2/Pid.Pra/2022/PN Trt
Putusan PN TARUTUNG Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Trt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT Termohon: Kepala Kepolisisan Resort Tapanuli Utara
MEMUTUSKAN Menyatakan permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Trt gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Trt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan pada Peradilan Tingkat Pertama, telah memberikan Putusan berikut dalam perkara permohonan:
Anugrah Putra Dolok Hutasoit, beralamat di Jalan Tugu, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jackson Oktaryo Nababan, S.H., Hotbin Simaremare, S.H., Aman Sihombing, S.H., Trianto Wibowo, S.H., advokat pada kantor hukum Jackson Oktaryo Nababan, S.H. & Rekan, beralamat di Jalan Komplek Perumahan Puri Kampung Baru Blok D No. 23 Kode Pos 21412, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 20 Juli 2022, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
MELAWAN
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, berkedudukan di di Jalan Letjend Suprapto No. 2, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AKBP Ramles Napitupulu,S.H., M.H., IPTU H. Hutagalung, S.H., M.H., AIPDA Sudirsno Siburian, S.H., Bripka Leo C. Silalahi, S.H., Bripka Arianto Hutasoit, S.H., Brigadir M. Andi Dirgantara, S.H., M.H., Brigadir Johannes W. Sinaga, S.H., Bripda Sergio Suryawan, Penata Salvatore Simanjuntak, kesemuanya adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Bidang Hukum Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara, yang berkantor pada Bidang Hukum Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, dan Polres Tapanuli Utara, Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 2 Tarutung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Agustus 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 15 Agustus 2022 selanjutnya disebut TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Trt tanggal 21 Juli 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Trt tanggal 15 Agustus 2022 tentang pergantian Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Trt tanggal 21 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Surat Permohonan Pemohon Praperadilan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung dengan Register Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Trt tanggal 21 Juli 2022 telah mengajukan permohonan Praperadilan dengan dasar atau alasan sebagai berikut:
Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan Pemohon adalah sebagai berikut:
FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa Pemohon ditangkap oleh anggota polisi Polres Tapanuli Utara tanggal 4 Juni 2022 dan dilakukan penahanan 5 Juni 2022 Atas Laporan Polisi Nomor : Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara Tanggal 4 Juni 2022 mengenai dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Bahwa Pemohon dan 9 (sembilan) orang lainnya (7 diantaranya anak dibawah umur) ditangkap berdasarkan satu Laporan Polisi yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara Tanggal 4 Juni 2022. Faktanya, tempat dan waktu melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dilakukan oleh Pemohon dan 9 (sembilan) orang lainnya tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda.
Bahwa Pemohon ditangkap oleh Kepolisian Resort Tapanuli Utara tanggal 4 Juni berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/67/VI/2022/Reskrim dan ditahan oleh Kepolisian Resort Tapanuli Utara tanggal 5 Juni 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/55/VI/2022/Reskrim.
Bahwa Pemohon ditangkap terlebih dahulu di Siborong Borong oleh orang tua korban dan paman korban kemudian dibawa ke Polsek Siborong borong dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara sebelum dibuat Laporan Polisi di Polres Tapanuli Utara.
Bahwa Pemohon ditahan pada tanggal 5 Juni 2022 tidak berdasarkan bukti yang cukup. Hal ini kami uraikan sebagai berikut :
Handphone korban yang menjadi alat komunikasi antara korban dan Pemohon tidak disita oleh penyidik Kepolisian Resort Tapanuli Utara begitu juga dengan Handphone Pemohon tidak disita oleh penyidik Kepolisian Resort Tapanuli Utara.
Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/2582/VI/2022 yang dilakukan terhadap korban dikeluarkan oleh dr. Ronald E.M.T Nababan,Sp.Og tanggal 7 Juni 2022.
Transkrip percakapan melalui pesan whatsapp antara Pemohon dan korban untuk mengancam korban atau melakukan kekerasan,melakukan serangkaian tipu muslihat,serangkaian kebohongan, membujuk rayu anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain tidak dijadikan barang bukti.
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK TERPENUHI
Cacat Formil Penangkapan dan Penahanan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara terhadap Pemohon terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”;
Bahwa ketika dilakukannya proses penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 4 Juni 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/67/VI/2022/Reskrim, yang pada saat itu dilakukan oleh :
Aiptu Mistranius Purba, S.H;
Bripka Irvandi Sembiring;
Bripka Jhon F Sihombing
Briptu Togi Sinurat
Briptu Bawadi Siburian
Briptu Dewanto Royman A.S,SH
Briptu Yuliana O Silaban,SH
Briptu Swandy Simatupang
Briptu Okto B Nainggolan,SH
Bripda Golden Marbun
Terbukti telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelahpenangkapan dilakukan.”;
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Bahwa pertama kali dan satu-satunya surat yang diterima oleh Tersangka dan keluarganya yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/67/VI/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/55/VI/2022/Reskrim tanggal 5 Juni 2022, yang mana dalam hal ini membuktikan Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung ditangkap dan ditahan sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak seimbang bagi Pemohon untuk dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa sebagai Tersangka untuk pertama kali oleh Termohon setelah dibawa oleh orang tua korban ke Polres Tapanuli Utara dan diperiksa sebagai Tersangka tanggal 4 Juni 2022;
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Cacat Materil penangkapan dan Penahanan
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolian Resor Tapanuli Utara adalah cacat materil. Hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut ini:
Penangkapan terhadap Pemohon
2.1. Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Pasal 1 butir 14 menyatakan“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”; Dalam hal ini Hasil Visum Et Repertum baru keluar tanggal 7 Juni 2022 sementar Pemohon telah ditangkap tanggal 4 Juni 2022. Bahkan handphone korban tidak disita oleh penyidik Polres Tapanuli Utara agar terang benderang tuduhan yang dituduhkan korban kepada Pemohon.
Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”; Dalam hal ini Hasil Visum Et Repertum baru keluar tanggal 7 Juni 2022 sementara Pemohon telah ditahan oleh penyidik Polres Tapanuli Utara tanggal 5 Juni 2022. Bahkan handphone korban tidak disita oleh penyidik Polres Tapanuli Utara agar terang benderang tuduhan yang dituduhkan korban kepada Pemohon.
Bahwa dalam hal telah dilakukannya Penahanan terhadap diri Pemohon, jelas tidak memenuhi ketentuan hukum sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP diatas. Pemohon ditahan oleh Termohon tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebutkan didalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon, terbukti bahwa pihak Polres Tapanuli Utara tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk melakukan Penahanan terhadap Pemohon serta tidak adanya dasar hukum yang menjadi alasan Termohon untuk melakukan Penahanan terhadap Pemohon.
Penggeledahan.
Bahwa ketentuan pasal 32 KUHAP menyatakan bahwa : Untuk Kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan mnurut tata cara yang ditentukan dalam undang undang ini.
Pasal 33 ayat (2),(3), (4), (5) menyatakan bahwa ;
Ayat (2) ;Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
Ayat (3) ;Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
Ayat (4) ;Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
Ayat (5) ; Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Penyitaan.
Bahwa ketentuan pasal 75 ayat 1 huruf f KUHAP menyatakan bahwa : “ Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang penyitaan benda”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penyitaan barang – barang yang diperoleh dalam proses penyidikan terhadap diri Pemohon tidak dilakukan penyitaan terhadap Handphone milik Pemohon dan Handphone milik korban tidak dilakukan penyitaan oleh penyidik Polres Tapanuli Utara. Bahwa handphone korban merupakan alat komunikasi dengan Pemohon yang merupakan barang bukti yang paling menentukan bagaimana cara pelaku untuk membujuk rayu korban, dengan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan atau dengan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan atau percabulan dengan korban.
Hasil Visum et Repertum (VeR) Tidak Pernah di Perlihatkan
Bahwa Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap Korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara Tanggal 4 Juni 2022 merupakan alat bukti yang paling penting dalam perkara aquo, serta menjadi acuan utama dalam menyatakan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh Pelapr/Korban, namun hingga sekarang salinan Visum Et Repertum tersebut tersebut tidak pernah diberikan kepada Pemohon. Dalam hal ini Hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/2582/VI/2022 yang dilakukan terhadap korban dikeluarkan oleh dr. Ronald E.M.T Nababan,Sp.Og pada tanggal 7 Juni 2022. Artinya Pemohon telah ditahan oleh Penyidik Polres Tapanuli Utara tanggal 5 Juni 2022 dimana hasil visum ini paling menentukan apakah telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau tidak, akan tetapi pada tanggal 5 Juni 2022 penyidik Polres Tapanuli Utara telah melakukan Langkah represif terhadap Pemohon dengan menahannya tanpa terpenuhi unsur 2 alat bukti yang cukup untuk menahan seseorang berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sesuai dengan Pasal 133 KUHAP, visum et repertum masuk dalam kategori keterangan ahli. Tersangka berhak mengetahui apa isi visum et repertum tersebut karena tersangka berhak atas segala informasi terhadap permasalahan hukum yang menimpa dirinya. Tersangka berhak meminta isi visum et repertum tersebut kepada Penyidik/Polisi.
TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/67/VI/2022/Reskrim oleh Termohon kepada Pemohon. Bahwa apabila mengacu kepada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, DAN DILAKUKAN PENAHANAN TANPA DILAKUKAN PENYELIDIKAN
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Juni 2022, melalui Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/67/VI/2022/Reskrim. Pemohon terlebih dahulu ditangkap dan dibawa oleh orang tua korban ke Polres Tapanuli Utara dengan terlebih dahulu membuat Laporan Polisi dan kemudian dibuatkan Surat Perintah Penangkapan oleh Penyidik Polres Tapanuli Utara. Pemohon langsung berstatus sebagai Tersangka tanpa adanya pemeriksaan awal melalui panggilan saksi dengan status terlapor untuk dimintai keterangan untuk yang pertama kalinya. Namun hingga ditetapkannya Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon tidak pernah dilakukan Pemanggilan Pertama dengan status Terlapor kepada Pemohon.
Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Termohon), dimana Pemohon telah dinyatakan Tersangka dan Langsung dilakukan Penahanan, akan tetapi tidak dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYIDIKAN” itu sendiri. Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan, bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP.
Tindakan cacat materil yang dilakukan Termohon jelas telah bertentangan dengan ketentuan hukum sebaagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berdasar dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang mengadili perkara Aquo untuk dapat Membatalkan Surat Perintah Penahanan terhadap diri Pemohon.
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA DAN MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON
Bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang kepada Pemohon hanya berdasar pada Laporan Polisi tanggal 4 Juni;
Bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara Tanggal 4 Juni 2022 diperuntukan kepada diri pemohon dan dan 9 (sembilan) orang lainnya (7 diantaranya anak dibawah umur) ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Polres Tapanuli Utara. Faktanya, tempat dan waktu melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dilakukan oleh Pemohon dan 9 (sembilan) orang lainnya tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda.
Bahwa Termohon tidak melakukan penyitaan terhadap handphone korban dan Pemohon yang merupakan alat komunikasi bagaimana Pemohon melakukan bujuk rayu,tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dengan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap diri korban. Bahkan transkrip percakapan melalui pesan whatsapp tidak dilampirkan dalam berkas perkara agar persangkaan yang dituduhkan kepada Pemohon terang benderang dan jelas.
Bahwa Pemohon telah ditahan tanggal 5 Juni 2022 dan hasil Visum Et Repertum keluar tanggal 7 Juni 2022. Artinya belum jelas apakah yang disangkakan kepada diri Pemohon benar atau tidak melakukan persetubuhan, penyidik Polres Tapanuli Utara telah menahan Pemohon tanpa memenuhi bukti yang cukup seperti yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Bahwa sesuai dengan argumentasi hukum sebelumnya, Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 74D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang oleh Kepolisian Resor Tapanuli Utara kepada Pemohon, mengingat Termohon tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebelum menjadi Tersangka. Termohon mendasarkan pada alat bukti yang ditentukannya sendiri dengan cara sewenang-wenang.
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Termohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN TERMOHON DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dibuat sesuai prosedur; dan
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dan ditahannya Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku, maka seharusnya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dan penahanan yang dilakukan kepada pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”
Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian immateril, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Kehilangan Penghasilan Pemohon oleh karena ditahan sewenang-wenang dari tanggal 5 Juni 2022 sampai sekarang, maka Pemohon telah mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 50.00.000 (lima puluh juta Rupiah);
Kerugian Immateril
Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah, Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, selanjutnya melalui pengadilan ini, kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/67/VI/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/55/VI/2022/Reskrim tanggal 5 Juni 2022 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil:
Kehilangan Penghasilan Pemohon oleh karena ditahan sewenang-wenang dari tanggal 5 Juni 2022 sampai sekarang, maka Pemohon telah mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 50.00.000 (lima puluh juta Rupiah);
Kerugian Immateril
Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah, Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 1 media televisi nasional. 2 media cetak nasional, 2 harian media cetak lokal, 2 Tabloid Mingguan Nasional, 1 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 2 Radio lokal;
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo pada Pengadilan Negeri Balige berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).
Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan datang menghadap dalam persidangan Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan jawaban atas permohonan Praperadilan Pemohon sebagai berikut:
SUBSTANSI ATAU ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Penetapan Pemohon (ic.ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT) sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dalamdugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang tidak sah dengan alasan:
Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sehingga Pemohon tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada Pemohon.
Termohon tidak cukup bukti/tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup hanya berdasar pada Laporan Polisi tanggal 4 Juni 2022 karena hasil Visum Et Repertum baru keluar tanggal 7 Juni 2022 sementara Pemohon telah ditangkap tanggal 4 Juni 2022 artinya belum jelas apa yang disangkakan kepada diri Pemohon benar atau tidak melakukan persetubuhan.
Termohon tidak melakukan penyitaan terhadap handphone Korban dan Pemohon bahkan transkrip percakapan melalui pesan whatsapp tidak dilampirkan dalam berkas perkara agar persangkaan yang dituduhkan kepada Pemohon terang benderang dan jelas.
Hasil Visum et Repertum (VeR) tidak pernah diperlihatkan/diberikan kepada Pemohon, tersangka berhak mengetahui apa isi Visum et Repertum (VeR) karena tersangka berhak atas segala informasi terhadap permasalahan hukum yang menimpa dirinya, tersangka berhak meminta isi Visum et Repertum (VeR) kepada penyidik/polisi sesuai Pasal 133 KUHAP.
Penangkapan Pemohon melanggar Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.
Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan tanpa dilakukan Penyelidikan atas diri Pemohon.
Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
KASUS POSISI LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/164/VI/2022/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 04 JUNI 2022, YANG MENJADI OBJEK PRAPERADILAN.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 08.00 Wib, DAVID P. SIPAHUTAR (Pelapor) menanyakan kepada CHRISTNAULY SIPAHUTAR (Korban) karena sering pulang malam hari, namun Korban tidak mau menjawab pertanyaan Pelapor dan Korban meminta maaf untuk tidak mengulangi kejadian pulang malam hari tersebut;
Bahwa kemudian Pelapor meminta handphone Korban kemudian setelah Korban memberikan handphonenya tersebut, Pelapor mengecek isi dari handphone dan membuka salah satu pesan whatsapp dari teman korban dimana isi pesan whatsapp tersebut bahwa yakni salah satu dari Terlapor atas nama MARTIN HUTASOIT sering mengancam akan mempermalukan korban setelah SMA dengan cara menyebarkan video Korban;
Bahwa kemudian Pelapor membaca kembali pesan whatsapp yang berisi “BERARTI KAU SUDAH DIGILIR” dan akibat pesan tersebut Pelapor langsung memukul meja dan menanyakan kepada Korban “SIAPA YANG SUDAH MERUSAK MU?” kemudian Korban menjawab bahwa yang sudah merusak Korban adalah Para Terlapor yakni MARTIN RIO HUTASOIT, ROBY DANIEL ANWAR MARBUN, EROLL NABABAN, LEON MARTIN SINAGA, BRYAN ADAM SIANTURI, JONATHAN SIANTURI, DANIEL HUTASOIT, ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dan JUDIKA HUTASOIT;
Bahwa akibat kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polres Tapanuli Utaradengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/164/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tanggal 04 Juni 2022.
TENTANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
1. Penyelidikan:
Bahwa dengan adanya Laporan Polisi Nomor:LP/B/164/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tanggal 04 Juni 2022 atas nama pelapor DAVID P. SIPAHUTAR, untuk melakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi tersebut maka diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/231/VI/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor:Sprin.Gas/440/VI/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dan guna melakukan Penyelidikan dengan tindakan penyelidikan yang dilakukan:
Wawancara/Interogasi terhadap saksi-saksi:
DAVID P. SIPAHUTAR Als BAPAK KEYSIA (pelapor);
POPRIA SARMAULI SINAGA (ibu korban);
RONNY ASI ELBAR SIPAHUTAR (paman korban);
CHRISTNAULY SIPAHUTAR (korban);
Wawancara terhadap Para Terlapor yang dibawa diserahkan oleh DAVID P. SIPAHUTAR Als BAPAK KEYSIA (pelapor) kepada penyidik Polres Tapanuli Utara yaitu;
ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT (terlapor/ ic. Pemohon);
DANIEL HUTASOIT (terlapor);
BRYAN ADAM SIANTURI (terlapor);
JONATHAN SIANTURI (terlapor);
ROBY DANIEL ANWAR MARBUN (terlapor);
ARYA SAPUTRA SIBURIAN (terlapor);
LEON MARTIN SINAGA (terlapor);
EROL G.V.T NABABAN (terlapor);
JUDIKA HUTASOIT (terlapor);
MARTIN RIO HUTASOIT (terlapor).
