283/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 283/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI, dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IZIN sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ; Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: Emas seberat ±1,6745 Kg (seribu enam ratus tujuh puluh empat koma lima gram) Uang tunai sebesar Rp. 51.333.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 110.532.000.- (Seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor R2 Merk Yamaha Aerox No. Pol. BH 6509 UW Dirampas UntukNegara 1 (satu) unit Timbangan elektronik merk HWH warna hitam beserta charger; 2 (dua) unit Batu timbang berat 2 kg warna silver dan Batu timbang berat 500 gram warna silver; 10 (sepuluh) buah Mangkok Bakaran emas; 1 (satu) unitAlat cetak emas; 3 (tiga) buah penjepit pegangan emas; 1 (satu) botol mercuri; 1 (satu) gulung senar Pancing; 1 (satu) unit Calculator Merk Citizen warna hitam dan 1 (satu) unit Calculator Merk Casio warna hitam; 1 (Satu) Tabung Gas elpiji 3 Kg warna hijau; 1 (satu) unit handphone ModelIphone 11 Pro Max warna hitam, No. model MWHD2X/A, No. Seri FK1ZLYQCN70R, IMEI 1 : 353913104126260, IMEI 2 : 353913104180598 dan 1 (Satu) buah simcard Telkomsel dengan No. 0822-6130-1691; 1 (satu) unit handphone ModelIphone 6s Plus warna putih, No. model MKU82J/A, No. Seri C39RRWN9GRX2, IMEI 1 : 355734073729845; 1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828042833, IMEI 2 : 35381082814831dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0852-1771-6788. 1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828043138, IMEI 2 : 353810828143136 dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0821-8618-0047. 1 (satu) unit handphone model Iphone Xs Max warna RoseGold IMEI 1 : 357286097435576, IMEI 2 :357286097713287 dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0812-7978-7361. 1 (satu) buah buku tabungan BRITAMA Bisnis, dengan nomor rekening: 0160-01-000725-56-3 .an. DIMAS PRATAMA. 1 (satu) buah kartu ATM BRITAMA Bisnis (DEBIT BRI) wama biru, dengan nomor kartu: 5326-5950-1132-5763. 1 (satu) bundel print-out rekening koran tabungan BRITAMA Bisnis, dengan nomor rekening: 0160-01-000725-56-3 a.n.DIMAS PRATAMA, periode 01/11/2020 sampai dengan 13/04/2022. Di rampas untuk di musnahkan. 1 (satu) Bundel catatan Transaksi jual beli mas PETI; Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 283/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Dimas Pratama Bin Nurman
2. Tempat lahir : Sungai jarik
3. Umur/Tanggal lahir : 22/4 Mei 2000
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pasar Balai Parit Malintang Kec.Enam Lingkung
Kab.Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Dimas Pratama Bin Nurman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Israq Khalig Bin Alm Irwan Syafri
2. Tempat lahir : Cibadak,
3. Umur/Tanggal lahir : 20/14 Agustus 2002
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pasar Balai Parit Malintang Kec.Enam Lingkung
Kab.Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Israq Khalig Bin Alm Irwan Syafri ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Agustio Bin Afrianto
2. Tempat lahir : Cibadak,
3. Umur/Tanggal lahir : 20/14 Agustus 2002
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pasar Balai Parit Malintang Kec.Enam Lingkung
Kab.Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Agustio Bin Afrianto ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022
Para terdakwa ditangkap sejak tanggal 07 April 2022 sampai dengan 08 April 2022
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 283/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 14 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 283/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 14 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI, dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO , terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI, dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO, dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan, dengan ketentuan selama para terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Emas seberat ±1,6745 Kg (seribu enam ratus tujuh puluh empat koma lima gram)
Uang tunai sebesar Rp. 51.333.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 110.532.000.- (Seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor R2 Merk Yamaha Aerox
No. Pol. BH 6509 UW
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) unit Timbangan elektronik merk HWH warna hitam beserta charger;
2 (dua) unit Batu timbang berat 2 kg warna silver dan Batu timbang berat 500 gram warna silver;
10 (sepuluh) buah Mangkok Bakaran emas;
1 (satu) unit Alat cetak emas;
3 (tiga) buah penjepit pegangan emas;
1 (satu) botol mercuri;
1 (satu) gulung senar Pancing;
1 (satu) unit Calculator Merk Citizen warna hitam dan 1 (satu) unit Calculator Merk Casio warna hitam;
1 (Satu) Tabung Gas elpiji 3 Kg warna hijau;
1 (satu) unit handphone Model Iphone 11 Pro Max warna hitam, No. model MWHD2X/A, No. Seri FK1ZLYQCN70R, IMEI 1 : 353913104126260, IMEI 2 : 353913104180598 dan 1 (Satu) buah simcard Telkomsel dengan No. 0822-6130-1691;
1 (satu) unit handphone Model Iphone 6s Plus warna putih, No. model MKU82J/A, No. Seri C39RRWN9GRX2, IMEI 1 : 355734073729845;
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828042833, IMEI 2 : 35381082814831dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0852-1771-6788.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828043138, IMEI 2 : 353810828143136 dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0821-8618-0047.
1 (satu) unit handphone model Iphone Xs Max warna RoseGold IMEI 1 : 357286097435576, IMEI 2 :357286097713287 dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0812-7978-7361.
1 (satu) buah buku tabungan BRITAMA Bisnis, dengan nomor rekening: 0160-01-000725-56-3 .an. DIMAS PRATAMA.
1 (satu) buah kartu ATM BRITAMA Bisnis (DEBIT BRI) wama biru, dengan nomor kartu: 5326-5950-1132-5763.
1 (satu) bundel print-out rekening koran tabungan BRITAMA Bisnis, dengan nomor rekening: 0160-01-000725-56-3 a.n.DIMAS PRATAMA, periode 01/11/2020 sampai dengan 13/04/2022.
Di rampas untuk di musnahkan.
1 (satu) Bundel catatan Transaksi jual beli mas PETI;
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya para terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan minta keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa mengakui, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa terdakwa DIMAS PRATAMA BIN NURMAN, dan ISRAQ KHALIG Bin (ALM) IRWAN SYAFRI Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO serta saksi HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, ( Dalam Berkas Terpisah), Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 22.30 wib, Propinsi Jambi atau setidak setidaknya masih di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam Daerah Hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa DIMAS PRATAMA BIN NURMAN dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO serta Terdakwa HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam Daerah tindak pidana itu dilakukan dan oleh karena sebagian besar saksi berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jambi maka Pengadilan Negeri jambi, Berwenang mengadili perkara terdakwa sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1KUHPidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekira pukul 21.45 Wib saksi HERI APRIANSYAH,SH dan rekan REKAN yaitu BRIPTU ALSENDA SUHENDRA dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya yaitu sdr IPDA RIMHOT NAINGGOLAN, S.H., BRIPTU RICKY ILHAM NOPTRIANDA, S.H., BRIPTU M. TRI APRIANSYAH, S.H., BRIPTU DIKY RIZAMI,S.H., dan BRIPTU AHMAD SULTHANAH. berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/14/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/15/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/11/IV/RES.5.5./2022/ Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan Terdakwa. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/12/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022 dan melakukan penangkapan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO, yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tersebut berangkat kemuaro bungo, selanjutnya Timsus Direktorat Reskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa di Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo Provinsi Jambi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kemudian saksi HERI APRIANSYAH SH dan rekan-rekan lainnya pergi menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Yamaha aerox BH 6509 CC, yang bernama saksi HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, sedang membawa emas illegal yang di beli dari Penambang ilegal, kemudian saksi HERI APRIANSYAH SH dan rekan-rekan lainnya mengamankan terhadap saksi HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, selanjutnya berhasil di amankan/ ditemukan Barang Bukti : + 11 gram emas hasil tambang illegal dan uang tunai sebesar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) hasil jual beli emas ilegal, selanjutnya hasil interogasi dari saksi HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH tersebut didapatkan informasi bahwa saksi HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH tersebut kurang lebih sudah 6 (Enam) bulan di modali oleh Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN untuk membeli emas illegal dari masyarakat penambang oleh Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN untuk jual beli emas illegal, kemudian saksi HERI APRIANSYAH SH dan rekan-rekan lainnya bergerak menuju tempat kediaman Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 22.30 wib dan berhasil mengamankan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI, dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO sedang bekerja membakar dan mencetak di gudang pengelolaan emas illegal serta ditemukan emas Dengan Total Keseluruhan + 1,6 kg emas yang diduga hasil dari Penambangan emas Tanpa Izin (PETI), serta uang tunai sebesar Rp 51.333.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) uang hasil jual beli emas ilegal dan peralatan pengolahan emas berupa air raksa (merkuri), tungku bakar, tabung gas elpiji dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas, setelah di lakukan pemeriksaan si terhadap Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN diperoleh keterangan bahwa terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN dalam membeli emas illegal sudah 1(satu) tahun di modali dan bekerja sama orang yang bernama CHAIRANDI alias IKER Bin NAZAR AMRAN (DPO) dan ZULHENDRI alias Bin HASAN BASRI untuk menjual emas illegal kedaerah padang Sumatra barat, serta bersama sama, Terdakwa. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI, Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO , dalam pengelolaan emas illegal dan peranan masing masing Terdakwa yaitu sebagai:
Peranan atau tugas-tugas terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN adalah:
menimbang emas dari tukang bakar.
menarik uang dari rekening untuk putaran pembelian emas (DO untuk tukang bakar).
mengawasi tugas Terdakwa ISRAQ KHALIQ dan Terdakwa AGUSTIO beserta tukang bakar.
mengantar emas dalam bentuk petak ke agen di Padang a.n. HEN.
Peranan atau tugas-tugas terdakwa. ISRAQ KHALIQ adalah:
mencetak emas dari bentuk pentolan menjadi petak untuk di cek kadar emasnya.
memberikan uang untuk DO tukang bakar.
menghitung uang jual beli emas dari tukang bakar.
mengantar emas dalam bentuk petak ke agen di Padang a.n. HEN.
3. Peranan atau tugas-tugas Terdakwa AGUSTIO adalah mencetak emas dari bentuk pentolan menjadi petak untuk di cek kadar emasnya.
Berdasarkan Surat Permohonan Penimbangan dari Polda Jambi Nomor:B/34/IV/ RES5.5/2022/ Ditreskrimsus,Tanggal12 April 2022.
Berita Acara Penimbangan dan perhitungan uang No. 114/10741.00/2022,
Dengan Hasil Penimbangan dan Perhitungan jumlah uang di bawah ini. Yang di tanda tangani Pimpinan Cabang, Muhamad Rizki Nik:P82515.
Logam- Emas- 1(Satu) Bungkus Emas Dengan berat Total 11,88 Gram.
3 (Tiga) Bungkus Emas Dengan berat masing masing.
