271/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADIK SRI S,SH Terdakwa: NURHASAN BIN ALM P.SUDI.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Nurhasan Bin Alm. P. Sudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa bahan peledak”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 13 bungkus obat mercon/@per bungkus 1 kg; 15 kg Potas; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 271/Pid.Sus/2021/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : NURHASAN Bin ALM. P.SUDI. Tempat Lahir : Jember. Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun / 01 Juli 1975. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dsn. Suko Timur RT.001/RW.002 Desa
Kramat Sukoharjo Kec. Tanggul Kab.Jember.
Agama : Islam. Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 April 2022 sampai dengan tanggal 04 Mei 2022;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 14 Juli 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022;
Terdakwa didampingi oleh NANIEK SUDIARTI, S.H., dkk, Penasihat Hukum pada Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum Universitas Jember berkedudukan di Jl. Kalimantan No. 37 Kampus Tegal Boto Kotak Pos 9 Jember, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 15 Juni 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN Jmr, tanggal 15 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN Jmr, tanggal 15 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NURHASAN Bin ALM P.SUDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak menguasai dan membawa sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa NURHASAN Bin ALM P.SUDI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
13 bungkus obat mercon/@per bungkus 1kg;
Potas 15kg;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena sebagai tulang punggung keluarga serta Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NURHASAN BIN ALM P.SUDI pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 19.00 atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Suko Timur Rt/Rw: 001/ 002 Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah secara tanpa hak telah memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa saat saksi BAMBANG SETIAWAN dan saksi AGUNG HADI WIJAYA ( keduanya anggota Polres Jember ) melakukan penyelidikan tentang adanya laporan dari warga masyarakat terkait adanya seseorang bernama NURHASAN Bin.Alm.P.SUDI yang diduga menguasai barang berupa bahan peledak tanpa ijin dari pihak berwenang.
Bahwa selanjutnya saksi BAMBANG SETIAWAN dan saksi AGUNG HADI WIJAYA mengumpulkan informasi tersebut dan setelah akurat selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 19.00 Wib terhadap terdakwa NURHASAN Bin.Alm.P.SUDI di rumahnya yang beralamat di Dusun Suko Timur Rt/Rw: 001/ 002 Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember dan ditemukan barang bukti berupa 13 ( Tiga belas ) Kg bungkus obat mercon dan 15 ( Lima belas ) Kg potasium yang kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Jember guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli barang berupa bahan Peledak berupa Potas dan Brown dengan rincian Potas sebanyak 25 ( Dua puluh lima ) Kg seharga Rp. 4.000.000,- ( Empat juta rupiah ) sedangkan untuk Brown sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) Kg seharga Rp. 75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ) dari DIDIK ( DPO ) yang beralamat di Desa Tiris, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 untuk dibuat sebagai bubuk mercon/ obat mercon/ mesiu dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain serta terdakwa membuat bahan jadi yaitu mercon / bahan peledak yang sudah jadi dan kemudian terdakwa jual kembali kepada orang lain namun mercon yang sudah jadi belum sempat terdakwa buat karena telah tertangkap dahulu oleh anggota Polres Jember.
Bahwa bubuk mercon / obat mercon / mesiu yang sudah terdakwa buat dari bahan baku potas sebanyak 25 ( dua puluh lima ) Kg dan Brown sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram yang sebelumnya terdakwa beli dari DIDIK yaitu sebanyak 13 ( tiga belas ) bungkus / 13 Kg.
Bahwa terdakwa meracik bahan peledak / obat mercon/ bubuk mesiu tersebut dengan cara terdakwa mengayak bahan baku potas yang terdakwa ambil halusnya saja dengan perbandingan 10 ( sepuluh ) kg potas halus dicampur dengan brown sebanyak 0,5 ( nol koma lima ) kg;
Bahwa menurut keterangan Ahli FAIQ SYAIKHU ABDURRAHMAN dari Tim Penjinak Bom Sub Detasement Gegana Sat Brimob Polda Jatim menerangkan bahwa untuk obat petasan tersebut disebut dengan Black Powder yang terbuat dari campuran potassium dengan Brown, gula, belerang atau arang untuk bahan petasan bahan peledak kategori low explosive. Selonsong tersebut dibuat dari kertas yang digulung dan diberi lubang ditengah sebagai tempat obat mercon dan sumbu tersebut digunakan sebagai alat penyulut untuk meledakkan petasan tersebut terbuat darikertas kapas dan black powder dicampur dengan air kemudian ditaburkan pada kertas kapas tersebut sehingga berwarna hitam dan dijemur. Semua barang-barang tersebut merupakan alat untuk membuat mercon /petasan yang bisa menyebabkan ledakan golongan low explosive.
