelang tersebut gagal pada Tahun Anggaran 2017 selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa nilai anggaran paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah) ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar sekitar bulan Oktober Tahun 2017, kemudian oleh DPRD Kota Makassar ditetapkan menjadi DPA untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,(empat puluh sembilan milyar rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kota Makassar TA. 2018, sebagaimana tercantum dalam RKA Dan DPA Induk Nomor DPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 Tanggal 02 Januari 2018;
Bahwa penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 tersebut diatas yang ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar hanya merupakan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan, sehingga tidak sesuai dengan :
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa berdasarkan DPA dimaksud selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, memerintahkan kepada saksi Muhammad Alwi selaku PPTK untuk menyusun HPS dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan berkoordinasi dengan PT. Pandu Persada selaku Konsultan Perencana terkait perkiraan RAB Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang akan dilaksanakan secara bertahap, karena tidak tersedianya anggaran sesuai perencanaan awal dimana perhitungan nilai HPS tersebut tidak didasari atas keilmuan dan data yang dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa sebelum proses lelang Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kembali memberitahukan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST di ruang kerjanya bahwa Pembangunan Puskesmas Batua tetap milik Andi Erwin Hatta Sulolipu;
Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor:273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy untuk melaksanakan pemilihan untuk penyedia pembangunan puskesmas batua tahap I dan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, dimana Pokja III tersebut terdiri dari terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, saksi Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan saksi Mediswaty, ST, MT selaku Anggota;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusakesmas Batua Tahap I TA 2018 dimana berdasarkan pengumuman lelang melalui LPSE BLPBJ Setda Kota Makassar terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran pada lelang tersebut yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga terknis atas nama Hariyanto Sunandar, ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh, tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan, tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015;
PT SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa peralatan.
Bahwa terhadap gagalnya lelang I tersebut oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT;
Bahwa dikarenakan lelang I gagal selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan surat No. 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018. Bahwa Lelang II dilakukan pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018 dan atas pelakasanaan lelang tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikualifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sitem pengolaan air, SMM untuk sitem pengelolaan air sertifikat ISO lingkungan 14001:2015 yang tidak melengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajeman mutu / ISO 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Karena pada saat Ketua Pokja III Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si bersama Sdr. Andi Sahar, ST melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompo NTB bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah dilakukan pembuktian kualifikasi tersebut maka PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasi dan Pokja III menyatakan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tersebut dinyatakan gagal.
Bahwa terhadap gagalnya lelang II tersebut Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar Kembali melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, saksi Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan saksi Mediswaty, ST, MT;
Bahwa setelah lelang kedua dinyatakan gagal, saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu kemudian mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan maksud mempertanyakan alasan digugurkannya PT. Sultana Anugrah yang merupakan perusahaan yang di gunakan oleh Andi Ilham Hatta Sulolipu dan saat itu saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu bertemu dengan Surahman yang merupakan Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan selanjutnya saksi Surahman kemudian menghubungi terdakwa Hamsaruddin, SE.M.Si sebagai Ketua Pokja dan setelah terdakwa Hamsaruddin, SE.M.Si tiba di ruangan saksi Surahman, selanjutnya Surahman dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu bersama-sama turun ke area parkiran Balaikota Makassar dimana pada saat tersebut saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu menyampaikan Andi Erwin Hatta Sulolipu menunggu di bawah dan pada saat terdakwa Hamsaruddin, SE,M.Si dan saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu bertemu, saksi Andi Erwin Hatta kemudian mempertanyakan alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur dan selanjutnya saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu menghubungi saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu juga menyampaikan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada POKJA dan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK aturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK yang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”;
Bahwa Setelah percakapan tersebut selesai, saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan secara lisan permasalahan tersebut kepada saksi dr. A Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan berselang beberapa hari setelah penyampaian permasalahan tersebut tepatnya pada tanggal 5 Juli 2018, saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes meminta saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST datang di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, kemudian saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus lalu dijawab oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut, Selanjutnya saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan apa solusinya supaya paket pekerjaan tersebut tetap dilakukan pelelangan, kemudian saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane, sehingga pada saat itu juga saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menyetujui perubahan KAK tersebut lalu saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, Saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK menyuruh saksi Muhammad Alwi selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya saksi Muhammad Alwi selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi Firman Marwan kemudian saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan yang dipinjam saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa saksi Firman Marwan, ST dalam membuat atau mengetik perubahan KAK tersebut dengan cara terlebih dahulu saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes menyerahkan draf KAK dalam bentuk Flasdisk lalu saksi Firman Marwan, ST dicolokan ke Laptopnya dan pada saat itu melihat draf KAK telah berubah nilai HPS menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang sebelumnya Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen)setelah itu saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf l yaitu dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi persyaratan perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane, setelah KAK selesai diubah oleh saksiFirman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada Saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK.
Bahwa mengenai perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hal ini dilakukan oleh saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK atas perintah saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena HPS senilai Rp.48.961.398.000.,-, (empat puluh delapan miliar Sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) semula direncanakan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 6 (enam) lantai, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Konsultan Perencana (PT. Pandu Persada) dan untuk memenuhi keinginan Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes agar proses lelang terhadap pekerjaan pembangunan tersebut tetap dilaksanakan maka nilai HPS diubah menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai mengingat waktunya tidak mencukupi akibat proses lelang I dan II dinyatakan gagal, setelah itu saksi Firman Marwan, ST memasukan nilai HPS tersebut ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima di Hotel Clarion Makassar.
Setelah adanya perubahan KAK yang semula perusahaan harus memiliki Tower Crane dan berubah menjadi Mobile Crane, dan untuk memenuhi kualifikasi perusahaan milik Ir. Muhammad Kadafi Marima yaitu PT. Sultana Anugrah, selanjutnya saksi Hasrul Als Bojes (kepercayaan Andi Ilham Hatta Sulolipu) menanyakan kepada saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo (Marketing PT. Optima Jaya Perkasa) apakah PT. Optima Jaya Perkasa mempunyai Mobil Crane kemudian saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo mengatakan kepada saksi Hasrul Als Bojes kalau PT. Optima Jaya Perkasa tidak mempunyai Mobil Crane, selanjutnya saksi Hasrul Als Bojes mengatakan masukan saja Mobil Crane dalam surat dukungan PT. Optima Jaya Perkasa, karna semua sudah diatur sama Andi Ilham Hatta Sulolipu dengan anggota Pokja. Karena adanya keraguan saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo memasukan Mobil Crane dalam surat dukungan PT. Sultana Anugrah, sehingga sekitar bulan Juli 2018, saksi Hasrul Als Bojes mempertemukan saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo dengan saksi Andi Sahar, ST (sekretaris Pokja paket pembangunan gedung puskesmas Batua TA 2018) di Kantor Balaikota Makassar di lantai 7 (tujuh), setelah bertemu kemudian saksi Andi Sahar, ST mengatakan kepada saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo bahwa meskipun peralatan mobil crane tidak dimiliki oleh PT. Optima Jaya Perkasa, namun tetap masukkan kedalam surat perjanjian dukungan sewa peralatan, nantinya anggota pokja yang baku atur dengan saksi Hasrul Als Bojes selaku pewakilan dari PT. Sultana Anugrah, setelah mendengar ucapan saksi Andi Sahar, ST, kemudia saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo langsung menandatangani surat perjanjian dukungan peralatan PT. Optima Jaya perkasa kepada PT. Sultana Anugrah tepatnya dilantai 7 Kantor Balaikota Makassar dengan Nomor 095/SPDSA/PT.OJP-PT.SA/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 berupa alat sebagai berikut :
-
No. Jenis Alat Kap/Type Jumlah Merk Tahun Lokasi Alat 1. Concrate Pump 10 Ton 2 unit Isuzu - IHI 2013 Makassar 2. Truck Moxer 7 m3 8 unit Hino 2013 – 2017 Makassar 3. Genzet 250 Kva 1 unit Komatsu 2011 Makassar 4. Mobile Crene 10 ton 1 unit BMC 2010 Morowali 5. Water Tank Truck 5000 ltr 1 unit Nissan 1013 Bili-Bili
Bahwa setelah perubahan KAK tersebut, saksi dr. Sri Rimayani, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK Kembali bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan Surat No.09/L3.02/POKJA/BLPBJ.MKS/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 untuk Kembali melaksanakan pelelangan ketiga Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan kemudian ditindaklanjuti oleh Pokja III yaitu terdakwa Hamsaruddin selaku Ketua, Andi Sahar selaku Sekretaris merangkap Anggota Dan Mediswaty, ST.MT selaku Anggota dan terhadap Kaji Ulang V tersebut dibuatkan Berita Acara Kaji Ulang V Nomor : 09.1.6/BA,Kaji Ulang/Pokja-BLPBJ/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh tiga anggota Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar bersama saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dimana hasil Kaji Ulang V tersebut oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dijadikan dokumen pengadaan untuk melakukan lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, lalu diserahkan kepada Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 13 Juli 2018, oleh Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menerima dokumen pengadaan dari Dinas Kesehatan Kota, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak dalam bentuk soft copy, kemudian dokumen pengadaan tersebut dijadikan pedoman oleh pihak Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan proses lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. berdasarkan Nomor : 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018;
Bahwa terhadap dokumen pengadaan yang diserahkan oleh Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tersebut sebelumnya telah dilakukan kaji ulang sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
Tanggal 8 Maret 2018, yang inti dari kaji ulang adalah :
Dalam Salinan DPA : DPA belum ada, belum ditandatangani dan belum ada tanda tangan Tim Asistensi;
Dalam KAK : Satuan Organisasi (nama SKPD), PPK, PPTK dan Tim Teknis harus jelas, agar memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan (270 hari), penambahan referensi pengalaman tenaga ahli, penambahan volume/ satuan beberapa peralatan, penambahan beberapa kualifikasi perusahaan;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam HPS : Dasar Hukum Harga harus di masukan dalam Riwayat penyusunan HPS, kemudian di dokumentasikan dan diarsipkan oleh SKPD;
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 19 Maret 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : pada poin i dan k harus perjelas kualifikasi perusahaannya harus di cek, Penambahan poin pada kualifikasi perusahaan seperti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 NPT (nilai pengalaman tertinggi), meliki sisa kemapuan paket (SKP), memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, waktu pelaksanaan 210 hari kalender;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
3. Tanggal 16 Mei 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Perubahan pada persyaratan Kualifikasi Penyedia/ perusahaan sebagai berikut : IUJK % SBU sub bidang MK 005 dihilangkan, melampirkan BPJS Ketenagaan kerjaan, kualifikasi Non Kecil (M), network Planning, RK3K;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
4. Tanggal 22 Juni 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Tetap, waktu pelaksanaan menunggu kajian teknis dari konsultan perencana, penambahan pada peralatan Scafolding disesuaikan kebutuhan pekerjaan yang mendesak;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
5. Tanggal 6 Juli 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender, Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set, Tower Crane diganti Mobil Crane dan penambahan lift pengangkut barang, Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan nesi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor/ pabrikaan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material, kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, dan persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai diganti dengan pengalaman Gedung berlantai. (yang dibuat di Hotel Clarion Makassar).
Bahwa perubahan KAK dalam Kajian Ulang V yang dibuat dan diketik oleh Firman Marwan, ST di Hotel Clarion adalah sebagai berikut :
Sumber Dana :
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kota Makassar TA 2018 dengan Nilai Pagu Pelaksanaan Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyaar rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Lingkup Pekerjaan,meliputi :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Struktur meliputi:
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas
Pekerjaan Arsitek :
Pekerjaan Pasangan dan Pelapis Dinding
Pekerjaan Pasangan Lantai
Pekerjaan Plumbing ;
Pekerjaan Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
Pekerjaan Instalasi Air Hujan
Pekerjaan Jaringan Ipal Konsultasi lebih lanjut.
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan :
Waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 4 (empat) bulan terhitung sejak penandatanganan kontrak.
Personil :
Tenaga Ahli minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu sebagai berikut :
-
No. Jabatan Pengalaman Pendidikan Jumlah Keahl ian / Keterampilan 1. Manager Proyek 7 Tahun S2 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Utama tehnik bangunan gedung dan Manajemen Konstruksi 2. Site Manager 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya Manajemen konstruksi dan ahli K3 konstruksi 3. Ahli Struktur 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya tehnik bangunan gedung 4. Ahli Arsitektur 5 Tahun S1 Tehnik Arsitektur 1 Org Ahli Madya Arsitektur 5. Ahli Elektrikal 5 Tahun S1 Tehnik Elektro 1 Org Ahli Madya Tehnik Tenaga Listrik 6. Ahli Mekanial 5 Tahun S1 Tehnik Mesin 1 Org Ahli Madya Tehnik Mekanikal 7. Ahli Tata Lingkungan 5 Tahun S2 Tehnik Lingkungan 1 Org Ahli Madya Tehnik Sanitasi dan Limbah 8. Ahli Mutu 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya System Manajemen Mutu 9. Ahli Geodesi 5 Tahun S1 Tehnik Geodesi 1 Org Ahli Madya Geodesi 10. Pelaksana Bangunan Gedung 3 Tahun STM SMK 1 Org SKT Pelaksana Bangunan Gedung 11. Tukang Pekerja Pondasi 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Peker jaan Pondasi 12. Tukang Besi Beton 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Besi Beton 13. Tukang Kayu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Kayu 14, Tukang Pasang Batu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Pasang Batu 15. Tukang Plambing 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Plambing 16. Juru Gambar 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Gambar 17. Juru Ukur 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Ukur 18. Tukang Las Listrik 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Las Listrik 19. Operator Dum Truck 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Operator Dum Truck 20. Operator Mesin Excavator 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Operator Mesin Excavator
Daftar Peralatan yang dimiliki atau sewa untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu sebagai berikut :
-
No. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH UNIT / SET 1. Genset Kapasitas 250 KVa 1 2. Dump Truck 4 M3 4 3. Pick Up 2 4. Pompa Air 3 Inchi 1 5. Skafolding 5000 6. Bar Cutter 32 mm 1 7. Bar Bender 32 mm 1 8. Mobile Crane 1 9. Mobile Mixer 7 M3 8 10. Concrete Pump 2 11. Vibrator Beton 2 12. Excavator PC 200 1 13. Mesin Las 500 Watt 1 14. Tangki Air 2000 Liter 1 15. Stamper 1 16. Alat Ukur Waterpas 1 17. Alat Ukur Tedolit 1 20. Alat pengangkut barang / lif barang 1
Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha :
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Kualifikasi Perusahaan Non Kecil;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan ole Kementerian Hukum dan Ham;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP;
TDP yang masih berlaku;
NPWP;
SPT Tahun Terakhir;
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Memiliki surat keterangan dukungan bank pemerintah untuk mengiuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS kenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir;
Tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat;
Memiliki neraca Tahun 2017 / neraca per 31 Desember 2017yang telah diaudit oleh akuntan public, di scan asli dilampirkan pada dokumen penawaran;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempt;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanyaa sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan;
Memiliki sisa kemampuan paket ((SKP);
Memiliki pengalaman ekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai paket pengalaman tertinggi);
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan (BG008);
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan surat dukungan Ready Mix;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja RI dilengkapi bukti hasil audit eksternal terakhir;
Memiliki sertifkat ISP Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system penglolahaan air, SMM untuk system pengelolahan air dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Memiliki sertifikat Mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan Barchart serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan;
Membuat rencana keselamatan dan kesehatan kerja (RK3K);
Melampirkan jaminan penawaran.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar yang diumumkan pada tanggal 16 Juli 2018. Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut :
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
Bahwa peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan tersebut sebanyak 37 peserta. Namun sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tangal 24 Juli 2018 pukul 07.00 Wita yang mengugggah atau memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran masing-masing peserta lelang sebagai berikut :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran Penawaran Terkoreksi % Terhadap HPS 1. PT. Mari Bangun Nusantara 25.122.939.000,- 25.122.939.169,52 93,97 2. PT. Sultana Anugrah 25.478.148.000,- 25.529.574.842,25 95,49 3. PT. Kakanta 22.176.316.000,- 22.174.872.243,12 82,94
Bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Pokja III (terdakwa HAMSARUDDIN, SE. M.Si, saksi MEDISWATI, ST.MT dan saksi ANDI SAHAR, ST) memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pokja III Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan secara proforma yakni tidak dilakukan klarifikasi pada tahap Evaluasi Teknis meskipun terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen pendukung penawaran yaitu tidak melampirkan surat dukungan ready mix, bukti seteroan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, bukti kepemilikan peralatan dhi bar cutter dan bar bender, sertifikat keahlian tidak sesuai aslinya, dan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen KAK serta surat pengalaman kerja tenaga ahli yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:
Surat dukungan ready mix, bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dhi. Bar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Surat Balasan konfirmasi keaslian dokumen SKA Nomor : 56/DW-LPJK/W.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal penjelasan keahlian Dokumen dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa SKA yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Vanda Chartatika Dwi Cristianti tidak sesuai dengan aslinya. SKA yang dimasukkan dalam dokumen penawaran tersebut tertulis tanggal ditetapkan 10 Oktober 2017, yang seharusnya sesuai dengan SKA asli yang diperoleh dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2014.
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix”
Peralatan utama yaitu mobile crane tidak dapat diperlihatkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH karena tidak berada dilokasi pembuktian saat Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) melakukan pengecekan dilokasi pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa sehingga kesesuaian kualifikasi tidak terbukti. Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilaksanakan oleh Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) dijemput oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas perintah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu di kantor ULP Kota Makassar, kemudian anggota Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST, MT mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian saksi Hasrul Alias Bojes yakni orang yang diperintah oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan anggota Pokja yaitu saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST. MT untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,
Bahwa meskipun PT. SULTANA ANUGRAH sebenarnya tidak lulus tahap evaluasi teknis dan tahap pembuktian kualifikasi, namun Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar pada tanggal 8 Agustus 2018 tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang puskesmas batua tahap I yang menetapkan PT.SULTANA ANUGRAH yang berlamat di. Jl. A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.sebagai penyedia pekerjaan tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan :
Perpers Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Dokumen pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I
Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP).
Persyaratan Dokumen angka 8, yang menyatakan bahwa Persayaratan Dokumen surat Dukungan ketersedian besi dan dukungan ready mix.
Dokumen Penawaran teknis, yang menyatakan bahwa Daftar personel / tenaga ahli / teknis / terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai persayaratan yang ada dalam KAK dan daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai persayaratan peralatan di KAK.
Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), pada persayaratan kualifikasi, yang menyatakan bahwa diantaranya BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan bukti pembayaran tiga bulan terakhir.
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan dan pengumuman lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2018 dilakukan penandatanganan kontrak antara saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018) dengan rincian item Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Harga I Pekerjaan Standar & Pekerjaan Persiapan Rp. 424.444.609,72 II Pekerjaan Struktur :
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Pondasi Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas :
Lantai Basement
Lantai Dasar
Lantai Satu
Lantai Dua
Lantai Tiga
Rp. 878.372.689,45
Rp. 451.168.098,84
Rp.1.504.084.519,09.
Rp.5.158.132.382,72
Rp.4.245.607.444,27
Rp.3.642.270.270,76
Rp.3.635.498.547,41
Rp.3.032.715.322,90
JUMLAH Rp.22.547.849.274,00 III Pekerjaan Arsitek
Pekerjaan Pemasangan Lantai
Rp. 149.422.856.03 ` JUMLAH Rp. 149.422.836,03 IV Pekerjaan Plumbing :
4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
4.2 Instalasi Air Hujan
Rp 9.529.030,00
Rp. 31.588.149,00
JUMLAH Rp. 41.117.170,00 JUMLAH PEKERJAAN STANDAR Rp.23.162.833.909,74 PPN Rp. 2.316.283.390,97 TOTAL Rp.25.479.117.300,72 DIBULATKAN Rp.25.479.117,000,00
Bahwa saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 seharusnya yang mengerjakan pekerjaan tersebut dilapangan, namun pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, hal ini terjadi karena dari awal sudah ada kesepakatan antara saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA bahwa perusahaan PT. Sultana Anugrah akan dipinjam oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bahkan sejak awal proses lelang hingga ditetapkannya PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar semuanya yang mengurus administrasi dan dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah untuk mengikuti proses lelang adalah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar hanya menyiapkan dokumen perusahaan yang diperlukan antara lain Company Profile perusahaan PT. Sultana Anugrah yang telah diserahkan kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA. .
Bahwa penyerahan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dari. Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA awalnya hanya perjanjian secara lisan lalu dikuatkan dengan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Akta Surat Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah;
Bahwa atas peminjaman perusahaan PT.Sultana Anugrah oleh Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perusahaan PT. Sultana Anugrah kepada A. Ilham Hatta Sulolipu tersebut, maka Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perushaan PT. Sultana Anugrah mendapatkan fee perusahaan sebesar Rp. 335.400.000. (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam dokumen penawaran yang diikat dalam kontrak Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah telah dicantumkan Personil Inti PT. Sultana Anugrah yang akan mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 27 orang, Namun dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud PT. Sultana Anugrah hanya memperkerjakan satu pegawainya untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yakni Muhammad Iqbal Basandik yang bertugas melakukan pemesanan dan pembayaran atas pembelian besi pada PT. Bhakti Rajawali Mandiri, namun pegawainya tersebut tidak termasuk personil inti PT. Sultana Anugrah yang tercantum dalam dokumen penawaran karena semua personil inti yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah disiapkan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA dimana untuk pekerjaan dimaksud saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA mempergunakan tenaga kerjanya sendiri dengan rincian sebagai berikut :
-
No Personil Inti Dalam Penawaran No Personil Pengganti (tidak masuk dalam penawaran) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
ZAIFUDDIN selaku Manajer Proyek;
GAZALI SANUSI selaku Site Manajer;
ANDI RIDWAN selaku Ahli Struktur;
VANDA CHARTIKA DWI selaku Ahli Aksitektur
JAMALUDDIN AL AFGANI Ahli Tenaga Listrik
RUDI MATURBONGS Ahli Mekanikal
MUHAMMAD NATSIR D Ahli Lingkungan
FRANSISKUS ROMBE Ahli Mutu
DJOKO SANTOSO Ahli Geodesi
JATSMIKO Pelaksana Bangunan Gedung
ANSAR Tukang Pekerjaan Pondasi
ASRI Tukang Pekerjaan Pondasi
IRWAN Tukang Pekerja Pondasi
ARIFIN Tukang Besi Beton
BAKRI Tukang Besi Beton
HARMOKO Tukang Kayu
FARID RAHARJA P Tukang Kayu
NURDIN Tukang Pasang Batu
SYAMSUDDIN Tukang Pasang Batu
SAFARUDDIN Tukang Plumbing
AYUSNIA YUNUS Juru Gambar
HERIANTO Juru Ukur
FAJRIN HIDAYAT Tukang Las Listrik
ALFIAN RIFALDI F Operator Dump Truk
CEUWA Operator Dump Truk
NEIZAR ALIEF HIDAYAT Operator Mesin Excavator
MUH ZAKIR MUBARAK Operator Tower Crane
1.
2.
3.
4.
5.
STANISLAUS DOWENG KWEN (kordinator Teknik)
MUHAMMAD DANI RAMLI (bagian pembelian material / logistic)
ASRI ARYUNI (tenaga adminintrasi proyek)
NURHALIMAH BASFAIN (tenaga Quantity / pembuat laporan progress);
SUDIRMAN (mandor pekerjaan)
dimana personil pengganti tersebut diatas, tidak memiliki kwalifikasi/sertifikasi dalam bidang pembangunan dan hal ini tidak bersesuaian dengan kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 / VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 yang dengan jelas menerangkan tugas dan tanggungjawab penyedia jasa selaku pelaksana pekerjaan;
Bahwa baik untuk kepentingan pemasukan dokumen penawaran maupun pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan saksi Ir. George Runtulalo memberikan kuasa direksi kepada saksi Dantje Runtulalo yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sukma Lestari sebagai Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 untuk mengerjakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya saksi Dantje Runtulalo menugaskan saksi Anjas Prasetya Runtulalo sebagai Quantity Surveyor dan Ruspiyanto selaku Pengawas Lapangan atau Inspector padahal dalam dokumen penawaran saksi Dantje Runtulalo melampirkan Ir. Syamsuddin selaku Team Leader, Ir. Andy Teddy selaku Ahli Arsitek, Muh Luthfiadi Idham, ST selaku Ahli Mekanikal elektrikal dan beberapa orang sebagai Sub Tenaga Ahli dimana pihak-pihak dimaksud hanya dipinjam namanya untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran padahal secara nyata mereka bukan sebagai tenaga ahli pada CV. Sukma Lestari dan dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut diawasi langsung oleh saksi Dantje Runtulalo dengan cara menerima laporan dari saksi Anjas Prasetya Runtulalo dan saksi Ruspiyanto Majid serta saksi Aidil Darmawan masing-masing selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh saksi Ilham Hatta selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah juga menunjuk Dany Kwen sebagai penanggung jawab lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan sekaligus memesan bahan material yang digunakan di pekerjaan tersebut, yang mana untuk pemesanan bahan material saksi Dany Kwen membuat order barang berupa pembelian besi melalui saksi Iqbal Basandik, sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana memesan beton ready mix Yang mana pada saat proses pekerjaan material yang datang tidak bersesuaian dengan kontrak dan atas hal tersebut saksi Deny Kwen kemudian melaporkan hal dimaksud kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku penanggung jawab lapangan dan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, saksi Deny Kwen diminta untuk menggunakan material yang ada dan mengingat waktu pekerjaan sangat sempit maka saksi Deny Kwen selaku penanggung jawab teknis lapangan pekerjaan kemudian menggunakan material yang ada, oleh karena itu ada beberapa item yang dilakukan perubahan dimana item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, Selain itu juga terjadi perubahan diameter besi pada pekerjaan pembesian yang semula lebar 42,9 meter, panjang 39 meter, akan tetapi yang dikerjakan lebarnya 41,4 meter (terjadi pengurangan 1,5 meter pada segmen 4 ke 5 pada seluruh lantai yakni dari basement sampai pada lantai 4 selain itu terdapat kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut dimana saksi Ruspiyanto selaku Inspector atau pengawas lapangan CV. Sukma Lestari juga mengetahui adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak khususnya pada item-item pekerjaan Pekerjaan Struktur yaitu pada PEKERJAAN TANAH dimana Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter dan pembesian pada pekerjaan pondasi poer plat dan pit lift, pekerjaan struktur atas pada lantai basement, lantai dasar, lantai satu, lantai dua, dimana atas ketidak sesuaian tersebut oleh saksi Ruspiyanto telah dilaporkan secara lisan kepada saksi Dantje Runtulalo selaku Kuasa Direksi CV Sukma Lestari dan tidak disertai dengan teguran dan laporan tertulis dari saksi Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas CV. Sukma Lestari dan selain itu saksi Ruspiyanto juga tidak pernah melaporkan laporan progress pekerjaan tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA/PPK, dimana ketidaksesuaian pekerjaan tersebut berdampak pada kualitas mutu beton yang sangat rendah, banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja dan pondasi sumuran serta pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan sehingga tidak kuat menahan beban bangunan tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum berakhirnya kontrak bersama Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.Sultana Anugrah dan Ruspiyanto (mewakili CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut Ruspiyanto menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75%, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT. Sultana Anugrah melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa selanjutnya hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot sekitar 75 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh Ruspiyanto tersebut, kemudian dirubah menjadi 94, 18 % oleh Ruspiyanto atas permintaan dari A.Ilham Hatta Sulolipu guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %.
Bahwa setelah saksi Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya saksi Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) yang ditandatangani oleh para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, saksi Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut :
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua ( PT SULTANA ANUGRAH ) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasi kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 besertaaddendum Nomor : 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum mencapai 100 %.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) ke rekening PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nomor SP2D Tanggal Uraian Nilai (Rp) 1. 07548/SP2D/LS/IX/2018 06-09-2018 Pembayarn Uang Muka 20% 5.105.914.969,- 2, 10505/SP2D/LS/X/2018 23-10-2018 Pembayaran Termin I 40% 5.105.914.968,- 3. 14489/SP2D/LS/XII/2018 28-12-2018 Pembayaran Termin II 100% 15.317.744.905,- Jumlah 25.529.574.842,-
Bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas 100 % kepada PT. Sultana Anugrah, namun pada kenyataanya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Hal ini sesuai dengan FINAL REPORT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Hamsaruddin, SE. M.Si selaku Ketua Pokja III bersama-sama dengan saksi Andi Sahar, ST, Mediswaty, ST.MT keduanya Anggota Pokja III, dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK, selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku kepala dinas kesehatan Kota Makassar bertindak selaku PA, Muhammad Alwi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan, Firman Marwan Selaku Sekretaris PPHP, Konsultan Pengawas yaitu Dantje Runtulalo, Anjas Prasetya Runtulalo ST. MT., Ruspiyanto ST, Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, Ilham Hatta Sulolipu, dan Erwin Hatta Sulolipu bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Pasal 6 huruf b yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan Barang / Jasa harus memenuhi etika antara lain bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang / Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa.
Pasal 83 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan / Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15 ayat 2 yang menyatakan bahwa PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 17 :
Ayat 1 yang menyatakan bahwa Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan Kontrak.
Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi : huruf a menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 56 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan Konstruksi pasal 3 yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak;
Perka LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia pada Lampiran :
Angka 7.18 pemberian kesempatan yang menyatakan bahwa pemberian kesepatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan pelaksana (apabila ada);
Angka 8.1 huruf h, yang menyatakan bahwa PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, antara lain meliputi dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya dan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
31.1 setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA /KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
31.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan – kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya atas perintah PPK.
31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Angka 34.1 yang menyatakan bahwa kontrak hanya dapat diubah melalui adendum;
Angka 45.1 yang menyatakan bahwa Penyedia memiliki hak dan kewajiban :
Huruf d yaitu melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Huruf e yaitu diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
huruf b yaitu menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; dan
huruf c yaitu mengubah atau memutahirkan mutu.
64.1 Personil inti dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran
64.2 Pergantian personil inti dan / atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK
64,3 penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/ pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
Angka 66.2 huruf a angka 3 pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diaturbdalam SSKK.
Angka 66.2 huruf b pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa perbuatan terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku ketua Pokja III Setda Kota Makassar bersama-sama dengan Andi Sahar, ST dan Mediswaty, ST.MT keduanya anggota Pokja III, yang memenangkan PT. Sultana Anugrah yang sebenarnya tidak layak atau tidak memenuhi syarat pelelangan untuk dimenangkan sebagai pemenang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Sultana Anugrah tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dalam perjanjian kerja (Kontrak) dan terdapat kekurangan volume atau bobot pekerjaan sebesar 37,75 %, serta pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak selesai pada batas akhir kontrak tanggal 21 Desember 2018, sehingga perbuatan terdakwa Hamsaruddin, SE,M.Si tersebut memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA serta Andi Erwin Hatta Sulolipu atau suatu korporasi (PT. Sultana Anugrah), yang menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara Cq. Dinas Kesehatan Kota Makassar sebesar Rp. 22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah), sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah |
| 1. | Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan | Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 | Nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss) |
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
| No. | Nama Pekerjaan | Nilai Kerugian (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 | 22.512.443.271,- |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 | 158.073.60,- |
| Jumlah | 22.670.516.871,- |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Hamsaruddin, SE. M.Si (selaku ketua Pokja III BLPBL Setda Kota Makassar) berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Andi Sahar, ST, Mediswaty, ST. MT (keduanya selaku anggota POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (Pengguna Anggaran), saksi dr. Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Firman Marwan, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 dan Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018), Andi Erwin Hatta Sulolipu serta Ir. Dantje Runtulalo, MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari), Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan April 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2018, bertempat di Kantor Balaikota Makassar Jalan jenderal Ahmad Yani Kota Makassar dan di Kantor PT. Optima Jaya Perkasa serta Puskesmas Batua Jalan Abd. Dg. Sirua Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, yang melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan orang lain yakni saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar, saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu serta saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu dan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa Hamsaruddin, SE. M.Si (selaku ketua Pokja III BLPBL Setda Kota Makassar) bersama-sama dengan Andi Sahar, ST, Mediswaty, ST. MT (keduanya selaku anggota POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga/Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Firman Marwan, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku Pegawai Negeri yang mengemban jabatan atau tugas yang dapat melakukan tindakan, Terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si dalam proses pengadaan barang/jasa paket Pekerjaan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I TA 2018 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan milik saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar yaitu PT. Sultana Anugrah, yang berasal dari anggaran Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dalam pengadaan barang/jasa yang bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang merugikan keuangan negaraatau perekonomiannegara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 22.670.516.871,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah), sesuaihasil Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa guna memenuhi jenjang rujukan Rumah Sakit dimana setiap Masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum dipersyaratkan untuk mendapatkan rujukan melalui Rumah Sakit Type C dan dikarenakan Kota Makassar belum memiliki Rumah Sakit Type C maka dalam Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Lima Tahunan Kota Makassar TA 2014 ditetapkan Peningkatan Puskemas Batua dan Puskesmas Jumpandang Baru sebagai rumah Sakit Type C dengan pertimbangan lokasi kedua Puskesmas yang strategis, jumlah kunjungan pasien dan luas lahan/wilayahnya;
Bahwa sebagai tindak lanjut hal tersebut, selanjutnya saksi dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar memerintahkan saksi dr. Irma Haddade selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PSDK) dimana pada saat dimaksud, kegiatan tersebut berada dibawah naungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan output kegiatan berupa Master plan dan naskah akademik tanpa membuat kajian / studi kelayakan atas rencana Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C, Selain itu Dinas Kesehatan Kota Makassar juga tidak melengkapi persyaratan berupa dokumen AMDAL pada tahun anggaran 2016 terkait kesehatan dan keselamatan Lingkungan karena dokumen AMDAL baru dilengkapi pada tahun 2019, Dimana terhadap kajian tentang perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C yang hasilnya berupa Laporan Akhir Perencanaan Master Plan Rumah Sakit Batua Kota Makassar bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang pada pokoknya menyatakan :
Pasal 7
ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8 :
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
Bahwa selanjutnya saksi dr. Irma Haddade selaku Kabid PSDK memerintahkan Firman Marwan, ST selaku Staf pada Bidang PSDK untuk membuat dan menyusun nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 untuk kemudian dimaksukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2017 dimana saksi Firman Marwan menyusun alokasi anggaran untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dengan cara memperkirakan luas bangunan dan jumlah lantai bangunan puskesmas yang direncanakan tanpa melakukan survey dan pengukuran secara langsung pada Puskesmas Batua Batua serta tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan dan setelah memperoleh nilai nilai anggaran sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah) selanjutnya saksi Firman Marwan kemudian menyusun alokasi pagu anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dengan cara menghitung sendiri dengan menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 dengan rincian estimasi anggaran sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa perencanaan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 1% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 sehingga diperoleh nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai (1% x Rp.400.000.000.000,-) = Rp.4.000.000.000,-
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 0,85% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu senilai Rp. 268.442.193,97 (0,85% x Rp. 31.581.434.585,-), namun kemudian nilai anggaran tersebut ditentukan menjadi Rp.318.000.000,-,
Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta 2017 senilai Rp.400.000.000.000,-(empat ratus miliar rupiah) namun diubah menjadi senilai Rp.31.581.434.585,- atas perintah dari Irma Haddade selaku Kabid PSDM.
Bahwa dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dimaksud selanjutnya ditetapkan sebagai DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan DPA Perubahan TA 2017 dengan rincian anggaran untuk kegiatan perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua, Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaaan Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2017
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2017
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) 1 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 4.000.000.000,- 1.300.000.000, 1.300.000.000,- 1.064.200.000, 2 Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 31.581.434.585,- 30.000.000.000,- 30.000.000.000, - 3 Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskes mas Batua 318.000.000,- 318.000.000,- 318.000.000,- Jumlah 35.899.434.585 31.618.000.000 31.618.000.000 1.064.200.000,
Bahwa nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan yang disusun oleh saksi Firman Marwan, ST tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai pagu anggaran Pembangunan Gedungan Puskesmas Batua TA 2017 sebagaimana dituangkan dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02.1.02.0190252 tanggal 3 Januari 2017 yakni anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas senilai Rp. 1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratusjuta rupiah), anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp. 318.000.00,-(tiga ratus delapan belas juta rupiah);
Bahwa penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ditentukan secara langsung oleh saksi dr. Andi Naisiah Tunur Ania pada rapat di Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Tahun 2016 saat pembahasan pekerjaan yang akan dilakukan di TA 2017 tanpa adanya Analisa kebutuhan, analisa belanja, capaian kerja dan indikator kegiatan serta tanpa survei dan pengukuran secara langsung di lokasi , sehingga tidak sesuai dengan :
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa pada tahun anggaran 2017 terdapat perubahan struktur pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sebelumnya pembangunan Puskesmas Batua dibawahi oleh Bidang PSDK dengan nomenklatur Seksi Sarana dan Prasarana dan berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang dibawahi oleh Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dijabat oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kepala Bidang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1540/910/KEP/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 11 ayat (5). “dalam Pengadaan Barang dan Jasa, KPA sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sdr. Muh. Alwi, S.KM., M.Kes Selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa setelah DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 ditetapkan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2017, saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar ex officio selaku Pengguna Anggaran memanggil saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK dan memberitahukan bahwa Pembangunan Puskesmas Batua milik Andi Erwin Hatta Sulolipu dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK memperlihatkan lembaran kertas tersebut kepada saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan,, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar dimana saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu dikenal oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, saksi Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan sebagai orang yang dekat dengan Walikota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto sehingga dianggap sebagai orang yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar;
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selanjutnya memerintahkan secara lisan kepada saksi Firman Marwan untuk melakukan penyusunan HPS untuk pemilihan Jasa Konsultasi Perencana Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan ditindaklanjuti oleh saksi Firman Marwan dengan draft HPS yang disusun tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dimana Firman Marwan menetapkan HPS hanya berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku KPA/PPK sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang diperoleh Firman Marwan melalui perhitungan RAB Master Plan persiapan Rumah Sakit Batua senilai Rp. 1.239.300.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari 1% x Rp.123.930.000.000,- kemudian angka tersebut dibulatkan oleh Firman Marwan menjadi senilai Rp.1.200.000.000,-.dimana penyusunan HPS tersebut bertentangan dengan :
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Jasa Konsultasi perencana selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang ditindaklanjuti oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja IV yang terdiri atas Moh. Syaifullah, SE selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT selaku Anggota berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Makassar Nomor : 027.05/027.3/SPT.BLP/ III/2017 tanggal 7 Maret 2017 tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, tekhnis dan harga Pokja IV kemudian menetapkan PT. Pandu Persada sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran senilai Rp.1.080.400.000,- (satu milyar delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak Nomor : 440/562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dimana kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dan saksi Panji Harjasa, ST., MT selaku Direktur PT. Pandu Persada dengan masa kontrak selama 120 (Seratus dua puluh) hari yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 september 2017 dan output pekerjaan yaitu Gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur, Rencana kerja dan Syarat (RKS) antara Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan PT. Pandu Persada dengan nilai Estimate Engineer (EE) untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebesar Rp181.258.260.000,00 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil Jasa Konsultasi Perencana PT. Pandu Persada dimaksud dan berdasarkan Gambar rencana, RAB dan Bill of quality, saksi Muhammad Alwi selanjutnya menyusun HPS dengan menyesuaikan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan selanjutnya HPS tersebut ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dengan Nilai HPS sebesar Rp. 29.982.400.000,- (dua puluh Sembilan miliar Sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK sebelum menyerahkan paket pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terlebih dahulu atas perintah dari saksi dr. Naisiah Tunur Ania bertemu dengan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu yang merupakan adik kandung dari saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu di Hotel Asyira yang merupakan hotel milik saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu dan dibawah pengelolaan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera Dimana saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu Selaku Direktur dan dalam pertemuan dimaksud saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, saksi Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan menyerahkan dokumen persyaratan lelang (kerangka acuan kerja dan RAB) yang dicopy dari laptop saksi Firman Marwan ke flash disc milik saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu dimana pemberian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian saksi A. Naisiah Tunur Ania bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I akan dikerjakan oleh Andi Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa untuk mengikuti kegiatan lelang pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 selanjutnya saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu menghubungi saksi Ir. Muh. Khadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah untuk meminjam PT. Sultana Anugrah dan atas hal tersebut selanjutnya saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu mengikuti kegiatan lelang dengan menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugrah;
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017 Bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pemilihan penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I berdasarkan surat masing-masing Nomor 440/432/DKK-Yankes/VIII/2017 dan surat Nomor 440/1432/Yankes-DKK/VIII/2017 dan ditindaklanjuti dengan penunjukan Pokja VII dengan susunan Darman Sioga, ST selaku Ketua, Noer Angga Enietasari sebagai Sekretaris, Romi Phisco, S.Kom selaku Anggota dengan metode pemilihan system gugur pasca kualifikasi dimana berdasarkan tahapan evaluasi kualifikasi PT. Bumi Permata Kendari dinyatakan lulus namun tidak hadir pada saat tahap pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dokumen penawaran dimana pihak PT. Bumi Permata Kendari tidak menghadiri tahapan pembuktian dimaksud dikarenakan dipukul oleh orang yang tidak dikenal pada saat akan menghadiri pembuktian tepatnya di depan lift Kantor Balaikota Makassar;
Bahwa oleh karena PT. Bumi Permata Kendari tidak hadir dalam tahapan pembuktian sementara calon penyedia yang lain yaitu PT. Gemilang Utama Alen, PT. Apasko Utama Jaya dan PT. Satu Empat Lima gugur dalam tahapan kualifikasi dan tekhnis maka lelang tersebut kemudian dinyatakan gagal;
Bahwa dikarenakan pelaksanaan lelang tersebut gagal pada Tahun Anggaran 2017 selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa nilai anggaran paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah) ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar sekitar bulan Oktober Tahun 2017, kemudian oleh DPRD Kota Makassar ditetapkan menjadi DPA untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,(empat puluh sembilan milyar rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kota Makassar TA. 2018, sebagaimana tercantum dalam RKA Dan DPA Induk Nomor DPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 Tanggal 02 Januari 2018;
Bahwa penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 tersebut diatas yang ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar hanya merupakan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan, sehingga tidak sesuai dengan :
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa berdasarkan DPA dimaksud selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/ KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, memerintahkan kepada saksi Muhammad Alwi selaku PPTK untuk menyusun HPS dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan berkoordinasi dengan PT. Pandu Persada selaku Konsultan Perencana terkait perkiraan RAB Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang akan dilaksanakan secara bertahap, karena tidak tersedianya anggaran sesuai perencanaan awal dimana perhitungan nilai HPS tersebut tidak didasari atas keilmuan dan data yang dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa sebelum proses lelang Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kembali memberitahukan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST di ruang kerjanya bahwa Pembangunan Puskesmas Batua tetap milik Andi Erwin Hatta Sulolipu;
Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor:273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy untuk melaksanakan pemilihan untuk penyedia pembangunan puskesmas batua tahap I dan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, dimana Pokja III tersebut terdiri dari terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, saksi Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan saksi Mediswaty, ST, MT selaku Anggota;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018 secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan Barang Jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusakesmas Batua Tahap I TA 2018 dimana berdasarkan pengumuman lelang melalui LPSE BLPBJ Setda Kota Makassar terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran pada lelang tersebut yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga terknis atas nama Hariyanto Sunandar, ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh, tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan, tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015;
PT SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa peralatan.
Bahwa terhadap gagalnya lelang I tersebut oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT;
Bahwa dikarenakan lelang I gagal selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan surat No. 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018. Bahwa Lelang II dilakukan pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018 dan atas pelakasanaan lelang tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikualifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sitem pengolaan air, SMM untuk sitem pengelolaan air sertifikat ISO lingkungan 14001:2015 yang tidak melengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajeman mutu / ISO 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Karena pada saat Ketua Pokja III Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si bersama Sdr. Andi Sahar, ST melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompo NTB bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah dilakukan pembuktian kualifikasi tersebut maka PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasi dan Pokja III menyatakan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tersebut dinyatakan gagal.
Bahwa terhadap gagalnya lelang II tersebut Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar Kembali melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, saksi Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan saksi Mediswaty, ST, MT;
Bahwa setelah lelang kedua dinyatakan gagal, saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu kemudian mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan maksud mempertanyakan alasan digugurkannya PT. Sultana Anugrah yang merupakan perusahaan yang di gunakan oleh Andi Ilham Hatta Sulolipu dan saat itu saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu bertemu dengan Surahman yang merupakan Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan selanjutnya saksi Surahman kemudian menghubungi terdakwa Hamsaruddin, SE. M.Si sebagai Ketua Pokja dan setelah terdakwa Hamsaruddin, SE. M.Si tiba di ruangan saksi Surahman, selanjutnya Surahman dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu bersama-sama turun ke area parkiran Balaikota Makassar dimana pada saat tersebut saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu menyampaikan Andi Erwin Hatta Sulolipu menunggu di bawah dan pada saat terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si dan saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu bertemu, saksi Andi Erwin Hatta kemudian mempertanyakan alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur dan selanjutnya saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu menghubungi saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu juga menyampaikan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada POKJA dan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK aturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK yang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”;
Bahwa Setelah percakapan tersebut selesai, saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan secara lisan permasalahan tersebut kepada saksi dr. A Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan berselang beberapa hari setelah penyampaian permasalahan tersebut tepatnya pada tanggal 5 Juli 2018, saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes meminta saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST datang di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, kemudian saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus lalu dijawab oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut, Selanjutnya saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan apa solusinya supaya paket pekerjaan tersebut tetap dilakukan pelelangan, kemudian saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane, sehingga pada saat itu juga saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menyetujui perubahan KAK tersebut lalu saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, Saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK menyuruh saksi Muhammad Alwi selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya saksi Muhammad Alwi selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi Firman Marwan kemudian saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan yang dipinjam saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa saksi Firman Marwan, ST dalam membuat atau mengetik perubahan KAK tersebut dengan cara terlebih dahulu saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes menyerahkan draf KAK dalam bentuk Flasdisk lalu saksi Firman Marwan, ST dicolokan ke Laptopnya dan pada saat itu melihat draf KAK telah berubah nilai HPS menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang sebelumnya Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen)setelah itu saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf l yaitu dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi persyaratan perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane, setelah KAK selesai diubah oleh saksiFirman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada Saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK.
Bahwa mengenai perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hal ini dilakukan oleh saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK atas perintah saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena HPS senilai Rp.48.961.398.000.,-, (empat puluh delapan miliar Sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) semula direncanakan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 6 (enam) lantai, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Konsultan Perencana (PT. Pandu Persada) dan untuk memenuhi keinginan Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes agar proses lelang terhadap pekerjaan pembangunan tersebut tetap dilaksanakan maka nilai HPS diubah menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai mengingat waktunya tidak mencukupi akibat proses lelang I dan II dinyatakan gagal, setelah itu saksi Firman Marwan, ST memasukan nilai HPS tersebut ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima di Hotel Clarion Makassar.
Setelah adanya perubahan KAK yang semula perusahaan harus memiliki Tower Crane dan berubah menjadi Mobile Crane, dan untuk memenuhi kualifikasi perusahaan milik Ir. Muhammad Kadafi Marima yaitu PT. Sultana Anugrah, selanjutnya saksi Hasrul Als Bojes (kepercayaan Andi Ilham Hatta Sulolipu) menanyakan kepada saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo (Marketing PT. Optima Jaya Perkasa) apakah PT. Optima Jaya Perkasa mempunyai Mobil Crane kemudian saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo mengatakan kepada saksi Hasrul Als Bojes kalau PT. Optima Jaya Perkasa tidak mempunyai Mobil Crane, selanjutnya saksi Hasrul Als Bojes mengatakan masukan saja Mobil Crane dalam surat dukungan PT. Optima Jaya Perkasa, karna semua sudah diatur sama Andi Ilham Hatta Sulolipu dengan anggota Pokja. Karena adanya keraguan saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo memasukan Mobil Crane dalam surat dukungan PT. Sultana Anugrah, sehingga sekitar bulan Juli 2018, saksi Hasrul Als Bojes mempertemukan saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo dengan saksi Andi Sahar, ST (sekretaris Pokja paket pembangunan gedung puskesmas Batua TA 2018) di Kantor Balaikota Makassar di lantai 7 (tujuh), setelah bertemu kemudian saksi Andi Sahar, ST mengatakan kepada saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo bahwa meskipun peralatan mobil crane tidak dimiliki oleh PT. Optima Jaya Perkasa, namun tetap masukkan kedalam surat perjanjian dukungan sewa peralatan, nantinya anggota pokja yang baku atur dengan saksi Hasrul Als Bojes selaku pewakilan dari PT. Sultana Anugrah, setelah mendengar ucapan saksi Andi Sahar, ST, kemudia saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo langsung menandatangani surat perjanjian dukungan peralatan PT. Optima Jaya perkasa kepada PT. Sultana Anugrah tepatnya dilantai 7 Kantor Balaikota Makassar dengan Nomor 095/SPDSA/PT.OJP-PT.SA/VIII/2018 tanggal 21 Juli 2018 berupa alat sebagai berikut :
-
No. Jenis Alat Kap/Type Jumlah Merk Tahun Lokasi Alat 1. Concrate Pump 10 Ton 2 unit Isuzu - IHI 2013 Makassar 2. Truck Moxer 7 m3 8 unit Hino 2013 – 2017 Makassar 3. Genzet 250 Kva 1 unit Komatsu 2011 Makassar 4. Mobile Crene 10 ton 1 unit BMC 2010 Morowali 5. Water Tank Truck 5000 ltr 1 unit Nissan 1013 Bili-Bili
Bahwa setelah perubahan KAK tersebut, saksi dr. Sri Rimayani, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK Kembali bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan Surat No.09/L3.02/POKJA/BLPBJ.MKS/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 untuk Kembali melaksanakan pelelangan ketiga Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan kemudian ditindaklanjuti oleh Pokja III yaitu terdakwa Hamsaruddin selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris merangkap Anggota Dan Mediswaty, ST.MT selaku Anggota dan terhadap Kaji Ulang V tersebut dibuatkan Berita Acara Kaji Ulang V Nomor : 09.1.6/BA,Kaji Ulang/Pokja-BLPBJ/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh tiga anggota Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar bersama saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dimana hasil Kaji Ulang V tersebut oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dijadikan dokumen pengadaan untuk melakukan lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, lalu diserahkan kepada Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 13 Juli 2018, oleh Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menerima dokumen pengadaan dari Dinas Kesehatan Kota, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak dalam bentuk soft copy, kemudian dokumen pengadaan tersebut dijadikan pedoman oleh pihak Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan proses lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. berdasarkan Nomor : 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018;
Bahwa terhadap dokumen pengadaan yang diserahkan oleh Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tersebut sebelumnya telah dilakukan kaji ulang sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
Tanggal 8 Maret 2018, yang inti dari kaji ulang adalah :
Dalam Salinan DPA : DPA belum ada, belum ditandatangani dan belum ada tanda tangan Tim Asistensi;
Dalam KAK : Satuan Organisasi (nama SKPD), PPK, PPTK dan Tim Teknis harus jelas, agar memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan (270 hari), penambahan referensi pengalaman tenaga ahli, penambahan volume/ satuan beberapa peralatan, penambahan beberapa kualifikasi perusahaan;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam HPS : Dasar Hukum Harga harus di masukan dalam Riwayat penyusunan HPS, kemudian di dokumentasikan dan diarsipkan oleh SKPD;
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 19 Maret 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : pada poin i dan k harus perjelas kualifikasi perusahaannya harus di cek, Penambahan poin pada kualifikasi perusahaan seperti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 NPT (nilai pengalaman tertinggi), meliki sisa kemapuan paket (SKP), memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, waktu pelaksanaan 210 hari kalender;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 16 Mei 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Perubahan pada persyaratan Kualifikasi Penyedia/ perusahaan sebagai berikut : IUJK % SBU sub bidang MK 005 dihilangkan, melampirkan BPJS Ketenagaan kerjaan, kualifikasi Non Kecil (M), network Planning, RK3K;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 22 Juni 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Tetap, waktu pelaksanaan menunggu kajian teknis dari konsultan perencana, penambahan pada peralatan Scafolding disesuaikan kebutuhan pekerjaan yang mendesak;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 6 Juli 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender, Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set, Tower Crane diganti Mobil Crane dan penambahan lift pengangkut barang, Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan nesi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor/ pabrikaan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material, kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, dan persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai diganti dengan pengalaman Gedung berlantai. (yang dibuat di Hotel Clarion Makassar).
Bahwa perubahan KAK dalam Kajian Ulang V yang dibuat dan diketik oleh saksi Firman Marwan, ST di Hotel Clarion adalah sebagai berikut :
Sumber Dana :
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kota Makassar TA 2018 dengan Nilai Pagu Pelaksanaan Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyaar rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Lingkup Pekerjaan,meliputi :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Struktur meliputi:
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas
Pekerjaan Arsitek :
Pekerjaan Pasangan dan Pelapis Dinding
Pekerjaan Pasangan Lantai
Pekerjaan Plumbing;
Pekerjaan Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
Pekerjaan Instalasi Air Hujan
Pekerjaan Jaringan Ipal Konsultasi lebih lanjut.
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan :
Waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 4 (empat) bulan terhitung sejak penandatanganan kontrak.
Personil :
Tenaga Ahli minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu sebagai berikut :
-
No. Jabatan Pengalaman Pendidikan Jumlah Keahl ian / Keterampilan 1. Manager Proyek 7 Tahun S2 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Utama tehnik bangunan gedung dan Manajemen Konstruksi 2. Site Manager 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya Manajemen konstruksi dan ahli K3 konstruksi 3. Ahli Struktur 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya tehnik bangunan gedung 4. Ahli Arsitektur 5 Tahun S1 Tehnik Arsitektur 1 Org Ahli Madya Arsitektur 5. Ahli Elektrikal 5 Tahun S1 Tehnik Elektro 1 Org Ahli Madya Tehnik Tenaga Listrik 6. Ahli Mekanial 5 Tahun S1 Tehnik Mesin 1 Org Ahli Madya Tehnik Mekanikal 7. Ahli Tata Lingkungan 5 Tahun S2 Tehnik Lingkungan 1 Org Ahli Madya Tehnik Sanitasi dan Limbah 8. Ahli Mutu 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya System Manajemen Mutu 9. Ahli Geodesi 5 Tahun S1 Tehnik Geodesi 1 Org Ahli Madya Geodesi 10. Pelaksana Bangunan Gedung 3 Tahun STM SMK 1 Org SKT Pelaksana Bangunan Gedung 11. Tukang Pekerja Pondasi 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Peker jaan Pondasi 12. Tukang Besi Beton 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Besi Beton 13. Tukang Kayu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Kayu 14, Tukang Pasang Batu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Pasang Batu 15. Tukang Plambing 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Plambing 16. Juru Gambar 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Gambar 17. Juru Ukur 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Ukur 18. Tukang Las Listrik 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Las Listrik 19. Operator Dum Truck 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Operator Dum Truck 20. Operator Mesin Excavator 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Operator Mesin Excavator
Daftar Peralatan yang dimiliki atau sewa untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu sebagai berikut :
-
No. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH UNIT / SET 1. Genset Kapasitas 250 KVa 1 2. Dump Truck 4 M3 4 3. Pick Up 2 4. Pompa Air 3 Inchi 1 5. Skafolding 5000 6. Bar Cutter 32 mm 1 7. Bar Bender 32 mm 1 8. Mobile Crane 1 9. Mobile Mixer 7 M3 8 10. Concrete Pump 2 11. Vibrator Beton 2 12. Excavator PC 200 1 13. Mesin Las 500 Watt 1 14. Tangki Air 2000 Liter 1 15. Stamper 1 16. Alat Ukur Waterpas 1 17. Alat Ukur Tedolit 1 20. Alat pengangkut barang / lif barang 1
Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha :
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Kualifikasi Perusahaan Non Kecil;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan ole Kementerian Hukum dan Ham;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP;
TDP yang masih berlaku;
NPWP;
SPT Tahun Terakhir;
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Memiliki surat keterangan dukungan bank pemerintah untuk mengiuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS kenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir;
Tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat;
Memiliki neraca Tahun 2017 / neraca per 31 Desember 2017yang telah diaudit oleh akuntan public, di scan asli dilampirkan pada dokumen penawaran;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempt;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanyaa sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan;
Memiliki sisa kemampuan paket ((SKP);
Memiliki pengalaman ekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai paket pengalaman tertinggi);
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan (BG008);
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan surat dukungan Ready Mix;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja RI dilengkapi bukti hasil audit eksternal terakhir;
Memiliki sertifkat ISP Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system penglolahaan air, SMM untuk system pengelolahan air dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Memiliki sertifikat Mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan Barchart serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan;
Membuat rencana keselamatan dan kesehatan kerja (RK3K);
Melampirkan jaminan penawaran.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,-(empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar yang diumumkan pada tanggal 16 Juli 2018. Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut :
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
Bahwa peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan tersebut sebanyak 37 peserta. Namun sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tangal 24 Juli 2018 pukul 07.00 Wita yang mengugggah atau memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran masing-masing peserta lelang sebagai berikut :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran Penawaran Terkoreksi % Terhadap HPS 1. PT. Mari Bangun Nusantara 25.122.939.000,- 25.122.939.169,52 93,97 2. PT. Sultana Anugrah 25.478.148.000,- 25.529.574.842,25 95,49 3. PT. Kakanta 22.176.316.000,- 22.174.872.243,12 82,94
Bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Pokja III (terdakwa HAMSARUDDIN, SE. M.Si, saksi MEDISWATI, ST.MT dan saksi ANDI SAHAR, ST) memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pokja III Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan secara proforma yakni tidak dilakukan klarifikasi pada tahap Evaluasi Teknis meskipun terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen pendukung penawaran yaitu tidak melampirkan surat dukungan ready mix, bukti seteroan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, bukti kepemilikan peralatan dhi bar cutter dan bar bender, sertifikat keahlian tidak sesuai aslinya, dan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen KAK serta surat pengalaman kerja tenaga ahli yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:
Surat dukungan ready mix, bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dhi. Bar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Surat Balasan konfirmasi keaslian dokumen SKA Nomor : 56/DW-LPJK/W.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal penjelasan keahlian Dokumen dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa SKA yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Vanda Chartatika Dwi Cristianti tidak sesuai dengan aslinya. SKA yang dimasukkan dalam dokumen penawaran tersebut tertulis tanggal ditetapkan 10 Oktober 2017, yang seharusnya sesuai dengan SKA asli yang diperoleh dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2014.
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix”
Peralatan utama yaitu mobile crane tidak dapat diperlihatkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH karena tidak berada dilokasi pembuktian saat Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) melakukan pengecekan dilokasi pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa sehingga kesesuaian kualifikasi tidak terbukti. Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilaksanakan oleh Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) dijemput oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas perintah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu di kantor ULP Kota Makassar, kemudian anggota Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST, MT mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian saksi Hasrul Alias Bojes yakni orang yang diperintah oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan anggota Pokja yaitu saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST. MT untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,
Bahwa meskipun PT. SULTANA ANUGRAH sebenarnya tidak lulus tahap evaluasi teknis dan tahap pembuktian kualifikasi, namun Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar pada tanggal 8 Agustus 2018 tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang puskesmas batua tahap I yang menetapkan PT.SULTANA ANUGRAH yang berlamat di. Jl. A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.sebagai penyedia pekerjaan tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan :
Perpers Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Dokumen pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I
Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP).
Persyaratan Dokumen angka 8, yang menyatakan bahwa Persayaratan Dokumen surat Dukungan ketersedian besi dan dukungan ready mix.
Dokumen Penawaran teknis, yang menyatakan bahwa Daftar personel / tenaga ahli / teknis / terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai persayaratan yang ada dalam KAK dan daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai persayaratan peralatan di KAK.
Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), pada persayaratan kualifikasi, yang menyatakan bahwa diantaranya BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan bukti pembayaran tiga bulan terakhir.
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan dan pengumuman lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2018 dilakukan penandatanganan kontrak antara saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018) dengan rincian item Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Harga I Pekerjaan Standar & Pekerjaan Persiapan Rp. 424.444.609,72 II Pekerjaan Struktur :
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Pondasi Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas :
Lantai Basement
Lantai Dasar
Lantai Satu
Lantai Dua
Lantai Tiga
Rp. 878.372.689,45
Rp. 451.168.098,84
Rp.1.504.084.519,09.
Rp.5.158.132.382,72
Rp.4.245.607.444,27
Rp.3.642.270.270,76
Rp.3.635.498.547,41
Rp.3.032.715.322,90
JUMLAH Rp.22.547.849.274,00 III Pekerjaan Arsitek
Pekerjaan Pemasangan Lantai
Rp. 149.422.856.03 ` JUMLAH Rp. 149.422.836,03 IV Pekerjaan Plumbing :
4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
4.2 Instalasi Air Hujan
Rp 9.529.030,00
Rp. 31.588.149,00
JUMLAH Rp. 41.117.170,00 JUMLAH PEKERJAAN STANDAR Rp.23.162.833.909,74 PPN Rp. 2.316.283.390,97 TOTAL Rp.25.479.117.300,72 DIBULATKAN Rp.25.479.117,000,00
Bahwa saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 seharusnya yang mengerjakan pekerjaan tersebut dilapangan, namun pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, hal ini terjadi karena dari awal sudah ada kesepakatan antara saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA bahwa perusahaan PT. Sultana Anugrah akan dipinjam oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bahkan sejak awal proses lelang hingga ditetapkannya PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar semuanya yang mengurus administrasi dan dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah untuk mengikuti proses lelang adalah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar hanya menyiapkan dokumen perusahaan yang diperlukan antara lain Company Profile perusahaan PT. Sultana Anugrah yang telah diserahkan kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA.
Bahwa penyerahan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dari. Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA awalnya hanya perjanjian secara lisan lalu dikuatkan dengan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Akta Surat Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah;
Bahwa atas peminjaman perusahaan PT.Sultana Anugrah oleh Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perusahaan PT. Sultana Anugrah kepada A. Ilham Hatta Sulolipu tersebut, maka Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perushaan PT. Sultana Anugrah mendapatkan fee perusahaan sebesar Rp. 335.400.000. (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam dokumen penawaran yang diikat dalam kontrak Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah telah dicantumkan Personil Inti PT. Sultana Anugrah yang akan mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 27 orang, Namun dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud PT. Sultana Anugrah hanya memperkerjakan satu pegawainya untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yakni Muhammad Iqbal Basandik yang bertugas melakukan pemesanan dan pembayaran atas pembelian besi pada PT. Bhakti Rajawali Mandiri, namun pegawainya tersebut tidak termasuk personil inti PT. Sultana Anugrah yang tercantum dalam dokumen penawaran karena semua personil inti yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah disiapkan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA dimana untuk pekerjaan dimaksud saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA mempergunakan tenaga kerjanya sendiri dengan rincian sebagai berikut :
-
No Personil Inti Dalam Penawaran No Personil Pengganti (tidak masuk dalam penawaran) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
ZAIFUDDIN selaku Manajer Proyek;
GAZALI SANUSI selaku Site Manajer;
ANDI RIDWAN selaku Ahli Struktur;
VANDA CHARTIKA DWI selaku Ahli Aksitektur
JAMALUDDIN AL AFGANI Ahli Tenaga Listrik
RUDI MATURBONGS Ahli Mekanikal
MUHAMMAD NATSIR D Ahli Lingkungan
FRANSISKUS ROMBE Ahli Mutu
DJOKO SANTOSO Ahli Geodesi
JATSMIKO Pelaksana Bangunan Gedung
ANSAR Tukang Pekerjaan Pondasi
ASRI Tukang Pekerjaan Pondasi
IRWAN Tukang Pekerja Pondasi
ARIFIN Tukang Besi Beton
BAKRI Tukang Besi Beton
HARMOKO Tukang Kayu
FARID RAHARJA P Tukang Kayu
NURDIN Tukang Pasang Batu
SYAMSUDDIN Tukang Pasang Batu
SAFARUDDIN Tukang Plumbing
AYUSNIA YUNUS Juru Gambar
HERIANTO Juru Ukur
FAJRIN HIDAYAT Tukang Las Listrik
ALFIAN RIFALDI F Operator Dump Truk
CEUWA Operator Dump Truk
NEIZAR ALIEF HIDAYAT Operator Mesin Excavator
MUH ZAKIR MUBARAK Operator Tower Crane
1.
2.
3.
4.
5.
STANISLAUS DOWENG KWEN (kordinator Teknik)
MUHAMMAD DANI RAMLI (bagian pembelian material / logistic)
ASRI ARYUNI (tenaga adminintrasi proyek)
NURHALIMAH BASFAIN (tenaga Quantity / pembuat laporan progress);
SUDIRMAN (mandor pekerjaan)
dimana personil pengganti tersebut diatas, tidak memiliki kwalifikasi/sertifikasi dalam bidang pembangunan dan hal ini tidak bersesuaian dengan kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 / VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 yang dengan jelas menerangkan tugas dan tanggungjawab penyedia jasa selaku pelaksana pekerjaan;
Bahwa baik untuk kepentingan pemasukan dokumen penawaran maupun pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan saksi Ir. George Runtulalo memberikan kuasa direksi kepada saksi Dantje Runtulalo yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sukma Lestari sebagai Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 untuk mengerjakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya saksi Dantje Runtulalo menugaskan saksi Anjas Prasetya Runtulalo sebagai Quantity Surveyor dan Ruspiyanto selaku Pengawas Lapangan atau Inspector padahal dalam dokumen penawaran saksi Dantje Runtulalo melampirkan Ir. Syamsuddin selaku Team Leader, Ir. Andy Teddy selaku Ahli Arsitek, Muh Luthfiadi Idham, ST selaku Ahli Mekanikal elektrikal dan beberapa orang sebagai Sub Tenaga Ahli dimana pihak-pihak dimaksud hanya dipinjam namanya untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran padahal secara nyata mereka bukan sebagai tenaga ahli pada CV. Sukma Lestari dan dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut diawasi langsung oleh saksi Dantje Runtulalo dengan cara menerima laporan dari saksi Anjas Prasetya Runtulalo dan saksi Ruspiyanto Majid serta saksi Aidil Darmawan masing-masing selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh saksi Ilham Hatta selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah juga menunjuk Dany Kwen sebagai penanggung jawab lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan sekaligus memesan bahan material yang digunakan di pekerjaan tersebut, yang mana untuk pemesanan bahan material saksi Dany Kwen membuat order barang berupa pembelian besi melalui saksi Iqbal Basandik, sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana memesan beton ready mix Yang mana pada saat proses pekerjaan material yang datang tidak bersesuaian dengan kontrak dan atas hal tersebut saksi Deny Kwen kemudian melaporkan hal dimaksud kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku penanggung jawab lapangan dan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, saksi Deny Kwen diminta untuk menggunakan material yang ada dan mengingat waktu pekerjaan sangat sempit maka saksi Deny Kwen selaku penanggung jawab teknis lapangan pekerjaan kemudian menggunakan material yang ada, oleh karena itu ada beberapa item yang dilakukan perubahan dimana item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, Selain itu juga terjadi perubahan diameter besi pada pekerjaan pembesian yang semula lebar 42,9 meter, panjang 39 meter, akan tetapi yang dikerjakan lebarnya 41,4 meter (terjadi pengurangan 1,5 meter pada segmen 4 ke 5 pada seluruh lantai yakni dari basement sampai pada lantai 4 selain itu terdapat kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut dimana saksi Ruspiyanto selaku Inspector atau pengawas lapangan CV. Sukma Lestari juga mengetahui adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak khususnya pada item-item pekerjaan Pekerjaan Struktur yaitu pada PEKERJAAN TANAH dimana Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter dan pembesian pada pekerjaan pondasi poer plat dan pit lift, pekerjaan struktur atas pada lantai basement, lantai dasar, lantai satu, lantai dua, dimana atas ketidak sesuaian tersebut oleh saksi Ruspiyanto telah dilaporkan secara lisan kepada saksi Dantje Runtulalo selaku Kuasa Direksi CV Sukma Lestari dan tidak disertai dengan teguran dan laporan tertulis dari saksi Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas CV. Sukma Lestari dan selain itu saksi Ruspiyanto juga tidak pernah melaporkan laporan progress pekerjaan tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA/PPK, dimana ketidaksesuaian pekerjaan tersebut berdampak pada kualitas mutu beton yang sangat rendah, banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja dan pondasi sumuran serta pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan sehingga tidak kuat menahan beban bangunan tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum berakhirnya kontrak bersama Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.Sultana Anugrah dan Ruspiyanto (mewakili CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut Ruspiyanto menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75%, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT. Sultana Anugrah melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa selanjutnya hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot sekitar 75 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh Ruspiyanto tersebut, kemudian dirubah menjadi 94, 18 % oleh Ruspiyanto atas permintaan dari A.Ilham Hatta Sulolipu guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %.
Bahwa setelah saksi Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya saksi Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) yang ditandatangani oleh para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, saksi Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut :
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor : 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua (PT SULTANA ANUGRAH) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasi kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor : 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 agustus 2018 besertaaddendum nomor : 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum mencapai 100 %.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) ke rekening PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1 dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Nomor SP2D Tanggal Uraian Nilai (Rp) 1. 07548/SP2D/LS/IX/2018 06-09-2018 Pembayarn Uang Muka 20% 5.105.914.969,- 2, 10505/SP2D/LS/X/2018 23-10-2018 Pembayaran Termin I 40% 5.105.914.968,- 3. 14489/SP2D/LS/XII/2018 28-12-2018 Pembayaran Termin II 100% 15.317.744.905, Jumlah 25.529.574.842,
Bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas 100 % kepada PT. Sultana Anugrah, namun pada kenyataanya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Hal ini sesuai dengan FINAL REPORT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Hamsaruddin, SE. M.Si selaku Ketua Pokja III bersama-sama dengan saksi Andi Sahar, ST, Mediswaty, ST.MT keduanya Anggota Pokja III, dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK, selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku kepala dinas kesehatan Kota Makassar bertindak selaku PA, Muhammad Alwi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan, Firman Marwan Selaku Sekretaris PPHP, Konsultan Pengawas yaitu Dantje Runtulalo, Anjas Prasetya Runtulalo ST. MT., Ruspiyanto ST, Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, Ilham Hatta Sulolipu, dan Erwin Hatta Sulolipu bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Pasal 6 huruf b yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan Barang / Jasa harus memenuhi etika antara lain bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang / Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa.
Pasal 83 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan / Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15 ayat 2 yang menyatakan bahwa PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 17 :
Ayat 1 yang menyatakan bahwa Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan Kontrak.
Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi : huruf a menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 56 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan Konstruksi pasal 3 yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak;
Perka LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia pada Lampiran :
Angka 7.18 pemberian kesempatan yang menyatakan bahwa pemberian kesepatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan pelaksana (apabila ada);
Angka 8.1 huruf h, yang menyatakan bahwa PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, antara lain meliputi dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya dan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
31.1 setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA /KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
31.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan – kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya atas perintah PPK.
31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Angka 34.1 yang menyatakan bahwa kontrak hanya dapat diubah melalui adendum;
Angka 45.1 yang menyatakan bahwa Penyedia memiliki hak dan kewajiban :
Huruf d yaitu melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Huruf e yaitu diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
huruf b yaitu menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; dan
huruf c yaitu mengubah atau memutahirkan mutu.
64.1 Personil inti dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran
64.2 Pergantian personil inti dan / atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK
64,3 penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/ pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
Angka 66.2 huruf a angka 3 pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diaturbdalam SSKK.
Angka 66.2 huruf b pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa perbuatan terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku ketua Pokja III Setda Kota Makassar bersama-sama dengan Andi Sahar, ST dan Mediswaty, ST.MT keduanya anggota Pokja III, yang memenangkan PT. Sultana Anugrah yang sebenarnya tidak layak atau tidak memenuhi syarat pelelangan untuk dimenangkan sebagai pemenang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Sultana Anugrah tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dalam perjanjian kerja (Kontrak) dan terdapat kekurangan volume atau bobot pekerjaan sebesar 37,75 %, serta pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak selesai pada batas akhir kontrak tanggal 21 Desember 2018, sehingga perbuatan terdakwa Hamsaruddin, SE,M.Si tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA serta Andi Erwin Hatta Sulolipu atau suatu korporasi (PT. Sultana Anugrah), yang menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara Cq. Dinas Kesehatan Kota Makassar sebesar Rp. 22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah), sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
-
No. Uraian Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah 1. Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 Nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss)
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
-
No. Nama Pekerjaan Nilai Kerugian (Rp) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 22.512.443.271,- 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 158.073.60,- Jumlah 22.670.516.871,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi. dr. IRMA HADDADE (PPK dalam Penyusunan Master Plan)
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi sudah beberapa kali memberikan keterangan;
Bahwa saksi sebagai kepada Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa peran saksi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sebagai KPA sekaligus PPK dalam penyusunan master plan pembangunan Puskesmas Batua pada tahun 2016;
Bahwa dasar saksi sebagai KPA sekaligus PPK dalam penyusunan master plan pembangunan gedung puskemas Batua yaitu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 1812/910/Kep/XII/2015 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016;
Bahwa proses merencanakan pembangunan Puskesmas Batua awalnya akan dilaksanakan oleh bagian PSDK (Pengembangan Sumber Daya Kesehatan) Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada saat tahun 2016 saat itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang PSDK, dan pada saat rapat penyusunan Renja di Tahun 2015 untuk pekerjaan tahun 2016, Kepala Dinas Kesehatan waktu itu atas nama Ibu dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA ingin melakukan penambahan pembangunan rumah sakit tipe C di kota Makassar.
Bahwa kemudian hasil rapat tersebut memustuskan bahwa puskesmas batua akan dirubah menjadi rumah sakit tipe c, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Ibu dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA memerintahkan ia selaku Kepala Bidang PSDK untuk membuat masterplan persiapan pembangunan Rumah Sakit Batua karena puskesmas batua akan dirubah menjadi rumah sakit tipe C. Bahwa tujuan pembangunan puskesmas batua dirubah menjadi rumah sakit batua tipe c, karena awalnya Kota Makassar tidak terdapat rumah sakit tipe c padahal untuk merujuk pasien harus mengikuti jenjang rujukan rumah sakit, kemudian melihat kondisi puskesmas batua yang berada di pinggir jalan dan banyaknya jumlah pengunjung yang datang serta melihat luas lahan, sehingga waktu itu di tahun 2016 dilaksanakanlah pembuatan masterplan persiapan Rumah Sakit Batua untuk menindaklanjuti hasil rapat penyusunan Renja SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar. Namun pada tahun 2017 untuk Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dilaksanakan oleh Bidang Yankes (Pelayanana Kesehatan), karena ada perubahan struktur di Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa awalnya Seksi Sarana dan Prasarana berada di Bidang PSDK di tahun 2016 dan di tahun 2017 berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang berada di Bagian Yankes (Pelayanan Kesehatan), sehingga kemudian pembangunan Rumah Sakit Batua tersebut dikelolah oleh Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar sampai dengan sekarang, sehingga yang mengetahui secara jelas proses pembangunan puskesmas batua adalah Bidang Yankes.
Bahwa terkait penambahan pembangunan Rumah Sakti tipe C hal tersebut berdasarkan hasil rapat kooridnasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. NAISYAH, dan mengapa pada saat rapat tersebut dipilih Puskesmas Batua karena dengan melihat lokasinya yang strategis yang berada dipinggir jalan raya, kemudian jumlah kunjungan pasien, maka dipilihlah Puskesmas Batua tersebut untuk dilakukan rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe C, dan yang menentukan lokasi waktu itu pertama yang mengusulkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. NAISYAH TUNUR ANIA dan kemudian disetujui oleh para peserta rapat, yang dihadiri oleh masing-masing Kepala Bidang dan Kepala Seksi lingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa jadi pada saat rapat tersebut ia tidak pernah mengusulkan secara bottom up kepada dr. A NAISYAH TUNUR ANIA terkait penentuan lokasi tersebut.
Bahwa Anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.1.300.000.000,00 tersebut merupakan angka keseluruhan dari biaya pembangunan gedung seluruhnya yang penghitungannya dilakukan oleh Firman Marwan. Rincian penghitungan dari nilai anggaran pembangunan dan perencanaan dapat ditanyakan ke Firman Marwan selaku pihak yang melakukan penghitungan.
Bahwa Anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.000.000,00 tersebut merupakan anggaran yang dihitung oleh Firman Marwan. Rincian penghitungan dari nilai anggaran Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua dapat ditanyakan langsung kepada Firman Marwan.
Bahwa saksi dalam penyusunan anggaran tersebut tidak ada kertas kerjanya.
Bahwa saksi memberikan nama-nama paket kegiatan fisik pembangunan puskesmas yang dikelolah oleh bidang pengembangan sumber daya kesehatan (PSDK) pada tahun 2016 kemudian terdakwa menuliskan dilembar kertas kegiatan tersebut inisial nama yang akan melaksanakan dan kemudian menjelaskan kepada kami inisial nama tersebut dan kertas tersebut sudah kami musnahkan.
bahwa saksi mengetahui dari dr Sri Rimayani selaku Kabid Yankes dan PPK dimana sebelum lelang pekerjaan puskesmas batua tersebut milik Erwin Hatta atas perintah terdakwa.
Bahwa dr Sri Rimayani pernah curhat kepada saksi bahwa dr Siti Rimayani tidak setuju dengan pelaksana pembangunan puskesman Batua.
Bahwa saksi juga menjelaskan dr Sri Rimayani curhat terkait bahwa terdakwa dr Naisyah pernah memberikan catatan inisial nama “EH” yang yang akan mengerjakan pembangunan Puskesmas Batua, akan tetapi saksi tidak perah melihat catatan tersebut.
Bahwa saksi pernah menerima telpon dari Erwin karena dr Sri tidak mengangkat telpon, akan tetapi dr Sri mengatakan kepada saksi “jangan angkat telpon tersebut”.
Bahwa terkait dengan lelang yang gagal saksi sudah tidak terlibat dalam lelang tersebut.
Bahwa yang berhak merubah KAK adalah Kepala Bidang.
Bahwa Masterplan selesai diakhir tahun 2016 dan anggaran untuk pembuatan masterplan yaitu 400 juta.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan terkait tupoksi dan struktur Organisasi dan Perubahan KAK.
Saksi. dr. H. TASMIN M.Kes,
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai Sekretaris Dinas Kota Makassar pada tahun 2015 sesuai dengan SK Walikota Makassar Nomor 821.23.36-2016, tanggal 12 Februari 2015. dan sesuai dengan SK Walikota Makassar Nomor 821.23.605-2016, tanggal 29 Desember 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai sekertaris Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai berikut:
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksnaan tugas, pembinaaan dan pelayanan administrasi kepada sumua unit organisasi dilingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, sekertariat menyelenggarakan fungsi:
Perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan keuangan, umum dan kepegawaian;
Pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
Mengkordinasikan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan , umum dan kepegawaian;
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan umum dan kepegawaian;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Bahwa tugas dan fungsi sekertariat yaitu:
Merencanakan menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sekertariat;
Melaksanakanan penyusunan kebijakan teknis urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan umun dan kepegawaian;
Mengkordinasikan pelaksanaan tugas subbagian perencanaan dan pelaporan, sub bagian keuangan dan sub bagian umum dan kepegawaian;
Menghimpun dan menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA / RKPA, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)/ DPPA Sekertariat
Mengkordinasikan, mengwasi dan mengendalikan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) / sekertariat;
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyusunan rancangan strategis rencana kerja (RENJA) indicator kinerja utama, rencana kerja dan anggaran (RKA)/ RKPA. Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)/DPPA dan perjanjian kinerja (PK) / laporan akuntabiltas kinerja instansi pemerintah (LAKIP)/ system akuntabiltas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) Dinas.
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyusunan laporan dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) dan sustanibel development Goals bidang Kesehatan.
Menyusun Profil Kesehatan kota Makassar;
Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan system informasi dan dokumentasi kesehatan;
Melaksanakan survey kesehatan daerah ( Surkesda);
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggraan pemerintah daerah ( LPPD), Laporan keterangan pertanggungjawababn (LKPJ) dan laporan akuntabiltas kinerja instansi pemerintah ( LAKIP) system akuntabiltas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya;
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyusunan standar operasioanl prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP) Dinas;
Mengkordinasikan setiap bidang dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
Mengkordinasikan penyelenggaraan urusan ketata usahaan adminitrasi kepegawaian, adminitrasi keuangan dan aset serta urusan kehumasan dokumentasi dan protokelr dinas;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya;
Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
Melaksankan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bahwa rencana pembangunan Puskesmas Batua telah tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah(RKPD) Tahun 2017;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk rencana kebutuhan terkait gedung puskemas tahun 2016 disusun oleh bidang Pengembangan sumber daya kesehatan dan dilanjutkan pada tahun 2017 oleh bidang pelayanan Kesehatan;
Bahwa nilai usulan anggaran untuk Perencanaan, Pembangunan, dan Pengawasan Puskesmas Batua TA 2017 dan 2018 sebagai berikut :
seSsuai dengan DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 1.02.102.190252 tahun 2017, tertanggal 3 Januari 2017 sebagai berikut:
Perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua Rp.1.300.000.000,-;
Pembangunan Gedung Puskesmas Batua : Rp. 30.000.000.000,-;
PengawasanPembangunan Gedung Puskesmas Batua Rp.318.000.000,-;
sesuai dengan DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 1.02.10002.01190252 tahun 2018 sebagai berikut:
Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Rp 49.000.000.000,-;
Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Rp.400.000.000,-;
Bahwa menurut penyampian dr. Irma Hadade selaku Kabid Pengembangan sumber daya kesehatan Dinas Keshatan Kota Makssar terkait kajian / Naskah Akademis terkait pembangunan gedung puskesmas batua tidak ada karena tidak laksanakan oleh pihak dinas kesehatan dikarenakan kesalahan pengimputan uraian kegiatan dalam DPA Tahun 2016 yang mana dalam uaraian tersebut dimasukkan narasumber eselon III namun seharusnya eselon II.
Bahwa Dinas Kesehatana telah melakukan studi kelayakan terkait pembangunan Gedung Puskesmas Batua sebagaimana dalam penyampaian ALWI Kepala Seksi di bidang pelayanan kesehatan dinas kesehatan kota Makassar bahwa ada studi kelayakan terkait pembangunan gedung puskesmas batua;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait zonasi/peruntukan dilokasi pembangunanan gedung Puskesmas Batua karena penentuan dan peruntukkan lokasi gedung puskesmas batua diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pertimbangan untuk mendahulukan pembangunan Gedung Puskesmas Batua dibandingkan dengan pembangunan Gedung Puskesmas Ujungpandang karena kebijakan pemilihan pembangunan gedung puskesmas batua yang mengetahui adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania M.Kes;
Bahwa terkait usulan penambahan anggaran untuk 100 Milyar tersebut sudah ditentukan oleh kepala Dinas Keshatan yang pada saat itu menjabat selaku penjabat Sekda Kota Makassar Bahwa Gedung Puskemas batua usulkan 100 Milyar lebih untuk percepatan penyelesaian gedung puskesmas batua dalam rangka pelayanan kesehatan yang saat itu diusulkan dikantor dinas kesehatan bersama saya dan masing –masing kepala di bidang sebelum pelaksanaaan rapat banggar DPRD Kota Makassar.
Bahwa saksi belum mengetahui terkait adanya perbedaan dalam dua dokumen DPA-P Tahun 2017 dan Tahun 2018 ;
Bahwa di Dinas Kesehatan Kota Makassar TA. 2017 dan TA. 2018 ada yang mempunyai sertifkasi keahlian barang dan jasa di dinas kesehatan kota Makassar pada tahun 2017 dan 2018 yaitu ia sendiri selaku Sekertaris Dinas dan dr. Irma Hadade selaku kepala bidang pengembangan sumber daya Kesehatan.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada SK Pejabat pembuat Komitmen untuk dr. Sri Rimayani Malik pada tahun 2017 dan 2018 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, karena dr. Sri Rimayani Malik diangkat selaku kuasa pengguna anggaran yang di SK kan oleh walikota Makassar Ir. Moh. Ramdhan Pamanto;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Apakah Dinas Kesehatan pernah menyampaikan permohonan ke Dinas teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum terkait dengan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pelelangan Pekerjaan Pembangunan Puskesemas Batua pernah akan dilakukan penunjukan langsung;
Bahwa saksi tidak kenal dengan PEPEN.
Bahwa yang mempunyai sertifikat barang dan jasa adalah saksi dan dr. Sri Rimayani Malik;
Bahwa saksi selalu ikut dalam setiap pembahasan;
Bahwa pejabat penata keuangan yang dijabat oleh kesekretariatan setelah ada perubahan dijabat oleh kepala bagian Keuangan;
Bahwa saksi tidak ikut dalam pelaksanaan keuangan;
Bahwa dalam pemeriksaan BPK saksi tidak dilibatkan;
Bahwa mengenai paraf berjenjang tidak berlaku jika terkait anggaran;
Bahwa untuk surat-surat tidak perlu adanya paraf berjenjang selain SK;
Bahw ayang saksi ketahui batas akhir registrasi di tanggal 27 Desember karena terdapat dalam surat Kepala Dinas;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan bahwa saksi mengetahui alur tupoksinnya.
Saksi, TASLIM RASYID, (Mantan Plt. Kepala BPKAD Kota Makassar Tahun 2018)
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi selaku Pejabat BPKAD kota Makassar;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala BPKAD adalah sebagai berikut :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan negara.
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Melaksanakan fungsi BUD;
Menyusun Laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan Walikota.
PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.
Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD.
Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD.
Memberikan petunjuk Teknik Pelaksanaan system penerimaan
dan pengeluaran kas daerah.
Melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Menetapkan SPD.
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
Melaksanakan system akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
Menyajikan informasi keuangan daerah.
Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Kepala BPKAD Kota Makassar pada proses pengajuan SPM-LS untuk pembayaran kepada Pihak Ketiga dari SKPD kepada BPKAD pada tahun anggaran 2018 yaitu sebagaimana tersebut telah dilegasikan kepada bidang perbendaharan selaku Kuasa Bendahara Umum daerah berdasakan Pasal 7 ayat dan 2 Perwali Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Sitem Prosedur pengelolaan Keuangan daerah Kota Makassar sebagaimana tersebut dibawah ini;
Pasal 7 berbunyi”:
Penunjukkan kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat 1pasal 6 ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Walikota;
Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini mempunyai tugas :
Menyiapkan anggaran kas;
Menyiapkan SPD (Surat Permintaan Dana).
Menerbitkan SP2D;
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Menyimpan uang daerah;\
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi daerah;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
Melakukan pengelolaan utang dan piutan daerah;
Melakukan penagihan piutan daerah.
Hal tersebut diatas dalam kondisi yang normal sesuai dengan Perwali 69 Tahun 2009.
Pada kondisi yang tidak sesuai dengan Perwali Nomor 69 tahun 2009 adalah sebagai berikut;
Bahwa pada kondisi yang masih normal dan untuk menghadapi pembayaran pada akhir tahun SPM GU,TU dan LS pada akhir Tahun angggaran BPKAD mengeluarkan surat edaran nomor 950/126/S.Eda/BPKAD/X/2018 perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Walikota makassar IR.H.MOH RAMADHAN POMANTO yang ditujukan kepada para SKPD Lingkup pemerintah Kota Makassar selaku pengguna anggaran;
Bahwa tujuan Surat Edaran ini unutk memnyampaikan kepada SKPD untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian pembayaran GU, TU dan LS menjelang akhir tahun anggaran;
Agar para SKPD taat pada anggaran kas yang telah ditetapkan akan menimbulkan ketidak cermatan dalam melaksanakan verfikasi;
Untuk mengingatkan para kepala SKPD untuk mengajukan pembayaran sesuai tahun anggaran berjalan serta menghindari keterlamabatan pembayarannya;
Bahwa yang membuat atau menyusun Surat Edaran tersebut diatas adalah bidang perbendaharaan (Drs. DAKHLAN) dan mengajukan konsep kepada Plt. Kepala BPKAD.
Bahwa selanjutnya setelah dikoreksi makan Surat Edaran tersebut akan diparaf secara berjenjang dimulai Kepala Bidang Perbendaharaan, Plt. Kepala BPKAD, Asisten III Setda Kota Makassar. Selanjutnya diparaf oleh Setda Pemerintah Kota Makassar dan terakhir ditandatangani oleh Walikota Makassar.
Bahwa selanjutnya didistribusikan ke masing-masing SKPD dengan melalui kurir atau dikirim ke kantor SKPD masing-masing. Saksi diperlihatkan Surat Edaran Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM DU/TUnLS, angka 1, huruf c, menyatakana bahwa adapun batas-batas pengajuan SPM LS untuk pembayaran kepad Pihak Ketiga diatur sebagai berikut:
Bahwa pada poin d dan untuk SPM LS yang penyelesaian pekerjaannya bulan Desember 2018 harus sudah diajukan paling lambat tanggal 21 Desember 2021;
Bahwa saksi selaku Kepala plt BPKAD melaksanakan ketentuan surat edaran dimana batas akhir pengajuan SPM-LS sesuai dengan surat Edaran dilaksanakan sampai batas waktu tanggal 21 Desember;
Bahwa Pengajuan SPM-LS oleh SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar dan SKPD lainnya tidak mengikuti atau melaksanakan surat edaran nomor 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Walikota Makassar IR.H MOH RAMADHAN POMANTO yang ditujukan kepada Para SKPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, menyampaiakan Perintah atau arahan kepada Para SKPD supaya pengajuan SPM-LS Terlebih dahulu mengajukan surat Permohonanan Perpanjanagn Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar;
Bahwa saksi selaku Kepala BPKAD memberikan pemberitahuan tidak ada secara tertulis kepada SKPD yang hendak mengajukan pengajuan perpanjangan yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam surat Edarana Walikota perihal Surat Edaran (SE)Nomor 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS namun bisa pemberitahuan dengan komunikasi kepada Pengelola keuangan pada SKPD bersangkutan;
Bahwa saksi selaku BPKAD selain mengacu kepada surat edaran saksi juga mengacu kepada aturan perwali nomor 69 Tahun 2009 tentang system dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-IS sebagaimana dimaksud ayat I pasal ini kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK SKPD;
Bahwa dasar penetapan batas waktu pengajuan SPM-GU,TU dan LS yang tertuang dalam surat edaran adalah merupakan kebijakan dari badan pengelola Keuangan daerah;
Bahwa maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor : 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS untuk menghindari permintaan pencairan tertumpuk pada tanggal 31 Desember sehingga dibuatkan Surat Edaran tersebut yang berlaku dilingkup pemerintahan Kota Makassar.
Bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan Surat permohonan perpanjangan pengajuan SPM/LS/GU tertanggal 12 Desember 2018 yang ditujukan kepada Walikota Makassar selanjutnya Walikota Makassar memberikan disposisi Surat dimaksud kepada Kepala BPKAD.
Bahwa selanjutnya saksi selaku Plt. Kepala BPKAD mendisposisi Surat tersebut kepada Kabid Perbendaharaan. Selanjutnya saksi teruskan ke Kabid Perbendaharaan untuk diproses.
Bahwa yang saksi lakukan setelah menerima surat-surat nomor 1533/Dinkes/ 440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjanagan Penagjuan SPM LS/GU ini adalah meneruskan ke kabid perbendaharaan dengan memberikan disposisi dengan kalima Proses sesuai disposisi, dan aturan yang dimaksud pada disposisi walikota Makassar menurut saksi adalah aturan surat edaran nomor 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 Perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018;
Bahwa alasan dibuatnya Surat Edaran Walikota perihal batas akhir Penagjuan SPM GU/TU/LS yaitu supaya pengelolaan anggaran menjadi tertib terkait dengan anggaran kas, supaya volume pekerjaan di bidang perbendaharaan untuk penertiban SP2D tidak menumpuk pada akhir tahun karena akan menyulitkan pada pelaksanaan verifikasi dan penelitian dokumen serta untuk menghindari pembayaran yang melewati batas waktu tahun anggaran;
Bahwa aturan yang saksi gunakan untuk menindaklanjuti disposisi Walikota Makassar sebagaimana pada surat permohonan perpanjangan pengajuan SPM LS/GU adalah surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.Edar/ BPKAD/ X/ 2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018 karena di dalam surat edaran walikota tersebut angka huruf d tertera Pengajuan SPM-LS yang menyelesaikan pekerjaan bulan Desember 2018 harus sudah diajukan paling lambat tanggal 21 Desember 2018 sedangkan disposisi tertanggal 28 Desember 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui rapat-rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang dimana semua keputusan rapat adalah keputusan pimpinan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, MUHAMMAD DANIBAL, ST., M.Si
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa keterangan saksi yang ada di Berita Acara Polisi telah saksi baca dan saksi bertandatangan;
Bahwa saksi menjabat Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar adalah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 821.23.605-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Megara Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi, pada saat saksi menjabat sebagai Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa adalah secara umum merumuskan bahan kebijakan pedoman dan pentunjuk teknis serta pembinaan dan layanan administratif dibidang layanan pengadaan barang dan jasa antara lain:
Perencanaan kegiatan operasional dibidang layanan pengadaa barang dan jasa;
Pelaksanaan kegiatan di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikaan oleh atasan terkait tgas dan fungsinya.
Bahwa saksi mengetahui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar pernah melakukan proses lelang pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I;
Bahwa saksi mengetahui adanya permintaan dari SKPD terkait adanya lelang proyek tersebut;
Bahwa yang mengusulkan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 untuk dilelang pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar adalah Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggarannya (PA) adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar atasnama dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA. M.Kes;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Ta. 2018 tersebut dilakukan permohonan lelang sebanyak 3 (tiga) kali, karena proses lelang pertama dan kedua dinyatakan gagal lelang, dimana permohonan lelang tersebut sebagai berikut:
Permohonan lelang pertama, sesuai dengan surat Nomor: 273.2/ Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA, M.Kes. dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Permohonan lelang kedua, sesuai dengan surat Nomor: 558.7/ Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA, M.Kes. dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Permohonan lelang ketiga, sesuai dengan surat Nomor: 756/ Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA. M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018.
Bahwa proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tersebut dilakukan beberapa kali lelang, dan seingatnya proses lelang tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain sebagai berikut:
Lelang I, antara bulan April 2018 s/d bulan Mei 2018;
Lelang II, antara bulan Mei 2018 s/d bulan Juni 2018;
Lelang III, antara bulan Juli 2018 s/d bulan Agustus 2018.
Bahwa proses lelang pertama dan kedua dinyatakan gagal lelang karena tidak ada perusahaan yang lulus evaluasi penawaran sesuai dengan surat Penyampaian Hasil Lelang Gagal dari Pokja 3 Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar antara lain sebagai berikut:
Gagal lelang pertama, sesuai surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Pokja 3 atasnama HAMSARUDDIN SE. M.Si, ANDI SAHAR, ST. MEDIS WATY, ST. MT.
Gagal lelang kedua, sesuai surat Nomor: 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Pokja 3 atasnama HAMSARUDDIN SE. M.Si, ANDI SAHAR, ST. MEDIS WATY, ST. MT.
Untuk secara teknis yang lebih mengetahui sebab sehingga proses lelang pertama dan kedua tersebut dinyatakan gagal lelang adalah Tim Pokja III selaku Pokja yang melakukan proses lelang pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa pada proses lelang ketiga terjadi perubahan nilai HPS pada pekerjaan tersebut dari Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH karena ia tidak pernah bertemu dengan Direktur PT. SULTANA ANUGRAH;
- Bahwa saksi menerima laporan pada proses lelang pekerjaan tersebut hanya dari SURAHMAN selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan, bahwa saksi menerima laporan tersbeut secara lisan bahwa pada proses lelang pekerjaan tersbut terjadi gagal lelang sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, namun secara teknis yang lebih mengetahui adalah Pokja pada pengadaan tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan arahan khusus kepada Tim Pokja 3 terkait proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018, bahwa untuk pelaksanaan proses lelang pada pekerjaan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab Tim Pokja 3;
Bahwa saksi mengenal ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU sejak saksi bertugas di Dinas PU Kota Makassar, saksi hanya sebatas mengenal saja tidak mempunyai hubungan kekerabatan maupun hubungan keluarga;
Bahwa sepengetahuan saksi ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU pernah datang ke Kantor di bagian Layanan pengadaan dan bertanya kepada ia terkait mengapa proses lelang pertama dan kedua pada pekerjaan tersebut dinyatakan gagal lelang, kemudian saksi arahkan ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU untuk bertemu dan menanyakan proses lelang pekerjaan tersebut kepada URAHMAN selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan;
Bahwa sepegetahuan saksi pada proses lelang kedua tersebut, ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU pernah mengikuti proses lelang pada pekerjaan tersbeut, namun ia tidak tahu perusahaan apa yang digunakan oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU karena pada saat itu saksi mengarahakan ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU untuk menanyakan proses lelang tersebut kepada SURAHMAN;
Bahwa ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU sering datang ke kantor Bagian Layanan Pengadaan barang dan Jasa, setahu saksi ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU adalah seorang kontraktor, atau pemborong pekerjaan, namun ia tidak mengetahui apa perusahaan dari ILHAM HATTA SULOLIPU, sepengetahuannya saksi hanya itu;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan ILHAM HATTA SULOLIPU diluar jam kerja maupun jam kantor, saksi hanya sebatas mengenal tahu dan mengenal saja bahwa yang bersangkutan adalah ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa saksi hanya pernah bertemu dengan ILHAM HATTA SULOLIPU pada proses lelang pekerjaan tersebut, yang bersangkutan waktu itu menanyakan kepada saksi sebab apa proses lelang tersebut gagal lelang, kemudian saksi arahkan untuk bertemu dengan SURAHMAN, selebihnya SURAHMAN yang mengetahui lebih lanjut;
Bahwa dokumen lelang bukan dokumen rahasia;
Bahwa sanggahan apabila rekanan merasa tidak sesuai prosedurnya dengan mengisi sanggara oleh karena itu saksi tidak mengetahui apakah ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU sudah melakukan sanggahan pada sistem saat datang kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui materi lelang di tahun 2017;
Bahwa Walikota menetapkan seluruh Anggota Pokja yang ditindaklajuti oleh Keputusan Sekda kedalam kelompok-kelompok Pokja. Anggota Pokja belum memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan pelelangan sebelum memiliki Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Muhammad Danibal selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Terkait dengan Berita Acara Kaji Ulang Nomor 01/01/POKJA-BPLBJ-MKS/ II/ 2017 tanggal 7 Februari 2017 merupakan Berita Acara Kaji Ulang yang dilakukan oleh seluruh Anggota Pokja. Maksud Kaji Ulang tersebut dimaksudkan untuk memperoleh saran/masukan perbaikan dari seluruh Anggota Pokja sebelum terbit penugasan yang diterima oleh Pokja.
Kaji Ulang tanggal 7 Februari 2017 dilakukan atas permintaan Sri Rimayani selaku PPK yang disampaikan langsung kepada ia selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Seharusnya, pada saat terbit Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/02.3/SPT/BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2017, maka Tim Pokja yang namanya tercantum yaitu: Moh. Sjaifullah, Andi Sahar, dan Mediswaty melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa yang antara lain adalah melakukan kaji ulang.
- Bahwa saksi tidak mengetahui tindak lanjut dari Dinas Kesehatan terkait saran/masukan yang disampaikan dalam Berita Acara Kaji Ulang Nomor 01/01/POKJA-BPLBJ-MKS/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 dan tidak mengetahui apakah Tim Pokja yang melakukan tahapan pelelangan yaitu Kaji Ulang setelah terbit Tugas Nomor: 027.05/02.3/SPT/BLP/ III/2017 tanggal 7 Maret 2017.
- Bahwa Walikota menetapkan seluruh Anggota Pokja yang ditindaklajuti oleh Keputusan Sekda kedalam kelompok-kelompok Pokja. Anggota Pokja belum memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan pelelangan sebelum memiliki Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Sdr. Muhammad Danibal selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar;
- Bahwa saksi tidak mengetahui rencana Penunjukkan Langsung, namun berdasarkan Perpres 54 yang antara lain menyatakan bahwa lelang gagal sebanyak dua kali dapat dilakukan penunjukkan langsung. Maka pilihan untuk melakukan menjadi kewenagan PPK;
Bahwa sakksi tidak mengingat sudah berapa kali Andi Ilham Hatta Sulolipu datang, dan disaat datang hanya bertanya mengapa gagal lelang;
Bahwa yang saksi ketahui Putusan POKJA diketahui oleh suluruh peserta melalui sebuah aplikasi LPSE;
Bahwa saksi ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU mendatangi saksi, saksi tidak mengarahkan ke aplikasi LPSE akan tetapi saksi arahkan ke Kasubag;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU sudah paham tentang aplikasi tersebut namun saat itu ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU ingin mendapatkan penjelasan langsung;
Bahwa saksi tidak pernah melihat adanya dokumen penawaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada sanggahan dalam aplikasi atau tidak;
Bahwa Muh. Alwi memang sering berkunjung ke Kantor ULP untuk menyampaikan Dokumen Persiapan Pengadaan maupun berkonsultasi dengan Tim Pokja ULP untuk memenuhi dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim Pojka ULP, selain itu saksi tidak penrah bertemu dengan Muh.Alwi;
Bahwa yang menjadi pertimbangan dalam menerbitkan surat perintah tugas yang menempatkan Moh. Sjaifullah, Andi Sahar, dan Mediswaty untuk melakukan pelelangan atas Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu Pertimbangan jumlah paket yang sedang dikerjakan. Terkait dengan kompetensi, semua anggota Pokja memiliki kompetensi yang sama dan cukup untuk melakukan proses pelelangan;
Bahwa menjadi pertimbangan saksi dalam menerbitkan surat perintah tugas yang menempatkan Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty untuk melakukan pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dan M. Armanto Arsyad, A. Sukmawati, Hardy untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 yaitu Pertimbangan jumlah paket yang sedang dikerjakan. Terkait dengan kompetensi, semua anggota Pokja memiliki kompetensi yang sama dan cukup untuk melakukan proses pelelangan.
Bahwa dr A. Naisyah Tunur selaku PA, Sri Rimayani selaku PPK, dan Firman Marwan tidak pernah memberitahukan perusahaan-perusahaan tertentu yang mengikuti proses pelelangan.
Bahwasaksi mengenal. Andi Ilham Hatta Sulolipu adalah orang yang mengikuti proses pelelangan.saksi mengetahui bahwa Andi Ilham Hatta adalah merupakan peserta lelang pada saat Andi Ilham Hatta Sulolipu melakukan konfirmasi tidak lolos tetapi saksi tidak menanyakan perusahaan yang digunakan Andi Ilham Hatta Sulolipu. Saksi langsung mengarahkan Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk memperoleh jawaban ke Surahman Suriady. Saksi mengenal Erwin Hatta sejak berdinas di Dinas Pekerjaan Umum. Tetapi terkait dengan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua, saksi tidak pernah dihubungi oleh. Erwin Hatta dan saksi juga tidak mengetahui orang yang Bernama Pepen;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, STANISLAUS DOWENG KWEN, ST. Menerangkan ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik.
Bahwa saksi pernah melakukan pekerjaan pada pembangunan puskesmas batua
Bahwa Saksi sebagai Koordinator Tehnik yang dipekerjakan oleh A. Ilham Hatta Solulipu pada tahun 2018.
Bahwa tidak mempunyai dasar sebagai Koordinator teknik pada pekerjaan tersebut, dasar saksi sebagai koordinator teknik hanya dari perintah lisan oleh A. Ilham Hatta selaku pengendali pekerjaan tersebut.
Bahwa sejak tahun 2015 selalu mengerjakan pekerjaan A. Ilham Hatta apabila mendapatkan proyek pekerjaan.
Bahwa Saksi dipanggil dipanggil oleh A. Ilham Hatta melalui telepon karena saksi dengan Ilham Hatta hubungan pertemanan sebelum pekerjaan puskesmas Batua
Bahwa bulan September 2018 dan saksi digaji oleh Ilham Hatta Solulipu Alias Ile Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) setiap bulan.
Bahwa saksi pernah ketemu A. Ilham Hatta sebelum pekerjaan tetapi tidak bahas mengenai pekerjaan
Bahwa pada saat proses lelang tersebut saksi sampaikan sama A. Ilham Hatta harus menggunakan tower crene dengan melihat situasi lapangan dan waktu pekerjan tersisa
Bahwa saksi pada saat MC0 hadir dan yang juga dihadiri oleh terdakwa dr.Sri Rimayani dan 2 orang lagi dari dinas kesehatan,Ilham Hatta,Perencana,Konsultan peangwas Anjas Runtulalo.
Bahwa pada tahap Pelaksanaan MC-0. dilakukan pengecekan lapangan, dan penentuan titik nol, dan kesesuaian dimensi gambar dengan ketersediaan lahan.
Bahwa saksi disuruh oleh Ilham Hatta datang di lokasi jam 9 pagi.
Bahwa saksi bekerja pada Ilham Hatta pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I selama 7 bulan yakni dari bulan September 2018 sampai dengan Maret 2019;
Bahwa tugas saksi selaku Koordinator tehnik pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 yaitu melakukan MC0 pekerjaan tersebut, memeriksa gambar AS built Drawing, membuat surat orderan material yang di ajukan ke bagian logistic yang bernama Asri Aryuni untuk di teruskan kepada A Ilham Hatta Solulipu Alias Ile, memplot gambar rencana ke lapangan (Persesuaian antara gambar dengan lokasi lapangan), membuat titik elevasi rencana bangunan, menentukan dimensi struktur .
Bahwa saksi pernah melakukan MC0 bulan September 2018 yang hadir saat itu saksi, Ir.Muh. Khadafi mewakili PT. Sultana Anugerah, pihak Dinas Kesehatan yaitu terdakwa dr. Sri Rimayani, Muhammad Alwi, Pihak Konsultan perencana almarhum Ebelson, Konsultan pengawas Anjas, Dantje dan Aidil.
Bahwa total yang hadir MC0 sejumlah 6-7 orang.
Bahwa hasil MC0 pekerjaan tersebut ada perubahan gambar berupa mengurangi volume gedung kanan dan kiri sekitar ±1,6 meter yang berakibat volume pekerjaan berkurang
Bahwa saksi saat lokasi melihat terdapat bekas bongkaran, timbunan dan belum ada bangunan baru.
Bahwa saksi saat MC0 meninjau lokasi dan melakukan pengukuran untuk penentuan titik nol.
Bahwa saksi dikasih gambar saat dilapangan dan saat itu saksi dikasih kenal kadafi Marikar oleh Ilham Hatta.
Bahwa penyedia pekerjaan tersebut adalah PT. Sultana Anugrah an. Direktur Ir. Muh. Kadafi namun pada saat pelaksanaan pekerjaan Ilham Hatta Solulipu Alias Ile yang mengendalikan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi mengecek ukuran di lokasi dengan menggunakan meteran bersama beberapa orang buruh.
Bahwa setelah saksi melakukan pengukuran ternyata ukuran denah betul tetapi akses sebelah timur kekecilan tidak sesuai dengan gambar sehingga saksi menyarankan konsultan perencana untuk mengarahkan saksi.
Bahwa yang membuat order bahan material untuk pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 adalah saksi dan tidak ada orang lain;
Bahwa mekanisme order bahan material saksi membuat permohonan kebutuhan material dengan mengisi foam kebutuhan material yang di tujukan kepada Ilham Hatta Solulipu melalui Asri ( bagian logistic, administrasi dan belanja termasuk negosiasi harga di toko );
Bahwa dasar membuat surat order material adalah gambar perencanaan yang di buat oleh konsultan perencana;
Bahwa isi surat orderan tersebut adalah jumlah / quantity dari material seperti besi, beton, paku, tripleks, kebutuhan scoafolding, baut, balok, dan lain lain tanpa harga, jangka waktu kebutuhan;
Bahwa yang tanda tangan pada surat orderan adalah saksi selaku pemohon order, Asri sebagai bagian logistic dan disetujui Oleh Ilham Hatta Solulipu selaku projet manajer (pengendali pekerjaan);
Bahwa saksi tidak pernah melihat RAB pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018.
Bahwa jangka waktu pekerjaan puskesmas batua selama 120 hari kalender dari tanggal ………sampai dengan tanggal 21 Desember 2018;
Bahwa saat diketahui ada ukuran yang tidak sesuai dengan gambar yang ada saat itu ada terdakwa selaku PPK, pengawas, dan Perencana perencana;
Bahwa saksi dapat mengetahui walaupun tanpa RAB pekerjaan tersebut dengan cara melihat ukuran yang tertuang dalam gambar kemudian menghitung berapa banyak jumlah yang diperlukan dalam tersebut;
Bahwa setelah diketahui ada perubahan tidak nol beberapa lama kemudian disampaikan ada keputusan perubahan dimensi titik nol yang mana perubahan disetujui oleh perencana dan PPK;
Bahwa tugas saksi melakukan estimasi material /kebutuhan material mengitung dari pekerjaan lantai dasar sampai lantai atas sesuai gambar;
Bahwa adapun perubahan ukuran awalnya 7,2 meter menjadi 6,4 meter;
Bahwa awalnya saksi mengira Ilham Hatta sebagai penyedia;
Bahwa saksi rencanakan perlantai kebutuhan bahan material dan disampaikan kepada A. Ilham hatta;
Bahwa item-item pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 sebagai berikut :
I. PEKERJAAN STRUKTUR
2.1 PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah Pondasi
2. Urugan Kembali Ex. Galian
3. Pasir Urug Bawah Pondasi t. 10 cm
4. Pekerjaan Anti Rayap (Semprot dan Injeksi)
5. Lantai Kerja Bawah Pondasi t. 5 cm
Total Pekerjaan Tanah
2.2 PEKERJAAN PONDASI SUMURAN
a. Pekerjaan Sumuran dia. 150 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 150 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
b. Pekerjaan Sumuran dia. 120 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 120 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
c. Pekerjaan Sumuran dia. 100 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 100 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
d. Pekerjaan Sumuran dia. 80 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 80 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
Total Pekerjaan Pondasi Sumuran
2.3 PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
1. Pondasi P1
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
2. Pondasi P2
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
3. Pondasi P3
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
4. Pondasi P4
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
5. Pondasi P5
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
6. Pondasi P6
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
7. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
- Waterproofing Integral
- Waterproofing membrane sheet
8. Plat Lantai Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
- Waterproofing Integral
- Waterproofing membrane sheet
Total Pekerjaan Poer Plat & Pit Lift
2.4. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
A. LANTAI BASEMENT
1. Sloof Tipe SO1
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Sloof Tipe SO2
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Sloof Tipe SO3
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Plat Lantai
- Wiremesh M8-150
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K07
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Dinding Geser T = 120 mm
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting dinding Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
10. Ramp T = 150 mm
- Wiresmesh M10-150
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
11. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bonde T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Lantai Multiplek
c. Pek. Balok bondes tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
Total Pekerjaan Lantai Basement
B. LANTAI DASAR
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 dan 15 = cm
- Wiremesh M8-150
- Wiremesh M10-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
10. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Dasar
C. LANTAI SATU
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 dan 15 = cm
- Wiremesh M8-150
- Wiremesh M10-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
10. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multiplek
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
11. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Satu
D. LANTAI DUA
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 cm
- Wiremesh M8-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
10. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Dua
E. LANTAI TIGA
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12
- Wiremesh M8-150
- Floor Deck ( CCO 1 )
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
7. Stek Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
8. Stek Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
9.Stek Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
10. Stek Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Tiga
II. Total Pekerjaan Struktur
3.2. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
a. Lantai Basement
1. Floor Hardener
b. Lantai Dasar
1. Floor Hardener
c. Lantai Satu
1. Floor Hardener
d. Lantai Dua
1. Floor Hardener
III. Total Pekerjaan Pasangan Lantai
IV. PEKERJAAN PLUMBING
4.1. INSTALASI AIR KOTOR, BEKAS DAN VENT.
a. Lantai Basement
1. Pemipaan
- Pipa PVC AW Dia. 2
- Pipa PVC AW Dia. 2.1/2
- Pipa PVC AW Dia. 4
- Pipa PVC AW Dia. 6
2. Clean Out
- Clean Out Dia. 3
- Clean Out Dia. 4
3. Fitting & Material Bantu 35% Dari Harga Pipa (SNI)
4.2. INSTALASI AIR HUJAN
1. Pemipaan
- Pipa PVC AW Dia. 6
2. Roof Drain
- Roof Drain Dia. 4
3. Sumpit
4. Fitting & Material Bantu 35% Dari Harga Pipa (SNI)
Bahwa semua kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut sudah saaksi laporkan secara lisan dan saksi tegaskan bahwa kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi diketahui oleh Ilham Hatta karena material tersebut yang saksi order kemudian diserahkan kepada ibu Asriani pasti di ketahui oleh Ilham Hatta selaku pengendali pekerjaan;
Bahwa yang tanda tangan surat orderan material Ilham Hatta;
Bahwa ada format PO untuk bahan material;
Bahwa permintaan ukuran dan kuantitas besi, saksi sampaikan kepada Iqbal. Saksi tidak mengetahui pemasok besi tersebut.
Bahwa pemesanan besi tersebut hanya untuk struktur bangunan yang ukurannya adalah 10 polos, 13 ulir, 16 ulir, 19 ulir, dan 22 ulir.
Bahwa permintaan besi yg masuk tidak sesuai dengan permintaan saksi;
Bahwa saksi kebanyakan pesan besi 22 cm tetapi yang datang barangnya besi 19 cm;
Bahwa material yang datang dan terpasang tidak sesuai dengan gambar detail perencanaan secara lisan kepada Ilham Hatta dan Ir. Kadafi namun Ir. Kadafi menyampaikan kepada saksi bahwa pasang saja nanti saksi yang bertanggungjawab atas itu sehingga saksi memasang material apa yang ada dilapangan;
Bahwa jangka waktu pekerjaan tersebut selama 120 hari kalender dari tanggal 24 Desember 2018 sampai dengan tanggal 21 Desember 2018.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa dilakukan addendum waktu pekerjaan atau tidak, namun yang jelas saksi melakukan pekerjaan pada pembangunan puskesmas tersebut sampai dengan bulan Maret 2019.
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 pada dinas kesehatan kota Makassar belum selesai dikerjakan sampai dengan akhir bulan desember 2018 karena persentase pekerjaan baru belum mencapai 100 %
Bahwa sampai dengan akhir bulan Desember 2018 pada pembangunan puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 masih terdapat beberapa item pekerjaan yang belum selesai yaitu dinding geser pada lantai basement, dinding geser korlif, Ram (bahan besi10 dengan beton ) untuk jalur kendaraan ke basement, Kolom dan balok lantai 2 sebagian belom di cor termasuk lantai 2 bagian belakang belum di Cor, Kolom dan balok lantai 3 belum dikerjakan, pekerjaan Pasangan Lantai Basement, Lantai dasar, Lantai satu dan Lantai dua;
Bahwa yang membuat laporan progress pekerjaan PT. Sultana Anugerah adalah Nur Halima orang yang dipekerjakan oleh sebagai estimator pekerjaan;
Bahwa pada sampai akhir bulan Maret 2019, pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut belum selesai dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan seingat saksi progress pekerjaan sampai bulan maret 2019 baru sekitar kurang lebih 70-75%;
Bahwa Item pekerjaan yang belum selesai adalah dinding geser basement, dinding geser korlif dan ram (lintasan kendaraan ke basement), dan seluruh Floor Hardener lantai basement, Lantai dasar, Lantai satu dan lantai dua.
Bahwa seingat saksi untuk item pekerjaan dinding geser basement, dinding geser korlif dan ram (lintasan kendaraan ke basement) tidak bisa selesaikan karena genangan air yang mencapai kedalaman 2 meter.
Bahwa saksi secara lisan sudah melaporkan kepada Ilham Hatta setiap saat ketika berada di lokasi pekerjaan sampai bulan maret 2019;
Bahwa saksi juga sempat menanyakan langsung ke Kadafi Marikar oleh Kadafi Marikar bilang sabar atas ketidak sesuai pesanan dan pernah saksi bersi tegang sama Kadafi Marikar
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani selaku PPK pekerjaan tersebut atau ke pihak dinas Kesehatan karena permasalahan saksi sudah sampaikan kepada Ilham Hatta yang mempekerjakan saksi dalam proyek tersebut.
Bahwa karena pesanan tidak sesuai jadi biasa dilakukan mix ukuran besinya;
Bahwa lantai 2 dan lantai 3 yang di mix besinya;
Bahwa ready mix kualitas mutu K300 ;
Bahwa saksi tahu K300 sesuai surat antaran barang orderan;
Bahwa peran Ilham Hatta antara lain bertanggungjawab bersama Ir. Muhammad Kadafi Marikar sebagai pengendali pekerjaan pembangunan proyek pekerjaan puskesmas batua, Mempekerjakan saksi sebagai pengendali teknis pada pekerjaan tersebut, Membeli dan memesan material pekerjaan pembangunan puskesmas batua, Membayar gaji saksi selaku pengendali teknis sejak bulan September 2018 sampai maret 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setelah tanggal 21 Desember 2018 ada pengajuan terkait penambahan jangka waktu pelaksanaan dan perubahan kontrak pekerjaan tambah kurang (CCO) dari pihak PT Sultana Anugrah, PPK, atau dari pihak lainnya
Bahwa saksi tidak pernah melihat laporan Minggu XVII periode 22 s.d. 27 Desember 2018 yang dibuat oleh CV Sukma Lestari yang didalamnya terdapat Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) yang menuangkan kemajuan fisik pekerjaan CCO tersebut dan saksi juga tidak pernah menanyakan kepada pihak CV. Sukma Lestari terkait hal tersebut.
Bahwa laporan mingguan dan bulanan tersebut setahu saksi dibuat oleh MBA NUR dari pihak PT. Sultana Anugrah, saksi tidak pernah melihat laporan mingguan dan bulanan dari CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun Laporan Mingguan dan Bulanan yang diantaranya berisi tentang kemajuan fisik pekerjaan tersebut, setahu saksi dari Konsultan Pengawas;
Bahwa pihak Konsultan Pengawas yang sering saksi temui dilokasi adalah Ruspiyanto, Aidil Dan Anjas.
Bahwa setahu saksi terkait pengerjaan Pondasi Sumuran di dalam gambar rencana memang ada disemua kolom pondasi, namun fakta dilapangan hanya bagian belakang yang dikerjakan sebanyak 4 (empat) titik, alasannya hanya dikerjakan sebanyak 4 (empat) titik karena yang lainnya tidak dapat dikerjakan karena sudah duduk di atas batu cadas;
Bahwa saksi kenal Muhammad Dani Ramli karena dia mengurus administrasi dan pencairan anggaran, dan yang mempekerjakan Muhammad Dani Ramli adalah Ilham Hatta
Bahwa saksi laporkan kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu mengenai pekerjaan pembangunan puskesmas batua adalah mengenai upah tukang, jumlah tukang, scaffolding, dan kebutuhan bahan material seperti balok kayu, paku, dan material diluar ready mix dan besi;
Bahwa saksi tidak tahu dilakukan addendum waktu pekerjaan atau tidak namun saksi melakukan pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut sampai dengan Maret 2019 ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima teguran atas pelaksanaan di lapangan baik dari terdakwa selaku PPK, PPTK FIrman Marwan;
Bahwa tidak pernah dilakukan uji laboratorium kualitas beton ;
Bahwa saksi tidak terkait administrasi puskesmas batua;
Bahwa saksi sempat berhenti lakukan pekerjaan;
Bahwa saksi berhenti karena ada penyampaian yang saksi terima dari mandor ;
Bahwa saksi disuruh lanjut bekerja bulan januari 2019 karena pekerjaan belum selesai di tahun 2018;
Bahwa yang membeli ready mix dari PT.Optima Jaya Perkasa adalah Kadafi;
BAhwa beli dibeli dari PT. Bhakti Rajawali MAndiri adalah Pak Kadafi;
Kayu unuk perancah,bekesting dan lainnya adalah Asri Aryuni;
Sewa scaffolding dan peralatan adalah Asri Aryuni;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan perintah dan teguran terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan dari PPK, PPTK, dan Firman Marwan;
Bahwa di lapangan tidak ada tower crane dan pompa sumpit ;
Bahwa untuk pencairan Termin I 40% saksi tidak ingat berapa prosentase kemajuan fisik pekerjaan pada saat akan dilaksanakan pencairan Termin I 40% tersebut. Untuk prosentase kemajuan fisik pekerjaan dari tanggal 21 Desember 2018, 27 Desember 2018, dan 31 Desember 2018 ± sebesar 75%.;
Bahwa yang membeli ready mix dari PT. Optima Jaya Perkasa adalah Muh. Kadafi, pembelian besi dari PT. Bhakti Rajawali Madiri adalah Kadafi, pembelian Floor deck adalah Kadafi, Kayu untuk Perancah, bekesting dan lainnya Asri Aryuni, Sewa Scafolding adalah Asri Aryuni, Sewa dan pembelian peralatan lainnya adalah Asri Aryuni, Bahan bangunan lainnya adalah Asri Aryuni.;
Bahwa Pemesanan dilakukan berdasarkan gambar master gedung puskesmas batua yang Saksi terima dari Konsultan Pengawas (Idil dan Ruspyanto).
Bahwa saksi melakukan verifikasi atas pesanan material tersebut dengan membandingkan nota pesanan yang dibuat oleh Sdr. Iqbal (Sdr. Iqbal merupakan ipar dari Sdr. Muhammad Kadafi Marikar) dengan Surat Jalan yang diterima dari penyedia material.
Bahwa alat yang digunakan antara lain pompa (kapasitasnya kecil) sebanyak 4 bh pompa dan 2 engine, excavator tipe PC 100 Rep 6 sebanyak 1 bh, mobile crane tipe Tadano lengan sekitar 30 atau. 40m sebanyak 1 bh, loader ukuran kecil sebanyak 1 bh, theodolite sebanyak 2 bh, barbender (mesin pemotong besi) tipe besar sebanyak 8 buah, bending hook (buatan Jepang) sebanyak 2 buah, Mobile crane, excavator, dan loader merupakan alat yang disewa;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama perusahaan/pribadi penyewaan alat tesebut.
Bahwa setahu saksi pekerjaan harusnya selesai di desember 2018 tetapi pekerjaan tidak selesai;
Bahwa pembangunan puskesmas batua belum selesai dikerjakan sampai dengan akhir desember 2018 karena persentase pekerjaan baru mencapai 60%;
Bahwa pada tanggal 27 desember 2018 pekerjaan belum mencapai 100%;
Bahwa saksi pernah sampaikan kepada ilham hatta diperlukan tower crane,pompa sumpit.
Bahwa saksi pernah ke hotel Aisyrah yang juga ada beberapa orang yaitu ilham hatta, firman, dr.Sri Rimayani, Alwi
Bahwa saksi bukan personil inti ataunpun tenaga ahli PT.Sultana Anugrah ;
Bahwa saksi melanjutkan pekerjaan lantai 2 dan 3 pada bulan maret 2019;
Bahwa pernah datang PPHP yaitu firman marwan melakukan pemeriksaan tapi saksi tidak tahu apa itu PHO atau bukan;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pembayaran;
Bahwa saksi tahu beton yang dipesan dr PT.Optima dari surat jalan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak;
Bahwa saksi kenal A. Erwin Hatta karena saksi pernah menjadi tenaga teknis dalam pembangunan hotel Asyra, kenal dr. Naisyah sebagai Kepala Dinas, Muh. Alwi dan Firman sebagai staf dari terdakwa dr. Sri Rimayani, Anjas, Dntje dan Ruspyanto sebagai pengawas ketiganya dari CV. Sukma Lestari;
Bahwa pada bulan Maret 2018 saksi dihubungi oleh A. Ilham Hatta bertemu dengan terdakwa dr. Sri RImayani, MUh. Alwi, Firman Marwan dan saai itu saksi minta ILham Hatta terkait teknis apa untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua lalu saksi jawab kalau pekerjaan pembangunan bertingkat harus menggunakan tower crane dan pomp. Sumpit.
Bahwa terdakwa pernah menyerahkan flasdisk yang berisi RAB pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa penggunaan tower crane sangat dibutuhkan dalam pembangunan gedung bertingkat untuk mobilitasi pekerja dan pompa sumpit untuk mengatasi air dibawah basement;
Bahwa saksi tahu hotel Aisyra milik ilham hatta dan A. erwin hatta;
Bahwa tangga perlantai tidak dapat dilalui oleh orang dewasa;
Bahwa lantai memiliki ketebalan 12 cm sehingga tidak bisa dilewati mobil apalagi digunakan untuk parker;
Bahwa MCO dilakukan setelah dilakukan pertemuan di hotel Aisyra;
Bahwa pondasi sumuran ada tetapi yang terpasang hanya 4 selebihnya tidak dipasang karena ada batu cadas;
Bahwa konsultan pengawas tidak pernah melakukan teguran tertulis;
Bahwa MC0 harus dilakukan setiap pengerjaan pembangunan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, DARMAN SIOGA.
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa saksi pernah ditunjuk selaku Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 027.05/213.5/SPT-BLP/VIII tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa atas nama MUHAMMAD DANIBAL, ST., M.Si;
Bahwa yang menjadi Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yaitu:
DARMAN SIOGA, ST, selaku ketua (saksi sendiri);
NOER ANGGIA ENIETASARI, SP, selaku sekretaris;
ROMI PHISCO, S.Kom, selaku Anggota;
Bahwa saksi memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP Pusat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pokja Pengadaan Barang/Jasa secara ummum adalah;
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan Barang Jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut;
Bahwa dinas Kesehatan Kota Makassar pada tahun 2017 pernah bermohon untuk dilakukan lelang untuk pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahun 2017;
Bahwa yang melakukan permohonan untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu dr.SRI RIMAYANI MALIK, Sp., KK;
Bahwa ada dokumen yang diberikan kepada POKJA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu;
Surat Permohonan;
HPS;
BoQ (Bill of Quantity);
KAK (Kerangka Acuna Kerja)/Spesifikasi Teknis;
DPA SKPD;
RAB
Bahwa dokumen yang diberikan kepada POKJA skasi terima dari admin BLPBJ (Bagian Layananan Pengadaan Barang dan Jasa) Kota Makassar;
Bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengajukan surat permohonan untuk dilakukan lelang pada pekerjan pembangunan Puskesmas Batua tahun 2017 sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab apa sehingga PPK membuat dan mengirim surat sebanyak dua kali ke ULP untuk dilakukan permohonan lelang tersebut;
Bahwa Pagu Anggaran pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut sebesar Rp30.000.000.000,00(tiga puluh milyar rupiah) dan untuk nilai HPS nya sebesar Rp29.982.400.000,00(dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan ppuluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sumber anggaran untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu dari APBD Tahun 2017;
Bahwa dokumen yang di Upload ke LPSE beupa BoQ, Spesifikasi Teknis/KAK, gambar teknis, dokumen pengadaan dan yang mengupload ke system LPSE adalah saksi sendiri selaku Ketua Pokja;
Bahwa sesuai HPS pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut, pekerjaan tersebut direncanakan terdiri dari 4 lantai pekerjaan struktur yaitu sebagai berikut;
PEKERJAAN PERSIAPAN;
PEKERJAAN STRUKTUR;
PEKERJAAN TANAH;
PEKERJAAN PONDASI SUMMURAN;
PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
Bahwa tahapan proses tender pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap I Tahun 2017 yaitu;
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Donwload Dokumen pemilihan tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 25 Agustus 2017 pukul 09.00 wita-11.00 wita;
Upload dokumen penawaran tanggal 26 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Evaluasi penawaran tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 30 Agustus 2017sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Pembuktian kualifikasi tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Upload Berita Acara Hasil Pemilihan 15 September 2017;
Penetapan pemenang tanggal 15 September 2017;
Pengumuman pemenang tanggal 15 September 2017;
Masa sanggah hasil tender tanggal 16 September 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017;
Surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Penandatanganan kontrak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu;
PT. GEMILANG UTAMA ALEN dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp29.018.560.000,00;
PT.APASKO UTAMA JAYA dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp25.649.850.000,00;
PT.BUMI PERMATA KENDARI dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp27.912.080.000,00;
PT.SATU EMPAT LIMA dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp28.791.200.000,00;
Bahwa saksi lupa nama-nama yang selaku direktur perusahaan yang memasukan penawaran;
Bahwa pada proses lelang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut tidak ada yang dinyatakan pemenang lelang sebabnya yaitu;
PT.GEMILANG UTAMA ALEN gugur pada tahap evaluasi kualifikasi disebabkan karena tidak memiliki pengalaman pekerjaan mengerjakan bangunan gedung yang memiliki lantai basement dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir dan tidak memiliki pengalaman mengerjakan gedung berlantai banyak (minimal 5 lantai) dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir;
PT.APASKO UTAMA JAYA gugur pada tahap evaluasi kualifikasi disebabkan karena tidak memilliki pengalaman pada sub bidang pekerjaan konstruksi bangunan kesehatan (Bg 008) dengan kemampuan dasar atau KD sekurang kurangnya sams dengan total nilai HPS;
PT.SATU EMPAT LIMA gugur dalam tahap Evaluasi Teknis disebabkan karena tidak menawarkan beberapa jenis peralatan utama minimal yang dipersyaratkan dalam KAK, tidak menawarkan beberapa kualifikasi tenaga atau personil yang dipersyaratkan dalam KAK, tidak memiliki surat dukunngan ketersediaan material besi dan baching plant;
PT. BUMI PERMATA KENDARI lulus dalam tahap evaluasi kualifikasi namun pada saat diundang untuk pembuktian kualifikasi tidak menghadiri klasifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa pembuktian kualifikasiuntuk klarifikasi dokumen penawaran untuk PT.BUMI PERMATA KENDARI awalnya dilaksanakan pada tanggal 15 September 2017 hari jumat pukul 08.00 wita-10.00 wita, dan undangan pembuktian kulaifikasi tersebut saksi kirim ke PT.BUMI PERMATA KENDARI sejak tanggal 13 September 2017 melalui email dan melalui portal LPSE, namun sampai dengan waktu yang dijawadwalkan pihak PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
Bahwa yang saksi ketahui penyebab sehingga PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri undangan POKJA untuk menghadiri klarifikasi dokumen penawarandan pembuktian kualifikasi yaitu bahwa ada insiden dari pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI dipukul oleh orang yang tidak dikenal, sehingga setelah kejadian itu pihak PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak yang memukul PT. BUMI PERMATA KENDARI pada saat di depan lift lantai dasar kantor Balaikota tersebut pada saat akan menghadiri pembuktian kualifikasi;
Bahwa terkait proses evaluasi lelang adalah rahasia tidak boleh disampaikan kepada siapapun;
Bahwa setelah pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri pembuk tian kualifikasi tersebut kemudian saksi bersama dengan Tim Pokja melakukan rapat dan membuat berita acara hasil pelelangan yang menyatakan lelang tersebut gagal dan membuat surat hasil penyampaian gagal lelang kepada PPK;
Bahwa mekanisme pelaksanaan proses lelang pada pekerjaan puskesmas Batua tahun 2017 menggunakan sistem pasca kualifikasi dan metode sistem gugur.PPK membuat paket pekerjaan dan memasukan dokumen lelang di portal LPSE dan sebelum dilakukan pengumuman lelang pada sistem LPSE, Pokja menerima KAK, gambar dan BOQ/RAB kosong, rancangan kontrak dari PPK, setelah itu Pokja Pengadaan melaksanakan Rapat membahas persiapan pelaksanaan lelang, dan kemudian dilakukanlah proses lelang tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bahwa pada saat tender gagal di tahun 2017 maka dilakukan lagi pada tahun 2018, oleh karena itu saksi tidak ditunjuk lagi sebagai Pokja;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan kenapa saksi tidak ditunjuk lagi sebagai pokja karena untuk diganti dimungkinkan suatu yang wajar pokja diganti;
Bahwa jika peserta gugur disediakan dalam aplikasi tools untuk mempertanyakan alasan dinyatakan gugur;
Bahwa pada saat review saksi Noer Anggia tidak hadir yang hadir hanya saksi dan Romy ;
Bahwa hasil review dokumen saksi pernah baca akan tetapi saksi sudah lupa;
Bahwa saksi selaku Pokja tidak pernah dijanjikan sesuatu untuk mendapatkan hadiah berupa benda, uang atau barang dari pihak-pihak tertentu terkait proses tender pada paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, PANJI HARJASA, ST., MT
Bahwa saksi dihadir dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa saksi sebagai direktur PT Pandu Persada sejak tahun 2015.
Bahwa saksi selaku konsultan perencana pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 berdasarkan kontrak (Surat Perjanjian ) pengadaan jasa konsultasi Nomor : 440/ 562.3/Yankes – DKK /V/2017 tanggal 15 mei 2017;
Bahwa berdasarkan kontrak tersebut diatas ia selaku Direktur Utama PT. PANDU PERSADA sebagai penyedia jasa konsultasi perencanaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa Pejabat pembuat komitmen pada perencanaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 adalah dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, Sp.KK dan saksi menandatangani kontrak tersebut pada tanggal 15 Mei 2017;
Bahwa nilai kontrak / surat perjanjian adalah Rp 1.064.200.000,00 ( Satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa jangka waktu penyelesaian pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 selama 120 ( Seratus dua puluh hari ) yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 september 2017 dan item pekerjaan yang harus di kerjakan dan diserahkan kepada PPK adalah :
Laporan pendahuluan ( inception report) sebanyak 7 Exp;
Laporan antara (Pra rencana dan pengembangan Rencana) sebanyak 7 Exp;
Laporan akhir 7 Exp;
Gambar DED sebanyak 7 Exp;
RKS dan spesifikasi Tehnis sebanyak 7 Exp
Engineering estimate sebanyak 7 exp;
Bill of quantity;
CD Laporan sebanyak 7 buah;
Animasi sebanyak 1 buah;
Maket sebanyak 1 unit
- Bahwa telah diserahkan kepada Pejabat pembuat komitmen (dr. SRI RIMAYANI MALIK, Sp.KK) berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan perencanaan tanggal 11 September 2017;
- Bahwa pada pekerjaan perencanaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 tidak dilaksanakan addendum pekerjaan;
- Bahwa tenaga ahli yang melakukan penyelidikan tanah dan laporan perhitungan struktur adalah tenaga ahli PT Maduri Utama yang berkedudukan di Makassar;
- Bahwa pekerjaan penyelidikan tanah dan laporan perhitungan struktur pekerjaan perencanaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 saksi subkontrakkan kepada PT Maduri Utama;
- Bahwa pihak Pejabat pembuat komitmen dr. SRI RIMAYANI MALIK ,Sp.KK mengetahui bila pekerjaan penyelidikan tanah dan perhitungan struktur ia subkontrakkan kepada pihak PT maduri Utama oleh karena itu pada saat penunjukkan batas batas lokasi dan lahan perencanaan di tunjukkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar;
- Bahwa tenaga ahli yang mengerjakan perencanaan arsitektur adalah Sdr. ARIE ADRIAN, IAI dan estimator adalah Ir DEDE HERDI HAMDAN;
- Bahwa saksi tenaga ahlinya tidak pernah memberikan saran terkait dengan perubahan KAK karena hal tersebut tidak lagi menjadi domain / hak perencana untuk memberikan saran perubahan KAK untuk pelaksanaan pembangunan puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018;
- Bahwa semua keterangan tersebut diatas sudah dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Bahwa terkait proses awal keikutsertaan PT Pandu Persada dalam Perencanaan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Mengetahui adanya pekerjaan perencanaan Puskesmas Batua dari Tim Administrasi yang biasanya memantau peluang pekerjaan yang ada di LPSE kemudian dikoordinasikan kepada ssksi. Kemudian saksi mendelegasikan ke Media Yusuf untuk menyiapkan penawaran termasuk dokumennya. Selanjutnya Tim Administrasi yang menguplod ke portal LPSE.
Kemudian ia mendelegasikan wewenang kepada Farhan Riantori untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian dokumen kualifikasi pada Pokja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Makassar.
Dalam persyaratan lelang perencanaan, tidak ada persyaratan dokumen terkait daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultansi.
- Bahwa terkait keterlibatan Ebelson dan DR. Rahman dalam Perencanaan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Ebelson adalah pegawai tetap dan memiliki Surat Pengangkatan oleh PT Pandu Persada dan yang mewakili ketika ada hal-hal yang terkait PT Pandu Persada di Makassar. Ebelson menjembatani hal-hal yang perlu didiskusikan dengan pihak PPK, mencetak dan menggandakan dokumen, sebelumnya dokumen tersebut dikirimkan melalui email dari PT Pandu Persada, tetapi tidak terlibat secara teknis perhitungan struktur dan estimasi biaya.
Survey, pengukuran awal, dan soil test (sondir dan boring) dibantu oleh Ebelson melalui DR. Rahman. Saat pelaksanaan perencanaan, Dr. Rahman bertindak selaku advisor, tempat untuk konsultasi karena DR. Rahman expert di Kota Makassar dibidang geoteknik dan struktur, misalnya terkait kondisi tanah dan gempa wilayah setempat dan lain-lain (berdasarkan masukan dari Ebelson dijadikan sebagai nara sumber).
- Bahwa Tenaga Ahli, Tenaga Sub Profesional, dan Tenaga Penunjang yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dan yang melaksanakan pekerjaan adalah pegawai tetap dari PT Pandu Persada dengan rincian personil dan tugasnya adalah sebagai berikut:
Sriyono selaku Team Leader yang berperan mengkoordinasikan pekerjaan perencanaan. Setelah PT Pandu Persada ditetapkan sebagai pemenang lelang, diketahui sudah ada produk master plan pada tahun sebelumnya, kemudian ada pertemuan dengan PPK untuk membicarakan mengenai lingkup dan output pekerjaan. Setelah itu, Sriyono melakukan koordinasi dengan Tenaga Ahli lainnya untuk membahahas rencana, pelaksanaan perencanaan, dan penyelesaian pekerjaan. Saat ini, kondisi Sriyono dalam keadaan sakit dan sudah tidak aktif di kantor PT Pandu Persada.
Arie Adrian selaku Ahli Arsitektur yang berperan sebagai koordinator arsitek. Sebelumnya Arie Adrian pernah melakukan survey ke lokasi pekerjaan, kemudian melalui Ebelson (Almarhum) dilakukan pengukuran, sondir, dan boring. Setelah data tersebut diperoleh, dilakukan desain awal berupa lay out, denah, bentuk masa dan fasad bangunan dengan produk akhir adalah gambar arsitek. Arie Adrian pernah melakukan presentasi dihadapan Walikota Makassar.
Muhammad Taufik Taib selaku Ahli Struktur yang berperan sebagai koordinator struktur. Setelah mendapatkan gambaran lokasi, dan telah dilakukan soil test (sondir dan boring), kemudian dilakukan analisa untuk menentukan konsep strukturnya, kemudian merekomendasikan struktur yang akan digunakan seperti penentuan digunakan pondasi sumuran (menurut soil test tanah kerasnya masih dangkal).
Lilik Sudiraharjo selaku Ahli Mekanikal yang berperan sebagai koordinator mekanikal. Setelah denah dan layout diperoleh dari gambar arsitek, kemudian melakukan desain mekanikal (diantaranya seperti perencanaan sumpit dan utility pit). Pernah melakukan presentasi dengan Walikota Makassar, membackup penjelasan terkait desain arsitek dari Arie Adrian.
Aryono Dwi Nugroho selaku Ahli Elektrikal yang berperan sebagai koordinator elektrikal, diantaranya mendesain supply daya dan menghitung kebutuhan listrik berdasarkan fungsi ruang yang sudah ditentukan berdasarkan gambar arsitektur.
Philip Danny Tjandra selaku Ahli Sipil yang berperan sebagai koordinator sipil yang diantaranya mendesain infrastruktur jalan, entrance-exit jalan, dan area parkir.
Dede Herdi Hamdan selaku Ahli Estimator yang berperan sebagai koordinator estimator yang yang mengkoordinir estimasi biaya berdasarkan dari gambar yang ada (gambar arsitek, gambar struktur, dan gambar mekanikal/elektrikal). Sebelum detail gambar diperoleh pun, dapat dilakukan estimasi kasar untuk bangunan rumah sakit harganya antara Rp10 Juta s.d. Rp13 Juta/m2.
Benny Ardinan selaku Ahli Interior dengan hasil/produk diantaranya adalah penentuan pencahayaan ruang pada ruang rawat inap tidak menyorot langsung ke pasien dan pekerjaan interior lainnya.
Bambang Wahyu Handoko selaku Ahli Transportasi yang berperan sebagai koordinator transportasi dalam gedung seperti penentuan letak lift.
Dadang Kusnadi selaku Ahli Manajemen Rumah Sakit yang berperan memastikan ruang sesuai rencana fungsinya dan melakukan koordinasi dengan pihak arsitek.
Trianjaya Wicaksana selaku Asisten Ahli Arsitektur, Dwi Haryono Aji Wibowo selaku Asisten Ahli Struktur, Muhammad Tamsil selaku Asisten Ahli Mekanikal, Adityo Januprabowo selaku Asisten Ahli Elektrikal, dan Anies Mujihartono selaku Asisten Ahli Estimator yang berperan membantu tugas dari tenaga ahli seperti yang ia jelaskan sebelumnya.
- Bahwa terkait Sertifikat Keahlian tersebut yang mengurus adalah masing-masing tenaga ahli. Sertifikat keahlian dan dokumen lainnya yang akan digunakan sebagai dokumen persyaratan lelang perencanaan dikompilasi oleh Bagian Administrasi PT Pandu Persada. Terkait dengan sertifikat keahlian Sriyono tidak terdaftar saksi tidak mengetahuinnya dan akan saksi klarifikasi dengan Sriyono.
- Bahwa terkait dokumen yang dilampirkan dalam proses pembayaran pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Mengeluarkan Surat Nomor 30.02/PP/Keu/Pengt/IX/2017 tanggal 30 September 2017 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Pembayaran karena pekerjaan telah selesai 100%.
Menyerahkan output/hasil dari perencanaan yang kami laksanakan adalah Laporan Pendahuluan (Inception Report), Laporan Antara (Pra Rencana dan Pengembangan Rencana), Laporan Akhir, Gambar Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis, Engineering Estimate (EE), Bill of Quantity (BOQ), CD Laporan, Animasi, dan Maket kepada Sdr. Muhammad Alwi.
Menandatangani Berita Acara Pembayaran Pekerjaan/Barang tanggal 4 Oktober 2017, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tanggal 2 Oktober 2017, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 2 Oktober 2017, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang tanggal 2 Oktober 2017, dan Berita Acara Denda Keterlambatan Pekerjaan tanggal 2 Oktober 2017 senilai Rp945.000,00. Dokumen-dokumen tersebut saya peroleh dari Sdr. Muhammad Alwi sebelum dilakukan pencairan dana dan kemudian saya tandatangani.
Tidak pernah diminta dokumen terkait daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Tidak pernah diminta bukti/daftar pembayaran gaji tenaga ahli, tenaga sub profesional, dan tenaga penunjang yang tercantum dalam kontrak oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Tidak pernah diminta bukti pembayaran biaya non personil oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.
- Bahwa terkait dokumen yang dilampirkan dalam proses pembayaran pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Engineering Estimate (EE) dibuat oleh Anies Mujihartono, EE awal yang kami hitung adalah senilai Rp181.258.260.000,00. Kemudian pada TA 2017, saat akan dilakukan penyusunan HPS oleh pihak Dinas Kesehatan, kami dihubungi oleh Muhammad Alwi terkait pagu anggaran yang digunakan sekitar Rp30 Milyar lebih. Muhammad Alwi meminta PT Pandu Persada untuk membuat EE sesuai dengan pagu anggaran tersebut. Kemudian Anies Mujihartono menyusun EE dengan nilai sebesar Rp30.576.777.000,00, kemudian diserahkan kepada Muhammad Alwi melalui email PT Pandu Persada oleh Anies Mujihartono. EE tersebut tidak pernah diberikan kepada siapapun kecuali kepada Muhammad Alwi.
Pada TA 2018, pernah diminta EE kembali oleh Muhammad Alwi sebanyak dua kali, dengan rincian sebagai berikut :
Sehubungan pagu anggaran sekitar Rp49 Milyar, maka EE disesuaikan dengan estimasi yang dilakukan oleh Anies Mujihartono senilai Rp.49.234.344.000,00. Kemudian EE tersebut diserahkan kepada Muhammad Alwi melalui email PT Pandu Persada oleh Anies Mujihartono. EE tersebut tidak pernah diberikan kepada siapapun kecuali kepada Muhammad Alwi.
Sehubungan dengan adanya gagal lelang dan waktu sudah semakin mendesak, kemudian Ebelson (kemungkinan hasil diskusi dengan pihak Dinkes) menginformasikan kepada Anies Mujihartono untuk melakukan estimasi lagi untuk disesuaikan dengan waktu yang ada, bangunan s.d. struktur lantai 3 saja tanpa finishing. EE yang dihasilkan adalah senilai Rp.26.562.255.000,00. Kemudian EE tersebut diserahkan kepada Muhammad Alwi melalui email PT Pandu Persada oleh Anies Mujihartono. EE tersebut tidak pernah diberikan kepada siapapun kecuali kepada Muhammad Alwi.
Sepengetahuan saksi, tidak pernah ada pembahasan terkait KAK, termasuk diantaranya terkait dengan persyaratan untuk dokumen lelang pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I seperti adanya penurunan persyaratan dari pengalaman mengerjakan gedung minimal 4 lantai menjadi bangunan berlantai saja serta penggantian tower crane menjadi mobile
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, MUHAMMAD RAMLI DANI Als DANI.
Bahwa tugas saksi dalam pekerjaan Puskesmas Batua atas perintah A. Ilham Hatta adalah mengontrol pekerja yang bekerja dilokasi tersebut, mengontrol material yang masuk dilokasi pekerjaan dan mencairkan dana pekerjaan PT. SULTANA ANUGERAH di Bank Sulselbar;
Bahwa saksi kenal dengan A. Ilham sejak tahun 2013 dan sampai sekarang saksi bekerja dengan A. Ilham apabila ada pekerjaannya;
Adapun pekerjaan A. Ilham Hatta adalah kontraktor pembangunan di Kota Makassar;
Bahwa sepengetahuan saksi A. Ilham Hatta meminjam perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH dalam pembangunan Puskesman Batua;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. Muh Kadafi Als Om Def karena berteman dengan A. Ilham Hatta sejak lama dan dia adalah direktur PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa A. Ilham Hatta sering datang ke kantor Muh. Kadafi Als Om Def PT. SULTANA ANUGRAH di Jalan A. Pettarani, kemudian saat pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua tersebut di kerjakan, saksi selalu melihat mereka berdua berada dilokasi pekerjaan tersebut;
Adapun yang mengendalikan pekerjaan Puskesmas Batua adalah A. Ilham Hatta;
Bahwa saksi mengetahui kalau Puskesmas Batua di kendalikan oleh A. Ilham Hatta karena orang yang dipekerjakan di Puskesmas Batua termasuk saksi sendiri adalah orangnya A. Ilham Hatta semuanya, sehingga saksi menganggap bahwa A. Ilham Hatta dan Muh. Khadafi yang bekerjasama dalam proyek pekerjaan Puskesmas Batua;
Adapun orang yang dipekerjakan A.Ilham Hatta dilokasi Pembangunan Puskesmas Batua adalah :
DENY KWEEN selaku kordinator teknik;
SUDIRMAN selaku Mandor Tukang;
ASRI selaku logistik dilapangan;
NUR yang membuat laporan pekerjaan
dan ada juga IQBAL sebagai orang yang biasa menerima besi di lokasi yang dipekerjakan oleh IR. MUH. KHADAFI
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh A. Ilham hatta untuk mengantar Flash disk di kantor Pak IR. MUH. KHADAFI (PT. SULTANA ANUGRAH);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memesan dan darimana besi untuk digunakan dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018;
Bahwa saksi melakukan penarikan pembayaran puskesmas batua sebanyak empat kali atas perintah A. Ilham Hatta dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp. 4.500.000.000,-;
Pada Tanggal 3 Januari 2019 sebsar Rp. 8.000.000.000,-;
Pada Tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp. 127.600.000,-;
Pada tanggal 22 Maret 2019 sebesar RP.30.000.000,-.
Bahwa setiap saksi melakukan penarikan pencairan pekerjaan PT. SULATAN ANUGRAH awalnya saksi dihubungi oleh A. Ilham Hatta untuk mengambil cek bilyet giro di Muh. Khadafi yang biasa saksi ambil dilokasi pekerjaan atau di kantor PT. SULTANA ANUGERAH, kemudian saksi disuruh ke Bank Sulselbar untuk melakukan penarikan pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH karena sebelumnya setiap penarikan A. Ilham Hatta sudah menghubungi orang yang SAKSI tidak tahu namanya sesampai saksi di Bank Sulselbar saksi hanya memberikan cek bilyet giro tersebut dan menyampaikan bahwa “punyanya PAK ILHAM” selanjutnya teller mencairkan dananya setelah uang tersebut saksi tarik saksi langsung memberikan kepada IR. MUH. KHADAFI dikantornya di PT. SULTANA ANUGRAH atas perintah A. Ilham Hatta;
Bahwa tidak ada bukti saksi menyerahkan uang tersebut kepada Muh. Khadafi, karena saksi sudah menjadi orang kepercayaan A. Ilham Hatta dan biasa disuruh oleh A. Ilham Hatta melakukan penarikan uang perusahaan PT.SULTANA ANUGRAH apabila perusahaan tersebut dipinjam oleh ILHAM HATTA untuk mengerjakan proyek lainnya;
Bahwa semua yang tertuang dalam rekening koran atas namanya tersebut saksi yang menariknya dimana saksi menarik uang tersebut atas perintah A. Ilham Hatta;
Bahwa selain Pembayaran puskemas batua yang saksi cairkan juga pembayaran proyek lainnya, namun saksi lupa proyek apa karena perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH sudah biasa digunakan oleh A. Ilham Hatta;
Bahwa selain pembayaran puskesmas batua yang saksi berikan langsung kepada IR. MUH. KHADAFI, uang proyek lain saksi serahkan langsung kepada A. Ilham Hatta;
Bahwa saksi di gaji oleh A. Ilham Hatta sebesar Rp.2.000.000/ bulan mulai dari bulan September sampai Januari 2019 yang saksi terima melalui Ibu ASRI selaku adminitrasi dan logistic;
Bahwa penarikan uang senilai Rp127.600.000,00 pada tanggal 12 Maret 2018 dan senilai Rp30.000.000,00 pada tanggal 22 Maret 2018 atas permintaan Muh. Kadafi, saksi kemudian bertemu dengan Muh. Kadafi untuk mengambil cek senilai tersebut dan mencairkannya di Bank Sulselbar, kemudian saksi serahkan uang senilai Rp127.600.000,00 pada tanggal 12 Maret 2018 dan uang senilai Rp. 30.000.000,00 pada tanggal 22 Maret 2018 kepada Muh. Kadafi di Warung Kopi Jl. Cendrawasih.
Bahwa saksi yang menyetorkan uang sebesar Rp. 2.215.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) Ke rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Yang memerintahkan saksi menyetorkan uang sebesar Rp. 2.215.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ke rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA adalah A. Ilham Hatta Sulolipu.
Bahwa uang sebesar Rp. 2.215.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) bersumber dari pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa cara saksi melakukan penyetoran ke rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA awalnya A. Ilham Hatta memerintahkan saksi ke Bank sulsel untuk menarik uang kredit pembangunan puskesmas batua dengan cara memberikan saksi cek Giro atas nama PT. SULTANA ANUGERHA sejumlah Rp. 3.183.000.0000,- dan saat itu A. Ilham Hatta menyampaikan untuk menarik tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 2.215.000.000 disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA dengan cara mengirimkan No. rekening tersebut via Whats app dan kemudian saksi tulis ke slip setoran tersebut dan saat itu uang tersebut tidak keluar dari teller langsung saja saksi sampaikan kepada teller bahwa saksi hanya menarik tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 2.215.000.000,- disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA namun saksi hanya diperintahkan oleh Pak A. Ilham Hatta untuk menyetorkan ke rekening atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA;
Pencairan cek Giro Bank Sulselbar No.CF 813405 atas nama PT.Sultana Anugrah Tertanggal 7 September 2018 senilai Rp. 4.500.000.000 ( empat lima milyar lima ratus ribu rupiah), setelah saksi mencairkan dana tersebut saksi awalnya menghubungi A. Ilham Hatta melalui telepon, dan setelah itu perintah dari A. Ilham Hatta, jika uang tersebut diserahkan kepada Muh. Kadafi, dan setelah itu saksi menghubungi Muh. Kadafi melalui telepon, dan perintah dari Muh. KADAFI, ia disuruh mengantarkan uang tersebut ke lokasi pembangunan PUSKESMAS BATUA di Jl. Abd. Dg. Sirua, dan setelah ia tiba di lokasi pembangunan puskesmas batua, ia serahkan uang tersebut kepada PAK KADAFI semua, dan ia sendiri yang memasukan uang tersebut ke dalam mobil PAK KADAFI dan tidak ada yang menyaksikan terkait penyerahan uang tersebut hanya ia dengan PAK KADAFI, dan beberapa hari kemudian ia dihubungi oleh PAK KADAFI untuk datang ke rumahnya untuk mengambil uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan ia diperintahkan oleh PAK KADAFI untuk mentransfer uang tersebut ke rekening PT. SULTANA ANUGRAH. Namun ia tidak tahu digunakan untuk apa uang 400.000.000,- (empat ratus juta) tersebut ditransfer ke PT. SULTANA ANUGRAH kembali.
Pencairan cek Giro Bank Sulselbar No.CF 813410 atas nama PT.Sultana Anugrah tanggal 7 November 2018 senilai Rp. 3.215.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah ), saat itu A. Ilham Hatta menyampaikan kepada ia untuk menarik tunai sebesar Rp.1.000.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 2.215.000.000 disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA, dan uang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) tersebut saksi serahkan kepada A. Ilham Hatta di Hotel Asyra Makassar yaitu tepatnya di Basement hotel, namun ia tidak tahu digunakan untuk apa, tidak ada yang menyaksikan penyerahan uang tersebut, hanya ia dan A. Ilham Hatta.
Pencairan cek Giro Bank Sulselbar No.CF 813411 atas nama PT.Sultana Anugrah Tertanggal 15 November 2018 senilai Rp. 3.183.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tiga juta rupiah), setelah ia cairkan uang tersebut, atas perintah A. Ilham Hatta, saksi disuruh membawa uang tersebut ke Hotel Asyra, dan saat itu ia serahkan kepada A. Ilham Hatta di Basement Hotel Asyra, namun tidak ada yang menyaksikannya, hanya ia dengan A. Ilham Hatta.
Pencairan cek Giro Bank Sulselbar No.CF 183478 atas nama PT.Sultana Anugrah Tertanggal 03 Januari 2019 senilai Rp.8.105.000.000,- (delapan milyar seratus lima juta rupiah), setelah ia cairkan uang tersebut atas perintah A. Ilham Hatta, saksi disuruh memberikan uang tersebut kepada PAK KADAFI dilokasi pembangunan puskesmas batua, dan sesampainya di lokasi pembangunan puskesmas batua ia bertemu dengan PAK KADAFI, dan posisi mobil ia berdekatan dengan mobil PAK KADAFI, kemudian ia serahkan uang tersebut semuanya.
Pernah juga saksi membantu Muh. Kadafi memasukan uang hasil pencairan Pembangunan Puskesmas Batua ke dalam mobil Muh. Kadafi.
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa saja uang yang saksi cairkan tersebut yang bersumber dari dana pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang lebih mengetahui adalah A. Ilham Hatta dan Muh. Kadafi.
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa uang senilai Rp. 2.215.000.000 disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang lebih mengetahui adalah A. Ilham Hatta.
Bahwa saksi yang diperinthakan oleh A. Ilham Hatta untuk mencairkan cek pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 adalah karena pekerjaan tersebut dikerjakan dan dikendalikan oleh A. Ilham Hatta dan saksi orang yang dipekerjakan oleh A. Ilham Hatta.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, HASRUL INDRAJAYA ALIAS BOJES
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja disuatu perusahaan secara terus menerus dalam pekerjaan konstruksi, saya merupakan pegawai lepas yang biasa diajak teman atau kenalan saya untuk membantu melaksanakan pekerjaan dilapangan.
Bahwa saksi sebagai tenaga administrasi untuk mengurus pencairan anggaran proyek jika dibutuhkan.
bahwa saksi pernah terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH sebagai tenaga administrasi.
Bahwa awalnya saksi pada bulan Februari 2018 saksi pernah dihubungi oleh ILHAM HATTA melalui telepon, dan kemudian waktu itu saya disuruh oleh ILHAM HATTA untuk bertemu di Karebosi, sesampainya di Parkiran Karebosi, saya bertemu dengan ILHAM HATTA, dan kemudian ILHAM HATTA berkata kepada saya “ mau kerja” saya jawab “iya” kemudian PAK ILHAM HATTA berkata kembali “tunggu telepon saya” kemudian saya jawab “iya”, setelah itu saya dengan PAK ILHAM HATTA melakukan obrolan biasa, dan kemudian saya kembali pulang. Dan waktu itu PAK ILHAM HATTA belum menyampaikan saya untuk kerja di pekerjaaan apa. Kemudian pada bulan Juni 2018 saya dihubungi kembali melalu telepon oleh PAK ILHAM HATTA, waktu itu seingat saya PAK ILHAM HATTA berkata “ Bojes ke kantornya PAK KADAFI” saya jawab “ iya Bos, ini untuk apa” PAK ILHAM HATTA berkata “ ketemu saja di Ruko Zamrud depan Mesjid M. Asyik paling ujung utara, ada disitu namanya PAK KADAFI, ketemu saja nanti dia sudah tahu, kau tinggal layani saja makan minumnya, saya sudah ada Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH” , saya jawab “iya”.
Bahwa selanjutnya besoknya setelah ditelepon oleh ILHAM HATTA saya datang ke kantor KADAFI di Ruko Zamrud depan Mesjid M. Asyik Jl. A. Pettarani Makassar, kemudian saya tiba dikantor KADAFI pada siang hari, namun saya baru bertemu dengan KADAFI pada sore hari, dan waktu itu PAK KADAFI bertanya kepada saya “darimana” saya jawab “saya dari orangnya PAK ILHAM HATTA, saya disuruh PAK ILHAM kesini” kemudian KADAFI menghubungi ILHAM HATTA untuk memastikan bahwa saya memang benar orangnya ILHAM HATTA.
Bahwa setelah itu KADAFI menyuruh saya untuk layani makan minum dan kebutuhannya selama 3 hari untuk tender, dan untuk kebetuhan makan minum KADAFI tersebut saya terima dari ILHAM HATTA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang saya terima secara tunai dari ILHAM HATTA melalui IBU ASRI ARYUNI. Dan pada saat saya dikantornya KADAFI tersebut saya baru mengetahui jika ILHAM HATTA mengikuti proses tender puskesmas batua tahap I pada Dinas kesehatan Kota Makassar, saya mengetahui hal tersebut dari KADAFI
Bahwa pada bulan Agustus 2018 untuk tanggal saya tidak ingat, saya melihat di portal LPSE melalui Hp jika PT. SULTANA ANUGRAH menang tender pada pekerjaan tersebut, kemudian saya dihubungi oleh ILHAM HATTA untuk datang kembali ke kantor PT. SULTANA ANUGRAH untuk bertemu dengan KADAFI untuk mengurus jaminan pelaksanaan PT. SULTANA ANUGRAH. setelah saya tiba dikantor PT. SULTANA ANUGRAH bertemu dengan PAK KADAFI untuk meminta surat permohonan jaminan pelaksanaan,
Bahwa kemudian setelah itu saksi mengurus Jaminan Pelaksanaannya di ASRKINDO Makassar, untuk nilai jaminan yang saksi urus saksi lupa. Selanjtnya saksi setelah itu saya dihubungi kembali oleh ILHAM HATTA melalui telepon, dan ILHAM HATTA berkata “masuk moko disitu urus adminstrasinya, nanti digaji Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya” saya jawab “ iyah pak”.
Bahwa setelah jaminan pelaksanaan PT. SULTANA ANUGRAH keluar, saya disuruh oleh KADAFI untuk mengantar jamaninan pelaksanaan tersebut ke kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan waktu itu setibanya saya dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, saya bertemu dengan ALWI dan menyerahkan jaminan pelaksanaan tersebut untuk digunakan dalam kontrak pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi sudah lama mengenal LHAM HATTA, seingat saya saya mengenal dengan ILHAM HATTA sudah sejak tahun 2016, dimana saksi dikenalkan oleh teman saya, karena waktu itu saya mencari pekerjaan, dan kemudian pada setiap tahunnya jika ILHAM HATTA ada pekerjaan biasanya menghubungi saksi untuk membantu pekerjaannya.
Bahwa setahu saksi ILHAM HATTA SULOLIPU adalah pemborong atau kontraktor yang biasa kerja proyek konstruksi bangunan maupun Gedung, dan yang bersangkutan juga mengelola Hotel Asyira Makassar yang terletak di Jl. Maipa Makassar.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ILHAM HATTA SULOLIPU mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang pekerjaan konstruksi bangunan / gedung atau jalan atau tidak, setahu saksi ILHAM HATTA biasa kerja proyek konstruksi bangunan maupun Gedung, dan yang bersangkutan juga mengelola sebuah Hotel.
Bahwa saksi mengenal MUH. KADAFI MARIKAR sejak tahun 2018 dimana saya mulai mengenal sejak saksi datang di kantor KADAFI saat diperintahkan oleh ILHAM HATTA untuk melayani makan dan minum PAK KADAFI.
Bahwa saksi mengenal dengan IBU ASRI ARYUNI sejak proyek pekerjaan puskesmas Batua Tahap I tersebut, dimana saya dikenalkan oleh ILHAM HATTA dengan IBU ASRI ARYUNI di hotel Asyira.
Bahwa setahu saksi peran dari IBU ASRI ARYUNI adalah membantu ILHAM HATTA dalam pekerjaan pembangunan puskesmas batua sebagai pengelola keuangan serta membeli bahan material terkait pekerjaan tersebut sesuai perintah dari ILHAM HATTA.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya sebagai tenaga adminstrasi pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua adalah:
- Mengecek administrasi untuk ke Dinas Kesehatan Kota Makassar seperti data perusahaan;
- Mengantar berkas progress pencairan anggaran ke Dinas Kesehatan Kota Makassar yang saya terima PAK ILHAM HATTA dan PAK KADAFI; Dan saya juga pernah diperintahkan oleh PAK ILHAM HATTA untuk mencairkan anggaran pada pekerjaan tersebut.
- Bahwa awalnya sekitar awal bulan oktober 2018 saksi dihubungi oleh PAK ILHAM HATTA melalui telepon, dan saya diperintahkan oleh PAK ILHAM HATTA untuk datang menemui KADAFI di kantor PT. SULTANA ANUGRAH untuk mengambil cek anggaran pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I dan setelah mengambil cek tersebut saya lansgung disuruh ke Bank BPD Sulsel bertemu ILHAM HATTA.
Setelah saksi menerima telepon dari PAK ILHAM HATTA tersebut, saya langsung menuju ke kantor PT. SULTANA ANUGRAH, setibanya saksi di kantor PT. SULTANA ANUGRAH, saksi bertemu dengan KADAFI MARIKAR, dan waktu itu saksi diberikan cek senilai Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) oleh PAK KADAFI.
Bahwa setelah saksi mendapatkan cek tersebut saya langsung ke Bank BPD Sulsel yang terletak di Jl. Sam Ratulangi, setibanya disana saya bertemu dengan ILHAM HATTA dan IBU ASRI ARYUNI di teller diruang tunggunya, setelah itu saya yang diperintahkan oleh ILHAM HATTA untuk mencairkan cek tersebut menggunakan identitas saya, setelah saya mencairkan dana tersebut dan saya menerima uangnya, kemudian saya langsung berikan uang tersebut ke ILHAM HATTA, namun penyampaian ILHAM HATTA uang tersebut langsung diserahakan ke IBU ASRI ARYUNI. Jadi pada saat saya mencairkan cek tersebut, saya langsung menyerahkan uang tersebut kepada IBU ASRI ARYUNI langsung di Bank BPD Sulsel. Setelah mencairkan dana tersebut saya kembali pulang.
Untuk apa uang tersebut yang mengetahui adalah ILHAM HATTA dan Ibu ASRI ARYUNI, karena saya hanya diperintahkan untuk mengambil cek dan mencairkan cek tersebut, setelah cair dana tersebut saksi langsung serahkan kepada IBU ASRI ARYUNI langsung di Bank tersebut.
Bahwa saksi pernah membatu mempertemukan KADAFI dengan CAHYO (pegawai PT. Optima Jaya Perkasa) terkait pembelian ready mix, yaitu awalnya pada bulan Agustus 2018 saya bertemu dengan CAHYO di Café Kopi O Jl. Boulevard, waktu itu CAHYO mencari informasi mengenai siapa pemenang paket puskesmas batua, kebetulan waktu itu saya juga berada di café tersebut, sehingga waktu itu CAHYO meminta kepada saya agar dipertemukan dengan pemiliki PT. SULTANA ANUGRAH dengan maksud ingin menawarkan harga ready mix untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi menyanggupi permintaan CAHYO tersebut, setelah itu saya menghubungi KADAFI melalui telepon dan menyampaikan jika ada sales dari PT. Optima Jaya Perkasa ingin bertemu dan menawarkan ready mix untuk pekerjaan tersebut, dan kemudian KADAFI tertarik dan kemudian saya menyampaikan kepada KADAFI untuk datang di Café Kopi O Jl. Boulevard, dan setelah itu KADAFI datang di Café O, dan kemudian saya keluar dari Café tersebut dan selanjutnya KADAFI dan CAHYO yang berkomunikasi selanjutnya mengenai ready mix tersebut.
Bahwa saksi menerima gaji atau upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana saya terima selama 3 (tiga) bulan selama pekerjaan tersebut, dan yang memberikan gaji tersebut adalah Ibu ASRI ARYUNI dan atas sepengetahuan dari ILHAM HATTA.
bahwa pada saat proses lelang dan pembuatan penawaran PT. SULTANA ANUGRAH tersebut, saksi pernah diberi oleh KADAFI sebuah Flasdisc, dimana KADAFI memerintahkan saksi agar Flashdisc tersebut diserahkan kepada ILHAM HATTA, dan kemudian saya menyerahkan Flasdisc tersebut kepada ILHAM HATTA di Hotel Asyra.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa isi Flasdisc tersebut, karena KADAFI tidak memberi tahu saksi apa isi Flasdisc tersebut, apa maksud dan tujuan Flasdisc tersebut KADAFI serahkan kepada ILHAM HATTA saksi juga tidak mengetahui, saksi hanya mengantar saja.
bahwa terkait proses pencairan anggaran pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tahun 2018, pada saat pencairan UNTUK UANG MUKA, terlebih dahulu saya dihubungi oleh ILHAM HATTA melalui telepon, dan seingat saya biasanya ILHAM HATTA berkata kepada saya “ambil berkas pencairan di Kadafi, bawa ke Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk di proses, “ saya jawab “ iya”.
Jadi pada saat proses pencairan uang MUka saya awalnya dihubungi oleh ILHAM HATTA dan setelah itu saya diperintahkan bertemu dengan PAK KADAFI di kantornya, sesampainya di kantor PT. SULTANA ANUGRAH saya bertemu dengan KADAFI.
Bahwa setelah itu saksi menerima berkas–berkas pencairan anggaran tersebut dari KADAFI dimana berkas tersebut di tanda tangani oleh KADAFI, dan setelah saksi menerima berkas pencairan anggaran untuk uang muka tersebut saya bawa berkas tersebut ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan seingat saksi waktu itu untuk berkas pencairan uang muka saya serahkan kepada FIRMAN, dan waktu itu ada koreksi dari FIRMAN, kemuddian saksi kembalikan berkas tersebut ke kantor KADAFI.
Bahwa setelah ditanda tangani PAK KADAFI saksi kembali bawakan ke FIRMAN untuk diproses lebih lanjut. Dan saya bertemu dengan pak FIRMAN pada proses pencairan Uang Muka.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, ANDI RIDWAN. Menerangkan ;
Bahwa saksi dihadir dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH, dan saya tidak pernah terlibat dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH, namun nama saksi pernah dimasukan sebagai tenaga ahli teknik dalam perusahaan tersebut.
Bahwa saksi selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH adalah MUHAMMAD KADAFI MARIKAR.
Bahwa saksi mengenal MUHAMMAD KADAFI MARIKAR sejak tahun 2010 hingga sekarang, bagaimana saksi mengenal MUHAMMAD KADAFI MARIKAR karena awalnya saksi dikenalkan oleh teman saksi, yang kebetulan teman saksi tersebut adalah ipar dari MUHAMMAD KADAFI MARIKAR, sehingga pada saat itu saksi mengenal.
Bahwa hubungan saksi dengan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR hanya sebatas hubungan pertemanan.
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR menjabat sebagai Direktur PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa bagaimana sehingga nama saksi bisa masuk didalam susunan tenaga inti perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai tenaga teknik adalah seingat saya awalnya pada tahun 2016 saya pernah datang berkunjung ke kantor perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang berada di Jl. A.P. Petarani, dan pada saat itu saksi bertemu dengan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR, dan pada saat itu KADAFI MARIKAR meminta saksi agar nama saksi bisa masuk di dalam perusahaannya sebagai tenaga inti perusahaan sebagai tenaga teknik, dan waktu itu saksi bersedia jika nama saksi dimasukkan dalam susunan perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai Tenaga Teknik.
Bahwa saksi bersedia dan mau jika nama saksi dimasukan di dalam susunan personil inti perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai tenaga teknik adalah karena hubungan pertemanan dan saksi juga berhaharap nantinya jika ada pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH saksi bisa dilibatkan dalam pekerjaan tersebut dilapangan.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dlam pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH dari 2016 sampai dengan sekarang, nama saksi dimasukkan dalam perusahaan tersebut hanya untuk memenuhi syarat adminstrasi perusahaan saja.
Bahwa saksi mempunyai keahlian dibidang konstruksi sebagai ahli teknik bangunan gedung madya yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 1.2.201.2.184.20.1044214 yang dileuarkan pada tanggal 23 jauari 2018 yang masih berlaku sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi hanya memberikan ijazah saksi kepada MUHAMMAD KADAFI MARIKAR waktu itu, dan untuk SKA saksi, dari awal yang memegang adalah KADAFI MARIKAR, karena yang mengurus dan membuat surat tenaga ahli saya adalah KADAFI MARIKAR.
Bahwa saksi baru mengetahui jika PT. SULTANA ANUGRAH pernah mengikuti proses lelang pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I yang dikelolah oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 pada klarfikasi oleh Pokja pada pengadaan tersebut, sebelum klarifikasi dalam proses lelang pekerjaan tersebut saksi pernah ditelpon oleh MUHAMMAD KADAFI MARIKAR jika ada klarifikasi pada pekerjaan tersebut, sehingga atas perintah MUHAMMAD KADAFI MARIKAR tersebut saya datang untuk menghadiri kkalrifkasi tersebut.
Bahwa saksi tidak ingat kapan dilaksanakan klarifikasi tersebut namun yang saksi ingat bahwa saksi hadir klarifikasi tersebut di kantor balai kota Makassar di lantai 7, dan yang ada pada saat itu saksi dengan GAZALI SANUSI (tenaga teknik) sama seperti saksi, kemudian KADAFI MARIKAR dan panitia.
Bahwa yang dilakukan pada saat klarifikasi tersebut adalah mencocokan antara Surat SKA dengan orangnya, jangan sampai berbeda.
Bahwa saksi tidak dilibatkan oleh KADAFI MARIKAR pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH.
bahwa saksi tidak pernah ke lokasi pembangunan puskesmas batua tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH tersebut.
bahwa saksi tidak pernah bertemu kembali dengan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi ,SRI NESWATI R, S.KM, M.Adms alias NETTY.
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai tahun 2011 sampai dengan sekarang, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 yang menetapkan saksi sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasubag Perencanaan dan Pelaporan pada Dinas Kesehatana Kota Makassar adalah:
Menyusun profil SKPD dengan cara menghimpun data-data dari seluruh penanggung jawab program pada bidang dan seksi sesuai dengan format dari kementriann Kesehatan;
Menyusun dokumen perencanaan penganggaran antara lain Renstra, Renja, RKA, dan DPA SPKD;
Menyusun LAKIP;
Bahwa saksi terlibat dalam penyusunan RPJM TA 2014-2019 yaitu menyiapkan data-data teknis yang terkait dengan program prioritas;
Bahwa Adapun proses penyusunan RPJM TA 2014-2019 sebagai berikut :
Berdasarkan permintaan dari Bappeda (Bidang Perencanaan dan Pengendalian) kepada SKPD perihal data teknis yang berhubungan dengan program prioritas, ia bersama dengan seluruh Kepala Seksi dan Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan menyusun data-data tersebut. Dapat ia sampaikan bahwa yang menjadi Liason Officer (LO) Dinas Kesehatan adalah Bidang Sosial Budaya;
Selanjutnya data teknis tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada Sekretariat Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Dinas bersama dengan Tim Perencanaan (Kasubag Perencanaan bersama dengan staf di Bagian Perencanaan);
Setelah data teknis tersebut diverifikasi, selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Bappeda sebagai usulan data RPJMD Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa Terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD TA 2014-2019 dan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Makassar Tahun 2014-2019 yaitu pada Kode 1.02.09 Program Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya;
Bahwa saksi terlibat dalam penyusunan RKPD TA 2016, 2017, dan 2018;
Bahwa adapun proses penyusunan RKPD tersebut sama dengan proses penyusunan RPJMD yang telah saksi jelaskan sebelumnya. Terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua telah tercantum dalam RKPD TA 2016, 2017, dan 2018 (Induk dan Perubahan), namun demikian untuk arsip dokumen tersebut saksi tidak memilikinya.
Terkait dengan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua telah tercantum dalam :
Renstra Induk TA. 2014-2019:
Kode 1.02.01.19 Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Puskesmas Pembantu dan jaringannya dengan pagu indikatif TA 2016 sebesar Rp55.554.057.150,00 untuk 11 Puskesmas 5 Rawat Inap, TA 2017 sebesar Rp69.442.571.438,00 untuk 13 Puskesmas 1 Rawat Inap, dan TA 2018 sebesar Rp86.803.214.297,00 untuk 15 Puskesmas 1 Rawat Inap;
Renstra Perubahan TA. 2014-2019
Kode 1.02.01.19 Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Puskesmas Pembantu dan jaringannya dengan pagu indikatif TA 2017 sebesar Rp45.045.346.000,00 untuk 1 RS, 4 Puskesmas Rawat Inap, dan 1 Pustu menjadi Puskesmas, serta TA 2018 sebesar Rp46.396.708.380,00 untuk 1 RS, 2 Puskesmas Rawat Inap, dan 1 Pustu menjadi Puskesmas.
Bahwa nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 senilai Rp25.529.574.842,00 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp307.510.500,00 adalah hasil dari sisa lelang dan menyesuaikan dari nilai kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Kepala Dinas dapat mengambil keputusan tanpa adanya persetujuan /usulan dari Kepala Bidang dan Kepala Seksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp. 31.581.434.585,00 dan ia juga tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena yang menyusun nilai anggaran tersebut dari masing-masing bidang dan Seksi Perencanaan hanya menginput usulan nilai anggaran tersebut setelah kami terima dari masing-masing bidang teknisnya.
Bahwa saksi pernah menjadi PPTK;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Mediswaty;
Bahwa saksi kenal Firman karena karena Firman berada di Staf Kesehatan;
Bahwa saksi tidak pernah ada komunikasi khusus dengan Firman;
Bahwa nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 senilai Rp. 25.529.574.842,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 307.510.500,00 adalah hasil dari sisa lelang dan menyesuaikan dari nilai kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa dalam menyusun RKA Induk dan Perubahan serta DPA Induk dan Perubahan TA. 2017 dan TA. 2018 tidak didukung dengan KAK karena usulan-usulan RKA maupun DPA tidak memerlukan dokumen KAK.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi Ir. GEORGE TIMOTIUS RUNTULALO.
Bahwa saksi sebagai direktur CV. Sukma Lestari namun yang menjalankan CV. Sukma Lestari tersebut adalah kakak saksi yaitu Dantje Runtulalo, MT;
Bahwa awalanya kakak saksi banyak proyek pekerjaaan pengawasan pembangunan, sehingga dia meminta tolong kepada saksi untuk menggunakan KTP saksi, dibuatkan perusahaan konsultan pengawas di Notaris, selanjutnya ketika perusahaan tersebut sudah dibuat dengan nama CV. Sukma Lestari oleh Dantje menandatangani akta notaris tersebut sebagai direktur CV. Sukma Lestari LESTARI dan selanjutnya semua compony perusahaan dan pengendalian perusahaan CV. SUKMA LESTARI dikendalikan oleh kakak saya Ir. DANTJE RUNTULALO, MT sampai saat ini;
Bahwa saksi memberikan kuasa kepada Dantje untuk menjalankan CV.Sukma Lestari dan saksi tidak penah dilibatkan oleh kakak saksi hanya nama saksi yang digunakan dan dimasukkan dalam perusahaan tersebut, dan saksi tegaskan saksi bertempat tinggal dibekasi dan banyak pekerjaan saksi diperusahaan swasta sebagai proyek manager dalam mengerjakan proyek apertemen didaerah Jabodetabek;
Bahwa susunan pengurus CV. Sukma Lestari sesuai akta notaris No. 12 tanggal 03 Agustus 2006 dari Notaris Brillian Thioris, SH sebagai berikut Ir. GEORGE RUNTULALO (saksi sendiri) sebagai Direktur; Ir. Dantje Runtulalo, MT sebagai Wakil Direktur; Reska Runtulalo anak kandung Ir. Dantje Runtulalo yang pertama sebagai Wakil Direktur; Ir. Sukmasari Antaria istri Ir. Dantje Runtulalo sebagai Komisaris;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan Puskesmas Batua Setelah ada Surat panggilan dari Polda SulSel;
Bahwa yang mengikuti lelang Konsultan Pengawas Puskesmas Batua adalah Ir. Dantje Runtulalo;
Bahwa saksi tidak tahu tanggal pasti CV. Sukma Lestari ditunjuk selaku konsultan pengawas dalam proyek pembangunan rumah sakit Batua;
Bahwa saksi pernah memberikan kuasa kepada Dantje Runtulalo yang dibuat oleh oleh Dantje;
Bahwa yang saksi tanda tangani hanya surat kuasa dengan nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 sekitar 24 Maret 2018 kepada Dantje;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pencairan Pengawasan Pembangunan rumah sakit batua;
Bahwa saksi hanya mengetahui nilai pengawasan sekitar 300 juta dari Dantje Runtulalo;
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam kontrak pengawasan pekerjaan tersebut atas nama direktur CV. Sukma Lestari;
Bahwa CV. Sukma Lestari bisa dikendalikan oleh Ir. Dantje Runtulalo Mt, yang bekerja PNS di Universitas Hasanuddin;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pencairan pekerjaan pengawasan tersebut karena yang mencairkan pembayaran langsung dikendalikan oleh Ir Dantje Runtulalo;
Bahwa surat kuasa tersebut dikirimkan oleh Ir.Dantje Runtulalo ke alamat saksi di Bekasi kemudian saksi tanda tangani dan mengirimkan kembali surat kuasa tersebut kepada Ir Dantje Runtulalo untuk digunakannya;
Bahwa isi surat kuasa tersebut yaitu saksi selaku direktur CV. Sukma Lestari memberikan kuasa kepada Ir. Dantje Runtulalo untukmengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA.2018 Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan ketentuan sebagai berikut :
Mewakili Pemberi Tugas dalam jabatan selaku Direktur dari CV. SUKMA LESTARI untuk mengikuti proses pelelangan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA.2018.
Untuk dan atas nama penmberi kuasa penerima kuasa dapat mengerjakan pekerjaan / proyek tersebut diatas yang dikerjakan oleh penerima kuasa tersebut sampai dengan selesai;
Penerima kuasa dapat menanda tangani segala yang menyangkut administrasi / dokumen atas nama perusahaan.
