Document: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tahun 2022
P U T U S A N
Nomor :6/Pid.Sus/TPK/2021/PN Mks
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Maksssar yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dengan Terdakwa :
Nama lengkap : dr. SRI RIMAYANI MALIK. Sp. Kk.
Tempat lahir : Pare-Pare.
Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun / 27 Januari 1975
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Hertasning Barat Perum Griya Panakkukang Indah Blok A No. 17 Kec. Rappocini Kota Makassar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Polda Sul Sel, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
5. Penetapan pembantaran oleh Hakim Pengadilan Negeri Nomor 95/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks sejak tanggal 05 April 2022;
6. Penetapan pembantaran oleh Hakim Pengadilan Negeri Nomor 114/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks sejak tanggal 26 April 2022;
7. Perpanjangan Pertama Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022;
8. Perpanjangan Kedua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya masing-masing bernama : AKBAR ARIES, S.H.,M.H., PUJI RAHAYU, S.H., ISWANDY RANI SAPUTRA, S.H.,M.H., Advokat dan Konultan Hukum pada kantor Law Office “AA & PARTNERS” beralamat di Jalan Tipar (RGTC Blok Akasia N0. 17) Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Februari 2022, yang telag didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus Nomor : 47/Pid. Sus/2022/KB. Tanggal 31 Januari 2022.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, keterangan para saksi dan Keterangan Terdakwa;
Setelah pula memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Membebaskan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK dari dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut.
Menyatakan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ““melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”,”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK dengan pidana penjara selama tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Mengerjakan Pekerjaan Nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 dari Direktur CV. SUKMA LESTARI Ir. GEORGE RUNTULALO yang memberikan kuasa kepada Ir. DANTJE RUNTULALO selaku Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar 2 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1615 / 910 / Kep / XII / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Desember 2017 yang telah dilegalisir 3 1 (satu) rangkap asli Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2017; 4 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada bulan Februari 2018 yang telah dilegalisir; 5 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Maret 2018 yang telah dilegalisir; 6 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan April 2018 yang telah dilegalisir; 7 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Mei 2018 yang telah dilegalisir; 8 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah dilegalisir; 9 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juli 2018 yang telah dilegalisir; 10 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 756 / Dinkes / 445 / VII / 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Makassar dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK; 11 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konsultasi Nomor: 440/562.3 /Yankes–DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 1.064.200.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 12 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 13 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 14 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Gambar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; 15 1 (satu) bundel fotocopy dokumen As Built Drawing Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 16 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 48.961.269.218,71 (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh satu sen) yang telah dilegalisir; 17 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 pada bulan Juli 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,46 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang telah dilegalisir; 18 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) selaku Penyedia Jasa PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 19 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/ Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 20 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) selaku konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; 21 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/Dinkes/440/VII/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 22 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 23 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 23 Juni 2017 yang telah dilegalisir; 24 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 25 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 yang telah dilegalisir; 26 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 tanggal 13 November 2017 yang telah dilegalisir; 27 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 28 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 29 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800 / 034.3/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 30 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 31 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 1578.1 / DINKES / 440 / XII / 2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 32 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 33 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 1578.2 / DINKES / 440 /XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 34 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor: 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 35 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 36 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.9/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir 37 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan nama-nama kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada paket pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 38 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 09/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 39 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang II Nomor: 09.1/BA. Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 40 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.3/BA. Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 41 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.4/BA. Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 42 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/ BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 43 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan Nomor: 09/L3.02/ POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 44 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2561234 yang telah dilegalisir; 45 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2584234 yang telah dilegalisir; 46 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2699234 yang telah dilegalisir; 47 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Nomor: 094/650/ST/BLP tanggal 05 Juni 2018 untuk melakukan peninjauan Lapangan dalam rangka melakukan klarifikasi dan Pembuktian Lapangan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang berlokasi di Luar Daerah (Kabupaten Dompu, NTB); 48 1 (satu) bundel dokumen jaminan penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH pada Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I; 49 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/ 2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 50 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L2/09/POKJA-BLPBJ. MKS/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 51 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L3.10/POKJA-BLPBJ. MKS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 52 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor: 09/L3.09/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 53 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3.08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 54 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 08; 55 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 atasnama Nasabah PT. SULTANA ANUGRAH periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019; 56 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST jabatan Site Engineer untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 57 1 (satu) rangkap fotocpy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900 / 835.3 / DKK / I / 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; 58 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 012/T-UM/PT-SA/IX/2018 tanggal 03 September 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 59 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin Pertama Nomor: 016/PTR-1/PT.SA/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 60 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan 100% Nomor: 027/PTR-100/PT.SA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; 61 1 (satu) bundel Laporan Penyelidikan Tanah & Laporan Pehitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 62 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Perhitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; 63 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan I periode 24 Agustus 2018 s/d 24 September 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 64 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan II periode 25 September 2018 s/d 26 Oktober 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 65 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan III periode 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 66 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 67 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Quality Control pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 68 1 (satu) rangkap fotocopy laporan Action Plan periode 28 Desember – 31 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari CV. SUKMA LESTARI; 69 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 021/SL-CV/XII/2018 perihal Justifikasi Teknis tanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Makassar terkait pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua beserta lampirannya; 70 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor: 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada RUSPYANTO, ST jabatan Inspector untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; 71 1 (satu) lembar Surat Nomor: 006/SL-CV/IX/2018 perihal Instruksi tanggal 18 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 72 1 (satu) lembar Surat Nomor: 007/SL-CV/XI/2018 perihal Instruksi tanggal 22 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; 73 1 (satu) rangkap Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI, Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA, kontraktor PT. SULTANA ANUGRAH, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Makassar; 74 1 (satu) bundel dokumen Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat PT. SULTANA ANUGRAH; 75 1 (satu) rangkap dokumen Back Up Data pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar; 76
77
1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan IV periode 24 November 2018 s/d 21 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI;
1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06September 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran uang muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) beserta lampirannya;
78 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22Oktober 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 79 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14489/SP2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; 80 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14521/SP2D/LS/XII/2017 tanggal 28 Desember 2018 yang ditunjukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO Direktur CV. SUKMA LESTARI dengan nomor rekening 030.003.0000096876 Bank Sulselbar Cabang Pare-pare keperluan untuk pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 181.126.000,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); 81 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar 2014-2019 yang telah dilegalisir; 82 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821. 24. 607-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016 yang telah dilegalisir: 83 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00259/SPM/DKES /LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003. 0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang telah dilegalisir; 84 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00406/SPM/DKES /LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir; 85 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00548/SPM/DKES /LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003. 0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir; 86 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14388/SP2D/LS/XI/2017 tanggal 08 November 2017yang ditujukan kepada PANDJI HARJASA ST. MT. Direktur Utama PT. Pandu Persada dengan nomor rekening 130.003.0000302169 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas / RS (Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua) beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 87 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 06 September 2018 untuk pembayaran uang muka 20% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 88 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 22 Oktober 2018 untuk pembayaran Termin 1 (satu) 40% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 89 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; 90 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir 91 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 17 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 92 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 23 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 93 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 27 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 94 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 29 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 95 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 04 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 96 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 07 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 97 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 98 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 14 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 99 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 19 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 100 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 25 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 101 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 01 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 102 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 05 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 103 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 09 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 104 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; 105 1 (satu) lembar rekap pemesanan readymix Pak Kadafi pada proyek Puskesmas Batua Tahap I Jln. Dg. Sirua dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; 106 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Khadafi terkait pemesanan readymix dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA 107 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001337 tanggal 31 Agustus 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 108 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001558 tanggal 17 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 109 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001655 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 110 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001761 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 111 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001785 tanggal 06 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 112 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001808 tanggal 09 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 113 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001837 tanggal 11 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; 114 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001876 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 115 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001877 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 116 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001894 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 117 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001931 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 118 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001932 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 119 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001984 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 120 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001994 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 121 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002036 tanggal 01 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 122 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002055 tanggal 03 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 123 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002065 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 124 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002066 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 125 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002095 tanggal 09 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 126 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002129 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 127 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002173 tanggal 19 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 128 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002281 tanggal 29 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 129 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002307 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 130 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002308 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 131 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002328 tanggal 08 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 132 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002342 tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 133 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002424 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 134 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002425 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 135 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000048 tanggal 05 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 136 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000063 tanggal 08 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 137 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000204 tanggal 21 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 138 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000299 tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; 139 3 (tiga) lembar daftar pemesanan besi beton untuk lokasi proyek Puskesmas Batua. 140 2 (dua) lembar Concrete Compressive Strength Test FM-BPB-QAC-003-01 proyek Pembangunan Puskesmas Batua dari PT. BOSOWA BETON INDONESIA; 141 2 (dua) lembar fotocopy catatan tangan dari PT. Bosowa Beton Indonesia terkait pemesanan readymix; 142 1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak perjanjian jual beli beton readymix PT. SULTANA ANUGRAH proyek pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Jalan Dg. Sirua Makassar Tahun Anggaran 2018 143
144
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1408/027.05/Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Summary Report Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;
145 1 (satu) rangkap Summary Report Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 146 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/ L3.05/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 147 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Evaluasi Dokumen Penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 148 1 (satu) lembar print out undangan kualifikasi yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 149 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09 /L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 yang telah dilegalisir; 150 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Pembuktian Kualifikasi perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 151 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor:09/L3. 07/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018; 152 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 153 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir; 154 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; 155 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; 156 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir 157 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014–2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; 158 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014–2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 159 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 160 1 (satu) rangkap fotocopy surat kesepakatan bersama tentang perubahan penentuan titik bangunan dari PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; 161 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Back Data Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 lokasi Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar yang telah dilegalisir; 162 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.03.4.1.1074 tanggal 24 Februari 1999 tentang pengangkatan sebagai Pengawai Negeri Sipil atasnama MUHAMMAD ALWI SKM yang telah dilegalisir; 163 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) yang telah dilegalisir; 164 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran Termin I sebesar 40% (empat puluh persen) yang telah dilegalisir; 165 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran langsung sebesar 100% (seratus persen) yang telah dilegalisir; 166 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor rekening 382501021209537 periode 31 Januari 2017– 31 Januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 167 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan Nomor rekening 140-201-000000813-9 periode 01 Januari 2017–25 Februari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 168 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0120408467 periode 01 Januari 2017–31 januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; 169 1 (satu) rangkap fotocopy Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO I) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 170 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir; 171 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir 172 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 324/Dinkes/445/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal permohonan pendampingan pelaksanaan pembangunan yang telah dilegalisir; 173 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 374/Dinkes/445/III/2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal permohonan bantuan tenaga teknis yang telah dilegalisir; 174 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/220.1/DKK-Yankes/III/ 2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 175 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/1432/Yankes-DKK/ VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 176 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/137.6/Yankes–DKK/I/2018 tanggal 31 januari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 177 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 178 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 179 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; 180 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/ 1479 / Yankes – DKK / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; 181 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang telah dilegalisir; 182 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 440/678.4/PSDK/DKK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; 183 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/21.5/DKK/I/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Panitia Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir; 184 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 185 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 186 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tahun 2017 yang telah dilegalisir; 187 1 (satu) rangkap Recana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; 188 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1810.2/DKK/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; 189 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1230.4/DKK/VII/2017 tanggal 4 Juli 2016 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 yang telah dilegalisir; 190 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 191 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 192 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan – SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar; 193 1 (satu) rangkap fotocopy rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 194 1 (satu) rangkap fotocopy Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; 195 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir 196 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 197 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; 198 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 yang telah dilegalisir; 199 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 200 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA Perubahan – SKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; 201 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 202 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan–SKPD) Tahun anggaran 2016 yang telah dilegalisir; 203 1 (satu) rangkap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 tanggal 14 November 2017 yang telah dilegalisir; 204 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 205 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; 206 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; 207 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir 208 1 (satu) bundel Laporan Akhir Masterplan Persiapan Rumah Sakit Batua Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir 209 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 3565/8.Pers/462/PB/1989 tanggal 27 Januari 1989 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atasnama Dr. Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin yang telah dilegalisir; 210 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 211 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 212 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 213 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 214 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 215 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 216 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 217 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 218 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri Syariah dengan nomor rekening 7050548998 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; 219 1 (satu) rangkap Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09/L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang telah dilegalisir 220 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002301-4 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; 221 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520014246314 periode 01 januari 2017 sampai dengan 31 januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; 222 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 223 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Desember 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 224 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 841.762.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); 225 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 358.238.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 226 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) guna pembayaran Invoice besi; 227 3 (tiga) lembar fotocopy Rincian Invoice dari besi yang sudah terkirim ke lokasi (diluar kontrak) PT. SULTANA ANUGRAH yang ditanda tangani oleh Christian Phieterjaya dan Muh. Iqbal; 228 2 (dua) lembar asli surat orderan besi dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI tanggal 24 Agustus 2018; 229 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang ditanda tangani oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU selaku Kuasa Direktur PT. SULTANA ANUGRAH untuk penyelesaian pembayaran pengambilan besi beton pada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI 230 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.13/2440/kepeg tanggal 28 Desember 2004 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil atasnama dr. SRI RIMAYANI, S.Ked yang telah dilegalisir; 231 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1540/910/Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; 232 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002520-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; 233 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890343869 periode Januari 2017 sampai dengan Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; 234 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0280120054 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah SRI RIMAYANI; 235 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua Menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir 236 3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 030-003-000009687-6 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 01 Juli 2019 atasnama CV. SUKMA LESTARI 237 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 06 November 2018 tentang pengajuan kredit PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. Bank Sulselbar; 238 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2900255856 periode Desember 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan nasabah atasnama MUH KADAFI MARIKAR; 239 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520001273065 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; 240 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0999911799 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; 241 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813405 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 September 2018; 242 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813404 keterangan transaksi BENNY SUJIATMAN tanggal 12 September 2018; 243 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813407 keterangan transaksi HASRUL INDARJAYA tanggal 24 Oktober 2018; 244 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813410 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 November 2018; 245 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813411 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 12 November 2018; 246 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813415 keterangan transaksi H. ANDI MAURAGA tanggal 21 November 2018 247 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813417 keterangan transaksi MUH FADLY RAHMAN tanggal 21 November 2018; 248 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 183478 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 02 Januari 2019; 249 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 26 Oktober 2018; 250 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 29 Oktober 2018 251
252
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7685232171 periode Oktober 2017 sampai dengan Februari 2019 atasnama nasabah MUH DANI RAMLI
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 305101008045505 atasnama Nasabah RUSPYANTO RUSNADI periode oktober 2018 s/d Juli 2019
253 1 (satu) rangkap rekening koran dengan nomor rekening 1700001488786 atasnama Nasabah ANDI AIDIL DHARMAWAN periode 1 September 2018 s/d 31 Desember 2018 254 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7325302763 periode Juli 2019 sampai dengan Desember 2020 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; 255 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 152-00-0700103-1 periode 1/01/2017 s/d 31/12/18 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; 256
257
1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar tanggal 07 November 2018
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir
258 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/49.01/SPT-BLP/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir 259 3 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 10/BA.Kaji Ulang /POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 260 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor: 10/05/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/ 2018 tanggal 7 April 2018 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang telah dilegalisir 261 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tenaga Ahli CV. SUKMA LESTARI pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir 262 1 (satu) lembar dokumentasi proses kaji ulang dokumen tanggal 8 Maret 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 263 1 (satu) rangkap dokumentasi Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 9-10 April 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 264 2 (dua) lembar dokumentasi Klarifikasi dokumen penawaran teknis tanggal 21 Mei 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir 265 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File I Nomor: 10/13/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 24 mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 266 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File II Nomor: 10/16/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 267 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Negosiasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua E-Seleksi Umum Nomor: 10/18/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 TANGGAL 4 Juni 2018 yang telah dilegalisir 268 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 10/19/POKJA-BLBPJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pem bangunan Puskesmas Batua tanggal 31 Mei 2018 yang telah dilegalisir 269 1 (satu) rangkap fotocopy Hasil Evaluasi Kualifikasi Pengawasan Pem bangunan Gedung Puskesmas Batua dengan HPS Rp. 399.795.000,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dilegalisir 270 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Akhir kegiatan Pengawasan Pem bangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 271 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. MAHAPANI KONSULTAN yang telah dilegalisir 272 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. WIDYA SARANA CONSULTANT yang telah dilegalisir 273 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir 274 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pem buktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO yang telah dilegalisir 275 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pem buktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir 276 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. SULAPAAPPA MEDIA UTAMA yang telah dilegalisir 277 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi Paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 9 s/d 10 April 2018 yang telah dilegalisir 278 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pem buktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir 279 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pem buktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. INTENCIVINDO yang telah dilegalisir 280 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pem buktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. WIDYAH MITRA KONSULTAN yang telah dilegalisir 281 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pem buktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir 282 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pem buktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. GLOBAL MADANINDO yang telah dilegalisir 283 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir 284 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir 285 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir 286 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir 287 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir 288 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan Pemenang Seleksi Nomor: 10/17/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangu nan Gedung Puskesmas Batua tanggal 25 Mei 2018 yang telah dilegalisir 289 2 (lembar) fotocopy Pengumuman Pemenang Seleksi Nomor: 10/17.a/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 290 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 10/20/POKJA-BLPBJ. MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang yang telah dilegalisir 291 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 10/19/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir 292 1 (satu) rangkap Summary Report informasi tender Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir 293 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja modal Pengadaan konstruksi gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) yang telah dilegalisir 294 1 (satu) bundel asli dokumen Invoice Termin 100% Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI 295 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir 296 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir 297 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun 2018 yang telah dilegalisir 298 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 Nomor DPPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir 299 1 (satu) buah buku agenda Exclusive warna biru 300 2 (dua) lembar fotocopy surat Walikota Makassar nomor: 950/126/S. edar/BPKAD/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU / TU / LS yang telah dilegalisir; 301 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir; 302 1 (satu) bundel buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar warna coklat; 303 1 (satu) bundel buku Agenda Surat keluar masuk motif kotak warna biru kombinasi hitam; 304 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 26 April 2019 tentang pernyataan untuk mengganti jumlah kerugian Negara terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I pada Dinas Kesehatan Ta. 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selau Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; 305 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ir. MUH. KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; 306 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2294 / STS.P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 340.920.952,92 (tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua koma sembilan puluh dua rupiah) tanggal 30 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 307 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2308 / STS-P / BPKA / XII / 2019 sebesar Rp. 388.679.494,03 (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh empat koma tiga rupiah) tanggal 27 Desember 2019 yang telah dilegalisir; 308 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir 309 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir; 310 1 (satu) rangkap fotocopy salinan akta jual beli saham nomor 08 tanggal 08 November 2011; 311 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2018 s/d 31 Desember 2018; 312 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2019 s/d 31 Desember 2019; 313 Uang senilai Rp. 158.073.600 (seratus lima puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) 314 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1517/955/Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah tahun 2017 dalam lingkup pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; 315 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1622/931/Kep/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2018 yang telah dilegalisir 316 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 823.2.462-2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama FIRMAN MARWAN yang telah dilegalisir 317 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor:823.3.16-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama MEDISWATY, ST yang telah dilegalisir 318 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: PD.821.13-226 tanggal 30 September 2000 tentang pengang katan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama HAMSARUDDIN, SE. yang telah dilegalisir; 319 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1019/027/KEP/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan kembali anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; 320 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Makassar Nomor: 1027/027/KEP/ V/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan kembali kelompok kerja (pokja) bagian layanan pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kota Makassar tahun 2017 yang telah dilegalisir; 321 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/tahun 2018 tentang penetapan anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar tahun 2018 yang telah dilegalisir 322 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor: 823.3.13-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama Andi Sahar, ST. yang telah dilegalisir 323 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 466/PT04.H2/C/1990 tanggal 5 maret 1990 tentang pengangkatan Sdr. Ir. Danjte Runtulalo menjadi pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir 324 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atasnama SRI RIMAYANI M nomor 197501272003 122013 tanggal 27 Juli 2019 325 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF 813405 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; 326 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus jutua rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 130.003.23287.0 tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; 327 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 508029 senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 September 2018 yang telah dilegalisir; 328 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar dengan Cek No. CF 813407 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 329 1 (satu) lembar fotocopy Slip setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 1300030000232870 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 330 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 515860 senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; 331 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF. 813410 senilai Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; 332 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 13000323287 tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; 333. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 520515 senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 8 November 2018 yang telah dilegalisir 334. Uang tunai senilai Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Barang bukti no urut 1 s/d 334 dipergunakan dalam perkara atas nama Hamsaruddin,
SE.M.Si
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
Menimbang, Bahwa atas pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang dibacakan pada tanggal 9 Juni 2022 yang pada pokoknya agar kiranya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tisak terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK., Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan Pribadi karena terdakwa keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa didalam persidangan yang telah menuntut terdakwa sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu selama 3 tahun dan denda 100 juta rupiah yang mana terdakwa merasa sangat keberatan dikarenakan sangat memberatkan terdakwa adapun alasan terdakwa adalah sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah mengambil sepeserpun uang/dana darai masalah pelaksanaan pembangunan Puskesmas batua tahap-1.
Terdakwa bersumpah tidak pernah punya niat dan sengaja sedikitpun untuk mengambil keuntungan atau menguntungkan dan memperkaya orang lain atau korporasi dari jabatan terdakwa sebagai KPA dan selaku PPK untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bahkan sekalipun tidak pernah ada terlintas untuk menggunakan jabatan dan wewenang terdakwa untuk melakukan korupsi, namun hanya karena ketidaktahuan mengertian terdakwa, berakibat terjadi permasalahan yang menimpa terdakwa, serta dapat terdakwa katakan berada dalam tekanan orang-orang yang mempunyai kekuasaan yang tidak bisa terdakwa lawan. Sehingga dalam melaksanakan tanggungjawab terdakwa sebagai KPA selaku PPK, terdakwa di masukkan kedalam lingkaran orang-orang yang hanya mau meraup keuntungan dari proyek ini.
Terdakwa ditunjuk menjadi KPA berdasarkan surat penetapan Wali kota dan sekaligus menjadi PPK atas dasar kewajiban otomatis yang melekat, dikarenakan terdakwa selaku KPA dan jabatan terdakwa selaku Kepala Bidang Yankes.
Terdakwa merasa yakin telah menjalankan kewajiban terdakwa selaku PPK dan KPA sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pembangunan dan pembayaran, namun sejak pemeriksaan BPK, Polda dan persidangan telah terbukti/terungkap oknum-oknum yang bermain dalam pembangunan Puskesmas Batua ini, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara, yang dimana terdakwa betul-betul tidak mengerti.
Terdakwa sejak awal sudah mengeluh dan mempertanyakankepada Kepala Dinas Kesehatan/PA. Bahwa terdakwa tidak mengerti mengenai pembangunan konstruksi serta tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, namun Kadis/PA mengatakanadaji Firman yang bantu, bahkan terdakwa memohon kepada PA/Kadis Kesehatan untuk mendapatkan bantuantenaga teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun tidak pernah ada bantuan Tenaga Teknis PU tersebut.
Terdakwa selaku PPK menandatangani kontrak dengan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang berdasarkan hasil lelang dari POKJA III yang tidak terdakwa pernah mau intervensi dan terdakwa menandatangani persetujuan pekerjaan telah selesai berdasarkan laporan telah selesai berdasarkan laporan dan dokumen dari PPHP/PHO, PPTK, Konsultan Pengawas serta Penyedia jasa (PT. Sultana Anugrah) yang semua menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 Persen, Belakangan terdakwa baru ketahui setelah terungkap dipersidangan bahwa pekerjaan sebetulnya belum selesai 100 persen, namun Firman selaku PPHP/PHO, Kadafi dan Ilham Hatta selaku PT. Sultana Anugrah meminta Ruspyanto (UPI) selaku konsultan Pengawas dilapangan, untuk membuat laporan menjadikan pekerjaan telah selesai 100 persen.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa dan Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa sendiri, maka Jakasa Penuntut Umum mengajukan tanggapan terhadap Nota Pembelaan yang diajukan Penasihat hukum terdakwa dan terdakwa tanggal 9 Juni 2022 yang pada pokoknya tetap dengan Nota Pembelaannya, selanjutnya. Atas tanggapan terhadap Nota Pembelaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tetap dengan Nota Pembelaannya.
Menimbang,Bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tersebut, Penuntut Umum telah memberikan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya, dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, Bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1540/910/KEP/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen”, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Hamsaruddin, SE, M.Si, saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), saksi Firman Marwan, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrahyang ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018), saksi Ir. Dantje Runtulalo, MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari), saksi Anjas Prasetya Runtulalo dan saksi Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, serta saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 dan antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2017 s/d tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar Jl. Teduh bersinar No. 1 Makassar dan Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatansecara melawan hukum yaitu terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menetapkan nilai HPS sebesar Rp.1.200.000.000,- untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan terdakwa juga menetapkan nilai HPS senilai Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hanya berdasarkan draf HPS yang dibuat saksi Firman Marwan tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan , kemudian terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kemudian merubah persayaratan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 bersama – sama dengan Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST di Hotel Clarion Makassar yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane untuk memenuhi / mengakomodir kualifikasi perusahaan yang diajukan oleh A. Erwin Hatta Sulolipuagar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia menjadi pemenang, selanjutnya terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018 tidak melakukan pengendalian kontrak dengan benar, serta terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 telah menyetujui pembayaran 100 % pada tanggal 27 Desember 2018 kepada PT. Sultana Anugrah sementara pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100 % serta terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 37,75 % dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak, kemudian terdakwa mengetahui ada personil yang bekerja di lapangan bukan personil inti sebagaimana dalam surat penawaran dan dalam kontrak namun terdakwa tidak melakukan peneguran, serta terdakwa selaku PPK menanda tangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstriksi (BAST) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya bahwa prosentase pekerjaan saat ini sudah mencapai 100 %, menanda tangani BA Pembayaran pekerjaan Nomor 1584/DINKES/440/XXII/2018 Tanggal 28 Desember 2018 pada hal pada kenyataannya pada saat tersebut progress pekerjaan dilapangan belum mencapai 100%, dimana Berita Acara tersebut dijadikan sebagai lampiran dokumen pencairan / pembayaran 100 % terhadap Pekerjaan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sehingga bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS), Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 27 Ayat (1) huruf c semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat Pasal 26 Ayat (1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggung jawabkan, Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi Pasal 3 yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan / termin untuk pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak juga melanggar Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 Bab X Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK) Serah Terima Pekerjaan poin 31.1, 31.2. 31.3, 31.4 dan Prestasi Pekerjaan huruf a angka 3 Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan atau / bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK. Huruf b yakni pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan diterbitkan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainyakni saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar, serta saksi A. Erwin Hatta Sulolipuatau suatu korporasi yakni PT. Sultana Anugrah dan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera,yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah), sesuaihasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan RI yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021,perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa guna memenuhi jenjang rujukan Rumah Sakit dimana setiap masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum dipersyaratkan untuk mendapatkan rujukan melalui Rumah Sakit Type C dan dikarenakan Kota Makassar belum memiliki Rumah Sakit Type C maka dalam Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Lima Tahunan Kota Makassar TA 2014 ditetapkan Peningkatan Puskemas Batua dan Puskesmas Jumpandang Baru sebagai rumah Sakit Type C dengan pertimbangan lokasi kedua Puskesmas yang strategis, jumlah kunjungan pasien dan luas lahan/wilayahnya;
Bahwa sebagai tindak lanjut hal tersebut, selanjutnya saksi dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar memerintahkan saksi dr. Irma Haddade selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PSDK) dimana pada saat dimaksud, kegiatan tersebut berada dibawah naungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan output kegiatan berupa Master plan dan naskah akademik tanpa membuat kajian / studi kelayakan atas rencana Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C, Selain itu Dinas Kesehatan Kota Makassar juga tidak melengkapi persyaratan berupa dokumen AMDAL pada tahun anggaran 2016 terkait kesehatan dan keselamatan Lingkungan karena dokumen AMDAL baru dilengkapi pada tahun 2019, Dimana terhadap kajian tentang perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C yang hasilnya berupa Laporan Akhir Perencanaan Master Plan Rumah Sakit Batua Kota Makassar bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang pada pokoknya menyatakan :
Pasal 7
ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
Bahwa selanjutnya saksi dr. Irma Haddade selaku Kabid PSDK memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku Staf pada Bidang PSDK untuk membuat dan menyusun nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 untuk kemudian dimaksukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2017 dimana saksi Firman Marwan menyusun alokasi anggaran untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dengan cara memperkirakan luas bangunan dan jumlah lantai bangunan puskesmas yang direncanakan tanpa melakukan survey dan pengukuran secara langsung pada Puskesmas Batua Batua serta tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan dan setelah memperoleh nilai nilai anggaran sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah) selanjutnya saksi Firman Marwan kemudian menyusun alokasi pagu anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dengan cara menghitung sendiri dengan menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 dengan rincian estimasi anggaran sebagai berikut:
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa perencanaan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 1% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 sehingga diperoleh nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai (1% x Rp.400.000.000.000,-) = Rp.4.000.000.000,-
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 0,85% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu senilai Rp.268.442.193,97 (0,85% x Rp. 31.581.434.585,-), namun kemudian nilai anggaran tersebut ditentukan menjadi Rp.318.000.000,-,
Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta 2017 senilai Rp.400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) namun diubah menjadi senilai Rp.31.581.434.585,- atas perintah dari saksi Irma Haddade selaku Kabid PSDM.
Bahwa dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dimaksud selanjutnya ditetapkan sebagai DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan DPA Perubahan TA 2017 dengan rincian anggaran untuk kegiatan perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua, Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaaan | Dokumen Induk | Anggaran TA 2017 | Dokumen Perubahan | Anggaran TA 2017 |
| RKA (Rp) | DPA (Rp) | RKA (Rp) | DPA (Rp) | ||
| 1 | Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua | 4.000.000.000,- | 1.300.000.000,- | 1.300.000.000,- | 1.064.200.000,- |
| 2 | Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua | 31.581.434.585,- | 30.000.000.000,- | 30.000.000.000,- | - |
| 3 | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskes mas Batua | 318.000.000,- | 318.000.000,- | 318.000.000,- | |
| Jumlah | 35.899.434.585,- | 31.618.000.000,- | 31.618.000.000,- | 1.064.200.000,- |
Bahwa nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan yang disusun olehsaksi Firman Marwan, ST tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai pagu anggaran Pembangunan Gedungan Puskesmas Batua TA 2017 sebagaimana dituangkan dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02.1.02.0190252 tanggal 3 Januari 2017 yakni anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas senilai Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratusjuta rupiah), anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.00,-(tiga ratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ditentukan secara langsung oleh saksi dr. Andi Naisiah Tunur Ania pada rapat di Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Tahun 2016 saat pembahasan pekerjaan yang akan dilakukan di TA 2017 tanpa adanya Analisa kebutuhan, analisa belanja, capaian kerja dan indikator kegiatan serta tanpa survei dan pengukuran secara langsung di lokasi , sehingga tidak sesuai dengan:
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa pada tahun anggaran 2017 terdapat perubahan struktur pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sebelumnya pembangunan Puskesmas Batua dibawahi oleh Bidang PSDK dengan nomenklatur Seksi Sarana dan Prasarana dan berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang dibawahi oleh Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dijabat oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kepala Bidang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1540/910/KEP/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dan saksi Muh. Alwi, S.KM., M.Kes Selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa setelah DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 ditetapkan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2017, saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar ex officio selaku Pengguna Anggaran memanggil terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK dan memberitahukan bahwa Pembangunan Puskesmas Batua milik Andi Erwin Hatta Sulolipu dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK memperlihatkan lembaran kertas tersebut kepada saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar dimana A. Erwin Hatta Sulolipu dikenal oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, saksi Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan sebagai orang yang dekat dengan Walikota Makassar saksi Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto sehingga dianggap sebagai orang yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selanjutnya memerintahkan secara lisan kepada saksi Firman Marwan untuk melakukan penyusunan HPS untuk pemilihan Jasa Konsultasi Perencana Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan ditindaklanjuti oleh saksi Firman Marwan dengan draft HPS yang disusun tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dimana saksi Firman Marwan menetapkan HPS hanya berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan ditetapkan oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang diperoleh saksi Firman Marwan melalui perhitungan RAB Master Plan persiapan Rumah Sakit Batua senilai Rp. 1.239.300.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari 1% x Rp.123.930.000.000,- kemudian angka tersebut dibulatkan oleh saksi Firman Marwan menjadi senilai Rp.1.200.000.000,-.dimana penyusunan HPS tersebut bertentangan dengan:
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Jasa Konsultasi perencana selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang ditindaklanjuti oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja IV yang terdiri atas Moh. Syaifullah, SE selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT selaku Anggota berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Makassar Nomor : 027.05/027.3/SPT.BLP/ III/2017 tanggal 7 Maret 2017 tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, tekhnis dan harga Pokja IV kemudian menetapkan PT. Pandu Persada sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran senilai Rp.1.080.400.000,- (satu milyar delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak Nomor : 440/562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dimana kontrak tersebut ditandatangani oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Panji Harjasa, ST., MT selaku Direktur PT. Pandu Persada dengan masa kontrak selama 120 (Seratus dua puluh) hari yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 september 2017 dan output pekerjaan yaitu Gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur, Rencana kerja dan Syarat (RKS) antara Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan PT. Pandu Persada dengan nilai Estimate Engineer (EE) untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebesar Rp181.258.260.000,00 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil Jasa Konsultasi Perencana PT. Pandu Persada dimaksud dan berdasarkan Gambar rencana, RAB dan Bill of quality, Muhammad Alwi selanjutnya menyusun HPS dengan menyesuaikan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan selanjutnya HPS tersebut ditetapkan oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dengan Nilai HPS sebesar Rp. 29.982.400.000,- (dua puluh Sembilan miliar Sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK sebelum menyerahkan paket pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terlebih dahulu atas perintah dari dr. Naisiah Tunur Ania bertemu dengan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu yang merupakan adik kandung dari saksi A. Erwin Hatta Sulolipu di Hotel Asyira yang merupakan hotel milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu dan dibawah pengelolaan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera, dimana saksi A. Erwin Hatta Sulolipu Selaku Direktur dan dalam pertemuan dimaksud terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, saksi Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan menyerahkan dokumen persyaratan lelang (kerangka acuan kerja dan RAB) yang dicopy dari laptop saksi Firman Marwan ke flash disc milik saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dimana pemberian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian saksi A. Naisiah Tunur Ania bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I akan dikerjakan oleh saksi A. Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa untuk mengikuti kegiatan lelang pembangunan Puskesmas Batua selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah untuk meminjam perusahaan PT. Sultana Anugrah dan atas hal tersebut selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu mengikuti kegiatan lelang dengan menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugrah;
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017 Bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pemilihan penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I berdasarkan surat masing-masing Nomor 440/432/DKK-Yankes/VIII/2017 dan surat Nomor 440/1432/Yankes-DKK/VIII/2017 dan ditindaklanjuti dengan penunjukan Pokja VII dengan susunan Darman Sioga, ST selaku Ketua, Noer Angga Enietasari sebagai Sekretaris, Romi Phisco, S.Kom selaku Anggota dengan metode pemilihan system gugur pasca kualifikasi dimana berdasarkan tahapan evaluasi kualifikasi PT. Bumi Permata Kendari dinyatakan lulus namun tidak hadir pada saat tahap pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dokumen penawaran dimana pihak PT. Bumi Permata Kendari tidak menghadiri tahapan pembuktian dimaksud dikarenakan dipukul oleh orang yang tidak dikenal pada saat akan menghadiri pembuktian tepatnya di depan lift Kantor Balaikota Makassar;
Bahwa oleh karena PT. Bumi Permata Kendari tidak hadir dalam tahapan pembuktian sementara calon penyedia yang lain yaitu PT. Gemilang Utama Alen, PT. Apasko Utama Jaya dan PT. Satu Empat Lima gugur dalam tahapan kualifikasi dan tekhnis maka lelang tersebut kemudian dinyatakan gagal;
Bahwa dikarenakan pelaksanaan lelang tersebut gagal pada Tahun Anggaran 2017 selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa nilai anggaran paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah)ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar sekitar bulan Oktober Tahun 2017, kemudian oleh DPRD Kota Makassar ditetapkan menjadi DPA untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,(empat puluh sembilan milyar rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kota Makassar TA. 2018, sebagaimana tercantum dalam RKA Dan DPA IndukNomor DPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 Tanggal 02 Januari 2018;
Bahwa penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 tersebut diatas yang ditentukan oleh saksidr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar hanya merupakan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan, sehingga tidak sesuai dengan :
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa berdasarkan DPA dimaksud selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, memerintahkan kepada saksi Muhammad Alwi selaku PPTK untuk menyusun HPS dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan berkoordinasi dengan PT. Pandu Persada selaku Konsultan Perencana terkait perkiraan RAB Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang akan dilaksanakan secara bertahap, karena tidak tersedianya anggaran sesuai perencanaan awal dimana perhitungan nilai HPS tersebut tidak didasari atas keilmuan dan data yang dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa sebelum proses lelang Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kembali memberitahukan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST di ruang kerjanya bahwa Pembangunan Puskesmas Batua tetap milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu;
Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor:273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy untuk melaksanakan pemilihan untuk penyedia pembangunan puskesmas batua tahap I dan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, dimana Pokja III tersebut terdiri dari Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty selaku Anggota;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusakesmas Batua Tahap I TA 2018 dimana berdasarkan pengumuman lelang melalui LPSE BLPBJ Setda Kota Makassar terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran pada lelang tersebut yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga terknis atas nama Hariyanto Sunandar, ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh, tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan, tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015;
PT SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa peralatan.
Bahwa terhadap gagalnya lelang I tersebut oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh saksi Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, saksi Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan saksi Mediswaty, ST, MT;
Bahwa dikarenakan lelang I gagal selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan surat No. 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018. Bahwa Lelang II dilakukan pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018dan atas pelakasanaan lelang tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikualifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sitem pengolaan air, SMM untuk sitem pengelolaan air sertifikat ISO lingkungan 14001:2015 yang tidak melengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajeman mutu / ISO 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Karena pada saat Ketua Pokja III Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si bersama Sdr. Andi Sahar, ST melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompo NTB bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah dilakukan pembuktian kualifikasi tersebut maka PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasidan Pokja III menyatakan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tersebut dinyatakan gagal.
Bahwa terhadap gagalnya lelang II tersebut Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar Kembali melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh saksi Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, saksi Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan saksi Mediswaty, ST, MT;
Bahwa setelah lelang kedua dinyatakan gagal, saksi A. Ilham Hatta Sulolipu kemudian mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan maksud mempertanyakan alasan digugurkannya PT. Sultana Anugrah yang merupakan perusahaan yang di gunakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dan saat itu saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bertemu dengan saksi Surahman yang merupakan Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan selanjutnya saksi Surahman kemudian menghubungi saksi Hamsaruddin, SE, M.Si sebagai Ketua Pokja dan setelah saksi Hamsaruddin, SE, M.Si tiba di ruangan saksi Surahman, selanjutnya saksi Surahman dan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bersama-sama turun ke area parkiran Balaikota Makassar dimana pada saat tersebut saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menyampaikan saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menunggu di bawah dan pada saat saksi Hamsaruddin, SE, M.Si dan saksi A. Erwin Hatta Sulolipu bertemu, saksi A. Erwin Hatta kemudian mempertanyakan alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur dan selanjutnya saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menghubungi terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian saksi A. Erwin Hatta juga menyampaikan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada POKJA dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang terdakwa mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya saksiA. Erwin Hatta menjelaskan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan terdakwa aturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan terdakwa yang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”;
Bahwa setelah percakapan tersebut selesai selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan secara lisan permasalahan tersebut kepada saksi dr. A Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan berselang beberapa hari setelah penyampaian permasalahan tersebut tepatnya pada tanggal 5 Juli 2018, saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes meminta terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus sebagai PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST datang di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi A. Ilham Hatta Sulolipu, kemudian saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus lalu dijawab oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut, Selanjutnya saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan apa solusinya supaya paket pekerjaan tersebut tetap dilakukan pelelangan, kemudian terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh saksi Andi Ilham Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane, sehingga pada saat itu juga saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menyetujui perubahan KAK tersebut lalu saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania memerintahkan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, laluterdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK memerintahkan saksi Muh. Alwi selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya saksi Muh. Alwi selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi Firman Marwan kemudiansaksi Firman Marwan, ST mengetik ataumengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi Firman Marwan, ST dalam membuat atau mengetik perubahan KAK tersebut dengan cara terlebih dahulu saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes menyerahkan draf KAK dalam bentuk Flasdisk lalu saksi Firman Marwan, ST dicolokan ke Laptopnya dan pada saat itu melihat draf KAK telah berubah nilai HPS menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang sebelumnya Rp.48.961.269.218, 71,-(empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen)setelah itu saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf l yaitu dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi persyaratan perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane, setelah KAK selesai diubah oleh saksi Firman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK.
Bahwa mengenai perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hal ini dilakukan oleh saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK atas perintah terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena HPS senilai Rp.48.961.398.000.,-, (empat puluh delapan miliar Sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) semula direncanakan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 6 (enam) lantai, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Konsultan Perencana (PT. Pandu Persada) dan untuk memenuhi keinginan Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes agar proses lelang terhadap pekerjaan pembangunan tersebut tetap dilaksanakan maka nilai HPS diubah menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai mengingat waktunya tidak mencukupi akibat proses lelang I dan II dinyatakan gagal, setelah itu saksi Firman Marwan, ST memasukan nilai HPS tersebut ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima di Hotel Clarion Makassar.
Bahwa setelah perubahan KAK tersebut, terdakwa dr. Sri Rimayani, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK Kembali bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan Surat No. 09/L3.02/POKJA/BLPBJ.MKS/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 untuk kembali melaksanakan pelelangan ketiga Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan kemudian ditindaklanjuti oleh Pokja III yaitu Hamsaruddin selaku Ketua, Mediswaty selaku Sekretaris merangkap Anggota dan Andi Sahar selaku Anggota dan terhadap Kaji Ulang V tersebut dibuatkan Berita Acara Kaji Ulang V Nomor : 09.1.6/BA,Kaji Ulang/Pokja-BLPBJ/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh tiga anggota Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar bersama terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dimana hasil Kaji Ulang V tersebut oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dijadikan dokumen pengadaan untuk melakukan lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 lalu diserahkan kepada Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 13 Juli 2018, oleh Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menerima dokumen pengadaan dari Dinas Kesehatan Kota saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak dalam bentuk soft copy, kemudian dokumen pengadaan tersebut dijadikan pedoman oleh pihak Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan proses lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. berdasarkan Nomor : 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018.
Bahwa terhadap dokumen pengadaan yang diserahkan oleh saksi Muhammad Alwi, , S.KM, M.Kes selaku PPTK kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tersebut sebelumnya telah dilakukan kaji ulang sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
Tanggal 8 Maret 2018, yang inti dari kaji ulang adalah :
Dalam Salinan DPA : DPA belum ada, belum ditandatangani dan belum ada tanda tangan Tim Asistensi;
Dalam KAK : Satuan Organisasi (nama SKPD), PPK, PPTK dan Tim Teknis harus jelas, agar memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan (270 hari), penambahan referensi pengalaman tenaga ahli, penambahan volume/ satuan beberapa peralatan, penambahan beberapa kualifikasi perusahaan;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam HPS : Dasar Hukum Harga harus di masukan dalam Riwayat penyusunan HPS, kemudian di dokumentasikan dan diarsipkan oleh SKPD;
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
2. Tanggal 19 Maret 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : pada poin i dan k harus perjelas kualifikasi perusahaannya harus di cek, Penambahan poin pada kualifikasi perusahaan seperti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 NPT (nilai pengalaman tertinggi), meliki sisa kemapuan paket (SKP), memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, waktu pelaksanaan 210 hari kalender;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
3. Tanggal 16 Mei 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Perubahan pada persyaratan Kualifikasi Penyedia/ perusahaan sebagai berikut : IUJK % SBU sub bidang MK 005 dihilangkan, melampirkan BPJS Ketenagaan kerjaan, kualifikasi Non Kecil (M), network Planning, RK3K;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
4. Tanggal 22 Juni 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu:
Dalam KAK : Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Tetap, waktu pelaksanaan menunggu kajian teknis dari konsultan perencana, penambahan pada peralatan Scafolding disesuaikan kebutuhan pekerjaan yang mendesak;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
5. Tanggal 6 Juli 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender, Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set, Tower Crane diganti Mobil Crane dan penambahan lift pengangkut barang, Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan nesi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor/ pabrikaan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material, kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, dan persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai diganti dengan pengalaman Gedung berlantai. (yang dibuat di Hotel Clarion Makassar)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TahapI TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar yang diumumkan pada tanggal 16 Juli 2018. Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut :
-
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
-
Bahwa peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan tersebut sebanyak 37 peserta. Namun sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tangal 24 Juli 2018 pukul 07.00 Wita yang mengunggah atau memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran masing-masing peserta lelang sebagai berikut :
Bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Pokja III ( Hamsaruddin, Mediswati dan Andi Sahar) memenangkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang, namun pada faktanya dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK yaitu syarat tenaga ahli dengan jabatan manager proyek mempunyai pengalaman 7 tahun dengan Pendidikan S2 Teknik Sipil sedangkan dokumen yang di masukkan dalam penawaran PT. Sultana Anugrah adalah dokumen Tenaga Ahli atas nama Zaifuddin selaku Manager Proyek hanya lulusan Teknik Sipil S1 namun Pokja tetap meluluskan padahal tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK dan PT. Sultana Anugrah tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang yaitu “melampirkan surat dukungan ready mix” kemudian pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilaksanakan oleh Pokja ( saksi Mediswati dan saksi Andi Sahar) dijemput oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas perintah saksi A.Ilham Hatta Sulolipu di kantor ULP Makassar, kemudian saksi Andi Sahar dan saksi Mediswaty selaku Pokja III yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. Sultana Anugrah di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane, Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian saksi Hasrul Alias Bojes yakni orang yang diperintah oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan Pokja saksi Andi Sahar dan saksi Mediswaty untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. Sultana Anugrah dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,Namun demikian pada tanggal 8 Agustus 2018, Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018yang sebenarnya tidak memenuhui persyaratan sebagaimana dalam dokumen lelang dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang puskesmas batua tahap I yang menetapkan sebagai penyedia pekerjaan tersebut adalah PT.Sultana Anugrah yang beralamat di. Jl. A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan dan pengumuman lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2018 dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018) dengan rekapitulasi rencana anggaran biaya dengan item – item Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut:
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Pondasi Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas :
Lantai Basement
Lantai Dasar
Lantai Satu
Lantai Dua
Lantai Tiga
Bahwa saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku DirekturPT. Sultana Anugrah yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018seharusnyayang mengerjakan pekerjaan tersebut dilapangan, namun pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, hal ini terjadi karena dari awal sudah ada kesepakatan antara saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA bahwa perusahaan PT. Sultana Anugrah akan dipinjam oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bahkan sejak awal proses lelang hingga ditetapkannya PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar semuanya yang mengurus administrasi dan dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah untuk mengikuti proses lelang adalah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar hanya menyiapkan dokumen perusahaan yang diperlukan antara lain Company Profile perusahaan PT. Sultana Anugrah yang telah diserahkan kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA. .
Bahwa penyerahan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dari saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA awalnya hanya perjanjian secara lisan lalu dikuatkan dengan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Akta Surat Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah.
Bahwa penyerahan pekerjaan atau sub kontrak dari saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun secara fakta di lapangan keduanya mengetahui kalau Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dikerjakan atau dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, namun terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dan saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes tidak pernah melakukan teguran terhadap hal tersebut.
Bahwa atas peminjaman perusahaan PT.Sultana Anugrah oleh saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perusahaan PT. Sultana Anugrah kepada saksi A.Ilham Hatta Sulolipu tersebut, maka saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perushaan PT. Sultana Anugrah mendapatkan fee perusahaan sebesar Rp. 355.400.000. (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
| No. | Nama Perusahaan | Harga Penawaran | Penawaran Terkoreksi | % Terhadap HPS |
| 1. | PT. Mari Bangun Nusantara | 25.122.939.000,- | 25.122.939.169,52 | 93,97 |
| 2. | PT. Sultana Anugrah | 25.478.148.000,- | 25.529.574.842,25 | 95,49 |
| 3. | PT. Kakanta | 22.176.316.000,- | 22.174.872.243,12 | 82,94 |
| No. | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga |
| I | Pekerjaan Standar & Pekerjaan Persiapan | Rp. 424.444.609,72 |
| II | Pekerjaan Struktur : | Rp. 878.372.689,45 Rp. 451.168.098,84 Rp.1.504.084.519,09. Rp.5.158.132.382,72 Rp.4.245.607.444,27 Rp.3.642.270.270,76 Rp.3.635.498.547,41 Rp.3.032.715.322,90 |
| JUMLAH | Rp.22.547.849.274,00 | |
| III | Pekerjaan Arsitek Pekerjaan Pemasangan Lantai | Rp. 149.422.856.03 |
| ` | JUMLAH | Rp. 149.422.836,03 |
| IV | Pekerjaan Plumbing : 4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent 4.2 Instalasi Air Hujan | Rp 9.529.030,00 Rp. 31.588.149,00 |
| JUMLAH | Rp. 41.117.170,00 | |
| JUMLAH PEKERJAAN STANDAR | Rp.23.162.833.909,74 | |
| PPN | Rp. 2.316.283.390,97 | |
| TOTAL | Rp.25.479.117.300,72 | |
| DIBULATKAN | Rp.25.479.117,000,00 |
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain ;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
Bahwa dalam pelaksanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah terjadi pekerjaan tambah kurang untuk beberapa item pekerjaan dalam surat perjanjian (kontrak), namun tidak mengubah nilai kontrak tanpa adanya dibuat Adendum Kontrak tetapi hanya didasarkan pada Kesepakatan Bersama antara PPK yaitu terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK, PT. Sultana Anugrah (Kontraktor), PT. Pandu Persada (Konsultan Perencana) dan CV. Sukma Lestari (Konsultan Pengawas) tanggal 3 September 2018 perihal Perubahan Penentuan Titik Bangunan. Perubahan tersebut dilakukan karena gambar rencana dari PT. Pandu Persada tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan karena adanya bangunan gudang obat di lokasi pembangunan yang tidak jadi dirobohkan. Kondisi inilah mengakibatkan adanya perubahan penentuan titik bangunan yang berdampak pada perubahan item dan volume pekerjaan.
Bahwa dalam dokumen penawaran yang diikat dalam kontrak Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah telah dicantumkan Personil Inti PT. Sultana Anugrah yang akan mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 27 orang, Namun dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud PT. Sultana Anugrah hanya memperkerjakan satu pegawainya untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yakni saksi Muhammad Iqbal Basandik yang bertugas melakukan pemesanan dan pembayaran atas pembelian besi pada PT. Bhakti Rajawali Mandiri, namun pegawainya tersebut tidak termasuk personil inti PT. Sultana Anugrah yang tercantum dalam dokumen penawaran karena semua personil inti yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah disiapkan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA dimana untuk pekerjaan dimaksud saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA mempergunakan tenaga kerjanya sendiri dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Personil Inti Dalam Penawaran No Personil Pengganti (tidak masuk dalam penawaran) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
ZAIFUDDIN selaku Manajer Proyek;
GAZALI SANUSI selaku Site Manajer;
ANDI RIDWAN selaku Ahli Struktur;
VANDA CHARTIKA DWI selaku Ahli Aksitektur
JAMALUDDIN AL AFGANI Ahli Tenaga Listrik
RUDI MATURBONGS Ahli Mekanikal
MUHAMMAD NATSIR D Ahli Lingkungan
FRANSISKUS ROMBE Ahli Mutu
DJOKO SANTOSO Ahli Geodesi
JATSMIKO Pelaksana Bangunan Gedung
ANSAR Tukang Pekerjaan Pondasi
ASRI Tukang Pekerjaan Pondasi
IRWAN Tukang Pekerja Pondasi
ARIFIN Tukang Besi Beton
BAKRI Tukang Besi Beton
HARMOKO Tukang Kayu
FARID RAHARJA P Tukang Kayu
NURDIN Tukang Pasang Batu
SYAMSUDDIN Tukang Pasang Batu
SAFARUDDIN Tukang Plumbing
AYUSNIA YUNUS Juru Gambar
HERIANTO Juru Ukur
FAJRIN HIDAYAT Tukang Las Listrik
ALFIAN RIFALDI F Operator Dump Truk
CEUWA Operator Dump Truk
NEIZAR ALIEF HIDAYAT Operator Mesin Excavator
MUH ZAKIR MUBARAK Operator Tower Crane
1.
2.
3.
4.
5.
STANISLAUS DOWENG KWEN (kordinator Teknik)
MUHAMMAD DANI RAMLI(bagian pembelian material / logistic)
ASRI ARYUNI (tenaga adminintrasi proyek)
NURHALIMAH BASFAIN (tenaga Quantity/pembuat laporan progress);
SUDIRMAN (mandor pekerjaan)
-
Bahwa dimana personil pengganti tersebut diatas, tidak memiliki kwalifikasi/sertifikasi dalam bidang pembangunan. Hal ini tidak bersesuaian Surat Perjanjian (kontrak) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor 954/DINKES/440/VIII/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis dari PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antara lain huruf b , yaitu menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam lampiran A SSKK dan huruf c yaitu mengubah dan memutakhirkan mutu.
Bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan oleh CV. Sukma Lestari sebagai konsultan pengawas dimana pemilihan pelaksana jasa Konsultasi Pengawas dilakukan dengan metode pemilihan umum atau lelang oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak antara Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dalam hal ini terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan saksi Ir. George Runtulalo yang tanda tangannya dipalsukan oleh saksi Anjas Prasetya Runtulalo berdasarkan kontrak nomor : 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), dengan waktu kontrak Selama 210 (dua ratus sepuluh)hari kalender terhitung mulai 05 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 dan kemudian di adendum dengan Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan masa pelaksanaan pengawasan 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan pada kontrak awal sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) diubah menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa baik untuk kepentingan pemasukan dokumen penawaran maupun pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan saksi Ir. George Runtulalo memberikan kuasa direksi kepada saksi Dantje Runtulalo yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sukma Lestari sebagai Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 untuk mengerjakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya saksi Dantje Runtulalo menugaskan saksi Anjas Prasetya Runtulalo sebagai Quantity Surveyor dan saksi Ruspiyanto selaku Pengawas Lapangan atau Inspector padahal dalam dokumen penawaran saksi Dantje Runtulalo melampirkan saksi Ir. Syamsuddin selaku Team Leader, saksi Ir. Andy Teddy selaku Ahli Arsitek, saksi Muh Luthfiadi Idham, ST selaku Ahli Mekanikal elektrikal dan beberapa orang sebagai Sub Tenaga Ahli dimana pihak-pihak dimaksud hanya dipinjam namanya untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran padahal secara nyata mereka bukan sebagai tenaga ahli pada CV. Sukma Lestari dan dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut diawasi langsung oleh saksi Dantje Runtulalo dengan cara menerima laporan dari saksi Anjas Prasetya Runtulalo dan saksi Ruspiyanto Majid serta saksi Aidil Darmawan masing-masing selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh saksi Ilham Hatta selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah juga menunjuk saksi Dany Kwen sebagai penanggung jawab lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan sekaligus memesan bahan material yang digunakan di pekerjaan tersebut,yang mana untuk pemesanan bahan material saksi Dany Kwen membuat order barang berupa pembelian besi melalui saksi Iqbal Basandik, sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana memesan beton ready mix Yang mana pada saat proses pekerjaan material yang datang tidak bersesuaian dengan kontrak dan atas hal tersebut saksi Deny Kwen kemudian melaporkan hal dimaksud kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku penanggung jawab lapangan dan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, saksi Deny Kwen diminta untuk menggunakan material yang ada dan mengingat waktu pekerjaan sangat sempitmaka saksi Deny Kwen selaku penanggung jawab teknis lapangan pekerjaan kemudian menggunakan material yang ada, oleh karena itu ada beberapa item yang dilakukan perubahan dimana item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, Selain itu juga terjadi perubahan diameter besi pada pekerjaan pembesian yang semula lebar 42,9 meter, panjang 39 meter, akan tetapi yang dikerjakan lebarnya 41,4 meter (terjadi pengurangan 1,5 meter pada segmen 4 ke 5 pada seluruh lantai yakni dari basement sampai pada lantai 4 selain itu terdapatkekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut dimana saksi Ruspiyanto selaku Inspector atau pengawas lapangan CV. Sukma Lestari juga mengetahui adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak khususnya pada item-item pekerjaan Pekerjaan Struktur yaitu pada PEKERJAAN TANAH dimana Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter dan pembesian pada pekerjaan pondasi poer plat dan pit lift, pekerjaan struktur atas pada lantai basement, lantai dasar, lantai satu, lantai dua, dimana atas ketidak sesuaian tersebut oleh saksi Ruspiyanto telah dilaporkan secara lisan kepada saksi Dantje Runtulalo selaku Kuasa Direksi CV Sukma Lestari dan tidak disertai dengan teguran dan laporan tertulis dari saksi Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas CV. Sukma Lestari dan selain itu saksi Ruspiyanto juga tidak pernah melaporkan laporan progress pekerjaan tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, dimana ketidaksesuaian pekerjaan tersebut berdampak pada kualitas mutu beton yang sangat rendah, banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja dan pondasi sumuran serta pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan sehingga tidak kuat menahan beban bangunan tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum berakhirnya kontrak bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.Sultana Anugrah dan saksi Ruspiyanto (mewakili CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut saksi Ruspiyanto menjelaskan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75%, kemudian saksi Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT. Sultana Anugrah melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)bersama saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. Sultana Anugrah, kemudian terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk ke lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah, setelah itu saksi Firman Marwan kelokasi pekerjaan tersebut kemudian melaporkan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa PT. Sultana Anugrah (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas denganmenggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaporkan secara lisan kepada saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. Sultana Anugrah pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Ruspiyanto selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saat itu saksi Ruspiyanto menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75 %.
Bahwa selanjutnya hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot sekitar 75 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspiyanto tersebut, kemudian dirubah menjadi 94, 18 % oleh saksi Ruspiyanto atas permintaan dari saksiA.Ilham Hatta Sulolipu guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %.
Bahwa selanjutnya saksi Ruspiyanto selaku Pengawas Pekerjaan, kemudian melakukan perubahan lagi progres Pekerjaan 75 % menjadi 100 % pada tanggal 27 Desember 2018 atas perintah saksi Firman Marwan guna untuk dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %, walaupun saksi Firman Marwan, ST dan saksi Ruspiyanto mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang sebenarnya dilokasi belum selesai 100 % dikerjakan oleh penyedia PT. Sultana Anugrah karena progres kemajuan pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut baru mencapai sekitar 75%.
Bahwa Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100%ditandatanganisendiri oleh saksi Ruspiyanto di atas nama saksi Ir. Syamsuddin sebagai Team Leader CV. SUKMA LESTARI, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh saksi Ruspyanto Rusnadi karena saksi Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut) sebagaimana dalam Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018.
Bahwa setelah saksi Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestaripada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya saksi Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP juga membuat Berita AcaraPemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) yang ditandatangani oleh para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni saksi Josvina Kondo selaku Ketua, saksi Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan saksi Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua ( PT SULTANA ANUGRAH ) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasi kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat oleh saksi Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui bahwa pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100% tetap menandatangani dokumen tersebut serta menandatangani menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/LS/XII/2018tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/ DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, kemudian saksi Muhammad Alwi selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100% baru membuat dokumen addendum perpanjangan waktu kontrak nomor 1546.2/dinkes/440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) untuk kelengkapan dokumen pencairan 100% PT.Sultana Anugrah yang diketahuinya pada tanggal tersebut pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak Penyedia PT.Sultana Anugrah padahal batas akhir pemasukan dokumen pengajuan SPM LS kepada pihak ketiga tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 berdasarkan Surat Edaran Walikota Makassar No. 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU / TU / LS;
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwaprosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum mencapai 100 %.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) ke rekening PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa adapun rincian dari 3 kali pembayaran tersebut adalah sebagai berikut :
| No. | Nomor SP2D | Tanggal | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1. | 07548/SP2D/LS/IX/2018 | 06-09-2018 | Pembayarn Uang Muka 20% | 5.105.914.969,- |
| 2, | 10505/SP2D/LS/X/2018 | 23-10-2018 | Pembayaran Termin I 40% | 5.105.914.968,- |
| 3. | 14489/SP2D/LS/XII/2018 | 28-12-2018 | Pembayaran Termin II 100% | 15.317.744.905,- |
| Jumlah | 25.529.574.842,- |
Bahwa Pencairan uang muka 20% masuk kedalam rekening PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan SP2D Nomor 07548/SP2D/ LS/ IX/2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,-; (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang proses pencairannya dari cek giro PT.Sultana Anugrah yang ditarik oleh saksi Muh. Saksi Ramli Dani (orang yang dipekerjakan oleh A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara saksi A.Ilham Hatta menyuruh saksi Muh. Ramli Dani untuk mengambil cek bilyet giro PT.Sultana Anugrah pada saksi Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya saksi Muh. Ramli Dani melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) di bank Sulselbar kemudian saksi Muh. Ramli Dani menyerahkan uang tersebut kepada saksi A.Ilham Hatta Sulolipu, selanjutnya menyuruh saksi Muh. Ramli Dani menyetorkan uang dari penarikan tersebut ke rekening 130-003-000023287-0 atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), yang proses pencairannya dari cek giro PT.Sultana Anugrah yang ditarik oleh saksi Hasrul Alias Bojes pada tanggal 24 Oktober 2018 (orang yang dipekerjakan olehs saksi A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara saksi A.Ilham Hatta menyuruh saksi Hasrul alias Bojes untuk mengambil cek giro tersebut ke saksi Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya saksi Hasrul Alias Bojes ditunggu oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu bersama saksi Asri Aryuni (pegawai PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera ) di Bank Sulselbar dan pada saat proses pencairan saksi Hasrul Alias Bojes menarik uang sebesar Rp. 4.500.000.000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah), kemudian saksi Hasrul Alias Bojes digunakan KTP nya untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dari hasil pembayaran termin I pekerjaan Puskesmas Batua tersebut ke rekening 130-003-000023287-0 atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera pada bank sulselbar dan sisa uang sebesar Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) diambil oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018, saksi Ilham Hatta Sulolipu menyuruh Asri Aryuni ( staf PT.Tri Mitra Sukses Sejahtera) menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening PT.Sultana Anugrah yang saat itu saksi Asri Aryuni menggunakan KTP milik bapaknya atas nama saksi Andi Mauraga menyetorkan kerekening PT. Sultana Anugrah.
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang ditarik oleh saksi Muh. Ramli Dani (orang yang dipekerjakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara saksi A. Ilham Hatta menyuruh saksi Muh. Ramli Dani untuk mengambil cek bilyet giro PT.Sultana Anugrah di saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar, selanjutnyaa saksi Muh. Ramli Dani melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 8.105.000.000,- (delapan milyar seratus lima juta rupiah) kemudian saksi Muh. Ramli Dani menyerahkan uang tersebut kepada saksi A. Ilham Hatta Sulolipu. dan uang sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar) dipotong oleh Bank Sulselbar atas pembayaran kredit modal Kontruksi pembangunan puskesmas batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah.
Bahwa dalam proses pekerjaan Gedung Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 tersebut, PT. Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan sebelumnya melakukan permohonan kredit modal konstruksi pada Bank SulSelbar, dimana pada tanggal 7 November 2018 PT. Sultana Anugrah telah melakukan pencairan atas permohonan kredit modal konstruksi untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bank Sulselbar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang dicairkan oleh saksi Muh. Ramli Dani atas perintah saksi A.Ilham Hatta Sulolipu sebesar Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dengan cara saksi Muh. Ramli Dani mengambil cek bilyet giro di saksi Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya uang pencairan kredit konstruksi tersebut disetorkan ke Rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sebesar Rp. 2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dan berdasarkan slip setoran dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) diberikan kepada saksi A.Ilham Hatta Sulolipu, kemudian sisanya pencairan kredit modal konstruksi PT. Sultana Anugrah dikendalikan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolilpu untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar menarik uang sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan ditarik oleh Muh. Fadly Rahman sebesar Rp. 120.400.000 (seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 355.400.000 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk fee perusahaan PT. Sultana Anugrah yang digunakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dalam mengerjakan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tersebut.
Bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas 100 % kepada PT. Sultana Anugrah, namun pada kenyataanyapelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan.Hal ini sesuai dengan FINAL REPORT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim), dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom – kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
| No. | Lantai | Elemen | Kuat Tekan Rata – Rata | Keterangan | |
| MPa | Kg/cm3 | ||||
| 1 | Kolom | 11,32 | 137,386 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 2. | Basement | Pelat | 12,19 | 146,867 | Tidak memenuhi K-300 |
| 3 | Sloof | 13,84 | 166,747 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 4 | Kolom | 9,97 | 120,120 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 5 | Lantai Dasar | Balok | 10,58 | 127,470 | Tidak memenuhi K-300 |
6 7 | Pelat | 5,07 | 71,928 | Tidak memenuhi K-300 | |
| Dinding Lift | 6,44 | 77,590 | Tidak memenuhi K-300 | ||
8. 9 | Lantai 1 | Kolom | 8,75 | 105,422 | Tidak memenuhi K-300 |
| Balok | 8,14 | 98,072 | Tidak memenuhi K-300 | ||
| 10 | Pelat | 10,05 | 121,084 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 11 | Koom | 6,69 | 80,602 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 12 | Lantai 2 | Balok | 9,39 | 113,133 | Tidak memenuhi K-300 |
| 13 | Pelat | 8,15 | 98,193 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 14 | Lantai 3 | Balok | 7,30 | 87,952 | Tidak memenuhi K-300 |
| 15 | Pelat | 7,79 | 93,855 | Tidak memenuhi K-300 | |
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
-
-
-
Kondisi Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Aanalisis Daya dukung Aksial Analisis Penurunan Analisis Geser Pons 4 Lantai 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons 11 lantai 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons.
-
-
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
-
-
-
Kondisi Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Analisis daya Dukung Aksial Analisis Kekuatan bahan Pondasi Analisis Penurunan 4 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan 11 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan
-
-
Berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok– balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK, selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengandr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku kepala dinas kesehatan Kota Makassar bertindak selaku PA,. Muhammad Alwi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan, saksi Firman Marwan Selaku Sekretaris PPHP, Pokja Pemilihan yaitu Hamsaruddin, SE. M.Si,. Mediswaty, ST.,M.T., Andi Sahar, ST., Konsultan Pengawas yaitu Dantje Runtulalo, Anjas Prasetya Runtulalo ST. MT., Ruspiyanto ST., Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, Ilham Hatta Sulolipu, dan Erwin Hatta Sulolipu bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Pasal 6 huruf b yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan Barang / Jasa harus memenuhi etika antara lain bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang / Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa.
Pasal 83 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan / Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15 ayat 2 yang menyatakan bahwa PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 17
Ayat 1 yang menyatakan bahwa Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan Kontrak
Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi : huruf a menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 56 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan Konstruksi pasal 3 yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak;
Perka LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia pada Lampiran :
Angka 7.18 pemberian kesempatan yang menyatakan bahwa pemberian kesepatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan pelaksana (apabila ada);
Angka 8.1 huruf h, yang menyatakan bahwa PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, antara lain meliputi dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya dan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
31.1 setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA /KPA untuk menugaskan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh Tim / Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
31.3 Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan – kekurangan dan / atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki / menyelesaikannya atas perintah PPK.
31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Angka 34.1 yang menyatakan bahwa kontrak hanya dapat diubah melalui adendum;
Angka 45.1 yang menyatakan bahwa Penyedia memiliki hak dan kewajiban :
Huruf d yaitu melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Huruf e yaitu diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain ;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
huruf b yaitu menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; dan
huruf c yaitu mengubah atau memutahirkan mutu.
64.1 Personil inti dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran
64.2 Pergantian personil inti dan / atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK
64,3 penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup / pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
Angka 66.2 huruf a angka 3 pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diaturbdalam SSKK.
Angka 66.2 huruf b pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku KPA yang sekaligus bertindak sebagai PPK bersama – sama dengan saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Firman Marwan, STselaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selakuPanitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ,saksi Hamsaruddin, SE, M.Si, saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar),saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur Utama PT. Sultana Anugrah yang ditunjuk selaku Penyedia (Kontraktor) pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas batua tahap I tahun 2018 dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah atau Pelaksana lapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, saksi Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Inspector pengawas pada CV. Sukma Lestari serta saksi Ir. Dantje Runtulalo,MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) selaku Konsultan Pengawas serta saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu, telah melakukan perbuatan melawan hukum pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018, yaitu terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menetapkan nilai HPS sebesar Rp.1.200.000.000,- untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan terdakwa juga menetapkan nilai HPS senilai Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hanya berdasarkan draf HPS yang dibuat saksi Firman Marwan tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan ,kemudian terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kemudian merubah persyaratan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 bersama – sama dengan Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST di Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane untuk memenuhi / mengakomodir kualifikasi perusahaan yang diajukan oleh A. Erwin Hatta Sulolipuagar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia menjadi pemenang, selanjutnya terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018 tidak melakukan pengendalian kontrak dengan benar, serta terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 telah menyetujui pembayaran 100 % pada tanggal 27 Desember 2018 kepada PT. Sultana Anugrah sementara pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100 % serta terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 37,75 % dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak, kemudian terdakwa mengetahui ada personil yang bekerja di lapangan bukan personil inti sebagaimana dalam surat penawaran dan dalam kontrak namun terdakwa tidak melakukan peneguran, serta terdakwa selaku PPK menanda tangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstriksi (BAST) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya bahwa prosentase pekerjaan saat ini sudah mencapai 100 %, menanda tangani BA Pembayaran pekerjaan Nomor 1584/DINKES/440/XXII/2018 Tanggal 28 Desember 2018 pada hal pada kenyataannya pada saat tersebut progress pekerjaan dilapangan belum mencapai 100%, dimana Berita Acara tersebut dijadikan sebagai lampiran dokumen pencairan / pembayaran 100 % terhadap Pekerjaan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sehingga perbuatan – perbuatan terdakwa tersebut memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yakni saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar, serta saksi A. Erwin Hatta Sulolipu atau suatu korporasi yakni PT. Sultana Anugrah dan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah),sesuaihasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah 1. Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 Nilai pembayaran kepada penyedia barang/ jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss)
-
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
-
-
No. Nama Pekerjaan Nilai Kerugian (Rp) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 22.512.443.271,- 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 158.073.60,- Jumlah 22.670.516.871,-
-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1540/910/KEP/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615 / 910/ KEP / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen”, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Hamsaruddin, SE, M.Si, saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), saksi Firman Marwan, ST selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrahyang ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018), saksi Ir. Dantje Runtulalo, MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari), saksi Anjas Prasetya Runtulalo dan saksi Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, serta saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 dan antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2017 s/d tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar Jl. Teduh bersinar No. 1 Makassar dan Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar, saksi A. Ilham Hatta Sulolipu, saksi A. Erwin Hatta Sulolipu telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannyaselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menetapkan nilai HPS sebesar Rp.1.200.000.000,- untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, terdakwa juga menetapkan nilai HPS senilai Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hanya berdasarkan draf HPS yang dibuat saksi Firman Marwan tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kemudian merubah persyaratan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 bersama – sama dengan Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST di Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane untuk memenuhi / mengakomodir kualifikasi perusahaan yang diajukan oleh A. Erwin Hatta Sulolipuagar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia menjadi pemenang, selanjutnya terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018 tidak melakukan pengendalian kontrak dengan benar, serta terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 telah menyetujui pembayaran 100 % pada tanggal 27 Desember 2018 kepada PT. Sultana Anugrah sementara pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100 % serta terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 37,75 % dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, selanjutnya terdakwa mengetahui ada personil yang bekerja di lapangan bukan personil inti sebagaimana dalam surat penawaran dan dalam kontrak namun terdakwa tidak melakukan peneguran, serta terdakwa selaku PPK menanda tangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstriksi (BAST) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya bahwa prosentase pekerjaan saat ini sudah mencapai 100 %, menanda tangani BA Pembayaran pekerjaan Nomor 1584/DINKES/440/XXII/2018 Tanggal 28 Desember 2018 pada hal pada kenyataannya pada saat tersebut progress pekerjaan dilapangan belum mencapai 100%, dimana Berita Acara tersebut dijadikan sebagai lampiran dokumen pencairan / pembayaran 100 % terhadap Pekerjaan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 22.670.516.871,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah), sesuaihasil Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa guna memenuhi jenjang rujukan Rumah Sakit dimana setiap masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum dipersyaratkan untuk mendapatkan rujukan melalui Rumah Sakit Type C dan dikarenakan Kota Makassar belum memiliki Rumah Sakit Type C maka dalam Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Lima Tahunan Kota Makassar TA 2014 ditetapkan Peningkatan Puskemas Batua dan Puskesmas Jumpandang Baru sebagai rumah Sakit Type C dengan pertimbangan lokasi kedua Puskesmas yang strategis, jumlah kunjungan pasien dan luas lahan/wilayahnya;
Bahwa sebagai tindak lanjut hal tersebut, selanjutnya saksi dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar memerintahkan saksi dr. Irma Haddade selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PSDK) dimana pada saat dimaksud, kegiatan tersebut berada dibawah naungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan output kegiatan berupa Master plan dan naskah akademik tanpa membuat kajian / studi kelayakan atas rencana Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C, Selain itu Dinas Kesehatan Kota Makassar juga tidak melengkapi persyaratan berupa dokumen AMDAL pada tahun anggaran 2016 terkait kesehatan dan keselamatan Lingkungan karena dokumen AMDAL baru dilengkapi pada tahun 2019, Dimana terhadap kajian tentang perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C yang hasilnya berupa Laporan Akhir Perencanaan Master Plan Rumah Sakit Batua Kota Makassar bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang pada pokoknya menyatakan :
Pasal 7
ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
Bahwa selanjutnya saksi dr. Irma Haddade selaku Kabid PSDK memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku Staf pada Bidang PSDK untuk membuat dan menyusun nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 untuk kemudian dimaksukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2017 dimana saksi Firman Marwan menyusun alokasi anggaran untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dengan cara memperkirakan luas bangunan dan jumlah lantai bangunan puskesmas yang direncanakan tanpa melakukan survey dan pengukuran secara langsung pada Puskesmas Batua Batua serta tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan dan setelah memperoleh nilai nilai anggaran sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah) selanjutnya saksi Firman Marwan kemudian menyusun alokasi pagu anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dengan cara menghitung sendiri dengan menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 dengan rincian estimasi anggaran sebagai berikut:
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa perencanaan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 1% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 sehingga diperoleh nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai (1% x Rp.400.000.000.000,-) = Rp.4.000.000.000,-
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai lima milyar keatas adalah maksimum 0,85% dari nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu senilai Rp.268.442.193,97 (0,85% x Rp. 31.581.434.585,-), namun kemudian nilai anggaran tersebut ditentukan menjadi Rp.318.000.000,-,
Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta 2017 senilai Rp.400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) namun diubah menjadi senilai Rp.31.581.434.585,- atas perintah dari saksi Irma Haddade selaku Kabid PSDM.
Bahwa dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dimaksud selanjutnya ditetapkan sebagai DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan DPA Perubahan TA 2017 dengan rincian anggaran untuk kegiatan perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua, Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaaan | Dokumen Induk | Anggaran TA 2017 | Dokumen Perubahan | Anggaran TA 2017 |
| RKA (Rp) | DPA (Rp) | RKA (Rp) | DPA (Rp) | ||
| 1 | Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua | 4.000.000.000,- | 1.300.000.000,- | 1.300.000.000,- | 1.064.200.000,- |
| 2 | Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua | 31.581.434.585,- | 30.000.000.000,- | 30.000.000.000,- | - |
| 3 | Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskes mas Batua | 318.000.000,- | 318.000.000,- | 318.000.000,- | |
| Jumlah | 35.899.434.585,- | 31.618.000.000,- | 31.618.000.000,- | 1.064.200.000,- |
Bahwa nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan yang disusun olehsaksi Firman Marwan, ST tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai pagu anggaran Pembangunan Gedungan Puskesmas Batua TA 2017 sebagaimana dituangkan dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02.1.02.0190252 tanggal 3 Januari 2017 yakni anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas senilai Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratusjuta rupiah), anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.00,-(tiga ratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ditentukan secara langsung oleh saksi dr. Andi Naisiah Tunur Ania pada rapat di Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Tahun 2016 saat pembahasan pekerjaan yang akan dilakukan di TA 2017 tanpa adanya Analisa kebutuhan, analisa belanja, capaian kerja dan indikator kegiatan serta tanpa survei dan pengukuran secara langsung di lokasi , sehingga tidak sesuai dengan:
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa pada tahun anggaran 2017 terdapat perubahan struktur pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sebelumnya pembangunan Puskesmas Batua dibawahi oleh Bidang PSDK dengan nomenklatur Seksi Sarana dan Prasarana dan berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang dibawahi oleh Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dijabat oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kepala Bidang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1540/910/KEP/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017dan berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dan saksi Muh. Alwi, S.KM., M.Kes Selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1540/910/KEP/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah yaitu:
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang.Jasa;
Menanda tangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaaan kepada PA;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Barang/Jasa;
PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA;
Perubahan paket pekerjaan;
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen” memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu
Menyusun perencanaan pengadaan
Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK)
Menetapkan rancangan kontrak
Menetapkan HPS
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000(dua ratus juta rupiah)
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
Mengendalikan kontrak
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA dengan berita acara penyerahan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dan
Menilai kinerja penyedia
Selain itu PPK juga melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA meliputi :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Bahwa setelah DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 ditetapkan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2017, saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar ex officio selaku Pengguna Anggaran memanggil terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK dan memberitahukan bahwa Pembangunan Puskesmas Batua milik Andi Erwin Hatta Sulolipu dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK memperlihatkan lembaran kertas tersebut kepada saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar dimana A. Erwin Hatta Sulolipu dikenal oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, saksi Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan sebagai orang yang dekat dengan Walikota Makassar saksi Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto sehingga dianggap sebagai orang yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selanjutnya memerintahkan secara lisan kepada saksi Firman Marwan untuk melakukan penyusunan HPS untuk pemilihan Jasa Konsultasi Perencana Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan ditindaklanjuti oleh saksi Firman Marwan dengan draft HPS yang disusun tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dimana saksi Firman Marwan menetapkan HPS hanya berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan ditetapkan oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang diperoleh saksi Firman Marwan melalui perhitungan RAB Master Plan persiapan Rumah Sakit Batua senilai Rp. 1.239.300.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari 1% x Rp.123.930.000.000,- kemudian angka tersebut dibulatkan oleh saksi Firman Marwan menjadi senilai Rp.1.200.000.000,-.dimana penyusunan HPS tersebut bertentangan dengan:
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Jasa Konsultasi perencana selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang ditindaklanjuti oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja IV yang terdiri atas Moh. Syaifullah, SE selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT selaku Anggota berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Makassar Nomor : 027.05/027.3/SPT.BLP/ III/2017 tanggal 7 Maret 2017 tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, tekhnis dan harga Pokja IV kemudian menetapkan PT. Pandu Persada sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran senilai Rp.1.080.400.000,- (satu milyar delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak Nomor : 440/562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dimana kontrak tersebut ditandatangani oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Panji Harjasa, ST., MT selaku Direktur PT. Pandu Persada dengan masa kontrak selama 120 (Seratus dua puluh) hari yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 september 2017 dan output pekerjaan yaitu Gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur, Rencana kerja dan Syarat (RKS) antara Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan PT. Pandu Persada dengan nilai Estimate Engineer (EE) untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebesar Rp181.258.260.000,00 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil Jasa Konsultasi Perencana PT. Pandu Persada dimaksud dan berdasarkan Gambar rencana, RAB dan Bill of quality, saksi Muhammad Alwi selanjutnya menyusun HPS dengan menyesuaikan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan selanjutnya HPS tersebut ditetapkan oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dengan Nilai HPS sebesar Rp. 29.982.400.000,- (dua puluh Sembilan miliar Sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK sebelum menyerahkan paket pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terlebih dahulu atas perintah dari saksi dr. Naisiah Tunur Ania bertemu dengan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu yang merupakan adik kandung dari saksi A. Erwin Hatta Sulolipu di Hotel Asyira yang merupakan hotel milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu dan dibawah pengelolaan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera, dimana saksi A. Erwin Hatta Sulolipu Selaku Direktur dan dalam pertemuan dimaksud terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, saksi Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan menyerahkan dokumen persyaratan lelang (kerangka acuan kerja dan RAB) yang dicopy dari laptop saksi Firman Marwan ke flash disc milik saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dimana pemberian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian saksi A. Naisiah Tunur Ania bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I akan dikerjakan oleh saksi A. Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa untuk mengikuti kegiatan lelang pembangunan Puskesmas Batua selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah untuk meminjam perusahaan PT. Sultana Anugrah dan atas hal tersebut selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu mengikuti kegiatan lelang dengan menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugrah;
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017 Bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pemilihan penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I berdasarkan surat masing-masing Nomor 440/432/DKK-Yankes/VIII/2017 dan surat Nomor 440/1432/Yankes-DKK/VIII/2017 dan ditindaklanjuti dengan penunjukan Pokja VII dengan susunan Darman Sioga, ST selaku Ketua, Noer Angga Enietasari sebagai Sekretaris, Romi Phisco, S.Kom selaku Anggota dengan metode pemilihan system gugur pasca kualifikasi dimana berdasarkan tahapan evaluasi kualifikasi PT. Bumi Permata Kendari dinyatakan lulus namun tidak hadir pada saat tahap pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dokumen penawaran dimana pihak PT. Bumi Permata Kendari tidak menghadiri tahapan pembuktian dimaksud dikarenakan dipukul oleh orang yang tidak dikenal pada saat akan menghadiri pembuktian tepatnya di depan lift Kantor Balaikota Makassar;
Bahwa oleh karena PT. Bumi Permata Kendari tidak hadir dalam tahapan pembuktian sementara calon penyedia yang lain yaitu PT. Gemilang Utama Alen, PT. Apasko Utama Jaya dan PT. Satu Empat Lima gugur dalam tahapan kualifikasi dan tekhnis maka lelang tersebut kemudian dinyatakan gagal;
Bahwa dikarenakan pelaksanaan lelang tersebut gagal pada Tahun Anggaran 2017 selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa nilai anggaran paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah)ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar sekitar bulan Oktober Tahun 2017, kemudian oleh DPRD Kota Makassar ditetapkan menjadi DPA untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,(empat puluh sembilan milyar rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kota Makassar TA. 2018, sebagaimana tercantum dalam RKA Dan DPA IndukNomor DPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 Tanggal 02 Januari 2018;
Bahwa penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 tersebut diatas yang ditentukan oleh saksidr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar pada saat rapat di dinas Kesehatan Kota Makassar hanya merupakan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan, sehingga tidak sesuai dengan :
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa berdasarkan DPA dimaksud selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, memerintahkan kepada saksi Muhammad Alwi selaku PPTK untuk menyusun HPS dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan berkoordinasi dengan PT. Pandu Persada selaku Konsultan Perencana terkait perkiraan RAB Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang akan dilaksanakan secara bertahap, karena tidak tersedianya anggaran sesuai perencanaan awal dimana perhitungan nilai HPS tersebut tidak didasari atas keilmuan dan data yang dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa sebelum proses lelang Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kembali memberitahukan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST di ruang kerjanya bahwa Pembangunan Puskesmas Batua tetap milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu;
Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I selanjutnya saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor:273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy untuk melaksanakan pemilihan untuk penyedia pembangunan puskesmas batua tahap I dan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, dimana Pokja III tersebut terdiri dari Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty selaku Anggota;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusakesmas Batua Tahap I TA 2018 dimana berdasarkan pengumuman lelang melalui LPSE BLPBJ Setda Kota Makassar terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran pada lelang tersebut yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga terknis atas nama Hariyanto Sunandar, ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh, tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan, tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015;
PT SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa peralatan.
Bahwa terhadap gagalnya lelang I tersebut oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh saksi Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, saksi Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan saksi Mediswaty, ST, MT;
Bahwa dikarenakan lelang I gagal selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan surat No. 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018. Bahwa Lelang II dilakukan pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018dan atas pelakasanaan lelang tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikualifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sitem pengolaan air, SMM untuk sitem pengelolaan air sertifikat ISO lingkungan 14001:2015 yang tidak melengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajeman mutu / ISO 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Karena pada saat Ketua Pokja III Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si bersama Sdr. Andi Sahar, ST melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompo NTB bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah dilakukan pembuktian kualifikasi tersebut maka PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasidan Pokja III menyatakan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tersebut dinyatakan gagal.
Bahwa terhadap gagalnya lelang II tersebut Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar Kembali melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh saksi Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, saksi Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan saksi Mediswaty, ST, MT;
Bahwa setelah lelang kedua dinyatakan gagal, saksi A. Ilham Hatta Sulolipu kemudian mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan maksud mempertanyakan alasan digugurkannya PT. Sultana Anugrah yang merupakan perusahaan yang di gunakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dan saat itu saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bertemu dengan saksi Surahman yang merupakan Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan selanjutnya saksi Surahman kemudian menghubungi saksi Hamsaruddin, SE, M.Si sebagai Ketua Pokja dan setelah saksi Hamsaruddin, SE, M.Si tiba di ruangan saksi Surahman, selanjutnya saksi Surahman dan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bersama-sama turun ke area parkiran Balaikota Makassar dimana pada saat tersebut saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menyampaikan saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menunggu di bawah dan pada saat saksi Hamsaruddin, SE, M.Si dan saksi A. Erwin Hatta Sulolipu bertemu, saksi A. Erwin Hatta kemudian mempertanyakan alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur dan selanjutnya saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menghubungi terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian saksi A. Erwin Hatta juga menyampaikan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada POKJA dan terdakwa menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang terdakwa mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya saksiA. Erwin Hatta menjelaskan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK“bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh terdakwa mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan terdakwa aturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan terdakwa yang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”;
Bahwa setelah percakapan tersebut selesai selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan secara lisan permasalahan tersebut kepada saksi dr. A Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan berselang beberapa hari setelah penyampaian permasalahan tersebut tepatnya pada tanggal 5 Juli 2018, saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes meminta terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus sebagai PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST datang di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi A. Ilham Hatta Sulolipu, kemudian saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus lalu dijawab oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut, Selanjutnya saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan apa solusinya supaya paket pekerjaan tersebut tetap dilakukan pelelangan, kemudian terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh saksi Andi Ilham Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane, sehingga pada saat itu juga saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menyetujui perubahan KAK tersebut lalu saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania memerintahkan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, laluterdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK memerintahkan saksi Muh. Alwi selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya saksi Muh. Alwi selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi Firman Marwan kemudiansaksi Firman Marwan, ST mengetik ataumengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi Firman Marwan, ST dalam membuat atau mengetik perubahan KAK tersebut dengan cara terlebih dahulu saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes menyerahkan draf KAK dalam bentuk Flasdisk lalu saksi Firman Marwan, ST dicolokan ke Laptopnya dan pada saat itu melihat draf KAK telah berubah nilai HPS menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang sebelumnya Rp.48.961.269.218, 71,-(empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen)setelah itu saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf l yaitu dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi persyaratan perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane, setelah KAK selesai diubah oleh saksi Firman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK.
Bahwa mengenai perubahan nilai HPS dari Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hal ini dilakukan oleh saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK atas perintah terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena HPS senilai Rp.48.961.398.000.,-, (empat puluh delapan miliar Sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) semula direncanakan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 6 (enam) lantai, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Konsultan Perencana (PT. Pandu Persada) dan untuk memenuhi keinginan Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes agar proses lelang terhadap pekerjaan pembangunan tersebut tetap dilaksanakan maka nilai HPS diubah menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai mengingat waktunya tidak mencukupi akibat proses lelang I dan II dinyatakan gagal, setelah itu saksi Firman Marwan, ST memasukan nilai HPS tersebut ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima di Hotel Clarion Makassar.
Bahwa setelah perubahan KAK tersebut, terdakwa dr. Sri Rimayani, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK Kembali bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan Surat No. 09/L3.02/POKJA/BLPBJ.MKS/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 untuk kembali melaksanakan pelelangan ketiga Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan kemudian ditindaklanjuti oleh Pokja III yaitu Hamsaruddin selaku Ketua, Mediswaty selaku Sekretaris merangkap Anggota dan Andi Sahar selaku Anggota dan terhadap Kaji Ulang V tersebut dibuatkan Berita Acara Kaji Ulang V Nomor : 09.1.6/BA,Kaji Ulang/Pokja-BLPBJ/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh tiga anggota Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar bersama terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dimana hasil Kaji Ulang V tersebut oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dijadikan dokumen pengadaan untuk melakukan lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 lalu diserahkan kepada Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 13 Juli 2018, oleh Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menerima dokumen pengadaan dari Dinas Kesehatan Kota saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak dalam bentuk soft copy, kemudian dokumen pengadaan tersebut dijadikan pedoman oleh pihak Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan proses lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. berdasarkan Nomor : 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018.
Bahwa terhadap dokumen pengadaan yang diserahkan oleh saksi Muhammad Alwi, , S.KM, M.Kes selaku PPTK kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tersebut sebelumnya telah dilakukan kaji ulang sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
Tanggal 8 Maret 2018, yang inti dari kaji ulang adalah :
Dalam Salinan DPA : DPA belum ada, belum ditandatangani dan belum ada tanda tangan Tim Asistensi;
Dalam KAK : Satuan Organisasi (nama SKPD), PPK, PPTK dan Tim Teknis harus jelas, agar memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan (270 hari), penambahan referensi pengalaman tenaga ahli, penambahan volume/ satuan beberapa peralatan, penambahan beberapa kualifikasi perusahaan;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam HPS : Dasar Hukum Harga harus di masukan dalam Riwayat penyusunan HPS, kemudian di dokumentasikan dan diarsipkan oleh SKPD;
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
2. Tanggal 19 Maret 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : pada poin i dan k harus perjelas kualifikasi perusahaannya harus di cek, Penambahan poin pada kualifikasi perusahaan seperti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 NPT (nilai pengalaman tertinggi), meliki sisa kemapuan paket (SKP), memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, waktu pelaksanaan 210 hari kalender;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
3. Tanggal 16 Mei 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Perubahan pada persyaratan Kualifikasi Penyedia/ perusahaan sebagai berikut : IUJK % SBU sub bidang MK 005 dihilangkan, melampirkan BPJS Ketenagaan kerjaan, kualifikasi Non Kecil (M), network Planning, RK3K;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
4. Tanggal 22 Juni 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu:
Dalam KAK : Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Tetap, waktu pelaksanaan menunggu kajian teknis dari konsultan perencana, penambahan pada peralatan Scafolding disesuaikan kebutuhan pekerjaan yang mendesak;
- Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
5. Tanggal 6 Juli 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender, Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set, Tower Crane diganti Mobil Crane dan penambahan lift pengangkut barang, Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan nesi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor/ pabrikaan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material, kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, dan persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai diganti dengan pengalaman Gedung berlantai. (yang dibuat di Hotel Clarion Makassar)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TahapI TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar yang diumumkan pada tanggal 16 Juli 2018. Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut :
Bahwa peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan tersebut sebanyak 37 peserta. Namun sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tangal 24 Juli 2018 pukul 07.00 Wita yang mengunggah atau memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran masing-masing peserta lelang sebagai berikut :
Bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Pokja III ( saksi Hamsaruddin, saksi Mediswaty dan saksi Andi Sahar) memenangkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang, namun pada faktanya dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK yaitu syarat tenaga ahli dengan jabatan manager proyek mempunyai pengalaman 7 tahun dengan Pendidikan S2 Teknik Sipil sedangkan dokumen yang di masukkan dalam penawaran PT. Sultana Anugrah adalah dokumen Tenaga Ahli atas nama Zaifuddin selaku Manager Proyek hanya lulusan Teknik Sipil S1 namun Pokja tetap meluluskan padahal tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK dan PT. Sultana Anugrah tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang yaitu “melampirkan surat dukungan ready mix” kemudian pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilaksanakan oleh Pokja ( saksi Mediswaty dan saksi Andi Sahar) dijemput oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas perintah saksi A.Ilham Hatta Sulolipu di kantor ULP Makassar, kemudian saksi Andi Sahar dan saksi Mediswaty selaku Pokja III yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. Sultana Anugrah di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa dan sesuai keterangan Direktur PT. Optima Jaya Perkasa bahwa tidak memiliki alat berupa Mobile Crane, Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK kemudian saksi Hasrul Alias Bojes yakni orang yang diperintah oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan Pokja saksi Andi Sahar dan saksi Mediswaty untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. Sultana Anugrah dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,Namun demikian pada tanggal 8 Agustus 2018, Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018yang sebenarnya tidak memenuhui persyaratan sebagaimana dalam dokumen lelang dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang puskesmas batua tahap I yang menetapkan sebagai penyedia pekerjaan tersebut adalah PT.Sultana Anugrah yang berlamat di. Jl. A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan dan pengumuman lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2018 dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018) dengan rekapitulasi rencana anggaran biaya dengan item – item Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut:
| No. | Tahapan | Mulai | Akhir | Hari |
| 1. | Pengumuman Pascakualifikasi | 16/07/2018 23.00 WITA | 23/07/2018 23.59 WITA | 8 |
| 2. | Download Dokumen Pemilihan | 17/07/2018 09.00 WITA | 23/07/2018 23.59 WITA | 7 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 20/07/2018 09.00 WITA | 20/07/2018 11.00 WITA | 1 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 20/07/2018 19.00 WITA | 20/07/2018 07.00 WITA | 5 |
| 5. | Pembukaan Dokumen Penawaran | 24/07/2018 08.00 WITA | 24/07/2018 23.59 WITA | 1 |
| 6. | Evaluasi Penawaran | 24/07/2018 10.00 WITA | 07/08/2018 19.59 WITA | 15 |
| 7. | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25/07/2018 10.00 WITA | 07/08/2018 19.59 WITA | 14 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 30/07/2018 09.00 WITA | 07/08/2018 11.00 WITA | 9 |
| 9. | Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan | 07/08/2018 2.30 WITA | 08/08/2018 15.30 WITA | 2 |
| 10. | Penetapan Pemenang | 08/08/2018 07.30 WITA | 08/08/2018 08.59 WITA | 1 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 08/08/2018 09.00 WITA | 08/08/2018 10.59 WITA | 1 |
| 12. | Masa Sangah | 08/08/2018 11.00 WITA | 15/08/2018 11.00 WITA | 8 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 15/08/2018 11.30 WITA | 15/08/2018 15.59 WITA | 1 |
| 14. | Penandatangan Kontrak | 15/08/2018 11`.30 WITA | 15/08/2018 15.59WITA | 1 |
| No. | Nama Perusahaan | Harga Penawaran | Penawaran Terkoreksi | % Terhadap HPS |
| 1. | PT. Mari Bangun Nusantara | 25.122.939.000,- | 25.122.939.169,52 | 93,97 |
| 2. | PT. Sultana Anugrah | 25.478.148.000,- | 25.529.574.842,25 | 95,49 |
| 3. | PT. Kakanta | 22.176.316.000,- | 22.174.872.243,12 | 82,94 |
-
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Harga I Pekerjaan Standar & Pekerjaan Persiapan Rp. 424.444.609,72 II Pekerjaan Struktur :
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Pondasi Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas :
Lantai Basement
Lantai Dasar
Lantai Satu
Lantai Dua
Lantai Tiga
Rp. 878.372.689,45
Rp. 451.168.098,84
Rp.1.504.084.519,09.
Rp.5.158.132.382,72
Rp.4.245.607.444,27
Rp.3.642.270.270,76
Rp.3.635.498.547,41
Rp.3.032.715.322,90
JUMLAH Rp.22.547.849.274,00 III Pekerjaan Arsitek
Pekerjaan Pemasangan Lantai
Rp. 149.422.856.03 ` JUMLAH Rp. 149.422.836,03 IV Pekerjaan Plumbing :
4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
4.2 Instalasi Air Hujan
Rp 9.529.030,00
Rp. 31.588.149,00
JUMLAH Rp. 41.117.170,00 JUMLAH PEKERJAAN STANDAR Rp.23.162.833.909,74 PPN Rp. 2.316.283.390,97 TOTAL Rp.25.479.117.300,72 DIBULATKAN Rp.25.479.117,000,00
-
Bahwa saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku DirekturPT. Sultana Anugrah yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018seharusnyayang mengerjakan pekerjaan tersebut dilapangan, namun pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, hal ini terjadi karena dari awal sudah ada kesepakatan antara saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA bahwa perusahaan PT. Sultana Anugrah akan dipinjam oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bahkan sejak awal proses lelang hingga ditetapkannya PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar semuanya yang mengurus administrasi dan dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah untuk mengikuti proses lelang adalah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar hanya menyiapkan dokumen perusahaan yang diperlukan antara lain Company Profile perusahaan PT. Sultana Anugrah yang telah diserahkan kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA. .
Bahwa penyerahan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dari saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA awalnya hanya perjanjian secara lisan lalu dikuatkan dengan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Akta Surat Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah.
Bahwa penyerahan pekerjaan atau sub kontrak dari saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun secara fakta di lapangan keduanya mengetahui kalau Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dikerjakan atau dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, namun terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dan saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes tidak pernah melakukan teguran terhadap hal tersebut.
Bahwa atas peminjaman perusahaan PT.Sultana Anugrah oleh saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perusahaan PT. Sultana Anugrah kepada saksi A.Ilham Hatta Sulolipu tersebut, maka saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perusahaan PT. Sultana Anugrahmendapatkan fee perusahaan sebesar Rp. 355.400.000. (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain ;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
Bahwa dalam pelaksanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah terjadi pekerjaan tambah kurang untuk beberapa item pekerjaan dalam surat perjanjian (kontrak), namun tidak mengubah nilai kontrak tanpa adanya dibuat Adendum Kontrak tetapi hanya didasarkan pada Kesepakatan Bersama antara PPK yaitu terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK, PT. Sultana Anugrah (Kontraktor), PT. Pandu Persada (Konsultan Perencana) dan CV. Sukma Lestari (Konsultan Pengawas) tanggal 3 September 2018 perihal Perubahan Penentuan Titik Bangunan. Perubahan tersebut dilakukan karena gambar rencana dari PT. Pandu Persada tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan karena adanya bangunan gudang obat di lokasi pembangunan yang tidak jadi dirobohkan. Kondisi inilah mengakibatkan adanya perubahan penentuan titik bangunan yang berdampak pada perubahan item dan volume pekerjaan.
Bahwa dalam dokumen penawaran yang diikat dalam kontrak Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh terdakwa Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah telah dicantumkan Personil Inti PT. Sultana Anugrah yang akan mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 27 orang, Namun dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud PT. Sultana Anugrah hanya memperkerjakan satu pegawainya untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yakni saksi Muhammad Iqbal Basandik yang bertugas melakukan pemesanan dan pembayaran atas pembelian besi pada PT. Bhakti Rajawali Mandiri, namun pegawainya tersebut tidak termasuk personil inti PT. Sultana Anugrah yang tercantum dalam dokumen penawaran karena semua personil inti yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah disiapkan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA dimana untuk pekerjaan dimaksud saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA mempergunakan tenaga kerjanya sendiri dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Personil Inti Dalam Penawaran No Personil Pengganti (tidak masuk dalam penawaran) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
ZAIFUDDIN selaku Manajer Proyek;
GAZALI SANUSI selaku Site Manajer;
ANDI RIDWAN selaku Ahli Struktur;
VANDA CHARTIKA DWI selaku Ahli Aksitektur
JAMALUDDIN AL AFGANI Ahli Tenaga Listrik
RUDI MATURBONGS Ahli Mekanikal
MUHAMMAD NATSIR D Ahli Lingkungan
FRANSISKUS ROMBE Ahli Mutu
DJOKO SANTOSO Ahli Geodesi
JATSMIKO Pelaksana Bangunan Gedung
ANSAR Tukang Pekerjaan Pondasi
ASRI Tukang Pekerjaan Pondasi
IRWAN Tukang Pekerja Pondasi
ARIFIN Tukang Besi Beton
BAKRI Tukang Besi Beton
HARMOKO Tukang Kayu
FARID RAHARJA P Tukang Kayu
NURDIN Tukang Pasang Batu
SYAMSUDDIN Tukang Pasang Batu
SAFARUDDIN Tukang Plumbing
AYUSNIA YUNUS Juru Gambar
HERIANTO Juru Ukur
FAJRIN HIDAYAT Tukang Las Listrik
ALFIAN RIFALDI F Operator Dump Truk
CEUWA Operator Dump Truk
NEIZAR ALIEF HIDAYAT Operator Mesin Excavator
MUH ZAKIR MUBARAK Operator Tower Crane
1.
2.
3.
4.
5.
STANISLAUS DOWENG KWEN (kordinator Teknik)
MUHAMMAD DANI RAMLI(bagian pembelian material / logistic)
ASRI ARYUNI (tenaga adminintrasi proyek)
NURHALIMAH BASFAIN (tenaga Quantity/pembuat laporan progress);
SUDIRMAN (mandor pekerjaan)
-
Bahwa dimana personil pengganti tersebut diatas, tidak memiliki kwalifikasi/sertifikasi dalam bidang pembangunan dan hal ini bertentangan denganSurat Perjanjian (kontrak) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor 954/DINKES/440/VIII/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis dari PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antara lain huruf b , yaitu menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam lampiran A SSKK dan huruf c yaitu mengubah dan memutakhirkan mutu.
Bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan oleh CV. Sukma Lestari sebagai konsultan pengawas dimana pemilihan pelaksana jasa Konsultasi Pengawas dilakukan dengan metode pemilihan umum atau lelang oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak antara Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dalam hal ini terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan saksi Ir. George Runtulalo yang tanda tangannya dipalsukan oleh saksi Anjas Prasetya Runtulalo berdasarkan kontrak nomor : 637.4/DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), dengan waktu kontrak Selama 210 (dua ratus sepuluh)hari kalender terhitung mulai 05 Juni 2018 sampai degan 31 Desember 2018 dan kemudian di adendum dengan Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan masa pelaksanaan pengawasan 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan pada kontrak awal sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) diubah menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa baik untuk kepentingan pemasukan dokumen penawaran maupun pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan saksi Ir. George Runtulalo memberikan kuasa direksi kepada saksi Dantje Runtulalo yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sukma Lestari sebagai Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 untuk mengerjakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya saksi Dantje Runtulalo menugaskan saksi Anjas Prasetya Runtulalo sebagai Quantity Surveyor dan saksi Ruspiyanto selaku Pengawas Lapangan atau Inspector padahal dalam dokumen penawaran saksi Dantje Runtulalo melampirkan saksi Ir. Syamsuddin selaku Team Leader, saksi Ir. Andy Teddy selaku Ahli Arsitek, saksi Muh Luthfiadi Idham, ST selaku Ahli Mekanikal elektrikal dan beberapa orang sebagai Sub Tenaga Ahli dimana pihak-pihak dimaksud hanya dipinjam namanya untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran padahal secara nyata mereka bukan sebagai tenaga ahli pada CV. Sukma Lestari dan dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut diawasi langsung oleh saksi Dantje Runtulalo dengan cara menerima laporan dari saksi Anjas Prasetya Runtulalo dan saksi Ruspiyanto Majid serta saksi Aidil Darmawan masing-masing selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh saksi Ilham Hatta selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah juga menunjuk saksi Dany Kwen sebagai penanggung jawab lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan sekaligus memesan bahan material yang digunakan di pekerjaan tersebut,yang mana untuk pemesanan bahan material saksi Dany Kwen membuat order barang berupa pembelian besi melalui saksi Iqbal Basandik, sedangkan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana memesan beton ready mix Yang mana pada saat proses pekerjaan material yang datang tidak bersesuaian dengan kontrak dan atas hal tersebut saksi Deny Kwen kemudian melaporkan hal dimaksud kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku penanggung jawab lapangan dan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, saksi Deny Kwen diminta untuk menggunakan material yang ada dan mengingat waktu pekerjaan sangat sempitmaka saksi Deny Kwen selaku penanggung jawab teknis lapangan pekerjaan kemudian menggunakan material yang ada, oleh karena itu ada beberapa item yang dilakukan perubahan dimana item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, Selain itu juga terjadi perubahan diameter besi pada pekerjaan pembesian yang semula lebar 42,9 meter, panjang 39 meter, akan tetapi yang dikerjakan lebarnya 41,4 meter (terjadi pengurangan 1,5 meter pada segmen 4 ke 5 pada seluruh lantai yakni dari basement sampai pada lantai 4 selain itu terdapatkekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut dimana saksi Ruspiyanto selaku Inspector atau pengawas lapangan CV. Sukma Lestari juga mengetahui adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak khususnya pada item-item pekerjaan Pekerjaan Struktur yaitu pada PEKERJAAN TANAH dimana Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter dan pembesian pada pekerjaan pondasi poer plat dan pit lift, pekerjaan struktur atas pada lantai basement, lantai dasar, lantai satu, lantai dua, dimana atas ketidak sesuaian tersebut oleh saksi Ruspiyanto telah dilaporkan secara lisan kepada saksi Dantje Runtulalo selaku Kuasa Direksi CV Sukma Lestari dan tidak disertai dengan teguran dan laporan tertulis dari saksi Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas CV. Sukma Lestari dan selain itu saksi Ruspiyanto juga tidak pernah melaporkan laporan progress pekerjaan tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, dimana ketidaksesuaian pekerjaan tersebut berdampak pada kualitas mutu beton yang sangat rendah, banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja dan pondasi sumuran serta pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan sehingga tidak kuat menahan beban bangunan tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum berakhirnya kontrak bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah, kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.Sultana Anugrah dan Ruspiyanto (mewakili CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut saksi Ruspiyanto menjelaskan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75%, kemudian saksi Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT. Sultana Anugrah melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)bersama saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. Sultana Anugrah, kemudian terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk ke lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah, setelah itu saksi Firman Marwan kelokasi pekerjaan tersebut kemudian melaporkan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa PT. Sultana Anugrah (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas denganmenggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaporkan secara lisan kepada saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. Sultana Anugrah pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Ruspiyanto selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saat itu saksi Ruspiyanto menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75 %.
Bahwa selanjutnya hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot sekitar 75 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspiyanto tersebut, kemudian dirubah menjadi 94, 18 % oleh saksi Ruspiyanto atas permintaan dari saksiA.Ilham Hatta Sulolipu guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %.
Bahwa selanjutnya saksi Ruspiyanto selaku Pengawas Pekerjaan, kemudian melakukan perubahan lagi progres Pekerjaan 75 % menjadi 100 % pada tanggal 27 Desember 2018 atas perintah saksi Firman Marwan guna untuk dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %, walaupun saksi Firman Marwan, ST dan saksi Ruspiyanto mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang sebenarnya dilokasi belum selesai 100 % dikerjakan oleh penyedia PT. Sultana Anugrah karena progres kemajuan pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut baru mencapai sekitar 75%.
Bahwa Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100%ditandatanganisendiri oleh saksi Ruspiyanto di atas nama saksi Ir. Syamsuddin sebagai Team Leader CV. SUKMA LESTARI, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh saksi Ruspyanto Rusnadi karena saksi Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut) sebagaimana dalam Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018.
Bahwa setelah saksi Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestaripada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya saksi Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP juga membuat Berita AcaraPemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) yang ditandatangani oleh para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni saksi Josvina Kondo selaku Ketua, saksi Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan saksi Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/ DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua (PT SULTANA ANUGRAH) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/ XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasi kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat oleh saksi Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui bahwa pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100% tetap menandatangani dokumen tersebut serta menandatangani menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/ SPM/DKES/LS/XII/2018tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, kemudian saksi Muhammad Alwi selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100% baru membuat dokumen addendum perpanjangan waktu kontrak nomor 1546.2/dinkes/440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) untuk kelengkapan dokumen pencairan 100% PT.Sultana Anugrah yang diketahuinya pada tanggal tersebut pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak Penyedia PT.Sultana Anugrah padahal batas akhir pemasukan dokumen pengajuan SPM LS kepada pihak ketiga tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 berdasarkan Surat Edaran Walikota Makassar No. 950/126/S. Edar/BPKAD/X/2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU / TU / LS;
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwaprosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum mencapai 100 %, hal tesebut bertentangan dengan Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan kontruksi pasal 3 yang menyatakan bahwa pembayaran bulan/termin untuk pekerjaan kontruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) ke rekening PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa adapun rincian dari 3 kali pembayaran tersebut adalah sebagai berikut :
| No. | Nomor SP2D | Tanggal | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1. | 07548/SP2D/LS/IX/2018 | 06-09-2018 | Pembayarn Uang Muka 20% | 5.105.914.969,- |
| 2, | 10505/SP2D/LS/X/2018 | 23-10-2018 | Pembayaran Termin I 40% | 5.105.914.968,- |
| 3. | 14489/SP2D/LS/XII/2018 | 28-12-2018 | Pembayaran Termin II 100% | 15.317.744.905,- |
| Jumlah | 25.529.574.842,- |
Bahwa Pencairan uang muka 20% masuk kedalam rekening PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/ IX/ 2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,-; (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang proses pencairannya dari cek giro PT.Sultana Anugrah yang ditarik oleh saksi Muh. Saksi Ramli Dani (orang yang dipekerjakan oleh A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara saksi A.Ilham Hatta menyuruh saksi Muh. Ramli Dani untuk mengambil cek bilyet giro PT.Sultana Anugrah pada saksi Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya saksi Muh. Ramli Dani melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) di bank Sulselbar kemudian saksi Muh. Ramli Dani menyerahkan uang tersebut kepada saksi A.Ilham Hatta Sulolipu, selanjutnya menyuruh saksi Muh. Ramli Dani menyetorkan uang dari penarikan tersebut ke rekening 130-003-000023287-0 atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), yang proses pencairannya dari cek giro PT.Sultana Anugrah yang ditarik oleh saksi Hasrul Alias Bojes pada tanggal 24 Oktober 2018 (orang yang dipekerjakan olehs saksi A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara saksi A.Ilham Hatta menyuruh saksi Hasrul alias Bojes untuk mengambil cek giro tersebut ke saksi Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya saksi Hasrul Alias Bojes ditunggu oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu bersama saksi Asri Aryuni (pegawai PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera ) di Bank Sulselbar dan pada saat proses pencairan saksi Hasrul Alias Bojes menarik uang sebesar Rp. 4.500.000.000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah), kemudian saksi Hasrul Alias Bojes digunakan KTP nya untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dari hasil pembayaran termin I pekerjaan Puskesmas Batua tersebut ke rekening 130-003-000023287-0 atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera pada bank sulselbar dan sisa uang sebesar Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) diambil oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018, saksi Ilham Hatta Sulolipu menyuruh Asri Aryuni ( staf PT.Tri Mitra Sukses Sejahtera) menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening PT.Sultana Anugrah yang saat itu saksi Asri Aryuni menggunakan KTP milik bapaknya atas nama saksi Andi Mauraga menyetorkan kerekening PT. Sultana Anugrah.
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang ditarik oleh saksi Muh. Ramli Dani (orang yang dipekerjakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara saksi A. Ilham Hatta menyuruh saksi Muh. Ramli Dani untuk mengambil cek bilyet giro PT.Sultana Anugrah di saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar, selanjutnyaa saksi Muh. Ramli Dani melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 8.105.000.000,- (delapan milyar seratus lima juta rupiah) kemudian Muh. Ramli Dani menyerahkan uang tersebut kepada saksi A. Ilham Hatta Sulolipu. dan uang sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar) dipotong oleh Bank Sulselbar atas pembayaran kredit modal Kontruksi pembangunan puskesmas batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah.
Bahwa dalam proses pekerjaan Gedung Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 tersebut, PT. Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan sebelumnya melakukan permohonan kredit modal konstruksi pada Bank SulSelbar, dimana pada tanggal 7 November 2018 PT. Sultana Anugrah telah melakukan pencairan atas permohonan kredit modal konstruksi untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bank Sulselbar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang dicairkan oleh saksi Muh. Ramli Dani atas perintah saksi A.Ilham Hatta Sulolipu sebesar Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dengan cara saksi Muh. Ramli Dani mengambil cek bilyet giro di saksi Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya uang pencairan kredit konstruksi tersebut disetorkan ke Rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sebesar Rp. 2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dan berdasarkan slip setoran dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) diberikan kepada saksi A.Ilham Hatta Sulolipu, kemudian sisanya pencairan kredit modal konstruksi PT. Sultana Anugrah dikendalikan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolilpu untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar menarik uang sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan ditarik oleh Muh. Fadly Rahman sebesar Rp. 120.400.000 (seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 355.400.000 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk fee perusahaan PT. Sultana Anugrah yang digunakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dalam mengerjakan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tersebut.
Bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas 100 % kepada PT. Sultana Anugrah, namun pada kenyataanyapelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan.Hal ini sesuai dengan FINAL REPORT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim), dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom – kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
| No. | Lantai | Elemen | Kuat Tekan Rata – Rata | Keterangan | |
| MPa | Kg/cm3 | ||||
| 1 | Kolom | 11,32 | 137,386 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 2. | Basement | Pelat | 12,19 | 146,867 | Tidak memenuhi K-300 |
| 3 | Sloof | 13,84 | 166,747 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 4 | Kolom | 9,97 | 120,120 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 5 | Lantai Dasar | Balok | 10,58 | 127,470 | Tidak memenuhi K-300 |
6 7 | Pelat | 5,07 | 71,928 | Tidak memenuhi K-300 | |
| Dinding Lift | 6,44 | 77,590 | Tidak memenuhi K-300 | ||
8. 9 | Lantai 1 | Kolom | 8,75 | 105,422 | Tidak memenuhi K-300 |
| Balok | 8,14 | 98,072 | Tidak memenuhi K-300 | ||
| 10 | Pelat | 10,05 | 121,084 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 11 | Koom | 6,69 | 80,602 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 12 | Lantai 2 | Balok | 9,39 | 113,133 | Tidak memenuhi K-300 |
| 13 | Pelat | 8,15 | 98,193 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 14 | Lantai 3 | Balok | 7,30 | 87,952 | Tidak memenuhi K-300 |
| 15 | Pelat | 7,79 | 93,855 | Tidak memenuhi K-300 | |
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
-
-
-
Kondisi Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Aanalisis Daya dukung Aksial Analisis Penurunan Analisis Geser Pons 4 Lantai 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons 11 lantai 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons.
-
-
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
-
-
-
Kondisi Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Analisis daya Dukung Aksial Analisis Kekuatan bahan Pondasi Analisis Penurunan 4 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan 11 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan
-
-
Berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok– balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK, selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengandr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku kepala dinas kesehatan Kota Makassar bertindak selaku PA,. Muhammad Alwi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan, saksi Firman Marwan Selaku Sekretaris PPHP, Pokja Pemilihan yaitu Hamsaruddin, SE. M.Si,. Mediswaty, ST.,M.T., Andi Sahar, ST., Konsultan Pengawas yaitu Dantje Runtulalo, Anjas Prasetya Runtulalo ST. MT., Ruspiyanto ST., Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, A. Ilham Hatta Sulolipu, dan A. Erwin Hatta Sulolipu bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Pasal 6 huruf b yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan Barang / Jasa harus memenuhi etika antara lain bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang / Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa.
Pasal 83 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan / Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15 ayat 2 yang menyatakan bahwa PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 17
Ayat 1 yang menyatakan bahwa Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan Kontrak
Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi : huruf a menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 56 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan Konstruksi pasal 3 yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak;
Perka LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia pada Lampiran :
Angka 7.18 pemberian kesempatan yang menyatakan bahwa pemberian kesepatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan pelaksana (apabila ada);
Angka 8.1 huruf h, yang menyatakan bahwa PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, antara lain meliputi dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya dan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
31.1 setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA /KPA untuk menugaskan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh Tim / Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
31.3 Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan – kekurangan dan / atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki / menyelesaikannya atas perintah PPK.
31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Angka 34.1 yang menyatakan bahwa kontrak hanya dapat diubah melalui adendum;
Angka 45.1 yang menyatakan bahwa Penyedia memiliki hak dan kewajiban :
Huruf d yaitu melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Huruf e yaitu diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain ;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
huruf b yaitu menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; dan
huruf c yaitu mengubah atau memutahirkan mutu.
64.1 Personil inti dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran
64.2 Pergantian personil inti dan / atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK
64,3 penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup / pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
Angka 66.2 huruf a angka 3 pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diaturbdalam SSKK.
Angka 66.2 huruf b pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku KPA yang sekaligus bertindak sebagai PPK bersama – sama dengan saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Firman Marwan, STselaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selakuPanitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ,saksi Hamsaruddin, SE, M.Si, saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar),saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, saksi Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Inspector pengawas pada CV. Sukma Lestari serta saksi Ir. Dantje Runtulalo,MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) selaku Konsultan Pengawas serta saksi Andi Erwin Hatta Sulolipu, yakni terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannyaselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni telah menetapkan nilai HPS sebesar Rp.1.200.000.000,- untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, terdakwa juga menetapkan nilai HPS senilai Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) hanya berdasarkan draf HPS yang dibuat saksi Firman Marwan tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kemudian merubah persyaratan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 bersama – sama dengan Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST di Hotel Clarion Makassar yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane untuk memenuhi / mengakomodir kualifikasi perusahaan yang diajukan oleh A. Erwin Hatta Sulolipuagar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia menjadi pemenang, selanjutnya terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018 tidak melakukan pengendalian kontrak dengan benar, serta terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 telah menyetujui pembayaran 100 % pada tanggal 27 Desember 2018 kepada PT. Sultana Anugrah sementara pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100 % serta terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 37,75 % dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, selanjutnya terdakwa mengetahui ada personil yang bekerja di lapangan bukan personil inti sebagaimana dalam surat penawaran dan dalam kontrak namun terdakwa tidak melakukan peneguran, serta terdakwa selaku PPK menanda tangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstriksi (BAST) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya bahwa prosentase pekerjaan saat ini sudah mencapai 100 %, menanda tangani BA Pembayaran pekerjaan Nomor 1584/DINKES/440/XXII/2018 Tanggal 28 Desember 2018 pada hal pada kenyataannya pada saat tersebut progress pekerjaan dilapangan belum mencapai 100%, dimana Berita Acara tersebut dijadikan sebagai lampiran dokumen pencairan / pembayaran 100 % terhadap Pekerjaan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sehingga perbuatan - perbuatan terdakwa tersebut menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar, serta saksi A. Erwin Hatta Sulolipu atau suatu korporasi yakni PT. Sultana Anugrah dan PT. Tri Mitra Sukses Sejahterayang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 22.670.516.871,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah),sesuaihasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah 1. Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 Nilai pembayaran kepadapenyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss)
-
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
-
-
No. Nama Pekerjaan Nilai Kerugian (Rp) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 22.512.443.271,- 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 158.073.60,- Jumlah 22.670.516.871,-
-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dr. IRMA HADADE (PPK dalam Penyusunan Master Plan)
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi sebagai kepada Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Peran saksi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sebagai KPA sekaligus PPK dalam penyusunan master plan pembangunan Puskesmas Batua pada tahun 2016;
Bahwa Dasar saksi sebagai KPA sekaligus PPK dalam penyusunan master plan pembangunan gedung puskemas Batua yaitu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 1812/910/Kep/XII/2015 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Proses merencanakan pembangunan Puskesmas Batua awalnya akan dilaksanakan oleh bagian PSDK (Pengembangan Sumber Daya Kesehatan) Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada saat tahun 2016 saat itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang PSDK, dan pada saat rapat penyusunan Renja di Tahun 2015 untuk pekerjaan tahun 2016, Kepala Dinas Kesehatan waktu itu atasnama IBU dr. A. NAISYAH ingin melakukan penambahan pembangunan rumah sakit tipe C di kota Makassar, kemudian hasil rapat tersebut memustuskan bahwa puskesmas batua akan dirubah menjadi rumah sakit tipe c, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Ibu dr. A. NAISYAH memerintahkan ia selaku Kepala Bidang PSDK untuk membuat masterplan persiapan pembangunan Rumah Sakit Batua karena puskesmas batua akan dirubah menjadi rumah sakit tipe C;
Bahwa tujuan pembangunan puskesmas batua dirubah menjadi rumah sakit batua tipe c, karena awalnya Kota Makassar tidak terdapat rumah sakit tipe c padahal untuk merujuk pasien harus mengikuti jenjang rujukan rumah sakit, kemudian melihat kondisi puskesmas batua yang berada di pinggir jalan dan banyaknya jumlah pengunjung yang datang serta melihat luas lahan, sehingga waktu itu di tahun 2016 dilaksanakanlah pembuatan masterplan persiapan Rumah Sakit Batua untuk menindaklanjuti hasil rapat penyusunan Renja SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa Pada tahun 2017 untuk Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dilaksanakan oleh Bidang Yankes (Pelayanana Kesehatan), karena ada perubahan struktur di Dinas Kesehatan Kota Makassar, awalnya Seksi Sarana dan Prasarana berada di Bidang PSDK di tahun 2016 dan di tahun 2017 berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang berada di Bagian Yankes (Pelayanan Kesehatan), sehingga kemudian pembangunan Rumah Sakit Batua tersebut dikelolah oleh Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar sampai dengan sekarang, sehingga yang mengetahui secara jelas proses pembangunan puskesmas batua adalah Bidang Yankes.
Bahwa Terkait penambahan pembangunan Rumah Sakti tipe C hal tersebut berdasarkan hasil rapat kooridnasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. NAISYAH, dan mengapa pada saat rapat tersebut dipilih Puskesmas Batua karena dengan melihat lokasinya yang strategis yang berada dipinggir jalan raya, kemudian jumlah kunjungan pasien, maka dipilihlah Puskesmas Batua tersebut untuk dilakukan rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe C, dan yang menentukan lokasi waktu itu pertama yang mengusulkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Sdri. dr. NAISYAH T. AZIKIN, dan kemudian disetujui oleh para peserta rapat, yang dihadiri oleh masing-masing Kepala Bidang dan Kepala Seksi lingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar. Jadi pada saat rapat tersebut ia tidak pernah mengusulkan secara bottom up kepada Sdri. dr. NAISYAH T. AZIKIN terkait penentuan lokasi tersebut;
Bahwa Bahwa penyusunan master plan pembangunan Puskesmas Batua dilaksanakan pada Tahun 2016. Pada saat itu, penyusunan master plan dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan;
Bahwa Saksi tidak ingat persis berapa anggaran penyusunan master plan tersebut, namun seingat saksi sekitar Rp400.000.000,00(empat ratus juta rupiah). Master plan tersebut berisi kajian terkait rencana pembangunan Puskesmas Batua untuk rumah sakit tipe C. Berdasarkan hasil kajian master plan tersebut, diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar 123 Miliyar sebelum ditambah pajak.
