76/Pid.Sus/2020/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI ARMASARI, SH Terdakwa: MUH. DENNY RATU ALIAS DENNY
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Muh. Denny Ratu Alias Denny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muh.Denny Ratu Alias Denny diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jl. Teuku Umar, Perumahan Teuku Mansion Blok E.9, Kel.Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar; 1 (satu) set sofa warna putih; 1 (satu) lemari kaca warna putih; 3 (tiga) unit AC; 3 (tiga) buah lemari pakaian; 2 (dua) tempat tidur; 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV, Perumahan Griya Thita Permai No. 7, Kel. Ujung Pandang Baru, Kec. Tallo, Kota Makassar; 1 (Satu) SHM No.20241 / Ujung Pandang Baru atas nama Nyonya SUKMAWATI; Dikembalikan kepada saksi korban ROBERT BIJOSONO; 9. 1 (satu) Rangkap sertifikat hak tanggungan (SHT) No.3246 / 2010 atas nama pemegang tanggungan PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK BERKEDUDUKAN DAN BERKANTOR PUSAT DI JAKARTA; 10. 1 (satu) lembar surat dari Bank BNI Nomor : MKL / 6 / 3982, tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional perihal Pencoretan / Roya Hak Tanggungan; 11. 1 (satu) rangkap akta jual beli (AJB) antara Nyonya SUKMAWATI selaku penjual dan DEAN NURISTIFARI BAULI selaku pembeli atas transaksi jual beli 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV Perumahan Griya Thita Permai No.7 Kel. Ujung Pandang Baru Kec.Tallo, Kota Makassar; 12.1 (satu) lembar Kwitansi pengambilan uang CV.DEDE SARATU atas nama ROBERT BIJOSONO sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), tanggal 2 Juni 2017; 13. 1 (satu) lembar Kwitansi pengambilan uang CV.DEDE SARATU atas nama YANTI SUMAWI sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), tanggal 2 / 6 – 2017; 14. 1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 atas nama ROBERT BIJOSONO tujuan Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 15. 1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 atas nama ROBERT BIJOSONO, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 16. 1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 17. 1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 01/06/2016; 18. 1 (satu) lembar SLIP PENGIRIMAN UANG DALAM/LUAR NEGERI/KLIRING nama pengirim ROBERT BIJOSONO alamat Jl.Lembeh Debet dari Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 ditujukan kepada DENY RATU Bank Tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-1329668-2 sebesar Rp.876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tanggal 01 Juni 2016; 19. 1 (satu) lembar SLIP PENGIRIMAN UANG DALAM/LUAR NEGERI/KLIRING nama pengirim ROBERT BIJOSONO alamat Jl.Lembeh Debet dari Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 ditujukan kepada CV.DEDE SARATU Bank Tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-9031010-9 sebesar Rp.876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tanggal 01 Juni 2016; 20. 3 (tiga) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar; 21. 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 02/11/2016 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 22. 1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 02/11/2016; 23. 1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016213-53-6 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU, tanggal 29/03/2016 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 24. 1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 0050-01-027697-50-4 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 29/03/2016 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 25. 1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 29/03/2016; 26. 1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 17/04/2017 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); 27. 1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 17/04/2017; 28. 1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/04/2017 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 29. 1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar halaman 4 (empat) dari 7 (tujuh) halaman, tanggal 13/04/2017; 30. 1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/04/2017 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 31. 1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar halaman 2 (dua) dari 7 (tujuh) halaman , tanggal 13/04/2017; 32. 1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 16/03/2017 sebesar Rp.187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah); 33. 1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 16/03/2017; 34. 1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/11/2016 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); 35. 1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 13/11/2016; 36. 1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 18/01/2017 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 37. 1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 18/01/2017 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 38. 1 (satu) rangkap buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 152 – 00 – 1329668 – 2 atas nama MUH.DENNY RATU. 39. 1 Surat pesanan kendaraan Nomor : 217-IA22588, tanggal 29 Juni 2016 atas nama pemesan DEAN NURISTIFARI BAULI; 40. 2 (Dua) lembar salinan kwitansi No : 0433C/CN/UP1/08/2016 tanggal 30 Juni 2016 dari DEAN NURISTIFARI BAULI senilai Rp. 86.462.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 S A/T TRD (NEW) (2016); 41. 2 (Dua) lembar salinan kwitansi No : 0433D/CN/UP1/08/2016 tanggal 30 Juni 2016 dari ASTRA SEDAYA FINANCE QQ DEAN NURISTIFARI BAULI senilai Rp. 198.138.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk pelunasan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 S A/T TRD (NEW) (2016); 42. 1 (satu) lembar surat kepada ASTRA SEDAYA FINANCE No: 0433B//CN/UP1/08/2016, tanggal 30 Juni 2016; 43. 1 (satu) lembar surat pernyataan No :0433A/CN/UP1/08/2016, tanggal 30 Juni 2016; 44. Asli salinan surat pesanan kendaraan atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2018; 45. Asli salinan tanda terima sementara Nomor : 00476 untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian 1 (satu) unit mobil Pajero Sport Dakar 4X2 AT, warna putih tahun 2018 oleh DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2018 senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah); 46. Asli salinan surat jalan Nomor 0022/mmpv-mks/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018 atas nama pembeli DEAN NURISTIFARI BAULI alamat Perumahan Teuku Mansion Blok E.9; 47. Asli surat permohonan faktur kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4X2 AT atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2019; 48. Gesekan Nomor Rangka MK2KRWPNUJJ009698 dan Nomor mesin 4N15UCS2202; 49. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 07816709 dengan Nomor Polisi DD 1788 UW, atas nama pemilik DEAN NURISTIFARI BAULI; 50. 1 (satu) rangkap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No : M-09281447 Mobil Mercedes Benz Nomor Registrasi DD 1179 TS, atas nama pemilik MUH. DENNY RATU; 51. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 305201015829538 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d 2018; 52. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 005001027697504 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018; 53. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 498501004141531 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018; 54. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 305201016213536 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018; 55. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 358101004610505 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018; 56. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 005001001853562 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018; 57. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 066401000274568 atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018; 58. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 1100323504 atas nama MUH. DENNY RATU periode 1 Juli 2018 s/d Mei 2019; 59. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520014053454 atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI periode 1 September 2014 s/d 30 Juni 2019; 60. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520038281180 atas nama DEDE SARATU periode 1 Maret 2016 s/d 30 Juni 2019; 61. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 034301000799564 atas nama SHARLY GOZAL periode 1 Desember 2016 s/d 28 Februari 2017; 62. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520005747692 atas nama SHARLY GOZAL periode 12 Februari 2016 s/d 25 Oktober 2016; 63. 1 (satu) lembar slip setoran MUHAMMAD DENNY RATU tertanggal 16 November 2016 ke Rekening penampungan PT.Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tujuan penggunaan dana : DP Pembelian asset Maybank Bulusaraung, Makassar; Terlampir dalam berkas perkara; 64. Uang tunai sebesai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 65. 1 (satu) unit laptop merek HP warna hitam; 66. 1 (satu) unit HP merek Iphone 4, warna hitam; 67. 1 (satu) unit HP merek Iphone 6, warna silver; 68. 1 (satu) unit HP merek Samsung, warna putih; 69. 1 (satu) unit HP merek Blackberry, warna putih; 70. 1 (satu) unit Laptop merek Acer, warna merah; Dikembalikan kepada saksi korban Robert Bijosono; 71. 2 (dua) buku tabungan Bank BRI An.RAHMAYANTI dengan No.Rek 3052-01-015127-53-8 dan No.Rek 0050-01-077884-50-9; 72. 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna kuning dengan nomor kartu 5221 8450 1112 7834; 73. 1 (satu) lembar surat pernyataan Muh.Denny Ratu bermaterai tanggal 21 April 2018; 74. Rekening Koran Bank Mandiri dengan No.Rek 1520013296682 atas nama Muh.Denny Ratu; 75. Rekening Koran Giro Bank Mandiri dengan No.Rek. 1520090310109 atas nama CV Dede Saratu; Terlampir dalam berkas perkara; 76. Uang tunai senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); Dikembalikan kepada saksi korban Robert Bijosono; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 76/Pid.Sus/2020/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Muh. Denny Ratu Alias Denny
Tempat lahir : Ujung Pandang
Umur / Tanggal Lahir : 37 Tahun / 28 November 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Teuku Umar Perum Mansion Blok E.9
Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo,
Kota Makassar
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S.1
Terdakwa Muh. Denny Ratu Alias Denny ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap Penasihat Hukumnya yaitu Muh. Israq Mahmud, SHi, CLA.CIL., Mukadi Saleh, SH., Mahyuddin Jamal, SH., Muhammad Hazman, SH., dan Hasyim Hasbullah, SH. Para Advokat/Konsultan Hukum & Legal Audit dan Advokat Magang pada Law Firm Mh-Isra And Partners, Advocate-Counsellor At Law & Auditor, yang beralamat Kantor di Jalan Cumi-Cumi No. 50 A, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2020, yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 05 Februari 2020 No. 57/PID/2020/KB;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Mks tanggal 16 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Mks tanggal 21 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUH. DENNY RATU Alias DENNY, bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menempatkan, Mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. DENNY RATU Alias DENNY dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun, denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit rumah yang terletak di Jl. Teuku Umar, Perumahan Teuku Mansion Blok E.9, Kel.Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar;
1 (satu) set sofa warna putih;
1 (satu) lemari kaca warna putih;
3 (tiga) unit AC;
3 (tiga) buah lemari pakaian;
2 (dua) tempat tidur;
1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV, Perumahan Griya Thita Permai No. 7, Kel. Ujung Pandang Baru, Kec. Tallo, Kota Makassar;
1 (Satu) SHM No.20241 / Ujung Pandang Baru atas nama Nyonya SUKMAWATI;
Dikembalikan kepada saksi korban ROBERT BIJOSONO;
1 (satu) Rangkap sertifikat hak tanggungan (SHT) No.3246 / 2010 atas nama pemegang tanggungan PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK BERKEDUDUKAN DAN BERKANTOR PUSAT DI JAKARTA;
1 (satu) lembar surat dari Bank BNI Nomor : MKL / 6 / 3982, tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional perihal Pencoretan / Roya Hak Tanggungan;
1 (satu) rangkap akta jual beli (AJB) antara Nyonya SUKMAWATI selaku penjual dan DEAN NURISTIFARI BAULI selaku pembeli atas transaksi jual beli 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV Perumahan Griya Thita Permai No.7 Kel. Ujung Pandang Baru Kec.Tallo, Kota Makassar;
1 (satu) lembar Kwitansi pengambilan uang CV.DEDE SARATU atas nama ROBERT BIJOSONO sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), tanggal 2 Juni 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi pengambilan uang CV.DEDE SARATU atas nama YANTI SUMAWI sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), tanggal 2 / 6 – 2017
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 atas nama ROBERT BIJOSONO tujuan Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 atas nama ROBERT BIJOSONO, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 01/06/2016;
1 (satu) lembar SLIP PENGIRIMAN UANG DALAM/LUAR NEGERI/KLIRING nama pengirim ROBERT BIJOSONO alamat Jl.Lembeh Debet dari Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 ditujukan kepada DENY RATU Bank Tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-1329668-2 sebesar Rp.876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tanggal 01 Juni 2016;
1 (satu) lembar SLIP PENGIRIMAN UANG DALAM/LUAR NEGERI/KLIRING nama pengirim ROBERT BIJOSONO alamat Jl.Lembeh Debet dari Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 ditujukan kepada CV.DEDE SARATU Bank Tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-9031010-9 sebesar Rp.876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tanggal 01 Juni 2016;
3 (tiga) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar;
1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 02/11/2016 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 02/11/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016213-53-6 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU, tanggal 29/03/2016 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 0050-01-027697-50-4 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 29/03/2016 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 29/03/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 17/04/2017 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 17/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/04/2017 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar halaman 4 (empat) dari 7 (tujuh) halaman, tanggal 13/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/04/2017 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar halaman 2 (dua) dari 7 (tujuh) halaman , tanggal 13/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 16/03/2017 sebesar Rp.187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 16/03/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/11/2016 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 13/11/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 18/01/2017 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 18/01/2017 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 152 – 00 – 1329668 – 2 atas nama MUH.DENNY RATU.
1 Surat pesanan kendaraan Nomor : 217-IA22588, tanggal 29 Juni 2016 atas nama pemesan DEAN NURISTIFARI BAULI;
2 (Dua) lembar salinan kwitansi No : 0433C/CN/UP1/08/2016 tanggal 30 Juni 2016 dari DEAN NURISTIFARI BAULI senilai Rp. 86.462.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 S A/T TRD (NEW) (2016);
2 (Dua) lembar salinan kwitansi No : 0433D/CN/UP1/08/2016 tanggal 30 Juni 2016 dari ASTRA SEDAYA FINANCE QQ DEAN NURISTIFARI BAULI senilai Rp. 198.138.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk pelunasan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 S A/T TRD (NEW) (2016);
1 (satu) lembar surat kepada ASTRA SEDAYA FINANCE No: 0433B//CN/UP1/08/2016, tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) lembar surat pernyataan No :0433A/CN/UP1/08/2016, tanggal 30 Juni 2016;
Asli salinan surat pesanan kendaraan atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2018;
Asli salinan tanda terima sementara Nomor : 00476 untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian 1 (satu) unit mobil Pajero Sport Dakar 4X2 AT, warna putih tahun 2018 oleh DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2018 senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Asli salinan surat jalan Nomor 0022/mmpv-mks/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018 atas nama pembeli DEAN NURISTIFARI BAULI alamat Perumahan Teuku Mansion Blok E.9;
Asli surat permohonan faktur kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4X2 AT atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2019;
Gesekan Nomor Rangka MK2KRWPNUJJ009698 dan Nomor mesin 4N15UCS2202;
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 07816709 dengan Nomor Polisi DD 1788 UW, atas nama pemilik DEAN NURISTIFARI BAULI;
1 (satu) rangkap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No : M-09281447 Mobil Mercedes Benz Nomor Registrasi DD 1179 TS, atas nama pemilik MUH. DENNY RATU;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 305201015829538 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 005001027697504 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 498501004141531 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 305201016213536 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 358101004610505 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 005001001853562 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 066401000274568 atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 1100323504 atas nama MUH. DENNY RATU periode 1 Juli 2018 s/d Mei 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520014053454 atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI periode 1 September 2014 s/d 30 Juni 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520038281180 atas nama DEDE SARATU periode 1 Maret 2016 s/d 30 Juni 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 034301000799564 atas nama SHARLY GOZAL periode 1 Desember 2016 s/d 28 Februari 2017;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520005747692 atas nama SHARLY GOZAL periode 12 Februari 2016 s/d 25 Oktober 2016;
1 (satu) lembar slip setoran MUHAMMAD DENNY RATU tertanggal 16 November 2016 ke Rekening penampungan PT.Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tujuan penggunaan dana : DP Pembelian aset Maybank Bulusaraung, Makassar;
Terlampir dalam berkas perkara;
Uang tunai sebesai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) unit laptop merek HP warna hitam;
1 (satu) unit HP merek Iphone 4, warna hitam;
1 (satu) unit HP merek Iphone 6, warna silver;
1 (satu) unit HP merek Samsung, warna putih;
1 (satu) unit HP merek Blackberry, warna putih;
1 (satu) unit Laptop merek Acer, warna merah;
Dikembalikan kepada saksi korban;
2 (dua) buku tabungan Bank BRI An.RAHMAYANTI dengan No.Rek 3052-01-015127-53-8 dan No.Rek 0050-01-077884-50-9;
1 (satu) buah kartu ATM BRI warna kuning dengan nomor kartu 5221 8450 1112 7834;
1 (satu) lembar surat pernyataan Muh.Denny Ratu bermaterai tanggal 21 April 2018;
Rekening Koran Bank Mandiri dengan No.Rek 1520013296682 atas nama Muh.Denny Ratu;
Rekening Koran Giro Bank Mandiri dengan No.Rek. 1520090310109 atas nama CV Dede Saratu;
Terlampir dalam berkas perkara;
Uang tunai senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Dikembalikan kepada saksi korban ROBERT BIJOSONO
Menetapkan supaya terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Penuntut umum telah menuntut Terdakwa Denny Ratu dan Dean Nuristifari Bauli dengan ketentuan pasal 3 UU. No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP;
Penuntut umum telah menuntut Terdakwa Denny Ratu dengan pidana TPPU dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seama 7 (tujuh) tahun, denda dan pengembalian barang bukti kepada saksi korban Robert Bijisono dan terhadap Terdakwa Dean Nuristifari Bauli dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, denda dan pengembalian barang bukti;
Bahwa Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU), dapat dikeiompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: TPPU Aktif dan TPPU Pasif. Secara singkat, TPPU Aktif dapat diarfikan sebagaimana perbuatan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu kegiatan yang aktif dilakukan dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Sedangkan TPPU Pasif dapat diartikan sebagaimana perbuatan yang diatur datam Pasal 5, yaitu kegiatan pasif berupa perbuatan menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan hasil tindak pidana;
Bahwa Penuntut Umum menuntut kedua Terdakwa dengan membuktikan unsur pasa 3 TPPU Pasal 3:"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, men galihkan, membelanjakan, rnembayarkan, menghibahkan, rnenitipkan, membawa ke luar neger men gubah bentuk, menukarkan den gan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasiI tindak pidana sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyernbunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan p/dana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah)".