510,47 gram, 608,75 gram,555,37 gram.
Dengan Berat Total 1,674, 59 gram.
Uang - Uang Kertas-Uang Kertas Sebanyak RP51,333,000,-(Lima Puluh Satu Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Uang Tunai seumlah Rp.110.532.000 (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah). Barang Bukti terdakwa Dimas Pratama.
Uang Kertas Sebanyak Rp.20.630,000-(Dua Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) Barang bukti Saksi Hari Joni Hadi.
Berdasarkan Permintaan Tera dan Uji kadar Emas serta Perhitungan jumlah Uang Nomor B/45/IV/ RES.5.5/ 2022 Ditreskrimsus, dengan hasil Report of Analis No.02127/Alalap, tanggal 30 Mei 2022,dari SUCOPINDO Perihal uji kadar emas terhadap Barang Bukti yang di sisihkan dengan hasl:
-Barang Bukti Emas Kode 1 (A): HASIL KADAR EMAS 96,617%.
-Barang Bukti Emas kode 2 (B) HASIL KADAR EMAS 93,159%.
-Barang Bukti Emas Kode 3 (C) HASIL KADAR EMAS 97.7112%.
-Barang Bukti Emas Kode 4 (D) HASIL KADAR EMAS 99,828%.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa DIMAS PRATAMA BIN NURMAN, dan Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO serta saksi HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, ( Dalam Berkas Terpisah), Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 22.30 wib, Propinsi Jambi atau setidak setidaknya masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam Daerah Hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa DIMAS PRATAMA BIN NURMAN dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO serta Terdakwa HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam Daerah tindak pidana itu dilakukan dan oleh karena sebagian besar saksi berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jambi maka Pengadilan Negeri jambi, Berwenang mengadili perkara terdakwa sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekira pukul 21.45 Wib saksi HERI APRIANSYAH,SH dan rekan REKAN yaitu BRIPTU ALSENDA SUHENDRA dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya yaitu sdr IPDA RIMHOT NAINGGOLAN, S.H., BRIPTU RICKY ILHAM NOPTRIANDA, S.H., BRIPTU M. TRI APRIANSYAH, S.H., BRIPTU DIKY RIZAMI,S.H., dan BRIPTU AHMAD SULTHANAH. berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/14/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/15/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/11/IV/RES.5.5./2022/ Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan Terdakwa. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/12/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022 dan melakukan penangkapan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO, yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tersebut berangkat kemuaro bungo, selanjutnya Timsus Direktorat Reskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa di Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo Provinsi Jambi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kemudian saksi HERI APRIANSYAH SH dan rekan-rekan lainnya pergi menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Yamaha aerox BH 6509 CC, yang bernama saksi HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, sedang membawa emas illegal yang di beli dari Penambang ilegal, kemudian saksi HERI APRIANSYAH SH dan rekan-rekan lainnya mengamankan terhadap saksi HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, selanjutnya berhasil di amankan/ ditemukan Barang Bukti : + 11 gram emas hasil tambang illegal dan uang tunai sebesar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) hasil jual beli emas ilegal, selanjutnya hasil interogasi dari saksi HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH tersebut didapatkan informasi bahwa saksi HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan saksi ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH tersebut kurang lebih sudah 6 (Enam) bulan di modali oleh Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN untuk membeli emas illegal dari masyarakat penambang oleh Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN untuk jual beli emas illegal, kemudian saksi HERI APRIANSYAH SH dan rekan-rekan lainnya bergerak menuju tempat kediaman Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 22.30 wib dan berhasil mengamankan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI, dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO sedang bekerja membakar dan mencetak di gudang pengelolaan emas illegal serta ditemukan emas Dengan Total Keseluruhan + 1,6 kg emas yang diduga hasil dari Penambangan emas Tanpa Izin (PETI), serta uang tunai sebesar Rp 51.333.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) uang hasil jual beli emas ilegal dan peralatan pengolahan emas berupa air raksa (merkuri), tungku bakar, tabung gas elpiji dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas, setelah di lakukan pemeriksaan si terhadap Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN diperoleh keterangan bahwa terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN dalam membeli emas illegal sudah 1(satu) tahun di modali dan bekerja sama orang yang bernama CHAIRANDI alias IKER bIN NAZAR AMRAN (DPO) dan ZULHENDRI alias Bin HASAN BASRI (DPO) untuk menjual emas illegal kedaerah padang Sumatra barat, serta bersama sama, Terdakwa. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI, Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO ,bekerja sama dalam pengelolaan emas illegal dan peranan masing masing Terdakwa yaitu sebagai:
Peranan atau tugas-tugas terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN adalah:
menimbang emas dari tukang bakar.
menarik uang dari rekening untuk putaran pembelian emas (DO untuk tukang bakar).
mengawasi tugas Sdr. ISRAQ KHALIQ dan Sdr. AGUSTIO beserta tukang bakar.
mengantar emas dalam bentuk petak ke agen di Padang a.n. HEN.
Peranan atau tugas-tugas terdakwa. ISRAQ KHALIQ adalah:
mencetak emas dari bentuk pentolan menjadi petak untuk di cek kadar emasnya.
memberikan uang untuk DO tukang bakar.
menghitung uang jual beli emas dari tukang bakar.
mengantar emas dalam bentuk petak ke agen di Padang a.n. HEN.
3. Peranan atau tugas-tugas Terdakwa AGUSTIO adalah mencetak emas dari bentuk pentolan menjadi petak untuk di cek kadar emasnya.
Berdasarkan Surat Permohonan Penimbangan dari Polda Jambi Nomor:B/34/IV/ RES5.5/2022/ Ditreskrimsus,Tanggal12 April 2022.
Berita Acara Penimbangan dan perhitungan uang No. 114/10741.00/2022,
Dengan Hasil Penimbangan dan Perhitungan jumlah uang di bawah ini. Yang di tanda tangani Pimpinan Cabang, Muhamad Rizki Nik:P82515.
Logam- Emas- 1(Satu) Bungkus Emas Dengan berat Total 11,88 Gram.
3 (Tiga) Bungkus Emas Dengan berat masing masing.
510,47 gram, 608,75 gram,555,37 gram.
Dengan Berat Total 1,674, 59 gram.
Uang - Uang Kertas-Uang Kertas Sebanyak RP51,333,000,-(Lima Puluh Satu Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Uang Tunai seumlah Rp.110.532.000 (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah). Barang Bukti terdakwa Dimas Pratama
Uang Kertas Sebanyak Rp.20.630,000-(Dua Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) Barang bukti saksi Hari Joni Hadi.
Berdasarkan Permintaan Tera dan Uji kadar Emas serta Perhitungan jumlah Uang Nomor B/45/IV/ RES.5.5/ 2022 Ditreskrimsus, dengan hasil Report of Analis No.02127/Alalap, tanggal 30 Mei 2022,dari SUCOPINDO Perihal uji kadar emas terhadap Barang Bukti yang di sisihkan dengan hasl:
-Barang Bukti Emas Kode 1 (A): HASIL KADAR EMAS 96,617%.
-Barang Bukti Emas kode 2 (B) HASIL KADAR EMAS 93,159%.
-Barang Bukti Emas Kode 3 (C) HASIL KADAR EMAS 97.7112%.
-Barang Bukti Emas Kode 4 (D) HASIL KADAR EMAS 99,828%.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HERI ARFIYANSYAH, S.H Bin SOFYAN DARLIS (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya saksi diperiksa atau dimintai keterangan oleh pemeriksa saat sekarang ini karena pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekira pukul 21.45 Wib saksi dan rekan rekan dari Timsus Direktorat Reskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa di Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo Provinsi Jambi adanya transaksi jual beli emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki yang bernama HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya mengamankan terhadap kedua orang laki-laki tersebut, dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), hasil interogasi dari kedua laki-laki tersebut didapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh DIMAS PRATAMA Bin NURMAN kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya bergerak menuju tempat kediaman DIMAS PRATAMA Bin NURMAN dan berhasil mengamankan DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya atas nama ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan AGUSTIO Bin AFRIANTO dan ditemukan + 1,6 kg emas yang diduga hasil dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta uang tunai sebesar Rp 51.333.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan peralatan pengolahan emas berupa air raksa (merkuri), tungku bakar, tabung gas elpiji dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama BRIPTU ALSENDA SUHENDRA dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya yaitu IPDA RIMHOT NAINGGOLAN, S.H., BRIPTU RICKY ILHAM NOPTRIANDA, S.H., BRIPTU M. TRI APRIANSYAH, S.H., BRIPTU DIKY RIZAMI,S.H., dan BRIPTU AHMAD SULTHANAH.
Bahwa saksi bersama BRIGPOL ALSENDA SUHENDRI dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN, SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH yaitu di Desa Punti Luhur Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 21.30 wib, kemudian Terdakwa bersama BRIPTU ALSENDA SUHENDRI dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan terhadap SDR. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO orang yang menampung dan melakukan pengolahan emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbentuk emas pentolan menjadi emas berbentuk persegi empat atau persegi panjang dan dilakukan penangkapan di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 22.30 wib.
Bahwa saksi bersama BRIGPOL ALSENDA SUHENDRI dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/14/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/15/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/11/IV/RES.5.5./2022/ Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/12/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022 dan melakukan penangkapan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/13/IV/ RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN, SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Bahwa saksi melakukan penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo yang diduga menjadi tempat penampungan dan melakukan pengolahan emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh SDR. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO yaitu Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp. Dah/08/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022.
Bahwa yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH berupa :
Emas Hasil PETI seberat + 11,88 Gram.
Uang tunai Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit Handphone Galaxy Note 10 warna hitam, No. Model.SM-N970F/DS, No. Serial. RR8N303R46T, IMEI 1. 359019105544545, IMEI 2.359020105544543.
1 (satu) unit handphone Realme C15 dengan No. Seri: TKUKLJJ7IFV8Z5QG, No. IMEI 1 :868394043730355, IMEI 2 : 868394043730348.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0822-7803-3203.
Bahwa yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO berupa :
Emas Hasil PETI seberat 1,6745 Kg;
Uang tunai Rp. 51.333.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
1 (satu) unit Timbangan elektronik merk HWH warna hitam beserta charger;
2 (dua) unit Batu timbang berat 2 kg warna silver dan Batu timbang berat 500 gram warna silver;
10 (sepuluh) buah Mangkok Bakaran emas;
1 (satu) Alat cetak emas;
3 (tiga) penjepit pegangan emas;
1 (satu) botol mercuri;
1 (satu) gulung senar Pancing;
1 (satu) unit Calculator Merk Citizen warna hitam;
1 (satu) unit Calculator Merk Casio warna hitam;
1 (Satu) unit Tabung Gas elpiji 3 Kg warna hijau;
1 (satu) Bundel catatan TranTerdakwa jual belie mas PETI;
1 (Satu) buah simcard Telkomsel dengan No. 0822-6130-1691.
