769/Pid.Sus/2021/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 769/Pid.Sus/2021/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMAWATI AZIS, SH. MH Terdakwa: HILAL ALS DG. NOMPO BIN TAYYEB
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hilal als Dg. Nompo Bin Tayyeb telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan, berada dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repeblik Indonesia” ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hilal als Dg. Nompo Bin Tayyeb tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan dan pidana Denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 20.000.000.- ( dua puluh juta rupiah ) jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas ) hari ; Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit perahu Tanpa Nama (Dirampas untuk negara). 1 (satu) unit Kompressor. ± 1 (kurang lebih satu) rol selang. 3 (tiga) pasang sepatu bebek 3 (tiga) buah dakor 4 (empat) kaca mata selam; 1 (satu) buah GPS 5 (lima) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi Amonium Nitrate 11 (sebelas) jerigen ukuran 2 (dua) Liter berisi Amonium Nitrate 27 (dua puluh tujuh) Jerigen ukuran 5 (lima) Liter berisi Amonium Nitrate (Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 769/Pid.Sus/2021/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Hilal als Dg. Nompo Bin Tayyeb
2. Tempat lahir : Ujung Pandang
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/1 Juli 1977
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : PulauKodingareng RT.4 Kec.SangkarrangKota Makassar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa Hilal als Dg. Nompo Bin Tayyeb ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Juni 2021
2. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2021 sampai dengan tanggal 11 Juni 2021
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2021 sampai dengan tanggal 12 Mei 2021
4. Penyidik sejak tanggal 14 Maret 2021 sampai dengan tanggal 2 April 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021
8. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021;
Terdakwa menghadap sendiri meskipun telah diberitahukan mengenai akan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 769/Pid.Sus/2021/PN Mks tanggal 16 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 769/Pid.Sus/2021/PN Mks tanggal 16 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HILAL als DG.NOMPO Bin TAYYEB telah terbukti bersalah dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan, berada dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repeblik Indonesia, sebagaimana Pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HILAL als DG.NOMPO Bin TAYYEB dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.20.000.000,- (Due puluh juta rupiah) sub 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) unit perahu Tanpa Nama
(Dirampas untuk negara).
1 (satu) unit Kompressor.
± 1 (kurang lebih satu) rol selang.
3 (tiga) pasang sepatu bebek
3 (tiga) buah dakor
4 (empat) kaca mata selam;
1 (satu) buah GPS
5 (lima) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi Amonium Nitrate
11 (sebelas) jerigen ukuran 2 (dua) Liter berisi Amonium Nitrate
27 (dua puluh tujuh) Jerigen ukuran 5 (lima) Liter berisi Amonium Nitrate
(Dirampas untuk dimusnahkan).
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000 (Lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa HILAL als DG.NOMPO Bin TAYYEB pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Pesisir Pulau Kodingareng Kel.Kodingareng Kec. Sangkarrang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili ia terdakwa tanpa hak menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan pulau kodingareng sering terjadi menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), sehingga team Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel berdasarkan surat perintah tugas Dir Polairud Polda Sulsel Nomor : Sprin/18/III /2021/Dit Polairud tanggal 10 Maret 2021 melakukan patroli di pesisir perairan pulau kodingareng, Kec. Sangkarrang, Kota Makassar, Prov. Sul-Sel dengan posisi koordinat 050 08’ 43.9” S - 1190 16’ 00.5” E, telah menemukan perahu tanpa nama yang dicurigai, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di atas perahu tanpa nama yang dinahkodai dan diketahui bahwa pemiliknya adalah terdakwa HILAL Alias Dg. NOMPO Bin TAYYEB dimana setelah dilakukan pemeriksaan telah ditemukan benda/barang berupa 1 (satu) unit kompresor, 3 (tiga) roll selang, 3 (tiga) pasang sepatu bebek, 3 (tiga) buah dakor, 4 (empat) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah GPS, 5 (lima) botol bekas aqua ukuran 1,5 liter diduga berisi Amonium Nitrate, 11 (sebelas) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi amonium nitrate, dan 27 (dua puluh tujuh) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.