Bahwa Terkait Nilai anggaran Rp30.000.000.000,00 merupakan nilai yang kami peroleh berdasarkan perintah dari Sdri. Naisyah Tunur Ania yang memerintahkan untuk melakukan penginputan ke dalam RKA senilai Rp30.000.000.000,00. Ia diperintahkan untuk membuat RKA Pembangunan Puskesmas Batua Rp30.000.000.000,00. Nilai anggaran tersebut ia tidak ketahui perhitungannya karena yang melakukan penyusunan nilai anggaran tersebut adalah Firman Marwan selaku staf di PSDK. Sewaktu menyusun RKA tersebut ia tidak memperoleh kertas kerja anggaran yang mendukung nilai anggaran Rp30.000.000.000,00;
Bahwa Anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.1.300.000.000,00 tersebut merupakan angka keseluruhan dari biaya pembangunan gedung seluruhnya yang penghitungannya dilakukan oleh Firman Marwan. Rincian penghitungan dari nilai anggaran pembangunan dan perencanaan dapat ditanyakan ke Sdr. Firman Marwan selaku pihak yang melakukan penghitungan;
Bahwa Anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.000.000,00 tersebut merupakan anggaran yang dihitung oleh Firman Marwan. Rincian penghitungan dari nilai anggaran Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua dapat ditanyakan langsung kepada Firman Marwan;
Bahwa Seingat saksi dalam penyusunan anggaran tersebut tidak ada kertas kerjanya;
Bahwa Saksi memberikan nama-nama paket kegiatan fisik pembangunan puskesmas yang dikelolah oleh bidang pengembangan sumber daya kesehatan (PSDK) pada tahun 2016 kemudian terdakwa menuliskan dilembar kertas kegiatan tersebut inisial nama yang akan melaksanakan dan kemudian menjelaskan kepada saksi inisial nama tersebut dan kertas tersebut sudah kami musnahkan;
Bahwa Saksi mengetahui dari dr Sri Rimayani selaku Kabid Yankes dan PPK dimana sebelum lelang pekerjaan puskesmas batua tersebut milik sdr Erwin Hatta ;
Bahwa Saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Bidang ada Dinas Kesehatan Kota Makassar sejak tahun 2017;
Bahwa saksipernah menyerahkan daftar daftar kegiatan yang ada di bidang PSDK pada Kadis Kesehatan yang pada saat itu dijabat oleh Naisyah.
Bahwa saksi pernah diminta untuk menyerahkan catatan nama-nama yang akan membangun Puskesmas Batua;
Bahwa Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar memiliki Tim Penyusunan Renja SKPD, yaitu terdiri dari beberapa Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Pada saat akan menyusun Renja SKPD, masing-masing Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada SKPD memberikan masukan apa saja yang akan di programkan dalam kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Kepala Dinas, setelah hasil raat tersebut disepakati maka dibuatklah Renja SKPD pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang kemudian ditanda tangani oleh Kepala Dinas.
Bahwa Tugas dan fungsi saksi sebagai PPK yaitu melaksanakan kegiatan yang ada did PSDK;
Bahwa Dinas Kesehatan dalam merencanakan pembangunan Puskesmas Batua telah melakukan Perumusan Kegiatan Prioritas terlebih dahulu, artinya bahwa pada saat itu hasil rapat penyusunan renja SKPD dengan milihat kondisi puskesmas batua yang banyak pengunjungnya dan letaknya dipinggir jalan, oleh sebab itu pada tahun 2016 untuk pembangunan rumah sakit tipe dipilihlah puskesmas batua untuk dilakukan pembangunan menjadi rumah sakit tipe C. namun sepengetahuannya tidak ada dokumen terkait perumusan kegiatan prioritas tersebut untuk merencanakan pembangunan puskesmas batua.
Bahwa Saksi tidak pernah lagi bertanya sehubungan dengan pekerjaan proyek pmebangun Rumah sakit Batua sejak tahun 2017;
Bahwa Untuk perihal pelaksaan proyek pembangunan puskesmas Batua saksi tidak tahu karena saksi sudah tidak menjabat lagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan mengapa Firman ditunjuk sebagai konsultan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal adanya pertemuan di hotel Claro akan tetapi setelah adanya pertemuan baru saksi mengetahuinya;
Bahwa Saksi pernah menerima telpon dari Erwin karena dr.Sri tidak mengangkat telpon, akan tetapi dr. Sri mengatakan kepada saksi “jangan angkat telpon tersebut”;
Bahwa Ya, dr Sri Rimayani pernah curhat kepada saksi bahwa dr. Sri Rimayani tidak setuju dengan pelaksana pembangunan puskesman Batua dan dr Sri Rimayani juga curhat terkait bahwa terdakwa dr Naisyah pernah memberikan catatan inisial nama “EH” yang yang akan mengerjakan pembangunan Puskesmas Batua, akan tetapi saksi tidak pernah melihat catatan tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Muh.Alwi mengundurkan diri;
Bahwa Yang memerintahkan perubahan RKA adalah Kepala Dinas;
Bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar saat itu adalah Andi Naisyah;
Bahwa Biasanya jika ada perubahan RKA karena adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan;
Bahwa Saksi menjadi PPK terkait dengan perkara pembangunan Puskesmas Batua tahun 2016;
Bahwa Terkait dengan lelang yang gagal saksi sudah tidak terlibat dalam lelang tersebut.
Bahwa Yang membuat master plan adalah pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Dantje;
Bahwa Yang saksi ketahui dr.Sri Rimayani tidak memiliki sertifikasi;
Bahwa Saksi dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan kesaksian terkait pembangunan Puskesmas Batua yaitu tahun 2019 sampai dengan 2020;
Bahwa Yang berhak merubah KAK adalah Kepala Bidang;
Bahwa Masterplan selesai diakhir tahun 2016 dan anggaran untuk pembuatan masterplan yaitu Rp.400.000.000,00(empat ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui rapat-rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang;
Bahwa semua keputusan rapat adalah keputusan pimpinan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan terkait tupoksi dan struktur Organisasi dan perubahan KAK dimana pembuatan RKA dibantu oleh PPATK;
Saksi dr. H. TASMIN M.Kes
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai Sekretaris Dinas Kota Makassar pada tahun 2015 sesuai dengan SK Walikota Makassar Nomor 821.23.36-2016, tanggal 12 Februari 2015. dan sesuai dengan SK Walikota Makassar Nomor 821.23.605-2016, tanggal 29 Desember 2016;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai sekertaris Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai berikut:
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksnaan tugas, pembinaaan dan pelayanan administrasi kepada sumua unit organisasi dilingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, sekertariat menyelenggarakan fungsi:
Perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan keuangan, umum dan kepegawaian;
Pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
Mengkordinasikan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan , umum dan kepegawaian;
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan umum dan kepegawaian;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Bahwa tugas dan fungsi sekertariat yaitu:
Merencanakan menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sekertariat;
Melaksanakanan penyusunan kebijakan teknis urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan umun dan kepegawaian;
Mengkordinasikan pelaksanaan tugas subbagian perencanaan dan pelaporan, sub bagian keuangan dan sub bagian umum dan kepegawaian;
Menghimpun dan menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA / RKPA, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)/ DPPA Sekertariat
Mengkordinasikan, mengwasi dan mengendalikan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) / sekertariat;
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyusunan rancangan strategis rencana kerja (RENJA) indicator kinerja utama, rencana kerja dan anggaran (RKA)/ RKPA. Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) / DPPA dan perjanjian kinerja (PK) / laporan akuntabiltas kinerja instansi pemerintah ( LAKIP) / system akuntabiltas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) Dinas.
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyusunan laporan dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) dan sustanibel development Goals bidang Kesehatan.
Menyusun Profil Kesehatan kota Makassar;
Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan system informasi dan dokumentasi kesehatan;
Melaksanakan survey kesehatan daerah ( Surkesda);
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggraan pemerintah daerah ( LPPD), Laporan keterangan pertanggungjawababn (LKPJ) dan laporan akuntabiltas kinerja instansi pemerintah ( LAKIP) system akuntabiltas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya;
Mengkordinasikan setiap bidang dalam penyusunan standar operasioanl prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP) Dinas;
Mengkordinasikan setiap bidang dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
Mengkordinasikan penyelenggaraan urusan ketata usahaan adminitrasi kepegawaian, adminitrasi keuangan dan aset serta urusan kehumasan dokumentasi dan protokelr dinas;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya;
Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
Melaksankan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bahwa yang mempunyai sertifikat barang dan jasa adalah saksi dan dr.Sri Rimayani;
Bahwa Saksi tidak pernah ada SK Pejabat pembuat Komitmen untuk dr. Sri Rimayani Malik pada tahun 2017 dan 2018 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, karena dr. Sri Rimayani Malik diangkat selaku kuasa pengguna anggaran yang di SK kan oleh walikota Makassar Ir. Moh. Ramdhan Pamanto;
Bahwa Saksi mengetahui terkait Apakah Dinas Kesehatan pernah menyampaikan permohonan ke Dinas teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum terkait dengan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pelelangan Pekerjaan Pembangunan Puskesemas Batua pernah akan dilakukan penunjukan langsung;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan PEPEN.
Bahwa saksi selalu mengikuti dalam setiap pembahasan mengenai pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa Pejabat penata keuangan yang dijabat oleh kesekretariatan setelah ada perubahan dijabat oleh kepala bagian Keuangan;
Bahwa Saksi tidak ikut dalam pelaksanaan keuangan;
Bahwa Dalam pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saksi tidak dilibatkan;
Bahwa Yang saksi ketahui Pengguna Anggaran dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Untuk pembangunan RS Batua menginput RKA yang ada di bidang bidang melalui kasubag perencana pelaporan;
Bahwa RKA dibuat oleh masing-masing kepala bidang.
Bahwa Dalam penentuan anggaran kegiatan selalu diadakan rapat interen yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, para kabid dan para kasi dan pejabat lainnya;
Bahwa Perencanaan pembangunan RS Batua bukan dibawah sekretaris dinas melaikan ada di bidang PSDK.
Bahwa Mengenai paraf berjenjang tidak berlaku jika terkait anggaran;
Bahwa Untuk surat-surat tidak perlu adanya paraf berjenjang selain SK;
Bahwa Batas akhir registrasi di tanggal 27 Desember karena terdapat dalam surat Kepala Dinas;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan bahwa saksi mengetahui alur tupoksinya;
Saksi DRS. TASLIM RASYID
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Benar saksi selaku Pejabat BPKAD kota Makassar;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala BPKAD adalah sebagai berikut :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan negara.
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Melaksanakan fungsi BUD;
Menyusun Laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan Walikota.
PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.
Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD.
Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD.
Memberikan petunjuk Teknik Pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
Melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Menetapkan SPD.
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
Melaksanakan system akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
Menyajikan informasi keuangan daerah.
Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi selaku Kepala BPKAD Kota Makassar pada proses pengajuan SPM-LS untuk pembayaran kepada Pihak Ketiga dari SKPD kepada BPKAD pada tahun anggaran 2018 yaitu sebagaimana tersebut telah dilegasikan kepada bidang perbendaharan selaku Kuasa Bendahara Umum daerah berdasakan Pasal 7 ayat dan 2 Perwali Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Sitem Prosedur pengelolaan Keuangan daerah Kota Makassar sebagaimana tersebut dibawah ini;
Pasal 7 berbunyi”:
Penunjukkan kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 6 ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Walikota;
Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini mempunyai tugas :
Menyiapkan anggaran kas;
Menyiapkan SPD (Surat Permintaan Dana)
Menerbitkan SP2D;
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Menyimpan uang daerah;
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi daerah;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
Melakukan pengelolaan utang dan piutan daerah;
Melakukan penagihan piutan daerah.
Hal tersebut diatas dalam kondisi yang normal sesuai dengan Perwali 69 Tahun 2009.
Pada kondisi yang tidak sesuai dengan Perwali Nomor 69 tahun 2009 adalah sebagai berikut;
Bahwa pada kondisi yang masih normal dan untuk menghadapi pembayaran pada akhir tahun SPM GU,TU dan LS pada akhir Tahun angggaran BPKAD mengeluarkan surat edaran nomor 950/126/S. Eda/BPKAD/X/2018 perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Walikota makassar IR.H.MOH RAMADHAN POMANTO yang ditujukan kepada para SKPD Lingkup pemerintah Kota Makassar selaku pengguna anggaran;
Bahwa tujuan Surat Edaran ini unutk memnyampaikan kepada SKPD untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian pembayaran GU, TU dan LS menjelang akhir tahun anggaran;
Agar para SKPD taat pada anggaran kas yang telah ditetapkan akan menimbulkan ketidak cermatan dalam melaksanakan verfikasi;
Untuk mengingatkan para kepala SKPD untuk mengajukan pembayaran sesuai tahun anggaran berjalan serta menghindari keterlambatan pembayarannya;
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, atas kesempatan tersebut Penuntut Umum mengajukan pertanyaan sebagai berikut;
Bahwa Saksi selaku Kepala plt BPKAD melaksanakan ketentuan surat edaran dimana batas akhir pengajuan SPM-LS sesuai dengan surat Edaran dilaksanakan sampai batas waktu tanggal 21 Desember dan Pengajuan SPM-LS oleh SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar dan SKPD lainnya tidak mengikuti atau melaksanakan surat edaran nomor 950/126/S.Edar/ BPKAD/X/2018 perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Walikota Makassar IR.H MOH RAMADHAN POMANTO yang ditujukan kepada Para SKPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, menyampaiakan Perintah atau arahan kepada Para SKPD supaya pengajuan SPM-LS Terlebih dahulu mengajukan surat Permohonanan Perpanjanagn Pengajuan SPM LS/GU kepada Walikota Makassar;
Bahwa Saksi selaku Kepala BPKAD memberikan pemberitahuan tidak ada secara tertulis kepada SKPD yang hendak mengajukan pengajuan perpanjangan yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam surat Edarana Walikota perihal Surat Edaran (SE)Nomor 950/126/S.Edar/ BPKAD/X/2018 perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS namun bisa pemberitahuan dengan komunikasi kepada Pengelola keuangan pada SKPD bersangkutan;
Bahwa Saksi selaku BPKAD selain mengacu kepada surat edaran saksi juga mengacu kepada aturan perwali nomor 69 Tahun 2009 tentang system dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa Yang mengajukan SPP-IS yaitu bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-IS sebagaimana dimaksud ayat I pasal ini kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK SKPD;
Bahwa Dasar penetapan batas waktu pengajuan SPM-GU,TU dan LS yang tertuang dalam surat edaran adalah merupakan kebijakan dari badan pengelola Keuangan daerah;
Bahwa Maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor : 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS untuk menghindari permintaan pencairan tertumpuk pada tanggal 31 Desember sehingga dibuatkan Surat Edaran tersebut yang berlaku dilingkup pemerintahan Kota Makassar.
Bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan Surat permohonan perpanjangan pengajuan SPM/LS/GU tertanggal 12 Desember 2018 yang ditujukan kepada Walikota Makassar selanjutnya Walikota Makassar memberikan disposisi Surat dimaksud kepada Kepala BPKAD. Selanjutnya ia selaku Plt. Kepala BPKAD mendisposisi Surat tersebut kepada Kabid Perbendaharaan. Selanjutnya ia teruskan ke Kabid Perbendaharaan untuk diproses.
Bahwa Yang saksi lakukan setelah menerima surat-surat nomor 1533/ Dinkes/440/XII/2019 perihal Permohonan Perpanjanagan Penagjuan SPM LS/GU ini adalah meneruskan ke kabid perbendaharaan dengan memberikan disposisi dengan kalima Proses sesuai disposisi, dan aturan yang dimaksud pada disposisi walikota Makassar menurut saksi adalah aturan surat edaran nomor 950/126/S.Edar/BPKAD/X/2018 Perihal Batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018;
Bahwa Alasan dibuatnya Surat Edaran Walikota perihal batas akhir Penagjuan SPM GU/TU/LS yaitu supaya pengelolaan anggaran menjadi tertib terkait dengan anggaran kas, supaya volume pekerjaan di bidang perbendaharaan untuk penertiban SP2D tidak menumpuk pada akhir tahun karena akan menyulitkan pada pelaksanaan verifikasi dan penelitian dokumen serta untuk menghindari pembayaran yang melewati batas waktu tahun anggaran;
Bahwa Aturan yang saksi gunakan untuk menindaklanjuti disposisi Walikota Makassar sebagaimana pada surat permohonan perpanjangan pengajuan SPM LS/GU adalah surat Edaran (SE) Nomor 950/126/S.Edar/BPKAD/X/ 2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU/TU/LS tertanggal 19 Oktober 2018 karena di dalam surat edaran walikota tersebut angka huruf d tertera Pengajuan SPM-LS yang menyelesaikan pekerjaan bulan Desember 2018 harus sudah diajukan paling lambat tanggal 21 Desember 2018 sedangkan disposisi tertanggal 28 Desember 2018;
Bahwa Saksi tidak mengetahui rapat-rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang dimana semua keputusan rapat adalah keputusan pimpinan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi pernah melihat SK kuasa Pengguna Anggaran namun saksi lupa;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan.
saksi MUHAMMAD DANIBAL, ST. M.Si
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Benar keterangan saksi yang ada di Berita Acara Polisi telah saksi baca dan saksi bertandatangan;
Bahwa Saksi menjabat Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar adalah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 821.23.605-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Megara Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi , pada saat saksi menjabat sebagai Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa adalah secara umum merumuskan bahan kebijakan pedoman dan pentunjuk teknis serta pembinaan dan layanan administratif dibidang layanan pengadaan barang dan jasa antara lain:
Perencanaan kegiatan operasional dibidang layanan pengadaa barang dan jasa;
Pelaksanaan kegiatan di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikaan oleh atasan terkait tgas dan fungsinya.
Bahwa Yang saksi ketahui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar pernah melakukan proses lelang pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I;
Bahwa saksi mengetahui adanya permintaan dari SKPD terkait adanya lelang proyek tersebut;
Bahwa Yang saksi ketahui Kepala Dinas Kota Makassar adalah dr.Naisyah;
Bahwa Yang mengusulkan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 untuk dilelang pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar adalah Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggarannya (PA) adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar atas nama dr. HJ. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes;
Bahwa Yang saksi ketahui pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Ta. 2018 tersebut dilakukan permohonan lelang sebanyak 3 (tiga) kali, karena proses lelang pertama dan kedua dinyatakan gagal lelang, dimana permohonan lelang tersebut sebagai berikut:
Permohonan lelang pertama, sesuai dengan surat Nomor: 273.2/ Dinkes / 445 / II / 2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua
Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. HJ. A. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp.48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Permohonan lelang kedua, sesuai dengan surat Nomor: 558.7/Dinkes/ 445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. HJ. A. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Permohonan lelang ketiga, sesuai dengan surat Nomor: 756/Dinkes/ 445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. HJ. A. NAISYAH T. AZIKIN M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018.
Bahwa Yang saksi ketahui proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tersebut dilakukan beberapa kali lelang, dan seingatnya proses lelang tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain sebagai berikut:
Lelang I, antara bulan April 2018 s/d bulan Mei 2018;
Lelang II, antara bulan Mei 2018 s/d bulan Juni 2018;
Lelang III, antara bulan Juli 2018 s/d bulan Agustus 2018.
Bahwa Proses lelang pertama dan kedua dinyatakan gagal lelang karena tidakada perusahaan yang lulus evaluasi penawaran sesuai dengan surat Penyampaian Hasil Lelang Gagal dari Pokja 3 Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar antara lain sebagai berikut:
Gagal lelang pertama, sesuai surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Pokja 3 atasnama HAMSARUDDIN SE. M.Si, ANDI SAHAR, ST. MEDIS WATY, ST. MT.
Gagal lelang kedua, sesuai surat Nomor: 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh Pokja 3 atasnama HAMSARUDDIN SE. M.Si, ANDI SAHAR, ST. MEDIS WATY, ST. MT;
Bahwa Untuk secara teknis yang lebih mengetahui sebab sehingga proses lelang pertama dan kedua tersebut dinyatakan gagal lelang adalah Tim Pokja III selaku Pokja yang melakukan proses lelang pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018;
Bahwa saksi kenal dengan Andi Ilham Hatta;
Bahwa saksi pernah ditemui oleh Andi Ilham Hatta untuk menanyakan penyebab gagalnya lelang;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa pada proses lelang ketiga terjadi perubahan nilai HPS pada pekerjaan tersebut dari Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH karena saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Saksi menerima laporan pada proses lelang pekerjaan tersebut hanya dari PAK SURAHMAN selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan, bahwa ia menerima laporan tersbeut secara lisan bahwa pada proses lelang pekerjaan tersbut terjadi gagal lelang sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, namun secara teknis yang lebih mengetahui adalah Pokja pada pengadaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan arahan khusus kepada Tim Pokja 3 terkait proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018, bahwa untuk pelaksanaan proses lelang pada pekerjaan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab Tim Pokja 3;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penyebab dari gagalnya lelang pertama dan kedua tersebut karena tidak ada laporan;
Bahwa Saksi kenal Andi Ilham Hatta Sulolipu sejak saksi bertugas di Dinas PU Kota Makassar,saksi hanya sebatas mengenal saja tidak mempunyai hubungan kekerabatan maupun hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah mendapatkan surat permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait agar pelelangan dilaksanakan;
Bahwa pengajuan surat permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait pelelangan sudah benar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemenang lelang pada proses pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa Pelelangan tersebut diadakan pada tahun 2018;
Bahwa ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU pernah datang ke Kantor di bagian Layanan pengadaan dan bertanya kepada saksi terkait mengapa proses lelang pertama dan kedua pada pekerjaan tersebut dinyatakan gagal lelang, kemudian saksi arahkan ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU untuk bertemu dan menanyakan proses lelang pekerjaan tersebut kepada PAK SURAHMAN selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal adanya perubahan persyaratan lelang;
Bahwa Pada proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I Ta. 2018 pernah dilakukan Rapat Kaji Ulang beberapa kali dari proses lelang pertama sampai akan dilakukan proses lelang yang ketiga, namun secara teknis yang mengetahui rapat kaji ulang tersebut adalah Tim Pokja pada pekerjaan tersebut, karena ia tidak pernah mengikuti rapat kaji ulang pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Yang bertandatangan terkait dengan adanya kaji ulang yaitu Pokja dan PPK;
Bahwa Walikota menetapkan seluruh Anggota Pokja yang ditindaklajuti oleh Keputusan Sekda kedalam kelompok-kelompok Pokja. Anggota Pokja belum memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan pelelangan sebelum memiliki Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh saksi selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Terkait dengan Berita Acara Kaji Ulang Nomor 01/01/POKJA-BPLBJ-MKS/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 merupakan Berita Acara Kaji Ulang yang dilakukan oleh seluruh Anggota Pokja. Maksud Kaji Ulang tersebut dimaksudkan untuk memperoleh saran/masukan perbaikan dari seluruh Anggota Pokja sebelum terbit penugasan yang diterima oleh Pokja.
Kaji Ulang tanggal 7 Februari 2017 dilakukan atas permintaan Sdr. Sri Rimayani selaku PPK yang disampaikan langsung kepada ia selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Seharusnya, pada saat terbit Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/02.3/SPT/ BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2017, maka Tim Pokja yang namanya tercantum yaitu: Sdr. Moh. Sjaifullah, Sdr. Andi Sahar, dan Sdri. Mediswaty melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa yang antara lain adalah melakukan kaji ulang.
saksi tidak mengetahui tindak lanjut dari Dinas Kesehatan terkait saran/masukan yang disampaikan dalam Berita Acara Kaji Ulang Nomor 01/01/POKJA-BPLBJ-MKS/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 dan tidak mengetahui apakah Tim Pokja yang melakukan tahapan pelelangan yaitu Kaji Ulang setelah terbit Tugas Nomor: 027.05/02.3/SPT/BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2017.
Bahwa Walikota menetapkan seluruh Anggota Pokja yang ditindaklajuti oleh Keputusan Sekda kedalam kelompok-kelompok Pokja. Anggota Pokja belum memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan pelelangan sebelum memiliki Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Sdr. Muhammad Danibal selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar;
Bahwa Yang saksi ketahui pada proses lelang kedua tersebut, Andi Ilham Hatta Sulolipu pernah mengikuti proses lelang pada pekerjaan tersbeut, namun saksi tidak tahu perusahaan apa yang digunakan oleh Andi Ilham Hatta Sulolipu karena pada saat itu saksi mengarahakan Andi Ilham Hatta Sulolipu untuk menanyakan proses lelang tersebut kepada PAK SURAHMAN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui rencana Penunjukkan Langsung, namun berdasarkan Perpres 54 yang antara lain menyatakan bahwa lelang gagal sebanyak dua kali dapat dilakukan penunjukkan langsung. Maka pilihan untuk melakukan menjadi kewenagan PPK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja peserta lelang pada proyek pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa Benar ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU sering datang ke kantor Bagian Layanan Pengadaan barang dan Jasa, setahu saksi, ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU adalah seorang kontraktor, atau pemborong pekerjaan, namun saksi tidak mengetahui apa perusahaan dari ILHAM HATTA SULOLIPU, sepengetahuannya hanya itu;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Andi Ilham Hatta Sulolipu diluar jam kerja maupun jam kantor, saksi hanya sebatas mengenal tahu dan mengenal saja bahwa yang bersangkutan adalah Andi Ilham Hatta Sulolipu;
Bahwa Saksi hanya pernah bertemu dengan Andi Ilham Hatta Sulolipu pada proses lelang pekerjaan tersebut, yang bersangkutan waktu itu menanyakan kepada saksi sebab apa proses lelang tersebut gagal lelang, kemudian saksi arahkan untuk bertemu dengan SURAHMAN, selebihnya SURAHMAN yang mengetahui lebih lanjut;
Bahwa Dokumen lelang bukan dokumen rahasia;
Bahwa Waktu Sanggahan dilakuakan apabila rekanan merasa tidak sesuai prosedurnya dengan mengisi sanggahan oleh karena itu saksi tidak mengetahui apakah Andi Ilham Hatta Sulolipu sudah melakukan sanggahan pada sistem saat datang kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan mengapa pokja diganti;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal materi lelang ditahun 2017, yang saksi ketahui hanya materi lelang tergantung PP dari Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Yang saksi ketahui materi kaji ulang terkait materi pedoman persiapan lelang;
Bahwa Yang saksi ketahui untuk mengubah materi pedoman teknis tidak bisa karena hal tersebut merupakan wewenang dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa Yang saksi ketahui Putusan POKJA diketahui oleh seluruh peserta melalui sebuah aplikasi LPSE;
Bahwa Saat Andi Ilham Hatta Sululipu mendatangi saksi, saksi tidak mengarahkannya ke aplikasi LPSE akan tetapi saksi arahkan ke Kasubag;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU sudah paham tentang aplikasi tersebut namun saat itu ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU ingin mendapatkan penjelasan langsung;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat adanya dokumen penawaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal ada tidaknya sanggahan dalam aplikasi atau tidak;
Bahwa Muh. Alwi memang sering berkunjung ke Kantor ULP untuk menyampaikan Dokumen Persiapan Pengadaan maupun berkonsultasi dengan Tim Pokja ULP untuk memenuhi dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim Pojka ULP, selain itu saksi tidak pernah bertemu dengan Muh.Alwi;
Bahwa Yang berwenang menentukan pemenang lelang berdasarkan aturan yaitu Pokja;
Bahwa Yang menjadi pertimbangan Saudara dalam menerbitkan surat perintah tugas yang menempatkan Sdr. Moh. Sjaifullah, Andi Sahar, dan Sdri. Mediswaty untuk melakukan pelelangan atas Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 yaitu Pertimbangan jumlah paket yang sedang dikerjakan. Terkait dengan kompetensi, semua anggota Pokja memiliki kompetensi yang sama dan cukup untuk melakukan proses pelelangan;
Bahwa Yang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu. A. Naisyah T. Azikin selaku PA, dr. Sri Rimayani selaku PPK, dan Firman Marwan tidak pernah memberitahukan perusahaan-perusahaan tertentu yang mengikuti proses pelelangan;
Bahwa Saksi tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan saran kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait proses lelang gagal;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Andi Ilham Hatta adalah merupakan peserta lelang pada saat Andi Ilham Hatta Sulolipu melakukan konfirmasi tidak lolos tetapi saksi tidak menanyakan perusahaan yang digunakan Andi Ilham Hatta Sulolipu;
Bahwa Surat permohonan lelang ditujukan kepada pihak Barang dan Jasa;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi SURAHMAN SURIADY, ST, MM
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi selaku Kasubag pelaksanaan pengadaan bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Pemkot Makassar Berdasarkan Surat keputusan walikota Makssar Nomor: 821.24607-2016 tentang pengangkatan aparatur sipil Negara dalam jabatan pengawas (eselon IV) dalam lingkup pemerintah kota makassar, tanggal 29 Desember 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Pemkot Makassar sebagai berikut:
Menyusun Rencana Kerja Anggaran Subbag Pelaksanaan pengadaan;
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Subbag Pelaksanaan Pengadaan;
Mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Memilih panitia lelang Pokja ULP untuk melaksanakan lelang dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar.
Bahwa tahun anggaran 2018 Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar pernah melakukan proses lelang pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018.
Bahwa Pokja pada pengadaan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018, yang ditanda tangani Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, dimana Pokja tersebut terdiri dari:
HAMSARUDDIN, SE. M.Si selaku Ketua;
ANDI SAHAR, ST selaku Sekertaris;
MEDISWATY, ST. MT. selaku Anggota.
Bahwa awalnya pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kabag Layanan pengadaan Barang dan Jasa sekertariat Daerah Kota Makassar untuk dilakukan lelang pembangunan gedung Puskesmas Batau Tahap I kemudian saksi selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan mengusulkan nama pokja dan membuatkan surat tugas dan ditanda tangani oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa atas nama. DANIBAL, ST.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Ta. 2018 tersebut dilakukan permohonan lelang sebanyak 3 (tiga) kali, karena proses lelang pertama dan kedua dinyatakan gagal lelang, dimana permohonan lelang tersebut sebagai berikut:
Permohonan lelang pertama, sesuai dengan surat Nomor: 273.2/ Dinkes / 445 / II / 2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA, M.Kes. dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus smebilan puluh delapan ribu rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Permohonan lelang kedua, sesuai dengan surat Nomor: 558.7/ Dinkes / 445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atas nama dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA, M.Kes. dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh smebilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Permohonan lelang ketiga, sesuai dengan surat Nomor: 756/Dinkes/ 445 /VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran atasnama dr. dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA, M.Kes. dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan Total HPS sebesar Rp.26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dan sumber anggaran tersebut dari APBD Kota Makassar Tahun 2018;
Bahwa proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tersebut dilakukan beberapa kali lelang, dan seingat saksi proses lelang tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain sebagai berikut:
Lelang I, antara bulan April 2018 s/d bulan Mei 2018;
Lelang II, antara bulan Mei 2018 s/d bulan Juni 2018;
Lelang III, antara bulan Juli 2018 s/d bulan Agustus 2018.
Bahwa saksi mengetahui lelang tersebut gagal karena tidak memenuhi syarat;
Bahwa saksi mengetahui lelang tersebut gagal, saat ANDI ILHAM HATTA mendatanginya diruangan saksi saat proses lelang pertama dan lelang kedua selesai dilaksanakan;
Bahwa mengetahui lelang pertama gagal yaitu awalnya setelah lelang pertama selesai dilaksanakan oleh Panitia lelang, ILHAM HATTA mendatangi ia diruangan kerjanya menanyakan bagaimana sehingga PT. SULTANA ANUGRAH gugur dan tidak dimenangkan dalam pekerjaan tersebut selanjutnya ia selaku kasubag pelaksanaan pengadaan memanggil panitia pangadaan tersebut yaitu HAMSARUDDIN selaku ketua untuk menjelaskan hal tersebut didepan ILHAM HATTA selanjutnya HAMSARUDDIN menjelaskan kepada kami bahwa lelang pertama gagal karena perusahaan yang mendaftar tidak memenuhi syarat teknis yaitu pengalaman perusahaan yang dipersyaratkan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dalam waktu 3 tahun terakhir, yang mana PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi syarat tersebut. kemudian setelah hal tersebut dijelaskan Pihak Dinas Kesehatan kembali meminta untuk dilaksanakan lelang kedua;
Bahwa lelang kedua gagal yaitu awalnya setelah lelang kedua selesai dilaksanakan oleh Pantia lelang, ILHAM HATTA kembali mendatangi saksi diruangan kerjanya menanyakan bagaimana sehingga PT. SULTANA ANUGRAH dinyatakan tidak dimenangkan dalam pekerjaan tersebut selanjutnya ia selaku kasubag pelaksanaan pengadaan memanggil panitia pangadaan tersebut yaitu HAMSARUDDIN selaku ketua untuk menjelaskan hal tersebut didepan ILHAM HATTA selanjutnya HAMSARUDDIN menjelaskan kepada kami bahwa lelang keuda kembali gagal karena perusahaan yang mendaftar tidak memenuhi syarat teknis yaitu pengalaman perusahaan yang dipersyaratkan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dalam waktu 3 tahun terkakhir, yang mana PT. SULTANA ANUGERAH tidak memenuhi syarat tersebut selanjutnya setelah gagal lelang kedua , Pihak Dinas kesehatan kembali mengusulkan untuk dilakukan lelang ketiga dengan mengurangi waktu pelaksanaan pekerjaan dan mengurangi HPS kegiatan tersebut. selanjutnya pihak Pokja kembali melakukan lelang ketiga pembangunan Puskesmas Batua tahap I.
Bahwa maksud dan tujuan ILHAM HATTA untuk mengklarifikasi mengapa perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH dinyatakan gugur dalam proses lelang pertama dan kedua, karena ia menggunakan PT. SULTANA ANUGRAH mengikuti lelang tersebut;
Bahwa saksi sudah lama mengenal ANDI ILHAM HATTA sejak ANDI ILHAM HATTA bertugas tahun 2009 di Bagian ekonomi pembangunan Sekda Kota Makassar dan sudah biasa datang ke ruangan ia berkonsultasi dengan saksi terkait aturan pengadaan barang dan jasa. sehingga dia mengklarifikasi mengapa perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH digugurkan dalam proses lelang tersebut.
Bahwa ada diatur terkait untuk mengurangi pertemuan dengan pihak peserta lelang namun tidak ada himbauan terkait larangan bertemu dengan pihak peserta lelang;
Bahwa saksi pernah menghubungi HAMSARUDDIN selaku Ketua Pokja, untuk membahas dan melaksanakan rapat kaji ulang untuk proses lelang yang ketiga pada pekerjaan tersebut bersama PPK dan PPTK.
Bahwa mekanisme proses lelang ketiga yaitu setelah pihak Pokja menjelaskan bahwa proses lelang kedua gagal pokja harus membuatkan surat berita acara dan melaporkan secara tertulis kepada ia selaku kasubag pelaksanaan pengadaan bahwa alasan lelang tersebut gagal selanjutnya dilaporkan kepada pihak dinas alasan terakit lelang tesebut gagal, kemudian pihak dinas kembali bersurat untuk melakukan lelang kembali dan ia selaku kasubug pelaksanaan pengadaan memfasilitasi antara Pokja dan pihak dinas untuk dilakukan lelang kembali dengan melakukan kaji ulang bersama antara Pokja dan PPK selanjutnya setelah disepakati dilakukan lelang oleh Pokja.
Bahwa saksi tidak hadir pada saat kaji ulang kelima;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan saat kaji ulang kelima;
Bahwa saksi selaku Kasubag pelaksanaan pengadaan bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Pemkot Makassar tidak disampaikan oleh POKJA mengenai adanya gagal lelang;
Bahwa saksi selaku Kasubag pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa tidak pernah memberikan tekanan atau intervensi kepada Tim Pokja untuk memenangkan salah satu perusahaan pada proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut;
Bahwa Pelaksanaan Pelelangan untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua TA 2017 diawali dengan penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan dari dr. Sri Rimayani selaku PPK kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Selanjutnya, dilakukan Kaji Ulang oleh Pokja bersama dengan PPK. Kaji Ulang dilakukan setelah Tim Pokja dibentuk dengan Surat Tugas. Tim Pokja melakukan reviu atas dokumen Persiapan Pengadaan tersebut.
Bahwa Walikota Makassar Ir. Moh Ramdhan Pamanto menetapkan seluruh Anggota Pokja yang ditindaklajuti oleh Keputusan Sekda kedalam kelompok-kelompok Pokja. Anggota Pokja belum memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan pelelangan sebelum memiliki Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Muhammad Danibal selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Terkait dengan Berita Acara Kaji Ulang Nomor 01/01/POKJA-BPLBJ-MKS/ II/ 2017 tanggal 7 Februari 2017 merupakan Berita Acara Kaji Ulang yang dilakukan oleh seluruh Anggota Pokja. Maksud Kaji Ulang tersebut dimaksudkan untuk memperoleh saran/masukan perbaikan dari seluruh Anggota Pokja sebelum terbit penugasan yang diterima oleh Pokja.
Kaji Ulang tanggal 7 Februari 2017 dilakukan atas permintaan dr. Sri Rimayani selaku PPK yang disampaikan langsung kepada Sdr. Muhammad Danibal selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Bahwa saksi tidak mengetahui tindak lanjut dari Dinas Kesehatan terkait saran/masukan yang disampaikan dalam Berita Acara Kaji Ulang Nomor 01/01/POKJA-BPLBJ-MKS/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 dan tidak mengetahui apakah Tim Pokja yang melakukan tahapan pelelangan yaitu Kaji Ulang setelah terbit Tugas Nomor: 027.05/02.3/SPT/BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2017.
Bahwa ada kontrak kerja;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan membaca kontrak tersebut namun yang bertandatangan yaitu PPK dan Penyedia barang;
Bahwa saksi bertemu dengan ANDI ILHAM HATTA sebelum ANDI ILHAM HATTA menjadi pemenang lelang;
Bahwa dr. A. NAISYAH TUNUR ANIA, M.Kes. selaku Kadis pernah menghubungi saksi via telepon sebelum proses lelang ketiga tersebut dilaksanakan yang mana ibu Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar meyampaiakan kepada saksi “bahwa tolong fasilitasi PPK untuk lelang pekerjaan puskesmas batua” Selanjutnya ia mengatakan “iya ibu nanti kami fasilitasi sesuai ketentuan”.
Bahwa proses lelang ketiga terjadi perubahan nilai HPS pada pekerjaan tersebut dari Rp. 48.961.398.000,- (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 26.559.777.498,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah) karena sepengetahuannya pengurangan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga HPS tersebut diubah oleh PPK;
Bahwa tidak ada pihak lain yang mengintervensi ia dalam proses lelang pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018;
Bahwa dr. Sri Rimayani selaku PPK menanyakan tindak lanjut proses pelelangan setelah gagal lelang kedua kepada ia selaku Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dan kemudian ia sampaikan kepada dr. Sri Rimayani bahwa lelang dapat dilanjutkan dengan cara diulang atau dilakukan Penunjukan Langsung. Atas metode Penunjukan Langsung, saksi juga sampaikan kriteria untuk dilakukan Penunjukan Langsung yaitu: keadaan mendesak, tidak cukup waktu untuk lelang kembali.
Bahwa selain itu, untuk dilakukan Lelang Ulang maka saksi sarankan kepada dr. Sri Rimayani utnuk melakukan konsultasi kepada Konsultan Perencana terkait dengan waktu yang tersisa, namun pada pelaksanaannya tidak diaksanakan penunjukan langsung oleh PPK.Kemudian, Sri Rimayani menyampaikan kembali Dokumen Persiapan Pelelangan dan ditindaklajuti oleh Tim Pokja untuk melakukan lelang ulag kembali.
Bahwa dr. A. Naisyah Tunur Ania selaku PA, dr. Sri Rimayani selaku PPK, danFirman Marwan tidak pernah memberitahukan perusahaan-perusahaan tertentu yang mengikuti proses pelelangan puskesmas batua termasuk perusahaa yang digunakan Andi Ilham Hatta Sulolipu dalam mengikuti proses lelang puskesmas batua;
Bahwa Pelaksanaan tahapan-tahapan untuk pelelangan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I sepengetahuan dilaksanakan secara normal dan diperoleh pemenang lelang namun secara teknisnya yang mengtahui adalah pokja lelang pengawasan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah di intervensi oleh Andi Ilham Hatta Sulolipu dan Erwin Hatta ataupun pihak lain dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa dokumen lelang bukan merupakan dokumen rahasia
Bahwa saksi tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan saran kepada PPK ketika proses lelang gagal HANYA SAJA Pokja menyarankan kepada PPK yang bersifat saran saja;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi DARMAN SIOGA
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai APBD TA. 2018;
Bahwa saksi pernah ditunjuk selaku Kelompok Kerja Bagian LayananPengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 027.05/213.5/SPT-BLP/VIII tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa atas nama MUHAMMAD DANIBAL, ST., M.Si;
Bahwa yang menjadi Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yaitu:
DARMAN SIOGA, ST, selaku ketua (saksi sendiri);
NOER ANGGIA ENIETASARI, SP, selaku sekretaris;
ROMI PHISCO, S.Kom, selaku Anggota;
Bahwa saksi memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP Pusat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pokja Pengadaan Barang/Jasa secara ummum adalah;
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan Barang Jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut;
Bahwa dinas Kesehatan Kota Makassar pada tahun 2017 pernah bermohon untuk dilakukan lelang untuk pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahun 2017;
Bahwa yang melakukan permohonan untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu dr.SRI RIMAYANI MALIK, Sp., KK;
Bahwa ada dokumen yang diberikan kepada POKJA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu;
Surat Permohonan;
HPS;
BoQ (Bill of Quantity);
KAK (Kerangka Acuna Kerja)/Spesifikasi Teknis;
DPA SKPD;
RAB
Bahwa dokumen yang diberikan kepada POKJA skasi terima dari admin BLPBJ (Bagian Layananan Pengadaan Barang dan Jasa) Kota Makassar;
Bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengajukan surat permohonan untuk dilakukan lelang pada pekerjan pembangunan Puskesmas Batua tahun 2017 sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab apa sehingga PPK membuat dan mengirim surat sebanyak dua kali ke ULP untuk dilakukan permohonan lelang tersebut;
Bahwa Pagu Anggaran pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut sebesar Rp30.000.000.000,00(tiga puluh milyar rupiah) dan untuk nilai HPS nya sebesar Rp29.982.400.000,00(dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan ppuluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sumber anggaran untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu dari APBD Tahun 2017;
Bahwa dokumen yang di Upload ke LPSE beupa BoQ, Spesifikasi Teknis/KAK, gambar teknis, dokumen pengadaan dan yang mengupload ke system LPSE adalah saksi sendiri selaku Ketua Pokja;
Bahwa sesuai HPS pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut, pekerjaan tersebut direncanakan terdiri dari 4 lantai pekerjaan struktur yaitu sebagai berikut;
PEKERJAAN PERSIAPAN;
PEKERJAAN STRUKTUR;
PEKERJAAN TANAH;
PEKERJAAN PONDASI SUMMURAN;
PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
Bahwa tahapan proses tender pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap I Tahun 2017 yaitu;
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Donwload Dokumen pemilihan tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 25 Agustus 2017 pukul 09.00 wita-11.00 wita;
Upload dokumen penawaran tanggal 26 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Evaluasi penawaran tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 30 Agustus 2017sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Pembuktian kualifikasi tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Upload Berita Acara Hasil Pemilihan 15 September 2017;
Penetapan pemenang tanggal 15 September 2017;
Pengumuman pemenang tanggal 15 September 2017;
Masa sanggah hasil tender tanggal 16 September 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017;
Surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Penandatanganan kontrak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu;
PT. GEMILANG UTAMA ALEN dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp29.018.560.000,00;
PT.APASKO UTAMA JAYA dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp25.649.850.000,00;
PT.BUMI PERMATA KENDARI dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp27.912.080.000,00;
PT.SATU EMPAT LIMA dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp28.791.200.000,00;
Bahwa saksi lupa nama-nama yang selaku direktur perusahaan yang memasukan penawaran;
Bahwa pada proses lelang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut tidak ada yang dinyatakan pemenang lelang sebabnya yaitu;
PT.GEMILANG UTAMA ALEN gugur pada tahap evaluasi kualifikasi disebabkan karena tidak memiliki pengalaman pekerjaan mengerjakan bangunan gedung yang memiliki lantai basement dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir dan tidak memiliki pengalaman mengerjakan gedung berlantai banyak (minimal 5 lantai) dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir;
PT.APASKO UTAMA JAYA gugur pada tahap evaluasi kualifikasi disebabkan karena tidak memilliki pengalaman pada sub bidang pekerjaan konstruksi bangunan kesehatan (Bg 008) dengan kemampuan dasar atau KD sekurang kurangnya sams dengan total nilai HPS;
PT.SATU EMPAT LIMA gugur dalam tahap Evaluasi Teknis disebabkan karena tidak menawarkan beberapa jenis peralatan utama minimal yang dipersyaratkan dalam KAK, tidak menawarkan beberapa kualifikasi tenaga atau personil yang dipersyaratkan dalam KAK, tidak memiliki surat dukunngan ketersediaan material besi dan baching plant;
PT. BUMI PERMATA KENDARI lulus dalam tahap evaluasi kualifikasi namun pada saat diundang untuk pembuktian kualifikasi tidak menghadiri klasifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa pembuktian kualifikasiuntuk klarifikasi dokumen penawaran untuk PT.BUMI PERMATA KENDARI awalnya dilaksanakan pada tanggal 15 September 2017 hari jumat pukul 08.00 wita-10.00 wita, dan undangan pembuktian kulaifikasi tersebut saksi kirim ke PT.BUMI PERMATA KENDARI sejak tanggal 13 September 2017 melalui email dan melalui portal LPSE, namun sampai dengan waktu yang dijawadwalkan pihak PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
Bahwa yang saksi ketahui penyebab sehingga PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri undangan POKJA untuk menghadiri klarifikasi dokumen penawarandan pembuktian kualifikasi yaitu bahwa ada insiden dari pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI dipukul oleh orang yang tidak dikenal, sehingga setelah kejadian itu pihak PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak yang memukul PT. BUMI PERMATA KENDARI pada saat di depan lift lantai dasar kantor Balaikota tersebut pada saat akan menghadiri pembuktian kualifikasi;
Bahwa terkait proses evaluasi lelang adalah rahasia tidak boleh disampaikan kepada siapapun;
Bahwa setelah pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri pembuk tian kualifikasi tersebut kemudian saksi bersama dengan Tim Pokja melakukan rapat dan membuat berita acara hasil pelelangan yang menyatakan lelang tersebut gagal dan membuat surat hasil penyampaian gagal lelang kepada PPK;
Bahwa mekanisme pelaksanaan proses lelang pada pekerjaan puskesmas Batua tahun 2017 menggunakan sistem pasca kualifikasi dan metode sistem gugur.PPK membuat paket pekerjaan dan memasukan dokumen lelang di portal LPSE dan sebelum dilakukan pengumuman lelang pada sistem LPSE, Pokja menerima KAK, gambar dan BOQ/RAB kosong, rancangan kontrak dari PPK, setelah itu Pokja Pengadaan melaksanakan Rapat membahas persiapan pelaksanaan lelang, dan kemudian dilakukanlah proses lelang tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bahwa pada saat tender gagal di tahun 2017 maka dilakukan lagi pada tahun 2018, oleh karena itu saksi tidak ditunjuk lagi sebagai Pokja;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan kenapa saksi tidak ditunjuk lagi sebagai pokja karena untuk diganti dimungkinkan suatu yang wajar pokja diganti;
Bahwa jika peserta gugur disediakan dalam aplikasi tools untuk mempertanyakan alasan dinyatakan gugur;
Bahwa pada saat review saksi Noer Anggia tidak hadir yang hadir hanya saksi dan Romy ;
Bahwa hasil review dokumen saksi pernah baca akan tetapi saksi sudah lupa;
Bahwa saksi selaku Pokja tidak pernah dijanjikan sesuatu untuk mendapatkan hadiah berupa benda, uang atau barang dari pihak-pihak tertentu terkait proses tender pada paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi ROMI PHISCO, S.Kom.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa benar saksi pernah ditunjuk selaku Kelompok Kerja Bagian LayananPengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 027.05/213.5/SPT-BLP/VIII tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa atas nama MUHAMMAD DANIBAL, ST., M.Si;
Bahwa yang menjadi Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yaitu:
DARMAN SIOGA, ST, selaku ketua (saksi sendiri);
NOER ANGGIA ENIETASARI, SP, selaku sekretaris;
ROMI PHISCO, S.Kom, selaku Anggota;
Bahwa saksi memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP Pusat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pokja Pengadaan Barang/Jasa secara ummum adalah;
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan Barang Jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut;
Bahwa dinas Kesehatan Kota Makassar pada tahun 2017 pernah bermohon untuk dilakukan lelang untuk pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahun 2017;
Bahwa yang melakukan permohonan untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu dr.SRI RIMAYANI MALIK, Sp., KK;
Bahwa ada dokumen yang diberikan kepada POKJA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu;
Surat Permohonan;
HPS;
BoQ (Bill of Quantity);
KAK (Kerangka Acuna Kerja)/Spesifikasi Teknis;
DPA SKPD;
RAB
Bahwa dokumen yang diberikan kepada POKJA skasi terima dari admin BLPBJ (Bagian Layananan Pengadaan Barang dan Jasa) Kota Makassar;
Bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengajukan surat permohonan untuk dilakukan lelang pada pekerjan pembangunan Puskesmas Batua tahun 2017 sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab apa sehingga PPK membuat dan mengirim surat sebanyak dua kali ke ULP untuk dilakukan permohonan lelang tersebut;
Bahwa Pagu Anggaran pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut sebesar Rp30.000.000.000,00(tiga puluh milyar rupiah) dan untuk nilai HPS nya sebesar Rp29.982.400.000,00(dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan ppuluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sumber anggaran untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu dari APBD Tahun 2017;
Bahwa dokumen yang di Upload ke LPSE beupa BoQ, Spesifikasi Teknis/KAK, gambar teknis, dokumen pengadaan dan yang mengupload ke system LPSE adalah saksi sendiri selaku Ketua Pokja;
Bahwa sesuai HPS pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut, pekerjaan tersebut direncanakan terdiri dari 4 lantai pekerjaan struktur yaitu sebagai berikut;
PEKERJAAN PERSIAPAN;
PEKERJAAN STRUKTUR;
PEKERJAAN TANAH;
PEKERJAAN PONDASI SUMMURAN;
PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
Bahwa tahapan proses tender pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap I Tahun 2017 yaitu;
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Donwload Dokumen pemilihan tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 25 Agustus 2017 pukul 09.00 wita-11.00 wita;
Upload dokumen penawaran tanggal 26 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Evaluasi penawaran tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 30 Agustus 2017sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Pembuktian kualifikasi tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Upload Berita Acara Hasil Pemilihan 15 September 2017;
Penetapan pemenang tanggal 15 September 2017;
Pengumuman pemenang tanggal 15 September 2017;
Masa sanggah hasil tender tanggal 16 September 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017;
Surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Penandatanganan kontrak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu;
PT. GEMILANG UTAMA ALEN dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp29.018.560.000,00;
PT.APASKO UTAMA JAYA dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp25.649.850.000,00;
PT.BUMI PERMATA KENDARI dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp27.912.080.000,00;
PT.SATU EMPAT LIMA dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp28.791.200.000,00;
Bahwa saksi lupa nama-nama yang selaku direktur perusahaan yang memasukan penawaran;
Bahwa pada proses lelang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut tidak ada yang dinyatakan pemenang lelang sebabnya yaitu;
PT.GEMILANG UTAMA ALEN gugur pada tahap evaluasi kualifikasi disebabkan karena tidak memiliki pengalaman pekerjaan mengerjakan bangunan gedung yang memiliki lantai basement dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir dan tidak memiliki pengalaman mengerjakan gedung berlantai banyak (minimal 5 lantai) dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir;
PT.APASKO UTAMA JAYA gugur pada tahap evaluasi kualifikasi disebabkan karena tidak memilliki pengalaman pada sub bidang pekerjaan konstruksi bangunan kesehatan (Bg 008) dengan kemampuan dasar atau KD sekurang kurangnya sams dengan total nilai HPS;
PT.SATU EMPAT LIMA gugur dalam tahap Evaluasi Teknis disebabkan karena tidak menawarkan beberapa jenis peralatan utama minimal yang dipersyaratkan dalam KAK, tidak menawarkan beberapa kualifikasi tenaga atau personil yang dipersyaratkan dalam KAK, tidak memiliki surat dukunngan ketersediaan material besi dan baching plant;
PT. BUMI PERMATA KENDARI lulus dalam tahap evaluasi kualifikasi namun pada saat diundang untuk pembuktian kualifikasi tidak menghadiri klasifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa pembuktian kualifikasiuntuk klarifikasi dokumen penawaran untuk PT.BUMI PERMATA KENDARI awalnya dilaksanakan pada tanggal 15 September 2017 hari jumat pukul 08.00 wita-10.00 wita, dan undangan pembuktian kulaifikasi tersebut saksi kirim ke PT.BUMI PERMATA KENDARI sejak tanggal 13 September 2017 melalui email dan melalui portal LPSE, namun sampai dengan waktu yang dijawadwalkan pihak PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
Bahwa yang saksi ketahui penyebab sehingga PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri undangan POKJA untuk menghadiri klarifikasi dokumen penawarandan pembuktian kualifikasi yaitu bahwa ada insiden dari pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI dipukul oleh orang yang tidak dikenal, sehingga setelah kejadian itu pihak PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak yang memukul PT. BUMI PERMATA KENDARI pada saat di depan lift lantai dasar kantor Balaikota tersebut pada saat akan menghadiri pembuktian kualifikasi;
Bahwa terkait proses evaluasi lelang adalah rahasia tidak boleh disampaikan kepada siapapun;
Bahwa setelah pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri pembuktian kualifikasi tersebut kemudian saksi bersama dengan Tim Pokja melakukan rapat dan membuat berita acara hasil pelelangan yang menyatakan lelang tersebut gagal dan membuat surat hasil penyampaian gagal lelang kepada PPK;
Bahwa mekanisme pelaksanaan proses lelang pada pekerjaan puskesmas Batua tahun 2017 menggunakan sistem pasca kualifikasi dan metode sistem gugur.PPK membuat paket pekerjaan dan memasukan dokumen lelang di portal LPSE dan sebelum dilakukan pengumuman lelang pada sistem LPSE, Pokja menerima KAK, gambar dan BOQ/RAB kosong, rancangan kontrak dari PPK, setelah itu Pokja Pengadaan melaksanakan Rapat membahas persiapan pelaksanaan lelang, dan kemudian dilakukanlah proses lelang tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bahwa pada saat tender gagal di tahun 2017 maka dilakukan lagi pada tahun 2018, oleh karena itu saksi tidak ditunjuk lagi sebagai Pokja;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan kenapa saksi tidak ditunjuk lagi sebagai pokja karena untuk idganti dimungkinkan suatu yang wajar pokja diganti;
Bahwa jika peserta gugt disediakan dalam aplikasi tools untuk mempertanyakan alasan dinyatakan gugur;
Bahwa pada saat review saksi Noer Anggia tidak hadir yang hadir hanya saksi dan Romy ;
Bahwa hasil review dokumen saksi pernah baca akan tetapi saksi sudah lupa;
Bahwa saksi selaku Pokja tidak pernah dijanjikan sesuatu untuk mendapatkan hadiah berupa benda, uang atau barang dari pihak-pihak tertentu terkait proses tender pada paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi NOER ANGGIA ENITASARI, S.P, M.Si.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi pernah ditunjuk selaku Kelompok Kerja Bagian LayananPengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 027.05/ 213.5/SPT-BLP/VIII tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa atas nama MUHAMMAD DANIBAL, ST., M.Si;
Bahwa yang menjadi Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yaitu:
DARMAN SIOGA, ST, selaku ketua (saksi sendiri);
NOER ANGGIA ENIETASARI, SP, selaku sekretaris;
ROMI PHISCO, S.Kom, selaku Anggota;
Bahwa saksi memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP Pusat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pokja Pengadaan Barang/Jasa secara ummum adalah;
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan Barang Jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut;
Bahwa dinas Kesehatan Kota Makassar pada tahun 2017 pernah bermohon untuk dilakukan lelang untuk pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahun 2017;
Bahwa yang melakukan permohonan untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu dr.SRI RIMAYANI MALIK, Sp., KK;
Bahwa ada dokumen yang diberikan kepada POKJA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu;
Surat Permohonan;
HPS;
BoQ (Bill of Quantity);
KAK (Kerangka Acuna Kerja)/Spesifikasi Teknis;
DPA SKPD;
RAB
Bahwa dokumen yang diberikan kepada POKJA skasi terima dari admin BLPBJ (Bagian Layananan Pengadaan Barang dan Jasa) Kota Makassar;
Bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengajukan surat permohonan untuk dilakukan lelang pada pekerjan pembangunan Puskesmas Batua tahun 2017 sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab apa sehingga PPK membuat dan mengirim surat sebanyak dua kali ke ULP untuk dilakukan permohonan lelang tersebut;
Bahwa Pagu Anggaran pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut sebesar Rp30.000.000.000,00(tiga puluh milyar rupiah) dan untuk nilai HPS nya sebesar Rp29.982.400.000,00(dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan ppuluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sumber anggaran untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu dari APBD Tahun 2017;
Bahwa dokumen yang di Upload ke LPSE beupa BoQ, Spesifikasi Teknis/KAK, gambar teknis, dokumen pengadaan dan yang mengupload ke system LPSE adalah saksi sendiri selaku Ketua Pokja;
Bahwa sesuai HPS pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut, pekerjaan tersebut direncanakan terdiri dari 4 lantai pekerjaan struktur yaitu sebagai berikut;
PEKERJAAN PERSIAPAN;
PEKERJAAN STRUKTUR;
PEKERJAAN TANAH;
PEKERJAAN PONDASI SUMMURAN;
PEKERJAAN PONDASI POER PLAT DAN PIT LIFT
Bahwa tahapan proses tender pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap I Tahun 2017 yaitu;
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Donwload Dokumen pemilihan tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 25 Agustus 2017 pukul 09.00 wita-11.00 wita;
Upload dokumen penawaran tanggal 26 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Evaluasi penawaran tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 30 Agustus 2017sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Pembuktian kualifikasi tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Upload Berita Acara Hasil Pemilihan 15 September 2017;
Penetapan pemenang tanggal 15 September 2017;
Pengumuman pemenang tanggal 15 September 2017;
Masa sanggah hasil tender tanggal 16 September 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017;
Surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Penandatanganan kontrak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 yaitu;
PT. GEMILANG UTAMA ALEN dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp29.018.560.000,00;
PT.APASKO UTAMA JAYA dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp25.649.850.000,00;
PT.BUMI PERMATA KENDARI dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp27.912.080.000,00;
PT.SATU EMPAT LIMA dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp28.791.200.000,00;
Bahwa saksi lupa nama-nama yang selaku direktur perusahaan yang memasukan penawaran;
Bahwa pada proses lelang pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017 tersebut tidak ada yang dinyatakan pemenang lelang sebabnya yaitu;
PT.GEMILANG UTAMA ALEN gugur pada tahap evaluasi kualifikasi disebabkan karena tidak memiliki pengalaman pekerjaan mengerjakan bangunan gedung yang memiliki lantai basement dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir dan tidak memiliki pengalaman mengerjakan gedung berlantai banyak (minimal 5 lantai) dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir;
PT.APASKO UTAMA JAYA gugur pada tahap evaluasi kualifikasi disebabkan karena tidak memilliki pengalaman pada sub bidang pekerjaan konstruksi bangunan kesehatan (Bg 008) dengan kemampuan dasar atau KD sekurang kurangnya sams dengan total nilai HPS;
PT.SATU EMPAT LIMA gugur dalam tahap Evaluasi Teknis disebabkan karena tidak menawarkan beberapa jenis peralatan utama minimal yang dipersyaratkan dalam KAK, tidak menawarkan beberapa kualifikasi tenaga atau personil yang dipersyaratkan dalam KAK, tidak memiliki surat dukunngan ketersediaan material besi dan baching plant;
PT. BUMI PERMATA KENDARI lulus dalam tahap evaluasi kualifikasi namun pada saat diundang untuk pembuktian kualifikasi tidak menghadiri klasifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa pembuktian kualifikasiuntuk klarifikasi dokumen penawaran untuk PT.BUMI PERMATA KENDARI awalnya dilaksanakan pada tanggal 15 September 2017 hari jumat pukul 08.00 wita-10.00 wita, dan undangan pembuktian kulaifikasi tersebut saksi kirim ke PT.BUMI PERMATA KENDARI sejak tanggal 13 September 2017 melalui email dan melalui portal LPSE, namun sampai dengan waktu yang dijawadwalkan pihak PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
Bahwa yang saksi ketahui penyebab sehingga PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri undangan POKJA untuk menghadiri klarifikasi dokumen penawarandan pembuktian kualifikasi yaitu bahwa ada insiden dari pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI dipukul oleh orang yang tidak dikenal, sehingga setelah kejadian itu pihak PT.BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak yang memukul PT. BUMI PERMATA KENDARI pada saat di depan lift lantai dasar kantor Balaikota tersebut pada saat akan menghadiri pembuktian kualifikasi;
Bahwa terkait proses evaluasi lelang adalah rahasia tidak boleh disampaikan kepada siapapun;
Bahwa setelah pihak PT. BUMI PERMATA KENDARI tidak menghadiri pembuk tian kualifikasi tersebut kemudian saksi bersama dengan Tim Pokja melakukan rapat dan membuat berita acara hasil pelelangan yang menyatakan lelang tersebut gagal dan membuat surat hasil penyampaian gagal lelang kepada PPK;
Bahwa mekanisme pelaksanaan proses lelang pada pekerjaan puskesmas Batua tahun 2017 menggunakan sistem pasca kualifikasi dan metode sistem gugur.PPK membuat paket pekerjaan dan memasukan dokumen lelang di portal LPSE dan sebelum dilakukan pengumuman lelang pada sistem LPSE, Pokja menerima KAK, gambar dan BOQ/RAB kosong, rancangan kontrak dari PPK, setelah itu Pokja Pengadaan melaksanakan Rapat membahas persiapan pelaksanaan lelang, dan kemudian dilakukanlah proses lelang tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bahwa pada saat tender gagal di tahun 2017 maka dilakukan lagi pada tahun 2018, oleh karena itu saksi tidak ditunjuk lagi sebagai Pokja;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan kenapa saksi tidak ditunjuk lagi sebagai pokja karena untuk idganti dimungkinkan suatu yang wajar pokja diganti;
Bahwa jika peserta gugt disediakan dalam aplikasi tools untuk mempertanyakan alasan dinyatakan gugur;
Bahwa pada saat review saksi Noer Anggia tidak hadir yang hadir hanya saksi dan Romy ;
Bahwa hasil review dokumen saksi pernah baca akan tetapi saksi sudah lupa;
Bahwa saksi selaku Pokja tidak pernah dijanjikan sesuatu untuk mendapatkan hadiah berupa benda, uang atau barang dari pihak-pihak tertentu terkait proses tender pada paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi STANIS LAUS DOWENG KWENG, ST ALIAS DENY KWEN
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi bekerja pada saudara ILHAM HATTA SOLULIPU pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I selama 7 bulan yakni dari bulan September 2018 sampai dengan maret 2019;
Bahwa saksi sudah mengenal saudara ILHAM HATTA SOLULIPU alias ILE sejak tahun 2000-an pada saat pekerjaan pembangunan Hotel AZIRA miliknya di Jalan Maipa;
Bahwa saat itu saksi bertemu dengan ILHAM HATTA SULOLIPU membicarakan proyek Puskesmas Batua dan saat itu saksi menyatakan siap untuk mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Koordinator tehnik pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 :
Melakukan MC0 pekerjaan tersebut;
Memeriksa gambar AS built Drawing;
Membuat surat orderan material yang di ajukan ke bagian logistic yang bernama ASRI untuk di teruskan kepada saudara ILHAM HATTA SOLULIPU alias ILE;
Memplot gambar rencana ke lapangan ( Persesuaian antara gambar dengan lokasi lapangan);
Membuat titik elevasi rencana bangunan;
Menentukan dimensi struktur.
Bahwa pernah dilakukan MC0 sekitar awal September 2018 yang hadir saat itu ia sendiri, Ir. Muh. Khadafi mewakili PT. SULTANA ANUGRAH, pihak Dinas Kesehatan yaitu dr. Yani, Muhammad Alwi, Pihak Konsultan perencana almarhum Ebelson, Konsultan pengawas Aidil namun tidak dibuatkan berita acara MC0;
Bahwa yang dibahas saat dilakukan Mutual Check Nol (MC0) pada pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Lesehatan Tahun 20188 yaitu hasil MC0 pekerjaan tersebut disepakati bahwa ada perubahan gambar berupa mengurangi volume gedung kanan dan kiri sekitar ±1,6 meter yang berakibat volume pekerjaan berkurang;
Bahwa saksi selaku koordiantor teknis pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2018 saksi pernah melihat gambar perubahan setelah dilakukan MC0 namun saksi belum dapat meperlihatkan kepada penyidik;
Bahwa selaku penyedia pada pekerjaan tersebut adalah PT. SULTANA ANUGRAH an. Direktur Ir. MUH. KHADAFI namun pada saat pelaksanaan pekerjaan ILHAM HATTA SOLULIPU alias ILE yang mengendalikan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi mengatakan bahwa ILHAM HATTA SOLULIPU alias ILE yang mengendalikan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 karena pada saat proses lelang tersebut ILE sudah menghubunginya untuk mebantunya mengerjakan proyek pekerjaan puskesmas batua dan ia bekerja sebagai koordinator teknis atas perintah ILE;
Bahwa yang membuat orderan bahan material untuk pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 adalah saksi sendiri dan tidak ada orang lain;
Bahwa isi oraderan bahan material tersebut adalah jumlah/quantity dari material seperti besi, beton, paku, tripleks, kebutuhan scoafolding, baut balok dan lain lain tanpa harga, jangka waktu dibutuhkan;
Bahwa yang bertandatangan pada surat orderan adalah saksi selaku Pemohon order, ASRI sebagai bagian logistic dan disetujui oleh ILHAM HATTA SULOLIPU Alias ILE selaku project mmanajer (pengendali pekerjaan);
Bahwa item-item pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap
Bahwa item-item pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tidak sesuai dengan gambar perencanaan pekerjaan pembungunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 sepengetahuannya karena pada saat proses pekerjaan tersebut material yang datang hanya itu saja sehingga kami selaku penanggungjawab teknis lapangan pekerjaan tesebut menggunakan material tersebut mengingat waktu pekerjaan sangat sempit;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada masalah terkait kekurangan volume dan spesifikasi besi yang terpasang dan hal tersebut menurut saksi selaku orang teknik sipil bahwa struktur bangunan tersebut tetap kuat;
Bahwa semua kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut sudah saksi laporkan secara lisan dan saksi tegaskan bahwa kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi diketahui oleh ILE karena material tersebut yang ia order kemudian diserahkan kepada IBU ASRIANI pasti di ketahui oleh ILE selaku pengendali pekerjaan;
Bahwa untuk uji Beton belum dapat saksi perlihatkan kepada penyidik mengenai spesifikasi lantai basment sampai lantai 3 yang terpasang sudah memenuhi spesifikasi K300 sesuai dengan gambar perencanaan;;
Bahwa jangka waktu pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu selama 120 hari kalender dari tanggal 24 Desember 2018 sampai dengan tanggal 21 Desember 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui dilakukan addendum waktu pekerjaan atau tidak, namun yang jelas saksi melakukan pekerjaan pada pembangunan puskesmas tersebut sampai dengan bulan Maret 2019;
Bahwa sampai dengan akhir bulan Desember 2018 pada pembangunan puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 masih terdapat beberapa item pekerjaan yang belum selesai yaitu :
Dinding geser pada lantai basement;
Dinding geser korlif
Ram (bahan besi10 dengan beton ) untuk jalur kendaraan ke basement
Kolom dan balok lantai 2 sebagian belom di cor termasuk lantai 2 bagian belakang belum di Cor
Kolom dan balok lantai 3 belum dikerjakan
Pekerjaan Pasangan Lantai Basement, Lantai dasar, Lantai satu dan Lantai dua
Bahwa saksi selaku koordinator teknik mempertegas kembali bahwa bobot pekerjaan dilapangan pada tanggal 27 Desember 2018 berkisar 65%-70%;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengendalikan pembayaran pekerjaan tersebut adalah Ir. KHADAFI selaku direktur PT. SULTANA ANUGERAH bersama ILHAM HATTA SOLULIPU alias ILE;
Bahwa pada sampai akhir bulan Maret 2019, pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut belum selesai dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan seingat saksi progress pekerjaan sampai bulan maret 2019 baru sekitar kurang lebih 70-75%;
Bahwa alasan jika pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan yaitu seingat saksi untuk item pekerjaan dinding geser basement, dinding geser korlif dan ram (lintasan kendaraan ke basement) tidak bisa selesaikan karena genangan air yang mencapai kedalaman 2 meter;
Bahwa terkait saksi tidak pernah menyampaikan kepada dr. SRI RIMAYANI selaku PPK pekerjaan tersebut atau ke pihak dinas Kesehatan karena permasalahan tersebut ia sudah sampaikan kepada ILE yang mempekerjakannya dalam proyek tersebut;
Bahwa saksi mengetahui jika ada perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi di lapangan saat pemeriksaan bersama di awal pelaksanaan (MC-0), namun ia tidak tahu apakah atas perbedaan tersebut telah diusulkan untuk dilakukan perubahan kontrak pekerjaan tambah kurang (CCO) dari pihak PT Sultana Anugrah, PPK, atau pihak lainnya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat laporan Minggu XVII periode 22 s.d. 27 Desember 2018 yang dibuat oleh CV Sukma Lestari yang didalamnya terdapat Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) yang menuangkan kemajuan fisik pekerjaan CCO tersebut. Dan ia juga tidak pernah menanyakan kepada pihak CV. Sukma Lestari terkait hal tersebut.
Bahwa saksi mengetahui tentang laporan mingguan dan bulanan tersebut sepengetahuannya dibuat oleh MBA NUR dari pihak PT. SULTANA ANUGRAH, ia tidak pernah melihat laporan mingguan dan bulanan dari CV. SUKMA LESTARI;
Bahwa menyusun Laporan Mingguan dan Bulanan dari PT Sultana Anugrah adalah MBA NUR. Ia tidak mengetahui dari mana MBA NUR mendapat informasi terkait volume dan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut;
Bahwa yang memmbeli ready mix dari PT.OPTIMA JAYA PERKASA adalah Khadafi;
Bahwa yang melakukan pembelian besi dari PT.BHAKTI RAJAWALI MANDIRI adalah pak Khadafi;
Bahwa setiap pengambilan sample kubus beton tersebut tidak dibuatkan Berita Acara karena atas permintaan dari Konsultan Pengawas sehingga kami hanya membantu kubus dan perlaatan merendam selanjutnya ditangani oleh Konsultan Pengawas sampai ke Laboratorium dan sampai Hasil Uji Laboratorium keluar;
Bahwa saksi tidak tahu alat apa yang digunakan oleh kedua Laboratorium tersebut untuk menguji mutu dari sample beton namun uji beton dilakukan dengan cara menguji tekanan beton;
Bahwa untuk kualitas mutu beton yang dipersyaratkan dalam dokumenkontrak adalah minimal K-300 namun hasil uji mutu beton dari laboratorium saksi tidak tahu karena dipegang oleh Konsultan Pengawas sampai selesai pekerjaan;
Bahwa hasil uji laboratorium dapat diperoleh setelah 28 hari sejak dilakukan pengujian sehingga saksi mempertanyakan hasil uji laboratorium setelah 28 hari kepada Konsultan Pengawas namun menurut dari Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan kepada saksi bahwa hasil uji laboratorium sudah sesuai dnegan kontrak dan kondisi baik dan biasa diterima;
Bahwa yang mengetahui pengujian mutu beton tersebut adalah Ruspiyanto, ST alias Upi selaku pihak Konsultan Pengawas dan saksi sendiri juga telah mengetahui bahwa benar dilakukan pengujian mutu beton namun untuk dokumen hasil pengujian mutu beton dari laboratorium dikuasai atau dipegang oleh Konsultan Pengawas pada saat itu dan sampai saat ini saksi tidak mengetahui lagi terkait dokumen tersebut;
Bahwa saksi pernah dimintai pendapat tentang proyek pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa saksi memberikan saran harus disiapkan TC dan Pompa;
Bahwa saat bulan Desember saksi hadir pada saat pejabat pemeriksaan pengerjaan tersebut hadir saudara Firman, namun saksi tidak emngetahui dan tidak diberitahu jika hal tersebut ada pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak bisa memastikan kalau pembayaran dilakukan oleh siapa akan tetapi fakta dilapangan saksi hanya mengetahui dan berkordinasi pada Khadafi;
Bahwa setahu saksi pekerjaan harusnya selesai di desember 2018 tetapi pekerjaan tidak selesai
Bahwa pembangunan puskesmas batua belum selesai dikerjakan sampai dengan akhir desember 2018 karena persentase pekerjaan baru mencapai 60%
Bahwa pada tanggal 27 desember 2018 pekerjaan belum mencapai 100%
Bahwa saksi pernah sampaikan kepada ilham hatta diperlukan tower crane,pompa sumpit.
Bahwa saksi pernah ke hotel Aisyrah yang juga ada beberapa orang yaitu ilham hatta, firman, dr.Sri Rimayani, Alwi
Bahwa saksi bukan personil inti ataunpun tenaga ahli PT.Sultana Anugrah
Bahwa saksi melanjutkan pekerjaan lantai 2 dan 3 pada bulan maret 2019
Bahwa pernah datang PPHP yaitu firman marwan melakukan pemeriksaan tapi saksi tidak tahu apa itu PHO atau bukan
Bahwa saksi tidak tahu tentang pembayaran
Bahwa saksi tahu beton yang dipesan dr PT.Optima dari surat jalan
Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak penyedia
Bahwa saksi kenal A. Erwin Hatta karena saksi pernah menjadi tenaga teknis dalam pembangunan hotel Asyra, kenal dr. Naisyah sebagai Kepala Dinas, Muh. Alwi dan Firman sebagai staf dari terdakwa dr. Sri Rimayani, Anjas, Dntje dan Ruspyanto sebagai pengawas ketiganya dari CV. Sukma Lestari
Bahwa pada bulan Maret 2018 saksi dihubungi oleh A. Ilham Hatta bertemu dengan dr. Sri RImayani, Muh. Alwi, Firman Marwan dan saai itu saksi minta ILham Hatta terkait teknis apa untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua lalu saksi jawab kalau pekerjaan pembangunan bertingkat harus menggunakan tower crane dan pomp. Sumpit.
Bahwa PPTK pernah menyerahkan flasdisk yang berisi RAB pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa penggunaan tower crane sangat dibutuhkan dalam pembangunan gedung bertingkat untuk mobilitasi pekerja dan pompa sumpit untuk mengatasi air dibawah basement
Bahwa saksi tahu hotel Aisyra milik Ilham Hatta dan Erwin Hatta
Bahwa tangga perlantai tidak dapat dilalui oleh orang dewasa
Bahwa lantai memiliki ketebalan 12 cm sehingga tidak bisa dilewati mobil apalagi digunakan untuk parker
Bahwa MCO dilakukan setelah dilakukan pertemuan di hotel Aisyra
Bahwa pondasi sumuran ada tetapi yang terpasang hanya 4 selebihnya tidak dipasang karena ada batu cadas
Bahwa konsultan pengawas tidak pernah melakukan teguran tertulis
Bahwa MC0 harus dilakukan setiap pengerjaan pembangunan .
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi MUH RAMLI DANI.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh pak ILHAM untuk mengantar Flash disk di kantor Pak IR. MUH. KHADAFI (PT. SULTANA ANUGRAH);
Bahwa yang dipekerjakan ILHAM HATTA dilokasi tersebut yaitu :
DENY KWEEN selaku kordinator teknik;
SUDIRMAN selaku Mandor Tukang;
ASRI selaku logistik dilapangan;
NUR yang membuat laporan pekerjaan
dan ada juga IQBAL sebagai orang yang bsaksisa menerima besi di lokasi yang dipekerjakan oleh IR. MUH. KHADAFI
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memesan besi untuk digunakan dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana besi yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 dibeli;
Bahwa saksi melakukan penarikan pencairan pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH untuk pekerjaan puskesmas batua yang pertama tanggal 7 september 2018, penarikan pencairan kedua bukan saksi yang menarik di bank sulselbar, penarikan ketiga saksi melakukan penarikan pada tanggal 3 januari 2019, keempat 12 maret 2019, dan kelima 22 Maret 2019 semuanya proses penarikan di Bank Sulselbar di Jalan Ratulangi Makassar;
Bahwa saksi melakukan penarikan pembayaran puskesmas batua sebanyak lima kali dengan rincsaksin sebagai berikut:
Pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp. 4.500.000.000,-;
Pada Tanggal 3 Januari 2019 sebsar Rp. 8.000.000.000,-;
Pada Tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp. 127.600.000,-;
Pada tanggal 22 Maret 2019 sebesar RP.30.000.000,-.
Bahwa saksi melakukan penarikan pekerjaan PT. SULATAN ANUGRAH awalnya saksi dihubungi oleh PAK ILHAM untuk mengambil cek bilyet giro di Ir. KHADAFI yang bsaksisa saksi ambil dilokasi pekerjaan atau di kantor PT. SULTANA ANUGERAH kemudian saksi disuruh ke Bank Sulselbar untuk melakukan penarikan pekerjaan PT. SULTANA karena sebelumnya setsaksip penarikan ILHAM HATTA sudah menghubungi orang yang saksi tidak tahu namanya sesampai saksi di Bank Sulselbar saksi hanya memberikan cek bilyet giro tersebut dan menyampaikan bahwa “punyanya ILHAM” selanjutnya teller mencairkan dananya setelah uang tersebut saya tarik saya memberikan kepada IR. MUH. KHADAFI atas perintah ILHAM;
Bahwa setelah saksi menarik uang pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH untuk pekerjaan Puskesmas Batua saksi serahkan kepada PAK IR. MUH. KHADAFI di lokasi pekerjaan atau dikantornya di PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa tidak ada bukti saksi menyerahkan uang tersebut kepada KHADAFI;
Bahwa karena saksi sudah menjadi orang kepercayaan ILHAM dan bsaksisa disuruh oleh ILHAM HATTA melakukan penarikan uang perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH apabila perusahaan tersebut dipinjam oleh ILHAM HATTA untuk mengerjakan proyek lainnya;
Bahwa benar semua yang tertuang dalam rekening koran atas namanya tersebut saksi yang menariknya dimana saksi menarik uang tersebut atas perintah ILHAM HATTA;
Bahwa selain Pembayaran puskemas batua yang saksi tarik saksi juga menarik pembayaran proyek lain namun saksi lupa proyek apa karena perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH sudah bsaksisa digunakan oleh Pak ILHAM HATTA;
Bahwa saksi tegaskan kembali bahwa saksi menarik uang tersebut atas perintah ILHAM HATTA;
Bahwa selain pembayaran puskesmas batua yang saksi berikan langsung kepada IR. MUH. KHADAFI, uang proyek lain saksi serahkan langsung kepada pak ILHAM;
Bahwa saksi di gaji oleh ILHAM HATTA sebesar Rp.2.000.000/ bulan mulai dari bulan September sampai Januari 2019 yang saksi terima melalui Ibu ASRI selaku adminitrasi dan logistic;
Bahwa sepengetahuan saksi belum selesai karena masih ada tukang yang melakukan pekerjaan pengecoron dilokasi pekerjaan tersebut;
Bahwa terkait proses aliran uang dari saat penarikan uang dari Rekening PT Sultana Anugrah tersebut s.d. diserahkan kepada pihak-pihak terkait sebagai berikut :
Pencairan Uang Muka senilai Rp. 4.502.488.654,-
Atas perintah Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu, kemudsaksin saksi menerima Cek Bank Sulselbar yang diberikan oleh Sdr. M. Kadafi Marikar senilai Rp. 4.500.000.000,00, kemudsaksin saksi cairkan di Bank Sulselbar pada tanggal 7 September 2018 sendirsaksin. Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Sdr. M. Kadafi Marikar tanpa ada tanda terima, dan dilakukan di luar lokasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua. Lima hari kemudsaksin, Sdr. M. Kadafi Marikar menghubungi saksi melalui telepon malam sebelumnya, dan keesokan paginya sekitar Jam 10an WITA, Sdr. M. Kadafi Marikar memberikan uang senilai Rp. 400.000.000,00 secara tunai di luar dekat lokasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua untuk disetorkan kembali ke rekening PT Sultana Anugrah pada tanggal 12 Desember 2018. Uang tersebut menurut Sdr. M. Kadafi Marikar untuk membayar pembelsaksin besi. Kemudsaksin saksi mentransfer uang tunai tersebut ke rekening PT Sultana Anugrah di Bank Sulselbar.
Pencairan Termin I senilai Rp. 4.502.488.654,-
Saksi tidak pernah diperintahkan oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU dan Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR untuk mencairkan uang tersebut.
Pencairan pinjaman kredit konstruksi dari Bank Sulselbar senilai Rp7.000.000.000,-
Atas perintah Andi Ilham Hatta Sulolipu, saksi kemudsaksin bertemu dengan M. Kadafi Marikar untuk mengambil dua lembar cek (sudah ada nilainya Rp3.215.000.000,00 dan Rp3.183.000.000,00) kemudsaksin saksi cairkan di Bank Sulselbar uang senilai Rp3.215.000.000,00 pada tanggal 7 November 2018 dan senilai Rp3.183.000.000,00 pada tanggal 15 November 2018. Namun saksi lupa, uang tersebut diberikan kepada Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu atau Sdr. M. Kadafi Marikar.
Bahwa saksi yang menyetorkan uang sebesar Rp. 2.215.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Rupsaksih) Ke rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Bahwa yang memerintahkan saksi menyetorkan uang sebesar Rp. 2.215.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Rupsaksih) ke rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA adalah ILHAM HATTA SULOLIPU.
Bahwa uang sebesar Rp. 2.215.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Rupsaksih) bersumber dari pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa cara saksi melakukan penyetoran ke rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA awalnya pak ILHAM memerintahkan saksi ke bank sulsel untuk menarik uang kredit pembangunan puskesmas batua dengan cara memberikan saya cek Giro atas nama PT. SULTANA ANUGERHA sejumlah Rp. 3.183.000.0000,- dan saat itu ILHAM menyampaikan untuk menarik tunai sebesar Rp.1.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 2.215.000.000 disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA dengan cara mengirimkan No. rekening tersebut vsaksi Whats app dan kemudsaksin saksi tulis ke slip setoran tersebut dan saat itu uang tersebut tidak keluar dari teller langsung saja saksi sampaikan kepada teller bahwa saksi hanya menarik tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 dan sisanya sebesar 2.215.000.000 disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Bahwa saksi tidak mengetahui ssaksipa pemilik rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA namun saksi hanya diperintahkan oleh Pak ILHAM HATTA untuk menyetorkan ke rekening atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali disampaikan kepada ILHAM HATTA ssaksipa pemilik rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Bahwa Pencairan cek Giro Bank Sulselbar No.CF 813410 atas nama PT.Sultana Anugrah Tertanggal 7 November 2018 senilai Rp. 3.215.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupsaksih ), saat itu ILHAM HATTA menyampaikan kepada saksi untuk menarik tunai sebesar Rp.1.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 2.215.000.000 disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA, dan uang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) tersebut saksi serahkan kepada ILHAM HATTA di Hotel Asyra Makassar yaitu tepatnya di Basement hotel, namun saksi tidak tahu digunakan untuk apa, tidak ada yang menyaksikan penyerahan uang tersebut, hanya saksi dan ILHAM HATTA.
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa saja uang yang saksi cairkan tersebut yang bersumber dari dana pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang lebih mengetahui adalah ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU dan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR.
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA tersebut adalah PAK ILHAM HATTA SULOLIPU dan kakaknya ERWIN HATTA SULOLIPU.
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa uang senilai Rp. 2.215.000.000 disetorkan kerekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang lebih mengetahui adalah ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU.
Bahwa saksi bukan merupakan pegawai dari PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA, namun saksi selalu dsaksijak bekerja oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU untuk mengurus proses pencairan jika Sdr. ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU punya pekerjaan proyek di Kota Makassar.
Bahwa saksi yang diperintahkan oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU untuk mencairkan cek tersebut dsaksitas terkait dana/uang dari pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tersebut adalah karena pekerjaan tersebut dikerjakan dan dikendalikan oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU dan karena saksi orang yang dipekerjakan oleh Sdr. ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU, sehingga terkait proses pencairan cek tersebut saksi yang diperintahkan oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU karena saksi juga terlibat dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut.
Bahwa saksi memperoleh upah dan gaji yang saksi terima dari ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupsaksih) setsaksip bulannya terkait pencairan dan pada pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi Ir. GEORGE TIMOTIUS RUNTULALO.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda Sul Sel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak mempunyai perusahaan.
Bahwa saksi mengetahui perusahaan CV. SUKMA LESTARI karena saksi diangkat sebagai Direktur perusahaan CV. SUKMA LESTARI oleh kakak saksi atas nama Ir. DANTJE RUNTULALO yang mendirikan perusahaan tersebut.
Bahwa Perusahaan CV. SUKMA LESTARI didirikan sejak 03 Agustus 2006 yang bergerak dibidang konsultan pengawas;
Bahwa saksi bagaimana sehingga ia diangkat sebagai Direktur CV. SUKMA LESTARI awalnya kakak saksi Ir. DANTJE RUNTULALO banyak proyek pekerjaan pengawasan pembangunan, sehingga Ir. DANTJE RUNTULALO meminta tolong kepada saksi untuk menggunakan KTP saksi, dibuatkan perusahaan konsultan pengawas di Notaris, selanjutnya ketika perusahaan tersebut sudah dibuat dengan nama CV. SUKMA LESTARI oleh kakak saksi, saksi menandatangani akta notaris tersebut sebagai direktur CV. SUKMA LESTARI dan selanjutnya semua compony perusahaan dan pengendalian perusahaan CV. SUKMA LESTARI dikendalikan oleh kakak saksi Ir. DANTJE RUNTULALO, MT sampai saat ini.
Bahwa mengapa bukan saksi yang mengendalikan CV. SUKMA LESTARI dalam mengerjakan proyek sebagai konsultan pengawas karena saksi tidak pernah dilibatkan oleh kakak saksi hanya nama saksi yang digunakan dan dimasukkan dalam perusahaan tersebut, dan saksi tegaskan saksi bertempat tinggal di Bekasi dan banyak pekerjaan ia diperusahaan swasta sebagai proyek manager dalam mengerjakan proyek apertemen didaerah Jabodetabek.
Bahwa berdasarkan susunan pengurus CV. SUKMA LESTARI sesuai akta notaris No. 12 tanggal 03 Agustus 2006 dari Notaris Brillian Thioris, SH sebagai berikut:
Ir. GEORGE RUNTULALO (ia sendiri) sebagai Direktur;
Ir. DANTJE RUNTULALO sebagai Wakil Direktur;
RESKA RUNTULALO anak kandung pertama Ir. DANTJE RUNTULALO sebagai Wakil Direktur;
Ir. SUKMASARI ANTARIA istri Ir. DANTJE RUNTULALO sebagai Komisaris.
Bahwa saksi tidak mengetahui tanggal pastinya CV. SUKMA LESTARI ditunjuk sebagai konsultan pengawas, namun ia pernah diberikan surat kuasa yang dibuat oleh Ir. DANTJE RUNTULALO untuk ia tanda tangani nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 sekitar 24 maret 2018.
Bahwa seingat saksi surat kuasa tersebut dikirimkan oleh Ir. DANTJE RUNTULALO ke alamat ia di Bekasi kemudian ia tanda tangani dan mengirimkan kembali surat kuasa tersebut kepada Ir DANTJE RUNTULALO untuk digunakannya.
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam kontrak pengawasan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018 atas nama Direktur CV. SUKMA LESTARI.
Bahwa sepengetahuan saksi Ir. DANTJE RUNTULALO yang menandatangani administrasi atas nama ia sebagai Direktur CV. SUKMA LESTARI baik kontrak pengawasan, laporan pengawasan dan proses pencairan dalam pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan ANJAS PRASETYA RUNTULALO, sebagai keponakan ia anak dari Ir. DANTJE RUNTULALO namun ia tidak mengetahui peran ANJAS PRASETYA RUNTULALO dalam pekerjaan pengawasan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa personil atau AHLI yang dipekerjakaan CV. SUKMA LESTARI dalam pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pencairan pekerjaan pengawasan tersebut karena yang mencairkan pembayaran langsung dikendalikan oleh Ir. DANTJE RUNTULALO.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali menerima pembayaran pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan CV. SUKMA LESTARI yang dicairkan oleh Ir. DANTJE RUNTULALO.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi ANDI AIDIL DHARMAWAN, S.T, M.T.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak masuk dalam personil inti pada perushaan CV. SUKMA LESTARI;
Bahwa tidak ada yang menjadi dasarnya selaku site engineer ia hanya diangkat selaku tenaga lepas oleh DANCE RUNTULALO yang menggunakan perushaan CV. SUKMA LESTARI yang ditunjuk selaku konsultan pengawas pembangunan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan instruksi terkait ketidak sesuaian pekerjaan PT SULTANA ANUGRAH yang terdapat dalam kontrak karena hal tersebut sudah dibuat oleh UPI;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah laporan instruksi tersebut sudah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen namun untuk laporan instruksi ke DANCE RUNTULALO sepengetahuannya selalu disampaikan karena DANCE RUNTULALO biasa ke lokasi mengontrol pekerjaan kami selaku pengawas;
Bahwa saksi selaku pengawas yang dipekerjakan oleh DANCE RUNTULALO melihat bobot dilapangan pada tanggal 27 Desember 2018 berkisar 75%;
Bahwa yang membuat laporan kemajuan CV. SUKMA LESTARI atas pekerjaan bobot 100% yang telah dikerjakan PT. SULTANA ANUGRAH adalah RUSPIYANTO alias UPI;
Bahwa menurut penyampaian UPI kepadanya bahwa laporan bobot 100% dibuat karena diperintahakan oleh FIRMAN ( staff dinas Kesehatan Kota Dinas Kesehatan);
Bahwa saksi pernah menyampaikan hal tersebut kepada DANCE RUNTULALO melaui via Whats up dan telepon namun beliau menjawab bahwa suruh pelaksananya selesaikan pekerjaanya kemudian ia sudah selalu menyampaikan kepada DENY KWEEN, Ir KHADAFI dan ILHAM ALIas ILE pada saat bahwa harus segera menyelsaikan pekerjaan tersebut namun sampai sekarang pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh mereka (DENY KWEN, Ir KHADAFI dan ILHAM alias ILE);
Bahwa saksi yang bertanda tangan dalam surat instruksi tersebut adalah RUSPIYANTO alias UPI atas perintah DANCE RUNTULAO yang memberikan kami pekerjaan dalam mengawasi pekerjaan penyedia PT.SULTANA ANUGERAH;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah surat instruksi pernah disampaiakn kepada PPK
Bahwa sepengetahuan saksi instruksi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada GEORGE RUNTULALO namun untuk laporan instruksi yang dibuat UPI mengatas namakan CV. SUKMA LESTARI selaku konsultan pengawas semua dilaporkan kepada DANCE RUNTULALO;
Bahwa sepengetahuan saksi laporan pekerjaan pengawasan pada pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan, karena laporan tersebut hanya bersifat formalitas;
Bahwa yang seharusnya membuat laporan progress pekerjaan tersebut adalah ANJAS RUNTULALO selaku quantinty surveyor namun saksi dan Ruspiyanto Alias UPI diperintahkan oleh DANCE RUNTULAO selaku penangung jawab CV. SUKMA LESTARI sehingga kami membuat laporan progress tersebut;
Bahwa Pak Dance Runtulalo memberikan ia gaji / upah yang mengawasi pekerjaan tersebut sebesar Rp 3.000.000 / bulan (tiga juta rupiah) selama 4 bulan jadi total gaji / upah yang saya terima Rp. 12.000.000,-
Bahwa Pekerjaan Arsitek berupa pekerjaan Floor Hardener tidak dilaksanakan.
Bahwa Pekerjaan Plumbing seperti Instalasi Air Kotor, Bekas, dan Vent serta Instalasi Air Hujan tidak dilaksanakan. Dalam pekerjaan Instalasi Air Hujan terdapat pembuatan Sumpit di lantai basement yang berfungsi untuk mengalirkan air hujan dan/atau air dari sumber lainnya, untuk kemudian ditampung dan di pompa keatas. Namun, sepengetahuan saya, tidak ada item pekerjaan pemasangan pompa. Sumpit dan pompa tersebut apabila dikerjakan dapat berfungsi untuk mengeluarkan air dari basement sehingga tidak mengakibatkan adanya genangan air.
Bahwa Ruspyanto Rusnadi yang memalsukan tandatangan Syamsuddin atas perintah Dantje Runtulalo.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Adendum Perpanjangan Waktu PT Sultana Anugrah atas pelaksanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa sepengetahuan saksi perhitungan pekerjaan tambah kurang (CCO), As Built Drawing, dan Back Up Data dibuat oleh Sdri. Nurhalimah Basfain. Namun, ia tidak pernah melihat adanya Shop Drawing (Gambar Kerja), tetapi hanya gambar rencana yang digunakan oleh Sdr. Stanislaus Doweng Kwen. Shop Drawing seharusnya dibuat dan diperbaharui setiap saat (jika terdapat perubahan di lapangan) agar bisa dijadikan sebagai dasar untuk membuat Back Up Data, CCO, dan As Built Drawing.
Bahwa Ruspyanto Rusnadi yang memalsukan tandatangan Syamsuddin atas perintah Dantje Runtulalo.
Bahwa Ruspyanto Rusnadi yang membuat surat CV Sukma Lestari Nomor 021/SL-CV/XVII/2018 tanggal 27 Desember 2018 perihal Justifikasi Teknis atas perintah Sdr. Dantje Runtulalo.
Bahwa sepengetahuan saksi yang seharusnya ditugaskan untuk membuat laporan progress bobot pekerjaan adalah Quantity Surveyor.
Bahwa selaku Quantity Surveyor pada pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I adalah ANJAS PRASETYA RUNTULALO berdasarkan dokumen kontrak pengawasan, dimana ia baru melihat kontrak tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik pada tanggal 16 Juni 2020.
Bahwa pada pekerjaan pengawasan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, ANJAS PRASETYA RUNTULALO tidak melaksanakan tugasnya sebagai Quantity Surveyor dimana dalam hal pembuatan laporan progress bobot pekerjaan dan yang membuat laporan progress bobot pekerjaan adalah RUSPYANTO selaku Inspector berdasarkan format laporan yang didapatkan dari ANJAS PRASETYA RUNTULALO.
Bahwa sepengetahuan saksiperan ANJAS PRASETYA RUNTULALO adalah utusan dari perusahaan untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, ANJAS PRASETYA RUNTULALO juga yang sering berkomunikasi dengan dr. SRI RIMAYANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa maksud dan tujuan Ir. DANTJE RUNTULALO memberikan Surat Tugas kepada ia pada saat pemeriksaan oleh Penyidik seolah-olah ia menerima Surat Tugas tersebut pada saat ditugaskan untuk melakukan pengawasan namun faktanya ia tidak pernah menerima Surat Tugas tersebut mulai dari awal pekerjaan sampai dengan selesai.
Bahwa gaji yang saksi terima sebesar Rp. 3.000.000,- / bulan selama 3 (tiga) bulan dari Ir. DANTJE RUNTULALO atas pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tidak sesuai sama sekali dengan apa yang ia kerjakan dan juga tidak sesuai dengan billing rate untuk pekerjaan pengawasan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi PANJI HARJASA, ST., MT,
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Benar saksi sebagai direktur PT.Pandu Persada sejak tahun 2015;
Bahwa Benar saksi selaku konsultan perencana pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 berdasarkan kontrak (Surat Perjanjian ) pengadaan jasa konsultasi Nomor : 440/ 562.3/Yankes – DKK /V/2017 tanggal 15 mei 2017;
Bahwa Berdasarkan Kontrak saksi selaku Direktur Utama PT. PANDU PERSADA sebagai penyedia jasa konsultasi perencanaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa Yang sebagai Pejabat pembuat komitmen pada perencanaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 adalah dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, Sp.KK dan ia menandatangani kontrak tersebut pada tanggal 15 Mei 2017;
Bahwa Nilai kontrak / surat perjanjian adalah Rp 1.064.200.000,00 ( Satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Jangka waktu penyelesaian pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 selama 120 ( Seratus dua puluh hari ) yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 september 2017 dan item pekerjaan yang harus di kerjakan dan diserahkan kepada PPK adalah :
Laporan pendahuluan ( inception report) sebanyak 7 Exp;
Laporan antara (Pra rencana dan pengembangan Rencana) sebanyak 7 Exp;
Laporan akhir 7 Exp;
Gambar DED sebanyak 7 Exp;
RKS dan spesifikasi Tehnis sebanyak 7 Exp
Engineering estimate sebanyak 7 exp;
Bill of quantity;
CD Laporan sebanyak 7 buah;
Animasi sebanyak 1 buah;
Maket sebanyak 1 unit
Bahwa benar telah diserahkan kepada Pejabat pembuat komitmen (dr. SRI RIMAYANI MALIK, Sp.KK) berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan perencanaan tanggal 11 September 2017;
Bahwa Pada pekerjaan perencanaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 tidak dilaksanakan addendum pekerjaan;
Bahwa Tenaga ahli yang melakukan penyelidikan tanah dan laporan perhitungan struktur adalah tenaga ahli PT Maduri Utama yang berkedudukan di Makassar;
Bahwa Pekerjaan penyelidikan tanah dan laporan perhitungan struktur pekerjaan perencanaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 ia subkontrakkan kepada PT Maduri Utama;
Bahwa Ya, pihak Pejabat pembuat komitmen dr. SRI RIMAYANI MALIK ,Sp.KK mengetahui bila pekerjaan penyelidikan tanah dan perhitungan struktur ia subkontrakkan kepada pihak PT maduri Utama oleh karena itu pada saat penunjukkan batas batas lokasi dan lahan perencanaan di tunjukkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Tenaga ahli yang mengerjakan perencanaan arsitektur adalah Sdr. ARIE ADRIAN, IAI dan estimator adalah Ir DEDE HERDI HAMDAN;
Bahwa Tenaga ahlinya tidak pernah memberikan saran terkait dengan perubahan KAK karena hal tersebut tidak lagi menjadi domain / hak perencana untuk memberikan saran perubahan KAK untuk pelaksanaan pembangunan puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018;
Bahwa Terkait proses awal keikutsertaan PT Pandu Persada dalam Perencanaan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Mengetahui adanya pekerjaan perencanaan Puskesmas Batua dari Tim Administrasi yang biasanya memantau peluang pekerjaan yang ada di LPSE kemudian dikoordinasikan kepada saksi Kemudian saksi mendelegasikan ke Media Yusuf untuk menyiapkan penawaran termasuk dokumennya. Selanjutnya Tim Administrasi yang menguplod ke portal LPSE.
Kemudian saksi mendelegasikan wewenang kepada Farhan Riantori untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian dokumen kualifikasi pada Pokja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Makassar.
Dalam persyaratan lelang perencanaan, tidak ada persyaratan dokumen terkait daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultansi.
Bahwa Terkait Sertifikat Keahlian yang mengurus adalah masing-masing tenaga ahli. Sertifikat keahlian dan dokumen lainnya yang akan digunakan sebagai dokumen persyaratan lelang perencanaan dikompilasi oleh Bagian Administrasi PT Pandu Persada. Terkait dengan sertifikat keahlian Sriyono tidak terdaftar saksi tidak mengetahuinnya dan akan ia klarifikasi dengan Sriyono;
Bahwa Terkait dokumen yang dilampirkan dalam proses pembayaran pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Mengeluarkan Surat Nomor 30.02/PP/Keu/Pengt/IX/2017 tanggal 30 September 2017 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Pembayaran karena pekerjaan telah selesai 100%.
Menyerahkan output/hasil dari perencanaan yang kami laksanakan adalah Laporan Pendahuluan (Inception Report), Laporan Antara (Pra Rencana dan Pengembangan Rencana), Laporan Akhir, Gambar
Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis, Engineering Estimate (EE), Bill of Quantity (BOQ), CD Laporan, Animasi, dan Maket kepada Sdr. Muhammad Alwi.
Menandatangani Berita Acara Pembayaran Pekerjaan/Barang tanggal 4 Oktober 2017, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tanggal 2 Oktober 2017, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 2 Oktober 2017, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang tanggal 2 Oktober 2017, dan Berita Acara Denda Keterlambatan Pekerjaan tanggal 2 Oktober 2017 senilai Rp945.000,00. Dokumen-dokumen tersebut saksi peroleh dari Sdr. Muhammad Alwi sebelum dilakukan pencairan dana dan kemudian saksi tandatangani.
Tidak pernah diminta dokumen terkait daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Tidak pernah diminta bukti/daftar pembayaran gaji tenaga ahli, tenaga sub profesional, dan tenaga penunjang yang tercantum dalam kontrak oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Tidak pernah diminta bukti pembayaran biaya non personil oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa Terkait dokumen yang dilampirkan dalam proses pembayaran pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Engineering Estimate (EE) dibuat oleh Anies Mujihartono, EE awal yang kami hitung adalah senilai Rp181.258.260.000,00. Kemudian pada TA 2017, saat akan dilakukan penyusunan HPS oleh pihak Dinas Kesehatan, kami dihubungi oleh Sdr. Muhammad Alwi terkait pagu anggaran yang digunakan sekitar Rp30 Milyar lebih. Sdr. Muhammad Alwi meminta PT Pandu Persada untuk membuat EE sesuai dengan pagu anggaran tersebut. Kemudian Anies Mujihartono menyusun EE dengan nilai sebesar Rp30.576.777.000,00, kemudian diserahkan kepada Sdr. Muhammad Alwi melalui email PT Pandu Persada oleh Sdr. Anies Mujihartono. EE tersebut tidak pernah diberikan kepada siapapun kecuali kepada Sdr. Muhammad Alwi.
Pada TA 2018, pernah diminta EE kembali oleh Muhammad Alwi sebanyak dua kali, dengan rincian sebagai berikut :
Sehubungan pagu anggaran sekitar Rp49 Milyar, maka EE disesuaikan dengan estimasi yang dilakukan oleh Anies Mujihartono senilai Rp.49.234.344.000,00. Kemudian EE tersebut diserahkan kepada Muhammad Alwi melalui email PT Pandu Persada oleh Anies Mujihartono. EE tersebut tidak pernah diberikan kepada siapapun kecuali kepada Sdr. Muhammad Alwi.
Sehubungan dengan adanya gagal lelang dan waktu sudah semakin mendesak, kemudian Ebelson (kemungkinan hasil diskusi dengan pihak Dinkes) menginformasikan kepada Anies Mujihartono untuk melakukan estimasi lagi untuk disesuaikan dengan waktu yang ada, bangunan s.d. struktur lantai 3 saja tanpa finishing. EE yang dihasilkan adalah senilai Rp.26.562.255.000,00. Kemudian EE tersebut diserahkan kepada Muhammad Alwi melalui email PT Pandu Persada oleh Anies Mujihartono. EE tersebut tidak pernah diberikan kepada siapapun kecuali kepada Muhammad Alwi;
Bahwa Saksi tidak pernah ada pembahasan terkait KAK, termasuk diantaranya terkait dengan persyaratan untuk dokumen lelang pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I seperti adanya penurunan persyaratan dari pengalaman mengerjakan gedung minimal 4 lantai menjadi bangunan berlantai saja serta penggantian tower crane menjadi mobile;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi Ir.ARIE ADRIAN.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Yang saksi ketahui selaku Direktur PT. PANDU PERSADA adalah BAPAK PANJI HARJASA, ST. MT ;
Bahwa Mekanisme sehingga PT. PANDU PERSADA bisa ditunjuk sebagai Konsultan Perencana pada Pekerjaan Perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah setahu prosesnya dengan cara mengikuti proses lelang secara elektronik di LPSE, namun untuk pastinya yang mengetahui adalah BAPAK PANJI HARJASA selaku Direktur perusahaan, karena saksi tidak dilibatkan dalam proses lelang pekerjaan perencanaan tersebut;
Bahwa Nilai Kontrak pekerjaan PT. PANDU PERSADA sebagai Konsultan Perencana pada Pekerjaan Perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar sesuai dokumen kontrak nomor : 440/562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 sebesar Rp.1.064.200.000.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang bertanda tangan dalam kontrak Pekerjaan Perencanaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah BAPAK PANJI HARJASA, selaku Direktur PT. PANDU PERSADA;
Bahwa Ya, saksi dilibatkan sebagai Ahli Arsitektur.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ahli Arsitektur adalah merancang bangunan puskesmas berdasarkan TOR dan KAK yang diberikan oleh pemberi tugas dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Makassar, mulai dari bentuk bangunan, serta fungsi ruang di dalamnya.
Bahwa Saksi pernah beberapa kali datang ke lokasi pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut antara lain:
Pertama, awal bulan Juni 2017 datang melakukan survei lokasi bersama dengan PAK EBELSON;
Kedua, pada akhir Juni 2017 untuk melakukan presentasi tahap awal di Dinas Kesehatan Kota Makassar dan di rumah pribadi walikota makassar bersama dengan Kadis, PPK, dan PAK EBELSON;
Ketiga, pada pertengahan Juli 2017 untuk melakukan presentasi di rujab walikota bersama dengan PAK EBELSON, Kadis, PPK serta staf dari PU untuk nama saksi tidak tahu, dan ada beberapa orang yang lain yang saksi tidak kenal
Bahwa Saksi presentasikan mengenai gambar perencanaan awal / konsep desain puskesmas batua yang menyangkut denah dan bentuk bangunan. Dan pada saat presentasi kedua tersebut sudah disepakati untuk dilanjutkan ke perencanaan pembuatan dokumen detail enggenering desain;
Bahwa EBELSON adalah rekan kerja local yang berada di makassar dari PT. PANDU PERSADA, namun yang bersangkutan tidak ada namanya di susunan personil inti perusahaan PT. PANDU PERSADA;
Bahwa gaji atau upah yang saksi terima dari PT. PANDU PERSADA terkait pekerjaan perencanaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut ± sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi HASRUL INDRA JAYA ALIAS BOJES.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda Sul Sel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi merupakan pegawai lepas yang tidak pernah bekerja disuatu perusahaan secara terus menerus dalam pekerjaan konstruksi;
Bahwa Saksi sebagai tenaga administrasi untuk mengurus pencairan anggaran proyek jika dibutuhkan.
Bahwa Saksi pernah terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH sebagai tenaga administrasi
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai tenaga adminstrasi pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua adalah:
Mengecek administrasi untuk ke Dinas Kesehatan Kota Makassar seperti data perusahaan;
Mengantar berkas progress pencairan anggaran ke Dinas Kesehatan Kota Makassar yang saksi terima PAK ILHAM HATTA dan PAK KADAFI;
Dan saksi juga pernah diperintahkan oleh PAK ILHAM HATTA untuk mencairkan anggaran pada pekerjaan tersebut.
Bahwa Yang memanggil saksi untuk bekerja sebagai tenaga admnistrasi pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua yaitu Pak ILHAM HATTA;
Bahwa Saksi lama mengenal ILHAM HATTA, seingat saksi saksi mengenal dengan ILHAM HATTA sudah sejak tahun 2016, dimana saksi dikenalkan oleh teman saksi, karena waktu itu saksi mencari pekerjaan, dan kemudian pada setiap tahunnya jika ILHAM HATTA ada pekerjaan biasanya menghubungi saksi untuk membantu pekerjaannya;
Bahwa Setahu saksi ILHAM HATTA SULOLIPU adalah pemborong atau kontraktor yang biasa kerja proyek konstruksi bangunan maupun Gedung, dan yang bersangkutan juga mengelola Hotel Asyira Makassar yang terletak di Jl. Maipa Makassar.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ILHAM HATTA SULOLIPU mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang pekerjaan konstruksi bangunan / gedung atau jalan atau tidak, setahu saksi ILHAM HATTA biasa kerja proyek konstruksi bangunan maupun Gedung, dan yang bersangkutan juga mengelola sebuah Hotel;
Bahwa Awalnya seingat saksi pada bulan Februari 2018 saksi pernah dihubungi oleh ILHAM HATTA melalui telepon, dan kemudian waktu itu saksi disuruh oleh ILHAM HATTA untuk bertemu di Karebosi, sesampainya di Parkiran Karebosi, saksi bertemu dengan ILHAM HATTA, dan kemudian ILHAM HATTA berkata kepada saksi “ mau kerja” saksi jawab “iya” kemudian ILHAM HATTA berkata kembali “tunggu telepon saksi” kemudian saksi jawab “iya”, setelah itu saksi dengan ILHAM HATTA melakukan obrolan biasa, dan kemudian saksi kembali pulang. Dan waktu itu ILHAM HATTA belum menyampaikan saksi untuk kerja di pekerjaaan apa. Kemudian pada bulan Juni 2018 saksi dihubungi kembali melalu telepon oleh ILHAM HATTA, waktu itu seingat saksi ILHAM HATTA berkata “ Bojes ke kantornya PAK KADAFI” saksi jawab “ iya Bos, ini untuk apa” PAK ILHAM HATTA berkata “ ketemu saja di Ruko Zamrud depan Mesjid M. Asyik paling ujung utara, ada disitu namanya PAK KADAFI, ketemu saja nanti dia sudah tahu, kau tinggal layani saja makan minumnya, saksi sudah ada Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH” , saksi jawab “iya”;
Bahwa Setelah ditelepon oleh ILHAM HATTA saksi datang ke kantor PAK KADAFI di Ruko Zamrud depan Mesjid M. Asyik Jl. A. Pettarani Makassar, kemudian saksi tiba dikantor KADAFI pada siang hari, namun saksi baru bertemu dengan KADAFI pada sore hari, dan waktu itu KADAFI bertanya kepada saksi “darimana” saksi jawab “saksi dari orangnya ILHAM HATTA, saksi disuruh ILHAM kesini” kemudian KADAFI menghubungi ILHAM HATTA untuk memastikan bahwa saksi memang benar orangnya ILHAM HATTA, setelah itu PAK KADAFI menyuruh saksi untuk layani makan minum dan kebutuhannya selama 3 hari untuk tender, dan untuk kebetuhan makan minum KADAFI tersebut saksi terima dari ILHAM HATTA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang saksi terima secara tunai dari ILHAM HATTA melalui IBU ASRI ARYUNI. Dan pada saat saksi dikantornya KADAFI tersebut saksi baru mengetahui jika PAK ILHAM HATTA mengikuti proses tender puskesmas batua tahap I pada Dinas kesehatan Kota Makassar, saksi mengetahui hal tersebut dari KADAFI;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pemenang tender yaitu pada bulan Agustus 2018 dan untuk tanggal saksi tidak ingat, saksi melihat di portal LPSE melalui Hp jika PT. SULTANA ANUGRAH menang tender pada pekerjaan tersebut yang dimana direkturnya adalah pak KADAFI;
Bahwa Setelah jaminan pelaksanaan PT. SULTANA ANUGRAH keluar, saksi disuruh oleh KADAFI untuk mengantar jaminan pelaksanaan tersebut ke kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Yang menerima jaminan pelaksanaan tersebut untuk digunakan dalam kontrak pekerjaan tersebut adalah ALWI;
Bahwa Saksi mengenal MUH. KADAFI MARIKAR sejak tahun 2018 dimana saksi mulai mengenal sejak saksi datang di kantor KADAFI saat diperintahkan oleh ILHAM HATTA untuk melayani makan dan minum KADAFI;
Bahwa Saksi mengenal dengan IBU ASRI ARYUNI sejak proyek pekerjaan puskesmas Batua Tahap I tersebut, dimana saksi dikenalkan oleh ILHAM HATTA dengan IBU ASRI ARYUNI di hotel Asyira;
Bahwa Yang saksi ketahui peran dari IBU ASRI ARYUNI adalah membantu ILHAM HATTA dalam pekerjaan pembangunan puskesmas batua sebagai pengelola keuangan serta membeli bahan material terkait pekerjaan tersebut sesuai perintah dari ILHAM HATTA.
Bahwa Saksi menerima gaji atau upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana saksi terima selama 3 (tiga) bulan selama pekerjaan tersebut, dan yang memberikan gaji tersebut adalah IBU ASRI ARYUNI dan atas sepengetahuan dari ILHAM HATTA;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan ERWIN HATTA selama bekerja tiga bulan tersebut;
Bahwa Ya, saksi pernah diberikan cek oleh ILHAM HATTA dimana waktu itu awal bulan oktober 2018 saksi dihubungi oleh ILHAM HATTA melalui telepon, dan saksi diperintahkan oleh ILHAM HATTA untuk datang menemui KADAFI di kantor PT. SULTANA ANUGRAH untuk mengambil cek anggaran pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I dan setelah mengambil cek tersebut saksi lansgung disuruh ke Bank BPD Sulsel bertemu ILHAM HATTA setelah saksi menerima telepon dari ILHAM HATTA tersebut, saksi langsung menuju ke kantor PT. SULTANA ANUGRAH, setibanya saksi di kantor PT. SULTANA ANUGRAH, saksi bertemu dengan PAK KADAFI MARIKAR, dan waktu itu saksi diberikan cek senilai Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) oleh PAK KADAFI;
Bahwa Saksi mendapatkan cek tersebut saksi langsung ke Bank BPD Sulsel yang terletak di Jl. Sam Ratulangi, setibanya disana saksi bertemu dengan PAK ILHAM HATTA dan IBU ASRI ARYUNI di teller diruang tunggunya, setelah itu saksi yang diperintahkan oleh ILHAM HATTA untuk mencairkan cek tersebut menggunakan identitas saksi , setelah saksi mencairkan dana tersebut dan saksi menerima uangnya, kemudian saksi langsung berikan uang tersebut ke ILHAM HATTA, namun penyampaian ILHAM HATTA uang tersebut langsung diserahakan ke IBU ASRI ARYUNI. Jadi pada saat saksi mencairkan cek tersebut, saksi langsung menyerahkan uang tersebut kepada IBU ASRI ARYUNI langsung di Bank BPD Sulsel. Setelah mencairkan dana tersebut saksi kembali pulang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa uang tersebut yang mengetahui adalah ILHAM HATTA dan IBU ASRI ARYUNI, karena saksi hanya diperintahkan untuk mengambil cek dan mencairkan cek tersebut, setelah cair dana tersebut saksi langsung serahkan kepada IBU ASRI ARYUNI langsung di Bank tersebut;
Bahwa Pada saat proses lelang dan pembuatan penawaran PT. SULTANA ANUGRAH tersebut, saksi pernah diberi oleh KADAFI sebuah Flasdisc, dimana KADAFI memerintahkan saksi agar Flashdisc tersebut diserahkan kepada ILHAM HATTA, dan kemudian saksi menyerahkan Flasdisc tersebut kepada ILHAM HATTA di Hotel Asyra;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa isi Flasdisc tersebut, karena KADAFI tidak memberi tahu saksi apa isi Flasdisc tersebut;
Bahwa Terkait proses pencairan anggaran pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tahun 2018, pada saat pencairan UNTUK UANG MUKA, terlebih dahulu saksi dihubungi oleh ILHAM HATTA melalui telepon, dan seingat saksi biasanya ILHAM HATTA berkata kepada saksi “ambil berkas pencairan di Kadafi, bawa ke Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk di proses, “ saksi jawab “ iya”;
Bahwa Pada saat proses pencairan uang Muka saksi awalnya dihubungi oleh ILHAM HATTA dan setelah itu saksi diperintahkan bertemu dengan KADAFI di kantornya, sesampainya di kantor PT. SULTANA ANUGRAH saksi bertemu dengan KADAFI, dan setelah itu saksi menerima berkas – berkas pencairan anggaran tersebut dari KADAFI dimana berkas tersebut di tanda tangani oleh KADAFI, dan setelah saksi menerima berkas pencairan anggaran untuk uang muka tersebut saksi bawa berkas tersebut ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan seingat saksi waktu itu untuk berkas pencairan uang muka saksi serahkan kepada FIRMAN, dan waktu itu ada koreksi dari FIRMAN, kemuddian saksi kembalikan berkas tersebut ke kantor KADAFI, setelah ditanda tangani KADAFI saksi kembali bawakan ke FIRMAN untuk diproses lebih lanjut. Dan saksi bertemu dengan pak FIRMAN pada proses pencairan Uang Muka.
Bahwa Yang bermohon untuk pencairan uang muka adalah pak Khadafi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi Ir. ANDI RIDWAN.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi tidak pernah bekerja di perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Saksi tidak pernah terlibat dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH, namun nama saksi pernah dimasukan sebagai tenaga ahli teknik dalam perusahaan tersebut.
Bahwa Yang saksi ketahui selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH adalah MUHAMMAD KADAFI MARIKAR.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR menjabat sebagai Direktur PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH dari 2016 sampai dengan sekarang, nama saksi dimasukkan dalam perusahaan tersebut hanya untuk memenuhi syarat adminstrasi perusahaan saja;
Bahwa Saksi mempunyai keahlian dibidang konstruksi sebagai ahli teknik bangunan gedung madya yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 1.2.201.2.184.20.1044214 yang dileuarkan pada tanggal 23 januari 2018 yang masih berlaku sampai dengan sekarang;
Bahwa Yang saksi berikan hanya memberikan ijazah saksi kepada MUHAMMAD KADAFI MARIKAR waktu itu, dan untuk SKA saksi, dari awal yang memegang adalah PAK KADAFI MARIKAR, karena yang mengurus dan membuat surat tenaga ahli saksi adalah KADAFI MARIKAR;
Bahwa Saksi mengenal MUHAMMAD KADAFI MARIKAR sejak tahun 2010 hingga sekarang;
Bahwa Saksi mengenal MUHAMMAD KADAFI MARIKAR karena awalnya saksi dikenalkan oleh teman saksi, yang kebetulan teman saksi tersebut adalah ipar dari MUHAMMAD KADAFI MARIKAR, sehingga pada saat itu saksi mengenal yang bersangkutan.
Bahwa Hubungan saksi dengan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR hanya sebatas hubungan pertemanan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apabila Pak Khadafi pernah ikut sebagai peserta lelang;
Bahwa Saksi baru mengetahui jika PT. SULTANA ANUGRAH pernah mengikuti proses lelang pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I yang dikelolah oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 pada klarfikasi oleh Pokja pada pengadaan tersebut, sebelum klarifikasi dalam proses lelang pekerjaan tersebut saksi pernah ditelpon oleh MUHAMMAD KADAFI MARIKAR jika ada klarifikasi pada pekerjaan tersebut, sehingga atas perintah MUHAMMAD KADAFI MARIKAR tersebut saksi datang untuk menghadiri klarifikasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan dilaksanakan klarifikasi tersebut namun yang saksi ingat bahwa saksi hadir klarifikasi tersebut di kantor balai kota Makassar di lantai 7, dan yang ada pada saat itu saksi dengan GAZALI SANUSI (tenaga teknik) sama seperti saksi, kemudian KADAFI MARIKAR dan panitia.
Bahwa Yang dilakukan pada saat klarifikasi tersebut adalah mencocokan antara Surat SKA dengan orangnya, jangan sampai berbeda;
Bahwa Saksi tidak dilibatkan oleh KADAFI MARIKAR pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi pembangunan puskesmas batua tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu kembali dengan MUHAMMAD KADAFI MARIKAR pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi SRI NESWATI R, S.KM, M.Adms alias NETTY.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Pekerjaan sebagai Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi sebagai Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kota Makassar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 yang menetapkan saksi sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasubag Perencanaan dan Pelaporan pada Dinas Kesehatana Kota Makassar adalah:
Menyusun profil SKPD dengan cara menghimpun data-data dari seluruh penanggung jawab program pada bidang dan seksi sesuai dengan format dari kementriann Kesehatan;
Menyusun dokumen perencanaan penganggaran antara lain Renstra, Renja, RKA, dan DPA SPKD;
Menyusun LAKIP;
Bahwa Ya, saksi terlibat dalam penyusunan RPJM TA 2014-2019 yaitu menyiapkan data-data teknis yang terkait dengan program prioritas;
Bahwa Adapun proses penyusunan RPJM TA 2014-2019 sebagai berikut :
Berdasarkan permintaan dari Bappeda (Bidang Perencanaan dan Pengendalian) kepada SKPD perihal data teknis yang berhubungan dengan program prioritas, ia bersama dengan seluruh Kepala Seksi dan Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan menyusun data-data tersebut. Dapat ia sampaikan bahwa yang menjadi Liason Officer (LO) Dinas Kesehatan adalah Bidang Sosial Budaya;
Selanjutnya data teknis tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada Sekretariat Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Dinas bersama dengan Tim Perencanaan (Kasubag Perencanaan bersama dengan staf di Bagian Perencanaan);
Setelah data teknis tersebut diverifikasi, selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Bappeda sebagai usulan data RPJMD Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa Terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD TA 2014-2019 dan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Makassar Tahun 2014-2019 yaitu pada Kode 1.02.09 Program Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya;
Bahwa Ya, saksi terlibat dalam penyusunan RKPD TA 2016, 2017, dan 2018;
Bahwa Proses penyusunan RKPD tersebut sama dengan proses penyusunan RPJMD yang telah ia jelaskan sebelumnya. Terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua telah tercantum dalam RKPD TA 2016, 2017, dan 2018 (Induk dan Perubahan), namun demikian untuk arsip dokumen tersebut ia tidak memilikinya.
Bahwa Terkait dengan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua telah tercantum dalam :
Renstra Induk TA. 2014-2019:
Kode 1.02.01.19 Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Puskesmas Pembantu dan jaringannya dengan pagu indikatif TA 2016 sebesar Rp55.554.057.150,00 untuk 11 Puskesmas 5 Rawat Inap, TA 2017 sebesar Rp69.442.571.438,00 untuk 13 Puskesmas 1 Rawat Inap, dan TA 2018 sebesar Rp86.803.214.297,00 untuk 15 Puskesmas 1 Rawat Inap;
Renstra Perubahan TA. 2014-2019
Kode 1.02.01.19 Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Puskesmas Pembantu dan jaringannya dengan pagu indikatif TA 2017 sebesar Rp45.045.346.000,00 untuk 1 RS, 4 Puskesmas Rawat Inap, dan 1 Pustu menjadi Puskesmas, serta TA 2018 sebesar Rp46.396.708.380,00 untuk 1 RS, 2 Puskesmas Rawat Inap, dan 1 Pustu menjadi Puskesmas.
Bahwa Nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 senilai Rp25.529.574.842,00 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp307.510.500,00 adalah hasil dari sisa lelang dan menyesuaikan dari nilai kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Kepala Dinas dapat mengambil keputusan tanpa adanya persetujuan /usulan dari Kepala Bidang dan Kepala Seksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp. 31.581.434.585,00 ;
Bahwa Saksi tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena yang menyusun nilai anggaran tersebut dari masing-masing bidang dan Seksi Perencanaan hanya menginput usulan nilai anggaran tersebut setelah kami terima dari masing-masing bidang teknisnya;
Bahwa Saksi pernah menjadi PPTK;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Mediswaty;
Bahwa Ya, saksi kenal Firman karena karena Firman berada di Staf Kesehatan;
Bahwa Saksi tidak pernah ada komunikasi khusus dengan Firman;
Bahwa Nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 senilai Rp.25.529.574.842,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 307.510.500,00 adalah hasil dari sisa lelang dan menyesuaikan dari nilai kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa Dalam penyusunan RKA Induk dan Perubahan serta DPA Induk dan Perubahan TA. 2017 dan TA. 2018 tidak didukung dengan KAK karena usulan-usulan RKA maupun DPA tidak memerlukan dokumen KAK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi HELMY BUDIMAN, S.STP., MM.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Makassar;
Bahwa Saksi kenal dengan dr.Naisyah;
Bahwa Penyusunan RKA sebagai berikut :
Penginputan Pra RKA. Pada TA 2017, Walikota Makassar menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/ 113/S.edar/BPKA/VI/2016 perihal Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2017 tanggal 27 Juni 2016.
Peran Bidang Anggaran BPKAD dalam proses penginputan Pra RKA ini adalah melakukan verifikasi antara kecocokan rincian yang digunakan dengan kode rekening serta kegiatan yang diinput.
SKPD/OPD melakukan peng-input-an rekening beserta rinciannya termasuk nilai Anggaran. Hasil penginputan tersebut kemudian dihimpun oleh Bidang Anggaran BPKAD untuk menyusun KUA dan PPAS, yang kemudian menjadi RAPBD. SKPD melakukan pencetakan RKA pada saat akan dilakukan pembahasan di DPR.
Setelah di DPR dan ditetapkan menjadi APBD yang di-sahkan, kemudian dievaluasi kembali Pemerintah Provinsi. Atas hasil evaluasi Pemerintah Provinsi disempurnakan, maka kemudian diterbikan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
OPD/SKPD mencetak DPA dan asistensi DPA.