1 (satu) unit handphone Model Iphone 11 Pro Max warna hitam, No. model MWHD2X/A, No. Seri FK1ZLYQCN70R, IMEI 1 : 353913104126260, IMEI 2 : 353913104180598.
1 (satu) unit handphone Model Iphone 6s Plus warna putih, No. model MKU82J/A, No. Seri C39RRWN9GRX2, IMEI 1 : 355734073729845.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828042833, IMEI 2 : 35381082814831.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0852-1771-6788.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828043138, IMEI 2 : 353810828143136.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0821-8618-0047.
1 (satu) unit handphone model Iphone Xs Max warna RoseGold IMEI 1 : 357286097435576, IMEI 2 :357286097713287.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0812-7978-7361.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
RICKY ILHAM NOPTRIANDA, S.H Bin JONI HANDA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekira pukul 21.45 Wib Saksi dan rekan rekan dari Timsus Direktorat Reskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa di Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo Provinsi Jambi adanya transaksi jual beli emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kemudian saksi dan rekan-rekan lainnya bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki yang bernama HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya mengamankan terhadap kedua orang laki-laki tersebut, dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), hasil interogasi dari kedua laki-laki tersebut didapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh DIMAS PRATAMA Bin NURMAN kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya bergerak menuju tempat kediamanTer DIMAS PRATAMA Bin NURMAN dan berhasil mengamankan DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya atas nama ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan AGUSTIO Bin AFRIANTO dan ditemukan + 1,6 kg emas yang diduga hasil dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta uang tunai sebesar Rp 51.333.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan peralatan pengolahan emas berupa air raksa (merkuri), tungku bakar, tabung gas elpiji dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama BRIPTU ALSENDA SUHENDRA dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya yaitu IPDA RIMHOT NAINGGOLAN, S.H., , S.H., BRIPTU M. TRI APRIANSYAH, S.H., BRIPTU DIKY RIZAMI,S.H., dan BRIPTU AHMAD SULTHANAH.
Bahwa saksi bersama BRIGPOL ALSENDA SUHENDRI dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN, SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH yaitu di Desa Punti Luhur Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 21.30 wib, kemudian Terdakwa bersama BRIPTU ALSENDA SUHENDRI dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan terhadap SDR. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO orang yang menampung dan melakukan pengolahan emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbentuk emas pentolan menjadi emas berbentuk persegi empat atau persegi panjang dan dilakukan penangkapan di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 22.30 wib.
Bahwa saksi bersama BRIGPOL ALSENDA SUHENDRI dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/14/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/15/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/11/IV/RES.5.5./2022/ Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/12/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022 dan melakukan penangkapan Teradakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/13/IV/ RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN, SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, SDR. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Bahwa dasar saksi melakukan penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo yang diduga menjadi tempat penampungan dan melakukan pengolahan emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh SDR. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO yaitu Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp. Dah/08/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022.
Bahwa benar yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH berupa :
Emas Hasil PETI seberat + 11,88 Gram.
Uang tunai Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). -
1 (satu) unit Handphone Galaxy Note 10 warna hitam, No. Model.SM-N970F/DS, No. Serial. RR8N303R46T, IMEI 1. 359019105544545, IMEI 2.359020105544543.
1 (satu) unit handphone Realme C15 dengan No. Seri: TKUKLJJ7IFV8Z5QG, No. IMEI 1 :868394043730355, IMEI 2 : 868394043730348.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0822-7803-3203.
Bahwa benar yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap SDR. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO berupa :
Emas Hasil PETI seberat 1,6745 Kg;
Uang tunai Rp. 51.333.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
1 (satu) unit Timbangan elektronik merk HWH warna hitam beserta charger;
2 (dua) unit Batu timbang berat 2 kg warna silver dan Batu timbang berat 500 gram warna silver;
10 (sepuluh) buah Mangkok Bakaran emas;
1 (satu) Alat cetak emas;
3 (tiga) penjepit pegangan emas;
1 (satu) botol mercuri;
1 (satu) gulung senar Pancing;
1 (satu) unit Calculator Merk Citizen warna hitam;
1 (satu) unit Calculator Merk Casio warna hitam;
1 (Satu) unit Tabung Gas elpiji 3 Kg warna hijau;
1 (satu) Bundel catatan TranTerdakwa jual belie mas PETI;
1 (Satu) buah simcard Telkomsel dengan No. 0822-6130-1691.
1 (satu) unit handphone Model Iphone 11 Pro Max warna hitam, No. model MWHD2X/A, No. Seri FK1ZLYQCN70R, IMEI 1 : 353913104126260, IMEI 2 : 353913104180598.
1 (satu) unit handphone Model Iphone 6s Plus warna putih, No. model MKU82J/A, No. Seri C39RRWN9GRX2, IMEI 1 : 355734073729845.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828042833, IMEI 2 : 35381082814831.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0852-1771-6788.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828043138, IMEI 2 : 353810828143136.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0821-8618-0047.
1 (satu) unit handphone model Iphone Xs Max warna RoseGold IMEI 1 : 357286097435576, IMEI 2 :357286097713287.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0812-7978-7361.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
ALSENDA SUHENDRI BIN HENDRUSI S. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekira pukul 21.45 Wib Terdakwa dan rekan Terdakwa dari Timsus Direktorat Reskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa di Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo Provinsi Jambi adanya tranTerdakwa jual beli emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki yang bernama HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya mengamankan terhadap kedua orang laki-laki tersebut, dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), hasil interogasi dari kedua laki-laki tersebut didapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh DIMAS PRATAMA Bin NURMAN kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya bergerak menuju tempat kediaman DIMAS PRATAMA Bin NURMAN dan berhasil mengamankan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya atas nama ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan AGUSTIO Bin AFRIANTO dan ditemukan + 1,6 kg emas yang diduga hasil dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta uang tunai sebesar Rp 51.333.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan peralatan pengolahan emas berupa air raksa (merkuri), tungku bakar, tabung gas elpiji dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan tersebut bersama BRIPTU RICKY ILHAM NOPTRIANDA, S.H dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya yaitu IPDA RIMHOT NAINGGOLAN, S.H., AIPDA HERI ARFIYANSYAH, S.H., BRIPTU M. TRI APRIANSYAH, S.H., BRIPTU DIKY RIZAMI,S.H., dan BRIPTU AHMAD SULTHANAH.
Bahwa saksi bersama BRIPTU RICKY ILHAM NOPTRIANDA, S.H dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN, SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH yaitu di Desa Punti Luhur Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 21.30 wib, kemudian Terdakwa bersama BRIPTU ALSENDA SUHENDRI dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan terhadap SDR. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO orang yang menampung dan melakukan pengolahan emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbentuk emas pentolan menjadi emas berbentuk persegi empat atau persegi panjang dan dilakukan penangkapan di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 22.30 wib.
Bahwa dasar saksi bersama BRIPTU RICKY ILHAM NOPTRIANDA, S.H dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/14/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/15/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan SDR. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/11/IV/RES.5.5./2022/ Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/12/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022 dan melakukan penangkapan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/13/IV/ RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN, SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Bahwa dasar saksi melakukan penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo yang diduga menjadi tempat penampungan dan melakukan pengolahan emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO yaitu Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp. Dah/08/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022.
Bahwa yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH berupa :
Emas Hasil PETI seberat + 11,88 Gram.
Uang tunai Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). -
1 (satu) unit Handphone Galaxy Note 10 warna hitam, No. Model.SM-N970F/DS, No. Serial. RR8N303R46T, IMEI 1. 359019105544545, IMEI 2.359020105544543.
1 (satu) unit handphone Realme C15 dengan No. Seri: TKUKLJJ7IFV8Z5QG, No. IMEI 1 :868394043730355, IMEI 2 : 868394043730348.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0822-7803-3203.
Bahwa, yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO berupa :
Emas Hasil PETI seberat 1,6745 Kg;
Uang tunai Rp. 51.333.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
1 (satu) unit Timbangan elektronik merk HWH warna hitam beserta charger;
2 (dua) unit Batu timbang berat 2 kg warna silver dan Batu timbang berat 500 gram warna silver;
10 (sepuluh) buah Mangkok Bakaran emas;
1 (satu) Alat cetak emas;
3 (tiga) penjepit pegangan emas;
1 (satu) botol mercuri;
1 (satu) gulung senar Pancing;
1 (satu) unit Calculator Merk Citizen warna hitam;
1 (satu) unit Calculator Merk Casio warna hitam;
1 (Satu) unit Tabung Gas elpiji 3 Kg warna hijau;
1 (satu) Bundel catatan TranTerdakwa jual belie mas PETI;
1 (Satu) buah simcard Telkomsel dengan No. 0822-6130-1691.
1 (satu) unit handphone Model Iphone 11 Pro Max warna hitam, No. model MWHD2X/A, No. Seri FK1ZLYQCN70R, IMEI 1 : 353913104126260, IMEI 2 : 353913104180598.
1 (satu) unit handphone Model Iphone 6s Plus warna putih, No. model MKU82J/A, No. Seri C39RRWN9GRX2, IMEI 1 : 355734073729845.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828042833, IMEI 2 : 35381082814831.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0852-1771-6788.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828043138, IMEI 2 : 353810828143136.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0821-8618-0047.
1 (satu) unit handphone model Iphone Xs Max warna RoseGold IMEI 1 : 357286097435576, IMEI 2 :357286097713287.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0812-7978-7361.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 07 April kurang lebih sekira pulul 21.30 wib Terdakwa bersama sama dengan teman saksi an. ARFEN SURI HAMZAH yang juga merupakan penampung emas dari hasil pertambangan tanpa izin di sungai arang muaro bungo yang mana pada waktu itu kami sedang membawa emas dengan berat ±11 gram yang akan kami serahkan kepada sdr DIMAS selaku pemberi modal kami, namun pada waktu itu Terdakwa dan teman saksi an. ARFEN SURI HAMZAH ditangkap oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang laki – laki berpakaian preman yang mengaku selaku anggota Polisi dari Polda Jambi.
Bahwa saksi ditangkap pada hari kamis tanggal 07 April tahun 2022 sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan desa sungai arang muaro bungo.
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap saksi adalah kurang lebih 7 (tujuh) orang laki – laki berpakaian preman yang mengaku selaku anggota Polisi dari Polda Jambi.
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdr ARFEN SURI HAMZAH tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DIMAS tersebut sejak dari tahun 2020, yang mana pada tahun 2020 tersebut sdr DIMAS bekerja di salah satu toko perak, kemudian pada tahun 2021 saksi ada memiliki hubungan pekerjaan dengan sdr DIMAS yang mana terdakwa DIMAS merupakan pemberi modal untuk menampung atau membeli emas dari hasil pertambangan tanpa izin di sungai arang muaro bungo, dan saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa DIMAS tersebut.