Bahwa perahu tanpa nama tersebut dinahkodai oleh terdakwa HILAL als Dg.NOMPO juga bertugas sebagai pelempar bom sekaligus penyelam, sedangkan sdr.MUIS sebagai penjaga mesin dan sdr.FADLI sebagai juru mudi.
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa HILAL als Dg.NOMPO mengaku merakit bahan peledak (bom ikan) sehingga siap digunakan untuk menangkap ikan dilaut, dengan cara yaitu terdakwa HILAL als Dg.NOMPO menyiapkan bahan berupa pupuk Amonium Nitrate, minyak tanah, botol kosong/jerigen kosong, Detonator dan sumbu, selanjutnya pupuk amonium nitrate dicampur dengan minyak tanah lalu dijemur, setelah itu botol kosong/ jerigen kosong yang sudah dipersiapkan pertama - tama di isi pupuk merk matahari yang sudah dicampur dan dijemur setelah botol tersebut sudah penuh terisi pupuk, mulut botol Aqua/jerigen tersebut ditutup menggunakan sandal bekas lalu di ikat dengan benang dan yang terakhir Detonator yang sudah dirakit dengan sumbuh ditusuk ke sandal bekas yang di pergunakan sebagai penutup botol dan batu gunung di ikat bahan peledak yang dirakit sebagai pemberat dan bom ikan siap untuk dipergunakan, selanjutnya terdakwa HILAL als Dg.NOMPO melihat kedalam air untuk mengetahui apakah ada ikan, setelah mengetahui ditempat tersebut terdapat banyak ikan, kemudian terdakwa HILAL als Dg.NOMPO membakar sumbu bahan peledak yang sudah dirakit, setelah dibakar lalu dibuang kelaut ditempat yang sudah ditentukan, setelah menyalakan kompresor baru menyelam untuk menangkap ikan yang sudah terkena bom.
Bahwa penggunaan bahan kimia bahan peledak (bom ikan) dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan hal yang dilarang, karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HILAL als DG.NOMPO Bin TAYYEB pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Pesisir Pulau Kodingareng Kel.Kodingareng Kec.Sangkarrang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili ia terdakwa dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan, berada dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repeblik Indonesia, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan pulau kodingareng sering terjadi menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), sehingga team Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel berdasarkan surat perintah tugas Dir Polairud Polda Sulsel Nomor : Sprin/18/III /2021/Dit Polairud tanggal 10 Maret 2021 melakukan patroli di pesisir perairan pulau kodingareng, Kec. Sangkarrang, Kota Makassar, Prov. Sul-Sel dengan posisi koordinat 050 08’ 43.9” S - 1190 16’ 00.5” E, telah menemukan perahu tanpa nama yang dicurigai, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di atas perahu tanpa nama yang dinahkodai dan diketahui bahwa pemiliknya adalah terdakwa HILAL Alias Dg. NOMPO Bin TAYYEB dimana setelah dilakukan pemeriksaan telah ditemukan benda/barang berupa 1 (satu) unit kompresor, 3 (tiga) roll selang, 3 (tiga) pasang sepatu bebek, 3 (tiga) buah dakor, 4 (empat) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah GPS, 5 (lima) botol bekas aqua ukuran 1,5 liter diduga berisi Amonium Nitrate, 11 (sebelas) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi amonium nitrate, dan 27 (dua puluh tujuh) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.
Bahwa perahu tanpa nama tersebut dinahkodai oleh terdakwa HILAL als Dg.NOMPO juga bertugas sebagai pelempar bom sekaligus penyelam, sedangkan sdr. MUIS sebagai penjaga mesin dan sdr.FADLI sebagai juru mudi.
