17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mgl
Terdakwa
MENGADILI : Menyatakan Anak I Riky Putra Bin Mansur M. dan Anak II Bahrun S. Bin Usman S. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak I dan Anak II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung di Pesawaran dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Permasyarakatan Kelas II Kotabumi; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak I dan Anak II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak I dan Anak II tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna kuning; 1 (satu) helai celana pendek warna hitam; 1 (satu) helai celana dalam warna coklat; Dikembalikan kepada Anak Korban atas nama Fifi Khoirun Nisa Binti Ajat; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Menggala untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Balai Permasyarakatan Kelas II Kotabumi; 7. Menetapkan supaya Anak I dan Anak II dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Anak:
Anak 1
1. Nama lengkap : Anak I
2. Tempat lahir : Gunung Keramat
3. Umur/Tanggal lahir : 16 tahun/Maret 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Lampung Utara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak I ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022
Anak 2
1. Nama lengkap : Anak II
2. Tempat lahir : Gunung Batin
3. Umur/Tanggal lahir : 17 tahun/September 2004
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Lampung Utara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Anak II ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022
Anak I didampingi oleh Penasihat Hukumnya Eko Wahyu Andriyadi, S.H., Dodi Yanto, S.H., M.H., dan Ampria Bukhori, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Agustus 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 4 Agustus 2022 dengan Nomor Register 232/SK/PN Mgl;
Anak II didampingi oleh Penasihat Hukumnya Eko Wahyu Andriyadi, S.H., Dodi Yanto, S.H., M.H., dan Ampria Bukhori, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Agustus 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 4 Agustus 2022 dengan Nomor Register 231/SK/PN Mgl;
Para Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas II Kotabumi;
Anak I didampingi oleh orang tuanya yang bernama Mansur M. dan Anak II didampingi oleh orang tuanya yang bernama Usman S.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Menggala Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mgl tanggal 29 Juli 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mgl tanggal 29 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ABH. I. dan ABH. II. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap ABH. I. dan ABH. II. dengan pidana penjara masing masiung selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama anak yang berhadapan dengan hukum dalam tahanan dengan perintah anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Bandar Lampung di Pesawaran selama 3 (tiga) bulan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna kuning.
1 (satu) helai celana pendek warna Hitam.
1 (satu) helai celana dalam warna Coklat..
Dikembalikan kepada anak korban.
Menetapkan supaya ABH. I. dan ABH. II. dibebani biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan/Pledoi dari penasihat hukum Anak berhadapan Hukum I dan Anak berhadapan Hukum II untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat tuntutan anak Nomor: NO. REG. PERK: PDM-17/TUBA/07/2022 tidak dapat diterima dan patut di kesampingkan;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
Memulihkan hak Terdakwa Anak berhadapan Hukum I dan Anak berhadapan Hukum II dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU :
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan yang disampaikan oleh Para Anak di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Hakim supaya dibebaskan karena merasa tidak bersalah;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Anak dan pembelaan Para Anak yang pada pokoknya bahwa nota pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Penuntut Umum berkeberatan dan menolak nota pembelaan dari Penasihat Hukum Para Anak secara keseluruhan. Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar duplik dari Penasihat Hukum Para Anak yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penasihat Hukum keberatan terhadap bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022, seharusnya dihadirkan ahli yang menjelaskan mengenai arti/maksud dari robekan pada visum apakah luka lama atau luka baru;
Keterangan Anak Korban dari mulai Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian sampai di persidangan berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah karena Anak Korban juga memberi keterangan tanpa disumpah;
Menimbang, bahwa Para Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa anak yang berhadapan dengan hukum I. dan II. , pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar Pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Gunung Menanti RT/RW 11/03 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, setiap orang yang dengan sengaja dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau di lakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama sama perbuatan anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 10.30 wib. saat anak Korban (Usia 12 tahun sesuai dengan akta kelahiran Nomor : AL 6170140381) akan mencuci pakaian dan menghidupkan mesin air, tiba-tiba datang anak yang berhadapan dengan hukum I. dan II. yang langsung menarik kedua tangan anak KORBAN, yang mana tangan sebelah kanan anak KORBAN di Tarik oleh anak yang berhadapan dengan hukum I. menggunakan tangan kirinya dan tangan kiri anak KORBAN ditarik oleh anak yang berhadapan dengan hukum II. menggunakan tangan kanannya, setelah itu anak KORBAN di tarik masuk ke dalam kamar mandi lalu anak yang berhadapan dengan hukum II. mengunci pintu kamar mandi, setelah berada di dalam kamar mandi anak KORBAN bertanya “KALIAN MAU NGAPAIN?” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. menjawab “KITA MAIN” kemudian anak KORBAN menjawab “MAIN APA?”, kemudian di jawab dengan anak yang berhadapan dengan hukum II. dan anak yang berhadapan dengan hukum I. “KITA MAIN KAYAK BAPAK SAMA IBU KAMU” kemudian anak KORBAN menjawab “SAYA GA MAU AH” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. bertanya “KENAPA” kemudian anak KORBAN menjawab “SAYA GA MAU KITA KAN BELUM MUHRIM, KITA KAN GA ADA HUBUNGAN APA-APA”, setelah itu anak KORBAN berteriak meminta tolong dengan WINATA, dengan berkata “SEBAT SEBAT TOLONG MBA FIFI” kemudian WINATA menjawab “KENAPA MBA” kemudian anak KORBAN berkata “MBA FIFI DI TARIK SAMA RIKI SAMA BARON”, sambil anak WINATA berusaha mencoba membuka pintu kamar mandi namun tidak bisa terbuka, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. berkata “DIEM-DIEM JANGAN TERIAK” sambil membungkam mulut anak KORBAN menggunakan tangan kanannya, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata “DIEM KAMU PILIH MATI APA HIDUP” kemudian anak KORBAN berusaha melepaskan bungkaman tangan anak yang berhadapan dengan hukum I. dan menjawab “SAYA PILIH HIDUP, DEMI IBU SAYA” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. menjawab kembali “POKOKNYA DIEM JANGAN TERIAK KALAU TERIAK SAYA BUNUH”.- Bahwa kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. mengangkat kedua tangan anak KORBAN dan mendorong badan anak KORBAN merapat ke arah tembok kamar mandi sambil kedua kaki anak yang berhadapan dengan hukum II. menginjak kedua kaki anak KORBAN, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. mencium pipi kanan kiri dan bibir anak KORBAN, kemudian bergantian dengan anak yang berhadapan dengan hukum II. yang juga mencium bibir kemudian pipi kanan dan kiri anak KORBAN, setelah itu anak yang berhadapan dengan hukum II. membuka celana dan celana dalamnya, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. menaiki kursi kecil yang berada di dalam kamar mandi, lalu menarik kepala anak KORBAN kearah kemaluan anak yang berhadapan dengan hukum II. untuk memasukkan kemaluannya ke dalam mulut anak KORBAN, namun anak KORBAN menghindar, kemudian tangan kanan anak KORBAN ditarik oleh anak yang berhadapan dengan hukum II. untuk memegang kemaluannya, namun anak KORBAN mengepalkan tangannya, kemudian setelah itu anak yang berhadapan dengan hukum II. menurunkan celana dan celana dalam yang di kenakan oleh anak KORBAN hingga sampai batas mata kaki, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. membuka baju dan Bra yang anak KORBAN kenakan sampai ke dada, selanjutnya anak yang berhadapan dengan hukum I. membuka bajunya lalu memgang kedua payudara anak KORBAN secara bergantian menggunakan tangan kanannya, setelah itu anak yang berhadapan dengan hukum II. yang meremas kedua payudara anak KORBAN menggunakan kedua tangannya, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. memeluk anak KORBAN dari depan dan menempelkan badan anak FIFI ke tembok, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. membuka paha anak KORBAN dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak KORBAN dan mengoyagkannya keluar masuk selama 5 menit hingga keluar sepermanya di atas paha sebelah kanan anak KORBAN, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak KORBAN lalu mendorong ke depan dan menariknya kembali ke belakang selama 10 menit hingga dari alat kelamin anak yang berhadapan dengan hukum II. keluar seperma didalam alat kelamin anak KORBAN lalu mencabutnya.