Bahwa sistem pekerjaan antara saksi dengan Terdakwa DIMAS tersebut adalah pemodal dan penampung emas dari hasil pertambangan tanpa izin, yang mana Terdakwa DIMAS memberikan saksi modal terlebih dahulu untuk mencari atau membeli emas pentolan dari hasil pertambangan tanpa izin, kemudian setelah emas pentolan tersebut didapat saksi serahkan kepada Terdakwa DIMAS. pekerjaan tersebut sudah berjalan sejak dari pertengahan tahun 2021 yang saksi lupa bulan dan tanggal pastinya.
Bahwa saksi sendiri yang menawarkan diri untuk bekerja sama dengan Terdakwa DIMAS tersebut.
Bahwa untuk besaran modal pertama yang saksi bawa atau yang diberikan oleh Terdakwa DIMAS yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian setelah uang modal tersebut diberikan tugas Terdakwa ialah mencari emas dari hasil pertambangan tanpa izin tersebut , setelah 3 (tiga) hari uang saksi pegang, uang dan hasil barang Terdakwa antarkan kembali kepada Terdakwa DIMAS, dan jika sebelum tiga hari modal tersebut telah habis maka saksi akan meminta kembali kepada Terdakwa DIMAS.
Bahwa emas seberat 11 gram tersebut berasal dari hasil emas penambangan di daerah desa sungai arang kecamatan bungo dani kabupaten bungo.
Bahwa saksi mendapatkan emas hasil penambangan didaerah di desa sungai arang kecamatan bungo dani kabupaten bungo tersebut dengan cara membeli saat penambang datang menjual kepada Terdakwa.
Bahwa Emas yang saksi beli tersebut merupakah emas hasil penambangan yang tidak memiliki izin.
Bahwa saksi mengetahui bahwa emas yang sdr beli tersebut merupakan emas hasil penambangan tanpa izin karena emas tersebut berasal dari dompeng-dompeng liar dan penambangan tersebut Terdakwa pernah melihatnya langsung.
Bahwa Harga emas hasil penambangan tanpa izin yang saksi beli dari penambang tersebut berkisar dari Rp. 750.000,- sampai dengan 790.000,- per gramnya tergantung dari kadar emas, namun untuk emas seberat 11 gram tersebut pergram nya Terdakwa beli senilai Rp. 790.000,- dengan kadar 95.5%.
Bahwa setelah membeli emas dari hasil penambangan tanpa izin, saksi menyerahkannya kepada Terdakwa DIMAS. Dalam melakukan kegiatan menampung emas tersebut saksi tidak ada memiliki izin apapun.
Bahwa saksi ada mendapatkan keuntungan dari kegiatan menampung emas tanpa izin tersebut yang mana keuntungan kotor Terdakwa berkisar antara Rp. 10.000,- s.d Rp. 20.000,- per gram.
Bahwa saksi tidak ada memiliki gaji tetap dari pekerjaan tersebut, saksi hanya mendapatkan keuntungan dari selisih antara modal dan emas yang saksi beli dari penambang tanpa izin saja, yang berkisar antara Rp. 10.000,- s.d Rp. 20.000,- Yang menjual hasil penambangan tanpa izin kepada saksi tersebut banyak yang Terdakwa tidak ketahui namanya namun beberapa yang saksi tau dan kenal antara lain an. ZAM, KENEX, dan MAYU yang merupakan warga Sungai Arang Muara Bungo.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 07 April kurang lebih sekira pulul 21.30 wib Terdakwa bersama sama dengan teman saksi an. HARI JONI ALDI yang juga merupakan tukang bakar atau pengepul emas dari hasil pertambangan tanpa izin di sungai arang muaro bungo yang mana pada waktu itu kami sedang membawa emas dengan berat ±11 gram yang akan kami serahkan kepada sdr DIMAS selaku pemberi modal kami, namun pada waktu itu Terdakwa dan teman Terdakwa an. HARI JONI ALDI ditangkap oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang laki – laki berpakaian preman yang mengaku selaku anggota Polisi dari Polda Jambi.
Bahwa saksi ditangkap pada hari kamis tanggal 07 April tahun 2022 sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan desa Sungai Arang Muaro Bungo.
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap saksi adalah kurang lebih 7 (tujuh) orang laki – laki berpakaian preman yang mengaku selaku anggota Polisi dari Polda Jambi.
Bahwa saksi kenal dengan nama HARI JONI ALDI tersebut ± sejak dari 2 tahun yang lalu yaitu 2020, dan ada memiliki hubungan pekerjaan namun saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan nama tersebut.
Bahwa pekerjaan yang saksi maksudkan ialah membantu saksi HARI JONI ALDI mengumpulkan atau membeli emas dari hasil pertambangan tanpa izin yang berada di Sungai Arang Muara Bungo, pekerjaan tersebut sudah saksi jalankan ± selama 3 bulan.
Bahwa saksi kenal Terdakwa DIMAS PRATAMA sejak dari bulan September tahun 2021 yang mana Terdakwa DIMAS PRATAMA tersebut merupakan pemodal saksi HARI JONI ALDI untuk mengumpulkan emas dari pertambangan tanpa izin, dan saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan nama tersebut.
Bahwa untuk besaran modal pertama yang diberikan oleh Terdakwa DIMAS yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa saksi mengetahuinya karena yang mengambil modal tersebut dari Terdakwa DIMAS PRATAMA adalah saksi yang kemudian saksi berikan kepada sdr HARI JONI ALDI yang kemudian setelah modal didapat saksi berdua dengan sdr HARI JONI ALDI tersebut mencari emas dengan cara membeli dari penambang tanpa izin yang ada di Sungai Arang Muaro Bungo.
Bahwa emas seberat 11 gram tersebut berasal dari hasil emas penambangan tanpa izin di daerah desa sungai arang kecamatan bungo dani kabupaten bungo dengan bentuk emas pentolan.
Bahwa cara saksi mendapatkan emas hasil penambangan didaerah di desa Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo tersebut dengan cara membeli saat penambang datang menjual kepada Terdakwa DIMAS.
Bahwa emas yang saksi beli tersebut merupakah emas hasil penambangan yang tidak memiliki izin.
Bahwa saksi mengetahui bahwa emas yang saksi beli tersebut merupakan emas hasil penambangan tanpa izin karena emas tersebut berasal dari dompeng-dompeng liar dan penambangan tanpa izin.
Bahwa harga emas hasil penambangan tanpa izin yang saksi beli dari penambang tersebut berkisar dari Rp. 750.000,- sampai dengan 790.000,- per gramnya tergantung dari kadar emas, namun untuk emas seberat 11 gram tersebut per gram nya saksi beli senilai Rp. 790.000,- dengan kadar 95.5%.
Bahwa setelah membeli emas dari hasil penambangan tanpa izin, saksi menyerahkannya kepada Terdakwa DIMAS PRATAMA selaku penampung dan pemodal.
Bahwa dalam melakukan kegiatan menampung emas tersebut saksi tidak ada memiliki izin apapun.
Bahwa dapat saksi ada mendapatkan keuntungan dari kegiatan menampung emas tanpa izin tersebut yang mana keuntungan kotor saksi berkisar antara Rp. 10.000,- s.d Rp. 20.000,- per gram.
Bahwa saksi tidak ada memiliki gaji tetap dari pekerjaan saksi tersebut, saksi hanya mendapatkan keuntungan dari selisih antara modal dan emas yang saksi beli dari penambang tanpa izin saja, yang berkisar antara Rp. 10.000,- s.d Rp. 20.000,-.
Bahwa yang menjual hasil penambangan tanpa izin kepada saksi tersebut banyak yang saksi tidak ketahui namanya namun beberapa yang saksi tau dan kenal antara lain an. ZAM, KENEX, dan MAYU yang merupakan warga Sungai Arang Muara Bungo.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
BUANA SJAHBOEDDIN, S.H.,M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan TERSANGKA HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN, TERSANGKA ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, TERSANGKA DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, TERSANGKA ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan TERSANGKA AGUSTIO Bin AFRIANTO.
Bahwa dapat ahli sampaikan, tugas dan tanggung jawab ahli sebagai Analis Hukum Ahli Muda Ditjen Minerba adalah:
Melakukan penyiapan bahan pertimbangan hukum.
Memberikan pertimbangan hukum.
Menyiapkan bahan penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan mineral dan batubara.
Bahwa yang dimaksud dengan :
Menampung adalah menerima dan mengumpulkan Mineral dan/atau Batubara.
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan/atau pemurnian sampai tempat penyerahan.
Penjualan adalah Kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan Mineral atau Batubara. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Izin Usaha Pertambangan adalah : izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Izin Pertambangan Rakyat atau IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Surat lzin Penambangan Batuan atau SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 tahun 2021 Pasal 2 ayat (1), yaitu sebagai berikut:
Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium. hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; -
Mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, wolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon;
Batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; d
Batubara meliputi batuan aspal, batubara, biturmen padat, dan gambut.
Bahwa Ahli menerangkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara wajib memastikan mineral logam emas tersebut berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa Ahli menerangkan, setiap orang yang melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral berupa emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa dapat Ahli sampaikan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berwenang menerbitkan perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan yaitu Menteri apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas propinsi, Gubernur apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas kabupaten/kota, Walikota / Bupati lokasi yang dimohon berada dalam wilayah kabupaten/ kota, kemudian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan Bupati/Walikota beralih kepada Gubernur. Sejak berlakunya Undang - Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berwenang menerbitkan IUP adalah pemerintah pusat, sedangkan IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa Terhadap kegiatan sebagaimana kronologis yang dijelaskan oleh pemeriksa tersebut diatas, maka ahli berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh TERSANGKA DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, TERSANGKA ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan TERSANGKA AGUSTIO Bin AFRIANTO termasuk dalam pengolahan dan pemurnian komoditas mineral logam emas, dan Dalam hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 161 UU No,3 Tahun 2020 dengan Rumusan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Yang unsur pasalnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang atau pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi;
menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105;
Rumusan Pasal 161 UU Minerba memiliki kemiripan dengan ps. 480 KUHP (tindak pidana penadahan);
Unsur paling penting yang harus dibuktikan dalam Pasal 161 adalah asal muasal mineral/batubara (mineral/batubara berasal dari PETI);
Bahwa dalam hal terbukti menampung, melaksanakan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan Mineral logam Emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 161 UU No,3 Tahun 2020 dengan Rumusan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Unsur Pasal 161 yang harus dibuktikan:
Setiap orang atau pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi;
menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105;
Rumusan Pasal 161 UU Minerba memiliki kemiripan dengan ps. 480 KUHP (tindak pidana penadahan);
Unsur paling penting yang harus dibuktikan dalam Pasal 161 adalah asal muasal mineral/batubara (mineral/batubara berasal dari PETI);
Menimbang, bahwa Terdakwa I DIMAS PRATAMA Bin NURMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membeli, menampung, mengolah dan menjual emas hasil penambangan tanpa izin.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis pada tanggal 07 April 2022 sekira pukul 22.30 wib di tempat kerja Terdakwa atau di gudang tempat jual beli emas yang beralamat di Jalan Sekip Kec. Bungo Dani Kab. Bungo.
