Document: 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tahun 2022
P U T U S A N
Nomor :7/Pid.Sus/Tpk/2022/PN. Mks.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Maksssar yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD ALWI, S.,KM.,M.Kes ;
Tempat lahir : Pangkep ;
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 15 Januari 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Buru Lorong 226/19 A Rt.003, Rw.003, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pesyankes dan Peningkatan Mutu/PPTK Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 );
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Polda SulSel, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
2. Penuntut sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejal tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan Tnggal 19 Mei 2022.
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : 1. YUSUF LAOH, S.H.,M.H., 2. LIANDA V. KANTOOR, S.H., 3. IRFAN, S.H.,M.H,.4. BURHANUDIN, S.H, pekerjaan Advokat & Pengacara, berkantor di Jalan Andi Tonro No 25 Kelurahan Pabaeng-baeng Kecamatan Tamalate Kota Makassar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Agustus 2021, yang telah didaftarkan di Kepeniteraan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 13 Oktober 2021, Nomor.357 -/Pid/2021/KB;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus Nomor 7/Pid.Sus.Tpk/2022/PN Mks tanggal 20 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Ketua Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus Nomor 7/Pid.Sus.Tpk/2022/PN Mks tanggal 24 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Keterangan Terdakwa;
Setelah pula memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM. M.KES tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama - sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM. M.KES telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama - sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM. M.KES dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan
Barang bukti yang diajukan berupa :
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
| 1 | 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Mengerjakan Pekerjaan Nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 dari Direktur CV. SUKMA LESTARI Ir. GEORGE RUNTULALO yang memberikan kuasa kepada Ir. DANTJE RUNTULALO selaku Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar |
| 2 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1615 / 910 / Kep / XII / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Desember 2017 yang telah dilegalisir |
| 3 | 1 (satu) rangkap asli Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2017; |
| 4 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada bulan Februari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 5 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Maret 2018 yang telah dilegalisir; |
| 6 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan April 2018 yang telah dilegalisir; |
| 7 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Mei 2018 yang telah dilegalisir; |
| 8 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah dilegalisir; |
| 9 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juli 2018 yang telah dilegalisir; |
| 10 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 756 / Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Makassar dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK; |
| 11 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konsultasi Nomor: 440 / 562.3 / Yankes–DKK / V / 2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 1.064.200.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 12 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 13 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 14 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Gambar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 15 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen As Built Drawing Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 16 | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 48.961.269.218,71 (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh satu sen) yang telah dilegalisir; |
| 17 | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 pada bulan Juli 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,46 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang telah dilegalisir; |
| 18 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) selaku Penyedia Jasa PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 19 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/ Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 20 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) selaku konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; |
| 21 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/Dinkes/440/VII/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 22 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 23 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 23 Juni 2017 yang telah dilegalisir; |
| 24 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 25 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 yang telah dilegalisir; |
| 26 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 tanggal 13 November 2017 yang telah dilegalisir; |
| 27 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 28 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 29 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800 / 034.3/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 30 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 31 | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 1578.1 / DINKES / 440 / XII / 2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 32 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 33 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 1578.2 / DINKES / 440 /XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 34 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor: 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 35 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 36 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.9/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir |
| 37 | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan nama-nama kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada paket pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 38 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 09/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 39 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang II Nomor: 09.1/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 40 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.3/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 41 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.4/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 42 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 43 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 44 | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2561234 yang telah dilegalisir; |
| 45 | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2584234 yang telah dilegalisir; |
| 46 | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2699234 yang telah dilegalisir; |
| 47 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Nomor: 094/650/ST/BLP tanggal 05 Juni 2018 untuk melakukan peninjauan Lapangan dalam rangka melakukan klarifikasi dan Pembuktian Lapangan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang berlokasi di Luar Daerah (Kabupaten Dompu, NTB); |
| 48 | 1 (satu) bundel dokumen jaminan penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH pada Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I; |
| 49 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 50 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 51 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L3.10/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 52 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor: 09/L3.09/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 53 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3.08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 54 | 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 08; |
| 55 | 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 atasnama Nasabah PT. SULTANA ANUGRAH periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019; |
| 56 | 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST jabatan Site Engineer untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; |
| 57 | 1 (satu) rangkap fotocpy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900 / 835.3 / DKK / I / 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 58 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 012/T-UM/PT-SA/IX/2018 tanggal 03 September 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 59 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin Pertama Nomor: 016/PTR-1/PT.SA/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 60 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan 100% Nomor: 027/PTR-100/PT.SA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 61 | 1 (satu) bundel Laporan Penyelidikan Tanah & Laporan Pehitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; |
| 62 | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Perhitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; |
| 63 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan I periode 24 Agustus 2018 s/d 24 September 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 64 | 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan II periode 25 September 2018 s/d 26 Oktober 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 65 | 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan III periode 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 66 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 67 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Quality Control pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 68 | 1 (satu) rangkap fotocopy laporan Action Plan periode 28 Desember – 31 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari CV. SUKMA LESTARI; |
| 69 | 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 021/SL-CV/XII/2018 perihal Justifikasi Teknis tanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Makassar terkait pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua beserta lampirannya; |
| 70 | 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor: 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada RUSPYANTO, ST jabatan Inspector untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; |
| 71 | 1 (satu) lembar Surat Nomor: 006/SL-CV/IX/2018 perihal Instruksi tanggal 18 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 72 | 1 (satu) lembar Surat Nomor: 007/SL-CV/XI/2018 perihal Instruksi tanggal 22 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 73 | 1 (satu) rangkap Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI, Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA, kontraktor PT. SULTANA ANUGRAH, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Makassar; |
| 74 | 1 (satu) bundel dokumen Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 75 | 1 (satu) rangkap dokumen Back Up Data pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar; |
76 77 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan IV periode 24 November 2018 s/d 21 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06September 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran uang muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) beserta lampirannya; |
| 78 | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22Oktober 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; |
| 79 | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14489/SP2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; |
| 80 | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14521/SP2D/LS/XII/2017 tanggal 28 Desember 2018 yang ditunjukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO Direktur CV. SUKMA LESTARI dengan nomor rekening 030.003.0000096876 Bank Sulselbar Cabang Pare-pare keperluan untuk pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 181.126.000,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); |
| 81 | 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar 2014-2019 yang telah dilegalisir; |
| 82 | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016 yang telah dilegalisir: |
| 83 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00259/SPM/DKES /LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 84 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00406/SPM/DKES /LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 85 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00548/SPM/DKES /LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 86 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14388/SP2D/LS/XI/2017 tanggal 08 November 2017yang ditujukan kepada PANDJI HARJASA ST. MT. Direktur Utama PT. Pandu Persada dengan nomor rekening 130.003.0000302169 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua) beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 87 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 06 September 2018 untuk pembayaran uang muka 20% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 88 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 22 Oktober 2018 untuk pembayaran Termin 1 (satu) 40% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 89 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
90 91 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 17 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 92 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 23 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 93 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 27 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 94 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 29 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 95 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 04 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 96 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 07 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 97 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 98 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 14 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 99 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 19 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 100 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 25 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 101 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 01 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 102 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 05 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 103 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 09 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 104 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 105 | 1 (satu) lembar rekap pemesanan readymix Pak Kadafi pada proyek Puskesmas Batua Tahap I Jln. Dg. Sirua dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; |
| 106 | 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Khadafi terkait pemesanan readymix dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA |
| 107 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001337 tanggal 31 Agustus 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 108 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001558 tanggal 17 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 109 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001655 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 110 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001761 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 111 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001785 tanggal 06 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 112 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001808 tanggal 09 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 113 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001837 tanggal 11 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 114 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001876 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 115 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001877 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 116 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001894 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 117 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001931 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 118 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001932 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 119 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001984 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 120 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001994 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 121 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002036 tanggal 01 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 122 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002055 tanggal 03 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 123 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002065 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 124 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002066 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 125 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002095 tanggal 09 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 126 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002129 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 127 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002173 tanggal 19 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 128 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002281 tanggal 29 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 129 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002307 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 130 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002308 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 131 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002328 tanggal 08 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 132 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002342 tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 133 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002424 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 134 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002425 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 135 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000048 tanggal 05 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 136 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000063 tanggal 08 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 137 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000204 tanggal 21 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 138 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000299 tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 139 | 3 (tiga) lembar daftar pemesanan besi beton untuk lokasi proyek Puskesmas Batua. |
| 140 | 2 (dua) lembar Concrete Compressive Strength Test FM-BPB-QAC-003-01 proyek Pembangunan Puskesmas Batua dari PT. BOSOWA BETON INDONESIA; |
| 141 | 2 (dua) lembar fotocopy catatan tangan dari PT. Bosowa Beton Indonesia terkait pemesanan readymix; |
| 142 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak perjanjian jual beli beton readymix PT. SULTANA ANUGRAH proyek pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Jalan Dg. Sirua Makassar Tahun Anggaran 2018 |
143 144 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1408/027.05/Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) rangkap Summary Report Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 145 | 1 (satu) rangkap Summary Report Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 146 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/L3.05/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 147 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Evaluasi Dokumen Penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 148 | 1 (satu) lembar print out undangan kualifikasi yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 149 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09 /L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 yang telah dilegalisir; |
| 150 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Pembuktian Kualifikasi perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 151 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 09/L3.07/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018; |
| 152 | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 153 | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir; |
| 154 | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; |
| 155 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; |
| 156 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir |
| 157 | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; |
| 158 | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 159 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 160 | 1 (satu) rangkap fotocopy surat kesepakatan bersama tentang perubahan penentuan titik bangunan dari PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
161 162 | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Back Data Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 lokasi Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar yang telah dilegalisir; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.03.4.1.1074 tanggal 24 Februari 1999 tentang pengangkatan sebagai Pengawai Negeri Sipil atasnama MUHAMMAD ALWI SKM yang telah dilegalisir; |
| 163 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) yang telah dilegalisir; |
| 164 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran Termin I sebesar 40% (empat puluh persen) yang telah dilegalisir; |
| 165 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran langsung sebesar 100% (seratus persen) yang telah dilegalisir; |
| 166 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor rekening 382501021209537 periode 31 Januari 2017 – 31 Januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 167 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan Nomor rekening 140-201-000000813-9 periode 01 Januari 2017 – 25 Februari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 168 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0120408467 periode 01 Januari 2017 – 31 januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 169 | 1 (satu) rangkap fotocopy Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO I) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 170 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir; |
| 171 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir |
| 172 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 324 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal permohonan pendampingan pelaksanaan pembangunan yang telah dilegalisir; |
| 173 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 374 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal permohonan bantuan tenaga teknis yang telah dilegalisir; |
| 174 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 220.1/DKK-Yankes / III / 2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 175 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 1432 / Yankes-DKK / VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 176 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 137.6 / Yankes – DKK/I/2018 tanggal 31 januari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 177 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes / 445/II/2018 tanggal 26 februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 178 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 179 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 180 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/ 1479 / Yankes – DKK / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 181 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 182 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 440/678.4/PSDK/DKK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; |
| 183 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/21.5/DKK/I/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Panitia Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir; |
| 184 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 185 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 186 | 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 187 | 1 (satu) rangkap Recana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; |
| 188 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1810.2/DKK/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; |
| 189 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1230.4/DKK/VII/2017 tanggal 4 Juli 2016 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 yang telah dilegalisir; |
| 190 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 191 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 192 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar; |
| 193 | 1 (satu) rangkap fotocopy rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 194 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 195 | 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 196 | 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 197 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; |
| 198 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 199 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 200 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA Perubahan – SKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 201 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 202 | 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun anggaran 2016 yang telah dilegalisir; |
| 203 | 1 (satu) rangkap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 tanggal 14 November 2017 yang telah dilegalisir; |
| 204 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 205 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 206 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; |
| 207 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 208 | 1 (satu) bundel Laporan Akhir Masterplan Persiapan Rumah Sakit Batua Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir |
| 209 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 3565/8.Pers/462/PB/1989 tanggal 27 Januari 1989 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atasnama Dr. Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin yang telah dilegalisir; |
| 210 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 211 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 212 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 213 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 214 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 215 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 216 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 217 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 218 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri Syariah dengan nomor rekening 7050548998 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 219 | 1 (satu) rangkap Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09/L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang telah dilegalisir |
| 220 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002301-4 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; |
| 221 | 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520014246314 periode 01 januari 2017 sampai dengan 31 januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; |
| 222 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); |
| 223 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Desember 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); |
| 224 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 841.762.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
| 225 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 358.238.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); |
| 226 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) guna pembayaran Invoice besi; |
| 227 | 3 (tiga) lembar fotocopy Rincian Invoice dari besi yang sudah terkirim ke lokasi (diluar kontrak) PT. SULTANA ANUGRAH yang ditanda tangani oleh Christian Phieterjaya dan Muh. Iqbal; |
| 228 | 2 (dua) lembar asli surat orderan besi dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI tanggal 24 Agustus 2018; |
| 229 | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang ditanda tangani oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU selaku Kuasa Direktur PT. SULTANA ANUGRAH untuk penyelesaian pembayaran pengambilan besi beton pada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI |
| 230 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.13/2440/kepeg tanggal 28 Desember 2004 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil atasnama dr. SRI RIMAYANI, S.Ked yang telah dilegalisir; |
| 231 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1540 / 910 / Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 232 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002520-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; |
| 233 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890343869 periode Januari 2017 sampai dengan Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; |
| 234 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0280120054 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah SRI RIMAYANI; |
| 235 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua Menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 236 | 3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 030-003-000009687-6 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 01 Juli 2019 atasnama CV. SUKMA LESTARI |
| 237 | 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 06 November 2018 tentang pengajuan kredit PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. Bank Sulselbar; |
| 238 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2900255856 periode Desember 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan nasabah atasnama MUH KADAFI MARIKAR; |
| 239 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520001273065 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; |
| 240 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0999911799 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; |
| 241 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813405 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 September 2018; |
| 242 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813404 keterangan transaksi BENNY SUJIATMAN tanggal 12 September 2018; |
| 243 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813407 keterangan transaksi HASRUL INDARJAYA tanggal 24 Oktober 2018; |
| 244 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813410 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 November 2018; |
| 245 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813411 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 12 November 2018; |
| 246 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813415 keterangan transaksi H. ANDI MAURAGA tanggal 21 November 2018 |
| 247 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813417 keterangan transaksi MUH FADLY RAHMAN tanggal 21 November 2018; |
| 248 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 183478 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 02 Januari 2019; |
| 249 | 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 26 Oktober 2018; |
| 250 | 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 29 Oktober 2018 |
251 252 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7685232171 periode Oktober 2017 sampai dengan Februari 2019 atasnama nasabah MUH DANI RAMLI 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 305101008045505 atasnama Nasabah RUSPYANTO RUSNADI periode oktober 2018 s/d Juli 2019 |
| 253 | 1 (satu) rangkap rekening koran dengan nomor rekening 1700001488786 atasnama Nasabah ANDI AIDIL DHARMAWAN periode 1 September 2018 s/d 31 Desember 2018 |
| 254 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7325302763 periode Juli 2019 sampai dengan Desember 2020 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; |
| 255 | 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 152-00-0700103-1 periode 1/01/2017 s/d 31/12/18 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; |
256 257 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar tanggal 07 November 2018 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir |
| 258 | 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/49.01/SPT-BLP/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir |
| 259 | 3 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 10/BA.Kaji Ulang /POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 260 | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor: 10/05/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 7 April 2018 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang telah dilegalisir |
| 261 | 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tenaga Ahli CV. SUKMA LESTARI pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir |
| 262 | 1 (satu) lembar dokumentasi proses kaji ulang dokumen tanggal 8 Maret 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 263 | 1 (satu) rangkap dokumentasi Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 9-10 April 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 264 | 2 (dua) lembar dokumentasi Klarifikasi dokumen penawaran teknis tanggal 21 Mei 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 265 | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File I Nomor: 10/13/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 24 mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 266 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File II Nomor: 10/16/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 267 | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Negosiasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua E-Seleksi Umum Nomor: 10/18/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 TANGGAL 4 Juni 2018 yang telah dilegalisir |
| 268 | 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 10/19/POKJA-BLBPJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 31 Mei 2018 yang telah dilegalisir |
| 269 | 1 (satu) rangkap fotocopy Hasil Evaluasi Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan HPS Rp. 399.795.000,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dilegalisir |
| 270 | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Akhir kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 271 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. MAHAPANI KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 272 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. WIDYA SARANA CONSULTANT yang telah dilegalisir |
| 273 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir |
| 274 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO yang telah dilegalisir |
| 275 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir |
| 276 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. SULAPAAPPA MEDIA UTAMA yang telah dilegalisir |
| 277 | 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi Paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 9 s/d 10 April 2018 yang telah dilegalisir |
| 278 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 279 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. INTENCIVINDO yang telah dilegalisir |
| 280 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. WIDYAH MITRA KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 281 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir |
| 282 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. GLOBAL MADANINDO yang telah dilegalisir |
| 283 | 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir |
| 284 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir |
| 285 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir |
| 286 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir |
| 287 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 288 | 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan Pemenang Seleksi Nomor: 10/17/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 25 Mei 2018 yang telah dilegalisir |
| 289 | 2 (lembar) fotocopy Pengumuman Pemenang Seleksi Nomor: 10/17.a/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 290 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 10/20/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang yang telah dilegalisir |
| 291 | 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 10/19/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 292 | 1 (satu) rangkap Summary Report informasi tender Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir |
| 293 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja modal Pengadaan konstruksi gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) yang telah dilegalisir |
| 294 | 1 (satu) bundel asli dokumen Invoice Termin 100% Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI |
| 295 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir |
| 296 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir |
297 298 299 | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun 2018 yang telah dilegalisir 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 Nomor DPPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir 1 (satu) buah buku agenda Exclusive warna biru |
| 300 | 2 (dua) lembar fotocopy surat Walikota Makassar nomor: 950 / 126 / S. edar / BPKAD / X / 2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU / TU / LS yang telah dilegalisir; |
| 301 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 302 | 1 (satu) bundel buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar warna coklat; |
303 304 | 1 (satu) bundel buku Agenda Surat keluar masuk motif kotak warna biru kombinasi hitam; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 26 April 2019 tentang pernyataan untuk mengganti jumlah kerugian Negara terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I pada Dinas Kesehatan Ta. 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selau Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; |
| 305 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ir. MUH. KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; |
| 306 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2294 / STS.P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 340.920.952,92 (tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua koma sembilan puluh dua rupiah) tanggal 30 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 307 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2308 / STS-P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 388.679.494,03 (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh empat koma tiga rupiah) tanggal 27 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 308 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir |
309 310 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir; 1 (satu) rangkap fotocopy salinan akta jual beli saham nomor 08 tanggal 08 November 2011; |
| 311 | 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2018 s/d 31 Desember 2018; |
312 313 | 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2019 s/d 31 Desember 2019; Uang senilai Rp. 158.073.600 (seratus lima puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) |
| 314 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1517 / 955 / Kep / XII / 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah tahun 2017 dalam lingkup pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 315 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1622 / 931 / Kep / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2018 yang telah dilegalisir |
| 316 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 823.2.462-2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama FIRMAN MARWAN yang telah dilegalisir |
| 317 | 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor:823.3.16-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama MEDISWATY, ST yang telah dilegalisir |
| 318 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: PD.821. 13 – 226 tanggal 30 September 2000 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama HAMSARUDDIN, SE. yang telah dilegalisir; |
| 319 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1019 / 027 / KEP / V / 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan kembali anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 320 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Makassar Nomor: 1027 / 027 / KEP / V / 2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan kembali kelompok kerja (pokja) bagian layanan pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kota Makassar tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 321 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157 / 027 / tahun 2018 tentang penetapan anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar tahun 2018 yang telah dilegalisir |
| 322 | 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor: 823.3.13-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama Andi Sahar, ST. yang telah dilegalisir |
| 323 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 466 / PT04.H2 / C / 1990 tanggal 5 maret 1990 tentang pengangkatan Sdr. Ir. Danjte Runtulalo menjadi pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir |
| 324 | 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atasnama SRI RIMAYANI M nomor 197501272003122013 tanggal 27 Juli 2019 |
| 325 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF 813405 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 326 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus jutua rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 130.003.23287.0 tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 327 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 508029 senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 328 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar dengan Cek No. CF 813407 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 329 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 1300030000232870 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 330 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 515860 senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 331 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF. 813410 senilai Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; |
| 332 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 13000323287 tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; |
333 334. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 520515 senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 8 November 2018 yang telah dilegalisir; Uang tunai senilai Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Barang Bukti 1 s/d334 dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa Mediswaty, ST. MT. |
Menimbang, Bahwa atas pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang dibacakan pada tanggal 9 Juni 2022 yang pada pokoknya memoon kepada Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM, M.Kes. TIDAKLAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum berdasarkan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan atas tuntutan hukum dalam perkara ini (vrjspraak), atau setidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onslag van alle rechtsfvervolging).
Memuluhkan hak-hak terdakwa tersebut, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Dan/ atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selain Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan juga Terdakwa mengajukan Pembelaan tersendiri pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut :
Terdakwa memohon dengan penuh harapan kiranya majelis hakim yang mulia membebaskan Terdakwa dari pidana hukuman demi masa depan anak-anak terdakwa, karena sesungguhnya terdakwa tidak punya niat untuk melakukan tindakan tercela, semata-mata terdakwa hanya menjalankan Perintah Atasan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menimbang ,Bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tersebut, Penuntut Umum telah memberikan tanggapan secara lisan tanggal 9 Juni 2022, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya;.
Menimbang, Bahwa atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa memberikan tanggapan secara lisan pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, Bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM. M.Kes selaku Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/ 835.3/DKK/ I/ 2018 tanggal 05 Januari 2018 baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama-sama dengan dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dr. Sri Rimayani Malik, SP. Kk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Firman Marwan selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Hamsaruddin, SE, M.Si, Andi Sahar, ST dan Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018, Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018), Ir. Dantje Runtulalo, MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 serta Andi Erwin Hatta Sololipu(penuntutan diajukan dengan berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti yakni pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 dan antar bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2017 s/d tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar dan di Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatansecara melawan hukumyaitu terdakwa Muhammad Alwi , S.KM. M.Kes atas perintah dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I dibantu olehsaksi FIRMAN MARWAN di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir diubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH, sehingga melanggar Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf c, dan terdakwa Muhammad Alwi , S.KM. M.Kes bersama saksi Firman Marwan atas perintah saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melakukan perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang dihitung tanpa secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggunjawabkan sehingga melanggar Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pasal 26 ayat (1), bahwa terdakwa juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bersama dengan saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) mengetahui kalau yang mengerjakan atau mengendalikan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I atas nama PT. Sultana Anugrah dilokasi adalah Ilham Hatta Sulolipu dan bukan Ir.Muhammad Kadafi Marikar (selaku Direktur PT. Sultana Anugrah) namun terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes tidak pernah melakukan teguran. serta perbuatan Terdakwa Muhammad Alwi, S.KM. M.Kes selaku PPTK yang menyiapkan dokumen administrasi pembayaran Termin II 100 % dengan membuat dokumen Adendum Perpanjangan waktu kontrak Nomor: 1546.2/Dinkes/440/X/2018 tanggal 17 Desember 2018 untuk kelengkapan proses pencairan pekerjaan termin II (100 %) yang dibuat berlaku surut, membuat ringkasan kontrak, membuat kuitansi pembayaran 100 % , menandatangani Rincian Surat Permintaan Pembyaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-L S Barang dan Jasa) pada hal terdakwa mengetahui jika Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH belum selesai dikerjakan pada waktu tersebut, yang bertentangan dengan Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK : Angka 66.2 huruf a angka 3 yang berbunyi pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK dan Angka 66.2 huruf b yang berbunyi pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan, melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yakni A. Ilham Hatta Sulolipu dan Ir. Muhammad Kadafi Marikar, serta A. Erwin Hatta Sulolipu atau suatu korporasi yaitu PT. SULTANA ANUGRAH yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah),sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan RI yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa guna memenuhi jenjang rujukan Rumah Sakit dimana setiap Masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum dipersyaratkan untuk mendapatkan rujukan melalui Rumah Sakit Type C dan dikarenakan Kota Makassar belum memiliki Rumah Sakit Type C, dalam Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Lima Tahunan Kota Makassar TA 2014 ditetapkan Peningkatan Puskemas Batua dan Puskesmas Jumpandang Baru sebagai rumah Sakit Type C dengan pertimbangan lokasi kedua Puskesmas yang strategis, jumlah kunjungan pasien dan luas lahan/wilayahnya;
Bahwa perencanaan kegiatan pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C ditentukan secara lisan oleh dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bidang dan Kepala Seksi Bidang dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa sebagai tindak lanjut hal tersebut, selanjutnya saksi dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar memerintahkan saksi dr. Irma Hadade selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PSDK) dimana pada saat dimaksud, kegiatan tersebut berada dibawah naungan Bidang Pengembangan Sumber DaySa Manusia untuk membuat dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C, Master plan, dan naskah akademik tanpa membuat kajian / studi kelayakan atas rencana Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C. Selain itu Dinas Kesehatan Kota Makassar tidak melengkapi persyaratan dokumen AMDAL pada tahun 2016 terkait kesehatan dan keselamatan Lingkungan karena dokumen AMDAL baru dilengkapi pada tahun 2019. Dimana terhadap kajian tentang perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C yang hasilnya berupa Laporan Akhir Perencanaan Master Plan Rumah Sakit Batua Kota Makassar. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit :
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan.
Pasal 8 :
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
Bahwa selanjutnya dr. Irma Haddade selaku Kabid PSDK memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku Pegawai pada Bidang PSDK untuk membuat dan menyusun nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017.
Bahwa saksi Firman Marwan, ST dalam menentukan nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan pada dokumen RKA TA 2017 yakni terlebih dahulu membuat perhitungan nilai anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.400.000.000.000,- yang diperoleh dengan cara perhitungan memperkirakan luas bangunan dan jumlah lantai yang direncanakan untuk bangunan rumah sakit dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Panjang
(m)
Lebar
(m)
Luas Bangunan (m2) Harga Satuan per meter (Rp) Jumlah Lantai Nilai Anggaran
(Rp)
(a) (b) I (d) (e)=Ix(d) (f) (g) (h)=(e)x(f)x(g) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 100 100 10.000 5.000.000,- 8 400.000.000.000,-
Bahwa saksi Firman Marwan dalam menentukan luas bangunan dan jumlah lantai bangunan Puskesmas Batua sebagaimana dimaksud diatas hanya berdasarkan angka perkiraan luas bangunan dan jumlah lantai yang direncanakan tanpa melakukan survey dan pengukuran secara langsung pada Puskesmas Batua serta tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan dan setelah memperoleh nilai estimasi tersebut diatas, selanjutnya saksi Firman Marwan kemudian menyusun alokasi pagu anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dengan cara menghitung sendiri dengan menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 dengan penjelasan sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa perencanaan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 1% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 sehingga diperoleh nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai (1% x Rp.400.000.000.000,-) = Rp.4.000.000.000,-
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 0,85% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu senilai Rp.268.442.193,97 (0,85% x Rp.31.581.434.585,-), namun kemudian nilai anggaran tersebut ditentukan menjadi Rp.318.000.000,-,
Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta 2017 senilai Rp.400.000.000.000,- diubah menjadi senilai Rp.31.581.434.585,- atas perintah dari saksi dr. Irma Haddade selaku Kabid PSDM.
Bahwa dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dimaksud, selanjutnya ditetapkan sebagai DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan DPA Perubahan TA 2017 dengan rincian anggaran untuk kegiatan perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua, Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaaan Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2017
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2017
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) 1 Pekerjaan Perenca naan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 4.000.000.000,- 1.300.000.000,- 1.300.000.000,- 1.064.200.000,- 2 PekerjaanPembangunan Gedung Puskesmas Batua 31.581.434.585,- 30.000.000.000,- 30.000.000.000,- - 3 Pekerjaan Pengawa san Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 318.000.000,- 318.000.000,- 318.000.000,- Jumlah 35.899.434.585,- 31.618.000.000,- 31.618.000.000,- 1.064.200.000,-
Bahwa nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan yang disusun oleh saksi Firman Marwan, ST tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai pagu anggaran Pembangunan Gedungan Puskesmas Batua TA 2017 sebagaimana dituangkan dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02.1.02.0190252 tanggal 3 Januari 2017 yakni anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas senilai Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah), anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.00,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 ditentukan secara langsung oleh saksi dr. Andi Naisiah Tunur Asia pada rapat di Dinas Kesehatan pada Tahun 2016 saat pembahasan pekerjaan yang akan dilakukan di TA 2017 tanpa adanya Analisa kebutuhan, analisa belanja, capaian kerja dan indikator kegiatan serta tanpa survei dan pengukuran secara langsung di lokasi , sehingga tidak sesuai dengan:
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa pada tahun anggaran 2017 terdapat perubahan struktur pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sebelumnya pembangunan Puskesmas Batua dibawahi oleh Bidang PSDK dengan nomenklatur Seksi Sarana dan Prasarana dan berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang dibawahi oleh Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dijabat oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kepala Bidang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 11 ayat (5). “dalam Pengadaan Barang dan Jasa, KPA sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Muh. Alwi, SKM. M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa setelah DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 ditetapkan, selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran memanggil saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK dan memberitahukan bahwa Pembangunan Puskesmas Batua milik Erwin Hatta dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik memperlihatkan lembaran kertas tersebut kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan,, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar dimana A. Erwin Hatta Sulolipu dikenal oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan sebagai orang yang dekat dengan Walikota Makassar saksi Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto sehingga dianggap sebagai orang yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Bahwa selanjutnya saksi Firman Marwan, ST menyusun HPS untuk pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua atas perintah lisan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyusunan nilai HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dimana saksi Firman Marwan menetapkan HPS hanya berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah), dan ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah). Angka tersebut diperoleh dari perhitungan RAB Master Plan Persiapan Rumah Sakit Batua senilai Rp.1.239.300.000,- yang berasal dari 1% x Rp.123.930.000.000,- kemudian angka tersebut dibulatkan oleh terdakwa Firman Marwan menjadi senilai Rp.1.200.000.000,-.dimana penyusunan HPS tersebut bertentangan dengan :
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Jasa Konsultasi perencana selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang ditindaklanjuti oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja IV yang terdiri atas Moh. Syaifullah, SE selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT selaku Anggota berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Makassar Nomor : 027.05/027.3/SPT.BLP/ III/2017 tanggal 7 Maret 2017 tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, tekhnis dan harga Pokja IV kemudian menetapkan PT. Pandu Persada sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran senilai Rp.1.080.400.000,- (satu milyar delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatanganan kontrak Nomor : 440/562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dimana kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Panji Harjasa, ST., MT selaku Direktur PT. Pandu Persada dengan masa kontrak selama 120 (Seratus dua puluh) hari yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 September 2017 dengan output pekerjaan yaitu Gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur, Rencana kerja dan Syarat (RKS) antara Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan PT. Pandu Persada dengan nilai Estimate Engineer (EE) untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebesar Rp181.258.260.000,00 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil Jasa Konsultasi Perencana PT. Pandu Persada dimaksud dan berdasarkan Gambar rencana, RAB dan Bill of quality, terdakwa Muhammad Alwi, selanjutnya menyusun HPS dengan menyesuaikan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan selanjutnya HPS tersebut ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dengan Nilai HPS sebesar Rp. 29.982.400.000,- (dua puluh Sembilan miliar Sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK sebelum menyerahkan paket pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terlebih dahulu atas perintah dari saksi dr. Naisiah Tunur Ania bertemu dengan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu yang merupakan adik kandung dari A. Erwin Hatta Sulolipu di Hotel Asyira yang merupakan hotel milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu dan dibawah pengelolaan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera, dimana saksi A. Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur dan dalam pertemuan dimaksud saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, terdakwa Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan menyerahkan dokumen persyaratan lelang (kerangka acuan kerja dan RAB) yang dicopy dari laptop saksi Firman Marwan ke flash disc milik saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dimana pemberian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian saksi A. Naisiah Tunur Ania bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I akan dikerjakan oleh saksi A. Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa untuk mengikuti kegiatan lelang pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah untuk meminjam PT. Sultana Anugrah dan atas hal tersebut selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu mengikuti kegiatan lelang dengan menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017 bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) pada Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pemilihan penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I berdasarkan surat masing-masing Nomor 440/432/DKK-Yankes/VIII/2017 dan surat Nomor 440/1432/Yankes-DKK/VIII/2017 dan ditindaklanjuti dengan penunjukan Pokja VII dengan susunan yakni Darman Sioga, ST selaku Ketua, Noer Angga Enietasari sebagai Sekretaris, Romi Phisco, S.Kom selaku Anggota dengan metode pemilihan system gugur pasca kualifikasi dimana berdasarkan tahapan evaluasi kualifikasi PT. Bumi Permata Kendari dinyatakan lulus namun tidak hadir pada saat tahap pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dokumen penawaran dimana pihak PT. Bumi Permata Kendari tidak menghadiri tahapan pembuktian dimaksud dikarenakan dipukul oleh orang yang tidak dikenal pada saat akan menghadiri pembuktian kualifikasi tepatnya di depan lift Kantor Balaikota Makassar;
Bahwa oleh karena PT. Bumi Permata Kendari tidak hadir dalam tahapan pembuktian sementara calon penyedia yang lain yaitu PT. Gemilang Utama Alen, PT. Apasko Utama Jaya dan PT. Satu Empat Lima gugur dalam tahapan kualifikasi dan tekhnis maka lelang tersebut kemudian dinyatakan gagal;
Bahwa dikarenakan pelaksanaan lelang tersebut gagal pada Tahun Anggaran 2017 selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa nilai anggaran paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah) ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar sekitar bulan Oktober Tahun 2017, kemudian oleh DPRD Kota Makassar ditetapkan menjadi DPA untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,(empat puluh
0 ystem0 n milyar rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kota Makassar TA. 2018, sebagaimana tercantum dalam RKA dan DPA Induk Nomor DPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 Tanggal 02 Januari 2018, namun kemudian nilai anggaran paket pekerjaan tersebut mengalami perubahan senilai Rp.25.529.574.842 merupakan hasil realiasasi kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan kemudian nilai anggaran tersebut dimasukkan oleh bagian perencanaan didalam DPA Perubahan tertanggal 25 Oktober 2018, setelah itu terdakwa Muhammad Alwi, , S.KM, M.Kes selaku PPTK memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku staf Bidang Yankes untuk meng-input nilai anggaran tersebut ke dalam dokumen RKA dan DPA Induk serta dokumen DPA Perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian
Pekerjan
Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2018
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2018
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 49.000.000.000,- 49.000.000.000,- - 25.52574.842,-
Bahwa penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 tersebut diatas yang ditentukan oleh dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar hanya merupakan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan
0 ystem0 n0 kegiatan, sehingga tidak sesuai dengan :
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa berdasarkan DPA dimaksud selanjutnya, saksi dr. Sri Rimayani Malik memerintahkan kepada terdakwa Muhammad Alwi selaku PPTK untuk menyusun HPS dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan berkoordinasi dengan PT. Pandu Persada selaku Konsultan Perencana terkait perkiraan RAB Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang akan dilaksanakan secara bertahap, karena tidak tersedianya anggaran sesuai perencanaan awal dan untuk menyesuaikan waktu yang tersisa pada TA 2018. Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I direncanakan hanya empat lantai. Selanjutnya HPS yang telah disusun tersebut ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nilai HPS yang ditetapkan sebesar Rp. 26.559.777.498,64 pada bulan Juli 2018, dimana perhitungan nilai HPS tersebut tidak didasari atas keilmuan dan data yang dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa sebelum proses lelang dilaksanakan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kembali memberitahukan / menyampaiakan kepada dr. Sri Rimayani Malik,Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST di ruang kerjanya bahwa Pembangunan Puskesmas Batua tetap milik Erwin Hatta, selanjutnya Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kemudian memerintahkan dr. Sri Rimayani Malik,Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk ke hotel Asyra menemui ILHAM HATTA SULOLIPU (adik ERWIN HATTA SULOLIPU) untuk menyerahkan dokumen HPS, RAB dan KAK Pembangunan Puskesmas Batua, selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan, ST menuju hotel Asyra dan setelah sampai di hotel Asyra dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan, ST diarahkan dilantai atas ruang pertemuan dan telah di tunggu oleh ILHAM HATTA SULOLIPU dan DENY KWEN, kemudian HPS, KAK, RAB tersebut diserahkan oleh saksi FIRMAN MARWAN, ST dalam bentuk soft copy ke dalam flash disk kepada ILHAM HATTA SULOLIPU selanjutnya dr. Sri Rimayani selaku kuasa Pengguna Anggaran dan sekaligus Pejabat pembuat komitmen menyampaikan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU untuk mempersiapkan perusahaan yang kompentensi.
Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor:273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh
0 ystem0 n milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar0 ystem0 n ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh0 ystem0 n ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy untuk melaksanakan pemilihan untuk penyedia pembangunan puskesmas batua tahap I dan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, dimana Pokja III tersebut terdiri dari Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty selaku Anggota;Bahwa pada tanggal 30 April 2018 pihak Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana berdasarkan pengumuman lelang melalui LPSE BLPBJ Setda Kota Makassar terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran pada lelang tersebut yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga terknis atas nama Hariyanto Sunandar, ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh, tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan, tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015;
PT SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa peralatan.
Bahwa terhadap gagalnya lelang I tersebut oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Sdr. Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Sdr(i). Mediswaty, ST, MT selaku anggota.
Bahwa dikarenakan lelang I gagal, selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan surat No. 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh
0 ystem0 n milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar0 sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh0 ystem0 n ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018. Bahwa Lelang II dilakukan pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018 dan atas pelakasanaan lelang tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikualifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sitem pengolaan air, SMM untuk sitem pengelolaan air sertifikat ISO lingkungan 14001:2015 yang tidak melengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajeman mutu / ISO 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Karena pada saat Ketua Pokja III Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si bersama Sdr. Andi Sahar, ST melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompo NTB bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah dilakukan pembuktian kualifikasi tersebut maka PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasi dan Pokja III menyatakan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tersebut dinyatakan gagal.
Bahwa terhadap gagalnya lelang II tersebut Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar kembali melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/L2/09/ POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT sebagai anggota;
Bahwa setelah lelang kedua dinyatakan gagal, saksi A. Ilham Hatta Sulolipu kemudian mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan maksud mempertanyakan
0 ystem0 digugurkannya PT. Sultana Anugrah yang merupakan perusahaan yang di gunakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dan saat itu saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bertemu dengan saksi Surahman yang merupakan Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan selanjutnya saksi Surahman kemudian menghubungi saksi Hamsaruddin, SE, M.Si sebagai Ketua Pokja dan setelah saksi Hamsaruddin, SE, M.Si tiba di ruangan saksi Surahman sudah berada ILHAM HATTA diruangan tersebut yang saat itu ILHAM HATTA menyampaikan kepada HAMSARUDDIN “saya adiknya ERWIN HATTA dan ERWIN HATTA ada dibawah” selanjutnya saksi Surahman dan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bersama-sama turun ke area parkiran Balaikota Makassar dan pada saat saksi Hamsaruddin, SE, M.Si dan saksi A. Erwin Hatta Sulolipu bertemu, saksi A. Erwin Hatta kemudian mempertanyakan0 ystem0 PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur dan ERWIN HATTA menyampaiakan kepada HAMSARUDDIN “ kenapa persyaratan penyediayang punya pengalaman 4 lantai di persyaratkan” selanjutnya HAMSARUDDIN selaku Pokja menyampaikan pengalaman perusahaan yang terdapat dalam KAK tersebut dibuat oleh dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), selanjutnya saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menghubungi saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian saksi A. Erwin Hatta juga menyampaikan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada di POKJA dan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya saksi A. Erwin Hatta menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku PPK aturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan PPKyang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”, kemudian dr. SRI RIMAYANI MALIK melaporkan permasalahan percakapan tersebut secara lisan kepada dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).Bahwa berselang beberapa hari setelah penyampaian permasalahan tersebut tepatnya pada tanggal 6 Juli 2018, Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST
0 ystem di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu (adik Erwin Hatta Sulolipu), kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “ apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus” lalu dijawab oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“ karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan “apa solusinya supaya paket pekerjaantersebut tetap dilakukan pelelangan”, kemudian dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan “menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane”, sehingga pada saat itu juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan / menyuruh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu dr. SRI RIMAYANI selaku PPK menyuruh terdakwa MUH. ALWI SKM. M. Kes selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya terdakwa MUH. ALWI, S.KM, M.Kes selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi FIRMAN MARWAN, kemudian saksi Firman Marwan, ST kemudian mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir diubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH.Bahwa saksi Firman Marwan, ST dalam membuat atau mengetik perubahan KAK tersebut dengan cara terlebih dahulu terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes menyerahkan draf KAK dalam bentuk Flasdisk lalu saksi Firman Marwan, ST dicolokan ke Laptopnya dan pada saat itu melihat draf KAK telah berubah nilai HPS menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh
0 ystem0 n juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus0 ystem0 n puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang sebelumnya Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar0 ystem0 n ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh0 ystem0 n ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen), setelah itu saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf l yaitu dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir diubah menjadi persyaratan perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane diubah menjadi Mobile Crane, setelah KAK selesai diubah oleh saksi Firman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Bahwa mengenai perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar
0 ystem0 n ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh0 ystem0 n ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh0 ystem0 n juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus0 ystem0 n puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hal ini dilakukan oleh terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK bersama dengan saksi Firman Marwan, ST atas perintah saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena HPS senilai Rp.48.961.269.218,71 semula direncanakan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 6 (enam) lantai, kemudian setelah terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK bersama dengna saksi Firman Marwan, ST melakukan koordinasi dengan Konsultan Perencana (PT. Pandu Persada) dan untuk memenuhi keinginan Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes agar proses lelang terhadap pekerjaan pembangunan tersebut tetap dilaksanakan maka nilai HPS diubah menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh0 ystem0 n juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus0 ystem0 n puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai mengingat tidak tersedianya anggaran sesuai dengan perencanaan awal dan untuk meyesuaikan waktu yang tersisa pada tahun 2018 (waktunya tidak mencukupi) akibat proses lelang I dan II dinyatakan gagal. Selanjutnya, setelah draft HPS selesai disusun, saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menetapkan dokumen HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh0 ystem0 n juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus0 ystem0 n puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) pada bulan Juli 2018, tanpa mengkalkulasi perhitungan nilai HPS secara keahlian dan tanpa meminta kertas kerja penyusunan HPS tersebut berupa hasil survey harga pasar yang berlaku, setelah itu saksi Firman Marwan, ST memasukan nilai HPS tersebut ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima. Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpers Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 26 ayat (1), HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa setelah perubahan KAK tersebut, saksi dr. Sri Rimayani, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK kembali bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan Surat No. 09/L3.02/POKJA/BLPBJ. MKS/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 untuk kembali melaksanakan pelelangan ketiga Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I. Disamping itu Pejabat Pembuat Komitmen saksi dr. SRI RIMAYANI,M dan MUHAMMAD ALWI juga mendatangi Kabag ULP (MUH DANIBAL) dan Kasubag ULP Kota Makassar (SURAHMAN) untuk meminta dilakukan lelang kembali pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua, saat itu dr. SRI RIMAYANI,M selaku PPK mengatakan kepada Kasubag ULP (SURAHMAN) “bahwa harus ditayangkan lelang pekerjaan ini” atas perintah ibu kadis, kemudian Kasubag ULP (SURAHMAN) menjawab “iya kami sudah dihubungi oleh Ibu Kadis sebelumnya“ selanjutnya SURAHMAN menghubungi melalui telepon HAMSARUDDIN pada saat itu HAMSARUDDIN dalam perjalanan pulang kerumahnya dan SURAHMAN memerintahkan HAMSARUDDIN untuk kembali ke kantor untuk melakukan lelang ketiga pekerjaan tersebut, selanjutnya HAMSARUDDIN kembali ke kantor dan melakukan kaji ulang bersama PPK, PPTK dan Anggota Pokja (MEDISWATI) dikantor Balaikota Makassar atas KAK pekerjaan tersebut dengan menetapkan perubahaan bersama persyaratan dalam KAK yang ditanda tangani bersama antara dr.SRI Rimayani selaku PPK, terdakwa Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK, Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty (ketiganya selaku Pokja) berdasarkan Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang /Pokja-BLPBJ/VII/2018, tanggal 6 Juli 2018 yang isinya antara lain “sebelumnya perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantaidan persyaratan peralatan Memiliki Tower Crane menjadi persyaratan peralatan memiliki Mobile Crane dan penambahan lift pengankut barang.
Bahwa hasil Kaji Ulang V tersebut oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK bersama terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dijadikan dokumen pengadaan untuk melakukan lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I T.A 2018, lalu diserahkan kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar;
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018, Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah menerima dokumen pengadaan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yakni terdakwa Sdr. Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy, kemudian dokumen pengadaan tersebut dijadikan pedoman oleh pihak Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar untuk melaksanakan proses lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan surat Nomor : 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018.
Bahwa terhadap dokumen pengadaan yang diserahkan oleh terdakwa Muhammad Alwi, , S.KM, M.Kes selaku PPTK kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tersebut sebelumnya telah dilakukan kaji ulang sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
Tanggal 8 Maret 2018, yang inti dari kaji ulang adalah :
Dalam Salinan DPA : DPA belum ada, belum ditandatangani dan belum ada tanda tangan Tim Asistensi;
Dalam KAK : Satuan Organisasi (nama SKPD), PPK, PPTK dan Tim Teknis harus jelas, agar memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan (270 hari), penambahan referensi pengalaman tenaga ahli, penambahan volume/ satuan beberapa peralatan, penambahan beberapa kualifikasi perusahaan;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam HPS : Dasar Hukum Harga harus di masukan dalam Riwayat penyusunan HPS, kemudian di dokumentasikan dan diarsipkan oleh SKPD;
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 19 Maret 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : pada poin
0 yste k harus perjelas kualifikasi perusahaannya harus di cek, Penambahan poin pada kualifikasi perusahaan seperti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 NPT (nilai pengalaman tertinggi), meliki sisa kemapuan paket (SKP), memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, waktu pelaksanaan 210 hari kalender;Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 16 Mei 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Perubahan pada persyaratan Kualifikasi Penyedia/ perusahaan sebagai berikut : IUJK % SBU sub bidang MK 005 dihilangkan, melampirkan BPJS Ketenagaan kerjaan, kualifikasi Non Kecil (M), network Planning, RK3K;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 22 Juni 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Tetap, waktu pelaksanaan menunggu kajian teknis dari konsultan perencana, penambahan pada peralatan Scafolding disesuaikan kebutuhan pekerjaan yang mendesak;
- Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 6 Juli 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender, Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set, Tower Crane diganti Mobil Crane dan penambahan lift pengangkut barang, Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor/ pabrikaan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material, kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, dan persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai diganti dengan pengalaman Gedung berlantai. (yang dibuat di Hotel Clarion Makassar)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh
0 ystem0 n milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh0 ystem0 n juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus0 ystem0 n puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar yang diumumkan pada tanggal 16 Juli 2018. Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan
0 ystem kontrak harga satuan.Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut :
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
Bahwa peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan tersebut sebanyak 37 peserta. Namun sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tangal 24 Juli 2018 pukul 07.00 Wita yang mengugggah atau memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran masing-masing peserta lelang sebagai berikut :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran Penawaran Terkoreksi % Terhadap HPS 1. PT. Mari Bangun Nusantara 25.122.939.000,- 25.122.939.169,52 93,97 2. PT. Sultana Anugrah 25.478.148.000,- 25.529.574.842,25 95,49 3. PT. Kakanta 22.176.316.000,- 22.174.872.243,12 82,94
Bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Pokja III ( HAMSARUDDIN, MEDISWATI dan ANDI SAHAR) memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pokja III Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan secara proforma yakni tidak dilakukan klarifikasi pada tahap Evaluasi Teknis meskipun terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen pendukung penawaran yaitu tidak melampirkan surat dukungan ready mix, bukti seteroan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, bukti kepemilikan peralatan dhi bar cutter dan bar bender, sertifikat keahlian tidak sesuai aslinya, dan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen KAK serta surat pengalaman kerja tenaga ahli yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:
Surat dukungan ready mix, bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dhi. Bar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Surat Balasan konfirmasi keaslian dokumen SKA Nomor: 56/DW-LPJK/W.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal penjelasan keahlian Dokumen dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa SKA yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Vanda Chartatika Dwi Cristianti tidak sesuai dengan aslinya. SKA yang dimasukkan dalam dokumen penawaran tersebut tertulis tanggal ditetapkan 10 Oktober 2017, yang seharusnya sesuai dengan SKA asli yang diperoleh dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2014.
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix”
Peralatan utama yaitu mobile crane tidak dapat diperlihatkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH karena tidak berada dilokasi pembuktian saat Pokja III ( MEDISWATI dan ANDI SAHAR) melakukan pengecekan dilokasi pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa sehingga kesesuaian kualifikasi tidak terbukti. Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilaksanakan oleh Pokja III ( MEDISWATI dan ANDI SAHAR) dijemput oleh HASRUL Alias BOJES atas perintah ILHAM HATTA SULOLIPU di kantor ULP Makassar , kemudian Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah ANDI SAHAR dan MEDISWATI mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian HASRUL Alias BOJES yakni orang yang diperintah oleh ILHAM HATTA untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan Pokja ANDI SAHAR dan MEDISWATI untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik ERWIN HATTA SULOLIPU yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,
Bahwa meskipun PT. SULTANA ANUGRAH sebenarnya tidak lulus tahap evaluasi teknis dan tahap pembuktian kualifikasi, namun Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar pada tanggal 8 Agustus 2018 tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang Puskesmas Batua Tahap I yang menetapkan PT.SULTANA ANUGRAH yang berlamat di. Jl. A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.sebagai penyedia pekerjaan tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Perpers Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Dokumen pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I
Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP).
Persyaratan Dokumen angka 8, yang menyatakan bahwa Persayaratan Dokumen surat Dukungan ketersedian besi dan dukungan ready mix.
Dokumen Penawaran teknis, yang menyatakan bahwa Daftar personel / tenaga ahli / teknis / terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai persayaratan yang ada dalam KAK dan daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai persayaratan peralatan di KAK.
Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), pada persayaratan kualifikasi, yang menyatakan bahwa diantaranya BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan bukti pembayaran tiga bulan terakhir.
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan dan pengumuman lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus dilakukan penandatanganan kontrak antara dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur Utama PT. Sultana Anugrah berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018) dengan rekpitulasi item – item Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Harga I Pekerjaan Standar & Pekerjaan Persiapan Rp. 424.444.609,72 II Pekerjaan Struktur :
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Pondasi Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas :
Lantai Basement
Lantai Dasar
Lantai Satu
Lantai Dua
Lantai Tiga
Rp. 878.372.689,45
Rp. 451.168.098,84
Rp.1.504.084.519,09.
Rp.5.158.132.382,72
Rp.4.245.607.444,27
Rp.3.642.270.270,76
Rp.3.635.498.547,41
Rp.3.032.715.322,90
JUMLAH Rp.22.547.849.274,00 III Pekerjaan Arsitek
Pekerjaan Pemasangan Lantai
Rp. 149.422.856.03 ` JUMLAH Rp. 149.422.836,03 IV Pekerjaan Plumbing :
4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
4.2 Instalasi Air Hujan
Rp 9.529.030,00
Rp. 31.588.149,00
JUMLAH Rp. 41.117.170,00 JUMLAH PEKERJAAN STANDAR Rp.23.162.833.909,74 PPN Rp. 2.316.283.390,97 TOTAL Rp.25.479.117.300,72 DIBULATKAN Rp.25.479.117,000,00
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 yang ditandatangani oleh dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diterima oleh Direktur Utama PT. SULTANA ANUGRAH saksi Ir.Muh. Kadafi Marikar.
Bahwa saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 seharusnya yang mengerjakan pekerjaan tersebut dilapangan, namun pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, hal ini terjadi karena rupanya dari awal sudah ada kesepakatan antara Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar dan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA bahwa perusahaan PT. Sultana Anugrah akan dipinjam oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bahkan sejak awal proses lelang hingga ditetapkannya PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar semuanya yang mengurus administrasi dan dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah untuk mengikuti proses lelang adalah Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA sedangkan Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar hanya menyiapkan dokumen perusahaan yang diperlukan antara lain Company Profile perusahaan PT. Sultana Anugrah yang telah diserahkan kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA. .
Bahwa penyerahan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dari Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA awalnya hanya perjanjian secara lisan lalu dikuatkan dengan pemberian kuasa secara tertulis dari saksi Ir.Muhammad Kadafi Marikar kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Akta Surat Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah. Pemberian kuasa tersebut untuk melaksanakan segala kegiatan – kegiatan atas nama PT. Sultana Anugrah yang berhubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa penyerahan pekerjaan atau sub kontrak dari Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA tidak pernah dilaporkan kepada dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) bersama terdakwa. Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun secara fakta di lapangan keduanya mengetahui kalau Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dikerjakan atau dikendalikan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, namun dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dan terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes tidak pernah melakukan teguran terhadap hal tersebut.
Bahwa atas peminjaman perusahaan PT.SULTANA ANUGRAH oleh Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perushaan PT. SULTANA ANUGRAH kepada ILHAM HATTA SULOLIPU tersebut, maka Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perushaan PT. SULTANA ANUGRAH mendapatkan fee perusahaan sebesar Rp. 355.400.000. (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain ;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
Bahwa dalam pelaksanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah terjadi pekerjaan tambah kurang untuk beberapa item pekerjaan dalam surat perjanjian (kontrak), namun tidak mengubah nilai kontrak tanpa adanya dibuat Adendum Kontrak tetapi hanya didasarkan pada Kesepakatan Bersama antara PPK (dr. Sri Rimayani M, Sp. KK), PT. Sultana Anugrah Kontraktor), PT. Pandu Persada (Konsultan Perencana) dan CV. Sukma Lestari (Konsultan Pengawas) tanggal 3 September 2018 perihal Perubahan Penentuan Titik Bangunan. Perubahan tersebut dilakukan karena gambar rencana dari PT. Pandu Persada tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan karena adanya bangunan gudang obat di lokasi pembangunan yang tidak jadi dirobohkan. Kondisi inilah mengakibatkan adanya perubahan penentuan titik bangunan yang berdampak pada perubahan item dan volume pekerjaan.
Bahwa dalam dokumen penawaran yang diikat dalam kontrak Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah telah dicantumkan Personil Inti PT. Sultana Anugrah yang akan mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 27 orang, Namun dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud PT. Sultana Anugrah melakukan pergantian personil inti tanpa persetujuan / pemberitahuan kepada saksi Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dimana PT. Sultana Anugrah didalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan hanya memperkerjakan satu pegawainya untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yakni saksi Muhammad Iqbal Basandik, yang bertugas melakukan pemesanan dan pembayaran atas pembelian besi pada PT. Bhakti Rajawali Mandiri, namun saksi Muhammad Iqbal Basandik tidak termasuk personil inti PT. Sultana Anugrah yang tercantum dalam dokumen penawaran, karena semua tenaga ahli dan personil inti yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah disiapkan sendiri oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA dengan mempergunakan tenaga kerjanya sendiri dengan rincian sebagai berikut :
-
No Personil Inti Dalam Penawaran No Personil Pengganti (tidak masuk dalam penawaran) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
ZAIFUDDIN selaku Manajer Proyek;
GAZALI SANUSI selaku Site Manajer;
ANDI RIDWAN selaku Ahli Struktur;
VANDA CHARTIKA DWI selaku Ahli Aksitektur
JAMALUDDIN AL AFGANI Ahli Tenaga Listrik
RUDI MATURBONGS Ahli Mekanikal
MUHAMMAD NATSIR D Ahli Lingkungan
FRANSISKUS ROMBE Ahli Mutu
DJOKO SANTOSO Ahli Geodesi
JATSMIKO Pelaksana Bangunan Gedung
ANSAR Tukang Pekerjaan Pondasi
ASRI Tukang Pekerjaan Pondasi
IRWAN Tukang Pekerja Pondasi
ARIFIN Tukang Besi Beton
BAKRI Tukang Besi Beton
HARMOKO Tukang Kayu
FARID RAHARJA P Tukang Kayu
NURDIN Tukang Pasang Batu
SYAMSUDDIN Tukang Pasang Batu
SAFARUDDIN Tukang Plumbing
AYUSNIA YUNUS Juru Gambar
HERIANTO Juru Ukur
FAJRIN HIDAYAT Tukang Las Listrik
ALFIAN RIFALDI F Operator Dump Truk
CEUWA Operator Dump Truk
NEIZAR ALIEF HIDAYAT Operator Mesin Excavator
MUH ZAKIR MUBARAK Operator Tower Crane
1.
2.
3.
4.
5.
STANISLAUS DOWENG KWEN (kordinator Teknik)
MUHAMMAD RAMLI DANI (bagian pembelian material / tenaga logistic)
ASRI ARYUNI (tenaga adminintrasi proyek)
NURHALIMAH BASFAIN (tenaga Quantity / pembuat laporan progress);
SUDIRMAN (mandor pekerjaan)
dimana personil pengganti tersebut diatas, tidak memiliki kwalifikasi/sertifikasi dalam bidang pembangunan dan hal ini tidak bersesuaian dengan kontrak Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 yang dengan jelas menerangkan tugas dan tanggungjawab penyedia jasa selaku pelaksana pekerjaan.
Bahwa atas pergantian Personil inti yang semuanya tidak memiliki keahlian dibidangnya tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH tidak selesai / belum rampung 100 % sampai berakhirnya kontrak pada tanggal 21 Desember 2018 serta volume dan kualitas pekerjaanya tidak sesuai kontrak yang diperjanjikan.
Bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan oleh CV. Sukma Lestari sebagai konsultan pengawas dimana pemilihan pelaksana jasa Konsultasi Pengawas dilakukan dengan metode pemilihan umum atau lelang oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak antara Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dalam hal ini saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan saksi Ir. George Runtulalo yang tanda tangannya dipalsukan oleh saksi Anjas Prasetya Runtulalo berdasarkan kontrak nomor : 637.4/DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), dengan waktu kontrak Selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung mulai 05 Juni 2018 sampai degan 31 Desember 2018 dan kemudian di adendum dengan Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan masa pelaksanaan pengawasan 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan pada kontrak awal sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) diubah menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa baik untuk kepentingan pemasukan dokumen penawaran maupun pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan saksi Ir. George Runtulalo memberikan kuasa direksi kepada saksi Dantje Runtulalo yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sukma Lestari sebagai Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 untuk mengerjakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya saksi Dantje Runtulalo menugaskan saksi Anjas Prasetya Runtulalo sebagai Quantity Surveyor dan saksi Ruspiyanto selaku Pengawas Lapangan atau Inspector padahal dalam dokumen penawaran saksi Dantje Runtulalo melampirkan saksi Ir. Syamsuddin selaku Team Leader, saksi Ir. Andy Teddy selaku Ahli Arsitek, saksi Muh Luthfiadi Idham, ST selaku Ahli Mekanikal elektrikal dan beberapa orang sebagai Sub Tenaga Ahli dimana pihak-pihak dimaksud hanya dipinjam namanya untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran padahal secara nyata mereka bukan sebagai tenaga ahli pada CV. Sukma Lestari dan dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut diawasi langsung oleh saksi Dantje Runtulalo dengan cara menerima laporan dari saksi Anjas Prasetya Runtulalo dan saksi Ruspiyanto Majid serta saksi Aidil Darmawan masing-masing selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh saksi Ilham Hatta selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah juga menunjuk saksi Dany Kwen sebagai penanggung jawab lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan sekaligus memesan bahan material yang digunakan di pekerjaan tersebut, yang mana untuk pemesanan bahan material saksi Dany Kwen membuat order barang berupa pembelian besi melalui saksi Iqbal Basandik, sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana memesan beton ready mix, yang mana pada saat proses pekerjaan material yang datang tidak bersesuaian dengan kontrak dan atas hal tersebut saksi Deny Kwen kemudian melaporkan hal dimaksud kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku penanggung jawab lapangan dan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, saksi Deny Kwen diminta untuk menggunakan material yang ada dan mengingat waktu pekerjaan sangat sempit maka saksi Deny Kwen selaku penanggung jawab teknis lapangan pekerjaan kemudian menggunakan material yang ada, oleh karena itu ada beberapa item yang dilakukan perubahan dimana item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, Selain itu juga terjadi perubahan diameter besi pada pekerjaan pembesian yang semula lebar 42,9 meter, panjang 39 meter, akan tetapi yang dikerjakan lebarnya 41,4 meter (terjadi pengurangan 1,5 meter pada segmen 4 ke 5 pada seluruh lantai yakni dari basement sampai pada lantai 4 selain itu terdapat kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut dimana saksi Ruspiyanto selaku Inspector atau pengawas lapangan CV. Sukma Lestari juga mengetahui adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak khususnya pada item-item pekerjaan Struktur yaitu pada PEKERJAAN TANAH dimana Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter dan pembesian pada pekerjaan pondasi poer plat dan pit lift, pekerjaan struktur atas pada lantai basement, lantai dasar, lantai satu, lantai dua, dimana atas ketidak sesuaian tersebut oleh saksi Ruspiyanto telah dilaporkan secara lisan kepada saksi Dantje Runtulalo selaku Kuasa Direksi CV Sukma Lestari dan tidak disertai dengan teguran dan laporan tertulis dari saksi Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas CV. Sukma Lestari dan selain itu saksi Ruspiyanto juga tidak pernah melaporkan laporan progress pekerjaan tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, dimana ketidaksesuaian pekerjaan tersebut berdampak pada kualitas mutu beton yang sangat rendah, banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja dan pondasi sumuran serta pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan sehingga tidak kuat menahan beban bangunan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebelum berakhirnya kontrak bersama saksi dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.SULTANA ANUGRAH dan RUSPIYANTO (mewakili CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut RUSPIYANTO menjelaskan kepada dr. Sri Rimayani selaku PPK bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75%, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT. SULTANA ANUGRAH melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK memerintahkan saksi FIRMAN MARWAN, ST selaku tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk kelokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH, setelah itu saksi FIRMAN MARWAN kelokasi pekerjaan tersebut kemudian melaporkan kepada dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK bahwa PT. SULTANA ANUGRAH (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas dengan menggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya dr.SRI RIMAYANI M, SP KK melaporkan secara lisan kepada dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK selaku PPK , terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan RUSPIYANTO selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja saksi dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK dan saat itu RUSPIYANTO menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75 %.
Bahwa selanjutnya hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot pekerjaan sekitar 75 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh RUSPIYANTO selaku Konsultan Pengawas CV. Sukma Lestari tersebut, kemudian dirubah menjadi 100 % oleh saksi RUSPIYANTO atas perintah / permintaan dari ILHAM HATTA SULOLIPU dan saksi FIRMAN MARWAN guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %,, walaupun saksi FIRMAN MARWAN, ST, saksi ILHAM HATTA SULOLIPU dan saksi RUSPIYANTO mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dilokasi pekerjaan belum selesai 100 % dikerjakan oleh penyedia PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100 % ditandatangani sendiri oleh RUSPIYANTO di atas nama Ir. SYAMSUDDIN sebagai Team Leader CV. SUKMA LESTARI, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh sdr. Ruspyanto Rusnadi atas perintah dari Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari karena Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut) sebagaimana dalam Laporan Minggu XVII CV. Sukma Lestari periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018, pada hal senyatanya pada tanggal 27 Desember 2018 realisasi pekerjaan tersebut baru mencapai sekitar 75 %., namun pada Laporan Minggu XVII CV. Sukma Lestari Periode 22 s/d 27 Desember 2018, disajikan sebesar 100 %.
Bahwa setelah saksi Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya saksi Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP kemudian membuat / mengetik Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) berdasarkan laporan dari CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa bobot penyelesaian pekerjaan telah 100 % meskipun pekerjaan belum selesai 100 % yang ditandatangani bersama para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, terdakwa Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua ( PT SULTANA ANUGRAH ) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasi kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/ XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat / diketik oleh saksi Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK.menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/ DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %, pada hal saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan karena pada saat tersebut (pada tanggal 27 Desember 2018), saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK melakukan pengecekan ke lokasi Pembangunan Puskesmas Batua dan mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/ DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, meskipun telah memperoleh informasi dari dr. Sri Rimayani M, Sp. KK bahwa Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018 , kemudian terdakwa MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100% baru membuat dokumen addendum perpanjangan waktu kontrak nomor : 1546.2/dinkes/ 440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) sebagai kelengkapan persyaratan pencairan Pembayaran Termin II 100% PT.SULTANA ANUGRAH. Bahwa disamping itu terdakwa Muhammad Alwi selaku PPTK juga melengkapi dokumen administrasi pencairan termin II 100 % lainnya , seperti membuat ringkasan kontrak, menandatangani Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Kuitansi, untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I meskipun terdakwa Muhammad Alwi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ALWI menyerahkan dokumen tersebut ke BPKAD Kota Makassar untuk dilakukan proses pencairan 100 % kepada pihak PT SULTANA ANUGRAH.
Bahwa akibat dari dibuatnya dokumen administrasi pencairan termin II 100 % yakni adendum kontrak yang dibuat berlaku surut oleh terdakwa Muhammad Alwi dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % yang dibuat oleh saksi Firman Marwan, ST, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum selesai 100 %, sehingga pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT. Sultana Anugrah tidak sesuai dan melebihi realisasi fisik pekerjaan sebenarnya.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D k dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) e rekening PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nomor SP2D Tanggal Uraian Nilai (Rp) 1. 07548/SP2D/LS/IX/2018 06-09-2018 Pembayarn Uang Muka 20% 5.105.914.969,- 2, 10505/SP2D/LS/X/2018 23-10-2018 Pembayaran Termin I 40% 5.105.914.968,- 3. 14489/SP2D/LS/XII/2018 28-12-2018 Pembayaran Termin II 100% 15.317.744.905,- Jumlah 25.529.574.842,-
Bahwa adapun rincian dari 3 kali pembayaran tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Pencairan uang muka 20% masuk kedalam rekening PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,-; (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang proses pencairannya dari cek giro PT.SULTANA ANUGRAH yang ditarik oleh MUH. RAMLI DANI (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh MUH. RAMLI DANI untuk mengambil cek bilyet giro PT.SULTANA ANUGRAH pada Ir. Muhammad Kadafi selanjuntya MUH. RAMLI DANI melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) di bank Sulselbar kemudian MUH. RAMLI DANI menyerahkan uang tersebut kepada ILHAM HATTA SULOLIPU, selanjutnya menyuruh MUH. RAMLI DANI menyetorkan uang dari penarikan tersebut ke rekening 130.003-000023287-0 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/ LS/ X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah); yang proses pencairannya dari cek giro PT.SULTANA ANUGRAH yang ditarik oleh HASRUL alias BOJES pada tanggal 24 Oktober 2018 (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh Hasrul alias Bojes untuk mengambil cek giro tersebut ke Ir. Muhammad Kadafi selanjuntya Hasrul Alias BOJES ditunggu oleh ILHAM HATTA SULOLIPU bersama ASRI ARYUNI (pegawai PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA ) di Bank Sulselbar dan pada saat proses pencairan HASRUL Alias BOJES menarik uang sebesar Rp. 4.500.000.000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah), kemudian HASRUL alias Bojes digunakan KTP nya untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dari hasil pembayaran termin I pekerjaan Puskesmas Batua tersebut ke rekening 130-003-000023287-0 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA pada bank sulselbar, dan sisa uang sebesar Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) diambil oleh ILHAM HATTA SULOLIPU kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018, ILHAM HATTA SULOLIPU menyuruh ASRI ARYUNI ( staff PT.TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA) menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening PT.SULTANA ANUGRAH yang saat itu ASRI ARYUNI menggunakan KTP milik bapaknya atas nama ANDI MAURAGA menyetorkan kerekening PT. SULTANA ANUGRAH.
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang ditarik oleh MUH. RAMLI DANI (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh MUH. RAMLI DANI untuk mengambil cek bilyet giro PT.SULTANA ANUGRAH di Ir. Muhammad Kadafi, selanjuntya MUH. RAMLI DANI melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 8.105.000.000,- (delapan milyar seratus lima juta rupiah) kemudian MUH. RAMLI DANI menyerahkan uang tersebut kepada ILHAM HATTA SULOLIPU. dan uang sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar) dipotong oleh Bank Sulselbar atas pembayaran kredit modal Kontruksi pembangunan puskesmas batua yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa dalam proses pekerjaan Gedung Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 tersebut, PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia / pelaksana pekerjaan sebelumnya melakukan permohonan kredit modal konstruksi pada Bank SulSelbar, dimana pada tanggal 7 November 2018 PT. SULTANA ANUGRAH telah melakukan pencairan atas permohonan kredit modal konstruksi untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bank Sulselbar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang dicairkan oleh MUH. RAMLI DANI atas perintah ILHAM HATTA SULOLIPU sebesar Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dengan cara MUH. RAMLI DANI mengambil cek bilyet giro di Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya uang pencairan kredit konstruksi tersebut disetorkan ke Rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA Nomor: 130-003-0000 23287-0 sebesar Rp. 2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dan berdasarkan slip setoran dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) diberikan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU, kemudian sisanya pencairan kredit modal konstruksi PT. SULTANA ANUGRAH dikendalikan oleh ILHAM HATTA SULOLILPU untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan Ir. Kadafi Marikar menarik uang sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan ditarik oleh Muh. Fadly Rahman sebesar Rp. 120.400.000 (seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 355.400.000 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk fee perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang digunakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU dalam mengerjakan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tersebut.
Bahwa atas pembayaran pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut, maka terdapat anggaran / dana yang disetorkan ke rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA milik ERWIN HATTA SULOLIPU pada Bank Sulselbar dengan Nomor rekening 130-003-000023287-0 sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupia), tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan pada tanggal 7 November 2018 sebesar Rp.2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas 100 % kepada PT. SULTANA ANUGRAH, namun pada kenyataanya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua (Tahap I) yang dilakukan oleh PT. SULTANA ANUGRAH dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot / volume pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Hal ini sesuai dengan FINAL REPORTT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim) pada tanggal 24 Februari 2021 yang menjelaskan bahwa spesifikasi teknis bangunan Gedung Puskesmas Batua tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom – kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
| No. | Lantai | Elemen | Kuat Tekan Rata – Rata | Keterangan | |
| MPa | Kg/cm3 | ||||
| 1 | Kolom | 11,32 | 137,386 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 2. | Basement | Pelat | 12,19 | 146,867 | Tidak memenuhi K-300 |
| 3 | Sloof | 13,84 | 166,747 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 4 | Kolom | 9,97 | 120,120 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 5 | Lantai Dasar | Balok | 10,58 | 127,470 | Tidak memenuhi K-300 |
6 7 | Pelat | 5,07 | 71,928 | Tidak memenuhi K-300 | |
| Dinding Lift | 6,44 | 77,590 | Tidak memenuhi K-300 | ||
8. 9 | Lantai `1 | Kolom | 8,75 | 105,422 | Tidak memenuhi K-300 |
| Balok | 8,14 | 98,072 | Tidak memenuhi K-300 | ||
| 10 | Pelat | 10,05 | 121,084 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 11 | Koom | 6,69 | 80,602 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 12 | Lantai 2 | Balok | 9,39 | 113,133 | Tidak memenuhi K-300 |
| 13 | Pelat | 8,15 | 98,193 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 14 | Lantai 3 | Balok | 7,30 | 87,952 | Tidak memenuhi K-300 |
| 15 | Pelat | 7,79 | 93,855 | Tidak memenuhi K-300 | |
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
-
Kondisi Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Aanalisis Daya dukung Aksial Analisis Penurunan Analisis Geser Pons 4 Lantai 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons 11 lantai 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons.
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
-
Kondisi Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Analisis daya Dukung Aksial Analisis Kekuatan bahan Pondasi Analisis Penurunan 4 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan 11 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan
Berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok – balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Sdr. Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama – sama dengan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK , Sdri.dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sdr. Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si, Sdr. Andi Sahar, ST dan Sdri. Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sdr. Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Inspector pengawas pada CV. SUKMA LESTARI serta Sdr. Ir. Dantje Runtulalo,MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) selaku Konsultan Pengawas serta Andi Erwin Hatta Sulolipu, telah melakukan perbuatan melawan hukum pada pada proses penyusunan anggaran, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018, sehingga bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Pasal 6 huruf b yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan Barang / Jasa harus memenuhi etika antara lain bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang / Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa.
Pasal 83 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan / Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15 ayat 2 yang menyatakan bahwa PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 17
Ayat 1 yang menyatakan bahwa Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan Kontrak
Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi : huruf a menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 56 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan Konstruksi pasal 3 yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak;
Perka LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia pada Lampiran :
Angka 7.18 pemberian kesempatan yang menyatakan bahwa pemberian kesepatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan pelaksana (apabila ada);
Angka 8.1 huruf h, yang menyatakan bahwa PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, antara lain meliputi dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya dan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
31.1 setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA /KPA untuk menugaskan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh Tim / Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
31.3 Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan – kekurangan dan / atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki / menyelesaikannya atas perintah PPK.
31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Angka 34.1 yang menyatakan bahwa kontrak hanya dapat diubah melalui adendum;
Angka 45.1 yang menyatakan bahwa Penyedia memiliki hak dan kewajiban :
Huruf d yaitu melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Huruf e yaitu diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain ;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
huruf b yaitu menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; dan
huruf c yaitu mengubah atau memutahirkan mutu.
64.1 Personil inti dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran
64.2 Pergantian personil inti dan / atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK
64,3 penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup / pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
Angka 66.2 huruf a angka 3 pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diaturbdalam SSKK.
Angka 66.2 huruf b pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Alwi S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama saksi dr. Sri Rimayani Malik, SP. Kk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang telah melakukan perubahan persyaratan yang tercantum dalam dokumen KAK yakni semula persyaratan kualifikasi perusahaan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi kualifikasi perusahaan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir dan perubahan persyaratan peralatan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane atas perintah Sdri.dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes untuk mengakomodir permintaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku calon pelaksana pekerjaan sebenarnya agar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia adalah PT. Sultana Anugrah menjadi pemenang lelang, dan perbuatan terdakwa Muhammad Alwi , S.KM. M.Kes bersama saksi Firman Marwan atas perintah saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melakukan perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang dihitung tanpa secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggunjawabkan, serta perbuatan terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bersama dengan saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) yang tidak pernah melakukan teguran pada hal terdakwa Muhammad Alwi mengetahui kalau yang mengerjakan atau mengendalikan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I atas nama PT. Sultana Anugrah dilokasi adalah Ilham Hatta Sulolipu dan bukan Ir.Muhammad Kadafi Marikar (selaku Direktur PT. Sultana Anugrah), dan perbuatan terdakwa Muhammad Alwi, S.KM. M.Kes selaku PPTK yang menyiapkan dokumen administrasi pembayaran Termin II 100 % seperti membuat dokumen Adendum Perpanjangan waktu kontrak Nomor: 1546.2/Dinkes/440/X/2018 tanggal 17 Desember 2018 untuk kelengkapan proses pencairan pekerjaan termin II (100 %) yang dibuat berlaku surut, membuat ringkasan kontrak, membuat kuitansi pembayaran 100 % , menandatangani Rincian Surat Permintaan Pembyaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-L S Barang dan Jasa) pada hal terdakwa mengetahui jika Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH belum selesai dikerjakan pada waktu tersebut, dimana dokumen – dokumen tersebut dijadikan sebagai lampiran dokumen pencairan / pembayaran Termin II 100 %, sehingga PT. SULTANA ANUGRAH menerima pembayaran pekerjaan 100 %, telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yakni Ir. Muhammad Kadafi Marikar, Andi Ilham Hatta Sololipu, BSA dan Erwin Hatta Sololipu atau suatu korporasi yakni PT. SULTANA ANUGRAH sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Cq. Dinas Kesehatan Kota Makassar sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah), sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah |
| 1. | Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan | Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 | Nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss) |
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
| No. | Nama Pekerjaan | Nilai Kerugian (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 | 22.512.443.271,- |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 | 158.073.60,- |
| Jumlah | 22.670.516.871,- |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM. M.Kes selaku Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/ 835.3/DKK/ I/ 2018 tanggal 05 Januari 2018 baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama-sama dengan dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dr. Sri Rimayani Malik, SP. Kk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Firman Marwan selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Hamsaruddin, SE, M.Si, Andi Sahar, ST dan Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018, Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018), Ir. Dantje Runtulalo, MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 serta Andi Erwin Hatta Sololipu (penuntutan diajukan dengan berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti yakni pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 dan antar bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2017 s/d tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar dan di Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa Muhammad Alwi , S.KM. M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I yang dibantu olehsaksi FIRMAN MARWAN di lokasi Hotel Clarion atas perintah dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassardan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir diubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH, sehingga melanggar Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf c, dan Perbuatan terdakwa Muhammad Alwi , S.KM. M.Kes selaku PPTK bersama saksi Firman Marwan atas perintah saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melakukan perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang dihitung tanpa secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggunjawabkan sehingga melanggar Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pasal 26 ayat (1), Serta perbuatan terdakwa Muhammad Alwi , S.KM. M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) bersama dengan saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) yang tidak pernah melakukan teguran pada hal terdakwa Muhammad Alwi mengetahui kalau yang mengerjakan atau mengendalikan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I atas nama PT. Sultana Anugrah dilokasi adalah Ilham Hatta Sulolipu dan bukan Ir.Muhammad Kadafi Marikar (selaku Direktur PT. Sultana Anugrah), dan perbuatan Terdakwa Muhammad Alwi, S.KM. M.Kes selaku PPTK yang menyiapkan dokumen administrasi pembayaran Termin II 100 % dengan membuat dokumen Adendum Perpanjangan waktu kontrak Nomor: 1546.2/Dinkes/440/X/2018 tanggal 17 Desember 2018 untuk kelengkapan proses pencairan pekerjaan termin II (100 %) yang dibuat berlaku surut, membuat ringkasan kontrak, membuat kuitansi pembayaran 100 % , menandatangani Rincian Surat Permintaan Pembyaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-L S Barang dan Jasa) pada hal terdakwa mengetahui jika Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH belum selesai dikerjakan pada waktu tersebut, yang bertentangan dengan Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK : Angka 66.2 huruf a angka 3 yang berbunyi pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK dan Angka 66.2 huruf b yang berbunyi pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan, sehingga perbuatan – perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain yakni A. Ilham Hatta Sulolipu dan Ir. Muhammad Kadafi Marikar, serta A. Erwin Hatta Sulolipu atau suatu korporasi yaitu PT. SULTANA ANUGRAH yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) ,sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan RI yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa guna memenuhi jenjang rujukan Rumah Sakit dimana setiap Masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum dipersyaratkan untuk mendapatkan rujukan melalui Rumah Sakit Type C dan dikarenakan Kota Makassar belum memiliki Rumah Sakit Type C, dalam Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Lima Tahunan Kota Makassar TA 2014 ditetapkan Peningkatan Puskemas Batua dan Puskesmas Jumpandang Baru sebagai rumah Sakit Type C dengan pertimbangan lokasi kedua Puskesmas yang strategis, jumlah kunjungan pasien dan luas lahan/wilayahnya;
Bahwa perencanaan kegiatan pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C ditentukan secara lisan oleh dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bidang dan Kepala Seksi Bidang dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa sebagai tindak lanjut hal tersebut, selanjutnya saksi dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar memerintahkan saksi dr. Irma Hadade selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PSDK) dimana pada saat dimaksud, kegiatan tersebut berada dibawah naungan Bidang Pengembangan Sumber DaySa Manusia untuk membuat dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C, Master plan, dan naskah akademik tanpa membuat kajian / studi kelayakan atas rencana Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C. Selain itu Dinas Kesehatan Kota Makassar tidak melengkapi persyaratan dokumen AMDAL pada tahun 2016 terkait kesehatan dan keselamatan Lingkungan karena dokumen AMDAL baru dilengkapi pada tahun 2019. Dimana terhadap kajian tentang perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C yang hasilnya berupa Laporan Akhir Perencanaan Master Plan Rumah Sakit Batua Kota Makassar. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit :
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan.
Pasal 8 :
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
Bahwa selanjutnya dr. Irma Haddade selaku Kabid PSDK memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku Pegawai pada Bidang PSDK untuk membuat dan menyusun nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017.
Bahwa saksi Firman Marwan, ST dalam menentukan nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan pada dokumen RKA TA 2017 yakni terlebih dahulu membuat perhitungan nilai anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.400.000.000.000,- yang diperoleh dengan cara perhitungan memperkirakan luas bangunan dan jumlah lantai yang direncanakan untuk bangunan rumah sakit dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Panjang
(m)
Lebar
(m)
Luas Bangunan (m2) Harga Satuan per meter (Rp) Jumlah Lantai Nilai Anggaran
(Rp)
(a) (b) I (d) (e)=Ix(d) (f) (g) (h)=(e)x(f)x(g) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 100 100 10.000 5.000.000,- 8 400.000.000.000,-
Bahwa saksi Firman Marwan dalam menentukan luas bangunan dan jumlah lantai bangunan Puskesmas Batua sebagaimana dimaksud diatas hanya berdasarkan angka perkiraan luas bangunan dan jumlah lantai yang direncanakan tanpa melakukan survey dan pengukuran secara langsung pada Puskesmas Batua serta tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan dan setelah memperoleh nilai estimasi tersebut diatas, selanjutnya saksi Firman Marwan kemudian menyusun alokasi pagu anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dengan cara menghitung sendiri dengan menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 dengan penjelasan sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa perencanaan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 1% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 sehingga diperoleh nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai (1% x Rp.400.000.000.000,-) = Rp.4.000.000.000,-
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 0,85% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu senilai Rp.268.442.193,97 (0,85% x Rp.31.581.434.585,-), namun kemudian nilai anggaran tersebut ditentukan menjadi Rp.318.000.000,-,
Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta 2017 senilai Rp.400.000.000.000,- diubah menjadi senilai Rp.31.581.434.585,- atas perintah dari saksi dr. Irma Haddade selaku Kabid PSDM.
Bahwa dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dimaksud, selanjutnya ditetapkan sebagai DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan DPA Perubahan TA 2017 dengan rincian anggaran untuk kegiatan perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua, Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaaan Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2017
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2017
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) 1 PekerjaanPerencanaanPembangunan Gedung Puskesmas Batua 4.000.000.000,- 1.300.000.000,- 1.300.000.000,- 1.064.200.000,- 2 PekerjaanPembangunan Gedung Puskesmas Batua 31.581.434.585,- 30.000.000.000,- 30.000.000.000,- - 3 Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 318.000.000,- 318.000.000,- 318.000.000,- Jumlah 35.899.434.585,- 31.618.000.000,- 31.618.000.000,- 1.064.200.000,-
Bahwa nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan yang disusun oleh saksi Firman Marwan, ST tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai pagu anggaran Pembangunan Gedungan Puskesmas Batua TA 2017 sebagaimana dituangkan dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02.1.02.0190252 tanggal 3 Januari 2017 yakni anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas senilai Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah), anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.00,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 ditentukan secara langsung oleh saksi dr. Andi Naisiah Tunur Asia pada rapat di Dinas Kesehatan pada Tahun 2016 saat pembahasan pekerjaan yang akan dilakukan di TA 2017 tanpa adanya Analisa kebutuhan, analisa belanja, capaian kerja dan indikator kegiatan serta tanpa survei dan pengukuran secara langsung di lokasi , sehingga tidak sesuai dengan:
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa pada tahun anggaran 2017 terdapat perubahan struktur pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sebelumnya pembangunan Puskesmas Batua dibawahi oleh Bidang PSDK dengan nomenklatur Seksi Sarana dan Prasarana dan berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang dibawahi oleh Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dijabat oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kepala Bidang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 11 ayat (5). “dalam Pengadaan Barang dan Jasa, KPA sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Muh. Alwi, SKM. M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa Muh. Alwi, SKM. M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) adalah :
Membantu PPK dalam hal kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua seperti melakukan peninjauan dan pengecekan pekerjaan dilapangan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PPK.
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan seperti menyiapkan dokumen kelengkapan proses pencairan antara lain berita acara pembayaran, kwitansi, berita acara kemajuan pekerjaan, ringkasan kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Menandatangani SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung)
Bahwa setelah DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 ditetapkan, selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran memanggil saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK dan memberitahukan bahwa Pembangunan Puskesmas Batua milik Erwin Hatta dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik memperlihatkan lembaran kertas tersebut kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan,, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar dimana A. Erwin Hatta Sulolipu dikenal oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan sebagai orang yang dekat dengan Walikota Makassar saksi Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto sehingga dianggap sebagai orang yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Bahwa selanjutnya saksi Firman Marwan, ST menyusun HPS untuk pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua atas perintah lisan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyusunan nilai HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dimana saksi Firman Marwan menetapkan HPS hanya berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah), dan ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah). Angka tersebut diperoleh dari perhitungan RAB Master Plan Persiapan Rumah Sakit Batua senilai Rp.1.239.300.000,- yang berasal dari 1% x Rp.123.930.000.000,- kemudian angka tersebut dibulatkan oleh terdakwa Firman Marwan menjadi senilai Rp.1.200.000.000,-.dimana penyusunan HPS tersebut bertentangan dengan :
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Jasa Konsultasi perencana selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang ditindaklanjuti oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja IV yang terdiri atas Moh. Syaifullah, SE selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT selaku Anggota berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Makassar Nomor : 027.05/027.3/SPT.BLP/ III/2017 tanggal 7 Maret 2017 tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, tekhnis dan harga Pokja IV kemudian menetapkan PT. Pandu Persada sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran senilai Rp.1.080.400.000,- (satu milyar delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatanganan kontrak Nomor : 440/562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dimana kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Panji Harjasa, ST., MT selaku Direktur PT. Pandu Persada dengan masa kontrak selama 120 (Seratus dua puluh) hari yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 September 2017 dengan output pekerjaan yaitu Gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur, Rencana kerja dan Syarat (RKS) antara Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan PT. Pandu Persada dengan nilai Estimate Engineer (EE) untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebesar Rp181.258.260.000,00 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil Jasa Konsultasi Perencana PT. Pandu Persada dimaksud dan berdasarkan Gambar rencana, RAB dan Bill of quality, terdakwa Muhammad Alwi, selanjutnya menyusun HPS dengan menyesuaikan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan selanjutnya HPS tersebut ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dengan Nilai HPS sebesar Rp. 29.982.400.000,- (dua puluh Sembilan miliar Sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK sebelum menyerahkan paket pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terlebih dahulu atas perintah dari saksi dr. Naisiah Tunur Ania bertemu dengan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu yang merupakan adik kandung dari A. Erwin Hatta Sulolipu di Hotel Asyira yang merupakan hotel milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu dan dibawah pengelolaan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera, dimana saksi A. Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur dan dalam pertemuan dimaksud saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, terdakwa Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan menyerahkan dokumen persyaratan lelang (kerangka acuan kerja dan RAB) yang dicopy dari laptop saksi Firman Marwan ke flash disc milik saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dimana pemberian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian saksi A. Naisiah Tunur Ania bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I akan dikerjakan oleh saksi A. Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa untuk mengikuti kegiatan lelang pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah untuk meminjam PT. Sultana Anugrah dan atas hal tersebut selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu mengikuti kegiatan lelang dengan menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017 bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) pada Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pemilihan penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I berdasarkan surat masing-masing Nomor 440/432/DKK-Yankes/VIII/2017 dan surat Nomor 440/1432/Yankes-DKK/VIII/2017 dan ditindaklanjuti dengan penunjukan Pokja VII dengan susunan yakni Darman Sioga, ST selaku Ketua, Noer Angga Enietasari sebagai Sekretaris, Romi Phisco, S.Kom selaku Anggota dengan metode pemilihan system gugur pasca kualifikasi dimana berdasarkan tahapan evaluasi kualifikasi PT. Bumi Permata Kendari dinyatakan lulus namun tidak hadir pada saat tahap pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dokumen penawaran dimana pihak PT. Bumi Permata Kendari tidak menghadiri tahapan pembuktian dimaksud dikarenakan dipukul oleh orang yang tidak dikenal pada saat akan menghadiri pembuktian kualifikasi tepatnya di depan lift Kantor Balaikota Makassar;
Bahwa oleh karena PT. Bumi Permata Kendari tidak hadir dalam tahapan pembuktian sementara calon penyedia yang lain yaitu PT. Gemilang Utama Alen, PT. Apasko Utama Jaya dan PT. Satu Empat Lima gugur dalam tahapan kualifikasi dan tekhnis maka lelang tersebut kemudian dinyatakan gagal;
Bahwa dikarenakan pelaksanaan lelang tersebut gagal pada Tahun Anggaran 2017 selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa nilai anggaran paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah) ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar sekitar bulan Oktober Tahun 2017, kemudian oleh DPRD Kota Makassar ditetapkan menjadi DPA untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,(empat puluh
0 ystem0 n milyar rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kota Makassar TA. 2018, sebagaimana tercantum dalam RKA dan DPA Induk Nomor DPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 Tanggal 02 Januari 2018, namun kemudian nilai anggaran paket pekerjaan tersebut mengalami perubahan senilai Rp.25.529.574.842 merupakan hasil realiasasi kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan kemudian nilai anggaran tersebut dimasukkan oleh bagian perencanaan didalam DPA Perubahan tertanggal 25 Oktober 2018, setelah itu terdakwa Muhammad Alwi, , S.KM, M.Kes selaku PPTK memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku staf Bidang Yankes untuk meng-input nilai anggaran tersebut ke dalam dokumen RKA dan DPA Induk serta dokumen DPA Perubahan, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian
Pekerjan
Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2018
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2018
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 49.000.000.000,- 49.000.000.000,- - 25.529.574.842,-
Bahwa penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 tersebut diatas yang ditentukan oleh dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar hanya merupakan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan
0 ystem0 n0 kegiatan, sehingga tidak sesuai dengan :
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa berdasarkan DPA dimaksud selanjutnya, saksi dr. Sri Rimayani Malik memerintahkan kepada terdakwa Muhammad Alwi selaku PPTK untuk menyusun HPS dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan berkoordinasi dengan PT. Pandu Persada selaku Konsultan Perencana terkait perkiraan RAB Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang akan dilaksanakan secara bertahap, karena tidak tersedianya anggaran sesuai perencanaan awal dan untuk menyesuaikan waktu yang tersisa pada TA 2018. Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I direncanakan hanya empat lantai. Selanjutnya HPS yang telah disusun tersebut ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nilai HPS yang ditetapkan sebesar Rp. 26.559.777.498,64 pada bulan Juli 2018, dimana perhitungan nilai HPS tersebut tidak didasari atas keilmuan dan data yang dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa sebelum proses lelang dilaksanakan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kembali memberitahukan / menyampaiakan kepada dr. Sri Rimayani Malik,Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST di ruang kerjanya bahwa Pembangunan Puskesmas Batua tetap milik Erwin Hatta, selanjutnya Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kemudian memerintahkan dr. Sri Rimayani Malik,Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk ke hotel Asyra menemui ILHAM HATTA SULOLIPU (adik ERWIN HATTA SULOLIPU) untuk menyerahkan dokumen HPS, RAB dan KAK Pembangunan Puskesmas Batua, selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan, ST menuju hotel Asyra dan setelah sampai di hotel Asyra dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan, ST diarahkan dilantai atas ruang pertemuan dan telah di tunggu oleh ILHAM HATTA SULOLIPU dan DENY KWEN, kemudian HPS, KAK, RAB tersebut diserahkan oleh saksi FIRMAN MARWAN, ST dalam bentuk soft copy ke dalam flash disk kepada ILHAM HATTA SULOLIPU selanjutnya dr. Sri Rimayani selaku kuasa Pengguna Anggaran dan sekaligus Pejabat pembuat komitmen menyampaikan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU untuk mempersiapkan perusahaan yang kompentensi.
Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor:273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh
0 ystem0 n milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar0 ystem0 n ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh0 ystem0 n ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy untuk melaksanakan pemilihan untuk penyedia pembangunan puskesmas batua tahap I dan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, dimana Pokja III tersebut terdiri dari Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty selaku Anggota;Bahwa pada tanggal 30 April 2018 pihak Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana berdasarkan pengumuman lelang melalui LPSE BLPBJ Setda Kota Makassar terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran pada lelang tersebut yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga terknis atas nama Hariyanto Sunandar, ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh, tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan, tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015;
PT SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa peralatan.
Bahwa terhadap gagalnya lelang I tersebut oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Sdr. Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Sdr(i). Mediswaty, ST, MT selaku anggota.
Bahwa dikarenakan lelang I gagal, selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan surat No. 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh
0 ystem0 n milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar0 ystem0 n ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh0 ystem0 n ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018. Bahwa Lelang II dilakukan pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018 dan atas pelakasanaan lelang tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikualifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sitem pengolaan air, SMM untuk sitem pengelolaan air sertifikat ISO lingkungan 14001:2015 yang tidak melengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajeman mutu / ISO 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Karena pada saat Ketua Pokja III Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si bersama Sdr. Andi Sahar, ST melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompo NTB bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah dilakukan pembuktian kualifikasi tersebut maka PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasi dan Pokja III menyatakan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tersebut dinyatakan gagal.
Bahwa terhadap gagalnya lelang II tersebut Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar kembali melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT sebagai anggota;
Bahwa setelah lelang kedua dinyatakan gagal, saksi A. Ilham Hatta Sulolipu kemudian mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan maksud mempertanyakan
0 ystem0 digugurkannya PT. Sultana Anugrah yang merupakan perusahaan yang di gunakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dan saat itu saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bertemu dengan saksi Surahman yang merupakan Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan selanjutnya saksi Surahman kemudian menghubungi saksi Hamsaruddin, SE, M.Si sebagai Ketua Pokja dan setelah saksi Hamsaruddin, SE, M.Si tiba di ruangan saksi Surahman sudah berada ILHAM HATTA diruangan tersebut yang saat itu ILHAM HATTA menyampaikan kepada HAMSARUDDIN “saya adiknya ERWIN HATTA dan ERWIN HATTA ada dibawah” selanjutnya saksi Surahman dan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bersama-sama turun ke area parkiran Balaikota Makassar dan pada saat saksi Hamsaruddin, SE, M.Si dan saksi A. Erwin Hatta Sulolipu bertemu, saksi A. Erwin Hatta kemudian mempertanyakan0 ystem0 PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur dan ERWIN HATTA menyampaiakan kepada HAMSARUDDIN “ kenapa persyaratan penyediayang punya pengalaman 4 lantai di persyaratkan” selanjutnya HAMSARUDDIN selaku Pokja menyampaikan pengalaman perusahaan yang terdapat dalam KAK tersebut dibuat oleh dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), selanjutnya saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menghubungi saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian saksi A. Erwin Hatta juga menyampaikan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada di POKJA dan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya saksi A. Erwin Hatta menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku PPK aturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan PPKyang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”, kemudian dr. SRI RIMAYANI MALIK melaporkan permasalahan percakapan tersebut secara lisan kepada dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).Bahwa berselang beberapa hari setelah penyampaian permasalahan tersebut tepatnya pada tanggal 6 Juli 2018, Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST
0 ystem di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu (adik Erwin Hatta Sulolipu), kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “ apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus” lalu dijawab oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“ karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan “apa solusinya supaya paket pekerjaantersebut tetap dilakukan pelelangan”, kemudian dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan “menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane”, sehingga pada saat itu juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan / menyuruh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu dr. SRI RIMAYANI selaku PPK menyuruh terdakwa MUH. ALWI SKM. M. Kes selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya terdakwa MUH. ALWI, S.KM, M.Kes selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi FIRMAN MARWAN, kemudian saksi Firman Marwan, ST kemudian mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir diubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH.Bahwa saksi Firman Marwan, ST dalam membuat atau mengetik perubahan KAK tersebut dengan cara terlebih dahulu terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes menyerahkan draf KAK dalam bentuk Flasdisk lalu saksi Firman Marwan, ST dicolokan ke Laptopnya dan pada saat itu melihat draf KAK telah berubah nilai HPS menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh
0 ystem0 n juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus0 ystem0 n puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang sebelumnya Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen), setelah itu saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf l yaitu dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir diubah menjadi persyaratan perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane diubah menjadi Mobile Crane, setelah KAK selesai diubah oleh saksi Firman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Bahwa mengenai perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar
0 ystem0 n ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh0 sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh0 sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus0 sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hal ini dilakukan oleh terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK bersama dengan saksi Firman Marwan, ST atas perintah saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena HPS senilai Rp.48.961.269.218,71 semula direncanakan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 6 (enam) lantai, kemudian setelah terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK bersama dengna saksi Firman Marwan, ST melakukan koordinasi dengan Konsultan Perencana (PT. Pandu Persada) dan untuk memenuhi keinginan Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes agar proses lelang terhadap pekerjaan pembangunan tersebut tetap dilaksanakan maka nilai HPS diubah menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh0 sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus0 ystem0 n puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai mengingat tidak tersedianya anggaran sesuai dengan perencanaan awal dan untuk meyesuaikan waktu yang tersisa pada tahun 2018 (waktunya tidak mencukupi) akibat proses lelang I dan II dinyatakan gagal. Selanjutnya, setelah draft HPS selesai disusun, saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menetapkan dokumen HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus0 sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) pada bulan Juli 2018, tanpa mengkalkulasi perhitungan nilai HPS secara keahlian dan tanpa meminta kertas kerja penyusunan HPS tersebut berupa hasil survey harga pasar yang berlaku, setelah itu saksi Firman Marwan, ST memasukan nilai HPS tersebut ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima. Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpers Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 26 ayat (1), HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa setelah perubahan KAK tersebut, saksi dr. Sri Rimayani, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK kembali bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan Surat No. 09/L3.02/POKJA/BLPBJ.MKS/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 untuk kembali melaksanakan pelelangan ketiga Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I. Disamping itu Pejabat Pembuat Komitmen saksi dr. SRI RIMAYANI,M dan MUHAMMAD ALWI juga mendatangi Kabag ULP (MUH DANIBAL) dan Kasubag ULP Kota Makassar (SURAHMAN) untuk meminta dilakukan lelang kembali pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua, saat itu dr. SRI RIMAYANI,M selaku PPK mengatakan kepada Kasubag ULP (SURAHMAN) “bahwa harus ditayangkan lelang pekerjaan ini” atas perintah ibu kadis, kemudian Kasubag ULP (SURAHMAN) menjawab “iya kami sudah dihubungi oleh Ibu Kadis sebelumnya“ selanjutnya SURAHMAN menghubungi melalui telepon HAMSARUDDIN pada saat itu HAMSARUDDIN dalam perjalanan pulang kerumahnya dan SURAHMAN memerintahkan HAMSARUDDIN untuk kembali ke kantor untuk melakukan lelang ketiga pekerjaan tersebut, selanjutnya HAMSARUDDIN kembali ke kantor dan melakukan kaji ulang bersama PPK, PPTK dan Anggota Pokja (MEDISWATI) dikantor Balaikota Makassar atas KAK pekerjaan tersebut dengan menetapkan perubahaan bersama persyaratan dalam KAK yang ditanda tangani bersama antara dr.SRI Rimayani selaku PPK, terdakwa Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK, Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty (ketiganya selaku Pokja) berdasarkan Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang /Pokja-BLPBJ/VII/2018, tanggal 6 Juli 2018 yang isinya antara lain “sebelumnya perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantaidan persyaratan peralatan Memiliki Tower Crane menjadi persyaratan peralatan memiliki Mobile Crane dan penambahan lift pengankut barang.
Bahwa hasil Kaji Ulang V tersebut oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK bersama terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dijadikan dokumen pengadaan untuk melakukan lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I T.A 2018, lalu diserahkan kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar;
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018, Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah menerima dokumen pengadaan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yakni terdakwa Sdr. Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy, kemudian dokumen pengadaan tersebut dijadikan pedoman oleh pihak Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar untuk melaksanakan proses lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan surat Nomor : 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018.
Bahwa terhadap dokumen pengadaan yang diserahkan oleh terdakwa Muhammad Alwi, , S.KM, M.Kes selaku PPTK kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tersebut sebelumnya telah dilakukan kaji ulang sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
Tanggal 8 Maret 2018, yang inti dari kaji ulang adalah :
Dalam Salinan DPA : DPA belum ada, belum ditandatangani dan belum ada tanda tangan Tim Asistensi;
Dalam KAK : Satuan Organisasi (nama SKPD), PPK, PPTK dan Tim Teknis harus jelas, agar memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan (270 hari), penambahan referensi pengalaman tenaga ahli, penambahan volume/ satuan beberapa peralatan, penambahan beberapa kualifikasi perusahaan;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam HPS : Dasar Hukum Harga harus di masukan dalam Riwayat penyusunan HPS, kemudian di dokumentasikan dan diarsipkan oleh SKPD;
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 19 Maret 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : pada poin
0 yste k harus perjelas kualifikasi perusahaannya harus di cek, Penambahan poin pada kualifikasi perusahaan seperti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 NPT (nilai pengalaman tertinggi), meliki sisa kemapuan paket (SKP), memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, waktu pelaksanaan 210 hari kalender;Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 16 Mei 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Perubahan pada persyaratan Kualifikasi Penyedia/ perusahaan sebagai berikut : IUJK % SBU sub bidang MK 005 dihilangkan, melampirkan BPJS Ketenagaan kerjaan, kualifikasi Non Kecil (M), network Planning, RK3K;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 22 Juni 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Tetap, waktu pelaksanaan menunggu kajian teknis dari konsultan perencana, penambahan pada peralatan Scafolding disesuaikan kebutuhan pekerjaan yang mendesak;
- Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 6 Juli 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender, Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set, Tower Crane diganti Mobil Crane dan penambahan lift pengangkut barang, Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor/ pabrikaan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material, kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, dan persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai diganti dengan pengalaman Gedung berlantai. (yang dibuat di Hotel Clarion Makassar)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni Sdri. Dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh
0 ystem0 n milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh0 ystem0 n juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus0 ystem0 n puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar yang diumumkan pada tanggal 16 Juli 2018. Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan
0 ystem kontrak harga satuan.Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut :
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
Bahwa peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan tersebut sebanyak 37 peserta. Namun sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tangal 24 Juli 2018 pukul 07.00 Wita yang mengugggah atau memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran masing-masing peserta lelang sebagai berikut :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran Penawaran Terkoreksi % Terhadap HPS 1. PT. Mari Bangun Nusantara 25.122.939.000,- 25.122.939.169,52 93,97 2. PT. Sultana Anugrah 25.478.148.000,- 25.529.574.842,25 95,49 3. PT. Kakanta 22.176.316.000,- 22.174.872.243,12 82,94
Bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Pokja III ( HAMSARUDDIN, MEDISWATI dan ANDI SAHAR) memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pokja III Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan secara proforma yakni tidak dilakukan klarifikasi pada tahap Evaluasi Teknis meskipun terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen pendukung penawaran yaitu tidak melampirkan surat dukungan ready mix, bukti seteroan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, bukti kepemilikan peralatan dhi bar cutter dan bar bender, sertifikat keahlian tidak sesuai aslinya, dan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen KAK serta surat pengalaman kerja tenaga ahli yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:
Surat dukungan ready mix, bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dhi. Bar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Surat Balasan konfirmasi keaslian dokumen SKA Nomor: 56/DW-LPJK/W.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal penjelasan keahlian Dokumen dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa SKA yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Vanda Chartatika Dwi Cristianti tidak sesuai dengan aslinya. SKA yang dimasukkan dalam dokumen penawaran tersebut tertulis tanggal ditetapkan 10 Oktober 2017, yang seharusnya sesuai dengan SKA asli yang diperoleh dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2014.
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix”
Peralatan utama yaitu mobile crane tidak dapat diperlihatkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH karena tidak berada dilokasi pembuktian saat Pokja III ( MEDISWATI dan ANDI SAHAR) melakukan pengecekan dilokasi pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa sehingga kesesuaian kualifikasi tidak terbukti. Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilaksanakan oleh Pokja III ( MEDISWATI dan ANDI SAHAR) dijemput oleh HASRUL Alias BOJES atas perintah ILHAM HATTA SULOLIPU di kantor ULP Makassar , kemudian Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah ANDI SAHAR dan MEDISWATI mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian HASRUL Alias BOJES yakni orang yang diperintah oleh ILHAM HATTA untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan Pokja ANDI SAHAR dan MEDISWATI untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik ERWIN HATTA SULOLIPU yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,
Bahwa meskipun PT. SULTANA ANUGRAH sebenarnya tidak lulus tahap evaluasi teknis dan tahap pembuktian kualifikasi, namun Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar pada tanggal 8 Agustus 2018 tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang Puskesmas Batua Tahap I yang menetapkan PT.SULTANA ANUGRAH yang berlamat di. Jl. A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.sebagai penyedia pekerjaan tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Perpers Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Dokumen pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I
Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP).
Persyaratan Dokumen angka 8, yang menyatakan bahwa Persayaratan Dokumen surat Dukungan ketersedian besi dan dukungan ready mix.
Dokumen Penawaran teknis, yang menyatakan bahwa Daftar personel / tenaga ahli / teknis / terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai persayaratan yang ada dalam KAK dan daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai persayaratan peralatan di KAK.
Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), pada persayaratan kualifikasi, yang menyatakan bahwa diantaranya BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan bukti pembayaran tiga bulan terakhir.
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan dan pengumuman lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus dilakukan penandatanganan kontrak antara dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur Utama PT. Sultana Anugrah berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018) rekapitulasi rencana anggaran biaya dengan item – item Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut:
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Harga I Pekerjaan Standar & Pekerjaan Persiapan Rp. 424.444.609,72 II Pekerjaan Struktur :
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Pondasi Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas :
Lantai Basement
Lantai Dasar
Lantai Satu
Lantai Dua
Lantai Tiga
Rp. 878.372.689,45
Rp. 451.168.098,84
Rp.1.504.084.519,09.
Rp.5.158.132.382,72
Rp.4.245.607.444,27
Rp.3.642.270.270,76
Rp.3.635.498.547,41
Rp.3.032.715.322,90
JUMLAH Rp.22.547.849.274,00 III Pekerjaan Arsitek
Pekerjaan Pemasangan Lantai
Rp. 149.422.856.03 ` JUMLAH Rp. 149.422.836,03 IV Pekerjaan Plumbing :
4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
4.2 Instalasi Air Hujan
Rp 9.529.030,00
Rp. 31.588.149,00
JUMLAH Rp. 41.117.170,00 JUMLAH PEKERJAAN STANDAR Rp.23.162.833.909,74 PPN Rp. 2.316.283.390,97 TOTAL Rp.25.479.117.300,72 DIBULATKAN Rp.25.479.117,000,00
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 yang ditandatangani oleh dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diterima oleh Direktur Utama PT. SULTANA ANUGRAH saksi Ir.Muh. Kadafi Marikar.
Bahwa saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 seharusnya yang mengerjakan pekerjaan tersebut dilapangan, namun pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, hal ini terjadi karena rupanya dari awal sudah ada kesepakatan antara Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar dan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA bahwa perusahaan PT. Sultana Anugrah akan dipinjam oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bahkan sejak awal proses lelang hingga ditetapkannya PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar semuanya yang mengurus administrasi dan dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah untuk mengikuti proses lelang adalah Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA sedangkan Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar hanya menyiapkan dokumen perusahaan yang diperlukan antara lain Company Profile perusahaan PT. Sultana Anugrah yang telah diserahkan kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA. .
Bahwa penyerahan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dari Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA awalnya hanya perjanjian secara lisan lalu dikuatkan dengan pemberian kuasa secara tertulis dari saksi Ir.Muhammad Kadafi Marikar kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Akta Surat Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah. Pemberian kuasa tersebut untuk melaksanakan segala kegiatan – kegiatan atas nama PT. Sultana Anugrah yang berhubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa penyerahan pekerjaan atau sub kontrak dari Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA tidak pernah dilaporkan kepada dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) bersama terdakwa. Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun secara fakta di lapangan keduanya mengetahui kalau Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dikerjakan atau dikendalikan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, namun dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dan terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes tidak pernah melakukan teguran terhadap hal tersebut.
Bahwa atas peminjaman perusahaan PT.SULTANA ANUGRAH oleh Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perushaan PT. SULTANA ANUGRAH kepada ILHAM HATTA SULOLIPU tersebut, maka Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perushaan PT. SULTANA ANUGRAH mendapatkan fee perusahaan sebesar Rp. 355.400.000. (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain ;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
Bahwa dalam pelaksanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah terjadi pekerjaan tambah kurang untuk beberapa item pekerjaan dalam surat perjanjian (kontrak), namun tidak mengubah nilai kontrak tanpa adanya dibuat Adendum Kontrak tetapi hanya didasarkan pada Kesepakatan Bersama antara PPK (dr. Sri Rimayani M, Sp. KK), PT. Sultana Anugrah Kontraktor), PT. Pandu Persada (Konsultan Perencana) dan CV. Sukma Lestari (Konsultan Pengawas) tanggal 3 September 2018 perihal Perubahan Penentuan Titik Bangunan. Perubahan tersebut dilakukan karena gambar rencana dari PT. Pandu Persada tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan karena adanya bangunan gudang obat di lokasi pembangunan yang tidak jadi dirobohkan. Kondisi inilah mengakibatkan adanya perubahan penentuan titik bangunan yang berdampak pada perubahan item dan volume pekerjaan.
Bahwa dalam dokumen penawaran yang diikat dalam kontrak Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah telah dicantumkan Personil Inti PT. Sultana Anugrah yang akan mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 27 orang, Namun dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud PT. Sultana Anugrah melakukan pergantian personil inti tanpa persetujuan / pemberitahuan kepada saksi Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dimana PT. Sultana Anugrah didalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan hanya memperkerjakan satu pegawainya untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yakni saksi Muhammad Iqbal Basandik, yang bertugas melakukan pemesanan dan pembayaran atas pembelian besi pada PT. Bhakti Rajawali Mandiri, namun saksi Muhammad Iqbal Basandik tidak termasuk personil inti PT. Sultana Anugrah yang tercantum dalam dokumen penawaran, karena semua tenaga ahli dan personil inti yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah disiapkan sendiri oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA dengan mempergunakan tenaga kerjanya sendiri dengan rincian sebagai berikut :
-
No Personil Inti Dalam Penawaran No Personil Pengganti (tidak masuk dalam penawaran) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
ZAIFUDDIN selaku Manajer Proyek;
GAZALI SANUSI selaku Site Manajer;
ANDI RIDWAN selaku Ahli Struktur;
VANDA CHARTIKA DWI selaku Ahli Aksitektur
JAMALUDDIN AL AFGANI Ahli Tenaga Listrik
RUDI MATURBONGS Ahli Mekanikal
MUHAMMAD NATSIR D Ahli Lingkungan
FRANSISKUS ROMBE Ahli Mutu
DJOKO SANTOSO Ahli Geodesi
JATSMIKO Pelaksana Bangunan Gedung
ANSAR Tukang Pekerjaan Pondasi
ASRI Tukang Pekerjaan Pondasi
IRWAN Tukang Pekerja Pondasi
ARIFIN Tukang Besi Beton
BAKRI Tukang Besi Beton
HARMOKO Tukang Kayu
FARID RAHARJA P Tukang Kayu
NURDIN Tukang Pasang Batu
SYAMSUDDIN Tukang Pasang Batu
SAFARUDDIN Tukang Plumbing
AYUSNIA YUNUS Juru Gambar
HERIANTO Juru Ukur
FAJRIN HIDAYAT Tukang Las Listrik
ALFIAN RIFALDI F Operator Dump Truk
CEUWA Operator Dump Truk
NEIZAR ALIEF HIDAYAT Operator Mesin Excavator
MUH ZAKIR MUBARAK Operator Tower Crane
1.
2.
3.
4.
5.
STANISLAUS DOWENG KWEN (kordinator Teknik)
MUHAMMAD RAMLI DANI (bagian pembelian material / tenaga logistic)
ASRI ARYUNI (tenaga adminintrasi proyek)
NURHALIMAH BASFAIN (tenaga Quantity / pembuat laporan progress);
SUDIRMAN (mandor pekerjaan)
dimana personil pengganti tersebut diatas, tidak memiliki kwalifikasi/sertifikasi dalam bidang pembangunan dan hal ini tidak bersesuaian dengan kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 / VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 yang dengan jelas menerangkan tugas dan tanggungjawab penyedia jasa selaku pelaksana pekerjaan.
Bahwa atas pergantian Personil inti yang semuanya tidak memiliki keahlian dibidangnya tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH tidak selesai / belum rampung 100 % sampai berakhirnya kontrak pada tanggal 21 Desember 2018 serta volume dan kualitas pekerjaanya tidak sesuai kontrak yang diperjanjikan.
Bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan oleh CV. Sukma Lestari sebagai konsultan pengawas dimana pemilihan pelaksana jasa Konsultasi Pengawas dilakukan dengan metode pemilihan umum atau lelang oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak antara Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dalam hal ini saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan saksi Ir. George Runtulalo yang tanda tangannya dipalsukan oleh saksi Anjas Prasetya Runtulalo berdasarkan kontrak nomor : 637.4/DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), dengan waktu kontrak Selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung mulai 05 Juni 2018 sampai degan 31 Desember 2018 dan kemudian di adendum dengan Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan masa pelaksanaan pengawasan 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan pada kontrak awal sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) diubah menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa baik untuk kepentingan pemasukan dokumen penawaran maupun pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan saksi Ir. George Runtulalo memberikan kuasa direksi kepada saksi Dantje Runtulalo yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sukma Lestari sebagai Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 untuk mengerjakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya saksi Dantje Runtulalo menugaskan saksi Anjas Prasetya Runtulalo sebagai Quantity Surveyor dan saksi Ruspiyanto selaku Pengawas Lapangan atau Inspector padahal dalam dokumen penawaran saksi Dantje Runtulalo melampirkan saksi Ir. Syamsuddin selaku Team Leader, saksi Ir. Andy Teddy selaku Ahli Arsitek, saksi Muh Luthfiadi Idham, ST selaku Ahli Mekanikal elektrikal dan beberapa orang sebagai Sub Tenaga Ahli dimana pihak-pihak dimaksud hanya dipinjam namanya untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran padahal secara nyata mereka bukan sebagai tenaga ahli pada CV. Sukma Lestari dan dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut diawasi langsung oleh saksi Dantje Runtulalo dengan cara menerima laporan dari saksi Anjas Prasetya Runtulalo dan saksi Ruspiyanto Majid serta saksi Aidil Darmawan masing-masing selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh saksi Ilham Hatta selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah juga menunjuk saksi Dany Kwen sebagai penanggung jawab lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan sekaligus memesan bahan material yang digunakan di pekerjaan tersebut, yang mana untuk pemesanan bahan material saksi Dany Kwen membuat order barang berupa pembelian besi melalui saksi Iqbal Basandik, sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana memesan beton ready mix, yang mana pada saat proses pekerjaan material yang datang tidak bersesuaian dengan kontrak dan atas hal tersebut saksi Deny Kwen kemudian melaporkan hal dimaksud kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku penanggung jawab lapangan dan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, saksi Deny Kwen diminta untuk menggunakan material yang ada dan mengingat waktu pekerjaan sangat sempit maka saksi Deny Kwen selaku penanggung jawab teknis lapangan pekerjaan kemudian menggunakan material yang ada, oleh karena itu ada beberapa item yang dilakukan perubahan dimana item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, Selain itu juga terjadi perubahan diameter besi pada pekerjaan pembesian yang semula lebar 42,9 meter, panjang 39 meter, akan tetapi yang dikerjakan lebarnya 41,4 meter (terjadi pengurangan 1,5 meter pada segmen 4 ke 5 pada seluruh lantai yakni dari basement sampai pada lantai 4 selain itu terdapat kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut dimana saksi Ruspiyanto selaku Inspector atau pengawas lapangan CV. Sukma Lestari juga mengetahui adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak khususnya pada item-item pekerjaan Struktur yaitu pada PEKERJAAN TANAH dimana Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter dan pembesian pada pekerjaan pondasi poer plat dan pit lift, pekerjaan struktur atas pada lantai basement, lantai dasar, lantai satu, lantai dua, dimana atas ketidak sesuaian tersebut oleh saksi Ruspiyanto telah dilaporkan secara lisan kepada saksi Dantje Runtulalo selaku Kuasa Direksi CV Sukma Lestari dan tidak disertai dengan teguran dan laporan tertulis dari saksi Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas CV. Sukma Lestari dan selain itu saksi Ruspiyanto juga tidak pernah melaporkan laporan progress pekerjaan tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, dimana ketidaksesuaian pekerjaan tersebut berdampak pada kualitas mutu beton yang sangat rendah, banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja dan pondasi sumuran serta pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan sehingga tidak kuat menahan beban bangunan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebelum berakhirnya kontrak bersama saksi dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.SULTANA ANUGRAH dan RUSPIYANTO (mewakili CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut RUSPIYANTO menjelaskan kepada dr. Sri Rimayani selaku PPK bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75%, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT. SULTANA ANUGRAH melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK memerintahkan saksi FIRMAN MARWAN, ST selaku tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk kelokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH, setelah itu saksi FIRMAN MARWAN kelokasi pekerjaan tersebut kemudian melaporkan kepada dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK bahwa PT. SULTANA ANUGRAH (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas dengan menggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya dr.SRI RIMAYANI M, SP KK melaporkan secara lisan kepada dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK selaku PPK , terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan RUSPIYANTO selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja saksi dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK dan saat itu RUSPIYANTO menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75 %.
Bahwa selanjutnya hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot pekerjaan sekitar 75 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh RUSPIYANTO selaku Konsultan Pengawas CV. Sukma Lestari tersebut, kemudian dirubah menjadi 100 % oleh saksi RUSPIYANTO atas perintah / permintaan dari ILHAM HATTA SULOLIPU dan saksi FIRMAN MARWAN guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %,, walaupun saksi FIRMAN MARWAN, ST, saksi ILHAM HATTA SULOLIPU dan saksi RUSPIYANTO mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dilokasi pekerjaan belum selesai 100 % dikerjakan oleh penyedia PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100 % ditandatangani sendiri oleh RUSPIYANTO di atas nama Ir. SYAMSUDDIN sebagai Team Leader CV. SUKMA LESTARI, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh sdr. Ruspyanto Rusnadi atas perintah dari Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari karena Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut) sebagaimana dalam Laporan Minggu XVII CV. Sukma Lestari periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018, pada hal senyatanya pada tanggal 27 Desember 2018 realisasi pekerjaan tersebut baru mencapai sekitar 75 %., namun pada Laporan Minggu XVII CV. Sukma Lestari Periode 22 s/d 27 Desember 2018, disajikan sebesar 100 %.
Bahwa setelah saksi Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya saksi Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP kemudian membuat / mengetik Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) berdasarkan laporan dari CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa bobot penyelesaian pekerjaan telah 100 % meskipun pekerjaan belum selesai 100 % yang ditandatangani bersama para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, terdakwa Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua ( PT SULTANA ANUGRAH ) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasi kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/ XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) nomor 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat / diketik oleh saksi Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK.menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %, pada hal saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan karena pada saat tersebut (pada tanggal 27 Desember 2018), saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK melakukan pengecekan ke lokasi Pembangunan Puskesmas Batua dan mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/DKES/ XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, meskipun telah memperoleh informasi dari dr. Sri Rimayani M, Sp. KK bahwa Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018 , kemudian terdakwa MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100% baru membuat dokumen addendum perpanjangan waktu kontrak nomor : 1546.2/dinkes/ 440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) sebagai kelengkapan persyaratan pencairan Pembayaran Termin II 100% PT.SULTANA ANUGRAH. Bahwa disamping itu terdakwa Muhammad Alwi selaku PPTK juga melengkapi dokumen administrasi pencairan termin II 100 % lainnya , seperti membuat ringkasan kontrak, menandatangani Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Kuitansi, untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I meskipun terdakwa Muhammad Alwi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ALWI menyerahkan dokumen tersebut ke BPKAD Kota Makassar untuk dilakukan proses pencairan 100 % kepada pihak PT SULTANA ANUGRAH.
Bahwa akibat dari dibuatnya dokumen administrasi pencairan termin II 100 % yakni adendum kontrak yang dibuat berlaku surut oleh terdakwa Muhammad Alwi dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % yang dibuat oleh saksi Firman Marwan, ST, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum selesai 100 %, sehingga pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT. Sultana Anugrah tidak sesuai dan melebihi realisasi fisik pekerjaan sebenarnya.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) ke rekening PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nomor SP2D | Tanggal | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1. | 07548/SP2D/LS/IX/2018 | 06-09-2018 | Pembayarn Uang Muka 20% | 5.105.914.969,- |
| 2, | 10505/SP2D/LS/X/2018 | 23-10-2018 | Pembayaran Termin I 40% | 5.105.914.968,- |
| 3. | 14489/SP2D/LS/XII/2018 | 28-12-2018 | Pembayaran Termin II 100% | 15.317.744.905,- |
| Jumlah | 25.529.574.842,- |
Bahwa adapun rincian dari 3 kali pembayaran tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Pencairan uang muka 20% masuk kedalam rekening PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,-; (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang proses pencairannya dari cek giro PT.SULTANA ANUGRAH yang ditarik oleh MUH. RAMLI DANI (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh MUH. RAMLI DANI untuk mengambil cek bilyet giro PT.SULTANA ANUGRAH pada Ir. Muhammad Kadafi selanjuntya MUH. RAMLI DANI melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) di bank Sulselbar kemudian MUH. RAMLI DANI menyerahkan uang tersebut kepada ILHAM HATTA SULOLIPU, selanjutnya menyuruh MUH. RAMLI DANI menyetorkan uang dari penarikan tersebut ke rekening 130.003-000023287-0 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah); yang proses pencairannya dari cek giro PT.SULTANA ANUGRAH yang ditarik oleh HASRUL alias BOJES pada tanggal 24 Oktober 2018 (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh Hasrul alias Bojes untuk mengambil cek giro tersebut ke Ir. Muhammad Kadafi selanjuntya Hasrul Alias BOJES ditunggu oleh ILHAM HATTA SULOLIPU bersama ASRI ARYUNI (pegawai PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA ) di Bank Sulselbar dan pada saat proses pencairan HASRUL Alias BOJES menarik uang sebesar Rp. 4.500.000.000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah), kemudian HASRUL alias Bojes digunakan KTP nya untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dari hasil pembayaran termin I pekerjaan Puskesmas Batua tersebut ke rekening 130-003-000023287-0 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA pada bank sulselbar, dan sisa uang sebesar Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) diambil oleh ILHAM HATTA SULOLIPU kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018, ILHAM HATTA SULOLIPU menyuruh ASRI ARYUNI ( staff PT.TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA) menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening PT.SULTANA ANUGRAH yang saat itu ASRI ARYUNI menggunakan KTP milik bapaknya atas nama ANDI MAURAGA menyetorkan kerekening PT. SULTANA ANUGRAH.
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang ditarik oleh MUH. RAMLI DANI (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh MUH. RAMLI DANI untuk mengambil cek bilyet giro PT.SULTANA ANUGRAH di Ir. Muhammad Kadafi, selanjuntya MUH. RAMLI DANI melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 8.105.000.000,- (delapan milyar seratus lima juta rupiah) kemudian MUH. RAMLI DANI menyerahkan uang tersebut kepada ILHAM HATTA SULOLIPU. dan uang sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar) dipotong oleh Bank Sulselbar atas pembayaran kredit modal Kontruksi pembangunan puskesmas batua yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa dalam proses pekerjaan Gedung Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 tersebut, PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia / pelaksana pekerjaan sebelumnya melakukan permohonan kredit modal konstruksi pada Bank SulSelbar, dimana pada tanggal 7 November 2018 PT. SULTANA ANUGRAH telah melakukan pencairan atas permohonan kredit modal konstruksi untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bank Sulselbar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang dicairkan oleh MUH. RAMLI DANI atas perintah ILHAM HATTA SULOLIPU sebesar Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dengan cara MUH. RAMLI DANI mengambil cek bilyet giro di Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya uang pencairan kredit konstruksi tersebut disetorkan ke Rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA Nomor: 130-003-000023287-0 sebesar Rp. 2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dan berdasarkan slip setoran dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) diberikan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU, kemudian sisanya pencairan kredit modal konstruksi PT. SULTANA ANUGRAH dikendalikan oleh ILHAM HATTA SULOLILPU untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan Ir. Kadafi Marikar menarik uang sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan ditarik oleh Muh. Fadly Rahman sebesar Rp. 120.400.000 (seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 355.400.000 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk fee perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang digunakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU dalam mengerjakan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tersebut.
Bahwa atas pembayaran pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut, maka terdapat anggaran / dana yang disetorkan ke rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA milik ERWIN HATTA SULOLIPU pada Bank Sulselbar dengan Nomor rekening 130-003-000023287-0 sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupia), tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan pada tanggal 7 November 2018 sebesar Rp.2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas 100 % kepada PT. SULTANA ANUGRAH, namun pada kenyataanya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua (Tahap I) yang dilakukan oleh PT. SULTANA ANUGRAH dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot / volume pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Hal ini sesuai dengan FINAL REPORTT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim) pada tanggal 24 Februari 2021 yang menjelaskan bahwa spesifikasi teknis bangunan Gedung Puskesmas Batua tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Lantai Elemen Kuat Tekan Rata – Rata Keterangan MPa Kg/cm3 1 Kolom 11,32 137,386 Tidak memenuhi K-300 2. Basement Pelat 12,19 146,867 Tidak memenuhi K-300 3 Sloof 13,84 166,747 Tidak memenuhi K-300 4 Kolom 9,97 120,120 Tidak memenuhi K-300 5 Lantai Dasar Balok 10,58 127,470 Tidak memenuhi K-300 6
7
Pelat 5,07 71,928 Tidak memenuhi K-300 Dinding Lift 6,44 77,590 Tidak memenuhi K-300 8.