Bahwa kemudian anak KORBAN membersihkan seperma yang berada diatas paha kananny, setelah itu anak KORBAN langsung memakai baju dan celananya, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata “DEK JANGAN BILANG SAMA SIAPA-SIAPA, SAMA KELUARGA KAMU, NANTI TERJADI APA-APA SAMA SAYA” kemudian anak KORBAN menjawab “YA SAYA GA BILANG”, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. berkata “DEK KAMU MAU GA NIKAH SAMA SAYA?” kemudian anak KORBAN menjawab “NGGA AH SAYA BELUM SIAP JADI ISTRI” kemudian RIKI menjawab “TAPI SAYA UDAH SAYANG SAMA KAMU” kemudian anak KORBAN menjawab “KALAU MASIH SAYANG BILANG SAMA AYAH SAYA”, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata “YAUDAH BIAR SAYA AJA YANG BILANG SAMA AYAH KAMU” kemudian anak KORBAN berkata “EMANG KAMU SUDAH SIAP NIKAH?” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. menjawab “UDEH DEK” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata “KALAU KAMU SUDAH SIAP, KITA BIKIN ANAK”, kemudian anak KORBAN menjawab “SAYA GA MAU PUNYA ANAK, SAYA MAU KERJA DULU” lalu anak yang berhadapan dengan hukum II. menjawab Kembali “YA DEK GAPAPA”, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. , anak yang berhadapan dengan hukum I. RIKY PUTRA Bin MANSUR.M, dan anak KORBAN keluar dari kamar mandi.- Bahwa atas perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum I. dan II. dilakukan visum terhadap anak Korban dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022, dengan hasil pemeriksaan Tampak robekan pada selaput dara arah jam satu, arah jam tiga, arah jam sembilan dan arah jam sebelas, dengan kesimpulan “robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul”.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa anak yang berhadapan dengan hukum I. dan II. , pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar Pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Gunung Menanti RT/RW 11/03 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 10.30 wib. saat anak Korban (Usia 12 tahun sesuai dengan akta kelahiran Nomor : AL 6170140381) akan mencuci pakaian dan menghidupkan mesin air, tiba-tiba datang anak yang berhadapan dengan hukum I. dan II. yang langsung menarik kedua tangan anak KORBAN, yang mana tangan sebelah kanan anak KORBAN di Tarik oleh anak yang berhadapan dengan hukum I. menggunakan tangan kirinya dan tangan kiri anak KORBAN ditarik oleh anak yang berhadapan dengan hukum II. menggunakan tangan kanannya, setelah itu anak KORBAN di tarik masuk ke dalam kamar mandi lalu anak yang berhadapan dengan hukum II. mengunci pintu kamar mandi, setelah berada di dalam kamar mandi anak KORBAN bertanya “KALIAN MAU NGAPAIN?” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. menjawab “KITA MAIN” kemudian anak KORBAN menjawab “MAIN APA?”, kemudian di jawab dengan anak yang berhadapan dengan hukum II. dan anak yang berhadapan dengan hukum I. “KITA MAIN KAYAK BAPAK SAMA IBU KAMU” kemudian anak KORBAN menjawab “SAYA GA MAU AH” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. bertanya “KENAPA” kemudian anak KORBAN menjawab “SAYA GA MAU KITA KAN BELUM MUHRIM, KITA KAN GA ADA HUBUNGAN APA-APA”, setelah itu anak KORBAN berteriak meminta tolong dengan WINATA, dengan berkata “SEBAT SEBAT TOLONG MBA FIFI” kemudian WINATA menjawab “KENAPA MBA” kemudian anak KORBAN berkata “MBA FIFI DI TARIK SAMA RIKI SAMA BARON”, sambil anak WINATA berusaha mencoba membuka pintu kamar mandi namun tidak bisa terbuka, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. berkata “DIEM-DIEM JANGAN TERIAK” sambil membungkam mulut anak KORBAN menggunakan tangan kanannya, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata “DIEM KAMU PILIH MATI APA HIDUP” kemudian anak KORBAN berusaha melepaskan bungkaman tangan anak yang berhadapan dengan hukum I. dan menjawab “SAYA PILIH HIDUP, DEMI IBU SAYA” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. menjawab kembali “POKOKNYA DIEM JANGAN TERIAK KALAU TERIAK SAYA BUNUH”.- Bahwa kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. mengangkat kedua tangan anak KORBAN dan mendorong badan anak KORBAN merapat ke arah tembok kamar mandi sambil kedua kaki anak yang berhadapan dengan hukum II. menginjak kedua kaki anak KORBAN, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. mencium pipi kanan kiri dan bibir anak KORBAN, kemudian bergantian dengan anak yang berhadapan dengan hukum II. yang juga mencium bibir kemudian pipi kanan dan kiri anak KORBAN, setelah itu anak yang berhadapan dengan hukum II. membuka celana dan celana dalamnya, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. menaiki kursi kecil yang berada di dalam kamar mandi, lalu menarik kepala anak KORBAN kearah kemaluan anak yang berhadapan dengan hukum II. untuk memasukkan kemaluannya ke dalam mulut anak KORBAN, namun anak KORBAN menghindar, kemudian tangan kanan anak KORBAN ditarik oleh anak yang berhadapan dengan hukum II. untuk memegang kemaluannya, namun anak KORBAN mengepalkan tangannya, kemudian setelah itu anak yang berhadapan dengan hukum II. menurunkan celana dan celana dalam yang di kenakan oleh anak KORBAN hingga sampai batas mata kaki, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. membuka baju dan Bra yang anak KORBAN kenakan sampai ke dada, selanjutnya anak yang berhadapan dengan hukum I. membuka bajunya lalu memgang kedua payudara anak KORBAN secara bergantian menggunakan tangan kanannya, setelah itu anak yang berhadapan dengan hukum II. yang meremas kedua payudara anak KORBAN menggunakan kedua tangannya, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. memeluk anak KORBAN dari depan dan menempelkan badan anak FIFI ke tembok, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. membuka paha anak KORBAN dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak KORBAN dan mengoyagkannya keluar masuk selama 5 menit hingga keluar sepermanya di atas paha sebelah kanan anak KORBAN, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak KORBAN lalu mendorong ke depan dan menariknya kembali ke belakang selama 10 menit hingga dari alat kelamin anak yang berhadapan dengan hukum II. keluar seperma didalam alat kelamin anak KORBAN lalu mencabutnya.- Bahwa kemudian anak KORBAN membersihkan seperma yang berada diatas paha kananny, setelah itu anak KORBAN langsung memakai baju dan celananya, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata “DEK JANGAN BILANG SAMA SIAPA-SIAPA, SAMA KELUARGA KAMU, NANTI TERJADI APA-APA SAMA SAYA” kemudian anak KORBAN menjawab “YA SAYA GA BILANG”, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. berkata “DEK KAMU MAU GA NIKAH SAMA SAYA?” kemudian anak KORBAN menjawab “NGGA AH SAYA BELUM SIAP JADI ISTRI” kemudian RIKI menjawab “TAPI SAYA UDAH SAYANG SAMA KAMU” kemudian anak KORBAN menjawab “KALAU MASIH SAYANG BILANG SAMA AYAH SAYA”, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata “YAUDAH BIAR SAYA AJA YANG BILANG SAMA AYAH KAMU” kemudian anak KORBAN berkata “EMANG KAMU SUDAH SIAP NIKAH?” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum I. menjawab “UDEH DEK” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata “KALAU KAMU SUDAH SIAP, KITA BIKIN ANAK”, kemudian anak KORBAN menjawab “SAYA GA MAU PUNYA ANAK, SAYA MAU KERJA DULU” lalu anak yang berhadapan dengan hukum II. menjawab Kembali “YA DEK GAPAPA”, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. , anak yang berhadapan dengan hukum I. RIKY PUTRA Bin MANSUR.M, dan anak KORBAN keluar dari kamar mandi.- Bahwa setelah itu sekira pukul 12.00 Wib pada saat anak KORBAN mau memasak nasi di luar dekat kamar mandi rumah anak KORBAN, datang anak yang berhadapan dengan hukum II. menghampiri anak KORBAN sambil berkata “DEK DEK SINI” kemudian anak KORBAN menjawab “APA BANG?” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata “INI DUIT Rp.50.000;- BUAT KAMU” kemudian anak KORBAN menjawab “GA USAH BANG” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata “GAPAPA DEK INI BUAT DUIT JAJAN KAMU SAMA BELI BEDAK KAMU” kemudian anak KORBAN menjawab “ENGGA BANG SAYA MASIH ADA DUIT” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. berkata lagi “APA BENER DEK KAMU PUNYA DUIT” kemduian anak KORBAN menjawab “IYA BANG” kemudian anak yang berhadapan dengan hukum II. menjawab “YAUDAH DEK” setelah itu anak yang berhadapan dengan hukum II. pergi meninggalkan anak KORBAN.- Bahwa atas perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum I. dan II. dilakukan visum terhadap anak Korban dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022, dengan hasil pemeriksaan Tampak robekan pada selaput dara arah jam satu, arah jam tiga, arah jam sembilan dan arah jam sebelas, dengan kesimpulan “robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul”.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Anak telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mgl tanggal 8 Agustus 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Para Anak tidak dapat diterima;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mgl atas nama Anak I dan Anak II;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Korban, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban berusia 12 tahun;