Bahwa dari hasil wawancara terhadap seluruh Terlapor bahwa menerangkan membenarkan telah melakukan percabulan atau persetubuhan terhadap korban CHRISTNAULY SIPAHUTAR
Permintaan Visum
Bahwa dengan Surat Nomor: B/40/VI/2022/SPKT tanggal 04 Juni 2022 perihal Permintaan Pemeriksaan Visum Et Revertum a.n. CHRISTNAULY SIPAHUTAR.
Bahwa dari hasil wawancara terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan atau Visum terhadap korban CHRISTNAULY SIPAHUTAR, atas nama dokter RONALD E.M.T. NABABAN, Sp.Og tanggal 4 Juni 2022 menjelaskan bahwa selaput dara korban mengalami robek yang diakibatkan ruda paksa/kekerasan tumpul.
Bahwa selanjutnya dari hasil penyelidikan dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 04Juni 2022, dengan kesimpulan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, agar proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bahwa selanjutnya terhadap hasil penyelidikan tersebut dilakukan gelar perkara tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib diruangan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dengan kesimpulan gelar bahwa diperoleh bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dapat dinaikkan prosesnya ketingkat penyidikan.
2. Penyidikan:
Bahwa untuk menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tanggal 04 Juni 2022 selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/79/VI/2022/Reskrim tanggal04Juni 2022 untuk melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Bahwa Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utaradengan Surat Nomor: K/80/VI/2022/Reskrimtanggal04 Juni 2022 tersangka an. ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT.
Bahwa Termohon mencari alat bukti terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang dilaporkan olehDAVID P. SIPAHUTARantara lain sebagai berikut :
1) Pemeriksaan / keterangan saksi-saksi antara lain:
DAVID P. SIPAHUTARAls BAPAK KEYSIA (saksi pelapor);
POPRIA SARMAULI SINAGA(ibu korban);
RONNY ASI ELBAR SIPAHUTAR (paman korban);
CHRISTNAULY SIPAHUTAR(korban);
JONATHAN SIANTURI (Tersangka dalam berkas terpisah).
dr. RONALD EDWARD MT. NABABAN, SpOG (dokter yang melakukan VER terhadap korban).
2) Keterangan Ahli
Berupa Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/2582/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 an. CHRISTNAULY SIPAHUTAR, dengan hasil pemeriksaan:
Alat Kelamin:
Bentuk alat kelamin dalam batas normal.
Dijumpai darah haid (menstruasi) dari liang vagina.
Dijumpai robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar dengan letak pada arah jam 12 hingga jam 09.
Kesimpulan
Telah diperiksa seorang korban anak perempuan, dikenal berusia sekitar 15 tahun yang datang diantar dalam keadaan kesadaran penuh. Korban belum cukup umur dan sudah pantas untuk dikawini (sudah menstruasi/haid) Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada korban dijumpai keadaan sedang mengalami haid (menstruasi). Dijumpai adanya tanda-tanda ruda paksa/kekerasan tumpul pada daerah kemaluan yang ditandai dengan adanya robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar dengan letak pada arah jam 12 hingga jam 09.
Keterangan ahli ini membuktikan tentang adanya akibat dari pencabulan yang dialami CHRISTNAULY SIPAHUTAR.
Surat
Akta Kelahiran Nomor: 1202-LT-12092017-0039 atas nama CHRISTNAULY SIPAHUTAR lahir pada tanggal 24 Desember 2006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Utara tanggal 12 September 2017 sehingga korban sekarang ini berumur kurang lebih 15 tahun.
Kartu Keluarga No.1202090102100004 yang dikeluarkan Pemkab Tapanuli Utara tanggal 11 September 2017, menerangkan bahwa CHRISTNAULY SIPAHUTAR lahir pada tanggal 24 Desember 2006 sehingga korban sekarang ini berumur kurang lebih 15 tahun.
Melakukan gelar perkara:
Pada tanggal 04 Juni 2022 pukul 18.00 Wib s/d selesai bertempat diruangan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.Menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara maka terhadap ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT ditetapkan sebagai Tersangka dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/41/VI/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022.
Melakukan Penangkapan
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/67/VI/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 maka terhadap Pemohon dilakukan penangkapan dan dibuatkan Berita Acara Penangkapannya tertanggal 04 Juni 2022. Bahwa penangkapan Pemohon dilakukan di Kantor Termohon atas penyerahan atau dibawa oleh Pelapor DAVID P. SIPAHUTARAls BAPAK KEYSIA.
5) Pemeriksaan/Keterangan Tersangka yakni:
ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT (ic. Pemohon) diperiksa sebagai tersangka pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib dan pemeriksaan tambahan pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 pukul 17.15 Wib yang pada pokoknya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak bernama CHRISTNAULY SIPAHUTAR pada akhir bulan Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan Ringroad Siborong-Borong tepatnya didalam mobil tersangka adapun cara tersangka melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR pada akhir bulan Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib menelepon CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan mengajaknya pergi keluar dengan menggunakan mobil tersangka Avanza warna biru muda dengan Nomor Polisi BB 1587 BG atas nama MARTHA ULINA PARDEDE dan membawa keliling kota Siborongborong selanjutnya membawa kearah ringroad dan memarkirkan mobil ditempat sepi lalu tersangka turun dari mobil dan menuju kebangku CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan langsung mencium bibir CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menggesek-gesekkan penisnya kearah bagian vaginanya yang saat itu masih memakai celana kemudian tersangka membuka celananya dan CHRISTNAULY SIPAHUTAR membuka celana lalu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke vagina CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menggoyang-goyangkannya hingga sperma tersangka keluar kemudian mengelapnya menggunakan tisu selanjutnya mengantarkan CHRISTNAULY SIPAHUTAR pulang dimana sebelumnya tersangka mendengar dari JONATHAN SIANTURI bahwa CHRISTNAULY SIPAHUTAR bisa untuk dipakai.
6) Melakukan Penahanan
Bahwa terhadap Pemohon dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/55/VI/2022/Reskrim tanggal 05Juni 2022dan Berita Acara Penahanan tertanggal 05Juni 2022.
7) Meminta Perpanjangan Penahanan
Bahwa penahanan Pemohon diminta perpanjangan penahanannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sesuai Surat Nomor : K/114/VI/2022/Reskrim tanggal 06 Juni 2022 dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara memberikanperpanjanganpenahanan sesuai Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-887/L.2.21/Eku.1/06/2022 tanggal 8Juni 2022 Perpanjangan Penahanan mulai 25Juni 2022 s/d 3Agustus 2022.
8) Meminta Perpanjangan Penahanan ke Pengadilan Negeri Tarutung
Bahwa penahanan Pemohon diminta perpanjangan penahanannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung sesuai Surat Nomor : K/55.A/VII/2022/Reskrim tanggal 22 Juli 2022 dan oleh Pengadilan Negeri Tarutung memberikanperpanjanganpenahanan sesuai Surat Penetapan Nomor: 11 Pen.Pid.Sus/2022/PN.Trt tanggal 27 Juli 2022 Perpanjangan Penahanan mulai 04 Agustus 2022 s/d 02 September 2022.
9) Melakukan Cek TKP
Bahwa dengan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/508/VII/2022/ Reskrimtanggal Juli 2022, personel Termohon melakukan cek TKP di jalan Ringroad siborong-borong Kec. Siborong-borong Kab. Taput dan hasil pengecekan dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan di TKP tanggal 18 Juli 2022.
10) Menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti
Bahwa diterbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor: DPB/32/VI/2022/Reskrim tanggal 10 Juni 2022 terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android dengan nomor HP 0821-6572-5886 dan Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor: DPB/57/VII/2022/Reskrim tanggal 22 Juli 2022 terhadap barang bukti 1 (satu) unit mobil Avanza warna biru muda dengan Nomor Polisi BB 1587 BG atas nama MARTHA ULINA PARDEDE.
11) Mengirimkan Berkas Perkara
Bahwa berkas perkara Pemohon yakni Berkas Perkara Nomor: BP/70/VII/2022/Reskrim tanggal 20Juli 2022telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara(Tahap I) sesuai dengan Surat Nomor: K/72/VII/2022/Reskrim tanggal 20 Juli 2022perihal pengiriman berkas perkara tersangka a.n.ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dan telah dinyatakan P 21 oleh JPU sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: B-1258/L.2.21/Eku.1/08/2022 tanggal 3 Agustus 2022.
12) Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti
Bahwa Pemohon dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU (Tahap II) pada tanggal 05 Agustus 2022 dengan surat Nomor:K/160/VIII/2022/ Reskrimtanggal 05 Agustus 2022 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti,tersangka a.n. ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dengan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 05 Agustus 2022.
