73/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IMAWATI,SH.MH Terdakwa: ANZAR ARIFIN.
Menyatakan Terdakwa Anzar Arifin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Anzar Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.771.849.393 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini berkuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005594 tanggal 08 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005593 tanggal 07 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005595 tanggal 10 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005599 tanggal 16 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005598 tanggal 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007051 tanggal 22 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005600 tanggal 21 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007053 tanggal 25 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007052 tanggal 23 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005591 tanggal 31 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005592 tanggal 02 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005136 tanggal 02, 03 dan 07 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005137 tanggal 31 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005134 tanggal 19, 20, 21, 25, 27, dan 28 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002402 tanggal 08, 09, 10, 11, dan 14 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002403 tanggal 15,16, dan 18 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002212 tanggal 02 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002211 tanggal 31 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002218 tanggal 22 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 00216 tanggal 21 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002214 tanggal 14 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002215 tanggal 15 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000674 tanggal 03 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000675 tanggal 09 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000676 tanggal 15 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000672 tanggal 01 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020909 tanggal 09 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020905 tanggal 02 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023838 tanggal 23 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020911 tanggal 10 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020910 tanggal 11 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023834 tanggal 21 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003230 tanggal 23 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000922 tanggal 23 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000916 tanggal 07 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000921 tanggal 23 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000913 tanggal 26 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004756 tanggal 24 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004757 tanggal 25 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004754 tanggal 21 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004755 tanggal 22 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004751 tanggal 14 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004899 tanggal 10 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004752 tanggal 14 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004753 tanggal 16 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004898 tanggal 09 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004897 tanggal 07 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004896 tanggal 04 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004895 tanggal 02 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004894 tanggal 01 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004765 tanggal 25 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004764 tanggal 18 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004761 tanggal 06 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004763 tanggal 13 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004762 tanggal 11 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004758 tanggal 28 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004760 tanggal 04 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002224 tanggal 13 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002222 tanggal 11 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002219 tanggal 23 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002220 tanggal 28 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002221 tanggal 31 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002228 tanggal 20 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002227 tanggal 19 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002226 tanggal 15 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002406 tanggal 28, 29, 30, 31 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002407 (tambahan pipa) 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002404 tanggal 21, 22, 23, 24, 25 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002408 tanggal 04,05,07, 11, 12, 13, 14 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002409 tanggal 18, 20, 22 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007054 tanggal 28 agustus 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007056 tanggal 05 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007055 tanggal 04 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007057 tanggal 08 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007058 tanggal 11 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007059 tanggal 13 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007060 tanggal 14 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007064 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007063 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007065 tanggal 20 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007066 tanggal 22 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007068 tanggal 26 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004770 tanggal 23 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004772 tanggal 25 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004769 tanggal 17 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004768 tanggal 13 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004767 tanggal 09 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004766 tanggal 03 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004765 tanggal 28 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002236 tanggal 12 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002238 tanggal 18 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002234 tanggal 04 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002235 tanggal 06 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002230 tanggal 26 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002229 tanggal 26 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002231 tanggal 27 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002233 tanggal 29 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002413 tanggal 2, 3, 4, 5, 9, 11, 12, 13, 16, 17, 18, dan 19, oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002411 tanggal 29 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002410 tanggal 25, 26, 27 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007069 tanggal 28 september 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007071 tanggal 05 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007070 tanggal 09 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007072 tanggal 11 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007073 tanggal 13 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007074 tanggal 17 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007075 tanggal 19 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007077 tanggal 23 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007078 tanggal 25 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003726 tanggal 08 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003731 tanggal 14 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003734 tanggal 19 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003737 tanggal 28 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002957 tanggal 19 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000203 tanggal 12 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000204 tanggal 12 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004153 tanggal 04 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002003 tanggal 14 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002004 tanggal 14 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000812 tanggal 04 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000803 tanggal 22 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000809 tanggal 04 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000820 tanggal 14 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002103 tanggal 30 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004789 tanggal 19 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004790 tanggal 21 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004785 tanggal 05 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004786 tanggal 05 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004787 tanggal 06 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004788 tanggal 11 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004781 tanggal 27 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004782 tanggal 28 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004783 tanggal 29 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004784 tanggal 30 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000211 tanggal 22 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000211 tanggal 22 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000202 tanggal 22 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000203 tanggal 24 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000205 tanggal 29 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000207 tanggal 05 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000208 tanggal 08 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000209 tanggal 11 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000210 tanggal 13 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002422 tanggal 27,28,29,30 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002423 tanggal 5, 6, 8, 11, 12, 15 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009358 tanggal 19 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007096 tanggal 30 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007095 tanggal 30 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000210 tanggal 13 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007100 tanggal 07 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009355 tanggal 22 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009357 tanggal 12 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009356 tanggal 11 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007097 tanggal 04 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007098 tanggal 06 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007092 tanggal 27 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007093 tanggal 28 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007094 tanggal 29 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009361 tanggal 22 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009362 tanggal 27 desember 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000455 tanggal 16 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000694 tanggal 07 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003720 tanggal 07 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003719 tanggal 07 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000447 tanggal 03 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000696 tanggal 03 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000456 tanggal 20 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000698 tanggal 15 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000699 tanggal 21 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000700 tanggal 21 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003721 tanggal 28 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003723 tanggal 28 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000940 tanggal 27 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004151 tanggal 27 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004776 tanggal 17 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004777 tanggal 20 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004778 tanggal 21 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004779 tanggal 22 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004780 tanggal 24 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004773 tanggal 01 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004774 tanggal 08 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002239 tanggal 23 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002240 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002242 tanggal 27 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000201 tanggal 21 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002249 tanggal 14 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002250 tanggal 16 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002245 tanggal 01 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002248 tanggal 07 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002415 tanggal 20, 23, 25, 26, 27 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002416 tanggal 30,31 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002417 tanggal 1,2, 6, 7, 8, 9, 10 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002421 tanggal 20, 21, 22, 23, 24 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002420 tanggal 15, 16, 17 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002418 tanggal 13, 14 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007090 tanggal 23 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007091 tanggal 24 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007089 tanggal 21 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007088 tanggal 20 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007087 tanggal 17 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007080 tanggal 03 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007081 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007082 tanggal 07 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007084 tanggal 09 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007085 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007086 tanggal 15 november 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007079 tanggal 30 oktober 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023827 tanggal 11 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023826 tanggal 12 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023829 tanggal 18 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023832 tanggal 24 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023831 tanggal 24 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020904 tanggal 28 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000669 tanggal 25 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000668 tanggal 17 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000663 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000667 tanggal 14 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000666 tanggal 12 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000912 tanggal 26 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000906 tanggal 06 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000907 tanggal 06 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000909 tanggal 11 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004888 tanggal 10 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004889 tanggal 10 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004892 tanggal 24 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004893 tanggal 27 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004891 tanggal 19 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004890 tanggal 17 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004885 tanggal 05 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002205 tanggal 13 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002207 tanggal 20 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002206 tanggal 19 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002202 tanggal 06 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002203 tanggal 10 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002204 tanggal 11 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002210 tanggal 26 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002208 tanggal 21 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002209 tanggal 24 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004199 tanggal 21 juni 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004884 tanggal 22 juni 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005129 tanggal 15, 19 juni 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005130 tanggal 21, 22 juni 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004199 tanggal 21 juni 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005132 tanggal 4, 6, 7, 10, 11 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005133 tanggal 12,13, 17, 18 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005584 tanggal 14 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005580 tanggal 05 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005579 tanggal 20 juni 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005581 tanggal 07 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005582 tanggal 11 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005583 tanggal 12 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005589 tanggal 21 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005590 tanggal 27 juli 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005586 tanggal 18 ju li 2017 1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005587 tanggal 20 juli 2017 4 (empat) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 31 oktober 2017 4 (empat) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 29 desember 2017 3 (tiga) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 29 september 2017 1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 55/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017 1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 56/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017 1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 65/op/ald/x/ 2017 tanggal 19 oktober 2017 1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 61/op/ald/ix/ 2017 tanggal 26 september 2017 1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 49/op/ald/vii/ 2017 tanggal 21 juli 2017 1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 55/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017 1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 56/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 02/bap/ pam/ j/x/2017 1 (satu) lembar berita acara serah terma hasil pekerjaan nomor 02/ba-pny/ pam/ j/x/2017 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 01/bap/ pam/ j/x/2017 1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 01/ba-pny/ pam/ j/x/2017; 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 06/bap/ pam/ j/x/2017; 1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 06/ba-pny/ pam/ j/x/2017; 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 04/bap/ pam/ j/x/2017; 1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 04/ba-pny/ pam/ j/x/2017; 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 01/bap/ pam/ j/x/2017 1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 01/ba-pny/ pam/ j/x/2017 1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 14 september 2017 1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 18 oktober 2017 1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 13 september 2017 1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 10 april 2017 1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 13 september 2017 1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 12 september 2017 1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru kontrak tirsa dwi guna gudang pdam kota makassar bulan desember 2017 1 (satu) laporan persediaan alat ledeng p. Baru dan pembenahan gudang pdam kota makassar bulan desember 2017 1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru pt anugerah ts gudang pdam kota makassar bulan desember 2017 1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru kontrak pdam gudang pdam kota makassar bulan desember 2017 1 (satu) rangkap laporan sementara hasil stock opname gudang panaikang pdam kota Makassar 1 (satu) rangkap Standar Operasional Prosedur Bagian Perlengkapan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahun 2016 1 (satu) rangkap uraian tugas staf seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan 1 (satu) rangkap Laporan Auditor Independen nomor 006/ MS- LAI.PDAM/II/2018 tanggal 07 februari 2018 tentang Laporan Keuangan Pdam Kota Makassar untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 1 (satu) rangkap surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Satuan Pengawas Internal nomor 141/ Spi-Pdam/KM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 1 (satu) lembar surat laporan stock opname sementara gudang ipa ii panaikang dari bagian perlengkapan nomor 14/perlgk- pdam km/ xi/ 2017 tanggal 14 november 2017 1 (satu) lembar surat daftar hasil opname material alat ledeng (pemasangan baru dan pembenahan) pdam kota makassar, november 2017 1 (satu) rangkap Berita Acara Stock Opname Fisik Alat Ledeng Material Pemasangan Baru Dan Pembenahan tanggal 06 Januari 2018 1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Dan Pembenahan Gudang Pdam Kota Makassar bulan Desember 2017 1 (satu) lembar Rekapitulasi Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Kontrak Pdam Gudang PDAM Kota Makassar Bulan Desember 2017 1 (satu) lembar Rekapitulasi Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Kontrak Tirsa Dwi Guna Gudang PDAM Kota Makassar bulan Desember 2011 1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru PT. Anugerah TS Gudang PDAM kota makassar bulan Desember 2017 1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Multi TS Gudang Pdam Kota Makassar bulan Desember 2017 1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDAM Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0001-02/2018-PERB 1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDAM Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0002-02/2018-Perb 1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDMA Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0003-02/2018-Perb 1 (satu) lembar fotocopy Bon Permintaan Barang (BPB) nomor 000938 tanggal 07 November 2017 1 (satu) lembar Fotocopy Bon Permintaan Barang (Bpb) Nomor 000452 Tanggal 06 November 2017 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Tanggal 18 September 2018 Jumlah Rp. 25.935.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Tanggal 02 Oktober 2018 Jumlah Rp. 814.298,- (delapan ratus empat belas ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) 1 (satu) rangkap Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor 346/ B.3a/ Xii/ 2016 Tanggal 16 Desember 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassa Dikembalikan ke PDAM Kota Makassar. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 73/Pid.Sus/TPK/2020/PN Mks
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Maksssar yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dengan Terdakwa :
-
Nama Lengkap : ANZAR ARIFIN; Tempat Lahir : Ujung Pandang; Umur / Tanggal Lahir : 42 tahun / 16 April 1977; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Camba Jawaya RT/RW. 001/001 Desa Sengka Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa ; A g a m a : Islam; Pekerjaan : wasta (Ex Karyawan PDAM Kota Makassar);
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa di damping oleh penasihat hukum dalam persidangan perkara ini yaitu Irvan, SH Advokat/ Penasihat Hukum yang berkantor di Jl.Flamboyan Barat No.08 Rt/Rw 002/003, Kel Mattoangin, Kec.Mariso Kota Makassar, berdasarkan surat Kuasa Nomor :001/IR/PDN/IX/2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, keterangan para saksi dan Keterangan Terdakwa;
Setelah pula memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa ANZAR ARIFIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan membebaskan oleh karena itu dari Dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa ANZAR ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ANZAR ARIFIN dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan Rutan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ANZAR ARIFIN sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.771.849.393,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan tiga rupiah). dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama_2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005594 tanggal 08 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005593 tanggal 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005595 tanggal 10 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005599 tanggal 16 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005598 tanggal
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007051 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005600 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007053 tanggal 25 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007052 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005591 tanggal 31 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005592 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005136 tanggal 02, 03 dan 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005137 tanggal 31 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005134 tanggal 19, 20, 21, 25, 27, dan 28 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002402 tanggal 08, 09, 10, 11, dan 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002403 tanggal 15,16, dan 18 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002212 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002211 tanggal 31 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002218 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 00216 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002214 tanggal 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002215 tanggal 15 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000674 tanggal 03 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000675 tanggal 09 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000676 tanggal 15 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000672 tanggal 01 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020909 tanggal 09 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020905 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023838 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020911 tanggal 10 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020910 tanggal 11 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023834 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003230 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000922 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000916 tanggal 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000921 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000913 tanggal 26 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004756 tanggal 24 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004757 tanggal 25 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004754 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004755 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004751 tanggal 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004899 tanggal 10 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004752 tanggal 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004753 tanggal 16 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004898 tanggal 09 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004897 tanggal 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004896 tanggal 04 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004895 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004894 tanggal 01 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004765 tanggal 25 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004764 tanggal 18 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004761 tanggal 06 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004763 tanggal 13 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004762 tanggal 11 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004758 tanggal 28 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004760 tanggal 04 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002224 tanggal 13 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002222 tanggal 11 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002219 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002220 tanggal 28 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002221 tanggal 31 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002228 tanggal 20 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002227 tanggal 19 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002226 tanggal 15 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002406 tanggal 28, 29, 30, 31 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002407 (tambahan pipa)
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002404 tanggal 21, 22, 23, 24, 25 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002408 tanggal 04,05,07, 11, 12, 13, 14 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002409 tanggal 18, 20, 22 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007054 tanggal 28 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007056 tanggal 05 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007055 tanggal 04 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007057 tanggal 08 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007058 tanggal 11 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007059 tanggal 13 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007060 tanggal 14 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007064
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007063
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007065 tanggal 20 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007066 tanggal 22 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007068 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004770 tanggal 23 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004772 tanggal 25 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004769 tanggal 17 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004768 tanggal 13 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004767 tanggal 09 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004766 tanggal 03 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004765 tanggal 28 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002236 tanggal 12 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002238 tanggal 18 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002234 tanggal 04 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002235 tanggal 06 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002230 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002229 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002231 tanggal 27 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002233 tanggal 29 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002413 tanggal 2, 3, 4, 5, 9, 11, 12, 13, 16, 17, 18, dan 19, oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002411 tanggal 29 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002410 tanggal 25, 26, 27 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007069 tanggal 28 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007071 tanggal 05 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007070 tanggal 09 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007072 tanggal 11 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007073 tanggal 13 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007074 tanggal 17 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007075 tanggal 19 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007077 tanggal 23 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007078 tanggal 25 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003726 tanggal 08 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003731 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003734 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003737 tanggal 28 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002957 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000203 tanggal 12 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000204 tanggal 12 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004153 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002003 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002004 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000812 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000803 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000809 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000820 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002103 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004789 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004790 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004785 tanggal 05 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004786 tanggal 05 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004787 tanggal 06 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004788 tanggal 11 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004781 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004782 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004783 tanggal 29 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004784 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000211 tanggal 22 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000211 tanggal 22 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000202 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000203 tanggal 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000205 tanggal 29 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000207 tanggal 05 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000208 tanggal 08 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000209 tanggal 11 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000210 tanggal 13 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002422 tanggal 27,28,29,30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002423 tanggal 5, 6, 8, 11, 12, 15 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009358 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007096 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007095 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000210 tanggal 13 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007100 tanggal 07 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009355 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009357 tanggal 12 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009356 tanggal 11 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007097 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007098 tanggal 06 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007092 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007093 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007094 tanggal 29 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009361 tanggal 22 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009362 tanggal 27 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000455 tanggal 16 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000694 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003720 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003719 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000447 tanggal 03 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000696 tanggal 03 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000456 tanggal 20 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000698 tanggal 15 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000699 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000700 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003721 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003723 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000940 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004151 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004776 tanggal 17 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004777 tanggal 20 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004778 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004779 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004780 tanggal 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004773 tanggal 01 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004774 tanggal 08 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002239 tanggal 23 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002240
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002242 tanggal 27 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000201 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002249 tanggal 14 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002250 tanggal 16 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002245 tanggal 01 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002248 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002415 tanggal 20, 23, 25, 26, 27 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002416 tanggal 30,31 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002417 tanggal 1,2, 6, 7, 8, 9, 10 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002421 tanggal 20, 21, 22, 23, 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002420 tanggal 15, 16, 17 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002418 tanggal 13, 14 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007090 tanggal 23 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007091 tanggal 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007089 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007088 tanggal 20 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007087 tanggal 17 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007080 tanggal 03 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007081
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007082 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007084 tanggal 09 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007085
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007086 tanggal 15 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007079 tanggal 30 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023827 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023826 tanggal 12 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023829 tanggal 18 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023832 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023831 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020904 tanggal 28 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000669 tanggal 25 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000668 tanggal 17 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000663
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000667 tanggal 14 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000666 tanggal 12 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000912 tanggal 26 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000906 tanggal 06 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000907 tanggal 06 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000909 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004888 tanggal 10 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004889 tanggal 10 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004892 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004893 tanggal 27 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004891 tanggal 19 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004890 tanggal 17 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004885 tanggal 05 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002205 tanggal 13 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002207 tanggal 20 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002206 tanggal 19 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002202 tanggal 06 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002203 tanggal 10 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002204 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002210 tanggal 26 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002208 tanggal 21 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002209 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004199 tanggal 21 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004884 tanggal 22 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005129 tanggal 15, 19 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005130 tanggal 21, 22 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004199 tanggal 21 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005132 tanggal 4, 6, 7, 10, 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005133 tanggal 12,13, 17, 18 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005584 tanggal 14 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005580 tanggal 05 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005579 tanggal 20 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005581 tanggal 07 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005582 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005583 tanggal 12 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005589 tanggal 21 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005590 tanggal 27 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005586 tanggal 18 ju li 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005587 tanggal 20 juli 2017
4 (empat) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 31 oktober 2017
4 (empat) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 29 desember 2017
3 (tiga) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 29 september 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 55/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 56/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 65/op/ald/x/ 2017 tanggal 19 oktober 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 61/op/ald/ix/ 2017 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 49/op/ald/vii/ 2017 tanggal 21 juli 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 55/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 56/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 02/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara serah terma hasil pekerjaan nomor 02/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 01/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 01/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 06/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 06/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 04/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 04/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 01/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 01/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 14 september 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 18 oktober 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 13 september 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 10 april 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 13 september 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 12 september 2017
1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru kontrak tirsa dwi guna gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) laporan persediaan alat ledeng p. Baru dan pembenahan gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru pt anugerah ts gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru kontrak pdam gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) rangkap laporan sementara hasil stock opname gudang panaikang pdam kota Makassar
1 (satu) rangkap Standar Operasional Prosedur Bagian Perlengkapan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahun 2016
1 (satu) rangkap uraian tugas staf seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan
1 (satu) rangkap Laporan Auditor Independen nomor 006/ MS- LAI.PDAM/II/2018 tanggal 07 februari 2018 tentang Laporan Keuangan Pdam Kota Makassar untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017
1 (satu) rangkap surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Satuan Pengawas Internal nomor 141/ Spi-Pdam/KM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017
1 (satu) lembar surat laporan stock opname sementara gudang ipa ii panaikang dari bagian perlengkapan nomor 14/perlgk- pdam km/ xi/ 2017 tanggal 14 november 2017
1 (satu) lembar surat daftar hasil opname material alat ledeng (pemasangan baru dan pembenahan) pdam kota makassar, november 2017
1 (satu) rangkap Berita Acara Stock Opname Fisik Alat Ledeng Material Pemasangan Baru Dan Pembenahan tanggal 06 Januari 2018
1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Dan Pembenahan Gudang Pdam Kota Makassar bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Rekapitulasi Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Kontrak Pdam Gudang PDAM Kota Makassar Bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Rekapitulasi Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Kontrak Tirsa Dwi Guna Gudang PDAM Kota Makassar bulan Desember 2011
1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru PT. Anugerah TS Gudang PDAM kota makassar bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Multi TS Gudang Pdam Kota Makassar bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDAM Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0001-02/2018-PERB
1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDAM Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0002-02/2018-Perb
1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDMA Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0003-02/2018-Perb
1 (satu) lembar fotocopy Bon Permintaan Barang (BPB) nomor 000938 tanggal 07 November 2017
1 (satu) lembar Fotocopy Bon Permintaan Barang (Bpb) Nomor 000452 Tanggal 06 November 2017
1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Tanggal 18 September 2018 Jumlah Rp. 25.935.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)
1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Tanggal 02 Oktober 2018 Jumlah Rp. 814.298,- (delapan ratus empat belas ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)
1 (satu) rangkap Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor 346/ B.3a/ Xii/ 2016 Tanggal 16 Desember 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar
Dikembalikan ke PDAM Kota Makassar.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, Bahwa atas pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang dibacakan pada tanggal 18 Mei 2021 yang pada pokoknya ;
Menerima Nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa Anzar Arifin yang kami ajukan secara keseluruhan
Menolak Dakwaan yang masuk dalam surat Tuntutan perkara tindak pidana korupsi nomor register perkara:PDS.02/MKS/02.2021
Menyatakan Terdakwa Anzar Arifin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dan di tuntut oleh jaksa Penuntut Umum
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara
Menimbang, Bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tersebut, Penuntut Umum telah memberikan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya, dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, Bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa ANZAR ARIFIN sebagai karyawan PDAM Kota Makassar sejak tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor : 133/B.3a/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Gudang Induk Panaikang Kota Makassar yang terletak di Jl. Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum Terdakwa memerintahkan saksi NICOLAUS untuk menjual barang tersebut dalam Tahun 2016 dan Tahun 2017, sebanyak 3 (tiga) kali dengan tanpa seijin dari pihak Perusahaan Daerah Air Minum, adapun barang yang dijual tersebut antara lain Varlop Tee, Knie GI, Double Nipple GI, Stop Kran GI dan Plug GI yang tidak sesuai dengan SOP (standar Operasional Prosedur) Inventaris Kantor pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 01/SOP-PKP/PDAM MKS, SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerimaan pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 02/SOP-PKP/PDAM MKS, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yakni digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.798.598.691,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) sesuai Laporan Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat KotaMakassar nomor : 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 oktber 2019. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah tingkat II Ujung Pandang sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1974 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang, dan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar masuk sebagai Keuangan milik negara sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kota Makassar adalah melakukan pembenahan dan pemasangan baru untuk wilayah kota Makassar, yang penyimpanan material pembenahan dan pemasangan baru tersebut diletakkan dalam gudang tepatnya beralamat di Jalan Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar dan terdakwa Anzar Arifin sebagai staf pergudangan bertanggung jawab membuat laporan dan berkoordinasi bagian Administrasi gudang yaitu sdr. H. Mestan dengan memperlihatkan kepada sdr. H. Mestan Bukti Tanda Terima Barang Masuk dan Bon Permintaan Barang Keluar yang membuat laporan Bagian Perlengkapan (Gudang) selanjutnya laporan bulanan tersebut dikirim ke Direksi, SPI, Bagian Verifikasi dan Akuntansi dan Arsip, yang pelaporannya dibuat oleh terdakwa Anzar Arifin sekali dalam sebulan;
Bahwa Terdakwa Anzar Arifin mempunyai wewenang dalam mengeluarkan material pembenahan dan pemasangan baru berdasarkan permintaan dari kantor wilayah, adapun SOP tentang proses pengeluaran barang material pemasangan baru dan pembenahan yang dilakukan/ dilaksanakan di bagian pergudangan yaitu awalnya ada permohonan dari wilayah pelayanan PDAM Kota Makassar yang berjumlah 4 wilayah, yakni Kantor Wilayah I Jl. Andalas, Kantor Wilayah II Jl. Poros BTP, Kantor Wilayah III Jl. Racing Center, Kantor Wilayah IV Jl. Sam Ratulangi, setelah itu permohonan tersebut masuk ke Bagian Perlengkapan dengan disposisi dari Kabag Perlengkapan yaitu Drs. Azis Mahmud atau Kasi Aset dan Pergudangan yaitu Pahyutin, setelah itu diproses untuk dikeluarkan selanjutnya kebagian gudang untuk diarsipkan dan mengeluarkan barang sesuai BPPB (Bon Permintaan Pengeluaran Barang).