Bahwa Anak Korban baru mengenal Anak I Riky Putra namun terhadap Anak II sudah mengenal lama;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 10.30 Wib di dalam kamar mandi milik Sdr. Erpan yang beralamat di Gunung Menanti RT 11 RW 03 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Anak Korban ditarik paksa masuk ke kamar mandi kemudian disetubuhi oleh Anak I dan Anak II;
Bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada saat Anak Korban hendak mencuci pakaian kemudian akan menyalakan air di kamar mandi milik Sdr. Erpan tiba-tiba tangan Anak Korban ditarik oleh Anak I dan Anak II. Anak Korban sempat meminta tolong kepada Anak Saksi Winata namun tidak didengar;
Bahwa kemudian setelah Anak Korban ditarik masuk ke dalam kamar mandi oleh Anak I dan Anak II mulut Anak Korban dibekap dan Anak I serta Anak II berkata “Diam jangan teriak, kalau teriak kamu saya bunuh.”;
Bahwa kemudian baju Anak Korban dinaikkan ke atas sebatas dada dan celana Anak Korban diturunkan sebatas lutut oleh Anak I dan Anak II selanjutnya kaki Anak Korban diinjak oleh Anak II dan badan Anak Korban didorong ke dinding tembok kamar mandi;
Bahwa kemudian Anak I dan Anak II secara bergantian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa Anak Korban tidak yakin apakah alat kelamin Anak I dan Anak II masuk ke alat kelamin Anak Korban karena Anak Korban belum pernah melakukan persetubuhan sebelumnya dan tidak mengerti apa itu hubungan badan. Keadaan Anak Korban panik, sedih dan menangis serta merasakan sakit dan perih di alat kelaminnya;
Bahwa Anak II sempat meminta untuk memasukkan alat kelaminnya ke mulut Anak Korban namun hanya menempel di mulut Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak I yang pertama keluar dari kamar mandi kemudian diikuti Anak II dan terakhir Anak Korban keluar dari kamar mandi;
Bahwa Anak Korban melihat Anak Saksi Winata, Deva dan Riyani namun menutupi kejadian yang terjadi di dalam kamar mandi;
Bahwa Anak Korban merasakan sakit pada alat kelaminnya pada saat hendak buang air kecil;
Bahwa Anak Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu Anak Saksi Winata;
Bahwa Anak Korban membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna kuning, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah celana dalam milik Anak Korban yang dikenakan pada saat peristiwa tersebut;
Bahwa terhadap Anak Korban telah dilakukan visum di Rumah Sakit Asy Syifa yang kemudian dituangkan dalam bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022 yang dilakukan terhadap Anak Korban, dengan hasil pemeriksaan Tampak robekan pada selaput dara arah jam satu, arah jam tiga, arah jam sembilan dan arah jam sebelas, dengan kesimpulan “robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul”.
Terhadap keterangan Anak Korban, Para Anak menyatakan semua keterangan yang diberikan oleh Anak Korban tidak benar. Anak I tidak mengenal Anak Korban;
Rusdi Bin Erdansyah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban berusia 12 tahun;
Bahwa saksi mengenal Anak II karena masih ada hubungan keluarga, sedangkan Anak I saksi mengenal tapi tidak dekat;
Bahwa hubungan saksi dengan Anak Korban adalah ayah dengan anak tiri;
Bahwa pada saat menikah dengan ibu Anak Korban, saksi berstatus duda dengan anak dan ibu Anak Korban berstatus janda dengan anak;
Bahwa saksi masih menumpang air ke tetangga yakni Sdr. Erpan dan kamar mandi milik Sdr. Erpan terpisah dari rumahnya;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 saksi dan ibu Anak Korban melihat ada kejanggalan yakni Anak Korban yang bolak balik ke kamar mandi dan mengeluh sakit pada alat kelamin pada saat buang air kecil;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada Anak Korban dan akhirnya Anak Korban menceritakan bahwa Anak Korban telah diperkosa oleh Anak I dan Anak II pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022. Anak Korban ditarik paksa oleh Anak I dan Anak II masuk ke kamar mandi kemudian diperkosa secara bergantian oleh Anak I dan Anak II;
Bahwa kemudian saksi sempat memanggil Anak I dan Anak II untuk ditanyakan terkait peristiwa tersebut namun Anak I dan Anak II tidak mengakui peristiwa tersebut;
Bahwa kemudian saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Lurah lalu akhirnya melapor ke Polres Tulang Bawang Barat;
Bahwa setelah itu dilakukan visum terhadap Anak Korban di RS Asy Syifa Tulang Bawang Barat;
Bahwa ibu Anak Korban tidak mendampingi di persidangan karena sedang dalam kondisi hamil;
Bahwa orang tua Anak I dan Anak II pernah datang ke rumah saksi. Pertama yang datang adalah orang tua Anak I dan Anak II dengan tujuan untuk meminta perdamaian. Kedua paman dari Anak I dan isterinya datang dengan menawarkan uang sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada keluarga saksi;
Bahwa saksi tidak menerima tawaran dan perdamaian tersebut karena saksi merasa bukan sebagai ayah kandung Anak Korban, saksi khawatir apabila uang dan perdamaian tersebut diterima nantinya akan membuat ayah kandung Anak Korban tidak terima. Saksi merasa tidak berhak sepenuhnya terhadap Anak Korban. Saksi mencoba menghubungi ayah kandung Anak Korban tapi tidak ada respon. Selain itu, saksi tidak menerima tawaran uang dan perdamaian karena saksi merasa perbuatan Anak I dan Anak II sudah mencoreng harkat dan martabat keluarga saksi;
Bahwa Anak Korban sudah tidak bersekolah sejak ibu Anak Korban belum menikah dengan saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Anak Korban menjadi murung, trauma dan terkadang seperti orang idiot;
Bahwa terhadap Anak Korban dilakukan pemulihan trauma dari Peksos Tulang Bawang Barat;
Bahwa saksi tidak mengajukan restitusi;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak pernah dipanggil oleh saksi, selebihnya semua keterangan yang diberikan oleh saksi tidak benar;
Riyani Binti Rusdi, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi berusia 10 tahun;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Saksi, Anak Saksi melihat Anak Korban ditarik masuk ke kamar mandi milik Sdr. Erpan oleh Anak I dan Anak II;
Bahwa awalnya Anak Saksi sedang bermain engklek bersama dengan Winata dan Deva di dekat kamar mandi Sdr. Erpan kemudian Anak Saksi berpamitan kepada Winata dan Deva untuk buang air kecil di kamar mandi lalu melihat Anak Korban ditarik oleh Anak I dan Anak II ke dalam kamar mandi. Kemudian Anak Saksi mengintip melalui lubang pipa kran air yang ada di luar kamar mandi. Dari celah lubang tersebut, Anak Saksi melihat Anak Korban diperkosa oleh Anak I dan Anak II. Baju Anak Korban diangkat sampai sebatas dada dan celana Anak Korban diturunkan. Anak Korban dibekap mulutnya oleh Anak I dan Anak II. Anak Saksi melihat dan mendengar Anak Korban yang menangis namun tidak jelas karena mulut Anak Korban dibekap oleh Anak I dan Anak II;
Bahwa Anak Saksi melihat Anak Korban bersandar di tembok;
Bahwa Winata dan Deva kemudian menghampiri Anak Saksi. Winata kemudian naik ke atas kolam samping kamar mandi dan mencoba mengintip sedangkan Deva hanya menempelkan telinga di dinding;