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah kurang lebih tujuh orang laki-laki berpakaian preman mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jambi.
Bahwa selain terdakwa yang ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Jambi adalah Terdakwa ISRAQ KHALIQ dan Terdakwa AGUSTIO yang mana kedua orang tersebut bersama-sama dengan Terdakwa sedang berada di tempat kerja atau di gudang tempat jual beli emas yang beralamat di Jalan Sekip Kec. Bungo Dani Kab. Bungo tersebut.
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan menampung dan melakukan pengolahan emas hasil penambangan tanpa izin.
Bahwa terdakwa saat ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Jambi emas yang diamankan dari tempat kerja atau gudang tempat jual beli emas yang beralamat di Jalan Sekip Kec. Bungo Dani Kab. Bungo ada sebanyak + 1,6 kilogram.
Bahwa emas yang diamankan dari tempat kerja atau gudang tempat jual beli emas yang beralamat di Jalan Sekip Kec. Bungo Dani Kab. Bungo dengan jumlah + 1,6 kilogram tersebut Terdakwa dapatkan dari hasil tukang bakar yang didapatkan dari penambangan di beberapa wilayah dalam Kab. Bungo, meliputi wilayah Sepunggur, wilayah Sungai Arang, wilayah Sungai Buluh, wilayah Tanjung Menanti, wilayah Babeko, wilayah Benit dan wilayah Rantau Pandan.
Bahwa terdakwa mendapatkan emas dari hasil penambangan di beberapa wilayah dalam Kab. Bungo tersebut di atas dengan cara membeli dari tukang bakar yang datang menjual ke tempat kerja atau gudang tempat jual beli emas yang beralamat di Jalan Sekip Kec. Bungo Dani Kab. Bungo tersebut.
Bahwa tukang bakar adalah orang-orang yang Terdakwa berikan modal (uang) untuk membeli emas dari penambang yang melakukan penambangan emas di dalam Kab. Bungo, meliputi wilayah Sepunggur, wilayah Sungai Arang, wilayah Sungai Buluh, wilayah Tanjung Menanti, wilayah Babeko, wilayah Benit dan wilayah Rantau Pandan.
Bahwa tukang bakar yang Terdakwa pekerjakan (memberikan modal) untuk membeli emas dari penambang berjumlah 20 (dua puluh) tukang bakar yaitu:
Sdr. JONI + Sdr. ARFEN (1 tim).
Sdr. RIAN.
Sdr. ANAS.
Sdr. UMAR.
Sdr. ADI.
Sdr. ARI.
Sdr. PAKDE.
Sdr. AMIN.
Sdr. FAISAL.
Sdr. RAUL.
Sdr. OVAL.
Sdr. AAN.
Sdr. ANDA.
Sdr. SIMAN.
Sdr. MEGA.
Sdr. DANTO.
Sdr. ISAN.
Sdr. WEN.
Sdr. SALIM.
Sdr. DAGUS.
Bahwa modal yang Terdakwa berikan kepada tukang bakar yang membeli emas dari penambang bervariasi dalam sistem DO, nilai atau nominal uang yang diberikan tergantung dari permintaan masing-masing tukang bakar, yaitu mulai dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa terdakwa tidak pernah merektrut atau mencari tukang bakar untuk mempekerjakannya melainkan tukang bakar sendiri yang datang kepada Terdakwa meminta DO atau meminta modal agar bisa bekerja dengan Terdakwa dengan cara mencari/membeli emas dari penambang.
Bahwa terdakwa mulai bekerja sebagai Pengelola (pengepul) emas untuk Sdr. IKER selaku boss terdakwa sejak Februari 2021.
Bahwa awalnya terdakwa bekerja di Toko Perak “Pangeran” di Kab. Bungo, yang mana Toko tersebut adalah milik Sdr. RIKI adik dari Sdr. IKER, dikarenakan menurut Sdr. IKER melihat kinerja Terdakwa bagus saat bekerja di Toko Perak milik adiknya tersebut sehingga Sdr. IKER mempercayakan kepada terdakwa untuk mengelola usaha emas miliknya tersebut.
Bahwa benar terdakwa bekerja melakukan pengolahan emas milik Sdr. IKER bersama dengan Terdakwa ISRAQ KHALIQ dan Terdakwa AGUSTIO.
Bahwa benar Untuk Terdakwa ISRAQ KHALIQ sudah bekerja selama 8 bulan dan untuk terdakwa AGUSTIO sudah bekerja selama 3 bulan.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut:
1.Peranan atau tugas-tugas Terdakwa adalah:
menimbang emas dari tukang bakar.
menarik uang dari rekening untuk putaran pembelian emas (DO untuk tukang bakar).
mengawasi tugas Sdr. ISRAQ KHALIQ dan Sdr. AGUSTIO beserta tukang bakar.
mengantar emas dalam bentuk petak ke agen di Padang a.n. HEN.
2. Peranan atau tugas-tugas Sdr. ISRAQ KHALIQ adalah:
mencetak emas dari bentuk pentolan menjadi petak untuk di cek kadar emasnya.
memberikan uang untuk DO tukang bakar.
menghitung uang jual beli emas dari tukang bakar.
mengantar emas dalam bentuk petak ke agen di Padang a.n. HEN.
Peranan atau tugas-tugas Sdr. AGUSTIO adalah mencetak emas dari bentuk pentolan menjadi petak untuk di cek kadar emasnya.
Gaji atau upah yang Terdakwa terima Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan dengan sistem pembayaran secara tunai yang dibayarkan langsung oleh Sdr. IKER.
Gaji atau upah Sdr. ISRAQ KHALIQ adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Sdr. AGUSTIO adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Yang membayarkan gaji untuk Sdr. ISRAQ KHALIQ dan Sdr. AGUSTIO adalah Sdr. IKER langsung.
Bahwa terdakwa pernah membeli emas dari hasil penambangan di Kab. Merangin pada saat awal-awal Terdakwa bekerja dan untuk saat sekarang ini Terdakwa tidak pernah membeli lagi dari hasil penambangan emas di Kab. Merangin dikarenakan harga jual yang tidak cocok.
Bahwa emas yang Terdakwa beli tersebut merupakah emas hasil penambangan yang tidak memiliki izin.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa emas yang Terdakwa beli tersebut merupakan emas hasil penambangan tanpa izin karena emas tersebut berasal dari dompeng-dompeng liar dan Terdakwa pernah melihatnya langsung.
Bahwa harga emas yang Terdakwa beli dari tukang bakar yang didapatkan dari penambangan emas tanpa izin bervariasi mulai Rp. 714.000,- sampai Rp. 816.000,- per gramnya tergantung kadar emas dan harga pasaran emas terkini.
Bahwa setelah membeli emas dari dari tukang bakar dari hasil penambangan tanpa izin, emas tersebut dilakukan pengolahan.
Bahwa cara terdakwa melakukan pengolahan emas yang dibeli dari tukang bakar dari hasil penambangan tanpa izin tersebut adalah emas yang didatangkan dari tukang bakar yang didapat dari penambang-penambang berbentuk pentolan, kemudian emas tersebut dimasukan ke dalam batok yang berbentuk seperti mangkok, selanjutnya emas berbentuk pentolan tersebut dilebur/dibakar dengan api yang menggunakan gas elpiji 3 kg sehingga emas meleleh atau mencair, kemudian emas yang meleleh atau mencair dituangkan ke cetakan persegi empat, lalu emas dibiarkan sampai mengeras di dalam cetakan, setelah emas keras selanjutnya emas dilepaskan dari cetakan persegi empat tersebut sehinga emas menjadi berbentuk petak/batangan, kemudian emas dijepit menggunakan penjepit besi dan dimasukan ke dalam air didalam ember agar emas menjadi dingin. Selenjutnya emas yang berbentuk petak/batangan ditimbang mengunakan timbangan digital, kemudian Terdakwa menghitung kadar emas sesuai dengan buku/daftar hitungan/ukuran kadar emas. Cara Terdakwa mengukur kadar adalah berat emas yang berbentuk petak/batangan ditimbang, setelah mendapat hasil timbangan, kemudian emas berbentuk petak/batangan tersebut diikat dengan tali pancing kemudian ditimbang lagi dengan menggunakan air menggunakan botol aqua yang dipotong, selanjutnya emas tersebut dimasukan kedalam air sampai dengan separuh air, selanjutnya muncul hasil timbangan, kemudian hasil timbangan emas berbentuk petak/batangan tanpa air tersebut dibagi dengan hasil timbangan emas setelah dimasukan ke dalam air, setelah dibagi kemudian baru diketahui nilai indeks kadar emas tersebut, selanjutnya nilai indeks tersebut Terdakwa lihat dibuku/daftar hitungan/ukuran kadar emas, dan saat itulah nilai kadar emas dapat dipastikan kadarnya. Terdakwa mengetahui perhitungan kadar emas tersebut karena diajari oleh Sdr. IKER, Dalam melakukan pengukuran kadar emas, minimal emas yang Terdakwa ukur seberat 10 gram, jika berat emas di bawah 10 gram Terdakwa hanya memperkirakan saja. -
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengolahan emas adalah mangkok tanah liat (ukuran kecil, sedang, besar), gas elpiji, penjepit besi, cetakan persegi empat, air, ember, tali pancing dan timbangan digital.
Bahwa tujuan terdakwa mengolah emas tersebut adalah mengubah bentuk emas dari berbentuk pentolan menjadi petak/batangan sehingga emas mudah dibawa dan supaya gampang menghitung kadar emas.
Bahwa dalam melakukan kegiatan kegiatan menampung (mengepul) emas dari tukang bakar, melakukan pengolahan emas, penjualan emas ke agen, Terdakwa tidak memiliki izin apapun.
Bahwa cara terdakwa mengantar emas ke agen di Padang adalah menggunakan bus yang mana emas yang akan Terdakwa antar tersebut dimasukan kedalam tas selempang dan kemudian tas tersebut diposisikan dipinggang dan dimasukan ke dalam baju, Skala waktu pengantaran yang sudah Terdakwa lakukan adalah 2 (dua) kali seminggu, tergantung putaran uang yang tersedia.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana alamat agen di Padang a.n. HEN tersebut yang mana tranTerdakwa yang sering dilakukan adalah di parkiran Pasar Raya Kota Padang dan terkadang di warung makan diseputaran Pasar Raya.