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa HILAL als Dg.NOMPO mengaku merakit bahan peledak (bom ikan) sehingga siap digunakan untuk menangkap ikan dilaut, dengan cara yaitu terdakwa HILAL als Dg.NOMPO menyiapkan bahan berupa pupuk Amonium Nitrate, minyak tanah, botol kosong/jerigen kosong, Detonator dan sumbu, selanjutnya pupuk amonium nitrate dicampur dengan minyak tanah lalu dijemur, setelah itu botol kosong/ jerigen kosong yang sudah dipersiapkan pertama - tama di isi pupuk merk matahari yang sudah dicampur dan dijemur setelah botol tersebut sudah penuh terisi pupuk, mulut botol Aqua/jerigen tersebut ditutup menggunakan sandal bekas lalu di ikat dengan benang dan yang terakhir Detonator yang sudah dirakit dengan sumbuh ditusuk ke sandal bekas yang di pergunakan sebagai penutup botol dan batu gunung di ikat bahan peledak yang dirakit sebagai pemberat dan bom ikan siap untuk dipergunakan, selanjutnya terdakwa HILAL als Dg.NOMPO melihat kedalam air untuk mengetahui apakah ada ikan, setelah mengetahui ditempat tersebut terdapat banyak ikan, kemudian terdakwa HILAL als Dg.NOMPO membakar sumbu bahan peledak yang sudah dirakit, setelah dibakar lalu dibuang kelaut ditempat yang sudah ditentukan, setelah menyalakan kompresor baru menyelam untuk menangkap ikan yang sudah terkena bom.
Bahwa penggunaan bahan kimia bahan peledak (bom ikan) dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan hal yang dilarang, karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUKIRMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar keterangan saksi dalam BAP sernua benar.
Bahwa saksi rnengerti diperiksa sehubungan dengan telah rnelakukan penangkapan terhadap terdakwa HILAL Alias DO NOMPO Bin TAYYEB di pesisir perairan pulau kodingareng, Kec. Sangkarrang, Kota Makassar, Prov. Sulsel.
Bahwa Dasar saksi selaku Team Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel melakukan patroli adalah berdasarkan informasi dan masyarakat bahwa di perairan pulau kodingareng sering terjadi rnenangkap ikan rnenggunakan bahan peledak (born ikan) dan berdasarkan surat perintah tugas Dir Polairud Polda Sulsel Nornor : Sprin / 18 / III / 2021 / Dit Polairud tanggal 10 Maret 2021.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, sekitar Jam 20.30 Wita di pesisir perairan pulau kodingareng, Kec. Sangkarrang, Kota Makassar, Prov. Sulsel dengan posisi koordinat 05° 08' 43.9" S - 119° 16' 00.5" E.telah rnelakukan perneriksaan terhadap terdakwa HILAL Alias DG NOMPO Bin TAYYEB.
Bahwa Saksi bersama team rnelakukan pemeriksaan terhadap perahu tanpa nama milik terdakwa HILAL Alias DO NOMPO Bin TAYYEB karena rnencurigai membawa dan rnenyirnpan bahan peledak (born ikan) untuk digunakan menangkap ikan dan Yang menjadi Nahkoda diatas perahu tanpa nama adalah terdakwa HILAL Alias DO NOMPO Bin TAYYEB.
Bahwa Yang rnelihatlrnenyaksikan pada saat saksi melakukan perneriksaan diatas perahu tanpa nama milik terdakwa HILAL Alias DO NOMPO Bin TAYYEB adalah 2 (dua) orang ABK perahu tanpa narna yaitu lelaki FADLI bersama dengan lelaki MUIS dan tersangka sendiri.
Bahwa pada saat saksi bersama team rnelakukan perneriksaan di atas perahu tanpa nama yang dinahkodai oleh terdakwa HILAL Alias DO NOMPO Bin TAYYEB, dan ditemukan benda/barang berupa I (satu) unit kompresor, 3 (tiga) roll selang, 3 (tiga) pasang sepatu bebek, 3 (tiga) buah dakor, 4 (empat) buah kaca rnata selam, 1 (satu) buah OPS, 5 (lima) botol bekas aqua ukuran 1,5 liter diduga berisi Arnonium Nitrate, 11 (sebelas) jenigen ukuran 2 liter diduga berisi amonium nitrate, dan 27 (dna puluh tujuh) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate, yang diternukan pada saat dilakukan perneriksaan diatas perahu tanpa nama rnilik terdakwa HILAL Alias DG NOMPO Bin TAYYEB, dan diperlihatkan kepada terdakwa HILAL Alias DO NOMPO Bin TAYYEB benda/barang yang diternukan diatas perahu tanpa nama tersebut, diakui bahwa benda/banang tersebut adalah rniliknya
Bahwa aatas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan
Saksi AKHWAN K. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan memberikan keterangan yang sebenamya.