Bahwa kemudian Anak Saksi melihat Anak II yang pertama keluar dari kamar mandi, kemudian Anak I lalu yang terakhir Anak Korban keluar dari kamar mandi;
Bahwa Anak Korban sempat ditanya oleh Anak Saksi namun tidak jujur;
Bahwa Anak Korban sempat mengatakan untuk tidak memberitahu kejadian tersebut kepada Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi sempat ditawari es krim dan uang oleh Anak II namun ditolak oleh Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna kuning, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam milik Anak Korban yang dikenakan pada saat peristiwa tersebut;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Para Anak menyatakan semua keterangan yang diberikan oleh Anak Saksi tidak benar;
Winata Bin Mirwan, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi berusia 10 tahun;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Saksi pada saat Anak Saksi sedang bermain engklek bersama dengan Riyani dan Deva di dekat kamar mandi Sdr. Erpan kemudian Anak Saksi diberitahu oleh Riyani dengan mengatakan “Winata, Winata mbak Fifi ditarik sama Bahrun dan Riky ke kamar mandi Erpan” kemudian Riyani mengintip dari celah pipa kran air dan Anak Saksi memanjat dari kolam di belakang kamar mandi sedangkan Deva menempelkan telinga di tembok;
Bahwa Anak Saksi tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalam kamar mandi karena tidak sampai pada saat akan mengintip namun Anak Saksi mendengar Anak Korban kesakitan dan menangis dengan suara tidak jelas
Bahwa kemudian Anak Saksi melihat Anak II yang pertama keluar dari kamar mandi, kemudian Anak I lalu yang terakhir Anak Korban keluar dari kamar mandi;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Para Anak menyatakan semua keterangan yang diberikan oleh Anak Saksi tidak benar;
Deva Amelia Binti Johansyah, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi masih bersekolah kelas 4 SD;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Saksi pada saat Anak Saksi sedang bermain engklek bersama dengan Riyani dan Winata di dekat kamar mandi Sdr. Erpan kemudian Anak Saksi diberitahu oleh Riyani dengan mengatakan “Winata, Winata mbak Fifi ditarik sama Bahrun dan Riky ke kamar mandi Erpan” kemudian Riyani mengintip dari celah pipa kran air dan Winata memanjat dari kolam di belakang kamar mandi sedangkan Anak Saksi mendengarkan/menguping;
Bahwa Anak Saksi mendengar Anak Korban kesakitan dan menangis dengan suara tidak jelas seperti dibekap mulutnya;
Bahwa kemudian Anak Saksi melihat Anak II dan Anak I keluar dari kamar mandi, kemudian Anak Korban keluar dari kamar mandi;
Bahwa kemudian Anak Saksi meragukan pernyataan Anak Korban yang mengatakan tidak terjadi apa-apa. Anak I dan Anak II hanya membantu Anak Korban mencuci baju. Apabila benar membantu mencuci baju kenapa tidak ada sikat cuci baju dan kenapa Anak Korban menangis;
Bahwa Anak Saksi pernah diberi uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Anak II namun ditolak oleh Anak Saksi karena ingat pesan ibu untuk tidak boleh menerima pemberian dari orang asing;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Para Anak menyatakan semua keterangan yang diberikan oleh Anak Saksi tidak benar;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum mengajukan pula bukti surat sebagai berikut:
Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6170140381 atas nama Anak Korban tertera lahir tanggal 3 Maret 2010;
Visum et Repertum Nomor : 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022 yang dilakukan terhadap Anak Korban, dengan hasil pemeriksaan Tampak robekan pada selaput dara arah jam satu, arah jam tiga, arah jam sembilan dan arah jam sebelas, dengan kesimpulan “robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul”.
Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register Litmas: 050/Lit.Per/KA/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register Litmas: 050/Lit.Per/KA/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022;
Menimbang, bahwa Para Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Anak I
Bahwa Anak I tidak kenal dengan Anak Korban;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 Anak I menginap di rumah Sdr. Erpan yang beralamat di Gunung Menanti RT 11/RW 03 Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama-sama dengan Anak II;
Bahwa awalnya Anak I dan Anak II pergi ke pasar malam di Tiyuh Margo Mulyo karena pulangnya kemalaman kemudian Anak I dan Anak II menginap di rumah Sdr. Erpan;
Bahwa kemudian pukul 13.30 Wib Anak I dan Anak II langsung tidur;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 tidak kemana-mana hanya di rumah namun rambut Anak I diketahui basah, alasannya karena keringat bukan basah karena air;
Bahwa Anak I mengatakan kepada Anak II ada perempuan lewat namun yang dimaksud perempuan oleh Anak I bukan Anak Korban;
Bahwa Anak I belum pernah dihukum;
Anak II
Bahwa Anak II kenal dengan Anak Korban;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 Anak I menginap di rumah Sdr. Erpan yang beralamat di Gunung Menanti RT 11/RW 03 Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama-sama dengan Anak II;
Bahwa awalnya Anak I dan Anak II pergi ke pasar malam di Tiyuh Margo Mulyo karena pulangnya kemalaman kemudian Anak I dan Anak II menginap di rumah Sdr. Erpan;
Bahwa kemudian pukul 13.30 Wib Anak I dan Anak II langsung tidur;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 tidak kemana-mana hanya di rumah namun rambut Anak I diketahui basah, alasannya karena keringat bukan basah karena air;
Bahwa Anak II mengatakan kepada Anak I ada perempuan lewat namun yang dimaksud perempuan oleh Anak I bukan Anak Korban;
Bahwa Anak II melihat ada seorang anak perempuan namun bukan Anak Korban dan tidak mengenakan pakaian seperti yang dikenakan Anak Korban;
Bahwa Anak II belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Para Anak telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Julianto Bin Saryono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mendengar ada permasalahan yakni Anak I dan Anak II dituduh memperkosa Anak Korban dari Sdr. Era Agustin;
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut karena saksi sedang bekerja sebagai buruh tebang tebu mengikut kakak saksi;
Bahwa Anak II ikut bekerja dengan saksi selama 2 bulan;
Bahwa Anak I tinggal di Gunung Sari, namun menginap di rumah Sdr. Erpan bersama dengan Anak II;
Bahwa saksi mengenal Anak Korban yang tinggal di samping rumah Sdr. Erpan dan Anak Korban menumpang air di rumah Sdr. Erpan;
Bahwa ada 2 lubang angin di kamar mandi Sdr. Erpan;
Bahwa terdapat kran air dan saksi pernah mencoba mengintip dari celah pipa kran air tersebut, tidak terlihat dari luar ke dalam kamar mandi;
Bahwa Anak Korban sering nyore (berjalan-jalan sore);
Bahwa Anak Korban pernah mengirim pesan kepada saksi menanyakan tentang orang yang bernama Adit;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak menyatakan benar dan tidak keberatan;
Indah Diantari Binti Ali Yanto, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi bersekolah kelas 3 SMP;
Bahwa Anak Saksi mengenal Anak I, Anak II, dan Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi tidak mengetahui permasalahan antara Anak I, Anak II, dan Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi pernah diberi uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Anak II;
Bahwa awalnya Anak saksi meminta uang kepada Anak II untuk membeli es krim karena anak saksi sudah mencucikan pakaian Anak II;
Bahwa setelah diberi uang oleh Anak II, anak saksi membeli es krim merek Aice rasa jagung;
Bahwa pada hari Selasa, anak saksi melihat Anak I dan Anak II menginap di rumah Sdr. Erpan;
Terhadap keterangan anak saksi, Para Anak menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi a de charge, Para Anak melalui Penasihat Hukumnya juga mengajukan bukti surat yang ditandai dengan T1 sampai dengan T10 yang kesemuanya adalah foto kondisi kamar mandi milik Sdr. Erpan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna kuning.