Bahwa dengan adanya kewenangan Terdakwa untuk setiap pengeluaran material dari dalam gudang penyimpanan material PDAM tersebut sehingga Terdakwa secara sadar dan tanpa ijin dari pihak PDAM Kota Makassar mengambil sebagian dari material tersebut, berselang kemudian perbuatan Terdakwa diketahui dan oleh saksi Bahtiar yang juga sebagai staf Pergudangan Bagian ATK, Cetakan dan Perlengkapan Komputer sehingga saksi Bachtiar melaporkan perbuatan terdakwa tersebut, sehingga atas laporan tersebut pihak PDAM melakukan pemeriksaan Stock Opname sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Nopember 2017 yang dari hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Kota Makassar ditemukan adanya selisih antara data laporan tentang barang yang ada digudang dengan kenyataan yang sebenarnya, dimana ternyata barang yang ada digudang ditemukan selisih dari laporan, setelah menelusuri dan melakukan pengecekan ada pengeluaran barang berupa material pemasangan baru dan material pembenahan keluar dari gudang dengan cara yang tidak sesuai prosedural (tidak dilengkapi data dukung) dan tidak adanya pelaporan pengeluaran barang sesuai SOP, sehingga menjadi selisih dan hal tersebut telah terjadi selama dalam kurung waktu di tahun 2017 dan hasil pemeriksaan Stock Opname tersebut ditemukan, sebagai berikut :
| JURNAL PERSEDIAAN NOMOR BPP/0001-02/2018 – PERB | |||||
| NO. | URAIAN BARANG/ PERSEDIAAN | SATUAN | JUMLAH YANG HILANG | HARGA SATUAN | NILAI PERSEDIAAN |
| 1 | Pipa Gi Uk. 1/2 x 6 M – SIO | Batang | 353.21 | 93,500.00 | 33,025,135.00 |
| 2 | Cleam Saddle Gi Uk.6x3/4 | Buah | 37.00 | 23,358.00 | 864,246.00 |
| 3 | Klep T Gi Uk. 1/2 | Buah | 5,123.00 | 44,000.00 | 225,412,000.00 |
| 4 | Varlop Shocke Gi Uk. 1/2 x ¾ | Buah | 4,447.00 | 4,800.00 | 21,345,600.00 |
| 5 | Varlop Teestek Gi Uk. 1/2 x ¾ | Buah | 283.00 | 15,290.00 | 4,327,070.00 |
| 6 | Varlop Tee Gi Uk. 1/2 x ¾ | Buah | 1,316.00 | 9,350.00 | 12,304,600.00 |
| 7 | Pluq Gi Uk. 3/4 | Buah | 4,757.00 | 3,850.00 | 18,314,450.00 |
| 8 | Knie Gi (Elbow 90) Uk. ¾ | Buah | 2,687.00 | 5,335.00 | 14,335,145.00 |
| 9 | Knie 3/4 Inch | Buah | 201.00 | 5,335.00 | 1,072,335.00 |
| 10 | Stop Kran Gi Uk. 1/2 | Buah | 6,430.00 | 38,500.00 | 247,555,000.00 |
| 11 | Ferule Gi Uk. 3/4 | Buah | 5.00 | 104,500.00 | 522,500.00 |
| 12 | Double Nipple Gi Uk. 1/2 | Buah | 5,178.00 | 3,300.00 | 17,087,400.00 |
| 13 | Double Nipple Gi Uk. 3/4 | Buah | 4,596.00 | 4,620.00 | 21,233,520.00 |
| 14 | Knie Gi (Elbow 90) Uk. ½ | Buah | 5,892.00 | 3,850.00 | 22,684,200.00 |
| 15 | Kran Air Uk. 1/2 | Buah | 3,063.00 | 11,000.00 | 33,693,000.00 |
| 16 | DK Gi Uk. 1/2 | Buah | 2,223.00 | 44,000.00 | 97,812,000.00 |
| 17 | Katup Meter Air Gi Uk.1/2x3/4 | Buah | 82.00 | 148,500.00 | 12,177,000.00 |
| 18 | DK / Pluq Kran Gi Uk. 3/4 | Buah | 3,475.00 | 71,500.00 | 248,462,500.00 |
| 19 | Verlop Knie Gi Uk. 1/2 x ¾ | Buah | 3,609.00 | 6,600.00 | 23,819,400.00 |
| 20 | Socket Gi Uk. 3/4 | Buah | 803.00 | 4,125.00 | 3,312,375.00 |
| 21 | Isolasi Pipa | Buah | 20,003.00 | 2,200.00 | 44,006,600.00 |
| 22 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 4.00 | 258,500.00 | 1,034,000.00 |
| TOTAL NILAI PERSEDIAAN | 1,104,400,076.00 | ||||
| NO. | URAIAN BARANG/ PERSEDIAAN | SATUAN | JUMLAH YANG HILANG | HARGA SATUAN | NILAI PERSEDIAAN | |||||||||||
| 1 | Pipa Gi Uk. 3/4 | Meter | 1,561.00 | 55,110.00 | 86,026,710.00 | |||||||||||
| 2 | Pipa Gi Uk. 3/4 | Meter | 3,750.00 | 22,055.00 | 82,706,250.00 | |||||||||||
| 3 | Pipa Gi Uk. 3/4 | Meter | 130.00 | 34,100.00 | 4,433,000.00 | |||||||||||
| 4 | Socket Gi Uk. 3/4 | Buah | 1,369.00 | 6,710.00 | 9,185,990.00 | |||||||||||
| 5 | Knie 3/4 Inch | Buah | 2,149.00 | 5,335.00 | 11,464,915.00 | |||||||||||
| 6 | Klep 1/2 Inch | Buah | 1,093.00 | 44,220.00 | 48,332,460.00 | |||||||||||
| 7 | Check Valve 1/2 Inch | Buah | 2,753.00 | 49,500.00 | 136,273,500.00 | |||||||||||
| 8 | Pluq Gi 3/4 Inch | Buah | 33.00 | 3,300.00 | 108,900.00 | |||||||||||
| 9 | Pluq Gi 3/4 Inch | Buah | 231.00 | 3,960.00 | 914,760.00 | |||||||||||
| 10 | Double Nipple 1/2 Inch | Buah | 6,195.00 | 2,860.00 | 17,717,700.00 | |||||||||||
| 11 | Pipa HDPE 3/4 | Meter | 2,685.00 | 4,620.00 | 12,404,700.00 | |||||||||||
| 12 | Clamp Saddle HDPE 3 x 1 1/4 | Buah | 6.00 | 54,340.00 | 326,040.00 | |||||||||||
| 13 | Clamp Saddle HDPE 4 x 1 1/4 | Buah | 104.00 | 77,000.00 | 8,008,000.00 | |||||||||||
| 14 | Ferule HDPE 3/4 x 1 ¼ | Buah | 1,645.00 | 62,370.00 | 102,598,650.00 | |||||||||||
| 15 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 24.00 | 253,000.00 | 6,072,000.00 | |||||||||||
| 16 | Me ter Air Uk. 1/2 | Buah | 23.00 | 412,500.00 | 9,487,500.00 | |||||||||||
| TOTAL NILAI PERSEDIAAN | 536,061,075.00 | |||||||||||||||
| NO. | URAIAN BARANG/ PERSEDIAAN | SATUAN | JUMLAH YANG HILANG | HARGA SATUAN | NILAI PERSEDIAAN | |||||||||||
| 1 | Pipa Casing Uk. 1 1/4 | Meter | 913.25 | 66,000.00 | 60,274,500.00 | |||||||||||
| 2 | Double Nipple 1/2 Inch | Buah | 1,284 | 3,960.00 | 5,084,640.00 | |||||||||||
| 3 | Pluq Gi 3/4 Inch | Buah | 520 | 3,960.00 | 2,059,200.00 | |||||||||||
| 4 | Ferule HDPE 3/4 x 1 1/4 | Buah | 598 | 97,900.00 | 58,544,200.00 | |||||||||||
| 5 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 78 | 412,500.00 | 32,175,000.00 | |||||||||||
| TOTAL NILAI PERSEDIAAN | 158,137,540.00 | |||||||||||||||
Bahwa berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar Tahun 2017 tersebut disetmukan adanya nilai persediaan dalam penyelesaian (aset yang hilang) yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor : 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019
Bahwa perbuatan Terdakwa Anzar Arifin selaku staf pergudangan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar, bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
SOP (standar Operasional Prosedur) Inventaris Kantor pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 01/SOP-PKP/PDAM MKS
SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerimaan pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 02/SOP-PKP/PDAM MKS
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anzar Arifin, yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor: 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwa ANZAR ARIFIN sebagai karyawan PDAM Kota Makassar sejak tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar nomor : 133/B.3a/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 , pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Gudang Induk Panaikang Kota Makassar yang terletak di Jl. Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Terdakwa memerintahkan saksi NICOLAUS untuk menjual barang tersebut dalam Tahun 2016 dan Tahun 2017, sebanyak 3 (tiga) kali dengan tanpa seijin dari pihak Perusahaan Daerah Air Minum, adapun barang dijual tersebut antara lain Varlop Tee, Knie GI, Double Nipple GI, Stop Kran GI dan Plug GI yang tidak sesuai dengan SOP (standar Operasional Prosedur) Inventaris Kantor pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 01/SOP-PKP/PDAM MKS, SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerimaan pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 02/SOP-PKP/PDAM MKS, dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu korporasi yakni digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri,Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan yakni denganmenyuruh saksi Nicolausuntuk menjual barang-barang milik PDAM Kota Makassar sebanyak 3 (tiga) kali dengan tanpa seijin dari pihak Perusahaan Daerah Air Minum, adapun barang dijual tersebut antara lain Varlop Tee, Knie GI, Double Nipple GI, Stop Kran GI dan Plug GI yang tidak sesuai dengan SOP (standar Operasional Prosedur) Inventaris Kantor pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 01/SOP-PKP/PDAM MKS, SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerimaan pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 02/SOP-PKP/PDAM MKS, dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik DaerahYang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.798.598.691,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar nomor : 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 oktber 2019. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah tingkat II Ujung Pandang sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1974 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang, dan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar masuk sebagai Keuangan milik negara sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kota Makassar adalah melakukan pembenahan dan pemasangan baru untuk wilayah kota Makassar, yang penyimpanan material pembenahan dan pemasangan baru tersebut diletakkan dalam gudang tepatnya beralamat di Jalan Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar dan terdakwa Anzar Arifin sebagai staf pergudangan bertanggung jawab membuat laporan dan berkoordinasi bagian Administrasi gudang yaitu sdr. H. Mestan dengan memperlihatkan kepada sdr. H. Mestan Bukti Tanda Terima Barang Masuk dan Bon Permintaan Barang Keluar yang membuat laporan Bagian Perlengkapan (Gudang) selanjutnya laporan bulanan tersebut dikirim ke Direksi, SPI, Bagian Verifikasi dan Akuntansi dan Arsip, yang pelaporannya dibuat oleh terdakwa Anzar Arifin sekali dalam sebulan;
Bahwa Terdakwa Anzar Arifin mempunyai wewenang dalam mengeluarkan material pembenahan dan pemasangan baru berdasarkan permintaan dari kantor wilayah, adapun SOP tentang proses pengeluaran barang material pemasangan baru dan pembenahan yang dilakukan/ dilaksanakan di bagian pergudangan yaitu awalnya ada permohonan dari wilayah pelayanan PDAM Kota Makassar yang berjumlah 4 wilayah, yakni Kantor Wilayah I Jl. Andalas, Kantor Wilayah II Jl. Poros BTP, Kantor Wilayah III Jl. Racing Center, Kantor Wilayah IV Jl. Sam Ratulangi, setelah itu permohonan tersebut masuk ke Bagian Perlengkapan dengan disposisi dari Kabag Perlengkapan yaitu Drs. Azis Mahmud atau Kasi Aset dan Pergudangan yaitu Pahyutin, setelah itu diproses untuk dikeluarkan selanjutnya kebagian gudang untuk diarsipkan dan mengeluarkan barang sesuai BPPB (Bon Permintaan Pengeluaran Barang).
Bahwa dengan adanya kewenangan Terdakwa untuk setiap pengeluaran material dari dalam gudang penyimpanan material PDAM tersebut sehingga Terdakwa secara sadar dan tanpa ijin dari pihak PDAM Kota Makassar mengambil sebagian dari material tersebut, berselang kemudian perbuatan Terdakwa diketahui dan oleh saksi Bahtiar yang juga sebagai staf Pergudangan Bagian ATK, Cetakan dan Perlengkapan Komputer sehingga saksi Bachtiar melaporkan perbuatan terdakwa tersebut, sehingga atas laporan tersebut pihak PDAM melakukan pemeriksaan Stock Opname sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Nopember 2017 yang dari hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Kota Makassar ditemukan adanya selisih antara data laporan tentang barang yang ada digudang dengan kenyataan yang sebenarnya, dimana ternyata barang yang ada digudang ditemukan selisih dari laporan, setelah menelusuri dan melakukan pengecekan ada pengeluaran barang berupa material pemasangan baru dan material pembenahan keluar dari gudang dengan cara yang tidak sesuai prosedural (tidak dilengkapi data dukung) dan tidak adanya pelaporan pengeluaran barang sesuai SOP, sehingga menjadi selisih dan hal tersebut telah terjadi selama dalam kurung waktu di tahun 2017 dan hasil pemeriksaan Stock Opname tersebut ditemukan, sebagai berikut :
| JURNAL PERSEDIAAN NOMOR BPP/0001-02/2018 – PERB | |||||
| NO. | URAIAN BARANG/ PERSEDIAAN | SATUAN | JUMLAH YANG HILANG | HARGA SATUAN | NILAI PERSEDIAAN |
| 1 | Pipa Gi Uk. 1/2 x 6 M – SIO | Batang | 353.21 | 93,500.00 | 33,025,135.00 |
| 2 | Cleam Saddle Gi Uk.6x3/4 | Buah | 37.00 | 23,358.00 | 864,246.00 |
| 3 | Klep T Gi Uk. 1/2 | Buah | 5,123.00 | 44,000.00 | 225,412,000.00 |
| 4 | Varlop Shocke Gi Uk. 1/2 x 3/4 | Buah | 4,447.00 | 4,800.00 | 21,345,600.00 |
| 5 | Varlop Teestek Gi Uk. 1/2 x 3/4 | Buah | 283.00 | 15,290.00 | 4,327,070.00 |
| 6 | Varlop Tee Gi Uk. 1/2 x ¾ | Buah | 1,316.00 | 9,350.00 | 12,304,600.00 |
| 7 | Pluq Gi Uk. 3/4 | Buah | 4,757.00 | 3,850.00 | 18,314,450.00 |
| 8 | Knie Gi (Elbow 90) Uk. ¾ | Buah | 2,687.00 | 5,335.00 | 14,335,145.00 |
| 9 | Knie 3/4 Inch | Buah | 201.00 | 5,335.00 | 1,072,335.00 |
| 10 | Stop Kran Gi Uk. 1/2 | Buah | 6,430.00 | 38,500.00 | 247,555,000.00 |
| 11 | Ferule Gi Uk. 3/4 | Buah | 5.00 | 104,500.00 | 522,500.00 |
| 12 | Double Nipple Gi Uk. 1/2 | Buah | 5,178.00 | 3,300.00 | 17,087,400.00 |
| 13 | Double Nipple Gi Uk. 3/4 | Buah | 4,596.00 | 4,620.00 | 21,233,520.00 |
| 14 | Knie Gi (Elbow 90) Uk. ½ | Buah | 5,892.00 | 3,850.00 | 22,684,200.00 |
| 15 | Kran Air Uk. 1/2 | Buah | 3,063.00 | 11,000.00 | 33,693,000.00 |
| 16 | DK Gi Uk. 1/2 | Buah | 2,223.00 | 44,000.00 | 97,812,000.00 |
| 17 | Katup Meter Air Gi Uk.1/2x3/4 | Buah | 82.00 | 148,500.00 | 12,177,000.00 |
| 18 | DK / Pluq Kran Gi Uk. 3/4 | Buah | 3,475.00 | 71,500.00 | 248,462,500.00 |
| 19 | Verlop Knie Gi Uk. 1/2 x 3/4 | Buah | 3,609.00 | 6,600.00 | 23,819,400.00 |
| 20 | Socket Gi Uk. 3/4 | Buah | 803.00 | 4,125.00 | 3,312,375.00 |
| 21 | Isolasi Pipa | Buah | 20,003.00 | 2,200.00 | 44,006,600.00 |
| 22 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 4.00 | 258,500.00 | 1,034,000.00 |
| TOTAL NILAI PERSEDIAAN | 1,104,400,076.00 | ||||
| NO. | URAIAN BARANG/ PERSEDIAAN | SATUAN | JUMLAH YANG HILANG | HARGA SATUAN | NILAI PERSEDIAAN | |||||||||||
| 1 | Pipa Gi Uk. 3/4 | Meter | 1,561.00 | 55,110.00 | 86,026,710.00 | |||||||||||
| 2 | Pipa Gi Uk. 3/4 | Meter | 3,750.00 | 22,055.00 | 82,706,250.00 | |||||||||||
| 3 | Pipa Gi Uk. 3/4 | Meter | 130.00 | 34,100.00 | 4,433,000.00 | |||||||||||
| 4 | Socket Gi Uk. 3/4 | Buah | 1,369.00 | 6,710.00 | 9,185,990.00 | |||||||||||
| 5 | Knie 3/4 Inch | Buah | 2,149.00 | 5,335.00 | 11,464,915.00 | |||||||||||
| 6 | Klep 1/2 Inch | Buah | 1,093.00 | 44,220.00 | 48,332,460.00 | |||||||||||
| 7 | Check Valve 1/2 Inch | Buah | 2,753.00 | 49,500.00 | 136,273,500.00 | |||||||||||
| 8 | Pluq Gi 3/4 Inch | Buah | 33.00 | 3,300.00 | 108,900.00 | |||||||||||
| 9 | Pluq Gi 3/4 Inch | Buah | 231.00 | 3,960.00 | 914,760.00 | |||||||||||
| 10 | Double Nipple 1/2 Inch | Buah | 6,195.00 | 2,860.00 | 17,717,700.00 | |||||||||||
| 11 | Pipa HDPE 3/4 | Meter | 2,685.00 | 4,620.00 | 12,404,700.00 | |||||||||||
| 12 | Clamp Saddle HDPE 3 x 1 1/4 | Buah | 6.00 | 54,340.00 | 326,040.00 | |||||||||||
| 13 | Clamp Saddle HDPE 4 x 1 1/4 | Buah | 104.00 | 77,000.00 | 8,008,000.00 | |||||||||||
| 14 | Ferule HDPE 3/4 x 1 1/4 | Buah | 1,645.00 | 62,370.00 | 102,598,650.00 | |||||||||||
| 15 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 24.00 | 253,000.00 | 6,072,000.00 | |||||||||||
| 16 | Me ter Air Uk. 1/2 | Buah | 23.00 | 412,500.00 | 9,487,500.00 | |||||||||||
| TOTAL NILAI PERSEDIAAN | 536,061,075.00 | |||||||||||||||
| NO. | URAIAN BARANG/ PERSEDIAAN | SATUAN | JUMLAH YANG HILANG | HARGA SATUAN | NILAI PERSEDIAAN | |||||||||||
| 1 | Pipa Casing Uk. 1 1/4 | Meter | 913.25 | 66,000.00 | 60,274,500.00 | |||||||||||
| 2 | Double Nipple 1/2 Inch | Buah | 1,284 | 3,960.00 | 5,084,640.00 | |||||||||||
| 3 | Pluq Gi 3/4 Inch | Buah | 520 | 3,960.00 | 2,059,200.00 | |||||||||||
| 4 | Ferule HDPE 3/4 x 1 1/4 | Buah | 598 | 97,900.00 | 58,544,200.00 | |||||||||||
| 5 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 78 | 412,500.00 | 32,175,000.00 | |||||||||||
| TOTAL NILAI PERSEDIAAN | 158,137,540.00 | |||||||||||||||
Bahwa berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar Tahun 2017 tersebut disetmukan adanya nilai persediaan dalam penyelesaian (aset yang hilang) yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor : 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019
Bahwa perbuatan Terdakwa Anzar Arifin selaku staf pergudangan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar, bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
SOP (standar Operasional Prosedur) Inventaris Kantor pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 01/SOP-PKP/PDAM MKS
SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerimaan pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 02/SOP-PKP/PDAM MKS
Akibat perbuatan terdakwa Anzar Arifin, yang melakukan Penyalahgunaan Kewenangan, Kesempatan atau saranan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Staf Pergudangan / Penanggungjawab alat material pemasangan baru dan pembenahan pada gudang induk PDAM kota Makassar telah mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor: 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ERNA PASEDAN, S.Sos., didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan wewenang Saksi selaku Kepala Seksi Pengadaan PDAM bagian perlengkapan diatur didalam Pasal 16 Peraturan Walikota No. 18 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kota Makassar. yaitu:
Menyusun rencana kerja sesuai tugas dan fungsinya
Merumuskan dan menganalisa kebutuhan barang serta menyusun rencana kebutuhan barang / perlengkapan berdasarkan usulan Unit/Satuan Kerja lingkup PDAM
Membuat daftar kebutuhan barang / material / bahan kimia kebutuhan PDAM
Menyelenggarakan proses lain yang diberikan oleh atasan
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
Bahwa untuk Bagian Perlengkapan dipimpin oleh satu kepala bagian dan kepala bagian membawahi dua kepala seksi dan masingg-masing kepala seksi membawahi beberapa staf.
Bahwa mengenai alat material pemasangan baru dan pembenahan yang hilang dalam jumlah besar Tahun 2017 pada PDAM Kota Makasar mengenai laporan secara resmi saksi tidak menerima namun Cuma mendengar dari informasi di kantor perihal tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai alat material apa saja yang dilaporkan hilang dari Gudang Milik PDAM Kota Makassar;
Bahwa proses dilakukan di bagian perlengkapan sesuai surat (permintaan) dari bagian dan wilayah yang sudah disetujui oleh Direksi PDAM kota Makassar (disposisi ke bagian perlengkapan), selanjutnya di bagian perlengkapan dibuatkan daftar permintaan barang (DPB) sesuai surat (permintaan) setelah itu DPB dibuatkan order pembelian, yang bentuk orderannya dibuat 5 (lima) rangkap dan di distribusikan ke penyedia barang (rekanan), panitia pemeriksa barang, bagian ferifikasi, bagian gudang, kemudian arsip
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengeluaran barang yang ada di dugang PDAM kota Makassar,
Bahwa karena setelah saksi memproses order barang sesuai surat permintaan dari bagian dan wiyalah pelayanan bukan lagi tanggungjawab saksi mengenai barang yang masuk dan keluar dari gudang
Sehubungan dengan masalah adanya alat material pemasangan baru dan pembenahan yang hilang dalam jumlah besar Tahun 2017 pada PDAM Kota Makasar yang dapat merugikan Keuangan Negara / Daerah di bagian perlengkapan (Kepala Seksi Pengadaan) tidak pernah dimintai data oleh SPI terkait kehilangan material yang digudang tersebut,
Bahwa namun laporan bulanan yang ada dibagian perlengkapan setiap bulannya diberikan kepada SPI sebagai laporan dan SPI juga melakukan pemeriksaan semester (januari sampai Juni).