9
Lantai `1 Kolom 8,75 105,422 Tidak memenuhi K-300 Balok 8,14 98,072 Tidak memenuhi K-300 10 Pelat 10,05 121,084 Tidak memenuhi K-300 11 Koom 6,69 80,602 Tidak memenuhi K-300 12 Lantai 2 Balok 9,39 113,133 Tidak memenuhi K-300 13 Pelat 8,15 98,193 Tidak memenuhi K-300 14 Lantai 3 Balok 7,30 87,952 Tidak memenuhi K-300 15 Pelat 7,79 93,855 Tidak memenuhi K-300
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom – kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
| Kondisi | Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X | Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y | Aanalisis Daya dukung Aksial | Analisis Penurunan | Analisis Geser Pons |
| 4 Lantai | 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X | 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y | 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial | 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin | 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons |
| 11 lantai | 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X | 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y | 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial | 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin | Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons. |
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
| Kondisi | Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X | Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y | Analisis daya Dukung Aksial | Analisis Kekuatan bahan Pondasi | Analisis Penurunan |
| 4 lantai | 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X | 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y | 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial | 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya | Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan |
| 11 lantai | 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X | 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y | 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial | Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya | Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan |
Berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok – balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Sdr. Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama – sama dengan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK , Sdri.dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sdr. Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si, Sdr. Andi Sahar, ST dan Sdri. Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sdr. Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Inspector pengawas pada CV. SUKMA LESTARI serta Sdr. Ir. Dantje Runtulalo,MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) selaku Konsultan Pengawas serta Andi Erwin Hatta Sulolipu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya pada proses penyusunan anggaran, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018, sehingga bertentangan dengan:
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah:
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Pasal 6 huruf b yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan Barang / Jasa harus memenuhi etika antara lain bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang / Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa.
Pasal 83 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan / Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15 ayat 2 yang menyatakan bahwa PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 17
Ayat 1 yang menyatakan bahwa Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan Kontrak
Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi : huruf a menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 56 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan Konstruksi pasal 3 yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak;
Perka LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia pada Lampiran :
Angka 7.18 pemberian kesempatan yang menyatakan bahwa pemberian kesepatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan pelaksana (apabila ada);
Angka 8.1 huruf h, yang menyatakan bahwa PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, antara lain meliputi dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya dan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
31.1 setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA /KPA untuk menugaskan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh Tim / Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
31.3 Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan – kekurangan dan / atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki / menyelesaikannya atas perintah PPK.
31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Angka 34.1 yang menyatakan bahwa kontrak hanya dapat diubah melalui adendum;
Angka 45.1 yang menyatakan bahwa Penyedia memiliki hak dan kewajiban :
Huruf d yaitu melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Huruf e yaitu diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain ;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
huruf b yaitu menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; dan
huruf c yaitu mengubah atau memutahirkan mutu.
64.1 Personil inti dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran
64.2 Pergantian personil inti dan / atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK
64,3 penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup / pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
Angka 66.2 huruf a angka 3 pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diaturbdalam SSKK.
Angka 66.2 huruf b pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Alwi S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama saksi dr. Sri Rimayani Malik, SP. Kk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang telah melakukan perubahan persyaratan yang tercantum dalam dokumen KAK yakni semula persyaratan kualifikasi perusahaan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi kualifikasi perusahaan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir dan perubahan persyaratan peralatan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane atas perintah Sdri.dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes untuk mengakomodir permintaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku calon pelaksana pekerjaan sebenarnya agar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia adalah PT. Sultana Anugrah menjadi pemenang lelang, dan perbuatan terdakwa Muhammad Alwi , S.KM. M.Kes bersama saksi Firman Marwan atas perintah saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melakukan perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang dihitung tanpa secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggunjawabkan, serta perbuatan terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bersama dengan saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) yang tidak pernah melakukan teguran pada hal terdakwa Muhammad Alwi mengetahui kalau yang mengerjakan atau mengendalikan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I atas nama PT. Sultana Anugrah dilokasi adalah Ilham Hatta Sulolipu dan bukan Ir.Muhammad Kadafi Marikar (selaku Direktur PT. Sultana Anugrah), dan perbuatan terdakwa Muhammad Alwi selaku PPTK yang menyiapkan dokumen administrasi pembayaran Termin II 100 % seperti membuat dokumen Adendum Perpanjangan waktu kontrak Nomor: 1546.2/Dinkes/440/X/2018 tanggal 17 Desember 2018 untuk kelengkapan proses pencairan pekerjaan termin II (100 %) yang dibuat berlaku surut, membuat ringkasan kontrak, membuat kuitansi pembayaran 100 % , menandatangani Rincian Surat Permintaan Pembyaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-L S Barang dan Jasa) pada hal terdakwa mengetahui jika Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH belum selesai dikerjakan pada waktu tersebut, dimana dokumen – dokumen tersebut dijadikan sebagai lampiran dokumen pencairan / pembayaran Termin II 100 %, sehingga PT. SULTANA ANUGRAH menerima pembayaran pekerjaan 100 %, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni Ir. Muhammad Kadafi Marikar, Andi Ilham Hatta Sololipu, BSA dan Erwin Hatta Sololipu atau suatu korporasi yakni PT. SULTANA ANUGRAH sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Cq. Dinas Kesehatan Kota Makassar sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah), sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah |
| 1. | Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan | Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 | Nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss) |
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
| No. | Nama Pekerjaan | Nilai Kerugian (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 | 22.512.443.271,- |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 | 158.073.60,- |
| Jumlah | 22.670.516.871,- |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi. dr. IRMA HADDADE (PPK dalam Penyusunan Master Plan)
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi sudah beberapa kali memberikan keterangan;
Bahwa saksi sebagai kepada Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa peran saksi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sebagai KPA sekaligus PPK dalam penyusunan master plan pembangunan Puskesmas Batua pada tahun 2016;
Bahwa dasar saksi sebagai KPA sekaligus PPK dalam penyusunan master plan pembangunan gedung puskemas Batua yaitu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 1812/910/Kep/XII/2015 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016;
Bahwa proses merencanakan pembangunan Puskesmas Batua awalnya akan dilaksanakan oleh bagian PSDK (Pengembangan Sumber Daya Kesehatan) Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada saat tahun 2016 saat itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang PSDK, dan pada saat rapat penyusunan Renja di Tahun 2015 untuk pekerjaan tahun 2016, Kepala Dinas Kesehatan waktu itu atas nama Ibu dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA ingin melakukan penambahan pembangunan rumah sakit tipe C di kota Makassar.
Bahwa kemudian hasil rapat tersebut memustuskan bahwa puskesmas batua akan dirubah menjadi rumah sakit tipe c, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Ibu dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA memerintahkan ia selaku Kepala Bidang PSDK untuk membuat masterplan persiapan pembangunan Rumah Sakit Batua karena puskesmas batua akan dirubah menjadi rumah sakit tipe C. Bahwa tujuan pembangunan puskesmas batua dirubah menjadi rumah sakit batua tipe c, karena awalnya Kota Makassar tidak terdapat rumah sakit tipe c padahal untuk merujuk pasien harus mengikuti jenjang rujukan rumah sakit, kemudian melihat kondisi puskesmas batua yang berada di pinggir jalan dan banyaknya jumlah pengunjung yang datang serta melihat luas lahan, sehingga waktu itu di tahun 2016 dilaksanakanlah pembuatan masterplan persiapan Rumah Sakit Batua untuk menindaklanjuti hasil rapat penyusunan Renja SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar. Namun pada tahun 2017 untuk Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dilaksanakan oleh Bidang Yankes (Pelayanana Kesehatan), karena ada perubahan struktur di Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa awalnya Seksi Sarana dan Prasarana berada di Bidang PSDK di tahun 2016 dan di tahun 2017 berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang berada di Bagian Yankes (Pelayanan Kesehatan), sehingga kemudian pembangunan Rumah Sakit Batua tersebut dikelolah oleh Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar sampai dengan sekarang, sehingga yang mengetahui secara jelas proses pembangunan puskesmas batua adalah Bidang Yankes.
Bahwa terkait penambahan pembangunan Rumah Sakti tipe C hal tersebut berdasarkan hasil rapat kooridnasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. NAISYAH, dan mengapa pada saat rapat tersebut dipilih Puskesmas Batua karena dengan melihat lokasinya yang strategis yang berada dipinggir jalan raya, kemudian jumlah kunjungan pasien, maka dipilihlah Puskesmas Batua tersebut untuk dilakukan rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe C, dan yang menentukan lokasi waktu itu pertama yang mengusulkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. NAISYAH TUNUR ANIA dan kemudian disetujui oleh para peserta rapat, yang dihadiri oleh masing-masing Kepala Bidang dan Kepala Seksi lingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa jadi pada saat rapat tersebut ia tidak pernah mengusulkan secara bottom up kepada dr. A NAISYAH TUNUR ANIA terkait penentuan lokasi tersebut.
Bahwa Anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.1.300.000.000,00 tersebut merupakan angka keseluruhan dari biaya pembangunan gedung seluruhnya yang penghitungannya dilakukan oleh Firman Marwan. Rincian penghitungan dari nilai anggaran pembangunan dan perencanaan dapat ditanyakan ke Firman Marwan selaku pihak yang melakukan penghitungan.
Bahwa Anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.000.000,00 tersebut merupakan anggaran yang dihitung oleh Firman Marwan. Rincian penghitungan dari nilai anggaran Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua dapat ditanyakan langsung kepada Firman Marwan.
Bahwa saksi dalam penyusunan anggaran tersebut tidak ada kertas kerjanya.
Bahwa saksi memberikan nama-nama paket kegiatan fisik pembangunan puskesmas yang dikelolah oleh bidang pengembangan sumber daya kesehatan (PSDK) pada tahun 2016 kemudian terdakwa menuliskan dilembar kertas kegiatan tersebut inisial nama yang akan melaksanakan dan kemudian menjelaskan kepada kami inisial nama tersebut dan kertas tersebut sudah kami musnahkan.
bahwa saksi mengetahui dari dr Sri Rimayani selaku Kabid Yankes dan PPK dimana sebelum lelang pekerjaan puskesmas batua tersebut milik Erwin Hatta atas perintah terdakwa.
Bahwa dr Sri Rimayani pernah curhat kepada saksi bahwa dr Siti Rimayani tidak setuju dengan pelaksana pembangunan puskesman Batua.
Bahwa saksi juga menjelaskan dr Sri Rimayani curhat terkait bahwa terdakwa dr Naisyah pernah memberikan catatan inisial nama “EH” yang yang akan mengerjakan pembangunan Puskesmas Batua, akan tetapi saksi tidak perah melihat catatan tersebut.
Bahwa saksi pernah menerima telpon dari Erwin karena dr Sri tidak mengangkat telpon, akan tetapi dr Sri mengatakan kepada saksi “jangan angkat telpon tersebut”.
Bahwa terkait dengan lelang yang gagal saksi sudah tidak terlibat dalam lelang tersebut.
Bahwa yang berhak merubah KAK adalah Kepala Bidang.
Bahwa Masterplan selesai diakhir tahun 2016 dan anggaran untuk pembuatan masterplan yaitu 400 juta.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan terkait tupoksi dan struktur Organisasi dan Perubahan KAK.
Saksi. dr. H. TASMIN M.Kes,
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai Sekretaris Dinas Kota Makassar pada tahun 2015 sesuai dengan SK Walikota Makassar Nomor 821.23.36-2016, tanggal 12 Februari 2015. dan sesuai dengan SK Walikota Makassar Nomor 821.23.605-2016, tanggal 29 Desember 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai sekertaris Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai berikut:
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksnaan tugas, pembinaaan dan pelayanan administrasi kepada sumua unit organisasi dilingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, sekertariat menyelenggarakan fungsi:
Perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan keuangan, umum dan kepegawaian;
Pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
Mengkordinasikan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan , umum dan kepegawaian;
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan umum dan kepegawaian;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Bahwa tugas dan fungsi sekertariat yaitu:
Merencanakan menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sekertariat;
Melaksanakanan penyusunan kebijakan teknis urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan umun dan kepegawaian;
Mengkordinasikan pelaksanaan tugas subbagian perencanaan dan pelaporan, sub bagian keuangan dan sub bagian umum dan kepegawaian;
Menghimpun dan menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA / RKPA, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)/ DPPA Sekertariat
Mengkordinasikan, mengwasi dan mengendalikan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) / sekertariat;
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyusunan rancangan strategis rencana kerja (RENJA) indicator kinerja utama, rencana kerja dan anggaran (RKA)/ RKPA. Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)/DPPA dan perjanjian kinerja (PK) / laporan akuntabiltas kinerja instansi pemerintah (LAKIP)/ system akuntabiltas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) Dinas.
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyusunan laporan dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) dan sustanibel development Goals bidang Kesehatan.
Menyusun Profil Kesehatan kota Makassar;
Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan system informasi dan dokumentasi kesehatan;
Melaksanakan survey kesehatan daerah ( Surkesda);
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggraan pemerintah daerah ( LPPD), Laporan keterangan pertanggungjawababn (LKPJ) dan laporan akuntabiltas kinerja instansi pemerintah ( LAKIP) system akuntabiltas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya;
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyusunan standar operasioanl prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP) Dinas;
Mengkordinasikan setiap bidang dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
Mengkordinasikan penyelenggaraan urusan ketata usahaan adminitrasi kepegawaian, adminitrasi keuangan dan aset serta urusan kehumasan dokumentasi dan protokelr dinas;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya;
Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
Melaksankan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bahwa rencana pembangunan Puskesmas Batua telah tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah(RKPD) Tahun 2017;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk rencana kebutuhan terkait gedung puskemas tahun 2016 disusun oleh bidang Pengembangan sumber daya kesehatan dan dilanjutkan pada tahun 2017 oleh bidang pelayanan Kesehatan;
Bahwa nilai usulan anggaran untuk Perencanaan, Pembangunan, dan Pengawasan Puskesmas Batua TA 2017 dan 2018 sebagai berikut :
seSsuai dengan DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 1.02.102.190252 tahun 2017, tertanggal 3 Januari 2017 sebagai berikut:
Perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua Rp.1.300.000.000,-;
Pembangunan Gedung Puskesmas Batua : Rp. 30.000.000.000,-;
PengawasanPembangunan Gedung Puskesmas Batua Rp.318.000.000,-;
sesuai dengan DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 1.02.10002.01190252 tahun 2018 sebagai berikut:
Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Rp 49.000.000.000,-;
Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Rp.400.000.000,-;
Bahwa menurut penyampian dr. Irma Hadade selaku Kabid Pengembangan sumber daya kesehatan Dinas Keshatan Kota Makssar terkait kajian / Naskah Akademis terkait pembangunan gedung puskesmas batua tidak ada karena tidak laksanakan oleh pihak dinas kesehatan dikarenakan kesalahan pengimputan uraian kegiatan dalam DPA Tahun 2016 yang mana dalam uaraian tersebut dimasukkan narasumber eselon III namun seharusnya eselon II.
Bahwa Dinas Kesehatana telah melakukan studi kelayakan terkait pembangunan Gedung Puskesmas Batua sebagaimana dalam penyampaian ALWI Kepala Seksi di bidang pelayanan kesehatan dinas kesehatan kota Makassar bahwa ada studi kelayakan terkait pembangunan gedung puskesmas batua;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait zonasi/peruntukan dilokasi pembangunanan gedung Puskesmas Batua karena penentuan dan peruntukkan lokasi gedung puskesmas batua diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pertimbangan untuk mendahulukan pembangunan Gedung Puskesmas Batua dibandingkan dengan pembangunan Gedung Puskesmas Ujungpandang karena kebijakan pemilihan pembangunan gedung puskesmas batua yang mengetahui adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania M.Kes;
Bahwa terkait usulan penambahan anggaran untuk 100 Milyar tersebut sudah ditentukan oleh kepala Dinas Keshatan yang pada saat itu menjabat selaku penjabat Sekda Kota Makassar Bahwa Gedung Puskemas batua usulkan 100 Milyar lebih untuk percepatan penyelesaian gedung puskesmas batua dalam rangka pelayanan kesehatan yang saat itu diusulkan dikantor dinas kesehatan bersama saya dan masing –masing kepala di bidang sebelum pelaksanaaan rapat banggar DPRD Kota Makassar.
Bahwa saksi belum mengetahui terkait adanya perbedaan dalam dua dokumen DPA-P Tahun 2017 dan Tahun 2018 ;
Bahwa di Dinas Kesehatan Kota Makassar TA. 2017 dan TA. 2018 ada yang mempunyai sertifkasi keahlian barang dan jasa di dinas kesehatan kota Makassar pada tahun 2017 dan 2018 yaitu ia sendiri selaku Sekertaris Dinas dan dr. Irma Hadade selaku kepala bidang pengembangan sumber daya Kesehatan.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada SK Pejabat pembuat Komitmen untuk dr. Sri Rimayani Malik pada tahun 2017 dan 2018 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, karena dr. Sri Rimayani Malik diangkat selaku kuasa pengguna anggaran yang di SK kan oleh walikota Makassar Ir. Moh. Ramdhan Pamanto;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Apakah Dinas Kesehatan pernah menyampaikan permohonan ke Dinas teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum terkait dengan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pelelangan Pekerjaan Pembangunan Puskesemas Batua pernah akan dilakukan penunjukan langsung;
Bahwa saksi tidak kenal dengan PEPEN.
Bahwa yang mempunyai sertifikat barang dan jasa adalah saksi dan dr. Sri Rimayani Malik;
Bahwa saksi selalu ikut dalam setiap pembahasan;
Bahwa pejabat penata keuangan yang dijabat oleh kesekretariatan setelah ada perubahan dijabat oleh kepala bagian Keuangan;
Bahwa saksi tidak ikut dalam pelaksanaan keuangan;
Bahwa dalam pemeriksaan BPK saksi tidak dilibatkan;
Bahwa mengenai paraf berjenjang tidak berlaku jika terkait anggaran;
Bahwa untuk surat-surat tidak perlu adanya paraf berjenjang selain SK;
Bahw ayang saksi ketahui batas akhir registrasi di tanggal 27 Desember karena terdapat dalam surat Kepala Dinas;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan bahwa saksi mengetahui alur tupoksinnya.
Saksi, TASLIM RASYID, (Mantan Plt. Kepala BPKAD Kota Makassar Tahun 2018)
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi selaku Pejabat BPKAD kota Makassar;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala BPKAD adalah sebagai berikut :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan negara.
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Melaksanakan fungsi BUD;
Menyusun Laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan Walikota.
PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.
Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD.
Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD.
Memberikan petunjuk Teknik Pelaksanaan system penerimaan
dan pengeluaran kas daerah.
Melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Menetapkan SPD.
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
Melaksanakan system akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
Menyajikan informasi keuangan daerah.
Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Kepala BPKAD Kota Makassar pada proses pengajuan SPM-LS untuk pembayaran kepada Pihak Ketiga dari SKPD kepada BPKAD pada tahun anggaran 2018 yaitu sebagaimana tersebut telah dilegasikan kepada bidang perbendaharan selaku Kuasa Bendahara Umum daerah berdasakan Pasal 7 ayat dan 2 Perwali Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Sitem Prosedur pengelolaan Keuangan daerah Kota Makassar sebagaimana tersebut dibawah ini;
Pasal 7 berbunyi”:
Penunjukkan kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat 1pasal 6 ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Walikota;
Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini mempunyai tugas :
Menyiapkan anggaran kas;
Menyiapkan SPD (Surat Permintaan Dana).
Menerbitkan SP2D;
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Menyimpan uang daerah;\
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi daerah;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
Melakukan pengelolaan utang dan piutan daerah;
Melakukan penagihan piutan daerah.
Hal tersebut diatas dalam kondisi yang normal sesuai dengan Perwali 69 Tahun 2009.
Pada kondisi yang tidak sesuai dengan Perwali Nomor 69 tahun 2009 adalah sebagai berikut;
Bahwa pada kondisi yang masih normal dan untuk menghadapi pembayaran pada akhir tahun SPM GU,TU dan LS pada akhir Tahun angggaran BPKAD mengeluarkan surat edaran nomor 950/126/S.Eda/BPKAD/X/2018 perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Walikota makassar IR.H.MOH RAMADHAN POMANTO yang ditujukan kepada para SKPD Lingkup pemerintah Kota Makassar selaku pengguna anggaran;
Bahwa tujuan Surat Edaran ini unutk memnyampaikan kepada SKPD untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian pembayaran GU, TU dan LS menjelang akhir tahun anggaran;
Agar para SKPD taat pada anggaran kas yang telah ditetapkan akan menimbulkan ketidak cermatan dalam melaksanakan verfikasi;
Untuk mengingatkan para kepala SKPD untuk mengajukan pembayaran sesuai tahun anggaran berjalan serta menghindari keterlamabatan pembayarannya;
Bahwa yang membuat atau menyusun Surat Edaran tersebut diatas adalah bidang perbendaharaan (Drs. DAKHLAN) dan mengajukan konsep kepada Plt. Kepala BPKAD.
Bahwa selanjutnya setelah dikoreksi makan Surat Edaran tersebut akan diparaf secara berjenjang dimulai Kepala Bidang Perbendaharaan, Plt. Kepala BPKAD, Asisten III Setda Kota Makassar. Selanjutnya diparaf oleh Setda Pemerintah Kota Makassar dan terakhir ditandatangani oleh Walikota Makassar.
Bahwa selanjutnya didistribusikan ke masing-masing SKPD dengan melalui kurir atau dikirim ke kantor SKPD masing-masing. Saksi diperlihatkan Surat Edaran Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM DU/TUnLS, angka 1, huruf c, menyatakana bahwa adapun batas-batas pengajuan SPM LS untuk pembayaran kepad Pihak Ketiga diatur sebagai berikut:
Bahwa pada poin d dan untuk SPM LS yang penyelesaian pekerjaannya bulan Desember 2018 harus sudah diajukan paling lambat tanggal 21 Desember 2021;
Bahwa saksi selaku Kepala plt BPKAD melaksanakan ketentuan surat edaran dimana batas akhir pengajuan SPM-LS sesuai dengan surat Edaran dilaksanakan sampai batas waktu tanggal 21 Desember;
Bahwa Pengajuan SPM-LS oleh SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar dan SKPD lainnya tidak mengikuti atau melaksanakan surat edaran nomor 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Walikota Makassar IR.H MOH RAMADHAN POMANTO yang ditujukan kepada Para SKPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, menyampaiakan Perintah atau arahan kepada Para SKPD supaya pengajuan SPM-LS Terlebih dahulu mengajukan surat Permohonanan Perpanjanagn Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar;
Bahwa saksi selaku Kepala BPKAD memberikan pemberitahuan tidak ada secara tertulis kepada SKPD yang hendak mengajukan pengajuan perpanjangan yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam surat Edarana Walikota perihal Surat Edaran (SE)Nomor 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS namun bisa pemberitahuan dengan komunikasi kepada Pengelola keuangan pada SKPD bersangkutan;
Bahwa saksi selaku BPKAD selain mengacu kepada surat edaran saksi juga mengacu kepada aturan perwali nomor 69 Tahun 2009 tentang system dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-IS sebagaimana dimaksud ayat I pasal ini kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK SKPD;
Bahwa dasar penetapan batas waktu pengajuan SPM-GU,TU dan LS yang tertuang dalam surat edaran adalah merupakan kebijakan dari badan pengelola Keuangan daerah;
Bahwa maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor : 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS untuk menghindari permintaan pencairan tertumpuk pada tanggal 31 Desember sehingga dibuatkan Surat Edaran tersebut yang berlaku dilingkup pemerintahan Kota Makassar.
Bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan Surat permohonan perpanjangan pengajuan SPM/LS/GU tertanggal 12 Desember 2018 yang ditujukan kepada Walikota Makassar selanjutnya Walikota Makassar memberikan disposisi Surat dimaksud kepada Kepala BPKAD.
Bahwa selanjutnya saksi selaku Plt. Kepala BPKAD mendisposisi Surat tersebut kepada Kabid Perbendaharaan. Selanjutnya saksi teruskan ke Kabid Perbendaharaan untuk diproses.
Bahwa yang saksi lakukan setelah menerima surat-surat nomor 1533/Dinkes/ 440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjanagan Penagjuan SPM LS/GU ini adalah meneruskan ke kabid perbendaharaan dengan memberikan disposisi dengan kalima Proses sesuai disposisi, dan aturan yang dimaksud pada disposisi walikota Makassar menurut saksi adalah aturan surat edaran nomor 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 Perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018;
Bahwa alasan dibuatnya Surat Edaran Walikota perihal batas akhir Penagjuan SPM GU/TU/LS yaitu supaya pengelolaan anggaran menjadi tertib terkait dengan anggaran kas, supaya volume pekerjaan di bidang perbendaharaan untuk penertiban SP2D tidak menumpuk pada akhir tahun karena akan menyulitkan pada pelaksanaan verifikasi dan penelitian dokumen serta untuk menghindari pembayaran yang melewati batas waktu tahun anggaran;
Bahwa aturan yang saksi gunakan untuk menindaklanjuti disposisi Walikota Makassar sebagaimana pada surat permohonan perpanjangan pengajuan SPM LS/GU adalah surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018 karena di dalam surat edaran walikota tersebut angka huruf d tertera Pengajuan SPM-LS yang menyelesaikan pekerjaan bulan Desember 2018 harus sudah diajukan paling lambat tanggal 21 Desember 2018 sedangkan disposisi tertanggal 28 Desember 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui rapat-rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang dimana semua keputusan rapat adalah keputusan pimpinan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, STANISLAUS DOWENG KWEN, ST. Menerangkan ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik.
Bahwa saksi pernah melakukan pekerjaan pada pembangunan puskesmas batua
Bahwa Saksi sebagai Koordinator Tehnik yang dipekerjakan oleh A. Ilham Hatta Solulipu pada tahun 2018.
Bahwa tidak mempunyai dasar sebagai Koordinator teknik pada pekerjaan tersebut, dasar saksi sebagai koordinator teknik hanya dari perintah lisan oleh A. Ilham Hatta selaku pengendali pekerjaan tersebut.
Bahwa sejak tahun 2015 selalu mengerjakan pekerjaan A. Ilham Hatta apabila mendapatkan proyek pekerjaan.
Bahwa Saksi dipanggil dipanggil oleh A. Ilham Hatta melalui telepon karena saksi dengan Ilham Hatta hubungan pertemanan sebelum pekerjaan puskesmas Batua
Bahwa bulan September 2018 dan saksi digaji oleh Ilham Hatta Solulipu Alias Ile Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) setiap bulan.
Bahwa saksi pernah ketemu A. Ilham Hatta sebelum pekerjaan tetapi tidak bahas mengenai pekerjaan
Bahwa pada saat proses lelang tersebut saksi sampaikan sama A. Ilham Hatta harus menggunakan tower crene dengan melihat situasi lapangan dan waktu pekerjan tersisa
Bahwa saksi pada saat MC0 hadir dan yang juga dihadiri oleh terdakwa dr.Sri Rimayani dan 2 orang lagi dari dinas kesehatan,Ilham Hatta,Perencana,Konsultan peangwas Anjas Runtulalo.
Bahwa pada tahap Pelaksanaan MC-0. dilakukan pengecekan lapangan, dan penentuan titik nol, dan kesesuaian dimensi gambar dengan ketersediaan lahan.
Bahwa saksi disuruh oleh Ilham Hatta datang di lokasi jam 9 pagi.
Bahwa saksi bekerja pada Ilham Hatta pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I selama 7 bulan yakni dari bulan September 2018 sampai dengan Maret 2019;
Bahwa tugas saksi selaku Koordinator tehnik pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 yaitu melakukan MC0 pekerjaan tersebut, memeriksa gambar AS built Drawing, membuat surat orderan material yang di ajukan ke bagian logistic yang bernama Asri Aryuni untuk di teruskan kepada A Ilham Hatta Solulipu Alias Ile, memplot gambar rencana ke lapangan (Persesuaian antara gambar dengan lokasi lapangan), membuat titik elevasi rencana bangunan, menentukan dimensi struktur .
Bahwa saksi pernah melakukan MC0 bulan September 2018 yang hadir saat itu saksi, Ir.Muh. Khadafi mewakili PT. Sultana Anugerah, pihak Dinas Kesehatan yaitu terdakwa dr. Sri Rimayani, Muhammad Alwi, Pihak Konsultan perencana almarhum Ebelson, Konsultan pengawas Anjas, Dantje dan Aidil.
Bahwa total yang hadir MC0 sejumlah 6-7 orang.
Bahwa hasil MC0 pekerjaan tersebut ada perubahan gambar berupa mengurangi volume gedung kanan dan kiri sekitar ±1,6 meter yang berakibat volume pekerjaan berkurang
Bahwa saksi saat lokasi melihat terdapat bekas bongkaran, timbunan dan belum ada bangunan baru.
Bahwa saksi saat MC0 meninjau lokasi dan melakukan pengukuran untuk penentuan titik nol.
Bahwa saksi dikasih gambar saat dilapangan dan saat itu saksi dikasih kenal kadafi Marikar oleh Ilham Hatta.
Bahwa penyedia pekerjaan tersebut adalah PT. Sultana Anugrah an. Direktur Ir. Muh. Kadafi namun pada saat pelaksanaan pekerjaan Ilham Hatta Solulipu Alias Ile yang mengendalikan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi mengecek ukuran di lokasi dengan menggunakan meteran bersama beberapa orang buruh.
Bahwa setelah saksi melakukan pengukuran ternyata ukuran denah betul tetapi akses sebelah timur kekecilan tidak sesuai dengan gambar sehingga saksi menyarankan konsultan perencana untuk mengarahkan saksi.
Bahwa yang membuat order bahan material untuk pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 adalah saksi dan tidak ada orang lain;
Bahwa mekanisme order bahan material saksi membuat permohonan kebutuhan material dengan mengisi foam kebutuhan material yang di tujukan kepada Ilham Hatta Solulipu melalui Asri ( bagian logistic, administrasi dan belanja termasuk negosiasi harga di toko );
Bahwa dasar membuat surat order material adalah gambar perencanaan yang di buat oleh konsultan perencana;
Bahwa isi surat orderan tersebut adalah jumlah / quantity dari material seperti besi, beton, paku, tripleks, kebutuhan scoafolding, baut, balok, dan lain lain tanpa harga, jangka waktu kebutuhan;
Bahwa yang tanda tangan pada surat orderan adalah saksi selaku pemohon order, Asri sebagai bagian logistic dan disetujui Oleh Ilham Hatta Solulipu selaku projet manajer (pengendali pekerjaan);
Bahwa saksi tidak pernah melihat RAB pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018.
Bahwa jangka waktu pekerjaan puskesmas batua selama 120 hari kalender dari tanggal ………sampai dengan tanggal 21 Desember 2018;
Bahwa saat diketahui ada ukuran yang tidak sesuai dengan gambar yang ada saat itu ada terdakwa selaku PPK, pengawas, dan Perencana perencana;
Bahwa saksi dapat mengetahui walaupun tanpa RAB pekerjaan tersebut dengan cara melihat ukuran yang tertuang dalam gambar kemudian menghitung berapa banyak jumlah yang diperlukan dalam tersebut;
Bahwa setelah diketahui ada perubahan tidak nol beberapa lama kemudian disampaikan ada keputusan perubahan dimensi titik nol yang mana perubahan disetujui oleh perencana dan PPK;
Bahwa tugas saksi melakukan estimasi material /kebutuhan material mengitung dari pekerjaan lantai dasar sampai lantai atas sesuai gambar;
Bahwa adapun perubahan ukuran awalnya 7,2 meter menjadi 6,4 meter;
Bahwa awalnya saksi mengira Ilham Hatta sebagai penyedia;
Bahwa saksi rencanakan perlantai kebutuhan bahan material dan disampaikan kepada A. Ilham hatta;
Bahwa item-item pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 sebagai berikut :
I. PEKERJAAN STRUKTUR
2.1 PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah Pondasi
2. Urugan Kembali Ex. Galian
3. Pasir Urug Bawah Pondasi t. 10 cm
4. Pekerjaan Anti Rayap (Semprot dan Injeksi)
5. Lantai Kerja Bawah Pondasi t. 5 cm
Total Pekerjaan Tanah
2.2 PEKERJAAN PONDASI SUMURAN
a. Pekerjaan Sumuran dia. 150 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 150 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
b. Pekerjaan Sumuran dia. 120 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 120 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
c. Pekerjaan Sumuran dia. 100 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 100 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
d. Pekerjaan Sumuran dia. 80 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 80 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
Total Pekerjaan Pondasi Sumuran
2.3 PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
1. Pondasi P1
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
2. Pondasi P2
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
3. Pondasi P3
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
4. Pondasi P4
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
5. Pondasi P5
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
6. Pondasi P6
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
7. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
- Waterproofing Integral
- Waterproofing membrane sheet
8. Plat Lantai Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
- Waterproofing Integral
- Waterproofing membrane sheet
Total Pekerjaan Poer Plat & Pit Lift
2.4. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
A. LANTAI BASEMENT
1. Sloof Tipe SO1
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Sloof Tipe SO2
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Sloof Tipe SO3
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Plat Lantai
- Wiremesh M8-150
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K07
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Dinding Geser T = 120 mm
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting dinding Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
10. Ramp T = 150 mm
- Wiresmesh M10-150
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
11. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bonde T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Lantai Multiplek
c. Pek. Balok bondes tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
Total Pekerjaan Lantai Basement
B. LANTAI DASAR
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 dan 15 = cm
- Wiremesh M8-150
- Wiremesh M10-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
10. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Dasar
C. LANTAI SATU
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 dan 15 = cm
- Wiremesh M8-150
- Wiremesh M10-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
10. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multiplek
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
11. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Satu
D. LANTAI DUA
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 cm
- Wiremesh M8-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
10. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Dua
E. LANTAI TIGA
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12
- Wiremesh M8-150
- Floor Deck ( CCO 1 )
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
7. Stek Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
8. Stek Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
9.Stek Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
10. Stek Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Tiga
II. Total Pekerjaan Struktur
3.2. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
a. Lantai Basement
1. Floor Hardener
b. Lantai Dasar
1. Floor Hardener
c. Lantai Satu
1. Floor Hardener
d. Lantai Dua
1. Floor Hardener
III. Total Pekerjaan Pasangan Lantai
IV. PEKERJAAN PLUMBING
4.1. INSTALASI AIR KOTOR, BEKAS DAN VENT.
a. Lantai Basement
1. Pemipaan
- Pipa PVC AW Dia. 2
- Pipa PVC AW Dia. 2.1/2
- Pipa PVC AW Dia. 4
- Pipa PVC AW Dia. 6
2. Clean Out
- Clean Out Dia. 3
- Clean Out Dia. 4
3. Fitting & Material Bantu 35% Dari Harga Pipa (SNI)
4.2. INSTALASI AIR HUJAN
1. Pemipaan
- Pipa PVC AW Dia. 6
2. Roof Drain
- Roof Drain Dia. 4
3. Sumpit
4. Fitting & Material Bantu 35% Dari Harga Pipa (SNI)
Bahwa semua kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut sudah saaksi laporkan secara lisan dan saksi tegaskan bahwa kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi diketahui oleh Ilham Hatta karena material tersebut yang saksi order kemudian diserahkan kepada ibu Asriani pasti di ketahui oleh Ilham Hatta selaku pengendali pekerjaan;
Bahwa yang tanda tangan surat orderan material Ilham Hatta;
Bahwa ada format PO untuk bahan material;
Bahwa permintaan ukuran dan kuantitas besi, saksi sampaikan kepada Iqbal. Saksi tidak mengetahui pemasok besi tersebut.
Bahwa pemesanan besi tersebut hanya untuk struktur bangunan yang ukurannya adalah 10 polos, 13 ulir, 16 ulir, 19 ulir, dan 22 ulir.
Bahwa permintaan besi yg masuk tidak sesuai dengan permintaan saksi;
Bahwa saksi kebanyakan pesan besi 22 cm tetapi yang datang barangnya besi 19 cm;
Bahwa material yang datang dan terpasang tidak sesuai dengan gambar detail perencanaan secara lisan kepada Ilham Hatta dan Ir. Kadafi namun Ir. Kadafi menyampaikan kepada saksi bahwa pasang saja nanti saksi yang bertanggungjawab atas itu sehingga saksi memasang material apa yang ada dilapangan;
Bahwa jangka waktu pekerjaan tersebut selama 120 hari kalender dari tanggal 24 Desember 2018 sampai dengan tanggal 21 Desember 2018.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa dilakukan addendum waktu pekerjaan atau tidak, namun yang jelas saksi melakukan pekerjaan pada pembangunan puskesmas tersebut sampai dengan bulan Maret 2019.
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 pada dinas kesehatan kota Makassar belum selesai dikerjakan sampai dengan akhir bulan desember 2018 karena persentase pekerjaan baru belum mencapai 100 %
Bahwa sampai dengan akhir bulan Desember 2018 pada pembangunan puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 masih terdapat beberapa item pekerjaan yang belum selesai yaitu dinding geser pada lantai basement, dinding geser korlif, Ram (bahan besi10 dengan beton ) untuk jalur kendaraan ke basement, Kolom dan balok lantai 2 sebagian belom di cor termasuk lantai 2 bagian belakang belum di Cor, Kolom dan balok lantai 3 belum dikerjakan, pekerjaan Pasangan Lantai Basement, Lantai dasar, Lantai satu dan Lantai dua;
Bahwa yang membuat laporan progress pekerjaan PT. Sultana Anugerah adalah Nur Halima orang yang dipekerjakan oleh sebagai estimator pekerjaan;
Bahwa pada sampai akhir bulan Maret 2019, pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut belum selesai dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan seingat saksi progress pekerjaan sampai bulan maret 2019 baru sekitar kurang lebih 70-75%;
Bahwa Item pekerjaan yang belum selesai adalah dinding geser basement, dinding geser korlif dan ram (lintasan kendaraan ke basement), dan seluruh Floor Hardener lantai basement, Lantai dasar, Lantai satu dan lantai dua.
Bahwa seingat saksi untuk item pekerjaan dinding geser basement, dinding geser korlif dan ram (lintasan kendaraan ke basement) tidak bisa selesaikan karena genangan air yang mencapai kedalaman 2 meter.
Bahwa saksi secara lisan sudah melaporkan kepada Ilham Hatta setiap saat ketika berada di lokasi pekerjaan sampai bulan maret 2019;
Bahwa saksi juga sempat menanyakan langsung ke Kadafi Marikar oleh Kadafi Marikar bilang sabar atas ketidak sesuai pesanan dan pernah saksi bersi tegang sama Kadafi Marikar
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani selaku PPK pekerjaan tersebut atau ke pihak dinas Kesehatan karena permasalahan saksi sudah sampaikan kepada Ilham Hatta yang mempekerjakan saksi dalam proyek tersebut.
Bahwa karena pesanan tidak sesuai jadi biasa dilakukan mix ukuran besinya;
Bahwa lantai 2 dan lantai 3 yang di mix besinya;
Bahwa ready mix kualitas mutu K300 ;
Bahwa saksi tahu K300 sesuai surat antaran barang orderan;
Bahwa peran Ilham Hatta antara lain bertanggungjawab bersama Ir. Muhammad Kadafi Marikar sebagai pengendali pekerjaan pembangunan proyek pekerjaan puskesmas batua, Mempekerjakan saksi sebagai pengendali teknis pada pekerjaan tersebut, Membeli dan memesan material pekerjaan pembangunan puskesmas batua, Membayar gaji saksi selaku pengendali teknis sejak bulan September 2018 sampai maret 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setelah tanggal 21 Desember 2018 ada pengajuan terkait penambahan jangka waktu pelaksanaan dan perubahan kontrak pekerjaan tambah kurang (CCO) dari pihak PT Sultana Anugrah, PPK, atau dari pihak lainnya
Bahwa saksi tidak pernah melihat laporan Minggu XVII periode 22 s.d. 27 Desember 2018 yang dibuat oleh CV Sukma Lestari yang didalamnya terdapat Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) yang menuangkan kemajuan fisik pekerjaan CCO tersebut dan saksi juga tidak pernah menanyakan kepada pihak CV. Sukma Lestari terkait hal tersebut.
Bahwa laporan mingguan dan bulanan tersebut setahu saksi dibuat oleh MBA NUR dari pihak PT. Sultana Anugrah, saksi tidak pernah melihat laporan mingguan dan bulanan dari CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun Laporan Mingguan dan Bulanan yang diantaranya berisi tentang kemajuan fisik pekerjaan tersebut, setahu saksi dari Konsultan Pengawas;
Bahwa pihak Konsultan Pengawas yang sering saksi temui dilokasi adalah Ruspiyanto, Aidil Dan Anjas.
Bahwa setahu saksi terkait pengerjaan Pondasi Sumuran di dalam gambar rencana memang ada disemua kolom pondasi, namun fakta dilapangan hanya bagian belakang yang dikerjakan sebanyak 4 (empat) titik, alasannya hanya dikerjakan sebanyak 4 (empat) titik karena yang lainnya tidak dapat dikerjakan karena sudah duduk di atas batu cadas;
Bahwa saksi kenal Muhammad Dani Ramli karena dia mengurus administrasi dan pencairan anggaran, dan yang mempekerjakan Muhammad Dani Ramli adalah Ilham Hatta
Bahwa saksi laporkan kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu mengenai pekerjaan pembangunan puskesmas batua adalah mengenai upah tukang, jumlah tukang, scaffolding, dan kebutuhan bahan material seperti balok kayu, paku, dan material diluar ready mix dan besi;
Bahwa saksi tidak tahu dilakukan addendum waktu pekerjaan atau tidak namun saksi melakukan pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut sampai dengan Maret 2019 ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima teguran atas pelaksanaan di lapangan baik dari terdakwa selaku PPK, PPTK FIrman Marwan;
Bahwa tidak pernah dilakukan uji laboratorium kualitas beton ;
Bahwa saksi tidak terkait administrasi puskesmas batua;
Bahwa saksi sempat berhenti lakukan pekerjaan;
Bahwa saksi berhenti karena ada penyampaian yang saksi terima dari mandor ;
Bahwa saksi disuruh lanjut bekerja bulan januari 2019 karena pekerjaan belum selesai di tahun 2018;
Bahwa yang membeli ready mix dari PT.Optima Jaya Perkasa adalah Kadafi;
BAhwa beli dibeli dari PT. Bhakti Rajawali MAndiri adalah Pak Kadafi;
Kayu unuk perancah,bekesting dan lainnya adalah Asri Aryuni;
Sewa scaffolding dan peralatan adalah Asri Aryuni;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan perintah dan teguran terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan dari PPK, PPTK, dan Firman Marwan;
Bahwa di lapangan tidak ada tower crane dan pompa sumpit ;
Bahwa untuk pencairan Termin I 40% saksi tidak ingat berapa prosentase kemajuan fisik pekerjaan pada saat akan dilaksanakan pencairan Termin I 40% tersebut. Untuk prosentase kemajuan fisik pekerjaan dari tanggal 21 Desember 2018, 27 Desember 2018, dan 31 Desember 2018 ± sebesar 75%.;
Bahwa yang membeli ready mix dari PT. Optima Jaya Perkasa adalah Muh. Kadafi, pembelian besi dari PT. Bhakti Rajawali Madiri adalah Kadafi, pembelian Floor deck adalah Kadafi, Kayu untuk Perancah, bekesting dan lainnya Asri Aryuni, Sewa Scafolding adalah Asri Aryuni, Sewa dan pembelian peralatan lainnya adalah Asri Aryuni, Bahan bangunan lainnya adalah Asri Aryuni.;
Bahwa Pemesanan dilakukan berdasarkan gambar master gedung puskesmas batua yang Saksi terima dari Konsultan Pengawas (Idil dan Ruspyanto).
Bahwa saksi melakukan verifikasi atas pesanan material tersebut dengan membandingkan nota pesanan yang dibuat oleh Sdr. Iqbal (Sdr. Iqbal merupakan ipar dari Sdr. Muhammad Kadafi Marikar) dengan Surat Jalan yang diterima dari penyedia material.
Bahwa alat yang digunakan antara lain pompa (kapasitasnya kecil) sebanyak 4 bh pompa dan 2 engine, excavator tipe PC 100 Rep 6 sebanyak 1 bh, mobile crane tipe Tadano lengan sekitar 30 atau. 40m sebanyak 1 bh, loader ukuran kecil sebanyak 1 bh, theodolite sebanyak 2 bh, barbender (mesin pemotong besi) tipe besar sebanyak 8 buah, bending hook (buatan Jepang) sebanyak 2 buah, Mobile crane, excavator, dan loader merupakan alat yang disewa;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama perusahaan/pribadi penyewaan alat tesebut.
Bahwa setahu saksi pekerjaan harusnya selesai di desember 2018 tetapi pekerjaan tidak selesai;
Bahwa pembangunan puskesmas batua belum selesai dikerjakan sampai dengan akhir desember 2018 karena persentase pekerjaan baru mencapai 60%;
Bahwa pada tanggal 27 desember 2018 pekerjaan belum mencapai 100%;
Bahwa saksi pernah sampaikan kepada ilham hatta diperlukan tower crane,pompa sumpit.
Bahwa saksi pernah ke hotel Aisyrah yang juga ada beberapa orang yaitu ilham hatta, firman, dr.Sri Rimayani, Alwi
Bahwa saksi bukan personil inti ataunpun tenaga ahli PT.Sultana Anugrah ;
Bahwa saksi melanjutkan pekerjaan lantai 2 dan 3 pada bulan maret 2019;
Bahwa pernah datang PPHP yaitu firman marwan melakukan pemeriksaan tapi saksi tidak tahu apa itu PHO atau bukan;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pembayaran;
Bahwa saksi tahu beton yang dipesan dr PT.Optima dari surat jalan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak;
Bahwa saksi kenal A. Erwin Hatta karena saksi pernah menjadi tenaga teknis dalam pembangunan hotel Asyra, kenal dr. Naisyah sebagai Kepala Dinas, Muh. Alwi dan Firman sebagai staf dari terdakwa dr. Sri Rimayani, Anjas, Dntje dan Ruspyanto sebagai pengawas ketiganya dari CV. Sukma Lestari;
Bahwa pada bulan Maret 2018 saksi dihubungi oleh A. Ilham Hatta bertemu dengan terdakwa dr. Sri RImayani, MUh. Alwi, Firman Marwan dan saai itu saksi minta ILham Hatta terkait teknis apa untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua lalu saksi jawab kalau pekerjaan pembangunan bertingkat harus menggunakan tower crane dan pomp. Sumpit.
Bahwa terdakwa pernah menyerahkan flasdisk yang berisi RAB pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa penggunaan tower crane sangat dibutuhkan dalam pembangunan gedung bertingkat untuk mobilitasi pekerja dan pompa sumpit untuk mengatasi air dibawah basement;
Bahwa saksi tahu hotel Aisyra milik ilham hatta dan A. erwin hatta;
Bahwa tangga perlantai tidak dapat dilalui oleh orang dewasa;
Bahwa lantai memiliki ketebalan 12 cm sehingga tidak bisa dilewati mobil apalagi digunakan untuk parker;
Bahwa MCO dilakukan setelah dilakukan pertemuan di hotel Aisyra;
Bahwa pondasi sumuran ada tetapi yang terpasang hanya 4 selebihnya tidak dipasang karena ada batu cadas;
Bahwa konsultan pengawas tidak pernah melakukan teguran tertulis;
Bahwa MC0 harus dilakukan setiap pengerjaan pembangunan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, NOER ANGGIA ENIETSARI.
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa saksi pernah ditunjuk selaku Kelompok Kerja Bagian LayananPengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 027.05/ 213.5/SPT-BLP/VIII tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa atas nama MUHAMMAD DANIBAL, ST., M.Si;
Bahwa yang menjadi Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yaitu:
DARMAN SIOGA, ST, selaku ketua (saksi sendiri);
NOER ANGGIA ENIETASARI, SP, selaku sekretaris;
ROMI PHISCO, S.Kom, selaku Anggota;
Bahwa saksi memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP Pusat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pokja Pengadaan Barang/ Jasa secara ummum adalah;
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan Barang Jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut;
Bahwa dinas Kesehatan Kota Makassar pada tahun 2017 pernah bermohon untuk dilakukan lelang untuk pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahun 2017;
Bahwa yang melakukan permohonan untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu dr.SRI RIMAYANI MALIK, Sp., KK;
Bahwa ada dokumen yang diberikan kepada POKJA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu;
Surat Permohonan;
HPS;
BoQ (Bill of Quantity);
KAK (Kerangka Acuna Kerja)/Spesifikasi Teknis;
DPA SKPD;
RAB
Bahwa dokumen yang diberikan kepada POKJA skasi terima dari admin BLPBJ (Bagian Layananan Pengadaan Barang dan Jasa) Kota Makassar;
Bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengajukan surat permohonan untuk dilakukan lelang pada pekerjan pembangunan Puskesmas Batua tahun 2017 sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab apa sehingga PPK membuat dan mengirim surat sebanyak dua kali ke ULP untuk dilakukan permohonan lelang tersebut;
Bahwa Pagu Anggaran pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut sebesar Rp30.000.000.000,00(tiga puluh milyar rupiah) dan untuk nilai HPS nya sebesar Rp29.982.400.000,00(dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan ppuluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sumber anggaran untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu dari APBD Tahun 2017;
Bahwa dokumen yang di Upload ke LPSE beupa BoQ, Spesifikasi Teknis/KAK, gambar teknis, dokumen pengadaan dan yang mengupload ke system LPSE adalah saksi sendiri selaku Ketua Pokja;
Bahwa sesuai HPS pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut, pekerjaan tersebut direncanakan terdiri dari 4 lantai pekerjaan struktur yaitu sebagai berikut;
PEKERJAAN PERSIAPAN;
PEKERJAAN STRUKTUR;
PEKERJAAN TANAH;
PEKERJAAN PONDASI SUMMURAN;
PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
Bahwa tahapan proses tender pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap I Tahun 2017 yaitu;
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Donwload Dokumen pemilihan tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 25 Agustus 2017 pukul 09.00 wita-11.00 wita;
Upload dokumen penawaran tanggal 26 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Evaluasi penawaran tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 30 Agustus 2017sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Pembuktian kualifikasi tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Upload Berita Acara Hasil Pemilihan 15 September 2017;
Penetapan pemenang tanggal 15 September 2017;
Pengumuman pemenang tanggal 15 September 2017;
Masa sanggah hasil tender tanggal 16 September 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017;
Surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Penandatanganan kontrak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu;
PT. GEMILANG UTAMA ALEN dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp29.018.560.000,00;
PT.APASKO UTAMA JAYA dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp25.649.850.000,00;
PT.BUMI PERMATA KENDARI dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp27.912.080.000,00;
PT.SATU EMPAT LIMA dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp28.791.200.000,00;
Bahwa saksi lupa nama-nama yang selaku direktur perusahaan yang memasukan penawaran;
Bahwa pada proses lelang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut tidak ada yang dinyatakan pemenang lelang sebabnya yaitu;
PT.GEMILANG UTAMA ALEN gugur pada tahap evaluasi kualifikasi disebabkan karena tidak memiliki pengalaman pekerjaan mengerjakan bangunan gedung yang memiliki lantai basement dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir dan tidak memiliki pengalaman mengerjakan gedung berlantai banyak (minimal 5 lantai) dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir;
PT.APASKO UTAMA JAYA gugur pada tahap evaluasi kualifikasi disebabkan karena tidak memilliki pengalaman pada sub bidang pekerjaan konstruksi bangunan kesehatan (Bg 008) dengan kemampuan dasar atau KD sekurang kurangnya sams dengan total nilai HPS;
PT.SATU EMPAT LIMA gugur dalam tahap Evaluasi Teknis disebabkan karena tidak menawarkan beberapa jenis peralatan utama minimal yang dipersyaratkan dalam KAK, tidak menawarkan beberapa kualifikasi tenaga atau personil yang dipersyaratkan dalam KAK, tidak memiliki surat dukunngan ketersediaan material besi dan baching plant;
PT. BUMI PERMATA KENDARI lulus dalam tahap evaluasi kualifikasi namun pada saat diundang untuk pembuktian kualifikasi tidak menghadiri klasifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa pembuktian kualifikasiuntuk klarifikasi dokumen penawaran untuk PT.BUMI PERMATA KENDARI awalnya dilaksanakan pada tanggal 15 September 2017 hari jumat pukul 08.00 wita-10.00 wita, dan undangan pembuktian kulaifikasi tersebut saksi kirim ke PT.BUMI PERMATA KENDARI sejak tanggal 13 September 2017 melalui email dan melalui portal LPSE, namun sampai dengan waktu yang dijawadwalkan pihak PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
Bahwa yang saksi ketahui penyebab sehingga PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri undangan POKJA untuk menghadiri klarifikasi dokumen penawarandan pembuktian kualifikasi yaitu bahwa ada insiden dari pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI dipukul oleh orang yang tidak dikenal, sehingga setelah kejadian itu pihak PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak yang memukul PT. BUMI PERMATA KENDARI pada saat di depan lift lantai dasar kantor Balaikota tersebut pada saat akan menghadiri pembuktian kualifikasi;
Bahwa terkait proses evaluasi lelang adalah rahasia tidak boleh disampaikan kepada siapapun;
Bahwa setelah pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri pembuk tian kualifikasi tersebut kemudian saksi bersama dengan Tim Pokja melakukan rapat dan membuat berita acara hasil pelelangan yang menyatakan lelang tersebut gagal dan membuat surat hasil penyampaian gagal lelang kepada PPK;
Bahwa mekanisme pelaksanaan proses lelang pada pekerjaan puskesmas Batua tahun 2017 menggunakan sistem pasca kualifikasi dan metode sistem gugur.PPK membuat paket pekerjaan dan memasukan dokumen lelang di portal LPSE dan sebelum dilakukan pengumuman lelang pada sistem LPSE, Pokja menerima KAK, gambar dan BOQ/RAB kosong, rancangan kontrak dari PPK, setelah itu Pokja Pengadaan melaksanakan Rapat membahas persiapan pelaksanaan lelang, dan kemudian dilakukanlah proses lelang tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bahwa pada saat tender gagal di tahun 2017 maka dilakukan lagi pada tahun 2018, oleh karena itu saksi tidak ditunjuk lagi sebagai Pokja;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan kenapa saksi tidak ditunjuk lagi sebagai pokja karena untuk idganti dimungkinkan suatu yang wajar pokja diganti;
Bahwa jika peserta gugt disediakan dalam aplikasi tools untuk mempertanyakan alasan dinyatakan gugur;
Bahwa pada saat review saksi Noer Anggia tidak hadir yang hadir hanya saksi dan Romy ;
Bahwa hasil review dokumen saksi pernah baca akan tetapi saksi sudah lupa;
Bahwa saksi selaku Pokja tidak pernah dijanjikan sesuatu untuk mendapatkan hadiah berupa benda, uang atau barang dari pihak-pihak tertentu terkait proses tender pada paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, PANJI HARJASA, ST., MT
Bahwa saksi dihadir dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa saksi sebagai direktur PT Pandu Persada sejak tahun 2015.
Bahwa saksi selaku konsultan perencana pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 berdasarkan kontrak (Surat Perjanjian ) pengadaan jasa konsultasi Nomor : 440/ 562.3/Yankes – DKK /V/2017 tanggal 15 mei 2017;
Bahwa berdasarkan kontrak tersebut diatas ia selaku Direktur Utama PT. PANDU PERSADA sebagai penyedia jasa konsultasi perencanaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa Pejabat pembuat komitmen pada perencanaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 adalah dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, Sp.KK dan saksi menandatangani kontrak tersebut pada tanggal 15 Mei 2017;
Bahwa nilai kontrak / surat perjanjian adalah Rp 1.064.200.000,00 ( Satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa jangka waktu penyelesaian pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 selama 120 ( Seratus dua puluh hari ) yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 september 2017 dan item pekerjaan yang harus di kerjakan dan diserahkan kepada PPK adalah :
Laporan pendahuluan ( inception report) sebanyak 7 Exp;
Laporan antara (Pra rencana dan pengembangan Rencana) sebanyak 7 Exp;
Laporan akhir 7 Exp;
Gambar DED sebanyak 7 Exp;
RKS dan spesifikasi Tehnis sebanyak 7 Exp
Engineering estimate sebanyak 7 exp;
Bill of quantity;
CD Laporan sebanyak 7 buah;
Animasi sebanyak 1 buah;
Maket sebanyak 1 unit
- Bahwa telah diserahkan kepada Pejabat pembuat komitmen (dr. SRI RIMAYANI MALIK, Sp.KK) berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan perencanaan tanggal 11 September 2017;
- Bahwa pada pekerjaan perencanaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 tidak dilaksanakan addendum pekerjaan;
- Bahwa tenaga ahli yang melakukan penyelidikan tanah dan laporan perhitungan struktur adalah tenaga ahli PT Maduri Utama yang berkedudukan di Makassar;
- Bahwa pekerjaan penyelidikan tanah dan laporan perhitungan struktur pekerjaan perencanaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 saksi subkontrakkan kepada PT Maduri Utama;
- Bahwa pihak Pejabat pembuat komitmen dr. SRI RIMAYANI MALIK ,Sp.KK mengetahui bila pekerjaan penyelidikan tanah dan perhitungan struktur ia subkontrakkan kepada pihak PT maduri Utama oleh karena itu pada saat penunjukkan batas batas lokasi dan lahan perencanaan di tunjukkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar;
- Bahwa tenaga ahli yang mengerjakan perencanaan arsitektur adalah Sdr. ARIE ADRIAN, IAI dan estimator adalah Ir DEDE HERDI HAMDAN;
- Bahwa saksi tenaga ahlinya tidak pernah memberikan saran terkait dengan perubahan KAK karena hal tersebut tidak lagi menjadi domain / hak perencana untuk memberikan saran perubahan KAK untuk pelaksanaan pembangunan puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018;
- Bahwa semua keterangan tersebut diatas sudah dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Bahwa terkait proses awal keikutsertaan PT Pandu Persada dalam Perencanaan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Mengetahui adanya pekerjaan perencanaan Puskesmas Batua dari Tim Administrasi yang biasanya memantau peluang pekerjaan yang ada di LPSE kemudian dikoordinasikan kepada ssksi. Kemudian saksi mendelegasikan ke Media Yusuf untuk menyiapkan penawaran termasuk dokumennya. Selanjutnya Tim Administrasi yang menguplod ke portal LPSE.
Kemudian ia mendelegasikan wewenang kepada Farhan Riantori untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian dokumen kualifikasi pada Pokja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Makassar.
Dalam persyaratan lelang perencanaan, tidak ada persyaratan dokumen terkait daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultansi.
- Bahwa terkait keterlibatan Ebelson dan DR. Rahman dalam Perencanaan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Ebelson adalah pegawai tetap dan memiliki Surat Pengangkatan oleh PT Pandu Persada dan yang mewakili ketika ada hal-hal yang terkait PT Pandu Persada di Makassar. Ebelson menjembatani hal-hal yang perlu didiskusikan dengan pihak PPK, mencetak dan menggandakan dokumen, sebelumnya dokumen tersebut dikirimkan melalui email dari PT Pandu Persada, tetapi tidak terlibat secara teknis perhitungan struktur dan estimasi biaya.
Survey, pengukuran awal, dan soil test (sondir dan boring) dibantu oleh Ebelson melalui DR. Rahman. Saat pelaksanaan perencanaan, Dr. Rahman bertindak selaku advisor, tempat untuk konsultasi karena DR. Rahman expert di Kota Makassar dibidang geoteknik dan struktur, misalnya terkait kondisi tanah dan gempa wilayah setempat dan lain-lain (berdasarkan masukan dari Ebelson dijadikan sebagai nara sumber).
- Bahwa Tenaga Ahli, Tenaga Sub Profesional, dan Tenaga Penunjang yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dan yang melaksanakan pekerjaan adalah pegawai tetap dari PT Pandu Persada dengan rincian personil dan tugasnya adalah sebagai berikut:
Sriyono selaku Team Leader yang berperan mengkoordinasikan pekerjaan perencanaan. Setelah PT Pandu Persada ditetapkan sebagai pemenang lelang, diketahui sudah ada produk master plan pada tahun sebelumnya, kemudian ada pertemuan dengan PPK untuk membicarakan mengenai lingkup dan output pekerjaan. Setelah itu, Sriyono melakukan koordinasi dengan Tenaga Ahli lainnya untuk membahahas rencana, pelaksanaan perencanaan, dan penyelesaian pekerjaan. Saat ini, kondisi Sriyono dalam keadaan sakit dan sudah tidak aktif di kantor PT Pandu Persada.
Arie Adrian selaku Ahli Arsitektur yang berperan sebagai koordinator arsitek. Sebelumnya Arie Adrian pernah melakukan survey ke lokasi pekerjaan, kemudian melalui Ebelson (Almarhum) dilakukan pengukuran, sondir, dan boring. Setelah data tersebut diperoleh, dilakukan desain awal berupa lay out, denah, bentuk masa dan fasad bangunan dengan produk akhir adalah gambar arsitek. Arie Adrian pernah melakukan presentasi dihadapan Walikota Makassar.
Muhammad Taufik Taib selaku Ahli Struktur yang berperan sebagai koordinator struktur. Setelah mendapatkan gambaran lokasi, dan telah dilakukan soil test (sondir dan boring), kemudian dilakukan analisa untuk menentukan konsep strukturnya, kemudian merekomendasikan struktur yang akan digunakan seperti penentuan digunakan pondasi sumuran (menurut soil test tanah kerasnya masih dangkal).
Lilik Sudiraharjo selaku Ahli Mekanikal yang berperan sebagai koordinator mekanikal. Setelah denah dan layout diperoleh dari gambar arsitek, kemudian melakukan desain mekanikal (diantaranya seperti perencanaan sumpit dan utility pit). Pernah melakukan presentasi dengan Walikota Makassar, membackup penjelasan terkait desain arsitek dari Arie Adrian.
Aryono Dwi Nugroho selaku Ahli Elektrikal yang berperan sebagai koordinator elektrikal, diantaranya mendesain supply daya dan menghitung kebutuhan listrik berdasarkan fungsi ruang yang sudah ditentukan berdasarkan gambar arsitektur.
Philip Danny Tjandra selaku Ahli Sipil yang berperan sebagai koordinator sipil yang diantaranya mendesain infrastruktur jalan, entrance-exit jalan, dan area parkir.
Dede Herdi Hamdan selaku Ahli Estimator yang berperan sebagai koordinator estimator yang yang mengkoordinir estimasi biaya berdasarkan dari gambar yang ada (gambar arsitek, gambar struktur, dan gambar mekanikal/elektrikal). Sebelum detail gambar diperoleh pun, dapat dilakukan estimasi kasar untuk bangunan rumah sakit harganya antara Rp10 Juta s.d. Rp13 Juta/m2.
Benny Ardinan selaku Ahli Interior dengan hasil/produk diantaranya adalah penentuan pencahayaan ruang pada ruang rawat inap tidak menyorot langsung ke pasien dan pekerjaan interior lainnya.
Bambang Wahyu Handoko selaku Ahli Transportasi yang berperan sebagai koordinator transportasi dalam gedung seperti penentuan letak lift.
Dadang Kusnadi selaku Ahli Manajemen Rumah Sakit yang berperan memastikan ruang sesuai rencana fungsinya dan melakukan koordinasi dengan pihak arsitek.
Trianjaya Wicaksana selaku Asisten Ahli Arsitektur, Dwi Haryono Aji Wibowo selaku Asisten Ahli Struktur, Muhammad Tamsil selaku Asisten Ahli Mekanikal, Adityo Januprabowo selaku Asisten Ahli Elektrikal, dan Anies Mujihartono selaku Asisten Ahli Estimator yang berperan membantu tugas dari tenaga ahli seperti yang ia jelaskan sebelumnya.
- Bahwa terkait Sertifikat Keahlian tersebut yang mengurus adalah masing-masing tenaga ahli. Sertifikat keahlian dan dokumen lainnya yang akan digunakan sebagai dokumen persyaratan lelang perencanaan dikompilasi oleh Bagian Administrasi PT Pandu Persada. Terkait dengan sertifikat keahlian Sriyono tidak terdaftar saksi tidak mengetahuinnya dan akan saksi klarifikasi dengan Sriyono.
- Bahwa terkait dokumen yang dilampirkan dalam proses pembayaran pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Mengeluarkan Surat Nomor 30.02/PP/Keu/Pengt/IX/2017 tanggal 30 September 2017 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Pembayaran karena pekerjaan telah selesai 100%.
Menyerahkan output/hasil dari perencanaan yang kami laksanakan adalah Laporan Pendahuluan (Inception Report), Laporan Antara (Pra Rencana dan Pengembangan Rencana), Laporan Akhir, Gambar Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis, Engineering Estimate (EE), Bill of Quantity (BOQ), CD Laporan, Animasi, dan Maket kepada Sdr. Muhammad Alwi.
Menandatangani Berita Acara Pembayaran Pekerjaan/Barang tanggal 4 Oktober 2017, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tanggal 2 Oktober 2017, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 2 Oktober 2017, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang tanggal 2 Oktober 2017, dan Berita Acara Denda Keterlambatan Pekerjaan tanggal 2 Oktober 2017 senilai Rp945.000,00. Dokumen-dokumen tersebut saya peroleh dari Sdr. Muhammad Alwi sebelum dilakukan pencairan dana dan kemudian saya tandatangani.
Tidak pernah diminta dokumen terkait daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Tidak pernah diminta bukti/daftar pembayaran gaji tenaga ahli, tenaga sub profesional, dan tenaga penunjang yang tercantum dalam kontrak oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Tidak pernah diminta bukti pembayaran biaya non personil oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.
- Bahwa terkait dokumen yang dilampirkan dalam proses pembayaran pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Engineering Estimate (EE) dibuat oleh Anies Mujihartono, EE awal yang kami hitung adalah senilai Rp181.258.260.000,00. Kemudian pada TA 2017, saat akan dilakukan penyusunan HPS oleh pihak Dinas Kesehatan, kami dihubungi oleh Muhammad Alwi terkait pagu anggaran yang digunakan sekitar Rp30 Milyar lebih. Muhammad Alwi meminta PT Pandu Persada untuk membuat EE sesuai dengan pagu anggaran tersebut. Kemudian Anies Mujihartono menyusun EE dengan nilai sebesar Rp30.576.777.000,00, kemudian diserahkan kepada Muhammad Alwi melalui email PT Pandu Persada oleh Anies Mujihartono. EE tersebut tidak pernah diberikan kepada siapapun kecuali kepada Muhammad Alwi.
Pada TA 2018, pernah diminta EE kembali oleh Muhammad Alwi sebanyak dua kali, dengan rincian sebagai berikut :
Sehubungan pagu anggaran sekitar Rp49 Milyar, maka EE disesuaikan dengan estimasi yang dilakukan oleh Anies Mujihartono senilai Rp.49.234.344.000,00. Kemudian EE tersebut diserahkan kepada Muhammad Alwi melalui email PT Pandu Persada oleh Anies Mujihartono. EE tersebut tidak pernah diberikan kepada siapapun kecuali kepada Muhammad Alwi.
Sehubungan dengan adanya gagal lelang dan waktu sudah semakin mendesak, kemudian Ebelson (kemungkinan hasil diskusi dengan pihak Dinkes) menginformasikan kepada Anies Mujihartono untuk melakukan estimasi lagi untuk disesuaikan dengan waktu yang ada, bangunan s.d. struktur lantai 3 saja tanpa finishing. EE yang dihasilkan adalah senilai Rp.26.562.255.000,00. Kemudian EE tersebut diserahkan kepada Muhammad Alwi melalui email PT Pandu Persada oleh Anies Mujihartono. EE tersebut tidak pernah diberikan kepada siapapun kecuali kepada Muhammad Alwi.
Sepengetahuan saksi, tidak pernah ada pembahasan terkait KAK, termasuk diantaranya terkait dengan persyaratan untuk dokumen lelang pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I seperti adanya penurunan persyaratan dari pengalaman mengerjakan gedung minimal 4 lantai menjadi bangunan berlantai saja serta penggantian tower crane menjadi mobile
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, MUHAMMAD RAMLI DANI Als DANI.
Bahwa tugas saksi dalam pekerjaan Puskesmas Batua atas perintah A. Ilham Hatta adalah mengontrol pekerja yang bekerja dilokasi tersebut, mengontrol material yang masuk dilokasi pekerjaan dan mencairkan dana pekerjaan PT. SULTANA ANUGERAH di Bank Sulselbar;
Bahwa saksi kenal dengan A. Ilham sejak tahun 2013 dan sampai sekarang saksi bekerja dengan A. Ilham apabila ada pekerjaannya;
Adapun pekerjaan A. Ilham Hatta adalah kontraktor pembangunan di Kota Makassar;
Bahwa sepengetahuan saksi A. Ilham Hatta meminjam perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH dalam pembangunan Puskesman Batua;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. Muh Kadafi Als Om Def karena berteman dengan A. Ilham Hatta sejak lama dan dia adalah direktur PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa A. Ilham Hatta sering datang ke kantor Muh. Kadafi Als Om Def PT. SULTANA ANUGRAH di Jalan A. Pettarani, kemudian saat pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua tersebut di kerjakan, saksi selalu melihat mereka berdua berada dilokasi pekerjaan tersebut;
Adapun yang mengendalikan pekerjaan Puskesmas Batua adalah A. Ilham Hatta;
Bahwa saksi mengetahui kalau Puskesmas Batua di kendalikan oleh A. Ilham Hatta karena orang yang dipekerjakan di Puskesmas Batua termasuk saksi sendiri adalah orangnya A. Ilham Hatta semuanya, sehingga saksi menganggap bahwa A. Ilham Hatta dan Muh. Khadafi yang bekerjasama dalam proyek pekerjaan Puskesmas Batua;
Adapun orang yang dipekerjakan A.Ilham Hatta dilokasi Pembangunan Puskesmas Batua adalah :
DENY KWEEN selaku kordinator teknik;
SUDIRMAN selaku Mandor Tukang;
ASRI selaku logistik dilapangan;
NUR yang membuat laporan pekerjaan
dan ada juga IQBAL sebagai orang yang biasa menerima besi di lokasi yang dipekerjakan oleh IR. MUH. KHADAFI
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh A. Ilham hatta untuk mengantar Flash disk di kantor Pak IR. MUH. KHADAFI (PT. SULTANA ANUGRAH);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memesan dan darimana besi untuk digunakan dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018;
Bahwa saksi melakukan penarikan pembayaran puskesmas batua sebanyak empat kali atas perintah A. Ilham Hatta dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp. 4.500.000.000,-;
Pada Tanggal 3 Januari 2019 sebsar Rp. 8.000.000.000,-;
Pada Tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp. 127.600.000,-;
Pada tanggal 22 Maret 2019 sebesar RP.30.000.000,-.
Bahwa setiap saksi melakukan penarikan pencairan pekerjaan PT. SULATAN ANUGRAH awalnya saksi dihubungi oleh A. Ilham Hatta untuk mengambil cek bilyet giro di Muh. Khadafi yang biasa saksi ambil dilokasi pekerjaan atau di kantor PT. SULTANA ANUGERAH, kemudian saksi disuruh ke Bank Sulselbar untuk melakukan penarikan pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH karena sebelumnya setiap penarikan A. Ilham Hatta sudah menghubungi orang yang SAKSI tidak tahu namanya sesampai saksi di Bank Sulselbar saksi hanya memberikan cek bilyet giro tersebut dan menyampaikan bahwa “punyanya PAK ILHAM” selanjutnya teller mencairkan dananya setelah uang tersebut saksi tarik saksi langsung memberikan kepada IR. MUH. KHADAFI dikantornya di PT. SULTANA ANUGRAH atas perintah A. Ilham Hatta;
Bahwa tidak ada bukti saksi menyerahkan uang tersebut kepada Muh. Khadafi, karena saksi sudah menjadi orang kepercayaan A. Ilham Hatta dan biasa disuruh oleh A. Ilham Hatta melakukan penarikan uang perusahaan PT.SULTANA ANUGRAH apabila perusahaan tersebut dipinjam oleh ILHAM HATTA untuk mengerjakan proyek lainnya;
Bahwa semua yang tertuang dalam rekening koran atas namanya tersebut saksi yang menariknya dimana saksi menarik uang tersebut atas perintah A. Ilham Hatta;
Bahwa selain Pembayaran puskemas batua yang saksi cairkan juga pembayaran proyek lainnya, namun saksi lupa proyek apa karena perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH sudah biasa digunakan oleh A. Ilham Hatta;
Bahwa selain pembayaran puskesmas batua yang saksi berikan langsung kepada IR. MUH. KHADAFI, uang proyek lain saksi serahkan langsung kepada A. Ilham Hatta;
Bahwa saksi di gaji oleh A. Ilham Hatta sebesar Rp.2.000.000/ bulan mulai dari bulan September sampai Januari 2019 yang saksi terima melalui Ibu ASRI selaku adminitrasi dan logistic;
Bahwa penarikan uang senilai Rp127.600.000,00 pada tanggal 12 Maret 2018 dan senilai Rp30.000.000,00 pada tanggal 22 Maret 2018 atas permintaan Muh. Kadafi, saksi kemudian bertemu dengan Muh. Kadafi untuk mengambil cek senilai tersebut dan mencairkannya di Bank Sulselbar, kemudian saksi serahkan uang senilai Rp127.600.000,00 pada tanggal 12 Maret 2018 dan uang senilai Rp. 30.000.000,00 pada tanggal 22 Maret 2018 kepada Muh. Kadafi di Warung Kopi Jl. Cendrawasih.
Bahwa saksi yang menyetorkan uang sebesar Rp. 2.215.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) Ke rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Yang memerintahkan saksi menyetorkan uang sebesar Rp. 2.215.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ke rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA adalah A. Ilham Hatta Sulolipu.
Bahwa uang sebesar Rp. 2.215.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) bersumber dari pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa cara saksi melakukan penyetoran ke rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA awalnya A. Ilham Hatta memerintahkan saksi ke Bank sulsel untuk menarik uang kredit pembangunan puskesmas batua dengan cara memberikan saksi cek Giro atas nama PT. SULTANA ANUGERHA sejumlah Rp. 3.183.000.0000,- dan saat itu A. Ilham Hatta menyampaikan untuk menarik tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 2.215.000.000 disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA dengan cara mengirimkan No. rekening tersebut via Whats app dan kemudian saksi tulis ke slip setoran tersebut dan saat itu uang tersebut tidak keluar dari teller langsung saja saksi sampaikan kepada teller bahwa saksi hanya menarik tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 2.215.000.000,- disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA namun saksi hanya diperintahkan oleh Pak A. Ilham Hatta untuk menyetorkan ke rekening atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA;
Pencairan cek Giro Bank Sulselbar No.CF 813405 atas nama PT.Sultana Anugrah Tertanggal 7 September 2018 senilai Rp. 4.500.000.000 ( empat lima milyar lima ratus ribu rupiah), setelah saksi mencairkan dana tersebut saksi awalnya menghubungi A. Ilham Hatta melalui telepon, dan setelah itu perintah dari A. Ilham Hatta, jika uang tersebut diserahkan kepada Muh. Kadafi, dan setelah itu saksi menghubungi Muh. Kadafi melalui telepon, dan perintah dari Muh. KADAFI, ia disuruh mengantarkan uang tersebut ke lokasi pembangunan PUSKESMAS BATUA di Jl. Abd. Dg. Sirua, dan setelah ia tiba di lokasi pembangunan puskesmas batua, ia serahkan uang tersebut kepada PAK KADAFI semua, dan ia sendiri yang memasukan uang tersebut ke dalam mobil PAK KADAFI dan tidak ada yang menyaksikan terkait penyerahan uang tersebut hanya ia dengan PAK KADAFI, dan beberapa hari kemudian ia dihubungi oleh PAK KADAFI untuk datang ke rumahnya untuk mengambil uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan ia diperintahkan oleh PAK KADAFI untuk mentransfer uang tersebut ke rekening PT. SULTANA ANUGRAH. Namun ia tidak tahu digunakan untuk apa uang 400.000.000,- (empat ratus juta) tersebut ditransfer ke PT. SULTANA ANUGRAH kembali.
Pencairan cek Giro Bank Sulselbar No.CF 813410 atas nama PT.Sultana Anugrah tanggal 7 November 2018 senilai Rp. 3.215.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah ), saat itu A. Ilham Hatta menyampaikan kepada ia untuk menarik tunai sebesar Rp.1.000.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 2.215.000.000 disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA, dan uang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) tersebut saksi serahkan kepada A. Ilham Hatta di Hotel Asyra Makassar yaitu tepatnya di Basement hotel, namun ia tidak tahu digunakan untuk apa, tidak ada yang menyaksikan penyerahan uang tersebut, hanya ia dan A. Ilham Hatta.
Pencairan cek Giro Bank Sulselbar No.CF 813411 atas nama PT.Sultana Anugrah Tertanggal 15 November 2018 senilai Rp. 3.183.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tiga juta rupiah), setelah ia cairkan uang tersebut, atas perintah A. Ilham Hatta, saksi disuruh membawa uang tersebut ke Hotel Asyra, dan saat itu ia serahkan kepada A. Ilham Hatta di Basement Hotel Asyra, namun tidak ada yang menyaksikannya, hanya ia dengan A. Ilham Hatta.
Pencairan cek Giro Bank Sulselbar No.CF 183478 atas nama PT.Sultana Anugrah Tertanggal 03 Januari 2019 senilai Rp.8.105.000.000,- (delapan milyar seratus lima juta rupiah), setelah ia cairkan uang tersebut atas perintah A. Ilham Hatta, saksi disuruh memberikan uang tersebut kepada PAK KADAFI dilokasi pembangunan puskesmas batua, dan sesampainya di lokasi pembangunan puskesmas batua ia bertemu dengan PAK KADAFI, dan posisi mobil ia berdekatan dengan mobil PAK KADAFI, kemudian ia serahkan uang tersebut semuanya.
Pernah juga saksi membantu Muh. Kadafi memasukan uang hasil pencairan Pembangunan Puskesmas Batua ke dalam mobil Muh. Kadafi.
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa saja uang yang saksi cairkan tersebut yang bersumber dari dana pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang lebih mengetahui adalah A. Ilham Hatta dan Muh. Kadafi.
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa uang senilai Rp. 2.215.000.000 disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang lebih mengetahui adalah A. Ilham Hatta.
Bahwa saksi yang diperinthakan oleh A. Ilham Hatta untuk mencairkan cek pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 adalah karena pekerjaan tersebut dikerjakan dan dikendalikan oleh A. Ilham Hatta dan saksi orang yang dipekerjakan oleh A. Ilham Hatta.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, HASRUL INDRAJAYA ALIAS BOJES
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja disuatu perusahaan secara terus menerus dalam pekerjaan konstruksi, saya merupakan pegawai lepas yang biasa diajak teman atau kenalan saya untuk membantu melaksanakan pekerjaan dilapangan.
Bahwa saksi sebagai tenaga administrasi untuk mengurus pencairan anggaran proyek jika dibutuhkan.
bahwa saksi pernah terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH sebagai tenaga administrasi.
Bahwa awalnya saksi pada bulan Februari 2018 saksi pernah dihubungi oleh ILHAM HATTA melalui telepon, dan kemudian waktu itu saya disuruh oleh ILHAM HATTA untuk bertemu di Karebosi, sesampainya di Parkiran Karebosi, saya bertemu dengan ILHAM HATTA, dan kemudian ILHAM HATTA berkata kepada saya “ mau kerja” saya jawab “iya” kemudian PAK ILHAM HATTA berkata kembali “tunggu telepon saya” kemudian saya jawab “iya”, setelah itu saya dengan PAK ILHAM HATTA melakukan obrolan biasa, dan kemudian saya kembali pulang. Dan waktu itu PAK ILHAM HATTA belum menyampaikan saya untuk kerja di pekerjaaan apa. Kemudian pada bulan Juni 2018 saya dihubungi kembali melalu telepon oleh PAK ILHAM HATTA, waktu itu seingat saya PAK ILHAM HATTA berkata “ Bojes ke kantornya PAK KADAFI” saya jawab “ iya Bos, ini untuk apa” PAK ILHAM HATTA berkata “ ketemu saja di Ruko Zamrud depan Mesjid M. Asyik paling ujung utara, ada disitu namanya PAK KADAFI, ketemu saja nanti dia sudah tahu, kau tinggal layani saja makan minumnya, saya sudah ada Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH” , saya jawab “iya”.
Bahwa selanjutnya besoknya setelah ditelepon oleh ILHAM HATTA saya datang ke kantor KADAFI di Ruko Zamrud depan Mesjid M. Asyik Jl. A. Pettarani Makassar, kemudian saya tiba dikantor KADAFI pada siang hari, namun saya baru bertemu dengan KADAFI pada sore hari, dan waktu itu PAK KADAFI bertanya kepada saya “darimana” saya jawab “saya dari orangnya PAK ILHAM HATTA, saya disuruh PAK ILHAM kesini” kemudian KADAFI menghubungi ILHAM HATTA untuk memastikan bahwa saya memang benar orangnya ILHAM HATTA.
Bahwa setelah itu KADAFI menyuruh saya untuk layani makan minum dan kebutuhannya selama 3 hari untuk tender, dan untuk kebetuhan makan minum KADAFI tersebut saya terima dari ILHAM HATTA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang saya terima secara tunai dari ILHAM HATTA melalui IBU ASRI ARYUNI. Dan pada saat saya dikantornya KADAFI tersebut saya baru mengetahui jika ILHAM HATTA mengikuti proses tender puskesmas batua tahap I pada Dinas kesehatan Kota Makassar, saya mengetahui hal tersebut dari KADAFI
Bahwa pada bulan Agustus 2018 untuk tanggal saya tidak ingat, saya melihat di portal LPSE melalui Hp jika PT. SULTANA ANUGRAH menang tender pada pekerjaan tersebut, kemudian saya dihubungi oleh ILHAM HATTA untuk datang kembali ke kantor PT. SULTANA ANUGRAH untuk bertemu dengan KADAFI untuk mengurus jaminan pelaksanaan PT. SULTANA ANUGRAH. setelah saya tiba dikantor PT. SULTANA ANUGRAH bertemu dengan PAK KADAFI untuk meminta surat permohonan jaminan pelaksanaan,
Bahwa kemudian setelah itu saksi mengurus Jaminan Pelaksanaannya di ASRKINDO Makassar, untuk nilai jaminan yang saksi urus saksi lupa. Selanjtnya saksi setelah itu saya dihubungi kembali oleh ILHAM HATTA melalui telepon, dan ILHAM HATTA berkata “masuk moko disitu urus adminstrasinya, nanti digaji Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya” saya jawab “ iyah pak”.
Bahwa setelah jaminan pelaksanaan PT. SULTANA ANUGRAH keluar, saya disuruh oleh KADAFI untuk mengantar jamaninan pelaksanaan tersebut ke kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan waktu itu setibanya saya dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, saya bertemu dengan ALWI dan menyerahkan jaminan pelaksanaan tersebut untuk digunakan dalam kontrak pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi sudah lama mengenal LHAM HATTA, seingat saya saya mengenal dengan ILHAM HATTA sudah sejak tahun 2016, dimana saksi dikenalkan oleh teman saya, karena waktu itu saya mencari pekerjaan, dan kemudian pada setiap tahunnya jika ILHAM HATTA ada pekerjaan biasanya menghubungi saksi untuk membantu pekerjaannya.
Bahwa setahu saksi ILHAM HATTA SULOLIPU adalah pemborong atau kontraktor yang biasa kerja proyek konstruksi bangunan maupun Gedung, dan yang bersangkutan juga mengelola Hotel Asyira Makassar yang terletak di Jl. Maipa Makassar.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ILHAM HATTA SULOLIPU mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang pekerjaan konstruksi bangunan / gedung atau jalan atau tidak, setahu saksi ILHAM HATTA biasa kerja proyek konstruksi bangunan maupun Gedung, dan yang bersangkutan juga mengelola sebuah Hotel.
Bahwa saksi mengenal MUH. KADAFI MARIKAR sejak tahun 2018 dimana saya mulai mengenal sejak saksi datang di kantor KADAFI saat diperintahkan oleh ILHAM HATTA untuk melayani makan dan minum PAK KADAFI.
Bahwa saksi mengenal dengan IBU ASRI ARYUNI sejak proyek pekerjaan puskesmas Batua Tahap I tersebut, dimana saya dikenalkan oleh ILHAM HATTA dengan IBU ASRI ARYUNI di hotel Asyira.
Bahwa setahu saksi peran dari IBU ASRI ARYUNI adalah membantu ILHAM HATTA dalam pekerjaan pembangunan puskesmas batua sebagai pengelola keuangan serta membeli bahan material terkait pekerjaan tersebut sesuai perintah dari ILHAM HATTA.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya sebagai tenaga adminstrasi pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua adalah:
- Mengecek administrasi untuk ke Dinas Kesehatan Kota Makassar seperti data perusahaan;
- Mengantar berkas progress pencairan anggaran ke Dinas Kesehatan Kota Makassar yang saya terima PAK ILHAM HATTA dan PAK KADAFI; Dan saya juga pernah diperintahkan oleh PAK ILHAM HATTA untuk mencairkan anggaran pada pekerjaan tersebut.
- Bahwa awalnya sekitar awal bulan oktober 2018 saksi dihubungi oleh PAK ILHAM HATTA melalui telepon, dan saya diperintahkan oleh PAK ILHAM HATTA untuk datang menemui KADAFI di kantor PT. SULTANA ANUGRAH untuk mengambil cek anggaran pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I dan setelah mengambil cek tersebut saya lansgung disuruh ke Bank BPD Sulsel bertemu ILHAM HATTA.
Setelah saksi menerima telepon dari PAK ILHAM HATTA tersebut, saya langsung menuju ke kantor PT. SULTANA ANUGRAH, setibanya saksi di kantor PT. SULTANA ANUGRAH, saksi bertemu dengan KADAFI MARIKAR, dan waktu itu saksi diberikan cek senilai Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) oleh PAK KADAFI.
Bahwa setelah saksi mendapatkan cek tersebut saya langsung ke Bank BPD Sulsel yang terletak di Jl. Sam Ratulangi, setibanya disana saya bertemu dengan ILHAM HATTA dan IBU ASRI ARYUNI di teller diruang tunggunya, setelah itu saya yang diperintahkan oleh ILHAM HATTA untuk mencairkan cek tersebut menggunakan identitas saya, setelah saya mencairkan dana tersebut dan saya menerima uangnya, kemudian saya langsung berikan uang tersebut ke ILHAM HATTA, namun penyampaian ILHAM HATTA uang tersebut langsung diserahakan ke IBU ASRI ARYUNI. Jadi pada saat saya mencairkan cek tersebut, saya langsung menyerahkan uang tersebut kepada IBU ASRI ARYUNI langsung di Bank BPD Sulsel. Setelah mencairkan dana tersebut saya kembali pulang.
Untuk apa uang tersebut yang mengetahui adalah ILHAM HATTA dan Ibu ASRI ARYUNI, karena saya hanya diperintahkan untuk mengambil cek dan mencairkan cek tersebut, setelah cair dana tersebut saksi langsung serahkan kepada IBU ASRI ARYUNI langsung di Bank tersebut.
Bahwa saksi pernah membatu mempertemukan KADAFI dengan CAHYO (pegawai PT. Optima Jaya Perkasa) terkait pembelian ready mix, yaitu awalnya pada bulan Agustus 2018 saya bertemu dengan CAHYO di Café Kopi O Jl. Boulevard, waktu itu CAHYO mencari informasi mengenai siapa pemenang paket puskesmas batua, kebetulan waktu itu saya juga berada di café tersebut, sehingga waktu itu CAHYO meminta kepada saya agar dipertemukan dengan pemiliki PT. SULTANA ANUGRAH dengan maksud ingin menawarkan harga ready mix untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi menyanggupi permintaan CAHYO tersebut, setelah itu saya menghubungi KADAFI melalui telepon dan menyampaikan jika ada sales dari PT. Optima Jaya Perkasa ingin bertemu dan menawarkan ready mix untuk pekerjaan tersebut, dan kemudian KADAFI tertarik dan kemudian saya menyampaikan kepada KADAFI untuk datang di Café Kopi O Jl. Boulevard, dan setelah itu KADAFI datang di Café O, dan kemudian saya keluar dari Café tersebut dan selanjutnya KADAFI dan CAHYO yang berkomunikasi selanjutnya mengenai ready mix tersebut.
Bahwa saksi menerima gaji atau upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana saya terima selama 3 (tiga) bulan selama pekerjaan tersebut, dan yang memberikan gaji tersebut adalah Ibu ASRI ARYUNI dan atas sepengetahuan dari ILHAM HATTA.
bahwa pada saat proses lelang dan pembuatan penawaran PT. SULTANA ANUGRAH tersebut, saksi pernah diberi oleh KADAFI sebuah Flasdisc, dimana KADAFI memerintahkan saksi agar Flashdisc tersebut diserahkan kepada ILHAM HATTA, dan kemudian saya menyerahkan Flasdisc tersebut kepada ILHAM HATTA di Hotel Asyra.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa isi Flasdisc tersebut, karena KADAFI tidak memberi tahu saksi apa isi Flasdisc tersebut, apa maksud dan tujuan Flasdisc tersebut KADAFI serahkan kepada ILHAM HATTA saksi juga tidak mengetahui, saksi hanya mengantar saja.
bahwa terkait proses pencairan anggaran pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tahun 2018, pada saat pencairan UNTUK UANG MUKA, terlebih dahulu saya dihubungi oleh ILHAM HATTA melalui telepon, dan seingat saya biasanya ILHAM HATTA berkata kepada saya “ambil berkas pencairan di Kadafi, bawa ke Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk di proses, “ saya jawab “ iya”.
Jadi pada saat proses pencairan uang MUka saya awalnya dihubungi oleh ILHAM HATTA dan setelah itu saya diperintahkan bertemu dengan PAK KADAFI di kantornya, sesampainya di kantor PT. SULTANA ANUGRAH saya bertemu dengan KADAFI.
Bahwa setelah itu saksi menerima berkas–berkas pencairan anggaran tersebut dari KADAFI dimana berkas tersebut di tanda tangani oleh KADAFI, dan setelah saksi menerima berkas pencairan anggaran untuk uang muka tersebut saya bawa berkas tersebut ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan seingat saksi waktu itu untuk berkas pencairan uang muka saya serahkan kepada FIRMAN, dan waktu itu ada koreksi dari FIRMAN, kemuddian saksi kembalikan berkas tersebut ke kantor KADAFI.
Bahwa setelah ditanda tangani PAK KADAFI saksi kembali bawakan ke FIRMAN untuk diproses lebih lanjut. Dan saya bertemu dengan pak FIRMAN pada proses pencairan Uang Muka.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, ANDI RIDWAN.
Bahwa saksi dihadir dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH, dan saya tidak pernah terlibat dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH, namun nama saksi pernah dimasukan sebagai tenaga ahli teknik dalam perusahaan tersebut.
Bahwa saksi selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH adalah MUHAMMAD KADAFI MARIKAR.
Bahwa saksi mengenal MUHAMMAD KADAFI MARIKAR sejak tahun 2010 hingga sekarang, bagaimana saksi mengenal MUHAMMAD KADAFI MARIKAR karena awalnya saksi dikenalkan oleh teman saksi, yang kebetulan teman saksi tersebut adalah ipar dari MUHAMMAD KADAFI MARIKAR, sehingga pada saat itu saksi mengenal.
Bahwa hubungan saksi dengan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR hanya sebatas hubungan pertemanan.
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR menjabat sebagai Direktur PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa bagaimana sehingga nama saksi bisa masuk didalam susunan tenaga inti perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai tenaga teknik adalah seingat saya awalnya pada tahun 2016 saya pernah datang berkunjung ke kantor perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang berada di Jl. A.P. Petarani, dan pada saat itu saksi bertemu dengan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR, dan pada saat itu KADAFI MARIKAR meminta saksi agar nama saksi bisa masuk di dalam perusahaannya sebagai tenaga inti perusahaan sebagai tenaga teknik, dan waktu itu saksi bersedia jika nama saksi dimasukkan dalam susunan perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai Tenaga Teknik.
Bahwa saksi bersedia dan mau jika nama saksi dimasukan di dalam susunan personil inti perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai tenaga teknik adalah karena hubungan pertemanan dan saksi juga berhaharap nantinya jika ada pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH saksi bisa dilibatkan dalam pekerjaan tersebut dilapangan.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dlam pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH dari 2016 sampai dengan sekarang, nama saksi dimasukkan dalam perusahaan tersebut hanya untuk memenuhi syarat adminstrasi perusahaan saja.
Bahwa saksi mempunyai keahlian dibidang konstruksi sebagai ahli teknik bangunan gedung madya yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 1.2.201.2.184.20.1044214 yang dileuarkan pada tanggal 23 jauari 2018 yang masih berlaku sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi hanya memberikan ijazah saksi kepada MUHAMMAD KADAFI MARIKAR waktu itu, dan untuk SKA saksi, dari awal yang memegang adalah KADAFI MARIKAR, karena yang mengurus dan membuat surat tenaga ahli saya adalah KADAFI MARIKAR.
Bahwa saksi baru mengetahui jika PT. SULTANA ANUGRAH pernah mengikuti proses lelang pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I yang dikelolah oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 pada klarfikasi oleh Pokja pada pengadaan tersebut, sebelum klarifikasi dalam proses lelang pekerjaan tersebut saksi pernah ditelpon oleh MUHAMMAD KADAFI MARIKAR jika ada klarifikasi pada pekerjaan tersebut, sehingga atas perintah MUHAMMAD KADAFI MARIKAR tersebut saya datang untuk menghadiri kkalrifkasi tersebut.
Bahwa saksi tidak ingat kapan dilaksanakan klarifikasi tersebut namun yang saksi ingat bahwa saksi hadir klarifikasi tersebut di kantor balai kota Makassar di lantai 7, dan yang ada pada saat itu saksi dengan GAZALI SANUSI (tenaga teknik) sama seperti saksi, kemudian KADAFI MARIKAR dan panitia.
Bahwa yang dilakukan pada saat klarifikasi tersebut adalah mencocokan antara Surat SKA dengan orangnya, jangan sampai berbeda.
Bahwa saksi tidak dilibatkan oleh KADAFI MARIKAR pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH.
bahwa saksi tidak pernah ke lokasi pembangunan puskesmas batua tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH tersebut.
bahwa saksi tidak pernah bertemu kembali dengan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi ,SRI NESWATI R, S.KM, M.Adms alias NETTY
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai tahun 2011 sampai dengan sekarang, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 yang menetapkan saksi sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasubag Perencanaan dan Pelaporan pada Dinas Kesehatana Kota Makassar adalah:
Menyusun profil SKPD dengan cara menghimpun data-data dari seluruh penanggung jawab program pada bidang dan seksi sesuai dengan format dari kementriann Kesehatan;
Menyusun dokumen perencanaan penganggaran antara lain Renstra, Renja, RKA, dan DPA SPKD;
Menyusun LAKIP;
Bahwa saksi terlibat dalam penyusunan RPJM TA 2014-2019 yaitu menyiapkan data-data teknis yang terkait dengan program prioritas;
Bahwa Adapun proses penyusunan RPJM TA 2014-2019 sebagai berikut :
Berdasarkan permintaan dari Bappeda (Bidang Perencanaan dan Pengendalian) kepada SKPD perihal data teknis yang berhubungan dengan program prioritas, ia bersama dengan seluruh Kepala Seksi dan Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan menyusun data-data tersebut. Dapat ia sampaikan bahwa yang menjadi Liason Officer (LO) Dinas Kesehatan adalah Bidang Sosial Budaya;
Selanjutnya data teknis tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada Sekretariat Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Dinas bersama dengan Tim Perencanaan (Kasubag Perencanaan bersama dengan staf di Bagian Perencanaan);
Setelah data teknis tersebut diverifikasi, selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Bappeda sebagai usulan data RPJMD Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa Terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD TA 2014-2019 dan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Makassar Tahun 2014-2019 yaitu pada Kode 1.02.09 Program Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya;
Bahwa saksi terlibat dalam penyusunan RKPD TA 2016, 2017, dan 2018;
Bahwa adapun proses penyusunan RKPD tersebut sama dengan proses penyusunan RPJMD yang telah saksi jelaskan sebelumnya. Terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua telah tercantum dalam RKPD TA 2016, 2017, dan 2018 (Induk dan Perubahan), namun demikian untuk arsip dokumen tersebut saksi tidak memilikinya.
Terkait dengan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua telah tercantum dalam :
Renstra Induk TA. 2014-2019:
Kode 1.02.01.19 Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Puskesmas Pembantu dan jaringannya dengan pagu indikatif TA 2016 sebesar Rp55.554.057.150,00 untuk 11 Puskesmas 5 Rawat Inap, TA 2017 sebesar Rp69.442.571.438,00 untuk 13 Puskesmas 1 Rawat Inap, dan TA 2018 sebesar Rp86.803.214.297,00 untuk 15 Puskesmas 1 Rawat Inap;
Renstra Perubahan TA. 2014-2019
Kode 1.02.01.19 Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Puskesmas Pembantu dan jaringannya dengan pagu indikatif TA 2017 sebesar Rp45.045.346.000,00 untuk 1 RS, 4 Puskesmas Rawat Inap, dan 1 Pustu menjadi Puskesmas, serta TA 2018 sebesar Rp46.396.708.380,00 untuk 1 RS, 2 Puskesmas Rawat Inap, dan 1 Pustu menjadi Puskesmas.
Bahwa nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 senilai Rp25.529.574.842,00 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp307.510.500,00 adalah hasil dari sisa lelang dan menyesuaikan dari nilai kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Kepala Dinas dapat mengambil keputusan tanpa adanya persetujuan /usulan dari Kepala Bidang dan Kepala Seksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp. 31.581.434.585,00 dan ia juga tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena yang menyusun nilai anggaran tersebut dari masing-masing bidang dan Seksi Perencanaan hanya menginput usulan nilai anggaran tersebut setelah kami terima dari masing-masing bidang teknisnya.
Bahwa saksi pernah menjadi PPTK;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Mediswaty;
Bahwa saksi kenal Firman karena karena Firman berada di Staf Kesehatan;
Bahwa saksi tidak pernah ada komunikasi khusus dengan Firman;
Bahwa nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 senilai Rp. 25.529.574.842,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 307.510.500,00 adalah hasil dari sisa lelang dan menyesuaikan dari nilai kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa dalam menyusun RKA Induk dan Perubahan serta DPA Induk dan Perubahan TA. 2017 dan TA. 2018 tidak didukung dengan KAK karena usulan-usulan RKA maupun DPA tidak memerlukan dokumen KAK.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi Ir. GEORGE TIMOTIUS RUNTULALO.
Bahwa saksi sebagai direktur CV. Sukma Lestari namun yang menjalankan CV. Sukma Lestari tersebut adalah kakak saksi yaitu Dantje Runtulalo, MT;
Bahwa awalanya kakak saksi banyak proyek pekerjaaan pengawasan pembangunan, sehingga dia meminta tolong kepada saksi untuk menggunakan KTP saksi, dibuatkan perusahaan konsultan pengawas di Notaris, selanjutnya ketika perusahaan tersebut sudah dibuat dengan nama CV. Sukma Lestari oleh Dantje menandatangani akta notaris tersebut sebagai direktur CV. Sukma Lestari LESTARI dan selanjutnya semua compony perusahaan dan pengendalian perusahaan CV. SUKMA LESTARI dikendalikan oleh kakak saya Ir. DANTJE RUNTULALO, MT sampai saat ini;
Bahwa saksi memberikan kuasa kepada Dantje untuk menjalankan CV.Sukma Lestari dan saksi tidak penah dilibatkan oleh kakak saksi hanya nama saksi yang digunakan dan dimasukkan dalam perusahaan tersebut, dan saksi tegaskan saksi bertempat tinggal dibekasi dan banyak pekerjaan saksi diperusahaan swasta sebagai proyek manager dalam mengerjakan proyek apertemen didaerah Jabodetabek;
Bahwa susunan pengurus CV. Sukma Lestari sesuai akta notaris No. 12 tanggal 03 Agustus 2006 dari Notaris Brillian Thioris, SH sebagai berikut Ir. GEORGE RUNTULALO (saksi sendiri) sebagai Direktur; Ir. Dantje Runtulalo, MT sebagai Wakil Direktur; Reska Runtulalo anak kandung Ir. Dantje Runtulalo yang pertama sebagai Wakil Direktur; Ir. Sukmasari Antaria istri Ir. Dantje Runtulalo sebagai Komisaris;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan Puskesmas Batua Setelah ada Surat panggilan dari Polda SulSel;
Bahwa yang mengikuti lelang Konsultan Pengawas Puskesmas Batua adalah Ir. Dantje Runtulalo;
Bahwa saksi tidak tahu tanggal pasti CV. Sukma Lestari ditunjuk selaku konsultan pengawas dalam proyek pembangunan rumah sakit Batua;
Bahwa saksi pernah memberikan kuasa kepada Dantje Runtulalo yang dibuat oleh oleh Dantje;
Bahwa yang saksi tanda tangani hanya surat kuasa dengan nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 sekitar 24 Maret 2018 kepada Dantje;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pencairan Pengawasan Pembangunan rumah sakit batua;
Bahwa saksi hanya mengetahui nilai pengawasan sekitar 300 juta dari Dantje Runtulalo;
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam kontrak pengawasan pekerjaan tersebut atas nama direktur CV. Sukma Lestari;
Bahwa CV. Sukma Lestari bisa dikendalikan oleh Ir. Dantje Runtulalo Mt, yang bekerja PNS di Universitas Hasanuddin;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pencairan pekerjaan pengawasan tersebut karena yang mencairkan pembayaran langsung dikendalikan oleh Ir Dantje Runtulalo;
Bahwa surat kuasa tersebut dikirimkan oleh Ir.Dantje Runtulalo ke alamat saksi di Bekasi kemudian saksi tanda tangani dan mengirimkan kembali surat kuasa tersebut kepada Ir Dantje Runtulalo untuk digunakannya;
Bahwa isi surat kuasa tersebut yaitu saksi selaku direktur CV. Sukma Lestari memberikan kuasa kepada Ir. Dantje Runtulalo untukmengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA.2018 Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan ketentuan sebagai berikut :
Mewakili Pemberi Tugas dalam jabatan selaku Direktur dari CV. SUKMA LESTARI untuk mengikuti proses pelelangan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA.2018.
Untuk dan atas nama penmberi kuasa penerima kuasa dapat mengerjakan pekerjaan / proyek tersebut diatas yang dikerjakan oleh penerima kuasa tersebut sampai dengan selesai;
Penerima kuasa dapat menanda tangani segala yang menyangkut administrasi / dokumen atas nama perusahaan.
Penerima kuasa dapat hadir dan berbicara atau surat menyurat siapa saja yang berwajib lainnya, mengadakan dan memberi keterangan serta bukti, meminta dan menarik keputusan dan menyuruh melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau yang diharuskan guna baiknya usaha tersebut.
Bahwa mengenai pencairan uang dan lain-lan sehubungan dengan pekrjaan / proyek yang akan dikerjakan tersebut akan dilaksanakan oleh penerima kuasa.
Bahwa pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima kuasa, untuk mewakil dan menanda tangani tentang kebutuhan adminitrasi sehubungan dengan pekerjaan / proyek yang akan dikerjakan.
Surat kuasa ini berlaku sampai seluruh pekerjaan atau proyek diatas selesai.
Bahwa penerima kuasa bertanggungjawab atas segala pajak termasuk PPN, PPH, selama pekerjaan tersebut dilaksanakan samapai selesai.
Bahwa segala resiko yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan / proyek tersebut diatas ditanggung penerima kuasa.
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam kontrak pengawasan pekerjaan tersebut atas nama direktur CV. Sukma Lestari;
Bahwa setahu saksi pemenang untuk pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua adalah PT. Sultana Anugrah Muh. Kadafi selaku direktur dan pelaksana di lapangan adalah A. ILham Hatta.
Bahwa Anjas Prasetya Runtulalo, sebagai keponakan saksi, anak dari Ir Dantje Runtulalo, namun saksi tidak mengetahui peran dalam Anjas Prasetya Runtulalo dalam kegiatran pengawasan tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi, ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST.MT.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik;
Bahwa saksi mengetahui Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah mengadakan paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 karena saksi selaku Site Engineer pada perusahaan CV. Sukma Lestari yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan pembangunan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018;
Bahwa awalnya sekitar bulan agustus 2018 saksi dihubungi oleh Dantje Runtulalo melalui telpon whattapp untuk membantu mengawasi proyek CV. Sukma Lestari yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar kemudian saksi mengiyakan selanjutnya beberapa hari kemudian sekitar awal September 2018 saksi disuruh datang ke lokasi puskesmas batua untuk dilakukan pengecekan MC0 mewakili CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi tidak masuk dalam personil inti pada perushaan CV. Sukma Lestari;
Bahwa tidak ada yang menjadi dasar saksi selaku site engineer saksi hanya diangkat selaku tenaga lepas oleh Dantje Runtulalo yang menggunakan perushaan CV. Sukma Lestari yang ditunjuk selaku konsultan untuk pengawasan pekerjaan pembangunan puskesmas sejak bulan september 2018 s/d Desember 2018;
Bahwa yang hadir pada saat MC0 adalah PPK dr. Sri Rimayani , PPTK Pak Alwi, dan Pihak Penyedia PT.Sultana Anugrah pak Deny Kwen selanjutnya saksi bersama, Anjas, Ruspiyanto, ST alias Upi yang mengawasi pekerjaan tersebut dilapangan mewakili CV. Sukma Lestari;
Bahwa setahu saksi Dantje selaku pemilik CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi sama-sama Ruspyanto melakukan pengawasan di lapangan.
Bahwa awal kegiatan saksi sebagai pengawas tidak ada surat tugas nanti setelah dipanggil penyidik Polda saksi menerima surat tugas dari Dantje nomor: 145/ST/SL/VIUII/2018 tangal 24 Agustus 2018 yang mana saksi selaku site engineer di perusahaan CV. Sukma Lestari;
Bahwa setelah 2 minggu saksi bekerja, Dantje menyuruh saksi untuk cari orang untuk bantu saksi melakukan pengawasan sehingga saksi memanggil Ruspyanto;
Bahwa dalam melaksanakan pengawasan saksi dan Ruspyanto tidak memiliki surat tugas;
Bahwa penyedia pekerjaan tersebut adalah PT. Sultana Anugrah Direkturnya Ir. Muh. Kadafi, pelaksana dilapangan adalah Deny Kween, namun dalam proses pekerjaan yang mengendalikan pekerjaan adalah A. Ilham Hatta.
Bahwa saat proses pekerjaan tersebut sampai selesai saksi biasa berkomunikasi dengan A. Ilham Hatta dan saksi menjelaskan selaku wakil CV. Sukma Lestari yang mengawasi pekerjaan tersebut, dan A. Ilham Hatta mengatakan bahwa dirinya yang mempunyai pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut dan ditegaskan kembali oleh Ir. Kadafi direktur PT. Sultana Anugrah saat proses pekerjaan tersebut bahwa perusahaannya dipinjam oleh A.Ilham Hatta untuk mengerjakan pembungunan puskesmas batua;
Bahwa tugas saksi selaku Site Engineer yaitu mengecek material berupa besi dengan mendasari besi yang terdapat dalam kontrak pekerjaan kemudian melakukan pengujian pembesian di Politeknik Ujung Pandang, membuat laporan harian pekerjaaan penyedia, melakukan pemeriksaan beton yang terpasang oleh pihak penyedia, mengawasi pelaksanaan galian, pelaksanaan pemasangan pondasi, Plat, dan pengecoran, menandatangani laporan mingguan CV. Sukma Lestari yang ditandatangani an. Ilham Jaya Marzuki,ST selaku Inspector, yang mana laporan tersebut dibuat oleh Ruspyanto;
Bahwa item-item pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 sebagai berikut :
II. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sewa Pagar Sementara dari seng gelombang tinggi 2 meter
2. Papan Nama Proyek
3. Penyediaan Air Kerja
4. Penyediaan Listrik Kerja
5. Pekerjaan Sewa Direksi Keet
6. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
7. Perijinan, Dokumen dan Administrasi
8. Sewa Alat Berat (TC dan Tower Crane )
I. Total Pekerjaan Persiapan
II. PEKERJAAN STRUKTUR
2.1 PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah Pondasi
2. Urugan Kembali Ex. Galian
3. Pasir Urug Bawah Pondasi t. 10 cm
4. Pekerjaan Anti Rayap (Semprot dan Injeksi)
5. Lantai Kerja Bawah Pondasi t. 5 cm
Total Pekerjaan Tanah
2.2 PEKERJAAN PONDASI SUMURAN
a. Pekerjaan Sumuran dia. 150 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 150 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
b. Pekerjaan Sumuran dia. 120 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 120 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
c. Pekerjaan Sumuran dia. 100 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 100 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
d. Pekerjaan Sumuran dia. 80 cm
1. Pengeboran/Penggalian tanah cara manual dia. 80 cm
2. Cor Beton K-300 fc = 24,9 Mpa Slump 18 +/- 2
3. Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
Total Pekerjaan Pondasi Sumuran
2.3 PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
1. Pondasi P1
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
2. Pondasi P2
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
3. Pondasi P3
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
4. Pondasi P4
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
5. Pondasi P5
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
6. Pondasi P6
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
7. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
- Waterproofing Integral
- Waterproofing membrane sheet
8. Plat Lantai Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
- Waterproofing Integral
- Waterproofing membrane sheet
Total Pekerjaan Poer Plat & Pit Lift
2.4. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
A. LANTAI BASEMENT
1. Sloof Tipe SO1
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Sloof Tipe SO2
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Sloof Tipe SO3
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Batako
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Plat Lantai
- Wiremesh M8-150
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K07
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Dinding Geser T = 120 mm
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting dinding Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
10. Ramp T = 150 mm
- Wiresmesh M10-150
- Begisting kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
11. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bonde T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Lantai Multiplek
c. Pek. Balok bondes tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
Total Pekerjaan Lantai Basement
B. LANTAI DASAR
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 dan 15 = cm
- Wiremesh M8-150
- Wiremesh M10-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
10. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Dasar
C. LANTAI SATU
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 dan 15 = cm
- Wiremesh M8-150
- Wiremesh M10-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
10. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multiplek
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
11. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Satu
D. LANTAI DUA
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12 cm
- Wiremesh M8-150
- Floor Deck
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
7. Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
8. Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
9. Pekerjaan Tangga
a. Pek. Anak Tangga
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Multipleks
b. Pek. Plat Lantai + Bondes T = 120 mm
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Tangga Multiplek
c. Pek. Balok Bondes Tipe B06
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Bekisting Bekisting Balok Multiplek
11. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting
- Beton K-300 fc = 24,9 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Dua
E. LANTAI TIGA
1. Balok Tipe B01
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
2. Balok Tipe B03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
3. Balok Tipe B04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
4. Balok Tipe B06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Balok Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
5. Plat Lantai T = 12
- Wiremesh M8-150
- Floor Deck ( CCO 1 )
- Begisting Plat Lantai Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
6. Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton K-300 fc = 24.9 Mpa
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
7. Stek Kolom Tipe K02
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
8. Stek Kolom Tipe K03
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
9.Stek Kolom Tipe K04
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
10. Stek Kolom Tipe K06
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
- Begisting Kolom Multipleks
- Beton Redy Mix B0
- Besi BJTD 39 = fy 390 Mpa
Total Pekerjaan Lantai Tiga
II. Total Pekerjaan Struktur
3.2. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
a. Lantai Basement
1. Floor Hardener
b. Lantai Dasar
1. Floor Hardener
c. Lantai Satu
1. Floor Hardener
d. Lantai Dua
1. Floor Hardener
III. Total Pekerjaan Pasangan Lantai
IV. PEKERJAAN PLUMBING
4.1. INSTALASI AIR KOTOR, BEKAS DAN VENT.
a. Lantai Basement
1. Pemipaan
- Pipa PVC AW Dia. 2
- Pipa PVC AW Dia. 2.1/2
- Pipa PVC AW Dia. 4
- Pipa PVC AW Dia. 6
2. Clean Out
- Clean Out Dia. 3
- Clean Out Dia. 4
3. Fitting & Material Bantu 35% Dari Harga Pipa (SNI)
4.2. INSTALASI AIR HUJAN
1. Pemipaan
- Pipa PVC AW Dia. 6
2. Roof Drain
- Roof Drain Dia. 4
3. Sumpit
4. Fitting & Material Bantu 35% Dari Harga Pipa (SNI)
Bahwa yang membuat laporan bulanan I, II, III dan IV CV. Sukma Lestari adalah Ruspiyanto Alis Upi berdasarkan hasil pengawasan pekerjaan di lapangan dan yang tanda tangan pada laporan bulanan tersebut adalah Ruspiyanto Alis Upi diatas nama saudara Ir Syamsuddin (Team leader);
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pekerjaan pembungunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut:
Pekerjaan Struktur
2.1 PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter .
2.3 PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
7. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm)
Tulangan Horizontal: Pembesian D16-125 actual D13-125.
8. Plat Lantai Pit Lift (t = 15 cm) tidak dikerjakan
2.4. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
A. LANTAI BASEMENT
5. Kolom Tipe K01
pembesian tulangan utama 32D-22 actual 16D-19 + 16D-22
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (tengah dan atas) tidak terpasang.
6. Kolom Tipe K03
pembesian tulangan utama 20 D-22 actual 10 D-22 + 10 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 2Ø10-100 ( bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
7. Kolom Tipe K06
pembesian tulangan utama 22 D-22 actual 11 D-22 + 11 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
8. Kolom Tipe K07
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
9. Dinding Geser T = 120 mm (belum selesai dikerjakan, baru sekitar 50% dikerjakan)
Tulangan Horizontal: Pembesian D16-125 actual D13-125.
10. Ramp T = 150 mm ( belum selesai dikerjakan actual 40% dikerjakan)
Tulangan atas pembesian dua lapis actual satu lapis
11. Pekerjaan Tangga
c. Pek. Balok bondes tipe B06
Tulangan atas Pembesian 3 D16 actual 3 D10
Tulangan bawah Pembesian 3 D16 actual 3 D10
B. LANTAI DASAR
1. Balok Tipe B01
pembesian tulangan atas 8 D-22 actual 7 D-19
pembesian tulangan tengah tidak terpasang
pembesian tulangan bawah 6 D-22 actual 7 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
2. Balok Tipe B03
pembesian tulangan atas 8 D-19 actual 5 D-19
pembesian tulangan bawah 7 D-19 actual 5 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
Tulangan sengkang setengah Ø10-100 (kiri, tengah dan kanan) tidak terpasang.
3. Balok Tipe B04
pembesian tulangan atas 7 D-19 actual 5 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
4. Balok Tipe B06
pembesian tulangan atas 3 D-16 actual 2 D-13
pembesian tulangan tengah dihilangkan (tidak dikerjakan)
pembesian tulangan bawah 3 D-16 actual 2 D-13
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kanan)
5. Kolom Tipe K01
pembesian tulangan utama 32 D-22 actual 16 D-19 + 16 D-22
pembesian tulangan tengah dihilangkan (tidak dikerjakan)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
Kolom Tipe K03
pembesian tulangan utama 20 D-22 actual 10 D-22 + 10 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 2Ø10-100 ( bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
7. Kolom Tipe K06
pembesian tulangan utama 22 D-22 actual 11 D-22 + 11 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
8. Pekerjaan Tangga
Pek. Balok bondes tipe B06
Tulangan atas Pembesian 3 D16 actual 3 D10
Tulangan bawah Pembesian 3 D16 actual 3 D10
9. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm) tidak selsai dikerjakan (30% yang dikerjakan) oleh pihak penyedia.
Tulangan Horizontal: Pembesian D16-125 actual D13-125.
C. LANTAI SATU
1. Balok Tipe B01
pembesian tulangan atas 8 D-22 actual 5 D-19
pembesian tulangan tengah tidak terpasang
pembesian tulangan bawah 6 D-22 actual 5 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
2. Balok Tipe B03
pembesian tulangan atas 8 D-19 actual 4 D-19
pembesian tulangan bawah 7 D-19 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
Tulangan sengkang setengah Ø10-100 (kiri, tengah dan kanan) tidak terpasang.
3. Balok Tipe B04
pembesian tulangan atas kiri, kanan 7 D-19 actual 4 D-19
pembesian tulangan bawah tengah 7 D-19 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
4. Balok Tipe B06
pembesian tulangan atas 3 D-16 actual 2 D-13
pembesian tulangan tengah dihilangkan (tidak dikerjakan)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kanan)
Kolom Tipe K01
pembesian tulangan utama 32D-22 actual 30 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 ( bawah, tengah dan atas) tidak dikerjakan (tidak terpasang).
6. Kolom Tipe K02
pembesian tulangan utama 26 D-22 actual 22 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
7. Kolom Tipe K04
pembesian tulangan utama 16 D-22 actual 16 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 ( bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
8. Kolom Tipe K06
pembesian tulangan utama 22 D-22 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
9. Pekerjaan Tangga
c. Pek. Balok bondes tipe B06
Tulangan atas Pembesian 3 D16 actual 3 D10
Tulangan bawah Pembesian 3 D16 actual 3 D10
10. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm) tidak dikerjakan oleh pihak penyedia.
D. LANTAI DUA
1. Balok Tipe B01
pembesian tulangan atas 8 D-22 actual 5 D-19
pembesian tulangan tengah tidak terpasang
pembesian tulangan bawah 6 D-22 actual 5 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
2. Balok Tipe B03
pembesian tulangan atas 8 D-19 actual 4 D-19
pembesian tulangan bawah 7 D-19 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
Tulangan sengkang setengah Ø10-100 (kiri, tengah dan kanan) tidak terpasang.
3. Balok Tipe B04
pembesian tulangan atas kiri, kanan 7 D-19 actual 4 D-19
pembesian tulangan bawah tengah 7 D-19 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
4. Balok Tipe B06
pembesian tulangan atas 3 D-16 actual 2 D-13
pembesian tulangan tengah dihilangkan (tidak dikerjakan)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kanan)
6. Kolom Tipe K02
pembesian tulangan utama 26 D-22 actual 22 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
7. Kolom Tipe K04
pembesian tulangan utama 16 D-22 actual 16 D19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 ( bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
8. Kolom Tipe K06
pembesian tulangan utama 22 D-22 actual 4 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (bawah)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (atas)
9. Pekerjaan Tangga
c. Pek. Balok bondes tipe B06
Tulangan atas Pembesian 3 D16 actual 3 D10
Tulangan bawah Pembesian 3 D16 actual 3 D10
11. Dinding Beton Pit Lift (t = 15 cm) tidak dikerjakan oleh pihak penyedia
E. LANTAI TIGA
1. Balok Tipe B01
pembesian tulangan atas 8 D-22 actual 5 D-16 s/d 19
pembesian tulangan tengah tidak terpasang
pembesian tulangan bawah 6 D-22 actual 5 D-19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
2. Balok Tipe B03
pembesian tulangan atas 8 D-19 actual 4 D-16 s/d 19
pembesian tulangan bawah 7 D-19 actual 4 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
Tulangan sengkang setengah Ø10-100 (kiri, tengah dan kanan) tidak terpasang.
3. Balok Tipe B04
pembesian tulangan atas kiri, kanan 7 D-19 actual 4 D-16 s/d 19
pembesian tulangan bawah tengah 7 D-19 actual 4 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-100 (kanan)
4. Balok Tipe B06
pembesian tulangan atas 3 D-16 actual 2 D-13
pembesian tulangan tengah dihilangkan (tidak dikerjakan)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kiri)
Tulangan sengkang Ø10-80 actual Ø10-150 (kanan)
6. Kolom Tipe K02
pembesian tulangan utama 26 D-22 actual 22 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-80 (bawah, tengah dan atas) actual
tidak terpasang Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang
Tidak dilakukan pengecoran.
Stek Kolom Tipe K02
pembesian tulangan utama 26 D-22 actual 22 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-80 (bawah, tengah dan atas) actual tidak terpasang
Tulangan sengkang setengah 4Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
Tidak dilakukan pengecoran.
8. Stek Kolom Tipe K03
pembesian tulangan utama 20 D-22 actual 20 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-100 (tengah dan atas) actual tidak terpasang
Tulangan sengkang setengah 2Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
Tidak dilakukan pengecoran.
9. Stek Kolom Tipe K04
pembesian tulangan utama 16 D-22 actual 16 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-100 (tengah dan atas) actual tidak terpasang
Tulangan sengkang setengah 2Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) tidak terpasang.
Tidak dilakukan pengecoran
10. Stek Kolom Tipe K06
pembesian tulangan utama 22 D-22 actual 4 D-16 s/d 19
Tulangan sengkang Ø10-100 (bawah, tengah dan atas) actual tidak terpasang
Tidak dilakukan pengecoran
3.2. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
a. Lantai Basement
1. Floor Hardener (tidak dikerjakan)
b. Lantai Dasar
1. Floor Hardener (tidak dikerjakan)
c. Lantai Satu
1. Floor Hardener (tidak dikerjakan)
d. Lantai Dua
1. Floor Hardener (tidak dikerjakan)
IV. PEKERJAAN PLUMBING tidak dikerjakan
4.1. INSTALASI AIR KOTOR, BEKAS DAN VENT.
a. Lantai Basement (tidak dikerjakan)
2. Clean Out Tidak dikerjakan (tidak dikerjakan)
4.2. INSTALASI AIR HUJAN
1. Pemipaan (tidak dikerjakan)
2. Roof Drain (tidak dikerjakan)
Bahwa saksi tidak pernah memberikan instruksi terkait ketidak sesuaian pekerjaan PT. Sultana Anugrah yang terdapat dalam kontrak, karena hal tersebut sudah dibuat oleh Ruspyanto Als Upi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah laporan instruksi tersebut sudah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen namun untuk laporan instruksi ke Pak Dantje Runtulalo sepengetahuan saksi selalu disampaikan karena Dantje Runtulalo biasa ke lokasi mengontrol pekerjaan kami selaku pengawas;
Bahwa sampai sekarang pekerjaan pembangunan Tahap I Puskesmas Batua belum selesai
Bahwa yang bertanda tangan dalam surat instruksi tersebut adalah Ruspiyanto Alias Upi atas perintah Dantje Runtulao yang memberikan kami pekerjaan dalam mengawasi pekerjaan penyedia PT.Sultana Anugerah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah surat instruksi tersebut disampaikan ke PPK atau tidak.
Bahwa Laporan Bulan I, Bulan II, Bulan III dan Laporan Minggu XVII (ADDENDUM I) Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas kesehatan Kota Makassar tidak sesuai dengan fakta dilapangan, karena laporan tersebut hanya bersifat formalitas;
Bahwa yang seharusnya membuat laporan progress pekerjaan tersebut adalah Anjas Runtulalo selaku quantinty surveyor namun saksi dan Ruspiyanto Alias UPI diperintahkan oleh Dantje Runtulao selaku penangung jawab CV. Sukma Lestari sehingga kami membuat laporan progress tersebut;
Bahwa saksi pernah menyampaikan hal tersebut kepada Dantjee Runtulalo melaui via Whats up dan telepon namun beliau menjawab bahwa suruh pelaksananya selesaikan pekerjaanya kemudian saksi sudah selalu menyampaikan kepada Deny Kween, Ir Khadafi dan A. Ilham Hatta Alias Ile, bahwa harus segera menyelesaikan pekerjaan tersebut namun sampai sekarang pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh mereka (Deny Kwen, Ir Khadafi Dan Ilham Alias Ile);
Bahwa yang bertanda tangan dalam surat instruksi tersebut adalah Ruspiyanto Alias Upi atas perintah Dantje Runtulao yang memberikan kami pekerjaan dalam mengawasi pekerjaan penyedia PT.Sultana Anugerah;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan beton, saksi melihat surat jalan dari produsen beton ready mix yang menunjukkan bahwa mutu beton adalah K-300. Sebelum dilakukan pengecoran, dilakukan pengambilan sampel benda uji kubus seingat saksi sekitar 20 sampel benda uji diantaranya pada saat pengecoran pondasi sumuran sebanyak 3 sampel, poer plat dan sloof sebanyak 3 sampel, begitu juga untuk lantai basement s.d. lantai 2, kecuali saat pengecoran lantai 3 tidak diambil sampel. Sampel tersebut kemudian dibawa ke Politeknik Ujung Pandang untuk dilakukan pengujian, yang membawa sampel tersebut adalah saksi dengan Sdr. Nurhalima Basfain. Yang mengetahui atau yang bertanggungjawab melaksanakan pengujian dari pihak Politeknik Ujung Pandang adalah Sdr. Kissan, sedangkan laporan hasil pengujiannya ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Pengujian Beton. Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa mutu beton sesuai dengan yang dipersyaratkan. Sepengetahuan saksi, saat melaksanakan pengecoran di lapangan sudah dilakukan dengan tata cara yang benar. Pengujian yang dilakukan oleh Politeknik Ujung Pandang sekitar empat s.d. lima kali pengujian dengan biaya per sampling senilai Rp70.000,00/sampel dan yang melakukan pembayaran adalah dari pihak penyedia. Namun, sehubungan dengan adanya hasil pengujian oleh Ahli Konstruksi yang menunjukkan bahwa mutu beton yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak kemungkinan karena masalah perawatan dan penggunaan air untuk melancarkan proses pengecoran pada bagian atas;
Bahwa Sekitar awal bulan September 2018, saksi membuat laporan harian untuk pelaksanaan pekerjaan harian selama 2 minggu, pada bulan Oktober 2018 membuat laporan harian untuk pelaksanaan selama 10 hari, sedangkan pada bulan November dan seterusnya saksi tidak pernah membuat lagi. Laporan yang saksi buat tersebut tidak berkaitan atau bukan penunjang dari laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh Ruspiyanto. Untuk laporan bulanan pada saat akhir pekerjaan;
Bahwa saksi selaku pengawas yang dipekerjakan oleh Dantje Runtulalo melihat bobot dilapangan pada tanggal 27 Desember 2018 berkisar 75%;
Bahwa yang membuat laporan kemajuan CV. Sukma Lestari atas pekerjaan bobot 100% yang telah dikerjakan PT. Sultana Anugrah adalah Ruspiyanto Alias Upi
Bahwa penyampaian Ruspyanto kepada saksi laporan bobot 100% dibuat karena diperintahkan oleh Firman ( staf dinas Kesehatan Kota Dinas Kesehatan)
Bahwa alam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan galian dan pemasangan pondasi sumuran dapat saksi jelaskan bahwa sebelumnya terdapat hasil penyelidikan tanah (hasil penyelidikan tanah ada pada Sdr. DR. Rahman);
Bahwa hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa tanah keras berada pada kedalaman dua meter dan pada saat pelaksanaan penggalian terdapat air tanah. Kondisi tersebut menyulitkan saat dilaksanakan pengecoran pondasi sumuran. Namun, setelah dilakukan penangan dengan pompa (dewatering) pekerjaan pengecoran pondasi sumuran dapat dilaksanakan. Pengecoran pondasi berbarengan dengan pengecoran poer plat dan sloof termasuk kolom diatasnya pada bagian basement. Namun, setelah itu dilaksankan pengecoran pekerjaan diatas basement, dan tidak ada penanganan atas tergenangnya air. Kondisi tersebut berdampak pada pengerjaan dinding geser. Dinding geser tidak semuanya dikerjakan, hanya bagian depan saja, itupun belum selesai dilaksanakan, karena posisinya sudah terendam air. Kondisi tersebut sudah diketahui juga oleh Firman Marwan;
Bahwa yang menandatangani laporan mingguan CV Sukma Lestari yang ditandatangani. Ilham Jaya Marzuki selaku Inspector sampai progress 71%, yang mana laporan tersebut dibuat oleh Ruspiyanto (Sdr. Upi);
Bahwa saksi tidak melihat langsung Ilham Jaya Marzuki menanda tangani laporan mingguan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah melihat personil inti seperti Syamsuddin, Andi Teddy, Wijaya Kusuma,. A.M. Ilham Jaya Marzuki, Kartika Risnawaty, dan Reska Runtulalo di lapangan;
Bahwa atas tidak adanya personil inti tersebut tidak dilaporkan oleh Anjas Prasetya Runtulalo dan Dantje Runtulalo kepada PPK;
Bahwa perhitungan pekerjaan tambah kurang (CCO), As Built Drawing, dan Back Up Data dibuat oleh Nurhalimah Basfain. Namun, saksi tidak pernah melihat adanya Shop Drawing (Gambar Kerja), tetapi hanya gambar rencana yang digunakan oleh Stanislaus Doweng Kwen. Shop Drawing seharusnya dibuat dan diperbaharui setiap saat (jika terdapat perubahan di lapangan) agar bisa dijadikan sebagai dasar untuk membuat Back Up Data, CCO, dan As Built Drawing;
Bahwa dalam penyusunan laporan mingguan dan laporan bulanan CV Sukma Lestari, Ruspiyanto Rusnadi yang memalsukan tandatangan Syamsuddin dan A.M. Ilham Jaya Marzuki atas persetujuan Dantje Runtulalo;
Bahwa permasalahan dalam pelaksanaan Pekerjaan Struktur pada Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, Pekerjaan Tanah
Galian Tanah yang seharusnya ada galian sedalam 3 meter, namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter.