Bahwa saksi sebelurnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar keterangan saksi dalam BAP semua benar.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HILAL Alias DG NOMPO Bin TAYYEB di pesisir perairan pulau kodingareng, Kec. Sangkarrang, Kota Makassar, Prov. Sulsel.
Bahwa Dasar saksi selaku Team Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel melakukan patroli adalah berdasarkan informasi dan masyarakat bahwa di perairan pulau kodingareng sering terjadi rnenangkap ikan menggunakan bahan peledak (born ikan) dan berdasarkan surat perintah tugas Dir Polairud Polda Sulsel Nomor : Sprin / 18 I III / 2021 / Dit Polairud tanggal 10 Maret 2021.
Bahwa pada han Sabtu tanggal 13 Maret 2021, sekitar Jam 20.30 Wita di pesisir perairan pulau kodingareng, Kec. Sangkarrang, Kota Makassar, Prov. Sulsel dengan posisi koordinat 05° 08' 43.9" S - 119° 16' 00.5" E.telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa HILAL Alias DG NOMPO Bin TAYYEB.
Bahwa Saksi bersama team melakukan pemeriksaan terhaiap perahu tanpa nama milik terdakwa HILAL Alias DG NOMPO Bin TAYYEB karena mencurigai membawa dan menyimpan bahan peledak (born ikan) untuk digunakan menangkap ikan dan Yang menjadi Nahkoda diatas perahu tanpa nama adalah terdakwa HILAL Alias DG NOMPO Bin TAYYEB.
Bahwa Yang melihatlmenyaksikan pada saat saksi melakukan pemeriksaan diatas perahu tanpa nama milik terdakwa HILAL Alias DG NOMPO Bin TAYYEB adalah 2 (dua) orang ABK perahu tanpa nama yaitu lelaki FADLI bersama dengan lelaki MUIS dan tersangka sendiri.
Bahwa pada saat saksi bersama team melakukan perneriksaan di atas perahu tanpa nama yang dinahkodai oleh terdakwa HILAL Alias DG NOMPO Bin TAYYEB, dan ditemukan benda/barang berupa 1 (satu) unit kompresor, 3 (tiga) roll selang, 3 (tiga) pasang sepatu bebek, 3 (tiga) buah dakor, 4 (empat) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah GPS, 5 (lima) botol bekas aqua ukuran 1,5 liter diduga berisi Amonium Nitrate, 11 (sebelas) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi amonium nitrate, dan 27 (dua puluh tujuh) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate, yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan diatas perahu tanpa nama milik terdakwa HILAL Alias DG NOMPO Bin TAYYEB, dan diperlihatkan kepada terdakwa HILAL Alias DG NOMPO Bin TAYYEB benda/barang yang ditemukan diatas perahu tanpa nama tersebut, diakui bahwa benda/barang tersebut adalah miliknya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa diperiksa pada han Sabtu tanggal 13 Maret 2021, sekitar Jam 20.30 Wita di pesisir perairan pulau kodingareng, Kec. Sangkarrang, Kota Makassan, Prov. Sulsel dengan posisi koordinat 05° 08' 43.9" S - 119° 16' 00.5" E, tepatnya berada diatas Perahu tanpa nama.
Bahwa pada sant Polisi melakukan pemeriksaan diatas perahu, terdakwa bersama 2 orang ABK yang bernama Lk FADLI dan Lk. MUIS.
Bahwa yang rnelihat dan menyaksikan pada saat Polisi melakukan pemeriksaan diatas perahu tanpa nama adalah terdakwa bersama 2 orang ABK yang bernama Lk FADLI dan Lk. MUIS.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi karena Kasus Kepemilikan Bahan peledak (born ikan).