Bahwa Penanggungjawab gudang adalah Kepala Seksi Gudang yakni M. Fakhyutin dan staf gudang adalah Anzar Arifin, Bachtiar, Andi Mestan, Faisal, Jufri Cahyanto
Sdr. ANZAR ARIFIN adalah Karyawan Tetap PDAM Kota Makassar dan Sudah tidak lagi berkantor pada PDAM kota Makassar, alasan yang saksi ketahui adanya kehilangan material yang ada digudang PDAM kota Makassar;
Untuk lengkapnya saksi tidak mengetahui angka pastinya, namun yang saksi dengar di kantor PDAM kota Makassar nilainya sekitar Rp. 1.7 Milyar
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi MUH. FAISAL ACHMAD, S.Sos, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai staf Pergudangan bagian perlengkapan bertugas sebagai penanggungjawab bahankimia, perlengkapan alat computer dan barangcetakan.
Bahwa saksi diangkat sebagai karyawan PDAM pada tahun 2013 sesuai SK Direksi PDAM (Dirut Bpk Hamzah Ahmad;
Bahwa saksi bertanggung jawab dalam penyediaan barang bahan kimia, perlengkapan alat komputer, barang cetakan dan memproses pengeluarannya sesuai bon permintaan barang
Bahwa saksi awalnya mengetahui permasalahan tersebut dari kecurigaan saksi terhadap salah seorang staf Gudang bernama ANZAR ARIFIN yang bertugas sebagai penanggungjawab pemasangan baru dan pembenahan karena mengeluarkan barang tanpa SOP yang dilakukan sekitar bulan Pebruari s/d bulan Juni tahun 2017 yang dilakukan di gudang PDAM jalan Penjernihan Raya Panaikang
Bahwa Adapun SOP tentang proses pengeluaran barang material pemasangan baru dan pembenahan yang dilakukan/ dilaksanakan di bagian pergudangan yaitu awalnya ada permohonan dari wilayah pelayanan PDAM Kota Makassar yang berjumlah 4 wilayah , yakni Kantor wilayah 1 Jl. Andalas, Kantor wilayah II Jl.Poros BTP, Kantor wilayah III Jl. Recing center, Kantor wilayah IV Jl. Sam Ratulangi, setelah itu permohonan tersebut masuk kebagian perlengkapan dengan disposisi dari Kabag Perlengkapan ( DRS. Azis Mahmud) atau Kasi Aset dan Pergudangan ( Pahyutin) setelah itu diproses untuk dikeluarkan selanjutnya kebagian gudang untuk di arsipkan dan mengeluarkan barang sesuai BPPB (Bon permintaan pengeluaran barang).
Bahwa Sdr. Anzar Arifin (sebagai staf pergudangan)yang bertanggung jawab di bagian pergudangan barang-barang material dan pemasangan
Bahwa adapun pengeluaran barang-barang material dan pemasangan yang dikeluarkan oleh sdr. ANZAR ARIFIN tanpa SOP tersebut setahu saksi diserahkan kepada sdr. NICO selaku pegawai koperasi PDAM Kota Makassar dan barang tersebut di bawa keluar dari area Pergudangan yang bertempat di Jl.Penjerihan Raya Kota Makassar dan saksi tidak mengetahui selanjutnya
Bahwa Sudah kami laporkan kepada pimpinan yaitu kepala seksi asset dan pergudangan bernama FACHYUTIN;
Bahwa Awalnya sering kali saksi melihat sdr.Anzar mengeluarkan barang dari dalam gudang tanpa adanya BPB (Bon Permintaan Barang) dari wilayah, sehingga saat itu kami mencurigai dan saksi sempat menegur dan mengingatkan sdr.Anzar dan mengatakan apakah barang yang dikeluarkan sudah ada Bon Permintaannya atau belum dan saksi mengatakan hati-hati teman jangan sampai ketahuan
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi M. FAKHYUTIN AKHYU, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adapun tupoksi saksi sebagai Kasi Inventarisasi Aset dan Pergudangan pada PDAM Kota Makassar, Sesuai dengan Perwali No.18 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kota Makassar yaitu :
Menyusun rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya
Melaksanakan Inventarisasi/pencatatan/Penelitian serta perhitungan penyusutan asset/barang milik PDAM
Melakukan pengecekan/penelitian dan memproses administrasi usulan penghapusan asset/barang milik PDAM
Melakukan koordinasi dengan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan laporan mutasi dan daftar mutasi barang
Menerima,meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan laporan dan daftar mutasi barang dari unit/satuan kerja lingkup PDAM
Melaksanakan koordinasi dengan unit/satuankerja dalam rangka penyusunan standar harga barang/jasa
Membuat laporan tentang pelaksanaan pengelolaan inventarisasi barang
Mempersiapkan barang/data dalam rangka pelaksanaan pensertifikatan tanah
Melakukan monitoring terhadap unit/satuan kerja secara berkala tentang pengelolaan inventarisasi barang
Menyelenggarakan urusan pergudangan meliputi mencatat/mengadministrasikan, memeriksa,menerima dan menyimpan barang-barang teratur yang dikirim ke gudang sesuai surat pesanan
Memelihara dan menjaga barang-barang yang ada di gundang dan melaporkan segera jika ada kerusakan atau kehilangan
Melakukan stok opname barang secara periodic untuk mengetahui persedian barang
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Bahwa Yang mengangkat saksi sebagai Kepala Seksi Inventarisasi Asset dan Pergudangan adalah Direktur Utama PDAM Kota Makassar, berdasarkan SK.No.0351/B.3a/II/2016
Bahwa ybs memilik staf pada tahun 2017 itu antara lain sdr. H.Mestan (Pergudangan bagian Adm) sdr. Bahtiar (Pergudangan bagian ATK, cetakan dan Perlengkapan Komputer), sdr. Jufri Cahyanto (Pergudangan bagian Pembenahan), Sdr. Muhammad Faisal Ahmad (Pergudangan bagian bahan kimia dan material yang rusak) dan sdr. Anzar Arifin (Pergudangan Pemasangan baru dan pembenahan kecil)
Bahwa ybs mengetahui adanya alat material berupa alat pemasangan baru dan pembenahan milik PDAM yang hilang di Gudang PDAM, berawal dari laporan staf an. sdr. Bahtiar (Pergudangan bagian ATK, cetakan dan Perlengkapan Komputer),di gudang sekitar bulan Juli, Agustus 2017, kemudian dilakukan Stop Opname pada material tersebut dan hasil stop opname dilaporkan ke Direksi PDAM Kota Makassar tanggal 14 Nopember 2017
Laporan staf an. sdr Bahtiar (Pergudangan bagian ATK, cetakan dan Perlengkapan Komputer),secara lisan yang mengatakan bahwa sdr Anzar Arifin mengeluarkan material di luar jam kantor tanpa sepengetahuan perusahaan.
sdr Anzar Arifin yang bertanggung jawab membuat laporan dan berkoordinasi bagian Administrasi gudang sdr. H.Mestan dengan memperlihatkan kepada dimana sdr H. Mestan bukti tanda terima barang masuk dan Bon Permintaan barang keluar yang membuat laporan Bagian Perlengkapan (Gudang) selanjunya laporan bulanan tersebut dikirim ke direksi, SPI, Bagian Verifikasi dan akuntansi dan Arsip
Untuk mekanisme masuknya Barang sbb:
Proses masuk atau penerimaan barang dilakukan oleh panitia penerima hasil pekerjaan bersama petugas gudang dengan terlebih dahulu menerima dan memeriksa kesesuaian dokumen barang yaitu order pembelian, kontrak dan tanda terima barang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik barang jenis spesifikasi dan jumlah barang yang disesuaikan dengan order pembelian, kontrak dan tanda terima barang setelah itu dilakukan penyimpanan barang dan pencatatan pada kartu persediaan serta mengarsipkan dokumen penerimaan barang, kemudian Kasi Inventarisasi Asset dan Pergudangan bersama Kabag Perlengkapan dan Panitia pemeriksa hasil pekerjaan membuat Berita Acara penerimaan Barang dan setelah dibuat masing-masing Berita Acara tersebut dibagi ke penyedia barang bagian Verifikasi dan Akuntansi keuangan, bagian Perlengkapan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Untuk mekanisme keluarnya barang sbb :
Untuk proses pengeluaran barang bagian perlengkapan menerima Bon penerimaan barang yang telah ditanda tangani oleh Kabag / Kawil kemudian Bon permintaan barang diparaf oleh Kasi Inventarisasi Asset dan Pergudangan/Kabag Perlengkapan sebagai bukti bahwa barang disetujui untuk dikeluarkan dari gudang, selanjutnya Bon permintaan barang diserahkan ke petugas gudang untuk pengecekan material sesuai jenis dan jumlah barang selanjutnya barang dikeluarkan oleh petugas gudang dan masing-masing petugas yang menyerahkan dan menerima barang bertanda tangan pada bon permintaan barang yang telah diberi nomor dan tanggal, kemudian barang yang dikeluarkan dilakukan pencacatan pada kartu persediaan dan Bon permintaan barang dibagi kebagian Verifikasi akintansi, pengguna barang dan diarsipkan oleh petugas gudang.
Bahwa pada saat sdr. diinformasikan / diberitahu bahwa sdr Anzar Arifin sering kali mengeluarkan barang dari dalam gudang di luar jam kantor saksi sudah pernah memanggil sdr. Ansra Arifin untuk di klarifikasi untuk melakukan stok Opname pada Material Gudang dan menyampaikan bahwa jika ada barang yang hilang maka sdr Anzar bertanggung jawab dan dikatakan sdr Anzar dia bersedia bertanggung jawab jika ada barang yang hilang, dan hasil stok Opname itu kami laporkan ke Pimpinan (Direksi) PDAM Kota Makassar tentang adanya Material yang ada atau tidak sesuai antara Material secara Fisik dan Pencatatan pada laporan Administrasi gudang
Pada saat itu saksi menanyakan kepada sdr Anzar kamu apakan itu barang material tersebut dan dikatakan sdr. Anzar saksi tidak keluarkan barang dan apabila ada barang yang hilang saksi siap bertanggung jawab
Seingat saksi sekitar Bulan Januari 2018 sdr Anzar sudah jarang masuk kantor, tepatnya saksi lupa dan Status sdr.Anzar Arifin sebagai Karyawan PDAM Kota Makassar
Bahwa nilai/harga dari barang alat material Pemasangan sambungan baru dan pembenahan yang dinyatakan hilang di Gudang PDAM Kota Makassar nilainya sekitar kurang lebih Rp.1.7 Milyar
Iya alat alat material Pemasangan sambungan baru dan pembenahan yang dinyatakan hilang di Gudang adalah milik PDAM Kota Makassar
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi Bachtiar, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti, sehubungan dengan dugaan alat material pemasangan baru dan pembenahan yang hilang dalam jumlah besar tahun 2017 pada PDAM Kota Makassar -;
Bahwa Mengani ppengeluaran barang material pemasangan baru dan material pembenahan pada perusahan daerah ar minum kota Makassar yang di keluarkan oleh erdakwa saksi tidak mengetahui apakah sudah sesuai dengan permintaan ataukah tidak sesuai dengan permintaan;
Bahwa Sepengetahuan saksi tidak ada karena terdakwa yang memang di tunjuk bertanggungjawab dalam hal pengeluaran barang material ;
Bahwa Ketika saksi bekerja pada kantor PDAM Kota Makassar saat itu terdakwa masih aktif bekerja ;
Bahwa Seingat saksi terdakwa perna mengeluarkan barang material pemasangan baru dan material pembenahan tanpa didahului surat;
Bahwa Hal tersebut ada orang yang membawa keluar daroi gudang attas sepengetahuan terdakwa
Bahwa Orang tersebut yang saksi ketahui yaitu orang koperasi , di mana hal tersebut sudah sering di lakukan oleh pihak koperasi;
Bahwa saksi hanya perna mengikuti hanya sekali saja pada saat itu;
Saksi H. MUSMAN, SE., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Perumda Air Minum Kota Makassar (dahulu PDAM Kota Makassar) sejak Tahun 1996 sebagai staf di Bagian Perencanaan Teknik, dan saat ini saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Teknik dan Operasional SPI.
Bahwa tugas dan wewenang Saksi selaku Kepala Seksi Pengawasan Teknik dan Operasional SPI diatur didalam Pasal 41 Peraturan Walikota No. 18 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kota Makassar. yaitu:
Menyusun rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan teknik;
Menyelenggarakan pengumpulan data informasi, permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM;
Menyelenggarakan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaporan kegiatan pengawasan;
Mengkoordinasikan tindak lanjut hasil temuan pengawasan teknik dan operasional serta kepegawaian;
Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan teknik dan operasional dan kepegawaian
Menyusun rencana pengawasan terhadap Perjanjian Kerja Sama PDAM dengan Pihak Ketiga
Melaksanakan koordinasi inventarisasi pengelolaan data dan penyedia informasi pengawsan teknik dan operasional
Bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam Struktur PDAM berada dibawah Direktur Utama dan Kepala SPI secara struktur sejajar/setingkat dengan Kepala Bagian
Bahwa kami pernah melakukan pemeriksaan tersebut berdasarkan adanya informasi melalui telepon tentang adanya kehilangan barang gudang induk di panaikang dimana ada pengawai atas nama Anzar Arifin yang merupakan penanggungjawab material alat ledeng dan pembenahan, mengeluarkan barang material tersebut dari dalam gudang. Atas masalah tersebut, saksi melaporkan ke atasan Saksi yaitu kepala SPI. Sehingga kami langsung diperintah berdasarkan Surat Tugas No. 120/SPI/-PDAM/KM/IX/2017 tanggal 15 November 2017 untuk melakukan tugas Opname Fisik di Gudang Induk Panaikang, bersama dengan Bagian Perlengkapan dan Bagian Verifikasi dan Akuntansi
Bahwa Opname Fisik kami lakukan dengan menguji sampel (uji petik) dengan mencocokkan antara saldo buku (laporan bulanan) yang dibuat oleh Bagian Perlengkapan, dicocokkan dengan item barang material yang ada di Gudang dan hasilnya ditemukan ada selisih atau perbedaan antara data yang tercatat dalam saldo buku dengan kenyataan dalam gudang. Hasil temuan ini saksi laporkan ke Kepala SPI dan oleh Kepala SPI dibuatkan Surat Penyampaian hasil pemeriksaan yang ditujukan kepada Dirut PDAM Kota Makassar dengan nomor surat No. 141/SPI-PDAM/KM/2017 tanggal 12 Desember 2017
Bahwa kami mendapatkan Disposisi dari Dirut ke Dir. Umum kepada SPI untuk mendampingi Bagian lain (Perlengkapan, Inventaris Asset dan Pergudangan) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh (Opname Fisik menyeluruh). Pada Opname Fisik tahap ini kami memeriksa pihak-pihak terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), adapun hasil pemeriksaan tersebut adalah kami menemukan bahwa benar ada kejadian pengeluaran material pemasangan baru dan pembenahan yang dilakukan oleh sdr. Anzar Arifin selaku penanggung jawab material pemasangan baru dan pembenahan di Gudang Induk Panaikang. Yang bersangkutan mengeluarkan material tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PDAM Kota Makassar No. 346/B.3a/XII/2016 tentang SOP PDAM Kota Makassar, karena seharusnya ada daftar permintaan barang terlebih dahulu yang masuk yang memerlukan barang material baik dari PDAM Pelayanan atau bagian terkait, namun permintaan tersebut tidak ada
Bahwa Sesuai keterangan yang bersangkutan, barang material pemasangan baru dan pembenahan tersbeut telah dijual dengan 3 kali penjualan. Namun untuk tempat penjualan maupun hasil penjualannya, saksi tidak mengetahuinya
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi UNTUNG SYAKRIAH, SE., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Perumda Air Minum Kota Makassar (dahulu PDAM Kota Makassar) sejak Tahun 1996 dengan status IKJP (Ikatan Kontrak Jangka Panjang) dan ditempatkan di Kantor Pusat PDAM Kota Makassar sebagai staf bagian Pembukuan, dan saat ini saksi sudah diangkat sebagai karyawan tetap dan ditugaskan di Staf Bagian Inventarisasi dan Akuntansi Perumda Air Minum Kota Makassar (dahulu PDAM Kota Makassar).
Bahwa adapun tugas dan wewenang Saudara selaku Staf Seksi Inventarisasi Asset dan Pergudangan pada Bagian Perlengkapan khusus untuk Staf Staf Bagian Inventarisasi dan Akuntansi, masing-masing memiliki uraian tugas sendiri-sendiri berdasarkan uraian tugas yang telah dibuat oleh pimpinan, khusus untuk saksi pribadi, uraian tugas saksi adalah:
Membuat voucher pembayaran yang telah disetujui Usulan permohonan pembayarannya (UPP)
Membuat Daftar Biaya yang masih harus dibayar
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Bahwa salah satu tugas yang diberikan adalah saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di Perumda Air Minum Kota Makassar (dahulu PDAM Kota Makassar), berdasarkan SK Dirut PDAM Makassar No. 359/B.3a/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016
Bahwa didalam Tahun 2017 terdapat kegiatan pengadaan alat material pemasangan baru dan pembenahan
bahwa di PDAM Kota Makassar, bentuk kegiatan pengadaan terdiri 2 (dua) metode yaitu Kegiatan Pengadaan dengan sistem Kontrak dan sistem pengadaan dengan cara Order Pembelian (OP). Khusus untuk Tahun 2017, pengadaan alat material pemasangan baru dan pembenahan yang berasal dari Kontrak sebanyak 2 kegiatan, sedangkan untuk kegiatan yang berasal dari Order Pembelian kegiatannya banyak dan saksi tidak ingat lagi jumlah pastinya
bahwa Pada dasarnya metode pelaksanaannya hampir sama, yang membedakan adalah untuk metode kontrak menggunakan Panitia Pengadaan (Lelang), sedangkan Order Pembelian (OP) langsung dilaksanakan oleh Seksi Analisa Kebutuhan dan Pengadaan (Tidak lelang). Hal yang membedakan juga adalah nilai dari kegiatan pengadaan tersebut
bahwa Kegiatan Pengadaan di lingkup PDAM Kota Makassar merujuk kepada Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bahwa adapunn item untuk pemasangan baru / sambungan rumah, antara lain itemnya adalah :
Clamp Saddle HDPE ukuran 2 x 1 ¼
Clamp Saddle HDPE ukuran 3 x 1 ¼
Clamp Saddle HDPE ukuran 4 x 1 ¼
Ferrule HDPE ukuran 1 x ¼ x ¾
Brass Ball Valve With Lock ukuran ¾ x ½
Check Valve ukuran ½
Double Nipple GI ukuran ½
Stop kran ukuran ½
Reducing Elbow GI ukuran ½ x ¾
Knie GI ukuran ¾
V Tee GI ukuran ¾ x ½
Plug GI ukura ¾
Knee PE Coupler ukuran ¾
Pipa PE PN 16 ukuran ¾
Pipa GI ukuran ¾
Box meter
Isolasi
Bahwa kegiatan pengadaan tersebut menggunakan anggaran PDAM Kota Makassar
bahwa selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan, dan Berita Acara Serah terima Hasil pekerjaan dan telah ada Berita Acara
| | |
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi HAMKA KASMIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan wewenang Saksi selaku Kepala Bagian Perlengkapan diatur didalam Pasal 16 Peraturan Walikota No. 18 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kota Makassar. yaitu:
Penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsi;
Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perumusan program standarisasi dibidang perencanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, penghapusan barang inventaris, dan pembinaan administrasi pengelolaan aset/barang serta asuransi barang milik PDAM;
Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kegiatan pengadaan barang dan jasa baik yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui pelelangan elektronik sesuai ketntuan yang berlaku;
Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan asset/barang milik PDAM serta pelaksanaan pensertifikatan tanah milik PDAM;
Penyelenggaraan pengelolaan pergudangan;
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas.
Bahw Dapat saksi jelaskan, untuk Bagian perlengkapan memiliki 2 Kepala Seksi yaitu :
Kepala Seksi Analisa Kebutuhan dan Pengadaan, saat ini dijabat oleh Ibu ERNA (sejak Tahun 2016)
Kepala Seksi Inventarisasi Asset dan Pergudangan, saat ini dijabat oleh Sdr. FAKHYUTIN (sejak Tahun 2016).
Bahwa saksi mengetahui adanya alat material berupa alat pemasangan baru dan pembenahan milik PDAM yang hilang di Gudang PDAM, dimana awalnya saksi mengetahui hal tersebut sejak November 2017 setelah mendapatkan laporan dari sdr. Fakhyutin selaku Kasi Inventarisasi Asset dan Pergudangan yang juga diperoleh dari laporan staf Pergudangan, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur Bidang Umum pada saat itu yaitu sdr. Asdar Ali.
Bahwa Pada saat saksi menerima laporan awal dari Kasi Pergudangan sdr. Fakhyutin, setelah saksi laporkan secara lisan ke Dir. Umum, saksi diperintahkan untuk melakukan pengecekan dan inventarisasi, sehingga saksi membuat laporan hasil pemeriksaan internal Bagian Perlengkan melalui Surat No. 34/Perlgk-PDAM KM/XI/2017 tanggal 29 November 2017, dimana alat material yang hilang tersebut, antara lain:
Varlop Tee Ukuran ¾ x 12
DK ukuran ½
DK ukuran ¾
Knie GI ukuran ¾
Double Nipple GI ukuran ½
Double Nipple GI ukuran ¾
Stop Kran GI ukuran ½
Plug GI ukuran ¾
Bahwa pada saat kami di Bagian Perlengkapan melakukan pengecekan internal, disaat yang bersamaan Bagian SPI juga melakukan pemeriksaan, namun hasilnya terdapat perbedaan dengan hasil yang ditemukan oleh Bagian Perlengkapan, sehingga saksi berinisiatif untuk menyurat ke Pimpinan dan meminta kepada Dirut untuk dilakukan pemeriksaan gabungan (stock opname) antara Bagian Perlengkapan, Bagian Verifikasi dan Bagian SPI.
Bahwa Kemudian hasilnya ditemukan adanya selisih beberapa item material antara Laporan Administrasi terakhir dengan Pemeriksaan Fisik. (untuk rincian hasil stock opname sebagaimana diuraikan didalam Berita Acara Stock Opname Fisik Alat Ledeng Material Pemasangan Baru dan Pembenahan tanggal 6 Januari 2018).
bahwa mekanisme kerja sudah diatur dalam SOP PDAM Kota Makassar berdasarkan SK. Direksi No. 346/B.3a/XII/2016, dimana didalamnya sudah diuraikan secara jelas dan rinci bagaimana proses dan alur kerja masing-masing bidang termasuk Bagian Perlengkapan. Khusus untuk alur keluar masuknya barang dari Gudang, diatur di item Pemindahan Inventaris Kantor, yaitu:
Ada permintaan tertulis dari Bidang dalam bentuk Bon Permintaan Barang (BPB) yang ditujukan ke Bag. Perlengkapan;
Kabag. Perlengkapan dan Kasi Invent. Aset dan Pergudangan menyetujui dalam bentuk paraf di Bon Permintaan Barang (BPB) tersebut, dan diteruskan ke Penanggung jawab masing-masing (berdasarkan tupoksi staf seksi invent. Aset dan pergudangan).
Selanjutnya Penanggungjawab melakukan pencatatan dan menyesuaikan dengan kartu stok barang, setelah itu kemudian diserahkan kepada masing-masing bidang yang meminta.