Tidak melihat adanya pekerjaan Pasir Urug Bawah Pondasi tebal 10cm, lantai kerja bawah pondasi tebal 5cm, dan Pekerjaan Anti Rayap karena kondisinya berair.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi ASRI ARYUNI
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi kenal baik dengan Pak ILHAM HATTA SULOLIPU dan pak ERWIN;
Bahwa saksi merupakan pegawai lepas yang membantu masalah pembukuan keuangan yang sementara dikerjakan oleh kenalan saya;
Bahwa saksi sudah lama mengenal PAK ILHAM HATTA SULOLIPU seingatnya sejak tahun 2015, dan Saksisebelumnya juga pernah diminta untuk membantu beliau, sehingga pada pekerjaan ini saksi diminta lagi oleh beliau dalam pekerjaan tersebut. saksi mengenal beliau hanya sebatas rekan kerja;
Bahwa Yang Saksi ketahui ILHAM HATTA SULOLIPU adalah pemborong atau kontraktor yang biasa kerja proyek konstruksi bangunan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa PAK ILHAM HATTA SULOLIPU mengajaknya untuk bekerja dengan dia, karena Saksiditawari pekerjaan tersebut dan digaji, maka saksi bersedia membantu PAK ILHAM HATTA;
Bahwa Yang Saksi Ketahui PAK ILHAM HATTA SULOLIPU bukan Direktur dari PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Yang Saksi ketahui selaku Direktur dari PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia jasa pada pekerjaan tersebut adalah MUHAMMAD KADAFI alias OM DEF;
Bahwa Saksi mengenal MUHAMMAD KADAFI alias OM DEF pada saat dilokasi pekerjaan, yang mengenalkan Saksidengan OM DEF adalah PAK ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Yang mengendalikan pekerjaan tersebut adalah MUHAMMAD KADAFI alias OM DEF selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dan PAK ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Secara tertulis tidak ada dasarnya bekerja sebagai tenaga logistik dari PT. SULTANA ANUGRAH, saksi bekerja sebagai tenaga logistik pada pekerjaan tersebut berdasarkan ajakan lisan dari ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Lokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut berada di Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar;
Bahwa Saksi pernah terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH sebagai tenaga logistik;
Bahwa Tugas Saksi sebagai tenaga logistik pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut sebagai berikut:
Menerima catatan orderan logistik yang meliputi besi, paku, balok, kawat pengikat besi, perlengkapan kerja tukang seperti sepatu bot, palu, rompi, helm proyek, Handy Talki dan lainnya yang saksi tidak ingat. Dimana semua pesanan logistik tersebut Saksiterima dari PAK DENI;
Membuat orderan atau pesanan yang saksi ketik di komputer;
Melakukan pembayaran terhadap alat yang disewa atau yang digunakan dilokasi yang disewa dari perusahaan lain seperti Scafolding
Bahwa Yang Saksiketahui Saksihanya mengetahui PT. Sultana Anugrah, nanti baru Saksiketahui jika ada perusahaan lain;
Bahwa Saksi pernah disuruh menyetor/menarik uang oleh pak ILHAM HATTA dan Pak KHADAFI;
Bahwa Saksi pernah melakukan penyetoran uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa Yang menyuruh Saksi menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000 ,- (satu milyar rupiah) adalah ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Saksi menyetorkan uang tersebut pada tanggal 26 Oktober 2018 di bank Sulselbar di Jl. Ratulangi Makassar;
Bahwa Saksimenyetorkan uang tersebut ke rekening PT.SULTANA ANUGRAH bersama dengan ILHAM HATTA
Bahwa Maksud ILHAM HATTA menyuruh saksi menyetorkan uang tersebut ke rekening PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek pekerjaan Puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana sumber uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) tersebut, karena PAK KADAFI tidak menceritakan darimana uang tersebut diperoleh oleh PAK KADAFI;
Bahwa Yang memerintahkan Saksiuntuk menyetor uang sebesar Rp.700.000.000 tersebut ke rekening PT. SULTANA ANUGRAH adalah ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Saksi mengetahui maksud dan tujaun ILHAM HATTA menyuruh saksi menyetorkan uang tersebut yang mana saat itu ada juga Pak ILHAM HATTA SULOLIPU saat penyetoran, karena sudah selalu saksi yang melakukan transaksi penyetoran dan penarikan atas perintah ILHAM HATTA SULOLIPU dilokasi Bank Sulselbar;
Bahwa Saksi memperoleh uang tersebut dari ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Uang sebesar Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah) tersebut diserahkan ILHAM HATTA di tempat penulisan slip Bank Sulselbar;
Bahwa Saksi menyetorkan uang tersebut pada tanggal 29 November 2018 di Bank Sulselbar cabang Utama Makassar Jl. Ratulangi Makassar;
Bahwa Saksitidak mengetahui uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan uang sebesar Rp.700.000.000(tujuh ratus juta rupiah) bersumber darimana;
Bahwa Saksi pernah bekerja di perusahaan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang bergerak dibidang perhotelan.
Bahwa Tugas Saksipada perusahaan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yaitu bagian keuangan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang bertugas sebagai berikut :
Melakukan penarikan dengan menggunakan cek bilyet giro PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA atas perintah Sdr. ANDI ERWIN HATTA SULOLIPU.
Melakukan penyetoran uang ke rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Mencatat pengeluaran dan pemasukan keuangan kegiatan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang masuk ke dalam rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA dengan nomor rekening : 13000323287, dan rekening Bank Mandiri atas nama ASRI ARYUNI : 152.00.555.00660 yang dikelola oleh Sdr. ANDI ERWIN HATTA SULOLIPU selaku Direktur PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA atau pemilik Hotel Asyra;
Bahw Saksi pernah disuruh melakukan proses penarikan uang pada rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA 13000323287 pada Bank Sulselbar lebih dari 20 kali lebih dan transaksi penarikan Saksiterbesar adalah Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui penggunaan uang tersebut;
Bahwa Yang Saksi ingat hanya satu kali Saksimelakukan penarikan sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) dan Saksiserahkan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU.
Bahwa Saksi melakukan tarik tunai terhadap uang tersebut kemudian Saksidiberikan upah sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah;
Bahwa Yang memiliki rekenig PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA adalah ERWIN HATTA SULOLIPU;
Bahwa Saksi menerima gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) bulan. Dan Saksimenerima gaji tersebut dari PAK ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Peran Saksidalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
Saksibertugas sebagai tenaga logistik untuk pembelian beberapa material dan mencatat penerimaan uang yang saksi peroleh dari Ilham Hatta dan pengeluaran uang untuk pembelian material dan upah pekerja. Saksi mencatatnya pada Buku Kas yang saksi simpan di laci dalam kontainer (direksi kit), kuncinya saksi yang pegang, tetapi saat saksi sudah tidak bekerja pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua, kuncinya saksi gantungkan di laci.
Saksitidak bekerja lagi pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua sebelum tanggal 15 Desember 2017, gaji bulan Desember 2018 tidak dibayar, tetapi dikasih uang oleh Ilham Hatta untuk uang bensin sebesar Rp500.000,00. Selain itu saksi telah menerima gaji sebesar Rp2.000.000,00/bulan selama tiga bulan. Saat saksi sudah keluar dari pekerjaan tersebut, semua dokumen masih tersimpan di kontainer, seperti Buku Kas, tiga buah odner, dan komputer.
Isi dalam tiga Odner tersebut adalah sebagai berikut :
Arsip pembayaran tukang yang Saksiperoleh dari Deni Kwen. Deni Kwen menyerahkan daftar upah tukang setiap minggu dalam dua s.d. tiga lembar kertas dengan jumlah upah antara Rp30 Juta/minggu s.d. Rp130 Juta/minggu. Kebutuhan tersebut saksi sampaikan ke Sdr. Ilham Hatta dan kemudian Sdr. Ilham Hatta memberikan uang sesuai kebutuhan tersebut kepada saksi secara tunai. Setelah itu, saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Deni Kwen dan Sdr. Deni Kwen yang membayarkannya ke para tukang.
Satu Buku kas yang berisi penerimaan dan pengeluaran biaya untuk pekerjaan Puskesmas Batua yang akan saksi jelaskan pada poin 2). Penerimaan uang, biasanya dari Sdr. Ilham Hatta tetapi pernah beberapa kali saksi terima dari Sdr. Deni Kwen (sepengetahuannya uangnya dari Sdr. Ilham Hatta).
Odner kedua, diantaranya berisi :
Pembelian barang/materia seperti pembelian obat-obatan sekitar 3 kali senilai Rp250.000,00 di apotik terdekat dari lokasi pekerjaan, pembelian lampu kerja Saksilupa, pembelian pompa air sekitar Rp15.800.000,00 pada Toko di Jl. DR Wahidin Sudiro Husodo, pembelian jas hujan, linggis, kawat beton di Toko Mekar Jaya di Jl. Sungai Sadang, dan pembelian kaus tangan, kawat beton, dan paku di Toko Bahan bangunan dekat lampu merah dekat Puskesmas Batua.
Seluruh arsip pembayaran gaji Sdr. Deni Kwen, Sdr. Ramli Dani, Sdr. Iqbal, Sdr. Asri Aryuni, Sdr. Nurhalimah Basfain. Pembayaran gaji dibuat oleh saksi sendiri dalam selembar kertas yang Saksiprint yang berisi nama (Sdr. Deni Kwen, Sdr. Ramli Dani, Sdr. Iqbal, Sdr. Asri Aryuni, dan Sdr. Nurhalimah Basfain), jumlah gaji, dan tanda tangan. Setelah ditandatangani, seluruh pegawai dilakukan pembayaran secara tunai oleh saksi sendiri, uangnya berasal dari Sdr. Ilham Hatta.
Kebutuhan atas kekurangan Bondek dan wiremesh Saksibeli di Toko Mekar Jaya setelah mendapat order dari Sdr. Deni Kwen, namun Saksilupa nilai pembeliannya.
Odner ketiga, diantaranya berisi :
Arsip pembayaran sewa scafolding, terkait penyewaan scafolding, dapat saksi jelaskan Bahwa saksi yang mengorder atas perintah dari Sdr. Deni Kwen dan berkomunikasi dengan pihak yang menyewakan scafolding di Kawasan Industri Kimah, namanya lupa, sedangkan biaya sewanya sekitar Rp13,5 Juta/bulan s.d. Rp50 Juta/bulan, Scafolding baru selesai sewanya pada bulan Desember 2018, tetapi barangnya diambil oleh pemilik pada Januari 2019.
Arsip pembelian kayu balok (2 ukuran tapi Saksilupa, untuk bekisting) di Pak Angga sekitar Rp300 Juta s.d. Rp500 Juta-an. Pembelian kayu balok tersebut adalah untuk seluruh pekerjaan bekisting (cetakan dan penyangga cor) pada Pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa Saksi mendistribusikan gaji kepada para pekerja;
Bahwa Yang Saksiketeahui Hasrul Indra jaya Alias Bojes digaji langsung oleh Pak Ilham Hatta;
Bahwa Gaji Saksiselama menjadi karyawan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA gaji saksi sekitar Rp1.200.000/ bulan – Rp. 2.000.0000,.dan tidak ada usaha lainnya selain gaji Saksidi PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA;
Bahwa Saksibekerja di PT.TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2008
Bahwa Yang mendirikan PT. TRI MITRA SEJAHTERA adalah ERWIN HATTA SULOLILPU dan Direktunya adalah ERWIN HATTA SULOLIPU;
Bahwa Yang Saksiketahui Pak ILHAM HATTA juga bekerja di PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Benar Saksijuga bekerja di PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Yang Saksiketahui selaku direktur PT.SULTANA ANUGRAH adalahh pak Khadafi;
Bahwa Saksi digaji oleh Ilham Hatta Sulolipu;
Bahwa Posisi Saksidi PT.SULTANA ANUGRAH yaitu di bagian logistik;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemesanan besi unutk pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa Saksitidak pernah melakukan pembayaran perihal pemesanan besi untuk pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak menerima uang penyetoran dari Pak Ilham Hatta;
Bahwa Saksimenerima uang untuk penyetoran dari Pak Ilham Hatta;
Bahwa Saksitidak mengetahui surat direksi
Bahwa Saksitidak kenal dengan orang yang ada di Dinas Kesehatan;
Bahwa Saksitidak mengetahui uang yang disetor adalah uang dari pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa Yang Saksiketahui Deny Kwen dipekerjakan oleh ILHAM HATTA;
Bahwa Jika ada bahan material yang akan dipesan oleh PAK DENI, PAK DENI terlebih dahulu membuat catatan diatas kertas terkait bahan material apa yang dibutuhkan, jika ada orderan besi dibuatkan orderan dengan cara diketik di komputer. Setelah saksi ketik dan print orderan tersebut sesuai dengan apa yang diminta oleh PAK DENI, kemudian orderan tersebut saksi serahkan ke PAK DENI untuk ditanda tangani, dan setalah ditanda tangani oleh PAK DENI, saksi berikan lagi ke PAK ILHAM HATTA SULOLIPU untuk ditanda tangani. Dan setelah surat orderan tersebut di tanda tangani oleh PAK DENI dan PAK ILHAM HATTA, kemudian saksi serahkan surat tersebut kepada IQBAL untuk dilakukan pemesan di took
Bahwa Terkait catatan atau orderan bahan material yang dicatat di atas kertas oleh PAK DENI yang kemudian diserahkan kepadanya tidak ada perubahan terkait jumlah mau spesifikasinya, apa yang dipesan dan dicatat oleh PAK DENI, itu yang saksi tulis dan buatkan orderannya, jika ada barang yag dibeli melaluinya, apa yang dipesan oleh PAK DENI itu yang saksi beli;
Bahwa Saksitidak ingat nomor rekening PT.SULTANA ANUGRAH
Bahwa Saksimelakukan pembelian dan pembayaran paku;
Saksi ARIFUDDIN, S.KM., Menerangkan ;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Pekerjaan Saksi adalah Honorer Pada Kantor Dinas kesehatan Kota Makassar pada tahun 2015;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai staf Sub Bagian Keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah membantu kasubbag keuangan dalam pengelolaan keuangan dalam hal ini yang bertugas melakukan Verifikasi SPM ( Surat perintah Membayar) sekaligus pembuat SPM ( Surat perintah membayar);
Bahwa Jumlah pagu anggaran sesuai dengan dokumen DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 nomor 1.02.1.02.01.19.02 kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Puskesmas/Pustu/Poskes, untuk Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I sebesar Rp.49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah);
Bahwa Yang Saksi ketahui yang selaku penyedia jasa yaitu PT. SULTANA ANUGRAH namun Saksi tidak mengetahui siapa Direkturnya ;
Bahwa Yang Saksi ketahui sebagai PPK adalah Dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan;
Bahwa Mekanisme pencairan uang muka yaitu awalnya dokumen pencairan dari Bidang yankes masuk ke Subbag Keuangan untuk ia periksa kembali kemudian ia verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, ia langsung buatkan SPP (surat permintaan pembayaran), Surat perintah membayar (SPM), Surat pernyataan tanggung jawab Belanja (SPTB), daftar kelengkapan berkas dan membuat Surat Pengantar dikirim ke Badan pemeriksa keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Makassar untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa Yang Saksi ketahui realisasi pembayaran 100% kepada PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 28 Desember 2018, sesuai sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu atasnama RISNAWARSI. SKM. (selaku bendahara pengeluaran pembantu bidang yankes) apakah pekerjaan tersebut sudah 100% DAN RISNAWARSI.SKM. Dan saksi menjawab pekerjaan tersebut sudah selesai 100 %.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan dokumen pada pencairan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I karena Saksi menerima dokumen pencairan tersebut dari staf Bidang Yankes (RISNAWARSI.SKM.);
Bahwa Dokumen yang diserahkan kepada Saksi terkait proses pencairan uang muka adalah sebagai berikut:
Kwitansi pencairan uang muka;
Surat Kuasa dari PT. SULTANA ANUGRAH;
Foto Copy KTP penyedia, NPWP, rekening koran, faktur pajak, E-Billing Setoran Pajak;
Surat permohonan uang muka dari rekanan;
BPJS ketenagakerjaan asuransi;
Jaminan uang muka;
Ringkasan kontrak;
Berita Acara Pembayaran;
Foto copy kontrak.
Dokumen yang diserahkan kepada Saksi terkait proses pencairan termin I (40%) adalah sebegai berikut:
Kwitansi pencairan termin I (40%);
Surat Kuasa dari PT. Sultana Anugrah;
Foto copy KTP penyedia, NPWP, rekening koran, faktur pajak, E billing setoran pajak;
Surat permohonan pencairan termin I (40%) dari rekanan;
BPJS ketenagakerjaan asuransi;
Jaminan uang muka;
Ringkasan kontrak;
Bobot / progress pekerjaan dari penyedia PT. Sultana Anugrah;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PPHP;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh KPA (IBU SRI RIMAYANI dan penyedia jasa;
Berita Acara pembayaran.
Bahwa Mekanisme pencairan termin II (100%) yaitu awalnya IBU RISNAWARSI membawa berkas pencairan termin II (100%) dari PT. SULTANA ANUGRAH, setelah saksi terima dokumen tersebut ia periksa kembali kemudian ia verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, saksi langsung buatkan SPP (surat permintaan pembayaran), Surat perintah membayar (SPM), Surat pernyataan tanggung jawab Belanja (SPTB), Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS.
Bahwa Dokuemen yang diserahkan kepada saksi terkait proses pencairan termin II (100%) adalah sebagai berikut:
Kwitansi pencairan termin II (100%);
Surat Kuasa dari PT. Sultana Anugrah;
Foto copy KTP penyedia, NPWP, rekening koran, faktur pajak, E billing setoran pajak;
Surat permohonan termin II (100%) dari rekanan;
BPJS ketenagakerjaan asuransi;
Jaminan uang muka;
Jaminan pemeliharaan;
Ringkasan kontrak;
Ringkasan kontrak addendum perpanjangan waktu;
Addendum perpanjangan waktu kontrak;
Bobot / progress pekerjaan 100% dari konsultan pengawas;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PPHP yang ditanda tangani oleh PPHP, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan KPA;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh KPA (IBU SRI RIMAYANI dan penyedia jasa;
Berita Acara pembayaran pekerjaan yang ditanda tangani oleh KPA dan penyedia jasa;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO);
Berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (PHO).
Bahwa Setelah Saksi melakukan verifikasi atau memeriksa terkait kelengkapan dokumen pencairan uang muka, termin I (40%), termin II (100%) terkait pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap I Ta. 2018 tersebut adalah dengan cara melihat lembar per lembar berkas yang dibawa oleh IBU RISNAWARSI apakah berkas tersebut sudah di tanda tangani atau belum, sudah di stempel dan di pasang materai atau belum, sudah dinomor atau belum dan sudah ada tanggal surat belum. Jadi hanya itu saja, jika berkas tersebut lengkap selanjutnya Saksi buatkan SPM nya.
Bahwa Yang Saksi ketahui saat awal masuk pencairan tidak terdapat adendum;
Bahwa Didalam adendum tidak terdapat tandatangan Naisyah;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan Naisyah terkait dengan pekerjaan Puskesmas Batua;
Bahwa Proses pencairan anggaran untuk pengawasan pembangunan puskesmas batua sama dengan proses pencairan anggaran pelaksanaan fisik pekerjaan puskesmas batua, awalnya ia menerima dokumen atau berkas pencairan dari IBU RISNAWARSI, setelah itu ia periksa kelengkapannya jika lengkap ia buatkan SPM dan Surat Pengantarnya, dan setelah itu ia ajukan kepada PAK SUPATIN untuk diperiksa, dan setelah selesai diperiksa di ditanda tangani oleh PAK SUPATIN pada Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS, dan setelah itu ia ajukan berkasnya untuk ditanda tangani oleh IBU KADIS pada surat pengantarnya ke BPKAD melalui stafnya, dan kemudian setelah selesai ia berikan kepada PAK KAMARUDDIN untuk dibawa ke BPKAD bagian keuangan untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima tekanan atau intervensi dari PAK SUPATIN atau Kepala Dinas Kesehatan IBU NAISYAH T AZIKIN dalam penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) pada masing-masing kegiatan tersebut;
Bahwa Pada saat proses pencairan dana tersebut Saksi tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima arahan, perintah , tekanan dari pihak-pihak tertentu;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu berupa uang, barang, hadiah atau janji dari pihak penyedia jasa terkait pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Batua Tahap I tersebut.
Saksi RISNAWARSI RAMLI
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Jabatan Saksi sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah :
Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan;
Meregister laporan pencairan;
Menandatangani laporan pencairan di bidang pelayanan
kesehatan;
Mengajukan laporan pencairan anggaran / pertanggungjawaban ke
Sub bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Yang Saksi ketahui Selaku PA (Pengguna Anggaran) adalah Dr. H. NAISAH T. AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp.5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/ 2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp.15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah).
Dan dana tersebut masuk ke rekening Nomor 130.003.000023653.1 atasnama PT. SULTANA ANUGRAH di bank BPD Sulsel Cabang Makassar.
Bahwa Mekanisme pencairan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
Mekanisme pencairan uang muka yaitu Penyedia Jasa mengajukan permintaan pencairan uang muka ke Dinas Kesehatan Kota Makassar yang ditujukan kepada PPK dengan dilengkapi administrasi pencairan seperti jaminan uang muka, faktur pajak, kwitansi, dan SPK/ Kontrak, kemudian setelah berkas permohonan tersebut diterima oleh PPK, kemudian PPK menyerahkan berkas pencairan tersebut kepada Sdr. FIRMAN MARWAN, ST (Staf Seksi Pasyankes dan Peningkatan Mutu). Kemudian Sdr. FIRMAN yang membuat dokumen kelengkapan lainnya seperti Ringkasan Kontraknya, kwitansi, Berita Acara Pembayaran. Dan setelah itu berkas tersebut diserahkan kepada PPTK atasnama PAK ALWI untuk diverifikasi, setelah lengkap berkas tersebut diajukan kepada Saksi untuk diverifikasi ulang dan di register sebagai tanda terima di bagian keuangan, setelah Saksi register kemudian Saksi ajukan ke bagian keuangan, dan selanjutnya staf bagian keuangan yang memproses pencairan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah ) Pemkot Makassar.
Mekanisme pencairan Termin I (40%), prosesnya sama dengan pencairan uang muka namun ada tambahan dokumen yang harus di tambahkan yaitu laporan progress/bobot, dimana penyedia jasa mengajukan permohonan tersebut dan diserah kepada Sdr. FIRMAN MARWAN, dan kemudian FIRMAN MARWAN yang membuat kwitansi, ringkasan kontrak, berita acara pembayaran, berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara pembayaran pekerjaan / barang, berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Mekanisme pencairan Termin II (100%) prosesnya sama dengan pencairan Termin I, hanya dilengkapi laporan progress pekerjaan 100% dan Berita Acara Penerimaan hasil Pekerjaan (PHO) serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan Konstruksi.
Bahwa Mekanisme pencairan termin II (100%) awalnya pihak penyedSaksi jasa membuat Surat Permohonan 100% yang ditujukan kepada Sdr. dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku PPK selanjutnya Sdr. FIRMAN MARWAN membuat dokumen pencairan dengan lampiran sebagai berikut :
Permohonan pembayaran 100%;
Kwitansi;
Surat Kuasa;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO);
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO);
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Jaminan Pemeliharaan;
Rekening Koran Perusahaan;
NPWP Perusahaan;
KTP Direktur Perusahaan;
Faktur Pajak;
Ebilling (Pajak);
Jaminan Uang Muka;
BPJS ketenaga kerjaan;
DPA 2018;
Laporan Kemajuan Pekerjaan (100%);
Ringkasan Kontrak;
Addendum Perpanjangan waktu Kontrak.
Bahwa Yang melakukan verifikasi awal adalah Sdr. MUHAMMAD ALWI selaku PPTK kemudian diserahkan kepada Saksi selaku bendahara pembantu pengeluaran untuk dilakukan verifikasi kemudian Saksi mengajukan dokumen pencairan tersebut ke bagian keuangan Dinas Kesehatan Kota Makassar atas nama Sdr. ARIFUDDIN selaku tenaga kontrak pada Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Realisasi pembayaran 100% kepada PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Sdr. FIRMAN MARWAN terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dan Sdr. FIRMAN MARWAN mengatakan Bahwa pekerjaan tersebut sudah 100%;
Bahwa Saksi menerima dokumen dari Firman Marwan dimana dokumen tersebut dibuat juga oleh Firman Marwan;
Bahwa Saksi yang mengatarkan adendum tersebut kepada Arifuddin;
Bahwa Yang sebagai PHO dalam pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Batua yaitu Firman Marwan;
Bahwa Firman Marwan adalah staf dari pak Alwi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai uang pemeliharaan/retensi telah dicairkan atau belum;
Bahwa Untuk proses pencairan uang muka dan proses pencairan termin pada masing-masing pengadaan tersebut dokumennya lengkap;
Bahwa Pada saat proses pencairan dana tersebut Saksi tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima arahan, perintah , tekanan dari pihak-pihak tertentu;
Bahwa Honor yang Saksi dapatkan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya CCO atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh Sdr. M. Khadafi Marikar selaku PT Sultana Anugrah;
Bahwa Saksi mengetahui Bahwa M. Khadafi Marikar merupakan Direktur dari PT Sultana Anugerah dari dokumen-dokumen pencairan;
Bahwa Saksi tidak mengenal Sdr. Ilham Hatta ataupun Sdr. Stanislaus Doweng Kwen.
Bahwa Tidak terdapat perintah/arahan/intervensi untuk pencairan 100% dari Dinas Kesehatan terkait pencairan 100% pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pencairan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017;
Bahwa Yang Saksi ketahui selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan TA 2017 adalah Sdr. Usmawati;
Bahwa Untuk pencairan PT. SULTANA ANUGRAH mulai dari uang muka salah satunya harus melampirkan jaminan uang muka, dan untuk termin kedua tidak perlu melampirkan jaminan pelaksanaan karena sudah ada didalam kontrak, untuk 100% ada melampirkan jaminan pemeliharaan 100%;
Bahwa Mekanisme proses pencairan yaitu saksi selaku bendahara pembantu pengeluan pada bidang Yankes membawa kelengkapan dokumen pencairan kepada Sdr Arifuddin selaku staf pada bidang keuangan untuk dilakukan verifikasi, selanjutnya setelah Arifuddin melakukan verifikasi selanjutnya dokumen tersebut;
Bahwa Mekanisme dibayarkan 100% pada saat selesai pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018;
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun Anggaran 2018 yang dicairkan pada saaat itu sebesar Rp181.126.000,00(seratsu delapan puluh sati juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai bobot pekerjaan konstruksinya;
Bahwa Khusus dokumen pencairan pembanguna RS batua semua dokumen dibuat dan dilengkapi oleh Firman Marwan.
Saksi ABIDIN, SE.;
Bahwa saksi sebagai ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) atau TIM PHO pada kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa dasar saksi menjadi Tim PPHP tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 800 / 034.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018 karena ia menduduki jabatan fungsional bagian pengadaan barang dan jasa sehingga saksi ditunjuk selaku Tim PPHP;
Bahwa adapun Tim PPHP pada pekerjaan dalam pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut:
JOSVINA KONDO, ST (saksi sendiri ) selaku Ketua;
FIRMAN MARWAN selaku Sekretaris;
ABIDIN, SE selaku Anggota.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Tim PPHP adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan (fisik) pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan pengujian;
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa saksi tidak turun di lapangan melakukan pemeriksaan pekerjaan yang turun adalah Firman Marwan;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Firman Marwan turun di lokasi pembangunan Puskesmas Batua Tahap I;
Bahwa di bidang pelayanan kesehatan ada tiga kepala seksi;
Bahwa saksi mengetahui kalau masalah kontruksi lebih banyak dikelolah oleh Firman Marwan;
Bahwa saksi pernah disampaikan oleh Firman Marwan kalau khusus pembangunan puskesmas Batua dirinya yang hendel;
Bahwa kami sudah membagi tugas kalau saksi bersama Abidin memeriksa masalah ipal sedangkan pembangunan Puskesmas batua Firman Marwan yang memeriksa;
Adapun pihak ketiga yang membangun Puskesmas Batua adalah PT. Sultana Anugrah dengan direktur atas nama Ir. Muh.Kadafi Marikar namun saksi tidak pernah bertemu dengan Penyedia Jasa selama proses pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tahu direktur PT. Sultanah Anugrah pak Ir. Muh.Kadafi Marikar dari dokumen berita acara serah terima pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang diberikan oleh Firman Marwan;
Bahwa selaku PA (Pengguna Anggaran) dr. Naisah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK adalah dr. Hj. Sri Rimayani M.Sp. KK selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah Muhammad Alwi S.KM. M.Kes selaku kepala Seksi Pasiankes dan Peningkatan mutu namun saksi tidak mengetahui siapa selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menerima laporan berupa dokumen dari Konsultan Pengawas yang diserahkan oleh Firman Marwan;
Bahwa setahu saksi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah sesuai dengan kontrak namun saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak lain;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan kunjungan ke lokasi sebelum saksi menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menanda tangani berita acara pemeriksaan dan berita acara penyerahan karena dibawakan oleh Firman Marwan;
Bahwa sebelum saksi bertanda tangan berita acara pemeriksaan 100% saksi sempat bertanya kepada firman Marwan apakah pekerjaan sudah selesa dan dijawab oleh Firman pekerjaan sudah selesai;
Bahwa saksi bertanda tangan setelah berita acara tersebut ditanda tangani oleh PPK yaitu dr. Sri Rimayani, Firman Marwan, pelaksana dan pengawas;
Bahwa saksi pernah turun sekali ke lapangan sekitar akhir bulan Desember 2018, setelah saksi menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut dan setelah itu saksi tidak pernah lagi turun melakukan pengecekan dilapangan;
Bahwa saksi turun lapangan bersama Abidin karena pas lewat sehingga saksi singgah namun saksi tidak masuk di lokasi pembangunan hanya melihat dari luar didepan pagar seng dan ternyata pekerjaan dilokasi belum selesai karena masih ada orang yang membersihan dan kerja;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan kepada dr. Naisyah, selaku pemberi tugas karena saksi menganggap bahwa tugas laporan progres pekerjaan tersebut sudah dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa karena saksi tidak pernah disampaikan oleh Muhammad Alwi selaku PPTK untuk melakukan pemeriksaan sebelum ditanda tangani berita acara pemeriksaan dan saat itu memang yang khusus memeriksa hasil pekejaan puskesmas batua adalah Firman, ST;
Bahwa setahu saksi yang membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan/barang adalah Muh. Alwi sedangkan yang membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan tertanggal 27 Desember 2018 adalah Firman Marwan;
Bahwa Firman Marwan merupakan lulusan teknis arsitek yang mengetahui bidang konstruksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa volume pekerjaan pada pekerjaan tersebut yang lebih mengetahui adalah Firman Marwan dan konsultan pengawas;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi pernah bertanda tangan dalam berita acara penerimaaan hasil pekerjaaan tersebut pada tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa yang memberikan surat BA penerimaaan hasil pekerjaaan tersebut untuk saksi tanda tangani adalah Firman selaku sekertaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) / Tim PHO;
Bahwa isi dari berita acara tersebut adalah pekerjaan sudah selsai 100% menurut yang tertuang dalam surat tersebut dan dipertegas kembali dari penyampaian Firman kepada saksi;
Bahwa benar tanda tangan dalam berita acara penerimaaan hasil pekerjaaan yang diserahakan PT. Sultan Anugerah kepada kami tersebut adalah tanda tangan kami selaku TIM PHO yang kami tanda tangani pada tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa berita acara tersebut dibuat untuk keperluan pencairan pekerjaan karena pada saat itu sudah akhir tahun sehingga adminitrasi tersebut dibuatkan;
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh seseorang untuk menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 saksi tanda tangani di berita acara tersebut karena saksi telah disampaikan oleh Firman yang melihat pekerjaan tersebut dilokasi dan saksi mempunyai tanggung jawab sebagai ketua TIM PPHP untuk menandatangani pekerjaan tersebut;
Bahwa setahu saksi pekerjaan tersebut baru sudah serah terima pertama atau Provesional hand over (PHO) sedangkan penyerahaan final hand over (FHO) belum dilaksanakan;
Bahwa honor atau biaya yang saksi terima selaku Tim PPHP pada pekerjaan tersebut sebesar ± Rp. 1.200.000,-;
Bahwa saksi mengawasi pekerjaan Instalasi Air Limbah (IPAL) di lima Puskesmas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan bersama Sdr. Abidin;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara (BA) Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh Firman Marwan. Dokumen tersebut saksi tandatangani di Kantor Dinkes (Bagian Umum) pada tanggal 27 Desember 2018 malam hari. saksi tandatangani karena sebelumnya dokumen tersebut sudah ada tanda tangan oleh dr. Sri Rimayani Malik selaku PPK, Syamsuddin selaku dari pihak CV Sukma Lestari,. Muh. Kadafi Marika selaku pihak PT. Sultana Anugrah, dan Firman Marwan;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya pekerjaan tambah kurang (CCO) dan justifikasi teknis.
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan akhir dari Penyedia Jasa Konsultasi CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan yang terkait dalam Berita acara Pemeriksaan Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui pihak yang bertandatangan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah Ir. George Runtulalo atau bukan karena dokumen tersebut sudah ditanda tangani saat saksi bertanda tangan dalam dokumen tersebut;
Bahwa saksi tidak mengingat pasti kapan ia menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 namun tanda tangan didokumen tersebut akhir Desember 2018.
Bahwa tidak pernah melihat dan membaca Surat Perjanjian (Kontrak) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Nomor 637.4/DINKES/440/VI/2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui bobot penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui tanggal berlaku kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya apakah Ir. George Runtulalo yang bertanda tangan dalam surat terebut karena surat tersebut sudah ada tanda tanganya Ir. George Runtulalo kemudian surat tersebut disedorkan kepada saksi oleh Firman dan saksi tanda tangani
Saksi SUPATIN, SE.
Bahwa saksi sebagai kasubag keuangan pada dinas kesehatan kota makassar berdasarkan surat keptusan walikota makassar nomor: 821.24.607-2016 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan pengawas (eselon IV) dalam lingkup pemerintah kota Makassar tanggal 29 desember 2016;
Bahwa dana pembangunan Puskesmas Batua bersumber dari dana APBD kota Makassar TA.2018, kemudian anggaran tersebut dikelolah oleh dinas kesehatan kota makassar pada bidang pelayanan kesehatan masyarakat untuk pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku selaku kasubag keuangan pada dinas kesehatan kota makassar terkait pekerjaan pembangunan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I Ta. 2018 adalah :
Melakukan verifikasi terhadap dokumen pembayaran terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I;
Menerbitkan spm (surat {erintah membayar) yang kemudian saksi serahkan kepada pa (pengguna anggaran) untuk ditanda tangani setelah itu diteruskan ke bpkad kota makassar bagian perbendaharaan;
Serta membuat surat daftar penelitian kelengkapan dokumen spp -spm ls, dimana surat tersebut yang bertanda tangan adalah saksi selaku pejabat penatausahaan keuangan;
Bahwa jumlah pagu anggaran sesuai dengan dokumen DPA dinas kesehatan kota makassar TA 2018 nomor 1.02.1.02.01.19.02 kegiatan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I sebesar Rp 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah).
Bahwa setahu saksi selaku penyedia jasa yaitu PT. Sultana Anugrah dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,-.
Bahwa saksi mengetahui direktur PT. Sultana Anugrah adalah Ir. Kadafi Marikar setelah melihat dokumen pencairan
Bahwa selaku PA (pengguna anggaran) dr. Hj. Naisah selaku kepala dinas kesehatan kota Makassar, KPA (kuasa pengguna anggaran) sekaligus PPK adalah dr. Hj. Sri Rimayani selaku kepala bidang pelayanan kesehatan, PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) adalah Muhammad Alwi selaku kepala seksi fasyankes dan peningkatan mutu.
Bahwa benar anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua telah dicairkan semua
Bahwa telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D nomor 07548/sp2d/ls/ix/2018 tanggal 06 september 2018 sebesar rp. 5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/sp2d/ls/x/2018 tanggal 22 oktober 2018 sebesar rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D nomor 14489/sp2d/ls/xii/2018 tanggal 28 desember 2018 sebesar rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah).
Dan dana tersebut masuk ke rekening nomor 130.003.000023653.1 atasnama pt. Sultana anugrah di bank bpd sulsel cabang makassar.
Bahwa mekanisme pencairan anggaran pada pekerjan tersebut pada saat dokumen pencairan tersebut sampai dibagian keuangan adalah sebagai berikut :
Untuk uang muka, awalnya saksi menerima berkas dari bendahara pengeluaran pembantu pekerjaan tersebut kemudian saksi lakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen tersebut, setelah lengkap kami terbitkan spm (surat permintaan membayar), kemudia saksi serahkan spm tersebut kepada pengguna anggaran untuk ditanda tangani, selanjutnya berkas tersebut saksi kirim ke bagian perbendaharaan BPKAD untuk diterbitkan SP2D pencairan.
Untuk pencairan termin I proses nya sama, namun yang membedakan harus ada laporan progress yang dilampirkan dalam dokumen tersebut.
Untuk pencairan termin II (100%) prosesnya sama, namun harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah 100% yang dibuat oleh pphp;
Bahwa dokumen yang harus dilengkapi terkait pencairan anggaran pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tersebut antara lain:
Untuk uang muka : surat pegantar spp-ls, ringkasan spp-ls, rincian spp-ls, fotocopy dokumen kontrak, kwitansi yang dibuat oleh bendahara pengeluaran pembantu, jaminan uang muka, surat kuasa, surat permintaan penerbitaan sp2d;
Untuk termin I : surat pegantar spp-ls, ringkasan spp-ls, rincian spp-ls, fotocopy dokumen kontrak, berita acara prestasi kemajuan pekerjaan / bobot, kwitansi yang dibuat oleh bendahara pengeluaran pembantu, jaminan uang muka, surat kuasa, surat permintaan penerbitaan sp2d;
Untuk termin II : surat pegantar spp-ls, ringkasan spp-ls, rincian spp-ls, fotocopy dokumen kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% oleh pphp, kwitansi yang dibuat oleh bendahara pengeluaran pembantu, jaminan uang muka, surat kuasa, surat permintaan penerbitaan sp2d;
Bahwa dokumen pembayaran terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I yang saksi verifikasi adalah sebagai berikut :
Untuk pencairan uang muka 20%, dokumennya terdiri dari : surat pengantar spp-ls,
ringkasan spp-ls, rincian spp-ls,surat perjanjian, berita acara pembayaran, kuitansi, ringkasan kontrak, npwp, rekening koran, surat kuasa, surat setoran pajak, faktur pajak, surat permintaan penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana);
Untuk pencairan termin i 40%, dokumennya terdiri dari : surat pengantar spp-ls, ringkasan spp-ls, rincian spp-ls,surat perjanjian, berita acara pembayaran, kuitansi, berita acara pemeriksaan, berita acara kemajuan pekerjaan, spm, surat pernyataan tanggung jawab pa/kpa, ringkasan kontrak, npwp, rekening koran, surat kuasa, surat setoran pajak, faktur pajak, surat permintaan penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana);
Untuk pencairan termin ii 100%, dokumennya terdiri dari : surat pengantar spp-ls, ringkasan spp-ls, rincian spp-ls,surat perjanjian, berita acara serah terima barang / jasa, berita acara pembayaran, kuitansi, berita acara pemeriksaan, berita acara kemajuan pekerjaan, spm, surat pernyataan tanggung jawab pa/kpa, ringkasan kontrak, npwp, rekening koran, surat kuasa, surat setoran pajak, faktur pajak, surat permintaan penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana);
Bahwa pembayaran langsung masuk ke rekening rekanan.
Bahwa tidak ada kewajiban saksi mengecek melakukan kebenaran dokumen apa sesuai dengan di lapangan.
Bahwa kelengkapan dokumen pencairan anggaran pada pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tersebut sudah lengkap semua diajukan untuk proses pencairan mulai dari uang muka sampai dengan termin II (100%),
Bahwa saksi hanya bertugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen saja.
Bahwa saksi melakukan verifikasi berdasarkan perwali.
Bahwa realisasi pembayaran 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tersebut pada tanggal 28 desember 2018, sesuai dengan sp2d nomor 14489/sp2d/LS/XII/2018 tanggal 28 desember 2018
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah 100% karena saksi hanya melihat dari dokumen yang diberikan dari bendahara pengeluaran pembantu atas nama Risnawarsi
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan dokumen pada pencairan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I karena saksi hanya menerima dokumen pencairan tersebut dari bendahara pengeluaran pembantu atas nama Risnawarsi
Bahwa untuk pencairan pengawasan dicairkan hanya sekali dengan total Rp. 181.126.000,-
Bahwa pencairan untuk pengawasan secara langsung masuk ke rekening perusahaan konsultan pengawas
Bahwa pada saat proses pencairan dana tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut
Bahwa terkait check list tersebut diatas tidak dilakukan karena dokumen berupa berita acara prestasi kemajuan pekerjaan beserta bukti kehadiran (untuk biaya personil) dan pertanggungjawaban at cost (untuk biaya non personil) dari PT. Pandu Persada dan CV. Sukma Lestari tersebut tidak ada dan tidak dipersyaratkan menurut bud
Bahwa surat daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP -SPM LS, dimana surat tersebut yang bertanda tangan adalah saksi selaku pejabat penatausahaan keuangan saksi hanya menandatangani bukan membuat, dokumen tersebut merupakan produk aplikasi system siadinda;
Bahwa untuk uang muka, awalnya saksi menerima berkas dari staf verifikasi saksi pengeluaran pembantu pekerjaan tersebut kemudian saksi lakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen tersebut, setelah lengkap kami terbitkan spm (surat permintaan membayar), kemudia saksi serahkan spm tersebut kepada pa untuk ditanda tangani, selanjutnya berkas tersebut saksi kirim ke bagian perbendaharaan bpkad untuk diterbitkan SP2D pencairan
Bahwa untuk dokumen pembayaran pencairan uang muka 20% dan pencairan termin I 40%, saksi verifikasi masing-masing pada tanggal 06 september 2028 dan pada tanggal 22 oktober 2018, bertempat di ruangan saksi sendiri di kantor dinas kesehatan kota makassar jl. Teduh bersinar no. 1 makassar
Bahwa untuk dokumen pembayaran pencairan termin II 100%, dokumennya saksi verifikasi pada tanggal 28 desember 2028 bertempat di depan ruangan bagian perbendaharaan di kantor walikota makassar jl. Jend. Ahmad yani, dimana yang melihat sewaktu saksi memverifikasi adalah staf saksi Arifuddin.
Bahwa verifikasi terhadap dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I, dimana untuk dokumen pembayaran pencairan uang muka 20% dan pencairan termin I 40%, di kantor dinas kesehatan kota makassar jl. Teduh bersinar no. 1 makassar.
Bahwa untuk dokumen pembayaran pencairan termin II 100%, dilakukan pemindahan peralatan komputer dan printer sebagai alat kerja dari kantor saksi dinas kesehatan kota makassar ke hotel jasmin jl.jampea, dengan pertimbangan untuk mendekatkan proses pencairan pembayaran dengan kantor bpkad kota makassar, mengingat sudah posisi penghujung akhir tahun yakni tanggal 28 desember 2018, dimana sebelumnya dokumen pembayaran tersebut sudah diverifikasi awal oleh staf saksi arifuddin di hotel jasmin kemudian saksi verifikasi ulang di depan ruangan bagian perbendaharaan di kantor walikota makassar jl. Jend. Ahmad yani.
Bahwa inisiatif pemindahan peralatan komputer dan printer sebagai alat kerja dari kantor saudara dinas kesehatan kota makassar ke hotel jasmin jl.jampea sesuai penyampaian staf saksi arifuddin atas permintaan Alwi selaku PPTK dan nasrul staf bidang pelayanan kesehatan dinas kesehatan kota makassar.
Bahwa yang hadir di hotel jasmin pada saat itu adalah saksi sendiri, staf saksi arifuddin , kamaruddin, dr. Sri rimayani m, sp. Kk selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), alwi selaku PPTK,staf bidang pelayanan kesehatan dinas kesehatan kota makassar nasrul dan sdr. Firman.
Bahwa selama saksi berada di hotel jasmin saksi hanya berkomunikasi dengan staf saksi
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dr. Sri rimayani m, sp. Kk selaku ppk (pejabat pembuat komitmen), Alwi selaku pptk dan staf bidang pelayanan kesehatan dinas kesehatan kota makassar Nasrul dan firman
Bahwa dokumen yang saksi verifikasi dan paraf / tanda tangani terkait dengan dokumen pembayaran pencairan termin II 100 % pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap i terdiri atas :
Surat pengantar spp-ls nomor : 00548/spp/dkes/ls/xii/2018 tahun 2018, tanggal 28 desember 2018;
Ringkasan spp-ls nomor : 00548/spp/dkes/ls/xii/2018 tahun 2018, tanggal 28 desember 2018;
Rincian spp-ls nomor : 00548/spp/dkes/ls/xii/2018 tahun 2018, tanggal 28 desember 2018;
Surat perjanjian (kontrak) nomor 954/dinkes/440/2028, tanggal 24 agustus 2018;
Berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (pho) nomor : 1578.3/dinkes/440/xii/2018, tanggal 27 desember 2028;
Berita acara pembayaran pekerjaan / barang nomor : 1584/dinkes/440/xii/2018, tanggal 28 desember 2028;
Kuitansi senilai rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah), tertanggal 28 desember 2018;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor : 1578.1/dinkes/440/xii/2018, tanggal 27 desember 2028;
Berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 1578.2/dinkes/440/xii/2018, tanggal 27 desember 2028;
Spm (surat perintah membayar) nomor : 00548/spm/dkes/ls/xii/2018, tanggal 28 desember 2028;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja ls (sptb) nomor : 00548/sptb/dkes/ls/xii/2018, tanggal 28 desember 2028;
Ringkasan kontrak, tanggal 24 agustus 2018;
Npwp penyedia pt.sultana anugrah;
Rekening koran penyedia pt.sultana anugrah;
Surat kuasa penyedia pt.sultana anugrah, tanggal 28 desember 2018;
Surat setoran pajak dan faktur pajak disetor ke bud (bendahara umum daerah;
Surat permintaan penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana);
Bahwa dari dokumen pembayaran yang saksi sebutkan tersebut diatas, dokumen yang saksi paraf adalah spm (surat perintah membayar) nomor : 00548/spm/dkes/ls/xii/2018, tanggal 28 desember 2028 sedangkan yang saksi tanda tangani adalah daftar penelitian kelengkapan dokumen spp-spm ls dan surat permintaan penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana).
Bahwa jika dokumen pembayaran tidak lengkap, maka pembayaran pencairan termin II 100 % pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tidak dapat dicairkan dan dibayarkan kepada pihak penyedia dalam hal ini pt. Sultana anugrah.
Bahwa saksi tidak memiliki kewajiban turun ke lokasi pembangunan saksi hanya bisa mengetahui kondisi pekerjaan 100 % dengan melihat dokumen pencairan yang diserahkan kepada saksi oleh staf saksi arifuddin;
Bahwa jika saksi mengetahui sebelumnya pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I yang dikerjakan penyedia PT. Sultana anugrah belum mencapai progres atau bobot 100 %, selaku pejabat penatausahaan keuangan, saksi tidak memparaf SPM (surat perintah membayar) nomor : 00548/spm/dkes/ls/xii/2018, tanggal 28 desember 2028 dan menadatangani daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP-SPM LS dan surat permintaan penerbitan SP2D (surat perintah pencairan dana)tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa cara saksi melihat berkas dokumen pembayaran tersebut, menguji kebenaran isi, baik berupa angka maupun kata dan kalimat yang tertulis didalam dokumen pembayaran tersebut;
Bahwa yang menulis atau mengetik isi dokumen pembayaran pencairan termin II 100 % tersebut, baik berupa angka maupun kata dan kalimat yang tertulis didalam dokumen pembayaran produk di aplikasi system siadinda yang mengetik adalah sataf saksi yaitu arifuddin, sedangkan yang dokumen dari bidang yankes yang saksi tidak tahu namanya;
Bahwa pada saat itu saksi tidak mempertanyakan kondisi bobot atau progres pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada Arifuddin, apakah sudah mencapai 100 % atau tidak karena cukup saksi melihat pada dokumen yang telah dilengkapi berita acara pemeriksa barang yang menyatakan pekerjaan 100 %.
Bahwa tidak tahu, siapa yang menyerahkan dokumen pembayaran pencairan termin II 100 % pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pengguna anggaran (pa) dr. Hj. A. Naisyah;
Bahwa pengajuan SPM tanggal 31 Desember 2018 karena ada permintaan perpanjangan dari Dinas Kesehatan yang suratnya ditanda tangani oleh dr. Naisyah selaku kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, kontrak pelaksana berakhir di tanggal 27 Desember 2018 serta mengacu PP 58 Pasal 19 menyatakan tahun anggaran mulai 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa saksi pernah kordinasi terkait dengan surat edaran dengan PP 58 dan saksi mengikuti aturan yang lebih tinggi;
Bahwa registrasi penomoran lansung dari sistim sianinda;
Bahwa pencairan dilakukan diawali karena adanya permohonan dari pihak ketiga;
Saksi SYAFRIL ANSHARY R, SE AK.
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa kegiatan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I bersumber dari dana APBD kota makassar TA. 2018, kemudian anggaran tersebut dikelolah oleh dinas kesehatan kota makassar pada bidang pelayanan kesehatan untuk pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku bendahara pengeluaran pembantu yaitu mengecek pagu anggaran dan membuat SPP;
Bahwa jumlah pagu anggaran sesuai dengan dokumen DPA dinas kesehatan kota makassar Ta 2018 nomor 1.02.1.02.01.19.02 kegiatan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I sebesar rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah);
Bahwa setahu saksi selaku penyedia jasa PT. Sultana Anugrah namun saksi tidak mengetahui siapa direkturnya;
Bahwa nilai pembangunan puskesmas Batua sesuai kontrak rp. 25.529.574.842,-.;
Bahwa pembangunan puskesmas Batua telah dicairkan seluruhnya termasuk untuk pengawasan;
Bahwa untuk pencairan pengawasan dicairkan hanya sekali dengan total Rp. 181.126.000,-
Bahwa telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan untuk pelaksanaan pembangunan Puskesmas Batua dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D nomor 07548/sp2d/ls/ix/2018 tanggal 06 september 2018 sebesar rp. 5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah;
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/sp2d/ls/x/2018 tanggal 22 oktober 2018 sebesar rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D nomor 14489/sp2d/ls/xii/2018 tanggal 28 desember 2018 sebesar rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah);
Bahwa dana pencairan masuk ke rekening nomor 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugrah di bank BDP sulsel cabang Makassar;
Bahwa mekanisme pencairan uang muka yaitu awalnya dokumen pencairan dari bidang yankes masuk ke subbag keuangan untuk diverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, staf subbag keuangan membuatkan SPP, SPM, SPTB, daftar kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar dikirim ke bpkad kota makassar untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa mekanisme pencairan termin II (100%) yaitu awalnya dokumen pencairan dari bidang yankes masuk ke subbag keuangan untuk diverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, staf subbag keuangan membuatkan SPP, SPM, SPTB, daftar kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar untuk dikirim ke bpkad kota makassar untuk diterbitkan SP2D namun untuk pencairan termin II (100%) dilihat dari laporan progress 100%;
Bahwa yang melakukan verifikasi awal adalah staf bidang yankes setelah itu diserahkan ke subbag keuangan untuk diverifikasi oleh staf pejabat penatausahaan keuangan atas nama Arifuddin selaku tenaga kontrak pada dinas kesehatan kota Makassar, setelah Arifuddin melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan dokumen tersebut dan apabila dokumen tersebut sudah lengkap selanjutnya dibuatkan SPP, SPM, SPTB, daftar kelengkapan berkas dan register pengantar untuk dikirim ke bpkad kota makassar dan yang mengantar dokumen pencairan tersebut ke kantor bpkad balaikota makassar adalah sdr. Kamaruddin;
Bahwa realisasi pembayaran 100% kepada PT. Sultana Anugrah pada tanggal 31 desember 2018;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah 100% karena saksi hanya melihat dari dokumen yang diberikan dari staf bidang yankes;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan dokumen pada pencairan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I karena saksi menerima dokumen pencairan tersebut dari staf bidang yankes;
Bahwa pada saat proses pencairan dana tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan pihak rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mendapatkan honor pada pekerjaan tersebut karena itu sdh menjadi tugas pokok saksi selaku bendahara pengeluaran
bahwa saksi tidak menandatangani dokumen tersebut karena saksi selaku bendahara pengeluaran dinas kesehatan tidak menandatangani surat pengantar pengajuan SPP LS beserta ringkasan kegiatan dan rincian rencana penggunaan anggaran. Namun, kewenangan saksi diantaranya adalah menandatangani surat pengantar pengajuan SPP UP, GU, TU beserta ringkasan kegiatan dan rincian rencana penggunaan anggaran;
Saksi CRISTIAN PHIETERAJAYA.
Bahwa saksi sebagai Direktur Utama PT. BAKTI RAJAWALI MANDIRI, sejak tahun 2016 sampai sekarang.
Bahwa PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI, bergerak dalam bidang Suplayer bahan bangunan khususnya Besi.
Bahwa material yang dijual di toko PT. BAKTI RAJAWALI MANDIRI adalah semua jenis material bahan bangunan diantaranya Bes Beton, Bata Ringan, semen, pipa VVC.
Bahwa pada tahun 2018 Muh. Kadafi selaku Direktur PT. Sultana Anugrah pernah meminta surat dukungan kepada PT. Bakti Rajawali Mandiri untuk mengikuti lelang pembangunan Puskesmas Batua, setelah ditetapkan sebagai pemenang Muh Kadafi melakukan negosiasi harga kepada saksi dengan menggunakan wa.
Adapun jumlah dan jenis besi beton yang dipesan oleh Muh. Kadafi selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH adalah :
Besi beton ulir 22 MM SNI U-42 jumlah 1.650
Besi beton ulir 19 MM SNI U-42 jumlah 6.400
Besi beton ulir 16 MM SNI U-42 jumlah 106
Besi beton ulir 13 MM SNI U-42 jumlah 1.200
Besi beton polos 12 MM SNI jumlah 200
Besi beton polos 10 MM SNI jumlah 9.360
Besi beton polos 6 MM SNI jumlah 825
Besi beton ulir 19 MM SNI jumlah 90
Adapun total pembelian besi Muh. Kadafi untuk pembangunan puskesmas batua sebesar Rp. 4.008.566.000,- (empat milyar delapan juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran besi tersebut ada yang dibayar secara cash dan cek. Dan yang membayar besi tersebut ke toko saksi adalah IQBAL dengan cara datang langsung ke toko saksi dengan memberikan cek dan uang tersebut secara bertahap.
Bahwa A. Ilham Hatta Sulolipu pernah datang bersama dengan Muh. kadafi ke Toko saksi karena adanya terlambatnya pembayaran pembelian besi untuk pembangunan Puskesmas Batua.
Pada tanggal 8 Agustus 2018 Andi Ilham Hatta Sulplipu membuat Surat Pernyataan tanggung jawab penuh yang menyatakan bahwa sisa pembayaran senilai Rp. 1.158.566.000 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) akan dibayar dengan cek Bank Sulselbar senilai Rp. 600.766.000,- (enma ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan senilai Rp. 557.800.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu ripian) yang saksi cairkanpada tanggal 03 Desember 2019 atau tanggal 01 Januari 2020.
Adapun yang mengantar Besi kelokasi puskesmas yaitu sopir saksi.
Bahwa Muh. Kadafi sudah sering bekerja sama pembelian besi ditoka saksi.
Saksi C.TJAHJO JOEWONO Als CAHYO.
Bahwa saksi bekerja sebagai Marketing di PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa PT. Optima Jaya Perkasa bergerak dibidang suplair beton.
Bahwa PT. Optima Jaya Perkasa adalah perusahaan yang memberikan dukungan kepada PT. SULTANA ANUGRAH selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa awalnya sekitar awal Januari 2018 saya dihubungi melalui telepon oleh Ruly alias Bojes yang mengaku dipekerjakan oleh A.Ilham Hatta Sololipu kemudian memberitahukan kepada saksi bahwa ada proyeknya Pak Ilham dengan menggunakan PT. SULTANA ANUGRAH dan meminta dukungan peralatan dan beton oleh PT. Optima Jaya Perkasa dalam pekerjaan Puskesmas Batua, beberapa hari kemudian saksi bertemu dengan RULY Alias BOJES di Mall Panakukang Makassar dan menjelaskan bahwa ada proyeknya Pak ILHAM HATTA yaitu Puskesmas Batua nanti saya hubungi PAK KHADAFI direktur PT. SULTANA ANUGRAH kemudian saksi bertemu bertiga dengan RULLY alias Bojes dengan Khadafi membicarakan hal tersebut dan Pak Khadafi meminta agar diberikan dukungan peralatan berupa 2 unit Concrate Pump, 5 Unit Truck Mixer, 1 Unit Truck Tangker, 2 Unit Vibrator Conctrate dan 1 Unit Tower Crane, namun perusahaan PT. Optima Jaya perkasa tidak memiliki alat berupa milik Tower Crane sehingga saksi menawarkan kepada Pak Khadafi untuk berhubungan dengan relasi saksi yang menyewakan alat Tower Crane atas nama NASRUM, saat itu juga Pak Khadafi menyuruh saksi untuk mengubunginya, namun saat Pak KHADAFI berbicara dengan Pak NASRUM mereka tidak sepakat mengenai harga sewa alat tower crane dengan Pak Nasrum sehingga hal tersebut tidak jadi digunakan selanjutnya saya disuruh untuk menyediakan seluruh administrasi dukungan yang diminta PT. SULTANA ANUGRAH dan memberikan harga beton dengan kuliatas K300 dengan harga Rp.850.0000/ Kubik dengan rencana pemesanan 2200 Kubik, namun saat itu Pak Khadafi meminta potongan harga beton Rp.810.000/ Kubik karena yang akan dilaporkan kepada pak Ilham Hatta sebesar 825.000/ Kubik yang mana selisih 15.000/kubik akan dibagikan kepada Pak Ruli Alias Bojes, selanjutnya saya menghubungi Direktur PT. Optima Jaya Perkasa atas nama SURYANTO selanjutnya saya melaporkan harga yang diminta oleh Khadafi dan disetujui dengan harga tersebut, sehingga kami menerima pembayaran atas pekerjaan pemesanan beton sebesar Rp. 810.000/ Kubik dari PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa adapun perjanjian dukungan sewa peralatan No.095/SPDSA/ PT.OJP-PT.SA /VIII/2018 yaitu meberikan dukungan sewa peralatan untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Tahun 2018 berupa laat sebagai berikut :
2 Unit Conctrate Pump;
5 Unit Truck Mixer;
1 Unit Genset;
10 Unit Mobile Crane;
1 Unit water Tank Truck.
Bahwa semua alat dalam sewa peralatan diatas kami memiliki kecuali Mobile Crane, karena Mobile Crane tersebut dimasukkan kedalam perjanjian sewa alat atas permintaan RULY Alias Bojes.
Bahwa saksi memasukkan alat berupa Mobile Crane kedukungan PT. OPTIMA JAYA PERKASA untuk PT. Sultana Anugrah karena dari penyampaian RULY alias BOJES kepada saksi bahwa semua sudah diatur sama A. ILHAM HATTA dengan Pokja, masukkan saja alat tersebut ke dalam surat dukungan PT. OPTIMA JAYA PERKASA.
Bahwa anggota Pokja ULP pernah berkunjung ke PT. Optima Jaya Perkasa pada saat pembuktian peralatan dan pada waktu itu peralatan mobile crane memang tidak ada dilokasi dan kami tidak memilikinya sehingga saat pembuktian peralatan tersebut saya menghubungi RULY alias Bojes bahwa alat tersebut kami (PT. Optima Jaya Perkasa) tidak mempunyai dan Bojes menyampaikan kepada saya bahwa bilang saja kepada Pokja bahwa peralatan mobile cranenya ada di Morowali Sulawesi Tengah.
Bahwa sesuai dengan kontrak awal pemesanan Beton oleh PT. SULTANA ANUGRAH sekitar 2200 Kubik namun saat pelaksanaan pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH hanya memesan kepada kami PT. Optima Jaya Perkasa volume beton sekitar 1400 Kubik.
Bahwa ada bukti pemesanan beton untuk pekerjaan tersebut yang mana pemesanan untuk pekerjaan tersebut kualitan beton K300.
Bahwa pesanan PT. SULTANA ANUGRAH tidak sesuai dengan surat kontrak pemesanan awal karena saat proses pekerjaan tersebut sekitar bulan akhir November 2018 alat PT. Optima Jaya Perkasa berupa Concrate Pump mengalami kerusakan sehingga pengecoran mengalami keterlambatan dan saat itu Pak DENY KWEEN selaku kepala proyek tersebut menghubungi saya untuk mempercepat pengecoran dilantai dua, tiga empat dan kami PT. Optima Jaya Perkasa tidak bisa mempercepat pekerjaan tersebut karena alat kami mengalami kerusakan, sehingga saya menghubungi Pak Khadafi agar mengalihkan pekerjaan beton tersebut ke perusahaan lain.
Bahwa sekitar akhir November 2018 PT. Optima Jaya Perkasa memberikan suplay pengecoran beton kepada PT. Sultana Anugerah pada pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I di Tahun 2018.
Bahwa suplay beton PT. Optima Jaya perkasa dalam pekerjaan puskesmas batua pengecoran beton mulai dari lantai basement sampai setengah pekerjaan lantai II dan selanjutnya saya tidak mengetahui dimana Pak Khadafi memesan beton untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa yang menyusun komposisi beton yang dipesan PT. SULTANA ANUGRAH pada pekerjaan tersebut adalah SUKRI DALFA.
Bahwa awalnya PT. SULTANA ANUGRAH melakukan pembayaran terlebih melalui Check Tunai kemudian PT. Optima melakukan penegecoran pekerjaan tersebut pembayaran pemesanan beton yang dibayarkan oleh Pak Khadafi selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH kepada saksi (PT. Optima Jaya Perkasa) semua dengan cara pemberian check tunai pada Bank BPD Sulselbar sebanyak dua kali sebagai berikut :
31 Oktober 2018 sebesar ± Rp. 300.000.000,-;
3 Desember 2018 Sebsar ± Rp. 300.000.000,-.
Bahwa sepengetahuan saksi semua pesanan PT. SULTANA ANUGRRAH kepada PT. Optima Jaya Perkasa sudah terpasang sesuai pesanan dengan kualitas K300.
Bahwa PT Optima Jaya Perkasa Pernah memberikan surat Dukungan sewa peralatan kepada PT Sultana Anugrah dalam rangka pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 pada tahun 2018.
Bahwa benar surat dukungan sewa peralatan No 095/SPDSA/PT.OJP-PT.SA/VII/2016 tanggal 21 Juli 2018 adalah surat dukungan sewa peralatan PT Optima Jaya Perkasa kepada PT Sultana Anugra untuk pembangunan puskesmas Batua tahap 1 tahun 2018.
Bahwa dari 6 (enam) Jenis barang yang tercantum dalam surat dukungan tersebut PT Optima Jaya Perkasa tidak memiliki Mobile Crane.
Bahwa peralatan Mobile Crane tetap dimasukkan dalam surat dukungan sewa peralatan, meskipun peralatan Mobile Crane tidak dimiliki oleh PT Optima Jaya Perkasa karena permintaan dari BOJES dengan alasan tidak menjadi masalah dan menyakinkan kami dengan mempertemukan kami dengan anggota Pokja pembangunan puskesmas Batua Tahap 1 tahun 2018.
Bahwa saya tidak mengetahui nama anggota Pokja yang saksi temui.
Bahwa saya bertemu anggota Pokja, karena BOJES menelpon saya bahwa akan dipertemukan dengan anggota pokja pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 Tahun 2018, sehingga pada saat bertemu dengan anggota Pokja, BOJES memperkenalkan bahwa ini anggota Pokja Puskesmas Batua kepada saya.
Bahwa saya bersama dengan BOJES bertemu anggota Pokja Pembangunan Puskesmas Batua di Kantor Balai Kota Makassar di jalan Balai Kota tepatnya di lantai 7 gedung Balai Kota Makassar.
Bahwa anggota pokja menyampaikan kepada saya bahwa masukan saja mobile crème dalam surat dukungan peralatan meskipun PT. Optima jaya Perkasa tidak memiliki, hal tersebut tidak menjadi masalah nantinya karna anggota pokja yang akan baku atur dengan BOJES terkait hal tersebut.
Bahwa maksud dari anggota pokja tersebut adalah meskipun pelatan Mobile Crane tidak dimiliki oleh PT Optima Jaya Perkasa namun tetap dimasukka dalam surat dukungan sewa peralatan nantinya tidak akan dipersoalkan pada saat diperiksa dan tetap akan dimenangkan.
Bahwa surat dukungan sewa peralatan PT Optima Jaya Perkasa No. 095/SPDSA/PT.OJP-PT.SA/VII/2016 tanggal 21 juli 2018 untuk dukungan kepada PT Sultana Anugrah saya tanda tangani di kantor Balai Kota lantai 7 jalan balai Kota Makassar.
Bahwa ciri-ciri fisik anggota pokja yang saksi temui berbadan tinggi kuliat kuning langsat rambut tersisir kesamping kiri tidak menggunakan kumis.
Bahwa saya bertemu anggota Pokja di Kantor Balai Kota lantai 7 (tujuh) ruangan yang terdapat di belakang meja kepegawaian ruang tersebut terdapat 1 meja Panjang berukuran 1,5 Meter dengan terdapat 2 (dua) kursi 1 (satu) kursi kulit dan 1 (satu) kursi besi serta lemari yang terdapat di belakang meja dan warna ruangan berwarna biru.
Saksi Ir. SYAMSUDDIN.
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di CV. Sukma Lestari, namun saksi pernah menggunakan perusahaan CV. Sukma Lestari untuk melaksankan pekerjaan pengawasan, namun saksi tidak ingat kapan waktunya.
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana alamat perusahaan CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Direktur dan Wakil Direktur dari CV. Sukma Lestari tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi perusahaan CV. Sukma Lestari tersebut yang mengendalikan dan menjalankan secara oprasional adalah Sdr. Dantje Runtulalo.
Bahwa saksi mengenal Dantje Runtulalo sejak tahun 1982, pada saat saksi sedang di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar, dimana waktu itu Dance Runtulalo merupakan senior Kampus saksi, dan sejak saat itu saksi berteman dengan Dantje Runtulalo.
Bahwa profesi dari Dantje Runtulalo adaah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bekerja sebagai Dosen di Fakultas Teknik di Universitas hasanuddin Makassar, selain itu juga Dantje Runtulalo sering menggunakan perusahaan orang lain untuk mengikuti proses lelang pekerjaan sebagai jasa konsultasi proyek yang dibiayai oleh dana dari pemerintah, namun secara pasti untuk paket apa saksi tidak mengetahui secara pasti;
Bahwa hubungan saksi dengan Dantje Runtulalo adalah hubungan pertemanan, saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan yang bersangkutan.
Bahwa saksi kenal dengan Anjas Prasetya Runtulalo, yang bersangkutan merupakan anak kandung dari Sdr. Dantje Runtulalo;
Bahwa saksi mempunyai sertifikat selaku tenaga ahli konstruksi.
Bahwa Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo sering meminta sertifikat tenaga ahli konstruksi milik saksi, dan bisanya saksi berikan melalui email maupun secara langsung berupa hardcopy ke Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo, namun saksi tidak mengetahui sertifikat saksi tersebut digunakan untuk mengikuti paket pekerjaan apa;
Bahwa saksi tidak pernah membuat penawaran dari CV. Sukma Lestari untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua TahapI Ta. 2018;
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo jika nama saksi dimasukan dalam penawaran perusahaan CV. Sukma Lestari pada proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018, namun setelah itu saksi tidak pernah diberitahu oleh Dantje Runtulalo kembali apakah perusahaaan CV. Sukma Lestari jadi ditunjuk sebagai konsultan pengawas atau tidak dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh Dantje Runtulalo dan Anjas Prasetya Runtulalo jika CV. Sukma Lestari ditunjuk selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018;
Bahwa saksi tidak pernah ditawari maupun dilibatkan oleh Dantje Runtulalo maupun Sdr. Anjas Prasetya Runtulalo terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 selaku Site Engineer dari CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan harian, mingguan dan bulanan serta progress pada pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 dari CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam laporan harian, mingguan dan bulanan serta progress pada pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 dari CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu berupa uang maupun barang dari Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018;
Saksi JOSVINA KONDO , ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018
Bahwa Saksi bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa saat ini Saksi dlam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi mengetahui Bahwa Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, dimana pada pekerjaan tersebut saya selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) atau TIM PHO pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa dasar Saksi menjadi Tim PPHP tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 800 / 034.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa karena Saksi menduduki jabatan fungsional bagian pengadaan barang dan jasa sehingga saya ditunjuk selaku Tim PPHP;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Tim PPHP pada pekerjaan tersebut sebagai berikut:
1. JOSVINA KONDO, ST (Saksi sendiri ) selaku Ketua;
2. FIRMAN MARWAN selaku Sekretaris;
3. ABIDIN, SE selaku Anggota.
Bahwa Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan (fisik) pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan pengujian;
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa hasil pekerjaan yang diterima dari pekerjaan tersebut yaitu
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan fisik pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
menerima hasil pekerjaan penyedia setelah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh konsultan pengawas;
Mengecek kebenaran Bahwa ada pekerjaan fisik ;
Menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 % yang dikerjakan oleh Penyedia.
Bahwa Selaku penyedia jasa adalah PT. SULTANA ANUGRAH dan selaku Direktunya atasnama pak Ir. MUH.KADAFI MARIKAR namun Saksi tidak pernah bertemu dengan Penyedia Jasa selama proses pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tahu dari dokumen berita acara serah terima pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang diberikan oleh FIRMAN;
Bahwa Selaku PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK , dan Selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Saksi menjelaskan Bahwa :
Selaku PA (Pengguna Anggaran) Dr. H. NAISAH T. AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK adalah Dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan;
Selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah MUHAMMAD ALWI S.KM. M.Kes selaku kepala Seksi Pasiankes dan Peningkatan mutu.
Namun Saksi tidak mengetahui siapa selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui karenaSaksi juga tidak pernah menanyakan kepada anggota siapa yang menjadi konsutlan pengawas pada pekerjaan tersebut dan Saksi juga hanya menerima laporan berupa dokumen dari Konsultan Pengawas yang diserahkan oleh Sdr. FIRMAN MARWAN kepada ia;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa sepengetahuannya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH sesuai dengan kontrak namun Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak lain;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi pernah turun sekali ke lapangan sekitar akhir bulan Desember 2018 setelah Saksi menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut dan setelah itu Saksi tidak pernah lagi turun melakukan pengecekan dilapangan;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan kunjungan ke lokasi sebelum Saksi menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan tersebut, Saksi tegaskan kembali saya ke lokasi setalah menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut di akhir Desember 2018 karena Saksi mau mencari tahu apakah benar pekerjaan tersebut sudah selesai dan ternyata pekerjaan dilokasi belum selesai;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan kepada dr. Hj. ANDI NAISYAH T. AZIKIN, M.KES, selaku pemberi tugas karena Saksi menganggap Bahwa tugas laporan progres pekerjaan tersebut sudah dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilapangan pada pekerjaan tersebut, Saksi hanya melihat kondisi hasil pekerjaan tersebut setelah menandatangani berita acara pemeriksaan 100% oleh Tim PHO dan Saksi melihat pekerjaan tersebut masih dikerjakan oleh pekerja dilokasi padahal Saksi sudah menandatangani berita acara pemeriksan hasil pekerjaan 100%;
Bahwa Saksi tidak pernah disampaikan oleh PPTK MUHAMMAD ALWI untuk melakukan pemeriksaan sebelum ditanda tangani berita acara pemeriksaan dan saat itu memang yang khusus memriksa hasil pekejaan puskesmas batua adalah FIRMAN, ST;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa karena FIRMAN merupakan lulusan teknis arsitek yang mengathui bidang konstruksi;
Bahwa Saksi menjelaskan, item pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan oleh konsultan pengawas meliputi pembesian jenis besi apa yang digunakan, pengecoran dan volume pekerjaan
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa volume pekerjaan pada pekerjaan tersebut yang lebih mengetahui adalah Sdr. FIRMAN MARWAN dan konsultan pengawas;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa sepengetahuannya pekerjaan tersebut sudah diselesaikan seusai dengan kontrak berdasarkan dokumen laporan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh konsultan pengawas namun Saksi tidak mengetahui apakah hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai dengan kontrak
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa benar Saksi pernah bertanda tangan dalam berita acara tersebut pada tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa yang memberikan surat tersebut untuk Saksi tanda tangani adalah FIRMAN selaku sekertaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) / Tim PHO;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa sepengetahuannya isi dari berita acara tersebut adalah pekerjaan sudah selesai 100% menurut yang tertuang dalam surat tersebut dan dipertega kembali dari penyampaian FIRMAN kepadaa Saksi selanjutnya Saksi bertanda tangan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa benar tanda tangan dalam berita acara penerimaaan hasil pekerjaaan yang diserahakan PT. SULTAN ANUGERAH kepada kami tersebut adalah tanda tangan kami selaku TIM PHO yang kami tanda tangani pada tanggal 27 Desember 2018
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membuat seluruh adminitrasi berita acara pekerjaan telah selsai 100% adalah FIRMAN, ST selaku Sekertaris PHO;
Bahwa Untuk keperluan pencairan pekerjaan karena pada saat itu sudah akhir tahun sehingga adminitrasi tersebut dibuatkan dan setelah Saksi berkunjung kelokasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGERAH masih melakukan pekerjaan dilokasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperintahkan oleh sesorang untuk menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 Saksi tanda tangani di berita acara tersebut karena Saksi telah disampaikan oleh FIRMAN yang melihat pekerjaan tersebut dilokasi dan Saksi mempunyai tanggung jawab sebaggai ketua TIM PPHP untuk menandatangani pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa sepengetahuannya pekerjaan tersebut baru sudah serah terima pertama atau Provesional hand over (PHO) sedangkan penyerahaan final hand over (FHO) sepengetahuannya belum dilaksanakan;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa seingatnya honor atau biaya yang Saksi terima selaku Tim PPHP pada pekerjaan tersebut sebesar ± Rp. 1.200.000,-;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak pernah dijanjikan sesuatu dari pihak-pihak tertentu pada pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa peran Saksi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 adalah sebagai anggota Tim PPHP dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan (fisik) pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
Saksi tidak pernah sama sekali ke lokasi untuk melakukan pengecekan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dilaksanakan oleh PT Sultana Anugrah (Saksi hanya pernah melakukan pemeriksaan ke lokasi pekerjaan dua hari setelah penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018). Sebagai Tim PPHP, Saksi berbagi tugas dengan Sdr. Firman Marwan, karena dalam SK tidak spesifik untuk kegiatan tertentu, tetapi semua kegiatan fisik pada Dinas Kesehatan. Sdr. Firman Marwan yang melakukan pemeriksaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, sedangkan Saksi mengawasi pekerjaan Instalasi Air Limbah (IPAL) di lima Puskesmas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan bersama Sdr. Abidin.
Menerima hasil pekerjaan setelah dilakukan pemeriksaan / pengujian
Seperti Saksi jelaskan sebelumnya, Saksi tidak pernah ke lapangan dan tidak pernah melakukan pemeriksaan/pengujian, namun saya menandatangani Berita Acara (BA) Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh Sdr. Firman Marwan. Dokumen tersebut Saksi tandatangani di Kantor Dinkes (Bagian Umum) pada tanggal 27 Desember 2018 malam hari. Saya kemudian tandatangani karena sebelumnya dokumen tersebut sudah ada tanda tangan Sdr. Sri Rimayani Malik selaku PPK, Sdr. Syamsuddin selaku dari pihak CV Sukma Lestari, Sdr. Muh. Kadafi Marikar, dan Sdr. Firman Marwan.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Seperti Saksi jelaskan sebelumnya, Saksi tidak pernah ke lapangan dan tidak pernah membuat dan melaksanakan serah terima hasil pekerjaan seperti yang dituangkan dalam BA Serah Terima Pertama Pekerjaaan Konstruksi (Provisional Hand Over/PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018. BA tersebut dibuat oleh Sdr. Firman Marwan dan Saksi diminta tandatangan oleh Sdr. Firman Marwan, Saksi tanda tangani karena sudah ada tanda tangan dari Sdr. Sri Rimayani Malik selaku PPK, Sdr. Muh. Kadafi Marikar, dan Sdr. Firman Marwan. Sepengatahuannya pekerjaan tersebut belum dilakukan serah terima akhir dan dituangkan dalam BA Serah Terima Hasil Pekerjaaan Akhir (Final Hand Over/FHO). Sekitar dua hari kemudian, Saksi melakukan pemeriksaan ke lapangan, dan Saksi melihat masih ada tukang yang masih melaksanakan pekerjaan di lokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I
Bahwa Saksi tidak pernah dijanjikan sesuatu dari pihak-pihak tertentu pada pekerjaan tersebut
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa benar dalam Berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut tanda tangan Saksi selaku panitia penerima hsail pekerjaan.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan akhir dari Penyedia Jasa Konsultasi CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa Saksi tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan yang terkait dalam Berita acara Pemeriksaan Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 tersebut
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak yang bertandatangan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/ Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah Sdr. Ir. George Runtulalo atau bukan karena dokumen tersebut sudah ditanda tangani saat Saksi bertanda tangan dalam dokumen tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengingat pasti kapan Saksi menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 namun tanda tangan didokumen tersebut akhir Desember 2018.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan membaca Surat Perjanjian (Kontrak) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Nomor 637.4/DINKES/440/VI/2018.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I telah selesai atau belum karena Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bobot penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tanggal berlaku kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua belum selesai.
Bahwa Saksi tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan kesesuaian kontrak.
Bahwa sepengetahuannya yang membuat dokumen tersebut adalah MUH. ALWI, Selaku PPTK.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya apakah Ir. George Runtulalo yang bertanda tangan dalam surat terebut karena surat tersebut sudah ada tanda tanganya Ir. George Runtulalo kemudian surat tersebut disedorkan kepada Saksi oleh Firman dan Saksi tanda tangani atas nama Saksi Josvina Kondo ST.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa sepengetahuannya yang membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah Firman Marwan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pastinya kapan Saksi menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 namun sekitar akhir Desember 2018.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut karena kesepakatan kami bertiga saat itu FIRMAN MARWAN yang ditugaskan untuk memeriksa pekerjaan terkait batua karena dSaksi memahami pekerjaan konstruksi dan Saksi berdua dengan pak Abidin untuk memeriksa pekerjaan fisik lainnya yang dikelolah oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar antara lain pekerjaan Pembangunan Ipal Puskesmas tahun 2018.
Saksi ABD. MAJID
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya.
Bahwa saksisebagai Teller pada Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku teller Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sebagai berikut memastikan setoran / penarikan dan melakukan verifikasi terhadap transaksi.
Bahwa mekanisme proses penarikan cek giro oleh nasabah Bank Sulselbar sebagai berikut pembawa yang mencairkan harus membawa identitas, Pembawa harus membawa cek yang nilainya sudah siap dicairkan (sudah ada) tertera dalam cek tersebut, Cek yang dibawa harus sudah siap dicairkan dalam hal ini sudah dilengkapi dengan tandatangan Direktur, Stempel Perusahaan dan tanggal transaksi.
Bahwa untuk transaksi penarikan tunai dalam bentuk cek giro dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak perlu disertai dengan surat kuasa dan cek tersebut dapat dicairkan apabila cek tersebut sudah dilengkapi dengan tanda tangan Direktur, stemple perusahaan dan tanggal transaksi.
Bahwa mekanisme proses penyetoran pada Bank Sulselbar sesuai dengan SOP tahun 2018 untuk melakukan penyetoran tabungan secara tunai maka nasabah harus terlebih dahulu mengisi slip setoran yang telah disediakan meliputi nama, nomor rekening dan jumlah uang yang akan disetorkan dan menandatangani pada tempat yang disediakan.
Setelah slip setoran terisi dengan benar nasabah menyerahkan slip setoran, buku tabungan dan uang kepada teller. Untuk setoran dengan nilai tertentu, nasabah diminta menghubungi petugas service assistant, selanjutnya service assistant melakukan wawancara untuk mengetahui asal usul dana.
Bahwa penyetoran tunai dapat dilakukan oleh orang lain yang Namanya bukan tertera dalam rekening yang dituju dengan nilai tertentu dengan membawa kartu identitas penyetor.
Bahwabenar saksi mengetahui terkait cek No. CF 813410 tanggal 7 November 2018 senilai Rp. 3.215.000.000,-, dan ia selaku teller yang melakukan proses pencairan terhadap cek giro tersebut.
Bahwa yang tertera pada cek giro tersebut pemilik rekening adalah PT. Sultana Anugrah dan selaku Direkturnya adalah Pak Kadafi.
Bahwa yang melakukan penarikan atas cek giro tersebut adalah Pak Muh. Ramli Dani.
Bahwa awalnya untuk yang melakukan transaksi penarikan diatas Rp. 500.000.000,- harus melakukan konfirmasi sehari sebelumnya namun untuk nasabah atas nama Muh. Ramli Dani maupun dari pihak PT. Sultana Anugrah seingat saya tidak pernah melakukan konfirmasi satu hari sebelumnya, tetapi saksi selaku teller yang melakukan proses transaksi penarikan atas cek giro tersebut dan Pejabat yang menyetujui Wakil Pimpinan Cabang Sulselbar atas nama Tahir Ngenre.
Bahwa atas nama Muh. Ramli Dani tidak pernah melakukan konfirmasi sebelumnya ke Bank Sulselbar. Namun seingatnya pada saat itu Sdr. Muh. Ramli Dani datang ke Bank Sulselbar untuk melakukan penarikan atas cek giro namun permintaan tersebut saksi tolak karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu setelah permintaan transaksi penarikan tersebut saksi tolak saksi tidak mengetahui siapa yang menghubungi pimpinan saksi yang saksi tidak ingat lagi sehingga pada saat itu juga ia diminta untuk melakukan proses penarikan atas cek giro tersebut.
Bahwa saksi mengetahui terkait slip setoran Bank Sulselbar dengan nama penyetor M. Ramli Dani yang disetor ke nomor rekening 13000323287 nama pemilik rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera, I senilai Rp. 2.215.000.000 dan saksi selaku teller yang melakukan proses penyetoran terhadap slip setoran tersebut.
Bahwa penyetoran tersebut dilakukan pada tanggal 7 November 2018.
Bahwa awalnya setelah Muh. Ramli Dani melakukan pencairan atas cek giro PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 3.215.000.000,-, selanjutnya Muh. Ramli Dani menyetorkan uang sebesar Rp. 2.215.000.000,- kepada PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan cara mengisi slip setoran setelah itu saya memproses transaksi setoran dan mengkonfirmasi Kembali nama, nomor rekening dan nominal yang akan disetor apakah sudah sesuai atau tidak. Jika teller sudah menginput, teller melakukan persetujuan transaksi diatas limit kepada Wakil Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar Setelah disetujui dan divalidasi oleh Wakil Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar kemudian teller memverifikasi/ dichecker Kembali setelah itu teller membubuhkan tandatangan/paraf serta stemple pada slip setoran tersebut.
Bahwa uang tersebut yang disetorkan sudah masuk ke nomor rekening 13000323287 dengan nama pemilik rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera.
Bahwa saksi tidak mengetahui atas nama siapa pemilik rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dan untuk mengetahui terkait nama pemilik rekening dilakukan dibagian Customer Service.
Bahwa sumber dana yang dicairkan oleh Muh. Ramli Dani dan disetorkan ke PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera berasal dari kredit konstruksi pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua.
Saksi ARMI PASAMPANG, SE. MM.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya.
Bahwa saksi sebagai Teller Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku teller Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sebagai berikut memastikan setoran/penarikan dan melakukan verifikasi identitas nasabah dan transaksi.
Benar saksi sebagai teller pernah melayani proses penarikan / pencairan rekening cek giro nasabaha pada tahun 2018.
Bahwa mekanisme Proses penarikan Cek Giro Pada Bank Sulselbar sesuai SOP yang berlaku pada tahun 2018 sebagai berikut :
Teller menerima cek dari Nasabah / pembawa cek.
Teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek yang diterima yaitu:
Kebenaran penulisan nama dan tanda tangan pemegang rekening, nomor rekening, nominal nama dan tanda tangan penarik cek;
Teller mencocokkan tanda tangan pada cek dengan pemegang rekening yang ada pada kartu specimen pada system;
Teller memeriksa tanggal cek, bila tanggal cek telah kadaluarsa dikembalikan kepada pembawa cek, bahwa cek tersebut sudah tidak berlaku. Cek kadaluarsa apabila tanggal cek tersebut melebihi 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukannya. tenggang waktu pengunjukannya berjalan mulai hari yang disebut sebagai tanggal pengeluaran cek;
Teller memeriksa cek apa sudah memenuhi ketentuan bea materai yang berlaku, jika cek tersebut tidak dibubuhi materai maka pembawa cek disarankan agar membubuhi cek atau melakukan “naag zegellen” di kantor Pos terdekat;
Jika teller curiga atas keaslian cek, harus mengkonfirmasi kepada pemilik rekening mengenai kebenaran penerbitan cek tersebut.
Apabila Cek dinyatakan sah dilanjutkan dengan proses sebagai berikut:
Teller meminta pembawa cek pemegang rekening untuk menandatangani pada bagian kanan bawah belakang cek. Dan bila pembawa cek bukan pemegang rekening maka harus diminta kartu identitas asli yang dijadikan dasar oleh teller untuk menuliskan data pembawa cek bukan pemegang rekening pada bagian belakang cek. Jika pembawa cek bukan orang yang namanya tertera pada cek tersebut maka teller harus fotocopy kartu indentitasyang ditunjuk sesuai dengan aslinya dan meminta surat kuasa dari yang ditunjuk.
Teller membuku penarikan tersebut kedalam jaringan computer dan sekaligus mengetahui apakah dana yang tersedia cukup.
Apabila dana mencukupi, teller membubuhkan nomor urut pembukuan pada cek tersebut.
Apabila jumlah penarikan melebihi batas kewenangan pembayaran, teller meminta otorisasi atasannya melalui jaringan computer untuk memvalidasi transaksi.
Teller Memvalidasi cek.
Teller membayar uang kepada nasabah.
Cek yang telah dibayar, diteruskan ke Checker untuk dilakukan verifikasi ulang (pembukuan).
Bahwasetiap lembar cek giro yang dibawa oleh pembawa cek atau nasabah saksi selaku teller wajib memeriksa dan memastikan bahwa pada setiap lembar cek giro tersebut tertera tanggalnya untuk memastikan bahwa cek tersebut belum kadaluarsa.
Bahwa dalam cek giro tersebut harus tertera tanggalnya, untuk mengetahui apakah cek tersebut sudah kadaluarsa atau belum, jika tidak ada tanggalnya, maka teller tidak bisa memprosesnya lebih lanjut untuk pencairan dananya.
Bahwa secara umum sesuai aturan Bank Indonesia untuk transaksi penarikan tunai dalam bentuk cek giro dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak perlu disertai dengan surat kuasa dan cek tersebut dapat dicairkan apabila cek tersebut sudah dilengkapi dengan tanda tangan Direktur, stemple perusahaan dan tanggal transaksi disertai dengan identitas pembawa cek.
bahwa benar terkait cek giro Bank Sulselbar nomor Cek No. CF 813407 Pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar, penarikan uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dan ia selaku teller yang melakukan proses pencairan terhadap cek giro tersebut.
Bahwa yang tertera pada cek giro tersebut pemilik rekening adalah PT. Sultana Anugrah namun untuk nama Direkturnya saksi lupa.
Bahwa yang melakukan penarikan atas cek giro tersebut adalah sesuai foto copy KTP nya atasnama Hasrul Indrajaya
Bahwa awalnya untuk yang melakukan transaksi penarikan diatas Rp. 500.000.000,- harus melakukan konfirmasi sehari sebelumnya, setelah itu kami selaku teller mengkonfirmasi ke Head Teller atasnama Revy, bahwa akan ada dilakukan transaksi penarikan/pencairan diatas ± Rp. 500.000.000,- setelah itu keesokan harinya nasabah datang Kembali dengan membawa cek giro yang sudah siap dicairkan yang dilengkapi dengan tandatangan Direktur perusahaan, tempel perusahaan serta membawa kartu identitas pembawa cek. Dan setelah itu ia melakukan verifikasi keaslian indentitas dan cek giro tersebut dengan cara meminta KTP asli nasabah dan mengecek cek giro tersebut di bawah lampu uv, jika ada tanda yang menyala dalam cek tersbut, maka cek giro tersebut asli, dan setelah itu ia menanyakan kepada nasabah darimana sumber dananya, dan ia menyuruh nasabah untuk nertanda tangan sebanyak 2 kali di belakang cek dan menulis nama dan nomor Hp.
Dan setelah itu ia menyuruh nasabah untuk ke bagian Costemer cervice untuk mengecek dananya, setelah dana tersebut dipastikan ada oleh CS, kemudian nasabah kembali kepada saksi, dan saksi input ke system FBS (Firtual Banking Sistem), dan kemudian meminta approve persetujuan oleh Head Teller dengan cara memasukan password dalam system FBS tersebut, di setelah di approve oleh Head teller kemudian ia meminta approve kepada Wakil kepala Cabang yaitu Ibu Fatma dengan cara ia membawa cek tersebut langsung ke ruangan Ibu Fatma untuk dilakukan verifikasi tanda tangan dan stempel serta nominal cek tersebut.pada saat itu cek giro tersebut di approve oleh Ibu Fatma, dan kemudian ia proses untuk dilakukan cetak validasi ulang di teller dan membayarkan atau dana tersebut ke nasabah sesuai dengan nominalnya.
Bahwa cek giro tersebut harus dilakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Bank Sulselbar sebelum dilakukan proses lebih lanjut untuk dicairkan dananya.
Bahwa saksi tidak ingat bersama siapa Hasrul Indrajaya mencairkan cek giro tersebut di bank Sulselbar.
Bahwa dana tersebut saksi serahkan di meja teller Bank Sulselbar dan pada saat sebelum diserahkan saksi hitung lagi dana tersebut dan jika sudah sesuai dengan nominalnya kemudian ia serahkan dana tersebut kepada Hasrul Indrajaya.
Bahwa menyerahkan uang tersebut kepada nasabah yaitu setelah uang tersebut ia selesai hitung dengan menggunakan mesin hitung, kemudian ia angkat uang itu diatas meja teller, dan kemudian ia menunjukkan uang tersebut ke nasabah, dan uang tersebut kemudian diambil oleh nasabah, namun saksi lupa apakah dimasukan ke dalam tas atau sebuah tempat oleh nasabah tersebut.
Bahwa sepengetahuannya sumber dananya dari ABPD dinas kesehatan untuk proyek pembangunan Puskesmas batua, saksi mengetahui hal tersebut dari nasabah yang mencairkan dana tersebut, karena pada saat itu saksi melakukan klarifikasi hal tersebut mengenai sumber dana yang akan dicairkan oleh nasabah, dan kemudian nasabah tersebut menyampaikan kepada saksi jika dana tersebut bersumber dari APBD Dinas Kesehatan untuk proyek puskesmas batua.
Bahwa di dalam cek tersebut tidak terdapat tanggal cek gironya saksi secara pribadi lupa untuk memberitahu kepada nasabah untuk mengisi tanggal di kolom tanggal tersebut, dan ia juga lupa untuk mengeceknya.
Bahwa saksi lupa mengecek tanggal cek giro pada saat itu saksi fokus pada nominal, tanda tangan, stempel serta terbilangnya uang tersebut di cek gironya, saksi lupa memperhatikan apakah di kolom tanggal tersebut sudah terisi tanggalnya atau belum.
Saksi MELINDA WONDAL, SE.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel dan membenarkan keterangannya dalam BAPnya.
Bahwa saksisebagai Karyawan (Teller) pada Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sejak tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku teller Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sebagai berikut:
Melayani tranksaksi nasabah baik setoran / penarikan;
Melakukan verifikasi terhadap specimen tanda tangan nasabah;
Memeriksa fisik uang tunai untuk penarikan dana tunai.
Bahwa mekanisme proses penarikan cek giro oleh nasabah Bank Sulselbar sesuai dengan SOP tahun 2018 sebagai berikut :
Teller menerima cek dari Nasabah / Pembawa Cek;
Teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek yang diterima yaitu :
Kebenaran penulisan nama dan tanda tangan pemegang rekening, nomor rekening, nominal nama dan tanda tangan penarik cek;
Teller mencocokkan tanda tangan pada cek dengan pemegang rekening yang ada pada kartu specimen pada system;
Teller memeriksa tanggal cek, bahwa cek tersebut sudah tidak berlaku. Cek kadaluarsa apabila tanggal tanggal cek tersebut melibihi 6 (enam) bulan terhitung mulai akhir penunjukkan;
Teller memeriksa cek apakah sudah memenuhi ketentuan bea materai yang berlaku;
Jika teller curiga atas keaslian cek, harus mengkonfirmasi keapda pemilik rekening mengenai kebenaran penerbitan cek tersebut.
Apabila cek dinyatakan sah dilanjutkan dengan proses sebagai berikut:
Teller meminta pembawa cek pemegang pemegang rekening untuk menandatangani pada bagian kanan bawah belakang cek. Dan bila pembawa cek bukan pemegang rekening maka harus diminta kartu identitas asli yang dijadikan dasar oleh teller untuk menuliskan data pembawa cek bukan pemegang rekening pada bagian belakang cek.
Teller membuku penarikan tersebut kedalam jaringan computer dan sekaligus mengetahui apakah dana yang tersedia cukup.Apabila dana mencukupi, teller membubuhkan nomor urut pembukuan pada cek tersebut dan apabila jumlah penarikan melebihi batas kewenangan pembayaran, teller meminta otorisasi atasannya melalui jaringan computer untuk memvalidasi transaksi.
Teller memvalidasi cek.
Teller membayar uang kepada nasabah.
Cek yang telah dibayar, diteruskan ke Checker untuk dilakukan verifikasi ulang (pembukuan).
Bahwa transaksi penarikan tunai dalam bentuk cek giro dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak perlu disertai dengan surat kuasa dan cek tersebut dapat dicairkan apabila cek tersebut sudah dilengkapi dengan tanda tangan Direktur, stemple perusahaan dan tanggal transaksi.
Bahwa mekanisme proses penyetoran pada Bank Sulselbar sesuai dengan SOP tahun 2018 :
Untuk melakukan penyetoran tabungan secara tunai maka nasabah harus terlebih dahulu mengisi slip setoran yang telah disediakan meliputi nama, nomor rekening dan jumlah uang yang akan disetorkan dan menandatangani pada tempat yang disediakan. Setelah slip setoran terisi dengan benar nasabah menyerahkan slip setoran, buku tabungan dan uang kepada teller. Untuk setoran dengan nilai tertentu, nasabah diminta menghubungi petugas service assistant, selanjutnya service assistant melakukan wawancara untuk mengetahui asal usul dana.
Teller menyapa dengan ramah;
Teller menerima slip setoran, buku tabungan dan uang;
Teller meneliti slip setoran tersebut yang meliputi Tanggal, Nama pemegang rekening, Nomor rekening, Nominal, Nama dan tanda tangan penyetor, Keterangan setoran
Teller meneliti keaslian uang dengan cara menggunakan alat deteksi uang palsu, meraba kertas uang untuk memastikan keaslian kertas uang, memperhatikan keberadaan tanda-tanda keaslian uang seperti yang diinformasikan Bank Indonesia, menghitung jumlah uang, mencocokkan jumlah fisik uang dengan bukti setoran, apabila sudah sesuai selanjutnya teller mencetak transaksi penyetoran pada slip setoran dan buku tabungan.
Teller membubuhkan tanda tangan pada slip setoran.
Teller menyerahkan slip setoran lembar kedua kepada nasabah beserta buku tabungan yang telah divalidasi.
Teller meneruskan bukti setor asli ke petugas checker.
Teller meneruskan lembar ketiga pada petugas pembukuan.
Bahwa penyetoran tunai dapat dilakukan oleh orang lain yang Namanya bukan tertera dalam rekening yang dituju dengan nilai tertentu dengan membawa kartu identitas penyetor.
Bahwa terkait cek giro Bank Sulselbar nomor CEK No. CF 813405 tanggal 7 September 2018 senilai Rp. 4.500.000.000. dan ia selaku teller yang melakukan proses pencairan terhadap cek giro tersebut.
Bahwa yang tertera pada cek giro tersebut pemilik rekening adalah PT. Sultana Anugrah dan selaku Direkturnya adalah Kadafi.
Bahwa yang melakukan penarikan atas cek giro cek giro Bank Sulselbar nomor CEK No. CF 813405 tanggal 7 September 2018 senilai Rp. 4.500.000.000. adalah Muh. Ramli Dani.
Bahwa awalnya untuk yang melakukan transaksi penarikan diatas Rp. 500.000.000,- harus melakukan konfirmasi sehari sebelumnya.
Bahwa Muh. Ramli Danimelakukan konfirmasi sehari sebelum melakukan penarikan atas cek giro tersebut, karena apabila tidak ada konfirmasi terlebih dahulu, saksi menolak untuk di cairkan.
Bahwa dana yang dicairkan oleh Muh. Ramli Dani diambil tunai.
Bahwa uang pecahan yang saksi serahkan kepada Sdr. Muh. Ramli Dani Senilai Rp. 4.500.000.000. (Empat milayrd lima ratus juta Rupiah) yaitu Uang pecahan RP. 100.000 senilai RP. 4. 000.000.000, dan uang pecahan Rp. 50.000 senilai Rp. 500.000.000.
Bahwa sumber dana yang dicairkan oleh Muh. Ramli Dani yaitu berasal dari Kas daerah kota makassar.
Bahwa dana yang dicairkan tersebut yaitu dana hasil pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, Kemudian saksi input dan mengecek di Aplikasi ANTI MONEY LAUNDRY (AML). Dan benar dana tersebut berasal dari kas daerah kota makassar untuk pencairan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senial Rp. 4.500.000.000. (Empat milyar lima ratus juta Rupiah) ;
Saksi GHUFRAN, S.Si.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya.
Bahwa saksi merupakan Analis Kredit PT. Bank Sulselbar Pusat Makassar.
Bahwa saksi sebagai Analisis Kredit berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sulselbar Nomor : Sk / 113 / Dir / Vi / 2019, Tanggal 25 Juni 2019 tentang pengangkatan calon pegawai menjadi pegawai organic PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Analisis Kredit PT. Bank Sulselbar Pusat Makassar sebagai berikut :
Analis Departemen Kredit Produktif Job Summary dengan menjaga Pertumbuhan & Profitabilitas,meningkatkan pednapatan bunga, ekspansi dan Meningkatkan Kualitas Kredit, meningkatkan Market Share, meningkatkan Kepuasaan dan Memenuhi Kebutuhan Nasabah, melakukan Aliansi Strategis, meningkatkan Kualitas dan produktivitas proses bisnis (SLA), efektivitas Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Internal Control.
Analis Departemen Kredit Produktif Job Description melakukan penyusunan rencana strategis yang dituangkan ke dalam RBB unit kerjanya berisi sasaran kongkret unit kerja, aktivitas strategis (bukan aktivitas rutin harian), inovatif dan pemecahan masalah beserta anggarannya mengacu kebijakan umum direksi (KUD), melakukan pelaksanaan program kerja yang strategis sesuai RBB unit kerjanya secara efektif, melakukan upaya strategis dan komprehensif terkait akselerasi portofolio kredit produktif yang diberikan secara prudent, melakukan upaya peningkatan jumlah pendapatan bunga bersih (NIM) bank melalui proses analisa kredit produktif yang berkualitas, melakukan upaya taktis untuk peningkatan komposisi portofolio kredit produktif dari total kredit secara prudent dan berkualitas, melakukan proses analisa kredit produktif yang berkualitas sehingga menekan NPL Net kredit produktif total, melakukan upaya inovatif bagi peningkatan Market Share kredit produktif di wilayah Sulselbar,melakukan pelayanan bidang kredit produktif kepada nasabah sesuai dengan standar layanan dan SLA, melakukan upaya preventif dan mitigasi atas kejadian Fraud bidang kredit produktif, melakukan evaluasi target RBB pencapaian kredit produktif dengan berkoordinasi unit kerja terkait dengan mengacu potensi pasar, klasifikasi kantor cabang, hasil riset, data historis dan bank pesaing, melakukan pengelolaan komite kredit produktif kantor pusat dan manajemen four eyes principle nya kepada unit kerja lain khususnya manajemen risiko kredit, melakukan koordinasi dan asistensi yang optimal dengan kantor cabang dalam hal ekspansi dan proses analisa kredit produktif secara prudent, melakukan koordinasi dan pemantauan pemberian bank garansi, surat dukungan bank oleh kantor cabang.m elakukan pengelolaan proses kerja yang efektif bagi analis kredit korporasi, analis kredit ritel dan usaha kecil menengah (UKM) serta analis kredit mikro dalam melakukan supervisi dan memproses pembahasan kelayakan calon nasabah serta nota analisa kredit produktif yang melewati kewenangan/ limit kredit cabang, melakukan proses permohonan kredit produktif yang diajukan kantor cabang yang limit kreditnya menjadi kewenangan komite kredit produktif kantor pusat sesuai SLA yang ada, melakukan upaya optimal bagi berjalannya fungsi for eyes principle kepada Grup Manajemen Risiko didalam pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dibidang perkreditan, melakukan penyusunan dan prosedur/ SOP kredit produktif dan jasa-jasa kredit produktif lainnya dengan berkoordinasi Departemen Regulasi GKP,melakukan penyusunan laporan yang terkait bidangnya kepada pihak internal maupun eksternal secara tepat waktu dan valid, melakukan penyelesaian dan tindak lanjut atas temuan pemeriksa internal dan eksternal terkait unit kerjanya, menjalankan tugas lain yang relevan dan diamanahkan oleh atasan mengacu memo/ perintah tertulis sebagai tugas tambahan yang bersangkutan.
Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Tentang proses mekanisme pengajuan kredit Modal Usaha Konstruski Pada Bank Sulselbar pada tahun 2018, setiap permohonan yang diajukan calon debitur diadministrasikan dalam agenda surat masuk yang selanjutnya didistribusikan ke pejabat yang berwenang atas disposisi pimpinan cabang dan analisis kredit bersama sama dengan pihak yang terkait melakukan verifikasi atas dokumen calon debitur dan bila layak dilanjutkan dengan proses analisa kredit dan bilamana tidak layak dibuatkan penolakan.
Bahwa yang termasuk dengan persyaratan teknis perbankan sebagai berikut Dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis kredit, Analisa, cash flow dan kemampuan membayar mencakup sumber dana untuk pembayaran kredit.
Bahwa berdasarkan SK Direksi PT. Bank Sulselbar No.SK/050/DIR/III/2018 persyaratan pengajuan kredit modal konstruksi sesuai dengan SOP kredit konstruksi dan pengadaan barang atau jasa Pada Bank Sulselbar Tahun 2018 sebagai berikut pemohonan kredit/ proposal, proposal Penawaran kontrak kerja, SPMK Kontrak Kerja, Perjanjian Kontrak Kerja antara penyedia jasa dan penerima jasa dimana didalamnya tercantum nomor rekening pembayran termin kontrak kerja, Akta pendirian perusahaan, Akta perubahan perusahaan, Fotocopy pengesahan akta pendirian peseroan terbatas (PT) dari departemen Hukum dan HAM, Fotocopy KTP Pengurus, Dewan Komisaris dan pemegang saham yang masih berlaku, Surat Persetujuan Pengurus, Surat pernyataan penyerahaan akte Terakhir, Fotocopy SITU/HO, Fotocopy SIUP, Fotocopy TDP, Fotocopy SIUJK, Fotocopy SBUJK, Fotocopy NPWP, Fotocopy Kepersertaan BPJS ketenagakerjaan, Laporan Keuangan (Un-Audited/Audited) 2 Tahun terkahir beserta rekening Koran 3 bulan terkahir, Pas Foto ukuran 4x6 Pengurus, Dewan Komisarais dan pemegang saham, Perizinan Lainnya, Agunan dan pendukungannya, Fotocopy KTP Pemilik Jaminan
Dokumen Jaminan tambahan berupa :
barang tidak bergerak atau barang Bergerak
Jaminan tambahan tidak diwajibkan apabila kredit dijaminkan oleh lembaga penjamin sebesar 100%.
Bahwa maksud dan tujuan PT. Bank Sulselbar memberikan Kredit Modal Konstruksi kepada Nasabah pemohon Kredit pemohon untuk membiayai kebutuhan modal kerja badan, badan hukum usaha atau perseroaan yang keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Bahwa PT. Sultana Anugrah pernah melakukan permohonan kredit modal kontruksi untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Kota Makassar TA. 2018 pada PT. Bank Sulselbar cabang utama Makassar.
Bahwa PT. Sultana Anugrah mengajukan permohonan kredit modal konstruksi untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sekitar bulan September 2018.
Bahwa yang mengajukan permohonan kredit modal konstruksi pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I PT. Sultana Anugrah kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar adalahMuhammad Kadafi Marikar berdasarkan dokumen yang diajukan oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar kepada Group Kredit.
Bahwa saksi bersama dengan Jiwa Eka Pratama dan Zulkifly karyawan Bank Sulselbar Cabang Makassar melakukan Survey On The Spot ke lokasi pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa kami mengecek kebenaran adanya pekerjaan puskesmas batua dan kami juga melakukan dokumentasi dan wawancara.
Bahwa tidak ada dokumen jaminan tambahan berupa barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah dalam proses permohonan pengajuan kredit modal konstruksi tersebut karena jaminan tambahan tersebut tidak diwajibkan apabila kredit telah dijaminkan oleh Lembaga penjamin sebesar 100%.
Bahwa berdasarkan hasil keputusan komite kredit besar PT. Bank Sulselbar bahwa Lembaga penjamin uang menjaminkan kredit PT. Sultana Anugrah adalah PT. JAMKRIDA.
Bahwa awalnya nasabah melakukan permohonan kredit konstruksi kepada Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar dengan cara melampirkan kontrak kerja dan compony profil perusahaan selanjutnya permohonan kredit tersebut dimasukkan ke bagian Account Officer untuk dilakukan registrasi surat permohonan kredit dan pengumpulan berkas oleh colleting berkas setelah berkas dinyatakan lengkap oleh account officer selanjutnya permohonan tersebut dimasukkan kedalam ruangan pimpinan cabang utama bank Makassar selanjutnya surat permohonan tersebut dilakukan disposisi oleh pimpinan cabang utama Makassar kepada Wakil Pimpinan 1, selanjutnya wakil pimpinan cabang meneruskan kepada analis kredit cabang utama makassar atas nama Zulkifli Majid untuk dilakukan verifikasi berkas atas dokumen calon debitur dengan cara memverifikasi dokumen serta melakukan on the spot / survey lapangan karena permohonan kredit yang diajukan PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) diatas limit cabang utama Makassar maka analis cabang utama Makassar meneruskan ke Grup Kredit untuk diteruskan Grup Pemasaran Kantor Pusat untuk dilakukan analisa oleh kantor pusat Bank sulselbar oleh saksi sendiri untuk dilakukan analisis, setelah dokumen dianggap lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang dipersyaratkan di SOP analis grup kredit selanjutnya meneruskan kepada Komite Kredit Besar Bank SULSELBAR untuk dilakukan komite dalam memutuskan permohonan yang diajukan oleh cabang apakah layak atau tidak diberikan kredit kepada nasabah tersebut dan setelah disetujui oleh komite kredit selanjutnya berkas persetujuan di lakukan kajian oleh Direktorat kepatuhan dan manjemen resiko dan setelah dinyatakan sesuai prosedur maka berkas tersebut dikembalikan kepada Grup Kredit dan membuat surat pengatar kepada Cabang Utama Makassar.
Bahwasalah satu hasil dari kesimpulan komite Kredit atas permohonan kredit modal kontruksi oleh PT. Sultana Anugrah adalah menyetujui permohonan kredit PT. Sultana Anugerah sebesar Rp. 7.000.000.000, ( tujuh milyar rupiah) dan kredit tersebut dijaminkan pada Lembaga penjamin PT. JAMKRIDA.
Bahwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Saksi ZULKIFLI JAMID, SKM.
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik Polda Sulawesi selatan dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan
Bahwa saksi Analis Kredit Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Analis Kredit Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar adalah:
Melakukan Analisa dan realisasi kredit;
Melakukan monitoring kredit;
Melakukan penyelamat kredit bermasalah.
Bahwa mekanisme mengajukan kredit di Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar yaitu pihak pemohon atau calon debitur memasukan permohonan kredit di Account Officer (marketing kredit) setelah berkas lengkap diajukan ke analis kredit, setelah dilakukan analisa kredit oleh analis kredit kemudian diajukan ke komite kredit, setelah diputuskan dan disetujui dilakukan realisasi kredit, dan setelah itu dilakukan pencairan kredit ke rekening debitur.
Bahwa syarat yang harus dilengkapi yaitu :
Perorangan, secara umum yaitu KTP, untuk yang sudah berumah tangga wajib melampirkan KTP suami / istri, KK (Kartu Keluarga), Akta Nikah jika sudah berumah tangga, NPWP, Jaminan kredit, Izin usaha.
Badan hukum contohnya perusahaan, secara umum yaitu Akta pendirian perusahaan, Akta perubahan jika ada, KTP seluruh pengurus, Legalitas usaha seperti TDP, SITU, SIUP, NPWP, Jaminan Kredit.
Bahwa benar PT. Sultana Anugrah pernah mengajukan permohonan kredit di Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar.
Bahwa yang mengajukan kredit dari pihak PT. Sultana Anugrah Adalah Muhammad Kadafi Marikar.
Bahwa Muhammad Kadafi Marikar mengajukan kredit ke Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar sekitar pertengahan bulan Oktober 2018
Bahwa Muhammad Kadafi Marikar mengajukan kredit ke Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar seorang diri.
Bahwa saksi yang melayanisaat mengajukan kredit dimanasaksi sendiri selaku Analisi Kredit Bank BPD Sulselbar cabang Utama Makassar.
Bahwa Muhammad Kadafi Marikar datang ke Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk mengajukan kredit beberapa kali karena pada saat itu ada persyaratan yang belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu
Bahwa dokumen yang dibawa olehMuhammad Kadafi Marikar yaitu Surat permohonan kredit, Company profil perusahaan PT. Sultana Anugrah terdiri dari KTP seluruh pengurus, akta pendirian, ijin – ijin usaha, Agunan atau jaminan kredit yaitu Dokumen kontrak kerja asli pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Ta. 2018, terkait jaminan kredit hanya itu yang dibawa oleh PAK KADAFI.
Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan Muhammad Kadafi Marikar mengajukan kredit di Bank BPD Sulsebar Cabang Utama Makassar adalah untuk tambahan modal kerja proyek pembangunan puskesmas batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Ta. 2018.
Bahwa jenis kredit yang diajukan oleh Muhammad Kadafi Marikar jenisnya adalah kredit modal kerja konstruksi.
Bahwa syarat yang harus dipenuhi sesuai SOP Kredit Modal Kerja Konstruksi adalah sebagai berikut Surat permohonan kredit, Company profil perusahaan dari KTP seluruh pengurus, akta pendirian, ijin – ijin usaha, Agunan atau jaminan kredit dalam bentuk kontrak asli, asset maupun cash collateral / agunan case seperti deposito jika kredit di atas 1 milyar.
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh Kadafi waktu itu lengkap
Bahwa tidak ada jaminan kredit atau agunan yang lain selain dokumen kontrak kerja asli pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Ta. 2018 yang dilampirkan oleh Pak Kadafi
Bahwa nilai kredit yang diajukan oleh Pak Muhammad Kadafi Marikar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah).
Bahwa dana sebesar Rp. Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang diberikan kepada Muhammad Kadafi Marikar tersebut ditransfer pada tanggal 06 November 2018 dan masuk di rekening perusahaan PT. Sultana Anugrah dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 di bank BPD Sulselbar.
bahwa setelah dokumen kredit lengkap, saksi sebagai analis meneruskan permohonan tersebut ke Group Kredit Kantor Pusat Bank BPD Sulselbar, hal ini dikarenakan permohonan calon debitur melampaui wewenang putusan kredit cabang utama, setelah itu dilakukan proses analisa kredit oleh analis kredit kantor pusat kemudian diajukan kepada komite kredit korporasi dan sindikasi untuk diputuskan, setelah diputuskan oleh komite kredit dan sindikasi kemudian putusan kredit tersebut disampaikan kepada kantor cabang Bank BPD Sulselbar cabang Utama Makassar yang ditujukan kepada Pemimpin Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar, setelah itu putusan kredit tersebut didisposisi ke wakil pimpinan satu dan kemudian ditujukan kepada kepala seksi kredit dan setelah itu putusan kredit tersebut sampai kepada saksiselaku Analis Kredit.
Bahwa setelah putusan kredit tersebut saya terima, kemudian ia menghubungi Muhammad Kadafi Marikar melalui telepon untuk datang ke kantor Bank BPD Sulselbar cabang utama Makassar untuk melakukan proses penandatangan perjanjian kredit. Setelah Kadafi datang kemudian melakukan proses tanda tangan perjanjian kredit secara notaril. Setelah dilakukan penandatangan kredit, kemudian berkas kredit diserahkan ke admin kredit untuk di input dalam proses realisasi kredit. Dan setelah di input kemudian disetujui oleh pimpinan, dan kemudian dana tersebut masuk ke rekening debitur yaitu PT. Sultana Anugrah.
Bahwa permohonan kredit yang diajukan oleh Muhammad Kadafi tersebut bisa disetujui dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah), padahal Kadafi tidak melampirkan agunan lain seperti asset bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kantor BPD Sulselbar pusat yaitu pada level direksi selaku pengambil kebijakan atau diskresi.
Bahwa keputusan kredit kembali berdasarkan hasil komite pusat yaitu pada komite korporasi dan sindikasi kantor Pusat Bank BPD Sulselbar, yang terdiri dari lima unsur pemimpin group kredit, pemimpin group tri suri, pemimpin group pengendalian keuangan, pemimpin group uus (unit usaha syariah ), pemimpin perencanaan;
Bahwa benar sebelum saksi meneruskan permohonan kredit tersebut ke Kantor Pusat BPD Sulselbar saksi melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar, dengan maksud untuk memastikan apakah proyek tersebut dikeloah oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa akhir Oktober 2018 saksi melakukan konfirmasi pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saksi lupa siapa dari pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar yang saksi temui untuk melakukan konfirmasi terkait kontrak PT. Sultana Anugrah untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Ta. 2018 tersebut.
Bahwa yang membuat surat perjanjian kredit tersebut untuk PT. Sultana Anugrah tersebut adalah Ira Andriana Adana, SH selaku Notaris yang ditunjuk oleh Bank BPD Sulselbar cabang utama Makassar.
Bahwa pinjaman kredit PT. Sultana Anugrah dilunasi pada tanggal 02 Januari 2019, mekanismenya yaitu setelah termin proyek puskesmas batua tersebut masuk ke rekening PT. Sultana Anugrah, maka dilakukanlah pendebetan atau pemotongan dana sejumlah nominal kredit tersebut oleh pihak Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Saksi RIRY NOVITA DJAYA, SP.
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya.
Bahwa saksimenjabat pemimpin Seksi Layanan (SL) Kcu Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sejak 29 Mei 2020, berdasarkan Petikan surat keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat Nomor : SK/085/DIR/V/2020, tanggal 29 Mei 2020.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku pemimpin Seksi Layanan (SL) Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sebagai berikut:
Mengajukan rencana kerja / strategis unit kerjanya pada Rencana Bisnis Bank dan bertanggungjawab atas pelaksanaan dan monitoringnya;
Melakukan supervise dan berpartisipasi aktif dalam closing/pengelolaan rekening giro, tabungan dan deposito kepada nasabah baru / lama;
Memastikan pemeliharaan serta pengkinian / pelaporan data dan profile nasabah (CIF ganda dan tidak lengkap) sesuai prinsinp APU PPT dan AML pada aplikasi yang ada;
Melayani pemberian informasi mengenai produk Dana Pihak Ketiga (DPK), Produk Alat pembayaran yang menggunakan kartu (APMK), produk digital bangking dan jasa-jasa perbankan serta pelayanan rekening bank;
Mengelola efektifitas penyelenggaraaan kas titipan BI ( kastip), proses cover dana antara unit kerja, kas payment point dan bank lain serta memastikan ketersediaan likuiditas pada atm dan nasabah;
Memastikan terlaksananya dan pelayanan dan transaksi nasabah yang prima oleh petugas Frontliner (CS, Teller, Security) sesuai dengan standar layanan role play yang berkualitas dan terpercaya;
Memastikan pelayanan role play bagi front linier secara rutin dan pelaporan pelaksanaan sesuai peraturan yang berlaku;
Mengelola dan bertanggungjawab penyimpanan kunci pintu terali besi ( Pintu II) ruang Kluis / Hasanah;
Ikut membantu unit kerja dalam upaya akselerasi perolehan closing dana pihak ketiga;
Memastikan pembuatan surat peringatan kepada nasabah penarik cek kosong dan mengelolah pelaoran dan daftar hitam dari bank Indonesia;
Memastikan kordinasi dengan unit kerja di kantor pusat terkait upaya peningkatan prima kepada nasabah;
Memastikan efektifnya operasional mobil / auto kas keliling termasuk pemenuhan targetnya;
Memantau kondisi layanan via monitoring petugas Frontliner ( CS, Teller,security) infrastruktur layanan ( Banking hall area parkir);
Menjalakan fungsi kepatuhan terhadap SOP tindak lanjut temuan dari pemeriksan internal dan eksternal dan pelaksanaan Good Corpoiter Govermene serta menerpakan nilai budaya prioritas prima ( Profesional, Inovasi, kerjasama integritas serata layanan prima) dan Risk Cultere pada unit kerjanya.
Bahwa dari informasi SDM Bank Sulselbar Cabang Utama yang menjabat sebagai pemimpin Seksi Layanan (SL) Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar pada tahun 2018 sampai Januari 2019 adalah LILY EVYANA.
Bahwa mekanisme proses penarikan dengan menggunakan slip penarikan Tabungan nasabah di Bank Sulselbar sesuai dengan SOP PT. Bak Sulselbar Tahun 2019 sebagai berikut:
Untuk Menggunakan slip penarikan tabungan atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh PT. Bank Sulselbar, setiap penarikan di conter (teller) nasabah harus membawa buku tabungan dan slip penarikan dari nasabah kemudian teller harus memeriksa kebenaran dan keabsahan: tanggal, no. rek tabungan, nama pemegang rekening tabungan, jumlah (dalam angka dan huruf), dan tanda tangan nasabah penarikannya;
Untuk penarikan dalam jumlah tertentu meminta foto copy kartu identitas nasabah dengan memperlihatkan yang aslinya memastikan kelengkapan;
Pastikan kelengkapan pengisian slip penarikan tabungan;
Pastikan dan verifikasi kebenaran tanda tangan dengan kartu speciment pada system;
Pastikan tanda tangan nasabah dengan meminta nasabah bertandatangan kembali di belakang slip penarikan tabungan;
Bila tanda tangan tidak cocok memberitahukan kepada nasabah bahwa tidak sesuai dan penarikan tabungan oleh nasabah tidak dapat dibayarkan;
Bila prosedur diatas terpenuhui lakukan entry transaksi penarikan kedalam sistem;
Memperhatikan instruksi pada system;
Tidak ada catatan blokir saldo;
Kecukupan saldo tabungan tertarik;
Tidak ada catatan lain dari system terkait penarikan tersebut;
Apabila salah satu dari butir diatas tidak terpenuhui pembayaran tabungan akan ditolak oleh sistem, serahkan kembali slip penarikan kepada dan meberitahukan alasan penolakannya;
Bila mana melebihi transaksi nasabah melewati limit transaksi teller, teller harus menginformasi kepada atasannya Head Teller, Pemimpin Seksi Layanan (SL), Wakil Pemimpin Cabang dan Dan pimpinan Cabang untuk melakukan persetujuan transaksi.
Melakukan Validasi pada slip penarikan, memeriksa hasil validasi dengan data yang terdapat pada slip penarikan tabungan, mebubuhkan paraf disamping validasi sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan;
Melakukan pencetakan transaksi pada buku tabungan;
Menyiapkan uang tunai sebesar nominal penarikan tabungan kemudian menghitung didepan nasabah;
Menyerahkan Uang tunai, Buku Tabungan dan kartu identitas asli kepada nasabah.
Meminta nasabah menandatangani sekali lagi slip penarikan tabungan sebagai bukti penarikan tanda terima uang;
Menyimpan bukti transaksi berupa slip penarikan pada tempat-tempat penyimpanan secara berurutan untuk dilakukan pencocokan pada proses akhir hari.
Bahwa Proses penarikan dengan menggunakan Cek di PT. Bank Sulselbar sesuai dengan SOP PRODUK PENDANAAN GIRO PT. BANK SULSELBAR Tahun 2019 sebagai berikut:
Nasabah menyerahkan Cek yang telah diisi dengan lengkap yang dibubuhui dengan tanda tangan penarik kepada teller;
Menerima identitas cek dari nasabah beserta identitas nasabah penarik cek;
Memastikan keaslian cek oleh Teller;
Menuliskan identitas penarik pada bagian belakang cek;
Memastikan kebenaran syarat formal cek Mencocokkan tanda tangan penarikan pada cek dengan tandatangan yang ada pada specimen yang ada pada bank;
Apabila cek dinyatakan sah, maka meminta nasabah / pembawa cek pemegang rekening untuk menanda tangani pada bagian kanan bawah belakang cek;
Bila Pembawa cek bukan pemegang rekening maka melampirkan fotocopy kartu identitas dan memperlihatkan KTP Asli ;
Membukukan penarikan tersebut kedalam core bangking system dan sekaligus mengetahui apakah dana yang tersedia cukup;
Apabila dana mencukupi mebubuhkan nomor urut oembukuan oada cek tersebut ( Apabila dana tidak mencukupi maka warkat cek dikembalikan kepada nasabah dengan disertai surat keterangan penolakan salado tidak cukuo dan meminta costumer service membuat surat peringatan dan dilaporkan ke Bank Indonesia);
Apabila jumlah penarikan melebihi batas kewenangan pembayaran, maka teller wajib mengisi keterangan sumber dana penarikan pada menu teller pada VBS ( virtual banking system) selanjutnya teller meminta persetujuan oleh pejabat yang berwenang untuk menyetujui transaksi tersebut;
Memvalidasi Cek;
Menyerahkan uang kepada Nasabah dan meminta Nasabah membubuhkan tanda tangan dibelakang cek sebagai tanda terima uang;
Menyerahkan cek yang telah dibayar, kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan verifikasi ulang.
