702/Pid.Sus/2021/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 702/Pid.Sus/2021/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JOHARIANI, SH Terdakwa: TRI DARMAWANSYAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Tri Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tanpa Hak Menguasai, Senjata Penusuk Atau Sejata Tajam Jenis Badik”; Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah badik yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 17 cm dengan gagangnya terbuat dari kayu beserta sarungnya terbuat dari kayu dan dilakban warna hitam Dimusnahkan; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 702/Pid.Sus/2021/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Tri Darmawansyah
2. Tempat lahir : Ujung Pandang
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/21 Maret 1998
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : BTN Citra Tello Permai Blok C.4/17 Kec.
Panakkukang Makassar:
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Tri Darmawansyah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 April 2021 sampai dengan tanggal 23 April 2021
Terdakwa Tri Darmawansyah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2021 sampai dengan tanggal 2 Juni 2021
Terdakwa Tri Darmawansyah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan tanggal 13 Juni 2021
Terdakwa Tri Darmawansyah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan tanggal 6 Juli 2021
Terdakwa Tri Darmawansyah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 4 September 2021
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 702/Pid.Sus/2021/PN Mks tanggal 7 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 702/Pid.Sus/2021/PN Mks tanggal 8 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TRI DARMAWANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa,menguasai senjata penikam atau senjata penusuk (slag steek of stootwapen)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI DARMAWANSYAH berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) bilah badik yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 17 cm dengan gagangnya terbuat dari kayu beserta sarungnya terbuat dari kayu dan dilakban warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TRI DARMAWANSYAH pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2021 bertempat di Depan RS Khadijah jalan Kartini Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal saat terdakwa berangkat bekerja ke Pelabuhan Makassar dengan mengendarai sepeda motor namun sebelumnya terdakwa menyelipkan badik miliknya dipinggang sebelah kirinya. Selanjutnya saat melintas di Jalan Kartini Makassar, ada operasi Cipta Kondisi sehingga saksi Muhammad Irsal Naif dan saksi Ikbal yang tergabung dalam operasi tersebut menghentikan terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan, saksi Muhammad Irsal Naif dan saksi Ikbal menemukan 1 (satu) bilah badik terselip dipinggang sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa diintrogasi dan terdakwa mengakui badik tersebut adalah miliknya yang dibawa dengan tujuan untuk jaga diri sehingga terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor polisi untuk proses hukum
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan serta mohon agar perkara dilanjutkan pemeriksaannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muhammad Irsal Naif, dengan mengucapkan sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi telah mengamankan terdakwa Tri Darmawansyah yang telah melakukan tindak pidana membawa senjata penusuk atau senjata penikam;
bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekitar jam 22.00 wita bertempat di Depan RS Khadijah jalan Kartini Kota Makassar;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi bersama rekan saksi Bripda Ikbal;
Bahwa jenis senjata penusuk atau senjata penikam yang dikuasai oleh terdakwa Tri Darmawansyah berupa badik;
Bahwa badik yang dibawa oleh terdakwa diselipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa saksi bersama Bripda Ikbal melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tri Darmawansyah berawal pada saat saksi terlibat kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar di jalan Kartini (Depan RS Khadijah) Kota Makassar. Selanjutnya terdakwa melintas dengan menggunakan sepeda motor sehingga saksi bersama Bripda Ikbal menghentikan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
bahwa terdakwa membawa badik tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
bahwa menurut terdakwa badik adalah miliknya yang dibawa dengan tujuan untuk jaga diri;
bahwa senjata berupa badik yang dibawa oleh terdakwa apabila digunakan dapat melukai dan dapat menghilangkan nyawa orang lain;
bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa badik yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 17 cm dengan gagang terbuat dari kayu serta sarungnya yang dililit dengan plaster warna hitam dimana badik tersebut yang saksi temukan berada didalam penguasaan terdakwa Tri Darmawansyah yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ketika membawa badik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
IKBAL, dengan mengucapkan sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi telah mengamankan terdakwa Tri Darmawansyah yang telah melakukan tindak pidana membawa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekitar jam 22.00 wita bertempat di Depan RS Khadijah jalan Kartini Kota Makassar;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi bersama rekan saksi Bripda Muh. Irsal Naif;
Bahwa jenis senjata penusuk atau senjata penikam yang dikuasai oleh terdakwa Tri Darmawansyah berupa badik;
Bahwa badik yang dibawa oleh terdakwa diselipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa saksi bersama Bripda Muh. Irsal Naif melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tri Darmawansyah berawal pada saat saksi terlibat kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar di jalan Kartini (Depan RS Khadijah) Kota Makassar. Selanjutnya terdakwa melintas dengan menggunakan sepeda motor sehingga saksi bersama Bripda Muh. Irsal Naif menghentikan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang pada waktu membawa badik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberi pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah ditangkap karena ditemukan sedang menyimpan dan menguasai sebilah badik.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