Bahwa Sebagaimana lampiran uraian tugas staf seksi Inventarisasi asset dan pergudangan yang disampaikan oleh Kasi Inventarisasi asset dan pegudangan, bahwa staf yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk alat material Pemasangan Sambungan Baru dan Pembenahan adalah sdr. ANZAR ARIFIN
Bahwa pada saat saksi mendapat laporan dari Kasi. Invent. Asset dan Pergudangan pada Bulan November 2017 tersebut, saksi pernah memanggil yang bersangkutan dan menanyakan langsung, dan pada saat itu sdr. ANZAR mengakui bahwa sdr. ANZAR yang mengambil sendiri barang-barang yang dinyatakan hilang tersebut dan menjualnya. Pada saat itu yang bersangkutan juga menyatakan bertanggungjawab atas hilangnya barang tersebut. Dan setelah itu kejadian ini kemudian diambil alih oleh pihak SPI sampai dengan adanya keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan berupa Pemecatan
Bahwa Sepengetahuan saksi sdr. ANZAR ARIFIN dipecat pada 12 Maret 2018
Bahwa Sdr. ANZAR ARIFIN adalah Karyawan Tetap PDAM Kota Makassar dengan Pangkat terakhir Pelaksana Muda Tk. 1 / (B/2) dengan masa kerja 08 Tahun 07 Bulan
Bahwa alat alat material Pemasangan Sambungan Baru dan Pembenahan yang dinyatakan hilang di Gudang PDAM tersebut seluruhnya merupakan milik Perusahaan PDAM Kota Makassar yang pengadaannya bersumber dari Keuangan milik PDAM Kota Makassar, yang nialinya sebesar 1,7 Milyar
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi JUFRI CAHYANTO, S.E, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Adapun tugas saksi sebagai staf pada Kasi Inventarisasi Aset dan Pergudangan pada PDAM Kota Makassar yaitu :
Menerima dan memeriksa jumlah alat ledeng yang masuk ke gudang sesuai (order pembelian), BA (berita acara) Pemeriksaan dan Berita Acara Penyerahan Barang;
Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran material alat ledeng pada kartu persediaan barang sesuai dengan bukti penerimaan dan pengeluaran;
Mengarsipkan semua BPB (Bon Permintaan Barang) material alat ledeng untuk kebutuhan (DKA) Distrik Kebocoran Air, WP (Wilayah Pelayanan) dan Produksi;
Mengeluarkan material alat ledeng dari gudang berdasarkan permintaan dari bagian DKA, Produksi dan Wilayah Pelayanan sesuai dengan BPB;
Membuat daftar permintaan barang jika alat ledeng sudah pada posisi stock minimal (stock minimal ditentukan oleh kebutuhan perbulan material-Seksi Analisa Kebutuhan dan Pengadaan);
Mengatur tata letak barang sesuai dengan jenis dan ukuran;
Menjaga kebersihan ruang kerja dan gudang panaikang;
Berkoordinasi dengan petugas administrasi pergudangan untuk pembuatan laporan.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai penanggung jawab gudang rehabilitasi material besar adalah Kepala Bagian Perlengkapan yaitu Sdr. Azis Machmud hanya secara lisan
Bahwa secara garis besar tugas saksi adalah penanggung jawab peerimaan dan pengeluaran barang di Gudang Rehabilitasi material Besar
Bahwa saksi mengetahui adanya alat material berupa alat pemasangan baru dan pembenahan milik PDAM yang hilang di Gudang PDAM, berawal dari laporan staf an. sdr. Bahtiar (Pergudangan bagian ATK, cetakan dan Perlengkapan Komputer), di gudang sekitar bulan Juni, Juli, Agustus 2017, kemudian dilakukan Stop Opname pada material tersebut secara internal Kasi Inventarisasi Aset dan Pergudangan yang mana saat itu saksi ikut menghitung stock barang di dalam Gudang Pemasangan Baru dan Pembenahan hasil dan dari hasil perhitungan tersebut terdapat selisih yang cukup banyak setelah itu hasil stop opname dilaporkan ke pimpinan
Bahwa ybs menjelaskan Sdr. Anzar Arifin yang bertanggung jawab membuat laporan dan berkoordinasi bagian Administrasi gudang Sdr. Hj. Andi Mestan dengan memperlihatkan kepada Sdr Hj. Andi Mestan bukti tanda terima barang masuk dan Bon Permintaan Barang (BPB) keluar yang membuat laporan Bagian Perlengkapan (Gudang) selanjutnya laporan bulanan tersebut dikirim ke Direksi, SPI, Bagian Verifikasi dan Akuntansi, Kabag Perlengkapan dan Kasi Inventarisasi Aset dan Pergudangan
Bahwa Untuk mekanisme masuknya Barang sbb:
Proses masuk atau penerimaan barang dilakukan oleh panitia penerima hasil pekerjaan bersama petugas gudang dengan terlebih dahulu menerima dan memeriksa kesesuaian dokumen barang yaitu order pembelian, kontrak dan tanda terima barang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik barang jenis spesifikasi dan jumlah barang yang disesuaikan dengan order pembelian, kontrak dan tanda terima barang setelah itu dilakukan penyimpanan barang dan pencatatan pada kartu persedian serta mengarsipkan dokumen penerimaan barang, kemudian Kasi Inventarisasi Asset dan Pergudangan bersama Kabag Perlengkapan dan Panitia pemeriksa hasil pekerjaan membuat Berita Acara penerimaan Barang dan setelah dibuat masing-masing Berita Acara tersebut dibagi ke penyedia barang bagian Verifikasi dan Akuntansi keuangan, bagian Perlengkapan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Untuk mekanisme keluarnya barang sbb :
Untuk proses pengeluaran barang bagian perlengkapan menerima Bon penerimaan barang yang telah ditanda tangani oleh Kabag / Kawil kemudian Bon permintaan barang diparaf oleh Kasi Inventarisasi Asset dan Pergudangan/Kabag Perlengkapan sebagai bukti bahwa barang disetujui untuk dikeluarkan dari gudang, selanjutnya Bon permintaan barang diserahkan ke petugas gudang untuk pengecekan material sesuai jenis dan jumlah barang selanjutnya barang dikeluarkan oleh petugas gudang dan masing-masing petugas yang menyerahkan dan menerima barang bertanda tangan pada bon permintaan barang yang telah diberi nomor dan tanggal, kemudian barang yang dikeluarkan dilakukan pencacatan pada kartu persediaan dan Bon permintaan barang dibagi kebagian Verifikasi akintansi, pengguna barang dan diarsipkan oleh petugas gudang.
Bahwa ybs menjelaskan saksi pernah melihat Sdr. Anzar Arifin mengeluarkan barang dari gudang sebanyak 2 (dua) kali namun saat itu barang yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur, yang mana semestinya orang yang hendak mengambil barang ikut masuk ke dalam kantor atau gudang untuk memeriksa barang yang hendak diambil sesuai dengan BPB (Bon Permintaan Barang). Dan pernah 1 (satu) kali saksi melihat Sdr. Anzar Arifin membawa sendiri material (yang disimpan dalam karung) dari dalam gudang lalu material tersebut Sdr. Anzar Arifin naikkan ke atas motor pribadinya lalu Sdr. Anzar Arifin pergi sambil membawa material tersebut keluar dari wilayah gudang
Bahwa ybs menjelaskan terkait laporan tersebut sekitar Bulan Juli 2017 dan yang melaporkan perbuatan Sdr. Anzar Arifin tersebut adalah Sdr. Bahtiar kepada Sdr. Fahyutin sebagai Kepala Seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan.
Bahwa ybs menjelaskan, setelah ada laporan dari Sdr. Bahtiar kepada Kasi Seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan ada tidakan yang langsung diambil oleh Kasi Inventarisasi Aset dan Pergudangan yaitu memberhentikan Sdr. Anzar Arifin sebagai penanggung jawab pada gudang material pemasangan baru dan pembenahan lalu Kasi Inventarisasi Aset dan Pergudangan memerintahkan untuk dilakukan stock opname secara internal pada bagian Inventarisasi Aset dan Pergudangan yang mana saat itu seluruh staf maupun Kasi Inventarisasi Aset dan pergudangan juga ikut menghitung
Bahwa Yang menggantikan tugas Sdr. Anzar Arifin sebagai penanggung jawab pada gudang material pemasangan baru dan pembenahan adalah saksi sendiri dibantu Sdr. Bahtiar dan Sdr. Muh. Faisal sejak bulan Juli 2017 sampai dengan Desember 2017
Bahwa Status Sdr. Anzar Arifin sebagai Karyawan tetap PDAM Kota Makassar.
Bahwa ybs menjelaskan, Setahu saksi material barang yang hilang milyaran rupiah namun saksi tidak mengetahui nilainya secara rinci.
Bahwa alat material Pemasangan sambungan baru dan pembenahan yang dinyatakan hilang di Gudang PDAM adalah milik PDAM Kota Makassar]
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi NIKOLAUS SON, S.Sos, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ybs sebagai penerima pemasangan baru dari wilayah dan pengambil material di gudang PDAM Kota Makassar
Bahwa ybs diangkat sebagai karyawan kontak PDAM pada tahun 1994 sesuai SK Pengurus Koperasi PDAM Kota Makassar
Bahwa saksi di koperasi bertugas menerima permintaan pemasangan baru dari wilayah-wilayah kemudian saksi ke Gudang PDAM Kota Makassar di daerah panaikang untuk mengambil material setelah permintaan diterima oleh Kepala Gudang yaitu Sdr. Anzar, Sdr. Anzar lalu mengeluarkan material sesuai permintaan pemasangan baru dan menyerahkan materialnya kepada saksi setelah dihitung oleh saksi dan Sdr. Anzar apabila sesuai dengan permintaan saksi lalu membawa material tersebut ke wilayah-wilayah yang membutuhkan material dan setelah sampai di wilayah-wilayah dilakukan perhitungan lagi oleh orang koperasi dengan orang yang ada di wilayah
Bahwa Sepengetahuan saksi ybs material yang hilang tersebut bukan dalam jumlah besar akan tetapi hanya 95 kilo gram material berupa knie (sambungan pipa) yang mana saksi sendiri yang menjualnya atas suruhan Sdr. Anzar selaku Kepala Gudang PDAM Kota Makassar yang mana saksi menjualnya secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali yang mana kali pertama sebesar 20 kilo gram, kali kedua sebesar 30 kilo gram dan yang 45 kilo gram yang saksi jual seilai Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)
Bahwa awalnya ada permohonan BPB (Bon Permintaan Barang) dari wilayah pelayanan PDAM Kota Makassar yang berjumlah 4 wilayah ,yakni Kantor wilayah 1 Jl. Andalas, Kantor wilayah II Jl. Poros BTP, Kantor wilayah III Jl. Recing center, Kantor wilayah IV Jl. Sam Ratulangi, setelah itu permohonan tersebut masuk kebagian perlengkapan dengan disposisi dari Kabag Perlengkapan (Drs. Azis Mahmud) atau Kasi Aset dan Pergudangan (Pahyutin) setelah itu diproses untuk direkap sesuai permintaan wilayah-wilayah selanjutnya rekap tersebut dibawa kebagian gudang (Sdr. Anzar) setelah itu Sdr. Anzar selaku kepala gudang mengeluarkan barang sesuai dengan permintaan wilayah-wilayah setelah itu rekap bon tersebut saksi simpan untuk di arsipkansebanyak 1 (satu) lembar, dan 2 (dua) lembar lainnya untuk Penanggung Jawab Material Pemasangan Baru dan Pembenahan Gudang PDAM (Sdr. Anzar)
Bahwa saksi ybs menjelaskan Sdr. Anzar Arifin (sebagai penanggung jawab material pemasangan baru dan pembenahan)
Bahwa barang material pemasangan dan pembenahan tersebut diserahkan oleh Sdr. ANZAR ARIFIN kepada saksi untuk dijual ke pengepul barang rongsokan yang mana saksi telah 3 (tiga) kali menerima barang dari Sdr. ANZAR ARIFIN total sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) kilo gram yang selanjutnya saksi jual seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) perkilonya selanjutnya uang hasil penjualan tersebut saksi pergunakan untuk membeli nasi bungkus dan saksi bagi dengan Sdr. ANZAR ARIFIN
Bahwa perbuatan saksi bersama-sama dengan Sdr. Anzar Arifin tanpa sepengetahuan dan seijin Bapak FACHYUTIN (Kepala Seksi Perlengkapan pada PDAM Kota Makassar) dan juga tanpa sepengetahuan atasan yang berwenang di PDAM Kota Makassar
Bahwa pada saat saksi sudah mengambil barang dari gudang yang sesuai dengan rekap permintaan (SOP) saksi mengantarkan barang tersebut ke wilayah namun setelah dihitung di bagian koperasi wilayah-wilayah dan juga kepala gudang wilayah ternyata ada item material yang tertinggal di Gudang PDAM Kota Makassar sehingga saat itu saksi ataupun bagian wilayah menghubungi bagian Gudang PDAM Kota Makassar (Sdr. Anzar Arifin) untuk mengambil kekurangan item material sehingga keesokan harinya saksi kembali lagi ke gudang PDAM untuk mengambil kekurangan material dan pada saat itulah Sdr. Anzar Arifin menyuruh saksi untuk memilih-milih material yang telah berkarat dan menyuruh saksi untuk menjualnya setelah terkumpul barang-barang material yang berkarat tersebut saksi bawa keluar dari gudang menggunakan karung atau plastik besar disaksikan oleh Sdr. Anzar Arifin setelah itu saksi naikkan ke atas motor milik saksi selanjutnya saksi langsung ke tempat pengepul besi tua untuk dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk membeli nasi saksi dan Sdr. ANZAR ARIFIN
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi HJ. A. MESTAN., yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Perumda Air Minum Kota Makassar (dahulu PDAM Kota Makassar) sejak Tahun 1994 dengan status IKJP (Ikatan Kontrak Jangka Panjang) dan ditempatkan di IPA II Panaikang PDAM Kota Makassar sebagai staf bagian produksi, dan saat ini saksi sudah diangkat sebagai karyawan tetap dan sejak 2010 s/d Januari 2018 ditugaskan di Staf Pergudangan pada Seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan Bagian Perlengkapan Perumda Air Minum Kota Makassar (dahulu PDAM Kota Makassar). Dan sekarang saksi ditugaskan di Wilayah Pelayanan III.
Bahwa Dapat saksi jelaskan, khusus untuk Staf Pergudangan pada Seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan Bagian Perlengkapan, masing-masing memiliki uraian tugas sendiri-sendiri berdasarkan uraian tugas yang telah dibuat oleh pimpinan, khusus untuk saksi pribadi ditugaskan di Administrasi Pergudangan, dengan uraian tugas saksi adalah:
Menyelenggarakan administrasi pergudangan serta membantu penanggungjawab barang persediaan (stock) pada saat memeiksa, menerima dan menyimpan barang-barang scara teratur yang dikirim ke gudang sesuai surat pesanan
Mengkoordinir pengarsipan berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang dari Tim Pemeriksa Barang
Mengkoordinir pemeliharaan dan menjaga barang-barang yang ada digudang serta melaporkan segera jika ada kerusakan atau kehilangan
Mengkoordinir laporan stock opname secara periodik untuk mengetahui persediaan barang dan melaporkan kepada Kasi Invent. Aset & Pergudangan
Mengkoordinir pembersihan gudang dan ruang kerja
Menyiapkan/membeli peralatan pendukung kebersihan, sparepart rak gudang dan operasional
Membuat pertanggungjawaban penggunaan dana operasional gudang
Membuat laporan bulanan/tahunan penggunaan / stock gudang
Bahwa secara singkat dapat saksi jelaskan bahwa saksi selaku admin sifatnya hanya mensupport staf penanggung jawab barang di Gudang, dalam hal melaporkan barang yang masuk dan barang yang keluar serta stock barang yang ada digudang. Selanjutnya saksi yang mengkoordinir pengarsipan dokumennya
Bahwa Jadi staf penanggung jawab menyerahkan data ke saksi selaku Admin, selanjutnya data tersebut saksi input kedalam laporan untuk dilaporkan secara periodik setiap bulannya (laporan bulanan).
Bahwa data yang diserahkan terseut dalam bentuk catatan masing-masing staf penanggung jawab atas persediaan barang yang masuk dan yang keluar serta stock yang ada dalam gudang
Bahwa salah tugas saksi adalah “Mengkoordinir pemeliharaan dan menjaga barang-barang yang ada digudang serta melaporkan segera jika ada kerusakan atau kehilangan”. dan selama saksi bertugas sebagai admin, saksi belum pernah menerima laporan tentang adanya kehilangan barang dari dalam gudang, saksi hanya pernah mendapatkan laporan tentang kerusakan barang itupun barang berupa peralatan komputer saja. Selebihnya saksi belum pernah menerima laporannya
Bahwa masing-masing staf penanggungjawab memiliki pencatatan persediaan barang, dan ada kartu stock di Gudang
Bahwa Salah satu tugas saksi adalah Mengkoordinir laporan stock opname secara periodik untuk mengetahui persediaan barang dan melaporkan kepada Kasi Invent. Aset & Pergudangan. Dan saksi tidak memperoleh secara langsung hasil stock opname tersebut
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil pastinya, namun sepengetahuan saksi tidak pernah ada temuan kehilangan dari stock opname tersebut
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi CHRISTIAN WINARSO PATINARAN., yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tugas saksi sebagai Staf di Gudang Induk PDAM Kota Makassar yaitu :
Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar gudang;
Membantu penanggungjawab-penanggungjawab gudang yang sedang membutuhkan tenaga
Bahwa saksi diangkat sebagai Pegawai Kontrak PDAM Kota Makassar pada tahun 2014 berdasarkan SK dari Direktur Utama PDAM Kota Makassar
Bahwa saksi mengetahui sehubungan dengan dugaan adanya alat material pemasangan baru dan pembenahan yang hilang dalam jumlah besar Tahun 2017 pada PDAM Kota Makasar sekitar Bulan Juli 2017 yang mana saksi megetahui hal tersebut dari Sdr. Jufri Cahyanto (Penanggungjawab gudang material besar) yang menyampaikan kepada saksi bahwa Sdr. Anzar Arifin telah dilaporkan ke Kasi Aset dan Pergudangan karena sering mengeluarkan barang tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan dan aturan yang ada dan saat itu saksi masih bertugas sebagai staf di tempat tersebut (gudang induk PDAM Kota Makassar).
Bahwa awalnya bulan Juli tahun 2016 saksi diperbantukan di gudang induk PDAM Kota Makassar yang mana saat itu saksi sudah mendengar dari staf di gudang (Sdr. Jufri Cahyanto, Sdri. Hj. Andi Mestan dan Sdr. Faisal) bahwa Sdr. Anzar Arifin sering mengeluarkan barang yang mana tanpa adanya BPB (Bon Permintaan Barang) dari wilayah-wilayah
Bahwa Sdr. Anzar Arifin yang bertanggung jawab membuat laporan dan berkoordinasi bagian Administrasi gudang Sdr. Hj. Andi Mestan dengan memperlihatkan kepada Sdr Hj. Andi Mestan bukti tanda terima barang masuk dan Bon Permintaan Barang (BPB) keluar yang membuat laporan Bagian Perlengkapan (Gudang) selanjutnya laporan bulanan tersebut dikirim ke Direksi, SPI, Bagian Verifikasi dan Akuntansi, Kabag Perlengkapan dan Kasi Inventarisasi Aset dan Pergudangan
Bahwa Untuk mekanisme masuknya Barang saksi tidak mengetahui tetapi untuk mekanisme keluarnya barang sbb :
Untuk proses pengeluaran barang bagian perlengkapan menerima Bon penerimaan barang yang telah ditanda tangani oleh Kabag / Kawil kemudian Bon permintaan barang diparaf oleh Kasi Inventarisasi Asset dan Pergudangan/Kabag Perlengkapan sebagai bukti bahwa barang disetujui untuk dikeluarkan dari gudang, selanjutnya Bon permintaan barang diserahkan ke petugas gudang untuk pengecekan material sesuai jenis dan jumlah barang selanjutnya barang dikeluarkan oleh petugas gudang dan masing-masing petugas yang menyerahkan dan menerima barang bertanda tangan pada bon permintaan barang yang telah diberi nomor dan tanggal, kemudian barang yang dikeluarkan dilakukan pencacatan pada kartu persediaan dan Bon permintaan barang dibagi kebagian Verifikasi akintansi, pengguna barang dan diarsipkan oleh petugas gudang
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi pernah melihat Sdr. Anzar Arifin mengeluarkan barang dari gudang sebanyak 2 (dua) kali namun saat itu barang yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur, yang mana semestinya orang yang hendak mengambil barang ikut masuk ke dalam kantor atau gudang untuk memeriksa barang yang hendak diambil sesuai dengan BPB (Bon Permintaan Barang) dan waktu itu saksi melihat orang yang menjemput barang adalah Sdr. Nicolas Son dan 2 (dua) kali itu saksi lihat barang disimpan dalam karung dan karung tersebut dinaikkan ke atas motor milik Nicolas Son. Dan pernah 1 (satu) kali Sdr. Anzar Arifin meminta tolong kepada saksi untuk mengangkat karung yang berisi material dari dalam gudang pembenahan dan pemasangan baru yang mana karung tersebut saksi angkat dari dalam gudang dalam kondisi sudah terikat ke atas motor milik Sdr. Anzar Arifin yang terparkir di depan pintu gudang setelah itu Sdr. Anzar Arifin membawa sendiri karung tersebut keluar dari area gudang namun sebelum Sdr. Anzar Arifin pergi sempat saksi tanyakan material tersebut hendak dibawa kemana namun Sdr. Anzar menjawab bahwa material tersebut hendak dibawa ke wilayah yang mana seharusnya Sdr. Anzar Arifin tidak boleh membawa material sendiri ke wilayah-wilayah melainkan harus ada orang wilayah atau koperasi PDAM Kota Makassar yang menjemput barang sesuai dengan SOP
Bahwa Setahu saksi Sdr. Anzar Arifin megeluarkan alat-alat ledeng seperti stop kran dan knie yang jumlahnya sekitar 50 sampai dengan 60 kg yang mana dikeluarkan tanpa BPB (Bon Permintaan Barang).
Bahwa Setahu saksi laporan tersebut sekitar Bulan Juli 2017 dan yang melaporkan perbuatan Sdr. Anzar Arifin tersebut adalah Sdr. Jufri Cahyanto kepada Sdr. Fahyutin sebagai Kepala Seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan
Bahwa setelah ada laporan dari Sdr. Jufri Cahyanto kepada Kasi Seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan ada tidakan yang langsung diambil oleh Kasi Inventarisasi Aset dan Pergudangan yaitu memberhentikan Sdr. Anzar Arifin sebagai penanggung jawab pada gudang material pemasangan baru dan pembenahan setelah itu saksi tidak tahu lagi bagaimana perkembangan dan tindakan atas laporan tersebut karena saat itu saksi di mutasi ke Wilayah II Bagian Tehnik.
Bahwa Yang menggantikan tugas Sdr. Anzar Arifin sebagai penanggung jawab pada gudang material pemasangan baru dan pembenahan adalah Sdr. Jufri Cahyanto
Bahwa Status Sdr. Anzar Arifin sebagai Karyawan tetap PDAM Kota Makassar
Bahwa Setahu saksi material barang yang hilang milyaran rupiah namun saksi tidak mengetahui nilainya secara rinci
Bahwa alat material Pemasangan sambungan baru dan pembenahan yang dinyatakan hilang di Gudang PDAM adalah milik PDAM Kota Makassar
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi Drs. ABD AZIS MACHMUD, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang mengangkat sebagai Kabag. Perlengkapan adalah Direktur Utama PDAM Makassar, berdasarkan SK. 058/B.3a/IV/2013 tanggal 04 April 2013
Bahwa tugas dan wewenang Saksi selaku Kepala Bagian Perlengkapan diatur didalam Pasal 16 Peraturan Walikota No. 18 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kota Makassar. yaitu:
Penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsi;
Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perumusan program standarisasi dibidang perencanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, penghapusan barang inventaris, dan pembinaan administrasi pengelolaan aset/barang serta asuransi barang milik PDAM;
Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kegiatan pengadaan barang dan jasa baik yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui pelelangan elektronik sesuai ketntuan yang berlaku;
Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan asset/barang milik PDAM serta pelaksanaan pensertifikatan tanah milik PDAM;
Penyelenggaraan pengelolaan pergudangan
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas
Bahwa Dapat saksi jelaskan, untuk Bagian perlengkapan memiliki 2 Kepala Seksi yaitu :
Kepala Seksi Analisa Kebutuhan dan Pengadaan, saat ini dijabat oleh Ibu ERNA (sejak Tahun 2016)
Kepala Seksi Inventarisasi Asset dan Pergudangan, saat ini dijabat oleh Sdr. FAKHYUTIN (sejak Tahun 2016)
Bahwa saksi mengetahui adanya alat material berupa alat pemasangan baru dan pembenahan milik PDAM yang hilang di Gudang PDAM, dimana awalnya saksi mengetahui hal tersebut sejak November 2017 setelah mendapatkan laporan dari sdr. Fakhyutin selaku Kasi Inventarisasi Asset dan Pergudangan yang juga diperoleh dari laporan staf Pergudangan, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur Bidang Umum pada saat itu yaitu sdr. Asdar Ali
Bahwa Pada saat saksi menerima laporan awal dari Kasi Pergudangan sdr. Fakhyutin, setelah saksi laporkan secara lisan ke Dir. Umum, saksi diperintahkan untuk melakukan pengecekan dan inventarisasi, sehingga saksi membuat laporan hasil pemeriksaan internal Bagian Perlengkan melalui Surat No. 34/Perlgk-PDAM KM/XI/2017 tanggal 29 November 2017, dimana alat material yang hilang tersebut, antara lain:
Varlop Tee Ukuran ¾ x 12
DK ukuran ½
DK ukuran ¾
Knie GI ukuran ¾
Double Nipple GI ukuran ½
Double Nipple GI ukuran ¾
Stop Kran GI ukuran ½
Plug GI ukuran ¾
Bahwa pada saat kami di Bagian Perlengkapan melakukan pengecekan internal, disaat yang bersamaan Bagian SPI juga melakukan pemeriksaan, namun hasilnya terdapat perbedaan dengan hasil yang ditemukan oleh Bagian Perlengkapan, sehingga saksi berinisiatif untuk menyurat ke Pimpinan dan meminta kepada Dirut untuk dilakukan pemeriksaan gabungan (stock opname) antara Bagian Perlengkapan, Bagian Verifikasi dan Bagian SPI.