Bahwa Barang bukti berupa: 1 (satu) unit kompresor, ± 1 (satu) roll selang, 3 (tiga) pasang sepatu bebek, 3 (tiga) buah dakor, 4 (empat) kaca mata selam, 1 (sata) buah GPS, 5 (lima) botol bekas Aqua ukuran 1,5 Liter diduga berisi Amonium Nitrtae, 11 (sebelas) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi Amonium Nitrtae dan 27 (dun puluh tujuh) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi Amonium Nitrtae diternukan diatas perahu tanpa nama Bahwa yang menyimpan barang bukti diatas perahu tanpa narna berupa, 1 (satu) unit kompresor, ± 1 (satu) roll selang, 3 (tiga) pasang sepatu bebek, 3 (tiga) buah dakor, 4 (empat) kaca mata selam, 1 (satu) buah GPS, 5 (lima) botol bekas Aqua ukuran 1,5 Liter diduga berisi Amonium Nitrtae, 11 (sebelas) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi Amonium Nitrtae dan 27 (dua puluh tujuh) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi Amonium Nitrtae yang ditemukan pada saat pemeriksaan adalah terdakwa sendiri. Bahwa terdakwa sendiri yang merakit bahan peledak (born ikan) sehingga siap digunakan untuk menangkap ikan dilaut, terdakwa merakit born ikan di dekat rumahnya.
Bahwa cara terdakwa merakit born ikan, Pertama terdakwa siapkan bahan-bahannya berupa pupuk Amonium Nitrate, minyak tanah, botol kosong/jerigen kosong, Detonator dan sumbu. Cara merakitnya ada1ah pupuk Amonium Nitrate dicampur dengan minyak tanah lalu dijemur setelah itu botol kosong/jerigen kosong yang sudah dipersiapkan pertama-tama di isi pupuk merk matahari yang sudah dicampur dan dijemur setelah botol tersebut sudah penuh terisi pupuk, mulut botol Aqualjerigen tersebut ditutup menggunakan sandal bekas lalu di ikat dengan benang dan yang terakhir Detonator yang sudah dirakit dengan sumbuh ditusuk ke sandal bekas yang dipergunakan sebagai penutup botol dan batu gunung di ikat bahan peledak yang dirakit sebagai pemberat dan born ikan siap untuk dipergunakan.
Bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan born ikan, Pertama- tama terdakwa melihat kedalam air untuk mengetahui apakah ada ikan, setelah mengetahui ditempat tersebut terdapat banyak ikan, tersangka kemudian membakar sumbu bahan peledak yang sudah dirakit, setelah dibakar lalu dibuang kelaut ditempat yang sudah ditentukan, setelah menyalakan kornpresor baru menyelam untuk menangkap ikan yang sudah terkena born.
Bahwa terdakwa membeli/memperoleh Detonator dan pupuk dan lelaki NAIM, terdakwa membeli Detonator sebanyak 15 (lirna belas) batang dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lirna ratus nibu rupiah), sedangkan pupuk amonium Nitrate, terdakwa beli sebanyak 20 Kg dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa cara terdakwa melakukan transaksi jual beli bahan peledak (Detonator) yaitu lelaki NAIM langsung membawa Detonator dan pupuk tersebut kerumah terdakwa. - Bahwa tersangka terakhir membeli bahan peledak Detonator dan pupuk dan lelaki NAIM path bulan Februari untuk tanggalnya tersangka lupa.
Bahwa terdakwa baru 2 (dua) kali melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak / born ikan, terahir pada bulan Februari, akan tetapi lupa tanggalnya.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin atau surat lainnya untuk membawa atau menggunakan bahan peledak
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti surat sebagai berikut:
Berdasarkan Keterangan Ahli I NENGAH TETEP,S.T, M.H, SURYA PRANOWO,S. Si,M.Si, dan DIAH RETNOSARI,S.T yang dituangkan dalam Berita Acara Perneriksaan Laboratonis Kriminalistik barang bukti bahan peledak. No. Lab.: 1286 / BHF / III / 2021, tanggal 25 rnaret 2020, sebagairnana dalam romawi IV analisa bahwa "Senyawa kimia Ammoriium Nitrate (NH4NO3) apabila dicampur dengan senyawa hidrokarbon seperti bensin, solar dan minyak tanah akan menjadi bahan peledak yang disebut dengan Arnmonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) dan dalam romawi V kesimpulan, sebagai berikut:
1 (satu) buah jerigen warna putih berisi butiran warna putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon Fraksi Premium.
Barang Bukti Amonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian born yang dapat digunakan untuk menangkap ikan dilaut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit perahu Tanpa Nama
1 (satu) unit Kompressor.
± I (kurang lebih satu) rol selang.