Bahwa RKA tanggal 14 November 2016 merupakan RKA untuk APBD TA 2017. Atas nilai Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp31.581,434.585,00, Perencanaan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp4.000.000.000,00, dan Pengawasan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp318.000.000,00. Nilai anggaran tersebut di-input oleh SKPD. Bidang Anggaran tidak melakukan verifikasi atas dasar nilai penginputan oleh SKPD Dinas Kesehatan;
Bahwa DPPA SKPD TA 2017 memiliki dua tanggal yang berbeda karena pada DPPA tanggal 23 Juni 2017 merupakan penyesuaian atas rincian belanja dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/1125.1/DKK/ VI/ 2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Permohonan Perubahan rincian DPA-SKPD TA 2017.DPPA SKPD TA 2017 tanggal 17 November 2017 merupakan DPPA yang menyesuaikan dengan perubahan APBD 2017 karena adanya perubahan realisasi nilai kontrak di Dinas Kesehatan TA 2017 sedangkan DPPA SKPD TA 2018 memiliki dua tanggal yang berbeda karena pada DPPA tanggal 17 April 2018 merupakan penyesuaian atas rekening belanja yang untuk Dinas Kesehatan, niali anggaran tidak berubah.DPPA SKPD TA 2018 tanggal 25 Oktober 2018 merupakan DPPA yang menyesuaikan dengan perubahan APBD TA 2018 karena adanya perubahan nilai realisasi nilai kontrak di Dinas Kesehatan;
Bahwa dalam penyusunan anggaran Dinas Kesehatan untuk Pembangunan Puskesmas Batua melalui seluruh tahapan yang ada mulai dari Tahapan Perencanaan Anggaran s.d. Penetapan APBD;
Bahwa Saksi selaku TAPD tidak pernah melakukan koreksi terhadap nilai anggaran di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, dan Ke-PU-an yang harus sesuai dengan Standar Alokasi Anggaran Minimum yang dinyatakan dalam Permendagri tentang Penyusunan APBD.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi HARIANY, SE., MM.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Jabatan saksi sebagai Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Makassar;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi selaku Kasubid Perbendaharaan BPKAD Kota Makassar dalam proses Pengajuan SPM LS untuk pembayaran Kepada Pihak Ketiga dari SKPD Kepada BPKAD pada Tahun 2018 sebagai berikut:
Meneliti Kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Pengguna Anggaran;
Menetapkan surat penolakan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D);
Melaksanakan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa Saksi selaku Kepala Sub Bidang Perbendaharaan selain mengacu kepada surat ederan tersebut ia juga mengacu kepada surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Makasar Nomor : 1533/Dinkes/440/XII/2019 Perihal Peromohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU yang berisikan Disposisi Kabid Perbendaharaan kepada saksi tertanggal 28 Desember 2018 yang tertuliskan untuk ditindak lanjuti surat tersebut, sehingga saksi melakukan proses terkait pengajuan pencairan yang terdapat dalam surat tersebut salah satunya untuk pembayaran Pemabngunan Puskesmas Batua Tahap I, PT. Sultana Anugrah, Kontrak Nomor 954/Dinkes/440/VIII/2018 Tanggal 24 Agustsu 2018, waktu pelaksanaan mulai 24 Agustus 2018 s.d. 21 Desember 2018;
Bahwa Untuk proses disposisi dalam surat dari Dinas Kesehatan tersebut sepengetahuannya awalnya Pihak Dinas Kesehatan mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Pengajuan SPM LS/GU yang berisikan perpanjangan pengajuan SPM LS sampai tanggal 27 Desember 2018 yang penyelesaian pekerjaan bulan Desember 2018 tersebut kepada Bapak walikota Makassar selanjutnya Bapak Walikota melakukan di disposisi kepada Kepala BPKAD Kota Makassar kemudian surat tersebut terlebih dahulu dilakukan regiser surat masuk kepada BPKAD, dalam surat tersebut Walikota Makassar menuliskan kepada yth Kaban BPKAD ditindak lanjuti sesuai aturan, selanjutnya Kepala BPKAD mendisposisi surat tersebut kepada Kabid Perbendahraan yang bertuliskan Proses sesuai dengan disposisi tertanggal 28 Desember 2018 dan setelah diterima oleh Kabid Perbendahraan selanjutnya Kabid Perbendahraan mendisposisikan surat tersebut kepada ia selaku Kasubid Perbendaharaan yang bertuliskan ditindaklanjuti tertanggal 28 Desember 2018;
Bahwa Yang melakukan disposisi dari Dinas Kesehatan adalah Ir. Moh. Ramdhan Pomanto;
Bahwa Lampiran dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan SPP-SPM LS untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 sebagai berikut:
SPM;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA;
Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM;
Ringkasan Kontrak / Ringkasan Addendum Kontrak;
NPWP;
Rekening Koran;
Surat Kuasa;
SSP PPN/PPH;
Faktur Pajak;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D ke BPKAD.
Dinas Kesehatan telah melengkapi seluruh lampiran dokumen dalam pengajuan SPM –LS untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I;
Bahwa yang saksi ketahui ada disposisi oleh pimpinan dalam hal ini Kepala Bidang Perbendaharaan Drs. Muh. Dahlan M.Si namun baru saksi mengetahui pada pemeriksaan ini bahwa tidak ada permohonan dalam surat permohonan perpanjangan pengajuan SPMN LS/GU dari Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa ada SKPD lain selain Dinas Kesehatan yang mengajukan permohonan perpanjangan pengajuan SPM LS/GU diitahun 2018 antara lain SKPD Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah;
Bahwa Saksi tidak ingat CV.Sukma Lestari hanya saja saksi pernah membaca dokumen mengenai CV Sukma Lestari;
Bahwa Saksi hanya melihat saja apakah sudah ada tandatangan dalam dokumen tersebut;
Bahwa Tidak pernah ada tekanan terkait proses dari atasan maupun pihak lain dalam pembayaran pekerjaan Termin II 100% puskesmas batua tahap I sama sekali.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi ASRI ARYUNI.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa kenal baik dengan ILHAM HATTA SULOLIPU dan pak ERWIN;
Bahwa Saksi merupakan pegawai lepas yang membantu masalah pembukuan keuangan yang sementara dikerjakan oleh kenalan saksi;
Bahwa Saksi sudah lama mengenal ILHAM HATTA SULOLIPU seingatnya sejak tahun 2015, dan saksi sebelumnya juga pernah diminta untuk membantu beliau, sehingga pada pekerjaan ini saksi diminta lagi oleh beliau dalam pekerjaan tersebut. saksi mengenal beliau hanya sebatas rekan kerja;
Bahwa yang saksi ketahui ILHAM HATTA SULOLIPU adalah pemborong atau kontraktor yang biasa kerja proyek konstruksi bangunan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa ILHAM HATTA SULOLIPU mengajaknya untuk bekerja dengan dia, karena saksi ditawari pekerjaan tersebut dan digaji, maka saksi bersedia membantu ILHAM HATTA;
Bahwa Yang saksi ketahui ILHAM HATTA SULOLIPU bukan Direktur dari PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa yang saksi ketahui selaku Direktur dari PT. SULTANA ANUGRAH selaku penyedia jasa pada pekerjaan tersebut adalah MUHAMMAD KADAFI alias OM DEF;
Bahwa Saksi mengenal MUHAMMAD KADAFI alias OM DEF pada saat dilokasi pekerjaan, yang mengenalkan saksi dengan OM DEF adalah PAK ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Yang mengendalikan pekerjaan tersebut adalah MUHAMMAD KADAFI alias OM DEF selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dan PAK ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Secara tertulis tidak ada dasarnya bekerja sebagai tenaga logistik dari PT. SULTANA ANUGRAH, saksi bekerja sebagai tenaga logistik pada pekerjaan tersebut berdasarkan ajakan lisan dari ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Lokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut berada di Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar;
Bahwa Ya, saksi pernah terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH sebagai tenaga logistik;
Bahwa Tugas saksi sebagai tenaga logistik pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut sebagai berikut:
Menerima catatan orderan logistik yang meliputi besi, paku, balok, kawat pengikat besi, perlengkapan kerja tukang seperti sepatu bot, palu, rompi, helm proyek, Handy Talki dan lainnya yang saksi tidak ingat. Dimana semua pesanan logistik tersebut saksi terima dari PAK DENI;
Membuat orderan atau pesanan yang saksi ketik di komputer;
Melakukan pembayaran terhadap alat yang disewa atau yang digunakan dilokasi yang disewa dari perusahaan lain seperti Scafolding;
Bahwa yang saksi ketahui saksi hanya mengetahui PT. Sultana Anugrah, nanti baru saksi ketahui jika ada perusahaan lain;
Bahwa saksi pernah disuruh menyetor/menarik uang oleh ILHAM HATTA dan KHADAFI;
Bahwa saksi pernah melakukan penyetoran uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa Yang menyuruh saksi menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000 ,- (satu milyar rupiah) adalah ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Saksi menyetorkan uang tersebut pada tanggal 26 Oktober 2018 di bank Sulselbar di Jl. Ratulangi Makassar;
Bahwa Saksi menyetorkan uang tersebut ke rekening PT.SULTANA ANUGRAH bersama dengan ILHAM HATTA ;
Bahwa Maksud ILHAM HATTA menyuruh saksi menyetorkan uang tersebut ke rekening PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek pekerjaan Puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana sumber uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) tersebut, karena KADAFI tidak menceritakan darimana uang tersebut diperoleh oleh KADAFI;
Bahwa Yang memerintahkan saksi untuk menyetor uang sebesar Rp.700.000.000 tersebut ke rekening PT. SULTANA ANUGRAH adalah ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Saksi mengetahui maksud dan tujaun ILHAM HATTA menyuruh saksi menyetorkan uang tersebut yang mana saat itu ada juga ILHAM HATTA SULOLIPU saat penyetoran, karena sudah selalu saksi yang melakukan transaksi penyetoran dan penarikan atas perintah ILHAM HATTA SULOLIPU dilokasi Bank Sulselbar;
Bahwa Saksi memperoleh uang tersebut dari ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Uang sebesar Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah) tersebut diserahkan ILHAM HATTA di tempat penulisan slip Bank Sulselbar;
Bahwa Saksi menyetorkan uang tersebut pada tanggal 29 November 2018 di Bank Sulselbar cabang Utama Makassar Jl. Ratulangi Makassar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan uang sebesar Rp.700.000.000(tujuh ratus juta rupiah) bersumber darimana;
Bahwa Saksi pernah bekerja di perusahaan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang bergerak dibidang perhotelan.
Bahwa Tugas saksi pada perusahaan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yaitu bagian keuangan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang bertugas sebagai berikut :
Melakukan penarikan dengan menggunakan cek bilyet giro PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA atas perintah Sdr. ANDI ERWIN HATTA SULOLIPU.
Melakukan penyetoran uang ke rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Mencatat pengeluaran dan pemasukan keuangan kegiatan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang masuk ke dalam rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA dengan nomor rekening : 13000323287, dan rekening Bank Mandiri atas nama ASRI ARYUNI : 152.00.555.00660 yang dikelola oleh ANDI ERWIN HATTA SULOLIPU selaku Direktur PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA atau pemilik Hotel Asyra;
Bahwa saksi pernah disuruh melakukan proses penarikan uang pada rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA 13000323287 pada Bank Sulselbar lebih dari 20 kali lebih dan transaksi penarikan saksi terbesar adalah Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui penggunaan uang tersebut;
Bahwa Yang saksi ingat hanya satu kali saksi melakukan penarikan sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) dan saksi serahkan kepada ILHAM HATTA SULOLIPU.
Bahwa Saksi melakukan tarik tunai terhadap uang tersebut kemudian saksi diberikan upah sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah;
Bahwa yang memiliki rekenig PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA adalah ERWIN HATTA SULOLIPU;
Bahwa Saksi menerima gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) bulan. Dan saksi menerima gaji tersebut dari ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa Peran saksi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
Saksi bertugas sebagai tenaga logistik untuk pembelian beberapa material dan mencatat penerimaan uang yang saksi peroleh dari Ilham Hatta dan pengeluaran uang untuk pembelian material dan upah pekerja. Saksi mencatatnya pada Buku Kas yang saksi simpan di laci dalam kontainer (direksi kit), kuncinya saksi yang pegang, tetapi saat saksi sudah tidak bekerja pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua, kuncinya saksi gantungkan di laci.
saksi tidak bekerja lagi pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua sebelum tanggal 15 Desember 2017, gaji bulan Desember 2018 tidak dibayar, tetapi dikasih uang oleh Ilham Hatta untuk uang bensin sebesar Rp500.000,00. Selain itu saksi telah menerima gaji sebesar Rp2.000.000,00/bulan selama tiga bulan. Saat saksi sudah keluar dari pekerjaan tersebut, semua dokumen masih tersimpan di kontainer, seperti Buku Kas, tiga buah odner, dan komputer.
Isi dalam tiga Odner tersebut adalah sebagai berikut :
Arsip pembayaran tukang yang saksi peroleh dari Deni Kwen. Deni Kwen menyerahkan daftar upah tukang setiap minggu dalam dua s.d. tiga lembar kertas dengan jumlah upah antara Rp30 Juta/minggu s.d. Rp130 Juta/minggu. Kebutuhan tersebut saksi sampaikan ke Ilham Hatta dan kemudian Ilham Hatta memberikan uang sesuai kebutuhan tersebut kepada saksi secara tunai. Setelah itu, saksi menyerahkan uang tersebut kepada Deni Kwen dan Deni Kwen yang membayarkannya ke para tukang.
Satu Buku kas yang berisi penerimaan dan pengeluaran biaya untuk pekerjaan Puskesmas Batua yang akan saksi jelaskan pada poin 2). Penerimaan uang, biasanya dari Ilham Hatta tetapi pernah beberapa kali saksi terima dari Deni Kwen (sepengetahuannya uangnya dari Ilham Hatta).
Odner kedua, diantaranya berisi :
Pembelian barang/materia seperti pembelian obat-obatan sekitar 3 kali senilai Rp250.000,00 di apotik terdekat dari lokasi pekerjaan, pembelian lampu kerja saksi lupa, pembelian pompa air sekitar Rp15.800.000,00 pada Toko di Jl. DR Wahidin Sudiro Husodo, pembelian jas hujan, linggis, kawat beton di Toko Mekar Jaya di Jl. Sungai Sadang, dan pembelian kaus tangan, kawat beton, dan paku di Toko Bahan bangunan dekat lampu merah dekat Puskesmas Batua.
Seluruh arsip pembayaran gaji Deni Kwen, Ramli Dani, Iqbal, Asri Aryuni, Nurhalimah Basfain. Pembayaran gaji dibuat oleh saksi sendiri dalam selembar kertas yang saksi print yang berisi nama ( Deni Kwen, Ramli Dani, Iqbal, Asri Aryuni, dan Nurhalimah Basfain), jumlah gaji, dan tanda tangan. Setelah ditandatangani, seluruh pegawai dilakukan pembayaran secara tunai oleh saksi sendiri, uangnya berasal dari Ilham Hatta.
Kebutuhan atas kekurangan Bondek dan wiremesh saksi beli di Toko Mekar Jaya setelah mendapat order dari Deni Kwen, namun saksi lupa nilai pembeliannya.
Odner ketiga, diantaranya berisi :
Arsip pembayaran sewa scafolding, terkait penyewaan scafolding, dapat saksi jelaskan bahwa saksi yang mengorder atas perintah dari Deni Kwen dan berkomunikasi dengan pihak yang menyewakan scafolding di Kawasan Industri Kimah, namanya lupa, sedangkan biaya sewanya sekitar Rp13,5 Juta/bulan s.d. Rp50 Juta/bulan, Scafolding baru selesai sewanya pada bulan Desember 2018, tetapi barangnya diambil oleh pemilik pada Januari 2019.
Arsip pembelian kayu balok (2 ukuran tapi saksi lupa, untuk bekisting) di Pak Angga sekitar Rp300 Juta s.d. Rp500 Juta-an. Pembelian kayu balok tersebut adalah untuk seluruh pekerjaan bekisting (cetakan dan penyangga cor) pada Pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa saksi mendistribusikan gaji kepada para pekerja;
Bahwa yang saksi keteahui Hasrul Indra jaya Alias Bojes digaji langsung oleh Pak Ilham Hatta;
Bahwa Gaji saksi selama menjadi karyawan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA gaji saksi sekitar Rp1.200.000/ bulan – Rp.2.000.0000,.dan tidak ada usaha lainnya selain gaji saksi di PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA;
Bahwa Saksi bekerja di PT.TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2008;
Bahwa yang mendirikan PT. TRI MITRA SEJAHTERA adalah ERWIN HATTA SULOLILPU dan Direktunya adalah ERWIN HATTA SULOLIPU;
Bahwa yang saksi ketahui ILHAM HATTA juga bekerja di PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa saksi juga bekerja di PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Yang saksi ketahui selaku direktur PT.SULTANA ANUGRAH adalahh pak Khadafi;
Bahwa Saksi digaji oleh Ilham Hatta Sulolipu;
Bahwa Posisi saksi di PT.SULTANA ANUGRAH yaitu di bagian logistik;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemesanan besi unutk pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembayaran perihal pemesanan besi untuk pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak menerima uang penyetoran dari Ilham Hatta;
Bahwa Ya, saksi menerima uang untuk penyetoran dari Ilham Hatta;
Bahwa Saksi tidak mengetahui surat direksi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan orang yang ada di Dinas Kesehatan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang yang disetor adalah uang dari pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa Yang saksi ketahui Deny Kwen dipekerjakan oleh ILHAM HATTA;
Bahwa Jika ada bahan material yang akan dipesan oleh DENI, DENI terlebih dahulu membuat catatan diatas kertas terkait bahan material apa yang dibutuhkan, jika ada orderan besi dibuatkan orderan dengan cara diketik di komputer. Setelah saksi ketik dan print orderan tersebut sesuai dengan apa yang diminta oleh DENI, kemudian orderan tersebut saksi serahkan ke DENI untuk ditanda tangani, dan setalah ditanda tangani oleh DENI, saksi berikan lagi ke ILHAM HATTA SULOLIPU untuk ditanda tangani. Dan setelah surat orderan tersebut di tanda tangani oleh DENI dan ILHAM HATTA, kemudian saksi serahkan surat tersebut kepada IQBAL untuk dilakukan pemesan di toko;
Bahwa Terkait catatan atau orderan bahan material yang dicatat di atas kertas oleh DENI yang kemudian diserahkan kepadanya tidak ada perubahan terkait jumlah mau spesifikasinya, apa yang dipesan dan dicatat oleh DENI, itu yang saksi tulis dan buatkan orderannya, jika ada barang yag dibeli melaluinya, apa yang dipesan oleh DENI itu yang saksi beli;
Bahwa Saksi tidak ingat nomor rekening PT.SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Saksi melakukan pembelian dan pembayaran paku;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi SUTRIANA ALIAS RIA.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ia sebagai berikut :
Mencatat dan membukukan semua pemasukan dan pengeluaran barang atau uang;
Mencairkan keuangan Hotel Asyra dengan menggunakan Cek Giro;
Melakukan pembayaran gaji karyawan Hotel Asyra;
Membayarkan semua biaya operasional Hotel Asyra yang terkait dengan Departemen atau Kantor Pemerintah.
Bahwa nomor rekening yang digunakan untuk keuangan Hotel Asyra adalah 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Bahwa sumber dana yang ditampung pada rekening 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA adalah dana biaya pelatihan dari beberapa SKPD Kota Makassar (Dinas Koperasi, Dinas Perpustakaan, Dinas Sosial, Bapenda, Dinas Pendidikan dan Pemprov Sulsel serta biaya reservasi kamar yang dipesan melalui Traveloka).
Bahwa yang mengelola keuangan 13000323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA adalah saksi selaku bagian keuangan dan dilaporkan kepada pemilik hotel Asyra atas nama ERWIN HATTA;
Bahwa mekanisme pelaporan keuangan PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA kepada ERWIN HATTA dilaksanakan pada setiap hari Sabtu (Seminggu Sekali) dengan cara melaporkan kepada ERWIN HATTA dengan membawa buku kas Hotel Asyra dan memperlihatkan kepada ERWIN HATTA selanjutnya ERWIN HATTA membaca buku laporan keuangan tersebut selanjutnya membubuhkan tanda tangannya atau parafnya pada bagian kanan dimana ia selaku bendahara keuangan hotel turut pula menandatanganinya.
Bahwa mekanisme pencairan keuangan pada PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA kepada ERWIN HATTA dengan nomor rekening 13000323287 adalah ERWIN HATTA telah menandatangani Cek Giro (yang berjumlah paling 5 lembar) yang belum tertera nilainya kemudian Cek GIRO tersebut saksi simpan dilaci kerja saksi
Bahwa selanjutnya mendapat informasi beberapa SKPD di Kota Makassar bahwa dana kegiatan makan minum dan akomadasi yang dikelolah oleh ERWIN HATTA telah masuk ke rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA sehingga ia dengan cek Giro yang telah ditandatangani oleh ERWIN HATTA ke bank BPD Sulselbar untuk mencairkan dana tersebut selanjutnya dana tersebut ia simpan diberangkas Hotel Asyra yang terletak di ruangan kerja ia, selanjutnya dana tersebut ia pergunakan untuk operasional hotel termasuk dengan gaji karyawan, bayar listrik dan pajak serta biaya makan minum tamu hotel.
Bahwa pelaporan penggunaan dan Hotel Asyra sebagaimana tersebut di atas saksi melaporkan kepada ERWIN HATTA dengan membawa buku kas Hotel Asyra dan memperlihatkan kepada ERWIN HATTA selanjutnya ERWIN HATTA membaca buku laporan keuangan tersebut kemudian membubuhkan tanda tangan atau paraf pada bagian kanan dimana ia selaku bendahara keuangan Hotel Asyra turut puka menandatanganinya.
Bahwa menjelaskan bahwa yang mencairkan Cek Giro dengan Nomor Rekening 13000323287 pada Bank Sulselbar atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA yang telah ditandatangani oleh ERWIN HATTA adalah kakak kandung dari ANDI ILHAM HATTA.
Bahwa nilai cek giro yang ia cairkan pada Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi Makassar bervariasi yaitu sesuai dengan dana yang ditransfer oleh SKPD Kota Makassar Adapun nilainya yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 300.000.000,-.
Bahwa pencairan uang dengan cek giro yang ditandatangani oleh ERWIN HATTA dengan Nomor Rekening 13000323287 pada Bank Sulselbar atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA adalah untuk nilai Rp. 300.000.000,- sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali untuk nilai Rp. 200.000.000,- sebanyak kurang lebih 2 kali, untuk nilai Rp. 100.000.000,- sebanyak kurang lebih 2 kali, sedangkan nilai puluhan juta berkali-kali ia tidak ingat jumlahnya.
Bahwa ingat saksi lebih dari 2 (dua) kali dengan cara ILHAM HATTA mengambil sendiri dilaci dimana hal tersebut saksi ketahui setelah beberapa kali mencari lembaran cek yang telah ditandatangani oleh ERWIN HATTA tidak berada lagi didalam laci meja kerja ia, saat seperti itu ia menelpon ILHAM HATTA untuk menanyakan cek yang tidak ada lagi dilaci meja kerja saksi dan dijawab oleh ILHAM HATTA bahwa benar ILHAM HATTA telah mengambil beberapa lembar Cek Giro yang telah ditandatangani oleh ERWIN HATTA.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait berapa nilai yang dicairkan oleh ILHAM HATTA.
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana yang dicairkan oleh ILHAM HATTA jika melakukan penarikan melalui Cek Giro PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Bahwa keterangan saksi pada pemeriksaan selaku saksi pada tanggal 25 Maret 2021 adalah keterangan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Bahwa seluruh keterangan ia pada berita acara selaku saksi pada tanggal 25 Maret 2021 tidak benar yang intinya ia tidak pernah bekerja selaku bagian keuangan atau staff keuangan Hotel Asyra atau PT. TRI MITRA SEJAHTERA pada tahun 2014 sampai 2020.
Bahwa saksi tegaskan bahwa tidak pernah saksi merasa ditekan, dipaksa diarahkan dalam memberikan keterangan oleh penyidik pada berita acara pemeriksaan tanggal 25 Maret 2021.
Bahwa yang memerintahkan saksi memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik adalah ERWIN HATTA SULOLIPU dan ILHAM HATTA SULOLIPU.
Bahwa saksi ERWIN HATTA SULOLIPU memerintahkan saksi sekitar bulan Maret 2021 setelah ERWIN HATTA SULOLIPU dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik dan ILHAM HATTA memerintahkan ia memberikan keterangan pada tangal 25 Maret 2021 di kendaraan Mobil pengacara ILHAM HATTA (AWI).
Bahwa maksud dan tujuan saksi hanya untuk menyesuaikan keterangan ERWIN HATTA sebelumnya dan mengikuti perintah dari ERWIN HATTA dan ILHAM HATTA sebagai mantan atasan ia pada saat bekerja di Hotel Asyra.
Bahwa saksi Tidak pernah sama sekali menjabat selaku bagian keuangan Hotel Asyra / PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH saksi hanya bekerja sebagai staf HRD dan Marketing Hotel Asyra / PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH.
Bahwa pada tahun 2018 sampai 2019 saya selaku Marketing Hotel Asyra yang bertugas sebagai berikut:
Melaksanakan perintah ILHAM HATTA dan ERWIN HATTA dalam menindaklanjuti promosi hotel kepada SKPD di Jajaran Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan;
Mengurus berkas pembayaran dari SKPD yang telah menggunakan Hotel dalam kegiatan sosialiasi, bimtek dan lain-lain;
Menarik dana dari SKPD yang telah melakukan kegiatan di Hotel Asyra dengan cara melaporkan kepada ILHAM HATTA bahwa telah masuk pencairan anggaran dari SKPD yang telah menggunakan hotel kemudian saya diperintahkan oleh ILHAM untuk meminta tanda tangan untuk Cek Giro tersebut kepada ERWIN HATTA dan setelah cek tersebut ditanda tangani saksi melakukan penarikan di bank sulsel kemudian setelah uang tersebut saksi tarik kemudian saksi serahkan kepada ILHAM HATTA.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali menarik uang melalui cek giro PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA pada periode 2018-2019 yang bukan dari sumber kegiatan di Hotel Asyra.
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana pemasukan Hotel Asyra atau PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA dari penjualan sewa kamar, penyewaan fasilitas kegiatan oleh SKPD atau perusahaan.
Bahwa sepengetahuan saksi Hotel Asyra / PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH menggunakan rekening Pada Bank Sulselbar dengan No. Rekening 1300323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA.
Bahwa yang dapat mengeluarkan cek giro Hotel Asyra / PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH adalah ERWIN HATTA SULOLIPU dengan cara bertanda tangan didalam cek giro tersebut.
Bahwa tidak ada yang bisa mengeluarkan Cek Giro Hotel Asyra / PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH selain ERWIN HATTA SULOLIPU.
Bahwa yang mengelolah keuangan Hotel Asyra / PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH adalah ILHAM HATTA dengan sepengetahuan ERWIN HATTA.
Bahwa ERWIN HATTA mengetahui terkait pengelolaan keuangan Hotel Asyra / PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH Karena selama ia bekerja setiap pengeluaran melalui rekening Hotel Asyra / PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH harus sepengetahuan ERWIN HATTA dengan meminta tanda tangan terlebih dahulu melaui cek giro kepada ERWIN HATTA.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali diperintahkan oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU atau ANDI ERWIN HATTA SULOLIPU untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp. 2.215.000.000,- dari No. Rekening 1300323287 atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi SOERIANTO SOEWARDI ALIAS TONI.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Ir. Muh. Kadafi;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Optima Jaya Perkasa;
Bahwa Saksi menjabat selaku Direktur PT. Optima Jaya Perkasa dan saksi juga memiliki perusahaan yang lain, yaitu PT. Roda Jaya Sakti dan pada perusahaan tersebut saksi juga selaku Direkturnya;
Bahwa Alamat perusahaan saksi PT. Optima Jaya Perkasa beralamat di Jl. Ir Sutami Toll No. 18 Makassar;
Bahwa PT. Optima Jaya Perkasa bergerak dalam bidang supliyer ready mix;
Bahwa Pada tahun 2018 PT. Sultana Anugrah selaku penyedia jasa pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I pernah memesan ready mix ke perusahaan saksi PT. Optima Jaya Perkasa;
Bahwa yang melakukan pemesanan ready mix dari PT. Sultana Anugrah adalah Muh. Kadafi Marikar selaku Direkturnya;
Bahwa Mekanisme pemesanan ready mix dari PT. Sultana Anugrah kepada PT. Optima Jaya Perkasa adalah melalui sales perusahaan, dimana Kadafi memesan ready mix tersebut kepada sales saksi atasnama Tjahjo yang kemudian Tjahjo yang memprosesnya, dan kemudian setelah itu Tjahjo yang melaporkan kepada saksi berapa jumlah yang dipesan oleh PT. Sultana Anugrah;
Bahwa Benar PT. Sultana Anugrah pernah meminta Surat Dukungan peralatan dari PT. Optima Jaya Perkasa untuk digunakan dalam proses lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I Ta. 2018 tersebut;
Bahwa berhubungan dan memproses surat dukungan tersebut adalah melalui sales marketing atasnama Pak Tjahjo, jadi yang berhubungan dengan Pak Kadafi;
Bahwa Tjahjo pernah menyampaikan kepada saksi jika PT. Sultana Anugrah meminta dukungan peralatan dari PT. Optima Jaya Perkasa, sehingga waktu itu saksi menyampaikan kepada Pak Tjahjo untuk membuat surat dukungan tersebut, dan setelah saksi tanda tangani surat dukungan tersebut barulah Pak Tjahjo berikan surat dukungan tersebut kepada Kadafi Marikar;
Bahwa yang saksi ketahui kesepakatan antara PT. Optima Jaya Perkasa dengan PT. Sultana Anugrah terkait pemberian surat dukungan tersebut adalah jika nanti PT. Sultana Anugrah ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka untuk pengadaan ready mixnya mengambil dari PT. Optima Jaya Perkasa;
Bahwa Ada surat perjanjian yang dibuat antara PT. Sultana Anugrah dengan PT. Optima Jaya Perkasa terkait pemesanan ready mix tersebut sesuai dengan Surat Jual Beli Beton Readymix No.027/JBBR-OJP-PT.SA/VIII – 2018 tanggal 01 Agustus 2018, dimana yang bertanda tangan di dalam surat perjanjian tersebut adalah Tjahjo selaku Head of Marketing dari PT. Optima Jaya Perkasa dan Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah;
Bahwa yang membuat surat perjanjian tersebut adalah Tjahjo;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana ditanda tangani surat perjanjian tersebut diatas terkait jual beli beton ready mix tersebut;
Bahwa Mutu ready mix yang dipesan oleh PT. Sultana Anugrah di PT. Optima Jaya Perkasa untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut adalah K300;
Bahwa Harga per meter kubik harga ready mix mutu k.300 tersebut diberikan oleh PT Optima Jaya Perkasa kepada PT. Sultana Anugrah sesuai surat perjanjian tersebut adalah Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuuh ribu rupiah) per meter kubik sesuai surat perjanjian;
Bahwa Sesuai dari penyampaian stafnya atas nama DANI selaku manager oprasional bahwa jumlah ready mix k. 300 yang dipesan oleh PT. Sultana Anugrah untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 sebanyak ± 1.424 m3;
Bahwa Mekanisme pembayaran ready mix tersebut dari PT. Sultana Anugrah kepada PT. Optima Jaya Perkasa adalah ada yang dibayar secara tunai melalui pak Tjahjo dengan cara bertahap yang jumlahnya saksi tidak tahu;
Bahwa Untuk pembayaran ready mix tersebut sudah dibayarkan PT. Sultana Anugrah kepada Pt. Optima Jaya Perkasa ± sebesar Rp. 527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah), dan masih ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan sampai dengan sekarang sebesar ± Rp. 626.000.000,- (enam ratus dua puluh enam juta);
Bahwa yang melakukan pembayaran atas pemesanan ready mix tersebut adalah pak Kadafi;
Bahwa yang mengantar pemesanan ready mix tersebut dari PT. Optima Jaya Perkasa ke lokasi pekerjaan adalah sopir perusahaan;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa Lokasi pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap I Ta. 2018 tersebut berada di Jl. Abdullah Dg. Sirua Makassar;
Bahwa PT. Roda Jaya Sakti bergerak dalam sewa alat berat;
Bahwa Alat berat yang saksi miliki pada PT. Roda Jaya Sakti antara lain buldoser,excavator, dum Truck, truck Mixer, Concrete Pump, truck Tangki, motor Grader, Vibro Roller, Tandem Roller;
Bahwa Perusahaan saksi tidak memiliki alat mobile crane dan lift pengankut barang;
Bahwa Benar PT. Roda Jaya Sakti pernah memberikan dukungan peralatan kepada PT. Sultana Anugrah untuk pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 melalui anak perusahaan dari PT. Roda Jaya Sakti yaitu PT. Optima Jaya Perkasa;
Bahwa berdasarkan Surat Jual Beli Nomor: SDA 020/RJS-SA/IV/18 tanggal 19 April 2018 dari PT. Roda Jaya Sakti, PT. Roda Jaya Sakti memberikan dukungan peralatan penuh kepada PT. Optima Jaya Perkasa berupa 1 (satu) unit Batching Plant, 2 (dua) unit Concrete Pump, 8 (delapan) unit Truck Mixer, 1 (satu) unit Truck Tangki, 4 (empat) unit Dump Truck, 1 (satu) unit Motor grader, 1 (satu) unit Vibro Roller, 1 (satu) unit Tandem Roller; Dimana peralatan tersebut diserah terimakan kepada PT. Optima Jaya Perkasa sebagai anak perusahaan dari PT. Roda Jaya Sakti untuk mengikuti Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas batua Ta. 2018;
Bahwa PT. Roda Jaya Sakti tidak pernah memberikan dukungan peralatan kepada PT. Optima Jaya Perkasa berupa alat mobile crane;
Bahwa sejak didirikan perusahaan PT. Roda Jaya Sakti sampai dengan sekarang, PT. Roda Jaya Sakti tidak memiliki peralatan berupa mobile crane;
Bahwa Yang membuat Surat Perjanjian Dukungan Sewa Peralatan dari PT. Optima Jaya Perkasa yang diberikan kepada PT. Sultana Anugrah Nomor : 095/SPDSA/PT.OJP-PT.SA/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 adalah Pak Tjahjo oewono, SE selaku Marketing PT. Optima Jaya Perkasa;
Bahwa yang bertanda tangan dalam surat tersebut adalah Tjahjo Joewono, SE selaku Marekting PT. Optima Jaya Perkasa dan Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah;
Bahwa PT. Optima Jaya Perkasa tidak memiliki alat berupa mobile crane tersebut baik di Makassar maupun di Morowali;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Optima Jaya Perkasa memberikan dukungan peralatan kepada PT. Sultana Anugrah, namun terkait dukungan alat berupa mobile crane tersebut yang mengetahui adalah Tjahjo Joewono, SE, karena yang membuat surat dukungan tersebut adalah CAHYO, karena sepengetahuannya namun saksi tidak pernah memberikan dukungan berupa mobile crane;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi JOSVINA KONDO, ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) atau TIM PHO pada pekerjaan tersebut;
Bahwa dasar saksi menjadi Tim PPHP tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 800/ 034.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Bahwa Tim PPHP pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yaitu;
1. JOSVINA KONDO, ST (Saksi sendiri ) selaku Ketua;
2. FIRMAN MARWAN selaku Sekretaris;
3. ABIDIN, SE selaku Anggota.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku TIM PPHP yaitu;
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan (fisik) pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan pengujian;
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa Hasil pekerjaan yang diterima dari pekerjaan tersebut yaitu
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan fisik pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
menerima hasil pekerjaan penyedia setelah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh konsultan pengawas;
Mengecek kebenaran Bahwa ada pekerjaan fisik ;
Menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 % yang dikerjakan oleh Penyedia.
Bahwa saksi ketahui penyedia jasa adalah PT. SULTANA ANUGRAH dan selaku Direktunya atasnama Ir. MUH.KADAFI MARIKAR namun saksi tidak pernah bertemu dengan Penyedia Jasa selama proses pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai pemilik dari Penyedia Jasa tersebut dari dokumen berita acara serah terima pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang diberikan oleh FIRMAN;
Bahwa yang selaku PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK , dan Selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yaitu :
Selaku PA (Pengguna Anggaran) dr. H. NAISAH T. AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK adalah Dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan;
Selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah MUHAMMAD ALWI S.KM. M.Kes selaku kepala Seksi Pasiankes dan Peningkatan mutu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua karena saksi juga tidak pernah menanyakan kepada anggota siapa yang menjadi konsutlan pengawas pada pekerjaan tersebut dan saksi juga hanya menerima laporan berupa dokumen dari Konsultan Pengawas yang diserahkan oleh FIRMAN MARWAN kepada saksi;
Bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH sesuai dengan kontrak namun saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak lain;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan kunjungan ke lokasi sebelum saksi menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan tersebut, saksi tegaskan kembali saksi ke lokasi setalah menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut di akhir Desember 2018 karena saksi mau mencari tahu apakah benar pekerjaan tersebut sudah selesai dan ternyata pekerjaan dilokasi belum selesai;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan kepada dr. Hj. ANDI NAISYAH T. AZIKIN, M.KES, selaku pemberi tugas karena saksi menganggap Bahwa tugas laporan progres pekerjaan tersebut sudah dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilapangan pada pekerjaan tersebut, saksi hanya melihat kondisi hasil pekerjaan tersebut setelah menandatangani berita acara pemeriksaan 100% oleh Tim PHO dan Saksi melihat pekerjaan tersebut masih dikerjakan oleh pekerja dilokasi padahal Saksi sudah menandatangani berita acara pemeriksan hasil pekerjaan 100%;
Bahwa Saksi tidak pernah disampaikan oleh PPTK MUHAMMAD ALWI untuk melakukan pemeriksaan sebelum ditanda tangani berita acara pemeriksaan dan saat itu memang yang khusus memeriksa hasil pekejaan puskesmas batua adalah FIRMAN, ST;
Bahwa FIRMAN yang memeriksa hasil pekerjaan Puskesmas Batua karena merupakan lulusan teknis arsitek yang mengathui bidang konstruksi;
Bahwa Item pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan oleh konsultan pengawas meliputi pembesian jenis besi apa yang digunakan, pengecoran dan volume pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa volume pekerjaan pada pekerjaan tersebut yang lebih mengetahui adalah FIRMAN MARWAN dan konsultan pengawas;
Bahwa Pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua sudah diselesaikan seusai dengan kontrak berdasarkan dokumen laporan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh konsultan pengawas namun saksi tidak mengetahui apakah hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi pernah bertanda tangan dalam berita acara tersebut pada tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa yang memberikan surat tersebut untuk saksi tanda tangani adalah FIRMAN selaku sekertaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) / Tim PHO;
Bahwa Isi dari berita acara tersebut adalah pekerjaan sudah selesai 100% menurut yang tertuang dalam surat tersebut dan dipertega kembali dari penyampaian FIRMAN kepadaa saksi selanjutnya saksi bertanda tangan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut;
Bahwa benar tanda tangan dalam berita acara penerimaaan hasil pekerjaaan yang diserahakan PT. SULTAN ANUGERAH kepada saksi adalah tanda tangan saksi selaku TIM PHO yang saksi tanda tangani pada tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa yang membuat seluruh adminitrasi berita acara pekerjaan telah selsai 100% adalah FIRMAN, ST selaku Sekertaris PHO;
Bahwa Untuk keperluan pencairan pekerjaan karena pada saat itu sudah akhir tahun sehingga adminitrasi tersebut dibuatkan dan setelah Saksi berkunjung kelokasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGERAH masih melakukan pekerjaan dilokasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah diperintahkan oleh sesorang untuk menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 saksi tanda tangani di berita acara tersebut karena saksi telah disampaikan oleh FIRMAN yang melihat pekerjaan tersebut dilokasi dan saksi mempunyai tanggung jawab sebaggai ketua TIM PPHP untuk menandatangani pekerjaan tersebut;
Bahwa Pekerjaan tersebut baru sudah serah terima pertama atau Provesional hand over (PHO) sedangkan penyerahaan final hand over (FHO) sepengetahuannya belum dilaksanakan;
Bahwa Honor atau biaya yang saksi terima selaku Tim PPHP pada pekerjaan tersebut sebesar ± Rp. 1.200.000,00(satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan akhir dari Penyedia Jasa Konsultasi CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa Saksi pernah sama sekali melakukan pemeriksaan yang terkait dalam Berita acara Pemeriksaan Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak yang bertandatangan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/ Dinkes/ 440/ XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah Ir. George Runtulalo atau bukan karena dokumen tersebut sudah ditanda tangani saat saksi bertanda tangan dalam dokumen tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan membaca Surat Perjanjian (Kontrak) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Nomor 637.4/ DINKES/440/VI/2018.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I telah selesai atau belum karena saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bobot penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tanggal berlaku kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas;
Bahwa Saksi tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan kesesuaian kontrak;
Bahwa yang membuat dokumen tersebut adalah MUH. ALWI, Selaku PPTK.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya apakah Ir. George Runtulalo yang bertanda tangan dalam surat terebut karena surat tersebut sudah ada tanda tanganya Ir. George Runtulalo kemudian surat tersebut disedorkan kepada saksi oleh Firman dan saksi tanda tangani atas nama saksi Josvina Kondo ST.
Bahwa yang membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah Firman Marwan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak atau tidak karena saksi tidak pernah melihat kontrak.
Bahwa Saksi hanya pernah lewat depan RS Batua bersama Abidin, dimana saksi melihat dari luar masih ada tukang yang bekerja dan saksi tidak mengetahui apa yang dikerjakan di dalam karena tertup oleh seng.
Bahwa Saksi sebagai ketua PPHP tidak melakukan tegurkan kepada Firman karena saksi tidak pernah melihat kontrak;
Bahwa Saksi di tunjuk menjadi ketua PPHP karena saksi memiliki sertifikat Barangjasa.
Bahwa Pada saat menandatangani BA pemeriksaan pekerjaan yang dibawah oleh Firman, disitu saksi baru mengetahui bahwa yang mengerjakan pekerjaan RS Batua adalah PT Sultana Anugrah.
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan Kadafi;
Bahwa Pengawas pekerjaan saksi hanya ingat Runtulalo dan tidak mengetahui nama lengkapnya;
Bahwa Saksi menerima honor Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai PPHP pada perkerjaan pembangunan RS Batua.
Bahwa Pada saat saksi menandatangani BA pemeriksaan pekerjaan, dalam BA itu sudah ada tanda tangan Pengawas, PPK dan Pelaksana Pekerjaan.
Bahwa Benar, pembayaran pekerjaan tidak bisa cair apabila saksi tidak bertanda tangan dalam BA pemeriksa hasil pekerjaan dan BA penerima Hasil pekerjaan.
Bahwa yang membuat BA pemeriksa hasil pekerjaan adalah Alwi dan untuk BA penerima hasil pekerjaan adalah Firman.
Bahwa Benar saksi tidak melaksanakansalah satu tupoksi saksi sebagai ketua PPHP.
Bahwa Saksi tidak melaksanakan salah satu tupolsi saksi sebagaia ketua PPHP karena saksi tidak paham dengan kontruksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi ABIDIN.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa benar Saksi mengetahui, dimana pada pekerjaan tersebut saya selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) atrau TIM PHO pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa dasar Saksi menjabat sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Tim PHO) pada pekerjaan tersebut adalah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kota Makassar Nomor:800/034.3/ DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (FISIK) Dinas Keshatan Kota Makassar Tahun 2108 yang ditanda tangani oleh Dr.Hj. A. Naisyah T. Azikin M. Kes Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
JOSVINA KONDO, ST selaku Ketua ;
FIRMAN MARWAN selaku Sekertaris;
ABIDIN.SE selaku Anggota
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan (fisik) pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pekerjaan setelah dilakukan pemeriksaan / pengujian;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa penyedia/ pelakasana pekerjaan pembagunan puskesmas batua Tahap I tahun 2018 berdasarkan dokumen berita acara serah terima pertama pekerjaan adalah perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH;
Bahwa Saksi tidak pernah sama sekali ke lokasi untuk melakukan pengecekan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia PT. Sultana Anugrah;
Bahwa Saksi membagi tugas dengan Firman yang fokus dipekerjaan Puskesmas Batua dan Saksi yang melakukan pemeriksaaan di kegiatan pekerjaan yang lain yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa pernah bertanda tangan dalam berita acara tersebut pada tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa Saksi yang memberikan surat tersebut untuk Saksi tanda tangani adalah FIRMAN selaku sekertaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP )/ Tim PHO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi dari berita acara tersebut, Saksi hanya ikut bertanda tangan karena melihat ketua dan sekertaris sudah bertanda tangan dalam berita acara tersebut yang surat tersebut disodorkan oleh Firman selaku sekertaris;
Bahwa Saksi benar tanda tangan dalam berita acara penerimaaan hasil pekerjaaan yang diserahakan PT. SULTAN ANUGERAH kepada saksi tersebut adalah tanda tangan saksi selaku TIM PHO yang saksi tanda tangani pada tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa Saksi yang membuat seluruh administrasi berita acara pekerjaan telah selesai 100% adalah FIRMAN, ST selaku Sekertaris PHO;
Bahwa untuk keperluan pencairan pekerjaan karena pada saat itu sudah akhir tahun sehingga adminitrasi tersebut dibutakan dan Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut sudah benar 100% sudah selsai dikerjakan oleh Pihak PT. Sultana Anugrah;
Bahwa Saksi tidak pernah diperintahkan oleh seseorang untuk menandatangani berita acara pemeriksaan 100% pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018;
Bahwa benar Saksi pernah menerima honor selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjan sebesar Rp1.000.000.00(satu juta rupiah);
Bahwa saksii tidak pernah menerima hadiah, uang atau janji dari pihak penyedia jasa/ rekanan pada masing-masing pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat tersebut.
Bahwa tugas saksi Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak pernah ke lapangan dan tidak pernah membuat dan melaksanakan serah terima hasil pekerjaan seperti yang dituangkan dalam BA Serah Terima Pertama Pekerjaaan Konstruksi (Provisional Hand Over/PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018. BA tersebut dibuat oleh Firman Marwan dan Saksi diminta tandatangan oleh Firman Marwan, Saksi tanda tangani karena sudah ada tanda tangan dari dr. Sri Rimayani Malik selaku PPK, Muh. Kadafi Marikar, dan Firman Marwan. Sepengatahuannya pekerjaan tersebut belum dilakukan serah terima akhir dan dituangkan dalam BA Serah Terima Hasil Pekerjaaan Akhir (Final Hand Over/FHO). Sekitar dua hari kemudian, saya melakukan pemeriksaan ke lapangan, dan Saksi melihat masih ada tukang yang masih melaksanakan pekerjaan di lokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui mengetahui ada pekerjaan tambah kurang (CCO) dan justifikasi teknis.
Bahwa Saksi tidak pernah dijanjikan sesuatu dari pihak-pihak tertentu pada pekerjaan tersebut.
Bahwa benar dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut tanda tangan Saksi selaku anggota Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak yang bertandatangan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 adalah Sdr. Ir. George Runtulalo atau bukan karena saksi bertandatngan setelah sudah ditandatangani;
Bahwa Saksi tidak ingat pasti kapan Saksi menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 namun seingatnya, Saksi menandatangani dokumen tersebut pada akhir Desember 2018.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan membaca Kontrak Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Nomor : 637.4/DINKES/440/VI/ 2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018 telah selesai atau belum karena Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait bobot penyelesaian pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tanggal berlaku kontrak pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada tanggal 27 Desember 2018, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua belum selesai namun berdasarkan dokumen berita acara serah terima hasil pekerjaan tertanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas batua tahap I telah selesai.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan kesesuaian kontrak .
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang membuat dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang tersebut adalah MUHAMMAD ALWI selaku PPTK.
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tersebut .
Bahwa yang membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tersebut adalah FIRMAN MARWAN.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Ir. GEORGE RUNTULALO yang bertandatangan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 karena dokumen tersebut telah ditandatangani.
Bahwa saksi turun ke lokasi pembangunan Puseksmas Batua bersama dengan Ketua Tim PPHP yaitu Josvina Kondo;
Bahwa pada saat saksi ke lokasi pembangunan Puskesmas Batua kondisi bangunan sudah selesai dikerjakan dan perka sudah membersihkan sisa potongan, kayu tripleks besi scafolding untuk diangkut naik ke dalam mobil pembersihan lokasi;
Bahwa terdapat pembagian tugas yang semua dibebankan kepada Firman untuk pekerjaan Puskesmas Batua berdasarkan Kesepakatan bersama
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi CHRISTIAN PITER JAYA.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT. BAKTI RAJAWALI MANDIRI, sejak tahun 2016 sampai sekarang Tahun 2020.
Bahwa PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI bergerak dalam bidang Suplayer bahan bangunan khususnya Besi.
Bahwa material yang dijual di toko PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI adalah semua jenis material bahan bangunan diantaranya Bes Beton, Bata Ringan, semen, pipa VVC.
Bahwa pada tahun 2018, toko saksi pernah menerima pesanan besi Beton Dari PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa yang memesan Besi yaitu KADAFI sendiri selaku Direktur PT. SULTANA ANUGRAH, yang bersangkutan pada saat itu juga pernah memeinta surat dukungan dari perusahaan saksi untuk digunakan dalam proses lelang, kemudian setelah PT. SULTANA ANUGRAH ditetapkan sebagai penyedia jasa, KADAFI menyampaikan kepada ia melalui aplikasi Whats App (WA) jika perusahaannya tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan pada saat itu KADAFI melakukan negosiasi harga dengan saksi terkait harga besi tersebut melalui aplikasi WA, dan saksi berikan harga besi tersebut sebagai berikut:
Besi ukuran 22MM perbatang dengan harga Rp. 358.000,-;
Besi ukuran 19MM perbatang dengan harga Rp. 268.000,-;
Besi ukuran 16MM perbatang dengan harga Rp. 190.000,-;
Besi ukuran 13MM perbatang dengan harga Rp. 125.000,-;
Besi ukuran 12MM perbatang dengan harga Rp. 101.650,-;
Besi ukuran 10MM perbatang dengan harga Rp. 70.300,-.
Namun dapat saksi tambahkan pula pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut yang melakukan pemesan secara langsung ke toko adalah IQBAL.
Bahwa sepengetahuan saksi IQBAL adalah tenaga logistic dari ADAFI, dia adalah orang yang diberi kepercayaan oleh KADAFI untuk melakukan pemesanan ke toko saksi untuk pemesanan besi tersebut, dan beberapa kali saksi juga pernah bertemu dengan IQBAL langsung di toko saksi pada saat pemesanan besi tersebut
Bahwa besi yang dipesan oleh PT. SULTANA ANUGRAH untuk pem bangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I tersebut Ta. 201 sebagiamana incoive untuk proyek puskesmas batua Sebesar Rp. 3.266.476.500.
Bahwa total jumlah jenis besi yang dipesan oleh PT. SULTANA ANUGRAH pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap I tersebut yang dikirim dilokasi pekerjaan sesuaia invoice.
Bahwa yang mengantar Besi kelokasi puskesmas yaitu sopir saksi.
Bahwa mekanisme pembayaran besi tersebut ada yang dibayar secara cash dan cek.
Bahwa pembayaran besi tersebut dilakukan secara bertahap, namun untuk rinciannya saksi tidak ingat, dan pembelian besi tersebut sudah dibayar lunas oleh PT. SULTANA ANUGRAH
Bahwa yang membayar besi tersebut ke toko saksi adalah IQBAL dengan cara datang langsung ke toko saksi dengan memberikan cek dan uang tersebut secara bertahap.
Bahwa terkait proses pembelian material besi beton oleh PT Sultana Anugrah kepada PT Bhakti Rajawali Mandiri sebagai berikut :
M. Kadafi Marikar melakukan negosiasi harga besi beton dengan ia melalui aplikasi Whatsapp (WA) setelah perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang lelang. Sebelumnya ia juga mengeluarkan Surat Dukungen Nomor 1037/SD/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 untuk PT Sultana Anugrah sebagai dukungan dalam pelelangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018. Negosiasi harga besi beton dengan M. Kadafi Marikar adalah sebagai berikut:
Besi ukuran 22mm dengan harga Rp358.000,00/batang;
Besi ukuran 19mm dengan harga Rp268.000,00/batang;
Besi ukuran 16mm dengan harga Rp190.000,00/batang;
Besi ukuran 13mm dengan harga Rp125.000,00/batang;
Besi ukuran 12mm dengan harga Rp101.650,00/batang; dan
Besi ukuran 10mm dengan harga Rp70.300,00/batang.
Tagihan pembayaran Pembayaran dilakukan secara bertahap (termasuk pembelian besi beton untuk pekerjaan A. Ilham Hatta Sulolipu yang lainnya) senilai Rp.4.008.566.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran pertama kali dilakukan pada tanggal 12 September 2018 senilai Rp.400.000.000,00 dengan Cek Bank Sulselbar;
Pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2018 senilai Rp800.000.000,00 dengan Cek Bank Sulselbar;
Pembayaran ketiga dilakukan pada tanggal 30 November 2018 senilai Rp400.000.000,00 dengan Cek Bank Sulselbar;
Pembayaran keempat dilakukan pada tanggal 15 Desember 2018 senilai Rp250.000.000,00 dengan cash/tunai oleh Muhammad Iqbal Basandik;
Pembayaran kelima dilakukan pada tanggal 5 Januari 2018 senilai Rp1.000.000.000,00 dengan cash/tunai oleh Muhammad Iqbal Basandik.
Lima kali pembayaran tersebut jumlah seluruhnya adalah senilai Rp2.850.000.000,00 atau masih terdapat pembayaran yang belum dilakukan senilai Rp1.158.566.000,00. Atas hutang tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2018, Andi Ilham Hatta Sulolipu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang menyatakan Bahwa telah dilakukan pembayaran sebanyak lima kali senilai Rp2.850.000.000,00 dan sisa pembayaran senilai Rp1.158.566.000,00 dibayar dengan cek Bank Sulselbar senilai Rp600.766.000,00 dan senilai Rp557.800.000,00 yang saya cairkan pada tanggal 31 Desember 2019 atau 1 Januari 2020.
Sehingga seluruh pembelian besi beton yang dilakukan oleh PT Sultana Anugrah untuk pekerjaan Puskesmas Batua adalah senilai Rp3.266.476.500,00 dan telah dibayar lunas.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi SUPATIN, SE.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa kegiatan pembangunan Puskesmas Batua bersumber dari dana APBD Kota Makassar Ta. 2018, kemudian anggaran tersebut dikelolah oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I;
Bahwa saksi menjadi Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai tahun 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ia selaku selaku Kasubag Keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait pekerjaan pembangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 adalah :
Melakukan verifikasi terhadap dokumen pembayaran terkait pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas batua tahap I;
Menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang kemudian saksi serahkan kepada PA (Pengguna Anggaran) untuk ditanda tangani setelah itu diteruskan ke BPKAD Kota Makassar Bagian Perbendaharaan;
Serta membuat Surat Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP -SPM LS, dimana surat tersebut yang bertanda tangan adalah saksi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Bahwa jumlah pagu anggaran sesuai dengan dokumen DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 nomor 1.02.1.02.01.19.02 kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Puskesmas/Pustu/Poskes, untuk Pembangu nan Gedung Puskesmas Batua tahap I sebesar Rp.49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah);
Bahwa sepengetahuannya selaku penyedia jasa yaitu PT. SULTANA ANUGRAH namun ia tidak mengetahui siapa selaku Direkturnya dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,-;
Bahwa selaku PA (Pengguna Anggaran) Dr. H. NAISAH T. AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK adalah Dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah MUHAMMAD ALWI S.KM. M.Kes selaku kepala Seksi Fasyankes dan Peningkatan mutu;
Bahwa telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/IX/ 2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/SP2D/LS/XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah).
Dan dana tersebut masuk ke rekening Nomor 130.003.000023653.1 atasnama PT. SULTANA ANUGRAH di bank BPD Sulsel Cabang Makassar;
Bahwa mekanisme pencairan anggaran pada pekerjan tersebut pada saat dokumen pencairan tersebut sampai dibagian keuangan adalah sebagai berikut :
Untuk uang muka, awalnya saksi menerima berkas dari Bendahara Pengeluaran Pembantu pekerjaan tersebut kemudian ia lakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen tersebut, setelah lengkap kami terbitkan SPM (Surat Permintaan Membayar), kemudian saksi serahkan SPM tersebut kepada PA untuk ditanda tangani, selanjutnya berkas tersebut ia kirim ke Bagian Perbendaharaan BPKAD untuk diterbitkan SP2D pencairan.
Untuk pencairan Termin I prosesnya sama, namun yang membedakan harus ada laporan progress yang dilampirkan dalam dokumen tersebut.
Untuk Pencairan Termin II (100%) prosesnya sama, namun harus dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah 100% yang dibuat oleh PPHP.
Bahwa dokumen yang harus dilengkapi terkait pencairan anggaran pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut antara lain:
Untuk Uang Muka : Surat Pegantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS, Fotocopy dokumen kontrak, Kwitansi yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, Jaminan Uang Muka, Surat Kuasa, Surat Permintaan Penerbitaan SP2D;
Untuk Termin I : Surat Pegantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS, Fotocopy dokumen kontrak, Berita Acara Prestasi Kemajuan Pekerjaan / bobot, Kwitansi yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, Jaminan Uang Muka, Surat Kuasa, Surat Permintaan Penerbitaan SP2D;
Untuk Termin II : Surat Pegantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS, Fotocopy dokumen kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% oleh PPHP, Kwitansi yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, Jaminan Uang Muka, Surat Kuasa, Surat Permintaan Penerbitaan SP2D;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah 100% karena ia hanya melihat dari dokumen yang diberikan dari Bendahara Pengeluaran Pembantu atas nama RISNAWARSI S.KM;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan dokumen pada pencairan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I karena saksi hanya menerima dokumen pencairan tersebut dari Bendahara Pengeluaran Pembantu atasnama RISNAWARSI S.KM;
Bahwa pada saat proses pencairan dana tersebut ia tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa ia tidak pernah menerima arahan, perintah, tekanan dari pihak-pihak tertentu;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu berupa uang, barang, hadiah atau janji dari pihak penyedia jasa terkait pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I tersebut.
Bahwa Dokumen pembayaran terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I yang ia verifikasi adalah sebagai berikut :
Untuk pencairan uang muka 20%, dokumennya terdiri dari : Surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS,Surat perjanjian, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi, Ringkasan Kontrak, NPWP, Rekening Koran, Surat kuasa, Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak, Surat permintaan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Untuk pencairan termin I 40%, dokumennya terdiri dari : Surat pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS,Surat perjanjian, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi, Berita Acara Pemeriksaan, Berita acara Kemajuan Pekerjaan, SPM, Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA, Ringkasan Kontrak, NPWP, Rekening Koran, Surat kuasa, Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak, Surat permintaan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Untuk pencairan termin II 100%, dokumennya terdiri dari : Surat pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS,Surat perjanjian, Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi, Berita Acara Pemeriksaan, Berita acara Kemajuan Pekerjaan, SPM, Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA, Ringkasan Kontrak, NPWP, Rekening Koran, Surat kuasa, Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak, Surat permintaan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Bahwa untuk dokumen pembayaran pencairan uang muka 20% dan pencairan termin I 40%, saksi verifikasi masing-masing pada tanggal 06 September 2028 dan pada tanggal 22 Oktober 2018, bertempat di ruangan ia sendiri di kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar Jl. Teduh Bersinar No. 1 Makassar, sedangkan untuk dokumen pembayaran pencairan termin II 100%, dokumennya saksi verifikasi pada tanggal 28 Desember 2028 bertempat di depan ruangan Bagian perbendaharaan di kantor Walikota Makassar Jl. Jend. Ahmad Yani, dimana yang melihat sewaktu ia memverifikasi adalah stafnya ARIFUDDIN;
Bahwa adapun yang hadir di hotel Jasmin pada saat itu adalah ia sendiri, stafnya ARIFUDDIN dan KAMARUDDIN, dr. SRI RIMAYANI M, Sp. KK selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), ALWI selaku PPTK,staf Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan kota Makassar sdr. NASRUL dan FIRMAN.
Bahwa dokumen yang ia verifikasi dan paraf / tanda tangani terkait dengan dokumen pembayaran pencairan termin II 100 % pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I terdiri atas :
Surat pengantar SPP-LS Nomor : 00548/SPP/DKES/LS/XII/2018 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2018;
Ringkasan SPP-LS Nomor : 00548/SPP/DKES/LS/XII/2018 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2018;
Rincian SPP-LS Nomor : 00548/SPP/DKES/LS/XII/2018 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2018;
Surat perjanjian (kontrak) Nomor 954/Dinkes/440/2028, tanggal 24 Agustus 2018;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 1578.3/DINKES/440/XII/2018, tanggal 27 Desember 2028;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang Nomor : 1584/DINKES/440/XII/2018, tanggal 28 Desember 2028;
Kuitansi senilai Rp. 15.317.744.905,- (Lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah), tertanggal 28 Desember 2018;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 1578.1/DINKES/ 440/ XII/ 2018, tanggal 27 Desember 2028;
Berita acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 1578.2/DINKES/440/XII/ 2018, tanggal 27 Desember 2028;
SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00548/SPM/DKES/ LS/XII/2018, tanggal 28 Desember 2028;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS (SPTB) Nomor : 00548/ SPTB/DKES/LS/XII/2018, tanggal 28 Desember 2028;
Ringkasan Kontrak, tanggal 24 Agustus 2018;
NPWP Penyedia PT.SULTANA ANUGRAH;
Rekening Koran Penyedia PT.SULTANA ANUGRAH;
Surat kuasa Penyedia PT.SULTANA ANUGRAH, tanggal 28 Desember 2018;
Surat Setoran Pajak dan Faktur Pajak disetor ke BUD (Bendahara Umum Daerah;
Surat permintaan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Bahwa hanya bisa mengetahui kondisi pekerjaan 100 % dengan melihat dokumen pencairan yang diserahkan kepada ia oleh stafnya ARIFUDDIN.
Bahwa dasarnya ia hanya bisa mengetahui kondisi pekerjaan 100 % dengan melihat dokumen pencairan yang diserahkan kepada ia oleh stafnya yakni ARIFUDDIN, sedangkan ia adalah Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar yang mempunyai kewenangan memparaf SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00548/ SPM/DKES/LS/XII/2018, tanggal 28 Desember 2028 dan menandatangani Daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP-SPM LS dan Surat permintaan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebelum ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran (PA) terkait pembayaran pencairan termin II 100 % pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I yang dikerjakan penyedia PT. SULTANA ANUGRAH yaitu berdasarkan Peraturan Menetri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 13 ayat (2).
Bahwa saksi tidak mengetahui jika pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I yang dikerjakan penyedia PT. SULTANA ANUGRAH belum mencapai progres atau bobot 100 % kemudian dibuatkan dokumen pembayaran pencairan termin II 100 % yang saudara verifikasi termasuk dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00548/SPM/ DKES/LS/XII/2018, tanggal 28 Desember 2018 yang ia paraf dan Daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP-SPM LS dan Surat permintaan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang ia tanda tangani.
Bahwa Jika ia mengetahui sebelumnya bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I yang dikerjakan penyedia PT. SULTANA ANUGRAH belum mencapai progres atau bobot 100 %, selaku pejabat penatausahaan keuangan, saksi tidak memparaf SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00548/SPM/DKES/LS/XII/2018, tanggal 28 Desember 2028 dan menadatangani Daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP-SPM LS dan Surat permintaan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa cara saksi memverifikasi dokumen pembayaran pencairan termin II 100 % atas pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I termasuk dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00548/SPM/ DKES/LS/XII/2018, tanggal 28 Desember 2028 yang ia paraf dan Daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP-SPM LS dan Surat permintaan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang saksi tanda tangani yaitu Dengan cara melihat berkas dokumen pembayaran tersebut, menguji kebenaran isi, baik berupa angka maupun kata dan kalimat yang tertulis didalam dokumen pembayaran tersebut.
Bahwa pada saat itu saksi tidak mempertanyakan kondisi bobot atau progres pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I kepada ARIFUDDIN, apakah sudah mencapai 100 % atau tidak karena cukup saksi melihat pada dokumen yang telah dilengkapi berita acara pemeriksa barang yang menyatakan pekerjaan 100 %;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan dokumen pembayaran pencairan termin II 100 % pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I kepada Pengguna Anggaran (PA) dr. Hj. A. NAISYAH. T. AZIKIN,M.Kes.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi RISNAWARSI RAMLI.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Jabatan saksi sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah :
Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan;
Meregister laporan pencairan;
Menandatangani laporan pencairan di bidang pelayanan
kesehatan;
Mengajukan laporan pencairan anggaran
/pertanggungjawaban ke Sub bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa yang saksi ketahui Selaku PA (Pengguna Anggaran) adalah dr. H. NAISAH T. AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut:
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D Nomor 07548/SP2D/ LS/IX/ 2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp.5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/ SP2D/LS/X/ 2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/ XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp.15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah).Dan dana tersebut masuk ke rekening Nomor 130.003.000023653.1 atasnama PT. SULTANA ANUGRAH di bank BPD Sulsel Cabang Makassar.
Bahwa Mekanisme pencairan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
Mekanisme pencairan uang muka yaitu Penyedia Jasa mengajukan permintaan pencairan uang muka ke Dinas Kesehatan Kota Makassar yang ditujukan kepada PPK dengan dilengkapi administrasi pencairan seperti jaminan uang muka, faktur pajak, kwitansi, dan SPK/ Kontrak, kemudian setelah berkas permohonan tersebut diterima oleh PPK, kemudian PPK menyerahkan berkas pencairan tersebut kepada Sdr. FIRMAN MARWAN, ST (Staf Seksi Pasyankes dan Peningkatan Mutu). Kemudian Sdr. FIRMAN yang membuat dokumen kelengkapan lainnya seperti Ringkasan Kontraknya, kwitansi, Berita Acara Pembayaran. Dan setelah itu berkas tersebut diserahkan kepada PPTK atas nama ALWI untuk diverifikasi, setelah lengkap berkas tersebut diajukan kepada Saksi untuk diverifikasi ulang dan di register sebagai tanda terima di bagian keuangan, setelah Saksi register kemudian Saksi ajukan ke bagian keuangan, dan selanjutnya staf bagian keuangan yang memproses pencairan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah ) Pemkot Makassar.
Mekanisme pencairan Termin I (40%), prosesnya sama dengan pencairan uang muka namun ada tambahan dokumen yang harus di tambahkan yaitu laporan progress/bobot, dimana penyedia jasa mengajukan permohonan tersebut dan diserah kepada FIRMAN MARWAN, dan kemudian FIRMAN MARWAN yang membuat kwitansi, ringkasan kontrak, berita acara pembayaran, berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara pembayaran pekerjaan/barang, berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Mekanisme pencairan Termin II (100%) prosesnya sama dengan pencairan Termin I, hanya dilengkapi laporan progress pekerjaan 100% dan Berita Acara Penerimaan hasil Pekerjaan (PHO) serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan Konstruksi.
Bahwa Mekanisme pencairan termin II (100%) awalnya pihak penyedSaksi jasa membuat Surat Permohonan 100% yang ditujukan kepada dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku PPK selanjutnya FIRMAN MARWAN membuat dokumen pencairan dengan lampiran sebagai berikut :
Permohonan pembayaran 100%;
Kwitansi;
Surat Kuasa;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO);
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO);
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Jaminan Pemeliharaan;
Rekening Koran Perusahaan;
NPWP Perusahaan;
KTP Direktur Perusahaan;
Faktur Pajak;
Ebilling (Pajak);
Jaminan Uang Muka;
BPJS ketenaga kerjaan;
DPA 2018;
Laporan Kemajuan Pekerjaan (100%);
Ringkasan Kontrak;
Addendum Perpanjangan waktu Kontrak.
Bahwa Yang melakukan verifikasi awal adalah MUHAMMAD ALWI selaku PPTK kemudian diserahkan kepada saksi selaku bendahara pembantu pengeluaran untuk dilakukan verifikasi kemudian saksi mengajukan dokumen pencairan tersebut ke bagian keuangan Dinas Kesehatan Kota Makassar atas nama ARIFUDDIN selaku tenaga kontrak pada Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa Realisasi pembayaran 100% kepada PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada FIRMAN MARWAN terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dan Sdr. FIRMAN MARWAN mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah 100%;
Bahwa saksi menerima dokumen dari Firman Marwan dimana dokumen tersebut dibuat juga oleh Firman Marwan;
Bahwa saksi yang mengatarkan adendum tersebut kepada Arifuddin;
Bahwa Yang sebagai PHO dalam pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Batua yaitu Firman Marwan;
Bahwa Firman Marwan adalah staf dari pak Alwi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai uang pemeliharaan/retensi telah dicairkan atau belum;
Bahwa Untuk proses pencairan uang muka dan proses pencairan termin pada masing-masing pengadaan tersebut dokumennya lengkap;
Bahwa Pada saat proses pencairan dana tersebut Saksi tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima arahan, perintah , tekanan dari pihak-pihak tertentu;
Bahwa Honor yang saksi dapatkan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya CCO atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Sdr. M. Khadafi Marikar selaku PT Sultana Anugrah;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa M. Khadafi Marikar merupakan Direktur dari PT Sultana Anugerah dari dokumen-dokumen pencairan;
Bahwa Saksi tidak mengenal Ilham Hatta ataupun Stanislaus Doweng Kwen.
Bahwa Tidak terdapat perintah/arahan/intervensi untuk pencairan 100% dari Dinas Kesehatan terkait pencairan 100% pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pencairan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017;
Bahwa yang saksi ketahui selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan TA 2017 adalah Usmawati;
Bahwa Untuk pencairan PT. SULTANA ANUGRAH mulai dari uang muka salah satunya harus melampirkan jaminan uang muka, dan untuk termin kedua tidak perlu melampirkan jaminan pelaksanaan karena sudah ada didalam kontrak, untuk 100% ada melampirkan jaminan pemeliharaan 100%;
Bahwa Mekanisme proses pencairan yaitu saksi selaku bendahara pembantu pengeluan pada bidang Yankes membawa kelengkapan dokumen pencairan kepada Arifuddin selaku staf pada bidang keuangan untuk dilakukan verifikasi, selanjutnya setelah Arifuddin melakukan verifikasi selanjutnya dokumen tersebut;
Bahwa Mekanisme dibayarkan 100% pada saat selesai pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018;
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun Anggaran 2018 yang dicairkan pada saaat itu sebesar Rp181.126.000,00(seratsu delapan puluh sati juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai bobot pekerjaan konstruksinya;
Bahwa Khusus dokumen pencairan pembanguna RS batua semua dokumen dibuat dan dilengkapi oleh Firman Marwan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi SYAFRIL ANSHARY R. SE.,AK.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi bertugas sebagai Benadahar Pengeluaran DAINAS Kesehatana Kota Makassar sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran yaitu mengecek pagu anggaran dan membuat SPP;
Bahwa jumlah pagu anggaran sesuai dengan dokumen DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 nomor 1.02.1.02.01.19.02 kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Puskesmas/Pustu/Poskes, untuk Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tahap I sebesar Rp.49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi selaku penyedia jasa yaitu PT. SULTANA ANUGRAH namun saksi tidak mengetahui siapa Direkturnya dengan nilai kontrak Rp.25.529.574.842,-;
Bahwa Selaku PA (Pengguna Anggaran) Dr. H. NAISAH T. AZIKIN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar,KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK adalah Dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah MUHAMMAD ALWI S.KM. M.Kes selaku kepala Seksi Pasiankes dan Peningkatan mutu;
Bahwa telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut:
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/IX/ 2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah).
Dan dana tersebut masuk ke rekening Nomor 130.003.000023653.1 atasnama PT. SULTANA ANUGRAH di bank BPD Sulsel Cabang Makassar.
Bahwa mekanisme pencairan uang muka yaitu awalnya dokumen pencairan dari Bidang yankes masuk ke Subbag Keuangan untuk diverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, staf Subbag keuangan membuatkan SPP, SPM, SPTB, daftar kelengkapan berkas dan membuat Surat Pengantar dikirim ke BPKAD Kota Makassar untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa mekanisme pencairan termin II (100%) yaitu awalnya dokumen pencairan dari Bidang yankes masuk ke Subbag Keuangan untuk diverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, staf Subbag keuangan membuatkan SPP, SPM, SPTB, daftar kelengkapan berkas dan membuat Surat Pengantar untuk dikirim ke BPKAD Kota Makassar untuk diterbitkan SP2D. Namun untuk pencairan Termin II (100%) dilihat dari Laporan Progress 100%;
Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan verifikasi awal adalah staf Bidang Yankes setelah itu diserahkan ke Subbag Keuangan untuk diverifikasi oleh Staf Pejabat Penatausahaan Keuangan atas nama Sdr. ARIFUDDIN selaku tenaga kontrak pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa sepengetahuan saksi realisasi pembayaran 100% kepada PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah 100% karena saya hanya melihat dari dokumen yang diberikan dari staf Bidang Yankes;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk proses pencairan uang muka dan proses pencairan termin pada masing-masing pengadaan tersebut dokumennya lengkap;
Bahwa tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan dokumen pada pencairan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I karena ia menerima dokumen pencairan tersebut dari staf Bidang Yankes;
Bahwa pada saat proses pencairan dana tersebut ia tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima arahan, perintah , tekanan dari pihak-pihak tertentu;
Bahwa pada saat proses pencairan dana tersebut ia tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa tidak pernah menerima arahan, perintah , tekanan dari pihak-pihak tertentu;
Bahwa tidak mendapatkan honor pada pekerjaan tersebut karena itu sudah menjadi tugas pokoknya selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa saksi tidak menandatangani dokumen tersebut karena ia selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan tidak menandatangani Surat Pengantar pengajuan SPP LS beserta ringkasan kegiatan dan rincian rencana penggunaan anggaran. Namun, kewenangan ia diantaranya adalah menandatangani Surat Pengantar pengajuan SPP UP, GU, TU beserta ringkasan kegiatan dan rincian rencana penggunaan anggaran.
Bahwa mekanisme dibayarkan 100% pada saat selesai pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa nilai kontrak pengawasan pekerjaan pembangunan Gedung Puseksmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 yang dicairkan pada saat itu sebesar Rp181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi ARIFUDDIN.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Pekerjaan saksi adalah Honorer Pada Kantor Dinas kesehatan Kota Makassar pada tahun 2015;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai staf Sub Bagian Keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah membantu kasubbag keuangan dalam pengelolaan keuangan dalam hal ini yang bertugas melakukan Verifikasi SPM ( Surat perintah Membayar) sekaligus pembuat SPM ( Surat perintah membayar);
Bahwa Jumlah pagu anggaran sesuai dengan dokumen DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 nomor 1.02.1.02.01.19.02 kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Puskesmas/Pustu/Poskes, untuk Pembangu nan Gedung Puskesmas Batua tahap I sebesar Rp.49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah);
Bahwa yang saksi ketahui yang selaku penyedia jasa yaitu PT. SULTANA ANUGRAH namun saksi tidak mengetahui siapa Direkturnya ;
Bahwa Yang saksi ketahui sebagai PPK adalah dr. Hj. SRI RIMAYANI M.Sp. KK selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan;
Bahwa Mekanisme pencairan uang muka yaitu awalnya dokumen pencairan dari Bidang yankes masuk ke Subbag Keuangan untuk ia periksa kembali kemudian ia verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, saksi langsung buatkan SPP (surat permintaan pembayaran), Surat perintah membayar (SPM), Surat pernyataan tanggung jawab Belanja (SPTB), daftar kelengkapan berkas dan membuat Surat Pengantar dikirim ke Badan pemeriksa keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Makassar untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa Yang saksi ketahui realisasi pembayaran 100% kepada PT. SULTANA ANUGRAH pada tanggal 28 Desember 2018, sesuai sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu atasnama RISNAWARSI. SKM. (selaku bendahara pengeluaran pembantu bidang yankes) apakah pekerjaan tersebut sudah 100% DAN Sdri RISNAWARSI.SKM. Dan ia menjawab pekerjaan tersebut sudah selesai 100 %.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kelengkapan dokumen pada pencairan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I karena saksi menerima dokumen pencairan tersebut dari staf Bidang Yankes (RISNAWARSI.SKM.);
Bahwa Dokumen yang diserahkan kepada saksi terkait proses pencairan uang muka adalah sebagai berikut:
Kwitansi pencairan uang muka;
Surat Kuasa dari PT. SULTANA ANUGRAH;
Foto Copy KTP penyedia, NPWP, rekening koran, faktur pajak, E-Billing Setoran Pajak;
Surat permohonan uang muka dari rekanan;
BPJS ketenagakerjaan asuransi;
Jaminan uang muka;
Ringkasan kontrak;
Berita Acara Pembayaran;
Foto copy kontrak.
Bahwa Dokumen yang diserahkan kepada saksi terkait proses pencairan termin I (40%) adalah sebegai berikut:
Kwitansi pencairan termin I (40%);
Surat Kuasa dari PT. Sultana Anugrah;
Foto copy KTP penyedia, NPWP, rekening koran, faktur pajak, E billing setoran pajak;
Surat permohonan pencairan termin I (40%) dari rekanan;
BPJS ketenagakerjaan asuransi;
Jaminan uang muka;
Ringkasan kontrak;
Bobot / progress pekerjaan dari penyedia PT. Sultana Anugrah;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PPHP;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh KPA (IBU SRI RIMAYANI dan penyedia jasa;
Berita Acara pembayaran.
Bahwa Mekanisme pencairan termin II (100%) yaitu awalnya IBU RISNAWARSI membawa berkas pencairan termin II (100%) dari PT. SULTANA ANUGRAH, setelah ia terima dokumen tersebut ia periksa kembali kemudian saksi verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut setelah dinyatakan lengkap, ia langsung buatkan SPP (surat permintaan pembayaran), Surat perintah membayar (SPM), Surat pernyataan tanggung jawab Belanja (SPTB), Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS.
Bahwa Dokuemen yang diserahkan kepada saksi terkait proses pencairan termin II (100%) adalah sebagai berikut:
Kwitansi pencairan termin II (100%);
Surat Kuasa dari PT. Sultana Anugrah;
Foto copy KTP penyedia, NPWP, rekening koran, faktur pajak, E billing setoran pajak;
Surat permohonan termin II (100%) dari rekanan;
BPJS ketenagakerjaan asuransi;
Jaminan uang muka;
Jaminan pemeliharaan;
Ringkasan kontrak;
Ringkasan kontrak addendum perpanjangan waktu;
Addendum perpanjangan waktu kontrak;
Bobot / progress pekerjaan 100% dari konsultan pengawas;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PPHP yang ditanda tangani oleh PPHP, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan KPA;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh KPA (IBU SRI RIMAYANI dan penyedia jasa;
Berita Acara pembayaran pekerjaan yang ditanda tangani oleh KPA dan penyedia jasa;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO);
Berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (PHO).
Bahwa Setelah saksi melakukan verifikasi atau memeriksa terkait kelengkapan dokumen pencairan uang muka, termin I (40%), termin II (100%) terkait pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap I Ta. 2018 tersebut adalah dengan cara melihat lembar per lembar berkas yang dibawa oleh IBU RISNAWARSI apakah berkas tersebut sudah di tanda tangani atau belum, sudah di stempel dan di pasang materai atau belum, sudah dinomor atau belum dan sudah ada tanggal surat belum. Jadi hanya itu saja, jika berkas tersebut lengkap selanjutnya saksi buatkan SPM nya.
Bahwa Yang saksi ketahui saat awal masuk pencairan tidak terdapat adendum;
Bahwa didalam adendum tidak terdapat tandatangan Naisyah;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan Naisyah terkait dengan pekerjaan Puskesmas Batua;
Bahwa Proses pencairan anggaran untuk pengawasan pembangunan puskesmas batua sama dengan proses pencairan anggaran pelaksanaan fisik pekerjaan puskesmas batua, awalnya saksi menerima dokumen atau berkas pencairan dari RISNAWARSI, setelah itu saksi periksa kelengkapannya jika lengkap ia buatkan SPM dan Surat Pengantarnya, dan setelah itu saksi ajukan kepada PAK SUPATIN untuk diperiksa, dan setelah selesai diperiksa di ditanda tangani oleh SUPATIN pada Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS.
Bahwa setelah itu saksi ajukan berkasnya untuk ditanda tangani oleh IBU KADIS pada surat pengantarnya ke BPKAD melalui stafnya, dan kemudian setelah selesai saksi berikan kepada KAMARUDDIN untuk dibawa ke BPKAD bagian keuangan untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima tekanan atau intervensi dari SUPATIN atau Kepala Dinas Kesehatan IBU NAISYAH T AZIKIN dalam penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) pada masing-masing kegiatan tersebut;
Bahwa Pada saat proses pencairan dana tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia jasa / rekanan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima arahan, perintah , tekanan dari pihak-pihak tertentu;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu berupa uang, barang, hadiah atau janji dari pihak penyedia jasa terkait pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Batua Tahap I tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi DWI HARYONO AJI WIBOWO, ST., MT.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi mengetahui jika PT. Pandu Persada ditunjuk sebagai konsultan perencana dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Tahun 2017.
Bahwa saksi masuk dalam personil inti PT. Pandu Persada yang mana saksi sebagai Asisten Ahli Struktur dalam pekerjaan konsultan perencana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2017.
Bahwa saksi pernah dilibatkan sebagai Asisten Ahli Struktur yang bertugas me bantu Ahli Struktur Ir. M.Taufik Taib, MT dalam perencanaan struktur pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Asisten Struktur yaitu membantu Ir. M. TAUFIK TAIB dalam membuat konsep perencanaan struktur pembangunan puskesmas batua.
Bahwa setelaah saksi mendapatkan gambar dari tim arsitek Ir. ARIE ADRIAN bahwa rencana bangunan pusekesmas Batua akan dibangun 11 lantai selanjutnya saya membuat konsep struktur mengenai peraturan beton, peraturan gempa, peraturan geoteknik dan peraturan pembebanan serta fungsi ruang selanjutnya saya membut konsep model struktur dan untuk perhitungan detail struktural dilanjutkan oleh DR. RAHMAN di Makassar.
Bahwa produk perencanaan struktur untuk rencana pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yaitu Laporan analisa struktur dan gambar detail engginering desain (DED) yang dibuat oleh DR. RAHMAN.
Bahwa DR. RAHMAN yang melanjutkan pekerjaan perencanaan struktur pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Karena saat pekerjaan perencanan yang dikerjakan oleh PT. Pandu Persada dikerjakan oleh perwakilan yang berada di Makassar yaitu saudara EBELSON kemudian dibantu DR. RAHMAN untuk membut perencanaan struktur pekerjaan tersebut.
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh Dr. RAHMAN sudah selesai dikerjakan dan produknya sudah diserahkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saksi tidak pernah membuat perencanaan struktur untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp. 26.000.000.000,- dan sepengetahuannya yang membuat perencanaan khusus pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yaitu EBELSON.
Bahwa saksi adalah sebagai Asisten Ahli Struktur yang membantu M. TAUFIK TAIB selaku Ahli Struktur dalam perencanaan struktur pembangunan Gedung Puskesmas Batua yaitu membuat konsep struktur seperti pembebanan. Namun ia tidak bisa menjelaskan terkait detail perencanaan pondasi sumuran.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang, barang, hadiah atau janji kepada pihak-pihak tertentu di Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi drg. ITA ISDIANA ANWAR, M.Kes.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi kenal dr. Sri rimayani sebagai kepala bidang pelayanan kesehatan dinas kesehatan kota makassar tahun 2018 dan sekaligus pejabat pembuat komitmen pembangunan puskesmas batua tahap I tahun 2018;
Bahwa saksi kenal dr. A. Naisyah sebagai kepala dinas kesehatan kota makassar tahun 2018 dan sekaligus pengguna anggran dinas kesehatan kota makassar, saksi kenal Muhammad Alwi, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan puskesmas batua tahap I tahun 2018, kenal Firman Marwan sebagai pns pada dinas kesehatan kota makassar tahun 2018, kenal andi sahar sebagai anggota pokja III yang melakukan proses lelang pembangunan puskesmas batua I tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam pembangunan puskesmas Batua Tahap I ;
Bahwa saksi tidak pernah turun di lokasi Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I
Bahwa setiap akhir tahun dan awal tahun dr. A. Naisyah mengumpulkan masing-masing kepala bidang dan kepala seksi di Dinas kesehatan untuk melakukan ekpose kegiatan yang akan dikelolah ditahun berjalan di Ruang Rapat Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar
Bahwa dr. A. Naisyah selaku kepala dinas kesehatan tidak pernah menentukan pelaksana kegiatan yang dikelolah di bidang Kesehatan kota Makassar tahun 2018
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi MOH SJAIFULLAH, SE.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi dalam kegiatan pembangunan RS Batua mempunyai tugas sebagai POKJA Perencana pada tahun 2017;
Bahwa saksi selaku ketua POKJA perencana mempunyai 2 orang anggota yaitu : Mediswati sebagai anggota dan A Sahar sebagai sekertaris;
Bahwa, ya saksi memiliki keahlian sertifikasi pengadaan barang dan jasa
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku POKJA Perencana Pembangunan RS batua tahun 2017 Yaitu :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa adapun alasan saksi melaksanakan lelang perencanaan karena adanya surat permintaan pelelangan dari Kepala dinas kesehatan Kota Makassar yang pada waktu itu dijabat oleh terdakwa;
Bahwa dokumen yang saksi terima dari pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2017 tersebut antara lain:
Surat permohonan lelang
KAK (Kerangka Acuan Kerja)
Fotocopy DPA
Fotocopy Rencana Umum Pengadaan
Nilai HPS
Salinan Draf Kontrak
RAB dan BoQ dalam bentuk file
Bahwa yang menyerahkan dokumen tersebut kepada Pokja adalah PPTK pada pekerjaan tersebut atasnama ALWI dan dokumen tersebut diserahkan di Kantor ULP Pemkot Makassar lantai 7, dan kemudian setelah itu dilakukan revie oleh ULP Pemkot di Makassar, dan setelah review tersebut barulah ditunjuk pokjanya;
Bahwaproses lelang pekerjaan perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 tersebut dimulai pada bulan 15 Maret 2017 s/d 2 Mei 2017;
Bahwa benar sebelum dilaksanakan proses lelang pekerjaan perencanaan pembangunan puskesmas batua tersebut terlebih dahulu dilaksanakan rapat kaji ulang, dimana rapat kaji ulang tersebut dilaksanakan hanya satu kali;
Bahwa yang menghadiri rapat kaji ulang tersebut adalah PPTK atas nama ALWI, FIRMAN (staf Dinas Kesehatan), dan dihadiri oleh seluruh pokja pada ULP Pemkot Makassar, dan yang memimpin rapat tersebut adalah ARMANTO selaku Pokja, bahwa pada saat rapat kaji ulang tersebut belum ada yang ditunjuk sebagai Pokja Perencanaan pada pekerjaan tersebut, dan setelah rapat kaji ulang baulah ditunjuk selaku Pokjanya, dan pada saat rapat kaji ulang tersebut saya juga ikut hadir. Dan seingat saya pada saat itu PPK IBU SRI RIMAYANI MALIK tidak ikut hadir pada saat rapat kaji ulang karena berhalangan hadir;
Bahwa rapat kaji ulang tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2017 dilaksanakan di ruang rapat bagian layanan pengadaan barang dan jasa kantor Balaikota Makassar.
Bahwa yang dibahas dalam rapat kaji ulang terkait proses lelang paket perencanaan pembangunan puskesmas batua Ta. 2017 antara lain sebaga berikut:
Dalam KAK disarankan penambahan kualifkasi badan usaha atau penyedia;
Dalam KAK disarankan untuk memasukan juknis pembangunan rumah sakit tipe c;
Dalam KAK disarankan memperhatikan konsistensi nama paket pekerjaan dengan DPA;
Pada HPS disarankan untuk riwayat penyusunan HPS nya harus di dokumentasikan dan di arsipkan oleh SKPD;
Pada saat itu belum ada draf kontraknya sehingga kami menyarankan untuk dilampirkan;
Bahwa yang bertandatangan di berita acara kaji ulang yaitu dr Sri Rimayani Malik selaku PPK dan Pak armanto selaku pemimoin rapat;
Bahwa pagu anggaran pada pekerjaaan perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2017 sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan nilai HPS adalah sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa untuk nilai Pagu, HPS, serta Bill of Quantity yang meng upload ke sistem LPSE adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada pekerjaan tersebut yaitu dr. SRI RIMAYANI MALIK SP.KK.
Bahwa setahu saksi nilai HPS tersebut diperuntukkan untuk Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk konsultan perencana pada paket pekerjaan tersebut;
Pelaksanaan lelang pekerjaan perencanaan Puskesmas Batua dilaksanakan sebanyak satu kali menggunakan metode prakualifikasi – 2 file (kualitas dan biaya);
Bahwa adapun tahapan-tahapan lelang perencanaan yaitu :
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 15 Maret 2017 s/d 22 Maret 2017;
Download dokumen kualifikasi tanggal 15 Maret 2017 s/d 22 Maret 2017;
Penjelasan dokumen prakualifikasi tanggal 17 Maret 2017 pukul 09.00 wita – 11.00 wita;
Upload dokumen prakualifikasi tanggal 17 Maret 2017 s/d 22 Maret 2017;
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 29 Maret 2017 s/d 31 Maret 2017;
Pembuktian kualifikasi tanggal 29 Maret 2017 s/d 31 Maret 2017;
Penetapan hasil kualifikasi tanggal 31 Maret 2017 pukul 16.34 wita – 16.40 wita;
Pengumuman hasil prakualifikasi tanggal 31 Maret 2017 pukul 16.41 wita – 16.45 wita;
Download dokumen pemilihan tanggal 31 maret 2017 s/d 06 April 2017;
Pemberian penjelasan tanggal 03 April 2017 pukul 09.00 wita s/d 11.00 wita;
Upload dokumen penawaran tanggal 03 April 2017 s/d 10 April 2017;
Pembukaan dan evaluasi penawaran file 1, administrasi dan teknis tanggal 20 April 2017 pukul. 17.00 wita s/d 20.00 wita;
Penetapan peringkat teknis tanggal 20 April 2017 pukul 20.01 wita s/d 21.30 wita;
Pemberitahuan/ pengumuman peringkat teknis tanggal 20 April 2017 pukul 20.01 wita s/d 21.30 wita;
Pembukaan dan evaluasi penawaran file 2, harga tanggal 20 April 2017 s/d 21 April 2017;
Penetapan pemenang tanggal 21 April 2017 pukul 14.01 wita s/d 18.00 wita;
Pengumuman pemenang tanggal 21 April 2017 pukul 14.01 wita s/d 18.00 wita;
Masa sanggah hasil lelang tanggal 21 April 2017 s/d 25 April 2017;
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tanggal 26 April 2017 s/d 27 April 2017;
Upload berita acara hasil pelelangan tanggal 29 April 2017 pukul 22.30 wita s/d 23.30 wita;
Surat penunjukan penyedia barang dan jasa tanggal 02 Mei 2017 pukul 09.00 wita s/d pukul 18.00 wita;
Penandatangan kontrak tanggal 02 Mei 2017 pukul 09.00 wita s/d pukul 18.00 wita;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing perusahaan yang memasukan penawaran tersebut agar dapat dijadikan pemenang lelang adalah sebagai berikut :
Harus lulus adminsitrasi dengan melampirkan SBU, IUJK, SITU, SIUP, TDP, NPWP, Pajak SPT Tahunan, akta perusahaan, surat penawaran, RAB penawaran;
Harus lulus evaluasi Teknis dengan melampirkan pengalaman kerja, tenaga yang dipersyaratkan, tenaga teknis yang dipersyaratkan, surat referinsi tenaga ahli, sertifikat keterangan keahlian,
Harus lulus evaluasi harga dengan nilai total penawaran tidak melebihi nilai HPS.
Harus lulus pembuktian kualifikasi terkait pemeriksaan keaslian dokumen penawaran yang di upload dalam LPSE.
Setelah itu dilakukan penggabungan antara evaluasi administrasi, teknis dan harga kemudian dilakukan pembobotan setelah itu, dan kemudian ditentukan passing grade, jika lolos maka dapat dijadikan pemenang lelang
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta lelang untuk tahapan tehnis yaitu : Melampirkan dokumen personil yang ditawarkan sesuai dengan persyaratan dokumen lelang, Melampirkan pengalaman perusahaan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Menyampaikan metodologi pekerjaan perencanaan tersebut.
Bahwa pada proses lelang perencanaan pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut dilakukan pembuktian kualfikasi, dimana pembuktian kualifikasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat bagian ULP Pemkot Makassar Lantai 7.
Bahwapada saat pembuktian kualifikasi tersebut kami pokja mengundang sebanyak 7 (tujuh) perusahaan, namun yang hadir pada saat itu ada 5 (lima) perusahaan antara lain sebagai berikut:
PT. ASTA KENCANA ARSIMETAMA selaku Direkturnya Ir. UNGGUL ROSENO G. namun yang menghadiri INGE ROSAWIHARTA;
PT. PANDU PERSADA selaku Direkturnya adalah PANJI HARJASA namun yang menghadiri FARHAN RIANTORI;
PT. ARTEFAK ARKINDO selaku Direkturnya Ir. BAGUS TANTO IAI namun yang menghadiri DARMIN;
PT. UNI TRI CIPTA selaku Direkturnya Ir. TIMI SETIAWAN namun yang menghadiri HADI PURWANTO;
PT. GEMA TEKNIK KONSULTAN selaku Direkturnya Ir. H. ABIDIN ALI yang menghadiri SAFRI NUHUNG;
Bahwa adapun pemenang lelang perencanaan tahun 2017 yaitu PT Pandu Persada;
Bahwa nilai anggaran untuk perencana yaitu 1,3 milyar dan penawaran dari PT Pandu persada yaitu Rp.1.080.000.000,- ;
Bahwa adapun nilai penawaran Pt Pandu Persadan yang semula Rp.1.080.000.000,- sebelum penandatangan kontrak dilakukan perubahan nilai menjadi Rp.1.064.200.000,- hal ini sudah disetujui oleh direktur dari PT Pandu Persana adapun direkturnya pada saat itu adalah Panji;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi LILY EVYANA, SE.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala seksi layanan Bank BPD Sulselbar tahun 2018 ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Seksi Layanan Bank BPD Sulselbar Cabang Utama Makassar adalah:
• Melakukan supervisi dana pihak ketiga, mencakup giro, tabungan dan deposito;
• Monitoring unit kerja dibawah seperti mengecek tugas yang dilaksanakan di bagian teller, costumer service, kantor-kantor kas, dan termasuk head teller;
• Memberikan pelayanan kepada nasabah dalam bentuk pejualan jasa-jasa bank dan produk bank;
• Mengaprove transaksi / penarikan dana nasabah mulai dari M s/d 2 M.
Bahwa Mekanisme proses penarikan tunai dengan prosedur tabungansebagai berikut:
Nasabah mengisi slip penarikan data sebagai berikut: nama, nomor rekening dan jumlah uang yang akan ditarik serta membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada teller dengan dan buku tabungan.
Teller menyapa nasabah dengan ramah;
Apabila digunakan nomor urut, maka teller menerima nomor urut antrian;
Teller menerima slip setoran;
Teller meneliti kebenaran penulisan angka dan huruf.
Tanggal
Nama pemegang rekening
Nomor rekening
Nominal
Nama dan tandatangan penarik
Bila ada kesalahan dalam pengisian, teller wajib memberitahukan kepada nasabah dan memberikan saran untuk penyelesaiannya;
Teller mencocokan tanda tangan pada slip penarikan dengan tanda tangan yang ada pada buku tabungan, bila teller meragukan kebenarannya, slip penarikan dikembalikan kepada nasabah, dengan penjelasan seperlunya;
Setelah terpenuhi ketentuan tersebut diatas, nasabah diminta untuk membubuhkan tanda tangan di bagian belakang slip;
Teller meng-input transaksi penarikan tersebut ke dalam computer dan sekaligus mengetahui apakah saldonya mencukupi untuk ditarik sebesar yang tersebut dalam slip;
Bila jumlah penarikan diatas kewenangan teller, teller meminta persetujuan atasannya;
Teller mencetak slip penarikan dan buku tabungan sebagai bukti validasi atas transaksi penarikan;
Teller menyerahkan uang sejumlah yang ditarik kepada nasabah (tertulis pada slip penarikan) beserta buku tabungan;
Slip penarikan diarsipkan untuk diteruskan ke seksi akuntansi.
Jika nasabah berhalangan, nasabah dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mengambil tabungan dengan cara:
Nasabah membuat surat kuasa diatas materai;
Pada surat kuasa harus dicantumkan:
Nama pemilik rekening;
Nomor rekening;
Jumlah yang akan ditarik;
Menandatangani slip penarikan.
Dibagian belakang slip penarikan tersedia ruang untuk pernyataan pemberian kuasa. Pada ruang yang disediakan ini pemilik tabungan mengisi sesuai dengan keperluan dan membubuhkan tanda tangan;
Selanjutnya penerima kuasa dapat melakukan penarikan sebagaimana prosedur penarikan tunai
Bahwa Mekanisme Proses penarikan Cek Giro Pada Bank Sulselbar sesuai SOP yang berlaku pada tahun 2018 sebagai berikut :
Teller menerima cek dari Nasabah / pembawa cek.
Teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek yang diterima yaitu:
Kebenaran penulisan nama dan tanda tangan pemegang rekening, nomor rekening, nominal nama dan tanda tangan penarik cek.
Teller mencocokkan tanda tangan pada cek dengan pemegang rekening yang ada pada kartu specimen pada system.
Teller memeriksa tanggal cek, bila tanggal cek telah kadaluarsa dikembalikan kepada pembawa cek, bahwa cek tersebut sudah tidak berlaku. Cek kadaluarsa apabila tanggal cek tersebut melebihi 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukannya. tenggang waktu pengunjukannya berjalan mulai hari yang disebut sebagai tanggal pengeluaran cek.
Teller memeriksa cek apa sudah memenuhi ketentuan bea materai yang berlaku, jika cek tersebut tidak dibubuhi materai maka pembawa cek disarankan agar membubuhi cek atau melakukan “naag zegellen” di kantor Pos terdekat.
Jika teller curiga atas keaslian cek, harus mengkonfirmasi kepada pemilik rekening mengenai kebenaran penerbitan cek tersebut.
Apabila Cek dinyatakan sah dilanjutkan dengan proses sebagai berikut:
Teller meminta pembawa cek pemegang rekening untuk menandatangani pada bagian kanan bawah belakang cek. Dan bila pembawa cek bukan pemegang rekening maka harus diminta kartu identitas asli yang dijadikan dasar oleh teller untuk menuliskan data pembawa cek bukan pemegang rekening pada bagian belakang cek. Jika pembawa cek bukan orang yang namanya tertera pada cek tersebut maka teller harus fotocopy kartu indentitasyang ditunjuk sesuai dengan aslinya dan meminta surat kuasa dari yang ditunjuk.
Teller membuku penarikan tersebut kedalam jaringan computer dan sekaligus mengetahui apakah dana yang tersedia cukup.
Apabila dana mencukupi, teller membubuhkan nomor urut pembukuan pada cek tersebut.
Apabila jumlah penarikan melebihi batas kewenangan pembayaran, teller meminta otorisasi atasannya melalui jaringan computer untuk memvalidasi transaksi.
Teller Memvalidasi cek.
Teller membayar uang kepada nasabah.
Cek yang telah dibayar, diteruskan ke Checker untuk dilakukan verifikasi ulang (pembukuan).
Bahwa Limit kewenangan transaksi baik penyetoran dan penarikan nasabah pada Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. BANK SULSELBAR Nomor : SE.008/DIR/IV/2017 tanggal 19 April 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa nama pemilik Rekening rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah setoran yang dilakukan MUHAMMAD RAMLI DANI telah masuk ke Rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERAH sesuai dengan slip setoran tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penarikan atas setoran tersebut dari rekening PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa teller dan pejabat wewnang yang melakukan persetujuan dalam transaksi tersebut.
Bahwa Yang memproses penarikan cek No. CF 813404 Pada PT Bank Sulselbar dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama GITA dan yang melakukan persetujuan adalah HEAD TELLER atas nama REFI RASYID;
Bahwa Yang memproses penarikan cek Cek No. CF 813405 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama MELINDA dan yang melakukan persetujuan adalah wakil pimpinan cabang PT. Bank Sulselbar atas nama TAHIR NGENRE;
Bahwa Yang memproses slip setoran uang sejumlah uang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) oleh ASRI ARYUNI ke nomor rekening 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah dari PT. Bank Sulselbar adalah Teller atas nama GITA dan yang melakukan persetujuan adalah head teller atas nama REFI RASYID.
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala Seksi Layanan Bank Sulselbar cabang Utama Makassar tidak pernah memproses dan melakukan persetujuan terkait proses pencairan dana maupun setoran dana dari dan ke PT. SULTANA ANUGRAH.
Bahwa penarikan diatas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) harus ada pemberitahuan kepada kami sehari sebelum penarikan.
Bahwa Untuk penarikan dalam bentuk cek yang diwakili oleh orang lain tidak perlu ada pemberitahuan kepemilik rekening, asalkan orang yang membawa cek tersebut memperlihatkan KTP Asli dan cek yang dibawah sudah ada tanda tangan pemilik rekening serta cek tersebut tidak cacat (sobek ataupun ada coretan pada lembaran cek);
Bahwa Cek yang tidak cacat dianggap sah dan bisa di cairkan.
Bahwa Cek yang sudah dikeluarkan oleh pemilik rekening otomatis transaksi yang dilakukan sudah diketahui oleh pemilik rekening tersebut.
Bahwa Pada bank Sulselbar belum ada layanan khusus untuk nasabah prioritas.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi MUH. TAHIR NGENRE, SE.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi selaku Wakil Pimpinan Cabang Bidang Operasional (II) Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sejak 18 Januari 2016;
Bahwa Saksi selaku Wakil Pimpinan Cabang Bidang Operasional (II) Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar Beradasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sulselbar Nomor: SK/010/DIR/I/2016 Tanggal 18 Januari 2016;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Wakil Pimpinan Cabang Bidang Operasional (II) Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar sebagai berikut:
Mengelola seluruh aktifitas pelayanan dan transaksi nasabah di Front liner dan back office agar berjalan efisien dan efektif dengan kualitas kerja yang tinggi sesuai Standar Layanan.
Berpartisipasi aktif terhadap upaya peningkatan nasabah.
Bertanggungjawab atas kelancaran operasional cabang
Bahwa Mekanisme pengajuan kredit yang mengetahui adalah Wakil Pimpinan Cabang Bidang Pemasaran (I) Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar yang menjabat pada saat itu adalah ANDI FATMA;
Bahwa Proses penarikan Cek Giro Pada Bank Sulselbar sesuai SOP yang berlaku pada tahun 2018 sebagai berikut :
Teller menerima cek dari Nasabah / pembawa cek.
Teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek yang diterima yaitu:
Kebenaran penulisan nama dan tanda tangan pemegang rekening, nomor rekening, nominal nama dan tanda tangan penarik cek.
Teller mencocokkan tanda tangan pada cek dengan pemegang rekening yang ada pada kartu speciment pada system.
Teller memeriksa tanggal cek, bila tanggal cek telah kadaluarsa dikembalikan kepada pembawa cek, bahwa cek tersebut sudah tidak berlaku. Cek kadaluarsa apabila tanggal cek tersebut melebihi 6 bulan terhitung mulai akhir penunjukan.
Teller memeriksa cek apa sudah memenuhi ketentuan bea materai yang berlaku.
Jika teller curiga atas keaslian cek, harus mengkonfirmasi kepada pemilik rekening mengenai kebenaran penerbitan cek tersebut.
Apabila Cek dinyatakan sah dilanjutkan dengan proses sebagai berikut:
• Teller meminta pembawa cek pemegang rekening untuk menandatangani pada bagian kanan bawah belakang cek. Dan bila pembawa cek bukan pemegang rekening maka harus diminta kartu identitas asli yang dijadikan dasar oleh teller untuk menuliskan data pembawa cek bukan pemegang rekening pada bagian belakang cek.
• Teller membuku penarikan tersebut kealam jaringan computer dan sekaligus mengetahui apakah dana yang tersedia cukup.
• Apabila dana mencukupi, teller membubuhkan nomor urut pembukuan pada cek tersebut.
• Apabila jumlah penarikan melebihi batas kewenangan pembayaran, teller meminta otorisasi atasannya melalui jaringan computer untuk memvalidasi transaksi.
• Teller Memvalidasi cek.
• Teller membayar uang kepada nasabah.
Bahwa Mekanisme proses penyetoran ke rekening milik sendiri dan penyetoran ke rekening atas nama orang lain Pada Bank sulselbar sesuai dengan SOP yang berlaku tahun 2018 Untuk melakukan penyetoran tabungan secara tunai maka nasabah harus terlebih dahulu mengisi slip setoran yang telah disediakan meliputi nama, nomor rekening dan jumlah uang yang akan disetorkan dan menandatangani pada tempat yang disediakan ;
Bahwa Langkah selanjutnya, Setelah slip setoran terisi dengan benar nasabah menyerahkan slip setoran, buku tabungan dan uang kepada teller. Untuk setoran dengan nilai tertentu
Teller menyapa dengan ramah;
Teller menerima slip setoran, buku tabungan dan uang;
Teller meneliti slip setoran tersebut yang meliputi Tanggal, Nama pemegang rekening, Nomor rekening, Nominal, Nama dan tanda tangan penyetor, Keterangan setoran Teller meneliti keaslian uang dengan cara Menggunakan alat deteksi uang palsu. Meraba kertas uang untuk memastikan keaslian kertas uang, Memperhatikan keberadaan tanda-tanda keaslian uang seperti yang diinformasikan Bank Indonesia, Menghitung jumlah uang, Mencocokkan jumlah fisik uang dengan bukti setoran
Apabila sudah sesuai selanjutnya teller mencetak transaksi penyetoran pada slip setoran dan buku tabungan.
Teller membubuhkan tanda tangan pada slip setoran.
Teller menyerahkan slip setoran lembar kedua kepada nasabah beserta buku tabungan yang telah divalidasi.
Teller meneruskan bukti setor asli ke petugas checker.
Teller meneruskan lembar ketiga pada petugas pembukuan.
Bahwa Setoran tunai dengan nilai tertentu yaitu setoran dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan wajib menerangkan asal usul dana tersebut kepihak teller dengan menuliskan di slip setoran.
Bahwa Pemilik rekening cek giro Bank Sulselbar nomor CEK No. CF 813410 tanggal 7 November 2018 senilai Rp. 3.215.000.000,- adalah PT. Sultana Anugerah atas nama Ir. Muh Kadafi Marikar.
Bahwa Yang melakukan penarikan sesuai dengan identias penarik pada cek tersebut adalah Muh. Ramli Dani yang berlamat di Jalan BTN Nusa Indah Blok D 19 No. 26 Kab. Gowa. Dengan no. Telepon 082192949789.
Bahwa Proses penarikan cek tersebut yaitu awalnya pembawa cek membawa cek didepan teller kemudian teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek tersebut setelah diteliti dilaporkan kepada Saksi karena nominal yang tertera didalam cek tersebut diatas Rp.2.000.000.0000 merupakan wewenang Saksi selaku wakil pimpinan Cabang untuk mengapprove (menyetujui) proses transaksi cek tersebut dengan cara memeriksa spesiment tanda tangan pemilik rekening didalam system yang terdapat dalam computer apakah sudah sesuai dan melihat apakah uang tersebut ada didalam rekening giro setelah itu saksi menyetujui untuk dilakukan pencairan oleh Teller kepada pembawa cek.
Bahwa Saksi selaku wakil pimpinan bank sulselbar cabang utama Makassar saat itu yang melakukan approve (persetujuan) untuk dliakukan proses transaksi penyetoran ke rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sebesar Rp. 2.215.000.000,-. Dan nama pemilik rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sesuai rekening Koran A. Erwin hatta Sulolipu, Dansetoran tersebut sudah pasti masuk ke rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahterah sebesar Rp. 2.215.000.000,- sesuai dengan bukti validasi yang terdapat dalam slip setoran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa nama pemilik rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sesuai rekening Koran Terdakwa A. Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa Yang Saksi ketahui saksi dari Kredit modal Konstruksi pembangunan gedung Puskesmas Batua oleh PT. Sultana Anugerah di PT. Bank Sulselbar.
Bahwa saksi yang melakukan approve (persetujuan) untuk di lakukan proses transaksi pencairan cek tersebut kepada pembawa cek. Dan pemilik rekening cek tersebut adalah PT. Sultana Anugrah atas nama Ir. Muhammad Kadafi Marikar.
Bahwa Siapakah yang melakukan penarikan adalah Hasrul Indrajaya namun saksi tidak mengenal siapa orang yang melakukan penarikan pada cek tersebut.
Bahwa Setoran ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahterah sebesar Rp.2.215.000.000,- sesuai dengan bukti validasi yang terdapat dalam slip setoran.
Bahwa Sumber dana setoran tunai M.Ramli Dani, ke rekening 130.003.23287 ke Atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahterah sebesar Rp. 2.215.000.000,- tertanggal 7 November 2018 setahu saksi dari Kredit modal Konstruksi pembangunan gedung puskesmas batua oleh PT. Sultana Anugerah di PT. Bank Sulselbar.
Bahwa Saksi melakukan approve (persetujuan) untuk di lakukan proses transaksi pencairan cek tersebut kepada pembawa cek Terkait Cek No. CF 813405 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah ;
Bahwa Sesuai data sistem pemilik rekening cek tersebut adalah PT. Sultana Anugrah atas nama Ir. Muhammad Kadafi Marikar;
Bahwa yang melakukan penarikan Cek No. CF 813405 adalah Hasrul Indrajaya;
Bahwa Saksi tidak mengenal siapa orang yang melakukan penarikan pada cek tersebut.
Bahwa Proses penarikan cek tersebut yaitu awalnya pembawa cek membawa cek didepan teller kemudian teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek tersebut setelah diteliti dilaporkan kepada saksi karena nominal yang tertera didalam cek tersebut diatas Rp.2.000.000.0000 merupakan wewenangnya selaku wakil pimpinan Cabang untuk meng approve (menyetujui) proses transaksi cek tersebut dengan cara memeriksa tanda tangan pemilik rekening yang terdapat dalam cek dicocokkan speciment tanda tangannya didalam system computer apakah sudah sesuai selanjutnya saksi melihat apakah uang tersebut ada didalam rekening giro setelah itu saksi menyetujui dengan cara mengklik dalam system kemudian ia memberikan kembali cek tersebut kepada teller untuk dilakukan pencairan kepada pembawa cek.
Bahwa Pemilik Rekening Cek No. CF 813411 Pada PT Bank Sulselbar, penarikan uang sejumlah uang Rp.3.183.000.000,- (Tiga Milyar Seratus delapan puluh tiga juta rupiah) oleh Muh. Ramli Dani dari rekening Giro 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugerah tertanggal 12 November 2018 adalah PT. Sultana Anugrah atas nama Ir. Muh Kadafi Marikar.
Bahwa Yang melakukan penarikan sesuai dengan identias penarik pada cek tersebut adalah Muh. Ramli Dani yang berlamat di Jalan BTN Nusa Indah Blok D19 No. 26 Kab. Gowa. Dengan no. Telepon 082193860888.
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan orang yang melakukan penarikan tersebut.
Bahwa Proses penarikan cek tersebut yaitu awalnya pembawa cek membawa cek didepan teller kemudian teller meneliti dan memeriksa keabsahan cek tersebut setelah diteliti dilaporkan kepada ia karena nominal yang tertera didalam cek tersebut diatas Rp.2.000.000.0000 merupakan wewenangnya selaku wakil pimpinan Cabang untuk meng approve (menyetujui) proses transaksi cek tersebut dengan cara memeriksa tanda tangan pemilik rekening yang terdapat dalam cek dicocokkan speciment tanda tangannya didalam system computer apakah sudah sesuai selanjutnya saksi melihat apakah uang tersebut ada didalam rekening giro setelah itu saksi menyetujui dengan cara mengklik dalam system kemudian saksi memberikan kembali cek tersebut kepada teller untuk dilakukan pencairan kepada pembawa cek.
Bahwa Ya Penarikan diatas Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) harus ada pemberitahuan kepada saksi sehari sebelum penarikan.
Bahwa Cek yang tidak cacat dianggap sah dan bisa di cairkan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi SUAIB.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar dan saya menjadi Pemimpin seksi administrasi Kredit berdasarkan Surat keputusan Direksi PT. Bank Sulselbar Nomor: SK/082/ DIR/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pemimpin Seksi Kredit Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar yaitu;
• Berkoordinasi dengan analis dan AO terkait analis dan AO terkait permohonan kredit yang masuk.
• Melaporkan ke pimpinan cabang bersama analis.
• Ikut membantu unit kerja dalam upaya akselerasi perolehan kredit produktif dengan mencari dan merekomendasi calon nasabah kredit produktif yang berkualitas kepada AO untuk dilakukan prospek dan collect Berkas.
• Memastikan analisa secara prudent atas berkas permohonan nasabah kredit produktif oleh analis yang tertuang dalam nota analisa kredit (NAK) termasuk pembuatan surat keputusan kredit hingga pembuatan perjanjian
• Kredit sesuai dengan kewenangan dan SLA yang ada.
• Memastikan pengelolaan legalitas, file dan administrasi fasilitas kredit, kesempurnaan pengikatan ajaminan (APHT/SKMHT), penutupan asuransi dan penguasaan serta tata arsip dokumen kredit dan surat bukti jaminan secara baik.
• Memastikan analisa penyelematan kredit dengan pola restrukturisasi, recording, rescheduling (R3) dan mengevaluasi upaya penyelematan/ penyelesaian bagi debitur kredit NPL dengan berkoordinasi grup kredit.
• Memastikan pengelolaan arsip, dokumen dan asli jamina kredit serta pelaporan kredit serta pelaporan kredit secara tertib dan valid.
• Memastikan pengelolaan pelaporan perkreditan kepada pihak eksternal (SILK) secara valid dan tepat waktu serta penyediaan data ideb.
• Menjalankan fungsi legal atau yuris cabang yang menyangkut pertimbangan legal atas dokumen dan legalitas nasabah.
• Memastikan kordinasi dengan grup kredit secara optimal terkait ekspensi.
• Kredit yang telah disetujui direalisasikan kemudian dilakukan supervise/pengawasan / penagihan sampai kredit dinyatakan lunas.
Bahwa Yang termasuk dalam persyaratan teknis perbankan yaitu:
Dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis kredit;
Analisa, cash flow dan kemampuan membayar mencakup sumber dan untuk pembayaran kredit.
- sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Tentang proses mekanisme pengajuan kredit Modal Usaha Konstruski Pada Bank Sulselbar pada tahun 2018, setiap permohonan yang diajukan calon debitur diadministrasikan dalam agenda surat masuk yang selanjutnya didistribusikan ke pejabat yang berwenang atas disposii pimpinan cabang dan analis kredit bersama sama dengan pihak yang terkait melakukan verifikasi atas dokumen calon debitur dan bila layak dilanjutkan dengan proses analisa kredit dan bilamana tidak layak dibuatkan penolakan.
Bahwa yang melakukan proses pengajuan kredit modal kerja konstruksi adalah sesuai dengan permohonan kredit yaitu Direktur PT. Sultana Anugrah Ir. Muhammad Kadafi Marikar;
Bahwa Permohoan kredit modal PT. Sultana Anugrah untuk pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Pada tanggal 19 September 2018;
Bahwa Peranan tindakan saya Yaitu saya menjalankan keputusan komite kredit pusat yang telah menyetujui permohonan kredit PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 7.000.000.000,- dengan memerintahkan kepada analis untuk membuatkan surat penyampaian ke notaris untuk dibuatkan surat perjanjian kredit dan membuatkan surat pengajuan penjaminan kredit ke lembaga penjamin yaitu PT. Jamkrida Sulsel atas jaminan kredit yang telah disetujui oleh komite kredit besar;
Bahwa yang saya ketahuipersyaratan pengajuan kredit modal konstruksi sesuai dengan SOP kredit konstruksi dan pengadaan barang atau jasa Pada Bank Sulselbar Tahun 2018 yaiu
• Pemohonan kredit/ proposal;
• Proposal Penawaran kontrak kerja
• SPMK Kontrak Kerja.
• Perjanjian Kontrak Kerja antara penyedia jasa dan penerima jasa dimana didalamnya tercantum nomor rekening pembayran termin kontrak kerja.
• Akta pendirian perusahaan
• Akta perubahaan perusahaan
• Fotocopy pengesahan akta pendirian peseroaan terbatas (PT) dari depertemen Hukum dan HAM
• Fotocopy KTP Pengurus, Dewan Komisaris dan pemegang saham yang masih berlaku :
• Surat Persetujuan Pengurus
• Surat pernyataan penyerahaan akte Terakhir
• Fotocopy SITU/HO
• Fotocopy SIUP
• Fotocopy TDP
• Fotocopy SIUJK
• Fotocopy SBUJK
• Fotocopy NPWP
• Fotocopy Kepersertaan BPJS ketenagakerjaan
• Laporan Keuangan (Un-Audited/Audited) 2 Tahun terkahir beserta rekening Koran 3 bulan terkahir.
• Pas Foto ukuran 4x6 Pengurus, Dewan Komisarais dan pemegang saham.
• Perizinan Lainnya
• Agunan dan pendukungannya.
• Fotocopy KTP Pemilik Jaminan.
• Dokumen Jaminan tambahan berupa :
Barang tidak bergerak atau barang Bergerak
• Jaminan tambahan tidak diwajibkan apabila kredit dijaminkan oleh lembaga penjamin sebesar 100%.
Bahwa Tidak ada dokumen Jaminan tambahan berupa barang tidak bergerak atau barang Bergerak yang dilampirkan oleh PT. Sultana Anugrah dalam proses permohonan pengajuan kredit modal kontruksi tersebut karena jaminan tambahan tersebut tidak diwajibakan apabila kredit telah dijaminkan oleh lembaga penjamin sebesar 100%.
Bahwa berdasarkan hasil keputusan komite Kredit Besar PT. Bank Sulselbar.
Bahwa lembaga penjamin yang menjaminkan kredit PT. Sultana Anugrah adalah PT. Jamkrida;
Bahwa ada surat sertifikat Penjamin Kredit PT. JAMKRIDA SULSEL No. 2018.11.083.01.02.0493. tertanggal 6 November 2018;
Bahwa yang saksi ketahui setelah permohonan kredit PT. Sultana Anugrah disetujui oleh Komite Kredit Besar Bank Sulselbar Bahwa jaminan PT. Sultana Anugrah dijaminkan oleh penjamin kredit PT. Jamkrida selanjutnya di lakukan pengurusan oleh Bagian Analist Kredit untuk melakukan permohonan kepada PT. Jamkrida untuk dibuatkan sertifikat penjamin setelah disetujui dibuatkanlah sertifikat oleh lembaga penjamin untuk menjaminkan kredit PT. Sultana Anugrah sebagai syarat permohonan kredit modal konstruksi di Bank Sulselbar. Namun sebelum disetujui permohonan kredit tersebut dilakukan on the spot berdasarkan berita acara kunjungan nasabah dan foto-foto pekerjaan PT. Sultana Anugrah;
Bahwa yang saksi ketahui awalnya dengan cara melampirkan kontrak kerja dan compony profil perusahaan selanjutnya permohonan kredit tersebut dimasukkan ke bagian Account Officer untuk dilakukan registrasi surat permohonan kredit dan pengumpulan berkas oleh colleting berkas setelah berkas dinyatakan lengkap oleh account officer.
Bahwa selanjutnya permohonan tersebut dimasukkan kedalam ruangan pimpinan cabang utama bank Makassar selanjutnya surat permohonan tersebut dilakukan disposisi oleh pimpinan cabang utama Makassar kepada Wakil Pimpinan 1, selanjutnya wakil pimpinan cabang meneruskan kepada analis kredit cabang utama makassar atas nama Zulkifli Majid untuk dilakukan verifikasi berkas atas dokumen calon debitur dengan cara memverifikasi dokumen serta melakukan on the spot / survey lapangan karena permohonan kredit yang diajukan PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) diatas limit cabang utama Makassar maka analis cabang utama Makassar meneruskan ke Grup Kredit untuk diteruskan Grup Pemasaran Kantor Pusat untuk dilakukan analisa oleh kantor pusat Bank sulselbar atas nama GUFRON untuk dilakukan analisis, setelah dokumen dianggap lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang dipersyaratkan di SOP analis grup kredit.
Bahwa selanjutnya meneruskan kepada Komite Kredit Besar Bank SULSELBAR untuk dilakukan komite dalam memutuskan permohonan yang diajukan oleh cabang apakah layak atau tidak diberikan kredit kepada nasabah tersebut dan setelah disetujui oleh komite kredit selanjutnya berkas persetujuan di lakukan kajian oleh Direktorat kepatuhan dan manjemen resiko dan setelah dinyatakan sesuai prosedur maka berkas tersebut dikembalikan kepada Grup Kredit dan membuat surat pengatar kepada Cabang Utama Makassar selanjutnya surat tersebut diteruskan kepada seksi Kredit (saya sendiri) untuk selanjutnya di laksanakan persetujuan dari ketetapan komite kredit dari permohonan PT. Sultana Anugrah untuk selanjutnya dilakukan akad kredit dan pencairan kepada pemohon kredit.
Bahwa Jumlah permohonan kredit PT.Sultanan Anugrah yang saksi setujui yaitu sebesar Rp7.000.000.000,00(tujuh milyar rupiah) dan kredit tersebut dijaminkan pada lembaga penjamin PT.Jamkrida;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi MUHAMMAD IQBAL BASANDIK.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa dr. Sri Rimayani di lokasi pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa pekerjaan saksi sebagai pegawai lepas yang biasa diajak teman untuk membantu masalah bahan material terkait pekerjaan yang sementara dikerjakan oleh teman saksi.
Bahwa saksi pernah terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah sebagai tenaga logistic
Bahwa tugas saksi mengurusi bahan material.
Bahwa bulan Agustus 2018 saksi diajak oleh Muhammad Kadafi untuk bergabung sebagai tenaga logistik pada pekerjaan pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa saksi pernah disruh oleh pak Khadafi untuk berkomunikasi dengan Deni Kwen;
Bahwa Deni Kwen adalah orang yang dipekerjakan oleh Ilham Hatta.
Bahwa peran dari Deni Kwen adalah sebagai manager proyek pada pekerjaan tersebut yang mengatur pekerjaan tersebut dilapangan.
Bahwa Muhammad Kadafi merupakan kakak ipar saksi;
Bahwa Muhammad Kadafi juga selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas batua tersebut.
Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Batua tersebut yang mengerjakan adalah Muhammad Kadafi bersama dengan Ilham Hatta;
Bahwa saksi mengetahui jika Kadafi dan Ilham Hatta yang mengerjakan Puskesmas Batua karena saksi pernah diberitahu oleh Muhammad Kadafi jika perusahaanya tersebut digunakan oleh Ilham Hatta unutk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut
Bahwa Muhammad Kadafi bekerja sama dengan Ilham Hatta untuk mengerjakan proyek pembangunan Gedung puskesmas Batua tersebut.
Bahwa pekerjaan saksi menerima orderan besi dari Deny Kwen, kemudian saksi melakukan orderan besi tersebut, kadang melalui telepon dan kadang langsung datang ke toko untuk melakukan pemesan besi tersebut.
Bahwa saksi memesan dan membeli besi tersebut di Toko Bakti Rajawali Mandiri di Jl. Rajawali Makassar.
Bahwa saksi menerima orderan besi beton tersebut dari Deni Kwen sebanyak ± 28 (dua puluh delapan) sesuai dengan Surat Jalan pemesanan besi dari toko Bakti Rajawali Mandiri yang saksi simpan.