Penerima kuasa dapat hadir dan berbicara atau surat menyurat siapa saja yang berwajib lainnya, mengadakan dan memberi keterangan serta bukti, meminta dan menarik keputusan dan menyuruh melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau yang diharuskan guna baiknya usaha tersebut.
Bahwa mengenai pencairan uang dan lain-lan sehubungan dengan pekrjaan / proyek yang akan dikerjakan tersebut akan dilaksanakan oleh penerima kuasa.
Bahwa pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima kuasa, untuk mewakil dan menanda tangani tentang kebutuhan adminitrasi sehubungan dengan pekerjaan / proyek yang akan dikerjakan.
Surat kuasa ini berlaku sampai seluruh pekerjaan atau proyek diatas selesai.
Bahwa penerima kuasa bertanggungjawab atas segala pajak termasuk PPN, PPH, selama pekerjaan tersebut dilaksanakan samapai selesai.
Bahwa segala resiko yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan / proyek tersebut diatas ditanggung penerima kuasa.
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam kontrak pengawasan pekerjaan tersebut atas nama direktur CV. Sukma Lestari;
Bahwa setahu saksi pemenang untuk pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua adalah PT. Sultana Anugrah Muh. Kadafi selaku direktur dan pelaksana di lapangan adalah A. ILham Hatta.
Bahwa Anjas Prasetya Runtulalo, sebagai keponakan saksi, anak dari Ir Dantje Runtulalo, namun saksi tidak mengetahui peran dalam Anjas Prasetya Runtulalo dalam kegiatran pengawasan tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST.MT.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik;
Bahwa saksi mengetahui Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah mengadakan paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 karena saksi selaku Site Engineer pada perusahaan CV. Sukma Lestari yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan pembangunan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018;
Bahwa awalnya sekitar bulan agustus 2018 saksi dihubungi oleh Dantje Runtulalo melalui telpon whattapp untuk membantu mengawasi proyek CV. Sukma Lestari yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar kemudian saksi mengiyakan selanjutnya beberapa hari kemudian sekitar awal September 2018 saksi disuruh datang ke lokasi puskesmas batua untuk dilakukan pengecekan MC0 mewakili CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi tidak masuk dalam personil inti pada perushaan CV. Sukma Lestari;
Bahwa tidak ada yang menjadi dasar saksi selaku site engineer saksi hanya diangkat selaku tenaga lepas oleh Dantje Runtulalo yang menggunakan perushaan CV. Sukma Lestari yang ditunjuk selaku konsultan untuk pengawasan pekerjaan pembangunan puskesmas sejak bulan september 2018 s/d Desember 2018;
Bahwa yang hadir pada saat MC0 adalah PPK dr. Sri Rimayani , PPTK Pak Alwi, dan Pihak Penyedia PT.Sultana Anugrah pak Deny Kwen selanjutnya saksi bersama, Anjas, Ruspiyanto, ST alias Upi yang mengawasi pekerjaan tersebut dilapangan mewakili CV. Sukma Lestari;
Bahwa setahu saksi Dantje selaku pemilik CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi sama-sama Ruspyanto melakukan pengawasan di lapangan.
Bahwa awal kegiatan saksi sebagai pengawas tidak ada surat tugas nanti setelah dipanggil penyidik Polda saksi menerima surat tugas dari Dantje nomor: 145/ST/SL/VIUII/2018 tangal 24 Agustus 2018 yang mana saksi selaku site engineer di perusahaan CV. Sukma Lestari;
Bahwa setelah 2 minggu saksi bekerja, Dantje menyuruh saksi untuk cari orang untuk bantu saksi melakukan pengawasan sehingga saksi memanggil Ruspyanto;
Bahwa dalam melaksanakan pengawasan saksi dan Ruspyanto tidak memiliki surat tugas;
Bahwa penyedia pekerjaan tersebut adalah PT. Sultana Anugrah Direkturnya Ir. Muh. Kadafi, pelaksana dilapangan adalah Deny Kween, namun dalam proses pekerjaan yang mengendalikan pekerjaan adalah A. Ilham Hatta.
Bahwa saat proses pekerjaan tersebut sampai selesai saksi biasa berkomunikasi dengan A. Ilham Hatta dan saksi menjelaskan selaku wakil CV. Sukma Lestari yang mengawasi pekerjaan tersebut, dan A. Ilham Hatta mengatakan bahwa dirinya yang mempunyai pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut dan ditegaskan kembali oleh Ir. Kadafi direktur PT. Sultana Anugrah saat proses pekerjaan tersebut bahwa perusahaannya dipinjam oleh A.Ilham Hatta untuk mengerjakan pembungunan puskesmas batua;
Bahwa tugas saksi selaku Site Engineer yaitu mengecek material berupa besi dengan mendasari besi yang terdapat dalam kontrak pekerjaan kemudian melakukan pengujian pembesian di Politeknik Ujung Pandang, membuat laporan harian pekerjaaan penyedia, melakukan pemeriksaan beton yang terpasang oleh pihak penyedia, mengawasi pelaksanaan galian, pelaksanaan pemasangan pondasi, Plat, dan pengecoran, menandatangani laporan mingguan CV. Sukma Lestari yang ditandatangani an. Ilham Jaya Marzuki,ST selaku Inspector, yang mana laporan tersebut dibuat oleh Ruspyanto;
Bahwa item-item pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 sebagai berikut :
II. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sewa Pagar Sementara dari seng gelombang tinggi 2 meter
2. Papan Nama Proyek
3. Penyediaan Air Kerja
4. Penyediaan Listrik Kerja
5. Pekerjaan Sewa Direksi Keet
6. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
7. Perijinan, Dokumen dan Administrasi
8. Sewa Alat Berat (TC dan Tower Crane )
I. Total Pekerjaan Persiapan
II. PEKERJAAN STRUKTUR
2.1 PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah Pondasi
2. Urugan Kembali Ex. Galian
3. Pasir Urug Bawah Pondasi t. 10 cm
4. Pekerjaan Anti Rayap (Semprot dan Injeksi)
5. Lantai Kerja Bawah Pondasi t. 5 cm
Total Pekerjaan Tanah
2.2 PEKERJAAN PONDASI SUMURAN
a. Pekerjaan Sumuran dia. 150 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 150 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
b. Pekerjaan Sumuran dia. 120 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 120 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
c. Pekerjaan Sumuran dia. 100 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 100 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
d. Pekerjaan Sumuran dia. 80 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 80 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
Total Pekerjaan Pondasi Sumuran
2.3 PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
1. Pondasi P1
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
2. Pondasi P2
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
3. Pondasi P3
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
4. Pondasi P4
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
5. Pondasi P5
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
6. Pondasi P6
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
7. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
- Waterproofing Integral
- Waterproofing membrane sheet
8. Plat Lantai Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
- Waterproofing Integral
- Waterproofing membrane sheet
Total Pekerjaan Poer Plat & Pit Lift
2.4. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
A. LANTAI BASEMENT
1. Sloof Tipe SO1
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Sloof Tipe SO2
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Sloof Tipe SO3
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Plat Lantai
- Wiremesh M8-150
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K07
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Dinding Geser T = 120 mm
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting dinding Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
10. Ramp T = 150 mm
- Wiresmesh M10-150
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
11. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bonde T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Lantai Multiplek
c. Pek. Balok bondes tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
Total Pekerjaan Lantai Basement
B. LANTAI DASAR
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 dan 15 = cm
- Wiremesh M8-150
- Wiremesh M10-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
10. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Dasar
C. LANTAI SATU
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 dan 15 = cm
- Wiremesh M8-150
- Wiremesh M10-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
10. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multiplek
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
11. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Satu
D. LANTAI DUA
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 cm
- Wiremesh M8-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
11. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Dua
E. LANTAI TIGA
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12
- Wiremesh M8-150
- Floor Deck ( CCO 1 )
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
7. Stek Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
8. Stek Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
9.Stek Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
10. Stek Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Tiga
II. Total Pekerjaan Struktur
3.2. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
a. Lantai Basement
1. Floor Hardener
b. Lantai Dasar
1. Floor Hardener
c. Lantai Satu
1. Floor Hardener
d. Lantai Dua
1. Floor Hardener
III. Total Pekerjaan Pasangan Lantai
IV. PEKERJAAN PLUMBING
4.1. INSTALASI AIR KOTOR, BEKAS DAN VENT.
a. Lantai Basement
1. Pemipaan
- Pipa PVC AW Dia. 2
- Pipa PVC AW Dia. 2.1/2
- Pipa PVC AW Dia. 4
- Pipa PVC AW Dia. 6
2. Clean Out
- Clean Out Dia. 3
- Clean Out Dia. 4
3. Fitting & Material Bantu 35% Dari Harga Pipa (SNI)
4.2. INSTALASI AIR HUJAN
1. Pemipaan
- Pipa PVC AW Dia. 6
2. Roof Drain
- Roof Drain Dia. 4
3. Sumpit
4. Fitting & Material Bantu 35% Dari Harga Pipa (SNI)
Bahwa yang membuat laporan bulanan I, II, III dan IV CV. Sukma Lestari adalah Ruspiyanto Alis Upi berdasarkan hasil pengawasan pekerjaan di lapangan dan yang tanda tangan pada laporan bulanan tersebut adalah Ruspiyanto Alis Upi diatas nama saudara Ir Syamsuddin (Team leader);
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pekerjaan pembungunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut:
Pekerjaan Struktur
2.1 PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter .
2.3 PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
7. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
Tulangan Horizontal: Pembesian D16-125 actual D13-125.
8. Plat Lantai Pit Lift (t = 15 cm) tidak dikerjakan
2.4. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
A. LANTAI BASEMENT
5. Kolom Tipe K01
pembesian tulangan utama 32D-22 actual 16D-19 + 16D-22
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (tengah dan atas) tidak terpasang.
6. Kolom Tipe K03
pembesian tulangan utama 20 D-22 actual 10 D-22 + 10 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 2Ø10-100 ( bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
7. Kolom Tipe K06
pembesian tulangan utama 22 D-22 actual 11 D-22 + 11 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
8. Kolom Tipe K07
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
9. Dinding Geser T = 120 mm (belum selesai dikerjakan, baru sekitar 50% dikerjakan)
Tulangan Horizontal: Pembesian D16-125 actual D13-125.
10. Ramp T = 150 mm ( belum selesai dikerjakan actual 40% dikerjakan)
Tulangan atas pembesian dua lapis actual satu lapis
11. Pekerjaan Tangga
c. Pek. Balok bondes tipe B06
Tulangan atas Pembesian 3 D16 actual 3 D10
Tulangan bawah Pembesian 3 D16 actual 3 D10
B. LANTAI DASAR
1. Balok Tipe B01
pembesian tulangan atas 8 D-22 actual 7 D-19
pembesian tulangan tengah tidak terpasang
pembesian tulangan bawah 6 D-22 actual 7 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
2. Balok Tipe B03
pembesian tulangan atas 8 D-19 actual 5 D-19
pembesian tulangan bawah 7 D-19 actual 5 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
Tulangan sengkang setengah Ø10-100 (kiri, tengah dan kanan) tidak terpasang.
3. Balok Tipe B04
pembesian tulangan atas 7 D-19 actual 5 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
4. Balok Tipe B06
pembesian tulangan atas 3 D-16 actual 2 D-13
pembesian tulangan tengah dihilangkan (tidak dikerjakan)
pembesian tulangan bawah 3 D-16 actual 2 D-13
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kanan)
5. Kolom Tipe K01
pembesian tulangan utama 32 D-22 actual 16 D-19 + 16 D-22
pembesian tulangan tengah dihilangkan (tidak dikerjakan)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
Kolom Tipe K03
pembesian tulangan utama 20 D-22 actual 10 D-22 + 10 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 2Ø10-100 ( bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
7. Kolom Tipe K06
pembesian tulangan utama 22 D-22 actual 11 D-22 + 11 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
8. Pekerjaan Tangga
Pek. Balok bondes tipe B06
Tulangan atas Pembesian 3 D16 actual 3 D10
Tulangan bawah Pembesian 3 D16 actual 3 D10
9. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm) tidak selsai dikerjakan (30% yang dikerjakan) oleh pihak penyedia.
Tulangan Horizontal: Pembesian D16-125 actual D13-125.
C. LANTAI SATU
1. Balok Tipe B01
pembesian tulangan atas 8 D-22 actual 5 D-19
pembesian tulangan tengah tidak terpasang
pembesian tulangan bawah 6 D-22 actual 5 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
2. Balok Tipe B03
pembesian tulangan atas 8 D-19 actual 4 D-19
pembesian tulangan bawah 7 D-19 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
Tulangan sengkang setengah Ø10-100 (kiri, tengah dan kanan) tidak terpasang.
3. Balok Tipe B04
pembesian tulangan atas kiri, kanan 7 D-19 actual 4 D-19
pembesian tulangan bawah tengah 7 D-19 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
4. Balok Tipe B06
pembesian tulangan atas 3 D-16 actual 2 D-13
pembesian tulangan tengah dihilangkan (tidak dikerjakan)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kanan)
5. Kolom Tipe K01
pembesian tulangan utama 32D-22 actual 30 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
ulangan sengkang setengah 4Ø10-100 ( bawah, tengah dan atas) tidak dikerjakan (tidak terpasang).
6. Kolom Tipe K02
pembesian tulangan utama 26 D-22 actual 22 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
7. Kolom Tipe K04
pembesian tulangan utama 16 D-22 actual 16 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 ( bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
8. Kolom Tipe K06
pembesian tulangan utama 22 D-22 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
9. Pekerjaan Tangga
c. Pek. Balok bondes tipe B06
Tulangan atas Pembesian 3 D16 actual 3 D10
Tulangan bawah Pembesian 3 D16 actual 3 D10
10. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm) tidak dikerjakan oleh pihak penyedia.
D. LANTAI DUA
1. Balok Tipe B01
pembesian tulangan atas 8 D-22 actual 5 D-19
pembesian tulangan tengah tidak terpasang
pembesian tulangan bawah 6 D-22 actual 5 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
2. Balok Tipe B03
pembesian tulangan atas 8 D-19 actual 4 D-19
pembesian tulangan bawah 7 D-19 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
Tulangan sengkang setengah Ø10-100 (kiri, tengah dan kanan) tidak terpasang.
3. Balok Tipe B04
pembesian tulangan atas kiri, kanan 7 D-19 actual 4 D-19
pembesian tulangan bawah tengah 7 D-19 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
4. Balok Tipe B06
pembesian tulangan atas 3 D-16 actual 2 D-13
pembesian tulangan tengah dihilangkan (tidak dikerjakan)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kanan)
6. Kolom Tipe K02
pembesian tulangan utama 26 D-22 actual 22 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
7. Kolom Tipe K04
pembesian tulangan utama 16 D-22 actual 16 D19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 ( bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
8. Kolom Tipe K06
pembesian tulangan utama 22 D-22 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
9. Pekerjaan Tangga
c. Pek. Balok bondes tipe B06
Tulangan atas Pembesian 3 D16 actual 3 D10
Tulangan bawah Pembesian 3 D16 actual 3 D10
11. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm) tidak dikerjakan oleh pihak penyedia
E. LANTAI TIGA
1. Balok Tipe B01
pembesian tulangan atas 8 D-22 actual 5 D-16 s/d 19
pembesian tulangan tengah tidak terpasang
pembesian tulangan bawah 6 D-22 actual 5 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
2. Balok Tipe B03
pembesian tulangan atas 8 D-19 actual 4 D-16 s/d 19
pembesian tulangan bawah 7 D-19 actual 4 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
Tulangan sengkang setengah Ø10-100 (kiri, tengah dan kanan) tidak terpasang.
3. Balok Tipe B04
pembesian tulangan atas kiri, kanan 7 D-19 actual 4 D-16 s/d 19
pembesian tulangan bawah tengah 7 D-19 actual 4 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
4. Balok Tipe B06
pembesian tulangan atas 3 D-16 actual 2 D-13
pembesian tulangan tengah dihilangkan (tidak dikerjakan)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kanan)
6. Kolom Tipe K02
pembesian tulangan utama 26 D-22 actual 22 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-80 (bawah, tengah dan atas) actual
tidak terpasang Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang
Tidak dilakukan pengecoran.
Stek Kolom Tipe K02
pembesian tulangan utama 26 D-22 actual 22 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-80 (bawah, tengah dan atas) actual tidak terpasang
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
Tidak dilakukan pengecoran.
8. Stek Kolom Tipe K03
pembesian tulangan utama 20 D-22 actual 20 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-100 (tengah dan atas) actual tidak terpasang
Tulangan sengkang setengah 2Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
Tidak dilakukan pengecoran.
9. Stek Kolom Tipe K04
pembesian tulangan utama 16 D-22 actual 16 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-100 (tengah dan atas) actual tidak terpasang
Tulangan sengkang setengah 2Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
Tidak dilakukan pengecoran
10. Stek Kolom Tipe K06
pembesian tulangan utama 22 D-22 actual 4 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) actual tidak terpasang
Tidak dilakukan pengecoran
3.2. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
a. Lantai Basement
1. Floor Hardener (tidak dikerjakan)
b. Lantai Dasar
1. Floor Hardener (tidak dikerjakan)
c. Lantai Satu
1. Floor Hardener (tidak dikerjakan)
d. Lantai Dua
1. Floor Hardener (tidak dikerjakan)
IV. PEKERJAAN PLUMBING tidak dikerjakan
4.1. INSTALASI AIR KOTOR, BEKAS DAN VENT.
a. Lantai Basement (tidak dikerjakan)
2. Clean Out Tidak dikerjakan (tidak dikerjakan)
4.2. INSTALASI AIR HUJAN
1. Pemipaan (tidak dikerjakan)
2. Roof Drain (tidak dikerjakan)
Bahwa saksi tidak pernah memberikan instruksi terkait ketidak sesuaian pekerjaan PT. Sultana Anugrah yang terdapat dalam kontrak, karena hal tersebut sudah dibuat oleh Ruspyanto Als Upi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah laporan instruksi tersebut sudah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen namun untuk laporan instruksi ke Pak Dantje Runtulalo sepengetahuan saksi selalu disampaikan karena Dantje Runtulalo biasa ke lokasi mengontrol pekerjaan kami selaku pengawas;
Bahwa sampai sekarang pekerjaan pembangunan Tahap I Puskesmas Batua belum selesai
Bahwa yang bertanda tangan dalam surat instruksi tersebut adalah Ruspiyanto Alias Upi atas perintah Dantje Runtulao yang memberikan kami pekerjaan dalam mengawasi pekerjaan penyedia PT.Sultana Anugerah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah surat instruksi tersebut disampaikan ke PPK atau tidak.
Bahwa Laporan Bulan I, Bulan II, Bulan III dan Laporan Minggu XVII (ADDENDUM I) Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas kesehatan Kota Makassar tidak sesuai dengan fakta dilapangan, karena laporan tersebut hanya bersifat formalitas;
Bahwa yang seharusnya membuat laporan progress pekerjaan tersebut adalah Anjas Runtulalo selaku quantinty surveyor namun saksi dan Ruspiyanto Alias UPI diperintahkan oleh Dantje Runtulao selaku penangung jawab CV. Sukma Lestari sehingga kami membuat laporan progress tersebut;
Bahwa saksi pernah menyampaikan hal tersebut kepada Dantjee Runtulalo melaui via Whats up dan telepon namun beliau menjawab bahwa suruh pelaksananya selesaikan pekerjaanya kemudian saksi sudah selalu menyampaikan kepada Deny Kween, Ir Khadafi dan A. Ilham Hatta Alias Ile, bahwa harus segera menyelesaikan pekerjaan tersebut namun sampai sekarang pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh mereka (Deny Kwen, Ir Khadafi Dan Ilham Alias Ile);
Bahwa yang bertanda tangan dalam surat instruksi tersebut adalah Ruspiyanto Alias Upi atas perintah Dantje Runtulao yang memberikan kami pekerjaan dalam mengawasi pekerjaan penyedia PT.Sultana Anugerah;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan beton, saksi melihat surat jalan dari produsen beton ready mix yang menunjukkan bahwa mutu beton adalah K-300. Sebelum dilakukan pengecoran, dilakukan pengambilan sampel benda uji kubus seingat saksi sekitar 20 sampel benda uji diantaranya pada saat pengecoran pondasi sumuran sebanyak 3 sampel, poer plat dan sloof sebanyak 3 sampel, begitu juga untuk lantai basement s.d. lantai 2, kecuali saat pengecoran lantai 3 tidak diambil sampel. Sampel tersebut kemudian dibawa ke Politeknik Ujung Pandang untuk dilakukan pengujian, yang membawa sampel tersebut adalah saksi dengan Sdr. Nurhalima Basfain. Yang mengetahui atau yang bertanggungjawab melaksanakan pengujian dari pihak Politeknik Ujung Pandang adalah Sdr. Kissan, sedangkan laporan hasil pengujiannya ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Pengujian Beton. Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa mutu beton sesuai dengan yang dipersyaratkan. Sepengetahuan saksi, saat melaksanakan pengecoran di lapangan sudah dilakukan dengan tata cara yang benar. Pengujian yang dilakukan oleh Politeknik Ujung Pandang sekitar empat s.d. lima kali pengujian dengan biaya per sampling senilai Rp70.000,00/sampel dan yang melakukan pembayaran adalah dari pihak penyedia. Namun, sehubungan dengan adanya hasil pengujian oleh Ahli Konstruksi yang menunjukkan bahwa mutu beton yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak kemungkinan karena masalah perawatan dan penggunaan air untuk melancarkan proses pengecoran pada bagian atas;
Bahwa Sekitar awal bulan September 2018, saksi membuat laporan harian untuk pelaksanaan pekerjaan harian selama 2 minggu, pada bulan Oktober 2018 membuat laporan harian untuk pelaksanaan selama 10 hari, sedangkan pada bulan November dan seterusnya saksi tidak pernah membuat lagi. Laporan yang saksi buat tersebut tidak berkaitan atau bukan penunjang dari laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh Ruspiyanto. Untuk laporan bulanan pada saat akhir pekerjaan;
Bahwa saksi selaku pengawas yang dipekerjakan oleh Dantje Runtulalo melihat bobot dilapangan pada tanggal 27 Desember 2018 berkisar 75%;
Bahwa yang membuat laporan kemajuan CV. Sukma Lestari atas pekerjaan bobot 100% yang telah dikerjakan PT. Sultana Anugrah adalah Ruspiyanto Alias Upi
Bahwa penyampaian Ruspyanto kepada saksi laporan bobot 100% dibuat karena diperintahkan oleh Firman ( staf dinas Kesehatan Kota Dinas Kesehatan)
Bahwa alam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan galian dan pemasangan pondasi sumuran dapat saksi jelaskan bahwa sebelumnya terdapat hasil penyelidikan tanah (hasil penyelidikan tanah ada pada Sdr. DR. Rahman);
Bahwa hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa tanah keras berada pada kedalaman dua meter dan pada saat pelaksanaan penggalian terdapat air tanah. Kondisi tersebut menyulitkan saat dilaksanakan pengecoran pondasi sumuran. Namun, setelah dilakukan penangan dengan pompa (dewatering) pekerjaan pengecoran pondasi sumuran dapat dilaksanakan. Pengecoran pondasi berbarengan dengan pengecoran poer plat dan sloof termasuk kolom diatasnya pada bagian basement. Namun, setelah itu dilaksankan pengecoran pekerjaan diatas basement, dan tidak ada penanganan atas tergenangnya air. Kondisi tersebut berdampak pada pengerjaan dinding geser. Dinding geser tidak semuanya dikerjakan, hanya bagian depan saja, itupun belum selesai dilaksanakan, karena posisinya sudah terendam air. Kondisi tersebut sudah diketahui juga oleh Firman Marwan;
Bahwa yang menandatangani laporan mingguan CV Sukma Lestari yang ditandatangani. Ilham Jaya Marzuki selaku Inspector sampai progress 71%, yang mana laporan tersebut dibuat oleh Ruspiyanto (Sdr. Upi);
Bahwa saksi tidak melihat langsung Ilham Jaya Marzuki menanda tangani laporan mingguan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah melihat personil inti seperti Syamsuddin, Andi Teddy, Wijaya Kusuma,. A.M. Ilham Jaya Marzuki, Kartika Risnawaty, dan Reska Runtulalo di lapangan;
Bahwa atas tidak adanya personil inti tersebut tidak dilaporkan oleh Anjas Prasetya Runtulalo dan Dantje Runtulalo kepada PPK;
Bahwa perhitungan pekerjaan tambah kurang (CCO), As Built Drawing, dan Back Up Data dibuat oleh Nurhalimah Basfain. Namun, saksi tidak pernah melihat adanya Shop Drawing (Gambar Kerja), tetapi hanya gambar rencana yang digunakan oleh Stanislaus Doweng Kwen. Shop Drawing seharusnya dibuat dan diperbaharui setiap saat (jika terdapat perubahan di lapangan) agar bisa dijadikan sebagai dasar untuk membuat Back Up Data, CCO, dan As Built Drawing;
Bahwa dalam penyusunan laporan mingguan dan laporan bulanan CV Sukma Lestari, Ruspiyanto Rusnadi yang memalsukan tandatangan Syamsuddin dan A.M. Ilham Jaya Marzuki atas persetujuan Dantje Runtulalo;
Bahwa permasalahan dalam pelaksanaan Pekerjaan Struktur pada Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, Pekerjaan Tanah
Galian Tanah yang seharusnya ada galian sedalam 3 meter, namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter.
Tidak melihat adanya pekerjaan Pasir Urug Bawah Pondasi tebal 10cm, lantai kerja bawah pondasi tebal 5cm, dan Pekerjaan Anti Rayap karena kondisinya berair.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi ASRI ARYUNI.
- Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi kenal baik dengan Pak ILHAM HATTA SULOLIPU dan pak ERWIN;
Bahwa saksi merupakan pegawai lepas yang membantu masalah pembukuan keuangan yang sementara dikerjakan oleh kenalan saya;
Bahwa saksi sudah lama mengenal PAK ILHAM HATTA SULOLIPU seingatnya sejak tahun 2015, dan Saksisebelumnya juga pernah diminta untuk membantu beliau, sehingga pada pekerjaan ini saksi diminta lagi oleh beliau dalam pekerjaan tersebut. saksi mengenal beliau hanya sebatas rekan kerja;
Bahwa Yang Saksi ketahui ILHAM HATTA SULOLIPU adalah pemborong atau kontraktor yang biasa kerja proyek konstruksi bangunan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa PAK ILHAM HATTA SULOLIPU mengajaknya untuk bekerja dengan dia, karena Saksiditawari pekerjaan tersebut dan digaji, maka saksi bersedia membantu PAK ILHAM HATTA;
Bahwa Yang Saksi Ketahui PAK ILHAM HATTA SULOLIPU bukan Direktur dari PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Yang Saksi ketahui selaku Direktur dari PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia jasa pada pekerjaan tersebut adalah MUHAMMAD KADAFI alias OM DEF;
Bahwa Saksi mengenal MUHAMMAD KADAFI alias OM DEF pada saat dilokasi pekerjaan, yang mengenalkan Saksidengan OM DEF adalah PAK ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Yang mengendalikan pekerjaan tersebut adalah MUHAMMAD KADAFI alias OM DEF selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dan PAK ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Secara tertulis tidak ada dasarnya bekerja sebagai tenaga logistik dari PT. SULTANA ANUGRAH, saksi bekerja sebagai tenaga logistik pada pekerjaan tersebut berdasarkan ajakan lisan dari ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Lokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut berada di Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar;
Bahwa Saksi pernah terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH sebagai tenaga logistik;
Bahwa Tugas Saksi sebagai tenaga logistik pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut sebagai berikut:
Menerima catatan orderan logistik yang meliputi besi, paku, balok, kawat pengikat besi, perlengkapan kerja tukang seperti sepatu bot, palu, rompi, helm proyek, Handy Talki dan lainnya yang saksi tidak ingat. Dimana semua pesanan logistik tersebut Saksiterima dari PAK DENI;
Membuat orderan atau pesanan yang saksi ketik di komputer;
Melakukan pembayaran terhadap alat yang disewa atau yang digunakan dilokasi yang disewa dari perusahaan lain seperti Scafolding
Bahwa Yang Saksiketahui Saksihanya mengetahui PT. Sultana Anugrah, nanti baru Saksiketahui jika ada perusahaan lain;
Bahwa Saksi pernah disuruh menyetor/menarik uang oleh pak ILHAM HATTA dan Pak KHADAFI;
Bahwa Saksi pernah melakukan penyetoran uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa Yang menyuruh Saksi menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000 ,- (satu milyar rupiah) adalah ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Saksi menyetorkan uang tersebut pada tanggal 26 Oktober 2018 di bank Sulselbar di Jl. Ratulangi Makassar;
Bahwa Saksimenyetorkan uang tersebut ke rekening PT.SULTANA ANUGRAH bersama dengan ILHAM HATTA
Bahwa Maksud ILHAM HATTA menyuruh saksi menyetorkan uang tersebut ke rekening PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek pekerjaan Puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana sumber uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) tersebut, karena PAK KADAFI tidak menceritakan darimana uang tersebut diperoleh oleh PAK KADAFI;
Bahwa Yang memerintahkan Saksiuntuk menyetor uang sebesar Rp.700.000.000 tersebut ke rekening PT. SULTANA ANUGRAH adalah ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Saksi mengetahui maksud dan tujaun ILHAM HATTA menyuruh saksi menyetorkan uang tersebut yang mana saat itu ada juga Pak ILHAM HATTA SULOLIPU saat penyetoran, karena sudah selalu saksi yang melakukan transaksi penyetoran dan penarikan atas perintah ILHAM HATTA SULOLIPU dilokasi Bank Sulselbar;
Bahwa Saksi memperoleh uang tersebut dari ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Uang sebesar Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah) tersebut diserahkan ILHAM HATTA di tempat penulisan slip Bank Sulselbar;
Bahwa Saksi menyetorkan uang tersebut pada tanggal 29 November 2018 di Bank Sulselbar cabang Utama Makassar Jl. Ratulangi Makassar;
Bahwa Saksitidak mengetahui uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan uang sebesar Rp.700.000.000(tujuh ratus juta rupiah) bersumber darimana;
Bahwa Saksi pernah bekerja di perusahaan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang bergerak dibidang perhotelan.
Bahwa Tugas Saksipada perusahaan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yaitu bagian keuangan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang bertugas sebagai berikut :
Melakukan penarikan dengan menggunakan cek bilyet giro PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA atas perintah Sdr. ANDI ERWIN HATTA SULOLIPU.
Melakukan penyetoran uang ke rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Mencatat pengeluaran dan pemasukan keuangan kegiatan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang masuk ke dalam rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA dengan nomor rekening : 13000323287, dan rekening Bank Mandiri atas nama ASRI ARYUNI : 152.00.555.00660 yang dikelola oleh Sdr. ANDI ERWIN HATTA SULOLIPU selaku Direktur PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA atau pemilik Hotel Asyra;
Bahw Saksi pernah disuruh melakukan proses penarikan uang pada rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA 13000323287 pada Bank Sulselbar lebih dari 20 kali lebih dan transaksi penarikan Saksiterbesar adalah Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui penggunaan uang tersebut;
Bahwa Yang Saksi ingat hanya satu kali Saksimelakukan penarikan sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) dan Saksiserahkan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU.
Bahwa Saksi melakukan tarik tunai terhadap uang tersebut kemudian Saksidiberikan upah sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah;
Bahwa Yang memiliki rekenig PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA adalah ERWIN HATTA SULOLIPU;
Bahwa Saksi menerima gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) bulan. Dan Saksimenerima gaji tersebut dari PAK ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Peran Saksidalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
Saksibertugas sebagai tenaga logistik untuk pembelian beberapa material dan mencatat penerimaan uang yang saksi peroleh dari Ilham Hatta dan pengeluaran uang untuk pembelian material dan upah pekerja. Saksi mencatatnya pada Buku Kas yang saksi simpan di laci dalam kontainer (direksi kit), kuncinya saksi yang pegang, tetapi saat saksi sudah tidak bekerja pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua, kuncinya saksi gantungkan di laci.
Saksitidak bekerja lagi pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua sebelum tanggal 15 Desember 2017, gaji bulan Desember 2018 tidak dibayar, tetapi dikasih uang oleh Ilham Hatta untuk uang bensin sebesar Rp500.000,00. Selain itu saksi telah menerima gaji sebesar Rp2.000.000,00/bulan selama tiga bulan. Saat saksi sudah keluar dari pekerjaan tersebut, semua dokumen masih tersimpan di kontainer, seperti Buku Kas, tiga buah odner, dan komputer.
Isi dalam tiga Odner tersebut adalah sebagai berikut :
Arsip pembayaran tukang yang Saksiperoleh dari Deni Kwen. Deni Kwen menyerahkan daftar upah tukang setiap minggu dalam dua s.d. tiga lembar kertas dengan jumlah upah antara Rp30 Juta/minggu s.d. Rp130 Juta/minggu. Kebutuhan tersebut saksi sampaikan ke Sdr. Ilham Hatta dan kemudian Sdr. Ilham Hatta memberikan uang sesuai kebutuhan tersebut kepada saksi secara tunai. Setelah itu, saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Deni Kwen dan Sdr. Deni Kwen yang membayarkannya ke para tukang.
Satu Buku kas yang berisi penerimaan dan pengeluaran biaya untuk pekerjaan Puskesmas Batua yang akan saksi jelaskan pada poin 2). Penerimaan uang, biasanya dari Sdr. Ilham Hatta tetapi pernah beberapa kali saksi terima dari Sdr. Deni Kwen (sepengetahuannya uangnya dari Sdr. Ilham Hatta).
Odner kedua, diantaranya berisi :
Pembelian barang/materia seperti pembelian obat-obatan sekitar 3 kali senilai Rp250.000,00 di apotik terdekat dari lokasi pekerjaan, pembelian lampu kerja Saksilupa, pembelian pompa air sekitar Rp15.800.000,00 pada Toko di Jl. DR Wahidin Sudiro Husodo, pembelian jas hujan, linggis, kawat beton di Toko Mekar Jaya di Jl. Sungai Sadang, dan pembelian kaus tangan, kawat beton, dan paku di Toko Bahan bangunan dekat lampu merah dekat Puskesmas Batua.
Seluruh arsip pembayaran gaji Sdr. Deni Kwen, Sdr. Ramli Dani, Sdr. Iqbal, Sdr. Asri Aryuni, Sdr. Nurhalimah Basfain. Pembayaran gaji dibuat oleh saksi sendiri dalam selembar kertas yang Saksiprint yang berisi nama (Sdr. Deni Kwen, Sdr. Ramli Dani, Sdr. Iqbal, Sdr. Asri Aryuni, dan Sdr. Nurhalimah Basfain), jumlah gaji, dan tanda tangan. Setelah ditandatangani, seluruh pegawai dilakukan pembayaran secara tunai oleh saksi sendiri, uangnya berasal dari Sdr. Ilham Hatta.
Kebutuhan atas kekurangan Bondek dan wiremesh Saksibeli di Toko Mekar Jaya setelah mendapat order dari Sdr. Deni Kwen, namun Saksilupa nilai pembeliannya.
Odner ketiga, diantaranya berisi :
Arsip pembayaran sewa scafolding, terkait penyewaan scafolding, dapat saksi jelaskan Bahwa saksi yang mengorder atas perintah dari Sdr. Deni Kwen dan berkomunikasi dengan pihak yang menyewakan scafolding di Kawasan Industri Kimah, namanya lupa, sedangkan biaya sewanya sekitar Rp13,5 Juta/bulan s.d. Rp50 Juta/bulan, Scafolding baru selesai sewanya pada bulan Desember 2018, tetapi barangnya diambil oleh pemilik pada Januari 2019.
Arsip pembelian kayu balok (2 ukuran tapi Saksilupa, untuk bekisting) di Pak Angga sekitar Rp300 Juta s.d. Rp500 Juta-an. Pembelian kayu balok tersebut adalah untuk seluruh pekerjaan bekisting (cetakan dan penyangga cor) pada Pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa Saksi mendistribusikan gaji kepada para pekerja;
Bahwa Yang Saksiketeahui Hasrul Indra jaya Alias Bojes digaji langsung oleh Pak Ilham Hatta;
Bahwa Gaji Saksiselama menjadi karyawan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA gaji saksi sekitar Rp1.200.000/ bulan – Rp. 2.000.0000,.dan tidak ada usaha lainnya selain gaji Saksidi PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA;
Bahwa Saksibekerja di PT.TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2008
Bahwa Yang mendirikan PT. TRI MITRA SEJAHTERA adalah ERWIN HATTA SULOLILPU dan Direktunya adalah ERWIN HATTA SULOLIPU;
Bahwa Yang Saksiketahui Pak ILHAM HATTA juga bekerja di PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Benar Saksijuga bekerja di PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Yang Saksiketahui selaku direktur PT.SULTANA ANUGRAH adalahh pak Khadafi;
Bahwa Saksi digaji oleh Ilham Hatta Sulolipu;
Bahwa Posisi Saksidi PT.SULTANA ANUGRAH yaitu di bagian logistik;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemesanan besi unutk pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa Saksitidak pernah melakukan pembayaran perihal pemesanan besi untuk pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak menerima uang penyetoran dari Pak Ilham Hatta;
Bahwa Saksimenerima uang untuk penyetoran dari Pak Ilham Hatta;
Bahwa Saksitidak mengetahui surat direksi
Bahwa Saksitidak kenal dengan orang yang ada di Dinas Kesehatan;
Bahwa Saksitidak mengetahui uang yang disetor adalah uang dari pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa Yang Saksiketahui Deny Kwen dipekerjakan oleh ILHAM HATTA;
Bahwa Jika ada bahan material yang akan dipesan oleh PAK DENI, PAK DENI terlebih dahulu membuat catatan diatas kertas terkait bahan material apa yang dibutuhkan, jika ada orderan besi dibuatkan orderan dengan cara diketik di komputer. Setelah saksi ketik dan print orderan tersebut sesuai dengan apa yang diminta oleh PAK DENI, kemudian orderan tersebut saksi serahkan ke PAK DENI untuk ditanda tangani, dan setalah ditanda tangani oleh PAK DENI, saksi berikan lagi ke PAK ILHAM HATTA SULOLIPU untuk ditanda tangani. Dan setelah surat orderan tersebut di tanda tangani oleh PAK DENI dan PAK ILHAM HATTA, kemudian saksi serahkan surat tersebut kepada IQBAL untuk dilakukan pemesan di took
Bahwa Terkait catatan atau orderan bahan material yang dicatat di atas kertas oleh PAK DENI yang kemudian diserahkan kepadanya tidak ada perubahan terkait jumlah mau spesifikasinya, apa yang dipesan dan dicatat oleh PAK DENI, itu yang saksi tulis dan buatkan orderannya, jika ada barang yag dibeli melaluinya, apa yang dipesan oleh PAK DENI itu yang saksi beli;
Bahwa Saksitidak ingat nomor rekening PT.SULTANA ANUGRAH
Bahwa Saksimelakukan pembelian dan pembayaran paku;
Saksi ARIFUDDIN, S.KM.
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Pekerjaan Saksi adalah Honorer Pada Kantor Dinas kesehatan Kota Makassar pada tahun 2015;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai staf Sub Bagian Keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah membantu kasubbag keuangan dalam pengelolaan keuangan dalam hal ini yang bertugas melakukan Verifikasi SPM ( Surat perintah Membayar) sekaligus pembuat SPM ( Surat perintah membayar);
Bahwa Jumlah pagu anggaran sesuai dengan dokumen DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 nomor 1.02.1.02.01.19.02 kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi Puskesmas / Pustu / Poskes, untuk Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I sebesar Rp.49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah);
Bahwa Yang Saksi ketahui yang selaku penyedia jasa yaitu PT. SULTANA ANUGRAH namun Saksi tidak mengetahui siapa Direkturnya ;
Bahwa Yang Saksi ketahui sebagai PPK adalah Dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan;
Bahwa Mekanisme pencairan uang muka yaitu awalnya dokumen pencairan dari Bidang yankes masuk ke Subbag Keuangan untuk ia periksa kembali kemudian ia verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, ia langsung buatkan SPP (surat permintaan pembayaran), Surat perintah membayar (SPM), Surat pernyataan tanggung jawab Belanja (SPTB), daftar kelengkapan berkas dan membuat Surat Pengantar dikirim ke Badan pemeriksa keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Makassar untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa yang Saksi ketahui realisasi pembayaran 100% kepada PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 28 Desember 2018, sesuai sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu atasnama RISNAWARSI. SKM. (selaku bendahara pengeluaran pembantu bidang yankes) apakah pekerjaan tersebut sudah 100% DAN RISNAWARSI.SKM. Dan saksi menjawab pekerjaan tersebut sudah selesai 100 %.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan dokumen pada pencairan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I karena Saksi menerima dokumen pencairan tersebut dari staf Bidang Yankes (RISNAWARSI.SKM.);
Bahwa Dokumen yang diserahkan kepada Saksi terkait proses pencairan uang muka adalah sebagai berikut:
Kwitansi pencairan uang muka;
Surat Kuasa dari PT. SULTANA ANUGRAH;
Foto Copy KTP penyedia, NPWP, rekening koran, faktur pajak, E-Billing Setoran Pajak;
Surat permohonan uang muka dari rekanan;
BPJS ketenagakerjaan asuransi;
Jaminan uang muka;
Ringkasan kontrak;
Berita Acara Pembayaran;
Foto copy kontrak.
Dokumen yang diserahkan kepada Saksi terkait proses pencairan termin I (40%) adalah sebegai berikut:
Kwitansi pencairan termin I (40%);
Surat Kuasa dari PT. Sultana Anugrah;
Foto copy KTP penyedia, NPWP, rekening koran, faktur pajak, E billing setoran pajak;
Surat permohonan pencairan termin I (40%) dari rekanan;
BPJS ketenagakerjaan asuransi;
Jaminan uang muka;
Ringkasan kontrak;
Bobot / progress pekerjaan dari penyedia PT. Sultana Anugrah;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PPHP;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh KPA (IBU SRI RIMAYANI dan penyedia jasa;
Berita Acara pembayaran.
Bahwa Mekanisme pencairan termin II (100%) yaitu awalnya IBU RISNAWARSI membawa berkas pencairan termin II (100%) dari PT. SULTANA ANUGRAH, setelah saksi terima dokumen tersebut ia periksa kembali kemudian ia verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, saksi langsung buatkan SPP (surat permintaan pembayaran), Surat perintah membayar (SPM), Surat pernyataan tanggung jawab Belanja (SPTB), Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS.
Bahwa Dokuemen yang diserahkan kepada saksi terkait proses pencairan termin II (100%) adalah sebagai berikut:
Kwitansi pencairan termin II (100%);
Surat Kuasa dari PT. Sultana Anugrah;
Foto copy KTP penyedia, NPWP, rekening koran, faktur pajak, E billing setoran pajak;
Surat permohonan termin II (100%) dari rekanan;
BPJS ketenagakerjaan asuransi;
Jaminan uang muka;
Jaminan pemeliharaan;
Ringkasan kontrak;
Ringkasan kontrak addendum perpanjangan waktu;
Addendum perpanjangan waktu kontrak;
Bobot / progress pekerjaan 100% dari konsultan pengawas;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PPHP yang ditanda tangani oleh PPHP, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan KPA;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh KPA (IBU SRI RIMAYANI dan penyedia jasa;
Berita Acara pembayaran pekerjaan yang ditanda tangani oleh KPA dan penyedia jasa;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO);
Berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (PHO).
Bahwa Setelah Saksi melakukan verifikasi atau memeriksa terkait kelengkapan dokumen pencairan uang muka, termin I (40%), termin II (100%) terkait pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap I Ta. 2018 tersebut adalah dengan cara melihat lembar per lembar berkas yang dibawa oleh IBU RISNAWARSI apakah berkas tersebut sudah di tanda tangani atau belum, sudah di stempel dan di pasang materai atau belum, sudah dinomor atau belum dan sudah ada tanggal surat belum. Jadi hanya itu saja, jika berkas tersebut lengkap selanjutnya Saksi buatkan SPM nya.
Bahwa Yang Saksi ketahui saat awal masuk pencairan tidak terdapat adendum;
Bahwa Didalam adendum tidak terdapat tandatangan Naisyah;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan Naisyah terkait dengan pekerjaan Puskesmas Batua;
Bahwa Proses pencairan anggaran untuk pengawasan pembangunan puskesmas batua sama dengan proses pencairan anggaran pelaksanaan fisik pekerjaan puskesmas batua, awalnya ia menerima dokumen atau berkas pencairan dari IBU RISNAWARSI, setelah itu ia periksa kelengkapannya jika lengkap ia buatkan SPM dan Surat Pengantarnya, dan setelah itu ia ajukan kepada PAK SUPATIN untuk diperiksa, dan setelah selesai diperiksa di ditanda tangani oleh PAK SUPATIN pada Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS, dan setelah itu ia ajukan berkasnya untuk ditanda tangani oleh IBU KADIS pada surat pengantarnya ke BPKAD melalui stafnya, dan kemudian setelah selesai ia berikan kepada PAK KAMARUDDIN untuk dibawa ke BPKAD bagian keuangan untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima tekanan atau intervensi dari PAK SUPATIN atau Kepala Dinas Kesehatan IBU NAISYAH T AZIKIN dalam penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) pada masing-masing kegiatan tersebut;
Bahwa Pada saat proses pencairan dana tersebut Saksi tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima arahan, perintah , tekanan dari pihak-pihak tertentu;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu berupa uang, barang, hadiah atau janji dari pihak penyedia jasa terkait pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Batua Tahap I tersebut.
Saksi RISNAWARSI RAMLI.
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Jabatan Saksi sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah :
Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan;
Meregister laporan pencairan;
Menandatangani laporan pencairan di bidang pelayanan
kesehatan;
Mengajukan laporan pencairan anggaran / pertanggungjawaban ke
Sub bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saksi Selaku PA (Pengguna Anggaran) adalah Dr. H. NAISAH T. AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D Nomor 07548/SP2D/ LS/ IX/2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp.5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp.15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah).
Dan dana tersebut masuk ke rekening Nomor 130.003.000023653.1 atasnama PT. SULTANA ANUGRAH di bank BPD Sulsel Cabang Makassar.
Bahwa Mekanisme pencairan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
Mekanisme pencairan uang muka yaitu Penyedia Jasa mengajukan permintaan pencairan uang muka ke Dinas Kesehatan Kota Makassar yang ditujukan kepada PPK dengan dilengkapi administrasi pencairan seperti jaminan uang muka, faktur pajak, kwitansi, dan SPK/ Kontrak, kemudian setelah berkas permohonan tersebut diterima oleh PPK, kemudian PPK menyerahkan berkas pencairan tersebut kepada Sdr. FIRMAN MARWAN, ST (Staf Seksi Pasyankes dan Peningkatan Mutu). Kemudian Sdr. FIRMAN yang membuat dokumen kelengkapan lainnya seperti Ringkasan Kontraknya, kwitansi, Berita Acara Pembayaran. Dan setelah itu berkas tersebut diserahkan kepada PPTK atasnama PAK ALWI untuk diverifikasi, setelah lengkap berkas tersebut diajukan kepada Saksi untuk diverifikasi ulang dan di register sebagai tanda terima di bagian keuangan, setelah Saksi register kemudian Saksi ajukan ke bagian keuangan, dan selanjutnya staf bagian keuangan yang memproses pencairan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah ) Pemkot Makassar.
Mekanisme pencairan Termin I (40%), prosesnya sama dengan pencairan uang muka namun ada tambahan dokumen yang harus di tambahkan yaitu laporan progress/bobot, dimana penyedia jasa mengajukan permohonan tersebut dan diserah kepada Sdr. FIRMAN MARWAN, dan kemudian FIRMAN MARWAN yang membuat kwitansi, ringkasan kontrak, berita acara pembayaran, berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara pembayaran pekerjaan / barang, berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Mekanisme pencairan Termin II (100%) prosesnya sama dengan pencairan Termin I, hanya dilengkapi laporan progress pekerjaan 100% dan Berita Acara Penerimaan hasil Pekerjaan (PHO) serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan Konstruksi.
Bahwa Mekanisme pencairan termin II (100%) awalnya pihak penyedSaksi jasa membuat Surat Permohonan 100% yang ditujukan kepada Sdr. dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku PPK selanjutnya Sdr. FIRMAN MARWAN membuat dokumen pencairan dengan lampiran sebagai berikut :
Permohonan pembayaran 100%;
Kwitansi;
Surat Kuasa;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO);
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO);
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Jaminan Pemeliharaan;
Rekening Koran Perusahaan;
NPWP Perusahaan;
KTP Direktur Perusahaan;
Faktur Pajak;
Ebilling (Pajak);
Jaminan Uang Muka;
BPJS ketenaga kerjaan;
DPA 2018;
Laporan Kemajuan Pekerjaan (100%);
Ringkasan Kontrak;
Addendum Perpanjangan waktu Kontrak.
Bahwa Yang melakukan verifikasi awal adalah Sdr. MUHAMMAD ALWI selaku PPTK kemudian diserahkan kepada Saksi selaku bendahara pembantu pengeluaran untuk dilakukan verifikasi kemudian Saksi mengajukan dokumen pencairan tersebut ke bagian keuangan Dinas Kesehatan Kota Makassar atas nama Sdr. ARIFUDDIN selaku tenaga kontrak pada Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Realisasi pembayaran 100% kepada PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Sdr. FIRMAN MARWAN terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dan Sdr. FIRMAN MARWAN mengatakan Bahwa pekerjaan tersebut sudah 100%;
Bahwa Saksi menerima dokumen dari Firman Marwan dimana dokumen tersebut dibuat juga oleh Firman Marwan;
Bahwa Saksi yang mengatarkan adendum tersebut kepada Arifuddin;
Bahwa Yang sebagai PHO dalam pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Batua yaitu Firman Marwan;
Bahwa Firman Marwan adalah staf dari pak Alwi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai uang pemeliharaan/retensi telah dicairkan atau belum;
Bahwa Untuk proses pencairan uang muka dan proses pencairan termin pada masing-masing pengadaan tersebut dokumennya lengkap;
Bahwa Pada saat proses pencairan dana tersebut Saksi tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima arahan, perintah , tekanan dari pihak-pihak tertentu;
Bahwa Honor yang Saksi dapatkan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya CCO atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh Sdr. M. Khadafi Marikar selaku PT Sultana Anugrah;
Bahwa Saksi mengetahui Bahwa M. Khadafi Marikar merupakan Direktur dari PT Sultana Anugerah dari dokumen-dokumen pencairan;
Bahwa Saksi tidak mengenal Sdr. Ilham Hatta ataupun Sdr. Stanislaus Doweng Kwen.
Bahwa Tidak terdapat perintah/arahan/intervensi untuk pencairan 100% dari Dinas Kesehatan terkait pencairan 100% pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pencairan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017;
Bahwa Yang Saksi ketahui selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan TA 2017 adalah Sdr. Usmawati;
Bahwa Untuk pencairan PT. SULTANA ANUGRAH mulai dari uang muka salah satunya harus melampirkan jaminan uang muka, dan untuk termin kedua tidak perlu melampirkan jaminan pelaksanaan karena sudah ada didalam kontrak, untuk 100% ada melampirkan jaminan pemeliharaan 100%;
Bahwa Mekanisme proses pencairan yaitu saksi selaku bendahara pembantu pengeluan pada bidang Yankes membawa kelengkapan dokumen pencairan kepada Sdr Arifuddin selaku staf pada bidang keuangan untuk dilakukan verifikasi, selanjutnya setelah Arifuddin melakukan verifikasi selanjutnya dokumen tersebut;
Bahwa Mekanisme dibayarkan 100% pada saat selesai pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018;
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun Anggaran 2018 yang dicairkan pada saaat itu sebesar Rp181.126.000,00(seratsu delapan puluh sati juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai bobot pekerjaan konstruksinya;
Bahwa Khusus dokumen pencairan pembanguna RS batua semua dokumen dibuat dan dilengkapi oleh Sdr Firman Marwan.
Saksi ABIDIN, SE.
Bahwa saksi sebagai ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) atau TIM PHO pada kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa dasar saksi menjadi Tim PPHP tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 800 / 034.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018 karena ia menduduki jabatan fungsional bagian pengadaan barang dan jasa sehingga saksi ditunjuk selaku Tim PPHP;
Bahwa adapun Tim PPHP pada pekerjaan dalam pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut:
JOSVINA KONDO, ST (saksi sendiri ) selaku Ketua;
FIRMAN MARWAN selaku Sekretaris;
ABIDIN, SE selaku Anggota.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Tim PPHP adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan (fisik) pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan pengujian;
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa saksi tidak turun di lapangan melakukan pemeriksaan pekerjaan yang turun adalah Firman Marwan;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Firman Marwan turun di lokasi pembangunan Puskesmas Batua Tahap I;
Bahwa di bidang pelayanan kesehatan ada tiga kepala seksi;
Bahwa saksi mengetahui kalau masalah kontruksi lebih banyak dikelolah oleh Firman Marwan;
Bahwa saksi pernah disampaikan oleh Firman Marwan kalau khusus pembangunan puskesmas Batua dirinya yang hendel;
Bahwa kami sudah membagi tugas kalau saksi bersama Abidin memeriksa masalah ipal sedangkan pembangunan Puskesmas batua Firman Marwan yang memeriksa;
Adapun pihak ketiga yang membangun Puskesmas Batua adalah PT. Sultana Anugrah dengan direktur atas nama Ir. Muh.Kadafi Marikar namun saksi tidak pernah bertemu dengan Penyedia Jasa selama proses pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tahu direktur PT. Sultanah Anugrah pak Ir. Muh.Kadafi Marikar dari dokumen berita acara serah terima pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang diberikan oleh Firman Marwan;
Bahwa selaku PA (Pengguna Anggaran) dr. Naisah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK adalah dr. Hj. Sri Rimayani M.Sp. KK selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah Muhammad Alwi S.KM. M.Kes selaku kepala Seksi Pasiankes dan Peningkatan mutu namun saksi tidak mengetahui siapa selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menerima laporan berupa dokumen dari Konsultan Pengawas yang diserahkan oleh Firman Marwan;
Bahwa setahu saksi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah sesuai dengan kontrak namun saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak lain;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan kunjungan ke lokasi sebelum saksi menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menanda tangani berita acara pemeriksaan dan berita acara penyerahan karena dibawakan oleh Firman Marwan;
Bahwa sebelum saksi bertanda tangan berita acara pemeriksaan 100% saksi sempat bertanya kepada firman Marwan apakah pekerjaan sudah selesa dan dijawab oleh Firman pekerjaan sudah selesai;
Bahwa saksi bertanda tangan setelah berita acara tersebut ditanda tangani oleh PPK yaitu dr. Sri Rimayani, Firman Marwan, pelaksana dan pengawas;
Bahwa saksi pernah turun sekali ke lapangan sekitar akhir bulan Desember 2018, setelah saksi menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut dan setelah itu saksi tidak pernah lagi turun melakukan pengecekan dilapangan;
Bahwa saksi turun lapangan bersama Abidin karena pas lewat sehingga saksi singgah namun saksi tidak masuk di lokasi pembangunan hanya melihat dari luar didepan pagar seng dan ternyata pekerjaan dilokasi belum selesai karena masih ada orang yang membersihan dan kerja;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan kepada dr. Naisyah, selaku pemberi tugas karena saksi menganggap bahwa tugas laporan progres pekerjaan tersebut sudah dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa karena saksi tidak pernah disampaikan oleh Muhammad Alwi selaku PPTK untuk melakukan pemeriksaan sebelum ditanda tangani berita acara pemeriksaan dan saat itu memang yang khusus memeriksa hasil pekejaan puskesmas batua adalah Firman, ST;
Bahwa setahu saksi yang membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan/barang adalah Muh. Alwi sedangkan yang membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan tertanggal 27 Desember 2018 adalah Firman Marwan;
Bahwa Firman Marwan merupakan lulusan teknis arsitek yang mengetahui bidang konstruksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa volume pekerjaan pada pekerjaan tersebut yang lebih mengetahui adalah Firman Marwan dan konsultan pengawas;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi pernah bertanda tangan dalam berita acara penerimaaan hasil pekerjaaan tersebut pada tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa yang memberikan surat BA penerimaaan hasil pekerjaaan tersebut untuk saksi tanda tangani adalah Firman selaku sekertaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) / Tim PHO;
Bahwa isi dari berita acara tersebut adalah pekerjaan sudah selsai 100% menurut yang tertuang dalam surat tersebut dan dipertegas kembali dari penyampaian Firman kepada saksi;
Bahwa benar tanda tangan dalam berita acara penerimaaan hasil pekerjaaan yang diserahakan PT. Sultan Anugerah kepada kami tersebut adalah tanda tangan kami selaku TIM PHO yang kami tanda tangani pada tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa berita acara tersebut dibuat untuk keperluan pencairan pekerjaan karena pada saat itu sudah akhir tahun sehingga adminitrasi tersebut dibuatkan;
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh seseorang untuk menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 saksi tanda tangani di berita acara tersebut karena saksi telah disampaikan oleh Firman yang melihat pekerjaan tersebut dilokasi dan saksi mempunyai tanggung jawab sebagai ketua TIM PPHP untuk menandatangani pekerjaan tersebut;
Bahwa setahu saksi pekerjaan tersebut baru sudah serah terima pertama atau Provesional hand over (PHO) sedangkan penyerahaan final hand over (FHO) belum dilaksanakan;
Bahwa honor atau biaya yang saksi terima selaku Tim PPHP pada pekerjaan tersebut sebesar ± Rp. 1.200.000,-;
Bahwa saksi mengawasi pekerjaan Instalasi Air Limbah (IPAL) di lima Puskesmas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan bersama Sdr. Abidin;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara (BA) Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh Firman Marwan. Dokumen tersebut saksi tandatangani di Kantor Dinkes (Bagian Umum) pada tanggal 27 Desember 2018 malam hari. saksi tandatangani karena sebelumnya dokumen tersebut sudah ada tanda tangan oleh dr. Sri Rimayani Malik selaku PPK, Syamsuddin selaku dari pihak CV Sukma Lestari,. Muh. Kadafi Marika selaku pihak PT. Sultana Anugrah, dan Firman Marwan;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya pekerjaan tambah kurang (CCO) dan justifikasi teknis.
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan akhir dari Penyedia Jasa Konsultasi CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan yang terkait dalam Berita acara Pemeriksaan Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui pihak yang bertandatangan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah Ir. George Runtulalo atau bukan karena dokumen tersebut sudah ditanda tangani saat saksi bertanda tangan dalam dokumen tersebut;
Bahwa saksi tidak mengingat pasti kapan ia menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/ XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 namun tanda tangan didokumen tersebut akhir Desember 2018.
Bahwa tidak pernah melihat dan membaca Surat Perjanjian (Kontrak) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Nomor 637.4/DINKES/440/VI/2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui bobot penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui tanggal berlaku kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya apakah Ir. George Runtulalo yang bertanda tangan dalam surat terebut karena surat tersebut sudah ada tanda tanganya Ir. George Runtulalo kemudian surat tersebut disedorkan kepada saksi oleh Firman dan saksi tanda tangani
Saksi SUPATIN, SE., Menerangkan ;
Bahwa saksi sebagai kasubag keuangan pada dinas kesehatan kota makassar berdasarkan surat keptusan walikota makassar nomor: 821.24.607-2016 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan pengawas (eselon IV) dalam lingkup pemerintah kota Makassar tanggal 29 desember 2016;
Bahwa dana pembangunan Puskesmas Batua bersumber dari dana APBD kota Makassar TA.2018, kemudian anggaran tersebut dikelolah oleh dinas kesehatan kota makassar pada bidang pelayanan kesehatan masyarakat untuk pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku selaku kasubag keuangan pada dinas kesehatan kota makassar terkait pekerjaan pembangunan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I Ta. 2018 adalah :
Melakukan verifikasi terhadap dokumen pembayaran terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I;
Menerbitkan spm (surat {erintah membayar) yang kemudian saksi serahkan kepada pa (pengguna anggaran) untuk ditanda tangani setelah itu diteruskan ke bpkad kota makassar bagian perbendaharaan;
Serta membuat surat daftar penelitian kelengkapan dokumen spp -spm ls, dimana surat tersebut yang bertanda tangan adalah saksi selaku pejabat penatausahaan keuangan;
Bahwa jumlah pagu anggaran sesuai dengan dokumen DPA dinas kesehatan kota makassar TA 2018 nomor 1.02.1.02.01.19.02 kegiatan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I sebesar Rp 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah).
Bahwa setahu saksi selaku penyedia jasa yaitu PT. Sultana Anugrah dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,-.
Bahwa saksi mengetahui direktur PT. Sultana Anugrah adalah Ir. Kadafi Marikar setelah melihat dokumen pencairan
Bahwa selaku PA (pengguna anggaran) dr. Hj. Naisah selaku kepala dinas kesehatan kota Makassar, KPA (kuasa pengguna anggaran) sekaligus PPK adalah dr. Hj. Sri Rimayani selaku kepala bidang pelayanan kesehatan, PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) adalah Muhammad Alwi selaku kepala seksi fasyankes dan peningkatan mutu.
Bahwa benar anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua telah dicairkan semua
Bahwa telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D nomor 07548/sp2d/ls/ix/2018 tanggal 06 september 2018 sebesar rp. 5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/sp2d/ls/x/2018 tanggal 22 oktober 2018 sebesar rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D nomor 14489/sp2d/ls/xii/2018 tanggal 28 desember 2018 sebesar rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah).
Dan dana tersebut masuk ke rekening nomor 130.003.000023653.1 atasnama pt. Sultana anugrah di bank bpd sulsel cabang makassar.
Bahwa mekanisme pencairan anggaran pada pekerjan tersebut pada saat dokumen pencairan tersebut sampai dibagian keuangan adalah sebagai berikut :
Untuk uang muka, awalnya saksi menerima berkas dari bendahara pengeluaran pembantu pekerjaan tersebut kemudian saksi lakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen tersebut, setelah lengkap kami terbitkan spm (surat permintaan membayar), kemudia saksi serahkan spm tersebut kepada pengguna anggaran untuk ditanda tangani, selanjutnya berkas tersebut saksi kirim ke bagian perbendaharaan BPKAD untuk diterbitkan SP2D pencairan.
Untuk pencairan termin I proses nya sama, namun yang membedakan harus ada laporan progress yang dilampirkan dalam dokumen tersebut.
Untuk pencairan termin II (100%) prosesnya sama, namun harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah 100% yang dibuat oleh pphp;
Bahwa dokumen yang harus dilengkapi terkait pencairan anggaran pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tersebut antara lain:
Untuk uang muka : surat pegantar spp-ls, ringkasan spp-ls, rincian spp-ls, fotocopy dokumen kontrak, kwitansi yang dibuat oleh bendahara pengeluaran pembantu, jaminan uang muka, surat kuasa, surat permintaan penerbitaan sp2d;
Untuk termin I : surat pegantar spp-ls, ringkasan spp-ls, rincian spp-ls, fotocopy dokumen kontrak, berita acara prestasi kemajuan pekerjaan / bobot, kwitansi yang dibuat oleh bendahara pengeluaran pembantu, jaminan uang muka, surat kuasa, surat permintaan penerbitaan sp2d;
Untuk termin II : surat pegantar spp-ls, ringkasan spp-ls, rincian spp-ls, fotocopy dokumen kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% oleh pphp, kwitansi yang dibuat oleh bendahara pengeluaran pembantu, jaminan uang muka, surat kuasa, surat permintaan penerbitaan sp2d;
Bahwa dokumen pembayaran terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I yang saksi verifikasi adalah sebagai berikut :
Untuk pencairan uang muka 20%, dokumennya terdiri dari : surat pengantar spp-ls,
ringkasan spp-ls, rincian spp-ls,surat perjanjian, berita acara pembayaran, kuitansi, ringkasan kontrak, npwp, rekening koran, surat kuasa, surat setoran pajak, faktur pajak, surat permintaan penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana);
Untuk pencairan termin i 40%, dokumennya terdiri dari : surat pengantar spp-ls, ringkasan spp-ls, rincian spp-ls,surat perjanjian, berita acara pembayaran, kuitansi, berita acara pemeriksaan, berita acara kemajuan pekerjaan, spm, surat pernyataan tanggung jawab pa/kpa, ringkasan kontrak, npwp, rekening koran, surat kuasa, surat setoran pajak, faktur pajak, surat permintaan penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana);
Untuk pencairan termin ii 100%, dokumennya terdiri dari : surat pengantar spp-ls, ringkasan spp-ls, rincian spp-ls,surat perjanjian, berita acara serah terima barang / jasa, berita acara pembayaran, kuitansi, berita acara pemeriksaan, berita acara kemajuan pekerjaan, spm, surat pernyataan tanggung jawab pa/kpa, ringkasan kontrak, npwp, rekening koran, surat kuasa, surat setoran pajak, faktur pajak, surat permintaan penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana);
Bahwa pembayaran langsung masuk ke rekening rekanan.
Bahwa tidak ada kewajiban saksi mengecek melakukan kebenaran dokumen apa sesuai dengan di lapangan.
Bahwa kelengkapan dokumen pencairan anggaran pada pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tersebut sudah lengkap semua diajukan untuk proses pencairan mulai dari uang muka sampai dengan termin II (100%),
Bahwa saksi hanya bertugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen saja.
Bahwa saksi melakukan verifikasi berdasarkan perwali.
Bahwa realisasi pembayaran 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tersebut pada tanggal 28 desember 2018, sesuai dengan sp2d nomor 14489/sp2d/LS/XII/2018 tanggal 28 desember 2018
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah 100% karena saksi hanya melihat dari dokumen yang diberikan dari bendahara pengeluaran pembantu atas nama Risnawarsi
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan dokumen pada pencairan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I karena saksi hanya menerima dokumen pencairan tersebut dari bendahara pengeluaran pembantu atas nama Risnawarsi
Bahwa untuk pencairan pengawasan dicairkan hanya sekali dengan total Rp. 181.126.000,-
Bahwa pencairan untuk pengawasan secara langsung masuk ke rekening perusahaan konsultan pengawas
Bahwa pada saat proses pencairan dana tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut
Bahwa terkait check list tersebut diatas tidak dilakukan karena dokumen berupa berita acara prestasi kemajuan pekerjaan beserta bukti kehadiran (untuk biaya personil) dan pertanggungjawaban at cost (untuk biaya non personil) dari PT. Pandu Persada dan CV. Sukma Lestari tersebut tidak ada dan tidak dipersyaratkan menurut bud
Bahwa surat daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP -SPM LS, dimana surat tersebut yang bertanda tangan adalah saksi selaku pejabat penatausahaan keuangan saksi hanya menandatangani bukan membuat, dokumen tersebut merupakan produk aplikasi system siadinda;
Bahwa untuk uang muka, awalnya saksi menerima berkas dari staf verifikasi saksi pengeluaran pembantu pekerjaan tersebut kemudian saksi lakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen tersebut, setelah lengkap kami terbitkan spm (surat permintaan membayar), kemudia saksi serahkan spm tersebut kepada pa untuk ditanda tangani, selanjutnya berkas tersebut saksi kirim ke bagian perbendaharaan bpkad untuk diterbitkan SP2D pencairan
Bahwa untuk dokumen pembayaran pencairan uang muka 20% dan pencairan termin I 40%, saksi verifikasi masing-masing pada tanggal 06 september 2028 dan pada tanggal 22 oktober 2018, bertempat di ruangan saksi sendiri di kantor dinas kesehatan kota makassar jl. Teduh bersinar no. 1 makassar
Bahwa untuk dokumen pembayaran pencairan termin II 100%, dokumennya saksi verifikasi pada tanggal 28 desember 2028 bertempat di depan ruangan bagian perbendaharaan di kantor walikota makassar jl. Jend. Ahmad yani, dimana yang melihat sewaktu saksi memverifikasi adalah staf saksi Arifuddin.
Bahwa verifikasi terhadap dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I, dimana untuk dokumen pembayaran pencairan uang muka 20% dan pencairan termin I 40%, di kantor dinas kesehatan kota makassar jl. Teduh bersinar no. 1 makassar.
Bahwa untuk dokumen pembayaran pencairan termin II 100%, dilakukan pemindahan peralatan komputer dan printer sebagai alat kerja dari kantor saksi dinas kesehatan kota makassar ke hotel jasmin jl.jampea, dengan pertimbangan untuk mendekatkan proses pencairan pembayaran dengan kantor bpkad kota makassar, mengingat sudah posisi penghujung akhir tahun yakni tanggal 28 desember 2018, dimana sebelumnya dokumen pembayaran tersebut sudah diverifikasi awal oleh staf saksi arifuddin di hotel jasmin kemudian saksi verifikasi ulang di depan ruangan bagian perbendaharaan di kantor walikota makassar jl. Jend. Ahmad yani.
Bahwa inisiatif pemindahan peralatan komputer dan printer sebagai alat kerja dari kantor saudara dinas kesehatan kota makassar ke hotel jasmin jl.jampea sesuai penyampaian staf saksi arifuddin atas permintaan Alwi selaku PPTK dan nasrul staf bidang pelayanan kesehatan dinas kesehatan kota makassar.
Bahwa yang hadir di hotel jasmin pada saat itu adalah saksi sendiri, staf saksi arifuddin , kamaruddin, dr. Sri rimayani m, sp. Kk selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), alwi selaku PPTK,staf bidang pelayanan kesehatan dinas kesehatan kota makassar nasrul dan sdr. Firman.
Bahwa selama saksi berada di hotel jasmin saksi hanya berkomunikasi dengan staf saksi
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dr. Sri rimayani m, sp. Kk selaku ppk (pejabat pembuat komitmen), Alwi selaku pptk dan staf bidang pelayanan kesehatan dinas kesehatan kota makassar Nasrul dan firman
Bahwa dokumen yang saksi verifikasi dan paraf / tanda tangani terkait dengan dokumen pembayaran pencairan termin II 100 % pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap i terdiri atas :
Surat pengantar spp-ls nomor : 00548/spp/dkes/ls/xii/2018 tahun 2018, tanggal 28 desember 2018;
Ringkasan spp-ls nomor : 00548/spp/dkes/ls/xii/2018 tahun 2018, tanggal 28 desember 2018;
Rincian spp-ls nomor : 00548/spp/dkes/ls/xii/2018 tahun 2018, tanggal 28 desember 2018;
Surat perjanjian (kontrak) nomor 954/dinkes/440/2028, tanggal 24 agustus 2018;
Berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (pho) nomor : 1578.3/dinkes/440/xii/2018, tanggal 27 desember 2028;
Berita acara pembayaran pekerjaan / barang nomor : 1584/dinkes/440/xii/2018, tanggal 28 desember 2028;
Kuitansi senilai rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah), tertanggal 28 desember 2018;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor : 1578.1/dinkes/ 440/ xii/ 2018, tanggal 27 desember 2028;
Berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 1578.2/dinkes/440/xii/2018, tanggal 27 desember 2028;
Spm (surat perintah membayar) nomor : 00548/spm/dkes/ls/xii/2018, tanggal 28 desember 2028;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja ls (sptb) nomor : 00548/sptb/dkes/ls/xii/2018, tanggal 28 desember 2028;
Ringkasan kontrak, tanggal 24 agustus 2018;
Npwp penyedia pt.sultana anugrah;
Rekening koran penyedia pt.sultana anugrah;
Surat kuasa penyedia pt.sultana anugrah, tanggal 28 desember 2018;
Surat setoran pajak dan faktur pajak disetor ke bud (bendahara umum daerah;
Surat permintaan penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana);
Bahwa dari dokumen pembayaran yang saksi sebutkan tersebut diatas, dokumen yang saksi paraf adalah spm (surat perintah membayar) nomor : 00548/spm/dkes/ls/xii/2018, tanggal 28 desember 2028 sedangkan yang saksi tanda tangani adalah daftar penelitian kelengkapan dokumen spp-spm ls dan surat permintaan penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana).
Bahwa jika dokumen pembayaran tidak lengkap, maka pembayaran pencairan termin II 100 % pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tidak dapat dicairkan dan dibayarkan kepada pihak penyedia dalam hal ini pt. Sultana anugrah.
Bahwa saksi tidak memiliki kewajiban turun ke lokasi pembangunan saksi hanya bisa mengetahui kondisi pekerjaan 100 % dengan melihat dokumen pencairan yang diserahkan kepada saksi oleh staf saksi arifuddin;
Bahwa jika saksi mengetahui sebelumnya pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I yang dikerjakan penyedia PT. Sultana anugrah belum mencapai progres atau bobot 100 %, selaku pejabat penatausahaan keuangan, saksi tidak memparaf SPM (surat perintah membayar) nomor : 00548/spm/dkes/ls/xii/2018, tanggal 28 desember 2028 dan menadatangani daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP-SPM LS dan surat permintaan penerbitan SP2D (surat perintah pencairan dana)tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa cara saksi melihat berkas dokumen pembayaran tersebut, menguji kebenaran isi, baik berupa angka maupun kata dan kalimat yang tertulis didalam dokumen pembayaran tersebut;
Bahwa yang menulis atau mengetik isi dokumen pembayaran pencairan termin II 100 % tersebut, baik berupa angka maupun kata dan kalimat yang tertulis didalam dokumen pembayaran produk di aplikasi system siadinda yang mengetik adalah sataf saksi yaitu arifuddin, sedangkan yang dokumen dari bidang yankes yang saksi tidak tahu namanya;
Bahwa pada saat itu saksi tidak mempertanyakan kondisi bobot atau progres pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada Arifuddin, apakah sudah mencapai 100 % atau tidak karena cukup saksi melihat pada dokumen yang telah dilengkapi berita acara pemeriksa barang yang menyatakan pekerjaan 100 %.
Bahwa tidak tahu, siapa yang menyerahkan dokumen pembayaran pencairan termin II 100 % pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pengguna anggaran (pa) dr. Hj. A. Naisyah;
Bahwa pengajuan SPM tanggal 31 Desember 2018 karena ada permintaan perpanjangan dari Dinas Kesehatan yang suratnya ditanda tangani oleh dr. Naisyah selaku kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, kontrak pelaksana berakhir di tanggal 27 Desember 2018 serta mengacu PP 58 Pasal 19 menyatakan tahun anggaran mulai 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa saksi pernah kordinasi terkait dengan surat edaran dengan PP 58 dan saksi mengikuti aturan yang lebih tinggi;
Bahwa registrasi penomoran lansung dari sistim sianinda;
Bahwa pencairan dilakukan diawali karena adanya permohonan dari pihak ketiga;
Saksi SYAFRIL ANSHARY R, SE AK.
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa kegiatan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I bersumber dari dana APBD kota makassar TA. 2018, kemudian anggaran tersebut dikelolah oleh dinas kesehatan kota makassar pada bidang pelayanan kesehatan untuk pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku bendahara pengeluaran pembantu yaitu mengecek pagu anggaran dan membuat SPP;
Bahwa jumlah pagu anggaran sesuai dengan dokumen DPA dinas kesehatan kota makassar Ta 2018 nomor 1.02.1.02.01.19.02 kegiatan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I sebesar rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah);
Bahwa setahu saksi selaku penyedia jasa PT. Sultana Anugrah namun saksi tidak mengetahui siapa direkturnya;
Bahwa nilai pembangunan puskesmas Batua sesuai kontrak rp. 25.529.574.842,-.;
Bahwa pembangunan puskesmas Batua telah dicairkan seluruhnya termasuk untuk pengawasan;
Bahwa untuk pencairan pengawasan dicairkan hanya sekali dengan total Rp. 181.126.000,-
Bahwa telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan untuk pelaksanaan pembangunan Puskesmas Batua dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D nomor 07548/sp2d/ls/ix/2018 tanggal 06 september 2018 sebesar rp. 5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah;
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/sp2d/ls/x/2018 tanggal 22 oktober 2018 sebesar rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D nomor 14489/sp2d/ls/xii/2018 tanggal 28 desember 2018 sebesar rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah);
Bahwa dana pencairan masuk ke rekening nomor 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugrah di bank BDP sulsel cabang Makassar;
Bahwa mekanisme pencairan uang muka yaitu awalnya dokumen pencairan dari bidang yankes masuk ke subbag keuangan untuk diverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, staf subbag keuangan membuatkan SPP, SPM, SPTB, daftar kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar dikirim ke bpkad kota makassar untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa mekanisme pencairan termin II (100%) yaitu awalnya dokumen pencairan dari bidang yankes masuk ke subbag keuangan untuk diverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, staf subbag keuangan membuatkan SPP, SPM, SPTB, daftar kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar untuk dikirim ke bpkad kota makassar untuk diterbitkan SP2D namun untuk pencairan termin II (100%) dilihat dari laporan progress 100%;
Bahwa yang melakukan verifikasi awal adalah staf bidang yankes setelah itu diserahkan ke subbag keuangan untuk diverifikasi oleh staf pejabat penatausahaan keuangan atas nama Arifuddin selaku tenaga kontrak pada dinas kesehatan kota Makassar, setelah Arifuddin melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan dokumen tersebut dan apabila dokumen tersebut sudah lengkap selanjutnya dibuatkan SPP, SPM, SPTB, daftar kelengkapan berkas dan register pengantar untuk dikirim ke bpkad kota makassar dan yang mengantar dokumen pencairan tersebut ke kantor bpkad balaikota makassar adalah sdr. Kamaruddin;
Bahwa realisasi pembayaran 100% kepada PT. Sultana Anugrah pada tanggal 31 desember 2018;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah 100% karena saksi hanya melihat dari dokumen yang diberikan dari staf bidang yankes;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan dokumen pada pencairan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I karena saksi menerima dokumen pencairan tersebut dari staf bidang yankes;
Bahwa pada saat proses pencairan dana tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan pihak rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mendapatkan honor pada pekerjaan tersebut karena itu sdh menjadi tugas pokok saksi selaku bendahara pengeluaran
bahwa saksi tidak menandatangani dokumen tersebut karena saksi selaku bendahara pengeluaran dinas kesehatan tidak menandatangani surat pengantar pengajuan SPP LS beserta ringkasan kegiatan dan rincian rencana penggunaan anggaran. Namun, kewenangan saksi diantaranya adalah menandatangani surat pengantar pengajuan SPP UP, GU, TU beserta ringkasan kegiatan dan rincian rencana penggunaan anggaran;
Saksi ANDI SASTRAWAN,ST.
Bahwa saksi bekerja di PT. Kakanta sebagai Tim Teknik.
Bahwa PT. Kakanta bergerak dalam bidang konstruksi, yaitu kontraktor jalan, jembatan, bangunan, dan gedung. Dasn selaku Direkturnya atasnama ABD. KAHAR KANTAO.
Pada tahun 2018 PT. Kakanta pernah mengikuti proses lelang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018.
Bahwa yang membuat dokumen penawaran dan yang mendaftarkan PT. Kakanta pada proses lelang pekerjaan tersebut untuk pembangunan puskemsas Batua Ta. 2018 adalah saya sendiri dan Tim Teknik dari PT. Kakanta.
Adapun tugas saksi sebagai Tim Teknik dari PT. Kakanta adalah mencari paket pekerjaan di system layanan pengadaan pemerintah, dan pada saat itu saya melihat di LPSE bahwa ada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut, kemudian saya menyampaikan kepada Direktur PT. Kakanta, dan kemudian kami mendapatkan persetujuan untuk emngikuti proses lelang tersebut, dan kemudian saya bersama Tim teknik menyusun dan membuat harga penawaran pekerjaan tersebut.
Adapun nilai penawaran yang saya masukan dalam proses lelang pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 22.174.872.243,- (dua puluh dua milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).
Adapun dokumen yang saksi masukan dalam proses lelang pekerjaan tersebut terdiri dari dokumen penawaran, teknis, administrasi.
Adapun dasar saksi mewakili Pengurus PT Kakanta untuk mengikuti pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, karena Direktur PT. kakanta memberikan kuasa direktur kepada dua orang staf PT Kakanta yang salah satunya adalah saksi dan saksi memperoleh kuasa direktur sejak tahun 2016. Atas pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dasar hukumnya adalah Akta Notaris Febert Ricardo Pinontoan Nomor 06 tanggal 6 Maret 2017 yang antara lain menyatakan bahwa mewakili Direktur Utama untuk mengikuti pendaftaran tender, menjalankan proyek-proyek pada kantor pemerintahan atau pada kantor swasta di seluruh Indonesia dan PT Kakanta memiliki tim untuk mencari pekerjaan-pekerjaan yang dilelangkan di LPSE, baik untuk Kota Makassar maupun daerah lainya.
Bahwa PT Kakanta mengikuti pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak satu kali. PT Kakanta mendaftarkan diri sekitar bulan Juli 2018, kemudian mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan lelang. Pengunggahan dokumen penawaran dilakukan oleh Sdr. Reza Nur Sazali (sekarang sudah tidak bekerja di PT Kakanta).
Setelah menunggu beberapa hari, kemudian diumumkan sebagai penawar terendah tapi terdapat hal yang menggugurkan PT Kakanta. Hal-hal yang menggugurkan PT Kakanta yaitu :
Tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan;
Tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik;
Tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; dan
Sertifikat ISO Lingkungan 14001-2015 tidak dilampiri bukti hasil audit eksternal tahun terakhir Sertifikat manajemen mutu /ISO 9001-2015 tidak dilampiri bukti hasil audit eksternal tahun terakhir.
Setelah pengumuman pemenang lelang, PT Kakanta melakukan Sanggahan. Materi sanggah terkait dengan dokumen administrasi karena PT Kakanta telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
PT Kakanta pada awalnya bermaksud untuk melakukan banding, tetapi karena untuk melakukan banding harus menyerahkan jaminan Sanggahan Banding senilai 1% dari HPS maka, PT Kakanta tidak melanjutkan upaya Sanggahan Banding. Sehingga kemudian PT. Kakanta gugur dalam tahap evaluasi dokumen teknis.
Bahwa Pokja memberikan jawaban sanggahan atas surat sanggahan yang saya ajukan, bahwa inti jawabannya adalah PT. Kakanta tetap dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat kulaifikasi yang telah ditentukan.
Saksi CRISTIAN PHIETERAJAYA., Menerangkan ;
Bahwa saksi sebagai Direktur Utama PT. BAKTI RAJAWALI MANDIRI, sejak tahun 2016 sampai sekarang.
Bahwa PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI, bergerak dalam bidang Suplayer bahan bangunan khususnya Besi.
Bahwa material yang dijual di toko PT. BAKTI RAJAWALI MANDIRI adalah semua jenis material bahan bangunan diantaranya Bes Beton, Bata Ringan, semen, pipa VVC.
Bahwa pada tahun 2018 Muh. Kadafi selaku Direktur PT. Sultana Anugrah pernah meminta surat dukungan kepada PT. Bakti Rajawali Mandiri untuk mengikuti lelang pembangunan Puskesmas Batua, setelah ditetapkan sebagai pemenang Muh Kadafi melakukan negosiasi harga kepada saksi dengan menggunakan wa.
Adapun jumlah dan jenis besi beton yang dipesan oleh Muh. Kadafi selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH adalah :
Besi beton ulir 22 MM SNI U-42 jumlah 1.650
Besi beton ulir 19 MM SNI U-42 jumlah 6.400
Besi beton ulir 16 MM SNI U-42 jumlah 106
Besi beton ulir 13 MM SNI U-42 jumlah 1.200
Besi beton polos 12 MM SNI jumlah 200
Besi beton polos 10 MM SNI jumlah 9.360
Besi beton polos 6 MM SNI jumlah 825
Besi beton ulir 19 MM SNI jumlah 90
Adapun total pembelian besi Muh. Kadafi untuk pembangunan puskesmas batua sebesar Rp. 4.008.566.000,- (empat milyar delapan juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran besi tersebut ada yang dibayar secara cash dan cek. Dan yang membayar besi tersebut ke toko saksi adalah IQBAL dengan cara datang langsung ke toko saksi dengan memberikan cek dan uang tersebut secara bertahap.
Bahwa A. Ilham Hatta Sulolipu pernah datang bersama dengan Muh. kadafi ke Toko saksi karena adanya terlambatnya pembayaran pembelian besi untuk pembangunan Puskesmas Batua.
Pada tanggal 8 Agustus 2018 Andi Ilham Hatta Sulplipu membuat Surat Pernyataan tanggung jawab penuh yang menyatakan bahwa sisa pembayaran senilai Rp. 1.158.566.000 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) akan dibayar dengan cek Bank Sulselbar senilai Rp. 600.766.000,- (enma ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan senilai Rp. 557.800.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu ripian) yang saksi cairkanpada tanggal 03 Desember 2019 atau tanggal 01 Januari 2020.
Adapun yang mengantar Besi kelokasi puskesmas yaitu sopir saksi.
Bahwa Muh. Kadafi sudah sering bekerja sama pembelian besi ditoka saksi.
Saksi C.TJAHJO JOEWONO Als CAHYO., Menerangkan ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Marketing di PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa PT. Optima Jaya Perkasa bergerak dibidang suplair beton.
Bahwa PT. Optima Jaya Perkasa adalah perusahaan yang memberikan dukungan kepada PT. SULTANA ANUGRAH selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa awalnya sekitar awal Januari 2018 saya dihubungi melalui telepon oleh Ruly alias Bojes yang mengaku dipekerjakan oleh A.Ilham Hatta Sololipu kemudian memberitahukan kepada saksi bahwa ada proyeknya Pak Ilham dengan menggunakan PT. SULTANA ANUGRAH dan meminta dukungan peralatan dan beton oleh PT. Optima Jaya Perkasa dalam pekerjaan Puskesmas Batua, beberapa hari kemudian saksi bertemu dengan RULY Alias BOJES di Mall Panakukang Makassar dan menjelaskan bahwa ada proyeknya Pak ILHAM HATTA yaitu Puskesmas Batua nanti saya hubungi PAK KHADAFI direktur PT. SULTANA ANUGRAH kemudian saksi bertemu bertiga dengan RULLY alias Bojes dengan Khadafi membicarakan hal tersebut dan Pak Khadafi meminta agar diberikan dukungan peralatan berupa 2 unit Concrate Pump, 5 Unit Truck Mixer, 1 Unit Truck Tangker, 2 Unit Vibrator Conctrate dan 1 Unit Tower Crane, namun perusahaan PT. Optima Jaya perkasa tidak memiliki alat berupa milik Tower Crane sehingga saksi menawarkan kepada Pak Khadafi untuk berhubungan dengan relasi saksi yang menyewakan alat Tower Crane atas nama NASRUM, saat itu juga Pak Khadafi menyuruh saksi untuk mengubunginya, namun saat Pak KHADAFI berbicara dengan Pak NASRUM mereka tidak sepakat mengenai harga sewa alat tower crane dengan Pak Nasrum sehingga hal tersebut tidak jadi digunakan selanjutnya saya disuruh untuk menyediakan seluruh administrasi dukungan yang diminta PT. SULTANA ANUGRAH dan memberikan harga beton dengan kuliatas K300 dengan harga Rp.850.0000/ Kubik dengan rencana pemesanan 2200 Kubik, namun saat itu Pak Khadafi meminta potongan harga beton Rp.810.000/ Kubik karena yang akan dilaporkan kepada pak Ilham Hatta sebesar 825.000/ Kubik yang mana selisih 15.000/kubik akan dibagikan kepada Pak Ruli Alias Bojes, selanjutnya saya menghubungi Direktur PT. Optima Jaya Perkasa atas nama SURYANTO selanjutnya saya melaporkan harga yang diminta oleh Khadafi dan disetujui dengan harga tersebut, sehingga kami menerima pembayaran atas pekerjaan pemesanan beton sebesar Rp. 810.000/ Kubik dari PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa adapun perjanjian dukungan sewa peralatan No.095/SPDSA/PT.OJP-PT.SA /VIII/2018 yaitu meberikan dukungan sewa peralatan untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Tahun 2018 berupa laat sebagai berikut :
2 Unit Conctrate Pump;
5 Unit Truck Mixer;
1 Unit Genset;
10 Unit Mobile Crane;
1 Unit water Tank Truck.
Bahwa semua alat dalam sewa peralatan diatas kami memiliki kecuali Mobile Crane, karena Mobile Crane tersebut dimasukkan kedalam perjanjian sewa alat atas permintaan RULY Alias Bojes.
Bahwa saksi memasukkan alat berupa Mobile Crane kedukungan PT. OPTIMA JAYA PERKASA untuk PT. Sultana Anugrah karena dari penyampaian RULY alias BOJES kepada saksi bahwa semua sudah diatur sama A. ILHAM HATTA dengan Pokja, masukkan saja alat tersebut ke dalam surat dukungan PT. OPTIMA JAYA PERKASA.
Bahwa anggota Pokja ULP pernah berkunjung ke PT. Optima Jaya Perkasa pada saat pembuktian peralatan dan pada waktu itu peralatan mobile crane memang tidak ada dilokasi dan kami tidak memilikinya sehingga saat pembuktian peralatan tersebut saya menghubungi RULY alias Bojes bahwa alat tersebut kami (PT. Optima Jaya Perkasa) tidak mempunyai dan Bojes menyampaikan kepada saya bahwa bilang saja kepada Pokja bahwa peralatan mobile cranenya ada di Morowali Sulawesi Tengah.
Bahwa sesuai dengan kontrak awal pemesanan Beton oleh PT. SULTANA ANUGRAH sekitar 2200 Kubik namun saat pelaksanaan pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH hanya memesan kepada kami PT. Optima Jaya Perkasa volume beton sekitar 1400 Kubik.
Bahwa ada bukti pemesanan beton untuk pekerjaan tersebut yang mana pemesanan untuk pekerjaan tersebut kualitan beton K300.
Bahwa pesanan PT. SULTANA ANUGRAH tidak sesuai dengan surat kontrak pemesanan awal karena saat proses pekerjaan tersebut sekitar bulan akhir November 2018 alat PT. Optima Jaya Perkasa berupa Concrate Pump mengalami kerusakan sehingga pengecoran mengalami keterlambatan dan saat itu Pak DENY KWEEN selaku kepala proyek tersebut menghubungi saya untuk mempercepat pengecoran dilantai dua, tiga empat dan kami PT. Optima Jaya Perkasa tidak bisa mempercepat pekerjaan tersebut karena alat kami mengalami kerusakan, sehingga saya menghubungi Pak Khadafi agar mengalihkan pekerjaan beton tersebut ke perusahaan lain.