Kemudian hasilnya ditemukan adanya selisih beberapa item material antara Laporan Administrasi terakhir dengan Pemeriksaan Fisik. (untuk rincian hasil stock opname sebagaimana diuraikan didalam Berita Acara Stock Opname Fisik Alat Ledeng Material Pemasangan Baru dan Pembenahan tanggal 6 Januari 2018)
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa mekanisme kerja sudah diatur dalam SOP PDAM Kota Makassar berdasarkan SK. Direksi No. 346/B.3a/XII/2016, dimana didalamnya sudah diuraikan secara jelas dan rinci bagaimana proses dan alur kerja masing-masing bidang termasuk Bagian Perlengkapan. Khusus untuk alur keluar masuknya barang dari Gudang, diatur di item Pemindahan Inventaris Kantor, yaitu:
Ada permintaan tertulis dari Bidang dalam bentuk Bon Permintaan Barang (BPB) yang ditujukan ke Bag. Perlengkapan;
Kabag. Perlengkapan dan Kasi Invent. Aset dan Pergudangan menyetujui dalam bentuk paraf di Bon Permintaan Barang (BPB) tersebut, dan diteruskan ke Penanggung jawab masing-masing (berdasarkan tupoksi staf seksi invent. Aset dan pergudangan).
Selanjutnya Penanggungjawab melakukan pencatatan dan menyesuaikan dengan kartu stok barang, setelah itu kemudian diserahkan kepada masing-masing bidang yang meminta
Bahwa sebagaimana lampiran uraian tugas staf seksi Inventarisasi asset dan pergudangan yang disampaikan oleh Kasi Inventarisasi asset dan pegudangan, bahwa staf yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk alat material Pemasangan Sambungan Baru dan Pembenahan adalah sdr. ANZAR ARIFIN
Bahwa pada saat saksi mendapat laporan dari Kasi. Invent. Asset dan Pergudangan pada Bulan November 2017 tersebut, saksi pernah memanggil yang bersangkutan dan menanyakan langsung, dan pada saat itu sdr. ANZAR mengakui bahwa sdr. ANZAR yang mengambil sendiri barang-barang yang dinyatakan hilang tersebut dan menjualnya. Pada saat itu yang bersangkutan juga menyatakan bertanggungjawab atas hilangnya barang tersebut. Dan setelah itu kejadian ini kemudian diambil alih oleh pihak SPI sampai dengan adanya keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan berupa Pemecatan
Bahwa sepegetahuan saksi sdr. ANZAR ARIFIN dipecat pada 12 Maret 2018
Bahwa Sdr. ANZAR ARIFIN adalah Karyawan Tetap PDAM Kota Makassar dengan Pangkat terakhir Pelaksana Muda Tk. 1 / (B/2) dengan masa kerja 08 Tahun 07 Bulan.
Bahwa alat alat material Pemasangan Sambungan Baru dan Pembenahan yang dinyatakan hilang di Gudang PDAM tersebut seluruhnya merupakan milik Perusahaan PDAM Kota Makassar yang pengadaannya bersumber dari Keuangan milik PDAM Kota Makassar
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi A. ADNAN NONGKI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan wewenang Saksi selaku Staf SPI diatur didalam Pasal 41 Peraturan Walikota No. 18 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kota Makassar. yaitu:
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan teknik;
Menyelenggarakan pengumpulan data informasi, permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM;
Menyelenggarakan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaporan kegiatan pengawasan;
Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan teknik dan operasional dan kepegawaian
Menyusun rencana pengawasan terhadap Perjanjian Kerja Sama PDAM dengan Pihak Ketiga
Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam Struktur PDAM berada dibawah Direktur Utama dan Kepala SPI secara struktur sejajar/setingkat dengan Kepala Bagian
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan tersebut berdasarkan adanya informasi melalui telepon tentang adanya kehilangan barang gudang induk di panaikang dimana ada pengawai atas nama Anzar Arifin yang merupakan penanggungjawab material alat ledeng dan pembenahan, mengeluarkan barang material tersebut dari dalam gudang. Atas masalah tersebut, saksi melaporkan ke atasan Saksi yaitu kepala SPI. Sehingga kami langsung diperintah berdasarkan Surat Tugas No. 120/SPI/-PDAM/KM/IX/2017 tanggal 15 November 2017 untuk melakukan tugas Opname Fisik di Gudang Induk Panaikang, bersama dengan Bagian Perlengkapan dan Bagian Verifikasi dan Akuntansi
Bahwa Opname Fisik yang saksi lakukan dengan menguji sampel (uji petik) dengan mencocokkan antara saldo buku (laporan bulanan) yang dibuat oleh Bagian Perlengkapan, dicocokkan dengan item barang material yang ada di Gudang dan hasilnya ditemukan ada selisih atau perbedaan antara data yang tercatat dalam saldo buku dengan kenyataan dalam gudang. Hasil temuan ini saksi laporkan ke Kepala SPI dan oleh Kepala SPI dibuatkan Surat Penyampaian hasil pemeriksaan yang ditujukan kepada Dirut PDAM Kota Makassar dengan nomor surat No. 141/SPI-PDAM/KM/2017 tanggal 12 Desember 2017
Bahwa Setelah saksi bersama Tim melakukan Opname Fisik dan melaporkan hasilnya kepada Dirut selanjutnya kami mendapatkan Disposisi dari Dirut ke Dir. Umum kepada SPI untuk mendampingi Bagian lain (Perlengkapan, Inventaris Asset dan Pergudangan) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh (Opname Fisik menyeluruh). Pada Opname Fisik tahap ini kami memeriksa pihak-pihak terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), adapun hasil pemeriksaan tersebut adalah kami menemukan bahwa benar ada kejadian pengeluaran material pemasangan baru dan pembenahan yang dilakukan oleh sdr. Anzar Arifin selaku penanggung jawab material pemasangan baru dan pembenahan di Gudang Induk Panaikang. Yang bersangkutan mengeluarkan material tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PDAM Kota Makassar No. 346/B.3a/XII/2016 tentang SOP PDAM Kota Makassar, karena seharusnya ada daftar permintaan barang terlebih dahulu yang masuk yang memerlukan barang material baik dari PDAM Pelayanan atau bagian terkait, namun permintaan tersebut tidak ada
Bawha Sesuai keterangan Anzar Arifin, barang tersebut telah dijual dengan 3 kali penjualan. Namun untuk tempat penjualan maupun hasil penjualannya, saksi tidak mengetahuinya
Pembelian atau pengadaan barang material pemasangan baru dan pembehanan tersebut dilakukan melalui pihak ketiga dengan menggunakan anggaran PDAM Kota Makassar
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan.
Saksi Mandataris, SE , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa semua keterangan yang dalam berkas perkara Penyidikan tersebut benar, tidak dipaksa dan murni keterangan saya;
Bahwa saksi mengerti, sehubungan dengan dugaan adanya alat material pemasangan baru dan pembenahan yang hilang dalam jumlah besar Tahun 2017 pada PDAM Kota Makasar sekitar Bulan Juli 2017
Bahwa saksi sebagai Staf di SPI PDAM Kota Makassar;
Bahwa tugas dan wewenang staf di SIP PDAM Kota Makassar . yaitu:
Melakukan pengawasan pekerjaan swakelola
Melakukan pengawasan pekerjaan tera meter dan pelanggan
Melakukan pengawasan pekerjaan penggantian meter rutin bagian DKA dan wilayah peayanan
Melakukan pengawasan pekerjaan perggantian meter rutin bagian DKA dan wilayah pelayanan
Melakukan evaluasi dan monitor pembuatan bulanan wilayah pelayanan
Melakukamevaluasi dan monitor serta membuatan rekapitulasi tindak lanjutan pengaduan pelanggan pada wilayah playanan dan DKA
Membuat laporan hasil pengawasan / monitoring dan lembar kerja individu
Melakukan pengawasan dan membuat tahunan (PKPT)
Melaksanakan tugas –tugas khusu
Kehadiran ;
Bahwa Saksi bekerja di Perumda Air Minum Kota Makassar (dahulu PDAM Kota Makassar) sejak Tahun 1986;
Bahwa saksi yang bertugas di SPI PDAM Kota Makassar betugas untuk melakukan pengawasan rutin ke wilayah-wilayah seperti laporan penggantian meter rutin dicocokan dengan daftar rekap yang di buat wilayah-wilayah dengan dilapangan, ;
Bahwa selain yang di jelaskan di Point ke satu saksi juga bertugas untuk pengawasan jaringan
Bahwa saksi mengetahul hal tersebut
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut setelah hasil pemeriksaan tim lintas bahagian yang tergabung dari bagian verifikasi, perlengkapan dengan satuan SPI bahwa ada temuan alat metrial pemasangan baru dan pembenahan dalam gudang induk PDAM Kota Makassar yang hilang
Bahwa Awalnya saksi mengetahui perihal tersebut pada tanggal 15 atau 16 November 2017 dari Sdr.asmaeni Aziz yang mana waktu itu saksi bersama kepala seksi untuk membuat tim dalam rangka pemeriksaan material
Bahwa Yang bertanggungjawab adalah Sdr.Fahyuti sebagai kepala seksi perlengkapan gudang induk PDAM Kota Makassar;
Bahwa Yang bersangkutan mengeluarkan material tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PDAM Kota Makassar No. 346/B.3a/XII/2016 tentang SOP PDAM Kota Makassar, karena seharusnya ada daftar permintaan barang terlebih dahulu yang masuk yang memerlukan barang material baik dari PDAM Pelayanan atau bagian terkait, namun permintaan tersebut tidak ada;
Bahwa Yang menggantikan tugas Sdr. Anzar Arifin sebagai penanggung jawab pada gudang material pemasangan baru dan pembenahan adalah Sdr. Jufri Cahyanto
Bahwa Status Sdr. Anzar Arifin sebagai Karyawan tetap PDAM Kota Makassar;
Bhwa barang material pemasangan baru dan pembenahan tersbeut telah dijual dengan 3 kali penjualan. Namun untuk tempat penjualan maupun hasil penjualannya, saksi tidak mengetahuinya
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan
Saksi SUMASDY RIZAL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Adapun jabatan saksi saat ini adalah : Kepala Seksi Akuntansi dan pelaporan Pada Bagian Verifikasi dan Akuntansi, dan adapun tupoksi saksi antara lain :
Menyusun rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsi
Merencanakan dan bertanggung jawab terhadap pencatatan transaksi keuangan berupa asset,kewajiban dan
melakukan penjurnalan anggaran dan realisasi yang berasal dari transaksi/ mutasi pendapatan belanja dan pembiayaan
Melakukan posting ke buku besar terhadap terhadap transaksi pendapatan,belanja dan pembiayaan serta menyusun neraca saldo
Menyusun laporan keuangan tahunan berupa laporan realisasi anggaran,neraca,rugi laba,arus kas dan catatan atas laporan keuangan secara transparan dan akuntabel
Membuat laporan keuangan perusahaan secara berkala
menyelenggarakan penatausahaan pinjaman perusahaan sebagai bahan rekonsiliasi pinjaman secara berkala
meneyelenggarakan penatausahaan piutang perusahaan sebagai bahan rekonsiliasi piutang secara berkala
melakukan pencatatan penyusutan dan persediaan asset perusahaan kedalam neraca
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Bahwa saksi diangkat sebagai karyawan PDAM pada tahun 2003 sesuai SK Direksi PDAM (Dirut sdr. Ir. Ridwan Musagani)
Bahwa sepengetahuan saksi terkait dengan material pemasangan baru dan material pembenahan pada Perusahaan Daerah Air Minum kota Makassar tahun 2017, saksi mendapatkan informasi dari Bapak Ilham mengenai jika sewaktu dilakukan koordinasi laporan alat ledeng penanggungung jawab terkait dnegan material pemasangan baru yaitu ANZAR sudah sulit ditemui digudang tempat kerjanya dan juga berdasarkan Surat SPI (satuan pengawasna internal) yang ditujukan kepada Direktur utama PDAM kota Makassar tertanggal 12 Desember 2017 dan didisposisi oleh Direktur Utama PDAM kota Makassar kepada Direktur Keuangan yaitu Bapak Irawan Abadi, mengenai perintah untuk menghitung kerugian dan diverifikasi selanjutnya didisposisi kebagian verifikasi yang merupakan bidang kerja saksi
Bahwa saksi melakukan verifikasi bersama dengan staf saksi bernama Ilham dengan melihat hasil opname bagian SPI terkait rekapitulasi laporan persediaan alat ledeng pemasangan baru dan pembenahan gudang PDAM kota Makassar bulan Desember 2017
Bahwa adapun cara kami melakukan verifikasi yaitu dengan cara memasukkan harga satuan persediaan yang terkahir dari rekanan kemudian dikalikan dengan nilai barang selisih yang berasal dari Stock Opname bagian SPI terkait rekapitulasi laporan persediaan alat ledeng pemasangan baru dan pembenahan Gudang PDAM kota Makassar, terhitung pada bulan Desember 2017
Kami melakukan perhitungan dengan menghitung saldo akhir laporan gudang dikurangi hasil opname fisik sehingga diperoleh selisih saldo , Selisih saldo tersebut merupakan barang yang hilang dalam gudang terhitung bulan Desember 2017 selanjutnya selisih saldo tersebut dikalikan dengan harga satuan
Bahwa adapun hasil perhitungan kami tersebut kami jelaskan dalam bentuk Jurnal Koreksi selisih Persediaan alat ledeng berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik, yaitu :
Bahwa berdasarkan kesimpulan tabel diatas menjelaskan jika adanya pengeluaran yang diperileh dari jumlah selisih hasil opname yang tidka dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa bukti barang keluar, anatar lain :
- PIPA G I senilai Rp. 266.465.595,-
- Alat Bantu G I, senilai Rp. 1.348.195.606,-
- Pipa PVC, senilai Rp. 12.404.700,-
- Alat Bantu PVC, senilai Rp. 154.939. 290,-
-Meter Air, senilai Rp. 16.593.500,-
Dengan total keseluruhan senilai Rp. 1.798.598.691,-
Berdasarkan hasil verifikasi kami adapun nilai kerugian yang dialami oleh pihak PDAM kota Makassar sekitar kurang lebih Rp.1,798,598,691.00 (satu milyar tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh delapan enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)
Karena masih sementara proses dan sambil menunggu data pertanggungjawaban pengeluaran barang alat ledeng dari Sdr. ANZAR, maka pihak kantor Akuntan Publik melakukan adjustment / penyesuaian saldo persediaan alat ledeng terhitung per 31 Desember 2017, saldo selsih aset tersebut dicatat sebagai aset dalam penyelesaian dalam neraca
Bahwa sampai saat ini sdr. Anzar Arifin tidak pernah menyerahkan bukti pertanggung jawaban administrasi terkait penemuan selisih aset yang ada digudnag PDAM di Panaikang, namun ada masuk penerimaan kas sekitar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) ata snama Anzar Arifin dari bagian kepegawaian ke kas Bendahara PDAM kota Makassar tahun 2018
Bahwa terhadap pengeluaran barang-barang di gudang PDAM, bagian verifikasi dan akuntansi hanya menerima berupa bukti/tembusan dokumen pengeluaran dan penerimaan, adapun untuk proses pengeluaran barang-barang dari gudang PDAM tersebut yang saksi ketahui berdasarkan bukti bon permintaan barang yaitu diketahui oleh Kepala bagian teknik atau Kepala Wilayah dan kepala urusan teknik kemudian staf yang ditunjuk untuk menerima barang tersebut dan ditandatangani oleh staf gudang yang menyerahkan barang tersebut
Atas keterangan terdakwa, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan keterangan ahli :
YUSRIANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Spesifikasi keahlian Ahli adalah pada bidang akuntansi dan auditing.
Terkait bidang keahlian tersebut, Ahli telah mengikuti beberapa pendidikan dan pelatihan dan telah memperoleh sertifikasi atas keahlian, antara lain:
Diklat Pembentukan Auditor Pertama, tahun 2009
Diklat Penjenjangan Auditor Muda, tahun 2014
Diklat Audit Investigasi Kemendagri, tahun 2015
Diklat Audit Berbasis Resiko BPKP, tahun 2017
Bahwa Ahli pernah melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar Tahun 2017, sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor : B-460/P.4.10/Fd.1/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019
Bahwa Dasar penugasan Ahli melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar Tahun 2017, adalah sbb :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor : B-460/P.4.10/Fd.1/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019
Surat Tugas Inspektur Kota Makassar Nomor : 2953/ST.Insp/XI/2019 tanggal 04 November 2019
Data/bukti yang diperoleh dan digunakan dalam penghitungan kerugian Keuangan Negara pada kasus tersebut adalah sbb :
Laporan Keuangan PDAM Kota Makassar untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2018
Berita Acara Stock Opname Persediaan Alat Ledeng Material Pemasangan Baru dan Pembendahan per 6 Januari 2018
Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Perlengkapan
Berita Acara Konfirmasi
Bon Permintaan Barang (BPB)
Bukti Pengeluaran Barang dari Gudang
Daftar Barang dalam Gudang
Berdasarkan data yang kami peroleh dan bukti-bukti yang ada dalam pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar dalam Tahun 2017 tersebut, terdapat adanya nilai persediaan dalam penyelesaian (aset yang hilang) yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor : 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019
Dapat Ahli jelaskan bentuk penyimpangan yang menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar dalam Tahun 2017 sebagai berikut :
Laporan keuangan PDAM Kota Makassar untuk Tahun yang berakhir Per 31 Desember 2017 Nomor 006/MS-LAI.PDAMII/2018 Tanggal 7 Februari 2018, diketahui dalam Penyajian Neraca Per 31/12/2017 pada Akun Aset Lain-lain terdapat Nilai SaldoPersediaan Dalam Penyelesaian sebesar Rp. 1.798.598.691,00 yang selanjutnya dijelaskan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (Calk).
Satuan Pengawas Internal, Bagian Perlengkapan dan Bagian Verifikasi dan Akuntansi PDAM Kota Makassar telah melaksanakan Stock Opname Barang Persediaan Alat Ledeng Material Pemasangan Baru dan Pembenahan secara menyeluruh pada Gudang Induk IPA II Panaikang PDAM Kota Makassar yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Stock Opname Fisik tanggal 6 Januari 2018. Adapun Data persediaan yang dihitungsaat stock opname adalah Posisi Saldo Persediaan Per 29 Desember 2017 setelah dilakukan rekonsiliasi data.
Hasil Stock Opname Barang Persediaan ditemukan terdapat Selisih Saldo dan fisik material pemasangan baru dan pembenahan di Gudang IPA II Panaikang posisi per 6 Januari 2018, dan setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut, Petugas Penanggung Jawab Gudang Material Saudara Anzar Arifin (Staf Bagian Perlengkapan berdasarkan Berita Acara Konfirmasi mengakui semua perbuatannya sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan.
Sehubungan kondisi temuan Satuan Pengawas Internal (SPI) Kota Makassar, PDAM Kota Makassar melalui Surat Direktur PDAM Kota Makassar Nomor 745/B.2/X/2018 Tanggal 23 Oktober 2018 diketahui PDAM Kota Makassar telah menyampaikan permohonan bantuan hokum kepada Kejaksaan Negeri Makassar atas Kasus Hilangnya Alat Material pemasangan baru dan material pembenahan yang mengakibatkan kerugian terhadap PDAM Kota Makassar sebesar Rp. 1.798.598.691,00 yang dilakukan Saudara Anzar Arifin, Staf Seksi Aset dan Pergudangan Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar dan yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai Pegawai PDAM Kota Makassar.
Berdasarkan rekapitulasi hasil stock opname persediaan per 6 Januari 2018, Tim Pemeriksa melakukan perhitungan Nilai Persediaan dalam penyelesaian (Persediaan yang hilang) sesuai dengan Jurnal Koreksi berdasarkan harga satuan barang yang disampaikan oleh Bagian Akuntansi PDAM Kota Makassar dan diperoleh total Nilai Persediaan sebesar Rp. 1.798.598.691,00 (satu milyar tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah), nilai tersebut telah sesuai dengan Nilai Persediaan dalam penyelesaian yang disajikan dalam Laporan Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2017
Bentuk penyimpangan dalam Korupsi pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar dalam Tahun 2017 antara lain adalah:
Terdapat barang persediaan yang berpotensi hilang berupa material investasi jaringan pipa dan pengadaan OP karena ditempatkan di luar Gudang;
Penatausahaan persediaan belum tertib karena penyimpanan yang tidak teratur sehingga kesulitan untuk mengetahui barang persediaan yang lama dan barang persediaan yang baru baik dari segi jenis, ukuran, merk dan tahun pembelian;
Pengeluaran barang persediaan tidak menggunakan sistem FIFO, sehingga terdapat persediaan lama yang belum didistribusikan dan bertumpuk di Gudang;
Terdapat beberapa Kartu Barang yang tidak diupdate setiap adanya penerimaan dan pengeluaran barang untuk persediaan alat ledeng Pipa Gi, Pipa PVC, alat bantu Gi, alat bantu PVC, dan meter air
Bahwa Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar dalam Tahun 2017 secara lengkap tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor : 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019, perihal Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap Nilai Persediaan dalam Penyelesaian pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang,bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa bekerja di Perumda Air Minum Kota Makassar (dahulu PDAM Kota Makassar) sejak Tahun 2009 dengan status IKJP (Ikatan Kontrak Jangka Panjang) dan ditempatkan di Gudang Induk PDAM Kota Makassar sebagai staf Gudang dan diangkat sebagai karyawan tetap dengan status gaji 100%. dan ditugaskan di Staf Pergudangan pada Seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar s/d awal tahun 2018 terdakwa diberhentikan dengan hormat oleh PDAM Kota Makassar.
Bahwa benar, khusus untuk Staf Pergudangan pada Seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan Bagian Perlengkapan, masing-masing memiliki uraian tugas sendiri-sendiri berdasarkan uraian tugas yang telah dibuat oleh pimpinan, khusus untuk terdakwa ditugaskan di item Material Pemasangan Baru dan Pembenahan, dengan uraian tugas adalah:
PEMASANGAN SAMBUNGAN BARU:
Menerima dan memeriksa jumlah material pemasangan baru yang masuk ke Gudang sesuai OP dan Kontrak, BA Pemeriksaan dan BA Penyerahan Barang
Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran material pasang baru pada kartu persediaan barang sesuai dengan bukti penerimaan dan pengeluaran
Mengarsipkan semua BPB material alat ledeng untuk kebutuhan DKA, WP dan Produksi
Mengeluarkan material alat ledeng dari gudang berdasarkan permintaan dari Bagian DKA, Produksi dan wilayah pelayanan sesuai BPB
Membuat daftar permintaan barang jika alat ledeng suda pada posisi stock minimal (stock minimal ditentukan oleh kebutuhan perbulan material – seksi analisa kebutuhan dan pengadaan)
Mengatur tata letak barang sesuai dengan jenis dan ukuran
Menjaga kebersihan ruang kerja dan gudang Panaikang
Berkoordinasi dengan petugas administrasi pergudangan untuk pembuatan laporan.