Yang dimaksud dengan High explosive : cepat rambat , ledakannya diatas 300 meter per detik , pembakarannya tidak berbekas, untuk menghasilkan ledakan tidak perlu casing, dipicu dengan detonator, sifat ledaknya menghancurkan, untuk asap yang timbul akibat ledakan berwarna hitam.
Sedangkan yang dimaksud low explosive : cepat rambat ledakannya dibawah 300 meter per detik , pembakarannya berbekas, untuk menghasilkan ledakan perlu casing , peka terhadap api/ suhu/ tekanan / gesekan. Sifat ledakannya membakar, untuk asap yang timbul akibat hasil ledakan berwarna putih.
Untuk potassium yang dicampurkan dengan bron ( black powder ) masuk golongan bahan peledak low explosive.
Untuk bahan-bahan yang belum tercampur berupa potassium , brown, gula atau arang dapat dibeli secara bebas oleh masyarakat umum. Sedangkan untuk bahan yang sudah menjadi black powder tidak dapat dijualbelikan secara umum karena sudah termasuk dalam bahan peledak low explosive dan harus memiliki ijin pihak berwenang.
Bahwa barang bukti berupa obat mercon / petasan sebanyak seberat 13 (tiga belas) kilo gram adalah yang disebut sebagai jenis blackpowder dan masuk kategori dalam bahan peledak.
Bahwa terdakwa NURHASAN BIN ALM P.SUDI dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan bahan peledak tersebut tanpa seijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BAMBANG SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan adalah benar adanya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan sengaja tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menyimpan, mengangkut, mempergunakan suatu bahan peledak;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa NURHASAN Bin ALM P.SUDI pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022 sekitar jam 19.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Suko Timur RT/RW 001/002 Desa Kramat Sukoharjo, Kec. Tanggul, Kab. Jember;
Bahwa awalnya saksi bersama tim kerja saksi melakukan penyidikan tentang adanya laporan warga masyarakat terkait adanya seorang bernama NURHASAN Bin Alm. P.SUDI (Terdakwa) yang diduga menguasai barang berupa bahan peledak tanpa jjin dan pihak berwenang selanjutnya Saksi dan rekannya mengumpulkan informasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan pada hari minggu tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 19.00 Wib kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Suko Timur Rt/fRw: 001/ 002 Desa Kramat Sukoharjo Kec.Tanggul Kab. Jember dan selanjutnya dilakukan penggerebekan;
Bahwa ketika dilakukan penggerebekan didapatkan Terdakwa menguasai barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potasium yang kemudian dilakukan penyitaan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potassium tersebut dari membeli kepada DIDIK;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa untuk setiap set obat dengan rincian dengan rincian potas sebanyak 25 (dua puluh lima) kilogram dengan harga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sedangkan untuk brown sebanyak 0,5 (nol koma lima) kilogram dengan harga Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potassium adalah untuk dibuat menjadi mercon dan mercon tersebut dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa 1 (Satu) kali membeli barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potassium;
Bahwa Sdr DIDIK masih belum tertangkap;
Bahwa barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potassium tersebut tujuannya untuk dipakai untuk membuat mercon;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi AGUNG HADI WIJAYA, dibacakan sesuai BAP yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan adalah benar adanya;
Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga karena dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau menocba menyerahkan, menyimpan, mengangkut, mempergunakan suatu bahan peledak (mercon/petasan) tanpa ijin yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022 sekitar jam 19.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Suko Timur RT/RW 001/002 Desa Kramat Sukoharjo, Kec. Tanggul, Kab. Jember;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Saksi bersama dengan Tim Kerja melakukan penyelidikan tentang adanya laporan dari warga masyarakat terkait adanya seseorang bernama NURHASAN Bin Alm. P.SUDI (Terdakwa) yang diduga menguasai barang berupa bahan peledak tanpa jjin dan pihak berwenang selanjutnya Saksi bersama dengan Tim Kerja mengumpulkan informasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan pada hari minggu tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 19.00 Wib kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Suko Timur Rt/fRw: 001/ 002 Desa Kramat Sukoharjo Kec.Tanggul Kab. Jember dan selanjutnya dilakukan penggerebekan dan didapatkan Terdakwa menguasai barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potasium yang kemudian kami lakukan penyitaan;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku mendapatkan barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potassium tersebut dari membeli kepada DIDIK yang Terdakwa beli dengan rincian untuk setiap set obat dengan rincian dengan rincian potas sebanyak 25 (dua puluh lima) kilogram dengan harga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sedangkan untuk brown sebanyak 0,5 (nol koma lima) kilogram dengan harga Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potassium adalah untuk dibuat menjadi mercon dan mercon tersebut dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa 1 (Satu) kali membeli barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potasium;