IV. ANALISA FAKTA PENYIDIKAN:
Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, surat dan petunjukyang diperoleh Termohonmaka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1202-LT-12092017-0039 atas nama CHRISTNAULY SIPAHUTAR lahir pada tanggal 24 Desember 2006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Utara tanggal 12 September 2017 dan Kartu Keluarga No.1202090102100004 yang dikeluarkan Pemkab Tapanuli Utara tanggal 11September 2017, menerangkan bahwa CHRISTNAULY SIPAHUTAR lahir pada tanggal 24 Desember 2006 sehingga korban sekarang ini berumur kurang lebih 15 tahun.
Bahwapada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 07.00 Wib, DAVID P. SIPAHUTAR (Pelapor) melarang CHRISTNAULY SIPAHUTAR untuk pergi sekolah dikarenakan sebelumnya CHRISTNAULY SIPAHUTAR pergi untuk sekolah namun sering pulang malam hari dan juga pulang pagi sehingga DAVID P. SIPAHUTAR menanyakan kepada CHRISTNAULY SIPAHUTAR kenapa sering pulang malam hari, namun CHRISTNAULY SIPAHUTAR tidak mau menjawab;
Bahwa kemudian DAVID P. SIPAHUTAR meminta handphone CHRISTNAULY SIPAHUTARkemudian setelah CHRISTNAULY SIPAHUTAR memberikan handphonenya tersebut, DAVID P. SIPAHUTAR mengecek isi dari handphone CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan membuka salah satu pesan whatsapp dari teman CHRISTNAULY SIPAHUTAR dimana isi pesan whatsapp tersebut bahwa yakni salah satu dari Terlapor atas nama MARTIN HUTASOIT sering mengancam akan mempermalukan CHRISTNAULY SIPAHUTAR setelah SMA dengan cara menyebarkan video CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan membaca kembali pesan whatsapp yang berisi “BERARTI KAU SUDAH DIGILIR” dan menanyakan kepada CHRISTNAULY SIPAHUTAR“SIAPA YANG SUDAH MERUSAK MU?” kemudian CHRISTNAULY SIPAHUTAR menjawab bahwa pelaku yang melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR adalah MARTIN RIO HUTASOIT, ROBY DANIEL ANWAR MARBUN, EROL G.V.T NABABAN, LEON MARTIN SINAGA, BRYAN ADAM SIANTURI, ARYA SAPUTRA SIBURIAN, JONATHAN SIANTURI, DANIEL HUTASOIT, ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dan JUDIKA HUTASOIT;
Bahwa kemudian DAVID P. SIPAHUTAR Als BAPAK KEYSIA dan RONNY ASI ELBAR SIPAHUTAR pergi mencari para pelaku yang melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan berhasil menemukan seluruh pelaku dan selanjutnya membawa para pelaku ke Polsek Siborong-borong kemudian petugas Polsek Siborong-borong menyarankan agar membuat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Utara;
Bahwa selanjutnya DAVID P. SIPAHUTAR Als BAPAK KEYSIA, POPRIA SARMAULI SINAGA, RONNY ASI ELBAR SIPAHUTAR, CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan didampingi petugas Polsek Siborong-borong pergi ke Polres Tapanuli Utara untuk membuat Laporan Polisi yakni Laporan Polisi Nomor:LP/B/164/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tanggal 04 Juni 2022 dengan membawa seluruh pelaku yang melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR;
Bahwa CHRISTNAULY SIPAHUTAR telah mengalami pencabulan dan atau persetubuhan lebih dari satu kali yakni:
Pertama : pada bulan April 2022 sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Sisingamangaraja Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Kedua : pada tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Damai Nomor 35 Kel. Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Ketiga : pada tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 24.00 Wib di Jl. Tarutung Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Keempat : pada tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Damai Nomor 35 Kel. Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Kelima : pada tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Tugu Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Keenam : pada bulan Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Baru Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Ketujuh : pada hari Minggu akhir Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib di rumah kos-kosan Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Bahwa para pelaku yang melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR adalah MARTIN RIO HUTASOIT, ROBY DANIEL ANWAR MARBUN, EROL G.V.T NABABAN, LEON MARTIN SINAGA, BRYAN ADAM SIANTURI, ARYA SAPUTRA SIBURIAN, JONATHAN SIANTURI, DANIEL HUTASOIT, ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dan JUDIKA HUTASOIT;
Bahwa sebelum para pelaku melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR, para pelaku membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan cara:
MARTIN RIO HUTASOIT membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan terus berkata “AYO LAH DEDEK, PLEASE GAK ADA PUN YANG TAU, CUMA KITA DUA AJA, AKU GAK AKAN KASIH TAU SAMA SIAPA-SIAPA”.
ROBY DANIEL ANWAR MARBUN membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan dengan berkata “PENGEN KALI AKU NGEWE (HUBUNGAN LAYAKNYA SUAMI ISTRI) PLEASE AYANG MAULAH”.
EROL G.V.T NABABAN, ARYA SAPUTRA SIBURIAN dan LEON MARTIN SINAGA membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan dengan berkata “AYO DEH SEKALI AJA YA NGELAKUIN HUBUNGAN SEPERTI SUAMI ISTRI ITU LOH, PLEASEE”.
JUDIKA HUTASOIT, JONATHAN SIANTURI dan BRYAN ADAM SIANTURI membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan dengan berkata “AYO LAH NGEWE (HUBUNGAN LAYAKNYA SUAMI ISTRI) AKU UDAH SUKA SAMA MU DARI LAMA”
ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan berkata “AYO LAH NGELAKUIN HUBUNGAN SUAMI ISTRI, INI CUMAN RAHASIA KITA BERDUA, GAK AKAN KU KASIH TAU SAMA SIAPA SIAPA”
DANIEL HUTASOIT membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan dengan berkata “AYO LAH KITA NGEWE (HUBUNGAN LAKAKNYA SUAMI ISTRI), AKU JANJI GAK BAKALAN KASIH TAU SIAPAPUN, HANYA KITA DUA YANG TAU”.
Bahwa cara MARTIN RIO HUTASOIT, ROBY DANIEL ANWAR MARBUN, EROL G.V.T NABABAN, LEON MARTIN SINAGA, BRYAN ADAM SIANTURI, ARYA SAPUTRA SIBURIAN, JONATHAN SIANTURI, DANIEL HUTASOIT, ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dan JUDIKA HUTASOIT melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR yakni:
Pertama : pelakunya adalah MARTIN RIO HUTASOIT dengan cara mencium bibir, meraba-raba kedua payudara CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan kedua tangannya, membuka baju CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menyuruh CHRISTNAULY SIPAHUTAR untuk membuka celana kemudian MARTIN RIO HUTASOIT membuka celananya kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin CHRISTNAULY SIPAHUTAR sampai sekitar kurang lebih 10 menit kemudian mengeluarkan air mani (sperma) lalu membersihkan dengan menggunakan tisu.
Kedua : pelakunya adalah EROL G.V.T NABABAN dengan cara mencium bibir dan membuka baju CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menyuruh CHRISTNAULY SIPAHUTAR untuk membuka celana kemudian EROLL G.V.T NABABAN membuka celananya kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin CHRISTNAULY SIPAHUTAR sampai sekitar kurang lebih 15 menit kemudian mengeluarkan air mani (sperma) lalu membersihkan dengan menggunakan tisu.
Ketiga : pelakunya adalah EROL G.V.T NABABAN, LEON MARTIN SINAGA dan ARYA SAPUTRA dengan cara EROL G.V.T NABABAN mencium bibir, meraba-raba kedua payudara CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan kedua tangannya, membuka baju CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menyuruh CHRISTNAULY SIPAHUTAR untuk membuka celana kemudian EROL G.V.T NABABAN membuka celananya kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin CHRISTNAULY SIPAHUTAR sampai sekitar kurang lebih 20 menit kemudian mengeluarkan air mani (sperma) lalu membersihkan dengan menggunakan tisu, setelah EROL G.V.T NABABAN mengeluarkan air mani (sperma) nya selanjutnya LEON MARTIN SINAGA mencium bibir, meraba-raba kedua payudara CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan kedua tangannya, setelah itu LEON MARTIN SINAGA membuka seluruh pakaiannya selanjutnya LEON MARTIN SINAGA menyuruh CHRISTNAULY SIPAHUTAR memegang alat kelaminnya dan menyuruh untuk menghisap alat kelaminnya selanjutnya memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin CHRISTNAULY SIPAHUTAR sampai sekitar kurang lebih 10 menit kemudian mengeluarkan air mani (sperma) lalu membersihkan dengan menggunakan tisu setelah LEON MARTIN SINAGA mengeluarkan air mani (sperma) nya selanjutnya ARYA SAPUTRA SIBURIAN mencium bibir, meraba-raba kedua payudara CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan kedua tangannya, setelah itu ARYA SAPUTRA SIBURIAN membuka seluruh pakaiannya kemudian langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin CHRISTNAULY SIPAHUTAR namun tidak sampai mengeluarkan air mani (sperma).