Bahwa terdakwa ditemukan memiliki, menyimpan dan menguasai sebilah badik pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021 sekitar jam 21.00 wita di Depan RS Khadijah dijalan RA Kartini Kota Makassar;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan berupa 1 (satu) bilah badik;
Bahwa berawal saat terdakwa hendak berangkat bekerja di Pelabuhan Makassar lalu terdakwa menyelipkan badik dipinggang sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor dan saat melintas di jalan Kartini tepatnya didepan RS Khadijah, terdakwa dihentikan lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan badik yang terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa, menguasai sebilah badik adalah untuk jaga diri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menguasai senjata penusuk berupa badik;
Bahwa terdakwa mengetahui membawa senjata penusuk berupa badik tanpa ijin adalah melanggar hukum;
Bahwa badik yang terdakwa bawa adalah milik terdakwa dan terdakwa baru kali ini membawa badik tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah badik yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 17 cm dengan gagangnya terbuat dari kayu beserta sarungnya terbuat dari kayu dan dilakban warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah ditangkap karena ditemukan sedang menyimpan dan menguasai sebilah badik.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
Bahwa terdakwa ditemukan membawa dan menguasai sebilah badik pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021 sekitar jam 21.00 wita di Depan RS Khadijah dijalan RA Kartini Kota Makassar;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan berupa 1 (satu) bilah badik;
Bahwa berawal saat terdakwa hendak berangkat bekerja di Pelabuhan Makassar lalu terdakwa menyelipkan badik dipinggang sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor dan saat melintas di jalan Kartini tepatnya didepan RS Khadijah, terdakwa dihentikan lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan badik yang terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa, menguasai sebilah badik adalah untuk jaga diri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menguasai senjata penusuk berupa badik;
Bahwa terdakwa mengetahui membawa senjata penusuk berupa badik tanpa ijin adalah melanggar hukum;
Bahwa badik yang terdakwa bawa adalah milik terdakwa dan terdakwa baru kali ini membawa badik tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa
2. Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin dari Pihak yang Berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barangsiapa adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang sedang didakwa, sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dalam hal ini adalah orang (person) yang didakwa melakukan tindak pidana, yang cakap secara lahir bathin serta mampu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu tindak pidana. Untuk menghindari kesalahan mengenai orangnya (error in persona) maka identitasnya dicantumkan secara cermat, jelas dan lengkap di dalam surat dakwaan. Dalam hal ini antara orang yang diajukan ke depan persidangan dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan sudah bersesuaian, yakni Terdakwa Tri Darmawansyah keterangan mana telah dibenarkan sendiri oleh para terdakwa di persidangan sehingga tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya, dan ternyata sepanjang persidangan para terdakwa cakap dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya maka unsur barangsiapa terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin dari Pihak yang Berwenang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditemukan membawa dan menguasai sebilah badik pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021 sekitar jam 21.00 wita di Depan RS Khadijah dijalan RA Kartini Kota Makassar. Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan berupa 1 (satu) bilah badik. Bahwa berawal saat terdakwa hendak berangkat bekerja di Pelabuhan Makassar lalu terdakwa menyelipkan badik dipinggang sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor dan saat melintas di jalan Kartini tepatnya didepan RS Khadijah, terdakwa dihentikan lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan badik yang terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa, menguasai sebilah badik adalah untuk jaga diri. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menguasai senjata penusuk berupa badik. Bahwa terdakwa mengetahui membawa senjata penusuk berupa badik tanpa ijin adalah melanggar hokum. Bahwa badik yang terdakwa bawa adalah milik terdakwa dan terdakwa baru kali ini membawa badik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur kedua dari dakwaan pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berup: - 1 (satu) bilah badik yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 17 cm dengan gagangnya terbuat dari kayu beserta sarungnya terbuat dari kayu dan dilakban warna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Tri Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tanpa Hak Menguasai, Senjata Penusuk Atau Sejata Tajam Jenis Badik”;
Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah badik yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 17 cm dengan gagangnya terbuat dari kayu beserta sarungnya terbuat dari kayu dan dilakban warna hitam
Dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Rabu, tanggal 07 Juli 2021, oleh kami, Herianto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., Jahoras Siringo Ringo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andi Riswan Dewa Putra Ilyas, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh Johariani, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H. Herianto, S.H.., M.H.
Jahoras Siringo Ringo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Andi Riswan Dewa Putra Ilyas, S.H