Bahwa yang melakukan pembayaran besi beton kadang saksi bayar dengan uang tunai dan biasa cek,
Bahwa uang saksi terima dari Pak Muhammad Kadafi
Bahwa pernah saksi membayar tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Bahwa jumlah uang yang dibayarkan dalam pembelian besi ke toko Bakti Rajawali Mandiri ± sebesar Rp. 3.417.812.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh belas juta delapan ratus dua belas ribu rupiah).
Bahwa lokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut berada di Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar.
Bahwa saksi tidak dilibatkan dilapangan pada pemasangan besi pada struktur bangunan tersebut.
Bahwa saksi memperoleh gaji tersebut sebagai tenaga logistik sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dimana saksi menerima gaji tersebut dari Pak Ilham Hatta.
Bahwa setahu saksi perusahaan Muhammad Kadafi dipinjam oleh Ilham Hatta
Bahwa saksi menerima gaji senilai Rp2.500.000,00/bulan yang saksi terima Asri Aryuni.
Bahwa saksi kenal konsultan pengawas yaitu Anjas, Dantje dan Ruspiyanto
Bahwa setahu saksi basement terendam air pada saat mulai musim hujan sekitar bulan November.
Bahwa saksi tidak melihat adanya mobile crane di lokasi pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi M. SUYUTI JAFAR BS.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tahu pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018
Bahwa saksi sebagai General Menejer PT. Optima Jaya Perkasa,
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai General Manajer yaitu :
Memonitor tenaga kerja pelayanan pemesanan Beton Ready Mix;
Pengendali pekerjaan pelayanan pemesanan komersil Beton Ready Mix.
Bahwa ada kontraknya antara PT. Sultana Anugrah kepada PT. Optima Jaya Perkasa
Bahwa yang membuat kontrak yang mewakili dari PT Optima Jaya Perkasa adalah Tjahjo Selaku menejer Pemasaran dan yang mewakili PT. Sultana Anugrah adalah Kadafi.
Bahwa PT. Sultana Anugrah memesan sebagian Beton Ready Mix di PT. Optima Jaya Perkasa pada bulan September tahun 2018, di kantor Pusat PT. Optima Jaya Perkasa Jl. Tupai No. 73 Kec. Mamajang Kota makassar.
Bahwa beton ready mix yang dipesan oleh PT. Sultana Anugrah kapasitas muatannya ada 7 (tujuh) kubik.
Bahwa beton yang dipesan oleh pihak PT. Sultana Anugrah kepada PT. Optima Jaya Perkasa sekitar Kurang Lebih = 1456 M3.
Bahwa Mutu Beton Ready Mix yang dipesan oleh PT. Sultana Anugrah untuk Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tersebut yaitu Mutu Beto Ready Mix K. 300.
Bahwa Tjahjo Selaku menejer Pemasyaran PT Optima Jaya Perkasa pernah melaporkan kepada saksi secara lisan sebelum pengecoran, namun kontraknya saksi tidak pernah diperlihatkan
Bahwa sepengetahuan saksi Beton Ready Mix yang dipesan oleh PT. SULTANA ANUGRAH sebanyak 1456 m³ sudah diantar semua sesuai dengan kontrak.
Bahwa harga beton ready mix sesuai dengan kontrak yaitu Rp. 825.000 / m³.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pembayarannya dan yang lebih mengetahui adalah Usriani selaku bendahara PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa mekanisme pengantaran beton Ready mix tersebut dari perusahaan sampai lokasi pengecoran yaitu Awalnya Tjahjo Selaku Manajer Pemasaran melakukan kontrak dengan pihak pelaksana PT. Sultana Anugrah, kemudian melaporkan kepada Direktur Perusahaan (Toni) kemudian Toni Setuju untuk segera dilayani pengecorannya, kemudian Tjahjo menyampaikan ke pabrik melalui saksi dan saksi teruskan perintah kepada Dani Selaku Manejer operasional untuk segera dilayani dan yang mengatur pengiriman pelayanan adalah Dani.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi WOEN T.JIE LAN.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi memiliki usaha dagang toko Mekar Jaya yang bergerak dalam bidang jual bahan bangunan sejak tahun 2000an yang beralamat di jl Sungai Saddang baru No 38 Kota Makassar.
Bahwa bahan bangunan yang di jual di toko mekar jaya antara lain besi, bondek, paku, pipa,cat, dll
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT Sultana Anugrah pernah datang membeli bahan bangunan di tokonya, karena setiap pembeli pasti kami layani dan rata-rata pembeli datang atas nama perorangan.
Bahwa saksi kenal ibu Asri karena pernah beberapa kali membeli bahan bangunan di tokonya.
Bahwa ibu Asri pernah membeli bondek di toko saksi pada tahun 2018.
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa jumlah bondek yang di beli Asri di tokonya pada tahun 2018.
Bahwa tidak ada surat perjanjian tertulis antara ia dengan IBU ASRI terkait pembelian bondek tersebut.
Bahwa proses pembayaran bondek tersebut di bayar tunai di toko oleh Asri setelah itu bondek kami kirim sesuai pesanan, dan waktu itu yang melayani pembelian bondek yang di beli oleh Asri adalah karyawan saksi atas nama Meryl, namun Meryl sudah tidak bekerja di toko mekar jaya.
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa dan di antar kemana bondek tersebut karena waktu itu yang melayani adalah saudari Meryl.
Bahwa pembayaran bondek tersebut sudah lunas karena bagian dari syarat kami sebelum barang kami kirim ke tempat atau alamat pemesan.
Bahwa saksi tidak menyimpan lagi nota-nota karena nota langsung di berikan kepada pembeli.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi KARTIKA RISNAWATI SAID, ST.:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di perusahaan CV.Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak tahu siapa Direktur CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengendalikan perusahaan CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memasukkan dokumen atas saksi kedalam penawaran CV. Sukma Lestari
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahun 2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa dokumen saksi bisa dimasukkan dipenawaran CV.Sukma Lestari pada pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua namun saksi pernah memberikan foto copy ijazah sarjana tekniknya kepada Om Dantje Runtulalo.
bahwa saksi tidak ingat pasti waktunya Kapan dan dimana ia memberikan Foto copy Ijazah Kepada Dantje
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan selaku Quantity Surveyor pada Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan atas nama saksi dalam surat pernyataan tersebut
Bahwa maksud dan tujuan ia memberikan foto copy ijazah sarjananya kepada Om. Dantje hanya untuk membantu keluarga agar lancer proses penawaran perusahaannya.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali memberikan izin kepada CV.Sukma Lestari untuk bertanda tangan atas nama saksi.
Bahwa saksi mengetahui Om Dantje selalu mengerjakan proyek pekerjaan konsultan perencana dan pekerjaan konsultan pengawasan.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proyek pekerjaan Om Dantje.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali menerima uang atas foto copy Ijazah sarjana saksi yang digunakan untuk memasukkan penawaran perushaannya dalam mengerjakan proyek.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus sertifikat saksi selaku Ahli Teknik Bangunan Gedung-Muda yang dikeluarkan oleh LPJK Provinsi Gorontalo.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana sehingga Sertifkat Keahlian Ahli Teknik Bangunan Gedung-Muda atas nama saksi
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali mengurus sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung-Muda di LPJK Gorontalo.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi MUHAMMAD LUTFIADI IDHAM, ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa selaku direktur dan mengendalikam perusahaan CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa perusahaan CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika curriculum vitae saksi selaku tanaga ahli Teknik tenaga listrik dimasukkan dalam penawaran CV. Sukma Lestari pada pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memasukkan dokumen saksi dalam penawaran CV. Sukma Lestari pada pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua namun biasanya yang memasukkan penawaran CV. Sukma Lestari
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen tersebut untuk khusus memasukkan ke dalam penawaran CV. Sukma Lestari Sukma Lestari pada pengawasan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah disampaikan secara khusus untuk dokumen saksi dimasukkan sebagai tanaga ahli Teknik tenaga listrik dalam penawaran CV. Sukma Lestari pada pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan di lapangan sama sekali oleh CV. Sukma Lestari apabila sudah ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan perencanaan dan pengawasan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi A.M.ILHAM JAYA MARZUKI, ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi dan Anjas Prasetya pernah bekerja satu kantor
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali bekerja di perusahaan CV.Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Direktur CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa CV. Sukma Lestari selaku pengawas pekerjaan pembangunan puskesmas batua
Bahwa saksi tahu CV.Sukma Lestari selaku konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Batua dari Anjas Prasetya Runtulalo.
Bahwa saksi mengetahui CV. Sukma Lestari selaku konsultan pengawas pekerjaan pembangunan puskesmas batua saat saksi diperiksa oleh penyidik Polda
Bahwa awalnya Anjas Prasetya Runtulalo menghubungi saksi melalui telepon lalu mendatangi saksi dirumah dan menyampaikan ada panggilan dari Polda sambil menunjukkan surat panggilan saksi kemudian saksi jawab “ada apa saya dipanggil“ kemudian Anjas menceritakan bahwa perusahaannya CV. Sukma Lestari selaku pengawas pembangunan puseksmas batua bermasalah dan ijazah saksi digunakan Anjas dipenawaran perusahaannya CV. Sukma Lestari sebagai tenaga pendukung tanpa memberitahukan saksi sebelumnya kemudian Anjas menyampaikan ”agar hadir dalam penggilan di polda” dan saksi jawab “iya”. kemudian Anjas meninggalkan rumah saksi.
Bahwa setahu saksi foto copy ijazah saksi ada didata administrasi di PT. Karya Utama Persada Sakti di perusahaan mertua Anjas.
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan selaku inspector Lapangan pada Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan dalam surat pernyataan diatas nama saksi.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali memberikan izin kepada CV. Sukma Lestari untuk bertanda tangan atas nama saksi selaku Inspector Lapangan.
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali bertandatangan dalam dokumen Laporan Mingguan XVII ( Addendum I) CV. Sukma Lestari Periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 dalam lampiran laporan tersebut terdapat Laporan mingguan jumlah Tenaga kerja, Laporan Mingguan Pemakaian Peralatan, Laporan Visual, laporan pengamatan waktu pelaksanaan yang terdapat tanda tangan atas nama Ilham Jaya Marzuki, ST selaku Inspector CV. Sukma Lestari pada pekerjaaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi IR. H. MOH.RAMDHAN POMANTO.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa benar saksi membaca keterangan saksi di Berita Acara Penyidik kemudian membubuhkan tanda tangan;
Bahwa saksi sebagai walikota pada saat pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa yang saksi ketahui anggaran yang dianggarkan pada pembangunan Puskesmas Batua yaitu tahun 2017-2018;
Bahwa saksi tidak menginput nilai anggaran pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa selaku Pengguna Anggaran adalah dr. NAISYAH T. AZIKIN dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah dr. SRI RIMAYANI sekaligus merangkap sebagai PPK;
Bahwa dasar penunjukkan dr. NAISYAH selaku Pengguna Anggaran dan dr. SRI RIMAYANI selaku Kuasa Pengguna Anggaran sudah diatur berdasarkan undang-undang dimana menjelaskan bahwa SKPD yang mendapatkan anggaran proyek pekerjaan Kepala Dinas Kesehatan langsung menjadi Pengguna Anggaran sedangkan yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Bidang yang mendapatkan anggaran proyek pekerjaan tersebut;
Bahwa yang menunjuk atau menugaskan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah saksi sendiri berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 1622 / 931 / Kep / XII / 2017, tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukkan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM dan mengesahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) pada SKPD dilingkup pemerintah Kota Makassar dan Surat Keputusan Walikota Nomor : 1615 / 910 / Kep / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dimana Saksi selaku Walikota Makassar yang menandatangani Surat Keputusan tersebut;
Bahwa tidak ada tugas-tugas yang dilimpahkan/didelegasikan oleh Kepala Daerah atau Saksi sendiri selaku Walikota Makassar selain tugas-tugas Formal sebagai Pengguna Anggaran.
Bahwa yang menjabat selaku Sekretaris Daerah pada pekerjaan tersebut adalah dr. NAISYAH merangkap sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kota Makassar;
Bahwa terkait proyek rapat yang diikuti oleh saksi saat perencanaan selesai, saksi meminta surat persetujuan disalin;
Bahwa yang saksi jalankan adalah mendelegasikan kepada Kepala Dinas;
Bahwa Saksi bertanda tangan pada Surat Edaran Nomor : 950/126/S. edar/ BPKAD/X/2018, tanggal 19 Oktober 2018;
Bahwa yang membuat Surat Edaran tersebut adalah Tim TPAD yang terdiri dari atas SEKDA, BAPPEDA dan BPKAD;
Bahwa Rapat Terbuka disampaikan kepada TAPD
Bahwa dasar hukum dibuatnya Surat Edaran tersebut adalah kebijakan Kepala Daerah untuk menertibkan pembayaran diakhir tahun;
Bahwa maksud dan tujuan dibuatnya Surat Edaran tersebut adalah untuk menertibkan pembayaran diakhir tahun;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca Surat tersebut namun pada saat itu dibacakan dan dijelaskan langsung oleh dr. NAISYAH selaku Pengguna Anggaran dan dr. SRI RIMAYANI selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang menyerahkan Surat tersebut namun terkait hal tersebut harus Kepala Dinas atau Kepala SKPD yang melaporkan langsung kepada Saksi;
Bahwa pada saat dr.Naisyah menjabat sebagai Kepala Dinas banyak prestasi yang diperoleh oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa tujuannya adalah pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar tidak menyanggupi menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan Surat Edaran tersebut sehingga pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan permohonan perpanjangan sampai dengan tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa Saksi mengetahui terkait kondisi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut dari laporan BPK RI Perwakilan Sulsel dimana Saksi juga menandatangani dokumen laporan BPK RI Perwakilan Sulsel dan kondisi pekerjaan tersebut jelek dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan pembangunan Rumah Sakit;
Bahwa bangunan tidak selesai karena adanya pemutusan anggaran sehingga bangunan terlantar;
Bahwa Saksi kenal dengan ERWIN HATTA SOLOLIPU dan ANDI ILHAM HATTA SOLOLIPU sejak Saksi masih kecil sebelum Saksi menjabat sebagai Walikota Makassar;
Bahwa yang saksi ketahui isi dari Disposisi yaitu ditujukan kepada Kepala BPKAD “ditindak lanjuti sesuai aturan” tanggal 19 Desember 2018;
Bahwa aturan yang Saksi maksud adalah yang sesuai dengan aturan teknis di BPKAD.
Bahwa saksi tidak pernah ke lokasi melihat proyek pembangunan Puskesmas Batua;
Bahwa saat diadakan rapat perencanaan saksi mengkoreksi secara lisan saat Kepala Dinas Kesehatan dan Kosultan berkunjung;
Bahwa ada beberapa program diberhentikan pada tahun 2019 namun saat saksi melihat model ink seharusnyapekerjaan tersebut dapat dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya total loss atau gagal struktur setelah adanya gempa beberapa kali di Makassar;
Bahwa berkaitan dengan LPJMP biasanya otomatis masuk ke dalam SKPD yang semestinya proyek rumah Puskesmas Batu selesai akhir tahun 2018 dan terdapat dua puskesmas yang dinaikkan stautsnya menjadi rumah sakit;
Bahwa saksi melihat beberapa puskesmas yang berpotensi diusulkan menjadi Rumah Sakit Type C;
Bahwa terkait dengan realisasi anggaran alokasi anggaran tergantung dari Pagu Anggaran;
Bahwa Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran otomatis berdasarkan fungsi-fungsinya;
Bahwa pengajuan pengecualian tanggal 21 Desember 2018 setiap bulannya diantarkan sendiri oleh Kepala Dinas kemudian diserahkan kepada TAPD unutk didisposisikan untuk diteliti kembali progresnya, dan jika lewat dari tanggal pengajuan tersebut tidak perlu diajukan kepada saksi selaku Walikota Makassar;
Bahwa yang saksi ketahui yang membuat Surat Edaran adalah Tim TPAD yang terdiri dari atas SEKDA, BAPPEDA dan BPKAD.
Bahwa ya, saksi kenal dengan Andi Erwin Hatta Sulolipu;
Bahwa saksi tidak pernah ikut campur terkait masalah proyek pembangunan Puskesmas Batua
Bahwa saksi selama 5 tahun tidak pernah merekomendasikan Erwin Hatta Sulolipu
Bahwa ada surat edaran yang saksi buat bahwa terkait batas waktu pengajuan pembayaran kepada pihak ketiga
Bahwa saksi tidak ingat nilai pagu anggaran;
Bahwa terkait dengan masalah tanggal seharusnya dapat dilihat pada gambar apabila sesuai gambar berarti yang salah adalah perencanaan kemudian Saksi mengoreksi gambar tersebut karena Saksi menganggap gambar tersebut tidak efektif dan menyampaikan untuk diperbaiki sebelum dilakukan proses tender;
Bahwa menurut perencanaan Puskesmas Batua berlantai 7;
Bahwa saat pertemuan dirumah saksi, dimana saksi memuji gambarnya akan tetapi mengoreksi tekhnisnya;
Bahwa saksi menganggap pekerjaan di Rumah Sakit Batua baik-baik saja;
Bahwa saksi tidak pernah melihat adanya SPM;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui apakah PPK mengetahui bahwa adanya bahan tekhnis pembangunan atau tidak;
Bahwa yang saksi ketahui untuk pemenang lelang tidak ada yang bisa menyetel;
Bahwa tidak ada pertemuan setelah proses perencanaan;
Bahwa saksi hanya mengingat bahwa pertemuan hanya satu kali saja;
Bahwa pada tahun 2019 saksi melakukan lelang dan tidak ada pemenang lelang di tahun 2020;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi C. TJAHJO JOEWONO ALIAS CAHYO.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan tersebut karena perusahaan tempat saksi bekerja PT. Optima Jaya Perkasa yang memberikan dukungan kepada PT. Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa PT. Optima Jaya Perkasa bergerak dibidang suplair beton.
Bahwa awalnya sekitar Awal Januari 2018 saksi dihubungi melalui telepon oleh BOJES yang mengaku dipekerjakan oleh Ilham Hatta Sololipu kemudsaksin memberitahukan kepada saksi bahwa ada proyeknya Ilham dengan menggunakan PT. Sultana Anugrah dan meminta dukungan peralatan dan beton oleh PT. Optima Jaya Perkasa dalam pekerjaan Puskesmas Batua, beberapa hari kemudsaksin saksi bertemu dengan RULY Alsaksis BOJES di Mall Panakukang Makassar dan menjelaskan bahwa ada proyeknya Ilham Hatta yaitu Puskesmas Batua nanti saksi hubungi PAK KadafiI direktur PT. Sultana Anugrah kemudsaksin saksi bertemu bertiga dengan Rully Alias bojes dengan Khadafi membicarakan hal tersebut dan Khadafi meminta agar diberikan dukungan peralatan berupa 2 unit Concrate Pump, 5 Unit Truck Mixer, 1 Unit Truck Tangker, 2 Unit Vibrator Conctrate dan 1 Unit Tower Crane, namun perusahaan PT. Optima Jaya perkasa tidak memiliki alat berupa milik Tower Crane sehingga saksi menawarkan kepada Khadafi untuk berhubungan dengan relasi saksi yang menyewakan alat Tower Crane atas nama Nasrum, saat itu juga Khadafi menyuruh saksi mengubunginya namun saat Kadafi berbicara dengan NASRUM mereka tidak sepakat mengenai harga sewa alat tower crane dengan Nasrum sehingga hal tersebut tidak jadi digunakan.
Bahwa selanjutnya saksi disuruh untuk menyedsaksikan seluruh administrasi dukungan yang diminta PT. Sultana Anugrah dan memberikan harga beton dengan kulsaksitas K300 dengan harga Rp.850.0000/ Kubik dengan rencana pemesanan 2200 Kubik namun saat itu Pak Khadafi meminta potongan harga beton Rp.810.000/ Kubik karena yang akan dilaporkan kepada pak Ilham Hatta sebesar 825.000/ Kubik yang mana selisih 15.000/kubik akan dibagikan kepada Ruli Alsaksis Bojes, selanjutnya saksi menghubungi Direktur PT. Optima Jaya Perkasa atas nama Suryanto selanjutnya saksi melaporkan harga yang diminta oleh Khadafi dan disetujui dengan harga tersebut sehingga kami menerima pembayaran atas pekerjaan pemesanan beton sebesar Rp. 810.000/ Kubik dari PT. Sultana Anugrah.
Bahwa Pokja ULP pernah berkunjung dilokasi pada saat pembuktsaksin peralatan dan pada waktu itu peralatan mobile crane memang tidak ada dilokasi dan kami tidak memilikinya sehingga saat pembuktsaksin peralatan tersebut saksi menghubungi RULY alsaksis Bojes bahwa alat tersebut kami (PT. Optima Jaya Perkasa) tidak mempunyai dan Bojes menyampaikan kepada saksi bahwa bilang saja kepada Pokja bahwa peralatan mobile cranenya ada di Morowali Sulawesi Tengah dan hal tersebut oa sampaikan kepada Pokja Kota Makassar yang melakukan pengecekan alat dilokasi PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa sesuai dengan kontrak awal pemesanan Beton oleh PT. Sultana Anugrah sekitar 2200 Kubik namun saat pelaksanaan pekerjaan PT. Sultana Anugrah hanya memesan kepada kami PT. Optima Jaya Perkasa volume beton sekitar 1400 Kubik.
Bahwa ada bukti pemesanan beton untuk pekerjaan tersebut yang mana pemesanan untuk pekerjaan tersebut kualitan beton K300.
Bahwa mengapa pesanan PT. Sultana Anugrah tidak sesuai dengan surat kontrak pemesanan awal karena saat proses pekerjaan tersebut sekitar bulan akhir November 2018 alat kami PT. Optima Jaya Perkasa berupa Concrate Pump mengalami kerusakan sehingga pengecoran mengalami keterlambatan dan saat itu Deny Kween selaku kepala proyek tersebut menghubungi saksi untuk mempercepat pengecoran dilantai II, tiga empat dan kami PT. Optima Jaya Perkasa tidak bisa mempercepat pekerjaan tersebut karena alat kami mengalami kerusakan, sehingga saksi menghubungi hadafi agar mengalihkan pekerjaan beton tersebut ke perusahaan lain.
Bahwa sekitar akhir November 2018 PT. Optima Jaya Perkasa memberikan suplay pengecoran beton kepada PT. Sultana Anugerah pada pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I di Tahun 2018.
Bahwa yang menyusun komposisi beton yang dipesan PT. Sultana Anugrah pada pekerjaan tersebut adalah Sukri Dalfa;
Bahwa awalnya PT. Sultana Anugrah melakukan pembayaran terlebih melalui Check Tunai kemudsaksin PT. Optima melakukan penegecoran pekerjaan tersebut pembayaran pemesanan beton yang dibayarkan oleh Khadafi selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada saya (PT. Optima Jaya Perkasa) semua dengan cara pembersaksin check tunai pada Bank BPD Sulselbar sebanyak dua kali sebagai berikut:
31 Oktober 2018 sebesar ± Rp. 300.000.000,-;
3 Desember 2018 Sebsar ± Rp. 300.000.000,-.
Yang semua pembayaran tersebut saksi tarik sendiri di Bank Sulselbar kemudsaksin saksi setor dibagsaksin keuangan PT. Optima Jaya Perkasa atas nama HUSNI dengan total ± Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupsaksih).
Bahwa ada karyawan PT. Optima Jaya perkasa yang membantu dalam pekerjaan pembangunan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I di Tahun 2018 yaitu :
SUKRI DALFA (staff Lab. PT. Optima Jaya Perkasa) yang bertanggung jawab mengenai kualitas beton yang yang terpasang yang dipesan oleh PT. SULTANA ANUGRAH dalam pekerjaan Puskesmas Batua.
ANDI ALDSAKSINSHAH pelaksana Lapangan PT, Optima Jaya Perkasa yang mengetahui volume beton yang disuplay oleh PT. Optima Jaya perkasa terkait pekerjaan tersebut.
HUSNI YANI staff keuangan PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa PT Optima Jaya Perkasa Pernah memberikan surat Dukungan sewa peralatan kepada PT Sultana Anugrah dalam rangka pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 pada tahun 2018.
Bahwa peralatan Mobile Crane tetap dimasukkan dalam surat dukungan sewa peralatan, meskipun peralatan Mobile Crane tidak dimiliki oleh PT Optima Jaya Perkasa karena permintaan dari BOJES dengan alasan tidak menjadi masalah dan menyakinkan kami dengan mempertemukan kami dengan Pokja pembangunan puskesmas Batua Tahap 1 tahun 2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama anggota Pokja yang saksi temui.
Bahwa saksi bertemu anggota Pokja tersebut BOJES menelpon saksi bahwa akan dipertemukan dengan anggota pokja pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 Tahun 2018 sehingga pada saat bertemu dengan angota pokja, BOJES memperkenalkan bahwa ini anggota Pokja Puskesmas Batua kepada saksi.
Bahwa saksi bersama dengan BOJES bertemu anggota Pokja tersebut di kantor Balai Kota Makassar di jalan Balai Kota tepatnya di lantai 7 gedung balai Kota makassar.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa surat dukungan sewa peralatan PT Optima Jaya Perkasa No 095/SPDSA/PT.OJP-PT.SA/VII/2016 tanggal 21 juli 2018 untuk dukungan kepada PT Sultana Anugrah saksi tanda tangani di kantor balai Kota lantai 7 jl balai Kota Makassar;
Bahwa ciri-ciri fisik anggota pokja yang saksi temui berbadan tinggi kulsaksit kuning langsat rambut tersisir kesamping kiri tidak menggunakan kumis.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi IR. SYAMSUDDIN.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja di CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi pernah menggunakan perusahaan CV. Sukma Lestari untuk melaksankan pekerjaan pengawasan, namun saksi tidak ingat kapan waktunya.
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana alamat perusahaan CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa selaku Direktur dan Wakil Direktur dari CV. Sukma Lestari tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi perusahaan CV. Sukma Lestari tersebut yang mengendalikan dan menjalankan secara oprasional adalah Dantje Runtulalo.
Bahwa saksi mengenal Dantje Runtulalo sejak tahun 1982 pada saat saksi sedang kulsaksih di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar, dimana waktu itu Dance Runtulalo merupakan senior Kampus saksi, dan sejak saat itu saksi berteman dengan Dantje Runtulalo.
Dapat saksi tambahkan pula bahwa profesi dari Dantje Runtulalo adaah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bekerja sebagai Dosen di Fakultas Teknik di Universitas hasanuddin Makassar, selain itu juga Dantje Runtulalo sering menggunakan perusahaan orang lain untuk mengikuti proses lelang pekerjaan sebagai jasa konsultasi proyek yang dibsaksiyai oleh dana dari pemerintah, namun secara pasti untuk paket apa saksi tidak mengetahui secara pasti.
Bahwa hubungannya saksi dengan Dantje Runtulalo adalah hubungan pertemanan, saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan yang bersangkutan.
Bahwa ya, saksi mempunyai sertifikat selaku tenaga ahli konstruksi.
Bahwa saksi Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo sering meminta sertifikat tenaga ahli konstruksi milik saksi, dan bsaksisanya saksi berikan melalui email maupun secara langsung berupa hardcopy ke Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo, namun saksi tidak mengetahui sertifikat saksi tersebut digunakan untuk mengikuti paket pekerjaan apa.
Bahwa saksi tidak pernah membuat penawaran dari CV. Sukma Lestari untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua TahapI Ta. 2018.
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo jika nama saksi dimasukan dalam penawaran perusahaan CV. Sukma Lestari pada proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018, namun setelah itu saksi tidak pernah diberitahu oleh Dantje Runtulalo kembali apakah perusahaaan CV. Sukma Lestari jadi ditunjuk sebagai konsultan pengawas atau tidak dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh Dantje Runtulalo dan Anjas Prasetya Runtulalo jika CV. Sukma Lestari ditunjuk selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018.
Bahwa saksi tidak pernah ditawari maupun dilibatkan oleh Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 selaku Site Engineer dari CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan harsaksin, mingguan dan bulanan serta progress pada pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 dari CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan dalam laporan harsaksin, mingguan dan bulanan serta progress pada pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 dari CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu berupa uang maupun barang dari Sdr. Dantje Runtulalo maupun Anjas Prasetya Runtulalo terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi NURHALIMA BASFAIN, ST.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa perusahaan PT. Indo Global Indoraya Lestari tersebut bergerak dalam bidang distributor alat pertukangan yang beralamat di Bali, dan saksi sebagai admin accounting yang bertugas untuk mengurusi pembsaksiyaan atau pembayaran mengenai barang perusahaan.
Bahwa benar saksi pernah terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah sebagai admin proyek.
Bahwa sehingga saksi bisa ditunjuk sebagai admin proyek PT. Sultana Anugrah pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I adalah awalnya sekitar bulan September 2018 saksi dihubungi oleh Ibu Asri melalui telepon waktu itu yang bersangkutan berbicara kepada saksi “apa kesibukanmu sekarang Nur” saksi jawab “masih kulsaksih tapi tidak terlalu aktif karena tinggal penelitsaksin skripsi” lalu IBU ASRI bertanya “bisa bantu untuk di proyek pembangunan rumah sakit Batua” saksi jawab “iya bisa, mumpun lagi gak terlalu sibuk” kemudsaksin IBU ASRI berkata “klo bisa datang ke lokasi proyek” saksi jawab “iya”.
Bahwa setelah itu saksi dikirimi alamat lokasi proyek melalui SMS, dan waktu itu Ibu Asri menyampaikan kepada saksi, jika sudah sampai di lokasi proyek agar menghubungi Deni Kwen, dan saksi juga diberi nomor HP Deni Kwen. Kemudian esok harinya saksi menghubungi Deni Kwen dan menyampaikan kepada yang bersangkutan jika saksi disuruh oleh Ibu Asri untuk datang ke lokasi proyek pekerjaan tersebut, dan kemudsaksin Deni Kwen Menyuruh saksi datang ke lokasi, dan setelah itu saksi datang ke lokasi bertemu dengan Deni Kwen. Dan pada saat itu Deni Kwen menyampaikan kepada saksi, jika saksi disuruh bekerja pada pekerjaan tersebut sebagai admin proyek, dan pada saat itu saksi dsaksijari oleh Deni Kwen cara menghitung bobot pekerjaan dan back data. Dan pada saat itulah saksi mulai bekerja sebagai admin proyek dari PT. Sultana Anugrah pada pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I.
Dan pada saat itu saksi masih berstatus sebagai mahasiswi aktif di Universitas Muhammdiyah Makassar.
Bahwa Ibu Asri merupakan kenalan saksi, yang saksi kenal sejak tahun 2017, dan saksi tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Ibu Asri. Awal perkenalan saksi dengan Ibu ASRI adalah pada saat saksi sedang KKP (Kulsaksih Kerja Profesi) di salah satu perusahaan, dan pada saat itulah saksi kenal dengan Ibu Asri, namun saksi lupa apa nama perusahaannya.
Bahwa saksi bekerja sebagai admin proyek di PT. Sultana Anugrah pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I Ta. 2018, saksi pernah punya pengalaman pekerjaan:
di PT. Reski Arasco sebagai admin kantor sebagai tenaga logistik.
di salah satu perusahaan juga, namun saksi lupa apa namanya perusahaannya sebagai admin proyek pada pekerjaan pembangunan rumah guru dan rumah siswa di Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Bahwa saksi ketahui selaku Direktur dari PT. Sultana Anugrah adalah Muhammad Kadafi;
Bahwa saksi mengetahui jika Muhammad Kadafi sebagai direktur PT.Sultana Anugrah setelah satu bulan bekerja di lokasi pekerjaan pembangunan puskesmas Batua, dimana awal saksi mengetahui Pak Kadafi adalah pada saat yang bersangkutan memberikan saksi dokumen Gambar pekerjaan untuk saksi pelajari.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku admin proyek pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut adalah :
Untuk membuat laporan progress pekerjaan;
Dan membantu pembuatan laporan logistic yang dibuat oleh Ibu Asri.
Bahwa tidak ada Surat Tugas dari PT. Sultana Anugrah yang dibuat untuk saksi sebagai admin proyek pada pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut, saksi bekerja berdasarkan tawaran dari Ibu Asri dan perintah lisan dari Pak Deni Kwen.
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut di kerjakan Oleh Muhammad Kadafi, dengan bekerja sama dengan Deni Kwen dan Ilham Hatta, untuk proses bagaimana sehingga pekerjaan tersebut dilaksanakan bersama oleh Kadafi, Deni Kwen, Ilham Hatta saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa sepengetahuan saksi Pak Ilham Hatta adalah orang yang bekerja sama dengan Muhammad Kadafi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut, dan untuk Deni Kwen sepengetahuannya yang bersangkutan sebagai pelaksana teknis lapangan dari PT. Sultana Anugrah.
Saksi laporan progress pekerjaan pembangunan tersebut saya buat tsaksip minggunya dengan rincsaksin sebagai berikut:
Bulan September 2018 saksi membuat laporan progress sebanyak 4 kali;
Bulan Oktober 2018 saksi membuat laporan progress sebanyak 4 kali;
Bulan November 2018 saksi membuat laporan progress sebanyak 4 kali;
Bulan Desember 2018 laporan progress sebanyak 2 kali, dan terakhir saksi membuat laporan progress pada tanggal 20 Desember 2018, dan seingatnya laporan progress yang saksi buat waktu itu sudah mencapai progress 90%, namun sesuai fakta sepengetahuannya baru 80%.
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengubah laporan progress pekerjaan tersebut dari 80% menjadi 90% pada tanggal 20 Desember 2018 tersebut adalah Pak Muhammad Kadafi dan Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas.
Bahwa alasannya sehingga Muhammad Kadafi dan Ruspiyanto menyuruh saksi untuk mengubah laporan progress dari 80% menjadi 90% pada tanggal 20 Desember 2018 tersebut agar digunakan untuk proses pencairan.
Bahwa seingat saksi bagaimana caranya Muhammad Kadafi dan Ruspiyanto menyuruh saksi untuk merubah laporan progress pekerjaan tersebut adalah Ketika pada saat itu saksi sedang menghitung pekerjaan secara riil dilapangan pada tanggal 20 Desember 2018, sesuai perhitungan saksi waktu itu bahwa pekerjaan tersebut baru menpai progres 80% pada tanggal 20 Desember 2018, dan setelah saksi menghitung laporan progress tersebut kemudian saksi laporkan ke Kadafi dan pada saat itu juga ada Ruspiyanto, dan waktu itu Kadafi dan Ruspiyanto mempelajari hasil perhitungan saksi tersebut, dan hasil perhitungan saksi waktu itu baru 80%, namun kemudian saksi Kadafi dan Ruspiyanto menyuruh saksi untuk merubah laporan progress tersebut dari 80% menjadi 90% untuk disesuaikan dengan laporan dari Konsultan Pengawas, sehingga atas perintah Kadafi dan Ruspyanto tersebut saksi mengubah laporan progress tersebut, dan setelah saksi mengubah laporan tersebut saksi berikan kepada Kadafi.
Bahwa cara saksi membuat laporan progress adalah awalnya terlebih dahulu saksi memperoleh informasi data dari Deni Kwen selaku pelaksana teknis, setelah saksi memperoleh data pelaksanaan pekerjaan tersebut, saksi sesuaikan dengan laporan konsultan pengawas, setelah itu saksi hitung pembobotan pekerjaannya.
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan progress pekerjaan 100% untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut karena setelah tanggal 20 Desember 2018, setelah saksi selesai membuat laporan progress dan saksi serahkan laporan progress tersebut ke Kadafi kemudsaksin sudah tidak bekerja lagi di PT. Sultana Anugrah pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tersebut dikarenakan saksi mau menyelesaikan skripsi perkulsaksihannya, sehingga saksi tidak melanjutkan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat laporan progress 100% pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut dari PT. Sultana Anugrah, karena setelah tanggal 20 Desember 2018 saksi sudah tidak bekerja di PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi sudah tidak menyimpan dokumen atau data laporan progress pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut, dikarenakan laptop saksi dsaksimbil temannya dan tidak dikembalikan sampai sekarang, dan sampai saat ini saksi tidak tahu dimana temannya tersebut berdomisili.
Bahwa saksi menerima gaji sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupsaksih) selama 3 (tiga) bulan. Dan saksi menerima gaji tersebut dari Ibu Asri.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi SUDIRMAN.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi merupakan pegawai lepas ;
Bahwa saksi sebagai tukang;
Bahwa saksi berpengalaman dalam pekerjaan las, mengecat, interior, dan lain-lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan bangunan;
Bahwa saksi pernah terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah sebagai mandor atau pengawas tukang sekaligus ikut melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi dapat terlibat dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah sebagai mandor awalnya sekitar bulan Agustus 2018 saksi ditelepon oleh Pak Deni Kwen dan dsaksi berkat kepadanya “ada kegsaksitanmu” saksi jawab “eh tidak ada, lagi kosong ini pak” kemudsaksin Pak Deni Kwen berkata “ada pekerjaan disini di Batua, klo cocok kau yang kerja” saksi jawab “ssaksip pak saya meluncur” kemudian saksi dijawab Pak Deni Kwen “ok saya tunggu”.
Beberapa jam kemudian saksi setelah saksi menerima telepon Dari Deni Kwen saksi datang ke lokasi pekerjaan dibatua, dan kemudsaksin saksi bertemu dengan Deni Kwen dilokasi pembangunan Puskesmas Batua di Jl. Abd. Dg Sirua Makassar, dan pada saat itu saksi hanya bertemu dengan Pak Deni Kwen dilokasi pekerjaan, dan saat itu saksi ada pembicaraan dengan Pak Deni Kwen, waktu itu Deni Kwen berkata kepadanya “ini lokasinya” saksi jawab “besar lokasinya yah” Deni Kwen berkata “kalo cocok upahmu, kamu yang kerja” kemudian saksi saksi jawab “iyah pak”. Setelah selesai pembicaraan tersebut kami kembali pulang masing-masing;
Beberapa hari kemudian saksi dihubungi kembali oleh Deni Kwen, dan kemudian saksi janji saksi melakukan pertemuan di lokasi pekerjaan Batua, dan setelah itu saksi bertemu dengan Deni Kwen dilokasi pekerjaan dan pada saat itu juga ada ilham hatta, dan pada saat itu seingatnya Deni Kwen menjelaskan kepadanya tentang pekerjaan tersebut, bahwa pekerjaan tersebut menurut Deni Kwen merupakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan pekerjaan 3 lantai dan pekerjaan basement, dan pada saat itu saksi disuruh untuk menghitung jumlah dan upah pekerja yang akan dilibatkan dalam pekerjaan tersebut. dan pada saat itulah saksi menyanggupi ajakan dari Pak Deni Kwen, dan waktu itu Pak Ilham juga berkata kepadanya “nanti kau urusan dengan Pak Deni” kemudsaksin saksi jawab “iyah pak”.
Dan dapat saksi tambahkan pula bahwa, saksi bisa dsaksijak oleh Deni Kwen untuk bekerja dalam pekerjaan Puskesmas Batua tersebut, karena Deni Kwen pernah bercerita kepadanya jika Deni Kwen disuruh oleh Ilham Hatta untuk melibatkannya dalam pekerjaan tersebut karena sepengetahuan Ilham Hatta, saksi mempunyai banyak anggota yang bisa saksi pekerjakan;
Bahwa saksi sudah lama mengenal Ilham Hatta, seingatnya sudah lima tahunan, saksi juga pernah diajak Ilham Hatta untuk mengerjakan pekerjaan bangunan rumah, sehingga pada pekerjaan ini saksi diajak oleh Deni Kwen karena perintah dari Ilham Hatta;
Bahwa yang saksi ketahui Ilham Hatta adalah pemborong atau kontraktor yang bIsa kerja proyek konstruksi bangunan rumah maupun Gedung;
Bahwa yang saksi ketahui Deni Kwen adalah pemborong atau kontraktor yang bsa kerja proyek konstruksi bangunan rumah maupun Gedung;
Bahwa saksi sudah mengenal lama Deni Kwen kurang lebih sudah lima tahunan, dan saksi juga pernah saksi jakerjasama oleh Deni Kwen untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi gedung maupun rumahan
Bahwa peran dari Deni Kwen pada pekerjaan ini adalah sebagai koordinator lapangan yang membawahi saksi sebagai mandor dan tukang-tukang pekerja dilapangan Dan untuk Ilham Hatta sepengetahuannya bos Deni Kwen dan Muh. Kadafi atau dengan kata lain atasan dari Deni Kwen yang mengendalikan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dilapangan;
Bahwa selaku Direktur dari PT. Sultana Anugrah selaku penyedia jasa pada pekerjaan tersebut adalah Muhammad Kadafi alias Om Def;
Bahwa saksi baru mengenal Muhammad Kadafi alias Om Def pada saat dilokasi pekerjaan, yang mengenalkannya dengan Om Def adalah Pak Deni Kwen;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengendalikan pekerjaan tersebut adalah Muhammad Kadafi Alias Om Def selaku Direktur PT. Sultana Anugrah, Ilham Hatta, serta Deni Kwen, dan sepengetahuannya mereka bekerja sama dan bersama sama mengendalikan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut;
Bahwa dasar saksi bekerja sebagai mandor pada pekerjaan pembangunan Puskesmas batua tersebut berdasarkan ajakan dan tawaran dari Deni Kwen. Dan sepengetahuannya Deni Kwen disuruh oleh Ilham Hatta untuk mengajaknya sebagai mandor dan menyedsaksikan tukang pada pekerjaan tersebut karena sepengetahuan mereka saksi dikenal banyak memiliki teman sprofesi sebagai tukang;
Bahwa tugas saksi tukang, mengatur tukang, membayar tukang, serta ikut terlibat dalam pekerjaan tersebut dilapangan;
Bahwa jumlah tukang yang saksi sedsaksikan ± sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) orang;
Bahwa mekanisme pembayaran tukang tersebut adalah dibayar perminggu setsaksip hari sabtu, dimana uang tukang tersebut berasal dari Deni Kwen dan Bu Asri kemudsaksin diserahkan kepadanya selaku mandor, kemudsaksin saksi yang menyerahkan langsung kepada tukang dan dibuatkan kwitansi;
Bahwa ada beberapa jenis upah tukang pada pekejaan tersebut antara lain:
tukang inti dibayar Rp. 150.000,-;
pembantu tukang Rp. 130.000,-;
tukang bsaksisa Rp. 120.000,-.
Bahwa mekanisme pemesanan bahan matersaksil yang digunakan pada pekerjaan tersebut adalah awalnya saksi selaku mandor memesan kebutuhan bahan mater saksil apa yang akan digunakan dilapangan kepada Deni Kwen, kemudian Deni Kwen yang selanjutnya menyedsaksikan bahan matersaksil tersebut, mekanisme.
Bahwa selanjutnya Deni Kwen yang lebih mengetahuinya. Untuk jumlah secara rinci bahan matersaksil yang digunakan pada pekerjaan tersebut karena saksi tidakmengingatnya;
Bahwa besi yang digunakan di lokasi pekerjaan ada beberapa ukuran antara lain besi Dimeter 22, 19, 16,13,10. Dan saksi tidak tahu siapa yang memesan besi tersebut dan ready mix, yang mengetahui adalah Deni Kwen;
Bahwa yang memerintahkan saksi menggunakan seluruh besi yang terdapat dalam gambar adalah Deni Kwen
Bahwa upah atau gaji yang saksi terima antara Rp.1.000.000,- (satu juta rupsaksih) sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupsaksih) dimana saksi memperoleh upah tersebut dari sisa Borongan tukang yang saksi terima, dimana yang menyerahkan uang tersebut adalah Pak Deni Kwen;
Bahwa semen yang digunakan dalam pengecoran merupakan semen ready mix (semen yang dibuat secara manual, jumlahnya sedikit sekali). Saksi mengetahui bahwa semen tersebut merupakan semen ready mix karena saksi melihat mobil tersebut menurunkan semen ke lokasi. Saksi tidak mengetahui hal-hal yang terkait pengujsaksin atas semen. Proses pengecoran dilakukan seperti pengecoran bangunan pada umumnyam yaitu dengan menggunakan pompa untuk dihamoarkan di lokasi pengecoran (lantai atas) dan kemudian saksi para tukang melakukan perataan. Saksi melakukan pengecoran untuk tiga lantai dan satu lantai basement.
Bahwa saksi tidak merasakan adanya lantai yang bergetar. Saksi tidak mengetahui adanya kekurangan tebal plat lanti. Ketebalan plat lantai memang bermacam-macam, ada yang tebalnya 12 cm, 13 cm atau 15 cm pada hamparan pertama. Ketebalan plat lantai yang berbeda-beda tersebut kemudsaksin diratakan dengan menggunakan mistar atau papa gosok. Plat lantai tersebut seragam dengan ketebalan 15 cm sesuai dengan perintah Stanislaus Doweng Kwen.
Bahwa acuan saksi dalam melakukan pekerjaan adalah berdasarkan perintah Stanislaus Doweng Kwen Saksi tidak pernah melihat gambar rencana ataupun RAB.
Bahwa saksi memperoleh upah nilainya berubah-ubah antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupsaksih) / bulan s/d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupsaksih) / bulan disesuaikan dengan jumlah penyelesasaksin pekerjaan. Semakin banyak pekerjaan yang selesai dengan jumlah tenaga kerja yang lebih banyak, maka saksi akan menerima upah yang lebih tinggi pula, yaitu Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupsaksih).
Bahwa bahwa atas pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua ini, pihak yang menyediakan tukang hanya saksi sendiri. Tenaga tukang tersebut tidak menggunakan harga Borongan dan tidak ada perjanjsaksin tertulis. Pihak yang melakukan pencatatan atas pembayaran kepada tukang adalah Stanislaus Doweng Kwen Pembayaran tukang tidak menentu, tergantung dari penyelesaisan pekerjaan yang dihitung oleh Stanislaus Doweng Kwen Nilai pembayaran kepada tukang setsaksip minggu sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupsaksih) s/d Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupsaksih). Jumlah tukang yang digunakan adalah sebanyak 270 orang.
Bahwa pada saat pengerjaan awal sekitar bulan Agustus 2018, telah terdapat air di lokasi pekerjaan basement. Saksi melaporkan hal tersebut kepada Stanislaus Doweng Kwen yang kemudsaksin dibeli oleh perusahaan. Pompa tersebut digunakan untuk mengeringkan lokasi pekerjaan. Setelah selesai pengerjaan basement dan lokasi pekerjaan telah berada di lantai dasar, maka tidak ada lagi penanganan atas genangan air oleh karena itu lantai basement perlahan-lahan terendam air.
Bahwa alat-alat berupa barbending, pompa, loader, excavator disedsaksikan oleh perusahaan. Kebutuhan alat bantu tersebut disediakan Stanislaus Doweng Kwen dan yang bertanggung jawab atas ketersediaan alat bantu pekerjaan. Dapat pula saksi sampaikan bahwa terdapat crane di lokasi pekerjaan.
Bahwa saksi tidak tahu dengan tes sondir. Saksi mengerjakan pondasi sumuran dengan kedalaman ± 3 meter yang didasarkan atas perintah Stanislaus Doweng Kwen.
Bahwa yang saksi ketahui Stanislaus Doweng Kwen pernah menyampaikan kepada saksi bahwa batas waktu pekerjaan sampai dengan bulan desember. Setelah bulan Desember saksi masih mengerjakan pembenahan di Gedung Puskesmas Batua, pekerjaan tersebut hanya berupa perawatan kecil saja dengan menggunakan 20 orang tukang. Perawatan tersebut saksi lakukan sampai dengan pertengahan Januari 2019.
Bahwa tidak mengetahui terkait adanya CCO.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemesanan dan pembelsaksin matersaksil/bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi FIRMAN MARWAN, menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi di Dinas Kesehatan Makassar sebagai staf di Bidang Yankes dimana Muh. Alwi sebagi Kepala seksinya.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2017 saksi sebagai staf di Bidang PSDK yakni Kepala Bidangnya ibu Irma Hadade kemudian setelah adanya perubahan struktur tahun 2018 saksidipindahkan ke Bidang Yankes untuk membantu Muh. Alwi sebagai Kepala Seksi.
Bahwa saksi dalam pembangunan Puskesmas Batua berperan sebagai :
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800/034.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018.
Membantu bendahara (ibu Risna) untuk membuat kelengkapan administrasi untuk proses pencairan Pembayaran Uang muka sampai pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah berdasarkan perintah lisan PPK dr. Sri Rimayani dan Muh. Alwi.
Membantu PPK membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS berdasarkan perintah lisan dari PPK dr. Sri Rimayani dan Muh. Alwi.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan / kondisi lapangan dengan PPK dan Konsultan Pengawas.
Bahwa terkait pengadaan saksi menghadiri 2 kali kaji ulang atas perintah pak Muh. Alwi untuk lelang I dan lelang II
Bahwa lelang I dan Lelang II tidak ada penyampaian pengkondisian Pemenang.
Bahwa lelang I, II tidak ada penetapan pemenang lelang
Bahwa saksi pernah diceritakan/disampaikan oleh dr Sri Rimayani Malik terkait Pekerjaan Puskesmas Batua merupakan paket milik Erwin Hatta dengan Kode “EH” .
Bahwa saksi saksi hadir dalam pertemuan di Hotel Clarion.
Bahwa saksi hadir di Hotel Clarion awalnya pada hari Jum’at tanggal 6 Juli 2018, sekitar jam 16.00 wita, saksi dalam perjalanan menuju rumahnya setelah pulang kantor tiba – tiba ditelpon oleh dr. Sri Ramayani dan disuruh ke Hotel Clarion di jl. Pettarani, sehingga pada saat itu saksi langsung ke Hotel Clarion dan menuju lantai II (Restoran Hotel Clarion) dan setelah sampai sudah ada dr. Hj. A. Naisyah (Kadis Kesehatan), dr. Sri Ramayani Malik, Muh. Alwi, Ilham Hatta Solilipu dan satu orang yang saksi tidak kenal namanya.
Bahwa yang saksi ketahui posisi duduk mereka di Hotel Clarion yakni dr. Hj. A. Naissyah T Azikin duduk berhadapan dengan Ilham Hatta Sulolipu dan dr.Sri Ramayani duduk berhadapan dengan orang yang tidak dikenal dan Muhammad Alwi duduk bersebelahan dengan dr. Sri Ramayani malik dan saksi duduk disebelahnya Muh. Alwi.
Bahwa pada saat saksi sampai dihotel Clarion, saksi disuruh keluarkan laptop kemudian disuruh merubah / mengetik KAK yang diserahkan oleh Muh. Alwi dalam bentuk flasdish, setelah itu flasdish tersebut saksi colokin ke Laptopnya, dimana HPSnya telah berubah dari Rp. 48.961.267.667,- menjadi Rp 26.559.777.498,- kemudian saksi mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf i yaitu “ dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dengan pengalaman 1 pekerjaan dalam kurung 4 tahun terakhir dirubah menjadi pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai, dengan pengalaman 1 pekerjaan dalam kurung waktu 4 tahun terakhir dan mengubah peralatan dari Tower Crane menjadi mobil crane”.
Bahwa setelah saksi selesai mengetik perubahan KAK tersebut selanjutnya saksi menyerahkan kepada Muh. Alwi dalam bentuk Flashdik.
Bahwa perubahan KAK dari Alwi karena Alwi dekat duduk dengan saksi duduk.
Bahwa saat saksi mengetik KAK sudah ada perubahan HPS yaitu dari Rp. 49.000.000.000,- menjadi Rp. 26.000.000.000,-.
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan perubahan HPS.
Bahwa di hotel Clarion saksi juga mendengar ada pembicaraan terkait proses lelang Puskesmas Batua yang dua kali gagal dan Kadis Kesehatan Ibu dr. Naisyah mempertanyakan permasalahannya, kemudian Kadis Kesehatan memerintahkan untuk dilakukan perubahan KAK yakni mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf i yaitu “ dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dengan pengalaman 1 pekerjaan dalam kurung 4 tahun terakhir dirubah menjadi pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai, dengan pengalaman 1 pekerjaan dalam kurung waktu 4 tahun terakhir dan mengubah peralatan dari Tower Crane menjadi mobil crane”
Bahwa saksi tidak mengetahui apa kapasitas A.Ilham Hatta di Hotel Clarion.
Bahwa saksi pernah ke hotel Asyra ditelpon oleh dr Sri Ramayani Malik atau Alwi disuruh ke Asyra ada juga Ilham Hatta Sololipu.
Bahwa saksi ke hotel Asyra bersama dr. Sri Rimayani dan Muh. Alwi atas perintah ibu kadis dr. Naisyah.
Bahwa di hotel Asyra saksi berbicara dengan Deny Kwen terkait peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan gedung bertingkat.
Bahwa saksi mengetahui hasil lelang III disampaikan Muh. Alwi sudah ada penetapan karena ada surat dari Pokja Yaitu PT. Sultana Anugrah direktur Muhammad Kadafi Marikaar.
Bahwa sesuai dengan kontrak perjanjian yang melaksanakan pembangunan puskesmas batua adalah adalah PT Sultana Anugrah.
Bahwa saksi pernah kelokasi pekerjaan Puskesmas Batua dan melihat / bertemu dengan Ir Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT Sultana Anugrah, Deny Kwen ( Projet Manajer Pt Sultana Anugrah) Aidil (pihak konsultan pengawas), Ruspyanto alias Opi (pihak konsultan pengawas), Dani (pihak PT Sultana Anugrah karena saat dilokasi berpakaian seragam PT Sultana Anugrah );
Bahwa saksi pernah juga melihat A. Ilham Hatta Sulolipu di lokasi pekerjaan.
Bahwa konsultan pengawas yang ditunjuk CV. Sukma Lestari
Bahwa saksi mengetahui ada kuasa direksi saat ada pemeriksaan dari BPK
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa direksi PT. Sultana Anugrah ke pak Ilham Hatta Sololipu.
Bahwa saksi dalam Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua selaku Tim Pemeriksa Hasil Pemeriksaan.
Bahwa saksi selaku sekretaris PPHP dengan Ketua ibu Josvina, saksi sendiri dan Abidin selaku anggota
Bahwa selaku PPHP tidak ada pembagian tugas bahwa saksi mengawasi bagian konstruksi dan mengawasi IPAL
Bahwa saksi terima berkas / dokumen Pekerjaan Puskesmas Batua sudah selesai 100 karena ada yang meyimpan dimeja saksi sudah 100 persen dan sudah berisi foto-foto.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyimpan berkas/dokumen 100 % di meja saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Ruspyanto (Konsultan Pengawas) untuk menaikan bobot pekerjaan dari sekitar 75 % - 80 % menjadi 100 % pada tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa saksi pernah disuruh oleh dr Sri Ramayani untuk memanggil Ruspyanto pada malam tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh ibu Sri Ramayani turun lokasi pada tanggal 27 Desember 2018 untuk mengecek pekerjaan di lapangan, dan saksi melihat PT. Sultana Anugrah masih sementara melakukan pengecoran dilantai atas menggunakan mobil concrit plan (CP).
Bahwa ada rapat pada tanggal 27 Desember 2018, kemudian saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 27 Desember 2018 pagi hari kemudian diserahkan ke Muhammad Alwi, kemudian saksi menghubungi PT. Sultana Anugrah yaitu Ramli Dani.
Bahwa saksi kenal Ramli Dani saat mengurus dokumen pencairan 40%.
Bahwa pada saat tanggal 27 Desember 2018, saat saksi di lapangan dan saksi mendapat info dari Ruspyanto di lokasi belum di cor diantaranya yaitu pekerjaan lantai, kolom, balok, dan dinding lift, karena saksi tidak bisa melakukan pemeriksaan keatas karena tangga masih belum bisa dilewati.
Bahwa setelah itu dilakukan rapat pada tanggal 27 Desember antara pelaksana, konsultan pengawas, PPTK, dan PPK dengan hasil kesepakatan bersama bahwa pelaksana menjamin pekerjaan dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2018. Namun, rapat tersebut tidak dituangkan dalam notulen atau Berita Acara. Saksi menyampaikan bahwa atas hal tersebut perlu dilakukan justifikasi teknis, namun justifikasi teknis yang saksi peroleh baru pada bulan Januari 2019 dengan tanggal yang dibuat mundur menjadi tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat dan mengetik:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/ DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua (PT SULTANA ANUGRAH) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/ XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasi kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes /440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa alasan saksi tanda tangan Berita Acara karena sesuai rapat pekerjaan akan selesai tanggal 31 Desember 2018.
Bahwa maksud membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 % untuk melengkapi persyaratan pencairan 100 % oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa pengawas di lapangan Andi Adil dan Ruspyanto yang berada di lapangan.
Bahwa Saksi pernah bersama dr. Sri Rimayani dan pak Muhammad Alwi bertemu ibu Kadis Kesehatan ibu dr. Naisyah Tunur dengan menanyakan kenapa lelang gagal.
Bahwa saksi pernah bertemu pak Sudarman dan 2 orang juga dari dinas PU melakukan perhitungan bobot pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diceritakan sama dr Sri Ramayani bahwa dr. Sri Ramayani ribut sama pak Erwin Hatta terkait pekerjaan Batua dilokasi pekerjaan.
Bahwa saksi disampaikan ada kerugian 700 juta dari perhitungan pihak PU.
Bahwa saksi membuat dokumen pencairan atas perintah pak Alwi
Bahwa saksi memeriksa dokumen administrasi pencairan yaitu laporan progress lapangan, foto dan surat permohonan pencairan
Bahwa saksi tanda tangan berita acara 40% berdasarkan laporan adri Konsultan Pengawas
Bahwa saksi yang duluan tanda tangan baru ibu Josvina Kondo, ST tanda tangan
Bahwa saksi terima honor karena saksi sudah melaksanakan tugas selaku sekretaris PPHP
Bahwa saksi pernah menyampaikan ke dr. Sri Ramayani Malik kalau pekerjaan sudah selesai 100%
Bahwa saksi turun kelokasi pekerjaan atas perintah dr Sri Rimayani sebagai staf dan sebagai PPHP.
Bahwa saksi tidak turun kelokasi pekerjaan saat pekerjaan 40 %
Bahwa Mobile crane berfungsi menaikkan barang ke lokasi yang lebih tinggi untuk maksimal lantai 4
Bahwa saksi selama turun lokasi, saksi tidak pernah melihat mobile crane
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan ke lapangan sebanyak tiga kali yaitu:
Pada saat MC-0, saksibersama dengan Dantje (Konsultan Pengawas), Deni Kwen, Ebelson (Almarhum) dan dua orang dari Bandung (PT Pandu Persada) meninjau ke lapangan pada bulan Agustus 2018 dan diketahui bahwa hasil perencanaan (gambar rencana) banyak terjadi pergeseran (berbeda dengan kondisi di lapangan).
Pada saat akan dilakukan pembayaran termin pertama, tanggal 1 November 2018, saksimelihat pada lantai basement sudah tergenang air sekitar 1 meter an, kemudian saksisampaikan melalui konsultan pengawas untuk dilakukan pengeringan. Dari awal pelaksanaan (awal Agustus), saksimenerima foto dari konsultan pengawas yang menunjukkan bahwa galian basement sudah tergenang oleh air, pelaksana menggunakan pompa sebanyak 4 buah untuk mengatasi masalah tersebut. Atas masalah tersebut, konsultan pengawas tidak pernah menuangkan permasalahan tersebut dalam laporan.
Pada saat tanggal 27 Desember 2018, saat saksidi lapangan saksimendapat info dari Opi di lokasi belum di cor diantaranya yaitu pekerjaan lantai, kolom, balok, dan dinding lift, karena saksitidak bisa melakukan pemeriksaan keatas karena tangga masih belum bisa dilewati. Setelah itu dilakukan rapat pada tanggal 27 Desember antara pelaksana, konsultan pengawas, PPTK, dan PPK dengan hasil kesepakatan bersama bahwa pelaksana menjamin pekerjaan dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2018. Namun, rapat tersebut tidak dituangkan dalam notulen atau Berita Acara. Ia menyampaikan bahwa atas hal tersebut perlu dilakukan justifikasi teknis, namun justifikasi teknis yang saksi peroleh baru pada bulan Januari 2019 dengan tanggal yang dibuat mundur menjadi tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa selama proses lelang, saksi tidak pernah berhubungan dengan Hamsaruddin .
Bahwa tidak ada perubahan syarat dan nilai untuk lelang I dan lelang II
Bahwa lelang ketiga ada pemenang karena ada perubahan persyaratan dalam KAK.
Bahwa yang membuat dokumen lelang adalah Muh. Alwi.
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan Mediswati saat mau kaji ulang
Bahwa saksi tidak tahu peran Mediswaty
Bahwa Dasar saksi memproses pencairan 100 % yaitu karena ada laporan progress 100 % dari Konsultan Pengawas, dimana Konsultan Pengawas ikut bertanda tangan di laporan Progres tersebut.
Bahwa saksi pernah telpon Anjas untuk mengambil kontrak untuk tanda tangan kontrak bersama dr Sri Rimayani.
Bahwa penyerahan kontrak Konsultan Pengawasan, saksi menyuruh A. Aidil dan Ruspyanto mengambil di kantor Dinas Kesehatan setelah penanda tanganan kontrak
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa menyimpan dokumen beserta foto-foto progress diatas meja saksi
Bahwa saksi mengetahui kalau Ir. Muhammad Kadafi hadir waktu tanda tangan kontrak.
Bahwa saksi kenal Ir. Muhammad Kadafi Marikar dalam perkara ini karena 2x ketemu yaitu saat tanda tangan kontrak dan saat di lokasi.
Bahwa saksi jarang melihat A. Ilham Hatta Sololipu didalam lokasi Pekerjaan.
Bahwa dalam pertemuan di Hotel Asyra saksi berbicara dengan Deny Kwen, dimana saat itu saksi bertanya tentang peralatan yang digunakan untuk bangunan tinggi
Bahwa saat pertemuan di Hotel Asyra, saksi diperintahkan untuk keluarkan flashdisk dan saksi tidak melihat diserahkan ke Ilham Hatta
Bahwa saksi pernah ke rumah Erwin Hatta karena diperintah dr Sri Rimayani ketemu Erwin Hatta terkait Pekerjaan lantai Batua yang lubang dan meminta A. Erwin untuk memperbaiki.
Bahwa saksi kenal Ruspyanto saat di lokasi pekerjaan.
Bahwa saksi 2 kali Bertemu Ruspyanto
Bahwa saksi terlibat dalam penyusunan nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Tahun 2017 senilai Rp4.000.000.000,00. Saksi diperintahkan secara lisan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. A. Naisyah untuk membuat prakiraan anggaran yang akan digunakan untuk pekerjaan pembangunan puskesmas Batua;
Bahwa hasil peghitungan tersebut kemudian saksi hanya sampaikan kepada dr. Irma Haddade.
Bahwa nilai anggaran tersebut kemudian berubah-ubah atas perintah dari A. Naisyah dan kemudian saksi memformulasikan kembali dasar perhitungannya. Selanjutnya, saksi langsung menginput perubahannya tersebut berubah dari Rp. 1.300.000.000,00 kemudian berubah lagi menjadi Rp. 1.200.000.000,00.
Bahwa nilai anggaran untuk PekerjaanPembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA senilai Rp. 31.581.434.585,00 adalah perubahan ketiga pada kertas kerjanya dan berdasarkan penyampaian dari dr. Irma Haddade nilai anggaran tersebut muncul karena diambil dari nilai anggaran untuk kegiatan-kegiatan lain pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sudah dilaksanakan sebelumnya sehingga anggaran tersebut dialihkan untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Makassar.
Bahwa saksi terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut karena saksiyang menginput nilai anggaran yang diberikan oleh dr. Irma Haddade yang sudah ditentukan pada saat rapat ekspose anggaran bidang tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa saksi tidak ingat bagaimana penghitungan nilai anggaran untuk pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung puskesmas batua namun dasar perhitungan saksiberdasarkan peraturan walikota Nomor 42 tahun 2015 tentang standar biaya tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran dalam DPA Induk dan Perubahan TA 2017 untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp1.300.000.000,00, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp30.000.000.000,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 senilai Rp318.000.000,00 karena untuk penyusunan nilai anggaran dalam DPA yang membuat adalah Bagian Perencanaan setelah kami mengusulkan RKA tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa nilai anggaran dalam RKA TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 senilai Rp49.000.000.000,00 , saksia dapatkan dari penyampaian Muhammad Alwi dimana nilai tersebut ditetapkan setelah Muhammad Alwi mengikuti rapat rutin di Dinas Kesehatan Kota Makassar sehingga setelah saksimenerima nilai anggaran tersebut saksilangsung menginput ke dalam RKA. Sedangkan untuk nilai anggaran pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 senilai Rp350.000.000,00 , saksimelakukan penghitungan yang berdasarkan peraturan walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang standar biaya tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai anggaran dalam DPA Induk TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp. 49.000.000.000,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp400.000.000,00. karena untuk penyusunan nilai anggaran dalam DPA yang membuat adalah Bagian Perencanaan setelah kami mengusulkan RKA tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan.
Bahwa nilai anggaran dalam DPA Perubahan TA 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp25.529.574.842,00, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp307.510.500,00 karena saksi tidak pernah terlibat dalam penyusunan nilai anggaran tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi MUHAMMAD ALWI S.KM. M.KES.
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai PPTK adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/835.3/DKK/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Bahwa untuk SK PPTK setiap tahun diterbitkan oleh Walikota Makassar;
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku PPTK yaitu:
Membantu PPK dalam hal kegiatan pembangunan Puskesmas Batua seperti melakukan peninjauan dan pengecekan pekerjaan dilapangan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PPK;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan sperti menyiapkan dokumen kelengkapan proses pencairan antara lain berita acara pembayaran, kwitansi, berita acara kemajuan pekerjaan, ringkasan kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan;
menandatangani SPP-LS.
Bahwa Pada anggaran tahun 2017 sebesar Rp30.000.000.000,00(tiga puluh milyar rupiah);
Bahwa Tahun 2016 kegiatan kontruksi masih dibidang PSDK;
Bahwa untuk anggaran Rp30.000.000.000,00 (tiga pulluh milyar rupiah untuk pembangunana, pengawasan sekitar 400jt dan konsultan perencanaan sekitar 1,3 M;
Bahwa untuk tahun 2017 kami mulai berproses mulai bulan juli agustus mulai berproses kelengkapan dokumen pelelangan, KAK, HPS, SK, RAB dibawah ke ULP untuk kaji ulang setelah itu dilanjutkan dengan penentuan POKJA:
Persiapan mulai bulan maret 2017 penandatangan kontrak 15 mei s/d 11 desember 2017
Pt pandu persana pemenang lelang perencana di tahun 2017.
Tahun 2018 awalnya 49 M
Untuk RKA 2018 kebiasan didinas kesehatan tetap mengacu pagu anggaran tahun sebelumnya, pada bulan okteber berubah menjadi 49 m setelah dilakukan eksposes didinas kesehatan.
Pembangunan sampai lt 4 dimulai dari lantai dasar, basement, sampai lantai 7 ada 11 lantai untuk anggaran 49 M.
Proses lelang dimulai bulan maret, dimana 2 kali kaji ualang untuk tender pertama karena gagal lelang maka diadakan kaji ulang untuk tender ke 2 dan selanjutnya dilakukan kaji ulang 3, 4, 5 dimulai bulan juni tahun 2018 dinyatakan ada pemenang sekitar bulan agustus 2018.
Gagsl karena tdk ada perusahaan yg lulus lelang karena tdak ada yang memenuhi persyaratan.
Pertemuan lelang ke 3 sekitar awal bulan juli, saksi ditelpon oleh dokter yani disuruh ke hotel claro karena ada pertemua dengan ibu kadis.
Setelah sampai di claro disana sudah ada naisya, sri, ilham dan ada satu org tdk saksi kenal tidak lama selanjutnya datang pak firman.
Apa penyebab gagal lelang, dr yani menjab tdk ada perusahaan yg memenuhi persyaratan sesuai KAK, apakah tdk ada solusi untu dilanjutkan lg pembangunan ini. Dr yani menjawab Bahwa mendengar dri pokja bisa dilakukan perubahan KAK.
Diclaro dibahas 2, memiliki pengalaman berlantai, peralatan dr tower menjadi mobile.
Pada saat itu dr firman bawa laptop diclaro itu diketik dan diubah kAK tersebut.
Klo memang pokja bisa mengatakan bisa mengubah maka ketikmi disitu.
Ada pak ilham di hotel claro, dia yang diarahkan nantinya akan mengerjakan pekerjaan tersebut.
Pada saat awal tahun 2018 kami diperintah untuk ke hotel asyirah untuk ketemu sm pak ilham.
Yg hadir di hotel aisyirah sya, sri, firman, ilham dan deny kwen yg berdiskusi firman dan deny kwen terkait pembanguna perumahan berkomplex.
Keesokan harinya KAK di print selanjtnya di tanda tangan oleh dr sri selanjutnya sy membawa di kantor ULP di lantai 7.
Ada pertemuan di lantai 7 yang datang disitu tim pokja, saksi dan dr SRI yang di bahas yaitu peralatan dan pengalaman.
Sebelumnya bu medis mengatakan bisa lanjut apabila ada justifikasi dari konsultan perencana untuk bisa dilanjutkan atau tidak.
Sekanjutnya Dr sri menguhubungi perencana menyuruh dr yani menghubungi perencana Dari pihak konsultan perencana mengatakan bisa dilanjutnkan apabila perusahaan yang bonefit yang mengerjakan.
Ada penambahan excavolding dan lebaran
Dari awal diarahkan untuk membatu pak ilham.
Bahwa setelah KAK tersebut dirubah d Hotel Clarion, KAK tersebut belum langsung di print atau ditanda tangani oleh PPK, pada saat itu masih berupa draft, dan kemudian setelah pertemuan di Clarion tersebut besuknya saksi bersama PPK dr. SRI RIMAYANI datang ke Kantor ULP Pemkot Makassar untuk melaksanakan Kaji Ulang bersama Pokja pada proses lelang pekerjaan tersebut. dan pada saat itu kemudian dilaksanakan rapat kaji ulang yang memimpin adalah Ketua Pokja atasnama HAMSARUDDIN, dan dihadiri oleh saksi selaku PPTK, PPK, sekertaris Pokja atasnama ANDI SAHAR, dan anggota Pokja atasnama MEDISWATY. Pada saat rapat kaji Ulang tersebut yang kelima kalinya disepakati beberapa poin sesuai berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 antara lain sebagai berikut :
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender; Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set. Tower Crane diganti mobil crane dan penambahan lift pengangkut barang; Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material; kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, memiliki pengalaman pekerjan Gedung berlantai.
Dalam RAB : perubahan pada RAB dan Gambar Rencana yang disesuaikan dengan sisa waktu (4 bulan); apabila ada pembulatan digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp. 1.000).
Dalam Rancangan Kontrak : Kesesuaian antara Laporan di KAK dengan Draft Kontrak (syarat syarat Khusus Kontrak)
Dan hasil rapat kaji ulang tersebut disepakati oleh pihak-pihak terkait karena dari awal sudah ada pengkondisian, dalam artian pada saat rapat di Hotel Clarion tersebut saksi bersama PPK mengetahui Bahwa syarat KAK sudah dirubah, karena proses lelang pertama dan kedua gagal karena persyaratan kualifikasi yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan lelang yaitu syarat pekerjaan sejenis 4 lantai diganti berlantai, dan perlatan tower crane yang kemudian diganti dengan mobile crane. Dan pada saat rapat kaji ulang tersebut pokja juga menyarankan agar dirubah syarat dalam KAK tersebut, sehingga untuk menguatkannya dibuatkan Berita Acara Kaji Ulang V yang ditanda tangani bersama.
Beberapa hari kemudian setelah dilakukan Kaji Ulang kelima, kemudian di print oleh Sdr. FIRMAN MARWAN, dan kemudian saksi ajukan kepada PPK untuk ditanda tangani oleh PPK, dan setelah itu saksi ajukan kembali permohonan tender ke bagian ULP Pemkot Makassar untuk dilakukan tender, dengan kelengkapan dokumen lainnya seperti HPS, RKS, DPA, BOQ, dan surat pengantar dan kemudian proses tender tersebut dilakukan oleh Pokja.
Bahwa Dalam kaji ulang saksi tidak berperan sebagai PPTK tapi mengikuti kaji ulang sebagai kasi payangkens
Bahwa Saksi mejelaskan Bahwa semua kegiatan saksi sebagai Kasi Payankes atas perintah dari Kepala bidang Yankes.
Bahwa apabila saksi turun kelapangan tidak sebagai PPTK melaikan sebagai kasi Payankes:
Apabila sy kelapangan selalu mendampingi dr Sri kelokasi dan posisi saksi pada saat mendampingi dr Sri selaku kepala seksi bukan sebagai PPTK.
Dilapangan saksi bertemu dengan Dany kwen dan menanyakan apa kendala dan bagaimana progres pekerjaan dan dany kwen menjelaskan sesuai dengan skejul pekerjaan
Dilapangan saksi ketemu dengan pak ilham dan deny kwen dan pengawas sudah masuk ruspianto dan aidil.
Saksi tidak pernah ketemu pak kadafi dilapangan akan tetapi setiap rapatsdr kadafi yang mrnghadiri rapat.
Tanggal 21 dan 27 desember kelokasi, pada saat tanggal 21 masih ada pekerjaan setelah di kami memanggil pak kadafi dan pengawas dan menanyakan bagaimana perkembangan pekerjaan dilapangan, dan yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu ruspianto, kadafi, dr sri dan saksi
Tanggal 27 desember turun kelapangan mendampingi dr sri di pagi hari dan sempat berdiskusi dgn dr sri, kalau kita di bodohi dengan pekerjaan ini kita habis karena kita tidak mengerti soal pembangunan. Dan malamnya kami memanggil lagi penyedia dan pengawas diman pertemuan tersebut dr Sri menyampaikan kepada Ruspianto selaku pengawas “awasiq baik baik itu pekerjaan apapun itu perhitungan dari konsultan pengawas kami jadikan dasar pembayaran dan itu yang kami pakai dasar pembayaran dan siapapun yg buat laporan akan bertanggungjawaban.
Jadi tanggal 27 desember tersebut belum ada perhitungan progres pekerjaan dari pengawas.
Keesokan harinya firman membuat dokumen pencairannya mulai dr kwitansi, BA kemajuan pekerjaan 100%, pemeriksaan pekerjaan, penyerahan pekerjaan dan semua dokumen tersebut berdasarkan laporan tertulis dari konsultan pengawas.
Setelah dibuat dokumen dan di tandantangai oleh para pihak yang tercantum namanya kemudian di verifikasi oleh bangian keuangan dinas kesehatan selanjutnya dilanjutkan di BPKAD kota makassar, ternyata ada yang kurang selanjutnya dijelaskan Bahwa didokumen tersebut tidak ada adedum kontrak.
Setelah itu saksi laporkan kepada dr sri kalau ada kekurangan harus dibuatkan adendum klo itu yang diminta oleh BPKAD, selanjutnya dr Sri mengatakan Bahwa buatmi kalau itu yang diminta oleh BPKAD, selanjutnya saksi membuat dokumen adendum kontrak dengan melihat contoh surat tahun sebelumnya. Kalau tdk ada adendum kontrak maka pembayaran tidak bisa dilanjutkan.
Sehingga semua dokumen lainnya diubah karena harus memasukkan mencantukan nomor adendum tersebut dan suamnya dikerjakan oleh firman.
Setelah saksi buat adendum dr sri mengatakan tidak akan tanda tangan kalau penyedia tidak tanda tangan maka saksi memberikan dokumen adendum tersebut kepada firman untuk membawa kepada penyedia untuk ditandatangani penyedia.
Bahwa saksi tidak tau siapa yang bertanda tangan di adendum karena firman yang membawa surat tersebut.
Setelah semua dokumen lengkap sy kembali membawa ke BPKAD
Pada tanggal 31 desember sdh dicairkan sekitar 15 M
RAB tahun 2017 senilai 30 M saksi serahkan kepada pak ilham akan tetapi tidak ada pembicaraan dengan pak ilham.
Pada saat ekspose kadis memberitahukan untuk pembangunan batua nilainya 49 m dan sebelum itu sy juga mendapat info dari dr sri, karena sudah ada pertemuan sebelumnya yang membahas anggraan tersebut.
Nilai anggaran pembangunan Batua langsung ditentukan oleh kepala dinas 49 M
Flashdisk diserahkan pada pak ilham
Bahwa dr sri pernah menceritkan kepada saksi klo ada yng menelpon dr sri yang mengaku sebagai pak Erwin hatta, yang mengatakan kenapa dr Sri tidak mau menurunkan KAK yang pada saat itu katanya yang mengaku sebagai pak erwin bersama dengan POKJA.
Yang sering saksi temui di lapangan yaitu aidil dan ruspianto dan yang bertandangan di kontrak itu pak goerge
Saksi mendengar langsung terdakwa memerintahkan langsung untuk mengubah KAK.
Firman pernah cerita apabila sering di telpon untuk pecairan, karena dari awal kami menugaskan sdr firman untuk mengerjakan semua dokumen pencairan.
Perubahan KAK pada saat pertemuan di claro dr naisyah menanyakan ke dr sri knp lelang gagal tersrus trus dijawan sm dr dri krn tdk ada yg memenuhi persaksirata.
Dr naisyah menyampaikan kepada firman untuk mengetik perubahan KAK tersebut.
Penyampaian cerita Sdr Firman Bahwa pernah ditelpon oleh sdr Erwin Hatta dan sdr firman mengatakan “pak erwin menelpon firman untuk menayakan proses pencairan ini”
Dalam kaji ulang V dibahas soal 2 persyaratan dari berlantai 4 menjadi pekerjaan berlantai, dari tower crane menjadi mobile crane dan ada penambahan persyaratan yaitu excavolding dan lebaran.
Bahwa yang membuat adendum pengawasan adalah sdr firman.
Bahwa Di pengawasan ada perubahan nilai kontrak dari 300jt menjadi 181jt.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi HAMSARUDDIN,SE, M.Si.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi dalam perkara ini sebagai POKJA Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar, Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018, tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket pembangunan gedung puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Bahwa Pokja kegiatan pengadaan pekerjaan tersebut sebagai berikut:
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si (saksi sendiri);
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT
Bahwa kami menerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI, S.Km,M.Kes berupa:
DPA Dinas Kesehatan;
Kerangka Acuan Kerja;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS);
Gambar;
HPS.
Bahwa saksi tidak ingat pasti tanggalnya namun dokumen tersebut diterima sebelum lelang tersebut dimulai sekitar bulan Maret 2017.
Bahwa lelang dilakukan sebanyak 3 kali karena 2 kali lelang pekerjaan tersebut gagal lelang
Bahwa awal Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan kami surat tugas untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya ANDI SAHAR melakukan koordinasi dengan ALWI selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy.
Bahwa selanjutnya saksi mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan dan Pokja selanjutnya kami selaku pokja melakukan pelelangan LPSE dan tidak ada penyedia memenuhui syarat adminitrasi dan teknis sehingga dinyatakan gagal lelang, selanjutnya kami menyurtai pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil Bahwa hasil lelang tersebut gagal;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Bahwa Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa Lelang pertama dilakukan tanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran ada 2 perusahaan yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar, ST., Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST.; tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan
Bahwa Setelah dilakukan evaluasi administrasi kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi memiliki persyaratan mengerjakan bangunan berlantai 4
Bahwa Lelang ke II pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, ada 43 peserta namun dinyatakan gagal lelang kembali karena calon penyedia barang jasa yang melakukan penawaran tidak ada yang memenuhi persyaratan yang memasukkan penawaran ada 3 yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir. Karena pada saat saksi dan Ketua Pokja III PAK HAMSARUDDIN melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat) Bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah kami melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
Bahwa Pernah alwi bilang klo pekerjaan ini tidak dilelang lagi, pernah juga surachman kejakarta di bagian LKPP untuk menanyakan hal tersebut.
Bahwa Saksi sempat dihubungi oleh surahman, bisa ke lt 7, atas sudah ada surachman dan ilham, dan menanyakan kenapa RS batua ini gagal lelang terus dan saaya menjelaskan apabila perusahaan tidak ada yang memenuhi persyaratan.
Bahwa ilham mengatakan ke saksi apabila ada kakak yang mau ketemu dan saksi langsung turun keruangan setelah itu keeseokan harinya pada malam hari saksi bertemu dengan Erwin
Bahwa saksi ketemu dengan Erwin dikantor walikota bagian parkiran.
Bahwa Pada saat itu saksi di telpon oleh surachman untuk kembali kekantor karena di ruangannya sudah ada PPK dan alwi mau melakukan kaji ulang, selanjutnya saksi menguhubungi andi sahar untuk kembali kekantor dan selajutnya andi sahar mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu kami berkumpul di lt 7.
Bahwa pada saat kaji ulang V, saksi sempat bertanya apa saja yang berubah selanjutnya pihak dinas menjawab yang berubah yaitu “dari pekerjaan berlantai 4 menjadi pekerjaan berlantai, dan tower crane menjadi mobile crane”
Bahwa Selama kaji ulang sdri mediswati bertanya kepada pihak dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari konsultan perencana
Bahwa Pada saat kaji ulang pak andi sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam BA Kaji Ulang V.
Bahwa Lelang III, pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018, dan lelang ketiga ini berjalan sampai dengan tahap penetapan pemenang lelang, dan selaku pemenang lelang yaitu PT. SULTANA ANUGRAH. Dan perusahaan yang memasukan penawaran waktu itu ada 3 (tiga) perusahaan yaitu : PT. KAKANTA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH. Dan perusahaan yang dinyatakan tidak lulus yaitu :
PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Bahwa Yang menang dilelang ketiga yaitu PT Sultana Anugra;
Bahwa Adapun kekurangan dari kedua perusahaan yaitu : gugur dievaluasi teknis.
Bahwa rapat kaji ulang pada tanggal 06 juli 2018 sekitar jam 20.00 Wita diruang rapat lantai 4 pokja Makassar ia hadir dengan kronologis sebagai berikut : “ Bahwa pada saat sebelum rapat ia telah sampai di rumah, Namun menerima telp dari Kabag (DANIBAL selaku kepala ULP Makassar) atau Kasubag pengadaan (SURAHMAN) yang menyuruh pak SURAHMAN dan saat itu di ruangan pak SURAHMAN ada pula saudara orang tersebut menyuruh untuk membuat kaji ulang terhadap paket kembali, kemudian saksi meninggalkan ruangan SURAHMAN untuk melaksanakan rapat dilantai 4, namun sebelumnya saksi menelpon ibu MEDISWATI untuk turut serta rapat, selanjutnya saksi bersama dengan ibu MEDISWATI menuju ruangan rapat Pokja di lantai 4 yang pada saat itu sudah ada mendahului MUHAMMAD ALWI selaku PPTK dan dr SRI RIMAYANI Selaku PPK.
Bahwa di dalam KAK untuk proses lelang yang ketiga kalinya tidak disebutkan kembali terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir, dimana syarat tersebut dalam KAK yang digunakan untuk proses lelang ketiga diganti menjadi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;
Bahwa hari kamis saksi di jemput oleh staf dari PT sultana karena saksi sudah janjian dengan pak kadafi ada 3 titik yang mau dikunjungi yaitu PT Rajawali bahan material besi, PT Optima mengklarifikasi dukungan dan kami diterima oleh suyuti, CV Sinar Harapan dukungan excavolding.
Bahwa Informasi dari ilham bawa lift barang dan genset ada di hotel Aisyrah
Bahwa saksi kerja tim tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Bahwa pada saat itu tidak ada dialog karena Surachman yang bertanya kepada saksi, Surachman tidak menayakan terkait perusahaan yang tidak lulus.
Bahwa Saksi mendengar PT Sultana Anugrah dari surachman
Bahwa Pada saat itu saksi tidak mengingatkan terkait sanggahan, ilham datang setelah 2 atau 3 hari.
Bahwa Tidak ada ruang terbuka untuk masa sanggah akan tetapi bisa bersurat keberatan.
Bahwa Pada saat Hamsaruddin bertemu dengan Erwin menanyakan “siapa yang mempersyaratkan ini bangunan berlantai 4”, dan saksi menjawab “yang menetapkan KAK dan HPS itu adalah dinas”. Setelah itu Erwin menelpon seseorang yang saksi dengar suaranya adalah perempuan dan sempat di ada perdebatan akan tetapi saksi tidak mendengar apa yang diperdebatkan.
Bahwa Pada saat gagal tender akhir mei disitu saksi terakhir ketemu dengan Erwin.
Bahwa saksi menggunakan Metode pascakwalifikasi sistem gugur, dimana meliputi administrasi, teknis, kwalifikasi, anggaran.
Bahwa Ketiganya lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftra peralatan.
Bahwa setelah daftar personil selanjutnya kami memeriksa personil tenaga ahli atas nama syarifuddin berijasah S-1. Untuk meyakinkan kami memanggil syaifuddin dan melakukan wawancara ini masuk evaluasi teknis.
Bahwa Untuk peralatan sudah dilampirkan dalam dokumen penawaran yang sudah dilampirkan sistem sewa peralatan.
Bahwa dalam penawaran peralatan bar carter dan bar tender dilampirkan sebagai bukti kepemilikan ada bukti pembelian tahunnya kami lupa dan kalau sewa ada klarifikasi BA peralatan dan kami memeriksa kepemilikannya.
Bahwa yang memberikan dukungan sewa peralatan yaitu Chatjo yang menjabat sebagai head marketing.
Bahwa saksi klarifikasi hanya surat perjanjian saja ke perusahaannya dan saksi mengacu dengan perpres 16 tahun 2018.
Bahwa waktu kami keoptima klarifikasi dokumen dan mempertanyakan perjanjian sewa apakah PT optima memiliki alatnya, dan saksi tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan. Dan saksi menelpon Chatjo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optoma atau tidak.
Bahwa Bojes menawarkan saksi ada lift barang dan genset yang mau di croscek dan selanjutnya bojes mengarahkan kami ke hotel Aisyra, di hotel tersebut saksi diperlihatkan lift barang dan ilham menawarkan genset dan mengatakn “apabila pekerjaan tersebut memerlukan genset kami juga memiliki dan bisa digunakan”.
Bahwa Dalam pembuktian sertifikat ada 2 metode yang kami gunakan dan kami melakukan pembuktian terhadap dokumen tersebut.
Bahwa saksi memperoleh informasi perusahaan yang ikut lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua terkait dengan Ilham Hatta Sololipu dari Surahman selaku Kepala Sub Bagian Lelang Pengadaan. Dalam melakukan prosedur lelang yang kedua, saksi dan Andi Sahar selaku Anggota Pokja III melakukan klarifikasi pengalaman perusahaan ke Dompu Provinsi NTB. saksi dan Andi Sahar melakukan konfirmasi kepada Sekretaris RSUD Dompu. Hasil klarifikasi pengalaman tersebut, membuktikan Bahwa PT Sultana Anugrah tidak berpengalaman dalam membangun gedung berlantai 4. Atas hasil tersebut ia mengisi alasan gugur dari PT Sultana Anugrah pada hasil evaluasi di portal SPSE, sehingga akhirnya lelang gagal yang kedua.
Bahwa Nilai penawaran PT Sultana sebesar Rp. 25.529.574.84.
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kalau peralatan tersebut milik Erwin, saksi tidak mengetahui kalau kita akan digirin ke hotel Asyrah.
Bahwa saksi memang tidak ada rencana kesana dan tidak ada pemikiran untuk ke hotel Aisyirah.
Bahwa tidak pernah mendapat tekanan dari orang yang bernama Erwin hatta dan ilham, pada saat saksi ke hotel
Bahwa saksi dari dulu sudah melakukan itu karena semua data sudah terupload di aplikasi.
Bahwa Ada 2 jalur masukkan dokumen yaitu data kwalifikasi perseta lainnya dan bisa juga diuplod semua penawaran yang ada. Dan kami meggunakan semuanya
Bahwa dalam surat perjanjian peralatan mobile crane itu ada di morowali maka dari itu saksi melakukan klarifikasi dan menayakan kepada sopir “apakah pada saat pelaksanaan pekerjaan peralatan tersebut ada dilapangan”. dan yang mejelaskan adalah sopir mobile crane sekita seminggu ada dimakassar.
Bahwa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
Harus meng upload spesifikasi teknis tentang pekerjaan,
tenaga harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Standar Dokumen,
harus mengupload jadwal pelaksanaan pekerjaan,
harus mengupload metode pekerjaan sesuai item pekerjaan yang ditawarkan,
harus memiliki satu pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurun waktu empat tahun terkahir,
harus memiliki daftar kemampuan peralatan ( sewa atau milik ).
Bahwa mediswati sebagai background tehnik sipil mengusulkan saja apabila lelang ini terus gagal bagaimana klo persyratannya diturunkan dari pengalamanberlantai 4 menjadi berlantai dimana disitu juga dihadiri oleh konsultan perencana, PPK dan PPTK, ini pada saat kaji ulang I.
Bahwa pada saat Alwi memaparan kaji ulang ke V sudah ada perubahan persyaratan pengalaman pekerjaan dari belantai 4 mejadi berlantai, dan Mediswati bersikeras alasan untuk menurukan KAK tersebut.
Bahwa Hamsaruddin tidak dapat memastikan terkait persetujuan konsultan perencana terkait perubahan KAK karena pada saat itu PPK berkordinasi dengan konsultan perecana melalui telfon.
Bahwa dilapangan hanya melakukan klarifikasi kebenaran dokumen pendukung peralatan.
Saksi ANDI SAHAR, ST.
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018
Bahwa saksi dalam perkara ini sebagai POKJA Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar, Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018, tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket pembangunan gedung puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Bahwa Pokja kegiatan pengadaan pekerjaan tersebut sebagai berikut:
1. Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si (sendiri);
2. Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
3. Anggota : MEDISWATY, ST. MT.
Bahwa saksi menerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI, S.Km,M.Kes berupa:
DPA Dinas Kesehatan;
Kerangka Acuan Kerja;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS);
Gambar;
HPS.
Bahwa saksi tidak ingat pasti tanggalnya namun dokumen tersebut diterima sebelum lelang tersebut dimulai sekitar bulan Maret 2017.
Bahwa lelang dilakukan sebanyak 3 kali karena 2 kali lelang pekerjaan tersebut gagal lelang
Bahwa awal Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar.
Bahwa selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan kami surat tugas untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya ANDI SAHAR melakukan koordinasi dengan ALWI selaku PPTK dan memberikan kami dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan dan Pokja selanjutnya saksi selaku pokja melakukan pelelangan LPSE dan tidak ada penyedia memenuhui syarat adminitrasi dan teknis sehingga dinyatakan gagal lelang, selanjutnya kami menyurtai pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil Bahwa hasil lelang tersebut gagal.
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Bahwa Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut
Bahwa Lelang pertama dilakukan tanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran ada 2 perusahaan yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar, ST., Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST.; tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan
Bahwa Setelah dilakukan evaluasi administrasi kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi memiliki persyaratan mengerjakan bangunan berlantai 4.
Bahwa Lelang ke II pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, ada 43 peserta namun dinyatakan gagal lelang kembali karena calon penyedia barang jasa yang melakukan penawaran tidak ada yang memenuhi persyaratan yang memasukkan penawaran ada 3 yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS.
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir. Karena pada saat saksi dan Ketua Pokja III PAK HAMSARUDDIN melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat) Bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah kami melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Bahwa Pernah Alwi bilang klo pekerjaan ini tidak dilelang lagi, pernah juga surachman kejakarta di bagian LKPP untuk menanyakan hal tersebut.
Bahwa Saksi sempat dihubungi oleh surahman, bisa ke lt 7, atas sudah ada surachman dan pak ilham, dan menanyakan kenapa RS batua ini gagal lelang terus dan saaya menjelaskan apabila perusahaan tidak ada yang memenuhi persyaratan.
Bahwa ilham mengatakan ke saksi apabila ada kakak yang mau ketemu dan saksi langsung turun keruangan setelah itu keeseokan harinya pada malam hari saksi bertemu dengan pak erwin.
Bahwa Setelah pulang kantor saksi berpapasan dengan Erwin dan menanyakan “kenapa gagal lelang ini”, selanjutnya Erwin menelpon seseorang sempat dispeker akan tetapi saksi tidak sempat bicara telpon langsung terputus.
Bahwa saksi ketemu dengan pak erwin dikantor walikota bagian parkiran.
Bahwa Selanjutnya dilakukan lelang ke 3, akan tetapi sebelum dilakukan lelang ke 3 terlebih dahulu dilakukan kaji ulang ke V.
Bahwa Pada saat itu saksi di telpon oleh surachman untuk kembali kekantor karena di ruangannya sudah ada PPK dan Alwi mau melakukan kaji ulang, selanjutnya saksi menguhubungi andi sahar untuk kembali kekantor dan selajutnya pak andi sahar mejawab “malaskuji kukira sudah tidak dilaksanakan ini pekerjaan” setelah itu saksii berkumpul di lt 7.
Bahwa pada saat kaji ulang V, saksi sempat bertanya apa saja yang berubah selanjutnya pihak dinas menjawab yang berubah yaitu “dari pekerjaan berlantai 4 menjadi pekerjaan berlantai, dan tower crane menjadi mobile crane”.
Bahwa Selama kaji ulang mediswati bertanya kepada pihak dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari konsultan perencana.
Bahwa Pada saat kaji ulang pak andi sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam BA Kaji Ulang V
Bahwa Lelang III, pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018, dan lelang ketiga ini berjalan sampai dengan tahap penetapan pemenang lelang, dan selaku pemenang lelang yaitu PT. SULTANA ANUGRAH. Dan perusahaan yang memasukan penawaran waktu itu ada 3 (tiga) perusahaan yaitu : PT. KAKANTA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH. Dan perusahaan yang dinyatakan tidak lulus yaitu :
PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Bahwa yang menang dilelang ketiga yaitu PT Sultana Anugrah
Bahwa Adapun kekurangan dari kedua perusahaan yaitu : gugur dievaluasi teknis.
Bahwa rapat kaji ulang pada tanggal 06 juli 2018 sekitar jam 20.00 Wita diruang rapat lantai 4 pokja Makassar ia hadir dengan kronologis sebagai berikut : “ Bahwa pada saat sebelum rapat ia telah sampai di rumah, Namun menerima telp dari Kabag (DANIBAL selaku kepala ULP Makassar) atau Kasubag pengadaan (SURAHMAN) yang menyuruh pak SURAHMAN dan saat itu di ruangan pak SURAHMAN ada pula saudara orang tersebut menyuruh untuk membuat kaji ulang terhadap paket kembali, kemudian ia meninggalkan ruangan pak SURAHMAN untuk melaksanakan rapat dilantai 4, namun sebelumnya ia aya menelpon ibu MEDISWATI untuk turut serta rapat, selanjutnya ia bersama dengan ibu MEDISWATI menuju ruangan rapat Pokja di lantai 4 yang pada saat itu sudah ada mendahului saudara MUHAMMAD ALWI selaku PPTK dan dr SRI RIMAYANI Selaku PPK.
Bahwa di dalam KAK untuk proses lelang yang ketiga kalinya tidak disebutkan kembali terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir, dimana syarat tersebut dalam KAK yang digunakan untuk proses lelang ketiga diganti menjadi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
Bahwa Hari kamis saksi di jemput oleh staf dari PT sultana karena kami sudah janjian dengan kadafi ada 3 titik yang mau dikunjungi yaitu PT Rajawali bahan material besi, PT Optima mengklarifikasi dukungan dan saksi diterima oleh suyuti, CV Sinar Harapan dukungan excavolding.
Bahwa Informasi dari ilham bawa lift barang dan genset ada di hotel Aisyrah.
Bahwa saksi kerja tim tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Bahwa Pada saat itu tidak ada dialog karena Surachman yang bertanya kepada saksi, Surachman tidak menayakan terkait perusahaan yang tidak lulus.
Bahwa Saksi mendengar PT Sultana Anugrah dari surachman.
Bahwa Pada saat itu saksi tidak mengingatkan terkait sanggahan, Ilham datang setelah 2 atau 3 hari.
Bahwa Tidak ada ruang terbuka untuk masa sanggah akan tetapi bisa bersurat keberatan.
Bahwa Pada saat Hamsruddin bertemu dengan Erwin menanyakan “siapa yang mempersyaratkan ini bangunan berlantai 4”, dan saksi menjawab “yang menetapkan KAK dan HPS itu adalah dinas”. Setelah itu Erwin menelpon seseorang yang saksi dengar suaranya adalah perempuan dan sempat di ada perdebatan akan tetapi saksi tidak mendengar apa yang diperdebatkan.
Bahwa Pada saat gagal tender akhir mei disitu saksi terakhir ketemu dengan Erwin.
Bahwa saksi menggunakan Metode pascakwalifikasi sistem gugur, dimana meliputi administrasi, teknis, kwalifikasi, anggaran.
Bahwa Ketiganya lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftra peralatan.
Bahwa Setelah daftar personil selanjutnya kami memeriksa personil tenaga ahli atas nama syarifuddin berijasah S-1. Untuk meyakinkan saksi memanggil syaifuddin dan melakukan wawancara ini masuk evaluasi teknis.
Bahwa Untuk peralatan sudah dilampirkan dalam dokumen penawaran yang sudah dilampirkan sistem sewa peralatan.
Bahwa dalam penawaran peralatan bar carter dan bar tender dilampirkan sebagai bukti kepemilikan ada bukti pembelian tahunnya kami lupa dan kalau sewa ada klarifikasi BA peralatan dan kami memeriksa kepemilikannya.
Bahwa yang memberikan dukungan sewa peralatan yaitu Chatjo yang menjabat sebagai head marketing.
Bahwa saksi klarifikasi hanya surat perjanjian saja ke perusahaannya dan kami mengacu dengan perpres 16 tahun 2018.
Bahwa kami sudah mencatat di BA pembuktian (ceklist).
Bahwa Waktu kami keoptima klarifikasi dokumen dan mempertanyakan perjanjian sewa apakah PT optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan. Dan kami menelpont Chatjo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optoma atau tidak.
Bahwa Bojes menawarkan kekami ada lift barang dan genset yang mau di croscek dan selanjutnya sdr bojes mengarahkan kami ke hotel Aisyra, di hotel tersebut saksi diperlihatkan lift barang dan ilham menawarkan genset dan mengatakn “apabila pekerjaan tersebut memerlukan genset kami juga memiliki dan bisa digunakan”.
Bahwa dalam pembuktian sertifikat ada 2 metode yang kami gunakan dan kami melakukan pembuktian terhadap dokumen tersebut.
Bahwa saksi memperoleh informasi perusahaan yang ikut lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua terkait dengan Ilham Hatta Sololipu dari Surahman selaku Kepala Sub Bagian Lelang Pengadaan. Dalam melakukan prosedur lelang yang kedua, ia dan Sdr. Andi Sahar selaku Anggota Pokja III melakukan klarifikasi pengalaman perusahaan ke Dompu Provinsi NTB. Saksi dan Andi Sahar melakukan konfirmasi kepada Sekretaris RSUD Dompu. Hasil klarifikasi pengalaman tersebut, membuktikan Bahwa PT Sultana Anugrah tidak berpengalaman dalam membangun gedung berlantai 4. Atas hasil tersebut ia mengisi alasan gugur dari PT Sultana Anugrah pada hasil evaluasi di portal SPSE, sehingga akhirnya lelang gagal yang kedua.
Bahwa Nilai penawaran PT Sultana sebesar Rp. 25.529.574.84.
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kalau peralatan tersebut milik Erwin, saksi saja tidak mengetahui kalau kita akan digirin ke hotel Asyrah.
Bahwa saksi memang tidak ada rencana kesana dan tidak ada pemikiran untuk ke hotel Aisyirah.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat tekanan dari orang yang bernama Erwin hatta dan ilham, pada saat kami ke hotel.
Bahwa KAK sebagai persaksiratan untuk penyedia.
Bahwa saksi dari dulu sudah melakukan itu karena semua data sudah teruplod di aplikasi.
Bahwa Ada 2 jalur masukkan dokumen yaitu data kwalifikasi perseta lainnya dan bisa juga diuplod semua penawaran yang ada. dan saksi meggunakan semuanya,
Bahwa dalam surat perjanjian peralatan sudah dijelaskan Bahwa mobile crane itu ada di morowali maka dari itu saksi melakukan klarifikasi dan menayakan kepada sopir “apakah pada saat pelaksanaan pekerjaan peralatan tersebut ada dilapangan”. Dan yang mejelaskan adalah sopir mobile crane sekita seminggu ada dimakassar.
Bahwa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
Harus meng upload spesifikasi teknis tentang pekerjaan,
tenaga harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Standar Dokumen,
harus mengupload jadwal pelaksanaan pekerjaan,
harus mengupload metode pekerjaan sesuai item pekerjaan yang ditawarkan,
harus memiliki satu pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 pekerjaan dalam kurun waktu empat tahun terkahir,
harus memiliki daftar kemampuan peralatan ( sewa atau milik ).
Bahwa Alwi memaparan kaji ulang ke V sudah ada perubahan persyaratan pengalaman pekerjaan dari belantai 4 mejadi berlantai, dan Mediswati bersikeras alasan untuk menurukan KAK tersebut.
Bahwa Hamsaruddin tidak dapat memastikan terkait persetujuan konsultan perencana terkait perubahan KAK karena pada saat itu PPK berkordinasi dengan konsultan perecana melalui telfon.
Bahwa dilapangan hanya melakukan klarifikasi kebenaran dokumen pendukung peralatan.
Saksi MEDISWATY.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi dalam perkara ini sebagai Anggota POKJA III;
Bahwa saksi sebagai Anggota POKJA berdasarkan Surat Tugas dari Muh. Danibal, ST selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan jasa Seketariat Daerah Kota Makassar yaitu, Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/ 2018, tanggal 7 Maret 2018, tentang Penugasan melaksanakan lelang paket Pembangunan gedung Puskesmas Batua Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa anggota POKJA anggotanya terdiri dari :
Ketua : HAMSARUDDIN, SE. M.Si (terdakwa sendiri);
Sekertaris: ANDI SAHAR, ST;
Anggota : MEDISWATY, ST. MT.
Bahwa saksi mempunyai Sertifikat keahlan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa secara umum adalah :
Melaksanakan persiapan dan melaksanakan pemilihan penyedia;
Membuat jadwal lelang;
Melakukan evaluasi adminstrasi, teknis, kualifikasi;
Menetapkan pemenang lelang;
Melaporkan hasil lelang kepada Kepala Bagian ULP Pengadaan barang jasa terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa Sekitar awal bulan Maret 2018 Dinas Kesehatan Kota Makasar Mengusulkan dilakukan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bagian ULP layanan Pengadaaan barang dan jasa sekertariat kota Makassar selanjutnya Kepala Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa kota Makassar memberikan kami surat tugas untuk melakukan lelang pengadaan paket tersebut selanjutnya saksi (ANDI SAHAR) melakukan koordinasi dengan ALWI selaku PPTK dan memberikan saksi dokumen berupa KAK,RKS gambar dan spesifikasi teknis dalam bentuk soft copy, selanjutnya kami mengundang dr. Sri Rimayani, M. SP.KK selaku PPK dan Muh. ALWI selaku PPTK perencana untuk dilakukan kaji ulang terhadap KAK, RKS, spesifikasi teknis selanjutnya dari hasil kaji ulang yang pertama tidak ada perubahan yang diubah oleh pihak dinas kesehatan ;
Bahwa Tim Pokja menerima 1 rangkap dokumen dari pihak Dinas Kesehatan melalui PPTK atas nama MUHAMMAD ALWI, S.Km,M.Kes berupa:
DPA Dinas Kesehatan ;
Kerangka Acuan Kerja ;
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS) ;
Gambar ;
HPS.
Bahwa Pokja III melakukan pelelangan LPSE pertama Pembangunan Puskesmas batua tahap I pada tanggal 30 April 2018, yang mendaftar ada 51 perusahaan dan yang memasukkan penawaran dan hanya ada 2 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga teknis atasnama Hariyanto Sunandar. ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh; tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan; tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015 ;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan.
selanjutnya kami menyurati pihak Dinas Kesehatan penyampaian hasil bahwa hasil lelang tersebut gagal.
Bahwa pada hari penyampaian Pokja kepada Dinas Kesehatan Makassar bahwa lelang pertama gagal, pihak dari Dinas Kesehatan Makassar yang diwakili oleh Muh. Alwi S.Km selaku (PPTK) membawa surat permohonan lelang ulang Pembangunan Puskesmas Batua, atas dasar tersebut kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018, pokja III melakukan lelang yang kedua dan pada waktu itu ada 43 (empat puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) peserta yaitu : PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA, dan PT. SULTANA ANUGRAH, dan ketiga perusahaan tersebut tidak ada yang lulus, dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi sebagai berikut :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS ;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikulaifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sistem pengolaan air, SMM untuk sistem pengelolaan air sertifikat iso lingkungan14001:2015, yang dilengkai bukti hasil audit eksternal tahun terkahir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015 ;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir.
Bahwa sebelum PT. SULTANA ANUGRAH dinyatakan gugur pada tender ke dua, Hamsaruddin selaku Ketua Pokja III bersama dengan saksi (A. Sahar, ST) selaku Sekertaris Pokja III melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kabupaten Dompu NTB (Nusa Tenggara Barat), dan ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah saksi melakukan pembuktian kualifikasi tersebut PT. SULTANA ANUGRAH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang kedua kalinya.
Bahwa Pernah Pak alwi bilang kalau pekerjaan ini tidak dilelang lagi, pernah juga pak Surachman ke Jakarta di bagian LKPP untuk menanyakan hal tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pertemuan antara saksi Hamsaruddin dan Surahman, ST serta A. Ilham Hatta Sololipi di ruangan kerja Surahman;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui terkait pertemuan antara Hamsaruddin dengan Erwin Hatta di Parkiran Walikota Makassar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sebelum dilakukan lelang ke 3, terlebih dahulu dilakukan kaji ulang ke V.
Bahwa pada saat Kaji Ulang V, PPTK bersama PPK sudah membawa konsep KAK terbaru dengan nilai HPS berubah yang awalnya Rp. 48.961.267.667 menjadi Rp. 26.736.461.319 dengan jadwal pelaksanaan berubah menjadi 120 hari kelender serta syarat kualifikasi perusahaan diubah yang awalnya perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai menjadi pengalaman pekerjaan berlantai saja dan menghilangkan syarat peralatan tower crane menjadi mobile crane dan saksi Hamsaruddin selanjutnya bersama melakukan kaji ulang atas usulan KAK tersebut dan saksi Mediswaty mempertanyakan kepada pihak Dinas apakah ini sudah ada justifikasi dari Konsultan Perencana alasan syarat kualifikasi perusahaan yang diubah dalam konsep KAK selanjutnya PPK mengubungi konsultan perencana via telepon saat itu dan PPK menjelaskan kepada kami bahwa sudah dikomunikasikan dengan pihak Konsultan Perencana bahwa tidak ada masalah asalkan perusahaan yang akan mengerjakan memiliki alat dan sumber daya manusia sesuai dengan syarat yang terdapat dalam KAK, selanjutnya saksi Hamsaruddin bersama dengan saksi Mediswaty, PPK dan PPTK sepakat melanjutkan lelang ketiga, beberapa hari kemudian PPTK mengirim via email dokumen kelengkapan terbaru yaitu KAK (hasil kaji ulang sebelumnya), nilai total HPS, RKS GAMBAR kepada saksi Hamsaruddin;
Bahwa didalam KAK untuk proses lelang yang ketiga kalinya tidak disebutkan kembali terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terkahir, dimana syarat tersebut dalam KAK yang digunakan untuk proses lelang ketiga diganti menjadi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
Berdasarkan kaji ulang ada beberapa perubahan mulai Kaji Ulang I sampai dengan Kaji ulang V.
Bahwa adapun yang membuat KAK adalah dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa pada saat kaji ulang V, saksi Andi Sahar tidak hadir tapi ikut juga bertanda tangan dalam Berita Acara Kaji Ulang V.
Bahwa perubahan mendasar pada Berita kaji ulang V adalah :
Perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari Kalender ( 4 Bulan ) yang sebelumnya 180 hari Kalender ;
Peralatan Scafolding bertambah menjadi 5000 Set yang sebelumnya hanya 1000 Set ;
Tower Crane diganti Mobile Crane dan penambahan lift penangkut barang ;
Persyaratan kualifikasi perusahaan, Surat Dukungan Ready Mix, Surat Dukungan Ketersedian Besi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor / pabrikan dan membuat metode dan menyusun kebutuhan tenaga bahan dan material ;
Kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya ;
Bahwa Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha, peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Kualifikasi Perusahaan Non Kecil;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008);
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan ole Kementerian Hukum dan Ham;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP;
TDP yang masih berlaku;
NPWP;
SPT Tahun Terakhir;
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang berlantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Memiliki surat keterangan dukungan bank pemerintah untuk mengiuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai paket;
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS kenagakerjaan perusahaan dilampirkan dengan bukti setoran 3 bulan terakhir;
Tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan dan direksi yang bertindak atas nama perusahaan yang tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan setempat;
Memiliki neraca Tahun 2017 / neraca per 31 Desember 2017yang telah diaudit oleh akuntan public, di scan asli dilampirkan pada dokumen penawaran;
Memiliki surat keterangan bebas temuan dari pemerintah setempt;
Surat pernyataan bersedia mendaftarkan semua tenaga kerjanyaa sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan;
Memiliki sisa kemampuan paket ((SKP);
Memiliki pengalaman ekerjaan sejenis minimal 3 NPT (Nilai paket pengalaman tertinggi);
Memiliki kemampuan dasar (KD) jasa pelaksana untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan (BG008);
Melampirkan surat dukungan ketersediaan besi (SNI) yang dibutuhkan sesuai dengan gambar dan RAB dari Distributor/ Pabrikan dan surat dukungan Ready Mix;
Memiliki sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja RI dilengkapi bukti hasil audit eksternal terakhir;
Memiliki sertifkat ISP Lingkungan 14001 : 2015 yang masih berlaku dan SML untuk system penglolahaan air, SMM untuk system pengelolahan air dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Memiliki sertifikat Mutu/ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir;
Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk Kurva S dan Barchart serta membuat Network Planning yang menggambarkan penggunaan tenaga, bahan dan peralatan;
Membuat rencana keselamatan dan kesehatan kerja (RK3K);
Melampirkan jaminan penawaran.
Bahwa antara lelang kedua dengan ketiga ada jedah waktu sekitar 2 bulan karna ada rencana tender pembangunan Puskesmad Batua TA 2018 dilakukan penunjukan langsung dan Surahman pernah ke Jakarta untuk menanyakan ke LKPP.
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dengan Pagu Anggaran Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar, Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa yang menjadi Item Evaluasi Administrasi Tim Pokja ke PT. Sultana Anugrah adalah Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Surat / dokumen penawaran dan lampirannya ;
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) ;
Akte Pendirian Perusahaan sampai Perubahan Terakhir disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ;
SITU / Surat Keterangan Domisili, SIUP ;
TDP yang masih berlaku ;
NPWP ;
SPT Tahun Terakhir.
Bahwa Tim Pokja melakukan evaluasi terendah pertama PT. Kakanta, kedua PT. Mari Bangun Nusantara dan yang dimenangkan adalah PT. Sultana Anugrah.
Bahwa Ketiga perusahaan tersebut lulus administrasi yang diperiksa adalah surat penawaran dan penawaran harga, kemudian masuk ke teknis dimana persyaratannya meliputi : daftar personil dan daftar peralatan.
Bahwa adapun pemeriksaan Administrasi yaitu penawaran harga, sedangkan Evaluasi Teknis : Daftar personil, Peralatan, Kwalifikasi Teknis : Evaluasi Harga
Bahwa PT. Mari Bangun Nusantara dan PT. Kakanta gugur pada waktu Evaluasi teknis
Bahwa PT. KAKANTA tidak lulus karena tidak melampirkan brosur atau gambar jenis besi yang ditawarkan; tidak melampirkan neraca per 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik ; tidak melampirkan sertifikat SMK3 dari kementerian tenaga kerja dan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir; tidak melampirkan surat keterangan tidak menjalani sanksi pidana dari pengadilan setempat; tidak melampirkan bukti hasil audit sertifikat ISO lingkungan 14001-2015 tahun terkahir; tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2015 tahun terakhir.
Bahwa PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir dan sertifikat manajemen mutu / iso 9001:2015.
Bahwa Tim Pokja tidak melakukan klarifikasi atas bukti pengalaman kerja Tenaga Ahli PT. Sultana Anugrah ;
Bahwa Pada waktu pembuktian kualifikasi atas SKA dan SKT, Tim Pokja tidak mendokumentasikan hasil scan barcode dan tidak melakukan klarifikasi kepada LPJK.
Bahwa PT. Sultana Anugrah mempunyai SBU MK 022 dan tidak mempunyai SBU MK 005.
Bahwa PT. Sultana Anugrah dinyatakan pemenang pembangunan Puskesmas Batua TA 2018 karna sudah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Bahwa adapun yang melakukan klarifiksi pembuktian di lapangan adalah saksi (A. Sahar) bersama dengan Mediswaty.
Bahwa sebelum dimenangkan PT. Sultana Anugrah saksi (A. sahar) bersama dengan saksi Mediswaty dijemput oleh Bojes (orang kepercayaan A. Ilham Hatta) untuk melakukan klarifikasi surat dukungan dari PT. Sultana Anugrah dan tim pokja dibawa ke PT. Rajawali yang memberikan dukungan material besi, kemudian CV. Sinar Harapan pemberi dukungan Scafolding.
Bahwa pada waktu Tim Pokja ke PT. Optima Jaya Perkasa klarifikasi dokumen Tim Pokja bertemu dengan Suyuti dan mempertanyakan perjanjian sewa alat apakah PT Optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan, kemudian menelpon Cahyo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optima atau tidak dan Cahyo mengatakan benar.
Bahwa Setelah pokja yakni saksi (A. Sahar) menanyakan mobil crane, Cahyo mengatakan masih ada di Morowali Sulawesi Tengah, sedangkan Genset 250 Kva saksi A. Sahar hanya melihat dari jauh.
Bahwa yang memberikan dukungan sewa peralatan yaitu Cahyo yang menjabat sebagai head marketing PT. Optima Jaya Perkasa.
Bahwa Tim Pokja tidak ada jadwal dan pemikiran ke Hotel Asyira (milik A. Ilham Hatta dan Erwin Hatta) karna Bojes menawarkan kekami (saksi Andi Sahar dan saks Mediswati) ada lift barang dan genset yang mau di croscek dan selanjutnya Bojes mengarahkan kami ke hotel Aisyra, di hotel tersebut Tim Pokja diperlihatkan lift barang dan oleh A. Ilham Hatta kemudian menawarkan genset 250 Kva dan mengatakan “apabila pekerjaan tersebut memerlukan genset kami juga memiliki dan bisa digunakan”.
Bahwa menurut saksi bahwa Tim Pokja sudah janjian dengan Pak Kadafi hanya ada 3 titik yang mau dikunjungi yaitu PT Rajawali menyangkut bahan material besi, PT Optima mengklarifikasi dukungan dan kami diterima oleh pak suyuti, CV Sinar Harapan dukungan excavolding dan tidak ada rencana ke Hotel Asyira, namun karena diarahkan oleh Bojes makanya Pokja (saksi Andi Sahar dan saksi Mediwati) Ke Hotel Asyrah..
Bahwa kami kerja tim tidak ada spesifikasi tugas perorang.
Bahwa Tim Pokja hanya klarifikasi Surat Perjanjian saja ke perusahaannya dan kami mengacu dengan perpres 16 tahun 2018.
Bahwa adapun yang mengusulkan menggunakan tower crane adalah saksi Mediswaty karna dia mempunyai begron sebagai Teknik Sipil.
Bahwa adapun Honor Tim Pokja dari ULP bukan dari Dinas Kesehatan Makassar.
Bahwa PPTK tidak mempunyai kewenangan untuk merubah atau mengusulkan perubahan KAK yang mempunyai kewenangan adalah PPK.
Bahwa PPK yang membuat RAB, KAK.
Bahwa Tim Pokja tidak pernah mendapat tekanan dari pihak manapun.
Bahwa adapun Bar catter dan Bar tender adalah milik PT. Sultana Anugrah
Bahwa dilapangan Pokja hanya melakukan klarifikasi kebenaran dokumen pendukung peralatan.
Bahwa Sekertaris Pokja III (saksi Andi sahar) tidak pernah bertemu dengan Hasrul Als Bojes untuk mempertemukan C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo di Kantor Balaikota Makassar di lantai 7 (tujuh), setelah bertemu kemudian saksi Andi Sahar, ST mengatakan kepada saksi C. Tjahjo Joewono Alias Cahyo bahwa meskipun peralatan mobil crane tidak dimiliki oleh PT. Optima Jaya Perkasa, namun tetap masukkan kedalam surat perjanjian dukungan sewa peralatan, nantinya anggota pokja yang baku atur dengan saksi Hasrul Als Bojes selaku pewakilan dari PT. Sultana Anugrah, setelah mendengar ucapan saksi Andi Sahar, ST, kemudia saksi C.Tjahjo Joewono Alias Cahyo langsung menandatangani surat perjanjian dukungan peralatan PT. Optima Jaya perkasa kepada PT. Sultana Anugrah.
Bahwa Ttidak ada ruang terbuka untuk masa sanggah akan tetapi bisa bersurat keberatan.
Bahwa Waktu saksi bersama tim ke PT. Optima klarifikasi dokumen dan mempertanyakan perjanjian sewa apakah PT optima memiliki alatnya, dan kami tidak melakukan ceklist peralatan dilapangan. Dan kami menelpon Cahyo untuk menjelaskan surat dukungan peralatan apakah benar milik PT Optomi atau tidak.
Bahwa Nilai penawaran PT Sultana sebesar Rp. 25.529.574.84.
Bahwa kami tidak pernah mengatakan kalau peralatan tersebut milik pak Erwin, kami saja tidak mengetahui kalau kita akan digirin ke hotel Asyrah.
Bahwa kami memang tidak ada rencana kesana dan tidak ada pemikiran untuk ke hotel Asyirah.
Bahwa Kami tidak pernah mendapat tekanan dari orang yang bernama Erwin Hatta dan Ilham hatta pada saat kami ke hotel Asyrah.
Bahwa KAK sebagai persayaratan untuk penyedia.
Bahwa kami dari dulu sudah melakukan itu karena semua data sudah teruplod di aplikasi.
Bahwa ada 2 jalur masukkan dokumen yaitu data kwalifikasi peserta lainnya dan bisa juga diuplod semua penawaran yang ada. Dan kami meggunakan semuanya,
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi IR. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi bekerja di PT. Sultana Anugrah selaku Direktur perusahaan tersebut
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan gedung Puskesmas Batua perusahaan saksi selaku Penyedia/pelaksana
Bahwa PT. Sultana Anugrah didirikan sebagai perusahaan / penyedia jasa konstruksi, khususnya konstruksi jasa bangunan Gedung, jalan, irigasi dan dermaga;
Bahwa alamat kantor saksi adalah awal mula berdirinya di jalan Baji Gau nomor 5 kemudian pada tahun 2015 pindah ke jalan A.P Pettarani Ruko New Zamrud F nomor 15 Makassar;
Bahwa susunan pengurusnya dari
Direktur PT Sultana Anugrah : saksi sendiri
Komisaris Utama adalah Wardah Basandi (istrinya)
Tenaga administrasi atas nama RESKY dan Gazali.
Bahwa PT. Sultana Anugrah pernah mengikuti proses lelang di Dinas Kesehatan Makassar dan akhirnya ditunjuk sebagai penyedia jasa pada pekerjaan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa PT Sultana Anugrah pernah mengikuti lelang ditahun 2017;
Bahwa kemudian PT. Sultana Anugrah mengikuti proses pelelangan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Maret 2018 hasilnya gagal lelang, bulan Mei 2018 hasilnya gagal lelang, dan pada pelelangan bulan Juli 2018 PT Sultana Anugrah menjadi pemenang lelang;
Bahwa saksi mengetahui dilaksanakan pelelangan paket pekerjaan puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 dari A. Ilham Hatta Sulolipu sebelum dilaksanakan pelelangan pada paket tersebut;
Bahwa sebelum di laksanakan pelelangan terhadap Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018, A. Ilham Hatta menelponnya saksi kemudian menyampaikan maksudnya untuk meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah sakit Batua dengan mengatakan “ ada nanti proyek, apakah perusahaanta bisa dipinjam” selanjutnya saksi mengatakan “kita periksa dulu Dokumen pengalaman perusahaan saya masuk atau tidak dan Ilham Hatta bilang “ bisaji” selanjutnya sekitar 1 minggu kemudian A. Ilham Hatta bersama seorang temannya yang bernama DANI kekantor saksi, selanjutnya A. Ilham Hatta menyampaikan bahwa “ada pekerjaan pembangunan rumah sakit, bisa bantu saya untuk di pinjamkan Perusahaan , cukup tidak pengalamannnya” kemudian saksi bertanya berapa nilainya, kemudian dijawab oleh A. Ilham Hatta bahwa “nilai paketnya 40 -an Milyar”, kemudian saksi menyampaikan bisa memakai perusahaannya pada paket pekerjaan tersebut namun harus menyelesaikan semua administrasinya atau kelengkapan penawarannya setelah itu saksi memberikan flashdisk yang berisi Dokumen perusahaan.
Bahwa dokumen yang diminta oleh A. Ilham Hatta yang saksi berikan kepadanya adalah Company profile perusahaan dalam bentuk soft copy atau flashdisk;
Bahwa setelah Ilham Hatta menerima flashdisk tersebut, selanjutnya A. Ilham Hatta mengembalikan flashdisk tersebut dan didalam flashdisk tersebut sudah dibuat penawaran oleh A. Ilham Hatta kemudian melalui stafnya yang bernama DANI memberikan penawaran dan RAB tersebut dalam bentuk flashdisk kepada saksi Ir. Kadafi selanjutnya saksi yang mengupload pada portal pengadaan barang dan jasa (LPSE) Kota Makassar;
Bahwa nilai penawaran yang pertama kurang lebih Rp 49.000.000.000,- dengan cara membuang atau mengurangi penawaran sebesar 5% dari HPS, begitu juga dengan proses pelelangan yang berikutnya;
Bahwa pelelangan dilaksanakan sebanyak 3 kali dan lelang yang ketiga PT Sultana Anugrah menjadi pemenang lelang pada pekerjaan tersebut;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran dan mengupload dokumen penawaran pada pelelangan I (Bulan Maret 2018), lelang II (Bulan Mei 2018) dan lelang III (bulan Juli 2018) proses pelelangan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 adalah saksi sendiri dengan di bantu Staf dari A. Ilham Hatta yang bernama Dani .
Bahwa saksi membuat dokumen penawaran dengan cara mengisi dokumen penawaran sebagaimana yang pada portal LPSE ( LPSE Versi 4 / ) dengan cara memberikan tanda centang pada aplikasi LPSE versi 4 untuk dokumen dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran, sedangkan untuk dokumen jaminan dukungan bank dan jaminan penawaran saksi Scan untuk selanjutnya di masukkan pada portal penawaran ,setelah itu muncul Askey ( Kunci public yang dikeluarkan di portal ) setelah saksi mengupload data-data kelengkapan untuk penawaran;
Bahwa Dani yang membantu saksi pada proses pembuatan dokumen penawaran dengan cara memberikan flashdisk warna hitam yang di dalamnya terdapat Rencana anggaran biaya dalam bentuk Exel, metode pelaksanaan, Newtwork planning dan Time schedule untuk pekerjaan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa saat saksi selesai mengupload dokumen penawaran pada portal LPSE kota Makassar pada tanggal 23 juli 2018 malam hari dan menghadiri pembuktian kualifikasi pada hari senin tanggal 2 Agustus 2018 dan ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 7 Agustus 2018 pada proses pelelangan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa yang menghadiri pada saat pembuktian kualifikasi Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 dari PT Sultana Anugrah adalah saksi bersama Gazali (site Manajer), Syafruddin (proyek Manajer), Ilham Hatta Sololipu, dan Dani;
Bahwa saksi hadir mengikuti klarifikasi dokumen Asli bersama A. Ilham Hatta didepan Pokja Hamsaruddin dan Mediswati.