Keempat : pelakunya adalah ROBY DANIEL ANWAR MARBUN, LEON MARTIN SINAGA dan ARYA SAPUTRA SIBURIAN dengan cara ROBY DANIEL ANWAR MARBUN mencium dam meraba-raba payudara CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan kedua tangannya setelah itu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin CHRISTNAULY SIPAHUTAR sampai sekitar kurang lebih 10 menit kemudian mengeluarkan air mani (sperma) lalu dibersihkan dengan menggunakan tisu, setelah ROBY DANIEL ANWAR MARBUN mengeluarkan air mani (sperma) nya selanjutnya LEON MARTIN SINAGA dan ARYA SAPUTRA SIBURIAN melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR.
Kelima : pelakunya adalah BRYAN ADAM SIANTURI, JONATHAN SIANTURI dan JUDIKA ARJUNA HUTASOIT dengan cara BRYAN ADAM SIANTURI meraba-raba payudara CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan kedua tangannya setelah itu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin CHRISTNAULY SIPAHUTAR sampai sekitar kurang lebih 10 menit kemudian mengeluarkan air mani (sperma) lalu dibersihkan dengan menggunakan tisu, setelah itu ROBY DANIEL ANWAR MARBUN mengeluarkan air mani (sperma) nya selanjutnya JONATHAN SIANTURI dan JUDIKA ARJUNA HUTASOIT melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR.
Keenam : pelakunya adalah ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dengan cara mencium bibir CHRISTNAULY SIPAHUTAR, menurunkan celana CHRISTNAULY SIPAHUTAR sampai sebatas lutut setelah itu ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT membuka celananya sampai sebatas lututnya kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin CHRISTNAULY SIPAHUTAR sampai mengeluarkan air mani (sperma) nya diatas perut CHRISTNAULY SIPAHUTAR kemudian membersihkan air mani (sperma) nya dengan menggunakan tisu.
Ketujuh : pelakunya adalah DANIEL HUTASOIT dengan cara mencium bibir, meraba-raba kedua payudara CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan kedua tangannya, membuka baju CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menyuruh CHRISTNAULY SIPAHUTAR untuk membuka celana kemudian DANIEL HUTASOIT membuka pakaiannya kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin CHRISTNAULY SIPAHUTAR sampai sekitar kurang lebih 15 menit kemudian pada saat akan mengeluarkan air mani (sperma)nya, DANIEL HUTASOIT mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam alat kelamin CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan kemudian mengeluarkan air mani (sperma) nya dikamar mandi.
Bahwa ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT melakukan pencabulan dan atau persetubuhan kepada CHRISTNAULY SIPAHUTAR pada akhir bulan Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan Ringroad siborong-borong tepatnya didalam mobil Avanza. Bahwa adapun cara ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR pada akhir bulan Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib menelepon CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan mengajaknya pergi keluar dengan menggunakan mobil ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dan membawa keliling kota Siborongborong selanjutnya membawa kearah ringroad dan memarkirkan mobil ditempat sepi lalu ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT turun dari mobil dan menuju kebangku CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan langsung mencium bibir CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menggesek-gesekkan penisnya kearah bagian vaginanya yang saat itu masih memakai celana kemudian ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT membuka celananya dan CHRISTNAULY SIPAHUTAR membuka celana lalu ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT memasukkan alat kelaminnya ke vagina CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menggoyang-goyangkannya hingga sperma tersangka keluar kemudian mengelapnya menggunakan tisu selanjutnya mengantarkan CHRISTNAULY SIPAHUTAR pulang dimana sebelumnya ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT mendengar dari JONATHAN SIANTURI bahwa CHRISTNAULY SIPAHUTAR bisa untuk dipakai;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/2582/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 an. CHRISTNAULY SIPAHUTARdengan hasil pemeriksaan:
Alat Kelamin:
Bentuk alat kelamin dalam batas normal.
Dijumpai darah haid (menstruasi) dari liang vagina.
Dijumpai robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar dengan letak pada arah jam 12 hingga jam 09.
Kesimpulan: Telah diperiksa seorang korban anak perempuan, dikenal berusia sekitar 15 tahun yang datang diantar dalam keadaan kesadaran penuh. Korban belum cukup umur dan sudah pantas untuk dikawini (sudah menstruasi/haid) Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada korban dijumpai keadaan sedang mengalami haid (menstruasi). Dijumpai adanya tanda-tanda rudapaksa/kekerasan tumpul pada daerah kemaluan yang ditandai dengan adanya robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar dengan letak pada arah jam 12 hingga jam 09;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dr. RONALD EDWARD MT. NABABAN, SpOG yang melakukan pemeriksaan VER terhadap korban menjelaskan bahwa kesimpulan yang saksi peroleh adalah anak perempuan berusia sekitar 15 tahun, korban belum cukup umur dan sudah pantas untuk dikawini (sudah menstruasi/haid) Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada korban dijumpai keadaan sedang mengalami haid (menstruasi). Dijumpai adanya tanda-tanda rudapaksa/kekerasan tumpul pada daerah kemaluan yang ditandai dengan adanya robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar dengan letak pada arah jam 12 hingga jam 09 dan menurut saksi penyebab robekan selaput dara (hymen) korban adalah karena persetubuhan yang telah dialami korban dan dilakukan lebih dari satu kali, hal tersebut disampaikan karena pada saat saksi memeriksa korban, korban mengaku telah mengalami persetubuhan yang dilakukan lebih dari satu kali.
V. ANALISA JURIDIS
Bahwa terhadap ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT (ic. Pemohon) dipersangkakan dugaan melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,dengan unsur-unsur sebagai berikut:
a. Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU.RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak
Unsur Setiap Orang
Bahwa unsur ini merujuk kepada Pemohon sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum setelah unsur berikut dari unsur pasal terpenuhi.
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Bahwa CHRISTNAULY SIPAHUTAR telah mengalami pencabulan dan atau persetubuhan lebih dari satu kali yakni:
Pertama : pada bulan April 2022 sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Sisingamangaraja Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Kedua : pada tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Damai Nomor 35 Kel. Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Ketiga : pada tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 24.00 Wib di Jl. Tarutung Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Keempat : pada tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Damai Nomor 35 Kel. Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Kelima : pada tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Tugu Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Keenam : pada bulan Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Baru Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Ketujuh : pada hari Minggu akhir Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib di rumah kos-kosan Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Bahwa para pelaku yang melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR adalah MARTIN RIO HUTASOIT, ROBY DANIEL ANWAR MARBUN, EROL G.V.T NABABAN, LEON MARTIN SINAGA, BRYAN ADAM SIANTURI, ARYA SAPUTRA SIBURIAN, JONATHAN SIANTURI, DANIEL HUTASOIT, ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dan JUDIKA HUTASOIT;
Bahwa sebelum para pelaku melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR, para pelaku membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan cara:
MARTIN RIO HUTASOIT membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan terus berkata “AYO LAH DEDEK, PLEASE GAK ADA PUN YANG TAU, CUMA KITA DUA AJA, AKU GAK AKAN KASIH TAU SAMA SIAPA-SIAPA”.
ROBY DANIEL ANWAR MARBUNmembujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan dengan berkata “PENGEN KALI AKU NGEWE (HUBUNGAN LAKAKNYA SUAMI ISTRI) PLEASE AYANG MAULAH”.
EROL G.V.T NABABAN, ARYA SAPUTRA SIBURIAN dan LEON MARTIN SINAGAmembujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan dengan berkata “AYO DEH SEKALI AJA YA NGELAKUIN HUBUNGAN SEPERTI SUAMI ISTRI ITU LOH, PLEASEE”.
JUDIKA HUTASOIT, JONATHAN SIANTURI dan BRYAN ADAM SIANTURI membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan dengan berkata “AYO LAH NGEWE (HUBUNGAN LAKAKNYA SUAMI ISTRI) AKU UDAH SUKA SAMA MU DARI LAMA”
ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan dengan berkata “AYO LAH NGELAKUIN HUBUNGAN SUAMI ISTRI, INI CUMAN RAHASIA KITA BERDUA, GAK AKAN KU KASIH TAU SAMA SIAPA SIAPA”
DANIEL HUTASOIT membujuk CHRISTNAULY SIPAHUTAR dengan dengan berkata “AYO LAH KITA NGEWE (HUBUNGAN LAKAKNYA SUAMI ISTRI), AKU JANJI GAK BAKALAN KASIH TAU SIAPAPUN, HANYA KITA DUA YANG TAU”.