3 (tiga) pasang sepatu bebek
3 (tiga) buah dakor
4 (empat) kaca mata selam
- 1 (satu) buah GPS5 (lima) botol békas aqua ukuran 1500 ml berisi Amonium Nitrate
11 (sebelas) jerigen ukuran 2 (dua) Liter berisi Amonium Nitrate
27 (dua puluh tujuh) Jerigen ukuran 5 (lima) Liter berisi Amonium Nitrate
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan pulau kodingareng sering terjadi menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan);
Bahwa berdasrakan hal tersebut team Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel berdasarkan surat perintah tugas Dir Polairud Polda Sulsel Nomor : Sprin/18/III /2021/Dit Polairud tanggal 10 Maret 2021 melakukan patroli di pesisir perairan pulau kodingareng, Kec. Sangkarrang, Kota Makassar, Prov. Sul-Sel dengan posisi koordinat 050 08’ 43.9” S - 1190 16’ 00.5” E;
Bahwa team Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel telah menemukan perahu tanpa nama yang dicurigai;
Bahwa selanjutnya team Intel Air Dit Polairud Polda Sulsel melakukan pemeriksaan di atas perahu tanpa nama yang dinahkodai dan diketahui bahwa pemiliknya adalah terdakwa HILAL Alias Dg. NOMPO Bin TAYYEB;
Bahwa dimana setelah dilakukan pemeriksaan telah ditemukan benda/barang berupa 1 (satu) unit kompresor, 3 (tiga) roll selang, 3 (tiga) pasang sepatu bebek, 3 (tiga) buah dakor, 4 (empat) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah GPS, 5 (lima) botol bekas aqua ukuran 1,5 liter diduga berisi Amonium Nitrate, 11 (sebelas) jerigen ukuran 2 liter diduga berisi amonium nitrate, dan 27 (dua puluh tujuh) jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.
Bahwa perahu tanpa nama tersebut dinahkodai oleh terdakwa HILAL als Dg.NOMPO juga bertugas sebagai pelempar bom sekaligus penyelam, sedangkan sdr.MUIS sebagai penjaga mesin dan sdr.FADLI sebagai juru mudi.
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa HILAL als Dg.NOMPO mengaku merakit bahan peledak (bom ikan) sehingga siap digunakan untuk menangkap ikan dilaut, dengan cara yaitu terdakwa HILAL als Dg.NOMPO menyiapkan bahan berupa pupuk Amonium Nitrate, minyak tanah, botol kosong/jerigen kosong, Detonator dan sumbu;
Bahwa selanjutnya pupuk amonium nitrate dicampur dengan minyak tanah lalu dijemur, setelah itu botol kosong/ jerigen kosong yang sudah dipersiapkan pertama - tama di isi pupuk merk matahari yang sudah dicampur dan dijemur setelah botol tersebut sudah penuh terisi pupuk, mulut botol Aqua/jerigen tersebut ditutup menggunakan sandal bekas lalu di ikat dengan benang dan yang terakhir Detonator yang sudah dirakit dengan sumbuh ditusuk ke sandal bekas yang di pergunakan sebagai penutup botol dan batu gunung di ikat bahan peledak yang dirakit sebagai pemberat dan bom ikan siap untuk dipergunakan;
Bahwa selanjutnya terdakwa HILAL als Dg.NOMPO melihat kedalam air untuk mengetahui apakah ada ikan, setelah mengetahui ditempat tersebut terdapat banyak ikan, kemudian terdakwa HILAL als Dg.NOMPO membakar sumbu bahan peledak yang sudah dirakit, setelah dibakar lalu dibuang kelaut ditempat yang sudah ditentukan, setelah menyalakan kompresor baru menyelam untuk menangkap ikan yang sudah terkena bom.
Bahwa terdakwa HILAL dengan sengaja membeli detonator dan pupuk amoniurn Nitrate sebagai bahan peledak (born ikan) yang digunakan untuk rnenangkap ikan
Bahwa terdakwa HILAL membeli/memperoleh Detonator dan pupuk dan lelaki NAIM;
Bahwa terdakwa HILAL membeli Detonator sebanyak 15 (lirna belas) batang dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lirna ratus nibu rupiah), sedangkan pupuk amonium Nitrate, terdakwa beli sebanyak 20 Kg dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa cara terdakwa HILAL melakukan transaksi jual beli bahan peledak (Detonator) yaitu lelaki NAIM langsung membawa Detonator dan pupuk tersebut kerumah terdakwa.