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat membedakan dan membuktikan mana perbuatan aktif dan pasif. Terdakwa Denny Ratu sebagaimana surat dakwaan adalah perbuatan secara aktif sedangkan Dean Nuristifari Bauli adalah perbuatan secara pasif. Menyamakan perbuatan kedua Terdakwa dengan membuktikan pasal 3 TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jelas merupakan kekeliruan dalam metakukan penuntutan dan jika majelis hakim mengabulkan surat tuntutan Penuntut Umum, maka putusan akan mengandung unsur ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hukum pembuktian;
Bahwa dalam surat tuntutan, penuntut umum membuktikan perbuatan kedua terdakwa sama dengan pembuktian terhadap perbuatan penipuan dan atau penggelapan. Perbuatan penipuan dan/atau penggelapan telah didalilkan pada pidana asal yang dituntut dengan perkara terpisah. Penasihat Hukum telah mengajukan bantahan bahwa perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang bersifat keperdataan yang tidak tunduk pada hukum pidana. Penasihat Hukum berkeyakinan, fakta adanya pengiriman atau penyerahan uang secara berulang-ulang yang dilakukan saksi korban Robert Bijisono kepada Terdakwa dan pengembalian uang yang dilakukan Terdakwa Denny Ratu, bukanlah peristiwa pidana yang harus diperkarakan secara pidana;
Penasihat hukum berpendapat, penjelasan Penuntut Umum dalam surat tuntutan tentang unsur-unsur pasal 3 TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hanya membuktikan adanya bukti transfer dan rekening Robert Bijisono ke rekening Robert Tanari kemudian diterima Terdakwa Denny Ratu. Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bagaimana cara Terdakwa Denny Ratu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap uang yang diterimanya kemudian dihubungkan dengan sejumlah barang bukti yang diminta dikembalikan kepada saksi korban Robert Bijisona sebagaimana tuntutan Penuntut Umum. Dengan kata lain bagaimana cara Terdakwa Denny Ratu menggunakan sejumlah uang yang diterimanya untuk membeli rumah, mobil dan barang bukti lainnya, dan bagaimana bisa berkesimpulan uang yang diterima Terdakwa Denny Ratu adalah uang yang dipakai sebagai alat bayar terhadap barang bukti. Sebagai contoh, Penuntut Umum membuktikan uang yang diterima Terdakwa Denny Ratu sebesar Rp.3.244.000.000,-(tiga milyar dua ratus empat puluh empat juta rupiah) tapi tidak dapat membuktikan aliran uang untuk membeli rumah di Jalan Teuku Umar Perumahan Teuku Mansion, rumah di jalan Gatot Subroto, mobil dan barang bukti lain.
Dalam surat tuntutan atas Terdakwa Dean Nuristifari Bauli halaman 24 disebutkan: "Bahwa terdakwa membelanjakan dana tersebut dengan membelikan beberapa bangunan/rumah dan kendaraan dan sebagian mengatasnamakan istrinya DEAN NURISTIFARI BAULI. "Sementara dalam persidangan, kedua Terdakwa tidak mengakui pembelian rumah dan kendaraan berasal dan uang Robert Bijisono. Perbuatan kedua Terdakwa jetas tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum sebagal Perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penuntut Umum hanya membuktikan perbuatan pidana pasal 378 atau 372 KUHP;
Bahwa dalam pembuktian perkara pidana pencucian uang, unsur utama yang seharusnya dibuktikan adalah tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Transaksi pembelian rumah, mobil dan bukti lain sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum dilakukan secara normal dan tidak bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Terdakwa Denny Ratu tidak terbukti menyembunyikan atau menyamarkan uang yang diterimanya. Penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya telah diperkarakan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan. Demikian pula, Terdakwa Dean Nuristifari Bauli sebagal seorang istri tentunya memiliki hak memperoleh harta dan nafkah dan suaminya Denny Ratu. Mengetahui suaminya bekerja dibidang bisnis pelelangan, tentunya berasumsi harta benda yang diperolehnya berupa unit mobil dan rumah merupakan penghasilan yang wajar diperoleh sang suami. Penuntut Umum tidak dapat membuktikan apakah Dean Nurustifari Bauli sebagai seorang isteri dapat menduga atau patut menduga harta yang dieprolehnya dan Denny Ratu sebagai seorang suami isteri berasal dan uang Robert Bijisono. Dimata Terdakwa Dean Nuristifari Bauli, Denny ratu adalah seorang pengusaha, atau enterpreneur, adalah wajar jika isterinya memperoleh harta berupa unit mobil dan rumah mewah. Jika saja harta yang diperoleh Terdakwa Dean Nuristifari Bauli sebagai seorang istri ternyata berasal dan kejahahatan suaminya, maka perolehan harta tersebut tidaklah didasarkan pada niat jahat. Penuntut Umum tidak dapat membuktikan mens rea terdakwa Dean Nuristifari Bauli dalam melakukan perbuatan pembelian barang bukti a quo, sehingga dapat disimpulkan surat tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti dan harus ditolak;
Bahwa Money laundering, atau disebutjuga laundering, menurut Black's Law Dictionary 7th Edition adalah: "the federal crime of transferring illegally obtained money through legitimate persons or accounts so that its original source cannot be traced." Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasH tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dan kegiatan yang sah/legal;
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan berapa uang secara keseluruhan yang menjadi kerugian saksi Robert Bijisono. Penuntut Umum keliru mengidentifikasi secara jelas jumlah uang yang menjadi objek pidana TPPU, apakah uang yang dituntut sudah sesuai dengan bukti penerimaannya dan apakah uang tersebut benar-benar disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya. Akibat kekeliruan tersebut Penuntut Umum tidak dapat menyesuaikan jumlah kerugian yang didakwa dan dituntut dalam perkara asal dan perkara TPPU;
Bahwa bukti penyitaan yang disetujul Ketua Pengadilan Negeni Makassar dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau pasal 372 jo. Pasal 55, 56 KUHPidana KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/138/IV/2018/SPKT, tanggal 09 April 2018, jika dijumlahkan besaran uang yang diterima oleh terdakwa ROBERT TANARI dan MUH. DENNY RATU berdasarkan bukti transfer antar Bank dan Kwitansi adalah sebesar Rp. 18.344.000.000,-(delapan belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta rupiah) sedangkan Penuntut Umum membuktikan kerugian Robert Bijisono sebesar Rp. 13.347.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan jumlah objek TPPU, maka menghukum Terdakwa tidaklah didasarkan pada bukti yang meyakinkan, sehingga tuntutan harus ditolak;
Bahwa selain itu, karena Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan pembelian sejumlah barang bukti seperti rumah dan mobil berasal dan uang yang diterima Terdakwa Denny Ratu, maka penuntutan mi telah melanggar hak azasi terdakwa dan bertujuan membela kepentingan keperdataan saksi Robert Bijisono;
Dengan demikian, penuntutan atas din Terdakwa Denny Ratu dan Dean Nuristafari Bauli dengan perbuatan pencucian uang telah melampaul batas kemanusiaan dan hak asazi kedua terdakwa yang sebelumnya telah didakwa dengan ketentuan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Penuntut Umum telah bertindak melampaui batas kewenangannya, oleh karena penyitaan barang bukti untuk dikembalikan kepada saksi Robert Bijisono membutuhkan pembuktian formal yang bersifat keperdataan dan jika terbukti maka dapat melakukan eksekusi sesuai aturan perundang-undangan;
Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan di atas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menolak tuntutan Penuntut Umum dan membebaskan kedua Terdakwa dan seluruh dakwaan;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia terdakwa MUH. DENNY RATU bersama-sama dengan Sdr. ROBERT TANARI dan Sdri. DEAN NURISTIFARI BAULI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada sekitar Tahun 2016 s/d Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 s/d Tahun 2018, bertempat di Kantor BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Toddopuli Jl.Pengayoman No.6 Kec.Panakkukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN.Makassar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana,yang menempatkan, Mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr.Robert Tanari yang telah menerima uang milik saksi korban Robert Bijosono yang keseluruhan berjumlah kurang lebih Rp. 13.347.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah), dimana uang tersebut diberikan saksi korban dengan maksud untuk membeli aset BRI Unit Toddopuli yang akan dilelang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl.H.Bau Makassar dan yang terletak diJl.G.Latimojong Makassar.
- Bahwa sebelumnya melalui saksi Jerry Latief Alias Heri telah menyampaikan kepada saksi korban Robert Bijosono kalau Kantor BRI Unit Toddopuli Makassar akan melakukan lelang terhadap asset milik BRI Unit Toddopuli Makassar, yang selanjutnya terjadi pembicaraan yang berlangsung di Kantor BRI Unit Toddopuli di ruangan Sdr.Robert Tanari yang juga merupakan Pegawai pada BRI Unit Toddopuli.
- Bahwa selain untuk 2 (dua) obyek lokasi lelang tersebut diatas, terdakwa dan Sdr.Robert Tanari juga menawarkan beberapa obyek lelang yang terletak di :
2 (dua) Unit Ruko yang terletak di Jl.A.P.Pettarani Makassar;
3 (tiga) Unit Ruko yang terletak di Jl.Hertasning Baru Makassar;
1 (satu) Unit rumah yang terletak
1 (satu) Unit rumah yang terletak di Jl.Lanto Dg Pasewang Makassar.
- Bahwa untuk pembelian asset tersebut diatas, saksi korban Robert Bijosono telah menyerahkan uang baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa maupun melalui Sdr. Robert Tanari.
- Bahwa adapun jumlah keseluruhan uang untuk pembelian asset yang akan dilelang tersebut diatas, saksi korban Robert Bijosono telah menyerahkan uang kepada Sdr.Robert Tanari baik secara tunai maupun transferdengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.10.103.000.000,- (sepuluh milyar seratus tiga juta rupiah), dan juga saksi korban berikan kepada terdakwa sebanyak Rp..3.244.000.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh empat juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan uang saksi korban yang telah diberikan baik kepada terdakwa maupun kepada Sdr.Robert Tanari sejumlah Rp.13.347.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah), dimana diperuntukkan untuk pengurusan pembelian asset Kantor BRI Unit Toddopuli Makassar, dan asset May Bank dan juga beberapa Ruko yang terletak di Jl.Hertasning Kota Makassar, sebagaimana yang ditawarkan oleh Sdr.Robert Tanari dan pengurusan lelang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa setelah saksi korban Robert Bijosono menyerahkan keseluruhan uang tersebut diatas, lelang asset yang dimaksud tidak pernah terjadi oleh karena pihak Kantor BRI Unit Toddopuli sama sekali tidak memiliki asset yang akan dilelang dan uang milik saksi korban tidak dikembalikan oleh terdakwa maupun Sdr.Robert Tanari.
- Bahwa oleh Sdr.Robert Tanari sendiri uang yang telah diterima dari saksi korban Robert Bijosono baik secara tunai maupun transfer telah diserahkan kepada terdakwa atas permintaan terdakwa untuk pengurusan asset lelang tersebut diatas, yang oleh Sdr.Robert Tanari serahkan kepada terdakwa baik secara tunai maupun secara transfer ke rekening milik terdakwa.