Bahwa ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT melakukan pencabulan dan atau persetubuhan kepada CHRISTNAULY SIPAHUTAR pada akhir bulan Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan Ringroad siborong-borong tepatnya didalam mobil ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT adapun cara ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR pada akhir bulan Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib menelepon CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan mengajaknya pergi keluar dengan menggunakan mobil ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dan membawa keliling kota Siborongborong selanjutnya membawa kearah ringroad dan memarkirkan mobil ditempat sepi lalu ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT turun dari mobil dan menuju kebangku CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan langsung mencium bibir CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menggesek-gesekkan penisnya kearah bagian vaginanya yang saat itu masih memakai celana kemudian ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT membuka celananya dan CHRISTNAULY SIPAHUTAR membuka celana lalu ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT memasukkan alat kelaminnya ke vagina CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menggoyang-goyangkannya hingga sperma ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT keluar kemudian mengelapnya menggunakan tisu selanjutnya mengantarkan CHRISTNAULY SIPAHUTAR pulang dimana sebelumnya ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT mendengar dari JONATHAN SIANTURI bahwa CHRISTNAULY SIPAHUTAR bisa untuk dipakai;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1202-LT-12092017-0039 atas nama CHRISTNAULY SIPAHUTAR lahir pada tanggal 24 Desember 2006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Utara tanggal 12 September 2017 dan Kartu Keluarga No.1202090102100004 yang dikeluarkan PemkabTapanuli Utara tanggal 11September 2017, menerangkan bahwa CHRISTNAULY SIPAHUTAR lahir pada tanggal 24 Desember 2006 sehingga korban sekarang ini berumur kurang lebih 15 tahundan korban tergolong anak;
Bahwaberdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/2582/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 an. CHRISTNAULY SIPAHUTARdengan hasil pemeriksaan:
Alat Kelamin:
Bentuk alat kelamin dalam batas normal.
Dijumpai darah haid (menstruasi) dari liang vagina.
Dijumpai robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar dengan letak pada arah jam 12 hingga jam 09.
Kesimpulan: Telah diperiksa seorang korban anak perempuan, dikenal berusia sekitar 15 tahun yang datang diantar dalam keadaan kesadaran penuh. Korban belum cukup umur dan sudah pantas untuk dikawini (sudah menstruasi/haid) Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada korban dijumpai keadaan sedang mengalami haid (menstruasi). Dijumpai adanya tanda-tanda rudapaksa/kekerasan tumpul pada daerah kemaluan yang ditandai dengan adanya robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar dengan letak pada arah jam 12 hingga jam 09;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dr. RONALD EDWARD MT. NABABAN, SpOG yang melakukan pemeriksaan VER terhadap korban menjelaskan bahwa kesimpulan yang saksi peroleh adalah anak perempuan berusia sekitar 15 tahun, korban belum cukup umur dan sudah pantas untuk dikawini (sudah menstruasi/haid) Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada korban dijumpai keadaan sedang mengalami haid (menstruasi). Dijumpai adanya tanda-tanda rudapaksa/kekerasan tumpul pada daerah kemaluan yang ditandai dengan adanya robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar dengan letak pada arah jam 12 hingga jam 09 dan menurut saksi penyebab robekan selaput dara (hymen) korban adalah karena persetubuhan yang telah dialami korban dan dilakukan lebih dari satu kali, hal tersebut disampaikan karena pada saat saksi memeriksa korban, korban mengaku telah mengalami persetubuhan yang dilakukan lebih dari satu kali
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas maka unsur pasal ini telah terbukti menurut hukum.
b. Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU No. 17 Tahun tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU.RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak
Bahwa dengan telah terpenuhinya unsur Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU.RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak maka dengan sendirinya unsur Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU No. 17 Tahun tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU.RI. No. 23 Tahun 2002 telah terpenuhi menurut hukum, hal ini dibuktikan berkas perkara Pemohon telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pemohon bersama barang bukti sudah diserahkan pada tanggal 05Agustus 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
VI. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA.
Bahwa sesuai pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan terminologi bukti permulaan sebagai dasar menetapkan sebagai seorangtersangka.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan seorang tersangka. Ketentuan ini bersesuaian dengan pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184KUHAP.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Termohondalam penyidikan, makaPemohon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 antara lain yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka/terdakwa yaitu:
Keterangan saksi yaitu:
DAVID P. SIPAHUTARAls BAPAK KEYSIA, POPRIA SARMAULI SINAGA, RONNY ASI ELBAR SIPAHUTAR, CHRISTNAULY SIPAHUTAR, JONATHAN SIANTURI (Tersangka dalam berkas terpisah) dan dr. RONALD EDWARD MT. NABABAN, SpOG.
Keterangan ahli :
Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/2582/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 an. CHRISTNAULY SIPAHUTAR.
Surat
Akta Kelahiran Nomor: 1202-LT-12092017-0039 atas nama CHRISTNAULY SIPAHUTAR lahir pada tanggal 24 Desember 2006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Utara tanggal 12 September 2017.
Kartu Keluarga No.1202090102100004 yang dikeluarkan PemkabTapanuli Utara tanggal 11September 2017, menerangkan bahwa CHRISTNAULY SIPAHUTAR lahir pada tanggal 24 Desember 2006 sehingga korban sekarang ini berumur kurang lebih 15 tahun
Barang bukti:
Nihil (dalam pencarian/DPB)
Keterangan Tersangka:
ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT pada intinya menerangkan membenarkan melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap korban CHRISTNAULY SIPAHUTAR.
Petunjuk yaitu:
Bahwa adanya persesuaian keterangan saksi DAVID P. SIPAHUTARAls BAPAK KEYSIA, POPRIA SARMAULI SINAGA, RONNY ASI ELBAR SIPAHUTAR, CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan JONATHAN SIANTURI (Tersangka dalam berkas terpisah)denganketerangan ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT sebagai tersangka melakukan pencabulan dan atau persetubuhan kepada CHRISTNAULY SIPAHUTAR pada akhir bulan Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan Ringroad siborong-borong tepatnya didalam mobil ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT adapun cara ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap CHRISTNAULY SIPAHUTAR pada akhir bulan Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib menelepon CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan mengajaknya pergi keluar dengan menggunakan mobil ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT dan membawa keliling kota Siborongborong selanjutnya membawa kearah ringroad dan memarkirkan mobil ditempat sepi lalu ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT turun dari mobil dan menuju kebangku CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan langsung mencium bibir CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menggesek-gesekkan penisnya kearah bagian vaginanya yang saat itu masih memakai celana kemudian ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT membuka celananya dan CHRISTNAULY SIPAHUTAR membuka celana lalu ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT memasukkan alat kelaminnya ke vagina CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan menggoyang-goyangkannya hingga sperma ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT keluar kemudian mengelapnya menggunakan tisu selanjutnya mengantarkan CHRISTNAULY SIPAHUTAR pulang dimana sebelumnya ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT mendengar dari JONATHAN SIANTURI bahwa CHRISTNAULY SIPAHUTAR bisa untuk dipakai dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/2582/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 an. CHRISTNAULY SIPAHUTARdan keterangan dr. RONALD EDWARD MT. NABABAN, SpOG yang melakukan pemeriksaan VER terhadap korban menjelaskan Dijumpai adanya tanda-tanda rudapaksa/kekerasan tumpul pada daerah kemaluan yang ditandai dengan adanya robekan selaput dara (hymen) yang sampai ke dasar dengan letak pada arah jam 12 hingga jam 09 dan menurut saksi penyebab robekan selaput dara (hymen) korban adalah karena persetubuhan yang telah dialami korban dan dilakukan lebih dari satu kali, hal tersebut disampaikan karena pada saat saksi memeriksa korban, korban mengaku telah mengalami persetubuhan yang dilakukan lebih dari satu kali:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas telah diperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk bahwa diduga keras ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT (ic. Pemohon) melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Bahwa sebelum ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT (ic. Pemohon) ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dilakukan gelar perkara pada tanggal 04 Juni 2022 pukul 18.00 Wib s/d selesai bertempat diruangan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.Maka selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/41/VI/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 yang menetapkan ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOITsebagai tersangka;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka penetapan ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT (ic. Pemohon) sebagai tersangka telah memenuhi rumusan 1 angka 14 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sehingga penetapan tersebut sah menurut hukum.