Bahwa barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potassium tersebut tujuannya untuk dipakai untuk membuat mercon;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022 sekitar jam 19.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Suko Timur RT/RW 001/002 Desa Kramat Sukoharjo, Kec. Tanggul, Kab. Jember, diri Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian Resor Jember karena Terdakwa kedapatan telah menguasai barang-barang berupa 13 Kg (tiga belas kilogram) bungkus obat mercon dan 15 Kg (lima belas kilogram) potasium yang kemudian kami lakukan penyitaan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang tersebut dari membeli kepada saudara DIDIK pada hari Selasa tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 19.00 wib dan saya membelinya dengan cara bertemu DIDIK di depan asrama 515 Kec. Tanggul Kab. Jember;
Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut keseluruhan dengan rincian potas sebanyak 25 (dua puluh lima) kilogram dengan harga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) sedangkan untuk brown sebanyak 0,5 (nol koma lima) kilogram dengan harga Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa membeli bahan peledak tersebut karena akan digunakan untuk membuat bubuk mercon/obat mercon/mesiu dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain serta Terdakwa juga membuat bahan jadi kemudian Terdakwa jual ke orang lain namun belum sempat terjual karena Terdakwa ditangkap dulu oleh anggota Kepolisian;
Bahwa Terdakwa membeli sudah sebanyak 13 (tigabelas) bungkus/ 13 (tiga belas) kilogram yang kemudian akan Terdakwa jual kembali ke orang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi A de Charge, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan yaitu berupa : 13 bungkus obat mercon/@per bungkus 1kg dan potas 15kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NURHASAN BIN ALM P.SUDI pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 19.00 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Suko Timur Rt/Rw: 001/ 002 Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember tanpa hak menyimpan bahan peledak dengan cara berawal saat saksi BAMBANG SETIAWAN dan saksi AGUNG HADI WIJAYA ( keduanya anggota Polres Jember ) melakukan penyelidikan tentang adanya laporan dari warga masyarakat terkait adanya seseorang bernama NURHASAN Bin.Alm.P.SUDI yang diduga menguasai barang berupa bahan peledak tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa selanjutnya saksi BAMBANG SETIAWAN dan saksi AGUNG HADI WIJAYA mengumpulkan informasi tersebut dan setelah akurat selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 19.00 Wib terhadap terdakwa NURHASAN Bin.Alm.P.SUDI di rumahnya yang beralamat di Dusun Suko Timur Rt/Rw: 001/ 002 Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember dan ditemukan barang bukti berupa 13 ( Tiga belas ) Kg bungkus obat mercon dan 15 ( Lima belas ) Kg potasium yang kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Jember guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membeli barang berupa bahan Peledak berupa Potas dan Brown dengan rincian Potas sebanyak 25 ( Dua puluh lima ) Kg seharga Rp.4.000.000,00 ( Empat juta rupiah ) sedangkan untuk Brown sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) Kg seharga Rp. 75.000,00 ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ) dari DIDIK ( DPO ) yang beralamat di Desa Tiris, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 untuk dibuat sebagai bubuk mercon/ obat mercon/ mesiu dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain serta terdakwa membuat bahan jadi yaitu mercon / bahan peledak yang sudah jadi dan kemudian terdakwa jual kembali kepada orang lain namun mercon yang sudah jadi belum sempat terdakwa buat karena telah tertangkap dahulu oleh anggota Polres Jember;
Bahwa bubuk mercon / obat mercon / mesiu yang sudah terdakwa buat dari bahan baku potas sebanyak 25 ( dua puluh lima ) Kg dan Brown sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram yang sebelumnya terdakwa beli dari DIDIK yaitu sebanyak 13 ( tiga belas ) bungkus / 13 Kg;
Bahwa Terdakwa meracik bahan peledak / obat mercon/ bubuk mesiu tersebut dengan cara terdakwa mengayak bahan baku potas yang terdakwa ambil halusnya saja dengan perbandingan 10 ( sepuluh ) kg potas halus dicampur dengan brown sebanyak 0,5 ( nol koma lima ) kg;
Bahwa menurut keterangan Ahli FAIQ SYAIKHU ABDURRAHMAN dari Tim Penjinak Bom Sub Detasement Gegana Sat Brimob Polda Jatim menerangkan bahwa barang bukti berupa obat mercon / petasan sebanyak seberat 13 (tiga belas) kilo gram adalah yang disebut sebagai jenis blackpowder dan masuk kategori dalam bahan peledak;