Bahwa sekitar akhir November 2018 PT. Optima Jaya Perkasa memberikan suplay pengecoran beton kepada PT. Sultana Anugerah pada pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I di Tahun 2018.
Bahwa suplay beton PT. Optima Jaya perkasa dalam pekerjaan puskesmas batua pengecoran beton mulai dari lantai basement sampai setengah pekerjaan lantai II dan selanjutnya saya tidak mengetahui dimana Pak Khadafi memesan beton untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa yang menyusun komposisi beton yang dipesan PT. SULTANA ANUGRAH pada pekerjaan tersebut adalah SUKRI DALFA.
Bahwa awalnya PT. SULTANA ANUGRAH melakukan pembayaran terlebih melalui Check Tunai kemudian PT. Optima melakukan penegecoran pekerjaan tersebut pembayaran pemesanan beton yang dibayarkan oleh Pak Khadafi selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH kepada saksi (PT. Optima Jaya Perkasa) semua dengan cara pemberian check tunai pada Bank BPD Sulselbar sebanyak dua kali sebagai berikut :
31 Oktober 2018 sebesar ± Rp. 300.000.000,-;
3 Desember 2018 Sebsar ± Rp. 300.000.000,-.
Bahwa sepengetahuan saksi semua pesanan PT. SULTANA ANUGRRAH kepada PT. Optima Jaya Perkasa sudah terpasang sesuai pesanan dengan kualitas K300.
Bahwa PT Optima Jaya Perkasa Pernah memberikan surat Dukungan sewa peralatan kepada PT Sultana Anugrah dalam rangka pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 pada tahun 2018.
Bahwa benar surat dukungan sewa peralatan No 095/SPDSA/PT.OJP-PT.SA/VII/2016 tanggal 21 Juli 2018 adalah surat dukungan sewa peralatan PT Optima Jaya Perkasa kepada PT Sultana Anugra untuk pembangunan puskesmas Batua tahap 1 tahun 2018.
Bahwa dari 6 (enam) Jenis barang yang tercantum dalam surat dukungan tersebut PT Optima Jaya Perkasa tidak memiliki Mobile Crane.
Bahwa peralatan Mobile Crane tetap dimasukkan dalam surat dukungan sewa peralatan, meskipun peralatan Mobile Crane tidak dimiliki oleh PT Optima Jaya Perkasa karena permintaan dari BOJES dengan alasan tidak menjadi masalah dan menyakinkan kami dengan mempertemukan kami dengan anggota Pokja pembangunan puskesmas Batua Tahap 1 tahun 2018.
Bahwa saya tidak mengetahui nama anggota Pokja yang saksi temui.
Bahwa saya bertemu anggota Pokja, karena BOJES menelpon saya bahwa akan dipertemukan dengan anggota pokja pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 Tahun 2018, sehingga pada saat bertemu dengan anggota Pokja, BOJES memperkenalkan bahwa ini anggota Pokja Puskesmas Batua kepada saya.
Bahwa saya bersama dengan BOJES bertemu anggota Pokja Pembangunan Puskesmas Batua di Kantor Balai Kota Makassar di jalan Balai Kota tepatnya di lantai 7 gedung Balai Kota Makassar.
Bahwa anggota pokja menyampaikan kepada saya bahwa masukan saja mobile crème dalam surat dukungan peralatan meskipun PT. Optima jaya Perkasa tidak memiliki, hal tersebut tidak menjadi masalah nantinya karna anggota pokja yang akan baku atur dengan BOJES terkait hal tersebut.
Bahwa maksud dari anggota pokja tersebut adalah meskipun pelatan Mobile Crane tidak dimiliki oleh PT Optima Jaya Perkasa namun tetap dimasukka dalam surat dukungan sewa peralatan nantinya tidak akan dipersoalkan pada saat diperiksa dan tetap akan dimenangkan.
Bahwa surat dukungan sewa peralatan PT Optima Jaya Perkasa No. 095/SPDSA/PT.OJP-PT.SA/VII/2016 tanggal 21 juli 2018 untuk dukungan kepada PT Sultana Anugrah saya tanda tangani di kantor Balai Kota lantai 7 jalan balai Kota Makassar.
Bahwa ciri-ciri fisik anggota pokja yang saksi temui berbadan tinggi kuliat kuning langsat rambut tersisir kesamping kiri tidak menggunakan kumis.
Bahwa saya bertemu anggota Pokja di Kantor Balai Kota lantai 7 (tujuh) ruangan yang terdapat di belakang meja kepegawaian ruang tersebut terdapat 1 meja Panjang berukuran 1,5 Meter dengan terdapat 2 (dua) kursi 1 (satu) kursi kulit dan 1 (satu) kursi besi serta lemari yang terdapat di belakang meja dan warna ruangan berwarna biru.
Saksi Ir. SYAMSUDDIN.
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di CV. Sukma Lestari, namun saksi pernah menggunakan perusahaan CV. Sukma Lestari untuk melaksankan pekerjaan pengawasan, namun saksi tidak ingat kapan waktunya.
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana alamat perusahaan CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Direktur dan Wakil Direktur dari CV. Sukma Lestari tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi perusahaan CV. Sukma Lestari tersebut yang mengendalikan dan menjalankan secara oprasional adalah Sdr. Dantje Runtulalo.
Bahwa saksi mengenal Dantje Runtulalo sejak tahun 1982, pada saat saksi sedang di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar, dimana waktu itu Dance Runtulalo merupakan senior Kampus saksi, dan sejak saat itu saksi berteman dengan Dantje Runtulalo.
Bahwa profesi dari Dantje Runtulalo adaah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bekerja sebagai Dosen di Fakultas Teknik di Universitas hasanuddin Makassar, selain itu juga Dantje Runtulalo sering menggunakan perusahaan orang lain untuk mengikuti proses lelang pekerjaan sebagai jasa konsultasi proyek yang dibiayai oleh dana dari pemerintah, namun secara pasti untuk paket apa saksi tidak mengetahui secara pasti;
Bahwa hubungan saksi dengan Dantje Runtulalo adalah hubungan pertemanan, saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan yang bersangkutan.
Bahwa saksi kenal dengan Anjas Prasetya Runtulalo, yang bersangkutan merupakan anak kandung dari Sdr. Dantje Runtulalo;
Bahwa saksi mempunyai sertifikat selaku tenaga ahli konstruksi.
Bahwa Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo sering meminta sertifikat tenaga ahli konstruksi milik saksi, dan bisanya saksi berikan melalui email maupun secara langsung berupa hardcopy ke Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo, namun saksi tidak mengetahui sertifikat saksi tersebut digunakan untuk mengikuti paket pekerjaan apa;
Bahwa saksi tidak pernah membuat penawaran dari CV. Sukma Lestari untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua TahapI Ta. 2018;
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo jika nama saksi dimasukan dalam penawaran perusahaan CV. Sukma Lestari pada proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018, namun setelah itu saksi tidak pernah diberitahu oleh Dantje Runtulalo kembali apakah perusahaaan CV. Sukma Lestari jadi ditunjuk sebagai konsultan pengawas atau tidak dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh Dantje Runtulalo dan Anjas Prasetya Runtulalo jika CV. Sukma Lestari ditunjuk selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018;
Bahwa saksi tidak pernah ditawari maupun dilibatkan oleh Dantje Runtulalo maupun Sdr. Anjas Prasetya Runtulalo terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 selaku Site Engineer dari CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan harian, mingguan dan bulanan serta progress pada pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 dari CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam laporan harian, mingguan dan bulanan serta progress pada pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 dari CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu berupa uang maupun barang dari Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018;
Saksi JOSVINA KONDO , ST.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018
Bahwa Saksi bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa saat ini Saksi dlam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi mengetahui Bahwa Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, dimana pada pekerjaan tersebut saya selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) atau TIM PHO pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa dasar Saksi menjadi Tim PPHP tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 800 / 034.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa karena Saksi menduduki jabatan fungsional bagian pengadaan barang dan jasa sehingga saya ditunjuk selaku Tim PPHP;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Tim PPHP pada pekerjaan tersebut sebagai berikut:
1. JOSVINA KONDO, ST (Saksi sendiri ) selaku Ketua;
2. FIRMAN MARWAN selaku Sekretaris;
3. ABIDIN, SE selaku Anggota.
Bahwa Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan (fisik) pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan pengujian;
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa hasil pekerjaan yang diterima dari pekerjaan tersebut yaitu
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan fisik pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
menerima hasil pekerjaan penyedia setelah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh konsultan pengawas;
Mengecek kebenaran Bahwa ada pekerjaan fisik ;
Menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 % yang dikerjakan oleh Penyedia.
Bahwa Selaku penyedia jasa adalah PT. SULTANA ANUGRAH dan selaku Direktunya atasnama pak Ir. MUH.KADAFI MARIKAR namun Saksi tidak pernah bertemu dengan Penyedia Jasa selama proses pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tahu dari dokumen berita acara serah terima pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang diberikan oleh FIRMAN;
Bahwa Selaku PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK , dan Selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Saksi menjelaskan Bahwa :
Selaku PA (Pengguna Anggaran) Dr. H. NAISAH T. AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK adalah Dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan;
Selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah MUHAMMAD ALWI S.KM. M.Kes selaku kepala Seksi Pasiankes dan Peningkatan mutu.
Namun Saksi tidak mengetahui siapa selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui karenaSaksi juga tidak pernah menanyakan kepada anggota siapa yang menjadi konsutlan pengawas pada pekerjaan tersebut dan Saksi juga hanya menerima laporan berupa dokumen dari Konsultan Pengawas yang diserahkan oleh Sdr. FIRMAN MARWAN kepada ia;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa sepengetahuannya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH sesuai dengan kontrak namun Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak lain;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi pernah turun sekali ke lapangan sekitar akhir bulan Desember 2018 setelah Saksi menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut dan setelah itu Saksi tidak pernah lagi turun melakukan pengecekan dilapangan;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan kunjungan ke lokasi sebelum Saksi menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan tersebut, Saksi tegaskan kembali saya ke lokasi setalah menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut di akhir Desember 2018 karena Saksi mau mencari tahu apakah benar pekerjaan tersebut sudah selesai dan ternyata pekerjaan dilokasi belum selesai;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan kepada dr. Hj. ANDI NAISYAH T. AZIKIN, M.KES, selaku pemberi tugas karena Saksi menganggap Bahwa tugas laporan progres pekerjaan tersebut sudah dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilapangan pada pekerjaan tersebut, Saksi hanya melihat kondisi hasil pekerjaan tersebut setelah menandatangani berita acara pemeriksaan 100% oleh Tim PHO dan Saksi melihat pekerjaan tersebut masih dikerjakan oleh pekerja dilokasi padahal Saksi sudah menandatangani berita acara pemeriksan hasil pekerjaan 100%;
Bahwa Saksi tidak pernah disampaikan oleh PPTK MUHAMMAD ALWI untuk melakukan pemeriksaan sebelum ditanda tangani berita acara pemeriksaan dan saat itu memang yang khusus memriksa hasil pekejaan puskesmas batua adalah FIRMAN, ST;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa karena FIRMAN merupakan lulusan teknis arsitek yang mengathui bidang konstruksi;
Bahwa Saksi menjelaskan, item pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan oleh konsultan pengawas meliputi pembesian jenis besi apa yang digunakan, pengecoran dan volume pekerjaan
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa volume pekerjaan pada pekerjaan tersebut yang lebih mengetahui adalah Sdr. FIRMAN MARWAN dan konsultan pengawas;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa sepengetahuannya pekerjaan tersebut sudah diselesaikan seusai dengan kontrak berdasarkan dokumen laporan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh konsultan pengawas namun Saksi tidak mengetahui apakah hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai dengan kontrak
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa benar Saksi pernah bertanda tangan dalam berita acara tersebut pada tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa yang memberikan surat tersebut untuk Saksi tanda tangani adalah FIRMAN selaku sekertaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) / Tim PHO;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa sepengetahuannya isi dari berita acara tersebut adalah pekerjaan sudah selesai 100% menurut yang tertuang dalam surat tersebut dan dipertega kembali dari penyampaian FIRMAN kepadaa Saksi selanjutnya Saksi bertanda tangan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa benar tanda tangan dalam berita acara penerimaaan hasil pekerjaaan yang diserahakan PT. SULTAN ANUGERAH kepada kami tersebut adalah tanda tangan kami selaku TIM PHO yang kami tanda tangani pada tanggal 27 Desember 2018
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membuat seluruh adminitrasi berita acara pekerjaan telah selsai 100% adalah FIRMAN, ST selaku Sekertaris PHO;
Bahwa Untuk keperluan pencairan pekerjaan karena pada saat itu sudah akhir tahun sehingga adminitrasi tersebut dibuatkan dan setelah Saksi berkunjung kelokasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGERAH masih melakukan pekerjaan dilokasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperintahkan oleh sesorang untuk menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 Saksi tanda tangani di berita acara tersebut karena Saksi telah disampaikan oleh FIRMAN yang melihat pekerjaan tersebut dilokasi dan Saksi mempunyai tanggung jawab sebaggai ketua TIM PPHP untuk menandatangani pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa sepengetahuannya pekerjaan tersebut baru sudah serah terima pertama atau Provesional hand over (PHO) sedangkan penyerahaan final hand over (FHO) sepengetahuannya belum dilaksanakan;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa seingatnya honor atau biaya yang Saksi terima selaku Tim PPHP pada pekerjaan tersebut sebesar ± Rp. 1.200.000,-;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak pernah dijanjikan sesuatu dari pihak-pihak tertentu pada pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa peran Saksi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 adalah sebagai anggota Tim PPHP dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan (fisik) pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
Saksi tidak pernah sama sekali ke lokasi untuk melakukan pengecekan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dilaksanakan oleh PT Sultana Anugrah (Saksi hanya pernah melakukan pemeriksaan ke lokasi pekerjaan dua hari setelah penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018). Sebagai Tim PPHP, Saksi berbagi tugas dengan Sdr. Firman Marwan, karena dalam SK tidak spesifik untuk kegiatan tertentu, tetapi semua kegiatan fisik pada Dinas Kesehatan. Sdr. Firman Marwan yang melakukan pemeriksaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, sedangkan Saksi mengawasi pekerjaan Instalasi Air Limbah (IPAL) di lima Puskesmas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan bersama Sdr. Abidin.
Menerima hasil pekerjaan setelah dilakukan pemeriksaan / pengujian
Seperti Saksi jelaskan sebelumnya, Saksi tidak pernah ke lapangan dan tidak pernah melakukan pemeriksaan/pengujian, namun saya menandatangani Berita Acara (BA) Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh Sdr. Firman Marwan. Dokumen tersebut Saksi tandatangani di Kantor Dinkes (Bagian Umum) pada tanggal 27 Desember 2018 malam hari. Saya kemudian tandatangani karena sebelumnya dokumen tersebut sudah ada tanda tangan Sdr. Sri Rimayani Malik selaku PPK, Sdr. Syamsuddin selaku dari pihak CV Sukma Lestari, Sdr. Muh. Kadafi Marikar, dan Sdr. Firman Marwan.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Seperti Saksi jelaskan sebelumnya, Saksi tidak pernah ke lapangan dan tidak pernah membuat dan melaksanakan serah terima hasil pekerjaan seperti yang dituangkan dalam BA Serah Terima Pertama Pekerjaaan Konstruksi (Provisional Hand Over/PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018. BA tersebut dibuat oleh Sdr. Firman Marwan dan Saksi diminta tandatangan oleh Sdr. Firman Marwan, Saksi tanda tangani karena sudah ada tanda tangan dari Sdr. Sri Rimayani Malik selaku PPK, Sdr. Muh. Kadafi Marikar, dan Sdr. Firman Marwan. Sepengatahuannya pekerjaan tersebut belum dilakukan serah terima akhir dan dituangkan dalam BA Serah Terima Hasil Pekerjaaan Akhir (Final Hand Over/FHO). Sekitar dua hari kemudian, Saksi melakukan pemeriksaan ke lapangan, dan Saksi melihat masih ada tukang yang masih melaksanakan pekerjaan di lokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I
Bahwa Saksi tidak pernah dijanjikan sesuatu dari pihak-pihak tertentu pada pekerjaan tersebut
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa benar dalam Berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut tanda tangan Saksi selaku panitia penerima hsail pekerjaan.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan akhir dari Penyedia Jasa Konsultasi CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa Saksi tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan yang terkait dalam Berita acara Pemeriksaan Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 tersebut
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak yang bertandatangan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah Sdr. Ir. George Runtulalo atau bukan karena dokumen tersebut sudah ditanda tangani saat Saksi bertanda tangan dalam dokumen tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengingat pasti kapan Saksi menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 namun tanda tangan didokumen tersebut akhir Desember 2018.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan membaca Surat Perjanjian (Kontrak) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Nomor 637.4/DINKES/440/VI/2018.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I telah selesai atau belum karena Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bobot penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tanggal berlaku kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua belum selesai.
Bahwa Saksi tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan kesesuaian kontrak.
Bahwa sepengetahuannya yang membuat dokumen tersebut adalah MUH. ALWI, Selaku PPTK.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya apakah Ir. George Runtulalo yang bertanda tangan dalam surat terebut karena surat tersebut sudah ada tanda tanganya Ir. George Runtulalo kemudian surat tersebut disedorkan kepada Saksi oleh Firman dan Saksi tanda tangani atas nama Saksi Josvina Kondo ST.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa sepengetahuannya yang membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah Firman Marwan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pastinya kapan Saksi menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 namun sekitar akhir Desember 2018.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut karena kesepakatan kami bertiga saat itu FIRMAN MARWAN yang ditugaskan untuk memeriksa pekerjaan terkait batua karena dSaksi memahami pekerjaan konstruksi dan Saksi berdua dengan pak Abidin untuk memeriksa pekerjaan fisik lainnya yang dikelolah oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar antara lain pekerjaan Pembangunan Ipal Puskesmas tahun 2018.
Saksi SOERIANTO SOEWARDI alias TONI., Menerangkan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan dan keluarga.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulsel dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik.
Bahwa saksi sebagai Direktur PT. Optima Jaya Perkasa dan bergerak dalam bidang supliyer ready mix.
Bahwa alamat perusahaan PT. OPTIMA JAYA PERKASA DI Jl. Ir Sutami Toll No. 18 Makassar.
Bahwa saksi pada tahun 2018 PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia jasa pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I pernah memesan ready mix ke perusahaan saudara PT. OPTIMA JAYA PERKASA.
Adapun yang melakukan pemesanan ready mix dari PT. SULTANA ANUGRAH adalah MUH. KADAFI MARIKAR selaku Direkturnya.
Bahwa adapun mekanisme pemesanan ready mix dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. OPTIMA JAYA PERKASA adalah melalui sales perusahaan, dimana PAK KADAFI memesan ready mix tersebut kepada sales saksi atas nama PAK CAHYO yang kemudian PAK CAHYO yang memprosesnya, dan kemudian setelah itu PAK CAHYO yang melaporkan kepada saksi berapa jumlah yang dipesan oleh PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa PT. SULTANA ANUGRAH pernah meminta Surat Dukungan peralatan dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA untuk digunakan dalam proses lelang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap I Ta. 2018 tersebut, dimana yang berhubungan dan memproses surat dukungan tersebut adalah melalui sales marketing saksi atasnama PAK CAHYO, jadi yang berhubungan dengan PAK KADAFI adalah PAK CAHYO.
Bahwa Cahyo pernah menyampaikan kepada ia jika PT. SULTANA ANUGRAH meminta dukungan peralatan dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA, sehingga waktu itu ia menyampaikan kepada PAK CAHYO untuk membuat surat dukungan tersebut, dan setelah ia tanda tangani surat dukungan tersebut barulah PAK CAHYO berikan surat dukungan tersebut kepada PAK KADAFI.
Bahwa kesepakatan antara PT. OPTIMA JAYA PERKASA dengan PT. SULTANA ANUGRAH terkait pemberian surat dukungan tersebut adalah jika nanti PT. SULTANA ANUGRAH ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka untuk pengadaan ready mixnya mengambil dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA.
Bahwa Surat perjanjian yang dibuat antara PT. SULTANA ANUGRAH dengan PT. OPTIMA JAYA PERKASA terkait pemesanan ready mix tersebut sesuai dengan Surat Jual Beli Beton Readymix No. 027 / JBBR-OJP-PT.SA/VIII – 2018 tanggal 01 Agustus 2018, dimana yang bertanda tangan di dalam surat perjanjian tersebut adalah PAK CAHYO selaku Head of Marketing dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA dan PAK KADAFI selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH.
Adapun yang membuat surat perjanjian tersebut adalah PAK CAHYO.
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana ditanda tangani surat perjanjian tersebut diatas terkait jual beli beton ready mix tersebut.
Bahwa mutu ready mix yang dipesan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di PT. OPTIMA JAYA PERKASA untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut adalah K300.
Bahwa harga per meter kubik harga ready mix mutu k.300 tersebut diberikan oleh PT. OPTIMA JAYA PERKASA kepada PT. SULTANA ANUGRAH sesuai surat perjanjian tersebut adalah Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuuh ribu rupiah) per meter kubik sesuai surat perjanjian.
Bahwa sesuai dari penyampaian staf saksi atasnama PAK DANI selaku manager oprasional bahwa jumlah ready mix k. 300 yang dipesan oleh PT. SULTANA ANUGRAH untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 sebanyak ± 1.424 m3.
Bahwa mekanisme pembayaran ready mix tersebut dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. OPTIMA JAYA PERKASA adalah ada yang dibayar secara tunai melalui PAK CAHYO dengan cara bertahap, untuk rinciannya ia tidak ingat.
Untuk pembayaran ready mix tersebut sudah dibayarkan PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. OPTIMA JAYA PERKASA ± sebesar Rp. 527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah), dan masih ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan sampai dengan sekarang sebesar ± Rp. 626.000.000,- (enam ratus dua puluh enam juta).
Bahwa yang melakukan pembayaran atas pemesanan ready mix tersebut adalah PAK KADAFI.
Bahwa yang mengantar pemesanan ready mix tersebut dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA ke lokasi pekerjaan adalah sopir perusahaan.
Bahwa lokasi pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap I Ta. 2018 tersebut berada di Jl. Abdullah Dg. Sirua Makassar, dan ia tidak pernah ke lokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa selain saksi menjabat selaku Direktur PT. OPTIMA JAYA PERKASA, saksi juga memiliki perusahaan yang lain, yaitu PT. RODA JAYA SAKTI dan pada perusahaan tersebut ia juga selaku Direkturnya.
Bahwa PT. RODA JAYA SAKTI bergerak dalam sewa alat berat dan saksi dirikan perusahaan tersebut sejak tahun 2010.
Bahwa alat berat yang saksi miliki pada PT. RODA JAYA SAKTI antara lain:
Buldoser;
Excavator;
Dum Truck;
Truck Mixer;
Concrete Pump;
Truck Tangki;
Motor Grader;
Vibro Roller;
Tandem Roller.
Bahwa PT. RODA JAYA SAKTI pernah memberikan dukungan peralatan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 melalui anak perusahaan dari PT. RODA JAYA SAKTI yaitu PT. OPTIMA JAYA PERKASA.
Bahwa berdasarkan Surat Jual Beli Nomor: SDA 020 / RJS-SA / IV / 18 tanggal 19 April 2018 dari PT. RODA JAYA SAKTI, PT. RODA JAYA SAKTI memberikan dukungan peralatan penuh kepada PT. OPTIMA JAYA PERKASA berupa:
1 (satu) unit Batching Plant;
2 (dua) unit Concrete Pump;
8 (delapan) unit Truck Mixer;
1 (satu) unit Truck Tangki;
4 (empat) unit Dump Truck;
1 (satu) unit Motor grader;
1 (satu) unit Vibro Roller;
1 (satu) unit Tandem Roller;
Dimana perlatan tersebut diserah terimakan kepada PT. OPTIMA JAYA PERKASA sebagai anak perusahaan dari PT. RODA JAYA SAKTI untuk mengikuti Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas batua Ta. 2018.
Bahwa PT. RODA JAYA SAKTI tidak pernah memberikan dukungan peralatan kepada PT. OPTIMA JAYA PERKASA berupa alat mobile crane.
Bahwa dari mulai saksi dirikan perusahaan PT. RODA JAYA SAKTI sampai dengan sekarang, PT. RODA JAYA SAKTI tidak memiliki peralatan berupa mobile crane.
Bahwa PT. OPTIMA JAYA PERKASA juga tidak mempunyai peralatan berupa mobile crane.
Bahwa yang membuat Surat Perjanjian Dukungan Sewa Peralatan dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA yang diberikan kepada PT. SULTANA ANUGRAH Nomor 095 / SPDSA / PT. OJP-PT. SA / VII / 2018 tanggal 21 Juli 2018 adalah PAK CAHYO JOEWONO, SE selaku Marketing PT. OPTIMA JAYA PERKASA.
Bahwa yang bertanda tangan dalam surat tersebut adalah PAK CAHYO JOEWONO, SE selaku Marekting PT. OPTIMA JAYA PERKASA dan KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa PT. OPTIMA JAYA OERKASA tidak memiliki alat berupa mobile crane tersebut baik di Makassar maupun di Morowali.
Bahwa terkait surat dukungan tersebut saksi mengetahuinya jika PT. OPTIMA JAYA PERKASA memberikan dukungan peralatan kepada PT. SULTANA ANUGRAH, namun terkait dukungan alat berupa mobile crane tersebut yang mengetahui adalah PAK CAHYO JOEWONO, SE, karena yang membuat surat dukungan tersebut adalah PAK CAHYO, karena sepengetahuannya, saksi tidak pernah memberikan dukungan berupa mobile crane.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh PAK CAHYO JOEWONO, SE mengenai surat dukungan yang diberikan kepada PT. SULTANA ANUGRAH tersebut juga memberikan dukungan peralatan berupa Mobile Crane.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Saksi ARIFUDDIN, SKM., Menerangkan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan serta keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik;
Bahwa kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua bersumber dari dana APBD kota Makassar Ta. 2018, kemudian anggaran tersebut dikelolah oleh dinas kesehatan kota Makassar pada bidang pelayanan kesehatan untuk pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I;
Bahwa saksi sebagai Honorer staf sub bagian keuangan pada dinas kesehatan kota Makassar adalah membantu kasubag keuangan dalam pengelolaan keuangan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai honorer dalam hal ini yang bertugas melakukan verifikasi SPM ( surat perintah membayar) sekaligus pembuat SPM ( surat perintah membayar);
Bahwa atasan langsung saksi adalah pak Supatin;
Bahwa jumlah pagu anggaran sesuai dengan dokumen DPA dinas kesehatan kota Makassar ta. 2018 nomor 1.02.1.02.01.19.02 kegiatan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I sebesar rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah);
Bahwa setahu saksi pelaksana PT. Sultana Anugrah namun saksi tidak mengetahui siapa direkturnya;
Bahwa nilai kontrak pembangunan puskesmas Batua Rp. 25.529.574.842,.;
Bahwa telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D nomor 07548/sp2d/ls/ix/2018 tanggal 06 september 2018 sebesar rp. 5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/sp2d/ls/x/2018 tanggal 22 oktober 2018 sebesar rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah)
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D nomor 14489/sp2d/ls/xii/2018 tanggal 28 desember 2018 sebesar rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah);
Bahwa dana pencairan masuk ke rekening nomor 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugrah di bank BPD sulsel cabang Makassar;
Bahwa mekanisme pencairan uang muka yaitu awalnya dokumen pencairan dari bidang yankes masuk ke subbag keuangan untuk saksi periksa kembali kemudian saksi verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, saksi langsung buatkan spp (surat permintaan pembayaran), surat perintah membayar (SPM), surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB), daftar kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar dikirim ke badan pemeriksa keuangan dan aset daerah ( BPKAD ) kota makassar untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa mekanisme pencairan termin II (100%) yaitu awalnya dokumen pencairan dari bidang yankes masuk ke saksi kemudian saksi verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, saksi buatkan SPP (surat permintaan pembayaran), surat perintah membayar (spm), surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB), daftar kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar dikirim ke badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) bagian bendahara umum daerah kota makassar untuk diterbitkan SP2D. Dan untuk pencairan termin II (100%) dilihat dari laporan progress (bobot) pemeriksaan pekerjaan yang dibuat oleh pphp (panitia pemeriksa hasil pekerjaan), dan setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan tersebut maka saksi selaku staf keuangan membuatkan surat perintah membayar (SPM) untuk dikirim ke badan pemeriksa keuangan dan aset daerah ( BPKAD ) bidan bendahara umum keuangan daerah kota makassar untuk diterbitkan sp2d untuk pencairan dana pada termin II 100%;
Bahwa yang melakukan verifikasi awal adalah bendahara pengeluaran pembantu atasnama risnawarsi setelah itu diserahkan ke subbag keuangan saksi sendiri (arifuddin,skm.) Untuk saksi verifikasi yang kebetulan saksi selaku tenaga kontrak pada dinas kesehatan kota makassar yang melakukan verifikasi setelah saksi lakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan dokumen tersebut dan apabila dokumen tersebut sudah lengkap selanjutnya saksi buatkan SPP, SPM, SPTB, daftar kelengkapan berkas dan register pengantar untuk dikirim ke bpkad kota makassar dan yang mengantar dokumen pencairan tersebut ke kantor bpkad balaikota makassar adalah Kamaruddin (sebagai pengantar surat);
Bahwa realisasi pembayaran 100% kepada PT. Sultana Anugrah pada tanggal 28 desember 2018, sesuai sesuai SP2D nomor 14489/sp2d/ls/xii/2018 tanggal 28 desember 2018
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada bendahara pengeluaran pembantu atasnama Risnawarsi. Skm. (selaku bendahara pengeluaran pembantu bidang yankes) apakah pekerjaan tersebut sudah 100% dan ibu Risnawarsi.skm. ia menjawab pekerjaan tersebut sudah selesai 100 %;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan dokumen pada pencairan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I karena saksi menerima dokumen pencairan tersebut dari staf bidang yankes yaitu ibu Risnawarsi;
Bahwa pada saat proses pencairan dana tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan pihak rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa mekanisme pencairan uang muka yaitu awalnya ibu risnawarsi membawa berkas pencairan uang muka dari PT. Sultana Anugrah, setelah saksi terima dokumen tersebut saksi periksa kembali kemudian saksi verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, saksi langsung buatkan SPP (surat permintaan pembayaran), surat perintah membayar (SPM), surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB), daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP-SPM LS. Setelah itu saksi ajukan kelengkapan adminsitrasi tersebut kepada pptk untuk ditandatangani SPP nya, dan setelah SPP (surat permintaan pembayaran) tersebut ditanda tangani oleh PPTK (muh alwi), saksi ajukan berkas tersebut kepada pak supatin untuk diperiksa kelengkapan berkasnya dan diparaf oleh pak supatin beserta dengan surat pengantar yang ke bpkad untuk di paraf kemudian setelah berkas pencairan tersebut di paraf oleh pak supatin pada lembaran daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP-SPM LS, kemudian saksi terbitkan lagi surat pengantar untuk ke BPKAD, dan saksi ajukan kepada kepala dinas kesehatan kota makassar untuk ditanda tangani surat pengantarnya ke BPKAD, SPTB dan SPM nya, dan setelah surat pengantar dan spm tersebut ditanda tangani oleh kepala dinas kesehatan (ibu naisyah), selanjutnya saksi serahkan berkas pencairan uang muka tersebut kepada pak kamaruddin untuk dibawa ke kantor BPKAD;
Bahwa dokumen yang diserahkan Risnawarsi kepada saksi terkait proses pencairan uang muka yaitu kwitansi pencairan uang muka, surat kuasa dari PT Sultana Anugrah, foto copy ktp penyedia, NPWP, rekening koran, faktur pajak, e billing setoran pajak, surat permohonan uang muka dari rekanan, bpjs ketenagakerjaan asuransi, jaminan uang muka, ringkasan kontrak, berita acara pembayaran, fotocopy kontrak;
Bahwa mekanisme pencairan termin i (40%) yaitu awalnya ibu risnawarsi membawa berkas pencairan termin i (40%) dari pt. Sultana anugrah, setelah saksi terima dokumen tersebut saksi periksa kembali kemudian saksi verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, saksi langsung buatkan spp (surat permintaan pembayaran), surat perintah membayar (spm), surat pernyataan tanggung jawab belanja (sptb), daftar penelitian kelengkapan dokumen spp-spm ls setelah itu saksi ajukan kelengkapan adminsitrasi tersebut kepada pptk untuk ditandatangani spp nya, dan setelah spp (surat permintaan pembayaran) tersebut ditanda tangani oleh pptk (muh alwi), saksi ajukan berkas tersebut kepada pak supatin untuk diperiksa kelengkapan berkasnya dan diparaf oleh pak supatin beserta dengan surat pengantarnya ke bpkad untuk diparaf kemudian setelah berkas pencairan tersebut di paraf oleh pak supatin pada lembaran daftar penelitian kelengkapan dokumen spp-spm ls, saksi ajukan kepada kepala dinas kesehatan kota makassar untuk ditanda tangani surat pengantarnya ke bpkad, sptb dan spm nya melalui stafnya, dan setelah surat pengantar, sptb dan spm tersebut ditanda tangani oleh kepala dinas kesehatan (ibu naisyah), selanjutnya saksi serahkan berkas pencairan termin tersebut kepada pak kamaruddin untuk dibawa ke kantor bpkad;
Bahwa dokumen yang diserahkan kepada saksi terkait proses pencairan termin I (40%) adalah kwitansi pencairan termin I (40%), surat kuasa dari pt. Sultana anugrah, foto copy ktp penyedia, npwp, rekening koran, faktur pajak, e billing setoran pajak, surat permohonan pencairan termin I (40%) dari rekanan, bpjs ketenagakerjaan asuransi, jaminan uang muka,ringkasan kontrak, bobot / progress pekerjaan dari penyedia pt. Sultana anugrah, berita acara pemeriksaan pekerjaan dari pphp, berita acara kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh kpa (ibu sri rimayani dan penyedia jasa, berita acara pembayaran;
Bahwa mekanisme pencairan termin II (100%) yaitu awalnya ibu risnawarsi membawa berkas pencairan termin II (100%) dari pt. Sultana anugrah, setelah saksi terima dokumen tersebut saksi periksa kembali kemudian saksi verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, saksi langsung buatkan spp (surat permintaan pembayaran), surat perintah membayar (spm), surat pernyataan tanggung jawab belanja (sptb), daftar penelitian kelengkapan dokumen spp-spm ls. Setelah itu saksi ajukan kelengkapan adminsitrasi tersebut kepada pptk untuk ditandatangani spp nya, dan setelah spp (surat permintaan pembayaran) tersebut ditanda tangani oleh pptk (muh alwi), saksi ajukan berkas tersebut kepada pak supatin untuk diperiksa kelengkapan berkasnya dan diparaf oleh pak supatin berikut dengan surat pengantarnya kemudian setelah berkas pencairan tersebut di paraf oleh pak supatin pada lembaran daftar penelitian kelengkapan dokumen spp-spm ls, dan saksi ajukan kepada kepala dinas kesehatan kota makassar untuk ditanda tangani surat pengantarnya ke bpkad, sptb dan spm nya melalui stafnya, setelah surat pengantar, sptb dan spm tersebut ditanda tangani oleh kepala dinas kesehatan (ibu naisyah), selanjutnya saksi serahkan berkas pencairan termin tersebut kepada pak kamaruddin untuk dibawa ke kantor bpkad;
Bahwa addendum belakangan dilengkapi oleh Firman setelah dikembalikan karena kekurangan surat addendum;
Bahwa dokumen yang diserahkan kepada saksi terkait proses pencairan termin II (100%) adalah kwitansi pencairan termin II (100%), surat kuasa dari pt. Sultana anugrah, foto copy ktp penyedia, npwp, rekening koran, faktur pajak, e billing setoran pajak, surat permohonan termin ii (100%) dari rekanan, bpjs ketenagakerjaan asuransi, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, ringkasan kontrak, ringkasan kontrak addendum perpanjangan waktu, addendum perpanjangan waktu kontrak, bobot / progress pekerjaan 100% dari konsultan pengawas, berita acara pemeriksaan pekerjaan dari pphp yang ditanda tangani oleh pphp, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan kpa, berita acara kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh kpa (ibu sri rimayani dan penyedia jasa, berita acara pembayaran pekerjaan yang ditanda tangani oleh kpa dan penyedia jasa, berita acara penerimaan hasil pekerjaan (pho), berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (pho);
Bahwa setelah saksi buatkan daftar penelitian kelengkapan dokumen spp-spm ls dan pengantar saksi masuk ke ruangan pak supatin, dan saksi berkata “ tabe pak ada spm ls” terus beliau jawab “ iya mana” kemudian pak supatin cek berkas tersebut satu per satu dan setelah itu pak supatin tanda tangan dalam daftar penelitian kelengkapan dokumen spp-spm ls dan memparaf pada lembar spm, dan setelah ditanda tangani oleh pak supatin, kemudian saksi ambil kembali berkas tersebut dan saksi ajukan ke ibu kadis untuk di tanda tangani surat pengantarnya;
Bahwa saksi mengajukan surat pengantar pencairan ke bpkad, sptb dan spm yang ditanda tangani oleh kepala dinas kesehatan kota makassar tersebut melalui stafnya di kantor, dan selanjutnya stafnya yang memasukan surat pengantar, sptb dan spm tersebut ke ruang ibu kadis nasiyah t azikin, dan apabila sudah di tanda tangani oleh ibu kadis, selanjutnya di register dan saksi serahkan kepada pak kamaruddin untuk dibawa ke bpkad bagian keuangan untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa proses pencairan anggaran untuk pengawasan pembangunan puskesmas batua sama dengan proses pencairan anggaran pelaksanaan fisik pekerjaan puskesmas batua, awalnya saksi menerima dokumen atau berkas pencairan dari ibu risnawarsi, setelah itu saksi periksa kelengkapannya jika lengkap saksi buatkan spm dan surat pengantarnya, dan setelah itu saksi ajukan kepada pak supatin untuk diperiksa, dan setelah selesai diperiksa di ditanda tangani oleh pak supatin pada daftar penelitian kelengkapan dokumen spp-spm ls, dan setelah itu saksi ajukan berkasnya untuk ditanda tangani oleh ibu kadis pada surat pengantarnya ke bpkad melalui stafnya, dan kemudian setelah selesai saksi berikan kepada pak kamaruddin untuk dibawa ke bpkad bagian keuangan untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima tekanan atau intervensi dari pak supatin atau kepala dinas kesehatan dr. Naisyah dalam penerbitan spm (surat perintah membayar) pada masing-masing kegiatan tersebut;
Bahwa pada saat proses pencairan dana tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barag bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Saksi SURAHMAN SURIADY, ST, MM.
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan serta keluarga.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada waktu penyidikan Polda Sulsel dan semua keterangan saksi dalan Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
Bahwa pada tahun 2018 saksi sebagai Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Pemkot Makassar.
Adapun tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Pemkot Makassar sebagai berikut
Menyusun Rencana Kerja Anggaran Subbag Pelaksanaan pengadaan;
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Subbag Pelaksanaan Pengadaan;
Mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Memilih panitia lelang Pokja ULP untuk melaksanakan lelang dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar.
Bahwa Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah mengadakan paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018, yang mana saksi selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Pemkot Makassar.
Bahwa saksi selaku Kasubag pelaksanaan pengadaan bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Pemkot Makassar Berdasarkan Surat keputusan walikota Makssar Nomor : 821.24607-2016 tentang pengangkatan aparatur sipil Negara dalam jabatan pengawas (eselon IV) dalam lingkup pemerintah kota makassar, tanggal 29 Desember 2016.
Pada tahun anggaran 2018 Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar pernah melakukan proses lelang pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018.
Adapun yang mengusulkan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 untuk dilelang pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar adalah Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggarannya (PA) adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar atas nama dr. HJ. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes.
Bahwa awalnya pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kabag Layanan pengadaan Barang dan Jasa sekertariat Daerah Kota Makassar untuk dilakukan lelang pembangunan gedung Puskesmas Batau Tahap I kemudian ia selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan mengusulkan nama pokja dan membuatkan surat tugas dan ditanda tangani oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa atas nama. DANIBAL, ST.
Adapun Anggota Pokja yang ditunjuk untuk melakukan pelelangan pengadaan sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018, yang ditanda tangani Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, dimana Pokja tersebut terdiri dari :
HAMSARUDDIN, SE. M.Si selaku Ketua;
ANDI SAHAR, ST selaku Sekertaris;
MEDISWATY, ST. MT. selaku Anggota.
Bahwa sepengetahuan saksi pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Ta. 2018 tersebut dilakukan permohonan lelang sebanyak 3 (tiga) kali, karena proses lelang pertama dan kedua dinyatakan gagal lelang, dimana permohonan lelang tersebut sebagai berikut :
Permohonan lelang pertama, sesuai dengan surat Nomor: 273.2/ Dinkes / 445 / II / 2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. HJ. A. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Permohonan lelang kedua, sesuai dengan surat Nomor: 558.7/ Dinkes / 445 / V / 2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. HJ. A. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Permohonan lelang ketiga, sesuai dengan surat Nomor: 756/ Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. HJ. A. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018.
Bahwa proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali lelang yaitu :
Lelang I, antara bulan April 2018 s/d bulan Mei 2018;
Lelang II, antara bulan Mei 2018 s/d bulan Juni 2018;
Lelang III, antara bulan Juli 2018 s/d bulan Agustus 2018.
Bahwa saksi mengetahui lelang pertama gagal setelah lelang pertama selesai dilaksanakan oleh Panitia lelang, kemudian A. Ilham Hatta mendatangi saksi diruangan kerjanya saksi dan menanyakan bagaimana sehingga PT. SULTANA ANUGRAH gugur, dan tidak dimenangkan dalam pekerjaan tersebut, selanjutnya saksi memanggil panitia pangadaan HAMSARUDDIN selaku ketua untuk menjelaskan hal tersebut didepan A. Ilham Hatta selanjutnya HAMSARUDDIN menjelaskan kepada A. Ilham Hatta bahwa lelang pertama gagal karena perusahaan yang mendaftar tidak memenuhi syarat teknis yaitu pengalaman perusahaan yang dipersyaratkan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dalam waktu 3 tahun terakhir, yang mana PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi syarat tersebut.
A.Ilham Hatta Sulolipu 2 kali menghadap sama saksi mengenai pemilihan pemenang pembangunan Puskesmas batua.
Adapun maksud dan tujuan A. Ilham Hatta untuk mengklarifikasi mengapa perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH dinyatakan gugur dalam proses lelang pertama dan kedua, karena ia menggunakan PT. SULTANA ANUGRAH mengikuti lelang Pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa setelah lelang kedua gagal, sekitar akhir Juli 2018 saksi dan Muhammad Danibal didatangi oleh dr. SRI RIMAYANI selaku PPK dan MUHAMMAD ALWI selaku PPTK untuk dilakukan lelang ketiga, yang mana saat itu dr. SRI RIMAYANI mengatakan kepada kami “bahwa harus ditayangkan lelang pekerjaan ini” atas perintah ibu Kadis, kemudian saya menjawab “iya kami sudah dihubungi oleh Ibu Kadis“ kemudian saksi menghubungi HAMSARDDIN untuk kembali melakukan lelang ketiga untuk dilakukan kaji ulang bersama PPK dan Pokja dan dilakukan lelang ketiga terhadap kegiatan tersebut selanjutnya HAMSARUDDIN bersama MEDISWATI selaku pokja melakukan kaji ulang bersama PPK dan PPTK di ruang lantai 4 dan kemudian dilakukan lelang ketiga kegiatan pekerjaan tersebut.
Bahwa pada proses lelang ketiga terjadi perubahan nilai HPS pada pekerjaan tersebut dari Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah) karena sepengetahuannya pengurangan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga HPS tersebut diubah oleh PPK.
Pada proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I Ta. 2018 pernah dilakukan Rapat Kaji Ulang beberapa kali dari proses lelang pertama sampai akan dilakukan proses lelang yang ketiga, namun secara teknis yang mengetahui rapat kaji ulang tersebut adalah Tim Pokja.
Adapun pemenang lelang pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 Yaitu PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa saksi tidak siapa selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH, saya hanya mengetahui perusahaan tersebut digunakan oleh A. Ilham Hatta dalam proses pekerjaan pembangunan Batua Tahap I. saksi mengetahui pada saat lelang pertama gagal dan saat itu A. Ilham Hatta mengklarifikasi terkait lelang pertama tersebut gagal dan menyampaikan kepada saksi bahwa ia menggunakan PT. SULTANA ANUGRAH dalam proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi pernah bersama HAMSARUDDIN selaku Ketua Pokja, melaksanakan rapat kaji ulang untuk proses lelang yang ketiga pada pekerjaan tersebut bersama PPK dan PPTK.
Bahwa saksi selaku Kasubag pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa tidak pernah memberikan tekanan atau intervensi kepada Tim Pokja untuk memenangkan salah satu perusahaan pada proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut.
Bahwa Tim Pokja 2018 tidak pernah melaporkan hasil pembuktian kwalifikasi di PT. Optima Jaya Perkasa dan di Hotel Asyra.
Bahwa Andi Sahar dan Hamsaruddin pernah ke Dompu untuk melakukan pembuktian perkejaan Pembangunan 4 lantai yang pernah dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah tetapi hasil laporan Pokja tidak benar.
Bahwa pada tahun 2017, Pembangunan Puskesmas Batua pernah dilakukan lelang, tetapi gagal karena adanya penghalangan dilift oleh peserta lelang untuk naik ke ruangan Pokja di Balaikota Makassar dan yang memukul saksi tidak mengetahui.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI Ir. ISKANDAR MT, Bin IDRIS HAMID,
Bahwa Saksi Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan serta tidak ada hubungan keluarga
Bahwa Ahli bersedia dan akan memberikan keterangan sesuai dengan keahlian
Bhwa Pekerjaaan dan jabatan Ahli saat ini yaitu ;
Mengajar maka kuliah Geoteknik yaitu mekanik tanah, Laboratorium Uji Tanah dan Teknik Pondasi
Membemibing mahasiswa untuk kerjapraktek dan tugas akhir
Bahwa Yang menjadi dasar Ahli memberikan keterangan Selaku Ahli pada saat Pemeriksaan Saat ini adalah Surat Ijin (Surat Tugas) dari Direktur Politeknik Negeri Bandung (surat terlampir)
Bahwa Ahli bekerja dilingkungan Politeknik Negeri Bandung dari tahun 1987 atau sudah 34 tahun, dan sudah menduduki jabatan ini sejak tahun 2010 atau sudah 11 tahun berdasarkan pengalaman, prestasi dan masa kerja
Baha Ahli telah melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan fisik terhadap hasil pelaksanaan Pembangunan Puskesmas batua Tahap I TA. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dasar ia melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan terhadap Fisik pembangunan Puskesmas Batua Tahap I adalah berdasarkan surat dari
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan nomor surat R/2496/KOR.01.04/20-25/12/2020 perihal Permintaan Bantuan Tenaga Ahli;
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan nomor surat R/28/KOR.01.04/70-75/01/2021 perihal Fasilitas Ahli Teknik dan Pemeriksaan Pekerjaan Fisik ;
Direktur Politeknik Negeri Bandung dengan nomor surat B/15/PL1/HK.08.00/2021, tanggal 20 Januari 2021 perihal Surat Tugas Tenaga Ahli.
Bahwa Ahli bersama tim telah melakukan pemeriksaan fisik pada bangunan gedung puskesmas batua tahap I TA. 2018 pada tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan fisik pada bangunan gedung puskesmas batua tahap I TA. 2018 dilaksanakan oleh personil Ahli sebanyak 8 (delapan) orang yaitu Iskandar (saya sendiri) selaku Ahli Sipil (ketua tim) dan 7 (tujuh) orang terampil yang membantu ia dilapanga
Bahwa Yang menjadi dokumen yang di ajukan acuan yaitu
Dokumen Kontrak;
As Built Drawing;
Shop Drawing;
Berkas CCO;
Spesifikasi Teknis;
Dokumen Perencana;
Dokumentasi Pekerjaan;
Addendum Kontrak;
Dokumen Penyelidikan Tanah
Bahwa item-item pekerjaan yang di lakukan pemeriksaan yaitu ;
Pengamatan visual dan inventarisasi kerusakan;
Pengukuran geometri dan dimensi struktur bangunan;
Perhitungan volume Struktur bawah dan sturktur atas;
Pengukuran ketegakan bangunan;
Pengujian keseragaman mutu permukaan beton (hammer test);\
Pengujian Kualitas beton & kepadatan beton (Ultrasonic Pulse Velocity);
Pengujian Deteksi selimut beton dan posisi tulangan dan diameter tulangan (Profometer);
Pengujian Investigasi Tanah Sondir dan SPT (Bor Mesin);
Pengambilan Sampel Laboratorium Uji Tekan Beton (Coredrille).
Bahwa Metode dan teknis yang di gunakan Ahli dan tim saat melakukan pemeriksaan yaitu;
Pengamatan visual dan inventarisasi kerusakan
Pengukuran Geometri dan dimensi Struktur Bangunan;
Pemeriksaan volume bangunan secara keseluruhan;
Penyelidikan Tanah Geoteknik;
Pengambilan sample Laboratorium uji tekan beton (coredrille);
Analisa kapasitas elemen-elemen Struktur bangunan
Analisa Pondasi;
Pengukuran ketegakkan bangunan
Bahwa dalam mensimulasikan analisis struktur dengan menggunakan bantuan software ETABS (Extended Three Dimensional Analysis of Building System) sedangkan dalam analisis pondasi berdasarkan metode analitik menggunakan bantuan software Microsoft Excel.
Bahwa Dari Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bangunan sebagian elemen struktur Balok dan Kolom Tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja “Tidak Aman” yang ditandai dengan frame berwarna merah. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom. Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa Berdasarkan hasil analisis fondasi, baik kondisi menggunakan fondasi telapak (dangkal) maupun sumuran, tidak dapat menahan beban luar yang bekerja dengan safety factor yang disyaratkan berdasarkan SNI, Sehingga sangat berbahaya untuk pembangunan dilanjutkan
Bahwa dampak yang akan terjadi jika pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut dilanjutkan dengan mutu Struktur atau beton sama seperti yang telah saya analisis yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan
Bahwa Berdasarkan pemeriksaan fisik bangunan tersebut dibandingkan dengan kontrak dan gambar rencana serta gambar terealisasi (As Built Drawing) terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencana. Maka dalam hal ini dapat saya simpulkan ada kelalaian serta kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan gedung puskesmas batua tersebut
Bahwa tujuan pemeriksaan dan pengujian yaitu untuk dapat mengidentifikasi kuantitas bangunan dengan menghitung besaran volume pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dokumen kontrak dan kualitas Bangunan Puskemas Batua dengan pengujian dan analisis struktur. Hal ini dimaksudkan agar dapat segera diambil langkah/tindakan lebih lanjut
Bahwa dengan adanya balok dan kolom yang mengalami keropos di setiap lantai, balok yang mengalami retak struktur, lantai dasar yang jebol, pengecoran struktur lift tidak sempurna, dan kondisi pit lift bagian bawah terendam air tentunya mempengaruhi kuantitas dan kualitas bangunan (perlemahan struktur)
Bahwa adanya perbedaan antara gambar rencana, as buit drawing, dan kondisi di lapangan. Perbedaaan tersebut mempengaruhi kekuatan stuktur bangunan dalam menahan beban yang bekerja (adanya perlemahan)
Bahwa pemeriksaan volume tersebut dilakukan secara menyeluruh setiap elemen bangunannya
Bahwa pengukuran ketegakan bangunan ditemukan adanya kolom yang mengalami kemiringan. Hasil pengukuran ketegakan akan di input ke dalam program sebagai data kondisi eksisting bangunan. Bahwa dengan adanya kemiringan bangunan hasil analisis membuktikan bahwa simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinka
Bahwa pengujian Hammer test Pengujian keseragaman mutu permukaan beton, Pengujian Kualitas beton & kepadatan beton (Ultrasonic Pulse Velocity) dan Core Drill dilakukan untuk pengambilan sampel benda uji untuk dilakukan uji tekan beton di laboratorium sehingga didapat mutu beton aktua
Bahwa Korelasi hubungan antara data hammer test dan UPV untuk penyempurnaan dan pelengkap hasil kuat tekan beton. Dampak dari adanya penurunan mutu beton mengakibatkan balok-balok dan kolom-kolom tidak kuat menahan beban bekerja (beban-beban berdasarkan SNI). Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan)
Bahwa ditemukan tebal selimut beton dan diameter tulangan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak. Adapun dalam segi kuantitas adanya pengurangan volume (tidak sesuai kontrak) sedangkan dalam segi kualitas adanya perlemahan struktu
Bahwa hasil pengujian yang telah dilakukan sesuai dengan data perencanaan. Dampak dari kondisi air tanah yang cukup tinggi di lapangan terhadap kondisi struktur bangunan existing, mempengaruhi kapasitas daya dukung pondasi (adanya perlemahan kekuatan tanah)
Bahwa dalam mensimulasikan analisis struktur dengan menggunakan bantuan software ETABS (Extended Three Dimensional Analysis of Building System). Berdasarkan SNI 1726-2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua hasus translasi dan ragam ketiga rotasi. Sedangkan dalam gedung puskesmas batua ragam pertama mengalami rotasi (periode alami gedung respon pertama mengalami putaran). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spektra merupakan penurunan dari rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya-gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan
Bahwa beberapa elemen struktur balok dan kolom yang tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja (Tidak Aman). Balok-balok dan kolom-kolom tidak kuat menahan beban bekerja (beban-beban berdasarkan SNI). Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkua (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan)
Bahwa beberapa elemen struktur balok dan kolom yang tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja (Tidak Aman). Balok-balok dan kolom-kolom tidak kuat menahan beban bekerja (beban-beban berdasarkan SNI). Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkua (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan, bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan
Bahwa hasil analisis struktur membuktikan elemen-elemen struktut tidak kuat menahan beban-beban yang bekerja berdarsakan SNI 1727-2013 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain dan SNI 1726-2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung. Kondisi sekarang bangunan hanya menerima beban konstuksi saja (berat sendiri).
Bahwa kondisi bangunan sekarang tidak dapat difungsikan karena dari hasil pengujian mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan
AHLI DR. H. FAHRURAZI, M.Si
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik
Bahwa Riwayat pendidikan formal Ahli adalah sebagai berikut
SD Negeri 43 Mempawah, tamat tahun 1992 ;
SMP Negeri 1 Mempawah, tamat tahun 1995 ;
SMA Negeri 1 Mempawah, tamat tahun 1998
D-3 Ahli LLAJ, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Kementerian Perhubungan, tamat tahun 2001 ;
S1 Administrasi Negara, STISIP, tamat tahun 2003 ;
S2 Magister Ilmu Pemerintahan, UNJANI, tamat tahun 2005 ;
S-3 Administrasi Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), tamat tahun 2012
Bahwa Riwayat pekerjaan dan jabatan
Staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, diperbantukan pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2004.
Staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, diperbantukan atsampai dengan tahun 2004.
Staf Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006.\
PLH. Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.
Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2009.
Kepala Sub Bidang Pengkajian BAPPEDA Kota Sukabumi, sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.
Kepala UPT Pengadaan Barang dan Jasa Kota Sukabumi, sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2011.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Sukabumi, sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Kepala Bidang Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan pada Bappeda Kota Sukabumi, sejak tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014.
Kepala Bidang Teknik, Sarana Lalu Lintas, dan Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2014 sampai dengan 2016.
Sekretaris Dinas pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Sukabumi, sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Sukabumi, sejak tahun 2010 sampai dengan 2020.
Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kota Sukabumi, sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang.
Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2009 sampai dengan sekarang.
Trainer Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sejak 2010 sampai dengan sekarang.
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, sejak 2011 sampai dengan sekarang.
Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, sejak 2012 sampai dengan sekarang.
Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, sejak 2017 sampai dengan sekarang.
Mentor Modernisasi Pengadaan LKPP-MCAI, sejak 2017 sampai dengan sekarang.
Anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), sejak 2010 sampai dengan sekarang.
Rektor Institut Manajemen Wiyata Indonesia, sejak 2014 sampai dengan Tahun 2017
Bahwa Ahli bertugas sebagai Inspektur Pembantu di Inspektorat Kota Sukabumi, diperbantukan/ ditugaskan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Inspektur Pembantu di Inspektorat Kota Sukabumi, diperbantukan/ ditugaskan di LKPP sebagai
Instruktur/ Narasumber/ Trainer / Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2009 sampai dengan sekarang.
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2011 sampai dengan sekarang.
Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2012 sampai dengan sekarang.
Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2017 sampai dengan sekarang.
Mentor Center of Excellence Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa - LKPP, sejak 2017 sampai dengan sekarang
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sehubungan dengan tugas Ahli di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP);
Sebagai Instruktur/Trainer/Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, bertugas memberikan pelatihan, pengajaran dan bimbingan teknis terhadap penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, dan bimbingan teknis yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, bertugas memberikan keterangan atau pendapat Ahli dalam tahapan penyelidikan, investigasi, penyidikan dan sidang perkara yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, bertugas sebagai asesor dalam menilai asesi yang berhubungan dengan kompetensi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, bertugas memberikan advise, masukan, dan pendapat Ahli dalam dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Mentor Center of Excellence Pengadaan Barang/Jasa - LKPP, bertugas memberikan pendampingan, pembinaan, dan bimbingan yang berhubungan dengan pembangunan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pusat keunggulan
Bahwa Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/ APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaanBerdasarkan ketentuan Pasal 94 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 22 Maret 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku sejak diundangkan, namun pemberlakuannya dapat dilaksanakan secara bertahap, yaitu untuk pekerjaan yang Persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sejak tanggal diundangkan. Untuk pekerjaan yang Persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah harus mengacu kepada Perpres Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 2 peraturan tersebut, ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD
Bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 peraturan tersebut, ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD ;
Pengadaan. Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau ;
Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar
Bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 4 peraturan tersebut, jenis pengadaan barang/jasa meliputi
Barang;
Pekerjaan Konstruksi;
Jasa Konsultasi; dan
asa lannya
Bahwa Untuk Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, tidak secara eksplisit mengatur tentang tujuan pengadaan seperti halnya Perpres 16 Tahun 2018.
Bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai pasal 3 Perpres, Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
mendorong pemerataan ekonomi; dan
mendorong Pengadaan Berkelanjutan
Bahwa Pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makasssar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018 termasuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dasarnya karena memenuhi ruang lingkup sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, atau Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Bahwa Ketentuan atau aturan yang mengatur terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makasssar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018 merupakan proses di waktu transisi perubahan peraturan. Jika pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat juga menggunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sejak tanggal diundangkan. Untuk pekerjaan yang Persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah harus mengacu kepada Perpres Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Bahwa Persiapan pengadaan diatur di dalam Pasal 25 Perpres 16 tahun 2018. Persiapan pengadaan meliputi penetapan Spesifikasi Teknis, Penyusunan dan Penetapan HPS, dan Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak, serta penentuan uang muka, jaminan, garansi, dan penyesuaian hraga yang akan ditentukan dalam rancangan kontrak.
Bahwa Memperhatikan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 94 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, dan kondisi peralihan atau transisi perubahan peraturan tersebut, sebagaimana penjelasan saya pada poin no.16
Bahwa tidak mengenal terhadap mereka serta tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan
Bahwa Para pihak yang terlibat dan berperan didalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makasssar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018, sebagaimana yang disebutkan pada point diatas harus menjadikan dasar atau acuan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku dan dipergunakan, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya didalam pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut
Bahwa Para pihak tersebut merupakan pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tugas dan kewenangan tersebut sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya
Bahwa Dokumen yang harus dibuat adalah setiap dokumen yang diterbitkan atas pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya, seperti
Dokumen penetapan perencanaan pengadaan yang ditetapkan oleh PA/KPA;
Dokumen Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan Kontrak yang ditetapkan oleh PPK;
Dokumen pemilihan penyedia oleh Pokja ULP/Pokja Pemilihan;
Dokumen pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia;
Dokumen pengawasan oleh Konsultan pengawas
Baha Dokumen harus dipertanggungjawabkan oleh para pihak sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya
Bahwa Masing-masing pihak harus melaksanakan dengan cermat dan benar isi dari setiap dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya
Bahwa Jika masing-masing pihak tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan cermat dan tidak sesuai dengan apa yang tertulis di dalam dokumen-dokumen atas pelaksanaan tugas dan kewenangannya, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan aturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai tanggungjawab dan proses pelaksanaan pengadaan. Hal tersebut juga bertentangan atas Pasal 5 tentang prinsip dan Pasal 7 tentang etika pengadaan Perpres 54 Tahun Tahun 2010
Bahwa Sesuai ketentuan yang diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan melalui
Swakelola dan atau
Peemelihan penyedian barang/jasa
Bahwa Proses perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan tahapan umum sebagaimana dimaksud di dalam Bab IV Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, sebagai berikut
Penyusunan rencana umum pengadaan
Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran ;
Penetapan kebijakan umum pengadaan
Bahwa Semua pihak yang yang termasuk ke dalam Organisasi Pengadaan atau Pelaku Pengadaan, serta pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan
Bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 7, bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas
PA/KPA;
PPK;
ULP/Pejabat Pengadaan; dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa Semua pihak yang yang termasuk ke dalam Organisasi Pengadaan atau Pelaku Pengadaan, serta pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan wajib melaksanakan dan mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, sebagaimana yang diatur di Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, atau di Pasal 6 dan Pasal 7 di Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Bahwa Pihak yang berwenang dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan metode tender adalah Pokja ULP atau Pokja Pemilihan
Bahwa Pokja ULP/Pokja Pemilihan dalam melaksanakan pemilihan penyedia dengan metode tender harus berpedoman atau mengacu pada spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja yang terdapat dalam dokumen pengadaan atau dokumen pemilihan. Untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64. Untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 43 dan Pasal 46
Bahwa Hal tersebut tidak diperbolehkan. Pokja ULP/Pokja Pemilihan wajib melaksanakan proses pemilihan sebagaimana yang diatur di dalam Dokumen Pengadaan / Dokumen Pemilihan beserta lampirannya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64 untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya. Untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 43 dan Pasal 46
Bahwa Persiapan pengadaan tersebut dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, sehingga dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat dapat juga menggunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Memperhatikan dokumen pengadaan yang dipergunakan, dasar peraturan yang dipergunakan adalah Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya. Sehingga beberapa permasalahan dan penyimpangan yang terjadi, dapat dikaji atau dianalisis sesuai ketentuan yang diatur di dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahanny
Bahwa Tata cara pembuktian kualifikasi mengacu kepada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yangs selanjutnya diatur pada Dokumen Pemilihan
Bahwa Pembuktian kualifikasi merupakan tahapan pembuktian terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan
Bahwa Tujuan pembuktian kualifikasi adalah untuk mengecek keaslian atas seluruh dokumen kualifikasi yang telah disampaikan sebagaimana dalam isian formulir kualifikasi
Bahwa Semua persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan harus dipenuhi. Jika ada yang dipersyaratkan, namun tidak dapat dipenuhi oleh peserta pemilihan, maka Pokja akan menetapkan penyedia tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang. Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam
Dokumen pemilihan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64.
Bab terkait pelaksanaan evaluasi penawaran di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya.
Tata cara evaluasi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
Bahwa Pihak yang berhak mendapatkan pembayaran adalah pihak yang jelas di dalam kontrak melaksanakan pekerjaan dan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan. Sehingga pihak lain yang tidak menjadi bagian di dalam kontrak, tidak menerima pembayaran langsung dari pelaksanaan kontrak dengan pemerintah
Bahwa Pengadaan harus dapat memenuhi tujuan dan kebutuhan atas pengadaan tersebut bagi organisasi, termasuk di pemerintah. Sehingga ketika hasil dari pengadaan tidak dapat memenuhi kebutuhan, maka pembiayaan yang sudah dikeluarkan dapat menjadi kerugian bagi negara. Perhitungan atas kerugian tersebut dapat dihitung oleh pihak yang berwenang
Bahwa Kemudian dengan memperhatikan Dokumen Pengadaan yang dipergunakan oleh Pokja Pemilihan serta Rancangan Kontrak yang dipergunakan oleh PPK, maka dapat diketahui Proses Pengadan dilakukan dengan mengacu kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya Sebagaimana penjelasan terhadap pertanyaan sebelumnya, bahwa dengan memperhatikan bahwa proses persiapan pengadaan dari mulai proses awal lelang pertama telah dilakukan sebelum 1 Juli 2018, maka pelaksanaan pengadaan dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sejak tanggal diundangkan. Hal tersebut menjadi piliha bagi PA/KPA, PPK, dan Pokja dalam persiapan pengadaan
Bahwa Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan penyedia yang sudah ditetapkan di dalam Dokumen Pengadaan wajib melaksanakan semua ketentuan di dalam Dokumen Pengadaan, termasuk tata cara dan persyaratan yang telah ditetapkan
Bahwa Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya tidak diperbolehkan Peserta pemilihan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan diluluskan oleh Pokja Pemilihan
Bahwa Tidak diperbolehkan Peserta pemilihan yang tidak lulus penawaran berkontrak dengan PPK. Penyedia yang berkontrak dengan PPK adalah penyedia yang telah memenuhi ketentuan dalam proses pemilihan dan ditetapkan sebagai pemenang
Bahwa Peserta pemilihan harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Dokumen Pengadaan untuk dinyatakan lulus evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang. Jika terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka peserta pemilihan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jika proses evaluasi menggunakan metode evaluasi dengan pendekatan sistem gugur, maka syarat yang tidak terpenuhi mengakibat penawaran dinyatakan gugur oleh Pokja Pemilihan
Bahwa Peserta pemilihan harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Dokumen Pengadaan untuk dinyatakan lulus evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang. Jika terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka peserta pemilihan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jika proses evaluasi menggunakan metode evaluasi dengan pendekatan sistem gugur, maka syarat yang tidak terpenuhi mengakibat penawaran dinyatakan gugur oleh Pokja Pemilihan
Bahwa Sebagaimana penjelasan pada pertanyaan sebelumnya dan berdasarkan informasi dari pertanyaan ini dapat dicermati bahwa pembuktian tidak dilakukan pada terhadap dokumen yang disampaikan di dalam penawaran. Ketika dokumen yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan di dalam dokumen pengadaan, maka penawaran seharusnya digugurkan
Bahwa Mekanisme tersebut diatur sebagaimana ketentuan di dalam kontrak Secara garis besar kewenangan konsultan pengawas mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 beserta perubahannya, yang diantaranya adalah memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan dalam penyimpangan kontrak kerja
Bahwa Pembuktian kualifikasi atau klarifikasi dokumen kualifikasi/penawaran dilakukan terhadap dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan dan yang disampaikan oleh peserta pemilihan. Sehingga dapat diperoleh keyakinan yang memadai atas kebenaran atau kejelasan dokumen yang disampaikan oleh peserta pemilihan\
Bahwa Ketika terdapat pembuktian atau klarifikasi yang tidak sesuai dokumen penawaran, maka Tindakan tersebut dapat diketahui sebagai Tindakan post bidding, dan hal tersebut tidak diperbolehkan Sebagaimana penjelasan pada pertanyaan sebelumnya dan berdasarkan informasi dari pertanyaan ini dapat dicermati bahwa pembuktian tidak dilakukan pada terhadap dokumen yang disampaikan di dalam penawaran. Ketika dokumen yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan di dalam dokumen pengadaan, maka penawaran seharusnya digugurkan.
AHLI CHRISTIAN HASIAN, SE. Ak. MM.
Bahwa saksi Ahli pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel
Bahwa Ahli diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik
Bahwa keahlian Ahli secara umum berkaitan dengan tugas pemeriksaan, terutama pemeriksaaan atas pengelolaan keuangan negara. Adapun keahlian Ahli secara khusus adalah auditor forensik yang telah memperoleh sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) dan Certified Practising Accountant Australia (CPA Aus). Selain itu, Ahli memiliki pengalaman dalam Pemeriksaan Investigatif dan PKN sebagai berikut :
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Dana APBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa di Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Penunjang Operasional pada Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD) Kabupaten Bengkayang TA 2017;
Pemeriksaan Investigatif atas Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah serta Instansi Lainnya TA 2016;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Sosialisasi/Workshop/ Penyuluhan/ Pembinaan/Pelatihan/ Bimbingan Teknis pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dan 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan di Wilayah Kota Makassar TA 2017;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembuatan Bangunan Tugu/Tanda Batas (Tugu Mejuah-Juah) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2016;
Pemeriksaan Investigatif atas Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan Alat Kesehatan Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Mohammad Soewandhie Kota Surabaya serta Instansi Terkait Lainnya TA 2012;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon pada Pekon Sukamulya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon pada Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus TA 2016; dan
Pemeriksaan lnvestigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung pada Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan TA 2016
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 adalah Surat Tugas Pimpinan BPK Nomor 236/ST/XXI/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 untuk memberikan Keterangan Ahli melalui online/teleconference kepada Penyidik Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 yang diterbitkan untuk memenuhi Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dirkrimsus Polda Sulsel) Nomor B/2131/ VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 16 Juli 2021 perihal Permintaan Keterangan Ahli
Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1, Angka 1, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Bahwa Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lala
Bahwa Ahli bersama tim pernah melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018
Bahwa Tim pemeriksa BPK RI melakukan pemeriksaan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 mulai tanggal 19 November 2020 s.d. 23 Desember 2020 yang dilanjutkan pada tanggal 21 Januari s.d. 6 Februari 2021, dan 14 s.d. 16 Februari 2021
Bahwa Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan 2018 berdasarkan Surat Tugas Pimpinan BPK RI Nomor 22/ST/XXI/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Tugas Nomor 406/ST/XXI/11/2020 tanggal 5 November 2020 untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang diterbitkan untuk memenuhi Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dirkrimsus Polda Sulsel) Nomor R/12/VI/2020/Ditreskrimsus tanggal 26 Juni 2020 perihal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Negara
Bahwa awalnya Ahli tidak mengenal Sri Rimayani M, Sp. KK, selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Andi Naisyah Tunur Ania Selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan, Firman Marwan Selaku Sekretaris PPHP, Pokja Pemilihan yaitu Hamsaruddin, SE. M.Si, Mediswaty, ST.,M.T., Andi Sahar, ST, Panji Hardjasa, ST selaku Direktur PT Pandu Persada, Konsultan Pengawas yaitu Dantje Runtulalo, Anjas Prasetya Runtulalo ST. MT., Sdr. Ruspiyanto ST., Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, Ilham Hatta Sulolipu, dan Erwin Hatta Sulolipu, akan tetapi pada saat Ahli melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Ahli bertemu dengan dr. Sri Rimayani M, Sp. KK, selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Andi Naisyah Tunur Ania Selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan, Firman Marwan Selaku Sekretaris PPHP, Pokja Pemilihan yaitu Hamsaruddin, SE. M.Si, Mediswaty, ST.,M.T., Andi Sahar, ST., Panji Hardjasa, ST selaku Direktur PT Pandu Persada, Konsultan Pengawas yaitu Dantje Runtulalo, Anjas Prasetya Runtulalo ST. MT., Ruspiyanto ST., Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, Ilham Hatta Sulolipu, dan Erwin Hatta Sulolipu. Ahli tidak mempunyai hubungan kerja atau hubungan keluarga dengan mereka
Bahwa tujuan, ruang lingkup dan standar pemeriksaan dalam melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018
Bahwa Tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara/ daerah sebagai akibat adanya penyimpangan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018
Bahwa ahli Ruang lingkup pemeriksaan adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 yang meliputi Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan difokuskan pada bukti-bukti dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018. Sasaran pemeriksaan diarahkan pada hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi
Bahwa Standar pemeriksaan yang digunakan adalah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Bahwa Tanggung jawab BPK terbatas pada Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah
Bahwa Bahwa Prosedur Pemeriksaan yang telah BPK lakukan atas Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut
Diawali dengan adanya surat permintaan Penyidik Polda Sulsel kepada Ketua BPK untuk melakukan PKN atas kasus dimaksud ;
Kemudian BPK meminta kepada Penyidik Polda Sulsel agar dilakukan ekspose atas kasus dimaksud untuk memperoleh informasi mengenai bentuk penyimpangan yang terjadi serta mengetahui sampai sejauh mana bukti-bukti atau dokumen yang telah diperoleh Penyidik Polda Sulsel terkait dengan PKN yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK ;
BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN atas kasus dimaksud. Berdasarkan surat tugas tersebut, Tim Pemeriksa BPK meminta bukti atau dokumen-dokumen yang diperlukan atas kasus dimaksud kepada Penyidik Polda Sulsel ;
Dari bukti-bukti yang diserahkan Penyidik Polda Sulsel, Tim Pemeriksa BPK melakukan analisis dan evaluasi untuk menilai kecukupan dan ketepatan bukti tersebut. Analisis dan evaluasi bukti dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang mendasari kasus tersebut ; dan Setelah semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen menurut pertimbangan Tim Pemeriksa BPK telah memadai untuk mengambil kesimpulan, maka hasil audit dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dimaksud
Bahwa Dokumen yang ia gunakan dalam melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 adalah dokumen-dokumen yang diperoleh dari Penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulsel, namun tidak terbatas pada
Berita Acara Pemeriksaan ;
Surat atau dokumen-dokumen terkait anggaran dan realisasi anggaran; dan
Surat atau dokumen-dokumen terkait dengan kegiatan yang diperiksa
Bahwa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atas atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 adalah sebagai berikut
Tahun anggaran 2017
Tahun anggaran 2018
Bahwa Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses penyusunan anggaran, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran pekerjaan pada Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan kausalitas antara penyimpangan-penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi.
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Mahkota yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
DR.SRI RIMAYANI
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa benar saksi terlibat dalam pembangunan RS Batua Tahap I
Bahwa saksi dalam kegitan tersebut mempunyai tanggungjawab sebagai KPA merangkap sebagai PPK pada bidang Yankes.
Bahwa di Pembangunan RS Batua masuk dalam salah satu kegiatan pembanguna kostruksi di bidang Yankes.
Bahwa tidak ada dasarnya ditunjuk selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan tersebut, hanya ada dasar saksi diangkat selaku Kuasa pengguna anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/Kep/ XII/2017, tanggal 29 Desember 2017 yang mana ia selaku PPK dalam pekerjaan tersebut melekat pada jabatannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa saat saksi menjadi PPK pekerjaan tersebut di tahun 2018 ia belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun ditahun 2017 dan 2018 ia sudah pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa namun belum lulus baru ditahun 2019 ia dinyatakan lulus berdasarkan sertifikat Tingkat dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah No Seri.066323.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan
teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa telah dilakukan perencanaan terhadap paket pekerjaan pembangunan Batua Tahap I, serta yang bertindak selaku Konsultan Perencana yakni PT. PANDU PERSADA berdasarkan kontrak nomor : 440/ 562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dengan nama Direktur saudara PANJI HARJASA, ST, MT, dengan output pekerjaan yaitu: gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur. Rencana kerja dan Syarat (RKS);
Bahwa dilakukan lelang pada Pokja dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.064.200.000.000,- (satu milyar enam, puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menyusun spesifikasi pekerjaan adalah konsultan perencana PT. PANDU PERSDADA;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan addendum spesifikasi teknis sebelum diserahkan ke Pokja;
Bahwa Saksi tidak memgetahui kapan spesifikasi teknis pekerjaan tersebut diserahkan ke Pokja;
Bahwa pada laporan lisan konsultan pengawas melalui FIRMAN selaku staff PPTK pekerjaan tersebut semua sudah sesuai dengan spesifikasi pembesian dalam kontrak;
Bahwa yang membuat Spesifikasi Teknis, HPS, KAK adalah Saksi sendiri selaku PPK, dibantu oleh PPTK saudara ALWI, dan FIRMAN (selaku staf Dinas Kesehatan Kota Makassar yang mengerti karena lulusan Teknik Sipil;
Bahwa yang bertindak selaku PPTK adalah saudara MUHAMMAD ALWI, SKM, M.Kes;
Bahwa sekitar Februari 2018 PPTK menginput dalam aplikasi rencana umum pengadaan terkait pekerjaan pembangunan / rehabilitasi puskemas/ pustu / poskes kedalam Rencana Umum Pengadaan RUP selanjutnya saksi selaku KPA/ PPK bersurat ke Unit Pelayanan Pengadaan Makassar dengan melampirkan KAK, RAB, HPS, Gambar, RKS, kemudian Pokja mengundang untuk dilakukan kaji ulang terhadap pekerjaan tersebut yang mana kaji ulang dilaksanakan sebanyak 5 kali yaitu :
Tanggal 8 maret 2018 yang inti dari kaji ulang adalah:
Dalam Salinan DPA : DPA belum ada, belum di tandatangani dan belum ada tanda tangan Tim Asistensi.
Dalam KAK : satuan Organisasi (nama SKPD), PPK, PPTK, dan Tim Teknis harus jelas, agar memperhitungkan
jangka waktu pelaksanaan (270 hari), penambahan referensi pengalaman tenaga ahli, penambahan volume / satuan beberapa peralatan, penambahan beberapa kualifikasi perusahaan.
Dalam RAB (Pagu Anggaran): dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp 1.000).
Dalam HPS : Dasar Hukum Harga harus di masukan dalam Riwayat penyusunan HPS, kemudian di dokumentasi dan diarsipkan oleh SKPD.
Dalam Rancangan Kontrak: harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 19 maret 2018 inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu:
Dalam KAK: pada poin i dan k harus perjelas kualifikasi perusahaannya harus dicek, Penambahan poin pada kualifikasi perusahaan seperti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 NPT (nilai pengalaman tertinggi), memiliki sisa kemampuan paket (SKP), memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Dalam RAB (Pagu Anggaran): dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp 1.000).
Dalam Rancangan Kontrak: harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 16 Mei 2018 inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Perubahan dan Persyaratan Kualifikas Perusahaan : IUJK & SBU Sub Bidang MK.005 dihilangkan, Melampirkan BPJS Ketenagakerjaan ,
Kualifikasi Non Kecil (M) Network Planning (M), RK3K;
Dalam RAB (Pagu Anggaran): PPN, Pembulatan Angka apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan kebawah dalam satuan (per Rp.1000);
Dalam Rancangan Kontrak: kesesuaian anatara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 22 Juni 2018 inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu:
Dalam KAK : Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Tetap; waktu pelaksanaan menunggu kajian teknis dari konsultan perencana; penambahan pada peralatan Scafolding disesuaikan kebutuhan pekerjaan yang mendesak.
Dalam RAB (Pagu Anggaran): dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp 1.000).
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 6 Juli 2018 inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu:
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender; Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set. Tower Crane diganti Mobile Crane dan penambahan lift pengangkut barang; Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material; kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, dan persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai diganti dengan pengalaman pekerjaan Gedung berlantai.
selanjutnya dilakukan lelang kedua oleh ULP dan ditetapkan pemenang yaitu PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan secara spesifik terkait gagal lelang kepada terdakwa selaku kepala dinas kesehatan kota makassar karena ada bahasa “ jangan sampai Dinas Kesahatan yang disalahkan”
Bahwa pada saat perencanaan tahun 2017 saksi menemani terdakwa kerumah jabatan walikota untuk melaporkan dan memperlihatkan gambar, dan pada saat itu saksi juga melihat Erwin diruang jabatan walikota.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya pergantian personil inti dilapangan;
Bahwa yang hadir pada setiap kaji ulang yaitu seluruh Tim Pokja yaitu ( HAMSARUDDIN,SE, ANDI SAHAR, ST dan MEDISWATY, ST, MT dan saksi ditemani oleh MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang melakukan lelang yang memberikan saran adalah Hamsaruddin, SE selaku ketua Pokja III;
Bahwa ada sesorang yang menghubunginya via telepon yaitu ERWIN HATTA sebelum dilakukan kaji ulang kelima yang menanyakan kepadanya Bahwa kenapa ia selaku PPK tidak mau memenangkan perusahaannya dalam proses lelang tersebut dan saksi menjawab Bahwa itu diarea pokja dalam proses lelang menentukan pemenang;
Bahwa setelah lelang pertama dan kedua gagal, saksi dihubungi via telepon oleh ERWIN HATTA dan menanyakan kepadanya “mengapa saksi tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian dia juga menyampaikan kepadanya “siapa memang kita mau menangkan ?” kemudian Saksi jawab “proses lelang itu ada di Pokja dan Saksi tidak ada perusahaan tertentu yang Saksi mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di pokja”, dan selanjutnya HATTA menyampaikan kepada saksi Bahwa Hatta sekarang bersama Pokja dan menjelaskan kepadanya Bahwa “Saksi yang tidak mau memenangkan perusahaannya” kemudian saksi menjawab “kalau samaki Pokja Speaker percakapan ini dan sampaikan kepada Pokja Bahwa jangan mulut perempuan karena didepan saksi POKJA mengatakan aturannya harus sesuai dengan KAK yang dibuat namun didepan ERWIN HATTA Saksi yang tidak mau mengubah syarat KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan perusahaan Batua Tahap I” setelah percakapan ini Saksi sampaikan permasalahan kepada ibu kadis kesehatan dr. Andi Naizah T. Azikin secara lisan beberapa hari kemudian (MUHAMMAD ALWI, FIRMAN) diperintahkan untuk berkumpul ke Hotel Clarion di Jl. A.Pettarani Makassar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pastinya apa maksud dan tujuannya namun ada penekanan saat Saksi dihubungi oleh ERWIN HATTA Bahwa siapa sebenarnya yang ibu dokter mau menangkan? lalu Saksi jawab untuk menentukan pemenang ada dalam lingkup Pokja;
Bahwa awal Juli 2018 saat itu ada pertemuan kegiatan Kepala Dinas kesehatan dengan masing-masing kepala bidang Dinas kesehatan kemudian saksi diperintahkan oleh Kadis Kesehatan untuk menghubungi Muhammad ALWI dan FIRMAN datang ke hotel clarion, setalah saksi menghubungi mereka selanjutnya MUHAMMAD ALWI dan FIRMAN datang ke hotel Clarion dan saat pertemuan di hotel clarion tepatnya di ruang makan lantai II tersebut sudah ada ILHAM HATTA SOLOLIPU menunggu, selanjutnya Ibu Kadis menyampaikan kepada kami didepan ILHAM HATTA SOLOLIUPU Bahwa apakah ada solusi untuk lelang kembali pekerjaan puskemas batua yang sebelumnya gagal terus,
Bahwa selanjutnya saksi menyampaikan kepada ibu Kadis dr, ANDI NAIZAH T.AZIKIN Bahwa kemarin saat saksi dihubungi oleh ERWIN HATTA mengatakan ada syarat dalam KAK harus diturunkan menurut Pokja dan ia yang tidak mau mengkondisikan syarat tersebut dan memenangkan ERWIN HATTA kemudian Ibu Kadis menyampaikan apa memang syaratnya yang dimaksud oleh Pokja, selanjutnya ia sampaikan syarat tersebut adalah perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis dengan pekerjaan minimal 4 lantai dan harus diubah menjadi pekerjaan yang sejenis berlantai dan alat yang mereka tidak punya, kemudian Ibu Kadis memerintahkan kepada kami (sendiri, MUHAMMAD ALWI dan FIRMAN) untuk membuat KAK ulang dengan mengubah KAK sebelumnya didepan ILHAM HATTA SOLOLIPU dan konsep file tersebut diketik oleh FIRMAN dengan mengubah dua item dalam KAK yaitu perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dengan pekerjaan 4 lantai menjadi perusahaan memiliki pekerjaan sejenis berlantai, dan alat yang digunakan awalnya tower crane menjadi Mobile Crane untuk memenuhi kualifikasi perusahaan ILHAM HATTA SOLOLIPU selanjutnya setelah KAK tersebut diubah keesokan harinya ia bersama MUHAMMAD ALWI kembali Ke pokja dan dilakukan kaji ulang bersama Pokja saat dilakukan kaji ulang ia menghubungi kembali Pihak Konsultan Perencana menanyakan apakah pekerjaan ini dapat dikerjakan dengan waktu yang tersisa kemudian konsultan perencana menjawab Bahwa lelang dapat dilanjutkan yang penting yang mengerjakan pembangunan puskesmas perusahaan yang profesional dan memiliki peralatan yang sesuai dengan KAK selanjutnya Pokja menyetujui hal tersebut karena Pokja sudah paham atas pengkondisian calon pemenang yang akan mengerjakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa yang memerintahkan kepada saksi untuk memerintahkan kepada kami untuk mengubah KAK sesuai dengan syarat perusahaan yang digunakan ILHAM HATTA SOLOLIPU dan lansungmi saja ketik KAK tersebut disini (hotel clarion) dari dr. Andi Naizah T. Azikin;
Bahwa maksud dan tujuan dr. Andi Naizah T. Azikin mengumpulkan saksi, MUHAMMAD ALWI, FIRMAN, menyampaikan apakah ada solusi untuk dilakukan lelang kembali pekerjaan pembangunan puskesmas Batua yang akan dikerjakan oleh ILHAM HATTA SOLOLIPU;
Bahwa HPS anggaran untuk lelang pertama dan lelang kedua adalah sebesar Rp. 48.961.269.218,- kemudian dilakukan revisi oleh konsultan perencana untuk HPS pekerjaan lelang ketiga sebesar Rp.26.736.461.319,- dengan waktu pekerjaan 120 Hari kelender;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa perusahaan yang mendaftar dan melakukan penawaran dalam proses lelang tersebut namun setiap proses lelang selalu di ikuti oleh PT. SULTANA ANUGRAH yang dibawa oleh ILHAM HATTA SOLOLIPU;
Bahwa ERWIN HATTA merupakan pengendali untuk pekerjaan Puskesmas Batua tahap I karena pada saat proses lelang pekerjaan tersebut ia dihubungi olehnya menanyakan alasan kenapa tidak memenangkan perusahaan yang dibawa kendalinya (PT.SULTANA ANUGRAH) dan pada saat ada temuan dari BPK ERWIN HATTA ada dilokasi pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang mau melakukan klarifikasi perhitungan atas temuan BPK;
Bahwa yang ditetapkan selaku pemenang terhadap paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, yaitu PT. SULTANA ANUGRAH atas nama direktur Ir. MUH. KHADAFI MARIKAR yang beralamat kantor Jl. A. P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F. No. 15 berdasarkan Kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 /VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.25.529.574.842.-;
Bahwa penandatanganan kontrak pada tanggal 1 September 2018 di Rumahnya yang beralamat Jalan Timah V Blok A.29 No. 6 Makassar antara ia selaku PPK dengan direktur PT. SULTANA ANUGRAH, Ir. MUH. KHADAFI MARIKAR;
Bahwa karena kontrak perjanjian tersebut baru selesai disusun oleh FIRMAN selaku staff PPTK sehingga ia menandatangani kontrak tersebut dirumahnya bersama direktur PT.SULTANA ANUGRAH;
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 /VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai dari tanggal 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018, awalnya menurut tim PHO saat melakukan pengecekan tertanggal 27 Desember 2018 untuk proses pembayaran pekerjaan 100% menjelaskan kepadanya Bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% yang didukung oleh laporan konsultan pengawas sdr. OPI Bahwa pekerjaan sudah selesai 100%. namun saat pemeriksaan BPK sekitar bulan Februari 2020 menemukan Bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dan ditemukan ada kelebihan bayar sebesar Rp. 4.924.837.037,54, sesuai laporan BPK nomor 27.C/LHP/XIX.MKS/05/2020 tanggal 2 Mei 2020;
Bahwa yang menjelaskan Bahwa pekerjaan sudah selesai 100% terdapat dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor: 1256.1 / DINKES / 440 / X/2018, tertanggal 27 Desember 2018 ;
Bahwa saksi mendatangi lokasi pekerjaan tersebut bersama Muhammad ALWI selaku PPTK dan melihat kondisi dilapangan Bahwa masih ada proses pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia dilokasi tersebut;
Bahwa saksi mendatangi lokasi pekerjaan tersebut karena dari laporan konsultan pengawas setelah saksi melihat kondisi yang pekerjaannya belum selesai, konsultan pengawas yang bernama opi menjelaskan kepadanya Bahwa pekerjaannya akan selesai sampai tertanggal 31 Desember 2018 dan dia yang akan bertanggungjawab atas pekerjaannya, namun pada faktanya sampai akhir januari 2019 saat tim BPK melakukan audit pekerjaan tersebut ternyata belum selsai dikerjakan oleh pihak Penyedia
Bahwa setelah saksi menerima dari surat BPK saksi bersama direktur PT. SULTANA ANUGRAH Pak Ir. KHADAFI , Pak ALWI dan Firman Pak HAMIND (PNS BPKAD Kota Makassar) menuju ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menanyakan proses pengembalian temuan tersebut dan pihak BPK menyatakan penyedia harus menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah namun Direktur Ir. Khadafi tidak membayar secara tunai sehingga Pak Hamim memberikan solusi Bahwa ada 2 paket pekerjaan PT. Sultana Anugrah di tahun 2019 untuk dibuatkan surat keterangan pertanggungjawaban mutlak (SKTJM) untuk pemotongan pembayaran pekerjaannya ke Kas daerah dan jumlah yang telah disetorkan sebesar Rp. 729.600.446,-. (STS terlampir);
Bahwa pelaksana di lapangan adalah ILHAM HATTA SOLOLIPU bersama DENY KWEN;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kedalaman serta berapa diamater untuk item pekerjaan sumuran;
Bahwa saksi tidak mengetahui menggunakan apa cetakan pekerjaan sumuran;
Bahwa saksi tidak mengerti mengenai gambar asbuilt drawing pekerjaan detail pondasi sumuran yang menjelaskan menggunakan tulangan utama 18 D22, tulangan siral D13-150 Tulangan Angkur (1m) 4 D22 Tulangan Spiral angkur D13-150;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan terkait personil inti yang mengerjakan dilapangan karena ia menganggap Bahwa ada konsultan pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut saksi hanya melakukan pengecekan Bahwa benar pekerjaan tersebut dikerjakan dan selama pelaksanaan tidak pernah ada laporan atau informasi dari konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI jika ada hambatan atau kekurangan spesifikasi dipekerjaan tersebut;
Bahwa setiap kali saksi mendatangi lokasi saat saksi melihat pekerjaan tersebut ada PAK ILHAM HATTA SOLOLIPU;
Bahwa saksi mengtahui Pak Ilham Hatta Sulolipu karena dari awal proses lelang pekerjaan tersebut dan pertemuan di Hotel carion saksi sudah mengetahui Bahwa dia yang menggunakan PT. SULTANA ANUGRAH dan ia menganggap direktuur PT. SULTANA ANUGRAH Ir. MUH. KHADAFI MARIKAR satu tim dengan Pak ILHAM HATTA SOLOLIPU;
Bahwa saksi tidak mengetahui Bahwa ada pengalihan pertanggungjawaban pekerjaaan pembangunan puskesmas tersebut kepada PAK ILHAM HATTA SOLOLIPU;
Bahwa ya, ada laporan yang dibuat dan diserahkan kepadanya yaitu laporan progress bulanan dan tidak ada penyampaian hambatan terkait pekerjaaan pelaksanaan sehingga ia menganggap Bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat tersebut karena laporan tersebut yang di Jilid rapi baru kami terima setelah pekerjaan selesai dan ia baru mengetahuinya Bahwa ada pembesian tidak sesuai dengan perencana;
Bahwa dasar CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 637.4 /Dinkes/ 440/ VI /2018 tanggal 05 Juni 2018 dengan direktur bernama saudara Ir. George Runtulalo dengan Addendum Pekerjaan waktu Kontrak Nomor : 637.4 /Dinkes/ 440/VIII/2018 tanggal 08 Juni 2018;
Bahwa sepengetahuannya kontrak pengawas CV. SUKMA LESTARI ditanda tangani oleh DANCE RUNTULALO bukan Ir. Geoge Runtulalo selaku direktur CV. SUKMA LESTARI;
Bahwa yang bertanggungjawab dan mengawas pekerjaan pembangunan Pusekesmas Batua adalah DANCE RUNTULALO (orangtua ANJAS);
Bahwa yang saksi ketahui yang bekerja dilapangan untuk pengawasan adalah ANJAS dengan OPI;
Bahwa yang saksi ketahui tidak pernah dilaksanakan Pekerjaan CCO oleh pihak Pelaksana dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas batua Tahap I Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahukan Bahwa ada pekerjaan CCO terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas batua Tahap I Tahun 2018;
Bahwa ya, PT. ANUGRAH SULTANA sudah menerima seluruh pembayaran pekerjaan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa yang mengurus lampiran dokumen pencairan setiap pencairan saudara MUH. ALWI selaku PPTK dan FIRMAN selaku Staff Dinas Kesehatan;
Bahwa yang bertindak selaku Bendahara Pengeluaran yaitu saudara SAFRIL dan yang bertindak sebagai bendahara pengeluaran pembantu adalah Risnawarsi, ST;
Bahwa Tim penerima hasil pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I 2018 adalah JOSVINA KONDO, ST, FIRMAN MARWAN dan ABDIN SE;
Bahwa Pihak Penyedia tidak pernah melakukan FHO pekerjaan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa itu FHO dan PHO karena menurut saksi PHO dan FHO itu sama saja;
Bahwa saksi tidak pernah menerima hadiah dan janji dari pihak manapun namun saksi pernah diperintahkan oleh Kadis Kesahatan Kota Makassar dr. A.NAISYAH T.AZIKIN M.Kes untuk mengubah KAK sebelum dilakukan lelang ketiga pekerjaan puskesmas batua dengan mengkondisikan KAK tersebut ke Perusahaan yang digunakan ILHAM HATTA SOLOLIPU, dan ia juga pernah dihubungi oleh ERWIN HATTA dengan menginterfensinya selaku PPK yang mengatakan menghalangi dia menang dalam pekerjaan tersebut seperti keterangannya diatas namun penentuan pemenang ada dalam kewenangan Pokja;
Bahwa Firman Marwan adalah staf Sdr. Muhammad Alwi di Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu yang berada di Bidang Pelayanan Kesehatan, saksi meminta Firman Marwan untuk membantu hal-hal terkait dengan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik diantaranya yaitu Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua atas petunjuk dan sepengetahuan Sdri. dr. Naisyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saksi menandatangani kontrak dilakukan antara PPK dan M. Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah;
Bahwa Draft kontrak dibuat oleh Firman Marwan;
Bahwa kontrak belum ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2018 karena saksi dan M. Kadafi Marikar ada kesibukan masing-masing sehingga tidak pernah mempunyai waktu yang bersamaan untuk menandatangani kontrak. Namun, sehubungan dengan adanya keinginan PT. Sultana Anugrah untuk mencairkan uang muka, akhirnya penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 1 September 2018 tersebut. Kontrak dibawa oleh Firman Marwan bersama M. Kadafi Marikar atas sepengetahuan PPTK, namun PPTK belum sempat membubuhkan paraf pada draft kontrak tersebut. PA tidak mengetahui proses penandatanganan tersebut, tetapi saksi biasanya melaporkan kegiatan yang dilakukan kepada PA.