PEMELIHARAAN/PEMBENAHAN METER:
Menerima dan memeriksa jumlah material pemeliharaan meter yang masuk ke Gudang sesuai OP dan Kontrak, BA Pemeriksaan dan BA Penyerahan Barang
Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran material pemeliharaan meter pada kartu persediaan barang sesuai dengan bukti penerimaan dan pengeluaran
Mengarsipkan semua BPB material pemeliharaan meter untuk kebutuhan DKA, WP dan Produksi
Mengeluarkan material pembenahan meter dari gudang berdasarkan permintaan dari Bagian DKA, Produksi dan wilayah pelayanan sesuai BPB
Membuat daftar permintaan barang jika material pembenahan sudah pada posisi stock minimal (stock minimal ditentukan oleh kebutuhan perbulan material – seksi analisa kebutuhan dan pengadaan)
Mengatur tata letak barang sesuai dengan jenis dan ukuran
Menjaga kebersihan ruang kerja dan gudang Panaikang;
Berkoordinasi dengan petugas administrasi pergudangan untuk pembuatan laporan.
Bahwa benar, terdakwa ditempatkan di Material Pemasangan Baru dan Pembenahan sejak 2016 s/d awal 2018 (sebelum diberhentikan).
Bahwa benar, di PDAM Kota Makassar, terdapat kegiatan pengadaan alat material pemasangan baru dan pembenahan setiap tahun biasanya ada pengadaannya.
Bahwa benar, terdakwa selaku staf penanggung jawab material pemasangan baru dan pembehanan, pernah menerima material pemasangan baru dan pembenahan yang bersumber dari kegiatan pengadaan dalam Tahun 2017 tersebut yang bersumber dari kegiatan pengadaan baik melalui kontrak ataupun Order Pembelian (OP).
Bahwa benar, terdakwa menerima barang yang berasal dari kontrak sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang berasal dari kontrak dengan PDAM dan PT. Tirsa Dwi Guna. Sedangkan untuk Order Pembelian (OP) terdakwa pernah menerima barang material dalam sebanyak + 6-10 kali.
Bahwa benar, prosedur penerimaan barang dan pengeluaran barang dari Gudang Induk PDAM Kota Makassar, terdapat mekanisme yang sudah baku, yang diatur didalam SOP Bagian Perlengkapan. Adapun mekanisme penerimaan dan pengeluaran barang tersebut yaitu:
Ada permintaan tertulis dari Bidang dalam bentuk Bon Permintaan Barang (BPB) yang ditujukan ke Bag. Perlengkapan;
Kabag. Perlengkapan dan Kasi Invent. Aset dan Pergudangan menyetujui dalam bentuk paraf di Bon Permintaan Barang (BPB) tersebut, dan diteruskan ke Penanggung jawab masing-masing (berdasarkan tupoksi staf seksi invent. Aset dan pergudangan);
Selanjutnya Penanggungjawab melakukan pencatatan dan menyesuaikan dengan kartu stok barang, setelah itu kemudian diserahkan kepada masing-masing bidang yang meminta.
Bahwa benar, Hal itu diatur didalam SOP No. Ref: 02/SOP-PKP/PDAMMKS tanggal 02 Januari 2017.
Adapun alur penerimaan barang berdasarkan SOP tersebut adalah:
Barang berasal dari hasil pengadaan melalui Kontrak atau Order Pembelian;
Selanjutnya diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang;
Kemudian barang diserahkan ke Penanggung jawab di Gudang dengan menandatangani Bon Pengiriman Barang (yang bertandatangan adalah Staf Penanggungjawab dan Panitia Pemeriksa Barang)
Bon tersebut diserahkan ke Kasi Inventarisasi Aset dan Pergudangan, dani dibuatkan Laporan Penerimaan Barang (LPB);
Laporang Penerimaan Barang (LPB) dibuatkan Berita Acara Penerimaan Barang.
Sedangkan untuk alur pengeluaran barang adalah sebagai berikut:
Ada permintaan tertulis dari Bidang dalam bentuk Bon Permintaan Barang (BPB) yang ditujukan ke Bag. Perlengkapan;
Kabag. Perlengkapan dan Kasi Invent. Aset dan Pergudangan menyetujui dalam bentuk paraf di Bon Permintaan Barang (BPB) tersebut, dan diteruskan ke Penanggung jawab masing-masing (berdasarkan tupoksi staf seksi invent. Aset dan pergudangan).
Selanjutnya Penanggungjawsab melakukan pencatatan dan menyesuaikan dengan kartu stok barang, setelah itu kemudian diserahkan kepada masing-masing bidang yang meminta. (didalam BPB penanggungjawab bertandatangan sebagai yang menyerahkan dan staf yang menerima barang).
Bahwa benar, terdakwa selaku staf penanggung jawab material pemasangan baru dan pembehanan tidak memiliki buku register keluar masuk barang. Namun terdakwa memiliki kartu stok barang.
Bahwa benar, cara terdawa melakukan pencatatan pada saat menerima barang material yang bersumber dari hasil pengadaan tersebut dan untuk mengetahui jumlah persediaan barang yang ada di Gudang tersebut adalah dengan mencatat di kartu stok barang, dan tanda terima barang. Untuk mengetahui jumlah persediaan barang, terdakwa hanya melihat di laporan bulanan dan kartu stok barang.
Bahwa benar, Yang membuat laporan bulanan adalah admin gudang (Bu Mestang), namun datanya disupport oleh masing-masing penanggung jawab.
Bahwa benar, Pada saat membuat laporan bulanan tersebut, terdakwa hanya menggunakan data kartu stok gudang. Terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan dan perhitungan fisik jumlah barang persediaan di gudang.
Bahwa benar, terdajwa mengetahui dalam Tahun 2017, terdapat alat material pemasangan baru dan pembenahan yang hilang dalam jumlah besar di Gudang Induk PDAM Kota Makassar, dimana Dari hasil temuan internal PDAM Kota Makassar, dan terdakwa pernah diperiksa dan diklarifikasi oleh Satuan Pengawas Internal PDAM Kota Makassar.
Bahwa benar, Jumlah pastinya terdakwa tidak mengetahuinya. Untuk itemnya antara lain:
Varlop Tee Ukuran ¾ x 12
DK ukuran ½
DK ukuran ¾
Knie GI ukuran ¾
Double Nipple GI ukuran ½
Double Nipple GI ukuran ¾
Stop Kran GI ukuran ½
Plug GI ukuran ¾.
Bahwa benar, terdakwa diperiksa dan diklarifikasi oleh SPI, karena adanya laporan dari karyawan di Gudang, yang menemukan sdr. NICOLAUS menjual barang material dari Gudang PDAM. Dimana pada saat itu terdakwa yang menyuruh sdr. NICOLAUS tersebut untuk menjualnya.
Bahwa benar, terdakwa menyuruh sdr. NICOLAUS untuk menjual barang tersebut dalam Tahun 2016 dan Tahun 2017, sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa benar, terdakwa menyuruh sdr. NICOLAUS menjual barang material tersebut karena menganggap barang tersebut sudah tidak digunakan lagi. Barang yang dijual sdr. NICOLAUS tersebut antara lain Varlop Tee, Knie GI, Double Nipple GI, Stop Kran GI dan Plug GI. Adapun jumlah barang yang dibawa keluar dan dijual oleh sdr. NICOLAUS tersebut terdakwa tidak mengetahui jumlah pastinya, namun jumlahnya puluhan kilogram.
Bahwa benar, barang tersebut adalah barang inventaris milik PDAM Kota Makassar, dan belum dihapuskan dari daftar aset.
Bahwa benar, pada saat menyuruh sdr. NICOLAUS untuk mengeluarkan barang atau menjual barang material dari dalam gudang PDAM Kota Makassar tersebut, Tidak dilakukan pencatatan dan tidak dilakukan perubahan data di kartu stock barang.
Bahwa benar, pada saat menyuruh sdr. NICOLAUS untuk mengeluarkan barang atau menjual barang material dari dalam gudang PDAM Kota Makassar tersebut, tidak ada ijin dan tanpa sepengetahuan atasan. Semua perbuatan NICOLAUS tersebut sepenuhnya hanya sepengetahuan terdakwa.
Bahwa benar, yang bertanggungjawab dalam hal pengeluaran item barang material pemasangan baru dan pembenahan di Gudang PDAM Kota Makassar adalah terdakwa selaku staf penanggungjawab gudang untuk item material pemasangan baru dan pembenahan.
Bahwa benar, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal.
A tas keterangan ahli, Terdakwa menyatakan cukup
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005594 tanggal 08 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005593 tanggal 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005595 tanggal 10 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005599 tanggal 16 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005598 tanggal
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007051 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005600 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007053 tanggal 25 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007052 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005591 tanggal 31 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005592 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005136 tanggal 02, 03 dan 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005137 tanggal 31 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005134 tanggal 19, 20, 21, 25, 27, dan 28 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002402 tanggal 08, 09, 10, 11, dan 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002403 tanggal 15,16, dan 18 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002212 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002211 tanggal 31 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002218 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 00216 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002214 tanggal 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002215 tanggal 15 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000674 tanggal 03 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000675 tanggal 09 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000676 tanggal 15 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000672 tanggal 01 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020909 tanggal 09 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020905 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023838 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020911 tanggal 10 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020910 tanggal 11 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023834 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003230 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000922 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000916 tanggal 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000921 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000913 tanggal 26 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004756 tanggal 24 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004757 tanggal 25 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004754 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004755 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004751 tanggal 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004899 tanggal 10 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004752 tanggal 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004753 tanggal 16 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004898 tanggal 09 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004897 tanggal 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004896 tanggal 04 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004895 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004894 tanggal 01 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004765 tanggal 25 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004764 tanggal 18 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004761 tanggal 06 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004763 tanggal 13 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004762 tanggal 11 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004758 tanggal 28 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004760 tanggal 04 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002224 tanggal 13 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002222 tanggal 11 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002219 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002220 tanggal 28 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002221 tanggal 31 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002228 tanggal 20 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002227 tanggal 19 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002226 tanggal 15 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002406 tanggal 28, 29, 30, 31 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002407 (tambahan pipa)
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002404 tanggal 21, 22, 23, 24, 25 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002408 tanggal 04,05,07, 11, 12, 13, 14 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002409 tanggal 18, 20, 22 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007054 tanggal 28 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007056 tanggal 05 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007055 tanggal 04 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007057 tanggal 08 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007058 tanggal 11 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007059 tanggal 13 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007060 tanggal 14 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007064
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007063
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007065 tanggal 20 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007066 tanggal 22 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007068 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004770 tanggal 23 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004772 tanggal 25 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004769 tanggal 17 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004768 tanggal 13 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004767 tanggal 09 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004766 tanggal 03 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004765 tanggal 28 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002236 tanggal 12 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002238 tanggal 18 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002234 tanggal 04 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002235 tanggal 06 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002230 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002229 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002231 tanggal 27 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002233 tanggal 29 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002413 tanggal 2, 3, 4, 5, 9, 11, 12, 13, 16, 17, 18, dan 19, oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002411 tanggal 29 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002410 tanggal 25, 26, 27 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007069 tanggal 28 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007071 tanggal 05 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007070 tanggal 09 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007072 tanggal 11 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007073 tanggal 13 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007074 tanggal 17 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007075 tanggal 19 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007077 tanggal 23 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007078 tanggal 25 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003726 tanggal 08 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003731 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003734 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003737 tanggal 28 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002957 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000203 tanggal 12 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000204 tanggal 12 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004153 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002003 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002004 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000812 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000803 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000809 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000820 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002103 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004789 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004790 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004785 tanggal 05 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004786 tanggal 05 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004787 tanggal 06 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004788 tanggal 11 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004781 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004782 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004783 tanggal 29 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004784 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000211 tanggal 22 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000211 tanggal 22 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000202 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000203 tanggal 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000205 tanggal 29 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000207 tanggal 05 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000208 tanggal 08 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000209 tanggal 11 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000210 tanggal 13 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002422 tanggal 27,28,29,30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002423 tanggal 5, 6, 8, 11, 12, 15 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009358 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007096 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007095 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000210 tanggal 13 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007100 tanggal 07 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009355 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009357 tanggal 12 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009356 tanggal 11 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007097 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007098 tanggal 06 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007092 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007093 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007094 tanggal 29 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009361 tanggal 22 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009362 tanggal 27 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000455 tanggal 16 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000694 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003720 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003719 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000447 tanggal 03 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000696 tanggal 03 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000456 tanggal 20 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000698 tanggal 15 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000699 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000700 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003721 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003723 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000940 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004151 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004776 tanggal 17 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004777 tanggal 20 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004778 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004779 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004780 tanggal 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004773 tanggal 01 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004774 tanggal 08 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002239 tanggal 23 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002240
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002242 tanggal 27 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000201 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002249 tanggal 14 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002250 tanggal 16 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002245 tanggal 01 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002248 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002415 tanggal 20, 23, 25, 26, 27 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002416 tanggal 30,31 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002417 tanggal 1,2, 6, 7, 8, 9, 10 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002421 tanggal 20, 21, 22, 23, 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002420 tanggal 15, 16, 17 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002418 tanggal 13, 14 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007090 tanggal 23 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007091 tanggal 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007089 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007088 tanggal 20 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007087 tanggal 17 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007080 tanggal 03 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007081
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007082 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007084 tanggal 09 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007085
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007086 tanggal 15 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007079 tanggal 30 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023827 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023826 tanggal 12 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023829 tanggal 18 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023832 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023831 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020904 tanggal 28 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000669 tanggal 25 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000668 tanggal 17 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000663
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000667 tanggal 14 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000666 tanggal 12 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000912 tanggal 26 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000906 tanggal 06 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000907 tanggal 06 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000909 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004888 tanggal 10 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004889 tanggal 10 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004892 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004893 tanggal 27 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004891 tanggal 19 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004890 tanggal 17 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004885 tanggal 05 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002205 tanggal 13 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002207 tanggal 20 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002206 tanggal 19 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002202 tanggal 06 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002203 tanggal 10 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002204 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002210 tanggal 26 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002208 tanggal 21 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002209 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004199 tanggal 21 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004884 tanggal 22 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005129 tanggal 15, 19 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005130 tanggal 21, 22 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004199 tanggal 21 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005132 tanggal 4, 6, 7, 10, 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005133 tanggal 12,13, 17, 18 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005584 tanggal 14 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005580 tanggal 05 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005579 tanggal 20 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005581 tanggal 07 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005582 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005583 tanggal 12 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005589 tanggal 21 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005590 tanggal 27 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005586 tanggal 18 ju li 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005587 tanggal 20 juli 2017
4 (empat) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 31 oktober 2017
4 (empat) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 29 desember 2017
3 (tiga) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 29 september 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 55/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 56/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 65/op/ald/x/ 2017 tanggal 19 oktober 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 61/op/ald/ix/ 2017 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 49/op/ald/vii/ 2017 tanggal 21 juli 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 55/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 56/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 02/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara serah terma hasil pekerjaan nomor 02/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 01/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 01/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 06/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 06/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 04/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 04/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 01/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 01/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 14 september 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 18 oktober 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 13 september 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 10 april 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 13 september 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 12 september 2017
1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru kontrak tirsa dwi guna gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) laporan persediaan alat ledeng p. Baru dan pembenahan gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru pt anugerah ts gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru kontrak pdam gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) rangkap laporan sementara hasil stock opname gudang panaikang pdam kota Makassar
1 (satu) rangkap Standar Operasional Prosedur Bagian Perlengkapan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahun 2016
1 (satu) rangkap uraian tugas staf seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan
1 (satu) rangkap Laporan Auditor Independen nomor 006/ MS- LAI.PDAM/II/2018 tanggal 07 februari 2018 tentang Laporan Keuangan Pdam Kota Makassar untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017
1 (satu) rangkap surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Satuan Pengawas Internal nomor 141/ Spi-Pdam/KM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017
1 (satu) lembar surat laporan stock opname sementara gudang ipa ii panaikang dari bagian perlengkapan nomor 14/perlgk- pdam km/ xi/ 2017 tanggal 14 november 2017
1 (satu) lembar surat daftar hasil opname material alat ledeng (pemasangan baru dan pembenahan) pdam kota makassar, november 2017
1 (satu) rangkap Berita Acara Stock Opname Fisik Alat Ledeng Material Pemasangan Baru Dan Pembenahan tanggal 06 Januari 2018
1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Dan Pembenahan Gudang Pdam Kota Makassar bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Rekapitulasi Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Kontrak Pdam Gudang PDAM Kota Makassar Bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Rekapitulasi Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Kontrak Tirsa Dwi Guna Gudang PDAM Kota Makassar bulan Desember 2011
1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru PT. Anugerah TS Gudang PDAM kota makassar bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Multi TS Gudang Pdam Kota Makassar bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDAM Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0001-02/2018-PERB
1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDAM Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0002-02/2018-Perb
1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDMA Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0003-02/2018-Perb
1 (satu) lembar fotocopy Bon Permintaan Barang (BPB) nomor 000938 tanggal 07 November 2017
1 (satu) lembar Fotocopy Bon Permintaan Barang (Bpb) Nomor 000452 Tanggal 06 November 2017
1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Tanggal 18 September 2018 Jumlah Rp. 25.935.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)
1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Tanggal 02 Oktober 2018 Jumlah Rp. 814.298,- (delapan ratus empat belas ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah
1 (satu) rangkap Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor 346/ B.3a/ Xii/ 2016 Tanggal 16 Desember 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar
Menimbang, bahwa Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dari penguasaan terdakwa dan saksi-saksi, karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada terdakwa dan saksi-saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya,sehingga dapat memperkuat pembuktian dipersidangan ;
Menimbang,bahwa Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat suatu fakta - fakta hukum sebagai berikut Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan, ternyata satu sama lain, saling berhubungan dan bersesuai, sehingga didapat suatu fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Gudang Induk Panaikang PDAM Kota Makassar yang terletak di Jl. Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar, Bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kota Makassar adalah melakukan pembenahan dan pemasangan baru untuk wilayah kota Makassar, yang penyimpanan material pembenahan dan pemasangan baru tersebut diletakkan dalam gudang tepatnya beralamat di Jalan Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar dan terdakwa Anzar Arifin sebagai karyawan PDAM Kota Makassar sejak tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar nomor : 133/B.3a/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 dengan tugas sebagai staf pergudangan bertanggung jawab membuat laporan dan berkoordinasi bagian Administrasi gudang yaitu sdr. H. Mestan dengan memperlihatkan kepada sdr. H. Mestan Bukti Tanda Terima Barang Masuk dan Bon Permintaan Barang Keluar yang membuat laporan Bagian Perlengkapan (Gudang) selanjutnya laporan bulanan tersebut dikirim ke Direksi, SPI, Bagian Verifikasi dan Akuntansi dan Arsip, yang pelaporannya dibuat oleh terdakwa Anzar Arifin sekali dalam sebulan;
Bahwa Terdakwa Anzar Arifin mempunyai wewenang dalam mengeluarkan material pembenahan dan pemasangan baru berdasarkan permintaan dari kantor wilayah, adapun SOP tentang proses pengeluaran barang material pemasangan baru dan pembenahan yang dilakukan/ dilaksanakan di bagian pergudangan yaitu awalnya ada permohonan dari wilayah pelayanan PDAM Kota Makassar yang berjumlah 4 wilayah, yakni Kantor Wilayah I Jl. Andalas, Kantor Wilayah II Jl. Poros BTP, Kantor Wilayah III Jl. Racing Center, Kantor Wilayah IV Jl. Sam Ratulangi, setelah itu permohonan tersebut masuk ke Bagian Perlengkapan dengan disposisi dari Kabag Perlengkapan yaitu Drs. Azis Mahmud atau Kasi Aset dan Pergudangan yaitu Pahyutin, setelah itu diproses untuk dikeluarkan selanjutnya kebagian gudang untuk diarsipkan dan mengeluarkan barang sesuai BPPB (Bon Permintaan Pengeluaran Barang).