Bahwa syarat formal cek dalam penarikan yaitu Pada surat cek harus tertulis perkataan CEK, Surat Cek harus berisi perintah tak besyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, nama bank yang harus membayar tertarik, penulisan tanggal dan tempat cek dikeluarkan, tanda tangan penarik, tersedia dana, tersedia materai, jumlah uang tertulis diangka harus sama dengan di huruf, tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada dispeciment contoh tanda tangan, memperlihatkan masa tenggang waktu cek adalah 70 hari setelah waktu pengunjukan.
Bahwa limit kewenangan transaksi baik penyetoran dan penarikan nasabah pada Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sebagai berikut:
Teller sebesar Rp. 25.000.000, s/d Rp. 100.000.000,-;
Head Teller sebesar ≥ Rp. 25.000.0000 s/d Rp. 1.000.000.000,-;
Pemimipin Seksi Layanan sebesar ≥ Rp. 1.000.000.000, s/d Rp. 2.000.0000.000,-;
Wakil pemimpin cabang diatas ≥ Rp. 2.000.000.000 s/d Rp. 5.000.000.000,-
Pimimpin Cabang Utama diatas Rp. 5.000.000.000.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa nama pemilik rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera karena masuk ke dalam rahasia Bank
Bahwa Muh. Ramli transaksi yang melakukan kredit ke rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahterah sebesar Rp. 2.215.000.000,- tertanggal 6 November 2018 berdasarkan bukti validasi yang terdapat dalam slip setoran tersebut.
Bahwa teller yang melakukan proses transaksi setoran PT Bank Sulselbar, nama penyetor M.Ramli Dani, dana Kredit menyetorkan ke rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahterah sebesar Rp. 2.215.000.000,- tertanggal 6 November 2018 atas nama Majid dan Pejabat yang menyetujui Wakil Pimpinan Cabang Sulselbar atas nama Tahir Ngenre.
Bahwa yang memproses penarikan Cek No. CF 813405 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama Melinda dan yang melakukan persetujuan adalah wakil pimpinan cabang PT. Bank Sulselbar atas nama Tahir Ngenre.
Bahwayang memproses penarikan Cek No. CF 813407 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama Armi dan yang melakukan persetujuan adalah wakil pimpinan cabang PT. Bank Sulselbar atas nama Fatma.
Bahwa yang memproses penarikan Cek No. CF 813411 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 3.183.000.000,- (Tiga Milyar Seratus delapan puluh tiga juta rupiah) oleh Muh. Ramli Dani dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama Gita dan yang melakukan persetujuan adalah wakil pimpinan cabang PT. Bank Sulselbar atas nama Tahir Ngenre.
Bahwa yang memproses penarikan Cek No. CF 183478 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 8.105.000.000,- (Delapan Milyar Seratus Lima Juta Rupiah) oleh Muh. Ramli Dani dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama Ade dan yang melakukan persetujuan adalah wakil pimpinan cabang PT. Bank Sulselbar atas nama Dirhamsyah Kadir.
Saksi A.M.ILHAM JAYA MARZUKI, ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik Polda Sulsel dan Membenarkan keterangannya dalam BAPnya.
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.
Bahwa saksikenal dengan Ir. Dantje Runtulalo
Bahwa saksi kenalAnjas Anjas Prasetya Runtulao merupakan anak mantu dari mantan pimpinan di PT. Karya Utama Persada Sakti
Bahwa saksi dan Anjas Prasetya pernah bekerja satu kantor
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali bekerja di perusahaan CV.Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Direktur CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa CV. Sukma Lestari selaku pengawas pekerjaan pembangunan puskesmas batua
Bahwa saksi tahu CV.Sukma Lestari selaku konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Batua dari Anjas Prasetya Runtulalo.
Bahwa saksi mengetahui CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas pekerjaan pembangunan puskesmas batua saat saksi diperiksa oleh penyidik Polda
Bahwa awalnya Anjas Prasetya Runtulalo menghubungi saksi melalui telepon lalu mendatangi saksi dirumah dan menyampaikan ada panggilan dari Polda sambil menunjukkan surat panggilan saksi kemudian saksi jawab “ada apa saya dipanggil“ kemudian Anjas menceritakan bahwa perusahaannya CV. Sukma Lestari selaku pengawas pembangunan puseksmas batua bermasalah dan ijazah saksi digunakan Anjas dipenawaran perusahaannya CV.Sukma Lestari sebagai tenaga pendukung tanpa memberitahukan saksi sebelumnya kemudian Anjas menyampaikan ”agar hadir dalam penggilan di polda” dan saksi jawab “iya”. kemudian Anjas meninggalkan rumah saksi.
Bahwa setahu saksi foto copy ijazah saksi ada didata administrasi di PT. Karya Utama Persada Sakti di perusahaan mertua Anjas.
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan selaku inspector Lapangan pada Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan dalam surat pernyataan diatas nama saksi.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali memberikan izin kepada CV. Sukma Lestari untuk bertanda tangan atas nama saksi selaku Inspector Lapangan.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali bertandatangan dalam dokumen Laporan Mingguan XVII ( Addendum I) CV. Sukma Lestari Periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 dalam lampiran laporan tersebut terdapat Laporan mingguan jumlah Tenaga kerja, Laporan Mingguan Pemakaian Peralatan, Laporan Visual, laporan pengamatan waktu pelaksanaan yang terdapat tanda tangan atas nama Ilham Jaya Marzuki, ST selaku Inspector CV. Sukma Lestari pada pekerjaaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan bukan tanda tangan saksi.
Saksi WOEN T.JIE LAN.
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa. Dan saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya..
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Bangunan Mekar Jaya.
Bahwa saksi memiliki usaha dagang toko Mekar Jaya yang bergerak dalam bidang jual bahan bangunan sejak tahun 2000an yang beralamat di Jl Sungai Saddang Baru No 38 Kota Makassar.
Bahwa bahan bangunan yang di jual di toko mekar jaya antara lain besi, bondek, paku, pipa,cat, dll
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT Sultana Anugrah pernah datang membeli bahan bangunan di tokonya, karena setiap pembeli pasti kami layani dan rata-rata pembeli datang atas nama perorangan.
Bahwa saksikenal ibu Asri karena pernah beberapa kali membeli bahan bangunan di tokonya.
Bahwa ibu Asri pernah membeli bondek di toko saksi pada tahun 2018.
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa jumlah bondek yang di beli Asri di tokonya pada tahun 2018.
Bahwa tidak ada surat perjanjian tertulis antara ia dengan IBU ASRI terkait pembelian bondek tersebut.
Bahwa proses pembayaran bondek tersebut di bayar tunai di toko oleh Asri setelah itu bondek kami kirim sesuai pesanan, dan waktu itu yang melayani pembelian bondek yang di beli oleh Asri adalah karyawan saksi atas nama Meryl, namun Meryl sudah tidak bekerja di toko mekar jaya.
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa dan di antar kemana bondek tersebut karena waktu itu yang melayani adalah saudari Meryl.
Bahwa pembayaran bondek tersebut sudah lunas karena bagian dari syarat kami sebelum barang kami kirim ke tempat atau alamat pemesan.
Bahwa saksi tidak menyimpan lagi nota-nota karena nota langsung di berikan kepada pembeli.
Bahwasaksi tidak mengenal dengan Kadafi Marikar, Ilham Hatta Sulolipu, Dan Erwin Hatta Sulolipu.
Saksi SUAIB .
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya..
Bahwa saksi selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar.
Bahwa saksi menjadi Pemimpin seksi administrasi Kredit berdasarkan Surat keputusan Direksi PT. Bank Sulselbar Nomor: SK/ 082/DIR/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pemimpin Seksi Kredit Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sebagai berikut:
Berkoordinasi dengan analis dan AO terkait analis dan AO terkait permohonan kredit yang masuk.
Melaporkan ke pimpinan cabang bersama analis.
Ikut membantu unit kerja dalam upaya akselerasi perolehan kredit produktif dengan mencari dan merekomendasi calon nasabah kredit produktif yang berkualitas kepada AO untuk dilakukan prospek dan collect Berkas.
Memastikan analisa secara prudent atas berkas permohonan nasabah kredit produktif oleh analis yang tertuang dalam nota analisa kredit (NAK) termasuk pembuatan surat keputusan kredit hingga pembuatan perjanjian k
redit sesuai dengan kewenangan dan SLA yang ada.
Memastikan pengelolaan legalitas, file dan administrasi fasilitas kredit, kesempurnaan pengikatan ajaminan (APHT/SKMHT), penutupan asuransi dan penguasaan serta tata arsip dokumen kredit dan surat bukti jaminan secara baik.
Memastikan analisa penyelematan kredit dengan pola restrukturisasi, recording, rescheduling (R3) dan mengevaluasi upaya penyelematan / penyelesaian bagi debitur kredit NPL dengan berkoordinasi grup kredit.
Memastikan pengelolaan arsip, dokumen dan asli jamina kredit serta pelaporan kredit serta pelaporan kredit secara tertib dan valid.
Memastikan pengelolaan pelaporan perkreditan kepada pihak eksternal (SILK) secara valid dan tepat waktu serta penyediaan data ideb.
Menjalankan fungsi legal atau yuris cabang yang menyangkut pertimbangan legal atas dokumen dan legalitas nasabah.
Memastikan kordinasi dengan grup kredit secara optimal terkait ekspensi.
Kredit yang telah disetujui direalisasikan kemudian dilakukan supervise/ pengawasan / penagihan sampai kredit dinyatakan lunas.
Bahwa persyaratan teknis perbankan yaitu persyaratan yang dipesyaratkan oleh bank untuk mengambil kredit.
Bahwa yang termasuk dalam persyaratan teknis perbankan yaitu:
Dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis kredit;
Analisa, cash flow dan kemampuan membayar mencakup sumber dan untuk pembayaran kredit.
Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Tentang proses mekanisme pengajuan kredit Modal Usaha Konstruski Pada Bank Sulselbar pada tahun 2018, setiap permohonan yang diajukan calon debitur diadministrasikan dalam agenda surat masuk yang selanjutnya didistribusikan ke pejabat yang berwenang atas disposisi pimpinan cabang dan analis kredit bersama sama dengan pihak yang terkait melakukan verifikasi atas dokumen calon debitur dan bila layak dilanjutkan dengan proses analisa kredit dan bilamana tidak layak dibuatkan penolakan.
Bahwa pernah PT. Sultana Anugrah pernah melakukan permohonan kredit modal kontruksi untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Kota Makassar TA. 2018 pada PT. Bank Sulselbar cabang utama Makassar.
Bahwa yang melakukan proses pengajuan kredit modal kerja konstruksi adalah sesuai dengan permohonan kredit yaitu Direktur PT. Sultana Anugrah Ir. Muhammad Kadafi Marikar.
Bahwa Permohoan kredit modal PT. Sultana Anugrah untuk pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I pada tanggal 19 September 2018.
Bahwa peran saksi waktu itu yaitu menjalankan keputusan komite kredit pusat yang telah menyetujui permohonan kredit PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 7.000.000.000,- dengan memerintahkan kepada analis untuk membuatkan surat penyampaian ke notaris untuk dibuatkan surat perjanjian kredit dan membuatkan surat pengajuan penjaminan kredit ke lembaga penjamin yaitu PT. Jamkrida Sulsel atas jaminan kredit yang telah disetujui oleh komite kredit besar.
Bahwa persyaratan pengajuan kredit modal konstruksi sesuai dengan SOP kredit konstruksi dan pengadaan barang atau jasa Pada Bank Sulselbar Tahun 2018 sebagai berikut:
Pemohonan kredit/ proposal;
Proposal Penawaran kontrak kerja
SPMK Kontrak Kerja
Perjanjian Kontrak Kerja antara penyedia jasa dan penerima jasa dimana didalamnya tercantum nomor rekening pembayran termin kontrak kerja.
Akta pendirian perusahaan
Akta perubahaan perusahaan
Fotocopy pengesahan akta pendirian peseroaan terbatas (PT) dari depertememn Hukum dan HAM
Fotocopy KTP Pengurus, Dewan Komisaris dan pemegang saham yang masih berlaku
Surat Persetujuan Pengurus
Surat pernyataan penyerahaan akte Terakhir
Fotocopy SITU/HO
Fotocopy SIUP
Fotocopy TDP
Fotocopy SIUJK
Fotocopy SBUJK
Fotocopy NPWP
Fotocopy Kepersertaan BPJS ketenagakerjaan
Laporan Keuangan (Un-Audited/Audited) 2 Tahun terkahir beserta rekening Koran 3 bulan terkahir.
Pas Foto ukuran 4x6 Pengurus, Dewan Komisarais dan pemegang saham.
Perizinan Lainnya
Agunan dan pendukungannya.
Fotocopy KTP Pemilik Jaminan.
Dokumen Jaminan tambahan berupa :
Barang tidak bergerak atau barang Bergerak
Jaminan tambahan tidak diwajibkan apabila kredit dijaminkan oleh lembaga penjamin sebesar 100%.
Bahwa Tidak ada dokumen Jaminan tambahan berupa barang tidak bergerak atau barang Bergerak yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah dalam proses permohonan pengajuan kredit modal kontruksi tersebut karena jaminan tambahan tersebut tidak diwajibakan apabila kredit telah dijaminkan oleh lembaga penjamin sebesar 100%.
Bahwa berdasarkan hasil keputusan komite Kredit Besar PT. Bank Sulselbar bahwa lembaga penjamin yang menjaminkan kredit PT. Sultana Anugrah adalah PT. Jamkrida.
Bahwa ada surat sertifikat Penjamin Kredit PT. JAMKRIDA SULSEL No. 2018.11.083.01.02.0493. tertanggal 6 November 2018.
Bahwa sepengetahuannya setelah permohonan kredit PT. Sultana Anugrah disetujui oleh Komite Kredit Besar Bank Sulselbar bahwa jaminan PT. Sultana Anugrah dijaminkan oleh penjamin kredit PT. Jamkrida selanjutnya di lakukan pengurusan oleh Bagian Analist Kredit untuk melakukan permohonan kepada PT. Jamkrida untuk dibuatkan sertifikat penjamin setelah disetujui dibuatkanlah sertifikat oleh lembaga penjamin untuk menjaminkan kredit PT. Sultana Anugrah sebagai syarat permohonan kredit modal konstruksi di Bank Sulselbar.
Bahwa sebelum disetujui permohonan kredit tersebut dilakukan on the spot berdasarkan berita acara kunjungan nasabah dan foto-foto pekerjaan PT. Sultana Anugrah.
Bahwa maksud dan tujuan PT. Bank Sulselbar memberikan Kredit Modal Konstruksi kepada Nasabah pemohon Kredit pemohon untuk membiayai kebutuhan modal kerja badan, badan hukum usaha atau perseroan yang keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Bahwa apabila semua syarat-syarat pengajuan kredit tersebut diatas tidak dipenuhi.tidak dapat dicairkan proses kredit kepada PT. Sultana Anugrah
Bahwa awalnya nasabah melakukan permohonan kredit konstruksi kepada Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar dengan cara melampirkan kontrak kerja dan compony profil perusahaan selanjutnya permohonan kredit tersebut dimasukkan ke bagian Account Officer untuk dilakukan registrasi surat permohonan kredit dan pengumpulan berkas oleh colleting berkas setelah berkas dinyatakan lengkap oleh account officer selanjutnya permohonan tersebut dimasukkan kedalam ruangan pimpinan cabang utama bank Makassar selanjutnya surat permohonan tersebut dilakukan disposisi oleh pimpinan cabang utama Makassar kepada Wakil Pimpinan 1, selanjutnya wakil pimpinan cabang meneruskan kepada analis kredit cabang utama makassar atas nama Zulkifli Majid untuk dilakukan verifikasi berkas atas dokumen calon debitur dengan cara memverifikasi dokumen serta melakukan on the spot / survey lapangan karena permohonan kredit yang diajukan PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) diatas limit cabang utama Makassar maka analis cabang utama Makassar meneruskan ke Grup Kredit untuk diteruskan Grup Pemasaran Kantor Pusat untuk dilakukan analisa oleh kantor pusat Bank sulselbar atas nama GUFRON untuk dilakukan analisis, setelah dokumen dianggap lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang dipersyaratkan di SOP analis grup kredit selanjutnya meneruskan kepada Komite Kredit Besar Bank SULSELBAR untuk dilakukan komite dalam memutuskan permohonan yang diajukan oleh cabang apakah layak atau tidak diberikan kredit kepada nasabah tersebut dan setelah disetujui oleh komite kredit selanjutnya berkas persetujuan di lakukan kajian oleh Direktorat kepatuhan dan manjemen resiko dan setelah dinyatakan sesuai prosedur maka berkas tersebut dikembalikan kepada Grup Kredit dan membuat surat pengatar kepada Cabang Utama Makassar selanjutnya surat tersebut diteruskan kepada seksi Kredit (saya sendiri) untuk selanjutnya di laksanakan persetujuan dari ketetapan komite kredit dari permohonan PT. Sultana Anugrah untuk selanjutnya dilakukan akad kredit dan pencairan kepada pemohon kredit.
Bahwa Salah satu hasil dari kesimpulan komite Kredit atas permohonan kredit modal kontruksi oleh PT. Sultana Anugrah adalah menyetujui permohonan kredit PT. Sultana Anugerah sebesar Rp. 7.000.000.000, (tujuh milyar rupiah) dan kredit tersebut dijaminkan pada Lembaga penjamin PT. Jamkrida.
Bahwa sesuai dengan perjanjian kredit tersebut di cairkan pada No Rekening Bank Sulselbar Nomor: 120-003-000023653-1 atas nama PT. Sultana Anugrah.
Bahwa telah dilakukan pembayaran kembali sesuai dengan perjanjian kredit pada tanggal 2 Januari 2019.
Bahwa kredit Kontruksi PT. Sultana Anugrah seluruhnya telah dilunasi.
Bahwa Penarikan diatas 500jt harus ada pemberitahuan kepada kami sehari sebelum penarikan.
Bahwa untuk penarikan dalam bentuk cek yang diwakili oleh orang lain tidak perlu ada pemberitahuan kepemilik rekening, asalkan orang yang membawa cek tersebut memperlihatkan KTP Asli dan cek yang dibawah sudah ada tanda tangan pemilik rekening serta cek tersebut tidak cacat (sobek ataupun ada coretan pada lembaran cek)
Bahwa cek yang tidak cacat dianggap sah dan bisa di cairkan.
Bahwa cek yang sudah dikeluarkan oleh pemilik rekening otomatis transaksi yang dilakukan sudah diketahui oleh pemilik rekening tersebut.
Bahwa pada bank Sulselbar belum ada layanan khusus untuk nasabah prioritas.
Bahwa untuk pengajuan kredit semua dilaporkan pada kantor pusat.
Bahwa untuk pencairan kredit dilakukan 2 kali pencairan untuk pencairan pertama pada tanggal 6 November 2018, sedangkan untuk pencairan kedua dilihat dari progres pekerjaan.
Bahwa pemilik rekening pasti mengetahui adanya transaksi keluar masuk dana di rekeningnya terlebih dalam jumlah besar.
Bahwa saksi membenarkan barag bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Saksi MUH. TAHIR NGENRE, SE.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya..
Bahwa saksiselaku Wakil Pimpinan Cabang Bidang Operasional (II) Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sejak 18 Januari 2016.
Bahwa saksi selaku Wakil Pimpinan Cabang Bidang Operasional (II) Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Wakil Pimpinan Cabang Bidang Operasional (II) Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sebagai berikut:
Mengelola seluruh aktifitas pelayanan dan transaksi nasabah di Front liner dan back office agar berjalan efisien dan efektif dengan kualitas kerja yang tinggi sesuai Standar Layanan.
Berpartisipasi aktif terhadap upaya peningkatan nasabah.
Bertanggungjawab atas kelancaran operasional cabang.
Bahwa mekanisme pengajuan kredit yang mengetahui adalah Wakil Pimpinan Cabang Bidang Pemasaran (I) Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar yang menjabat pada saat itu adalah ANDI FATMA.
Bahwa Proses penarikan Cek Giro Pada Bank Sulselbar sesuai SOP yang berlaku pada tahun 2018 sebagai berikut :
Teller menerima cek dari Nasabah / pembawa cek.
Teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek yang diterima yaitu:
Kebenaran penulisan nama dan tanda tangan pemegang rekening, nomor rekening, nominal nama dan tanda tangan penarik cek.
Teller mencocokkan tanda tangan pada cek dengan pemegang rekening yang ada pada kartu speciment pada system.
Teller memeriksa tanggal cek, bila tanggal cek telah kadaluarsa dikembalikan kepada pembawa cek, bahwa cek tersebut sudah tidak berlaku. Cek kadaluarsa apabila tanggal cek tersebut melebihi 6 bulan terhitung mulai akhir penunjukan.
Teller memeriksa cek apa sudah memenuhi ketentuan bea materai yang berlaku.
Jika teller curiga atas keaslian cek, harus mengkonfirmasi kepada pemilik rekening mengenai kebenaran penerbitan cek tersebut.
Apabila Cek dinyatakan sah dilanjutkan dengan proses sebagai berikut:
Teller meminta pembawa cek pemegang rekening untuk menandatangani pada bagian kanan bawah belakang cek. Dan bila pembawa cek bukan pemegang rekening maka harus diminta kartu identitas asli yang dijadikan dasar oleh teller untuk menuliskan data pembawa cek bukan pemegang rekening pada bagian belakang cek.
Teller membuku penarikan tersebut kealam jaringan computer dan sekaligus mengetahui apakah dana yang tersedia cukup.
Apabila dana mencukupi, teller membubuhkan nomor urut pembukuan pada cek tersebut.
Apabila jumlah penarikan melebihi batas kewenangan pembayaran, teller meminta otorisasi atasannya melalui jaringan computer untuk memvalidasi transaksi.
Teller Memvalidasi cek.
Teller membayar uang kepada nasabah.
Bahwa mekanisme proses penyetoran ke rekening milik sendiri dan penyetoran ke rekening atas nama orang lain Pada Bank sulselbar sesuai dengan SOP yang berlaku tahun 2018 Untuk melakukan penyetoran tabungan secara tunai maka nasabah harus terlebih dahulu mengisi slip setoran yang telah disediakan meliputi nama, nomor rekening dan jumlah uang yang akan disetorkan dan menandatangani pada tempat yang disediakan.
Setelah slip setoran terisi dengan benar nasabah menyerahkan slip setoran, buku tabungan dan uang kepada teller. Untuk setoran dengan nilai tertentu, nasabah diminta menghubungi petugas service assistant, selanjutnya service assistant melakukan wawancara untuk mengetahui asal usul dana.
Teller menyapa dengan ramah;
Teller menerima slip setoran, buku tabungan dan uang;
Teller meneliti slip setoran tersebut yang meliputi Tanggal, Nama pemegang rekening, Nomor rekening, Nominal, Nama dan tanda tangan penyetor, Keterangan setoran
Teller meneliti keaslian uang dengan cara Menggunakan alat deteksi uang palsu. Meraba kertas uang untuk memastikan keaslian kertas uang, Memperhatikan keberadaan tanda-tanda keaslian uang seperti yang diinformasikan Bank Indonesia, Menghitung jumlah uang, Mencocokkan jumlah fisik uang dengan bukti setoran
Apabila sudah sesuai selanjutnya teller mencetak transaksi penyetoran pada slip setoran dan buku tabungan.
Teller membubuhkan tanda tangan pada slip setoran.
Teller menyerahkan slip setoran lembar kedua kepada nasabah beserta buku tabungan yang telah divalidasi.
Teller meneruskan bukti setor asli ke petugas checker.
Teller meneruskan lembar ketiga pada petugas pembukuan.
Bahwa setoran tunai dengan nilai tertentu yaitu setoran dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan wajib menerangkan asal usul dana tersebut kepihak teller dengan menuliskan di slip setoran.
Bahwa cek giro Bank Sulselbar nomor CEK No. CF 813410 tanggal 7 November 2018 senilai Rp. 3.215.000.000,- saksi yang melakukan approve (persetujuan) untuk lakukan proses transaksi pencairan cek tersebut kepada pembawa cek.
Bahwa pemilik rekening cek giro Bank Sulselbar nomor CEK No. CF 813410 tanggal 7 November 2018 senilai Rp. 3.215.000.000,- adalah PT. Sultana Anugerah atas nama Ir. Muh Kadafi Marikar.
Bahwa Yang melakukan penarikan sesuai dengan identias penarik pada cek tersebut adalah Muh. Ramli Dani yang berlamat di Jalan BTN Nusa Indah Blok D 19 No. 26 Kab. Gowa. Dengan no. Telepon 082192949789.
Bahwa proses penarikan cek tersebut yaitu awalnya pembawa cek membawa cek didepan teller kemudian teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek tersebut setelah diteliti dilaporkan kepada ia karena nominal yang tertera didalam cek tersebut diatas Rp.2.000.000.0000 merupakan wewenang saya selaku wakil pimpinan Cabang untuk mengapprove (menyetujui) proses transaksi cek tersebut dengan cara memeriksa spesiment tanda tangan pemilik rekening didalam system yang terdapat dalam computer apakah sudah sesuai dan melihat apakah uang tersebut ada didalam rekening giro setelah itu ia menyetujui untuk dilakukan pencairan oleh Teller kepada pembawa cek.
Bahwa slip setoran PT Bank Sulselbar, nama penyetor M.Ramli Dani, No. Telepon 082194949789, alamat BTN Nusa Indah Sumber dana Kredit menyetorkan ke rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sebesar Rp. 2.215.000.000,- tertanggal 7 November 2018 saksi selaku wakil pimpinan bank sulselbar cabang utama Makassar saat itu yang melakukan approve (persetujuan) untuk dliakukan proses transaksi penyetoran ke rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sebesar Rp. 2.215.000.000,-.
Bahwa ia tidak mengetahui siapa nama pemilik rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sesuai rekening Koran A. Erwin hatta Sulolipu
Bahwa setoran tersebut sudah pasti masuk ke rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahterah sebesar Rp. 2.215.000.000,- sesuai dengan bukti validasi yang terdapat dalam slip setoran.
Bahwa sumber dana setoran tunai M.Ramli Dani, ke rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahterah sebesar Rp. 2.215.000.000,- tertanggal 7 November 2018 setahu saksi dari Kredit modal Konstruksi pembangunan gedung puskesmas batua oleh PT. Sultana Anugerah di PT. Bank Sulselbar.
Bahwa ya, ia mengetahui terkait Cek No. CF 813405 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah karena saksi yang melakukan approve (persetujuan) untuk di lakukan proses transaksi pencairan cek tersebut kepada pembawa cek.
Bahwa pemilik rekening cek tersebut adalah PT. Sultana Anugrah atas nama Ir. Muhammad Kadafi Marikar.
Bahwa yang melakukan penarikan Cek No. CF 813405 adalah Hasrul Indrajaya
Bahwa saksi tidak mengenal siapa orang yang melakukan penarikan pada cek tersebut.
Bahwa proses penarikan cek tersebut yaitu awalnya pembawa cek membawa cek didepan teller kemudian teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek tersebut setelah diteliti dilaporkan kepada ia karena nominal yang tertera didalam cek tersebut diatas Rp.2.000.000.0000 merupakan wewenangnya selaku wakil pimpinan Cabang untuk meng approve (menyetujui) proses transaksi cek tersebut dengan cara memeriksa tanda tangan pemilik rekening yang terdapat dalam cek dicocokkan speciment tanda tangannya didalam system computer apakah sudah sesuai selanjutnya ia melihat apakah uang tersebut ada didalam rekening giro setelah itu ia menyetujui dengan cara mengklik dalam system kemudian ia memberikan kembali cek tersebut kepada teller untuk dilakukan pencairan kepada pembawa cek.
Bahwa ya, ia mengetahui terkait Cek No. CF 813411 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 3.183.000.000,- (Tiga Milyar Seratus delapan puluh tiga juta rupiah) oleh Muh. Ramli Dani dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah tertanggal 12 November 2018 karena ia yang melakukan approve (persetujuan) untuk di lakukan proses transaksi pencairan cek tersebut kepada pembawa cek.
Bahwa Pemilik Rekening Cek No. CF 813411 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 3.183.000.000,- (Tiga Milyar Seratus delapan puluh tiga juta rupiah) oleh Muh. Ramli Dani dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah tertanggal 12 November 2018 adalah PT. Sultana Anugrah atas nama Ir. Muh Kadafi Marikar.
Bahwa Yang melakukan penarikan sesuai dengan identias penarik pada cek tersebut adalah Muh. Ramli Dani yang berlamat di Jalan BTN Nusa Indah Blok D19 No. 26 Kab. Gowa. Dengan no. Telepon 082193860888.
Bahwa ia tidak mengenal dengan orang yang melakukan penarikan tersebut.
Bahwa proses penarikan cek tersebut yaitu awalnya pembawa cek membawa cek didepan teller kemudian teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek tersebut setelah diteliti dilaporkan kepada ia karena nominal yang tertera didalam cek tersebut diatas Rp.2.000.000.0000 merupakan wewenangnya selaku wakil pimpinan Cabang untuk meng approve (menyetujui) proses transaksi cek tersebut dengan cara memeriksa tanda tangan pemilik rekening yang terdapat dalam cek dicocokkan speciment tanda tangannya didalam system computer apakah sudah sesuai selanjutnya saksi melihat apakah uang tersebut ada didalam rekening giro setelah itu saksi menyetujui dengan cara mengklik dalam system kemudian saksi memberikan kembali cek tersebut kepada teller untuk dilakukan pencairan kepada pembawa cek.
Bahwa Penarikan diatas 500jt harus ada pemberitahuan kepada kami sehari sebelum penarikan.
Bahwa untuk penarikan dalam bentuk cek yang diwakili oleh orang lain tidak perlu ada pemberitahuan kepemilik rekening, asalkan orang yang membawa cek tersebut memperlihatkan KTP Asli dan cek yang dibawah sudah ada tanda tangan pemilik rekening serta cek tersebut tidak cacat (sobek ataupun ada coretan pada lembaran cek)
Bahwa cek yang tidak cacat dianggap sah dan bisa di cairkan.
Bahwa cek yang sudah dikeluarkan oleh pemilik rekening otomatis transaksi yang dilakukan sudah diketahui oleh pemilik rekening tersebut.
Bahwa pada bank Sulselbar belum ada layanan khusus untuk nasabah prioritas.
Bahwa pemilik rekening pasti mengetahui adanya transaksi keluar masuk dana di rekeningnya terlebih dalam jumlah besar.
Bahwa saksi membenarkan barag bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
SaksiLILY EVYANA, SE.
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya.
Bahwa pada tahun 2018 saksi sebagai kepala seksi layanan Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Seksi Layanan Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar adalah:
Melakukan supervisi dana pihak ketiga, mencakup giro, tabungan dan deposito;
Monitoring unit kerja dibawah seperti mengecek tugas yang dilaksanakan di bagian teller, costumer service, kantor-kantor kas, dan termasuk head teller;
Memberikan pelayanan kepada nasabah dalam bentuk pejualan jasa-jasa bank dan produk bank;
Mengaprove transaksi / penarikan dana nasabah mulai dari 1 M s/d 2 M.
Bahwa mekanisme proses penarikan tunai dengan prosedur tabungansebagai berikut:
Nasabah mengisi slip penarikan data sebagai berikut: nama, nomor rekening dan jumlah uang yang akan ditarik serta membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada teller dengan dan buku tabungan
Teller menyapa nasabah dengan ramah apabila digunakan nomor urut, maka teller menerima nomor urut antrian,teller menerima slip setoran,teller meneliti kebenaran penulisan angka dan huruf, tanggal, nama pemegang rekening, nomor rekening, nominal, nama dan tandatangan penarik
Bila ada kesalahan dalam pengisian, teller wajib memberitahukan kepada nasabah dan memberikan saran untuk penyelesaiannya;
Teller mencocokan tanda tangan pada slip penarikan dengan tanda tangan yang ada pada buku tabungan, bila teller meragukan kebenarannya, slip penarikan dikembalikan kepada nasabah, dengan penjelasan seperlunya;
Setelah terpenuhi ketentuan tersebut diatas, nasabah diminta untuk membubuhkan tanda tangan di bagian belakang slip;
Teller meng-input transaksi penarikan tersebut ke dalam computer dan sekaligus mengetahui apakah saldonya mencukupi untuk ditarik sebesar yang tersebut dalam slip;
Bila jumlah penarikan diatas kewenangan teller, teller meminta persetujuan atasannya;
Teller mencetak slip penarikan dan buku tabungan sebagai bukti validasi atas transaksi penarikan
Teller menyerahkan uang sejumlah yang ditarik kepada nasabah (tertulis pada slip penarikan) beserta buku tabungan;
Slip penarikan diarsipkan untuk diteruskan ke seksi akuntansi.
Bahwa nasabah berhalangan, nasabah dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mengambil tabungan dengan cara nasabah membuat surat kuasa diatas materai, pada surat kuasa harus dicantumkan, nama pemilik rekening, nomor rekening, jumlah yang akan ditarik, menandatangani slip penarikan, dibagian belakang slip penarikan tersedia ruang untuk pernyataan pemberian kuasa. Pada ruang yang disediakan ini pemilik tabungan mengisi sesuai dengan keperluan dan membubuhkan tanda tanga selanjutnya penerima kuasa dapat melakukan penarikan sebagaimana prosedur penarikan tunai.
Bahwa Mekanisme Proses penarikan Cek Giro Pada Bank Sulselbar sesuai SOP yang berlaku pada tahun 2018 yaitu eller menerima cek dari Nasabah / pembawa cek kemudian teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek yang diterima yaitu kebenaran penulisan nama dan tanda tangan pemegang rekening, nomor rekening, nominal nama dan tanda tangan penarik cek, teller mencocokkan tanda tangan pada cek dengan pemegang rekening yang ada pada kartu specimen pada system, teller memeriksa tanggal cek, bila tanggal cek telah kadaluarsa dikembalikan kepada pembawa cek, bahwa cek tersebut sudah tidak berlaku. Cek kadaluarsa apabila tanggal cek tersebut melebihi 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukannya. Tenggang waktu pengunjukannya berjalan mulai hari yang disebut sebagai tanggal pengeluaran cek, teller memeriksa cek apa sudah memenuhi ketentuan bea materai yang berlaku, jika cek tersebut tidak dibubuhi materai maka pembawa cek disarankan agar membubuhi cek atau melakukan “naag zegellen” di kantor Pos terdekat.
Bahwa jika teller curiga atas keaslian cek, harus mengkonfirmasi kepada pemilik rekening mengenai kebenaran penerbitan cek tersebut.
Apabila Cek dinyatakan sah dilanjutkan dengan proses teller meminta pembawa cek pemegang rekening untuk menandatangani pada bagian kanan bawah belakang cek. Dan bila pembawa cek bukan pemegang rekening maka harus diminta kartu identitas asli yang dijadikan dasar oleh teller untuk menuliskan data pembawa cek bukan pemegang rekening pada bagian belakang cek. Jika pembawa cek bukan orang yang namanya tertera pada cek tersebut maka teller harus fotocopy kartu indentitasyang ditunjuk sesuai dengan aslinya dan meminta surat kuasa dari yang ditunjuk, teller membuku penarikan tersebut kedalam jaringan computer dan sekaligus mengetahui apakah dana yang tersedia cukup, apabila dana mencukupi, teller membubuhkan nomor urut pembukuan pada cek tersebut.Apabila jumlah penarikan melebihi batas kewenangan pembayaran, teller meminta otorisasi atasannya melalui jaringan computer untuk memvalidasi transaksi kemudian teller memvalidasi cek, teller membayar uang kepada nasabah setelah itu Cek yang telah dibayar, diteruskan ke Checker untuk dilakukan verifikasi ulang (pembukuan).
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa nama pemilik Rekening rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera.
Bahwa saksi tidak mengenalMuhammad Ramli Dani
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penarikan atas setoran tersebut dari rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera karena banyak nasabah.
Bahwa yang memproses penarikan cek No. CF 813404 Pada PT Bank Sulselbar dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama Gita dan yang melakukan persetujuan adalah head teller atas nama Refi Rasyid
Bahwa yang memproses penarikan cek Cek No. CF 813405 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama Melinda dan yang melakukan persetujuan adalah wakil pimpinan cabang PT. Bank Sulselbar atas nama Tahir Ngenre.
Bahwa yang memproses penarikan cek No. CF 813407 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) oleh Hasrul Indrajaya dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama Armi dan yang melakukan persetujuan adalah wakil pimpinan PT. Bank Sulselbar cabang utama makassar waktu itu atas nama A. Fatma
Bahwa yang memproses penarikan cek No. CF 813410 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 3.215.000.000,- (Tiga Milyar dua ratus lima belas juta rupiah) oleh MUH. RAMLI DANI dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama MAJID dan yang melakukan persetujuan adalah wakil pimpinan cabang PT. Bank Sulselbar atas nama Tahir Ngenre.
Bahwa yang memproses penarikan cek No. CF 813411 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 3.183.000.000,- (Tiga Milyar Seratus delapan puluh tiga juta rupiah) oleh Muh. Ramli Dani dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama GITA dan yang melakukan persetujuan adalah wakil pimpinan cabang PT. Bank Sulselbar atas nama Tahir Ngenre.
Bahwa yang memproses penarikan cek Cek No. CF 813415 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) oleh H. Andi Mauraga Gamal dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama Melinda.
Bahwa yang memproses penarikan cek No. CF 813417 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 120.400.000,- (Seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) oleh Muh Fadly Rahman dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama MAJID dan yang melakukan persetujuan adalah Head Teller Atas Nama Refi Rasyid.
Bahwa yang memproses penarikan cek No. CF 183478 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 8.105.000.000,- (Delapan Milyar Seratus Lima Juta Rupiah) oleh Muh. Ramli Dani dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama Ade dan yang melakukan persetujuan adalah wakil pimpinan cabang PT. Bank Sulselbar atas nama Dirhamsyah Kadir.
Bahwa yang memproses slip setoran uang sejumlah uang Rp. 100.000.000,- (satu milyar Rupiah) oleh Asri Aryuni ke nomor rekening 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar
Bahwa selama saksi menjabat selaku Kepala Seksi Layanan Bank Sulselbar cabang Utama Makassar tidak pernah memproses dan melakukan persetujuan terkait proses pencairan dana maupun setoran dana dari dan ke Pt. Sultana Anugrah.
Bahwa saksitidak mengetahui dan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Ir. Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Ilham Hatta Sulolipu Dan Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa tidak mengetahui dan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Asri Aryuni, Muh Dani Ramli, Hasrul Idrajaya Alias Bojes.
Bahwa saski tidak mengetahui siapa nama pemilik Rekening rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penarikan atas setoran tersebut dari rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera.
Bahwa Penarikan diatas 500jt harus ada pemberitahuan kepada kami sehari sebelum penarikan.
Bahwa untuk penarikan dalam bentuk cek yang diwakili oleh orang lain tidak perlu ada pemberitahuan kepemilik rekening, asalkan orang yang membawa cek tersebut memperlihatkan KTP Asli dan cek yang dibawah sudah ada tanda tangan pemilik rekening serta cek tersebut tidak cacat (sobek ataupun ada coretan pada lembaran cek)
Bahwa cek yang tidak cacat dianggap sah dan bisa di cairkan.
Bahwa cek yang sudah dikeluarkan oleh pemilik rekening otomatis transaksi yang dilakukan sudah diketahui oleh pemilik rekening tersebut.
Bahwa pada bank Sulselbar belum ada layanan khusus untuk nasabah prioritas.
Bahwa pemilik rekening pasti mengetahui adanya transaksi keluar masuk dana di rekeningnya terlebih dalam jumlah besar.
Bahwa saksi membenarkan barag bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Saksi MOH. SJAIFULLAH, SE.
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa dipenyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAP .
Bahwa saksi pernah ditunjuk sebagai Pokja pada pekerjaan perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2017
Bahwa saksi ditunjuk berdasarkan surat tugas yang ditanda tangani oleh kepala bidang layanan pengadaan barang dan jasa atas nama Pak M. Danibal
Bahwa saksi selaku Pokja IV perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2017 berjumlah 3 orang yaitu saksi, A. Sahar dan Mediswaty
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pokja Pengadaan barang dan jasa yaitu:
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia
Membuat jadwal lelang
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi
Menetapkan pemenang lelang
Melaporkan hasil lelang kepada kepala bagian ULP pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa dilakukan lelang perencanaan dokumen yang saksi terima dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu surat permohonan lelang, KAK, Foto copy DPA, fotocopy rencana umum pengadaan, Nilai HPS, salinan draf kontrak, RAB dan BOQ dalam bentuk file.
Bahwa lelang perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2017 dilakukan tanggal 15 Maret s/d 2 Mei 2017
Bahwa pernah dilakukan rapat kaji ulang sebanyak sekali
Bahwa yang dibahas dalam rapat kaji ulang perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2017
Dalam KAK disarankan penambahan kualifikasi badan usaha atau penyedia
Dalam KAK disarankan untuk memasukkan juknis pembangunan rumah sakit tipe C
Dalam KAK disarankan memperhatikan konsistensi nama paket pekerjaan dengan DPA
Pada HPS disarankan untuk riwayat penyusunan HPS nya harus di dokumentasikan dan diarsipkan oleh SKPD
Pada saat itu belum ada draf kontraknya sehingga kami menyarankan untuk dilampirkan
Bahwa yang bertanda tangan dalam berita acara kaji ulang yaitu dr. Sri Rimayani selaku PPK dan Armanto selaku pemimpin rapat
Bahwa pagu perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2017 Rp. 1.300.000.000 dan nilai HPS sebesar Rp. 1.200.000.000,-
Bahwa setahu saksi nilai pagu, HPS serta Bill of quantity yang mengupload ke system LPSE adalah PPK yaitu dr. Sri Rimayani
Bahwa saat pembuktian kualifikasi yang hadirada 5 perusahaan yaitu :
PT. ASTA KENCANA ARSIMETANA
PT. PANDU PERSADA
PT. ARTEFAK ARKINDO
PT. UNI TRI CIPTA
PT. GEMA TEKNIK KONSULTAN
Bahwa penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. PAndu Persada dengan nilai penawaran Rp. 1.064.200.000
Bahwa saksi membenarkan barag bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Saksi Drg. ITA ISDIANA ANWAR, M. Kes.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik Polda Sulawesi selatan dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya.
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam pembangunan puskesmas Batua Tahap I
Bahwa saksi tidak pernah turun di lokasi Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I
Bahwa setiap akhir tahun dan awal tahun dr. A. Naisyah mengumpulkan masing-masing kepala bidang dan kepala seksi di Dinas kesehatan untuk melakukan ekpose kegiatan yang akan dikelolah ditahun berjalan di Ruang Rapat Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar
Bahwa dr. A. Naisyah selaku kepala dinas kesehatan tidak pernah menentukan pelaksnaan kegiatan yang dikelolah di bidang Kesehatan kota Makassar tahun 2018
Bahwa saksi membenarkan barag bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Saksi DWI HARYONO AJI WIBOWO, ST.MT.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya.
Bahwa perusahaan saksi PT. Pandu Persada pernah mengikuti lelang untuk perencanaan Puskesmas Batua pada tahun 2017
Bahwa perusahaan saksi dinyatakan pemenang untuk perencanaan Puskesmas Batua pada tahun 2017
Bahwa saksi masuk dalam personil inti PT. Pandu Persada yang mana saksi sebagai Asisten Ahli Struktur dalam pekerjaan konsultan perencana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017
Bahwa saksi tidak pernah turun di lokasi pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa saksi pernah dilibatkan sebagai Asisten Ahli Struktur yang bertugas me bantu Ahli Struktur Ir.M.Taufik Taib, MT dalam perencanaan struktur pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku asisten struktur yaitu membantu Ir. M. Taufik Taib dalam membuat konsep perencanaan struktur pembangunan puskesmas batua.
Bahwa setelah saksi mendapatkan gambar dari tim arsitek Pak Ir. Arie Adrian bahwa rencana bangunan pusekesmas Batua akan dibangun 11 lantai.
Bahwasaksi membuat konsep struktur mengenai peraturan beton, peraturan gempa, peraturan geoteknik dan peraturan pembebanan serta fungsi ruang selanjutnya saksi membut konsep model struktur dan untuk perhitungan detail struktural dilanjutkan oleh Dr. Rahman di Makassar.
Bahwa produk perencanaan struktur untuk rencana pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yaitu Laporan analisa struktur dan gambar detail engginering desain (DED) yang dibuat oleh Dr. Rahman
Bahwa pekerjaan perencanan yang dikerjakan oleh PT. Pandu Persada dikerjakan oleh perwakilan yang berada di Makassar yaitu pak Ebelson kemudian dibantu Dr. Rahman untuk membut perencanaan struktur pekerjaan tersebut
Bahwa setahu saksi yang membuat perencanaan khusus pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Tahap I yaitu pak Ebelson
Bahwa pak Ebelson telah meninggal dunia sejak 2 tahun lalu.
Bahwa saksi membenarkan barag bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Saksi HARIANY, SE, MM.
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik Polda Sulawesi Selatan dan saksi membenarkan ketyerangan dalam BAP.
Bahwa saksi selaku Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Makassar Tahun 2018.
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Kasubid Perbendaharaan BPKAD Kota Makassar dalam proses Pengajuan SPM LS untuk pembayaran Kepada Pihak Ketiga dari SKPD Kepada BPKAD pada Tahun 2018 sebagai berikut:
Meneliti Kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Pengguna Anggaran;
Menetapkan surat penolakan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D);
Melaksanakan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya Surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS
Bahwa untuk ketentuan Surat Edaran (SE) yang menjelaskan Pada poin d. Dan untuk SPM LS yang penyelesaian pekerjaannya bulan Desember 2018 harus sudah diajukan paling lambat tanggal 21 Desember 2018 pada jam 12.00 WITA, kami selaku Kepala Sub Bidang Perbendaharaan tetap melaksanakan ketentuan surat edaran tersebut.
Bahwa saksiselaku Kepala Sub Bidang Perbendaharaan selain mengacu kepada surat ederan tersebut saksi juga mengacu kepada surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Makasar Nomor : 1533/Dinkes/440/XII/2019 Perihal Peromohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU yang berisikan Disposisi Kabid Perbendaharaan kepada saya tertanggal 28 Desember 2018 yang tertuliskan untuk ditindak lanjutisurat tersebut, sehingga saksi melakukan proses terkait pengajuan pencairan yang terdapat dalam surat tersebut salah satunya untuk pembayaran Pemabngunan Puskesmas Batua Tahap I, PT. Sultana Anugrah, Kontrak Nomor 954/Dinkes/440/ VIII/ 2018 Tanggal 24 Agustsu 2018, waktu pelaksanaan mulai 24 Agustus 2018 s.d. 21 Desember 2018.
Bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menertibkan administrasi pengajuan pembayaran dari SKPD kepada pihak ketiga dan untuk menghindari volume dokumen permintaan pencairan tertumpuk diakhir tahun karena masih ada proses selanjutnya di Bank sehingga dibuatkan surat ederan tersebut yang berlaku dilingkup pemerintahaan kota Makassar dan senyata masih dilakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2018 karena kami mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah Pada Pasal 21 “ APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BahwaSurat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS tersebut dikeluarkan untuk menertibkan administrasi dari SKPD untuk pengajuan pembayaran kepada pihak ketiga dan untuk menghindari volume dokumen permintaan pencairan tertumpuk diakhir tahun karena Pengalaman ia selaku Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Makassar melihat SKPD mengajukan permintaan pembayaraan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga sudah selesai di Januari sampai Juli namun pihak SKPD belum mengajukan permohonan pencairan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga kemudian baru mengajukan permohonan pencairan pada akhir tahun sehingga menurut ia surat edaran tersebut dikeluarkan namun tidak ada dasar terkait surat edaran tersebut dikeluarkan.
Bahwa saksitidak bisa ingat lagi SKPD apa namun sudah menjadi kebiasaan SKPD melakukan hal tersebut.
Bahwa untuk proses disposisi dalam surat dari Dinas Kesehatan tersebut awalnya Pihak Dinas Kesehatan mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU yang berisikan perpanjangan pengajuan SPM LS sampai tanggal 27 Desember 2018 yang penyelesaian pekerjaan bulan Desember 2018 tersebut kepada Bapak walikota Makassar
Bahwa selanjutnya Bapak Walikota melakukan di disposisi kepada Kepala BPKAD Kota Makassar kemudian surat tersebut terlebih dahulu dilakukan regiser surat masuk kepada BPKAD, dalam surat tersebut Walikota Makassar menuliskan kepada yth Kaban BPKAD ditindak lanjuti sesuai aturan, selanjutnya Kepala BPKAD mendisposisi surat tersebut kepada Kabid Perbendaharaan yang bertuliskan Proses sesuai dengan disposisi tertanggal 28 Desember 2018 dan setelah diterima oleh Kabid Perbendahraan selanjutnya Kabid Perbendahraan mendisposisikan surat tersebut kepada saksi selaku Kasubid Perbendaharaan yang bertuliskan ditindaklanjutitertanggal 28 Desember 2018.
Bahwa saksitidak mengetahui pasti apakah Surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU dari Dinas Kesehatan yang masuk ke BPKAD teregister dalam surat masuk di BPKAD.
Bahwa yang bertanda tangan dalam surat Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU dari Dinas Kesehatan adalah kepala dinas kesehatan kota Makassar yaitu dr. Naisyah
Bahwa Walikota Makassar yang melakukan disposisi pada surat tersebut adalah Ir. Moh. Ramdhan Pomanto.
Bahwa awalnya surat tersebut diantar langsung oleh Kabid Perbendaharaan Drs. M. Dakhlan,M.Si kepada saksi untuk menindak lanjuti surat dari Dinas Kesehatan salah satunya untuk memproses Pencairan Pembayaran Termin II 100% pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan cara setelah saksi menerima surat tersebut bersama lampiran dokumen pencairan Termin II 100% saksi melakukan pengecekan pagu anggaran terlebih dahulu di DPA Dinas Kesehatan apakah pagu anggaran tersebut tersedia selanjutnya saksi mengecek lampiran dokumen pendukung berdasarkan daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP-SPM LS yang ditanda tangani oleh Pejabat penatausahaan Keuangan SPKD Dinas Kesehatan Supatin.
Bahwa saat saksi melakukan verifikasi lampiran dokumen dari Dinas Kesehatan saksi menemukan belum terlampir dokumen ringkasan Addendum Kontrak selanjutnya saksi menghubungi Pak Muh Alwi Selaku PPTK untuk melengkapi dokumen ringkasan addendum kontrak pekerjaan tersebut dan setelah lampiran tersebut dilengkapi oleh Pak Alwi dan dokumen yang terlampir dalam daftar penelitian kelengkapan SPP-SPM lengkap saksi selaku Kasubid membuat SP2D untuk kegiatan pembayaran termin II 100% pekerjaan tersebut selanjutnya setelah selesai SP2D saksi memberikan kepada Kapala Bidang Perbendaharan Drs. Muh. Dahlan, M.Si untuk ditandatangani kemudian Staff saksi mengirimkan SP2D dan lampiran kelengkapan pencairan tersebut ke Bank Sulselbar untuk dilakukan proses pencairan kerekening Pihak Ketiga.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 di Kantor Balaikota Makassar tepatnya di Ruang Perbendahraaan BPKAD Kota Makassar saksi menerima Ringkasan Addendum Kontrak Tersebut dari Muh. Alwi Selaku PPTK.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa Muh.Alwi tidak melampirkan lampiran Ringkasan addendum Kontrak pada dokumen pengajuan SPM LS untuk pembayaran Pembangunan Puskesmas Batua kepada pihak ketiga pada TA 2018 pada saat itu, namun pada hari yang sama, Pak Muh Alwi memberikan lampiran surat Ringkasan adeddum kontraknya kepada saksi.
Bahwa batas lambat BPKAD menerima dokumen pengajuan SPM LSS untuk pembayaran kepada pihak ketiga Pada Tahun 2018 sesuai surat ederan walikota Makassar Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS yang penyelesaian pekerjaannya bulan Desember harus diajukan paling lambat tanggal 21 Desember 2018 pukul 12.00 Wita, namun apabila ada permohonan dari SKPD untuk perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU BPKAD menerima dokumen sesuai dengan surat permohonan SPKPD tersebut atau sesuai dengan disposisi Pimpinan.
Bahwa lampiran dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan SPP-SPM LS untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 yaitu SPM, Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA, Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM, Ringkasan Kontrak / Ringkasan Addendum Kontrak, NPWP, Rekening Koran, Surat Kuasa, SSP PPN/PPH, Faktur Pajak, Surat Permintaan Penerbitan SP2D ke BPKAD.
Bahwa Dinas Kesehatan Kota Makassar telah melengkapi seluruh lampiran dokumen dalam pengajuan SPM –LS untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa aturan terkait pengajuan SPM GU/TU/LS diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2014 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Bahwa sepengetahuannya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 tidak ada dalam surat Nomor Surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU.
Bahwa seingatnya ada disposisi oleh pimpinan dalam hal ini Kepala Bidang Perbendaharaan Drs. Muh. Dahlan M.Si namun baru ia mengetahui pada pemeriksaan ini bahwa tidak ada permohonan dalam surat permohonan perpanjangan pengajuan SPMN LS/GU dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa yang ia pedomani dalam menindak lanjuti disposisi walikota tersebut yaitu peraturan walikota Nomor 57 Tahun 2014 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah Pada Pasal 21 “ APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Setelah dokumen tersebut lengkap ia membuatkan SP2D untuk diajukan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan untuk ditanda tangani setelah ditandatangani ia membuatkan surat pengantar ke Bank BPD Sulselbar untuk dilakukan proses pencairan ke rekening pihak ketiga.
Bahwa ada SKPD lain selain Dinas Kesehatan yang mengajukan permohonan perpanjangan pengajuan SPM LS/GU diitahun 2018 antara lain SKPD Lingkungan Hidup dan Badan Pendapaatan Daerah.
Bahwa tidak pernah ada tekanan terkait proses dari atasan maupun pihak lain dalam pembayaran pekerjaan Termin II 100% puskesmas batua tahap I sama sekali.
Saksi Ir. ARIE ADRIAN.
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik Polda Sulsel dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAPnya.
Bahwa saksi bekerja di PT. Pandu Persada
Bahwa PT. Pandu Persada pernah menjadi konsultan perencana pada Pekerjaan Perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017.
Bahwa selaku Direktur PT. Pandu Persada adalah Panji Harjasa, ST. MT dan alamat Kantor Perusahaan beralamat di Jl. Soma No. 15 Kiara Condong, Bandung.
Bahwa PT. PANDU PERSADA pernah mengikuti lelang perencaaan bisa ditunjuk sebagai Konsultan Perencana pada Pekerjaan Perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah setahu prosesnya dengan cara mengikuti proses lelang secara elektronik di LPSE, namun untuk pastinya yang mengetahui adalah BAPAK PANJI HARJASA selaku Direktur perusahaan, karena ia tidak dilibatkan dalam proses lelang pekerjaan perencanaan tersebut.
Bahwa nilai Kontrak pekerjaan PT. PANDU PERSADA sebagai Konsultan Perencana pada Pekerjaan Perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar sesuai dokumen kontrak nomor : 440/562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 sebesar Rp. 1.064.200.000.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa yang bertanda tangan dalam kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah Panji Harjasa selaku Direktur PT. Pandu Persada.
Bahwa pada pekerjaan Perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tersebut saya dilibatkan sebagai Ahli Arsitektur.
Bahwa tugas dan tanggung jawab ia sebagai Ahli Arsitektur adalah merancang bangunan puskesmas berdasarkan TOR dan KAK yang diberikan oleh pemberi tugas dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Makassar, mulai dari bentuk bangunan, serta fungsi ruang di dalamnya.
Bahwa awalnya sesuai master plan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar bahwa pembangunan puskesmas batua tersebut akan dikembangkan menjadi rumah sakit batua, sehingga sesuai dengan master plan, TOR dan KAK tersebut pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar menginginkan pembangunan Rumah Sakit Batua tersebut untuk pekerjaan struktur mencapai 11 lantai yang terdiri sehingga saya merancang bangunan struktur puskesmas batua tersebut dengan struktur 11 lantai yang terdiri dari Lantai basement, Lantai dasar, Lantai satu, Lantai dua, Lantai tiga, Lantai empat, Lantai lima, Lantai enam, Lantai tujuh, Roof Deck, Helipad.
Bahwa bentuk bangunan puskesmas batua tersebut dirancang dengan bangunan 2 (dua) blok massa bangunan, yang terdiri dari beberapa lantai, kemudian setiap lantainya mempunyai fungsi masing-masing antara lain:
Lantai basement berfungsi untuk service area dan parkir;
Lantai dasar berfungsi untuk unit gawat darurat, radiology dan lobby;
Lantai satu berfungsi untuk poliklinik dan laboratorium;
Lantai dua berfungsi untuk ruang melahirkan dan kebidanan;
Lantai tiga berfungsi untuk ruang Operasi dan ICU;
Lantai empat berfungsi untuk ruang rawat inap;
Lantai lima berfungsi untuk ruang rawat inap;
Lantai enam berfungsi untuk ruang rawat inap;
Lantai tujuh berfungsi untuk ruang rawat inap;
Roof deck untuk Utilitas;
Helipad untuk landasan helicopter.
Bahwa sebelum digambar dilakukan survey di lapangan
Bahwa saksi saat saksi turun lapangan ada tenaga ahli dan tenaga struktur.
Bahwa saat turun di lapangan masih ada banguan farmasi yang masih dipertahannkan atau tidak dibongkar.
Bahwa gambar arsitek tersebut terdiri dari site plan, denah, tampak, potongan bangunan, pembesaran denah, pembesaran tampak bangunan, pembesaran potongan bangunan, gambar schedule pintu dan jendela, pola lantai, gambar pola plafon dan detail-detail gambar lainnya.
Bahwa saksi pernah beberapa kali datang ke lokasi pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut antara lain:
Pertama, awal bulan Juni 2017 datang melakukan survei lokasi bersama dengan Pak Ebelson;
Kedua, pada akhir Juni 2017 untuk melakukan presentasi tahap awal di Dinas Kesehatan Kota Makassar dan di rumah pribadi walikota makassar bersama dengan Kadis, PPK, dan Pak Ebelson;
Ketiga, pada pertengahan Juli 2017 untuk melakukan presentasi di rujab walikota bersama dengan Pak Ebelson, Kadis, PPK serta staf dari PU untuk nama saksi tidak tahu, dan ada beberapa orang yang lain yang saksi tidak kenal.
Bahwa saksi pernah presentasikan mengenai gambar perencanaan awal / konsep desain puskesmas batua yang menyangkut denah dan bentuk bangunan. Dan pada saat presentasi kedua tersebut sudah disepakati untuk dilanjutkan ke perencanaan pembuatan dokumen detail enggenering desain.
Bahwa gambar puskesmas batua pernah dipersentasikan dengan luasan yang direncanakan
Bahwa Pak Ebelson adalah rekan kerja local yang berada di makassar dari PT. Pandu Persada, namun yang bersangkutan tidak ada namanya di susunan personil inti perusahaan PT. Pandu Persada, dan Pak Ebelson sekarang sudah meninggal pada tahun lalu karena sakit.
Bahwa gaji atau upah yang saudara terima dari PT. Pandu Persada terkait pekerjaan perencanaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut ± sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Bahwa tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang, barang, hadiah atau janji kepada pihak pihak-pihak tertentu di Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung puskesmas Batua Tahap I tersebut.
Bahwa peran saksi sebagai Ahli Arsitektur diantaranya telah merencanakan adanya Sumpit sebanyak tiga titik yang terhubung dengan gutter/utility pit untuk mengalirkan air. Air yang terkumpul dalam Sumpit kemudian dipompa keluar ke saluran pembuangan untuk mencegah kebanjiran atau air tergenang.
Bahwa tidak ada justifikasi atau kajian teknis tertulis dari pihak PT. Pandu Persada Konsultan Perencana terkait perubahan KAK pada pekerjaan tersebut, karena hal tersebut bukan menjadi produk pekerjaan ia selaku konsultan perencana.
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh dr. Sri Rimayani, M, Sp. Kk menanyakan terkait kerangka acuan kerja pembangunan puskesmas batua.
Bahwa tidak pernah memberikan persyaratan teknis pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai dan syarat memiliki peralatan tower crane yang dipersyaratkan alam KAK pembangunan puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa sepengetahuannya PT. Pandu Persada selaku konsultan perencana pembangunan puskesmas Batua tidak pernah mengeluarkan rekomendasi secara tertulis untuk setiap perubahan KAK pembangunan puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa dr. Sri Rimayani, M, Sp. Kk selaku Pejabat pembuat Komitmen tidak pernah berkordinasi dengan ia terkait perubahan HPS tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan
Saksi ROMI PHISCO,S.Kom.
Bahwa saksi selaku Pokja Pemilihan pekerjaan tersebut Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar, Nomor: 027.05/213.5/SPT.BLP/ VIII/ 2017, tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket pembangunan gedung puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa surat tugas tersebut berlaku selama setahun
Bahwa saksi sebagai Pokja paket pembangunan gedung puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan tim yaitu selaku ketua PokjaDarman Sioga, Sekertaris: NOER ANGGIA ENIETASARI, SP, M.Si, Anggota saksi sendiri
Bahwa saksi mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia, Membuat jadwal lelang, Melakukan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, Menetapkan pemenang lelang, Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah bermohon untuk dilakukan lelang pembangunan gedung puskesmas Batua Tahun 2017
Bahwa surat yang diberikan kepada Pokja yang diserahkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar berupaSurat Permohonan Lelang oleh PPK, DPA Dinas Kesehatan, Kerangka Acuan Kerja, BOQ (bill of quantity), Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS), Gambar, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, HPS.
Bahwa Pihak Dinas Kesehata Kota Makassar menyurat sebanyak 2 (dua) kali untuk dilakukan permohonan proses lelang tersebut yaitu:
Pada tanggal 14 Agustus 2017 dengan nomor surat: 440/432/DKK-Yankes/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiataan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua;
Pada tanggal 16 Agustus 2017 dengan nomor surat: 440/1432/Yankes-DKK/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiataan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua
Bahwa sumber anggaran pekerjaan tersebut dibiayai oleh APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang mana pagu lelang pekerjaan tersebut Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) adapun HPS untuk lelang pekerjaan tersebut yaitu lelang pertama dan kedua sebesar Rp. 29.982.400.000,-
Bahwa HPS pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2017, pekerjaan tersebut direncanakan terdiri dari 4 (empat) lantai pekerjaan struktur, yaitu sebagai berikut :
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN TANAH
PEKERJAAN PONDASI SUMURAN
PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
LANTAI BASEMENT
LANTAI DASAR
LANTAI SATU
LANTAI DUA
LANTAI TIGA
LANTAI EMPAT
Bahwa tahapan proses pelaksanaan lelang pengadaan tersebut sebagai berikut:
-
NO TAHAPAN WAKTU 1 Pengumuman Pascakualifikasi 22 Agustus 2017 - 28Agustus 2017 2 Download dokumen pemilihan 22 Agustus 2017 – 28 Agustus 2017 3 Pemberian penjelasan 25 Agustus 2017 pukul 09.00 Wita-11.00 Wita 4 Upload dokumen penawaran 26 Agustus 2017 – 30 Agustus 2017 5 Pembukaan dokumen penawaran 30 Agustus 2017 – 13 September 2017 6 Evaluasi penawaran 30 Agustus 2017 – 15 September 2017 7 Evaluasi dokumen kualifikasi 30 Agustus 2017 – 15 September 2017 8 Pembuktian Kualifikasi 30 Agustus 2017 – 15 September 2017 9 Upload berita acara hasil pemilihan 15 September 2017 10 Penetapan pemenang 15 September 2017 11 Pengumumang Pemenang 15 September 2017 12 Masa Sanggah Hasil Lelang 16 September 2017 – 20 September 2017 13 Surat Penunjukan Penyedia PBJ 20 September 2017 – 22 September 2017 14 Penandatanganan kontrak 20 September 2017 – 22 September 2017
Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua dalam perencanaannya akan dibangun 11 lantai
Bahwa dalam dokumen lelang tahun 2017 dipersyaratkan perusahaan harus memiliki pengalaman megerjakan bangunan gedung berlantai minimal 5 lantai oakung sedikit 1 pekerjaan dalam kurun waktu 10 tahun
Bahwa perusahaan yang melakukan penawaran lelang paket pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 sebagai berikut :
APHASKO UTAMAJAYA yang beralamatkan Kantor di Jl. Bulu Dua No. D 16/17 Lariang Bangi, Makassar dan selaku Direktur MUH. SYAIFULLAHdengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 25.649.850.000,-;
PT. GEMILANG UTAMA ALEN yang beralamatkan Kantor di Komp. Bumi Sudiang Permai, Jl. Perum Sudiang Raya Blok A 151 dan selaku MUH. AL AMIN RADJAB, SE dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 29.018.560.000,-;
PT. BUMI PERMATA KENDARI yang beralamatkan Kantor di Jl. R. Soeprapto Lrg. Pengayoman, Kendari dan selaku Direktur Utama atas nama HERU SUKATNO, ST dan selaku Direktur atas nama LUKMAN FIRDAUSdengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 27.912.080.000,-;
PT. SATU EMPAT LIMA yang beralamatkan Kantor di Jl. ANDI MANGERANGI III No. 35, Makassar selaku Direktur ASRI ARIFUDDIN, STdengan niai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 28.791.200.000,-
Namun keempat perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat dan dinyatakan gagal lelang
Bahwapembuktian kualifikasi untuk klarifikasi dokumen penawaran untuk PT. BUMI PERMATA KENDARI. awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 15 September 2017 hari Jumat pukul 08.00 wita – 10.00 wita, dan undangan pembuktian kualifikasi tersebut kami kirim ke PT. BUMI PERMATA KENDARI sejak tanggal 13 September 2017 melalui email dan melalui portal LPSE, namun sampai dengan waktu yang dijadwalkan pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi. Sehingga kemudian pada proses lelang tersebut dinyatakan gagal karena tidak ada pihak yang menghadiri pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi mendengar adanya insiden pemukulan di lantai 1 gedung balai kota
Bahwa pada saat akan menghadiri klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi di ruang Pokja di lantai VII Balaikota pada tanggal 15 September 2017, waktu itu di lantai dasar di depan lift menurut cerita dan informasi yang saksi dengar waktu itu saksi menunggu lift bahwa ada orang yang dipukul dan terkait informasi tentang kejadian yang dialami oleh PT. Bumi Permata Kendari saat siang hari.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pemukulan saat pihak PT. Bumi Permata Kendara berada di depan lift saat akan menghadiri pembuktian kualifikasi
Bahwa setelah PT. Bumi Permata Kendari tidak mengikuti pembuktian kualifikasi saksi bersama tim membuat berita acara hasil pelelangan dan menyatakan lelang gagal dan meneruskan surat kepada PPK yaitu terdakwa
Bahwa perusahaan lain yang gugur karena adanya persyaratan teknis yang harus dipenuhi yaitu dipersyaratkan pernah mengerjakan pekerjaan minimal 5 lantai da nada persyaratan alat berat berupa mobile crane
Bahwa pelaksanaan proses pelelangan menggunakan sistim pasca kualifikasi dan metode system gugur.
Bahwa peralatan yang dipersyaratkan bias disewa dengan dilampirkan surat dukungan dari perusahaan yang mendukung alat berat tersebut.
BAhwa proses lelang sifatnya rahasia sehingga tidak boleh ada interaksi dengan peserta yang mengikuti pelelangan.
Saksi DARMAN SIOGA,ST.
Bahwa saksi selaku Pokja Pemilihan pekerjaan tersebut Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar, Nomor: 027.05/213.5/SPT.BLP/VIII/2017, tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket pembangunan gedung puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa surat tugas tersebut berlaku selama setahun
Bahwa saksi sebagai Pokja paket pembangunan gedung puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan tim yaitu saksi selaku Sekertaris: NOER ANGGIA ENIETASARI, SP, M.Si, Anggota : ROMI PHISCO, S.Kom.
Bahwa saksi mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia, Membuat jadwal lelang, Melakukan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, Menetapkan pemenang lelang, Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah bermohon untuk dilakukan lelang pembangunan gedung puskesmas Batua Tahun 2017
Bahwa surat yang diberikan kepada Pokja yang diserahkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar berupaSurat Permohonan Lelang oleh PPK, DPA Dinas Kesehatan, Kerangka Acuan Kerja, BOQ (bill of quantity), Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS), Gambar, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, HPS.
Bahwa Pihak Dinas Kesehata Kota Makassar menyurat sebanyak 2 (dua) kali untuk dilakukan permohonan proses lelang tersebut yaitu:
Pada tanggal 14 Agustus 2017 dengan nomor surat: 440/432/DKK-Yankes/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiataan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua;
Pada tanggal 16 Agustus 2017 dengan nomor surat: 440/1432/ Yankes-DKK/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiataan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua
Bahwa sumber anggaran pekerjaan tersebut dibiayai oleh APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang mana pagu lelang pekerjaan tersebut Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) adapun HPS untuk lelang pekerjaan tersebut yaitu lelang pertama dan kedua sebesar Rp. 29.982.400.000,-
Bahwa HPS pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2017, pekerjaan tersebut direncanakan terdiri dari 4 (empat) lantai pekerjaan struktur, yaitu sebagai berikut :
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN TANAH
PEKERJAAN PONDASI SUMURAN
PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
LANTAI BASEMENT
LANTAI DASAR
LANTAI SATU
LANTAI DUA
LANTAI TIGA
LANTAI EMPAT
Bahwa tahapan proses pelaksanaan lelang pengadaan tersebut sebagai berikut:
-
-
NO TAHAPAN WAKTU 1 Pengumuman Pascakualifikasi 22 Agustus 2017 - 28Agustus 2017 2 Download dokumen pemilihan 22 Agustus 2017 – 28 Agustus 2017 3 Pemberian penjelasan 25 Agustus 2017 pukul 09.00 Wita-11.00 Wita 4 Upload dokumen penawaran 26 Agustus 2017 – 30 Agustus 2017 5 Pembukaan dokumen penawaran 30 Agustus 2017 – 13 September 2017 6 Evaluasi penawaran 30 Agustus 2017 – 15 September 2017 7 Evaluasi dokumen kualifikasi 30 Agustus 2017 – 15 September 2017 8 Pembuktian Kualifikasi 30 Agustus 2017 – 15 September 2017 9 Upload berita acara hasil pemilihan 15 September 2017 10 Penetapan pemenang 15 September 2017 11 Pengumumang Pemenang 15 September 2017 12 Masa Sanggah Hasil Lelang 16 September 2017 – 20 September 2017 13 Surat Penunjukan Penyedia PBJ 20 September 2017 – 22 September 2017 14 Penandatanganan kontrak 20 September 2017 – 22 September 2017
-
Bahwa perusahaan yang melakukan penawaran lelang paket pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 sebagai berikut :
APHASKO UTAMAJAYA yang beralamatkan Kantor di Jl. Bulu Dua No. D 16/17 Lariang Bangi, Makassar dan selaku Direktur MUH. SYAIFULLAHdengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 25.649.850.000,-;
PT. GEMILANG UTAMA ALEN yang beralamatkan Kantor di Komp. Bumi Sudiang Permai, Jl. Perum Sudiang Raya Blok A 151 dan selaku MUH. AL AMIN RADJAB, SE dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 29.018.560.000,-;
PT. BUMI PERMATA KENDARI yang beralamatkan Kantor di Jl. R. Soeprapto Lrg. Pengayoman, Kendari dan selaku Direktur Utama atas nama HERU SUKATNO, ST dan selaku Direktur atas nama LUKMAN FIRDAUSdengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 27.912.080.000,-;
PT. SATU EMPAT LIMA yang beralamatkan Kantor di Jl. ANDI MANGERANGI III No. 35, Makassar selaku Direktur ASRI ARIFUDDIN, STdengan niai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 28.791.200.000,-
Namun keempat perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat dan dinyatakan gagal lelang
Bahwa pembuktian kualifikasi untuk klarifikasi dokumen penawaran untuk PT. BUMI PERMATA KENDARI. awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 15 September 2017 hari Jumat pukul 08.00 wita – 10.00 wita, dan undangan pembuktian kualifikasi tersebut kami kirim ke PT. BUMI PERMATA KENDARI sejak tanggal 13 September 2017 melalui email dan melalui portal LPSE, namun sampai dengan waktu yang dijadwalkan pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi. Sehingga kemudian pada proses lelang tersebut dinyatakan gagal karena tidak ada pihak yang menghadiri pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi mendengar adanya insiden pemukulan di lantai 1 gedung balai kota
Bahwa pada saat akan menghadiri klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi di ruang Pokja di lantai VII Balaikota pada tanggal 15 September 2017, waktu itu di lantai dasar di depan lift menurut cerita dan informasi yang saksi dengar waktu itu saksi menunggu lift bahwa ada orang yang dipukul dan terkait informasi tentang kejadian yang dialami oleh PT. Bumi Permata Kendari saat siang hari.
Bahwa setelah PT. Bumi Permata Kendari tidak mengikuti pembuktian kualifikasi saksi bersama tim membuat berita acara hasil pelelangan dan menyatakan lelang gagal dan meneruskan surat kepada PPK yaitu terdakwa
Bahwa perusahaan lain yang gugur karena adanya persyaratan teknis yang harus dipenuhi yaitu dipersyaratkan pernah mengerjakan pekerjaan minimal 5 lantai da nada persyaratan alat berat berupa mobile crane
Bahwa peralatan yang dipersyaratkan bias disewa dengan dilampirkan surat dukungan dari perusahaan yang mendukung alat berat tersebut.
Bahwa proses lelang sifatnya rahasia sehingga tidak boleh ada interaksi dengan peserta yang mengikuti pelelangan.
Saksi MUHAMMAD DANIBAL, ST. M.Si.
Bahwa saat ini ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dr. Sri Rimayani
Bahwa terdakwa sebagai PPK pada pekerjaan pembangunan puskesmas Batua
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi.
Bahwa saksi menjabat Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar adalah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 821.23.605-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Megara Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa adalah secara umum merumuskan bahan kebijakan pedoman dan pentunjuk teknis serta pembinaan dan layanan administratif dibidang layanan pengadaan barang dan jasa antara lain:
Perencanaan kegiatan operasional dibidang layanan pengadaa barang dan jasa;
Pelaksanaan kegiatan di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikaan oleh atasan terkait tgas dan fungsinya.
Bahwa pelaksanaan lelang sebelumnya dilakukan pada tahun 2017 namun gagal
Bahwa pada tahun anggaran 2018 bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada setda Kota Makassar pernah melakukan proses lelang pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar atasnama Dr. Hj. Naisyah bersurat pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar mengusulkan untuk lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa Pokja pada pengadaan sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 dimana surat tersebut saksi tanda tangani sendiri selaku Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, dimana Pokja tersebut terdiri dari:
HAMSARUDDIN, SE. M.Si selaku Ketua;
ANDI SAHAR, ST selaku Sekertaris;
MEDISWATY, ST. MT. selaku Anggota.
Bahwa pada tahun 2017 Dinas Kesehatan mengajukan permohonan untuk pelelangan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa sepengetahuan saksi pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Ta. 2018 tersebut dilakukan permohonan lelang sebanyak 3 (tiga) kali, karena proses lelang pertama dan kedua dinyatakan gagal lelang, dimana permohonan lelang tersebut sebagai berikut:
Permohonan lelang pertama, sesuai dengan surat Nomor: 273.2/ Dinkes / 445 / II / 2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. HJ. A. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Permohonan lelang kedua, sesuai dengan surat Nomor: 558.7/ Dinkes / 445 / V / 2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. HJ. A. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Permohonan lelang ketiga, sesuai dengan surat Nomor: 756/ Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. HJ. A. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018.
Bahwa sepengetahuan saksi proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tersebut dilakukan beberapa kali lelang, dan seingatnya proses lelang tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain sebagai berikut:
Lelang I, antara bulan April 2018 s/d bulan Mei 2018;
Lelang II, antara bulan Mei 2018 s/d bulan Juni 2018;
Lelang III, antara bulan Juli 2018 s/d bulan Agustus 2018.
Bahwa sesuai penyampaian Surachman proses lelang pertama dan kedua tersebut dinyatakan gagal lelang karena tidak ada perusahaan yang lulus evaluasi penawaran sesuai dengan surat Penyampaian Hasil Lelang Gagal dari Pokja 3 Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar antara lain sebagai berikut:
Gagal lelang pertama, sesuai surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Pokja 3 atasnama HAMSARUDDIN SE. M.Si, ANDI SAHAR, ST. MEDIS WATY, ST. MT.
Gagal lelang kedua, sesuai surat Nomor: 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Pokja 3 atasnama HAMSARUDDIN SE. M.Si, ANDI SAHAR, ST. MEDIS WATY, ST. MT.
Bahwa sesuai Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3.08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 selaku pemenang lelang adalah PT. SULTANA ANUGRAH dengan Alamat Jl. A. P. Pettarani Ruko New Zamrud Blok F. 15 Makassar dengan Nilai HPS Rp. 26.736.461.319,82 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan belas rupiah koma delapan puluh dua sen);
Bahwa saksi menerima laporan secara lisan bahwa pada proses lelang pekerjaan tersbut terjadi gagal lelang sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, namun secara teknis yang lebih mengetahui adalah Pokja pada pengadaan tersebut;
Bahwa untuk lelang perencanaan, pekerjaan dan pengawasan pembangunan Puskesmas batua masing-masing lain anggota Pokjanya.
Bahwa ada perubahan nilai HPS untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa pada proses lelang ketiga terjadi perubahan nilai HPS pada pekerjaan tersebut dari Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH karena saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa sepengetahuannya pada proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I Ta. 2018 pernah dilakukan Rapat Kaji Ulang beberapa kali dari proses lelang pertama sampai akan dilakukan proses lelang yang ketiga
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti dan mengetahui secara teknis rapat kaji ulang tersebut,
Bahwa saksi menerima laporan pada proses lelang pekerjaan tersebut hanya dari pak Surahman selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan arahan khusus kepada Tim Pokja 3 terkait proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018,
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi Hamsaruddin selaku Ketua Pokja 3, untuk membahas dan melaksanakan rapat kaji ulang untuk proses lelang yang ketiga pada pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah saksi menerima surat permohonan lelang yang ketiga dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar saksi mendisposisi surat tersebut dan melimpahkannya secara berjenjang kepada Kasubag Pelaksanaan Pengadaan atasnama pak Surahman untuk ditindak lanjuti proses lelang pekerjaan tersebut, kemudian pak Surahman menindaklanjuti surat tersebut ke Tim Pokja pada pekerjaan tersebut apakah masih bisa dilakukan proses lelang untuk pekerjaan tersebut, kemudian Tim Pokja lah yang menindaklanjuti proses lelang pada pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi kenal Ilham Hatta Sulolipu sejak ia bertugas di Dinas PU Kota Makassar hanya sebatas mengenal .
Bahwa Ilham Hatta Sulolipu pernah datang ke Kantor di bagian Layanan pengadaan dan bertanya kepada ia terkait mengapa proses lelang pertama dan kedua pada pekerjaan tersebut dinyatakan gagal lelang, kemudian saksi arahkan Ilham Hatta Sulolipu untuk bertemu dan menanyakan proses lelang pekerjaan tersebut kepada pak Surahman selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan;
Bahwa setahu saksi pada proses lelang kedua tersebut, Ilham Hatta Sulolipu pernah mengikuti proses lelang pada pekerjaan tersebut, namun ia tidak tahu perusahaan apa yang digunakan oleh Ilham Hatta Sulolipu
Bahwa setahu saksi Ilham Hatta Sulolipu sering datang ke kantor Bagian Layanan Pengadaan barang dan Jasa
Bahwa setahu saksi Ilham Hatta Sulolipu adalah seorang kontraktor, atau pemborong pekerjaan, namun ia tidak mengetahui apa perusahaan dari Ilham Hatta Sulolipu.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Ilham Hatta Sulolipu diluar jam kerja maupun jam kantor, saksi hanya sebatas mengenal saja.
Bahwa pada saat saksi menjabat selaku Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa tidak pernah memberikan tekanan atau intervensi kepada Tim Pokja untuk memenangkan salah satu perusahaan pada proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut;
Bahwa pada saat ia menjabat selaku Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, ia tidak pernah dijanjikan sesuatu untuk mendapatkan hadiah berupa benda, uang atau barang dari pihak-pihak tertentu terkait proses lelang pada pekerjaan tersebut.
Bahwa dokumen yang harus dilengkapi dalam Permohonan Lelang yaitu DPA, RUP, Spesifikasi Teknis/KAK, Gambar-gambar (jika ada), HPS, Rancangan Kontrak. Pelaksanaan Pelelangan untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua TA 2017 diawali dengan penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan dari terdakwa dr. Sri Rimayani selaku PPK kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa saksi tidak mengenal peserta lelang yaitu PT Artefak Arkindo.
Bahwa Walikota menetapkan seluruh Anggota Pokja yang ditindaklajuti oleh Keputusan Sekda kedalam kelompok-kelompok Pokja. Anggota Pokja belum memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan pelelangan sebelum memiliki Surat Perintah Tugas yang diterbitkan saksi selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Bahwa terkait dengan Berita Acara Kaji Ulang Nomor 01/01/POKJA-BPLBJ-MKS/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 merupakan Berita Acara Kaji Ulang yang dilakukan oleh seluruh Anggota Pokja.
Bahwa maksud Kaji Ulang tersebut dimaksudkan untuk memperoleh saran/masukan perbaikan dari seluruh Anggota Pokja sebelum terbit penugasan yang diterima oleh Pokja.
Kaji Ulang tanggal 7 Februari 2017 dilakukan atas permintaan terdakwa dr. Sri Rimayani selaku PPK yang disampaikan langsung kepada saksi selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Bahwa saksi tidak mengetahui tindak lanjut dari Dinas Kesehatan terkait saran/masukan yang disampaikan dalam Berita Acara Kaji Ulang Nomor 01/01/POKJA-BPLBJ-MKS/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 dan tidak mengetahui apakah Tim Pokja yang melakukan tahapan pelelangan yaitu Kaji Ulang setelah terbit Tugas Nomor: 027.05/02.3/SPT/BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2017.
Bahwa Dasar penerbitan surat perintah dari Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Nomor 440/432/DKK-Yankes/ VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua. Setelah menerima Surat Nomor 440/432/DKK-Yankes/ VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017, Saya menerbitkan Surat Perintah Tugas. Atas Surat Nomor 440/432/DKK-Yankes/ VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 akan kami sampaikan tanggal 28 Januari 2021.
Bahwa saksi tidak mengetahui rencana Penunjukkan Langsung, namun berdasarkan Perpres 54 yang antara lain menyatakan bahwa lelang gagal sebanyak dua kali dapat dilakukan penunjukkan langsung. Maka pilihan untuk melakukan menjadi kewenagan PPK.
Bahwa Muh. Alwi memang sering berkunjung ke Kantor ULP untuk menyampaikan Dokumen Persiapan Pengadaan maupun berkonsultasi dengan Tim Pokja ULP untuk memenuhi dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim Pojka ULP.
Bahwa yang menjadi pertimbangan saksi dalam menerbitkan surat perintah tugas yang menempatkan Sdr. Moh. Sjaifullah, Sdr. Andi Sahar, dan Sdri. Mediswaty untuk melakukan pelelangan atas Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu Pertimbangan jumlah paket yang sedang dikerjakan.
Bahwa yang menjadi pertimbangan saksi dalam menerbitkan surat perintah tugas yang menempatkan Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty untuk melakukan pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018
Bahwa untuk pembangunan Puskesmas Batua dr. Naisyah selaku pengguna anggaran
Bahwa untuk M.Armanto Arsyad, A. Sukmawati, Hardy untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 yaitu Pertimbangan jumlah paket yang sedang dikerjakan. Terkait dengan kompetensi, semua anggota Pokja memiliki kompetensi yang sama dan cukup untuk melakukan proses pelelangan.
Saksi M. SUYUTI JAFAR BS.
Bahwa saksi tahu pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018
Bahwa saksi sebagai General Menejer PT. Optima Jaya Perkasa,
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai General Manajer yaitu :
Memonitor tenaga kerja pelayanan pemesanan Beton Ready Mix;
Pengendali pekerjaan pelayanan pemesanan komersil Beton Ready Mix.
Bahwa ada kontraknya antara PT. Sultana Anugrah kepada PT. Optima Jaya Perkasa
Bahwa yang membuat kontrak yang mewakili dari PT Optima Jaya Perkasa adalah Pak Tjahjo Selaku menejer Pemasaran dan yang mewakili PT. Sultana Anugrah adalah Pak Kadafi.
BahwaPT. Sultana Anugrah memesan sebagian Beton Ready Mix di PT. Optima Jaya Perkasa pada bulan September tahun 2018, di kantor Pusat PT. Optima Jaya Perkasa Jl. Tupai No. 73 Kec. Mamajang Kota makassar.
Bahwa beton ready mix yang dipesan oleh PT. Sultana Anugrah kapasitas muatannya ada 7 (tujuh) kubik.
Bahwa beton yang dipesan oleh pihak PT. Sultana Anugrah kepada PT. Optima Jaya Perkasa sekitar Kurang Lebih = 1456 M3.
Bahwa Mutu Beton Ready Mix yang dipesan oleh PT. Sultana Anugrah untuk Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tersebut yaitu Mutu Beto Ready Mix K. 300.
Bahwa Pak Tjahjo Selaku menejer Pemasyaran PT Optima Jaya Perkasa pernah melaporkan kepada saksi secara lisan sebelum pengecoran, namun kontraknya saksi tidak pernah diperlihatkan
Bahwa sepengetahuannya Beton Ready Mix yang dipesan oleh PT. Sultana Anugrah sebanyak 1456 m³ sudah diantar semua sesuai dengan kontrak.
Bahwa harga beton ready mix sesuai dengan kontrak yaitu Rp. 825.000 / m³.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pembayarannya dan yang lebih mengetahui adalah Usriani selaku bendahara PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa mekanisme pengantaran beton Ready mix tersebut dari perusahaan sampai lokasi pengecoran yaitu Awalnya Tjahjo Selaku Manajer Pemasaran melakukan kontrak dengan pihak pelaksana PT. Sultana Anugrah, kemudian melaporkan kepada Direktur Perusahaan (Pak Toni) kemudian Pak Toni Setuju untuk segera dilayani pengecorannya, kemudian Pak Tjahjo menyampaikan ke pabrik melalui saksi dan saksi teruskan perintah kepada Pak Dani Selaku Manejer operasional untuk segera dilayani dan yang mengatur pengiriman pelayanan adalah Pak Dani.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Saksi NURHALIMA BASFAIN, ST.
Bahwa saksi pernah terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah sebagai admin proyek.
Bahwa kronologisnya sehingga saksi bisa ditunjuk sebagai admin proyek PT. Sultana Anugrah pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I adalah awalnya sekitar bulan September 2018 saksi dihubungi oleh Ibu Asri melalui telepon waktu itu yang bersangkutan berbicara kepada saksi “apa kesibukanmu sekarang Nur” saksi jawab “masih kulsaksih tapi tidak terlalu aktif karena tinggal penelitsaksin skripsi” lalu IBU ASRI bertanya “bisa bantu untuk di proyek pembangunan rumah sakit Batua”saksi jawab “iya bisa, mumpun lagi gak terlalu sibuk” kemudsaksin IBU ASRI berkata “klo bisa datang ke lokasi proyek”saksi jawab “iya”.
Setelah itu saksi dikirimi alamat lokasi proyek melalui SMS, dan waktu itu Ibu Asri menyampaikan kepada saksi, jika sudah sampai di lokasi proyek agar menghubungi Pak Deni Kwen, dan saksi juga diberi nomor HP Pak Deni Kwen.Kemudian esok harinya saksi menghubungi Pak Deni Kwen dan menyampaikan kepada yang bersangkutan jika saksi disuruh oleh Ibu Asri untuk datang ke lokasi proyek pekerjaan tersebut, dan kemudsaksin Pak Deni Kwen Menyuruh saksi datang ke lokasi, dan setelah itu saksi datang ke lokasi bertemu dengan Pak Deni Kwen. Dan pada saat itu Pak Deni Kwen menyampaikan kepada saksi, jika saksi disuruh bekerja pada pekerjaan tersebut sebagai admin proyek, dan pada saat itu saksi dsaksijari oleh Pak Deni Kwen cara menghitung bobot pekerjaan dan back data. Dan pada saat itulah saksi mulai bekerja sebagai admin proyek dari PT. Sultana Anugrah pada pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I.
Dan pada saat itu saksi masih berstatus sebagai mahasiswi aktif di Universitas Muhammdiyah Makassar.
Bahwa Ibu Asri merupakan kenalan saksi, yang saksi kenal sejak tahun 2017, dan saksi tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Ibu Asri. Awal perkenalan saksi dengan IBU ASRI adalah pada saat saksi sedang KKP (Kulsaksih Kerja Profesi) di salah satu perusahaan, dan pada saat itulah saksi kenal dengan Ibu Asri, namun saksi lupa apa nama perusahaannya.
Bahwa saksi bekerja sebagai admin proyek di PT. Sultana Anugrah pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I Ta. 2018, saksi pernah punya pengalaman pekerjaan:
di PT. Reski Arasco sebagai admin kantor sebagai tenaga logistik.
di salah satu perusahaan juga, namun saksi lupa apa namanya perusahaannya sebagai admin proyek pada pekerjaan pembangunan rumah guru dan rumah siswa di Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Bahwa sepengetahuannya selaku Direktur dari PT. Sultana Anugrah adalah Pak Muhammad Kadafi, saksi mengetahuinya setelah satu bulan bekerja di lokasi pekerjaan pembangunan puskesmas Batua, dimana awal saksi mengetahui PakKadafi adalah pada saat yang bersangkutan memberikan saksi dokumen Gambar pekerjaan untuk saksi pelajari.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku admin proyek pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut adalah :
Untuk membuat laporan progress pekerjaan;
Dan membantu pembuatan laporan logistic yang dibuat oleh Ibu Asri.
Bahwa tidak ada Surat Tugas dari PT. Sultana Anugrah yang dibuat untuk saksi sebagai admin proyek pada pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut, saksi bekerja berdasarkan tawaran dari Ibu Asri dan perintah lisan dari Pak Deni Kwen.
Bahwa sepengetahuannya pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut di kerjakan Oleh Pak Muhammad Kadafi, dengan bekerja sama dengan Pak Deni Kwen dan Pak Ilham Hatta, untuk proses bagaimana sehingga pekerjaan tersebut dilaksanakan bersama oleh Pak Kadafi, Pak Deni Kwen, Pak Ilham Hatta saya tidak mengetahuinya.
Bahwa sepengetahuannya Pak Ilham Hatta adalah orang yang bekerja sama dengan Pak Muhammad Kadafi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut, dan untuk Pak Deni Kwen sepengetahuannya yang bersangkutan sebagai pelaksana teknis lapangan dari PT. Sultana Anugrah.
Bahwa laporan progress pekerjaan pembangunan tersebut saya buat tsaksip minggunya dengan rincsaksin sebagai berikut:
Bulan September 2018 saksi membuat laporan progress sebanyak 4 kali;
Bulan Oktober 2018 saksi membuat laporan progress sebanyak 4 kali;
Bulan November 2018 saksi membuat laporan progress sebanyak 4 kali;
Bulan Desember 2018 laporan progress sebanyak 2 kali, dan terakhir saksi membuat laporan progress pada tanggal 20 Desember 2018, dan seingatnya laporan progress yang saksi buat waktu itu sudah mencapai progress 90%, namun sesuai fakta sepengetahuannya baru 80%.
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengubah laporan progress pekerjaan tersebut dari 80% menjadi 90% pada tanggal 20 Desember 2018 tersebut adalah Pak Muhammad Kadafi dan Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas.
Bahwa alasannya sehingga Pak Muhammad Kadafi dan Ruspiyanto menyuruh saksi untuk mengubah laporan progress dari 80% menjadi 90% pada tanggal 20 Desember 2018 tersebut agar digunakan untuk proses pencairan.
Bahwa seingatnya bagaimana caranya Pak Muhammad Kadafi dan Ruspiyanto menyuruh saksi untuk merubah laporan progress pekerjaan tersebut adalah Ketika pada saat itu saksi sedang menghitung pekerjaan secara riil dilapangan pada tanggal 20 Desember 2018, sesuai perhitungan saksi waktu itu bahwa pekerjaan tersebut baru menpai progres 80% pada tanggal 20 Desember 2018, dan setelah saksi menghitung laporan progress tersebut kemudsaksin saksi laporkan ke Pak Kadafi dan pada saat itu juga ada Ruspiyanto, dan waktu itu Pak Kadafi dan Ruspiyanto mempelajari hasil perhitungan saksi tersebut, dan hasil perhitungan saksi waktu itu baru 80%, namun kemudsaksin PAK Kadafi dan Ruspiyanto menyuruh saksi untuk merubah laporan progress tersebut dari 80% menjadi 90% untuk disesuaikan dengan laporan dari Konsultan Pengawas, sehingga atas perintah Pak Kadafi dan Ruspyanto tersebut saksi mengubah laporan progress tersebut, dan setelah saksi mengubah laporan tersebut saksi berikan kepada Pak Kadafi.
Bahwa cara saksi membuat laporan progress adalah awalnya terlebih dahulu saksi memperoleh informasi data dari Pak Deni Kwen selaku pelaksana teknis, setelah saksi memperoleh data pelaksanaan pekerjaan tersebut, saksi sesuaikan dengan laporan konsultan pengawas, setelah itu saksi hitung pembobotan pekerjaannya.
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan progress pekerjaan 100% untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut karena setelah tanggal 20 Desember 2018, setelah saksi selesai membuat laporan progress dan saksi serahkan laporan progress tersebut ke Pak Kadafi kemudsaksin sudah tidak bekerja lagi di PT. Sultana Anugrah pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut dikarenakan saksi mau menyelesaikan skripsi perkulsaksihannya, sehingga saksi tidak melanjutkan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui ssaksipa yang membuat laporan progress 100% pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut dari PT. Sultana Anugrah, karena setelah tanggal 20 Desember 2018 saksi sudah tidak bekerja di PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi sudah tidak menyimpan dokumen atau data laporan progress pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut, dikarenakan laptop saksi dsaksimbil temannya dan tidak dikembalikan sampai sekarang, dan sampai saat ini saksi tidak tahu dimana temannya tersebut berdomisili.
Bahwa saksi menerima gaji sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupsaksih) selama 3 (tiga) bulan. Dan saksi menerima gaji tersebut dari Ibu Asri.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI Ir. ISKANDAR MT, Bin IDRIS HAMID,
Bahwa Saksi Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan serta tidak ada hubungan keluarga
Bahwa Ahli bersedia dan akan memberikan keterangan sesuai dengan keahlian
Bhwa Pekerjaaan dan jabatan Ahli saat ini yaitu ;
Mengajar maka kuliah Geoteknik yaitu mekanik tanah, Laboratorium Uji Tanah dan Teknik Pondasi
Membemibing mahasiswa untuk kerjapraktek dan tugas akhir
Bahwa Yang menjadi dasar Ahli memberikan keterangan Selaku Ahli pada saat Pemeriksaan Saat ini adalah Surat Ijin (Surat Tugas) dari Direktur Politeknik Negeri Bandung (surat terlampir)
Bahwa Ahli bekerja dilingkungan Politeknik Negeri Bandung dari tahun 1987 atau sudah 34 tahun, dan sudah menduduki jabatan ini sejak tahun 2010 atau sudah 11 tahun berdasarkan pengalaman, prestasi dan masa kerja
Baha Ahli telah melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan fisik terhadap hasil pelaksanaan Pembangunan Puskesmas batua Tahap I TA. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dasar ia melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan terhadap Fisik pembangunan Puskesmas Batua Tahap I adalah berdasarkan surat dari
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan nomor surat R/2496/KOR.01.04/20-25/12/2020 perihal Permintaan Bantuan Tenaga Ahli;
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan nomor surat R/28/KOR.01.04/70-75/01/2021 perihal Fasilitas Ahli Teknik dan Pemeriksaan Pekerjaan Fisik ;
Direktur Politeknik Negeri Bandung dengan nomor surat B/15/PL1/HK.08.00/2021, tanggal 20 Januari 2021 perihal Surat Tugas Tenaga Ahli.
Bahwa Ahli bersama tim telah melakukan pemeriksaan fisik pada bangunan gedung puskesmas batua tahap I TA. 2018 pada tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan fisik pada bangunan gedung puskesmas batua tahap I TA. 2018 dilaksanakan oleh personil Ahli sebanyak 8 (delapan) orang yaitu Iskandar (saya sendiri) selaku Ahli Sipil (ketua tim) dan 7 (tujuh) orang terampil yang membantu ia dilapanga
Bahwa Yang menjadi dokumen yang di ajukan acuan yaitu
Dokumen Kontrak;
As Built Drawing;
Shop Drawing;
Berkas CCO;
Spesifikasi Teknis;
Dokumen Perencana;
Dokumentasi Pekerjaan;
Addendum Kontrak;
Dokumen Penyelidikan Tanah
Bahwa item-item pekerjaan yang di lakukan pemeriksaan yaitu ;
Pengamatan visual dan inventarisasi kerusakan;
Pengukuran geometri dan dimensi struktur bangunan;
Perhitungan volume Struktur bawah dan sturktur atas;
Pengukuran ketegakan bangunan;
Pengujian keseragaman mutu permukaan beton (hammer test);\
Pengujian Kualitas beton & kepadatan beton (Ultrasonic Pulse Velocity);
Pengujian Deteksi selimut beton dan posisi tulangan dan diameter tulangan (Profometer);
Pengujian Investigasi Tanah Sondir dan SPT (Bor Mesin);
Pengambilan Sampel Laboratorium Uji Tekan Beton (Coredrille).
Bahwa Metode dan teknis yang di gunakan Ahli dan tim saat melakukan pemeriksaan yaitu;
Pengamatan visual dan inventarisasi kerusakan
Pengukuran Geometri dan dimensi Struktur Bangunan;
Pemeriksaan volume bangunan secara keseluruhan;
Penyelidikan Tanah Geoteknik;
Pengambilan sample Laboratorium uji tekan beton (coredrille);
Analisa kapasitas elemen-elemen Struktur bangunan
Analisa Pondasi;
Pengukuran ketegakkan bangunan
Bahwa dalam mensimulasikan analisis struktur dengan menggunakan bantuan software ETABS (Extended Three Dimensional Analysis of Building System) sedangkan dalam analisis pondasi berdasarkan metode analitik menggunakan bantuan software Microsoft Excel.
Bahwa Dari Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bangunan sebagian elemen struktur Balok dan Kolom Tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja “Tidak Aman” yang ditandai dengan frame berwarna merah. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom. Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa Berdasarkan hasil analisis fondasi, baik kondisi menggunakan fondasi telapak (dangkal) maupun sumuran, tidak dapat menahan beban luar yang bekerja dengan safety factor yang disyaratkan berdasarkan SNI, Sehingga sangat berbahaya untuk pembangunan dilanjutkan
Bahwa dampak yang akan terjadi jika pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut dilanjutkan dengan mutu Struktur atau beton sama seperti yang telah saya analisis yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan
Bahwa Berdasarkan pemeriksaan fisik bangunan tersebut dibandingkan dengan kontrak dan gambar rencana serta gambar terealisasi (As Built Drawing) terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencana. Maka dalam hal ini dapat saya simpulkan ada kelalaian serta kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan gedung puskesmas batua tersebut
Bahwa tujuan pemeriksaan dan pengujian yaitu untuk dapat mengidentifikasi kuantitas bangunan dengan menghitung besaran volume pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dokumen kontrak dan kualitas Bangunan Puskemas Batua dengan pengujian dan analisis struktur. Hal ini dimaksudkan agar dapat segera diambil langkah/tindakan lebih lanjut
Bahwa dengan adanya balok dan kolom yang mengalami keropos di setiap lantai, balok yang mengalami retak struktur, lantai dasar yang jebol, pengecoran struktur lift tidak sempurna, dan kondisi pit lift bagian bawah terendam air tentunya mempengaruhi kuantitas dan kualitas bangunan (perlemahan struktur)
Bahwa adanya perbedaan antara gambar rencana, as buit drawing, dan kondisi di lapangan. Perbedaaan tersebut mempengaruhi kekuatan stuktur bangunan dalam menahan beban yang bekerja (adanya perlemahan)
Bahwa pemeriksaan volume tersebut dilakukan secara menyeluruh setiap elemen bangunannya
Bahwa pengukuran ketegakan bangunan ditemukan adanya kolom yang mengalami kemiringan. Hasil pengukuran ketegakan akan di input ke dalam program sebagai data kondisi eksisting bangunan. Bahwa dengan adanya kemiringan bangunan hasil analisis membuktikan bahwa simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinka
Bahwa pengujian Hammer test Pengujian keseragaman mutu permukaan beton, Pengujian Kualitas beton & kepadatan beton (Ultrasonic Pulse Velocity) dan Core Drill dilakukan untuk pengambilan sampel benda uji untuk dilakukan uji tekan beton di laboratorium sehingga didapat mutu beton aktua
Bahwa Korelasi hubungan antara data hammer test dan UPV untuk penyempurnaan dan pelengkap hasil kuat tekan beton. Dampak dari adanya penurunan mutu beton mengakibatkan balok-balok dan kolom-kolom tidak kuat menahan beban bekerja (beban-beban berdasarkan SNI). Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan)
Bahwa ditemukan tebal selimut beton dan diameter tulangan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak. Adapun dalam segi kuantitas adanya pengurangan volume (tidak sesuai kontrak) sedangkan dalam segi kualitas adanya perlemahan struktu
Bahwa hasil pengujian yang telah dilakukan sesuai dengan data perencanaan. Dampak dari kondisi air tanah yang cukup tinggi di lapangan terhadap kondisi struktur bangunan existing, mempengaruhi kapasitas daya dukung pondasi (adanya perlemahan kekuatan tanah)
Bahwa dalam mensimulasikan analisis struktur dengan menggunakan bantuan software ETABS (Extended Three Dimensional Analysis of Building System). Berdasarkan SNI 1726-2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua hasus translasi dan ragam ketiga rotasi. Sedangkan dalam gedung puskesmas batua ragam pertama mengalami rotasi (periode alami gedung respon pertama mengalami putaran). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spektra merupakan penurunan dari rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya-gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan
Bahwa beberapa elemen struktur balok dan kolom yang tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja (Tidak Aman). Balok-balok dan kolom-kolom tidak kuat menahan beban bekerja (beban-beban berdasarkan SNI). Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkua (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan)
Bahwa beberapa elemen struktur balok dan kolom yang tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja (Tidak Aman). Balok-balok dan kolom-kolom tidak kuat menahan beban bekerja (beban-beban berdasarkan SNI). Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkua (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan, bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan
Bahwa hasil analisis struktur membuktikan elemen-elemen struktut tidak kuat menahan beban-beban yang bekerja berdarsakan SNI 1727-2013 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain dan SNI 1726-2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung. Kondisi sekarang bangunan hanya menerima beban konstuksi saja (berat sendiri).
Bahwa kondisi bangunan sekarang tidak dapat difungsikan karena dari hasil pengujian mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan.
AHLI DR. H. FAHRURAZI, M.Si.
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik
Bahwa Riwayat pendidikan formal Ahli adalah sebagai berikut
SD Negeri 43 Mempawah, tamat tahun 1992 ;
SMP Negeri 1 Mempawah, tamat tahun 1995 ;
SMA Negeri 1 Mempawah, tamat tahun 1998
D-3 Ahli LLAJ, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Kementerian Perhubungan, tamat tahun 2001 ;
S1 Administrasi Negara, STISIP, tamat tahun 2003 ;
S2 Magister Ilmu Pemerintahan, UNJANI, tamat tahun 2005 ;
S-3 Administrasi Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), tamat tahun 2012
Bahwa Riwayat pekerjaan dan jabatan
Staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, diperbantukan pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2004.
Staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, diperbantukan atsampai dengan tahun 2004.
Staf Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006.\
PLH. Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.
Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2009.
Kepala Sub Bidang Pengkajian BAPPEDA Kota Sukabumi, sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.
Kepala UPT Pengadaan Barang dan Jasa Kota Sukabumi, sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2011.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Sukabumi, sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Kepala Bidang Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan pada Bappeda Kota Sukabumi, sejak tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014.
Kepala Bidang Teknik, Sarana Lalu Lintas, dan Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2014 sampai dengan 2016.
Sekretaris Dinas pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Sukabumi, sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Sukabumi, sejak tahun 2010 sampai dengan 2020.
Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kota Sukabumi, sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang.
Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2009 sampai dengan sekarang.
Trainer Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sejak 2010 sampai dengan sekarang.
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, sejak 2011 sampai dengan sekarang.
Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, sejak 2012 sampai dengan sekarang.
Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, sejak 2017 sampai dengan sekarang.
Mentor Modernisasi Pengadaan LKPP-MCAI, sejak 2017 sampai dengan sekarang.
Anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), sejak 2010 sampai dengan sekarang.
Rektor Institut Manajemen Wiyata Indonesia, sejak 2014 sampai dengan Tahun 2017
Bahwa Ahli bertugas sebagai Inspektur Pembantu di Inspektorat Kota Sukabumi, diperbantukan/ ditugaskan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Inspektur Pembantu di Inspektorat Kota Sukabumi, diperbantukan/ ditugaskan di LKPP sebagai
Instruktur/ Narasumber/ Trainer / Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2009 sampai dengan sekarang.
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2011 sampai dengan sekarang.
Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2012 sampai dengan sekarang.
Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2017 sampai dengan sekarang.
Mentor Center of Excellence Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa - LKPP, sejak 2017 sampai dengan sekarang
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sehubungan dengan tugas Ahli di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP);
Sebagai Instruktur/Trainer/Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, bertugas memberikan pelatihan, pengajaran dan bimbingan teknis terhadap penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, dan bimbingan teknis yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, bertugas memberikan keterangan atau pendapat Ahli dalam tahapan penyelidikan, investigasi, penyidikan dan sidang perkara yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, bertugas sebagai asesor dalam menilai asesi yang berhubungan dengan kompetensi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, bertugas memberikan advise, masukan, dan pendapat Ahli dalam dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Mentor Center of Excellence Pengadaan Barang/Jasa - LKPP, bertugas memberikan pendampingan, pembinaan, dan bimbingan yang berhubungan dengan pembangunan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pusat keunggulan
Bahwa Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/ APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaanBerdasarkan ketentuan Pasal 94 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 22 Maret 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku sejak diundangkan, namun pemberlakuannya dapat dilaksanakan secara bertahap, yaitu untuk pekerjaan yang Persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sejak tanggal diundangkan. Untuk pekerjaan yang Persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah harus mengacu kepada Perpres Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 2 peraturan tersebut, ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD
Bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 peraturan tersebut, ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD ;
Pengadaan. Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau ;
Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar
Bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 4 peraturan tersebut, jenis pengadaan barang/jasa meliputi
Barang;
Pekerjaan Konstruksi;
Jasa Konsultasi; dan
asa lannya
Bahwa Untuk Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, tidak secara eksplisit mengatur tentang tujuan pengadaan seperti halnya Perpres 16 Tahun 2018.
Bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai pasal 3 Perpres, Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
mendorong pemerataan ekonomi; dan
mendorong Pengadaan Berkelanjutan
Bahwa Pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makasssar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018 termasuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dasarnya karena memenuhi ruang lingkup sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, atau Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Bahwa Ketentuan atau aturan yang mengatur terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makasssar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018 merupakan proses di waktu transisi perubahan peraturan. Jika pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat juga menggunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sejak tanggal diundangkan. Untuk pekerjaan yang Persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah harus mengacu kepada Perpres Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Bahwa Persiapan pengadaan diatur di dalam Pasal 25 Perpres 16 tahun 2018. Persiapan pengadaan meliputi penetapan Spesifikasi Teknis, Penyusunan dan Penetapan HPS, dan Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak, serta penentuan uang muka, jaminan, garansi, dan penyesuaian hraga yang akan ditentukan dalam rancangan kontrak.
Bahwa Memperhatikan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 94 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, dan kondisi peralihan atau transisi perubahan peraturan tersebut, sebagaimana penjelasan saya pada poin no.16
Bahwa tidak mengenal terhadap mereka serta tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan
Bahwa Para pihak yang terlibat dan berperan didalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makasssar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018, sebagaimana yang disebutkan pada point diatas harus menjadikan dasar atau acuan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku dan dipergunakan, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya didalam pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut
Bahwa Para pihak tersebut merupakan pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tugas dan kewenangan tersebut sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya
Bahwa Dokumen yang harus dibuat adalah setiap dokumen yang diterbitkan atas pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya, seperti
Dokumen penetapan perencanaan pengadaan yang ditetapkan oleh PA/KPA;
Dokumen Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan Kontrak yang ditetapkan oleh PPK;
Dokumen pemilihan penyedia oleh Pokja ULP/Pokja Pemilihan;
Dokumen pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia;
Dokumen pengawasan oleh Konsultan pengawas
Baha Dokumen harus dipertanggungjawabkan oleh para pihak sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya
Bahwa Masing-masing pihak harus melaksanakan dengan cermat dan benar isi dari setiap dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya
Bahwa Jika masing-masing pihak tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan cermat dan tidak sesuai dengan apa yang tertulis di dalam dokumen-dokumen atas pelaksanaan tugas dan kewenangannya, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan aturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai tanggungjawab dan proses pelaksanaan pengadaan. Hal tersebut juga bertentangan atas Pasal 5 tentang prinsip dan Pasal 7 tentang etika pengadaan Perpres 54 Tahun Tahun 2010
Bahwa Sesuai ketentuan yang diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan melalui
Swakelola dan atau
Peemelihan penyedian barang/jasa
Bahwa Proses perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan tahapan umum sebagaimana dimaksud di dalam Bab IV Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, sebagai berikut
Penyusunan rencana umum pengadaan
Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran ;
Penetapan kebijakan umum pengadaan
Bahwa Semua pihak yang yang termasuk ke dalam Organisasi Pengadaan atau Pelaku Pengadaan, serta pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan
Bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 7, bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas
PA/KPA;
PPK;
ULP/Pejabat Pengadaan; dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa Semua pihak yang yang termasuk ke dalam Organisasi Pengadaan atau Pelaku Pengadaan, serta pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan wajib melaksanakan dan mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, sebagaimana yang diatur di Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, atau di Pasal 6 dan Pasal 7 di Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Bahwa Pihak yang berwenang dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan metode tender adalah Pokja ULP atau Pokja Pemilihan
Bahwa Pokja ULP/Pokja Pemilihan dalam melaksanakan pemilihan penyedia dengan metode tender harus berpedoman atau mengacu pada spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja yang terdapat dalam dokumen pengadaan atau dokumen pemilihan. Untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64. Untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 43 dan Pasal 46
Bahwa Hal tersebut tidak diperbolehkan. Pokja ULP/Pokja Pemilihan wajib melaksanakan proses pemilihan sebagaimana yang diatur di dalam Dokumen Pengadaan / Dokumen Pemilihan beserta lampirannya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64 untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya. Untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 43 dan Pasal 46
Bahwa Persiapan pengadaan tersebut dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, sehingga dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat dapat juga menggunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Memperhatikan dokumen pengadaan yang dipergunakan, dasar peraturan yang dipergunakan adalah Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya. Sehingga beberapa permasalahan dan penyimpangan yang terjadi, dapat dikaji atau dianalisis sesuai ketentuan yang diatur di dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahanny
Bahwa Tata cara pembuktian kualifikasi mengacu kepada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yangs selanjutnya diatur pada Dokumen Pemilihan
Bahwa Pembuktian kualifikasi merupakan tahapan pembuktian terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan
Bahwa Tujuan pembuktian kualifikasi adalah untuk mengecek keaslian atas seluruh dokumen kualifikasi yang telah disampaikan sebagaimana dalam isian formulir kualifikasi
Bahwa Semua persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan harus dipenuhi. Jika ada yang dipersyaratkan, namun tidak dapat dipenuhi oleh peserta pemilihan, maka Pokja akan menetapkan penyedia tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang. Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam
Dokumen pemilihan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64.
Bab terkait pelaksanaan evaluasi penawaran di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya.
Tata cara evaluasi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
Bahwa Pihak yang berhak mendapatkan pembayaran adalah pihak yang jelas di dalam kontrak melaksanakan pekerjaan dan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan. Sehingga pihak lain yang tidak menjadi bagian di dalam kontrak, tidak menerima pembayaran langsung dari pelaksanaan kontrak dengan pemerintah
Bahwa Pengadaan harus dapat memenuhi tujuan dan kebutuhan atas pengadaan tersebut bagi organisasi, termasuk di pemerintah. Sehingga ketika hasil dari pengadaan tidak dapat memenuhi kebutuhan, maka pembiayaan yang sudah dikeluarkan dapat menjadi kerugian bagi negara. Perhitungan atas kerugian tersebut dapat dihitung oleh pihak yang berwenang
Bahwa Kemudian dengan memperhatikan Dokumen Pengadaan yang dipergunakan oleh Pokja Pemilihan serta Rancangan Kontrak yang dipergunakan oleh PPK, maka dapat diketahui Proses Pengadan dilakukan dengan mengacu kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya Sebagaimana penjelasan terhadap pertanyaan sebelumnya, bahwa dengan memperhatikan bahwa proses persiapan pengadaan dari mulai proses awal lelang pertama telah dilakukan sebelum 1 Juli 2018, maka pelaksanaan pengadaan dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sejak tanggal diundangkan. Hal tersebut menjadi piliha bagi PA/KPA, PPK, dan Pokja dalam persiapan pengadaan
Bahwa Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan penyedia yang sudah ditetapkan di dalam Dokumen Pengadaan wajib melaksanakan semua ketentuan di dalam Dokumen Pengadaan, termasuk tata cara dan persyaratan yang telah ditetapkan
Bahwa Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya tidak diperbolehkan Peserta pemilihan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan diluluskan oleh Pokja Pemilihan
Bahwa Tidak diperbolehkan Peserta pemilihan yang tidak lulus penawaran berkontrak dengan PPK. Penyedia yang berkontrak dengan PPK adalah penyedia yang telah memenuhi ketentuan dalam proses pemilihan dan ditetapkan sebagai pemenang
Bahwa Peserta pemilihan harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Dokumen Pengadaan untuk dinyatakan lulus evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang. Jika terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka peserta pemilihan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jika proses evaluasi menggunakan metode evaluasi dengan pendekatan sistem gugur, maka syarat yang tidak terpenuhi mengakibat penawaran dinyatakan gugur oleh Pokja Pemilihan
Bahwa Peserta pemilihan harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Dokumen Pengadaan untuk dinyatakan lulus evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang. Jika terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka peserta pemilihan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jika proses evaluasi menggunakan metode evaluasi dengan pendekatan sistem gugur, maka syarat yang tidak terpenuhi mengakibat penawaran dinyatakan gugur oleh Pokja Pemilihan
Bahwa Sebagaimana penjelasan pada pertanyaan sebelumnya dan berdasarkan informasi dari pertanyaan ini dapat dicermati bahwa pembuktian tidak dilakukan pada terhadap dokumen yang disampaikan di dalam penawaran. Ketika dokumen yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan di dalam dokumen pengadaan, maka penawaran seharusnya digugurkan
Bahwa Mekanisme tersebut diatur sebagaimana ketentuan di dalam kontrak Secara garis besar kewenangan konsultan pengawas mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 beserta perubahannya, yang diantaranya adalah memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan dalam penyimpangan kontrak kerja
Bahwa Pembuktian kualifikasi atau klarifikasi dokumen kualifikasi/penawaran dilakukan terhadap dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan dan yang disampaikan oleh peserta pemilihan. Sehingga dapat diperoleh keyakinan yang memadai atas kebenaran atau kejelasan dokumen yang disampaikan oleh peserta pemilihan\
Bahwa Ketika terdapat pembuktian atau klarifikasi yang tidak sesuai dokumen penawaran, maka Tindakan tersebut dapat diketahui sebagai Tindakan post bidding, dan hal tersebut tidak diperbolehkan Sebagaimana penjelasan pada pertanyaan sebelumnya dan berdasarkan informasi dari pertanyaan ini dapat dicermati bahwa pembuktian tidak dilakukan pada terhadap dokumen yang disampaikan di dalam penawaran. Ketika dokumen yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan di dalam dokumen pengadaan, maka penawaran seharusnya digugurkan.
AHLI CHRISTIAN HASIAN, SE. Ak. MM.
Bahwa saksi Ahli pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel
Bahwa Ahli diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik
Bahwa keahlian Ahli secara umum berkaitan dengan tugas pemeriksaan, terutama pemeriksaaan atas pengelolaan keuangan negara. Adapun keahlian Ahli secara khusus adalah auditor forensik yang telah memperoleh sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) dan Certified Practising Accountant Australia (CPA Aus). Selain itu, Ahli memiliki pengalaman dalam Pemeriksaan Investigatif dan PKN sebagai berikut :
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Dana APBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa di Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Penunjang Operasional pada Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD) Kabupaten Bengkayang TA 2017;
Pemeriksaan Investigatif atas Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah serta Instansi Lainnya TA 2016;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Sosialisasi/Workshop/ Penyuluhan/ Pembinaan/Pelatihan/ Bimbingan Teknis pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dan 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan di Wilayah Kota Makassar TA 2017;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembuatan Bangunan Tugu/Tanda Batas (Tugu Mejuah-Juah) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2016;
Pemeriksaan Investigatif atas Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan Alat Kesehatan Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Mohammad Soewandhie Kota Surabaya serta Instansi Terkait Lainnya TA 2012;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon pada Pekon Sukamulya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon pada Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus TA 2016; dan
Pemeriksaan lnvestigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung pada Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan TA 2016
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 adalah Surat Tugas Pimpinan BPK Nomor 236/ST/XXI/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 untuk memberikan Keterangan Ahli melalui online/teleconference kepada Penyidik Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 yang diterbitkan untuk memenuhi Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dirkrimsus Polda Sulsel) Nomor B/2131/ VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 16 Juli 2021 perihal Permintaan Keterangan Ahli
Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1, Angka 1, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Bahwa Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lala
Bahwa Ahli bersama tim pernah melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018
Bahwa Tim pemeriksa BPK RI melakukan pemeriksaan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 mulai tanggal 19 November 2020 s.d. 23 Desember 2020 yang dilanjutkan pada tanggal 21 Januari s.d. 6 Februari 2021, dan 14 s.d. 16 Februari 2021
Bahwa Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan 2018 berdasarkan Surat Tugas Pimpinan BPK RI Nomor 22/ST/XXI/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Tugas Nomor 406/ST/XXI/11/2020 tanggal 5 November 2020 untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang diterbitkan untuk memenuhi Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dirkrimsus Polda Sulsel) Nomor R/12/VI/2020/Ditreskrimsus tanggal 26 Juni 2020 perihal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Negara
Bahwa awalnya Ahli tidak mengenal Sri Rimayani M, Sp. KK, selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Andi Naisyah Tunur Ania Selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan, Firman Marwan Selaku Sekretaris PPHP, Pokja Pemilihan yaitu Hamsaruddin, SE. M.Si, Mediswaty, ST.,M.T., Andi Sahar, ST, Panji Hardjasa, ST selaku Direktur PT Pandu Persada, Konsultan Pengawas yaitu Dantje Runtulalo, Anjas Prasetya Runtulalo ST. MT., Sdr. Ruspiyanto ST., Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, Ilham Hatta Sulolipu, dan Erwin Hatta Sulolipu, akan tetapi pada saat Ahli melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Ahli bertemu dengan dr. Sri Rimayani M, Sp. KK, selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Andi Naisyah Tunur Ania Selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan, Firman Marwan Selaku Sekretaris PPHP, Pokja Pemilihan yaitu Hamsaruddin, SE. M.Si, Mediswaty, ST.,M.T., Andi Sahar, ST., Panji Hardjasa, ST selaku Direktur PT Pandu Persada, Konsultan Pengawas yaitu Dantje Runtulalo, Anjas Prasetya Runtulalo ST. MT., Ruspiyanto ST., Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, Ilham Hatta Sulolipu, dan Erwin Hatta Sulolipu. Ahli tidak mempunyai hubungan kerja atau hubungan keluarga dengan mereka
Bahwa tujuan, ruang lingkup dan standar pemeriksaan dalam melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018
Bahwa Tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara/ daerah sebagai akibat adanya penyimpangan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018
Bahwa ahli Ruang lingkup pemeriksaan adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 yang meliputi Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan difokuskan pada bukti-bukti dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018. Sasaran pemeriksaan diarahkan pada hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi
Bahwa Standar pemeriksaan yang digunakan adalah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Bahwa Tanggung jawab BPK terbatas pada Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah
Bahwa Bahwa Prosedur Pemeriksaan yang telah BPK lakukan atas Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut
Diawali dengan adanya surat permintaan Penyidik Polda Sulsel kepada Ketua BPK untuk melakukan PKN atas kasus dimaksud ;
Kemudian BPK meminta kepada Penyidik Polda Sulsel agar dilakukan ekspose atas kasus dimaksud untuk memperoleh informasi mengenai bentuk penyimpangan yang terjadi serta mengetahui sampai sejauh mana bukti-bukti atau dokumen yang telah diperoleh Penyidik Polda Sulsel terkait dengan PKN yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK ;
BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN atas kasus dimaksud. Berdasarkan surat tugas tersebut, Tim Pemeriksa BPK meminta bukti atau dokumen-dokumen yang diperlukan atas kasus dimaksud kepada Penyidik Polda Sulsel ;
Dari bukti-bukti yang diserahkan Penyidik Polda Sulsel, Tim Pemeriksa BPK melakukan analisis dan evaluasi untuk menilai kecukupan dan ketepatan bukti tersebut. Analisis dan evaluasi bukti dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang mendasari kasus tersebut ; dan Setelah semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen menurut pertimbangan Tim Pemeriksa BPK telah memadai untuk mengambil kesimpulan, maka hasil audit dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dimaksud
Bahwa Dokumen yang ia gunakan dalam melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 adalah dokumen-dokumen yang diperoleh dari Penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulsel, namun tidak terbatas pada
Berita Acara Pemeriksaan ;
Surat atau dokumen-dokumen terkait anggaran dan realisasi anggaran; dan
Surat atau dokumen-dokumen terkait dengan kegiatan yang diperiksa
Bahwa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atas atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 adalah sebagai berikut
Tahun anggaran 2017
Tahun anggaran 2018
Bahwa Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses penyusunan anggaran, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran pekerjaan pada Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan kausalitas antara penyimpangan-penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi.