Bahwa saksi tidak mengetahui personil inti atau orang-orang PT. Sultana Anugrah yang bekerja di lapangan dan saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan satu persatu. Setahu saksi, saat di lapangan ada Stanislaus Doweng Kwen (alias Deny Kwen).
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang, Anjas Runtulalo selaku wakil dari konsultan pengawas (CV Sukma Lestari) mendatangi ia untuk membahas terkait penandatanganan kontrak. Anjas Runtulalo menjelaskan Bahwa ayahnya yaitu Dantje Runtulalo tidak bisa hadir untuk penandatangan kontrak. Sebelumnya, draft kontrak pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dibuat oleh Firman Marwan. Draft kontrak pengawasan kemudian dibawa oleh Anjas Runtulalo dan setelah draft kontrak ditandatangani, ia menandatangani kontrak setelah diparaf oleh PPTK. Ia tidak mengetahui Bahwa yang bertandatangan adalah George Runtulalo selaku Direktur CV Sukma Lestari. Ia mengira Dantje Runtolalo adalah Sdr. George Runtulalo.
Bahwa Penyusunan HPS 2017 dibantu oleh Muhammad Alwi berdasarkan Engineering Estimate/EE (Rencana Anggaran Biaya hasil estimasi dari PT Pandu Persada) yang telah disesuaikan dengan pagu anggaran.
Bahwa HPS ditetapkan sebanyak satu kali untuk proses lelang pada TA 2017. Setelah HPS disusun oleh Firman Marwan, dokumen tersebut diperiksa oleh PPTK, kemudian ia tetapkan dan tandatangani apabila sudah di paraf oleh PPTK. Untuk HPS TA 2018 ditetapkan sebanyak dua kali pada TA 2018 masing-masing senilai Rp48.981.269.218,71 pada tanggal 9 Mei 2018 dan senilai Rp26.559.777.498,46 pada bulan Juli 2018 kemudian dirubah menyesuaikan format LPSE Versi 4.
Bahwa kami mengetahui adanya dokumen CCO dan Back Up Data pada saat pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sekitar bulan Januari atau Februari 2019. Namun, kami tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen CCO dan Back Up Data tersebut.
Bahwa tanggal 21 Desember 2018, Firman Marwan menyampaikan Bahwa kontrak akan berakhir. saksi melaporkan ke Kadis mengenai hal tersebut, kemudian saksi memanggil pelaksana pekerjaan termasuk pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan konsultan pengawas untuk menanyakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan sekaligus melaporkan kemajuan fisik pekerjaan. sehubungan dengan adanya kesanggupan M. Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah menyelesaikan pekerjaan dan disaksikan oleh Ruspyanto Rusnadi akhirnya pekerjaan dilanjutkan. Dan sepengetahuannya, BPKAD memberikan tenggang waktu s.d. 31 Desember 2018. Pada saat memproses pencairan terakhir, pihak BPKAD menanyakan terkait adendum pernjangan waktu. Sehingga Sdr. Muhammad Alwi membuat adendum kontrak perpanjangan waktunya dan saksi tandatangani. Namun, jaminan pelaksanaan tidak dimintakan ke PT Sultana Anugrah karena tidak diminta juga oleh BPKAD.
Bahwa ia tidak pernah dilaporkan oleh pihak CV Sukma Lestari terkait Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan tersebut, saksi mengetahuinya saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sekitar bulan Januari atau Februari 2019. Saksi mempercayakan Firman Marwan untuk mengawasi pekerjaan di lapangan, termasuk berkomunikasi dengan pihak konsultan pengawas di lapangan.
Bahwa saksi dan MUHAMMAD ALWI mengetahui akta tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan penyelidikan oleh Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2020. Atas pemberian kuasa tersebut kami tidak mengetahuinya dan tidak dilaporkan kepada PPK. Namun, kami mengetahui Bahwa yang berkontrak adalah M. Kadafi Marikar tetapi dalam pelaksanaannya kami melihat ada peran dari Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu juga karena menurut informasi sering terlihat di lapangan, dan menanyakan pencairan PT Sultana Anugrah.
Bahwa dalam tahapan pelelangan untuk memperoleh Konsultan Perencanaan, saksi dibantu oleh staf Dinas Kesehatan yaitu Firman Marwan dan MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Mutu Fasyankes Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam menyusun HPS dan dokumen lainnya untuk diajukan ke ULP Kota Makassar.
Bahwa Tahapan Pelaksanaan, pada TA 2017, Pembangunan Gedung Puskesmas Batua telah ada di dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar tetapi kemudian gagal lelang. Pada TA 2018, barulah dilelang kembali pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesemas Batua. Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut merupakan rencana Pemerintah Kota Makassar yang termasuk dalam Renstra Kota Makassar TA 2014-2019;
Bahwa Anggaran untuk Konsultan Pengawas telah ada di DPA TA 2017, dan karena gagal lelang maka dilakukan lelang ulang pada TA 2018. Pada tahap perencanaan awal kegiatan Pembangunana Gedung Puskesmas Batua pada TA 2016 berada dalam Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) dan sebagai Kepala Bidang-nya adalah Sdri. Irma Hadade.
Bahwa dalam proses pelelangan Konsultan Perencana Puskesmas Batua, saksi dibantu oleh Firman Marwan dan MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Mutu Fasyankes Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk menyusun HPS maupun Kaji Ulang;
Bahwa Kaji ulang dilakukan bersama antara Dinas Kesehatan dengan Pokja ULP antara lain untuk dokumen KAK. Setiap tahapan pelelangan dilakukan Kaji Ulang yang di dokumentasikan dalam Berita Acara Kaji Ulang. Sebelum dilakukan pelelangan Dinas Kesehatan bersurat ke ULP. Kemudian ULP menjadwalkan untuk pelaksanaan Kaji Ulang.
Bahwa lokasi pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada awalnya merupakan puskesmas rawat inap, sampai dengan sekarang puskesmas tersebut masih beroperasi.
Bahwa Pada saat Kaji Ulang, saksi selalu didampingi oleh Firman Marwan dan Muhammad Alwi. Pada saat kaji ulang KAK dibahas bersama ULP, mulai dari latar belakang sampai spesifikasi teknis. KAK dibuat dan disusun oleh Firman Marwan;
Bahwa Rencana Umum Pengadaan di Kota Makassar dilakukan menggunakan Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup);
Bahwa Dinas Kesehatan melakukan input ke Sirup oleh Muhammad Alwi Informasi yang digunakan untuk melakukan input diterima dari Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan yaitu Sri Neswati.
Bahwa saksi pernah ikut ujian sertifikasi pada tahun 2014, dan saksi telah melaporkan ke Pimpinan Bahwa pada tahun 2017, belum memiliki sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, pada Dinas Kesehatan, ia adalah KPA selaku PPK.
Bahwa saksi tidak mengetahui rencana awal akan dilaksanakannya Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, namun karena saksi menjabat sebagai Kabid Pelayanan Kesehatan dan ditunjuk sebagai KPA, ia mengetahui pekerjaan tersebut dari DPA Dinas Kesehatan TA 2017. Terkait rencana awal termasuk pembuatan Master Plan ia tidak mengetahuinya, kemungkinan yang mengetahui hal tersebut adalah Kadis Kesehatan dan Bagian Perencanaan Dinkes.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai KPA berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Makassar Nomor 1615/910/Kep/XII/ 2017 tanggal 29 Desember 2017. Dasar penunjukkan sebagai PPK pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 tidak ada. Namun, peran sebagai PPK pada pekerjaan tersebut melekat pada jabatan ia sebagai KPA. Sepengetahuannya, jabatan sebagai PPK yang melekat pada KPA ada pada tiga dinas yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan.
Bahwa PT Pandu Persada tidak pernah menjalin komunikasi dengan saksi sebelum dilakukan proses pemilihan konsultan perencana.
Bahwa saksi bertemu pertama kali dengan PT Pandu Persada pada saat penandatanganan kontrak konsultan perencana pada Tahun 2017. Panji Harjasa selaku Direktur PT Pandu Persada datang bersama ayahnya yaitu Pandu dan sekitar empat s.d. lima orang personil PT Pandu Persada untuk melakukan penandatanganan kontrak, yang bertandatangan dalam kontrak adalah saksi dengan Panji Harjasa. Kemudian, Panji Harjasa dan rombongannya melakukan survey ke lapangan bersama dengan Ebelson dan Rahman yang menurut keterangan Panji Harjasa adalah perwakilan PT Pandu Persada di Makassar. Saat survey di lapangan, pihak diari Dinas Kesehatan yang turun adalah Firman. Sepengetahuannya, satu orang dari PT Pandu Persada dan Ebelson pernah dua kali mengahadap Walikota bersama dengan ia dan Kadis Kesehatan untuk mempresentasikan progres perencanaan. Konsep perencanaan diantaranya diskusikan antara pihak perencana dengan Walikota. Selain bertemu langsung, saksi juga beberapa kali melakukan komunikasi melalui telepon dengan pihak perencana, namun saksi lupa (Ari atau Heri), nanti akan ia coba ingat kembali berkomunikasi dengan siapa. Ia berkomunikasi dengan pihak perencana diantaranya terkait perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Bahwa Lelang pertama pada bulan Maret 2018 dan lelang kedua pada Mei 2018 dinyatakan gagal oleh POKJA karena peserta lelang tidak ada yang memenuhi persyaratan administrasi diantaranya terkait pengalaman pekerjaan minimal pekerjaan 4 lantai.
Bahwa saksi dihubungi oleh Erwin Hatta,Setelah lelang pertama dan kedua gagal, yang menanyakan mengapa saksi tidak memenangkan perusahaan yang dia bawa (PT Sultana Anugrah) dalam lelang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua. saksi menjawab Bahwa proses lelang dan penentuan pemenang lelang ada di POKJA. Kemudian Erwin Hatta menyampaikan kepada ia Bahwa Erwin Hatta sedang bersama POKJA dan menjelaskan Bahwa ia tidak mau memenangkan perusahaannya. Kemudian ia meminta untuk loud speaker percakapan ini agar POKJA tahu Bahwa ia mengikuti aturan sesuai dengan KAK yang kami buat. Ia tidak mau mengubah syarat dan spesifikasi teknis dalam KAK.
Bahwa setelah percakapan tersebut, ia sampaikan permasalahan tersebut kepada dr. Andi Naizah T. Azikin selaku Kadis Kesehatan secara lisan. Beberapa hari kemudian ia diperintahkan Kadis Kesehatan untuk berkumpul di Hotel Claro (Clarion) karena saat itu ada pertemuan antara Kadis Kesehatan dengan masing-masing Kabid. Kemudian saksi diperintahkan oleh Kadis Kesehatan untuk menghubungi Muhammad Alwi (dan Alwi yang menghubungi Firman untuk datang juga). Saat mereka datang ke Hotel Clarion tepatnya di ruang makan lantai II, sudah ada Ilham Hatta menunggu.
Bahwa selanjutnya Kadis Kesehatan menyampaikan kepada kami didepan Ilham Hatta menanyakan solusi untuk pelaksanaan lelang kembali. Ia menyampaikan kepada Kadis Kesehatan Bahwa kemarin dihubungi oleh Erwin Hatta, Bahwa ada syarat dalam KAK harus diturunkan menurut POKJA, namun saksi tidak mau mengkondisikan syarat tersebut dan memenangkan Erwin Hatta. Kemudian Kadis Kesehatan menyampaikan apa syarat yang harus diturunkan tersebut. ia sampaikan syarat tersebut adalah peserta lelang harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai (Sesuai Permen PU, nanti akan ia informasikan ke Penyidik) dan peralatan yang PT Sultan Anugrah tidak punya, sedangkan menurut POKJA harus diubah menjadi pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang mereka tidak punya tersebut. Kemudian Kadis Kesehatan menerima telepon yang membahas masalah lelang Puskesmas Batua (tdak tahu siapa orangnya);
Bahwa selanjutnya memerintahkan untuk membuat KAK ulang di hadapan Ilham Hatta, kemudian Firman yang mengubah dua item tersebut dalam KAK menjadi perusahaan memiliki pekerjaan sejenis berlantai dan Tower Crane menjadi Mobile Crane. Keesokan harinya, ia bersama Muhammad Alwi kembali ke POKJA dan melakukan kaji ulang dan dituangkan dalam Berita Acara Kaji Ulang V Nomor 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018. Saat dilakukan kaji ulang, ia menghubungi kembali PT Pandu Persada melalui telepon, menanyakan apakah pekerjaan dapat dikerjakan dengan waktu yang tersisa, kemudian dijawab Bahwa lelang dapat dilanjutkan yang penting perusahaannya profesional dan memiliki peralatan yang sesuai dengan KAK. Selanjutnya POKJA menyetujuinya, karena menurut ia POKJA sudah paham atas pengkondisian calon pemenang adalah PT Sultana Anugrah;
Bahwa yang saksi ketahui Erwin Hatta adalah Ketua Pemuda Pancasila dan merupakan tangan kanan dari M. Ramdhan Pomanto selaku Walikota Makassar. Setiap kali saksi ke rumah dinas Walikota, hampir selalu bertemu dengan Erwin Hatta.
Bahwa tidak memiliki SK saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa benar saksi hanya memiliki SK sebagai KPA;
Bahwa saksi tidak memilik SK PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Karena ketidakfahamannya selaku PPK, KAK dan HPS dibuat oleh Firman Marwan. Pada tahun 2017;
Bahwa saksi sudah pernah meminta tim teknis terkait pembangunan fisik, namun tidak diberikan;
Bahwa saksi mempercayakan sepenuhnya pembuatan KAK dan HPS kepada Firman Marwan yang mempunyai latar belakang teknik dan tidak melakukan evaluasi atas KAK yang sudah dibuat.
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas untuk menemui seseorang bernama Sdr. Pepen (staf pribadi dari M. Ramdhan Pomanto selaku Walikota Makassar);
Bahwa saat saksi bertemu dengan Pepen, saksi ditemani oleh Irma Haddade;
Bahwa saat bertemu dengan Pepen, Irma Haddade mengatakan kepada Pepeng Bahwa yang akan menangani pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua adalah Sri Rimayani Malik;
Bahwa Sebelum dilakukan kaji ulang, kami mengajukan permohonan lelang kepada ULP dengan cara bersurat. Setelah pokja ditetapkan, barulah kami melakukan kaji ulang atas KAK dan HPS yang kami buat.
Bahwa tidak pernah menginformasikan terkait nilai HPS ataupun dokumen HPS kepada Sdr. Pepen.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses lelang perencanaan Puskesmas Batua pada tahun 2017.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses lelang pengawasan Puskesmas Batua pada tahun 2018. Proses pemilihan penyedia sepenuhnya kami serahkan pada Pokja ULP.
Bahwa pada paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua selaku Pejabat Pembuat Komitmen didampingi MUHAMMAD ALWI selaku PPTK melakukan kaji paket pekerjaan tesebut bertempat dikantor Pokja ULP Lantai 7 di Kantor Balaikota Makassar. Seingatnya untuk kaji ulang pertama untuk perencanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua ia sempat tidak menghadiri karena sedang melaksanakan tugas keluar kota/daerah atau mendampingi ANDI NAISYAH TUNUR ANIA selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada waktu itu. Namun untuk selanjutnya ia selalu menghadiri untuk melakukan kaji paket pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak melakukan pengkajian atas Detail Engineering Design (DED)/detail gambar kerja dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) karena ia kurang memahami terkait hal tersebut. Dan ia menerima dokumen Design (DED)/detail gambar kerja dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dari perencana.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp. 4.000.000.000,00;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena pada tahun 2016 ia belum terlibat untuk penyusunan nilai anggaran pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp. 31.581.434.585,00 ;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena pada tahun 2016 ia belum terlibat untuk perencanaan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp. 318.000.000,00 dan ia tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena pada tahun 2016 saksi belum terlibat untuk penyusunan nilai anggaran pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran dalam DPA Induk dan Perubahan TA 2017 untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp1.300.000.000,00, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp30.000.000.000,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp. 318.000.000,00 karena untuk penyusunan nilai anggaran dalam DPA yang membuat adalah Bagian Perencanaan setelah kami mengusulkan RKA.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam penyusunan nilai anggaran anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 25.529.574.842,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 307.510.500,00 karena yang menyusun nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA. 2018 adalah Bagian Perencanaan berdasarkan dari nilai sisa lelang dan menyesuaikan dengan Kontrak.
Bahwa perencanaan pekerjaan dan studi kelayakan pembangunan puskesmas batua sudah ada dalam DPA tahun 2017.
Bahwa terkait penyusunan draft HPS pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan pembangunan puskesmas batua Tahap I TA. 2018 seingatnya, ia tidak pernah memerintahkan FIRMAN MARWAN secara langsung melainkan ia memerintahkan MUHAMMAD ALWI untuk penyusunan draft HPS pekerjaan tersebut tetapi MUHAMMAD ALWI tidak tahu dalam penyusunan HPS maka MUHAMMAD ALWI meminta bantuan FIRMAN MARWAN untuk membantunya membuat draft HPS tersebut. Bahwa ia memerintahkan Sdr. MUHAMMAD ALWI setiap akan dilakukan lelang yang terlebih dahulu dilakukan kaji ulang namun untuk tanggal dan waktunya ia sudah tidak ingat lagi karena HPS tersebut dilampirkan ke bagian ULP.
Bahwa dalam penyusunan draft HPS tersebut ia memerintahkan untuk membandingkan dengan standar harga dimana sepengetahuannya yang dimaksud dengan standar harga adalah standar harga yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa ia selaku PPK menandatangani HPS yang disusun oleh FIRMAN MARWAN;
Bahwa saksi menandatangani HPS yang disusun oleh Firman Marwan karena sepengetahuannya HPS tersebut harus ditandatangani sebelum diajukan ke bagian ULP jika tidak ditandatangani maka HPS tersebut tidak diterima oleh bagian ULP. Bahwa sebelum ia menandatangani HPS tersebut saksi tidak meniliti atau mengecek kebenaran isi HPS baik volume maupun harga, serta tidak melakukan klarifikasi atas harga satuan yang tercantum dalam HPS karena ia dibantu oleh MUHAMMAD ALWI untuk mengecek atau mengklarifikasi apa yang telah dibuat oleh FIRMAN MARWAN.
Bahwa saksi tidak menentukan nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yang tercantum didokumen RKA Perubahan senilai Rp.1.300.000.000,00, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yang tercantum didokumen RKA Perubahan senilai Rp.30.000.000.000,00, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua TA 2017 yang tercantum tercantum didokumen DPA Perubahan senilai Rp. 318.000.000,00;
Bahwa nilai HPS Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp1.200.000.000,00 disusun oleh Sdr. Firman Marwan atas perintah ia kepada MUH. ALWI selaku PPTK kemudian HPS tersebut disusun oleh FIRMAN MARWAN di awal tahun 2017 kemudian setelah dibuat HPS tersebut diparaf oleh MUH. ALWI selanjutnya ia menandatangani HPS tersebut untuk menetapkan nilai HPS Pekerjaan perencanaan pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah dari saudara Pepen. Namun saat proses pemeriksaan di kepolisian sekitar bulan desember 2020, ia ketahui dari penyampaian Firman dan Pak Alwi Bahwa dua persyaratan tersebut atas titipan dari sdr Pepen Solihin Yusuf.
Bahwa saksi tidak mengetahui Bahwa dalam penyusunan KAK pekerjaan perencanan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, terkait penambahan persyaratan 2 (dua) tenaga ahli (tenaga ahli transportasi dalam gedung dan tenaga ahli manajemen Rumah Sakit ) karena yang menyusun KAK adalah FIRMAN MARWAN namun ia yang menetapkan KAK perencanaan pembangunan gedung Puskesmas Batua.
Bahwa Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang tercantum dalam RKA senilai Rp.49.000.000.000,00 ditentukan oleh dr. Andi Naisyah Tunur Ania yang disebutkan pada saat rapat kordinasi sekitar bulan oktober 2017 kemudian ditetapkan oleh DPRD Kota Makassar menjadi DPA, untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp. 49.000.000.000,00;
Bahwa untuk penentuan nilai pengawasan pembangunan gedung puskesmas tahap I Senilai Rp.350.000.000,00 didalam RKA, saksi meminta tolong kepada Sdr. ALWI selaku PPTK untuk menghitung nilai sesuai dengan aturan yang berlaku karena saksi tidak mengetahui secara teknis untuk menghitung pekerjaan pengawasan kemudian Pak Alwi meminta tolong kepada Sdr. Firman Marwan untuk menghitung nilai pengawasan tersebut.
Bahwa untuk penentuan nilai pengawasan pembangunan gedung puskesmas tahap I Senilai Rp.400.000.000,00 dalam dokumen DPA induk ia meminta tolong kepada ALWI selaku PPTK untuk menghitung nilai sesuai dengan aturan untuk pekerjaan pengawasan kemudian Pak Alwi meminta tolong kepada Firman Marwan untuk menghitung nilai pengawasan.
Bahwa Penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang tercantum didokumen DPA Perubahan senilai Rp.307.510.000,00 merupakan nilai realisasi berdasarkan kontrak.
Bahwa untuk HPS pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA. 2017 senilai Rp. 29.982.400.000 yang mengetahui secara teknis pembuatan HPS tersebut adalah Sdr. FIRMAN MARWAN atas perintah ia kepada Muh. ALWI selaku PPTK kemudian MUH.ALWI meminta tolong kepada Firman Marwan untuk menyusun HPS tersebut yang mana dasar draff penyusunan HPS diambil dari RAB perwakilan konsultan perencana PT. Pandu Persada an. EBELSON (almarhum) selanjutnya RAB tersebut diberikan kepada FIRMAN Marwan karena kami menganggap secara teknis Firman yang mengetahui penyusunan HPS tersebut dan setelah dokumen HPS tersebut dibuat selanjutnya di paraf oleh Muh. ALWI dan ia yang bertanda tangan dalam HPS tersebut untuk menetapkan dokumen HPS Pembangunan Puskesmas TA.2017.
Bahwa untuk HPS Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 48.961.269.218,71 ia tetapkan selaku PPK pada tanggal 9 Mei 2018 yang menyusun adalah FIRMAN MARWAN atas perintah ia kepada MUH. ALWI untuk menyusun HPS pembangunan puskesmas kemudian MUH.ALWI Memerintahkan Firman Marwan selanjutnya setelah HPS tersebut selsai disusun oleh Firman Marwan MUH.ALWI melakukan Paraf dan setelah diparaf, ia bertanda tangan untuk menetapkan HPS tersebut.
Bahwa saksi mengetahui ada catatan daftar pekerjaan dan inisial calon pelaksana pekerjaan untuk Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada tahun 2018 sebelum proses pemilihan penyedia dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan meminta masing-masing bidang untuk mencetak/menge-print daftar pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kemudian Andi Naisyah Tunur Ania, memberikan catatan pada daftar pekerjaan tersebut inisial calon pelaksana pekerjaan dengan menggunakan tinta berwarna biru dan menjelaskan kepada ia, Muh. Alwi dan Firman Marwan Bahwa calon pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahun 2018 adalah Andi Erwin Hatta Sulolipu dan hal tersebut juga ditahun sebelumnya di 2017 terjadi penentuan calon pelaksana pekerjaan pembangunan puskesmas batua oleh Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Bahwa pekerjaan batua milik ERWIN HATTA SULOLIPU namun gagal kemudian bukti catatan yang bertuliskan tinta biru tersebut telah diambil oleh ibu kadis dr. Andi Naisyah Tunur Ania.
Bahwa sepengetahuan saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pihak PT. Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan Puskesmas Batua;
Bahwa CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas pekerjaaan puskesmas Batua tidak pernah melakukan pengajuan usulan perpanjangan pekerjaan sesuai dalam kontrak secara tertulis;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila ada perubahan dari gambar rencana harus dituangkan dalam Adendum Kontrak karena secara ia dibantu oleh Pak ALWI dan FIRMAN MARWAN.
Bahwa ia tidak pernah mememerintahkan FIRMAN membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) untuk pekerjaan puskesmas batua karena seingatnya dokumen tersebut disodorkan oleh MUH. ALWI kepada ia untuk ia tanda tangani sebagai yang mengetahui dokumen tersebut namun ia tidak memperhatikan tanggal dokumen tersebut pada saat ia tanda tangan dan seingatnya, ia bertanda tangan diakhir desember 2018.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan terkait bobot kemajuan pekerjaan tersebut yang dibuat oleh PPHP (firman Marwan) yang tertuang dalam Berita acara pemeriksaaan pekerjaan tersebut, sepengetahuannya dasar bobot pekerjaan laporan BAPP dari laporan konsultan pengawas CV. Sukma Lestari (RUSPIYANTO).
Bahwa saksi selaku PPK tidak pernah dilakukan penambahan jangka waktu, ia mengetahui perpanjangan waktu tersebut saat pemeriksaan di kepolisian dan perubahan kontrak pekerjaan tambah kurang (CCO) dari Pihak PT. Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mempunyai inisiatif untuk addendum kontrak pekerjaan penambahan jangka waktu pelaksanaan tersebut.
Bahwa saksi mengetahui ada perubahan titik gambar rencana saat MCO dilakukan bersama Konsultan perencana, pelaksana dan konsultan pengawas dan tidak ada penjelasan atau pengajuan surat dari pelaksana pekerjaan PT. Sultana Anugerah dan konsultan pengawas CV. Sukma Lestari terkait opekerjaan tambah kurang (CCO) sehingga ia menganggap tidak perlu dilakukan CCO.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena yang menyusun nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA. 2018 adalah Bagian Perencanaan berdasarkan dari nilai sisa lelang dan menyesuaikan dengan Kontrak.
Bahwa saksi tidak pernah melihat laporan nilai anggaran dalam DPA dan tidak pernah mendapatkan laporan dari CV Sukma Lestari, PT. Sultana Anugrah, atau Firman Marwan terkait laporan tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui laporan mingguan dan bulanan yang berisi laporan kemajuan fisik pekerjaaan dibuat oleh CV. Sukma Lestar selaku konsultan pengawas dan tidak pernah ada laporan PT. Sultana Anugerah dan untuk isi laporan kemajuan yang dibuat oleh konsultan pengawas CV. Sukma Lestari terkait kemajuan pekerjaan puskesmas batua ia tidak paham dan meminta tolong kepada FIRMAN selaku staff dari Pak ALWI untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan dilapangan untuk membantu Pak ALWI.
Bahwa ada pertemuan antara ia selaku PPK, Ruspiyanto Rusnandi dan Muhammad Kadafi Marikar serta Alwi selaku PPTK di Kantor Dinas Kesehatan tepatnya diruang kerja Kabid Pelayanan Kesehatan dimana pertemuan tersebut membahas terkait laporan pekerjaan dari pihak pelaksana yang dijelaskan oleh Ruspiyanto selaku pengawas pekerjaan yang dipekerjakan oleh Dantje Runtulalo yang inti pertemuan Bahwa ia selaku PPK menanyakan kepada Ruspiyanto dan Kadafi Bahwa apakah pekerjaan puskesmas batua bisa selesai ditahun ini dan mereka berdua (Ruspiyanto dan Kadafi) menegaskan Bahwa bisa selesai ditahun ini dengan melakukan penambahan tenaga kerja dan peralatan dan ia tegaskan kembali kepada mereka berdua untuk melaporkan secara benar jika laporan pekerjaan tidak benar maka anda yang bertanggungjawab namun hasil pertemuan tersebut ia tidak dibuatkan berita acara ( notulen) hanya sebatas rapat lisan.
Bahwa terkait Surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS ia selaku PPK memerintahkan kepada PPTK Sdr. Muh.Alwi untuk mengkompulir seluruh kegiatan yang kelola di Bidang Pelayanan Kesehatan yang berakhir kontraknya di desember 2018 untuk dibuatkan permohonan perpanjangan pengajuan SPM /LS Ke Walikota yang ditanda tangani oleh dr. Hj. A.Naisyah T. Azikin, M. Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saksi memeritahkan PPTK sdr. Muh. Alwi untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS angka 1., menyatakan Bahwa dokumen yang diperlukan untuk pembayaran kewajiban terhadap Pihak Ketiga agar dipersiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD sehingga kewajiban terhadap Pihak Ketiga yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diselesaikan pembayarannya.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait proses disposisi tersebut karena surat permohonan dari Dinas Kesehatan tersebut dibawa langsung oleh dr. Naisyah. T.Azikin M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar di Kantor Walikota Makassar.
Bahwa sepengetahuannya batas akhir pengajuan SPM LS kepada BPKAD untuk pembayaran kepihak Ketiga Pada Ta.2018 menurut surat ederan walikota pemasukan dokumen tertanggal 21 Desember 2018 namun setelah Dinas Kesehatan melakukan permohonan perpanjangan pengajuan dokumen SPM-LS sampai tanggal 27 Desember, kemudian pada pelaksanaan proses penerimaan untuk dokumen di BPKAD sampai tanggal 31 Desember 2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan BPKAD menerima dokumen pencairan SPM LS dari SKPD sampai tanggal 31 Desember untuk pembayaran kepada pihak ketiga.
Bahwa saksi tidak pernah menerima Kembali Surat Nomor 1533/ Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU menyatakan Bahwa Dinas Kesehatan mengajukan permohonan perpanjangan pengajuan SPM LS sampai tanggal 27 Desember 2018 dari BPKAD.
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai surat permohonan dari Dinas Kesehatan dan sepengetahuannya jika tidak sesuai maka BPKAD akan menolak pengajuan pencairan SPM/LS Pekerjaan Puskesmas Batua Tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi jika tidak ada permohonan perpanjangan pengajuan SMP LS /GU untuk kegiatan pekerjaan yang dikelolah oleh Bidang Pelayanan Kesehatan Tahun 2018 tidak bisa diproses permohonan pencairan pembayaran pekerjaannya kepada pihak ketiga.
Bahwa tidak ada dasar yang saksi mengajukan surat permohonan pembayaran pekerjaan pengawasan puskesmas batua tersebut namun sepengetahuan saksi pekerjaan pengawasan melekat kepada pekerjaan pelaksanaan pekerjaan sehingga tetap mengajukan surat permohonan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan PPTK sdr. Muh ALWI untuk mengajukan permohonan pengajuan SPM LS pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I karena ia ketahui pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan puskemas batua belum selesai, namun sepengetahuannya dokumen Pencairan dibuat oleh FIRMAN (staff PPTK) dan dari pernyampaian pak Alwi dokumen pengajuan SPM LS pekerjaan tersebut diajukan ke BPKAD hanya untuk registrasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait apa maksud dan pernyataan PPTK Sdr. Muh. Alwi terkait registrasi dokumen SPM LS di BPKAD untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait apakah SKPD yang mengajukan perpanjangan pengajuan SPM LS Tahun 2018 hanya Dinas Kesehatan saja.
Bahwa sepengetahuan saksi selama saksi menjadi Kepala Bidang Yankes di Dinas Kesehatan, pernah Kepala Bidang PSDK an. IRMA HADADE Bahwa ada juga catatan dari kepala dinas siapa sebagai pelaksana kegiatan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan ia tidak mengetahui pasti apakah Bidang Kesmas dan Bidang P2P dan sekretaris dinas kesehatan mengalami hal tersebut.
Bahwa tidak pernah menolak dan keberatan atas hasil tender pihak pokja III pemilihan PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I
Bahwa sejak awal bulan Desember 2018 ia sering melaporkan terkait pekerjaan puskesmas batua Bahwa belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2018 ia laporkan Kembali Bahwa menurut penyampaian FIRMAN Bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan bagian belakang atas lantai 3 sesuai dengan laporan pengawas, selanjutnya ibu Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan “serahkan seluruhnya ke Konsultan Pengawas” karena pengawas bekerja untuk Dinas Kesehatan”.
Bahwa yang melaporkan secara lisan kepada dr. NAISYAH Bahwa pekerjaaan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pelaksana dan menurut penyampaiana dari FIRMAN sisa sedikit pekerjaan di lantai atas dan bagian belakang kemudian dr. NAISYAH menyampaikan serahkan saja laporan pekerjaannya dengan konsultan pengawas.
Bahwa saksi hanya sendiri melaporkan kepada dr. Hj. A.Naisyah T.Azikin. M.Kes Bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas batua belum selesai dikerjakan pada tanggal 27 Desember 2018 oleh pihak pelaksana namun ia juga menyampaikan kepada MUHAMMAD ALWI selaku PPTK.
Bahwa secara khusus tidak pernah ada perintah dr. Hj. A.Naisyah T.Azikin. M.Kes untuk mempercepat pencairan puskesmas batua di bulan desember 2018.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali menemani dr. Hj. A.Naisyah T.Azikin. M.Kes untuk mengahadap ke Walikota Makassar Ir. Moh.RAMDHAN POMANTO terkait permohonan perpanjangan pengajuan SPM LS/GU Nomor:1533/Dinkes/440/XII/2019 pada kegiatan yang dikelolah bidang yankes salah satunya terkait pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahun 2018.
Bahwa yang membuat SPM adalah Kasubag Keuangan SUPATIN.
Bahwa sepengetahuannya dokumen yang terlampir dalam dokumen pencairan tersebut sebagai berikut :
Ringkasan kontrak addendum 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tertanggal 17 Desember 2018 bukan tertanggal tersebut melainkan saksi tanda tangani tertanggal 28 Desember 2018 yang diberikan oleh PPTK Sdr. MUH.ALWI.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DIMKES/440/XII/2018 tertanggal 27 Desmber 2017 saksi tanda tangani seingat saksi tertanggal 31 Desember 2018;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan /Barang Nomor: 1584/DINKES /440/XII/2018 tertanggal 28 Desember 2018, seingat saksi saksi tanda tangani tertanggal 31 Desember 2018
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara dr. hj. Naisyah T.Azikin M.Kes menandatangani Surat Perintah Membayar SPM Nomor: 00548/ SPM/DKES/LS/XII/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang pemabyaran termin II 100% karena secara teknis dokumen pembayaran dikelolah oleh Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa dokumen lampiran pencairan termin II 100% yang ia tanda tangani tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya Karena dari penyampaian MUH. ALWI selaku PPTK Bahwa dokumen tersebut hanya untuk keperluan registrasi pembayaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Pak ALWI untuk membuat addendum kontrak pekerjaan tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui ada 14 Paket pekerjaan pembangunan Puskesmas di Kota Makassar pada tahun 2018 ia selaku Pejabat pembuat komitmennya.
Bahwa sepengetahuannya tanggal 31 desember 2018 sekitar pukul 18.00 Wita dari penyampaian Firman Marwan di Hotel Yasmin Makassar Bahwa pekerjaan sudah selesai atas laporan Konsultan Pengawas.
Bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan pada februari 2019 saat pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan kekurangan volume atas pekerjaan tersebut sampai saat ini belum pernah dilakukan pekerjaan lanjutan oleh pihak penyedia.
Bahwa Ir. DANTJE RUNTULALO selaku konsultan pengawas CV.SUKMA LESTARI tidak pernah sama sekali melaporkan kepada saksi selaku PPK baik lisan maupun tulisan terkait pengajuan Ruspiyanto dan AIDIL untuk melakukan tugas pengawasan dilapangan.
Bahwa sepengetahuannya peran ANJAS PRASETYA RUNTULALO yaitu selaku pengawas dilapangan yang akan langsung mengawasi pelaksanaan pembangunan batua yang akan didampingi oleh Ir. DANTJE RUNTULALO (orang tuanya).
Bahwa yang saksi ketahui ANJAS PRASETYA RUNTULALO masuk dalam dokumen tenaga ahli selaku Quantity Surveyor di CV. SUKMA LESTARI dan ANJAS PRASETYA RUNTULALO;
Bahwa ANJAS PRASETYA RUNTULALO menyakinka kepada Saksi pada saat proses pekerjaan akan dimulai Bahwa CV. SUKMA LESTARI adalah perusahaan yang professional tidak ada yang bisa mengalahkan jika ikut tender konsultan pengawas sehingga Saksi yakin CV. SUKMA LESTARI dapat bekerja professional dalam pengawasan.
Bahwa dalam pelaksanaan Kadafi selaku direktur PT Sultana Anugra sebagai pelaksana meminta waktu perpanjangan pekerjaan selama 10 hari kepada saksi selaku PPK.
Bahwa pada saat saksi turun melakukan MC 0 yang hadir adalah Sdr Kadafi, Konsultan pengawas, Ebelson dan Rahman.
Bahwa tidak pernah menerima laporan progres pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan dari konsultan pengawas.
Bahwa Alwi selaku PPTK / kasi pada bidang Yankes bertanggungjawab kepada saksi selaku Kabid Yankes merangkap KPA sekaligus PPK.
Bahwa bawa benar saksi bertanda tangan dalam adendum kontrak.
Bahwa dalam bidang Yankes ada sekitar 25 kegitan dan saksi selaku PPK untuk semu kegiatan yang ada dalam bidang Yankes.
Bahwa tidak mengetahu persis isi dari Perpers nomor 54 tahun 2010 dimana saksi selaku PPK berhak menolak apabila pemenang lelang yang ditetapkan oleh POKJA tidak sesuai dengan spesifikasinya/keahliannya atau direkayasa, karena sepengetahuan saksi dalam perpers nomor 16 tahun 2018 tidak menjelaskan hal tersebut.
Bahwa pada saat Erwin Hatta menelpon, saksi tidak mengetahui siapa POKJA yang bersama dengan Erwin. Tapi pada saat pemeriksaan dipenyidik saksi baru mengetahui Bahwa yang bersama Erwin pada saat menelpon saksi adalah Hamsaruddin selaku ketua POKJA.
Bahwa untuk nilai lelang I dan lelang kedua nilainya sama dan pada saat lelang ketiga nilai dari 49 M sudah berubah menjadi 25 M.
Bahwa terkait dengan penandatangan kontrak dengan konsultan pengawas, saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan karena pada saat itu kontrak dibawah oleh Firman.
Saksi mejelaskan Bahwa pada saat kehotel asyira saksi bersama Alwi dan Firman, dimana pada saat di hotel Asyira Alwi memberikan Flash Disk kepada rekanan.
Bahwa pada saat di hotel Asyira juga ada Ilham posisi ak ilham pada saat itu hanya berdiri mengamati.
Bahwa Erwin tidak pernah datang di kantor dinas kesehatan hanya Erwin ada di rumah jabatan pada saat saksi dan terdakwa kerumah Walikota dan Ewrin yang mengatakan nilai pembanguna RS Batuan 49 M mo.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan perihal
Pertemuan di hotel Clarion
Terdakwa menjelaskan Bahwa pertemuan di hotel Clarion tidak direncanakan karena pada saat itu memang ada pertemuan seluruh ASN di hotel tersebut, yang mana hotel Clarion adalah tempat umu dan siapa saja bisa datang dan berkunjung ketempat tersebut dan pada saat itu kebetulan terdakwa bertemu dengan Sdr Ilham dimana Sdr Ilham bertanya terkait gagal lelang.
- Terkait perubahan KAK Terdakwa menjelaskan sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk mengubah KAK karena terdakwa tidak mengerti.
Terdakwa hanya menyampaikan Bahwa konsultasikan dengan POKJA karena terdakwa tidak mengerti.
Pokja melakukan kaji ulang sesuai dengan pekerjaannya secara murni
Terdakwa menyampikan kepada saksi untuk lebih memperhatikan/lihat aturan dan laksanakan sesuai aturan bersama-sama dengan Sdr Alwi dan Firman.
Terdakwa sudah melimpahkan semua kewenangan kepada KPA.
Yang mengetahui betul hasil RAB dari anggaran yang dibutuhkan.
Selalu dilakukan rapat internal yang diikuti semua kepala bidang yang ada di dinas kesehatan kota makassar, untuk membahas rencana apa saja untuk tahun berikutnya dan kegiatan mana saja yang sudah mencapai target dan mana yang belum mencapai target.
Dalam rapat juga dibahas kegiatan yang sudah mencapai target akan di coren dan dikeluarkan dalam daftar kegiatan, dan sebaliknya kegiatan yang belum dilaksanakan agar diprioritaskan untuk dilaksanakan.
Untuk anggaran biasanya hanya di copy paste dari tahun tahun sebelumnya.
Pada saat PT Pandu Persada selaku konsultan perencana membuat perencanaan sekitar 47 M hapir 49 M.
Puskesmas Batua melayani kelahiran gratis dan merupakan tanggungjawab teknis Dinkes.
Rujukan rumah sakit tipe B tidak bisa melayani masyarakat miskin yang termasuk RS Tipe B yaitu RS Daya.
Apabila terdakwa mampu mengintervensi lelang tersebut tidak ada gagal lelang ditahun 2017.
Yang mengikuti kaji ulang adalah dari bidang Yankes.
Terdakwa sudah melakukan konsultasi kepada pihak ULP Bahwa kegiatan ini bisa dilakukan penunjukan langsung, akan tetapi terdakwa tidak mau melakukan itu makanya nya tetap diadakan lelang.
Terkait pencairan 100%
Terdakwa menjelaskan semua rekomendasi yang masuk dirungan terdakwa untuk diajukan permohonan pembayaran/pencairan, sudah dilakukan verifikasi dokumen oleh Sdr Supatin selaku Kabid keuangan yang mengkap sebagai pejabat pengadministrasian keuangan.
Terdakwa menjelaskan Bahwa terkait penjelasan dari Ahli LKPP sebelumnya dimana terdakwa selaku PA bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen – dokmen pencairan yang telah di paraf oleh Kabid Keuangan dan terdakwa tidak bertanggungjawab dengan pekerjaan yang belum selesai karena bukan rana dari PA.
Terdakwa menjelaskan semua pekerjaan yang ada di Dinas kesehatan pada bidang Yankes diusulkan perpanjangan waktu untuk pencairan yang diusulkan oleh bidang masing-masing.
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Saksi FIRMAN MARWAN
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa peran saksi pada pekerjaan Pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 sebagai berikut :
Sebagai Panitia Penerima hasil pekerjaan (fisik ) berdasarkan Surat keputusan Kepala dinass kesehatan kota Makassar nomor ; 800/ 034.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Membantu bendahara ( IBU RISNA ) untuk membuat kelengkapan adiministrasi untuk proses pencairan pembayaran Uang Muka sampai pembayaran 100 % kepada PT SULTANA ANUGRAH berdasarkan perintah Lisan PPK atas nama dr SRI RIMAYANI dan saudara MUHAMMAD ALWI ,SKM, M.kes;
Membantu PPK membuat Kerangka acuan kerja dan harga perkiraan sendiri berdasarkan perintah lisan dari PPK atas nama dr SRI RIMAYANI dan PPTKatas nama MUHAMMAD ALWI , Skm, M.kes;
Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan/kondisi lapangan dengan pihak PPK dan Konsultan pengawas.
Bahwa yang menjadi panitia Penerima Hasil pekerjaan adalah JOSVINA KONDO selaku ketua, ia sebagai sekertaris,ABIDIN, SE selaku anggota;
Bahwa tim penerima hasil pekerjaan mulai melaksanakan tugas sejak tanggal 24 oktober 2018 yakni pada saat hendak dilakukan pembayaran termin I dan berakhir pekerjaan kami selaku PPHP dan pekerjaan kami berakhir pada tanggal 27 Desember 2018 berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi ( PHO ) dan hal tersebut di kuatkan dengan surat perintah yang ditanda tangani oleh PPK untuk melaksanakan tugas pemeriksaan lapangan;
Bahwa panitia Penerima hasil pekerjaan membuat berita acara dan kami menandatangani secara bersama sama sebagai berikut :
Berita acara penerimaan hasil pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH;
Berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua ( PT SULTANA ANUGRAH ) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasikemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa yang mengetik berita acara tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa yang melakukan perhitungan bobot pekerjaan adalah konsultan pengawas CV SUKMA LESTARI (laporan progress pekerjaan di tandatangani atas nama Ir SYAMSUDDIN dan yang dilokasi pekerjaan saudara OPI);
Bahwa nilai pembobotan yang saksi peroleh dari hasil Rekapitulasi laporan kemajuan konsultan pengawas CV SUKMA ANUGRAH pertanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Ir SYAMSUDDIN;
Bahwa saksi tidak melaksanakan analisa maupun koreksi analisa rekapitulasi laporan kemajuan yang dibuat oleh konsultan pengawas CV SUKAM ANUGRAH akan tetapi ia melakukan pemeriksaan fisik sendiri kelokasi pekerjaan pembangunan gedung pusekesmas batua tahap I;
Bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan fisik pembangunan gedung puskesmas batua Tahap I Tahun anggaran 2018 ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan fisik pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 hanya seorang diri;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan fisik pembangunan gedung Puskesmas batua Tahap I tahun anggaran 2018 pada waktu tersebut pihak PT SULTANA ANUGRAH sementara melaksanakan pengecoran flat lantai 4 dengan mobil concrit pan (CP)Bahwapada saat staf konsultan pengawas yang bernama OPI memberikan informasi kepadanya Bahwa sementara dilaksanakan pengecoran pada lantai 4;
Bahwa tetap membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan dengan rekomendasi Bahwa pekerjaan telah selesai 100% dengan alasan berdasarkan justifikasi tehnis penyelesaian pekerjaan Bahwa pekerjaan yang sisa akan di selesaikan dalam tempo hari atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa maksud dan tujuan membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan dengan rekomendasi pekerjaan telah selesai 100 % untuk melengkapi persyaratan untuk pencairan 100 % oleh bendahara pengeluaran pada dinas kesehatan kota Makassar;
Bahwa ahwa yang menandatangani Berita acara pemeriksaan pekerjaan adalah saudari JOSVINA KONDO , ST , saksi sendiri dan ABIDIN , SE;
Bahwa ahwa progress pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit batua tahap I pada tanggal 27 Desember 2018 telah mencapai 95 %;
Bahwa maksud dan tujuan membuat berita acara pemeriksaan Bahwa pekerjaan pembangunan gedung Rumah sakit batua Tahap I telah selesai 100% adalah untuk memenuhi persyaratan dokumen untuk pembayaran 100% kepada PT SULTANA ANUGRAH;
Bahwa saksi membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% karena Konsultan pengawas CV SUKMA LESTARI telah membuat laporan kemajuan pekerjaan Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100 % tanggal 27 Desember 2018 dan dilaksanakan addendum waktu pada kontrak yaitu pekerjaan berakhir tanggal 21 desember 2018 diperpanjang menjadi tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa pada mulanya saksi menerima laporan kemajuan pekerjaan yang di buat oleh pelaksana PT SULTANA ANUGRAH (Laporan tersebut dibawa oleh Staf PT SULTANA ANUGRAH yang ia tidak kenal namun berpakaian seragam kemeja lengan pendek dengan tulisan pada bajunya PT SULTANA ANUGRAH) yang menyatakan Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100% sehingga ia membuat kelengkapan administrasi dalam rangka pembayaran 100 % kepada PT SULTANA ANUGRAH;
Bahwa yang mengonsep dan menandatangani kalimat Bahwa pekerjaan telah selesai 100 % pada berita acara pemeriksaan pekerjaan tanggal 27 Desember 2018 adalah ia sendiri;
Bahwa tidak ada yang menyuruh untuk mengonsep dan mengetik kalimat Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100 %;
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita acara pemeriksaan pekerjaan yang berisi Bahwa presentase pekerjaan telah mencapai 100 % maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT SULTANA ANUGRAH yang seharusnya belum bias dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 desember 2018 belum mencapai 100 %;
Bahwa setelah saksi membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 % ia menelpon pak MUHAMMAD KADAFI MARIKAR untuk ditandatangani ,setelah itu stafnya PT SULTANA ANUGRAH yang ia tidak kenal mengambil dokumen / berita acara pemeriksaan bersama dokumen lainnya,setelah tanda tangan oleh PT SULTANA ANUGRAH dan konsultan pengawas CV SUKMA LESTARI di kembalikan kepadanya untuk selanjutnya diserahkan kepada tim penerima hasil pekerjaan yaitu JOSVINA KONDO, ST, ABIDIN SE, selanjutnya di paraf oleh PPTK ( MUHAMMAD ALWI ) dan ditandatangani oleh dr HJ SRI RIMAYANI MALIK,Sp. KK;
Bahwa beberapa dokumen yang ia buat untuk proses pencairan adalah sebagai berikut :
Permohonan pembayaran uang muka dibuat oleh direktur PT SULTANA ANUGRAH Atas nama Ir MUHAMMAD KADAFI MARIKAR;
Kwitansi untuk semua termin yang di tanda tangani oleh PPTK, Direktur PT SULTANA ANUGRAH ,RISNAWATI SKM ( bendahara pengeluaran pembantu );
Surat kuasa dari pelaksana PT SULTANA ANUGRAH kepada bendahara umum daerah;
Ringkasan kontrak yang di tandatangani oleh dr. Hj SRI RIMAYANI .M,Sp.KK;
Berita acara pembayaran pekerjaan / barang yang di tanda tangani oleh dr.HJ. SRI RIMAYANI.M, Sp.KK dan Direktur PT SULTANA ANUGRAH;
Faktur fajak ( dibuat oleh PT SULTANA ANUGRAH );
Berita acara kemajuan pekerjaan tanggal 27 Desember 2017;
Berita acara serah terima pertama pekerjaan tanggal 27 Desember 2018 ;
Berita acara penerimaan hasil pekerjaan tanggal 27 Desember 2018 yang di tandatangani oleh penerima hasil pekerjaan ,Ibu AINUN MUKHLISA K, Skm
Bahwa saksi yang membuat KAK tersebut sebanyak 3 kali untuk dua kali lelang pekerjaaan pembangunan Puskesmas Batua oleh pokja dan setiap ia membuat KAK tersebut ia serahkan kepada Pak MUH. ALWI selaku PPTK;
Bahwa KAK yang saksi buat dari yang pertama sampai yang ketiga tidak ada perubahan signifikan;
Bahwa benar saksi membuat/ mengetik KAK yang terakhir yang di upload pada pokja tertanggal juli 2018;
Bahwa saksi mengetik KAK Pada tanggal 6 Juli 2018 sekitar jam 17.00 ( menjelang sholat magrib) di restoran lantai II pada hotel Clarion di jalan pettarani Kota Makassar saksi mengetik KAK tersebut dengan cara sebelumnya ALWI menyerahkan draf KAK dalam bentuk flashdisk ,selanjutnya Flashdisk tersebut ia sambungkan ke Laptop miliknya dan pada saat ia melihat draf KAK yang telah berubah angka HPS menjadi Rp 26.559.777.498,00 yang sebelumnya Rp 48.961.267.667,00 ,kemudian ia mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf I yaitu dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dengan pengalaman 1 pekerjaan dalam kurung waktu 4 tahun terakhir menjadi pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai, dengan pengalaman 1 pekerjaan dalam kurung waktu 4 tahun terakhir , dan mengubah peralatan dari Tower crane menjadi mobile crane;
Bahwa ILHAM HATTA SOLOLIPU adalah perwakilan dari Perusahaan / rekanan yang akan mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 sedangkan seorang laki laki yang duduk didepan ibu dr SRI RIMAYANI MALIK, Sp.KK ia tidak mengenalnya;
Bahwa Kerangka Acuan Kerja yang ia buat di hotel clarion bersama yang lainnya sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Sumber Dana : Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Pagu Pelaksanaan Rp. 49.000.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Milyar Rupiah) dengan Harga perkiraan sendiri Rp 26.559.777.498,00 ( Dua puluh enam milyard lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu ) .
Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Kualifikasi Perusahaan Non Kecil.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008)
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008)
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan oleh Kementerian hokum dan ham
SITU/Surat Keterangan Domisili, SIUP
TDP yang Masih Berlaku
NPWP
SPT Tahun Terakhir
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
Memiliki surat keterangan dukungan bank pemerintah untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10 % dari nilai paket
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan perusahaan di lampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya,tidak sedang di hentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat
Memiliki neraca tahun 2017/ neraca per 31 desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan public, di scan asli di lampirkan pada dokumen penawaran.
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempat
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan
Memiliki sisa kemampuan paket ( SKP )
Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 3 NPT ( Nilai [paket pengalaman tertinggi )
Memiliki kemampuan dasar (KD ) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bagunan kesehatan ( BG008 )
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan surat dukungan Ready Mix.
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir
Memiliki sertifikat ISO Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system pengelolahan air, SMM untuk system pengelolahan air dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir
Memiliki sertifikat Mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan Barchart serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan
Membuat rencana keselamatan dan kesehatan kerja (RK3K)
Melampirkan jaminan penawaran
Bahwa KAK tersebut saksi serahkan kepada MUHAMMAD ALWI dalam bentuk flashdisk;
Bahwa saksi tidak melakukan pengawasan namun melakukan pengecekan progress pekerjaan;
Bahwa sesuai dengan kontrak perjanjian yang melaksanakan adalah PT SULTANA ANUGRAH;
Bahwa pada saat saksi ke lokasi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas tersebut melihat dan bertemu dengan saudara Ir MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selaku direktur PT SULTANA ANUGRAH, ILHAM HATTA SOLOLIFU ,DENY KWEN (Projet manajer PT SULTANA ANUGRAH) AIDIL (pihak konsultan pengawas), OPI (pihak konsultan pengawas), DANI (pihak PT SULTANA ANUGRAH karena saat dilokasi berpakaian seragam PT SULTANA ANUGRAH);
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua tahap I pada dinas kesehatan kota Makassar tahun anggaran 2018 tersebut adalah saudara ILHAM HATTA SOLOLIFU.
Bahwa saksi Sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 800/ 034.3/DKK/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 bersama dengan Sdri. Josvina Kondo, S.T. selaku Ketua PPHP dan Sdr. Abidin, S.E. selaku Anggota PPHP.
Bahwa saksi Membantu PPK membuat KAK, HPS dan mengawasi pekerjaan di lapangan berdasarkan perintah lisan dari PPK dan PPTK dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan/ kondisi lapangan antara PPK dan Konsultan pengawas.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan ke lapangan sebanyak tiga kali yaitu:
Pada saat MC-0, ia bersama dengan Sdr. Dantje (Konsultan Pengawas), Deni Kwen, Sdr. Ebelson (Almarhum) dan dua orang dari Bandung (PT Pandu Persada) meninjau ke lapangan pada bulan Agustus 2018 dan diketahui Bahwa hasil perencanaan (gambar rencana) banyak terjadi pergeseran (berbeda dengan kondisi di lapangan).
Pada saat akan dilakukan pembayaran termin pertama, tanggal 1 November 2018, ia melihat pada lantai basement sudah tergenang air sekitar 1 meter an, kemudian ia sampaikan melalui konsultan pengawas untuk dilakukan pengeringan. Dari awal pelaksanaan (awal Agustus), ia menerima foto dari konsultan pengawas yang menunjukkan Bahwa galian basement sudah tergenang oleh air, pelaksana menggunakan pompa sebanyak 4 buah untuk mengatasi masalah tersebut. Atas masalah tersebut, konsultan pengawas tidak pernah menuangkan permasalahan tersebut dalam laporan.
Pada saat tanggal 27 Desember 2018, saat ia di lapangan ia mendapat info dari Opi di lokasi belum di cor diantaranya yaitu pekerjaan lantai, kolom, balok, dan dinding lift, karena ia tidak bisa melakukan pemeriksaan keatas karena tangga masih belum bisa dilewati. Setelah itu dilakukan rapat pada tanggal 27 Desember antara pelaksana, konsultan pengawas, PPTK, dan PPK dengan hasil kesepakatan bersama Bahwa pelaksana
menjamin pekerjaan dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2018. Namun, rapat tersebut tidak dituangkan dalam notulen atau Berita Acara. Ia menyampaikan Bahwa atas hal tersebut perlu dilakukan justifikasi teknis, namun justifikasi teknis yang ia peroleh baru pada bulan Januari 2019 dengan tanggal yang dibuat mundur menjadi tanggal 27 Desember 2018.
Kemudian Tim PPHP/PHO membuat:
BA Pemeriksaan Pekerjaan 1578.1/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dengan simpulan Bahwa prosentase pekerjaan telah 100%. Ia yang membuat (mengetik) berita acara tersebut karena menurut laporan konsultan pengawas kemajuan fisik pekerjaan sudah 100%, walaupun menurut saksi belum 100%. Alasan ia membuat dan menandatangani BA Pemeriksaan Pekerjaan karena ada kesepakatan Bahwa pelaksana akan menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 31 Desember 2018.
BA Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dengan simpulan PT Sultana Anugrah menyerahkan pekerjaan dan Dinkes menerima pekerjaan tersebut.
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 1578.4/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dengana simpulan Bahwa tim PPHP/PHO telah menerima hasil PT Sultana Anugrah.
Bahwa terkait peran saksi dalam membantu Risna selaku Bendahara Pembantu di Bidang Yankes untuk membuat kelengkapan adiministrasi untuk proses pencairan pembayaran uang muka s.d. pembayaran 100% adalah untuk keseluruhan pekerjaan yang ada di Bidang Yankes dibantu oleh dua orang TKK. Selain itu dapat ia informasikan Bahwa, pada saat pencairan terakhir Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018, ia tidak melihat adanya CCO. Namun, menurut Opi selaku Konsultan Pengawas terdapat dokumen CCO berupa tambah kurang pekerjaan yang disampaikan kepada PPTK, ia sempat melihatnya namun tidak ada tanda tangan PPK.
Bahwa saksi membantu PPK dalam menyusun menyusun HPS;
Bahwa saksi memperoleh data dari PT. Pandu Persada berupa Engineering Estimate kemudian ia lakukan kroscek dengan harga pasar yang berlaku saat itu (hanya item yang nilainya besar seperti ready mix, besi, dan semen), dan hasil pengecekan tersebut telah sesuai.
Bahwa yang saksi ketahui sewaktu menjadi staf di Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan, telah terdapat master plan untuk pembangunan Gedung Puskesmas Batua di TA 2016. Pihak yang kemungkinan mengetahui secara detail terkait dengan master plan adalah Sdr. Hj, Hartati (sekarang sudah Pensiun), Irma, atau Andi Sahar.
Bahwa Pada salinan rekening koran dengan transaksi nomor urut 254 tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp10.450.000,00 merupakan transaksi penerimaan honorarium sebagai Tim PHO IPAL Dinas Kesehatan untuk sekitar kurang lebih 10 kegiatan dan Pada salinan rekening koran dengan transaksi nomor urut 257 tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp8.550.000,00 merupakan transaksi penerimaan honorarium sebagai Tim PHO atas Pekerjaan Pembangunan Konstruksi (Saksi tidak ingat nama pekerjaan konstruksi tersebut).
Bahwa saksi menyiapkan draft kontrak (karena secara tupoksi, saksi adalah staf dari Muhammad Alwi selaku PPTK). Ia mendapatkan informasi dari M. Kadafi Marikar Bahwa PT Sultana Anugrah akan mengajukan Uang Muka namun kontrak belum ditandatangani. Ia kemudian menyampaikan kepada PPK akan hal tersebut dan bersama dengan M. Kadafi Marikar ke rumah PPK pada tanggal 1 September 2018 untuk penandatanganan kontrak.
Bahwa saat saksi berada di lapangan, saksi tidak mengetahui atau tidak melihat personil inti PT Sultana Anugrah tersebut, yang ia tahu adalah Stanislaus Doweng Kwen (alias Sdr. Deny Kwen), Asri Aryuni, Muhammad Ramli Dani, Sudirman, Nurhalimah Basfain, Hasrul (alias Ruli Bojes), M. Iqbal Basandik.
Bahwa terkait personil inti CV Sukma Lestari yang tercantum dalam Kontrak Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I saksi hanya mengetahui Bahwa Anjas Prasetya Runtulalo, Ruspyanto Rusnadi, dan Andi Aidil Dharmawan yang melaksanakan pengawasan di lapangan.
Bahwa saksi yang menyusun draft kontrak konsultan pengawas berdasarkan data CV Sukma Lestari dari POKJA, yang mana Direktur CV Sukma Lestari adalah Sdr. George Runtulalo. Ia mengetahui ayah dari Sdr. Anjas Runtulalo adalah Dantje Runtolalo yang merupakan dosen di Universitas Hasanuddin. Saksi mengira “Dantje” itu adalah panggilan dari George Runtulalo yang namanya tercantum dalam kontrak.
Bahwa Gambar rencana yang digunakan dalam setiap proses lelang sejak lelang pertama TA 2017 dan tiga kali lelang pada TA 2018 adalah produk dari PT Pandu Persada berdasarkan permintaan dari PPK berdasarkan pertimbangan pagu anggaran dan waktu yang tersedia. Namun, pihak PT Pandu Persada yang menentukan lingkup gambar mana saja yang dapat dilaksanakan berdasarkan Gambar DED. Sedangkan terkait dengan Shop Drawing dan As Built Drawing, ia tidak pernah melihatnya. As Built Drawing pernah ia lihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sekitar bulan Januari atau Februari 2019.
Bahwa HPS untuk lelang TA 2017 disusun oleh Muhammad Alwi, sedangkan HPS untuk TA 2018 ia susun berdasarkan EE yang dibuat oleh PT Pandu Persada (yang telah disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia dan waktu pelaksanaan). Ia memasukan item-item pekerjaan, volume, dan harga satuan sesuai dengan yang tercantum dalam EE kedalam format HPS LPSE versi 4. Sehingga apabila terdapat perbedaan dengan nilai dalam EE, itu karena perbedaan pada dua angka di belakang koma untuk volume dan harga satuan. Dalam EE, angka volume dan harga satuan berdasarkan perhitungan excel tanpa pembulatan, sedangkan yang ia masukan dalam HPS LPSE Versi 4 sudah dilakukan pembulatan pada dua angka dibelakang koma.
Bahwa saski dan Muhammad Alwi menghadiri pertemuan dengan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I untuk menanyakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan konsultan untuk melaporkan kemajuan fisik pekerjaan. Namun, sepengetahuannya BPKAD memberikan tenggang waktu s.d. 31 Desember 2018, sehubungan dengan adanya kesanggupan M. Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah menyelesaikan pekerjaan dan disaksikan oleh Ruspyanto Rusnadi akhirnya pekerjaan dilanjutkan. Sedangkan pada saat memproses pencairan terakhir, pihak BPKAD menanyakan terkait adendum pernjangan waktu. Sehingga Sdr. Muhammad Alwi membuat adendum kontrak perpanjangan waktunya. Sehingga akhirnya jaminan pelaksanaan juga tidak dimintakan ke PT Sultana Anugrah karena tidak diminta juga oleh BPKAD.
Bahwa terkait Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat oleh CV Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas, ia hanya menerima Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan tersebut saat pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sekitar bulan Januari atau Februari 2019. Sedangkan pada saat pencairan, kemajuan fisik yang dilaporkan hanya satu lembar kertas yang berisi kemajuan fisik terlaksana dan rencananya. Pada saat di lapangan, ia hanya menanyakan terkait kemajuan fisiknya kepada Ruspyanto Rusnadi dan meminta untuk menyerahkan laporannya, namun laporan tersebut tidak disampaikan kepada ia.
Bahwa saksi mengetahui akta tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan penyelidikan oleh Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2020. Atas pemberian kuasa tersebut ia tidak mengetahuinya dan tidak dilaporkan kepada PPK. Namun, ia mengetahui Bahwa yang berkontrak adalah M. Kadafi Marikar tetapi dalam pelaksanaannya ia melihat ada peran dari Andi Ilham Hatta Sulolipu juga karena sering terlihat di lapangan dan menanyakan pencairan PT Sultana Anugrah.
Bahwa benar ada SK selaku Tim PPHP atau PHO untuk keseluruhan kegiatan ( fisik) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan waktu itu ia selaku Sekertaris dan untuk ketuanya adalah IBU JOSVINDA KONDO.
Bahwa seingatnya yang menyusun RKA TA 2017 untuk Perencanaan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.4.000.000.000,00, Pembangunan Puskesmas Batua senilai Rp31.581.434.585,00, dan Pengawasan Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.000,00 adalah antara ia sendiri dan PAK ALWI;
Bahwa sepengetahuannya yang menyusun DPA TA 2017 untuk Perencanaan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp1.300.000.000,00, Pembangunan Puskesmas Batua senilai Rp30.000.000.000,00, dan Pengawasan Puskesmas Batua senilai Rp318.000.000,00 adalah staf bagian perencanaan di bagiannya IBU SRINESWATI.
Bahwa sepengetahuannya yang menyusun DPPA TA 2017 untuk Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp1.300.000.000,00 menjadi Rp.1.064.200.000,00, Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Rp30.000.000.000,00 menjadi Rp25.000.000.000,00, dan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Rp.318.000.000,00 menjadi Rp181.700.000,00 adalah staf bagian perencanaan di bagiannya IBU SRINESWATI.
Bahwa dasar ia menyusun HPS untuk perencanaan pada Biaya Langsung Personil berdasarkan informasi dari teman ia di Dinas PU Kota Makassar, tidak ada data, hanya berdasarkan keterangan teman ia dari Dinas PU, untuk nama teman ia lupa, karena banyak yang ia mintai keterangan dalam penyusunan HPS tersebut.
Bahwa dasar ia menyusun HPS untuk pengawasan pada Biaya Langsung Personil berdasarkan informasi dari teman ia di Dinas PU Kota Makassar, tidak ada data, hanya berdasarkan keterangan teman ia dari Dinas PU, untuk nama teman ia lupa, karena banyak yang ia mintai keterangan dalam penyusunan HPS tersebut.
Bahwa dasar ia menyusun HPS untuk perencanaan pada Biaya Langsung Non Personil berdasarkan informasi dari teman ia di Dinas PU Kota Makassar, tidak ada data, hanya berdasarkan keterangan teman ia dari Dinas PU, untuk nama teman ia lupa, karena banyak yang ia mintai keterangan dalam penyusunan HPS tersebut.
Bahwa dasar ia menyusun HPS untuk pengawasan pada Biaya Langsung Non Personil berdasarkan informasi dari teman ia di Dinas PU Kota Makassar, tidak ada data, hanya berdasarkan keterangan teman ia dari Dinas PU, untuk nama teman ia lupa, karena banyak yang ia mintai keterangan dalam penyusunan HPS tersebut, dan berdasarkan RAB (Pelaksanaan) dan RKS dari PT. PANDU PERSADA.
Bahwa benar ia pernah menerima surat permohonan pembayaran dari PT. SULTANA ANUGRAH tersebut dari Uang Muka sampai dengan permohinan pembayaran 100%.
Bahwa Untuk UANG MUKA ia peroleh berkasnya dari HASRUL alias BOJES, dimana ia menerima berkas permohonan pencairan uang muka tersebut di kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, setelah itu ia koreksi dan kemudian ia buatkan Berita Acara Pembayaran, Kwitansi, Surat Kuasa dan setelah itu ia berikan kembali kepada HASRUL alias BOJES untuk dimintakan tanda tangan PAK KADAFI, setekah ditanda tangani oleh PAK KADAFI, kemudian HASRUL alias BOJES mengantarkan kembali berkas tersebut kepada ia, kemudian ia antarkan berkas tersebut kepada PAK ALWI untuk diparaf dan tanda tangani, kemudian selanjutnya ke PPK (Dr. SRI RIMAYANI MALIK) untuk ditanda tangani dan diajukan kebagian keuangan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Untuk TERMIN I dan 100% ia peroleh berkasnya dari DANI RAMLI alias DANI, untuk prosesnya sama kemudian ia buatkan dokumen kelengkapannya.
Bahwa Untuk TERMIN I dokumen yang saksi peroleh dari DANI RAMLI seingatnya berupa permohonan, laporan progress kemajuan pelaksana dan pengawas, foto kondisi lapangan, dan kemudian ia buatkan kelengkapan yang lainnya yang terdiri dari:
Berita Acara Pemeriksaan;
Berita Acara Kemajuan;
Berita Acara Pembayaran;
Kwitansi;
Surat Kuasa;
Ringkasan Kontrak.
Untuk pencairan 100% dokumen yang ia peroleh DANI RAMLI siengatnya berupa permohonan pencairan 100%, laporan 100% yang dibuat oleh pelaksana, foto 100%, laporan 100% dari pengawas, serta jaminan pemeliharaan dan kemudian saksi buatkan kelengkapannya berupa :
Berita Acara Pemeriksaan;
Berita Acara Kemajuan;
Berita Acara Pembayaran;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan;
Kwitansi;
Surat Kuasa.
Bahwa saksi tidak pernah melihat permohonan adanya CCO maupun data CCO dan untuk addendum kontrak ia baru melihatnya setelah pemeriksaan BPK di Kantor Balaikota pada Januari 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen CCO dan addendum. Bahwa ia hanya mengetahui jika addendum kontrak tersebut dibuat oleh PAK ALWI pada saat pemeriksaan BPK di Kantor Balaikota.
Bahwa tidak pernah menerima atau mengajukan CCO atau adendum ke PPK atau PPTK.
Bahwa saksi tidak pernah mengenal pihak-pihak yang bertandatangan di CCO/adendum yaitu Syamsudin dan Gazali Sanusi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dokumen CCO atau addendum dari CV Sukma Lestari.
Bahwa dasar saksi dalam penyusunan HPS Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 untuk Biaya Langsung Personil RAB dan RKS dari PT. PANDU PERSADA untuk menentukan tenaga ahli, setelah itu besaran biayanya ia menanyakan kepada teman-teman di Dinas PU, pada intinya penyampaian dari teman 60% personil dan 40% non personil dari nilai pagu pengawasan. Dan standar penggajian tenaga ahli sesuai dengan SK Walikota Nomor 336/900.600/Kep/I/2017 tentang Penetapan Besaran Biaya Langsung Personel/Remunerasi untuk Kegiatan Jasa Konsultasi di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
Bahwa untuk angkanya ditentukan secara ototidak dengan cara bertanya dari teman-teman di Dinas PU dan mengambil sampel dari contoh HPS perencanaan dan pengawasan lainnya. Dan standar penggajian tenaga ahli sesuai dengan SK Walikota Nomor 336/900.600/Kep/I/2017 tentang Penetapan Besaran Biaya Langsung Personel/Remunerasi untuk Kegiatan Jasa Konsultasi di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
Bahwa terkait pembangunan puskesmas batua tahap I ta. 2018 ia tidak pernah menerima uang/janji/bentuk lainnya dari Andi Ilham Hatta Sulolipu atau Muhammad Kadafi Marikar. Namun pada tahun 2018 pada bulan Juli sebelum pelaksanaan pekerjaan ia pernah diberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,-an (dua jutaan rupiah) sebagai kado dari istri ia yang sedang lahiran dari ILHAM HATTA, hanya itu saja.
Bahwa nilai anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp.31.581.434.585,00;
Bahwa saksi tidak ingat bagaimana penghitungan nilai anggaran untuk pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung puskesmas batua namun dasar perhitungan ia berdasarkan peraturan walikota Nomor 42 tahun 2015 tentang standar biaya tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran dalam DPA Induk dan Perubahan TA 2017 untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp1.300.000.000,00, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp30.000.000.000,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp318.000.000,00 karena untuk penyusunan nilai anggaran dalam DPA yang membuat adalah Bagian Perencanaan setelah kami mengusulkan RKA tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa nilai anggaran dalam RKA TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 senilai Rp49.000.000.000,00 saksi dapatkan dari penyampaian Sdr. MUHAMMAD ALWI dimana nilai tersebut ditetapkan setelah MUHAMMAD ALWI mengikuti rapat rutin di Dinas Kesehatan Kota Makassar sehingga setelah ia menerima nilai anggaran tersebut ia langsung menginput ke dalam RKA. Sedangkan untuk nilai anggaran pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 senilai Rp.350.000.000,00 saksi melakukan penghitungan yang berdasarkan peraturan walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang standar biaya tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa ia tidak mengetahui terkait nilai anggaran dalam DPA Induk TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.49.000.000.000,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp400.000.000,00. karena untuk penyusunan nilai anggaran dalam DPA yang membuat adalah Bagian Perencanaan setelah kami mengusulkan RKA tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa ia tidak mengetahui terkait nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp25.529.574.842,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp307.510.500,00 karena ia tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut.
Bahwa kami tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap personel inti dan/atau peralatan PT Pandu Persada, CV Sukma Lestari, dan PT Sultana Anugrah.
Bahwa ia memperoleh dokumen prosentasi bobot perubahan (CCO) dari Sdr. MUHAMMAD ALWI dan Sdr. MUHAMMAD ALWI menerima dokumen tersebut dari Sdr. RUSPYANTO namun ia tidak mengetahui siapa yang menyusun dokumen CCO.
Bahwa setelah ia membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 ia menyerahkan kepada Sdr. MUHAMMAD ALWI. Bahwa ia tidak pernah melihat SYAMSUDDIN selaku Team Leader CV. SUKMA LESTARI dan Sdr. MUHAMMAD KHADAFI MARIKAR selaku Direktur Utama PT. SULTANA ANUGRAH menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tersebut. Bahwa sebelum Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dibuat pada tanggal 27 Desember 2018 ada pertemuan diruangan dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku PPK yang seingatnya dihadiri oleh SRI RIMAYANI MALIK, Sdr. MUHAMMAD ALWI, ia sendiri dan RUSPYANTO selaku Konsultan Pengawas dari CV. SUKMA LESTARI dimana kami membahas terkait pekerjaan yang belum selesai dan menurut penyampaian dari RUSPYANTO selaku Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI Bahwa pekerjaan yang belum diselesaikan dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember 2018.
Setelah RUSPYANTO selaku Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI mengatakan Bahwa pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember 2018, kemudian ia diperintahkan oleh dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku PPK untuk membuat format dokumen-dokumen Berita Acara Pembayaran. Setelah ia membuat dokumen-dokumen tersebut, keesokan harinya ia baru menerima laporan bobot kemajuan pekerjaan dari pelaksana dan laporan pengawasan dimana yang membawa dokumen tersebut adalah MUHAMMAD RAMLI DANI dari pihak pelaksana yang mana sebelumnya ia telah dihubungi oleh MUHAMMAD RAMLI DANI untuk mempertanyakan persyaratan permohonan pencairan. kemudian ia menyerahkan dokumen-dokumen kepada pihak pelaksana dimana pada waktu yang datang ke kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk ditandatangani oleh pihak pelaksana namun ia tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen tersebut dari pihak pelaksana karena dokumen tersebut dibawa oleh MUHAMMAD RAMLI DANI dan seingat saksi hari itu juga dikembalikan setelah ditandatangani oleh pihak pelaksana yang tertulis pada dokumen tersebut adalah MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dan Ir. SYAMSUDDIN selaku Team Leader dari pihak konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI. Setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak pelaksana dan pihak konsultan pengawas kemudian kami selaku tim PPHP menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan selanjutnya ia menyerahkan dokumen tersebut kepada MUHAMMAD ALWI selaku PPTK untuk diparaf dan diserahkan kepada PPK untuk ditandatangani.
Bahwa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) Nomor 1578.2/DINKES/ 440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 ia serahkan kepada Sdr. MUHAMMAD RAMLI DANI ia menyerahkan dokumen tersebut bersamaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan dokumen-dokumen lainnya untuk ditandatangani oleh pihak pelaksana namun ia tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen tersebut apakah Sdr. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR sendiri yang menandatangani atau orang lain karena dokumen tersebut dibawa oleh Sdr. MUHAMMAD RAMLI DANI. Setelah pertemuan tertanggal 27 Desember 2018 pada saat itu juga ia diperintahkan oleh Sdri. dr. SRI RIMAYANI MALIK untuk membuat dokumen-dokumen kelengkapan pencairan salah satunya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP). Setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak pelaksana dan selanjutnya ia menyerahkan dokumen tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD ALWI selaku PPTK untuk diparaf dan diserahkan kepada PPK untuk ditandatangani.
Bahwa berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 ia serahkan kepada Sdr. MUHAMMAD RAMLI DANI saksi menyerahkan dokumen tersebut bersamaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan kelengkapan dokumen-dokumen pencairan lainnya untuk ditandatangani oleh pihak pelaksana namun ia tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen tersebut apakah Sdr. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR sendiri yang menandatangani atau orang lain karena dokumen tersebut dibawa oleh Sdr. MUHAMMAD RAMLI DANI. Setelah pertemuan tertanggal 27 Desember 2018 pada saat itu juga ia diperintahkan oleh Sdri. dr. SRI RIMAYANI MALIK untuk membuat dokumen-dokumen kelengkapan pencairan salah satunya erita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO). Setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak pelaksana dan selanjutnya ia menyerahkan dokumen tersebut kepada MUHAMMAD ALWI selaku PPTK untuk diparaf dan diserahkan kepada PPK untuk ditandatangani.
Bahwa terlebih dahulu Bahwa sekitar awal bulan Juli 2018 ia dihubungi melalui via telepon oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU dan menanyakan posisi ia dimana kemudian ia menjawab ia berada di Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dimana saat itu ia sedang menunggu istrinya yang sedang melahirkan. Kemudian ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU menyampaikan kepada ia Bahwa ada oleh-oleh atau hadiah untuk kelahiran anaknya. Namun ia tidak ingat apakah hari itu juga atau keesokan harinya ada uang masuk ke rekeningnya yang seingatnya sebesar ± Rp. 2.000.000 – Rp. 3.000.000 namun ia tidak bisa memastikan apakah uang tersebut berasal dari Sdr. ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU karena ia tidak sempat mengecek lagi.
Bahwa saksi telah melakukan penyusunan draft HPS Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskemas Batua TA 2017 atas perintah dari Sdri. Sri Rimayani Malik. Penyusunan nilai HPS berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Induk Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp1.300.000.000,00. Namun demikian, nilai HPS ditetapkan menjadi senilai Rp1.200.000.000,00 karena melakukan kesalahan pada saat merumuskan nilai anggaran tersebut, yaitu melakukan pembulatan keatas perhitungan nilai anggaran yang sebenarnya senilai Rp.1.239.300.000,00 yang berasal dari 1% x Rp.123.930.000.000,00.
Bahwa Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,00 ditentukan oleh Sdri. Andi Naisyah Tunur Ania yang disampaikan oleh Sdr. Muhammad Alwi pada saat ia diperintahkan untuk melakukan peng-input-an nilai anggaran tersebut kedalam dokumen RKA.
Bahwa Penentuan aggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang tercantum dalam dokumen DPA Perubahan merupakan nilai realisasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp25.529.574.842,00;
Bahwa Penentuan nilai anggaran tersebut berdasarkan pada Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017. Ia menjelaskan Bahwa nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 0,85% dari nilai anggaran pekerjaan pembangunan, sehingga nilai anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu senilai Rp416.500.000,00 (0,85% x Rp49.000.000.000,00). Namun nilai anggaran senilai Rp350.000.000,00. Ia tidak pernah membuat dalam bentuk RKA sehingga ia tidak dapat menjelaskan bagaimana perhitungan nilai anggaran tersebut. ia menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 sebagai dasar untuk penyusunan anggaran TA 2018. Jadi, anggaran atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa Penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang tercantum didalam dokumen DPA senilai Rp400.000.000,00 yang menginput adalah dibagian perencanaan namun ia tidak mengetahui siapa yang menginput nilai anggaran tersebut sedangkan hasil perhitungan saksi untuk nilai anggaran pekerjaan pengawasan senilai Rp. 416.500.000 (0,85% x Rp49.000.000.000,00) setelah ia selesai menyusun RKA ia menyerahkan kepada MUHAMMAD ALWI. Bahwa pada saat beberapa kali dilakukan rapat ekspose nilai anggaran untuk pekerjaan berubah menjadi Rp. 316.500.000,00, Rp. 333.500.000 dan Rp. 333.000.000,- dan nilai-nilai anggaran tersebut ia masukkan kedalam RKA yang ia terima dari Sdr. MUHAMMAD ALWI setiap kali selesai dilakukan rapat ekspose dan ia tidak melakukan penghitungan Kembali.
Bahwa Penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang tercantum didokumen DPA Perubahan senilai Rp307.510.000,00 merupakan nilai realisasi berdasarkan kontrak.
Bahwa ia menyusun HPS untuk Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 atas perintah secara lisan dari Sri Rimaayani Malik. Namun nilai HPS TA. 2017 senilai Rp. 29.982.400.000,00 ia tidak mengetahui hal tersebut dan yang lebih mengetahui adalah Sdr. MUHAMMAD ALWI.
HPS senilai Rp48.961.269.218,71 yang ditetapkan oleh PPK tanggal 9 Mei 2018, dengan penjelasan sebagai berikut :
saksi memperoleh RAB berbentuk softcopy dari Muhammad Alwi. Berdasarkan penjelasan dari Muhammad Alwi Bahwa RAB yang ia terima tersebut merupakan RAB yang dikirimkan dari Konsultan Perencana (PT Pandu Persada) namun ia tidak mengetahui siapa pihak PT. PANDU PERSADA yang menyerahkan RAB berbentuk Softcopy kepada Sdr. MUHAMMAD ALWI.
Setelah memperoleh softcopy RAB tersebut, maka ia menghitung HPS dengan menambahkan pajak. Selain itu, ia menelpon Toko Indo Bangun dan toko di Jalan Selawesi, dan untuk besi ia pernah menelpon toko di Jalan Rajawali. Atas survei harga tersebut ia tidak melakukan dokumentasi.
Setelah draft HPS selesai, ia serahkan draft HPS tersebut kepada Sdr. Muhammad Alwi untuk diperiksa/dicek Kembali dan apabila sudah benar kemudian diparaf dan ditandatangani dan ditetapkan oleh Sdri. Sri Rimayani Malik.
Setelah ditetapkan menjadi HPS, maka saksi melakukan perubahan RAB ke LPSE versi 4.
HPS senilai Rp26.559.777.498,46 yang ditetapkan oleh PPK bulan Juli 2018, dengan penjelasan sebagai berikut :
saksi memperoleh RAB berbentuk softcopy dari Sdr. Muhammad Alwi. Berdasarkan penjelasan dari Sdr. Muhammad Alwi Bahwa RAB yang ia terima tersebut merupakan RAB yang dikirimkan dari Konsultan Perencana (PT Pandu Persada) namun ia tidak mengetahui siapa pihak PT. PANDU PERSADA yang menyerahkan RAB berbentuk Softcopy kepada Sdr. MUHAMMAD ALWI.
Setelah draft HPS selesai, ia serahkan draft HPS tersebut kepada Sdr. Muhammad Alwi untuk diperiksa/dicek Kembali dan apabila sudah benar kemudian diparaf dan ditandatangani dan ditetapkan oleh Sdri. Sri Rimayani Malik.
Setelah ditetapkan menjadi HPS, maka ia melakukan perubahan RAB ke LPSE versi 4.
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah saksi yang menyusun HPS untuk Pekerjaan Pengwasan Pembangunan Puskesmas Batua TA 2017 sedangkan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 ia yang menyusun HPS atas perintah secara lisan dari. Sri Rimaayani Malik melalui MUHAMMAD ALWI.
HPS Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp399.795.000,00 yang ditetapkan oleh PPK bulan Maret 2018, dengan penjelasan sebagai berikut:
saksi menyusun HPS Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Induk TA 2018 senilai Rp400.000.000,00.
Nilai anggaran Rp400.000.000,00 kemudian dibagi secara proporsional, yaitu Biaya Langsung Personil sebesar 60% senilai Rp240.000.000,00 (60% x Rp400.000.000,00) dan Biaya Langsung Nonpersonil sebesar 40% senilai Rp160.000.000,00 (40% x Rp400.000.000,00).
Untuk menentukan jumlah rincian biaya personil, ia menentukan kebutuhan dan jumlah Tenaga Ahli yaitu Ahli Struktur, Arsitektur, Mekanikal, berdasarkan gambar dan RAB Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I. Selain itu, ia menentukan kebutuhan Tenaga Pendukung yaitu Pengawas Lapangan, Quatity Surveyor, dan Tenaga Administrasi berdasarkan gambar dan RAB Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
saksi menentukan perkiraan waktu pekerjaan untuk Pekerjaan Pengwasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 selama 7 bulan.
Bahwa alasan ia untuk menerima perintah Sdr. Pepen Solihin Yusuf dalam untuk menambahkan persyaratan tenaga ahli, yaitu: Tenaga Ahli Manjemen Rumah Sakit, danTenaga Ahli Transportasi Dalam Gedung dalam penyusunan KAK Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 ia jelaskan terlebih dahulu Bahwa awalnya dr. SRI RIMAYANI MALIK dan dr. IRMA HADDADE sebelumnya telah bertemu dengan PEPEN atas perintah dr. NAISYAH T. AZIKIN selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar setelah pertemuan itu ia dihubungi oleh Sdr. PEPEN SOLIHIN YUSUF dan menyampaikan terkait persyaratan tenaga ahli. Bahwa maksud dan tujuan ia menerima perintah Sdr. PEPEN SOLIHIN YUSUF untuk menambahkan persyaratan tenaga ahli, yaitu: Tenaga Ahli Manjemen Rumah Sakit, danTenaga Ahli Transportasi Dalam Gedung dalam penyusunan KAK Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 karena sepengetahuannya paket pekerjaan perencanaan akan dikerjakan oleh PEPEN SOLIHIN YUSUF atas penyampaian dari dr. NAISYAH T. AZIKIN melalui Sdri. dr. SRI RIMAYANI MALIK.