Bahwa dengan adanya kewenangan Terdakwa untuk setiap pengeluaran material dari dalam gudang penyimpanan material PDAM tersebut sehingga Terdakwa secara sadar dan tanpa ijin dari pihak PDAM Kota Makassar mengambil sebagian dari material tersebut, berselang kemudian perbuatan Terdakwa diketahui dan oleh saksi Bahtiar yang juga sebagai staf Pergudangan Bagian ATK, Cetakan dan Perlengkapan Komputer sehingga saksi Bachtiar melaporkan perbuatan terdakwa tersebut, sehingga atas laporan tersebut pihak PDAM melakukan pemeriksaan Stock Opname sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Nopember 2017 yang dari hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Kota Makassar ditemukan adanya selisih antara data laporan tentang barang yang ada digudang dengan kenyataan yang sebenarnya, dimana ternyata barang yang ada digudang ditemukan selisih dari laporan, setelah menelusuri dan melakukan pengecekan ada pengeluaran barang berupa material pemasangan baru dan material pembenahan keluar dari gudang dengan cara yang tidak sesuai prosedural (tidak dilengkapi data dukung) dan tidak adanya pelaporan pengeluaran barang sesuai SOP, sehingga menjadi selisih dan hal tersebut telah terjadi selama dalam kurung waktu di tahun 2017 dan hasil pemeriksaan Stock Opname tersebut ditemukan, sebagai berikut :
-
JURNAL PERSEDIAAN NOMOR BPP/0001-02/2018 – PERB NO. URAIAN BARANG/
PERSEDIAAN
SATUAN JUMLAH YANG HILANG HARGA SATUAN NILAI PERSEDIAAN 1 Pipa Gi Uk. 1/2 x 6 M – SIO Batang 353.21 93,500.00 33,025,135.00 2 Cleam Saddle Gi Uk.6x3/4 Buah 37.00 23,358.00 864,246.00 3 Klep T Gi Uk. 1/2 Buah 5,123.00 44,000.00 225,412,000.00 4 Varlop Shocke Gi Uk. 1/2 x 3/4 Buah 4,447.00 4,800.00 21,345,600.00 5 Varlop Teestek Gi Uk. 1/2 x 3/4 Buah 283.00 15,290.00 4,327,070.00 6 Varlop Tee Gi Uk. 1/2 x ¾ Buah 1,316.00 9,350.00 12,304,600.00 7 Pluq Gi Uk. 3/4 Buah 4,757.00 3,850.00 18,314,450.00 8 Knie Gi (Elbow 90) Uk. ¾ Buah 2,687.00 5,335.00 14,335,145.00 9 Knie 3/4 Inch Buah 201.00 5,335.00 1,072,335.00 10 Stop Kran Gi Uk. 1/2 Buah 6,430.00 38,500.00 247,555,000.00 11 Ferule Gi Uk. 3/4 Buah 5.00 104,500.00 522,500.00 12 Double Nipple Gi Uk. 1/2 Buah 5,178.00 3,300.00 17,087,400.00 13 Double Nipple Gi Uk. 3/4 Buah 4,596.00 4,620.00 21,233,520.00 14 Knie Gi (Elbow 90) Uk. 1/2 Buah 5,892.00 3,850.00 22,684,200.00 15 Kran Air Uk. 1/2 Buah 3,063.00 11,000.00 33,693,000.00 16 DK Gi Uk. 1/2 Buah 2,223.00 44,000.00 97,812,000.00 17 Katup Meter Air Gi Uk.1/2x3/4 Buah 82.00 148,500.00 12,177,000.00 18 DK / Pluq Kran Gi Uk. 3/4 Buah 3,475.00 71,500.00 248,462,500.00 19 Verlop Knie Gi Uk. 1/2 x 3/4 Buah 3,609.00 6,600.00 23,819,400.00 20 Socket Gi Uk. 3/4 Buah 803.00 4,125.00 3,312,375.00 21 Isolasi Pipa Buah 20,003.00 2,200.00 44,006,600.00 22 Meter Air Uk. 1/2 Buah 4.00 258,500.00 1,034,000.00 TOTAL NILAI PERSEDIAAN 1,104,400,076.00
-
NO. URAIAN BARANG/
PERSEDIAAN
SATUAN JUMLAH YANG HILANG HARGA SATUAN NILAI PERSEDIAAN 1 Pipa Gi Uk. 3/4 Meter 1,561.00 55,110.00 86,026,710.00 2 Pipa Gi Uk. 3/4 Meter 3,750.00 22,055.00 82,706,250.00 3 Pipa Gi Uk. 3/4 Meter 130.00 34,100.00 4,433,000.00 4 Socket Gi Uk. 3/4 Buah 1,369.00 6,710.00 9,185,990.00 5 Knie 3/4 Inch Buah 2,149.00 5,335.00 11,464,915.00 6 Klep 1/2 Inch Buah 1,093.00 44,220.00 48,332,460.00 7 Check Valve 1/2 Inch Buah 2,753.00 49,500.00 136,273,500.00 8 Pluq Gi 3/4 Inch Buah 33.00 3,300.00 108,900.00 9 Pluq Gi 3/4 Inch Buah 231.00 3,960.00 914,760.00 10 Double Nipple 1/2 Inch Buah 6,195.00 2,860.00 17,717,700.00 11 Pipa HDPE 3/4 Meter 2,685.00 4,620.00 12,404,700.00 12 Clamp Saddle HDPE 3 x 1 1/4 Buah 6.00 54,340.00 326,040.00 13 Clamp Saddle HDPE 4 x 1 1/4 Buah 104.00 77,000.00 8,008,000.00 14 Ferule HDPE 3/4 x 1 1/4 Buah 1,645.00 62,370.00 102,598,650.00 15 Meter Air Uk. 1/2 Buah 24.00 253,000.00 6,072,000.00 16 Meter Air Uk. 1/2 Buah 23.00 412,500.00 9,487,500.00 TOTAL NILAI PERSEDIAAN 536,061,075.00 NO. URAIAN BARANG/
PERSEDIAAN
SATUAN JUMLAH YANG HILANG HARGA SATUAN NILAI PERSEDIAAN 1 Pipa Casing Uk. 1 1/4 Meter 913.25 66,000.00 60,274,500.00 2 Double Nipple 1/2 Inch Buah 1,284 3,960.00 5,084,640.00 3 Pluq Gi 3/4 Inch Buah 520 3,960.00 2,059,200.00 4 Ferule HDPE 3/4 x 1 1/4 Buah 598 97,900.00 58,544,200.00 5 Meter Air Uk. 1/2 Buah 78 412,500.00 32,175,000.00 TOTAL NILAI PERSEDIAAN 158,137,540.00
Bahwa berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar Tahun 2017 tersebut ditemukan adanya nilai persediaan dalam penyelesaian (aset yang hilang) yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor : 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Bahwa perbuatan Terdakwa Anzar Arifin selaku staf pergudangan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar, bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
SOP (standar Operasional Prosedur) Inventaris Kantor pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 01/SOP-PKP/PDAM MKS
SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerimaan pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 02/SOP-PKP/PDAM MKS
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anzar Arifin, yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor: 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Menimbang,bahwa Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan maka majelis hakim akan membuktikan mengenai unsur unsur tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa apakah terbukti atau tidak terhadap pasal –pasal yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didakwa dengan surat dakwaan yang disusun berbentuk subsidairitas yakni sebagai berikut :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair dari penuntut umum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan dakwaan subsidair yaitu : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur – unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
jika beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang Bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya;
Menimbang Bahwa unsur “Setiap Orang” ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, pengertian tersebut dimaksudkan setiap orang yang karena kedudukan dalam perbuatannya atau di dakwa telah melakukan suatu tindak pidana korupsi baik sebagai Pegawai Negeri atau bukan sebagai Pegawai Negeri dan pelaku dimaksud adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Menimbang Bahwa Terdakwa telah diajukan didepan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana korupsi dengan identitas yang lengkap sebagaimana identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah ANZAR ARIFIN dan dari fakta yang terungkap dalam persidangan, telah ditemukan fakta bahwa dari setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum serta Penasihat Hukum terhadap diri Terdakwa, ternyata dapat dijawab dengan baik dan ternyata pula dari fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya kesalahan orang (Error in persona) terhadap pelaku tindak pidana dimaksud seperti tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Dengan demikian, maka Unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2.Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang Bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan, di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet als Oogmerk, sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagai maksud dan tujuan (Waar men naar Streeft; doel stelling) dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang Bahwa pengertian kata “Menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immateriil, Sifat “ menguntungkan ” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21), sedangkan Andi Hamzah berpendapat bahwa pengertian “menguntungkan diri sendiri” adalah suatu unsur yang biasa dalam hukum pidana, seperti tercantum juga dalam pasal-pasal 378 dan 423 KUHP (vide: Andi Hamzah, “Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya”, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta, 1984, hlm. 106), sedangkan menurut Soedarto perkataan “menguntungkan” suatu badan (korporasi) disitu tidak hanya badan swasta, misalnya Perseroan Terbatas, yayasan, dan sebagainya, tetapi juga badan pemerintahan, misalnya kantor/jawatan/dinas dan sebagainya;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan dalam pasal ini, termasuk untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dijelaskan Adami Chazawi bahwa unsur menguntungkan tersebut oleh para ahli diartikan sebagai “memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada”. Memperoleh keuntungan adalah sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan tersebut dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil), bukan keuntungan immateriil seperti kepuasan batin dalam hal seperti mendapat penghargaan;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan menurut Soedarto (dalam bukunya hukum dan hukum pidana penerbit Alumni Bandung tahun 1977) dalam pasal ini dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 No.813 K/Pid/1987 (varia peradilan tahun V No.58 ) bahwa “adanya unsur menguntungkan dalam pasal ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa dalam hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya“ ;
Chazawi, S. H. ....................
Menimbang Bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Badan Hukum publik misalnya BUMN yang berbentuk pesero misalnya PTPN, PT. PLN, Garuda Indonesia. Badan Hukum privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang Bahwa tujuan dari Terdakwa tentulah untuk memberi atau mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan oleh karena itu antara tujuan dan mendapatkan keuntungan haruslah timbul dari suatu kehendak atau niat dan hal terpenting lagi harus dilakukan secara melawan hukum;
Menimbang Bahwa pengertian “ Korporasi ” dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum;
Menimbang Bahwa perbuatan si pelaku harus menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan cara bersifat alternatif yang menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sipelaku, sehingga apabila perbuatan sipelaku telah memenuhi salah satu unsur tersebut, maka unsur kedua ini telah dapat dinyatakan terbukti;
Menimbang bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Gudang Induk Panaikang PDAM Kota Makassar yang terletak di Jl. Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar, Bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kota Makassar adalah melakukan pembenahan dan pemasangan baru untuk wilayah kota Makassar, yang penyimpanan material pembenahan dan pemasangan baru tersebut diletakkan dalam gudang tepatnya beralamat di Jalan Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar dan terdakwa Anzar Arifin sebagai karyawan PDAM Kota Makassar sejak tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar nomor : 133/B.3a/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 dengan tugas sebagai staf pergudangan bertanggung jawab membuat laporan dan berkoordinasi bagian Administrasi gudang yaitu sdr. H. Mestan dengan memperlihatkan kepada sdr. H. Mestan Bukti Tanda Terima Barang Masuk dan Bon Permintaan Barang Keluar yang membuat laporan Bagian Perlengkapan (Gudang) selanjutnya laporan bulanan tersebut dikirim ke Direksi, SPI, Bagian Verifikasi dan Akuntansi dan Arsip, yang pelaporannya dibuat oleh terdakwa Anzar Arifin sekali dalam sebulan;
Bahwa Terdakwa Anzar Arifin mempunyai wewenang dalam mengeluarkan material pembenahan dan pemasangan baru berdasarkan permintaan dari kantor wilayah, adapun SOP tentang proses pengeluaran barang material pemasangan baru dan pembenahan yang dilakukan/ dilaksanakan di bagian pergudangan yaitu awalnya ada permohonan dari wilayah pelayanan PDAM Kota Makassar yang berjumlah 4 wilayah, yakni Kantor Wilayah I Jl. Andalas, Kantor Wilayah II Jl. Poros BTP, Kantor Wilayah III Jl. Racing Center, Kantor Wilayah IV Jl. Sam Ratulangi, setelah itu permohonan tersebut masuk ke Bagian Perlengkapan dengan disposisi dari Kabag Perlengkapan yaitu Drs. Azis Mahmud atau Kasi Aset dan Pergudangan yaitu Pahyutin, setelah itu diproses untuk dikeluarkan selanjutnya kebagian gudang untuk diarsipkan dan mengeluarkan barang sesuai BPPB (Bon Permintaan Pengeluaran Barang).
Bahwa dengan adanya kewenangan Terdakwa untuk setiap pengeluaran material dari dalam gudang penyimpanan material PDAM tersebut sehingga Terdakwa secara sadar dan tanpa ijin dari pihak PDAM Kota Makassar mengambil sebagian dari material tersebut, berselang kemudian perbuatan Terdakwa diketahui dan oleh saksi Bahtiar yang juga sebagai staf Pergudangan Bagian ATK, Cetakan dan Perlengkapan Komputer sehingga saksi Bachtiar melaporkan perbuatan terdakwa tersebut, sehingga atas laporan tersebut pihak PDAM melakukan pemeriksaan Stock Opname sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Nopember 2017 yang dari hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Kota Makassar ditemukan adanya selisih antara data laporan tentang barang yang ada digudang dengan kenyataan yang sebenarnya, dimana ternyata barang yang ada digudang ditemukan selisih dari laporan, setelah menelusuri dan melakukan pengecekan ada pengeluaran barang berupa material pemasangan baru dan material pembenahan keluar dari gudang dengan cara yang tidak sesuai prosedural (tidak dilengkapi data dukung) dan tidak adanya pelaporan pengeluaran barang sesuai SOP, sehingga menjadi selisih dan hal tersebut telah terjadi selama dalam kurung waktu di tahun 2017 dan hasil pemeriksaan Stock Opname tersebut ditemukan, sebagai berikut :
| JURNAL PERSEDIAAN NOMOR BPP/0001-02/2018 – PERB | |||||
| NO. | URAIAN BARANG/ PERSEDIAAN | SATUAN | JUMLAH YANG HILANG | HARGA SATUAN | NILAI PERSEDIAAN |
| 1 | Pipa Gi Uk. 1/2 x 6 M – SIO | Batang | 353.21 | 93,500.00 | 33,025,135.00 |
| 2 | Cleam Saddle Gi Uk.6x3/4 | Buah | 37.00 | 23,358.00 | 864,246.00 |
| 3 | Klep T Gi Uk. 1/2 | Buah | 5,123.00 | 44,000.00 | 225,412,000.00 |
| 4 | Varlop Shocke Gi Uk. 1/2 x 3/4 | Buah | 4,447.00 | 4,800.00 | 21,345,600.00 |
| 5 | Varlop Teestek Gi Uk. 1/2 x 3/4 | Buah | 283.00 | 15,290.00 | 4,327,070.00 |
| 6 | Varlop Tee Gi Uk. 1/2 x ¾ | Buah | 1,316.00 | 9,350.00 | 12,304,600.00 |
| 7 | Pluq Gi Uk. 3/4 | Buah | 4,757.00 | 3,850.00 | 18,314,450.00 |
| 8 | Knie Gi (Elbow 90) Uk. ¾ | Buah | 2,687.00 | 5,335.00 | 14,335,145.00 |
| 9 | Knie 3/4 Inch | Buah | 201.00 | 5,335.00 | 1,072,335.00 |
| 10 | Stop Kran Gi Uk. 1/2 | Buah | 6,430.00 | 38,500.00 | 247,555,000.00 |
| 11 | Ferule Gi Uk. 3/4 | Buah | 5.00 | 104,500.00 | 522,500.00 |
| 12 | Double Nipple Gi Uk. 1/2 | Buah | 5,178.00 | 3,300.00 | 17,087,400.00 |
| 13 | Double Nipple Gi Uk. 3/4 | Buah | 4,596.00 | 4,620.00 | 21,233,520.00 |
| 14 | Knie Gi (Elbow 90) Uk. 1/2 | Buah | 5,892.00 | 3,850.00 | 22,684,200.00 |
| 15 | Kran Air Uk. 1/2 | Buah | 3,063.00 | 11,000.00 | 33,693,000.00 |
| 16 | DK Gi Uk. 1/2 | Buah | 2,223.00 | 44,000.00 | 97,812,000.00 |
| 17 | Katup Meter Air Gi Uk.1/2x3/4 | Buah | 82.00 | 148,500.00 | 12,177,000.00 |
| 18 | DK / Pluq Kran Gi Uk. 3/4 | Buah | 3,475.00 | 71,500.00 | 248,462,500.00 |
| 19 | Verlop Knie Gi Uk. 1/2 x 3/4 | Buah | 3,609.00 | 6,600.00 | 23,819,400.00 |
| 20 | Socket Gi Uk. 3/4 | Buah | 803.00 | 4,125.00 | 3,312,375.00 |
| 21 | Isolasi Pipa | Buah | 20,003.00 | 2,200.00 | 44,006,600.00 |
| 22 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 4.00 | 258,500.00 | 1,034,000.00 |
| TOTAL NILAI PERSEDIAAN | 1,104,400,076.00 | ||||
| NO. | URAIAN BARANG/ PERSEDIAAN | SATUAN | JUMLAH YANG HILANG | HARGA SATUAN | NILAI PERSEDIAAN | |||||||||||
| 1 | Pipa Gi Uk. ¾ | Meter | 1,561.00 | 55,110.00 | 86,026,710.00 | |||||||||||
| 2 | Pipa Gi Uk. ¾ | Meter | 3,750.00 | 22,055.00 | 82,706,250.00 | |||||||||||
| 3 | Pipa Gi Uk. ¾ | Meter | 130.00 | 34,100.00 | 4,433,000.00 | |||||||||||
| 4 | Socket Gi Uk. ¾ | Buah | 1,369.00 | 6,710.00 | 9,185,990.00 | |||||||||||
| 5 | Knie 3/4 Inch | Buah | 2,149.00 | 5,335.00 | 11,464,915.00 | |||||||||||
| 6 | Klep 1/2 Inch | Buah | 1,093.00 | 44,220.00 | 48,332,460.00 | |||||||||||
| 7 | Check Valve 1/2 Inch | Buah | 2,753.00 | 49,500.00 | 136,273,500.00 | |||||||||||
| 8 | Pluq Gi 3/4 Inch | Buah | 33.00 | 3,300.00 | 108,900.00 | |||||||||||
| 9 | Pluq Gi 3/4 Inch | Buah | 231.00 | 3,960.00 | 914,760.00 | |||||||||||
| 10 | Double Nipple 1/2 Inch | Buah | 6,195.00 | 2,860.00 | 17,717,700.00 | |||||||||||
| 11 | Pipa HDPE 3/4 | Meter | 2,685.00 | 4,620.00 | 12,404,700.00 | |||||||||||
| 12 | Clamp Saddle HDPE 3 x 1 1/4 | Buah | 6.00 | 54,340.00 | 326,040.00 | |||||||||||
| 13 | Clamp Saddle HDPE 4 x 1 1/4 | Buah | 104.00 | 77,000.00 | 8,008,000.00 | |||||||||||
| 14 | Ferule HDPE 3/4 x 1 1/4 | Buah | 1,645.00 | 62,370.00 | 102,598,650.00 | |||||||||||
| 15 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 24.00 | 253,000.00 | 6,072,000.00 | |||||||||||
| 16 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 23.00 | 412,500.00 | 9,487,500.00 | |||||||||||
| TOTAL NILAI PERSEDIAAN | 536,061,075.00 | |||||||||||||||
| NO. | URAIAN BARANG/ PERSEDIAAN | SATUAN | JUMLAH YANG HILANG | HARGA SATUAN | NILAI PERSEDIAAN | |||||||||||
| 1 | Pipa Casing Uk. 1 1/4 | Meter | 913.25 | 66,000.00 | 60,274,500.00 | |||||||||||
| 2 | Double Nipple 1/2 Inch | Buah | 1,284 | 3,960.00 | 5,084,640.00 | |||||||||||
| 3 | Pluq Gi 3/4 Inch | Buah | 520 | 3,960.00 | 2,059,200.00 | |||||||||||
| 4 | Ferule HDPE 3/4 x 1 1/4 | Buah | 598 | 97,900.00 | 58,544,200.00 | |||||||||||
| 5 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 78 | 412,500.00 | 32,175,000.00 | |||||||||||
| TOTAL NILAI PERSEDIAAN | 158,137,540.00 | |||||||||||||||
Bahwa berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar Tahun 2017 tersebut ditemukan adanya nilai persediaan dalam penyelesaian (aset yang hilang) yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor : 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Bahwa perbuatan Terdakwa Anzar Arifin selaku staf pergudangan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar, bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
SOP (standar Operasional Prosedur) Inventaris Kantor pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 01/SOP-PKP/PDAM MKS
SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerimaan pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 02/SOP-PKP/PDAM MKS
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anzar Arifin, yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor: 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Dengan demikian, maka unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang Bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, yaitu “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN”, atau “KESEMPATAN”, atau “SARANA ”, sehingga apabila telah terbukti salah satu maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang Bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan“ adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik “kewenangan tersebut tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi misalnya tercantum didalam Keputusan Presiden R.I, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata ( perseroan terbatas / koperasi /yayasan).
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapati sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara, atau media dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3 maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat, serta dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Gudang Induk Panaikang PDAM Kota Makassar yang terletak di Jl. Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar, Bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kota Makassar adalah melakukan pembenahan dan pemasangan baru untuk wilayah kota Makassar, yang penyimpanan material pembenahan dan pemasangan baru tersebut diletakkan dalam gudang tepatnya beralamat di Jalan Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar dan terdakwa Anzar Arifin sebagai karyawan PDAM Kota Makassar sejak tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar nomor : 133/B.3a/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 dengan tugas sebagai staf pergudangan bertanggung jawab membuat laporan dan berkoordinasi bagian Administrasi gudang yaitu sdr. H. Mestan dengan memperlihatkan kepada sdr. H. Mestan Bukti Tanda Terima Barang Masuk dan Bon Permintaan Barang Keluar yang membuat laporan Bagian Perlengkapan (Gudang) selanjutnya laporan bulanan tersebut dikirim ke Direksi, SPI, Bagian Verifikasi dan Akuntansi dan Arsip, yang pelaporannya dibuat oleh terdakwa Anzar Arifin sekali dalam sebulan;
Bahwa Terdakwa Anzar Arifin mempunyai wewenang dalam mengeluarkan material pembenahan dan pemasangan baru berdasarkan permintaan dari kantor wilayah, adapun SOP tentang proses pengeluaran barang material pemasangan baru dan pembenahan yang dilakukan/ dilaksanakan di bagian pergudangan yaitu awalnya ada permohonan dari wilayah pelayanan PDAM Kota Makassar yang berjumlah 4 wilayah, yakni Kantor Wilayah I Jl. Andalas, Kantor Wilayah II Jl. Poros BTP, Kantor Wilayah III Jl. Racing Center, Kantor Wilayah IV Jl. Sam Ratulangi, setelah itu permohonan tersebut masuk ke Bagian Perlengkapan dengan disposisi dari Kabag Perlengkapan yaitu Drs. Azis Mahmud atau Kasi Aset dan Pergudangan yaitu Pahyutin, setelah itu diproses untuk dikeluarkan selanjutnya kebagian gudang untuk diarsipkan dan mengeluarkan barang sesuai BPPB (Bon Permintaan Pengeluaran Barang).
Bahwa dengan adanya kewenangan Terdakwa untuk setiap pengeluaran material dari dalam gudang penyimpanan material PDAM tersebut sehingga Terdakwa secara sadar dan tanpa ijin dari pihak PDAM Kota Makassar mengambil sebagian dari material tersebut, berselang kemudian perbuatan Terdakwa diketahui dan oleh saksi Bahtiar yang juga sebagai staf Pergudangan Bagian ATK, Cetakan dan Perlengkapan Komputer sehingga saksi Bachtiar melaporkan perbuatan terdakwa tersebut, sehingga atas laporan tersebut pihak PDAM melakukan pemeriksaan Stock Opname sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Nopember 2017 yang dari hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Kota Makassar ditemukan adanya selisih antara data laporan tentang barang yang ada digudang dengan kenyataan yang sebenarnya, dimana ternyata barang yang ada digudang ditemukan selisih dari laporan, setelah menelusuri dan melakukan pengecekan ada pengeluaran barang berupa material pemasangan baru dan material pembenahan keluar dari gudang dengan cara yang tidak sesuai prosedural (tidak dilengkapi data dukung) dan tidak adanya pelaporan pengeluaran barang sesuai SOP, sehingga menjadi selisih dan hal tersebut telah terjadi selama dalam kurung waktu di tahun 2017 dan hasil pemeriksaan Stock Opname tersebut ditemukan, sebagai berikut :
-
-
JURNAL PERSEDIAAN NOMOR BPP/0001-02/2018 – PERB NO. URAIAN BARANG/
PERSEDIAAN
SATUAN JUMLAH YANG HILANG HARGA SATUAN NILAI PERSEDIAAN 1 Pipa Gi Uk. 1/2 x 6 M – SIO Batang 353.21 93,500.00 33,025,135.00 2 Cleam Saddle Gi Uk.6x3/4 Buah 37.00 23,358.00 864,246.00 3 Klep T Gi Uk. 1/2 Buah 5,123.00 44,000.00 225,412,000.00 4 Varlop Shocke Gi Uk. 1/2 x 3/4 Buah 4,447.00 4,800.00 21,345,600.00 5 Varlop Teestek Gi Uk. 1/2 x 3/4 Buah 283.00 15,290.00 4,327,070.00 6 Varlop Tee Gi Uk. 1/2 x ¾ Buah 1,316.00 9,350.00 12,304,600.00 7 Pluq Gi Uk. 3/4 Buah 4,757.00 3,850.00 18,314,450.00 8 Knie Gi (Elbow 90) Uk. ¾ Buah 2,687.00 5,335.00 14,335,145.00 9 Knie 3/4 Inch Buah 201.00 5,335.00 1,072,335.00 10 Stop Kran Gi Uk. ½ Buah 6,430.00 38,500.00 247,555,000.00 11 Ferule Gi Uk. 3/4 Buah 5.00 104,500.00 522,500.00 12 Double Nipple Gi Uk. ½ Buah 5,178.00 3,300.00 17,087,400.00 13 Double Nipple Gi Uk. ¾ Buah 4,596.00 4,620.00 21,233,520.00 14 Knie Gi (Elbow 90) Uk. 1/2 Buah 5,892.00 3,850.00 22,684,200.00 15 Kran Air Uk. 1/2 Buah 3,063.00 11,000.00 33,693,000.00 16 DK Gi Uk. 1/2 Buah 2,223.00 44,000.00 97,812,000.00 17 Katup Meter Air Gi Uk.1/2x3/4 Buah 82.00 148,500.00 12,177,000.00 18 DK / Pluq Kran Gi Uk. 3/4 Buah 3,475.00 71,500.00 248,462,500.00 19 Verlop Knie Gi Uk. 1/2 x 3/4 Buah 3,609.00 6,600.00 23,819,400.00 20 Socket Gi Uk. ¾ Buah 803.00 4,125.00 3,312,375.00 21 Isolasi Pipa Buah 20,003.00 2,200.00 44,006,600.00 22 Meter Air Uk. 1/2 Buah 4.00 258,500.00 1,034,000.00 TOTAL NILAI PERSEDIAAN 1,104,400,076.00
-
-
-
NO. URAIAN BARANG/
PERSEDIAAN
SATUAN JUMLAH YANG HILANG HARGA SATUAN NILAI PERSEDIAAN 1 Pipa Gi Uk. 3/4 Meter 1,561.00 55,110.00 86,026,710.00 2 Pipa Gi Uk. 3/4 Meter 3,750.00 22,055.00 82,706,250.00 3 Pipa Gi Uk. 3/4 Meter 130.00 34,100.00 4,433,000.00 4 Socket Gi Uk. ¾ Buah 1,369.00 6,710.00 9,185,990.00 5 Knie 3/4 Inch Buah 2,149.00 5,335.00 11,464,915.00 6 Klep 1/2 Inch Buah 1,093.00 44,220.00 48,332,460.00 7 Check Valve 1/2 Inch Buah 2,753.00 49,500.00 136,273,500.00 8 Pluq Gi 3/4 Inch Buah 33.00 3,300.00 108,900.00 9 Pluq Gi 3/4 Inch Buah 231.00 3,960.00 914,760.00 10 Double Nipple 1/2 Inch Buah 6,195.00 2,860.00 17,717,700.00 11 Pipa HDPE 3/4 Meter 2,685.00 4,620.00 12,404,700.00 12 Clamp Saddle HDPE 3 x 1 1/4 Buah 6.00 54,340.00 326,040.00 13 Clamp Saddle HDPE 4 x 1 1/4 Buah 104.00 77,000.00 8,008,000.00 14 Ferule HDPE 3/4 x 1 ¼ Buah 1,645.00 62,370.00 102,598,650.00 15 Meter Air Uk. 1/2 Buah 24.00 253,000.00 6,072,000.00 16 Meter Air Uk. 1/2 Buah 23.00 412,500.00 9,487,500.00 TOTAL NILAI PERSEDIAAN 536,061,075.00 NO. URAIAN BARANG/
PERSEDIAAN
SATUAN JUMLAH YANG HILANG HARGA SATUAN NILAI PERSEDIAAN 1 Pipa Casing Uk. 1 ¼ Meter 913.25 66,000.00 60,274,500.00 2 Double Nipple 1/2 Inch Buah 1,284 3,960.00 5,084,640.00 3 Pluq Gi 3/4 Inch Buah 520 3,960.00 2,059,200.00 4 Ferule HDPE 3/4 x 1 ¼ Buah 598 97,900.00 58,544,200.00 5 Meter Air Uk. 1/2 Buah 78 412,500.00 32,175,000.00 TOTAL NILAI PERSEDIAAN 158,137,540.00
-
Bahwa berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar Tahun 2017 tersebut ditemukan adanya nilai persediaan dalam penyelesaian (aset yang hilang) yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor : 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Bahwa perbuatan Terdakwa Anzar Arifin selaku staf pergudangan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar, bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
SOP (standar Operasional Prosedur) Inventaris Kantor pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 01/SOP-PKP/PDAM MKS
SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerimaan pada Bagian Perlengkapan PDAM Kota Makassar Nomor : 02/SOP-PKP/PDAM MKS
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anzar Arifin, yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor: 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Bahwa dengan tugas dan tanggung jawab yang dimilikinya tersebut, Terdakwa ANZAR ARIFIN dapat melakukan perbuatannya tersebut adalah dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang dimilikinya dalam kedudukannya Terdakwa selaku Staff Pergudangan di Gudang Induk Panaikang PDAM Kota Makassar dengan tugas sebagai penanggungjawab alat material pemasangan baru dan pembenahan.