Bahwa saat pembuktian kualifikasi perusahaan / peserta lelang yang hadir hanya PT Sultana Anugrah sedangkan kehadiran A. Ilham Hatta dan Dani hanya menemani karena PT Sultana Anugrah di pinjam olehnya untuk paket pekerjaan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa PT Sultana Anugrah ditetapkan menjadi pemenang Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 pada tanggal 08 Agustus 2018 dengan jumlah penawaran kurang lebi 25 Milyar lebih.
Bahwa Surat penunjukkan penyedia barang / jasa ditandatangani PPK pada tanggal 20 agustus 2018;
Bahwa saksi tidak tahu apakah A. Ilham Hatta memiliki perusahaan atau bagaimana
Bahwa saksi sendiri yang menandatangani kontrak bersama PPK dr. Sri Ramayani Malik dirumah orang tua dr. Sri Rimayani Malik.
Bahwa terkait dengan penandatangan kontrak tersebut saksi ditelpon oleh Firman Marwan dengan mengatakan “kesini maki datang ke perumahan PU dirumah dr. Sri Ramayani untuk tanda tangan kontrak” sehingga saksi langsung kerumah dr. Sri Ramayani Malik.
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT. Sultana Anugrah dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 954/ Dinkes/440/VIII/2018 Tanggal 24 Agustus 2018
Bahwa sesuai kontrak pelaksana mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan kea tau darilapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa setelah penandatangan kontrak dilakukan perjanjian kerjasama dengan dibuatkan Surat Kuasa Direksi kepada A. Ilham Hatta
Bahwa Surat Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah dibuat di Notaris A. Maulianah Bausaddengan Nomor 18 pada tanggal 08 Oktober 2018 yang isinya Pemberi Kuasa saksi sendir yaitu Ir. Muhammad Kadafi Marikar memberi Kuasa Kepada A. Ilham Hatta Sulolipu untuk menangani pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I sehingga Penerima kuasa berhak dan berwenang melakukan segala tindakan pengurusan dalam hal:
Mengurus , menjalankan atau melaksanakan segala sesuatu yang berkenan dengan pekerjaan proyek tersebut dst;
Melaksanakan segala kegiatan kegiatan atas nama PT sehubungan dengan pekerjaan dst
Melaksanakan semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab perseroan, sehingga menjadi kewajiban kewajibannya sebagaimana ternyata dalam kontrak pekerjaan pemborongannya dan surat surat lain dapat terselesaikan dengan baik
Membuat dan menyerahkan laporan kepada pemberi kuasa yang berhubungan dengan perkembangan pekerjaan, termasuk laporan perpajakan
Bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelenggaraan pelaksanaan pekerjaan dst;
Menerima dan bertanggung jawab sepenuhnya apabila dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat kesalahan dan atau masalah secara pribadi serta setuju di kemudian hari kuasa dan kewenangannya;
Segala macam kerugian atau temuan termasuk tuntutan hukum dari pihak dan instansi manapun dst
Bahwa Surat Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah tersebut terjadi dengan kronologis sebagai berikut:
Pada awal pelelangan I, saksi telah menyampaikan maksud kepada A. Ilham Hatta Sulolipu untuk membuat akta Surat Kuasa Direksi dari Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur kepada A. Ilham Hatta Sulolipu selaku pihak yang meminjam Perusahaan. Ide tersebut disetujui oleh A. Ilham Hatta Sulolipu.
Bahwa saksi telah berusaha menghubungi A. Ilham Hatta Sulolipu untuk melakukan perikatan berupa Akta Surat Kuasa Direksi tetapi A. Ilham Hatta Sulolipu tidak dapat menyediakan waktu bersama saksi untuk membuat Akta Notaris. Sampai akhirnya bertandatangan di Kontrak Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa A. Ilham Hatta Sulolipu mendatangi saksi untuk menandatangani Akta Surat Kuasa Direksi pada 8 Oktober 2018. Maksud saksi dengan membuat Surat Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah adalah untuk melimpahkan seluruh wewenang dan tanggungjawab Direksi kepada A. Ilham Hatta Sulolipu. Hal tersebut karena bukan saksi yang melakukan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa saksi tidak melaporkan atau memberikan informasi tertulis atapun lisan kepada PPK dr. Sri Rimayani bahwa pekerjaan tersebut saksi kuasakan/serahkan kepada A. Ilham Hatta.
Bahwa Surat Perintah mulai kerja di tandatangani oleh PPK pada tanggal 24 Agustus 2018;
Bahwa saksi mengetahui kalau PT. Sultana Anugrah menjadi pemenang lelang lewat LPSE.
Bahwa setahu saksi ada 2 perusahaan yang memasukkan penawaran yakni PT. Maribagun dan PT Katanta.
Bahwa Tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT. Sultana Anugrah adalah :
SYAFRUDDIN selaku Manajer Proyek;
GAZALI SANUSI selaku Site Manajer;
ANDI RIDWAN selaku Ahli Struktur;
FANDA CHARTIKA selaku Ahli Aksitektur.
Dimana tenaga ahli tersebut tidak saksi gunakan / pekerjaan dilapangan.
Bahwa 27 tenaga personil inti yang di tawarkan pada dokumen penawaran tidak dipekerjakan atau dilibatkan pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018, karena pada pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh A. Ilham Hatta Sulopolipu yang mempergunakan tenaga kerjanya sendiri diantara Deni Kwen Dan Dani, Asri Aryuni, Ramli Dani, Nur Halimah Basfain
Bahwa dasar sehingga oleh A. Ilham Hatta Sulopolipu yang melaksanakan pekerjaan Puskesmas Batua tersebut adalah awalnya perjanjian Lisan pada saat sebelum lelang bahwa oleh A. Ilham Hatta Sulopolipu akan meminjam perusahaan miliknya yakni PT Sultana Anugrah untuk ikut pelelangan pada Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 yang kemudian dikuatkan dengan dibuatkan Akte Surat Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah Nomor 08 pada tanggal 08 Maret 2018;
Bahwa saksi mensubkontrakkan kepada oleh A. Ilham Hatta Sulopolipu karena didalam kontrak yakni pada Syarat – Syarat Khusus Kontrak (SSKK) bisa mensub kontrakkan sebanyak 20 %.
Bahwa benar dilaksanakan MC0 sebelum dilaksanakan kegiatan pelaksanaan proyek dimaksud yang dilaksanakan pada hari senin pada awal bulan September 2018 yang di hadiri oleh saksi sendiri, dr. Sri Rimayani Sp,KK selaku PPK, Muhammad Alwi ,Mkes, selaku PPTK, Anjas dari konsultan pengawas, Ebelson almarhum dari konsultan perencana, Deny Kwen selaku manajer proyek oleh A. Ilham Hatta Sulopolipu selaku peminjam bendera PT Sultana Anugrah;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari MC nol. Namun pada saat itu diketahui bersama bahwa gambar detail dengan lokasi tidak sesuai yaitu gambar lebih besar lokasinya dari lahan yang tersedia sehingga pada saat itu terjadi pengurangan jarak kolom pada bagian kiri bangunan apabila masuk dari arah depan bangunan;
Bahwa pada saat saksi hadir pada kegiatan MC Nol pada waktu tersebut diatas satu hari sebelum kegiatan Mc Nol di telpon oleh A. Ilham Hatta Sulopolipu untuk pada keesokan menghadiri kegiatan MC nol pada lokasi pekerjaan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak melaksanakan pekerjaan pekerjaan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018, karena kegiatan pekerjaan pembangunan di laksanakan oleh A. Ilham Hatta Sulopolipu bersama dengan stafnya hanya saja saksi kadang-kadang singgah dilokasi pekerjaan yakni kurang lebih 20 kali dan bertemu dengan A. Ilham Hatta Sulopolipu dengan para pekerjanya;
Bahwa yang mengerjakan dan keuangan seluruhnya adalah A. Ilham Hatta Sulopolipu .
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018, saksi yang memesan Readymix ke PT Optima Jaya Perkasa melalui marketingnya yang bernama Mas Tahjo berdasarkan permintaan via telpon dari saudara A. Ilham Hatta Sulopolipu untuk pekerjaan readymix untuk keperluan pengecoran sumuran,poer plit, kolom struktur sampai lantai dasar, lantai basement, dinding geser;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila pada pekerjaan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 terdapat pekerjaan yang tidak sesuai gambar detail rencana, rencana anggaran biaya pada pekerjaan tersebut karena pekerjaannya dilaksanakan oleh A. Ilham Hatta Sulopolipu dengan tenaga manajer projet Deny Kwen.
Bahwa progress pekerjaan Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I pada dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 pada tanggal 27 Desember 2018 saksi tidak tahu, namun pada tanggal sebelumnya tapi sekitar tanggal 20 –an Desember 2018 saksi melaksanakan rapat bersama Sdr. Ruspyanto (dari konsultan pengawas), PPK (dr Sri Rimayani, Sp,KK) dan Muhammad Alwi di ruangan kerja dr. Sri Rimayani Sp.KK di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar dan saksi ketahui dari Ruspyanto melaporkan secara lisan kepada dr. Sri Rimayani Sp.KK selaku PPK bahwa progress pekerjaan baru 80-an %;
Bahwa saksi hadir rapat pada tanggal 20 –an Desember 2018 sekitar jam 14.00 wita di ruangan kerja PPK yang bernama dr Sri Rimayani , Sp.KK, karena sebelumnya saksi ditelepon oleh A. Ilham Hatta Sulopolipu untuk hadir pada rapat tersebut dan ditelepon juga oleh Muhammad Alwi untuk ikut pada rapat tersebut;
Bahwa yang dibahas pada rapat tersebut adalah percepatan penyelesaian pekerjaan yang progresnya baru sekitar 80%, pada saat itu PPK bertanya kepada konsultan pengawas yang di wakili Ruspyanto Opi bagaimanakah sehingga pekerjaan harus cepat selesai maka saat itu Opi menjawab untuk menambah alat dan penambahan tenaga dengan system sip, dan saat itu saksi menyetujui untuk menambah alat dan tenaga dalam rangka pengecoran plat lantai 3 selanjutnya hasil rapat tersebut saksi sampaikan kepada A. Ilham Hatta Sulopolipu
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua masuk ke rekening PT. Sultana Anugrah.
Bahwa mekanisme pembayarannya adalah bahwa saksi tidak menandatangani permintaan pembayaran uang muka dan termin, namun saksi ditelepon oleh A. Ilham Hatta Sulopolipu alias Ile apabila uang muka dan termin telah masuk di rekening perusahaan PT Sultana Anugrah pada bank BPD SULSEL atas nama PT Sultana Anugrah dengan nomor Rekening 130 003 – 000023653 – 1, selanjutnya saksi mencairkan uang muka dan termin tersebut dengan cara menandatangani cek Bilyet Giro senilai uang yang masuk pada rekening perusahaan kemudian diserahkan kepada Ramli Dani , Asri Aryuni maupun Hasrul Alias Bojes atas perintah A. Ilham Hatta Sulopolipu
Bahwa A. Ilham Hatta Sulopolipu kali uang muka dan termin masuk pada rekening PT. Sultana Anugrah menelponnya dengan perkataan dana sudah masuk, kasih cek ke anggota
Bahwa dana masuk ke rekening PT. Sultana Anugrah itu salah satu saudara Ramli Dani atau Asri Aryuni atau Hasrul Alias Bojes yang mengambil cek dikantor PT Sultana Anugrah;
Bahwa saksi mengaku tidak pernah ke Bank Sulselbar untuk mencairkan dana Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua, namun yang mencairkan adalah A. Ilham Hatta Sulopolipu bersama Hasrul alias Bojes atau Asri Aruni atau Ramli Dani.
Bahwa setahu saksi, Hasrul Alias Bojes hanya sekitar 1 kali mengembil Cek kepada saksi sedangkan Ramli Dani dan Asri Aryuni mengambel cek kepada saksi lebih dari 1 kali.
Bahwa saksi terkadang yang tulis nilainya di cek dan ada juga yang kosong nilainya.
Bahwa saksi tidak pernah tahu kalau ada dana pembayaran pekerjaan Puskesmas Batua yang di transfer kerekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera.
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada dana yang ditarik kembali setelah masuk kerekening Tri Mitra Sukses Sejahtera.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pembayaran uang muka sebesar Rp. 4.500.000.000,-
Bahwa saksi mendapatkan fee atas pinjam perusahaan PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 355.400.000. (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) yang di sisakan pada rekening perusahaan PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1
Bahwa fee tersebut langsung dipotong didalam rekening PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi menarik uang sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan ditarik oleh Muh. Fadly Rahman sebesar Rp. 120.400.000 (seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 355.400.000 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)
Bahwa dari awal sudah ditegaskan akan ada kuasa direksi kepada A. Ilham Hatta Sulopolipu
Bahwa saksi turun kelapangan hanya untuk mengontrol saja walaupun ada kuasa direksi.
Bahwa setahu saksi bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas batua adalah pekerjaan struktur.
Bahwa setahu saksi di RAB pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua ada 4 lantai dan lanjutannya sampai 11 lantai.
Bahwa yang melakukan perikatan dengan Christian Phieterjaya selaku Direktur PT Bakti Rajawali Mandiri, Christian Phieterjaya meminta pihak yang bertanggungjawab atas pembelian besi untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I. Dikarenakan yang melakukan perikatan dengan Pemerintah Kota Makassar adalah PT. Sultana Anugrah dengan Direktur Muhammad Kadafi Marikar maka kemudian yang bertandatangan di perjanjian pembelian besi tersebut adalah saksi sendiri, dengan mengetahui A. Ilham Hatta Sulopolipu.
Bahwa pernah terjadi keterlambatan pembayaran besi sehingga saat itu saksi bersama A. Ilham Hatta ke kantor PT Bakti Rajawali Mandiri. Bertemu direkturnya pak Christian Phieterjaya melakukan negosiasi pembayaran tunggakan.
Bahwa saksi melakukan pembelian besi dengan pembelian kurang lebih Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan untuk pembelian beton/ready mix kurang lebih Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaannya, kebutuhan besi dihitung oleh Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen yang kemudian disampaikan ke Muhammad Iqbal Basandik. Pemesanan kepada PT Bakti Rajawali Mandiri dilakukan langsung oleh Muhammad Iqbal Basandik. Muhammad Iqbal Basandik adalah adik ipar saksi.
Bahwa saksi mengetahui bahwa konsultan pengawas yang ada dilokasi adalah Ruspiyanto dan Andi Aidil, namun saksi tidak nama perusahannya.
Bahwa saksi pernah ketemu dilapangan dengan Dantje Rantulolo selaku Pengawas dan yang beritahu saksi adalah A. Ilham Hatta Sulopolipu .
Bahwa saksi baru ketemu dengan Anjas pada saat pemeriksaan di Polda Sul Sel.
Bahwa saksi membenarkan bahwa ada anggota saksi yakni Iqbal Bastandik yang khusus mengurus besi
Bahwa Iqbal Bastandik di PT. Sultana Anugrah adalah wakil direktur.
Bahwa saksi tidak tahu terkait laporan pembesian.
Bahwa untuk Daftar Personil yang disiapkan ada yang saksi siapkan sendiri dan ada juga yang disiapkan oleh Bojes.
Bahwa Ahli yang konstruksi yang digunakan bukan ahli yang bekerja di PT. Sultana Anugrah.
Bahwa terkait dengan peralatan ada yang disewa dan ada milik PT. Sulatana Anugrah.
Bahwa peralatan yang bukan milik PT. Sultana Anugrahtetapi disiapkan oleh Hasrul Alias Bojes.
Bahwa Hasrul alias Bojes yang bawa Surat Dukungan.
Bahwa Deny Kwen, Ramli Dany, Hasrul Alias Bojes, Asri Aruni dan Halimah Basfain dipekerjakan oleh adalah A. Ilham Hatta Sulopolipu
Bahwa saksi tidak pernah menggaji tukang.
Bahwa yang memutuskan memesan Beton, Besi adalah Deny Kwen.
Bahwa setahu saksi tidak ada Adendum kontrak. Maupun CCO dalam pekerjaan Puskesmas Batua
Bahwa pada saat saksi ada rapat di Dinas Kesehatan terkait dengan Progres Pekerjaan pada akhir masa kontrak sudah disampaikan oleh Ruspiyanto progresnya baru sekitar 80 % dan hasil rapat tersebut diberi kesempatan kepada saksi selesaikan pekerjaan sampai akhir kontrak dan tidak dibuatkan Adendum Kontrak.
Bahwa yang belum dikerjakan pada saat rapat tersebut lantai 2 dan lantai 3 belum dicor namun Bekesting sudah ada terpasang.
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan terkait adendum kontrak, serta tanda tangan dalam adendum kontrak tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi hanya sekali menanda tangani dokumen terkait Pekerjaan Puskesmas Batua yaitu Hanya Kontrak pelaksanaan antara saksi dengan PPK yaitu dr. Sri Rimayani
Bahwa saksi tidak memiliki mobil crane
Bahwa saksi dipersidangan diperlihatkan dokumen – dokumen pencairan atas nama saksi, dan saksi menjelaskan bahwa saksi menyatakan bahwa Tanda tangan di dokumen tersebut bukan tanda tangannya. Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I ini, saksi hanya bertandatangan di dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018. saksi menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 di rumah Sdri. Sri Rimayani M.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan pula rekening koran PT. Sultana Anugrah dan saksi menjelaskan bahwa rekening tersebut benar rekening dari PT. Sultana Anugrah, dimana pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua dananya masuk dalam rekening tersebut, dan semua tercatat di dalam mutasi rekening tersebut.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar 100 % ke rekening PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1 dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan usulan perpanjangan waktu kontrak dari pihak PT. Sultana Anugrah terkait pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap I Ta. 2018.
Bahwa saksi terkait Kesepakatan Bersama antara PPK, PT Sultana Anugrah, PT. Pandu Persada, dan CV Sukma Lestari tentang Perubahan Penentuan Titik Bangunan yang ditandatangani tanggal 3 September 2018 adalah mengenai perubahan titik bangunan yang bergeser, awalnya pada gambar awal luas bangunan 42,90 m2, kemudian pada saat MC0 luas bangunan dilapangan sebenarnya adalah 41,50 m2, maka saksi buat Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan tertanggal 03 September 2018 yang saksi tanda tangani dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, dan diketahui oleh PPK dr. Sri Rimayani Malik.
Bahwa pada saat itu yang hadir dalam pengukuran MC0 seingatnya dari pihak PT. Sultana Anugrah adalah saksi sendiri selaku Direktur, Deny Kwen, Dani Ramli, Andi Ilham Hatta Sulolipu Alias Ile, kemudian dari Konsultan Perencana Pak Ebelson (Almarhum) dan untuk Konsultan Pengawas adalah Anjas Prasetya, Pak Dantje Runtulalo dan dari pihak kesehatan kota Makassar yang hadir pada saat itu seingatnya PPK dr. Sririmayani, Firman Marwan, Dan Pak Alwi dan seingatnya waktu itu tidak ada Ir. George Runtulalo Dan Panji Harjasa.
Bahwa saksi mengetahui jika apabila ada perubahan dari gambar rencana harus dituangkan dalam Adendum Kontrak, namun pada saat itu saksi tidak mengajukan perubahan addendum kontrak karena waktu itu sepengetahuannya RAB dengan kondisi lapangan sama nilainya.
Bahwa setahu saksi pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum 100%, dan PT. Sultana Anugrah belum menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 100%.
Bahwa saksi diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO), dan saksi mengatakan tidak pernah bertanda tangan dalam surat tersebut, dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan dalam surat tersebut, namun biasanya yang mengurus administrasi proyek adalah Ramli Dani atas perintah Andi Ilham Hatta Sulolipu Alias Ile.
Bahwa selama jangka waktu pelaksanaan kontrak pertama, dari tanggal 24 Agustus 2018 s.d. 21 Desember 2018 saksi tidak pernah mengajukan terkait penambahan jangka waktu pelaksanaan dan perubahan kontrak pekerjaan tambah kurang (CCO) dari pihak PT Sultana Anugrah.
Bahwa sebelum kontrak pelaksanaan berakhir pada tanggal 21 Desember 2018, saksi bersama dengan PPK dr. Sri Rimayani Malik, Ruspiyanto, Pak Alwi Dan Firman pernah mengadakan pertemuan di ruang kerja dr. Sri Rimayani Malik untuk membahas mengenai kemajuan pekerjaan fisik puskesmas batua tersebut, dan pada saat itu saksi pernah menyampaikan pada pertemuan tersebut bahwa pekerjaan tersebut baru mencapai progress 75%, kemudian dr. Sri Rimayani sempat bertanya apakah pekerjaan tersebut bisa selesai di tanggal 31 Desember 2018, dan saksi jawab bisa. Dan kemudian dr. Sri Rimayani menyuruh saksi untuk cepat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dan hasil pertemuan tersebut tidak dibuatkan berita acara tertulis hanya penyampaian lisan saja.
Bahwa setelah rapat tersebut saksi sampaikan ke Andi Ilham Hatta Sulolipu, dan dijawab oleh Andi Ilham Hatta Sulolipu nanti yang bersangkutan yang mengurus pekerjaannya, dan pada saat itu saksi tidak mengetahui jika dilakukan addendum perpanjangan waktu pelaksanaan.
Bahwa setahu saksi presentase kemajuan fisik pekerjaan pada saat pencairan Termin 1 40% waktu itu sebesar 45% dan Termin II 100% bobot pekerjaan fakta dilapangan sebesar 80%, dan saksi mengetahui hal tersebut dari Ruspiyanto.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Tjahjo terkait pemesanan ready mix tersebut, dengan harga ready mix sebesar Rp. 890.000,- per m3, dan waktu itu saksi meminta kepada Tjahjo harga Rp. 700.000,- per m3, dan kemudian waktu itu disepakati harga ready mix tersebut sebesar Rp. 810.000 per m3, namun saksi meminta kepada Pak Tjahjo agar di dalam kontrak pemesan ready mix tersebut dibuat sebesar Rp. 825.000,- per m3, hal tersebut saksi sampaikan kepada Tjahjo karena permintaan dari Hasrul Alias Bojes kepada saksi, agar ada keuntungan yang diambil oleh Hasrul Alias Bojes.
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat teguran dari Konsultan Pengawas CV. Sukma Lestari baik lisan maupun tertulis.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pekerjaan pondasi sumuran, apakah ada atau tidak dan apakah dikerjakan atau tidak.
Bahwa terkait pembelian besi tersebut memang tidak mengacu terhadap gambar, pembelian besi tersebut hanya sesuai dengan permintaan yang dibutuhkan oleh A. Ilham Hatta Sulolipu Dan Deny Kwen, sehingga yang dibeli tersebut adalah sesuai dengan permintaan Deny Kwen Dan A. Ilham Hatta Sulolipu.
Bahwa tidak ada toko lainnnya terkait pembelian besi tersebut, pembelian besi tersebut hanya di beli di PT. Bhakti Rajawali Mandiri.
Bahwa terkait pembelian ready mix hanya dari PT Optima Jaya Perkasa dan PT Bosowa saja, tidak ada yang lainnya.
Bahwa semua pencairan I, II, III semuanya diambil oleh A. Ilham Hata Sulolipu..
Bahwa saksi pernah mengajukan kredit konstruksi dan jaminannya adalah kontrak dan cair sebesar Rp. 7 Milyar, dimana kredit konstruksi tersebut saksi yang bermohon namun yang cairkan adalah Ramli Dani dan hasrul Alias Bojes atas perintah A. Ilham Hatta dan setelah cair semuanya diserahkan kepada A.Ilham Hatta Sulolipu.
Bahwa saksi lupa pastinya berapa kali pencairan untuk kredit konstruksi namun menurut saksi lebih dari 1 kali.
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh A.Ilham Hatta sebelum proses lelang pekerjaan meyampaikan bahwa pekerjaan Puskesmas batua milik Erwin Hatta.
Bahwa saksi pernah diperiksa di BPK dan ada temuan / kekurangan
Bahwa saksi telah melakukan penyetoran pembayaran potongan SKTJM pekerjaan Trotoar sebesar Rp. 700.000.000 dan ada bukti surat tanda setorannya
Bahwa berdasarkan pengakuan Ruspiyanto (Konsultan Pengawas) progres pekerjaan pada tanggal 21 Desember 2018 adalah 80 %.
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan Surat Permohonan Pencairan 100 % dan saksi tidak pernah menandatangani Surat Permohonan 100 % tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh dr. Naisyah Tunur maupun Erwin Hatta terkait pekerjaan Puskesmas batua tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Tim Pokja maupun kepada PPK.
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Mediswati pada saat pembuktian Kualifikasi / klarifikasi.
Bahwa saksi pernah ditelpon oleh Firman Marwan waktu penandatangan kontrak.
Bahwa saksi banyak kali ditelpon oleh Firman namun terkait proyek lainnya.
Bahwa Firman Marwan adalah kemanakan saksi.
Bahwa saksi kenal dengan Dantje Runtulolo dan Anjas saat dilokasi pekerjaan.
Bahwa yang susun RAB adalah Andi Ilham Hatta Sulolipu, saksi hanya menurunkan sedikit nilainya.
Bahwa setahu saksi bahwa Kuasa Direksi ditanda tangani sebelum pencairan kredit konstruksi.
Bahwa saksi berinisiatif sendiri untuk membantu Andi Ilham Hatta Sulolipu dalam hal pembelian besi dengan melalui Ikbal Bastandik yang meyiapkan pembelian material besi.
Bahwa Ikbal bastandik adalah adik ipar saksi.
Bahwa Ikbal Bastandik dalam melakukan pembelian Besi koordinasi dengan Deny Kwen.
Bahwa saksi tidak pernah mengatur tukang dilapangan.
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan keepada Deny Kwen terkait pembesian “pasang saja yang ada nanti saya yang tanggung jawab”.
Bahwa saksi menyangkali dan tidak pernah mengajukan pencairan 100 % dan saksi menyatakan bahwa bukan tanda tangan saksi dalam dokumen pencairan 100 % tersebut.
Bahwa pada saat ada orang PU yang menghitung dilapangan saksi melihat ada A. Erwin Hatta dan saksi tahu kalau terjadi perdebatan dr. Sri Ramayani dengan A. Erwin Hatta.
Bahwa setahu saksi bahwa kuasa direksi terlambat ditanda tangani oleh Ilham hatta karena Ilham Hatta tidak ada waktunya datang untuk tanda tangan dan Ilham hatta hanya bilang nanti besok – besok.
Bahwa seharusnya kuasa direksi tersebut ditanda tangani sebelum lelang namun karena A.Ilham Hatta tidak ada waktu kemudian baru ditanda tangani tanggal 08 Maret 2018.
Bahwa saksi ada uang tunai yang sudah saksi kembalikan kepada penyidik pada saat penyidikan sebesar Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan telah disita.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU, BSA ALIAS ILE.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi mengetahui Dinas Kesehatan kota Makassar mengelolah kegiatan pembangunan puskesmas batua Tahap I Tahun 2018, dimana saksi bekerjasama membantu dengan Ir. Kadafi Marikar selaku direktur PT. Sultana Anugrah yang ditunjuk selaku penyedia pekerjaan tersebut dalam menyiapkan tenaga kerja dalam proyek tersebut;
Bahwa saksi mengetahui ada pekerjaan tersebut dari Ir. Muh. Kadafi Marikar Alias Om Def;
Bahwa saksi kenal dengan Om Def sejak tahun 2007 dan saksi mempunyai hubungan kerja sama dalam bidang bisnis apabila mengerjakan proyek, saksi biasa meminjam perusahaan PT. Sultana Anugrah dan biasa saksi meminta bantuan untuk disiapkan tenaga ahli namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi tidak pernah meminjam atau menggunakan PT. Sultana Anugrah untuk mengerjakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 namun untuk pekerjaan yang lain memang benar saksi biasa menggunakan bendera PT. Sultana Anugrah dalam mengerjakan proyek pemerintah;
Bahwa untuk mengerjakan proyek pemerintah yang saksi menggunakan bendera PT. Sultana Anugrah seingatnya yaitu:
Pekerjaan Pembangunan Terotoar Paket I di Dinas PU Kota Makassar Tahun 2018;
Pembangunan pekerjaaan Jalan Beton di Dinas PU tahun 2016;
Pekerjaan rehabilitasi / pemeliharaan jalan APBD Paket 9 tahun 2018 di Dinas PU;
dan saksi selalu meminjam perusahaan lainnya di kantor PT. Sultana Anugrah jika mengerjakan proyek pekerjaan pemerintah di Kota Makassar.
Bahwa saksi mengakui pernah menelpon Kadafi untuk pekerjaan Trotoar dan mengajak untuk kerjasama mengerjakannya dan saksi tidak pernah menelpon Kadafi terkait pembanguan Puskesmas batua.
Bahwa saksi mengetahui ada pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua tersebut sekitar bulan Mei 2018 di Kantor PT. Sultana Anugrah yang beralamat di Jl. A. Pettarani Ruko Zamrud Kota Makassar;
Bahwa awalnya sekitar bulan mei 2018, saksi mendatangi kantor PT. Sultana Anugrah di Jl. A. P. Pettarani Ruko Zamrud Makassar selanjutnya Ir. Muh. Kadafi Marikar Alias Om Def menjelaskan kepadanya bahwa dia mengikuti lelang pekerjaan Puskesmas Batua dan menawarkan kepadanya kita mi saja yang kerjakanki itu proyek puskesmas batua dan meminta untuk dibantu dalam melaksanakan pekerjaan tersebut selanjutnya saksi mengatakan “ menang pi ki dulu baru dilihat ki bagaimana bentuk kerjasamanya“ karena memang ditahun sebelumnya saksi pernah meminjam perusahaan PT. Sultana Anugrah dalam proyek pekerjaan dipemerintah dan sekitar bulan Agustus 2018 PT. Sultana Anugerah ditunjuk sebagai penyedia pekerjaan tersebut selanjutnya saksi dihubungi kembali oleh Ir. Muh. Kadafi Marikar Alias Om Def bahwa perusahaannya sudah menang dalam proses lelang tersebut dan menyuruh saksi ke kantornya sesampai dikantornya saksi mengatakan kepada Om Def “ Hebatmu Sohib Bisa Menang Padahal Tender Itu Sudah Beberapa Kali Gagal”.
Bahwa selanjutanya dia mengatakan kepadanya yang namanya rezeki tidak lari kemana-mana Sohib selanjutnya Ir. Kadafi Marikar Alias Om Def menawarkan kembali pekerjaan tersebut kepada saksi “ Kita Mi Saja Yang Kerjaki Sohib “ karena menurutnya banyak pekerjannya ditahun tersebut kemudian saksi mengatakan bagaimanakah bentuk kerjasamanya kalau ada ji uang mukanya pekerjaannya bisa saksi bantu kerjakan, kemudian saksi diminta oleh Om Def untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dan meminta tolong kepadanya untuk mencarikan tenaga/kerja yang dibutuhkan dalam pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan memesan sebahagian material dalam proses pekerjaan tersebut, sekitar bulan oktober 2018 Om Def meminta saksi untuk, menjalankan atau melaksanakan seluruh pekerjaan puskesmas batua dengan membuat perjanjian di notaris A. Maulinah Bausad dan benar saksi bersama Om Def membuat akta tersebut;
Bahwa alasan saksi dan Ir. Muhammad Kadafi Marikar Alias Om Def membuat perjanjian akta notaris terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 karena saat itu Om Def memintanya untuk mengerjakan seluruh pekerjaan tersebut namun saksi bilang tidak usah buat akta notaris karena pekerjaan sudah berjalan tapi saksi bersepakat dengan Om Def tetap membuat surat perjanjian di akta notaris untuk proyek pekerjaan puskesmas batua tahap I setelah akta notaris tersebut dibuat ia meminta uang muka pekerjaan tersebut namun Om Def tidak memberikan uang muka pekerjaan tersebut kemudian Om Def memintanya untuk mengerjakan sebahagian pekerjaan Puskesmas Batua namun saksi bilang tidak usah sub pekerjaannya biar saksi yang bantu ko saja sampai selesai pekerjaan puskesmas Batua Tahap I;
Bahwa saksi membaca dan mengerti apa isi dari akta perjanjian no.08, tanggal 08 Oktober 2018 yang inti dari surat perjanjian tersebut adalah ia selaku yang mewakili PT. Sultana Anugrah dalam pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Tahap I dalam melakukan perbuatan tindakan hukum dan menjalankan seluruh pekerjaan tersebut serta bertanggungjwawab sepenuhnya terkait penyelenggaraan pembangunan serta berhak menerima pembayaran atas prestasi pekerjaan tersebut;
Bahwa akta notaris nomor 08, tanggal 08 Oktober 2018 yang saksi buat bersama Ir. Muh.Kadafai Marikar di kantor Notrais A. Maulianah Bausad S.H, M.KN tidak pernah dilakukan pembatalan;
Bahwa Tenaga kerja yang saksi siapkan yaitu:
Deny Kwen bertugas Koordinator Tehnik pada pekerjaan pembangunan puskesmas bangunan yang bertanggungjawab dan mengetahui material yang terpasang dalam pekerjaan tersebut;
Muhammad Dani Ramli (tenaga logistic yang bertugas menerima barang dan mengecek peralatan proyek)
Asri Aryuni (bagian administrsi / pembelian material kecil serta mengurus logistic) .
Nur ( tenaga Quantity / pembuat laporan progress pekerjaan);
Sudirman (mandor pekerjaan)
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Pak Muh. Alwi Tahun 2017 dan saksi tidak pernah menerima RAB.
Bahwa dalam pekerjaan di Batua tidak ada kesepakatan bahwa saksi sendiri yang akan mengerjakan tetapi yang ada “ ayo kita sama – sama kerja di batua”
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Hasrul alias Bojes ke Kantor Muh. Kadafi untuk membenttu pekerjaan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi pernah bertemu di Hotel Asyrah dengan Firman Marwan namun saksi tidak tahu siapa yang fasilitasi pertemuan tersebut dan banyak berbicara adalah Deny Kwen dengan Firman Marwan membahas terkait fungsi Tower Crane dan Pekerjaan Gedung bertingkat.
Bahwa setahu saksi bahwa pak Firman Marwan dan Deny Kwen saat itu membuka laptop.
Bahwa setahu saksi Pekerjaan Puskesmas Batu 3 kali lelang.
Bahwa saksi kenal dengan Surahman Dan Danibal, ST mereka berdua adalah PNS kota Makassar yang bekerja di ULP Kota Makassar tahun 2018 dan benar saksi biasa keruangan kerjanya;
Bahwa saksi kenal dengan Surahman sejak tahun 2006 saat masih bertugas di Bagian ekonomi dan pembungunan Pemkot Makassar sedangkan Danibal,ST saksi kenal sejak tahun 2005 saat masih bertugas di Dinas PU Kota Makassar dan dari dulu saksi sudah biasa keruangan kerjanya sebelum bekerja di Kantor ULP Kota Makassar;
Bahwa maksud dan tujuannya ke kantor Surahman dan Danibal untuk bersilaturhami karena mereka temannya sudah lama.
Bahwa saksi pernah jalan – jalan ke Pemerintah Kota Makassar dan bertemu dengan Surahman dan Danibal dan yang dipertanyakan atau berkonsultasi terkait peraturan-peratuaran baru dalam pengadaan barang dan jasa dan biasa saksi juga meminta tolong untuk diuruskan surat izin usaha jasa konstruksi teman-temannya yang kontraktor;
Bahwa saksi saat diruangan Surahman dan Danibal, saksi tidak pernah mempertanyakan terkait “Kenapa Batua Gagal Lelang” namun diruangan pak Surahman tersebut saksi mendengar Surahman bertanya kepada Hamsaruddin “kenapa batua gagal lelang”.,
Bahwa saksi tidak pernah meyampaikan kepada Hamsaruddin “ada kakak saya mau ketemu di bawa Parkiran Kantor Walikota.
Bahawa peran saksi dalam Pekerjaan Puskesmas Batua yaitu membantu Om Def mencarikan personil yang bekerja di lapangan untuk pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018
Bahwa saksi tidak mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi hanya perusaahan yang bergerak dibidang perhotelan yaitu PT. Tri Mitra Sejahtera (Hotel Asyra Makassar) namun jika saksi mengerjakan pekerjaan konstruksi (bangunan) pemerintahan saksi menggunakan atau meminjam perusahaan teman salah satunya PT.Sultana Anugrah;
Bahwa yang saksi ketahui pokja pada paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua adalah Ibu Mediswaty Dan Hamsaruddin;
Bahwa sepengetahaun saksi proses lelang tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa menurut penyampaian Om Def bahwa lelang tersebut gagal karena perusahaan yang mendaftar tidak memenuhi syarat adminitrasi kualifikasi perusahaan dan peralatan sehingga lelang tersebut gagal;
Bahwa saat saksi jalan – jalan dihotel Clarion saksi bertemu dengan dr. Andi Naizah T. Azikin dan dr. Sri Rimayani di lantai 2 ruang makan di hotel clarion Makassar dan saksi diajak duduk dan sudah ada dr. Sri ramayani dan tidak lama kemudian ada juga Muh. Alwi dan Firman Marwan.
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan apa-apa hanya bertemu kebetulan di hotel tersebut dan menyapanya dan hampir tiap tahun saksi biasa bertemu dengan dr. Andi Naisyah dr. Sri Rimayani ketika saksi mempunyai acara kegiatan di hotel clarion;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada pertemuan khusus, saksi hanya sendirian dan kebetulan saksi bertemu dengan dr. Andi Nasyiah dan dr. Sri Rimayani;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada maksud dan tujuannya bertemu dengan mereka hanya kebetulan saja dan hotel tersebut tempat umum;
Bahwa awalnya saksi jalan – jalan di hotel Clarion Makassar kemudian saksi makan dilantai 2 restoran hotel clarion tiba-tiba saksi melihat ibu dr. Andi Nasyiah dan dr. Sri Rimayani berjalan disekitar area restoran tersebut kemudian saksi mengajak untuk makan dan duduk ditempat makan tersebut sambil menanyakan kabar kemudian saksi berbicara sebentar dan tidak lama mereka berdua meninggalkan tempat duduk tersebut karena ada acara Dinas Kesehatan di hotel Clarion saat itu;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada ibu dr. Naisyah kenapa lelang Batu Gagal dan tidak pernah meminta untuk mengubah KAK
Bahwa saksi sudah kenal sebelumnya dengan dr. Naisyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makssar.
Bahwa saat itu saksi melihat Firman Marwan Buka Laptop, namun saksi tidak tahu apa yang diketik.
Bahwa saksi tidak pernah menyimak apa yang dibicarakan.
Bahwa kejadian waktu itu pagi.
Bahwa saksi tidak tahu nilai kontrak untuk Pekerjaan Puskesmas Batua dan nanti BAP baru tahu sekitar 25 M.
Bahwa yang dikatakan oleh Ir. Kadafi Marikar terkait pembangunan Puskesmas Batua “ ayomi kita kerjasama”.
Bahwa saksi mengatakan kepada Ir. Muh. Kadafi bahwa kalau saya kerjakan serahkan itu uang muka dan kita ke Notaris dan saksi tidak mau kerjakan kalau tidak diberikan uang muka..
Bahwa kalau tidak diserahkan uang muka maka kuasa direksi dibatalkan.
Bahwa saksi tetap sebagai pekerja walaupun kuasa direksi dibatalkan.
Bahwa menurut saksi bahwa Muhammad Dani Ramli bertugas untuk pencairan sedangkan Asri Yuni untuk bagian administrasi, dan Ikbal Bastandik untuk pemesanan barang.
Bahwa Muh. Ramli Dani, Asri Yuni terlibat dalam pekerjaan Puskesmas Batua tersebut karena Muhammad Kadafi yang minta.
Bahwa pembelian besi dan ready mix yang laksanakan adalah Muhammad Kadafi Marikar.
Bahwa saksi mengatakan bahwa ada administrasi pembelian dimana saksi ada yang saksi Paraf dan ada juga tidak di Paraf.
Bahwa saksi tidak pernah terlibat terkait Teknis.
Bahwa saksi pernah menemani Om Def jika saksi menggunakan perusahaannya dalam proyek pekerjaan di Kota Makassar namun seingatnya tidak pernah menemani Om Def pembuktian kualifikasi dalam pekerjaan puskesmas
Bahwa saksi menemani Om Def pembuktian kualifikasi di Pokja dalam kegiatan :
Pembangunan Trotoar Paket I di Dinas PU Kota Makassar Tahun 2018;
Pekerjaan rehabilitasi / pemeliharaan jalan APBD Paket 9 di Dinas PU Tahun 2018.
Bahwa saksi menemani Om Def pembuktian kualifikasi di Kantor ULP makasar sebagai bentuk tanggung jawab bahwa saksi menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugerah dan setelah itu saksi membuat akta notaris dari awal pekerjaan;
Bahwa yang bertanda tangan dalam kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 adalah Ir. Muh. Kadafi Marikar Alias Om Def selaku direktur PT. Sultana Anugerah dengan dr. Sri Rimayani selaku PPK pekerjaaan tersebut;
Bahwa seingatnya Pagu Anggaran tersebut sekitar Rp. 48.000.000.000,- namun kontrak pekerjaanya sekitar Rp. 25.529.574.842.-
Bahwa benar saksi pernah melihat dan mengunjungi lokasi pekerjaan tersebut beberapa kalii;
Bahwa saksi hadir saat dilakukan Mutual check nol (MC0) namun berada di depan lokasi pekerjaan tidak didalam lokasi
Bahwa sepengetahuan saksi waktu pekerjaan tersebut dari Agustus 2018 sampai Desember 2018;
Bahwa sepengetahuan saksi selaku konsultan pengawas pekerjaan tersebut adalah CV. Sukma Lestari dibawah kendali Om Dantje dan pelaksana pengawasan di lapangan adalah Anjas,Ruspyanto Opi Dan Aidil;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan dr. Sri Rimayani, Muhammad Alwi dan Muh. Firman dilokasi saat proses pekerjaaan tersebut dilaksanakan;
Bahwa sepengetahuan saksi saat proses pekerjaan tersebut dimulai saksi ditemui oleh Om Dantje dan mengatakan kepadanya bahwa dia adalah pengawas pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi mengenal Firman sudah sejak tahun 2006 masih sebagai tenaga kontrak di Bapeda Kota Makassar dan sudah lama menjadi temannya dan memang biasa sering berkunjung dilokasi bertemu dengannya sebagai teman;
Bahwa saksi tidak pernah memesan besi untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 hanya melakukan paraf di foam orderan besi sebagai mengetahui bahwa ada pemesanan besi yang diminta atau dibutuhkan oleh Deny Kwen sebagai kordinator teknik pekerjaan tersebut;
Bahwa yang memesan besi untuk pekerjaan tersebut adalah OM DEF selaku direktur PT. Sultana Anugrah melalui Iqbal (bagian logistic).
Bahwa cara pemesanan besi untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yaitu awalnya Deny Kwen selaku koordianor teknik pekerjaan tersebut mengisi foam orderan besi yang dibutuhkan kemudian menyerahkan kepada Asri (selaku admintrasi/ logistic) selanjutnya Asri memberikan foam tersebut kepadanya untuk saksi paraf sebagai mengetahui pemesanan besi yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut selanjutnya foam tersebut diserahkan kepada IQBAL untuk di order PT. Bhakti Rajawali Mandiri Makassar;
Bahwa sepengetahuan saksi pembelian besi untuk pekerjaan tersebut di pesan dan dibeli di PT. Bhakti Rajawali Mandiri Jalan Rajawali No.1 Makassar;
Bahwa untuk pemesanan ready mix awalnya dipesan oleh Deny Kwen dengan mengisi foam kebutuhan dan juga biasa langsung menghubungi Iqbal atau Om Deff kemudian di pesan di PT. Optima Jaya Perkasa yang beralamat kantor di Jalan Ir. Sutami Toll No. 18 Makassar;
Bahwa yang membuat laporan progress pekerjaan PT. Sultana Anugerah adalah ibu Nur yang beralamat tinggal di Kota Makassar dengan No kemudian diperiksa oleh Pak Deny Kwen dan ditandatangani oleh Pak Deny Kween setelah itu diberikan kepada Om Def;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menandatangani laporan progress pekerjaan yang dibuat oleh Ibu Nur adalah Deny Kwen bersama Ir. Muh.Kadafi Marikar Alias Om Def;
Bahwa yang memerintahkan Ibu Nur membuat laporan pekerjaan progress pekejaan tersebut adaklah Deny Kwen atas instruksi om Def;
Bahwa pembayaran tersebut dibayarkan oleh Pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada PT. Sultana Anugerah sebanyak tiga kali yaitu pembayaran uang muka sebesar 30%, sekitar bulan September 2018, termin pertama sekitar Oktober 2018 dan termin terkahir pekerjaan 100% sekitar akhir bulan Desember 2018;
Bahwa yang mengurus semua pencairan pembayaran adalah Om Def;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat administrasi permintaan pembayaran pekerjaan 100% pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan Puskesmas selesai dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah sekitar tanggal 29 Desember 2018;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan tersebut selesai tanggal 29 Desember 2018 karena ia melihat langsung dilokasi bahwa pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan kontrak dan dari penyampaian Om Def Dan Deny Kwen selaku koordinator teknik pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi hanya melihat kondisi dilapangan bahwa sudah tidak ada lagi pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2018;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan OM DEF ke Kantor Dinas Kesehatan untuk melakukan proses pencairan 100% namun saksi biasa pernah disampaikan oleh Om Def bahwa mau rapat dan urus berkas di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 bobot pekerjaan tersebut menurut pandangan visual dilokasi pekerjaan bobot pekerjaan sudah mencapai 100% karena sudah tidak ada lagi pekerjaan sampai dilantai 4;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tugas Muhmmad Dani Ramli yaitu mengurus logistic di lapangan dan membantu Om Def melakukan proses pencairan di Dinas Kesehatan serta mengambil dana pembayaran pekerjaan tersebut di Bank Sulsel atas perintah Om Def melaluinya kemudian saksi yang menyuruh Muhammad Dani Ramli karena bank temannya di Bank Sulselbar
Bahwa saksi pernah menyuruh Muhammad Dani Ramli Alias Dani untuk melakukan penarikan dana pembayaran tersebut atas permintaan OM Def karena saat itu Om Def memintanya membantunya untuk pencairan dana tersebut karena saksi mempunyai banyak teman di Bank Sulselbar agar proses pencairan tidak antri;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa awalnya setiap pencairan pembayaran Om Def meminta tolong kepadanya untuk dicairkan pembayaran pekerjaan tersebut yang mana Om Def mengatakan “ apakah ada orangta bisa bantu pergi cairkan pembayaran pekerjaan batua” kemudian Om Def membuat cek Bilyet Giro.
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Muhammad Dani Ramli untuk mengambil cek bilyet giro tersebut ke Om Def kemudian Muhammad Dani Ramli mencairkan pembayaran tersebut di Bank Sulselbar dengan bertemu dengan Ibu Mala selaku direktur pemasaran Banak Sulselbar kemudian setelah uang tersebut dicairkan oleh Dani Ramli menyerahkan kepada Om Def;
Bahwa Om Def meminta tolong dicairkan pembayaran tersebut dan saksi menyuruh Muh. Dani Ramli mengambil check giro balyet kurang lebih sembilan kali di Kantor PT. Sultana Anugrah;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tersebut dari Muhammad Dani Ramli karena uang yang saksi terima langsung dari Om Def.
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Om Def secara bertahap kurang lebih 21 kali dari pencairan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 3.100.000.000, ( tiga milyar seratus juta rupiah);
Bahwa saksi menerima uang tersebut di Lokasi pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar tepatnya dikantor lokasi pekerjaan (kontener warna biru);
Bahwa uang sebesar Rp.3.100.000.000,- ( tiga milyar seratus juta rupiah) saksi pergunakan sebagai berikut :
Untuk pembayaran tukang yang bekerja dilokasi tersebut;
Untuk pembayaran upah kerja orang yang saya pekerjakan dilokasi tersebut yaitu ( Deny Kwen, Nur, Muh.Dani Ramli, Asri Dan Sudirman Alias Sudi)
Bahwa saat proses pekerjaan tersebut dikerjakan saksi membantu Om Def mencarikan tukang untuk pekerjaan tersebut sehingga setiap mau melakukan pembayaran tukang yang bekerja dilokasi tersebut Om Def memberikannya uang untuk diberikan kepada orang yang saksi pekerjakan di lokasi;
Bahwa uang yang saksi terima khusus untuknya dari Om Def sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta);
Bahwa sepengetahuannya Om Def memberikan saksi uang karena membantunya dalam mencari tukang dan personil dalam pekerjaan pembagunan gedung puskesmas Tahap I;
Bahwa saksi tidak masuk dalam struktur perusahaan PT. Sultana Anugrah;
Bahwa selain membantu mencarikan personil atau tukang dalam pekerjaan tersebut saksi juga membantu Om Def dalam proses pencairan pembayaran tersebut di Bank Sulselbar;
Bahwa Surat Kuasa tersebut dibuat karena adanya pembicaraan dari Sdr. Muhammad Kadafi Marikar untuk menyerahkan tanggungjawab Direksi PT. Sultana Anugerah agar Sdr. Ilham Hatta Sololipu mengerjakan sepenuhnya Pembangunan Gedung Puskesmas Batua. Kemudian, saksi menyampaikan bahwa Surat Kuasa tersebut dapat ditandatangani apabila uang muka telah saksi terima.
Bahwa pihak yang menyediakan Notaris adalah Muhammad Kadafi Marikar. Dapat saksi sampaikan, bahwa dalam pelaksanaannya
Muhammad Kadafi Marikar tidak pernah melakukan kesepakatan untuk menyerahkan Uang Muka pekerjaan dan uang pembayaran termin-termin pekerjaan.Bahwa saksi tidak mengetahui pihak yang mempersiapkan dokumen pencairan termin pekerjaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait rekening koran atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa Muhammad Kadafi Marikar menyampaikan kepada saksi bahwa dia membutuhkan orang untuk melakukan pencairan uang yang ada di rekening koran melalui cek. saksi merekomendasikan pegawai saksi yang dapat dimintai bantuan untuk melakukan pencairan adalah Muh. Ramli Dani, setelah itu, Muhammad Kadafi Marikar selalu memberikan perintah kepada Muh. Ramli Dani setiap kali akan melakukan pencairan cek.
Bahwa sepengetahuannya yang membuat laporan progress pekerjaan adalah Stanislaus Doweng Kwen Dan Sdri. Nurhalimah Basfain.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dokumen Berita Acara Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor: 1257.2/DINKES/440/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, Berita Acara Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor: 1010.2/DINKES/440/IX/2018 tanggal 3 September 2018, Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan 55.02.18.02987.5.13. 01.0 senilai Rp5.105.914.968,00 oleh PT Asuransi Kredit Indonesia dan Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/ Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Bahwa perusahaan PT. Tri Mitra Sejahtera tidak pernah sama sekali mengerjakan pekerjaan konstruksi dipemerintahan kota Makassar pada tahun 2018 karena perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pariwisata dan tidak pernah berhubungan denagn pekerjaan konstruksi.
Bahwa perusahaan PT. Tri Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan PT. Sultana Anugrah dalam pekerjaan puskesmas batua karena sejak berdirinya perusahaan tersebut, PT. Tri Mitra Sejahtera tidak pernah mengerjakan pekerjaan konstruksi karena perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pariwisata.
Bahwa yang mengelolah/yang bertanggungjawab terhadap proses pengelolaan keuangan perusahaan PT. Tri Mitra Sejahtera adalah kakak saksi atas nama Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur Utama PT. Tri Mitra Sejahtera.
Bahwa awalnya Muhammad Kadafi Marikar menghubungi saksi via telepon dan meminta tolong kepada saksi untuk membantu mencairkan anggaran tersebut di Bank Sulselbar karena saksi memiliki teman di Bank Sulselbar agar proses pencairan tidak antri. Setelah itu saksi menghubungi Muhammad Ramli Dani dan menyuruhnya untuk ke Bank Sulselbar untuk menemani Muhammad Kadafi Marikar mencairkan anggaran tersebut.
Bahwa saksi hanya satu kali memerintahkan Muhammad Ramli Dani untuk mencairkan dana tersebut atas permintaan Muhammad Kadafi Marikar dan untuk pencairan selanjutnya Miuhammad Kadafi Marikar yang langsung menghubungi Muhammad Ramli Dani.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sepengetahuannya setelah uang tersebut dicairkan, uang tersebut dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua. Dan berdasarkan penyampaian dari Muhammad Ramli Dani uang yang dicairkan bersama Muhammad Kadafi Marikar seluruhnya diserahkan kepada Muhammad Kadafi Marikar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima uang tersebut dari Muhammad Ramli Dani atas pencairan anggaran pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Muhammad Ramli Dani untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening perusahaan PT. Tri Mitra Sejahtera sesuai dengan bukti slip penyetoran tersebut.
Bahwa saksi mengetahui terkait penyetoran Muhammad Ramli Dani ke Rekening PT. Trimitra Sejahtera sebesar Rp. 2.215.000.00,-
Bahwa awalnya saksi menghubungi Muhammad Ramli Dani via telepon dan kebetulan pada saat itu Muhammad Ramli Dani sedang berada di Bank Sulselbar kemudian saksi meminta Muhammad Ramli Dani untuk menunggu saksi disana. Setelah saksi tiba di Bank Sulselbar saksi meminta bantuan Muhammad Ramli Dani untuk mencairkan cek dengan nilai sebesar ± Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang saksi terima dari Muhammad Kadafi Marikar untuk pekerjaan jalan beton dan terotoar namun yang dapat dicairkan hanya sekitar ± Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga sisa dana pekerjaan jalan beton dan terotoar saksi minta untuk disetorkan ke rekening perusahaan PT. Tri Mitra Sejahtera. Jadi uang tersebut hanya dititip sementara saja di rekening perusahaan PT. Tri Mitra Sejahtera.
Bahwa seingatnya uang tersebut bersumber dari pekerjaan jalan beton atau pekerjaan terotoar yang saksi kerjakan pada tahun 2018.
Bahwa sehingga saksi mengatakan bahwa uang yang disetorkan tersebut bersumber dari pekerjaan jalan beton dan terotoar karena pada saat itu saksi juga sedang mengerjakan jalan beton dan terotoar. Dimana untuk pekerjaan jalan beton saksi kerjakan sejak bulan November tahun 2018 sedangkan untuk pekerjaan terotoar saksi kerjakan bulan Juli tahun 2018.
Bahwa saksi yang meminta bantuan Muhammad Ramli Dani untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening perusahaan PT. Tri Mitra.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Hasrul Alias Bojes untuk mencairkan cek senilai Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I namun saksi biasa memerintahkan Hasrul Alias Bojes untuk mengurus dokumen-dokumen di Dinas lain Kota Makassar.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Hasrul Alias Bojes bersama Asri Aryuni di Bank Sulselbar untuk mencairkan cek senilai Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) untuk pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa terkait Kesepakatan Bersama antara PPK, PT Sultana Anugrah, PT Pandu Persada, dan CV Sukma Lestari tentang Perubahan Penentuan Titik Bangunan yang ditandatangani tanggal 3 September 2018 adalah mengenai perubahan titik bangunan yang bergeser, namun secara pasti saksi tidak mengetahui berapa luas perubahan titik bangunan tersebut, saksi hanya diberitahu oleh Muh. Kadafi jika ada perubahan titik bangunan yang bergeser. Terkait administrasi tentang Kesepakatan Bersama antara PPK, PT Sultana Anugrah, PT Pandu Persada, dan CV Sukma Lestari tentang Perubahan Penentuan Titik Bangunan yang ditandatangani tanggal 3 September 2018 yang mengetahui adalah Pak Kadafi.
Bahwa saksi hadir pada saat pengukuran MC0 seingatnya dari pihak PT. Sultana Anugrah Adalah Kadafi selaku Direktur, saksi sendiri, Dani Ramli, kemudian dari Konsultan Perencana sepengetahuannya Dr. Rahman dan untuk Konsultan Pengawas adalah Anjas Prasetya, Dance Runtulalo dan dari pihak kesehatan kota Makassar yang hadir pada saat itu seingatnya PPK dr. Sririmayani, Firman Marwan, Dan Pak Alwi.
Dan seingatnya waktu itu tidak ada Ir. George Runtulalo Dan Panji Harjasa.
Bahwa saksi mengetahui jika apabila ada perubahan dari gambar rencana harus dituangkan dalam Adendum Kontrak, namun pada saat itu saksi tidak mengetahui apakah pada saat setelah selesai MC0 ada addendum kontrak tersebut.
Bahwa menurut saksi pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan puskesmas batua belum selesai 100%, dan sampai sekarang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua belum diselesaikan oleh PT. Sultana Anugrah, adapun pekerjaan yang belum diselesaikan antara lain:
Dinding beton / dinding geser lantai basement;
Rump ke basement.
Namun untuk berapa persentase pekerjaan tersebut belum diselesaikan oleh PT. Sultana Anugrah, saksi tidak mengetahuinya, karena saksi tidak mengetahui secara teknis pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO), setahu saksi terkait administrasi yang mengurus adalah Pak Kadafi.
Bahwa setahu saksi selama jangka waktu pelaksanaan kontrak pertama, dari tanggal 24 Agustus 2018 s.d. 21 Desember 2018 tidak ada pengajuan terkait penambahan jangka waktu pelaksanaan dan perubahan kontrak pekerjaan tambah kurang (CCO) dari pihak PT Sultana Anugrah.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mempunyai inisiatif untuk melakukan adendum kontrak penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut, karena yang berhubungan dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah Pak Kadafi.
Bahwa saksi tidak pernah melihat laporan Mingguan XVII Periode 22 s/d 27 Desember 2018 tersebut, dan saksi juga tidak pernah menanyakan kepada pihak CV Sukma Lestari terkait hal tersebut.
Bahwa setahu saksi yang menyusun Laporan Mingguan dan Bulanan yang diantaranya berisi tentang kemajuan fisik pekerjaan tersebut adalah pihak CV. Sukma Lestari, karena saksi pernah diberitahu oleh Pak Kadafi jika yang membuat laporan pekerjaan tersebut adalah CV. Sukma Lestari atasnama Ruspi Alias Upi.
Bahwa seingatnya pada pertengahan Desember 2018 pada saat dilokasi pembangunan puskesmas Batua di Jl. Abd. Dg Sirua pada siang hari, pada saat itu saksi sedang bersama Pak Kadafi, Dan Pak Kadafi menyampaikan kepada saksi jika ingin ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk bertemu dengan PPK atasnama dr. Sri Rimayani, untuk membahas mengenai progress pekerjaan tersebut, namun saksi tidak mengetahui siapa saja yang ikut pertemuan tersebut selain Pak Kadafi dan dr. SRI Rimayani, karena setelah pertemuan tersebut saksi tidak diberitahu oleh Pak Kadafi mengenai hasil pertemuan tersebut. Dan apakah hasil pertemuan tersebut dituangkan secara tertulis saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelum pencairan terakhir kontrak PT Sultana Anugrah pada tanggal 27 Desember 2018, ada pertemuan antara PPK, Ruspyanto Rusnadi, dan pihak PT Sultana Anugrah, karena saksi tidak diberitahu hal tersebut oleh Pak Kadafi, yang mengetahui hal tersebut adalah Pak Kadafi.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah pertemuan tersebut membahas terkait pekerjaan yang belum selesai 100%, yang mengetahui hal tersebut adalah Kadafi.saksi tidak mengetahui apakah ada pengajuan secara tertulis terkait perpanjangan waktu dan CCO dari PT Sultana Anugrah.
Bahwa keterlibatan atau peran saksi terkait proses pencairan uang muka 20% yaitu adalah saksi memerintahkan kepada Muhammad Ramli Dani Alias Dani untuk mengambil cek sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus ribu rupiah) dari Kadafi di Bank BPD Sulselbar, dan setelah itu saksi menyuruh Muhammad Ramli Dani Alias Dani untuk membantu Kadafi mencairkan CEK tersebut, dan setelah dana tersebut cair, dana tersebut diserahkan kepada Pak Kadafi.
Bahwa keterlibatan atau peran saksi terkait proses pencairan Termin I 40% SEBESAR Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus ribu rupiah) tersebut yaitu saksi menerima proses pencairan tersebut dari Hasrul Alias Bojes sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), uang tersebut saksi ambil pada saat itu juga di bank BPD Sulselbar, dimana dana tersebut saksi gunakan untuk proyek jalan beton sebagian dan sebagaian untuk proyek trotoar di Dinas PU Kota Makassar Ta. 2018, untuk rinciannya saksi tidak ingat.
Bahwa uang tersebut sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) saksi masukan di rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera, dan setelah itu saksi ambil uang tersebut dari PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan cara mengambil cek dilaci kantor PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera di Hotel Ashyra Makassar yang sudah ada tanda tangan kakak kandung saksi Erwin Hatta Sulolipu. Setalah itu saksi isi cek tersebut dengan nominal Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan kemudian saksi mencairkan uang tersebut di bank BPD Sulselbar. Dan saksi cairkan serta gunakan uang tersebut sekitar bulan Oktober 2018.
Bahwa terkait proses pencairan Termin II 100% tersebut tidak ada keterlibatannya, karena yang berkaitan terkait proses pencairan 100% tersebut adalah Muhammad Ramli Dani Dan Pak Kadafi secara langsung.
Bahwa saksi tidak mengetahui pastinya bagaimana kondisi cek terkait proses pencairan Uang Muka 20%, termin I 40%, Termin II 100%, apakah masih dalam keadaan kosong, atau sudah ada nominal dan ada tanda tangan Pak Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah, karena saksi tidak pernah melihat cek tersebut.
Bahwa persentase kemjauan fisik pekerjan pada saaat pencairan termin I 40% waktu itu sekitar antara 45%, dan untuk Termin II 100% waktu itu pekerjaan belum 100%, dan saksi mengetahui hal tersebut dari Pak Kadafi Dan Ruspianto Alias Upi secara lisan. Namun pada saat Termin 100% tersebut saksia tidak mengetahui berapa prosentase kemajuan fisik pekerjaan tersebut, yang mengetahui secara pasti adalah Kadafi Dan Ruspi Alias Upi.
Bahwa pada pekerjaan pembangunan puskesmas Batua tersebut ada pekerjaan pondasi sumuran, untuk jumlahnya yang tahu pasti adalah Pak Deni Kwen, dan sepengetahuannya pondasi sumuran tersebut semuanya tidak dikerjakan, hanya ada beberapa saja, namun pastinya yang mengetahui adalah Deny Kwen selaku pelaksana lapangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pembelian besi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak (diameternya berbeda), karena terkait pembelian besi yang mengurusi adalah Pak Kadafi.
Bahwa terkait proses pencairan uang Rp. 4.500.000.000,- yakni uang tersebut dicarikan oleh Hasrul Alias Bojes, waktu itu Bojes menghubungi saksi melalui telepon jika ada cek dari Pak Kadafi, dan setelah itu saksi bertemu dengan Bojes di Bank BPD Sulselbar, dan waktu itu seingatnya, saksi datang sendiri di Bank BPD Sulselbar Jl. Sam Ratulangi, dan kemudian waktu itu saksi bertemu dengan Bojes di bank tersebut, dan kemudian Hasrul Alias Bojes mencairkan uang tersebut sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), kemudian saksi ambil uang tersebut sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dan uang yang saksi terima tersebut dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya diambil oleh BOJES sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dimana sisa uang tersebut saksi menyuruh Bojes untuk diberikan ke Pak Kadafi.
Dan uang sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut saksi gunakan untuk pekerjaan proyek terotoar dan Jalan Beton di Dinas PU Kota Makassar ta. 2018.
Bahwa uang sebesar Rp. 2.215.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tersebut bersumber dari dana di rekening PT. Sultana Anugrah terkait proses pencairan dana di bulan November 2018, dimana uang tersebut dicairkan oleh Muhammad Ramli Dani, dan setelah dana tersebut cair, saksi menyuruh Muhammad Ramli Dani untuk mengirim uang tersebut ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera di nomor rekening 13000323287 di Bank BPD Sulselbar, dan uang tersebut saksi gunakan untuk pekerjaan proyek trotoar dan Jalan Beton di Dinas PU Kota Makassar Ta. 2018.
Bahwa rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera tersebut dengan nomor rekening nomor rekening 13000323287 di Bank BPD Sulselbar dalam penguasaan kakak kandungnya atas nama Erwin Hatta Sulolipu.
Maksud dan tujuan saksi memerintahkan Muhammad Ramli Dani menyetorkan uang senilai Rp 2.215.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tersebut ke PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera adalah untuk menyimpan sementara uang tersebut, karena kebetulan uang tersebut di cairkan di Bank BPD Sulselbar sehingga untuk mempermudahnya saksi menyampaikan kepada Ramli Dani untuk menyetor ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera tersebut, karena rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera tersebut menggunakan Bank BPD Sulselbar, jadi untuk mempermudah transaksi saja, karena saksi tidak mempunyai buku tabungan di Bank BPD Sulselbar.
Bahwa setelah uang tersebut masuk di rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera milik kakak kandungnya tersebut, besoknya saksi cairkan langsung uang tersebut untuk keperluan proyek terotoar dan Jalan Beton di Dinas PU Kota Makassar dengan cara saksi membuat cek penarikan, dimana cek tersebut saksi ambil di laci kantor PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera di Hotel Asyra Makassar, dimana dalam cek tersebut sudah ada tanda tangan atasnama kakak saksi Erwin Hatta SULOLIPU, sehingga saksi hanya menuliskan saja jumlah uang senilai Rp 2.215.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) untuk saksi cairkan.
Bahwa yang mencairkan uang tersebut seingatnya, adalah saksi sendiri bersama Muhammad Ramli Dani, dan uang tersebut di cairkan di Bank BPD Sulselbar Jl. Sam Ratulangi Makassar secara tunai, dan setelah uang tersebut cair, saksi gunakan uang tersebut untuk pekerjaan proyek trotoar dan Jalan Beton di Dinas PU Kota Makassar Ta. 2018.
Bahwa yang berhak dan bisa bertanda tangan dalam cek giro pada rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera tersebut adalah kakaknya Erwin Hatta Sulolipu, dan waktu itu saat saksi mengambil cek tersebut cek tersebut dalam kondisi kosong, namun sudah ada tanda tangan dari kakak saksi Erwin Hatta Sulolipu, jadi kemudian saksi hanya mengisi jumlah uang yang akan saksi cairkan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah memberitahu kepada kakaknya Erwin Hatta Sulolipu terkait penyetoran uang senilai Rp 2.215.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera Oleh Muhammad Ramli Dani, dan saksi juga tidak pernah memberitahu kepada kakak kandungnya terkait proses pencairan uang tersebut.
Bahwa saksi 2 (dua) kali menyetorkan uang terkait dana dari rekening PT. Sultana Anugrah Ke PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, dan untuk mengambil cek di laci kantor milik PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera di Hotel Ashyra juga sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:
Pertama, terkait uang yang saksi terima dari BOJES sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Kedua, terkait proses pencairan dana dari rekening PT. Sultana Anugrah yang saksi terima dari Muhammad Ramli Dani sebesar Rp. 2.215.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa yang berinisiatif untuk transfer ke PT. Tri Mitra Sukses Sejahter adalah saksi karena saksi tidak ada rekening pribadi.
Bahwa saksi konfirmasi kepada Pak Kadafi untuk di Transfer ke PT. Tri Mitra Sejahtera.
Bahwa uang yang ditarik kembali dari PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera diserahkan kepada Kadafi secara Tunai.
Bahwa tidak ada kerjasama antara PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi tidak pernah meminta Ruspiyanto untuk menaikkan Progres Pekerjaan dari 75 – 80 % menjadi 100 %.
Bahwa ada pengembalian pembayaran potongan terkait jalan trotoar dan rehabilitasi jalan APBD Paket 9 di Dinas PU Tahun 2018 yang dilakukan Muh. Kadafi marikar ke kas daerah sebesar Rp. 700.000.000.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh orang lain menggunakan stempel PT. Sultana Anugrah.
Bahwa menurut saksi bahwa tidak ada dana yang diserahkan ke A. Erwin Hatta.
Bahwa cek saksi ambil di Laci PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera
Bahwa menurut saksi bahwa A. Erwin Hatta tidak mengetahui Cek yang saksi ambil di laci PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera, dan nanti Erwin Hatta ketahui pada saat pencairan ke-3 sehingga Erwin Hatta marah kepada saksi, namun saksi menyatakan bahwa saksi juga berhak karena saksi juga pemilik PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera.
Bahwa menurut saksi bahwa Hotel Asiyrah ada 3 orang pemiliknya yakni A. Erwin Hatta, saksi sendiri dan kakak saksi yang perempuan.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa Kuasa Direksi, Rekening Koran PT. Sultana Anugrah, Rekening PT. Tri Mitra Sejahtera, Cek dan bukti setoran dan dibenarkan oleh saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi IR. DANTJE RUNTULALO, MT.:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa benar CV. Sukma Lestari pernah ditunjuk sebagai konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018;
Bahwa selain bekerja sebagai dosen pengajar di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar, saksi juga bekerja sebagai konsultan pengawasan untuk pekerjaan proyek pembangunan, dan saksi juga mendirikan perusahaan CV. Sukma Lestari bersama – sama dengan adiknya Ir. George Runtulalo, beserta istri dan anaknya.
Bahwa adapun susunan pengurus CV. Sukma Lestari sesuai akta notaris No. 12 tanggal 03 Agustus 2006 dari Notaris Brillian Thioris, SH sebagai berikut:
Ir. GEORGE RUNTULALO sebagai Direktur;
Ir. DANTJE RUNTULALO, MT ia sendiri sebagai Wakil Direktur;
RESKA RUNTULALO anak kandungnya yang pertama sebagai Wakil Diektur;
Ir. SUKMASARI ANTARIA istrinya sebagai Komisaris.
Bahwa saksi pernah mengajukan lelang untuk pengawasan Batua sekitar bulan April 2018 dengan membawa PT. Sukam Lestari.
Bahwa seingat antara bulan April s/d Mei 2018 saksi melihat informasi di portal LPSE mengenai pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua, dan kemudian saksi menyuruh anaknya Anjas Prasetya Runtulalo untuk menyiapkan curriculumvitae tenaga ahli yang digunakan untuk kelengkapan adminstrasi penawaran pekerjaan tersebut. Dan setelah itu yang membuat dan menyusun penawaran perusahaan CV. Sukma Lestari adalah saksi bersama anaknya Anjas Prasetya Runtulalo. Dan yang mendaftarkan perusahaan CV. Sukma Lestari untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut adalah seingatnya Anjas Prasetya Runtulalo atas perintahnya;
Dan setelah itu pada awal Juni 2018, anaknya mencoba mengecek di portal LPSE Kota Makassar mengenai informasi lelang pekerjaan pengawasan batua tersebut, dan kemudian CV. Sukma Lestari ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi pernah menyampaikan dan memberitahukan kepada Ir. George Runtulalo jika saksi akan mendaftarkan CV. Sukma Lestari untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pengawas pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut;
Bahwa penyampaian Ir. George Runtulalo yaitu agar saksi disuruh mengelola kegiatan ini dengan baik-baik dan saksi yang bertanggungjawab dan mengendalikan pekerjaan tersebut jika CV. Sukma Lestari ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui jika CV. Sukma Lestari ditunjuk selaku pemenang lelang untuk pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 tersebut sekitar awal Juni 2018, dimana saksi mengetahui hal tersebut dari Anjas Prasetya Runtulalo anaknya;
Bahwa benar pada saat proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut dilakukan pembuktian kualifikasi oleh Pokja pengadaan, dimana pembuktian kualifikasi tersebut dilakukan di lantai 7 Kantor ULP pengadaan Gedung Balai kota Makassar;
Bahwa saksi tidak mengenal siapa Pokja Pengadaan yang melakukan pembuktian kualifikasi pada proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut karena bukan saksi yang menghadirinya;
Bahwa yang menghadiri pembuktian kualifkasi adalah anaknya Anjas Prasetya Runtulalo;
Bahwa pembuktian kualifikasi tersebut dihadiri oleh anaknya Anjas Prasetya Runtulalo, karena waktu itu saksi dan George Runtulalo tidak bisa hadir karena ada kegiatan lainnya, sehingga yang hadir waktu itu adalah anaknya;
Bahwa anaknya merupakan personil dari CV. Sukma Lestari sebagai tenaga teknis namun tidak terdaftar dalam Akta pendirian dan hanya membantu saja, dan seingatnya pada saat pembuktian kualifikasi saksi memberikan Surat Kuasa Direktur kepada anaknya untuk menghadiri pembutkian kualifikasi pada pekerjaan tersebut, dan saksi sendiri yang membuat surat kuasa direktur tersebut;
Bahwa surat kuasa direksi tidak melalui Notaris.
Bahwa dalam Surat Kuasa Direktur CV. Sukma Lestari tersebut tertanda tangan atas nama Ir. George Runtulalo selaku Direktur, namun dalam surat kuasa tersebut bukan Pak George yang bertanda tangan melainkan saksi atas persetujuan Pak George, karena dari awal saksi sudah menyampaikan kepada George jika saksi akan mendaftarkan CV. Sukma Lestari untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut;
Bahwa yang dilakukan pada saat pembuktian kualfikasi adalah untuk membuktikan keaslian administrasi perusahaan, dan waktu itu penyampaian anaknya Anjas Prasetya Runtulalo jika adminstrasi perusahaan CV. Sukma Lestari dinyatakan lengkap oleh Pokja Pengadaan;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua sesuai dengan Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Namun kemudian kontrak tersebut di addendum sesuai Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VII/2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua;
Bahwa isi dari Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 terkait perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dan biaya jasa konsultan pengawas. Yang semula di tanggal 5 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 berubah menjadi 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018. Dan untuk besaran nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa yang bertanda tangan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut diatas nama Ir. GEORGE RUNTULALO tersebut adalah anaknya ANJAS PRASETYA RUNTULALO, atas persetujuan PAK GEORGE, dan atas sepengetahuannya.
Dan untuk Addendum Kontrak pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut yang bertanda tangan adalah Sdr. Ruspyanto diatas nama Ir. George Runtulalo selaku Direktur CV. Sukma Lestari, atas persetujuan George. dan hal tersebut juga atas sepengetahuannya, karena dari awal saksi sudah mempercayakan kepada Ruspyanto untuk mengurus setiap administrasinya terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas batua ini;
Bahwa secara lisan maupun tertulis saksi tidak pernah memerintahkan anaknya Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto untuk bertanda tangan dalam dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) dan Surat Addendum pada pekerjaan tersebut, namun saksi memberikan kepercayaan kepada mereka untuk mengurus segala administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, dan hal tersebut saksi juga mengetahuinya jika ada dokumen yang perlu ditanda tangani atas inisiatif masing-masing mereka yang bertanda tangan;
Bahwa saksi memberitahukan kepada Ir. George Runtulalo selaku Direktur CV Sukma Lestari bahwa perusahaannya tersebut ditetapkan sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut, karena dari awal yang mengendalikan perusahaan tersebut adalah saksi sendiri, dan George melimpahkan tanggung jawab terkait pelaksanaan tersebut secara lisan tidak ada pelimpahan secara tertulis;
Bahwa yang mengendalikan pekerjaan tersebut dilapangan adalah saksi sendiri, namun saksi tidak terlibat secara langsung.
Bahwa tidak ada Surat Kuasa Direktur yang dibuat dihadapan Notaris terkait pelimpahan tanggungjawab dan pengendalian CV. Sukma Lestari dari Ir. George Runtulalo selaku Direktur kepadanya untuk mengendalikan dan bertanggung jawab atas segala tindakan terkait pelaksanaan pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut, namun secara lisan GEORGE melimpahkan secara penuh tanggungjawab pelaksanaan tersebut kepadanya dan karena dari awal saksi yang mengurus proses lelangnya sampai dengan kontrak;
Bahwa saksi perannya dalam pekerjaan pengawasan ini adalah saksi yang mengendalikan pekerjaan ini, mulai dari proses lelang saksi menyuruh anaknya Anjas Prasetya Runtulalo untuk mencari kelengkapan curriculum vite tenaga ahli yang akan dimasukan dalam penawaran, saksi bersama anaknya yang membuat penawarannya, kemudian saksi yang mencari tenaga teknis pengganti dilapangan, dan memberikan arahan kepada pelaksana pengawasan dilapangan atas nama Ruspyanto, St. Dan Andi Aidil Dhamrwan, ST. MT.
Bahwa saksi juga yang mengelola anggaran pencairan pengawasan tersebut.
Bahwa saksi menggaji Ruspyanto dan Andi Aidil Dharmawan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta) perbulan.
Bahwa masa kontrak selama 4 bulan yakni dari tanggal 24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018.
Bahwa setahu saksi Anjas hanya 1 – 2 kali saja turun kelapangan karena Anjas hanya tenaga pendukung.
Bahwa tugas dan tanggungjawabnya selaku Konsultan Pengawas secara umum adalah mengawasi pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dari awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan. dan memberikan arahan, petunjuk dan SOP pengawasan dilapangan kepada Inspektor pengawas yang saksi tugaskan dilapangan;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Tenaga Ahli yang saksi masukan dalam penawaran antara lain:
Ir. SYAMSUDDIN selaku Team Leader;
Ir. ANDY TEDDY selaku Ahli Arsitek;
MUH LUTHFIADI IDHAM, ST selaku Ahli Mekenikal elektrikal
SUB TENAGA AHLI antara lain:
A.M. ILHAM JAYA MARZUKI, ST selaku Inspektor;
KARTIKA RISNAWATI, ST selaku Tehnician;
Anjas Prasetia Runtulalo, ST. MT. anaknya selaku Drafter;
Dan yang membuat Komposisi Team dan Penugasan serta yang mengumpulkan curriculum vite masing-masing tenaga ahli tersebut adalah anaknya Anjas Prasetya Runtulalo, St. Mt
Bahwa tenaga ahli yang dimasukan dalam penawaran tersebut hanya anaknya yang saksi libatkan, untuk yang lainnya tidak;
Bahwa nama-nama tenaga ahli tersebut hanya saksi gunakan untuk proses lelang saja untuk memenuhi persyaratan adminstrasi, dan pada pelaksanaannya kemudian saksi menggunakan tenaga ahli yang lainnya yang saksi tunjuk dan pekerjakan untuk menjadi pengawas dilapangan;
Bahwa benar ada pergantian tenaga ahli antara penawaran dengan pelaksana dilapangan, pada proses pelaksanaan pekerjaan tersebut Ssaksi menunjuk Ruspyanto, St Dan Andi Aidil Dharmawan, ST selaku pengawas lapangan atau inspector terhadap pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Batua tahap I tersebut;
Bahwa saksi tidak melaporkan pergantian tersebut kepada PPK maupun PPTK,
Bahwa peran dan tugas Anaknya (Anjas Prasetya Runtulalo) dalam pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut adalah sebagai Quantity Surveyor yang mempunyai uraian tugas berdasarkan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut:
Melakukan pengawasan yang cermat dan teliti atas semua hasil pekerjaan kontraktor;
Mengawasi secara terus menerus dilapangan;
Melakukan kontrol terhadap kualitas bahan / material yang dikirim kelapangan;
Membuat laporan harian yang berisi peralatan, bahan dan tenaga kerja;
Melaporkan kepada PPK bilamana terjadi pekerjaan tidak sesuai ketentuan
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dikerjakan oleh Anjas dilapangan.
Bahwa sepengetahuannya PPK nya atas nama dr. Sri rimayani dan PPTK nya saksi tidak tahu, karena saksi tidak pernah bertemu dengan PPK maupun PPTKnya. Karena yang mengurus administrasi untuk kontrak adalah anaknya Anjas Prasetya Runtulalo dan untuk proses pencairan yang mengurus adalah Ruspiyanto;
Bahwa saksi tidak pernah menerima kontrak awal yang ditanda tangani oleh Anjas Prasetya Runtulalo tersebut, karena kontrak tersebut kemudian di addendum. Ada perubahan nilai kontrak dan waktu pelaksnaan pekerjaan;
Dan untuk addendum kontraknya saksi baru menerima kontrak tersebut pada pertengahan Januari 2019 setelah pekerjaan tersebut selesai. Saksi menerima kontrak tersebut dari Ruspyanto. Dimana addendum kontrak tersebut di antar oleh Ruspyanto di rumahnya;
Bahwa saksi sering mengingatkan Aidil Dharmawan Dan Ruspyanto agar mengingatkan Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk segera memberikan kontrak tersebut kepada saksi selaku konsultan pemgawas, namun waktu itu penyampaian dari Aidil bahwa kontraknya belum dibuat oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa yang mendasari saksi bekerja dilapangan terkait pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut adalah adanya pengumuman pemenang di LPSE bahwa CV. Sukma Lestari yang ditunjuk sebagai konsultan pengawasnya;
Bahwa selaku Penyedia Jasa atau Kontraktor Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I adalah PT. Sultana Anugrah selaku Direktur nya adalah Ir. Muh. Kadafi Marikar Alias Def, dan pelaksana dilapangan yang mengerjakan adalah DENI KWEN bersama dengan ILHAM HATTA alias ILHAM;
Bahwa pihak pelaksana pekerjaan yang saksi sering temui dilapangan adalah semua yang terlibat dalam pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut yaitu Ir. MUH. KADAFI MARIKAR alias Def, Deni, Serta Ilham Hatta Alias Ille. Dan saksi juga biasa bertemu dengan Asri selaku staf keuangan dari pelaksana;
Bahwa lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut berada di Jl. Abdullah Dg Sirua Makassar;
Bahwa terkait proses pencairan dana pada pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut hanya dilakukan sekali pencairan dan masuk ke rekening perusahaan CV. Sukma Lestari, yang mengurus proses pencairan dana pada pekerjaan tersebut adalah Ruspyanto, ST atas sepengetahuannya;
Bahwa seingatnya dalam satu bulan saksi turun dan meninjau dilapangan sebanyak 2 kali dalam sebulan untuk menemui Ruspyanto Dan Aidil Dharmawan dilapangan sekaligus untuk memberikan arahan kepada Ruspyanto Dan Aidil Dharmawan dalam melakukan pengawasan pekerjaan tersebut;
Bahwa yang membuat laporan harian, mingguan, serta bulanan dalam pengawasan pekerjaan tersebut adalah Ruspyanto, ST Dan Andi Aidil Dharmawan, ST;
Bahwa saksi pernah meyampaikan kepada Ruspyanto dan Aidil Darmawan untu membuat Laporan Progres Pekerjaan, namun saksi tidak pernah melihat secara tertulis laporan Progres Pekerjaan tersebut.
Bahwa pada saat saksi turun dilapangan saksi pernah mendapatkan laporan secara lisan dari Ruspyanto Dan Aidil Dharmawan jika pada pekerjaan tersebut ditemukan ada yang tidak sesuai spesifikasi atau menyimpang dari kontrak, dan waktu itu saksi memberikan arahan dan petunjuk kepada Ruspyanto Dan Aidil Dharmawan agar memberikan surat teguran atau instruksi yang ditujukan kepada PT. Sultana Anugrah selaku kontraktor pelaksana;
Bahwa item pekerjaan yang ditemukan dilapangan tidak sesuai degan spesifikasi dalam kontrak adalah terkait Pekerjaan pembesian yang tidak sesuai dengan gambar rencana
Bahwa saksi kurang mengetahui berapa kali Ruspyanto selaku Inspector memberikan surat instruksi kepada PT. Sultana Anugrah terkait temuan pekerjaan tersebut dilapangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, yang lebih mengetahui adalah Ruspyanto;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan kontrak, dimana saksi mengetahuinya pada saat Tim BPK turun melakukan audit pekerjaan tersebut dilapangan, dimana saksi menengetahui bahwa ada tim BPK turun dari Anjas Dan Ruspyanto, dan sepengetahuannya sesuai dengan laporan dari RUSPYANTO bahwa yang menjadi temua tim BPK pada pekerjaan tersebut antara lain, yaitu:
Bahwa ada item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi dalam kontrak, namun yang mengetahui secara rinci adalah Ruspyanto, Aidil Dharmawan Dan Anjas Prasetya
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan harian, mingguan, maupun bulanan dari Ruspyanto dan Andi Aidil Dharmawan terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah meminta laporan tersebut mulai harian, mingguan dan bulanan, karena saksi sudah percayakan laporan tersebut disimpan dengan baik oleh Ruspyanto Dan Aidil Dharmawan;
Bahwa saksi pernah memberikan arahan dan petunjuk kepada Ruspyanto agar membuat surat instruksi tersebut yang ditujukan kepada PT. Sultana Anugrah, agar pihak pelaksana bisa memperbaiki peerjaannya sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi tidak mendampingi Tim BPK dalam pemeriksaan tersebut yang mendampingi adalah Ruspyanto Dan Aidil Dharmawan, isaksi tidak ikut mendampingi karena ada kegiatan lainnya;
Bahwa tindakannya setelah ditemukan ada beberapa pekerjaan yang belum diselesaikan dan ada pekerjaan yang ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak yaitu memberikan arahan kepada Ruspyanto dan Aidil Dharmawan agar melakukan komunikasi dengan pelaksana agar terkait adanya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak agar diselesaikan sesuai dengan kontrak, sehingga yang berhubungan dengan pelaksana tersebut adalah Ruspyanto Dan Aidil Dharmawan;
Bahwa yang mengurus terkait pencairan dana dan yang mengelola dana pengawasan tersebut sepenuhnya adalah saksi sendiri
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk biaya oprasional pengawasan antara lain:
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) saksi berikan kepada RUSPYANTO untuk biaya oprasional pengawasan dilapangan.
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) saksi berikan kepada AIDIL DHARMAWAN untuk biaya oprasional.
Sisanya dana tersebut saksi yang mengelolanya, dan saksi gunakan untuk biaya oprasional dan lain-lain;
Bahwa sepengetahuannya pekerjaan tersebut sesuai apa yang dilaporkan oleh Aidil Dharmawan kepadanya melalui aplikasi WA bahwa pekerjaan tersebut baru 70% pada tanggal 10 Desember 2018, setelah itu saksi tidak tahu berapa progress pekerjaanya, karena saksi tidak pernah menerima laporan lagi dari Ruspyanto Dan Aidil Dharmawan.;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan laporan kemajuan pertanggal 27 Desember 2018 dari CV. Sukma Lestari tersebut, karena saksi tidak diberitahu oleh Sdr. Ruspyanto maupun Aidil Dharmawan;
Bahwa Ir. Syamsuddin selaku Team Leader dalam kontrak, namun tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, awalnya saksi ingin pekerjakan yang bersangkutan dalam pekerjaan ini, namun karena sakit sehingga tidak saksi libatkan dan saksi ganti dengan Ruspyanto Dan Aidil Dharmawan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan dalam laporan Rekapitulasi tanggal 27 Desember 2018 yang menyatakan progresnya sudah 100 % karena ia tidak pernah melihat laporan tersebut;
Bahwa saksi tegaskan bahwa tenaga ahli yang dimasukkan dalam penawaran CV. Sukma Lestari dan saat pembuktian teknis tidak ada yang saksi pekerjakan dilapangan saat pengawasan pekerjaan tersebut hanya Anjas Prasetya Runtulalo yang masuk sebagai quantity surveyor didalam dokuemn penawaran dan memang anjas Prasetya runtulalo bekerja mengawasi pekerjaan tersebut untuk membantu Ruspiyanto dan Aidil.
Bahwa saksi ikut serta ke lapangan saat MC0 dan menandatangani kesepakatan bersama dengan PPK dan Direktur PT Pandu Persada di kemudian hari.
Bahwa sepengetahuan saksi ada perubahan yaitu luasan lahan tidak sesuai dengan gambar desain sehingga diubah namun saksi lupa secara detailnya dan saksi lupa apakah dibuatkan berita acara saat pemeriksaan MCO dan Sepengetahuannya tidak ada CCO pada saat pelaksanaan pekerjaa tersebut namun saksi mengetahui ada dokumen CCO pada saat ada pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan pada Februari 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait perubahan personil dan peralatan pekerjaaan yang dikerjakan oleh PT.Sultana Anugerah karena tugas pengawasan saksi sudah berikan pelaksanaanya kepada Ruspyanto dan Aidil Darmawan yang merupakan mantan mahasiswa saksi di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar.
Bahwa sepengetahuan saksi laporan harian, mingguan dan bulanan tidak pernah dibuat oleh PT Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan namun yang membuat laporan harian adalah CV Sukma Lestari selaku konsultan pengawas adalah Ruspiyanto dan Aidil Darmawan dan kedua orang tersebut bekerja atas perintah saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan Laporan secara tertulis terkait laporan harian, Mingguan dan bulanan yang dibuat Ruspiyanto dan Andi Aidil Dharmawan hanya mendaptkan laporan secara lisan tentang progress pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah.
Bahwa yang menghubungi Ruspiyanto tertanggal 27 Desember 2018 dan menanyakan terkait progress pekerjaan dan Ruspiyanto menjelaskan bahwa PT. Sultana Anugrah dapat mengerjakan bobot pekekrjaan sebesar 85% tertanggal 21 Desember 2018. Namun saksi tidak pernah menanyakan lagi tertanggal 27 Desember terkait progress pekerjaan PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi ada bukti percakapan Whatsapp saksi dengan Ruspiyanto tertanggal 17 Desember yang mana menjelakan bahwa bobot pekerjaan yang akan tercapai tertanggal 21 Desember 2018 sebesar 85%.
Bahwa Saat akhir pekerjaan, saksi mengetahui bahwa pada laporan konsultan pengawas tanggal 21 Desember 2018, kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 80%. Namun, pada saat pencairan terakhir (100%), menurut keterangan Ruspiyanto dan Andi Aidil Dharmawan kemajuan fisik pekerjaan juga belum 100%, tetapi ada perintah dari Firman Marwan agar laporan kemajuan fisik agar dibuat 100%.
Bahwa sepengetahuan saksi A. Erwin Hatta adalah Ketua Pemuda Pancasila, namun saksi tidak pernah berinteraksi dengan A. Erwin Hatta dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa surat tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 yang berisikan penugasan kepada Andi Aidil Darmawan, ST selaku Site Maneger PT. Sukma Kestari dan Surat Tugas Nomor: 146/ST/SL/VIII/2018 berisikan Penugasan kepada Ruspyanto baru saksi buat saat ada pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan sekitar tahun 2020 dan Ruspiyanto dan Andi Aidil Dharmawan tidak pernah melihat Surat Tugas tersebut untuk melaksankan pengawasan pekerjaan yang saksi perintahkan.
Bahwa saksi pernah menginstruksikan kepada Ruspiyanto dan Andi Aidil Dharmawan melalui chat Whatsapp yang intinya agar memerintahkan kepada pelaksana sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang ada.
Bahwa Sehubungan dengan proses pencairan jasa konsultan pengawas CV Sukma Lestari, saksi mempercayakan semuanya ke Ruspiyanto untuk mengurus proses pencairan dan kelengkapan dokumennya namun semua pencairan saksi menarik dan mengendalikannya.
Bahwa berdasarkan percakapan saksi melalui chat whatsapp dengan Andi Aidil Dharmawan pada tanggal 17 Mei 2020, saksi menanyakan terkait perpanjangan waktu dan pencairan pelaksana pekerjaan 100%. Andi Aidil Dharmawan menjelaskan bahwa tidak ada rapat mengenai perpanjangan jangka waktu pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I. Sedangkan pada saat pencairan pelaksana pekerjaan 100%, memang masih ada sisa pekerjaan sedikit, sehingga dibuat 100%. Pihak yang mengetahui hal tersebut adalah Firman Marwan, Ruspyanto, dan dari pihak pelaksana pekerjaan.
Bahwa kompetensi atau SKA yang dimiliki oleh RUSPIYANTO dan AIDIL DARMAWAN adalah mereka memiliki latar belakang dari Fakultas Teknik Sipil.
Bahwa sepengetahuan saksi kompetensi/surat keterangan ahli dan pengalaman pekerjaan yang dimiliki oleh RUSPITANTO dan AIDIL DARMAWAN sama dengan tenaga ahli yang digantikannya dan mereka berdua juga sudah pernah mengerjakan pekerjaan pengawasan pekerjaan konstruksi.
Bahwa saksi melakukan pergantian Tenaga Ahli pada pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 karena pada waktu itu pelaksanaan pekerjaan pengawasan tertunda selama 4 (empat) bulan dari kontrak awal sehingga tenaga ahli yang tertera pada dokumen penawaran tidak dapat menunggu terlalu lama karena pada waktu itu juga ada pekerjaan lain yang harus mereka kerjakan, sehingga pada akhirnya saya mempekerjakan Ruspiyanto Dan Aidil Darmawan untuk pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa maksud dan tujuan saksi melakukan penggantian Tenaga Ahli agar proses pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tetap dapat dikerjakan.
Bahwa pada waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I saksi menyampaikan kepada Ruspiyanto dan Aidil Darmawan bahwa tetap melaporkan pekerjaan tersebut sesuai dengan fakta progress pekerjaan dilapangan dan saksi juga tidak mengetahui terkait laporan progress 100% yang dibuat oleh Ruspiyanto.
Bahwa yang membayarkan gaji/upah Ruspiyanto dan Aidil Darmawan adalah saksi sendiri selaku Kuasa Direktur Perusahaan CV. Sukma Lestari.
Bahwa pembayaran gaji/upah kepada Ruspiyanto dan Aidil Darmawan dengan cara melalui transfer ke masing-masing rekening pribadi mereka.
Bahwa gaji/upah yang saksi berikan kepada Ruspiyanto dan Aidil Darmawan sebesar ±Rp. 3.000.000,- / bulan..
Bahwa arahan yang saksi maksud yaitu saksi selalu mengingatkan kepada Ruspiyanto dan Aidil Darmawan untuk mengecek spesifikasi dan mutu pekerjaan dilapangan sesuai dengan kontrak dan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai saya memerintahkan kepada Sdr. Ruspiyanto dan Aidil Darmawan untuk menegur para pelaksana pekerjaan dilapangan dengan membuat cara membuat Surat Instruksi.
Bahwa Ruspiyanto dan Aidil Darmawan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya kepada saksi.
Bahwa Ruspiyanto, ST tidak melaporkan progress perkembangan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batuan tahun anggaran 2018, Namun pada percakapan WA tertanggal 15 Desember 2018 sampai dengan 17 desember 2018 antara saksi dengan Ruspiyanto, Ruspiyanto melaporkan kepada saksi melalui percakapan WA tertanggal 15 Desember 2018 yang menyatakan bahwa progress pekerjaan tertanggal 14 Desember 2018 bobot pekerjaan baru mencapai 72 % ,bahwa progers pekerjaan tertanggal 17 desember 2018 telah mencapai bobot pekerjaan 75 % ,dan bobot maksimal yang bisa tercapai sampai tanggal 21 desember 85 % (Akhir masa kontrak).
Bahwa berdasarkan percakapan melalui WA tertanggal 27 Desember 2018 dengan saudara Ruspiyanto, ST bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun anggaran 2018 dilaksanakan addendum perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa bentuk laporan progress 75% perkembangan fisik pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ruspiyanto melaporkan kepada saksi hanya melalui Whatsapp saja dan sepengetahuan saksi yang menandatangani laporan perkembangan fisik pekerjaan tersebut adalah Ruspiyanto atas persetujuan dari saksi selaku Kuasa Direktur CV. Sukma Lestari.
Bahwa laporan progress perkembangan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I mencapai 80% berdasarkan dokumen laporan progress yang dilaporkan Ruspiyanto Kepada saksi.
Bahwa Ruspiyanto melaporkan progress terakhir pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I mencapai 80% pada saat Kontrak Pengawasan berakhir pada tanggal 21 Desember 2018 dengan bobot pekerjaan mencapai 80%.
Bahwa berdasarkan laporan konsultan pengawas tertanggal 21 Desember 2018 kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 80 %, Namun pada saat pencairan terakhir 100 % menurut keterangan saudara Ruspiyanto dan Andi Aidil Dharmawan kemajauan fisik pekerjaan belum mencapai 100 %, akan tetapi perintah dari Firman Marwan agar membuatkan laporang kemajuan fisik 100 %.
Saksi menjelaskan bahwa yang membuat laporan minggu XVII adalah Sdr. Ruspiyanto.
Bahwa bobot pekerjaan fisik pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I sampai pada tanggal 27 Desember 2018 sebesar 80%.
Bahwa kedua Surat Tugas tersebut yang saksi berikan kepada Ruspiyanto dan Aidil Darmawan tidak dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa Ruspyanto dan Aidil Darmawan yang tanda tangani sendiri Laporan progres pekerjaan 100 % tanpa persetujuan saksi.
Bahwa yang proses permohonan pencairan adalah Ruspyanto dan Andi Aidil Darmawan.
Bahwa dana untuk pekerjaan pengawasan masuk kerekening Sukma Lestari dan hanya 1 kali dicairkan dan saksi yang kelola dananya.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali peristiwa tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa sama sekali tidak pernah ketemu dilapangan dengan PPK.
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Firman Marwan waktu MC0.
Bahwa saksi kenal dengan dr. Naisya Tunur selaku Kadis Kesehatan Makassar.
Bahwa saksi hanya 3 kali tanda tangan yakni hanya tandatangani Surat Kuasa, Kuasa Direksi dan Surat Penugasan.
Bahwa Ilaham saksi selalu lihat ada dilapangan , namun saksi tidak tahu apa kapasitasnya.
Bahwa saksi tidak bisa jawab apakah sebagai dosen / PNS apakah bisa menjadi konsultan pengawas dalam proyek yang dibiayai oleh negara / pemerintah.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sudah mengembalikan seluruh uang pengawsan yang saksi terima kepada penyidik atas kesadaran sendiri sebesar Rp. 158.073.600,-
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti kontrak pengawasan, dokumen pencairan, progres pekerjaan 100 %, Laporan Progres Pekerjaan I, II dan III serta surat tugas dan Surat kuasa dan saksi membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi ANJAS PRASETYA RUNTULALO, ST., MT.:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa CV. Sukma Lestari pernah ditunjuk sebagai konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018;
Bahwa setahu saksi CV. Sukma Lestari bisa ditunjuk sebagai konsultan pengawas awalnya yaitu sekitar bulan Mei 2018 ayahnya atasnama Dance Runtulalo menyampaikan kepada saksi bahwa akan ada pelelangan konsultan pengawasan untuk Puskesmas Batua, dan kemudian saksi disuruh oleh bapaknya untuk menyiapkan administrasi persyaratan untuk mengikuti proses lelang tersebut yaitu saksi disuruh untuk menyiapkan Curiculume Vite tenaga ahli yang akan dimasukan kedalam penawaran pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah saksi menyiapkan curiculume vite beberapa tenaga ahli yang akan digunakan dalam proses lelang pekerjaan tersebut, kemudian saksi serahkan kepada ayahnya untuk digunakan dalam proses lelang pekerjaan tersebut. Dan yang membuat penawaran CV. Sukma Lestari mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut adalah saksi bersama dengan ayahnya Dance Runtulalo, dan yang meng upload dan mendaftarkan CV. Sukma Lestari untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut adalah saksi.
Bahwa setelah itu seingatnya pada awal Juni 2018 saksi mencoba mengecek di portal LPSE Kota Makassar, mengenai informasi lelang pekerjaan pengawasan batua tersebut, dan kemudian CV. Sukma Lestari ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut
Bahwa sebelumnya saksi pernah kerja di Dinas Kesehatan yakni sebagai perencana Puskesmas Makkasau.
Bahwa ayahnya Dance Runtulalo bukan merupakan Direktur melainkan Wakil Direktur CV. Sukma Lestari sesuai Akta Notaris No. 12 tanggal 03 Agustus 2006 dari Notaris Brillian Thioris, SH tentang kepengurusan CV. Sukma Lestari;
Bahwa saksi mengetahui jika CV. Sukma Lestari ditunjuk selaku pemenang lelang untuk pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 tersebut seingatnya sekitar akhir mei di portal LPSE, saksi sendiri yang mengecek untuk mengetahui informasi lelang tersebut di portal LPSE;
Bahwa pada saat proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut dilakukan pembuktian kualifikasi oleh Pokja pengadaan, dimana pembuktian kualifikasi tersebut dilakukan di lantai 7 Kantor ULP pengadaan Gedung Balai kota Makassar;
Bahwa saksi lupa siapa selaku Pokja Pengadaan yang melakukan pembuktian kualifikasi pada proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut;
Bahwa yang menghadiri pembuktian kualifkasi adalah saksi sendiri, dan waktu itu seingatnya ada surat kuasa direktur dari CV. Sukma Lestari yang diberikan kepadanya untuk digunakan menghadiri pembuktian kualifikasi;
Bahwa saksi lupa siapa yang membuat surat kuasa direktur CV. Sukma Lestari tersebut yang saksi gunakan untuk menghadiri pembuktian kualifikasi pada proses lelang pekerjaan tersebut dan dimana dibuat surat kuasa tersebut;
Bahwa yang dilakukan pada saat pembuktian kualfikasi adalah untuk membuktikan keaslian adminsitrasi perusahaan, dan waktu itu adminstrasi perusahaan CV. Sukma Lestari dinyatakan lengkap oleh Pokja Pengadaan;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua sesuai dengan Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah). Selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung mulai 05 Juni 2018 sampai degan 31 Desember 2018.
Bahwa kemudian kontrak tersebut di addendum sesuai Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua. Selama 160 (seratus enam puluh) hari kalender terhitung mulai 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018;
Bahwa isi dari Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 terkait perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dan biaya jasa konsultan pengawas. Yang semula di tanggal 5 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 berubah menjadi 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018. Dan untuk besaran nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa yang bertanda tangan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut adalah saksi sendiri diatas nama Ir. George Runtulalo selaku Direktur CV. Sukma Lestari, dimana tanda tangan Direktur CV. Sukma Lestari tersebut saksi palsukan, karena saksi yang bertanda tangan dalam kontrak tersebut, bukan Ir. George Runtulalo selaku Direktur CV. Sukma Lestari.
Bahwa untuk Surat Addendum pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut yang bertanda tangan adalah PAK Ruspyanto diatas nama Ir. George Runtulalo selaku Direktur CV. Sukma Lestari, dimana tanda tangan Direktur CV. Sukma Lestari tersebut dipalsukan juga;
Bahwa tidak ada yang memerintahkan saksi untuk bertanda tangan dalam kontrak tersebut namun saksi sempat menghubungi bapaknya Dance Rantulolo “ setelah itu saksi tanda tangani kontrak tersebut,
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan Ruspyanto bertanda tangan dalam Surat Addendum tersebut.
Bahwa saksi tidak memberitahukan kepada Ir. George Runtulalo selaku Direktur CV Sukma Lestari bahwa perusahaannya tersebut ditetapkan sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut, karena dari awal yang mengendalikan perusahaanya tersebut adalah ayahnya;
Bahwa yang mengendalikan pekerjaan tersebut dilapangan adalah ayahnya Dance Runtulalo;
Saksi menjelaskan bahwa tidak ada ada Surat Kuasa Direktur yang diberikan Ir. George Runtulalo Kepada Dance Runtulalo untuk mengendalikan CV. Sukma Lestari pada pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut;
Bahwa saksi berperan sebagai Quantity Surveyor berdasarkan Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditugaskan yang dimasukan dalam penawaran pekerjaan tersebut;
Bahwa tugas dan tanggungjawabnya saksi selaku Quantity Surveyor berdasarkan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut:
Melakukan pengawasan yang cermat dan teliti atas semua hasil pekerjaan kontraktor;
Mengawasi secara terus menerus dilapangan;
Melakukan kontrol terhadap kualitas bahan / material yang dikirim kelapangan;
Membuat laporan harian yang berisi peralatan, bahan dan tenaga kerja;
Melaporkan kepada PPK bilamana terjadi pekerjaan tidak sesuai ketentuan
Namun secara nyata dilapangan pekerjaan pengawasan tersebut dilapangan yang sering dilapangan adalah Ruspyanto dan Aidil Dharmawan;
Bahwa Tenaga Ahli yang saksi masukan dalam penawaran antara lain:
Ir. Syamsuddin Selaku Team Leader;
Ir. Andy Teddy Selaku Ahli Arsitek;
Muh Luthfiadi Idham, St Selaku Ahli Mekenikal Elektrikal;
Sub Tenaga Ahli Antara Lain:
A.M. Ilham Jaya Marzuki, St Selaku Inspektor;
Kartika Risnawati, St Selaku Tehnician;
Anjas Prasetia Runtulalo, ST (ia sendiri) selaku Drafter.
Dan yang membuat Komposisi Team dan Penugasan adalah saksi sendiri dan yang mengumpulkan curriculum vite masing-masing tenaga ahli tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa tenaga ahli yang dimasukan dalam penawaran tersebut hanya saksi yang dilibatkan oleh ayahnya Dance Runtulalo, yang lainnya hanya digunakan untuk memenuhi administrasi saja;
Saksi menjelaskan bahwa benar ada pergantian tenaga ahli antara penawaran dengan pelaksana dilapangan, pada proses pelaksanaan pekerjaan tersebut ayahnya menunjuk Ruspyanto, St Dan Andi Aidil Dharmawan, ST selaku pengawas lapangan atau inspector terhadap pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas batua tahap I tersebut;
Bahwa setahu saksi ayahnya Dance Runtulalo tidak melaporkan pergantian tersebut kepada PPK maupun PPTK.
Bahwa tenaga ahli yang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memeriksa mutu maupun spesifikasi hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia jasa pada pekerjaan tersebut adalah Ruspyanto, St Dan Andi Aidil Dharmawan, ST;
Bahwa saksi jarang turun kelapangan, dan saksi hanya sekali – kali saja turun kelapangan.
Bahwa sepengetahuannya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah dr. Sri Rimayani Malik, SP.KK dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah Muhammad Alwi;
Bahwa selaku Penyedia Jasa atau Kontraktor Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I adalah PT. Sultana Anugrah selaku Direktur nya adalah Ir. Muh. Kadafi Marikar Alias ef, dan pelaksana dilapangan yang mengerjakan adalah Deni bersama dengan Ilham Hatta Alias Ille;
Bahwa pihak pelaksana pekerjaan yang saksi sering temui dilapangan adalah semua yang terlibat dalam pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut yaitu Ir. Muh. Kadafi Marikar Alias Def, Deni, Serta Ilham Hatta Alias Ille;
Bahwa lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut berada di Jl. Abdullah Dg Sirua Makassar;
Bahwa terkait proses pencairan dana pada pekerjaan pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut saksi tidak dilibatkan oleh ayahnya Dance Runtulalo, yang mengurus proses pencairan dana pada pekerjaan tersebut ayahnya bersama dengan Ruspyanto, ST;
Bahwa setahu saksi item-item pekerjaan yang harus dikerjakan dilapangan tertuang dalam dokumen kontrak.
Bahwa dalam satu bulan saksi turun dan meninjau dilapangan sebanyak 2 kali dalam sebulan, dan pada saat turun saksi juga bertemu dengan Ruspyanto dan Aidil Dharmawan dilapangan sekaligus untuk menanyakan progress pekerjaan tersebut dilapangan;
Bahwa yang membuat laporan progress pekerjaan atau kemajuan pekerjaan adalah Ruspyanto, St dan. Andi Aidil Dharmawan, St;
Bahwa saksi yang membuat laporan harian, mingguan, serta bulanan dalam pengawasan pekerjaan tersebut adalah Ruspyanto, ST Dan Andi Aidil Dharmawan, ST;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan kontrak, dimana saksi mengetahuinya pada saat saksi turun bersama Tim dari PU Kota Makassar awal bulan Januari 2019, namun saksi lupa nama-nama tim teknis dari PU yang turun waktu itu dilokasi, selain dari Tim PU saksi turun bersama dari pihak dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada saat turun kepalangan tersebut ditemukan beberapa item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah. Antara lain seingatnya yaitu:
Pekerjaan Ramp Lantai Basement yang hanya dikerjakan setengah;
Pekerjaan dinding Lift dari lantai Basement sampai dengan Lantai 2 (dua);
Pekerjaan Dinding Geser lantai Basement belum selesai dikerjakan, waktu itu sudah tergenang air, dan ada beberapa bakisting dan pembesian sudah terpasang namun belum dicor.
Namun pada saat turun bersama dengan Tim PU tidak ada Ruspyanto Dan Andi Aidil Dharmawan, dan tidak ada juga ayahnya Dance Runtulalo karena berhalangan hadir;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan harian, mingguan, maupun bulanan dari Ruspyanto dan Andi Aidil Dharmawan terkait pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh Ruspyanto terkait kedua surat instruksi tersebut yang ditujukan kepada PT. Sultana Anugrah selaku Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018;
Bahwa benar pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Prov. Sulsel, dimana pada saat itu dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan, dan saksi ikut mendampingi Tim BPK tersebut bersama Ruspyanto, untuk Andi Aidil Dharmawan tidak mendampingi karena berhalangan hadir. Pada saat itu ada juga pihak dari Dinas Kesehatan kota makassar atas nama Alwi dan Ibu Sri Rimayani serta Firman, berikut dengan Pelaksana pekerjaan PT. Sultana Anugrah atas nama Kadafi, Ilham Hatta, Deni juga ikut mendampingi Tim BPK;
Bahwa waktu itu Tim BPK turun pada pertengahan januari 2019, adapun item yang dilakukan pemeriksaan meliputi keseluruhan item pekerjaan. dan ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dan ada yang tidak sesuai dengan spesifiksi dalam kontrak;
Bahwa item pekerjaan yang ditemukan belum selesai dikerjakan dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak berdasarkan pemeriksaan dilapangan dan foto dokumetasi hasil pengawasan antara lain:
Galian Basement dan Gedung dilaksanakan tidak sesuai kontrak sehingga elevasi lantai dasar pembangunan Gedung tidak sejajar dengan Gedung obat (eksisting Gedung lama);
Pembesian untuk dinding geser seharusnya menggunakan besi dengan diameter 16mm (D16), namun terpasang besi dengan diameter 13mm (D13);
Pembesian untuk kolom dan balok untuk tulangan Sengkang (selimut) yang seharusnya pada tumpuan berjarak 80mm dan lapangan 100mm, namun terpasang pada tumpuan 100mm dan lapangan 150mm;
Besi tulangan utama pada kolom K02 pada lantai dua dan lantai tiga seharusnya menggunakan besi dengan diameter 22mm (D22), namun terpasang besi dengan diameter 19mm (D19);
Besi tulangan utama pada Blok B01 pada lantai tiga seharusnya menggunakan besi dengan diameter 22mm (D22), namun terpasang besi dengan diameter 19mm (D19);
Jumlah tulangan utama pada Balok B01 seharusnya berjumlah 14 buah namun terpasang hanya 13 buah dan tulangan utama pada Balok B04 seharusnya berjumlah 11 buah namun terpasang hanya 10 buah;
Begisting Plat Lantai Mutipleks untuk pekerjaan plat lantai dasar s/d lantai tiga tidak dilaksanakan karena pada pekerjaan tersebut telah terdapat floor deck sehingga hanya membutuhkan begisting kayu perancah.
Dan untuk lebih detail dan rincinya terkait hasil temuan pemeriksaan tersebut dilapangan secara teknis yang lebih mengetahui adalah Sdr. Ruspyanto, St Dan Andi Aidil Dharmawan, karena mereka yang sering turun dilapangan untuk mengawasi pekerjaan tersebut;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya terkait temuan BPK tersebut yaitu koordinasi dengan Tim BPK terkait hasil temuan apa saja yang ditemukan dilapangan terkait pekerjaan tersebut dan kemudian saksi laporkan hal tersebut kepada ayahnya Dance Runtulalo karena dari awal yang mengendalikan pekerjaan ini adalah saksi dengan ayahnya, dan penyampaian ayahnya hanya disampaikan untuk diikuti saja hasil temuan tersebut;
Bahwa temuan BPK adalah ada kekurangan volume dan kelebihan bayar.
Bahwa saksi tidak tahu jumlah kelebihan bayar yang ditemukan BPK, Cuma dengar ada sekitar 4. 5 milyar.
Bahwa terkait pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut kami semua dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas merasa lalai dalam mengawasinya, karena sampai sekarang pekerjaan tersebut masih belum diselesaikan sesuai dengan kontrak oleh pihak penyedia jasa PT. Sultana Anugrah;
Bahwa yang mengurus terkait pencairan dan yang mengelola dana penawasan tersebut sepenuhnya adalah ayahnya Dance Runtulalo;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor apa pun terkait kegiatan ini dari ayahnya Dance Runtulalo, saksi bekerja dalam pengawasan ini hanya membantu ayahnya saja. Yang mengelola anggaran terkait pengawsan tersebut semuanya ayahnya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima informasi dari Rupsyanto Dan Aidil Dharmawan mengenai ketidak sesuaian pekerjaan dilapangan dengan spesfikasi teknis, kelebihan volume di BQ maupun di RAB dan progress pekerjaan pada saat akhir yaitu pada saat tanggal 27 Desember 2018;
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan PPK dilapangan dan hanya ketemu pada saat MC0.
Bahwa saksi juga turun waktu MCO.
Bahwa saksi ketemu dengan Ilham hatta dilapangan, namun tidak bisa pastikan apa kapasitasnya apakah bagian dari PT. Sultana Anugrah atau bagaimana.
Bahwa saksi kenal dengan Firman Marwan sebagai staf di Dinas Kesehatan Makassar.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Pada sekitar awal tahun 2018, saksi melihat dalam website LPSE dan mengikuti lelang tersebut. Setelah itu saksi bersama dengan Dede Hidayat (tenaga lepas CV. Sukma Lestari) menyiapkan Curiculume Vitae tenaga ahli dan penawaran untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut, setelah semua adminsitrasi lengkap saksi yang mendaftarkan CV. Sukma Lestari untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan puskesmas batua Ta. 2018 tersebut.
Bahwa saksi menyiapkan Curiculume Vitae tenaga ahli dengan cara merekrut dari luar dengan kualifikasi sarjana sesuai dengan KAK. saksi yang menghubungi langsung tenaga ahli tersebut untuk diikutsertakan dalam pekerjaan ini dan meminta Curiculume Vitaenya untuk diikut sertakan dalam proses lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa Tenaga ahli yang saksi gunakan antara lain yaitu Syamsuddin, Andi Teddy, Wijaya Kusuma, Ilham Jaya, Anjas Prasetia Runtulalo, Kartika Risnawati, Reska Runtulalo.
Bahwa untuk Syamsuddin sudah sering dilibatkan oleh CV Sukma Lestari, sedangkan yang lain baru dilibatkan dalam pekerjaan pengawasan Puskesmas Batua.
Bahwa nama –nama tersebut yaitu Syamsuddin, Andi Teddy, Wijaya Kusuma, Ilham Jaya, Anjas Prasetia Runtulalo, Kartika Risnawati, Reska Runtulalo bukan merupakan tenaga ahli inti/pegawai tetap dari Cv. Sukma Lestari, yang merupakan tenaga ini / pegawai tetap hanya saksi sendiri.
Bahwa maksud dan tujuan saksi memasukkan tenaga ahli tersebut dipenawaran adalah hanya untuk melengkapi persyaratan saja yang digunakan dalam proses penawaran proses lelang pekerjaan pengawasan pembangunan puskesmas batua tahun 2018 tersebut.
Bahwa cara saksi memperoleh curriculum vitae dan surat keterangan tenaga ahli untuk masing-masing nama tersebut diatas yang sudah saksi jelaskan adalah dengan cara meminjam dan kemudian saksi menyewanya dan ada biaya yang harus diberikan dalam meminjam curriculum vitae dan surat keterangan tenaga ahli tersebut.
Bahwa saksi sudah lupa berapa biaya yang saksi berikan kepada masing-masing tenaga ahli tersebut terkait peminjaman atau penggunaan curriculum vitae dan surat keterangan tenaga ahli tersebut dalam proses penawaran pekerjaan pengawasan pembangunan puskesmas batua TA. 2018 tersebut.
Bahwa cara saksi mendaftarkan CV. Sukma Lestari yaitu dengan cara login dengan akun perusahaan Cv. Sukma lestari. Selanjutnya dilakukan upload usulan teknis, CV tenaga ahli, dan RAB. Dokumen tersebut di upload setelah lulus prakualifikasi dan masuk daftar pendek. Dokumen tersebut diupload dari rumah dengan laptop pribadi saksi.
Bahwa pada saat penandatangan kontrak awal tersebut saksi yang bertanda tangan kontrak di atas nama George Runtulalo selaku Direktur CV. Sukma Lestari karena pada saat itu saksi kebetulan ada di Kantor Dinas Kesehatan, sehingga pada saat itu saksi bertanda tangan pada kontrak tersebut, dan pada saat itu yang menyampaikan kontrak tersebut adalah Firman.
Bahwa pada saat itu sebelum saksi bertanda tangan kontrak saksi menghubungi DANCE untuk menyampaikan jika ada kontrak yang akan ditanda tangani, dan kemudian penyampaian DANCE agar saksi menandatangani kontrak tersebut di atas nama George Runtulalo selaku Direktur CV Sukma Lestari.
Bahwa Pada saat pemeriksaan bersama pada tahap awal pelaksanaan kontrak atau MC-0, saksi ikut ke lokasi pekerjaan bersama dengan Ruspiyanto dan Andi Aidil Dharmawan. Sepengetahuannya, yang hadir di lokasi pekerjaan selain dari pihak konsultan pengawas diantaranya adalah PPK, PPTK, Firman Marwan, Ebelson (wakil dari PT Pandu Persada dari Makassar), Deni Kwen dan M. Khadafi dari pihak PT Sultana Anugrah.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dibuatkan berita acara atau kesepakatan bersama, karena saksi tidak menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa terkait laporan mingguan tersebut yang membuat adalah Ruspiyanto, saksi hanya pernah memberikan file atau format laporan tersebut kepada Ruspiyanto, dan saksi baru melihat laporan tersebut pada saat pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulsel pada tahun 2019, saksi menerima laporan tersebut daru Ruspiyanto dalam bentuk flashdisk.
Bahwa terkait laporan bulanan juga sama, saksi hanya memberikan file atau format kepada Ruspiyanto, kemudian yang membuat laporan tersebut adalah Ruspiyanto
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait proses pencairan terakhir terkait pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap Ta. 2018, karena pada saat akhir Desember 2018 saksi sedang ada kegiatan di kampus, yang lebih mengetahui terkait proses pencairan terakhir terkait pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap Ta. 2018 adalah Sdr. Ruspiyanto dan Aidil.
Bahwa setahu saksi terkait dengan gaji yang diberikan kepada Ruspiyanto dan Andi Aidil Dharmawan yang memberikan Gaji adalah ayah saksi Dance Runtulalo, sepengetahuannya gaji yang diberikan secara transfer dengan gaji sebesar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bulan September s/d Desember 2018.
Bahwa surat tugas tersebut sepengetahuannya baru dibuat saat ada pemeriksaan dari penyidik Polda Sulawesi Selatan, dimana saksi mengetahuinya dari Ruspiyanto dan Andi Aidil Dharmawan pada saat sedang diperiksa untuk dimintai keterangan, saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Surat Tugas tersebut.
Bahwa selama saksi turun dilapangan atau dilokasi pembangunan puskesmas batua saksi tidak pernah memberikan instruksi atau arahan kepada Ruspiyanto dan Andi Aidil Dharmawan terkait tugasnya untuk melakukan pengawasan pembangunan puskesmas batua tahap I Ta. 2018.
Bahwa terkait proses pencairan pembayaran konsultan pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2108 saksi tidak mengetahui, yang mengetahui hal tersebut adalah Dance Dan Ruspiyanto.
Bahwa saksi tidak tahu kapan cair anggaran pengawasan
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan Puskesmas batua tersebut sudah 100 % atau bagaimana.
Bahwa saksi tidak tahu terkait pembuatan progres 100 % yang dibuat oleh CV. Sukma Lestari.
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa teknis dilapangan.
Bahwa saksi tegaskan bahwa Ir. George Runtulao selaku direktur Cv. Sukma lestari tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam pembuktian kualifikasi disetiap penawaran di Pokja, dan setiap pembuktian kualifikasi penawaran CV. SUKMA LESTARI saksi selalu membuat surat kausa tanpa sepengetahuan Ir. George Runtulalo.
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugas selaku selaku surveyor quantity karena saksi mengurus dan fokus dengan kuliah magister saksi di UNHAS, sehingga saksi tidak mengerjakan tugas dan tanggung jawab saksi selaku surveyor quantity pada pekerjaan tersebut.
Bahwa maksud saksi bahwa Ir. Dantje Runtulalo mengendalikan perusahaan CV. Sukma Lestari karena bapak saksi yang sebenarnya yang mempunyai perusahaan tersebut namun karena bapaknya saksi selaku Pegawai Negeri Sipil yang dilarang mempunyai perusahaan sehingga bapak saksi menggunakan nama adiknya Ir. George Runtulalo selaku direktur CV. Sukma Lestari, kemudian disetiap pekerjaan yang didapatkan atau dikerjakan oleh CV. Sukma Lestari pasti diketahui atau dikendalikan oleh bapak saksi.
Bahwa bentuk pengendalian Ir. Dantje Runtulalo dalam CV.Sukma Lestari untuk pengawasan pekerjaan batua sebagi berikut:
Menginformasikan paket pekerjaan Pengawasan pembangunan puskesmas batua kepada saksi dan memerintahkan saksi memasukkan dokumen penawaran CV. Sukma Lestari pada paket pekerjaan pembanguna puskesmas batua;
Menentukan tenaga pengawas CV. Sukma Lestari yang bertugas dilapangan dalam pengawasan pembangunan puskesmas batua yaitu Aidil Dan Ruspiyanto;
Menerima laporan progress pekerjaan dari petugas yang ditunjuk untuk mengawasi pekerjaan pembangunan puskesmas batua;
Memerintahkan Ruspiyanto untuk melakukan pengurusan pencairan pembayaran CV. Sukma Lestari dalam pekerjaan pengawasan pekerjaan puskesmas batua;
Melakukan penarikan pembayaran CV.Sukma Lestari dalam pengawasan pekerjaan puskesmas batua;
Memberikan gaji kepada Ruspiyanto Dan Aidil yang ditugaskan dalam Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahukan oleh Ruspiyanto dan Aidil apakah pekerjaan Puskesmas batua tersebut sudah selesai atau belum.
Bahwa setahu saksi Ilham Jaya Marsuki hanya digunakan ijazahnya dalam Penawaran CV. Sukma Lestari.
Bahwa saat saksi tanda tangani kontrak awal, saksi minta izin kepada Dance Runtulalo dan bukan Ir. George Runtulalo.
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan Muh. Alwi waktu tanda tangan kontrak, tetapi yang saksi temui adalah Firman Marwan.
Bahwa saksi mengetahui Dantje Runtulalo sudah mengembalikan seluruh uang pengawasan yang telah diterima kepada penyidik atas kesadaran sendiri sebesar Rp. 158.073.600,-
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa Kontrak Pengawasan yang saksi tanda tangani, Surat kuasa dan Surat Tugas dan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi RUSPIYANTO RUSNADI, ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa status saksi pada CV SUKMA LESTARI saksi hanya sebagai tenaga lepas, dan saksi kerja pada CV SUKMA LESTARI sejak bulan September 2018 s/d Desember 2018.
Bahwa Penunjukkan saksi sebagai pengawas, hanya secara lisan oleh Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari. saksi mengetahui adanya surat tugas dari CV Sukma Lestari kepada saksi sebagai Inspector pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polda Makassar.
Bahwa yang menjadi dasar ia selaku Inspector pengawas dari CV SUKMA LESTARI untuk Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 adalah Surat tugas nomor : 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang di tandatangani oleh Ir. GEORGE RUNTULALO.
Bahwa awalnya saksi kerja dipercetakan kemudian saksi dihubungi oleh Andi Aidil kemudian saksi disuruh datang ke Batua dan saksi dikenalkan dengan Deny Kwen dan besok harinya saksi disuruh untuk bekerja untuk mengawasi pekerjaan Puskesmas Batua tersebut.