Bahwa Pada tahun 2017, sebelum proses pemilihan penyedia pelaksanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dilaksanakan, Andi Naisyah Tunur Ania pernah menyampaikan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua merupakan pekerjaan milik Andi Erwin Hatta Sulolipu. Sri Rimayani Malik, Muhammad Alwi, dan ia diperintahkan oleh Andi Naisyah Tunur Aini untuk menemui Andi Ilham Hatta Sulolipu (Adik dari Andi Erwin Hatta Sulolipu) dan memberikan Dokumen Persyaratan Lelang (Kerangka Acuan Kerja/KAK dan RAB tahun 2017) Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahun 2017. Sdr. Sri Rimayani Malik, Muhammad Alwi, dan ia kemudian membawa Softcopy Kerangka Acuan Kerja/KAK dan RAB tahun 2017 untuk diserahkan kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu di Hotel Asyira. Saat memberikan KAK dan RAB tahun 2017 tersebut, selain Andi Ilham Hatta Sulolipu, hadir juga Sdr. Stanislaus Doweng Kwen. Ia kemudian memberikan softcopy KAK dan RAB tahun 2017 dari laptopnya ke flashdisk milik Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu.
Bahwa terkait penambahan persyaratan 2 (dua) tenaga ahli (tenaga ahli transportasi dalam Gedung dan Tenaga Ahli Manjemen Rumah Sakit) ia tidak meminta persetujuan dari dr. SRI RIMAYANI MALIK namun ia menyampaikan kepada MUHAMMAD ALWI Bahwa ada titipan 2 (dua) persyaratan tenaga ahli dari PEPEN SOLIHIN YUSUF dan ia juga memberikan KAK kepada MUHAMMAD ALWI dalam bentuk softcopy/flash disk kemudian ia juga menanyakan kepada MUHAMMAD ALWI terkait tugas dan tanggung jawab tenaga ahli manajemen rumah karena ia tidak paham terkait hal tersebut. Namun ia tidak mengetahui apakah Sdr. MUHAMMAD ALWI menyampaikan kepada dr. SRI RIMAYANI MALIK terkait penambahan persyaratan 2 (dua) tenaga ahli (tenaga ahli transportasi dalam Gedung dan Tenaga Ahli Manjemen Rumah Sakit).
Bahwa ada 3 (tiga) KAK ia yang buat untuk pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I TA. 2018 dan Adapun terkait personil/tenaga ahli yang saksi buat berdasarkan RAB dari Konsultan Perencana (PT. PANDU PERSADA). Bahwa perubahan terkait tenaga ahli, kualifikasi perusahaan dan peralatan diubah pada saat dilakukan kaji ulang di bagian ULP. Penyusunan KAK pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
Penyusunan draft KAK pertama berdasarkan dokumen perencanaan yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA. Penentuan kebutuhan tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam KAK berdasarkan lingkup pekerjaan pada RAB yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA.
Penyusunan draft KAK kedua berdasarkan hasil kaji ulang pertama dengan Pokja III ULP Kota Makassar. Hasil kaji ulang tersebut mengusulkan agar memperjelas satuan organisasi (nama SKPD, PPK, PPTK dan Tim Teknis), memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari, penambahan referensi tenaga ahli (kode tenaga ahli, memperjelas tenaga ahli yaitu ilmu ukur tanah, tenaga las spesialis lift, operator tower crane), penambahan volume/satuan untuk peralatan, penambahan kualifikasi perusahaan. Dalam lampiran Berita Acara Kaji Ulang, atas jangka waktu diubah menjadi 6 (enam) bulan terhitung awal bulan Mei.
Penyusunan draft KAK ketiga berdasarkan hasil kaji ulang kedua dengan pokja III ULP Kota Makassar. Hasil kaji ulang tersebut mengusulkan agar menambahkan persyaratan kualifikasi oerusahaan/badan uasaha, yaitu memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT), memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan.
Setelah draft KAK tersebut selesai disusun, maka diserahkan kepada Sdr. MUHAMMAD ALWI untuk diperiksa/dicek Kembali dan apabila sudah benar kemudian diparaf dan ditandatangani dan ditetapkan oleh Sdri. SRI RIMAYANI MALIK.
Bahwa dalam Berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut tanda tangan ia selaku pantia penerima hasil pekerjaan.
Bahwa ia pernah menerima laporan akhir dari Penyedia Jasa Konsultasi CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua (sdr. Ruspiyanto).
Bahwa ia tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan yang terkait dalam Berita acara Pemeriksaan Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 tersebut karena laporan dokumen tersebut belum ada pada tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa ia tidak mengetahui terkait siapa pihak yang bertandatangan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 karena dokumen tersebut sudah ditanda tangani saat ia bertanda tangan dalam dokumen tersebut.
Bahwa ia tidak mengingat pastinya kapan namun ia menandatangani dokumen tersebut akhir Desember 2018.
Bahwa ia pernah melihat Surat Perjanjian (Kontrak) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Nomor 637.4/DINKES/ 440/VI/ 2018 namun ia tidak pernah membaca secara detail isi kontrak pengawasan tersebut.
Bahwa sepengetahuannya pekerjaan tanggal 27 Desember 2018 belum selsai dikerjakan oleh penyedia pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa saksi tidak mengetahui bobot penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018.
Bahwa sepengetahuannya tanggal berlaku kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas sampai tanggal 12 Desember 2018.
Bahwa ia mengetahui dari penyampaian Ruspiyanto (CV. SUKMA LESTARI) pada tanggal 27 Desember 2018 masih berlangsung pekerjaan pengecoran plat lantai dilokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa ia tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan kesesusaian kontrak.
Bahwa sepengetahuannya yang membuat dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah MUHAMMAD ALWI.
Bahwa ia tidak mengetahuinya apakah Ir. George Runtulalo yang bertanda tangan dalam surat terebut karena surat tersebut ia terima dari Sdr. RUSPIYANTO sudah ada tanda tanganya Ir. George Runtulalo kemudian surat tersebut ia tanda tangani dan ia disodorkan kepada Josvina Kondo, ST dan Abidin.
Bahwa sepengetahuannya yang membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah MUH.ALWI Selaku PPTK.
Bahwa ia tidak mengetahui pasti kapan ia menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 namun seingatnya ditanggal 27 Desember 2018 namun setelah tanggal 27 Desember 2018 diakhir Desember 2018.
Bahwa mengapa ia bertanda tangan dalam berita acara pemeriksaan Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, padahal ia tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut Karena sudah ada kesepakatan pada tanggal 25 Desember 2018 di kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar antara Ruspiyanto dengan Ir. Kadafi dan dr. Sri Rimayani Bahwa pekerjaan pelaksanaan pembangunan puskesmas batua dapat selesai pada tanggal 31 Desember 2018 sehingga saksi menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut.
MUHAMMAD ALWI S.KM. M.KES.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai PPTK adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/835.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Bahwa untuk SK PPTK setiap tahun diterbitkan oleh Walikota Makassar;
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku PPTK yaitu:
Membantu PPK dalam hal kegiatan pembangunan Puskesmas Batua seperti melakukan peninjauan dan pengecekan pekerjaan dilapangan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PPK;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan sperti menyiapkan dokumen kelengkapan proses pencairan antara lain berita acara pembayaran, kwitansi, berita acara kemajuan pekerjaan, ringkasan kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan;
menandatangani SPP-LS.
Bahwa Pagu anggaran tahun 2017 sebesar Rp30.000.000.000,00(tiga puluh milyar rupiah);
Bahwa Tahun 2016 kegiatan kontruksi masih dibidang PSDK
Bahwa untuk anggaran Rp30.000.000.000,00(tiga pulluh milyar rupiah untuk pembangunana, pengawasan sekitar 400jt dan konsultan perencanaan sekitar 1,3 M.
Bahwa untuk tahun 2017 kami mulai berproses mulai bulan juli agustus mulai berproses kelengkapan dokumen pelelangan, KAK, HPS, SK, RAB dibawah ke ULP untuk kaji ulang setelah itu dilanjutkan dengan penentuan POKJA.
Persiapan mulai bulan maret 2017 penandatangan kontrak 15 mei s/d 11 desember 2017
Pt pandu persana pemenang lelang perencana di tahun 2017.
Tahun 2018 awalnya 49 M
Untuk RKA 2018 kebiasan didinas kesehatan tetap mengacu pagu anggaran tahun sebelumnya, pada bulan okteber berubah menjadi 49 m setelah dilakukan eksposes didinas kesehatan.
Pembangunan sampai lt 4 dimulai dari lantai dasar, basement, sampai lantai 7 ada 11 lantai untuk anggaran 49 M.
Proses lelang dimulai bulan maret, dimana 2 kali kaji ualang untuk tender pertama karena gagal lelang maka diadakan kaji ulang untuk tender ke 2 dan selanjutnya dilakukan kaji ulang 3, 4, 5 dimulai bulan juni tahun 2018 dinyatakan ada pemenang sekitar bulan agustus 2018.
Gagsl karena tdk ada perusahaan yg lulus lelang karena tdak ada yang memenuhi persyaratan.
Pertemuan lelang ke 3 sekitar awal bulan juli, saksi ditelpon oleh dokter yani disuruh ke hotel claro karena ada pertemua dengan ibu kadis.
Setelah sampai di claro disana sudah ada naisya, sri, ilham dan ada satu org tdk saksi kenal tidak lama selanjutnya datang pak firman.
Apa penyebab gagal lelang, dr yani menjab tdk ada perusahaan yg memenuhi persyaratan sesuai KAK, apakah tdk ada solusi untu dilanjutkan lg pembangunan ini. Dr yani menjawab Bahwa mendengar dri pokja bisa dilakukan perubahan KAK.
Diclaro dibahas 2, memiliki pengalaman berlantai, peralatan dr tower menjadi mobile.
Pada saat itu dr firman bawa laptop diclaro itu diketik dan diubah kAK tersebut.
Klo memang pokja bisa mengatakan bisa mengubah maka ketikmi disitu.
Ada pak ilham di hotel claro, dia yang diarahkan nantinya akan mengerjakan pekerjaan tersebut.
Pada saat awal tahun 2018 kami diperintah untuk ke hotel asyirah untuk ketemu sm pak ilham.
Yg hadir di hotel aisyirah sya, sri, firman, ilham dan deny kwen yg berdiskusi firman dan deny kwen terkait pembanguna perumahan berkomplex.
Keesokan harinya KAK di print selanjtnya di tanda tangan oleh dr sri selanjutnya sy membawa di kantor ULP di lantai 7.
Ada pertemuan di lantai 7 yang datang disitu tim pokja, saksi dan dr SRI yang di bahas yaitu peralatan dan pengalaman.
Sebelumnya bu medis mengatakan bisa lanjut apabila ada justifikasi dari konsultan perencana untuk bisa dilanjutkan atau tidak.
Sekanjutnya Dr sri menguhubungi perencana menyuruh dr yani menghubungi perencana Dari pihak konsultan perencana mengatakan bisa dilanjutnkan apabila perusahaan yang bonefit yang mengerjakan.
Ada penambahan excavolding dan lebaran
Dari awal diarahkan untuk membatu pak ilham.
Bahwa setelah KAK tersebut dirubah d Hotel Clarion, KAK tersebut belum langsung di print atau ditanda tangani oleh PPK, pada saat itu masih berupa draft, dan kemudian setelah pertemuan di Clarion tersebut besuknya saksi bersama PPK dr. SRI RIMAYANI datang ke Kantor ULP Pemkot Makassar untuk melaksanakan Kaji Ulang bersama Pokja pada proses lelang pekerjaan tersebut. dan pada saat itu kemudian dilaksanakan rapat kaji ulang yang memimpin adalah Ketua Pokja atasnama HAMSARUDDIN, dan dihadiri oleh saksi selaku PPTK, PPK, sekertaris Pokja atasnama ANDI SAHAR, dan anggota Pokja atasnama MEDISWATY. Pada saat rapat kaji Ulang tersebut yang kelima kalinya disepakati beberapa poin sesuai berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 antara lain sebagai berikut :
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender; Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set. Tower Crane diganti mobil crane dan penambahan lift pengangkut barang; Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material; kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, memiliki pengalaman pekerjan Gedung berlantai.
Dalam RAB : perubahan pada RAB dan Gambar Rencana yang disesuaikan dengan sisa waktu (4 bulan); apabila ada pembulatan digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp. 1.000).
Dalam Rancangan Kontrak: Kesesuaian antara Laporan di KAK dengan Draft Kontrak (syarat syarat Khusus Kontrak)
Dan hasil rapat kaji ulang tersebut disepakati oleh pihak-pihak terkait karena dari awal sudah ada pengkondisian, dalam artian pada saat rapat di Hotel Clarion tersebut saksi bersama PPK mengetahui Bahwa syarat KAK sudah dirubah, karena proses lelang pertama dan kedua gagal karena persyaratan kualifikasi yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan lelang yaitu syarat pekerjaan sejenis 4 lantai diganti berlantai, dan perlatan tower crane yang kemudian diganti dengan mobile crane. Dan pada saat rapat kaji ulang tersebut pokja juga menyarankan agar dirubah syarat dalam KAK tersebut, sehingga untuk menguatkannya dibuatkan Berita Acara Kaji Ulang V yang ditanda tangani bersama.
Beberapa hari kemudian setelah dilakukan Kaji Ulang kelima, kemudian di print oleh Sdr. FIRMAN MARWAN, dan kemudian saksi ajukan kepada PPK untuk ditanda tangani oleh PPK, dan setelah itu saksi ajukan kembali permohonan tender ke bagian ULP Pemkot Makassar untuk dilakukan tender, dengan kelengkapan dokumen lainnya seperti HPS, RKS, DPA, BOQ, dan surat pengantar dan kemudian proses tender tersebut dilakukan oleh Pokja.
Bahwa Dalam kaji ulang saksi tidak berperan sebagai PPTK tapi mengikuti kaji ulang sebagai kasi payangkens.
Bahwa Saksi mejelaskan Bahwa semua kegiatan saksi sebagai Kasi Payankes atas perintah dari Kepala bidang Yankes.
Bahwa apabila saksi turun kelapangan tidak sebagai PPTK melaikan sebagai kasi Payankes.
Apabila sy kelapangan selalu mendampingi dr Sri kelokasi dan posisi saksi pada saat mendampingi dr Sri selaku kepala seksi bukan sebagai PPTK.
Dilapangan saksi bertemu dengan Dany kwen dan menanyakan apa kendala dan bagaimana progres pekerjaan dan dany kwen menjelaskan sesuai dengan skejul pekerjaan
Dilapangan saksi ketemu dengan pak ilham dan deny kwen dan pengawas sudah masuk ruspianto dan aidil.
Saksi tidak pernah ketemu pak kadafi dilapangan akan tetapi setiap rapatsdr kadafi yang mrnghadiri rapat.
Tanggal 21 dan 27 desember kelokasi, pada saat tanggal 21 masih ada pekerjaan setelah di kami memanggil pak kadafi dan pengawas dan menanyakan bagaimana perkembangan pekerjaan dilapangan, dan yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu ruspianto, kadafi, dr sri dan saksi
Tanggal 27 desember turun kelapangan mendampingi dr sri di pagi hari dan sempat berdiskusi dgn dr sri, kalau kita di bodohi dengan pekerjaan ini kita habis karena kita tidak mengerti soal pembangunan. Dan malamnya kami memanggil lagi penyedia dan pengawas diman pertemuan tersebut dr Sri menyampaikan kepada Ruspianto selaku pengawas “awasiq baik baik itu pekerjaan apapun itu perhitungan dari konsultan pengawas kami jadikan dasar pembayaran dan itu yang kami pakai dasar pembayaran dan siapapun yg buat laporan akan bertanggungjawaban.
Jadi tanggal 27 desember tersebut belum ada perhitungan progres pekerjaan dari pengawas.
Keesokan harinya firman membuat dokumen pencairannya mulai dr kwitansi, BA kemajuan pekerjaan 100%, pemeriksaan pekerjaan, penyerahan pekerjaan dan semua dokumen tersebut berdasarkan laporan tertulis dari konsultan pengawas.
Setelah dibuat dokumen dan di tandantangai oleh para pihak yang tercantum namanya kemudian di verifikasi oleh bangian keuangan dinas kesehatan selanjutnya dilanjutkan di BPKAD kota makassar, ternyata ada yang kurang selanjutnya dijelaskan Bahwa didokumen tersebut tidak ada adedum kontrak.
Setelah itu saksi laporkan kepada dr sri kalau ada kekurangan harus dibuatkan adendum klo itu yang diminta oleh BPKAD, selanjutnya dr Sri mengatakan Bahwa buatmi kalau itu yang diminta oleh BPKAD, selanjutnya saksi membuat dokumen adendum kontrak dengan melihat contoh surat tahun sebelumnya. Kalau tdk ada adendum kontrak maka pembayaran tidak bisa dilanjutkan.
Sehingga semua dokumen lainnya diubah karena harus memasukkan mencantukan nomor adendum tersebut dan suamnya dikerjakan oleh firman.
Setelah saksi buat adendum dr sri mengatakan tidak akan tanda tangan kalau penyedia tidak tanda tangan maka saksi memberikan dokumen adendum tersebut kepada firman untuk membawa kepada penyedia untuk ditandatangani penyedia.
Bahwa saksi tidak tau siapa yang bertanda tangan di adendum karena firman yang membawa surat tersebut.
Setelah semua dokumen lengkap sy kembali membawa ke BPKAD
Pada tanggal 31 desember sdh dicairkan sekitar 15 M
RAB tahun 2017 senilai 30 M saksi serahkan kepada pak ilham akan tetapi tidak ada pembicaraan dengan pak ilham.
Pada saat ekspose kadis memberitahukan untuk pembangunan batua nilainya 49 m dan sebelum itu sy juga mendapat info dari dr sri, karena sudah ada pertemuan sebelumnya yang membahas anggraan tersebut.
Nilai anggaran pembangunan Batua langsung ditentukan oleh kepala dinas 49 M
Flashdisk diserahkan pada pak ilham
Bahwa dr sri pernah menceritkan kepada saksi klo ada yng menelpon dr sri yang mengaku sebagai pak Erwin hatta, yang mengatakan kenapa dr Sri tidak mau menurunkan KAK yang pada saat itu katanya yang mengaku sebagai pak erwin bersama dengan POKJA.
Yang sering saksi temui di lapangan yaitu aidil dan ruspianto dan yang bertandangan di kontrak itu pak goerge
Saksi mendengar langsung terdakwa memerintahkan langsung untuk mengubah KAK.
Firman pernah cerita apabila sering di telpon untuk pecairan, karena dari awal kami menugaskan sdr firman untuk mengerjakan semua dokumen pencairan.
Perubahan KAK pada saat pertemuan di claro dr naisyah menanyakan ke dr sri knp lelang gagal tersrus trus dijawan sm dr dri krn tdk ada yg memenuhi persaksirata.
Dr naisyah menyampaikan kepada firman untuk mengetik perubahan KAK tersebut.
Penyampaian cerita Sdr Firman Bahwa pernah ditelpon oleh sdr Erwin Hatta dan sdr firman mengatakan “pak erwin menelpon firman untuk menayakan proses pencairan ini”
Dalam kaji ulang V dibahas soal 2 persyaratan dari berlantai 4 menjadi pekerjaan berlantai, dari tower crane menjadi mobile crane dan ada penambahan persyaratan yaitu excavolding dan lebaran.
Bahwa yang membuat adendum pengawasan adalah sdr firman.
Di pengawasan ada perubahan nilai kontrak dari 300 j Rp300.000. Tiga ratus juta rupiah).
5.MEDISWATY, ST.,M.T
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi dalam perkara ini sebagai POKJA Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar, Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018, tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket pembangunan gedung puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Bahwa Pokja kegiatan pengadaan pekerjaan tersebut sebagai berikut:
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si (is sendiri);
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT
Bahwa kami menerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI, S.Km,M.Kes berupa:
DPA Dinas Kesehatan;
Kerangka Acuan Kerja;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS);
Gambar;
HPS.
Bahwa kami tidak ingat pasti tanggalnya namun dokumen tersebut diterima sebelum lelang tersebut dimulai sekitar bulan Maret 2017.
lelang dilakukan sebanyak 3 kali karena 2 kali lelang pekerjaan tersebut gagal lelang
awal Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan kami surat tugas untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya ANDI SAHAR melakukan koordinasi dengan Pak ALWI selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan dan Pokja selanjutnya kami selaku pokja melakukan pelelangan LPSE dan tidak ada penyedia memenuhui syarat adminitrasi dan teknis sehingga dinyatakan gagal lelang, selanjutnya kami menyurtai pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil Bahwa hasil lelang tersebut gagal.
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa Lelang pertama dilakukan tanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran ada 2 perusahaan yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar, ST., Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST.; tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan
Bahwa Setelah dilakukan evaluasi administrasi kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi memiliki persyaratan mengerjakan bangunan berlantai 4.
Bahwa Lelang ke II pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, ada 43 peserta namun dinyatakan gagal lelang kembali karena calon penyedia barang jasa yang melakukan penawaran tidak ada yang memenuhi persyaratan yang memasukkan penawaran ada 3 yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS.
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir. Karena pada saat saksi dan Ketua Pokja III PAK HAMSARUDDIN melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat) Bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah kami melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
Bahwa Pernah pak alwi bilang klo pekerjaan ni tidak dilelang lagi, pernah juga pak surachman kejakarta di bagian LKPP untuk menanyakan hal tersebut.
Bahwa saksi sempat dihub oleh pak surahman, bisa ke lt 7, atas sudah ada pak surachman dan pak ilham, dan menanyakan kenapa RS batua ini gagal lelang terus dan saaya menjelaskan apabila perusahaan tidak ada yang memenuhi persyaratan.
Bahwa Setelah pulang kantor saksi berpapasan dengan pak erwin dan menayakan “kenapa gagal lelang ini”, selanjutnya pak erwin menelpon seseorang sempat dispeker akan tetapi saksi tidak sempat bicara telpon langsung terputus.
Bahwa saksi ketemu dengan pak erwin dikantor walikota bagian parkiran.
Bahwa Selanjutnya dilakukan lelang ke 3, akan tetapi sebelum dilakukan lelang ke 3 terlebih dahulu dilakukan kaji ulang ke V.
Bahwa Pada saat itu saksi di telpon oleh pak surachman untuk kembali kekantor karena di ruangannya sudah ada PPK dan pak alwi mau melakukan kaji ulang, selanjutnya saksi menguhubungi pak andi sahar untuk kembali kekantor dan selajutnya pak andi sahar mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7.
Bahwa pada saat kaji ulang V, saksi sempat bertanya apa saja yang berubah selanjutnya pihak dinas menjawab yang berubah yaitu “dari pekerjaan berlantai 4 menjadi pekerjaan berlantai, dan tower crane menjadi mobile crane”.
Selama kaji ulang sdri mediswati bertanya kepada pihak dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari konsultan perencana.
Pada saat kaji ulang pak andi sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam BA Kaji Ulang V.
Lelang III, pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018, dan lelang ketiga ini berjalan sampai dengan tahap penetapan pemenang lelang, dan selaku pemenang lelang yaitu PT. SULTANA ANUGRAH. Dan perusahaan yang memasukan penawaran waktu itu ada 3 (tiga) perusahaan yaitu : PT. KAKANTA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH. Dan perusahaan yang dinyatakan tidak lulus yaitu :
PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Yang menang dilelang ketiga yaitu PT Sultana Anugrah
Adapun kekurangan dari kedua perusahaan yaitu : gugur dievaluasi teknis.
Bahwa rapat kaji ulang pada tanggal 06 juli 2018 sekitar jam 20.00 Wita diruang rapat lantai 4 pokja Makassar ia hadir dengan kronologis sebagai berikut : “ Bahwa pada saat sebelum rapat ia telah sampai di rumah, Namun menerima telp dari Kabag (DANIBAL selaku kepala ULP Makassar) atau Kasubag pengadaan (SURAHMAN) yang menyuruh pak SURAHMAN dan saat itu di ruangan pak SURAHMAN ada pula saudara orang tersebut menyuruh untuk membuat kaji ulang terhadap paket kembali, kemudian ia meninggalkan ruangan pak SURAHMAN untuk melaksanakan rapat dilantai 4, namun sebelumnya ia aya menelpon ibu MEDISWATI untuk turut serta rapat, selanjutnya ia bersama dengan ibu MEDISWATI menuju ruangan rapat Pokja di lantai 4 yang pada saat itu sudah ada mendahului saudara MUHAMMAD ALWI selaku PPTK dan dr SRI RIMAYANI Selaku PPK.
Di dalam KAK untuk proses lelang yang ketiga kalinya tidak disebutkan kembali terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir, dimana syarat tersebut dalam KAK yang digunakan untuk proses lelang ketiga diganti menjadi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
Hari kamis kami di jemput oleh staf dari PT sultana karena kami sudah janjian dengan pak kadafi ada 3 titik yang mau dikunjungi yaitu PT Rajawali bahan material besi, PT Optima mengklarifikasi dukungan dan kami diterima oleh pak suyuti, CV Sinar Harapan dukungan excavolding.
Informasi dari pak ilham bawa lift barang dan genset ada di hotel Aisyrah.
Bahwa kami kerja tim tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Bahwa Pada saat itu tidak ada dialog karena pak Surachman yang bertanya kepada saksi, pak Surachman tidak menayakan terkait perusahaan yang tidak lulus.
Bahwa Saksi mendengar PT Sultana Anugrah dari pak surachman.
Bahwa Pada saat itu saksi tidak mengingatkan terkait sanggahan, pak ilham datang setelah 2 atau 3 hari
Bahwa Tidak ada ruang terbuka untuk masa sanggah akan tetapi bisa bersurat keberatan.
Bahwa Pada saat Hamsruddin bertemu dengan pak erwin menanyakan “siapa yang mempersyaratkan ini bangunan berlantai 4”, dan saksi menjawab “yang menetapkan KAK dan HPS itu adalah dinas”. Setelah itu pak erwin menelpon seseorang yang saksi dengar suaranya adalah perempuan dan sempat di ada perdebatan akan tetapi saksi tidak mendengar apa yang diperdebatkan.
Bahwa Pada saat gagal tender akhir mei disitu saksi terakhir ketemu dengan pak Erwin.
Bahwa Kami menggunakan Metode pascakwalifikasi sistem gugur, dimana meliputi administrasi, teknis, kwalifikasi, anggaran.
Bahwa Ketiganya lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftra peralatan.
Bahwa kami sudah mencatat di BA pembuktian (ceklist).
Waktu kami keoptima klarifikasi dokumen dan mempertanyakan perjanjian sewa apakah PT optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan. Dan kami menelpont Chatjo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optoma atau tidak.
Bahwa Bojes menawarkan kekami ada lift barang dan genset yang mau di croscek dan selanjutnya sdr bojes mengarahkan kami ke hotel Aisyra, di hotel tersebut kami diperlihatkan lift barang dan pak ilham menawarkan genset dan mengatakn “apabila pekerjaan tersebut memerlukan genset kami juga memiliki dan bisa digunakan”.
Dalam pembuktian sertifikat ada 2 metode yang kami gunakan dan kami melakukan pembuktian terhadap dokumen tersebut.
Kami memperoleh informasi perusahaan yang ikut lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua terkait dengan Sdr. Ilham Hatta Sololipu dari Sdr. Surahman selaku Kepala Sub Bagian Lelang Pengadaan. Dalam melakukan prosedur lelang yang kedua, ia dan Sdr. Andi Sahar selaku Anggota Pokja III melakukan klarifikasi pengalaman perusahaan ke Dompu Provinsi NTB. Ia dan Sdr. Andi Sahar melakukan konfirmasi kepada Sekretaris RSUD Dompu. Hasil klarifikasi pengalaman tersebut, membuktikan Bahwa PT Sultana Anugrah tidak berpengalaman dalam membangun gedung berlantai 4. Atas hasil tersebut ia mengisi alasan gugur dari PT Sultana Anugrah pada hasil evaluasi di portal SPSE, sehingga akhirnya lelang gagal yang kedua.
Nilai penawaran PT Sultana sebesar Rp. 25.529.574.84.
Bahwa kami tidak pernah mengatakan kalau peralatan tersebut milik pak erwin, kami saja tidak mengetahui kalau kita akan digirin ke hotel Asyrah.
Bahwa kami memang tidak ada rencana kesana dan tidak ada pemikiran untuk ke hotel Aisyirah.
Bahwa Kami tidak pernah mendapat tekanan dari orang yang bernama Erwin hatta dan ilham, pada saat kami ke hotel.
Bahwa Kami dari dulu sudah melakukan itu karena semua data sudah teruplod di aplikasi.
Bahwa Ada 2 jalur masukkan dokumen yaitu data kwalifikasi perseta lainnya dan bisa juga diuplod semua penawaran yang ada. Dan kami meggunakan semuanya,
Bahwa Dalam surat perjanjian peralatan sudah dijelaskan Bahwa mobile crane itu ada di morowali maka dari itu kami melakukan klarifikasi dan menayakan kepada sopir “apakah pada saat pelaksanaan pekerjaan peralatan tersebut ada dilapangan”. Dan yang mejelaskan adalah sopir mobile crane sekita seminggu ada dimakassar.
Bahwa Dapat saksi jelaskan Bahwa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
Harus meng upload spesifikasi teknis tentang pekerjaan,
tenaga harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Standar Dokumen,
harus mengupload jadwal pelaksanaan pekerjaan,
harus mengupload metode pekerjaan sesuai item pekerjaan yang ditawarkan,
harus memiliki satu pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurun waktu empat tahun terkahir,
harus memiliki daftar kemampuan peralatan ( sewa atau milik ).
Bahwa Alwi memaparkan kaji ulang ke V sudah ada perubahan persyaratan pengalaman pekerjaan dari belantai 4 mejadi berlantai, dan sdr Mediswati bersikeras alasan untuk menurukan KAK tersebut.
Bahwa Hamsaruddin tidak dapat memastikan terkait persetujuan konsultan perencana terkait perubahan KAK karena pada saat itu PPK berkordinasi dengan konsultan perecana melalui telfon.
Bahwa Dilapangan hanya melakukan klarifikasi kebenaran dokumen pendukung peralatan.
Bahwa benar semua barang bukti yang dihadirkan oleh JPU terkait dengan Pokja.
6. Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi sebagai direktrur PT sultana Anugrah dan wakilnya Iqbal Basandik.
Bahwa mendirikan perusahaannya tersebut ia dirikan sebagai perusahaan / penyedia jasa konstruksi, khususnya konstruksi jasa bangunan Gedung, jalan, irigasi dan dermaga.
Bahwa tau dari pengumuman lelang dan ditahun 2017 saksi tidak tau
Bahwa sudah lama kenal dengan sdr Ilham
Bahwa saksi ditelpon sama pak ilham untuk pinjam perusahaan sebelum di laksanakan pelelangan terhadap Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018, menyampaikan maksudnya untuk meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah sakit Batua.
Bahwa Ilham menelpon saksi untuk meminjam perusahaan dan Disampaikan apakah perusahaan ta bisa dipakai, dan saksi mejawab bisaji trus saksi jg bilang periksa dulu perusahaan saksi apakah bisa masuk.
Bahwa saksi memberikan pak ilham flashdisk untuk memeriksa dokumen perusahaan saksi,
Bahwa saksi ada pengalaman mengerjakan perusahaan
Bahwa setelah memberikan flashdisk tidak ada pembahasan selanjutnya.
Bahwa ada pengumuman lelang dan ikut tender
Bahwa Pak ilham mengembalikan flashdisk RAB kepada saksi, selanjutnya saksi langsung memasukkan penawaran di uplod di portal LPSE.
Bahwa Selain penawaran juga saksi memasukkan daftar personil dan peralatan, surat dukungan;
Bahwa saksi Melakukan klarifikasi dokumen asli dan saksi langsung yang menghadiri;
Bahwa saksi Melakukan klarifikasi di depan pokja (pak Hamsaruddin dan bu medis);
Bahwa Belum ada pengumuman pada saat klarifikasi
Bahwa saksi mengahdiri klarifikasi bersama pak ilham dengan diundang melalui email
Bahwa saksi selalu mengadakan perjanjian kerjasama dengan pak ilham dimana Perjanjian kerjasama diatas hitam dan putih dan dibuat pada saat setelah pengumuman.
Bahwa Setelah satu minggu diumumkan pemenang dan perusahaan saksi yang menang dengan nilai penawaran 25 M.
Bahwa Ada perusahaan lain selain saksi yaitu PT Mari bangun dan PT Kakanta
Bahwa Pengumuman melalui LPSE
Bahwa Tidak ada penyampaian dari pak ilham saksi mengetahui melalui email dari LPSE
Bahwa menunggu tanda tangan kontrak setelah berakhirnya masa sanggah.
Bahwa Yg bertanda tangan kontrak di rumah dr.Sri Rimayani dan yang bertanda tangan saksi dan dr.Sri Rimmayani;
Bahwa Yang hadir bertandatangan disitu ada 3 org
Bahwa Di SKUK bisa mengsubkan senilai 20%
Bahwa saksi ditelpon oleh pak firman (pegawai dinkes) datang kesini perumahan PU mau tanda tangan kontrak.
Bahwa Dari awal pak ilham sudah meminjam perusahaan saksi meskipun Pak ilham bukan bagian dari sultan anugrah
Bahwa Dalam perjanjian pak ilham sebagai kuasa direksi yang ditanda tangani di hadapan notaris.
Bahwa Pembangunan batua pak ilham sebagai kuasa langsung tidak membawa nama erusahaan pak ilham mengatas nakan pribadi dalam meminjam perusahaan saja.
Bahwa saksi meminta pak ilham untuk membuka rekening atas nama pribadinya sendiri
Bahwa Tugasnya pak ilham sebagai kuasa direksi yaitu kerja pembangunan full begitu juga keuangan,
Bahwa Pak ilham tidak membuka rekening dan dana masuk kerekening perusahaan saksi.
Bahwa Pak ilham suruh mengambil cek ke saksi
Bahwa Pak ilham menginformasikan ke saksi apabila ada uang masuk kerekening perusahaan.
Bahwa saksi kenal dengan bojes;
Bahwa saksi hanya ditelpon oleh pak ilham klo uang itu sudah masuk dan datang anggotanya yg nama bojes untuk mengambil cek dan mencairkan dana tersebut.
Bahwa Bojes datang kesaksi minta cek
Bahwa Dalam cek atas nama PT Sultana Anugrah dan ada cap perusahaan.
Bahwa Pak ramli dani datang kesaksi banyak kali untuk mengambil cek,
Bahwa dalam cek ada yang kosong dan ada yang saksi sudah mengisi cek tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait uang yang masuk ke rek PT Trimitra.
Bahwa uang muka cair sebesar 4,5 Milyar;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan pengawas namanya uppi als ruspianto dan idil, dan saksi tidak mengetahui asal perusahaannnya.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan pak dantje dilapangan selaku pengawas pada saat pemeriksaan.
Bahwa Ada pak iqbal urus material besi, iqbal sebagai wakil direktur PT Sultana Anugrah;
Bahwa Tidak pernah ada penyampaian terkait pembesian dilapangan.
Bahwa Disampaikan pak ilham “ada pengalamanmu pembangunan gedung kesehatan” kemudian saksi jawab iya ada periksa dulu kelengkapan perusahaanku kemudian ilham bilang minggu depan itu pengumuman lelang kemudian pak ilham mengatakan Bahwa perusahaanmu sudah cocok untuk daftar lelang
Bahwa dokumen untuk lelang saksi siapkan sendiri dan dibantu juga sama anggota pak ilham yaitu hasrul alias bojes
Bahwa yang saksi siapkan surat dukungan besi sementara daftar personil bojes yang siapkan
Bahwa setahu saksi personil yang dimasukkan itu dipinjam namanya ada juga yang tidak diketahui oleh orang yang dimasukkan namany
Bahwa Surat dukungan peralatan saksi peroleh dari Bojes
Bahwa Tahun 2018 Lelang I,II sama sedang lelang III persyaratannya tidak sama
Bahwa Yang saksi tau banguna berlantai 5
Bahwa saksi upload sendiri dokumen
Baru pertama kali ilham pinjam perusahaan saksi tetapi ditahun 2018 ada kerjaan lain yang ilham pinjam perusahaan saksi juga yaitu pekerjaan irigasi dan pekerjaan tanggul di bantaeng;
Bahwa Tanda tangan surat kuasa dilakukan setelah tanda tangan kontrak pelaksana namun sebelumnya sudah ada pembicaraan saksi dengan ilham untuk kuasa direksi
Bahwa Bahwa saksi turun lapangan untuk mengontrol sj pekerjaan
Bahwa deny kwen tidak pernah melapor kepada saksi
Bahwa saksi ketemu dantje saat MC0
Bahwa konsultan pengawas melaporkan progres akhir desember baru 80% dan saksi dikasi kesempatan 10 hari oleh PPK sampai 31 desember 2018
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan adendum dan tidak pernah disampaikan oleh Bahwa akan ada adenddum
Bahwa ilham datang ke kantor saksi untuk pinjam perusahaan bersama ramli dani
Bahwa saksi membenarkan BAP terkait pencairan dan penarikannya
Bahwa saksi mengajukan kredit kontruksi sebesar 7 Milyar di bank BPD
Bahwa uang kredit konstruksi yang cair saksi serahkan ke pak Ilham dengan cek 2 kali yaitu 3,5
Bahwa tanggal 27 desember 2018 pekerjaan
Bahwa saksi pernah disampaikan oleh pak ilham waktu pertama telpon, Bahwa ada pekerjaan kakaknya pak ilham hatta.
Bahwa Saksi pernah bertemu di cafe bersama orang yang memiliki pralatan tower crane yang namanya pak Chatjo
Bahwa Saksi pernah menyetorkan uang senilai 700jt untuk pengembalian temua BPK, dan sumber dana berasal dari pekerjaan jalan beton.
Bahwa saksi mendapat fee dari pinjam perusahaan yaitu 1,5 % dari nilai kontrak atau senilai Rp.355.400.000,-
Bahwa saksi kenal dr. Sri saat tanda tangan kontrak pelaksana di rumah dokter dr. Sri karena firman yang sampaikan tanda tangan kontrak di rumah dr. Sri
Bahwa Saksi direktur PT.Sultana Anugrah
Bahwa Pencairan dilakukan langsung masuk ke rekening PT. Sultana Anugrah
Bahwa tanggl 27 malam saksi dipanggil rapat sama dr. Sri ruangannya yang hadir saksi dan ruspyanto.
Bahwa Inti dari surat kuasa tersebut adalah semua pekerjaan sudah saksi serahkan kepada pak ilham.
Bahwa saksi mengoreksi stempel yang ada pada dokumen permintaan uang muk
Bahwa Saksi dipanggil kehadapan majelis hakim unutk membuktikan tandatangan yang telah saksi bubuhkan;
Bahwa Bahwa saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam dokumen selain dokumen kontrak.
Bahwa saksi telah membubuhkan tanda tangan sebanyak 3 kali di hadapan majelis hakim dan tanda tangan saksi berbeda dengan yang ada di dokumen yang telah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Bahwa benar saksi yg bertanda tagan di BA pembuktian POKJA
Bahwa Untuk dokumen pencairan saksi tidak pernah bertanda tangan
Bahwa Dokumen PHO bukan saksi yang bertanda tangan.
Bahwa yang kerja dilapangan itu bukan personil yang ada dalam penawaran melainkan semuanya anggota dari pak ilham.
Bahwa yang aktif dilapangan adalah upy alas ruspianto dan Aidil.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak memberikan tanggapan akan tetapi Terdakwa memberikan pertanyaan kepada saksi Bahwa apakah dalam pencairan uang muka, termin I dan termin II, apakah saksi pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan PA (Pengguna Anggaran)?
Atas pertanyaan saksi tersebut terdakwa menjawab saksi tidak pernah berhubungan atau komunikasi dengan PA (Pengguna Anggaran);
Atas keterangan tersebut saksi tetap pada keterangannya;
7. ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU, BSA Alias ILE Alias ILHAM,
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi Menelpon pak kadafi untuk meminjam perusahaannya dalam pekerjaan trotoar dan Sdr kadafi mengajak saksi bersama-sama untuk pengerjaan pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa Saksi Tidak pernah bertemu dengan orang dinas terkait pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua
Bahwa Saksi tidak pernah menerima RAB dari pak alwi.
Bahwa Sdr Kadafi mengajaksaksi untuk bersama-sama mengerjakan pembangunan puskesmas batua karena Sdr Kadafi Tidak ada kesepakatan jadi mengajak saksi dan saksi mengiyakan untuk bekerja bersama-sama.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh bojes untuk datang kekantor Kadafi dan pada saat saksi kekantor pak kadafi saksi bertemu pak bojes.
Bahwa saksi tidak mengenal pak bojes ataupun berhubungan langsung denga Bojes
Bahwa saksi Tidak dijelaskan pekerjaan nya seperti apa
Bahwa saksi Pernah bertemu dengan Dr Yani, Alwi dan Firman di hotel aisyrah, saksi lupa siapa yang meminta untuk dipertemukan dengan tenaga teknis terkait pembangunan gedung berlantai.
Bahwa di hotel Aisyirah dibahas Fungsi dari tower crane dan mobile carane dan bagaimana pembanguna gedung bertingkat dan tidak bertingkat.
Bahwa Seingat saksi pak firman dan pak deny membahas sesuatu sambil membuka laptop dan saksi tidak tau apa yang dibahas.
Bahwa saksi sudah lupa yang mana lebih dahulu apakah pertemuan dengan kadafi atau pertemuan di hotel aisyirah.
Bahwa saksi tidak pernah membuka LPSE dan saksi mengetahui dari teman-teman saja terkait pekerjaan pembanguna RS Batua.
Bahwa Pernah ada beberapa pekerjaan yang saksi kerjakan dan difasilitasi oleh kadafi untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
Ada perusahaan kadafi yang saksi pake dan perusahaan lain
Bahwa Sama-sama bergerak di bidang konstruksi.
Bahwa untuk kelengkapan dokumen sdr kadafi yang menyiapkan.
Bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas batua 3 kali dilakukan pelelangan.
Bahwa Lelang I gagal dan saksi mendapatkan informasi dari Sdr Kadafi.
Akan tetapi tetap ikut lelang ke II, setelah gagal saksi tidak tau lagi kelanjutannya apa.
Bahwa saksi pernah jalan-jalan ke dinas PU apabila ada perubahan aturan baru dan apabila ada pekerjaan disana saksi hanya menanyakan tentang peraturan-peraturan yang baru.
Bahwa Pada saat saksi diruangan pak surachan tiba-tiba pak hamzaruddin datang keruangan pak surachman.
Bahwa Pada saat itu pak surachman menanyakan kepada hamzaruddin terkait gagal lelang ke II.
Bahwa Tidak lama setelah itu saksi langsung pamit karena masih ada kegiatan lain.
Bahwa saksi tidak pernah menagatakan ke Hamsaruddin apabila ada kakak saksi (Sdr Erwin Hatta) yang mau ketemu.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan dr naisyah dan dr yani di hotel claro, dan saksi menanyakan kepada terdakwa Dr Naisyah “ada bebarapa proyek gagal lelang diii”, setelah itu secara otomatis ikut bergabung duduk bersama dr naisyah dan dr sri.
Bahwa saksi lupa posisi duduknya akan tetapi saksi satu meja dengan terdakwa Dr Naisyah dan Dr Sri
Bahwa saksi duduk bertiga tidak lama ada datang 2 orang yang datang yaitu Sdr alwi dan Sdr firman
Bahwa Hotel kami sering dilakukan kegiatan sosialisasi pada bidang kesehatan.
Bahwa saksi bertanya secara global kepada Dr Naisyah untuk semua proyek saksi tanyakan termasuk pembangunan RS Batua.
Bahwa saksi tidak tau apa yang dibahas oleh terdakwa dr naisyah, dr sri, alwi dan firman dan saksi tidak semeja dengan alwi dan firman
Bahwa terdakwa Dr naisyah tidak pernah menyerahkan telpon dan saksi melihat firman membuka laptop.
Bahwa Setelah itu saksi berdiri dan meninggalkan tempat dan pada saat itu saksi melihat firman membuka laptop.
Bahwa saksi mengetathui PT Sultana Anugrah menang lelang Setelah pak kadafi menyampaikan kepada saksi, karena padasaat itu ada pekerjaan trotoar.
Bahwa Pak kadafi yang menginformasikan kepada saksi klo PT Sultana Anugrah menang lelang.
Bahwa Pak kadafi mengatakan bagaimana kita lanjut.
Bahwa Pak kadafi banyak pekerjaan dan meminta kepada saksi untuk dicarikan tenaga tehnik dan saksi ada tenaga tehnik namanya pak deny kwen yang sudah berpengalaman.
Bahwa saksi mencarikan pak kadafi tenaga yang telah berpengalaman.
Bahwa Pada saat itu setelah dipertemukan dengan Sdr Deby Kwen, setiap hari saksi diajak kesana oleh kadafi.
Bahwa saksi membantu pak kadafi dalam penggajian pekerjanya.
Bahwa saksi tidak tau apakah sudah tanda tangan kontrak.
Bahwa Setelah dinyatakan menang dan sebelum pelaksanaan MC Nol dilakukan kesepakan bersama dengan pak kadafi.
Bahwa saksi pernah berbicara dengan Sdr Kadafi “Kalau pekerjaan ini diserahkan kesaksi maka serahkan uang muka itu kesaksi untuk saksi kelola, klo tdk ada uang muka saksi tidak mau mengerjakan”.
Bahwa Pekerjaan sekitar bulan oktober
Bahwa Kadafi yang mengusulkan untuk dibuat Surat Kuasa dan dibuat di hadapan notaris karena dia yang punya notaris.
Bahwa Apabila pak kadafi menyerahkan uang muka tersebut, maka saksi akan mengerjakan secara total.
Bahwa Setiap barang yang mau dipesan semuanya saksi serahkan ke pada dany
Bahwa pak kadafi pernah bertanya kepada saksi “apakah Ada tidak org yang bisa dipercaya untuk mencairkan uang” dan saksi jawab ada.
Bahwa Stafnya pak kadafi yaitu bu asri aryuni, bojes, iqbal, deny kwen dan nurhalima basfain.
Bahwa Sdr Kadafi yang minta tolong juga dicarikan ahli karena pak kadafi banyak pekerjaannya.
Masalah tehnis saksi tidak tahu.
Bahwa Seperti besi dan redy mix pak kadafi langsung yang menangani dan yang lain2 nya bu asri yang memesan terkadang bu asri minta kesaksi dan terkang juga bu asri langsung meminta kepada kadafi.
Bahwa Dibuatkan pesanan dan terkadang langsung
Bahwa Ada pemesanan yang pak deny ajukan kemudian dilaporkan ke bu asri selanjutnya dicatat setelah itu saksi paraf bersama pak kadafi selanjutnya barang tersebut di pesan.
Bahwa Secara tehnis saksi tdak pernah datang melihat dan jalan2 kelokasi melihat pekerjaan tersebut.
Bahwa pencairan Dicairkan melalui pak ramli dani kemudian kesaksi dan selanjutnya saksi berikan ke pak kadafi dan uang tersbut bukan saksi yang simpan dan kelola.
Bahwa Terkadang kadafi minta kembali karena ada yang dia lupa bayar
Bahwa Sdr Bojes pernah melakukan pencairan atas instruksi oleh pak kadafi
Bahwa Pencairan I saksi yang memerintahkan untuk mencairkan karena permintaan kadafi untuk mencarikan orang-orang yang bisa dipercaya
Bahwa pada saat pencairan di bank sulselbar, tidak semua uang bisa dicairkan karena pada saat itu bank sulselbar tidak memiliki uang sebanyak 4,5 M, sehingga hanya bisa di tarik tunai sebesar 4 M dan Uang ini langsung diserahkan ke pak kadafi.
Bahwa untuk 500jtnya saksi transfer ke PT Trimitra krn perusahaan tersebut milik saksi.
Bahwa Pada saat itu administrasi yang sudah ditulis nilai uang di cek karena banyak yang harus dibayar dan semuanya saksi sampaikan ke pak kadafi.
Bahwa Ada pencairan-pencairan berikutnya sebanyak 3 kali dana saksi transferk ke PT Trimitra.
Bahwa Dalam cek itu sudah di tanda tangani oleh pak erwin dan biasanya ada beberapa lembar cek yang sudah di tanda tangani oleh pak erwin.
Bahwa cek itu saksi ambil langsung di laci bagian keuangan hotel trimitra.
Bahwa Uang yang saksi tarik dari Pt Trimitra saksi serahkan kepada pak kadafi secara tunai.
Bahwa saksi tidak tau kapan kadafi memulai pekerjaan.
Bahwa saksi Atas informasi pak kadafi pernah dilakukan pemeriksaan BPK dan saksi mendampingi pak kadafi kekantor BPK.
Bahwa Pak kadafi bilang ada temuan dalam pekerjaan pembanguna puskesmas batua.
Bahwa Pekerjaan trotoar, jalan tol dan pipa dananya tidak keluar makanya saksi meminjam kepada pak kadafii untuk membayar hal tersebut.
Bahwa Sisa uang yang saksi terima dari jalan beton dan trotoar itu 700jt dan langsung saksi masukkan kerening PT Sultana Anugrah.
Bahwa Ada hitung hitungan dari PU
Bahwa Uang memang saksi terima selanjutnya saksi serahkan secara tunai kepada pak kadafi
Bahwa Perusahaan trimitra adalah perusahaan keluarga direkturnya adalah pak Eriwin kakak saksi.
Bahwa Yang masuk ke PT trimitra 500jt, 1,5 M dan 225 jt jadi total yang masuk ke PT trimitra yaitu Rp.2.225.000.000,-
Bahwa Uang saksi pinjam ke pak kadafi uang sekitar 2,3 M dan saksi sudah bayar lunas sudah saksi kembalikan kepada pak kadafi.
Bahwa Yang tanda tangan cek itu ditandatngani oleh pak erwin dan saksi yang menulis nilainya di cek, dan saksi tidak pernah menyampaikan kepada pak erwin klo saksi mengambil cek.
Bahwa saksi meminjam perusahaan milik pak kadafi sebanyak 4 kali.
Bahwa saksi yang memfasilitasi orang dinas PU datang ke pekerjaan pembangunan RS Batua untuk dilakukan pemeriksaan kembali terkait temuan perhitungan dari BPK rutin senilai 4 M
Bahwa Pak kadafi meminta di bantu bagian administrasi.
Bahwa Tidak ada kerjasama antara PT Trimitra dengan PT Sultana.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa pembelian redy mix karena semuanya di urus oleh pak kadafi.
Bahwa Operasional hotel aisyrah saksi yang mengelola pak erwin hanya direktur saja.
Bahwa Saksi pernah diminta oleh pak kadafi untuk menemaninya pergi ke toko bakti rajawali. Setelah itu saksi kesana bersama pak kadafi, selanjutnya disana kadafi sudah memberikan cek dan saksi menandatangani pertanggungjawaban mutlak pembayaran belanja dari 3 perusahaan yang namanya ada dalam surat tersebut dan ikut bertanda tangan.
Bahwa Lebih duluan surat kuasa dari pada pekerjaannya.
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan surat kuasa direksi tersebut dan surat kuasa itu mengenai pembanguna Puseksmas batua tahap I.
Bahwa Pak kadafi yang bertanda tangan di STJM dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan surat tesebut.
Bahwa Saksi yang berkomunikasi dgn dr naisyah, adapula tujuan saksi ke hotel claro ingin mengunjungi teman karena ada lagi liburan dan kaget bertemu dengan dr Naisyah.
Bahwa saksi hanya mengatakan ke pada bu kadis klo ada proyek yang gagal.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh orang lain untuk miminta stempel dan menandatangani dokumen di pak kadafi
Bahwa saksi taunya pak dantje yang menjadi konsultan pengawas, dan saksi ketemu hanya pada saat ngopi.
Bahwa Pak idil dan pak ruspianto saksi taunya sebagai pengawas sejak mulai pekerjaan proyek.
Bahwa Saksi tidak pernah membahas soal pekerjaan hanya ngobrol biasa saja
Bahwa Saksi membaca setelah dan menandatangi surat kuasa tersebut
Bahwa Intinya surat kuasa membuka rekening bersama dan mengerjakan pekerjaan keseluruhan
Bahwa 500jt tersebut saksi nikmati sendiri tidak ada kaitannya denga kakak saksi;
Bahwa 3 M disimpan di PT Trimitra selanjutnya ramli dani melakukan penarikan dan saksi mengembali kan ke pak kadafi.
Bahwa Semua dana yang masuk ke rekening PT Trimitra tidak ada yang dinikamti oleh pak erwin.
Bahwa Sempat diketehui pada saat penarikan ke III diketahui oleh pak erwin dan marah kepada saksi dan saksi menjawab saksi juga berhak memakai rek itu walaupun direkturnya pak erwin.
Bahwa Bisa saksi buktikan kalau saksi juga masuk dalam kepemilikan perusahaan tesebut kami bertiga berhak atas perusahaan tersebut
Bahwa Didepan majelis hakim saksi memperlihatkan akte pendirian perusahaan keluarga saksi dimana saksi masuk sebagai komisaris dengan akte pendirian dan sertifikat tersebut juga atas nama kami bersudara.
Bahwa semenjak saksi bekerja di batua saksi tidak pernah ketemu atau berkomunikasi dengan terdakwa dr naisyah.
Bahwa Ada setoran saksi 700jt masuk kerekening PT sultana sebagai pembayaran utang tertanggal 29 november 2018.
Bahwa saksi mengakui semua barang bukti yang diajukan di hadapan majelis, dan nota pemesanan bukan paraf saksi dan saksi sudah membubuhkan paraf di hadapan majelis hakim.
Bahwa Pernah bertemu dengan sudara firman di depan lokasi setelah itu tidak pernah lagi ada pertemuan.
Bahwa benar Untuk surat pertanggunjawaban mutlak memang saksi yg bertanda tangan karena sudah ada cek yang sierahkan oleh ketiga perusahaan tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
ANDI ERWIN HATTA SULOLIPU Alias ERWIN,
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa benar saksi adalah direktur PT Trimitra Sukses sejahterah
Bahwa PT Trimitra Sukses Sejahterah berdiri sejak tahun 2003 dan merupakan perusahaan milik keluarga dimana dalam akte pendirian perusahaan tersebut Ilham Hatta dan saudara perempuan saksi selaku komisaris.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dana yang masuk kedalam rekening PT Trimitra Sukses Sejahterah.
Bahwa sekitar bulan November saksi jalan-jalan ke hotel Aisyirah dan melakukan pemeriksaan keuangan dan melihat rekening korang PT Trimitra Sukses Sejahtera.
Bahwa pada saat saksi memeriksa rekening koran tersebut saksi memanggil Sdr Ilham Hatta adik saksi untuk mempertanyakan dan menegur terkait dana yang masuk ke rekening perusahaan, pada saat itu Ilham Hatta menjawab “Bahwa uang pembayaran pekerjaan” akan tetapi tidak menjelaskan pekerjaan apa, dan saksi mengatakan “kenapa menggunakan rekening perusahaan” ilham hatta menjawab “ini perusahaan keluarga dan saksi juga berhak menggunakan rekening perusahaan tersebut”.
Bahwa benar saksi sering menandatangani cek kosong sebanyak 5 lembar dan disimpan oleh bagian keuangan hotel.
Bahwa benar Sdr Firman pernah kerumah saksi dan saksi langsung menegur Firman dan saksi mengatakan “kenapa saksi dikait-kaitkan dengan pekerjaan puskesmas batua” dan setelah itu saksi menyuruh firman pulang.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan orang dinas PU kota Makassar
Diperlihatkan kepada saksi dokumen barang bukti dihadapan majelis hakim berupa :
1 rangkap print rekening koran atas nama PT Trimitra Sukses Sejahterah
beberapa lembar foto copy cek giro atas nama PT Trimitra Sukses Sejahterah
beberapa slip penyetoran senilai 500jt, 1,5M, dan 225jt yang disetor oleh Asri Aryuni, Bojes dan Ramli Dani
Bahwa untuk huruf “a” benar itu adalah rekening milik PT Trimitra Sukses Sejahterah dan uang yang masuk kedalam rekening tersebut saksi sama sekali tidak mengetahui
Bahwa untuk huruf “b” benar itu adalah tanda tangan saksi yang ada di lembaran cek tersebut karena kebiasaan saksi memang sering menandatangani cek kosong sebanyak 5 limbar dan disimpan di laci keuangan hotel aisyirah.
Bahwa untuk huruf “c” saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal orang tersbut yang melakukan penyetoran di rekening perusahaan keluarga saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi Dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA, M.KES.,
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makssar sejak tahun 2005 sampai tahun 2020 ;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah Walikota Makassar, berdasarkan SK Nomor : 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar, tanggal 29 Desember 2016 yang ditanda tangani saudara MOH. RAMDHAN POMANTO, selaku Walikota Makassar ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah melaksanakan pembangunan di bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa adapun struktur jabatan di Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2018 yaitu :
Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah ia sendiri (dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA, M.Kes);
Sekertaris atasnama dr. TASMIN;
4 (empat) Bidang, masing-masing bidang membawahi 3 (tiga) Seksi :
Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) dijabat oleh dr. SRI RIMAYANI MALIK, membawahi seksi :
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan tradisional dijabat oleh dr. NURSAIDAH;
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dijabat oleh drg. ATIK KURNIA;
Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu dijabat oleh MUHAMMAD ALWI.
Bidang PSDK (Pengembangan Sumber Daya Kesehatan) dijabat oleh dr. IRMA HADADE dengan membawahi seksi :
Seksi Kefarmasian, dijabat oleh dra. NURLAELA;
Seksi Alat Perbekalan dan Jaminan Kesehatan, dijabat oleh ANDI WARDATI;
Seksi Sumber Daya Manusia dan Registrasi Kesehatan dijabat oleh dr. NASRUDDIN.
Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) dijabat oleh dr. HADARAVI dengan membawahi seksi :
Seksi Survailence dan Imunisasi dijabat oleh SAKIAL;
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular dijabat oleh dr. ANDI MARIANI;
Seksi Pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular , dijabat oleh drg. ADI.
Bidang Binkesmas (Pembinaan Kesehatan Masyarakat), dijabat oleh dr. selaku Kepala Bidang Binkesmas drg. ITA ISTIANA ANWAR, membawahi seksi :
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi dijabat oleh ANDI BAU RATNA;
Seksi Promosi Kesehatan dan Pembangunan Masyarakat dijabat oleh NANHAR;
Seksi Kesehatan lingkungan kerja dan olahraga dijabat oleh SULHA.
3 (Tiga) Bagian, masing-masing bagian membawahi 3 (Tiga) Subbag :
Bagian Umum dan Kepegawaian dijabat oleh NURBAETI;
Bagian Keuangan dijabat oleh SUPATIN;
Bagian Perencanaan dijabat oleh SRI RINESWATI.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pimpinan tertinggi setiap SKPD adalah Walikota Makassar melalui Sekertaris Daerah Kota Makassar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang menjabat sebagai Walikota Makassar tahun 2018 adalah Ir. MOH. RAMDHAN POMANTO.
Bahwa saksi melaporkan kegiatan yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Walikota Makassar melalui Sekda Kota Makassar pada rapat monitoring.
Bahwa selain Menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, saksi juga ditunjuk selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kota Makassar pada tahun 2018 oleh Walikota Kota Makassar, sesuai SK Nomor:1622/931/Kep/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat – Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Dan Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh saudara MOH. RAMDHAN POMANTO, selaku Walikota Makassar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, ditunjuk oleh Walikota Kota Makassar sebagai Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar karena melekat dalam jabatan saksi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Saksi menjelaskan bahwa SK Nomor : 1622/931/Kep/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat – Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Dan Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saudara MOH. RAMDHAN POMANTO, selaku Walikota Makassar tersebut, menetapkan :
Kesatu : Menunjuk Pejabat-Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
Kedua : Menunjuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar karena jabatannya sebagai Pengguna Anggaran, untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) beserta Daftar Pengujinya dan Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dalam lingkup Satuan Kerjanya masing-masing;
Ketiga : Kepada Pengguna Anggaran dalam menjalankan tugas dan kewajibannya diberikan honorarium bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang berwenang melakukan pengelolaan keuangan dilingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah sebagai berikut :
Ia sendiri, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, selaku Pengguna Anggaran;
Kepala Bidang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Kasubag Keuangan, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bendaraha Penerimaan;
Bendahara Pengeluaran.
Jadi semua pihak yang ada di Dinas Kesehatan Kota Makassar berwenang melakukan pengelolaan keuangan dilingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan dilingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah awalnya masing-masing bidang pada Dinas Kesehatan Kota Makassar membuat RKA (Rencana Kegiatan Anggaran), dan kemudian diusulkan ke DPRD untuk di bahas bersama, setelah disetujui masuk kegiatan tersebut masuk di dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar, setelah itu masing-masing bidang melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian untuk proses pencairan anggaran diajukan ke Kasubag Keuangan sesuai progress masing-masing kegiatan, dan sebelum dibuatkan SPM terlebih dahulu Kasubag Keuangan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan tersebut dengan dibantu oleh stafnya, jika setelah lengkap, makan Kasubag Keuangan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan kepada ia untuk ia tanda tangani, setelah SPM tersebut ia tanda tangani kemudian ia berikan kembali kepada Kasubag Keuangan dan kemudian kasubag keuangan yang memprosesnya ke BPKAD untuk di buatkan SP2D nya.
Bahwa benar setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa benar harus ada pengesahan dan yang berwenang mengesahkan adalah Kasubag Keuangan dan yang bertanggug jawab atas kebenaran material adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) masing-masing bidang, karena ia selaku Kepala Dinas sudah melimpahkan tugas tersebut kepada masing-masing KPA.
Bahwa tugas dan kewenangan saksi selaku PA juga diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa benar Dinas Kesehatan Kota Makassar Pernah mengelolah paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, dan untuk pagu anggarannya sesuai DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 dan berdasarkan nomor rekening kegiatan 1.02.1.02.01.19.02 sebesar Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah) yang bersumber Anggaran dari APBD Kota Makasar TA. 2018, dimana DPA tersebut saksi yang menandatanganinya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dan disahkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar.
Bahwa peran saksi dalam adalah paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 adalah selaku PA (Pengguna Anggaran)
Bahwa Adapun tugas dan tanggungjawab ia selaku PA yaitu:
Mengusulkan perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Batua ke Tim Anggaran Pemerintah Kota Makassar dalam bentuk RKA;
Setelah RKA tersebut keluar dan disetujui oleh DPR, maka saya Menindaklanjuti DPA yang sudah ada dengan melakukan penunjukan KPA/ PPK dan PPTK pada pekerjaan tersebut ;
Melakukan permohonan proses lelang pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar; -
Melakukan penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar) pada pekerjaan tersebut.
Bahwa sebelum kegiatan tersebut di usulkan dan di lakukan pembahasan di DPRD Kota Makassar, awalnya SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar membuat Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) untuk 5 (lima) tahunan di tahun 2014, dan pada saat itu di kota Makassar belum ada rumah sakit tipe C, sehingga pada saat itu dalam Renstra dan RPJMD Dinas Kesehatan Kota Makassar kami mengusulkan untuk dilakukan pembangunan rumah sakit tipe C, kemudian puskesmas yang diusulkan untuk dijadikan tipe C adalah Puskesmas Batua dan Puskesmas Jungpandang Baru. Sehingga pada tahun 2017 dari Seksi Perencanaan mengusulkan secara online kegiatan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut melalui aplikasi SIADINDA (Sistem Informasi Akutansi Dinas Daerah) pada BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kota Makassar, dan setelah itu diprint dalam bentuk RKA, setelah itu RKA tersebut di asistensi di Bappeda dan BPKAD Kota Makassar. Setelah dilakukan asistensi dan disetujui oleh BPKAD dan Bappeda maka terbitlah kegiatan tersebut dalam bentuk RKA. Dan setelah itu RKA tersebut di usulkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan anggaran di tahun 2018, setelah disetujui oleh DPRD maka terbitlah DPA.
Bahwa pada saat itu yang ditanyakan oleh Tim TAPD (Tim Anggaran Pembangunan Daerah) terkait mengapa kegiatan puskesmas Batua tersebut diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan waktu itu kami sampaikan kepada Tim TAPD bahwa di Kota Makassar belum ada rumah sakit Tipe C, sehingga kami mengusulkan Puskesmas Batua dilakukan pembangunan menjadi rumah sakit tipe C, dan kami menjelaskan bahwa dalam perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua tersebut sudah masuk dalam Renstra dan RPJMD SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar dan sudah dilakukan Perencanaan Pembangunan oleh Konsultan Perencana. Sehingga pada saat itu disetujui oleh tim TAPD bahwa rencana pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut akan dimasukan dalam rencana DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa menurut saksi bahwa adapun Tim TAPD tersebut dari BPKAD, BAPPEDA Kota Makassar, Dan tim asistensi dari ULP Setda Kota Makassar. untuk Tim BPKAD seingatnya berasal dari bidang anggaran, dan untuk BAPPEDA berasal dari bidang Sosial dan Budaya.
Bahwa seingat saksi bahwa RKA tersebut dilakukan asistensi antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, dan yang menghadiri asistensi RKA tersebut adalah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan atasnama dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Kepala Seksi Fasiltas Pelayanan Kesehatan atasnama MUHAMMAD ALWI.
Bahwa pembahasan anggaran terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut dilakukan di DPR Kota Makassar antara bulan Oktober s/d November tahun 2017, dan kegiatan tersebut di bahas terlebih dahulu di Badan Anggaran DPR, setelah itu proses selanjutnya di lakukan pembahasan di Komisi D, rencana RKA tersebut dilakukan kembali pembahasan di Banggar, dan kemudian diparipurnakan dan ditetapkan dalam DPA APBD kota Makassar.
Bahwa yang membuat HPS dan KAK untuk pembangunan Puskesmas Batua adalah PPK atas nama IBU dr. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK, dibantu PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI dan FIRMAN MARWAN (staf Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu), bahwa sepengetahuannya dokumen HPS tersebut mengacu terhadap dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) yang dibuat oleh konsultan perencana PT. PANDU PERSADA.
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut dilakukan permohonan lelang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
Permohonan Lelang Pertama, sesuai surat Nomor: 273.2 / Dinkes / 445 / II / 2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani oleh saksi sendiri sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan selaku Pengguna Anggaran;
Permohonan lelang Kedua, sesuai surat Nomor: 558.7 / Dinkes / 445 / V / 2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani oleh saksi sendiri sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan selaku Penggunan Anggaran;
Permohonan Lelang Ketiga, sesuai surat Nomor: 756 / Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yand ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP.KK.
Bahwa sepengetahuan saksi pada proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas batua Tahap I tersebut dinyatakan gagal lelang oleh ULP karena tdak ada yang memenuhi persyaratan, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Tim Pokja pada pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi pernah menerima laporan atau penyampaian laporan dari KPA /PPK terkait gagalnya proses lelang pada pekerjaan tersebut yaitu seingatnya dr. SRI RIMAYANI bersama dengan PPTK atasnama PAK MUH. ALWI melaporkan bahwa proses lelang tersebut gagal lelang dengan membawa surat penyampaian hasil lelang gagal dari Pokja ULP pada pekerjaan tersebut. Dimana seingatnya PPK bersama PPTK melaporkan terkait hasil proses lelang tersebut di ruang kerja saksi.
Bahwa saksi pernah bertanya kepada PPK maupun PPTK sebab mengapa sehingga pada proses lelang pekerjaan tersebut dinyatakan gagal lelang untuk kedua kalinya. Dan waktu itu seingatnya, PPK menyampaikan bahwa proses lelang tersebut gagal lelang karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) sesuai informasi ULP
Bahwa saksi tidak mengetahui secara teknis penyebab gagal lelang tersebut dan yang mengetahui adalah pihak ULP Kota Makassar dan pihak KPA / PPK dan PPTK pada pekerjaan puskesmas batua, dan hal tersebut juga di umumkan melalui LPSE jika proses lelang tersebut dinyatakan gagal lelang, dan bisa saja semua pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Makassar, ULP dan perusahaan yang mendaftar mengetahui jika proses lelang pertama dan kedua tersebut dinyatakan gagal lelang.
Bahwa pada saat mengetahui kalau Puskesmas batua Gagal Lelang selanjutnya saksi sampaikan kepada PPK dan memerintahkan kepada PPK bahwa pekerjaan ini harus tetap jalan dan dilaksanakan karena Gedung puskesmas batua lama sudah diratakan sehingga menghambat pelayanan Kesehatan, jadi untuk mempercepat prsoses pelayanan Kesehatan masyarakat saksi sampaikan agar rencana pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut tetap dilanjutkan, dan saksi menyuruh PPK agar berkonsultasi dengan konsultan perencana dan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa saksi membenarkan pernah ada pertemuan di Hotel Clarion setelah lelang kedua gagal, dimana pada saat itu kebetulan bertepatan ada kegiatan saksi di Hotel Clarion Makassar . Pertemuan tersebut antara saksi, PPK Ibu SRI RIMAYANI, MUH ALWI, dan Sdr. FIRMAN MARWAN, dan juga ada ILHAM HATTA. Dan didalam pertemuan di Clarion tersebut dr. Sri Rimayani Malik melaporkan kepada saksi terkait pelelangan batu yang gagal, selanjutnya saksi mengatakan “ kenapa gagal” kemudian dr. Sri Rimayani Malik mengatakan “ tidak ada perusahaan yang dapat memenuhi syarat dalam KAK yakni syarat pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai dan peralatan tower crane” selanjutnya saksi menyampaikan. agar mencari solusi terkait bagaimana proses lelang ini tetap dilaksanakan, karena puskesmas batua sudah di robohkan, dan pelayanan Kesehatan segera bisa dilaksanakan, dan dr. Sri Rimayani menyatakan bahwa bisa lagi dilelang dengan merubah persyaratan dalam KAK, selanjutnya saksi menyampaikan kalau begitu konsultasikan kepada ahlinya dan lihat aturannya.
Bahwa menurut saksi bahwa pertemuan di Hotel Clarion tidak direncanakan sebelumnya.
Bahwa sehingga muncul kata Batua pada saat pertemuan itu karena pelellangan Batua yang gagal.
Bahwa sehingga Pak Ilham Hatta ada juga dalam pertemuan tersebut karena kebetulan Ilham Hatta sementara jalan – jalan dan ketemu saksi kemudian langsung duduk bersama saksi dan Pak Ilham Hatta bilang “gagal lagi Batua”, selanjutnya saksi arahkan ILHAM HATTA untuk berkomunikasi dengan dr. SRI RIMAYANI.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan PAK ILHAM HATTA bertanya mengenai lelang Batua yang gagal.
Bahwa seingatnya waktu itu saksi duduk satu meja bersama PAK ILHAM HATTA, bersama dengan PPK dr. SRI RIMAYANI, dan seingatnya distu juga ada PPTK MUH. ALWI dan FIRMAN MARWAN, waktu itu kami duduk di restoran Hotel Clarion di lantai 2, dan kebetulan waktu itu ada kegiatan saksi di Hotel Clarion. Setelah selesai rapat tersebut kami kembali berkaktifitas masing-masing.
Bahwa saksi tidak ingat mana yang duluan datang antara Muh. Alwi atau Firman.
Bahwa saksi mengatakan bahwa tidak sempat ngobrol dengan Muh. Alwi dan Firman saat pertemuan tersebut.
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah ada perintah untuk mengubah KAK tersebut, saksi hanya menyatakan kalau begitu konsultasi dengan ahlinya dan lihat aturannya.
Bahwa setelah pertemuan di Hotel Clarion tersebut, kemudian tidak ada lagi komunikasi kemudian bermohon ke ULP untuk dilakukan lelang ketiga.
Bahwa untuk lelang ketiga tidak ada persetujuan Pengguna Anggaran tetapi murni kewenagan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa saat proses lelang ketiga saksi tidak pernah menghubungi Pokja untuk memenangkan suatu perusahaan tertentu.
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menghubungi Surahman untuk memediasi teman – teman di Dinas Kesehatan untuk dilakukan lelang termasuk Batua.
Bahwa setahu saksi bahwa yang ditetapkan selaku pemenang terhadap paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, yaitu PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan Kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 /VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua rupiah).
Bahwa yang bertanda tangan dalam kontrak tersebut adalah PPK atasama dr. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK dan penyedia jasa PT. SULTANA ANUGRAH selaku direkturnya adalah Ir. MUH. KADAFI MARIKAR.
Bahwa pekerjaan tersebut berdasarkan dokumen kontrak dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai dari tanggal 24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018, dan lokasi pekerjaan berada di Jl. Abdullah Dg Sirua Makassar.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan tersebut dilapangan, yang mengetahui pelaksananya adalah KPA / PPK dr. Sri Rimayani Malik dan PPTK Muh. Alwi.
Bahwa saksi tidak pernah turun kelapangan atau ke lokasi pekerjaan selama proses pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut, saksi baru turun ke lokasi pekerjaan tersebut pada saat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dari BPK Perwakilan Prov. Sulsel.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara rinci mengenai item-item pekerjaan dilapangan pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut, sepengetahuannya hanya pekerjaan struktur, yang lebih mengetahui mengenai item-item apa saja yang dikerjakan dilapangan adalah KPA / PPK dan PPTK pada pekerjaan tersebut.
Bahwa setahu saksi terhadap pekerjaan Puskesmas Batua ada pekerjaan yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
Lokasi pembagunan Puskesmas batua ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Makassar sendiri
Bahwa saksi yang menandatangani SPM
Bahwa saksi menandatangani SPM karena saksi adan Sknya yang diangkat oleh Walikota Makassar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk Pencairan uang muka yaitu pihak KPA / PPK, serta PPTK mengajukan permohonan pencairan uang muka ke PA melalui kasubag keuangan, dan pada saat pengajuan uang muka tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan yang ada. setelah itu diverifikasi oleh kasubag keuangan, dan setelah lengkap maka dibuatkan SPM yang diajukan kepada saksi untuk saksi tanda tangani, setelah saksi tanda tangan pada SPM tersebut kemudian SPM tersebut diajukan ke BPKAD oleh staf kasubag keuangan sesuai tugasnya;
Bahwa Pencairan termin dan pencairan 100% sama proses dan untuk kelengkapannya. setelah itu dilakukan verifikasi oleh kasubag keuangan, dan setelah lengkap maka dibuatkan SPM yang diajukan kepada saksi untuk saksi tanda tangani, setelah saksi tanda tangan pada SPM tersebut kemudian SPM tersebut diajukan ke BPKAD oleh staf kasubag keuangan sesuai tugasnya.
Bahwa yang membuat surat tersebut adalah staf bagian keuangan, dan sepengetahuannya staf keuangan tersebut adalah ARIFUDDIN, namun yang mengetahuinya secara pasti adalah Kasubag Keuangan atasnama PAK SUPATIN.
Bahwa seingat saksi untuk proses pencairan uang muka sampai dengan termin semua berkas pencairan saksi tanda tangani di kantor, namun untuk proses pencairan 100% setiap pekerjaan atau kegiatan yang ada pada Dinas Kesehatan kota Makassar yang terlambat pencairannya, seingatnya ada berkas yang saksi tanda tangani di Hotel Yasmin dekat kantor Balaikota Makassar, karena pada saat itu dilakukan di hotel yasmin dengan pertibangan karena jarak antara kantor dan Balaikota sangat jauh, sehingga waktu itu Dinas Kesehatan Kota Makassar mempunyai inisiatif mengambil tempat di hotel Yasmin untuk memudahkan mengurus administrasi pencairan, dan untuk SPM 100% pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut apakah saksitanda tangani diruangan atau di Hotel Yasmin saksi lupa.
Bahwa seingat saksi untuk pekerjaan Puskesmas Batua, saksi 3 kali tanda tangan SPM yakni untuk Pencairan I, Pencairan II dan Pencairan ke III.
Bahwa menurut saksi bahwa SPM adalah surat Perintah Membayar dan menjadi salah satu lampiran pencairan untuk diajukan kepada BPKAD untuk penerbitan SP2D.
Bahwa setahu saksi bahwa penandatanganan SPM berlaku Paraf berjenjang.
Bahwa tanpa SPM tidak bisa dicairkan anggarannya.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada saksi asli SPM untuk pencairan 100 % Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua, dan disitu tidak ada paraf sama sekali namun kemudian saksi tetap menandatanganinya. Dan saksi menyatakan bahwa saat SUPATIN diperiksa menyatakan bahwa ada parafnya dalam SPM yang diperlihatkan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa selaku Pengguna Anggaran , ada beberapa kewenangan yang dilimpahkan kepada KPA / PPK termasuk melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran anggaran dan melakukan perikatan kepada pihak lain.
Bahwa saksi yang menetapkan PPHP, tim teknis dan menetapkan Tim swakelola apabila ada.
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh pimpinan saksi yaitu Walikota Makassar terkait dengan pekerjaan pembanguna RS Batua tahap I ini.
Bahwa saksi tidak pernah menerima telpon dari Pak Erwin Hatta maupun pak Ilham Hatta terkait Pembangunan Puskesmas Batua.
Biasanya KPA melaporkan apabila ada gagal lelang.
Bahwa seingat saksi Gagal lelang karena tidak ada Perusahaan yang menawar yang memenuhi persyaratan
Bahwa dr Sri Rimayani Malik pernah melaporkan kepada saksi bahwa pernah di telpon oleh pak Erwin Hatta untuk melakukan perubahaan KAK.
Bahwa setahu saksi Gagal lelang tahun 2018 dan tahun 2017
Bahwa saksi ada laporan dari KPA tahun 2017Puskesmas Batua Gagal lelang untuk penyebab gagal lelangnya saksi tidak tau dan tidak menanyakan.
Bahwa setahu saksi bahwa Pemenag perencanaan adalah PT Pandu, saksi mengetahui karena pernah rapat bersama.
Bahwa yang menjadi Pengawas dalam pekerjaan Puskesmas batua adalah CV Sukma Lestari atas penyampai dari KPA.
Bahwa Yang mendatangani kontrak yaitu PPK yang dijabat oleh dr Sri Rimayani Malik.
Bahwa Dasar pertimbangan sehingga Puskesmas Batua dijadikan Rumah sakit tipe c karena aspek pelayanan untuk pemerataan pelayanan, dan luas lokasi yang memungkinkan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sebelah utara kami menunjuk Puskesmas Jungpandang Baru sebagai Rumah sakit Tipe C.
Bahwa Pembuatan Masterplan untuk Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C sudah direncanakan sejak tahun 2016.
Bahwa RKA tersebut dilakukan asistensi sebanyak 3 (tiga) kali, dan yang menghadiri asistensi RKA tersebut adalah saksi sendiri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Kepala Bidang Yankes Dr. SRI RIMAYANI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK atasnama MUHAMMAD ALWI.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui isi daripada Berita Acara Kaji Ulang dari pertama sampai dengan terakhir terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada KPA / PPK terkait progress pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut, karena dalam lampiran permohonan pencairan 100% tersebut sudah ada berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% yang ditanda tangani oleh Tim PPHP, dan diketahui oleh KPA selaku PPK, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.
Bahwa secara pasti kronologisnya terkait proses pencairan 100% pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap I Ta. 2018 tersebut, proses pencairan 100% tersebut awalnya diajukan oleh KPA / PPK, setelah itu diverifikasi oleh kasubag keuangan, dan kemudian dibuatkan SPM oleh Staf keuangan, dan setelah itu ia tanda tangani dan setelah ia tanda tangani SPM, kemudian berkas tersebut di bawa ke BPKAD oleh staf keuangan untuk dimintakan penerbitan SP2D.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan adanya adendum dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tahu ada perpanjangan waktu pembayaran.
Bahwa saksi tahu tekait surat Surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS dan saksi menyampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan untuk melaksanakan terkait surat edaran tersebut.
Bahwa saksi mengatahui Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah mengajukan surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar dan yang tanda tangan adalah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan dasar pengajuan surat Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM adalah surat edaran Walikota Nomor: 950 / 126 / S.edar / BPKAD / X / 2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU / TU / LS.
Bahwa saksi menandatangani surat tersebut adalah karena ada beberapa paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kota Makassar yang batas akhir tanggal 21 Desember 2018 masih belum selesai dikerjakan, dan salah satunya adalah puskesmas batua, sehingga kami dari Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar.
Bahwa saksi yang mengajukan Surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota tanggal 19 Desember 2018 langsung bertemu dengan Walikota Makassar Ir. H. MOH.RAMDHAN POMANTO di Jalan Ahmad Yani nomor 2 Makassar tepatnya diruangan kerjanya.
Bahwa terkait permohonan pengajuan perpanjangan SPM LS / GU tersebut saksi yang mengantar dr. Sri Rimayani selaku KPA / PPK untuk menghadapkan surat tersebut kepada Walikota Makassar.
Bahwa seingat saksi bahwa setelah Pak Walikota Makassar membaca isi surat tersebut, selanjutnya Bapak walikota mendisposisi surat permohonan tersebut ke BPKAD yang bertuliskan ditindak lanjuti sesuai aturan selanjutnya setelah surat itu di disposisi oleh Bapak Walikota surat tersebut saksi ambil kembali dan saksi serahkan kepada KPA / PPK diluar ruangan bapak Walikota untuk ditindak lanjuti.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa seingatnya tidak ada perintah atau penyampaian khusus yang disampaikan Walikota Makassar terkait surat Surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU dan Surat Nomor 1536.7/Dinkes/440/XII/2019 tanggal 12 Desember 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS Konsultan Pengawasan karena Pak walikota Makassar sudah memahami surat permohonan tersebut terkait surat edaran batas akhir Pengajuan SPM.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan saksi menghadapkan surat tersebut untuk melaporkan kepada bapak walikota terkait pekerjaan yang berakhir pekerjaannya di bulan desember dan masih tahap proses pekerjaan sehingga dibuatkan surat permohonan perpanjangan pengajuan SPM /LS.
Saksi menjelaskan bahwa jabatan saksi saat membawa surat Surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dan bukan selaku PLT. Sekda.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sehingga pengajuan SPM / LS diperpanjang karena pekerjaan Puskesmas Batua belum selesai 100 %.
Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah bersama dengan dr. SRI RIMAYANI MALIK bertemu dengan ERWIN HATTA SULOLIPU di rumah jabatan walikota bersama dengan Walikota Makassar.
Bahwa benar BPK Sulsel pernah turun kelapangan untuk melakukan audit rutin, Menyatakan bahwa proses pelaksanaan dan pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan, dimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan terdapat kelebihan pembayaran atas volume yang terpasang per tanggal 2 April 2019 sebesar Rp. 4.924.837.037,54 (empat milyar Sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga puluh tujuh rupiah koma lima puluh empat sen).
Bahwa terkait temuan BPK Perwakilan Prov. Sulsel atas kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH tersebut, sepengetahuan kami telah ditindak lanjuti oleh Pemkot dalam bentuk SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak).
Bahwa terkait temuan BPK Sulsel PT Sulatana Anugrah telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 729.600.446,95.
Bahwa setahu saksi bahwa tugas pokok Alwi sebagai kepala seksi Pasyankes adalah untuk pelayanan dibidang Pasyankes dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidangnya, sedangkan PPTK hanya tugas tambahan dan bertanggungjawab kepada KPA seperti melaksanakan pengelolaan keuangan / anggaran.
Bahwa kalau Muh. Alwi mendampingi KPA / PPK ke Pokja untuk melakukan Rapat Kaji Ulang maka itu tugasnya sebagai Kepala Seksi Pasyankes.
Bahwa menurut saksi bahwa jabatan PPTK melekat sebagai jabatan Kepala Seksi.
Bahwa menurut saksi bahwa kalau Muh. Alwi disuruh tidak pernah dijelaskan apakah dia sebagai kepala seksi ataukah sebagai PPTK jadi semuanya sama apakah sebagai Kepala Seksi atau sebagai PPTK.
Bahwa dalam proyek Pekerjaan Puskesmas Batua, Firman sebagai Staf pasyangkes dan juga sebagai Sekretaris PPHP.
Bahwa saksi yang tanda tangan Surat Keputusan PPHP dan Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP,
Bahwa sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800/0343/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2018 tanggal 05 januari 2018, tim PPHP terdiri dari:
JOSVINA KONDO, ST (KETUA);
FIRMAN MARWAN (SEKERTARIS);
ABIDIN, SE (ANGGOT
Bahwa menurut saksi bahwa setiap PPHP yang diangkat sudah Tim yang berkompeten
Bahwa dalam pertemuan di Calrion, saksi tidak ingat apa yang dikerjakan Firman Marwan apakah mengetik atau bagaimana, saksi tidak ingat.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Muh. Kadafi Marikar.
Bahwa yang dimenangkan dalah PT. Sultana Anugrah Dan saksi tahunya setelah pemeriksaan BPK.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Erwin Hatta dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saksi tidak bisa berpendapat apakah ada keterlibatan Erwin Hatta dalam Pekerjaan Puskesmas Batua.
Bahwa tidak pernah saksi memberikan kode “EH” kepada dr. Sri Ramayani Malik dan tidak pernah menyampaikan bahwa pekerjaan Batua adalah paket miliknya Erwin Hatta.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan dr. Sri Rimayani Malik ke Hotel Asyra untuk menkondisikan produk rencana KAK.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan beberapa barang bukti, diantaranya SPM yang saksi tanda tangani, Surat permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar, Surat Edaran Walikota Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS, KAK, dan lain – lainnya.
Saksi ANDI SAHAR, ST.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik.dan
Bahwa saksi diperiksa secara bersamaan selaku POKJA dengan Hamsiruddin (Ketua) dan Mediaswati (anggota) sehingga keterangannya pada intinya sama.
Bahwa saksi dalam perkara ini sebagai Sekretaris POKJA III Berdasarkan Surat Tugas dari Muh. Danibal, ST selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar yaitu, Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2018, tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket Pembangunan gedung Puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Yang anggotanya terdiri dari :
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si (terdakwa sendiri);
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT.
Bahwa saksi mempunyai Sertifikat keahlan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa Sekitar awal bulan Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan kami surat tugas untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya saksi (ANDI SAHAR) melakukan koordinasi dengan Pak ALWI selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan ;
Bahwa Tim Pokjamenerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI, S.Km,M.Kes berupa:
DPA Dinas Kesehatan ;
Kerangka Acuan Kerja ;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS) ;
Gambar ;
HPS.
Bahwa Pokja III melakukan pelelanganLPSE pertama Pembangunan Puskesmas batua tahap Ipadatanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran dan hanya ada 2 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar. ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015 ;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan.
selanjutnya kami menyurtai pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil bahwa hasil lelang tersebut gagal.
Pada hari penyampaian Pokja kepada Dinas Kesehatan Makassar bahwa lelang pertama gagal, pihak dari Dinas Kesehatan Makassar yang diwakili oleh Muh. Alwi S.Km selaku (PPTK) membawa surat permohonan lelang ulang Pembangunan Puskesmas Batua, atas dasar tersebut kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, pokja III melakukan lelang yang kedua dan pada waktu itu ada 43 (empat puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) peserta yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan ketiga perusahaan tersebut tidak ada yang lulus, dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi sebagai berikut :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS ;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015 ;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir.
Bahwa sebelum PT. SULTANA ANUGRAH dinyatakan gugur pada tender ke dua, Hamsaruddin selaku Ketua Pokja III bersama dengan saksi (A. Sahar, ST) selaku Sekertaris Pokja III melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kabupaten Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat), dan ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah saksi melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang kedua kalinya.
Bahwa Pernah Pak alwi bilang kalau pekerjaan ini tidak dilelang lagi, pernah juga pak Surachman ke Jakarta di bagian LKPP untuk menanyakan hal tersebut
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pertemuan antara saksi Hamsaruddin dan Surahman, ST serta A. Ilham Hatta Sololipi di ruangan kerja Surahman.
Bahwa saksi juga tidak mengetahui terkait pertemuan antara Hamsaruddin dengan Erwin Hatta di Parkiran Walikota Makassar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sebelum dilakukan lelang ke 3, terlebih dahulu dilakukan kaji ulang ke V.
Sekitar tanggal 6 Juli 2018, saksi Hamsaruddin ditelphon Surahman, ST dan pada saat itu saksi Surahman sudah berada di rumah dan menyuruh saksi Surahman kembali ke Kantor karena di ruangannya sudah ada PPK (dr.Sri Rimayani dan PPTK (Muh. Alwi, ST) untuk melakukan kaji ulang V, selanjutnya saksi Surahman menguhubungi saksi (Andi Sahar) untuk kembali kekantor dan mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7 termasuk Mediswaty, ST sekitar jam 07.30 malam.
Pada saat Kaji Ulang V, PPTK bersama PPK sudah membawa konsep KAK terbaru dengan nilai HPS berubah yang awalnya Rp. 48.961.267.667 menjadi Rp. 26.736.461.319 dengan jadwal pelaksanaan berubah menjadi 120 hari kelender serta syarat kualifikasi perusahaan diubah yang awalnya perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai menjadi pengalaman pekerjaan berlantai saja dan menghilangkan syarat peralatan tower crane menjadi mobile crane dan saksiHamsaruddin selanjutnya bersama melakukan kaji ulang atas usulan KAK tersebut dan Mediswaty mempertanyakan kepada pihak Dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari Konsultan Perencana alasan syarat kualifikasi perusahaan yang diubah dalam konsep KAK selanjutnya PPK mengubungi konsultan perencana via telepon saat itu dan PPK menjelaskan kepada kami bahwa sudah dikomunikasikan dengan pihak Konsultan Perencana bahwa tidak ada masalah asalkan perusahaan yang akan mengerjakan memiliki alat dan sumber daya manusia sesuai dengan syarat yang terdapat dalam KAK, selanjutnya saksi Hamsaruddin bersama dengan Mediswaty, PPK dan PPTK sepakat melanjutkan lelang ketiga, beberapa hari kemudian PPTK mengirim via email dokumen kelengkapan terbaru yaitu KAK (hasil kaji ulang sebelumnya), nilai total HPS, RKS GAMBAR kepada saksi Hamsaruddin.
Di dalam KAK untuk proses lelang yang ketiga kalinya tidak disebutkan kembali terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir, dimana syarat tersebut dalam KAK yang digunakan untuk proses lelang ketiga diganti menjadi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
Berdasarkan kaji ulang ada beberapa perubahan mulai Kaji Ulang I sampai dengan Kaji ulang V.
Adapun yang membuat KAK adalah dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Pada saat kaji ulang V, saksi Andi Sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam Berita Acara Kaji Ulang V.