Bahwa emas yang Terdakwa antar ke agen beratnya paling sedikit 1 kg dan paling banyak 2 kg. Jika dirupiahkan 1 kg adalah + Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan jika 2 kg adalah + Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), Uang pembayaran dilakukan dengan cara di transfer melalui teller ke rekening Terdakwa.
Bahwa ciri-ciri fisik Sdr. HEN adalah tinggi + 165 cm, kulit sawo matang, badan gemuk, rambut ikal, umur + 30 tahun ke atas, No. Handphone Sdr. HEN: 0853-5539-4660.
Bahwa terdakwa melakukan pengantaran emas ke Sdr. HEN di PADANG sejak bulan November 2021, dan emas yang sudah Terdakwa antar diperkirakan + 30 (tiga puluh) kg.
Bahwa terakhir kali melakukan pengiriman emas kepada Sdr. HEN di Padang adalah pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022.
Bahwa selain terdakwa dan Sdr. ISRAQ KHALIQ adalah Sdr. ADE SUHENDRA yang mana ia adalah kakak ipar dari Sdr. IKER.
Bahwa alamat Sdr. IKER di Jalan Sekip Kec. Bungo Dani Kab. Bungo tidak jauh dari tempat kerja Terdakwa atau gudang tempat jual beli emas, terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya.
Bahwa ciri-ciri fisik Sdr. IKER adalah tinggi + 160 cm, kulit sawo matang, badan sedang, rambut lurus, umur + 30 tahun ke atas.
Bahwa uang tunai sebesar Rp. 51.333.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) merupakan uang jual beli emas pada hari Kamis tanggal 07 April 2022.
Menimbang, bahwa Terdakwa II ISRAQ KHALIQ Bin IRWAN SYAFRI (ALM), di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bekerja sebagai penampung emas di daerah Skip, pasar atas, kab. Bungo.
Bahwa pekerjaan terdakwa saat ini adalah dari Bos/atasan Terdakwa yang Bernama sdr IKER yang mana Terdakwa di tugaskan sebagai sebagai tukang cetak emas dan menghitung duit jual beli emas dari Tukang bakar jika ada uang berlebih atau kurang dari masyarakat di Kab. Bungo yang dibeli dari Masyarakat Bungo, Yang memberikan Upah kepada Terdakwa adalah Bos Terdakwa an. IKER upah yang Terdakwa terima setiap bulan dengan berjumlah Rp. 5.000.000,- dengan sistem tunai/cash.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 07 April 2021 sekira pukul 22.30 Wib di gudang (tempat jual beli emas) daerah Skip, pasar atas, kab. Bungo.
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah rombongan saksi Nainggolan beserta anggotanya yang berjumlah kurang lebih delapan orang laki-laki berpakaian preman mengaku anggota Polisi dari Polda Jambi, yang mana pada saat ditangkap Terdakwa bersama Terdakwa DIMAS PRATAMA dan Terdakwa AGUSTIO tersebut di temukan barang yang di bawa berupa EMAS pentolan dengan berat berat ± 1, 682 Gram tersebut di peroleh dan di dapatkan dari di gudang (tempat jual beli emas) daerah Skip, pasar atas, kab. Bungo.
Bahwa emas tersebut berasal dari masyarakat dari dompeng-dompeng liar dan penambangan masyarakat daerah Bungo dan dibeli dari tukang bakar.
Bahwa dari 20 (dua puluh) tukang bakar yang menjadi bawahan sdr IKER yang Terdakwa kenal yaitu:
Sdr MEGA;
Pak De;
Sdr NAS;
Sdr DAGUS;
Sdr ARPEN;
Sdr JONI;
Sdr UMAR;
Sdr ARI;
Sdr FAISAL;
Sdr DA ANTO.
Bahwa terdakwa mendapatkan emas dari masyarakat daerah Bungo tersebut dengan cara dari tukang bakar yang datang menjual gudang (tempat jual beli emas) daerah Skip, pasar atas, Kab. Bungo.
Bahwa emas yang dibeli dari tukang bakar tersebut merupakan emas hasil penambangan yang tidak memiliki izin.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa emas yang sdr beli tersebut merupakan emas hasil penambangan tanpa izin karena emas tersebut berasal dari dompeng-dompeng liar dan penambangan tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa harga emas tersebut, yang mengetahui Terdakwa I DIMAS PRATAMA dan tukang bakar karena tugas terdakwa menghitung duit dari tukang bakar jual beli emas dan mencetak barang.
Bahwa cara mencetak barang emas dari hasil penambangan tanpa izin tersebut Barang dari tukang bakar yang berbentuk pentolan kemudian dilebur dalam batok hingga cair (berlebur), setelah itu dituangkan ke cetakan dan didinginkan selanjutnya dikasihkan ke Terdakwa I DIMAS PRATAMA dan ditimbang untuk cek kadar emas.
Bahwa alat-alat yang Terdakwa gunakan yaitu:
cetakan besi sebagai mencetak;
batok digunakan sebagai tempat lebur,
elpiji/gas 3 Kg sebagai sumber api untuk melebur;
penjepit batok sebagai untuk penjepit batok untuk menuangkan emas;
Bahwa tujuannya yaitu untuk mengecek kadar emas.
Bahwa dalam melakukan kegiatan mencetak emas, melakukan pengolahan, penjualan emas, Terdakwa tidak memiliki izin apapun, yang memerintahkan sdr terdakwa I DIMAS PRATAMA.
Bahwa terdakwa ada mengenal dengan sdr IKER dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa kegiatan mencetak emas hasil penambangan tanpa izin tidak diperbolehkan di Republik Indonesia. Terdakwa melakukan kegiatan tersebut karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan dan hasil kegiatan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa III AGUSTIO Bin AFRIANTO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengolah emas pentolan/butiran hasil penambangan tanpa izin menjadi batangan.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis pada tanggal 07 April 2022 sekira pukul 22.30 wib di tempat kerja Terdakwa atau di gudang tempat jual beli emas yang beralamat di Jalan Sekip Kec. Bungo Dani Kab. Bungo.
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah kurang lebih tujuh orang laki-laki berpakaian preman mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jambi.
Bahwa selain terdakwa yang ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Jambi adalah Sdr. ISRAQ KHALIQ dan Terdakwa DIMAS PRATAMA yang mana kedua orang tersebut bersama-sama dengan Terdakwa sedang berada di tempat kerja atau di gudang tempat jual beli emas yang beralamat di Jalan Sekip Kec. Bungo Dani Kab. Bungo tersebut.
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan melakukan pengolahan emas hasil penambangan tanpa izin dari yang berbentuk pentolan/butiran menjadi batangan dengan total berat keseluruhan emas yang sedang di olah oleh terdakwa dan kedua teman Terdakwa tersebut sebanyak + 1,6 kilogram saat diamankan.
Bahwa saat ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Jambi emas yang diamankan dari tempat kerja atau gudang tempat jual beli emas yang beralamat di Jalan Sekip Kec. Bungo Dani Kab. Bungo ada sebanyak + 1,6 kilogram, pada saat diamankan Terdakwa saat itu selaku pekerja yang bertugas melebur/melelehkan Emas pentolan/butiran dan selanjutnya mencetak emas menjadi batangan saat itu total emas yang Terdakwa cetak seberat + 14 gram dan sisah nya dilakukan oleh sdr. DIMAS & sdr. ISRAQ dengan total Emas yang ada saat Terdakwa dan kedua teman Terdakwa diamankan + 1,6 Kilogram.
Bahwa emas yang diamankan dari tempat kerja atau gudang tempat jual beli emas yang beralamat di Jalan Sekip Kec. Bungo Dani Kab. Bungo dengan jumlah + 1,6 kilogram tersebut Terdakwa dan kedua teman kerja Terdakwa dapatkan dari hasil tukang bakar/pengepul membeli dari penambang di beberapa wilayah dalam Kab. Bungo.
Bahwa terdakwa mendapatkan emas yang Terdakwa olah menjadi batangan tersebut dengan cara mendapatkan nya dari terdakwa II. ISRAQ KHALIQ & terdakwa I. DIMAS PRATAMA, yang mana kedua teman kerja Terdakwa tersebut awalnya mendapatkannya dari tukang bakar/pengepul yang membeli dari penambang di beberapa wilayah dalam Kab. Bungo tersebut.
Bahwa tukang bakar adalah orang-orang yang di berikan modal (uang) untuk membeli emas dari penambang yang melakukan penambangan emas di dalam Kab. Bungo.
Bahwa tukang bakar yang bekerja pada tempat Terdakwa bekerja untuk membeli emas dari penambang berjumlah 20 (dua puluh) tukang bakar yaitu:
Sdr. JONI + Sdr. ARFEN (1 tim).
Sdr. RIAN.
Sdr. ANAS.
Sdr. UMAR.
Sdr. ADI.
Sdr. ARI.
Sdr. PAKDE.
Sdr. AMIN.
Sdr. FAISAL.
Sdr. RAUL.
Sdr. OVAL.
Sdr. AAN.
Sdr. ANDA.
Sdr. SIMAN.
Sdr. MEGA.
Sdr. DANTO.
Sdr. ISAN.
Sdr. WEN.
Sdr. SALIM.
Sdr. DAGUS.
Bahwa yang memberikan modal berupa uang kepada tukang bakar/pengepul adalah Terdakwa II ISRAQ KHALIQ & Terdakwa I DIMAS PRATAMA, dan modal yang di berikan kepada tukang bakar yang membeli emas dari penambang bervariasi dalam sistem DO, nilai atau nominal uang yang diberikan tergantung dari permintaan masing-masing tukang bakar, yaitu mulai dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa Terdakwa maupun Terdakwa II ISRAQ KHALIQ & Terdakwa I DIMAS PRATAMA tidak pernah membeli ke lokasi penambang langsung, setau Terdakwa hanya mendapatkan emas dari para tukang bakar/pengepul yang sebelumnya telah diberikan modal, Dan untuk lokasi para penambang Terdakwa tidak tahu, yang Terdakwa tahu emas yang Terdakwa dan Terdakwa II ISRAQ KHALIQ & Terdakwa I DIMAS PRATAMA olah tersebut didapatkan di wilayah Kab.Bungo saja.
Bahwa uang modal yang Terdakwa ISRAQ KHALIQ & Terdakwa DIMAS PRATAMA berikan kepada tukang bakar/pengepul tersebut berasal dari sdr.IKER (Bos).
Bahwa Terdakwa diberikan upah/gaji oleh bos an.IKER sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan yang memberikan uang tersebut kepada Terdakwa terkadang Terdakwa II ISRAQ KHALIQ terkadang Terdakwa I DIMAS PRATAMA dan diberikan secara langsung kepada Terdakwa tunai di setiap akhir bulan.