Ahli DR. PRIJA DJATMIKA, SH. MS
Bahwa Ahli diperiksa dan memberikan pendapat di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa Ahli membenarkan semua keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sul-Sel dan setelah saksi diperiksa saksi membaca ulang keterangannya dan menandatangani Berita Acara tersebut
Bahwa Ahli tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakw
Bahwa Jabatan Ahli di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang adalah dosen di Departemen Hukum Pidana, bertugas mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pers, Kriminologi, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana dan Teori Huku
Bahwa keahlian Ahli dibidang hukum pidana meliputi hukum pidana umum, hukum pidana khusus, hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana
Bahwa pengalaman Ahli dalam memberikan keterangan dimana kedudukan sebagai Ahli yang berkaitan dengan bidang hukum pidana baik atas dugaan tindak pidana di dalam KUHPidana maupun tindak pidana khusus diantaranya yakni
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polda Bengkulu.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polda Metro Jakarta. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polda Jawa Timur.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PN Surabaya
Bahwa Ahli menggeluti Hukum Pidana sejak Tahun 1986 sampai dengan sekaran
Bahwa yang menjadi prasyarat seseorang dapat dikualifikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni dalam Pasal 2 pelakunya adalah setiap orang dimana setiap orang itu adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi perusahaan
Bahwa mencermati unsur Pasal 2 dan Pasal 3 tidak disebutkan secara tegas frasa “dengan sengaja” tetapi “dengan maksud atau dengan tujuan”, berkaitan dengan hal tersebut disamakan dengan pembuktian terkait kesengajaan, tentunya dikaitkan dengan teori hukum pidana kalau kealpaan disebutkan secara implisit, akan tetapi eksplisit kealpaan maka dengan maksud ataupun dengan tujuan itu sama dengan Opzet (sengaja)
Bahwa dalam doktrin hukum pidana kesengajaan memiliki beberapa ruang lingkup, dalam konteks pasal 2 dan pasal 3 maka dalam pasal tersebut baik pasal 2 maupun pasal 3 maksud dari kesengajaan bisa sebagai kesengajaan sebagai maksud, kemungkinan dan maksud sebagai kepastian juga bisa. Seperti contoh kasus pengadaan jelas kesengajaan sebagai maksud artinya jelas memparkaya diri sendiri, proyek yang dikerjakan dimanipulasi atau speknya diturunkan sehingga tujuan memperoleh kekayaan atau memperoleh keuntungan itu tercapai. Jadi hal demikian imbas dari kesengajaan sebagai maksud
Bahwa ketika kita berbicara tentang opzet atau kesengajaan, yang kemudian dapat dikatakan sebagai sikap batin maka menilai adanya kesengajaan pada diri pelaku tidak harus mendasarkan pada adanya pengakuan atau tidak perlu pengakuan tetapi dapat dilihat dari keadaan-keadaan tertentu pada dirinya, perbuatan yang dilakukan (actus reus) yang dilakukan
Bahwa ketika berbicara tentang konteks hukum pidana maka dikenal perluasan pelaku, Yang dikenal dengan istilah deelneming atau pelaku penyertaan, jika dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Dengan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, terkait dengan jabatan atau kewenangan yang ada atau melekat padanya, untuk pelaku turut serta untuk dapat dikualifikasikan sebagai penyerta tidak hanya pegawai negeri saja atau pejabat publik yang memiliki kewenangan atau kompetensi, Jadi pasal 55 yang bisa dipidana yaitu pleger, doenpleger dan medepleger, yang mana fungsinya adalah pertanggungjawaban pidana artinya siapa saja yang berkontribusi Menyebabkan tindak pidana itu selesai, Apakah dia hanya sebatas pelakunya saja atau orang lain yang terlibat
Bahwa wanprestasi itu terjadi karena berdasarkan adanya perjanjian, wanprestasi itu terjadi dan menjadi murni perdata sepanjang tidak ada niat jahat yang masuk perbuatan melawan hukumnya artinya tidak masuk dalam konfigurasi dalam pengertian hukum pidana, misalnya ada perjanjian dengan orang perorang, utang piutang, kalau orang tersebut tidak bayar maka wanprestasi, itu murni masuk dalam ranah Hukum Perdata, akan tetapi misalnya dalam konteks Pembangunan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memang ada perjanjian Misalnya dalam suatu jabatan ada tugasnya sendiri dan ada tanggung jawabnya sendiri, kalau misalnya menjalankan tugas sesuai dengan aturan maka tidak masalah akan tetapi misalnya speknya diturunkan atau pelaku penyedia jasanya bertindak tidak sesuai dengan aturan Kemudian sudah direkayasa sedemikian rupa untuk adanya keuntungan pribadi atau orang lain dengan cara melawan hukum itu sudah ranahnya pidan
Bahwa ketika kemudian penyedia jasa mendapatkan pekerjaan tersebut dengan cara merekayasa surat-surat tertentu misalnya atau cara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka hal tersebut dapat dipandang sebagai sudah ada sikap batin atau niat jahat atau mens Rea dalam diri pelaku, bahwa hal demikian sudah ada sejak awal sudah didesain, Misalnya dalam proses pengadaan atau pelelangan harus lanjut tetapi tidak lanjut, Kemudian misalnya pada proyek yang harusnya jatuh kepada penyedia yang berkompeten tetapi jika dilakukan akan tetapi misalnya KAKnya dirubah Yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah atau ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau ketentuan yang diperuntukkan misalnya dalam spek tapi KAKnya diturunkan, maka disitu niat jahatnya ada, maka sejak awal diketahui bahwa pencapaian kerjasama Tidak sesuai dengan yang diamanahkan, Disitu ada tujuan atau maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain Dan menyalahi hukum formil peraturan perundang-undangan yang berlaku karena mengarahkan proyek tersebut kepada seseorang yang mana pada akhirnya kualitasnya tidak sesuai pada ketentuan yang berlaku. jelas di situ ada mens rea atau perbuatan jahat untuk melakukan tindak pidana dalam proyek tersebut, Hal tersebut diwujudkan dalam perbuatan Misalnya pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan yang ditargetkan, Pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan maka unsur Perbuatan pidananya menjadi selesai, yaitu actus reusnya atau perbuatan pidananya vooltoid sehingga semua pelaku bisa dituntut pertanggungjawaban pidan
Bahwa Tim PPHP bisa dimintai pertanggungjawaban dimana kewenangan, kesempatan dan sarana yang melekat padanya atau yang ada padanya sebagai pejabat publik, karena misalnya administrasi pencairan keuangan yang mengUP kemajuan pekerjaan yang seharusnya tidak 100% akan tetapi pada laporan dan administrasi pencairan keuangan menjadi 100% maka seandainya hal tersebut diteliti dan tidak dilakukan maka uang tidak akan cair dan kalau hal tersebut tidak dilakukan maka tindak pidana tidak akan selesai
Bahwa misalnya anggaran pencairan ditransfer kepada PT yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan, kemudian setelah dicairkan uang di transfer ke sebuah PT yang sama sekali tidak ada hubungannya atau tidak terlibat dalam pekerjaan/proyek tersebut, terhadap perusahaan yang menerima uang atau pencairan itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa perusahaan yang memperoleh atau mendapatkan keuntungan dari suatu tindak pidana itu bisa dipidana, baik korporasinya ataupun direkturnya
Bahwa tidak mungkin Direktur perusahaan tidak mengetahui kalau ada uang yang masuk karena didalam tanggung jawab korporasi itu, direktur diidentifikasi dalam perusahaan adalah pemiliknya atau otaknya dari perusahaan itu, apabila mengatakan tidak tahu maka tidak mungkin karena direkturlah yang bertanggung jawab atau menangani organisasi perusahaan itu termasuk masalah keuangan
Bahwa pertanggungjawaban pidana berbanding lurus dengan kesalahan, apabila seseorang menjalankan kewenangan sesuai dengan aturannya maka tidak bisa dipidana, tetapi jika ada penyalahgunaan kewenangan atau ada kewenangan pada jabatan atau kedudukannya tapi disalahgunakan maka otomatis orang tersebut dipidana apalagi kalau tidak melaksanakan kewenangan sama sekali (delik ommisionis).
Bahwa jika terdapat atau ada kontiribusi dalam melakukan tindak pidana yang menyebabkan tindak pidana itu selesai, walaupun kewenangan atau perintah sudah didelegasikan tetapi ada perbuatan materiil yang menyebabkan tindak pidana misalnya tidak serius, atau ikut-ikut serta atau turun tangan mengadakan rapat atau ikut dalam pengambilan keputusan dan lain sebagainya berarti dapa dikualifikasi materiil dadernya terpenuhi terhadap terjadinya perbuatan materiil tersebut sehingga orang-orang tersebut bisa dituntut tanggung jawab pidana
Bahwa alasan pembenar adalah alasan yang bisa menghapuskan sifat melawan hukum dan perbuatan yakni pasal 50 dan pasal 51 KUHP. Alasan yang menyebabkan gugurnya suatu tindak pidana atau alasan yang menggugurkan pertanggung jawaban pidana, karena sifat melawan hukumnya hapus
Bahwa Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku, misalnya memaksa-maksa orang untuk melakukan sesuatu diluar kehendak dia, misalnya menghindari serangan maka dia membela diri sehingga tidak dipidana karena pembelaan terpaksa
Bahwa Pengguna Anggaran yang melimpahkan kewenangannya ke KPA, perintah yang diberikan harus perintah yang benar yakni perintah apakah sesuai dengan jabatannya atau tidak, kalau tidak sesuai maka seharusnya jangan dilakukan atau seharusnya
Bahwa misalnya sesorang mendapatkan perintah dari atasannya dan orang yang diperintah tersebut mengetahui bahwa keputusan atau perintah tersebut melanggar ketentuan namun orang tersebut tidak menolak dan dia tahu bahwa perintah atau keputusan atasannya tersebut tidak sesuai dengan tupoksi atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dia atau seseorang tersebut punya kontribusi sebagai orang yang memberi kesempatan terjadinya tindak pidana itu. Jadi boleh dikata dia mengetahui bahwa hal tersebut melanggar hukum dan dia ikut serta menandatangani keputusan itu dan dia mengetahui bahwa perintah jabatan itu tidak sesuai dengan aturannya maka dia membuat tindak pidana itu menjadi selesai
Bahwa misalnya dilapangan telah dilakukan manipulasi data misalnya tentang laporan kemajuan pekerjaan kemudian KPA/PPK tidak mengetahui bahwa laporan itu misalnya dipalsukan, tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana akan tetapi ada kewajiban ke lapangan atau tidak, kemudian ada laporan dari bawahan kemudian olehnya tidak dilakukan cek dan ricek kelapangan atau laporan tersebut dari mana maka seseorang tersebut punya kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana
Bahwa Pelaku langsung dan pelaku penyerta itu sama tindak pidananya, tidak ada yang berbeda, sisa nantinya tergantung atau tinggal melihat dari sisi kontribusinya dalam melakukan tindak pidana itu besar atau tidak
Bahwa PPK harus bertanggung jawab penuh pada pelaksanaan proyeknya sampai selesai, kalau misalnya prosedurnya tidak sesuai misalnya ada perubahan-perubahan KAK, misalnya tower crane dirubah jadi mobile crane, atau pengalaman pekerjaan 4 lantai dirubah menjadi pengalaman pekerjaan berlantai dan sebagainya maka itu jelas adanya kontribusi terjadinya tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK
Bahwa PPK bertanggung jawab terhadap proses yakni agar proyek berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau dia punya tanggung jawab maka dia mempunyai kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara sehingga dikatakan dia ada kontribusi sebagai pelaku penyerta yang menyebabkan tindak pidana ini selesai tapi PPK tidak mungkin sama sekali tidak tahu dan tidak punya tanggungjawab terhadap proyek dilapangan, PPK pasti mengetahui proyek dilapangan harus sesuai dengan yang diharapkan, dengan adanya keuangan negara yang dicairkan sebesar itu maka proyeknya seperti apa dan hasilnya seperti apa seharusnya PPK mengetahui hal tersebut
Bahwa pengembalian berapapun ke negara terhadap kerugian keuangan negara berdasarkan penjelasan Pasal 4 UUPTPK tidak menghapuskan tuntutan dari Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK
Bahwa untuk perhitungan kerugian keuangan negara adalah ranahnya BPK. Sehingga nantinya untuk penentuan pengembalian kerugian keuangan negaranya berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan saksi Mahkota yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
dr. SRI RIMAYANI
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa benar saksi terlibat dalam pembangunan RS Batua Tahap I
Bahwa saksi dalam kegitan tersebut mempunyai tanggungjawab sebagai KPA merangkap sebagai PPK pada bidang Yankes.
Bahwa di Pembangunan RS Batua masuk dalam salah satu kegiatan pembanguna kostruksi di bidang Yankes.
Bahwa tidak ada dasarnya ditunjuk selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan tersebut, hanya ada dasar saksi diangkat selaku Kuasa pengguna anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/Kep/ XII/2017, tanggal 29 Desember 2017 yang mana ia selaku PPK dalam pekerjaan tersebut melekat pada jabatannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa saat saksi menjadi PPK pekerjaan tersebut di tahun 2018 ia belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun ditahun 2017 dan 2018 ia sudah pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa namun belum lulus baru ditahun 2019 ia dinyatakan lulus berdasarkan sertifikat Tingkat dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah No Seri.066323.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan
teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa telah dilakukan perencanaan terhadap paket pekerjaan pembangunan Batua Tahap I, serta yang bertindak selaku Konsultan Perencana yakni PT. PANDU PERSADA berdasarkan kontrak nomor : 440/ 562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dengan nama Direktur saudara PANJI HARJASA, ST, MT, dengan output pekerjaan yaitu: gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur. Rencana kerja dan Syarat (RKS);
Bahwa dilakukan lelang pada Pokja dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.064.200.000.000,- (satu milyar enam, puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menyusun spesifikasi pekerjaan adalah konsultan perencana PT. PANDU PERSDADA;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan addendum spesifikasi teknis sebelum diserahkan ke Pokja;
Bahwa Saksi tidak memgetahui kapan spesifikasi teknis pekerjaan tersebut diserahkan ke Pokja;
Bahwa pada laporan lisan konsultan pengawas melalui FIRMAN selaku staff PPTK pekerjaan tersebut semua sudah sesuai dengan spesifikasi pembesian dalam kontrak;
Bahwa yang membuat Spesifikasi Teknis, HPS, KAK adalah Saksi sendiri selaku PPK, dibantu oleh PPTK saudara ALWI, dan FIRMAN (selaku staf Dinas Kesehatan Kota Makassar yang mengerti karena lulusan Teknik Sipil;
Bahwa yang bertindak selaku PPTK adalah saudara MUHAMMAD ALWI, SKM, M.Kes;
Bahwa sekitar Februari 2018 PPTK menginput dalam aplikasi rencana umum pengadaan terkait pekerjaan pembangunan / rehabilitasi puskemas/ pustu / poskes kedalam Rencana Umum Pengadaan RUP selanjutnya saksi selaku KPA/ PPK bersurat ke Unit Pelayanan Pengadaan Makassar dengan melampirkan KAK, RAB, HPS, Gambar, RKS, kemudian Pokja mengundang untuk dilakukan kaji ulang terhadap pekerjaan tersebut yang mana kaji ulang dilaksanakan sebanyak 5 kali yaitu :
Tanggal 8 maret 2018 yang inti dari kaji ulang adalah:
Dalam Salinan DPA : DPA belum ada, belum di tandatangani dan belum ada tanda tangan Tim Asistensi.
Dalam KAK : satuan Organisasi (nama SKPD), PPK, PPTK, dan Tim Teknis harus jelas, agar memperhitungkan
jangka waktu pelaksanaan (270 hari), penambahan referensi pengalaman tenaga ahli, penambahan volume / satuan beberapa peralatan, penambahan beberapa kualifikasi perusahaan.
Dalam RAB (Pagu Anggaran): dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp 1.000).
Dalam HPS : Dasar Hukum Harga harus di masukan dalam Riwayat penyusunan HPS, kemudian di dokumentasi dan diarsipkan oleh SKPD.
Dalam Rancangan Kontrak: harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 19 maret 2018 inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu:
Dalam KAK: pada poin i dan k harus perjelas kualifikasi perusahaannya harus dicek, Penambahan poin pada kualifikasi perusahaan seperti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 NPT (nilai pengalaman tertinggi), memiliki sisa kemampuan paket (SKP), memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Dalam RAB (Pagu Anggaran): dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp 1.000).
Dalam Rancangan Kontrak: harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 16 Mei 2018 inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Perubahan dan Persyaratan Kualifikas Perusahaan : IUJK & SBU Sub Bidang MK.005 dihilangkan, Melampirkan BPJS Ketenagakerjaan ,
Kualifikasi Non Kecil (M) Network Planning (M), RK3K;
Dalam RAB (Pagu Anggaran): PPN, Pembulatan Angka apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan kebawah dalam satuan (per Rp.1000);
Dalam Rancangan Kontrak: kesesuaian anatara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 22 Juni 2018 inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu:
Dalam KAK : Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Tetap; waktu pelaksanaan menunggu kajian teknis dari konsultan perencana; penambahan pada peralatan Scafolding disesuaikan kebutuhan pekerjaan yang mendesak.
Dalam RAB (Pagu Anggaran): dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp 1.000).
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 6 Juli 2018 inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu:
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender; Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set. Tower Crane diganti Mobile Crane dan penambahan lift pengangkut barang; Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material; kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, dan persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai diganti dengan pengalaman pekerjaan Gedung berlantai.
selanjutnya dilakukan lelang kedua oleh ULP dan ditetapkan pemenang yaitu PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan secara spesifik terkait gagal lelang kepada terdakwa selaku kepala dinas kesehatan kota makassar karena ada bahasa “ jangan sampai Dinas Kesahatan yang disalahkan”
Bahwa pada saat perencanaan tahun 2017 saksi menemani terdakwa kerumah jabatan walikota untuk melaporkan dan memperlihatkan gambar, dan pada saat itu saksi juga melihat Erwin diruang jabatan walikota.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya pergantian personil inti dilapangan;
Bahwa yang hadir pada setiap kaji ulang yaitu seluruh Tim Pokja yaitu ( HAMSARUDDIN,SE, ANDI SAHAR, ST dan MEDISWATY, ST, MT dan saksi ditemani oleh MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang melakukan lelang yang memberikan saran adalah Hamsaruddin, SE selaku ketua Pokja III;
Bahwa ada sesorang yang menghubunginya via telepon yaitu ERWIN HATTA sebelum dilakukan kaji ulang kelima yang menanyakan kepadanya Bahwa kenapa ia selaku PPK tidak mau memenangkan perusahaannya dalam proses lelang tersebut dan saksi menjawab Bahwa itu diarea pokja dalam proses lelang menentukan pemenang;
Bahwa setelah lelang pertama dan kedua gagal, saksi dihubungi via telepon oleh ERWIN HATTA dan menanyakan kepadanya “mengapa saksi tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian dia juga menyampaikan kepadanya “siapa memang kita mau menangkan ?” kemudian Saksi jawab “proses lelang itu ada di Pokja dan Saksi tidak ada perusahaan tertentu yang Saksi mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di pokja”, dan selanjutnya HATTA menyampaikan kepada saksi Bahwa Hatta sekarang bersama Pokja dan menjelaskan kepadanya Bahwa “Saksi yang tidak mau memenangkan perusahaannya” kemudian saksi menjawab “kalau samaki Pokja Speaker percakapan ini dan sampaikan kepada Pokja Bahwa jangan mulut perempuan karena didepan saksi POKJA mengatakan aturannya harus sesuai dengan KAK yang dibuat namun didepan ERWIN HATTA Saksi yang tidak mau mengubah syarat KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan perusahaan Batua Tahap I” setelah percakapan ini Saksi sampaikan permasalahan kepada ibu kadis kesehatan dr. Andi Naizah T. Azikin secara lisan beberapa hari kemudian (MUHAMMAD ALWI, FIRMAN) diperintahkan untuk berkumpul ke Hotel Clarion di Jl. A.Pettarani Makassar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pastinya apa maksud dan tujuannya namun ada penekanan saat Saksi dihubungi oleh ERWIN HATTA Bahwa siapa sebenarnya yang ibu dokter mau menangkan? lalu Saksi jawab untuk menentukan pemenang ada dalam lingkup Pokja;
Bahwa awal Juli 2018 saat itu ada pertemuan kegiatan Kepala Dinas kesehatan dengan masing-masing kepala bidang Dinas kesehatan kemudian saksi diperintahkan oleh Kadis Kesehatan untuk menghubungi Muhammad ALWI dan FIRMAN datang ke hotel clarion, setalah saksi menghubungi mereka selanjutnya MUHAMMAD ALWI dan FIRMAN datang ke hotel Clarion dan saat pertemuan di hotel clarion tepatnya di ruang makan lantai II tersebut sudah ada ILHAM HATTA SOLOLIPU menunggu, selanjutnya Ibu Kadis menyampaikan kepada kami didepan ILHAM HATTA SOLOLIUPU Bahwa apakah ada solusi untuk lelang kembali pekerjaan puskemas batua yang sebelumnya gagal terus,
Bahwa selanjutnya saksi menyampaikan kepada ibu Kadis dr, ANDI NAIZAH T.AZIKIN Bahwa kemarin saat saksi dihubungi oleh ERWIN HATTA mengatakan ada syarat dalam KAK harus diturunkan menurut Pokja dan ia yang tidak mau mengkondisikan syarat tersebut dan memenangkan ERWIN HATTA kemudian Ibu Kadis menyampaikan apa memang syaratnya yang dimaksud oleh Pokja, selanjutnya ia sampaikan syarat tersebut adalah perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis dengan pekerjaan minimal 4 lantai dan harus diubah menjadi pekerjaan yang sejenis berlantai dan alat yang mereka tidak punya, kemudian Ibu Kadis memerintahkan kepada kami (sendiri, MUHAMMAD ALWI dan FIRMAN) untuk membuat KAK ulang dengan mengubah KAK sebelumnya didepan ILHAM HATTA SOLOLIPU dan konsep file tersebut diketik oleh FIRMAN dengan mengubah dua item dalam KAK yaitu perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dengan pekerjaan 4 lantai menjadi perusahaan memiliki pekerjaan sejenis berlantai, dan alat yang digunakan awalnya tower crane menjadi Mobile Crane untuk memenuhi kualifikasi perusahaan ILHAM HATTA SOLOLIPU selanjutnya setelah KAK tersebut diubah keesokan harinya ia bersama MUHAMMAD ALWI kembali Ke pokja dan dilakukan kaji ulang bersama Pokja saat dilakukan kaji ulang ia menghubungi kembali Pihak Konsultan Perencana menanyakan apakah pekerjaan ini dapat dikerjakan dengan waktu yang tersisa kemudian konsultan perencana menjawab Bahwa lelang dapat dilanjutkan yang penting yang mengerjakan pembangunan puskesmas perusahaan yang profesional dan memiliki peralatan yang sesuai dengan KAK selanjutnya Pokja menyetujui hal tersebut karena Pokja sudah paham atas pengkondisian calon pemenang yang akan mengerjakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa yang memerintahkan kepada saksi untuk memerintahkan kepada kami untuk mengubah KAK sesuai dengan syarat perusahaan yang digunakan ILHAM HATTA SOLOLIPU dan lansungmi saja ketik KAK tersebut disini (hotel clarion) dari dr. Andi Naizah T. Azikin;
Bahwa maksud dan tujuan dr. Andi Naizah T. Azikin mengumpulkan saksi, MUHAMMAD ALWI, FIRMAN, menyampaikan apakah ada solusi untuk dilakukan lelang kembali pekerjaan pembangunan puskesmas Batua yang akan dikerjakan oleh ILHAM HATTA SOLOLIPU;
Bahwa HPS anggaran untuk lelang pertama dan lelang kedua adalah sebesar Rp. 48.961.269.218,- kemudian dilakukan revisi oleh konsultan perencana untuk HPS pekerjaan lelang ketiga sebesar Rp.26.736.461.319,- dengan waktu pekerjaan 120 Hari kelender;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa perusahaan yang mendaftar dan melakukan penawaran dalam proses lelang tersebut namun setiap proses lelang selalu di ikuti oleh PT. SULTANA ANUGRAH yang dibawa oleh ILHAM HATTA SOLOLIPU;
Bahwa ERWIN HATTA merupakan pengendali untuk pekerjaan Puskesmas Batua tahap I karena pada saat proses lelang pekerjaan tersebut ia dihubungi olehnya menanyakan alasan kenapa tidak memenangkan perusahaan yang dibawa kendalinya (PT.SULTANA ANUGRAH) dan pada saat ada temuan dari BPK ERWIN HATTA ada dilokasi pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang mau melakukan klarifikasi perhitungan atas temuan BPK;
Bahwa yang ditetapkan selaku pemenang terhadap paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, yaitu PT. SULTANA ANUGRAH atas nama direktur Ir. MUH. KHADAFI MARIKAR yang beralamat kantor Jl. A. P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F. No. 15 berdasarkan Kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 /VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.25.529.574.842.-;
Bahwa penandatanganan kontrak pada tanggal 1 September 2018 di Rumahnya yang beralamat Jalan Timah V Blok A.29 No. 6 Makassar antara ia selaku PPK dengan direktur PT. SULTANA ANUGRAH, Ir. MUH. KHADAFI MARIKAR;
Bahwa karena kontrak perjanjian tersebut baru selesai disusun oleh FIRMAN selaku staff PPTK sehingga ia menandatangani kontrak tersebut dirumahnya bersama direktur PT.SULTANA ANUGRAH;
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 /VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai dari tanggal 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018, awalnya menurut tim PHO saat melakukan pengecekan tertanggal 27 Desember 2018 untuk proses pembayaran pekerjaan 100% menjelaskan kepadanya Bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% yang didukung oleh laporan konsultan pengawas sdr. OPI Bahwa pekerjaan sudah selesai 100%. namun saat pemeriksaan BPK sekitar bulan Februari 2020 menemukan Bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dan ditemukan ada kelebihan bayar sebesar Rp. 4.924.837.037,54, sesuai laporan BPK nomor 27.C/LHP/XIX.MKS/05/2020 tanggal 2 Mei 2020;
Bahwa yang menjelaskan Bahwa pekerjaan sudah selesai 100% terdapat dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor: 1256.1 / DINKES / 440 / X/2018, tertanggal 27 Desember 2018 ;
Bahwa saksi mendatangi lokasi pekerjaan tersebut bersama Muhammad ALWI selaku PPTK dan melihat kondisi dilapangan Bahwa masih ada proses pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia dilokasi tersebut;
Bahwa saksi mendatangi lokasi pekerjaan tersebut karena dari laporan konsultan pengawas setelah saksi melihat kondisi yang pekerjaannya belum selesai, konsultan pengawas yang bernama opi menjelaskan kepadanya Bahwa pekerjaannya akan selesai sampai tertanggal 31 Desember 2018 dan dia yang akan bertanggungjawab atas pekerjaannya, namun pada faktanya sampai akhir januari 2019 saat tim BPK melakukan audit pekerjaan tersebut ternyata belum selsai dikerjakan oleh pihak Penyedia
Bahwa setelah saksi menerima dari surat BPK saksi bersama direktur PT. SULTANA ANUGRAH Pak Ir. KHADAFI , Pak ALWI dan Firman Pak HAMIND (PNS BPKAD Kota Makassar) menuju ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menanyakan proses pengembalian temuan tersebut dan pihak BPK menyatakan penyedia harus menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah namun Direktur Ir. Khadafi tidak membayar secara tunai sehingga Pak Hamim memberikan solusi Bahwa ada 2 paket pekerjaan PT. Sultana Anugrah di tahun 2019 untuk dibuatkan surat keterangan pertanggungjawaban mutlak (SKTJM) untuk pemotongan pembayaran pekerjaannya ke Kas daerah dan jumlah yang telah disetorkan sebesar Rp. 729.600.446,-. (STS terlampir);
Bahwa pelaksana di lapangan adalah ILHAM HATTA SOLOLIPU bersama DENY KWEN;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kedalaman serta berapa diamater untuk item pekerjaan sumuran;
Bahwa saksi tidak mengetahui menggunakan apa cetakan pekerjaan sumuran;
Bahwa saksi tidak mengerti mengenai gambar asbuilt drawing pekerjaan detail pondasi sumuran yang menjelaskan menggunakan tulangan utama 18 D22, tulangan siral D13-150 Tulangan Angkur (1m) 4 D22 Tulangan Spiral angkur D13-150;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan terkait personil inti yang mengerjakan dilapangan karena ia menganggap Bahwa ada konsultan pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut saksi hanya melakukan pengecekan Bahwa benar pekerjaan tersebut dikerjakan dan selama pelaksanaan tidak pernah ada laporan atau informasi dari konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI jika ada hambatan atau kekurangan spesifikasi dipekerjaan tersebut;
Bahwa setiap kali saksi mendatangi lokasi saat saksi melihat pekerjaan tersebut ada PAK ILHAM HATTA SOLOLIPU;
Bahwa saksi mengtahui Pak Ilham Hatta Sulolipu karena dari awal proses lelang pekerjaan tersebut dan pertemuan di Hotel carion saksi sudah mengetahui Bahwa dia yang menggunakan PT. SULTANA ANUGRAH dan ia menganggap direktuur PT. SULTANA ANUGRAH Ir. MUH. KHADAFI MARIKAR satu tim dengan Pak ILHAM HATTA SOLOLIPU;
Bahwa saksi tidak mengetahui Bahwa ada pengalihan pertanggungjawaban pekerjaaan pembangunan puskesmas tersebut kepada PAK ILHAM HATTA SOLOLIPU;
Bahwa ya, ada laporan yang dibuat dan diserahkan kepadanya yaitu laporan progress bulanan dan tidak ada penyampaian hambatan terkait pekerjaaan pelaksanaan sehingga ia menganggap Bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat tersebut karena laporan tersebut yang di Jilid rapi baru kami terima setelah pekerjaan selesai dan ia baru mengetahuinya Bahwa ada pembesian tidak sesuai dengan perencana;
Bahwa dasar CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 637.4 /Dinkes/ 440/ VI /2018 tanggal 05 Juni 2018 dengan direktur bernama saudara Ir. George Runtulalo dengan Addendum Pekerjaan waktu Kontrak Nomor : 637.4 /Dinkes/ 440/VIII/2018 tanggal 08 Juni 2018;
Bahwa sepengetahuannya kontrak pengawas CV. SUKMA LESTARI ditanda tangani oleh DANCE RUNTULALO bukan Ir. Geoge Runtulalo selaku direktur CV. SUKMA LESTARI;
Bahwa yang bertanggungjawab dan mengawas pekerjaan pembangunan Pusekesmas Batua adalah DANCE RUNTULALO (orangtua ANJAS);
Bahwa yang saksi ketahui yang bekerja dilapangan untuk pengawasan adalah ANJAS dengan OPI;
Bahwa yang saksi ketahui tidak pernah dilaksanakan Pekerjaan CCO oleh pihak Pelaksana dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas batua Tahap I Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahukan Bahwa ada pekerjaan CCO terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas batua Tahap I Tahun 2018;
Bahwa ya, PT. ANUGRAH SULTANA sudah menerima seluruh pembayaran pekerjaan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa yang mengurus lampiran dokumen pencairan setiap pencairan saudara MUH. ALWI selaku PPTK dan FIRMAN selaku Staff Dinas Kesehatan;
Bahwa yang bertindak selaku Bendahara Pengeluaran yaitu saudara SAFRIL dan yang bertindak sebagai bendahara pengeluaran pembantu adalah Risnawarsi, ST;
Bahwa Tim penerima hasil pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I 2018 adalah JOSVINA KONDO, ST, FIRMAN MARWAN dan ABDIN SE;
Bahwa Pihak Penyedia tidak pernah melakukan FHO pekerjaan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa itu FHO dan PHO karena menurut saksi PHO dan FHO itu sama saja;
Bahwa saksi tidak pernah menerima hadiah dan janji dari pihak manapun namun saksi pernah diperintahkan oleh Kadis Kesahatan Kota Makassar dr. A.NAISYAH T.AZIKIN M.Kes untuk mengubah KAK sebelum dilakukan lelang ketiga pekerjaan puskesmas batua dengan mengkondisikan KAK tersebut ke Perusahaan yang digunakan ILHAM HATTA SOLOLIPU, dan ia juga pernah dihubungi oleh ERWIN HATTA dengan menginterfensinya selaku PPK yang mengatakan menghalangi dia menang dalam pekerjaan tersebut seperti keterangannya diatas namun penentuan pemenang ada dalam kewenangan Pokja;
Bahwa Firman Marwan adalah staf Sdr. Muhammad Alwi di Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu yang berada di Bidang Pelayanan Kesehatan, saksi meminta Firman Marwan untuk membantu hal-hal terkait dengan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik diantaranya yaitu Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua atas petunjuk dan sepengetahuan Sdri. dr. Naisyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saksi menandatangani kontrak dilakukan antara PPK dan M. Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah;
Bahwa Draft kontrak dibuat oleh Firman Marwan;
Bahwa kontrak belum ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2018 karena saksi dan M. Kadafi Marikar ada kesibukan masing-masing sehingga tidak pernah mempunyai waktu yang bersamaan untuk menandatangani kontrak. Namun, sehubungan dengan adanya keinginan PT. Sultana Anugrah untuk mencairkan uang muka, akhirnya penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 1 September 2018 tersebut. Kontrak dibawa oleh Firman Marwan bersama M. Kadafi Marikar atas sepengetahuan PPTK, namun PPTK belum sempat membubuhkan paraf pada draft kontrak tersebut. PA tidak mengetahui proses penandatanganan tersebut, tetapi saksi biasanya melaporkan kegiatan yang dilakukan kepada PA.
Bahwa saksi tidak mengetahui personil inti atau orang-orang PT. Sultana Anugrah yang bekerja di lapangan dan saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan satu persatu. Setahu saksi, saat di lapangan ada Stanislaus Doweng Kwen (alias Deny Kwen).
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang, Anjas Runtulalo selaku wakil dari konsultan pengawas (CV Sukma Lestari) mendatangi ia untuk membahas terkait penandatanganan kontrak. Anjas Runtulalo menjelaskan Bahwa ayahnya yaitu Dantje Runtulalo tidak bisa hadir untuk penandatangan kontrak. Sebelumnya, draft kontrak pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dibuat oleh Firman Marwan. Draft kontrak pengawasan kemudian dibawa oleh Anjas Runtulalo dan setelah draft kontrak ditandatangani, ia menandatangani kontrak setelah diparaf oleh PPTK. Ia tidak mengetahui Bahwa yang bertandatangan adalah George Runtulalo selaku Direktur CV Sukma Lestari. Ia mengira Dantje Runtolalo adalah Sdr. George Runtulalo.
Bahwa Penyusunan HPS 2017 dibantu oleh Muhammad Alwi berdasarkan Engineering Estimate/EE (Rencana Anggaran Biaya hasil estimasi dari PT Pandu Persada) yang telah disesuaikan dengan pagu anggaran.
Bahwa HPS ditetapkan sebanyak satu kali untuk proses lelang pada TA 2017. Setelah HPS disusun oleh Firman Marwan, dokumen tersebut diperiksa oleh PPTK, kemudian ia tetapkan dan tandatangani apabila sudah di paraf oleh PPTK. Untuk HPS TA 2018 ditetapkan sebanyak dua kali pada TA 2018 masing-masing senilai Rp48.981.269.218,71 pada tanggal 9 Mei 2018 dan senilai Rp26.559.777.498,46 pada bulan Juli 2018 kemudian dirubah menyesuaikan format LPSE Versi 4.
Bahwa kami mengetahui adanya dokumen CCO dan Back Up Data pada saat pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sekitar bulan Januari atau Februari 2019. Namun, kami tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen CCO dan Back Up Data tersebut.
Bahwa tanggal 21 Desember 2018, Firman Marwan menyampaikan Bahwa kontrak akan berakhir. saksi melaporkan ke Kadis mengenai hal tersebut, kemudian saksi memanggil pelaksana pekerjaan termasuk pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan konsultan pengawas untuk menanyakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan sekaligus melaporkan kemajuan fisik pekerjaan. sehubungan dengan adanya kesanggupan M. Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah menyelesaikan pekerjaan dan disaksikan oleh Ruspyanto Rusnadi akhirnya pekerjaan dilanjutkan. Dan sepengetahuannya, BPKAD memberikan tenggang waktu s.d. 31 Desember 2018. Pada saat memproses pencairan terakhir, pihak BPKAD menanyakan terkait adendum pernjangan waktu. Sehingga Sdr. Muhammad Alwi membuat adendum kontrak perpanjangan waktunya dan saksi tandatangani. Namun, jaminan pelaksanaan tidak dimintakan ke PT Sultana Anugrah karena tidak diminta juga oleh BPKAD.
Bahwa ia tidak pernah dilaporkan oleh pihak CV Sukma Lestari terkait Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan tersebut, saksi mengetahuinya saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sekitar bulan Januari atau Februari 2019. Saksi mempercayakan Firman Marwan untuk mengawasi pekerjaan di lapangan, termasuk berkomunikasi dengan pihak konsultan pengawas di lapangan.
Bahwa saksi dan MUHAMMAD ALWI mengetahui akta tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan penyelidikan oleh Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2020. Atas pemberian kuasa tersebut kami tidak mengetahuinya dan tidak dilaporkan kepada PPK. Namun, kami mengetahui Bahwa yang berkontrak adalah M. Kadafi Marikar tetapi dalam pelaksanaannya kami melihat ada peran dari Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu juga karena menurut informasi sering terlihat di lapangan, dan menanyakan pencairan PT Sultana Anugrah.
Bahwa dalam tahapan pelelangan untuk memperoleh Konsultan Perencanaan, saksi dibantu oleh staf Dinas Kesehatan yaitu Firman Marwan dan MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Mutu Fasyankes Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam menyusun HPS dan dokumen lainnya untuk diajukan ke ULP Kota Makassar.
Bahwa Tahapan Pelaksanaan, pada TA 2017, Pembangunan Gedung Puskesmas Batua telah ada di dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar tetapi kemudian gagal lelang. Pada TA 2018, barulah dilelang kembali pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesemas Batua. Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut merupakan rencana Pemerintah Kota Makassar yang termasuk dalam Renstra Kota Makassar TA 2014-2019;
Bahwa Anggaran untuk Konsultan Pengawas telah ada di DPA TA 2017, dan karena gagal lelang maka dilakukan lelang ulang pada TA 2018. Pada tahap perencanaan awal kegiatan Pembangunana Gedung Puskesmas Batua pada TA 2016 berada dalam Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) dan sebagai Kepala Bidang-nya adalah Sdri. Irma Hadade.
Bahwa dalam proses pelelangan Konsultan Perencana Puskesmas Batua, saksi dibantu oleh Firman Marwan dan MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Mutu Fasyankes Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk menyusun HPS maupun Kaji Ulang;
Bahwa Kaji ulang dilakukan bersama antara Dinas Kesehatan dengan Pokja ULP antara lain untuk dokumen KAK. Setiap tahapan pelelangan dilakukan Kaji Ulang yang di dokumentasikan dalam Berita Acara Kaji Ulang. Sebelum dilakukan pelelangan Dinas Kesehatan bersurat ke ULP. Kemudian ULP menjadwalkan untuk pelaksanaan Kaji Ulang.
Bahwa lokasi pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada awalnya merupakan puskesmas rawat inap, sampai dengan sekarang puskesmas tersebut masih beroperasi.
Bahwa Pada saat Kaji Ulang, saksi selalu didampingi oleh Firman Marwan dan Muhammad Alwi. Pada saat kaji ulang KAK dibahas bersama ULP, mulai dari latar belakang sampai spesifikasi teknis. KAK dibuat dan disusun oleh Firman Marwan;
Bahwa Rencana Umum Pengadaan di Kota Makassar dilakukan menggunakan Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup);
Bahwa Dinas Kesehatan melakukan input ke Sirup oleh Muhammad Alwi Informasi yang digunakan untuk melakukan input diterima dari Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan yaitu Sri Neswati.
Bahwa saksi pernah ikut ujian sertifikasi pada tahun 2014, dan saksi telah melaporkan ke Pimpinan Bahwa pada tahun 2017, belum memiliki sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, pada Dinas Kesehatan, ia adalah KPA selaku PPK.
Bahwa saksi tidak mengetahui rencana awal akan dilaksanakannya Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, namun karena saksi menjabat sebagai Kabid Pelayanan Kesehatan dan ditunjuk sebagai KPA, ia mengetahui pekerjaan tersebut dari DPA Dinas Kesehatan TA 2017. Terkait rencana awal termasuk pembuatan Master Plan ia tidak mengetahuinya, kemungkinan yang mengetahui hal tersebut adalah Kadis Kesehatan dan Bagian Perencanaan Dinkes.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai KPA berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Makassar Nomor 1615/910/Kep/XII/ 2017 tanggal 29 Desember 2017. Dasar penunjukkan sebagai PPK pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 tidak ada. Namun, peran sebagai PPK pada pekerjaan tersebut melekat pada jabatan ia sebagai KPA. Sepengetahuannya, jabatan sebagai PPK yang melekat pada KPA ada pada tiga dinas yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan.
Bahwa PT Pandu Persada tidak pernah menjalin komunikasi dengan saksi sebelum dilakukan proses pemilihan konsultan perencana.
Bahwa saksi bertemu pertama kali dengan PT Pandu Persada pada saat penandatanganan kontrak konsultan perencana pada Tahun 2017. Panji Harjasa selaku Direktur PT Pandu Persada datang bersama ayahnya yaitu Pandu dan sekitar empat s.d. lima orang personil PT Pandu Persada untuk melakukan penandatanganan kontrak, yang bertandatangan dalam kontrak adalah saksi dengan Panji Harjasa. Kemudian, Panji Harjasa dan rombongannya melakukan survey ke lapangan bersama dengan Ebelson dan Rahman yang menurut keterangan Panji Harjasa adalah perwakilan PT Pandu Persada di Makassar. Saat survey di lapangan, pihak diari Dinas Kesehatan yang turun adalah Firman. Sepengetahuannya, satu orang dari PT Pandu Persada dan Ebelson pernah dua kali mengahadap Walikota bersama dengan ia dan Kadis Kesehatan untuk mempresentasikan progres perencanaan. Konsep perencanaan diantaranya diskusikan antara pihak perencana dengan Walikota. Selain bertemu langsung, saksi juga beberapa kali melakukan komunikasi melalui telepon dengan pihak perencana, namun saksi lupa (Ari atau Heri), nanti akan ia coba ingat kembali berkomunikasi dengan siapa. Ia berkomunikasi dengan pihak perencana diantaranya terkait perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Bahwa Lelang pertama pada bulan Maret 2018 dan lelang kedua pada Mei 2018 dinyatakan gagal oleh POKJA karena peserta lelang tidak ada yang memenuhi persyaratan administrasi diantaranya terkait pengalaman pekerjaan minimal pekerjaan 4 lantai.
Bahwa saksi dihubungi oleh Erwin Hatta,Setelah lelang pertama dan kedua gagal, yang menanyakan mengapa saksi tidak memenangkan perusahaan yang dia bawa (PT Sultana Anugrah) dalam lelang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua. saksi menjawab Bahwa proses lelang dan penentuan pemenang lelang ada di POKJA. Kemudian Erwin Hatta menyampaikan kepada ia Bahwa Erwin Hatta sedang bersama POKJA dan menjelaskan Bahwa ia tidak mau memenangkan perusahaannya. Kemudian ia meminta untuk loud speaker percakapan ini agar POKJA tahu Bahwa ia mengikuti aturan sesuai dengan KAK yang kami buat. Ia tidak mau mengubah syarat dan spesifikasi teknis dalam KAK.
Bahwa setelah percakapan tersebut, ia sampaikan permasalahan tersebut kepada dr. Andi Naizah T. Azikin selaku Kadis Kesehatan secara lisan. Beberapa hari kemudian ia diperintahkan Kadis Kesehatan untuk berkumpul di Hotel Claro (Clarion) karena saat itu ada pertemuan antara Kadis Kesehatan dengan masing-masing Kabid. Kemudian saksi diperintahkan oleh Kadis Kesehatan untuk menghubungi Muhammad Alwi (dan Alwi yang menghubungi Firman untuk datang juga). Saat mereka datang ke Hotel Clarion tepatnya di ruang makan lantai II, sudah ada Ilham Hatta menunggu.
Bahwa selanjutnya Kadis Kesehatan menyampaikan kepada kami didepan Ilham Hatta menanyakan solusi untuk pelaksanaan lelang kembali. Ia menyampaikan kepada Kadis Kesehatan Bahwa kemarin dihubungi oleh Erwin Hatta, Bahwa ada syarat dalam KAK harus diturunkan menurut POKJA, namun saksi tidak mau mengkondisikan syarat tersebut dan memenangkan Erwin Hatta. Kemudian Kadis Kesehatan menyampaikan apa syarat yang harus diturunkan tersebut. ia sampaikan syarat tersebut adalah peserta lelang harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai (Sesuai Permen PU, nanti akan ia informasikan ke Penyidik) dan peralatan yang PT Sultan Anugrah tidak punya, sedangkan menurut POKJA harus diubah menjadi pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang mereka tidak punya tersebut. Kemudian Kadis Kesehatan menerima telepon yang membahas masalah lelang Puskesmas Batua (tdak tahu siapa orangnya);
Bahwa selanjutnya memerintahkan untuk membuat KAK ulang di hadapan Ilham Hatta, kemudian Firman yang mengubah dua item tersebut dalam KAK menjadi perusahaan memiliki pekerjaan sejenis berlantai dan Tower Crane menjadi Mobile Crane. Keesokan harinya, ia bersama Muhammad Alwi kembali ke POKJA dan melakukan kaji ulang dan dituangkan dalam Berita Acara Kaji Ulang V Nomor 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018. Saat dilakukan kaji ulang, ia menghubungi kembali PT Pandu Persada melalui telepon, menanyakan apakah pekerjaan dapat dikerjakan dengan waktu yang tersisa, kemudian dijawab Bahwa lelang dapat dilanjutkan yang penting perusahaannya profesional dan memiliki peralatan yang sesuai dengan KAK. Selanjutnya POKJA menyetujuinya, karena menurut ia POKJA sudah paham atas pengkondisian calon pemenang adalah PT Sultana Anugrah;
Bahwa yang saksi ketahui Erwin Hatta adalah Ketua Pemuda Pancasila dan merupakan tangan kanan dari M. Ramdhan Pomanto selaku Walikota Makassar. Setiap kali saksi ke rumah dinas Walikota, hampir selalu bertemu dengan Erwin Hatta.
Bahwa tidak memiliki SK saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa benar saksi hanya memiliki SK sebagai KPA;
Bahwa saksi tidak memilik SK PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Karena ketidakfahamannya selaku PPK, KAK dan HPS dibuat oleh Firman Marwan. Pada tahun 2017;
Bahwa saksi sudah pernah meminta tim teknis terkait pembangunan fisik, namun tidak diberikan;
Bahwa saksi mempercayakan sepenuhnya pembuatan KAK dan HPS kepada Firman Marwan yang mempunyai latar belakang teknik dan tidak melakukan evaluasi atas KAK yang sudah dibuat.
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas untuk menemui seseorang bernama Sdr. Pepen (staf pribadi dari M. Ramdhan Pomanto selaku Walikota Makassar);
Bahwa saat saksi bertemu dengan Pepen, saksi ditemani oleh Irma Haddade;
Bahwa saat bertemu dengan Pepen, Irma Haddade mengatakan kepada Pepeng Bahwa yang akan menangani pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua adalah Sri Rimayani Malik;
Bahwa Sebelum dilakukan kaji ulang, kami mengajukan permohonan lelang kepada ULP dengan cara bersurat. Setelah pokja ditetapkan, barulah kami melakukan kaji ulang atas KAK dan HPS yang kami buat.
Bahwa tidak pernah menginformasikan terkait nilai HPS ataupun dokumen HPS kepada Sdr. Pepen.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses lelang perencanaan Puskesmas Batua pada tahun 2017.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses lelang pengawasan Puskesmas Batua pada tahun 2018. Proses pemilihan penyedia sepenuhnya kami serahkan pada Pokja ULP.
Bahwa pada paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua selaku Pejabat Pembuat Komitmen didampingi MUHAMMAD ALWI selaku PPTK melakukan kaji paket pekerjaan tesebut bertempat dikantor Pokja ULP Lantai 7 di Kantor Balaikota Makassar. Seingatnya untuk kaji ulang pertama untuk perencanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua ia sempat tidak menghadiri karena sedang melaksanakan tugas keluar kota/daerah atau mendampingi ANDI NAISYAH TUNUR ANIA selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada waktu itu. Namun untuk selanjutnya ia selalu menghadiri untuk melakukan kaji paket pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak melakukan pengkajian atas Detail Engineering Design (DED)/detail gambar kerja dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) karena ia kurang memahami terkait hal tersebut. Dan ia menerima dokumen Design (DED)/detail gambar kerja dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dari perencana.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp. 4.000.000.000,00;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena pada tahun 2016 ia belum terlibat untuk penyusunan nilai anggaran pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp. 31.581.434.585,00 ;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena pada tahun 2016 ia belum terlibat untuk perencanaan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp. 318.000.000,00 dan ia tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena pada tahun 2016 saksi belum terlibat untuk penyusunan nilai anggaran pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran dalam DPA Induk dan Perubahan TA 2017 untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp1.300.000.000,00, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp30.000.000.000,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp. 318.000.000,00 karena untuk penyusunan nilai anggaran dalam DPA yang membuat adalah Bagian Perencanaan setelah kami mengusulkan RKA.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam penyusunan nilai anggaran anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 25.529.574.842,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 307.510.500,00 karena yang menyusun nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA. 2018 adalah Bagian Perencanaan berdasarkan dari nilai sisa lelang dan menyesuaikan dengan Kontrak.
Bahwa perencanaan pekerjaan dan studi kelayakan pembangunan puskesmas batua sudah ada dalam DPA tahun 2017.
Bahwa terkait penyusunan draft HPS pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan pembangunan puskesmas batua Tahap I TA. 2018 seingatnya, ia tidak pernah memerintahkan FIRMAN MARWAN secara langsung melainkan ia memerintahkan MUHAMMAD ALWI untuk penyusunan draft HPS pekerjaan tersebut tetapi MUHAMMAD ALWI tidak tahu dalam penyusunan HPS maka MUHAMMAD ALWI meminta bantuan FIRMAN MARWAN untuk membantunya membuat draft HPS tersebut. Bahwa ia memerintahkan Sdr. MUHAMMAD ALWI setiap akan dilakukan lelang yang terlebih dahulu dilakukan kaji ulang namun untuk tanggal dan waktunya ia sudah tidak ingat lagi karena HPS tersebut dilampirkan ke bagian ULP.
Bahwa dalam penyusunan draft HPS tersebut ia memerintahkan untuk membandingkan dengan standar harga dimana sepengetahuannya yang dimaksud dengan standar harga adalah standar harga yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa ia selaku PPK menandatangani HPS yang disusun oleh FIRMAN MARWAN;
Bahwa saksi menandatangani HPS yang disusun oleh Firman Marwan karena sepengetahuannya HPS tersebut harus ditandatangani sebelum diajukan ke bagian ULP jika tidak ditandatangani maka HPS tersebut tidak diterima oleh bagian ULP. Bahwa sebelum ia menandatangani HPS tersebut saksi tidak meniliti atau mengecek kebenaran isi HPS baik volume maupun harga, serta tidak melakukan klarifikasi atas harga satuan yang tercantum dalam HPS karena ia dibantu oleh MUHAMMAD ALWI untuk mengecek atau mengklarifikasi apa yang telah dibuat oleh FIRMAN MARWAN.
Bahwa saksi tidak menentukan nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yang tercantum didokumen RKA Perubahan senilai Rp.1.300.000.000,00, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yang tercantum didokumen RKA Perubahan senilai Rp.30.000.000.000,00, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua TA 2017 yang tercantum tercantum didokumen DPA Perubahan senilai Rp. 318.000.000,00;
Bahwa nilai HPS Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp1.200.000.000,00 disusun oleh Sdr. Firman Marwan atas perintah ia kepada MUH. ALWI selaku PPTK kemudian HPS tersebut disusun oleh FIRMAN MARWAN di awal tahun 2017 kemudian setelah dibuat HPS tersebut diparaf oleh MUH. ALWI selanjutnya ia menandatangani HPS tersebut untuk menetapkan nilai HPS Pekerjaan perencanaan pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah dari saudara Pepen. Namun saat proses pemeriksaan di kepolisian sekitar bulan desember 2020, ia ketahui dari penyampaian Firman dan Pak Alwi Bahwa dua persyaratan tersebut atas titipan dari sdr Pepen Solihin Yusuf.
Bahwa saksi tidak mengetahui Bahwa dalam penyusunan KAK pekerjaan perencanan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, terkait penambahan persyaratan 2 (dua) tenaga ahli (tenaga ahli transportasi dalam gedung dan tenaga ahli manajemen Rumah Sakit ) karena yang menyusun KAK adalah FIRMAN MARWAN namun ia yang menetapkan KAK perencanaan pembangunan gedung Puskesmas Batua.
Bahwa Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang tercantum dalam RKA senilai Rp.49.000.000.000,00 ditentukan oleh dr. Andi Naisyah Tunur Ania yang disebutkan pada saat rapat kordinasi sekitar bulan oktober 2017 kemudian ditetapkan oleh DPRD Kota Makassar menjadi DPA, untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp. 49.000.000.000,00;
Bahwa untuk penentuan nilai pengawasan pembangunan gedung puskesmas tahap I Senilai Rp.350.000.000,00 didalam RKA, saksi meminta tolong kepada Sdr. ALWI selaku PPTK untuk menghitung nilai sesuai dengan aturan yang berlaku karena saksi tidak mengetahui secara teknis untuk menghitung pekerjaan pengawasan kemudian Pak Alwi meminta tolong kepada Sdr. Firman Marwan untuk menghitung nilai pengawasan tersebut.
Bahwa untuk penentuan nilai pengawasan pembangunan gedung puskesmas tahap I Senilai Rp.400.000.000,00 dalam dokumen DPA induk ia meminta tolong kepada ALWI selaku PPTK untuk menghitung nilai sesuai dengan aturan untuk pekerjaan pengawasan kemudian Pak Alwi meminta tolong kepada Firman Marwan untuk menghitung nilai pengawasan.
Bahwa Penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang tercantum didokumen DPA Perubahan senilai Rp.307.510.000,00 merupakan nilai realisasi berdasarkan kontrak.
Bahwa untuk HPS pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA. 2017 senilai Rp. 29.982.400.000 yang mengetahui secara teknis pembuatan HPS tersebut adalah Sdr. FIRMAN MARWAN atas perintah ia kepada Muh. ALWI selaku PPTK kemudian MUH.ALWI meminta tolong kepada Firman Marwan untuk menyusun HPS tersebut yang mana dasar draff penyusunan HPS diambil dari RAB perwakilan konsultan perencana PT. Pandu Persada an. EBELSON (almarhum) selanjutnya RAB tersebut diberikan kepada FIRMAN Marwan karena kami menganggap secara teknis Firman yang mengetahui penyusunan HPS tersebut dan setelah dokumen HPS tersebut dibuat selanjutnya di paraf oleh Muh. ALWI dan ia yang bertanda tangan dalam HPS tersebut untuk menetapkan dokumen HPS Pembangunan Puskesmas TA.2017.
Bahwa untuk HPS Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 48.961.269.218,71 ia tetapkan selaku PPK pada tanggal 9 Mei 2018 yang menyusun adalah FIRMAN MARWAN atas perintah ia kepada MUH. ALWI untuk menyusun HPS pembangunan puskesmas kemudian MUH.ALWI Memerintahkan Firman Marwan selanjutnya setelah HPS tersebut selsai disusun oleh Firman Marwan MUH.ALWI melakukan Paraf dan setelah diparaf, ia bertanda tangan untuk menetapkan HPS tersebut.
Bahwa saksi mengetahui ada catatan daftar pekerjaan dan inisial calon pelaksana pekerjaan untuk Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada tahun 2018 sebelum proses pemilihan penyedia dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan meminta masing-masing bidang untuk mencetak/menge-print daftar pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kemudian Andi Naisyah Tunur Ania, memberikan catatan pada daftar pekerjaan tersebut inisial calon pelaksana pekerjaan dengan menggunakan tinta berwarna biru dan menjelaskan kepada ia, Muh. Alwi dan Firman Marwan Bahwa calon pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahun 2018 adalah Andi Erwin Hatta Sulolipu dan hal tersebut juga ditahun sebelumnya di 2017 terjadi penentuan calon pelaksana pekerjaan pembangunan puskesmas batua oleh Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Bahwa pekerjaan batua milik ERWIN HATTA SULOLIPU namun gagal kemudian bukti catatan yang bertuliskan tinta biru tersebut telah diambil oleh ibu kadis dr. Andi Naisyah Tunur Ania.
Bahwa sepengetahuan saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pihak PT. Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan Puskesmas Batua;
Bahwa CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas pekerjaaan puskesmas Batua tidak pernah melakukan pengajuan usulan perpanjangan pekerjaan sesuai dalam kontrak secara tertulis;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila ada perubahan dari gambar rencana harus dituangkan dalam Adendum Kontrak karena secara ia dibantu oleh Pak ALWI dan FIRMAN MARWAN.
Bahwa ia tidak pernah mememerintahkan FIRMAN membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) untuk pekerjaan puskesmas batua karena seingatnya dokumen tersebut disodorkan oleh MUH. ALWI kepada ia untuk ia tanda tangani sebagai yang mengetahui dokumen tersebut namun ia tidak memperhatikan tanggal dokumen tersebut pada saat ia tanda tangan dan seingatnya, ia bertanda tangan diakhir desember 2018.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan terkait bobot kemajuan pekerjaan tersebut yang dibuat oleh PPHP (firman Marwan) yang tertuang dalam Berita acara pemeriksaaan pekerjaan tersebut, sepengetahuannya dasar bobot pekerjaan laporan BAPP dari laporan konsultan pengawas CV. Sukma Lestari (RUSPIYANTO).
Bahwa saksi selaku PPK tidak pernah dilakukan penambahan jangka waktu, ia mengetahui perpanjangan waktu tersebut saat pemeriksaan di kepolisian dan perubahan kontrak pekerjaan tambah kurang (CCO) dari Pihak PT. Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mempunyai inisiatif untuk addendum kontrak pekerjaan penambahan jangka waktu pelaksanaan tersebut.
Bahwa saksi mengetahui ada perubahan titik gambar rencana saat MCO dilakukan bersama Konsultan perencana, pelaksana dan konsultan pengawas dan tidak ada penjelasan atau pengajuan surat dari pelaksana pekerjaan PT. Sultana Anugerah dan konsultan pengawas CV. Sukma Lestari terkait opekerjaan tambah kurang (CCO) sehingga ia menganggap tidak perlu dilakukan CCO.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena yang menyusun nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA. 2018 adalah Bagian Perencanaan berdasarkan dari nilai sisa lelang dan menyesuaikan dengan Kontrak.
Bahwa saksi tidak pernah melihat laporan nilai anggaran dalam DPA dan tidak pernah mendapatkan laporan dari CV Sukma Lestari, PT. Sultana Anugrah, atau Firman Marwan terkait laporan tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui laporan mingguan dan bulanan yang berisi laporan kemajuan fisik pekerjaaan dibuat oleh CV. Sukma Lestar selaku konsultan pengawas dan tidak pernah ada laporan PT. Sultana Anugerah dan untuk isi laporan kemajuan yang dibuat oleh konsultan pengawas CV. Sukma Lestari terkait kemajuan pekerjaan puskesmas batua ia tidak paham dan meminta tolong kepada FIRMAN selaku staff dari Pak ALWI untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan dilapangan untuk membantu Pak ALWI.
Bahwa ada pertemuan antara ia selaku PPK, Ruspiyanto Rusnandi dan Muhammad Kadafi Marikar serta Alwi selaku PPTK di Kantor Dinas Kesehatan tepatnya diruang kerja Kabid Pelayanan Kesehatan dimana pertemuan tersebut membahas terkait laporan pekerjaan dari pihak pelaksana yang dijelaskan oleh Ruspiyanto selaku pengawas pekerjaan yang dipekerjakan oleh Dantje Runtulalo yang inti pertemuan Bahwa ia selaku PPK menanyakan kepada Ruspiyanto dan Kadafi Bahwa apakah pekerjaan puskesmas batua bisa selesai ditahun ini dan mereka berdua (Ruspiyanto dan Kadafi) menegaskan Bahwa bisa selesai ditahun ini dengan melakukan penambahan tenaga kerja dan peralatan dan ia tegaskan kembali kepada mereka berdua untuk melaporkan secara benar jika laporan pekerjaan tidak benar maka anda yang bertanggungjawab namun hasil pertemuan tersebut ia tidak dibuatkan berita acara ( notulen) hanya sebatas rapat lisan.
Bahwa terkait Surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS ia selaku PPK memerintahkan kepada PPTK Sdr. Muh.Alwi untuk mengkompulir seluruh kegiatan yang kelola di Bidang Pelayanan Kesehatan yang berakhir kontraknya di desember 2018 untuk dibuatkan permohonan perpanjangan pengajuan SPM /LS Ke Walikota yang ditanda tangani oleh dr. Hj. A.Naisyah T. Azikin, M. Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saksi memeritahkan PPTK sdr. Muh. Alwi untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS angka 1., menyatakan Bahwa dokumen yang diperlukan untuk pembayaran kewajiban terhadap Pihak Ketiga agar dipersiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD sehingga kewajiban terhadap Pihak Ketiga yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diselesaikan pembayarannya.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait proses disposisi tersebut karena surat permohonan dari Dinas Kesehatan tersebut dibawa langsung oleh dr. Naisyah. T.Azikin M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar di Kantor Walikota Makassar.
Bahwa sepengetahuannya batas akhir pengajuan SPM LS kepada BPKAD untuk pembayaran kepihak Ketiga Pada Ta.2018 menurut surat ederan walikota pemasukan dokumen tertanggal 21 Desember 2018 namun setelah Dinas Kesehatan melakukan permohonan perpanjangan pengajuan dokumen SPM-LS sampai tanggal 27 Desember, kemudian pada pelaksanaan proses penerimaan untuk dokumen di BPKAD sampai tanggal 31 Desember 2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan BPKAD menerima dokumen pencairan SPM LS dari SKPD sampai tanggal 31 Desember untuk pembayaran kepada pihak ketiga.
Bahwa saksi tidak pernah menerima Kembali Surat Nomor 1533/ Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU menyatakan Bahwa Dinas Kesehatan mengajukan permohonan perpanjangan pengajuan SPM LS sampai tanggal 27 Desember 2018 dari BPKAD.
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai surat permohonan dari Dinas Kesehatan dan sepengetahuannya jika tidak sesuai maka BPKAD akan menolak pengajuan pencairan SPM/LS Pekerjaan Puskesmas Batua Tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi jika tidak ada permohonan perpanjangan pengajuan SMP LS /GU untuk kegiatan pekerjaan yang dikelolah oleh Bidang Pelayanan Kesehatan Tahun 2018 tidak bisa diproses permohonan pencairan pembayaran pekerjaannya kepada pihak ketiga.
Bahwa tidak ada dasar yang saksi mengajukan surat permohonan pembayaran pekerjaan pengawasan puskesmas batua tersebut namun sepengetahuan saksi pekerjaan pengawasan melekat kepada pekerjaan pelaksanaan pekerjaan sehingga tetap mengajukan surat permohonan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan PPTK sdr. Muh ALWI untuk mengajukan permohonan pengajuan SPM LS pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I karena ia ketahui pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan puskemas batua belum selesai, namun sepengetahuannya dokumen Pencairan dibuat oleh FIRMAN (staff PPTK) dan dari pernyampaian pak Alwi dokumen pengajuan SPM LS pekerjaan tersebut diajukan ke BPKAD hanya untuk registrasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait apa maksud dan pernyataan PPTK Sdr. Muh. Alwi terkait registrasi dokumen SPM LS di BPKAD untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait apakah SKPD yang mengajukan perpanjangan pengajuan SPM LS Tahun 2018 hanya Dinas Kesehatan saja.
Bahwa sepengetahuan saksi selama saksi menjadi Kepala Bidang Yankes di Dinas Kesehatan, pernah Kepala Bidang PSDK an. IRMA HADADE Bahwa ada juga catatan dari kepala dinas siapa sebagai pelaksana kegiatan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan ia tidak mengetahui pasti apakah Bidang Kesmas dan Bidang P2P dan sekretaris dinas kesehatan mengalami hal tersebut.
Bahwa tidak pernah menolak dan keberatan atas hasil tender pihak pokja III pemilihan PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I
Bahwa sejak awal bulan Desember 2018 ia sering melaporkan terkait pekerjaan puskesmas batua Bahwa belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2018 ia laporkan Kembali Bahwa menurut penyampaian FIRMAN Bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan bagian belakang atas lantai 3 sesuai dengan laporan pengawas, selanjutnya ibu Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan “serahkan seluruhnya ke Konsultan Pengawas” karena pengawas bekerja untuk Dinas Kesehatan”.
Bahwa yang melaporkan secara lisan kepada dr. NAISYAH Bahwa pekerjaaan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pelaksana dan menurut penyampaiana dari FIRMAN sisa sedikit pekerjaan di lantai atas dan bagian belakang kemudian dr. NAISYAH menyampaikan serahkan saja laporan pekerjaannya dengan konsultan pengawas.
Bahwa saksi hanya sendiri melaporkan kepada dr. Hj. A.Naisyah T.Azikin. M.Kes Bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas batua belum selesai dikerjakan pada tanggal 27 Desember 2018 oleh pihak pelaksana namun ia juga menyampaikan kepada MUHAMMAD ALWI selaku PPTK.
Bahwa secara khusus tidak pernah ada perintah dr. Hj. A.Naisyah T.Azikin. M.Kes untuk mempercepat pencairan puskesmas batua di bulan desember 2018.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali menemani dr. Hj. A.Naisyah T.Azikin. M.Kes untuk mengahadap ke Walikota Makassar Ir. Moh.RAMDHAN POMANTO terkait permohonan perpanjangan pengajuan SPM LS/GU Nomor:1533/Dinkes/440/XII/2019 pada kegiatan yang dikelolah bidang yankes salah satunya terkait pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahun 2018.
Bahwa yang membuat SPM adalah Kasubag Keuangan SUPATIN.
Bahwa sepengetahuannya dokumen yang terlampir dalam dokumen pencairan tersebut sebagai berikut :
Ringkasan kontrak addendum 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tertanggal 17 Desember 2018 bukan tertanggal tersebut melainkan saksi tanda tangani tertanggal 28 Desember 2018 yang diberikan oleh PPTK Sdr. MUH.ALWI.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DIMKES/440/XII/2018 tertanggal 27 Desmber 2017 saksi tanda tangani seingat saksi tertanggal 31 Desember 2018;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan /Barang Nomor: 1584/DINKES /440/XII/2018 tertanggal 28 Desember 2018, seingat saksi saksi tanda tangani tertanggal 31 Desember 2018
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara dr. hj. Naisyah T.Azikin M.Kes menandatangani Surat Perintah Membayar SPM Nomor: 00548/ SPM/DKES/LS/XII/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang pemabyaran termin II 100% karena secara teknis dokumen pembayaran dikelolah oleh Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa dokumen lampiran pencairan termin II 100% yang ia tanda tangani tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya Karena dari penyampaian MUH. ALWI selaku PPTK Bahwa dokumen tersebut hanya untuk keperluan registrasi pembayaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Pak ALWI untuk membuat addendum kontrak pekerjaan tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui ada 14 Paket pekerjaan pembangunan Puskesmas di Kota Makassar pada tahun 2018 ia selaku Pejabat pembuat komitmennya.
Bahwa sepengetahuannya tanggal 31 desember 2018 sekitar pukul 18.00 Wita dari penyampaian Firman Marwan di Hotel Yasmin Makassar Bahwa pekerjaan sudah selesai atas laporan Konsultan Pengawas.
Bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan pada februari 2019 saat pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan kekurangan volume atas pekerjaan tersebut sampai saat ini belum pernah dilakukan pekerjaan lanjutan oleh pihak penyedia.
Bahwa Ir. DANTJE RUNTULALO selaku konsultan pengawas CV.SUKMA LESTARI tidak pernah sama sekali melaporkan kepada saksi selaku PPK baik lisan maupun tulisan terkait pengajuan Ruspiyanto dan AIDIL untuk melakukan tugas pengawasan dilapangan.
Bahwa sepengetahuannya peran ANJAS PRASETYA RUNTULALO yaitu selaku pengawas dilapangan yang akan langsung mengawasi pelaksanaan pembangunan batua yang akan didampingi oleh Ir. DANTJE RUNTULALO (orang tuanya).
Bahwa yang saksi ketahui ANJAS PRASETYA RUNTULALO masuk dalam dokumen tenaga ahli selaku Quantity Surveyor di CV. SUKMA LESTARI dan ANJAS PRASETYA RUNTULALO;
Bahwa ANJAS PRASETYA RUNTULALO menyakinka kepada Saksi pada saat proses pekerjaan akan dimulai Bahwa CV. SUKMA LESTARI adalah perusahaan yang professional tidak ada yang bisa mengalahkan jika ikut tender konsultan pengawas sehingga Saksi yakin CV. SUKMA LESTARI dapat bekerja professional dalam pengawasan.
Bahwa dalam pelaksanaan Kadafi selaku direktur PT Sultana Anugra sebagai pelaksana meminta waktu perpanjangan pekerjaan selama 10 hari kepada saksi selaku PPK.
Bahwa pada saat saksi turun melakukan MC 0 yang hadir adalah Sdr Kadafi, Konsultan pengawas, Ebelson dan Rahman.
Bahwa tidak pernah menerima laporan progres pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan dari konsultan pengawas.
Bahwa Alwi selaku PPTK / kasi pada bidang Yankes bertanggungjawab kepada saksi selaku Kabid Yankes merangkap KPA sekaligus PPK.
Bahwa bawa benar saksi bertanda tangan dalam adendum kontrak.
Bahwa dalam bidang Yankes ada sekitar 25 kegitan dan saksi selaku PPK untuk semu kegiatan yang ada dalam bidang Yankes.
Bahwa tidak mengetahu persis isi dari Perpers nomor 54 tahun 2010 dimana saksi selaku PPK berhak menolak apabila pemenang lelang yang ditetapkan oleh POKJA tidak sesuai dengan spesifikasinya/keahliannya atau direkayasa, karena sepengetahuan saksi dalam perpers nomor 16 tahun 2018 tidak menjelaskan hal tersebut.
Bahwa pada saat Erwin Hatta menelpon, saksi tidak mengetahui siapa POKJA yang bersama dengan Erwin. Tapi pada saat pemeriksaan dipenyidik saksi baru mengetahui Bahwa yang bersama Erwin pada saat menelpon saksi adalah Hamsaruddin selaku ketua POKJA.
Bahwa untuk nilai lelang I dan lelang kedua nilainya sama dan pada saat lelang ketiga nilai dari 49 M sudah berubah menjadi 25 M.
Bahwa terkait dengan penandatangan kontrak dengan konsultan pengawas, saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan karena pada saat itu kontrak dibawah oleh Firman.
Saksi mejelaskan Bahwa pada saat kehotel asyira saksi bersama Alwi dan Firman, dimana pada saat di hotel Asyira Alwi memberikan Flash Disk kepada rekanan.
Bahwa pada saat di hotel Asyira juga ada Ilham posisi ak ilham pada saat itu hanya berdiri mengamati.
Bahwa Erwin tidak pernah datang di kantor dinas kesehatan hanya Erwin ada di rumah jabatan pada saat saksi dan terdakwa kerumah Walikota dan Ewrin yang mengatakan nilai pembanguna RS Batuan 49 M mo.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan perihal
Pertemuan di hotel Clarion
Terdakwa menjelaskan Bahwa pertemuan di hotel Clarion tidak direncanakan karena pada saat itu memang ada pertemuan seluruh ASN di hotel tersebut, yang mana hotel Clarion adalah tempat umu dan siapa saja bisa datang dan berkunjung ketempat tersebut dan pada saat itu kebetulan terdakwa bertemu dengan Sdr Ilham dimana Sdr Ilham bertanya terkait gagal lelang.
- Terkait perubahan KAK Terdakwa menjelaskan sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk mengubah KAK karena terdakwa tidak mengerti.
Terdakwa hanya menyampaikan Bahwa konsultasikan dengan POKJA karena terdakwa tidak mengerti.
Pokja melakukan kaji ulang sesuai dengan pekerjaannya secara murni
Terdakwa menyampikan kepada saksi untuk lebih memperhatikan/lihat aturan dan laksanakan sesuai aturan bersama-sama dengan Sdr Alwi dan Firman.
Terdakwa sudah melimpahkan semua kewenangan kepada KPA.
Yang mengetahui betul hasil RAB dari anggaran yang dibutuhkan.
Selalu dilakukan rapat internal yang diikuti semua kepala bidang yang ada di dinas kesehatan kota makassar, untuk membahas rencana apa saja untuk tahun berikutnya dan kegiatan mana saja yang sudah mencapai target dan mana yang belum mencapai target.
Dalam rapat juga dibahas kegiatan yang sudah mencapai target akan di coren dan dikeluarkan dalam daftar kegiatan, dan sebaliknya kegiatan yang belum dilaksanakan agar diprioritaskan untuk dilaksanakan.
Untuk anggaran biasanya hanya di copy paste dari tahun tahun sebelumnya.
Pada saat PT Pandu Persada selaku konsultan perencana membuat perencanaan sekitar 47 M hapir 49 M.
Puskesmas Batua melayani kelahiran gratis dan merupakan tanggungjawab teknis Dinkes.
Rujukan rumah sakit tipe B tidak bisa melayani masyarakat miskin yang termasuk RS Tipe B yaitu RS Daya.
Apabila terdakwa mampu mengintervensi lelang tersebut tidak ada gagal lelang ditahun 2017.
Yang mengikuti kaji ulang adalah dari bidang Yankes.
Terdakwa sudah melakukan konsultasi kepada pihak ULP Bahwa kegiatan ini bisa dilakukan penunjukan langsung, akan tetapi terdakwa tidak mau melakukan itu makanya nya tetap diadakan lelang.
Terkait pencairan 100%
Terdakwa menjelaskan semua rekomendasi yang masuk dirungan terdakwa untuk diajukan permohonan pembayaran/pencairan, sudah dilakukan verifikasi dokumen oleh Sdr Supatin selaku Kabid keuangan yang mengkap sebagai pejabat pengadministrasian keuangan.
Terdakwa menjelaskan Bahwa terkait penjelasan dari Ahli LKPP sebelumnya dimana terdakwa selaku PA bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen – dokmen pencairan yang telah di paraf oleh Kabid Keuangan dan terdakwa tidak bertanggungjawab dengan pekerjaan yang belum selesai karena bukan rana dari PA.
Terdakwa menjelaskan semua pekerjaan yang ada di Dinas kesehatan pada bidang Yankes diusulkan perpanjangan waktu untuk pencairan yang diusulkan oleh bidang masing-masing.
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Saksi FIRMAN MARWAN
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa peran saksi pada pekerjaan Pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 sebagai berikut :
Sebagai Panitia Penerima hasil pekerjaan (fisik ) berdasarkan Surat keputusan Kepala dinass kesehatan kota Makassar nomor ; 800/ 034.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Membantu bendahara ( IBU RISNA ) untuk membuat kelengkapan adiministrasi untuk proses pencairan pembayaran Uang Muka sampai pembayaran 100 % kepada PT SULTANA ANUGRAH berdasarkan perintah Lisan PPK atas nama dr SRI RIMAYANI dan saudara MUHAMMAD ALWI ,SKM, M.kes;
Membantu PPK membuat Kerangka acuan kerja dan harga perkiraan sendiri berdasarkan perintah lisan dari PPK atas nama dr SRI RIMAYANI dan PPTKatas nama MUHAMMAD ALWI , Skm, M.kes;
Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan/kondisi lapangan dengan pihak PPK dan Konsultan pengawas.
Bahwa yang menjadi panitia Penerima Hasil pekerjaan adalah JOSVINA KONDO selaku ketua, ia sebagai sekertaris,ABIDIN, SE selaku anggota;
Bahwa tim penerima hasil pekerjaan mulai melaksanakan tugas sejak tanggal 24 oktober 2018 yakni pada saat hendak dilakukan pembayaran termin I dan berakhir pekerjaan kami selaku PPHP dan pekerjaan kami berakhir pada tanggal 27 Desember 2018 berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi ( PHO ) dan hal tersebut di kuatkan dengan surat perintah yang ditanda tangani oleh PPK untuk melaksanakan tugas pemeriksaan lapangan;
Bahwa panitia Penerima hasil pekerjaan membuat berita acara dan kami menandatangani secara bersama sama sebagai berikut :
Berita acara penerimaan hasil pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/ DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH;
Berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (PHO) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua (PT SULTANA ANUGRAH) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasikemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa yang mengetik berita acara tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa yang melakukan perhitungan bobot pekerjaan adalah konsultan pengawas CV SUKMA LESTARI (laporan progress pekerjaan di tanda tangani atas nama Ir SYAMSUDDIN dan yang dilokasi pekerjaan saudara OPI);
Bahwa nilai pembobotan yang saksi peroleh dari hasil Rekapitulasi laporan kemajuan konsultan pengawas CV SUKMA ANUGRAH pertanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Ir SYAMSUDDIN;
Bahwa saksi tidak melaksanakan analisa maupun koreksi analisa rekapitulasi laporan kemajuan yang dibuat oleh konsultan pengawas CV SUKAM ANUGRAH akan tetapi ia melakukan pemeriksaan fisik sendiri kelokasi pekerjaan pembangunan gedung pusekesmas batua tahap I;
Bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan fisik pembangunan gedung puskesmas batua Tahap I Tahun anggaran 2018 ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan fisik pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 hanya seorang diri;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan fisik pembangunan gedung Puskesmas batua Tahap I tahun anggaran 2018 pada waktu tersebut pihak PT SULTANA ANUGRAH sementara melaksanakan pengecoran flat lantai 4 dengan mobil concrit pan (CP)Bahwapada saat staf konsultan pengawas yang bernama OPI memberikan informasi kepadanya Bahwa sementara dilaksanakan pengecoran pada lantai 4;
Bahwa tetap membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan dengan rekomendasi Bahwa pekerjaan telah selesai 100% dengan alasan berdasarkan justifikasi tehnis penyelesaian pekerjaan Bahwa pekerjaan yang sisa akan di selesaikan dalam tempo hari atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa maksud dan tujuan membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan dengan rekomendasi pekerjaan telah selesai 100 % untuk melengkapi persyaratan untuk pencairan 100 % oleh bendahara pengeluaran pada dinas kesehatan kota Makassar;
Bahwa ahwa yang menandatangani Berita acara pemeriksaan pekerjaan adalah saudari JOSVINA KONDO , ST , saksi sendiri dan ABIDIN , SE;
Bahwa ahwa progress pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit batua tahap I pada tanggal 27 Desember 2018 telah mencapai 95 %;
Bahwa maksud dan tujuan membuat berita acara pemeriksaan Bahwa pekerjaan pembangunan gedung Rumah sakit batua Tahap I telah selesai 100% adalah untuk memenuhi persyaratan dokumen untuk pembayaran 100% kepada PT SULTANA ANUGRAH;
Bahwa saksi membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% karena Konsultan pengawas CV SUKMA LESTARI telah membuat laporan kemajuan pekerjaan Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100 % tanggal 27 Desember 2018 dan dilaksanakan addendum waktu pada kontrak yaitu pekerjaan berakhir tanggal 21 desember 2018 diperpanjang menjadi tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa pada mulanya saksi menerima laporan kemajuan pekerjaan yang di buat oleh pelaksana PT SULTANA ANUGRAH (Laporan tersebut dibawa oleh Staf PT SULTANA ANUGRAH yang ia tidak kenal namun berpakaian seragam kemeja lengan pendek dengan tulisan pada bajunya PT SULTANA ANUGRAH) yang menyatakan Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100% sehingga ia membuat kelengkapan administrasi dalam rangka pembayaran 100 % kepada PT SULTANA ANUGRAH;
Bahwa yang mengonsep dan menandatangani kalimat Bahwa pekerjaan telah selesai 100 % pada berita acara pemeriksaan pekerjaan tanggal 27 Desember 2018 adalah ia sendiri;
Bahwa tidak ada yang menyuruh untuk mengonsep dan mengetik kalimat Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100 %;
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita acara pemeriksaan pekerjaan yang berisi Bahwa presentase pekerjaan telah mencapai 100 % maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT SULTANA ANUGRAH yang seharusnya belum bias dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 desember 2018 belum mencapai 100 %;
Bahwa setelah saksi membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 % ia menelpon pak MUHAMMAD KADAFI MARIKAR untuk ditandatangani ,setelah itu stafnya PT SULTANA ANUGRAH yang ia tidak kenal mengambil dokumen / berita acara pemeriksaan bersama dokumen lainnya,setelah tanda tangan oleh PT SULTANA ANUGRAH dan konsultan pengawas CV SUKMA LESTARI di kembalikan kepadanya untuk selanjutnya diserahkan kepada tim penerima hasil pekerjaan yaitu JOSVINA KONDO, ST, ABIDIN SE, selanjutnya di paraf oleh PPTK ( MUHAMMAD ALWI ) dan ditandatangani oleh dr HJ SRI RIMAYANI MALIK,Sp. KK;
Bahwa beberapa dokumen yang ia buat untuk proses pencairan adalah sebagai berikut :
Permohonan pembayaran uang muka dibuat oleh direktur PT SULTANA ANUGRAH Atas nama Ir MUHAMMAD KADAFI MARIKAR;
Kwitansi untuk semua termin yang di tanda tangani oleh PPTK, Direktur PT SULTANA ANUGRAH ,RISNAWATI SKM ( bendahara pengeluaran pembantu );
Surat kuasa dari pelaksana PT SULTANA ANUGRAH kepada bendahara umum daerah;
Ringkasan kontrak yang di tandatangani oleh dr. Hj SRI RIMAYANI .M,Sp.KK;
Berita acara pembayaran pekerjaan / barang yang di tanda tangani oleh dr.HJ. SRI RIMAYANI.M, Sp.KK dan Direktur PT SULTANA ANUGRAH;
Faktur fajak ( dibuat oleh PT SULTANA ANUGRAH );
Berita acara kemajuan pekerjaan tanggal 27 Desember 2017;
Berita acara serah terima pertama pekerjaan tanggal 27 Desember 2018 ;
Berita acara penerimaan hasil pekerjaan tanggal 27 Desember 2018 yang di tandatangani oleh penerima hasil pekerjaan ,Ibu AINUN MUKHLISA K, Skm
Bahwa saksi yang membuat KAK tersebut sebanyak 3 kali untuk dua kali lelang pekerjaaan pembangunan Puskesmas Batua oleh pokja dan setiap ia membuat KAK tersebut ia serahkan kepada Pak MUH. ALWI selaku PPTK;
Bahwa KAK yang saksi buat dari yang pertama sampai yang ketiga tidak ada perubahan signifikan;
Bahwa benar saksi membuat/ mengetik KAK yang terakhir yang di upload pada pokja tertanggal juli 2018;
Bahwa saksi mengetik KAK Pada tanggal 6 Juli 2018 sekitar jam 17.00 ( menjelang sholat magrib) di restoran lantai II pada hotel Clarion di jalan pettarani Kota Makassar saksi mengetik KAK tersebut dengan cara sebelumnya ALWI menyerahkan draf KAK dalam bentuk flashdisk ,selanjutnya Flashdisk tersebut ia sambungkan ke Laptop miliknya dan pada saat ia melihat draf KAK yang telah berubah angka HPS menjadi Rp 26.559.777.498,00 yang sebelumnya Rp 48.961.267.667,00 ,kemudian ia mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf I yaitu dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dengan pengalaman 1 pekerjaan dalam kurung waktu 4 tahun terakhir menjadi pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai, dengan pengalaman 1 pekerjaan dalam kurung waktu 4 tahun terakhir , dan mengubah peralatan dari Tower crane menjadi mobile crane;
Bahwa ILHAM HATTA SOLOLIPU adalah perwakilan dari Perusahaan / rekanan yang akan mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 sedangkan seorang laki laki yang duduk didepan ibu dr SRI RIMAYANI MALIK, Sp.KK ia tidak mengenalnya;
Bahwa Kerangka Acuan Kerja yang ia buat di hotel clarion bersama yang lainnya sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Sumber Dana : Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Pagu Pelaksanaan Rp. 49.000.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Milyar Rupiah) dengan Harga perkiraan sendiri Rp 26.559.777.498,00 ( Dua puluh enam milyard lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu ) .
Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Kualifikasi Perusahaan Non Kecil.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008)
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008)
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan oleh Kementerian hokum dan ham
SITU/Surat Keterangan Domisili, SIUP
TDP yang Masih Berlaku
NPWP
SPT Tahun Terakhir
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
Memiliki surat keterangan dukungan bank pemerintah untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10 % dari nilai paket
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan perusahaan di lampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya,tidak sedang di hentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat
Memiliki neraca tahun 2017/ neraca per 31 desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan public, di scan asli di lampirkan pada dokumen penawaran.
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempat
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan
Memiliki sisa kemampuan paket ( SKP )
Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 3 NPT ( Nilai [paket pengalaman tertinggi )
Memiliki kemampuan dasar (KD ) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bagunan kesehatan ( BG008 )
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan surat dukungan Ready Mix.
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir
Memiliki sertifikat ISO Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system pengelolahan air, SMM untuk system pengelolahan air dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir
Memiliki sertifikat Mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan Barchart serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan
Membuat rencana keselamatan dan kesehatan kerja (RK3K)
Melampirkan jaminan penawaran
Bahwa KAK tersebut saksi serahkan kepada MUHAMMAD ALWI dalam bentuk flashdisk;
Bahwa saksi tidak melakukan pengawasan namun melakukan pengecekan progress pekerjaan;
Bahwa sesuai dengan kontrak perjanjian yang melaksanakan adalah PT SULTANA ANUGRAH;
Bahwa pada saat saksi ke lokasi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas tersebut melihat dan bertemu dengan saudara Ir MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selaku direktur PT SULTANA ANUGRAH, ILHAM HATTA SOLOLIFU ,DENY KWEN (Projet manajer PT SULTANA ANUGRAH) AIDIL (pihak konsultan pengawas), OPI (pihak konsultan pengawas), DANI (pihak PT SULTANA ANUGRAH karena saat dilokasi berpakaian seragam PT SULTANA ANUGRAH);
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua tahap I pada dinas kesehatan kota Makassar tahun anggaran 2018 tersebut adalah saudara ILHAM HATTA SOLOLIFU.
Bahwa saksi Sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 800/ 034.3/DKK/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 bersama dengan Sdri. Josvina Kondo, S.T. selaku Ketua PPHP dan Sdr. Abidin, S.E. selaku Anggota PPHP.
Bahwa saksi Membantu PPK membuat KAK, HPS dan mengawasi pekerjaan di lapangan berdasarkan perintah lisan dari PPK dan PPTK dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan/ kondisi lapangan antara PPK dan Konsultan pengawas.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan ke lapangan sebanyak tiga kali yaitu:
Pada saat MC-0, ia bersama dengan Sdr. Dantje (Konsultan Pengawas), Deni Kwen, Sdr. Ebelson (Almarhum) dan dua orang dari Bandung (PT Pandu Persada) meninjau ke lapangan pada bulan Agustus 2018 dan diketahui Bahwa hasil perencanaan (gambar rencana) banyak terjadi pergeseran (berbeda dengan kondisi di lapangan).
Pada saat akan dilakukan pembayaran termin pertama, tanggal 1 November 2018, ia melihat pada lantai basement sudah tergenang air sekitar 1 meter an, kemudian ia sampaikan melalui konsultan pengawas untuk dilakukan pengeringan. Dari awal pelaksanaan (awal Agustus), ia menerima foto dari konsultan pengawas yang menunjukkan Bahwa galian basement sudah tergenang oleh air, pelaksana menggunakan pompa sebanyak 4 buah untuk mengatasi masalah tersebut. Atas masalah tersebut, konsultan pengawas tidak pernah menuangkan permasalahan tersebut dalam laporan.
Pada saat tanggal 27 Desember 2018, saat ia di lapangan ia mendapat info dari Opi di lokasi belum di cor diantaranya yaitu pekerjaan lantai, kolom, balok, dan dinding lift, karena ia tidak bisa melakukan pemeriksaan keatas karena tangga masih belum bisa dilewati. Setelah itu dilakukan rapat pada tanggal 27 Desember antara pelaksana, konsultan pengawas, PPTK, dan PPK dengan hasil kesepakatan bersama Bahwa pelaksana
menjamin pekerjaan dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2018. Namun, rapat tersebut tidak dituangkan dalam notulen atau Berita Acara. Ia menyampaikan Bahwa atas hal tersebut perlu dilakukan justifikasi teknis, namun justifikasi teknis yang ia peroleh baru pada bulan Januari 2019 dengan tanggal yang dibuat mundur menjadi tanggal 27 Desember 2018.
Kemudian Tim PPHP/PHO membuat:
BA Pemeriksaan Pekerjaan 1578.1/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dengan simpulan Bahwa prosentase pekerjaan telah 100%. Ia yang membuat (mengetik) berita acara tersebut karena menurut laporan konsultan pengawas kemajuan fisik pekerjaan sudah 100%, walaupun menurut saksi belum 100%. Alasan ia membuat dan menandatangani BA Pemeriksaan Pekerjaan karena ada kesepakatan Bahwa pelaksana akan menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 31 Desember 2018.
BA Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dengan simpulan PT Sultana Anugrah menyerahkan pekerjaan dan Dinkes menerima pekerjaan tersebut.
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 1578.4/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dengana simpulan Bahwa tim PPHP/PHO telah menerima hasil PT Sultana Anugrah.
Bahwa terkait peran saksi dalam membantu Risna selaku Bendahara Pembantu di Bidang Yankes untuk membuat kelengkapan adiministrasi untuk proses pencairan pembayaran uang muka s.d. pembayaran 100% adalah untuk keseluruhan pekerjaan yang ada di Bidang Yankes dibantu oleh dua orang TKK. Selain itu dapat ia informasikan Bahwa, pada saat pencairan terakhir Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018, ia tidak melihat adanya CCO. Namun, menurut Opi selaku Konsultan Pengawas terdapat dokumen CCO berupa tambah kurang pekerjaan yang disampaikan kepada PPTK, ia sempat melihatnya namun tidak ada tanda tangan PPK.
Bahwa saksi membantu PPK dalam menyusun menyusun HPS;
Bahwa saksi memperoleh data dari PT. Pandu Persada berupa Engineering Estimate kemudian ia lakukan kroscek dengan harga pasar yang berlaku saat itu (hanya item yang nilainya besar seperti ready mix, besi, dan semen), dan hasil pengecekan tersebut telah sesuai.
Bahwa yang saksi ketahui sewaktu menjadi staf di Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan, telah terdapat master plan untuk pembangunan Gedung Puskesmas Batua di TA 2016. Pihak yang kemungkinan mengetahui secara detail terkait dengan master plan adalah Sdr. Hj, Hartati (sekarang sudah Pensiun), Irma, atau Andi Sahar.
Bahwa Pada salinan rekening koran dengan transaksi nomor urut 254 tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp10.450.000,00 merupakan transaksi penerimaan honorarium sebagai Tim PHO IPAL Dinas Kesehatan untuk sekitar kurang lebih 10 kegiatan dan Pada salinan rekening koran dengan transaksi nomor urut 257 tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp8.550.000,00 merupakan transaksi penerimaan honorarium sebagai Tim PHO atas Pekerjaan Pembangunan Konstruksi (Saksi tidak ingat nama pekerjaan konstruksi tersebut).
Bahwa saksi menyiapkan draft kontrak (karena secara tupoksi, saksi adalah staf dari Muhammad Alwi selaku PPTK). Ia mendapatkan informasi dari M. Kadafi Marikar Bahwa PT Sultana Anugrah akan mengajukan Uang Muka namun kontrak belum ditandatangani. Ia kemudian menyampaikan kepada PPK akan hal tersebut dan bersama dengan M. Kadafi Marikar ke rumah PPK pada tanggal 1 September 2018 untuk penandatanganan kontrak.
Bahwa saat saksi berada di lapangan, saksi tidak mengetahui atau tidak melihat personil inti PT Sultana Anugrah tersebut, yang ia tahu adalah Stanislaus Doweng Kwen (alias Sdr. Deny Kwen), Asri Aryuni, Muhammad Ramli Dani, Sudirman, Nurhalimah Basfain, Hasrul (alias Ruli Bojes), M. Iqbal Basandik.
Bahwa terkait personil inti CV Sukma Lestari yang tercantum dalam Kontrak Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I saksi hanya mengetahui Bahwa Anjas Prasetya Runtulalo, Ruspyanto Rusnadi, dan Andi Aidil Dharmawan yang melaksanakan pengawasan di lapangan.
Bahwa saksi yang menyusun draft kontrak konsultan pengawas berdasarkan data CV Sukma Lestari dari POKJA, yang mana Direktur CV Sukma Lestari adalah Sdr. George Runtulalo. Ia mengetahui ayah dari Sdr. Anjas Runtulalo adalah Dantje Runtolalo yang merupakan dosen di Universitas Hasanuddin. Saksi mengira “Dantje” itu adalah panggilan dari George Runtulalo yang namanya tercantum dalam kontrak.
Bahwa Gambar rencana yang digunakan dalam setiap proses lelang sejak lelang pertama TA 2017 dan tiga kali lelang pada TA 2018 adalah produk dari PT Pandu Persada berdasarkan permintaan dari PPK berdasarkan pertimbangan pagu anggaran dan waktu yang tersedia. Namun, pihak PT Pandu Persada yang menentukan lingkup gambar mana saja yang dapat dilaksanakan berdasarkan Gambar DED. Sedangkan terkait dengan Shop Drawing dan As Built Drawing, ia tidak pernah melihatnya. As Built Drawing pernah ia lihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sekitar bulan Januari atau Februari 2019.
Bahwa HPS untuk lelang TA 2017 disusun oleh Muhammad Alwi, sedangkan HPS untuk TA 2018 ia susun berdasarkan EE yang dibuat oleh PT Pandu Persada (yang telah disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia dan waktu pelaksanaan). Ia memasukan item-item pekerjaan, volume, dan harga satuan sesuai dengan yang tercantum dalam EE kedalam format HPS LPSE versi 4. Sehingga apabila terdapat perbedaan dengan nilai dalam EE, itu karena perbedaan pada dua angka di belakang koma untuk volume dan harga satuan. Dalam EE, angka volume dan harga satuan berdasarkan perhitungan excel tanpa pembulatan, sedangkan yang ia masukan dalam HPS LPSE Versi 4 sudah dilakukan pembulatan pada dua angka dibelakang koma.
Bahwa saski dan Muhammad Alwi menghadiri pertemuan dengan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I untuk menanyakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan konsultan untuk melaporkan kemajuan fisik pekerjaan. Namun, sepengetahuannya BPKAD memberikan tenggang waktu s.d. 31 Desember 2018, sehubungan dengan adanya kesanggupan M. Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah menyelesaikan pekerjaan dan disaksikan oleh Ruspyanto Rusnadi akhirnya pekerjaan dilanjutkan. Sedangkan pada saat memproses pencairan terakhir, pihak BPKAD menanyakan terkait adendum pernjangan waktu. Sehingga Sdr. Muhammad Alwi membuat adendum kontrak perpanjangan waktunya. Sehingga akhirnya jaminan pelaksanaan juga tidak dimintakan ke PT Sultana Anugrah karena tidak diminta juga oleh BPKAD.
Bahwa terkait Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat oleh CV Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas, ia hanya menerima Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan tersebut saat pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sekitar bulan Januari atau Februari 2019. Sedangkan pada saat pencairan, kemajuan fisik yang dilaporkan hanya satu lembar kertas yang berisi kemajuan fisik terlaksana dan rencananya. Pada saat di lapangan, ia hanya menanyakan terkait kemajuan fisiknya kepada Ruspyanto Rusnadi dan meminta untuk menyerahkan laporannya, namun laporan tersebut tidak disampaikan kepada ia.
Bahwa saksi mengetahui akta tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan penyelidikan oleh Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2020. Atas pemberian kuasa tersebut ia tidak mengetahuinya dan tidak dilaporkan kepada PPK. Namun, ia mengetahui Bahwa yang berkontrak adalah M. Kadafi Marikar tetapi dalam pelaksanaannya ia melihat ada peran dari Andi Ilham Hatta Sulolipu juga karena sering terlihat di lapangan dan menanyakan pencairan PT Sultana Anugrah.
Bahwa benar ada SK selaku Tim PPHP atau PHO untuk keseluruhan kegiatan ( fisik) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan waktu itu ia selaku Sekertaris dan untuk ketuanya adalah IBU JOSVINDA KONDO.
Bahwa seingatnya yang menyusun RKA TA 2017 untuk Perencanaan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.4.000.000.000,00, Pembangunan Puskesmas Batua senilai Rp31.581.434.585,00, dan Pengawasan Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.000,00 adalah antara ia sendiri dan PAK ALWI;
Bahwa sepengetahuannya yang menyusun DPA TA 2017 untuk Perencanaan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp1.300.000.000,00, Pembangunan Puskesmas Batua senilai Rp30.000.000.000,00, dan Pengawasan Puskesmas Batua senilai Rp318.000.000,00 adalah staf bagian perencanaan di bagiannya IBU SRINESWATI.
Bahwa sepengetahuannya yang menyusun DPPA TA 2017 untuk Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp1.300.000.000,00 menjadi Rp.1.064.200.000,00, Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Rp30.000.000.000,00 menjadi Rp25.000.000.000,00, dan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Rp.318.000.000,00 menjadi Rp181.700.000,00 adalah staf bagian perencanaan di bagiannya IBU SRINESWATI.
Bahwa dasar ia menyusun HPS untuk perencanaan pada Biaya Langsung Personil berdasarkan informasi dari teman ia di Dinas PU Kota Makassar, tidak ada data, hanya berdasarkan keterangan teman ia dari Dinas PU, untuk nama teman ia lupa, karena banyak yang ia mintai keterangan dalam penyusunan HPS tersebut.
Bahwa dasar ia menyusun HPS untuk pengawasan pada Biaya Langsung Personil berdasarkan informasi dari teman ia di Dinas PU Kota Makassar, tidak ada data, hanya berdasarkan keterangan teman ia dari Dinas PU, untuk nama teman ia lupa, karena banyak yang ia mintai keterangan dalam penyusunan HPS tersebut.
Bahwa dasar ia menyusun HPS untuk perencanaan pada Biaya Langsung Non Personil berdasarkan informasi dari teman ia di Dinas PU Kota Makassar, tidak ada data, hanya berdasarkan keterangan teman ia dari Dinas PU, untuk nama teman ia lupa, karena banyak yang ia mintai keterangan dalam penyusunan HPS tersebut.
Bahwa dasar ia menyusun HPS untuk pengawasan pada Biaya Langsung Non Personil berdasarkan informasi dari teman ia di Dinas PU Kota Makassar, tidak ada data, hanya berdasarkan keterangan teman ia dari Dinas PU, untuk nama teman ia lupa, karena banyak yang ia mintai keterangan dalam penyusunan HPS tersebut, dan berdasarkan RAB (Pelaksanaan) dan RKS dari PT. PANDU PERSADA.
Bahwa benar ia pernah menerima surat permohonan pembayaran dari PT. SULTANA ANUGRAH tersebut dari Uang Muka sampai dengan permohinan pembayaran 100%.
Bahwa Untuk UANG MUKA ia peroleh berkasnya dari HASRUL alias BOJES, dimana ia menerima berkas permohonan pencairan uang muka tersebut di kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, setelah itu ia koreksi dan kemudian ia buatkan Berita Acara Pembayaran, Kwitansi, Surat Kuasa dan setelah itu ia berikan kembali kepada HASRUL alias BOJES untuk dimintakan tanda tangan PAK KADAFI, setekah ditanda tangani oleh PAK KADAFI, kemudian HASRUL alias BOJES mengantarkan kembali berkas tersebut kepada ia, kemudian ia antarkan berkas tersebut kepada PAK ALWI untuk diparaf dan tanda tangani, kemudian selanjutnya ke PPK (Dr. SRI RIMAYANI MALIK) untuk ditanda tangani dan diajukan kebagian keuangan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Untuk TERMIN I dan 100% ia peroleh berkasnya dari DANI RAMLI alias DANI, untuk prosesnya sama kemudian ia buatkan dokumen kelengkapannya.
Bahwa Untuk TERMIN I dokumen yang saksi peroleh dari DANI RAMLI seingatnya berupa permohonan, laporan progress kemajuan pelaksana dan pengawas, foto kondisi lapangan, dan kemudian ia buatkan kelengkapan yang lainnya yang terdiri dari:
Berita Acara Pemeriksaan;
Berita Acara Kemajuan;
Berita Acara Pembayaran;
Kwitansi;
Surat Kuasa;
Ringkasan Kontrak.
Untuk pencairan 100% dokumen yang ia peroleh DANI RAMLI siengatnya berupa permohonan pencairan 100%, laporan 100% yang dibuat oleh pelaksana, foto 100%, laporan 100% dari pengawas, serta jaminan pemeliharaan dan kemudian saksi buatkan kelengkapannya berupa :
Berita Acara Pemeriksaan;
Berita Acara Kemajuan;
Berita Acara Pembayaran;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan;
Kwitansi;
Surat Kuasa.
Bahwa saksi tidak pernah melihat permohonan adanya CCO maupun data CCO dan untuk addendum kontrak ia baru melihatnya setelah pemeriksaan BPK di Kantor Balaikota pada Januari 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen CCO dan addendum. Bahwa ia hanya mengetahui jika addendum kontrak tersebut dibuat oleh PAK ALWI pada saat pemeriksaan BPK di Kantor Balaikota.
Bahwa tidak pernah menerima atau mengajukan CCO atau adendum ke PPK atau PPTK.
Bahwa saksi tidak pernah mengenal pihak-pihak yang bertandatangan di CCO/adendum yaitu Syamsudin dan Gazali Sanusi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dokumen CCO atau addendum dari CV Sukma Lestari.
Bahwa dasar saksi dalam penyusunan HPS Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 untuk Biaya Langsung Personil RAB dan RKS dari PT. PANDU PERSADA untuk menentukan tenaga ahli, setelah itu besaran biayanya ia menanyakan kepada teman-teman di Dinas PU, pada intinya penyampaian dari teman 60% personil dan 40% non personil dari nilai pagu pengawasan. Dan standar penggajian tenaga ahli sesuai dengan SK Walikota Nomor 336/900.600/Kep/I/2017 tentang Penetapan Besaran Biaya Langsung Personel/Remunerasi untuk Kegiatan Jasa Konsultasi di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
Bahwa untuk angkanya ditentukan secara ototidak dengan cara bertanya dari teman-teman di Dinas PU dan mengambil sampel dari contoh HPS perencanaan dan pengawasan lainnya. Dan standar penggajian tenaga ahli sesuai dengan SK Walikota Nomor 336/900.600/Kep/I/2017 tentang Penetapan Besaran Biaya Langsung Personel/Remunerasi untuk Kegiatan Jasa Konsultasi di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
Bahwa terkait pembangunan puskesmas batua tahap I ta. 2018 ia tidak pernah menerima uang/janji/bentuk lainnya dari Andi Ilham Hatta Sulolipu atau Muhammad Kadafi Marikar. Namun pada tahun 2018 pada bulan Juli sebelum pelaksanaan pekerjaan ia pernah diberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,-an (dua jutaan rupiah) sebagai kado dari istri ia yang sedang lahiran dari ILHAM HATTA, hanya itu saja.
Bahwa nilai anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp.31.581.434.585,00;
Bahwa saksi tidak ingat bagaimana penghitungan nilai anggaran untuk pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung puskesmas batua namun dasar perhitungan ia berdasarkan peraturan walikota Nomor 42 tahun 2015 tentang standar biaya tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran dalam DPA Induk dan Perubahan TA 2017 untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp1.300.000.000,00, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp30.000.000.000,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp318.000.000,00 karena untuk penyusunan nilai anggaran dalam DPA yang membuat adalah Bagian Perencanaan setelah kami mengusulkan RKA tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa nilai anggaran dalam RKA TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 senilai Rp49.000.000.000,00 saksi dapatkan dari penyampaian Sdr. MUHAMMAD ALWI dimana nilai tersebut ditetapkan setelah MUHAMMAD ALWI mengikuti rapat rutin di Dinas Kesehatan Kota Makassar sehingga setelah ia menerima nilai anggaran tersebut ia langsung menginput ke dalam RKA. Sedangkan untuk nilai anggaran pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 senilai Rp.350.000.000,00 saksi melakukan penghitungan yang berdasarkan peraturan walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang standar biaya tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa ia tidak mengetahui terkait nilai anggaran dalam DPA Induk TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.49.000.000.000,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp400.000.000,00. karena untuk penyusunan nilai anggaran dalam DPA yang membuat adalah Bagian Perencanaan setelah kami mengusulkan RKA tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa ia tidak mengetahui terkait nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp25.529.574.842,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp307.510.500,00 karena ia tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut.
Bahwa kami tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap personel inti dan/atau peralatan PT Pandu Persada, CV Sukma Lestari, dan PT Sultana Anugrah.
Bahwa ia memperoleh dokumen prosentasi bobot perubahan (CCO) dari Sdr. MUHAMMAD ALWI dan Sdr. MUHAMMAD ALWI menerima dokumen tersebut dari Sdr. RUSPYANTO namun ia tidak mengetahui siapa yang menyusun dokumen CCO.
Bahwa setelah ia membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 ia menyerahkan kepada Sdr. MUHAMMAD ALWI. Bahwa ia tidak pernah melihat SYAMSUDDIN selaku Team Leader CV. SUKMA LESTARI dan Sdr. MUHAMMAD KHADAFI MARIKAR selaku Direktur Utama PT. SULTANA ANUGRAH menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tersebut. Bahwa sebelum Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dibuat pada tanggal 27 Desember 2018 ada pertemuan diruangan dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku PPK yang seingatnya dihadiri oleh SRI RIMAYANI MALIK, Sdr. MUHAMMAD ALWI, ia sendiri dan RUSPYANTO selaku Konsultan Pengawas dari CV. SUKMA LESTARI dimana kami membahas terkait pekerjaan yang belum selesai dan menurut penyampaian dari RUSPYANTO selaku Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI Bahwa pekerjaan yang belum diselesaikan dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember 2018.
Setelah RUSPYANTO selaku Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI mengatakan Bahwa pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember 2018, kemudian ia diperintahkan oleh dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku PPK untuk membuat format dokumen-dokumen Berita Acara Pembayaran. Setelah ia membuat dokumen-dokumen tersebut, keesokan harinya ia baru menerima laporan bobot kemajuan pekerjaan dari pelaksana dan laporan pengawasan dimana yang membawa dokumen tersebut adalah MUHAMMAD RAMLI DANI dari pihak pelaksana yang mana sebelumnya ia telah dihubungi oleh MUHAMMAD RAMLI DANI untuk mempertanyakan persyaratan permohonan pencairan. kemudian ia menyerahkan dokumen-dokumen kepada pihak pelaksana dimana pada waktu yang datang ke kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk ditandatangani oleh pihak pelaksana namun ia tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen tersebut dari pihak pelaksana karena dokumen tersebut dibawa oleh MUHAMMAD RAMLI DANI dan seingat saksi hari itu juga dikembalikan setelah ditandatangani oleh pihak pelaksana yang tertulis pada dokumen tersebut adalah MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dan Ir. SYAMSUDDIN selaku Team Leader dari pihak konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI. Setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak pelaksana dan pihak konsultan pengawas kemudian kami selaku tim PPHP menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan selanjutnya ia menyerahkan dokumen tersebut kepada MUHAMMAD ALWI selaku PPTK untuk diparaf dan diserahkan kepada PPK untuk ditandatangani.
Bahwa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) Nomor 1578.2/DINKES/ 440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 ia serahkan kepada Sdr. MUHAMMAD RAMLI DANI ia menyerahkan dokumen tersebut bersamaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan dokumen-dokumen lainnya untuk ditandatangani oleh pihak pelaksana namun ia tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen tersebut apakah Sdr. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR sendiri yang menandatangani atau orang lain karena dokumen tersebut dibawa oleh Sdr. MUHAMMAD RAMLI DANI. Setelah pertemuan tertanggal 27 Desember 2018 pada saat itu juga ia diperintahkan oleh Sdri. dr. SRI RIMAYANI MALIK untuk membuat dokumen-dokumen kelengkapan pencairan salah satunya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP). Setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak pelaksana dan selanjutnya ia menyerahkan dokumen tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD ALWI selaku PPTK untuk diparaf dan diserahkan kepada PPK untuk ditandatangani.
Bahwa berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 ia serahkan kepada Sdr. MUHAMMAD RAMLI DANI saksi menyerahkan dokumen tersebut bersamaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan kelengkapan dokumen-dokumen pencairan lainnya untuk ditandatangani oleh pihak pelaksana namun ia tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen tersebut apakah Sdr. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR sendiri yang menandatangani atau orang lain karena dokumen tersebut dibawa oleh Sdr. MUHAMMAD RAMLI DANI. Setelah pertemuan tertanggal 27 Desember 2018 pada saat itu juga ia diperintahkan oleh Sdri. dr. SRI RIMAYANI MALIK untuk membuat dokumen-dokumen kelengkapan pencairan salah satunya erita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO). Setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak pelaksana dan selanjutnya ia menyerahkan dokumen tersebut kepada MUHAMMAD ALWI selaku PPTK untuk diparaf dan diserahkan kepada PPK untuk ditandatangani.
Bahwa terlebih dahulu Bahwa sekitar awal bulan Juli 2018 ia dihubungi melalui via telepon oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU dan menanyakan posisi ia dimana kemudian ia menjawab ia berada di Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dimana saat itu ia sedang menunggu istrinya yang sedang melahirkan. Kemudian ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU menyampaikan kepada ia Bahwa ada oleh-oleh atau hadiah untuk kelahiran anaknya. Namun ia tidak ingat apakah hari itu juga atau keesokan harinya ada uang masuk ke rekeningnya yang seingatnya sebesar ± Rp. 2.000.000 – Rp. 3.000.000 namun ia tidak bisa memastikan apakah uang tersebut berasal dari Sdr. ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU karena ia tidak sempat mengecek lagi.
Bahwa saksi telah melakukan penyusunan draft HPS Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskemas Batua TA 2017 atas perintah dari Sdri. Sri Rimayani Malik. Penyusunan nilai HPS berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Induk Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp1.300.000.000,00. Namun demikian, nilai HPS ditetapkan menjadi senilai Rp1.200.000.000,00 karena melakukan kesalahan pada saat merumuskan nilai anggaran tersebut, yaitu melakukan pembulatan keatas perhitungan nilai anggaran yang sebenarnya senilai Rp.1.239.300.000,00 yang berasal dari 1% x Rp.123.930.000.000,00.
Bahwa Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,00 ditentukan oleh Sdri. Andi Naisyah Tunur Ania yang disampaikan oleh Sdr. Muhammad Alwi pada saat ia diperintahkan untuk melakukan peng-input-an nilai anggaran tersebut kedalam dokumen RKA.
Bahwa Penentuan aggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang tercantum dalam dokumen DPA Perubahan merupakan nilai realisasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp25.529.574.842,00;
Bahwa Penentuan nilai anggaran tersebut berdasarkan pada Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017. Ia menjelaskan Bahwa nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 0,85% dari nilai anggaran pekerjaan pembangunan, sehingga nilai anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu senilai Rp416.500.000,00 (0,85% x Rp49.000.000.000,00). Namun nilai anggaran senilai Rp350.000.000,00. Ia tidak pernah membuat dalam bentuk RKA sehingga ia tidak dapat menjelaskan bagaimana perhitungan nilai anggaran tersebut. ia menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 sebagai dasar untuk penyusunan anggaran TA 2018. Jadi, anggaran atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa Penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang tercantum didalam dokumen DPA senilai Rp400.000.000,00 yang menginput adalah dibagian perencanaan namun ia tidak mengetahui siapa yang menginput nilai anggaran tersebut sedangkan hasil perhitungan saksi untuk nilai anggaran pekerjaan pengawasan senilai Rp. 416.500.000 (0,85% x Rp49.000.000.000,00) setelah ia selesai menyusun RKA ia menyerahkan kepada MUHAMMAD ALWI. Bahwa pada saat beberapa kali dilakukan rapat ekspose nilai anggaran untuk pekerjaan berubah menjadi Rp. 316.500.000,00, Rp. 333.500.000 dan Rp. 333.000.000,- dan nilai-nilai anggaran tersebut ia masukkan kedalam RKA yang ia terima dari Sdr. MUHAMMAD ALWI setiap kali selesai dilakukan rapat ekspose dan ia tidak melakukan penghitungan Kembali.
Bahwa Penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang tercantum didokumen DPA Perubahan senilai Rp307.510.000,00 merupakan nilai realisasi berdasarkan kontrak.
Bahwa ia menyusun HPS untuk Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 atas perintah secara lisan dari Sri Rimaayani Malik. Namun nilai HPS TA. 2017 senilai Rp. 29.982.400.000,00 ia tidak mengetahui hal tersebut dan yang lebih mengetahui adalah Sdr. MUHAMMAD ALWI.
HPS senilai Rp48.961.269.218,71 yang ditetapkan oleh PPK tanggal 9 Mei 2018, dengan penjelasan sebagai berikut :
saksi memperoleh RAB berbentuk softcopy dari Muhammad Alwi. Berdasarkan penjelasan dari Muhammad Alwi Bahwa RAB yang ia terima tersebut merupakan RAB yang dikirimkan dari Konsultan Perencana (PT Pandu Persada) namun ia tidak mengetahui siapa pihak PT. PANDU PERSADA yang menyerahkan RAB berbentuk Softcopy kepada Sdr. MUHAMMAD ALWI.
Setelah memperoleh softcopy RAB tersebut, maka ia menghitung HPS dengan menambahkan pajak. Selain itu, ia menelpon Toko Indo Bangun dan toko di Jalan Selawesi, dan untuk besi ia pernah menelpon toko di Jalan Rajawali. Atas survei harga tersebut ia tidak melakukan dokumentasi.
Setelah draft HPS selesai, ia serahkan draft HPS tersebut kepada Sdr. Muhammad Alwi untuk diperiksa/dicek Kembali dan apabila sudah benar kemudian diparaf dan ditandatangani dan ditetapkan oleh Sdri. Sri Rimayani Malik.
Setelah ditetapkan menjadi HPS, maka saksi melakukan perubahan RAB ke LPSE versi 4.
HPS senilai Rp26.559.777.498,46 yang ditetapkan oleh PPK bulan Juli 2018, dengan penjelasan sebagai berikut :
saksi memperoleh RAB berbentuk softcopy dari Sdr. Muhammad Alwi. Berdasarkan penjelasan dari Sdr. Muhammad Alwi Bahwa RAB yang ia terima tersebut merupakan RAB yang dikirimkan dari Konsultan Perencana (PT Pandu Persada) namun ia tidak mengetahui siapa pihak PT. PANDU PERSADA yang menyerahkan RAB berbentuk Softcopy kepada Sdr. MUHAMMAD ALWI.
Setelah draft HPS selesai, ia serahkan draft HPS tersebut kepada Sdr. Muhammad Alwi untuk diperiksa/dicek Kembali dan apabila sudah benar kemudian diparaf dan ditandatangani dan ditetapkan oleh Sdri. Sri Rimayani Malik.
Setelah ditetapkan menjadi HPS, maka ia melakukan perubahan RAB ke LPSE versi 4.
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah saksi yang menyusun HPS untuk Pekerjaan Pengwasan Pembangunan Puskesmas Batua TA 2017 sedangkan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 ia yang menyusun HPS atas perintah secara lisan dari. Sri Rimaayani Malik melalui MUHAMMAD ALWI.
HPS Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp399.795.000,00 yang ditetapkan oleh PPK bulan Maret 2018, dengan penjelasan sebagai berikut:
saksi menyusun HPS Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Induk TA 2018 senilai Rp400.000.000,00.
Nilai anggaran Rp400.000.000,00 kemudian dibagi secara proporsional, yaitu Biaya Langsung Personil sebesar 60% senilai Rp240.000.000,00 (60% x Rp400.000.000,00) dan Biaya Langsung Nonpersonil sebesar 40% senilai Rp160.000.000,00 (40% x Rp400.000.000,00).
Untuk menentukan jumlah rincian biaya personil, ia menentukan kebutuhan dan jumlah Tenaga Ahli yaitu Ahli Struktur, Arsitektur, Mekanikal, berdasarkan gambar dan RAB Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I. Selain itu, ia menentukan kebutuhan Tenaga Pendukung yaitu Pengawas Lapangan, Quatity Surveyor, dan Tenaga Administrasi berdasarkan gambar dan RAB Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
saksi menentukan perkiraan waktu pekerjaan untuk Pekerjaan Pengwasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 selama 7 bulan.
Bahwa alasan ia untuk menerima perintah Sdr. Pepen Solihin Yusuf dalam untuk menambahkan persyaratan tenaga ahli, yaitu: Tenaga Ahli Manjemen Rumah Sakit, danTenaga Ahli Transportasi Dalam Gedung dalam penyusunan KAK Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 ia jelaskan terlebih dahulu Bahwa awalnya dr. SRI RIMAYANI MALIK dan dr. IRMA HADDADE sebelumnya telah bertemu dengan PEPEN atas perintah dr. NAISYAH T. AZIKIN selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar setelah pertemuan itu ia dihubungi oleh Sdr. PEPEN SOLIHIN YUSUF dan menyampaikan terkait persyaratan tenaga ahli. Bahwa maksud dan tujuan ia menerima perintah Sdr. PEPEN SOLIHIN YUSUF untuk menambahkan persyaratan tenaga ahli, yaitu: Tenaga Ahli Manjemen Rumah Sakit, danTenaga Ahli Transportasi Dalam Gedung dalam penyusunan KAK Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 karena sepengetahuannya paket pekerjaan perencanaan akan dikerjakan oleh PEPEN SOLIHIN YUSUF atas penyampaian dari dr. NAISYAH T. AZIKIN melalui Sdri. dr. SRI RIMAYANI MALIK.
Bahwa Pada tahun 2017, sebelum proses pemilihan penyedia pelaksanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dilaksanakan, Andi Naisyah Tunur Ania pernah menyampaikan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua merupakan pekerjaan milik Andi Erwin Hatta Sulolipu. Sri Rimayani Malik, Muhammad Alwi, dan ia diperintahkan oleh Andi Naisyah Tunur Aini untuk menemui Andi Ilham Hatta Sulolipu (Adik dari Andi Erwin Hatta Sulolipu) dan memberikan Dokumen Persyaratan Lelang (Kerangka Acuan Kerja/KAK dan RAB tahun 2017) Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahun 2017. Sdr. Sri Rimayani Malik, Muhammad Alwi, dan ia kemudian membawa Softcopy Kerangka Acuan Kerja/KAK dan RAB tahun 2017 untuk diserahkan kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu di Hotel Asyira. Saat memberikan KAK dan RAB tahun 2017 tersebut, selain Andi Ilham Hatta Sulolipu, hadir juga Sdr. Stanislaus Doweng Kwen. Ia kemudian memberikan softcopy KAK dan RAB tahun 2017 dari laptopnya ke flashdisk milik Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu.
Bahwa terkait penambahan persyaratan 2 (dua) tenaga ahli (tenaga ahli transportasi dalam Gedung dan Tenaga Ahli Manjemen Rumah Sakit) ia tidak meminta persetujuan dari dr. SRI RIMAYANI MALIK namun ia menyampaikan kepada MUHAMMAD ALWI Bahwa ada titipan 2 (dua) persyaratan tenaga ahli dari PEPEN SOLIHIN YUSUF dan ia juga memberikan KAK kepada MUHAMMAD ALWI dalam bentuk softcopy/flash disk kemudian ia juga menanyakan kepada MUHAMMAD ALWI terkait tugas dan tanggung jawab tenaga ahli manajemen rumah karena ia tidak paham terkait hal tersebut. Namun ia tidak mengetahui apakah Sdr. MUHAMMAD ALWI menyampaikan kepada dr. SRI RIMAYANI MALIK terkait penambahan persyaratan 2 (dua) tenaga ahli (tenaga ahli transportasi dalam Gedung dan Tenaga Ahli Manjemen Rumah Sakit).
Bahwa ada 3 (tiga) KAK ia yang buat untuk pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I TA. 2018 dan Adapun terkait personil/tenaga ahli yang saksi buat berdasarkan RAB dari Konsultan Perencana (PT. PANDU PERSADA). Bahwa perubahan terkait tenaga ahli, kualifikasi perusahaan dan peralatan diubah pada saat dilakukan kaji ulang di bagian ULP. Penyusunan KAK pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
Penyusunan draft KAK pertama berdasarkan dokumen perencanaan yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA. Penentuan kebutuhan tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam KAK berdasarkan lingkup pekerjaan pada RAB yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA.
Penyusunan draft KAK kedua berdasarkan hasil kaji ulang pertama dengan Pokja III ULP Kota Makassar. Hasil kaji ulang tersebut mengusulkan agar memperjelas satuan organisasi (nama SKPD, PPK, PPTK dan Tim Teknis), memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari, penambahan referensi tenaga ahli (kode tenaga ahli, memperjelas tenaga ahli yaitu ilmu ukur tanah, tenaga las spesialis lift, operator tower crane), penambahan volume/satuan untuk peralatan, penambahan kualifikasi perusahaan. Dalam lampiran Berita Acara Kaji Ulang, atas jangka waktu diubah menjadi 6 (enam) bulan terhitung awal bulan Mei.
Penyusunan draft KAK ketiga berdasarkan hasil kaji ulang kedua dengan pokja III ULP Kota Makassar. Hasil kaji ulang tersebut mengusulkan agar menambahkan persyaratan kualifikasi oerusahaan/badan uasaha, yaitu memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT), memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan.
Setelah draft KAK tersebut selesai disusun, maka diserahkan kepada Sdr. MUHAMMAD ALWI untuk diperiksa/dicek Kembali dan apabila sudah benar kemudian diparaf dan ditandatangani dan ditetapkan oleh Sdri. SRI RIMAYANI MALIK.
Bahwa dalam Berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut tanda tangan ia selaku pantia penerima hasil pekerjaan.
Bahwa ia pernah menerima laporan akhir dari Penyedia Jasa Konsultasi CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua (sdr. Ruspiyanto).
Bahwa ia tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan yang terkait dalam Berita acara Pemeriksaan Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 tersebut karena laporan dokumen tersebut belum ada pada tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa ia tidak mengetahui terkait siapa pihak yang bertandatangan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 karena dokumen tersebut sudah ditanda tangani saat ia bertanda tangan dalam dokumen tersebut.
Bahwa ia tidak mengingat pastinya kapan namun ia menandatangani dokumen tersebut akhir Desember 2018.
Bahwa ia pernah melihat Surat Perjanjian (Kontrak) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Nomor 637.4/DINKES/ 440/VI/ 2018 namun ia tidak pernah membaca secara detail isi kontrak pengawasan tersebut.
Bahwa sepengetahuannya pekerjaan tanggal 27 Desember 2018 belum selsai dikerjakan oleh penyedia pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa saksi tidak mengetahui bobot penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018.
Bahwa sepengetahuannya tanggal berlaku kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas sampai tanggal 12 Desember 2018.
Bahwa ia mengetahui dari penyampaian Ruspiyanto (CV. SUKMA LESTARI) pada tanggal 27 Desember 2018 masih berlangsung pekerjaan pengecoran plat lantai dilokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa ia tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan kesesusaian kontrak.
Bahwa sepengetahuannya yang membuat dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah MUHAMMAD ALWI.
Bahwa ia tidak mengetahuinya apakah Ir. George Runtulalo yang bertanda tangan dalam surat terebut karena surat tersebut ia terima dari Sdr. RUSPIYANTO sudah ada tanda tanganya Ir. George Runtulalo kemudian surat tersebut ia tanda tangani dan ia disodorkan kepada Josvina Kondo, ST dan Abidin.
Bahwa sepengetahuannya yang membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah MUH.ALWI Selaku PPTK.
Bahwa ia tidak mengetahui pasti kapan ia menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 namun seingatnya ditanggal 27 Desember 2018 namun setelah tanggal 27 Desember 2018 diakhir Desember 2018.
Bahwa mengapa ia bertanda tangan dalam berita acara pemeriksaan Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, padahal ia tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut Karena sudah ada kesepakatan pada tanggal 25 Desember 2018 di kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar antara Ruspiyanto dengan Ir. Kadafi dan dr. Sri Rimayani Bahwa pekerjaan pelaksanaan pembangunan puskesmas batua dapat selesai pada tanggal 31 Desember 2018 sehingga saksi menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut.
HAMSARUDDIN,SE, M.Si
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi dalam perkara ini sebagai POKJA Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar, Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018, tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket pembangunan gedung puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Bahwa Pokja kegiatan pengadaan pekerjaan tersebut sebagai berikut:
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si (is sendiri);
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT
Bahwa kami menerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI, S.Km,M.Kes berupa:
DPA Dinas Kesehatan;
Kerangka Acuan Kerja;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS);
Gambar;
HPS.
Bahwa kami tidak ingat pasti tanggalnya namun dokumen tersebut diterima sebelum lelang tersebut dimulai sekitar bulan Maret 2017.
lelang dilakukan sebanyak 3 kali karena 2 kali lelang pekerjaan tersebut gagal lelang
awal Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan kami surat tugas untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya ANDI SAHAR melakukan koordinasi dengan Pak ALWI selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan dan Pokja selanjutnya kami selaku pokja melakukan pelelangan LPSE dan tidak ada penyedia memenuhui syarat adminitrasi dan teknis sehingga dinyatakan gagal lelang, selanjutnya kami menyurtai pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil Bahwa hasil lelang tersebut gagal.
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Lelang pertama dilakukan tanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran ada 2 perusahaan yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar, ST., Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST.; tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan
Setelah dilakukan evaluasi administrasi kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi memiliki persyaratan mengerjakan bangunan berlantai 4.
Lelang ke II pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, ada 43 peserta namun dinyatakan gagal lelang kembali karena calon penyedia barang jasa yang melakukan penawaran tidak ada yang memenuhi persyaratan yang memasukkan penawaran ada 3 yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS.
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir. Karena pada saat saksi dan Ketua Pokja III PAK HAMSARUDDIN melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat) Bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah kami melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
Bahwa Pernah pak alwi bilang klo pekerjaan ni tidak dilelang lagi, pernah juga pak surachman kejakarta di bagian LKPP untuk menanyakan hal tersebut.
Bahwa Saksi sempat dihub oleh pak surahman, bisa ke lt 7, atas sudah ada pak surachman dan pak ilham, dan menanyakan kenapa RS batua ini gagal lelang terus dan saaya menjelaskan apabila perusahaan tidak ada yang memenuhi persyaratan.
Bahwa Pak ilham mengatakan ke saksi apabila ada kakak yang mau ketemu dan saksi langsung turun keruangan setelah itu keeseokan harinya pada malam hari saksi bertemu dengan pak erwin.
Bahwa Setelah pulang kantor saksi berpapasan dengan pak erwin dan menayakan “kenapa gagal lelang ini”, selanjutnya pak erwin menelpon seseorang sempat dispeker akan tetapi saksi tidak sempat bicara telpon langsung terputus.
Bahwa saksi ketemu dengan pak erwin dikantor walikota bagian parkiran.
Selanjutnya dilakukan lelang ke 3, akan tetapi sebelum dilakukan lelang ke 3 terlebih dahulu dilakukan kaji ulang ke V.
Pada saat itu saksi di telpon oleh pak surachman untuk kembali kekantor karena di ruangannya sudah ada PPK dan pak alwi mau melakukan kaji ulang, selanjutnya saksi menguhubungi pak andi sahar untuk kembali kekantor dan selajutnya pak andi sahar mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7.
Bahwa pada saat kaji ulang V, saksi sempat bertanya apa saja yang berubah selanjutnya pihak dinas menjawab yang berubah yaitu “dari pekerjaan berlantai 4 menjadi pekerjaan berlantai, dan tower crane menjadi mobile crane”
Bahwa Selama kaji ulang sdri mediswati bertanya kepada pihak dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari konsultan perencana
Bahwa Pada saat kaji ulang pak andi sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam BA Kaji Ulang V.
Bahwa Lelang III, pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018, dan lelang ketiga ini berjalan sampai dengan tahap penetapan pemenang lelang, dan selaku pemenang lelang yaitu PT. SULTANA ANUGRAH. Dan perusahaan yang memasukan penawaran waktu itu ada 3 (tiga) perusahaan yaitu : PT. KAKANTA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH. Dan perusahaan yang dinyatakan tidak lulus yaitu :
PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Bahwa Yang menang dilelang ketiga yaitu PT Sultana Anugra
Bahwa Adapun kekurangan dari kedua perusahaan yaitu : gugur dievaluasi teknis.