Bahwa saksi pertama kali mendapat info dari Sdr. AIDIL dimana pada saat itu Sdr. AIDIL yang terlebih dahulu menjadi tenaga lepas pada CV. SUKMA LESTARI kemudian saksi diterima sebagai inspektor pengawas pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 dan pada pekerjaan ini saksi digaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa namanya tidak terdapat pada dokumen penawaran dan atau dokumen kontrak / perjanjian Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa saksi bergabung di CV. SUKMA LESTARI setelah CV. SUKMA LESTARI memenangkan lelang pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018 itulah alasan mengapa sehingga namanya tidak terdapat pada dokumen penawaran dan atau dokumen kontrak / perjanjian
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen penawaran CV. SUKMA LESTARI karena saksi bekerja pada CV. SUKMA LESTARI setelah memenangkan lelang untuk pengawasan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun anggaran 2018;
Bahwa saksi mengetahui nilai kontrak pengawasan pada saat dilapangan dimana saksi melihat pada papan proyek dan pada saat membuat laporan;
Sepengetahuannya nilai kontrak pengawasan berdasarkan kontrak Nomor : 637.4/DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender tertanggal mulai 05 Juni 2018 s/d 31 Desember 2018;
Namun kemudian kontrak tersebut di addendum sesuai Addendum Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 160 hari kalender tertanggal mulai 24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018
Bahwa isi dari addendum kontrak adalah tentang perubahan besaran nilai kontrak dan perubahan waktu pelaksanaan pengawasan, yang semula nilai kontrak sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) berubah menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut
Dan untuk Addendum kontrak pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut yang bertanda tangan adalah saksi sendiri diatasnama Ir. GEORGE RUNTULALO selaku Direktur CV. SUKMA LESTARI, dimana tanda tangan Direktur CV. SUKMA LESTARI saksi palsukan atas sepengetahuan DANCE RUNTULALO, karena saksi yang dipercaya untuk mengurus segala administrasi;
Bahwa saksi menandatangani dokumen Addendum kontrak tersebut secara tidak langsung atas perintah DANCE RUNTULALO, karena dari awal saksi dipercayakan untuk mengurus administrasinya karena pada saat itu beliau menghubunginya melalui via telepon untuk menanyakan terakit addendum kontrak tersebut sehingga secara tidak langsung saksi berinisiatif menandatangani addendum kontrak tersebut dan hal tersebut atas sepengetahuan DANCE RUNTULALO;
Setelah addendum kontrak tersebut saksi dapatkan dari pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar kemudian saksi menandatangani diatasnama Ir. GEORGE RUNTULALO dan beberapa hari kemudian Addendum kontrak tersebut saksi serahkan kepada Pak DANCE RUNTULALO;
Bahwa saksi baru menyerahkan salinan addendum kontrak asli kepada DANCE RUNTULALO pada pertengahan bulan Januari 2019;
Bahwa saksi baru memperoleh salinan addendum kontrak tersebut dari MUHAMMAD ALWI pada pertengahan bulan Januari 2019 juga namun untuk tanggalnya saksi tidak ingat
Bahwa yang mengendalikan pekerjaan tersebut dilapangan adalah DANCE RUNTULALO;
Bahwa yang selaku Direktur CV. SUKMA LESTARI adalah Ir. GEORGE RUNTULALO;
Bahwa sepengetahaun saksi sejak pertama kali melakukan pengawasan dilapangan bahwa penyedia pekerjaan tersebut adalah PT. SULTANA ANUGRAH an. Direktur Ir. MUH. KHADAFI, namun pelaksana dilapangan adalah DENY KWEEN.
Bahwa saksi hampir setiap hari turun kelapangan untuk melakukan pengawasan dan yang sering saksi temui dilapangan adalah :
Deny Kwen
Dani
IBU NURHALIMAH;
Pak Alwi Cuma jarang dilapangan.
Pak Firman jarang dilapangan
Dr. Yani jarang dilapangan.
Ilham Hatta jarang juga dilapangan hanya ngopi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan ibu dr. Naisya.
Bahwa saksi tidak pernah lihat A. Erwin Hatta.
Bahwa Item – Item Pekerjaan yang saksi awasi adalah pekerjaan struktur berjumlah 4 lantai
Bahwa saksi tahu Ramli Dany dan Wahyuni namun saksi tidak tahu siapa yang pekerjakan.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membeli bahan Material.
Bahwa saksi tahu kontrak berakhir pada tanggal 21 Desember 2018 karena saksi lihat dan di Papan Proyek.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Tugas inspector pengawas adalah sebagai berikut :
Mengecek progres pekerjaan di lapangan
Menyesuaikan pekerjaan dilapangan dengan gambar rencana
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan gambar rencana , spesifikasi tehnis yang dilaksanakan oleh pelaksana PT SULTANA ANUGRAH
Membuat laporan progres Mingguan dan bulanan
Memberikan surat perihal instruksi kepada pelaksana PT SULTANA ANUGRAH bila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana / spesifikasi tehnis dengan yang di kerjakan
Bahwa saksi yang buat laporan haria, laporan mingguan dan laporan bulanan.
Bahwa menurut saksi bahwa laporan harian, mingguan dan Bulanan dibuat sekaligus diakhir Desember 2018 yakni diatas tanggal 21 Desemember 20121.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa progres laporan yang saksi buat adalah sebagai berikut :
Laporan bulanan I periode tanggal 24 Agustus 2018 s/d 24 september 2018;
Laporan bulanan II periode tanggal 25 September 2018 s/d 26 oktober 2018;
Laporan bulanan III periode tanggal 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018;
Laporan bulanan IV periode tanggal November 2018 s/d Desember 2018 ( saat ini belum ada dipenyidik )
Bahwa yang membuat laporan bulanan I, II, III dan IV saksi sendiri berdasarkan hasil pengawasan pekerjaan di lapangan yang formatnya saksi dapatkan dari Sdr. ANJAS PRASETYA RUNTULALO, dan yang tanda tangan pada laporan bulanan tersebut adalah saksi sendiri diatas nama Ir SYAMSUDDIN ( Team leader ) yang saksi palsukan atas perintah Pak DANCE RUNTULALO.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT SULTANA ANUGRAH terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana yaitu :
Bangunan pada gambar rencana lebar 42,9 meter,panjang 39 meter, akan tetapi yang dikerjakan lebarnya 41,4 meter ( terjadi pengurangan 1,5 meter pada segmen 4 ke 5 pada, seluruh lantai yakni dari basement sampai pada lantai 4 )
Bahwa item pekerjaan yang ditemukan tidak sesuai dengan kontrak dapat dilihat pada point 28.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap perubahan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana dengan pelaksanaan pekerjaan saksi tidak membuat instruksi kepada pelaksana PT SULTANA ANUGRAH terkait dengan perubahan luasan sebagaimana tersebut jawaban diatas karena terhadap perubahan tersebut dibuatkan Pekerjaan tambah kurang, sedangkan pada perubahan diameter besi pada pekerjaan pembesian sebagaimana tersebut pada jawabannya diatas saksi buatkan Surat instruksi sebanyak 2 rangkap yang serahkan kepada staf PT SULTANA ANUGRAH yang bernama NURHALIMAH BASFAIN dan PAK DANI serta kepada DENI KUEN .
Bahwa terkait surat instruksi tersebut saksi beritahukan kepada PPK dengan mengirim tembusan surat instruksi tersebut melalui pejabat Pelaksana Tehnis lapangan atas nama MUHAMMAD ALWI dan saksi juga melaporkan secara lisan kepada DANCE RUNTULALO;
Bahwa selaku Projet manajer adalah DENI KWEN
Bahwa saksi pernah menandatangani dua surat instruksi tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa di sampaikan tembusannya melalui PPTK yang bernama pak MUHAMMAD ALWI.
Bahwa saksi tetap laporkan secara lisan semua instruksi kepada saudara DANCE RUNTULALO;
Bahwa pertama kali saksi menerima Surat Tugas tersebut tanggal 26 Mei 2020 dan pada pekerjaan pengawasan tersebut saksi tidak menerima segala bentuk surat tugas ataupun sejenisnya;
Bahwa yang menyerahkan surat tugas tersebut adalah DANCE RUNTULALO;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani surat tugas tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut belum 100% namun sepengetahuannya pekerjaan tersebut pada tanggal 27 Desember 2018 masih sekitar 80 %;
Ia menjelaskan bahwa yang membuat laporan rekapitulasi progres pekerjaan tanggal 21 Desember 2018 sebesar 80 % adalah saksi sendiri .
Bahwa Ir. SYAMSUDDIN selaku Team Leader dalam kontrak;
Bahwa sepengetahuan saksi Ir. SYAMSUDDIN tidak pernah terlibat dalam pekerjaan pengawasan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi yang bertandatangan diatas nama Ir. SYAMSUDDIN yang saksi palsukan pada laporan rekapitulasi tersebut atas perintah DANCE RUNTULALO yang mempekerjakannya
Bahwa ada 3 (tiga) macam laporan yang saksi buat yaitu awalnya sesuai dengan perhitungannya dilapangan selaku Inspektor Pengawas saksi membuat Laporan rekapitulasi dengan bobot sekitar kurang lebih 80 % pertanggal 27 Desember 2018 namun kemudian saksi ubah menjadi :
Laporan rekapitulasi dengan bobot 94,18% pertanggal 27 Desember 2018;
Laporan rekapitulasi dengan bobot 100% pertanggal 27 Desember 2018.
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengubah/ membuat laproan rekapitulasi 100% pada pekerjaan tersebut adalah FIRMAN MARWAN dengan mengatakan “buatko juga yang 100%nya” dan saksi menjawab “Oh iya pak”
Bahwa maksud dan tujuannya membuat laporan rekapitulasi 100% adalah untuk pencairan 100%
Bahwa saksi tidak membenarkan / menarik keterangannya terkait bahwa yang menyuruh untuk merubah hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot sekitar kurang lebih 80 % pertanggal 27 Desember 2018 adalah ILHAM HATTA SULOLIPU;
Bahwa saksi menarik keterangannya bahwa ILHAM HATTA SULOLIPU menyampaikan kepadanya “kasih naik-naikmi itu dulu dek supaya bisa saya urus pencairanku” kemudian ia menjawab “oh iya pak” dimana pada saat itu Pak ILHAM HATTA SULOLIPU menyampaikan kepadanya di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar;
Bahwa motivasinya mengiyakan atau menyanggupi perintah dari FIRMAN untuk membuat laporan rekapitulasi 100% pertanggal 27 Desember 2018 adalah karena saksi tahu pekerjaan ini adalah pekerjaannya ILHAM HATTA SULOLIPU, sehingga saksi takut menolak perintah dari FIRMAN sehingga saksi membuatkan laporan rekapitulasi 100% pertanggal 27 Desember 2018 tersebut;
Bahwa saksi tidak ada penyampaian kepada Dance dan Anjas untuk pembuatan laporan 100 %.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018 progresnya kurang lebih 80 % kemudian disuruh rubah oleh Firman Marwan menjadi 100 %.
Bahwa saksi membuat progres 100 % atas perintah Firman Marwan pada tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa setelah saksi selesai membuat progres 100 %, saksi memberikan kepada Firman Marwan.
Bahwa pada saat saksi membuat progres 100 %, pekerjaan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah belum selesai.
Bahwa setelah saksi membuat progres 100 %, saksi kemudian dihubungi oleh Dance Rantulalo dan ditanyakan sudah berapa progresnya dan saksi bilang sudah dibuatkan 100 %, namun Dance tidak ada tanggapan.
Bahwa honor atau upah yang saksi terima dari kegiatan pengawasan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diserahkan langsung oleh DANCE RUNTULALO;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Mobile Crane berada di lokasi pekerjaan hanya satu minggu, yaitu pada minggu ke 16 (15 s.d. 21 Desember 2018) untuk memindahkan kontainer dan mobile crane tidak bisa digunakan untuk menaikan material karena jangkauannya pendek.
Bahwa saksi mengakui pernah ada rapat pada tanggal 21 Desember 2018 dengan PPK ibu Sri Rimayani Malik dan Muh. Kadafi terkait untuk penyelesaian pekerjaan dan saat itu Muh. Kadafi menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 31 Desember 2018, namun menurut saksi dilapangan tidak ada penambahan progres.
Bahwa saksi pernah membuat Surat Nomor 013/SL-CV/XII/2018 tanggal 16 Desember 2018 kepada PT Sultana Anugrah mengenai hasil evaluasi kemajuan pekerjaan pertanggal 14 November 2018 (Minggu ke - 15), sehubungan waktu pelaksanaan pekerjaan yang hanya tersisa 5 hari lagi, kemajuan fisik yang tercapai dilapangan hanya sebesar 73,13%, sementara progres rencana sebesar 98,36%, sehingga terjadi deviasi sebesar 25,23%. Dalam surat tersebut, CV Sukma Lestari menyampaikan kepada PT Sultana Anugrah untuk melakukan percepatan dan pembenahan pekerjaan, dengan cara:
Tambahkan tenaga kerja, karena tenaga kerja dilapangan saat ini mengalami pengurangan dibanding sebelumnya sehingga menghambat progres dilapangan.
Optimalkan lembur dilapangan dengan menggunakan beberapa shift pekerja.
Keterlambatan material lapangan sangat menghambat dalam percepatan.
Pengecoran harap lebih intens dilakukan mengingat saat ini pengecoran sering terlambat dari waktu yang telah ditentukan, sehingga menghambat item-item pekerjaan lainnya.
Pasikan area yang akan dicor telah bersih dari sampah organic.
Tambahkan pompa air, karena pompa air yang ada saat ini kurang efektif untuk megatasi genangan air di area basement.
Surat tersebut ditandatangani oleh Syamsuddin selaku Team Leader, dan yang membuat tanda tangan tersebut adalah saksi atas perintah Dantje Runtulalo. Surat-surat teguran lainnya juga saksi yang membuat dan saksi dan Andi Aidil Dharmawan yang memalsukan tandatangan Syamsuddin atas perintah Dantje Runtulalo.
Surat-surat teguran CV Sukma Lestari kepada PT Sultana Anugrah seharusnya ditembuskan kepada PPK, tetapi saksi hanya menginformasikan secara lisan kepada Firman Marwan terkait kemajuan fisik pekerjaan di lapangan dan teguran-teguran yang diberikan kepada PT Sultana Anugrah.
Bahwa saksi yang memalsukan tanda tangan Syamsuddin selaku Team Leader dan A.M. Ilham Jaya Marzuki selaku Inspector dalam laporan mingguan dan bulanan atas perintah dari Dantje Runtulalo.
Bahwa saksi yang memalsukan paraf Personil Inti seperti Syamsuddin, Andi Teddy selaku Ahli Arsitek, Wijaya Kusuma selaku Ahli Mekanikal, A.M. Ilham Jaya Marzuki, Kartika Risnawati selaku Quantity Surveyor, Anjas Prasetya Runtulalo selaku Quantity Surveyor, dan Riska Runtulalo selaku Tenaga Administrasi dalam Daftar Hadir Personil Konsultan Supervisi atas perintah Dantje Runtulalo.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat saksi bekerja selaku pengawas pekerjaan tersebut pak Dance Runtulalo telah memerintahkan kepada saksi dan Aidil selaku pengawas pekerjaan bahwa seluruh laporan mingguan dan bulanan atas nama Ir. Syamsuddin selaku Team leader tanda tangani saja dan saat bulan Desember 2018 Aidil tidak melakukan pengawasan pekerjaan tersebut sehingga saksi yang membuat seluruh laporan dan menandatangani laporan progress pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk laporan mingguan dan bulanan pekerjaan tersebut saksi tidak pernah melaporkan dalam bentuk tertulis kepada Dance Runtulalo karena laporan mingguan dan bulanan pekerjaan tersebut seingatnya saksi buat pada akhir bulan desember 2018 namun saksi selalu melaporkan secara lisan melalui telepon bahwa progress mingguan dan bulanan yang dilaksanakan oleh pihak PT. Sultana Anugerah dalam pekerjaan pembangunan puskesmas batua.
Bahwa yang menyusun laporan kemajuan fisik dari konsultan pengawas berupa Laporan Minggu I periode 24 Agustus s.d. Desember 2018 s.d. Laporan Minggu XVI periode 15 Desember s.d. 21 Desember 2018 adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan intervensi dari Andi Naisyah Tunur Aini selaku Kadis Kesehatan, Sri Rimayani Malik selaku PPK, Muhammad Alwi selaku PPTK,
Bahwa saksi mendapat intervisi dari Firman hanya sebatas memerintahkan saksi untuk membuat laporan 100% pada akhir Desember 2018.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 sebelum pencairan terakhir saksi bersama Firman menemui dr. Sri Rimayani tanpa dihadiri oleh Muhammad Kadafi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar sekitar pukul 19.00 Wita didalam pertemuan tersebut saksi menjelaskan bahwa saksi telah membuat laporan pekerjaan tersebut 100% dan insha allah akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018.
Bahwa dalam pertemuan tanggal 21 Desember 2018 dan tanggal 28 Desember 2018 tidak pernah membahas terkait pekerjaan belum selsai 100% karena seingatnya tanggal 21 Desember 2018 inti pembahasan adalah kesanggupan Kadafi selaku PT. Sultana menyelesaikan pekerjaan sebelum akhir tahun 2018 dan ditanggal 27 Desember 2018 inti pembahasan pekerjaan akan selesai tanggal 31 Desember 2018 dan tidak pernah ada pembahasan pengusulan perpanjangan waktu pekerjaan dan saksi tidak ketahui apakah ada pengajuan secara tertulis mengenai perpanjangan waktu dan CCO dari Pihak PT. Sultana Anugrah dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa atas penyusunan laporan mingguan XVIII tersebut atas inisitaif saksi sendiri selaku pengawas pekerjaan.
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan kepada Dantje Runtulalo secara tertulis terkait laporan minggu XVII saksi hanya melaporkan secara lisan melalui telepon bahwa terkait progress pekerjaan pada tanggal 27 desmber 2018 telah 100% dan tanggapan dance Runtulalo kenapa bisa 100% pekerjaan tersebut.
Bahwa laporan progress 100% pekerjaan puskesmas batua saksi buat atas permintaan Firman.
Bahwa saksi pernah menyampaikan teguran atau instruksi selaku pengawas pekerjan kepada PT. Sultana Anugrah dengan No. surat 006/ SL-CV/IX/2018 dan No. surat : 007 / SL-CV/XI/2018 namun ia lupa ia memberikan surat tersebut kepada siapa karena surat tersebut saksi berikan dikantor Kontainer berwarna biru dilokasi pekerjaan Puskesmas Batua. dan tidak ada tanggapan oleh PT. Sultana Anugrah terkait surat instruksi tersebut.
Bahwa saksi pernah menegur pihak PT. Sultana Anugrah secara lisan kepada Deny Kwen selaku proyek manager sekitar bulan November 2018 sebanyak dua kali terkait pompa di basement untuk ditambah karena pompa yang digunakan tidak mampu mengurangi debit air yang berada di basement dan penggunaan besi yang digunakan tidak sesuai dengan gambar rencana.
Bahwa Deny Kwen hanya mengiyakan saja tidak melakukan tindakan atas teguran lisan yang saksi sampaikan saat itu.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada bukti jika saksi memberikan surat instruksi tersebut kepada PT. Sultana Anugrah.
Bahwa saksi tidak pernah menginformasikan surat intruksi tersebut kepada Pejabat pembuat komitmen dan firman namun saksi pernah memberikan surat tembusan instruksi tersebut kepada Muh. Alwi namun tidak ada bukti penerimaan surat instruksi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah melihat pengecoran pekerjaan sumuran dalam pembangunan puskesmas batua namun seingatnya pernah melihat ada tulangan sumuran dan bekesting sumuran di bagian belakang pembangunan pusekesmas batua sekitar 9-12 titik tulangan sumuran dan saksi tegaskan tidak pernah sama sekali melihat pengecoran pekerjaan sumuran dilokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi saksi melaporkan terkait progress pekerjaan tertanggal 27 Desember 2018 kepada DANTJE bahwa progress bobot pekerjaan sebenarnya masih 85% via whats app namun saksi juga menyampaikan kepada DANTJE bahwa ada laporan progress bobot pekerjaan yang saksi buat 100% atas perintah FIRMAN.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Ir. DANTJE RUNTULALO mengetahui laporan progress pekerjaan yang real sebesar 85% tertanggal 27 Desember 2018 dari penyampaian saksi sendiri.
Bahwa surat tugas saksi sebagai Pengawas lapangan saksi terima saat diperiksa dipenyidik.
Bahwa beberapa kali memberikan surat teguran kepada PT. Sultana Anugrah melalui Asri Yuni, Deny Kwen namun surat teguran tersebut tidak dindahkan karena tidak ada penambahan progres.
Bahwa laporan saksi ke Dance hanya melalui WA saja.
Bahwa saksi yang tanda tangan progres 100 % karena saksi sendiri dilapangan.
Bahwa saksi 3 kali buat progres pekerjaan yakni 80 %, 90 % dan 100 %.
Bahwa pada saat saksi membawa progres 80 % kepada Firman Marwan, sdr. Firman Marwan juga menyuruh saksi buat yang 100 %nya.
Bahwa setahu saksi bahwa untuk penandatangan progres pekerjaan tidak perlu Direktur perusahaan.
Bahwa terkait progres 80 % saksi sudah lapor ke Dance.
Bahwa terkait pencairan anggaran pengawasan pak Dance bilang tanda tangan saja sekalian dan yang tanda tangani saksi atas nama Geore Rantulalo.
Bahwa saksi di lokasi pekerjaan dari jam 8 – 4 sore dan saksi juga sambil ngopi dilokasi.
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan apa – apa untuk membuat progres 100 %.
Bahwa saksi membuat Laporan Progres 100 % karena ada permintaan dari Dinas Kesehatan Makassar dan diserahkan ke Alwi namun tidak ada tanda terima.
Bahwa progres 80 %, 90 % dan 100 % diserahkan kepada Firman Marwan karena Firman Marwan yang minta.
Bahwa saksi menyerahkan progres 80% dan 100 % kepada Firman Marwan di Meja kerjanya pak Firman Marwan.
Bahwa saksi tanda tangan adendum kontrak atas perintah Dance Rantulalo, kemudian setelah ditanda tangani diserahkan kepada Firman Marwan.
Bahwa Alwi tidak pernah menghubungi untuk membuat 100 % .
Bahwa saksi menemukan ada temuan terkait pembesian yang seharusnya besi yang dipasang besi 22 inci tetapi yang dipasang besi 18 inci
Bahwa dipersidangan diperlihatkan beberapa barang bukti kepada saksi diantaranya berupa Laporan Bulanan I, II, III, Laporan Progres 100 %, Surat Tugas dan Adendum Kontrak dan Dokumen pencairan 100 % untuk PT. Sultana Anugrah dan CV. Sukma Lestari dan saksi membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi dr.A.NAISYAH TUNUR
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai kepala dinas sejak tahun 2005 sampai tahun 2020;
Bahwa Tupoksi saksi selaku kepala dinas Kesehatan yaitu :
Mengusulkan perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Batua ke Tim Anggaran Pemerintah Kota Makassar dalam bentuk RKA;
Setelah RKA tersebut keluar dan disetujui oleh DPR, maka ia menindaklanjuti DPA yang sudah ada dengan melakukan penunjukan KPA/ PPK dan PPTK pada pekerjaan tersebut ;
Melakukan permohonan proses lelang pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar;
Melakukan penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar) pada pekerjaan tersebut.
Bahwa Pimpinan tertinggi setiap SKPD adalah walikota makassar melalui sekertaris daerah
Bahwa Walikota tahun 2017 masih dany pamanto.
Bahwa melaporkan kegiatan yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Walikota Makassar melalui Sekda Kota Makassar pada rapat monitoring.
Bahwa yang menunjuk terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kota Makassar pada tahun 2018 adalah Walikota Kota Makassar, sesuai SK Nomor:1622/931/Kep/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat – Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Dan Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh saudara MOH. RAMDHAN POMANTO, selaku Walikota Makassar.
Bahwa pada tahun 2017 terdakwa kembali ditunjuk sebagai PA oleh Walikota Makassar dengan SK Nomor : 1622/931/Kep/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat–Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Dan Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saudara MOH. RAMDHAN POMANTO.
Bahwa yang berwenang melakukan pengelolaan keuangan dilingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah sebagai berikut :
- Saksi Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, selaku Pengguna Anggaran;
Kepala Bidang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Kasubag Keuangan, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bendaraha Penerimaan;
Bendahara Pengeluaran.
Jadi semua pihak yang ada di Dinas Kesehatan Kota Makassar berwenang melakukan pengelolaan keuangan dilingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan dilingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah awalnya masing-masing bidang pada Dinas Kesehatan Kota Makassar membuat RKA (Rencana Kegiatan Anggaran), dan kemudian diusulkan ke DPRD untuk di bahas bersama, setelah disetujui masuk kegiatan tersebut masuk di dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar, setelah itu masing-masing bidang melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian untuk proses pencairan anggaran diajukan ke Kasubag Keuangan sesuai progress masing-masing kegiatan, dan sebelum dibuatkan SPM terlebih dahulu Kasubag Keuangan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan tersebut dengan dibantu oleh stafnya, jika setelah lengkap, makan Kasubag Keuangan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan kepada saksi untuk ia tanda tangani, setelah SPM tersebut ia tanda tangani kemudian saksi berikan kembali kepada Kasubag Keuangan dan kemudian kasubag keuangan yang memprosesnya ke BPKAD untuk di buatkan SP2D nya.
Bahwa benar setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa harus ada pengesahan dan yang berwenang mengesahkan adalah Kasubag Keuangan dan yang bertanggug jawab atas kebenaran material adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) masing-masing bidang, karena ia selaku Kepala Dinas sudah melimpahkan tugas tersebut kepada masing-masing KPA.
Bahwa tugas dan kewenangan ia selaku PA juga diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa Dinas Kesehatan Kota Makassar Pernah mengelolah paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, dan untuk pagu anggarannya sesuai DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 dan berdasarkan nomor rekening kegiatan 1.02.1.02.01.19.02 sebesar Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah) yang bersumber Anggaran dari APBD Kota Makasar TA. 2018, dimana DPA tersebut saksi yang menandatanganinya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dan disahkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar.
Bahwa Adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku PA yaitu:
Mengusulkan perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Batua ke Tim Anggaran Pemerintah Kota Makassar dalam bentuk RKA;
Setelah RKA tersebut keluar dan disetujui oleh DPR, maka saya Menindaklanjuti DPA yang sudah ada dengan melakukan penunjukan KPA/ PPK dan PPTK pada pekerjaan tersebut ;
Melakukan permohonan proses lelang pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar; -
Melakukan penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar) pada pekerjaan tersebut.
Bahwa sebelum kegiatan tersebut di usulkan dan di lakukan pembahasan di DPRD Kota Makassar, awalnya SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar membuat Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) untuk 5 (lima) tahunan di tahun 2014, dan pada saat itu di kota Makassar belum ada rumah sakit tipe C, sehingga pada saat itu dalam Renstra dan RPJMD Dinas Kesehatan Kota Makassar kami mengusulkan untuk dilakukan pembangunan rumah sakit tipe C, kemudian puskesmas yang diusulkan untuk dijadikan tipe C adalah Puskesmas Batua dan Puskesmas Jungpandang Baru. Sehingga pada tahun 2017 dari Seksi Perencanaan mengusulkan secara online kegiatan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut melalui aplikasi SIADINDA (Sistem Informasi Akutansi Dinas Daerah) pada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kota Makassar, dan setelah itu diprint dalam bentuk RKA, setelah itu RKA tersebut di asistensi di Bappeda dan BPKAD Kota Makassar. Setelah dilakukan asistensi dan disetujui oleh BPKAD dan Bappeda maka terbitlah kegiatan tersebut dalam bentuk RKA. Dan setelah itu RKA tersebut di usulkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan anggaran di tahun 2018, setelah disetujui oleh DPRD maka terbitlah DPA.
Bahwa pada saat itu ditanyakan oleh Tim TAPD (Tim Anggaran Pembangunan Daerah) terkait mengapa kegiatan puskesmas Batua tersebut diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan waktu itu kami sampaikan kepada Tim TAPD Bahwa di Kota Makassar belum ada rumah sakit Tipe C, sehingga kami mengusulkan Puskesmas Batua dilakukan pembangunan menjadi rumah sakit tipe C, dan kami menjelaskan Bahwa dalam perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua tersebut sudah masuk dalam Renstra dan RPJMD SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar dan sudah dilakukan Perencanaan Pembangunan oleh Konsultan Perencana. Sehingga pada saat itu disetujui oleh tim TAPD Bahwa rencana pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut akan dimasukan dalam rencana DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Mengacu kepada rensra an dimasukkan di renja untuk di bahas di TAPD, adapun Tim TAPD tersebut dari BPKAD, BAPPEDA Kota Makassar, Dan tim asistensi dari ULP Setda Kota Makassar. untuk Tim BPKAD seingatnya berasal dari bidang anggaran, dan untuk BAPPEDA berasal dari bidang Sosial dan Budaya.
Bahwa seingatnya RKA tersebut dilakukan asistensi antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, dan yang menghadiri asistensi RKA tersebut adalah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan atasnama dr. SRI RIMAYANI MALIK selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Kepala Seksi Fasiltas Pelayanan Kesehatan atasnama MUHAMMAD ALWI.
Bahwa dilakukan pembahasan anggaran terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut di DPR Kota Makassar antara bulan Oktober s/d November tahun 2017, dan kegiatan tersebut di bahas terlebih dahulu di Badan Anggaran DPR, setelah itu proses selanjutnya di lakukan pembahasan di Komisi D, rencana RKA tersebut dilakukan kembali pembahasan di Banggar, dan kemudian diparipurnakan dan ditetapkan dalam DPA APBD kota Makassar.
Bahwa yang membuat HPS dan KAK adalah PPK atasnama IBU Dr. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK, dibantu PPTK atasnama MUHAMMAD ALWI dan FIRMAN MARWAN (staf Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu), Bahwa sepengetahuannya dokumen HPS tersebut mengacu terhadap dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) yang dibuat oleh konsultan perencana PT. PANDU PERSADA.
Bahwa terlebih dahulu Bahwa awalnya kami dari pihak dinas Kesehatan kota makassar pernah bersurat ke Dinas PU Kota Makassar sesuai nomor surat 374/Dinkes/445/III/2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal permohonan Bantuan Tenaga teknis untuk pekerjaan tersebut, namun karena tidak ada balasan dari Dinas PU Kota Makassar sehingga KPA/PPK menunjuk secara lisan untuk Tenaga Teknisnya, yaitu yang ditunjuk adalah Sdr. FIRMAN MARWAN staf teknis dari seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu yang mempunyai latar belakang keilmuan Teknik, dan yang membuat surat permohonan tersebut ke Dinas PU Kota Makassar adalah MUHAMMAD ALWI selaku Kepala Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu atas inisiatif seksi Fasyankes dan peningkatan mutu.
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I tersebut dilakukan permohonan lelang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
Permohonan Lelang Pertama, sesuai surat Nomor: 273.2 / Dinkes / 445/II / 2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani oleh saya sendiri sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan selaku Pengguna Anggaran;
Permohonan lelang Kedua, sesuai surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/ 2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani oleh saya sendiri sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan selaku Penggunan Anggaran;
Permohonan Lelang Ketiga, sesuai surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/ 2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yand ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP.KK.
Bahwa sepengetahuan saksi pada proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas batua Tahap I tersebut dinyatakan gagal lelang oleh ULP karena tdak ada yang memenuhi persyaratan, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Tim Pokja pada pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa pernah menerima laporan atau penyampaian laporan dari KPA /PPK terkait gagalnya proses lelang pada pekerjaan tersebut yaitu seingatnya dr. SRI RIMAYANI bersama dengan PPTK atasnama MUH. ALWI melaporkan Bahwa proses lelang tersebut gagal lelang dengan membawa surat penyampaian hasil lelang gagal dari Pokja ULP pada pekerjaan tersebut. Dimana seingatnya PPK bersama PPTK melaporkan terkait hasil proses lelang tersebut di ruang kerja terdakwa.
Bahwa pernah bertanya kepada PPK maupun PPTK sebab mengapa sehingga pada proses lelang pekerjaan tersebut dinyatakan gagal lelang untuk kedua kalinya. Dan waktu itu seingatnya, PPK menyampaikan Bahwa proses lelang tersebut gagal lelang karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) sesuai informasi ULP
Bahwa terdakwa tidak mengetahui secara teknis penyebab gagal lelang tersebut dan yang mengetahui adalah pihak ULP Kota Makassar dan pihak KPA/PPK dan PPTK pada pekerjaan puskesmas batua, dan hal tersebut juga di umumkan melalui LPSE jika proses lelang tersebut dinyatakan gagal lelang, dan bisa saja semua pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Makassar, ULP dan perusahaan yang mendaftar mengetahui jika proses lelang pertama dan kedua tersebut dinyatakan gagal lelang.
Bahwa terdakwa tidak pernah membaca KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang digunakan dalam proses lelang pertama dan kedua pada pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018.
Bahwa pada waktu itu terdakwa sampaikan kepada PPK dan memerintahkan kepada PPK Bahwa pekerjaan ini harus tetap jalan dan dilaksanakan karena Gedung puskesmas batua lama sudah diratakan sehingga menghambat pelayanan Kesehatan, jadi untuk mempercepat prsoses pelayanan Kesehatan masyarakat ia sampaikan agar rencana pembangunan Gedung Puskesmas Batua tersebut tetap dilanjutkan, dan ia menyuruh PPK agar berkonsultasi dengan konsultan perencana dan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa terdakwa pernah bertemu dengan KPA / PPK di hotel Clarion pada bulan Juni atau Juli 2018 ia pernah bertemu dengan KPA / PPK di hotel Claro, pada saat itu kebetulan bertepatan ada kegiatan di Hotel Clarion Makassar yang sekarang bernama Hotel Claro bersama PPK Ibu SRI RIMAYANI. Waktu itu seingatnya pada saat itu selain PPK, ada juga PPTK atasnama MUH ALWI, dan FIRMAN MARWAN, dan ada seorang laki-laki juga yang saksi kenal atas nama ILHAM HATTA. Waktu itu saksi pernah menyampaikan kepada KPA/PPK agar mencari solusi terkait bagaimana proses lelang ini tetap dilaksanakan, karena puskesmas batua sudah di robohkan, dan pelayanan Kesehatan segera bisa dilaksanakan dan waktu itu KPA/PPK menyampaikan kepada saksi bahwa mengapa proses lelang tersebut gagal lelang kembali karena ada syarat dalam KAK yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yang memasukan penawaran antara lain “syarat pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai dan peralatan tower crane” sehingga saksi memerintahkan kepada KPA / PPK untuk berkonsultasi kembali kepada konsultan perencana, mengingat waktu sudah terbatas dan bangunan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Dan seingatnya waktu itu, KPA/PPK juga menyampaikan kepada terdakwa Bahwa KPA/PPK mendapat informasi dari pokja Bahwa syarat yang tidak bisa terpenuhi dalam KAK tersebut bisa dirubah, beberapa hari kemudian KPA / PPK bersama PPTK melakukan rapat kaji ulang bersama dengan Pokja terkait perubahan syarat dalam KAK tersebut, agar dalam proses lelang tersebut dapat dilanjutkan.
Bahwa ada beberapa yang dilimpahkan termasuk melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran anggaran, melakukan perikatan kepada pihak lain;
Bahwa terdakwa juga Menetapkan PPHP, tim teknis dan menetapkan tim swakelola apabila ada.
Bahwa terdakwa tidak pernah dipanggil oleh pimpinan terdakwa yaitu walikota terkait dengan pekerjaan pembanguna RS Batua tahap I ini.
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima telpon dari pak erwin hatta maupun pak ilham.
Bahwa Biasanya KPA melaporkan apabila ada gagal lelang.
Bahwa Gagal lelang karena tidak ada yang memenuhi persyaratan
Bahwa dr sri Rismawati pernah melaporkan Bahwa pernah di telpon oleh A. Erwin Hatta untuk melakukan perubahaan.
Bahwa Gagal lelang tahun 2018
Bahwa ada laporan dari KPA tahun 2017 gagal lelang untuk penyebab gagal lelangnya saya tidak tau dan tidak menanyakan.
Bahwa Pemenang perencanaan adalah PT Pandu, saksi mengetahui karena pernah rapat bersama.
Bahwa Pengawas CV Sukma Lestari semua penyampai dari KPA.
Malakukan pengimputan masing-masing bidang yang melakukan
Bahwa yang mendatangani kontrak yaitu PPK yang dijabat oleh dr Sri Rimayani.
Bahwa ada pekerjaan yang dilaksanakan yang tidak sesuai.
Bahwa Lokasi pembagunan ditetapkan oelh dinas sendiri
Bahwa Dasar RS jenjang tipe c sebelum ke tipe C, aspek pelayanan untuk pemerataan pelayanan, luas lokasi yang memungkinkan,
Bahwa Sebelah utara kami menunjuk puskesmas ujungpandang baru
bahwa Pembuatan masterplan sdh direnvaanakan tahun 2016
bahwa RKA tersebut dilakukan asistensi sebanyak 3 (tiga) kali, dan yang menghadiri asistensi RKA tersebut saksi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Kepala Bidang Yankes dr. SRI RIMAYANI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK atasnama MUHAMMAD ALWI.
Bahwa terdakwa memerintahkan kepada PPK untuk berkonsultasi dengan konsultan perencana, padahal konsultan perencana tidak ada hubungannya dengan KAK dan pekerjaan konsultan perencana sudah selesai karena menurut saksi konsultan perencana lebih paham mengenai aturan / regulasinya.
Bahwa terdakwa tidak pernah mengetahui isi daripada Berita Acara Kaji Ulang dari pertama sampai dengan terakhir terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 tersebut kepada KPA / PPK dan PPTK.
Bahwa pertemuan diclaro waktu itu kondisinya adalah saksi duduk satu meja bersama ILHAM HATTA, bersama dengan PPK dr. SRI RIMAYANI, dan seingatnya distu juga ada PPTK MUH. ALWI dan FIRMAN MARWAN, waktu itu kami duduk di restoran Hotel Clarion di lantai 2, dan kebetulan waktu itu ada kegiatan saksi di Hotel Clarion. Setelah selesai rapat tersebut kami kembali berkaktifitas masing-masing.
Bahwa pada saat itu Ilham hatta datang menanyakan kepda terdakwa terkait proses kelanjutan lelang pembangunan Puskesmas batua tersebut karena sudah 2 (dua) kali dinyatakan gagal lelang, dan setelah itu saksi arahkan untuk berkomunikasi dengan dr. SRI RIMAYANI.
Bahwa Pencairan uang muka yaitu pihak KPA/PPK, serta PPTK mengajukan permohonan pencairan uang muka ke PA melalui kasubag keuangan, dan pada saat pengajuan uang muka tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan yang ada. setelah itu diverifikasi oleh kasubag keuangan, dan setelah lengkap maka dibuatkan SPM yang diajukan kepada saksi untuk saksi tanda tangani, setelah saksi tanda tangan pada SPM tersebut kemudian SPM tersebut diajukan ke BPKAD oleh staf kasubag keuangan sesuai tugasnya;
Bahwa Pencairan termin dan pencairan 100% sama proses dan untuk kelengkapannya. setelah itu dilakukan verifikasi oleh kasubag keuangan, dan setelah lengkap maka dibuatkan SPM yang diajukan kepada saksi untuk saksi tanda tangani, setelah saksi tanda tangan pada SPM tersebut kemudian SPM tersebut diajukan ke BPKAD oleh staf kasubag keuangan sesuai tugasnya.
Bahwa yang membuat surat tersebut adalah staf bagian keuangan, dan sepengetahuannya staf keuangan tersebut adalah ARIFUDDIN, namun yang mengetahuinya secara pasti adalah Kasubag Keuangan atas nama SUPATIN.
Bahwa staf bagian keuangan yang menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi, namun siapa namanya saksi lupa, dan untuk proses pencairan uang muka sampai dengan termin semua berkas pencairan saksi tanda tangani di kantor, namun untuk proses pencairan 100% setiap pekerjaan atau kegiatan yang ada pada Dinas Kesehatan kota Makassar yang terlambat pencairannya, seingatnya ada berkas yang saksi tanda tangani di Hotel Yasmin dekat kantor balaikota Makassar, karena pada saat itu dilakukan di hotel yasmin dengan pertibangan karena jarak antara kantor dan balaikota sangat jauh, sehingga waktu itu Dinas Kesehatan Kota Makassar mempunyai inisiatif mengambil tempat di hotel yasmin untuk memudahkan mengurus administrasi pencairan, dan untuk SPM 100% pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut apakah ia tanda tangani diruangan atau di Hotel Yasmin ia lupa.
Bahwa terdakwa tidak pernah bertanya kepada KPA/PPK terkait progress pekerjaan pembangunan puskesmas batua tersebut, karena dalam lampiran permohonan pencairan 100% tersebut sudah ada berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% yang ditanda tangani oleh Tim PPHP, dan diketahui oleh KPA selaku PPK, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.
Bahwa secara pasti kronologisnya terkait proses pencairan 100% pada pekerjaan pembangunan puskesmas batua Tahap I Ta. 2018 tersebut, proses pencairan 100% tersebut awalnya diajukan oleh KPA/PPK, setelah itu diverifikasi oleh kasubag keuangan, dan kemudian dibuatkan SPM oleh Staf keuangan, dan setelah itu saksi tanda tangani dan setelah ia tanda tangani SPM, kemudian berkas tersebut di bawa ke BPKAD oleh staf keuangan untuk dimintakan penerbitan SP2D.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan adanya adendum dalam pekerjaan pembangunan puskesmas batua.
Bahwa BPK Sulsel pernah turun kelapangan untuk melakukan audit rutin, Menyatakan Bahwa proses pelaksanaan dan pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan, dimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan terdapat kelebihan pembayaran atas volume yang terpasang per tanggal 2 April 2019 sebesar Rp. 4.924.837.037,54 (empat milyar Sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga puluh tujuh rupiah koma lima puluh empat sen).
Bahwa terkait temuan BPK Perwakilan Prov. Sulsel atas kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH tersebut, sepengetahuan kami telah ditindak lanjuti oleh Pemkot dalam bentuk SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak).
Bahwa terkait temuan BPK Sulsel PT Sulatana Anugrah telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 729.600.446,95.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi ANDI ERWIN HATTA SULOLIPU
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda SulSel;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi mengetahui terkait pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 ketika melihat di rekening koran Perusahaan saksi yakni PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera ada uang masuk yang dimasukkan oleh Ilham Hatta.
Bahwa pada saat itu saksi kemudian memanggil Ilham Hatta namun tidak menjelaskan dari mana uang tersebut.
Bahwa saksi tahu kalau uang masuk direkening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera / Hotel Asyra setelah berkasus.
Bahwa saksi selaku Direktur Utama dari PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Tahun 2003.
Bahwa rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera biasa disimpan di laci.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai dana yang masuk di rekening Tri Mitra Sukses Sejahtera dan saksi tahu setelah berproses hukum di Polda.
Bahwa dana yang masuk ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera ada 3 kali.
Bahwa saksi jarang mengontrol keuangan PT. Tri Mitra Sukse Sejahtera karena isterinya yang kelola.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali terkait pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tersebut karena saksi tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut, dan saksi baru tahu setelah ada perkara panggilan dari pihak kepolisian kepada adik saksi atas nama Ilham Hatta baru saksi mengetahui bahwa pekerjaan puskesmas batua bermasalah dari penyampaian Ilham Hatta.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali peran Ilham Hatta dan Ir. Kadafi Marikar terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018.
Bahwa saksi kenal dengan dr. Andi Naizah T. Azikin selaku Kepala Dinas Kesehatan dan dr. Sri Rimayani M, Sp. KK, selaku kepala bidang di Dinas kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saksi mengaku tidak pernah ada pertemuan antara ibu dr. Andi Naizah T. Azikin selaku Kepala Dinas Kesehatan dan dr. Sri Rimayani M, Sp. KK bersama Walikota Makassar Ir. Dany Pomanto di rumah jabatan Walikota Makassar untuk membahas anggaran Puskesmas Batua.
Bahwa saksi dengan Walikota Makassar Ir. Dany Pomanto adalah sahabat.
Bahwa PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera khusus bergerak dibidang perhotelan dengan Pengurusnya antara lain saksi sendiri (Andi Erwin Hatta Solulipu) selaku Direktur Utama, Andi Ilham Hatta Sololipu dan saudara perempuannya.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh Andi Ilham Hatta terkait kerjasama dalam pekerjaan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak pernah menelpon dr. Sri Rimayani Malik terkait pelelangan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah bertemu dengan Hamsaruddin (Pokja) di Parkiran Kantor Walikota Makassar.
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi terkait adanya uang / dana yang masuk di Rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera.
Bahwa yang punya kewenangan untuk mengeluarkan dana / uang dari rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera adalah saksi.
Bahwa saksi biasa menyimpan cek kosong 3 – 4 lembar yang saksi sudah tanda tangani distafnya.
Bahwa saksi menyatakan pernah mampir di Puskesmas Batua waktu saksi lewat dan saksi lihat ada Ilham Hatta dan dr. Sri Rimayani Malik namun saksi tidak tahu apa yang dilakukan karena saksi tidak pernah terlibat dalam pekerjaan Puskesmas Batua.
Bahwa saat saksi mampir di Puskesmas Batua, saksi ada dialog dengan dr. Sri Rimayani Malik namun saksi tidak pernah marah–marah karena suara saksi memang besar.
Bahwa saksi pernah mengusir Firman Marwan saat datang kerumah saksi dan saksi mengatakan jangan kait – kaitkan saya dengan Proyek pekerjaan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak pernah tahu terkait kode “EH” untuk pekerjaan Batua.
Bahwa saksi tidak pernah tahu terkait Alwi, Firman Marwan saat menyerahkan KAK di Hotel Asyra.
Bahwa saksi tidak pernah tahu terkait lif barang dan Genzet yang akan dipakai di proyek pekerjaan Puskesmas Batua.
Bahwa saksi membenarkan bahwa memang ada lif barang dan Genset di Hotel Asyra.
Bahwa setahu saksi Lif barang tersebut terpasang di hotel Asyra.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh orang PU untuk menghitung volume di proyek Puskesmas Batua.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada dr. Sri Rimayani M, Sp. KK terkait proses lelang yang diulang sebanyak 3 kali terkait pekerjaan Puskesmas Batua di tahun 2018.
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi Danibal dan Hamsaruddin,SE, M.Si terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa PT Tri Mitra Sukses Sejahtera berdiri sejak tahun 2003 pada bidang Perhotelan atau pariwisata dan saksi sendiri selaku Direkturnya.
Bahwa saksi tidak tahu asal usul uang yang disetor Tunai oleh Muhammad Ramli Dani pada nomor Rekening 13000323287 atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nilai Rp. 2.215.000.000,00 pada Bank Sulselbar, yang mengetahui hal tersebut adalah Ilham Hatta.
Bahwa saksi tidak tahu terkait inisial “EH” karena saksi tidak pernah berhubungan dengan dr Naisya Tunur Ania.
Bahwa saksi tidak pernah menelpon dr. Sri Rimayani Malik terkait “kenapa Batua gagal “.
Bahwa saksi tidak pernah ribut terkait pertemuan dilokasi pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua dengan dr. Sri Rimayani Malik karena bukan saksi pelaksana pekerjaan Puskesmas Batua.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada saksi rekening koran PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera atas nama saksi (Erwin Hatta) Nomor 130-003-000023287-0, dimana dalam rekening koran tersebut terdapat uang yang masuk sebanyak 3 kali yaitu I. Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), kemudian Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), dan sebesar Rp. 2.215.000.000 , namun saksi mengaku tidak mengetahui terkait masuknya uang tersebut.
Bahwa saksi juga diperlihatkan beberapa Slip Penyetoran dan Cek yang ditanda tangani saksi dan saksi membenarkannya.
Menimbang,bahwa dipersidangan juga telah diajukan keterangan ahli :
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan ahli yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ir. ISKANDAR MT Bin IDRIS HAMID. (Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung).
Bahwa Ahli sebagai Dosen pada Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa pekerjaan dan jabatan ahli saat ini adalah :
Mengampu mata kuliah Geoteknik yaitu Mekanika Tanah, Laboraturium uji tanah, dan Teknik Pondasi;
Membimbing Mahasiswa untuk Kerja Praktek danTugas Akhir.
Bahwa ahli merupakan ahli dalam hal bangunan konstruksi khususnya Keahlian Teknik Sipil
Bahwa ahli sudah memberikan keahliannya sebanyak 80 kali ditempat yang berbeda dengan perkara yang sama dalam hal konstruksi bangunan.
Bahwa yang menjadi dasar didalam ahli memberikan keterangan Selaku Ahli adanya Surat Tugas dari Direktur Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa bekerja dilingkungan Politeknik Negeri Bandung dari tahun 1987 atau sudah 34 tahun, dan ahli sudah menduduki jabatan ini sejak tahun 2010 atau sudah 11 tahun berdasarkan pengalaman, prestasi dan masa kerja.
Bahwa Ahli telah melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan fisik terhadap hasil pelaksanaan Pembangunan Puskesmas batua Tahap I TA. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dasar Ahli melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan terhadap Fisik pembangunan Puskesmas Batua Tahap I adalah berdasarkan surat dari :
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan nomor surat R/2496/KOR.01.04/20-25/12/2020 perihal Permintaan Bantuan Tenaga Ahli.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan nomor surat R/28/KOR.01.04/70-75/01/2021 perihal Fasilitas Ahli Teknik dan Pemeriksaan Pekerjaan Fisik.
Direktur Politeknik Negeri Bandung dengan nomor surat B/15/PL1/ HK.08.00/2021, tanggal 20 Januari 2021 perihal Surat Tugas Tenaga Ahli.
Bahwa ahli menjelaskan terkait dengan prosedur pemeriksaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, yaitu awalnya pihak penyidik Polda Sulsel dengan difasilitasi oleh KPK bersurat kepada Dekan Fakultas Tehnik Bandung dalam hal permintaan Ahli, selanjutnya berdasarkan surat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya surat tugas yang menunjuk Ahli bersama beberapa orang lainnya yang dibentuk dalam 1 Tim untuk turun kelapangan.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan fisik pada bangunan gedung puskesmas batua tahap I TA. 2018 dilaksanakan oleh personil ahli sebanyak 8 (delapan) orang yaitu Iskandar (ia sendiri) selaku Ahli Sipil (ketua tim) dan 7 (tujuh) orang terampil yang membantu Ahli dilapangan.
Bahwa ahli bersama tim telah melakukan pemeriksaan fisik pada bangunan gedung puskesmas Batua tahap I TA. 2018 pada tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 26 Januari 2021.
Bahwa pada saat melaksanakan pemeriksaan fisik pada bangunan gedung puskesmas batua tahap I TA. 2018, ahli beserta tim didampingi oleh Tim Penyidik POLDA Sulawesi Selatan, Tim Korsup Wilayah IV KPK, Tim Auditor BPK-RI, Pihak Penyedia Jasa, Pihak Dinas Terkait, serta Pihak Pengawas Lapangan.
- Bahwa Dokumen yang ahli jadikan acuan saat trun dilapangan yaitu:
Dokumen Kontrak;
As Built Drawing;
Shop Drawing;
Berkas CCO;
Spesifikasi Teknis;
Dokumen Perencana;
Dokumentasi Pekerjaan;
Addendum Kontrak;
Dokumen Penyelidikan Tanah.
Bahwa Ahli sebelum turun kelapangan mempelajari semua dokumen dan mempersiapkan aturan–aturan dan alat–alat yang akan dipergunakan dilapangan.
Bahwa Ahli saat melakukan pemeriksaan dilapangan Ahli melakukan pemetaan untuk fokus pada objek yang akan diperiksa yakni strukturnya seperti Basement, Lantai I, Lantai II, Lantai III.
Bahwa menurut Ahli Pembangunan Puskesmas Batua direncanakan 11 Lantai namun yang Ahli periksa hanya pekerjaan struktur Basement, Lantai I, Lantai II, Lantai III.
Bahwa yang ahli periksa adalah mulai dari volumenya (ukurannya) dan kualitas mutu betonnya, baloknya.
Bahwa Ahli menghitung volume yakni menghitung volume panjang, tinggi dan lebarnya.
Bahwa menurut ahli untuk menguji kualitas beton Ahli menggunakan alat berupa Hammert Test, setelah itu dilakukan pula Pengujian Kualitas beton & Kepadatan Beton dengan ( Ultrasonic Pulse Velocity “UPV”), melakukan Pengujian Deteksi Tulangan & Posisi Tulangan (Profometer), serta Pengambilan Sampel Laboratorium Uji Tekan Beton (Coredrill) untuk kemudian dimasukkan di dalam Laboratorium.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa adapun metode yang Ahli gunakan dalam melakukan pemeriksaan dilapangan yaitu :
Pengamatan visual dan inventarisasi kerusakan.
Pengukuran geometri dan dimensi struktur bangunan.
Pengukuran ketegakan bangunan
Perhitungan Volume Struktur Bawah dan Struktur atas (sesuai kontrak)
Pengujian Keseragaman mutu beton (Hammer Test)
Pengujian Kualitas beton & Kepadatan Beton ( Ultrasonic Pulse Velocity “UPV”)
Pengujian Deteksi Tulangan & Posisi Tulangan (Profometer)
Pengambilan Sampel Laboratorium Uji Tekan Beton (Coredrill)
Pengujian Tanah SPT (Bor Mesin)
Analisis kapasitaselemen-elemenstruktur pondasi, balok, pelat, dan kolom eksisting berdasarkan hasil pengujian kuat tekan beton yang dilakukan (Coredrill). Kapasitas elemen-elemen struktur yang didapat akan dibandingkan terhadap gaya-gaya dalam rencana hasil perencanaan.
Bahwa ahli didepan persidangan menjelaskan temuannya dengan menggunakan proyektor dengan memperlihatkan foto – foto dokumentasi yang ditemukan dilokasi pekerjaan Batua .
Bahwa Ahli waktu turun kelapangan mendapati Area Basement yang dipenuhi (terendam ) air, sehingga harus dikeringkan selama 2 hari .
Bahwa berdasarkan SNI 1726-2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua hasus translasi dan ragam ketiga rotasi. respon periode pertama rotasi gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (Beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spektra merupakan penurunan dari rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya-gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Bahwa ahli mengetahui kalau tidak ada pondasi karena saat digali menggunakan alat berupa Eksapator tidak ditemukan pondasi sumuran .
Bahwa ditemukan adanya retakan diagonal dan vertikal pada balok, sehingga ahli menjelaskan bahwa dipekerjaan struktur tersebut ada masalah.
Bahwa tangga elevansinya tidak sesuai dan kalau mau naik keatas lewat tangga harus menunduk.
Bahwa pengecoran struktur lift tidak sempurna, dan kondisi pit lift bagian bawah terendam air sehingga tentunya mempengaruhi kuantitas dan kualitas bangunan (perlemahan struktur).
Bahwa saat ahli melakukan pengujian struktur beton dibanyak tempat, ahli menjelaskan hasilnya sangat jelek.
Bahwa ahli juga menemukan ada pekerjaan besi yang dikurangi.
Bahwa aahli menjelaskan bahwa adapun hasil rata-rata kuat tekan perelemen setiap lantai, dari semua benda uji hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencanaan yaitu K-300. Dari total benda uji 71 buah, hanya 1 (satu) buah yang memenuhi syarat pada pelat lantai1.
Bahwa kondisi bangunan 4 lantai sesuai analisis kapasitas penampang tidak stabil dan berbahaya sehingga menurut ahli kalau diteruskan menjadi 11 lantai maka akan menjadi masalah.
Bahwa tidak akan terjadi penurunan kualitas beton walaupun waktunya sudah lama dikerjakan kemudian dilakukan pengujian beton, karena menurut ahli kalau dikerjakan / diaduk secara benar maka pada umur 28 hari akan mencapai mutunya K.300 dan tidak akan ada penurunan kualitas beton atau mutunya akan tetap bahkan akan bertambah kuat.
Bahwa umur dari beton itu adalah 50 tahun.
Bahwa Ahli membenarkan BAPnya saat diperiksa dipenyidik terkait hasil kesimpulan pengamatan visual, pengujian lapangan dan analisis struktur yang ahli temukan dilokasi pekerjaan Batua sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaaan gedung di lapangan dapat disimpulan sebagai berikut :
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pegujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding basement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik ke atas basement.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antar lantai basement dengan balok sangat pendek (±1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikian dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (ke samping) hingga kedalami 60 cm s/d 80 cm tidak di temukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok-balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As Build Drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi lapangan, hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2 dan lantai 3) mengalami getaran yang memberikan ketikdaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis.
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna banyak balok dan dinding lift yang tidak ter cor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesain lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan getaran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Balok-balok dan kolom-kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut:
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “Sangat Jelek” sampai “Jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06– 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “Sangat Jelek” sampai “Jelek”. Sedangkan, komponen Balok menunjukkan hasil 1,16 – 3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “Sangat Jelek” sampai “Baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91– 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “Sangat Jelek” sampai “Baik”. Sedangkan, komponen Balok menunjukkan hasil 1,05 – 2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “Sangat Jelek” sampai “Jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan hasil 0,56– 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “Sangat Jelek” sampai “Cukup Baik”. Sedangkan, komponen Balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “Sangat Jelek” sampai “Jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas beton Sangat Jelek.
pada lantai 3 komponen Balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “Sangat Jelek” sampai “Jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (Berdasarkan SNI 1726-2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi dan ragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (Beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spektra merupakan penurunan dari rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya-gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom-kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang dizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat Lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) :
Lantai Dasar T=150 mm à δ = 61,996mm < δizin =16,25 mm à Tidak Aman
Lantai Dasar T=120 mm à δ = 84,258mm < δizin =16,25 mm à Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm à δ = 50,965mm < δizin =16,25 mm à Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm à δ = 82,534mm < δizin =16,25 mm à Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm à δ = 83,378mm < δizin =16,25 mm à Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm à δ = 84,202mm < δizin =16,25 mm à Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang tejadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bangunan sebagian elemen struktur Balok dan Kolom Tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja “Tidak Aman” yang ditandai dengan frame berwarna merah. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom. Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari hasil analisis evaluasi pondasi :
Resume Evaluasi Daya Dukung dan Penurunan Fondasi Tanpa Sumuran (Hanya Pilecap)
Berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak fondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan fondasi dapat mengalami kegagalan. Hal yang membuat fondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak fondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak fondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang fondasi dalam menahan beban.
Gedung puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga stuktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bangunan sebagian elemen struktur Balok dan Kolom Tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja “Tidak Aman” yang ditandai dengan frame berwarna merah. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom. Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Berdasarkan hasil analisis fondasi, baik kondisi menggunakan fondasi telapak (dangkal) maupun sumuran, tidak dapat menahan beban luar yang bekerja dengan safety factor yang disyaratkan berdasarkan SNI, Sehingga sangat berbahaya untuk pembangunan dilanjutkan.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa dampak yang akan terjadi jika pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut dilanjutkan dengan mutu Struktur atau beton sama seperti yang telah ahli analisis yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik bangunan tersebut dibandingkan dengan kontrak dan gambar rencana serta gambar terealisasi (As Built Drawing) terdapat item – item pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencana. Maka dalam hal ini Ahli dapat simpulkan ada kelalaian serta kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan gedung puskesmas batua tersebut.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan dan pengujianyaitu untuk dapat mengidentifikasi kuantitas bangunan dengan menghitung besaran volume pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dokumen kontrak dan kualitas Bangunan Puskemas Batua dengan pengujian dan analisis struktur. Hal ini dimaksudkan agar dapat segera diambil langkah/tindakan lebih lanjut.
Bahwa ahli menyatakan bahwa dengan adanya balok dan kolom yang mengalami keropos di setiap lantai, balok yang mengalami retak struktur, lantai dasar yang jebol, pengecoran struktur lift tidak sempurna, dan kondisi pit lift bagian bawah terendam air tentunya mempengaruhi kuantitas dan kualitas bangunan(perlemahan struktur).
Bahwa ahli membenarkan bahwa adanya perbedaan antara gambar rencana, as buit drawing, dan kondisi di lapangan. Perbedaaan tersebut mempengaruhi kekuatan stuktur bangunan dalam menahan beban yang bekerja (adanya perlemahan).
Bahwa ahli juga melakukan pemeriksaan volume secara menyeluruh setiap elemen bangunannya dan ahli menemukan ada kekurangan volume sebesar 37,75%.
Bahwa pengukuran ketegakan bangunan ditemukan adanya kolom yang mengalami kemiringan. Hasil pengukuran ketegakan akan di input ke dalam program sebagai data kondisi eksisting bangunan. Bahwa dengan adanya kemiringan bangunan hasil analisis membuktikan bahwa simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Bahwa pengujian Hammer test Pengujian keseragaman mutu permukaan beton, Pengujian Kualitas beton & kepadatan beton (Ultrasonic Pulse Velocity) dan Core Drill dilakukan untuk pengambilan sampel benda uji untuk dilakukan uji tekan beton di laboratorium sehingga didapat mutu beton aktual.
Korelasi hubungan antara data hammer test dan UPV untuk penyempurnaan dan pelengkap hasil kuat tekan beton. Dampak dari adanya penurunan mutu beton mengakibatkan balok-balok dan kolom-kolom tidak kuat menahan beban bekerja (beban-beban berdasarkan SNI). Perlu dipahami konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, walaupun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa ahli membenarkan ditemukan tebal selimut beton dan diameter tulangan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak. Adapun dalam segi kuantitas adanya pengurangan volume (tidak sesuai kontrak) sedangkan dalam segi kualitas adanya perlemahan struktur.
Bahwa hasil pengujian yang telah dilakukan sesuai dengan data perencanaan. Dampak dari kondisi air tanah yang cukup tinggi di lapangan terhadap kondisi struktur bangunan existing, mempengaruhi kapasitas daya dukung pondasi (adanya perlemahan kekuatan tanah).
Bahwa ahli menjelaskan bahwa dalam mensimulasikan analisis struktur dengan menggunakan bantuan software ETABS (Extended Three Dimensional Analysis of Building System). Berdasarkan SNI 1726-2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua hasus translasi dan ragam ketiga rotasi. Sedangkan dalam gedung puskesmas batua ragam pertama mengalami rotasi (periode alami gedung respon pertama mengalami putaran). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spektra merupakan penurunan dari rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya-gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian Ahli di lapangan terhadap semua komponen bangunan, bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Sehingga bangunan tersebut tidak aman / layak untuk dilanjutkan.
Bahwa hasil analisis struktur membuktikan elemen-elemen struktut tidak kuat menahan beban-beban yang bekerja berdarsakan SNI 1727-2013 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain dan SNI 1726-2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung. Kondisi sekarang bangunan hanya menerima beban konstuksi saja (berat sendiri).
Bahwa kondisi bangunan sekarang tidak dapat difungsikan karena dari hasil pengujian mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan.
Bahwa ahli berpendapat bahwa Pekerjaan Puskesmas Batua tersebut bisa saja diperbaiki namun akan menggunakan biaya yang cukup besar bahkan lebih dari 25 milyar, serta tidak ada jaminan akan kembali baik 100 % seperti semula, sehingga Ahli lebih menyarankan lebih baik dirobohkan dan dibangun baru / diganti saja untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan karena biaya untuk melakukan perbaikan sama besarnya dengan bangun baru bahkan bisa biayanya lebih besar.
Bahwa Ahli tidak pernah berpendapat kalau pekerjaan Puskesmas Batua tersebut adalah total lost, namun ahli hanya menyimpulkan bahwa bangunan tersebut tidak aman / tidak layak untuk dilanjutkan karena kondisi bangunan sangat berbahaya sehingga ahli menyarankan agar diganti saja.
Bahwa kesimpulan Ahli berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan, maka Ahli menyimpulkan bahwa Pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Bahwa seluruh hasil pemeriksaannya dibuatkan laporan secara tertulis yakni dalam bentuk Final Report Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 yang ditandangani oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung an. Ir. ISKANDAR, MT Tanggal 24 Pebruari 2021.
2. Ahli Dr. H.FAHRURAZI, M.Si. (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
- Bahwa Ahli Di Persidangan memberikan keterangan sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti didengar keterangan dipersidangan sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Bahwa ahli membenarkan keterangannya dalam BAP tingkat penyidikan
Bahwa ahli menggeluti pengadaan barang dan jasa sejak 2001
Bahwa ahli bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai keahliannya.
Bahwa riwayat pendidikan non formal terkait keahlian ahli adalah sebagai berikut:
Diklat Pengadaan Barang/Jasa, tahun 2006 di Badan Diklat Provinsi Jawa Barat.
Diklat PPNS, tahun 2008 di Pusdik Reskrim Megamendung.
Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahun 2009 di Bandiklat Jawa Barat.
TOT Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahun 2009 di LKPP.
Pelatihan Untuk Peningkatan Kompetensi Instruktur Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, tahun 2009, di LKPP.
Pelatihan LPSE, tahun 2009 di Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat.
Pelatihan Trainer untuk Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahun 2010 di LKPP.
Bimtek Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahun 2010 di LKPP.
Pelatihan Untuk Peningkatan Kompetensi Instruktur Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, tahun 2010 di LKPP.
Pelatihan Saksi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahun 2011 di LKPP.
TOT Menengah Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahun 2011 di LKPP.
Pelatihan Untuk Peningkatan Kompetensi Instruktur Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, tahun 2011 di LKPP.
Pelatihan Untuk Peningkatan Kompetensi Instruktur Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, tahun 2012 di LKPP.
TOT Menengah Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahun 2012 di LKPP.
Pelatihan Untuk Peningkatan Kompetensi Instruktur Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, tahun 2012 di IAPI.
Pelatihan Asesor Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Menengah, tahun 2012 di LKPP.
Pelatihan Untuk Peningkatan Kompetensi Instruktur Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, tahun 2013 di IAPI.
TOT Fungsional Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahun 2013 di LKPP.
Pelatihan Modernisasi Pengadaan, tahun 2017 di MCAI.
Pelatihan Mentor Modernisasi Pengadaan, tahun 2017 di MCAI.
- Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan ahli yaitu :
Staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, diperbantukan pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2004.
Staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, diperbantukan atsampai dengan tahun 2004.
Staf Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006.
PLH. Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.
Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2009.
Kepala Sub Bidang Pengkajian BAPPEDA Kota Sukabumi, sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.
Kepala UPT Pengadaan Barang dan Jasa Kota Sukabumi, sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2011.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Sukabumi, sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Kepala Bidang Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan pada Bappeda Kota Sukabumi, sejak tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014.
Kepala Bidang Teknik, Sarana Lalu Lintas, dan Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2014 sampai dengan 2016.
Sekretaris Dinas pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Sukabumi, sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Sukabumi, sejak tahun 2010 sampai dengan 2020.
Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kota Sukabumi, sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang.
Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2009 sampai dengan sekarang.
Trainer Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sejak 2010 sampai dengan sekarang.
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, sejak 2011 sampai dengan sekarang.
Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, sejak 2012 sampai dengan sekarang.
Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, sejak 2017 sampai dengan sekarang.
Mentor Modernisasi Pengadaan LKPP-MCAI, sejak 2017 sampai dengan sekarang.
Anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), sejak 2010 sampai dengan sekarang.
Rektor Institut Manajemen Wiyata Indonesia, sejak 2014 sampai dengan Tahun 2017.
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan erdasarkan Surat permintaan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Nomor:R / 24 / VI /2021/ Ditreskrimsus, tanggal 15 Juni 2021, yang ditindaklanjuti dengan Surat Penugasan dari LKPP Nomor: 14938/D.4.3/07/2021, tanggal 22 Juli 2021, Perihal Penugasan Ahli.
Bahwa saat ini ahli menjabat sebagai Inspektur Pembantu di Inspektorat Kota Sukabumi, diperbantukan/ ditugaskan di LKPP sejak 2009 sampai dengan sekarang.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa saat ini, ahli menjabat sebagai Inspektur Pembantu di Inspektorat Kota Sukabumi, diperbantukan/ ditugaskan di LKPP sebagai:
Instruktur/ Narasumber/ Trainer / Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2009 sampai dengan sekarang.
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2011 sampai dengan sekarang.
Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2012 sampai dengan sekarang.
Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, sejak 2017 sampai dengan sekarang.
Mentor Center of Excellence Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa - LKPP, sejak 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab ahli sehubungan dengan tugas ahli di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP):
Sebagai Instruktur / Trainer / Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, bertugas memberikan pelatihan, pengajaran dan bimbingan teknis terhadap penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, dan bimbingan teknis yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP, bertugas memberikan keterangan atau pendapat ahli dalam tahapan penyelidikan, investigasi, penyidikan dan sidang perkara yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, bertugas sebagai asesor dalam menilai asesi yang berhubungan dengan kompetensi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-LKPP, bertugas memberikan advise, masukan, dan pendapat ahli dalam dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Mentor Center of Excellence Pengadaan Barang/Jasa - LKPP, bertugas memberikan pendampingan, pembinaan, dan bimbingan yang berhubungan dengan pembangunan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pusat keunggulan.
Bahwa Keahlian ahli adalah di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Sertifikat-sertifikat yang ahli miliki terkait dengan ruang lingkup keahlian ahli dalam pengadaan barang / jasa pemerintah adalah :
Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Trainer/Instruktur Ahli Pengadaan Tingkat Dasar, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Trainer/Instruktur Ahli Pengadaan Tingkat Menengah, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Pemberi Keterangan Ahli (Saksi Ahli) Pengadaan, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Trainer/Instruktur Ahli Pengadaan Penyusunan Kontrak, Spesifikasi dan HPS, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Trainer/Instruktur Fungsional Ahli Pengadaan, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Kompetensi Manajemen Kontrak (Pengadaan Barang/Jasa), dikeluarkan oleh BNSP.
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, baik pada tahap penyidikan diKepolisian maupun di Persidangan Pengadilan dalam beberapa perkara diantaranya :
Perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan barang/jasa paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang yang dananya bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2010 (Kejaksaan Tinggi Banten).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan revitalisasi sarana prasarana pendidikan dasar pengadaan pengembangan alat-alat peraga TK-SD satu atap yang bersumber dari APBD I tahun 2011 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kepolisian Daerah Jawa Barat).
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011 (Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dalam pembangunan gedung 4 lantai Pustekdata dan Pusfatja Lapan TA. 2011 (Bareskrim Polri).
Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pengaman Pantai Beras Basah di Bontang yang Bersumber Dana dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015 (Kejati Kalimantan Timur dan Supervisi oleh KPK).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012 (Kejaksaaan Agung).
Perkara Dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 (KPK).
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/ APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 22 Maret 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku sejak diundangkan, namun pemberlakuannya dapat dilaksanakan secara bertahap, yaitu untuk pekerjaan yang Persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sejak tanggal diundangkan. Untuk pekerjaan yang Persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah harus mengacu kepada Perpres Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Untuk pengadaan kontruksi, juga mengacu kepada Peraturan perundang-undangan tentang Kontruksi, sebagaimana yang diatur dengan Undang-undang nomor Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 2 peraturan tersebut, ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 peraturan tersebut, ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
Pengadaan. Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau;
Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 4 peraturan tersebut, jenis pengadaan barang/jasa meliputi:
Barang;
Pekerjaan Konstruksi;
Jasa Konsultasi; dan
Jasa lannya.
Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pengadaan barang/jasa yang diatur didalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
Barang;
Pekerjaan Konstruksi;
Jasa Konsultasi; dan
Jasa lainnya.
Ayat (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Bahwa untuk Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, tidak secara eksplisit mengatur tentang tujuan pengadaan seperti halnya Perpres 16 Tahun 2018.
Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai pasal 3 Perpres, Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
mendorong pemerataan ekonomi; dan
mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 5, Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/tidak diskriminatif; dan
Akuntabel.
Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018, Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil; dan
Akuntabel.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 6, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai Pasal 7 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018, semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Ayat (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama;
Konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrai;
Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;
PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau
Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
Bahwa untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 7, bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
PA/KPA;
PPK;
ULP/Pejabat Pengadaan;dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
- Bahwa adapun Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas:
PA/KPA;
PPK;
ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
- Bahwa untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai Pasal 8 Perpres No. 16 Tahun 2018, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
Pengguna Anggaran (PA);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pejabat Pengadaan;
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan;
Agen Pengadaan;
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Penyelenggara Swakelola; dan
Penyedia.
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, yang dimaksud dengan:
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. (Pasal 1 angka 5);
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. (Pasal 1 angka 6);
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 7);
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan belum diatur secara eksplisit. Namun istilah yang yang sudah dipergunakan adalah Kelompok Kerja ULP. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP (Pasal 15 ayat 1);
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan (Pasal 1 angka 10);
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya (Pasal 1 angka 12).
Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang dimaksud dengan:
Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah (Pasal 1 angka 7);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan (Pasal 1 angka 8);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10);
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia (Pasal 1 angka 12);
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 15);
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak (Pasal 1 angka 28).
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
Menetapkan PPK.
Menetapkan Pejabat Pengadaan.
Menetapkan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau.
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Adapun untuk KPA, sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, bahwa KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA. Sehingga tugas KPA sebagaimana pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh PA, yaitu sebagaiman tugas PA yang diatur di dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya.
Untuk Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/ surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud, dalam hal diperlukan, PPK dapat:
mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Untuk Kelompok Kerja unit layanan pengadaan/Pejabat Pengadaan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 angka (2) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, tugas Kelompok Kerja unit layanan pengadaan/Pejabat Pengadaan adalah:
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Menetapkan Dokumen Pengadaan.
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
khusus untuk ULP:
menjawab sanggahan.
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan dan Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK.
menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
khusus Pejabat Pengadaan:
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan kepada PA/KPA.
memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Untuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 angka (5) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, tugas pokok dan kewenangan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, tugas dan kewenangan:
Pengguna Anggaran (PA):
Pasal 9
Ayat (1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
menetapkan perencanaan pengadaan;
menetapkan dan mengumumkan RUP;
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan PjPHP/PPHP;
menetapkan Penyelenggara Swakelola;
menetapkan tim teknis;
menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/Kontes;
menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ayat (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):
Pasal 10
KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Pasal 11
Ayat (1) PPK dalam Pengadaan Barang /Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
menyusun perencanaan pengadaan;
menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
menetapkan rancangan kontrak;
menetapkan HPS;
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
menilai kinerja Penyedia.
Ayat (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Ayat (3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Pokja Pemilihan:
Pasal 13
Ayat (1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus rupiah); dan
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paling miliar paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat (2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
Ayat (3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
Ayat (4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Pasal 15
Ayat (1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat (2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Penyedia
Pasal 17
Ayat (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
Pelaksanaan kontrak;
Kualitas barang/jasa;
Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
Ketepatan waktu penyerahan; dan
Ketepatan tempat penyerahan.
Bahwa Pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makasssar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018 termasuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dasarnya karena memenuhi ruang lingkup sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, atau Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Bahwa Ketentuan atau aturan yang mengatur terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I Pada Dinas Kesehatan Kota Makasssar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018 merupakan proses di waktu transisi perubahan peraturan. Jika pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat juga menggunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sejak tanggal diundangkan. Untuk pekerjaan yang Persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah harus mengacu kepada Perpres Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Persiapan pengadaan diatur di dalam Pasal 25 Perpres 16 tahun 2018. Persiapan pengadaan meliputi penetapan Spesifikasi Teknis, Penyusunan dan Penetapan HPS, dan Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak, serta penentuan uang muka, jaminan, garansi, dan penyesuaian hraga yang akan ditentukan dalam rancangan kontrak.
Bahwa ketentuan Pasal 89 dan Pasal 94 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, dan kondisi peralihan atau transisi perubahan peraturan tersebut.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa semua pihak harus tunduk pada pada etika dan prinsip pengadaan.
.Bahwa pelaksanaan pekerjaan seperti KSO dan sub kontrak menurut undang–undang pengadaan barang dan jasa diperbolehkan.
Bahwa yang tidak diperbolehkan adalah pengalihan seluruh pekerjaan / kontraknya seperti pinjam bendera.
Bahwa melakukan sub kontrak tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diperbolehkan.
Bahwa kuasa direksi tidak diperbolehkan kepada orang lain / pihak – pihak lain.
Bahwa yang dapat diberikan kuasa direksi adalah orang - orang yang terdapat dalam Akta Pendirian Perusahaan dan karyawan tetap.
Menurut ahli bahwa kalau kewenangan Pengguna Anggaran (PA) sudah dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka PA tidak boleh lagi mengintervensi kewenangan kepada KPA, jadi KPA hanya mengawasi.
Bahwa KPA secara Ex Officio juga sebenarnya selaku PPK.
Bahwa PPK mempunyai tugas yang paling banyak mulai dari awal sampai pekerjaan tersebut diterima.
Bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) itu menggambarkan barang jasa apa yang akan butuhkan.
Bahwa setelah PPK menyerahkan KAK ke Pokja untuk dilelang, maka Pokja berwenang untuk melakukan kaji ulang.
Bahwa yang berwenang untuk menetapkan KAK adalah PPK, Pokja hanya mengingatkan saja.
Bahwa untuk merubah persyaratan Justifikasi dalam KAK tidak boleh sembarangan tetapi harus koordinasi dengan Konsultan Perencana dan harus ada Justifikasi secara tertulis dari Konsultan Perencana agar tidak ada potensi diskriminatif yang dapat menguntungkan pihak lain.
Bahwa dalam pemilihan barang dan jasa ada beberapa evaluasi yang harus dilakukan oleh Pokja untuk menentukan pemenang yakni :
Evaluasi administrasi.
Evaluasi Teknis.
Evaluasi harga.
Evaluasi Kualifikasi.
Bahwa apa yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan maka itu harus dilaksanakan
Bahwa evaluasi teknis itu termasuk evaluasi peralatan yang akan digunakan di dalam pelaksanaan.
Bahwa dalam pembuktian kualifikasi pokja wajib melakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa pembuktian klarifikasi dilakukan ketika ada hal – hal yang belum jelas yang perlu diklarifikasi.
Bahwa apabila dalam pembuktian kualifikasi pokja ada menemukan keraguan maka Perusahaan tersebut tidak boleh dimenangkan.
Bahwa Para pihak yang merupakan pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tugas dan kewenangan tersebut sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.
Bahwa Dokumen yang harus dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh para pihak yang terlibat dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya, seperti:
Dokumen penetapan perencanaan pengadaan yang ditetapkan oleh PA/KPA;
Dokumen Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan Kontrak yang ditetapkan oleh PPK;
Dokumen pemilihan penyedia oleh Pokja ULP/Pokja Pemilihan;
Dokumen pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia;
Dokumen pengawasan oleh Konsultan pengawas.
Bahwa semua Dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dipertanggungjawabkan oleh para pihak sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya, seperti :
Dokumen tender (KAK, Gambar, HPS, RAB, BA Kai Ulang yang ditanda tangani bersama PPK dan Pokja.
Dokumen Pelaksanaan (Surat Perjanjian / Kontrak, Softdrawing, Adendum Kontrak0
Dokumen Pembayaran (surat pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS, Surat Perjanjian / Kontrak, Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), Berita Acara Pembayaran Pekerjaan / Barang, Kuitansi, Berita acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, SPM (Surat Perintah Membayar), Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja LS (SPTB), Ringkasan Kontrak, NPWP Penyedia), Rekening Koran Peyedia, Suarat Kuasa Penyedia, Surat Perintah Pencairan dana (SP2D).
Dokumen Pengawasan (surat Kuasa, Laporan Harian, Mingguan, bulanan, back up data, kesepakatan bersama tentang perubahan titik bangunan).
Bahwa masing-masing pihak harus melaksanakan dengan cermat dan benar isi dari setiap dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasanya.
Bahwa Jika masing-masing pihak tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan cermat dan tidak sesuai dengan apa yang tertulis di dalam dokumen-dokumen atas pelaksanaan tugas dan kewenangannya, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan aturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai tanggungjawab dan proses pelaksanaan pengadaan. Hal tersebut juga bertentangan atas Pasal 5 tentang prinsip dan Pasal 7 tentang etika pengadaan Perpres 54 Tahun Tahun 2010.
Bahwa sesuai ketentuan yang diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan melalui :
Swakelola; dan/atau
Pemilihan Penyedia Barang/jasa
Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa Pengadaan barang / jasa yang dilakukan dengan swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Sedangkan di dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya dijelaskan bahwa Pengadaan barang / jasa yang dilakukan dengan pemilihan penyedia barang/jasa adalah pengadaan yang dilakukan oleh badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Untuk pengadaan yang mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, sesuai ketentuan yang diatur di dalam Pasal 3 ayat 3, bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan melalui:
Swakelola; dan/atau
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, bahwa Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yangselanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperolehbarang/jasa yang dikerjakan sendiri olehKementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyaraka- tan, atau kelompok masyarakat.
Sedangkan di dalam Pasal 1 angka 26 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah caramemperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
Bahwa Proses perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan tahapan umum sebagaimana dimaksud di dalam Bab IV Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, sebagai berikut:
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan.
Dengan adanya kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan program dan kegiatan, PA/KPA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran biaya pengadaan pada proses penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa, berpedoman pada pagu indikatif. PA menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa K/L/D/I dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
PA melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I;
Kebutuhan barang/jasa dapat berupa Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya;
Dalam melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa, PA wajib melakukan penelaahan terhadap barang/jasa yang telah tersedia/ dimiliki/dikuasai, terkait dengan ketentuan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa;
Untuk melakukan identifikasi terhadap barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai, PA dapat menggunakan data base Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) dan/atau daftar riwayat kebutuhan Barang/Jasa dari masing-masing unit/ satuan kerja K/L/D/I, sebagai sumber data dan informasi yang diperlukan;
Kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I adalah kebutuhan riil barang/jasa yang akan diadakan/dilaksanakan;
Kebutuhan riil adalah jumlah kebutuhan barang/jasa yang diperoleh berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I, dikurangi dengan jumlah barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki dan yang sejenis/sesuai spesifikasi yang diperlukan serta memenuhi syarat kelayakan;
Dalam hal kebutuhan barang yang diperlukan K/L/D/I bertujuan untuk menunjang tugas dan fungsi organisasi, maka jumlah kebutuhan barang, ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi, beban tugas dan tanggung jawabnya;
Penetapan kebutuhan barang dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian prioritas kebutuhan dan kecukupan anggaran yang tersedia (pagu anggaran);
Dalam hal barang yang diperlukan untuk kegiatan Renja-K/L/D/I bertujuan untuk menjaga tingkat persediaan barang pada setiap tahun anggaran atau untuk keperluan penggantian karena adanya barang yang sudah tidak layak untuk difungsikan/rusak, dihapus, sudah dijual, hilang, mati/tidak berfungsi atau atas pertimbangan teknologi serta sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan khususnya bagi pengguna/pengelola barang, maka penetapan jumlah kebutuhan barang dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Penganggaran.
PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran Pengadaan Barang/Jasa, yang terdiri atas biaya untuk barang/jasa yang akan diadakan, biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan barang/jasa yang akan diadakan, besaran biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan, serta pagu anggaran.
Penetapan Kebijakan Umum Pengadaan.
Penetapan Kebijakan Umum Tentang Pemaketan barang/jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa.
Penetapan Kebijakan Umum Tentang Cara Pengadaan. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan dengan cara swakelola, dan /atau melalui pemilihan Penyedia Barang/Jasa. PA menetapkan cara pengadaan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi K/L/D/I serta sifat kegiatan yang akan dilaksanakan.
Penetapan Kebijakan Umum Tentang Pengorganisasian Pengadaan. PA/KPA menetapkan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan yang dilaksanakan, baik yang dengan cara Swakelola atau melalui Penyedia.
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). PA berkewajiban menyusun dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan/diadakan.
PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah dilakukan penyesuaian terhadap RKA-K/L hasil kesepakatan dalam pembahasan RAPBN dan RUU-APBN oleh DPR. PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I yang bersangkutan disetujui oleh DPR/DPRD.
Persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa. Persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa merupakan proses perumusan kegiatan yang dimulai dari penyerahan Dokumen Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa oleh PA kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sampai dengan ditetapkannya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa. PPK bersama ULP/Pejabat Pengadaan melakukan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, setelah PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa melalui website K/L/D/I dan menyampaikan Dokumen Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut :
PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari: a. kebijakan umum pengadaan; b. rencana penganggaran biaya pengadaan serta biaya pendukungnya; dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan. PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi: Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri, dan Rancangan Kontrak.
Penyerahan Rencana Pelaksanaan Pengadaan dari PPK kepada ULP/Pejabat pengadaan.
Berdasarkan Dokumen Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri, dan Rancangan Kontrak dari PPK, selanjutnya Pokja ULP/Pejabat pengadaan menyusun dokumen pengadaan untuk dilakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Berdasarkan rangkaian tahapan perencanaan dan persiapan tersebut itulah selanjutnya dilaksanakan proses pengadaan barang/jasa, baik yang dilaksanakan dengan menggunakan penyedia, atau dilaksanakan secara swakelola, termasuk kegiatan swakelola yang jika di dalamnya membutuhnya penyedia.
Untuk pengadaan yang mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, sebagaimana diatur dipasal 18, bahwa perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaranPengadaan Barang/Jasa.
Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dariAPBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunanRencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelahpenetapan Pagu Indikatif.
Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunanRencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKAPerangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon AnggaranSementara (KUA-PPAS).
Perencanaan pengadaan terdiri atas:
Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/ atau
Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:
penetapan tipe Swakelola;
penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
penyusunan perkiraan biaya/RAB;
pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
penyusunan biaya pendukung.
Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa tersebut selanjutnya dimuat dalam RUP.
Bahwa semua pihak yang yang termasuk ke dalam Organisasi Pengadaan atau Pelaku Pengadaan, serta pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan.
Bahwa menurut ahli bahwa untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 7, bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
PA/KPA;
PPK;
ULP/Pejabat Pengadaan; dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai Pasal 8 Perpres No. 16 Tahun 2018, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang terkait dengan pengadaan yang menggunakan penyedia adalah:
Pengguna Anggaran (PA);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pejabat Pengadaan;
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan;
Agen Pengadaan;
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Penyedia.
Bahwa untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 7, bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa dengan pemilihan tender terdiri atas:
PA/KPA;
PPK;
ULP; dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai Pasal 8 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang terkait dengan pengadaan yang menggunakan penyedia melalui tender adalah:
Pengguna Anggaran (PA);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan;
Agen Pengadaan;
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Penyedia.
Bahwa semua pihak yang yang termasuk ke dalam Organisasi Pengadaan atau Pelaku Pengadaan, serta pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan wajib melaksanakan dan mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, sebagaimana yang diatur di Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, atau di Pasal 6 dan Pasal 7 di Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Bahwa sebagaimana yang diatur di Pasal 57 ayat 1 huruf d Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan:
Pengumuman;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
pemberian penjelasan;
pemasukan Dokumen Penawaran;
pembukaan Dokumen Penawaran;
evaluasi penawaran;
evaluasi kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
penetapan pemenang;
pengumuman pemenang;
sanggahan; dan
Sanggahan Banding (apabila diperlukan).
Untuk Pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sesuai Pasal 50 ayat 1, pelaksanaan pemilihan melalui Tender meliputi:
Pelaksanaan Kualifikasi;
Pengumuman dan/atau Undangan;
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
Pemberian Penjelasan;
Penyampaian Dokumen Penawaran
Evaluasi Dokumen Penawaran;
Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
Sanggah.
Bahwa Pihak yang berwenang dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan metode tender adalah Pokja ULP atau Pokja Pemilihan.
Bahwa menurut ahli bahwa dasar Pokja Pemilihan melakukan tugas sebagai Pokja Pemilihan dalam menentukan calon penyedia melalui tender menurut Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 angka (2). Untuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, mengacu kepada ketentuan Pasal 13.
Bahwa Pokja ULP/Pokja Pemilihan dalam melaksanakan pemilihan penyedia dengan metode tender harus berpedoman atau mengacu pada spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja yang terdapat dalam dokumen pengadaan atau dokumen pemilihan. Untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64. Untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 43 dan Pasal 46.
Bahwa dalam proses pengadaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi yang dilakukan dengan metode tender / pelengan umum, pokja pemilihan yang tidak mengikuti dokumen lelang yang didalamnya tertuang KAK (Persayaratan administrasi, teknis evaluasi harga dan pembuktian kualifikasi) tidak diperbolehkan Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64 untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya. Untuk penggunaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 43 dan Pasal 46.
Bahwa terhadap Persiapan pengadaan yang dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat juga menggunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Memperhatikan dokumen pengadaan yang dipergunakan, dasar peraturan yang dipergunakan adalah Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya. Sehingga beberapa permasalahan dan penyimpangan yang terjadi, dapat dikaji atau dianalisis sesuai ketentuan yang diatur di dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya.
Bahwa terkait dengan pengalihan pekerjaan / pinjam bendera tidak diperbolehkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Pasal 87 ayat (3) tentang larangan pengalihan pekerjaan.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Bahwa Personil inti yang yang telah ditentukan di dalam kontrak yang tidak sesuai dan tidak melaksanakan fungsi kerjanya sesuai kontrak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Bahwa Pembayaran tidak dilakukan sesuai prestasi pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Pasal 89 tentang pembayaran prestasi kerja.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Bahwa Pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan sesuai pekerjaan di dalam kontrak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Pasal 18 tentang tugas PPHP.
Pasal 95 terkait serah terima hasil pekerjaan
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Bahwa terkait adanya pertemuan dengan calon penyedia sebelum proses tender yang dilakukan oleh PA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan merupakan bagian dari pengaturan atau rekayasa negatif atau terjadinya tindakan diskriminatif kepada pihak tertentu dalam proses kompetisi yang sehat dari lelang/seleksi maka tidak diperbolehkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal yang mengatur Prinsip, Etika, dan Tata Cara Pengadaan di dalam Perpres 54 Tahun 2010 beserta peraturan perubahannya.
Bahwa menurut ahli bahwa Pemilihan penyedia untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan dengan mekanisme lelang merupakan ranah kewenangan Pokja. PA/KPA tidak punya kewenangan dalam memilih penyedia. Jika itu terjadi maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 8, 10,11, 12, 17 tentang tugas dan kewenangan PA, KPA, PPK, dan Panitia Pengadaan/ULP.
Bab terkait prosedur pemilihan penyedia barang/jasa.
Terkait pertemuan dengan calon penyedia yang dilakukan pengguna anggaran sebelum proses tender yang dilakukan merupakan bagian dari pengaturan atau rekayasa negatif atau terjadinya tindakan diskriminatif kepada pihak tertentu dalam proses kompetisi yang sehat dari lelang/seleksi maka tidak diperbolehkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal yang mengatur Prinsip, Etika, dan Tata Cara Pengadaan di dalam Perpres 54 Tahun 2010 beserta peraturan perubahannya.
Bahwa seorang PPK yang melakukan perubahan KAK dengan maksud untuk memenangkan perusahan tertentu merupakan bagian dari pengaturan atau rekayasa negatif atau terjadinya tindakan diskriminatif kepada pihak tertentu dalam proses kompetisi yang sehat dari lelang/seleksi maka tidak diperbolehkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal yang mengatur Prinsip, Etika, dan Tata Cara Pengadaan di dalam Perpres 54 Tahun 2010 beserta peraturan perubahannya.
Bahwa penugasan PPTK dalam pelaksanaan paket pengadaan pada dasarnya menjadi Pihak di ranah Pengelolaan Keuangan Daerah, bukan secara langsung di dalam pengadaan sebagai para pihak dalam Organisasi pengadaan atau pelaku Pengadaan. Tugas PPTK diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 12 adalah:
mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan.
PPTK merupakan pihak yang sifat tugasnya adalah membantu tugas PA/KPA/PPK. Sehingga fungsi PPTK disini membantu PA/KPA/PPK dalam menjalankan apa yang menjadi tanggungjawab PA/KPA/PPK, bukan menyerahkan tanggungjawab dan kewenangan kepada PPTK atas apa yang menjadi tanggungjawab PA/KPA/PPK.
Jika dalam pelaksanaan tugasnya PPTK menemukan dan mengetahui adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan, maka PPTK melaporkan kondisi tersebut kepada PA/KPA/PPK sesuai dengan tugas yang dimiliki, untuk selanjutnya diambil tindakan oleh PA/KPA/PPK
Jika PPTK mengetahui ada penyimpangan dan turut melaksanakan atas penyimpangan tersebut, maka dapat turut dimintakan pertanggung jawaban.
Bahwa apabila seorang PPTK ternyata melakukan pemalsuan data, maka PPTK dapat dimintai pertanggungjawaban.
Bahwa tugas PPTK sifatnya mandatori yakni membantu PPK, tetapi kalau ternyata ada perbuatan PPTK yang memalsukan dokumen adalah tanggung jawab dari PPTK itu sendiri dan bukan tanggungjawab pemberi mandat, namun kalau ternyata PPTK bekerja dilakukan dengan benar maka itu tanggungjawab PPK sebagai pemberi mandat.
Bahwa yang dimaksud dengan evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian evaluasi sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk proses pelelangan adalah pembuktian kualifikasi. Tahap ini dilakukan setelah dilaksanakannya evaluasi kualifikasi, sebelum dibuatkannya Berita Acara Hasil Pelelangan.
Sebagaimana diatur di Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. Sehingga evaluasi dokumen kualifikasi merupakan penilaian atas kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun pembuktian kualifikasi merupakan tahapan pembuktian terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
Bahwa Tata cara pembuktian kualifikasi mengacu kepada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yangs selanjutnya diatur pada Dokumen Pemilihan.
Pembuktian kualifikasi merupakan tahapan pembuktian terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
Bahwa Tujuan pembuktian kualifikasi adalah untuk mengecek keaslian atas seluruh dokumen kualifikasi yang telah disampaikan sebagaimana dalam isian formulir kualifikasi.
Bahwa Semua persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan harus dipenuhi. Jika ada yang dipersyaratkan, namun tidak dapat dipenuhi oleh peserta pemilihan, maka Pokja akan menetapkan penyedia tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang. Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam:
Dokumen pemilihan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64.
Bab terkait pelaksanaan evaluasi penawaran di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya.
Tata cara evaluasi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
Bahwa Semua persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan harus dipenuhi. Jika ada yang dipersyaratkan, namun tidak dapat dipenuhi oleh peserta pemilihan, maka Pokja akan menetapkan penyedia tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang. Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam:
Dokumen pemilihan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64.
Bab terkait pelaksanaan evaluasi penawaran di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya.
Tata cara evaluasi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
Bahwa setiap pergantian peralatan maupun personil dilapangan harus ada persetujuan PPK.
Bahwa tidak diperbolehkan mempekerjakan konsultan pengawas yang belum memiliki keahlian.
Bahwa bahwa pengaturan atau rekayasa tidak diperbolehkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa apabila dalam KAK yang terdapat dalam Lembaran Dokumen Pengadaan (LDK) dipersayaratkan calon penyedia melampirkan tenaga ahli sebagai Maneger Proyek Lulusan S-2 Teknik Sipil namun pada proses penawaran Perusahan tersebut hanya melampirkan tenaga ahli dengan lulusan S-1 Teknik Sipil sebagai Manejer Proyek, maka menurut ahli seharusnya perusahaan tersebut tidak boleh dimenangkan sebab semua persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan harus dipenuhi. Jika ada yang dipersyaratkan, namun tidak dapat dipenuhi oleh peserta pemilihan, maka Pokja akan menetapkan penyedia tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang. Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam:
Dokumen pemilihan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 64.
Bab terkait pelaksanaan evaluasi penawaran di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya.
Tata cara evaluasi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
Bahwa Jika di dalam pelaksanaan evaluasi terdapat hal-hal yang kurang jelas, maka Pokja dapat melakukan klarifikasi/verifikasi kepada peserta pemilihan tersebut atau ke pihak lain yang terkait. Jika memang ditemukan penawaran peserta pemilihan tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan tindakan sesuai metode evaluasi penawaran yang diatur di dalam dokumen pemilihan, seperti digugurkan jika mengguna sistem gugur.
Bahwa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
Lebih lanjut di dalam Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur bahwa apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan, meliputi antara lain:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan;
Perubahan pekerjaan dimaksud berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan. Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal dan tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
Untuk kepentingan pemeriksaan perubahan, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. Sehingga tugas Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak adalah melakukan pemeriksaan rencana perubahan, agar memenuhi aspek teknis dan administrasi dalam perubahan kontrak tersebut.
Hal-hal teknis lebih lanjut terkait tugas dan tanggungjawab peneliti kontrak mengacu kepada ketentuan di dalam kontrak dan surat penugasannya.
Ketika diperlukan perubahan kontrak dari penyedia, maka penyedia mengajukan perubahan kepada PPK, untuk terlebih dahulu diperiksa kelayakan perubahannya. Untuk kepentingan ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Perubahan kontrak yang tidak sesuai ketentuan, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Pasal 88 tentang perubahan kontrak.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Bahwa Tidak diperbolehkan pengalihan tanggungjawab pekerjaan, dalam bentuk pengalihan pekerjaan sebagaimana yang dilarang di dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis, atau dalam praktik pinjam perusahaan.
Tindakan penyedia yang mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan kontrak, maka bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Hal tersebut juga bertentang dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya yang mengatur Etika Pengadaan, bahwa para pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak, serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Penyedia yang ditunjuk sebagai pemenang tentunya penyedia yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Sehingga diyakini akan mampu melaksanakan pekerjaan sebagaimana pemenuhan persyaratan dan kemampuan yang dimiliki. Apabila dikerjakan oleh pihak lain yang tidak menempuh proses evaluasi dalam lelang/seleksi, maka berpotensi tidak dilaksanakan oleh penyedia yang mampu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait Kuasa Direksi, Kuasa direksi dapat dilakukan namun harus mengacu kepada ketentuan Pasal 86 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, bahwa Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud di atas, dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Jika itu tidak dipenuhi, maka tidak diperbolehkan.
Demikian pula hal nya dalam proses lelang, penawaran sah jika ditandatangi oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/ Anggaran Dasar. Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/ karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar (Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Bahwa tidak diperbolehkan jika sebelum pelaksanaan tender dilaksanakan PPK mengetahui bahwa pekerjaan pelaksanaan pekerjaan akan dikendalikan oleh orang yang bukan selaku personil / direksi suatu perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia hal tersebut harus mengacu kepada ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya.
Bahwa menurut ahli bahwa tidak diperbolehkan pekerjaan dikendalikan oleh orang yang bukan termasuk personil inti perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia. Personil inti yang yang telah ditentukan di dalam kontrak tidak hadir dan melaksanakan fungsi kerjanya sesuai kontrak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Hal lain juga yang perlu dicermati jangan sampai kondisi tersebut merupakan bentuk pengalihan kontrak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana penjelasan sebelumnya, yang seharusnya mengacu kepada ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya. Jika tidak memenuhi maka tidak diperbolehkan.
Bahwa mekanisme pembayaran pekerjaan konstruksi oleh PPK kepada penyedia menurut ahli bahwa Sesuai ketentuan Pasal 89 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
Pembayaran bulanan;
Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Lebih lanjut di dalam Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah menyatakan bahwa: "Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/ atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak".
Bahwa jika terjadi pembayaran tidak dilakukan sesuai prestasi pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Pasal 89 tentang pembayaran prestasi kerja.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Jika terjadi pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan sesuai pekerjaan di dalam kontrak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Pasal 18 tentang tugas PPHP.
Pasal 95 terkait serah terima hasil pekerjaan
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Jika terjadi perubahan kontrak yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Pasal 88 tentang perubahan kontrak.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Bahwa seorang PPHP yang menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), menurut ahli hal tersebut tidak secara eksplisit dilarang, namun dapat berpotensi menyebabkan terjadinya pertentangan kepentingan yang merupakan larangan atas Etika Pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya.
Bahwa menurut ahli bahwa seorang PPHP tidak diperbolehkan memerintahkan konsultan Pengawas untuk menaikkan progres pekerjaan misalnya dari 75 % menjadi 100 %.
Bahwa apabila dalam sebuah pekerjaan misalnya pada tanggal 27 Desember 2018 disetujui pembayaran 100 % oleh PPK kepada Penyedia, dan telah dibayarkan pada tanggal 31 Desember 2018, namun pada faktanya berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli konstruksi volume pekerjaanya hanya 62, 25 % atau ada selesih 37, 75 % dari kontrakJ, maka menurut pendapat ahli jika terjadi pembayaran tidak dilakukan sesuai prestasi pekerjaan, maka Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Pasal 89 tentang pembayaran prestasi kerja.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Jika terjadi pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan sesuai pekerjaan di dalam kontrak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Pasal 18 tentang tugas PPHP.
Pasal 95 terkait serah terima hasil pekerjaan.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Bahwa tidak diperbolehkan adendum kontrak direkayasa.
Bahwa kalau tanggal 21 Desember 2018 merupakan akhir kontrak, maka Serah Terima Pekerjaan (PHO) harus dilakukan tanggal 21 Desember 2018 dan tidak boleh lewat dan kalau lewat tanggal 21 Desember 2018 maka harus ada Adendum Kontrak (Perpanjangan waktu) kontrak dan Penyedia tersebut harus dikenakan denda keterlambatan setiap hari yang besarnya 1/ 1000 dari nilai kontrak.
Bahwa berdasarkan Pepres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang Jasa, maka seorang PPHP hanya bertugas memeriksa administrasi pekerjaan dan tidak memeriksa hasil pekerjaan.
Bahwa sub kontrak itu boleh dilaksanakan dalam pengadaan barang jasa tetapi hanya sebagian dan tidak boleh seluruhnya serta hanya pekerjaan pekerjaan spesialis, sedangkan yang tidak boleh disub kontrakan adalah pekerjaan utama seluruhnya serta sub kontrak secara sembunyi – sembunyi tanpa persetujuan PPK.
Bahwa penandatangan kontrak pekerjaan dapat dikuasakan tetapi penerima kuasa harus ada namanya dalam Akta pendirian dan karyawan tetap.
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pekerjaan konstruksi harus disertai dengan proses pengawasan. Proses pengadaan untuk pengawasan dapat dilakukan secara swakelola ataupun menggunakan penyedia. Idealnya untuk cakupan pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak mampu dilakukan sendiri oleh pengguna jasa, maka dipergunakan konsultan pengawas. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta peraturan perubahannya. Untuk pilihan swakelola atau penyedia mengacu kepada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya.
Bahwa Konsultan pengawas berkewajiban melaporkan secara periodik Laporan Progres Pekerjaan pihak penyedia kepada PPK hal tersebut Sesuai penjelasan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta peraturan perubahannya, bahwa dalam kegiatan pengerjaan, pelaksana konstruksi bertanggungjawab menyampaikan laporan pelaksanaan bagian kegiatan pekerjaan dan hasilnya untuk mendapat persetujuan pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi.
Lebih lanjut laporan pelaksanaan mengacu kepada ketentuan di dalam kontrak.
memberi keputusan terhadap usulan untuk melaksanakan bagian kegiatan pekerjaan dari pelaksana konstruksi.
memberi pendapat terhadap permintaan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pengguna jasa.
memberi pendapat kepada pengguna jasa atau memberi keputusan berdasar kewenangan dari pengguna jasa, terhadap usulan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pelaksana konstruksi.
memberi laporan hasil pengawasan setiap bagian kegiatan pekerjaan dan laporan akhir pengawasan untuk mendapat persetujuan pengguna jasa.
memberi pendapat kepada pengguna jasa terhadap usulan penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dari pelaksana konstruksi.
dapat menolak menerima hasil bagian kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari pengawas konstruksi.
dapat menolak menerima hasil bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi.
mengajukan usul perubahan rencana kerja pengawasan.
Hal-hal teknis lebih lanjut terkait tugas dan tanggungjawab mengacu kepada ketentuan di dalam kontrak
Bahwa Personil inti atau tenaga yang yang telah ditentukan di dalam kontrak tidak hadir dan melaksanakan fungsi kerjanya sesuai kontrak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Hal penting lainnya adalah dilarang menyampaikan informasi yang tidak benar dalam pengadaan. Hal tersebut bertentang dengan Pasal 6 Perpres No. 54 tahun 2010 yang mengatur Etika Pengadaan, bahwa para pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerima dan bertanggungj jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak, serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Terhadap pihak yang melakukan kecurangan seperti membuat dokumen yang tidak benar dan/atau melakukan persekongkolan, dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa salah satu perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan, dan melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, apabila terjadi Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang, maka kontrak dapat diputus sepihak oleh PPK.
Bahwa seorang Dosen atau Pegawai Negeri Sipil yang menerima kuasa untuk melakukan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi yang dibiayai Pemerintah dilarang menjadi penyedia hal tersebut Sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, bawah Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Bahwa Ruspiyanto yang membuat laporan minggiuan pekerjaan pengawasan dan menandatangani diatas nama Syamsuddin selaku Site Manejer tidak diperbolehkan melakukan Tindakan diluar kewenangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan.
Bagian terkait pelaksanaan kontrak.
Dilarang pula menyampaikan informasi yang tidak benar dalam pengadaan. Hal tersebut bertentang dengan Pasal 6 Perpres No. 54 tahun 2010 yang mengatur Etika Pengadaan, bahwa para pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerima dan bertanggungj jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak, serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Terhadap pihak yang melakukan kecurangan seperti membuat dokumen yang tidak benar dan/atau melakukan persekongkolan, dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa salah satu perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan, dan melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, apabila terjadi Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang, maka kontrak dapat diputus sepihak oleh PPK.
Bahwa seorang konsultan Pengawas tidak diperbolehkan menaikkan Progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya misalnya dari progres 80 % menjadi 100 % apabila faktanya progres pekerjaan hanya baru 80 %.
Bahwa Pihak yang berhak mendapatkan pembayaran adalah pihak yang jelas di dalam kontrak melaksanakan pekerjaan dan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan. Sehingga pihak lain yang tidak menjadi bagian di dalam kontrak, tidak berhak menerima pembayaran langsung dari pelaksanaan kontrak dengan pemerintah
Bahwa Pengadaan harus dapat memenuhi tujuan dan kebutuhan atas pengadaan tersebut bagi organisasi, termasuk di pemerintah. Sehingga ketika hasil dari pengadaan tidak dapat memenuhi kebutuhan, maka pembiayaan yang sudah dikeluarkan dapat menjadi kerugian bagi negara. Perhitungan atas kerugian tersebut dapat dihitung oleh pihak yang berwenang.
Bahwa dengan memperhatikan proses persiapan pengadaan dari mulai proses awal lelang pertama telah dilakukan sebelum 1 Juli 2018, maka pelaksanaan pengadaan dapat tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, atau dapat mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sejak tanggal diundangkan. Hal tersebut menjadi piliha bagi PA/KPA, PPK, dan Pokja dalam persiapan pengadaan.
Kemudian dengan memperhatikan Dokumen Pengadaan yang dipergunakan oleh Pokja Pemilihan serta Rancangan Kontrak yang dipergunakan oleh PPK, maka dapat diketahui Proses Pengadan dilakukan dengan mengacu kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya.
Bahwa Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan penyedia yang sudah ditetapkan di dalam Dokumen Pengadaan wajib melaksanakan semua ketentuan di dalam Dokumen Pengadaan, termasuk tata cara dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Bahwa berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya tidak diperbolehkan Peserta pemilihan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan diluluskan oleh Pokja Pemilihan.
Bahwa berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak diperbolehkan Peserta pemilihan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan diluluskan oleh Pokja Pemilihan.
Bahwa Tidak diperbolehkan Peserta pemilihan yang tidak lulus penawaran berkontrak dengan PPK. Penyedia yang berkontrak dengan PPK adalah penyedia yang telah memenuhi ketentuan dalam proses pemilihan dan ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa Peserta pemilihan harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Dokumen Pengadaan untuk dinyatakan lulus evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang. Jika terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka peserta pemilihan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jika proses evaluasi menggunakan metode evaluasi dengan pendekatan sistem gugur, maka syarat yang tidak terpenuhi mengakibat penawaran dinyatakan gugur oleh Pokja Pemilihan
Bahwa pembuktian kualifikasi atau klarifikasi dokumen kualifikasi/penawaran dilakukan terhadap dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan dan yang disampaikan oleh peserta pemilihan. Sehingga dapat diperoleh keyakinan yang memadai atas kebenaran atau kejelasan dokumen yang disampaikan oleh peserta pemilihan.
Jika didalam dokumen penawaran atau kualifikasi disebutkan adanya dukungan tentang alat, maka jika ada hal yang dinilai kurang jelas dari dokumen dukungan tersebut dapat dilakukan klarifikasi kepada pihak penerbit dukungan, atau dimungkinkan dilakukan verifikasi kepada pihak lain yang terkait. Proses pembuktian atau klarifikasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dalam pelaksanaannya. Tidak diperbolehkan jika terjadi pemberian informasi/dokumen yang tidak benar/palsu, tindakan post bidding, dan hal-hal yang bersifat rekayasa atau persekongkolan negatif dari proses pemilihan.
Bahwa misalanya dalam pembuktian kualifikasi lapangan terhadap peralatan, pokja melakukan pembuktian peralatan berupa mobile crane namun bukan pada perusahaan pemebri dukungan (PT. Optima Perkasa) dan saat pokja melakukan kunjungan dilokasi tersebut tidak ditemukan peralatan berupa mobil crane oleh pokja, kemudian alat pengangkut barang / lif barang pokja melakukan pembuktian peralatan di PT. TRI MITRA SEJAHTERA (Hotel Asyra) bukan termasuk dalam perusahaan pendukung dalam penawaran, maka menurut pendapat ahli bahwa pembuktian tidak dilakukan terhadap dokumen yang disampaikan di dalam penawaran. Ketika dokumen yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan di dalam dokumen pengadaan, maka penawaran seharusnya digugurkan.
Ketika terdapat pembuktian atau klarifikasi yang tidak sesuai dokumen penawaran, maka Tindakan tersebut dapat diketahui sebagai Tindakan post bidding, dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Bahwa tugas pokok Konsultan Pengawas dalam pekerjaan pembangunan sebagaimana diatur dalam BAN Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 beserta perubahannya mengatur kewajiban dari masing-masing pihak. Secara khusus dapat jelaskan bahwa Konsutan Pengawas merupakan pihak yang ditunjuk oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas merupakan badan usaha ataupun perorangan. Konsultan pengawas memiliki tugas-tugas berikut:
Melaksanakan pengawasan teratur dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan olek pelaksana konstruksi
Mempublikasikan laporan prestasi kerja kepada semua pihak yang terkait
Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja
Konsultan pengawas dapat juga memberikan saran dan pertimbangan kepada PPK atau penyedia pelaksana di dalam pelaksanaan pekerjaan selama berlangsung.
Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan dalam penyimpangan kontrak kerja.
Memberikan komentar pada proposal dari pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Konsultan pengawas berhak untuk memeriksa gambar shopdrawing yang dikerjakan.
Membuat perubahan dengan penerbitan berita acara perubahan.
Berhak memberhentian pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
Hal-hal lebih lanjut tugas dan tanggungjawab konsultan pengawas sebagaimana yang diatur di dalam kontrak.
Bahwa apabila ada kekurangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia, maka Konsultan Pengawas berwenang memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan hal mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 beserta perubahannya, yang diantaranya Konsultan Pengawas memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan dalam penyimpangan kontrak kerja.
Hal lebih lanjut sebagaimana yang diatur di dalam kontrak.
Bahwa dasar dilakukan adensum kontrak / Perubahan kontrak pada dasarnya untuk pengadaan yang mengacu kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (1), bahwa penyebab dan dasar dilakukan perubahan kontrak adalah dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
Sehingga penyebab dan dasar dilakukan addendum kontrak pengawasan dapat mengacu kepada dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Bahwa menurut ahli bahwa presentasi nilai perubahan kontrak yang diperbolehkan menurut peraturan perundang – undangan sebagaimana ketentuan Pasal 87 ayat (6) Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahannya, memperhatikan ketentuan Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
3.Ahli. Christian Hasian, S.E., Ak., M.M. , CPA (Aus), CFE, CA. (Ahli Keuangan Negara dari BPK RI).
- Bahwa dipersidangan Ahli memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Ahli membenarkan semua keterangannya dalam BAP.
Bahwa keahlian ahli adalah secara umum berkaitan dengan tugas pemeriksaan, terutama pemeriksaaan atas pengelolaan keuangan negara. Adapun keahlian Ahli secara khusus adalah auditor forensik yang telah memperoleh sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE).
Bahwa ahli merupakan Pegawai / Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), dengan riwayat jabatan sebagai berikut :
Pemeriksa pada Auditorat Utama Investigasi BPK RI, Februari 2017 s.d. sekarang;
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Mei 2012 s.d. Februari 2017; dan
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah April 2011 s.d. Mei 2012
Bahwa Riwayat pendidikan ahli :
S-2 STIE IPWIJA, Magister Manajemen, lulus tahun 2018;
S-1 Universitas Gadjah Mada Fakultas Ekonomi, lulus tahun 2004;
SMU Xaverius 1 Palembang, lulus tahun 1997;
SMP Xaverius 1 Palembang, lulus tahun 1994;
SD Xaverius 1 Palembang, lulus tahun 1991.
Bahwa Ahli memiliki sertifikasi:
Certified Fraud Examiner (CFE); dan
Certified Practising Accountant Australia (CPA Aus).
Selain itu, Ahli memiliki pengalaman dalam Pemeriksaan Investigatif dan PKN sebagai berikut:
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Dana APBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa di Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Penunjang Operasional pada Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD) Kabupaten Bengkayang TA 2017;
Pemeriksaan Investigatif atas Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah serta Instansi Lainnya TA 2016;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Sosialisasi/Workshop/ Penyuluhan/Pembinaan/Pelatihan/ Bimbingan Teknis pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dan 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan di Wilayah Kota Makassar TA 2017;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembuatan Bangunan Tugu/Tanda Batas (Tugu Mejuah-Juah) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2016;
Pemeriksaan Investigatif atas Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan Alat Kesehatan Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Mohammad Soewandhie Kota Surabaya serta Instansi Terkait Lainnya TA 2012;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon pada Pekon Sukamulya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat;
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon pada Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus TA 2016; dan
Pemeriksaan lnvestigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung pada Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan TA 2016.
Bahwa Dasar Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 adalah Surat Tugas Pimpinan BPK Nomor 236/ST/XXI/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang diterbitkan untuk memenuhi Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dirkrimsus Polda Sulsel) Nomor B/2131/ VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 16 Juli 2021 perihal Permintaan Keterangan Ahli.
Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1, Angka 1, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh Bendahara, Pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Bahwa tim pernah melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018.
Bahwa Tim pemeriksa BPK RI melakukan pemeriksaan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 mulai tanggal 19 November 2020 s.d. 23 Desember 2020 yang dilanjutkan pada tanggal 21 Januari s.d. 6 Februari 2021, dan 14 s.d. 16 Februari 2021.
Bahwa Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan 2018 berdasarkan Surat Tugas Pimpinan BPK RI Nomor 22/ST/XXI/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Tugas Nomor 406/ST/XXI/11/2020 tanggal 5 November 2020 untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang diterbitkan untuk memenuhi Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dirkrimsus Polda Sulsel) Nomor R/12/VI/2020/Ditreskrimsus tanggal 26 Juni 2020 perihal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Negara.
Bahwa dalam melakukan audit Investigativ sudah dilakukan sekitar 5 tahun, dimana ahli terkdang sebagai anggota Tim dan kadang pula menjadi Ketua Tim.
Bahwa dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018, ahli menjadi Ketua Tim.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa awalnya ahli tidak mengenal . dr. Sri Rimayani M, Sp. KK, selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sdri. dr. Andi Naisyah Tunur Ania Selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan, Sdr. Firman Marwan Selaku Sekretaris PPHP, Pokja Pemilihan yaitu Hamsaruddin, SE. M.Si, Sdri. Mediswaty, ST.,M.T., Sdr. Andi Sahar, ST.,Panji Hardjasa, ST selaku Direktur PT Pandu Persada, Konsultan Pengawas yaitu Dantje Runtulalo, Anjas Prasetya Runtulalo ST. MT., Ruspiyanto ST., Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, Ilham Hatta Sulolipu, dan Erwin Hatta Sulolipu, akan tetapi pada saat saksi melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan 2018, ahli bertemu dengan dr. Sri Rimayani M, Sp. KK, selaku KPA sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Andi Naisyah Tunur Ania Selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan, Firman Marwan Selaku Sekretaris PPHP, Pokja Pemilihan yaitu Hamsaruddin, SE. M.Si, Sdri. Mediswaty, ST.,M.T., Andi Sahar, ST.,Panji Hardjasa, ST selaku Direktur PT Pandu Persada, Konsultan Pengawas yaitu Dantje Runtulalo, Anjas Prasetya Runtulalo ST. MT., Ruspiyanto ST., Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, Ilham Hatta Sulolipu, dan Erwin Hatta Sulolipu. Ia tidak mempunyai hubungan kerja atau hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa tujuan, ruang lingkup dan standar pemeriksaan dalam melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 :
Tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara/ daerah sebagai akibat adanya penyimpangan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018.
Ruang lingkup pemeriksaan adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 yang meliputi Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan difokuskan pada bukti-bukti dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018. Sasaran pemeriksaan diarahkan pada hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi.
Standar pemeriksaan yang digunakan adalah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Bahwa Tanggung jawab BPK terbatas pada Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah.
Bahwa Prosedur Pemeriksaan yang telah BPK lakukan atas Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Diawali dengan adanya surat permintaan Penyidik Polda Sulsel kepada Ketua BPK untuk melakukan PKN atas kasus dimaksud;
Kemudian BPK meminta kepada Penyidik Polda Sulsel agar dilakukan ekspose atas kasus dimaksud untuk memperoleh informasi mengenai bentuk penyimpangan yang terjadi serta mengetahui sampai sejauh mana bukti-bukti atau dokumen yang telah diperoleh Penyidik Polda Sulsel terkait dengan PKN yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK;
BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN atas kasus dimaksud. Berdasarkan surat tugas tersebut, Tim Pemeriksa BPK meminta bukti atau dokumen-dokumen yang diperlukan atas kasus dimaksud kepada Penyidik Polda Sulsel;
Dari bukti-bukti yang diserahkan Penyidik Polda Sulsel, Tim Pemeriksa BPK melakukan analisis dan evaluasi untuk menilai kecukupan dan ketepatan bukti tersebut. Analisis dan evaluasi bukti dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang mendasari kasus tersebut; dan
Setelah semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen menurut pertimbangan Tim Pemeriksa BPK telah memadai untuk mengambil kesimpulan, maka hasil audit dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dimaksud.
Bahwa dalam ekspos yang dilakukan penydik kepada BPK sudah tergambar adanya indikasi – indikasi peyimpangan – penyimpangan terhadap kasus ini.
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, termasuk didalamnya ahli meminta keterangan terhadap beberapa orang seperti PPK, PA, Firman Marwan, Muh. Alwi, Muh. Kadafi Marikar, Andi Ilham Hatta Sulolipu, dll.
Bahwa pemeriksaan fisik bersama Tim Ahli Fisik dari Politeknik Negeri Bandung
Bahwa Dokumen yang Ahli gunakan dalam melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018adalah dokumen-dokumen yang diperoleh dari Penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulsel, namun tidak terbatas pada:
Berita Acara Pemeriksaan;
Surat atau dokumen-dokumen terkait anggaran dan realisasi anggaran; dan
Surat atau dokumen-dokumen terkait dengan kegiatan yang diperiksa.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atas atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2017 :
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Kegiatan
Hasil pemeriksaan atas proses perencanaan kegiatan menunjukkan bahwa perencanaan kegiatan pembangunan puskemas menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan lokasi pembangunan pada Puskesmas Batua tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak terdapat dokumen kajian berupa studi kelayakan. Selain itu, Dinas Kesehatan tidak melengkapi persyaratan dokumen AMDAL pada tahun 2016.
Hal tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), (2),
dan (4).
Penyimpangan dalam Proses Penyusunan Anggaran
Hasil pemeriksaan atas proses penyusunan anggaran menunjukkan bahwa nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua TA 2017 hanya merupakan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja, dan indikator kegiatan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 ayat (2); dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (1).
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan
Hasil pemeriksaan atas proses perencanaan pengadaan menunjukkan bahwa PPK menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 11 ayat (1) huruf a.2, Pasal 66 ayat (7), dan Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a.
Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Penyedia
Hasil pemeriksaan atas proses pemilihan penyedia oleh Pokja IV BLPBJ Setda Kota Makassar menunjukkan bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan secara proforma.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf e, Pasal 118 ayat (1) huruf c, dan ayat (6); dan Dokumen Pengadaan Nomor 02/05/POKJA-BLPBJ.MKS/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 untuk Pengadaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Pokja IV BLPBJ Kota Makassar Bab II. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. Umum angka 4.1, angka 5.1, huruf E Pembukaan, Evaluasi Penawaran dan Pengumuman Peringkat Teknis angka 23.3 huruf g, huruf H Seleksi Gagal dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal angka 32.1 huruf d, Bab III. Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf K. Evaluasi Teknis angka 1 huruf f, angka 2 huruf g, dan angka 3 huruf a.2), huruf b.3), dan huruf c.4).
Tahun Anggaran 2018
Pekerjaan Pembangunan Puskesma Batua Tahap I
Hasil pemeriksaan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dilaksanakan oleh PT Sultana Anugrah menunjukkan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut.
Penyimpangan dalam Proses Penyusunan Anggaran
Hasil pemeriksaan atas proses penyusunan anggaran menunjukkan bahwa nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen RKA dan DPA Induk serta perubahan hanya merupakan perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja, dan indikator kegiatan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 ayat (2); dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 93 ayat (1).
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan
Hasil pemeriksaan atas proses perencanaan pengadaan menunjukkan bahwa Sdri. Sri Rimayani Malik selaku Kabid Yankes yang ditetapkan sebagai KPA sekaligus bertindak sebagai PPK menetapkan kembali KAK yang telah diubah persyaratannya berdasarkan perintah dari Sdri. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan untuk mengakomodir permintaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku calon pelaksana pekerjaan sebenarnya, dan PPK menetapkan nilai HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 26 ayat (1).
Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Penyedia
Hasil pemeriksaan atas proses pemilihan penyedia menunjukkan bahwa Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar melaksanakan proses pemilihan penyedia secara proforma.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf c; dan Dokumen Pengadaan Nomor 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), Persyaratan Dokumen angka 8, Dokumen Penawaran Teknis, dan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Persyaratan Kualifikasi.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan dan Pembayaran Pekerjaan
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan dan pembayaran menunjukkan bahwa PT Sultana Anugrah melakukan penggantian personel inti tanpa persetujuan PPK dan personil inti yang tercantum dalam surat perjanjian (kontrak) seluruhnya tidak bekerja. Untuk pelaksanaan pekerjaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tambah kurang dilakukan tanpa adendum kontrak, adendum perpanjangan waktu kontrak terindikasi dibuat secara proforma, BAST Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dilakukan secara proforma, pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT Sultana Anugrah tidak sesuai dan melebihi realisasi fisik pekerjaan sebenarnya, dan volume pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung menunjukkan bahwa spesifikasi teknis bangunan gedung puskesmas yang diterima tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam surat perjanjian, serta bangunan gedung puskesmas tersebut tidak dapat berfungsi sesuai yang diperjanjikan dalam surat perjanjian. Selain itu, adanya aliran dana yang digunakan oleh Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Pelaksana Pekerjaan yang sebenarnya dan Sdr. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf a, Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 56 ayat (2); Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi Pasal 3; Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran angka 7.18 dan angka 8.1 huruf h; dan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK angka 34.1, angka 45.1 huruf d dan huruf e, serta angka 52.1.
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua
Hasil pemeriksaan atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh CV Sukma Lestari menunjukkan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut.
Penyimpangan dalam Proses Penyusunan Anggaran
Hasil pemeriksaan atas proses penyusunan anggaran menunjukkan bahwa nilai anggaran yang tercantum pada dokumen RKA dan DPA Induk serta Perubahan TA 2018 hanya merupakan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja, dan indikator kegiatan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 ayat (2); dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 93 ayat (1).
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan
Hasil pemeriksaan atas proses perencanaan pengadaan menunjukkan bahwa PPK menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 ayat (1).