- Bahwa adapun uang milik saksi korban yang telah diterima oleh terdakwa tidak diperuntukkan untuk pengurusan lelang asset Kantor BRI maupun asset milik May Bank, melainkan dipergunakan terdakwa dan istrinya yaitu Sdri.Dean Nuristifari Bauli untuk membeli/dibelanjakan yang mana sebagian barang-barang yang dibeli mengatas namakan Sdri.Dean Nuristifari Bauli yaitu barang-barang diantaranya berupa :
1. 1 (satu) Unit rumah yang terletak di Jl.Teuku Umar Perum Teuku Mansion Blok E.9 Kel.Kaluku Bodoa Kec.Tallo Makassar;
(dibeli pada Tahun 2016 dengan harga + 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan cara cash lunak kepada pihak pengembang perumahan dengan cara membayar uang muka Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan selanjutnya membayar angsuran per bulan Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah lunas pada bulan Pebruari 2017.-
2. 1 (satu) Unit rumah yang terletak di Jl.Gatot Subroto IV Perum Griya Thita Permai No.7 Kel.Ujung Pandang Baru Kec.Tallo Makassar;
(dibeli pada Tahun 2016 dengan harga + 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
3. 1 (satu) Unit Toyota Yaris 1,5 AT TRD (New);
Dibeli seharga Rp.284.600.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) melalui pembayaran astra sedaya finance dan telah lunas pada bulan juli 2018;
1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Terios Pada Tahun 2016-2017;
5. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero;
6. 1 (satu) unit Motor Yamaha N-Max warna putih;
7. 1 (satu) Unit Mobil mercedez Benz warna hitam DD 1179 TS;
8. 1 (satu) Unit Mobil Rubicon;
9. 1 (satu) Unit Motor Harley Davidson;
10. 1 (satu) Unit Motor Kawasaki Ninja 250 CC.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUH.DENNY RATU, Sdr.ROBERT TANARI, dan Sdri.DEAN NURISTIFARI BAULI mengakibatkan saksi korban ROBERT BIJOSONO dan saksi OEI ALBERT BIJOSONO mengalami kerugian sebesar Rp.13.347.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MUH. DENNY RATU bersama-sama dengan Sdr. ROBERT TANARI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada sekitar Tahun 2016 s/d Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 s/d Tahun 2018, bertempat di Kantor BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Toddopuli Jl.Pengayoman No.6 Kec.Panakkukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN.Makassar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, melalui saksi Jerry Latief Alias Heri telah menyampaikan kepada saksi korban Robert Bijosono kalau Kantor BRI Unit Toddopuli Makassar akan melakukan lelang terhadap asset milik BRI Unit Toddopuli Makassar, selanjutnya terjadi pembicaraan yang berlangsung di Kantor BRI Unit Toddopuli di ruangan Sdr.Robert Tanari yang juga merupakan Pegawai pada BRI Unit Toddopuli saat itu disampaikan asset yang akan dilelang adalah tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Haji Bau Makassar dan di Jl.Gunung Bulusaraung, dan juga beberapa Unit Ruko yang terletak di Jl.A.P.Pettarani Makassar dan di Jl.Hertasning baru Makassar, dimana untuk keperluan pembelian asset lelang tersebut saksi korban telah menyerahkan uang baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa maupun kepada Sdr.Robert Tanari, dimana kepada Sdr.Robert Tanari saksi korban telah menyerahkan uang sebanyak Rp.10.103.000.000,- (sepuluh milyar seratus tiga juta rupiah), dan kepada terdakwa sebanyak Rp.3.244.000.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh empat juta rupiah),sehingga jumlah keseluruhan uang saksi korban yang telah diberikan baik kepada terdakwa maupun kepada Sdr.Robert Tanari keseluruhan sebanyak Rp.13.347.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa setelah saksi korban Robert Bijosono menyerahkan keseluruhan uang tersebut diatas, lelang asset yang dimaksud tidak pernah terjadi oleh karena pihak Kantor BRI Unit Toddopuli sama sekali tidak memiliki asset yang akan dilelang dan uang milik saksi korban tidak dikembalikan oleh terdakwa maupun Sdr.Robert Tanari, melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa dan Sdri.Dean Nuristifari Bauli untuk membeli barang-barang berupa :
1. 1 (satu) Unit rumah yang terletak di Jl.Teuku Umar Perum Teuku Mansion Blok E.9 Kel.Kaluku Bodoa Kec.Tallo Makassar;
(dibeli pada Tahun 2016 dengan harga + 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan cara cash lunak kepada pihak pengembang perumahan dengan cara membayar uang muka Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan selanjutnya membayar angsuran per bulan Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah lunas pada bulan pebruari 2017.
2. 1 (satu) Unit rumah yang terletak di Jl.Gatot Subroto IV Perum Griya Thita Permai No.7 Kel.Ujung Pandang Baru Kec.Tallo Makassar;
(dibeli pada Tahun 2016 dengan harga + 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
3. 1 (satu) Unit Toyota Yaris 1,5 AT TRD (New);
Dibeli seharga Rp.284.600.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) melalui pembayaran astra sedaya finance dan telah lunas pada bulan juli 2018;
4. 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Terios Pada Tahun 2016-2017;
5. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero;
6. 1 (satu) unit Motor Yamaha N-Max warna putih;
7. 1 (satu) Unit Mobil mercedez Benz warna hitam DD 1179 TS;
8. 1 (satu) Unit Mobil Rubicon;
9. 1 (satu) Unit Motor Harley Davidson;
10. 1 (satu) Unit Motor Kawasaki Ninja 250 CC.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUH.DENNY RATU, Sdr. ROBERT TANARI, dan Sdri.DEAN NURISTIFARI BAULI saksi korban ROBERT BIJOSONO dan saksi OEI ALBERT BIJOSONO mengalami kerugian sebesar Rp.13.347.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).-
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa MUH. DENNY RATU bersama-sama dengan Sdr. ROBERT TANARI dan Sdri. DEAN NURISTIFARI BAULI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada sekitar Tahun 2016 s/d Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 s/d Tahun 2018, bertempat di Kantor BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Toddopuli Jl.Pengayoman No.6 Kec.Panakkukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN.Makassar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana,yang menerima atau yang menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, dimana sebelumnya melalui saksi Jerry Latief Alias Heri yang menyampaikan kepada saksi korban Robert Bijosono kalau Kantor BRI Unit Toddopuli Makassar akan melakukan lelang terhadap asset milik BRI Unit Toddopuli Makassar, selanjutnya terjadi pembicaraan yang berlangsung di Kantor BRI Unit Toddopuli di ruangan Sdr.Robert Tanari yang juga merupakan Pegawai pada BRI Unit Toddopuli saat itu disampaikan asset yang akan dilelang adalah tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Haji Bau Makassar dan di Jl.Gunung Bulusaraung, dimana selain untuk 2 (dua) obyek lokasi lelang tersebut diatas, terdakwa dan Sdr.Robert Tanari juga menawarkan beberapa obyek lelang berupa 2 (dua) Unit Ruko yang terletak di Jl.A.P.Pettarani Makassar, 3 (tiga) Unit Ruko yang terletak di Jl.Hertasning Baru Makassar, dan 1 (satu) Unit rumah yang terletak di Jl.Lanto Dg Pasewang Makassar, dimana untuk pembelian asset dimaksud saksi korban Robert Bijosono telah menyerahkan uang baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa maupun melalui Sdr.Robert Tanari, yang jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.347.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa setelah saksi korban Robert Bijosono menyerahkan keseluruhan uang tersebut diatas, lelang asset yang dimaksud tidak pernah terjadi oleh karena pihak Kantor BRI Unit Toddopuli sama sekali tidak memiliki asset yang akan dilelang dan uang milik saksi korban tidak dikembalikan oleh terdakwa maupun Sdr.Robert Tanari.
- Bahwa adapun uang milik saksi korban yang telah diterima oleh terdakwa tidak diperuntukkan untuk pengurusan lelang asset Kantor BRI maupun asset milik May Bank, melainkan dipergunakan terdakwa dan istrinya yaitu Sdri.Dean Nuristifari Bauli untuk membeli/dibelanjakan yang mana sebagian barang-barang yang dibeli mengatas namakan Sdri.Dean Nuristifari Bauli yaitu barang-barang diantaranya berupa :
1. 1 (satu) Unit rumah yang terletak di Jl.Teuku Umar Perum Teuku Mansion Blok E.9 Kel.Kaluku Bodoa Kec.Tallo Makassar;
(dibeli pada Tahun 2016 dengan harga + 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan cara cash lunak kepada pihak pengembang perumahan dengan cara membayar uang muka Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan selanjutnya membayar angsuran per bulan Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah lunas pada bulan pebruari 2017.
2. 1 (satu) Unit rumah yang terletak di Jl.Gatot Subroto IV Perum Griya Thita Permai No.7 Kel.Ujung Pandang Baru Kec.Tallo Makassar;
(dibeli pada Tahun 2016 dengan harga + 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
3. 1 (satu) Unit Toyota Yaris 1,5 AT TRD (New);
Dibeli seharga Rp. 284.600.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) melalui pembayaran astra sedaya finance dan telah lunas pada bulan Juli 2018;
1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Terios Pada Tahun 2016-2017;
5. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero;
6. 1 (satu) unit Motor Yamaha N-Max warna putih;
7. 1 (satu) Unit Mobil mercedez Benz warna hitam DD 1179 TS;
8. 1 (satu) Unit Mobil Rubicon;
9. 1 (satu) Unit Motor Harley Davidson;
10. 1 (satu) Unit Motor Kawasaki Ninja 250 CC.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUH.DENNY RATU dan terdakwa ROBERT TANARI, saksi korban ROBERT BIJOSONO dan saksi OEI ALBERT BIJOSONO mengalami kerugian sebesar Rp.13.347.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap akwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan (Eksepsi) pada persidangan tanggal 05 Februari 2020 dan atas Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah juga mengajukan Tanggapannya pada tanggal 12 Februari 2020 dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN.Mks tanggal 19 Februari 2020 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menolak eksepsi / keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN.Mks atas nama Muh. Denny Ratu Alias Denny;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Robert Bijosono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah laporkan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari ke pihak Kepolisian sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan;
Bahwa untuk materi laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut Terdakwa Muh. Denny Ratu dan Saksi Robert Tanari telah terbukti bersalah melakukan penipuan dan telah dijatuhi pidana;
Bahwa kemudian oleh Penyidik hal tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang;
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan Saksi Robert Tanari;
Bahwa saksi berhubungan dengan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari berawal dari tawaran untuk saksi dari Herry berupa tanah yang akan dilelang yang terletak di Jl. H. Bau Makassar dan obyek lokasi tanah yang terletak di Jl.G.Bulusaraung Makassar ;
Bahwa karena saksi tertarik dengan obyek lelang tersebut, kemudian saksi janjian dengan Herry untuk bertemu di kantor BRI Unit Todopuli Makassar ;
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Februari 2016 saksi dipertemukan dengan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari. Dan Ketika bertemu saksi bertanya tentang asset yang akan dilelang oleh BRI dan Terdakwa Muh. Denny Ratu serta saksi Robert Tanari menjawab bahwa benar tentang asset yang akan dilelang oleh Bank BRI tersebut dengan harga lelang untuk obyek yang terletak di Jl. H. Bau Makassar dengan harga lelang Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah), dan obyek lokasi tanah yang terletak di Jl.G. Bulusaraung Makassar dengan harga lelang Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari menjelaskan kepada saksi bahwa untuk mengikuti lelang harus membuka rekening di Bank BRI Unit todopuli dan menyetor sejumlah Rp 9 % sekitar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2016 saksi lalu membuka rekening pada BRI Unit Todopuli Makassar dan menyetor uang sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2016 saksi menarik uang sebesar Rp.725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), dan ditambah dengan uang dari saksi Oei Albert Bijosono (saudara saksi) sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) lalu saksi serahkan kepada saksi Robert Tanari yang diperuntukkan sebagai uang muka untuk menjadi peserta lelang pada lokasi yang terletak di Jl. H. Bau Makassar SHM ;
Bahwa kemudian berturut-turut saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu maupun kepada saksi Robert Tanari baik secara tunai maupun transfer, hingga total uang yang diterima oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dari saksi sejumlah Rp.13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa dana yang telah diterima oleh saksi Robert Tanari sejumlah Rp.10.103.000.000,- (sepuluh miliar seratus tiga juta rupiah), dari jumlah tersebut ada yang melalui transfer dan ada yang saksi serahkan secara tunai;
Bahwa jumlah dana yang diterima oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu sebesar Rp.3.244.000.000,- (tiga miliar dua ratus empat puluh empat juta rupiah), dari jumlah tersebut ada yang diterima saksi transfer dan ada juga yang saksi serahkan secara tunai kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa total dana yang telah saksi serahkan kepada Saksi Robert Tanari dan Terdakwa Muh. Denny Ratu secara tunai dan transfer sebesar Rp.13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa pernah juga ada transfer dari rekening saksi Robert Bijosono ke rekening Mandiri milik CV. Dede Saratu sebesar Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah) berdasarkan slip transfer Bank BCA tanggal 15 Juni 2016;
Bahwa ketika ditawarkan asset tersebut, saksi tidak konfirmasi kepada pihak Bank BRI Unit Todopuli Makassar dan saksi langsung percaya saja karena saksi Robert Tanari adalah karyawan Bank BNI Unit Toddopuli Makassar, serta saksi Robert Tanari sendiri yang menjelaskan kepada saksi perihal obyek lelang tersebut;
Bahwa setelah beberapa lama saksi menunggu sedangkan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari sudah menerima uang dari saksi, ternyata saksi belum peroleh informasi tentang asset lelang tersebut ;
Bahwa nanti setelah saksi dan pengacara saksi melakukan pengecekan dilokasi dan di pengadilan dan dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa ternyata obyek lokasi tanah dan bangunan yang dimaksud tidak untuk dilelang dan ada pihak lain yang menguasai obyek lokasi tanah tersebut;
Bahwa ternyata kedua obyek tersebut ternyata yang terletak di Jalan Haji Bau Makassar berdasarkan SHM Nomor 498 / Mangkura atas nama H. Ahmad Lamo dan obyek lokasi yang terletak di Jalan Gunung Bulusaraung berdasarkan SHGB Nomor 20014 / Gaddong dan SHGB Nomor 20051 / Gadong adalah merupakan asset May Bank bukan merupakan asset Bank BRI Unit Toddopuli Makassar;
Bahwa terhadap asset di May Bank pemohon lelang tercatat atas nama Terdakwa Muh. Denny Ratu ;
Bahwa selain asset tersebut, saksi juga disampaikan asset pailit yang terletak di Jalan Pettarani dan di Jalan Sultan Alauddin Makassar berupa ruko;
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi Muh. Denny Ratu di Café, menurut Terdakwa Muh. Denny Ratu uang tersebut closing asset pailit Bank BRI di Jalan Hertasning Makassar;
Bahwa untuk semua uang yang telah saksi serahkan kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari belum ada asset yang saksi miliki;
Bahwa sejak awal, Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari menyampaikan kepada saksi, jika tidak ada lelang maka uangnya akan mereka kembalikan. Tetapi ternyata setelah tidak ada lelang dan uang saksi belum dikembalikan;
Bahwa ternyata asset yang ditawarkan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari itu tidak ada dan saksi sudah meminta uangnya kembali kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari dengan cara mengundang dan melakukan somasi kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu dan Saksi Robert Tanari melalui Pengacara saksi namun tidak diindahkan.