VII. TENTANG PENANGKAPAN
Bahwa sesuai pasal 17 KUHAP “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan terminologi bukti permulaan sebagai dasar untuk melakukan penangkapan seorang tersangka;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara pada tanggal 04 Juni 2022 pukul 18.00 Wib s/d selesai bertempat diruangan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.Maka selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/41/VI/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 yang menetapkan ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT sebagai tersangka;
Bahwa dengan alat bukti pada penetapan Pemohon sebagai Tersangka yaitu adanya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk sehingga terhadap Pemohon dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 18.20 Wib di depan Mako Polres Tapanuli Utaradengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/67/VI/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022, yang menjelaskan identitas penangkap AIPTU MISTRANIUS PURBA Dkk selaku personil Polres Tapanuli Utara, identitas lengkap Pemohon (ic.ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT), uraian singkat tindak pidana yang dilakukan Pemohon, ditandatangani oleh Termohon selaku penyidik, surat perintah penangkapan diberikan satu lembar kepada Pemohon dengan dibuktikan Pemohon telah menandatangani dalam surat perintah penangkapan Pemohon, setelah dilakukan penangkapan dibuatkan berita acara penangkapannya tanggal 04 Juni 2022. Bahwa pada saat penangkapan Pemohon dilengkapi dan diperlihatkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/397/VI/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022;
Bahwa selanjutnya terhadap Pemohon dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang didampingi Penasehat Hukum yang disediakan penyidik atas nama PENGALAMAN APRI ANDRI, SH, yang pada pokoknya membenarkan telah melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban CHRISTNAULY SIPAHUTAR;
Bahwa selanjutnya tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga Pemohon pada tanggal 05 Juni 2022 yang diserahkan dikantor Polres Tapanuli Utara sebagaimana diakui Pemohon secara tegas dalam surat permohonan Pemohon pada halaman 5 sedangkan pengakuan di dalam persidangan sesuai Pasal 1925 dan Pasal 1926 KUHPerdata adalah bukti yang paling sempurna Bahwa fakta yang tidak disangkal atau tidak bantah adalah merupakan alat bukti pengakuan sejalan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 32 K/Sip/1971 tanggal 24 Maret 1971” Suatu dalil yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara, apabila telah diakui atau tidak disangkal dari pihak lain, maka dalil yang dikemukakannya itu dianggap telah terbukti” maka dengan demikian tembusan surat perintah penangkapan Pemohon telah diterima keluarga Pemohon di kantor Termohon. Bahwa penyerahan tembusan penangkapan Pemohon kepada keluarga Pemohon tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 yaitu paling lama 7 hari setelah dilakukan penangkapan sehingga penyerahan tembusan surat perintah penangkapan Pemohon tersebut sah menurut hukum.Maka dengan demikian kewajiban penyerahan tembusan surat perintah penangkapan Pemohon kepada keluarga Pemohon telah dipenuhi menurut hukum;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas penangkapan Pemohon telah memenuhi rumusan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP sehingga penangkapan Pemohon sah menurut hukum.
VIII. TENTANG PENAHANAN
Bahwa sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Bahwa sebagaimana alat bukti pada saat penetapan tersangkat terhadap Pemohon telah didasarkan minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk serta dikuatkan keterangan Pemohon sebagai tersangka yang membenarkan Pemohon telah melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban CHRISTNAULY SIPAHUTAR. Bahwa kemudian adanya kekhawatiran bahwa Pemohon sebagai tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” (syarat subjektif) dan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon adalah yang dikecualikan dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP (syarat objektif) maka selanjutnya terhadap Pemohon pada tanggal 05 Juni 2022dilakukan penahanan berdasarkan SuratPerintahPenahananNomor:Sp. Han/55/VI/2022/Reskrim tanggal 05 Juni 2022yang menjelaskan alasan dan dasar penahanan, identitas lengkap Pemohon, uraian singkat tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon, tempat ditahan di RTP Polres Tapanuli Utara dari tanggal 05 Juni 2022 s/d 24 Juni 2022 dan dibuat Berita Acara Penahanan tanggal 05 Juni 2022.
Bahwa selanjutnya tembusan surat Penahanan telah diberikan kepada keluarga Pemohon pada tanggal 05 Juni 2022 yang diserahkan dikantor Polres Tapanuli Utara sebagaimana dibenarkan oleh Pemohon pada halaman 5 surat permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan pada penangkapan Pemohon tersebut diatas. Maka dengan demikian kewajiban penyerahan tembusan surat perintah penahanan Pemohon kepada keluarga Pemohon telah dipenuhi menurut hukum.
Bahwa selanjutnya terhadap penahanan Pemohon telah dimohonkan perpanjangan penahanannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sesuai Surat Nomor: /114/VI/2022/Reskrim tanggal 06 Juni 2022 dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah memberikanperpanjanganpenahanan sesuai Surat Perpanjangan Penahanan Nomor:B-887/L.2.21/Eku.1/06/2022 tanggal 8 Juni 2022, Perpanjangan Penahanan mulai 25 Juni 2022 s/d 03Agustus 2022.
Bahwa selanjutnya terhadap penahanan Pemohon kembali dimohonkan perpanjangan penahanannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung sesuai Surat Nomor: K/55.A/VII/2022/Reskrim tanggal 22 Juli 2022 dan Pengadilan Negeri Tarutung telah memberikanperpanjanganpenahanan sesuai Surat Penetapan Nomor: 11 Pen.Pid.Sus/2022/PN.Trt tanggal 27 Juli 2022, Perpanjangan Penahanan mulai 04 Agustus 2022 s/d 02 September 2022.
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas maka penahanan Pemohon telah memenuhi rumusan Pasal 21 ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHAP sehingga penahanan Pemohon sah menurut hukum.
IX. TENTANG TINDAK LANJUT HASIL PENYIDIKAN
Bahwa setelah dilakukan proses penyidikan olehPenyidik,kemudian berkas perkara Tersangka ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT (ic.Pemohon) dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Tahap I) sesuai dengan Surat Nomor: K/72/VII/2022/Reskrim tanggal 20 Juli 2022 perihal pengiriman berkas perkara tersangka a.n. ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT denganBerkas Perkara Nomor: BP/70/VII/2022/Reskrim tanggal 20 Juli 2022 dengan persangkaan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara Pemohon telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Surat Nomor: B-1258/L.2.21/Eku.1/08/2022 tanggal 3 Agustus 2022. Dan selanjutnya Pemohon dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU (Tahap II) pada tanggal 05 Agustus 2022 dengan surat Nomor:K/160/VIII/2022/ Reskrim tanggal 05 Agustus 2022 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti dengan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 05 Agustus 2022.
X. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PERMOHOHONAN PEMOHON
Bahwa subtansi permohonan Pemohon (ic.ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT) adalah Penetapan Pemohon sebagaiTersangka, Penangkapan dan Penahanan dalamdugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undangtidak sah dengan alasan:
Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sehingga Pemohon tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada Pemohon.
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa terkait pemanggilan Pemohon untuk diperiksa sebagai Saksi/Calon Tersangka, dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tidak ditemukan hal-hal sebagaimana didalilkan Pemohon sedangkan yang bersifat final and binding pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah apa yang tercantum dalam amar putusan. Tentang adanya istilah pemeriksaan calon tersangka hanya ditemukan dalam pertimbangan dan tentang hal itu menjadi tidak jelas karena dalam KUHAP tidak dikenal istilah atau terminologi pemeriksaan calon Tersangka sedangkan menurut hukum bahwa sebuah putusan pengadilan yang dilaksanakan atau dieksekusi adalah amar putusan, hal ini dibenarkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 9/Pid.Pra/2019/PN.Mdn;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 9/Pid.Pra/2019/PN Mdn tanggal 13 Februari 2019 pada halaman 59 menerangkan bahwa pertimbangan disertakannya pemeriksaan calon tersangka dalam pengumpulan minimal dua alat bukti diterapkan secara kasuistis karena di dalam KUHAP tidak dikenal frasa “calon tersangka” dan hal tersebut tidak dimuat secara tegas di dalam amar putusan MK tersebut, sehingga oleh karenanya hakim praperadilan berpendapat bahwa kendatipun pengumpulan minimal dua alat bukti dalam perkara aquo tidak disertai dengan pemeriksaan Para Pemohon sebagai tersangka tidaklah mengakibatkan prinsip minimum pembuktian terhadap dua alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka, karena setelah Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sesuai bukti P-11, P-12/T-17, T-18, dengan demikian maka keberatan Para Pemohon tersebut dikesampingkan;
Bahwa tidak diwajibkannya pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan ketentuan KUHAP bahwa tersangka diberikan hak ingkar, diam, tidak disumpah, kemudian sistem pembuktian dimana beban pembuktian berada pada keterangan saksi, surat, ahli dan petunjuk sedangkan alat bukti keterangan terdakwa diposisikan pada nomor 5. Bahwa berdasarkan sistem pembuktian yang diatur KUHAP tersebut maka menurut hukum keterangan tersangka/terdakwa dianggap minus ketika ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak diwajibkan pemeriksaan calon tersangka;
Bahwa meskipun tidak diwajibkan dilakukan pemeriksaan calon tersangka namun, sebelum Termohon melakukan Penyidikan, menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan, terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/231/VI/2022 /Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/440/VI/ 2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dalam proses Penyelidikan tersebut dilakukan kegiatan wawancara terhadap Pemohon pada hari Sabtu tanggal 4Juni 2022 yang pada pokoknya membenarkan telah melakukan pencabulan dan atau persetubuhan kepada korban CHRISTNAULY SIPAHUTAR. Bahwa dengan dilakukan wawancara terhadap Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penangkapan telah memenuhi maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dimaksud.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka dalil tersebut patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Termohon tidak cukup bukti/tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup hanya berdasar pada Laporan Polisi tanggal 4 Juni 2022 karena hasil Visum Et Repertum baru keluar tanggal 7 Juni 2022 sementara Pemohon telah ditangkap tanggal 4 Juni 2022 artinya belum jelas apa yang disangkakan kepada diri Pemohon benar atau tidak melakukan persetubuhan.