Bahwa Terdakwa NURHASAN BIN ALM P.SUDI dalam menyimpan bahan peledak tersebut tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” dalam unsur ini adalah orang/badan hukum sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan ke persidangan seorang Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, yang ketika diperiksa identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata cocok dan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam Surat Dakwaan, demikian pula berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, ternyata Terdakwa memang orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu NURHASAN Bin ALM P.SUDI, sedangkan apakah benar Terdakwa adalah memang pelaku tindak pidana tersebut maka tergantung sepenuhnya dalam pertimbangan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kesalahan mengenai orang dalam perkara ini (error in persona), selain itu Majelis Hakim juga tidak melihat alasan-alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, karena selama di persidangan Majelis Hakim melihat Terdakwa terlihat sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga apabila perbuatan yang didakwakan terbukti nantinya maka Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”
Menimbang, bahwa perbuatan dan barang-barang sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan dan salah satu barang terpenuhi, maka dianggap unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NURHASAN BIN ALM P.SUDI pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 19.00 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Suko Timur Rt/Rw: 001/ 002 Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember tanpa hak menyimpan bahan peledak dengan cara berawal saat saksi BAMBANG SETIAWAN dan saksi AGUNG HADI WIJAYA ( keduanya anggota Polres Jember ) melakukan penyelidikan tentang adanya laporan dari warga masyarakat terkait adanya seseorang bernama NURHASAN Bin.Alm.P.SUDI yang diduga menguasai barang berupa bahan peledak tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa selanjutnya saksi BAMBANG SETIAWAN dan saksi AGUNG HADI WIJAYA mengumpulkan informasi tersebut dan setelah akurat selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 19.00 Wib terhadap terdakwa NURHASAN Bin.Alm.P.SUDI di rumahnya yang beralamat di Dusun Suko Timur Rt/Rw: 001/ 002 Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember dan ditemukan barang bukti berupa 13 ( Tiga belas ) Kg bungkus obat mercon dan 15 ( Lima belas ) Kg potasium yang kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Jember guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membeli barang berupa bahan Peledak berupa Potas dan Brown dengan rincian Potas sebanyak 25 ( Dua puluh lima ) Kg seharga Rp.4.000.000,00 ( Empat juta rupiah ) sedangkan untuk Brown sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) Kg seharga Rp. 75.000,00 ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ) dari DIDIK ( DPO ) yang beralamat di Desa Tiris, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 untuk dibuat sebagai bubuk mercon/ obat mercon/ mesiu dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain serta terdakwa membuat bahan jadi yaitu mercon / bahan peledak yang sudah jadi dan kemudian terdakwa jual kembali kepada orang lain namun mercon yang sudah jadi belum sempat terdakwa buat karena telah tertangkap dahulu oleh anggota Polres Jember;
Bahwa bubuk mercon / obat mercon / mesiu yang sudah terdakwa buat dari bahan baku potas sebanyak 25 ( dua puluh lima ) Kg dan Brown sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram yang sebelumnya terdakwa beli dari DIDIK yaitu sebanyak 13 ( tiga belas ) bungkus / 13 Kg;
Bahwa Terdakwa meracik bahan peledak / obat mercon/ bubuk mesiu tersebut dengan cara terdakwa mengayak bahan baku potas yang terdakwa ambil halusnya saja dengan perbandingan 10 ( sepuluh ) kg potas halus dicampur dengan brown sebanyak 0,5 ( nol koma lima ) kg;
Bahwa menurut keterangan Ahli FAIQ SYAIKHU ABDURRAHMAN dari Tim Penjinak Bom Sub Detasement Gegana Sat Brimob Polda Jatim menerangkan bahwa barang bukti berupa obat mercon / petasan sebanyak seberat 13 (tiga belas) kilo gram adalah yang disebut sebagai jenis blackpowder dan masuk kategori dalam bahan peledak;
Bahwa Terdakwa NURHASAN BIN ALM P.SUDI dalam menyimpan bahan peledak tersebut tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang telah membawa bahan peledak tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah memenuhi salah satu perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 13 bungkus obat mercon/@per bungkus 1kg dan potas 15kg, oleh karena merupakan instrument kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan ketertiban umum.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Nurhasan Bin Alm. P. Sudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa bahan peledak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
13 bungkus obat mercon/@per bungkus 1 kg;
15 kg Potas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2022, oleh I G. Ngurah Taruna W., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rr. Diah Poernomojekti, S.H., dan Frans Kornelisen, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Karno, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Adik Sri Sumarsih, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rr. Diah Poernomojekti, S.H., M.H. I G. Ngurah Taruna W., S.H., M.H.
Frans Kornelisen, S.H.
Panitera Pengganti,
Karno, S.H.