Bahwa selain uang saksi yang diserahkan kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari, saksi juga menggunakan uang Kakak saksi yaitu saksi Oei Albert Bijosono dan Patampa, SE;
Bahwa adapun jumlah uang milik Kakak saksi yaitu saksi Oei Albert Bijosono sejumlah Rp.2.780.000.000,- (dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan uang milik Patampa,SE sebesar Rp.580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa uang tersebut tidak jadi digunakan untuk mengikuti lelang asset yang telah dijanjikan kepada saksi dan saksi tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari;
Bahwa setahu saksi, hubungan perkara ini dengan saksi Dean Nuristifari Bauli, karena saksi Dean Nuristifari Bauli adalah isteri dari Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa saksi pernah memberikan uang tunai sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saat itu Terdakwa Muh. Denny Ratu terima uang dari saksi di café dan ada saksi Dean Nuristifari Bauli sedang menunggu di Mobil;
Bahwa sehubungan dengan penggunaan uang oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu, setahu saksi selama tahun 2016 sampai tahun 2018, Terdakwa Muh. Denny Ratu dan isterinya saksi Dean Nuristifari Bauli membeli mobil baru berupa Mobil Yaris putih, mobil CRV warna merah dan Rubicomp putih;
Bahwa saksi pernah menerima dana dari Terdakwa Muh. Denny Ratu yang saat itu di antar/dibawakan oleh Nasaruddin sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan Jamaluddin sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) pada sekitar Tahun 2017 akan tetapi perlu saksi jelaskan bahwa pengembalian tersebut tidak ada kaitannya dengan pembelian aset lelang yang di usulkan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu saat itu melainkan merupakan pengembalian uang yang saksi pinjamkan kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu, dimana berawal perkenalan saksi dengan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan Saksi Robert Tanari melalui Herry pada sekitar bulan April 2016.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Saksi Oei Albert Bijosono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah saudara kandung dari saksi Robert Bijosono, saksi pelapor pada perkara penipuan yang terhadap Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari telah dijatuhi pidana;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari hanya kenal nama saja dan tahu dari saksi Robert Bijosono (adik saksi) pada saat Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari menawarkan tanah dan bangunan yang akan dilelang kepada saksi Robert Bijosono.
Bahwa menurut cerita saksi Robert Bijosono awalnya Herry menawarkan obyek lokasi tanah yang akan dilelang oleh Bank BRI Unit Toddopuli Makassar kepada saksi Robert Bijosono melalui SMS kepada saksi Robert Bijosono;
Bahwa selanjutnya karena Saksi Robet Bijosono tertarik dengan informasi tersebut maka Herry mengarahkan saksi Robert Bijosono untuk bertemu dengan saksi Robert Tanari di kantor Bank BRI Unit Toddopuli Makassar;
Bahwa setelah tiba di kantor Bank BRI Unit Toddopuli Makassar adik saksi ( saksi Robert Bijosono ) bertemu dengan saksi Robert Tanari selaku pihak Bank BRI Unit Toddopuli Makassar dan Terdakwa Muh. Denny Ratu, kemudian saksi Robert Tanari selaku pihak Bank BRI Unit Toddopuli Makassar menjelaskan kepada saksi Robert Bijosono bahwa ada 2 (dua) obyek lokasi tanah dan bangunan milik Bank BRI Unit Toddopuli Makassar yang akan dilelang yaitu obyek lokasi tanah yang terletak di Jl.H. Bau Makassar dengan harga lelang sebesar Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dan obyek lokasi tanah yang terletak di Jl.G.B.Bulusaraung Makassar dengan harga lelang sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
Bahwa lalu saksi Robert Tanari memperlihatkan 3 ( tiga ) lembar Fc.SHM dan SHGB atas obyek lokasi tanah tersebut kepada saksi Robert Bijosono dan kemudian Robert Tanari menjelaskan kepada adik saksi (saksi Robert Bijosono) bahwa yang mengurus semua proses lelang tersebut adalah Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa saksi Robert Tanari menyampaikan syarat kepada adik saksi (saksi Robert Bijosono) bahwa syarat untuk menjadi peserta lelang harus membuat rekening di Bank unit Toddopuli Makassar dan menyimpan uang direkening tersebut sebesar 9 % dari harga lelang dan adik saksi (Saksi Robert Bijosono) menyetujuhi syarat yang diberikan oleh saksi Robert Tanari untuk menjadi peserta lelang dan adik saksi menyetujui syarat tersebut kemudian pada tanggal 24 Februari 2016 adik saksi (saksi Robert Bijosono) membuka buku rekening di Bank BRI Unit Toddopuli Makassar dan menyetor uang sebesar Rp.1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa jumlah total uang yang telah adik saksi serahkan kepada saksi saksi Robert Tanari dan Terdakwa Muh. Denny Ratu adalah sebesar Rp.13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa hingga saat ini saksi Robert Bijosono belum mendapat haknya mengikuti lelang dan memiliki asset tersebut;
Bahwa setelah saksi dan pengacara saksi melakukan pengecekan di lokasi dan di pengadilan dan dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa ternyata obyek lokasi tanah dan bangunan yang dimaksud tidak untuk dilelang dan ada pihak lain yang menguasai obyek lokasi tanah tersebut;
Bahwa saksi Robert Bijosono tidak jadi ikut lelang, dan asset juga tidak dikuasai, dan uang saksi Robert Bijosono belum dikembalikan kepada saksi Robert Bijosono dan kepada saksi;
Bahwa uang yang saksi Robert Bijosono setor kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari yang totalnya berjumlah Rp.13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) Sebagian juga termasuk uang saksi yaitu sejumlah sebesar Rp.2.780.000.000,- (dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa cara saksi menyerahkan uang saksi kepada saksi Robert Bijosono yaitu pada tanggal 24 Februari 2016 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tanggal 29 Maret 2016 sebesar Rp.780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), pada tanggal 01 Juni 2016 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan pada tanggal 02 november 2016 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sesuai dengan kwitansi penyerahan uang dari saksi kepada saksi Robert Bijosono;
Bahwa saksi Robert Bijosono pernah memperlihatkan kepada saksi bukti bahwa dirinya telah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Robert Tanari dan Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa saksi membenarkan keteranga saksi dalam BAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Saksi Tince Layadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Kepala KCP BCA jalan Veteran Utara Makassar;
Bahwa yang saksi ketahui tentang masalah Terdakwa Muh. Denny Ratu, saksi Robert Tanari dan saksi Dean Nuristifari Bauli sehubungan dengan transaksi keuangan;
Bahwa sesuai dengan data pada KCP BCA Jl. Veteran Utara Makassar terdapat nasabah atas nama Muh. Denny Ratu, Nomor Rekening 1100323504, jenis produk tahapan dan buka rekening pada tanggal 25 Juli 2018 dengan setoran awal Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu mengenai transaksi keuangan yang masuk dan keluar di rekening Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa dari transksi yang saksi ketahu melalui mutasi buku rekening ada transaksi yang digunakan untuk membeli mobil;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu tentang transksi di rekening milik Terdakwa Muh. Denny Ratu, nanti setelah pihak Polda meminta untuk membuka transaksi di rekening milik Terdakwa Muh. Denny Ratu baru saksi ketahui bahwa ada transaksi yang digunakan untuk membeli mobil;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Regional Collection Manager May Bank Indonesia Tbk sejak bulan Februari tahun 2011;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Regional Collection Manager May Bank Indonesia Tbk yaitu menyelesaikan kredit bermasalah dan kredit macet pada May Bank Indonesia Tbk;
Bahwa setauhu saksi, May Bank Tbk mempunyai asset di Jl. Bulusaraung Makassar Nomor tidak tahu, bukti kepemilikan yaitu SHGB No. 20014 / Gadong dan No 20015 / Gadong namun asset tersebut tidak untuk dilelang akan tetapi akan dijual karena aset tersebut milik May Bank Indonesia Tbk bukan jaminan;
Bahwa terkait asset tersebut Terdakwa Muh. Denny Ratu dan isterinya saksi Dean Nuristifadi Bauli, pernah memasukkan penawaran tertulis terhadap aset Maybank Tbk tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Robert Bijosono karena nasabah pada Maybank;
Bahwa untuk membayar asset May Bank tersebut, Terdakwa Muh. Denny Ratu pernah menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada May Bank;
Bahwa terkait asset tersebut awalnya Terdakwa Muh. Denny Ratu yang bermohon, saat itu pihak May Bank uka harga Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), penawaran dari saksi Muh. Denny Ratu dengan harga Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) yang disetujuhi oleh pihak May Bank dengan harga Rp 5.200.000.000,- (lima miliar dua ratus juta rupiah), kemudian penawaran Terdakwa Muh. Denny Ratu tersebut dilanjutkan oleh isterinya (saksi Nuristifari Bauli) ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Nuristifari Bauli tidak jadi membeli asset May Bank tersebut karena tidak cocok harga dan terdakwa serta saksi Nuristifari Bauli tidak melanjutkan proses pembayaran selanjutnya;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Saksi Abdul Rahman Laomo, SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Bank BRI, tugas pokok saksi yaitu mengkordinasikan setiap kegiatan operasional dan kredit pada Unit BRI Toddopuli Makassar, saksi bertanggung jawab langsung kepada Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) Kantor Cabang Panakkukang Makassar;
Bahwa Saksi Robert Tanari masuk sebagai staf bagian kredit / Mantri pada BRI Unit Toddopuli Makassar sekitar tahun 2014 s/d 2018.
Bahwa jabatan saski Robert Tanari pada BRI Unit Toddopuli Makassar, yaitu sebagai Staf bagian Kredit / Mantri, tugas pokoknya yaitu memasarkan kredit dan mencari nasabah untuk melakukan simpanan dan kredit pada BRI Unit Toddopuli, Makassar.
Bahwa BRI unit Toddopuli mempunyai jaminan dari debitur kredit yang dibebani Hak Tanggungan (HT), dan apabila debitur dalam wanprestasi BRI Unit Toddopuli mengajukan permohonan kepada kantor cabang untuk diteruskan ke pihak KPKNL.
Bahwa saksi tahu Terdakwa Muh. Denny Ratu karena sering datang ke kantor BRI Unit Toddopuli Makassar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Bahwa saksi adalah isteri Wilopo Darmawangsa, MBA Komisaris PT. Putera Darma Perkasa yang bergerak pada property / pengembang perumahan ;
Bahwa saksi mengetahui masalah Terdakwa Muh. Denny Ratu dan isterinya saksi Dean Nuristifari Bauli, sehubungan dengan pembelian rumah yang dilakukan oleh saksi Dean Nuristifari Bauli dan suaminya Terdakwa Muh. Deny Ratu di perumahan Teuku Mansion type 145 pada blok E / 9 yang terletak di Jl. Teuku Umar Makassar;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembelian rumah tersebut karena pembayaran cicilan yang dilakukan oleh isteri Terdakwa Muh. Denny Ratu yakni saksi Dean Nuristifari Bauli melalui rekening atas nama saksi;
Bahwa harga rumah yang dibeli oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan isterinya saksi Dean Nuristifari Bauli adalah Rp. 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), dengan system pembayaran cash bertahap dengan angsuran setiap bulan Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) selama 12 (dua belas) bulan Maret 2016 s/d Februari 2017;
Bahwa rumah yang dibeli oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Dean Nuristifari Bauli tersebut sudah lunas tetapi belum dilakukan balik nama ke atas nama terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa alas hak rumah tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 20016 atas nama pemegang hak PT. Putera Darma Perkasa;
Bahwa alasan belum dilakukan balik nama karena belum membayar biaya BPHP;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan pembelian rumah oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan isterinya saksi Dean Nuristifari Bauli dengan saksi Robert Tanari;
Bahwa saksi tidak tahu uang dari mana yang Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Dean Nuristifari Bauli peroleh untuk membayar harga rumah tersebut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan di BAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Putera Darma Perkasa yang bergerak pada property / pengembang perumahan ;
Bahwa saksi mengetahui masalah Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Dean Nuristifari Bauli, sehubungan dengan pembelian rumah yang dilakukan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan istrinya saksi Dean Nuristifari Bauli di perumahan Teuku Mansion type 145 pada blok E / 9 yang terletak di Jl. Teuku Umar Makassar;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembelian rumah tersebut dari dokumen dikantor saksi ;
Bahwa pembayaran rumah tersebut dengan cara cicilan yang dilakukan oleh istri Terdakwa Muh. Denny Ratu yakni saksi Dean Nuristifari Bauli melalui rekening Komisaris PT. Putera Darma Perkasa ;
Bahwa harga rumah yang dibeli oleh Terdakwa dan istriinya saksi Dean Nuristifari Bauli adalah Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), dengan system pembayaran cash bertahap dengan angsuran setiap bulan Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) selama 12 (dua belas) bulan Maret 2016 s/d Februari 2017;
Bahwa rumah yang dibeli oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Dean Nuristifari Bauli tersebut sudah lunas tetapi belum dilakukan balik nama ke atas nama terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa alas hak rumah tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 20016 atas nama pemegang hak PT. Putera Darma Perkasa;
Bahwa alasan belum dilakukan balik nama karena belum membayar biaya BPHP;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan pembelian rumah oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan istrinya saksi Dean Nuristifari Bauli dengan saksi Robert Tanari;
Bahwa saksi tidak tahu uang dari mana yang Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Dean Nuristifari Bauli Muh. Denny Ratu peroleh untuk membayar harga rumah tersebut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan di BAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Saksi Nur Ahmad Reno Saptajaya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Otto Multi Artha sebagai kredit marketing officer sejak tahun 2012 hingga saat ini;
Bahwa saksi pernah datang ke rumah Terdakwa Muh. Denny Ratu untuk melakukan survey sesuai dengan pekerjaan sehari-hari saksi sebagai kredit marketing officer PT. Otto Multi Artha sehingga dengan alasan bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu hendak membeli mobil saat itu di PT. Makassar Mandiri Putra Utama saksi melakukan survey untuk menentukan layak tidaknya diberikan kredit pinjaman untuk pembelian mobil tersebut (Komite Kredit);
Bahwa setelah saksi melakukan survey di rumah Terdakwa Muh. Denny Ratu, kredit pembiayaan dari Pembelian mobil Terdakwa Muh. Denny Ratu diterima oleh PT. Otto Multi Artha dimana saat itu saksi mengumpulkan berkas administrasi dari permohonan Saksi Dean Nuristifari Bauli antara lain KTP, atas nama Terdakwa Muh. Denny Ratu dan istrinya (Dean Nuristifari Bauli), NPWP Muh. Denny Ratu, Kartu Keluarga, rekening air, dan buku tabungan atas nama Dean Nuristifari Bauli;
Bahwa seingat saksi pertimbangan sehingga diterima kreditnya antara lain karakter dari Pemohon saksi Dean Nuristifari Bauli maupun suaminya Terdakwa Muh. Denny Ratu selalu koperatif karena syarat-syarat administrasinya lengkap dipenuhi dan lokasi tempat tinggal serta rumah yang dihuni oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Dean Nuristifari Bauli termasuk layak untuk membeli unit mobil ;
Bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa cicilan/angsuran dari pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero per bulannya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), akan tetapi setahu saksi baru 2 (dua) kali Terdakwa Muh. Denny Ratu membayar cicilan kredit tersebut sehingga total cicilan/angsurannya sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang hingga saat ini tidak dibayar lagi sedangkan mobil tersebut tidak jelas lagi keberadaannya;
Bahwa sebanyak 2 (dua) kali proses pembayaran cicilan kredit mobil tersebut dilakukan secara tunai (langsung) karena Terdakwa Muh. Denny Ratu tidak koperatif lagi dan selalu dilakukan upaya paksa / desak oleh pihak PT. Otto Multi Artha sehingga saat itu pembayarannya dijemput langsung di rumah Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan
Saksi Sukmawati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pemilik rumah yang terletak di jalan Gatot Subroto Makassar, dimana rumah tersebut dibeli oleh isteri Terdakwa Muh. Denny Ratu yakni saksi Dean Nuristifari Bauli dan pada tahun 2015;
Bahwa rumah tersebut sudah lunas;
Bahwa saksi sudah serahkan sertifikat rumah tersebut kepada isteri Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa ketika melakukan transksi jual beli tersebut telah dibuatkan akte jual belinya, dimana yang bertindak selai penjual adalah saksi dan yang bertindak selaku pembeli adalah isteri Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa pembayaran rumah tersebut dilakukan secara bertahap dengan cara mencicil;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana isteri Terdakwa Muh. Denny Ratu memperoleh uang untuk membseli rumah saksi tersebut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan
Saksi Dean Nuristifari Bauli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa Muh. Denny Ratu adalah istri Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa saksi baru tahu dengan saksi Robert Tanari;
Bahwa saksi tidak tahu tentang masalah ini;
Bahwa saksi pernah membeli rumah dari saksi Sukmawati;
Bahwa Alamat rumah tersebut di Perumahan Thita Permai No.7 Jl. Gatot Subroto, Kec. Tallo, Kota Makassar;
Bahwa selain itu, saksi pernah membeli rumah di lokasi lain di Jl. Teuku Umar, Perumahan Teuku Mansion Blok E9, Kec. Tallo Kota Makassar;
Bahwa saksi pernah membeli mobil merek mobil Toyota Yaris, warna putih, No. Pol DD 34 N;
Bahwa kalau mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tersebut Terdakwa Muh. Denny Ratu (suami saksi) yang pesan dan saksi hanya dibawakan ke rumah dan menandatangani surat-suratnya saja;
Bahwa rumah yang di Jl Teuku Umar, Perumahan Teuku Mansion Blok E9, Kec. Tallo Kota Makassar, rumah tersebut dibeli secara cash lunak dengan angsuran sebanyak 12 kali;
Bahwa rumah tersebut sudah lunas;
Bahwa harga rumah tersebut lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa yang lunasi rumah tersebut saksi yang membayar cicilan rumah tersebut sebanyak Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) selama 12 kali;
Bahwa saksi peroleh uang untuk membayar rumah tersebut uangnya berasal dari hasil peternakan ayam yang saksi kelolah sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi mulai merintis usaha pengelolaan ayam potong sejak tahun 2016;
Bahwa usaha ayam potong tersebut sudah tidak hinggga sekarang;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal satu unit motor Honda dengan No Pol DD 2318 AF;
Bahwa kalau mobil Mercedes Benz dengan No. Pol DD 1979 TS, saksi tahu tentang mobil tersebut tetapi sudah dijual oleh suami saksi (Terdakwa Muh. Denny Ratu);
Bahwa saksi mengenali dan mengetahui 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri atas nama saksi sendiri (Dean Nuristifari Bauli) dengan nomor rekening 152-00-14053-45-4, saksi tahu itu benar rekening milik saksi;
Bahwa saksi sudah lupa transaksi di dalam rekening tersebut;
Bahwa kalau mobil Toyota Yaris, warnah putih, No. Pol DD 34 N, itu mobil saksi;
Bahwa saksi tidak tahu menangani uang dari saksi Robert Bijosono;
Bahwa saksi tahu pekerjaan suami saksi;
Bahwa saksi tidak tahu tentang transaksi keuangan yang dilakukan oleh suami saksi (Terdakwa Muh. Denny Ratu);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan ;
Saksi Robert Tanari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun bulan bersama dengan Terdakwa Muh. Denny Ratu yang telah dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam);
Bahwa tindak pidana penipuan yang saksi telah dijatuhi pidana karena saksi dan Terdakwa Muh. Denny Ratu didakwa telah menerima uang dari saksi Robert Bijosono yang totalnya berjumlah Rp.13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah)
Bahwa awalnya saksi kenal dengan saksi Robert Bijosono karena dikenalkan oleh Herry dan Terdakwa Muh. Denny Ratu, karena mereka ingin bertransaksi terkait dengan pembelian rumah yang terletak di jalan H. Bau Makassar dan dan jalan G. Bulusaraung Makassar;
Bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu meminta bantuan kepada saksi karena meminta bantuan sehubungan dengan pembelian rumah yang terletak di jalan H. Bau Makassar dan dan jalan G. Bulusaraung Makassar, karena saksi karyawan Bank BRI Unit Todopuli dengan jabatan selaku Account Officer (AO);
Bahwa tugas saksi selaku Account Officer (AO) melayani permintaan Credit dan mencari nasabah pinjaman serta mencari dana yang ingin diinvestasi di Bank BRI unit Toddopuli;
Bahwa saksi pernah menerima dana dari saksi Robert Bijosono terkait dengan penjualan rumah yang terletak di jalan H. Bau dan di jalan G. Bulusaraung Kota Makassar tersebut;
Bahwa pemilik rumah yang berada di Jl. H. Bau adalah milik sdr. Ahmad Lamo dan yang di JI. G. Bulusaraung adalah merupakan aset May Bank;
Bahwa menurut penyampaian Terdakwa Muh. Denny Ratu kepada saksi bahwa rumah tersebut benar ingin dijual oleh pemiliknya, tetapi saksi tidak lagi melakukan pengecekan terhadap lokasi yang akan djual tersebut;
Bahwa harga kedua rumah tersebut ialah untuk rumah yang dijalan H. Bau Makassar harganya sebesar Rp.8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) dan untuk yang di jalan Gunung Bulusaraung Makassar harganya sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);
Bahwa saksi Robert Bijosono telah membayar kedua unit rumah tersebut kepada saksi dan kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa jumlah uang yang dibayarkan untuk kedua rumah tersebut kepada saksi sebesar Rp.9.157.000.000,- (sembilan miliar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan langsung untuk Terdakwa Muh. Denny Ratu sebesar Rp.1.900.000.000,- (satu miliar Sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa saksi Robert Bijosono membayar keduai unit rumah tersebut dengan cara memberikan uang tersebut kepada saksi dengan cara tunai dan transfer kerekening tabungan Bank BRI milik saksi;
Bahwa setelah saksi menerima uang tersebut, saksi langsung transfer uang tersebut kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 saksi Robert Bijosono memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai di Bank BRI Unit Toddopuli berdasarkan Kwitansi pengambilan uang yang ditanda tangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengakui semua kwitansi peneriman uang yang ditanda tangani oleh saksi;
Bahwa pada tanggal 19 April 2016 saksi Robert Bijosono memberikan uang kepada saksi sebesar Rp.580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai di Bank BRI Unit Toddopuli;
Bahwa kemudian berturut-turut saksi menerima uang dari saksi Robert Bijosono Pada tanggal 1 Juni 2016 Rp.1.876.000.000,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), pada tanggal 25 Agustus 2016 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), pada tanggal 26 Februari 2016 sebesar Rp.800.000 000,- (delapan ratus juta rupiah), pada tanggal 26 Februari 2016 sebesar Rp.780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), pada tanggal 25 Agustus 2016 sebesar Rp.580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa semua uang yang telah saksi terima tersebut telah saksi serahkan kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa Muh. Denny Ratu telah kembalikan uang sejumlah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi Robert Bijosono;
Bahwa sampai saat ini saksi Robert Bijosono belum mendapatkan haknya untuk memiliki kedua rumah tersebut karena asset yang di Jalan Haji Bau Makassar tidak dijual dan asset yang di Gunung Bulusaraung merupakan aset milik My Bank;
Bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu sebelumnya telah membuat pernyataan kalau saksi sama sekali tidak menikmati uang yang telah diterimanya dari saksi karena semuanya telah diserahkan kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan saksi di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu dan akan menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan bersama dengan saksi Robert Tanari yang telah dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa tindak pidana penipuan yang terdakwa telah dijatuhi pidana karena Terdakwa dan saksi Robert Tanari didakwa telah menerima uang dari saksi Robert Bijosono yang totalnya berjumlah Rp.13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi Robert Bijosono sejumlah Rp.13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa uang yang Terdakwa terima dari saksi Robert Bijosono adalah Rp.660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa ketika menerima uang ada kwitansi yang Terdakwa tanda tangani;
Bahwa ketika diperlihatkan kwitansi tanda terima yang Terdakwa mengakui bahwa tanda tangan di kwitansi tersebut adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa uang yang Terdakwa terima dari saksi Robert Bijosono digunakan untuk biaya lelang, tetapi karena Saksi Robert Bijosono tidak mau jadi sudah Terdakwa kembalikan sejumlah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Terdakwa mau kembalikan sisanya ternyata Terdakwa sudah diproses pidana;
Bahwa sebelum Terdakwa kembalikan uang tersebut, Terdakwa menyimpan uang tersebut selama 6 (enam) bulan baru Terdakwa kembalikan;
Bahwa Terdakwa pernah beli rumah dan mobil, tetapi uang tersebut bukan uang dari saksi Robert Bijosono melainkan uang Terdakwa sendiri yang diperoleh dari transaksi pembelian asset dengan Ko Roni pada tahun 2016;
Bahwa ketika transaksi dengan Ko Roni keuntungan Terdakwa sekitar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit rumah yang terletak di Jl. Teuku Umar, Perumahan Teuku Mansion Blok E.9, Kel.Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar;
1 (satu) set sofa warna putih;
1 (satu) lemari kaca warna putih;
3 (tiga) unit AC;
3 (tiga) buah lemari pakaian;
2 (dua) tempat tidur;
1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV, Perumahan Griya Thita Permai No. 7, Kel. Ujung Pandang Baru, Kec. Tallo, Kota Makassar;
1 (Satu) SHM No.20241 / Ujung Pandang Baru atas nama Nyonya SUKMAWATI;
1 (satu) Rangkap sertifikat hak tanggungan (SHT) No.3246 / 2010 atas nama pemegang tanggungan PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK BERKEDUDUKAN DAN BERKANTOR PUSAT DI JAKARTA;
1 (satu) lembar surat dari Bank BNI Nomor : MKL / 6 / 3982, tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional perihal Pencoretan / Roya Hak Tanggungan;
1 (satu) rangkap akta jual beli (AJB) antara Nyonya SUKMAWATI selaku penjual dan DEAN NURISTIFARI BAULI selaku pembeli atas transaksi jual beli 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV Perumahan Griya Thita Permai No.7 Kel. Ujung Pandang Baru Kec.Tallo, Kota Makassar;
1 (satu) lembar Kwitansi pengambilan uang CV.DEDE SARATU atas nama ROBERT BIJOSONO sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), tanggal 2 Juni 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi pengambilan uang CV.DEDE SARATU atas nama YANTI SUMAWI sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), tanggal 2 / 6 – 2017;
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 atas nama ROBERT BIJOSONO tujuan Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 atas nama ROBERT BIJOSONO, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 01/06/2016;
1 (satu) lembar SLIP PENGIRIMAN UANG DALAM/LUAR NEGERI/KLIRING nama pengirim ROBERT BIJOSONO alamat Jl.Lembeh Debet dari Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 ditujukan kepada DENY RATU Bank Tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-1329668-2 sebesar Rp.876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tanggal 01 Juni 2016;
1 (satu) lembar SLIP PENGIRIMAN UANG DALAM/LUAR NEGERI/KLIRING nama pengirim ROBERT BIJOSONO alamat Jl.Lembeh Debet dari Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 ditujukan kepada CV.DEDE SARATU Bank Tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-9031010-9 sebesar Rp.876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tanggal 01 Juni 2016;
3 (tiga) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar;
1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 02/11/2016 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 02/11/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016213-53-6 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU, tanggal 29/03/2016 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 0050-01-027697-50-4 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 29/03/2016 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 29/03/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 17/04/2017 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 17/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/04/2017 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar halaman 4 (empat) dari 7 (tujuh) halaman, tanggal 13/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/04/2017 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar halaman 2 (dua) dari 7 (tujuh) halaman , tanggal 13/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 16/03/2017 sebesar Rp.187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 16/03/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/11/2016 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 13/11/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 18/01/2017 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 18/01/2017 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 152 – 00 – 1329668 – 2 atas nama MUH.DENNY RATU.
1 Surat pesanan kendaraan Nomor : 217-IA22588, tanggal 29 Juni 2016 atas nama pemesan DEAN NURISTIFARI BAULI;
2 (Dua) lembar salinan kwitansi No : 0433C/CN/UP1/08/2016 tanggal 30 Juni 2016 dari DEAN NURISTIFARI BAULI senilai Rp. 86.462.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 S A/T TRD (NEW) (2016);
2 (Dua) lembar salinan kwitansi No : 0433D/CN/UP1/08/2016 tanggal 30 Juni 2016 dari ASTRA SEDAYA FINANCE QQ DEAN NURISTIFARI BAULI senilai Rp. 198.138.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk pelunasan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 S A/T TRD (NEW) (2016);
1 (satu) lembar surat kepada ASTRA SEDAYA FINANCE No: 0433B//CN/UP1/08/2016, tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) lembar surat pernyataan No :0433A/CN/UP1/08/2016, tanggal 30 Juni 2016;
Asli salinan surat pesanan kendaraan atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2018;
Asli salinan tanda terima sementara Nomor : 00476 untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian 1 (satu) unit mobil Pajero Sport Dakar 4X2 AT, warna putih tahun 2018 oleh DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2018 senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Asli salinan surat jalan Nomor 0022/mmpv-mks/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018 atas nama pembeli DEAN NURISTIFARI BAULI alamat Perumahan Teuku Mansion Blok E.9;
Asli surat permohonan faktur kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4X2 AT atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2019;
Gesekan Nomor Rangka MK2KRWPNUJJ009698 dan Nomor mesin 4N15UCS2202;
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 07816709 dengan Nomor Polisi DD 1788 UW, atas nama pemilik DEAN NURISTIFARI BAULI;
1 (satu) rangkap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No : M-09281447 Mobil Mercedes Benz Nomor Registrasi DD 1179 TS, atas nama pemilik MUH. DENNY RATU;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 305201015829538 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 005001027697504 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 498501004141531 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 305201016213536 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 358101004610505 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 005001001853562 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 066401000274568 atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 1100323504 atas nama MUH. DENNY RATU periode 1 Juli 2018 s/d Mei 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520014053454 atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI periode 1 September 2014 s/d 30 Juni 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520038281180 atas nama DEDE SARATU periode 1 Maret 2016 s/d 30 Juni 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 034301000799564 atas nama SHARLY GOZAL periode 1 Desember 2016 s/d 28 Februari 2017;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520005747692 atas nama SHARLY GOZAL periode 12 Februari 2016 s/d 25 Oktober 2016;
1 (satu) lembar slip setoran MUHAMMAD DENNY RATU tertanggal 16 November 2016 ke Rekening penampungan PT.Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tujuan penggunaan dana : DP Pembelian aset Maybank Bulusaraung, Makassar;
Uang tunai sebesai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) unit laptop merek HP warna hitam;
1 (satu) unit HP merek Iphone 4, warna hitam;
1 (satu) unit HP merek Iphone 6, warna silver;
1 (satu) unit HP merek Samsung, warna putih;
1 (satu) unit HP merek Blackberry, warna putih;
1 (satu) unit Laptop merek Acer, warna merah;
2 (dua) buku tabungan Bank BRI An.RAHMAYANTI dengan No.Rek 3052-01-015127-53-8 dan No.Rek 0050-01-077884-50-9
1 (satu) buah kartu ATM BRI warna kuning dengan nomor kartu 5221 8450 1112 7834;
1 (satu) lembar surat pernyataan Muh.Denny Ratu bermaterai tanggal 21 April 2018;
Rekening Koran Bank Mandiri dengan No.Rek 1520013296682 atas nama Muh.Denny Ratu;
Rekening Koran Giro Bank Mandiri dengan No.Rek. 1520090310109 atas nama CV Dede Saratu;
Uang tunai senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu telah dijatuhi pidana selama 3 (tiga tahun dan 6 (enam) bulan bersama dengan saksi Robert Tanari yang telah pula dijatuhi pidana selama 3 (tiga) tahun karena tindak pidana penipuan terhadap saksi Robert Bijosono berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makssar Nomor 440/Pid.B/2019/PN Mks tanggal 26 Agustus 2019 ;
Bahwa penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari terhadap saksi Robert Bijosono berawal dari informasi asset lelang dari Jerry Latief Alias Heri, Kemudian pada tanggal 22 Februari 2016 saksi Robert Bijosono bertemu dengan saksi Jerry Latief Alias Heri, Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari di Kantor BRI Unit Toddopuli Makassar yang merupakan tempat kerja saksi Robert Tanari.