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, maka sebelum Hakim mengkonstatir adanya fakta-fakta hukum yang dapat mengungkap kebenaran peristiwa persetubuhan terhadap Anak Korban, terlebih dahulu Hakim akan menilai dan mempertimbangkan apakah alat bukti berupa keterangan saksi fakta, surat, petunjuk dan keterangan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki nilai pembuktian yang sah dan dapat diterima secara hukum, sehingga fakta-fakta tersebut berkualitas secara hukum untuk mengungkap dengan jelas dan tidak terbantahkan peristiwa persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Ad.1. Keterangan Saksi
Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana tujuan yang hendak dicapai adalah bukan kebenaran formil melainkan kebenaran materiil. Apabila dalam pembuktiannya tidak ditemukan syarat formal dalam suatu alat bukti, maka tidak menjadikan peristiwa pidana yang sedang dalam proses hukum menjadi cacat hukum karena sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bukan hanya menilai dari 1 (satu) alat bukti saja tetapi harus dikaitkan dengan alat bukti lain. Dalam hal terdapat beberapa alat bukti yang bersesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni minimum 2 (dua) alat bukti yang sah bersesuaian dan Hakim mempunyai keyakinan menurut hati nuraninya bahwa apakah Terdakwa (dalam hal ini adalah Anak (pelaku di bawah 18 tahun) yang melakukan peristiwa pidana atau tidak, maka Hakim akan menjatuhkan putusan tentang bersalah atau tidaknya Anak (azas negative wetelijk);
Menimbang, bahwa ketentuan mengenai keterangan saksi dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Keterangan saksi di sini adalah keterangan saksi fakta yang secara empirik disampaikan dalam persidangan yang telah disumpah sesuai menurut agama yang dia anut, yakni apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri dalam peristiwa itu (vide Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan keterangan tersebut saling bersesuaian serta berhubungan antara keterangan yang satu dengan yang lain, maka menurut Hakim keterangan para saksi fakta yang telah disampaikan di depan persidangan sepanjang ada relevansinya dengan pokok perkara ini dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum untuk mengungkap kebenaran perkara ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menentukan apabila keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini saksi fakta adalah Anak Korban, Anak Saksi Riyani, Anak Saksi Winata, dan Anak Saksi Deva Amelia yang dalam fakta persidangan belum berusia 15 (lima belas tahun) maka saksi tetap dapat memberikan keterangan tanpa disumpah sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya keterangan saksi anak dinilai bukan merupakan alat bukti yang sah dan hanya dipakai sebagai petunjuk;
Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai berikut: “keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.” Demikian pula dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dijelaskan bahwa “keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.”
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, telah pula diperdengarkan keterangan Saksi Rusdi yang disumpah dan saksi a de charge yang diajukan oleh Para Anak yakni Saksi Julianto memberi keterangan di bawah sumpah dan Saksi Indah Diantari yang memberikan keterangan tanpa disumpah (vide Pasal 168 Jo. Pasal 169 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana);
Ad.2. Keterangan Ahli
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum dalam perkara ini tidak mengajukan ahli maka Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai keterangan ahli dalam perkara ini;
Ad.3. Surat
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022 yang dilakukan terhadap Anak Korban, dengan hasil pemeriksaan Tampak robekan pada selaput dara arah jam satu, arah jam tiga, arah jam sembilan dan arah jam sebelas, dengan kesimpulan “robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul”;
Menimbang, bahwa alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka terhadap bukti surat tersebut dinilai sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan oleh Penasihat Hukum Para Anak berupa gambar foto kondisi sekitar kamar mandi milik Sdr. Erpan yang menjadi tempat kejadian perkara. Terhadap bukti surat yang diajukan Penasihat Hukum Para Anak sifatnya hanya menjelaskan pada saat saksi-saksi memberikan keterangan di persidangan;
Ad.4. Petunjuk
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lain dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (vide Pasal 188 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa alat bukti petunjuk terbentuk apabila ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan yang saling bersesuaian antara keterangan saksi, surat dan keterangan Anak telah terjadi suatu tindak pidana itu, dari persesuaian mana akhirnya diketahui siapa pelakunya;
Menimbang, bahwa sebagaimana Hakim sampaikan di atas bahwa saksi fakta dalam perkara ini adalah anak yang belum berusia 15 (lima belas tahun) sehingga keterangan yang diberikan di persidangan dianggap sebagai petunjuk. Hal tersebut akan menimbulkan masalah apabila anak berperan penting karena anak yang melihat fakta pada saat kejadian tindak pidana berlangsung. Kedudukan anak sebagai saksi dalam perkara pidana yang berpijak pada KUHAP, dalam tahap aplikatif atau pelaksanaannya meliputi 3 (tiga) tahapan, yakni sebelum peradilan (pre-adjudication), sidang pengadilan (adjudication) dan setelah pengadilan (post-adjudication). Tahap tersebut merupakan proses yang saling berhubungan dalam rangka penegakan hukum pidana untuk menentukan kebenaran dari suatu peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim berpendapat sejauh mana keterangan yang diberikan oleh Anak Korban, Anak Saksi Riyani, Anak Saksi Winata, Anak Saksi Deva Amelia, relevan dengan peristiwa dan keterangan yang diberikan sejak dalam tahapan sebelum peradilan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan di tahap penyidikan sampai keterangan yang diberikan di persidangan saling bersesuaian maka Hakim berpendapat keterangan anak tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti pentunjuk untuk memutus perkara ini;
Ad.5. Keterangan Anak
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 189 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: “Keterangan terdakwa (dalam hal ini Anak) hanya dapat dipergunakan terhadap dirinya sendiri” menunjukkan bahwa nilai pembuktian antara alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk lebih tinggi nilainya dari pada keterangan Anak. Itulah sebabnya Hakim di setiap persidangan selalu mengingatkan Anak agar jujur dan tidak boleh berbohong dalam memberikan jawaban atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum maupun Hakim terkait peristiwa pidana yang dilakukan, diketahui dan dialaminya sendiri (vide Pasal 189 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sehingga sekalipun Anak menolak keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada Anak, masih ada alat bukti lain untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Anak dalam perkara tersebut atau tidak;
Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan tersebut dapat dijelaskan oleh Hakim bahwa sekalipun Anak I dan Anak II mempunyai hak ingkar, bukan berarti dapat sesuka hatinya memberikan keterangan tidak benar atau berbohong di persidangan. Semua keterangan Anak maupun sifat kepribadian Anak selama dalam proses persidangan akan dinilai oleh Hakim dan dipertimbangkan secara cermat dan komprehensif;
Menimbang, bahwa apabila pengakuan yang Anak lakukan tidak sesuai dengan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bukan berarti Anak harus dilepaskan/dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi justru penolakan dan pengakuan yang tidak berkolerasi dengan alat bukti lain tersebut akan menjadikan pertimbangan hakim untuk memberatkan pidananya. Demikian pula apabila Anak mengakui perbuatan tersebut bahwa Anak I dan Anak II secara bersama-sama telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, Hakim pun tidak akan percaya begitu saja dengan pengakuan tersebut. Hakim akan menghubungkan dengan alat bukti lain dan sikap pengakuan Anak tersebut akan menjadi pertimbangan untuk meringankan pidana Anak, sehingga putusan yang dijatuhkan Hakim dapat mencerminkan rasa keadilan terhadap Anak dan korban;
Menimbang, bahwa Hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana selain telah diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, Hakim juga berpedoman pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban berdasarkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6170140381 berusia 12 tahun;
Bahwa Anak Korban membuat pengakuan telah disetubuhi oleh Anak I dan Anak II pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 10.30 Wib di dalam kamar mandi milik Sdr. Erpan yang beralamat di Gunung Menanti RT 11 RW 03 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat;
Bahwa Anak Saksi Riyani, Anak Saksi Winata, dan Anak Saksi Deva melihat Anak I, Anak II dan Anak Korban keluar dari kamar mandi milik Sdr. Erpan yang beralamat di Gunung Menanti RT 11 RW 03 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat;
Bahwa Anak I dan Anak II menginap di rumah Sdr. Erpan yang beralamat di Gunung Menanti RT 11 RW 03 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Senin malam tanggal 20 Juni 2022 dan pulang pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022;
