343/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIAN MEGA SAKTI, S.H., M.H. Terdakwa: BAMBANG IRAWAN ALS IWAN BIN MARHAN ALM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan als Iwan Bin Marhan Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm; 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk TAPAX Dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Bambang Irawan als Iwan Bin Marhan Alm
2. Tempat lahir : OKU Timur
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/1 Januari 1985
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Tanjung Harapan Desa Tanjung Mas Kec.
Buay Madang Timur Kab. OKU Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 29 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 29 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRAWAN ALIAS IWAN BIN Alm. MARHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang tanpa hak mencoba memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG IRAWAN ALIAS IWAN BIN Alm. MARHANdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9mm.
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk TAPAX.
.Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya teta[ pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN ALIAS IWAN BIN Alm. MARHAN pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira Pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2022 bertempat dirumah tersangka di Dusun Tanjung Harapan Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak mencoba memasukkan keIndonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, anggota SatNarkoba Polres OKUTi murmelakukan penggeledahan di rumah terdakwa BAMBANG IRAWAN ALIAS IWAN BIN Alm. MARHAN dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic klip bening, 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink gambar kuda, 2 (dua) buah pirek kaca yang masih memiliki sisa pakai narkotika jenis sabu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm, 3 (tiga) buah pirek kaca, 3 (tiga) buah sekop plastic, 12 (dua belas)bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna warna putih dan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk TAPAX, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan, dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira Pukul 10.00 Wib Kanit Sat Narkoba melimpahkan terdakwa BAMBANG IRAWAN ALIAS IWAN BIN Alm. MARHAN dan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm ke unit SatReskrim Polres OKU Timur guna dilakukan penyidikan.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU DaruratNomor12Tahun1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Harmoko, S.E. Bin Harjo Sumarto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi Yovi Artianto pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib dirumah terdakwa yang berada di Dusun Tanjung Harapan Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa disebuah rumah ada seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan senjata api serta narkotika kemudian saksi dan rekan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic klip bening, 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink gambar kuda, 2 (dua) buah pirek kaca yang masih memiliki sisa pakai narkotika jenis sabu3 (tiga) buah pirek kaca, 3 (tiga) buah sekop plastic, 12 (dua belas)bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna warna putih serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa senjata api tersebut miliknya;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebegai seorang wiraswasta dan tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Yovi Artianto, S.E. Bin Suarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi Harmoko pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib dirumah terdakwa yang berada di Dusun Tanjung Harapan Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa disebuah rumah ada seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan senjata api serta narkotika kemudian saksi dan rekan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic klip bening, 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink gambar kuda, 2 (dua) buah pirek kaca yang masih memiliki sisa pakai narkotika jenis sabu3 (tiga) buah pirek kaca, 3 (tiga) buah sekop plastic, 12 (dua belas)bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna warna putih serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa senjata api tersebut miliknya;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebegai seorang wiraswasta dan tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib dirumah terdakwa yang berada di Dusun Tanjung Harapan Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berada didalam rumah kemudian datang beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku sebagai Anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic klip bening, 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink gambar kuda, 2 (dua) buah pirek kaca yang masih memiliki sisa pakai narkotika jenis sabu3 (tiga) buah pirek kaca, 3 (tiga) buah sekop plastic, 12 (dua belas)bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna warna putih serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat dan 1 (satu) butir amunisi call 9 mm yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa senjata api yang ditemukan tersebut diakui terdakwa miliknya yang yang digadaikan oleh saudara Heri (belum tertangkap) kepada terdakwa dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun hingga terdakwa ditangkap senjata api tersebut belum ditebus oleh saudara Heri (belum tertangkap);
Bahwa terdakwa tidak pernah membawa senjata api tersebut hanya terdakwa simpan dirumah;
Bahwa terdakwa pernah mencoba untuk meledakan senjata api tersebut dikebun sawit daerah Lampung namun senjata tersebut tidak meledak;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang wiraswasta;
Bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tekah mengajukan bukti surat dipersidangan sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 07/ BSF/2022 pada tanggal 18 Januari 2022 dengan kesimpulan: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm yang telah disita dari tersangka An. Maryanto Bambang Irawan Als Iwan Bin Marhan Alm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk TAPAX
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Harmoko dan saksi Yovi Artianto merupakan Anggota Polisi Polres Ogan Komering Ulu Timur pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib dirumah terdakwa yang berada di Dusun Tanjung Harapan Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa disebuah rumah ada seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan senjata api serta narkotika kemudian saksi dan rekan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic klip bening, 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink gambar kuda, 2 (dua) buah pirek kaca yang masih memiliki sisa pakai narkotika jenis sabu3 (tiga) buah pirek kaca, 3 (tiga) buah sekop plastic, 12 (dua belas)bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna warna putih serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa senjata api yang ditemukan tersebut diakui terdakwa miliknya yang yang digadaikan oleh saudara Heri (belum tertangkap) kepada terdakwa dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun hingga terdakwa ditangkap senjata api tersebut belum ditebus oleh saudara Heri (belum tertangkap);
Bahwa terdakwa tidak pernah membawa senjata api tersebut hanya terdakwa simpan dirumah;
Bahwa terdakwa pernah mencoba untuk meledakan senjata api tersebut dikebun sawit daerah Lampung namun senjata tersebut tidak meledak;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang wiraswasta;
Bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 07/ BSF/2022 pada tanggal 18 Januari 2022 dengan kesimpulan: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm yang telah disita dari tersangka An. Maryanto Bambang Irawan Als Iwan Bin Marhan Alm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut;
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab apabila orang tersebut tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhan dan tidak terganggu penyakit sehingga dalam menjalani hidupnya dapat menentukan keputusannya sendiri dan menyadari segala akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama Bambang Irawan als Iwan Bin Marhan Alm sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan, Terdakwa juga dapat menentukan keputusannya sendiri dalam bertindak sebelum memasuki persidangan ataupun selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa haruslah dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum serta dianggap memiliki kemampuan bertangggungjawab secara pidana, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai uraian perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah sub unsur yang terdapat dalam unsur tersebut, maka sub unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diketahui bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi dalam unsur ini adalah termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Harmoko dan saksi Yovi Artianto merupakan Anggota Polisi Polres Ogan Komering Ulu Timur pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib dirumah terdakwa yang berada di Dusun Tanjung Harapan Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur dan ditemukan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic klip bening, 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink gambar kuda, 2 (dua) buah pirek kaca yang masih memiliki sisa pakai narkotika jenis sabu3 (tiga) buah pirek kaca, 3 (tiga) buah sekop plastic, 12 (dua belas)bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna warna putih serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa senjata api yang ditemukan tersebut diakui terdakwa miliknya yang yang digadaikan oleh saudara Heri (belum tertangkap) kepada terdakwa dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun hingga terdakwa ditangkap senjata api tersebut belum ditebus oleh saudara Heri (belum tertangkap);
Menimbang, bahwa terdakwa tidak pernah membawa senjata api tersebut hanya terdakwa simpan dirumah;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah mencoba untuk meledakan senjata api tersebut dikebun sawit daerah Lampung namun senjata tersebut tidak meledak;
Menimbang, bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang wiraswasta;
Menimbang, bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 07/BSF/2022 pada tanggal 18 Januari 2022 dengan kesimpulan: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm yang telah disita dari tersangka An. Maryanto Bambang Irawan Als Iwan Bin Marhan Alm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum tersebut di atas, maka dengan memperhatikan seluruh barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa yang pada pokoknya yaitu berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm dikaitkan dengan keterangan Terdakwa yang mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari gadaian saudara Heri (belum tertangkap), dihubungkan dengan kesimpulan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 07/BSF/2022 pada tanggal 18 Januari 2022, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak menguasai senjata api telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk TAPAX, merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan als Iwan Bin Marhan Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 1 (satu) butir amunisi call 9 mm;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk TAPAX
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022, oleh kami, Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. , Yessi Oktarina, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rasida, S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Dian Mega Sakti, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H
Yessi Oktarina, S.H
Panitera Pengganti,
Rasida, S.H., M.H