Bahwa perubahan mendasar pada Berita kaji ulang V adalah :
Perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari Kalender ( 4 Bulan ) yang sebelumnya 180 hari Kalender ;
Peralatan Scafolding bertambah menjadi 5000 Set yang sebelumnya hanya 1000 Set ;
Tower Crane diganti Mobile Crane dan penambahan lift penangkut barang ;
Persyaratan kualifikasi perusahaan, Surat Dukungan Ready Mix, Surat Dukungan Ketersedian Besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan menyusun kebutuhan tenaga bahan dan material ;
Kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya ;
Memiliki pengalaman kerja gedung berlantai yang sebelumnya pengalaman gedung minimal berlantai 4. Bahwa Personil Tenaga Ahli minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu adalah :
-
No. Jabatan Pengalaman Pendidikan Jumlah Keahl ian / Keterampilan 1. Manager Proyek 7 Tahun S2 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Utama tehnik bangunan gedung dan Manajemen Konstruksi 2. Site Manager 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya Manajemen konstruksi dan ahli K3 konstruksi 3. Ahli Struktur 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya tehnik bangunan gedung 4. Ahli Arsitektur 5 Tahun S1 Tehnik Arsitektur 1 Org Ahli Madya Arsitektur 5. Ahli Elektrikal 5 Tahun S1 Tehnik Elektro 1 Org Ahli Madya Tehnik Tenaga Listrik 6. Ahli Mekanial 5 Tahun S1 Tehnik Mesin 1 Org Ahli Madya Tehnik Mekanikal 7. Ahli Tata Lingkungan 5 Tahun S2 Tehnik Lingkungan 1 Org Ahli Madya Tehnik Sanitasi dan Limbah 8. Ahli Mutu 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya System Manajemen Mutu 9. Ahli Geodesi 5 Tahun S1 Tehnik Geodesi 1 Org Ahli Madya Geodesi 10. Pelaksana Bangunan Gedung 3 Tahun STM SMK 1 Org SKT Pelaksana Bangunan Gedung 11. Tukang Pekerja Pondasi 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Peker jaan Pondasi 12. Tukang Besi Beton 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Besi Beton 13. Tukang Kayu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Kayu 14, Tukang Pasang Batu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Pasang Batu 15. Tukang Plambing 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Plambing 16. Juru Gambar 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Gambar 17. Juru Ukur 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Ukur 18. Tukang Las Listrik 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Las Listrik 19. Operator Dum Truck 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Operator Dum Truck 20. Operator Mesin Excavator 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Operator Mesin Excavator
Daftar Peralatan yang dimiliki atau sewa untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu sebagai berikut :
-
No. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH UNIT / SET 1. Genset Kapasitas 250 KVa 1 2. Dump Truck 4 M3 4 3. Pick Up 2 4. Pompa Air 3 Inchi 1 5. Skafolding 5000 6. Bar Cutter 32 mm 1 7. Bar Bender 32 mm 1 8. Mobile Crane 1 9. Mobile Mixer 7 M3 8 10. Concrete Pump 2 11. Vibrator Beton 2 12. Excavator PC 200 1 13. Mesin Las 500 Watt 1 14. Tangki Air 2000 Liter 1 15. Stamper 1 16. Alat Ukur Waterpas 1 17. Alat Ukur Tedolit 1 20. Alat pengangkut barang / lif barang 1
Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha, peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Kualifikasi Perusahaan Non Kecil;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan ole Kementerian Hukum dan Ham;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP;
TDP yang masih berlaku;
NPWP;
SPT Tahun Terakhir;
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Memiliki surat keterangan dukungan bank pemerintah untuk mengiuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS kenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir;
Tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat;
Memiliki neraca Tahun 2017 / neraca per 31 Desember 2017yang telah diaudit oleh akuntan public, di scan asli dilampirkan pada dokumen penawaran;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempt;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanyaa sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan;
Memiliki sisa kemampuan paket ((SKP);
Memiliki pengalaman ekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai paket pengalaman tertinggi);
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan (BG008);
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan surat dukungan Ready Mix;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja RI dilengkapi bukti hasil audit eksternal terakhir;
Memiliki sertifkat ISP Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system penglolahaan air, SMM untuk system pengelolahan air dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Memiliki sertifikat Mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan Barchart serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan;
Membuat rencana keselamatan dan kesehatan kerja (RK3K);
Melampirkan jaminan penawaran.
Antara lelang kedua dengan ketiga ada jedah waktu sekitar 2 bulan karna ada rencana tender pembangunan Puskesmad batua TA 2018 dilakukan penunjukan langsung dan Surahman pernah ke Jakarta untuk menanyakan ke LKPP.
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TahapI TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar, Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 adalah :
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
Bahwa peserta lelang yang mendaftar sebanyak 37 peserta dan yang memasukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran yaitu :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran Penawaran Terkoreksi % Terhadap HPS 1. PT. Mari Bangun Nusantara 25.122.939.000,- 25.122.939.169,52 93,97 2. PT. Sultana Anugrah 25.478.148.000,- 25.529.574.842,25 95,49 3. PT. Kakanta 22.176.316.000,- 22.174.872.243,12 82,94
Bahwa yang menjadi Item Evaluasi Administrasi Tim Pokja ke PT. Sultana Anugrah adalah Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Surat / dokumen penawaran dan lampirannya ;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP ;
TDP yang masih berlaku ;
NPWP ;
SPT Tahun Terakhir.
Bahwa yang di Evaluasi Teknis oleh Tim Pokja kepada perusahaan PT. Sultana Anugrah sebagaimana tercantum pada Lembaran Data Pemilihan adalah :
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ;
Memiliki surat keterangan dukungan Bank pemerintah untuk mengikuti pengadaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket ;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir ;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat ;
Memiliki neraca tahun 2017/ neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan public, discan asli dilampirkan pada dokumen penawaran ;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempat ;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ;
Memiliki sisa kemampuan paket (SKP) ;
Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai Paket pengalaman tertinggi) ;
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan Kesehatan (BG008) ;
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan Surat Dukungan Ready Mix ;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat ISO Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system pengelolaan air, SMM untuk system pengelolaan air dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan ;
Membuat rencana keselamatan dan Kesehatan kerja (RK3K) ;
Melampirkan jaminan penawaran.
Bahwa Tim Pokja melakukan evaluasi terendah pertama PT. Kakanta, kedua PT. Mari Bangun Nusantara dan yang dimenangkan adalah PT. Sultana Anugrah.
Ketigape rusahaan tersebut lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftar peralatan.
Adapun pemeriksaan Administrasi yaitu penawaran harga, sedangkan Evaluasi Teknis : Daftar personil, Peralatan, Kwalifikasi Teknis : Evaluasi Harga
PT. Mari Bangun Nusantara dan PT. Kakanta gugur pada waktu Evaluasi teknis
Bahwa PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik ; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
Bahwa PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Pada waktu Evaluasi Teknis Lelang ketiga, dalam KAK Pendidikan tenaga ahli Manajer proyek dipersyaratkan Strata Dua (S.2) Teknik Sipil, tetapi yang diupload oleh PT. Sultana Anugrah adalah Strata satu (S.1) Teknik Sipil atas nama Zaifuddin namun pada waktu pembuktian Direktur PT. Sultana Anugrah dapat membuktikan ijazah S.2 Zaifuddin dan Pokja sempat melakukan wawancara Zaifuddin.
Pada waktu Evaluasi Teknis Lelang ketiga, dalam KAK dan dokumen pengadaan dipersyaratkan BPJS Ketenagakerjaan surat setoran tiga bulan terakhir, tetapi yang diupload oleh PT. Sultana Anugrah adalah Bulan Desember 2017, Bulan Januari 2018 dan Bulan Februari 2018, namun pada waktu pembuktian PT. Sultana Anugrah membawa bukti setoran sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK;
Pada waktu Evaluasi Teknis Lelang ketiga, dalam KAK dan dokumen pengadaan dipersyaratkan adanya Surat Dukungan Ready Mix, tetapi PT. Sultana Anugrah tidak mengupload Surat Dukungan Ready Mix dengan alasan Tim Pokja tidak menggugurkan PT. Sultana karena PT. Sultana Anugrah sudah mendapat Surat Dukungan peralatan dari PT. Optima berupa peralatan Truck Mixer, Concrete pump, water tank truck dan batching plant dan Tim Pokja menganggap bahwa peralatan tersebut termasuk untuk pembuatan ready Mix ;
Bahwa Tim Pokja tidak melakukan klarifikasi atas bukti pengalaman kerja Tenaga Ahli PT. Sultana Anugrah ;
Pada waktu pembuktian kualifikasi atas SKA dan SKT, Tim Pokja tidak mendokumentasikan hasil scan barcode dan tidak melakukan klarifikasi kepada LPJK.
Bahwa PT. Sultana Anugrah mempunyai SBU MK 022 dan tidak mempunyai SBU MK 005.
Dalam penawaran peralatan bar carter dan bar tender dilampirkan sebagai bukti kepemilikan ada bukti pembelian tahunnya tim Pokja lupa dan kalau sewa ada klarifikasi BA peralatan dan kami memeriksa kepemilikannya.
Bahwa PT. Sultana Anugrah dinyatakan pemenang pembangunan Puskesmas Batua TA 2018 karna sudah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun yang melakukan klarifiksi pembuktian di lapangan adalah saksi (A. Sahar) bersama dengan Mediswaty.
Bahwa sebelum dimenangkan PT. Sultana Anugrah saksi (A. sahar) bersama dengan Mediswaty dijemput oleh Bojes (orang kepercayaan A. Ilham Hatta) untuk melakukan klarifikasi surat dukungan dari PT. Sultana Anugrah dan tim pokja dibawa ke PT. Rajawali yang memberikan dukungan material besi, kemudian CV. Sinar Harapan pemberi dukungan Scafolding.
Pada waktu Tim Pokja ke PT. Optima Jaya Perkasa klarifikasi dokumen Tim Pokja bertemu dengan Suyuti dan mempertanyakan perjanjiansewa alat apakah PT Optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan,kemudian menelpon Cahyo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optima atau tidak dan Cahyo mengatakan benar.
Bahwa Setelah pokja yakni saksi (A. Sahar) menanyakan mobil crane, Cahyo mengatakan masih ada di Morowali Sulawesi Tengah, sedangkan Genset 250 Kva saksi A. Sahar hanya melihat dari jauh.
Yang memberikan dukungan sewa peralatan yaitu Cahyo yang menjabat sebagai head marketing PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa Tim Pokja tidak ada jadwal dan pemikiran ke Hotel Asyira (milik A. Ilham Hatta dan Erwin Hatta) karna Bojes menawarkan kekami (saksi Andi Sahar dan Mediswati) ada lift barang dan genset yang mau di croscek dan selanjutnya Bojes mengarahkan kami ke hotel Aisyra, di hotel tersebut Tim Pokja diperlihatkan lift barang dan oleh A. Ilham Hatta kemudian menawarkan genset 250 Kva dan mengatakan “apabila pekerjaan tersebut memerlukan genset kami juga memiliki dan bisa digunakan”.
Bahwa menurut saksi bahwa Tim Pokja sudah janjian dengan Pak Kadafihanya ada 3 titik yang mau dikunjungi yaitu PT Rajawali bahan material besi, PT Optima mengklarifikasi dukungan dan kami diterima oleh pak suyuti, CV Sinar Harapan dukungan excavolding dan tidak ada rencana ke Hotel Asyira, namun karena diarahkan oleh Bojes makanya Pokja (saksi Andi Sahar dan Mediwati) Ke Hotel Asyrah..
Bahwa kami kerja tim tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Tim Pokja hanya klarifikasi Surat Perjanjian saja ke perusahaannya dan kami mengacu dengan perpres 16 tahun 2018.
Adapun yang mengusulkan menggunakan tower crane adalah Mediswaty karna dia mempunyai begron sebagai Teknik Sipil.
Adapun Honor Tim Pokja dari ULP bukan dari Dinas Kesehatan Makassar.
PPTK tidak mempunyai kewenangan untuk merubah atau mengusulkan perubahan KAK yang mempunyai kewenangan adalah PPK.
PPK yang membuat RAB, KAK.
Bahwa Tim Pokja tidak pernah mendapat tekanan dari pihak manapun.
Adapun Bar catter dan Bar tender adalah milik PT. Sultana Anugrah
Dilapangan Pokja hanya melakukan klarifikasi kebenaran dokumen pendukung peralatan.
Bahwa Sekertaris Pokja III (saksi Andi sahar) tidak pernah bertemu dengan Hasrul Als Bojes untuk mempertemukan C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo di Kantor Balaikota Makassar di lantai 7 (tujuh), setelah bertemu kemudian saksi Andi Sahar, ST mengatakan kepada saksi C. Tjahjo Joewono Alias Cahyo bahwa meskipun peralatan mobil crane tidak dimiliki oleh PT. Optima Jaya Perkasa, namun tetap masukkan kedalam surat perjanjian dukungan sewa peralatan, nantinya anggota pokja yang baku atur dengan saksi Hasrul Als Bojes selaku pewakilan dari PT. Sultana Anugrah, setelah mendengar ucapan saksi Andi Sahar, ST, kemudia saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo langsung menandatangani surat perjanjiandukungan peralatan PT. Optima Jaya perkasa kepada PT. Sultana Anugrah.
Tidak ada ruang terbuka untuk masa sanggah akan tetapi bisa bersurat keberatan.
Waktu kami keoptima klarifikasi dokumen dan mempertanyakan perjanjian sewa apakah PT optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan. Dan kami menelpon Cahyo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optoma atau tidak.
Nilai penawaran PT Sultana sebesar Rp. 25.529.574.84.
Bahwa kami tidak pernah mengatakan kalau peralatan tersebut milik pak erwin, kami saja tidak mengetahui kalau kita akan digirin ke hotel Asyrah.
Bahwa kami memang tidak ada rencana kesana dan tidak ada pemikiran untuk ke hotel Aisyirah.
Kami tidak pernah mendapat tekanan dari orang yang bernama Erwin hatta dan ilham, pada saat kami ke hotel.
KAK sebagai persayaratan untuk penyedia.
Kami dari dulu sudah melakukan itu karena semua data sudah teruplod di aplikasi.
Ada 2 jalur masukkan dokumen yaitu data kwalifikasi perseta lainnya dan bisa juga diuplod semua penawaran yang ada. Dan kami meggunakan semuanya,
Dalam surat perjanjian peralatan sudah dijelaskan bahwa mobile crane itu ada di morowali maka dari itu kami melakukan klarifikasi dan menayakan kepada sopir “apakah pada saat pelaksanaan pekerjaan peralatan tersebut ada dilapangan”. Dan yang mejelaskan adalah sopir mobile crane sekita seminggu ada dimakassar.
Bahwa semua barang bukti yang dihadirkan oleh JPU terkait dengan Pokja.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi A.DE CHARGE ;
Menimbang,bahwa dipersidangan telah didengan keterangaa Terdakwa yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam perkara ini sebagai Ketua POKJA III Berdasarkan Surat Tugas dari Muh. Danibal, ST selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar yaitu, Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2018, tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket Pembangunan gedung Puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Yang anggotanya terdiri dari:
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT.
Bahwa terdakwa mempunyai Sertifikat keahlan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Sekitar awal bulan Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan kami surat tugas untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya ANDI SAHAR melakukan koordinasi dengan Pak ALWI selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan ;
Bahwa Tim Pokja menerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI, S.Km,M.Kes berupa:
DPA Dinas Kesehatan ;
Kerangka Acuan Kerja ;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS) ;
Gambar ;
HPS.
Bahwa Pokja III melakukan pelelangan LPSE pertama Pembangunan Puskesmas batua tahap I pada tanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran dan hanya ada 2 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar. ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015 ;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan.
selanjutnya kami menyurtai pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil bahwa hasil lelang tersebut gagal.
Pada hari penyampaian Pokja kepada Dinas Kesehatan Makassar bahwa lelang pertama gagal, pihak dari Dinas Kesehatan Makassar yang diwakili oleh Muh. Alwi S.Km selaku (PPTK) membawa surat permohonan lelang ulang Pembangunan Puskesmas Batua, atas dasar tersebut kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, pokja III melakukan lelang yang kedua dan pada waktu itu ada 43 (empat puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) peserta yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan ketiga perusahaan tersebut tidak ada yang lulus, dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi sebagai berikut :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS ;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015 ;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir.
Bahwa sebelum PT. SULTANA ANUGRAH dinyatakan gugur pada tender ke dua, terdakwa selaku Ketua Pokja III bersama dengan A. Sahar, ST selaku Sekertaris Pokja III melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kabupaten Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat), dan ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah terdakwa melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang kedua kalinya.
Bahwa Pernah Pak alwi bilang kalau pekerjaan ini tidak dilelang lagi, pernah juga pak Surachman ke Jakarta di bagian LKPP untuk menanyakan hal tersebut ;
Pada saat gagal lelang kedua pada bulan Mei 2018, saat itu terdakwa berada di ruang kerja di telepon oleh SURAHMAN, ST dan menyuruh terdakwa keruanganny, setalah sampai diruangan SURAHMAN, ST kemudian terdakwa melihat A. Ilham Hatta Als ILE berada diruangan tersebut, kemudian A. ILHAM HATTA mengatakan “kenapa Puskesmas Batua gagal lelang” dan terdakwa menjelaskan bahwa perusahaan tidak ada yang memenuhi persyaratan kemudian A. Ilham Hatta mengatakan kepada terdakwa bahwa ada kakaknya (A. Erwin Hatta) mau ketemu di bawah kemudian terdakwa langsung turun keruangan.
setelah itu keeseokan harinya pada malam hari setelah pulang kantor terdakwa bertemu dengan A. Erwin Hatta diparkiran Kantor Walikota Makassar dan menayakan “kenapa gagal lelang Puskesmas Batua” terdakwa mengatakan ada persyaratan yang tidak dipenuhi yaitu harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai, selanjutnya A. Erwin Hatta menelpon seorang perempuan dan menanyakan masalah gagal tender dan A. Erwin Hatta bertanya “siapa yang mempersyaratkan mempunyai pengalam berllantai 4” dan perempuan tersebut marah-marah, sempat dispeker dan terdakwa tidak sempat bicara telpon karna langsung terputus.
Selanjutnya dilakukan lelang ke 3, akan tetapi sebelum dilakukan lelang ke 3 terlebih dahulu dilakukan kaji ulang ke V.
Sekitar tanggal 6 Juli 2018 terdakwa ditelphon Surahman, ST dan pada saat itu terdakwa sudah berada di rumah dan menyuruh terdakwa kembali ke Kantor karena di ruangannya sudah ada PPK (dr.Sri Rimayani dan PPTK (Muh. Alwi, ST) untuk melakukan kaji ulang V, selanjutnya terdakwa menguhubungi Andi Sahar untuk kembali kekantor dan mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7 termasuk Mediswaty, ST sekitar jam 07.30 malam ;
Pada saat Kaji Ulang V, PPTK bersama PPK sudah membawa konsep KAK terbaru dengan nilai HPS berubah yang awalnya Rp. 48.961.267.667 menjadi Rp. 26.736.461.319 dengan jadwal pelaksanaan berubah menjadi 120 hari kelender serta syarat kualifikasi perusahaan diubah yang awalnya perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai menjadi pengalaman pekerjaan berlantai saja dan menghilangkan syarat peralatan tower crane menjadi mobile crane dan terdakwa selanjutnya bersama melakukan kaji ulang atas usulan KAK tersebut dan Mediswaty mempertanyakan kepada pihak Dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari Konsultan Perencana alasan syarat kualifikasi perusahaan yang diubah dalam konsep KAK selanjutnya PPK mengubungi konsultan perencana via telepon saat itu dan PPK menjelaskan kepada kami bahwa sudah dikomunikasikan dengan pihak Konsultan Perencana bahwa tidak ada masalah asalkan perusahaan yang akan mengerjakan memiliki alat dan sumber daya manusia sesuai dengan syarat yang terdapat dalam KAK, selanjutnya terdakwa bersama dengan Mediswaty, PPK dan PPTK sepakat melanjutkan lelang ketiga, beberapa hari kemudian PPTK mengirim via email dokumen kelengkapan terbaru yaitu KAK (hasil kaji ulang sebelumnya), nilai total HPS, RKS GAMBAR kepada terdakwa ;
Di dalam KAK untuk proses lelang yang ketiga kalinya tidak disebutkan kembali terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir, dimana syarat tersebut dalam KAK yang digunakan untuk proses lelang ketiga diganti menjadi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ;
Berdasarkan kaji ulang ada beberapa perubahan mulai I sampai dengan Kaji ulang V ;
Adapun yang membuat KAK adalah dari Dinas Kesehatan Kota Makassar ;
Pada saat kaji ulang V, Andi Sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam Berita Acara Kaji Ulang V.
Bahwa perubahan mendasar pada Berita kaji ulang V adalah :
Perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari Kalender ( 4 Bulan ) yang sebelumnya 180 hari Kalender ;
Peralatan Scafolding bertambah menjadi 5000 Set yang sebelumnya hanya 1000 Set ;
Tower Crane diganti Mobile Crane dan penambahan lift penangkut barang ;
Persyaratan kualifikasi perusahaan, Surat Dukungan Ready Mix, Surat Dukungan Ketersedian Besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan menyusun kebutuhan tenaga bahan dan material ;
Kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya ;
Memiliki pengalaman kerja gedung berlantai yang sebelumnya pengalaman gedung minimal berlantai 4.
Bahwa Personil Tenaga Ahli minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu adalah :
-
No. Jabatan Pengalaman Pendidikan Jumlah Keahl ian / Keterampilan 1. Manager Proyek 7 Tahun S2 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Utama tehnik bangunan gedung dan Manajemen Konstruksi 2. Site Manager 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya Manajemen konstruksi dan ahli K3 konstruksi 3. Ahli Struktur 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya tehnik bangunan gedung 4. Ahli Arsitektur 5 Tahun S1 Tehnik Arsitektur 1 Org Ahli Madya Arsitektur 5. Ahli Elektrikal 5 Tahun S1 Tehnik Elektro 1 Org Ahli Madya Tehnik Tenaga Listrik 6. Ahli Mekanial 5 Tahun S1 Tehnik Mesin 1 Org Ahli Madya Tehnik Mekanikal 7. Ahli Tata Lingkungan 5 Tahun S2 Tehnik Lingkungan 1 Org Ahli Madya Tehnik Sanitasi dan Limbah 8. Ahli Mutu 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya System Manajemen Mutu 9. Ahli Geodesi 5 Tahun S1 Tehnik Geodesi 1 Org Ahli Madya Geodesi 10. Pelaksana Bangunan Gedung 3 Tahun STM SMK 1 Org SKT Pelaksana Bangunan Gedung 11. Tukang Pekerja Pondasi 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Peker jaan Pondasi 12. Tukang Besi Beton 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Besi Beton 13. Tukang Kayu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Kayu 14, Tukang Pasang Batu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Pasang Batu 15. Tukang Plambing 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Plambing 16. Juru Gambar 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Gambar 17. Juru Ukur 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Ukur 18. Tukang Las Listrik 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Las Listrik 19. Operator Dum Truck 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Operator Dum Truck 20. Operator Mesin Excavator 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Operator Mesin Excavator
Daftar Peralatan yang dimiliki atau sewa untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu sebagai berikut :
-
No. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH UNIT / SET 1. Genset Kapasitas 250 KVa 1 2. Dump Truck 4 M3 4 3. Pick Up 2 4. Pompa Air 3 Inchi 1 5. Skafolding 5000 6. Bar Cutter 32 mm 1 7. Bar Bender 32 mm 1 8. Mobile Crane 1 9. Mobile Mixer 7 M3 8 10. Concrete Pump 2 11. Vibrator Beton 2 12. Excavator PC 200 1 13. Mesin Las 500 Watt 1 14. Tangki Air 2000 Liter 1 15. Stamper 1 16. Alat Ukur Waterpas 1 17. Alat Ukur Tedolit 1 20. Alat pengangkut barang / lif barang 1
Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha, peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Kualifikasi Perusahaan Non Kecil;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan ole Kementerian Hukum dan Ham;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP;
TDP yang masih berlaku;
NPWP;
SPT Tahun Terakhir;
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Memiliki surat keterangan dukungan bank pemerintah untuk mengiuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS kenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir;
Tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat;
Memiliki neraca Tahun 2017 / neraca per 31 Desember 2017yang telah diaudit oleh akuntan public, di scan asli dilampirkan pada dokumen penawaran;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempt;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanyaa sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan;
Memiliki sisa kemampuan paket ((SKP);
Memiliki pengalaman ekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai paket pengalaman tertinggi);
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan (BG008);
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan surat dukungan Ready Mix;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja RI dilengkapi bukti hasil audit eksternal terakhir;
Memiliki sertifkat ISP Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system penglolahaan air, SMM untuk system pengelolahan air dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Memiliki sertifikat Mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan Barchart serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan;
Membuat rencana keselamatan dan kesehatan kerja (RK3K);
Melampirkan jaminan penawaran.
Antara lelang kedua dengan ketiga ada jedah waktu sekitar 2 bulan karna ada rencana tender pembangunan Puskesmad batua TA 2018 dilakukan penunjukan langsung dan Surahman pernah ke Jakarta untuk menanyakan ke LKPP.
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar, Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 adalah :
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
Bahwa peserta lelang yang mendaftar sebanyak 37 peserta dan yang memasukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran yaitu :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran Penawaran Terkoreksi % Terhadap HPS 1. PT. Mari Bangun Nusantara 25.122.939.000,- 25.122.939.169,52 93,97 2. PT. Sultana Anugrah 25.478.148.000,- 25.529.574.842,25 95,49 3. PT. Kakanta 22.176.316.000,- 22.174.872.243,12 82,94
Bahwa yang menjadi Item Evaluasi Administrasi Tim Pokja ke PT. Sultana Anugrah adalah Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Surat / dokumen penawaran dan lampirannya ;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP ;
TDP yang masih berlaku ;
NPWP ;
SPT Tahun Terakhir.
Bahwa yang di Evaluasi Teknis oleh Tim Pokja kepada perusahaan PT. Sultana Anugrah sebagaimana tercantum pada Lembaran Data Pemilihan adalah :
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ;
Memiliki surat keterangan dukungan Bank pemerintah untuk mengikuti pengadaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket ;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir ;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat ;
Memiliki neraca tahun 2017/ neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan public, discan asli dilampirkan pada dokumen penawaran ;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempat ;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ;
Memiliki sisa kemampuan paket (SKP) ;
Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai Paket pengalaman tertinggi) ;
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan Kesehatan (BG008) ;
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan Surat Dukungan Ready Mix ;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat ISO Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system pengelolaan air, SMM untuk system pengelolaan air dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan ;
Membuat rencana keselamatan dan Kesehatan kerja (RK3K) ;
Melampirkan jaminan penawaran.
Bahwa Tim Pokja melakukan evaluasi terendah pertama PT. Kakanta, kedua PT. Mari Bangun Nusantara dan yang dimenangkan adalah PT. Sultana Anugrah.
Ketiganya perusahaan tersebut lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftra peralatan.
Adapun pemeriksaan Administrasi yaitu penawaran harga, sedangkan Evaluasi Teknis : Daftar personil, Peralatan, Kwalifikasi Teknis : Evaluasi Harga
PT. Mari Bangun Nusantara dan PT. Kakanta gugur pada waktu Evaluasi teknis
Bahwa PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
Bahwa PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Pada waktu Evaluasi Teknis Lelang ketiga, dalam KAK Pendidikan tenaga ahli Manajer proyek dipersyaratkan Strata Dua (S.2) Teknik Sipil, tetapi yang diupload oleh PT. Sultana Anugrah adalah Strata satu (S.1) Teknik Sipil atas nama Zaifuddin namun pada waktu pembuktian Direktur PT. Sultana Anugrah dapat membuktikan ijazah S.2 Zaifuddin dan Pokja sempat melakukan wawancara Zaifuddin.
Pada waktu Evaluasi Teknis Lelang ketiga, dalam KAK dan dokumen pengadaan dipersyaratkan BPJS Ketenagakerjaan surat setoran tiga bulan terakhir, tetapi yang diupload oleh PT. Sultana Anugrah adalah Bulan Desember 2017, Bulan Januari 2018 dan Bulan Februari 2018, namun pada waktu pembuktian PT. Sultana Anugrah membawa bukti setoran sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK;
Pada waktu Evaluasi Teknis Lelang ketiga, dalam KAK dan dokumen pengadaan dipersyaratkan adanya Surat Dukungan Ready Mix, tetapi PT. Sultana Anugrah tidak mengupload Surat Dukungan Ready Mix dengan alasan Tim Pokja tidak menggugurkan PT. Sultana karena PT. Sultana Anugrah sudah mendapat Surat Dukungan peralatan dari PT. Optima berupa peralatan Truck Mixer, Concrete pump, water tank truck dan batching plant dan Tim Pokja menganggap bahwa peralatan tersebut termasuk untuk pembuatan ready Mix ;
Bahwa Tim Pokja tidak melakukan klarifikasi atas bukti pengalaman kerja Tenaga Ahli PT. Sultana Anugrah ;
Pada waktu pembuktian kualifikasi atas SKA dan SKT, Tim Pokja tidak mendokumentasikan hasil scan barcode dan tidak melakukan klarifikasi kepada LPJK.
Bahwa PT. Sultana Anugrah mempunyai SBU MK 022 dan tidak mempunyai SBU MK 005.
Dalam penawaran peralatan bar carter dan bar tender dilampirkan sebagai bukti kepemilikan ada bukti pembelian tahunnya tim Pokja lupa dan kalau sewa ada klarifikasi BA peralatan dan kami memeriksa kepemilikannya.
Bahwa PT. Sultana Anugrah dinyatakan pemenang pembangunan Puskesmas batua TA 2018 karna sudah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun yang melakukan klarifiksi pembuktian di lapangan adalah A. sahar bersama dengan Mediswaty.
Bahwa sebelum dimenangkan PT. Sultana Anugrah A. sahar bersama dengan Mediswaty dijemput oleh Bojes (orang kepercayaan A. Ilham Hatta) untuk melakukan klarifikasi surat dukungan dari PT. Sultana Anugrah dan tim pokja dibawa ke PT. Rajawali yang memberikan dukungan material besi, kemudian CV. Sinar Harapan pemberi dukungan Scafolding.
Pada waktu Tim Pokja ke PT. Optima Jaya Perkasa klarifikasi dokumen Tim Pokja bertemu dengan Suyuti dan mempertanyakan perjanjian sewa alat apakah PT Optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan, kemudian menelpon Cahyo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optima atau tidak dan Cahyo mengatakan benar.
Setelah A. Sahar menanyakan mobil crane Cahyo mengatakan masih ada di Morowali Sulawesi Tengah, sedangkan Genset 250 Kva A. Sahar hanya melihat dari jauh.
Yang memberikan dukungan sewa peralatan yaitu Chatjo yang menjabat sebagai head marketing PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa pada waktu melakukan pembuktian peralatan di PT. Optima Jaya Perkasa dan di Hotel Asytah terdakwa tidak ikut karna ada kegiatan lain, yang pergi adalah A. Sahar dan Mediswaty.
Bahwa Tim Pokja tidak ada jadwal dan pemikiran ke Hotel Asyira (milik A. Ilham Hatta dan Erwin Hatta) karna Bojes menawarkan kekami ada lift barang dan genset yang mau di croscek dan selanjutnya Bojes mengarahkan kami ke hotel Aisyra, di hotel tersebut Tim Pokja diperlihatkan lift barang dan oleh A. Ilham Hatta kemudian menawarkan genset 250 Kva dan mengatakan “apabila pekerjaan tersebut memerlukan genset kami juga memiliki dan bisa digunakan”.
Bahwa Tim Pokja sudah janjian dengan Muh. Kadafi hanya ada 3 titik yang mau dikunjungi yaitu PT Rajawali bahan material besi, PT Optima mengklarifikasi dukungan dan kami diterima oleh pak suyuti, CV Sinar Harapan dukungan excavolding dan tidak ada rencana ke Hotel Asyira, namun karena diarahkan oleh Bojes makanya Pokja Ke Hotel Asyrah ;
Bahwa kami kerja tim tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Tim Pokja hanya klarifikasi Surat Perjanjian saja ke perusahaan dan kami mengacu dengan perpres 16 tahun 2018.
Adapun Honor Tim Pokja dari Ulp bukan dari Dinas Kesehatan Makassar.
PPTK tidak mempunyai kewenangan untuk merubah atau mengusulkan perubahan KAK yang mempunyai kewenangan adalah PPK.
PPK yang membuat RAB, KAK.
Bahwa Tim Pokja tidak pernah mendapat tekanan dari pihak manapun.
Adapun Bar catter dan Bar tender adalah milik PT. Sultana Anugrah
Bahwa Pokjai kerja tim dan tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Dilapangan Pokja hanya melakukan klarifikasi kebenaran dokumen pendukung peralatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui pertemua saksi Andi Sahar dengan Bojes. ;
Bahwa terdakwa mendengar PT Sultana Anugrah dari pak Surachman
Tidak ada ruang terbuka untuk masa sanggah akan tetapi bisa bersurat keberatan.
Bahwa Pada saat itu saksi Surahman tidak mengingatkan terkait sanggahan.
Bahwa A.Iilham Hatta datang setelah 2 atau 3 hari setelah gagal lelang kedua.
Pada saat terdakwa bertemu dengan A.Erwin Hatta menanyakan “siapa yang mempersyaratkan ini bangunan berlantai 4”, dan saya menjawab “yang menetapkan KAK dan HPS itu adalah dinas”. Setelah itu pak Erwin menelpon seseorang yang terdakwa dengar suaranya adalah perempuan dan sempat di ada perdebatan akan tetapi saya tidak mendengar apa yang diperdebatkan.
Pada saat gagal tender akhir Mei disitu Surahman terakhir ketemu dengan Pak Erwin Hatta.
Bahwa kami sudah mencatat di BA pembuktian (ceklist).
Waktu tim pokja III ke PT. Optima klarifikasi dokumen dan mempertanyakan perjanjian sewa apakah PT optima memiliki alatnya, dan Tim Pokja tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan. Dan kami menelpont Cahyo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optoma atau tidak.
Bahwa Bojes menawarkan ke tim Pokja III ada lift barang dan genset yang mau di croscek dan selanjutnya sdr bojes mengarahkan kami ke hotel Aisyra, di hotel tersebut kami diperlihatkan lift barang dan A. Ilham menawarkan genset dan mengatakn “apabila pekerjaan tersebut memerlukan genset kami juga memiliki dan bisa digunakan”.
Nilai penawaran PT Sultana sebesar Rp. 25.529.574.84.
Bahwa tim Pokja tidak pernah mengatakan kalau peralatan tersebut milik pak erwin, kami saja tidak mengetahui kalau kita akan digirin ke hotel Asyrah.
Bahwa Tim Pokja memang tidak ada rencana kesana dan tidak ada pemikiran untuk ke hotel Aisyirah.
Bahwa Tim Pokja tidak pernah mendapat tekanan dari orang yang bernama A. Erwin Hatta dan A. Ilham Hatta, pada saat tim Pokja ke hotel Asyrah.
KAK sebagai persayaratan untuk penyedia.
Tim Pokja dari dulu sudah melakukan itu karena semua data sudah teruplod di aplikasi.
Ada 2 jalur masukkan dokumen yaitu data kwalifikasi perseta lainnya dan bisa juga diuplod semua penawaran yang ada. Dan tim Pokja meggunakan semuanya,
Dalam surat perjanjian peralatan sudah dijelaskan bahwa mobile crane itu ada di morowali maka dari itu kami melakukan klarifikasi dan menayakan kepada sopir “apakah pada saat pelaksanaan pekerjaan peralatan tersebut ada dilapangan”. Dan yang mejelaskan adalah sopir mobile crane sekita seminggu ada di Makassar.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa ;
-
No. Alat Bukti Surat 1. 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Mengerjakan Pekerjaan Nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 dari Direktur CV. SUKMA LESTARI Ir. GEORGE RUNTULALO yang memberikan kuasa kepada Ir. DANTJE RUNTULALO selaku Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar; 2. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1615 / 910 / Kep / XII / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Desember 2017 yang telah dilegalisir; 3. 1 (satu) rangkap asli Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2017; 4. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada bulan Februari 2018 yang telah dilegalisir; 5. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Maret 2018 yang telah dilegalisir; 6. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan April 2018 yang telah dilegalisir; 7. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Mei 2018 yang telah dilegalisir; 8. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah dilegalisir; 9. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juli 2018 yang telah dilegalisir; 10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 756 / Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Makassar dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK; 11. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konsultasi Nomor: 440 / 562.3 / Yankes–DKK / V / 2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 1.064.200.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 12. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 13. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 14. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Gambar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 15. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen As Built Drawing Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 16. 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 48.961.269.218,71 (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh satu sen) yang telah dilegalisir; 17. 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 pada bulan Juli 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,46 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang telah dilegalisir; 18. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) selaku Penyedia Jasa PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 19. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/ Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 20. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) selaku konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; 21. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/Dinkes/440/VII/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 22. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 23. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 23 Juni 2017 yang telah dilegalisir; 24. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 25. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 yang telah dilegalisir; 26. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 tanggal 13 November 2017 yang telah dilegalisir; 27. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 28. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 29. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800 / 034.3/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 30. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 31. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 1578.1 / DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 32. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 33. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 1578.2 / DINKES / 440 /XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 34. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor: 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 35. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 36. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.9/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir 37. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan nama-nama kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada paket pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 38. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 09/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 39. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang II Nomor: 09.1/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 40. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.3/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 41. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.4/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 42. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 43. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 44. 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2561234 yang telah dilegalisir; 45. 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2584234 yang telah dilegalisir; 46. 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2699234 yang telah dilegalisir; 47. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Nomor: 094/650/ST/BLP tanggal 05 Juni 2018 untuk melakukan peninjauan Lapangan dalam rangka melakukan klarifikasi dan Pembuktian Lapangan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang berlokasi di Luar Daerah (Kabupaten Dompu, NTB); 48. 1 (satu) bundel dokumen jaminan penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH pada Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 49. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 50. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 51. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L3.10/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 52. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor: 09/L3.09/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 53. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3.08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 54. 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 08; 55. 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 atasnama Nasabah PT. SULTANA ANUGRAH periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019; 56. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST jabatan Site Engineer untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 57. 1 (satu) rangkap fotocpy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900 / 835.3 / DKK / I / 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 58. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 012/T-UM/PT-SA/IX/2018 tanggal 03 September 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 59. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin Pertama Nomor: 016/PTR-1/PT.SA/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 60. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan 100% Nomor: 027/PTR-100/PT.SA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 61. 1 (satu) bundel Laporan Penyelidikan Tanah & Laporan Pehitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 62. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Perhitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 63. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan I periode 24 Agustus 2018 s/d 24 September 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 64. 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan II periode 25 September 2018 s/d 26 Oktober 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 65. 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan III periode 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 66. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 67. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Quality Control pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 68. 1 (satu) rangkap fotocopy laporan Action Plan periode 28 Desember – 31 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari CV. SUKMA LESTARI; 69. 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 021/SL-CV/XII/2018 perihal Justifikasi Teknis tanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Makassar terkait pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua beserta lampirannya; 70. 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada RUSPYANTO, ST jabatan Inspector untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 71. 1 (satu) lembar Surat Nomor: 006/SL-CV/IX/2018 perihal Instruksi tanggal 18 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 72. 1 (satu) lembar Surat Nomor: 007/SL-CV/XI/2018 perihal Instruksi tanggal 22 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 73. 1 (satu) rangkap Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI, Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA, kontraktor PT. SULTANA ANUGRAH, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Makassar; 74. 1 (satu) bundel dokumen Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat PT. SULTANA ANUGRAH; 75. 1 (satu) rangkap dokumen Back Up Data pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar; 76. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan IV periode 24 November 2018 s/d 21 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 77. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran uang muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) beserta lampirannya; 78. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 79. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14489/SP2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 80. 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14521/SP2D/LS/XII/2017 tanggal 28 Desember 2018 yang ditunjukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO Direktur CV. SUKMA LESTARI dengan nomor rekening 030.003.0000096876 Bank Sulselbar Cabang Pare-pare keperluan untuk pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 181.126.000,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); 81. 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar 2014-2019 yang telah dilegalisir; 82. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016 yang telah dilegalisir: 83. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00259/SPM/DKES /LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang telah dilegalisir; 84. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00406/SPM/DKES /LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir; 85. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00548/SPM/DKES /LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir; 86. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14388/SP2D/LS/XI/2017 tanggal 08 November 2017yang ditujukan kepada PANDJI HARJASA ST. MT. Direktur Utama PT. Pandu Persada dengan nomor rekening 130.003.0000302169 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua) beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 87. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 06 September 2018 untuk pembayaran uang muka 20% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 88. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 22 Oktober 2018 untuk pembayaran Termin 1 (satu) 40% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 89. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 90. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir 91. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 17 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 92. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 23 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 93. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 27 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 94. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 29 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 95. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 04 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 96. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 07 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 97. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 98. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 14 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 99. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 19 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 100. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 25 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 101. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 01 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 102. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 05 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 103. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 09 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 104. 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 105. 1 (satu) lembar rekap pemesanan readymix Pak Kadafi pada proyek Puskesmas Batua Tahap I Jln. Dg. Sirua dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; 106. 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Khadafi terkait pemesanan readymix dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; 107. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001337 tanggal 31 Agustus 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 108. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001558 tanggal 17 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 109. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001655 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 110. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001761 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 111. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001785 tanggal 06 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 112. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001808 tanggal 09 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 113. 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001837 tanggal 11 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 114. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001876 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 115. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001877 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 116. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001894 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 117. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001931 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 118. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001932 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 119. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001984 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 120. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001994 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 121. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002036 tanggal 01 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 122. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002055 tanggal 03 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 123. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002065 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 124. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002066 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 125. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002095 tanggal 09 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 126. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002129 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 127. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002173 tanggal 19 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 128. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002281 tanggal 29 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 129. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002307 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 130. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002308 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 131. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002328 tanggal 08 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 132. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002342 tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 133. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002424 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 134. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002425 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 135. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000048 tanggal 05 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 136. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000063 tanggal 08 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 137. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000204 tanggal 21 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 138. 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000299 tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 139. 3 (tiga) lembar daftar pemesanan besi beton untuk lokasi proyek Puskesmas Batua. 140. 2 (dua) lembar Concrete Compressive Strength Test FM-BPB-QAC-003-01 proyek Pembangunan Puskesmas Batua dari PT. BOSOWA BETON INDONESIA; 141. 2 (dua) lembar fotocopy catatan tangan dari PT. Bosowa Beton Indonesia terkait pemesanan readymix; 142. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak perjanjian jual beli beton readymix PT. SULTANA ANUGRAH proyek pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Jalan Dg. Sirua Makassar Tahun Anggaran 2018 143. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1408/027.05/Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018; 144. 1 (satu) rangkap Summary Report Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; 145. 1 (satu) rangkap Summary Report Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir ; 146. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/L3.05/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir ; 147. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Evaluasi Dokumen Penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir ; 148. 1 (satu) lembar print out undangan kualifikasi yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir ; 149. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09 /L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 yang telah dilegalisir ; 150. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Pembuktian Kualifikasi perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir ; 151. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 09/L3.07/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018 ; 152. 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir ; 153. 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir ; 154. 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. KAKANTA yang telah dilegalisir ; 155. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. KAKANTA yang telah dilegalisir ; 156. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir ; 157. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir ; 158. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir ; 159. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 160. 1 (satu) rangkap fotocopy surat kesepakatan bersama tentang perubahan penentuan titik bangunan dari PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir ; 161. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Back Data Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 lokasi Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar yang telah dilegalisir ; 162. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.03.4.1.1074 tanggal 24 Februari 1999 tentang pengangkatan sebagai Pengawai Negeri Sipil atasnama MUHAMMAD ALWI SKM yang telah dilegalisir ; 163. 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) yang telah dilegalisir ; 164 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran Termin I sebesar 40% (empat puluh persen) yang telah dilegalisir ; 165. 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran langsung sebesar 100% (seratus persen) yang telah dilegalisir ; 166. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor rekening 382501021209537 periode 31 Januari 2017 – 31 Januari 2019 atasnama nasabah Muhammad Alwi ; 167. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan Nomor rekening 140-201-000000813-9 periode 01 Januari 2017 – 25 Februari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI ; 168. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan Nomor rekening 0120408467 periode 01 Januari 2017 – 31 januari 2019 atasnama nasabah Muhammad Alwi ; 169. 1 (satu) rangkap fotocopy Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO I) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 170. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir ; 171. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir ; 172. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 324 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal permohonan pendampingan pelaksanaan pembangunan yang telah dilegalisir ; 173. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 374 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal permohonan bantuan tenaga teknis yang telah dilegalisir ; 174. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 220.1/DKK-Yankes / III / 2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 175. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 1432 / Yankes-DKK / VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 176. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 137.6 / Yankes – DKK/I/2018 tanggal 31 januari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 177. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes / 445/II/2018 tanggal 26 februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir ; 178. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir ; 179. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir ; 180. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/ 1479 / Yankes – DKK / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 181. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 182. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 440/678.4/PSDK/DKK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir ; 183. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/21.5/DKK/I/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Panitia Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir ; 184. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir ; 185. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir ; 186. 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tahun 2017 yang telah dilegalisir ; 187. 1 (satu) rangkap Recana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir ; 188. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1810.2/DKK/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir ; 189. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1230.4/DKK/VII/2017 tanggal 4 Juli 2016 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 yang telah dilegalisir ; 190. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 191. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 192. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar ; 193. 1 (satu) rangkap fotocopy rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 194. 1 (satu) rangkap fotocopy Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir ; 195. 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 196. 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 197. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir ; 198. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 yang telah dilegalisir ; 199. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 200. 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA Perubahan – SKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir ; 201. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 202. 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun anggaran 2016 yang telah dilegalisir ; 203. 1 (satu) rangkap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 tanggal 14 November 2017 yang telah dilegalisir ; 204. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 205. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 206. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir ; 207. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 208. 1 (satu) bundel Laporan Akhir Masterplan Persiapan Rumah Sakit Batua Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir ; 209. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 3565/8.Pers/462/PB/1989 tanggal 27 Januari 1989 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atasnama Dr. Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin yang telah dilegalisir ; 210. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA ; 211. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA ; 212. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA ; 213. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA ; 214. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA ; 215. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA ; 216. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA ; 217. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA ; 218. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri Syariah dengan nomor rekening 7050548998 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA ; 219. 1 (satu) rangkap Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09/L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang telah dilegalisir ; 220. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002301-4 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN ; 221. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520014246314 periode 01 januari 2017 sampai dengan 31 januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN ; 222. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; 223. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Desember 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; 224. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 841.762.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) ; 225. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 358.238.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ; 226. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) guna pembayaran Invoice besi ; 227. 3 (tiga) lembar fotocopy Rincian Invoice dari besi yang sudah terkirim ke lokasi (diluar kontrak) PT. SULTANA ANUGRAH yang ditanda tangani oleh Christian Phieterjaya dan Muh. Iqbal ; 228. 2 (dua) lembar asli surat orderan besi dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI tanggal 24 Agustus 2018 ; 229. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang ditanda tangani oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU selaku Kuasa Direktur PT. SULTANA ANUGRAH untuk penyelesaian pembayaran pengambilan besi beton pada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI ; 230. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.13/2440/kepeg tanggal 28 Desember 2004 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil atasnama dr. SRI RIMAYANI, S.Ked yang telah dilegalisir ; 231. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1540 / 910 / Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir ; 232. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002520-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; 233. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890343869 periode Januari 2017 sampai dengan Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI ; 234. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0280120054 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah SRI RIMAYANI ; 235. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua Menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 236. 3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 030-003-000009687-6 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 01 Juli 2019 atasnama CV. SUKMA LESTARI ; 237. 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 06 November 2018 tentang pengajuan kredit PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. Bank Sulselbar ; 238. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2900255856 periode Desember 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan nasabah atasnama MUH KADAFI MARIKAR ; 239. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520001273065 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR ; 240. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0999911799 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR ; 241. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813405 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 September 2018 ; 242. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813404 keterangan transaksi BENNY SUJIATMAN tanggal 12 September 2018 ; 243. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813407 keterangan transaksi HASRUL INDARJAYA tanggal 24 Oktober 2018 ; 244. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813410 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 November 2018 ; 245. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813411 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 12 November 2018 ; 246. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813415 keterangan transaksi H. ANDI MAURAGA tanggal 21 November 2018 ; 247. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813417 keterangan transaksi MUH FADLY RAHMAN tanggal 21 November 2018 ; 248. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 183478 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 02 Januari 2019 ; 249. 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 26 Oktober 2018 ; 250. 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 29 Oktober 2018 ; 251. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7685232171 periode Oktober 2017 sampai dengan Februari 2019 atasnama nasabah MUH DANI RAMLI ; 252. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 305101008045505 atasnama Nasabah RUSPYANTO RUSNADI periode oktober 2018 s/d Juli 2019 ; 253. 1 (satu) rangkap rekening koran dengan nomor rekening 1700001488786 atasnama Nasabah ANDI AIDIL DHARMAWAN periode 1 September 2018 s/d 31 Desember 2018 ; 254. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7325302763 periode Juli 2019 sampai dengan Desember 2020 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu ; 255. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 152-00-0700103-1 periode 1/01/2017 s/d 31/12/18 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu ; 256. 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar tanggal 07 November 2018 ; 257. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir ; 258. 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/49.01/SPT-BLP/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir ; 259. 3 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 10/BA.Kaji Ulang /POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 260. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor: 10/05/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 7 April 2018 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang telah dilegalisir ; 261. 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tenaga Ahli CV. SUKMA LESTARI pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir ; 262. 1 (satu) lembar dokumentasi proses kaji ulang dokumen tanggal 8 Maret 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir; 263. 1 (satu) rangkap dokumentasi Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 9-10 April 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir ; 264. 2 (dua) lembar dokumentasi Klarifikasi dokumen penawaran teknis tanggal 21 Mei 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir ; 265. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File I Nomor: 10/13/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 24 mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 266. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File II Nomor: 10/16/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 267. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Negosiasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua E-Seleksi Umum Nomor: 10/18/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 TANGGAL 4 Juni 2018 yang telah dilegalisir ; 268. 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 10/19/POKJA-BLBPJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 31 Mei 2018 yang telah dilegalisir ; 269. 1 (satu) rangkap fotocopy Hasil Evaluasi Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan HPS Rp. 399.795.000,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dilegalisir ; 270. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Akhir kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 271. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. MAHAPANI KONSULTAN yang telah dilegalisir ; 272. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. WIDYA SARANA CONSULTANT yang telah dilegalisir ; 273. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir ; 274. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO yang telah dilegalisir ; 275. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir ; 276. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. SULAPAAPPA MEDIA UTAMA yang telah dilegalisir ; 277. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi Paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 9 s/d 10 April 2018 yang telah dilegalisir ; 278. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir ; 279. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. INTENCIVINDO yang telah dilegalisir ; 280. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. WIDYAH MITRA KONSULTAN yang telah dilegalisir ; 281. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir ; 282. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. GLOBAL MADANINDO yang telah dilegalisir ; 283. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir ; 284. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir ; 285. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir ; 286. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir ; 287. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir ; 288. 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan Pemenang Seleksi Nomor: 10/17/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 25 Mei 2018 yang telah dilegalisir ; 289. 2 (lembar) fotocopy Pengumuman Pemenang Seleksi Nomor: 10/17.a/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 290. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 10/20/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang yang telah dilegalisir ; 291. 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 10/19/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir ; 292. 1 (satu) rangkap Summary Report informasi tender Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir ; 293. 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja modal Pengadaan konstruksi gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) yang telah dilegalisir ; 294. 1 (satu) bundel asli dokumen Invoice Termin 100% Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI ; 295. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir ; 296. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir; 297. 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun 2018 yang telah dilegalisir ; 298. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 Nomor DPPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir ; 299. 1 (satu) buah buku agenda Exclusive warna biru ; 300. 2 (dua) lembar fotocopy surat Walikota Makassar nomor: 950 / 126 / S. edar / BPKAD / X / 2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU / TU / LS yang telah dilegalisir ; 301. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir ; 302. 1 (satu) bundel buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar warna coklat ; 303. 1 (satu) bundel buku Agenda Surat keluar masuk motif kotak warna biru kombinasi hitam ; 304. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 26 April 2019 tentang pernyataan untuk mengganti jumlah kerugian Negara terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I pada Dinas Kesehatan Ta. 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selau Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir ; 305. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ir. MUH. KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir ; 306. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2294 / STS.P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 340.920.952,92 (tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua koma sembilan puluh dua rupiah) tanggal 30 Desember 2019 yang telah dilegalisir ; 307. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2308 / STS-P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 388.679.494,03 (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh empat koma tiga rupiah) tanggal 27 Desember 2019 yang telah dilegalisir ; 308. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir ; 309. 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir ; 310. 1 (satu) rangkap fotocopy salinan akta jual beli saham nomor 08 tanggal 08 November 2011 ; 311. 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2018 s/d 31 Desember 2018 ; 312. 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2019 s/d 31 Desember 2019 ; 313. Uang senilai Rp. 158.073.600 (seratus lima puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ; 314. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1517 / 955 / Kep / XII / 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah tahun 2017 dalam lingkup pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir ; 315. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1622 / 931 / Kep / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2018 yang telah dilegalisir ; 316. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 823.2.462-2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama FIRMAN MARWAN yang telah dilegalisir ; 317. 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor:823.3.16-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama MEDISWATY, ST yang telah dilegalisir ; 318. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: PD.821. 13 – 226 tanggal 30 September 2000 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama HAMSARUDDIN, SE. yang telah dilegalisir ; 319. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1019 / 027 / KEP / V / 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan kembali anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir ; 320. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Makassar Nomor: 1027 / 027 / KEP / V / 2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan kembali kelompok kerja (pokja) bagian layanan pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kota Makassar tahun 2017 yang telah dilegalisir ; 321. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157 / 027 / tahun 2018 tentang penetapan anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar tahun 2018 yang telah dilegalisir ; 322. 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor: 823.3.13-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama Andi Sahar, ST. yang telah dilegalisir ; 323. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 466 / PT04.H2 / C / 1990 tanggal 5 maret 1990 tentang pengangkatan Sdr. Ir. Danjte Runtulalo menjadi pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir ; 324. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atasnama SRI RIMAYANI M nomor 197501272003122013 tanggal 27 Juli 2019 ; 325. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF 813405 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir ; 326. 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus jutua rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 130.003.23287.0 tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir ; 327. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 508029 senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 September 2018 yang telah dilegalisir ; 328. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar dengan Cek No. CF 813407 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir ; 329. 1 (satu) lembar fotocopy Slip setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 1300030000232870 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir ; 330. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 515860 senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir ; 331. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF. 813410 senilai Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir ; 332. 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 13000323287 tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir ; 333. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 520515 senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 8 November 2018 yang telah dilegalisir ; 334. Uang tunai senilai Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan saksi dan keterangan Terdakwa maka telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar sekitar bulan Mei 2018, terdakwa Hamsaruddin, SE bertemu dengan A. Ilham Hatta Als ILE diruangan Surahman, kemudian A. ILHAM HATTA mengatakan kepada terdakwa Hamsaruddin “kenapa Puskesmas Batua gagal lelang” dan terdakwa Hamsaruddin, SE menjelaskan bahwa perusahaan tidak ada yang memenuhi persyaratan kemudian A. Ilham Hatta mengatakan kepada terdakwa Hamsaruddin, SE bahwa ada kakaknya (A. Erwin Hatta) mau ketemu di bawah kemudian terdakwa Hamsaruddin, SE langsung turun keruangan.
Bahwa benar pada waktu terdakwa Hamsaruddin, SE bertemu dengan A. Erwin Hatta diparkiran Kantor Walikota Makassar dan menayakan “kenapa gagal lelang Puskesmas Batua” terdakwa Hamsaruddin, SE mengatakan ada persyaratan yang tidak dipenuhi yaitu harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai, selanjutnya A. Erwin Hatta menelpon seorang perempuan dan menanyakan masalah gagal tender dan A. Erwin Hatta bertanya “siapa yang mempersyaratkan mempunyai pengalam berlantai 4” dan suara perempuan tersebut marah-marah, sempat dispeker dan terdakwa Hamsaruddin, SE tidak sempat bicara telpon karna langsung terputus.
Bahwa benar sekitar tanggal 6 Juli 2018 terdakwa Hamsaruddin, SE ditelphon Surahman, ST dan pada saat itu terdakwa Hamsaruddin, SE sudah berada di rumah dan menyuruh terdakwa Hamsaruddin, SE kembali ke Kantor karena di ruangannya sudah ada PPK (dr.Sri Rimayani dan PPTK (Muh. Alwi, ST) untuk melakukan kaji ulang V, selanjutnya terdakwa Hamsaruddin, SE menguhubungi Andi Sahar untuk kembali kekantor dan mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7 termasuk Mediswaty, ST sekitar jam 07.30 malam.
Bahwa benar sekitar bulan Juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, Hasrul Als Bojes (orang kepercayaan A. Ilham Hatta) pernah bersama dengan C. Tjahyo Joewono Als Cahyo (Marketing PT. Optima Jaya Perkasa) bertemu dengan Sekertaris Pokja III yaitu Andi Sahar di Kantor Balai Kota Makassar di lantai 7 (tujuh), adapun maksud dan tujuan Hasrul Als Bojes bersama dengan Cahyo bertemu dengan Sekertaris Pokja III A. Sahar di Kantor Balai Kota Makassar adalah untuk membicarakan terkait Surat Dukungan sewa peralatan PT. Optima Jaya Perkasa berupa Mobil Crane, Ganzet 250 Kva dan ready mix, untuk dipergunakan sebagai persyaratan pembuktian kwalifikasi PT. Sultana Anugrah pada saat lelang pembangunan Gedung Puskesmas batuan tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018, adapun pembicaraan Hasrul Als Bojes bersama dengan Cahyo dan Andi Sahar pada waktu itu adalah Andi sahar selaku anggota Pokja III mengatakan kepada Cahyo “bahwa meskipun peralatan mobil Crane tidak dimiliki oleh PT. Optima Jaya Perkasa namun tetap dimasukan kedalam surat dukungan sewa peralatan, nanti anggota Pokja yang akan baku atur dengan Hasrul Als Bojes selaku perwakilan dari PT. Sultana Anugrah atas perintah Andi Ilham Hatta ;
Bahwa benar pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa benar pada waktu Tim Pokja akan melakukan klarifikasi peralatan bersama dengan Mediswaty, dan Andi Sahar, selanjutnya menuju Ke PT. Optima Jaya Perkasa, setelah sampai di PT. Optima Jaya Perkasa, anggota Pokja langsung melakukan pembuktian peralatan sebagaimana dalam Surat Dukungan, Mediswaty dan Andi sahar selaku anggota Pokja tidak menemukan berupa mobil crane dan Genset 250 Kva sebagaimana yang tercantum dalam surat dukungan PT. Optima Jaya Perkasa, pada waktu anggota tim Pokja mencari Genset 250 Kva di PT. Optima Jaya Perkasa, Hasrul Als Bojes menunjukan genset kecil yang ada di perusahaan PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa benar setelah pembuktian di PT. Optima Jaya Perkasa, kemudian Hasrul Als Bojes bersama dengan anggota Pokja menuju ke Hotel Asyra untuk melakukan pembuktian peralatan, pada saat itu sudah ada Andi Ilham Hatta Sulolipu menunggu di basement Hotel, dan selanjutnya tim Pokja melakukan pembuktian peralatan berupa lift barang dan genset 250 KVA di Hotel Asyra dengan ditemani oleh Andi Ilham Hatta Sulolipu, dan setelah melakukan pembuktian tersebut Hasrul Als Bojes diperintahkan untuk mengantar kembali Pokja tersebut ke kantor balaikota.
Bahwa benar adapun Genset yang diperlihatkan anggota Pokja di Hotel Asyra adalah Genset yang terpakai/tersambung dengan Hotel, jadi tidak bisa diangkat, sedangkan lift tidak terpakai di Hotel.
Bahwa benar pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Tim Pokja III (terdakwa HAMSARUDDIN, SE. M.Si, saksi MEDISWATI, ST.MT dan saksi ANDI SAHAR, ST) memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pokja III Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan secara proforma yakni tidak dilakukan klarifikasi pada tahap Evaluasi Teknis meskipun terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen pendukung penawaran yaitu tidak melampirkan surat dukungan ready mix, bukti seteroan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, bukti kepemilikan peralatan dhi bar cutter dan bar bender, sertifikat keahlian tidak sesuai aslinya, dan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen KAK serta surat pengalaman kerja tenaga ahli yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut :
Surat dukungan ready mix, bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dhi. Bar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Surat Balasan konfirmasi keaslian dokumen SKA Nomor : 56/DW-LPJK/W.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal penjelasan keahlian Dokumen dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa SKA yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Vanda Chartatika Dwi Cristianti tidak sesuai dengan aslinya. SKA yang dimasukkan dalam dokumen penawaran tersebut tertulis tanggal ditetapkan 10 Oktober 2017, yang seharusnya sesuai dengan SKA asli yang diperoleh dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2014.
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix”
Peralatan utama yaitu mobile crane tidak dapat diperlihatkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH karena tidak berada dilokasi pembuktian saat Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) melakukan pengecekan dilokasi pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa sehingga kesesuaian kualifikasi tidak terbukti. Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilakukan oleh tim Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) dijemput oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas perintah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu di kantor ULP Kota Makassar, kemudian anggota Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST, MT mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian Hasrul Alias Bojes yakni orang yang diperintah oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan anggota Pokja yaitu saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST. MT untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian.
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Hal ini sesuai dengan FINAL REPORT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim);
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah pada pekerjaan pembanguan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018 Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 yang pada kesimpulannya menemukan kerugian negara / Daerah secara total loss yakni sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang di dakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh dari unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum di atas yang disusun secara subsidaritas, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Secara melawan hukum ;
Unsur Memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Unsur Merekan yang melakukan atau turut melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tesebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa, dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 yang dimaksud dengan ”setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”. Atau yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang selaku Subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa pengertian unsur “ setiap orang” sebagaimana pendapat para ahli hukum.
Menimbang, bahwa menurtut pendapat gkapan tersebut diatas berarti “ orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan delik” yang dalam hal perbuatan yang tercelah(Verwijbaar) dan dapat dihindari (Vermojbaar) selanjutnya bila kita hubungkan dengan pendapat Simon maka delik yang dalam hal ini merupakan suatu kesalahan adalah adanya keadaan batin pada orang yang melakukan delik dan ada hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa orang yang melakukan tersebut dianggap tercela. Dari uraian tersebut maka keadaan batin itu adalah berkaitan dengan kemampuan dalam bertindak dalam kaitannya dengan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan tersebut.
Menimnang, bahwa menurut Prof Satochid Kartanegara, SH menyatakan setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggungjawab (toerikeningsvatbaarheid) adalah hal-hal atau suatu keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang (delik), dapat dihukum (strafuitsluitings gronden). Sehingga seseorang sebagai subyek gukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab. Sedangkan pendapat Van Hammel maupun Prof. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa kemapuan bertanggungjawab tergantung pada :
a. Jiwa orang harus demikian rupa, sehingga ia akan mengerti /mengingsafi nilai dari pada perbuatannya.
b. Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tatacara kemasyarakatan adalah dilarang.
c. Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, Maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya Tindak Pidana Korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999, dinyatakan bahwa : “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka Tindak Pidana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara "melawan hukum" dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam Tindak Pidana Korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana”.
Menimbang, Bahwa pengertian di atas telah mengalami perubahan dengan adanya Putusan Makamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, sepanjang mengenai perbuatan melawan hukum materiil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut hanya mengenai perbuatan melawan hukum secara formil ;
Menimbang, bahwa Pengertian melawan hukum menurut doktrin / ilmu hukum pidana meliputi :
Pengertian umum istilah melawan hukum sebagai terjemahan wedderechtelijk dalam kepustakaan hukum dikenal tiga pengertian yang berdiri sendiri, yaitu :
Bertentangan dengan hukum (in strijd met het objectieve recht);
Bertentangan dengan hak orang lain (in strijd met het subjectieve recht van een ander);
Serta tanpa hak sendiri (zonder eigen recht)
Menimbang, Bahwa pengertian melawan hukum sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang dan Doktrin tersebut diatas, adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh yurisprudensi Indonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis, yaitu meliputi melawan hukum formil maupun materiil. Hal ini dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi sebagaimana berikut:
Putusan Makamah Agung RI Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara R.S. Natalegawa memberikan penafsiran tentang melawan hukum, yaitu :
".....tidak tepat jika melawan hukum dihubungkan dengan melanggar peraturan yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai dengan pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat".
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 24 K/Pid/1984 tanggal 6 Juni 1985 yang menyatakan :
"Bahwa pengertian melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sedang sifat melawan hukum materiil dimaksudkan segala perbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan di dalam masyarakat yang secara khusus di dalam Tindak Pidana Korupsi termasuk di dalam pengertian sifat melawan hukum dalam arti materiil itu segala perbuatan yang bersifat koruptif, baik yang dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun yang dilakukan dengan tindakan-tindakan yang cukup bersifat suatu perbuatan yang cukup tercela, atau tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat".
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1 K/Pid/2000 tanggal 22 September 2000, dalam perkara Hutomo Mandala Putra alias Tomi Soeharto, yang dalam pertimbangnya menyatakan :
”Pengertian suatu perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar dalam pertimbangan ini, berpangkal pokok kepada pengertian perbuatan melawan hukum yang maknanya bukan saja atas pelanggaran suatu pasal dari Undang-Undang yang dilanggar oleh terdakwa, tetapi termasuk perbuatan yang memperkosa hak hukum pihak lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelakunya atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan suatu kepatutan dalam masyarakat, perihal memperhatikan kepentingan pihak lain dalam hal ini negara”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur “Secara Melawan Hukum” dalam unsur ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu suatu perbuatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif dan juga mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, Bahwa untuk mendefinisikan peraturan perundang-undangan, Penuntut Umum mengacu kepada Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada bagian ketentuan umum Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa : "Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan".
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) disebutkan pula bahwa : "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat". sedangkan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa: "Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan".
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa : “Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.” Sehingga pelanggaran terhadap Peraturan Presiden, Peraturan Menteri maupun Peraturan Lembaga Kebiijakan Pengadaan Pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum formil. Bahwa dari pengertian melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka untuk mengkualifikasikan apakah perbuatan Terdakwa HAMSARUDDIN, SE, M.Si. termasuk sebagai perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, terlebih dahulu penuntut umum memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Kesehatan Kota Makassar mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, dikarenakan pada tahun 2017 gagal lelang, dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor : 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket Pembangunan gedung Puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Yang anggotanya terdiri dari :
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT.
Sekitar awal bulan Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan surat tugas tim Pokja III untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya saksi Andi Sahar melakukan koordinasi dengan Muh. Alwi selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan ;
Bahwa Tim Pokja III menerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama Muh. Alwi, S.Km,M.Kes berupa :
DPA Dinas Kesehatan ;
Kerangka Acuan Kerja ;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS) ;
Gambar ;
HPS.
Bahwa Pokja III melakukan pelelangan LPSE pertama Pembangunan Puskesmas batua tahap I pada tanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran dan hanya ada 2 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar. ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan.
selanjutnya kami menyurtai pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil bahwa hasil lelang tersebut gagal.
Pada hari penyampaian Pokja kepada Dinas Kesehatan Makassar bahwa lelang pertama gagal, pihak dari Dinas Kesehatan Makassar yang diwakili oleh Muh. Alwi S.Km selaku (PPTK) membawa surat permohonan lelang ulang Pembangunan Puskesmas Batua, atas dasar tersebut kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, pokja III melakukan lelang yang kedua dan pada waktu itu ada 43 (empat puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) peserta yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan ketiga perusahaan tersebut tidak ada yang lulus, dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi sebagai berikut :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir.
Bahwa sebelum PT. SULTANA ANUGRAH dinyatakan gugur pada tender ke dua, terdakwa Hamsaruddin, SE selaku Ketua Pokja III bersama dengan A. Sahar, ST selaku Sekertaris Pokja III melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kabupaten Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat), dan ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah terdakwa Hamsaruddin, SE melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang kedua kalinya.
Pada saat gagal lelang kedua pada bulan Mei 2018, saat itu terdakwa berada di ruang kerja di telepon oleh SURAHMAN, ST dan menyuruh terdakwa Hamsaruddin, SE keruanganny, setalah sampai diruangan SURAHMAN, ST kemudian terdakwa Hamsaruddin, SE melihat A. Ilham Hatta Als ILE berada diruangan tersebut, kemudian A. ILHAM HATTA mengatakan “kenapa Puskesmas Batua gagal lelang” dan terdakwa Hamsaruddin, SE menjelaskan bahwa perusahaan tidak ada yang memenuhi persyaratan kemudian A. Ilham Hatta mengatakan kepada terdakwa Hamsaruddin, SE bahwa ada kakaknya (A. Erwin Hatta) mau ketemu di bawah kemudian terdakwa Hamsaruddin, SE langsung turun keruangan.
setelah itu keeseokan harinya pada malam hari setelah pulang kantor terdakwa Hamsaruddin, SE bertemu dengan A. Erwin Hatta diparkiran Kantor Walikota Makassar dan menayakan “kenapa gagal lelang Puskesmas Batua” terdakwa Hamsaruddin, SE mengatakan ada persyaratan yang tidak dipenuhi yaitu harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai, selanjutnya A. Erwin Hatta menelpon seorang perempuan dan menanyakan masalah gagal tender dan A. Erwin Hatta bertanya “siapa yang mempersyaratkan mempunyai pengalam berlantai 4” dan suara perempuan tersebut marah-marah, sempat dispeker dan terdakwa Hamsaruddin, SE tidak sempat bicara telpon karna langsung terputus.
Sekitar tanggal 6 Juli 2018 terdakwa Hamsaruddin, SE ditelphon Surahman, ST dan pada saat itu terdakwa Hamsaruddin, SE sudah berada di rumah dan menyuruh terdakwa Hamsaruddin, SE kembali ke Kantor karena di ruangannya sudah ada PPK (dr.Sri Rimayani dan PPTK (Muh. Alwi, ST) untuk melakukan kaji ulang V, selanjutnya terdakwa Hamsaruddin, SE menguhubungi Andi Sahar untuk kembali kekantor dan mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7 termasuk Mediswaty, ST sekitar jam 07.30 malam.
Pada saat Kaji Ulang V, PPTK bersama PPK sudah membawa konsep KAK terbaru dengan nilai HPS berubah yang awalnya Rp. 48.961.267.667 menjadi Rp. 26.736.461.319 dengan jadwal pelaksanaan berubah menjadi 120 hari kelender serta syarat kualifikasi perusahaan diubah yang awalnya perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai menjadi pengalaman pekerjaan berlantai saja dan menghilangkan syarat peralatan tower crane menjadi mobile crane dan terdakwa selanjutnya bersama melakukan kaji ulang atas usulan KAK tersebut dan Mediswaty mempertanyakan kepada pihak Dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari Konsultan Perencana alasan syarat kualifikasi perusahaan yang diubah dalam konsep KAK selanjutnya PPK mengubungi konsultan perencana via telepon saat itu dan PPK menjelaskan kepada kami bahwa sudah dikomunikasikan dengan pihak Konsultan Perencana bahwa tidak ada masalah asalkan perusahaan yang akan mengerjakan memiliki alat dan sumber daya manusia sesuai dengan syarat yang terdapat dalam KAK, selanjutnya terdakwa Hamsaruddin, SE bersama dengan Mediswaty, PPK dan PPTK sepakat melanjutkan lelang ketiga, beberapa hari kemudian PPTK mengirim via email dokumen kelengkapan terbaru yaitu KAK (hasil kaji ulang sebelumnya), nilai total HPS, RKS GAMBAR kepada terdakwa ;
Berdasarkan kaji ulang ada beberapa perubahan mulai I sampai dengan Kaji ulang V ;
Pada saat kaji ulang V, Andi Sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam Berita Acara Kaji Ulang V ;
Bahwa perubahan mendasar pada Berita kaji ulang V adalah :
Perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari Kalender ( 4 Bulan ) yang sebelumnya 180 hari Kalender ;
Peralatan Scafolding bertambah menjadi 5000 Set yang sebelumnya hanya 1000 Set ;
Tower Crane diganti Mobile Crane dan penambahan lift penangkut barang ;
Persyaratan kualifikasi perusahaan, Surat Dukungan Ready Mix, Surat Dukungan Ketersedian Besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan menyusun kebutuhan tenaga bahan dan material ;
Kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya ;
Memiliki pengalaman kerja gedung berlantai yang sebelumnya pengalaman gedung minimal berlantai 4.
Bahwa Personil Tenaga Ahli minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu adalah :
-
No. Jabatan Pengalaman Pendidikan Jumlah Keahl ian / Keterampilan 1. Manager Proyek 7 Tahun S2 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Utama tehnik bangunan gedung dan Manajemen Konstruksi 2. Site Manager 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya Manajemen konstruksi dan ahli K3 konstruksi 3. Ahli Struktur 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya tehnik bangunan gedung 4. Ahli Arsitektur 5 Tahun S1 Tehnik Arsitektur 1 Org Ahli Madya Arsitektur 5. Ahli Elektrikal 5 Tahun S1 Tehnik Elektro 1 Org Ahli Madya Tehnik Tenaga Listrik 6. Ahli Mekanial 5 Tahun S1 Tehnik Mesin 1 Org Ahli Madya Tehnik Mekanikal 7. Ahli Tata Lingkungan 5 Tahun S2 Tehnik Lingkungan 1 Org Ahli Madya Tehnik Sanitasi dan Limbah 8. Ahli Mutu 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya System Manajemen Mutu 9. Ahli Geodesi 5 Tahun S1 Tehnik Geodesi 1 Org Ahli Madya Geodesi 10. Pelaksana Bangunan Gedung 3 Tahun STM SMK 1 Org SKT Pelaksana Bangunan Gedung 11. Tukang Pekerja Pondasi 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Peker jaan Pondasi 12. Tukang Besi Beton 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Besi Beton 13. Tukang Kayu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Kayu 14, Tukang Pasang Batu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Pasang Batu 15. Tukang Plambing 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Plambing 16. Juru Gambar 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Gambar 17. Juru Ukur 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Ukur 18. Tukang Las Listrik 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Las Listrik 19. Operator Dum Truck 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Operator Dum Truck 20. Operator Mesin Excavator 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Operator Mesin Excavator
Daftar Peralatan yang dimiliki atau sewa untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu sebagai berikut :
-
No. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH UNIT / SET 1. Genset Kapasitas 250 KVa 1 2. Dump Truck 4 M3 4 3. Pick Up 2 4. Pompa Air 3 Inchi 1 5. Skafolding 5000 6. Bar Cutter 32 mm 1 7. Bar Bender 32 mm 1 8. Mobile Crane 1 9. Mobile Mixer 7 M3 8 10. Concrete Pump 2 11. Vibrator Beton 2 12. Excavator PC 200 1 13. Mesin Las 500 Watt 1 14. Tangki Air 2000 Liter 1 15. Stamper 1 16. Alat Ukur Waterpas 1 17. Alat Ukur Tedolit 1 20. Alat pengangkut barang / lif barang 1
Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha, peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Kualifikasi Perusahaan Non Kecil;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan ole Kementerian Hukum dan Ham;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP;
TDP yang masih berlaku;
NPWP;
SPT Tahun Terakhir;
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Memiliki surat keterangan dukungan bank pemerintah untuk mengiuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS kenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir;
Tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat;
Memiliki neraca Tahun 2017 / neraca per 31 Desember 2017yang telah diaudit oleh akuntan public, di scan asli dilampirkan pada dokumen penawaran;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempat;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanyaa sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan;
Memiliki sisa kemampuan paket ((SKP);
Memiliki pengalaman ekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai paket pengalaman tertinggi);
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan (BG008);
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan surat dukungan Ready Mix;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja RI dilengkapi bukti hasil audit eksternal terakhir;
Memiliki sertifkat ISP Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system penglolahaan air, SMM untuk system pengelolahan air dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Memiliki sertifikat Mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan Barchart serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan;
Membuat rencana keselamatan dan kesehatan kerja (RK3K);
Melampirkan jaminan penawaran.
Bahwa sekitar bulan Juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, Hasrul Als Bojes (orang kepercayaan A. Ilham Hatta) pernah bersama dengan C. Tjahyo Joewono Als Cahyo (Marketing PT. Optima Jaya Perkasa) bertemu dengan Sekertaris Pokja III yaitu Andi Sahar di Kantor Balai Kota Makassar di lantai 7 (tujuh), adapun maksud dan tujuan Hasrul Als Bojes bersama dengan Cahyo bertemu dengan Sekertaris Pokja III A. Sahar di Kantor Balai Kota Makassar adalah untuk membicarakan terkait Surat Dukungan sewa peralatan PT. Optima Jaya Perkasa berupa Mobil Crane, Ganzet 250 Kva dan ready mix, untuk dipergunakan sebagai persyaratan pembuktian kwalifikasi PT. Sultana Anugrah pada saat lelang pembangunan Gedung Puskesmas batuan tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018, adapun pembicaraan Hasrul Als Bojes bersama dengan Cahyo dan Andi Sahar pada waktu itu adalah Andi sahar selaku anggota Pokja III mengatakan kepada Cahyo “bahwa meskipun peralatan mobil Crane tidak dimiliki oleh PT. Optima Jaya Perkasa namun tetap dimasukan kedalam surat dukungan sewa peralatan, nanti anggota Pokja yang akan baku atur dengan Hasrul Als Bojes selaku perwakilan dari PT. Sultana Anugrah atas perintah Andi Ilham Hatta ;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar, Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan;
Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 adalah :
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
Bahwa peserta lelang yang mendaftar sebanyak 37 peserta dan yang memasukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran yaitu :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran Penawaran Terkoreksi % Terhadap HPS 1. PT. Mari Bangun Nusantara 25.122.939.000,- 25.122.939.169,52 93,97 2. PT. Sultana Anugrah 25.478.148.000,- 25.529.574.842,25 95,49 3. PT. Kakanta 22.176.316.000,- 22.174.872.243,12 82,94
Bahwa yang menjadi Item Evaluasi Administrasi Tim Pokja III ke PT. Sultana Anugrah adalah Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Surat / dokumen penawaran dan lampirannya ;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP ;
TDP yang masih berlaku ;
NPWP ;
SPT Tahun Terakhir.
Bahwa yang di Evaluasi Teknis oleh Tim Pokja III kepada perusahaan PT. Sultana Anugrah sebagaimana tercantum pada Lembaran Data Pemilihan adalah :
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ;
Memiliki surat keterangan dukungan Bank pemerintah untuk mengikuti pengadaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket ;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir ;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat ;
Memiliki neraca tahun 2017/ neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan public, discan asli dilampirkan pada dokumen penawaran ;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempat ;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ;
Memiliki sisa kemampuan paket (SKP) ;
Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai Paket pengalaman tertinggi) ;
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan Kesehatan (BG008) ;
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan Surat Dukungan Ready Mix ;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat ISO Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system pengelolaan air, SMM untuk system pengelolaan air dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan ;
Membuat rencana keselamatan dan Kesehatan kerja (RK3K) ;
Melampirkan jaminan penawaran.
Pada waktu Tim Pokja akan melakukan klarifikasi peralatan, A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi Hasrul Als Bojes melalui telepon dan berkata “pergi jemput Panitia Pokja untuk klarifikasi peralatan di kantor PT. Optima Jaya Perkasa dan ke Hotel Asyra, dan jemput Panitia di Balaikota di ULP” Hasrul Als Bojes menjawab “ya” dan setelah itu Hasrul Als Bojes ke Hotel Asyra untuk mengambil mobil yang akan digunakan untuk menjemput Panitia Pokja, setelah di Hotel Asyra, Hasrul Als Bojes bertemu dengan Andi Ilham Hatta Sulolipu dan berkata “jemput panitia untuk klarifikasi” saksi jawab “ya”, dan setelah itu Hasrul Als Bojes disuruh ke parkiran basement untuk mengambil mobil Toyota Avanza, dan untuk kuncinya saksi diberikan oleh Satpam Hotel, dan setelah itu langsung ke kantor Balaikota Makassar.
Sesampainya di kantor Balaikota Makassar, Hasrul Als Bojes naik ke lantai 7 dan bertemu dengan Mediswaty, dan Andi Sahar, selanjutnya menuju Ke PT. Optima Jaya Perkasa, setelah sampai di PT. Optima Jaya Perkasa, anggota Pokja langsung melakukan pembuktian peralatan sebagaimana dalam Surat Dukungan, Mediswaty dan Andi sahar selaku anggota Pokja tidak menemukan berupa mobil crane dan Genset 250 Kva sebagaimana yang tercantum dalam surat dukungan PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa pada waktu anggota tim Pokja mencari Genset 250 Kva di PT. Optima Jaya Perkasa, Hasrul Als Bojes menunjukan genset kecil yang ada di perusahaan PT. Optima Jaya Perkasa.
Setelah pembuktian di PT. Optima Jaya Perkasa, kemudian Hasrul Als Bojes bersama dengan anggota Pokja menuju ke Hotel Asyra untuk melakukan pembuktian peralatan, pada saat itu sudah ada Andi Ilham Hatta Sulolipu menunggu di basement Hotel, dan selanjutnya tim Pokja melakukan pembuktian peralatan berupa lift barang dan genset 250 KVA di Hotel Asyra dengan ditemani oleh Andi Ilham Hatta Sulolipu, dan setelah melakukan pembuktian tersebut Hasrul Als Bojes diperintahkan untuk mengantar kembali Pokja tersebut ke kantor balaikota.
Bahwa adapun Genset yang diperlihatkan anggota Pokja di Hotel Asyra adalah Genset yang terpakai/tersambung dengan Hotel, jadi tidak bisa diangkat, sedangkan lift tidak terpakai di Hotel.
Bahwa Tim Pokja III melakukan evaluasi terendah pertama PT. Kakanta, kedua PT. Mari Bangun Nusantara dan yang dimenangkan adalah PT. Sultana Anugrah.
Ketiganya perusahaan tersebut lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftra peralatan.
Adapun pemeriksaan Administrasi yaitu penawaran harga, sedangkan Evaluasi Teknis : Daftar personil, Peralatan, Kwalifikasi Teknis : Evaluasi Harga ;
PT. Mari Bangun Nusantara dan PT. Kakanta gugur pada waktu Evaluasi teknis;
Bahwa PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
Bahwa PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Bahwa Tim Pokja tidak melakukan klarifikasi atas bukti pengalaman kerja Tenaga Ahli PT. Sultana Anugrah ;
Pada waktu pembuktian kualifikasi atas SKA dan SKT, Tim Pokja tidak mendokumentasikan hasil scan barcode dan tidak melakukan klarifikasi kepada LPJK.
Bahwa PT. Sultana Anugrah mempunyai SBU MK 022 tetapi tidak mempunyai SBU MK 005.
Bahwa Pokjai kerja tim dan tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Tim Pokja III (terdakwa HAMSARUDDIN, SE. M.Si, saksi MEDISWATI, ST.MT dan saksi ANDI SAHAR, ST) memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pokja III Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan secara proforma yakni tidak dilakukan klarifikasi pada tahap Evaluasi Teknis meskipun terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen pendukung penawaran yaitu tidak melampirkan surat dukungan ready mix, bukti seteroan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, bukti kepemilikan peralatan dhi bar cutter dan bar bender, sertifikat keahlian tidak sesuai aslinya, dan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen KAK serta surat pengalaman kerja tenaga ahli yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut :
Surat dukungan ready mix, bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dhi. Bar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Surat Balasan konfirmasi keaslian dokumen SKA Nomor : 56/DW-LPJK/W.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal penjelasan keahlian Dokumen dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa SKA yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Vanda Chartatika Dwi Cristianti tidak sesuai dengan aslinya. SKA yang dimasukkan dalam dokumen penawaran tersebut tertulis tanggal ditetapkan 10 Oktober 2017, yang seharusnya sesuai dengan SKA asli yang diperoleh dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2014.
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix”
Peralatan utama yaitu mobile crane tidak dapat diperlihatkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH karena tidak berada dilokasi pembuktian saat Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) melakukan pengecekan dilokasi pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa sehingga kesesuaian kualifikasi tidak terbukti. Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilakukan oleh tim Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) dijemput oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas perintah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu di kantor ULP Kota Makassar, kemudian anggota Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST, MT mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian Hasrul Alias Bojes yakni orang yang diperintah oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan anggota Pokja yaitu saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST. MT untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,
Bahwa meskipun PT. SULTANA ANUGRAH sebenarnya tidak lulus tahap evaluasi teknis dan tahap pembuktian kualifikasi, namun Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar pada tanggal 8 Agustus 2018 tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang puskesmas batua tahap I yang menetapkan PT.SULTANA ANUGRAH yang berlamat di. Jalan A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.sebagai penyedia pekerjaan tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan :
Perpers Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Dokumen pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I
Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP).
Persyaratan Dokumen angka 8, yang menyatakan bahwa Persayaratan Dokumen surat Dukungan ketersedian besi dan dukungan ready mix.
Dokumen Penawaran teknis, yang menyatakan bahwa Daftar personel / tenaga ahli / teknis / terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai persayaratan yang ada dalam KAK dan daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai persayaratan peralatan di KAK.
Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), pada persayaratan kualifikasi, yang menyatakan bahwa diantaranya BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan bukti pembayaran tiga bulan terakhir.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa HAMSARUDDIN SE, M.Si sebagai Ketua Pokja III, bersama-sama dengan Andi Sahar, ST sebagai Sekertaris Pokja III, Mediswaty, ST,MT sebagai Anggota Pokja III, Ir. Muhammad Kadafi Marikar Alias Kadafi Alias Om Def, dr. Sri Rimayani selaku KPA sekaligus bertindak selaku Pejabat pembuat Komitmen, dr. Naisyah Tunur Ania selaku kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran, Firman Marwan selaku sekretaris Tim pejabat penerima hasil pekerjaan, serta Muh. Alwi selaku PPTK, dalam perkara ini, sangat erat dan tidak dapat dilepaskan dari Jabatan atau Kedudukannya sebagai Ketua Pokja III Dimana terdakwa HAMSARUDDIN, SE, M.Si selaku Ketua Pokja III yang memenangkan perusahaan PT. Sultana Anugrah yang seharusnya harus digugurkan karna tidak memenuhi syarat pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Menimbang, bahwa yang secara materiil Perbuatan terdakwa HAMSARUDDIN, SE, M.Si, selaku Ketua Pokja III yang menunjuk PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum yang secara spesifik berbentuk atau berwujud penyalahgunaan kewenangan; kesempatan; atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya sebagai Ketua Pokja III, sehingga dipandang lebih tepat memenuhi rumusan unsur “melawan hukum secara spesifik” pada delik Korupsi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Dengan demikian penerapan unsur “melawan hukum” pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara ini, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu primair tersebut tidak terbukti, maka selanjutnya penuntut umum akan membuktikan dakwaan kesatu subsidair, yaitu : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap orang
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 yang dimaksud dengan ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi”. adalah setiap orang selaku Subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa HAMSARUDDIN. SE, M.Si yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa untuk memperjelas pengertian unsur “ setiap orang” mengemukakan pendapat para ahli hukum yaitu :
Menimbang, bahwa menurut Mulyatno mengatakan orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan delik yang dalam hal perbuatan yang tercelah(Verwijbaar) dan dapat dihindari (Vermojbaar) selanjutnya bila kita hubungkan dengan pendapat Simon maka delik yang dalam hal ini merupakan suatu kesalahan adalah adanya keadaan batin pada orang yang melakukan delik dan ada hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa orang yang melakukan tersebut dianggap tercela. Dari uraian tersebut maka keadaan batin itu adalah berkaitan dengan kemampuan dalam bertindak dalam kaitannya dengan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan tersebut.
Menimbang, baha selanjutnya Prof Satochid Kartanegara, SH menyatakan setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggungjawab (toerikeningsvatbaarheid) adalah hal-hal atau suatu keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang (delik), dapat dihukum (strafuitsluitings gronden). Sehingga seseorang sebagai subyek gukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab. Sedangkan menurut Van Hammel maupun Prof. Satochid kartanegara berpendapat bahwa kemapuan bertanggungjawab tergantung pada :
a. Jiwa orang harus demikian rupa, sehingga ia akan mengerti /mengingsafi nilai dari pada perbuatannya.
b. Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tatacara kemasyarakatan adalah dilarang.
c. Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dari pendapat tersebut, rumusan setiap orang adalah siapa saja baik perorangan maupun korporasi menjadi subyek atau pelaku dari pada tindak pidana korupsi dan dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum dan juga mampu (bevoed) mengemban hak dan kewajiban dalam hukum
Menimbang, bahwa Selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur “ Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ bersifat alternatif artinya bila salah satu frase/perbuatan terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terbukti, sebagai contah apabila terbukti dengan sengaja menguntungkan diri sendiri saja atau menguntungkan orang lain saja dianggap telah terpenuhi unsur tersebut.
Menimbang, Bahwa dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak perlu dibuktikan harus beberapa banyak diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu diungtungkan dan tidak harus dibuktikan adanya uang yang diterima oleh diri sendiri atau orang lain atau korporasi tetapi cukup adanya “keuntungan walaupun hanya sedikit dan dalam bentuk apapun juga, termasuk dalam bentuk jasa” ;
Menimbang, bahwa Pengertian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu suatu sikap bathin seseorang yang sempurna yang diproyeksikan keluar menjadi rangkaian tingkah laku dan perbuatan-perbuatan tertentu, meskipun di sini tidak secara tegas (eksplisit) dirumuskan unsur melawan hukum akan tetapi unsur itu ada secara diam-diam karena setiap perbuatan delik selalu ada unsur melawan hukum, yang berarti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tanpa hak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dimana perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa rumusan delik Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 diadopsi dari rumusan delik Pasal 1 ayat (1) huruf b UU.No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal mana menurut pendapat Soedarto dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana (Bandung, Alumni,1977, hal.142) pengertian “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam rumusan delik tersebut merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa. Selaras dengan pengertian unsur tersebut, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi No. 813 K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989, dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa Rumusan delik tersebut memberikan konsekuensi bahwa tidaklah relevan untuk menonjolkan berapa besar sebenarnya keuntungan in concreto yang diterima oleh terdakwa secara pribadi, melainkan sudah cukup apabila sudah terbukti bahwa terdakwa mempunyai tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Keterangan Saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, barang bukti mana berupa dokumen sebagaimana dalam daftar barang bukti telah diajukan sebagai barang bukti dan dibenarkan oleh terdakwa HAMSARUDDIN, SE, M.Si dalam persidangan dihubungkan dengan pengertian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi maka kami mempertimbangkan fakta hukum yang berhubungan dengan pembuktian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Kesehatan Kota Makassar mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, dikarenakan pada tahun 2017 gagal lelang, dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor : 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket Pembangunan gedung Puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Yang anggotanya terdiri dari :
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Sekitar awal bulan Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan surat tugas tim Pokja III untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya ANDI SAHAR melakukan koordinasi dengan Pak ALWI selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan ;
Bahwa Pokja III melakukan pelelangan LPSE pertama Pembangunan Puskesmas batua tahap I pada tanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran dan hanya ada 2 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi.