Penyimpangan dalam Pelaksanaan dan Pembayaran Pekerjaan
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan menunjukkan bahwa CV Sukma Lestari melakukan penggantian personel inti tanpa persetujuan PPK dan personel inti yang tercantum dalam kontrak tidak bekerja. Selain itu, CV Sukma Lestari tidak melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK, BAST Pekerjaan Pengawasan Gedung Puskesmas Batua dilakukan secara proforma, dan pembayaran prestasi pekerjaan kepada CV Sukma Lestari dilakukan sebelum Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 selesai, dan Laporan Konsultan Pengawas tidak layak diterima dan CV Sukma Lestari tidak layak menerima pembayaran.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf a; Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran angka 8.1 huruf h; dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/DINKES/440/ VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 yang terakhir diubah dengan Adendum Kontrak Nomor 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf f, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) angka 36.1 huruf e, angka 46.1, angka 46.2, angka 56.1, angka 56.2, dan angka 56.3.
Bahwa peranan pihak-pihak terkait tersebut adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2017
Penyimpangan dalam proses perencanaan kegiatan
Bahwa Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan yang diduga mengusulkan kegiatan pembangunan puskemas menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan lokasi pembangunan pada Puskesmas Batua tanpa dasar yang jelas dan tidak terdapat dokumen kajian berupa studi kelayakan dan tanpa melengkapi dokumen AMDAL.
Bahwa Irma Hadade selaku Kabid Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) yang diduga membuat dokumen perencanaan, master plan, dan naskah akademik tanpa membuat kajian/studi kelayakan rencana pembangunan Puskesmas Batua menjadi rumah sakit atas perintah dari Andi Naisyah Tunur Ania.
Penyimpangan dalam Proses Penyusunan Anggaran
Irma Hadade selaku Kabid PSDK yang diduga memerintahkan Sdr. Firman Marwan selaku Pegawai pada Bidang PSDK periode bulan Januari s.d. Desember Tahun 2016 untuk melakukan perhitungan nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pembangunan Puskesmas Batua, dan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 hanya berdasarkan perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja, dan indikator kegiatan.
Firman Marwan selaku Pegawai pada Bidang PSDK periode bulan Januari s.d. Desember Tahun 2016, atas perintah Sdri. Irma Hadade diduga:
Melakukan perhitungan dan penentuan nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 tanpa melakukan survei dan pengukuran secara langsung pada lokasi yang telah ditentukan; dan
Melakukan perhitungan nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 pada RKA TA 2017 dengan tidak mempedomani Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017.
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017
Bahwa Sri Rimayani Malik selaku Kabid Yankes yang ditetapkan sebagai KPA sekaligus bertindak sebagai PPK yang diduga menetapkan nilai HPS senilai Rp1.200.000.000,00 hanya berdasarkan dokumen draft HPS yang disusun oleh Firman Marwan tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa Firman Marwan selaku Pegawai pada Bidang Yankes periode bulan Januari 2017 s.d. sekarang, atas perintah Sdri. Sri Rimayani Malik diduga telah menyusun draft HPS tanpa kertas kerja yang merinci dasar perhitungan harga satuan untuk tenaga profesional, tenaga sub profesional, tenaga penunjang, peralatan dan perlengkapan lapangan, fasilitas kantor, asistensi dan ekspose, serta laporan.
Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Penyedia
Pokja IV BLPBJ Setda Kota Makassar yaitu Sdr. Moh. Sjaifullah selaku Ketua, Sdr. Andi Sahar selaku Sekretaris, dan Sdri. Mediswaty selaku Anggota yang diduga melakukan proses pemilihan penyedia secara proforma.
Tahun Anggaran 2018
Penyimpangan dalam Proses Penyusunan Anggaran
Bahwa Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan yang diduga langsung menentukan nilai anggaran pekerjaan hanya berdasarkan angka perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja, dan indikator kegiatan.
Bahwa Muhammad Alwi selaku PPTK yang diduga memerintahkan Sdr. Firman Marwan selaku Pegawai pada Bidang Yankes periode bulan Januari 2017 s.d. sekarang untuk melakukan peng-input-an nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskemas Batua Tahap I senilai Rp49.000.000.000,00 ke dalam dokumen RKA Induk TA 2018 tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja, dan indikator kegiatan.
Bahwa Firman Marwan selaku Pegawai pada Bidang Yankes periode bulan Januari 2017 s.d. sekarang, atas perintah Sdr. Muhammad Alwi diduga telah melakukan peng-input-an nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskemas Batua Tahap I senilai Rp49.000.000.000,00 ke dalam dokumen RKA Induk TA 2018 tanpa didukung dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja, dan indikator kegiatan.
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan
Bahwa Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan yang diduga memerintahkan Sdri. Sri Rimayani Malik selaku Kabid Yankes yang ditetapkan sebagai KPA sekaligus bertindak sebagai PPK untuk mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan/badan usaha dan peralatan untuk mengakomodir permintaan dari Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku calon pelaksana pekerjaan sebenarnya agar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia dhi. PT Sultana Anugrah menjadi pemenang lelang.
Bahwa dr.. Sri Rimayani Malik selaku Kabid Yankes yang ditetapkan sebagai KPA sekaligus bertindak sebagai PPK yang diduga:
Menetapkan kembali KAK yang telah diubah persyaratannya berdasarkan perintah dari Sdri. Andi Naisyah Tunur Ania untuk mengakomodir permintaan Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku calon pelaksana pekerjaan sebenarnya agar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia dhi.
PT Sultana Anugrah menjadi pemenang lelang; dan
Menetapkan HPS senilai Rp26.559.777.498,46 hanya berdasarkan dokumen draft HPS yang dibuat oleh Sdr. Firman Marwan selaku Pegawai pada Bidang Yankes periode bulan Januari 2017 s.d. sekarang tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa Muhammad Alwi selaku PPTK yang diduga memberikan softcopy file draft KAK kepada Firman Marwan untuk mengubah langsung persyaratan kualifikasi perusahaan/ badan usaha dan peralatan yang tercantum dalam dokumen KAK sesuai perintah dari Sdri. Andi Naisyah Tunur Ania untuk mengakomodir permintaan dari Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku calon pelaksana pekerjaan sebenarnya agar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia dhi. PT Sultana Anugrah menjadi pemenang lelang.
Bahwa. Firman Marwan selaku Pegawai pada Bidang Yankes periode bulan Januari 2017 s.d. sekarang, atas perintah Sdri. Andi Naisyah Tunur Ania diduga:
Mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan/badan usaha dan peralatan pada softcopy file draft KAK yang diperoleh dari Sdr. Muhammad Alwi berdasarkan perintah dari Sdri. Andi Naisyah Tunur Ania untuk mengakomodir permintaan dari Sdr. Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku calon pelaksana pekerjaan sebenarnya agar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia dhi. PT Sultana Anugrah menjadi pemenang lelang; dan
Melakukan penyusunan draft HPS tanpa memiliki kertas kerja hasil survei untuk memperoleh harga pasar yang berlaku.
Bahwa Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku calon pelaksana pekerjaan sebenarnya yang diduga meminta kepada Andi Naisyah Tunur Ania untuk mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan/badan usaha dan peralatan yang tercantum di KAK agar perusahaan yang digunakannya dalam proses pemilihan penyedia dalam hal ini PT Sultana Anugrah menjadi pemenang lelang.
Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Penyedia
Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar yaitu Hamsaruddin selaku Ketua, Andi Sahar selaku Sekretaris, dan Mediswaty selaku Anggota yang diduga melakukan proses pemilihan penyedia secara proforma.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan dan Pembayaran Pekerjaan
Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan yang diduga menandatangani dokumen persyaratan pencairan pembayaran yaitu Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00548/SPM/DKES/LS/ XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 meskipun telah memperoleh informasi dari Sdri. Sri Rimayani Malik bahwa Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai dan diinformasikan baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018.
Sri Rimayani Malik selaku Kabid Yankes yang ditetapkan sebagai KPA sekaligus bertindak sebagai PPK yang diduga:
Menandatangani dokumen Kesepakatan Bersama antara PPK, PT Sultana Anugrah, PT Pandu Persada, dan CV Sukma Lestari pada tanggal 3 September 2018 tentang Perubahan Penentuan Titik Bangunan yang merubah item dan volume pekerjaan, namun perubahan item dan volume pekerjaan tersebut tidak dicantumkan dalam adendum kontrak; dan
Menandatangani dokumen kelengkapan pencairan termin II 100% yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/ Barang Nomor 1584/DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 meskipun mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai.
Bahwa Muhammad Alwi selaku PPTK yang diduga membuat
adendum perpanjangan waktu kontrak yang terindikasi dibuat secara proforma hanya sebagai kelengkapan persyaratan pencairan pembayaran termin II 100%, meskipun mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai.Bahwa Firman Marwan selaku Sekretaris PPHP yang diduga:
Membuat BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1578.1/DINKES/ 440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dan BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/ XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 secara proforma yang menyatakan bahwa bobot penyelesaian pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100%; dan
Memerintahkan Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV Sukma Lestari untuk mengubah kemajuan fisik pekerjaan menjadi sebesar 100%, meskipun realisasi kemajuan fisik sebenarnya adalah sekitar 75%.
- Josvina Kondo selaku Ketua PPHP dan Abidin selaku Anggota PPHP yang diduga tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan menandatangani BAST Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I secara proforma.
- Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah yang diduga:
Meminjamkan perusahaannya kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Pelaksana pekerjaan yang sebenarnya untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan imbalan senilai Rp355.400.000,00;
Mengetahui terdapat perubahan titik bangunan yang berdampak pada perubahan luas bangunan pada saat pemeriksaan bersama antara PPK, PT Sultana Anugrah, PT Pandu Persada, dan CV Sukma Lestari pada tanggal 3 September 2018, namun tidak mengajukan adendum pekerjaan tambah kurang; dan
Menguasai uang pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp8.693.350.000,00 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Pelaksana pekerjaan
yang sebenarnya yang diduga:
Meminjam PT Sultana Anugrah kepada Sdr. Muhammad Kadafi Marikar untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan memberikan imbalan senilai Rp355.400.000,00;
Melakukan penggantian Personel Inti tanpa persetujuan PPK;
Memerintahkan Ruspyanto Rusnadi untuk mengubah kemajuan fisik pekerjaan menjadi sebesar 100% pada Laporan Progres Pekerjaan per tanggal 27 Desember 2018, meskipun realisasi kemajuan fisik sebenarnya adalah sekitar 75%; dan
Menguasai uang pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp5.715.000.000,00 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV Sukma Lestari yang diduga:
Membuat Laporan Progres Pekerjaan per tanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan fisik pekerjaan sebesar 100%, meskipun realisasi kemajuan fisik pekerjaan sebenarnya adalah sekitar 75% atas perintah dari Andi Ilham Hatta Sulolipu dan Firman Marwan; dan
Membubuhkan tanda tangan Team Leader pada BA PHO dan Laporan Progres Pekerjaan per tanggal 27 Desember 2018 tanpa meminta izin dari Syamsuddin selaku Team Leader CV Sukma Lestari atas perintah dari Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari.
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua
Penyimpangan dalam proses penyusunan anggaran
Sri Rimayani Malik selaku Kabid Yankes yang ditetapkan menjadi KPA sekaligus bertindak sebagai PPK yang diduga memerintahkan Sdr. Firman Marwan selaku Pegawai Bidang Yankes periode bulan Januari 2017 s.d. sekarang untuk melakukan perhitungan nilai anggaran hanya berdasarkan perkiraan dan tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja, dan indikator kegiatan.
Firman Marwan selaku Pegawai Bidang Yankes periode
bulan Januari 2017 s.d. sekarang, atas perintah Sdri. Sri Rimayani Malik diduga menyusun perkiraan nilai anggaran tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja, dan indikator kegiatan.
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan
Sri Rimayani Malik selaku Kabid Yankes yang ditetapkan menjadi KPA sekaligus bertindak sebagai PPK yang diduga menetapkan nilai HPS senilai Rp399.795.000,00 hanya berdasarkan dokumen draft HPS yang dibuat oleh Sdr. Firman Marwan selaku Pegawai pada Bidang Yankes periode bulan Januari 2017 s.d. sekarang tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Firman Marwan selaku Pegawai pada Bidang Yankes periode bulan Januari 2017 s.d. sekarang yang diduga menyusun draft HPS atas perintah dari Sdri. Sri Rimayani Malik tanpa memiliki kertas kerja perhitungan nilai HPS.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan dan Pembayaran Pekerjaan
Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan yang diduga menandatangani dokumen persyaratan pencairan yaitu SPM Nomor 00558/ SPM/ DKES/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, meskipun Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua diinformasikan baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018.
Sri Rimayani Malik selaku Kabid Yankes yang ditetapkan sebagai KPA sekaligus bertindak sebagai PPK yang diduga menandatangani BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1585.1/Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 sebagai dokumen kelengkapan pencairan pekerjaan pengawasan meskipun mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai.
Muhammad Alwi selaku PPTK yang diduga menyiapkan dokumen kelengkapan proses pencairan untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua meskipun mengetahui bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I belum selesai.
Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari yang diduga:
Melakukan penggantian seluruh Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang tanpa persetujuan PPK; dan
Tidak membayarkan honorarium a.n Sdr. Anjas Prasetya Runtulalo selaku Quantity Surveyoir CV. Sukma Lestari.
Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas
CV Sukma Lestari yang diduga tidak melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK.Josvina Kondo selaku Ketua PPHP, Firman Marwan selaku Sekretaris PPHP, dan Abidin selaku Anggota PPHP yang diduga tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan menandatangani BAST Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua secara proforma.
Bahwa Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 Nomor 10/LHP/XXI/ 06/2021 tanggal 17 Juni 2021.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut disebabkan oleh:
Kepala Dinas Kesehatan melaksanakan perencanaan kegiatan pembangunan puskemas menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan lokasi pembangunan pada Puskesmas Batua tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak terdapat dokumen kajian berupa studi kelayakan;
PPK menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pokja IV dan Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar melaksanakan proses evaluasi secara proforma;
PPHP tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan; dan
Penyedia jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses penyusunan anggaran, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran pekerjaan pada Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I, dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan 2018 berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan kausalitas antara penyimpangan-penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi.
Penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dilakukan dengan cara menghitung jumlah pengeluaran negara/daerah yang tidak seharusnya dikeluarkan berdasarkan data-data yang diperoleh dari Penyidik Polda Sulawesi Selatan. Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunakan diuraikan pada tabel berikut:
Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah
-
-
No. Uraian Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah 1. Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss). 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 Nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss).
-
- Bahwa Kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi senilai Rp22.670.516.871,00, dengan rincian pada tabel berikut:
Rincian Kerugian Keuangan Negara/Daerah
-
-
No. Nama Pekerjaan Nilai Kerugian (Rp) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 22.512.443.271,00 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 158.073.600,00 Jumlah 22.670.516.871,00
-
Bahwa sehingga menyimpulkan total loss karena ahli mendasarkan pada Laporan ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung yang menyatakan bahwa semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok – balok tidak kuat menahan beban bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strngth requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa Hasil laporan dari Politeknik Bandung telah direviu untuk meyakinkan Ahli untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara dimana ahli bersama Tim juga turun kelapangan pada saat Ahli dari Politeknik Bandung Turun Kelapangan untuk melakukan perhitungan fisik, sehingga ahli meyakini bahwa Hasil Laporan Ahli Fisik dari Politeknik Bandung sudah sesuai dengan standar keilmuan.
Bahwa dari Tim BPK yang melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ada juga Tim Auditor yang berlatarbelakang Teknik Sipil.
Bahwa setelah ahli melakukan Audit Investigatif, selanjutnya Ahli membuatkan dalam Bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor/ LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 yang merupakan Out put Laporan BPK RI dan bukan lagi atas nama Tim.
Bahwa dasar sehingga ahli meyimpulkan Total Loss terhadap apa yang dilaksanakn oleh Konsultan Pengawas karena Konsultan pengawas ada kewajiban untuk melaporkan terkait progres pekerjaan dilapangan namun konsultan pengawas tidak melaporkan ke PPK sehingga PPK tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan sebenarnya dilapangan, artinya tujuan pengawasan tidak tercapai.
Bahwa dalam audit investigatif yang ahli lakukan ahli menemukan pula ada fee peminjaman perusahaan yang diterima oleh Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah.
Bahwa dalam audit investigatif yang ahli lakukan setelah meneliti rekening PT. Sultana Anugrah, ahli juga menemukan ada dana pembayaran pekerjaan Puskesmas Batua yang masuk kerekening PT. Trimitra Sukses Sejahtera pada Bank Sulselbar dengan Nomor rekening 130-003-000023287-0 sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupia), tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan pada tanggal 7 November 2018 sebesar Rp.2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa dalam audit investigasi yang ahli lakukan, ahli juga menemukan fakta sdr. Firman Marwan memerintahkan Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari untuk mengubah progres pekerjaan dari 75 % menjadi 100 % pada tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa dalam audit investigasi yang ahli lakukan ahli juga menemukan hasil Pemeriksaan Reguler BPK yang menyatakan ada kekurangan volume pekerjaan.
Bahwa menurut ahli bahwa Pemeriksaan Reguler BPK hanya menilai terkait kewajaran laporan yang dibuat oleh pemerintah daerah seperi WTP, dll dan bukan Audit Investigatif Kerugian Keuangan Negara / Daerah.
Ahli DR. PRIJATMIKA, S.H.MS. (Ahli Pidana Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
- Bahwa memberikan pendapat sebagai berikut :
- Bahwa Ahli membenarkan semua keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sul-Sel dan setelah saksi diperiksa saksi membaca ulang keterangannya dan menandatangani Berita Acara tersebut ;
- Bahwa Jabatan Ahli di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang adalah dosen di Departemen Hukum Pidana, bertugas mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pers, Kriminologi, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana dan Teori Hukum;
- Bahwa keahlian Ahli dibidang hukum pidana meliputi hukum pidana umum, hukum pidana khusus, hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana;
Bahwa pengalaman Ahli dalam memberikan keterangan dimana kedudukan sebagai Ahli yang berkaitan dengan bidang hukum pidana baik atas dugaan tindak pidana di dalam KUHPidana maupun tindak pidana khusus diantaranya yakni:
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polda Bengkulu.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polda Metro Jakarta.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polda Jawa Timur.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PN Surabaya.
Bahwa Ahli menggeluti Hukum Pidana sejak Tahun 1986 sampai dengan sekarang;
Bahwa yang menjadi prasyarat seseorang dapat dikualifikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni dalam Pasal 2 pelakunya adalah setiap orang dimana setiap orang itu adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi perusahaan.
Kemudian orang itu melakukan perbuatan dengan sengaja, Unsur subjektifnya dengan sengaja karena tidak mungkin korupsi pasal 2 dan pasal 3 itu dilakukan dengan lalai, Kemudian jelas perbuatannya itu memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum artinya baik memperkaya itu yakni kekayaan yang diperoleh dengan melawan hukum.
Kemudian melawan hukum dalam pasal 2 dan pasal 3 itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 yaitu “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1), tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum formil yaitu melawan hukum Peraturan perundang-undangan yang ada.
Kekayaan yang diperoleh baik dari diri sendiri, orang lain maupun suatu korporasi itu harus menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi R. I. Nomor 25/PUU-XIV/2016 yaitu Yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.
Kemudian Siapa yang dapat menghitung perhitungan kerugian keuangan negara yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 tahun 2012 yaitu siapa saja selain BPK, BPKP Dan setiap orang juga bisa.
Kemudian Apa itu kerugian keuangan negara Yaitu kekayaan negara cara baik dipisah maupun tidak terpisah termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Kemudian dalam Pasal 3 .
Perbuatannya tidak memperkaya tapi menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan dalam pasal 2 setiap orang Dan korporasi tetapi dalam pasal 3 orang per orang yang punya jabatan penting, jabatan atau kekuasaan atau kewenangan yang melekat padanya, karena cara menguntungkannya itu bisa orang yang dekat dari pelaku untuk memperoleh keuntungan baik secara materiil maupun nonmateriil.
kalau memperkaya dalam pasal 2 jelas materil Tetapi kalau dalam pasal 3 Memperoleh keuntungan di mana keuntungan itu diperoleh dengan kesempatan dan cara dari sarana atau kedudukan dari jabatan yang dimilikinya. artinya bisa pejabat publik juga karena menyangkut peranan dan jabatan dan sarana serta kesempatan yang karena jabatan atau kedudukan.
kemudian menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi Harus menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Yaitu kerugian negaranya harus real.
Bahwa mencermati unsur Pasal 2 dan Pasal 3 tidak disebutkan secara tegas frasa “dengan sengaja” tetapi “dengan maksud atau dengan tujuan”, berkaitan dengan hal tersebut disamakan dengan pembuktian terkait kesengajaan, tentunya dikaitkan dengan teori hukum pidana kalau kealpaan disebutkan secara implisit, akan tetapi eksplisit kealpaan maka dengan maksud ataupun dengan tujuan itu sama dengan Opzet (sengaja).
Bahwa dalam doktrin hukum pidana kesengajaan memiliki beberapa ruang lingkup, dalam konteks pasal 2 dan pasal 3 maka dalam pasal tersebut baik pasal 2 maupun pasal 3 maksud dari kesengajaan bisa sebagai kesengajaan sebagai maksud, kemungkinan dan maksud sebagai kepastian juga bisa. Seperti contoh kasus pengadaan jelas kesengajaan sebagai maksud artinya jelas memparkaya diri sendiri, proyek yang dikerjakan dimanipulasi atau speknya diturunkan sehingga tujuan memperoleh kekayaan atau memperoleh keuntungan itu tercapai. Jadi hal demikian imbas dari kesengajaan sebagai maksud.
Bahwa ketika kita berbicara tentang opzet atau kesengajaan, yang kemudian dapat dikatakan sebagai sikap batin maka menilai adanya kesengajaan pada diri pelaku tidak harus mendasarkan pada adanya pengakuan atau tidak perlu pengakuan tetapi dapat dilihat dari keadaan-keadaan tertentu pada dirinya, perbuatan yang dilakukan (actus reus) yang dilakukan.
Bahwa ketika berbicara tentang konteks hukum pidana maka dikenal perluasan pelaku, Yang dikenal dengan istilah deelneming atau pelaku penyertaan, jika dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Dengan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, terkait dengan jabatan atau kewenangan yang ada atau melekat padanya, untuk pelaku turut serta untuk dapat dikualifikasikan sebagai penyerta tidak hanya pegawai negeri saja atau pejabat publik yang memiliki kewenangan atau kompetensi, Jadi pasal 55 yang bisa dipidana yaitu pleger, doenpleger dan medepleger, yang mana fungsinya adalah pertanggungjawaban pidana artinya siapa saja yang berkontribusi Menyebabkan tindak pidana itu selesai, Apakah dia hanya sebatas pelakunya saja atau orang lain yang terlibat.
Bahwa dalam konteks pasal 55 itu fungsinya adalah untuk menuntut pertanggungjawaban Pidana siapa saja yang berkontribusi terhadap tindak pidana itu selesai. dalam pasal 55 itu bisa Siapa saja yang ikut berturut serta melakukan tindak pidana tersebut misalnya : dalam pasal 55 yaitu wiilen and witten menurut pompe yaitu masing-masing keseluruhan melakukan tindak pidana Dengan selesai misalnya Masuk ke rumah orang untuk mengambil barang membuka pintu bersama-sama kemudian mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut Semuanya pelaku penyertaan ini pelaku pleger semua, atau ada salah satu yang menyelesaikan suatu tindak pidana yang Hanya berkontribusi saja Misalnya yang satu membuka pintu, yang satu mengambil barang Keluar sehingga kemudian tindak pidana itu selesai, selanjutnya masing-masing mengerjakan perbuatannya atau tindakannya tetapi dengan perbuatan atau tindakan nya tersebut menyebabkan selesainya tindak pidana sehingga tindak pidana tersebut selesai dengan perannya masing-masing Yang di akumulatif perbuatannya menyebabkan selesainya tindak pidana tersebut.
Bahwa dalam konteks pelaku penyertaan atau turut serta dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maka semua pelaku tidak harus menyelesaikan seluruh delik atau seluruh unsur yang termuat dalam unsur yang didakwakan. Sepanjang ada kontribusi terhadap timbulnya suatu akibat delik materil maka sekalipun dia tidak melaksanakan pada seluruh tahapan atau tidak memenuhi rumusan delik maka tetap dapat dipandang sebagai pelaku penyerta, jadi misalnya pejabat publik punya proyek yang intinya harusnya dilelang, Terus ada orang swasta atau pihak swasta yang meminta atau mengatakan tidak usah dilelang, penunjukan langsung saja dan tunjuk saya sebagai pemenang, Dari situlah dapat kompensasi maka pihak swasta itu menjadi pelaku penyerta terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau jabatan pejabat publik, Mengapa demikian ? Perbuatan salah dari pelaku penyerta itu yang utama adalah dari adanya niat atau kesengajaan bersepakat untuk menyelesaikan perbuatan tindak pidana, bersama-sama dan sikap batin masing-masing pelaku untuk bersama-sama menyelesaikan tindak pidana yang tujuannya jelas yakni elemen pelanggar atau subjektif dari para pelaku bersama-sama menyelesaikan tindak pidana. Artinya dia tahu dalam artian sengaja ikut serta melakukan tindak pidana, sengaja itu apa ? yakni willen dan witten bahwa dia harus paham bahwa hal tersebut tindak pidana dan dia menghendaki untuk bersepakat melakukan tindak pidana itu. Jadi harus dilihat dari nilai rujujkan-rujukan sehingga tindak pidana itu selesai, misalnya pencuri bersama-sama (ada niat) kemudian bersama-sama membuka / masuk rumah kemudian mengambil barang maka terjadilah elemen tindak pidana yang objektif (komplit) yang actus reusnya yang menyebabkan tindak pidana itu selesai.
Berbicara tentang pengadaan barang dan jasa secara tahapan, pengadaan barang dan jasa itu terdiri dari beberapa hal seperti misalnya dalam tahapan pelelangan, dalam tahap pelaksanaan pengawasan, ketika kemudian dalam proses pelelangan atau dalam proses pengadaan barang dan jasa ditemukan adanya perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam artian memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pemenang lelang kemudian perusahaan pelaksanaan pekerjaan dan kemudian pihak pelaksanaan pengawasannya tidak dikerjakan dengan baik atau tidak sebagaimana mestinya sekalipun misalnya setelah tahapan pelelangan selesai pihak yang melakukan pelelangan dalam hal ini melakukan pembuktian atau Pokja itu secara otomatis tidak ikut andil dalam tahapan pelaksanaan, Apakah dengan hal demikian sekalipun pokja tidak mengikuti semua tahapan tetapi dia berkontribusi terhadap timbulnya akibat, karena Pokja yang kemudian diarahkan kepada penyedia yang tidak berkualitas misalnya, Kemudian terhadap pihak-pihak tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, Bahwa penjelasan terkait hal tersebut yakni di saat proses atau proyek pengadaan pemerintah Mulai dari hulu sampai hilir tanggung jawab semua yaitu mulai dari perencanaan, mulai dari Pengguna Anggaran sampai pelaksanaan, PPK, panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), Penyedia jasa, Pokja, pada pihak yang terlibat untuk menentukan siapa Penyedia Jasa, itu semua punya Kontribusi terhadap tindak pidana, jika ada kontribusi disitu maka bisa dilacak mulai dari hulu sampai Hilir bahwa kontribusinya ada ada atau tidak yang menyebabkan tindak pidana itu selesai, jika tindak pidana itu selesai dari perencanaan sampai Pokja sampai pada pelaksanaan maka dilihat secara pelaku / dadernya , materiil dader / pelaku materiilnya siapa yang menyebabkan itu terjadi, bisa dari semuanya atau bisa pada pihak tertentu misalnya penyedia jasa atau misalnya kelompok kerja mengerjakan sesuai aturan atau sesuai dengan peraturan pemerintah pada pelaksanaan proyek pemerintah tapi pada pelaksanaan ternyata Oleh pejabat pembuat komitmen ataupun pengguna anggaran tidak dilaksanakan dengan baik maka dilihat pada tahapan mana, proses mana atau bisa juga pada seluruh unsur / tahapan yang membuat terjadinya tindak pidana, dilihat sejauh mana kontribusinya atau keterlibatannya sampai mana sehingga perbuatan tindak pidana tersebut selesai atau pada tahapan mana dalam proses tersebut terdapat adanya kontribusi dan dari pihak mana sehingga tindak pidana tersebut selesai.
Bahwa wanprestasi itu terjadi karena berdasarkan adanya perjanjian, wanprestasi itu terjadi dan menjadi murni perdata sepanjang tidak ada niat jahat yang masuk perbuatan melawan hukumnya artinya tidak masuk dalam konfigurasi dalam pengertian hukum pidana, misalnya ada perjanjian dengan orang perorang, utang piutang, kalau orang tersebut tidak bayar maka wanprestasi, itu murni masuk dalam ranah Hukum Perdata, akan tetapi misalnya dalam konteks Pembangunan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memang ada perjanjian Misalnya dalam suatu jabatan ada tugasnya sendiri dan ada tanggung jawabnya sendiri, kalau misalnya menjalankan tugas sesuai dengan aturan maka tidak masalah akan tetapi misalnya speknya diturunkan atau pelaku penyedia jasanya bertindak tidak sesuai dengan aturan Kemudian sudah direkayasa sedemikian rupa untuk adanya keuntungan pribadi atau orang lain dengan cara melawan hukum itu sudah ranahnya pidana.
Bahwa ketika kemudian penyedia jasa mendapatkan pekerjaan tersebut dengan cara merekayasa surat-surat tertentu misalnya atau cara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka hal tersebut dapat dipandang sebagai sudah ada sikap batin atau niat jahat atau mens Rea dalam diri pelaku, bahwa hal demikian sudah ada sejak awal sudah didesain, Misalnya dalam proses pengadaan atau pelelangan harus lanjut tetapi tidak lanjut, Kemudian misalnya pada proyek yang harusnya jatuh kepada penyedia yang berkompeten tetapi jika dilakukan akan tetapi misalnya KAKnya dirubah Yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah atau ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau ketentuan yang diperuntukkan misalnya dalam spek tapi KAKnya diturunkan, maka disitu niat jahatnya ada, maka sejak awal diketahui bahwa pencapaian kerjasama Tidak sesuai dengan yang diamanahkan, Disitu ada tujuan atau maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain Dan menyalahi hukum formil peraturan perundang-undangan yang berlaku karena mengarahkan proyek tersebut kepada seseorang yang mana pada akhirnya kualitasnya tidak sesuai pada ketentuan yang berlaku. jelas di situ ada mens rea atau perbuatan jahat untuk melakukan tindak pidana dalam proyek tersebut, Hal tersebut diwujudkan dalam perbuatan Misalnya pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan yang ditargetkan, Pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan maka unsur Perbuatan pidananya menjadi selesai, yaitu actus reusnya atau perbuatan pidananya vooltoid sehingga semua pelaku bisa dituntut pertanggungjawaban pidana.
Dalam konteks Pasal 3 terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan dalam konteks pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (turut serta) juga memungkinkan adanya peluang orang-orang yang diluar yang karena mungkin punya relasi dengan pelaku kekuasaan misalnya atau punya kedekatan dengan orang-orang tertentu, kemudian dapat dipandang sebagai turut serta ketika kemudian orang tersebut mampu mempengaruhi Pegawai Negeri untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kedudukannya, bahwa hal tersebut bisa dikatakan turut serta dalam konteks pidana korupsi disebut dengan istilah memperdagangkan pengaruhnya sehingga mempengaruhi pejabat publik untuk melanggar atau menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya melanggar aturan, Orang yang punya kewenangan boleh jadi dia punya kewenangan dengan jabatan yang didudukinya Tapi disalahgunakan karena adanya orang yang memperdagangkan pengaruhnya itu misalnya orangnya Bupati dan lain-lain yang pada akhirnya mempengaruhi pada pelaksana yang lain sehingga tindak pidana itu selesai dengan kontribusi dari orang yang memperdagangkan pengaruhnya itu atau karena perbuatan yang dilakukannya itu .
Dalam Hukum Administrasi dikenal dengan pendelegasian kewenangan atau Pelimpahan kewenangan yang didalamnya termuat Atribusi, Delegasi ataupun Mandat, ketika kemudian pejabat publik misalnya dia mempunyai kewenangan dalam bidang pengelolaan keuangan, misalnya sebagai Pengguna anggaran atau kepala dinas ataukah PPK kemudian dia melimpahkan kewenangannya dalam konteks Hukum Administrasi, PA menunjuk KPA ataukah kemudian PPK melimpahkan kewenangannya ke PPTK dan lain sebagainya, ketika kemudian terjadi tindak pidana apakah kemudian terhadap pihak yang melakukan pelimpahan kewenangan tersebut secara otomatis kemudian dapat Hilang pertanggungjawaban pidananya? Bahwa terhadap hal tersebutdapat dijelaskan bahwa mandat itu ada 3 macam yaitu mandat atribusi (mandat yang membawa kewenangan) yakni kewenangan yang diperoleh dari Undang-Undang contohnya hakim berhak menjatuhkan putusan, yang kedua tanggung jawab sepenuhnya pada penerima kewenangan, selanjutnya kewenangan delegatif yaitu kewenangan dari orang yang punya kewenangan kemudian mendelegasikan pada anak buahnya, kalau dalam konteks administrasi seorang Gubernur mendelegasikan urusan kota kepada Bupati/Walikota, maka ketika Bupati / Walikota itu Korupsi maka Gubernur tidak bisa dituntut karena Gubernur sudah mendelagasikan urusan-urusan tersebut kepada Bupati / Walikota , yang ketiga yaitu kewenangan mandat yakni orang yang menjalankan sesuai mandatnya misalnya Penasihat hukum sebagai orang yang diberi mandat untuk menyelesaikan perkara utang piutang sehingga kuasa hukum tersebut hanya menjalankan sesuai mandatnya seperti membuat somasi dan lain sebagainya.
Bahwa Tim PPHP bisa dimintai pertanggungjawaban dimana kewenangan, kesempatan dan sarana yang melekat padanya atau yang ada padanya sebagai pejabat publik, karena misalnya administrasi pencairan keuangan yang mengUP kemajuan pekerjaan yang seharusnya tidak 100% akan tetapi pada laporan dan administrasi pencairan keuangan menjadi 100% maka seandainya hal tersebut diteliti dan tidak dilakukan maka uang tidak akan cair dan kalau hal tersebut tidak dilakukan maka tindak pidana tidak akan selesai.
Bahwa misalnya anggaran pencairan ditransfer kepada PT yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan, kemudian setelah dicairkan uang di transfer ke sebuah PT yang sama sekali tidak ada hubungannya atau tidak terlibat dalam pekerjaan/proyek tersebut, terhadap perusahaan yang menerima uang atau pencairan itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa perusahaan yang memperoleh atau mendapatkan keuntungan dari suatu tindak pidana itu bisa dipidana, baik korporasinya ataupun direkturnya.
Bahwa tidak mungkin Direktur perusahaan tidak mengetahui kalau ada uang yang masuk karena didalam tanggung jawab korporasi itu, direktur diidentifikasi dalam perusahaan adalah pemiliknya atau otaknya dari perusahaan itu, apabila mengatakan tidak tahu maka tidak mungkin karena direkturlah yang bertanggung jawab atau menangani organisasi perusahaan itu termasuk masalah keuangan.
Bahwa pertanggungjawaban pidana berbanding lurus dengan kesalahan, apabila seseorang menjalankan kewenangan sesuai dengan aturannya maka tidak bisa dipidana, tetapi jika ada penyalahgunaan kewenangan atau ada kewenangan pada jabatan atau kedudukannya tapi disalahgunakan maka otomatis orang tersebut dipidana apalagi kalau tidak melaksanakan kewenangan sama sekali (delik ommisionis).
Bahwa jika terdapat atau ada kontiribusi dalam melakukan tindak pidana yang menyebabkan tindak pidana itu selesai, walaupun kewenangan atau perintah sudah didelegasikan tetapi ada perbuatan materiil yang menyebabkan tindak pidana misalnya tidak serius, atau ikut-ikut serta atau turun tangan mengadakan rapat atau ikut dalam pengambilan keputusan dan lain sebagainya berarti dapa dikualifikasi materiil dadernya terpenuhi terhadap terjadinya perbuatan materiil tersebut sehingga orang-orang tersebut bisa dituntut tanggung jawab pidana.
Bahwa alasan pembenar adalah alasan yang bisa menghapuskan sifat melawan hukum dan perbuatan yakni pasal 50 dan pasal 51 KUHP. Alasan yang menyebabkan gugurnya suatu tindak pidana atau alasan yang menggugurkan pertanggung jawaban pidana, karena sifat melawan hukumnya hapus.
Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku, misalnya memaksa-maksa orang untuk melakukan sesuatu diluar kehendak dia, misalnya menghindari serangan maka dia membela diri sehingga tidak dipidana karena pembelaan terpaksa.
Bahwa Pengguna Anggaran yang melimpahkan kewenangannya ke KPA, perintah yang diberikan harus perintah yang benar yakni perintah apakah sesuai dengan jabatannya atau tidak, kalau tidak sesuai maka seharusnya jangan dilakukan atau seharusnya ditolak.
Bahwa misalnya sesorang mendapatkan perintah dari atasannya dan orang yang diperintah tersebut mengetahui bahwa keputusan atau perintah tersebut melanggar ketentuan namun orang tersebut tidak menolak dan dia tahu bahwa perintah atau keputusan atasannya tersebut tidak sesuai dengan tupoksi atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dia atau seseorang tersebut punya kontribusi sebagai orang yang memberi kesempatan terjadinya tindak pidana itu. Jadi boleh dikata dia mengetahui bahwa hal tersebut melanggar hukum dan dia ikut serta menandatangani keputusan itu dan dia mengetahui bahwa perintah jabatan itu tidak sesuai dengan aturannya maka dia membuat tindak pidana itu menjadi selesai.
Bahwa misalnya dilapangan telah dilakukan manipulasi data misalnya tentang laporan kemajuan pekerjaan kemudian KPA/PPK tidak mengetahui bahwa laporan itu misalnya dipalsukan, tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana akan tetapi ada kewajiban ke lapangan atau tidak, kemudian ada laporan dari bawahan kemudian olehnya tidak dilakukan cek dan ricek kelapangan atau laporan tersebut dari mana maka seseorang tersebut punya kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana.
Bahwa Pelaku langsung dan pelaku penyerta itu sama tindak pidananya, tidak ada yang berbeda, sisa nantinya tergantung atau tinggal melihat dari sisi kontribusinya dalam melakukan tindak pidana itu besar atau tidak.
Bahwa PPK harus bertanggung jawab penuh pada pelaksanaan proyeknya sampai selesai, kalau misalnya prosedurnya tidak sesuai misalnya ada perubahan-perubahan KAK, misalnya tower crane dirubah jadi mobile crane, atau pengalaman pekerjaan 4 lantai dirubah menjadi pengalaman pekerjaan berlantai dan sebagainya maka itu jelas adanya kontribusi terjadinya tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK.
Bahwa PPK bertanggung jawab terhadap proses yakni agar proyek berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau dia punya tanggung jawab maka dia mempunyai kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara sehingga dikatakan dia ada kontribusi sebagai pelaku penyerta yang menyebabkan tindak pidana ini selesai tapi PPK tidak mungkin sama sekali tidak tahu dan tidak punya tanggungjawab terhadap proyek dilapangan, PPK pasti mengetahui proyek dilapangan harus sesuai dengan yang diharapkan, dengan adanya keuangan negara yang dicairkan sebesar itu maka proyeknya seperti apa dan hasilnya seperti apa seharusnya PPK mengetahui hal tersebut .
Bahwa pengembalian berapapun ke negara terhadap kerugian keuangan negara berdasarkan penjelasan Pasal 4 UUPTPK tidak menghapuskan tuntutan dari Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK.
Bahwa untuk perhitungan kerugian keuangan negara adalah ranahnya BPK. Sehingga nantinya untuk penentuan pengembalian kerugian keuangan negaranya berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.
Menimbang,bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang Meringankan; Menimbang, bahwa dipersidangan Jakasa Penuntut Umum menghadirkan saksi Perbalisan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Saksi . AKP HATTA (Perbalisan).
Bahwa pemeriksaan terhadap Firman, Ruspiyanto dan Mediswati dilakukan secara Tim dan saksi yang mewakili Tim dipersidangan ini karena saksi adalah Ketua Timnya.
Bahwa saksi dan Tim dalam melakukan pemeriksaan baik saksi maupun tersangka tidak pernah melakukan paksaan, bujukan maupuan ancaman terhadap Firman, Ruspiyanto dan Mediswati pada saat dilakukan pemeriksaan.
Bahwa saksi bersama Tim melaksanakan Pemeriksaan kepada Firman, Ruspiyanto dan Mediswati sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Bahwa saksi dan Tim didalam melakukan pemeriksaan kepada Firman, Ruspiyanto dan Mediswati dilakukan tanya jawab dan setelah itu diketik dalam bentuk BAP yang kemudian di Print.
Bahwa saksi dan Tim menyatakan bahwa setelah saksi selesai melakukan pemeriksaan kepada Firman, Ruspiyanto dan Mediswati, saksi memberikan BAP tersebut untuk dibaca kembali dan kalau ada yang salah maka kemudian diperbaiki kembali, setelah itu Firman, Ruspiyanto dan Mediswati menparaf setiap lembar BAP tersebut kemudian selanjutnya menandatangani BAPnya tersebut.
Bahwa keterangan yang diberikan oleh Firman, Ruspiyanto dan Mediswati yang ada dalam BAP adalah keterangannya sendiri.
Bahwa terhadap keterangan Ruspiyanto pada BAP tanggal 16 Juni 2020 pertanyaan 47 yang kemudian disangkali dipersidangan adalah benar keterangan Ruspiyanto sendiri dan bukan keterangan yang dibuat – buat penyidik .
Bahwa terhadap keterangan Mediswati pada BAP tanggal 15 Mei 2020 Poin 38 yang kemudian disangkali adalah keterangan Mediswati sendiri dan bukan keterangan yang dibuat – buat penyidik
Bahwa benar terhadap keterangan Firman Marwan dalam BAPnya yang kemudian disangkala dipersidangan adalah keterangan Firman Marwan sendiri dan bukan keterangan yang dibuat – buat penyidik.
Bahwa setiap melakukan pemeriksaan yang sudah sore atau malam, maka sebelum pemeriksaan dilanjutkan harus dimintakan persetujuan dari yang diperiksa apakah bersedia atau tidak.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Dinas Kesehatan Kota Makassar pernah mengelolah paket pekerjaan pembangunan puskesmas Batua Tahap I, berdasarkan DPA Nomor : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 sebesar Rp. 49.000.000.000,- yang bersumber dari Anggaran APBD Kota Makasar TA. 2018.
Bahwa terdakwa pada tahun 2017 dan tahun 2018 terdakwa selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa diangkat selaku Kuasa pengguna anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1540/910/KEP/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 yang mana terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan tersebut melekat jabatan selaku PPK
Bahwa tugas terdakwaselaku kuasa pengguna anggaran yaitu
Melaksanakan rencana kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran atas anggaran beban belanja
melaksanakan anggaran berdasarkan yang dipimpinnya
Melakukan ikatan antara terdakwa dengan pihak ketiga
Bahwa benar adapun tugas dan tanggungjawab terdakwaselaku PPK yaitu :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2017 nilai anggaran sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah)
Bahwa pada tahun 2016 dr. Irma Hardade menyusun alokasi pagu anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017
Bahwa pada tahun 2017 perencanaan untuk pembangunan puskesmas batua tahap 1 anggarannya yang telah ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000,-
Bahwa terdakwasebagai kepala bidang pelayanan dan kesehatan (Pasyangkes pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa saat persiapan lelang merupakan tugas dan wewenang PPK selalu KPA .
Bahwa sebelumnya telah menyampaikan kepada kepala dinas kesehatan Kota Makassar selaku pimpinan terdakwayaitu dr. Naisyah bahwa “ kenapa terdakwaselaku PPK sementara terdakwatidak mengetahui terkait kontruksi apalagi tidak memiliki sertifikasi”.
Bahwa terdakwatidak ada SK tersendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
Bahwa nilai anggaran sesuai DPA 2017 untuk perencanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua2017 sebesar Rp.1.300.000.000,-
Bahwa nilai anggaransesuai DPA Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 Rp.30.000.000.000,-,
Bahwa nilai anggaran pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA. 2017 Rp. 318.000.000,-
Bahwa penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ditentukan secara langsung oleh dr. Andi Naisiah Tunur Ania pada rapat di Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Tahun 2016 saat pembahasan pekerjaan yang akan dilakukan di TA 2017
Bahwa untuk perencanaan pembangunan puskesmas Batua yang menjadi pokja terdakwa upa
Bahwa untuk perencanaan terhadap paket pekerjaan pembangunan Puskesamas Batua Tahap I yang bertindak selaku Konsultan Perencana yakni PT. Pandu Persada dengan nilai anggaran Rp. 1.300.000.000,-
Bahwa di tahun 2017 pernah dilakukan lelang terkait pelaksanaan pembangunan Puskesmas Batua tetapi tidak ada pemenang karena tidak ada yang memenuhi persyaratan teknis
Bahwa terdakwa selaku Kepala bidang Pasyankes, terdakwamembidangi 4 program yaitu pelayanan masyarakat miskin, pelayanan kesehatan, standarisasi kesehatan dan rehabilitasi pustu.
Bahwa sesuai kontrak berdasarkan kontrak nomor : 440/562.3/Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 Direktur PT. Pandu Persada an. Panji Harjasa, ST, MT, dengan output pekerjaan yaitu: gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur. Rencana kerja dan Syarat (RKS).
Bahwa pengguna anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pokja ULP, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Konsultan Pengawas, pekerjaan pembangunan puseksemas batua Ta 2018 sebagai berikut :
Pengguna Anggaran: dr. NAISYAH TUNUR AZIKIN;
Kuasa Pengguna Anggaran: ia sendiri;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : MUHAMMAD ALWI,SKM, M.Kes;
Pokja III ULP Kota Makassar: HAMSARUDDIN (Ketua), ANDI SAHAR ( Sekertaris), MEDISWATY (anggota);
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP): JOSVINA KONDO, ST (Ketua), FIRMAN MARWAN ( Sekertaris), ABIDIN,SE (Anggota);
Konsultan Pengawasan : CV SUKMA LESTARI.
Bahwa yang membuat spesifikasi teknis, HPS, KAK adalah terdakwa selaku PPK, dibantu oleh PPTK Alwi, dan Firman (selaku staf Dinas Kesehatan Kota Makassar yang mempunyai disiplin ilmu Teknik Sipil)
Bahwa pada tahun 2017 tidak ada pemenang lelang untuk pelaksanaan pembangunan Puskesmas Batua, kemudian direncanakan pelelangan untuk pelaksanaan pembangunan puskesmas Batua di tahun 2018
Bahwa terdakwa membenarkan ada intervensi dari pimpinan terdakwa yaitu dr. Naisyah terkait pelaksana pembangunan Puskesmas Batua.
Bahwa pimpinan terdakwa yaitu dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar ex officio selaku Pengguna Anggaran pernah memanggil terdakwaselaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK dan memberitahukan bahwa Pembangunan Puskesmas Batua milik Andi Erwin Hatta Sulolipu dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”.
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK memperlihatkan lembaran kertas tersebut kepada Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa yang dimaksud inisial “EH” adalah Erwin Hatta.
Bahwa terdakwa mengetahui sebelum proses lelang bahwa paket pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua akan dikerjakan oleh Ilham dan Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa terdakwa mengetahui dari penyampaian dr. Naisyah Tunur Ania pada tahun 2017 namun gagal lelang ditahun 2017 sehingga pada tahun 2018 dr. Naisyah Tunur Ania selaku kepala Dinas kesehatan menyampaikan Kembali kepada saksi, Muh. Awi dan Firman bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas batua tetap milik Pak Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa terdakwa pernah mendampingi dr. Naisyah bertemu walikota Makassar dirumah jabatan jl. Pasar Ikan No. 1 Makassar, selanjutnya terdakwabersama ibu Kadis Kesehatan Makassar dr. Naisyah menuju kerumah jabatan walikota makassar Ir. Ramdhan Pomanto dan diterima oleh Walikota diruang tamu belakang lantai 1 dan saat itu ada hadir Erwin Hatta Sulolipu, selanjutnya Ibu Kadis dr. Naisyah melaporkan pekerjaan di dinas kesehatan Kota Makssar dan juga menyampaikan kepada walikota Makassar “ bagaimana batua ini PAK” selanjutnya Pak walikota menjawab Kasi Mi ITU, kemudian Ibu Kadis Menjawab “ jadi berapa yang disiapkan anggrannya pak“ lalu ada yang menjawab antara Pak Erwin Hatta atau Pak Walikota “ 49 Milyar mo saja ” kemudian ibu kadis jawab “ ie pak “ selanjutnya terdakwadan ibu kadis pulang dalam perjalanan ibu kadis menyampaikan kepada terdakwabahwa “kita dengarmi to dok Batua punya pak Erwin” kemudian terdakwa jawab “ Iye Dok “. Beberapa hari kemudian di lakukan rapat bidang Yankes yang dipimpin oleh dr. Naisyah membicarakan nilai untuk anggaran pekerjaan batua tahun 2018 sebesar 49 Milyar dan kami juga Kembali disampaikan oleh ibu Kadis dr. Naisyah bahwa tetap pekerjaan Batua milik Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa selain terdakwa yang mengetahui pekerjaan Batua milik Erwin Hatta Sulolipu pada tahun 2017 dan tahun 2018 dari penyampaian dr. Naisyah adalah terdakwaMuh. Alwi dan terdakwaFirman.
Bahwa maksud dan tujuan sehingga sebelum proses lelang telah ditunjuk pelaksana pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I karena Erwin Hatta Sulolipu mempunyai hubungan kedekatan dengan Walikota Makassar Ir. Ramdhan Pomanto
Bahwa terdakwa tidak ingat pastinya berapa kali bertemu dengan Walikota makassar, namun terdakwapernah mendampingi ibu Kadis lebih dari dua kali tahun 2018 dan setiap pertemuan dengan Ir. Ramdhan Pomanto selalu ada Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa sepengetahuan terdakwa maksud dari perkataan Pak Walikota Makassar “ Kasi Mi Itu” untuk menyerahkan pekerjaan puskesmas batua tahap I kepada Erwin Hatta Sulolipu yang berada di ruangan tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwabersama dr. Naisyah saat melaporkan kegiatan dinas Kesehatan tahun 2017 kepada Walikota Makassar Ir. Ramdhan Pomanto di rumah Dinas Walikota Makassar ada Erwin Hatta Sulolipu sepengetahuannya hanya untuk melaporkan kegiatan yang dikelolah oleh dinas Kesehatan khususnya di bidang Yankes yang kami kelola.
Bahwa setelah terdakwabersama dr. Naisyah sampai dirumah jabatan walikota, terdakwa bersama ibu Kadis dr. Naisyah menuju ruang tamu belakang rumah Dinas Walikota, setelah kami duduk beberapa menit diruangan tamu tersebut pak walikota menerima kami dan duduk diruangan tamu bersama kami, dan saat itu juga ERWIN HATTA SULOLIPU keluar dari ruangan dalam ruangan rujab walikota sambil berdiri didekat kami dan mengamati pembicaraan kami bersama Walikota selanjutnya dr. Naisyah melaporkan kegiatan pembangunan puskesmas batua kepada pak walikota dengan mengatakan “ bagaimana ini batua pak “ pak walikota menjawab“ Kasi mi itu “ lalu ibu kadis menanyakan jadi berapa yang disiapkan anggrannya pak“ lalu ada yang menjawab antara Pak Erwin Hatta atau Pak Walikota “ 49 Milyar mo” kemudian ibu kadis jawab “ ie pak “ selanjutnya ia dan ibu kadis meninggalkan ruangan tersebut dan pulang.
Bahwa terdakwa yang dibicarakan dalam pertemuan dengan Walikota Makassar saat itu terkait bagiamana kelanjutan puskesmas batua yang gagal lelang tahun 2017 dan menanyakan berapa anggaran puskesmas batua yang dianggarakan untuk tahun 2018.
Bahwa setahu terdakwa bahwa sehingga Nilai Anggarannya ditentukan hanya 49 Milyar saja, karena jika anggaranya 50 Milyar maka BUMN bisa ikut dalam pelelangan.
Bahwa terdakwa lupa dokumen apa saja yang terdakwabawa saat mendampingi dr. Naisyah T Azikin melaporkan kegiatan dinas Kesehatan kepada Walikota Makssar di Rumah Jabatan Walikota tahun 2018.
Bahwa terdakwa mengetahui inisial nama “EH” adalah ERWIN HATTA.
Bahwa mengapa dr.. Naisyah meminta Kembali bukti tulisan nama-nama inisial pelaksana kegiatan yang dikelolah oleh Yankes karena dari penyampaian dr. Naisyah kepada terdakwa bahwa ada KPK mau datang.
Bahwa seingatnya tahun 2018 terdakwa serahkan Kembali kertas yang bertuliskan nama pelaksana kepada dr. Naisyah di dalam Mobil Dinas Kepala Dinas Kesehatan.
Bahwa tidak ada orang yang melihat saat terdakwa memberikan Kembali catatan selembaran tersebut kepada ibu kadis namun terdakwa sampaikan kepada Muh.Alwi dan Firman .
Benar terdakwa pernah memberikan HPS, RAB dan KAK kepada Ilham Hatta Sulolipu atas perintah dr. Naisyah selaku Kepala dinas Kesehatan kota Makassar.
Bahwa sebelum proses lelang pertama di awal bulan Maret 2018, terdakwa bersama Muh.Alwi dan Firman pernah diperintahkan oleh ibu kadis dr. Naisyah untuk ke hotel Asyra menemui Ilham Hatta menyerahkan HPS, RAB dan KAK pembangunan Puskesmas Batua ,selanjutnya setelah sampai di hotel Asyra, terdakwa diarahkan dilantai atas ruang pertemuan dan telah di tunggu oleh Ilham Hatta Sulolipu dan Deny Kewn, kemudian terdakwa menyerahkan ke Firman HPS, KAK, RAB dokumen soft copy dalam bentuk flash disk kepada Deny Kwen kemudian Firman melakukan komunikasi teknis terkait peralatan dengan Deny Kwen setelah selesai kami meninggalkan Hotel Asyra.
Bahwa terdakwamenghindari berinteraksi dengan pihak rekanan.
Bahwa maksud dan tujuan pemberian HPS, RAB serta KAK tersebut diberikan untuk Ilham Hatta untuk mempersiapkan dari awal sebelum proses lelang karena semuanya atas perintah dr. Naisyah selaku kepala dinas kesehatan Kota Makassar.
Bahwa terdakwamenjelaskan bahwa proses lelang pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan rincian sebagai berikut:
Lelang I (pertama), pada bulan Maret 2018, namun dinyatakan gagal lelang karena calon penyedia barang jasa yang melakukan penawaran tidak ada yang memenuhi persyaratan evaluasi teknis.
Lelang II (kedua), pada bulan Mei 2018, namun dinyatakan gagal lelang karena calon penyedia barang jasa yang melakukan penawaran tidak ada yang memenuhi persyaratan evaluasi kualifkasi dan pembuktian kualifkikasi.
Lelang III (ketiga) pada bulan Juli 2018, berjalan sampai penetapan pemenang oleh Pokja pada pekerjaan tersebut, yaitu yang ditetapkan selaku penyedia jasa pekerjaan tersebut adalah PT. Sultana Anugrah.
Bahwa yang menyebabkan para calon penyedia jasa pada proses lelang pertama dan lelang kedua gagal karena tidak ada perusahaan yang memenuhui syarat teknis yang dipersyaratkan dalam KAK pada pekerjaan tersebut yaitu pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai,paling sedikit 1(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, pada saat itu tidak ada calon penyedia jasa melampirkan syarat tersebut dan calon penyedia tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa alat peralatan tower crane.
Bahwa setelah lelang pertama dan lelang kedua gagal, terdakwapernah dihubungi via telepon oleh Erwin Hatta dan menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua, kemudian Erwin Hatta juga menyampaikan kepada terdakwa: siapa memang kita mau menangkan dok ? kemudian terdakwajawab: saya tidak ada perusahaan tertentu yang mau menangkan, karena proses lelang itu ada di Pokja, dan Selanjutnya Erwin Hatta menyampaikan kepada terdakwabahwa dia (Erwin Hatta) sekarang bersama Pokja dan menjelaskan bahwa terdakwa yang tidak mau ubah syarat dan memenangkan perusahaannya kemudian terdakwamenjawab kalau samaki Pokja Speaker percakapan ini dan sampaikan kepada Pokja bahwa jangan mulut perempuan karena didepan Pokja aturannya menjelaskan harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun didepan Erwin Hatta, terdakwayang tidak mau mengubah syarat KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan perusahaan Batua Tahap I pada hal pada saat kita kaji ulang disepakati bahwa karena ini bangunan kompleks dan ada helipadnya maka persyaratan harus mempunyai pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan peralatan dengan tower cren, setelah percakapan ini terdakwa sampaikan permasalahan kepada ibu kadis kesehatan dr. Andi Naisyah, saksi Muh,Alwi dan saksi Firman secara lisan.
Bahwa pada awal Juli 2018 saat itu ada pertemuan kegiatan Kepala Dinas Kesehatan dengan masing-masing kepala bidang Dinas kesehatan, kemudian terdakwa diperintahkan oleh Kadis Kesehatan untuk menghubungi Muhammad Alwi dan Firman datang ke hotel clarion/claro, setalah terdakwa menghubungi mereka selanjutnya Muhammad Alwi dan Firman datang ke hotel Clarion dan saat pertemuan di hotel clarion tepatnya di ruang makan lantai II tersebut sudah ada Ilham Hatta Sulolipu menunggu bersama seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal, selanjutnya Ibu Kadis dr. Naisyah menyampaikan kepada terdakwabersama Muh. Alwi dan Firman Marwan didepan Ilham Hatta Sulolipu bahwa apakah masalahnya ini Batua kenapa gagal lelang terus lalu terdakwa menjawab “ ada dua hal yang tidak bisa dipenuhui oleh perusahaan yaitu perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir dan alat yang digunakan Tower Crane”, kemudian ibu Kadis dr. Naisyah menjawab “ bagaimana solusinya“ untuk lelang kembali pekerjaan puskemas batua yang sebelumnya gagal terus, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada ibu Kadis dr. Naisyah bahwa kemarin saat terdakwa dihubungi oleh Erwin Hatta bahwa ada syarat dalam KAK harus diturunkan menurut Pokja dan terdakwa yang tidak mau mengkondisikan syarat tersebut dan memenangkan Erwin Hatta kemudian Ibu Kadis menyampaikan apa memang syaratnya yang dimaksud oleh Pokja, selanjutnya terdakwa sampaikan syarat tersebut adalah perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis dengan pekerjaan minimal 4 lantai dan harus diubah menjadi pekerjaan yang sejenis berlantai dan alat tower crane yang mereka tidak punya, kemudian Ibu Kadis dr. Naisyah memerintahkan kepada terdakwa, Muhammad Alwi Dan Firman untuk membuat KAK ulang dengan mengubah KAK sebelumnya didepan Ilham Hatta Sulolipu dan Ibu Kadis menyuruh ubah dan konsep file tersebut diketik langsung oleh Firman di hotel Clarion dengan mengubah dua item dalam KAK yaitu perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dengan pekerjaan 4 lantai menjadi perusahaan memiliki pekerjaan sejenis berlantai, dan alat yang digunakan awalnya tower crane menjadi Mobile Crane.
Bahwa perubahan KAK di Hotel Clarion menurut terdakwadirubah hanya untuk mengkondisikan agar perusahaan Ilham Hatta yang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa setelah KAK tersebut diubah keesokan harinya terdakwabersama Muhammad Alwi kembali ke pokja dan dilakukan kaji ulang bersama Pokja, saat dilakukan kaji ulang terdakwa menghubungi kembali Pihak Konsultan Perencana menanyakan apakah pekerjaan ini dapat dikerjakan dengan waktu yang tersisa kemudian konsultan perencana menjawab bahwa lelang dapat dilanjutkan yang penting yang mengerjakan pembangunan puskesmas perusahaan yang profesional (Perusahaan yang kualifait dan bonafid) dan memiliki peralatan yang sesuai dengan KAK, selanjutnya Pokja menyetujui hal tersebut dan kemudian dibuatkan Berita Acara Kaji Ulang V yang ditanda tangani oleh PPK, PPTK dan Pokja III.
Bahwa perubahan KAK atas perintah dr. Andi Naisyah.
Bahwa saat di claro saat dilakukan perubahan KAK kadis kesehatan yaitu dr NAisyah menerima telepon, namun terdakwa tidak tahu siapa yang telpon namun sempat mendengar dr. Naisyah sempat menjawab sudah ada PPK yaitu terdakwa sudah disini.
Bahwa setahu saksi, Ilham Hatta Sulolipu hadir dalam pertemuan dengan dr. Andi Naisyah di Hotel Clarion Makassar karena dia yang akan mengerjakan pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I.
Bahwa terdakwa lupa apakah perkataan Ilham Hatta Sulolilpu karena saat itu Ilham Hatta hanya melakukan komunikasi dengan Ibu Kadis.
Bahwa terdakwa menyetujui perubahan KAK karena loyalitas kepada pimpinan dan terdakwatidak pernah menanyakan hal tersebut kepada dr. Andi Naisyah selaku PA karena dia merupakan pimpinan.
Bahwa Pokja tidak pernah mempertanyakan perubahan KAK menurut terdakwa karena adanya dr. Naisyah yang menerima telpon saat di restaurant Hotel clarion.
Bahwa HPS anggaran untuk lelang pertama dan lelang kedua adalah sebesar Rp. 48.961.269.218,- kemudian dilakukan revisi oleh konsultan perencana untuk HPS pekerjaan lelang ketiga sebesar Rp.26.736.461.319,- dengan waktu pekerjaan 120 Hari kalender.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui ada berapa perusahaan yang mendaftar dan melakukan penawaran dalam proses lelang tersebut namun setiap proses lelang selalu di ikuti oleh PT. Sultana Anugrah yang dibawa oleh Ilham Hatta Sulolipu.
Bahwa Erwin Hatta merupakan pengendali untuk pekerjaan Puskesmas Batua tahap I karena pada saat poses lelang pekerjaan tersebut terdakwa dihubungi olehnya menanyakan alasan kenapa tidak memenangkan perusahaan yang dibawa kendalinya (PT.Sultana Anugrah) dan pada saat ada temuan dari BPK Pak Erwin Hatta ada dilokasi pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang mau melakukan klarifikasi perhitungan atas temuan BPK.
Bahwa terdakwa tidak pernah menolak dan keberatan atas hasil lelang pihak pokja III pemilihan PT. Sultana Anugrah selaku penyedia pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I Tahun 2018.
Bahwa yang ditetapkan selaku pemenang terhadap paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, yaitu PT. Sultana Anugrah, yang direkturnya Ir. Muh. Kadafi Marikar yang beralamat kantor Jl. A. P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F. No. 15 berdasarkan Kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 /VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 25.529.574.842.
Bahwa Penandatanganan kontrak pada tanggal 1 September 2018 di Rumah terdakwayang beralamat Jalan Timah V Blok A.29 No. 6 Makassar antara terdakwa selaku PPK dengan direktur PT. Sultana Anugrah, Ir. Muh. Kadafi Marikar.
Bahwa penandatanganan kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 1 September 2018 di rumah terdakwakarena kontrak perjanjian tersebut baru selesai disusun oleh Firman selaku staff PPTK.
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 /VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai dari tanggal 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018.
Bahwa terdakwa yang bertanda tangan dalam dokumen kontrak tersebut.
Bahwa terdakwabertanda tangan dalam kontrak tersebut bersama direktur PT.Sultana Anugrah Ir. Muh. Kadafi Marikar.
Bahwa Berdasarkan dokumen Kontrak Nomor : 954 / DINKES / 440 / VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 item-item pekerjaan pembangunan puseksmas Batau Tahap I sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN PEKERJAAN I Pekerjaan Standar
Pekerjaan Persiapan
II Pekerjaan Struktur
2.1. Pekerjaan Tanah
2.2. Pekerjaan Pondasi Sumuran
2.3. Pekerjaan Pondasai Poer Plat dan Pit Lift
2.4. Pekerjaan Struktur Atas
A. Lantai Basement
B. Lantai Dasar
C. Lantai Satu
D. Lantai Dua
E. Lantai Tiga
II PEKERJAAN STRUKTUR III Pekerjaan Arsitek
3.2. Pekerjaan Pasangan Lantai
III PEKERJAAN ARSITEK IV Pekerjaan Plumbing
4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
4.2. Instalasi Air Hujan
-
Bahwa pernah dilaksanakan MC0 pekerjaan tersebut yang hadir dalam pengukuran MC0 seingatnya dari pihak PT. Sultana Anugrah adalah Ir. Muh Kadafi selaku Direktur, Deny Kwen, Ramli Dani, Andi Ilham Hatta Sulolipu alias Ile, kemudian dari Konsultan Perencana Pak Ebelson (Almarhum) dan untuk Konsultan Pengawas adalah Anjas Prasetya, Pak Dantje Runtulalo dan dari pihak Kesehatan kota Makassar saksi, Pak Muh.Alwi Selaku PPTK dan Firman Marwan.
Bahwa dalam pelaksanaan MC0 tersebut dibuatkan Kesepakatan Bersama antara PPK, PT Sultana Anugrah, PT Pandu Persada (konsultan perencana), dan CV Sukma Lestari (konsultan pengawas) tentang perubahan titik bangunan yang bergeser.
Bahwa dokumen kesepakatan Bersama tentang perubahan penentuan titik bangunan tertanggal 03 Sepetember 2018 yang terdakwatanda tangani Bersama Penyedia PT. Sultana Anugrah, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Bahwa PT. Sultana Anugrah tidak pernah sama sekali membuatkan permohonan atau dokumen pekerjaan tambah kurang (CCO) dan addendum kontrak Pembangunan gedung puskesmas Batua Tahap I kepada terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengapa tidak dilakukan permohonan pekerjaan tambah kurang setelah mengetahui pada kondisi lapangan saat MC0 ada terjadi perubahan titik sebagaimana dalam surat kesepakatan bersama yang terdakwa tanda tangani dengan pejabat pembuat komitmen, tertanggal 3 september 2018.
Bahwa terdakwa tidak mengecek di lapangan apakah personil inti dalam kontrak yang bekerja di lapangan baik untuk pelaksana maupun pengawas
Bahwa setiap terdakwa melakukan pengecekan di lokasi pekerjaan pembangunan puskesmas batua yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Ilham Hatta Sulolipu Bersama Deny Kwen dan Ir. Muh Kadafi Marikar.
Bahwa Andi Ilham Hatta Sulolipu, dan Deni Kwen bisa mengerjakan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut karena Andi Ilham Hatta Sulolipu (Adik Erwin Hatta Sulolipu) yang diarahkan sebagai pemenang pembanguan puskesmas batua oleh dr. Naisyah sebelum proses lelang.
Bahwa sebelum ada intervensi dari ibu Kepala Dinas Kesehatan, kami bekerja sesuai aturan, namun setelah dintervensi terdakwatidak bekerja lagi sesuai aturan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui untuk item pekerjaan sumuran berapa kedalamannya serta berapa diamaternya.
Bahwa terdakwa tidak mengerti mengenai gambar asbuilt drawing pekerjaan detail pondasi sumuran yang menjelaskan menggunakan tulangan utama 18 D22, tulangan siral D13-150 Tulangan Angkur (1m) 4 D22 Tulangan Spiral angkur D13-150.
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan terkait personil inti yang mengerjakan dilapangan karena terdakwa menganggap bahwa ada konsultan pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut hanya melakukan pengecekan bahwa benar pekerjaan tersebut dikerjakan dan selama pelaksanaan tidak pernah ada laporan atau informasi dari konsultan pengawas CV. Sukma Lestari jika ada hambatan atau kekurangan spesifikasi yang dikerjakan oleh PT.Sultana Anugrah.
Bahwa dasar Sehingga Pak Ilham Hatta Sulolipu selalu berada dilokasi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I Tahun 2018 Karena dari awal proses lelang pekerjaan tersebut dan pertemuan di Hotel clarion terdakwa sudah mengetahui bahwa A. Ilham Hatta yang menggunakan PT. Sultana Anugrah dan terdakwa menganggap direktur PT. Sultana Anugrah Ir. Muh. Kadafi Marikar satu Tim dengan Pak Ilham Hatta Sulolipu.
Bahwa lebih dari 10 (sepuluh) kali terdakwa berkunjung dan melihat proses pekerjaan pembangunan tersebut dan setiap kali terdakwamelihat pekerjaan tersebut ada Ilham Hatta Sulolipu dilokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya surat kuasa direksi antara Ilham Hatta Sulolipu dengan Muh.Kadafi Marikar
Bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait ada pengalihan pertanggung jawaban pekerjaaan pembangunan puskesmas tersebut kepada Pak Ilham Hatta Sulolipu karena dari awal terdakwatahu yang mengerjakan Puskesmas Batua adalah A. Ilham Hatta
Bahwa terdakwa menanda tangani setiap Berita Acara yang diserahkan Firman kepada terdakwa karena penyampaian untuk admintarsi registrasi dan terdakwa tidak tahu untuk keperluan pencairan pembayaran pekerjaan kepada PT. Sultana Anugrah.
Bahwa pencairan pekerjaaan yang dibayarkan pekerjaan kepada pihak Penyedia dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan uang muka 20%, sesuai SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) dan setelah potong pajak sebesar Rp. 4.502.488.654;
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan setelah potong pajak sebesar Rp. 4.502.488.655;
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) dan setelah potong pajak sebesar Rp. 13.507.465.962.
Dan dana tersebut masuk ke rekening Nomor 130.003.000023653.1 atas nama PT. Sultana Anugrah di bank BPD Sulsel Cabang Makassar.
Bahwa sebelum berakhirnya kontrak tanggal 21 Desember 2018 terdakwa bersama PPTK mengunjungi lokasi pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara di laksanakan pekerjaan dan belum selesai dikerjakan oleh Pihak PT. Sultana Anugrah.
Bahwa pada saat tanggal 21 Desember 2018 masih sementara dikerjakan dan belum selesai dikerjakan
Bahwa terdakwa selaku PPK memanggil Ir. Muh. Kadafi selaku direktur PT. Sultana Anugrah dengan pihak Konsultan Pengawas yang diwakili oleh Ruspiyanto di kantor dinas Kesehatan tepatnya diruangan kerjanya dan membahas terkait progress pekerjaan yang telah sampai waktu dalam kontrak namun belum selesai dikerjakan PT. Sultana Anugrah selanjutnya terdakwa menanyakan kepada pak Kadafi “ bagaimana ini pekerjaan sekarang sudah selesai atau belum “ lalu Ir. Kadafi menjawab “pekerjaan belum selesai dan meminta untuk penambahan waktu 10 hari sampai tanggal 31 Desember 2018” dan pekerjaan sudah selesai. Kemudian terdakwa mengatakan “ lalu apa usahanya untuk 10 hari kedepan “ kemudian dijawab Ir. Kadafi “akan menambah tenaga dan peralatan dilokasi ” selanjutnya terdakwa menyetujui dan pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan oleh PT. Sultana Anugrah.
Bahwa tidak pernah dilakukan pengajuan penambahan jangka waktu kontrak secara tertulis atas pekerjaan dari Pihak PT. Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa yang membuat dokumen addedum perpanjangan waktu kontrak Nomor: 1546.2/Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas surat perjannjian (kontrak) Nomor:954/Dinkes/440/VIIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 adalah Muhammad Alwi selaku PPTK.
Bahwa dokumen addedum perpanjangan waktu kontrak Nomor: 1546.2/Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas surat perjannjian (kontrak) Nomor:954/Dinkes/440/VIIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dibuat oleh PPTK pada tanggal 28 Desember 2018 di Hotel Yasmin Kota Makassar.
Bahwa benar terdakwa yang bertanda tangan dalam dokumen addendum tersebut.
Bahwa terdakwa bertanda tangan dalam dokumen tersebut saat Muh. Alwi melakukan kelengkapan proses dokumen pencairan pembayaran 100% kepada Penyedia PT. Sultana Anugrah, selanjutnya Muh. Alwi menyodarkan dokumen tersebut yang diparaf terlebih dahulu selanjutnya terdakwa tanda tangani dokumen tersebut
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, pembangunan puskesmas batua belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. Sultana Anugrah karena terdakwa bersama Muhammad Alwi Selaku PPTK mendatangi lokasi pekerjaan pembangunan puskesmas batua pada tanggal 27 Desember 2018 di pagi hari dan melihat pelaksana masih mengerjakan pekerjaan tersebut dan melihat masih banyak material di lokasi tersebut.
Bahwa terdakwa memanggil Firman Marwan selaku Tim PHO untuk melihat kondisi pekerjaan batua dan memerintahkan Firman untuk memanggil konsultan pengawas dan pelaksana (Ir. Kadafi) di lokasi pekerjaan tersebut dan melaporkan hasil progress pekerjaan pada hari tersebut kemudian setelah Magrib Ruspiyanto mendatangai ruangan kerja terdakwadiantar oleh Firman setelah itu Muh. Alwi, Ruspiyanto dan Firman melakukan rapat pertemuan terkait pembahasan progress pekerjaan pada tanggal tersebut yang dilaksanakan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruangan kerja kepala bidang Yankes.
Bahwa dalam pertemuan itu Rupiyanto selaku pengawas lapangan CV.Sukma Lestari membahas terkait progress pekerjaan PT. Sultana Anugrah, dengan menayampaikan kepada terdakwa“ pekerjaan belum selesai dikerjakan, tinggal lantai 3 dok belum pengecoran, lalu terdakwa jawab” semua yang kamu hitung kamu tanggung jawab” kemudian Ruspiyanto menjawab “ ie dok “ setelah itu pertemuan selesai dilaksanakan. kemudian keesokan harinya kami menerima laporan progress 100% pekerjaan pembangunan puskesmas batua yang dibawa oleh Ruspiyanto dan diterima Firman.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018 terdakwa pernah disampaikan oleh Ruspiayanto bobot persentase pekerjaan sekitar 80%.
Bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan secara tertulis progress pekerjaan kepada dr. Naisyah, namun terdakwa selalu melaporkan secara lisan kepada ibu kadis dr. Naisyah.
Bahwa terdakwa tahu ibu kadis dr. Naisyah pernah membuat surat permohonan perpanjangan pengajuan SPM /LS GU kegiatan yang dikelolah oleh Bidang Yankes Dinas Kesehatan beradasarkan Surat Nomor:1533/Dinkes/440/XII/2019 salah satunya pekerjaan pembangunan puskesmas Batua belum selesai sesuai dengan kontrak pekerjaan tanggal 21 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Hj. A.Naisyah
Bahwa terdakwa telah melaporkan secara lisan kepada dr. Naisyah bahwa pekerjaaan puskesmas batua belum selesai dikerjakan oleh pelaksana
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melaporkan kepada dr. Hj. A.Naisyah pada tanggal 27 Desember 2018 bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas Batua tahap I belum selesai dikerjakan karena dr. Naisyah adalah pimpinan di Dinas Kesahatan Kota Makassar yang mempunyai kewenangan dalam setiap proses pencairan pekerjaan kepada Penyedia yang dikelolah oleh Bidang Yankes, sehingga terdakwa wajib melaporkan hal tersebut kepada dr. Naisyah selaku Pengguna Anggaran dan diketahui oleh Muhammad Alwi selaku PPTK.
Bahwa terdakwa secara khusus tidak pernah ada perintah dr. Hj. A.Naisyah untuk mempercepat pencairan 100 % pekerjaan puskesmas batua di bulan Desember 2018.
Bahwa dalam dokumen permohonan 100 % kepada penyedia PT.Sultana Anugrah, terdakwa selaku PPK menandatangani tanpa membaca seluruh dokumen dokumen lampiran pembayaran 100 % kepada penyedia berupa Kwitansi pembayaran 100 %, Berita Acara Pembayaran pekerjaan / barang pekerjaan dibayarkan sebesar 100%, berita acara serah terima pertama pekerjaan pekerjan konstruksi (PHO), berita acara kemajuan pekerjaan dengan bobot pekerjaan 100 %, berita acara pemeriksaan pekerjaan bobot pekerjaan 100 %, ringkasan addendum kontrak.
Bahwa permohonan pembayaran 100 % dari PT. Sultana Anugrah tersebut tidak sesuai dengan fakta pekerjaan dilapangan karena tertanggal 27 Desember 2018 PT. Sultana Anugrah masih mengerjakan pekerjaan pembangunan puskesmas batua dan belum selesai mengerjakan pekerjaan tersebut dan dikuatkan dari laporan Ruspiyanto selaku pengawas bahwa pekerjaan tersebut belum selesai.
Bahwa terdakwa melakukan proses pencairan 100% hanya untuk melengkapi administrasinya
Bahwa yang membuat dokumen SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/ LS/XII/2018, tanggal 28 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh dr. hj. Naisyah adalah Kasubag Keuangan pak Supatin.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bagaimana cara dr. Naisyah menandatangani Surat Perintah Membayar SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/ LS/XII/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang pemabyaran termin II 100%, karena secara teknis dokumen pembayaran dikelolah oleh Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Makassar
Bahwa ada 14 Paket pekerjaan pembangunan puskesmas di kota Makassar pada tahun 2018 yang terdakwa selaku Pejabat pembuat komitmennya.
Bahwa seharusnya dokumen pencairan 100 % yang diproses BPKAD tidak dicairkan karena ada ketidak sesuaian dokumen tersebut
Bahwa terdakwa tidak ke lokasi pekerjaan di tanggal 31 Desember 2018, namun terdakwa memerintahkan Firman untuk ke lokasi pekerjaan pembangunan sebagai Tim PHO kemudian menjelang magrib terdakwa menerima laporan dari Firman di Hotel Yamin Makassar disaksikan oleh Muh. Alwi selaku PPTK bahwa pekerjaan sudah selesai, lalu terdakwa ingatkan Firman “ jika ada masalah kamu yang tanggung jawab lalu firman menjawab “ IYa Dok”.
Bahwa setahu terdakwa pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan, karena pada bulan februari 2019 saat pemeriksaan BPK Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan kekurangan volume atas pekerjaan tersebut.
Bahwa setahu terdakwa kerugian Negara yang ditemukan oleh BPK sebesar kuranng Rp. 4.000.000.000
Bahwa terdakwa pernah bertemu Erwin Hatta saat ada pihak PU yang berjumlah 3 orang datang menghitung pekerjaan di Puskesmas Batua yang sudah kerjakan PT. Sultana Anugrah atas permintaan Erwin Hatta.
Bahwa terdakwa bertemu dengan Erwin Hatta dilokasi pekerjaan Batua saat ada Pihak PU yang menghitung pekerjaan tanpa terdakwa sengaja karena kebetulan terdakwa lewat didepan Batua dan melihat ada orang dilokasi tersebut, sehingga terdakwa meminta kepada sopirnya untuk singgah dan bertemu dengan Erwin Hatta dilokasi pekerjaan.
Bahwa saat ada pihak dinas PU dilokasi Pekerjaan Puskesmas Batua, terdakwa dan Erwin Hatta sempat berdebat agar Erwin Hatta bertanggung jawab atas pekerjaan yang sudah dikerjakan
Bahwa setahu terdakwa ada kekurang volume atas pekerjaan PT. Sultana Anugrah yang ditemukan pihak dinas PU yaitu sebesar Rp. 700.000.000
Bahwa terdakwa yang menanda tangani kontrak pengawasan bersama dengan direkturnya atas nama George.
Bahwa terdakwa mengira kalau Dantje Runtulalo itu adalah orang yang sama atas nama George
Bahwa Dantje Runtulalo selaku konsultan pengawas CV.Sukma Lestari tidak pernah melaporkan kepada terdakwa selaku PPK baik lisan maupun tulisan terkait pengajuan Ruspiyanto dan Aidil untuk melakukan tugas pengawasan dilapangan.
Bahwa setahu Anjas Prasetya Runtulalo yaitu selaku pengawas dilapangan yang akan langsung mengawasi pelaksanaan pembangunan batua yang akan didampingi oleh Ir. Dantje Runtulalo (orang tuanya) yang mengendalikan CV. Sukma Lestari.
Bahwa Anjas Prasetya Runtulalo masuk dalam dokumen tenaga ahli selaku Quantity Surveor di CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo menyampaikan langsung kepada terdakwa saat MC0 pekerjaan tersebut bahwa dia yang langsung mengawasi pekerjaan tersebut bersama orang tuanya sehingga terdakwa yakin bahwa pengawasan akan berjalan secara professional.
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima laporan harian, mingguan maupun bulanan dari Konsultan Pengawas.
Bahwa ada masterplan dikasih dari Konsultan Perencana
Bahwa terdakwapernah ditelpon walikota tanyakan tindak lanjut dan terdakwajawab belum tau karena belum ada laporan dari BPK
Bahwa terdakwamenanda tangani kontrak pengawasan pada tanggal 5 juni 2018 yang buat dokumen kontrak setahu terdakwafirman
Bahwa yang menyerahkan kontrak Pengawasan ke pengawas setahu terdakwa adalah Firman
Bahwa kontrak pengawasan berakhir tgl 31 Desember 2018
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, diantaranya Kontrak, dokumen Administrasi Pencairan, progres pekerjaan, Adendum Kontrak, Ringkasan Kontrak, dan lainnya
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa ;
| 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Mengerjakan Pekerjaan Nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 dari Direktur CV. SUKMA LESTARI Ir. GEORGE RUNTULALO yang memberikan kuasa kepada Ir. DANTJE RUNTULALO selaku Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. |
| 2 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1615/910/Kep/XII/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Desember 2017 yang telah dilegalisir |
| 3 | 1 (satu) rangkap asli Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2017; |
| 4 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada bulan Februari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 5 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Maret 2018 yang telah dilegalisir; |
| 6 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan April 2018 yang telah dilegalisir; |
| 7 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Mei 2018 yang telah dilegalisir; |
| 8 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah dilegalisir; |
| 9 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juli 2018 yang telah dilegalisir; |
| 10 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Makassar dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK; |
| 11 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konsultasi Nomor: 440/562.3/Yankes–DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 1.064.200.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 12 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 13 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 14 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Gambar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 15 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen As Built Drawing Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 16 | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 48.961.269.218,71 (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh satu sen) yang telah dilegalisir; |
| 17 | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 pada bulan Juli 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,46 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang telah dilegalisir; |
| 18 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) selaku Penyedia Jasa PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 19 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/ Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 20 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) selaku konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; |
| 21 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/ Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/Dinkes/440/VII/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 22 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 23 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 23 Juni 2017 yang telah dilegalisir; |
| 24 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 25 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 yang telah dilegalisir; |
| 26 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 tanggal 13 November 2017 yang telah dilegalisir; |
| 27 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 28 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 29 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800 / 034.3/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 30 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 31 | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 32 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 33 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 1578.2/ DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 34 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor: 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 35 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor : 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 36 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.9/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir |
| 37 | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan nama-nama kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada paket pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 38 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 09/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 39 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang II Nomor: 09.1/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 40 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.3/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 41 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.4/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 42 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 43 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan Nomor: 09/L3.02/ POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 44 | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2561234 yang telah dilegalisir; |
| 45 | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2584234 yang telah dilegalisir; |
| 46 | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2699234 yang telah dilegalisir; |
| 47 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Nomor: 094/650/ST/BLP tanggal 05 Juni 2018 untuk melakukan peninjauan Lapangan dalam rangka melakukan klarifikasi dan Pembuktian Lapangan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang berlokasi di Luar Daerah (Kabupaten Dompu, NTB); |
| 48 | 1 (satu) bundel dokumen jaminan penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH pada Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I; |
| 49 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/ 2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 50 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 51 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L3.10/POKJA-BLPBJ.MKS/ VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 52 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor: 09/L3.09/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 53 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3.08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 54 | 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 08; |
| 55 | 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 atasnama Nasabah PT. SULTANA ANUGRAH periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019; |
| 56 | 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST jabatan Site Engineer untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; |
| 57 | 1 (satu) rangkap fotocpy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/835.3/DK/I/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 58 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 012/T-UM/PT-SA/IX/2018 tanggal 03 September 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 59 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin Pertama Nomor: 016/ PTR-1/PT.SA/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 60 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan 100% Nomor: 027/PTR-100/ PT.SA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 61 | 1 (satu) bundel Laporan Penyelidikan Tanah & Laporan Pehitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; |
| 62 | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Perhitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; |
| 63 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan I periode 24 Agustus 2018 s/d 24 September 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 64 | 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan II periode 25 September 2018 s/d 26 Oktober 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 65 | 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan III periode 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 66 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 67 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Quality Control pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 68 | 1 (satu) rangkap fotocopy laporan Action Plan periode 28 Desember – 31 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari CV. SUKMA LESTARI; |
| 69 | 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 021/SL-CV/XII/2018 perihal Justifikasi Teknis tanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Makassar terkait pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua beserta lampirannya; |
| 70 | 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor: 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada RUSPYANTO, ST jabatan Inspector untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; |
| 71 | 1 (satu) lembar Surat Nomor: 006/SL-CV/IX/2018 perihal Instruksi tanggal 18 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 72 | 1 (satu) lembar Surat Nomor: 007/SL-CV/XI/2018 perihal Instruksi tanggal 22 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 73 | 1 (satu) rangkap Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI, Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA, kontraktor PT. SULTANA ANUGRAH, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Makassar; |
| 74 | 1 (satu) bundel dokumen Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 75 | 1 (satu) rangkap dokumen Back Up Data pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar; |
76 77 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan IV periode 24 November 2018 s/d 21 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06September 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran uang muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) beserta lampirannya; |
| 78 | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22Oktober 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; |
| 79 | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14489/SP2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; |
| 80 | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14521/SP2D/LS/XII/2017 tanggal 28 Desember 2018 yang ditunjukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO Direktur CV. SUKMA LESTARI dengan nomor rekening 030.003.0000096876 Bank Sulselbar Cabang Pare-pare keperluan untuk pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 181.126.000,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); |
| 81 | 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar 2014-2019 yang telah dilegalisir; |
| 82 | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016 yang telah dilegalisir: |
| 83 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00259/ SPM/DKES /LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 84 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00406/ SPM/DKES /LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 85 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00548/ SPM/DKES/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 86 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14388/SP2D/LS/XI/2017 tanggal 08 November 2017yang ditujukan kepada PANDJI HARJASA ST. MT. Direktur Utama PT. Pandu Persada dengan nomor rekening 130.003.0000302169 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua) beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 87 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 06 September 2018 untuk pembayaran uang muka 20% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 88 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 22 Oktober 2018 untuk pembayaran Termin 1 (satu) 40% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 89 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 90 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir |
| 91 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 17 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 92 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 23 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 93 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 27 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 94 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 29 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 95 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 04 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 96 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 07 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 97 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 98 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 14 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 99 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 19 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 100 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 25 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 101 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 01 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 102 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 05 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 103 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 09 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 104 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 105 | 1 (satu) lembar rekap pemesanan readymix Pak Kadafi pada proyek Puskesmas Batua Tahap I Jln. Dg. Sirua dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; |
| 106 | 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Khadafi terkait pemesanan readymix dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA |
| 107 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001337 tanggal 31 Agustus 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 108 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001558 tanggal 17 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 109 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001655 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 110 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001761 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 111 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001785 tanggal 06 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 112 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001808 tanggal 09 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 113 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001837 tanggal 11 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 114 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001876 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 115 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001877 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 116 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001894 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 117 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001931 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 118 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001932 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 119 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001984 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 120 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001994 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 121 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002036 tanggal 01 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 122 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002055 tanggal 03 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 123 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002065 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 124 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002066 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 125 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002095 tanggal 09 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 126 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002129 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 127 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002173 tanggal 19 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 128 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002281 tanggal 29 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 129 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002307 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 130 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002308 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 131 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002328 tanggal 08 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 132 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002342 tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 133 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002424 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 134 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002425 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 135 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000048 tanggal 05 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 136 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000063 tanggal 08 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 137 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000204 tanggal 21 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 138 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000299 tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 139 | 3 (tiga) lembar daftar pemesanan besi beton untuk lokasi proyek Puskesmas Batua. |
| 140 | 2 (dua) lembar Concrete Compressive Strength Test FM-BPB-QAC-003-01 proyek Pembangunan Puskesmas Batua dari PT. BOSOWA BETON INDONESIA; |
| 141 | 2 (dua) lembar fotocopy catatan tangan dari PT. Bosowa Beton Indonesia terkait pemesanan readymix; |
| 142 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak perjanjian jual beli beton readymix PT. SULTANA ANUGRAH proyek pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Jalan Dg. Sirua Makassar Tahun Anggaran 2018 |
143 144 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1408/027.05/Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) rangkap Summary Report Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 145 | 1 (satu) rangkap Summary Report Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 146 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/ L3. 05/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 147 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Evaluasi Dokumen Penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 148 | 1 (satu) lembar print out undangan kualifikasi yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 149 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09 /L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 yang telah dilegalisir; |
| 150 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Pembuktian Kualifikasi perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 151 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 09/L3.07/ POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018; |
| 152 | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 153 | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir; |
| 154 | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; |
| 155 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; |
| 156 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir |
| 157 | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014–2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; |
| 158 | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014–2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 159 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 160 | 1 (satu) rangkap fotocopy surat kesepakatan bersama tentang perubahan penentuan titik bangunan dari PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 161 | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Back Data Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 lokasi Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar yang telah dilegalisir; |
| 162 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.03.4.1.1074 tanggal 24 Februari 1999 tentang pengangkatan sebagai Pengawai Negeri Sipil atasnama MUHAMMAD ALWI SKM yang telah dilegalisir; |
| 163 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) yang telah dilegalisir; |
| 164 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran Termin I sebesar 40% (empat puluh persen) yang telah dilegalisir; |
| 165 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran langsung sebesar 100% (seratus persen) yang telah dilegalisir; |
| 166 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor rekening 382501021209537 periode 31 Januari 2017–31 Januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 167 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan Nomor rekening 140-201-000000813-9 periode 01 Januari 2017–25 Februari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 168 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0120408467 periode 01 Januari 2017–31 januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 169 | 1 (satu) rangkap fotocopy Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO I) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 170 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir; |
| 171 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir |
| 172 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 324/Dinkes/445/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal permohonan pendampingan pelaksanaan pembangunan yang telah dilegalisir; |
| 173 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 374/Dinkes/445/III/2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal permohonan bantuan tenaga teknis yang telah dilegalisir; |
| 174 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/220.1/DKK-Yankes/III/ 2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 175 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/1432Yankes-DKK/VIII/ 2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 176 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/137.6/Yankes–DKK/I/2018 tanggal 31 januari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 177 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 178 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 179 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 180 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/ 1479 / Yankes – DKK / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 181 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 182 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 440/678.4/PSDK/DKK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; |
| 183 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/21.5/DKK/I/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Panitia Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir; |
| 184 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 185 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 186 | 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 187 | 1 (satu) rangkap Recana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; |
| 188 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1810.2/DKK/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; |
| 189 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1230.4/DKK/VII/2017 tanggal 4 Juli 2016 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 yang telah dilegalisir; |
| 190 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 191 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 192 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan– SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar; |
| 193 | 1 (satu) rangkap fotocopy rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 194 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 195 | 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 196 | 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 197 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; |
| 198 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 199 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 200 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA Perubahan – SKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 201 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 202 | 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan–SKPD) Tahun anggaran 2016 yang telah dilegalisir; |
| 203 | 1 (satu) rangkap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 tanggal 14 November 2017 yang telah dilegalisir; |
| 204 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 205 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 206 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; |
| 207 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 208 | 1 (satu) bundel Laporan Akhir Masterplan Persiapan Rumah Sakit Batua Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir |
| 209 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 3565/8.Pers/462/PB/1989 tanggal 27 Januari 1989 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atasnama Dr. Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin yang telah dilegalisir; |
| 210 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 211 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 212 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 213 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 214 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 215 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 216 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 217 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 218 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri Syariah dengan nomor rekening 7050548998 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 219 | 1 (satu) rangkap Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09/L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang telah dilegalisir |
| 220 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002301-4 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; |
| 221 | 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520014246314 periode 01 januari 2017 sampai dengan 31 januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; |
| 222 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); |
| 223 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Desember 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); |
| 224 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 841.762.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
| 225 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 358.238.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); |
| 226 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) guna pembayaran Invoice besi; |
| 227 | 3 (tiga) lembar fotocopy Rincian Invoice dari besi yang sudah terkirim ke lokasi (diluar kontrak) PT. SULTANA ANUGRAH yang ditanda tangani oleh Christian Phieterjaya dan Muh. Iqbal; |
| 228 | 2 (dua) lembar asli surat orderan besi dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI tanggal 24 Agustus 2018; |
| 229 | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang ditanda tangani oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU selaku Kuasa Direktur PT. SULTANA ANUGRAH untuk penyelesaian pembayaran pengambilan besi beton pada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI |
| 230 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.13/ 2440/kepeg tanggal 28 Desember 2004 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil atasnama dr. SRI RIMAYANI, S.Ked yang telah dilegalisir; |
| 231 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1540/910/Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 232 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002520-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; |
| 233 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890343869 periode Januari 2017 sampai dengan Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; |
| 234 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0280120054 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah SRI RIMAYANI; |
| 235 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua Menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 236 | 3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 030-003-000009687-6 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 01 Juli 2019 atasnama CV. SUKMA LESTARI |
| 237 | 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 06 November 2018 tentang pengajuan kredit PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. Bank Sulselbar; |
| 238 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2900255856 periode Desember 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan nasabah atasnama MUH KADAFI MARIKAR; |
| 239 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520001273065 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; |
| 240 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0999911799 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; |
| 241 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813405 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 September 2018; |
| 242 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813404 keterangan transaksi BENNY SUJIATMAN tanggal 12 September 2018; |
| 243 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813407 keterangan transaksi HASRUL INDARJAYA tanggal 24 Oktober 2018; |
| 244 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813410 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 November 2018; |
| 245 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813411 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 12 November 2018; |
| 246 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813415 keterangan transaksi H. ANDI MAURAGA tanggal 21 November 2018 |
| 247 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813417 keterangan transaksi MUH FADLY RAHMAN tanggal 21 November 2018; |
| 248 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 183478 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 02 Januari 2019; |
| 249 | 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 26 Oktober 2018; |
| 250 | 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 29 Oktober 2018 |
251 252 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7685232171 periode Oktober 2017 sampai dengan Februari 2019 atasnama nasabah MUH DANI RAMLI 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 305101008045505 atasnama Nasabah RUSPYANTO RUSNADI periode oktober 2018 s/d Juli 2019 |
| 253 | 1 (satu) rangkap rekening koran dengan nomor rekening 170000 1488786 atasnama Nasabah ANDI AIDIL DHARMAWAN periode 1 September 2018 s/d 31 Desember 2018 |
| 254 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7325302763 periode Juli 2019 sampai dengan Desember 2020 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; |
| 255 | 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 152-00-0700103-1 periode 1/01/2017 s/d 31/12/18 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; |
256 257 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar tanggal 07 November 2018 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir |
| 258 | 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/49.01/SPT-BLP/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir |
| 259 | 3 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 10/BA.Kaji Ulang /POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 260 | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor: 10/05/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/ 2018 tanggal 7 April 2018 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang telah dilegalisir |
| 261 | 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tenaga Ahli CV. SUKMA LESTARI pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir |
| 262 | 1 (satu) lembar dokumentasi proses kaji ulang dokumen tanggal 8 Maret 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 263 | 1 (satu) rangkap dokumentasi Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 9-10 April 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 264 | 2 (dua) lembar dokumentasi Klarifikasi dokumen penawaran teknis tanggal 21 Mei 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 265 | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File I Nomor: 10/13/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 24 mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 266 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File II Nomor: 10/16/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 267 | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Negosiasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua E-Seleksi Umum Nomor: 10/ 18/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 TANGGAL 4 Juni 2018 yang telah dilegalisir |
| 268 | 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 10/19/POKJA-BLBPJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangu-nan Puskesmas Batua tanggal 31 Mei 2018 yang telah dilegalisir |
| 269 | 1 (satu) rangkap fotocopy Hasil Evaluasi Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan HPS Rp. 399.795.000,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dilegalisir |
| 270 | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Akhir kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 271 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. MAHAPANI KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 272 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. WIDYA SARANA CONSULTANT yang telah dilegalisir |
| 273 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir |
| 274 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO yang telah dilegalisir |
| 275 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir |
| 276 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. SULAPAAPPA MEDIA UTAMA yang telah dilegalisir |
| 277 | 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi Paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 9 s/d 10 April 2018 yang telah dilegalisir |
| 278 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 279 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. INTENCIVINDO yang telah dilegalisir |
| 280 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. WIDYAH MITRA KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 281 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir |
| 282 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. GLOBAL MADANINDO yang telah dilegalisir |
| 283 | 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir |
| 284 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir |
| 285 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir |
| 286 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir |
| 287 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 288 | 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan Pemenang Seleksi Nomor: 10/17/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangu-nan Gedung Puskesmas Batua tanggal 25 Mei 2018 yang telah dilegalisir |
| 289 | 2 (lembar) fotocopy Pengumuman Pemenang Seleksi Nomor: 10/17.a/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 290 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 10/20/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/ 2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang yang telah dilegalisir |
| 291 | 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 10/19/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 292 | 1 (satu) rangkap Summary Report informasi tender Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir |
| 293 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja modal Pengadaan konstruksi gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) yang telah dilegalisir |
| 294 | 1 (satu) bundel asli dokumen Invoice Termin 100% Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI |
| 295 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir |
| 296 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir |
| 297 | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun 2018 yang telah dilegalisir |
| 298 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 Nomor DPPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir |
| 299 | 1 (satu) buah buku agenda Exclusive warna biru |
| 300 | 2 (dua) lembar fotocopy surat Walikota Makassar nomor:950/126/S. edar/ BPKAD/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS yang telah dilegalisir; |
| 301 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 302 | 1 (satu) bundel buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar warna coklat; |
| 303 | 1 (satu) bundel buku Agenda Surat keluar masuk motif kotak warna biru kombinasi hitam; |
| 304 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 26 April 2019 tentang pernyataan untuk mengganti jumlah kerugian Negara terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I pada Dinas Kesehatan Ta. 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selau Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; |
| 305 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ir. MUH. KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; |
| 306 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2294/STS.P/ BPKA/ XII/2019 sebesar Rp. 340.920.952,92 (tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua koma sembilan puluh dua rupiah) tanggal 30 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 307 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor:2308/STS-P/ BPKA/ XII/2019 sebesar Rp. 388.679.494,03 (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh empat koma tiga rupiah) tanggal 27 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 308 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir |
| 309 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir; |
| 310 | 1 (satu) rangkap fotocopy salinan akta jual beli saham nomor 08 tanggal 08 November 2011; |
| 311 | 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2018 s/d 31 Desember 2018; |
| 312 | 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2019 s/d 31 Desember 2019; |
| 313 | Uang senilai Rp. 158.073.600 (seratus lima puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) |
| 314 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1517/955/Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah tahun 2017 dalam lingkup pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 315 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1622/931/Kep/XII/ 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2018 yang telah dilegalisir |
| 316 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 823.2.462-2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama FIRMAN MARWAN yang telah dilegalisir |
| 317 | 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor : 823.3.16-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama MEDISWATY, ST yang telah dilegalisir |
| 318 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: PD.821.13–226 tanggal 30 September 2000 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama HAMSARUDDIN, SE. yang telah dilegalisir; |
| 319 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1019/027/KEP/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan kembali anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 320 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Makassar Nomor: 1027/027/KEP/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan kembali kelompok kerja (pokja) bagian layanan pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kota Makassar tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 321 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/tahun 2018 tentang penetapan anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar tahun 2018 yang telah dilegalisir |
| 322 | 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor: 823.3.13-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama Andi Sahar, ST. yang telah dilegalisir |
| 323 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 466/PT04.H2/C/1990 tanggal 5 maret 1990 tentang pengangkatan Sdr. Ir. Danjte Runtulalo menjadi pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir |
| 324 | 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atasnama SRI RIMAYANI M nomor 197501272003122013 tanggal 27 Juli 2019 |
| 325 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF 813405 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 326 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus jutua rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 130.003.23287.0 tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 327 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 508029 senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 328 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar dengan Cek No. CF 813407 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 329 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 1300030000232870 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 330 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 515860 senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 331 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF. 813410 senilai Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; |
| 332 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 13000323287 tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; |
| 333. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 520515 senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 8 November 2018 yang telah dilegalisir |
| 334. | Uang tunai senilai Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Menimbang, bahwa Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dari penguasaan terdakwa dan saksi-saksi, karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada terdakwa dan saksi-saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya,sehingga dapat memperkuat pembuktian dipersidangan ;
Menimbang ,bahwa Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat suatu fakta - fakta hukum sebagai berikut Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan, antara satu sama lain, saling berhubungan dan bersesuai, sehingga didapat suatu fakta sebagai berikut :
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi A. Ilham Hatta, saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar Alias Kadafi Alias Om Def, terdakwa dr. Sri Rimayani, saksi Firman Marwan, saksi Muh. Alwi , bahwa Ir. Muhammad Kadafi Marikar Alias Kadafi Alias Om Def selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang ditunjuk sebagai Pelaksana paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018. berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 954/Dinkes/440/ VIII/ 2018 Tanggal 24 Agustus 2018.
Berdasarkan keterangan saksi dr. Naisyah, saksi Muh. Alwi, saksi Firman Marwan, , saksi hamsaruddin, saksi Mediswaty, saksi A. Sahar, saksi Dantje, saksi Ruspyanto bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa dr. Sri Rimayani, saksi Firman Marwan, saksi Muh. Alwi saksi, Irma Hardade, saksi Tasnim dan saksi Taslim bahwa saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) selaku Pengguna Anggara dalam Pembangunan Gedung Puskesmas BatuaTahun Anggaran 2017- 2018.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Firman Marwan, saksi Muh. Alwi saksi, saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania dan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa saksi Hamsaruddin, SE. M.Si selaku ketua, A. Sahar dan Mediswaty , ST.MT. selaku Anggota Pokja III BLPBL Setda Kota Makassar ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Bahwa benar berdasarkan keterangan, saksi Firman Marwan, saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, saksi Mediswaty, saksi A. Sahar , terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa saksi Muhammad Alwi S.KM. M.Kes selaku Kepala Seksi Pasyankes dan Peningkatan Mutu pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Firman Marwan, saksi Muh. Alwi saksi Muh. Kadafi, , saksi Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen dan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa saksi Ir. Dantje Runtulalo, MT saksi Anjas Prasetya Runtulalo, ST., MT selaku Quantity Surveyor CV. Sukma Lestari dalam rangka pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Ruspyanto Rusnadi selaku inspector pengawas dari CV. Sukma Lestari dalam rangka pengawasan pembangunan puskesmas batua pada dinas kesehatan kota makassar tahun anggaran 2018.
Berdasarkan keterangan saksi dr. Naisyah, saksi Muh. Alwi , saksi Anjas Runtulalo, saksi Ruspyanto bahwa saksi Firman Marwan, ST selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800/ 034.3/DKK/ I/ 2018 tanggal 05 Januari 2018 .
Berdasarkan keterangan saksi Firman Marwan, saksi Muh. Alwi saksi, saksi Anjas Runtulalo, saksi Ruspyanto, saksi Ir. Dantje Runtulalo, keterangan terdakwa dr. Sri Rimayani, dan saksi Muh. Kadafi Marikar bahwa Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA pelaksana di lapangan PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dan saksi A. Erwin Hatta Sulolipu selaku direktur PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisyah Tunur Ania, saksi Irma Haddade, dan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa guna memenuhi jenjang rujukan Rumah Sakit dimana setiap masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum dipersyaratkan untuk mendapatkan rujukan melalui Rumah Sakit Type C dan dikarenakan Kota Makassar belum memiliki Rumah Sakit Type C maka dalam Renstra dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Lima Tahunan Kota Makassar TA 2014 ditetapkan Peningkatan Puskemas Batua dan Puskesmas Jumpandang Baru sebagai rumah Sakit Type C dengan pertimbangan lokasi kedua Puskesmas yang strategis, jumlah kunjungan pasien dan luas lahan/wilayahnya;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Tasnim, saksi Irma Haddade dan saksi dr. Nasiyah serta terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar memerintahkan saksi dr. Irma Haddade selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PSDK) dimana pada saat dimaksud, kegiatan tersebut berada dibawah naungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan output kegiatan berupa Master plan dan naskah akademik tanpa membuat kajian / studi kelayakan atas rencana Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C, Selain itu Dinas Kesehatan Kota Makassar juga tidak melengkapi persyaratan berupa dokumen AMDAL pada tahun anggaran 2016 terkait kesehatan dan keselamatan Lingkungan karena dokumen AMDAL baru dilengkapi pada tahun 2019, Dimana terhadap kajian tentang perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C yang hasilnya
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Irma Haddade, dr. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar memerintahkan saksi dr. Irma Haddade selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PSDK) dikarenakan pada saat dimaksud, kegiatan tersebut berada dibawah naungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan output kegiatan berupa Master plan dan naskah akademik tanpa membuat kajian / studi kelayakan atas rencana Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C, Selain itu Dinas Kesehatan Kota Makassar juga tidak melengkapi persyaratan berupa dokumen AMDAL pada tahun anggaran 2016 terkait kesehatan dan keselamatan Lingkungan karena dokumen AMDAL baru dilengkapi pada tahun 2019, Dimana terhadap kajian tentang perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah sakit Tipe C yang hasilnya berupa Laporan Akhir Perencanaan Master Plan Rumah Sakit Batua Kota Makassar bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang pada pokoknya menyatakan :
Pasal 7 :
ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8 :
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Irma Haddade dan saksi Firman Bahwa nilai anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 untuk kemudian dimaksukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2017 dimana saksi Firman Marwan menyusun alokasi anggaran untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dengan cara memperkirakan luas bangunan dan jumlah lantai bangunan puskesmas yang direncanakan tanpa melakukan survey dan pengukuran secara langsung pada Puskesmas Batua Batua serta tanpa didukung dengan dokumen yang memuat analisis kebutuhan, analisis belanja, capaian kinerja dan indikator kegiatan dan setelah memperoleh nilai nilai anggaran sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah) selanjutnya saksi Firman Marwan kemudian menyusun alokasi pagu anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 dengan cara menghitung sendiri dengan menggunakan Lampiran Perwali Makassar Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Biaya TA 2017 dengan rincian estimasi anggaran sebagai berikut:
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa perencanaan dengan nilai 4.000.000.000,-
Nilai anggaran kegiatan konstruksi jasa pengawasan dengan nilai Rp.318.000.000,-,
Nilai anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta 2017 senilai Rp.400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) namun diubah menjadi senilai Rp.31.581.434.585,- atas perintah dari Irma Haddade selaku Kabid PSDM.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Irma Haddade, saksi dr. Naisyah Tunur Ania, terdakwa dr. Sri Rimayani, saksi Alwi dan saksi Firman, dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang selanjutnya ditetapkan sebagai DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan DPA Perubahan TA 2017 dengan rincian anggaran untuk kegiatan perencanaan Pembangunan Puskesmas Batua, Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaaan Dokumen
Induk
Anggaran
TA 2017
Dokumen
Perubahan
Anggaran
TA 2017
RKA (Rp) DPA (Rp) RKA (Rp) DPA (Rp) 1 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 4.000.000.000 1.300.000.000 1.300.000.000 1.064.200.000 2 Pekerjaan Pembangu nan Gedung Puskesmas Batua 31.581.434.585 30.000.000.000 30.000.000.000, 3 Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua 318.000.000 318.000.000 318.000.000 Jumlah 35.899.434.585 31.618.000.000 31.618.000.000 1.064.200.000
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Irma Haddade, saksi dr. Naisyah Tunur Ania, terdakwa dr. Sri Rimayani, saksi Alwi dan saksi Firman bahwa nilai anggaran terhadap ketiga paket pekerjaan yang disusun oleh saksi Firman Marwan, ST tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai pagu anggaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017 sebagaimana dituangkan dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02.1.02.0190252 tanggal 3 Januari 2017 yakni anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas senilai Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratusjuta rupiah), anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp. 318.000.00,-(tiga ratus delapan belas juta rupiah);
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Irma Haddade, terdakwa dr. Sri Rimayani, saksi Alwi dan saksi Firman bahwa penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ditentukan secara langsung oleh saksi dr. Andi Naisyah Tunur Ania pada rapat di Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Tahun 2016 saat pembahasan pekerjaan yang akan dilakukan di TA 2017 tanpa adanya Analisa kebutuhan, analisa belanja, capaian kerja dan indikator kegiatan serta tanpa survei dan pengukuran secara langsung di lokasi , sehingga tidak sesuai dengan:
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Irma Haddade, saksi dr. Naisyah Tunur Ania, terdakwa dr. Sri Rimayani, saksi Alwi dan saksi Firman bahwa pada tahun anggaran 2017 terdapat perubahan struktur pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang sebelumnya pembangunan Puskesmas Batua dibawahi oleh Bidang PSDK dengan nomenklatur Seksi Sarana dan Prasarana dan berubah menjadi Seksi Peningkatan Mutu yang dibawahi oleh Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dijabat oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kepala Bidang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan saksi Muh. Alwi, S.KM., M.Kes Selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa benarBerdasarkan keterangan saksi dr. Naisyah dan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa PPK memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah yaitu:
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang.Jasa;
Menanda tangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaaan kepada PA;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Barang/Jasa;
PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA;
Perubahan paket pekerjaan;
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/ KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen” memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 11 Ayat (1) PPK dalam Pengadaan Barang /Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
menyusun perencanaan pengadaan;
menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
menetapkan rancangan kontrak;
menetapkan HPS;
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
menilai kinerja Penyedia.
Ayat (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa dr. Sri Rimayani, saksi dr. Irma Haddade, saksi Firman dan saksi Alwi bahwa setelah DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 ditetapkan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2017, saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar ex officio selaku Pengguna Anggaran memanggil terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK dan memberitahukan bahwa Pembangunan Puskesmas Batua milik Andi Erwin Hatta Sulolipu dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK memperlihatkan lembaran kertas tersebut kepada saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Firman Marwan, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar dimana A. Erwin Hatta Sulolipu dikenal oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, saksi Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan sebagai orang yang dekat dengan Walikota Makassar saksi Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto sehingga dianggap sebagai orang yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Irma Haddade, saksi Firman dan saksi Alwi, bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK pernah memerintahkan secara lisan kepada saksi Firman Marwan untuk melakukan penyusunan HPS untuk pemilihan Jasa Konsultasi Perencana Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan ditindaklanjuti oleh saksi Firman Marwan dengan draft HPS yang disusun tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dimana saksi Firman Marwan menetapkan HPS hanya berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan ditetapkan oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang diperoleh saksi Firman Marwan melalui perhitungan RAB Master Plan persiapan Rumah Sakit Batua dimana penyusunan HPS tersebut bertentangan dengan :
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisiah Tunur Ania, saksi Sjaifullah, saksi A. Sahar, saksi Mediswaty dan terdakwa Sri Rimayani bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Jasa Konsultasi perencana selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang ditindaklanjuti oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja IV yang terdiri atas Moh. Syaifullah, SE selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty, ST, MT selaku Anggota berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Makassar Nomor : 027.05/027.3/SPT.BLP/ III/2017 tanggal 7 Maret 2017 tersebut dan
Bahwa benar berdasarkan keterang Saksi A. Sahar, saksi Mediswaty, saksi Panji Harjasa, terdakwa dr. Sri Rimayani, bahwa Pokja IV berdasarkan hasil evaluasi administrasi, tekhnis dan harga menetapkan PT. Pandu Persada sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran senilai Rp.1.080.400.000,- (satu milyar delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah)
Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi Firman, saksi Panji Harjasa terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa kontrak perencanaan Nomor : 440/562.3/ Yankes-DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dimana kontrak tersebut ditandatangani oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Panji Harjasa, ST., MT selaku Direktur PT. Pandu Persada
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisiah Tunur Ania, saksi Alwi, saksi A. Firman Marwan, dan terdakwa Sri Rimayani masa kontrak perencanaan selama 120 (Seratus dua puluh) hari yakni dari tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 11 september 2017
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisiah Tunur Ania, saksi Firman Marwan, saksi Mu. Alwi. dan terdakwa Sri Rimayani bahwa output pekerjaan yaitu Gambar rencana, RAB, Bill of quality, laporan perhitungan struktur, Rencana kerja dan Syarat (RKS) antara Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan PT. Pandu Persada dengan nilai Estimate Engineer (EE) untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I sebesar Rp181.258.260.000,00 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Firman Marwan, saksi Mu. Alwi. dan terdakwa Sri Rimayani bahwa berdasarkan hasil Jasa Konsultasi Perencana PT. Pandu Persada dimaksud dan berdasarkan Gambar rencana, RAB dan Bill of quality, saksi Muhammad Alwi selanjutnya menyusun HPS dengan menyesuaikan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisiah Tunur Ania, saksi Firman Marwan, saksi Mu. Alwi bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK menetapkan HPS dengan Nilai sebesar Rp. 29.982.400.000,- (dua puluh Sembilan miliar Sembilan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Firman Marwan, saksi Mu. Alwi bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK sebelum menyerahkan paket pekerjaan tersebut ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terlebih dahulu atas perintah dari saksi dr. Naisiah Tunur Ania bertemu dengan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu yang merupakan adik kandung dari saksi A. Erwin Hatta Sulolipu di Hotel Asyira yang merupakan hotel milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu selaku direktur dan dibawah pengelolaan PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera,
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Firman Marwan,saksi Mu. Alwi terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK bahwa dalam pertemuan dimaksud terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, saksi Muhammad Alwi dan saksi Firman Marwan menyerahkan dokumen persyaratan lelang (kerangka acuan kerja dan RAB) yang dicopy dari laptop saksi Firman Marwan ke flash disc milik saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dimana pemberian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian saksi A. Naisiah Tunur Ania bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I akan dikerjakan oleh saksi A. Erwin Hatta Sulolipu.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar bahwa untuk mengikuti kegiatan lelang pembangunan Puskesmas Batua selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menghubungi saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah untuk meminjam perusahaan PT. Sultana Anugrah dan atas hal tersebut selanjutnya saksi A. Ilham Hatta Sulolipu mengikuti kegiatan lelang dengan menggunakan perusahaan PT. Sultana Anugrah;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisiah Tunur Ania, saksi Firman Marwan, saksi Mu. Alwi bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2017 dan tanggal 16 Agustus 2017 Bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pemilihan penyedia Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I berdasarkan surat masing-masing Nomor 440/432/DKK-Yankes/VIII/2017 dan surat Nomor 440/1432/Yankes-DKK/VIII/2017 dan
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Danibal , saksi Darman Sioga, saksi Romi Phisco , saksi Moer Angga Enietasari bahwa Pokja VII terdiri dari Darman Sioga, ST selaku Ketua, Noer Angga Enietasari sebagai Sekretaris, Romi Phisco, S.Kom selaku Anggota dengan metode pemilihan system gugur pasca kualifikasi dimana berdasarkan tahapan evaluasi kualifikasi PT. Bumi Permata Kendari dinyatakan lulus
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Darman Sioga, saksi Romi Phisco , saksi Moer Angga Enietasari bahwa PT. Bumi Permata Kendari pada saat tahap pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dokumen penawaran tidak hadir dikarenakan dipukul oleh orang yang tidak dikenal pada saat akan menghadiri pembuktian tepatnya di depan lift Kantor Balaikota Makassar oleh karena PT. Bumi Permata Kendari tidak hadir dalam tahapan pembuktian sementara calon penyedia yang lain yaitu PT. Gemilang Utama Alen, PT. Apasko Utama Jaya dan PT. Satu Empat Lima gugur dalam tahapan kualifikasi dan tekhnis maka lelang tersebut kemudian dinyatakan gagal;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisiah Tunur Ania, saksi Firman Marwan, saksi Mu. Alwi bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK Pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 2 Januari 2018 dengan rincian :
paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA. 2018 senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah)
paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisiah Tunur Ania, saksi Firman Marwan, saksi Mu. Alwi terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK bahwa nilai anggaran paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.49.000.000.000,- (empat puluh Sembilan milyar rupiah) ditentukan oleh saksi dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bulan Oktober Tahun 2017,
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisiah Tunur Ania, saksi Raslim Rasyid, saksi Muh. Alwi terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK bahwa DPRD Kota Makassar ditetapkan menjadi DPA untuk anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I senilai Rp.49.000.000.000,(empat puluh sembilan milyar rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kota Makassar TA. 2018, sebagaimana tercantum dalam RKA Dan DPA Induk Nomor DPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 Tanggal 02 Januari 2018;
Bahwa benar berdasarkan keterangan, saksi Firman Marwan, saksi Mu. Alwi bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK memerintahkan kepada saksi Muhammad Alwi selaku PPTK untuk menyusun HPS dengan dibantu oleh saksi Firman Marwan dan berkoordinasi dengan PT. Pandu Persada selaku Konsultan Perencana terkait perkiraan RAB Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang akan dilaksanakan secara bertahap, karena tidak tersedianya anggaran sesuai perencanaan awal
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa dr. Sri Rimayani, saksi Firman Marwan, saksi Mu. Alwi sebelum proses lelang Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran bahwa saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes kembali memberitahukan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST di ruang kerjanya bahwa Pembangunan Puskesmas Batua tetap milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisiah Tunur Ania, saksi Firman Marwan, saksi Mu. Alwi bahwa dr. Naisiah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar perihal Permohonan lelang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan surat Nomor:273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan dengan nilai HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2018 dengan penyerahan dokumen berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak.dalam bentuk soft copy untuk melaksanakan pemilihan untuk penyedia pembangunan puskesmas batua tahap I dan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Puskemas Batua Tahap I Kota Makassar
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi A. SAhar. Saksi Hamsaruddin, saksi Mediswaty, saksi Muh. Danibal bahwa Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan menunjuk Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan pelelangan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 027.05/58/SPT.BLP/III/2017 tanggal 7 Maret 2018, dimana Pokja III tersebut terdiri dari Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan Mediswaty selaku Anggota;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi A. SAhar. Saksi Hamsaruddin, saksi Mediswaty, saksi Muh. Danibal bahwa pada tanggal 30 April 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusakesmas Batua Tahap I TA 2018 dimana berdasarkan pengumuman lelang melalui LPSE BLPBJ Setda Kota Makassar terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran pada lelang tersebut yaitu PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana kedua perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu:
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus karena tidak melampirkan CV. Tenaga terknis atas nama Hariyanto Sunandar, ST, Tri Mulyani dan Kaharuddin, ST, tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan bersedia ditempatkan secara penuh, tidak melampirkan bukti milik atau perjanjian sewa menyewa alat peralatan, tidak melampirkan bukti hasil audit Eksternal Iso 9001: 2015;
PT SULTANA ANUGRAH tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa peralatan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi A. Sahar. Saksi Hamsaruddin, saksi Mediswaty, saksi Muh. Danibal bahwa terhadap gagalnya lelang I tersebut oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar telah melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi A. SAhar. Saksi Hamsaruddin, saksi Mediswaty, saksi Muh. Danibal bahwa saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali bersurat ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dengan surat No. 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen)
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi A. Sahar. Saksi Hamsaruddin, saksi Mediswaty, saksi Muh. Danibal Bahwa Lelang II dilakukan pada tanggal 15 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018 dan atas pelakasanaan lelang tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA, PT. MARI BANGUN NUSANTARA dan PT. SULTANA ANUGRAH, dimana ketiga perusahaan tersebut tidak lulus dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu :
PT. MAKASSAR INDAH GRAHA SARANA tidak lulus karena penawaran melebihi HPS;
PT. MARI BANGUN NUSANTARA tidak lulus dikualifikasi karena tidak melampirkan SML untuk sitem pengolaan air, SMM untuk sitem pengelolaan air sertifikat ISO lingkungan 14001:2015 yang tidak melengkapi bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sebagaimana yang ada di KAK poin 10, tidak melampirkan bukti hasil audit eksternal tahun terakhir sertifikat manajeman mutu / ISO 9001:2015;
PT. SULTANA ANUGRAH tidak lulus pada saat pembuktian kualifikasi yaitu terkait syarat memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis minimal 4 lantai, paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Karena pada saat Ketua Pokja III Sdr. Hamsaruddin, SE, M.Si bersama Andi Sahar, ST melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan PT. SULTANA ANUGRAH di Kab. Dompo NTB bahwa ternyata pengalaman pekerjaan Gedung yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH hanya mempunyai pengalaman pekerjaan Gedung berlantai 3, sehingga setelah dilakukan pembuktian kualifikasi tersebut maka PT. SULTANA ANUGRAH yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan yang ditentukan dalam KAK dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasi dan Pokja III menyatakan lelang pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I tersebut dinyatakan gagal.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi A. SAhar. Saksi Hamsaruddin, saksi Mediswaty, saksi Muh. Danibal, saksi Surahman bahwa gagalnya lelang II tersebut Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar Kembali melaporkan kepada Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggara dengan surat Nomor : 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal yang ditanda tangani oleh saksi Hamsaruddin, SE, M.Si selaku Ketua, saksi Andi Sahar, ST selaku Sekretaris dan saksi Mediswaty, ST, MT;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi Hamsaruddin, saksi Surahman, saksi Muh. Danibal bahwa setelah lelang kedua gagal, saksi A. Ilham Hatta Sulolipu kemudian mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan maksud mempertanyakan alasan digugurkannya PT. Sultana Anugrah yang merupakan perusahaan yang di gunakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Hamsaruddin, saksi Surahman, saksi Muh. Danibal bahwa saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bertemu dengan saksi Surahman yang merupakan Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Bagian layanan pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar dan selanjutnya saksi Surahman kemudian menghubungi saksi Hamsaruddin, SE, M.Si sebagai Ketua Pokja dan setelah saksi Hamsaruddin, SE, M.Si tiba di ruangan saksi Surahman, selanjutnya saksi Surahman dan saksi A. Ilham Hatta Sulolipu bersama-sama turun ke area parkiran Balaikota Makassar dimana pada saat tersebut saksi A. Ilham Hatta Sulolipu menyampaikan saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menunggu di bawah dan pada saat saksi Hamsaruddin, SE, M.Si dan saksi A. Erwin Hatta Sulolipu bertemu, saksi A. Erwin Hatta kemudian mempertanyakan alasan PT. Sultana Anugrah dinyatakan gugur
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Hamsaruddin, saksi Firman, saksi Muh. Alwi dan terdakwa Sri Rimayani bahwa saksi A. Erwin Hatta Sulolipu menghubungi terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK melalui HP dan menanyakan “mengapa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak mau memenangkan perusahaan yang dia bawa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua”, kemudian saksi A. Erwin Hatta juga menyampaikan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “Siapa memang kita mau menangkan?” Selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menjawab “Proses lelang itu ada POKJA dan terdakwa menyampaikan tidak ada perusahaan tertentu yang terdakwa mau menangkan karena proses lelang pemenang ada di POKJA” dan selanjutnya saksi A. Erwin Hatta menjelaskan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK “bahwa saat ini dia bersama POKJA dan oleh terdakwa mengatakan, kalau samaki POKJA tolong di speaker percakapan ini dan sampaikan kepada POKJA bahwa jangan mulut perempuan karena di depan terdakwa aturannya harus sesuai dengan KAK yang kami buat namun di depan pak Erwin Hatta dikatakan terdakwa yang tidak mau mengubah persyaratan KAK dan spesifikasi teknis dalam KAK pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I”;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Hamsaruddin, saksi Firman, saksi Muh. Alwi dan terdakwa Sri Rimayani bahwa setelah percakapan antara terdakwa dr. Sri Rimayani dengan A. Erwin Hatta selesai selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK menyampaikan secara lisan permasalahan tersebut kepada saksi dr. A Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA),
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Naisyah, saksi A. Ilham Hatta,saksi Hamsaruddin, saksi Firman, saksi Muh. Alwi dan terdakwa Sri Rimayani bahwa pada tanggal 5 Juli 2018, saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes meminta terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus sebagai PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST datang di Hotel Clarion Makassar tepatnya di Restoran lantai II Hotel Clarion, dimana pada saat pertemuan tersebut hadir pula saksi A. Ilham Hatta Sulolipu, kemudian saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menanyakan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK apa masalahnya sehingga proses lelang Pembangunan Puskesmas Batua gagal terus lalu dijawab oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK karena ada dua hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yaitu persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai dan persyaratan peralatan tower crane tidak ada perusahaan yang memiliki peralatan tersebut, Selanjutnya saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes mengatakan apa solusinya supaya paket pekerjaan tersebut tetap dilakukan pelelangan, kemudian terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK mengatakan menurut Pokja kalau memang mau dilakukan pelelangan dan mengkondisikan supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh saksi Andi Ilham Sulolipu maka persyaratan yang termuat dalam KAK berupa persyaratan perusahaan harus mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis 4 lantai harus diubah persyaratan perusahaannya menjadi hanya mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat tower crane diubah atau diganti menjadi mobile crane, sehingga pada saat itu juga saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes menyetujui perubahan KAK tersebut
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Firman, saksi Muh. Alwi dan terdakwa Sri Rimayani bahwa saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania memerintahkan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK memerintahkan saksi Muh. Alwi selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya saksi Muh. Alwi selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi Firman Marwan kemudian saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. Sultana Anugrah.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Firman, saksi Muh. Alwi dan terdakwa Sri Rimayani bahwa saksi Firman Marwan, ST dalam membuat atau mengetik perubahan KAK tersebut dengan cara terlebih dahulu saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes menyerahkan draf KAK dalam bentuk Flasdisk lalu saksi Firman Marwan, ST dicolokan ke Laptopnya dan pada saat itu melihat draf KAK telah berubah nilai HPS menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang sebelumnya Rp.48.961.269.218, 71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen)
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Alwi, saksi Firman Marwan, ST dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik bahwa setelah saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah persyaratan kualifikasi perusahaan pada huruf l yaitu dari memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang berlantai 4 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi persyaratan perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane menjadi Mobile Crane, setelah KAK selesai diubah oleh saksi Firman Marwan, ST di Hotel Clarion lalu diserahkan kepada saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Alwi, saksi Firman Marwan, ST dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik bahwa untuk memenuhi keinginan Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes agar proses lelang terhadap pekerjaan pembangunan tersebut tetap dilaksanakan maka nilai HPS diubah menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai mengingat waktunya tidak mencukupi akibat proses lelang I dan II dinyatakan gagal, setelah itu saksi Firman Marwan, ST memasukan nilai HPS tersebut ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima di Hotel Clarion Makassar.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Alwi, saksi Firman Marwan, ST dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik , saksi Danibal bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK Kembali bersurat kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar dengan Surat No. 09/L3.02/POKJA/BLPBJ.MKS/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 untuk kembali melaksanakan pelelangan ketiga Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dan kemudian ditindaklanjuti oleh Pokja III yaitu Hamsaruddin selaku Ketua, Mediswaty selaku Sekretaris merangkap Anggota dan Andi Sahar selaku Anggota
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Alwi, saksi Mediswaty, saksi Hamsaruddin, saksi A. Sahat dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik bahwa terhadap Kaji Ulang V tersebut dibuatkan Berita Acara Kaji Ulang V Nomor : 09.1.6/BA,Kaji Ulang/Pokja-BLPBJ/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh tiga anggota Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar bersama terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Alwi, saksi Mediswaty, saksi Hamsaruddin, saksi A. Sahat dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik bahwa hasil Kaji Ulang V tersebut oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dijadikan dokumen pengadaan untuk melakukan lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Alwi, saksi Mediswaty, saksi Hamsaruddin, saksi A. Sahat, Saksi Danibal, saksi Surahman dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik bahwwa pada tanggal 13 Juli 2018, oleh Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar menerima dokumen pengadaan dari Dinas Kesehatan Kota saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK berupa Foto copy DPA, RKS (Rencana Kerja dan Syarat), KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS, Bill Of Quantity, Gambar detail dan Rancangan Kontrak dalam bentuk soft copy, kemudian dokumen pengadaan tersebut dijadikan pedoman oleh pihak Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar untuk melaksanakan proses lelang ketiga Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. berdasarkan Nomor : 09/L3.02/POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018.