Bahwa kamar mandi milik Sdr. Erpan terpisah dari rumah Sdr. Erpan;
Bahwa orang tua Anak I dan Anak II pernah datang ke rumah Anak Korban untuk menawarkan perdamaian;
Bahwa di persidangan diajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022 yang dilakukan terhadap Anak Korban, dengan hasil pemeriksaan Tampak robekan pada selaput dara arah jam satu, arah jam tiga, arah jam sembilan dan arah jam sebelas, dengan kesimpulan “robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul”;
Bahwa Anak I dan Anak II di persidangan mengaku tidak pernah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas langsung memilih dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang“ menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang (natuurlijke personen) adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “setiap orang”, dalam hal ini untuk menunjuk subjek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang harus adanya kesesuaian antara identitas Anak yang berhadapan dengan hukum yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang bernama dan yang dihadapkan sebagai Anak atau subjek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Anak sendiri dan dibenarkan oleh para saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila telah terpenuhi salah satu sub unsur maka dianggap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting syarat kesengajaan adalah willens en wetens atau menghendaki dan mengetahui (in die zin kan men opzettelijk aanduiden als willens en wetens). Kedua syarat tersebut bersifat mutlak. Artinya seseorang dikatakan melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, jika perbuatan tersebut dilakukan dengan mengetahui dan menghendaki. Hanya saja si pelaku yang melakukan suatu perbuatan pidana sudah pasti menyadari bahwa akibat dari perbuatan tersebut bisa sesuai dengan kehendak atau tujuannya, maupun tidak sesuai dengan kehendak atau tujuannya. Affectus punitur licet non sequator effectus. Artinya kesengajaan dihukum walaupun kehendak atau tujuannya tidak tercapai;
Menimbang, bahwa dalam kesengajaan terdapat 3 (tiga) corak yakni kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan sebagai kemungkinan. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) adalah kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan. Artinya antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud. Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) adalah kesengajaan yang menimbulkan dua akibat. Akibat pertama yang dikehendaki pelaku dan akibat kedua yang tidak dikehendaki namun pasti harus terjadi. Sedangkan kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn) merupakan suatu kesengajaan yang menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun merupakan suatu kemungkinan;
Menimbang, bahwa kekerasan dapat dibagi menjadi kekerasan verbal dan kekerasan non verbal;
Menimbang, bahwa persetubuhan menurut Arrest Hoge Raad adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan Anak Korban, saksi-saksi yang dihubungkan dengan barang bukti diketahui Anak Korban mengaku telah disetubuhi oleh Anak I dan Anak II pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 10.30 Wib di dalam kamar mandi milik Sdr. Erpan yang beralamat di Gunung Menanti RT 11 RW 03 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat;
Menimbang, bahwa kronologi peristiwa tersebut menurut Anak Korban adalah pada awalnya Anak Korban hendak mencuci pakaian kemudian akan menyalakan air di kamar mandi milik Sdr. Erpan tiba-tiba tangan Anak Korban ditarik oleh Anak I dan Anak II. Anak Korban sempat meminta tolong kepada Anak Saksi Winata namun tidak didengar;
Menimbang, bahwa kemudian setelah Anak Korban ditarik masuk ke dalam kamar mandi oleh Anak I dan Anak II mulut Anak Korban dibekap dan Anak I serta Anak II berkata “Diam jangan teriak, kalau teriak kamu saya bunuh”. Selanjutnya baju Anak Korban dinaikkan ke atas sebatas dada dan celana Anak Korban diturunkan sebatas lutut oleh Anak I dan Anak II selanjutnya kaki Anak Korban diinjak oleh Anak II dan badan Anak Korban didorong ke dinding tembok kamar mandi kemudian Anak I dan Anak II secara bergantian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa Anak Korban tidak yakin apakah alat kelamin Anak I dan Anak II masuk ke alat kelamin Anak Korban karena Anak Korban belum pernah melakukan persetubuhan sebelumnya dan tidak mengerti apa itu hubungan badan. Keadaan Anak Korban panik, sedih dan menangis serta merasakan sakit dan perih di alat kelaminnya;
Menimbang, bahwa Anak II sempat meminta untuk memasukkan alat kelaminnya ke mulut Anak Korban namun hanya menempel di mulut Anak Korban. Selanjutnya Anak Korban melihat Anak Saksi Winata, Deva dan Riyani namun menutupi kejadian yang terjadi di dalam kamar mandi. Setelah kejadian tersebut, Anak Korban merasakan sakit pada alat kelaminnya pada saat hendak buang air kecil;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna kuning, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah celana dalam milik Anak Korban yang dikenakan pada saat peristiwa tersebut adalah pakaian yang dikenakan oleh Anak Korban pada saat peristiwa tersebut berlangsung;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menguji keterangan Anak Korban tersebut, apakah bersesuaian dengan alat bukti lain atau tidak;
Menimbang, bahwa Saksi Rusdi di persidangan mengatakan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 saksi dan ibu Anak Korban melihat ada kejanggalan yakni Anak Korban yang bolak balik ke kamar mandi dan mengeluh sakit pada alat kelamin pada saat buang air kecil. Kemudian Saksi Rusdi menanyakan kepada Anak Korban dan akhirnya Anak Korban menceritakan bahwa Anak Korban telah diperkosa oleh Anak I dan Anak II pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022. Anak Korban ditarik paksa oleh Anak I dan Anak II masuk ke kamar mandi kemudian diperkosa secara bergantian oleh Anak I dan Anak II. Selanjutnya Saksi Rusdi sempat memanggil Anak I dan Anak II untuk ditanyakan terkait peristiwa tersebut namun Anak I dan Anak II tidak mengakui peristiwa tersebut;
Menimbang, bahwa orang tua Anak I dan Anak II pernah datang ke rumah Saksi Rusdi. Pertama yang datang adalah orang tua Anak I dan Anak II dengan tujuan untuk meminta perdamaian. Kedua paman dari Anak I dan isterinya datang dengan menawarkan uang sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada keluarga Saksi Rusdi;
Menimbang, bahwa Saksi Rusdi tidak menerima tawaran dan perdamaian tersebut karena saksi merasa bukan sebagai ayah kandung Anak Korban, saksi khawatir apabila uang dan perdamaian tersebut diterima nantinya akan membuat ayah kandung Anak Korban tidak terima. Saksi Rusdi merasa tidak berhak sepenuhnya terhadap Anak Korban. Saksi Rusdi mencoba menghubungi ayah kandung Anak Korban tapi tidak ada respon. Selain itu, Saksi Rusdi tidak menerima tawaran uang dan perdamaian karena Saksi Rusdi merasa perbuatan Anak I dan Anak II sudah mencoreng harkat dan martabat keluarga Saksi Rusdi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperdengarkan keterangan saksi fakta yakni Anak Saksi Riyani, Anak Saksi Winata dan Anak Saksi Deva yang keterangannya pada pokoknya melihat Anak I, Anak II, dan Anak Korban keluar dari kamar mandi milik Sdr. Erpan. Anak Saksi Riyani, Anak Saksi Winata dan Anak Saksi Deva mendengar Anak Korban menangis dengan suara yang tidak jelas dari dalam kamar mandi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak selama di persidangan menolak semua tuduhan Penuntut Umum, sehingga menjadi kewajiban Hakim untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya dalam persidangan. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan mutlak menggali hukum yang berkembang dan harus bisa menemukan fakta yang tersebunyi sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang oleh Hakim akan dibuktikan dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa apabila sampai sekarang Para Anak tidak bersedia mengakui perbuatannya (menyangkal) peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya, namun dari berbagai alat bukti yang saling bersesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah dapat mematahkan penyangkalan Para Anak tersebut. Para Anak lupa dengan penjelasan Hakim yang menyatakan bahwa keterangan Para Anak hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Bahkan sekalipun Para Anak tidak mengakui sama sekali akan perbuatannya, bukan berarti Para Anak sudah bisa dipastikan bebas, namun pengakuan tersebut harus dikorelasikan dengan alat-alat bukti lain apakah saling bersesuaian atau tidak sesuai ketentuan Pasal 189 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu pengakuan Para Anak tersebut menurut Hakim akan dinilai secara arif dan bijaksana dengan mengacu pada alat-alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan ditambah dengan keyakinan hakim. Berpedoman kepada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Hakim setelah mencermati alat-alat bukti yang ada ternyata telah melebihi dua alat bukti yang sah untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Hakim akan memberikan penilaian dalam unsur-unsur di bawah ini;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Anak menyatakan keterangan Anak Korban tidak dapat dipergunakan karena tidak disumpah dan keterangannya