Bahwa Terdakwa HILAL terakhir membeli bahan peledak Detonator dan pupuk dan lelaki NAIM patdabulan Februari untuk tanggalnya terdakwa lupa.
Bahwa terdakwa baru 2 (dua) kali melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak / born ikan, terahir pada bulan Februari, akan tetapi lupa tanggalnya.
Bahwa penggunaan bahan kimia bahan peledak (bom ikan) dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan hal yang dilarang, karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-2 (kedua) sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja
Memiliki, menguasai, membawa alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan,
Berada dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repeblik Indonesia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum yang penyandang hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatan hukum yang dilakukannya.
Bahwa adanya kemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvaabaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan dalam memorie van toelichting (MvT)
Bahwa “setiap orang” berarti merujuk tentang subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga pengakuan terdakwa dipersidangan adalah benar terdakwa mengakui dirinya bernama Hilal als Dg. Nompo Bin Tayyeb yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan dan sesuai pula dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum.
Bahwa sesuai dengan pengertian setiap orang diatas dihubungkan dengan fakta-fakta di siding pengadilan, jelas menunjukkan bahwa Terdakwa Hilal als Dg. Nompo Bin Tayyeb dengan identitas tersebut diatas adalah selaku terdakwa yang sepanjang pemeriksaan perkara ini berlangsung dapat berkomunikasi secara baik karena ia dapat menjawab secara lancer semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Selain itu Terdakwa Hilal als Dg. Nompo Bin Tayyeb adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja
Tentang unsur "dengan sengaja" Menurut ahli hukum Von Hippel (1903) sebagaimana dikutip oleh Derkje Hazewinkel-Suringa dalam buku yang ia tulis, arti unsur “dengan sengaja” adalah akibat telah dikehendaki sebagaimana dibayangkan sebagai sebuah tujuan sedangkan dalam Memorie van Toelichting (MvT), dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdriif) Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dan keterangan saksi SUKIRMAN, saksi M.AKHWAN serta keterangan terdakwa HILAL als DG.NOMPO Bin TAYYEB dan di hubungkan dengan barang bukti telah terungkap Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Pesisir Pulau Kodingareng Kel.Kodingareng Kec. Sangkarrang Kota Makassar terdakwa HILAL dengan sengaja membeli detonator dan pupuk amoniurn Nitrate sebagai bahan peledak (born ikan) yang digunakan untuk rnenangkap ikan. Bahwa terdakwa rnenangkap ikan menggunakan perahu tanpa narna yang dinahkodai oleh terdakwa HILAL sendiri yang juga bertugas sebagai pelempar born sekaligus penyelarn, sedangkan sdr.M'LJIS sebagai penjaga mesin dan sdr.FADLI sebagai juru mudi
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 “Dengan sengaja” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Memiliki, menguasai, membawa alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dan keterangan SUKIRMAN saksi M.AKHWAN serta keterangan terdakwa HILAL als DG. NOMPO Bin TAYYEB dan dihubungkan dengan barang bukti terungkap pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Pesisir Pulau Kodingareng Kel. Kodingareng Kec. Sangkarrang Kota Makassar terdakwa rnenangkap ikan menggunakan perahu tanpa nama yang dinahkodai oleh terdakwa HILAL sendiri yang juga bertugas sebagai pelempar born sekaligus penyelarn, sedangkan sdr.MUlS sebagai penjaga mesin dan sdr.FADLI sebagai juru mudi, dimana dalarn perahu tersebut ditemukan benda/barang berupa 1 (satu) unit kornpresor, 3 (tiga) roll selang, 3 (tiga) pasang sepatu bebek, 3 (tiga) buah dakor, 4 (ernpat) buah kaca mata selarn, 1 (satu) buah GPS, 5 (lirna) botol bekas aqua ukuran 1,5 liter diduga berisi Arnoniurn Nitrate, 11 (sebelas) jerigen ukuran 2 liter berisi arnoniurn nitrate, dan 27 (dua puluh tujuh) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk amonium nitrate. Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SAYYID ZAINAL A, S.Pi, yang dituangkan dalarn BAP keterangan Ahli tanggal 31 Maret 2021 rnenjelaskan Alat penangkap ikan yang diperbolehkan yaitu alat penangkap ikan yang tidak rnerugikan kelestanian sumber daya ikan danlatau lingkungannya seperti Pukat (Payang, dogol, purse seine), jaring (jaring insang, jaring klitik), pancing (rawai, huhate dan pancing tonda), perangkap (bubu, sero dan jermai), bukan bahan peledak (born Ikan), sedangkan terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (born ikan) merupakan alat penangkap ikan yang dilarang. Bahwa penggunaan bahan kirnia bahan peledak (bom ikan) dalarn kegiatan penangkapan ikan merupakan hal yang dilarang, karena dapat merugikan danlatau mernbahayakan kelestanian sumber daya ikan dan lingkungan