Bahwa emas yang telah Terdakwa cetak tersebut kemudian Terdakwa serahkan kepada Terdakwa II. ISRAQ KHALIQ ataupun Terdakwa I. DIMAS PRATAMA untuk di timbang berat dan di cek kadar yang terkadung di dalam emas tersebut.
Bahwa untuk mengetahui berat emas tersebut, emas langsung di letakkan pada alat timbangan, dan untuk mengetahui kadar yang terkandung pada emas tersebut cara nya menyiapkan botol aqua berukuran 1,5 Liter dan di potong menjadi stengah dari botol tersebut, dan diisikan dengan air yang hampir penuh, selanjutnya potongan botol yang berisikan air tersebut di letakkan di atas timbangan, berat botol yang berisikan tersebut di nol kan, setelah berat timbangan tersebut di nolkan selanjutnya emas yang telah menjadi batangan tersebut dimasukan kedalam nya agar mengetahui kadar emas yang terkandung di dalamnya.
Benar terdakwa tidak tahu keberadaan sdr.IKER selaku bos Terdakwa tersebut, dan Terdakwa juga tidak tahu dimana alamat rumah sdr.IKER tersebut.
Bahwa terdakwa kenal dengan bos (sdr.IKER) sejak Terdakwa mulai bekerja dengan ia dan ± 10 kali bertemu dengan dirinya di tempat Terdakwa bekerja terebut, ciri cirinya Badan berisi (padat), warna kulit sawo matang, bentuk wajah Oval, warna rambut Hitam, bentuk rambut lurus, tinggi ± 160 cm.
Bahwa cara saudara membuat pentolan/butiran emas menjadi emas batangan
Alat yang digunakan:
Tembika/mangkuk yang terbuat dari tanah liat/tanah merah
Stik solder untuk memancarkan api
Tabung gas melon (tabunggas bisa apa saja yang penting berisikan gas yang berfungsi menghidupkan api)
Korek api
Selang gas
Capit besi besar dan kecil
Cetakan emas
Bubuk pijar
Cara melakukan:
Siapkan pentolan emas/butiran emas yang akan di lebur
Masukan kedalam tembika/wadah yang telah disiapkan
Selanjutnya taburkan serbuk/bubuk pijar ke dalam tembika/wadah
Selanjutkan hidupkan api dan mulai membakar/melebur emas hingga cair
Setelah emas pentolan/butiran cair gunakan capit besi besar untuk menuangkan kedalam cetakan
Setelah selesai dituangkan kedalam cetakan tunggu hingga dingin dan emas mengeras
Setelah dingin dan mengeras selanjutnya emas yang berada didalam cetakan tersebut di keluarkan dan dimasukan kedalam air
Setelah itu ambil emas yang telah dimasukan kedalam air tersebut
Selanjutnya emas selesai di cetak.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Emas seberat ±1,6745 Kg (seribu enam ratus tujuh puluh empat koma lima gram)
Uang tunai sebesar Rp. 51.333.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 110.532.000.- (Seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor R2 Merk Yamaha Aerox
No. Pol. BH 6509 UW
1 (satu) unit Timbangan elektronik merk HWH warna hitam beserta charger;
2 (dua) unit Batu timbang berat 2 kg warna silver dan Batu timbang berat 500 gram warna silver;
10 (sepuluh) buah Mangkok Bakaran emas;
1 (satu) unit Alat cetak emas;
3 (tiga) buah penjepit pegangan emas;
1 (satu) botol mercuri;
1 (satu) gulung senar Pancing;
1 (satu) unit Calculator Merk Citizen warna hitam dan 1 (satu) unit Calculator Merk Casio warna hitam;
1 (Satu) Tabung Gas elpiji 3 Kg warna hijau;
1 (satu) unit handphone Model Iphone 11 Pro Max warna hitam, No. model MWHD2X/A, No. Seri FK1ZLYQCN70R, IMEI 1 : 353913104126260, IMEI 2 : 353913104180598 dan 1 (Satu) buah simcard Telkomsel dengan No. 0822-6130-1691;
1 (satu) unit handphone Model Iphone 6s Plus warna putih, No. model MKU82J/A, No. Seri C39RRWN9GRX2, IMEI 1 : 355734073729845;
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828042833, IMEI 2 : 35381082814831dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0852-1771-6788.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828043138, IMEI 2 : 353810828143136 dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0821-8618-0047.
1 (satu) unit handphone model Iphone Xs Max warna RoseGold IMEI 1 : 357286097435576, IMEI 2 :357286097713287 dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0812-7978-7361.
1 (satu) buah buku tabungan BRITAMA Bisnis, dengan nomor rekening: 0160-01-000725-56-3 .an. DIMAS PRATAMA.
1 (satu) buah kartu ATM BRITAMA Bisnis (DEBIT BRI) wama biru, dengan nomor kartu: 5326-5950-1132-5763.
1 (satu) bundel print-out rekening koran tabungan BRITAMA Bisnis, dengan nomor rekening: 0160-01-000725-56-3 a.n.DIMAS PRATAMA, periode 01/11/2020 sampai dengan 13/04/2022.
1 (satu) Bundel catatan Transaksi jual beli mas PETI;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekira pukul 21.45 Wib saksi HERI ARFIYANSYAH, S.H Bin SOFYAN DARLIS (alm) dan rekan rekan dari Timsus Direktorat Reskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa di Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo Provinsi Jambi adanya transaksi jual beli emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki yang bernama HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya mengamankan terhadap kedua orang laki-laki tersebut, dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), hasil interogasi dari kedua laki-laki tersebut didapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh DIMAS PRATAMA Bin NURMAN kemudian Terdakwa dan rekan-rekan lainnya bergerak menuju tempat kediaman DIMAS PRATAMA Bin NURMAN dan berhasil mengamankan DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya atas nama ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan AGUSTIO Bin AFRIANTO dan ditemukan + 1,6 kg emas yang diduga hasil dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta uang tunai sebesar Rp 51.333.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan peralatan pengolahan emas berupa air raksa (merkuri), tungku bakar, tabung gas elpiji dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas
Bahwa saksi HERI ARFIYANSYAH, S.H Bin SOFYAN DARLIS (alm) melakukan penangkapan tersebut bersama BRIPTU ALSENDA SUHENDRA dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya yaitu IPDA RIMHOT NAINGGOLAN, S.H., BRIPTU RICKY ILHAM NOPTRIANDA, S.H., BRIPTU M. TRI APRIANSYAH, S.H., BRIPTU DIKY RIZAMI,S.H., dan BRIPTU AHMAD SULTHANAH.
Bahwa saksi HERI ARFIYANSYAH, S.H Bin SOFYAN DARLIS (alm) bersama BRIGPOL ALSENDA SUHENDRI dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN, SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH yaitu di Desa Punti Luhur Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 21.30 wib, kemudian Terdakwa bersama BRIPTU ALSENDA SUHENDRI dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan terhadap SDR. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO orang yang menampung dan melakukan pengolahan emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbentuk emas pentolan menjadi emas berbentuk persegi empat atau persegi panjang dan dilakukan penangkapan di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo sekira pukul 22.30 wib.
Bahwa saksi bersama BRIGPOL ALSENDA SUHENDRI dan 5 (lima) personil Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya melakukan penangkapan SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/14/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/15/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/11/IV/RES.5.5./2022/ Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022, melakukan penangkapan SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/12/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022 dan melakukan penangkapan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO yaitu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/13/IV/ RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022.
Bahwa saksi HERI ARFIYANSYAH, S.H Bin SOFYAN DARLIS (alm) melakukan penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN, SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH, Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Bahwa saksi HERI ARFIYANSYAH, S.H Bin SOFYAN DARLIS (alm) melakukan penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sapta Marga Desa Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo yang diduga menjadi tempat penampungan dan melakukan pengolahan emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh SDR. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, SDR. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan SDR. AGUSTIO Bin AFRIANTO yaitu Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp. Dah/08/IV/RES.5.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 07 April 2022.
Bahwa yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap SDR. HARI JONI ALDI Bin ALILUDIN dan SDR. ARFEN SURI HAMZAH Bin ZUHARIFSYAH berupa :
Emas Hasil PETI seberat + 11,88 Gram.
Uang tunai Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit Handphone Galaxy Note 10 warna hitam, No. Model.SM-N970F/DS, No. Serial. RR8N303R46T, IMEI 1. 359019105544545, IMEI 2.359020105544543.
1 (satu) unit handphone Realme C15 dengan No. Seri: TKUKLJJ7IFV8Z5QG, No. IMEI 1 :868394043730355, IMEI 2 : 868394043730348.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0822-7803-3203.
Bahwa yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN, Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO berupa :
Emas Hasil PETI seberat 1,6745 Kg;
Uang tunai Rp. 51.333.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
1 (satu) unit Timbangan elektronik merk HWH warna hitam beserta charger;
2 (dua) unit Batu timbang berat 2 kg warna silver dan Batu timbang berat 500 gram warna silver;
10 (sepuluh) buah Mangkok Bakaran emas;
1 (satu) Alat cetak emas;
3 (tiga) penjepit pegangan emas;
1 (satu) botol mercuri;
1 (satu) gulung senar Pancing;
1 (satu) unit Calculator Merk Citizen warna hitam;
1 (satu) unit Calculator Merk Casio warna hitam;
1 (Satu) unit Tabung Gas elpiji 3 Kg warna hijau;
1 (satu) Bundel catatan TranTerdakwa jual belie mas PETI;
1 (Satu) buah simcard Telkomsel dengan No. 0822-6130-1691.
1 (satu) unit handphone Model Iphone 11 Pro Max warna hitam, No. model MWHD2X/A, No. Seri FK1ZLYQCN70R, IMEI 1 : 353913104126260, IMEI 2 : 353913104180598.
1 (satu) unit handphone Model Iphone 6s Plus warna putih, No. model MKU82J/A, No. Seri C39RRWN9GRX2, IMEI 1 : 355734073729845.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828042833, IMEI 2 : 35381082814831.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0852-1771-6788.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828043138, IMEI 2 : 353810828143136.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0821-8618-0047.
1 (satu) unit handphone model Iphone Xs Max warna RoseGold IMEI 1 : 357286097435576, IMEI 2 :357286097713287.