Bahwa rapat kaji ulang pada tanggal 06 juli 2018 sekitar jam 20.00 Wita diruang rapat lantai 4 pokja Makassar ia hadir dengan kronologis sebagai berikut : “ Bahwa pada saat sebelum rapat ia telah sampai di rumah, Namun menerima telp dari Kabag (DANIBAL selaku kepala ULP Makassar) atau Kasubag pengadaan (SURAHMAN) yang menyuruh pak SURAHMAN dan saat itu di ruangan pak SURAHMAN ada pula saudara orang tersebut menyuruh untuk membuat kaji ulang terhadap paket kembali, kemudian ia meninggalkan ruangan pak SURAHMAN untuk melaksanakan rapat dilantai 4, namun sebelumnya ia aya menelpon ibu MEDISWATI untuk turut serta rapat, selanjutnya ia bersama dengan ibu MEDISWATI menuju ruangan rapat Pokja di lantai 4 yang pada saat itu sudah ada mendahului saudara MUHAMMAD ALWI selaku PPTK dan dr SRI RIMAYANI Selaku PPK.
Bahwa Di dalam KAK untuk proses lelang yang ketiga kalinya tidak disebutkan kembali terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir, dimana syarat tersebut dalam KAK yang digunakan untuk proses lelang ketiga diganti menjadi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
Bahwa Hari kamis kami di jemput oleh staf dari PT sultana karena kami sudah janjian dengan pak kadafi ada 3 titik yang mau dikunjungi yaitu PT Rajawali bahan material besi, PT Optima mengklarifikasi dukungan dan kami diterima oleh pak suyuti, CV Sinar Harapan dukungan excavolding.
Bahwa Bahwa Informasi dari pak ilham bawa lift barang dan genset ada di hotel Aisyrah
Bahwa kami kerja tim tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Bahwa Pada saat itu tidak ada dialog karena pak Surachman yang bertanya kepada saksi, pak Surachman tidak menayakan terkait perusahaan yang tidak lulus.
Bahwa Saksi mendengar PT Sultana Anugrah dari pak surachman.
Bahwa Pada saat itu saksi tidak mengingatkan terkait sanggahan, pak ilham datang setelah 2 atau 3 hari.
Bahwa Tidak ada ruang terbuka untuk masa sanggah akan tetapi bisa bersurat keberatan.
Bahwa Pada saat Hamsruddin bertemu dengan pak erwin menanyakan “siapa yang mempersyaratkan ini bangunan berlantai 4”, dan saksi menjawab “yang menetapkan KAK dan HPS itu adalah dinas”. Setelah itu pak erwin menelpon seseorang yang saksi dengar suaranya adalah perempuan dan sempat di ada perdebatan akan tetapi saksi tidak mendengar apa yang diperdebatkan.
Bahwa Pada saat gagal tender akhir mei disitu saksi terakhir ketemu dengan pak Erwin.
Bahwa kami menggunakan Metode pascakwalifikasi sistem gugur, dimana meliputi administrasi, teknis, kwalifikasi, anggaran.
Bahwa Ketiganya lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftra peralatan.
Bahwa Setelah daftar personil selanjutnya kami memeriksa personil tenaga ahli atas nama syarifuddin berijasah S-1. Untuk meyakinkan kami memanggil sdr syaifuddin dan melakukan wawancara ini masuk evaluasi teknis.
Bahwa Untuk peralatan sudah dilampirkan dalam dokumen penawaran yang sudah dilampirkan sistem sewa peralatan.
Bahwa Dalam penawaran peralatan bar carter dan bar tender dilampirkan sebagai bukti kepemilikan ada bukti pembelian tahunnya kami lupa dan kalau sewa ada klarifikasi BA peralatan dan kami memeriksa kepemilikannya.
Bahwa Yang memberikan dukungan sewa peralatan yaitu Sdr Chatjo yang menjabat sebagai head marketing.
Bahwa Kami klarifikasi hanya surat perjanjian saja ke perusahaannya dan kami mengacu dengan perpres 16 tahun 2018.
Bahwa Bahwa kami sudah mencatat di BA pembuktian (ceklist).
Bahwa Waktu kami keoptima klarifikasi dokumen dan mempertanyakan perjanjian sewa apakah PT optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan. Dan kami menelpont Chatjo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optoma atau tidak.
Bahwa Bahwa Bojes menawarkan kekami ada lift barang dan genset yang mau di croscek dan selanjutnya sdr bojes mengarahkan kami ke hotel Aisyra, di hotel tersebut kami diperlihatkan lift barang dan pak ilham menawarkan genset dan mengatakn “apabila pekerjaan tersebut memerlukan genset kami juga memiliki dan bisa digunakan”.
Bahwa Dalam pembuktian sertifikat ada 2 metode yang kami gunakan dan kami melakukan pembuktian terhadap dokumen tersebut.
Bahwa Kami memperoleh informasi perusahaan yang ikut lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua terkait dengan Sdr. Ilham Hatta Sololipu dari Sdr. Surahman selaku Kepala Sub Bagian Lelang Pengadaan. Dalam melakukan prosedur lelang yang kedua, ia dan Sdr. Andi Sahar selaku Anggota Pokja III melakukan klarifikasi pengalaman perusahaan ke Dompu Provinsi NTB. Ia dan Sdr. Andi Sahar melakukan konfirmasi kepada Sekretaris RSUD Dompu. Hasil klarifikasi pengalaman tersebut, membuktikan Bahwa PT Sultana Anugrah tidak berpengalaman dalam membangun gedung berlantai 4. Atas hasil tersebut ia mengisi alasan gugur dari PT Sultana Anugrah pada hasil evaluasi di portal SPSE, sehingga akhirnya lelang gagal yang kedua.
Bahwa Nilai penawaran PT Sultana sebesar Rp. 25.529.574.84.
Bahwa kami tidak pernah mengatakan kalau peralatan tersebut milik pak erwin, kami saja tidak mengetahui kalau kita akan digirin ke hotel Asyrah.
Bahwa kami memang tidak ada rencana kesana dan tidak ada pemikiran untuk ke hotel Aisyirah.
Bahwa tidak pernah mendapat tekanan dari orang yang bernama Erwin hatta dan ilham, pada saat kami ke hotel.
Bahwa Kami dari dulu sudah melakukan itu karena semua data sudah teruplod di aplikasi.
Bahwa Ada 2 jalur masukkan dokumen yaitu data kwalifikasi perseta lainnya dan bisa juga diuplod semua penawaran yang ada. Dan kami meggunakan semuanya
Bahwa Dalam surat perjanjian peralatan sudah dijelaskan Bahwa mobile crane itu ada di morowali maka dari itu kami melakukan klarifikasi dan menayakan kepada sopir “apakah pada saat pelaksanaan pekerjaan peralatan tersebut ada dilapangan”. Dan yang mejelaskan adalah sopir mobile crane sekita seminggu ada dimakassar.
Bahwa Dapat saksi jelaskan Bahwa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
Harus meng upload spesifikasi teknis tentang pekerjaan,
tenaga harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Standar Dokumen,
harus mengupload jadwal pelaksanaan pekerjaan,
harus mengupload metode pekerjaan sesuai item pekerjaan yang ditawarkan,
harus memiliki satu pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurun waktu empat tahun terkahir,
harus memiliki daftar kemampuan peralatan ( sewa atau milik ).
Bahwa Sdr mediswati sebagai background tehnik sipil mengusulkan saja apabila lelang ini terus gagal bagaimana klo persyratannya diturunkan dari pengalamanberlantai 4 menjadi berlantai dimana disitu juga dihadiri oleh konsultan perencana, PPK dan PPTK, ini pada saat kaji ulang I.
Bahwa pada saat Sdr Alwi memaparan kaji ulang ke V sudah ada perubahan persyaratan pengalaman pekerjaan dari belantai 4 mejadi berlantai, dan sdr Mediswati bersikeras alasan untuk menurukan KAK tersebut.
Bahwa Sdr Hamsaruddin tidak dapat memastikan terkait persetujuan konsultan perencana terkait perubahan KAK karena pada saat itu PPK berkordinasi dengan konsultan perecana melalui telfon.
Bahwa Dilapangan hanya melakukan klarifikasi kebenaran dokumen pendukung peralatan.
Bahwa benar semua barang bukti yang dihadirkan oleh JPU terkait dengan Pokja.
4. Saksi MEDISWATY, ST.,M.T.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi dalam perkara ini sebagai POKJA Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar, Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018, tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket pembangunan gedung puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Bahwa Pokja kegiatan pengadaan pekerjaan tersebut sebagai berikut:
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si (is sendiri);
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT
Bahwa kami menerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI, S.Km,M.Kes berupa:
DPA Dinas Kesehatan;
Kerangka Acuan Kerja;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS);
Gambar;
HPS.
Bahwa kami tidak ingat pasti tanggalnya namun dokumen tersebut diterima sebelum lelang tersebut dimulai sekitar bulan Maret 2017.
lelang dilakukan sebanyak 3 kali karena 2 kali lelang pekerjaan tersebut gagal lelang
awal Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan kami surat tugas untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya ANDI SAHAR melakukan koordinasi dengan Pak ALWI selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan dan Pokja selanjutnya kami selaku pokja melakukan pelelangan LPSE dan tidak ada penyedia memenuhui syarat adminitrasi dan teknis sehingga dinyatakan gagal lelang, selanjutnya kami menyurtai pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil Bahwa hasil lelang tersebut gagal.
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa Lelang pertama dilakukan tanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran ada 2 perusahaan yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar, ST., Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST.; tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan
Bahwa Setelah dilakukan evaluasi administrasi kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi memiliki persyaratan mengerjakan bangunan berlantai 4.
Bahwa Lelang ke II pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, ada 43 peserta namun dinyatakan gagal lelang kembali karena calon penyedia barang jasa yang melakukan penawaran tidak ada yang memenuhi persyaratan yang memasukkan penawaran ada 3 yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS.
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir. Karena pada saat saksi dan Ketua Pokja III PAK HAMSARUDDIN melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat) Bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah kami melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
Bahwa Pernah pak alwi bilang klo pekerjaan ni tidak dilelang lagi, pernah juga pak surachman kejakarta di bagian LKPP untuk menanyakan hal tersebut.
Bahwa saksi sempat dihub oleh pak surahman, bisa ke lt 7, atas sudah ada pak surachman dan pak ilham, dan menanyakan kenapa RS batua ini gagal lelang terus dan saaya menjelaskan apabila perusahaan tidak ada yang memenuhi persyaratan.
Bahwa Setelah pulang kantor saksi berpapasan dengan pak erwin dan menayakan “kenapa gagal lelang ini”, selanjutnya pak erwin menelpon seseorang sempat dispeker akan tetapi saksi tidak sempat bicara telpon langsung terputus.
Bahwa saksi ketemu dengan pak erwin dikantor walikota bagian parkiran.
Bahwa Selanjutnya dilakukan lelang ke 3, akan tetapi sebelum dilakukan lelang ke 3 terlebih dahulu dilakukan kaji ulang ke V.
Bahwa Pada saat itu saksi di telpon oleh pak surachman untuk kembali kekantor karena di ruangannya sudah ada PPK dan pak alwi mau melakukan kaji ulang, selanjutnya saksi menguhubungi pak andi sahar untuk kembali kekantor dan selajutnya pak andi sahar mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7.
Bahwa pada saat kaji ulang V, saksi sempat bertanya apa saja yang berubah selanjutnya pihak dinas menjawab yang berubah yaitu “dari pekerjaan berlantai 4 menjadi pekerjaan berlantai, dan tower crane menjadi mobile crane”.
Selama kaji ulang sdri mediswati bertanya kepada pihak dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari konsultan perencana.
Pada saat kaji ulang pak andi sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam BA Kaji Ulang V.
Lelang III, pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018, dan lelang ketiga ini berjalan sampai dengan tahap penetapan pemenang lelang, dan selaku pemenang lelang yaitu PT. SULTANA ANUGRAH. Dan perusahaan yang memasukan penawaran waktu itu ada 3 (tiga) perusahaan yaitu : PT. KAKANTA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH. Dan perusahaan yang dinyatakan tidak lulus yaitu :
PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Yang menang dilelang ketiga yaitu PT Sultana Anugrah
Adapun kekurangan dari kedua perusahaan yaitu : gugur dievaluasi teknis.
Bahwa rapat kaji ulang pada tanggal 06 juli 2018 sekitar jam 20.00 Wita diruang rapat lantai 4 pokja Makassar ia hadir dengan kronologis sebagai berikut : “ Bahwa pada saat sebelum rapat ia telah sampai di rumah, Namun menerima telp dari Kabag (DANIBAL selaku kepala ULP Makassar) atau Kasubag pengadaan (SURAHMAN) yang menyuruh pak SURAHMAN dan saat itu di ruangan pak SURAHMAN ada pula saudara orang tersebut menyuruh untuk membuat kaji ulang terhadap paket kembali, kemudian ia meninggalkan ruangan pak SURAHMAN untuk melaksanakan rapat dilantai 4, namun sebelumnya ia aya menelpon ibu MEDISWATI untuk turut serta rapat, selanjutnya ia bersama dengan ibu MEDISWATI menuju ruangan rapat Pokja di lantai 4 yang pada saat itu sudah ada mendahului saudara MUHAMMAD ALWI selaku PPTK dan dr SRI RIMAYANI Selaku PPK.
Di dalam KAK untuk proses lelang yang ketiga kalinya tidak disebutkan kembali terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir, dimana syarat tersebut dalam KAK yang digunakan untuk proses lelang ketiga diganti menjadi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
Hari kamis kami di jemput oleh staf dari PT sultana karena kami sudah janjian dengan pak kadafi ada 3 titik yang mau dikunjungi yaitu PT Rajawali bahan material besi, PT Optima mengklarifikasi dukungan dan kami diterima oleh pak suyuti, CV Sinar Harapan dukungan excavolding.
Informasi dari pak ilham bawa lift barang dan genset ada di hotel Aisyrah.
Bahwa kami kerja tim tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Bahwa Pada saat itu tidak ada dialog karena pak Surachman yang bertanya kepada saksi, pak Surachman tidak menayakan terkait perusahaan yang tidak lulus.
Bahwa Saksi mendengar PT Sultana Anugrah dari pak surachman.
Bahwa Pada saat itu saksi tidak mengingatkan terkait sanggahan, pak ilham datang setelah 2 atau 3 hari
Bahwa Tidak ada ruang terbuka untuk masa sanggah akan tetapi bisa bersurat keberatan.
Bahwa Pada saat Hamsruddin bertemu dengan pak erwin menanyakan “siapa yang mempersyaratkan ini bangunan berlantai 4”, dan saksi menjawab “yang menetapkan KAK dan HPS itu adalah dinas”. Setelah itu pak erwin menelpon seseorang yang saksi dengar suaranya adalah perempuan dan sempat di ada perdebatan akan tetapi saksi tidak mendengar apa yang diperdebatkan.
Bahwa Pada saat gagal tender akhir mei disitu saksi terakhir ketemu dengan pak Erwin.
Bahwa Kami menggunakan Metode pascakwalifikasi sistem gugur, dimana meliputi administrasi, teknis, kwalifikasi, anggaran.
Bahwa Ketiganya lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftra peralatan.
Bahwa kami sudah mencatat di BA pembuktian (ceklist).
Waktu kami keoptima klarifikasi dokumen dan mempertanyakan perjanjian sewa apakah PT optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan. Dan kami menelpont Chatjo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optoma atau tidak.
Bahwa Bojes menawarkan kekami ada lift barang dan genset yang mau di croscek dan selanjutnya sdr bojes mengarahkan kami ke hotel Aisyra, di hotel tersebut kami diperlihatkan lift barang dan pak ilham menawarkan genset dan mengatakn “apabila pekerjaan tersebut memerlukan genset kami juga memiliki dan bisa digunakan”.
Dalam pembuktian sertifikat ada 2 metode yang kami gunakan dan kami melakukan pembuktian terhadap dokumen tersebut.
Kami memperoleh informasi perusahaan yang ikut lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua terkait dengan Sdr. Ilham Hatta Sololipu dari Sdr. Surahman selaku Kepala Sub Bagian Lelang Pengadaan. Dalam melakukan prosedur lelang yang kedua, ia dan Sdr. Andi Sahar selaku Anggota Pokja III melakukan klarifikasi pengalaman perusahaan ke Dompu Provinsi NTB. Ia dan Sdr. Andi Sahar melakukan konfirmasi kepada Sekretaris RSUD Dompu. Hasil klarifikasi pengalaman tersebut, membuktikan Bahwa PT Sultana Anugrah tidak berpengalaman dalam membangun gedung berlantai 4. Atas hasil tersebut ia mengisi alasan gugur dari PT Sultana Anugrah pada hasil evaluasi di portal SPSE, sehingga akhirnya lelang gagal yang kedua.
Nilai penawaran PT Sultana sebesar Rp. 25.529.574.84.
Bahwa kami tidak pernah mengatakan kalau peralatan tersebut milik pak erwin, kami saja tidak mengetahui kalau kita akan digirin ke hotel Asyrah.
Bahwa kami memang tidak ada rencana kesana dan tidak ada pemikiran untuk ke hotel Aisyirah.
Bahwa Kami tidak pernah mendapat tekanan dari orang yang bernama Erwin hatta dan ilham, pada saat kami ke hotel.
Bahwa Kami dari dulu sudah melakukan itu karena semua data sudah teruplod di aplikasi.
Bahwa Ada 2 jalur masukkan dokumen yaitu data kwalifikasi perseta lainnya dan bisa juga diuplod semua penawaran yang ada. Dan kami meggunakan semuanya,
Bahwa Dalam surat perjanjian peralatan sudah dijelaskan Bahwa mobile crane itu ada di morowali maka dari itu kami melakukan klarifikasi dan menayakan kepada sopir “apakah pada saat pelaksanaan pekerjaan peralatan tersebut ada dilapangan”. Dan yang mejelaskan adalah sopir mobile crane sekita seminggu ada dimakassar.
Bahwa Dapat saksi jelaskan Bahwa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
Harus meng upload spesifikasi teknis tentang pekerjaan,
tenaga harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Standar Dokumen,
harus mengupload jadwal pelaksanaan pekerjaan,
harus mengupload metode pekerjaan sesuai item pekerjaan yang ditawarkan,
harus memiliki satu pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurun waktu empat tahun terkahir,
harus memiliki daftar kemampuan peralatan ( sewa atau milik ).
Bahwa Alwi memaparkan kaji ulang ke V sudah ada perubahan persyaratan pengalaman pekerjaan dari belantai 4 mejadi berlantai, dan sdr Mediswati bersikeras alasan untuk menurukan KAK tersebut.
Bahwa Hamsaruddin tidak dapat memastikan terkait persetujuan konsultan perencana terkait perubahan KAK karena pada saat itu PPK berkordinasi dengan konsultan perecana melalui telfon.
Bahwa Dilapangan hanya melakukan klarifikasi kebenaran dokumen pendukung peralatan.
Bahwa benar semua barang bukti yang dihadirkan oleh JPU terkait dengan Pokja.
5. Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR.,
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi sebagai direktrur PT sultana Anugrah dan wakilnya Iqbal Basandik.
Bahwa mendirikan perusahaannya tersebut ia dirikan sebagai perusahaan / penyedia jasa konstruksi, khususnya konstruksi jasa bangunan Gedung, jalan, irigasi dan dermaga.
Bahwa tau dari pengumuman lelang dan ditahun 2017 saksi tidak tau
Bahwa sudah lama kenal dengan sdr Ilham
Bahwa saksi ditelpon sama pak ilham untuk pinjam perusahaan sebelum di laksanakan pelelangan terhadap Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018, menyampaikan maksudnya untuk meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah sakit Batua.
Bahwa Ilham menelpon saksi untuk meminjam perusahaan dan Disampaikan apakah perusahaan ta bisa dipakai, dan saksi mejawab bisaji trus saksi jg bilang periksa dulu perusahaan saksi apakah bisa masuk.
Bahwa saksi memberikan pak ilham flashdisk untuk memeriksa dokumen perusahaan saksi,
Bahwa saksi ada pengalaman mengerjakan perusahaan
Bahwa setelah memberikan flashdisk tidak ada pembahasan selanjutnya.
Bahwa ada pengumuman lelang dan ikut tender
Bahwa Pak ilham mengembalikan flashdisk RAB kepada saksi, selanjutnya saksi langsung memasukkan penawaran di uplod di portal LPSE.
Bahwa Selain penawaran juga saksi memasukkan daftar personil dan peralatan, surat dukungan;
Bahwa saksi Melakukan klarifikasi dokumen asli dan saksi langsung yang menghadiri;
Bahwa saksi Melakukan klarifikasi di depan pokja (pak Hamsaruddin dan bu medis);
Bahwa Belum ada pengumuman pada saat klarifikasi
Bahwa saksi mengahdiri klarifikasi bersama pak ilham dengan diundang melalui email
Bahwa saksi selalu mengadakan perjanjian kerjasama dengan pak ilham dimana Perjanjian kerjasama diatas hitam dan putih dan dibuat pada saat setelah pengumuman.
Bahwa Setelah satu minggu diumumkan pemenang dan perusahaan saksi yang menang dengan nilai penawaran 25 M.
Bahwa Ada perusahaan lain selain saksi yaitu PT Mari bangun dan PT Kakanta
Bahwa Pengumuman melalui LPSE
Bahwa Tidak ada penyampaian dari pak ilham saksi mengetahui melalui email dari LPSE
Bahwa menunggu tanda tangan kontrak setelah berakhirnya masa sanggah.
Bahwa Yg bertanda tangan kontrak di rumah dr.Sri Rimayani dan yang bertanda tangan saksi dan dr.Sri Rimmayani;
Bahwa Yang hadir bertandatangan disitu ada 3 org
Bahwa Di SKUK bisa mengsubkan senilai 20%
Bahwa saksi ditelpon oleh pak firman (pegawai dinkes) datang kesini perumahan PU mau tanda tangan kontrak.
Bahwa Dari awal pak ilham sudah meminjam perusahaan saksi meskipun Pak ilham bukan bagian dari sultan anugrah
Bahwa Dalam perjanjian pak ilham sebagai kuasa direksi yang ditanda tangani di hadapan notaris.
Bahwa Pembangunan batua pak ilham sebagai kuasa langsung tidak membawa nama erusahaan pak ilham mengatas nakan pribadi dalam meminjam perusahaan saja.
Bahwa saksi meminta pak ilham untuk membuka rekening atas nama pribadinya sendiri
Bahwa Tugasnya pak ilham sebagai kuasa direksi yaitu kerja pembangunan full begitu juga keuangan,
Bahwa Pak ilham tidak membuka rekening dan dana masuk kerekening perusahaan saksi.
Bahwa Pak ilham suruh mengambil cek ke saksi
Bahwa Pak ilham menginformasikan ke saksi apabila ada uang masuk kerekening perusahaan.
Bahwa saksi kenal dengan bojes;
Bahwa saksi hanya ditelpon oleh pak ilham klo uang itu sudah masuk dan datang anggotanya yg nama bojes untuk mengambil cek dan mencairkan dana tersebut.
Bahwa Bojes datang kesaksi minta cek
Bahwa Dalam cek atas nama PT Sultana Anugrah dan ada cap perusahaan.
Bahwa Pak ramli dani datang kesaksi banyak kali untuk mengambil cek,
Bahwa dalam cek ada yang kosong dan ada yang saksi sudah mengisi cek tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait uang yang masuk ke rek PT Trimitra.
Bahwa uang muka cair sebesar 4,5 Milyar;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan pengawas namanya uppi als ruspianto dan idil, dan saksi tidak mengetahui asal perusahaannnya.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan pak dantje dilapangan selaku pengawas pada saat pemeriksaan.
Bahwa Ada pak iqbal urus material besi, iqbal sebagai wakil direktur PT Sultana Anugrah;
Bahwa Tidak pernah ada penyampaian terkait pembesian dilapangan.
Bahwa Disampaikan pak ilham “ada pengalamanmu pembangunan gedung kesehatan” kemudian saksi jawab iya ada periksa dulu kelengkapan perusahaanku kemudian ilham bilang minggu depan itu pengumuman lelang kemudian pak ilham mengatakan Bahwa perusahaanmu sudah cocok untuk daftar lelang
Bahwa dokumen untuk lelang saksi siapkan sendiri dan dibantu juga sama anggota pak ilham yaitu hasrul alias bojes
Bahwa yang saksi siapkan surat dukungan besi sementara daftar personil bojes yang siapkan
Bahwa setahu saksi personil yang dimasukkan itu dipinjam namanya ada juga yang tidak diketahui oleh orang yang dimasukkan namany
Bahwa Surat dukungan peralatan saksi peroleh dari Bojes
Bahwa Tahun 2018 Lelang I,II sama sedang lelang III persyaratannya tidak sama
Bahwa Yang saksi tau banguna berlantai 5
Bahwa saksi upload sendiri dokumen
Baru pertama kali ilham pinjam perusahaan saksi tetapi ditahun 2018 ada kerjaan lain yang ilham pinjam perusahaan saksi juga yaitu pekerjaan irigasi dan pekerjaan tanggul di bantaeng;
Bahwa Tanda tangan surat kuasa dilakukan setelah tanda tangan kontrak pelaksana namun sebelumnya sudah ada pembicaraan saksi dengan ilham untuk kuasa direksi
Bahwa Bahwa saksi turun lapangan untuk mengontrol sj pekerjaan
Bahwa deny kwen tidak pernah melapor kepada saksi
Bahwa saksi ketemu dantje saat MC0
Bahwa konsultan pengawas melaporkan progres akhir desember baru 80% dan saksi dikasi kesempatan 10 hari oleh PPK sampai 31 desember 2018
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan adendum dan tidak pernah disampaikan oleh Bahwa akan ada adenddum
Bahwa ilham datang ke kantor saksi untuk pinjam perusahaan bersama ramli dani
Bahwa saksi membenarkan BAP terkait pencairan dan penarikannya
Bahwa saksi mengajukan kredit kontruksi sebesar 7 Milyar di bank BPD
Bahwa uang kredit konstruksi yang cair saksi serahkan ke pak Ilham dengan cek 2 kali yaitu 3,5
Bahwa tanggal 27 desember 2018 pekerjaan
Bahwa saksi pernah disampaikan oleh pak ilham waktu pertama telpon, Bahwa ada pekerjaan kakaknya pak ilham hatta.
Bahwa Saksi pernah bertemu di cafe bersama orang yang memiliki pralatan tower crane yang namanya pak Chatjo
Bahwa Saksi pernah menyetorkan uang senilai 700jt untuk pengembalian temua BPK, dan sumber dana berasal dari pekerjaan jalan beton.
Bahwa saksi mendapat fee dari pinjam perusahaan yaitu 1,5 % dari nilai kontrak atau senilai Rp.355.400.000,-
Bahwa saksi kenal dr. Sri saat tanda tangan kontrak pelaksana di rumah dokter dr. Sri karena firman yang sampaikan tanda tangan kontrak di rumah dr. Sri
Bahwa Saksi direktur PT.Sultana Anugrah
Bahwa Pencairan dilakukan langsung masuk ke rekening PT. Sultana Anugrah
Bahwa tanggl 27 malam saksi dipanggil rapat sama dr. Sri ruangannya yang hadir saksi dan ruspyanto.
Bahwa Inti dari surat kuasa tersebut adalah semua pekerjaan sudah saksi serahkan kepada pak ilham.
Bahwa saksi mengoreksi stempel yang ada pada dokumen permintaan uang muk
Bahwa Saksi dipanggil kehadapan majelis hakim unutk membuktikan tandatangan yang telah saksi bubuhkan;
Bahwa Bahwa saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam dokumen selain dokumen kontrak.
Bahwa saksi telah membubuhkan tanda tangan sebanyak 3 kali di hadapan majelis hakim dan tanda tangan saksi berbeda dengan yang ada di dokumen yang telah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Bahwa benar saksi yg bertanda tagan di BA pembuktian POKJA
Bahwa Untuk dokumen pencairan saksi tidak pernah bertanda tangan
Bahwa Dokumen PHO bukan saksi yang bertanda tangan.
Bahwa yang kerja dilapangan itu bukan personil yang ada dalam penawaran melainkan semuanya anggota dari pak ilham.
Bahwa yang aktif dilapangan adalah upy alas ruspianto dan Aidil.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak memberikan tanggapan akan tetapi Terdakwa memberikan pertanyaan kepada saksi Bahwa apakah dalam pencairan uang muka, termin I dan termin II, apakah saksi pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan PA (Pengguna Anggaran)?
Atas pertanyaan saksi tersebut terdakwa menjawab saksi tidak pernah berhubungan atau komunikasi dengan PA (Pengguna Anggaran);
Atas keterangan tersebut saksi tetap pada keterangannya;
6. ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU, BSA Alias ILE Alias ILHAM,
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi Menelpon pak kadafi untuk meminjam perusahaannya dalam pekerjaan trotoar dan Sdr kadafi mengajak saksi bersama-sama untuk pengerjaan pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa Saksi Tidak pernah bertemu dengan orang dinas terkait pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua
Bahwa Saksi tidak pernah menerima RAB dari pak alwi.
Bahwa Sdr Kadafi mengajaksaksi untuk bersama-sama mengerjakan pembangunan puskesmas batua karena Sdr Kadafi Tidak ada kesepakatan jadi mengajak saksi dan saksi mengiyakan untuk bekerja bersama-sama.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh bojes untuk datang kekantor Kadafi dan pada saat saksi kekantor pak kadafi saksi bertemu pak bojes.
Bahwa saksi tidak mengenal pak bojes ataupun berhubungan langsung denga Bojes
Bahwa saksi Tidak dijelaskan pekerjaan nya seperti apa
Bahwa saksi Pernah bertemu dengan Dr Yani, Alwi dan Firman di hotel aisyrah, saksi lupa siapa yang meminta untuk dipertemukan dengan tenaga teknis terkait pembangunan gedung berlantai.
Bahwa di hotel Aisyirah dibahas Fungsi dari tower crane dan mobile carane dan bagaimana pembanguna gedung bertingkat dan tidak bertingkat.
Bahwa Seingat saksi pak firman dan pak deny membahas sesuatu sambil membuka laptop dan saksi tidak tau apa yang dibahas.
Bahwa saksi sudah lupa yang mana lebih dahulu apakah pertemuan dengan kadafi atau pertemuan di hotel aisyirah.
Bahwa saksi tidak pernah membuka LPSE dan saksi mengetahui dari teman-teman saja terkait pekerjaan pembanguna RS Batua.
Bahwa Pernah ada beberapa pekerjaan yang saksi kerjakan dan difasilitasi oleh kadafi untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
Ada perusahaan kadafi yang saksi pake dan perusahaan lain
Bahwa Sama-sama bergerak di bidang konstruksi.
Bahwa untuk kelengkapan dokumen sdr kadafi yang menyiapkan.
Bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas batua 3 kali dilakukan pelelangan.
Bahwa Lelang I gagal dan saksi mendapatkan informasi dari Sdr Kadafi.
Akan tetapi tetap ikut lelang ke II, setelah gagal saksi tidak tau lagi kelanjutannya apa.
Bahwa saksi pernah jalan-jalan ke dinas PU apabila ada perubahan aturan baru dan apabila ada pekerjaan disana saksi hanya menanyakan tentang peraturan-peraturan yang baru.
Bahwa Pada saat saksi diruangan pak surachan tiba-tiba pak hamzaruddin datang keruangan pak surachman.
Bahwa Pada saat itu pak surachman menanyakan kepada hamzaruddin terkait gagal lelang ke II.
Bahwa Tidak lama setelah itu saksi langsung pamit karena masih ada kegiatan lain.
Bahwa saksi tidak pernah menagatakan ke Hamsaruddin apabila ada kakak saksi (Sdr Erwin Hatta) yang mau ketemu.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan dr naisyah dan dr yani di hotel claro, dan saksi menanyakan kepada terdakwa Dr Naisyah “ada bebarapa proyek gagal lelang diii”, setelah itu secara otomatis ikut bergabung duduk bersama dr naisyah dan dr sri.
Bahwa saksi lupa posisi duduknya akan tetapi saksi satu meja dengan terdakwa Dr Naisyah dan Dr Sri
Bahwa saksi duduk bertiga tidak lama ada datang 2 orang yang datang yaitu Sdr alwi dan Sdr firman
Bahwa Hotel kami sering dilakukan kegiatan sosialisasi pada bidang kesehatan.
Bahwa saksi bertanya secara global kepada Dr Naisyah untuk semua proyek saksi tanyakan termasuk pembangunan RS Batua.
Bahwa saksi tidak tau apa yang dibahas oleh terdakwa dr naisyah, dr sri, alwi dan firman dan saksi tidak semeja dengan alwi dan firman
Bahwa terdakwa Dr naisyah tidak pernah menyerahkan telpon dan saksi melihat firman membuka laptop.
Bahwa Setelah itu saksi berdiri dan meninggalkan tempat dan pada saat itu saksi melihat firman membuka laptop.
Bahwa saksi mengetathui PT Sultana Anugrah menang lelang Setelah pak kadafi menyampaikan kepada saksi, karena padasaat itu ada pekerjaan trotoar.
Bahwa Pak kadafi yang menginformasikan kepada saksi klo PT Sultana Anugrah menang lelang.
Bahwa Pak kadafi mengatakan bagaimana kita lanjut.
Bahwa Pak kadafi banyak pekerjaan dan meminta kepada saksi untuk dicarikan tenaga tehnik dan saksi ada tenaga tehnik namanya pak deny kwen yang sudah berpengalaman.
Bahwa saksi mencarikan pak kadafi tenaga yang telah berpengalaman.
Bahwa Pada saat itu setelah dipertemukan dengan Sdr Deby Kwen, setiap hari saksi diajak kesana oleh kadafi.
Bahwa saksi membantu pak kadafi dalam penggajian pekerjanya.
Bahwa saksi tidak tau apakah sudah tanda tangan kontrak.
Bahwa Setelah dinyatakan menang dan sebelum pelaksanaan MC Nol dilakukan kesepakan bersama dengan pak kadafi.
Bahwa saksi pernah berbicara dengan Sdr Kadafi “Kalau pekerjaan ini diserahkan kesaksi maka serahkan uang muka itu kesaksi untuk saksi kelola, klo tdk ada uang muka saksi tidak mau mengerjakan”.
Bahwa Pekerjaan sekitar bulan oktober
Bahwa Kadafi yang mengusulkan untuk dibuat Surat Kuasa dan dibuat di hadapan notaris karena dia yang punya notaris.
Bahwa Apabila pak kadafi menyerahkan uang muka tersebut, maka saksi akan mengerjakan secara total.
Bahwa Setiap barang yang mau dipesan semuanya saksi serahkan ke pada dany
Bahwa pak kadafi pernah bertanya kepada saksi “apakah Ada tidak org yang bisa dipercaya untuk mencairkan uang” dan saksi jawab ada.
Bahwa Stafnya pak kadafi yaitu bu asri aryuni, bojes, iqbal, deny kwen dan nurhalima basfain.
Bahwa Sdr Kadafi yang minta tolong juga dicarikan ahli karena pak kadafi banyak pekerjaannya.
Masalah tehnis saksi tidak tahu.
Bahwa Seperti besi dan redy mix pak kadafi langsung yang menangani dan yang lain2 nya bu asri yang memesan terkadang bu asri minta kesaksi dan terkang juga bu asri langsung meminta kepada kadafi.
Bahwa Dibuatkan pesanan dan terkadang langsung
Bahwa Ada pemesanan yang pak deny ajukan kemudian dilaporkan ke bu asri selanjutnya dicatat setelah itu saksi paraf bersama pak kadafi selanjutnya barang tersebut di pesan.
Bahwa Secara tehnis saksi tdak pernah datang melihat dan jalan2 kelokasi melihat pekerjaan tersebut.
Bahwa pencairan Dicairkan melalui pak ramli dani kemudian kesaksi dan selanjutnya saksi berikan ke pak kadafi dan uang tersbut bukan saksi yang simpan dan kelola.
Bahwa Terkadang kadafi minta kembali karena ada yang dia lupa bayar
Bahwa Sdr Bojes pernah melakukan pencairan atas instruksi oleh pak kadafi
Bahwa Pencairan I saksi yang memerintahkan untuk mencairkan karena permintaan kadafi untuk mencarikan orang-orang yang bisa dipercaya
Bahwa pada saat pencairan di bank sulselbar, tidak semua uang bisa dicairkan karena pada saat itu bank sulselbar tidak memiliki uang sebanyak 4,5 M, sehingga hanya bisa di tarik tunai sebesar 4 M dan Uang ini langsung diserahkan ke pak kadafi.
Bahwa untuk 500jtnya saksi transfer ke PT Trimitra krn perusahaan tersebut milik saksi.
Bahwa Pada saat itu administrasi yang sudah ditulis nilai uang di cek karena banyak yang harus dibayar dan semuanya saksi sampaikan ke pak kadafi.
Bahwa Ada pencairan-pencairan berikutnya sebanyak 3 kali dana saksi transferk ke PT Trimitra.
Bahwa Dalam cek itu sudah di tanda tangani oleh pak erwin dan biasanya ada beberapa lembar cek yang sudah di tanda tangani oleh pak erwin.
Bahwa cek itu saksi ambil langsung di laci bagian keuangan hotel trimitra.
Bahwa Uang yang saksi tarik dari Pt Trimitra saksi serahkan kepada pak kadafi secara tunai.
Bahwa saksi tidak tau kapan kadafi memulai pekerjaan.
Bahwa saksi Atas informasi pak kadafi pernah dilakukan pemeriksaan BPK dan saksi mendampingi pak kadafi kekantor BPK.
Bahwa Pak kadafi bilang ada temuan dalam pekerjaan pembanguna puskesmas batua.
Bahwa Pekerjaan trotoar, jalan tol dan pipa dananya tidak keluar makanya saksi meminjam kepada pak kadafii untuk membayar hal tersebut.
Bahwa Sisa uang yang saksi terima dari jalan beton dan trotoar itu 700jt dan langsung saksi masukkan kerening PT Sultana Anugrah.
Bahwa Ada hitung hitungan dari PU
Bahwa Uang memang saksi terima selanjutnya saksi serahkan secara tunai kepada pak kadafi
Bahwa Perusahaan trimitra adalah perusahaan keluarga direkturnya adalah pak Eriwin kakak saksi.
Bahwa Yang masuk ke PT trimitra 500jt, 1,5 M dan 225 jt jadi total yang masuk ke PT trimitra yaitu Rp.2.225.000.000,-
Bahwa Uang saksi pinjam ke pak kadafi uang sekitar 2,3 M dan saksi sudah bayar lunas sudah saksi kembalikan kepada pak kadafi.
Bahwa Yang tanda tangan cek itu ditandatngani oleh pak erwin dan saksi yang menulis nilainya di cek, dan saksi tidak pernah menyampaikan kepada pak erwin klo saksi mengambil cek.
Bahwa saksi meminjam perusahaan milik pak kadafi sebanyak 4 kali.
Bahwa saksi yang memfasilitasi orang dinas PU datang ke pekerjaan pembangunan RS Batua untuk dilakukan pemeriksaan kembali terkait temuan perhitungan dari BPK rutin senilai 4 M
Bahwa Pak kadafi meminta di bantu bagian administrasi.
Bahwa Tidak ada kerjasama antara PT Trimitra dengan PT Sultana.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa pembelian redy mix karena semuanya di urus oleh pak kadafi.
Bahwa Operasional hotel aisyrah saksi yang mengelola pak erwin hanya direktur saja.
Bahwa Saksi pernah diminta oleh pak kadafi untuk menemaninya pergi ke toko bakti rajawali. Setelah itu saksi kesana bersama pak kadafi, selanjutnya disana kadafi sudah memberikan cek dan saksi menandatangani pertanggungjawaban mutlak pembayaran belanja dari 3 perusahaan yang namanya ada dalam surat tersebut dan ikut bertanda tangan.
Bahwa Lebih duluan surat kuasa dari pada pekerjaannya.
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan surat kuasa direksi tersebut dan surat kuasa itu mengenai pembanguna Puseksmas batua tahap I.
Bahwa Pak kadafi yang bertanda tangan di STJM dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan surat tesebut.
Bahwa Saksi yang berkomunikasi dgn dr naisyah, adapula tujuan saksi ke hotel claro ingin mengunjungi teman karena ada lagi liburan dan kaget bertemu dengan dr Naisyah.
Bahwa saksi hanya mengatakan ke pada bu kadis klo ada proyek yang gagal.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh orang lain untuk miminta stempel dan menandatangani dokumen di pak kadafi
Bahwa saksi taunya pak dantje yang menjadi konsultan pengawas, dan saksi ketemu hanya pada saat ngopi.
Bahwa Pak idil dan pak ruspianto saksi taunya sebagai pengawas sejak mulai pekerjaan proyek.
Bahwa Saksi tidak pernah membahas soal pekerjaan hanya ngobrol biasa saja
Bahwa Saksi membaca setelah dan menandatangi surat kuasa tersebut
Bahwa Intinya surat kuasa membuka rekening bersama dan mengerjakan pekerjaan keseluruhan
Bahwa 500jt tersebut saksi nikmati sendiri tidak ada kaitannya denga kakak saksi;
Bahwa 3 M disimpan di PT Trimitra selanjutnya ramli dani melakukan penarikan dan saksi mengembali kan ke pak kadafi.
Bahwa Semua dana yang masuk ke rekening PT Trimitra tidak ada yang dinikamti oleh pak erwin.
Bahwa Sempat diketehui pada saat penarikan ke III diketahui oleh pak erwin dan marah kepada saksi dan saksi menjawab saksi juga berhak memakai rek itu walaupun direkturnya pak erwin.
Bahwa Bisa saksi buktikan kalau saksi juga masuk dalam kepemilikan perusahaan tesebut kami bertiga berhak atas perusahaan tersebut
Bahwa Didepan majelis hakim saksi memperlihatkan akte pendirian perusahaan keluarga saksi dimana saksi masuk sebagai komisaris dengan akte pendirian dan sertifikat tersebut juga atas nama kami bersudara.
Bahwa semenjak saksi bekerja di batua saksi tidak pernah ketemu atau berkomunikasi dengan terdakwa dr naisyah.
Bahwa Ada setoran saksi 700jt masuk kerekening PT sultana sebagai pembayaran utang tertanggal 29 november 2018.
Bahwa saksi mengakui semua barang bukti yang diajukan di hadapan majelis, dan nota pemesanan bukan paraf saksi dan saksi sudah membubuhkan paraf di hadapan majelis hakim.
Bahwa Pernah bertemu dengan sudara firman di depan lokasi setelah itu tidak pernah lagi ada pertemuan.
Bahwa benar Untuk surat pertanggunjawaban mutlak memang saksi yg bertanda tangan karena sudah ada cek yang sierahkan oleh ketiga perusahaan tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
7. Saksi ANDI ERWIN HATTA SULOLIPU Alias ERWIN,
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa benar saksi adalah direktur PT Trimitra Sukses sejahterah
Bahwa PT Trimitra Sukses Sejahterah berdiri sejak tahun 2003 dan merupakan perusahaan milik keluarga dimana dalam akte pendirian perusahaan tersebut Ilham Hatta dan saudara perempuan saksi selaku komisaris.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dana yang masuk kedalam rekening PT Trimitra Sukses Sejahterah.
Bahwa sekitar bulan November saksi jalan-jalan ke hotel Aisyirah dan melakukan pemeriksaan keuangan dan melihat rekening korang PT Trimitra Sukses Sejahtera.
Bahwa pada saat saksi memeriksa rekening koran tersebut saksi memanggil Sdr Ilham Hatta adik saksi untuk mempertanyakan dan menegur terkait dana yang masuk ke rekening perusahaan, pada saat itu Ilham Hatta menjawab “Bahwa uang pembayaran pekerjaan” akan tetapi tidak menjelaskan pekerjaan apa, dan saksi mengatakan “kenapa menggunakan rekening perusahaan” ilham hatta menjawab “ini perusahaan keluarga dan saksi juga berhak menggunakan rekening perusahaan tersebut”.
Bahwa benar saksi sering menandatangani cek kosong sebanyak 5 lembar dan disimpan oleh bagian keuangan hotel.
Bahwa benar Sdr Firman pernah kerumah saksi dan saksi langsung menegur Firman dan saksi mengatakan “kenapa saksi dikait-kaitkan dengan pekerjaan puskesmas batua” dan setelah itu saksi menyuruh firman pulang.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan orang dinas PU kota Makassar
Diperlihatkan kepada saksi dokumen barang bukti dihadapan majelis hakim berupa :
1 rangkap print rekening koran atas nama PT Trimitra Sukses Sejahterah
beberapa lembar foto copy cek giro atas nama PT Trimitra Sukses Sejahterah
beberapa slip penyetoran senilai 500jt, 1,5M, dan 225jt yang disetor oleh Asri Aryuni, Bojes dan Ramli Dani
Bahwa untuk huruf “a” benar itu adalah rekening milik PT Trimitra Sukses Sejahterah dan uang yang masuk kedalam rekening tersebut saksi sama sekali tidak mengetahui
Bahwa untuk huruf “b” benar itu adalah tanda tangan saksi yang ada di lembaran cek tersebut karena kebiasaan saksi memang sering menandatangani cek kosong sebanyak 5 limbar dan disimpan di laci keuangan hotel aisyirah.
Bahwa untuk huruf “c” saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal orang tersbut yang melakukan penyetoran di rekening perusahaan keluarga saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
8. Saksi dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA, M.KES.,
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makssar sejak tahun 2005 sampai tahun 2020 ;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah Walikota Makassar, berdasarkan SK Nomor : 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar, tanggal 29 Desember 2016 yang ditanda tangani saudara MOH. RAMDHAN POMANTO, selaku Walikota Makassar ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah melaksanakan pembangunan di bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa adapun struktur jabatan di Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2018 yaitu :
Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah ia sendiri (dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA, M.Kes);
Sekertaris atasnama dr. TASMIN;
4 (empat) Bidang, masing-masing bidang membawahi 3 (tiga) Seksi :
Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) dijabat oleh dr. SRI RIMAYANI MALIK, membawahi seksi :
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan tradisional dijabat oleh dr. NURSAIDAH;
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dijabat oleh drg. ATIK KURNIA;
Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu dijabat oleh MUHAMMAD ALWI.
Bidang PSDK (Pengembangan Sumber Daya Kesehatan) dijabat oleh dr. IRMA HADADE dengan membawahi seksi :
Seksi Kefarmasian, dijabat oleh dra. NURLAELA;
Seksi Alat Perbekalan dan Jaminan Kesehatan, dijabat oleh ANDI WARDATI;
Seksi Sumber Daya Manusia dan Registrasi Kesehatan dijabat oleh dr. NASRUDDIN.
Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) dijabat oleh dr. HADARAVI dengan membawahi seksi :
Seksi Survailence dan Imunisasi dijabat oleh SAKIAL;
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular dijabat oleh dr. ANDI MARIANI;
Seksi Pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular , dijabat oleh drg. ADI.
Bidang Binkesmas (Pembinaan Kesehatan Masyarakat), dijabat oleh dr. selaku Kepala Bidang Binkesmas drg. ITA ISTIANA ANWAR, membawahi seksi :
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi dijabat oleh ANDI BAU RATNA;
Seksi Promosi Kesehatan dan Pembangunan Masyarakat dijabat oleh NANHAR;
Seksi Kesehatan lingkungan kerja dan olahraga dijabat oleh SULHA.
3 (Tiga) Bagian, masing-masing bagian membawahi 3 (Tiga) Subbag :
Bagian Umum dan Kepegawaian dijabat oleh NURBAETI;
Bagian Keuangan dijabat oleh SUPATIN;
Bagian Perencanaan dijabat oleh SRI RINESWATI.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pimpinan tertinggi setiap SKPD adalah Walikota Makassar melalui Sekertaris Daerah Kota Makassar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang menjabat sebagai Walikota Makassar tahun 2018 adalah Ir. MOH. RAMDHAN POMANTO.
Bahwa saksi melaporkan kegiatan yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Walikota Makassar melalui Sekda Kota Makassar pada rapat monitoring.
Bahwa selain Menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, saksi juga ditunjuk selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kota Makassar pada tahun 2018 oleh Walikota Kota Makassar, sesuai SK Nomor:1622/931/Kep/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat – Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Dan Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh saudara MOH. RAMDHAN POMANTO, selaku Walikota Makassar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, ditunjuk oleh Walikota Kota Makassar sebagai Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar karena melekat dalam jabatan saksi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Saksi menjelaskan bahwa SK Nomor : 1622/931/Kep/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat – Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Dan Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saudara MOH. RAMDHAN POMANTO, selaku Walikota Makassar tersebut, menetapkan :
Kesatu : Menunjuk Pejabat-Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
Kedua : Menunjuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar karena jabatannya sebagai Pengguna Anggaran, untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) beserta Daftar Pengujinya dan Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dalam lingkup Satuan Kerjanya masing-masing;
Ketiga : Kepada Pengguna Anggaran dalam menjalankan tugas dan kewajibannya diberikan honorarium bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang berwenang melakukan pengelolaan keuangan dilingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah sebagai berikut :
Ia sendiri, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, selaku Pengguna Anggaran;
Kepala Bidang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Kasubag Keuangan, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bendaraha Penerimaan;
Bendahara Pengeluaran.
Jadi semua pihak yang ada di Dinas Kesehatan Kota Makassar berwenang melakukan pengelolaan keuangan dilingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan dilingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah awalnya masing-masing bidang pada Dinas Kesehatan Kota Makassar membuat RKA (Rencana Kegiatan Anggaran), dan kemudian diusulkan ke DPRD untuk di bahas bersama, setelah disetujui masuk kegiatan tersebut masuk di dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar, setelah itu masing-masing bidang melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian untuk proses pencairan anggaran diajukan ke Kasubag Keuangan sesuai progress masing-masing kegiatan, dan sebelum dibuatkan SPM terlebih dahulu Kasubag Keuangan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan tersebut dengan dibantu oleh stafnya, jika setelah lengkap, makan Kasubag Keuangan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan kepada ia untuk ia tanda tangani, setelah SPM tersebut ia tanda tangani kemudian ia berikan kembali kepada Kasubag Keuangan dan kemudian kasubag keuangan yang memprosesnya ke BPKAD untuk di buatkan SP2D nya.
Bahwa benar setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa benar harus ada pengesahan dan yang berwenang mengesahkan adalah Kasubag Keuangan dan yang bertanggug jawab atas kebenaran material adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) masing-masing bidang, karena ia selaku Kepala Dinas sudah melimpahkan tugas tersebut kepada masing-masing KPA.
Bahwa tugas dan kewenangan saksi selaku PA juga diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa benar Dinas Kesehatan Kota Makassar Pernah mengelolah paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, dan untuk pagu anggarannya sesuai DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 dan berdasarkan nomor rekening kegiatan 1.02.1.02.01.19.02 sebesar Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah) yang bersumber Anggaran dari APBD Kota Makasar TA. 2018, dimana DPA tersebut saksi yang menandatanganinya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dan disahkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar.
Bahwa peran saksi dalam adalah paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 adalah selaku PA (Pengguna Anggaran)
Bahwa Adapun tugas dan tanggungjawab ia selaku PA yaitu:
Mengusulkan perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Batua ke Tim Anggaran Pemerintah Kota Makassar dalam bentuk RKA;
Setelah RKA tersebut keluar dan disetujui oleh DPR, maka saya Menindaklanjuti DPA yang sudah ada dengan melakukan penunjukan KPA/ PPK dan PPTK pada pekerjaan tersebut ;
Melakukan permohonan proses lelang pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar; -
Melakukan penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar) pada pekerjaan tersebut.
Bahwa sebelum kegiatan tersebut di usulkan dan di lakukan pembahasan di DPRD Kota Makassar, awalnya SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar membuat Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) untuk 5 (lima) tahunan di tahun 2014, dan pada saat itu di kota Makassar belum ada rumah sakit tipe C, sehingga pada saat itu dalam Renstra dan RPJMD Dinas Kesehatan Kota Makassar kami mengusulkan untuk dilakukan pembangunan rumah sakit tipe C, kemudian puskesmas yang diusulkan untuk dijadikan tipe C adalah Puskesmas Batua dan Puskesmas Jungpandang Baru. Sehingga pada tahun 2017 dari Seksi Perencanaan mengusulkan secara online kegiatan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut melalui aplikasi SIADINDA (Sistem Informasi Akutansi Dinas Daerah) pada BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kota Makassar, dan setelah itu diprint dalam bentuk RKA, setelah itu RKA tersebut di asistensi di Bappeda dan BPKAD Kota Makassar. Setelah dilakukan asistensi dan disetujui oleh BPKAD dan Bappeda maka terbitlah kegiatan tersebut dalam bentuk RKA. Dan setelah itu RKA tersebut di usulkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan anggaran di tahun 2018, setelah disetujui oleh DPRD maka terbitlah DPA.
Bahwa pada saat itu yang ditanyakan oleh Tim TAPD (Tim Anggaran Pembangunan Daerah) terkait mengapa kegiatan puskesmas Batua tersebut diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan waktu itu kami sampaikan kepada Tim TAPD bahwa di Kota Makassar belum ada rumah sakit Tipe C, sehingga kami mengusulkan Puskesmas Batua dilakukan pembangunan menjadi rumah sakit tipe C, dan kami menjelaskan bahwa dalam perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua tersebut sudah masuk dalam Renstra dan RPJMD SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar dan sudah dilakukan Perencanaan Pembangunan oleh Konsultan Perencana. Sehingga pada saat itu disetujui oleh tim TAPD bahwa rencana pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut akan dimasukan dalam rencana DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa menurut saksi bahwa adapun Tim TAPD tersebut dari BPKAD, BAPPEDA Kota Makassar, Dan tim asistensi dari ULP Setda Kota Makassar. untuk Tim BPKAD seingatnya berasal dari bidang anggaran, dan untuk BAPPEDA berasal dari bidang Sosial dan Budaya.
Bahwa seingat saksi bahwa RKA tersebut dilakukan asistensi antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, dan yang menghadiri asistensi RKA tersebut adalah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan atasnama dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Kepala Seksi Fasiltas Pelayanan Kesehatan atasnama MUHAMMAD ALWI.
Bahwa pembahasan anggaran terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut dilakukan di DPR Kota Makassar antara bulan Oktober s/d November tahun 2017, dan kegiatan tersebut di bahas terlebih dahulu di Badan Anggaran DPR, setelah itu proses selanjutnya di lakukan pembahasan di Komisi D, rencana RKA tersebut dilakukan kembali pembahasan di Banggar, dan kemudian diparipurnakan dan ditetapkan dalam DPA APBD kota Makassar.
Bahwa yang membuat HPS dan KAK untuk pembangunan Puskesmas Batua adalah PPK atas nama IBU dr. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK, dibantu PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI dan FIRMAN MARWAN (staf Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu), bahwa sepengetahuannya dokumen HPS tersebut mengacu terhadap dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) yang dibuat oleh konsultan perencana PT. PANDU PERSADA.
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut dilakukan permohonan lelang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
Permohonan Lelang Pertama, sesuai surat Nomor: 273.2 / Dinkes / 445 / II / 2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani oleh saksi sendiri sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan selaku Pengguna Anggaran;
Permohonan lelang Kedua, sesuai surat Nomor: 558.7 / Dinkes / 445 / V / 2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani oleh saksi sendiri sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan selaku Penggunan Anggaran;
Permohonan Lelang Ketiga, sesuai surat Nomor: 756 / Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yand ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP.KK.
Bahwa sepengetahuan saksi pada proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas batua Tahap I tersebut dinyatakan gagal lelang oleh ULP karena tdak ada yang memenuhi persyaratan, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Tim Pokja pada pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi pernah menerima laporan atau penyampaian laporan dari KPA /PPK terkait gagalnya proses lelang pada pekerjaan tersebut yaitu seingatnya dr. SRI RIMAYANI bersama dengan PPTK atasnama PAK MUH. ALWI melaporkan bahwa proses lelang tersebut gagal lelang dengan membawa surat penyampaian hasil lelang gagal dari Pokja ULP pada pekerjaan tersebut. Dimana seingatnya PPK bersama PPTK melaporkan terkait hasil proses lelang tersebut di ruang kerja saksi.
Bahwa saksi pernah bertanya kepada PPK maupun PPTK sebab mengapa sehingga pada proses lelang pekerjaan tersebut dinyatakan gagal lelang untuk kedua kalinya. Dan waktu itu seingatnya, PPK menyampaikan bahwa proses lelang tersebut gagal lelang karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) sesuai informasi ULP
Bahwa saksi tidak mengetahui secara teknis penyebab gagal lelang tersebut dan yang mengetahui adalah pihak ULP Kota Makassar dan pihak KPA / PPK dan PPTK pada pekerjaan puskesmas batua, dan hal tersebut juga di umumkan melalui LPSE jika proses lelang tersebut dinyatakan gagal lelang, dan bisa saja semua pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Makassar, ULP dan perusahaan yang mendaftar mengetahui jika proses lelang pertama dan kedua tersebut dinyatakan gagal lelang.
Bahwa pada saat mengetahui kalau Puskesmas batua Gagal Lelang selanjutnya saksi sampaikan kepada PPK dan memerintahkan kepada PPK bahwa pekerjaan ini harus tetap jalan dan dilaksanakan karena Gedung puskesmas batua lama sudah diratakan sehingga menghambat pelayanan Kesehatan, jadi untuk mempercepat prsoses pelayanan Kesehatan masyarakat saksi sampaikan agar rencana pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut tetap dilanjutkan, dan saksi menyuruh PPK agar berkonsultasi dengan konsultan perencana dan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa saksi membenarkan pernah ada pertemuan di Hotel Clarion setelah lelang kedua gagal, dimana pada saat itu kebetulan bertepatan ada kegiatan saksi di Hotel Clarion Makassar . Pertemuan tersebut antara saksi, PPK Ibu SRI RIMAYANI, MUH ALWI, dan Sdr. FIRMAN MARWAN, dan juga ada ILHAM HATTA. Dan didalam pertemuan di Clarion tersebut dr. Sri Rimayani Malik melaporkan kepada saksi terkait pelelangan batu yang gagal, selanjutnya saksi mengatakan “ kenapa gagal” kemudian dr. Sri Rimayani Malik mengatakan “ tidak ada perusahaan yang dapat memenuhi syarat dalam KAK yakni syarat pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai dan peralatan tower crane” selanjutnya saksi menyampaikan. agar mencari solusi terkait bagaimana proses lelang ini tetap dilaksanakan, karena puskesmas batua sudah di robohkan, dan pelayanan Kesehatan segera bisa dilaksanakan, dan dr. Sri Rimayani menyatakan bahwa bisa lagi dilelang dengan merubah persyaratan dalam KAK, selanjutnya saksi menyampaikan kalau begitu konsultasikan kepada ahlinya dan lihat aturannya.
Bahwa menurut saksi bahwa pertemuan di Hotel Clarion tidak direncanakan sebelumnya.
Bahwa sehingga muncul kata Batua pada saat pertemuan itu karena pelellangan Batua yang gagal.
Bahwa sehingga Pak Ilham Hatta ada juga dalam pertemuan tersebut karena kebetulan Ilham Hatta sementara jalan – jalan dan ketemu saksi kemudian langsung duduk bersama saksi dan Pak Ilham Hatta bilang “gagal lagi Batua”, selanjutnya saksi arahkan ILHAM HATTA untuk berkomunikasi dengan dr. SRI RIMAYANI.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan PAK ILHAM HATTA bertanya mengenai lelang Batua yang gagal.
Bahwa seingatnya waktu itu saksi duduk satu meja bersama PAK ILHAM HATTA, bersama dengan PPK dr. SRI RIMAYANI, dan seingatnya distu juga ada PPTK MUH. ALWI dan FIRMAN MARWAN, waktu itu kami duduk di restoran Hotel Clarion di lantai 2, dan kebetulan waktu itu ada kegiatan saksi di Hotel Clarion. Setelah selesai rapat tersebut kami kembali berkaktifitas masing-masing.
Bahwa saksi tidak ingat mana yang duluan datang antara Muh. Alwi atau Firman.
Bahwa saksi mengatakan bahwa tidak sempat ngobrol dengan Muh. Alwi dan Firman saat pertemuan tersebut.
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah ada perintah untuk mengubah KAK tersebut, saksi hanya menyatakan kalau begitu konsultasi dengan ahlinya dan lihat aturannya.
Bahwa setelah pertemuan di Hotel Clarion tersebut, kemudian tidak ada lagi komunikasi kemudian bermohon ke ULP untuk dilakukan lelang ketiga.
Bahwa untuk lelang ketiga tidak ada persetujuan Pengguna Anggaran tetapi murni kewenagan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa saat proses lelang ketiga saksi tidak pernah menghubungi Pokja untuk memenangkan suatu perusahaan tertentu.
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menghubungi Surahman untuk memediasi teman – teman di Dinas Kesehatan untuk dilakukan lelang termasuk Batua.
Bahwa setahu saksi bahwa yang ditetapkan selaku pemenang terhadap paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, yaitu PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan Kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 /VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua rupiah).
Bahwa yang bertanda tangan dalam kontrak tersebut adalah PPK atasama dr. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK dan penyedia jasa PT. SULTANA ANUGRAH selaku direkturnya adalah Ir. MUH. KADAFI MARIKAR.
Bahwa pekerjaan tersebut berdasarkan dokumen kontrak dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai dari tanggal 24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018, dan lokasi pekerjaan berada di Jl. Abdullah Dg Sirua Makassar.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan tersebut dilapangan, yang mengetahui pelaksananya adalah KPA / PPK dr. Sri Rimayani Malik dan PPTK Muh. Alwi.
Bahwa saksi tidak pernah turun kelapangan atau ke lokasi pekerjaan selama proses pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut, saksi baru turun ke lokasi pekerjaan tersebut pada saat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dari BPK Perwakilan Prov. Sulsel.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara rinci mengenai item-item pekerjaan dilapangan pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut, sepengetahuannya hanya pekerjaan struktur, yang lebih mengetahui mengenai item-item apa saja yang dikerjakan dilapangan adalah KPA / PPK dan PPTK pada pekerjaan tersebut.
Bahwa setahu saksi terhadap pekerjaan Puskesmas Batua ada pekerjaan yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
Lokasi pembagunan Puskesmas batua ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Makassar sendiri
Bahwa saksi yang menandatangani SPM
Bahwa saksi menandatangani SPM karena saksi adan Sknya yang diangkat oleh Walikota Makassar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk Pencairan uang muka yaitu pihak KPA/ PPK, serta PPTK mengajukan permohonan pencairan uang muka ke PA melalui kasubag keuangan, dan pada saat pengajuan uang muka tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan yang ada. setelah itu diverifikasi oleh kasubag keuangan, dan setelah lengkap maka dibuatkan SPM yang diajukan kepada saksi untuk saksi tanda tangani, setelah saksi tanda tangan pada SPM tersebut kemudian SPM tersebut diajukan ke BPKAD oleh staf kasubag keuangan sesuai tugasnya;
Bahwa Pencairan termin dan pencairan 100% sama proses dan untuk kelengkapannya. setelah itu dilakukan verifikasi oleh kasubag keuangan, dan setelah lengkap maka dibuatkan SPM yang diajukan kepada saksi untuk saksi tanda tangani, setelah saksi tanda tangan pada SPM tersebut kemudian SPM tersebut diajukan ke BPKAD oleh staf kasubag keuangan sesuai tugasnya.
Bahwa yang membuat surat tersebut adalah staf bagian keuangan, dan sepengetahuannya staf keuangan tersebut adalah ARIFUDDIN, namun yang mengetahuinya secara pasti adalah Kasubag Keuangan atasnama PAK SUPATIN.
Bahwa seingat saksi untuk proses pencairan uang muka sampai dengan termin semua berkas pencairan saksi tanda tangani di kantor, namun untuk proses pencairan 100% setiap pekerjaan atau kegiatan yang ada pada Dinas Kesehatan kota Makassar yang terlambat pencairannya, seingatnya ada berkas yang saksi tanda tangani di Hotel Yasmin dekat kantor Balaikota Makassar, karena pada saat itu dilakukan di hotel yasmin dengan pertibangan karena jarak antara kantor dan Balaikota sangat jauh, sehingga waktu itu Dinas Kesehatan Kota Makassar mempunyai inisiatif mengambil tempat di hotel Yasmin untuk memudahkan mengurus administrasi pencairan, dan untuk SPM 100% pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut apakah saksitanda tangani diruangan atau di Hotel Yasmin saksi lupa.
Bahwa seingat saksi untuk pekerjaan Puskesmas Batua, saksi 3 kali tanda tangan SPM yakni untuk Pencairan I, Pencairan II dan Pencairan ke III.
Bahwa menurut saksi bahwa SPM adalah surat Perintah Membayar dan menjadi salah satu lampiran pencairan untuk diajukan kepada BPKAD untuk penerbitan SP2D.
Bahwa setahu saksi bahwa penandatanganan SPM berlaku Paraf berjenjang.
Bahwa tanpa SPM tidak bisa dicairkan anggarannya.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada saksi asli SPM untuk pencairan 100 % Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua, dan disitu tidak ada paraf sama sekali namun kemudian saksi tetap menandatanganinya. Dan saksi menyatakan bahwa saat SUPATIN diperiksa menyatakan bahwa ada parafnya dalam SPM yang diperlihatkan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa selaku Pengguna Anggaran , ada beberapa kewenangan yang dilimpahkan kepada KPA / PPK termasuk melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran anggaran dan melakukan perikatan kepada pihak lain.
Bahwa saksi yang menetapkan PPHP, tim teknis dan menetapkan Tim swakelola apabila ada.
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh pimpinan saksi yaitu Walikota Makassar terkait dengan pekerjaan pembanguna RS Batua tahap I ini.
Bahwa saksi tidak pernah menerima telpon dari Pak Erwin Hatta maupun pak Ilham Hatta terkait Pembangunan Puskesmas Batua.
Biasanya KPA melaporkan apabila ada gagal lelang.
Bahwa seingat saksi Gagal lelang karena tidak ada Perusahaan yang menawar yang memenuhi persyaratan
Bahwa dr Sri Rimayani Malik pernah melaporkan kepada saksi bahwa pernah di telpon oleh pak Erwin Hatta untuk melakukan perubahaan KAK.
Bahwa setahu saksi Gagal lelang tahun 2018 dan tahun 2017
Bahwa saksi ada laporan dari KPA tahun 2017Puskesmas Batua Gagal lelang untuk penyebab gagal lelangnya saksi tidak tau dan tidak menanyakan.
Bahwa setahu saksi bahwa Pemenag perencanaan adalah PT Pandu, saksi mengetahui karena pernah rapat bersama.
Bahwa yang menjadi Pengawas dalam pekerjaan Puskesmas batua adalah CV Sukma Lestari atas penyampai dari KPA.
Bahwa Yang mendatangani kontrak yaitu PPK yang dijabat oleh dr Sri Rimayani Malik.
Bahwa Dasar pertimbangan sehingga Puskesmas Batua dijadikan Rumah sakit tipe c karena aspek pelayanan untuk pemerataan pelayanan, dan luas lokasi yang memungkinkan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sebelah utara kami menunjuk Puskesmas Jungpandang Baru sebagai Rumah sakit Tipe C.
Bahwa Pembuatan Masterplan untuk Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C sudah direncanakan sejak tahun 2016.
Bahwa RKA tersebut dilakukan asistensi sebanyak 3 (tiga) kali, dan yang menghadiri asistensi RKA tersebut adalah saksi sendiri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Kepala Bidang Yankes Dr. SRI RIMAYANI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK atasnama MUHAMMAD ALWI.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui isi daripada Berita Acara Kaji Ulang dari pertama sampai dengan terakhir terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada KPA / PPK terkait progress pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut, karena dalam lampiran permohonan pencairan 100% tersebut sudah ada berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% yang ditanda tangani oleh Tim PPHP, dan diketahui oleh KPA selaku PPK, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.
Bahwa secara pasti kronologisnya terkait proses pencairan 100% pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap I Ta. 2018 tersebut, proses pencairan 100% tersebut awalnya diajukan oleh KPA / PPK, setelah itu diverifikasi oleh kasubag keuangan, dan kemudian dibuatkan SPM oleh Staf keuangan, dan setelah itu ia tanda tangani dan setelah ia tanda tangani SPM, kemudian berkas tersebut di bawa ke BPKAD oleh staf keuangan untuk dimintakan penerbitan SP2D.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan adanya adendum dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tahu ada perpanjangan waktu pembayaran.
Bahwa saksi tahu tekait surat Surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS dan saksi menyampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan untuk melaksanakan terkait surat edaran tersebut.
Bahwa saksi mengatahui Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah mengajukan surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar dan yang tanda tangan adalah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan dasar pengajuan surat Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM adalah surat edaran Walikota Nomor: 950 / 126 / S.edar / BPKAD / X / 2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU / TU / LS.
Bahwa saksi menandatangani surat tersebut adalah karena ada beberapa paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kota Makassar yang batas akhir tanggal 21 Desember 2018 masih belum selesai dikerjakan, dan salah satunya adalah puskesmas batua, sehingga kami dari Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar.
Bahwa saksi yang mengajukan Surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota tanggal 19 Desember 2018 langsung bertemu dengan Walikota Makassar Ir. H. MOH.RAMDHAN POMANTO di Jalan Ahmad Yani nomor 2 Makassar tepatnya diruangan kerjanya.
Bahwa terkait permohonan pengajuan perpanjangan SPM LS / GU tersebut saksi yang mengantar dr. Sri Rimayani selaku KPA / PPK untuk menghadapkan surat tersebut kepada Walikota Makassar.
Bahwa seingat saksi bahwa setelah Pak Walikota Makassar membaca isi surat tersebut, selanjutnya Bapak walikota mendisposisi surat permohonan tersebut ke BPKAD yang bertuliskan ditindak lanjuti sesuai aturan selanjutnya setelah surat itu di disposisi oleh Bapak Walikota surat tersebut saksi ambil kembali dan saksi serahkan kepada KPA / PPK diluar ruangan bapak Walikota untuk ditindak lanjuti.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa seingatnya tidak ada perintah atau penyampaian khusus yang disampaikan Walikota Makassar terkait surat Surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU dan Surat Nomor 1536.7/Dinkes/440/XII/2019 tanggal 12 Desember 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS Konsultan Pengawasan karena Pak walikota Makassar sudah memahami surat permohonan tersebut terkait surat edaran batas akhir Pengajuan SPM.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan saksi menghadapkan surat tersebut untuk melaporkan kepada bapak walikota terkait pekerjaan yang berakhir pekerjaannya di bulan desember dan masih tahap proses pekerjaan sehingga dibuatkan surat permohonan perpanjangan pengajuan SPM /LS.
Saksi menjelaskan bahwa jabatan saksi saat membawa surat Surat Nomor 1533/Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dan bukan selaku PLT. Sekda.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sehingga pengajuan SPM / LS diperpanjang karena pekerjaan Puskesmas Batua belum selesai 100 %.
Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah bersama dengan dr. SRI RIMAYANI MALIK bertemu dengan ERWIN HATTA SULOLIPU di rumah jabatan walikota bersama dengan Walikota Makassar.
Bahwa benar BPK Sulsel pernah turun kelapangan untuk melakukan audit rutin, Menyatakan bahwa proses pelaksanaan dan pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan, dimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan terdapat kelebihan pembayaran atas volume yang terpasang per tanggal 2 April 2019 sebesar Rp. 4.924.837.037,54 (empat milyar Sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga puluh tujuh rupiah koma lima puluh empat sen).
Bahwa terkait temuan BPK Perwakilan Prov. Sulsel atas kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH tersebut, sepengetahuan kami telah ditindak lanjuti oleh Pemkot dalam bentuk SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak).
Bahwa terkait temuan BPK Sulsel PT Sulatana Anugrah telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 729.600.446,95.
Bahwa setahu saksi bahwa tugas pokok Alwi sebagai kepala seksi Pasyankes adalah untuk pelayanan dibidang Pasyankes dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidangnya, sedangkan PPTK hanya tugas tambahan dan bertanggungjawab kepada KPA seperti melaksanakan pengelolaan keuangan / anggaran.
Bahwa kalau Muh. Alwi mendampingi KPA / PPK ke Pokja untuk melakukan Rapat Kaji Ulang maka itu tugasnya sebagai Kepala Seksi Pasyankes.
Bahwa menurut saksi bahwa jabatan PPTK melekat sebagai jabatan Kepala Seksi.
Bahwa menurut saksi bahwa kalau Muh. Alwi disuruh tidak pernah dijelaskan apakah dia sebagai kepala seksi ataukah sebagai PPTK jadi semuanya sama apakah sebagai Kepala Seksi atau sebagai PPTK.
Bahwa dalam proyek Pekerjaan Puskesmas Batua, Firman sebagai Staf pasyangkes dan juga sebagai Sekretaris PPHP.
Bahwa saksi yang tanda tangan Surat Keputusan PPHP dan Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP,
Bahwa sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800/0343/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2018 tanggal 05 januari 2018, tim PPHP terdiri dari:
JOSVINA KONDO, ST (KETUA);
FIRMAN MARWAN (SEKERTARIS);
ABIDIN, SE (ANGGOT
Bahwa menurut saksi bahwa setiap PPHP yang diangkat sudah Tim yang berkompeten
Bahwa dalam pertemuan di Calrion, saksi tidak ingat apa yang dikerjakan Firman Marwan apakah mengetik atau bagaimana, saksi tidak ingat.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Muh. Kadafi Marikar.
Bahwa yang dimenangkan dalah PT. Sultana Anugrah Dan saksi tahunya setelah pemeriksaan BPK.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Erwin Hatta dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saksi tidak bisa berpendapat apakah ada keterlibatan Erwin Hatta dalam Pekerjaan Puskesmas Batua.
Bahwa tidak pernah saksi memberikan kode “EH” kepada dr. Sri Ramayani Malik dan tidak pernah menyampaikan bahwa pekerjaan Batua adalah paket miliknya Erwin Hatta.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan dr. Sri Rimayani Malik ke Hotel Asyra untuk menkondisikan produk rencana KAK.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan beberapa barang bukti, diantaranya SPM yang saksi tanda tangani, Surat permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar, Surat Edaran Walikota Nomor 950/126/S.edar/BPKAD/X/2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/ LS, KAK, dan lain – lainnya.
9.Saksi ANDI. SAHAR, ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan menerangkan bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa adanya paksaan, tekanan atau bujukan dari Penyidik.dan
Bahwa saksi diperiksa secara bersamaan selaku POKJA dengan Hamsiruddin (Ketua) dan Mediaswati (anggota) sehingga keterangannya pada intinya sama.
Bahwa saksi dalam perkara ini sebagai Sekretaris POKJA III Berdasarkan Surat Tugas dari Muh. Danibal, ST selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar yaitu, Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2018, tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket Pembangunan gedung Puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Yang anggotanya terdiri dari :
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si (terdakwa sendiri);
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT.
Bahwa saksi mempunyai Sertifikat keahlan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa Sekitar awal bulan Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan kami surat tugas untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya saksi (ANDI SAHAR) melakukan koordinasi dengan Pak ALWI selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan ;
Bahwa Tim Pokjamenerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI, S.Km,M.Kes berupa:
DPA Dinas Kesehatan ;
Kerangka Acuan Kerja ;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS) ;
Gambar ;
HPS.
Bahwa Pokja III melakukan pelelanganLPSE pertama Pembangunan Puskesmas batua tahap Ipadatanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran dan hanya ada 2 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar. ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015 ;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan.
selanjutnya kami menyurtai pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil bahwa hasil lelang tersebut gagal.
Pada hari penyampaian Pokja kepada Dinas Kesehatan Makassar bahwa lelang pertama gagal, pihak dari Dinas Kesehatan Makassar yang diwakili oleh Muh. Alwi S.Km selaku (PPTK) membawa surat permohonan lelang ulang Pembangunan Puskesmas Batua, atas dasar tersebut kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, pokja III melakukan lelang yang kedua dan pada waktu itu ada 43 (empat puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) peserta yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan ketiga perusahaan tersebut tidak ada yang lulus, dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi sebagai berikut :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS ;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015 ;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir.
Bahwa sebelum PT. SULTANA ANUGRAH dinyatakan gugur pada tender ke dua, Hamsaruddin selaku Ketua Pokja III bersama dengan saksi (A. Sahar, ST) selaku Sekertaris Pokja III melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kabupaten Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat), dan ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah saksi melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang kedua kalinya.
Bahwa Pernah Pak alwi bilang kalau pekerjaan ini tidak dilelang lagi, pernah juga pak Surachman ke Jakarta di bagian LKPP untuk menanyakan hal tersebut
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pertemuan antara saksi Hamsaruddin dan Surahman, ST serta A. Ilham Hatta Sololipi di ruangan kerja Surahman.
Bahwa saksi juga tidak mengetahui terkait pertemuan antara Hamsaruddin dengan Erwin Hatta di Parkiran Walikota Makassar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sebelum dilakukan lelang ke 3, terlebih dahulu dilakukan kaji ulang ke V.
Sekitar tanggal 6 Juli 2018, saksi Hamsaruddin ditelphon Surahman, ST dan pada saat itu saksi Surahman sudah berada di rumah dan menyuruh saksi Surahman kembali ke Kantor karena di ruangannya sudah ada PPK (dr.Sri Rimayani dan PPTK (Muh. Alwi, ST) untuk melakukan kaji ulang V, selanjutnya saksi Surahman menguhubungi saksi (Andi Sahar) untuk kembali kekantor dan mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7 termasuk Mediswaty, ST sekitar jam 07.30 malam.
Pada saat Kaji Ulang V, PPTK bersama PPK sudah membawa konsep KAK terbaru dengan nilai HPS berubah yang awalnya Rp. 48.961.267.667 menjadi Rp. 26.736.461.319 dengan jadwal pelaksanaan berubah menjadi 120 hari kelender serta syarat kualifikasi perusahaan diubah yang awalnya perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai menjadi pengalaman pekerjaan berlantai saja dan menghilangkan syarat peralatan tower crane menjadi mobile crane dan saksiHamsaruddin selanjutnya bersama melakukan kaji ulang atas usulan KAK tersebut dan Mediswaty mempertanyakan kepada pihak Dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari Konsultan Perencana alasan syarat kualifikasi perusahaan yang diubah dalam konsep KAK selanjutnya PPK mengubungi konsultan perencana via telepon saat itu dan PPK menjelaskan kepada kami bahwa sudah dikomunikasikan dengan pihak Konsultan Perencana bahwa tidak ada masalah asalkan perusahaan yang akan mengerjakan memiliki alat dan sumber daya manusia sesuai dengan syarat yang terdapat dalam KAK, selanjutnya saksi Hamsaruddin bersama dengan Mediswaty, PPK dan PPTK sepakat melanjutkan lelang ketiga, beberapa hari kemudian PPTK mengirim via email dokumen kelengkapan terbaru yaitu KAK (hasil kaji ulang sebelumnya), nilai total HPS, RKS GAMBAR kepada saksi Hamsaruddin.
Di dalam KAK untuk proses lelang yang ketiga kalinya tidak disebutkan kembali terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir, dimana syarat tersebut dalam KAK yang digunakan untuk proses lelang ketiga diganti menjadi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
Berdasarkan kaji ulang ada beberapa perubahan mulai Kaji Ulang I sampai dengan Kaji ulang V.
Adapun yang membuat KAK adalah dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Pada saat kaji ulang V, saksi Andi Sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam Berita Acara Kaji Ulang V.
Bahwa perubahan mendasar pada Berita kaji ulang V adalah :
Perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari Kalender ( 4 Bulan ) yang sebelumnya 180 hari Kalender ;
Peralatan Scafolding bertambah menjadi 5000 Set yang sebelumnya hanya 1000 Set ;
Tower Crane diganti Mobile Crane dan penambahan lift penangkut barang ;
Persyaratan kualifikasi perusahaan, Surat Dukungan Ready Mix, Surat Dukungan Ketersedian Besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan menyusun kebutuhan tenaga bahan dan material ;
Kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya ;
Memiliki pengalaman kerja gedung berlantai yang sebelumnya pengalaman gedung minimal berlantai 4. Bahwa Personil Tenaga Ahli minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu adalah :
-
No. Jabatan Pengalaman Pendidikan Jumlah Keahl ian / Keterampilan 1. Manager Proyek 7 Tahun S2 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Utama tehnik bangunan gedung dan Manajemen Konstruksi 2. Site Manager 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya Manajemen konstruksi dan ahli K3 konstruksi 3. Ahli Struktur 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya tehnik bangunan gedung 4. Ahli Arsitektur 5 Tahun S1 Tehnik Arsitektur 1 Org Ahli Madya Arsitektur 5. Ahli Elektrikal 5 Tahun S1 Tehnik Elektro 1 Org Ahli Madya Tehnik Tenaga Listrik 6. Ahli Mekanial 5 Tahun S1 Tehnik Mesin 1 Org Ahli Madya Tehnik Mekanikal 7. Ahli Tata Lingkungan 5 Tahun S2 Tehnik Lingkungan 1 Org Ahli Madya Tehnik Sanitasi dan Limbah 8. Ahli Mutu 5 Tahun S1 Tehnik Sipil 1 Org Ahli Madya System Manajemen Mutu 9. Ahli Geodesi 5 Tahun S1 Tehnik Geodesi 1 Org Ahli Madya Geodesi 10. Pelaksana Bangunan Gedung 3 Tahun STM SMK 1 Org SKT Pelaksana Bangunan Gedung 11. Tukang Pekerja Pondasi 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Peker jaan Pondasi 12. Tukang Besi Beton 3 Tahun STM/SMK 3 Org SKT Tukang Besi Beton 13. Tukang Kayu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Kayu 14, Tukang Pasang Batu 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Tukang Pasang Batu 15. Tukang Plambing 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Plambing 16. Juru Gambar 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Gambar 17. Juru Ukur 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Juru Ukur 18. Tukang Las Listrik 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Tukang Las Listrik 19. Operator Dum Truck 3 Tahun STM/SMK 2 Org SKT Operator Dum Truck 20. Operator Mesin Excavator 3 Tahun STM/SMK 1 Org SKT Operator Mesin Excavator
Daftar Peralatan yang dimiliki atau sewa untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu sebagai berikut :
-
No. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH UNIT / SET 1. Genset Kapasitas 250 KVa 1 2. Dump Truck 4 M3 4 3. Pick Up 2 4. Pompa Air 3 Inchi 1 5. Skafolding 5000 6. Bar Cutter 32 mm 1 7. Bar Bender 32 mm 1 8. Mobile Crane 1 9. Mobile Mixer 7 M3 8 10. Concrete Pump 2 11. Vibrator Beton 2 12. Excavator PC 200 1 13. Mesin Las 500 Watt 1 14. Tangki Air 2000 Liter 1 15. Stamper 1 16. Alat Ukur Waterpas 1 17. Alat Ukur Tedolit 1 20. Alat pengangkut barang / lif barang 1
Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha, peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Kualifikasi Perusahaan Non Kecil;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan ole Kementerian Hukum dan Ham;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP;
TDP yang masih berlaku;
NPWP;
SPT Tahun Terakhir;
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Memiliki surat keterangan dukungan bank pemerintah untuk mengiuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS kenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir;
Tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat;
Memiliki neraca Tahun 2017 / neraca per 31 Desember 2017yang telah diaudit oleh akuntan public, di scan asli dilampirkan pada dokumen penawaran;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempt;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanyaa sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan;
Memiliki sisa kemampuan paket ((SKP);
Memiliki pengalaman ekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai paket pengalaman tertinggi);
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan (BG008);
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan surat dukungan Ready Mix;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja RI dilengkapi bukti hasil audit eksternal terakhir;
Memiliki sertifkat ISP Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system penglolahaan air, SMM untuk system pengelolahan air dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Memiliki sertifikat Mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan Barchart serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan;
Membuat rencana keselamatan dan kesehatan kerja (RK3K);
Melampirkan jaminan penawaran.
Antara lelang kedua dengan ketiga ada jedah waktu sekitar 2 bulan karna ada rencana tender pembangunan Puskesmad batua TA 2018 dilakukan penunjukan langsung dan Surahman pernah ke Jakarta untuk menanyakan ke LKPP.
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TahapI TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar, Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 adalah :
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
Bahwa peserta lelang yang mendaftar sebanyak 37 peserta dan yang memasukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran yaitu :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran Penawaran Terkoreksi % Terhadap HPS 1. PT. Mari Bangun Nusantara 25.122.939.000,- 25.122.939.169,52 93,97 2. PT. Sultana Anugrah 25.478.148.000,- 25.529.574.842,25 95,49 3. PT. Kakanta 22.176.316.000,- 22.174.872.243,12 82,94
Bahwa yang menjadi Item Evaluasi Administrasi Tim Pokja ke PT. Sultana Anugrah adalah Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Surat / dokumen penawaran dan lampirannya ;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP ;
TDP yang masih berlaku ;
NPWP ;
SPT Tahun Terakhir.
Bahwa yang di Evaluasi Teknis oleh Tim Pokja kepada perusahaan PT. Sultana Anugrah sebagaimana tercantum pada Lembaran Data Pemilihan adalah :
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ;
Memiliki surat keterangan dukungan Bank pemerintah untuk mengikuti pengadaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket ;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir ;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat ;
Memiliki neraca tahun 2017/ neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan public, discan asli dilampirkan pada dokumen penawaran ;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempat ;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ;
Memiliki sisa kemampuan paket (SKP) ;
Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai Paket pengalaman tertinggi) ;
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan Kesehatan (BG008) ;
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/Pabrikan dan Surat Dukungan Ready Mix ;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat ISO Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system pengelolaan air, SMM untuk system pengelolaan air dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Memiliki sertifikat mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil Audit Eksternal tahun terakhir ;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan ;
Membuat rencana keselamatan dan Kesehatan kerja (RK3K) ;
Melampirkan jaminan penawaran.
Bahwa Tim Pokja melakukan evaluasi terendah pertama PT. Kakanta, kedua PT. Mari Bangun Nusantara dan yang dimenangkan adalah PT. Sultana Anugrah.
Ketigaperusahaan tersebut lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftar peralatan.
Adapun pemeriksaan Administrasi yaitu penawaran harga, sedangkan Evaluasi Teknis : Daftar personil, Peralatan, Kwalifikasi Teknis : Evaluasi Harga
PT. Mari Bangun Nusantara dan PT. Kakanta gugur pada waktu Evaluasi teknis
Bahwa PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik ; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
Bahwa PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Pada waktu Evaluasi Teknis Lelang ketiga, dalam KAK Pendidikan tenaga ahli Manajer proyek dipersyaratkan Strata Dua (S.2) Teknik Sipil, tetapi yang diupload oleh PT. Sultana Anugrah adalah Strata satu (S.1) Teknik Sipil atas nama Zaifuddin namun pada waktu pembuktian Direktur PT. Sultana Anugrah dapat membuktikan ijazah S.2 Zaifuddin dan Pokja sempat melakukan wawancara Zaifuddin.
Pada waktu Evaluasi Teknis Lelang ketiga, dalam KAK dan dokumen pengadaan dipersyaratkan BPJS Ketenagakerjaan surat setoran tiga bulan terakhir, tetapi yang diupload oleh PT. Sultana Anugrah adalah Bulan Desember 2017, Bulan Januari 2018 dan Bulan Februari 2018, namun pada waktu pembuktian PT. Sultana Anugrah membawa bukti setoran sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK;
Pada waktu Evaluasi Teknis Lelang ketiga, dalam KAK dan dokumen pengadaan dipersyaratkan adanya Surat Dukungan Ready Mix, tetapi PT. Sultana Anugrah tidak mengupload Surat Dukungan Ready Mix dengan alasan Tim Pokja tidak menggugurkan PT. Sultana karena PT. Sultana Anugrah sudah mendapat Surat Dukungan peralatan dari PT. Optima berupa peralatan Truck Mixer, Concrete pump, water tank truck dan batching plant dan Tim Pokja menganggap bahwa peralatan tersebut termasuk untuk pembuatan ready Mix ;
Bahwa Tim Pokja tidak melakukan klarifikasi atas bukti pengalaman kerja Tenaga Ahli PT. Sultana Anugrah ;
Pada waktu pembuktian kualifikasi atas SKA dan SKT, Tim Pokja tidak mendokumentasikan hasil scan barcode dan tidak melakukan klarifikasi kepada LPJK.
Bahwa PT. Sultana Anugrah mempunyai SBU MK 022 dan tidak mempunyai SBU MK 005.
Dalam penawaran peralatan bar carter dan bar tender dilampirkan sebagai bukti kepemilikan ada bukti pembelian tahunnya tim Pokja lupa dan kalau sewa ada klarifikasi BA peralatan dan kami memeriksa kepemilikannya.
Bahwa PT. Sultana Anugrah dinyatakan pemenang pembangunan Puskesmas Batua TA 2018 karna sudah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun yang melakukan klarifiksi pembuktian di lapangan adalah saksi (A. Sahar) bersama dengan Mediswaty.
Bahwa sebelum dimenangkan PT. Sultana Anugrah saksi (A. sahar) bersama dengan Mediswaty dijemput oleh Bojes (orang kepercayaan A. Ilham Hatta) untuk melakukan klarifikasi surat dukungan dari PT. Sultana Anugrah dan tim pokja dibawa ke PT. Rajawali yang memberikan dukungan material besi, kemudian CV. Sinar Harapan pemberi dukungan Scafolding.
Pada waktu Tim Pokja ke PT. Optima Jaya Perkasa klarifikasi dokumen Tim Pokja bertemu dengan Suyuti dan mempertanyakan perjanjiansewa alat apakah PT Optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan,kemudian menelpon Cahyo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optima atau tidak dan Cahyo mengatakan benar.
Bahwa Setelah pokja yakni saksi (A. Sahar) menanyakan mobil crane, Cahyo mengatakan masih ada di Morowali Sulawesi Tengah, sedangkan Genset 250 Kva saksi A. Sahar hanya melihat dari jauh.
Yang memberikan dukungan sewa peralatan yaitu Cahyo yang menjabat sebagai head marketing PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa Tim Pokja tidak ada jadwal dan pemikiran ke Hotel Asyira (milik A. Ilham Hatta dan Erwin Hatta) karna Bojes menawarkan kekami (saksi Andi Sahar dan Mediswati) ada lift barang dan genset yang mau di croscek dan selanjutnya Bojes mengarahkan kami ke hotel Aisyra, di hotel tersebut Tim Pokja diperlihatkan lift barang dan oleh A. Ilham Hatta kemudian menawarkan genset 250 Kva dan mengatakan “apabila pekerjaan tersebut memerlukan genset kami juga memiliki dan bisa digunakan”.
Bahwa menurut saksi bahwa Tim Pokja sudah janjian dengan Pak Kadafihanya ada 3 titik yang mau dikunjungi yaitu PT Rajawali bahan material besi, PT Optima mengklarifikasi dukungan dan kami diterima oleh pak suyuti, CV Sinar Harapan dukungan excavolding dan tidak ada rencana ke Hotel Asyira, namun karena diarahkan oleh Bojes makanya Pokja (saksi Andi Sahar dan Mediwati) Ke Hotel Asyrah..
Bahwa kami kerja tim tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Tim Pokja hanya klarifikasi Surat Perjanjian saja ke perusahaannya dan kami mengacu dengan perpres 16 tahun 2018.
Adapun yang mengusulkan menggunakan tower crane adalah Mediswaty karna dia mempunyai begron sebagai Teknik Sipil.
Adapun Honor Tim Pokja dari ULP bukan dari Dinas Kesehatan Makassar.
PPTK tidak mempunyai kewenangan untuk merubah atau mengusulkan perubahan KAK yang mempunyai kewenangan adalah PPK.
PPK yang membuat RAB, KAK.
Bahwa Tim Pokja tidak pernah mendapat tekanan dari pihak manapun.
Adapun Bar catter dan Bar tender adalah milik PT. Sultana Anugrah
Dilapangan Pokja hanya melakukan klarifikasi kebenaran dokumen pendukung peralatan.
Bahwa Sekertaris Pokja III (saksi Andi sahar) tidak pernah bertemu dengan Hasrul Als Bojes untuk mempertemukan C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo di Kantor Balaikota Makassar di lantai 7 (tujuh), setelah bertemu kemudian saksi Andi Sahar, ST mengatakan kepada saksi C. Tjahjo Joewono Alias Cahyo bahwa meskipun peralatan mobil crane tidak dimiliki oleh PT. Optima Jaya Perkasa, namun tetap masukkan kedalam surat perjanjian dukungan sewa peralatan, nantinya anggota pokja yang baku atur dengan saksi Hasrul Als Bojes selaku pewakilan dari PT. Sultana Anugrah, setelah mendengar ucapan saksi Andi Sahar, ST, kemudia saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo langsung menandatangani surat perjanjiandukungan peralatan PT. Optima Jaya perkasa kepada PT. Sultana Anugrah.
Tidak ada ruang terbuka untuk masa sanggah akan tetapi bisa bersurat keberatan.
Waktu kami keoptima klarifikasi dokumen dan mempertanyakan perjanjian sewa apakah PT optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan. Dan kami menelpon Cahyo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optoma atau tidak.
Nilai penawaran PT Sultana sebesar Rp. 25.529.574.84.
Bahwa kami tidak pernah mengatakan kalau peralatan tersebut milik pak erwin, kami saja tidak mengetahui kalau kita akan digirin ke hotel Asyrah.
Bahwa kami memang tidak ada rencana kesana dan tidak ada pemikiran untuk ke hotel Aisyirah.
Kami tidak pernah mendapat tekanan dari orang yang bernama Erwin hatta dan ilham, pada saat kami ke hotel.
KAK sebagai persayaratan untuk penyedia.
Kami dari dulu sudah melakukan itu karena semua data sudah teruplod di aplikasi.
Ada 2 jalur masukkan dokumen yaitu data kwalifikasi perseta lainnya dan bisa juga diuplod semua penawaran yang ada. Dan kami meggunakan semuanya,
Dalam surat perjanjian peralatan sudah dijelaskan bahwa mobile crane itu ada di morowali maka dari itu kami melakukan klarifikasi dan menayakan kepada sopir “apakah pada saat pelaksanaan pekerjaan peralatan tersebut ada dilapangan”. Dan yang mejelaskan adalah sopir mobile crane sekita seminggu ada dimakassar.
Bahwa benar semua barang bukti yang dihadirkan oleh JPU terkait dengan Pokja.
10. Saksi Ir. DANTJE RUNTULALO, MT.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.;
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa oleh penyidik Polda Sulawse Sealtan dan saksi membenarkan keterangannya.
Bahwa saksi membenar CV. SUKMA LESTARI pernah ditunjuk sebagai konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa selain bekerja sebagai dosen pengajar di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar, saksi juga bekerja sebagai konsultan pengawasan untuk pekerjaan proyek pembangunan, dan saksi juga mendirikan perusahaan CV. SUKMA LESTARI bersama – sama dengan adiknya Ir. GEORGE RUNTULALO, beserta istri dan anaknya. Adapun susunan pengurus CV. SUKMA LESTARI sesuai akta notaris No. 12 tanggal 03 Agustus 2006 dari Notaris Brillian Thioris, SH sebagai berikut:
Ir. GEORGE RUNTULALO sebagai Direktur;
Ir. DANTJE RUNTULALO, MT ia sendiri sebagai Wakil Direktur;
RESKA RUNTULALO anak kandungnya yang pertama sebagai Wakil Diektur;
Ir. SUKMASARI ANTARIA istrinya sebagai Komisaris.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi pernah mengajukan lelang untuk pengawasan Batua sekitar bulan April 2018 dengan membawa PT. Sukam Lestari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa seingatnya, antara bulan April s/d Mei 2018 saksi melihat informasi di portal LPSE mengenai pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua, dan kemudian saksi menyuruh anaknya Sdr. ANJAS PRASETYA RUNTULALO untuk menyiapkan curriculumvitae tenaga ahli yang digunakan untuk kelengkapan adminstrasi penawaran pekerjaan tersebut. Dan setelah itu yang membuat dan menyusun penawaran perusahaan CV. SUKMA LESTARI adalah saksi bersama anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO. Dan yang mendaftarkan perusahaan CV. SUKMA LESTARI untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut adalah seingatnya ANJAS PRASETYA RUNTULALO atas perintahnya;
Dan setelah itu pada awal Juni 2018, anaknya mencoba mengecek di portal LPSE Kota Makassar mengenai informasi lelang pekerjaan pengawasan batua tersebut, dan kemudian CV. SUKMA LESTARI ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa seingatnya, saksi pernah menyampaikan dan memberitahukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO jika saksi akan mendaftarkan CV. SUKMA LESTARI untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pengawas pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa seingatnya penyampaian Ir. GEORGE RUNTULALO yaitu agar saksi disuruh mengelola kegiatan ini dengan baik-baik dan saksi yang bertanggungjawab dan mengendalikan pekerjaan tersebut jika CV. SUKMA LESTARI ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui jika CV. SUKMA LESTARI ditunjuk selaku pemenang lelang untuk pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 tersebut sekitar awal Juni 2018, dimana saksi mengetahui hal tersebut dari ANJAS PRASETYA RUNTULALO anaknya;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar pada saat proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut dilakukan pembuktian kualifikasi oleh Pokja pengadaan, dimana pembuktian kualifikasi tersebut dilakukan di lantai 7 Kantor ULP pengadaan Gedung Balai kota Makassar;
Bahwa saksi tidak mengenal siapa Pokja Pengadaan yang melakukan pembuktian kualifikasi pada proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut karena bukan saksi yang menghadirinya;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang menghadiri pembuktian kualifkasi adalah anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa mengapa pembuktian kualifikasi tersebut dihadiri oleh anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO, karena waktu itu saksi dan Pak GEORGE RUNTULALO tidak bisa hadir karena ada kegiatan lainnya, sehingga yang hadir waktu itu adalah anaknya;
Bahwasaksi menjelaskan bahwa benar anaknya merupakan personil dari CV. SUKMA LESTARI sebagai tenaga teknis namun tidak terdaftar dalam Akta pendirian dan hanya membantu saja, dan seingatnya pada saat pembuktian kualifikasi saksi memberikan Surat Kuasa Direktur kepada anaknya untuk menghadiri pembutkian kualifikasi pada pekerjaan tersebut, dan saksisendiri yang membuat surat kuasa direktur tersebut;
Bahwa surat kuasa direksi tidak melalui Notaris.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dalam Surat Kuasa Direktur CV. SUKMA LESTARI tersebut tertanda tangan atasnama Ir. GEORGE RUNTULALO selaku Direktur, namun dalam surat kuasa tersebut bukan PAK GEORGE yang bertanda tangan melainkan saksi atas persetujuan PAK GEORGE, karena dari awal saksi sudah menyampaikan kepada PAK GEORGE jika saksi akan mendaftarkan CV. SUKMA LESTARI untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut;
Saksi menjelaskan bahwa yang dilakukan pada saat pembuktian kualfikasi adalah untuk membuktikan keaslian administrasi perusahaan, dan waktu itu penyampaian anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO jika adminstrasi perusahaan CV. SUKMA LESTARI dinyatakan lengkap oleh Pokja Pengadaan;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa nilai kontrak pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua sesuai dengan Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Namun kemudian kontrak tersebut di addendum sesuai Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VII/2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua;
Bahwa isi dari Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 terkait perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dan biaya jasa konsultan pengawas. Yang semula di tanggal 5 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 berubah menjadi 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018. Dan untuk besaran nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang bertanda tangan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut diatas nama Ir. GEORGE RUNTULALO tersebut adalah anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO, atas persetujuan PAK GEORGE, dan atas sepengetahuannya
Dan untuk Addendum Kontrak pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut yang bertanda tangan adalah Sdr. RUSPYANTO diatasnama Ir. GEORGE RUNTULALO selaku Direktur CV. SUKMA LESTARI, atas persetujuan PAK GEORGE. Dan hal tersebut juga atas sepengetahuannya, karena dari awal saksi sudah mempercayakan kepada RUSPYANTO untuk mengurus setiap administrasinya terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas batua ini;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa secara lisan maupun tertulis saksi tidak pernah memerintahkan anaknya Sdr. ANJAS PRASETYA RUNTULALO dan Sdr. RUSPYANTO untuk bertanda tangan dalam dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) dan Surat Addendum pada pekerjaan tersebut, namun saksi memberikan kepercayaan kepada mereka untuk mengurus segala administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, dan hal tersebut saksi juga mengetahuinya jika ada dokumen yang perlu ditanda tangani atas inisiatif masing-masing mereka yang bertanda tangan;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi memberitahukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO selaku Direktur CV SUKMA LESTARI bahwa perusahaannya tersebut ditetapkan sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut, karena dari awal yang mengendalikan perusahaan tersebut adalah saksi sendiri, dan PAK GEORGE melimpahkan tanggung jawab terkait pelaksanaan tersebut secara lisan tidak ada pelimpahan secara tertulis;
Saksi menjelaskan bahwa yang mengendalikan pekerjaan tersebut dilapangan adalah saksi sendiri, namun saksi tidak terlibat secara langsung.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada Surat Kuasa Direktur yang dibuat dihadapan Notaris terkait pelimpahan tanggungjawab dan pengendalian CV. SUKMA LESTARI dari Ir. GEORGE RUNTULALO selaku Direktur kepadanya untuk mengendalikan dan bertanggung jawab atas segala tindakan terkait pelaksanaan pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut, namun secara lisan PAK GEORGE melimpahkan secara penuh tanggungjawab pelaksanaan tersebut kepadanya dan karena dari awal saksi yang mengurus proses lelangnya sampai dengan kontrak;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa perannya dalam pekerjaan pengawasan ini adalah saksi yang mengendalikan pekerjaan ini, mulai dari proses lelang saksi menyuruh anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO untuk mencari kelengkapan curriculum vite tenaga ahli yang akan dimasukan dalam penawaran, ia bersama anaknya yang membuat penawarannya, kemudian saksi yang mencari tenaga teknis pengganti dilapangan, dan memberikan arahan kepada pelaksana pengawasan dilapangan atasnama RUSPYANTO, ST. dan ANDI AIDIL DHAMRWAN, ST. MT.
Bahwa saksi juga yang mengelola anggaran pencairan pengawasan tersebut.
Bahwa saksi menggaji Ruspyanto dan Andi Aidil Dharmawan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta) perbulan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa masa kontrak selama 4 bulan yakni dari tanggal 24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018.
Bahwa setahu saksi sdr. Anjas hanya 1 – 2 kali saja turun kelapangan karena Anjas hanya tenaga pendukung.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tugas dan tanggungjawabnya selaku Konsultan Pengawas secara umum adalah mengawasi pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dari awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan. dan memberikan arahan, petunjuk dan SOP pengawasan dilapangan kepada Inspektor pengawas yang saksi tugaskan dilapangan;
iaBahwa saksi menjelaskan bahwa TENAGA AHLI yang saksi masukan dalam penawaran antara lain:
Ir. SYAMSUDDIN selaku Team Leader;
Ir. ANDY TEDDY selaku Ahli Arsitek;
MUH LUTHFIADI IDHAM, ST selaku Ahli Mekenikal elektrikal
SUB TENAGA AHLI antara lain:
A.M. ILHAM JAYA MARZUKI, ST selaku Inspektor;
KARTIKA RISNAWATI, ST selaku Tehnician;
ANJAS PRASETIA RUNTULALO, ST. MT. anaknya selaku Drafter;
Dan yang membuat Komposisi Team dan Penugasan serta yang mengumpulkan curriculum vite masing-masing tenaga ahli tersebut adalah anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO, ST. MT
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tenaga ahli yang dimasukan dalam penawaran tersebut hanya anaknya yang saksi libatkan, untuk yang lainnya tidak;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa nama-nama tenaga ahli tersebut hanya saksi gunakan untuk proses lelang saja untuk memenuhi persyaratan adminstrasi, dan pada pelaksanaannya kemudian saksi menggunakan tenaga ahli yang lainnya yang saksi tunjuk dan pekerjakan untuk menjadi pengawas dilapangan;
saksi menjelaskan bahwa benar ada pergantian tenaga ahli antara penawaran dengan pelaksana dilapangan, pada proses pelaksanaan pekerjaan tersebut saya menunjuk Sdr. RUSPYANTO, ST dan ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST selaku pengawas lapangan atau inspector terhadap pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Batua tahap I tersebut;
Bahwa saksi tidak melaporkan pergantian tersebut kepada PPK maupun PPTK,
Bahwa saksi menjelaskan bahwa peran dan tugas anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO dalam pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut adalah sebagai Quantity Surveyor yang mempunyai uraian tugas berdasarkan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut:
Melakukan pengawasan yang cermat dan teliti atas semua hasil pekerjaan kontraktor;
Mengawasi secara terus menerus dilapangan;
Melakukan kontrol terhadap kualitas bahan / material yang dikirim kelapangan;
Membuat laporan harian yang berisi peralatan, bahan dan tenaga kerja;
Melaporkan kepada PPK bilamana terjadi pekerjaan tidak sesuai ketentuan
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dikerjakan oleh Anjas dilapangan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sepengetahuannya PPK nya atasnama Dr. YANI, dan PPTK nya saksi tidak tahu, karena saksi tidak pernah bertemu dengan PPK maupun PPTKnya. Karena yang mengurus administrasi untuk kontrak adalah anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO dan untuk proses pencairan yang mengurus adalah RUSPIYANTO;
Bahwa saksimenjelaskan bahwa seingatnya, saksi tidak pernah menerima kontrak awal yang ditanda tangani oleh anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO tersebut, karena kontrak tersebut kemudian di addendum. Ada perubahan nilai kontrak dan waktu pelaksnaan pekerjaan;
Dan untuk addendum kontraknya saksi baru menerima kontrak tersebut pada pertengahan Januari 2019 setelah pekerjaan tersebut selesai. Saksi menerima kontrak tersebut dari RUSPYANTO. Dimana addendum kontrak tersebut di antar oleh RUSPYANTO di rumahnya;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa seingatnya, saksi sering mengingatkan AIDIL DHARMAWAN dan RUSPYANTO agar mengingatkan Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk segera memberikan kontrak tersebut kepada kami selaku konsultan pemgawas, namun waktu itu penyampaian dari AIDIL bahwa kontraknya belum dibuat oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Saksi menjelaskan bahwa yang mendasari saksi bekerja dilapangan terkait pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut adalah adanya pengumuman pemenang di LPSE bahwa CV. SUKMA LESTARI yang ditunjuk sebagai konsultan pengawasnya;
Saksi mengetahui bahwa selaku Penyedia Jasa atau Kontraktor Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I adalah PT. SULTANA ANUGRAH selaku Direktur nya adalah Ir. MUH. KADAFI MARIKAR alias PAK DEF, dan pelaksana dilapangan yang mengerjakan adalah PAK DENI KWEN bersama dengan PAK ILHAM HATTA alias PAK ILHAM;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pihak pelaksana pekerjaan yang saksi sering temui dilapangan adalah semua yang terlibat dalam pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut yaitu Ir. MUH. KADAFI MARIKAR alias PAK DEF, PAK DENI, serta PAK ILHAM HATTA alias PAK ILLE. Dan saksi juga biasa bertemu dengan Sdri. ASRI selaku staf keuangan dari pelaksana;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut berada di Jl. Abdullah Dg Sirua Makassar;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait proses pencairan dana pada pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut hanya dilakukan sekali pencairan dan masuk ke rekening perusahaan CV. SUKMA LESTARI, yang mengurus proses pencairan dana pada pekerjaan tersebut adalah Sdr. RUSPYANTO, ST atas sepengetahuannya;
Bahwa seingatnya item-item pekerjaan secara umum yang harus dikerjakan dilapangan oleh PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia jasa sebagai berikut :
-
URAIAN PEKERJAAN I Pekerjaan Persiapan II Pekerjaan Struktur
2.1. Pekerjaan Tanah
2.2. Pekerjaan Pondasi Sumuran
2.3. Pekerjaan Pondasi Poer Plat dan Pit Lift
2.4. Pekerjaan Struktur Atas
A. Lantai Basement
B. Lantai Dasar
C. Lantai Satu
D. Lantai Dua
E. Lantai Tiga
III Pekerjaan Pasangan Lantai IV Pekerjaan Plumbing
4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
4.2. Instalasi Air Hujan
Untuk lebih rinci dan detail setiap item pekerjaan tersebut diatas yang lebih mengetahui dan dapat menjelaskanya adalah RUSPYANTO, ST dan AIDIL DHARMAWAN, ST. MT. selaku Inspector dilapangan, dan setiap perkembangan dan pelaksanaan pekerjaan saksi menerima laporan dari RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN;
Bahwa seingatnya dalam satu bulan saksi turun dan meninjau dilapangan sebanyak 2 kali dalam sebulan untuk menemui RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN dilapangan sekaligus untuk memberikan arahan kepada RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN dalam melakukan pengawasan pekerjaan tersebut;
Bahwa yang membuat laporan harian, mingguan, serta bulanan dalam pengawasan pekerjaan tersebut adalah Sdr. RUSPYANTO, ST dan ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST;
Bahwa saksi pernah meyampaikan kepada Ruspyanto dan Aidil Darmawan untu membuat Laporan Progres Pekerjaan, namun saksi tidak pernah melihat secara tertulis laporan Progres Pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar seingatnys, pada saat saksi turun dilapangan saksi pernah mendapatkan laporan secara lisan dari RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN jika pada pekerjaan tersebut ditemukan ada yang tidak sesuai spesifikasi atau menyimpang dari kontrak, dan waktu itu saksi memberikan arahan dan petunjuk kepada RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN agar memberikan surat teguran atau instruksi yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH selaku kontraktor pelaksana;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa seingatnya item pekerjaan yang ditemukan dilapangan tidak sesuai degan spesifikasi dalam kontrak adalah terkait Pekerjaan pembesian yang tidak sesuai dengan gambar rencana
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi kurang mengetahui berapa kali RUSPYANTO selaku Inspector memberikan surat instruksi kepada PT. SULTANA ANUGRAH terkait temuan pekerjaan tersebut dilapangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, yang lebih mengetahui adalah RUSPYANTO;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan kontrak, dimana saksi mengetahuinya pada saat Tim BPK turun melakukan audit pekerjaan tersebut dilapangan, dimanasaksi menengetahui bahwa ada tim BPK turun dari ANJAS dan RUSPYANTO, dan sepengetahuannya sesuai dengan laporan dari RUSPYANTO bahwa yang menjadi temua tim BPK pada pekerjaan tersebut antara lain, yaitu:
Bahwa ada item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi dalam kontrak, namun yang mengetahui secara rinci adalah RUSPYANTO, AIDIL DHARMAWAN dan ANJAS PRASETYA
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima laporan harian, mingguan, maupun bulanan dari Sdr. RUSPYANTO dan Sdr. ANDI AIDIL DHARMAWAN terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah meminta laporan tersebut mulai harian, mingguan dan bulanan, karena saksi sudah percayakan laporan tersebut disimpan dengan baik oleh RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar saksi pernah memberikan arahan dan petunjuk kepada RUSPYANTO agar membuat surat instruksi tersebut yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH, agar pihak pelaksana bisa memperbaiki peerjaannya sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi tidak mendampingi Tim BPK dalam pemeriksaan tersebut yang mendampingi adalah RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN, isaksi tidak ikut mendampingi karena ada kegiatan lainnya;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tindakannya setelah ditemukan ada beberapa pekerjaan yang belum diselesaikan dan ada pekerjaan yang ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak yaitu memberikan arahan kepada RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN agar melakukan komunikasi dengan pelaksana agar terkait adanya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak agar diselesaikan sesuai dengan kontrak, sehingga yang berhubungan dengan pelaksana tersebut adalah RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang mengurus terkait pencairan dana dan yang mengelola dana pengawasan tersebut sepenuhnya adalah saksi sendiri
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dana tersebut dipergunakan untuk biaya oprasional pengawasan antara lain:
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) saksi berikan kepada RUSPYANTO untuk biaya oprasional pengawasan dilapangan.
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) saksi berikan kepada AIDIL DHARMAWAN untuk biaya oprasional.
Sisanya dana tersebut saksi yang mengelolanya, dan saksi gunakan untuk biaya oprasional dan lain-lain;
Bahwa a setahunya pekerjaan tersebut sesuai apa yang dilaporkan oleh AIDIL DHARMAWAN kepadanya melalui aplikasi WA bahwa pekerjaan tersebut baru 70% pada tanggal 10 Desember 2018, setelah itu saksi tidak tahu berapa progress pekerjaanya, karena saksi tidak pernah menerima laporan lagi dari RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN.;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan laporan kemajuan pertanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI tersebut, karena saksi tidak diberitahu oleh Sdr. RUSPYANTO maupun Sdr. AIDIL DHARMAWAN;
Bahwa Ir. SYAMSUDDIN selaku Team Leader dalam kontrak, namun tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, awalnya saksi ingin pekerjakan yang bersangkutan dalam pekerjaan ini, namun karena sakit sehingga tidak saksi libatkan dan saksi ganti dengan RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan dalam laporan Rekapitulasi tanggal 27 Desember 2018 yang menyatakan progresnya sudah 100 % karena ia tidak pernah melihat laporan tersebut;
Bahwa saksi tegaskan bahwa tenaga ahli yang dimasukkan dalam penawaran CV. Sukma Lestari dan saat pembuktian teknis tidak ada yang saksi pekerjakan dilapangan saat pengawasan pekerjaan tersebut hanya Anjas Prasetya Runtulalo yang masuk sebagai quantity surveyor didalam dokuemn penawaran dan memang anjas Prasetya runtulalo bekerja mengawasi pekerjaan tersebut untuk membantu Ruspiyanto dan Aidil.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi ikut serta ke lapangan saat MC0 dan menandatangani kesepakatan bersama dengan PPK dan Direktur PT Pandu Persada di kemudian hari.
Bahwasaksi menjelaskan bahwa sepengetahuannya ada perubahan yaitu luasan lahan tidak sesuai dengan gambar desain sehingga diubah namun saksi lupa secara detailnya dan saksi lupa apakah dibuatkan berita acara saat pemeriksaan MCO dan Sepengetahuannya tidak ada CCO pada saat pelaksanaan pekerjaa tersebut namun saksi mengetahui ada dokumen CCO pada saat ada pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan pada Februari 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait perubahan personil dan peralatan pekerjaaan yang dikerjakan oleh PT.Sultana Anugerah karena tugas pengawasan saksi sudah berikan pelaksanaanya kepada Ruspyanto dan Aidil Darmawan yang merupakan mantan mahasiswa saksi di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar.
Bahwa sepengetahuan saksi laporan harian, mingguan dan bulanan tidak pernah dibuat oleh PT Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan namun yang membuat laporan harian adalah CV Sukma Lestari selaku konsultan pengawas adalah Ruspiyanto dan Aidil Darmawan dan kedua orang tersebut bekerja atas perintah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah mendapatkan Laporan secara tertulis terkait laporan harian, Mingguan dan bulanan yang dibuat Sdr. Ruspiyanto dan Sdr. Andi Aidil Dharmawan hanya mendaptkan laporan secara lisan tentang progress pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi yang menghubungi Ruspiyanto tertanggal 27 Desember 2018 dan menanyakan terkait progress pekerjaan dan Ruspiyanto menjelaskan bahwa PT. Sultana Anugrah dapat mengerjakan bobot pekekrjaan sebesar 85% tertanggal 21 Desember 2018. Namun saksi tidak pernah menanyakan lagi tertanggal 27 Desember terkait progress pekerjaan PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi ada bukti percakapan Whatsapp saksi dengan Ruspiyanto tertanggal 17 Desember yang mana menjelakan bahwa bobot pekerjaan yang akan tercapai tertanggal 21 Desember 2018 sebesar 85%.
Saksi menjelaskan bahwa Saat akhir pekerjaan, saksi mengetahui bahwa pada laporan konsultan pengawas tanggal 21 Desember 2018, kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 80%. Namun, pada saat pencairan terakhir (100%), menurut keterangan Sdr. Ruspiyanto dan Sdr. Andi Aidil Dharmawan kemajuan fisik pekerjaan juga belum 100%, tetapi ada perintah dari Sdr. Firman Marwan agar laporan kemajuan fisik agar dibuat 100%.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sepengetahuannya Erwin Hatta adalah Ketua Pemuda Pancasila, namun saksi tidak pernah berinteraksi dengan Erwin Hatta dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa surat tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 yang berisikan penugasan kepada Andi Aidil Darmawan, ST selaku Site Maneger PT. Sukma Kestari dan Surat Tugas Nomor: 146/ST/SL/VIII/2018 berisikan Penugasan kepada Ruspyanto baru saksi buat saat ada pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan sekitar tahun 2020 dan Sdr. Ruspiyanto dan Sdr. Andi Aidil Dharmawan tidak pernah melihat Surat Tugas tersebut untuk melaksankan pengawasan pekerjaan yang saksi perintahkan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi pernah menginstruksikan kepada Sdr. Ruspiyanto dan Sdr. Andi Aidil Dharmawan melalui chat Whatsapp yang intinya agar memerintahkan kepada pelaksana sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang ada.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sehubungan dengan proses pencairan jasa konsultan pengawas CV Sukma Lestari, saksi mempercayakan semuanya ke Sdr. Ruspiyanto untuk mengurus proses pencairan dan kelengkapan dokumennya namun semua pencairan saksi menarik dan mengendalikannya.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa berdasarkan percakapan saksi melalui chat whatsapp dengan Sdr. Andi Aidil Dharmawan pada tanggal 17 Mei 2020, saksi menanyakan terkait perpanjangan waktu dan pencairan pelaksana pekerjaan 100%. Sdr. Andi Aidil Dharmawan menjelaskan bahwa tidak ada rapat mengenai perpanjangan jangka waktu pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I. Sedangkan pada saat pencairan pelaksana pekerjaan 100%, memang masih ada sisa pekerjaan sedikit, sehingga dibuat 100%. Pihak yang mengetahui hal tersebut adalah Sdr. Firman Marwan, Sdr. Ruspyanto, dan dari pihak pelaksana pekerjaan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kompetensi atau SKA yang dimiliki oleh Sdr. RUSPIYANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN adalah mereka memiliki latar belakang dari Fakultas Teknik Sipil.
Bahwa sepengetahuannya kompetensi/surat keterangan ahli dan pengalaman pekerjaan yang dimiliki oleh Sdr. RUSPITANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN sama dengan tenaga ahli yang digantikannya dan mereka berdua juga sudah pernah mengerjakan pekerjaan pengawasan pekerjaan konstruksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa mengapa sehingga saksi melakukan pergantian Tenaga Ahli pada pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 karena pada waktu itu pelaksanaan pekerjaan pengawasan tertunda selama 4 (empat) bulan dari kontrak awal sehingga tenaga ahli yang tertera pada dokumen penawaran tidak dapat menunggu terlalu lama karena pada waktu itu juga ada pekerjaan lain yang harus mereka kerjakan, sehingga pada akhirnya saya mempekerjakan Sdr. RUSPIYANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN untuk pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa maksud dan tujuan saksi melakukan penggantian Tenaga Ahli agar proses pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tetap dapat dikerjakan.
Bahwa pada waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I saksi menyampaikan kepada Sdr. RUSPIYANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN bahwa tetap melaporkan pekerjaan tersebut sesuai dengan fakta progress pekerjaan dilapangan dan saksi juga tidak mengetahui terkait laporan progress 100% yang dibuat oleh Sdr. RUSPIYANTO.
Bahwa yang membayarkan gaji/upah Sdr. RUSPIYANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN adalah saksi sendiri selaku Kuasa Direktur Perusahaan CV. SUKMA LESTARI.
Bahwa pembayaran gaji/upah kepada Sdr. RUSPIYANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN dengan cara melalui transfer ke masing-masing rekening pribadi mereka.
Bahwa gaji/upah yang saksi berikan kepada Sdr. RUSPIYANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN sebesar ±Rp. 3.000.000,- / bulan..
Bahwa arahan yang saksi maksud yaitu saksi selalu mengingatkan kepada Sdr. RUSPIYANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN untuk mengecek spesifikasi dan mutu pekerjaan dilapangan sesuai dengan kontrak dan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai saya memerintahkan kepada Sdr. RUSPIYANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN untuk menegur para pelaksana pekerjaan dilapangan dengan membuat cara membuat Surat Instruksi.
Bahwa Sdr. RUSPIYANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya kepada saksi.
Bahwa Sdr. RUSPIYANTO, ST tidak melaporkan progress perkembangan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batuan tahun anggaran 2018, Namun pada percakapan WA tertanggal 15 Desember 2018 sampai dengan 17 desember 2018 antara saksi dengan RUSPIYANTO, saudara RUSPIYANTO melaporkan kepada saksi melalui percakapan WA tertanggal 15 Desember 2018 yang menyatakan bahwa progress pekerjaan tertanggal 14 Desember 2018 bobot pekerjaan baru mencapai 72 % ,bahwa progers pekerjaan tertanggal 17 desember 2018 telah mencapai bobot pekerjaan 75 % ,dan bobot maksimal yang bisa tercapai sampai tanggal 21 desember 85 % (Akhir masa kontrak).
Bahwa berdasarkan percakapan melalui WA tertanggal 27 Desember 2018 dengan saudara RUSPIYANTO, ST bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun anggaran 2018 dilaksanakan addendum perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa bentuk laporan progress 75% perkembangan fisik pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Sdr. RUSPIYANTO melaporkan kepada saksi hanya melalui Whatsapp saja dan sepengetahuan saksi yang menandatangani laporan perkembangan fisik pekerjaan tersebut adalah Sdr. RUSPIYANTO atas persetujuan dari saksi selaku Kuasa Direktur CV. SUKMA LESTARI.
Bahwa laporan progress perkembangan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I mencapai 80% berdasarkan dokumen laporan progress yang dilaporkan Sdr. RUSPIYANTO kepada saksi.
Bahwa Sdr. RUSPIYANTO melaporkan progress terakhir pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I mencapai 80% pada saat Kontrak Pengawasan berakhir pada tanggal 21 Desember 2018 dengan bobot pekerjaan mencapai 80%.
Bahwa berdasarkan laporan konsultan pengawas tertanggal 21 Desember 2018 kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 80 %, Namun pada saat pencairan terakhir 100 % menurut keterangan saudara RUSPIYANTO dan ANDI AIDIL DHARMAWAN kemajauan fisik pekerjaan belum mencapai 100 %, akan tetapi perintah dari saudara FIRMAN MARWAN agar membuatkan laporang kemajuan fisik 100 %.
Bahwa yang membuat laporan minggu XVII adalah Sdr. RUSPIYANTO.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sepengetahuannya bobot pekerjaan fisik pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I sampai pada tanggal 27 Desember 2018 sebesar 80%.
Bahwa kedua Surat Tugas tersebut yang saksi berikan kepada Sdr. RUSPIYANTO dan Sdr. AIDIL DARMAWAN tidak dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa Ruspyanto dan Aidil Darmawan yang tanda tangani sendiri Laporan progres pekerjaan 100 % tanpa persetujuan saksi.
Bahwa yang proses permohonan pencairan adalah Ruspyanto dan Andi Aidil Darmawan.
Dana untuk pekerjaan pengawasan masuk kerekening Sukma Lestari dan hanya 1 kali dicairkan dan saksi yang kelola dananya.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali peristiwa tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa sama sekali tidak pernah ketemu dilapangan dengan PPK.
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Firman Marwan waktu MC0.
Bahwa saksi kenal dengan dr. Naisya Tunur selaku Kadis Kesehatan Makassar.
Bahwa saksi hanya 3 kali tanda tangan yakni hanya tandatangani Surat Kuasa, Kuasa Direksi dan Surat Penugasan.
Bahwa pak Ilaham saksi selalu lihat ada dilapangan , namun saksi tidak tahu apa kapasitasnya.
Bahwa saksi tidak bisa jawab apakah sebagai dosen / PNS apakah bisa menjadi konsultan pengawas dalam proyek yang dibiayai oleh negara / pemerintah.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sudah mengembalikan seluruh uang pengawsan yang saksi terima kepada penyidik atas kesadaran sendiri sebesar Rp. 158.073.600,-
Bahwa dipersidangan diperlihatkan kontrak pengawasan, dokumen pencairan, progres pekerjaan 100 %, Laporan Progres Pekerjaan I, II dan III serta surat tugas dan Surat kuasa dan saksi membenarkannya.
11. Saksi ANJAS PRASETYA RUNTULALO, ST. MT.,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar CV. SUKMA LESTARI pernah ditunjuk sebagai konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sepengetahuannya CV. SUKMA LESTARI bisa ditunjuk sebagai konsultan pengawas awalnya yaitu sekitar bulan Mei 2018 ayahnya atasnama DANCE RUNTULALO menyampaikan kepada saksi bahwa akan ada pelelangan konsultan pengawasan untuk Puskesmas Batua, dan kemudian saksi disuruh oleh bapaknya untuk menyiapkan administrasi persyaratan untuk mengikuti proses lelang tersebut yaitu saksi disuruh untuk menyiapkan Curiculume Vite tenaga ahli yang akan dimasukan kedalam penawaran pekerjaan tersebut;
Setelah saksi menyiapkan curiculume vite beberapa tenaga ahli yang akan digunakan dalam proses lelang pekerjaan tersebut, kemudian saksi serahkan kepada ayahnya untuk digunakan dalam proses lelang pekerjaan tersebut. Dan yang membuat penawaran CV. SUKMA LESTARI mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut adalah saksi bersama dengan ayahnya DANCE RUNTULALO, dan yang meng upload dan mendaftarkan CV. SUKMA LESTARI untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut adalah saksi.
Dan setelah itu seingatnya pada awal Juni 2018 saksi mencoba mengecek di portal LPSE Kota Makassar, mengenai informasi lelang pekerjaan pengawasan batua tersebut, dan kemudian CV. SUKMA LESTARI ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut
Bahwa sebelumnya saksi pernah kerja di Dinas Kesehatan yakni sebagai perencana Puskesmas Makkasau.