berubah-ubah sejak pemeriksaan di Kepolisian sampai dengan di persidangan. Setelah Hakim mencermati keterangan Anak Korban yang diberikan di persidangan, adanya keterangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya. Anak Korban mengatakan telah disebutuhi oleh Anak I dan Anak II di dalam kamar mandi milik Sdr. Erpan dengan cara mulanya Anak I dan Anak II menarik tangan Anak Korban. Peristiwa ini juga disaksikan langsung oleh Anak Saksi Riyani yang hendak buang air kecil. Selanjutnya Anak Korban mengatakan disenderkan badannya ke tembok kamar mandi oleh Anak I dan Anak II, bajunya dinaikkan sampai dada dan celananya diturunkan oleh Anak I dan Anak II. Anak Korban menangis dan mulutnya dibekap. Keterangan ini bersesuaian dengan keterangan saksi fakta yakni Anak Saksi Riyani yang mengatakan melihat Anak Korban ditarik oleh Anak I dan Anak II ke dalam kamar mandi. Kemudian Anak Saksi mengintip melalui lubang pipa kran air yang ada di luar kamar mandi. Dari celah lubang tersebut, Anak Saksi melihat Anak Korban diperkosa oleh Anak I dan Anak II. Baju Anak Korban diangkat sampai sebatas dada dan celana Anak Korban diturunkan. Anak Korban dibekap mulutnya oleh Anak I dan Anak II. Anak Saksi melihat dan mendengar Anak Korban yang menangis namun tidak jelas karena mulut Anak Korban dibekap oleh Anak I dan Anak II. Anak Saksi melihat Anak Korban bersandar di tembok. Selanjutnya Anak Saksi Winata dan Anak Saksi Deva juga mendengar Anak Korban menangis namun suaranya tidak jelas;
Menimbang, bahwa selanjutnya keterangan Saksi Rusdi yang mengatakan melihat Anak Korban bolak balik ke kamar mandi dan kesakitan ketika buang air kecil. Setelah itu orang tua Anak I dan Anak II datang ke rumah Saksi Rusdi untuk meminta perdamaian;
Menimbang, bahwa telah pula dilakukan visum terhadap Anak Korban yang kemudian menjadi bukti surat di persidangan yakni Visum et Repertum Nomor: 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022 yang dilakukan terhadap Anak Korban, dengan hasil pemeriksaan Tampak robekan pada selaput dara arah jam satu, arah jam tiga, arah jam sembilan dan arah jam sebelas, dengan kesimpulan “robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul”;
Menimbang, bahwa apabila secara psikologis anak-anak suka berhalusinasi atau mengarang cerita tentunya akan berubah-ubah ceritanya. Lain halnya ketika anak menceritakan apa yang benar-benar ia lihat, ia alami, dan ia dengar sendiri. Menurut keyakinan Hakim apa yang disampaikan Anak Korban, Anak Saksi Riyani, Anak Saksi Winata, dan Anak Saksi Deva adalah hal yang nyata dan tidak direkayasa;
Menimbang, bahwa ketercukupan alat bukti (bewijs minimum) dapat diartikan sebagai bukti yang harus ada dengan jumlah tertentu untuk mengikat kebebasan hakim sehingga menimbulkan keyakinan hakim untuk menentukan Anak melakukan suatu tindak pidana (bersalah). Hal tersebut tertuang secara limitatif dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni minimum 2 (dua) alat bukti yang sah bersesuaian dan Hakim mempunyai keyakinan menurut hati nuraninya bahwa apakah Anak yang melakukan peristiwa pidana atau tidak, maka Hakim akan menjatuhkan putusan tentang bersalah atau tidaknya Terdakwa (azas negative wetelijk);
Menimbang, bahwa batasan kriteria bewijs minimmum dalam Pasal 183 KUHAP yang memadai jika dikaitkan dengan alat bukti yang sah yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP (Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, hlm. 283) sebagai berikut:
Penjumlahan dari sekurang-kurangnya seorang saksi ditambah dengan seorang ahli atau surat atau petunjuk, dengan ketentuan penjumlahan kedua alat bukti tersebut harus “saling berkesesuaian” dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain;
Atau bisa juga penjumlahan kedua alat bukti itu berupa keterangan dua orang saksi yang saling berkesesuaian dan saling menguatkan, maupun penggabungan antara keterangan seorang saksi dengan keterangan terdakwa, asal keterangan saksi dengan keterangan terdakwa jelas terdapat saling persesuaian.
Menimbang, bahwa Anak I dan Anak II tidak mengakui adanya peristiwa tersebut dan tidak pernah melakukan perbuatan menyetubuhi Anak Korban. Selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa keterangan Anak I dan Anak II di persidangan yang mengatakan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 Anak I menginap di rumah Sdr. Erpan yang beralamat di Gunung Menanti RT 11/RW 03 Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama-sama dengan Anak II. Anak I dan Anak II pulang dari rumah Sdr. Erpan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022. Anak I dan Anak II tidak pergi kemana-mana dan hanya di rumah Sdr. Erpan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi Indah Diantari dan Saksi Julianto yang mengatakan tidak melihat, mendengar, maupun mengetahui tentang peristiwa persetubuhan Anak I dan Anak II terhadap Anak Korban, sehingga keterangan Anak Saksi Indah Diantari dan Saksi Julianto tidak dapat menguatkan alibi Anak I dan Anak II;
Menimbang, bahwa Anak I dan Anak II memberikan keterangan yang sama yakni pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 keduanya tidak kemana-mana. Sebelumnya Hakim telah menyampaikan bahwa Anak mempunyai hak ingkar sehingga terhadap keterangannya hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri. Bahkan keterangan saksi a de charge dari Para Anak pun sama sekali tidak menguatkan alibinya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum dalam nota pembelaannya menyampaikan keberatan terhadap hasil visum yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai bukti surat dengan alasan 1) visum dilakukan pada dengan jeda yang lama setelah kejadian, 2) terhadap hasil visum tersebut Penasihat Hukum meragukan apakah hasil visum yang menyebut ada luka robekan di vagina Anak Korban tersebut luka lama atau luka baru;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban dan Saksi Rusdi, terhadap Anak Korban telah dilakukan visum yang awalnya visum tersebut diminta oleh Kepolisian. Pada saat dilakukan visum juga didampingi oleh pihak Kepolisian sehingga berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022 dapat menjadi alat bukti yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan atas bukti surat visum tersebut, Penasihat Hukum Para Anak tidak mengajukan Ahli maupun alat bukti lain untuk mendukung keberatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terbukti Anak I dan Anak II telah memaksa Anak Korban dengan menarik tangan Anak Korban, menyandarkan Anak Korban di tembok, memegangi tangan Anak Korban, dan membekap mulut Anak Korban. Anak I dan Anak II kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga mengeluarkan sperma sehingga berdasarkan uraian tersebut, Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak agar melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Ad.3. Dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila telah terpenuhi salah satu sub unsur maka dianggap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Hakim sebelumnya telah terbukti Anak I dan Anak II melakukan persetubuhan kepada Anak Korban dengan cara menarik tangan Anak Korban, menyandarkan Anak Korban di tembok, memegangi tangan Anak Korban, dan membekap mulut Anak Korban di kamar mandi milik Sdr. Erpan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022;
Menimbang, bahwa perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban tersebut dilakukan oleh Anak I dan Anak II secara bersama-sama sehingga Hakim berpendapat “Dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” telah terpenuhi’
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Para Anak;
Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Para Anak mengajukan pembelaan (pledoi) pada pokoknya supaya Hakim berkenan:
Menerima Nota Pembelaan/Pledoi dari penasihat hukum Anak berhadapan Hukum I dan Anak berhadapan Hukum II untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat tuntutan anak Nomor : NO. REG. PERK: PDM-17/TUBA/07/2022 tidak dapat diterima dan patut di kesampingkan;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
Memulihkan hak Terdakwa Anak berhadapan Hukum I dan Anak berhadapan Hukum II dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU :
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa dalam pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Para Anak secara garis besar adalah menyatakan keberatan terhadap keterangan Anak Korban yang tidak disumpah dan berubah-ubah kemudian keberatan terhadap bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Para Anak yang mengatakan keterangan Anak Korban tidak disumpah dan berubah-ubah. Hakim dalam pertimbangan sebelumnya telah menjelaskan, keterangan Anak Korban bersesuaian dengan keterangan Anak Saksi Riyani, Anak Saksi Winata dan Anak Saksi Deva yang merupakan saksi fakta. Meskipun keterangan tersebut tidak diambil di bawah sumpah, Hakim sebagaimana uraian sebelumnya menyatakan keterangan tersebut tidak direkayasa ataupun tidak dimanipulasi. Selanjutnya keterangan saksi-saksi fakta yang melihat dan mendengar kejadian secara langsung juga bersesuaian dan mmendukung keterangan Anak Korban. Penasihat Hukum tidak mencermati fakta di persidangan bahwa ketiga orang saksi fakta yakni Anak Saksi Riyani, Anak Saksi Winata dan Anak Saksi Deva mengatakan hal yang sama yakni mendengar Anak Korban menangis dengan suara tidak jelas dari kamar mandi dan melihat Anak I, Anak II dan Anak Korban keluar dari kamar mandi;