1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0812-7978-7361.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
DAKWAAN
Kesatu melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau
Kedua melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Unsur Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang didalam hukum pidana adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu bertanggung jawab dikarenakan mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Kewenangan Hukum adalah kecakapan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban
Menimbang, bahwa yang dalam perkara ini yang menjadi terdakwa I adalah Dimas Pratama Bin Nurman (bukan orang lain darinya), terdakwa II. Israq Khaliq Bin (Alm) Irwan Syafri, terdakwa III Agustio Bin Afrianto yang terungkap di persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, yang artinya bahwa para terdakwa mampu bertanggung-jawab dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum serta tidak ada alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidananya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Ahli, bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I adalah Dimas Pratama Bin Nurman (bukan orang lain darinya), terdakwa II. Israq Khaliq Bin (Alm) Irwan Syafri, terdakwa III Agustio Bin Afrianto sesuai dengan nama dan identitasnya dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukum pidana menurut Prof Muljatno dalam bukunya Azas - azas hukum Pidana halaman 177 terbitan Bina Aksara Jakarta tahun 1985 terdapat 3 teori hukum mengenai kesengajaan, yaitu :
Bahwa Terdakwa I DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta Terdakwa II. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI, dan Terdakwa III.AGUSTIO Bin AFRIANTO saat di tangkap sedang bekerja membakar dan mencetak di gudang pengelolaan emas illegal serta ditemukan emas Dengan Total Keseluruhan + 1,6 kg emas yang diduga hasil dari Penambangan emas Tanpa Izin (PETI), serta uang tunai sebesar Rp 51.333.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) uang hasil jual beli emas ilegal dan peralatan pengolahan emas berupa air raksa (merkuri), tungku bakar, tabung gas elpiji dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas, setelah di lakukan pemeriksaan si terhadap Terdakwa I. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN diperoleh keterangan bahwa terdakwa I. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN dalam membeli emas illegal sudah 1 (satu) tahun di modali dan bekerja sama orang yang bernama CHAIRANDI alias IKER Bin NAZAR AMRAN (DPO) dan ZULHENDRI alias Bin HASAN BASRI untuk menjual emas illegal kedaerah padang Sumatra barat, serta bersama sama, Terdakwa. II. ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI, Terdakwa III. AGUSTIO Bin AFRIANTO , dalam pengelolaan emas illegal dan peranan masing masing Terdakwa yaitu sebagai:
Bahwa Peranan atau tugas-tugas terdakwa I. DIMAS PRATAMA Bin NURMAN adalah:
menimbang emas dari tukang bakar.
menarik uang dari rekening untuk putaran pembelian emas (DO untuk tukang bakar).
mengawasi tugas Terdakwa II.ISRAQ KHALIQ dan Terdakwa III.AGUSTIO beserta tukang bakar.
mengantar emas dalam bentuk petak ke agen di Padang a.n. HEN.
Bahwa Peranan atau tugas-tugas terdakwa. II. ISRAQ KHALIQ adalah:
mencetak emas dari bentuk pentolan menjadi petak untuk di cek kadar emasnya.
memberikan uang untuk DO tukang bakar.
menghitung uang jual beli emas dari tukang bakar.
mengantar emas dalam bentuk petak ke agen di Padang a.n. HEN.
Bahwa peranan atau tugas-tugas Terdakwa III.AGUSTIO adalah mencetak emas dari bentuk pentolan menjadi petak untuk di cek kadar emasnya.
Berdasarkan Surat Permohonan Penimbangan dari Polda Jambi Nomor:B/34/IV/ RES5.5/2022/ Ditreskrimsus,Tanggal12 April 2022.
Berita Acara Penimbangan dan perhitungan uang No. 114/10741.00/2022,
Dengan Hasil Penimbangan dan Perhitungan jumlah uang di bawah ini. Yang di tanda tangani Pimpinan Cabang, Muhamad Rizki Nik:P82515.
Logam- Emas- 1(Satu) Bungkus Emas Dengan berat Total 11,88 Gram.
3 (Tiga) Bungkus Emas Dengan berat masing masing.
510,47 gram, 608,75 gram,555,37 gram.
Dengan Berat Total 1,674, 59 gram.
Uang - Uang Kertas-Uang Kertas Sebanyak RP51,333,000,-(Lima Puluh Satu Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) Barang Bukti Terdakwa Dimas Pratama.
Uang Kertas Sebanyak Rp.20.630,000-(Dua Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) Barang bukti Terdakwa Hari Joni Hadi.
Bahwa Berdasarkan Permintaan Tera dan Uji kadar Emas serta Perhitungan jumlah Uang Nomor B/45/IV/ RES.5.5/ 2022 Ditreskrimsus, dengan hasil Report of Analis No.02127/Alalap, tanggal 30 Mei 2022. Dengan demikian unsur ini dianggap telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.3. Unsur Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap bahwa berdasarkan ajaran melawan hukum formil, pengertian melawan hukum adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan tersebut tidak bersesuaian atau bertentangan dengan hukum tertulisnya yaitu segala peraturan perundang - undangan yang mengatur menentukan pelaksanaan suatu perbuatan atau kegiatan yang seharusnya dipenuhi atau dilaksanakan.
Menimbang, bahwa dalam Arrest Hoge Raad tahun 1919 menyatakan : perbuatan melanggar / melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan wet, tetapi juga perbuatan yang dipandang dari pergaulan masyarakat tidak patut.
Bahwa berdasarkan doktrin hukum diatas dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan terdakwa melakukan pengrusakan sepeda dinas Polri Milik Polda Jambi tersebut adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan juga merupakan suatau perbuatan yang dipandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat.Dengan demikian unsur ini dianggap telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Emas seberat ±1,6745 Kg (seribu enam ratus tujuh puluh empat koma lima gram)
Uang tunai sebesar Rp. 51.333.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 110.532.000.- (Seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor R2 Merk Yamaha Aerox No. Pol. BH 6509 UW
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) unit Timbangan elektronik merk HWH warna hitam beserta charger;
2 (dua) unit Batu timbang berat 2 kg warna silver dan Batu timbang berat 500 gram warna silver;
10 (sepuluh) buah Mangkok Bakaran emas;
1 (satu) unit Alat cetak emas;
3 (tiga) buah penjepit pegangan emas;
1 (satu) botol mercuri;
1 (satu) gulung senar Pancing;
1 (satu) unit Calculator Merk Citizen warna hitam dan 1 (satu) unit Calculator Merk Casio warna hitam;
1 (Satu) Tabung Gas elpiji 3 Kg warna hijau;
1 (satu) unit handphone Model Iphone 11 Pro Max warna hitam, No. model MWHD2X/A, No. Seri FK1ZLYQCN70R, IMEI 1 : 353913104126260, IMEI 2 : 353913104180598 dan 1 (Satu) buah simcard Telkomsel dengan No. 0822-6130-1691;
1 (satu) unit handphone Model Iphone 6s Plus warna putih, No. model MKU82J/A, No. Seri C39RRWN9GRX2, IMEI 1 : 355734073729845;
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828042833, IMEI 2 : 35381082814831dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0852-1771-6788.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828043138, IMEI 2 : 353810828143136 dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0821-8618-0047.
1 (satu) unit handphone model Iphone Xs Max warna RoseGold IMEI 1 : 357286097435576, IMEI 2 :357286097713287 dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0812-7978-7361.
1 (satu) buah buku tabungan BRITAMA Bisnis, dengan nomor rekening: 0160-01-000725-56-3 .an. DIMAS PRATAMA.
1 (satu) buah kartu ATM BRITAMA Bisnis (DEBIT BRI) wama biru, dengan nomor kartu: 5326-5950-1132-5763.
1 (satu) bundel print-out rekening koran tabungan BRITAMA Bisnis, dengan nomor rekening: 0160-01-000725-56-3 a.n.DIMAS PRATAMA, periode 01/11/2020 sampai dengan 13/04/2022.
Di rampas untuk di musnahkan.
1 (satu) Bundel catatan Transaksi jual beli mas PETI;
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan negara rugi dan tidak ada pemasukan bagi negara
Keadaan yang meringankan:
Para terdakwa mengakui, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Para terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa masih mempunyai tanggugan keluarga
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Para Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin NURMAN beserta Terdakwa ISRAQ KHALIQ Bin (Alm) IRWAN SYAFRI, dan Terdakwa AGUSTIO Bin AFRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IZIN sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Emas seberat ±1,6745 Kg (seribu enam ratus tujuh puluh empat koma lima gram)
Uang tunai sebesar Rp. 51.333.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 110.532.000.- (Seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor R2 Merk Yamaha Aerox
No. Pol. BH 6509 UW
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) unit Timbangan elektronik merk HWH warna hitam beserta charger;
2 (dua) unit Batu timbang berat 2 kg warna silver dan Batu timbang berat 500 gram warna silver;
10 (sepuluh) buah Mangkok Bakaran emas;
1 (satu) unit Alat cetak emas;
3 (tiga) buah penjepit pegangan emas;
1 (satu) botol mercuri;
1 (satu) gulung senar Pancing;
1 (satu) unit Calculator Merk Citizen warna hitam dan 1 (satu) unit Calculator Merk Casio warna hitam;
1 (Satu) Tabung Gas elpiji 3 Kg warna hijau;
1 (satu) unit handphone Model Iphone 11 Pro Max warna hitam, No. model MWHD2X/A, No. Seri FK1ZLYQCN70R, IMEI 1 : 353913104126260, IMEI 2 : 353913104180598 dan 1 (Satu) buah simcard Telkomsel dengan No. 0822-6130-1691;
1 (satu) unit handphone Model Iphone 6s Plus warna putih, No. model MKU82J/A, No. Seri C39RRWN9GRX2, IMEI 1 : 355734073729845;
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828042833, IMEI 2 : 35381082814831dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0852-1771-6788.
1 (satu) unit handphone model TA-1174 warna hitam, IMEI 1 : 353810828043138, IMEI 2 : 353810828143136 dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0821-8618-0047.
1 (satu) unit handphone model Iphone Xs Max warna RoseGold IMEI 1 : 357286097435576, IMEI 2 :357286097713287 dan 1 (satu) simcard telkomsel dengan No. 0812-7978-7361.
1 (satu) buah buku tabungan BRITAMA Bisnis, dengan nomor rekening: 0160-01-000725-56-3 .an. DIMAS PRATAMA.
1 (satu) buah kartu ATM BRITAMA Bisnis (DEBIT BRI) wama biru, dengan nomor kartu: 5326-5950-1132-5763.
1 (satu) bundel print-out rekening koran tabungan BRITAMA Bisnis, dengan nomor rekening: 0160-01-000725-56-3 a.n.DIMAS PRATAMA, periode 01/11/2020 sampai dengan 13/04/2022.
Di rampas untuk di musnahkan.
1 (satu) Bundel catatan Transaksi jual beli mas PETI;
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022, oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Tatap Urasima Situngkir, S.H., Yofistian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sigit Mutaf Akun, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh M.Zuhdi S.H., M.H., Penuntut Umum, dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tatap Urasima Situngkir, S.H. Yandri Roni, S.H., M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti,
Sigit Mutaf Akun, S.H.