Bahwa benar terhadap dokumen pengadaan yang diserahkan oleh saksi Muhammad Alwi, , S.KM, M.Kes selaku PPTK kepada Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tersebut sebelumnya telah dilakukan kaji ulang sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
Tanggal 8 Maret 2018, yang inti dari kaji ulang adalah :
Dalam Salinan DPA : DPA belum ada, belum ditandatangani dan belum ada tanda tangan Tim Asistensi;
Dalam KAK : Satuan Organisasi (nama SKPD), PPK, PPTK dan Tim Teknis harus jelas, agar memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan (270 hari), penambahan referensi pengalaman tenaga ahli, penambahan volume/ satuan beberapa peralatan, penambahan beberapa kualifikasi perusahaan;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam HPS : Dasar Hukum Harga harus di masukan dalam Riwayat penyusunan HPS, kemudian di dokumentasikan dan diarsipkan oleh SKPD;
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 19 Maret 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : pada poin i dan k harus perjelas kualifikasi perusahaannya harus di cek, Penambahan poin pada kualifikasi perusahaan seperti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis 3 NPT (nilai pengalaman tertinggi), meliki sisa kemapuan paket (SKP), memiliki kemampuan dasar sebagai penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, waktu pelaksanaan 210 hari kalender;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 16 Mei 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Perubahan pada persyaratan Kualifikasi Penyedia/ perusahaan sebagai berikut : IUJK % SBU sub bidang MK 005 dihilangkan, melampirkan BPJS Ketenagaan kerjaan, kualifikasi Non Kecil (M), network Planning, RK3K;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : harus disesuaikan antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 22 Juni 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Tetap, waktu pelaksanaan menunggu kajian teknis dari konsultan perencana, penambahan pada peralatan Scafolding disesuaikan kebutuhan pekerjaan yang mendesak;
Dalam RAB (Pagu Anggaran) : dalam penulisan PPN apabila ada pembulatan, digunakan pembulatan ke bawah dalam satuan ribuan (per Rp.1000,-);
Dalam Rancangan Kontrak : kesesuaian antara laporan di KAK dengan draft kontrak (syarat-syarat khusus kontrak).
Tanggal 6 Juli 2018, inti kaji ulang sesuai berita acara kaji ulang yaitu :
Dalam KAK : perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari kalender, Peralatan schafolding bertambah menjadi 5000 set, Tower Crane diganti Mobil Crane dan penambahan lift pengangkut barang, Persyaratan kualifikasi perusahaan surat dukungan ready mix, surat dukungan ketersediaan nesi (SNI) sesuai kebutuhan dari distributor/ pabrikaan dan membuat metode dan Menyusun kebutuhan tenaga, bahan dan material, kebutuhan tenaga ahli agar mengikuti KAK sebelumnya, dan persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai diganti dengan pengalaman Gedung berlantai. (yang dibuat di Hotel Clarion Makassar).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Mediswaty, saksi Hamsaruddin, saksi A. Sahar dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar mulai melaksanakan lelang ketiga berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I 2018, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran yakni saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes dengan Pagu Anggaran Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) dan HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dan sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Makassar TA 2018.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Alwi, saksi Mediswaty, saksi Hamsaruddin, saksi A. Sahar bahwa pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kota Makassar yang diumumkan pada tanggal 16 Juli 2018. Pengadaan dilakukan melalui Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan sistem kontrak harga satuan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Mediswaty, saksi Hamsaruddin, saksi A. Sahat bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut :
-
No. Tahapan Mulai Akhir Hari 1. Pengumuman Pascakualifikasi 16/07/2018 23.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 8 2. Download Dokumen Pemilihan 17/07/2018 09.00 WITA 23/07/2018 23.59 WITA 7 3. Pemberian Penjelasan 20/07/2018 09.00 WITA 20/07/2018 11.00 WITA 1 4. Upload Dokumen Penawaran 20/07/2018 19.00 WITA 20/07/2018 07.00 WITA 5 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 24/07/2018 08.00 WITA 24/07/2018 23.59 WITA 1 6. Evaluasi Penawaran 24/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 15 7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25/07/2018 10.00 WITA 07/08/2018 19.59 WITA 14 8. Pembuktian Kualifikasi 30/07/2018 09.00 WITA 07/08/2018 11.00 WITA 9 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan 07/08/2018 2.30 WITA 08/08/2018 15.30 WITA 2 10. Penetapan Pemenang 08/08/2018 07.30 WITA 08/08/2018 08.59 WITA 1 11. Pengumuman Pemenang 08/08/2018 09.00 WITA 08/08/2018 10.59 WITA 1 12. Masa Sangah 08/08/2018 11.00 WITA 15/08/2018 11.00 WITA 8 13. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 15/08/2018 11.30 WITA 15/08/2018 15.59 WITA 1 14. Penandatangan Kontrak 15/08/2018 11`.30 WITA 15/08/2018 15.59WITA 1
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Mediswaty, saksi Hamsaruddin, saksi A. Sahat dan bahwa peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan tersebut sebanyak 37 peserta. Namun sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tangal 24 Juli 2018 pukul 07.00 Wita yang mengunggah atau memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan, dengan nilai penawaran masing-masing peserta lelang sebagai berikut :
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Alwi, saksi Mediswaty, saksi Hamsaruddin, saksi A. Sahat, saksi Muh. Kadafi dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik bahwa pada saat proses lelang ketiga pengadaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dilaksanakan oleh Pokja III ( saksi Hamsaruddin, saksi Mediswaty dan saksi Andi Sahar) memenangkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang,
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi saksi Mediswaty, saksi Hamsaruddin, saksi A. Sahar bahwa dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK yaitu syarat tenaga ahli dengan jabatan manager proyek mempunyai pengalaman 7 tahun dengan Pendidikan S2 Teknik Sipil
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi bahwa dokumen yang di masukkan dalam penawaran PT. Sultana Anugrah adalah dokumen Tenaga Ahli atas nama Zaifuddin selaku Manager Proyek hanya lulusan Teknik Sipil S1 namun Pokja tetap meluluskan padahal tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam dokumen KAK dan PT. Sultana Anugrah tidak melampirkan surat dukungan Ready mix sesuai syarat dalam KAK dalam dokumen lelang yaitu “melampirkan surat dukungan ready mix”
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Hasrul Alias Bojes, saksi Mediswaty, saksi A. Sahar bahwa pada saat pembuktian kualifikasi peralatan yang dilaksanakan oleh Pokja ( saksi Mediswaty dan saksi Andi Sahar) dijemput oleh saksi Hasrul Alias Bojes atas perintah saksi A.Ilham Hatta Sulolipu di kantor ULP Makassar, kemudian saksi Andi Sahar dan saksi Mediswaty selaku Pokja III yang melakukan pembuktian kualifikasi peralatan mengetahui bahwa peralatan berupa mobile crane yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dapat ditunjukkan oleh PT. Sultana Anugrah di tempat pemberi dukungan PT. Optima Jaya Perkasa
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Soerianto Soewardi Alias Toni, saksi M. Suyuti Jafar, saksi C. Tjahjo Joewono (Alm.) saksi A. Sahar dan saksi Mediswaty bahwa Direktur PT. Optima Jaya Perkasa menjelaskan tidak memiliki alat berupa Mobile Crane, Selanjutnya pada saat pembuktian kualifiikasi oleh Pokja Pemilihan di PT.Optima Jaya Perkasa juga tidak ditemukan genset 250 KVA sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Hasrul Alias Bojes, saksi Mediswaty, saksi A. Sahar bahwa saksi Hasrul Alias Bojes yakni orang yang diperintah oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu untuk mendampingi pokja dalam pembuktian kualifikasi peralatan kemudian mengarahkan Pokja saksi Andi Sahar dan saksi Mediswaty untuk melakukan pembuktian berupa alat Genset 250 KVA di Hotel Asyra Milik saksi A. Erwin Hatta Sulolipu yang diketahui Hotel Asyra bukan termasuk dalam perusahaan pemberi dukungan PT. Sultana Anugrah dalam dokumen penawaran pekerjaan pembangunan puskesmas batua
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Hasrul Alias Bojes, saksi Mediswaty, saksi A. Sahar bahwa saat mengecek genset tersebut memang ada genset 250 KVA yang terpasang dan terhubung dengan Hotel Asyra yang tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan, Untuk schafoding diantar oleh seorang yang tidak dikenal dan diketahui namanya ke CV. Sinar Harapan Jaya di daerah Sudiang dan bukan milik PT. Sultana Anugrah, untuk lif barang diantar ke Hotel Asyira, untuk excavator dan barang lainnya tidak dilakukan pembuktian,
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Hamsaruddin, saksi Mediswaty, saksi A. Sahar dan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018, Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang sebenarnya tidak memenuhui persyaratan sebagaimana dalam dokumen lelang dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor:09/L3.10/Pokja-BLBJ-MKS/VIII/2018, tangal 16 Agustus 2018 perihal penyampaian hasil lelang puskesmas batua tahap I yang menetapkan sebagai penyedia pekerjaan tersebut adalah PT.Sultana Anugrah yang berlamat di. Jl. A.P.Pettarani Ruko New Zamrud Blok F.15 Makassar.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Alwi, saksi Firman Marwan, terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa pada tanggal 24 Agustus 2018 dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018)
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Firman, terdakwa dr. Sri Rimayani adapun rekapitulasi rencana anggaran biaya dengan item – item Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut:
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Pondasi Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas :
Lantai Basement
Lantai Dasar
Lantai Satu
Lantai Dua
Lantai Tiga
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Firman Marwan, Saksi Muh. Alwi bahwa Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 seharusnya yang mengerjakan pekerjaan tersebut dilapangan, namun pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, hal ini terjadi karena dari awal sudah ada kesepakatan antara saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA bahwa perusahaan PT. Sultana Anugrah akan dipinjam oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bahkan sejak awal proses lelang hingga ditetapkannya PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang oleh Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar semuanya yang mengurus administrasi dan dokumen penawaran PT. Sultana Anugrah untuk mengikuti proses lelang adalah saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen bahwa saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar hanya menyiapkan dokumen perusahaan yang diperlukan antara lain Company Profile perusahaan PT. Sultana Anugrah yang telah diserahkan kepada Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA. .
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar bahwa penyerahan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dari saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA awalnya hanya perjanjian secara lisan lalu dikuatkan dengan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Akta Surat Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen, saksi Firman Marwan, saksi Muh. Alwi bahwa penyerahan pekerjaan atau sub kontrak dari saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun secara fakta di lapangan keduanya mengetahui kalau Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dikerjakan atau dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, namun terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dan saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes tidak pernah melakukan teguran terhadap hal tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
| No. | Nama Perusahaan | Harga Penawaran | Penawaran Terkoreksi | % Terhadap HPS |
| 1. | PT. Mari Bangun Nusantara | 25.122.939.000,- | 25.122.939.169,52 | 93,97 |
| 2. | PT. Sultana Anugrah | 25.478.148.000,- | 25.529.574.842,25 | 95,49 |
| 3. | PT. Kakanta | 22.176.316.000,- | 22.174.872.243,12 | 82,94 |
| No. | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga |
| I | Pekerjaan Standar & Pekerjaan Persiapan | Rp. 424.444.609,72 |
| II | Pekerjaan Struktur : | Rp. 878.372.689,45 Rp. 451.168.098,84 Rp.1.504.084.519,09. Rp.5.158.132.382,72 Rp.4.245.607.444,27 Rp.3.642.270.270,76 Rp.3.635.498.547,41 Rp.3.032.715.322,90 |
| JUMLAH | Rp.22.547.849.274,00 | |
| III | Pekerjaan Arsitek Pekerjaan Pemasangan Lantai | Rp. 149.422.856.03 |
| ` | JUMLAH | Rp. 149.422.836,03 |
| IV | Pekerjaan Plumbing : 4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent 4.2 Instalasi Air Hujan | Rp 9.529.030,00 Rp. 31.588.149,00 |
| JUMLAH | Rp. 41.117.170,00 | |
| JUMLAH PEKERJAAN STANDAR | Rp.23.162.833.909,74 | |
| PPN | Rp. 2.316.283.390,97 | |
| TOTAL | Rp.25.479.117.300,72 | |
| DIBULATKAN | Rp.25.479.117,000,00 |
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain ;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar bahwa atas peminjaman perusahaan PT.Sultana Anugrah oleh saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perusahaan PT. Sultana Anugrah kepada saksi A.Ilham Hatta Sulolipu tersebut, maka saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku pemilik Perusahaan PT. Sultana Anugrah mendapatkan fee perusahaan sebesar Rp. 355.400.000. (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Stanislaus Doweng Alias Deny Kwe, saksi Firman Marwan, saksi Muh. Alwi, terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa dalam pelaksanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah terjadi pekerjaan tambah kurang untuk beberapa item pekerjaan dalam surat perjanjian (kontrak), namun tidak mengubah nilai kontrak tanpa adanya dibuat Adendum Kontrak tetapi hanya didasarkan pada Kesepakatan Bersama antara PPK yaitu terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK, PT. Sultana Anugrah (Kontraktor), PT. Pandu Persada (Konsultan Perencana) dan CV. Sukma Lestari (Konsultan Pengawas) tanggal 3 September 2018 perihal Perubahan Penentuan Titik Bangunan. Perubahan tersebut dilakukan karena gambar rencana dari PT. Pandu Persada tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan karena adanya bangunan gudang obat di lokasi pembangunan yang tidak jadi dirobohkan. Kondisi inilah mengakibatkan adanya perubahan penentuan titik bangunan yang berdampak pada perubahan item dan volume pekerjaan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen, saksi Muh. Iqbal Basandik, saksi Asri Aryuni, saksi Sudirman,saksi Nurhalimah Basfain bahwa dalam dokumen penawaran yang diikat dalam kontrak Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh terdakwa Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah telah dicantumkan Personil Inti PT. Sultana Anugrah yang akan mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebanyak 27 orang, Namun dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud PT. Sultana Anugrah hanya memperkerjakan satu pegawainya untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yakni saksi Muhammad Iqbal Basandik yang bertugas melakukan pemesanan dan pembayaran atas pembelian besi pada PT. Bhakti Rajawali Mandiri, namun pegawainya tersebut tidak termasuk personil inti PT. Sultana Anugrah yang tercantum dalam dokumen penawaran karena semua personil inti yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah disiapkan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA dimana untuk pekerjaan dimaksud saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA mempergunakan tenaga kerjanya sendiri dengan rincian sebagai berikut :
-
No Personil Inti Dalam Penawaran No Personil Pengganti (Tidak Masuk Dalam Penawaran) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
ZAIFUDDIN Selaku Manajer Proyek;
GAZALI SANUSI Selaku Site Manajer;
ANDI RIDWAN Selaku Ahli Struktur;
VANDA CHARTIKA DWI Selaku Ahli Aksitektur
JAMALUDDIN AL AFGANI Ahli Tenaga Listrik
RUDI MATURBONGS Ahli Mekanikal
MUHAMMAD NATSIR D Ahli Lingkungan
FRANSISKUS ROMBE Ahli Mutu
DJOKO SANTOSO Ahli Geodesi
JATSMIKO Pelaksana Bangunan Gedung
ANSAR Tukang Pekerjaan Pondasi
ASRI Tukang Pekerjaan Pondasi
IRWAN Tukang Pekerja Pondasi
ARIFIN Tukang Besi Beton
BAKRI Tukang Besi Beton
HARMOKO Tukang Kayu
FARID RAHARJA P Tukang Kayu
NURDIN Tukang Pasang Batu
SYAMSUDDIN Tukang Pasang Batu
SAFARUDDIN Tukang Plumbing
AYUSNIA YUNUS Juru Gambar
HERIANTO Juru Ukur
FAJRIN HIDAYAT Tukang Las Listrik
ALFIAN RIFALDI F Operator Dump Truk
CEUWA Operator Dump Truk
NEIZAR ALIEF HIDAYAT Operator Mesin Excavator
MUH ZAKIR MUBARAK Operator Tower Crane
1.
2.
3.
4.
5.
STANISLAUS DOWENG KWEN (Kordinator Teknik)
MUHAMMAD DANI RAMLI (Bagian Pembelian Material / Logistic)
ASRI ARYUNI (Tenaga Adminintrasi Proyek)
NURHALIMAH BASFAIN (Tenaga Quantity / Pembuat Laporan Progress);
SUDIRMAN (Mandor Pekerjaan)
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen, saksi Dantje Runtulalo, saksi Anjas Presetya, saksi Ruspyanto, saksi A. Aidil Dharmawan bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dilaksanakan oleh CV. Sukma Lestari sebagai konsultan pengawas dimana pemilihan pelaksana jasa Konsultasi Pengawas dilakukan dengan metode pemilihan umum atau lelang oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Makassar yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak antara Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dalam hal ini terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan saksi Ir. George Runtulalo yang tanda tangannya dipalsukan oleh saksi Anjas Prasetya Runtulalo berdasarkan kontrak nomor : 637.4/ DINKES/440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), dengan waktu kontrak Selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung mulai 05 Juni 2018 sampai degan 31 Desember 2018 dan kemudian di adendum dengan Kontrak Nomor: 978.8/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 637.4/Dinkes /440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan masa pelaksanaan pengawasan 24 Agustus 2018 sampai dengan 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan pada kontrak awal sebesar Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) diubah menjadi Rp. 181.126.000,- (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Anjas Prasetya Runtulalo, saksi Ruspyanto bahwa bahwa baik untuk kepentingan pemasukan dokumen penawaran maupun pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan saksi Ir. George Runtulalo memberikan kuasa direksi kepada saksi Dantje Runtulalo yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sukma Lestari sebagai Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 untuk mengerjakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen, saksi Ruspyanto, saksi A. Aidil Dharmawan bahwa saksi Dantje Runtulalo menugaskan saksi Anjas Prasetya Runtulalo sebagai Quantity Surveyor dan saksi Ruspiyanto selaku Pengawas Lapangan atau Inspector padahal dalam dokumen penawaran saksi Dantje Runtulalo melampirkan saksi Ir. Syamsuddin selaku Team Leader, saksi Ir. Andy Teddy selaku Ahli Arsitek, saksi Muh Luthfiadi Idham, ST selaku Ahli Mekanikal elektrikal dan beberapa orang sebagai Sub Tenaga Ahli dimana pihak-pihak dimaksud hanya dipinjam namanya untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran padahal secara nyata mereka bukan sebagai tenaga ahli pada CV. Sukma Lestari dan dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tersebut diawasi langsung oleh saksi Dantje Runtulalo dengan cara menerima laporan dari saksi Anjas Prasetya Runtulalo dan saksi Ruspiyanto Majid serta saksi Aidil Darmawan masing-masing selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen, saksi Ruspyanto, saksi A. Aidil Dharmawan bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh saksi Ilham Hatta selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah juga menunjuk saksi Dany Kwen sebagai penanggung jawab lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan sekaligus memesan bahan material yang digunakan di pekerjaan tersebut, yang mana untuk pemesanan bahan material saksi Dany Kwen membuat order barang berupa pembelian besi melalui saksi Iqbal Basandik
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen, saksi Ruspyanto, saksi A. Aidil Dharmawan bahwa saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana memesan beton ready mix Yang mana pada saat proses pekerjaan material yang datang tidak bersesuaian dengan kontrak dan atas hal tersebut saksi Deny Kwen kemudian melaporkan hal dimaksud kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku penanggung jawab lapangan dan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, saksi Deny Kwen diminta untuk menggunakan material yang ada dan mengingat waktu pekerjaan sangat sempit maka saksi Deny Kwen selaku penanggung jawab teknis lapangan pekerjaan kemudian menggunakan material yang ada, oleh karena itu ada beberapa item yang dilakukan perubahan dimana item pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, Selain itu juga terjadi perubahan diameter besi pada pekerjaan pembesian yang semula lebar 42,9 meter, panjang 39 meter, akan tetapi yang dikerjakan lebarnya 41,4 meter (terjadi pengurangan 1,5 meter pada segmen 4 ke 5 pada seluruh lantai yakni dari basement sampai pada lantai 4 selain itu terdapat kekurangan volume dan kekurangan spesifikasi pembesian dalam pembangunan tersebut dimana saksi Ruspiyanto selaku Inspector atau pengawas lapangan CV. Sukma Lestari juga mengetahui adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak khususnya pada item-item pekerjaan Pekerjaan Struktur yaitu pada PEKERJAAN TANAH dimana Galian Tanah yang harusnya galian tersebut ada galian 3 meter namun diseragamkan oleh pihak penyedia menjadi 2 meter dan pembesian pada pekerjaan pondasi poer plat dan pit lift, pekerjaan struktur atas pada lantai basement, lantai dasar, lantai satu, lantai dua, dimana atas ketidak sesuaian tersebut oleh saksi Ruspiyanto telah dilaporkan secara lisan kepada saksi Dantje Runtulalo selaku Kuasa Direksi CV Sukma Lestari dan tidak disertai dengan teguran dan laporan tertulis dari saksi Ruspiyanto selaku Konsultan pengawas CV. Sukma Lestari dan selain itu saksi Ruspiyanto juga tidak pernah melaporkan laporan progress pekerjaan tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, dimana ketidaksesuaian pekerjaan tersebut berdampak pada kualitas mutu beton yang sangat rendah, banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja dan pondasi sumuran serta pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan sehingga tidak kuat menahan beban bangunan tersebut;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar,saksi Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen, saksi Ruspyanto, saksi Firman, saksi Muh. Alwi bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum berakhirnya kontrak bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM . M. Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengunjungi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan masih sementara dilaksanakan pekerjaan dilantai 2 dan belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah,
Berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar, saksi Ruspyanto, saksi Firman, saksi Muh. Alwi bahwa pada tanggal 21 Desember 2018 (pada Batas Akhir Kontrak) terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku direktur PT.Sultana Anugrah dan Ruspiyanto (mewakili CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, dimana pada pertemuan tersebut saksi Ruspiyanto menjelaskan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa bobot pekerjaan yang dikerjkan oleh penyedia baru sekitar 75%, kemudian saksi Ir. Kadafi Marikar meminta untuk penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 (akhir tahun), lalu terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan untuk menambah tenaga dan peralatan dilokasi, selanjutnya PT. Sultana Anugrah melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa dibuatkan addendum penambahan waktu kontrak.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar, saksi Ruspyanto, saksi Firman, saksi Muh. Alwi bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )bersama saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. Sultana Anugrah, kemudian terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk ke lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah, setelah itu saksi Firman Marwan kelokasi pekerjaan tersebut kemudian melaporkan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa PT. Sultana Anugrah (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas dengan menggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaporkan secara lisan kepada saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. Sultana Anugrah pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Ruspiyanto selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saat itu saksi Ruspiyanto menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75 %.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Ruspyanto, saksi Firman, saksi Dantje bahwa hasil perhitungan rekapitulasi dengan bobot sekitar 75 % tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspiyanto tersebut, kemudian dirubah menjadi 94, 18 % oleh saksi Ruspiyanto atas permintaan dari saksi A.Ilham Hatta Sulolipu guna untuk kepentingan pengurusan pencairan pekerjaan 100 %.
Berdasarkan keterangan saksi Ruspyanto, saksi Firman, saksi Muh. Alwi bahwa saksi Ruspiyanto selaku Pengawas Pekerjaan, kemudian melakukan perubahan lagi progres Pekerjaan 75 % menjadi 100 % pada tanggal 27 Desember 2018 atas perintah saksi Firman Marwan guna untuk dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %, walaupun saksi Firman Marwan, ST dan saksi Ruspiyanto mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang sebenarnya dilokasi belum selesai 100 % dikerjakan oleh penyedia PT. Sultana Anugrah karena progres kemajuan pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 tersebut baru mencapai sekitar 75 %.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Ruspyanto, saksi Firman, saksi Anjas, saksi Syamsuddin bahwa Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100 % ditandatangani sendiri oleh saksi Ruspiyanto di atas nama saksi Ir. Syamsuddin sebagai Team Leader CV. SUKMA LESTARI, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh saksi Ruspyanto Rusnadi karena saksi Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut) sebagaimana dalam Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Josvina Kondo, saksi Abidin, saksi Ruspyanto, saksi Firman, saksi Muh. Alwi dan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa saksi Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya saksi Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) yang ditandatangani oleh para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni saksi Josvina Kondo selaku Ketua, saksi Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan saksi Abidin, SE selaku anggota PPHP yakni sebagai berikut:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/ DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya Panitia penerima hasil pekerjaan telah menerima hasil pekerjaan yang di serahkan oleh PT SULTANA ANUGRAH
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut Pihak Kedua ( PT SULTANA ANUGRAH ) untuk pertama kalinya menyerahkan pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I kepada pihak pertama dan pihak pertama menerima pekerjaan konstruksi .
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018, yang isinya sebagai berikut ; prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 % dan telah di setujui pengajuan permohonan sebesar 100% pada pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I tahun anggaran 2018 sesuai dengan prosentasi kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam kontrak nomor 954/Dinkes/440/VIII/ 2018 tanggal 24 agustus 2018 beserta addendum nomor; 1546.2/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Josvina Kondo, saksi Abidin, saksi Ruspyanto, saksi Firman, saksi Muh. Alwi dan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/ 440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat oleh saksi Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui bahwa pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100% tetap menandatangani dokumen tersebut serta menandatangani menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/ DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Supatin, saksi Risnawarsi Ramli, saksi Syafril Anshary, saksi Arifuddin , saksi Firman, saksi Muh. Alwi dan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/ DKES/ XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, kemudian saksi Muhammad Alwi selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100% baru membuat dokumen addendum perpanjangan waktu kontrak nomor 1546.2/dinkes/440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) untuk kelengkapan dokumen pencairan 100% PT.Sultana Anugrah yang diketahuinya pada tanggal tersebut pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak Penyedia PT.Sultana Anugrah padahal batas akhir pemasukan dokumen pengajuan SPM LS kepada pihak ketiga tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 berdasarkan Surat Edaran Walikota Makassar No. 950/126/S.Edar/ BPKAD/ X/ 2018 perihal batas akhir pengajuan SPM GU / TU / LS;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Supatin, saksi Risnawarsi Ramli, saksi Syafril Anshary, saksi Arifuddin bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum mencapai 100 %, hal tesebut bertentangan dengan Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan kontruksi pasal 3 yang menyatakan bahwa pembayaran bulan/termin untuk pekerjaan kontruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Supatin, saksi Risnawarsi Ramli, saksi Syafril Anshary, saksi Arifuddin , saksi Firman, saksi Muh. Alwi dan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas (100 %) melalui tiga buah SP2D dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) ke rekening PT. Sultana Anugrah No. rek 130-003-000023653-1 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nomor SP2D Tanggal Uraian Nilai (Rp) 1. 07548/SP2D/LS/IX/2018 06-09-2018 Pembayarn Uang Muka 20% 5.105.914.969,- 2, 10505/SP2D/LS/X/2018 23-10-2018 Pembayaran Termin I 40% 5.105.914.968,- 3. 14489/SP2D/LS/XII/2018 28-12-2018 Pembayaran Termin II 100% 15.317.744.905,- Jumlah 25.529.574.842,-
Berdasarkan keterangan saksi Hasrul Alias Bojes, saksi Asri Asryuni, saksi SMuh. Ramli Dani, saksi Muh. Kadafi Marikar , saksi Lily Eviana, saksi Muh. Thahir Ngenre dan saksi Suaib, saksi Supatin dan terdakwa dr. Sri Rimayani bahwa bahwa adapun rincian dari 3 kali pembayaran tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Pencairan uang muka 20% masuk kedalam rekening PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,-; (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang proses pencairannya dari cek giro PT.Sultana Anugrah yang ditarik oleh saksi Muh. Saksi Ramli Dani (orang yang dipekerjakan oleh A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara saksi A.Ilham Hatta menyuruh saksi Muh. Ramli Dani untuk mengambil cek bilyet giro PT.Sultana Anugrah pada saksi Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya saksi Muh. Ramli Dani melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) di bank Sulselbar kemudian saksi Muh. Ramli Dani menyerahkan uang tersebut kepada saksi A.Ilham Hatta Sulolipu, selanjutnya menyuruh saksi Muh. Ramli Dani menyetorkan uang dari penarikan tersebut ke rekening 130-003-000023287-0 atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), yang proses pencairannya dari cek giro PT.Sultana Anugrah yang ditarik oleh saksi Hasrul Alias Bojes pada tanggal 24 Oktober 2018 (orang yang dipekerjakan olehs saksi A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara saksi A.Ilham Hatta menyuruh saksi Hasrul alias Bojes untuk mengambil cek giro tersebut ke saksi Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya saksi Hasrul Alias Bojes ditunggu oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu bersama saksi Asri Aryuni (pegawai PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera ) di Bank Sulselbar dan pada saat proses pencairan saksi Hasrul Alias Bojes menarik uang sebesar Rp. 4.500.000.000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah), kemudian saksi Hasrul Alias Bojes digunakan KTP nya untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dari hasil pembayaran termin I pekerjaan Puskesmas Batua tersebut ke rekening 130-003-000023287-0 atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera pada bank sulselbar dan sisa uang sebesar Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) diambil oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018, saksi Ilham Hatta Sulolipu menyuruh Asri Aryuni ( staf PT.Tri Mitra Sukses Sejahtera) menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening PT.Sultana Anugrah yang saat itu saksi Asri Aryuni menggunakan KTP milik bapaknya atas nama saksi Andi Mauraga menyetorkan kerekening PT. Sultana Anugrah.
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang ditarik oleh saksi Muh. Ramli Dani (orang yang dipekerjakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara saksi A. Ilham Hatta menyuruh saksi Muh. Ramli Dani untuk mengambil cek bilyet giro PT.Sultana Anugrah di saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar, selanjutnyaa saksi Muh. Ramli Dani melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 8.105.000.000,- (delapan milyar seratus lima juta rupiah) kemudian Muh. Ramli Dani menyerahkan uang tersebut kepada saksi A. Ilham Hatta Sulolipu. dan uang sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar) dipotong oleh Bank Sulselbar atas pembayaran kredit modal Kontruksi pembangunan puskesmas batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Lily Eviana, saksi Muh. Tahir Ngenre, saksi Suaib saksi Arifuddin , saksi Muh. Kadafi Marikar, saksi Muh. Alwi, saksi A.Ilham Hatta, saksi Ramli Dani bahwa dalam proses pekerjaan Gedung Puskesmas Batua tahap I Tahun 2018 tersebut, PT. Sultana Anugrah selaku pelaksana pekerjaan sebelumnya melakukan permohonan kredit modal konstruksi pada Bank SulSelbar, dimana pada tanggal 7 November 2018 PT. Sultana Anugrah telah melakukan pencairan atas permohonan kredit modal konstruksi untuk pekerjaan pembangunan puskesmas batua di Bank Sulselbar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang dicairkan oleh saksi Muh. Ramli Dani atas perintah saksi A.Ilham Hatta Sulolipu sebesar Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dengan cara saksi Muh. Ramli Dani mengambil cek bilyet giro di saksi Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya uang pencairan kredit konstruksi tersebut disetorkan ke Rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera sebesar Rp. 2.215.000.000,- (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dan berdasarkan slip setoran dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) diberikan kepada saksi A.Ilham Hatta Sulolipu, kemudian sisanya pencairan kredit modal konstruksi PT. Sultana Anugrah dikendalikan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolilpu untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar menerima fee pinjam perusahaan sebesar Rp. 355.400.000 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar dan saksi Muh. Fadly Rahman bahwa cek dari PT. Sultanah Anugrah saksi Muh. Fadly Rahman cairkan/tarik oleh sebesar Rp. 120.400.000 (seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah)
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Muh. Kadafi Marikar, saksi Muh. Ramli Dani, saksi Asri Aryuni, saksi Soerianto Soewardi alias Toni bahwa saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar Alias Kadafi Alias Om Def yang melakukan pembelian ready mix di PT.Optima Jaya Perkasa dan pembelian besi di PT. Bhakti Rajawali Mandiri kemudian selebihnya baik pencairan uang muka, termin I dan termin II yang telah dicairkan oleh Ramli Dani, Hasrul Alias Bojes dan Asri Aryuni melalui cek kemudian uangnya diserahkan kepada oleh A. Ilham Hatta Sulolippu.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi A.Ilham Hatta,Ramli Dani saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar bahwa ditahun 2018 PT. Sultana Anugrah mengerjakan proyek lain selain Puskesmas Batua yaitu pembangunan trotoar dan rehabilitasi/pemeliharan jalan 9 paket Dinas PU
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Sri Rimayani, dr. Naisyah, A.Ilham Hatta,Ramli Dani Ir. Muh. Kadafi Marikar bahwa atas pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua oleh BPK Provinsi Sul-Sel menemukan kelebihan bayar sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000.000
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dr. Sri Naisyah dan saksi dr. Sri Ramayani atas pekerjaan PT. Sultana Anugrah yang ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.000.000.000 saksi A. Erwin Hatta melakukan penghitungan dari Dinas PU kemudian hasil dari dinas PU terdapat kekurangan volume atas pekerjaan tersebut hanya senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan saat terdakwa dr. Sri Rimayani bertemu dengan saksi Erwin Hatta di lokasi pembangunan dan sempat terjadi perdebatan antara terdakwa dr. Sri Rimayani selaku PPK dengan A. Erwin Hatta Sulolipu
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi A.Ilham Hatta, terdakwa dr. Sri Rimayani, saksi dr. Naisyah serta saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar, bahwa saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar telah melakukan penyetoran pembayaran potongan SKTJM pekerjaan Trotoar dan rehabilitasi jalan 9 paket dinas PU sebesar Rp. 700.000.000 dan ada bukti surat tanda setorannya
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Ir. Muh. Kadafi Marikar menyatakan bahwa pada saat penyidikan saksi telah melakukan pengembalian kepada penyidik sebesar Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan uang tersebut telah disita.
Bahwa benar rangkaian perbuatan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK bersama-sama dengan saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Firman Marwan, ST selaku Staf Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi Hamsaruddin, SE, M.Si, saksi Andi Sahar, ST dan saksi Mediswaty, ST. MM (ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar), saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Penyedia (Kontraktor) dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA selaku Pelaksana Dilapangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018, sakit Andi Erwin Hatta Sulolipu saksi Ruspyanto Rusnadi, ST selaku Inspector pengawas pada CV. Sukma Lestari serta saksi Ir. Dantje Runtulalo, MT (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari) dan saksi Anjas Prasetya Runtulalo selaku Konsultan Pengawas telah melakukan perbuatan melawan hukum pada pada proses penyusunan anggaran, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018, sehingga bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, Sumber Daya Manusia, kefarmasian dan Peralatan”
Pasal 8
Ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan / atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan peraturan perundang – undangan;
Ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efesiensi dan efektivitas, serta demografi.
PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; dan
Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian kerja atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah:
Pasal 11 ayat (1) huruf a.2 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi harga perkiraan sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Pasal 6 huruf b yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan Barang / Jasa harus memenuhi etika antara lain bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang / Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa.
Pasal 83 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan / Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a yang menyatakan bahwa PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sesuai dengan hasil kajian perencanaan Umum Pengadaan, meliputi antara lain PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 7 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15 ayat 2 yang menyatakan bahwa PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 17
Ayat 1 yang menyatakan bahwa Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan Kontrak
Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi : huruf a menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 56 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan Konstruksi pasal 3 yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak;
Perka LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia pada Lampiran :
Angka 7.18 pemberian kesempatan yang menyatakan bahwa pemberian kesepatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan pelaksana (apabila ada);
Angka 8.1 huruf h, yang menyatakan bahwa PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, antara lain meliputi dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya dan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
Surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Nomor : 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 pada SSUK :
Angka 10.3 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Angka 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
31.1 setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA /KPA untuk menugaskan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh Tim / Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
31.3 Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan – kekurangan dan / atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki / menyelesaikannya atas perintah PPK.
31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Angka 34.1 yang menyatakan bahwa kontrak hanya dapat diubah melalui adendum;
Angka 45.1 yang menyatakan bahwa Penyedia memiliki hak dan kewajiban:
Huruf d yaitu melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Huruf e yaitu diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Angka 52.1 yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut antar lain ;
Huruf a mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
huruf b yaitu menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; dan
huruf c yaitu mengubah atau memutahirkan mutu.
64.1 Personil inti dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran
64.2 Pergantian personil inti dan / atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK
64,3 penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup / pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
Angka 66.2 huruf a angka 3 pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diaturbdalam SSKK.
Angka 66.2 huruf b pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Konstruksi Ir. Iskandar MT. Bin Idris Hamid menerangkan bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas 100 % kepada PT. Sultana Anugrah, namun pada kenyataanya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Hal ini sesuai dengan FINAL REPORT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim), dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Lantai Elemen Kuat Tekan Rata – Rata Keterangan MPa Kg/cm3 1 Kolom 11,32 137,386 Tidak memenuhi K-300 2. Basement Pelat 12,19 146,867 Tidak memenuhi K-300 3 Sloof 13,84 166,747 Tidak memenuhi K-300 4 Kolom 9,97 120,120 Tidak memenuhi K-300 5 Lantai Dasar Balok 10,58 127,470 Tidak memenuhi K-300 6
7
Pelat 5,07 71,928 Tidak memenuhi K-300 Dinding Lift 6,44 77,590 Tidak memenuhi K-300 8.
9
Lantai 1 Kolom 8,75 105,422 Tidak memenuhi K-300 Balok 8,14 98,072 Tidak memenuhi K-300 10 Pelat 10,05 121,084 Tidak memenuhi K-300 11 Koom 6,69 80,602 Tidak memenuhi K-300 12 Lantai 2 Balok 9,39 113,133 Tidak memenuhi K-300 13 Pelat 8,15 98,193 Tidak memenuhi K-300 14 Lantai 3 Balok 7,30 87,952 Tidak memenuhi K-300 15 Pelat 7,79 93,855 Tidak memenuhi K-300
-
Bahwa benar Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Bahwa benar hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom – kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Bahwa benar dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Bahwa benar hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa benar dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
-
Kondisi Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Aanalisis Daya dukung Aksial Analisis Penurunan Analisis Geser Pons 4 Lantai 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons 11 lantai 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons.
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
-
-
Kondisi Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Analisis daya Dukung Aksial Analisis Kekuatan bahan Pondasi Analisis Penurunan 4 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan 11 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan
-
- Bahwa benar berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
- Bahwa benar berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok – balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa benar hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli keuangan Negara BPK RI Christian Hasian, SE,Ak,MM, CPA,CFE,Ca bahwa sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
-
No. Uraian Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah 1. Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 Nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss)
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
-
No. Nama Pekerjaan Nilai Kerugian (Rp) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 22.512.443.271,- 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 158.073.60,- Jumlah 22.670.516.871,-
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan maka majelis hakim akan membuktikan mengenai unsur unsur tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwaapakah terbukti atau tidak terhadap pasal –pasal yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair dari penuntut umum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikandakwaan subsidair yaitu : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur – unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana.
Bahw pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur pasal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” dalam tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah memiliki spesifikasi atau persyaratan orang perseorangan itu harus memangku/memiliki jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa orang yang menjadi subyek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 adalah terdakwa yang identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa identitas terdakwa tersebut ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, terdakwa telah membenarkan identitasnya tersebut secara lengkap dan ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa tersebut sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan sehingga tidak ada kekeliruan tentang orang (Error in Persona) karena sesuai dengan maksud dari isi surat dakwaan.
Menimbang, bahwa terdakwa dr. SRI RIMAYANI MALIK. Sp. KK adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 dan terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar memiliki tugas dan wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundangan yang berlaku dikarenakan kedudukan dan jabatannya dalam Pegawai NegeriSipil (PNS), Kuasa Pengguna Anggarana sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pada pada Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan diatas, maka unsur “Setiap Orang” dalam pasal dakwaan subsidair telah terpenuhi yaitu dimana terdakwa memiliki jabatan atau kedudukan yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dalam kapasitas memangku jabatan atau kedudukan pada saat perbuatan pidana dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan menyaknkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” bersifat alternatif, artinya bila salah satu frase/perbuatan terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terbukti, sebagai contoh apabila terbukti dengan sengaja menguntungkan diri sendiri saja atau menguntungkan orang lain saja dianggap telah memenuhi unsur tersebut.
Menimbang, bahwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak perlu dibuktikan harus beberapa banyak diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu diuntungkan, dan tidak harus dibuktikan adanya uang yang diterima oleh diri sendiri atau orang lain atau korporasi tetapi cukup adanya “keuntungan walaupun hanya sedikit dan dalam bentuk apapun juga, termasuk dalam bentuk jasa”. bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain artinya memberikan keuntungan yang sifatnya bukan hanya financial, tetapi keuntungan yang ditujukan pada bentuk selain uang, sehingga tidak ada batasan jenis dan jumlah dalam hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan” dalam unsur ini adalah sama artinya pengertian “dengan maksud” dalam hukum pidana yang dikenal dengan “bijkomend oogmerk” atau “nader oogmerk” ataupun sebagai “verder reikend oogmerk” atau “maksud selanjutnya”, yang mengandung pengertian bahwa “maksud selanjutnya” dari si pelaku tidak perlu telah terlaksana pada saat perbuatan yang terlarang telah selesai dilakukan oleh si pelaku. Hal tersebut, dengan keterangan Prof. Van Hamel, orang harus juga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebut sebagai hetstrevenvaneen nader doel” atau usaha untuk mencapai tujuan yang lebih lanjut, misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawan hak pada kejahatan pencurian (Drs. P.A.F. Lamintang, SH. “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”, Penerbit PT. Citta Aditya Bakti Bandung, 1997, cet.III. Hlm 208 dan 292).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasia dalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 ini, unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain”tersebut adalah merupakan tujuan daripelaku tindak pidana korupsi (R. Wiyono, SH.”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, cet. Pertama, Juni 2005 hal. 96 dan 38). dan unsur subjektif yang melekat pada batin si Pembuat, merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal 368, 369 dan378 KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan(menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Drs.Adami Chazawi,S.H., ”Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”,Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama, Cet.Ke-dua,April2005, hal.235dan54);
Menimbang, bahwa biasanya diajarkan bahwa kesengajaan (opzet) ini ada tiga bentuk: yang pertama adalah kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet alsoogmerk),yang kedua adalah kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melaikan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzetbijzekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan yang ketiga adalah kesengajaan seperti bentuk kedua tetapi dengan disertai keinsafan hanya ada kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan).
(Prof. Dr. Wirjono Projodokiro, SH. Asas-Asas Hukum Pidana diIndonesia, Penerbit PT Ersco, Bandung, Edisi kedua,Tahun 1989, hlm.61);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya Nomor : 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. pembuktian unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, apabila dikaitkan dengan fakta hukum sesuai keterangan saksi–saksi, Surat, Keterangan ahli, Keterangan terdakwa dan Barang bukti adalah sebagai berikut :
Bahwa nilai anggaran yang ditetapkan sebagai pagu anggaran Pembangunan Gedungan Puskesmas Batua TA 2017 sebagaimana dituangkan dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 1.02.1.02.0190252 tanggal 3 Januari 2017 yakni anggaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas senilai Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratusjuta rupiah), anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua senilai Rp.318.000.00,-(tiga ratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa terdakwa dr. SRI RIMAYANI M, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen mengetahui sebelum proses lelang tahun 2017 maupun pada awal tahun 2018 pihak pelaksana yang akan mengerjakan pembangunan puskesmas batua adalah A. Erwin Hatta Sulolipu dari penyampaian saksi dr. Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar sekaligus Kuasa Pengguna Anggara dengan menuliskan diselembaran kertas kegiatan yang dikelola oleh Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dengan tulisan tinta warna biru inisial “EH”, selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK memperlihatkan lembaran kertas tersebut kepada saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST selaku staf Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Makassar hal tersebut juga diketahui saksi Firman Marwan dan Muh. Alwi
Bahwa setelah pelelangan dinyatakan gagal pada TA 2017, Dinas Kesehatan Kota Makassar Kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batua Tahap I dengan alokasi anggaran berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.49.000.000.000,-(empat puluh Sembilan milyar rupiah) dan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa sebelum dilakukannya proses lelang pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Kota Makassar TA 2018, terdakwa dr. Sri Rimayani, saksi Firman dan saksi Alwi bertemu dengan saksi A. Ilham Hatta yang saat itu ditemani oleh saksi Deny Kwen di Hotel Asyira dimana hotel dimaksud merupakan hotel yang berada dalam pengelolaan saksi A. Erwin Hatta selaku Direktur PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dan dalam pertemuan dimaksud terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK, Muhammad Alwi dan Firman Marwan menyerahkan dokumen persyaratan lelang (kerangka acuan kerja dan RAB) yang dicopy dari laptop saksi Firman Marwan ke flash disc milik saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dimana pemberian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari penyampaian saksi A. Naisiah Tunur Ania bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I akan dikerjakan oleh A. Erwin Hatta Sulolipu,
Bahwa atas perintah saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania selaku kepala dinas Kesehatan Kota Makassar, terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK menyuruh saksi Muh. Alwi selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya saksi Muh. Alwi selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi Firman Marwan kemudian saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. Sultana Anugrah.
Bahwa berdasarkan surat perjanjian (kontrak) pembangunan puskesmas batua tahap I Tahun 2018 Nomor:954/DINKES/440/VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 25.529.574.842.- dengan waktu pelaksanaan kontrak pekerjaan mulai dari tanggal 24 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 Desember 2018. yang tanda tangani oleh terdakwa dr. Sri Rimayani M. Sp. KK Selaku Pejabat pembuat komitmen dengan Ir. Muh. Kadafi Marikar selaku direktur PT. Sultana Anugrah, namun pada pelaksanaan pekerjaan dilokasi pekerjaan pembangunan puskesmas batua terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK mengetahui pekerjaan dikendalikan oleh A. Ilham Hatta Sulolipu dengan memperkerjakan Stanislaus Doweng Alias Deny Kwen, Ramli Dani, Sudirman, Asri Aryuni, Nurhalimah Basfain yang bukan tenaga ahli yang tetuang dalam dokumen kontrak PT.Sultana Anugrah dalam pekerjaan pembangunan puskesmas batua.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018, terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. Sultana Anugrah, kemudian terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan Firman Marwan, ST selaku tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk ke lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah, setelah itu saksi Firman Marwan kelokasi pekerjaan tersebut kemudian melaporkan kepada terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa PT. Sultana Anugrah (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas dengan menggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya terdakwa dr.Sri Rimayani M, SP KK melaporkan secara lisan kepada dr. Naisyah M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. Sultana Anugrah pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya dr. Sri Rimayani M, SP.KK selaku PPK , saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Ruspiyanto selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja terdakwa dr. Sri Rimayani M, SP.KK dan saat itu Ruspiyanto menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75 %.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Andi Aidil Dharmawan, ST. MT selaku Site Engineer CV. Sukma Lestari dan saksi Ruspiyanto alias Upi yang ditunjuk selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 sebenarnya pekerjan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 belum selesai dikerjakan atau bobot / progres pekerjaan dilapangan baru berkisar 75 %, namun pada tanggal 27 Desember 2018 saksi Ruspiyanto alias Upi mengubah atau membuat progres pekerjaan menjadi 100 % atas perintah dari saksi Firman Marwan, ST, guna untuk kepentingan pengurusan administrasi pencairan pekerjaan 100 %.
Bahwa Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100 % ditandatangani sendiri oleh Ruspiyanto di atas nama Ir. Syamsuddin sebagai Team Leader CV. Sukma Lestari, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh saksi Ruspyanto Rusnadi karena Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut) sebagaimana dalam Laporan Minggu XVII CV. Sukma Lestari periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018,.
Bahwa setelah saksi Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya saksi Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP kemudian membuat / mengetik Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) berdasarkan laporan dari CV. Sukma Lestari selaku Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa bobot penyelesaian pekerjaan telah 100 % meskipun pekerjaan belum selesai 100 % yang ditandatangani bersama para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni Josvina Kondo selaku Ketua, Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan Abidin, SE selaku anggota PPHP
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat / diketik oleh saksi Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku PPK.menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 saksi dr. Naisyah Tunur Ania, M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/LS/XII/2018tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, meskipun telah memperoleh informasi dari terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK bahwa Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018 , kemudian Muhammad Alwi selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100% baru membuat dokumen addendum perpanjangan waktu kontrak nomor : 1546.2/dinkes/440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) sebagai kelengkapan persyaratan pencairan Pembayaran Termin II 100% PT.Sultana Anugrah yang diketahuinya pada tanggal tersebut pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak Penyedia PT.SULTANA ANUGRAH.
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani M,Sp.KK yang mengetahui pekerjaan pembangunan puskesmas batua tahap I yang dikerjakan PT.Sultana Anugrah belum 100% namun terdakwa dr. Sri Rimayani M,Sp.KK tetap memproses kelengkapan administrasi pembayaran pencairan pekerjaan 100% dengan bertanda tangan dalam dokumen pencairan 100% yang dibuat oleh Firman Marwan yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 15.317.744.905,- seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum selesai 100 %, sehingga pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT. Sultana Anugrah tidak sesuai dan melebihi realisasi fisik pekerjaan sebenarnya sehingga menguntungkan PT. SULTANA ANUGRAH atau menguntungkan orang lain yakni Muh. Kadafi Marikar selaku Direktur PT SULTANA ANUGRAH dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Pelaksana / pengendali Pekerjaan PT. Sultana Anugrah dilapangan
Bahwa uang pencairan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua masuk ke Rekening PT. Sultana Anugrah pada Bank Sulselbar dengan Nomor rekening: 130.003.0000023653.1. dengan 3 kali pencairan :
Pencairan uang muka 20% masuk kedalam rekening PT. SULTANA ANUGRAH berdasarkan SP2D Nomor 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.105.914.968,-; (lima milyar seratus lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang proses pencairannya dari cek giro PT.Sultana Anugrah yang ditarik oleh Muh. Ramli Dani (orang yang dipekerjakan oleh A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara A.Ilham Hatta menyuruh Muh. Ramli Dani untuk mengambil cek bilyet giro PT.Sultana Anugrah pada Ir. Muhammad Kadafi selanjutnyaa Muh. Ramli Dani melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) di bank Sulselbar kemudian Muh. Ramli Dani menyerahkan uang tersebut kepada A.Ilham Hatta Sulolipu, selanjutnya menyuruh Muh. Ramli Dani menyetorkan uang dari penarikan tersebut ke rekening 130.003-0000232387-0 atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dimana Terdakwa A. Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
Pencairan termin I 40%, sesuai SP2D nomor 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.105.914.969,- (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), yang proses pencairannya dari cek giro PT.Sultana Anugrah yang ditarik oleh saksi Hasrul Alias Bojes pada tanggal 24 Oktober 2018 (orang yang dipekerjakan oleh saksi A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara saksi A.Ilham Hatta menyuruh saksi Hasrul alias Bojes untuk mengambil cek giro tersebut ke saksi Ir. Muhammad Kadafi selanjutnya saksi Hasrul Alias Bojes ditunggu oleh saksi A.Ilham Hatta Sulolipu bersama Asri Aryuni (pegawai PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera ) di Bank Sulselbar dan pada saat proses pencairan Hasrul Alias Bojes menarik uang sebesar Rp. 4.500.000.000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah), kemudian Hasrul Alias Bojes digunakan KTP nya untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dari hasil pembayaran termin I pekerjaan Puskesmas Batua tersebut ke rekening 13000323287-0 atas nama PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera pada bank sulselbar dan sisa uang sebesar Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) diambil oleh A.Ilham Hatta Sulolipu kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018, Ilham Hatta Sulolipu menyuruh Asri Aryuni ( staf PT.Tri Mitra Sukses Sejahtera) menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening PT.Sultana Anugrah yang saat itu Asri Aryuni menggunakan KTP milik bapaknya atas nama Andi Mauraga menyetorkan kerekening PT. Sultana Anugrah.
Pencairan termin II 100%, sesuai SP2D Nomor 14489/Sp2D/LS/ XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 15.317.744.905,- (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang ditarik oleh Muh. Ramli Dani (orang yang dipekerjakan oleh A. Ilham Hatta Sulolipu) berdasarkan Rekening koran dan bilyet giro PT. Sultana Anugrah dengan cara A. Ilham Hatta menyuruh Muh. Ramli Dani untuk mengambil cek bilyet giro PT.Sultana Anugrah di Ir. Muhammad Kadafi, selanjutnyaa Muh. Ramli Dani melakukan penarikan uang tersebut sebesar Rp. 8.105.000.000,- (delapan milyar seratus lima juta rupiah) kemudian Muh. Ramli Dani menyerahkan uang tersebut kepada A. Ilham Hatta Sulolipu. dan uang sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar) dipotong oleh Bank Sulselbar atas pembayaran kredit modal Kontruksi pembangunan puskesmas batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah.
Menimbang, bahwa atas seluruh pencairan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Batua tahap I TA. 2018 ke rekening PT. Sultana Anugrah dengan total senilai Rp.25.529.574.842,-, (dua pulu lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) saksi Ir. Kadafi Marikar telah menarik uang sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan ditarik oleh Muh. Fadly Rahman sebesar Rp. 120.400.000 (seratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) sehingga seluruhnya untuk fee perusahaan PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 355.400.000 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dan saksi Muh. Kadafi menguasai dana sebesar Rp. 2.850.000.000 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian besi serta untuk pembelian beton/ready mix sebesar Rp. 706.250.000 (tujuh ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian selebihnya baik pencairan uang muka, termin I dan terrmin II yang telah dicairkan oleh Ramli Dani, Hasrul Alias Bojes dan Asri Aryuni melalui cek kemudian uangnya diserahkan kepada oleh A. Ilham Hatta Sulolippu.
Menimbang, bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas 100 % kepada PT. SULTANA ANUGRAH, namun pada kenyataanya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua (Tahap I) yang dilakukan oleh PT. SULTANA ANUGRAH dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot / volume pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Hal ini sesuai dengan FINAL REPORTT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim) pada tanggal 24 Februari 2021 yang menjelaskan bahwa spesifikasi teknis bangunan Gedung Puskesmas Batua tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir.
masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidak nyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom– kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
| No. | Lantai | Elemen | Kuat Tekan Rata – Rata | Keterangan | |
| MPa | Kg/cm3 | ||||
| 1 | Kolom | 11,32 | 137,386 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 2. | Basement | Pelat | 12,19 | 146,867 | Tidak memenuhi K-300 |
| 3 | Sloof | 13,84 | 166,747 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 4 | Kolom | 9,97 | 120,120 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 5 | Lantai Dasar | Balok | 10,58 | 127,470 | Tidak memenuhi K-300 |
6 7 | Pelat | 5,07 | 71,928 | Tidak memenuhi K-300 | |
| Dinding Lift | 6,44 | 77,590 | Tidak memenuhi K-300 | ||
8. 9 | Lantai `1 | Kolom | 8,75 | 105,422 | Tidak memenuhi K-300 |
| Balok | 8,14 | 98,072 | Tidak memenuhi K-300 | ||
| 10 | Pelat | 10,05 | 121,084 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 11 | Koom | 6,69 | 80,602 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 12 | Lantai 2 | Balok | 9,39 | 113,133 | Tidak memenuhi K-300 |
| 13 | Pelat | 8,15 | 98,193 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 14 | Lantai 3 | Balok | 7,30 | 87,952 | Tidak memenuhi K-300 |
| 15 | Pelat | 7,79 | 93,855 | Tidak memenuhi K-300 | |
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
-
-
Kondisi Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Aanalisis Daya dukung Aksial Analisis Penurunan Analisis Geser Pons 4 Lantai 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons 11 lantai 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons.
-
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
-
-
Kondisi Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Analisis daya Dukung Aksial Analisis Kekuatan bahan Pondasi Analisis Penurunan 4 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan 11 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan
-
berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok– balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Sdr. Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 menyimpulkan bahwa terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah)
Menimbang, bahwa dari uraian di atas ditemukan fakta hukum adanya kesengajaan dari terdakwa sebagai tujuan. Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui bahwa pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100% tetap menandatangani dokumen tersebut serta menandatangani menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %. terhadap Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 pada hal pada saat tanggal 27 Desember 2018 tersebut progres pekerjaan belum selesai atau belum 100 % , yang menyebabkan terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 15.317.744.905,- berdasarkan hal tersebut terdakwa telah menguntungkan orang lain yaitu Ir Muhammad Kadafi selaku direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta selaku penerima Kuasa Direksi dari PT Sultan Anugrah sehingga merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan terdakwa dan sekaligus merupakan kesalahan dalam bentuk kesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud. sehingga menurut Ahli Hukum Pidana Dr. Prija Djatmika, SH. MS dari Fakultas Hukum Brawijaya didepan persidangan menyatakan bahwa siapa saja yang berkontribusi atau melakukan perbuatan materil yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara dapat dimintai pertanggungan jawaban pidana.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono, SH., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2005 hal 38).Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi,yaitu:
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan denganbaik (R.Wiyono,SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Sinar Grafika,2005, hal.38); sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal3, maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.(R.Wiyono, SH,Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika,2005, hal.39) menurut E. Utrecht – Moh. Saleh Djidang yang dimaksud dengan ”jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasisosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat”durzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. (E.Utrecht dan Moh. Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, penerbit ikhtiar Baru, Jakarta, cet. IX, 1990, hal.144).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1540/910/KEP/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 dan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1615/910/KEP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (5) “dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen”
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah yaitu:
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang.Jasa;
Menanda tangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaaan kepada PA;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Barang/Jasa;
PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA;
Perubahan paket pekerjaan;
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2017, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2018 memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 11 Ayat (1) PPK dalam Pengadaan Barang /Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
menyusun perencanaan pengadaan;
menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
menetapkan rancangan kontrak;
menetapkan HPS;
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
menilai kinerja Penyedia.
Ayat (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Bahwa Pada tahun 2017 terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK memerintahkan secara lisan kepada saksi Firman Marwan untuk melakukan penyusunan HPS untuk pemilihan Jasa Konsultasi Perencana Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan ditindaklanjuti oleh saksi Firman Marwan dengan draft HPS yang disusun tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dimana saksi Firman Marwan menetapkan HPS hanya berdasarkan kepada nilai anggaran yang tercantum dalam DPA Pokok Dinas Kesehatan Kota Makassar TA 2017 senilai Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan ditetapkan oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa dr. Sri Rimayani menyusun HPS dibantu oleh saksi Muh. Alwi dan saksi Firman Marwan menetapkan HPS sebesar Rp.48.961.269.218,71,- (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh puluh satu sen) kemudian untuk memenuhi keinginan Kepala Dinas Kota Makassar saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes agar proses lelang terhadap pekerjaan pembangunan tersebut tetap dilaksanakan dilakukan perubahan HPS menjadi Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) dengan rencana bangunannya hanya 4 lantai mengingat waktunya tidak mencukupi akibat proses lelang I dan II dinyatakan gagal.
Bahwa sebelum dilakukan lelang III atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua Tahap I TA.2018 saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania memerintahkan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK, saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan saksi Firman Marwan, ST untuk melakukan perubahan persyaratan dalam KAK Pekerjaan Puskesmas Batua Tahap I, lalu terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK memerintahkan saksi Muh. Alwi selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya saksi Muh. Alwi selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi Firman Marwan kemudian saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane , setelah itu saksi Firman Marwan, ST memasukan perubahan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498, 46,- (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) ke dalam Draf KAK perubahan pada saat dilakukan Kaji Ulang KAK Kelima di Hotel Clarion Makassar untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. Sultana Anugrah.
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018, Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar tetap menetapkan dan mengumumkan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 kemudian pada tanggal 24 Agustus 2018 dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK dan saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 Nomor : 954/DINKES/440/ VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan nilai kontrak Rp.25.529.574.842,-(dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) termasuk pajak. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 mulai dilaksanakan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 955/DINKES/440/VIII/2018 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (24 Agustus 2018 s/d 21 Desember 2018) dengan rekapitulasi rencana anggaran biaya dengan item – item Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 sebagai berikut:
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Harga I Pekerjaan Standar & Pekerjaan Persiapan Rp. 424.444.609,72 II Pekerjaan Struktur :
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Sumuran
Pekerjaan Pondasi Poer Plat dan Pit Lift
Pekerjaan Struktur Atas :
Lantai Basement
Lantai Dasar
Lantai Satu
Lantai Dua
Lantai Tiga
Rp. 878.372.689,45
Rp. 451.168.098,84
Rp.1.504.084.519,09.
Rp.5.158.132.382,72
Rp.4.245.607.444,27
Rp.3.642.270.270,76
Rp.3.635.498.547,41
Rp.3.032.715.322,90
JUMLAH Rp.22.547.849.274,00 III Pekerjaan Arsitek
Pekerjaan Pemasangan Lantai
Rp. 149.422.856.03 ` JUMLAH Rp. 149.422.836,03 IV Pekerjaan Plumbing :
4.1. Instalasi Air Kotor, Bekas dan Vent
4.2 Instalasi Air Hujan
Rp 9.529.030,00
Rp. 31.588.149,00
JUMLAH Rp. 41.117.170,00 JUMLAH PEKERJAAN STANDAR Rp.23.162.833.909,74 PPN Rp. 2.316.283.390,97 TOTAL Rp.25.479.117.300,72 DIBULATKAN Rp.25.479.117,000,00
Bahwa PT. Sultana Anugrah yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 seharusnya yang mengerjakan pekerjaan tersebut dilapangan, namun pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, hal ini terjadi karena dari awal sudah ada kesepakatan antara saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar dan saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA.
Bahwa penyerahan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dari saksi Ir. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT. Sultana Anugrah kepada saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA awalnya hanya perjanjian secara lisan lalu dikuatkan dengan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Notaris A. Maulianah Bausad, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Akta Surat Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah dan terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) bersama saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui kalau Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dikerjakan atau dikendalikan oleh saksi Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, namun terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dan saksi Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes tidak pernah melakukan teguran terhadap hal tersebut.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa dr. Sri Rimayani M, SP. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. Sultana Anugrah, kemudian terdakwa dr. Sri Rimayani M, SP. KK memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk kelokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah. Bahwa setelah saksi Firman Marwan sampai di lokasi pekerjaan tersebut, PT. Sultana Anugrah (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas dengan menggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya melaporkan kepada terdakwa dr.Sri Rimayani M, SP KK, setelah itu terdakwa dr.Sri Rimayani M, SP KK melaporkan secara lisan kepada dr. Naisyah Tunur Ania, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. Sultana Anugrah pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya dr. Sri Rimayani M, SP.KK selaku PPK , saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Ruspiyanto selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya di ruang kerja terdakwa dr. Sri Rimayani M, SP.KK dan saat itu Ruspiyanto menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75 % kemudiann saksi Ruspiyanto alias Upi mengubah atau membuat progres pekerjaan menjadi 100 % atas perintah dari saksi Firman Marwan, ST, guna untuk kepentingan pengurusan administrasi pencairan pekerjaan 100 %.
Bahwa Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh Sdr. Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pertanggal 27 Desember 2018 dengan realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100 % ditandatangani sendiri oleh Ruspiyanto di atas nama Ir. Syamsuddin Sebagai Team Leader CV. Sukma Lestari, ( tanda tangan tersebut dipalsukan oleh sdr. Ruspyanto Rusnadi karena Ir. Syamsuddin tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut) sebagaimana dalam Laporan Minggu XVII CV. Sukma Lestari periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018,.
Bahwa setelah saksi Firman Marwan menerima Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 yang dibuat oleh saksi Ruspyanto Rusnadi selaku Inspector Pengawas CV. Sukma Lestari pada tanggal 27 Desember 2018, selanjutnya saksi Firman Marwan, ST selaku Sekretaris PPHP juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 %, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) yang ditandatangani oleh para Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yakni saksi Josvina Kondo selaku Ketua, saksi Firman Marwan sebagai Sekretaris PPHP dan saksi Abidin, SE selaku anggota PPHP.
Bahwa setelah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat oleh saksi Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui bahwa pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100% tetap menandatangani dokumen tersebut serta menandatangani menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/ 440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 dr. Naisyah Tunur Ania M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/ LS/XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, meskipun telah memperoleh informasi dari terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK bahwa Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018 , kemudian Muhammad Alwi selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100% baru membuat dokumen addendum perpanjangan waktu kontrak nomor : 1546.2/dinkes/440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) sebagai kelengkapan persyaratan pencairan Pembayaran Termin II 100% PT.Sultana Anugrah yang diketahuinya pada tanggal tersebut pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak Penyedia PT.Sultana Anugrah.
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan oleh saksi Firman Marwan, ST yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 15.317.744.905,- yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum selesai 100 %, sehingga pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT. Sultana Anugrah tidak sesuai dan melebihi realisasi fisik pekerjaan sebenarnya.
Bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 telah dibayar lunas 100 % kepada PT. Sultana Anugrah, namun pada kenyataanya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua (Tahap I) yang dilakukan oleh PT. Sultana Anugrah dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dimana ditemukan fakta dilokasi pekerjaan adanya kekurangan bobot / volume pekerjaan sebesar 37,75% dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok-kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan. Hal ini sesuai dengan FINAL REPORTT Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahp I Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. Iskandar, MT (Ketua Tim) pada tanggal 24 Februari 2021 yang menjelaskan bahwa spesifikasi teknis bangunan Gedung Puskesmas Batua tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan Hasil Pengamatan Visual, Pengujian lapangan dan analisis struktur sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kondisi area basement yang terendam air. Dari hasil pengujian tanah dan galian membuktikan muka air daerah tersebut sangat tinggi serta berdasarkan informasi yang didapat daerah tersebut merupakan daerah banjir. Air yang
masuk ke dalam basement kemungkinan berasal dari samping (muka air tinggi), dinding besement yang belum selesai dikerjakan mengakibatkan air mengalir kedalam basemaent ditambah dengan mutu beton rendah yang memiliki porositas tinggi, sehingga air dalam tanah naik keatas basemet.
Kondisi tangga ramp yang mengarah ke lantai basement, kemiringan tangga ramp tidak layak digunakan jarak antara lantai besement dengan balok sangat pendek (± 1,2 m jika diselesaikan). Jarak pendek ini membuat mobil tidak bisa masuk ke lantai basement.
Kondisi balok dan kolom mengalami keropos, beberapa kolom dan balok mengalami keropos di setiap lantainya, terutama pada elemen balok banyak yang mengalami keropos hingga tulangan terlihat, hal tersebut sangat membahayakan jika tidak diperbaiki. Keropos beton tersebut kemungkinan terjadi akibat tidak sempurnanya pemasangan bekisting sehingga adanya kebocoran air semen dan tidak sempurnanya pemadatan saat pengecoran.
Hasil galian membuktikan tidak adanya pondasi sumuran. Berdasarkan gambar as built drawing posisi pondasi sumuran yaitu berada 25 cm dari sisi pilecap, namun demikain dari hasil galian dan pembuktian di lapangan tidak ditemukan pondasi sumuran. Adapun cara pembuktian tersebut dengan menusukan besi dengan panjang 120 cm hingga tertusuk masuk (kesamping) hingga kedalaman 60 cm s/d 80 cm tidak ditemukan pondasi sumuran. Dari 3 titik sampel area galian tidak ditemukan pondasi sumuran.
Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar. Banyak balok – balok setiap lantai mengalami retak, retak balok lebih banyak pada balok induk. Dari hasil pengamatan dominan pola retak terjadi yaitu berbentuk retak diagonal (miring) dapat dipahami retak retak yang terjadi akibat balok lemah terhadap geser, namun ada juga beberapa balok mengalami retak lentur yaitu retak pada daerah lapangan dengan pola retak yang tegak lurus ke atas.
Pelat lantai dasar mengalami jebol pada As H-I/5-6 (As built drawing), dari hasil pengukuran ketebalan area tersebut bahwa pelat lantai terlalu tipis dengan ketebalan hanya 7 cm dari permukaan terbawah bondek. Berdasarkan kondisi di lapangan hampir setiap lantai (lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3) mengalami geteran yang memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut terjadi akibat mutu beton yang rendah dan tebal pelat yang tipis;
Kondisi struktur lift dilihat dari gambar pengecoran pada struktur lift tidak sempurna, banyak balok dan dinding lift yang tidak tercor, dari hasil pengukuran ketebalan dan pembesaian lift tidak sesuai dengan data perencanaan, hal tersebut akan mengakibatkan geteran pada bangunan. Kondisi pit lift (bagian bawah) tidak layak digunakan (terendam air), sehingga membahayakan.
Pada tangga dari lantai dasar ke lantai 1 tidak sesuai gambar yang direncanakan, sehingga elevasinya sangat rendah antara anak tangga dan balok. (Mengganggu Pengguna tangga)
Balok – balok dan kolom – kolom yang mengalami retak dan keropos beton perlu dilakukan perbaikan injeksi grouting agar beton monolit kembali.
Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, menunjukkan hasil pada sebagai berikut :
Pada lantai basement komponen kolom menunjukkan hasil 1,33 – 2,42 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai basement dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai dasar komponen kolom menunjukkan hasil 1,06 – 2,67 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1,16-3,87 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai dasar dominan kualitas beton Sangat Jelek.
Pada lantai 1 komponen kolom menunjukkan hasil 0,91 – 3,53 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “baik”. Sedangkan komponen balok menunjukkan hasil 1, 05 -2,17 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 1 dominan kualitas beton sangat jelek.
Pada lantai 2 komponen kolom menunjukkan 0,56 – 3,02 km/sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “cukup baik”. Sedangkan, komponen balok menunjukkan hasil 0,68 – 2,09 km / sec termasuk dalam kategori berkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 2 dominan kualitas sangat jelek.
Pada lantai 3 komponen balok menunjukkan hasil 0,83 – 3,08 km/sec termasuk dalam kategori nerkualitas “sangat Jelek” sampai “jelek”. Hasil UPV membuktikan kualitas beton pada lantai 3 dominan kualitas beton sangat jelek.
Hasil rata-rata kuat tekan per elemen setiap lantai, dari semua benda uji dengan hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencaan yaitu K-300. Dari total benda uji sebanyak 71 buah, hanya satu buah benda uji yang memenuhi syarat yaitu pada pelat lantai 1. Mutu beton hasil pengujian yang tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2013-2847 yaitu 17,00 Mpa, dengan rincian sebagai berikut :
Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa kondisi gedung 11 lantai dan 4 lantai dengan respon periode pertama mengalami ragam rotasi (berdasarkan SNI 1726 – 2012 mensyaratkan ragam pertama dan kedua harus translasi danragam ketiga rotasi) gedung puskesmas batua menunjukkan perilaku bangunan yang buruk dan sangat berbahaya bagi penghuni saat adanya beban maksimum (beban statik & beban dinamik). Beban gempa yang dimodelkan sebagai respon spectra merupakan penurunan dan rekaman gempa (time history) atau catatan gempa translasi. Sehingga, jika ragam pertama mengalami rotasi tentunya bangunan menerima gaya – gaya tambahan yang besarnya tidak diprediksi yang mengakibatkan keruntuhan bangunan.
Hasil analisis simpangan perlantai (akibat adanya kemiringan pada kolom – kolom) bahwa kondisi bangunan 11 lantai simpangan pada lantai ke 4 dan lantai ke 11 melebihi yang diizinkan sedangkan kondisi bangunan 4 lantai simpangan yang terjadi memenuhi syarat yang diizinkan.
Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat tekan) ;
| No. | Lantai | Elemen | Kuat Tekan Rata – Rata | Keterangan | |
| MPa | Kg/cm3 | ||||
| 1 | Kolom | 11,32 | 137,386 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 2. | Basement | Pelat | 12,19 | 146,867 | Tidak memenuhi K-300 |
| 3 | Sloof | 13,84 | 166,747 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 4 | Kolom | 9,97 | 120,120 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 5 | Lantai Dasar | Balok | 10,58 | 127,470 | Tidak memenuhi K-300 |
6 7 | Pelat | 5,07 | 71,928 | Tidak memenuhi K-300 | |
| Dinding Lift | 6,44 | 77,590 | Tidak memenuhi K-300 | ||
8. 9 | Lantai `1 | Kolom | 8,75 | 105,422 | Tidak memenuhi K-300 |
| Balok | 8,14 | 98,072 | Tidak memenuhi K-300 | ||
| 10 | Pelat | 10,05 | 121,084 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 11 | Koom | 6,69 | 80,602 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 12 | Lantai 2 | Balok | 9,39 | 113,133 | Tidak memenuhi K-300 |
| 13 | Pelat | 8,15 | 98,193 | Tidak memenuhi K-300 | |
| 14 | Lantai 3 | Balok | 7,30 | 87,952 | Tidak memenuhi K-300 |
| 15 | Pelat | 7,79 | 93,855 | Tidak memenuhi K-300 | |
Lantai dasar T=150 mm ⟶δ =61,996 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai dasar T=120 mm ⟶δ =84,258 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=150 mm ⟶δ =50,965 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 1 T=120 mm ⟶δ =82,534 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 2 T=120 mm ⟶δ =83,378 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Lantai 3 T=120 mm ⟶δ =84,202 mm < δizin = 16,25 mm ⟶ Tidak Aman
Keseluruhan pelat lantai lendutan yang terjadi melebihi lendutan yang diizinkan, sehingga diperlukan penambahan balok anak agar mereduksi lendutan dan dilakukan perkuatan pelat.
Hasil analisis evaluasi kekuatan elemen struktur eksisting bangunan menunjukkan bahwa sebagian elemen struktur Balok dan Kolom tidak mampu menahan beban-beban yang bekerja atau “Tidak Aman”. Pada kondisi bangunan 11 lantai sebanyak 543 balok dan kolom tidak kuat menahan beban sedangkan kondisi bangunan 4 lantai sebanyak 205 balok dan kolom.Perlu dipahami Konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu sistem yang berkaitan, meskipun balok-balok dan kolom-kolom telah diperkuat, namun tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Dari Hasil analisis evaluasi pondasi ;
Resume Evaluasi daya dukung dan penurunan Pondasi tanpa Sumuran (hanya Pilicep)
-
-
-
Kondisi Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis Daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Aanalisis Daya dukung Aksial Analisis Penurunan Analisis Geser Pons 4 Lantai 26,92 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 63,46 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 11,54 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin 71,15 % pondasi tidak dapat menahan gaya geser pons 11 lantai 25,00 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 98,08 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial 94,23 % penurunan pondasi melebihi penurunan izin Seluruh pondasi tidak dapat menahan geser pons.
-
-
Resume Evaluasi daya Dukung dan Penurunan Pondasi Sumuran.
-
-
-
Kondisi Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu X Analisis daya Dukung Lateral Arah Sumbu Y Analisis daya Dukung Aksial Analisis Kekuatan bahan Pondasi Analisis Penurunan 4 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 38,46 pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 1,92 pondasi tidak dapat menahan beban aksial 69,23 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan 11 lantai 23,08 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu X 32,69 % pondasi tidak dapat menahan beban lateral arah sumbu Y 3,85 % pondasi tidak dapat menahan beban aksial Seluruh pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya Seluruh Pondasi memenuhi persyaratan penurunan
-
-
Berdasarkan analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, banyak pondasi dangkal tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017. Hasil analisis daya dukung mengindikasikan pondasi dapat mengalami kegaglan. Hal yang membuat pondasi masih bertahan adalah sisa safety factor dan beban yang terjadi baru beban mati akibat struktur saja.
Berdasarkan analisis geser pons, banyak pondasi dangkal (pilecap) tidak dapat menahan gaya geser pons berdasarkan SNI 2847:2013. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang beton dalam menahan gaya geser pons. Sedangkan pondasi sumuran berdasarkan analisis daya dukung berdasarkan kekuatan bahan, banyak pondasi tidak dapat menahan beban aksial berdasarkan kekuatan bahannya. Hal ini diakibatkan tidak tercapainya mutu beton rencana, sehingga mengurangi kapasitas penampang pondasi dalam menahan beban.
Gedung Puskesmas kondisi eksisting (4 lantai) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium serta analisis struktur menunjukkan bahwa hampir keseluruhan mutu beton sangat rendah yang akan mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya dan banyak elemen balok dan kolom tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) dan tidak kuat menahan beban bangunan. Perkuatan diperlukan dari struktur bawah hingga struktur atas, namun demikian bahwa konfigurasi dalam suatu bangunan merupakan satu system yang berkaitan, walaupun balok – balok dan kolom-kolom telah diperkuat bahwa tidak menjamin bangunan akan stabil karena hampir keseluruhan hasil mutu beton yang sangat rendah (tidak memenuhi syarat perencanaan & syarat minimum mutu beton untuk struktur SNI 2847-2913) tentunya berkaitan dengan elemen struktur lainnya yang tidak diperkuat (elemen struktur lain akan mengalami perlemahan).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan oleh Sdr. Iskandar selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung terhadap semua komponen bangunan menunjukkan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah yang mengakibatkan respon perilaku bangunan yang berbahaya (periode alami pertama mengalami rotasi) dan banyak elemen balok-balok tidak kuat menahan beban yang bekerja serta pondasi hasil analisis baik kondisi dengan pondasi sumuran ataupun hanya pilecap tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) tidak kuat menahan beban bangunan sehingga bangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 menyimpulkan bahwa terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I tahun 2018 dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 ditemukan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah)
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku PPK yang memerintahkan secara lisan kepada saksi Firman Marwan untuk melakukan penyusunan HPS untuk pemilihan Jasa Konsultasi Perencana Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dan ditindaklanjuti oleh saksi Firman Marwan dengan draft HPS yang disusun tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan, memerintahkan saksi Muh. Alwi selaku PPTK mengubah KAK tersebut selanjutnya saksi Muh. Alwi selaku PPTK memberikan Soft Copy draft KAK kepada saksi Firman Marwan kemudian saksi Firman Marwan, ST mengetik atau mengubah KAK di lokasi Hotel Clarion yaitu semula perusahaan harus memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 lantai paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir menjadi perusahaan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berlantai dan alat yang digunakan semula Tower Crane 1 unit menjadi Mobile Crane untuk mengakomodir / memenuhi kualifikasi perusahaan Andi Ilham Hatta Sulolipu yaitu PT. Sultana Anugrah dan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui bahwa pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100% tetap menandatangani dokumen tersebut serta menandatangani menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %. , sehingga terjadi pembayaran 100 % kepada PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 15.317.744.905,- Dimana atas perbuatan tersebut diatas kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah) berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, sehingga perbuatan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tersebut diatas merupakan perbuatan yang telah menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”telah terbukti.
Ad. 4. Unsur “yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsure-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Penjelasan Pasal 2 ayat (1)tersebut juga digunakan untuk kata“dapat”dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Bahwa sedangkan pengertian “KeuanganNegara” menurut penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan,termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara,baik di tingkat Pusat maupun di Daerah.
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Sedangkan pengertian merugikan perekonomoian Negara adalah menjadikan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh fakta- fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa dr. Sri Rimayani M, SP. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mendatangi lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua dan melihat dilokasi pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh Pihak Penyedia PT. Sultana Anugrah, kemudian terdakwa dr. Sri Rimayani M, SP. KK memerintahkan saksi Firman Marwan, ST selaku tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk kelokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua guna melihat / mengecek progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua yang dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah. Bahwa setelah saksi Firman Marwan sampai di lokasi pekerjaan tersebut, PT. Sultana Anugrah (pelaksana pekerjaan) masih mengerjakan pekerjaan pengecoran flat dilantai atas dengan menggunakan mobil concrit pan (CP), selanjutnya melaporkan kepada terdakwa dr.Sri Rimayani M, SP KK, setelah itu terdakwa dr.Sri Rimayani M, SP KK melaporkan secara lisan kepada dr. Naisyah Tunur Ania, M.Kes bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia PT. Sultana Anugrah pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudian dimalam harinya terdakwa dr. Sri Rimayani M, SP.KK selaku PPK , saksi Muh.Alwi, S.KM, M.Kes selaku PPTK dan Ruspiyanto selaku pengawas pekerjaan melakukan pertemuan dikantor Dinas Kesehatan Kota Makassar tepatnya diruang kerja terdakwa dr. Sri Rimayani M, SP.KK dan saat itu Ruspiyanto menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua belum selesai dikerjakan oleh pihak PT. Sultana Anugrah dengan progres / bobot pekerjaanya baru mencapai sekitar 75 %.
Bahwa kemudian saksi Firman Marwan memerintahkan saksi Ruspiyanto alias Upi selaku Konsultan Pengawas CV. Sukma Lestari untuk menaikkan progres / bobot Pekerjaan tersebut dari sekitar 75 % menjadi 100 % pada tanggal 27 Desember 2018 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Firman Marwan, ST untuk membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ( PHO ) nomor 1578.4/DINKES /440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi ( PHO ) nomor 1578.3/ DINKES/440/XII/ 2018 tanggal 27 Desember 2018 serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 1578.1/ Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, selesai dibuat oleh saksi Firman Marwan, ST yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui bahwa pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua Tahap I belum selesai 100% tetap menandatangani dokumen tersebut serta menandatangani menyetujui progres realisasi kemajuan pekerjaan fisik sebesar 100% dan menandatangani dokumen kelengkapan pencairan yaitu BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 1578.3/DINKES/440/ XII/2018 tangal 27 Desember 2018 dan BA Pembayaran Pekerjaan/Barang Nomor 1584/DINKES/440XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, selanjutnya dokumen - dokumen tersebut dijadikan lampiran dokumen dalam pencairan / pembayaran 100 %.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 dr. Naisyah Tunur Ania M.Kes selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM Nomor: 00548/SPM/DKES/ LS/ XII/ 2018 tanggal 28 Desember 2018., Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja LS (SPTB) Nomor: 00548/SPM/DKES/XII/2018, dan menandatangani penerbitan surat perintah pencairan dana SP2D terhadap pencairan pekerjaan pembanguan puskesmas Batua di Hotel Yasmin Kota Makassar, meskipun telah memperoleh informasi dari terdakwa dr. Sri Rimayani M, Sp. KK bahwa Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua tahap I baru akan selesai pada tanggal 31 Desember 2018 , kemudian Muhammad Alwi selaku PPTK yang melakukan pengurusan terhadap dokumen pencairan pembayaran termin 100% baru membuat dokumen addendum perpanjangan waktu kontrak nomor : 1546.2/dinkes/440/XI/2018 Tanggal 17 Desember 2018 (dibuat berlaku surut) sebagai kelengkapan persyaratan pencairan Pembayaran Termin II 100% PT.Sultana Anugrah yang diketahuinya pada tanggal tersebut pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak Penyedia PT.Sultana Anugrah.
Bahwa akibat dari dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan oleh saksi Firman Marwan, ST yang isinya menyatakan bahwa prosentase pekerjaan saat ini telah mencapai 100 %, maka terjadi pembayaran 100 % kepada PT. Sultana Anugrah sebesar Rp. 15.317.744.905,- yang seharusnya belum bisa dibayarkan 100 % karena progress pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2018 belum selesai 100 %, sehingga pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT. Sultana Anugrah tidak sesuai dan melebihi realisasi fisik pekerjaan sebenarnya. Bahwa atas pekerjaan PT. Sultana Anugrah tersebut kemudian dilakukan audit / pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp.22.670.516.871,- (dua dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus enam belas ribu delapanratus tujuh puluh satu rupiah) berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, Dengan Metode dan Rincian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang digunakan oleh BPK RI dengan uraian sebagai berikut :
-
No. Uraian Metode Penghitungan Kerugian Negara/Daerah 1. Volume Pekerjaan Terpasang yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Nilai volume pekerjaan terpasang yang tidak aman (Total Loss) 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 Nilai pembayaran kepadapenyedia barang/jasa dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara (Total Loss)
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
-
No. Nama Pekerjaan Nilai Kerugian (Rp) 1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 22.512.443.271,- 2. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua TA 2018 158.073.60,- Jumlah 22.670.516.871,-
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 anggarannya berasal dari APBD Kota Makassar, yang termasuk sebagai keuangan Negara, maka dapat disimpulkan perbuatan terdakwa dr. Sri Rimayani tersebut telah dapat merugikan keuangan Negara cq. Keuangan Kota Makassar, sehingga kami berpendapat bahwa unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terbukti atas diri terdakwa.
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terbukti atas diri terdakwa.
Ad. 5. Unsur “Sebagai Orang Yang Melakukan, Atau Menyuruh Lakukan Atau Turut Serta Melakukan”
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, atau menyuruh lakukan,atau turut sertamelakukan”bersifat alternatif, artinya bila salah satu frase/ perbuatan terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terbukti, sebagai contoh apabila terbukti melakukan atau menyuruh lakukan sajaatau turutserta melakukan dianggap telah memenuhi unsur tersebut. Sedangkan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,bunyi selengkapnya adalah: “Dipidana sebagai pelaku: mereka yang melakukan,, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”.
Menimbang, bahwa pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, jadi mereka yang ikut melakukan perbuatan. ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP membedakan penyertaan dalam bentuk :
Mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana
Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana
Mereka yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
ROESLAN SALEH, SH. menjelaskan tentang “ turut serta ” antara lain sebagai berikut:
Janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal in kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan.-
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai satu kesatuan dengan perbuatan lainnya.-
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA tanggal 22 Desember 1995 Nomor: 1/1995/M.Pid menguraikan tentang pengertian “turutserta” tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah medepleger dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang digambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dalam tindak pidana yang didakwakan, terdakwa dr. Sri Rimayani cukup melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh UU dirumuskan untuk tidak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta bahwa rangkaian perbuatan dari masing-masing pihak, baik yang dilakukan oleh terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK , saksi Firman Marwan, ST, maupun saksi dr. A. Naisyah Tunur Ania, M.Kes, Muhammad Alwi, S.KM, M.Kes, Hamsaruddin, SE, M.Si, Andi Sahar, ST, Mediswaty, ST. MM, Ir. Muhammad Kadafi Marikar, Andi Ilham Hatta Sulolipu, BSA, Ir. Dantje Runtulalo, MT, Anjas Prasetya Runtulalo, Ruspyanto dan Andi Erwin Hatta Sololipu (yang kesemuanya menjadi terdakwa dalam berkas terpisah), yang membuktikan adanya suatu penyertaan yang terjadi dalam tindak pidana dalam Pekerjaan Pembanguan Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa adanya rangkaian kerjasama erat yang dilakukan secara sadar tersebut, dalam pendapat Penuntut Umum telah masuk sebagai hakekat dari apa yang disebut dengan istilah “turut serta melakukan”.adanya rangkaian kerjasama erat yang dilakukan secara sadar tersebut, dalam pendapat Penuntut Umum telah masuk sebagai hakekat dari apa yang disebut dengan istilah “turut serta melakukan”. sehingga unsur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa mengenai penerapan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah merupakan pidana tambahan, maka berkaitan dengan uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan apa yang telah didapatkan oleh terdakwa atau orang lain atau korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tidak terdapat fakta hukum tentang terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menikmati hasil/keuntungan dari perbuatan yang dilakukan sehingga atas dasar tersebut dan oleh karena terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang terdakwa lakukan sehingga terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp. KK tidak dibebani membayar uang pengganti.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum mengajukan Pembelaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa dr. Sri Rimayani Malik, Sp.KK., Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan Pribadi karena terdakwa keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa didalam persidangan yang telah menuntut terdakwa sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu selama 3 tahun dan denda 100 juta rupiah yang mana terdakwa merasa sangat keberatan dikarenakan sangat memberatkan terdakwa adapun alasan terdakwa adalah sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah mengambil sepeserpun uang/dana darai masalah pelaksanaan pembangunan Puskesmas batua tahap.
Terdakwa bersumpah tidak pernah punya niat dan sengaja sedikitpun untuk mengambil keuntungan atau menguntungkan dan memperkaya orang lain atau korporasi dari jabatan terdakwa sebagai KPA dan selaku PPK untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bahkan sekalipun tidak pernah ada terlintas untuk menggunakan jabatan dan wewenang terdakwa untuk melakukan korupsi, namun hanya karena ketidaktahuan mengertian terdakwa, berakibat terjadi permasalahan yang menimpa terdakwa, serta dapat terdakwa katakan berada dalam tekanan orang-orang yang mempunyai kekuasaan yang tidak bisa terdakwa lawan. Sehingga dalam melaksanakan tanggungjawab terdakwa sebagai KPA selaku PPK, terdakwa di masukkan kedalam lingkaran orang-orang yang hanya mau meraup keuntungan dari proyek ini.
Terdakwa ditunjuk menjadi KPA berdasarkan surat penetapan Wali kota dan sekaligus menjadi PPK atas dasar kewajiban otomatis yang melekat, dikarenakan terdakwa selaku KPA dan jabatan terdakwa selaku Kepala Bidang Yankes.
Terdakwa merasa yakin telah menjalankan kewajiban terdakwa selaku PPK dan KPA sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pembangunan dan pembayaran, namun sejak pemeriksaan BPK, Polda dan persidangan telah terbukti/terungkap oknum-oknum yang bermain dalam pembangunan Puskesmas Batua ini, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara, yang dimana terdakwa betul-betul tidak mengerti.
Terdakwa sejak awal sudah mengeluh dan mempertanyakankepada Kepala Dinas Kesehatan/PA. Bahwa terdakwa tidak mengerti mengenai pembangunan konstruksi serta tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, namun Kadis/PA mengatakanadaji Firman yang bantu, bahkan terdakwa memohon kepada PA/Kadis Kesehatan untuk mendapatkan bantuantenaga teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun tidak pernah ada bantuan Tenaga Teknis PU tersebut.
Terdakwa selaku PPK menandatangani kontrak dengan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang berdasarkan hasil lelang dari POKJA III yang tidak terdakwa pernah mau intervensi dan terdakwa menandatangani persetujuan pekerjaan telah selesai berdasarkan laporan telah selesai berdasarkan laporan dan dokumen dari PPHP/PHO, PPTK, Konsultan Pengawas serta Penyedia jasa (PT. Sultana Anugrah) yang semua menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 Persen, Belakangan terdakwa baru ketahui setelah terungkap dipersidangan bahwa pekerjaan sebetulnya belum selesai 100 persen, namun Firman selaku PPHP/PHO, Kadafi dan Ilham Hatta selaku PT. Sultana Anugrah meminta Ruspyanto (UPI) selaku konsultan Pengawas dilapangan, untuk membuat laporan menjadikan pekerjaan telah selesai 100 persen.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa dan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan semua unsur-unsur Dakwaan Subsidaritas dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 3 JunctoPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi Dilakukan Secara Bersama-Sama”.
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan Negara tersebut akan diperhitungkan dengan harta benda milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dan telah ditetapkan oleh pengadilan, untuk pembayaran Uang Pengganti
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan haruslah dinyatakan dikesampingkan dan menjadikan pertimbangan menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaterdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 kepada terdakwa selain dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan Penangkapan dan Penahanan yang sah, maka masa Penangkapan dan Penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan penuntut umum menurut hemat Majelis Hakim oleh karena barang bukti tersebut relevan dalam perkara ini dan telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanterdakwa;
Hal-hal yang memberatkan ;
PerbuatanTerdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa dimuka sidang telah mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa dimuka sidang bersikap sopan dan belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I.
Menyatakan terdakwa dr. SRI RIMAYANI MALIK, Sp. KK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”. sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa dr. SRI RIMAYANI MALIK, Sp. KK dari dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa dr. SRI RIMAYANI MALIK, Sp. KK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ““TINDAK PIDANA KORUPSI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”. sebagaimana dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. SRI RIMAYANI MALIK, Sp. KK dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan membayar Denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menyatakan barang bukti berupa :
| 1 | 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Mengerjakan Pekerjaan Nomor: 004/CV-SL/SKMP/III/2018 tanggal 24 Maret 2018 dari Direktur CV. SUKMA LESTARI Ir. GEORGE RUNTULALO yang memberikan kuasa kepada Ir. DANTJE RUNTULALO selaku Wakil Direktur CV. SUKMA LESTARI untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. |
| 2 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1615/910/Kep/XII/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Desember 2017 yang telah dilegalisir |
| 3 | 1 (satu) rangkap asli Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2017; |
| 4 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada bulan Februari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 5 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Maret 2018 yang telah dilegalisir; |
| 6 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan April 2018 yang telah dilegalisir; |
| 7 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Mei 2018 yang telah dilegalisir; |
| 8 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah dilegalisir; |
| 9 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juli 2018 yang telah dilegalisir; |
| 10 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Kabag Layanan Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Makassar dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK atasnama dr. Hj. SRI RIMAYANI MALIK, SP. KK; |
| 11 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konsultasi Nomor: 440/562.3/Yankes–DKK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 1.064.200.000,- (satu milyar enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 12 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 selaku konsultan perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 13 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahun anggaran 2017 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 14 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Gambar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang dibuat oleh PT. PANDU PERSADA yang telah dilegalisir; |
| 15 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen As Built Drawing Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 16 | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun 2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 48.961.269.218,71 (empat puluh delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah koma tujuh satu sen) yang telah dilegalisir; |
| 17 | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Puskesmas Batua Tahun 2018 pada bulan Juli 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp. 26.559.777.498,46 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang telah dilegalisir; |
| 18 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 954/DINKES/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan nilai kontrak Rp. 25.529.574.842,- (dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) selaku Penyedia Jasa PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 19 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Nomor: 1546.2/ Dinkes/440/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 954/Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 20 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/DINKES/ 440/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan nilai kontrak Rp. 307.510.500,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) selaku konsultan pengawas CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir; |
| 21 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Addendum Kontrak Nomor: 978.8/ Dinkes/440/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 637.4/Dinkes/440/VII/ 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 22 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.604-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 23 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 23 Juni 2017 yang telah dilegalisir; |
| 24 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor DPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 25 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 17 April 2018 yang telah dilegalisir; |
| 26 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2018 tanggal 13 November 2017 yang telah dilegalisir; |
| 27 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 28 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 29 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 800 / 034.3/DKK/I/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Fisik) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 30 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 1578.3/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 31 | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 1578.1/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 32 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: 1578.4/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 33 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 1578.2/ DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 34 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang Nomor: 1576.6/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 35 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor : 1576.8/Dinkes/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 36 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan Nomor: 1576.9/DINKES/440/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir |
| 37 | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Ketua ULP Kota Makassar Nomor: 027.05/58/SPT.BLP/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan nama-nama kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pada paket pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 38 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 09/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 39 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang II Nomor: 09.1/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 40 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.3/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 41 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang III Nomor: 09.1.4/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 42 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Kaji Ulang V Nomor: 09.1.6/BA.Kaji Ulang/POKJA-BLPBJ/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang rapat Pengkajian Ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 43 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pengadaan Nomor: 09/L3.02/ POKJA-BLPBJ.MKS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 44 | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2561234 yang telah dilegalisir; |
| 45 | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2584234 yang telah dilegalisir; |
| 46 | 1 (satu) rangkap Summary Report Informasi Tender Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dengan kode tender 2699234 yang telah dilegalisir; |
| 47 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Nomor: 094/650/ST/BLP tanggal 05 Juni 2018 untuk melakukan peninjauan Lapangan dalam rangka melakukan klarifikasi dan Pembuktian Lapangan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang berlokasi di Luar Daerah (Kabupaten Dompu, NTB); |
| 48 | 1 (satu) bundel dokumen jaminan penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH pada Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I; |
| 49 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/07/POKJA-BLPBJ.MKS/V/ 2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 50 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L2/09/POKJA-BLPBJ.MKS/ VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang Gagal pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 51 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 09/L3.10/POKJA-BLPBJ.MKS/ VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 52 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor: 09/L3.09/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 53 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 09/L3.08/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 54 | 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Direksi PT. SULTANA ANUGRAH tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 08; |
| 55 | 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023653-1 atasnama Nasabah PT. SULTANA ANUGRAH periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019; |
| 56 | 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 145/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada ANDI AIDIL DHARMAWAN, ST jabatan Site Engineer untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; |
| 57 | 1 (satu) rangkap fotocpy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/835.3/DK/I/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir; |
| 58 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 012/T-UM/PT-SA/IX/2018 tanggal 03 September 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 59 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin Pertama Nomor: 016/ PTR-1/PT.SA/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 60 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan 100% Nomor: 027/PTR-100/ PT.SA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH beserta lampirannya; |
| 61 | 1 (satu) bundel Laporan Penyelidikan Tanah & Laporan Pehitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; |
| 62 | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Perhitungan Struktur dari Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA proyek Pengembangan Gedung Puskesmas Batua Jl. Abd. Dg. Sirua Makassar; |
| 63 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan I periode 24 Agustus 2018 s/d 24 September 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 64 | 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan II periode 25 September 2018 s/d 26 Oktober 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 65 | 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Bulan III periode 27 Oktober 2018 s/d 23 November 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 66 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Minggu XVII (Addendum I) periode 22 Desember 2018 s/d 27 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 67 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Quality Control pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; |
| 68 | 1 (satu) rangkap fotocopy laporan Action Plan periode 28 Desember – 31 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari CV. SUKMA LESTARI; |
| 69 | 1 (satu) rangkap Surat Nomor: 021/SL-CV/XII/2018 perihal Justifikasi Teknis tanggal 27 Desember 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Makassar terkait pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua beserta lampirannya; |
| 70 | 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor: 146/ST/SL/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dari CV. SUKMA LESTARI yang diberikan kepada RUSPYANTO, ST jabatan Inspector untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua; |
| 71 | 1 (satu) lembar Surat Nomor: 006/SL-CV/IX/2018 perihal Instruksi tanggal 18 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 72 | 1 (satu) lembar Surat Nomor: 007/SL-CV/XI/2018 perihal Instruksi tanggal 22 November 2018 dari CV. SUKMA LESTARI selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I yang ditanda tangani RUSPYANTO, ST selaku Inspector yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I Makassar Ta. 2018 PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 73 | 1 (satu) rangkap Surat Kesepakatan Bersama Tentang Berubahan Penentuan Titik Bangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI, Konsultan Perencana PT. PANDU PERSADA, kontraktor PT. SULTANA ANUGRAH, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Makassar; |
| 74 | 1 (satu) bundel dokumen Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang dibuat PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 75 | 1 (satu) rangkap dokumen Back Up Data pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar; |
76 77 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Bulan IV periode 24 November 2018 s/d 21 Desember 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap-1 dari Konsultan Supervisi CV. SUKMA LESTARI; 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07548/SP2D/LS/IX/2018 tanggal 06September 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran uang muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) beserta lampirannya; |
| 78 | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10505/SP2D/LS/X/2018 tanggal 22Oktober 2018yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; |
| 79 | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14489/SP2D/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan nomor rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar keperluan untuk Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir beserta lampirannya; |
| 80 | 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14521/SP2D/LS/XII/2017 tanggal 28 Desember 2018 yang ditunjukan kepada Ir. GEORGE RUNTULALO Direktur CV. SUKMA LESTARI dengan nomor rekening 030.003.0000096876 Bank Sulselbar Cabang Pare-pare keperluan untuk pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) sebesar Rp. 181.126.000,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); |
| 81 | 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar 2014-2019 yang telah dilegalisir; |
| 82 | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar tanggal 29 Desember 2016 yang telah dilegalisir: |
| 83 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00259/ SPM/DKES /LS/IX/2018 tanggal 06 September 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Muka 20% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.968,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 84 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00406/ SPM/DKES /LS/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung Termin I (pertama) 40% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 5.105.914.969,00 (lima milyar seratus lima juta Sembilan ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 85 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00548/ SPM/DKES/LS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada Ir. MUH. KADAFI MARIKAR Direktur PT. SULTANA ANUGRAH dengan Nomor Rekening 130.003.0000236531 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran Langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 15.317.744.905,00 (lima belas milyar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) yang telah dilegalisir; |
| 86 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14388/SP2D/LS/XI/2017 tanggal 08 November 2017yang ditujukan kepada PANDJI HARJASA ST. MT. Direktur Utama PT. Pandu Persada dengan nomor rekening 130.003.0000302169 di Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar untuk keperluan Pembayaran langsung sekaligus sebesar 100% belanja modal pengadaan konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua) beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 87 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 06 September 2018 untuk pembayaran uang muka 20% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 88 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 22 Oktober 2018 untuk pembayaran Termin 1 (satu) 40% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 89 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir; |
| 90 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-SPM LS tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran langsung 100% Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) Ta. 2018 beserta lampirannya yang telah dilegalisir |
| 91 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 17 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 92 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 23 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 93 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 27 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 94 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 29 September 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 95 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 04 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 96 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 07 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 97 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 98 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 14 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 99 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 19 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 100 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 25 Oktober 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 101 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 01 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 102 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 05 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 103 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 09 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 104 | 1 (satu) rangkap asli Surat Jalan Beton tanggal 12 November 2018 PT. OPTIMA JAYA PERKASA proyek puskesmas Jl. Dg Sirua; |
| 105 | 1 (satu) lembar rekap pemesanan readymix Pak Kadafi pada proyek Puskesmas Batua Tahap I Jln. Dg. Sirua dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA; |
| 106 | 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Khadafi terkait pemesanan readymix dari PT. OPTIMA JAYA PERKASA |
| 107 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001337 tanggal 31 Agustus 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 108 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001558 tanggal 17 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 109 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001655 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 110 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001761 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 111 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001785 tanggal 06 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 112 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001808 tanggal 09 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 113 | 1 (satu) rangkap nota penjualan Nomor Nota : 16/0100/2018001837 tanggal 11 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH untuk proyek Puskesmas Batua; |
| 114 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001876 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 115 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001877 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 116 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001894 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 117 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001931 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 118 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001932 tanggal 22 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 119 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001984 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 120 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018001994 tanggal 26 Oktober 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 121 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002036 tanggal 01 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 122 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002055 tanggal 03 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 123 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002065 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 124 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002066 tanggal 05 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 125 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002095 tanggal 09 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 126 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002129 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 127 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002173 tanggal 19 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 128 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002281 tanggal 29 November 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 129 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002307 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 130 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002308 tanggal 04 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 131 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002328 tanggal 08 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 132 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002342 tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 133 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002424 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 134 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2018002425 tanggal 22 Desember 2018 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 135 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000048 tanggal 05 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 136 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000063 tanggal 08 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 137 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000204 tanggal 21 Januari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 138 | 1 (satu) rangkap Invoice/Faktur Nomor : 16/0100/2019000299 tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH; |
| 139 | 3 (tiga) lembar daftar pemesanan besi beton untuk lokasi proyek Puskesmas Batua. |
| 140 | 2 (dua) lembar Concrete Compressive Strength Test FM-BPB-QAC-003-01 proyek Pembangunan Puskesmas Batua dari PT. BOSOWA BETON INDONESIA; |
| 141 | 2 (dua) lembar fotocopy catatan tangan dari PT. Bosowa Beton Indonesia terkait pemesanan readymix; |
| 142 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak perjanjian jual beli beton readymix PT. SULTANA ANUGRAH proyek pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Jalan Dg. Sirua Makassar Tahun Anggaran 2018 |
143 144 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1408/027.05/Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) rangkap Summary Report Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 145 | 1 (satu) rangkap Summary Report Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 146 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/ L3. 05/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 147 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Evaluasi Dokumen Penawaran perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 148 | 1 (satu) lembar print out undangan kualifikasi yang ditujukan kepada PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 149 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09 /L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 yang telah dilegalisir; |
| 150 | 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Simak Pembuktian Kualifikasi perusahaan PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 151 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 09/L3.07/ POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018; |
| 152 | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 153 | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir; |
| 154 | 1 (satu) rangkap tabel persyaratan kualifikasi peserta lelang pembangunan puskesmas Batua Tahap I Identitas peserta atasnama PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; |
| 155 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. KAKANTA yang telah dilegalisir; |
| 156 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I dari PT. MARI BANGUN NUSANTARA yang telah dilegalisir |
| 157 | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014–2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; |
| 158 | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014–2019 Pemerintah Kota Makassar Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 159 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 160 | 1 (satu) rangkap fotocopy surat kesepakatan bersama tentang perubahan penentuan titik bangunan dari PT. SULTANA ANUGRAH yang telah dilegalisir; |
| 161 | 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Back Data Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 lokasi Jl. Abd. Daeng Sirua Makassar yang telah dilegalisir; |
| 162 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.03.4.1.1074 tanggal 24 Februari 1999 tentang pengangkatan sebagai Pengawai Negeri Sipil atasnama MUHAMMAD ALWI SKM yang telah dilegalisir; |
| 163 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) yang telah dilegalisir; |
| 164 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran Termin I sebesar 40% (empat puluh persen) yang telah dilegalisir; |
| 165 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Puskesmas/RS (Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I) untuk pembayaran langsung sebesar 100% (seratus persen) yang telah dilegalisir; |
| 166 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor rekening 382501021209537 periode 31 Januari 2017–31 Januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 167 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan Nomor rekening 140-201-000000813-9 periode 01 Januari 2017–25 Februari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 168 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0120408467 periode 01 Januari 2017–31 januari 2019 atasnama nasabah MUHAMMAD ALWI; |
| 169 | 1 (satu) rangkap fotocopy Lampiran Pekerjaan Tambah Kurang (CCO I) pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 170 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir; |
| 171 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2014-2019 yang telah dilegalisir |
| 172 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 324/Dinkes/445/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal permohonan pendampingan pelaksanaan pembangunan yang telah dilegalisir; |
| 173 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 374/Dinkes/445/III/2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal permohonan bantuan tenaga teknis yang telah dilegalisir; |
| 174 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/220.1/DKK-Yankes/III/ 2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 175 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/1432Yankes-DKK/VIII/ 2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 176 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/137.6/Yankes–DKK/I/2018 tanggal 31 januari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 177 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 273.2/Dinkes/445/II/2018 tanggal 26 februari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 178 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 558.7/Dinkes/445/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 179 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 756/Dinkes/445/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I yang telah dilegalisir; |
| 180 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 440/ 1479 / Yankes – DKK / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir; |
| 181 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.24.607-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 182 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 440/678.4/PSDK/DKK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; |
| 183 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 900/21.5/DKK/I/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Panitia Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir; |
| 184 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 185 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 186 | 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 187 | 1 (satu) rangkap Recana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2014-2019 Dinas Kesehatan Tahun 2015 yang telah dilegalisir; |
| 188 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1810.2/DKK/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; |
| 189 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor: 870/1230.4/DKK/VII/2017 tanggal 4 Juli 2016 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2017 yang telah dilegalisir; |
| 190 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 191 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 192 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan– SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar; |
| 193 | 1 (satu) rangkap fotocopy rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 194 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir; |
| 195 | 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 196 | 1 (satu) rangkap fotocopy Program, Kegiatan dan Anggaran Rencana Kerja Perubahan Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 197 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2016 yang telah dilegalisir; |
| 198 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 199 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 200 | 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA Perubahan – SKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 201 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 202 | 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA Perubahan–SKPD) Tahun anggaran 2016 yang telah dilegalisir; |
| 203 | 1 (satu) rangkap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 tanggal 14 November 2017 yang telah dilegalisir; |
| 204 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 205 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 206 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir; |
| 207 | 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 208 | 1 (satu) bundel Laporan Akhir Masterplan Persiapan Rumah Sakit Batua Tahun Anggaran 2016 yang telah dilegalisir |
| 209 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 3565/8.Pers/462/PB/1989 tanggal 27 Januari 1989 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atasnama Dr. Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin yang telah dilegalisir; |
| 210 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 211 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890851686 periode Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 212 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 213 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 214 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 005001127462508 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 215 | 1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 216 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 217 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 140-201-000001948-3 periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 218 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri Syariah dengan nomor rekening 7050548998 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2019 atasnama nasabah A NAISYAH TUNUR ANIA; |
| 219 | 1 (satu) rangkap Berita Acara Klarifikasi & Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor: 09/L3/06/POKJA-BLPBJ.MKS/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang telah dilegalisir |
| 220 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002301-4 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; |
| 221 | 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520014246314 periode 01 januari 2017 sampai dengan 31 januari 2019 atasnama nasabah FIRMAN MARWAN; |
| 222 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); |
| 223 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Desember 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH guna pembayaran Invoice besi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); |
| 224 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 841.762.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
| 225 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 29 Oktober 2018 telah terima dari PT. SULTANA ANUGRAH uang sejumlah Rp. 358.238.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); |
| 226 | 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 05 Januari 2019 terima dari PT. SULTANA ANUGRAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) guna pembayaran Invoice besi; |
| 227 | 3 (tiga) lembar fotocopy Rincian Invoice dari besi yang sudah terkirim ke lokasi (diluar kontrak) PT. SULTANA ANUGRAH yang ditanda tangani oleh Christian Phieterjaya dan Muh. Iqbal; |
| 228 | 2 (dua) lembar asli surat orderan besi dari PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI tanggal 24 Agustus 2018; |
| 229 | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang ditanda tangani oleh ANDI ILHAM HATTA SULOLIPU selaku Kuasa Direktur PT. SULTANA ANUGRAH untuk penyelesaian pembayaran pengambilan besi beton pada PT. BHAKTI RAJAWALI MANDIRI |
| 230 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.13/ 2440/kepeg tanggal 28 Desember 2004 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil atasnama dr. SRI RIMAYANI, S.Ked yang telah dilegalisir; |
| 231 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1540/910/Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir; |
| 232 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sulsel dengan nomor rekening 140-201-000002520-3 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; |
| 233 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7890343869 periode Januari 2017 sampai dengan Januari 2019 atasnama nasabah dr. SRI RIMAYANI; |
| 234 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0280120054 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 atasnama nasabah SRI RIMAYANI; |
| 235 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua Menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir |
| 236 | 3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 030-003-000009687-6 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 01 Juli 2019 atasnama CV. SUKMA LESTARI |
| 237 | 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 06 November 2018 tentang pengajuan kredit PT. SULTANA ANUGRAH kepada PT. Bank Sulselbar; |
| 238 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2900255856 periode Desember 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan nasabah atasnama MUH KADAFI MARIKAR; |
| 239 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1520001273065 periode 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; |
| 240 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0999911799 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atasnama nasabah MUH KADAFI MARIKAR; |
| 241 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813405 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 September 2018; |
| 242 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813404 keterangan transaksi BENNY SUJIATMAN tanggal 12 September 2018; |
| 243 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813407 keterangan transaksi HASRUL INDARJAYA tanggal 24 Oktober 2018; |
| 244 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813410 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 07 November 2018; |
| 245 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813411 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 12 November 2018; |
| 246 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813415 keterangan transaksi H. ANDI MAURAGA tanggal 21 November 2018 |
| 247 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 813417 keterangan transaksi MUH FADLY RAHMAN tanggal 21 November 2018; |
| 248 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Giro Bank Sulselbar Cek No. CF 183478 keterangan transaksi MUH DANI RAMLI tanggal 02 Januari 2019; |
| 249 | 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 26 Oktober 2018; |
| 250 | 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Sulselbar tanggal 29 Oktober 2018 |
251 252 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7685232171 periode Oktober 2017 sampai dengan Februari 2019 atasnama nasabah MUH DANI RAMLI 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 305101008045505 atasnama Nasabah RUSPYANTO RUSNADI periode oktober 2018 s/d Juli 2019 |
| 253 | 1 (satu) rangkap rekening koran dengan nomor rekening 170000 1488786 atasnama Nasabah ANDI AIDIL DHARMAWAN periode 1 September 2018 s/d 31 Desember 2018 |
| 254 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 7325302763 periode Juli 2019 sampai dengan Desember 2020 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; |
| 255 | 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 152-00-0700103-1 periode 1/01/2017 s/d 31/12/18 atasnama nasabah Andi Ilham Hatta Sulolipu; |
256 257 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar tanggal 07 November 2018 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018 yang telah dilegalisir |
| 258 | 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 027.05/49.01/SPT-BLP/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir |
| 259 | 3 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Kaji Ulang Nomor: 10/BA.Kaji Ulang /POKJA-BLPBJ/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 260 | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor: 10/05/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/ 2018 tanggal 7 April 2018 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Ta. 2018 yang telah dilegalisir |
| 261 | 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tenaga Ahli CV. SUKMA LESTARI pada pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir |
| 262 | 1 (satu) lembar dokumentasi proses kaji ulang dokumen tanggal 8 Maret 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 263 | 1 (satu) rangkap dokumentasi Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 9-10 April 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 264 | 2 (dua) lembar dokumentasi Klarifikasi dokumen penawaran teknis tanggal 21 Mei 2018 pekerjaan pengawasan pembangunan gedung puskesmas batua yang telah dilegalisir |
| 265 | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File I Nomor: 10/13/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 24 mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 266 | 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Evaluasi File II Nomor: 10/16/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 267 | 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Negosiasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua E-Seleksi Umum Nomor: 10/ 18/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 TANGGAL 4 Juni 2018 yang telah dilegalisir |
| 268 | 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 10/19/POKJA-BLBPJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangu-nan Puskesmas Batua tanggal 31 Mei 2018 yang telah dilegalisir |
| 269 | 1 (satu) rangkap fotocopy Hasil Evaluasi Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dengan HPS Rp. 399.795.000,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dilegalisir |
| 270 | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Akhir kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 271 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. MAHAPANI KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 272 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. WIDYA SARANA CONSULTANT yang telah dilegalisir |
| 273 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir |
| 274 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO yang telah dilegalisir |
| 275 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir |
| 276 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 09 April 2018 PT. SULAPAAPPA MEDIA UTAMA yang telah dilegalisir |
| 277 | 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi Paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua tanggal 9 s/d 10 April 2018 yang telah dilegalisir |
| 278 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 279 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. INTENCIVINDO yang telah dilegalisir |
| 280 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 CV. WIDYAH MITRA KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 281 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir |
| 282 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 10/06/POKJA-BLPBJ.MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 PT. GLOBAL MADANINDO yang telah dilegalisir |
| 283 | 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir |
| 284 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 PT. INDRA CIPTA DIMENSI yang telah dilegalisir |
| 285 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. DARMA CITRA UTAMA yang telah dilegalisir |
| 286 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. SUKMA LESTARI yang telah dilegalisir |
| 287 | 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Teknis Nomor: 10/12/POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 CV. FIRMA KONSULTAN yang telah dilegalisir |
| 288 | 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan Pemenang Seleksi Nomor: 10/17/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 pekerjaan Pengawasan Pembangu-nan Gedung Puskesmas Batua tanggal 25 Mei 2018 yang telah dilegalisir |
| 289 | 2 (lembar) fotocopy Pengumuman Pemenang Seleksi Nomor: 10/17.a/ POKJA-BLPBJ.MKS/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 290 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor: 10/20/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/ 2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Lelang yang telah dilegalisir |
| 291 | 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 10/19/POKJA-BLPBJ.MKS/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua yang telah dilegalisir |
| 292 | 1 (satu) rangkap Summary Report informasi tender Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ta. 2018 yang telah dilegalisir |
| 293 | 1 (satu) rangkap fotocopy Ringkasan Kontrak Belanja modal Pengadaan konstruksi gedung puskesmas/RS (Pengawasan Pembangunan Puskesmas Batua Tahap I) yang telah dilegalisir |
| 294 | 1 (satu) bundel asli dokumen Invoice Termin 100% Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua dari Konsultan Pengawas CV. SUKMA LESTARI |
| 295 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir |
| 296 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir |
| 297 | 1 (satu) rangkap fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun 2018 yang telah dilegalisir |
| 298 | 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Makassar Ta. 2018 Nomor DPPA SKPD 1.02 1.02.01 19 02 5 2 tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir |
| 299 | 1 (satu) buah buku agenda Exclusive warna biru |
| 300 | 2 (dua) lembar fotocopy surat Walikota Makassar nomor:950/126/S. edar/ BPKAD/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Batas Akhir Pengajuan SPM GU/TU/LS yang telah dilegalisir; |
| 301 | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Studi Kelayakan Peningkatan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Kelas C Batua Kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 302 | 1 (satu) bundel buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar warna coklat; |
| 303 | 1 (satu) bundel buku Agenda Surat keluar masuk motif kotak warna biru kombinasi hitam; |
| 304 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 26 April 2019 tentang pernyataan untuk mengganti jumlah kerugian Negara terkait pekerjaan pembangunan gedung puskesmas batua tahap I pada Dinas Kesehatan Ta. 2018 yang ditanda tangani oleh Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR selau Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; |
| 305 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ir. MUH. KADAFI MARIKAR selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang telah dilegalisir; |
| 306 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor: 2294/STS.P/ BPKA/ XII/2019 sebesar Rp. 340.920.952,92 (tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua koma sembilan puluh dua rupiah) tanggal 30 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 307 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran Nomor:2308/STS-P/ BPKA/ XII/2019 sebesar Rp. 388.679.494,03 (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh empat koma tiga rupiah) tanggal 27 Desember 2019 yang telah dilegalisir; |
| 308 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Februari 2018 yang telah dilegalisir |
| 309 | 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahun Anggaran 2018 pada Maret 2018 yang telah dilegalisir; |
| 310 | 1 (satu) rangkap fotocopy salinan akta jual beli saham nomor 08 tanggal 08 November 2011; |
| 311 | 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2018 s/d 31 Desember 2018; |
| 312 | 1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank BPD Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000023287-0 atasnama PT. TRI MITRA SUKSES SEJAHTERA periode 01 januari 2019 s/d 31 Desember 2019; |
| 313 | Uang senilai Rp. 158.073.600 (seratus lima puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) |
| 314 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1517/955/Kep/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah tahun 2017 dalam lingkup pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 315 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1622/931/Kep/XII/ 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada setiap satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2018 yang telah dilegalisir |
| 316 | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar nomor: 823.2.462-2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama FIRMAN MARWAN yang telah dilegalisir |
| 317 | 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor : 823.3.16-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama MEDISWATY, ST yang telah dilegalisir |
| 318 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: PD.821.13–226 tanggal 30 September 2000 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama HAMSARUDDIN, SE. yang telah dilegalisir; |
| 319 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1019/027/KEP/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan kembali anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar yang telah dilegalisir; |
| 320 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Makassar Nomor: 1027/027/KEP/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan kembali kelompok kerja (pokja) bagian layanan pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kota Makassar tahun 2017 yang telah dilegalisir; |
| 321 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 1157/027/tahun 2018 tentang penetapan anggota kelompok kerja bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Makassar tahun 2018 yang telah dilegalisir |
| 322 | 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan walikota Makassar nomor: 823.3.13-2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil atasnama Andi Sahar, ST. yang telah dilegalisir |
| 323 | 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 466/PT04.H2/C/1990 tanggal 5 maret 1990 tentang pengangkatan Sdr. Ir. Danjte Runtulalo menjadi pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir |
| 324 | 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atasnama SRI RIMAYANI M nomor 197501272003122013 tanggal 27 Juli 2019 |
| 325 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF 813405 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 326 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus jutua rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 130.003.23287.0 tanggal 07 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 327 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 508029 senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 September 2018 yang telah dilegalisir; |
| 328 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar dengan Cek No. CF 813407 senilai Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 329 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 1300030000232870 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 330 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 515860 senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) tanggal 25 Oktober 2018 yang telah dilegalisir; |
| 331 | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Sultana Anugrah dengan Cek No. CF. 813410 senilai Rp. 3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; |
| 332 | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Sulselbar senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) yang ditujukan ke rekening PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan nomor rekening 13000323287 tanggal 07 November 2018 yang telah dilegalisir; |
| 333. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Sulselbar PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera dengan Cek No. CF 520515 senilai Rp. 2.215.000.000 (dua milyar dua ratus lima belas juta rupiah) tanggal 8 November 2018 yang telah dilegalisir |
| 334. | Uang tunai senilai Rp. 125.377.500 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Barang bukti no urut 1 s/d 334 dipergunakan dalam perkara atas nama Hamsaruddin,
SE.M.Si
Membebankan Terdakwa biaya perkar sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, oleh MUHAMMAD YUSUF KARIM, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H., M.H. dan Hakim Ad Hoc YOHANES MARTEN , S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WIDYAWATI,S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dihadiri oleh ADNAN HAMZAH, S.H.M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota. Hakim Ketua.
FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H.,M.H.MUHAMMAD YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
YOHANES MARTEN, S.H.
Panitera Pengganti.
WIDYAWATI,S.H.,M.H.