Bahwa selanjutnya saksi Robert Tanari menjelaskan mengenai 2 (dua) obyek lokasi tanah dan bangunan milik BRI Unit Toddopuli Makassar yang terletak di Jl. H. Bau Makassar yaitu SHM No.498/Mangkura atas nama pemegang hak H. Ahmad Lamo dengan harga lelang Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah), dan obyek lokasi tanah yang terletak di Jl. G. Bulusaraung SHGB No.20014/Gaddong dan SHGB No.20015/Gaddong dengan harga lelang Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), saat itu saksi Robert Tanari memperlihatkan 3 (tiga) lembar foto copy SHM dan SHGBdan yang mengurus semua proses lelang adalah Terdakwa Muh. Denny Ratu dan sebagai persyaratan peserta lelang saksi Robert Bijosono harus membuat rekening di BRI Unit Toddopuli Makassar dan harus menyimpan uang dalam rekening sebesar 9% dari harga lelang setelah itu baru akan ditentukan tanggal lelang, dan saksi Robert Bijosono menyetujuhi persyaratan dimaksud;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Februari 2016 saksi Robert Bijosono membuka rekening dengan Nomor Rekening : 3052-01-016-203-53-1 dan menyetor uang sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan secara berturut saksi Robert Bijosono menyerahkan uang kepada terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari sehingga keseluruhan berjumlah kurang lebih Rp.13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari setelah menerima uang tersebut tidak digunakan untuk membayar atau mengurus pembelian asset yang dijanjikan kepada saksi Robert Bijosono tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Muh. Denny Ratu dan isterinya (saksi Dean Nuristifari Bauli), sehingga saksi Robert Bijosono tidak dapat menikmati haknya memperoleh kedua rumah yang dijanjikan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Bijosono tersebut;
Bahwa uang sejumlah kurang lebih Rp.13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sampai saat ini belum dikembalikan kepada saksi Robert Bijosono;
Bahwa antara tahun 2016 hingga tahun 2018, Terdakwa Muh. Denny Ratu bersama dengan saksi Dean Nuristifari Bauli melakukan pembelian beberapa asset rumah dan kendaraan roda empat dengan mengatas namakan saksi Dean Nuristifari Bauli selaku isteri Terdakwa Muh. Denny Ratu antara lain :
Tahun 2016 pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan Griya Thita Permai No. 7, Jl. Gatot Subroto IV, Makassar seharga ± Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bulan Juni Tahun 2016 pembelian 1 (satu) unit kendaraan Toyota Yaris 1,5 S AT TRD (New) seharga Rp. 284.600.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) melalui pembiayaan Astra Sedaya Finance, lunas pada bulan Juli 2018.
Bulan Februari Tahun pembelian 2016 1(satu) unit rumah di Perumahan Teuku Mansion Blok E9, Jl. Teuku Umar, Kota Makassar, seharga Rp. 1.400.000.000,-(satu miliar empat ratus juta rupiah) dengan cara cash lunak kepada pihak pengembang perumahan dengan cara bayar uang muka Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan selanjutnya membayar angsuran per bulan Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dan sudah lunas pada bulan Februari 2017;
Bulan Juni 2018 pembelian 1 (satu) unit mobil Pajero Sport Dakar 4X2 AT, warnah putih tahun 2018.
Bahwa selama persidangan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Dean Nuristifari Bauli tidak dapat membuktikan asal usul uang yang digunakan untuk membeli rumah dan mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu dan isteri Terdakwa yaitu saksi Dean Nuristifari Bauli telah ikut menikmati uang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dengan turut serta membeli beberapa unit rumah dan mobil atas nama Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa sebagai isteri, saksi Dean Nuristifari Bauli patut menduga uang sebanyak itu yang diperoleh olah Terdakwa Muh. Denny Ratu selama kurang dari dua tahun bukan dari penghasilan yang sah Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Bahwa dengan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan isteri Terdakwa yakni saksi Dean Nuristifari Bauli melakukan pembelian beberapa asset rumah dan mobil atas nama saksi Dean Nuristifari Bauli dengan uang yang berasal dari hasil kejahatan berupa tindak pidana penipuan yag dilakukan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu, maka Terdakwa Muh. Denny Ratu dan isteri Terdakwa saksi Dean Nuristifari Bauli telah ikut melakukan mengaburkan asal usul uang dari hasil kejahatan;
Bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur yang menempatkan, Mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Unsur Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, pengertian “ Setiap Orang “pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar–benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error inpersona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum seorang Terdakwa yang bernama Muh. Denny Ratu alias Denny yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan sertasesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Penipuan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan ini Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini bersifat alternatif, yaitu mengandung beberapa elemen didalamnya yang masing –masing berdiri sendiri-sendiri sehingga elemen yang satu dapat mengenyampingkan elemen yang lainnya, yang berarti untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus keseluruhan dari elemen – elemen tersebut terpenuhi, sehingga apabila salah satu atau lebih dari elemen – elemen tersebut terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhipula;
Menimbang, bahwa mentransfer adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama;
Menimbang, bahwa mengalihkan adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan;
Menimbang, bahwa membelanjakan adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli;
Menimbang, bahwa membayarkan adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa menghibahkan adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum;
Menimbang, bahwa menitipkan adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUHPerdata;
Menimbang, bahwa membawa ke luar negeri adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa mengubah bentuk adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda;
Menimbang, bahwa menukarkan dengan mata uang atau surat berharga adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi matauang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang;
Menimbang, bahwa perbuatan lainnya adalah perbuatan–perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan diatas yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaannya;
Menimbang, bahwa menyembunyikan adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaannya berasal antara lain tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas namasendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal dan seterusnya (layering). Setelah placement dan layering berjalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal (integration). Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering atau placement langsung ke integration;
Menimbang, bahwa menyamarkan adalah perbuatan mencampur uang hasil kejahatan dengan uang halal agar uang hasil kejahatan tersebut nampak seolah–olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang uang hasil kejahatan dengan mata uang lainnya dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari telah melakukan tindak pidana Penipuan terhadap saksi Robert Bijisono..
Menimbang, bahwa terhadap perkara tindak pidana Penipuan tersebut Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari sudah diproses secara hukum dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 08 September 2020 dan dijatuhi pidana untuk Terdakwa Muh. Denny Ratu telah dihukum pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan saksi Robert Tanari telah dihukum penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa berawal dari informasi yang diberikan oleh saksi Jerry Latief alias Herry kepada saksi Robert Bijosono kalau Bank BRI Unit Toddopuli Makassar akan melakukan lelang terhadap asset milik Bank BRI Unit Toddopuli Makassar. Kemudian saksi Jerry Latief alias Herry mengarahkan saksi Robert Tanari untuk bertemu dengan saksi Robert Tanari di Kantor BRI Unit Toddopuli Makassar karena saksi Robert Tanari adalah karyawan Bank BRI Unit Toddopuli Makassar. Kemudian saksi Robert Bijosono bertemu dengan saksi Robert Tanari dan Terdakwa Muh. Denny Ratu di Kantor BRI Unit Todopuli Makassar;
Menimbang, bahwa Ketika saksi Robert Bijosono bertemu dengan saksi Robert Tanari dan Terdakwa Muh. Denny Ratu pada tanggal 22 Februrai 2016, lalu saksi Robert Tanari menjelaskan kepada saksi Robert Bijosono tentang menjelaskan mengenai 2 (dua) obyek lokasi tanah dan bangunan milik BRI Unit Toddopuli Makassar yang terletak di Jl. H.Bau yaitu SHM No.498/Mangkura atas nama pemegang hak H. Ahmad Lamo dengan harga lelang Rp.12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah), dan obyek lokasi tanah yang terletak di Jl.G. Bulusaraung SHGB No.20014/Gaddong dan SHGB No.20015/Gaddong dengan harga lelang Rp.3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah), saat itu saksi Robert Tanari memperlihatkan 3 (tiga) lembar foto copy SHM dan SHGB atas obyek lokasi tanah tersebut kepada saksi dan juga menjelaskan kalau yang mengurus semua proses lelang adalah Terdakwa Muh. Denny Ratu. Dan syarat untuk mengikuti lelang harus membuka rekening di Bank BRI Unit Tododpuli Makassar dengan menyimpan dana sebesar 9 % dari harga lelang kemudian setelah ditentukan tanggal maka saksi Robert Bijosono harus menyetor lagi uang sebesar 30 % dari harga lelang;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Robert Bijosono tertarik untuk membeli obyek lelang tersebut dan menyetujui syarat yang disampaikan oleh saksi Robert Tanari. Maka pada tanggal 23 Februari 2016 saksi korban Robert Bijosono membuka rekening dengan Nomor Rekening : 3052-01-016-203-53-1 dan menyetor uang sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2016 saksi korban Robert Bijosono menarik uang sebesar Rp.725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), dan ditambah dengan uang dari saksi Oei Albert Bijosono (saudara saksi Robert Bijosono) sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) lalu saksi korban serahkan kepada saksi Robert Tanari yang diperuntukkan sebagai uang muka untuk menjadi peserta lelang lokasi yang terletak di Jl. H. Bau Makassar SHM No.498/Mangkura atas nama pemegang hak H. Achmad Lamo.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Robert Tanari dan Terdakwa Muh. Denny Ratu telah menerima uang dari saksi Robert Bijosono selaku korban tindak pidana Penipuan sebesar Rp. 13.347.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian penerimaan uang oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari sebagai berikut :
Pemberian secara tunai kepada saksi Robert Tanari yaitu :
Tanggal 24 Februari 2016 sebesar Rp. 1.125.000.000.000,- (satu miyar seratus dua puluh lima juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan (tanggal tidak ada) uang yang ditanda tangani oleh ROBERT TANARI.
Tanggal 26 Februari 2016 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang (tanggal tidak ada) yang ditanda tangani oleh ROBERT TANARI.
Tanggal 29 Maret 2016 sebesar Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang (tanggal tidak ada) yang ditanda tangani oleh ROBERT TANARI.
Tanggal 19 April 2016 sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang (tanggal tidak ada) yang ditanda tangani oleh ROBERT TANARI.
Tanggal 01 Juni 2016 sebesar Rp. 1.876.000.000.000,- (satu miyar delapan seratus tujuh puluh enam juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang (tanggal tidak ada) yang ditanda tangani oleh ROBERT TANARI.
Tanggal 04 Agustus 2016 sebesar Rp. 580.000.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang (tanggal tidak ada) yang ditanda tangani oleh ROBERT TANARI.
Tanggal 25 Agustus 2016 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang tanggal 25 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh ROBERT TANARI.
Tanggal 03 Oktober 2016 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang tanggal3 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh ROBERT TANARI.
Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang tanggal 03 November 2016 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh MUH. DENNY RATU karena Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibawah langsung ke ROBERT TANARI.
Pemberian secara transfer kepada saksi Robert Tanari yaitu :
Tanggal 2 November 2016 transfer dari Rekening Maybank milik OIE ALBERT BIJOSONO ke rekening BRI ROBERT TANARI (305201015829538) Rp. 1.200.000.000,- (satu miyar dua ratus juta rupiah) berdasarkan slip transfer taggal 2 November 2016
Tanggal 13 Januari 2017 transfer dari Rekening BRI milik ROBERT BIJOSONO ke rekening BRI milik ROBERT TANARI Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Tanggal 18 Januari 2017 transfer dari Rekening BCA milik ROBERT BIJOSONO ke rekening BRI milik ROBERT TANARI (30520101582938) Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Tanggal 16 Maret 2017 transfer dari Rekening BRI milik ROBERT BIJOSONO ke rekening BRI milik ROBERT TANARI (30520101582938) Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
Tanggal 13 April 2017 transfer dari Rekening BRI milik ROBERT BIJOSONO ke rekening BRI milik ROBERT TANARI (30520101582938) Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Tanggal 17 April 2017 transfer dari Rekening BRI milik ROBERT BIJOSONO ke rekening BRI milik ROBERT TANARI (30520101582938) Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pemberian secara tunai kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu yaitu :
Tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang (tanggal tidak ada) yang ditanda tangani oleh MUH. DENNY RATU.
Tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang tanggal 12 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh MUH. DENNY RATU.
Tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang tanggal 20 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh MUH. DENNY RATU.
Tanggal 30 Maret 2017 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang tanggal 30 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh MUH. DENNY RATU.
Tanggal 09 Mei 2017 sebesar Rp. 200.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang tanggal 09 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh MUH. DENNY RATU.
Tanggal 02 Juni 2017 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang tanggal 02 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh MUH. DENNY RATU.
Tanggal 05 Januari 2018 sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan uang tanggal 05 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh MUH. DENNY RATU.
Pemberian secara transfer kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu yaitu :
Tanggal 15 Juni 2016 transfer dari rekening ROBERT BIJOSONO ke rekening Mandiri milik CV. DEDESARATU (1520090310109) sebesar Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah) berdasarkan slip transfer Bank BCA tanggal 15 Juni 2016.