Bahwa ayahnya DANCE RUNTULALO bukan merupakan Direktur melainkan Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI sesuai Akta Notaris No. 12 tanggal 03 Agustus 2006 dari Notaris Brillian Thioris, SH tentang kepengurusan CV. SUKMA LESTARI;
Bahwa jika CV. SUKMA LESTARI ditunjuk selaku pemenang lelang untuk pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 tersebut seingatnya sekitar akhir mei di portal LPSE, saksi sendiri yang mengecek untuk mengetahui informasi lelang tersebut di portal LPSE;
Bahwa pada saat proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut dilakukan pembuktian kualifikasi oleh Pokja pengadaan, dimana pembuktian kualifikasi tersebut dilakukan di lantai 7 Kantor ULP pengadaan Gedung Balai kota Makassar;
Bahwa saksi lupa siapa selaku Pokja Pengadaan yang melakukan pembuktian kualifikasi pada proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut;
Bahwa yang menghadiri pembuktian kualifkasi adalah saksi sendiri, dan waktu itu seingatnya ada surat kuasa direktur dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepadanya untuk digunakan menghadiri pembuktian kualifikasi;
Bahwa saksi lupa siapa yang membuat surat kuasa direktur CV. SUKMA LESTARI tersebut yang saksi gunakan untuk menghadiri pembuktian kualifikasi pada proses lelang pekerjaan tersebut dan dimana dibuat surat kuasa tersebut;
Bahwa yang dilakukan pada saat pembuktian kualfikasi adalah untuk membuktikan keaslian adminsitrasi perusahaan, dan waktu itu adminstrasi perusahaan CV. SUKMA LESTARI dinyatakan lengkap oleh Pokja Pengadaan;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua sesuai dengan Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah). Selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung mulai 05 Juni 2018 sampai degan 31 Desember 2018.
Namun kemudian kontrak tersebut di addendum sesuai Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua. Selama 160 (seratus enam puluh) hari kalender terhitung mulai 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa isi dari Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 terkait perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dan biaya jasa konsultan pengawas. Yang semula di tanggal 5 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 berubah menjadi 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018. Dan untuk besaran nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang bertanda tangan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut adalah saksi sendiri diatasnama Ir. GEORGE RUNTULALO selaku Direktur CV. SUKMA LESTARI, dimana tanda tangan Direktur CV. SUKMA LESTARI tersebut saksi palsukan, karena saksi yang bertanda tangan dalam kontrak tersebut, bukan Ir. GEORGE RUNTULALO selaku Direktur CV. SUKMA LESTARI.
Dan untuk Surat Addendum pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut yang bertanda tangan adalah PAK RUSPYANTO diatasnama Ir. GEORGE RUNTULALO selaku Direktur CV. SUKMA LESTARI, dimana tanda tangan Direktur CV. SUKMA LESTARI tersebut dipalsukan juga;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada yang memerintahkan saksi untuk bertanda tangan dalam kontrak tersebut namun saksi sempat menghubungi bapaknya Dance Rantulolo “ setelah itu saksi tanda tangani kontrak tersebut,
Bahwasaksi tidak tahu siapa yang memerintahkan PAK RUSPYANTO bertanda tangan dalam Surat Addendum tersebut.
Bahwa saksi tidak memberitahukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO selaku Direktur CV SUKMA LESTARI bahwa perusahaannya tersebut ditetapkan sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut, karena dari awal yang mengendalikan perusahaanya tersebut adalah ayahnya;
Saksi menjelaskan bahwa yang mengendalikan pekerjaan tersebut dilapangan adalah ayahnya DANCE RUNTULALO;
Saksi menjelaskan bahwa tidak ada ada Surat Kuasa Direktur yang diberikan Ir. GEORGE RUNTULALO kepada DANCE RUNTULALO untuk mengendalikan CV. SUKMA LESTARI pada pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut;
Bahwa saksi berperan sebagai QUANTITY SURVEYOR berdasarkan Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditugaskan yang dimasukan dalam penawaran pekerjaan tersebut;
Bahwa tugas dan tanggungjawabnya saksi selaku Quantity Surveyor berdasarkan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut:
Melakukan pengawasan yang cermat dan teliti atas semua hasil pekerjaan kontraktor;
Mengawasi secara terus menerus dilapangan;
Melakukan kontrol terhadap kualitas bahan / material yang dikirim kelapangan;
Membuat laporan harian yang berisi peralatan, bahan dan tenaga kerja;
Melaporkan kepada PPK bilamana terjadi pekerjaan tidak sesuai ketentuan
Namun secara nyata dilapangan pekerjaan pengawasan tersebut dilapangan yang sering dilapangan adalah Sdr. RUSPYANTO dan Sdr. AIDIL DHARMAWAN;
Bahwa TENAGA AHLI yang saksi masukan dalam penawaran antara lain:
Ir. SYAMSUDDIN selaku Team Leader;
Ir. ANDY TEDDY selaku Ahli Arsitek;
MUH LUTHFIADI IDHAM, ST selaku Ahli Mekenikal elektrikal;
SUB TENAGA AHLI antara lain:
A.M. ILHAM JAYA MARZUKI, ST selaku Inspektor;
KARTIKA RISNAWATI, ST selaku Tehnician;
ANJAS PRASETIA RUNTULALO, ST (ia sendiri) selaku Drafter.
Dan yang membuat Komposisi Team dan Penugasan adalah saksi sendiri dan yang mengumpulkan curriculum vite masing-masing tenaga ahli tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tenaga ahli yang dimasukan dalam penawaran tersebut hanya saksi yang dilibatkan oleh ayahnya DANCE RUNTULALO, yang lainnya hanya digunakan untuk memenuhi administrasi saja;
Bahwa ada pergantian tenaga ahli antara penawaran dengan pelaksana dilapangan, pada proses pelaksanaan pekerjaan tersebut ayahnya menunjuk Sdr. RUSPYANTO, ST dan ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST selaku pengawas lapangan atau inspector terhadap pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas batua tahap I tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sepengetahuannya ayahnya DANCE RUNTULALO tidak melaporkan pergantian tersebut kepada PPK maupun PPTK.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tenaga ahli yang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memeriksa mutu maupun spesifikasi hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia jasa pada pekerjaan tersebut adalah RUSPYANTO, ST dan ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST;
Bahwa saksi jarang turun kelapangan, dan saksi hanya sekali – kali saja turun kelapangan.
Bahwa sepengetahuannya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah dr. SRI RIMAYANI MALIK, SP.KK dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah MUHAMMAD ALWI;
Bahwa selaku Penyedia Jasa atau Kontraktor Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I adalah PT. SULTANA ANUGRAH selaku Direktur nya adalah Ir. MUH. KADAFI MARIKAR alias PAK DEF, dan pelaksana dilapangan yang mengerjakan adalah PAK DENI bersama dengan PAK ILHAM HATTA alias PAK ILLE;
Bahwa pihak pelaksana pekerjaan yang saksi sering temui dilapangan adalah semua yang terlibat dalam pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut yaitu Ir. MUH. KADAFI MARIKAR alias PAK DEF, PAK DENI, serta PAK ILHAM HATTA alias PAK ILLE;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut berada di Jl. Abdullah Dg Sirua Makassar;
Bahwa terkait proses pencairan dana pada pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut saksi tidak dilibatkan oleh ayahnya DANCE RUNTULALO, yang mengurus proses pencairan dana pada pekerjaan tersebut ayahnya bersama dengan Sdr. RUSPYANTO, ST;
Bahwa sepengetahuannya item-item pekerjaan yang harus dikerjakan dilapangan tertuang dalam dokumen kontrak.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa seingatnya dalam satu bulan saksi turun dan meninjau dilapangan sebanyak 2 kali dalam sebulan, dan pada saat turun saksi juga bertemu dengan RUSPYANTO dan AIDIL DHARMAWAN dilapangan sekaligus untuk menanyakan progress pekerjaan tersebut dilapangan;
Bahwa yang membuat laporan progress pekerjaan atau kemajuan pekerjaan adalah Sdr. RUSPYANTO, ST dan Sdr. ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST;
Bahwa yang membuat laporan harian, mingguan, serta bulanan dalam pengawasan pekerjaan tersebut adalah Sdr. RUSPYANTO, ST dan ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan kontrak, dimana saksi mengetahuinya pada saat saksi turun bersama Tim dari PU Kota Makassar awal bulan Januari 2019, namun saksi lupa nama-nama tim teknis dari PU yang turun waktu itu dilokasi, selain dari Tim PU saksi turun bersama dari pihak dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada saat turun kepalangan tersebut ditemukan beberapa item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH. Antara lain seingatnya yaitu:
Pekerjaan Ramp Lantai Basement yang hanya dikerjakan setengah;
Pekerjaan dinding Lift dari lantai Basement sampai dengan Lantai 2 (dua);
Pekerjaan Dinding Geser lantai Basement belum selesai dikerjakan, waktu itu sudah tergenang air, dan ada beberapa bakisting dan pembesian sudah terpasang namun belum dicor.
Namun pada saat turun bersama dengan Tim PU tidak ada RUSPYANTO dan ANDI AIDIL DHARMAWAN, dan tidak ada juga ayahnya DANCE RUNTULALO karena berhalangan hadir;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan harian, mingguan, maupun bulanan dari Sdr. RUSPYANTO dan Sdr. ANDI AIDIL DHARMAWAN terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh Sdr. RUSPYANTO terkait kedua surat instruksi tersebut yang ditujukan kepada PT. Sultana Anugrah selaku Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Prov. Sulsel, dimana pada saat itu dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan, dan saksi ikut mendampingi Tim BPK tersebut bersama Sdr. RUSPYANTO, untuk ANDI AIDIL DHARMAWAN tidak mendampingi karena berhalangan hadir. Pada saat itu ada juga pihak dari Dinas Kesehatan kota makassar atasnama PAK ALWI dan IBU SRI RIMAYANI serta FIRMAN, berikut dengan Pelaksana pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH atasnama PAK KADAFI, PAK ILHAM HATTA, PAK DENI juga ikut mendampingi Tim BPK;
Bahwa seingatnya waktu itu Tim BPK turun pada pertengahan januari 2019, adapun item yang dilakukan pemeriksaan meliputi keseluruhan item pekerjaan. dan ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dan ada yang tidak sesuai dengan spesifiksi dalam kontrak;
Bahwa item pekerjaan yang ditemukan belum selesai dikerjakan dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak berdasarkan pemeriksaan dilapangan dan foto dokumetasi hasil pengawasan antara lain:
Galian Basement dan Gedung dilaksanakan tidak sesuai kontrak sehingga elevasi lantai dasar pembangunan Gedung tidak sejajar dengan Gedung obat (eksisting Gedung lama);
Pembesian untuk dinding geser seharusnya menggunakan besi dengan diameter 16mm (D16), namun terpasang besi dengan diameter 13mm (D13);
Pembesian untuk kolom dan balok untuk tulangan Sengkang (selimut) yang seharusnya pada tumpuan berjarak 80mm dan lapangan 100mm, namun terpasang pada tumpuan 100mm dan lapangan 150mm;
Besi tulangan utama pada kolom K02 pada lantai dua dan lantai tiga seharusnya menggunakan besi dengan diameter 22mm (D22), namun terpasang besi dengan diameter 19mm (D19);
Besi tulangan utama pada Blok B01 pada lantai tiga seharusnya menggunakan besi dengan diameter 22mm (D22), namun terpasang besi dengan diameter 19mm (D19);
Jumlah tulangan utama pada Balok B01 seharusnya berjumlah 14 buah namun terpasang hanya 13 buah dan tulangan utama pada Balok B04 seharusnya berjumlah 11 buah namun terpasang hanya 10 buah;
Begisting Plat Lantai Mutipleks untuk pekerjaan plat lantai dasar s/d lantai tiga tidak dilaksanakan karena pada pekerjaan tersebut telah terdapat floor deck sehingga hanya membutuhkan begisting kayu perancah.
Dan untuk lebih detail dan rincinya terkait hasil temuan pemeriksaan tersebut dilapangan secara teknis yang lebih mengetahui adalah Sdr. RUSPYANTO, ST dan ANDI AIDIL DHARMAWAN, karena mereka yang sering turun dilapangan untuk mengawasi pekerjaan tersebut;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya terkait temuan BPK tersebut yaitu koordinasi dengan Tim BPK terkait hasil temuan apa saja yang ditemukan dilapangan terkait pekerjaan tersebut dan kemudian saksi laporkan hal tersebut kepada ayahnya DANCE RUNTULALO karena dari awal yang mengendalikan pekerjaan ini adalah saksi dengan ayahnya, dan penyampaian ayahnya hanya disampaikan untuk diikuti saja hasil temuan tersebut;
Bahwa temuan BPK adalah ada kekurangan volume dan kelebihan bayar.
Bahwa saksi tidak tahu jumlah kelebihan bayar yang ditemukan BPK, Cuma dengar ada sekitar 4. 5 milyar.
Bahwa terkait pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut kami semua dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas merasa lalai dalam mengawasinya, karena sampai sekarang pekerjaan tersebut masih belum diselesaikan sesuai dengan kontrak oleh pihak penyedia jasa PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa yang mengurus terkait pencairan dan yang mengelola dana penawasan tersebut sepenuhnya adalah ayahnya DANCE RUNTULALO;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor apa pun terkait kegiatan ini dari ayahnya DANCE RUNTULALO, saksi bekerja dalam pengawasan ini hanya membantu ayahnya saja. Yang mengelola anggaran terkait pengawsan tersebut semuanya ayahnya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima informasi dari RUPSYANTO dan AIDIL DHARMAWAN mengenai ketidak sesuaian pekerjaan dilapangan dengan spesfikasi teknis, kelebihan volume di BQ maupun di RAB dan progress pekerjaan pada saat akhir yaitu pada saat tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan PPK dilapangan dan hanya ketemu pada saat MC0.
Bahwa saksi juga turun waktu MCO.
Bahwa saksi ketemu dengan Ilham hatta dilapangan, namun tidak bisa pastikan apa kapasitasnya apakah bagian dari PT. Sultana Anugrah atau bagaimana.
Bahwa saksi kenal dengan Firman Marwan sebagai staf di Dinas Kesehatan Makassar.
Bahwa Pada sekitar awal tahun 2018, saksi melihat dalam website LPSE dan mengikuti lelang tersebut. Setelah itu saksi bersama dengan Dede Hidayat (tenaga lepas CV. Sukma Lestari) menyiapkan Curiculume Vitae tenaga ahli dan penawaran untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut, setelah semua adminsitrasi lengkap saksi yang mendaftarkan CV. Sukma Lestari untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan puskesmas batua Ta. 2018 tersebut.
Bahwa saksi menyiapkan Curiculume Vitae tenaga ahli dengan cara merekrut dari luar dengan kualifikasi sarjana sesuai dengan KAK. saksi yang menghubungi langsung tenaga ahli tersebut untuk diikutsertakan dalam pekerjaan ini dan meminta Curiculume Vitaenya untuk diikut sertakan dalam proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa Tenaga ahli yang saksi gunakan antara lain yaitu Sdr. Syamsuddin, Sdr. Andi Teddy, Sdr. Wijaya Kusuma, Sdr. Ilham Jaya, Sdr. Anjas Prasetia Runtulalo, Sdri. Kartika Risnawati, Reska Runtulalo.
Bahwa untuk Sdr. Syamsuddin sudah sering dilibatkan oleh CV Sukma Lestari, sedangkan yang lain baru dilibatkan dalam pekerjaan pengawasan Puskesmas Batua.
Bahwa nama –nama tersebut yaitu Sdr. Syamsuddin, Sdr. Andi Teddy, Sdr. Wijaya Kusuma, Sdr. Ilham Jaya, Sdr. Anjas Prasetia Runtulalo, Sdri. Kartika Risnawati, Reska Runtulalo bukan merupakan tenaga ahli inti / pegawai tetap dari Cv. Sukma Lestari, yang merupakan tenaga ini / pegawai tetap hanya saksi sendiri.
Bahwa maksud dan tujuan saksi memasukkan tenaga ahli tersebut dipenawaran adalah hanya untuk melengkapi persyaratan saja yang digunakan dalam proses penawaran proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan puskesmas batua tahun 2018 tersebut.
Bahwa cara saksi memperoleh curriculum vitae dan surat keterangan tenaga ahli untuk masing-masing nama tersebut diatas yang sudah saksi jelaskan adalah dengan cara meminjam dan kemudian saksi menyewanya dan ada biaya yang harus diberikan dalam meminjam curriculum vitae dan surat keterangan tenaga ahli tersebut.
Bahwa saksi sudah lupa berapa biaya yang saksi berikan kepada masing-masing tenaga ahli tersebut terkait peminjaman atau penggunaan curriculum vitae dan surat keterangan tenaga ahli tersebut dalam proses penawaran pekerjaan pengawasan pembangunan puskesmas batua TA. 2018 tersebut.
Bahwa cara saksi mendaftarkan CV. Sukma Lestari yaitu dengan cara login dengan akun perusahaan Cv. Sukma lestari. Selanjutnya dilakukan upload usulan teknis, CV tenaga ahli, dan RAB. Dokumen tersebut di upload setelah lulus prakualifikasi dan masuk daftar pendek. Dokumen tersebut diupload dari rumah dengan laptop pribadi saksi.
Bahwa mengapa pada saat penandatangan kontrak awal tersebut saksi yang bertanda tangan kontrak di atasnama Sdr. George Runtulalo selaku Direktur CV. Sukma Lestari karena pada saat itu saksi kebetulan ada di Kantor Dinas Kesehatan, sehingga pada saat itu saksi bertanda tangan pada kontrak tersebut, dan pada saat itu yang menyampaikan kontrak tersebut seingatnya adalah Pak Firman.
Bahwa pada saat itu sebelum ia bertanda tangan kontrak saksi menghubungi PAK DANCE untuk menyampaikan jika ada kontrak yang akan ditanda tangani, dan kemudian penyampaian Pak DANCE agar saksi menandatangani kontrak tersebut di atas nama Sdr. George Runtulalo selaku Direktur CV Sukma Lestari.
Bahwa Pada saat pemeriksaan bersama pada tahap awal pelaksanaan kontrak atau MC-0, saksi ikut ke lokasi pekerjaan bersama dengan Sdr. Ruspiyanto dan Sdr. Andi Aidil Dharmawan. Sepengetahuannya, yang hadir di lokasi pekerjaan selain dari pihak konsultan pengawas diantaranya adalah PPK, PPTK, Sdr. Firman Marwan, Sdr. Ebelson (wakil dari PT Pandu Persada dari Makassar), serta Sdr. Deni Kwen dan Sdr. M. Khadafi dari pihak PT Sultana Anugrah. Ia tidak mengetahui apakah dibuatkan berita acara atau kesepakatan bersama, karena ia tidak menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa terkait laporan mingguan tersebut yang membuat adalah Sdr. RUSPIYANTO, saksi hanya pernah memberikan file atau format laporan tersebut kepada RUSPIYANTO, dan saksi baru melihat laporan tersebut pada saat pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulsel pada tahun 2019, saksi menerima laporan tersebut daru RUSPIYANTO dalam bentuk flashdisk.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Terkait laporan bulanan juga sama, saksi hanya memberikan file atau format kepada RUSPIYANTO, kemudian yang membuat laporan tersebut adalah RUSPIYANTO.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait proses pencairan terakhir terkait pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap Ta. 2018, karena pada saat akhir Desember 2018 saksi sedang ada kegiatan di kampus, yang lebih mengetahui terkait proses pencairan terakhir terkait pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap Ta. 2018 adalah Sdr. Ruspiyanto dan Aidil.
Bahwa sepengetahuannya terkait dengan gaji yang diberikan kepada Sdr. Ruspiyanto dan Sdr. Andi Aidil Dharmawan yang memberikan Gaji adalah ayah saksi Pak DANCE RUNTULALO, sepengetahuannya gaji yang diberikan secara transfer dengan gaji sebesar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bulan September s/d Desember 2018.
Bahwa surat tugas tersebut sepengetahuannya baru dibuat saat ada pemeriksaan dari penyidik Polda Sulawesi Selatan, dimana saksi mengetahuinya dari Sdr. Ruspiyanto dan Sdr. Andi Aidil Dharmawan pada saat sedang diperiksa untuk dimintai keterangan, saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Surat Tugas tersebut.
Bahwa selama saksi turun dilapangan atau dilokasi pembangunan puskesmas batua saksi tidak pernah memberikan instruksi atau arahan kepada Sdr. Ruspiyanto dan Sdr. Andi Aidil Dharmawan terkait tugasnya untuk melakukan pengawasan pembangunan puskesmas batua tahap I Ta. 2018.
Bahwa terkait proses pencairan pembayaran konsultan pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2108 saksi tidak mengetahui, yang mengetahui hal tersebut adalah PAK DANCE dan RUSPIYANTO.
Bahwa saksi tidak tahu kapan cair anggaran pengawasan
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan Puskesmas batua tersebut sudah 100 % atau bagaimana.
Bahwa saksi tidak tahu terkait pembuatan progres 100 % yang dibuat oleh CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa teknis dilapangan.
Bahwa saksi tegaskan bahwa Ir. George Runtulao selaku direktur Cv. Sukma lestari tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam pembuktian kualifikasi disetiap penawaran di Pokja, dan setiap pembuktian kualifikasi penawaran CV. SUKMA LESTARI saksi selalu membuat surat kausa tanpa sepengetahuan Ir. George Runtulalo.
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugas selaku selaku surveyor quantity karena saksi mengurus dan fokus dengan kuliah magister saksi di UNHAS, sehingga saksi tidak mengerjakan tugas dan tanggung jawab saksi selaku surveyor quantity pada pekerjaan tersebut.
Bahwa maksud saksi bahwa Ir. DANTJE RUNTULALO mengendalikan perusahaan CV. SUKMA LESTARI karena bapak saksi yang sebenarnya yang mempunyai perusahaan tersebut namun karena bapak saksi selaku Pegawai Negeri Sipil yang dilarang mempunyai perusahaan sehingga bapak saksi menggunakan nama adiknya Ir. GEORGE RUNULALO selaku direktur CV. SUKMA LESTARI, kemudian disetiap pekerjaan yang didapatkan atau dikerjakan oleh CV. SUKMA LESTARI pasti diketahui atau dikendalikan oleh bapak saksi.
Bahwa sepengetahuannya bentuk pengendalian Ir. DANTJE RUNTULALO dalam CV.SUKMA LESTARI untuk pengawasan pekerjaan batua sebagi berikut:
Menginformasikan paket pekerjaan Pengawasan pembangunan puskesmas batua kepada saksi dan memerintahkan saksi memasukkan dokumen penawaran CV. Sukma Lestari pada paket pekerjaan pembanguna puskesmas batua;
Menentukan tenaga pengawas CV. SUKMA LESTARI yang bertugas dilapangan dalam pengawasan pembangunan puskesmas batua yaitu AIDIL dan RUSPIYANTO;
Menerima laporan progress pekerjaan dari petugas yang ditunjuk untuk mengawasi pekerjaan pembangunan puskesmas batua;
Memerintahkan RUSPIYANTO untuk melakukan pengurusan pencairan pembayaran CV. SUKMA LESTARI dalam pekerjaan pengawasan pekerjaan puskesmas batua;
Melakukan penarikan pembayaran CV.SUKMA Lestari dalam pengawasan pekerjaan puskesmas batua;
Memberikan gaji kepada RUSPIYANTO dan AIDIL yang ditugaskan dalam Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahukan oleh Ruspiyanto dan Aidil apakah pekerjaan Puskesmas batua tersebut sudah selesai atau belum.
Bahwa setahu saksi bahwa saudara Ilham Jaya Marsuki hanya digunakan ijazahnya dalam Penawaran CV. Sukma Lestari.
Bahwa saat saksi tanda tangani kontrak awal, saksi minta izin kepada Dance Runtulalo dan bukan Ir. GEORGE RUNTULALO.
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan Muh. Alwi waktu tanda tangan kontrak, tetapi yang saksi temui adalah Firman Marwan.
Bahwa saksi mengetahui bahwa sudah ada pengembalian seluruh dana Konsultan Pengawasan yang diterima oleh ayah saksi. Sebesar Rp. 158.073.600,-
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa Kontrak Pengawasan yang saksi tanda tangani, Surat kuasa dan Surat Tugas dan saksi membenarkannya.
Saksi RUSPYANTO RUSNADI, ST,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa statusnya pada CV SUKMA LESTARI saksi hanya sebagai tenaga lepas, dan saksi kerja pada CV SUKMA LESTARI sejak bulan September 2018 s/d Desember 2018.
Bahwa Penunjukkan saksi sebagai pengawas, hanya secara lisan oleh Sdr. Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari. saksi mengetahui adanya surat tugas dari CV Sukma Lestari kepada saksi sebagai Inspector pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polda Makassar.
Ia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar ia selaku Inspector pengawas dari CV SUKMA LESTARI untuk Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 adalah Surat tugas nomor : 146/ ST/ SL/ VIII/ 2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang di tandatangani oleh saudara Ir. GEORGE RUNTULALO.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa awalnya saksi kerja dipercetakan kemudian saksi dihubungi oleh Andi Aidil kemudian saksi disuruh datang ke Batua dan saksi dikenalkan dengan Deny Kwen dan besok harinya saksi disuruh untuk bekerja untuk mengawasi pekerjaan Puskesmas Batua tersebut.
Bahwa saksi pertama kali mendapat info dari Sdr. AIDIL dimana pada saat itu Sdr. AIDIL yang terlebih dahulu menjadi tenaga lepas pada CV. SUKMA LESTARI kemudian saksi diterima sebagai inspektor pengawas pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 dan pada pekerjaan ini saksi digaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa saksi menjelaskan bahwa namanya tidak terdapat pada dokumen penawaran dan atau dokumen kontrak / perjanjian Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi bergabung di CV. SUKMA LESTARI setelah CV. SUKMA LESTARI memenangkan lelang pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 itulah alasan mengapa sehingga namanya tidak terdapat pada dokumen penawaran dan atau dokumen kontrak / perjanjian
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen penawaran CV. SUKMA LESTARI karena saksi bekerja pada CV. SUKMA LESTARI setelah memenangkan lelang untuk pengawasan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa saksi mengetahui nilai kontrak pengawasan pada saat dilapangan dimana saksi melihat pada papan proyek dan pada saat membuat laporan;
Sepengetahuannya nilai kontrak pengawasan berdasarkan kontrak Nomor : 637.4/DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender tertanggal mulai 05 Juni 2018 s/d 31 Desember 2018;
Namun kemudian kontrak tersebut di addendum sesuai Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 160 hari kalender tertanggal mulai 24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018
- Bahwa isi dari addendum kontrak adalah tentang perubahan besaran nilai kontrak dan perubahan waktu pelaksanaan pengawasan, yang semula nilai kontrak sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) berubah menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut
Dan untuk Addendum kontrak pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut yang bertanda tangan adalah saksi sendiri diatasnama Ir. GEORGE RUNTULALO selaku Direktur CV. SUKMA LESTARI, dimana tanda tangan Direktur CV. SUKMA LESTARI saksi palsukan atas sepengetahuan Sdr. DANCE RUNTULALO, karena saksi yang dipercaya untuk mengurus segala administrasi;
Bahwasaksi menjelaskan bahwa saksi menandatangani dokumen Addendum kontrak tersebut secara tidak langsung atas perintah Pak DANCE RUNTULALO, karena dari awal saksi dipercayakan untuk mengurus administrasinya karena pada saat itu beliau menghubunginya melalui via telepon untuk menanyakan terakit addendum kontrak tersebut sehingga secara tidak langsung saksi berinisiatif menandatangani addendum kontrak tersebut dan hal tersebut atas sepengetahuan Pak DANCE RUNTULALO;
Setelah addendum kontrak tersebut saksi dapatkan dari pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar kemudian saksi menandatangani diatasnama Ir. GEORGE RUNTULALO dan beberapa hari kemudian Addendum kontrak tersebut saksi serahkan kepada Pak DANCE RUNTULALO;
Bahwa saksi baru menyerahkan salinan addendum kontrak asli kepada pak DANCE RUNTULALO pada pertengahan bulan Januari 2019;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi baru memperoleh salinan addendum kontrak tersebut dari Pak MUHAMMAD ALWI pada pertengahan bulan Januari 2019 juga namun untuk tanggalnya saksi tidak ingat
Saksi menjelaskan bahwa yang mengendalikan pekerjaan tersebut dilapangan adalah Pak DANCE RUNTULALO;
Bahwa yang selaku Direktur CV. SUKMA LESTARI adalah Ir. GEORGE RUNTULALO;
Bahwa sejak pertama kali melakukan pengawasan dilapangan bahwa penyedia pekerjaan tersebut adalah PT. SULTANA ANUGRAH an. Direktur Ir. MUH. KHADAFI, namun pelaksana dilapangan adalah DENY KWEEN.
Bahwa saksi hampir setiap hari turun kelapangan untuk melakukan pengawasan dan yang sering saksi temui dilapangan adalah :
Deny Kwen
Dani
IBU NURHALIMAH;
Pak Alwi Cuma jarang dilapangan.
Pak Firman jarang dilapangan
Dr. Yani jarang dilapangan.
Ilham Hatta jarang juga dilapangan hanya ngopi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan ibu dr. Naisya.
Bahwa saksi tidak pernah lihat Erwin Hatta.
Bahwa Item – Item Pekerjaan yang saksi awasi adalah pekerjaan struktur berjumlah 4 lantai
Bahwa saksi tahu Ramli Dany dan Wahyuni namun saksi tidak tahu siapa yang pekerjakan.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membeli bahan Material.
Bahwa saksi tahu kontrak berakhir pada tanggal 21 Desember 2018 karena saksi lihat dan di Papan Proyek.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Tugas inspector pengawas adalah sebagai berikut :
Mengecek progres pekerjaan di lapangan
Menyesuaikan pekerjaan dilapangan dengan gambar rencana
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan gambar rencana , spesifikasi tehnis yang dilaksanakan oleh pelaksana PT SULTANA ANUGRAH
Membuat laporan progres Mingguan dan bulanan
Memberikan surat perihal instruksi kepada pelaksana PT SULTANA ANUGRAH bila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana / spesifikasi tehnis dengan yang di kerjakan
Bahwa saksi yang buat laporan haria, laporan mingguan dan laporan bulanan.
Bahwa menurut saksi bahwa laporan harian, mingguan dan Bulanan dibuat sekaligus diakhir Desember 2018 yakni diatas tanggal 21 Desemember 20121.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa progres laporan yang saksi buat adalah sebagai berikut :
Laporan bulanan I periode tanggal 24 Agustus 2018 s/d 24 september 2018;
Laporan bulanan II periode tanggal 25 September 2018 s/d 26 oktober 2018;
Laporan bulanan III periode tanggal 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018;
Laporan bulanan IV periode tanggal November 2018 s/ d Desember 2018 ( saat ini belum ada dipenyidik )
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang membuat laporan bulanan I, II, III dan IV saksi sendiri berdasarkan hasil pengawasan pekerjaan di lapangan yang formatnya saksi dapatkan dari Sdr. ANJAS PRASETYA RUNTULALO, dan yang tanda tangan pada laporan bulanan tersebut adalah saksi sendiri diatasnama Ir SYAMSUDDIN ( Team leader ) yang saksi palsukan atas perintah Pak DANCE RUNTULALO.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT SULTANA ANUGRAH terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana yaitu :
Bangunan pada gambar rencana lebar 42,9 meter,panjang 39 meter, akan tetapi yang dikerjakan lebarnya 41,4 meter ( terjadi pengurangan 1,5 meter pada segmen 4 ke 5 pada, seluruh lantai yakni dari basement sampai pada lantai 4 )
Bahwa item pekerjaan yang ditemukan tidak sesuai dengan kontrak dapat dilihat pada point 28
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap perubahan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana dengan pelaksanaan pekerjaan saksi tidak membuat instruksi kepada pelaksana PT SULTANA ANUGRAH terkait dengan perubahan luasan sebagaimana tersebut jawaban diatas karena terhadap perubahan tersebut dibuatkan Pekerjaan tambah kurang, sedangkan pada perubahan diameter besi pada pekerjaan pembesian sebagaimana tersebut pada jawabannya diatas saksi buatkan Surat instruksi sebanyak 2 rangkap yang serahkan kepada staf PT SULTANA ANUGRAH yang bernama NURHALIMAH BASFAIN dan PAK DANI serta kepada Pak DENI KUEN .
Bahwa terkait surat instruksi tersebut saksi beritahukan kepada PPK dengan mengirim tembusan surat instruksi tersebut melalui pejabat Pelaksana Tehnis lapangan atas nama MUHAMMAD ALWI dan saksi juga melaporkan secara lisan kepada Pak DANCE RUNTULALO;
Bahwa selaku Projet manajer adalah saudara DENI KWEN
Bahwa saksi membenarkan pernah menandatangani dua surat instruksi tersebut.
Bahwa benar di sampaikan tembusannya melalui PPTK yang bernama pak MUHAMMAD ALWI.
Bahwa saksi tetap laporkan secara lisan semua instruksi kepada saudara DANCE RUNTULALO;
Bahwa pertama kali saksi menerima Surat Tugas tersebut tanggal 26 Mei 2020 dan pada pekerjaan pengawasan tersebut saksi tidak menerima segala bentuk surat tugas ataupun sejenisnya;
Bahwa yang menyerahkan surat tugas tersebut adalah Pak DANCE RUNTULALO;
Bahwa yang menandatangani surat tugas tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut belum 100% namun sepengetahuannya pekerjaan tersebut pada tanggal 27 Desember 2018 masih sekitar 80 %;
Bahwa yang membuat laporan rekapitulasi progres pekerjaan tanggal 21 Desember 2018 sebesar 80 % adalah saksi sendiri .
Bahwa Ir. SYAMSUDDIN selaku Team Leader dalam kontrak;
Bahwa Ir. SYAMSUDDIN tidak pernah terlibat dalam pekerjaan pengawasan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa bertandatangan diatasnama Ir. SYAMSUDDIN yang saksi palsukan pada laporan rekapitulasi tersebut atas perintah Pak DANCE RUNTULALO yang mempekerjakannya
Bahwa ada 3 (tiga) macam laporan yang saksi buat yaitu awalnya sesuai dengan perhitungannya dilapangan selaku Inspektor Pengawas saksi membuat Laporan rekapitulasi dengan bobot sekitar kurang lebih 80 % pertanggal 27 Desember 2018 namun kemudian saksi ubah menjadi :
Laporan rekapitulasi dengan bobot 94,18% pertanggal 27 Desember 2018;
Laporan rekapitulasi dengan bobot 100% pertanggal 27 Desember 2018.
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengubah/ membuat laproan rekapitulasi 100% pada pekerjaan tersebut adalah FIRMAN MARWAN dengan mengatakan “buatko juga yang 100%nya” dan saksi menjawab “Oh iya pak”
Bahwa saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuannya membuat laporan rekapitulasi 100% adalah untuk pencairan 100%
Bahwa saksi tidak membenarkan / menarik keterangannya terkait bahwa yang menyuruh untuk merubah hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot sekitar kurang lebih 80 % pertanggal 27 Desember 2018 adalah Pak ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa saksi menarik keterangannya bahwa Pak ILHAM HATTA SULOLIPU menyampaikan kepadanya “kasih naik-naikmi itu dulu dek supaya bisa saya urus pencairanku” kemudian ia menjawab “oh iya pak” dimana pada saat itu Pak ILHAM HATTA SULOLIPU menyampaikan kepadanya di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa motivasinya mengiyakan atau menyanggupi perintah dari Sdr. FIRMAN untuk membuat laporan rekapitulasi 100% pertanggal 27 Desember 2018 adalah karena saksi tahu pekerjaan ini adalah pekerjaannya Sdr. ILHAM HATTA SULOLIPU, sehingga saksi takut menolak perintah dari Sdr. FIRMAN sehingga saksi membuatkan laporan rekapitulasi 100% pertanggal 27 Desember 2018 tersebut;
Bahwa saksi tidak ada penyampaian kepada Dance dan Anjas untuk pembuatan laporan 100 %.
Bahwa saksi menjelaskan kembali bahwa pada tanggal 21 Desember 2018 progresnya kurang lebih 80 % kemudian disuruh rubah oleh Firman Marwan menjadi 100 %.
Bahwa saksi membuat progres 100 % atas perintah Firman Marwan pada tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa setelah saksi selesai membuat progres 100 %, saksi memberikan kepada Firman Marwan.
Bahwa pada saat saksi membuat progres 100 %, pekerjaan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah belum selesai.
Bahwa setelah saksi membuat progres 100 %, saksi kemudian dihubungi oleh Dance Rantulalo dan ditanyakan sudah berapa progresnya dan saksi bilang sudah dibuatkan 100 %, namun Dance tidak ada tanggapan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa honor atau upah yang saksi terima dari kegiatan pengawasan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diserahkan langsung oleh Pak DANCE RUNTULALO;
Bahwa Mobile Crane berada di lokasi pekerjaan hanya satu minggu, yaitu pada minggu ke 16 (15 s.d. 21 Desember 2018) untuk memindahkan kontainer dan mobile crane tidak bisa digunakan untuk menaikan material karena jangkauannya pendek.
Bahwa saksi mengakui pernah ada rapat pada tanggal 21 Desember 2018 dengan PPK ibu Sri Rimayani Malik dan Muh. Kadafi terkait untuk penyelesaian pekerjaan dan saat itu Muh. Kadafi menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 31 Desember 2018, namun menurut saksi dilapangan tidak ada penambahan progres.
Bahwa saksi pernah membuat Surat Nomor 013/SL-CV/XII/2018 tanggal 16 Desember 2018 kepada PT Sultana Anugrah mengenai hasil evaluasi kemajuan pekerjaan pertanggal14 November 2018 (Minggu ke - 15), sehubungan waktu pelaksanaan pekerjaan yang hanya tersisa 5 hari lagi, kemajuan fisik yang tercapai dilapangan hanya sebesar 73,13%, sementara progres rencana sebesar 98,36%, sehingga terjadi deviasi sebesar 25,23%. Dalam surat tersebut, CV Sukma Lestari menyampaikan kepada PT Sultana Anugrah untuk melakukan percepatan dan pembenahan pekerjaan, dengan cara:
Tambahkan tenaga kerja, karena tenaga kerja dilapangan saat ini mengalami pengurangan dibanding sebelumnya sehingga menghambat progres dilapangan.
Optimalkan lembur dilapangan dengan menggunakan beberapa shift pekerja.
Keterlambatan material lapangan sangat menghambat dalam percepatan.
Pengecoran harap lebih intens dilakukan mengingat saat ini pengecoran sering terlambat dari waktu yang telah ditentukan, sehingga menghambat item-item pekerjaan lainnya.
Pasikan area yang akan dicor telah bersih dari sampah organic.
Tambahkan pompa air, karena pompa air yang ada saat ini kurang efektif untuk megatasi genangan air di area basement.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sdr. Syamsuddin selaku Team Leader, dan yang membuat tanda tangan tersebut adalah saksi atas perintah Sdr. Dantje Runtulalo. Surat-surat teguran lainnya juga saksi yang membuat dan saksi dan Sdr. Andi Aidil Dharmawan yang memalsukan tandatangan Sdr. Syamsuddin atas perintah Sdr. Dantje Runtulalo.
Surat-surat teguran CV Sukma Lestari kepada PT Sultana Anugrah seharusnya ditembuskan kepada PPK, tetapi saksi hanya menginformasikan secara lisan kepada Sdr. Firman Marwan terkait kemajuan fisik pekerjaan di lapangan dan teguran-teguran yang diberikan kepada PT Sultana Anugrah.
Bahwa saksiyang memalsukan tanda tangan Sdr. Syamsuddin selaku Team Leader dan Sdr. A.M. Ilham Jaya Marzuki selaku Inspector dalam laporan mingguan dan bulanan atas perintah dari Sdr. Dantje Runtulalo.
Bahwa saksi yang memalsukan paraf Personil Inti sepert. Syamsuddin, Andi Teddy selaku Ahli Arsitek, Wijaya Kusuma selaku Ahli Mekanikal, A.M. Ilham Jaya Marzuki, Kartika Risnawati selaku Quantity Surveyor, Anjas Prasetya Runtulalo selaku Quantity Surveyor, dan Riska Runtulalo selaku Tenaga Administrasi dalam Daftar Hadir Personil Konsultan Supervisi atas perintah Dantje Runtulalo.
Bahwa pada saat saksi bekerja selaku pengawas pekerjaan tersebut pak Dance Runtulalo telah memerintahkan kepada saksi dan Aidil selaku pengawas pekerjaan bahwa seluruh laporan mingguan dan bulanan atas nama Ir. Syamsuddin selaku Team leader tanda tangani saja dan saat bulan Desember 2018 Aidil tidak melakukan pengawasan pekerjaan tersebut sehingga saksi yang membuat seluruh laporan dan menandatangani laporan progress pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk laporan mingguan dan bulanan pekerjaan tersebut saksi tidak pernah melaporkan dalam bentuk tertulis kepada Dance Runtulalo karena laporan mingguan dan bulanan pekerjaan tersebut seingatnya saksi buat pada akhir bulan desember 2018 namun saksi selalu melaporkan secara lisan melalui telepon bahwa progress mingguan dan bulanan yang dilaksanakan oleh pihak PT. Sultana Anugerah dalam pekerjaan pembangunan puskesmas batua.
Bahwa yang menyusun laporan kemajuan fisik dari konsultan pengawas berupa Laporan Minggu I periode 24 Agustus s.d. Desember 2018 s.d. Laporan Minggu XVI periode 15 Desember s.d. 21 Desember 2018 adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan intervensi dari Sdri. Andi Naisyah Tunur Aini selaku Kadis Kesehatan, Sdri. Sri Rimayani Malik selaku PPK, Sdr. Muhammad Alwi selaku PPTK,
Bahwa saksi mendapat intervisi dari Firman hanya sebatas memerintahkan saksi untuk membuat laporan 100% pada akhir Desember 2018.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 sebelum pencairan terakhir saksi bersama Firman menemui dr. Sri Rimayani tanpa dihadiri oleh Muhammad Kadafi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar sekitar pukul 19.00 Wita didalam pertemuan tersebut saksi menjelaskan bahwa saksi telah membuat laporan pekerjaan tersebut 100% dan insha allah akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018.
Bahwa dalam pertemuan tanggal 21 Desember 2018 dan tanggal 28 Desember 2018 tidak pernah membahas terkait pekerjaan belum selsai 100% karena seingatnya tanggal 21 Desember 2018 inti pembahasan adalah kesanggupan Kadafi selaku PT. Sultana menyelesaikan pekerjaan sebelum akhir tahun 2018 dan ditanggal 27 Desember 2018 inti pembahasan pekerjaan akan selesai tanggal 31 Desember 2018 dan tidak pernah ada pembahasan pengusulan perpanjangan waktu pekerjaan dan saksi tidak ketahui apakah ada pengajuan secara tertulis mengenai perpanjangan waktu dan CCO dari Pihak PT. Sultana Anugrah dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa atas penyusunan laporan mingguan XVIII tersebut atas inisitaif saksi sendiri selaku pengawas pekerjaan.
Bahwa saksitidak pernah melaporkan kepada Sdr. Dantje Runtulalo secara tertulis terkait laporan minggu XVII saksi hanya melaporkan secara lisan melalui telepon bahwa terkait progress pekerjaan pada tanggal 27 desmber 2018 telah 100% dan tanggapan dance Runtulalo kenapa bisa 100% pekerjaan tersebut selanjutnya saksi jelaskan bahwa laporan progress 100% pekerjaan puskesmas batua saksi buat atas permintaan sdr Firman.
Bahwa saksi pernah menyampaikan teguran atau instruksi selaku pengawas pekerjan kepada PT. Sultana Anugrah dengan No. surat 006/ SL-CV/IX/2018 dan No. surat : 007 / SL-CV/XI/2018 namun ia lupa ia memberikan surat tersebut kepada siapa karena surat tersebut saksi berikan dikantor Kontainer berwarna biru dilokasi pekerjaan Puskesmas Batua. dan tidak ada tanggapan oleh PT. Sultana Anugrah terkait surat instruksi tersebut.
Bahwa saksi pernah menegur pihak PT. Sultana Anugrah secara lisan kepada Deny Kwen selaku proyek manager sekitar bulan November 2018 sebanyak dua kali terkait pompa di basement untuk ditambah karena pompa yang digunakan tidak mampu mengurangi debit air yang berada di basement dan penggunaan besi yang digunakan tidak sesuai dengan gambar rencana.
Bahwa seingatnya Deny Kwen hanya mengiyakan saja tidak melakukan tindakan atas teguran lisan yang saksi sampaikan saat itu.
Bahwa tidak ada bukti jika saksi memberikan surat instruksi tersebut kepada PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi tidak pernah menginformasikan surat intruksi tersebut kepada Pejabat pembuat komitmen dan firman namun saksi pernah memberikan surat tembusan instruksi tersebut kepada Muh. Alwi namun tidak ada bukti penerimaan surat instruksi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah melihat pengecoran pekerjaan sumuran dalam pembangunan puskesmas batua namun seingatnya pernah melihat ada tulangan sumuran dan bekesting sumuran di bagian belakang pembangunan pusekesmas batua sekitar 9-12 titik tulangan sumuran dan saksi tegaskan tidak pernah sama sekali melihat pengecoran pekerjaan sumuran dilokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi melaporkan terkait progress pekerjaan tertanggal 27 Desember 2018 kepada DANTJE bahwa progress bobot pekerjaan sebenarnya masih 85% via whats app namun saksi juga menyampaikan kepada Pak DANTJE bahwa ada laporan progress bobot pekerjaan yang saksi buat 100% atas perintah Pak FIRMAN.
Bahwa Ir. DANTJE RUNTULALO mengetahui laporan progress pekerjaan yang real sebesar 85% tertanggal 27 Desember 2018 dari penyampaian saksi sendiri.
Bahwa surat tugas saksi sebagai Pengawas lapangan saksi terima saat diperiksa dipenyidik.
Bahwa beberapa kali memberikan surat teguran kepada PT. Sultana Anugrah melalui Asri Yuni, Deny Kwen namun surat teguran tersebut tidak dindahkan karena tidak ada penambahan progres.
Bahwa laporan saksi ke Dance hanya melalui WA saja.
Bahwa saksi yang tanda tangan progres 100 % karena saksi sendiri dilapangan.
Bahwa saksi 3 kali buat progres pekerjaan yakni 80 %, 90 % dan 100 %.
Bahwa pada saat saksi membawa progres 80 % kepada Firman Marwan, sdr. Firman Marwan juga menyuruh saksi buat yang 100 %nya.
Bahwa setahu saksi bahwa untuk penandatangan progres pekerjaan tidak perlu Direktur perusahaan.
Bahwa terkait progres 80 % saksi sudah lapor ke pak Dance.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait pencairan anggaran pengawasan pak Dance bilang tanda tangan saja sekalian dan yang tanda tangani saksi atas nama Geore Rantulalo.
Bahwa saksi di lokasi pekerjaan dari jam 8 – 4 sore dan saksi juga sambil ngopi dilokasi.
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan apa – apa untuk membuat progres 100 %.
Bahwa saksi membuat Laporan Progres 100 % karena ada permintaan dari Dinas Kesehatan Makassar dan diserahkan ke pak. Alwi namun tidak ada tanda terima.
Bahwa progres 80 %, 90 % dan 100 % diserahkan kepada Firman Marwan karena Firman Marwan yang minta.
Bahwa saksi menyerahkan progres 80% dan 100 % kepada Firman Marwan di Meja kerjanya pak Firman Marwan.
Bahwa saksi tanda tangan adendum kontrak atas perintah Dance Rantulalo, kemudian setelah ditanda tangani diserahkan kepada Firman Marwan.
Bahwa pak Alwi tidak pernah menghubungi untuk membuat 100 % .
Bahwa saksi menemukan ada temuan terkait pembesian yang seharusnya besi yang dipasang besi 22 inci tetapi yang dipasang besi 18 inci
Bahwa dipersidangan diperlihatkan beberapa barang bukti kepada saksi diantaranya berupa Laporan Bulanan I, II, III, Laporan Progres 100 %, Surat Tugas dan Adendum Kontrak dan Dokumen pencairan 100 % untuk PT. Sultana Anugrah dan CV. Sukma Lestari dan saksi membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Telah diperiksa pula saksi Verbalisan (Penyidik Kepolisian an. HATTA, SH. MH) terhadap penarikan keterangan Firman Marwan, Ruspiyanto dan Mediswati yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: :
Bahwa pemeriksaan terhadap Firman, Ruspiyanto dan Mediswati dilakukan secara Tim dan saksi yang mewakili Tim dipersidangan ini karena saksi adalah Ketua Timnya.
Bahwa saksi dan Tim dalam melakukan pemeriksaan baik saksi maupun tersangka tidak pernah melakukan paksaan, bujukan maupuan ancaman terhadap Firman, Ruspiyanto dan Mediswati pada saat dilakukan pemeriksaan.
Bahwa saksi bersama Tim melaksanakan Pemeriksaan kepada Firman, Ruspiyanto dan Mediswati sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Bahwa saksi dan Tim didalam melakukan pemeriksaan kepada Firman, Ruspiyanto dan Mediswati dilakukan tanya jawab dan setelah itu diketik dalam bentuk BAP yang kemudian di Print.
Bahwa saksi dan Tim menyatakan bahwa setelah saksi selesai melakukan pemeriksaan kepada Firman, Ruspiyanto dan Mediswati, saksi memberikan BAP tersebut untuk dibaca kembali dan kalau ada yang salah maka kemudian diperbaiki kembali, setelah itu Firman, Ruspiyanto dan Mediswati menparaf setiap lembar BAP tersebut kemudian selanjutnya menandatangani BAPnya tersebut.
Bahwa keterangan yang diberikan oleh Firman, Ruspiyanto dan Mediswati yang ada dalam BAP adalah keterangannya sendiri.
Bahwa terhadap keterangan Ruspiyanto pada BAP tanggal 16 Juni 2020 pertanyaan 47 yang kemudian disangkali dipersidangan adalah benar keterangan Ruspiyanto sendiri dan bukan keterangan yang dibuat – buat penyidik .
Bahwa benar terhadap keterangan Mediswati pada BAP tanggal 15 Mei 2020 Poin 38 yang kemudian disangkali adalah keterangan Mediswati sendiri dan bukan keterangan yang dibuat – buat penyidik
Bahwa benar terhadap keterangan Firman Marwan dalam BAPnya yang kemudian disangkala dipersidangan adalah keterangan Firman Marwan sendiri dan bukan keterangan yang dibuat – buat penyidik.
Bahwa setiap melakukan pemeriksaan yang sudah sore atau malam, maka sebelum pemeriksaan dilanjutkan harus dimintakan persetujuan dari yang diperiksa apakah bersedia atau tidak.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi A.DE CHARGE ;
Menimbang,bahwa dipersidangan telah didengan keterangaa Terdakwa yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan pernah diperiksa dipenyidik Polda Sulawesi Selatan.
Bahwa keterangan terdakwa dalam BAP penyidik adalah benar semua.
Bahwa terdakwa di Dinas Kesehatan Kota Makassar menjabat sebagai Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai 20 Desember 2016.
Bahwa didalam Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 terdakwa diberi tugas sebagai PPTK.
Bahwa dasarPenunjukan terdakwa selaku PPTK adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/835.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku PPTK yaitu:
Membantu PPK dalam hal kegiatan pembangunan Puskesmas Batua seperti melakukan peninjauan dan pengecekan pekerjaan dilapangan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PPK;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan sperti menyiapkan dokumen kelengkapan proses pencairan antara lain berita acara pembayaran, kwitansi, berita acara kemajuan pekerjaan, ringkasan kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan;
menandatangani SPP-LS.
Bahwa setahu terdakwa bahwa Pagu anggaran tahun 2017 untuk Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua sebesar 30 M
Bahwa anggaran pengawasan sekitar 400jt lebih dan dan anggaran konsultan perencanaan sekitar 1,3 M.
Bahwa setahu terdakwa bahwa pada tahun 2017, dimulai proses pemilihan Konsultan Perencana yang ditunjuk sebagai pemenang adalah PT. Pandu Persada dengan Direktur Pak Panji.
Bahwa setahu terdakwa Nilai Anggaran Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 adalah 49 Milyar.
Bahwa untuk RKA 2018 menurut kebiasan didinas kesehatan tetap mengacu pagu anggaran tahun sebelumnya, pada bulan okteber berubah menjadi 49 m setelah dilakukan eksposes didinas kesehatan.
Bahwa setahu terdakwa bahwa Pagu Anggaran Rp. 49 Milyar tersebut untuk 11 lantai yakni :
Lantai Basement
Lantai Dasar
Lantai 1
Lantai 2
Lantai 3
Lantai 4
Lantai 5
Lantai 6
Lantai 7
Roof Deck
Helipad
Bahwa terdakwa yang membuat dokumen pengajuan proses lelang pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018, yakni awalnya saksi yang membuat Surat Permohonan Lelang Ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, stelah ditandatangani oleh Kadis Kesehatan, Surat Pengantar dan kelengkapan dokumen lelan tersebut saksi bawa ke ULP dan bebearapa kemudian Pokja mengundang untuk melakukan rapat kaji Ulang.
Bahwa setahu terdakwa bahwa Proses lelang untuk Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 dimulai bulan Maret, dimana 2 kali kaji ualang untuk tender pertama namun gagal lelang
Bahwa setahu terdakwa.Karena Tender gagal selaanjutnya dilakukan permohon lagi untuk tender II, stelah itu maka diadakan kaji ulang untuk tender ke 2 yakni kaji ulang 3, 4, namun tender tersebut dinyatakan gagal lagi, selanjutnya dimohonkan lagi untuk tender ke 3 setelah Pokja mengundang untuk Rapat kaji Ulang ke 5 , dan ditunjuk pemenang sekitar bulan agustus 2018 yakni PT. Sultana Anugrah.
Bahwa setahu terdakwa bahwa Lelang I dan Lelang II gagal lelang karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan lelang.
Bahwa setelah Lelang ke-2 Gagal, maka dr. Sri Rimayani bersama terdakwa melaporkan ke Kadis Kesehatan ibu dr. Naisya Tunur Ania diruang kerjanya. Waktu itu dr. Sri Rimayani malik berkata kepada Hj. Naisya “ tender Puskesmas batua Tahap I dinayatakan gagal” kemudian dijawab Hj. Naisyah Tunur “kenapa ini proyek gagal terus” kemudian dijawab oleh dr Sri Rimayani Malik “ krena tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat” kemudian ibu Hj. Naisyah Tunur berkata “ masih bisakah ini ditender lagi” lalu dijawab oleh dr. Sri Rimayani Malik “ kalau begitu saya konsultasi ke Perencana”.
Bahwa setahu terdakwa bahwa setelah ada perintah dari ibu kadis kesehatan dr. Hj. A. Naisya Tunur Ania agar lelang tersebut harus dilaksanakan sementara melihat waktu yang tidak mencukupi untuk mengerjakan Puskesmas Batua menjadi 6 lantai, maka dr. Sri Rimayani Malik melakukan koordinasi dengan Konsultan Perencana PT. Pandu Persada untuk merubah HPS agar pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan di tahun 2018 yakni dari nilai HPS sebesar Rp. 48.961.398.000,- diubah menjadi 26. 736. 461.319 untuk pekerjaan 4 lantai, dan setelah HPS tersebut sudah diubah kemudian selanjutnya ibu dr. Hj. Andi Naisyah Tunur memrintahkan untuk membuat dokumen tendernya, sehingga saksi bersama stafnya Firman membuat kelengkapan dokumen tender, setelah itu terdakwa kirim ke ULP kembali.
Bahwa setelah itu, beberapa hari kemudian terdakwa ditelpon oleh dr. Sri Rimayani Malik dan terdakwa disuruh ke Hotel Clarion dengan mengatakan “ Pak Alwi ke Hotel Clarion ada pertemuan” lalu terdakwa jawab “iya dok”, setelah itu terdakwa ke Hotel Clarion dan setibanya terdakwa di Hotel Clarion di restoran Hotel Lantai 2, saat itu sudah ada dr. Hj. Andi Naisyah Tunur, dr. Sri Rimayani Malik, Ilham Hatta Sololipu, dan satu orang yang terdakwa tidak kenal, setelah itu tidak lama kemudian Firman Marwan datang juga dan duduk disebelah meja terdakwa.
Bahwa Setahu terdakwa bahwa pertemuan di Clarion membahas mengenai proses lelang pekerjaan pembangunan Puskesmas batua Tahap I, dan pada saat itu terdakwa mendengar pembicaraan mereka secara langsung yakni pada saat itu ibu Kadis Dr. Hj. A. Naisyah Tunur bertanya kepada dr. Sri Rimayani Malik “kenapa ini proyek gagal terus, apa yang menyebabkan, apakah ada solusinya” kemudian dijawab oleh dr. Sri Ramayani “ bahwa ada solusinya yaitu persyaratan kualifikasi pengalaman perusahaan di KAK yang semula memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, diganti dengan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, kemudian ibu Kadis dr.Hj Andi Naisyah berkata “ ketikmi disini” kemudian dr. Sri Rimayani mengatakan “iya”. Selanjutnya ditempat itu juga ibu Kadis dr. Hj. Andi Naisyah Tunur langsung memerintahkan Firman Marwan untuk merubah KAK tersebut.
Bahwa terdakwa juga mendengar dari dr Sri Ramayani bahwa waktu ditanya sama ibu Kadis dr. Hj. Andi Naisya terkait perubahan KAK tersebut dan dr. Sri Ramayani menjawab bahwa mendengar dari Pokja bisa dilakukan perubahan KAK, selanjutnya ibu Kadis Hj. Andi Naisyah Tunur mengatakan bahwa kalau memang pokja mengatakan bisaji diubahKAK maka “ketikmi disini”.
Bahwa setahu terdakwa bahwa keberadaan pak Ilham Hatta saat pertemuan di hotel Claro, karena dia yang akan diarahkan nantinya akan mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa saat itu di Hotel Clarion baru ketemu Ilham Hatta Sololipu dan terdakwa tidak mengenal sebelumnya.
Bahwa menurut terdakwa bahwa sebelum pertemuan di Hotel Clarion, dr. Sri Rimayani Malik pernah bercerita kepada terdakwa bahwa dr. Sri Rimayani Malik pernah dihubungi atau ditelpon oleh ERWIN HATTA dimana ERWIN HATTA mengatakan mengapa dr Sri Rimayani Malik tidak mau menurunkan persayaratan dalam KAK terkait pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan meyampaikan menurut pokja yang tidak mau menurunkan persyaratan adalah dr. Sri Rimayani dan menurut dr. Sri Rimayani Malik, Erwin Hatta mengatakan kepada dr. Sri Rimayani Malik katanya pokja bisa diturunkan.
Bahwa setahu terdakwa sehingga ibu Kadis Kesehatan dr. Hj. Andi Naisyah Tunur tetap ingin melanjutkan proses lelang Pekerjaan Puskesmas Batua karena rumah sakit ini dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Bahwa setahu saksi bahwa setelah pertemuan di Hotel Clarion, maka besoknya terdakwa bersama dr. Sri Rimayani Malik datang ke kantor ULP Pemkot Makassar untuk melaksanakan Kaji Ulang bersama Pokja dan pada saat itu yang memimpin rapat Kaji Ulang adalah Ketua pokja Hamsaruddin yang dihadiri oleh terdakwa selaku PPTK, PPK, Sekretaris Pokja Andi Sahar dan Mediswati (anggota Pokja), dimana pada saat Rapat Kaji Ulang tersebut disepakati beberapa poin sesuai Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 sebagai berikut :
Dalam KAK : Perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kelender, peralatan schafolding bertambah 5000 set. Tower crane diganti menjadi mobil crane dan penambahan lif pengakut barang; Persayaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersedian besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material; kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, memiliki pengalaman pekerjaan Gedung berlantai.
Dalam RAB : Perubahan pada RAB dan Gambar rencana yang disesuaikan dengan sisa waktu (4 bulan) ; apabila ada pembulatan diganakan pembulatan ke bawah dalam satu ribuan (Per Rp.1000).
Dalam rancangan kontrak: kesesuaian antara laporan di KAK dengan Draf Kontrak (syarat Syarat Khusus Kontrak)
Bahwa Hasil rapat kaji Ulang ke 5 tersebut disepakati oleh pihak – pisak terkait karena dari awal sudah ada pengkondisian dalam artian pada saat rapat di Hotel Clarion tersebut saksi bersama PPK mengetahui bahwa syarat KAK sudah dirubah, karena proses lelang pertama dan kedua gagal karena persayaratan kualifikasi yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan lelang yaitu syarat pekerjaan sejenis 4 lantai diganti menjadi berlantai dan peralatan Tower Crane diganti menjadi Mobil Crane. Dan pada saat rapat kaji Ulang tersebut pokja juga menyarankan agar dirubah syarat dalam KAK tersebut, sehingga untuk menguatkannya dibuatkan Berita Acara Kaji Ulang V yang ditandatangani bersama.
Bahwa beberapa hari kemudian setelah dilakukan Kaji Ulang ke 5, kemudian di Prin oleh Firman Marwan dan kemudian terdakwa ajukan kembali permohonan tender ke bagian ULP Pemkot Makassar untuk dilakukan tender dengan kelengkapan dokumen lainnya seperti HPS, RKS, DPA, BOQ dan surat pengantar dan kemudian proses tender tersebut dilakukan pokja.
Bahwa menurut terdakwa bahwa yang berinisiatif untuk merubah KAK yang semula menyatakan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurung waktu 4 tahun terakhir diganti dengan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurung waktu 4 tahun terakhir dan peralatan tower crane diganti menjadi mobile crane menurut PPK dr. Sri Rimayani malik adalah Tim Pokja dimana hal tersebut berdasarkan pembicaraan antara dr Sri Rimayani malik dengan Erwin Hatta, dimana menurut Erwin Hatta meyampaikan kepada dr. Sri Rimayani malik bahwa menurut Poja syarat kualifikasi perusahaan untuk pekerjaan 4 lantai bisa diturunkan menjadi berlantai, dan oleh PPK merasa diintervensi oleh Erwin Hatta sehingga PPK melaporkan ke Kadis Kesehatan bahwa solusi untuk proses lelang ketiga untuk syarat kualifikasi perusahaannya untuk peralatan Tower Crane diganti menjadi Mobil Crane dan pekerjaan sejenis 4 lantai diganti menjadi berlantai, sehingga PPK pada saat rapat kaji Ulang ke-5 membahas hal tersebut bersama Pokja. Dan hasil rapat kaji Ulang ke-5 tersebut disepakati bersama oleh Pokja terkait perubahan KAK dalam Pekerjaan tersebut.
Bahwa menurut terdakwa bahwa pada saat awal tahun 2018 , terdakwa bersama dr. Sri Rimayani Malik dan Firman Marwan pernah diperintah untuk ke hotel Asyirah untuk ketemu sama pak Ilham Hatta Sololipu.
Bahwa yang hadir di hotel Asyirah adalah terdakwa, dr. Sri Rimayani Malik, Firman Marwan, Ilham Hatta Sololipu dan Deny Kwen dan yg berdiskusi adalah Firman Marwanbersama Deny Kwen terkait pembangunan perumahan berkomplex.
Bahwa dalam rapat Kaji Ulang ke 5 tersebut, ibu Mediswati mengatakan bisa lanjut pelelangan apabila ada Justifikasi Teknis dari konsultan perencana terkait perubahan KAK tersebut , sekanjutnya dr Sri Rimayani Malik menguhubungi Konsultan Perencana dan Konsultan Perencana mengatakan bisa saja dilakukan perubahan KAK tetapi perusahaan yang ditunjuk pemenang adalah perusahaan yang kualifait dan bonefit.
Bahwa menurut terdakwa bahwa terkait dengan tender pekerjaan Puskesmas Batua dari awal diarahkan untuk membantu pak Ilham Hatta Sololipu
Bahwa dalam Rapat Kaji ulang ke-5, terdakwa tidak berperan sebagai PPTK tapi mengikuti kaji ulang sebagai Kasi Pasyangkes.
Terdakwa mejelaskan bahwa semua kegiatan terdakwa sebagai Kasi Payankes atas perintah dari Kepala Bidang Yankes.
Bahwa apabila terdakwa turun kelapangan terkait pelaksanaan pekerjaan Puskesmas Batua tidak sebagai PPTK melaikan sebagai Kasi Pasyankes.
Bahwa apabila terdakwa kelapangan selalu mendampingi dr Sri Rimayani dan posisi terdakwa pada saat mendampingi dr Sri selaku kepala seksi Pasyangkes bukan sebagai PPTK.
Bahwa saat terdakwa turun ke lapangan, terdakwa bertemu dengan Dany Kwen dan menanyakan apa kendala dan bagaimana progres pekerjaan dan Dany Kwen menjelaskan sesuai dengan skedul pekerjaan
Bahwa terdakwa dilapangan ketemu dengan Pak Ilham Hatta dan Deny Kwen dan Konsultan Pengawas yakni Ruspianto dan Aidil.
Bahwa terdakwa saat turun kelapangan tidak pernah ketemu pak Kadafi Marikar, akan tetapi setiap ada rapat di Dinas Kesehatan sdr. Muh. Kadafi marikar yang mrnghadiri rapat.
Bahwa terdakwa pada Tanggal 21 dan 27 Desember 2018 turun kelokasi pekerjaa bersama dr. Sri Rimayani Malik selaku PPK.
Bahwa pada saat tanggal 21 Desember 2018 masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan,
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018 ada rapat / pertemuan dengan PPK dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa sendiri, Konsultan Pengawas yang diwakili oleh Ruspiyanto, Kontraktor an. Ir. Muh. Kadafi Marikar dan menanyakan bagaimana perkembangan pekerjaan dilapangan, dan Ruspiyanto selaku Konsultan Pengawas melaporkan Progres Pekerjaan antara 75 % - 80 %, dan Ir. Kadafi Marikar meminta perpanjangan waktu 10 hari kelender dan dr. Sri Rimayani menyatakan bisa diperpanjang yang penting tidak melewati tanggal 31 Desember 2018
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa juga turun kelapangan mendampingi dr Sri Rimayani Malik (PPK) di pagi hari dan saksi sempat berdiskusi dengan dr Sri Rimayani Malik, kalau kita di bodohi dengan pekerjaan ini kita habis karena kita tidak mengerti soal pembangunan. Dan malamnya kami memanggil lagi penyedia dan pengawas diman pertemuan tersebut dr Sri Rimayani Malik menyampaikan kepada Ruspianto selaku pengawas “awasiki baik baik itu pekerjaan apapun itu perhitungan dari konsultan pengawas kami jadikan dasar pembayaran dan siapapun yg buat laporan akan bertanggungjawaban “.
Bahwa menurut terdakwa bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut belum ada perhitungan progres pekerjaan dari pengawas.
Bahwa menurut terdakwa bahwa keesokan harinya Firman membuat dokumen pencairannya mulai dari kwitansi, BA kemajuan pekerjaan 100%, pemeriksaan pekerjaan, penyerahan pekerjaan dan semua dokumen tersebut berdasarkan laporan tertulis dari konsultan pengawas.
Bahwa yang membuat dokumen pencairan 100 % adalah Firman Marwan.
Bahwa setelah dibuat dokumen Pencairan 100 % dan di tandantangai oleh para pihak yang tercantum namanya kemudian di verifikasi oleh bagian keuangan Dinas Kesehatan Kota Makssar, selanjutnya dokumen pencairan tersebut dilanjutkan di BPKAD Kota Makassar, kemudian setelah diverifikasi di BPKAD ternyata ada yang kurang, selanjutnya ibu Haerani dari BPKAD menjelaskan bahwa didokumen tersebut tidak ada adedum kontrak, stelah itu terdakwa laporkan kepada dr. Sri Rimayani Malik dan dr.Sri Rimayani Malik mengatakan “ kenapa ada adendum kontrak lagi” selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik mengatakan “kalau itu yang diminta oleh BPKAD “buatmi” dan setelah itu terdakwa kemudian membuat adendum kontrak dengan melihat contoh surat tahun sebelumnya, selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan , Berita Acara Pembayaran, Kuitansi juga diubah dengan memasukkan nomor Adendum Kontrak, setelah itu dibawa ke BPKAD dan kemudian terbit SP2D dan dibayarkan kepada PT. Sultana Anugrah kurang lebih sekitar Rp. 15 Milyar termasuk pajak.
Bahwa menurut terdakwa Adendum perpanjangan waktu Kontrak dibuat hanya untuk dokumen administrasi kepentingan proses pencairan 100 %, karena sebenarnya tidak pernah dibuat adendum kontrak tersebut.
Bahwa menurut terdakwa bahwa kalau tidak ada adendum kontrak maka pembayaran 100 % tidak bisa dilanjutkan.
Bahwa setelah terdakwa membuat adendum kontrak maka semua dokumen lainnya diubah karena harus memasukkan mencantukan nomor adendum tersebut dan suamnya dikerjakan oleh Firman Marwan.
Bahwa stelah terdakwa buat adendum kontrak tersebut, dr Sri Rimayani Malik mengatakan tidak akan tanda tangan kalau penyedia tidak tanda tangan lebih dahulu, maka terdakwa memberikan dokumen adendum kontrak tersebut kepada Firman Marwan untuk membawa kepada penyedia untuk ditandatangani penyedia.
Bahwa terdakwa tidak tau siapa yang bertanda tangan di adendum untuk penyedia karena firman yang membawa surat tersebut.
Bahwa setelah semua dokumen lengkap, terdakwakembali membawa ke BPKAD dan Pada tanggal 31 Desember 2018, sudah dicairkan sekitar 15 M.
Bahwa dari awal Firman marwan memang yang ditugaskan untuk mengurus Pencairan Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018.
Bahwa menurut terdakwaRAB tahun 2017 senilai 30 M, saksiserahkan kepada pak Ilham Hatta akan tetapi terdakwatidak ada pembicaraan dengan pak Ilham Hatta.
Bahwa setahu terdakwa bahwa pada saat ekspose, Kepala Dinas Kesehatan memberitahukan untuk pembangunan Puskesmas Batua nilai anggarannya sebesar 49 M, dan sebelum itu terdakwa juga mendapat info dari dr Sri Rimayani Malik karena sudah ada pertemuan sebelumnya yang membahas anggraan tersebut.
Bahwa Nilai anggaran pembangunan Batua langsung ditentukan oleh kepala Dinas Kesehatan 49 M
Bahwa Flashdisk diserahkan pada pak Ilham Hatta.
Bahwa dr Sri Rimayani Malik pernah menceritkan kepada terdakwakalau ada yang menelpon dr Sri Rimayani Malik yang mengaku sebagai pak Erwin Hatta, yang mengatakan “ kenapa dr Sri Rimayani Malik tidak mau menurunkan KAK yang pada saat itu katanya yang mengaku sebagai pak Erwin Hatta bersama dengan POKJA.
Bahwa konsultan Pengawas yang sering terdakwa temui di lapangan yaitu Aidil dan Ruspianto dan yang bertandangan di kontrak itu pak Goerge Rantulalo
Bahwa terdakwa mendengar langsung dr. Andi Naisyah Tunur memerintahkan langsung untuk mengubah KAK di Hotel Clarion.
Bahwa menurut terdakwa bahwa sdr. Firman Marwan pernah cerita kepada terdakwa bahwa diapernah di telpon oleh Erwin Hatta untuk menanyakan proses pencairan, karena dari awal kami menugaskan sdr Firman Marwan untuk mengerjakan semua dokumen pencairan.
Bahwa setahu terdakwa yang membuat adendum pengawasan adalah sdr Firman Marwan.
Bahwa setahu terdakwa bahwa untuk pengawasan ada perubahan nilai kontrak dari 300juta menjadi 181juta.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Batua Tahap I pernah diperiksa secara rutin oleh BPK Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan dan ditemukan kelebihan pembayaran atas volume yang terpasang sebesar Rp. 4.924.837.037,53.
Bahwa Jumlah kerugian negara yang baru dikembalikan atas temuan BPK Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan tersebut sebesar Rp. 729.600.446,95.
Bahwa menurut terdakwa bahwa pada tahun 2017 saat akan dilakukan pelelangan Puskesmas Batua, Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. Andi Naisyah Tunur pernah meyampaikan bahwa Pekerjaan Puskes Batua adalah milik “Erwin Hatta” dan selanjutnya pada tahun 2018 dr. Hj. Andi Naisyah Tunur pernah meyampaikan kembali kepada dr. Sri Ramayani Malik dan terdakwa bahwa Paket Pekerjaan Puskesmas Batua adalah Paket Pekerjaan Erwin Hatta.
Bahwa setahu terdakwa bahwa pemberian dokumen di Hotel Asyrah dilakukan sebelum lelang I dan yang memerintahkan adalah ibu Kadis Kesehatan dr. Hj. Andi Naisyah Tunur.
Bahwa yang bertugas membuat KAK, HPS dan lainnya adalah PPK, namun karena PPK an. dr. Sri ramayani tidak mengerti maka diserahkan kepada Firman Marwan.
Bahwa setahu terdakwa RAB menjadi HPS hanya disadur kembali.
Bahwa Adendun Kontrak dibuat tanggal 30 Desember 2018.
Bahwa setahu terdakwa bahwa Firman marwan yang mengubah semua dokumen yang harus mencantumkan adendum kontrak seperti kuitansi, Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, dll.
Bahwa dari awal diserahkan semua pembuatan dokumen pembayaran pekerjaan kepada Firman marwan, dan dokumen pembayaran 100 % dibuat di Hotel Yasmin
Bahwa terdakwa bertanda tangan pada kuitansi pembayaran 100 %.
Bahwa yang ditanyakan Erwin Hatta kepada Firman Marwan adalah mengenai proses pembayaran ‘ sudah sampai dimana pembayaran”.
Bahwa laporan dari Pengawasan terdakwa baru lihat Januari 2019.
Bahwa penyampai 100 % dari Konsultan Pengawas disampaikan ke Firman Marwan.
Bahwa setahu terdakwa bahwa saat di Hotel Asyra hanya bahas gedung bertingkat dan Buka Puskesmas Batua.
Bahwa terdakwa lihat dikasi Plasdish dicolok dilaptop Firman Marwan kemudian diserahkan kepada Ilham Hatta.
Bahwa kuitansi pembayaran 100 % yang terdakwa tanda tangani dibuat oleh Firman Marwan dan saksi tanda tangan selaku PPTK.
Bahwa menurut terdakwa bahwa kalau ada beda antara isi Adendum kontrak dengan Ringkasan Kontrak maka seharusnya anggaranya tidak bisa cair.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yakni mempunyai isteri dan anak.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa ;
-
1 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Mengerjakan Pekerjaan Nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 dari Direktur CV. SUKMA LESTARI Ir. GEORGE RUNTULALO yang memberikan kuasa kepada Ir. DANTJE RUNTULALO selaku Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar 2 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1615 / 910 / Kep / XII / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Desember 2017 yang telah dilegalisir 3 1 (satu) rangkap asli Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2017; 4 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada bulan Februari 2018 yang telah dilegalisir; 5 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Maret 2018 yang telah dilegalisir; 6 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan April 2018 yang telah dilegalisir; 7 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Mei 2018 yang telah dilegalisir; 8 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah dilegalisir; 9 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juli 2018 yang telah dilegalisir; 10 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 756 / Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Makassar dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK; 11 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konsultasi Nomor: 440 / 562.3 / Yankes–DKK / V / 2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 1.064.200.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 12 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 13 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 14 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Gambar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 15 1 (satu) bundel fotocopy dokumen As Built Drawing Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 16 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 48.961.269.218,71 (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh satu sen) yang telah dilegalisir; 17 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 pada bulan Juli 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,46 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang telah dilegalisir; 18 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) selaku Penyedia Jasa PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 19 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/ Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 20 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) selaku konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; 21 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/Dinkes/440/VII/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 22 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 23 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 23 Juni 2017 yang telah dilegalisir; 24 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 25 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 yang telah dilegalisir; 26 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 tanggal 13 November 2017 yang telah dilegalisir; 27 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 28 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 29 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800 / 034.3/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 30 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 31 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 1578.1 / DINKES / 440 / XII / 2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 32 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 33 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 1578.2 / DINKES / 440 /XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 34 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor: 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 35 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 36 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.9/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir 37 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan nama-nama kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada paket pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 38 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 09/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 39 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang II Nomor: 09.1/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 40 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.3/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 41 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.4/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 42 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 43 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 44 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2561234 yang telah dilegalisir; 45 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2584234 yang telah dilegalisir; 46 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2699234 yang telah dilegalisir; 47 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Nomor: 094/650/ST/BLP tanggal 05 Juni 2018 untuk melakukan peninjauan Lapangan dalam rangka melakukan klarifikasi dan Pembuktian Lapangan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang berlokasi di Luar Daerah (Kabupaten Dompu, NTB); 48 1 (satu) bundel dokumen jaminan penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH pada Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I; 49 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 50 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 51 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L3.10/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 52 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor: 09/L3.09/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 53 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3.08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 54 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 08; 55 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 atasnama Nasabah PT. SULTANA ANUGRAH periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019; 56 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST jabatan Site Engineer untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 57 1 (satu) rangkap fotocpy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900 / 835.3 / DKK / I / 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 58 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 012/T-UM/PT-SA/IX/2018 tanggal 03 September 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 59 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin Pertama Nomor: 016/PTR-1/PT.SA/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 60 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan 100% Nomor: 027/PTR-100/PT.SA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 61 1 (satu) bundel Laporan Penyelidikan Tanah & Laporan Pehitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 62 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Perhitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 63 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan I periode 24 Agustus 2018 s/d 24 September 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 64 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan II periode 25 September 2018 s/d 26 Oktober 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 65 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan III periode 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 66 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 67 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Quality Control pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 68 1 (satu) rangkap fotocopy laporan Action Plan periode 28 Desember – 31 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari CV. SUKMA LESTARI; 69 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 021/SL-CV/XII/2018 perihal Justifikasi Teknis tanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Makassar terkait pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua beserta lampirannya; 70 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor: 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada RUSPYANTO, ST jabatan Inspector untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 71 1 (satu) lembar Surat Nomor: 006/SL-CV/IX/2018 perihal Instruksi tanggal 18 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 72 1 (satu) lembar Surat Nomor: 007/SL-CV/XI/2018 perihal Instruksi tanggal 22 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 73 1 (satu) rangkap Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI, Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA, kontraktor PT. SULTANA ANUGRAH, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Makassar; 74 1 (satu) bundel dokumen Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat PT. SULTANA ANUGRAH; 75 1 (satu) rangkap dokumen Back Up Data pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar; 76
77
1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan IV periode 24 November 2018 s/d 21 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI;
1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06September 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran uang muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) beserta lampirannya;
78 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22Oktober 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 79 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14489/SP2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 80 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14521/SP2D/LS/XII/2017 tanggal 28 Desember 2018 yang ditunjukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO Direktur CV. SUKMA LESTARI dengan nomor rekening 030.003.0000096876 Bank Sulselbar Cabang Pare-pare keperluan untuk pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 181.126.000,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); 81 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar 2014-2019 yang telah dilegalisir; 82 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016 yang telah dilegalisir: 83 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00259/SPM/DKES /LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang telah dilegalisir; 84 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00406/SPM/DKES /LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir; 85 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00548/SPM/DKES /LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir; 86 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14388/SP2D/LS/XI/2017 tanggal 08 November 2017yang ditujukan kepada PANDJI HARJASA ST. MT. Direktur Utama PT. Pandu Persada dengan nomor rekening 130.003.0000302169 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua) beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 87 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 06 September 2018 untuk pembayaran uang muka 20% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 88 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 22 Oktober 2018 untuk pembayaran Termin 1 (satu) 40% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 89 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 90
91
1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 17 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua;
92 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 23 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 93 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 27 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 94 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 29 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 95 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 04 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 96 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 07 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 97 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 98 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 14 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 99 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 19 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 100 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 25 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 101 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 01 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 102 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 05 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 103 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 09 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 104 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 105 1 (satu) lembar rekap pemesanan readymix Pak Kadafi pada proyek Puskesmas Batua Tahap I Jln. Dg. Sirua dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; 106 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Khadafi terkait pemesanan readymix dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA 107 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001337 tanggal 31 Agustus 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 108 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001558 tanggal 17 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 109 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001655 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 110 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001761 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 111 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001785 tanggal 06 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 112 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001808 tanggal 09 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 113 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001837 tanggal 11 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 114 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001876 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 115 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001877 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 116 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001894 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 117 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001931 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 118 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001932 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 119 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001984 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 120 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001994 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 121 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002036 tanggal 01 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 122 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002055 tanggal 03 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 123 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002065 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 124 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002066 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 125 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002095 tanggal 09 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 126 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002129 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 127 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002173 tanggal 19 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 128 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002281 tanggal 29 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 129 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002307 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 130 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002308 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 131 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002328 tanggal 08 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 132 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002342 tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 133 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002424 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 134 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002425 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 135 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000048 tanggal 05 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 136 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000063 tanggal 08 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 137 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000204 tanggal 21 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 138 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000299 tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 139 3 (tiga) lembar daftar pemesanan besi beton untuk lokasi proyek Puskesmas Batua. 140 2 (dua) lembar Concrete Compressive Strength Test FM-BPB-QAC-003-01 proyek Pembangunan Puskesmas Batua dari PT. BOSOWA BETON INDONESIA; 141 2 (dua) lembar fotocopy catatan tangan dari PT. Bosowa Beton Indonesia terkait pemesanan readymix; 142 1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak perjanjian jual beli beton readymix PT. SULTANA ANUGRAH proyek pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Jalan Dg. Sirua Makassar Tahun Anggaran 2018 143
144
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1408/027.05/Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Summary Report Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;
145 1 (satu) rangkap Summary Report Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 146 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/L3.05/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 147 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Evaluasi Dokumen Penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 148 1 (satu) lembar print out undangan kualifikasi yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 149 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09 /L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 yang telah dilegalisir; 150 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Pembuktian Kualifikasi perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 151 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 09/L3.07/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018; 152 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 153 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir; 154 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; 155 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; 156 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir 157 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; 158 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 159 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 160 1 (satu) rangkap fotocopy surat kesepakatan bersama tentang perubahan penentuan titik bangunan dari PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 161
162
1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Back Data Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 lokasi Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.03.4.1.1074 tanggal 24 Februari 1999 tentang pengangkatan sebagai Pengawai Negeri Sipil atasnama MUHAMMAD ALWI SKM yang telah dilegalisir;
163 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) yang telah dilegalisir; 164 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran Termin I sebesar 40% (empat puluh persen) yang telah dilegalisir; 165 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran langsung sebesar 100% (seratus persen) yang telah dilegalisir; 166 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor rekening 382501021209537 periode 31 Januari 2017 – 31 Januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 167 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan Nomor rekening 140-201-000000813-9 periode 01 Januari 2017 – 25 Februari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 168 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0120408467 periode 01 Januari 2017 – 31 januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 169 1 (satu) rangkap fotocopy Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO I) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 170 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir; 171 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir 172 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 324 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal permohonan pendampingan pelaksanaan pembangunan yang telah dilegalisir; 173 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 374 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal permohonan bantuan tenaga teknis yang telah dilegalisir; 174 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 220.1/DKK-Yankes / III / 2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 175 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 1432 / Yankes-DKK / VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 176 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 137.6 / Yankes – DKK/I/2018 tanggal 31 januari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 177 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes / 445/II/2018 tanggal 26 februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 178 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 179 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 180 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/ 1479 / Yankes – DKK / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 181 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang telah dilegalisir; 182 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 440/678.4/PSDK/DKK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; 183 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/21.5/DKK/I/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Panitia Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir; 184 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 185 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 186 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tahun 2017 yang telah dilegalisir; 187 1 (satu) rangkap Recana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; 188 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1810.2/DKK/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; 189 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1230.4/DKK/VII/2017 tanggal 4 Juli 2016 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 yang telah dilegalisir; 190 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 191 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 192 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar; 193 1 (satu) rangkap fotocopy rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 194 1 (satu) rangkap fotocopy Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 195 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir 196 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 197 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; 198 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 199 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 200 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA Perubahan – SKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; 201 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 202 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun anggaran 2016 yang telah dilegalisir; 203 1 (satu) rangkap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 tanggal 14 November 2017 yang telah dilegalisir; 204 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 205 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 206 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; 207 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir 208 1 (satu) bundel Laporan Akhir Masterplan Persiapan Rumah Sakit Batua Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir 209 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 3565/8.Pers/462/PB/1989 tanggal 27 Januari 1989 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atasnama Dr. Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin yang telah dilegalisir; 210 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 211 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 212 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 213 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 214 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 215 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 216 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 217 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 218 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri Syariah dengan nomor rekening 7050548998 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 219 1 (satu) rangkap Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09/L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang telah dilegalisir 220 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002301-4 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; 221 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520014246314 periode 01 januari 2017 sampai dengan 31 januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; 222 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 223 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Desember 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 224 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 841.762.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); 225 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 358.238.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 226 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) guna pembayaran Invoice besi; 227 3 (tiga) lembar fotocopy Rincian Invoice dari besi yang sudah terkirim ke lokasi (diluar kontrak) PT. SULTANA ANUGRAH yang ditanda tangani oleh Christian Phieterjaya dan Muh. Iqbal; 228 2 (dua) lembar asli surat orderan besi dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI tanggal 24 Agustus 2018; 229 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang ditanda tangani oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU selaku Kuasa Direktur PT. SULTANA ANUGRAH untuk penyelesaian pembayaran pengambilan besi beton pada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI 230 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.13/2440/kepeg tanggal 28 Desember 2004 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil atasnama dr. SRI RIMAYANI, S.Ked yang telah dilegalisir; 231 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1540 / 910 / Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; 232 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002520-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; 233 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890343869 periode Januari 2017 sampai dengan Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; 234 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0280120054 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah SRI RIMAYANI; 235 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua Menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir 236 3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 030-003-000009687-6 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 01 Juli 2019 atasnama CV. SUKMA LESTARI 237 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 06 November 2018 tentang pengajuan kredit PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. Bank Sulselbar; 238 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2900255856 periode Desember 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan nasabah atasnama MUH KADAFI MARIKAR; 239 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520001273065 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; 240 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0999911799 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; 241 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813405 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 September 2018; 242 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813404 keterangan transaksi BENNY SUJIATMAN tanggal 12 September 2018; 243 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813407 keterangan transaksi HASRUL INDARJAYA tanggal 24 Oktober 2018; 244 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813410 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 November 2018; 245 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813411 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 12 November 2018; 246 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813415 keterangan transaksi H. ANDI MAURAGA tanggal 21 November 2018 247 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813417 keterangan transaksi MUH FADLY RAHMAN tanggal 21 November 2018; 248 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 183478 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 02 Januari 2019; 249 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 26 Oktober 2018; 250 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 29 Oktober 2018 251
252
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7685232171 periode Oktober 2017 sampai dengan Februari 2019 atasnama nasabah MUH DANI RAMLI
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 305101008045505 atasnama Nasabah RUSPYANTO RUSNADI periode oktober 2018 s/d Juli 2019
253 1 (satu) rangkap rekening koran dengan nomor rekening 1700001488786 atasnama Nasabah ANDI AIDIL DHARMAWAN periode 1 September 2018 s/d 31 Desember 2018 254 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7325302763 periode Juli 2019 sampai dengan Desember 2020 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; 255 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 152-00-0700103-1 periode 1/01/2017 s/d 31/12/18 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; 256
257
1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar tanggal 07 November 2018
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir
258 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/49.01/SPT-BLP/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir 259 3 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 10/BA.Kaji Ulang /POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 260 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor: 10/05/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 7 April 2018 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang telah dilegalisir 261 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tenaga Ahli CV. SUKMA LESTARI pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir 262 1 (satu) lembar dokumentasi proses kaji ulang dokumen tanggal 8 Maret 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 263 1 (satu) rangkap dokumentasi Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 9-10 April 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 264 2 (dua) lembar dokumentasi Klarifikasi dokumen penawaran teknis tanggal 21 Mei 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 265 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File I Nomor: 10/13/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 24 mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 266 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File II Nomor: 10/16/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 267 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Negosiasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua E-Seleksi Umum Nomor: 10/18/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 TANGGAL 4 Juni 2018 yang telah dilegalisir 268 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 10/19/POKJA-BLBPJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 31 Mei 2018 yang telah dilegalisir 269 1 (satu) rangkap fotocopy Hasil Evaluasi Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan HPS Rp. 399.795.000,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dilegalisir 270 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Akhir kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 271 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. MAHAPANI KONSULTAN yang telah dilegalisir 272 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. WIDYA SARANA CONSULTANT yang telah dilegalisir 273 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir 274 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO yang telah dilegalisir 275 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir 276 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. SULAPAAPPA MEDIA UTAMA yang telah dilegalisir 277 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi Paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 9 s/d 10 April 2018 yang telah dilegalisir 278 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir 279 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. INTENCIVINDO yang telah dilegalisir 280 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. WIDYAH MITRA KONSULTAN yang telah dilegalisir 281 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir 282 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. GLOBAL MADANINDO yang telah dilegalisir 283 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir 284 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir 285 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir 286 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir 287 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir 288 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan Pemenang Seleksi Nomor: 10/17 /POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 25 Mei 2018 yang telah dilegalisir 289 2 (lembar) fotocopy Pengumuman Pemenang Seleksi Nomor: 10/17. a/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 290 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 10/20/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/ 2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang yang telah dilegalisir 291 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 10/19/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 292 1 (satu) rangkap Summary Report informasi tender Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir 293 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja modal Pengadaan konstruksi gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) yang telah dilegalisir 294 1 (satu) bundel asli dokumen Invoice Termin 100% Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI 295 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir 296 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir 297
298
299
1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun 2018 yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 Nomor DPPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir
1 (satu) buah buku agenda Exclusive warna biru
300 2 (dua) lembar fotocopy surat Walikota Makassar nomor: 950 / 126 / S. edar / BPKAD / X / 2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU / TU / LS yang telah dilegalisir; 301 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Pening katan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir; 302 1 (satu) bundel buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar warna coklat; 303
304
1 (satu) bundel buku Agenda Surat keluar masuk motif kotak warna biru kombinasi hitam;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 26 April 2019 tentang pernyataan untuk mengganti jumlah kerugian Negara terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I pada Dinas Kesehatan Ta. 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selau Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir;
305 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ir. MUH. KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; 306 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2294 / STS.P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 340.920.952,92 (tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua koma sembilan puluh dua rupiah) tanggal 30 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 307 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2308 / STS-P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 388.679.494,03 (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh empat koma tiga rupiah) tanggal 27 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 308 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir 309
310
1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir;
1 (satu) rangkap fotocopy salinan akta jual beli saham nomor 08 tanggal 08 November 2011;
311 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2018 s/d 31 Desember 2018; 312
313
1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
Uang senilai Rp. 158.073.600 (seratus lima puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah)
314 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1517 / 955 / Kep / XII / 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah tahun 2017 dalam lingkup pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; 315 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1622 / 931 / Kep / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2018 yang telah dilegalisir 316 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 823.2.462-2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama FIRMAN MARWAN yang telah dilegalisir 317 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor:823.3.16-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama MEDISWATY, ST yang telah dilegalisir 318 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: PD.821. 13 – 226 tanggal 30 September 2000 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama HAMSARUDDIN, SE. yang telah dilegalisir; 319 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1019 / 027 / KEP / V / 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan kembali anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; 320 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Makassar Nomor: 1027 / 027 / KEP / V / 2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan kembali kelompok kerja (pokja) bagian layanan pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kota Makassar tahun 2017 yang telah dilegalisir; 321 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157 / 027 / tahun 2018 tentang penetapan anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar tahun 2018 yang telah dilegalisir 322 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor: 823.3.13-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama Andi Sahar, ST. yang telah dilegalisir 323 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 466 / PT04.H2 / C / 1990 tanggal 5 maret 1990 tentang pengangkatan Sdr. Ir. Danjte Runtulalo menjadi pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir 324 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atasnama SRI RIMAYANI M nomor 197501272003122013 tanggal 27 Juli 2019 325 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF 813405 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; 326 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus jutua rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 130.003.23287.0 tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; 327 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 508029 senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 September 2018 yang telah dilegalisir; 328 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar dengan Cek No. CF 813407 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 329 1 (satu) lembar fotocopy Slip setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 1300030000232870 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 330 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 515860 senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 331 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF. 813410 senilai Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; 332 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 13000323287 tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; 333
334.
1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 520515 senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 8 November 2018 yang telah dilegalisir;
Uang tunai senilai Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan saksi Mahkota maka telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar guna memenuhi jenjang rujukan Rumah Sakit dimana setiap Masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum dipersyaratkan untuk mendapatkan rujukan melalui Rumah Sakit Type C dan dikarenakan Kota Makassar belum memiliki Rumah Sakit Type C,dalam Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Lima Tahunan Kota Makassar TA 2014 ditetapkan Peningkatan Puskemas Batua dan Puskesmas Jumpandang Baru sebagai rumah Sakit Type C dengan pertimbangan lokasi kedua Puskesmas yang strategis, jumlah kunjungan pasien dan luas lahan/wilayahnya;
Bahwa benar perencanaan kegiatan pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C ditentukan secara lisan oleh dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bidang dan Kepala Seksi Bidang dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa benar sebagai tindak lanjut hal tersebut, selanjutnya saksi dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar memerintahkan saksi dr. Irma Hadade selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PSDK) dimana pada saat dimaksud, kegiatan tersebut berada dibawah naungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C, Master plan, dan naskah akademik tanpa membuat kajian / studi kelayakan atas rencana Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C. Selain itu Dinas Kesehatan Kota Makassar tidak melengkapi persyaratan dokumen AMDAL pada tahun 2016 terkait kesehatan dan keselamatan Lingkungan karena dokumen AMDAL baru dilengkapi pada tahun 2019. Dimana terhadap kajian tentang perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C yang hasilnya berupa Laporan Akhir Perencanaan Master Plan Rumah Sakit Batua Kota Makassar.
Bahwa benar selanjutnya dr. Irma Haddade selaku Kabid PSDK memerintahkan Firman Marwan, ST selaku Pegawai pada Bidang PSDK untuk membuat dan menyusun nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017.
Bahwa benar terdakwa Firman Marwan, ST dalam menentukannilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan pada dokumen RKA TA 2017 yakni terlebih dahulu membuat perhitungan nilai anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.400.000.000.000,- yang diperoleh dengan cara perhitungan memperkirakan luas bangunan dan jumlah lantai yang direncanakan untuk bangunan rumah sakit dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Panjang
(m)
Lebar
(m)
Luas Bangunan (m2) Harga Satuan per meter (Rp) Jumlah Lantai Nilai Anggaran
(Rp)
(a) (b) (c) (d) (e)=(c)x(d) (f) (g) (h)=(e)x(f)x(g) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 100 100 10.000 5.000.000,- 8 400.000.000.000,-
Bahwa benar Firman Marwan dalam menentukan luas bangunan dan jumlah lantai bangunan Puskesmas Batua sebagaimana dimaksud diatas hanya berdasarkan angka perkiraan luas bangunan dan jumlah lantai yang direncanakan tanpa melakukan survey dan pengukuran secara langsung pada Puskesmas Batua serta tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan dan setelah memperoleh nilai estimasi tersebut diatas, selanjutnya Firman Marwan kemudian menyusun alokasi pagu anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dengan cara menghitung sendiri dengan menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 dengan penjelasan sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa perencanaan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 1% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 sehingga diperoleh nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai (1% x Rp.400.000.000.000,-) = Rp.4.000.000.000,-
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 0,85% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu senilai Rp.268.442.193,97 (0,85% x Rp.31.581.434.585,-), namun kemudian nilai anggaran tersebut ditentukan menjadi Rp.318.000.000,-,
Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta 2017 senilai Rp.400.000.000.000,- diubah menjadi senilai Rp.31.581.434.585,- atas perintah dari saksi dr. Irma Haddadeselaku Kabid PSDM.
Bahwa benat dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dimaksud, selanjutnya ditetapkan sebagai DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan DPA Perubahan TA 2017 dengan rincian anggaran untuk kegiatan perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua, Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaaan Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2017
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2017
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) 1 PekerjaanPerencanaanPembangunan Gedung Puskesmas Batua 4.000.000.000,- 1.300.000.000,- 1.300.000.000,- 1.064.200.000,- 2 PekerjaanPembangunan Gedung Puskesmas Batua 31.581.434.585,- 30.000.000.000,- 30.000.000.000,- - 3 Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 318.000.000,- 318.000.000,- 318.000.000,- Jumlah 35.899.434.585,- 31.618.000.000,- 31.618.000.000,- 1.064.200.000,-
Bahwa bena nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan yang disusun oleh Firman Marwan, ST tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai pagu anggaran Pembangunan Gedungan Puskesmas Batua TA 2017 sebagaimana dituangkan dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02.1.02. 0190252 tanggal 3 Januari 2017 yakni anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas senilai Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratusjuta rupiah), anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.00,-(tiga ratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa benar penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017sebesar Rp. 30.000.000.000,00 ditentukan secara langsung oleh saksi dr. Andi Naisiah Tunur Asia pada rapat di Dinas Kesehatan padaTahun 2016saat pembahasan pekerjaan yang akan dilakukan di TA 2017 tanpa adanya Analisa kebutuhan, analisa belanja, capaian kerja dan indikator kegiatan serta tanpa survei dan pengukuran secara langsung di lokasi.
Bahwa benar pada tahun anggaran 2017 terdapat perubahan struktur pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sebelumnya pembangunan Puskesmas Batua dibawahi oleh Bidang PSDK dengan nomenklatur Seksi Sarana dan Prasarana dan berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang dibawahi oleh Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dijabat oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kepala Bidang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Walikota MakassarNomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 11 ayat (5). “dalam Pengadaan Barang dan Jasa, KPA sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sdr. Muh. Alwi, SKM. M. Kes selaku Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900 / 835.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018
Bahwa benar pada tanggal 05 Januari 2018 Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan (Pasyangkes) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar kemudian ditunjuk sebgai Sekretaris Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800/ 034.3/DKK/ I/ 2018 tanggal 05 Januari 2018 bersama JossVina Kondo, ST ( sebagai ketua), dan Abidin, SE ( sebagai Anggota) dengan tugas adalah melakukan pemeriksaan administrasi pekerjaan, Menerima Hasil Pekerjaan barang dan jasa dan Membuat dan Menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan.
Bahwa benar setelah DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 ditetapkan, selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran memanggil saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK dan memberitahukan bahwa Pembangunan Puskesmas Batua milik Erwin Hatta dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik memberitahukant kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan,, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar. selanjutnya dr. Andi Naisyah Tunur Ania memberikan selembaran kertas tersebut kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, kemudian dr. Sri Rimayani Malik memperlihatkan kepada terdakwa Muh. Alwi dan Firman, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muh. Alwi dan Firman Marwan kemudian diperintahkan untuk mempersiapkan dokumen lelang.
Bahwa benar selanjutnya dr. Andi Naisyah Tunur Ania memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik bersama terdakwa MUH.ALWI dan Sdr. Firman Marwan untuk membawa Softcopy Kerangka Acuan Kerja/KAK dan RAB untuk diserahkan kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu di Hotel Asyira. Saat memberikan KAK dan RAB, hadir juga Sdr. Stanislaus Doweng Kwen. Setelah itu Firman Marwan kemudian memberikan softcopy KAK dan RAB dari laptopnya ke flashdisk milik Andi Ilham Hatta Sulolipu, namun pada tahun 2017 proses lelang kegiatan pembangunan Puskesmas Batua gagal Lelang.
Bahwa benar kemudian pada tahun 2018 saat dr. Sri Rimayani Malik mendampingi dr. Naisyah T Azikin bertemu Walikota Makassar Ir. RAMDHAN POMANTO dirumah jabatan Jl. Pasar Ikan No. 1 Makassar, dan saat itu ada hadir ERWIN HATTA SULOLIPU, selanjutnya Ibu Kadis dr. NAISYAH T. AZIKIN melaporkan pekerjaan di dinas kesehatan dan juga menyampaikan kepada walikota Makassar “ bagaimana batua ini PAK” selanjutnya Pak walikota menjawab Kasi Mi ITU, kemudian Ibu Kadis Menjawab “ jadi berapa yang disiapkan anggarannya pak“ lalu Erwin Hatta menjawab “ 49 Milyar mo saja ” kemudian ibu kadis jawab “ ie pak “ selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik dan ibu kadis pulang dalam perjalanan ibu kadis menyampaiakan kepada dr. Sri Rimayani Malik bahwa “kita dengarmi to dok batua punya pak Erwin” kemudian dr. Sri Rimayani Malik jawab “ Iye Dok “. Beberapa hari kemudian di lakukan rapat bidang yankes yang dipimpin oleh dr. Naisyah Tunur membicarakan nilai untuk anggaran pekerjaan batua tahun 2018 sebesar 49 Milyar.
Bahwa benar dikarenakan pelaksanaan lelang tersebut gagal pada Tahun Anggaran 2017 selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa benar nilai anggaran paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah)ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar sekitar bulan Oktober Tahun 2017,kemudian oleh DPRD Kota Makassar ditetapkan menjadi DPA untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,(empat puluh sembilan milyar rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kota Makassar TA. 2018, sebagaimana tercantum dalam RKA Dan DPA IndukNomor DPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 Tanggal 02 Januari 2018, namun kemudian nilai anggaran paket pekerjaan tersebut mengalami perubahan senilai Rp.25.529.574.842 merupakan hasil realiasasi kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan kemudian nilai anggaran tersebut dimasukkan oleh bagian perencanaan didalam DPA Perubahan tertanggal 25 Oktober 2018,setelah itu Sdr. Muhammad Alwi, , S.KM, M.Kes selaku PPTK memerintahkan Firman Marwan, ST selaku staf Bidang Yankes untuk meng-input nilai anggaran tersebut ke dalam dokumen RKA dan DPA Induk serta dokumen DPA Perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian
Pekerjan
Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2018
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2018
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 49.000.000.000,- 49.000.000.000,- - 25.529.574.842,-
Bahwa benar penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 tersebut diatas yang ditentukan oleh dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassarhanya merupakan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa benar berdasarkan DPA dimaksud selanjutnya, saksi dr. Sri Rimayani Malik memerintahkan kepada saksi Muhammad Alwi selaku PPTK untuk menyusun HPS dengan dibantu oleh Firman Marwan dan berkoordinasi dengan PT. Pandu Persada selaku Konsultan Perencana terkait perkiraan RAB Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang akan dilaksanakan secara bertahap, karena tidak tersedianya anggaran sesuai perencanaan awal dan untuk menyesuaikan waktu yang tersisa pada TA 2018. Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I direncanakan hanya empat lantai. Selanjutnya HPS yang telah disusun tersebut ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nilai HPS yang ditetapkan sebesar Rp. 26.559.777.498,64 pada bulan Juli 2018, dimana perhitungan nilai HPS tersebut tidak didasari atas keilmuan dan data yang dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa benar sebelum proses lelang dilaksanakan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kembali memberitahukan / menyampaiakan kepada dr. Sri Rimayani Malik,Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST di ruang kerjanya bahwa Pembangunan Puskesmas Batua tetap milik Erwin Hatta.
Bahwa benar selanjutnya dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kemudian memerintahkan dr. Sri Rimayani Malik,Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk ke hotel Asyra menemui ILHAM HATTA SULOLIPU (adik ERWIN HATTA SULOLIPU) untuk menyerahkan dokumen HPS, RAB dan KAK Pembangunan Puskesmas Batua, selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muhammad Alwi dan Firman Marwan, ST menuju hotel Asyra dan setelah sampai di hotel Asyra dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muhammad Alwi dan Firman Marwan, ST diarahkan dilantai atas ruang pertemuan dan telah di tunggu oleh ILHAM HATTA SULOLIPU dan DENY KWEN, kemudian HPS, KAK, RAB tersebut diserahkan oleh FIRMAN MARWAN, ST dalam bentuk soft copy ke dalam flash disk kepada ILHAM HATTA SULOLIPU.
Bahwa selanjutnya dr. Sri Rimayani selaku kuasa Pengguna Anggaran dan sekaligus Pejabat pembuat komitmen menyampaikan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU untuk mempersiapkan perusahaan yang kompentensi.
Bahwa benar untuk mengikuti kegiatan lelang pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah untuk meminjam PT. Sultana Anugrah dan atas hal tersebut selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu mengikuti kegiatan lelang dengan menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugrah.
Bahwa benar untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor:273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy untuk melaksanakan pemilihan untuk penyedia pembangunan puskesmas batua tahap I dan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT. BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, dimana Pokja III tersebut terdiri dari Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty selaku Anggota;
Bahwa benar pada tanggal 30 April 2018 pihak Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana berdasarkan pengumuman lelang melalui LPSE BLPBJ Setda Kota Makassar terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran pada lelang tersebut yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga terknis atas nama Hariyanto Sunandar, ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh, tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan, tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015;
PT SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa peralatan.
Bahwa benar terhadap gagalnya lelangI tersebut oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassardr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Sdr. Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan (i). Mediswaty, ST, MT selaku anggota.
Bahwa benar dikarenakan lelang I gagal, selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan surat No. 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.Bahwa Lelang II dilakukan pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018dan atas pelakasanaan lelang tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikualifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sitem pengolaan air, SMM untuk sitem pengelolaan air sertifikat ISO lingkungan 14001:2015 yang tidak melengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajeman mutu / ISO 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Karena pada saat Ketua Pokja III Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si bersama Sdr. Andi Sahar, ST melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompo NTB bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah dilakukan pembuktian kualifikasi tersebut maka PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasidan Pokja III menyatakan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tersebut dinyatakan gagal.
Bahwa benar terhadap gagalnya lelang II tersebut Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar kembali melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT sebagai anggota;
Bahwa benar setelah pelelangan II dinyatakan gagal, saksi Ilham Hatta kemudian mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dan bertemu dengan saksi Surahman selaku Kasubag Pengadaan dan mempertanyakan alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gagal dalam lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I dan atas hal dimaksud, saksi Surahman kemudian menghubungi saksi Hamsaruddin sebagai Ketua Pokja dan mempertemukan dengan saksi Ilham Hatta.
Bahwa benar setelah saksi Ilham Hatta dan saksi Hamsaruddin bertemu, saksi Ilham Hatta kemudian menyampaikan kepada saksi Hamsaruddin kalau kakak saksi yaitu A. Ewin Hatta mau bertemu dan selanjutnya saksi Hamsaruddin dan A. Erwin Hatta bertemu di parkiran Balaikota Makassar, Kemudian A. Erwin Hatta Sulolipu kemudian mempertanyakan kepada Hamsaruddin alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur dan “ kenapa yang punya pengalaman 4 lantai di persyaratkan” selanjutnya HAMSARUDDIN selaku Pokja menyampaikan pengalaman perusahaan yang terdapat dalam KAK tersebut dibuat oleh dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), selanjutnya saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menghubungi saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian saksi A. Erwin Hatta juga menyampaikan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada di POKJA dan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya saksiA. Erwin Hatta menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku PPK aturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan PPKyang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”.
Bahwa benar setelah percakapan tersebut selesai, saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan secara lisan permasalahan tersebut kepada saksi dr. A NaisyahTunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan berselang beberapa hari setelah penyampaian permasalahan tersebut tepatnya pada tanggal 6 Juli 2018 Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST datang di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu (adik Erwin Hatta Sulolipu), kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “ apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus” lalu dijawab oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“ karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut.
Bahwa benar selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan “apa solusinya supaya paket pekerjaantersebut tetap dilakukan pelelangan”, kemudian dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan “menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane”, sehingga pada saat itu juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan / menyuruh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu dr. SRI RIMAYANI selaku PPK menyuruh terdakwa MUHAMMAD ALWI selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya MUH. ALWI, S.KM, M.Kes selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada FIRMAN MARWAN, kemudian Firman Marwan, ST kemudian mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhirdiubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH. Dan setelah KAK selesai diubah oleh Firman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes.
Bahwa benar selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik memerintahkan terdakwa Muhammad Alwi S.KM, M.Kes bersama dengan Firman Marwan, ST melakukan koordinasi dengan Konsultan Perencana (PT. Pandu Persada) kemudian melakukan perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang semula direncanakan 6 lantai diubah menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai. Selanjutnya, setelah draft HPS selesai disusun, saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menetapkan dokumen HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) pada bulan Juli 2018, tanpa mengkalkulasi perhitungan nilai HPS secara keahlian dan tanpa meminta kertas kerja penyusunan HPS tersebut berupa hasil survey harga pasar yang berlaku, setelah itu terdakwa Firman Marwan, ST memasukan nilai HPS tersebut ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima.
Bahwa benar setelah perubahan KAK tersebut, saksi dr. Sri Rimayani, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK kembali bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan Surat No. 09/L3.02/POKJA/BLPBJ.MKS/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 untuk kembali melaksanakan pelelangan ke-III Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I. Disamping itu Pejabat Pembuat Komitmen saksi dr. SRI RIMAYANI,M dan terdakwa MUHAMMAD ALWI juga mendatangi Kabag ULP (MUH DANIBAL) dan Kasubag ULP Kota Makassar (SURAHMAN) untuk meminta dilakukan lelang kembali pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua, saat itu dr. SRI RIMAYANI,M selaku PPK mengatakan kepada Kasubag ULP (SURAHMAN) “bahwa harus ditayangkan lelang pekerjaan ini” atas perintah ibu kadis, kemudian Kasubag ULP (SURAHMAN) menjawab “iya kami sudah dihubungi oleh Ibu Kadis sebelumnya“ selanjutnya SURAHMAN menghubungi melalui telepon HAMSARUDDIN pada saat itu HAMSARUDDIN dalam perjalanan pulang kerumahnya dan SURAHMAN memerintahkan HAMSARUDDIN untuk kembali ke kantor untuk melakukan lelang ketiga pekerjaan tersebut, selanjutnya HAMSARUDDIN kembali ke kantor dan melakukan kaji ulang bersama PPK, PPTK dan Anggota Pokja (MEDISWATI) dikantor Balaikota Makassar atas KAK pekerjaan tersebut dengan menetapkan perubahaan bersama persyaratan dalam KAK yang ditanda tangani bersama antara dr.SRI Rimayani selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK, Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty (ketiganya selaku Pokja) berdasarkan Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang /Pokja-BLPBJ/VII/2018, tanggal 6 Juli 2018 yang isinya antara lain “sebelumnya perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantaidan persyaratan peralatan Memiliki Tower Crane menjadi persyaratan peralatan memiliki Mobile Crane dan penambahan lift pengankut barang.
Bahwa benar hasil Kaji Ulang V tersebut oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK bersama terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dijadikan dokumen pengadaan untuk melakukan lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I T.A 2018, lalu diserahkan kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut terhadap fakta-fakta seperti yang telah diuraikan di atas dalam hubungannya dengan dakwaan mau pun tuntutan Penuntut Umum, Pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa, terlebih dahulu Majelis menggaris bawah yang telah dimuat dan tercatat dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini, haruslah dianggap sebagai telah di muat pula selengkapnya dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang di dakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh dari unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum di atas yang disusun secara subsidaritas, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Secara melawan hukum ;
Melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dapat merugikan keuangan Negara.
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tesebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada setiap subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga bisa terjadi pada siapa saja sebagai subyek hukum secara umum. Sedangkan dalam ketentuan umum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 butir 3 menyebutkan bahwa “pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi".
Menimbang, bahwa "pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata "Barang Siapa", sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak". Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa unsur setiap orang dalam rumusan unsur setiap orang dapat meliputi siapa saja, baik itu orang perseorangan ataupun korporasi, yang merupakan subjek hukum pendukung hak dan kewajiban dan apabila melakukan Tindak Pidana maka pelakunya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana.
Menimbang, bahwa kemampuan bertanggung jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana mendeskripsikan bahwa pelaku Tindak Pidanamempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan manayang buruk, yang sesuai hukum dan yang bertentangan dengan hukum, disampingitu pelaku Tindak Pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan, mengerti akibat perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM, M. KES, telah menyatakan mengerti isi surat dakwaan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu mengikuti jalannya persidangan serta mampu memberikan tanggapan-tanggapan atas alat-alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun surat dan Terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM, M. KES juga telah memberikan keterangan dipersidangan, sehingga Terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM, M. KES, harus dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM, M. KES sebagai Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tidak berada dalam keadaan terganggu jiwanya dan tidak berada dalam pengaruh daya paksa sebagaimana diatur dalam pasal 44, 48 dan 49 KUHP serta tidak melaksanakan perintah atasan yang salah sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP sehingga atas segala perbuatannya dapat diminta pertanggung jawaban.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terbukti dan terpenuhi
.
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia menganut azas legalitas yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang lebih dikenal dalam bahasa latinnya “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenale” artinya “tiada pemidanaan tanpa peraturan terlebih dahulu”. Dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis (Lex Scripta) yang telah lebih dulu ada ;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Indonesia menafsirkan “Melawan Hukum” secara sosiologis yang meliputi : melawan hukum secara formil dan melawan hukum secara materiil, dan apabila kedua azas hukum tersebut dihubungkan dengan doktrin tentang ajaran sifat melawan hukum dari suatu tindakan melawan pidana dalam pandangan formil maupun materiil, maka KUHP kita menganut pandangan sifat melawan hukum secara formil, artinya bahwa setiap tindak pidana pastilah mengandung sifat melawan hukum di mana delik itu tertulis di dalam rumusan pasal-pasal maupun tidak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU. No.20 Tahun 2001 adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hukum formil maupun materiil, melawan hukum secara formiil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan bunyi ketentuan undang-undang atau perbuatan yang memenuhi kualifikasi dan rumusan dalam undang-undang sedangkan melawan hukum materiil maksudnya adalah meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun suatu perbuatan termasuk melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama maka perbuatan itu dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK tanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 dalam perkara permohonan pengujian UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 menyatakan bahwa kalimat pertama dari penjelasan pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan : “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ adalah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menerangkan konsep melawan hukum materiil (materile wederrehtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di suatu tempat mungkin ditempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam masyarakat setempat, oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud unsur melawan hukum adalah pengertian melawan hukum dalam arti formil yaitu semua perbuatan yang bertentangan dengan bunyi ketentuan undang-undang atau perbuatan yang memenuhi kualifikasi dan rumusan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang secara tegas merumuskan “melawan hukum” secara generik (umum) dan “melawan hukum” secara spesifik (khusus), dengan merumuskan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang No.20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 sebagai delik korupsi. Bahwa rumusan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No.20 tahun 2001 mengatur secara tegas dan bersifat khusus terhadap perbuatan melawan hukum yang berbentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan untuk membedakannya dengan perbuatan melawan hukum yang bersifat generic ;
Menimbang, bahwa mengenai subyek hukum “Setiap Orang” dalam delik tindak pidana korupsi yang bersifat melawan hukum khusus (Pasal 3), menurut R.Wiyono,S.H. (Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 52) ditegaskan :
Dengan memperhatikan pembahasan rumusan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tersebut diatas maka dapat ditegaskan pelaku tindak pidana korupsi dalam delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yaitu :
Pegawai Negeri yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan; kesempatan; atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya”;
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukannya saja.
Bahwa unsur delik “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” bersifat alternatif dan secara tegas membedakan antara jabatan dengan kedudukan, dengan mencantumkan kata “atau” diantara kata jabatan dengan kedudukan.
R. Wiyono, S.H. dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 51-52 telah menguraikan bahwa elemen unsur “jabatan” dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka untuk mengkualifikasikan apakah perbuatan terdakwa termasuk sebagai perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, terlebih dahulu penuntut umum memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum atas perbuatan terdakwa yang terungkap selama persidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, Surat, Keterangan Ahli, Keterangan terdakwa dan Barang bukti sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM, M. KES sebagai Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900 / 835.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018.
Bahwa benar guna memenuhi jenjang rujukan Rumah Sakit dimana setiap Masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum dipersyaratkan untuk mendapatkan rujukan melalui Rumah Sakit Type C dan dikarenakan Kota Makassar belum memiliki Rumah Sakit Type C,dalam Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Lima Tahunan Kota Makassar TA 2014 ditetapkan Peningkatan Puskemas Batua dan Puskesmas Jumpandang Baru sebagai rumah Sakit Type C dengan pertimbangan lokasi kedua Puskesmas yang strategis, jumlah kunjungan pasien dan luas lahan/wilayahnya;
Bahwa perencanaan kegiatan pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C ditentukan secara lisan oleh dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bidang dan Kepala Seksi Bidang dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa sebagai tindak lanjut hal tersebut, selanjutnya saksi dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar memerintahkan saksi dr. Irma Hadade selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PSDK) dimana pada saat dimaksud, kegiatan tersebut berada dibawah naungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C, Master plan, dan naskah akademik tanpa membuat kajian / studi kelayakan atas rencana Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C. Selain itu Dinas Kesehatan Kota Makassar tidak melengkapi persyaratan dokumen AMDAL pada tahun 2016 terkait kesehatan dan keselamatan Lingkungan karena dokumen AMDAL baru dilengkapi pada tahun 2019. Dimana terhadap kajian tentang perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C yang hasilnya berupa Laporan Akhir Perencanaan Master Plan Rumah Sakit Batua Kota Makassar.
Bahwa selanjutnya dr. Irma Haddade selaku Kabid PSDK memerintahkan Firman Marwan, ST selaku Pegawai pada Bidang PSDK untuk membuat dan menyusun nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017.
Bahwa Firman Marwan, ST dalam menentukan nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan pada dokumen RKA TA 2017 yakni terlebih dahulu membuat perhitungan nilai anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.400.000.000.000,- yang diperoleh dengan cara perhitungan memperkirakan luas bangunan dan jumlah lantai yang direncanakan untuk bangunan rumah sakit dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Panjang
(m)
Lebar
(m)
Luas Bangunan (m2) Harga Satuan per meter (Rp) Jumlah Lantai Nilai Anggaran
(Rp)
(a) (b) (c) (d) (e)=(c)x(d) (f) (g) (h)=(e)x(f)x(g) 1. Pekerjaan Pembangu nan Gedung Puskesmas Batua 100 100 10.000 5.000.000,- 8 400.000.000.000,-
Bahwa Firman Marwan dalam menentukan luas bangunan dan jumlah lantai bangunan Puskesmas Batua sebagaimana dimaksud diatas hanya berdasarkan angka perkiraan luas bangunan dan jumlah lantai yang direncanakan tanpa melakukan survey dan pengukuran secara langsung pada Puskesmas Batua serta tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan dan setelah memperoleh nilai estimasi tersebut diatas, selanjutnya terdakwa Firman Marwan kemudian menyusun alokasi pagu anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dengan cara menghitung sendiri dengan menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 dengan penjelasan sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa perencanaan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 1% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 sehingga diperoleh nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai (1% x Rp.400.000.000.000,-) = Rp.4.000.000.000,-
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 0,85% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu senilai Rp.268.442.193,97 (0,85% x Rp.31.581.434.585,-), namun kemudian nilai anggaran tersebut ditentukan menjadi Rp.318.000.000,-,
Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta 2017 senilai Rp.400.000.000.000,- diubah menjadi senilai Rp.31.581.434.585,- atas perintah dari saksi dr. Irma Haddadeselaku Kabid PSDM.
Bahwa benar dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dimaksud, selanjutnya ditetapkan sebagai DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan DPA Perubahan TA 2017 dengan rincian anggaran untuk kegiatan perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua, Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaaan Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2017
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2017
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) 1 PekerjaanPerencanaanPembangunan Gedung Puskesmas Batua 4.000.000.000,- 1.300.000.000,- 1.300.000.000,- 1.064.200.000,- 2 PekerjaanPembangunan Gedung Puskesmas Batua 31.581.434.585,- 30.000.000.000,- 30.000.000.000,- - 3 Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 318.000.000,- 318.000.000,- 318.000.000,- Jumlah 35.899.434.585,- 31.618.000.000,- 31.618.000.000,- 1.064.200.000,-
Bahwa benar nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan yang disusun oleh Firman Marwan, ST tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai pagu anggaran Pembangunan Gedungan Puskesmas Batua TA 2017 sebagaimana dituangkan dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02.1.02.0190252 tanggal 3 Januari 2017 yakni anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas senilai Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah), anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.00,-(tiga ratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa benar penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 ditentukan secara langsung oleh saksi dr. Andi Naisiah Tunur Asia pada rapat di Dinas Kesehatan pada Tahun 2016 saat pembahasan pekerjaan yang akan dilakukan di TA 2017 tanpa adanya Analisa kebutuhan, analisa belanja, capaian kerja dan indikator kegiatan serta tanpa survei dan pengukuran secara langsung di lokasi.
Bahwa benar pada tahun anggaran 2017 terdapat perubahan struktur pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sebelumnya pembangunan Puskesmas Batua dibawahi oleh Bidang PSDK dengan nomenklatur Seksi Sarana dan Prasarana dan berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang dibawahi oleh Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dijabat oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kepala Bidang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Walikota MakassarNomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 11 ayat (5). “dalam Pengadaan Barang dan Jasa, KPA sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sdr. Muh. Alwi, SKM. M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa benar setelah DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 ditetapkan, selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran memanggil saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK dan memberitahukan bahwa Pembangunan Puskesmas Batua milik Erwin Hatta dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik memperlihatkan lembaran kertas tersebut kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan,, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa benar selanjutnya Firman Marwan, ST menyusun HPS untuk pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua atas perintah lisan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyusunan nilai HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dimana Firman Marwan menetapkan HPS hanya berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah), dan ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah). Angka tersebut diperoleh dari perhitungan RAB Master Plan Persiapan Rumah Sakit Batua senilai Rp.1.239.300.000,- yang berasal dari 1% x Rp.123.930.000.000,- kemudian angka tersebut dibulatkan oleh terdakwa Firman Marwan menjadi senilai Rp.1.200.000.000,-.
Bahwa benar untuk pelaksanaan pemilihan Jasa Konsultasi perencana selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang ditindaklanjuti oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja IV yang terdiri atas Moh. Syaifullah, SE selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT selaku Anggota berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Makassar Nomor : 027.05/027.3/SPT.BLP/ III/2017 tanggal 7 Maret 2017 tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, tekhnis dan harga Pokja IV kemudian menetapkan PT. Pandu Persada sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran senilai Rp.1.080.400.000,- (satu milyar delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatanganan kontrak Nomor : 440/562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dimana kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Panji Harjasa, ST., MT selaku Direktur PT. Pandu Persada dengan masa kontrak selama 120 (Seratus dua puluh) hari yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 september 2017 dan output pekerjaan yaitu Gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur, Rencana kerja dan Syarat (RKS) antara Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan PT. Pandu Persada dengan nilai Estimate Engineer (EE) untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebesar Rp181.258.260.000,00 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar berdasarkan hasil Jasa Konsultasi Perencana PT. Pandu Persada dimaksud dan berdasarkan Gambar rencana, RAB dan Bill of quality, terdakwa Muhammad Alwi selanjutnya menyusun HPS dengan menyesuaikan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu dengan dibantu oleh Firman Marwan dan selanjutnya HPS tersebut ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dengan Nilai HPS sebesar Rp. 29.982.400.000,- (dua puluh Sembilan miliar Sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK sebelum menyerahkan paket pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terlebih dahulu atas perintah dari saksi dr. Naisiah Tunur Ania bertemu dengan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu yang merupakan adik kandung dari A. Erwin Hatta Sulolipu di Hotel Asyira yang merupakan hotel milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu dan dibawah pengelolaan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera, dimana saksi A. Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur dan dalam pertemuan dimaksud saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, terdakwa Muhammad Alwi dan Firman Marwan menyerahkan dokumen persyaratan lelang (kerangka acuan kerja dan RAB) yang dicopy dari Firman Marwan ke flash disc milik saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dimana pemberian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian saksi A. Naisyah Tunur Ania, M. Kes bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I akan dikerjakan oleh saksi A. Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa benar untuk mengikuti kegiatan lelang pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah untuk meminjam PT. Sultana Anugrah dan atas hal tersebut selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu mengikuti kegiatan lelang dengan menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugrah.