Pada hari penyampaian Pokja kepada Dinas Kesehatan Makassar bahwa lelang pertama gagal, pihak dari Dinas Kesehatan Makassar yang diwakili oleh Muh. Alwi S.Km selaku (PPTK) membawa surat permohonan lelang ulang Pembangunan Puskesmas Batua, atas dasar tersebut kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, pokja III melakukan lelang yang kedua dan pada waktu itu ada 43 (empat puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) peserta yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan ketiga perusahaan tersebut tidak ada yang lulus, dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi.
Pada saat gagal lelang kedua pada bulan Mei 2018, saat itu terdakwa berada di ruang kerja di telepon oleh SURAHMAN, ST dan menyuruh terdakwa Hamsaruddin, SE keruanganny, setalah sampai diruangan SURAHMAN, ST kemudian terdakwa Hamsaruddin, SE melihat A. Ilham Hatta Als ILE berada diruangan tersebut, kemudian A. ILHAM HATTA mengatakan “kenapa Puskesmas Batua gagal lelang” dan terdakwa Hamsaruddin, SE menjelaskan bahwa perusahaan tidak ada yang memenuhi persyaratan kemudian A. Ilham Hatta mengatakan kepada terdakwa Hamsaruddin, SE bahwa ada kakaknya (A. Erwin Hatta) mau ketemu di bawah kemudian terdakwa Hamsaruddin, SE langsung turun keruangan.
setelah itu keeseokan harinya pada malam hari setelah pulang kantor terdakwa Hamsaruddin, SE bertemu dengan A. Erwin Hatta diparkiran Kantor Walikota Makassar dan menayakan “kenapa gagal lelang Puskesmas Batua” terdakwa Hamsaruddin, SE mengatakan ada persyaratan yang tidak dipenuhi yaitu harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai, selanjutnya A. Erwin Hatta menelpon seorang perempuan dan menanyakan masalah gagal tender dan A. Erwin Hatta bertanya “siapa yang mempersyaratkan mempunyai pengalam berlantai 4” dan suara perempuan tersebut marah-marah, sempat dispeker dan terdakwa Hamsaruddin, SE tidak sempat bicara telpon karna langsung terputus.
Sekitar tanggal 6 Juli 2018 terdakwa Hamsaruddin, SE ditelphon Surahman, ST dan pada saat itu terdakwa Hamsaruddin, SE sudah berada di rumah dan menyuruh terdakwa Hamsaruddin, SE kembali ke Kantor karena di ruangannya sudah ada PPK (dr.Sri Rimayani dan PPTK (Muh. Alwi, ST) untuk melakukan kaji ulang V, selanjutnya terdakwa Hamsaruddin, SE menguhubungi Andi Sahar untuk kembali kekantor dan mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7 termasuk Mediswaty, ST sekitar jam 07.30 malam.
Pada saat Kaji Ulang V, PPTK bersama PPK sudah membawa konsep KAK terbaru dengan nilai HPS berubah yang awalnya Rp. 48.961.267.667 menjadi Rp. 26.736.461.319 dengan jadwal pelaksanaan berubah menjadi 120 hari kelender serta syarat kualifikasi perusahaan diubah yang awalnya perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai menjadi pengalaman pekerjaan berlantai saja dan menghilangkan syarat peralatan tower crane menjadi mobile crane dan terdakwa selanjutnya bersama melakukan kaji ulang atas usulan KAK tersebut dan Mediswaty mempertanyakan kepada pihak Dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari Konsultan Perencana alasan syarat kualifikasi perusahaan yang diubah dalam konsep KAK selanjutnya PPK mengubungi konsultan perencana via telepon saat itu dan PPK menjelaskan kepada kami bahwa sudah dikomunikasikan dengan pihak Konsultan Perencana bahwa tidak ada masalah asalkan perusahaan yang akan mengerjakan memiliki alat dan sumber daya manusia sesuai dengan syarat yang terdapat dalam KAK, selanjutnya terdakwa Hamsaruddin, SE bersama dengan Mediswaty, PPK dan PPTK sepakat melanjutkan lelang ketiga, beberapa hari kemudian PPTK mengirim via email dokumen kelengkapan terbaru yaitu KAK (hasil kaji ulang sebelumnya), nilai total HPS, RKS GAMBAR kepada terdakwa ;
Berdasarkan kaji ulang ada beberapa perubahan mulai I sampai dengan Kaji ulang V ;
Pada saat kaji ulang V, Andi Sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam Berita Acara Kaji Ulang V ;
Bahwa perubahan mendasar pada Berita kaji ulang V adalah :
Perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari Kalender ( 4 Bulan ) yang sebelumnya 180 hari Kalender ;
Peralatan Scafolding bertambah menjadi 5000 Set yang sebelumnya hanya 1000 Set ;
Tower Crane diganti Mobile Crane dan penambahan lift penangkut barang ;
Persyaratan kualifikasi perusahaan, Surat Dukungan Ready Mix, Surat Dukungan Ketersedian Besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan menyusun kebutuhan tenaga bahan dan material ;
Kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya ;
Memiliki pengalaman kerja gedung berlantai yang sebelumnya pengalaman gedung minimal berlantai 4.
Bahwa Personil Tenaga Ahli minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu adalah :
-
No. Jabatan Pengalaman Pendidikan Jumlah Keahl ian / Keterampilan 1. Manager Proyek 7 Tahun S2 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Utama tehnik bangunan gedung dan Manajemen Konstruksi 2. Site Manager 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya Manajemen konstruksi dan ahli K3 konstruksi 3. Ahli Struktur 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya tehnik bangunan gedung 4. Ahli Arsitektur 5 Tahun S1 Tehnik Arsitektur 1 Org Ahli Madya Arsitektur 5. Ahli Elektrikal 5 Tahun S1 Tehnik Elektro 1 Org Ahli Madya Tehnik Tenaga Listrik 6. Ahli Mekanial 5 Tahun S1 Tehnik Mesin 1 Org Ahli Madya Tehnik Mekanikal 7. Ahli Tata Lingkungan 5 Tahun S2 Tehnik Lingkungan 1 Org Ahli Madya Tehnik Sanitasi dan Limbah 8. Ahli Mutu 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya System Manajemen Mutu 9. Ahli Geodesi 5 Tahun S1 Tehnik Geodesi 1 Org Ahli Madya Geodesi 10. Pelaksana Bangunan Gedung 3 Tahun STM SMK 1 Org SKT Pelaksana Bangunan Gedung 11. Tukang Pekerja Pondasi 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Peker jaan Pondasi 12. Tukang Besi Beton 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Besi Beton 13. Tukang Kayu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Kayu 14, Tukang Pasang Batu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Pasang Batu 15. Tukang Plambing 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Plambing 16. Juru Gambar 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Gambar 17. Juru Ukur 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Ukur 18. Tukang Las Listrik 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Las Listrik 19. Operator Dum Truck 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Operator Dum Truck 20. Operator Mesin Excavator 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Operator Mesin Excavator
Daftar Peralatan yang dimiliki atau sewa untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu sebagai berikut :
-
No. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH UNIT / SET 1. Genset Kapasitas 250 KVa 1 2. Dump Truck 4 M3 4 3. Pick Up 2 4. Pompa Air 3 Inchi 1 5. Skafolding 5000 6. Bar Cutter 32 mm 1 7. Bar Bender 32 mm 1 8. Mobile Crane 1 9. Mobile Mixer 7 M3 8 10. Concrete Pump 2 11. Vibrator Beton 2 12. Excavator PC 200 1 13. Mesin Las 500 Watt 1 14. Tangki Air 2000 Liter 1 15. Stamper 1 16. Alat Ukur Waterpas 1 17. Alat Ukur Tedolit 1 20. Alat pengangkut barang / lif barang 1
Bahwa sekitar bulan Juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, Hasrul Als Bojes (orang kepercayaan A. Ilham Hatta) pernah bersama dengan C. Tjahyo Joewono Als Cahyo (Marketing PT. Optima Jaya Perkasa) bertemu dengan Sekertaris Pokja III yaitu Andi Sahar di Kantor Balai Kota Makassar di lantai 7 (tujuh), adapun maksud dan tujuan Hasrul Als Bojes bersama dengan Cahyo bertemu dengan Sekertaris Pokja III A. Sahar di Kantor Balai Kota Makassar adalah untuk membicarakan terkait Surat Dukungan sewa peralatan PT. Optima Jaya Perkasa berupa Mobil Crane, Ganzet 250 Kva dan ready mix, untuk dipergunakan sebagai persyaratan pembuktian kwalifikasi PT. Sultana Anugrah pada saat lelang pembangunan Gedung Puskesmas batuan tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018, adapun pembicaraan Hasrul Als Bojes bersama dengan Cahyo dan Andi Sahar pada waktu itu adalah Andi sahar selaku anggota Pokja III mengatakan kepada Cahyo “bahwa meskipun peralatan mobil Crane tidak dimiliki oleh PT. Optima Jaya Perkasa namun tetap dimasukan kedalam surat dukungan sewa peralatan, nanti anggota Pokja yang akan baku atur dengan Hasrul Als Bojes selaku perwakilan dari PT. Sultana Anugrah atas perintah Andi Ilham Hatta.
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar, Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa peserta lelang yang mendaftar sebanyak 37 peserta dan yang memasukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran yaitu :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran Penawaran Terkoreksi % Terhadap HPS 1. PT. Mari Bangun Nusantara 25.122.939.000,- 25.122.939.169,52 93,97 2. PT. Sultana Anugrah 25.478.148.000,- 25.529.574.842,25 95,49 3. PT. Kakanta 22.176.316.000,- 22.174.872.243,12 82,94
Bahwa yang di Evaluasi Teknis oleh Tim Pokja III kepada perusahaan PT. Sultana Anugrah sebagaimana tercantum pada Lembaran Data Pemilihan adalah :
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ;
Memiliki surat keterangan dukungan Bank pemerintah untuk mengikuti pengadaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket ;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir ;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat ;
Memiliki neraca tahun 2017/ neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan public, discan asli dilampirkan pada dokumen penawaran ;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempat ;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ;
Memiliki sisa kemampuan paket (SKP) ;
Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai Paket pengalaman tertinggi) ;
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan Kesehatan (BG008) ;
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan Surat Dukungan Ready Mix ;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat ISO Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system pengelolaan air, SMM untuk system pengelolaan air dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan ;
Membuat rencana keselamatan dan Kesehatan kerja (RK3K) ;
Melampirkan jaminan penawaran.
Pada waktu Tim Pokja akan melakukan klarifikasi peralatan, A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi Hasrul Als Bojes melalui telepon dan berkata “pergi jemput Panitia Pokja untuk klarifikasi peralatan di kantor PT. Optima Jaya Perkasa dan ke Hotel Asyra, dan jemput Panitia di Balaikota di ULP” Hasrul Als Bojes menjawab “ya” dan setelah itu Hasrul Als Bojes ke Hotel Asyra untuk mengambil mobil yang akan digunakan untuk menjemput Panitia Pokja, setelah di Hotel Asyra, Hasrul Als Bojes bertemu dengan Andi Ilham Hatta Sulolipu dan berkata “jemput panitia untuk klarifikasi” saksi jawab “ya”, dan setelah itu Hasrul Als Bojes disuruh ke parkiran basement untuk mengambil mobil Toyota Avanza, dan untuk kuncinya saksi diberikan oleh Satpam Hotel, dan setelah itu langsung ke kantor Balaikota Makassar.
Sesampainya di kantor Balaikota Makassar, Hasrul Als Bojes naik ke lantai 7 dan bertemu dengan Mediswaty, dan Andi Sahar, selanjutnya menuju Ke PT. Optima Jaya Perkasa, setelah sampai di PT. Optima Jaya Perkasa, anggota Pokja langsung melakukan pembuktian peralatan sebagaimana dalam Surat Dukungan, Mediswaty dan Andi sahar selaku anggota Pokja tidak menemukan berupa mobil crane dan Genset 250 Kva sebagaimana yang tercantum dalam surat dukungan PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa pada waktu anggota tim Pokja mencari Genset 250 Kva di PT. Optima Jaya Perkasa, Hasrul Als Bojes menunjukan genset kecil yang ada di perusahaan PT. Optima Jaya Perkasa.
Setelah pembuktian di PT. Optima Jaya Perkasa, kemudian Hasrul Als Bojes bersama dengan anggota Pokja menuju ke Hotel Asyra untuk melakukan pembuktian peralatan, pada saat itu sudah ada Andi Ilham Hatta Sulolipu menunggu di basement Hotel, dan selanjutnya tim Pokja melakukan pembuktian peralatan berupa lift barang dan genset 250 KVA di Hotel Asyra dengan ditemani oleh Andi Ilham Hatta Sulolipu, dan setelah melakukan pembuktian tersebut Hasrul Als Bojes diperintahkan untuk mengantar kembali Pokja tersebut ke kantor balaikota.
Bahwa adapun Genset yang diperlihatkan anggota Pokja di Hotel Asyra adalah Genset yang terpakai/tersambung dengan Hotel, jadi tidak bisa diangkat, sedangkan lift tidak terpakai di Hotel.
Bahwa Tim Pokja tidak melakukan klarifikasi atas bukti pengalaman kerja Tenaga Ahli PT. Sultana Anugrah ;
Pada waktu pembuktian kualifikasi atas SKA dan SKT, Tim Pokja tidak mendokumentasikan hasil scan barcode dan tidak melakukan klarifikasi kepada LPJK.
Bahwa PT. Sultana Anugrah mempunyai SBU MK 022 tetapi tidak mempunyai SBU MK 005.
Bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Tim Pokja III (terdakwa HAMSARUDDIN, SE. M.Si, saksi MEDISWATI, ST.MT dan saksi ANDI SAHAR, ST) memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pokja III Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan secara proforma yakni tidak dilakukan klarifikasi pada tahap Evaluasi Teknis meskipun terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen pendukung penawaran yaitu tidak melampirkan surat dukungan ready mix, bukti seteroan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, bukti kepemilikan peralatan dhi bar cutter dan bar bender, sertifikat keahlian tidak sesuai aslinya, dan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen KAK serta surat pengalaman kerja tenaga ahli yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut :
Surat dukungan ready mix, bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dhi. Bar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Surat Balasan konfirmasi keaslian dokumen SKA Nomor : 56/DW-LPJK/W.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal penjelasan keahlian Dokumen dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa SKA yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Vanda Chartatika Dwi Cristianti tidak sesuai dengan aslinya. SKA yang dimasukkan dalam dokumen penawaran tersebut tertulis tanggal ditetapkan 10 Oktober 2017, yang seharusnya sesuai dengan SKA asli yang diperoleh dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2014.
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix”
Peralatan utama yaitu mobile crane tidak dapat diperlihatkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH karena tidak berada dilokasi pembuktian saat Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) melakukan pengecekan dilokasi pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa sehingga kesesuaian kualifikasi tidak terbukti. Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilakukan oleh tim Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) dijemput oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas perintah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu di kantor ULP Kota Makassar, kemudian anggota Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST, MT mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian Hasrul Alias Bojes yakni orang yang diperintah oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan anggota Pokja yaitu saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST. MT untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,
Bahwa sebelum berakhirnya kontrak dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Muh. Alwi, S.KM. M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.Sultana Anugrah dan Ruspiyanto (mewakili CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut Ruspiyanto menjelaskan kepada dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75%, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT.Sultana Anugrah melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa selanjutnya hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot sekitar 75 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh Ruspiyanto tersebut, kemudian dirubah menjadi 94, 18 % oleh Ruspiyanto atas permintaan dari A. Ilham Hatta Sulolipu guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %.
Bahwa setelah Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) yang ditandatangani oleh para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut :
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor : 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua (PT SULTANA ANUGRAH) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasi kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor : 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 agustus 2018 besertaaddendum nomor : 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum mencapai 100 %.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D seluruhnya senilai Rp.25.529.574.842, (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nomor SP2D Tanggal Uraian Nilai (Rp) 1. 07548/SP2D/LS/IX/2018 06-09-2018 Pembayarn Uang Muka 20% 5.105.914.969,- 2, 10505/SP2D/LS/X/2018 23-10-2018 Pembayaran Termin I 40% 5.105.914.968,- 3. 14489/SP2D/LS/XII/2018 28-12-2018 Pembayaran Termin II 100% 15.317.744.905, Jumlah 25.529.574.842,
Bahwa perbuatan terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku ketua Pokja III Setda Kota Makassar bersama-sama dengan Andi Sahar, ST dan Mediswaty, ST.MT keduanya anggota Pokja III, yang memenangkan PT. Sultana Anugrah yang sebenarnya tidak layak atau tidak memenuhi syarat pelelangan untuk dimenangkan sebagai pemenang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Sultana Anugrah tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dalam perjanjian kerja (Kontrak) dan terdapat kekurangan volume atau bobot pekerjaan sebesar 37,75 %, serta pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak selesai pada batas akhir kontrak tanggal 21 Desember 2018, sehingga perbuatan terdakwa Hamsaruddin, SE,M.Si tersebut memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA serta Andi Erwin Hatta Sulolipu atau suatu korporasi (PT. Sultana Anugrah), yang menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara Cq. Dinas Kesehatan Kota Makassar sebesar Rp. 22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah), sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
-
No. Uraian Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah 1. Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 Nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss)
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
-
No. Nama Pekerjaan Nilai Kerugian (Rp) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 22.512.443.271,- 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 158.073.60,- Jumlah 22.670.516.871,-
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut, merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan terdakwa dan sekaligus merupakan kesalahan dalam bentuk kesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud. Dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta, 2003) adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Sementara “kewenangan” yang dimaksud sebagai unsur delik disini mengacu pada kewenagan Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 angka (2) huruf a, b, c, d dan e UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dimana kewenangan tersebut merupakan serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan kata lain kewenangan adalah kemampun untuk bertindak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang melekat kepada pemangku jabatan untuk melakukan hubungan hukum tertentu, sehingga juga melekat pertanggungjawaban jabatan (liability jabatan) yang dibebankan kepada pemangku jabatan ;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud “kesempatan” pada rumusan delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 adalah peluang yang diberikan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Dimana kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.
Menimbang, Bahwa arti kata “sarana” dalam Buku Peristilahan Hukum dalam Praktik (Kejaksaan Agung RI, 1985, hlm.24) adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tindak pidana korupsi pada delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, maka yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa Sementara untuk rumusan delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yaitu “ yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan “ merupakan rumusan unsur delik yang menegaskan keterkaitan secara mutatis mutandis antara kewenangan; kesempatan; sarana yang melekat dan dimiliki karena adanya jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Namun disini undang-undang secara jelas dan tegas membedakan antara jabatan dengan kedudukan dalam perumusan delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dengan menempatkan kata ATAU diantara kedua kata tersebut. Untuk itu akan diuraikan lebih dulu apa yang dimaksud dengan Jabatan dan apa yang dimaksud dengan Kedudukan.
Menimbang, bahwa Menurut E.Utrecht dan Moh.Saleh Djindang dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (1990 : hlm.144), yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang disebut negara. Dalam hal Pegawai Negeri sebagaimana termasuk dalam rumusan Pasal 1 angka 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, di dalam penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka jelaslah rumusan kata Jabatan dalam pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional.
Menimbang, bahwa pengertian Kedudukan, Soedarto dalam Buku Hukum dan Hukum Pidana (1977 : hlm.142) menyebutkan “kalau kedudukan diartikan fungsi pada umumnya maka seorang Direktur Bank Swasta juga mempunyai Kedudukan. Sehingga yang dimaksud dengan kedudukan selain dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat pula dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta. Hal ini senada dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 nomor 892 K/Pid/1983 yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No.3 tahun 1971.
Menimbang, Bahwa menurut R.Wiyono,SH. (Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 52) ditegaskan : Dengan memperhatikan pembahasan rumusan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tersebut diatas maka dapat ditegaskan pelaku tindak pidana korupsi dalam delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yaitu :
Pegawai Negeri yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan; kesempatan; atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya”;
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukannya saja.
Menimbang, Bahwa unsur delik “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” bersifat alternatif dan secara tegas membedakan antara jabatan dengan kedudukan, dengan mencantumkan kata “atau” diantara kata jabatan dengan kedudukan.
Menimbang, Bahwa R.Wiyono, SH. dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 51-52 telah menguraikan bahwa elemen unsur “jabatan” dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja.
Menimbang, Bahwa dengan memperhatikan Keterangan Saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, barang bukti mana berupa dokumen sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti telah diajukan sebagai barang bukti dan dibenarkan oleh terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si dalam persidangan dihubungkan dengan pengertian unsur maka kami mempertimbangkan fakta hukum yang berhubungan dengan pembuktian unsur dengan menyalahgunakan “kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” sebagai berikut :
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun terdakwa dan barang bukti telah ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Kesehatan Kota Makassar mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, dikarenakan pada tahun 2017 gagal lelang, dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor : 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket Pembangunan gedung Puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Yang anggotanya terdiri dari :
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Sekitar awal bulan Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan surat tugas tim Pokja III untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya ANDI SAHAR melakukan koordinasi dengan Pak ALWI selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan ;
Bahwa Tim Pokja III menerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI, S.Km,M.Kes berupa :
DPA Dinas Kesehatan ;
Kerangka Acuan Kerja ;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS) ;
Gambar ;
HPS.
Bahwa Pokja III melakukan pelelangan LPSE pertama Pembangunan Puskesmas batua tahap I pada tanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran dan hanya ada 2 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar. ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan.
selanjutnya kami menyurtai pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil bahwa hasil lelang tersebut gagal.
Pada hari penyampaian Pokja kepada Dinas Kesehatan Makassar bahwa lelang pertama gagal, pihak dari Dinas Kesehatan Makassar yang diwakili oleh Muh. Alwi S.Km selaku (PPTK) membawa surat permohonan lelang ulang Pembangunan Puskesmas Batua, atas dasar tersebut kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, pokja III melakukan lelang yang kedua dan pada waktu itu ada 43 (empat puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) peserta yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan ketiga perusahaan tersebut tidak ada yang lulus, dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi sebagai berikut :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015 ;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir.
Bahwa sebelum PT. SULTANA ANUGRAH dinyatakan gugur pada tender ke dua, terdakwa Hamsaruddin, SE selaku Ketua Pokja III bersama dengan A. Sahar, ST selaku Sekertaris Pokja III melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kabupaten Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat), dan ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah terdakwa Hamsaruddin, SE melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang kedua kalinya.
Pada saat gagal lelang kedua pada bulan Mei 2018, saat itu terdakwa berada di ruang kerja di telepon oleh SURAHMAN, ST dan menyuruh terdakwa Hamsaruddin, SE keruanganny, setalah sampai diruangan SURAHMAN, ST kemudian terdakwa Hamsaruddin, SE melihat A. Ilham Hatta Als ILE berada diruangan tersebut, kemudian A. ILHAM HATTA mengatakan “kenapa Puskesmas Batua gagal lelang” dan terdakwa Hamsaruddin, SE menjelaskan bahwa perusahaan tidak ada yang memenuhi persyaratan kemudian A. Ilham Hatta mengatakan kepada terdakwa Hamsaruddin, SE bahwa ada kakaknya (A. Erwin Hatta) mau ketemu di bawah kemudian terdakwa Hamsaruddin, SE langsung turun keruangan.
setelah itu keeseokan harinya pada malam hari setelah pulang kantor terdakwa Hamsaruddin, SE bertemu dengan A. Erwin Hatta diparkiran Kantor Walikota Makassar dan menayakan “kenapa gagal lelang Puskesmas Batua” terdakwa Hamsaruddin, SE mengatakan ada persyaratan yang tidak dipenuhi yaitu harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai, selanjutnya A. Erwin Hatta menelpon seorang perempuan dan menanyakan masalah gagal tender dan A. Erwin Hatta bertanya “siapa yang mempersyaratkan mempunyai pengalam berlantai 4” dan suara perempuan tersebut marah-marah, sempat dispeker dan terdakwa Hamsaruddin, SE tidak sempat bicara telpon karna langsung terputus.
Sekitar tanggal 6 Juli 2018 terdakwa Hamsaruddin, SE ditelphon Surahman, ST dan pada saat itu terdakwa Hamsaruddin, SE sudah berada di rumah dan menyuruh terdakwa Hamsaruddin, SE kembali ke Kantor karena di ruangannya sudah ada PPK (dr.Sri Rimayani dan PPTK (Muh. Alwi, ST) untuk melakukan kaji ulang V, selanjutnya terdakwa Hamsaruddin, SE menguhubungi Andi Sahar untuk kembali kekantor dan mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7 termasuk Mediswaty, ST sekitar jam 07.30 malam.
Pada saat Kaji Ulang V, PPTK bersama PPK sudah membawa konsep KAK terbaru dengan nilai HPS berubah yang awalnya Rp. 48.961.267.667 menjadi Rp. 26.736.461.319 dengan jadwal pelaksanaan berubah menjadi 120 hari kelender serta syarat kualifikasi perusahaan diubah yang awalnya perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai menjadi pengalaman pekerjaan berlantai saja dan menghilangkan syarat peralatan tower crane menjadi mobile crane dan terdakwa selanjutnya bersama melakukan kaji ulang atas usulan KAK tersebut dan Mediswaty mempertanyakan kepada pihak Dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari Konsultan Perencana alasan syarat kualifikasi perusahaan yang diubah dalam konsep KAK selanjutnya PPK mengubungi konsultan perencana via telepon saat itu dan PPK menjelaskan kepada kami bahwa sudah dikomunikasikan dengan pihak Konsultan Perencana bahwa tidak ada masalah asalkan perusahaan yang akan mengerjakan memiliki alat dan sumber daya manusia sesuai dengan syarat yang terdapat dalam KAK, selanjutnya terdakwa Hamsaruddin, SE bersama dengan Mediswaty, PPK dan PPTK sepakat melanjutkan lelang ketiga, beberapa hari kemudian PPTK mengirim via email dokumen kelengkapan terbaru yaitu KAK (hasil kaji ulang sebelumnya), nilai total HPS, RKS GAMBAR kepada terdakwa ;
Berdasarkan kaji ulang ada beberapa perubahan mulai I sampai dengan Kaji ulang V ;
Pada saat kaji ulang V, Andi Sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam Berita Acara Kaji Ulang V ;
Bahwa perubahan mendasar pada Berita kaji ulang V adalah :
Perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari Kalender ( 4 Bulan ) yang sebelumnya 180 hari Kalender ;
Peralatan Scafolding bertambah menjadi 5000 Set yang sebelumnya hanya 1000 Set ;
Tower Crane diganti Mobile Crane dan penambahan lift penangkut barang ;
Persyaratan kualifikasi perusahaan, Surat Dukungan Ready Mix, Surat Dukungan Ketersedian Besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan menyusun kebutuhan tenaga bahan dan material ;
Kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya ;
Memiliki pengalaman kerja gedung berlantai yang sebelumnya pengalaman gedung minimal berlantai 4.
Bahwa Personil Tenaga Ahli minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu adalah :
-
No. Jabatan Pengalaman Pendidikan Jumlah Keahl ian / Keterampilan 1. Manager Proyek 7 Tahun S2 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Utama tehnik bangunan gedung dan Manajemen Konstruksi 2. Site Manager 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya Manajemen konstruksi dan ahli K3 konstruksi 3. Ahli Struktur 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya tehnik bangunan gedung 4. Ahli Arsitektur 5 Tahun S1 Tehnik Arsitektur 1 Org Ahli Madya Arsitektur 5. Ahli Elektrikal 5 Tahun S1 Tehnik Elektro 1 Org Ahli Madya Tehnik Tenaga Listrik 6. Ahli Mekanial 5 Tahun S1 Tehnik Mesin 1 Org Ahli Madya Tehnik Mekanikal 7. Ahli Tata Lingkungan 5 Tahun S2 Tehnik Lingkungan 1 Org Ahli Madya Tehnik Sanitasi dan Limbah 8. Ahli Mutu 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya System Manajemen Mutu 9. Ahli Geodesi 5 Tahun S1 Tehnik Geodesi 1 Org Ahli Madya Geodesi 10. Pelaksana Bangunan Gedung 3 Tahun STM SMK 1 Org SKT Pelaksana Bangunan Gedung 11. Tukang Pekerja Pondasi 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Peker jaan Pondasi 12. Tukang Besi Beton 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Besi Beton 13. Tukang Kayu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Kayu 14, Tukang Pasang Batu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Pasang Batu 15. Tukang Plambing 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Plambing 16. Juru Gambar 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Gambar 17. Juru Ukur 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Ukur 18. Tukang Las Listrik 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Las Listrik 19. Operator Dum Truck 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Operator Dum Truck 20. Operator Mesin Excavator 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Operator Mesin Excavator
Daftar Peralatan yang dimiliki atau sewa untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu sebagai berikut :
-
No. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH UNIT / SET 1. Genset Kapasitas 250 KVa 1 2. Dump Truck 4 M3 4 3. Pick Up 2 4. Pompa Air 3 Inchi 1 5. Skafolding 5000 6. Bar Cutter 32 mm 1 7. Bar Bender 32 mm 1 8. Mobile Crane 1 9. Mobile Mixer 7 M3 8 10. Concrete Pump 2 11. Vibrator Beton 2 12. Excavator PC 200 1 13. Mesin Las 500 Watt 1 14. Tangki Air 2000 Liter 1 15. Stamper 1 16. Alat Ukur Waterpas 1 17. Alat Ukur Tedolit 1 20. Alat pengangkut barang / lif barang 1
Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha, peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Kualifikasi Perusahaan Non Kecil;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan ole Kementerian Hukum dan Ham;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP;
TDP yang masih berlaku;
NPWP;
SPT Tahun Terakhir;
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Memiliki surat keterangan dukungan bank pemerintah untuk mengiuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS kenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir;
Tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat;
Memiliki neraca Tahun 2017 / neraca per 31 Desember 2017yang telah diaudit oleh akuntan public, di scan asli dilampirkan pada dokumen penawaran;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempat;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanyaa sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan;
Memiliki sisa kemampuan paket ((SKP);
Memiliki pengalaman ekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai paket pengalaman tertinggi);
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan (BG008);
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan surat dukungan Ready Mix;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja RI dilengkapi bukti hasil audit eksternal terakhir;
Memiliki sertifkat ISP Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system penglolahaan air, SMM untuk system pengelolahan air dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Memiliki sertifikat Mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan Barchart serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan;
Membuat rencana keselamatan dan kesehatan kerja (RK3K);
Melampirkan jaminan penawaran.
Bahwa sekitar bulan Juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, Hasrul Als Bojes (orang kepercayaan A. Ilham Hatta) pernah bersama dengan C. Tjahyo Joewono Als Cahyo (Marketing PT. Optima Jaya Perkasa) bertemu dengan Sekertaris Pokja III yaitu Andi Sahar di Kantor Balai Kota Makassar di lantai 7 (tujuh), adapun maksud dan tujuan Hasrul Als Bojes bersama dengan Cahyo bertemu dengan Sekertaris Pokja III A. Sahar di Kantor Balai Kota Makassar adalah untuk membicarakan terkait Surat Dukungan sewa peralatan PT. Optima Jaya Perkasa berupa Mobil Crane, Ganzet 250 Kva dan ready mix, untuk dipergunakan sebagai persyaratan pembuktian kwalifikasi PT. Sultana Anugrah pada saat lelang pembangunan Gedung Puskesmas batuan tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018, adapun pembicaraan Hasrul Als Bojes bersama dengan Cahyo dan Andi Sahar pada waktu itu adalah Andi sahar selaku anggota Pokja III mengatakan kepada Cahyo “bahwa meskipun peralatan mobil Crane tidak dimiliki oleh PT. Optima Jaya Perkasa namun tetap dimasukan kedalam surat dukungan sewa peralatan, nanti anggota Pokja yang akan baku atur dengan Hasrul Als Bojes selaku perwakilan dari PT. Sultana Anugrah atas perintah Andi Ilham Hatta.
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar, Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 adalah :
| No. | Tahapan | Mulai | Akhir | Hari |
| 1. | Pengumuman Pascakualifikasi | 16/07/2018 23.00 WITA | 23/07/2018 23.59 WITA | 8 |
| 2. | Download Dokumen Pemilihan | 17/07/2018 09.00 WITA | 23/07/2018 23.59 WITA | 7 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 20/07/2018 09.00 WITA | 20/07/2018 11.00 WITA | 1 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 20/07/2018 19.00 WITA | 20/07/2018 07.00 WITA | 5 |
| 5. | Pembukaan Dokumen Penawaran | 24/07/2018 08.00 WITA | 24/07/2018 23.59 WITA | 1 |
| 6. | Evaluasi Penawaran | 24/07/2018 10.00 WITA | 07/08/2018 19.59 WITA | 15 |
| 7. | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25/07/2018 10.00 WITA | 07/08/2018 19.59 WITA | 14 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 30/07/2018 09.00 WITA | 07/08/2018 11.00 WITA | 9 |
| 9. | Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan | 07/08/2018 2.30 WITA | 08/08/2018 15.30 WITA | 2 |
| 10. | Penetapan Pemenang | 08/08/2018 07.30 WITA | 08/08/2018 08.59 WITA | 1 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 08/08/2018 09.00 WITA | 08/08/2018 10.59 WITA | 1 |
| 12. | Masa Sangah | 08/08/2018 11.00 WITA | 15/08/2018 11.00 WITA | 8 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 15/08/2018 11.30 WITA | 15/08/2018 15.59 WITA | 1 |
| 14. | Penandatangan Kontrak | 15/08/2018 11`.30 WITA | 15/08/2018 15.59WITA | 1 |
Bahwa peserta lelang yang mendaftar sebanyak 37 peserta dan yang memasukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran yaitu :
| No. | Nama Perusahaan | Harga Penawaran | Penawaran Terkoreksi | % Terhadap HPS |
| 1. | PT. Mari Bangun Nusantara | 25.122.939.000,- | 25.122.939.169,52 | 93,97 |
| 2. | PT. Sultana Anugrah | 25.478.148.000,- | 25.529.574.842,25 | 95,49 |
| 3. | PT. Kakanta | 22.176.316.000,- | 22.174.872.243,12 | 82,94 |
Bahwa yang menjadi Item Evaluasi Administrasi Tim Pokja III ke PT. Sultana Anugrah adalah Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Surat / dokumen penawaran dan lampirannya ;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP ;
TDP yang masih berlaku ;
NPWP ;
SPT Tahun Terakhir.
Bahwa yang di Evaluasi Teknis oleh Tim Pokja III kepada perusahaan PT. Sultana Anugrah sebagaimana tercantum pada Lembaran Data Pemilihan adalah :
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ;
Memiliki surat keterangan dukungan Bank pemerintah untuk mengikuti pengadaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket ;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir ;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat ;
Memiliki neraca tahun 2017/ neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan public, discan asli dilampirkan pada dokumen penawaran ;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempat ;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ;
Memiliki sisa kemampuan paket (SKP) ;
Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai Paket pengalaman tertinggi) ;
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan Kesehatan (BG008) ;
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan Surat Dukungan Ready Mix ;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat ISO Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system pengelolaan air, SMM untuk system pengelolaan air dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan ;
Membuat rencana keselamatan dan Kesehatan kerja (RK3K) ;
Melampirkan jaminan penawaran.
Pada waktu Tim Pokja akan melakukan klarifikasi peralatan, A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi Hasrul Als Bojes melalui telepon dan berkata “pergi jemput Panitia Pokja untuk klarifikasi peralatan di kantor PT. Optima Jaya Perkasa dan ke Hotel Asyra, dan jemput Panitia di Balaikota di ULP” Hasrul Als Bojes menjawab “ya” dan setelah itu Hasrul Als Bojes ke Hotel Asyra untuk mengambil mobil yang akan digunakan untuk menjemput Panitia Pokja, setelah di Hotel Asyra, Hasrul Als Bojes bertemu dengan Andi Ilham Hatta Sulolipu dan berkata “jemput panitia untuk klarifikasi” saksi jawab “ya”, dan setelah itu Hasrul Als Bojes disuruh ke parkiran basement untuk mengambil mobil Toyota Avanza, dan untuk kuncinya saksi diberikan oleh Satpam Hotel, dan setelah itu langsung ke kantor Balaikota Makassar.
Sesampainya di kantor Balaikota Makassar, Hasrul Als Bojes naik ke lantai 7 dan bertemu dengan Mediswaty, dan Andi Sahar, selanjutnya menuju Ke PT. Optima Jaya Perkasa, setelah sampai di PT. Optima Jaya Perkasa, anggota Pokja langsung melakukan pembuktian peralatan sebagaimana dalam Surat Dukungan, Mediswaty dan Andi sahar selaku anggota Pokja tidak menemukan berupa mobil crane dan Genset 250 Kva sebagaimana yang tercantum dalam surat dukungan PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa pada waktu anggota tim Pokja mencari Genset 250 Kva di PT. Optima Jaya Perkasa, Hasrul Als Bojes menunjukan genset kecil yang ada di perusahaan PT. Optima Jaya Perkasa.
Setelah pembuktian di PT. Optima Jaya Perkasa, kemudian Hasrul Als Bojes bersama dengan anggota Pokja menuju ke Hotel Asyra untuk melakukan pembuktian peralatan, pada saat itu sudah ada Andi Ilham Hatta Sulolipu menunggu di basement Hotel, dan selanjutnya tim Pokja melakukan pembuktian peralatan berupa lift barang dan genset 250 KVA di Hotel Asyra dengan ditemani oleh Andi Ilham Hatta Sulolipu, dan setelah melakukan pembuktian tersebut Hasrul Als Bojes diperintahkan untuk mengantar kembali Pokja tersebut ke kantor balaikota.
Bahwa adapun Genset yang diperlihatkan anggota Pokja di Hotel Asyra adalah Genset yang terpakai/tersambung dengan Hotel, jadi tidak bisa diangkat, sedangkan lift tidak terpakai di Hotel.
Bahwa dari hasil pembuktian ke PT. Optima Jaya Perkasa saksi Andi Sahar bersama dengan Mediswaty langsung melaporkan kepada terdakwa selaku Ketua Pokja III.
Bahwa Tim Pokja III melakukan evaluasi terendah pertama PT. Kakanta, kedua PT. Mari Bangun Nusantara dan yang dimenangkan adalah PT. Sultana Anugrah.
Ketiganya perusahaan tersebut lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftra peralatan.
Adapun pemeriksaan Administrasi yaitu penawaran harga, sedangkan Evaluasi Teknis : Daftar personil, Peralatan, Kwalifikasi Teknis : Evaluasi Harga ;
PT. Mari Bangun Nusantara dan PT. Kakanta gugur pada waktu Evaluasi teknis ;
Bahwa PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
Bahwa PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Bahwa Tim Pokja tidak melakukan klarifikasi atas bukti pengalaman kerja Tenaga Ahli PT. Sultana Anugrah ;
Pada waktu pembuktian kualifikasi atas SKA dan SKT, Tim Pokja tidak mendokumentasikan hasil scan barcode dan tidak melakukan klarifikasi kepada LPJK.
Bahwa PT. Sultana Anugrah mempunyai SBU MK 022 tetapi tidak mempunyai SBU MK 005.
Bahwa Pokjai kerja tim dan tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Tim Pokja III (terdakwa HAMSARUDDIN, SE. M.Si, saksi MEDISWATI, ST.MT dan saksi ANDI SAHAR, ST) memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pokja III Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan secara proforma yakni tidak dilakukan klarifikasi pada tahap Evaluasi Teknis meskipun terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen pendukung penawaran yaitu tidak melampirkan surat dukungan ready mix, bukti seteroan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, bukti kepemilikan peralatan dhi bar cutter dan bar bender, sertifikat keahlian tidak sesuai aslinya, dan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen KAK serta surat pengalaman kerja tenaga ahli yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut :
Surat dukungan ready mix, bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dhi. Bar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Surat Balasan konfirmasi keaslian dokumen SKA Nomor : 56/DW-LPJK/W.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal penjelasan keahlian Dokumen dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa SKA yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Vanda Chartatika Dwi Cristianti tidak sesuai dengan aslinya. SKA yang dimasukkan dalam dokumen penawaran tersebut tertulis tanggal ditetapkan 10 Oktober 2017, yang seharusnya sesuai dengan SKA asli yang diperoleh dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2014.
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix”
Peralatan utama yaitu mobile crane tidak dapat diperlihatkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH karena tidak berada dilokasi pembuktian saat Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) melakukan pengecekan dilokasi pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa sehingga kesesuaian kualifikasi tidak terbukti. Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilakukan oleh tim Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) dijemput oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas perintah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu di kantor ULP Kota Makassar, kemudian anggota Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST, MT mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian Hasrul Alias Bojes yakni orang yang diperintah oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan anggota Pokja yaitu saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST. MT untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,
Bahwa meskipun PT. SULTANA ANUGRAH sebenarnya tidak lulus tahap evaluasi teknis dan tahap pembuktian kualifikasi, namun Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar pada tanggal 8 Agustus 2018 tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang puskesmas batua tahap I yang menetapkan PT.SULTANA ANUGRAH yang berlamat di. Jalan A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.sebagai penyedia pekerjaan tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan :
Perpers Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Dokumen pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I
Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP).
Persyaratan Dokumen angka 8, yang menyatakan bahwa Persayaratan Dokumen surat Dukungan ketersedian besi dan dukungan ready mix.
Dokumen Penawaran teknis, yang menyatakan bahwa Daftar personel / tenaga ahli / teknis / terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai persayaratan yang ada dalam KAK dan daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai persayaratan peralatan di KAK.
Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), pada persayaratan kualifikasi, yang menyatakan bahwa diantaranya BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan bukti pembayaran tiga bulan terakhir.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku ketua Pokja III Setda Kota Makassar bersama-sama dengan Andi Sahar, ST dan Mediswaty, ST.MT keduanya anggota Pokja III, yang memenangkan PT. Sultana Anugrah yang sebenarnya tidak layak atau tidak memenuhi syarat pelelangan untuk dimenangkan sebagai pemenang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Sultana Anugrah tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dalam perjanjian kerja (Kontrak) dan terdapat kekurangan volume atau bobot pekerjaan sebesar 37,75 %, serta pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak selesai pada batas akhir kontrak tanggal 21 Desember 2018, maka terdakwaHamsaruddin, SE, M.Si harus bertanggungjawab secara hukum sehingga menurut Ahli Hukum Pidana Dr. Prija Djatmika, SH. MS dari Fakultas Hukum Brawijaya didepan persidangan menyatakan bahwa siapa saja yang berkontribusi atau melakukan perbuatan materil yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara dapat dimintai pertanggungan jawaban pidana.
Menimbang, bahwa Berdasarkan rumusan pengertian unsur dan uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan juga berada dalam penguasaaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertai modal negara atau perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, Bahwa istilah “dapat” di sini oleh pembentuk Undang-undang diletakkan di depan kata-kata “merugikan keuangan negara”, hal ini menunjukkan bahwa delik Korupsi merupakan delik formil, yakni delik yang cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya akibat. Dengan kata lain walaupun belum menimbulkan kerugian, asalkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur korupsi berarti perbuatan terdakwa telah dapat terbukti memenuhi unsur ini.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga yang dimaksudkan “merugikan keuangan negara” sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Sedangkan pengertian keuangannegara dalam Penjelasan Umum UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun yang dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurus dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara baik di tingkat Pusat maupun di Daerah.
Berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihka ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, Bahwa selain diatur dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, pengertian keuangan Negara juga diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang antara lain dalam Pasal 2 dijelaskan : Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan PerekonomianNegara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, Bahwa menurut penjelasan UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, Bahwa dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, barang bukti mana berupa dokumen sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti telah diajukan sebagai barang bukti dan dibenarkan oleh terdakwa HAMSARUDDIN, SE, M.Si, dalam persidangan dihubungkan dengan pengertian unsur maka kami mempertimbangkan fakta hukum yang berhubungan dengan pembuktian unsur dengan “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai berikut :
Bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Tim Pokja III (terdakwa HAMSARUDDIN, SE. M.Si, saksi MEDISWATI, ST.MT dan saksi ANDI SAHAR, ST) memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pokja III Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan secara proforma yakni tidak dilakukan klarifikasi pada tahap Evaluasi Teknis meskipun terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen pendukung penawaran yaitu tidak melampirkan surat dukungan ready mix, bukti seteroan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, bukti kepemilikan peralatan dhi bar cutter dan bar bender, sertifikat keahlian tidak sesuai aslinya, dan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen KAK serta surat pengalaman kerja tenaga ahli yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut :
Surat dukungan ready mix, bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dhi. Bar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Surat Balasan konfirmasi keaslian dokumen SKA Nomor : 56/DW-LPJK/W.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal penjelasan keahlian Dokumen dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa SKA yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Vanda Chartatika Dwi Cristianti tidak sesuai dengan aslinya. SKA yang dimasukkan dalam dokumen penawaran tersebut tertulis tanggal ditetapkan 10 Oktober 2017, yang seharusnya sesuai dengan SKA asli yang diperoleh dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2014.
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix”
Peralatan utama yaitu mobile crane tidak dapat diperlihatkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH karena tidak berada dilokasi pembuktian saat Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) melakukan pengecekan dilokasi pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa sehingga kesesuaian kualifikasi tidak terbukti. Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilakukan oleh tim Pokja III (saksi Mediswati, ST. MT dan saksi Andi Sahar, ST) dijemput oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas perintah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu di kantor ULP Kota Makassar, kemudian anggota Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST, MT mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian Hasrul Alias Bojes yakni orang yang diperintah oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan anggota Pokja yaitu saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswati, ST. MT untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,
Bahwa sebelum berakhirnya kontrak dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Muh. Alwi, S.KM. M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.Sultana Anugrah dan Ruspiyanto (mewakili CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut Ruspiyanto menjelaskan kepada dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75%, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT.Sultana Anugrah melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa selanjutnya hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot sekitar 75 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh Ruspiyanto tersebut, kemudian dirubah menjadi 94, 18 % oleh Ruspiyanto atas permintaan dari A. Ilham Hatta Sulolipu guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %.
Bahwa setelah Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) yang ditandatangani oleh para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut :
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor : 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua (PT SULTANA ANUGRAH) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasi kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor : 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 agustus 2018 besertaaddendum nomor : 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum mencapai 100 %.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D seluruhnya senilai Rp.25.529.574.842, (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nomor SP2D Tanggal Uraian Nilai (Rp) 1. 07548/SP2D/LS/IX/2018 06-09-2018 Pembayarn Uang Muka 20% 5.105.914.969,- 2, 10505/SP2D/LS/X/2018 23-10-2018 Pembayaran Termin I 40% 5.105.914.968,- 3. 14489/SP2D/LS/XII/2018 28-12-2018 Pembayaran Termin II 100% 15.317.744.905, Jumlah 25.529.574.842,
Bahwa perbuatan terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku ketua Pokja III Setda Kota Makassar bersama-sama dengan Andi Sahar, ST dan Mediswaty, ST.MT keduanya anggota Pokja III, yang memenangkan PT. Sultana Anugrah yang sebenarnya tidak layak atau tidak memenuhi syarat pelelangan untuk dimenangkan sebagai pemenang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sehingga akibat dimenangkannya PT. SULTANA ANUGRAH pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dalam perjanjian kerja (Kontrak) dan terdapat kekurangan volume atau bobot pekerjaan sebesar 37,75 %, serta pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak selesai pada batas akhir kontrak tanggal 21 Desember 2018, sehingga perbuatan terdakwa Hamsaruddin, SE,M.Si tersebut Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Dinas Kesehatan Kota Makassar sebesar Rp. 22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah), sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah |
| 1. | Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan | Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 | Nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss) |
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
| No. | Nama Pekerjaan | Nilai Kerugian (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 | 22.512.443.271,- |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 | 158.073.60,- |
| Jumlah | 22.670.516.871,- |
Menimbang, bahwa berdasarkan peertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa Dari rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu: yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa SR. Sianturi menegaskan bahwa Pasal 55 KUHP (berarti termasuk Penganjuran/Uitloken) merupakan bentuk penyertaan dalam arti sempit, sedangkan dalam arti luas termasuk di dalamnya Pasal-Pasal 56 dan 59 KUHP. Bentuk-bentuk (dalam arti luas) itu dapat dirinci sebagai berikut :
Dua orang atau lebih bersama-sama (berbarengan) melakukan suatu tindak pidana
Ada yang menyuruh dan ada yang disuruh melakukan tindak pidana;
Ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana.;
Ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat tertentu untuk melakukan tindak pidana;
Ada petindak (dader) dan ada pembantu untuk melakukan suatu kejahatan.
(SR. Sianturi, Asas-asas hukum pidana di Indonesia, Alumni Ahaem-Petehaem, 1976, hal.329).
Menimbang bahwa Syarat utama adanya turut serta (medepleger) sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief, adalah adanya kerja sama secara sadar (bewuste samenwerking), ada pelaksanaan fisik secara bersama (physieke samenwerking) dan Kaitannya dengan pelaksanaan bersama secara fisik ini, Pompe menyebutkan ada tiga kemungkinan :
Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik.
Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak.
Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama sama mewujudkan delik (Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana, penerbit Fak. Hukum Undip,1993 halaman. 31, 34).
Menimbang, bahwa pendapat tersebut, sejalan dengan Pendapat Roeslan Saleh, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menyatakan sebagai berikut : “Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya.”
Menimbang, bahwa dalam Arrest Hoge Raad 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620, dinyatakan: ”Untuk turut serta melakukan itu disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan. Untuk dapat menyatakan telah bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu.” sedangkan Arrest Hoge Raad 29 Juni 1936 Nomor 1047 menyatakan : ”Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai.”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraiaian unsur Pasal 3 tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah secara nyata melakukan perbuatan bersama-sama dengan kawan peserta lainnya, sehingga dapat terwujud suatu delik yang sempurna sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum. Adapun peran atau perbuatan yang dilakukan oleh kawan peserta bersama-sama dengan Terdakwa dapat terlihat dari fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa rangkaian perbuatan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku KPA yang bertindak sebagai PPK bersama-sama dengan dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP, terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si, saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Inspector pengawas pada CV. Sukma Lestari serta. Ir. Dantje Runtulalo,MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) selaku Konsultan Pengawas serta Andi Erwin Hatta Sulolipu dimana masing-masing pelaku telah melakukan perbuatan materiil dengan rangkaian perbuatan diawali dari Tindakan saksi dr. Naisaih Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar mengarahkan agar pekerjaan tersebut dikerjakan oleh A. Erwin Hatta dengan cara menuliskan di lembaran kertas kegiatan Bidang Fasilitasi dan Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan kode Inisial “EH” selanjutnya memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani selaku Kepala Bidang Fasilitasi dan Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ex Ifficio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dan saksi Alwi selaku PPTK untuk menyerahkan KAK pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Kota Makassar kepada saksi A. Ilham Hatta Sulolipu yang merupakan adik kandung terdakwa di Hotel Asyira yaitu Hotel yang dibawah pengelolaan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dimana A. Erwin Hatta selaku Direktur;
Bahwa untuk mengukuti kegiatan pelelangan pekerjaan dimaksud pada TA 2018, A.Ilham Hatta kemudian menghubungi saksi Khadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah dan dengan menggunakan PT. Sultana Anugrah, saksi A.Ilham Hatta kemudian mengikuti pelelangan dengan kesepakatan pelaksanaan pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh saksi A.Ilham Hatta berdasarkan Kuasa Direksi tertanggal …. ;
Bahwa dikarenakan PT. Sultana Anugrah dan calon penyedia yang lain tidak dapat memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan berlantai 4 sejenis …. Dan persyaratan peralatan utama berupa mobil crane maka untuk pelaksanaan pelelangan I dan II dinyatakan gagal oleh Pokja III UKPBJ yaitu terdakwa Hamsaruddin, saksi Andi Sahar dan saksi Mediswaty;
Bahwa setelah pelelangan II dinyatakan gagal, saksi A.Ilham Hatta kemudian mendatangi kantor UKPBJ dan bertemu dengan saksi Surahman selaku Kasubag Pengadaan dan mempertanyakan alasan PT. Sultana Anugtrh dinyatakan gagal dalam lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I dan atas hal dimaksud, saksi Surahman kemudian menghubungi saksi Hamsaruddin dan mempertemukan dengan saksi A.Ilham Hatta;
Bahwa setelah saksi A.Ilham Hatta dan terdakwa Hamsaruddin bertemu, saksi A.Ilham Hatta kemudian menyampaikan kepada terdakwa Hamsaruddin kalau kakak saksi yaitu A. Ewin Hatta mau bertemu dan setelah terdakwa Hamsaruddin dan A. Erwin Hatta bertemu di parkiran Balaikota Makassar, A. Erwin Hatta Sulolipu kemudian mempertanyakan alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur dan pihak yang membuat KAK yang mempersyaratkan hal-hal yang diatur dalam pelelangan dimaksud,selanjutnya A. Erwin Hatta Sulolipu menghubungi saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian A. Erwin Hatta juga menyampaikan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada POKJA dan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya A. Erwin Hatta menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK aturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK yang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”;
Bahwa Setelah percakapan tersebut selesai, saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan secara lisan permasalahan tersebut kepada saksi dr. A Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan berselang beberapa hari setelah penyampaian permasalahan tersebut tepatnya pada tanggal 5 Juli 2018, saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes meminta saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST datang di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, kemudian saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus lalu dijawab oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut, Selanjutnya saksi dr. A.Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan apa solusinya supaya paket pekerjaan tersebut tetap dilakukan pelelangan, kemudian saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh saksi Andi Ilham Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane, sehingga pada saat itu juga saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menyetujui perubahan KAK tersebut lalu dr. A. Naisyah Tunur Ania memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, Sdr. Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK menyuruh MUH. ALWI selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya saksi Muh. Alwi selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi Firman Marwan kemudian saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa setelah melakukan perubahan KAK, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK bersurat ke UKPBJ Setda Kota Makassar untuk dilakukan pelelangan atas pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dengan nilai pagu anggaran sebesar ….. dan dengan nilai HPS sebesar Rp. …..;
Bahwa selanjutnya Pokja III UKBJ Setda Kota Makassar dalam hal ini terdakwa Hamsaruddin selaku Ketua, saksi Andi Sahar selaku Sekretaris dan saksi Mediswaty selaku Anggota kemudian melaksanakan pelelangan atas kegiatan dimaksud, dimana PT. Sultana Anugrah berdasarkan tahapan evaluasi dinyatakan memenuhi syarat baik administrasi, tekhnis dan harga padahal dalam dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK yaitu syarat tenaga ahli dengan jabatan manager proyek mempunyai pengalaman 7 tahun dengan Pendidikan S2 Teknik Sipil sedangkan dokumen yang di masukkan dalam penawaran PT. Sultana Anugrah adalah dokumen Tenaga Ahli a.n. Sdr. Zaifuddin selaku Manager Proyek hanya lulusan Teknik Sipil S1 namun Pokja tetap meluluskan padahal tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK dan PT. Sultana Anugrah tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang, selain itu PT. Sultana Anugrah juga tidak melampirkan bukti kepemilikan apakah sewa atau milik atas sejumlah peralatan yaitu Cutter But … , selanjutnya saksi Mediswaty dan saksi Andi Sahar melakukan klarifikasi terhadap dukungan peralatan PT. Sultana Anugrah dimana untuk pelaksanaan klarifikasi tersebut saksi Mediswaty dan saksi Andi Sahar didampingi oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas arahan dari saksi Ilham Hatta;
Bahwa saksi Andi Sahar dan saksi Mediswaty selaku Pokja III yang melakukan klarifikasi peralatan mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. Sultana Anugrah di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane, Selanjutnya pada saat Klarifikasi oleh saksi Andi Sahar dan saksi Mediswaty di PT. Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian saksi Hasrul Alias Bojes mengarahkan Pokja yaitu saksi Andi Sahar dan saksi Mediswati untuk melakukan klarifikasi berupa alat Genset 250 KVA dan lift barang di Hotel Asyra Milik A. Erwin Hatta Sulolipu yang padahal Hotel Asyra tidak termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. Sultana Anugrah dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian, Namun demikian pada tanggal 8 Agustus 2018, Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang sebenarnya tidak memenuhui persyaratan sebagaimana dalam dokumen lelang dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018, perihal penyampaian hasil lelang puskesmas batua tahap I yang menetapkan sebagai penyedia pekerjaan tersebut adalah PT.Sultana Anugrah yang berlamat di. Jl. A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.;
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan dan pengumuman lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2018 dilakukan penandatanganan kontrak antara saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK dan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018);
Bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan oleh CV. Sukma Lestari sebagai konsultan pengawas dimana pemilihan pelaksana jasa Konsultasi Pengawas dilakukan dengan metode pemilihan umum atau lelang oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak antara Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dalam hal ini saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan Ir. George Runtulalo yang tanda tangannya dipalsukan oleh Anjas Prasetya Runtulalo berdasarkan kontrak nomor : 637.4/DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), dengan waktu kontrak Selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung mulai 05 Juni 2018 sampai degan 31 Desember 2018 dan kemudian di adendum dengan Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan masa pelaksanaan pengawasan 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan pada kontrak awal sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) diubah menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa baik untuk kepentingan pemasukan dokumen penawaran maupun pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan Ir. George Runtulalo memberikan kuasa direksi kepada Dantje Runtulalo yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sukma Lestari sebagai Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 untuk mengerjakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya Dantje Runtulalo menugaskan Anjas Prasetya Runtulalo sebagai Quantity Surveyor dan Ruspiyanto selaku Pengawas Lapangan atau Inspector padahal dalam dokumen penawaran yang disusun oleh saksi Anjas Prasetya Runtulalo melampirkan Ir. Syamsuddin selaku Team Leader, Ir. Andy Teddy selaku Ahli Arsitek, Muh Luthfiadi Idham, ST selaku Ahli Mekanikal elektrikal dan beberapa orang sebagai Sub Tenaga Ahli dimana pihak-pihak dimaksud hanya dipinjam namanya oleh saksi Anjas Parsetya Runtulalo untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran padahal secara nyata mereka bukan sebagai tenaga ahli pada CV. Sukma Lestari;
Bahwa pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut diawasi langsung oleh saksi Dantje Runtulalo dengan cara menerima laporan dari Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspiyanto Majid serta Aidil Darmawan masing-masing selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh saksi A. Ilham Hatta selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah juga menunjuk Dany Kwen sebagai penanggung jawab lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan sekaligus memesan bahan material yang digunakan di pekerjaan tersebut, yang mana untuk pemesanan bahan material saksi Dany Kwen membuat order barang berupa pembelian besi melalui saksi Iqbal Basandik, sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana memesan beton ready mix Yang mana pada saat proses pekerjaan material yang datang tidak bersesuaian dengan kontrak dan atas hal tersebut saksi Deny Kwen kemudian melaporkan hal dimaksud kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku penanggung jawab lapangan dan saksi Khadafi Marikar dimana atas hal tersebut saksi Deny Kwen diminta untuk menggunakan material yang ada dan mengingat waktu pekerjaan sangat sempit maka saksi Deny Kwen selaku penanggung jawab teknis lapangan pekerjaan kemudian menggunakan material yang ada, oleh karena itu ada beberapa item yang dilakukan perubahan dimana item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, Selain itu juga terjadi perubahan diameter besi yakni dari basement sampai pada lantai 4 selain itu terdapat kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut dimana saksi Ruspiyanto selaku Inspector atau pengawas lapangan CV. Sukma Lestari juga mengetahui adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak khususnya pada item-item pekerjaan Pekerjaan Struktur yaitu pada PEKERJAAN TANAH dimana Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter dan pembesian pada pekerjaan pondasi poer plat dan pit lift, pekerjaan struktur atas pada lantai basement, lantai dasar, lantai satu, lantai dua, dimana atas ketidak sesuaian tersebut oleh saksi Ruspiyanto telah dilaporkan secara lisan kepada saksi Dantje Runtulalo selaku Kuasa Direksi CV Sukma Lestari dan tidak disertai dengan teguran dan laporan tertulis dari saksi Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas CV. Sukma Lestari dan selain itu saksi Ruspiyanto juga tidak pernah melaporkan laporan progress pekerjaan tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada saksi dr.Sri Rimayani Malik,Sp.KK selaku KPA/PPK, dimana ketidaksesuaian pekerjaan tersebut berdampak pada kualitas mutu beton yang sangat rendah, banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja dan pondasi sumuran serta pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan sehingga tidak kuat menahan beban bangunan tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum berakhirnya kontrak bersama Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.Sultana Anugrah dan Ruspiyanto (mewakili CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut Ruspiyanto menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 70 s.d 80 %, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun) dimana hasil pertemuan dimaksud tidak dituangkan dalam Berita Acara maupun Addendum kontrak terkait dengan perpanjangan waktu hingga tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. Sultana Anugrah, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaporkan secara lisan kepada saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. Sultana Anugrah namun atas permintaan saksi Fimran Marwan, ST, hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot sekitar 75 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspiyanto tersebut menjadi 100 % pada tanggal 27 Desember 2018 untuk dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %, walaupun Firman Marwan, ST dan Ruspiyanto mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang sebenarnya dilokasi belum selesai 100 % dikerjakan oleh penyedia PT. Sultana Anugrah;
Bahwa Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100 % ditandatangani sendiri oleh Ruspiyanto di atas nama Ir. Syamsuddin sebagai Team Leader CV. SUKMA LESTARI, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh Ruspyanto Rusnadi karena Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut) sebagaimana dalam Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018, dimana saksi Ruspiyanto menyerahkan laporan tersebut kepada saksi Firman Marwan untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) yang ditandatangani oleh para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP;
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat oleh Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui bahwa pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100% tetap menandatangani dokumen tersebut serta menandatangani menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 % dan Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pejabat Penandatanganan SPM menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, kemudian saksi Muhammad Alwi selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100% baru membuat dokumen addendum perpanjangan waktu kontrak nomor 1546.2/dinkes/440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) untuk kelengkapan dokumen pencairan 100% PT.Sultana Anugrah yang diketahuinya pada tanggal tersebut pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak Penyedia PT.Sultana Anugrah padahal batas akhir pemasukan dokumen pengajuan SPM LS kepada pihak ketiga tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 berdasarkan Surat Edaran Walikota Makassar No. 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU / TU / LS;
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa presentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum mencapai 100 %;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dapat ditarik kesimpulan Bahwa sejak awal saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar sekaligus selaku Pengguna Anggaran telah mengarahkan pekerjaam pembangunan puskesmas Batua Tahap I TA 2018 kepada terdakwa A. Erwin Hatta Sulolipu yang dalam pelaksanaan pembangunan tersebut kemudian dilaksanakan oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu bersama-sama dengan saksi Khadafi Marikar dengan menggunakan PT. Sultana Anugrah;
Bahwa untuk dapat mengarahkan pekerjaan tersebut agar dapat dilaksanakan oleh A. Erwin Hatta, saksi dr. Naisiah Tunur Ania telah menggunakan kewenangannya secara menyimpang selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar sekaligus selaku Pengguna Anggaran dengan memerintahkan kepada saksi dr. Sri Rimayani selaku KPA sekaligus sebagai PPK untuk melakukan perubahan KAK dengan mengakomodir kepentingan PT. Sultana Anugrah sebagai Perusahaan yang akan dipersiapkan untuk melaksakanan pekerjaan dimaksud;
Bahwa tim Pokja III yaitu terdakwa Hamsaruddin, SE selaku Ketua, saksi Andi Sahar, ST selaku Sekertaris dan saksi Mediswaty, ST, MT, selaku Anggota sudah mengetahui bahwa perusahaan yang akan dimenangkan dalam pembangunan Puskesmas Batua TA 2018 tahap I adalah perusahaan milik A. Erwin Hatta sejak terdakwa Hamsaruddin,SE bertemu dengan A.Erwin Hatta di parkiran kantor Walikota Makassar, kemudian dilakukannya kaji ulang V, sehingga pada waktu dilakukan tahap evaluasi teknis dan tahap pembuktian kualifikasi PT. Sultana Anugrah sebenarnya tidak lulus, namun Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar pada tanggal 8 Agustus 2018 tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, saksi Ilham Hatta bersama-sama dengan saksi Khadafi Marikar telah melaksanakan beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Ahli Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa dari kesimpulan tersebut diatas, terdapat rangakaian hubungan yang erat antara perbuatan masing-masing saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku KPA yang bertindak sebagai PPK bersama-sama dengan dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), terdakwaHamsaruddin, SE, M.Si, Andi Sahar, ST dan Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Inspector pengawas pada CV. Sukma Lestari serta. Ir. Dantje Runtulalo,MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) selaku Konsultan Pengawas serta Terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu dimana tanpa adanya peran atau perbuatan dari masing-masing saksi dan terdakwa maka tindak pidana tersebut tidak dapat terwujud aquo apabila sedari awal saksi dr. Naisiah Tunur Ania tidak mengarahkan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 ke Erwin Hatta maka saksi dr. Sri Rimayani tidak akan menyerahkan KAK kepada saksi Ilham Hatta begitupula hubungan telepon antara saksi dr. Sri Rimayani dengan A. Erwin Hatta yang kemudian dilaporkan ke saksi dr. Naisiah Tunur Ania dan ditindaklanjuti dengan pertemuan di Hotel Claro dimana dalam pertemuan dimaksud kemudian dilakukan perubahan KAK merupakan suatu rangkaian perbuatan yang saling terkait dan tidak akan terwujud menjadi tindak pidana yang sempurna tanpa adanya peran terdakwa dan pelaku penyerta lainnya;
Bahwa sekalipun kualitas masing-masing pelaku penyerta sebagaimana dimaksud berbeda, maka berdasarkan pendapat Langemeijer yang menyatakan bahwa turut serta melakukan tidak mensyaratkan bahwa pelaku turut serta mempunyai kualitas yang sama dengan pelaku dan tidak pula diharuskan untuk memenuhi seluruh rumusan delik (Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan, telaah kritis berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Muhammad Ainul Syamsu, SH., MH, Hal. 65), hal mana telah pula ditegaskan oleh Ahli Dr. Prija Jatimkika dihadapan Persidangan yang pada pokoknya menyatakan “dalam turut serta melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi tidak mensyaratkan adanya kesamaan keadaan pribadi masing-masing pelaku dalam artian dapat saja seorang swasta dianggap turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh seorang Pejabat dan dalam hal dimaksud maka terhadap seorang pelaku turut serta tidak diharuskan memenuhi seluruh rumusan delik”, hal dimaksud juga telah ditegaskan dalam Arrest Hoge Raad tanggal 21 April 1913 yang menyatakan “seorang pelaku tidak langsung itu bukan merupakan seorang pelaku, melainkan hanyalah disamakan dengan seorang pelaku. Oleh karena barang siapa tidak mempunyai suatu sifat pribadi, ia tetap dapat menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana, dimana sifat pribadi tersebut merupakan suatu unsur dari kejahatan yang bersangkutan” dan lebih lanjut dijelaskan Drs. P.A.F. Lamintang, SH dalam bukunya Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 608 “ berdasarkan paham yang dianut oleh Hoge Raad diatas jelaslah bahwa seseorang yang bukan pegawai Negeri itu dapat saja menyuruh seorang pegawai negeri melakukan suatu kejahatan didalam jabatannya”;
Menimbang, bahwa Berdasarkan rumusan pengertian unsur dan uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur “Merekan yang melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang pembayaran uang pengganti.
Menimbang, Bahwa mengenai penerapan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah merupakan pidana tambahan, maka berkaitan dengan uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan apa yang telah didapatkan oleh terdakwa atau orang lain atau korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tidak terdapat fakta hukum tentang terdakwa Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua Pokja III, telah menikmati hasil/keuntungan dari perbuatan yang dilakukan, sehingga terdakwaHamsaruddin, SE, M.Si tidak dibebani membayar uang pengganti.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan peledoi/pembelaan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili memutuskan sebagai berikut :
PRIMER :
Menyatakan Terdakwa HAMSARUDDIN, SE TIDAK TERBUKTI secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang di dakwakan dalam dakwaan kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan peminaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa dari denda yang di ajukan Jaksa sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang bukti yang berasal dari terdakwa di kebalikan kepada terdakwa.
Barang bukti yang bukan berasal dari terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara.
SUBSIDER.
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo er bono).
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi/Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan semua unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair yaitu Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jom Pasal 55 ke-1 KUHPidana,telah terbukti oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat, semua unsur dari dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa Andi Sahar, ST, telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, maka sepatutnya terhadap Terdakwa untuk dijatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal atau keadaan yang memberatkan:
Perbuatan; Terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta bertentangan dengan penciptaan good govermance (pemerintah yang baik) yang dicanangkan oleh pemerintah
Hal- hal atau keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai serta telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti, akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I.
Menyatakan Terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ”TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”. sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Membebaskan Terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si. dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”. sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa HAMSARUDDIN, SE., M.Si., Selama 2 (Dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memeritahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menyatakan barang bukti berupa:
| No. | Alat Bukti Surat |
| 1. | 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Mengerjakan Pekerjaan Nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 dari Direktur CV. SUKMA LESTARI Ir. GEORGE RUNTULALO yang memberikan kuasa kepada Ir. DANTJE RUNTULALO selaku Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar; |
| 2. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1615 / 910 / Kep / XII / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Desember 2017 yang telah dilegalisir; |
| 3. | 1 (satu) rangkap asli Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2017; |
| 4. | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada bulan Februari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 5. | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Maret 2018 yang telah dilegalisir; |
| 6. | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan April 2018 yang telah dilegalisir; |
| 7. | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Mei 2018 yang telah dilegalisir; |
| 8. | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah dilegalisir; |
| 9. | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juli 2018 yang telah dilegalisir; |
| 10. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 756 / Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Makassar dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK; |
| 11. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konsultasi Nomor: 440 / 562.3 / Yankes–DKK / V / 2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 1.064.200.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 12. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 13. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 14. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Gambar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 15. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen As Built Drawing Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 16. | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 48.961.269.218,71 (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh satu sen) yang telah dilegalisir; |
| 17. | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 pada bulan Juli 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,46 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang telah dilegalisir; |
| 18. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) selaku Penyedia Jasa PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 19. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/ Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 20. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) selaku konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; |
| 21. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/Dinkes/440/VII/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 22. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 23. | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 23 Juni 2017 yang telah dilegalisir; |
| 24. | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 25. | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 yang telah dilegalisir; |
| 26. | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 tanggal 13 November 2017 yang telah dilegalisir; |
| 27. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 28. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 29. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800 / 034.3/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 30. | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 31. | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 1578.1 / DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 32. | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 33. | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 1578.2 / DINKES / 440 /XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 34. | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor: 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 35. | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 36. | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.9/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir |
| 37. | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan nama-nama kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada paket pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 38. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 09/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 39. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang II Nomor: 09.1/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 40. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.3/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 41. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.4/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 42. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 43. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 44. | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2561234 yang telah dilegalisir; |
| 45. | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2584234 yang telah dilegalisir; |
| 46. | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2699234 yang telah dilegalisir; |
| 47. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Nomor: 094/650/ST/BLP tanggal 05 Juni 2018 untuk melakukan peninjauan Lapangan dalam rangka melakukan klarifikasi dan Pembuktian Lapangan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang berlokasi di Luar Daerah (Kabupaten Dompu, NTB); |
| 48. | 1 (satu) bundel dokumen jaminan penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH pada Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I |
| 49. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 50. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 51. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L3.10/POKJA-BLPBJ.MKS/ VIII/ 2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 52. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor: 09/L3.09/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 53. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3. 08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 54. | 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 08; |
| 55. | 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 atasnama Nasabah PT. SULTANA ANUGRAH periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019; |
| 56. | 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST jabatan Site Engineer untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; |
| 57. | 1 (satu) rangkap fotocpy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900 / 835.3 / DKK / I / 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 58. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 012/T-UM/PT-SA/IX/2018 tanggal 03 September 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 59. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin Pertama Nomor: 016/PTR-1/PT.SA/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 60. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan 100% Nomor: 027/PTR-100/PT.SA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 61. | 1 (satu) bundel Laporan Penyelidikan Tanah & Laporan Pehitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; |
| 62. | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Perhitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; |
| 63. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan I periode 24 Agustus 2018 s/d 24 September 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 64. | 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan II periode 25 September 2018 s/d 26 Oktober 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 65. | 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan III periode 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 66. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 67. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Quality Control pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 68. | 1 (satu) rangkap fotocopy laporan Action Plan periode 28 Desember – 31 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari CV. SUKMA LESTARI; |
| 69. | 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 021/SL-CV/XII/2018 perihal Justifikasi Teknis tanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Makassar terkait pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua beserta lampirannya; |
| 70. | 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada RUSPYANTO, ST jabatan Inspector untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; |
| 71. | 1 (satu) lembar Surat Nomor: 006/SL-CV/IX/2018 perihal Instruksi tanggal 18 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 72. | 1 (satu) lembar Surat Nomor: 007/SL-CV/XI/2018 perihal Instruksi tanggal 22 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 73. | 1 (satu) rangkap Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI, Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA, kontraktor PT. SULTANA ANUGRAH, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Makassar; |
| 74. | 1 (satu) bundel dokumen Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 75. | 1 (satu) rangkap dokumen Back Up Data pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar; |
| 76. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan IV periode 24 November 2018 s/d 21 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 77. | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07548/ SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran uang muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) beserta lampirannya; |
| 78. | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10505/ SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; |
| 79. | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14489/ SP2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; |
| 80. | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14521/SP2D/LS/XII/2017 tanggal 28 Desember 2018 yang ditunjukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO Direktur CV. SUKMA LESTARI dengan nomor rekening 030.003.0000096876 Bank Sulselbar Cabang Pare-pare keperluan untuk pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 181.126.000,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); |
| 81. | 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar 2014-2019 yang telah dilegalisir; |
| 82. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016 yang telah dilegalisir: |
| 83. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00259/SPM/DKES /LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 84. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00406/ SPM/DKES /LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 85. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00548/ SPM/DKES /LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 86. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14388/SP2D/LS/XI/2017 tanggal 08 November 2017yang ditujukan kepada PANDJI HARJASA ST. MT. Direktur Utama PT. Pandu Persada dengan nomor rekening 130.003.0000302169 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua) beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 87. | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 06 September 2018 untuk pembayaran uang muka 20% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 88. | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 22 Oktober 2018 untuk pembayaran Termin 1 (satu) 40% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 89. | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 90. | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir |
| 91. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 17 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 92. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 23 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 93. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 27 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 94. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 29 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 95. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 04 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 96. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 07 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 97. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 98. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 14 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 99. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 19 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 100. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 25 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 101. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 01 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 102. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 05 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 103. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 09 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 104. | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 105. | 1 (satu) lembar rekap pemesanan readymix Pak Kadafi pada proyek Puskesmas Batua Tahap I Jln. Dg. Sirua dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; |
| 106. | 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Khadafi terkait pemesanan readymix dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; |
| 107. | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001337 tanggal 31 Agustus 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 108. | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001558 tanggal 17 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 109. | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001655 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 110. | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001761 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 111. | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001785 tanggal 06 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 112. | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001808 tanggal 09 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 113. | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001837 tanggal 11 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 114. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001876 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 115. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001877 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 116. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001894 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 117. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001931 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 118. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001932 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 119. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001984 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 120. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001994 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 121. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002036 tanggal 01 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 122. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002055 tanggal 03 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 123. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002065 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 124. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002066 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 125. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002095 tanggal 09 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 126. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002129 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 127. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002173 tanggal 19 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 128. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002281 tanggal 29 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 129. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002307 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 130. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002308 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 131. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002328 tanggal 08 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 132. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002342 tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 133. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002424 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 134. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002425 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 135. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000048 tanggal 05 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 136. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000063 tanggal 08 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 137. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000204 tanggal 21 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 138. | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000299 tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 139. | 3 (tiga) lembar daftar pemesanan besi beton untuk lokasi proyek Puskesmas Batua. |
| 140. | 2 (dua) lembar Concrete Compressive Strength Test FM-BPB-QAC-003-01 proyek Pembangunan Puskesmas Batua dari PT. BOSOWA BETON INDONESIA; |
| 141. | 2 (dua) lembar fotocopy catatan tangan dari PT. Bosowa Beton Indonesia terkait pemesanan readymix; |
| 142. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak perjanjian jual beli beton readymix PT. SULTANA ANUGRAH proyek pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Jalan Dg. Sirua Makassar Tahun Anggaran 2018 |
| 143. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1408/027.05/Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018; |
| 144. | 1 (satu) rangkap Summary Report Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 145. | 1 (satu) rangkap Summary Report Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 146. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/L3.05/ POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 147. | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Evaluasi Dokumen Penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 148. | 1 (satu) lembar print out undangan kualifikasi yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 149. | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09 /L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 yang telah dilegalisir; |
| 150. | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Pembuktian Kualifikasi perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 151. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 09/L3.07/ POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018; |
| 152. | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 153. | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir; |
| 154. | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; |
| 155. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; |
| 156. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir |
| 157. | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; |
| 158. | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 159. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 160. | 1 (satu) rangkap fotocopy surat kesepakatan bersama tentang perubahan penentuan titik bangunan dari PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 161. | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Back Data Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 lokasi Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar yang telah dilegalisir; |
| 162. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.03.4.1.1074 tanggal 24 Februari 1999 tentang pengangkatan sebagai Pengawai Negeri Sipil atasnama MUHAMMAD ALWI SKM yang telah dilegalisir; |
| 163. | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) yang telah dilegalisir; |
| 164 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran Termin I sebesar 40% (empat puluh persen) yang telah dilegalisir; |
| 165. | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran langsung sebesar 100% (seratus persen) yang telah dilegalisir; |
| 166. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor rekening 382501021209537 periode 31 Januari 2017 – 31 Januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 167. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan Nomor rekening 140-201-000000813-9 periode 01 Januari 2017 – 25 Februari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 168. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0120408467 periode 01 Januari 2017 – 31 januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 169. | 1 (satu) rangkap fotocopy Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO I) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 170. | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir; |
| 171. | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir |
| 172. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 324 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal permohonan pendampingan pelaksanaan pembangunan yang telah dilegalisir; |
| 173. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 374 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal permohonan bantuan tenaga teknis yang telah dilegalisir; |
| 174. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 220.1/DKK-Yankes / III / 2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 175. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 1432 / Yankes-DKK / VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 176. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 137.6 / Yankes – DKK/I/2018 tanggal 31 januari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 177. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes / 445/II/2018 tanggal 26 februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 178. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 179. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 180. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/ 1479 / Yankes – DKK / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 181. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 182. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 440/678.4/PSDK/DKK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; |
| 183. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/21.5/DKK/I/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Panitia Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir; |
| 184. | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 185. | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 186. | 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 187. | 1 (satu) rangkap Recana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; |
| 188. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1810.2/DKK/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; |
| 189. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1230.4/DKK/VII/2017 tanggal 4 Juli 2016 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 yang telah dilegalisir; |
| 190. | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 191. | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 192. | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar; |
| 193. | 1 (satu) rangkap fotocopy rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 194. | 1 (satu) rangkap fotocopy Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 195. | 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 196. | 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 197. | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; |
| 198. | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 199. | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 200. | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA Perubahan – SKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 201. | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 202. | 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun anggaran 2016 yang telah dilegalisir; |
| 203. | 1 (satu) rangkap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 tanggal 14 November 2017 yang telah dilegalisir; |
| 204. | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 205. | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 206. | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; |
| 207. | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 208. | 1 (satu) bundel Laporan Akhir Masterplan Persiapan Rumah Sakit Batua Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir |
| 209. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 3565/8.Pers/462/PB/1989 tanggal 27 Januari 1989 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atasnama Dr. Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin yang telah dilegalisir; |
| 210. | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 211. | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 212. | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 213. | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 214. | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 215. | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 216. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 217. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 218. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri Syariah dengan nomor rekening 7050548998 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 219. | 1 (satu) rangkap Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09/L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang telah dilegalisir |
| 220. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002301-4 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; |
| 221. | 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520014246314 periode 01 januari 2017 sampai dengan 31 januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; |
| 222. | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); |
| 223. | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Desember 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); |
| 224. | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 841.762.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
| 225. | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 358.238.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); |
| 226. | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) guna pembayaran Invoice besi; |
| 227. | 3 (tiga) lembar fotocopy Rincian Invoice dari besi yang sudah terkirim ke lokasi (diluar kontrak) PT. SULTANA ANUGRAH yang ditanda tangani oleh Christian Phieterjaya dan Muh. Iqbal; |
| 228. | 2 (dua) lembar asli surat orderan besi dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI tanggal 24 Agustus 2018; |
| 229. | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang ditanda tangani oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU selaku Kuasa Direktur PT. SULTANA ANUGRAH untuk penyelesaian pembayaran pengambilan besi beton pada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI; |
| 230. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.13/ 2440/kepeg tanggal 28 Desember 2004 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil atasnama dr. SRI RIMAYANI, S.Ked yang telah dilegalisir; |
| 231. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1540 / 910/Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 232. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002520-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; |
| 233. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890343 869 periode Januari 2017 sampai dengan Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; |
| 234. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 02801200 54 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah SRI RIMAYANI; |
| 235. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua Menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 236. | 3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 030-003-000009687-6 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 01 Juli 2019 atasnama CV. SUKMA LESTARI |
| 237. | 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 06 November 2018 tentang pengajuan kredit PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. Bank Sulselbar; |
| 238. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2900255 856 periode Desember 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan nasabah atasnama MUH KADAFI MARIKAR; |
| 239. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520001273065 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; |
| 240. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 09999 11799 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; |
| 241. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813405 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 September 2018; |
| 242. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813404 keterangan transaksi BENNY SUJIATMAN tanggal 12 September 2018; |
| 243. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813407 keterangan transaksi HASRUL INDARJAYA tanggal 24 Oktober 2018; |
| 244. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813410 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 November 2018; |
| 245. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813411 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 12 November 2018; |
| 246. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813415 keterangan transaksi H. ANDI MAURAGA tanggal 21 November 2018 |
| 247. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813417 keterangan transaksi MUH FADLY RAHMAN tanggal 21 November 2018; |
| 248. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 183478 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 02 Januari 2019; |
| 249. | 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 26 Oktober 2018; |
| 250. | 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 29 Oktober 2018 |
| 251. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7685232171 periode Oktober 2017 sampai dengan Februari 2019 atasnama nasabah MUH DANI RAMLI; |
| 252. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 305101008045505 atasnama Nasabah RUSPYANTO RUSNADI periode oktober 2018 s/d Juli 2019; |
| 253. | 1 (satu) rangkap rekening koran dengan nomor rekening 1700001488786 atasnama Nasabah ANDI AIDIL DHARMAWAN periode 1 September 2018 s/d 31 Desember 2018; |
| 254. | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7325302763 periode Juli 2019 sampai dengan Desember 2020 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; |
| 255. | 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 152-00-0700103-1 periode 1/01/2017 s/d 31/12/18 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; |
| 256. | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar tanggal 07 November 2018; |
| 257. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; |
| 258. | 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/49.01/SPT-BLP/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 259. | 3 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 10/BA.Kaji Ulang /POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 260. | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor: 10/05/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 7 April 2018 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang telah dilegalisir; |
| 261. | 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tenaga Ahli CV. SUKMA LESTARI pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir; |
| 262. | 1 (satu) lembar dokumentasi proses kaji ulang dokumen tanggal 8 Maret 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir; |
| 263. | 1 (satu) rangkap dokumentasi Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 9-10 April 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 264. | 2 (dua) lembar dokumentasi Klarifikasi dokumen penawaran teknis tanggal 21 Mei 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 265. | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File I Nomor: 10/13/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 24 mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 266. | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File II Nomor: 10/16/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 267. | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Negosiasi Pengawasan Pem bangunan Gedung Puskesmas Batua E-Seleksi Umum Nomor: 10/18/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 TANGGAL 4 Juni 2018 yang telah dilegalisir; |
| 268. | 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 10/19/ POKJA-BLBPJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 31 Mei 2018 yang telah dilegalisir; |
| 269. | 1 (satu) rangkap fotocopy Hasil Evaluasi Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan HPS Rp. 399.795.000,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 270. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Akhir kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 271. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. MAHAPANI KONSULTAN yang telah dilegalisir; |
| 272. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. WIDYA SARANA CONSULTANT yang telah dilegalisir; |
| 273. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; |
| 274. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO yang telah dilegalisir; |
| 275. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir; |
| 276. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. SULAPAAPPA MEDIA UTAMA yang telah dilegalisir; |
| 277. | 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi Paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 9 s/d 10 April 2018 yang telah dilegalisir; |
| 278. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir; |
| 279. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. INTENCIVINDO yang telah dilegalisir; |
| 280. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. WIDYAH MITRA KONSULTAN yang telah dilegalisir; |
| 281. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir; |
| 282. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. GLOBAL MADANINDO yang telah dilegalisir; |
| 283. | 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir; |
| 284. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir; |
| 285. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir; |
| 286. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; |
| 287. | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir; |
| 288. | 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan Pemenang Seleksi Nomor: 10/17/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 25 Mei 2018 yang telah dilegalisir; |
| 289. | 2 (lembar) fotocopy Pengumuman Pemenang Seleksi Nomor: 10/17.a/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 290. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 10/20/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang yang telah dilegalisir; |
| 291. | 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 10/19/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 292. | 1 (satu) rangkap Summary Report informasi tender Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir; |
| 293. | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja modal Pengadaan konstruksi gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) yang telah dilegalisir; |
| 294. | 1 (satu) bundel asli dokumen Invoice Termin 100% Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI; |
| 295. | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 296. | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir; |
| 297. | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun 2018 yang telah dilegalisir |
| 298. | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 Nomor DPPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 299. | 1 (satu) buah buku agenda Exclusive warna biru; |
| 300. | 2 (dua) lembar fotocopy surat Walikota Makassar nomor: 950/126/S.edar/ BPKAD / X / 2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU / TU / LS yang telah dilegalisir; |
| 301. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 302. | 1 (satu) bundel buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar warna coklat; |
| 303. | 1 (satu) bundel buku Agenda Surat keluar masuk motif kotak warna biru kombinasi hitam; |
| 304. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 26 April 2019 tentang pernyataan untuk mengganti jumlah kerugian Negara terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I pada Dinas Kesehatan Ta. 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selau Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; |
| 305. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ir. MUH. KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; |
| 306. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2294 / STS.P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 340.920.952,92 (tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua koma sembilan puluh dua rupiah) tanggal 30 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 307. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2308 / STS-P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 388.679.494,03 (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh empat koma tiga rupiah) tanggal 27 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 308. | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir |
| 309. | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir; |
| 310. | 1 (satu) rangkap fotocopy salinan akta jual beli saham nomor 08 tanggal 08 November 2011; |
| 311. | 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2018 s/d 31 Desember 2018; |
| 312. | 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2019 s/d 31 Desember 2019; |
| 313. | Uang senilai Rp. 158.073.600 (seratus lima puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah); |
| 314. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1517 / 955 / Kep / XII / 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah tahun 2017 dalam lingkup pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 315. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1622 / 931 / Kep / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 316. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 823.2.462-2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama FIRMAN MARWAN yang telah dilegalisir |
| 317. | 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor:823.3.16-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama MEDISWATY, ST yang telah dilegalisir |
| 318. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: PD.821. 13 – 226 tanggal 30 September 2000 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama HAMSARUDDIN, SE. yang telah dilegalisir; |
| 319. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1019 / 027 / KEP / V / 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan kembali anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 320. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Makassar Nomor: 1027 / 027 / KEP / V / 2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan kembali kelompok kerja (pokja) bagian layanan pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kota Makassar tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 321. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/tahun 2018 tentang penetapan anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar tahun 2018 yang telah dilegalisir |
| 322. | 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor: 823.3.13-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama Andi Sahar, ST. yang telah dilegalisir |
| 323. | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 466 / PT04.H2 / C / 1990 tanggal 5 maret 1990 tentang pengangkatan Sdr. Ir. Danjte Runtulalo menjadi pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir |
| 324. | 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atasnama SRI RIMAYANI M nomor 197501272003122013 tanggal 27 Juli 2019 |
| 325. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF 813405 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 326. | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus jutua rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 130.003.23287.0 tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 327. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 508029 senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 328. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar dengan Cek No. CF 813407 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 329. | 1 (satu) lembar fotocopy Slip setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 1300030000232870 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 330. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 515860 senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 331. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF. 813410 senilai Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; |
| 332. | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 13000323287 tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; |
| 333. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 520515 senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 8 November 2018 yang telah dilegalisir; |
| 334. | Uang tunai senilai Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Barang bukti No. Urut 1 s/d No. Urut 344 Dipergunakan dalam perkara lain atas nama FIRMAN MARWAN, ST ;
8. Membebankan Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, oleh MUHAMMAD YUSUF KARIM, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H., M.H. dan Hakim Ad Hoc YOHANES MARTEN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI AKOP ZAENAL, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dihadiri oleh ADNAN HAMZAH, S.H.M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota. Hakim Ketua.
FARID HIDAYAT SOPAMENA,S.H.,M.H. MUHAMMAD YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
YOHANES MARTEN, S.H.
Panitera Pengganti.
ANDI AKOP ZAENAL, S.H., M.H.