Menimbang, bahwa uang yang telah saksi Robert Bijosono serahkan baik kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu maupun kepada saksi Robert Tanari totalnya sejumlah Rp. 13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan ternyata uang tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari untuk mengikuti lelang dan membeli asset lelang yang telah disepakati bersama. Karena setelah beberapa lama menunggu sejak penyerahan uang tersebut ternyata saksi Robert Bijisono belum mendapatkan haknya terhadap dua obyek lelang tersebut sehingga saksi Robert Bijisono melakukan klarifikasi kepada pemilik kedua obyek tersebut ternyata obyek yang terletak di Jalan Haji Bau Makassar berdasarkan SHM Nomor 498 / Mangkura atas nama H. Ahmad Lamo dan obyek lokasi yang terletak di Jalan Gunung Bulusaraung berdasarkan SHGB Nomor 20014 / Gaddong dan SHGB Nomor 20051 / Gadong adalah merupakan asset May Bank bukan merupakan asset Bank BRI Unit Toddopuli Makassar;
Menimbang, bahwa setelah saksi Robert Bijisono mengetahui hal tersebut, maka Robert Bijisono menghubungi Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari untuk minta agar uang yang telah disetor oleh saksi Robert Bijisono agar dikembalikan tetapi tidak dikembalikan sehingga saksi Robert Bijisono melakukan somasi kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari tetapi uang tersebut belum dikembalikan oleh Robert Tanari dan Terdakwa Muh. Denny Ratu hingga saat ini.
Menimbang, bahwa mengenai uang yang pernah saksi Robert Bijosono terima dari Terdakwa Muh. Denny Ratu yang saat itu di antar/dibawakan oleh Sdr. Nasaruddin sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan Sdr. Jamaluddin sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) pada sekitar tahun 2017, itu merupakan uang saksi dan pengembalian uang tersebut tidak ada kaitannya dengan pembelian aset lelang yang di usulkan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu melainkan merupakan pengembalian uang yang saksi pinjamkan kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu, dimana berawal perkenalan saksi dengan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan Saksi Robert Tanari melalui Sdr. Herry pada sekitar bulan April 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, antara tahun 2016 hingga tahun 2018, Terdakwa Muh. Denny Ratu melakukan pembelian beberapa asset rumah dan kendaraan dengan mengatas namakan isteri Terdakwa Muh. Denny Ratu yang bernama Dean Nuristifari Bauli (Terdakwa dalam perkara terpisah) antara lain :
Tahun 2016 pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan Griya Thita Permai No. 7, Jl. Gatot Subroto IV, Makassar seharga ± Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bulan Juni Tahun 2016 pembelian 1 (satu) unit kendaraan Toyota Yaris 1,5 S AT TRD (New) seharga Rp. 284.600.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) melalui pembiayaan Astra Sedaya Finance, lunas pada bulan Juli 2018.
Bulan Februari Tahun pembelian 2016 1(satu) unit rumah di Perumahan Teuku Mansion Blok E9, Jl. Teuku Umar, Kota Makassar, seharga Rp. 1.400.000.000,-(satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan cara cash lunak kepada pihak pengembang perumahan dengan cara bayar uang muka Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan selanjutnya membayar angsuran per bulan Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dan sudah lunas pada bulan Februari 2017;
Bulan Juni 2018 pembelian 1 (satu) unit mobil Pajero Sport Dakar 4X2 AT, warnah putih tahun 2018.
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Sharly Gosal, dimana suami saksi yang bernama Wilopo Darmasangsa, Mba merupakan Komisaris PT. Putera Darma Perkasa dan keternagan saksi Nelson Darma Wangsa selaku Direktur PT. Putera Daarma Perkasa yang bergerak pada property / pengembanag perumahan dalam hal ini perumahan Teugku Mansion yang terletraj di Jalan Teuku Umar Makassar dan saksi Dean Nuristifari Bauli merupakan salah satu konsumen / pembeli perumahan tersebut pada bulan Februrai 2016 dengan type rumah 145 pada blok E/9 pada kompleks Perumahan Teuku Mansion Makassar dengan SHGB Nomor 20016 atas nama pemegang hak PT. Putera Darma Perkasa dan belum dibalik nama kepada konsumen dengan harga Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan system pembayaran cahs bertahap dengan tanda jadi sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang muka sejumlah Rp.490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta ruipiah) selama 12 bulan sejak bulan Maret 2016 sampai dengan bulan Februari 2017, dan terhadap angsuran rumah tersebut telah dilakukan pelunasan oleh saksi Dean Nuristifari Bauli melalui transfer dari rekening ke rekening saksi Sharly Gosal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sukmawati yang menerangkan bahwa rumah saksi Sukmawati yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV Perumahan Griya Thita Nomor 7 Makassar sesuai dengan SHM Nomor 20241/Kaluku Bodoa atas nama Sukmawati telah dibeli oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu pada akhri tahun 2016 seharga Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Akte Jual Beli antara saksi Sukmawati selaku penjual dan Saksi Dean Nuristifari Bauli selaku pembeli di Notaris?PPAt Frederik Taka Waron, SH dan harga rumah tersebut telah lunas;
Menimbang, bahwa sesuia keterangan saksi Abdul Rahman Alomo, SP selaku Kepala Unit BRI Toddopuli sejak April 2019 hingga sekarang menerangkan bahwa saksi Robert Tanari adalah staf bagian kredit / Mantri pada BRI Unit Toddopuli Makassar sekitar tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 dengan tugas pokok memasarkan kredit dan mencari nasabah untuk melakukan simpanan dan kredit pada BRI Unit Toddopuli Makassar. Berdasarkan data rekening pada BRI milik saksi Robert Tanari yaitu Nomor Rekening 3052.01.015829.53.8, BRI Unit Toddopuli, Makassar, atas nama Robert Tanari dan Nomor Rekening 0050.01.027697.50.4, BRI Kantor Cabang Ahmad Yani, Makassar, atas nama Robert Tanari. Dan berdasarkan data rekening pada BRI rekening BRI milik Terdakwa Muhammad Denny Ratu yaitu :
Nomor Rekening 3052.01.016213.53.6, BRI Unit Toddopuli, Makassar, atas nama Sdr. MUHAMMAD DENNY RATU.
Nomor Rekening 3581.01.004619.50.5, BRI Unit Sungai Saddang, Makassar, atas nama Sdr. MUHAMMAD DENNY RATU.
Nomor Rekening 0050.01.001853.56.2, BRI Unit Kanca Ahmad Yani, Makassar, atas nama Sdr. MUHAMMAD DENNY RATU.
Rekening BRI milik Sdri. DEAN NURISTIFARI BAULI yaitu 0664.01.000274.56.8, KCP Makassar Sentral.
Bahwa transaksi keuangan rekening BRI milik DEAN NURISTIFARI BAULI diatas periode bulan Februari tahun 2016 s/d 2018:
jenis transaksi adalah sebagai berikut :
OVERBOOKING = Pemindah bukuan.
SA CASH WITHRAWALL = Penarikan tunai.
YBS = Yang bersangkutan.
SA CASH DEP NO BOOK = Penyetoran tanpa buku.
RTGS = REAL TIME GROSS SETTLEMENT(Transaksi antar bank).
SA CASH DEPOSITE = Setoran tunai.
EDC = ELETRONIC DATA CUPTURE (Mesin data eletronik).
LA DISBUR OVEB SA = Pemindah bukuan pembayaran pinjaman.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dari data rekening Terdakwa, rekening Saksi Dean Nuristifari Bauli dan rekening saksi Robert Tanari, telah terjadi transksi keuangan pada Bank BRI Unit Todopuli berupa transaksi Pemindah bukuan, Penarikan tunai, Penyetoran tanpa buku, Transaksi antar bank, Setoran tunai, penarikan dan pembayaran melalui mesin data elektroni (EDC) dan Pemindah bukuan pembayaran pinjaman.
Menimbang, bahwa transaksi keuangan antara Terdakwa Muh. Denny Ratu, saksi Dean Nuristifari Bauli dan saksi Robert Tanari, dimana setelah saksi Robert Tanari menerima uang dari saksi Robert Bijosono, kemudian saksi Robert Tanari menarik secara tunai sebagian uang tersebut dan serahkan kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu dan Sebagian lagi ditransfer langsung ke rekening Terdakwa Muh. Denny Ratu, menurut Majelis Hakim perbuatan saksi Robert Tanari yang telah mengalihkan uang yang diterima dari saksi Robert Bijosono kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu baik secara tunai maupun transfer merupakan hasil tindak pidana penipuan;
Menimbang, bahwa sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan saksi Robert Tanari dan Terdakwa Muh. Denny Ratu dalam hal menerima uang baik secara tunai maupun transfer, baik ke rekening pribadi saksi Robert Tanari, rekening pribadi Terdakwa Muh. Denny Ratu maupun ke rekening perusahaan milik Terdakwa Muh. Denny Ratu yaitu rekening CV. Dede Saratu, sengaja dilakukan untuk menghindari monitoring perbankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, diperoleh fakta bahwa dalam kurung waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 terdakwa Muh. Denny Ratu bersama istri Terdakwa yaitu saksi Dean Nuristifari Bauli telah membeli beberapa unit rumah dan mobil dengan harga yang mahal. Selama persidangan Terdakwa Muh. Denny Ratu maupun istri Terdakwa (saksi Dean Nuristifari Bauli) tidak dapat membuktikan sumber penghasilan yang diperoleh selama dua tahun dari hasil usahanya sendiri, sehingga menurut Majelis Hakim, uang yang digunakan untuk membayar pembelian rumah dan mobil oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu dan isteri Terdakwa saksi Dean Nuristifari Bauli seperti yang disebutkan diatas diperoleh dari hasil kejahatan ;
Menimbang, bahwa kemudian oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu uang dari hasil penipuan yang dilakukan Bersama dengan saksi Robert Tanari terhadap saksi korban Robert Bijosono tersebut telah digunakan untuk membeli rumah dan mobil atas nama isteri Terdakwa yaitu saksi Dean Nuristifari Bauli maka menurut Majelis Hakim patut diduga Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari Bersama dengan isteri Terdakwa (saksi Dean Nuristiafri Bauli) telah sengaja menempatkan dan mencampurkan dana hasil tindak pidana penipuan tersebut dengan uang pribadinya dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang tersebut.
Menimbang, bahwa tindak pidana penipuan termasuk ke dalam salah satu tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang–UndangNomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindak pidana penipuan termasuk dalam salah satu tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dalam hal ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa Muh. Denny Ratu;
Ad.3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa didalam disiplin ilmu hukum pidana dikenal 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
a. Yang melakukan (pleger);
b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);
c. Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bawha Roeslan Saleh, SH dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menyatakan sebagai berikut : ”Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya.
Menimbang, bahwa brdasarkan fakta hukum dipersidangan diperoleh fakta Bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari menerima dana dari saksi korban Robert Bijosono secara tunai dan transfer sebesar Rp. 13.347.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran 2 (dua) objek lokasi tanah dan bangunan yang terletak di JI.H. Bau Makassar SHM No.498 / Mangkura atas nama pemegang hak H. Ahmad Lamo dan obyek lokasi tanah yang terletak di JI.G.B.Bulusaraung Makasar SHGB No.20014 / Gaddong dan SHGB No.20015 / Gadong yang akan dilelang oleh Bank BRI Unit Toddopuli Makassar dengan rincian :
Jumlah dana yang diterima oleh saksi Robert Tanari sebesar Rp.10.103.000.000,- (sepuluh milyar seratus tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Secara transfer sebesar Rp. 2.412.000.000,- (dua milyar empat ratus dua belas juta rupiah).
Secara tunai sebesar Rp. 7.691.000.000,- (tujuh milyar enam ratus Sembilan puluh satu juta rupiah).
Jumlah dana yang diterima oleh terdakwa Muh. Denny Ratu sebesar Rp.3.244.000.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Secara transfer sebesar Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah).
Secara tunai sebesar Rp. 2.584.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah).
- Bahwa kedua 2 (dua) objek lokasi tanah dan bangunan yang terletak di JI.H. Bau Makassar SHM No.498 / Mangkura atas nama pemegang hak H. Ahmad Lamo dan obyek lokasi tanah yang terletak di JI.G.B.Bulusaraung Makassar SHGB No.20014 / Gaddong dan SHGB No.20015 / Gadong bukan merupakan aset milik Bank BRI Unit Toddopuli Makassar dan bukan objek yang akan dilelang.
- Bahwa saksi Robert Tanari menyerahkan dana kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu secara tunai dan sebagian melalui transfer.
- Bahwa saksi Robert Tanari menarik tunai dana yang telah ditransfer oleh saksi korban Robert Bijosono tersebut dalam waktu yang sangat singkat.
- Bahwa Terdakwa Muh. Denny Ratu telah membelanjakan dana tersebut dengan membelikan beberapa bangunan/rumah dan kendaraan dan sebagian mengatasnamakan isterinya atas nama saksi Dean Nuristifari Bauli.