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 “Memiliki, menguasai, membawa alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Berada dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repeblik Indonesia
Berdasankan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dan keterangan SUKIRMAN saksi M.AKHWAN serta keterangan terdakwa HILAL als DO. NOMPO Bin TAYYEB dan dihubungkan dengan barang bukti terungkap Bahwa pada han Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 wita di pesisir perairan pulau kodingareng, Kec. Sangkanrang, Kota Makassan, Prov. Sulsel dengan posisi koordinat 050 08' 43.9" S - 119° 16' 00.5" E wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, terdakwa dengan menggunakan perahu tanpa nama milik terdakwa 1-JILAL sendiri telah melakukan penangkapan ikan. Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SAYYID ZAINAL, A S.Pi, yang dituangkan dalam BAP Keterangan Ahli tanggal 31 Maret 2021 menerangkan bahwa Wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalah wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan danlatau pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, ZEEI, sungai, danau, waduk, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia, dan wilayah Pesisir Pulau Kodingareng, Kel. Kodingareng, Kec. Sangkarrang, Kota Makassar, Prop. Sulsel rnasuk dalarn wilayah perairan Republik Indonesia
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-4 “Berada dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repeblik Indonesia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 (kedua);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya terhadap diri Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidanaMenimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kompressor. ± 1 (kurang lebih satu) rol selang. 3 (tiga) pasang sepatu bebek, 3 (tiga) buah dakor, 4 (empat) kaca mata selam; 1 (satu) buah GPS, 5 (lima) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi Amonium Nitrate, 11 (sebelas) jerigen ukuran 2 (dua) Liter berisi Amonium Nitrate, 27 (dua puluh tujuh) Jerigen ukuran 5 (lima) Liter berisi Amonium Nitrate yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu Tanpa Nama yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak ekosistem laut, membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Memperhatikan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang hukum acara pidana, dan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hilal als Dg. Nompo Bin Tayyeb telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan, berada dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repeblik Indonesia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hilal als Dg. Nompo Bin Tayyeb tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan dan pidana Denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 20.000.000.- ( dua puluh juta rupiah ) jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas ) hari ;
Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu Tanpa Nama
(Dirampas untuk negara).
1 (satu) unit Kompressor.
± 1 (kurang lebih satu) rol selang.
3 (tiga) pasang sepatu bebek
3 (tiga) buah dakor
4 (empat) kaca mata selam;
1 (satu) buah GPS
5 (lima) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi Amonium Nitrate
11 (sebelas) jerigen ukuran 2 (dua) Liter berisi Amonium Nitrate
27 (dua puluh tujuh) Jerigen ukuran 5 (lima) Liter berisi Amonium Nitrate
(Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada hari SENIN , tanggal .2 AGUSTUS 2021....., oleh kami, Timotius Djemey, S.H., sebagai Hakim Ketua , Doddy Hendrasakti, S.H. , Ir. Abdul Rahman Karim, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN. tanggal 23 AGUSTUS 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj.SARILU. SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh RAHMAWATI AZIS, S.H.. Mh, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua / wali / orangtua asuh* Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Doddy Hendrasakti, S.H. Timotius Djemey, S.H.
Ir. Abdul Rahman Karim, S.H.
Panitera Pengganti,
Hj.Sarilu. SH