Dengan demikian, maka Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dalam penjelasan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang penyertaan modal Negara, atau perusahaan yang penyertaan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
menimbang Bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang Bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan kata “dapat” sebelum frase merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara menunjukkan bahwa tindak pidana merupakan delik formal yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dari hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Kota Makassar ditemukan adanya selisih antara data laporan tentang barang yang ada digudang dengan kenyataan yang sebenarnya, dimana ternyata barang yang ada digudang ditemukan selisih dari laporan, setelah menelusuri dan melakukan pengecekan ada pengeluaran barang berupa material pemasangan baru dan material pembenahan keluar dari gudang dengan cara yang tidak sesuai prosedural (tidak dilengkapi data dukung) dan tidak adanya pelaporan pengeluaran barang sesuai SOP, sehingga menjadi selisih dan hal tersebut telah terjadi selama dalam kurung waktu di tahun 2017 dan hasil pemeriksaan Stock Opname tersebut ditemukan, sebagai berikut :
| JURNAL PERSEDIAAN NOMOR BPP/0001-02/2018 – PERB | |||||
| NO. | URAIAN BARANG/ PERSEDIAAN | SATUAN | JUMLAH YANG HILANG | HARGA SATUAN | NILAI PERSEDIAAN |
| 1 | Pipa Gi Uk. 1/2 x 6 M – SIO | Batang | 353.21 | 93,500.00 | 33,025,135.00 |
| 2 | Cleam Saddle Gi Uk.6x3/4 | Buah | 37.00 | 23,358.00 | 864,246.00 |
| 3 | Klep T Gi Uk. 1/2 | Buah | 5,123.00 | 44,000.00 | 225,412,000.00 |
| 4 | Varlop Shocke Gi Uk. 1/2 x 3/4 | Buah | 4,447.00 | 4,800.00 | 21,345,600.00 |
| 5 | Varlop Teestek Gi Uk. 1/2 x 3/4 | Buah | 283.00 | 15,290.00 | 4,327,070.00 |
| 6 | Varlop Tee Gi Uk. 1/2 x ¾ | Buah | 1,316.00 | 9,350.00 | 12,304,600.00 |
| 7 | Pluq Gi Uk. 3/4 | Buah | 4,757.00 | 3,850.00 | 18,314,450.00 |
| 8 | Knie Gi (Elbow 90) Uk. ¾ | Buah | 2,687.00 | 5,335.00 | 14,335,145.00 |
| 9 | Knie 3/4 Inch | Buah | 201.00 | 5,335.00 | 1,072,335.00 |
| 10 | Stop Kran Gi Uk. 1/2 | Buah | 6,430.00 | 38,500.00 | 247,555,000.00 |
| 11 | Ferule Gi Uk. 3/4 | Buah | 5.00 | 104,500.00 | 522,500.00 |
| 12 | Double Nipple Gi Uk. 1/2 | Buah | 5,178.00 | 3,300.00 | 17,087,400.00 |
| 13 | Double Nipple Gi Uk. 3/4 | Buah | 4,596.00 | 4,620.00 | 21,233,520.00 |
| 14 | Knie Gi (Elbow 90) Uk. 1/2 | Buah | 5,892.00 | 3,850.00 | 22,684,200.00 |
| 15 | Kran Air Uk. 1/2 | Buah | 3,063.00 | 11,000.00 | 33,693,000.00 |
| 16 | DK Gi Uk. 1/2 | Buah | 2,223.00 | 44,000.00 | 97,812,000.00 |
| 17 | Katup Meter Air Gi Uk.1/2x3/4 | Buah | 82.00 | 148,500.00 | 12,177,000.00 |
| 18 | DK / Pluq Kran Gi Uk. 3/4 | Buah | 3,475.00 | 71,500.00 | 248,462,500.00 |
| 19 | Verlop Knie Gi Uk. 1/2 x 3/4 | Buah | 3,609.00 | 6,600.00 | 23,819,400.00 |
| 20 | Socket Gi Uk. ¾ | Buah | 803.00 | 4,125.00 | 3,312,375.00 |
| 21 | Isolasi Pipa | Buah | 20,003.00 | 2,200.00 | 44,006,600.00 |
| 22 | Meter Air Uk. 1/2 | Buah | 4.00 | 258,500.00 | 1,034,000.00 |
| TOTAL NILAI PERSEDIAAN | 1,104,400,076.00 | ||||
-
NO. URAIAN BARANG/
PERSEDIAAN
SATUAN JUMLAH YANG HILANG HARGA SATUAN NILAI PERSEDIAAN 1 Pipa Gi Uk. 3/4 Meter 1,561.00 55,110.00 86,026,710.00 2 Pipa Gi Uk. 3/4 Meter 3,750.00 22,055.00 82,706,250.00 3 Pipa Gi Uk. 3/4 Meter 130.00 34,100.00 4,433,000.00 4 Socket Gi Uk. ¾ Buah 1,369.00 6,710.00 9,185,990.00 5 Knie 3/4 Inch Buah 2,149.00 5,335.00 11,464,915.00 6 Klep 1/2 Inch Buah 1,093.00 44,220.00 48,332,460.00 7 Check Valve 1/2 Inch Buah 2,753.00 49,500.00 136,273,500.00 8 Pluq Gi 3/4 Inch Buah 33.00 3,300.00 108,900.00 9 Pluq Gi 3/4 Inch Buah 231.00 3,960.00 914,760.00 10 Double Nipple 1/2 Inch Buah 6,195.00 2,860.00 17,717,700.00 11 Pipa HDPE 3/4 Meter 2,685.00 4,620.00 12,404,700.00 12 Clamp Saddle HDPE 3 x 1 1/4 Buah 6.00 54,340.00 326,040.00 13 Clamp Saddle HDPE 4 x 1 1/4 Buah 104.00 77,000.00 8,008,000.00 14 Ferule HDPE 3/4 x 1 ¼ Buah 1,645.00 62,370.00 102,598,650.00 15 Meter Air Uk. 1/2 Buah 24.00 253,000.00 6,072,000.00 16 Meter Air Uk. 1/2 Buah 23.00 412,500.00 9,487,500.00 TOTAL NILAI PERSEDIAAN 536,061,075.00 NO. URAIAN BARANG/
PERSEDIAAN
SATUAN JUMLAH YANG HILANG HARGA SATUAN NILAI PERSEDIAAN 1 Pipa Casing Uk. 1 ¼ Meter 913.25 66,000.00 60,274,500.00 2 Double Nipple 1/2 Inch Buah 1,284 3,960.00 5,084,640.00 3 Pluq Gi 3/4 Inch Buah 520 3,960.00 2,059,200.00 4 Ferule HDPE 3/4 x 1 ¼ Buah 598 97,900.00 58,544,200.00 5 Meter Air Uk. 1/2 Buah 78 412,500.00 32,175,000.00 TOTAL NILAI PERSEDIAAN 158,137,540.00
Bahwa berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar Tahun 2017 tersebut ditemukan adanya nilai persediaan dalam penyelesaian (aset yang hilang) yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor : 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anzar Arifin, yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor: 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diterapkan dalam perkara a quo merupakan delik formal artinya meskipun tidak ada kerugian negara sekalipun, apabila perbuatan telah memenuhi unsur korupsi maka pelakunya harus dituntut dan dihukum. Selanjutnya dalam Pasal 4 UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
Bahwa penjelasan Pasal 4 UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Berdasarkan pendapat Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, SH dalam bukunya pemberantasan Korupsi ditinjau dari hukum pidana, penerbit Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Tahun 2002 halaman 102 , mengatakan : ‘jadi, tidak perlu benar-benar telah menjadi kerugian Keuangan Negara. Dengan “dapat” atau mungkin menimbulkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, bagian inti delik sudah terpenuhi”;
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1401.K/Pid/1992 tanggal 29 Juni 1994 yang menentukan sebagai berikut : “Putusan Pengadilan Tinggi didasarkan atas tidak adanya dasar hukum bagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, karena Terdakwa telah mengganti rugi, sehingga kesalahan Terdakwa dianggap tidak ada lagi, hal ini menurut Mahkamah Agung RI adalah karena meskipun uang yang dipakai Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum itu telah dikembalikan, tetapi sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa tetap ada, tidak hapus dan tidak dapat dianggap sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf atas kesalahan Terdakwa, Terdakwa tetap dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa sampai saat perkara a quo disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, diperoleh fakta adanya upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 25.935.000,- dan sebesar Rp.814.298,- (sehingga total yang sudah dikembalikan adalah sebesar Rp. 26.794.298,-).
Bahwa total kerugian keuangan negara/daerah yang belum dikembalikan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 1.771.849.393,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan tiga rupiah).
Menimbang bahwa Dengan demikian, maka Unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.6. Unsur jika beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan;.
Menimbang Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta hukum bahwa perbuatan pidana sebagaimana dalam surat dakwaan dan menjadi acuan dalam pemeriksaan perkara a qo tersebut dilakukan dalam rentang waktu Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Gudang Induk Panaikang PDAM Kota Makassar yang terletak di Jl. Penjernihan Raya Panaikang Kota Makassar, terkait pengelolaan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Kota Makassar telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.798.598.691,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Makassar Nomor: 0562/Insp/780.04/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Menimbang bahwa Sehingga dengan demikian kami berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan demikian terdakwa YUNUS M NOOR Bin M. NOOR telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”.
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan Negara tersebut akan diperhitungkan dengan harta benda milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dan telah ditetapkan oleh pengadilan, untuk pembayaran Uang Pengganti
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan haruslah dinyatakan dikesampingkan dan menjadikan pertimbangan menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 kepada terdakwa selain dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan penuntut umum menurut hemat Majelis Hakim oleh karena barang bukti tersebut relevan dalam perkara ini serta telah pula dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa dimuka sidang telah mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa dimuka sidang bersikap sopan dan belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai kepala rumah tangga mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat ketentuan pasal 182 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan ketentuan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Anzar Arifin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Anzar Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.771.849.393 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini berkuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005594 tanggal 08 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005593 tanggal 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005595 tanggal 10 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005599 tanggal 16 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005598 tanggal
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007051 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005600 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007053 tanggal 25 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007052 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005591 tanggal 31 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005592 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005136 tanggal 02, 03 dan 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005137 tanggal 31 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005134 tanggal 19, 20, 21, 25, 27, dan 28 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002402 tanggal 08, 09, 10, 11, dan 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002403 tanggal 15,16, dan 18 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002212 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002211 tanggal 31 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002218 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 00216 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002214 tanggal 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002215 tanggal 15 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000674 tanggal 03 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000675 tanggal 09 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000676 tanggal 15 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000672 tanggal 01 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020909 tanggal 09 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020905 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023838 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020911 tanggal 10 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020910 tanggal 11 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023834 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003230 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000922 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000916 tanggal 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000921 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000913 tanggal 26 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004756 tanggal 24 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004757 tanggal 25 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004754 tanggal 21 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004755 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004751 tanggal 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004899 tanggal 10 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004752 tanggal 14 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004753 tanggal 16 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004898 tanggal 09 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004897 tanggal 07 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004896 tanggal 04 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004895 tanggal 02 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004894 tanggal 01 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004765 tanggal 25 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004764 tanggal 18 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004761 tanggal 06 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004763 tanggal 13 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004762 tanggal 11 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004758 tanggal 28 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004760 tanggal 04 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002224 tanggal 13 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002222 tanggal 11 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002219 tanggal 23 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002220 tanggal 28 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002221 tanggal 31 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002228 tanggal 20 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002227 tanggal 19 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002226 tanggal 15 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002406 tanggal 28, 29, 30, 31 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002407 (tambahan pipa)
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002404 tanggal 21, 22, 23, 24, 25 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002408 tanggal 04,05,07, 11, 12, 13, 14 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002409 tanggal 18, 20, 22 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007054 tanggal 28 agustus 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007056 tanggal 05 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007055 tanggal 04 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007057 tanggal 08 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007058 tanggal 11 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007059 tanggal 13 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007060 tanggal 14 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007064
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007063
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007065 tanggal 20 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007066 tanggal 22 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007068 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004770 tanggal 23 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004772 tanggal 25 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004769 tanggal 17 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004768 tanggal 13 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004767 tanggal 09 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004766 tanggal 03 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004765 tanggal 28 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002236 tanggal 12 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002238 tanggal 18 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002234 tanggal 04 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002235 tanggal 06 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002230 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002229 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002231 tanggal 27 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002233 tanggal 29 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002413 tanggal 2, 3, 4, 5, 9, 11, 12, 13, 16, 17, 18, dan 19, oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002411 tanggal 29 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002410 tanggal 25, 26, 27 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007069 tanggal 28 september 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007071 tanggal 05 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007070 tanggal 09 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007072 tanggal 11 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007073 tanggal 13 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007074 tanggal 17 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007075 tanggal 19 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007077 tanggal 23 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007078 tanggal 25 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003726 tanggal 08 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003731 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003734 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003737 tanggal 28 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002957 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000203 tanggal 12 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000204 tanggal 12 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004153 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002003 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002004 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000812 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000803 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000809 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000820 tanggal 14 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002103 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004789 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004790 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004785 tanggal 05 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004786 tanggal 05 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004787 tanggal 06 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004788 tanggal 11 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004781 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004782 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004783 tanggal 29 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004784 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000211 tanggal 22 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000211 tanggal 22 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000202 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000203 tanggal 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000205 tanggal 29 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000207 tanggal 05 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000208 tanggal 08 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000209 tanggal 11 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000210 tanggal 13 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002422 tanggal 27,28,29,30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002423 tanggal 5, 6, 8, 11, 12, 15 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009358 tanggal 19 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007096 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007095 tanggal 30 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000210 tanggal 13 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007100 tanggal 07 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009355 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009357 tanggal 12 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009356 tanggal 11 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007097 tanggal 04 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007098 tanggal 06 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007092 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007093 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007094 tanggal 29 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009361 tanggal 22 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 009362 tanggal 27 desember 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000455 tanggal 16 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000694 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003720 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003719 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000447 tanggal 03 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000696 tanggal 03 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000456 tanggal 20 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000698 tanggal 15 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000699 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000700 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003721 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 003723 tanggal 28 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000940 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004151 tanggal 27 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004776 tanggal 17 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004777 tanggal 20 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004778 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004779 tanggal 22 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004780 tanggal 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004773 tanggal 01 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004774 tanggal 08 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002239 tanggal 23 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002240
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002242 tanggal 27 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000201 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002249 tanggal 14 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002250 tanggal 16 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002245 tanggal 01 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002248 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002415 tanggal 20, 23, 25, 26, 27 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002416 tanggal 30,31 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002417 tanggal 1,2, 6, 7, 8, 9, 10 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002421 tanggal 20, 21, 22, 23, 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002420 tanggal 15, 16, 17 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002418 tanggal 13, 14 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007090 tanggal 23 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007091 tanggal 24 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007089 tanggal 21 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007088 tanggal 20 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007087 tanggal 17 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007080 tanggal 03 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007081
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007082 tanggal 07 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007084 tanggal 09 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007085
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007086 tanggal 15 november 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 007079 tanggal 30 oktober 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023827 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023826 tanggal 12 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023829 tanggal 18 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023832 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 023831 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 020904 tanggal 28 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000669 tanggal 25 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000668 tanggal 17 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000663
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000667 tanggal 14 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000666 tanggal 12 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000912 tanggal 26 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000906 tanggal 06 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000907 tanggal 06 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 000909 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004888 tanggal 10 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004889 tanggal 10 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004892 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004893 tanggal 27 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004891 tanggal 19 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004890 tanggal 17 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004885 tanggal 05 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002205 tanggal 13 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002207 tanggal 20 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002206 tanggal 19 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002202 tanggal 06 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002203 tanggal 10 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002204 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002210 tanggal 26 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002208 tanggal 21 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 002209 tanggal 24 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004199 tanggal 21 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004884 tanggal 22 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005129 tanggal 15, 19 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005130 tanggal 21, 22 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 004199 tanggal 21 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005132 tanggal 4, 6, 7, 10, 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005133 tanggal 12,13, 17, 18 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005584 tanggal 14 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005580 tanggal 05 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005579 tanggal 20 juni 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005581 tanggal 07 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005582 tanggal 11 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005583 tanggal 12 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005589 tanggal 21 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005590 tanggal 27 juli 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005586 tanggal 18 ju li 2017
1 (satu) rangkap bon permintaan barang (bpb) nomor 005587 tanggal 20 juli 2017
4 (empat) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 31 oktober 2017
4 (empat) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 29 desember 2017
3 (tiga) rangkap daftar pengeluaran material pemasangan baru untuk wilayah pelayanan daerah air minum kota makassar tanggal 29 september 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 55/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 56/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 65/op/ald/x/ 2017 tanggal 19 oktober 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 61/op/ald/ix/ 2017 tanggal 26 september 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 49/op/ald/vii/ 2017 tanggal 21 juli 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 55/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) rangkap order pembelian an. Cv. Raja tirta jaya nomor 56/op/ald/viii/ 2017 tanggal 22 agustus 2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 02/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara serah terma hasil pekerjaan nomor 02/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 01/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 01/ba-pny/ pam/ j/x/2017;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 06/bap/ pam/ j/x/2017;
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 06/ba-pny/ pam/ j/x/2017;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 04/bap/ pam/ j/x/2017;
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 04/ba-pny/ pam/ j/x/2017;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 01/bap/ pam/ j/x/2017
1 (satu) rangkap berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor 01/ba-pny/ pam/ j/x/2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 14 september 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 18 oktober 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 13 september 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 10 april 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 13 september 2017
1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan survey lapangan untuk kebutuhan pemasangan sambungan langganan baru pdam kota makassar tanggal 12 september 2017
1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru kontrak tirsa dwi guna gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) laporan persediaan alat ledeng p. Baru dan pembenahan gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru pt anugerah ts gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) rangkap laporan persediaan alat ledeng p. Baru kontrak pdam gudang pdam kota makassar bulan desember 2017
1 (satu) rangkap laporan sementara hasil stock opname gudang panaikang pdam kota Makassar
1 (satu) rangkap Standar Operasional Prosedur Bagian Perlengkapan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahun 2016
1 (satu) rangkap uraian tugas staf seksi Inventarisasi Aset dan Pergudangan
1 (satu) rangkap Laporan Auditor Independen nomor 006/ MS- LAI.PDAM/II/2018 tanggal 07 februari 2018 tentang Laporan Keuangan Pdam Kota Makassar untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017
1 (satu) rangkap surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Satuan Pengawas Internal nomor 141/ Spi-Pdam/KM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017
1 (satu) lembar surat laporan stock opname sementara gudang ipa ii panaikang dari bagian perlengkapan nomor 14/perlgk- pdam km/ xi/ 2017 tanggal 14 november 2017
1 (satu) lembar surat daftar hasil opname material alat ledeng (pemasangan baru dan pembenahan) pdam kota makassar, november 2017
1 (satu) rangkap Berita Acara Stock Opname Fisik Alat Ledeng Material Pemasangan Baru Dan Pembenahan tanggal 06 Januari 2018
1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Dan Pembenahan Gudang Pdam Kota Makassar bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Rekapitulasi Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Kontrak Pdam Gudang PDAM Kota Makassar Bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Rekapitulasi Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Kontrak Tirsa Dwi Guna Gudang PDAM Kota Makassar bulan Desember 2011
1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru PT. Anugerah TS Gudang PDAM kota makassar bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Persediaan Alat Ledeng Pemasangan Baru Multi TS Gudang Pdam Kota Makassar bulan Desember 2017
1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDAM Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0001-02/2018-PERB
1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDAM Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0002-02/2018-Perb
1 (satu) lembar Penjelasan Koreksi Selisih Persediaan Alat Ledeng Berdasarkan Berita Acara Stock Opname Fisik Bagian SPI PDMA Kota Makassar Tahun 2017, Jurnal Persediaan Nomor : BPP/0003-02/2018-Perb
1 (satu) lembar fotocopy Bon Permintaan Barang (BPB) nomor 000938 tanggal 07 November 2017
1 (satu) lembar Fotocopy Bon Permintaan Barang (Bpb) Nomor 000452 Tanggal 06 November 2017
1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Tanggal 18 September 2018 Jumlah Rp. 25.935.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)
1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Tanggal 02 Oktober 2018 Jumlah Rp. 814.298,- (delapan ratus empat belas ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)
1 (satu) rangkap Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor 346/ B.3a/ Xii/ 2016 Tanggal 16 Desember 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassa
Dikembalikan ke PDAM Kota Makassar.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Kamis tangal 24 Juni 2021, oleh kami Harto Pancono, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H., dan Yohanes Marten, S.H., Hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021, oleh Hakim Ketua tersebut, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh Fauzan Anshari,, S.H., M.H Panitra Pengganti, serta dihadiri Irmawati, S.H.. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar Terdakwa;
Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H. Yohanes Marten, S.H., | Hakim Ketua, Harto Pancono, S.H., M.H. | |
Panitera Pengganti, Fauzan Anshari,S.H.M.H | ||