Menimbang, bahwa hubungan dan peran perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu, isteri Terdakwa yaitu saksi Dean Nuristifari Bauli, saksi Robert Tanari adalah sangat erat, yang mana tindak pidana transfer uang dan penyerahan uang uang secara tunai dari saksi Robert Bijosono kepada saksi Robert Tanari. Kemudain saksi Robert Tanari menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Muh. Denny Ratu dan oleh Terdakwa Muh. Denny Ratu Bersama dengan isterinya saksi Dean Nuristifari Bauli (istri Terdakwa Muh. Denny Ratu) kemudian membelanjakan uang tersebut untuk rumah dan mobil atas nama saksi Dean Nuristifari Bauli (isteri Terdakwa Muh. Denny Ratu). Menurut Majelis Hakim rangkaian kejadian ini merupakan satu rangkaian kejadian yang erat dan saling berhubungan satu dengan yang lainnya, suatu perbuatan tidak akan terwujud jika salah satu dari mereka tidak berperan aktif, antara Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Robert Tanari serta saksi Dean Nuristifari Bauli.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Muh. Denny Ratu dan saksi Dean Nuristifari Bauli membeli beberapa aset rumah dan kendaraan atas nama saksi Dean Nuristifari Bauli (isteri Terdakwa Muh. Denny Ratu) tidak akan terwujud jika tidak ada peran salah satu diantara mereka.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana telah terbukti atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, oleh karena dakwaan Alternatif pertama melanggar pasal 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut diatas dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (1) Undang – UndangNomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil–adilnya;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum Undang–Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, akan tetapi oleh karena semua unsur-unsur yang didakwakan Penuntut Umum telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi serta terbukti oleh perbuatan Terdakwa maka terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut sudah sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disamping pidana penjara juga pidana denda dan dihubungkan dengan Pasal 8 Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika harta terpidana tidak cukup untuk membayar denda sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim kurang sependapat tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan yang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan adalah bukanlah merupakan suatu pembalasan atau penyiksaan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi tujuan pemidanaan tersebut memiliki dua fungsi yakni prevensi spesial dan prevensi general. Prevensi spesial ditujukan khusus terhadap Terdakwa sebagai koreksi atas dirinya yang bahwasanya perbuatan yang dilakukan adalah salah, sehingga diharapkan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan prevensi general ditujukan kepada khalayak ramai ataupun masyarakat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah melanggar hukum, sehingga masyarakat tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan akan tetapi Terdakwa merupakan terpidana dalam perkara penipuan dan masih menjalani hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit rumah yang terletak di Jl. Teuku Umar, Perumahan Teuku Mansion Blok E.9, Kel.Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar;
1 (satu) set sofa warna putih;
1 (satu) lemari kaca warna putih;
3 (tiga) unit AC;
3 (tiga) buah lemari pakaian;
2 (dua) tempat tidur;
1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV, Perumahan Griya Thita Permai No. 7, Kel. Ujung Pandang Baru, Kec. Tallo, Kota Makassar;
1 (Satu) SHM No.20241 / Ujung Pandang Baru atas nama Nyonya SUKMAWATI;
1 (satu) Rangkap sertifikat hak tanggungan (SHT) No.3246 / 2010 atas nama pemegang tanggungan PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK BERKEDUDUKAN DAN BERKANTOR PUSAT DI JAKARTA;
1 (satu) lembar surat dari Bank BNI Nomor : MKL / 6 / 3982, tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional perihal Pencoretan / Roya Hak Tanggungan;
1 (satu) rangkap akta jual beli (AJB) antara Nyonya SUKMAWATI selaku penjual dan DEAN NURISTIFARI BAULI selaku pembeli atas transaksi jual beli 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV Perumahan Griya Thita Permai No.7 Kel. Ujung Pandang Baru Kec.Tallo, Kota Makassar;
1 (satu) lembar Kwitansi pengambilan uang CV.DEDE SARATU atas nama ROBERT BIJOSONO sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), tanggal 2 Juni 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi pengambilan uang CV.DEDE SARATU atas nama YANTI SUMAWI sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), tanggal 2 / 6 – 2017;
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 atas nama ROBERT BIJOSONO tujuan Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 atas nama ROBERT BIJOSONO, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 01/06/2016;
1 (satu) lembar SLIP PENGIRIMAN UANG DALAM/LUAR NEGERI/KLIRING nama pengirim ROBERT BIJOSONO alamat Jl.Lembeh Debet dari Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 ditujukan kepada DENY RATU Bank Tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-1329668-2 sebesar Rp.876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tanggal 01 Juni 2016;
1 (satu) lembar SLIP PENGIRIMAN UANG DALAM/LUAR NEGERI/KLIRING nama pengirim ROBERT BIJOSONO alamat Jl.Lembeh Debet dari Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 ditujukan kepada CV.DEDE SARATU Bank Tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-9031010-9 sebesar Rp.876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tanggal 01 Juni 2016;
3 (tiga) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar;
1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 02/11/2016 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 02/11/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016213-53-6 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU, tanggal 29/03/2016 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 0050-01-027697-50-4 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 29/03/2016 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 29/03/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 17/04/2017 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 17/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/04/2017 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar halaman 4 (empat) dari 7 (tujuh) halaman, tanggal 13/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/04/2017 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar halaman 2 (dua) dari 7 (tujuh) halaman , tanggal 13/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 16/03/2017 sebesar Rp.187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 16/03/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/11/2016 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 13/11/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 18/01/2017 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 18/01/2017 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 152 – 00 – 1329668 – 2 atas nama MUH.DENNY RATU.
1 Surat pesanan kendaraan Nomor : 217-IA22588, tanggal 29 Juni 2016 atas nama pemesan DEAN NURISTIFARI BAULI;
2 (Dua) lembar salinan kwitansi No : 0433C/CN/UP1/08/2016 tanggal 30 Juni 2016 dari DEAN NURISTIFARI BAULI senilai Rp. 86.462.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 S A/T TRD (NEW) (2016);
2 (Dua) lembar salinan kwitansi No : 0433D/CN/UP1/08/2016 tanggal 30 Juni 2016 dari ASTRA SEDAYA FINANCE QQ DEAN NURISTIFARI BAULI senilai Rp. 198.138.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk pelunasan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 S A/T TRD (NEW) (2016);
1 (satu) lembar surat kepada ASTRA SEDAYA FINANCE No: 0433B//CN/UP1/08/2016, tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) lembar surat pernyataan No :0433A/CN/UP1/08/2016, tanggal 30 Juni 2016;
Asli salinan surat pesanan kendaraan atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2018;
Asli salinan tanda terima sementara Nomor : 00476 untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian 1 (satu) unit mobil Pajero Sport Dakar 4X2 AT, warna putih tahun 2018 oleh DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2018 senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Asli salinan surat jalan Nomor 0022/mmpv-mks/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018 atas nama pembeli DEAN NURISTIFARI BAULI alamat Perumahan Teuku Mansion Blok E.9;
Asli surat permohonan faktur kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4X2 AT atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2019;
Gesekan Nomor Rangka MK2KRWPNUJJ009698 dan Nomor mesin 4N15UCS2202;
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 07816709 dengan Nomor Polisi DD 1788 UW, atas nama pemilik DEAN NURISTIFARI BAULI;
1 (satu) rangkap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No : M-09281447 Mobil Mercedes Benz Nomor Registrasi DD 1179 TS, atas nama pemilik MUH. DENNY RATU;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 305201015829538 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 005001027697504 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 498501004141531 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 305201016213536 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 358101004610505 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 005001001853562 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 066401000274568 atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 1100323504 atas nama MUH. DENNY RATU periode 1 Juli 2018 s/d Mei 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520014053454 atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI periode 1 September 2014 s/d 30 Juni 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520038281180 atas nama DEDE SARATU periode 1 Maret 2016 s/d 30 Juni 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 034301000799564 atas nama SHARLY GOZAL periode 1 Desember 2016 s/d 28 Februari 2017;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520005747692 atas nama SHARLY GOZAL periode 12 Februari 2016 s/d 25 Oktober 2016;
1 (satu) lembar slip setoran MUHAMMAD DENNY RATU tertanggal 16 November 2016 ke Rekening penampungan PT.Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tujuan penggunaan dana : DP Pembelian aset Maybank Bulusaraung, Makassar;
Uang tunai sebesai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) unit laptop merek HP warna hitam;
1 (satu) unit HP merek Iphone 4, warna hitam;
1 (satu) unit HP merek Iphone 6, warna silver;
1 (satu) unit HP merek Samsung, warna putih;
1 (satu) unit HP merek Blackberry, warna putih;
1 (satu) unit Laptop merek Acer, warna merah;
2 (dua) buku tabungan Bank BRI An.RAHMAYANTI dengan No.Rek 3052-01-015127-53-8 dan No.Rek 0050-01-077884-50-9
1 (satu) buah kartu ATM BRI warna kuning dengan nomor kartu 5221 8450 1112 7834;
1 (satu) lembar surat pernyataan Muh.Denny Ratu bermaterai tanggal 21 April 2018;
Rekening Koran Bank Mandiri dengan No.Rek 1520013296682 atas nama Muh.Denny Ratu;
Rekening Koran Giro Bank Mandiri dengan No.Rek. 1520090310109 atas nama CV Dede Saratu;
Uang tunai senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa keseluruh barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian;
Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa adalah recidivis;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang – Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang – Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Muh. Denny Ratu Alias Denny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muh.Denny Ratu Alias Denny diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit rumah yang terletak di Jl. Teuku Umar, Perumahan Teuku Mansion Blok E.9, Kel.Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar;
1 (satu) set sofa warna putih;
1 (satu) lemari kaca warna putih;
3 (tiga) unit AC;
3 (tiga) buah lemari pakaian;
2 (dua) tempat tidur;
1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV, Perumahan Griya Thita Permai No. 7, Kel. Ujung Pandang Baru, Kec. Tallo, Kota Makassar;
1 (Satu) SHM No.20241 / Ujung Pandang Baru atas nama Nyonya SUKMAWATI;
Dikembalikan kepada saksi korban ROBERT BIJOSONO;
1 (satu) Rangkap sertifikat hak tanggungan (SHT) No.3246 / 2010 atas nama pemegang tanggungan PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK BERKEDUDUKAN DAN BERKANTOR PUSAT DI JAKARTA;
1 (satu) lembar surat dari Bank BNI Nomor : MKL / 6 / 3982, tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional perihal Pencoretan / Roya Hak Tanggungan;
1 (satu) rangkap akta jual beli (AJB) antara Nyonya SUKMAWATI selaku penjual dan DEAN NURISTIFARI BAULI selaku pembeli atas transaksi jual beli 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto IV Perumahan Griya Thita Permai No.7 Kel. Ujung Pandang Baru Kec.Tallo, Kota Makassar;
1 (satu) lembar Kwitansi pengambilan uang CV.DEDE SARATU atas nama ROBERT BIJOSONO sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), tanggal 2 Juni 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi pengambilan uang CV.DEDE SARATU atas nama YANTI SUMAWI sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), tanggal 2 / 6 – 2017
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 atas nama ROBERT BIJOSONO tujuan Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 atas nama ROBERT BIJOSONO, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 01/06/2016 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 01/06/2016;
1 (satu) lembar SLIP PENGIRIMAN UANG DALAM/LUAR NEGERI/KLIRING nama pengirim ROBERT BIJOSONO alamat Jl.Lembeh Debet dari Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 ditujukan kepada DENY RATU Bank Tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-1329668-2 sebesar Rp.876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tanggal 01 Juni 2016;
1 (satu) lembar SLIP PENGIRIMAN UANG DALAM/LUAR NEGERI/KLIRING nama pengirim ROBERT BIJOSONO alamat Jl.Lembeh Debet dari Nomor Rekening 3052-01-016203-53-1 ditujukan kepada CV.DEDE SARATU Bank Tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-9031010-9 sebesar Rp.876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tanggal 01 Juni 2016;
3 (tiga) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar;
1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 02/11/2016 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 02/11/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-016213-53-6 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU, tanggal 29/03/2016 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 0050-01-027697-50-4 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 29/03/2016 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 29/03/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 17/04/2017 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 17/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/04/2017 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar halaman 4 (empat) dari 7 (tujuh) halaman, tanggal 13/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/04/2017 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar halaman 2 (dua) dari 7 (tujuh) halaman , tanggal 13/04/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 16/03/2017 sebesar Rp.187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 16/03/2017;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 13/11/2016 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar mutasi harian (DMH) Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, tanggal 13/11/2016;
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENYETORAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 18/01/2017 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
1 (satu) lembar TANDA BUKTI PENARIKAN Bank BRI Nomor Rekening 3052-01-015829-53-8 atas nama ROBERT TANARI, tanggal 18/01/2017 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 152 – 00 – 1329668 – 2 atas nama MUH.DENNY RATU.
1 Surat pesanan kendaraan Nomor : 217-IA22588, tanggal 29 Juni 2016 atas nama pemesan DEAN NURISTIFARI BAULI;
2 (Dua) lembar salinan kwitansi No : 0433C/CN/UP1/08/2016 tanggal 30 Juni 2016 dari DEAN NURISTIFARI BAULI senilai Rp. 86.462.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 S A/T TRD (NEW) (2016);
2 (Dua) lembar salinan kwitansi No : 0433D/CN/UP1/08/2016 tanggal 30 Juni 2016 dari ASTRA SEDAYA FINANCE QQ DEAN NURISTIFARI BAULI senilai Rp. 198.138.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk pelunasan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 S A/T TRD (NEW) (2016);
1 (satu) lembar surat kepada ASTRA SEDAYA FINANCE No: 0433B//CN/UP1/08/2016, tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) lembar surat pernyataan No :0433A/CN/UP1/08/2016, tanggal 30 Juni 2016;
Asli salinan surat pesanan kendaraan atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2018;
Asli salinan tanda terima sementara Nomor : 00476 untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian 1 (satu) unit mobil Pajero Sport Dakar 4X2 AT, warna putih tahun 2018 oleh DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2018 senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Asli salinan surat jalan Nomor 0022/mmpv-mks/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018 atas nama pembeli DEAN NURISTIFARI BAULI alamat Perumahan Teuku Mansion Blok E.9;
Asli surat permohonan faktur kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4X2 AT atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI tanggal 23 Juli 2019;
Gesekan Nomor Rangka MK2KRWPNUJJ009698 dan Nomor mesin 4N15UCS2202;
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 07816709 dengan Nomor Polisi DD 1788 UW, atas nama pemilik DEAN NURISTIFARI BAULI;
1 (satu) rangkap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No : M-09281447 Mobil Mercedes Benz Nomor Registrasi DD 1179 TS, atas nama pemilik MUH. DENNY RATU;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 305201015829538 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 005001027697504 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 498501004141531 atas nama ROBERT TANARI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 305201016213536 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 358101004610505 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 005001001853562 atas nama MUHAMMAD DENNY RATU periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 066401000274568 atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI periode Tahun 2016 s/d Mei 2018;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 1100323504 atas nama MUH. DENNY RATU periode 1 Juli 2018 s/d Mei 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520014053454 atas nama DEAN NURISTIFARI BAULI periode 1 September 2014 s/d 30 Juni 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520038281180 atas nama DEDE SARATU periode 1 Maret 2016 s/d 30 Juni 2019;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 034301000799564 atas nama SHARLY GOZAL periode 1 Desember 2016 s/d 28 Februari 2017;
1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520005747692 atas nama SHARLY GOZAL periode 12 Februari 2016 s/d 25 Oktober 2016;
1 (satu) lembar slip setoran MUHAMMAD DENNY RATU tertanggal 16 November 2016 ke Rekening penampungan PT.Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tujuan penggunaan dana : DP Pembelian aset Maybank Bulusaraung, Makassar;
Terlampir dalam berkas perkara;
Uang tunai sebesai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) unit laptop merek HP warna hitam;
1 (satu) unit HP merek Iphone 4, warna hitam;
1 (satu) unit HP merek Iphone 6, warna silver;
1 (satu) unit HP merek Samsung, warna putih;
1 (satu) unit HP merek Blackberry, warna putih;
1 (satu) unit Laptop merek Acer, warna merah;
Dikembalikan kepada saksi korban;
2 (dua) buku tabungan Bank BRI An.RAHMAYANTI dengan No.Rek 3052-01-015127-53-8 dan No.Rek 0050-01-077884-50-9;
1 (satu) buah kartu ATM BRI warna kuning dengan nomor kartu 5221 8450 1112 7834;
1 (satu) lembar surat pernyataan Muh.Denny Ratu bermaterai tanggal 21 April 2018;
Rekening Koran Bank Mandiri dengan No.Rek 1520013296682 atas nama Muh.Denny Ratu;
Rekening Koran Giro Bank Mandiri dengan No.Rek. 1520090310109 atas nama CV Dede Saratu;
Terlampir dalam berkas perkara;
Uang tunai senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Dikembalikan kepada saksi korban Robert Bijosono;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Rabu, tanggal 02 Desember 2020, oleh kami, Dr. Zulkifli, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Suratno, S.H. dan Heneng Pujadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nuriya Awad, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh Nur Fitriyani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Suratno, S.H. Dr. Zulkifli, S.H.,M.H.
Heneng Pujadi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Nuriya Awad, S.H.