Bahwa benar saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) pada Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pemilihan penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I berdasarkan surat masing-masing Nomor 440/432/DKK-Yankes/VIII/2017 dan surat Nomor 440/1432/Yankes-DKK/VIII/2017 dan ditindaklanjuti dengan penunjukan Pokja VII dengan susunan yakni Darman Sioga, ST selaku Ketua, Noer Angga Enietasari sebagai Sekretaris, Romi Phisco, S.Kom selaku Anggota dengan metode pemilihan system gugur pasca kualifikasi dimana berdasarkan tahapan evaluasi kualifikasi PT. Bumi Permata Kendari dinyatakan lulus namun tidak hadir pada saat tahap pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dokumen penawaran dimana pihak PT. Bumi Permata Kendari tidak menghadiri tahapan pembuktian dimaksud dikarenakan dipukul oleh orang yang tidak dikenal pada saat akan menghadiri pembuktian kualifikasi tepatnya di depan lift Kantor Balaikota Makassar;
Bahwa benar oleh karena PT. Bumi Permata Kendari tidak hadir dalam tahapan pembuktian sementara calon penyedia yang lain yaitu PT. Gemilang Utama Alen, PT. Apasko Utama Jaya dan PT. Satu Empat Lima gugur dalam tahapan kualifikasi dan tekhnis maka lelang tersebut kemudian dinyatakan gagal;
Bahwa benar dikarenakan pelaksanaan lelang tersebut gagal pada Tahun Anggaran 2017 selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa benar nilai anggaran paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar sekitar bulan Oktober Tahun 2017, kemudian oleh DPRD Kota Makassar ditetapkan menjadi DPA untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,(empat puluh sembilan milyar rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kota Makassar TA. 2018, sebagaimana tercantum dalam RKA Dan DPA Induk Nomor DPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 Tanggal 02 Januari 2018, namun kemudian nilai anggaran paket pekerjaan tersebut mengalami perubahan senilai Rp.25.529.574.842 merupakan hasil realiasasi kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan kemudian nilai anggaran tersebut dimasukkan oleh bagian perencanaan didalam DPA Perubahan tertanggal 25 Oktober 2018, setelah itu terdakwa Muhammad Alwi, , S.KM, M.Kes selaku PPTK memerintahkan Firman Marwan, ST selaku staf Bidang Yankes untuk meng-input nilai anggaran tersebut ke dalam dokumen RKA dan DPA Induk serta dokumen DPA Perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian
Pekerjan
Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2018
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2018
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) Pekerjaan Pembangu nan Ge dung Puskes mas Batua Tahap I 49.000.000.000,- 49.000.000.000,- - 25.529.574.842,-
Bahwa benar penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 tersebut diatas yang ditentukan oleh dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassarhanya merupakan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa berdasarkan DPA dimaksud selanjutnya, saksi dr. Sri Rimayani Malik memerintahkan kepada terdakwa Muhammad Alwi selaku PPTK untuk menyusun HPS dengan dibantu oleh Firman Marwan dan berkoordinasi dengan PT. Pandu Persada selaku Konsultan Perencana terkait perkiraan RAB Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang akan dilaksanakan secara bertahap, karena tidak tersedianya anggaran sesuai perencanaan awal dan untuk menyesuaikan waktu yang tersisa pada TA 2018. Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I direncanakan hanya empat lantai. Selanjutnya HPS yang telah disusun tersebut ditetapkan oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nilai HPS yang ditetapkan sebesar Rp. 26.559.777.498,64 pada bulan Juli 2018, dimana perhitungan nilai HPS tersebut tidak didasari atas keilmuan dan data yang dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa benar sebelum proses lelang dilaksanakan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kembali memberitahukan / menyampaiakan kepada dr. Sri Rimayani Malik,Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST di ruang kerjanya bahwa Pembangunan Puskesmas Batua tetap milik Erwin Hatta, selanjutnya Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kemudian memerintahkan dr. Sri Rimayani Malik,Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk ke hotel Asyra menemui ILHAM HATTA SULOLIPU (adik ERWIN HATTA SULOLIPU) untuk menyerahkan dokumen HPS, RAB dan KAK Pembangunan Puskesmas Batua, selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik, tedakwa Muhammad Alwi dan Firman Marwan, ST menuju hotel Asyra dan setelah sampai di hotel Asyra dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muhammad Alwi dan Firman Marwan, ST diarahkan dilantai atas ruang pertemuan dan telah di tunggu oleh ILHAM HATTA SULOLIPU dan DENY KWEN, kemudian HPS, KAK, RAB tersebut diserahkan oleh FIRMAN MARWAN, ST dalam bentuk soft copy ke dalam flash disk kepada ILHAM HATTA SULOLIPU selanjutnya dr. Sri Rimayani selaku kuasa Pengguna Anggaran dan sekaligus Pejabat pembuat komitmen menyampaikan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU untuk mempersiapkan perusahaan yang kompentensi.
Bahwa benar untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor:273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy untuk melaksanakan pemilihan untuk penyedia pembangunan puskesmas batua tahap I dan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, dimana Pokja III tersebut terdiri dari Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty selaku Anggota;
Bahwa benar pada tanggal 30 April 2018 pihak Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana berdasarkan pengumuman lelang melalui LPSE BLPBJ Setda Kota Makassar terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran pada lelang tersebut yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga terknis atas nama Hariyanto Sunandar, ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh, tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan, tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015;
PT SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa peralatan.
Bahwa benar terhadap gagalnya lelang tersebut oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Sdr. Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Sdr(i). Mediswaty, ST, MT selaku anggota.
Bahwa dikarenakan lelang I gagal, selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan surat No. 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018. Bahwa Lelang II dilakukan pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018 dan atas pelakasanaan lelang tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikualifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sitem pengolaan air, SMM untuk sitem pengelolaan air sertifikat ISO lingkungan 14001:2015 yang tidak melengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajeman mutu / ISO 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Karena pada saat Ketua Pokja III Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si bersama Sdr. Andi Sahar, ST melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompo NTB bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah dilakukan pembuktian kualifikasi tersebut maka PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasidan Pokja III menyatakan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tersebut dinyatakan gagal.
Bahwa benar terhadap gagalnya lelang II tersebut Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar kembali melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT sebagai anggota;
Bahwa benar setelah lelang kedua dinyatakan gagal, saksi A. Ilham Hatta Sulolipu kemudian mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan maksud mempertanyakan alasan digugurkannya PT. Sultana Anugrah yang merupakan perusahaan yang di gunakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dan saat itu saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bertemu dengan saksi Surahman yang merupakan Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan selanjutnya saksi Surahman kemudian menghubungi saksi Hamsaruddin, SE, M.Si sebagai Ketua Pokja dan setelah saksi Hamsaruddin, SE, M.Si tiba di ruangan saksi Surahman sudah berada ILHAM HATTA diruangan tersebut yang saat itu ILHAM HATTA menyampaikan kepada HAMSARUDDIN “saya adiknya ERWIN HATTA dan ERWIN HATTA ada dibawah” selanjutnya saksi Surahman dan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bersama-sama turun ke area parkiran Balaikota Makassar dan pada saat saksi Hamsaruddin, SE, M.Si dan saksi A. Erwin Hatta Sulolipu bertemu, saksi A. Erwin Hatta kemudian mempertanyakan alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur dan ERWIN HATTA menyampaiakan kepada HAMSARUDDIN “ kenapa persyaratan penyediayang punya pengalaman 4 lantai di persyaratkan” selanjutnya HAMSARUDDIN selaku Pokja menyampaikan pengalaman perusahaan yang terdapat dalam KAK tersebut dibuat oleh dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK),selanjutnya saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menghubungi saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian saksi A. Erwin Hatta juga menyampaikan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada di POKJA dan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya saksi A. Erwin Hatta menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku PPKaturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan PPKyang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”, kemudian dr. SRI RIMAYANI MALIK melaporkan permasalahan percakapan tersebut secara lisan kepada dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa benar berselang beberapa hari setelah penyampaian permasalahan tersebut tepatnya pada tanggal 6 Juli 2018 Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST datang di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu (adik Erwin Hatta Sulolipu), kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “ apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus” lalu dijawab oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“ karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan “apa solusinya supaya paket pekerjaantersebut tetap dilakukan pelelangan”, kemudian dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan “menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane”, sehingga pada saat itu juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan / menyuruh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan terdakwa Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu dr. SRI RIMAYANI selaku PPK menyuruh terdakwa MUH. ALWI, S.KM, M.Kes mengubah KAK tersebut selanjutnya MUH. ALWI, S.KM, M.Kes memberikan Soft Copy draft KAK kepada FIRMAN MARWAN, kemudian Firman Marwan, ST kemudian mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhirdiubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa benar menurut keterangan saksi Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK menjelaskan bahwa tujuan perubahan KAK di Hotel Clarionyaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhirdiubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengkondisikan agar memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa benar Firman Marwan, ST dalam membuat atau mengetik perubahan KAK tersebut dengan cara terlebih dahulu terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes menyerahkan draf KAK dalam bentuk Flasdisk, lalu Firman Marwan, ST colokan ke Laptopnya dan pada saat itu melihat draf KAK telah berubah nilai HPS menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang sebelumnya Rp.48.961.269.218, 71,-(empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen), setelah itu terdakwa Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf l yaitu dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dalam kurun waktu 4 tahun terakhirdiubah menjadi persyaratan perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane diubah menjadi Mobile Crane, setelah KAK selesai diubah oleh Firman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes.
Bahwa benar mengenai perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hal ini dilakukan oleh terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes bersama dengan Firman Marwan, ST atas perintah saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena HPS senilai Rp.48.961.269.218,71 semula direncanakan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 6 (enam) lantai, kemudian setelah terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes bersama dengna Firman Marwan, ST melakukan koordinasi dengan Konsultan Perencana (PT. Pandu Persada) dan untuk memenuhi keinginan Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes agar proses lelang terhadap pekerjaan pembangunan tersebut tetap dilaksanakan maka nilai HPS diubah menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai mengingat tidak tersedianya anggaran sesuai dengan perencanaan awal dan untuk meyesuaikan waktu yang tersisa pada tahun 2018 (waktunya tidak mencukupi) akibat proses lelang I dan II dinyatakan gagal. Selanjutnya, setelah draft HPS selesai disusun, saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menetapkan dokumen HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) pada bulan Juli 2018, tanpa mengkalkulasi perhitungan nilai HPS secara keahlian dan tanpa meminta kertas kerja penyusunan HPS tersebut berupa hasil survey harga pasar yang berlaku, setelah itu Firman Marwan, ST memasukan nilai HPS tersebut ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima.
Bahwa benar setelah perubahan KAK tersebut, saksi dr. Sri Rimayani, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK kembali bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan Surat No. 09/L3.02/POKJA/BLPBJ.MKS/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 untuk kembali melaksanakan pelelangan ketiga Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I. Disamping itu Pejabat Pembuat Komitmen saksi dr. SRI RIMAYANI,M dan MUHAMMAD ALWI juga mendatangi Kabag ULP (MUH DANIBAL) dan Kasubag ULP Kota Makassar (SURAHMAN) untuk meminta dilakukan lelang kembali pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua, saat itu dr. SRI RIMAYANI,M selaku PPK mengatakan kepada Kasubag ULP (SURAHMAN) “bahwa harus ditayangkan lelang pekerjaan ini” atas perintah ibu kadis, kemudian Kasubag ULP (SURAHMAN) menjawab “iya kami sudah dihubungi oleh Ibu Kadis sebelumnya“ selanjutnya SURAHMAN menghubungi melalui telepon HAMSARUDDIN pada saat itu HAMSARUDDIN dalam perjalanan pulang kerumahnya dan SURAHMAN memerintahkan HAMSARUDDIN untuk kembali ke kantor untuk melakukan lelang ketiga pekerjaan tersebut,
Bahwa benar selanjutnya HAMSARUDDIN kembali ke kantor dan melakukan kaji ulang bersama PPK, PPTK dan Anggota Pokja (MEDISWATI) dikantor Balaikota Makassar atas KAK pekerjaan tersebut dengan menetapkan perubahaan bersama persyaratan dalam KAK yang ditanda tangani bersama antara dr.SRI Rimayani selaku PPK, terdakwa Muhammad. Alwi, S.KM, M.Kes, Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty (ketiganya selaku Pokja) berdasarkan Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang /Pokja-BLPBJ/VII/2018, tanggal 6 Juli 2018 yang isinya antara lain “sebelumnya perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantaidan persyaratan peralatan Memiliki Tower Crane menjadi persyaratan peralatan memiliki Mobile Crane dan penambahan lift pengankut barang.
Bahwa benar hasil Kaji Ulang V tersebut oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK bersama terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes dijadikan dokumen pengadaan untuk melakukan lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I T.A 2018, lalu diserahkan kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar;
Bahwa benar pada tanggal 13 Juli 2018, Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah menerima dokumen pengadaan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yakni dari terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy, kemudian dokumen pengadaan tersebut dijadikan pedoman oleh pihak Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar untuk melaksanakan proses lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018berdasarkan surat Nomor : 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018.
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 756/ Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen)dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa benar pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar yang diumumkan pada tanggal 16 Juli 2018. Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa benar jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut :
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
Bahwa benar peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan tersebut sebanyak 37 peserta. Namun sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tangal 24 Juli 2018 pukul 07.00 Wita yang mengugggah atau memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran masing-masing peserta lelang sebagai berikut :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran Penawaran Terkoreksi % Terhadap HPS 1. PT. Mari Bangun Nusantara 25.122.939.000,- 25.122.939.169,52 93,97 2. PT. Sultana Anugrah 25.478.148.000,- 25.529.574.842,25 95,49 3. PT. Kakanta 22.176.316.000,- 22.174.872.243,12 82,94
Bahwa benar pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Pokja III (HAMSARUDDIN, MEDISWATI dan ANDI SAHAR) memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pokja III Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan secara proforma yakni tidak dilakukan klarifikasi pada tahap Evaluasi Teknis meskipun terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen pendukung penawaran yaitu tidak melampirkan surat dukungan ready mix, bukti seteroan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, bukti kepemilikan peralatan dhi bar cutter dan bar bender, sertifikat keahlian tidak sesuai aslinya, dan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen KAK serta surat pengalaman kerja tenaga ahli yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:
Surat dukungan ready mix, bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dhi. Bar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Surat Balasan konfirmasi keaslian dokumen SKA Nomor: 56/DW-LPJK/W.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal penjelasan keahlian Dokumen dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa SKA yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Vanda Chartatika Dwi Cristianti tidak sesuai dengan aslinya. SKA yang dimasukkan dalam dokumen penawaran tersebut tertulis tanggal ditetapkan 10 Oktober 2017, yang seharusnya sesuai dengan SKA asli yang diperoleh dari LPJK Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2014.
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix”
Peralatan utama yaitu mobile crane tidak dapat diperlihatkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH karena tidak berada dilokasi pembuktian saat Pokja III ( MEDISWATI dan ANDI SAHAR) melakukan pengecekan dilokasi pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasasehingga kesesuaian kualifikasi tidak terbukti. Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilaksanakan oleh Pokja III ( MEDISWATI dan ANDI SAHAR) dijemput oleh HASRUL Alias BOJES atas perintah ILHAM HATTA SULOLIPU di kantor ULP Makassar , kemudian Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah ANDI SAHAR dan MEDISWATI mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa
Bahwa benar tidak memiliki alat berupa Mobile Crane. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian HASRUL Alias BOJES yakni orang yang diperintah oleh ILHAM HATTA untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan Pokja ANDI SAHAR dan MEDISWATI untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik ERWIN HATTA SULOLIPU yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,
Bahwa meskipun PT. SULTANA ANUGRAH sebenarnya tidak lulus tahap evaluasi teknis dan tahap pembuktian kualifikasi, namun Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar pada tanggal 8 Agustus 2018 tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang puskesmas batua tahap I yang menetapkan PT.SULTANA ANUGRAH yang berlamat di. Jl. A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.sebagai penyedia pekerjaan tersebut.
Bahwa benar sebagai tindak lanjut penetapan dan pengumuman lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus dilakukan penandatanganan kontrak antara dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur Utama PT. Sultana Anugrah berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018) denganrekapitulasirencana anggaran biaya denganitem – item Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Harga I Pekerjaan Standar & Pekerjaan Persiapan Rp. 424.444.609,72 II Pekerjaan Struktur :
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Pondasi Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas :
Lantai Basement
B.Lantai Dasar
C. Lantai Satu
D.Lantai Dua
E.Lantai Tiga
Rp. 878.372.689,45
Rp. 451.168.098,84
Rp.1.504.084.519,09.
Rp.5.158.132.382,72
Rp.4.245.607.444,27
Rp.3.642.270.270,76
Rp.3.635.498.547,41
Rp.3.032.715.322,90
JUMLAH Rp.22.547.849.274,00 III Pekerjaan Arsitek
Pekerjaan Pemasangan Lantai
Rp. 149.422.856.03 ` JUMLAH Rp. 149.422.836,03 IV Pekerjaan Plumbing :
4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
4.2 Instalasi Air Hujan
Rp 9.529.030,00
Rp. 31.588.149,00
JUMLAH Rp. 41.117.170,00 JUMLAH PEKERJAAN STANDAR Rp.23.162.833.909,74 PPN Rp. 2.316.283.390,97 TOTAL Rp.25.479.117.300,72 DIBULATKAN Rp.25.479.117,000,00
Bahwa benar pada tanggal 24 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 yang ditandatangani oleh dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diterima oleh Direktur Utama PT. SULTANA ANUGRAH Ir.Muh. Kadafi Marikar.
Bahwa benar Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku DirekturPT. Sultana Anugrah yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 seharusnya yang mengerjakan pekerjaan tersebut dilapangan, namun pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, hal ini terjadi karena rupanya dari awal sudah ada kesepakatan antara Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar dan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA bahwa perusahaan PT. Sultana Anugrah akan dipinjam oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bahkan sejak awal proses lelang hingga ditetapkannya PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar semuanya yang mengurus administrasi dan dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah untuk mengikuti proses lelang adalah Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA sedangkan Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar hanya menyiapkan dokumen perusahaan yang diperlukan antara lain Company Profile perusahaan PT. Sultana Anugrah yang telah diserahkan kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA. .
Bahwa benar penyerahan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dari Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA awalnya hanya perjanjian secara lisan lalu dikuatkan dengan pemberian kuasa secara tertulis dari saksi Ir.Muhammad Kadafi Marikar kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Akta Surat Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah. Pemberian kuasa tersebut untuk melaksanakan segala kegiatan – kegiatan atas nama PT. Sultana Anugrah yang berhubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa benar penyerahan pekerjaan atau sub kontrak dari Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA tidak pernah dilaporkan kepada dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) bersama terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun secara fakta di lapangan keduanya mengetahui kalau Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dikerjakan atau dikendalikan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, namun dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dan Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes tidak pernah melakukan teguran terhadap hal tersebut.
Bahwa benar atas peminjaman perusahaan PT.SULTANA ANUGRAH oleh Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perushaan PT. SULTANA ANUGRAH kepada ILHAM HATTA SULOLIPU tersebut, maka Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perushaan PT. SULTANA ANUGRAH mendapatkan fee perusahaan sebesar Rp. 355.400.000. (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa benar dalam pelaksanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah terjadi pekerjaan tambah kurang untuk beberapa item pekerjaan dalam surat perjanjian (kontrak), namun tidak mengubah nilai kontrak tanpa adanya dibuat Adendum Kontrak tetapi hanya didasarkan pada Kesepakatan Bersama antara PPK (dr. Sri Rimayani M, Sp. KK), PT. Sultana Anugrah Kontraktor), PT. Pandu Persada (Konsultan Perencana) dan CV. Sukma Lestari (Konsultan Pengawas) tanggal 3 September 2018 perihal Perubahan Penentuan Titik Bangunan. Perubahan tersebut dilakukan karena gambar rencana dari PT. Pandu Persada tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan karena adanya bangunan gudang obat di lokasi pembangunan yang tidak jadi dirobohkan. Kondisi inilah mengakibatkan adanya perubahan penentuan titik bangunan yang berdampak pada perubahan item dan volume pekerjaan.
Bahwa benar dalam dokumen penawaran yang diikat dalam kontrak Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah telah dicantumkan Personil Inti PT. Sultana Anugrah yang akan mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 27 orang, Namun dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud PT. Sultana Anugrah melakukan pergantian personil inti tanpa persetujuan / pemberitahuan kepada saksi Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dimana PT. Sultana Anugrah didalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan hanya memperkerjakan satu pegawainya untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yakni saksi Muhammad Iqbal Basandik, yang bertugas melakukan pemesanan dan pembayaran atas pembelian besi pada PT. Bhakti Rajawali Mandiri, namun saksi Muhammad Iqbal Basandik tidak termasuk personil inti PT. Sultana Anugrah yang tercantum dalam dokumen penawaran, karena semua tenaga ahli dan personil inti yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah disiapkan sendiri oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA dengan mempergunakan tenaga kerjanya sendiri dengan rincian sebagai berikut :
-
No Personil Inti Dalam Penawaran No Personil Pengganti (tidak masuk dalam penawaran) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
ZAIFUDDIN selaku Manajer Proyek;
GAZALI SANUSI selaku Site Manajer;
ANDI RIDWAN selaku Ahli Struktur;
VANDA CHARTIKA DWI selaku Ahli Aksitektur
JAMALUDDIN AL AFGANI Ahli Tenaga Listrik
RUDI MATURBONGS Ahli Mekanikal
MUHAMMAD NATSIR D Ahli Lingkungan
FRANSISKUS ROMBE Ahli Mutu
DJOKO SANTOSO Ahli Geodesi
JATSMIKO Pelaksana Bangunan Gedung
ANSAR Tukang Pekerjaan Pondasi
ASRI Tukang Pekerjaan Pondasi
IRWAN Tukang Pekerja Pondasi
ARIFIN Tukang Besi Beton
BAKRI Tukang Besi Beton
HARMOKO Tukang Kayu
FARID RAHARJA P Tukang Kayu
NURDIN Tukang Pasang Batu
SYAMSUDDIN Tukang Pasang Batu
SAFARUDDIN Tukang Plumbing
AYUSNIA YUNUS Juru Gambar
HERIANTO Juru Ukur
FAJRIN HIDAYAT Tukang Las Listrik
ALFIAN RIFALDI F Operator Dump Truk
CEUWA Operator Dump Truk
NEIZAR ALIEF HIDAYAT Operator Mesin Excavator
MUH ZAKIR MUBARAK Operator Tower Crane
1.
2.
3.
4.
5.
STANISLAUS DOWENG KWEN (kordinator Teknik)
MUHAMMAD RAMLI DANI(bagian pembelian material / tenaga logistic)
ASRI ARYUNI (tenaga adminintrasi proyek)
NURHALIMAH BASFAIN (tenaga Quantity/pembuat laporan progress);
SUDIRMAN (mandor pekerjaan)
dimana personil pengganti tersebut diatas, tidak memiliki kwalifikasi/sertifikasi dalam bidang pembangunan dan hal ini tidak bersesuaian dengan kontrak Nomor : 954 /DINKES / 440 / VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 yang dengan jelas menerangkan tugas dan tanggungjawab penyedia jasa selaku pelaksana pekerjaan.
Bahwa benar atas pergantian Personil inti yang semuanya tidak memiliki keahlian dibidangnya tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH tidak selesai / belum rampung 100 % sampai berakhirnya kontrak pada tanggal 21 Desember 2018 serta volume dan kualitas pekerjaanya tidak sesuai kontrak yang diperjanjikan.
Bahwa benar untuk pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan oleh CV. Sukma Lestari sebagai konsultan pengawas dimana pemilihan pelaksana jasa Konsultasi Pengawas dilakukan dengan metode pemilihan umum atau lelang oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak antara Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dalam hal ini saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan saksi Ir. George Runtulalo yang tanda tangannya dipalsukan oleh saksi Anjas Prasetya Runtulalo berdasarkan kontrak nomor : 637.4/DINKES/ 440/ VI/ 2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), dengan waktu kontrak Selama 210 (dua ratus sepuluh)hari kalender terhitung mulai 05 Juni 2018 sampai degan 31 Desember 2018 dan kemudian di adendum dengan Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan masa pelaksanaan pengawasan 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan pada kontrak awal sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) diubah menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa benar baik untuk kepentingan pemasukan dokumen penawaran maupun pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan saksi Ir. George Runtulalo memberikan kuasa direksi kepada saksi Dantje Runtulalo yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sukma Lestari sebagai Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 untuk mengerjakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya saksi Dantje Runtulalo menugaskan saksi Anjas Prasetya Runtulalo sebagai Quantity Surveyor dan saksi Ruspiyanto selaku Pengawas Lapangan atau Inspector padahal dalam dokumen penawaran saksi Dantje Runtulalo melampirkan saksi Ir. Syamsuddin selaku Team Leader, saksi Ir. Andy Teddy selaku Ahli Arsitek, saksi Muh Luthfiadi Idham, ST selaku Ahli Mekanikal elektrikal dan beberapa orang sebagai Sub Tenaga Ahli dimana pihak-pihak dimaksud hanya dipinjam namanya untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran padahal secara nyata mereka bukan sebagai tenaga ahli pada CV. Sukma Lestari dan dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut diawasi langsung oleh saksi Dantje Runtulalo dengan cara menerima laporan dari saksi Anjas Prasetya Runtulalo dan saksi Ruspiyanto Majid serta saksi Aidil Darmawan masing-masing selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa benar dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh saksi Ilham Hatta selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah juga menunjuk saksi Dany Kwen sebagai penanggungjawab lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan sekaligus memesan bahan material yang digunakan di pekerjaan tersebut,yang mana untuk pemesanan bahan material saksi Dany Kwen membuat order barang berupa pembelian besi melalui saksi Iqbal Basandik, sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultanamemesan beton ready mix,yangmana pada saat proses pekerjaan material yang datang tidak bersesuaian dengan kontrak dan atas hal tersebut saksi Deny Kwen kemudian melaporkan hal dimaksud kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku penanggung jawab lapangan dan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, saksi Deny Kwen diminta untuk menggunakan material yang ada dan mengingat waktu pekerjaan sangat sempitmaka saksi Deny Kwen selaku penanggung jawab teknis lapangan pekerjaan kemudian menggunakan material yang ada,oleh karena itu ada beberapa item yang dilakukan perubahan dimana item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, Selain itu juga terjadi perubahan diameter besi pada pekerjaan pembesian yang semula lebar 42,9 meter, panjang 39 meter, akan tetapi yang dikerjakan lebarnya 41,4 meter (terjadi pengurangan 1,5 meter pada segmen 4 ke 5 pada seluruh lantai yakni dari basement sampai pada lantai 4 selain itu terdapatkekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut dimana saksi Ruspiyanto selaku Inspector atau pengawas lapangan CV. Sukma Lestari juga mengetahui adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak khususnya pada item-item pekerjaan Struktur yaitu pada PEKERJAAN TANAH dimana Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter dan pembesian pada pekerjaan pondasi poer plat dan pit lift, pekerjaan struktur atas pada lantai basement, lantai dasar, lantai satu, lantai dua, dimana atas ketidak sesuaian tersebut oleh saksi Ruspiyanto telah dilaporkan secara lisan kepada saksi Dantje Runtulalo selaku Kuasa Direksi CV Sukma Lestari dan tidak disertai dengan teguran dan laporan tertulis dari saksi Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas CV. Sukma Lestari dan selain itu saksi Ruspiyanto juga tidak pernah melaporkan laporan progress pekerjaan tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, dimana ketidaksesuaian pekerjaan tersebut berdampak pada kualitas mutu beton yang sangat rendah, banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja dan pondasi sumuran serta pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan sehingga tidak kuat menahan beban bangunan tersebut.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes sebelum berakhirnya kontrak bersama saksi dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.SULTANA ANUGRAH dan RUSPIYANTO (mewakili CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut RUSPIYANTO menjelaskan kepada dr. Sri Rimayani selaku PPK bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75 -80 %, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT. SULTANA ANUGRAH melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa benar kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM, M.Kes bersama dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK memerintahkan FIRMAN MARWAN, ST selaku tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk kelokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH, setelah itu FIRMAN MARWAN kelokasi pekerjaan tersebut kemudian melaporkan kepada dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK bahwa PT. SULTANA ANUGRAH (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas dengan menggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya dr.SRI RIMAYANI M, SP KK melaporkan secara lisan kepada dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK selaku PPK , terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes dan RUSPIYANTO selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja saksi dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK dan saat itu RUSPIYANTO menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75 %.
Bahwa selanjutnya hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot pekerjaan sekitar 75 - 80 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh RUSPIYANTO selaku Konsultan Pengawas CV. Sukma Lestari tersebut, kemudian dirubah menjadi 100 % oleh saksi RUSPIYANTO atas perintah / permintaan dari FIRMAN MARWAN guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %,, walaupun FIRMAN MARWAN, ST, saksi ILHAM HATTA SULOLIPU dan saksi RUSPIYANTO mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dilokasi pekerjaan belum selesai 100 % dikerjakan oleh penyedia PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa benar Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100 % ditandatangani sendiri oleh RUSPIYANTO di atas nama Ir. SYAMSUDDIN sebagai Team Leader CV. SUKMA LESTARI, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh sdr. Ruspyanto Rusnadi atas perintah dari Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari karena Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut)sebagaimana dalam Laporan Minggu XVII CV. Sukma Lestari periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018, pada hal senyatanya pada tanggal 27 Desember 2018 realisasi pekerjaan tersebut baru mencapai sekitar 75 -80 %., namun pada Laporan Minggu XVII CV. Sukma Lestari Periode 22 s/d 27 Desember 2018, disajikan sebesar 100 %.
Bahwa benar setelah Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP kemudian membuat / mengetik Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) berdasarkan laporan dari CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa bobot penyelesaian pekerjaan telah 100 % meskipun pekerjaan belum selesai 100 %yang ditandatangani bersama para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua ( PT SULTANA ANUGRAH ) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/ XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasikemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat / diketik oleh Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK.menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan/pembayaran 100 %, pada hal saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan karena pada saat tersebut (pada tanggal 27 Desember 2018), saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK melakukan pengecekan ke lokasi Pembangunan Puskesmas Batua dan mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai.
Bahwa benar kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/LS/XII/2018tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/ DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, meskipun telah memperoleh informasi dari dr. Sri Rimayani M, Sp. KK bahwa Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018 .
Bahwa kemudian terdakwa MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100%, kemudian mengajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), namun setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ternyata ada yang kurang, selanjutnya ibu Haerani dari BPKAD menjelaskan bahwa didokumen tersebut tidak ada adedum kontrak, setelah itu terdakwa Muhammad Alwi laporkan kepada dr. Sri Rimayani Malik dan dr.Sri Rimayani Malik mengatakan “ kenapa ada adendum kontrak lagi” selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik mengatakan “kalau itu yang diminta oleh BPKAD “buatmi” dan setelah itu terdakwa Muhammad Alwi kemudian membuat adendum kontrak perpanjangan waktu pekerjaan nomor : 1546.2/dinkes/440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) hanya secara formalitas saja untuk melengkapi administrasi pencairan 100 % dengan melihat contoh surat tahun sebelumnya, selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan , Berita Acara Pembayaran, Kuitansi yang ditanda tangani terdakwa Muhammad Alwi juga diubah dengan memasukkan nomor Adendum Kontrak, setelah itu diajukan / dibawa kembali ke BPKAD. Bahwa setelah semua dokumen lengkap, terdakwa Muhammad Alwi kembali membawa dokumen pencairan 100 % tersebut ke BPKAD dan Pada tanggal 31 Desember 2018 terbit SP2D dan dibayarkan kepada PT. Sultana Anugrah kurang lebih sekitar Rp. 15.317.744.905,-
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % oleh Firman Marwan, ST dan kemudian dibuatnya Adendum Kontrak nomor : 1546.2/dinkes/440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) secara formalitas oleh Terdakwa Muh. Alwi, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum selesai 100 % dan telah melewati batas kontrak, sehingga pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT. Sultana Anugrah tidak sesuai dan melebihi realisasi fisik pekerjaan sebenarnya.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D ke rekening PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1 dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa benar adapun rincian dari 3 kali pembayaran tersebut adalah sebagai berikut :
| No. | Nomor SP2D | Tanggal | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1. | 07548/SP2D/LS/IX/2018 | 06-09-2018 | Pembayarn Uang Muka 20% | 5.105.914.969,- |
| 2, | 10505/SP2D/LS/X/2018 | 23-10-2018 | Pembayaran Termin I 40% | 5.105.914.968,- |
| 3. | 14489/SP2D/LS/XII/2018 | 28-12-2018 | Pembayaran Termin II 100% | 15.317.744.905,- |
| Jumlah | 25.529.574.842,- |
Bahwa Pencairan uang muka 20% masuk kedalam rekening PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,-; (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang proses pencairannya dari cek giro PT.SULTANA ANUGRAH yang ditarik oleh MUH. RAMLI DANI (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh MUH. RAMLI DANI untuk mengambil cek bilyet giro PT.SULTANA ANUGRAH pada Ir. Muhammad Kadafi selanjuntya MUH. RAMLI DANI melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) di bank Sulselbar kemudian MUH. RAMLI DANI menyerahkan uang tersebut kepada ILHAM HATTA SULOLIPU, selanjutnya menyuruh MUH. RAMLI DANI menyetorkan uang dari penarikan tersebut ke rekening 130.003-000023287-0atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah); yang proses pencairannya dari cek giro PT.SULTANA ANUGRAH yang ditarik oleh HASRUL alias BOJES pada tanggal 24 Oktober 2018 (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh Hasrul alias Bojes untuk mengambil cek giro tersebut ke Ir. Muhammad Kadafi selanjuntya Hasrul Alias BOJES ditunggu oleh ILHAM HATTA SULOLIPU bersama ASRI ARYUNI (pegawai PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA ) di Bank Sulselbar dan pada saat proses pencairan HASRUL Alias BOJES menarik uang sebesar Rp. 4.500.000.000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah), kemudian HASRUL alias Bojes digunakan KTP nya untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dari hasil pembayaran termin I pekerjaan Puskesmas Batua tersebut kerekening 130-003-000023287-0 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA pada bank sulselbar, dan sisa uang sebesar Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) diambil oleh ILHAM HATTA SULOLIPU kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018, ILHAM HATTA SULOLIPU menyuruh ASRI ARYUNI ( staff PT.TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA) menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening PT.SULTANA ANUGRAH yang saat itu ASRI ARYUNI menggunakan KTP milik bapaknya atas nama ANDI MAURAGA menyetorkan kerekening PT. SULTANA ANUGRAH.
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang ditarik oleh MUH. RAMLI DANI (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh MUH. RAMLI DANI untuk mengambil cek bilyet giro PT.SULTANA ANUGRAH di Ir. Muhammad Kadafi, selanjuntya MUH. RAMLI DANI melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 8.105.000.000,- (delapan milyar seratus lima juta rupiah) kemudian MUH. RAMLI DANI menyerahkan uang tersebut kepada ILHAM HATTA SULOLIPU. dan uang sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar) dipotong oleh Bank Sulselbar atas pembayaran kredit modal Kontruksi pembangunan puskesmas batua yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa dalam proses pekerjaan Gedung Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 tersebut, PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia / pelaksana pekerjaan sebelumnya melakukan permohonan kredit modal konstruksi pada Bank SulSelbar, dimana pada tanggal 7 November 2018 PT. SULTANA ANUGRAH telah melakukan pencairan atas permohonan kredit modal konstruksi untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bank Sulselbar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang dicairkan oleh MUH. RAMLI DANI atas perintah ILHAM HATTA SULOLIPU sebesar Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dengan cara MUH. RAMLI DANI mengambil cek bilyet giro di Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya uang pencairan kredit konstruksi tersebut disetorkan ke Rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA Nomor: 130-003-000023287-0 sebesar Rp. 2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dan berdasarkan slip setoran dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) diberikan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU, kemudian sisanya pencairan kredit modal konstruksi PT. SULTANA ANUGRAH dikendalikan oleh ILHAM HATTA SULOLILPU untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan Ir. Kadafi Marikar menarik uang sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan ditarik oleh Muh. Fadly Rahman sebesar Rp. 120.400.000 (seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 355.400.000 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk fee perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang digunakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU dalam mengerjakan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tersebut.
Bahwa atas pembayaran pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut, maka terdapat anggaran / dana yang disetorkan ke rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA milik ERWIN HATTA SULOLIPU pada Bank Sulselbar dengan Nomor rekening 130-003-000023287-0 sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupia), tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan pada tanggal 7 November 2018 sebesar Rp.2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas 100 % kepada PT. SULTANA ANUGRAH, namun pada kenyataanya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua (Tahap I) yang dilakukan oleh PT. SULTANA ANUGRAH dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot / volume pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan.Hal ini sesuai dengan FINAL REPORTT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim) pada tanggal 24 Februari 2021 yang menjelaskan bahwa spesifikasi teknis bangunan Gedung Puskesmas Batua tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom – kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
| No. | Lantai | Elemen | Kuat Tekan Rata – Rata | Keterangan | |
| MPa | Kg/cm3 | ||||
| 1 | Kolom | 11,32 | 137,386 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 2. | Basement | Pelat | 12,19 | 146,867 | Tidak memenuhi K-300 |
| 3 | Sloof | 13,84 | 166,747 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 4 | Kolom | 9,97 | 120,120 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 5 | Lantai Dasar | Balok | 10,58 | 127,470 | Tidak memenuhi K-300 |
6 7 | Pelat | 5,07 | 71,928 | Tidak memenuhi K-300 | |
| Dinding Lift | 6,44 | 77,590 | Tidak memenuhi K-300 | ||
8. 9 | Lantai `1 | Kolom | 8,75 | 105,422 | Tidak memenuhi K-300 |
| Balok | 8,14 | 98,072 | Tidak memenuhi K-300 | ||
| 10 | Pelat | 10,05 | 121,084 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 11 | Koom | 6,69 | 80,602 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 12 | Lantai 2 | Balok | 9,39 | 113,133 | Tidak memenuhi K-300 |
| 13 | Pelat | 8,15 | 98,193 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 14 | Lantai 3 | Balok | 7,30 | 87,952 | Tidak memenuhi K-300 |
| 15 | Pelat | 7,79 | 93,855 | Tidak memenuhi K-300 | |
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
-
Kondisi Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Aanalisis Daya dukung Aksial Analisis Penurunan Analisis Geser Pons 4 Lantai 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons 11 lantai 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons.
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
-
Kondisi Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Analisis daya Dukung Aksial Analisis Kekuatan bahan Pondasi Analisis Penurunan 4 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan 11 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan
Berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok – balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Sdr. Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah disimpulkan adanya Kerugian Keuangan Negara / Daerah dalam Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 Tahap I sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah),dengan uraian sebagai berikut :
-
No. Uraian Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah 1. Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 Nilai pembayaran kepadapenyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss)
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
-
No. Nama Pekerjaan Nilai Kerugian (Rp) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 22.512.443.271,- 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 158.073.60,- Jumlah 22.670.516.871,-
Bahwa benar berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum berpendapat perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALWI, SKM.M.KES dalam perkara ini, sangat erat dan tidak dapat dilepaskan dari Jabatan atau Kedudukan terdakwa selaku Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/ 835.3/DKK/ I/ 2018 tanggal 05 Januari 2018.
Menimbang, bahwa yang secara materiil Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALWI, SKM.M.KES selaku Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/ 835.3/DKK/ I/ 2018 tanggal 05 Januari 2018 merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum yang secara spesifik berbentuk atau berwujud penyalahgunaan kewenangan; kesempatan; atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga dipandang lebih tepat memenuhi rumusan unsur “melawan hukum secara spesifik” pada delik Korupsi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian penerapan unsur “melawan hukum” pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu primair tersebut tidak terbukti, maka selanjutnya penuntut umum akan membuktikan dakwaan kesatu subsidair, yaitu : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh, turut serta melakukan ;
Bahwa pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang pembayaran uang pengganti sedangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP rumusannya berbunyi : “dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut :
Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa pengertian “ setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini sama pengertiannya dengan unsur “setiap orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dalam Dakwaan Primair, dan oleh karena unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum maka seluruh uraian dimaksud dalam pembuktian unsur “Setiap orang” pada Dakwaan Primair diambil alih seluruhnya guna membuktikanan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidiair.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur “ Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan ......” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui (willens en wettens). Dengan demikian dalam unsur ini, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan” disamping sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau korporasi (R. Wijono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46) ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud ;
Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wettens (menghendaki atau mengetahui). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan undang-undang (wet). Sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang ;
Menimbang, bahwa unsur kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. “Dengan maksud” disini memperlihatkan kehendak dari si pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di pihak lain memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya. (R. Sianturi, SH, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, penerbit Alumni AHM-PTHM, hal. 616-617) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari rumusannya sudah jelas bahwa unsur tersebut mengandung makna alternatif, dimana salah satu saja dari ketiga perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut terbukti, maka unsur ke-2 ini harus dinyatakan terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” memberikan pengertian bahwa memproleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Yang dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata-mata segala sesuatu yang berupa benda atau uang saja, akan tetapi segala sesuatu yang immateriil (tidak berupa materiil). Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan apakah ada perbuatanterdakwa tersebut adalah merupakan tujuan dan juga suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan hak orang lain ;
Menimbang, bahwa Bahwa menurut PAF lamintang yang menyatakan, bahwa yang dimaksud “dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam hukum pidana disebut “bijkomend oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa pembuktian unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, apabila dikaitkan dengan fakta hukum sesuai keterangan saksi – saksi, Surat, Keterangan ahli, Keterangan terdakwa dan Barang bukti adalah sebagai berikut :
Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Puskesmas Batua dilelang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes memanggil dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan memberitahukan kepada dr. SRI RIMAYANI MALIK bahwa Puskesmas Batua Milik ERWIN HATTA dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola Bidang YANKES yaitu pekerjaan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya dr. Andi Naisyah Tunur Ania memberikan selembaran kertas tersebut kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, kemudian dr. Sri Rimayani Malik memperlihatkan kepada terdakwaMuh. Alwi, dan Firman Marwan, ST, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muh. Alwi dan Firman Marwan kemudian diperintahkan untuk mempersiapkan dokumen lelang.
Bahwa selanjutnya, sebelum saksi dr. Sri Rimayani malik Selaku KPA dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua untuk dilelang di bagian Layanan Pengadaan Barang dan jasa Kota Makassar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Andi Naisyah Tunur Ania memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik bersama terdakwa MUH.ALWI dan saksi Firman Marwan untuk menyerahkan dokumen persyaratan lelang berupa Softcopy Kerangka Acuan Kerja/KAK dan RAB tahun 2017 kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu di Hotel Asyira, Dimana saat memberikan KAK dan RAB tahun 2017 tersebut, hadir juga Stanislaus Doweng Kwen. Setelah itu saksi Firman Marwan kemudian memberikan softcopy KAK dan RAB tahun 2017 dari laptopnya ke flashdisk milik Andi Ilham Hatta Sulolipu, dimana pemberian dokumen lelang tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania bahwa pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua akan dikerjakan oleh A. Erwin Hatta, namun kemudian pada tahun 2017 proses lelang kegiatan pembangunan Puskesmas Batua gagal Lelang.
Bahwa kemudian pada tahun 2018 saat Proses Lelang Kedua (Ke-II) gagal, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A NaisyahTunur Ania, M.Kes pada tanggal 6 Juli 2018 memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST untuk datang di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu (adik Erwin Hatta Sulolipu), kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “ apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus” lalu dijawab oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“ karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan “apa solusinya supaya paket pekerjaan tersebut tetap dilakukan pelelangan”, kemudian dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan “menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane”, sehingga pada saat itu juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes dan saksi Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, dengan cara terdakwa MUH. ALWI memberikan Soft Copy draft KAK kepada FIRMAN MARWAN, ST, selanjutnya Firman Marwan, ST kemudian langsung mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhirdiubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane. Bahwa perubahan KAK yang dilakukan terdakwa Muh. Alwi bersama – sama dengan dr. Sri Rimayani Malik dan Firman Marwan atas perintah dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bertujuan untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH. Dan setelah KAK selesai diubah oleh Firman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes.
Bahwa tindakan terdakwa Muh. Alwi, S.KM, M. Kes bersama – sama dengan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, dan Firman Marwan atas perintah dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang melakukan Perubahan KAK di Hotel Clarion yakni semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhirdiubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane, menguntungkan PT. Sultana Anugrah karena PT. Sultana Anugrah dapat kembali mengikuti lelang Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua walaupun sebelumnya 2 (dua) kali gagal lelang karena tidak dapat memenuhi kedua syarat tersebut, yang pada akhirnya PT. Sultana Anugrah dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018.
Bahwa selanjutnya dalam proses Pencairan Tahap II (100 %), terdakwa Muh. Alwi tetap memproses pencairan 100 % pada hal terdakwa Muh. Alwi mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belumlah selesai 100 %. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan saksi dr. Sri Ramayani Malik, keterangan saksi Firman Marwan dan keterangan terdakwa Muh. Alwi Sendiri menjelaskan bahwa sebelum berakhirnya kontrak terdakwa Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama saksi dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.SULTANA ANUGRAH dan RUSPIYANTO (mewakili CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut RUSPIYANTO menjelaskan kepada dr. Sri Rimayani selaku PPK bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75-80 %, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT. SULTANA ANUGRAH melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK memerintahkan FIRMAN MARWAN, ST untuk kelokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH, setelah itu saksi FIRMAN MARWAN kelokasi pekerjaan tersebut kemudian melaporkan kepada dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK bahwa PT. SULTANA ANUGRAH (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas dengan menggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya dr.SRI RIMAYANI M, SP KK melaporkan secara lisan kepada dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK selaku PPK , bersama terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan RUSPIYANTO selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja saksi dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK dan saat itu RUSPIYANTO menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75-80 %.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saks Andi Aidil Dharmawan, ST. MT selaku Site Engineer CV. Sukma Lestari dan saksi Ruspiyanto alias Upi yang ditunjuk selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 sebenarnya pekerjan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 belum selesai dikerjakan atau bobot / progres pekerjaan dilapangan baru berkisar 75- 80 %, namun pada tanggal 27 Desember 2018 saksi Ruspiyanto alias Upi mengubah atau membuat progres pekerjaan menjadi 100 % atas perintah dari Firman Marwan, ST, guna untuk kepentingan pengurusan administrasi pencairan pekerjaan 100 %.
Bahwa Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100 % ditandatangani sendiri oleh RUSPIYANTO di atas nama Ir. SYAMSUDDIN sebagai Team Leader CV. SUKMA LESTARI, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh sdr. Ruspyanto Rusnadi karena Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut)sebagaimana dalam Laporan Minggu XVIICV. Sukma Lestari periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018,.
Bahwa setelah Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP kemudian membuat / mengetik Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) berdasarkan laporan dari CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa bobot penyelesaian pekerjaan telah 100 % meskipun pekerjaan belum selesai 100 %yang ditandatangani bersama para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, saksi Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua ( PT SULTANA ANUGRAH) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/ XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasikemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/ Dinkes/440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat / diketik oleh Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK .menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/ SPM/DKES/LS/XII/2018tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/ DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, meskipun telah memperoleh informasi dari dr. Sri Rimayani M, Sp. KK bahwa Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018 .
Bahwa kemudian terdakwa MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100%, kemudian mengajukan dokumen pencairan 100 % tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ternyata ada yang kurang, yakni tidak ada adedum kontrak sehingga dokumen pencairan tersebut dikembalikan, setelah itu terdakwa Muhammad Alwi kemudian melaporkan kepada dr. Sri Rimayani Malik dan dr.Sri Rimayani Malik mengatakan “ kenapa ada adendum kontrak lagi” selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik mengatakan “kalau itu yang diminta oleh BPKAD “buatmi” dan setelah itu terdakwa Muhammad Alwi membuat adendum kontrak Nomor: 1546.2/Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 secara formalitas sebagai kelengkapan persyaratan pencairan Pembayaran termin II 100 % dengan melihat contoh surat tahun sebelumnya, selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan , Berita Acara Pembayaran, Kuitansi yang ditanda tangani terdakwa juga diubah dengan memasukkan nomor Adendum Kontrak tersebut, setelah itu dokumen pencairan pembayaran 100 % dibawa kembali ke BPKAD dan Pada tanggal 31 Desember 2018 terbit SP2D yang kemudian dibayarkan kepada PT. Sultana Anugrah kurang lebih sekitar Rp. 15.317.744.905 termasuk pajak.
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa Muhammad Alwi tersebut diatas, mulai dari menyerahkan dokumen persyaratan lelang berupa Softcopy Kerangka Acuan Kerja/KAK dan RAB kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu di Hotel Asyira, dan melakukan perubahan KAK di Hotel Clarion guna mengakomodir Perusahan yang digunakan oleh Ilham hatta Sulolipu yakni PT. Sultana Anugrah agar dapat memenangkan lelang Pembangunan Puskesmas Batua tahap I serta tindakan terdakwa Muhammad Alwi memproses pencairan Termin II 100 % dengan membuatkan adendum kontrak perpanjangan waktu secara formalitas yang kemudian dibayarkan 100 % sekitar Rp. 15.317.744.905 termasuk pajak kepada PT. Sultana Anugrah telah menguntungkan PT. SULTANA ANUGRAH atau menguntungkan orang lain yakni Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT SULTANA ANUGRAH atau Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Pelaksana Pekerjaan / Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah dilapangan karena pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut, progres pekerjaan belum selesai 100 % atau baru berkisar 75 % - 80 %, sehingga pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT. Sultana Anugrah tidak sesuai dan melebihi realisasi fisik pekerjaan sebenarnya. Hal mana sesuai pula dengan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot / volume pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Hal ini sesuai dengan FINAL REPORTT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim) pada tanggal 24 Februari 2021, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah) berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/ 2021 tanggal 17 Juni 2021.
Bahwa menurut Ahli Hukum Pidana Dr. Prija Djatmika, SH. MS dari Fakultas Hukum Brawijaya didepan persidangan menyatakan bahwa siapa saja yang berkontribusi atau melakukan perbuatan materil yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara dapat dimintai pertanggungan jawaban pidana.
Menimbang, berdasarkan unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti.
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan atau kesempatan.
Menimbang, Bahwa unsur delik “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” bersifat alternatif dan secara tegas membedakan antara jabatan dengan kedudukan, dengan mencantumkan kata “atau” diantara kata jabatan dengan kedudukan.
Menimbang, Bahwa R.Wiyono,S.H. dalam Bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 51-52 telah menguraikan bahwa elemen unsur “jabatan” dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja. Adapun kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari terdakwa untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.
Menimbang, bahwa Selanjutnya menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukum Pidana, bandung, hal 42) memberian pendapat bahwa mengenai kedudukan dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai Pelaku tindak pidana korupsi dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perorangan atau swasta.
Menimbang, Bahwa menurut Prof DR Andi Hamzah, SH, pada unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” mensyaratkan bahwa terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof DR Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, terbitan PT gramedia, Jakarta, 1984)
Menimbang, Bahwa sebagai Negara Hukum, terdapat prinsip yang menyatakan bahwa “there is no authority without responsibility” (tidak ada kewenangan tanpa disertai tanggungjawab). Maknanya adalah siapapun pemegang kewenangan, in casu pejabat publik/administrasi negara, atau orang bukan PNS yang mengelola keuangan negara yang menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, maka kepada yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban (hukum) nya.
Menimbang, Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka untuk mengkualifikasikan apakah perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALWI S. KM, M.KES termasuk sebagai perbuatan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, maka penuntut umum akan menyampaikan fakta hukum sebagai berikut
Bahwa benar terdakwa Muhammad Alwi SKM, M. Kes selaku Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/ 835.3/DKK/ I/ 2018 tanggal 05 Januari 2018
Bahwa terdakwa Muhammad Alwi SKM, M. Kes selaku Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, terdakwa telah menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dengan bersama – sama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Andi Naisyah Tunur Ania, dr. Sri Rimayani Malik dan Firman Marwan, ST untuk mengarahkan dan memenangkan perusahaan yang dibawa / digunakan oleh Andi Erwin Hatta Sulolipu ataupun Andi Ilham Hatta Sulolipu dengan cara yakni sebelum proses lelang pertama dilaksanakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Andi Naisyah Tunur Ania menyampaikan kepada dr. Sri Rimayani Malik selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, SKM. M.KES dan Firman Marwan ST diruang kerjanya bahwa Pembangunan Puskesmas Batua tetap Milik Erwin Hatta, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Andi Naisyah Tunur Ania kemudian memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik bersama terdakwa MUHAMMAD ALWI, SKM. M.KES dan Firman Marwan untuk membawa Softcopy Kerangka Acuan Kerja/KAK dan RAB untuk diserahkan kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu di Hotel Asyira, Dimana saat memberikan KAK dan RAB tersebut, hadir juga Sdr. Stanislaus Doweng Kwen. Setelah itu saksi Firman Marwan kemudian memberikan softcopy KAK dan RAB dari laptopnya ke flashdisk milik Andi Ilham Hatta Sulolipu, dimana dalam pertemuan tersebut dr. Sri Rimayani Malik menyampaikan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU untuk mempersiapkan perusahaan yang kompeten, namun pada lelang Pertama dan lelang Kedua Tahun 2018 tersebut proses lelang kegiatan pembangunan Puskesmas Batua gagal Lelang.
Bahwa selanjutnya oleh karena Proses Lelang Pertama dan Kedua gagal, maka kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A Naisyah Tunur Ania, M.Kes kembali melakukan pengkondisian untuk memenangkan perusahan yang dibawa oleh Ilham Hatta Sulolipu pada lelang ketiga yakni dengan cara pada tanggal 6 Juli 2018 dilakukan pertemuan di Hotel Clarion tepatnya direstoran lantai 2 yang dihadiri oleh dr. A. Naisyah Tunur Ania, M. Kes, dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muhammad Alwi , Firman Marwan, ST serta dihadiri pula oleh ILHAM HATTA SULOLIPU dan satu orang yang tidak dikenal namanya , dimana dalam pertemuan tersebut saksi dr. A Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan untuk melakukan perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan cara yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “ apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus” lalu dijawab oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“ karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan “apa solusinya supaya paket pekerjaan tersebut tetap dilakukan pelelangan”, kemudian dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan “menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane”, sehingga pada saat itu juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan / menyuruh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu dr. SRI RIMAYANI selaku PPK menyuruh terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM. M. KES mengubah KAK tersebut dengan cara memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi FIRMAN MARWAN, kemudian saksi Firman Marwan, ST kemudian mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhirdiubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH. Dan setelah KAK selesai diubah oleh Firman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes, kemudian dibawa ke Pokja III untuk dilakukan Kaji Ulang ke – 5. Setelah itu kemudian dilakukan proses lelang ke- III oleh Pokja III, sampai akhirnya PT. SULTANA ANUGRAH yang merupakan perusahaan yang dipinjam / digunakan oleh A. ILHAM HATTA SULOLIPU ditetapkan menjadi Pemenang lelang.
Bahwa selanjutnya setelah PT. Sultana Anugrah ditunjuk selaku Pemenang Lelang untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018, kemudian dilakukan penandatangan kontrak antara dr. Sri Rimayani Malik selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak, dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018). Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018 tidak seluruhnya dikerjakan oleh Ir. Muhammad Kadafi Marikar tetapi diserahkan kepada A. ILHAM HATTA SULOLIPU sesuai Akta Surat Kuasa Direksi Nomor 08 tanggal 08 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH. M. Kn. Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang dilakukan oleh A. ILHAM HATTA SULOLIPU, tidak mempekerjakan 27 Personil Inti sebagaimana yang terdapat dalam Surat Penawarannya, namun A. ILHAM HATTA SULOLIPU mempergunakan tenaga kerjanya sendiri yakni STANISLAUS DOWENG KWEN alias DENY KWEN selaku Koordinator Teknik, Muhammad Ramli Dani, Asri Aryuni, Nurhalimah Basfain dan Sudirman. Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan pada akhir kontrak tanggal 21 Desember 2018 serta Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot / volume pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan.Hal ini sesuai dengan FINAL REPORTT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim) pada tanggal 24 Februari 2021 yang menjelaskan bahwa spesifikasi teknis bangunan Gedung Puskesmas Batua tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom – kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
| No. | Lantai | Elemen | Kuat Tekan Rata – Rata | Keterangan | |
| MPa | Kg/cm3 | ||||
| 1 | Kolom | 11,32 | 137,386 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 2. | Basement | Pelat | 12,19 | 146,867 | Tidak memenuhi K-300 |
| 3 | Sloof | 13,84 | 166,747 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 4 | Kolom | 9,97 | 120,120 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 5 | Lantai Dasar | Balok | 10,58 | 127,470 | Tidak memenuhi K-300 |
6 7 | Pelat | 5,07 | 71,928 | Tidak memenuhi K-300 | |
| Dinding Lift | 6,44 | 77,590 | Tidak memenuhi K-300 | ||
8. 9 | Lantai `1 | Kolom | 8,75 | 105,422 | Tidak memenuhi K-300 |
| Balok | 8,14 | 98,072 | Tidak memenuhi K-300 | ||
| 10 | Pelat | 10,05 | 121,084 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 11 | Koom | 6,69 | 80,602 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 12 | Lantai 2 | Balok | 9,39 | 113,133 | Tidak memenuhi K-300 |
| 13 | Pelat | 8,15 | 98,193 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 14 | Lantai 3 | Balok | 7,30 | 87,952 | Tidak memenuhi K-300 |
| 15 | Pelat | 7,79 | 93,855 | Tidak memenuhi K-300 | |
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
-
Kondisi Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Aanalisis Daya dukung Aksial Analisis Penurunan Analisis Geser Pons 4 Lantai 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons 11 lantai 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons.
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
-
Kondisi Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Analisis daya Dukung Aksial Analisis Kekuatan bahan Pondasi Analisis Penurunan 4 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan 11 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan
Berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok – balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Sdr. Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa dalam proses Pencairan khususnya pencairan Tahap II (100 %), terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM, M. KES punya kontribusi besar sehingga terjadi pembayaran 100 % pada tanggal 31 Desember 2018 kepada PT. SULTANA ANUGRAH pada hal terdakwa mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut belumlah selesai dikerjakan 100 %. Bahwa peran dan kontribusi terdakwa tersebut diwujudkan dalam bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara tetap memproses pengajuan permohonan pencairan 100 % yang dilakukan oleh PT. Sultana Anugrah, pada hal terdakwa Muh. Alwi sangat mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belumlah selesai 100 %., karena terdakwa Muh. Alwi bersama dengan dr. Sri Rimayani Malik pada tanggal 21 Desember 2018 mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) tersebut dilakukan pertemuan antara dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.SULTANA ANUGRAH dan RUSPIYANTO (mewakili CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut RUSPIYANTO menjelaskan kepada dr. Sri Rimayani selaku PPK bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75-80 %, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu dr. Sri Rimayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT. SULTANA ANUGRAH melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendatangi kembali lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum juga selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK memerintahkan FIRMAN MARWAN, ST untuk kelokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH, setelah itu saksi FIRMAN MARWAN kelokasi pekerjaan tersebut kemudian melaporkan kepada dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK bahwa PT. SULTANA ANUGRAH (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas dengan menggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya dr.SRI RIMAYANI M, SP KK melaporkan secara lisan kepada dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK selaku PPK , bersama terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan RUSPIYANTO selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja saksi dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK dan saat itu RUSPIYANTO menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75-80 %. Selanjutnya Firman Marwan kemudian memerintahkan Ruspiyanto alias Upi mengubah atau membuat progres pekerjaan menjadi 100 %, guna untuk kepentingan pengurusan administrasi pencairan pekerjaan 100 %. Setelah itu Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari membuat Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 tertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100 % ditandatangani sendiri oleh RUSPIYANTO di atas nama Ir. SYAMSUDDIN sebagai Team Leader CV. SUKMA LESTARI, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh sdr. Ruspyanto Rusnadi karena Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut).
Bahwa setelah Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP kemudian membuat / mengetik Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) berdasarkan laporan dari CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa bobot penyelesaian pekerjaan telah 100 % meskipun pekerjaan belum selesai 100 %yang ditandatangani bersama para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, saksi Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua ( PT SULTANA ANUGRAH ) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasikemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat / diketik oleh Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK , menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/LS/XII/2018tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, meskipun telah memperoleh informasi dari dr. Sri Rimayani M, Sp. KK bahwa Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018 .
Bahwa kemudian terdakwa MUHAMMAD ALWI selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100%, kemudian mengajukan dokumen pencairan 100 % tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dokumen permohonan pencairan 100 % tersebut ditolak atau dikembalikan karena ada dokumen yang kurang, yakni tidak ada adendum perpanjangan kontrak, setelah itu terdakwa Muhammad Alwi kemudian melaporkan kepada dr. Sri Rimayani Malik dan dr.Sri Rimayani Malik mengatakan “ kenapa ada adendum kontrak lagi” selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik mengatakan “kalau itu yang diminta oleh BPKAD “buatmi” dan setelah itu terdakwa Muhammad Alwi kemudian membuat Adendum perpanjangan kontrak Nomor: 1546.2/Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 secara formalitas sebagai kelengkapan persyaratan pencairan Pembayaran termin II 100 % dengan melihat contoh surat tahun sebelumnya. Bahwa setelah Adendum Perpanjangan Kontrak tersebut dibuat selanjutnya dilakukan perubahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi yang ditanda tangani terdakwa dengan memasukkan nomor Adendum Kontrak tersebut, setelah itu dokumen permohonan pencairan pembayaran 100 % dibawa kembali ke BPKAD dan dinyatakan lengkap setelah itu pada tanggal 31 Desember 2018 terbit SP2D yang kemudian dibayarkan kepada PT. Sultana Anugrah kurang lebih sekitar Rp. 15.317.744.905 termasuk pajak.
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa Muhammad Alwi tersebut diatas, mulai dari menyerahkan dokumen persyaratan lelang berupa Softcopy Kerangka Acuan Kerja/KAK dan RAB kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu di Hotel Asyira sebelum proses lelang dilaksanakan, dan melakukan perubahan KAK di Hotel Clarion guna mengakomodir Perusahaan yang digunakan oleh Ilham Hatta Sulolipu yakni PT. Sultana Anugrah agar dapat memenangkan lelang Pembangunan Puskesmas Batua tahap I, serta adanya perbuatan terdakwa Muhammad Alwi memproses permohonan pencairan Termin II 100 % yang diajukan oleh PT. Sultana Anugrah dengan membuatkan Adendum Perpanjangan Kontrak secara formalitas yang kemudian terjadi pencairan / pembayaran 100 % kepada PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 15.317.744.905 termasuk pajak pada tanggal 31 Desember 2018, pada hal terdakwa mengetahui kalau pada tanggal 27 Desember 2018 PT. SULTANA ANUGRAH selaku Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 belum menyelesaikan pekerjaan 100 % karena progresnya baru sekitar 75 -80 % % berdasarkan laporan dari saksi Ruspiyanto alias Upi selaku Konsultan Pengawas CV. Sukma Lestari tersebut telah menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, selaku Kepala Seksi Pasyangkes dan Peningkatan Mutu pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Pejabat Pelaksana Tekni Kegiatan (PPTK) karena perbuatan terdakwa Muhammad Alwi tersebut bertentangan dengan Pepres Nomor 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diubah dengan Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Pepres no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf b yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika antara lain bekerja secara propesional dan mandiri, serta menjaga kerahasian Dokumen Pengadaan Barang / Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadan barang / Jasa, dan bertentangan pula dengan Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 66.2 huruf a angka 3 pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
Angka 66.2 huruf b pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dumilyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah) berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsurmenyalagunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terbukti.
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan juga berada dalam penguasaaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertai modal negara atau perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga yang dimaksudkan “merugikan keuangan negara” sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun yang dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1. Berada dalam penguasaan, pengurus dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara baik di tingkat Pusat maupun di Daerah.
2. Berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihka ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, Bahwa selain diatur dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, pengertian keuangan Negara juga diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang antara lain dalam Pasal 2 dijelaskan :
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang, bahwa Sedangkan yang dimaksud dengan PerekonomianNegara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, Bahwa istilah “dapat” di sini oleh pembentuk Undang-undang diletakkan di depan kata-kata “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, hal ini menunjukkan bahwa delik Korupsi merupakan delik formil, yakni delik yang cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya akibat, namun dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25 /PUU-XIV/2016 telah memutuskan bahwa kata “dapat” yang tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dihapuskan maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sudah nyata/riil adanya.
Menimbang, Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka untuk mengukur apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Penuntut Umum akan menyampaikan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam pembuktian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan pembuktian unsur menyalagunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan seperti tersebut diatas, yang kemudian diambilalih sebagai fakta hukum dalam pembuktian unsur ini, telah tergambar secara jelas peran dan kontribusi terdakwa Muhammad Alwi, S.KM. M. KES sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun 2018 yakni dalam proses Pencairan khususnya pencairan Tahap II (100 %), terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM, M. KES mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh PT. Sultana Anugrah belumlah selesai dikerjakan 100 %, karena pada tanggal 21 Desember 2018 dan pada tanggal 28 Desember 2018, terdakwa Muhammad Alwi dan dr. Sri Rimayani Malik turun kelokasi pekerjaan dan melihat pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan yang kemudian dimalam harinya dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK selaku PPK , bersama terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan RUSPIYANTO selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja saksi dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK dan saat itu RUSPIYANTO menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75-80 %, namun demikian saat PT. Sultana Anugrah mengajukan proses pencairan Termin II 100 %, terdakwa Muh. Alwi, S. KM. M. KES tetap memprosesnya dengan meneruskan pengajuan dokumen pencairan 100 % tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, dimana setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dokumen permohonan pencairan 100 % tersebut ditolak atau dikembalikan karena ada dokumen yang kurang, yakni tidak ada adendum perpanjangan kontrak, setelah itu terdakwa Muhammad Alwi kemudian melaporkan kepada dr. Sri Rimayani Malik dan dr.Sri Rimayani Malik mengatakan “ kenapa ada adendum kontrak lagi” selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik mengatakan “kalau itu yang diminta oleh BPKAD “buatmi” dan setelah itu terdakwa Muhammad Alwi kemudian membuat Adendum perpanjangan kontrak Nomor: 1546.2/Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 secara formalitas sebagai kelengkapan persyaratan pencairan Pembayaran termin II 100 % dengan melihat contoh surat tahun sebelumnya. Bahwa setelah Adendum Perpanjangan Kontrak tersebut dibuat selanjutnya dilakukan perubahan / perbaikan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan , Berita Acara Pembayaran, Kuitansi yang ditanda tangani terdakwa dengan memasukkan nomor Adendum Kontrak tersebut, setelah itu dokumen permohonan pencairan pembayaran 100 % dibawa kembali ke BPKAD dan dinyatakan lengkap setelah itu pada tanggal 31 Desember 2018 terbit SP2D yang kemudian dibayarkan kepada PT. Sultana Anugrah kurang lebih sekitar Rp. 15.317.744.905 termasuk pajak.
Bahwa selanjutnya atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 yang telah dibayarkan 100 % kepada PT. Sultana Anugrah tersebut, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak sesuai hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot / volume pekerjaan sebesar 37,75% serta berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Hal ini sesuai dengan FINAL REPORTT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim) pada tanggal 24 Februari 2021, dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Lantai Elemen Kuat Tekan Rata – Rata Keterangan MPa Kg/cm3 1 Kolom 11,32 137,386 Tidak memenuhi K-300 2. Basement Pelat 12,19 146,867 Tidak memenuhi K-300 3 Sloof 13,84 166,747 Tidak memenuhi K-300 4 Kolom 9,97 120,120 Tidak memenuhi K-300 5 Lantai Dasar Balok 10,58 127,470 Tidak memenuhi K-300 6
7
Pelat 5,07 71,928 Tidak memenuhi K-300 Dinding Lift 6,44 77,590 Tidak memenuhi K-300 8.
9
Lantai `1 Kolom 8,75 105,422 Tidak memenuhi K-300 Balok 8,14 98,072 Tidak memenuhi K-300 10 Pelat 10,05 121,084 Tidak memenuhi K-300 11 Koom 6,69 80,602 Tidak memenuhi K-300 12 Lantai 2 Balok 9,39 113,133 Tidak memenuhi K-300 13 Pelat 8,15 98,193 Tidak memenuhi K-300 14 Lantai 3 Balok 7,30 87,952 Tidak memenuhi K-300 15 Pelat 7,79 93,855 Tidak memenuhi K-300
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom – kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
-
Kondisi Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Aanalisis Daya dukung Aksial Analisis Penurunan Analisis Geser Pons 4 Lantai 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons 11 lantai 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons.
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
-
Kondisi Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Analisis daya Dukung Aksial Analisis Kekuatan bahan Pondasi Analisis Penurunan 4 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan 11 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan
Berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
j. Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok – balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Sdr. Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi tersebut, kemudian dijadikan dasar pemeriksaan / Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tersebut, dan ditemukan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah), sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah |
| 1. | Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan | Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 | Nilai pembayaran kepadapenyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss) |
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
| No. | Nama Pekerjaan | Nilai Kerugian (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 | 22.512.443.271,- |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 | 158.073.60,- |
| Jumlah | 22.670.516.871,- |
Menimbang, Bahwa oleh karena pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 anggarannya berasal dari APBD Kota Makassar, yang termasuk sebagai keuangan Negara, maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara cq. Keuangan Kota Makassar, sehingga unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terbukti atas perbuatan terdakwa.
Ad. 5. Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh, turut serta melakukan ;
Menimbang, Bahwa "Dihukum seperti pelakudari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan." Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentukpenyertaan,yaitu:
a. yang melakukan (pleger);
b. yang menyuruh melakukan (doenpleger);
c. yangturut sertamelakukan(medepleger).
Menimbang, bahwa pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Prof. Mr. W.H.A Jonkers, dalam bukunya “Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek,1984, halaman 104, menyatakan "Adaduasyaratdari medeplegenyaitu:
1. Adanyarencanabersama(gemeenschappelipjklan), ini berarti harusadasuatuopzetbersamauntukbertindak.
2. Adanyapelaksanaanbersama(gemeenschappelijk uitvoering).
Menimbang, bahwa Pendapat tersebut, juga dpertegas oleh Roeslan Saleh, SH dalam bukunya Kitab Undang – undang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menyatakan sebagai berikut :“Tetapijanganlah hendaknyamengartikanbahwadalamhal turut sertamelakukanini tiap-tiappesertaharusmelakukanperbuatanpelaksanaan,yang utamaadalahbahwadalam melakukanperbuatan itu ada kerjasamayang erat antara merekaitu. Hal ini kiranyadapatditentukansebagaihakekatdari turut sertamelakukan.Jika turut sertamelakukanini adalahadanyakerjasamayang erat antara merekamakauntukdapat menentukanapakahada turut serta melakukanatau tidak, kitatidak melihat kepadaperbuatan masing-masingpesertasecarasatupersatu danberdiri sendiri, terlepas dari hubunganperbuatan-perbuatanpeserta lainnya,melainkan melihat perbuatan masing-masingpeserta dalam hubungan dansebagaikesatuandenganperbuatanpeserta-pesertalainnya”
Menimbang, bahwa pendapat tersebut juga sesuai dengan pendapat Prof. Satochid Kartanegara,SH, dalam bukunya"Hukum Pidana KumpulanKuliah Bagian Dua", penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13, mengemukakan bahwa :“yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah siapa yang dianggap sebagai pelaku (dader). Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Sedangkan yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya”
Menimbang, bahwa pendapat Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya "Asas-asasHukum Pidana"menyatakanbahwa : “Mededaderadalah orangyang menjadikawanpelaku, sedangkanMedeplegeradalah orang yang ikut serta melakukanperistiwapidana. Mededaderitu orang yang bersamaorang lain menyebabkanperistiwapidana denganperananyang samaderajatnya.Denganperkataanlain orang-orangtersebut harus memenuhisemuaunsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedangkanpada medeplager,peranan masing-masingyang menyebabkanperistiwa pidanatidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta(medepleger)saja. Jadi medeplegertidak memenuhisemuaunsureperistiwa pidanatersebut.NamunwalaupundemikiansesuaiPasal 55 KUHP, baik mededaderdanmedeplegerdipidana sebagai dader (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH danChristine ST. Kansil, S.H.M.H., dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Pidana,Hukum Pidana Untuk Tiap Orang", Penerbit PT. Pradya Paramita Jakarta, halaman42). -
Menimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi dalam bukunya, "Hukum Pidana, bagian 3, Percobaandan Penyertaan,halaman81, menyebutkan bahwa : "pembuatdalam arti orangyangdisebut dalam Pasal 55 ayat (1) tidak melakukanTindak Pidana secarapribadi,melainkan secara bersama-samadengan orang lain dalam mewujudkanTindak Pidana itu. Jika dilihat dari sudutperbuatan mana hanyalahmemenuhisebagiandari syarat/unsureTindak Pidana. Semuasyarat Tindak Pidana terpenuhitidak oleh satu peserta, akantetapiolehrangkaiansemuapeserta".
Menimbang, berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 22 Desember1955 Nomor : 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta tersebutpadapokoknya sebagaiberikut ;
- Bahwa Terdakwa adalah medepleger atau peserta dari kejahatanyangdidakwakan,dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkanbahwaTerdakwa dengan saksi bekerja sama-samadengan sadar dan erat untukmelakukanTindak Pidanayangdidakwakankepadanya;
- Bahwaselaku medepleger dari Tindak Pidanayang didakwakankepadaterdakwatidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan Tindak Pidana;
- Bahwa seorang medepleger yang turut melakukanTindak Pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk Tindak Pidana itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, Surat, Keterangan ahli, Keterangan terdakwa dan barang bukti telah terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar menganggarkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Nomor 1.02.1.02.0190252, tanggal 3 Januari 2017 dengan pagu anggaran Rp. 30.000.000.000, ( tiga puluh milyar rupiah).
Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut dilelang Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes memanggil dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan memberitahukan kepada dr. SRI RIMAYANI MALIK bahwa Puskesmas Batua Milik ERWIN HATTA dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelolah Bidang YANKES yaitu pekerjaan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya dr. Andi Naisyah Tunur Ania memberikan selembaran kertas tersebut kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, kemudian dr. Sri Rimayani Malik memperlihatkan kepada terdakwa Muh. Alwi dan Firman, selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, terdakwa Muh. Alwi dan Firman Marwan kemudian diperintahkan untuk mempersiapkan dokumen lelang.
Kemudian pada saat dr. Sri Rimayani Malik mendampingi dr. Naisyah T Azikin bertemu Walikota Makassar Ir. RAMDHAN POMANTO dirumah jabatan Jl. Pasar Ikan No. 1 Makassar, dan saat itu ada hadir ERWIN HATTA SULOLIPU, selanjutnya Ibu Kadis dr. NAISYAH T. AZIKIN melaporkan pekerjaan di dinas kesehatan dan juga menyampaikan kepada walikota Makassar “ bagaimana batua ini PAK” selanjutnya Pak walikota menjawab Kasi Mi ITU, kemudian Ibu Kadis Menjawab “ jadi berapa yang disiapkan anggarannya pak“ lalu Erwin Hatta menjawab “ 49 Milyar mo saja ” kemudian ibu kadis jawab “ ie pak “ selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik dan ibu kadis pulang dalam perjalanan ibu kadis menyampaiakan kepada dr. Sri Rimayani Malik bahwa “kita dengarmi to dok batua punya pak Erwin” kemudian dr. Sri Rimayani Malik jawab “ Iye Dok “. Beberapa hari kemudian di lakukan rapat bidang yankes yang dipimpin oleh dr. Naisyah Tunur membicarakan nilai untuk anggaran pekerjaan batua tahun 2018 sebesar 49 Milyar.
Kemudian pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali memasukkan kegiatan pekerjaan pembangunan puskesmas batua ke dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 Tanggal 02 Januari 2018 dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kota Makassar TA. 2018, selanjutnya sebelum proses lelang dilaksanakan dr. Naisyah Tunur Azikin selaku kepala dinas Kesehatan (pengguna Anggaran) kembali menyampaikan kepada dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat komitmen, bersama terdakwa Muhammad Alwi dan Firman Marwan di ruangan kerjanya bahwa puskesmas batua tetap milik ERWIN HATTA, selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik, Muhammad Alwi dan FIRMAN MARWAN diperintahkan oleh ibu Kadis dr. Naisyah T Azikin untuk ke hotel Asyra menemui ILHAM HATTA SULOLIPU (adik ERWIN HATTA SULOLIPU) untuk menyerahkan HPS, RAB dan KAK pembangunan puskesmas batua selanjutnya mereka menuju hotel asyra setelah sampai di hotel Asyra dr. Sri Rimayani Malik, Muhammad Alwi dan FIRMAN diarahkan dilantai atas ruang pertemuan dan telah di tunggu oleh ILHAM HATTA SULOLIPU dan DENY KWEN, kemudian HPS, KAK, RAB tersebut diserahkan oleh FIRMAN MARWAN dalam bentuk soft copy ke dalam flash disk kepada ILHAM HATTA SULOLIPU selanjutnya dr. Sri Rimayani selaku kuasa Pengguna Anggaran dan Sekaligus Pejabat pembuat komitmen menyampaikan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU untuk mempersiapkan perusahaan yang kompentensi.
Bahwa untuk mengikuti kegiatan lelang pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah untuk meminjam PT. Sultana Anugrah dan atas hal tersebut selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu mengikuti kegiatan lelang dengan menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugrah.
Kemudian dr. SRI RIMAYANI M, selaku Kuasa Penggunan Anggaran mengajukan permohonan untuk dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap I kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Makassar, yang proses lelang pengadaan pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I dilaksanakan oleh POKJA III berdasarkan Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT-BLP/III/2018, tanggal 07 Maret yang terdiri dari Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty selaku Anggota.
Bahwa pada tanggal 30 April 2018 pihak Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana berdasarkan pengumuman lelang melalui LPSE BLPBJ Setda Kota Makassar terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran pada lelang tersebut yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga terknis atas nama Hariyanto Sunandar, ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh, tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan, tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015;
PT SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa peralatan.
Bahwa dikarenakan lelang I gagal, selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan surat No. 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018. Bahwa Lelang II dilakukan pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018dan atas pelakasanaan lelang tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikualifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sitem pengolaan air, SMM untuk sitem pengelolaan air sertifikat ISO lingkungan 14001:2015 yang tidak melengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajeman mutu / ISO 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Karena pada saat Ketua Pokja III Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si bersama Sdr. Andi Sahar, ST melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompo NTB bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah dilakukan pembuktian kualifikasi tersebut maka PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasidan Pokja III menyatakan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tersebut dinyatakan gagal.
Bahwa setelah pelelangan II dinyatakan gagal, saksi Ilham Hatta kemudian mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dan bertemu dengan saksi Surahman selaku Kasubag Pengadaan dan mempertanyakan alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gagal dalam lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I dan atas hal dimaksud, saksi Surahman kemudian menghubungi saksi Hamsaruddin sebagai Ketua Pokja dan mempertemukan dengan saksi Ilham Hatta.
Bahwa setelah saksi Ilham Hatta dan saksi Hamsaruddin bertemu, saksi Ilham Hatta kemudian menyampaikan kepada saksi Hamsaruddin kalau kakak saksi yaitu A. Ewin Hatta mau bertemu dan selanjutnya saksi Hamsaruddin dan A. Erwin Hatta bertemu di parkiran Balaikota Makassar, Kemudian A. Erwin Hatta Sulolipu kemudian mempertanyakan kepada Hamsaruddin alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur dan “ kenapa yang punya pengalaman 4 lantai di persyaratkan” selanjutnya HAMSARUDDIN selaku Pokja menyampaikan pengalaman perusahaan yang terdapat dalam KAK tersebut dibuat oleh dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), selanjutnya saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menghubungi saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian saksi A. Erwin Hatta juga menyampaikan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada di POKJA dan dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya saksiA. Erwin Hatta menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku PPK aturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan PPKyang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”.
Bahwa Setelah percakapan tersebut selesai, saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan secara lisan permasalahan tersebut kepada saksi dr. A NaisyahTunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan berselang beberapa hari setelah penyampaian permasalahan tersebut tepatnya pada tanggal 6 Juli 2018 Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST datang di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu (adik Erwin Hatta Sulolipu), kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “ apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus” lalu dijawab oleh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“ karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan “apa solusinya supaya paket pekerjaantersebut tetap dilakukan pelelangan”, kemudian dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan “menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane”, sehingga pada saat itu juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes memerintahkan / menyuruh dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu dr. SRI RIMAYANI selaku PPK menyuruh terdakwa MUH. ALWI selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya terdakwa MUH. ALWI, S.KM, M.Kes selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada FIRMAN MARWAN, kemudian Firman Marwan, ST kemudian mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhirdiubah menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. SULTANA ANUGRAH. Dan setelah KAK selesai diubah oleh Firman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes.
Bahwa selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik memerintahkan terdakwa Muhammad Alwi S.KM, M.Kes bersama dengan Firman Marwan, ST melakukan koordinasi dengan Konsultan Perencana (PT. Pandu Persada) kemudian melakukan perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang semula direncanakan 6 lantai diubah menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai. Selanjutnya, setelah draft HPS selesai disusun, saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menetapkan dokumen HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) pada bulan Juli 2018, tanpa mengkalkulasi perhitungan nilai HPS secara keahlian dan tanpa meminta kertas kerja penyusunan HPS tersebut berupa hasil survey harga pasar yang berlaku, setelah itu Firman Marwan, ST memasukan nilai HPS tersebut ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima.
Bahwa setelah perubahan KAK tersebut, saksi dr. Sri Rimayani, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK kembali bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan Surat No. 09/L3.02/POKJA/BLPBJ.MKS/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 untuk kembali melaksanakan pelelangan ke-III Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I. Disamping itu Pejabat Pembuat Komitmen saksi dr. SRI RIMAYANI,M dan terdakwa MUHAMMAD ALWI juga mendatangi Kabag ULP (MUH DANIBAL) dan Kasubag ULP Kota Makassar (SURAHMAN) untuk meminta dilakukan lelang kembali pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua, saat itu dr. SRI RIMAYANI,M selaku PPK mengatakan kepada Kasubag ULP (SURAHMAN) “bahwa harus ditayangkan lelang pekerjaan ini” atas perintah ibu kadis, kemudian Kasubag ULP (SURAHMAN) menjawab “iya kami sudah dihubungi oleh Ibu Kadis sebelumnya“ selanjutnya SURAHMAN menghubungi melalui telepon HAMSARUDDIN pada saat itu HAMSARUDDIN dalam perjalanan pulang kerumahnya dan SURAHMAN memerintahkan HAMSARUDDIN untuk kembali ke kantor untuk melakukan lelang ketiga pekerjaan tersebut, selanjutnya HAMSARUDDIN kembali ke kantor dan melakukan kaji ulang bersama PPK, PPTK dan Anggota Pokja (MEDISWATI) dikantor Balaikota Makassar atas KAK pekerjaan tersebut dengan menetapkan perubahaan bersama persyaratan dalam KAK yang ditanda tangani bersama antara dr.SRI Rimayani selaku PPK, terdakwa Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK, Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty (ketiganya selaku Pokja) berdasarkan Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang /Pokja-BLPBJ/VII/2018, tanggal 6 Juli 2018 yang isinya antara lain “sebelumnya perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantaidan persyaratan peralatan Memiliki Tower Crane menjadi persyaratan peralatan memiliki Mobile Crane dan penambahan lift pengankut barang.
Bahwa hasil Kaji Ulang V tersebut oleh saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK bersama terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dijadikan dokumen pengadaan untuk melakukan lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I T.A 2018, lalu diserahkan kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar;
Bahwa pada saat proses lelang ke-III pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Pokja III dalam hal ini saksi HAMSARUDDIN, saksi MEDISWATI dan saksi ANDI SAHAR memenangkan PT. SULTANA ANUGRAH sebagai pemenang lelang, walaupun sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan PT. SULTANA ANUGRAH tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran PT.SULTANA ANUGRAH tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) seperti
Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah a.n Zaifuddin tidak sesuai dengan persayaratan yang terdapat dalam dokumen KAK. Berdasarkan dokumen KAK, tingkat pendidikan tenaga ahli untuk jabatan Manajer Proyek adalah lulusan S.2 Teknik Sipil, namun PT. Sultana Anugrah menawarkan tenaga ahli a.n Zaifuddin untuk jabatan tersebut hanya lulusan S.1 Teknik Sipil, namun Pokja tetap meluluskan PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK tersebut.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang pada poin t “melampirkan surat dukungan ready mix” .
Bukti setoran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan terakhir, dan bukti kepemilikan peralatan dalam hal iniBar cutter dan bar bender tidak diunggah pada laman LPSE.
Selanjutnya saksi Mediswaty dan saksi Andi Sahar melakukan klarifikasi terhadap dukungan peralatan PT. Sultana Anugrah dimana untuk pelaksanaan klarifikasi tersebut saksi Mediswaty dan saksi Andi Sahar didampingi oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas arahan dari saksi Ilham Hatta, kemudian Pokja yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan adalah ANDI SAHAR dan MEDISWATI mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. SULTANA ANUGRAH di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane, namun Pokja tetap meluluskan PT. Sultana Anugrah. Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian HASRUL Alias BOJES yakni orang yang diperintah oleh ILHAM HATTA untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan Pokja ANDI SAHAR dan MEDISWATI untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik ERWIN HATTA SULOLIPU yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. SULTANA ANUGRAH dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian, Namun demikian pada tanggal 8 Agustus 2018, Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang sebenarnya tidak memenuhui persyaratan sebagaimana dalam dokumen lelang dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang puskesmas batua tahap I yang menetapkan sebagai penyedia pekerjaan tersebut adalah PT.Sultana Anugrah yang berlamat di. Jl. A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan dan pengumuman lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2018 dilakukan penandatanganan kontrak antara saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK dan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018);
Bahwa selanjutnya Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku DirekturPT. Sultana Anugrah yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 tidaklah melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan, namun diserahkan kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA dengan meminjamkan perusahannya PT. Sultana Anugrah, hal tersebut berdasarkan Akta Surat Kuasa Direksi yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 8 Oktober 2018.
Bahwa penyerahan pekerjaan dari Sdr. Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA tidak pernah dilaporkan kepada dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) bersama terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun secara fakta di lapangan keduanya mengetahui kalau Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dikerjakan atau dikendalikan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, namun dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dan terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes tidak pernah melakukan teguran terhadap hal tersebut.
Bahwa atas peminjaman perusahaan PT.SULTANA ANUGRAH oleh Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH kepada ILHAM HATTA SULOLIPU tersebut, maka Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perushaan PT. SULTANA ANUGRAH mendapatkan fee perusahaan sebesar 1, ½ % atau sebesar Rp. 355.400.000. (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) yang dipotong langsung di dalam rekening PT. Sultana Anugrah pada saat pencairan.
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh saksi Ilham Hatta selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah tidak mempekerjakan personil Inti yang berjumlah 27 orang tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Surat Penawaran, namun dilakukan pergantian tanpa persetujuan / pemberitahuan kepada saksi Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan tenaga kerjanya sendiri yakni STANISLAUS DOWENG KWEN alias Deny Kwen (kordinator Teknik / penanggung jawab lapangan, MUHAMMAD RAMLI DANI (bagian pembelian material / tenaga logistic), ASRI ARYUNI (tenaga adminintrasi proyek), NURHALIMAH BASFAIN (tenaga Quantity/pembuat laporan progress), SUDIRMAN (mandor pekerjaan) dan Muhammad Iqbal Basandik, yang bertugas melakukan pemesanan dan pembayaran atas pembelian besi pada PT. Bhakti Rajawali Mandiri.
Bahwa saksi Dany Kwen yang ditunjuk sebagai penanggung jawab lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan didalam pemesanan bahan material membuat order barang berupa pembelian besi melalui saksi Iqbal Basandik, sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana memesan beton ready mix Yang mana pada saat proses pekerjaan material yang datang tidak bersesuaian dengan kontrak dan atas hal tersebut saksi Deny Kwen kemudian melaporkan hal dimaksud kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku penanggung jawab lapangan dan saksi Khadafi Marikar, dimana atas hal tersebut saksi Deny Kwen diminta untuk menggunakan material yang ada dan mengingat waktu pekerjaan sangat sempit maka saksi Deny Kwen selaku penanggung jawab teknis lapangan pekerjaan kemudian menggunakan material yang ada, oleh karena itu ada beberapa item yang dilakukan perubahan dimana item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, Selain itu juga terjadi perubahan diameter besi yakni dari basement sampai pada lantai 4 selain itu terdapat kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut dimana saksi Ruspiyanto selaku Inspector atau pengawas lapangan CV. Sukma Lestari juga mengetahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak khususnya pada item-item pekerjaan Pekerjaan Struktur yaitu pada PEKERJAAN TANAH dimana Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter dan pembesian pada pekerjaan pondasi poer plat dan pit lift, pekerjaan struktur atas pada lantai basement, lantai dasar, lantai satu, lantai dua, dimana atas ketidaksesuaian tersebut oleh saksi Ruspiyanto telah dilaporkan secara lisan kepada saksi Dantje Runtulalo selaku Kuasa Direksi CV Sukma Lestari dan tidak disertai dengan teguran dan laporan tertulis dari saksi Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas CV. Sukma Lestari dan selain itu saksi Ruspiyanto juga tidak pernah melaporkan laporan progress pekerjaan tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA/PPK, dimana ketidaksesuaian pekerjaan tersebut berdampak pada kualitas mutu beton yang sangat rendah, banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja dan pondasi sumuran serta pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan sehingga tidak kuat menahan beban bangunan tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum berakhirnya kontrak bersama terdakwa Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.Sultana Anugrah dan Ruspiyanto (mewakili CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut Ruspiyanto menjelaskan kepada saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75 s.d 80 %, kemudian Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun) dimana hasil pertemuan dimaksud tidak dituangkan dalam Berita Acara maupun Addendum kontrak terkait dengan perpanjangan waktu hingga tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes bersama dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. SULTANA ANUGRAH, kemudian dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK memerintahkan FIRMAN MARWAN, ST untuk kelokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH, setelah itu FIRMAN MARWAN kelokasi pekerjaan tersebut kemudian melaporkan kepada dr. SRI RIMAYANI M, SP. KK bahwa PT. SULTANA ANUGRAH (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas dengan menggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya dr.SRI RIMAYANI M, SP KK melaporkan secara lisan kepada dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK selaku PPK , terdakwa MUH.ALWI, S.KM, M.Kes dan RUSPIYANTO selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja saksi dr. SRI RIMAYANI M, SP.KK dan saat itu RUSPIYANTO menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. SULTANA ANUGRAH dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 70- 80 %.
Bahwa selanjutnya hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot pekerjaan sekitar 70 - 80 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh RUSPIYANTO selaku Konsultan Pengawas CV. Sukma Lestari tersebut, kemudian dirubah menjadi 100 % oleh saksi RUSPIYANTO atas perintah / permintaan dari ILHAM HATTA SULOLIPU dan FIRMAN MARWAN guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %,, walaupun FIRMAN MARWAN, ST, dan saksi RUSPIYANTO mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dilokasi pekerjaan belum selesai 100 % dikerjakan oleh penyedia PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100 % ditandatangani sendiri oleh RUSPIYANTO di atas nama Ir. SYAMSUDDIN sebagai Team Leader CV. SUKMA LESTARI, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh sdr. Ruspyanto Rusnadi atas perintah dari Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari karena Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut) sebagaimana dalam Laporan Minggu XVII CV. Sukma Lestari periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018, pada hal senyatanya pada tanggal 27 Desember 2018 realisasi pekerjaan tersebut baru mencapai sekitar 75%., namun pada Laporan Minggu XVII CV. Sukma Lestari Periode 22 s/d 27 Desember 2018, disajikan sebesar 100 %.
Bahwa setelah Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestaripada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP kemudian membuat / mengetik Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) berdasarkan laporan dari CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa bobot penyelesaian pekerjaan telah 100 % meskipun pekerjaan belum selesai 100 % yang ditandatangani bersama para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, terdakwa Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua ( PT SULTANA ANUGRAH ) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasikemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat / diketik oleh Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK .menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %, pada hal saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan karena pada saat tersebut (pada tanggal 27 Desember 2018), saksi dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK melakukan pengecekan ke lokasi Pembangunan Puskesmas Batua dan mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN, M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, meskipun telah memperoleh informasi dari dr. Sri Rimayani M, Sp. KK bahwa Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018 .
Bahwa setelah dokumen Pencairan 100 % selesai dibuat dan di tandantangai oleh para pihak yang tercantum namanya kemudian di verifikasi oleh bagian keuangan Dinas Kesehatan Kota Makssar, selanjutnya dokumen pencairan tersebut dilanjutkan di BPKAD Kota Makassar, kemudian setelah diverifikasi di BPKAD ternyata ada yang kurang, selanjutnya ibu Haerani dari BPKAD menjelaskan bahwa didokumen tersebut tidak ada adendum kontrak pada hal pekerjaan tersebut sudah melewati batas kontrak (tanggal 21 Desember 2018), setelah itu terdakwa Muhammad Alwi laporkan kepada dr. Sri Rimayani Malik dan dr.Sri Rimayani Malik mengatakan “ kenapa ada adendum kontrak lagi” selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik mengatakan “kalau itu yang diminta oleh BPKAD “buatmi” dan setelah itu terdakwa Muh. Alwi kemudian membuat adendum kontrak nomor : 1546.2/dinkes/440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) sebagai kelengkapan persyaratan pencairan Pembayaran Termin II 100% dengan melihat contoh surat tahun sebelumnya, selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan , Berita Acara Pembayaran, Kuitansi juga diubah dengan memasukkan nomor Adendum Kontrak, setelah itu dibawa ke BPKAD kembali dan kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D ) pada tanggal 31 Desember 2018 selanjutnya dibayarkan 100 % kepada PT. Sultana Anugrah sebesar 15.317.744.905,- belum potong pajak.
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa presentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, dan Adendum Kontrak maka terjadi pembayaran 100 % pada tanggal 31 Desember 2018 kepada PT. Sultana Anugrah yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum mencapai 100 %;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D ke rekening PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1 dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa adapun rincian dari 3 kali pembayaran tersebut adalah sebagai berikut :
| No. | Nomor SP2D | Tanggal | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1. | 07548/SP2D/LS/IX/2018 | 06-09-2018 | Pembayarn Uang Muka 20% | 5.105.914.969,- |
| 2, | 10505/SP2D/LS/X/2018 | 23-10-2018 | Pembayaran Termin I 40% | 5.105.914.968,- |
| 3. | 14489/SP2D/LS/XII/2018 | 28-12-2018 | Pembayaran Termin II 100% | 15.317.744.905,- |
| Jumlah | 25.529.574.842,- |
Bahwa Pencairan uang muka 20% masuk kedalam rekening PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/ IX/ 2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,-; (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang proses pencairannya dari cek giro PT.SULTANA ANUGRAH yang ditarik oleh MUH. RAMLI DANI (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh MUH. RAMLI DANI untuk mengambil cek bilyet giro PT.SULTANA ANUGRAH pada Ir. Muhammad Kadafi selanjuntya MUH. RAMLI DANI melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) di bank Sulselbar kemudian MUH. RAMLI DANI menyerahkan uang tersebut kepada ILHAM HATTA SULOLIPU, selanjutnya menyuruh MUH. RAMLI DANI menyetorkan uang dari penarikan tersebut ke rekening 130.003-000023287-0atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/ LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah); yang proses pencairannya dari cek giro PT.SULTANA ANUGRAH yang ditarik oleh HASRUL alias BOJES pada tanggal 24 Oktober 2018 (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh Hasrul alias Bojes untuk mengambil cek giro tersebut ke Ir. Muhammad Kadafi selanjuntya Hasrul Alias BOJES ditunggu oleh ILHAM HATTA SULOLIPU bersama ASRI ARYUNI (pegawai PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA ) di Bank Sulselbar dan pada saat proses pencairan HASRUL Alias BOJES menarik uang sebesar Rp. 4.500.000.000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah), kemudian HASRUL alias Bojes digunakan KTP nya untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dari hasil pembayaran termin I pekerjaan Puskesmas Batua tersebut kerekening 130-003-000023287-0 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA pada bank sulselbar, dan sisa uang sebesar Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) diambil oleh ILHAM HATTA SULOLIPU kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018, ILHAM HATTA SULOLIPU menyuruh ASRI ARYUNI ( staff PT.TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA) menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening PT.SULTANA ANUGRAH yang saat itu ASRI ARYUNI menggunakan KTP milik bapaknya atas nama ANDI MAURAGA menyetorkan kerekening PT. SULTANA ANUGRAH.
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang ditarik oleh MUH. RAMLI DANI (orang yang dipekerjakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. SULTANA ANUGRAH dengan cara ILHAM HATTA menyuruh MUH. RAMLI DANI untuk mengambil cek bilyet giro PT.SULTANA ANUGRAH di Ir. Muhammad Kadafi, selanjuntya MUH. RAMLI DANI melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 8.105.000.000,- (delapan milyar seratus lima juta rupiah) kemudian MUH. RAMLI DANI menyerahkan uang tersebut kepada ILHAM HATTA SULOLIPU. dan uang sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar) dipotong oleh Bank Sulselbar atas pembayaran kredit modal Kontruksi pembangunan puskesmas batua yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa dalam proses pekerjaan Gedung Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 tersebut, PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia / pelaksana pekerjaan sebelumnya melakukan permohonan kredit modal konstruksi pada Bank SulSelbar, dimana pada tanggal 7 November 2018 PT. SULTANA ANUGRAH telah melakukan pencairan atas permohonan kredit modal konstruksi untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bank Sulselbar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang dicairkan oleh MUH. RAMLI DANI atas perintah ILHAM HATTA SULOLIPU sebesar Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dengan cara MUH. RAMLI DANI mengambil cek bilyet giro di Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya uang pencairan kredit konstruksi tersebut disetorkan ke Rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA Nomor: 130-003-000023287-0 sebesar Rp. 2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dan berdasarkan slip setoran dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) diberikan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU, kemudian sisanya pencairan kredit modal konstruksi PT. SULTANA ANUGRAH dikendalikan oleh ILHAM HATTA SULOLILPU untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan Ir. Kadafi Marikar menarik uang sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan ditarik oleh Muh. Fadly Rahman sebesar Rp. 120.400.000 (seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 355.400.000 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk fee perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang digunakan oleh ILHAM HATTA SULOLIPU dalam mengerjakan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tersebut.
Bahwa atas pembayaran pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut, maka terdapat anggaran / dana yang disetorkan ke rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA milik ERWIN HATTA SULOLIPU pada Bank Sulselbar dengan Nomor rekening 130-003-000023287-0 sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupia), tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan pada tanggal 7 November 2018 sebesar Rp.2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot / volume pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan.Hal ini sesuai dengan FINAL REPORTT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim) pada tanggal 24 Februari 2021 yang menjelaskan bahwa spesifikasi teknis bangunan Gedung Puskesmas Batua tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit Kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom – kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
| No. | Lantai | Elemen | Kuat Tekan Rata – Rata | Keterangan | |
| MPa | Kg/cm3 | ||||
| 1 | Kolom | 11,32 | 137,386 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 2. | Basement | Pelat | 12,19 | 146,867 | Tidak memenuhi K-300 |
| 3 | Sloof | 13,84 | 166,747 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 4 | Kolom | 9,97 | 120,120 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 5 | Lantai Dasar | Balok | 10,58 | 127,470 | Tidak memenuhi K-300 |
6 7 | Pelat | 5,07 | 71,928 | Tidak memenuhi K-300 | |
| Dinding Lift | 6,44 | 77,590 | Tidak memenuhi K-300 | ||
8. 9 | Lantai `1 | Kolom | 8,75 | 105,422 | Tidak memenuhi K-300 |
| Balok | 8,14 | 98,072 | Tidak memenuhi K-300 | ||
| 10 | Pelat | 10,05 | 121,084 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 11 | Koom | 6,69 | 80,602 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 12 | Lantai 2 | Balok | 9,39 | 113,133 | Tidak memenuhi K-300 |
| 13 | Pelat | 8,15 | 98,193 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 14 | Lantai 3 | Balok | 7,30 | 87,952 | Tidak memenuhi K-300 |
| 15 | Pelat | 7,79 | 93,855 | Tidak memenuhi K-300 | |
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
-
Kondisi Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Aanalisis Daya dukung Aksial Analisis Penurunan Analisis Geser Pons 4 Lantai 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons 11 lantai 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons.
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
-
Kondisi Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Analisis daya Dukung Aksial Analisis Kekuatan bahan Pondasi Analisis Penurunan 4 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan 11 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan
Berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok – balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Sdr. Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Kemudian berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, ditemukan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Cq. Dinas Kesehatan Kota Makassar sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah),dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
-
No. Uraian Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah 1. Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 Nilai pembayaran kepadapenyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss)
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
-
No. Nama Pekerjaan Nilai Kerugian (Rp) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 22.512.443.271,- 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 158.073.60,- Jumlah 22.670.516.871,-
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa sejak awal saksi dr. NaisiahTunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar sekaligus selaku Pengguna Anggaran telah mengarahkan pekerjaam pembangunan puskesmas Batua Tahap I TA 2018 kepada A. Erwin Hatta Sulolipu yang dalam pelaksanaan pembangunan tersebut kemudian dilaksanakan oleh saksi Ilham Hatta Sulolipu bersama-sama dengan saksi Khadafi Marikar dengan menggunakan PT. Sultana Anugrah;
Bahwa untuk dapat mengarahkan pekerjaan tersebut agar dapat dilaksanakan oleh A. Erwin Hatta, saksi dr. Naisya Tunur Ania telah menggunakan kewenangannya secara menyimpang selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar sekaligus selaku Pengguna Anggaran dengan memerintahkan kepada saksi dr. Sri Rimayani selaku KPA sekaligus sebagai PPK dan terdakwa Muh. Alwi dan Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan KAK di Hotel Clarion dengan mengakomodir kepentingan PT. Sultana Anugrah sebagai Perusahaan yang akan dipersiapkan untuk melaksakanan pekerjaan dimaksud;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, saksi Ilham Hatta bersama-sama dengan saksi Khadafi Marikar telah melaksanakan beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Ahli Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar 37, 75 % dan terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strengthrequirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa dalam proses pencairan 100 %, semestinya PT. Sultana Anugrah belum dapat dibayarkan 100 % karena pekerjaan dilapangan belum selesai 100 atau progresnya baru sekitar 75 % - 80 %, namun karena saksi Firman Marwan memerintahkan Ruspiyanto selaku Konsultan Pengawas untuk merubah progres pekerjaan tersebut menjadi 100 %. Bahwa setelah itu dokumen pencairan 100 % tersebut diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), namun setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ternyata ada yang kurang, selanjutnya ibu Haerani dari BPKAD menjelaskan bahwa didokumen tersebut tidak ada adendum kontrak, setelah itu terdakwa Muh. Alwi laporkan kepada dr. Sri Rimayani Malik dan dr.Sri Rimayani Malik mengatakan “ kenapa ada adendum kontrak lagi” selanjutnya dr. Sri Rimayani Malik mengatakan “kalau itu yang diminta oleh BPKAD “buatmi” dan setelah itu terdakwa Muh. Alwi kemudian membuat adendum kontrak dengan melihat contoh surat tahun sebelumnya, selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan , Berita Acara Pembayaran, Kuitansi yang didalamnya ditanda tangani terdakwa Muh. Alwi juga diubah dengan memasukkan nomor Adendum Kontrak, setelah itu dibawa ke BPKAD. Bahwa Adendum kontrak yang dibuat oleh terdakwa Muh. Alwi tersebut hanya formalitas dan hanya digunakan untuk dokumen administrasi kepentingan proses pencairan 100 %, Bahwa setelah semua dokumen lengkap, terdakwa Muh. Alwi kembali membawa dokumen pencairan 100 % tersebut ke BPKAD dan Pada tanggal 31 Desember 2018 terbit SP2D dan dibayarkan kepada PT. Sultana Anugrah kurang lebih sebesar 15.317.744.905,- belum potong pajak.
Bahwa kemudian atas pembayaran pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut, maka terdapat anggaran / dana yang disetorkan ke rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA milik ERWIN HATTA SULOLIPU pada Bank Sulselbar dengan Nomor rekening 130-003-000023287-0 sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupia), tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan pada tanggal 7 November 2018 sebesar Rp.2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa dari fakta hukum dan kesimpulan tersebut diatas, terdapat rangakaian hubungan yang erat antara perbuatan masing-masing dari saksi dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku KPA yang bertindak sebagai PPK bersama – sama dengan dr. A. NaisyahTunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), terdakwa Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) , Hamsaruddin, SE, M.Si, Andi Sahar, ST dan Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Inspector pengawas pada CV. Sukma Lestari serta. Ir. DantjeRuntulalo,MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) selaku Konsultan Pengawas serta Andi Erwin Hatta Sulolipu, dimana tanpa adanya peran atau perbuatan dari masing-masing saksi dan terdakwa maka tindak pidana tersebut tidak dapat terwujud menjadi tindak pidana yang sempurna tanpa adanya peran terdakwa dan pelaku penyerta lainnya;
Bahwa sekalipun kualitas masing-masing pelaku penyerta sebagaimana dimaksud berbeda, maka berdasarkan pendapat Langemeijer yang menyatakan bahwa turut serta melakukan tidak mensyaratkan bahwa pelaku turut serta mempunyai kualitas yang sama dengan pelaku dan tidak pula diharuskan untuk memenuhi seluruh rumusan delik (Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan, telah kritis berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Muhammad Ainul Syamsu, SH., MH, Hal. 65), hal mana telah pula ditegaskan oleh Ahli DR. PRIJA DJATMIKA. SH. MS dihadapan Persidangan yang pada pokoknya menyatakan “dalam turut serta melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi tidak mensyaratkan adanya kesamaan keadaan pribadi masing-masing pelaku dalam artian dapat saja seorang swasta dianggap turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh seorang Pejabat dan dalam hal dimaksud maka terhadap seorang pelaku turut serta tidak diharuskan memenuhi seluruh rumusan delik”, hal dimaksud juga telah ditegaskan dalam Arrest Hoge Raad tanggal 21 April 1913 yang menyatakan “seorang pelaku tidak langsung itu bukan merupakan seorang pelaku, melainkan hanyalah disamakan dengan seorang pelaku. Oleh karena barang siapa tidak mempunyai suatu sifat pribadi, ia tetap dapat menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana, dimana sifat pribadi tersebut merupakan suatu unsur dari kejahatan yang bersangkutan” dan lebih lanjut dijelaskan Drs. P.A.F. Lamintang, SH dalam bukunya Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 608 “ berdasarkan paham yang dianut oleh Hoge Raad diatas jelaslah bahwa seseorang yang bukan pegawai Negeri itu dapat saja menyuruh seorang pegawai negeri melakukan suatu kejahatan didalam jabatannya”;
Menimbang, bahwa dengan adanya rangkaian kerjasama erat yang dilakukan secara sadar tersebut antara terdakwa Muhammad Alwi, S.KM. M. KES dengan pelaku lainnya yakni dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku KPA yang bertindak sebagai PPK , dr. A. NaisyahTunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) , Hamsaruddin, SE, M.Si, Andi Sahar, ST dan Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Inspector pengawas pada CV. Sukma Lestari serta. Ir. DantjeRuntulalo,MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) selaku Konsultan Pengawas serta Andi Erwin Hatta Sulolipu , dalam pendapat Penuntut Umum telah masuk sebagai hakekat dari apa yang disebut dengan istilah “turut serta melakukan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang pembayaran uang pengganti.
Menimbang, Bahwa mengenai penerapan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah merupakan pidana tambahan, maka berkaitan dengan uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan apa yang telah didapatkan oleh terdakwa atau orang lain atau korporasi.
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tidak terdapat fakta hukum tentang terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terdapat fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan keterangan ahli serta barang bukti terungkap fakta hukum bahwa besarnya kerugian keuangan Negara seluruhnya sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah), sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, namun dari seluruh jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi tersebut berdasarkan fakta hukum yang teruangkap dipersidangan tidak ditemukan adanya dana yang dinikmati atau diterima oleh terdakwa sehingga terhadap terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM. M.KES tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair yaitu Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ke 1 KUHPidana telah terbukti;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri mengajukan Pembelaan tersendiri pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokonya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut “
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALWI, S.KM, M.Kes. TIDAKLAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum berdasarkan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan atas tuntutan hukum dalam perkara ini (vrjspraak), atau setidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onslag van alle rechtsfvervolging).
Memuluhkan hak-hak terdakwa tersebut, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Dan/ atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selain Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan juga Terdakwa mengajukan Pembelaan tersendiri pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut :
Terdakwa memohon dengan penuh harapan kiranya majelis hakim yang mulia membebaskan Terdakwa dari pidana hukuman demi masa depan anak-anak terdakwa, karena sesungguhnya terdakwa tidak punya niat untuk melakukan tindakan tercela, semata-mata terdakwa hanya menjalankan Perintah Atasan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menimbang, bahwa terdadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Pembelaan Terdakwa sendiri yang diajukan/disampaikan dipersidangan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi, karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan semua unsur-unsur Dakwaan Subsidair dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat, semua unsur dari dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM. M.KES telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, maka sepatutnya terhadap Terdakwa untuk dijatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal atau keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Akibat Perbuatan terdakwa dengan teman pelaku lainnya telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah).
Hal- hal atau keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai serta telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti, akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM. M.KES tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM.M.KES. dari dakwaan primair tersebut
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM. M.KES telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ALWI S.KM. M.KES dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 5.00.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidal dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.
Menetapkan masa Penagkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Mengerjakan Pekerjaan Nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 dari Direktur CV. SUKMA LESTARI Ir. GEORGE RUNTULALO yang memberikan kuasa kepada Ir. DANTJE RUNTULALO selaku Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar 2 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1615 / 910 / Kep / XII / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Desember 2017 yang telah dilegalisir 3 1 (satu) rangkap asli Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2017; 4 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada bulan Februari 2018 yang telah dilegalisir; 5 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Maret 2018 yang telah dilegalisir; 6 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan April 2018 yang telah dilegalisir; 7 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Mei 2018 yang telah dilegalisir; 8 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah dilegalisir; 9 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juli 2018 yang telah dilegalisir; 10 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 756 / Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Makassar dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK; 11 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konsultasi Nomor: 440 / 562.3 / Yankes–DKK / V / 2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 1.064.200.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 12 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 13 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 14 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Gambar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 15 1 (satu) bundel fotocopy dokumen As Built Drawing Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 16 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 48.961.269.218,71 (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh satu sen) yang telah dilegalisir; 17 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 pada bulan Juli 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,46 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang telah dilegalisir; 18 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) selaku Penyedia Jasa PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 19 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/ Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 20 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) selaku konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; 21 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/Dinkes/440/VII/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 22 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 23 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 23 Juni 2017 yang telah dilegalisir; 24 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 25 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 yang telah dilegalisir; 26 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 tanggal 13 November 2017 yang telah dilegalisir; 27 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 28 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 29 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800 / 034.3/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 30 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 31 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 1578.1 / DINKES / 440 / XII / 2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 32 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 33 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 1578.2 / DINKES / 440 /XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 34 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor: 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 35 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 36 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.9/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir 37 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan nama-nama kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada paket pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 38 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 09/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 39 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang II Nomor: 09.1/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 40 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.3/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 41 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.4/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 42 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 43 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan Nomor: 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 44 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2561234 yang telah dilegalisir; 45 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2584234 yang telah dilegalisir; 46 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2699234 yang telah dilegalisir; 47 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Nomor: 094/650/ST/BLP tanggal 05 Juni 2018 untuk melakukan peninjauan Lapangan dalam rangka melakukan klarifikasi dan Pembuktian Lapangan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang berlokasi di Luar Daerah (Kabupaten Dompu, NTB); 48 1 (satu) bundel dokumen jaminan penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH pada Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I; 49 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 50 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 51 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L3.10/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 52 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor: 09/L3.09/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 53 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3.08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 54 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 08; 55 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 atasnama Nasabah PT. SULTANA ANUGRAH periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019; 56 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST jabatan Site Engineer untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 57 1 (satu) rangkap fotocpy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900 / 835.3 / DKK / I / 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 58 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 012/T-UM/PT-SA/IX/2018 tanggal 03 September 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 59 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin Pertama Nomor: 016/PTR-1/PT.SA/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 60 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan 100% Nomor: 027/PTR-100/PT.SA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 61 1 (satu) bundel Laporan Penyelidikan Tanah & Laporan Pehitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 62 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Perhitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 63 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan I periode 24 Agustus 2018 s/d 24 September 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 64 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan II periode 25 September 2018 s/d 26 Oktober 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 65 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan III periode 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 66 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 67 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Quality Control pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 68 1 (satu) rangkap fotocopy laporan Action Plan periode 28 Desember – 31 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari CV. SUKMA LESTARI; 69 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 021/SL-CV/XII/2018 perihal Justifikasi Teknis tanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Makassar terkait pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua beserta lampirannya; 70 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor: 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada RUSPYANTO, ST jabatan Inspector untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 71 1 (satu) lembar Surat Nomor: 006/SL-CV/IX/2018 perihal Instruksi tanggal 18 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 72 1 (satu) lembar Surat Nomor: 007/SL-CV/XI/2018 perihal Instruksi tanggal 22 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 73 1 (satu) rangkap Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI, Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA, kontraktor PT. SULTANA ANUGRAH, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Makassar; 74 1 (satu) bundel dokumen Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat PT. SULTANA ANUGRAH; 75 1 (satu) rangkap dokumen Back Up Data pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar; 76
77
1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan IV periode 24 November 2018 s/d 21 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI;
1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06September 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran uang muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) beserta lampirannya;
78 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22Oktober 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 79 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14489/SP2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 80 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14521/SP2D/LS/XII/2017 tanggal 28 Desember 2018 yang ditunjukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO Direktur CV. SUKMA LESTARI dengan nomor rekening 030.003.0000096876 Bank Sulselbar Cabang Pare-pare keperluan untuk pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 181.126.000,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); 81 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar 2014-2019 yang telah dilegalisir; 82 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016 yang telah dilegalisir: 83 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00259/SPM/DKES /LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang telah dilegalisir; 84 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00406/SPM/DKES /LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir; 85 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00548/SPM/DKES /LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir; 86 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14388/SP2D/LS/XI/2017 tanggal 08 November 2017yang ditujukan kepada PANDJI HARJASA ST. MT. Direktur Utama PT. Pandu Persada dengan nomor rekening 130.003.0000302169 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua) beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 87 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 06 September 2018 untuk pembayaran uang muka 20% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 88 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 22 Oktober 2018 untuk pembayaran Termin 1 (satu) 40% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 89 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 90
91
1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 17 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua;
92 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 23 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 93 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 27 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 94 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 29 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 95 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 04 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 96 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 07 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 97 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 98 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 14 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 99 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 19 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 100 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 25 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 101 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 01 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 102 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 05 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 103 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 09 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 104 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 105 1 (satu) lembar rekap pemesanan readymix Pak Kadafi pada proyek Puskesmas Batua Tahap I Jln. Dg. Sirua dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; 106 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Khadafi terkait pemesanan readymix dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA 107 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001337 tanggal 31 Agustus 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 108 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001558 tanggal 17 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 109 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001655 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 110 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001761 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 111 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001785 tanggal 06 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 112 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001808 tanggal 09 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 113 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001837 tanggal 11 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 114 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001876 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 115 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001877 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 116 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001894 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 117 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001931 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 118 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001932 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 119 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001984 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 120 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001994 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 121 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002036 tanggal 01 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 122 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002055 tanggal 03 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 123 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002065 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 124 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002066 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 125 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002095 tanggal 09 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 126 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002129 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 127 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002173 tanggal 19 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 128 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002281 tanggal 29 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 129 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002307 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 130 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002308 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 131 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002328 tanggal 08 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 132 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002342 tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 133 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002424 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 134 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002425 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 135 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000048 tanggal 05 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 136 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000063 tanggal 08 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 137 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000204 tanggal 21 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 138 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000299 tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 139 3 (tiga) lembar daftar pemesanan besi beton untuk lokasi proyek Puskesmas Batua. 140 2 (dua) lembar Concrete Compressive Strength Test FM-BPB-QAC-003-01 proyek Pembangunan Puskesmas Batua dari PT. BOSOWA BETON INDONESIA; 141 2 (dua) lembar fotocopy catatan tangan dari PT. Bosowa Beton Indonesia terkait pemesanan readymix; 142 1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak perjanjian jual beli beton readymix PT. SULTANA ANUGRAH proyek pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Jalan Dg. Sirua Makassar Tahun Anggaran 2018 143
144
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1408/027.05/Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Summary Report Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;
145 1 (satu) rangkap Summary Report Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 146 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/L3.05/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 147 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Evaluasi Dokumen Penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 148 1 (satu) lembar print out undangan kualifikasi yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 149 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09 /L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 yang telah dilegalisir; 150 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Pembuktian Kualifikasi perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 151 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 09/L3.07/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018; 152 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 153 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir; 154 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; 155 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; 156 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir 157 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; 158 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014 – 2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 159 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 160 1 (satu) rangkap fotocopy surat kesepakatan bersama tentang perubahan penentuan titik bangunan dari PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 161
162
1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Back Data Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 lokasi Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.03.4.1.1074 tanggal 24 Februari 1999 tentang pengangkatan sebagai Pengawai Negeri Sipil atasnama MUHAMMAD ALWI SKM yang telah dilegalisir;
163 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) yang telah dilegalisir; 164 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran Termin I sebesar 40% (empat puluh persen) yang telah dilegalisir; 165 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran langsung sebesar 100% (seratus persen) yang telah dilegalisir; 166 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor rekening 382501021209537 periode 31 Januari 2017 – 31 Januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 167 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan Nomor rekening 140-201-000000813-9 periode 01 Januari 2017 – 25 Februari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 168 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0120408467 periode 01 Januari 2017 – 31 januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 169 1 (satu) rangkap fotocopy Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO I) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 170 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir; 171 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir 172 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 324 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal permohonan pendampingan pelaksanaan pembangunan yang telah dilegalisir; 173 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 374 / Dinkes / 445 / III / 2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal permohonan bantuan tenaga teknis yang telah dilegalisir; 174 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 220.1/DKK-Yankes / III / 2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 175 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 1432 / Yankes-DKK / VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 176 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440 / 137.6 / Yankes – DKK/I/2018 tanggal 31 januari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 177 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes / 445/II/2018 tanggal 26 februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 178 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 179 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 180 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/ 1479 / Yankes – DKK / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 181 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang telah dilegalisir; 182 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 440/678.4/PSDK/DKK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; 183 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/21.5/DKK/I/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Panitia Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir; 184 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 185 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 186 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tahun 2017 yang telah dilegalisir; 187 1 (satu) rangkap Recana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; 188 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1810.2/DKK/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; 189 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1230.4/DKK/VII/2017 tanggal 4 Juli 2016 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 yang telah dilegalisir; 190 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 191 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 192 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar; 193 1 (satu) rangkap fotocopy rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 194 1 (satu) rangkap fotocopy Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 195 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir 196 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 197 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; 198 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 199 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 200 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA Perubahan – SKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; 201 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 202 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun anggaran 2016 yang telah dilegalisir; 203 1 (satu) rangkap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 tanggal 14 November 2017 yang telah dilegalisir; 204 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 205 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 206 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; 207 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir 208 1 (satu) bundel Laporan Akhir Masterplan Persiapan Rumah Sakit Batua Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir 209 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 3565/8.Pers/462/PB/1989 tanggal 27 Januari 1989 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atasnama Dr. Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin yang telah dilegalisir; 210 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 211 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 212 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 213 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 214 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 215 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 216 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 217 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 218 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri Syariah dengan nomor rekening 7050548998 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 219 1 (satu) rangkap Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09/L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang telah dilegalisir 220 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002301-4 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; 221 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520014246314 periode 01 januari 2017 sampai dengan 31 januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; 222 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 223 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Desember 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 224 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 841.762.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); 225 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 358.238.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 226 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) guna pembayaran Invoice besi; 227 3 (tiga) lembar fotocopy Rincian Invoice dari besi yang sudah terkirim ke lokasi (diluar kontrak) PT. SULTANA ANUGRAH yang ditanda tangani oleh Christian Phieterjaya dan Muh. Iqbal; 228 2 (dua) lembar asli surat orderan besi dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI tanggal 24 Agustus 2018; 229 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang ditanda tangani oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU selaku Kuasa Direktur PT. SULTANA ANUGRAH untuk penyelesaian pembayaran pengambilan besi beton pada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI 230 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.13/2440/kepeg tanggal 28 Desember 2004 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil atasnama dr. SRI RIMAYANI, S.Ked yang telah dilegalisir; 231 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1540 / 910 / Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; 232 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002520-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; 233 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890343869 periode Januari 2017 sampai dengan Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; 234 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0280120054 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah SRI RIMAYANI; 235 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua Menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir 236 3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 030-003-000009687-6 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 01 Juli 2019 atasnama CV. SUKMA LESTARI 237 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 06 November 2018 tentang pengajuan kredit PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. Bank Sulselbar; 238 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2900255856 periode Desember 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan nasabah atasnama MUH KADAFI MARIKAR; 239 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520001273065 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; 240 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0999911799 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; 241 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813405 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 September 2018; 242 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813404 keterangan transaksi BENNY SUJIATMAN tanggal 12 September 2018; 243 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813407 keterangan transaksi HASRUL INDARJAYA tanggal 24 Oktober 2018; 244 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813410 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 November 2018; 245 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813411 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 12 November 2018; 246 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813415 keterangan transaksi H. ANDI MAURAGA tanggal 21 November 2018 247 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813417 keterangan transaksi MUH FADLY RAHMAN tanggal 21 November 2018; 248 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 183478 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 02 Januari 2019; 249 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 26 Oktober 2018; 250 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 29 Oktober 2018 251
252
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7685232171 periode Oktober 2017 sampai dengan Februari 2019 atasnama nasabah MUH DANI RAMLI
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 305101008045505 atasnama Nasabah RUSPYANTO RUSNADI periode oktober 2018 s/d Juli 2019
253 1 (satu) rangkap rekening koran dengan nomor rekening 1700001488786 atasnama Nasabah ANDI AIDIL DHARMAWAN periode 1 September 2018 s/d 31 Desember 2018 254 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7325302763 periode Juli 2019 sampai dengan Desember 2020 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; 255 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 152-00-0700103-1 periode 1/01/2017 s/d 31/12/18 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; 256
257
1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar tanggal 07 November 2018
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir
258 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/49.01/SPT-BLP/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir 259 3 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 10/BA.Kaji Ulang /POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 260 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor: 10/05/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 7 April 2018 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang telah dilegalisir 261 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tenaga Ahli CV. SUKMA LESTARI pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir 262 1 (satu) lembar dokumentasi proses kaji ulang dokumen tanggal 8 Maret 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 263 1 (satu) rangkap dokumentasi Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 9-10 April 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 264 2 (dua) lembar dokumentasi Klarifikasi dokumen penawaran teknis tanggal 21 Mei 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 265 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File I Nomor: 10/13/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 24 mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 266 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File II Nomor: 10/16/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 267 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Negosiasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua E-Seleksi Umum Nomor: 10/18/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 TANGGAL 4 Juni 2018 yang telah dilegalisir 268 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 10/19/POKJA-BLBPJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 31 Mei 2018 yang telah dilegalisir 269 1 (satu) rangkap fotocopy Hasil Evaluasi Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan HPS Rp. 399.795.000,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dilegalisir 270 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Akhir kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 271 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. MAHAPANI KONSULTAN yang telah dilegalisir 272 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. WIDYA SARANA CONSULTANT yang telah dilegalisir 273 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir 274 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO yang telah dilegalisir 275 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir 276 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. SULAPAAPPA MEDIA UTAMA yang telah dilegalisir 277 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi Paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 9 s/d 10 April 2018 yang telah dilegalisir 278 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir 279 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. INTENCIVINDO yang telah dilegalisir 280 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. WIDYAH MITRA KONSULTAN yang telah dilegalisir 281 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir 282 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. GLOBAL MADANINDO yang telah dilegalisir 283 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir 284 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir 285 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir 286 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir 287 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir 288 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan Pemenang Seleksi Nomor: 10/17/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 25 Mei 2018 yang telah dilegalisir 289 2 (lembar) fotocopy Pengumuman Pemenang Seleksi Nomor: 10/17.a/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 290 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 10/20/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang yang telah dilegalisir 291 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 10/19/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 292 1 (satu) rangkap Summary Report informasi tender Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir 293 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja modal Pengadaan konstruksi gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) yang telah dilegalisir 294 1 (satu) bundel asli dokumen Invoice Termin 100% Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI 295 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir 296 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir 297
298
299
1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun 2018 yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 Nomor DPPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir
1 (satu) buah buku agenda Exclusive warna biru
300 2 (dua) lembar fotocopy surat Walikota Makassar nomor: 950 / 126 / S. edar / BPKAD / X / 2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU / TU / LS yang telah dilegalisir; 301 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir; 302 1 (satu) bundel buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar warna coklat; 303
304
1 (satu) bundel buku Agenda Surat keluar masuk motif kotak warna biru kombinasi hitam;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 26 April 2019 tentang pernyataan untuk mengganti jumlah kerugian Negara terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I pada Dinas Kesehatan Ta. 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selau Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir;
305 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ir. MUH. KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; 306 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2294 / STS.P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 340.920.952,92 (tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua koma sembilan puluh dua rupiah) tanggal 30 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 307 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2308 / STS-P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 388.679.494,03 (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh empat koma tiga rupiah) tanggal 27 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 308 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir 309
310
1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir;
1 (satu) rangkap fotocopy salinan akta jual beli saham nomor 08 tanggal 08 November 2011;
311 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2018 s/d 31 Desember 2018; 312
313
1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
Uang senilai Rp. 158.073.600 (seratus lima puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah)
314 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1517/955/Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah tahun 2017 dalam lingkup pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; 315 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1622/931/Kep/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2018 yang telah dilegalisir 316 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 823.2.462-2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama FIRMAN MARWAN yang telah dilegalisir 317 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor:823.3.16-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama MEDISWATY, ST yang telah dilegalisir 318 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: PD.821. 13 – 226 tanggal 30 September 2000 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama HAMSARUDDIN, SE. yang telah dilegalisir; 319 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1019/027/KEP/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan kembali anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; 320 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Makassar Nomor: 1027/027/KEP/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan kembali kelompok kerja (pokja) bagian layanan pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kota Makassar tahun 2017 yang telah dilegalisir; 321 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/tahun 2018 tentang penetapan anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar tahun 2018 yang telah dilegalisir 322 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor: 823.3.13-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama Andi Sahar, ST. yang telah dilegalisir 323 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 466/PT04.H2/C/1990 tanggal 5 maret 1990 tentang pengangkatan Sdr. Ir. Danjte Runtulalo menjadi pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir 324 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atasnama SRI RIMAYANI M nomor 197501272003122013 tanggal 27 Juli 2019 325 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF 813405 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; 326 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus jutua rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 130.003.23287.0 tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; 327 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 508029 senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 September 2018 yang telah dilegalisir; 328 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar dengan Cek No. CF 813407 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 329 1 (satu) lembar fotocopy Slip setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 1300030000232870 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 330 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 515860 senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 331 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF. 813410 senilai Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; 332 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 13000323287 tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; 333
334.
1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 520515 senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 8 November 2018 yang telah dilegalisir;
Uang tunai senilai Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Barang Bukti 1 s/d334 dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa Mediswaty, ST. MT.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, oleh MUHAMMAD YUSUF KARIM, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H., M.H. dan Hakim Ad Hoc YOHANES MARTEN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI AKOP ZAENAL, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh ADNAN HAMZAH, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota. Hakim Ketua.
FARID HIDAYAT SOPAMENA,S.H.,M.H. MUHAMMAD YUSUF KARIM,S.H.,M.Hum.
YOHANES MARTEN, S.H.
Panitera Pengganti.
ANDI AKOP ZAENAL, S.H.,M.H.