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon adalah dalil yang menyesatkan, bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam analisa fakta penyidikan, analisa juridis dan penetapan tersangka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu keterangan saksi, surat dan petunjukdan dikuatkan keterangan Pemohon sebagai tersangka yang membenarkan telah melakukan pencabulan dan atau persetubuhan kepada korban CHRISTNAULY SIPAHUTAR,sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan 4 alat bukti, bahkan dikuatkan hasil wawancara terhadap Pemohon yang membenarkan telah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap korban;
Bahwa dengan Surat Nomor: B/40/VI/2022/SPKT tanggal 04 Juni 2022 perihal Permintaan Pemeriksaan Visum Et Revertum a.n. CHRISTNAULY SIPAHUTAR maka selanjutnya dilakukan wawancara terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan atau Visum terhadap korban CHRISTNAULY SIPAHUTAR, atas nama dokter RONALD E.M.T. NABABAN, Sp.Og tanggal 4 Juni 2022 dengan hasil menjelaskan bahwa selaput dara korban mengalami robek yang diakibatkan ruda paksa/kekerasan tumpul maka hasil wawancara terhadap dokter yang melakukan Visum terhadap korban telah dapat dipergunakan sebagai keterangan ahli bahwa korban mengalami percabulan atau persetubuhan dengan Pemohon. Bahwa terkait Visum terbit tanggal 7 Juni 2022 adalah bersifat formil sedangkan secara materil hasilnya tanggal 4 Juni 2022 telah diperoleh hasilnya maka dengan demikian terkait penerbitan VER tanggal 7 Juni 2022 tidak lah mengurangi nilai pembuktian VER tersebut sebagai alat bukti yang sah pada tanggal 4 Juni 2022.
Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan telah didasarkan alat bukti yang cukup dibuktikan berkas penyidikan perkara Pemohon dinyatakan lengkap (P.21) oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dan sudah dilimpahkan Tahap 2, Bahwa selain alasan juridis tersebut dalil Pemohon sudah merupakan ranah pemeriksaan pokok perkara.
Bahwa berdasarkan alasan-alasanjuridis tersebut diatas maka dalil tersebut patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Termohon tidak melakukan penyitaan terhadap handphone Korban dan Pemohon bahkan transkrip percakapan melalui pesan whatsapp tidak dilampirkan dalam berkas perkara agar persangkaan yang dituduhkan kepada Pemohon terang benderang dan jelas.
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam analisa fakta penyidikan, analisa juridis dan penetapan tersangka, Termohon telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu keterangan saksi, surat dan petunjukuntuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak dengan korban CHRISTNAULY SIPAHUTAR dan dikuatkan keterangan Pemohon sebagai tersangka yang membenarkan telah melakukan pencabulan dan atau persetubuhan kepada korban CHRISTNAULY SIPAHUTARmaka perkara Aquo telah jelas dan terang benderang meskipun transkrip percakapan melalui pesan whatsapp tidak dilampirkan dalam berkas perkara namun demikian terhadap handphone Korban telah dibuatkan kedalam Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor: DPB/32/VI/2022/Reskrim tanggal 10 Juni 2022 dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android dengan nomor HP 0821-6572-5886.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka dalil tersebut patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima
Hasil Visum et Repertum (VeR) tidak pernah diperlihatkan/diberikan kepada Pemohon, tersangka berhak mengetahui apa isi Visum et Repertum (VeR) karena tersangka berhak atas segala informasi terhadap permasalahan hukum yang menimpa dirinya, tersangka berhak meminta isi Visum et Repertum (VeR) kepada penyidik/polisi sesuai Pasal 133 KUHAP.
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon adalah dalil yang menyesatkan dan mengada-ngada bahwa dalam KUHAP, tidak ada kewajiban Termohon untuk memperlihatkan/memberikan Hasil Visum et Repertum (VeR) Korban kepada Pemohon, adapun bunyi dari Pasal 133 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP adalah:
ayat (1) “dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya”.
ayat (2) “permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat”.
ayat (3) “mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat”.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka dalil tersebut patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Penangkapan Pemohon melanggar Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP. Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana diuraikan pada penangkapan telah diuraikan dengan fakta bahwa penangkapan Pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan dan tembusan penangkapan Pemohon telah diserahkan kepada keluarga Pemohon pada tanggal 5 Juni 2022 sebagaimana dibenarkan Pemohon dalam posita permohonannya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka dalil tersebut patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan tanpa dilakukan Penyelidikan atas diri Pemohon idak pernah ada Penyelidikan atas diri Pemohon.
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa menurut KUHAP bahwa penyelidikan dilakukan adalah terhadap suatu peristiwa yang diduga peristiwa pidana bukan kepada personal ic. Pemohon guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. Demikian juga penyidikan bukan ditujukan kepada personal melainkan kepada dugaan tindak pidana guna mencari dan mengumpulkan bukti dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pelakunya. Bahwa dalam perkara aquo berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/231/VI/2022 /Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/440/VI/ 2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 telah dilakukan penyelidikan berupa melakukan wawancara terhadap saksi-saksi, bahkan kepada Pemohon juga dilakukan wawancara pada tanggal 4 Juni 2022 sebagaimana kami uraikan dalam penyelidikan selanjutnya dituangkan ke dalam Laporan Hasil Penyelidikan dan hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa diperoleh bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dapat dinaikkan prosesnya ketingkat penyidikan.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka dalil tersebut patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Jawaban Termohon diatas pada analisa fakta penyidikan, Analisa Juridis, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dimanaPenetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan Pemohon telah memenuhi syaraf formil dan materil serta telah didasarkan bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana dan terlebih dahulu mendapat rekomendasi gelar perkara maka tindakan Termohon telah menaati asas kepastian hukum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka dalil tersebut patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
XI. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan:
Bahwa Penetapan Tersangka atas nama ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT (ic. Pemohon) dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah didasarkan minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk serta keterangan tersangka sehingga penetapan ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT(ic. Pemohon) sebagai tersangka sebagaimana dalamSurat Ketetapan Nomor: S.Tap/41/VI/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 telah sesuai ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan memenuhi rumusan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka didahului dengan gelar perkara.
Bahwa oleh karena penetapan ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT (ic. Pemohon) sebagai tersangka telah didasarkan minimal dua alat bukti maka penangkapan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/67/VI/ 2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 telah memenuhi rumusan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), (3) KUHAP sehingga penangkapan Pemohon sah menurut hukum.
Bahwa penahanan ANUGRAH PUTRA DOLOK HUTASOIT(ic. Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp. Han/55/VI/2022/Reskrim tanggal 05 Juni 2022 telah memenuhi rumusan Pasal 21 ayat (1), (2), (3), (4) KUHAP sehingga penahanan Pemohon sah menurut hukum.
Bahwa oleh karena proses penetapan Pemohon sebagai tersangka didahului proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara dan telah didasarkan minimal 2 alat bukti serta penangkapan dan penahanan Pemohon sah menurut hukum maka tuntutan Pemohon untuk membayar ganti rugi baik materil maupun immaterial dan meminta Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon baik melalui media televisi nasional, media cetak nasional, harian media cetak local, tabloid mingguan nasional, majalah nasional, radio nasional dan radio local adalah tidak beralasan menurut hukum dan selain itu tuntutan meminta maaf melalui media massa dan tuntutan kerugian immateril tersebut tidak dikenal dalam KUHAP dan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana KUHAP terkait ganti rugi tersebut sehingga patut menurut hukum untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis yang diuraikan tersebut diatas maka Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil dari Pemohon dan mohon kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Menimbang, terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah menanggapinya dalam replik, selanjutnya terhadap replik tersebut Termohon juga telah menanggapinya dalam duplik pada persidangan tanggal 18 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 18 Agustus 2022, Termohon mengajukan bukti surat berupa:
Penetapan Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN Trt tanggal 10 Agustus 2022, diberi tanda T-1;
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 10 Agustus 2022, diberi tanda T-2;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat diatas bermeterai cukup dan telah dicocokkan dan disesuaikan dengan aslinya di persidangan, namun bukti T-2 hanya ditunjukkan fotokopinya di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang penafsiran penegasan mengenai batas waktu gugur permohonan praperadilan yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilannya;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati bukti surat T-1 berupa Penetapan Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN Trt tanggal 10 Agustus 2022 yang pada pokoknya menerangkan perkara pokok permohonan Praperadilan a quo diperiksa di Pengadilan Negeri Tarutung pada persidangan hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum yang mana bersesuaian dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Tarutung, sehingga berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 terhadap permohonan praperadilan a quo harus dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa karena permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan gugur maka segala biaya perkara yg timbul dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil;
Mengingat Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang penafsiran penegasan mengenai batas waktu gugur permohonan praperadilan dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Trt gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022 oleh Natanael, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tarutung dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Andrian Halomoan Tumanggor, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Hakim
Andrian Halomoan Tumanggor, S.H. Natanael, S.H.