Menimbang, bahwa untuk dapat menilai suatu perbuatan yang dituduhkan kepada seseorang terbukti atau tidak, harus dilihat secara utuh dan lengkap serta terperinci semua kesaksian, fakta-fakta beserta alat bukti yang ada di persidangan, bukan sepenggal-sepenggal atau sepotong-sepotong sehingga hasil kesimpulan yang didapatkan bersifat komprehensif;
Menimbang, bahwa selanjutnya keberatan Penasihat Hukum mengenai bukti surat Visum et Repertum Nomor: 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022. Dalam visum tidak dapat diketahui apakah luka robekan yang terjadi lama atau baru karena visum tidak dilakukan langsung pada saat setelah terjadinya peristiwa persetubuhan;
Menimbang, bahwa hukum pembuktian dalam perkara pidana dibagi menjadi 3 yakni 1) Opsoming van bewijsmiddelen, yaitu alat bukti yang dapat dipergunakan oleh hakim untuk mendapatkan gambaran dari peristiwa pidana, 2) Bewijsvoering, yaitu bagaimana alat bukti tersebut dipergunakan dan 3) Bewijskracht der bewijsmiddelen, yakni kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti (Wirjono Prodjodikoro, 1962, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, hlm. 109) lebih lanjut terkait dengan Opsoming van bewijsmiddelen, terdapat 4 hal penting mengenai alat bukti. Pertama, bukti harus relevan, artinya bukti-bukti yang dikumpulkan harus berkaitan dengan fakta yang menunjuk suatu kebenaran dari peristiwa. Kedua admissible, diartikan suatu bukti harus dapat diterima. Bukti yang dapat diterima selalu merupakan bukti yang relevan, sebaliknya bukti yang relevan dengan peristiwa hukum belum tentu dapat diterima. Ketiga exclusionary rules, diartikan bahwa bukti harus didapatkan dengan cara yang sah tidak melawan hukum. Keempat, bukti harus dapat dievaluasi pada saat pemeriksaan pengadilan, dimana setelah itu bukti dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim untuk memutus perkara (Eddy O. S. Hiariej, 2021, Teori dan Hukum Pembuktian, hlm 10-12);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengarkan keterangan Anak Korban yang tidak pernah mengalami jatuh ataupun mendapatkan kekerasan secara seksual setelah terjadinya peristiwa persetubuhan tersebut. Bukti Visum et Repertum Nomor: 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022 sesuai dengan keterangan Anak Korban dan Saksi Rusdi bahwa pada saat visum didampingi oleh pihak Kepolisian sehingga telah sesuai dengan prosedur untuk mendapatkan bukti. Setelah Hakim meneliti dan mencermati bukti surat Visum et Repertum Nomor: 800/139/II.02.17/VER/TUBABA/2022, tanggal 21 Juli 2022 bukti tersebut relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yakni Anak Korban merasakan adanya sperma Anak I dan Anak II yang keluar pada saat peristiwa persetubuhan terjadi;
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim terhadap pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Para Anak untuk selain dan selebihnya tidak perlu Hakim pertimbangkan lagi karena telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur delik di uraian sebelumnya. Oleh karena itu pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Para Anak yang pada intinya meminta agar Anak I dan Anak II dibebaskan dari segala tuntutan/dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa agar dapat dikatakan mampu bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Hakim mendasarkan pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di mana Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya penjatuhan pidana tersebut oleh karena Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mensyaratkan pidana tambahan berupa denda maka kepada Anak harus pula dijatuhi pidana denda namun berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala belum terdapat tempat pelatihan kerja yang telah melakukan perjanjian dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi. Oleh karena itu, Anak akan ditempatkan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi dengan pertimbangan tempat yang paling dekat untuk penempatan pelatihan kerja adalah di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap Anak, juga patut diperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukanlah semata-mata sebagai upaya balas dendam atas apa yang telah dilakukan Anak, akan tetapi lebih dititikberatkan kepada upaya pendidikan/pembinaan hukum (law education) agar Anak tidak melakukan perbuatan pidana di kemudian hari dan secara umum memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang Anak lakukan. Hal ini bersesuaian dengan maksud dan tujuan dari adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi Anak yang mana segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya yang disampaikan secara lisan oleh orang tua Anak I dan Anak II yang meminta agar Anak I dan Anak II dibebaskan. Orang tua Anak merasa anaknya tidak bersalah. Terhadap permohonan tersebut, oleh karena semua unsur telah terbukti maka permohonan tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam Laporan Hasil Penelitiannya yang pada pokoknya memberikan rekomendasi agar Anak diberikan sanksi pidana penjara dan pelatihan kerja di Lembaga Perlindungan Anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum menuntut agar Anak dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dengan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Bandar Lampung di Pesawaran selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Penuntut Umum dengan mengacu pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu menjatuhkan pidana penjara, kecuali terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Hakim menilai penjatuhan pidana penjara dirasa tepat bagi Anak karena Hakim mencermati, lingkungan tempat Anak I dan Anak II tinggal tidak mendukung dan mengajarkan Anak supaya menjadi pribadi yang lebih baik. Pembelaan orang tua terhadap Anak harus dipertimbangkan matang-matang. Seharusnya orang tua bisa menilai apakah anaknya berbohong atau tidak. Hakim mencermati pula selama persidangan, orang tua Anak I dan Anak II selalu hadir sehingga semestinya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dapat menilai apakah anaknya bersalah atau tidak. Namun orang tua anak tetap membela anak untuk bersikukuh tidak mengakui perbuatannya, sehingga Hakim menilai orang tua Anak I dan Anak II tidak mampu mengajarkan kejujuran dan rasa bertanggung jawab kepada anaknya;
Menimbang, bahwa Hakim menilai lingkungan Anak tidak dapat mendukung Anak untuk memperbaiki diri dan Anak perlu pembinaan khusus sehingga Anak bisa menyadari kesalahannya. Pembinaan yang diberikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak akan memberikan banyak pelajaran dan pengembangan diri Anak yang nantinya berguna bagi masa depan Anak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menegaskan bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku bagi Anak, maka Hakim berpendapat pasal tersebut merupakan salah satu penjabaran dari azas-azas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup maka sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) sub (b) Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna kuning.
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
merupakan barang milik Anak Korban yang dikenakan pada saat tindak pidana dilakukan Anak, terhadap barang tersebut Anak Korban menghendaki untuk dikembalikan sehingga terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan lebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Anak:
Keadaan yang memberatkan
Para Anak tidak mengakui perbuatannya;
Para Anak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Perbuatan Anak I dan Anak II merusak masa depan Anak Korban;
Perbuatan Anak I dan Anak II menjatuhkan harkat dan martabat keluarga Anak Korban;
Anak Korban mengalami trauma setelah peristiwa persetubuhan tersebut;
Keadaan yang meringankan
Para Anak masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikapnya dikemudian hari;
Para Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak dijatuhi pidana dan sebelumnya Para Anak tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya, harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum Putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Anak I dan Anak II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak I dan Anak II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung di Pesawaran dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Permasyarakatan Kelas II Kotabumi;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak I dan Anak II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak I dan Anak II tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna kuning;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Menggala untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Balai Permasyarakatan Kelas II Kotabumi;
Menetapkan supaya Anak I dan Anak II dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022, oleh Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Menggala, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Adriyadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Nurhayati, S.H., Penuntut Umum dan Para Anak didampingi Penasihat Hukum dan masing-masing orang tuanya serta dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi.
Panitera Pengganti Hakim
Adriyadi, S.H. Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H.